Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 24/DKPP-PKE-III/2014
Putusan KPU Kab. Palopo Sulsel
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 09/05/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 08-05-2014
👁 27 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbangbahwaPengadutelahmengajukanpengaduankepadaDewanKehormatanPenyele nggaraPemilu (selanjutnyadisebut DKPP) denganNomor Pengaduan 83/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 14April 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 24/DKPP-PKE-III/2014, yang padapokoknyamenguraikansebagaiberikut: Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 30 April 2014 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa pada 6 April 2014 sekitar pukul 22.45 WITA, Saudara Sawal terjaring razia Oparasi Cipta Kondisi yang dilakukan oleh petugas kepolisian; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa Pengadu mengadukan Teradu atas dugaan pelanggaran terhadap asas kemandirian penyelenggara Pemilu karena diketahui membawa uang tunai sebesar Rp8.200.000 (delapanjutaduaratusribu rupiah) beserta kartu nama CalonLegislatif (caleg)dariPartai Gerindra nomorurut 2 Dapilatas nama Hj. Hasriani, S.H.
Pasal DilanggarPasal 9
Amar Putusan1. Menerima pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu atas nama Sawal selaku Anggota KPU Kota Palopo; 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan untuk menindaklanjuti Putusan ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 24/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan
Nomor83/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 14 April 2014 yang diregistrasi dengan Nomor
Perkara 24/DKPP-PKE-III/2014, menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran
kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
Nama : Hisma Kahman, S.H., M.H.
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwaslu Kota Palopo, Sulawesi Selatan
Alamat : Jl. H. Achmad KM. 9 Latuppa, Kota Palopo
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama :Ir. Sawal
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Palopo, Sulawesi Selatan
Alamat : Jl. Lorong Pemuda Belakang Kantor BNN Kota Palopo,
Kelurahan Takalalla, Kecamatan Wara Selatan,
Kota Palopo
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu;
[1.3] Telah membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Teradu;
Mendengar keterangan para Saksi;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang diajukan
Pengadu dan Teradu;
1
II. DUDUK PERKARA
MenimbangbahwaPengadutelahmengajukanpengaduankepadaDewanKehormatanPenyele
nggaraPemilu (selanjutnyadisebut DKPP) denganNomor Pengaduan 83/I-P/L-DKPP/2014
tanggal 14April 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 24/DKPP-PKE-III/2014,
yang padapokoknyamenguraikansebagaiberikut:
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1]Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 30 April 2014 menyampaikan aduan
tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Bahwa pada 6 April 2014 sekitar pukul 22.45 WITA, Saudara Sawal terjaring razia
Oparasi Cipta Kondisi yang dilakukan oleh petugas kepolisian;
2. Bahwadi dalam mobil yang dikendarai oleh Teradu Sawal ditemukan uang tunai
sebanyak Rp 8.200.000,- (delapan juta dua ratus ribu rupiah) di kursi bagian tengah
dan di laci bagian depan ditemukan kartu nama caleg DPRD Kota Palopo dari PKPI
atas nama Ilham A. Hafid sebanyak 240 lembar dan kartu nama Caleg DPRD Provinsi
atas nama Drs. Ahmad Sunnari Rafii sebanyak 145 lembar;
3. Bahwadalam klarifikasi yang dilakukan oleh Panwaslu Kota Palopo, Saksi Ruslan
menerangkan bahwa Teradu Sawal pernah mengatakan “tolong dibantu-bantu suara
lago-ku (keluargaku) atas nama Ilham A. Hafid dari PKPI”;
4. BahwaSaksi Citra Hartono, pemilik mobil yang digunakan Teradu Sawal, dalam
keterangannya saat dilakukan klarifikasi oleh Panwaslu Kota Palopo mengatakan
bahwa hanya ada 2 jenis kartu nama caleg di mobilnya, yaitu atas nama Hj. Hasriani
dan Ilham A. Hafid, yang tidak diketahui jumlahnya akan tetapi pada saat diperiksa
ada 3 jenis kartu nama Caleg yang ada di dalam mobil, yaitu atas nama Hj. Hasriani,
Ilham A. Hafid, dan Drs. Ahmad Sunnari Rafii;
5. BahwaTeradu Sawal pernah melakukan komunikasi dengan Caleg Hj. Hasriani
melalui handphone (SMS) yang berniat ingin meminjam mobil milik Hj. Hasriani;
6. Bahwa Teradu Sawal pernah melakukan komunikasi dengan Caleg Drs. Ahmad
Sunnari Rafii melalui SMS;
7. Bahwa Teradu Sawal pernah mengirim SMS kepada isterinya yaitu Umrah Akbar Ali
dengan kalimat “mlm, krn anakx bupati lutra mau ketemu dan ada juga ahmad
sunnari”. Anak Bupati Lutra yang dimaksud adalah Muhammad Riza Caleg Provinsi
Dapil 11 Partai Golkar yang meliputi wilayah Kabupaten Luwu, Kota Palopo,
Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Luwu Timur;
2
8. Bahwa dalam keterangannya di BAP Saudari Umrah mengatakan bahwa dia lupa
menurunkan uang yang dipinjam dari keluarganya dari atas mobil pada saat diantar
suaminya pulang ke rumah. Pada saat meminjam uang, keluarganya juga
memberikan tas, dimana tas tersebut dimasukkan uang hasil pinjaman dari keluarga
sebanyak Rp. 8.200.000,-. Akan tetapi di dalam tas terdapat flashdisk milik Pak
Sawal tepatnya di bagian kantong bawah;
9. Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Teradu Sawal yang membawa kartu nama
caleg dan berkomunikasi intensif dengan beberapa calon anggota legislatif patut
diduga kuat adalah pelanggaran kode etik.
KESIMPULAN
[2.2]Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan
kesimpulan Pengaduan sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu secara sadar melakukan afiliasi ke beberapa calon anggota legislatif,
dibuktikan dengan BAP saksi dan SMS yang dikirim dari HP miliknya untuk
melakukan komunikasi khusus dengan beberapa caleg, serta melakukan komunikasi
partisan dengan pemilih;
2. Bahwa Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 10 Peraturan Bersama KPU,
Bawaslu, dan DKPP Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 13 Tahun 2012, dan Nomor 1
Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
PETITUM
[2.3]Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai
berikut:
1. Menyatakan Teraduterbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara
Pemilu;dan
2. Menjatuhkan sanksi sesuai dengan kadar pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu.
[2.4]Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-5sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Kartu nama Caleg DPRD Kota Palopo dari Partai Gerindra atas
nama Hj. Hasriani sebanyak 95 lembar;
2. Bukti P-2 : Kartu nama Caleg DPRD Kota Palopo dari PKPI atas nama Ilham
A. Hafid sebanyak 240 lembar;
3. Bukti P-3 : Kartu nama Caleg DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari PKB atas
nama H. Ahmad Sunnari Rafii sebanyak 145 lembar;
4. Bukti P-4 : 1 unit handphone merk samsung yang berisi SMS terkirim ke
3
beberapa Calon Anggota Legislatif;
5. Bukti P-5 : Uang tunai sebanyak Rp8.200.000 pecahan 50.000.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan
tanggal 30April 2014 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwaapa yang dilaporkan oleh Pengadu bahwa Teradu membawa kartu nama Caleg
Daerah Tingkat II atas nama Hj. Hasriani Partai Gerindra sebanyak 95 lembar, kartu
nama Caleg Daerah Tingkat II atas nama Ilham A. Hafid PKPI sebanyak 240 lembar
dan kartu nama caleg Provinsi atas nama Drs. H. Ahmad Sunnari Rafii sebanyak
145 lembar, yang ditemukan di dalam mobil Avanza dengan nomor polisi DD 1032
SD pada saat terjadi razia cipta kondisi adalah benar-benar tidak Teradu ketahui;
2. Bahwapemilik mobil Avanza dimaksud adalah Hj. Hatma Hartono. Yang
bersangkutan memiliki hubungan silaturahim dengan Caleg Hj. Hasriani dan
memiliki hubungan kekerabatan dengan Caleg Ilham A. Hafid. Hj. Hatma Hartono
dengan Hj. Hasriani sama-sama aktif di organisasi IWAPI Kota Palopo, sementara
Ilham A. Hafid adalah Ipar dari menantu Haji Hartono. Sepengetahuan Teradu, Caleg
H. Ahmad Sunnari Rafii dan Caleg Ilham A. Hafid memiliki komitmen untuk saling
memenangkan;
3. Bahwaantara Teradu dan Caleg Ilham A. Hafid terdapat hubungan kekerabatan yaitu
Ilham A. Hafid adalah Lago Teradu, atau ipar dari istri Teradu, sementara Hj.
Hasriani adalah ipar dari sepupu dua kali Teradu;
4. Bahwaterkait dengan aduan SMS terkirim ke calon legislatif sebagaimana
disebutkan oleh Pihak Pengadu, Teradu tidak dapat mengklarifikasinya karena
sampai saat ini Teradu tidak mengetahui SMS yang terkirim tersebut. Secara
umum, seingat Teradu besar kemungkinan ada SMS terkirim dari HP Teradu ke
berbagai orang baik itu caleg, tim sukses dan keluarga disebabkan oleh
banyaknya Caleg, Tim Sukses yang selalu mengkonsultasikan masalah Daftar
Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Khusus, Daftar Pemilih Tambahan dan Daftar
Pemilih Khusus Tambahan. Karena kesibukan saya di kantor yang setiap harinya
melayani caleg yang bersangkutan/Tim mereka serta PPK dan PPS terkait
persoalan daftar pemilih yang dianggap bersoal sehingga sebagian besar hanya
bisa dijawab lewat SMS;
5. Bahwauang sebanyak Rp8.200.000 yang ditemukan oleh pihak kepolisian di
dalam tas di atas jok kelas mobil adalah bersumber dari pinjaman kepada ipar
Teradu atau kakak kandung istri Teradu untuk melunasi sisa uang muka
rumah. Awalnya, Teradu ingin meminjam sebanyak Rp. 10.000.000namun
kakaknya hanya menyanggupi sebesar Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus
4
ribu rupiah). Uang pinjaman tersebut telah digunakan oleh Teradu sebesar Rp.
300.000 untuk belanja, sehingga tersisa Rp. 8.200.000;
6. Bahwa Teradu menguraikan sejumlah fakta di lapangan, sebagai berikut:
a. Mobil yang digunakan ketika terkena razia Cipta Kondisi dengan Nomor Polisi
DD 1032 SD Toyota Avanza atas nama PT. Padalao Teppada Upe adalah bukan
milik seorang caleg yang diisukan banyak orang, tetapi milik mertua dari kakak
iparTeradu (Muh. Saleh Akbar Ali).
b. Kartu nama caleg dan uang yang ditemukan pihak Polisi di mobil Avanza
berbeda tempat.Uang dalam keadaan utuh dan rapih ditemukan di atas jok kelas
sedangkan kartu nama caleg ditemukan dalam laci depan (dashboard) mobil.
c. Tidak di temukan barang bukti awal yang mengindikasikan niat kami untuk
melakukan money politics baik dari dalam mobil Avanza maupun dari diri Teradu
maupun anggota PPK Wara Ruslan. Tidak ada amplop yang berisi uang dan
kartu nama caleg ataupundaftar namawarga sebagai penerima uang.
d. Belakangan saya mengetahui polisi juga menemukan kartu nama caleg DPRD
Kota dari Partai Gerindra Dapil 1 atas nama Hj. Hasriani.Secara logika
bagaimana mungkin saya bisa membantu mereka sementara keduanya berada
pada Dapil yang sama yaitu Daerah pemilihan 1.
e. Rumah Pak Ruslan beralamat di Perumnas Balandai Kecamatan Bara Kelurahan
Rampoang berada di Dapil 1. Jika memang Teradu berniat melakukanmoney
politic maka uang dan kartu nama caleg tersebut saya bagi habis di Dapil 1 dan
faktanya itu tidak demikian. Yang ditemukan pada saat razia Cipta Kondisi
sebesar Rp. 8.250.000,- dari jumlah awalnya sebesar Rp. 8.500.000,-.Uang itu
telah berkurang karena digunakan beli bensin mobil, susu dan rokok. Selain itu,
pada Pak Ruslan tidak ditemukan bukti misalnyakartu nama caleg ataupun
uang.
f. Bukti lain adalah perolehan suara ILHAM A. HAFID di Keluarahan Rampoang
TPS 1 tempat Pak Ruslan Memilih hanya mendapatkan suara sebanyak 3 suara,
ini membuktikan perolehan suara yang bersangkutan tidak signifikan yang jauh
dari indikasi money politics.
g. Lokasi Razia Cipta Kondisi berada yang jauh dari Dapil 1 dimana saya terkena
razia Dapil 2 tepatnya di kecamatan wara selatan kelurahan Binturu.
h. Saat polisi melakukan razia, tempat uang ditemukan terpisah dari tempat kartu
nama caleg ditemukan, namun pada saat di photo seakan-akan barang bukti
tersebut satu tempat dan itulah hasil photo aparat kepolisian yang tersebar dan
di muat salah satu media sehingga image masyarakat bahwa Teradu seolah-olah
telah melakukan praktek money politics.
5
KESIMPULAN
[2.6]Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Teradu menyampaikan kesimpulan
sebagai berikut:
1. Teradu tidak mengetahui bahwa dalam mobil yang dikendarainya terdapat kartu
nama Caleg Hj. Hasriani, Caleg Ilham A. Hafid, dan Caleg Ahmad Sunnari Rafii;
2. Teradu tidak dapat melakukan klarifikasi mengenai apa yang disebut Pengadu
sebagai komunikasi partisan dengan beberapa caleg, karena Teradu tidak tahu SMS
mana yang dimaksud oleh Pengadu;
3. Uang sebesar Rp. 8.200.000 yang ditemukan saat razia Cipta Kondisi adalah
pinjaman dari kakak ipar Teradu untuk melunasi uang muka pembelian rumah,
bukan untuk money politics.
[2.7] PERMOHONAN
Berdasarkanuraian di atas, Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pngaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasinama baik Teradu selaku Anggota KPU Kota Palopo.
[2.8] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Teradu mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-10sebagai berikut:
1. BuktiT-1 : Fotokopi STNK Mobil Avanza Nomor Polisi DD 1081 SD atas nama
PT. Pada Lao Te Pada Upe;
2. BuktiT-2 : Kwitansi pembayaran DP rumah oleh Ny. Syawal kepada Hj.
Nurbaety sebesar Rp. 10.000.000 tertanggal 15 Januari 2014;
3. BuktiT-3 : Bukti Setoran Tunai melalui Bank Mandiri sebesar Rp. 6.000.000
kepada Nurbaety Affandi tertanggal 20 Februari 2014;
4. BuktiT-4 : Kwitansi pembayaran DP rumah oleh Ny. Syawal kepada Hj.
Nurbaety sebesar Rp. 6.000.000 tertanggal 20 Februari 2014;
5. Bukti T-5 : Berita Acara KPU Kota Palopo Nomor/BA/I/2014 tertanggal 06
Januari 2014 yang menerangkan bahwa Ilham A. Hafid memiliki
hubungan keluarga dengan Sawal (anggota KPU Palopo);
6. Bukti T-6 : Daftar Piutang SPBU Puncak Indah Malili per 31 Januari 2013;
7. Bukti T-7 : Kwitansi Pinjaman Sementara oleh SPBU Puncak Indah kepada
Umrah/Syawal sebesar Rp. 10.000.000 tanggal 15 Januari 2014;
8. Bukti T-8 : Daftar Piutang SPBU Puncak Indah Malili per 30 April 2013;
9. Bukti T-9 : Kwitansi Pinjaman Sementara oleh SPBU Puncak Indah kepada
Umrah/Syawal sebesar Rp. 8.500.000 tertanggal 06 April 2014;
6
10. Bukti T-10 : Akta Perbaikan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan
Terbatas PT. Pada Lao Te Pada Upe.
Saksi-Saksi
Saksi Umrah
Saksi adalah isteri Teradu, menerangkan bahwa uang Rp. 8.200.000 adalah pinjaman
dari kakaknya untuk membayar sisa uang muka pembelian rumah. Uang tersebut
diambil tanggal 6 April 2014 sekira sore menjelang malam. Karena repot menurunkan
anaknya dari mobil, Saksi Umrah mengatakan bahwa dirinya lupa menurunkan uang
tersebut dari mobil.
Saksi Citra Hartono
Saksi adalah anak dari pemilik mobil avanza yang dipinjam dan digunakan oleh Teradu.
Saksi Citra menyatakan bahwa minggu pagi Ilham Andi Hafiz datang ke rumah,
mengetuk pintu dan bilang ingin meminjam mobil. Mobil perusahaan milik ayahnya
tersebut kemudian dipinjamkan sekitar pukul 08.00, dan dikembalikan sekitar pukul
14.00 WITA. Sore harinya sekitar jam 15.00-16.00 Saksi menggunakan mobil tersebut
untuk jalan-jalan. Saat itu Saksi mengetahui ada kantong plastik berisi kartu nama
caleg di kursi dekat sopir, kantong plastik kemudian disimpan didashboard, karena ia
akan menaikkan anaknya kedalam mobil. Saksi mengira barang-barang itu adalah milik
Ilham Andi Hafiz. Kalau kartu nama Hasriani diakui oleh saksi adalah dirinya yang
memasukkan ke dalam mobil.
Saksi Ruslan
Saksi adalah anggota PPK Kecamatan Wara. Saksi Ruslan menjelaskan bahwa dirinya
bertemu Teradu minggu malam, saat itu hujan, dirinya minta dijemput Teradu, sekitar
pukul 21.30 WITA. Dirinya mengaku naik Avanza silver dan duduk disamping Teradu.
Saat masuk Kota Palopo, di depan Pertamina ada keramaian yang kemudian diketahui
adalah penertiban baliho, saat melanjutkan perjalanan Saksi bersama Teradu kena razia
Cikon. Dirinya kemudian tahu kalau di dalam dashboard ada kartu nama caleg setelah
polisi membuka dan menunjukkannya. Dirinya baru mengetahui bahwa ada kartu nama
Hasriani saat dibawa ke kantor Panwaslu.
[2.9] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan
satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
7
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk
menegakkan kode etik penyelenggara pemilu adalah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota
PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan,
anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum:
DKPP mempunyai wewenang untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum Pengadu
[3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 jo Pasal 4 ayat
(2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan
dan/atau rekomendasi DPR:
Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011:
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye,
8
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada
DKPP”.
Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.1.4] Bahwa Pengadu adalah anggota Panwaslu Kota Palopo, maka dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.2]Bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa Pengadu mengadukan Teradu atas dugaan pelanggaran
terhadap asas kemandirian penyelenggara Pemilu karena diketahui membawa uang
tunai sebesar Rp8.200.000 (delapanjutaduaratusribu rupiah) beserta kartu nama
CalonLegislatif (caleg)dariPartai Gerindra nomorurut 2 Dapilatas nama Hj. Hasriani, S.H.
sebanyak 95 helai, Caleg PKPI atas nama Ilham Andi Hafidnomorurut 1 Dapil 1
sebanyak 240 helai, serta Caleg PKB atas nama Drs. H. Ahmad Sunnari Rafiisebanyak
145 helai, serta melakukan komunikasi partisan dengan sejumlah calon legislatif;
[4.2] Menimbang bahwa terhadap pengaduan tersebut, Teradumenjawab bahwa
uangyang ditemukan aparat kepolisian dalam“OperasiCipta Kondisi”pada 6 April 2014
adalah pinjaman dari kakak iparnya untuk keperluan membayar sisa uang muka
pembelian rumah. Mengenai kartu nama caleg di dalam mobil Avanzayang dipinjam dari
saudara istri Teradu, Teradu mengaku tidak mengetahui asal muasal kartu nama
tersebut. Pada saat Teradu meminjam mobil tersebut, Teradu tidak memeriksanya
terlebih dahulu, sehingga dirinya tidak mengetahui jika di dalam laci mobil
(dashboard)terdapat kartu nama caleg yang terbungkus dengantasplastik
hitam.Mengenai aduan Pengadu tentang adanya komunikasi partisan, Teradu
menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah secara formal/resmi meminta kepadasalah
seorang anggota PPK (PanitiaPemilihanKecamatan) Wara atas nama Sdr. Ruslan untuk
membantu kerabatnya yaitu Caleg PKPI (PartaiKeadilandanPersatuan Indonesia)
atasnamaSdr. Ilham Andi Hafid;
9
[4.3]Menimbang bahwa berdasarkan bukti dokumen hasil klarifikasi pengadu dengan
petugas kepolisian yang melakukan razia dan faktayang terungkap dalam persidangan,
uang sebesar Rp8.200.000 tidak begitu dipentingkan oleh Teradu.
Teradutidakmemperlihatkankeseriusanterhadapuang yang diterimanyatersebut.
Teradumalah memasukkansebuahflashdisckedalamsebuahtas yang berisiuangtersebut
dan membiarkan tergeletak di tempatdudukbagiantengah. Denganmelihatjumlah yang
dinilaibesarsertamelihaturgensikebutuhanTeraduterhadapuangtersebut, DKPP
berkeyakinansangat muskilbagi Teradu untuk membiarkankeselamatanuangpinjaman
yang akan dipakai untuk melunasi sisa uang muka pembelian rumah. Terhadap bukti
yang disampaikan pengadu berupakontenpesandarialatkomunikasi yang
disodorkanolehPengaduterbukti Teradu melakukan komunikasiintensifdengan calegHj.
Hasriani, S.H., Ilham Andi Hafid, dan Ahmad Sunnari Rafii. Demikian juga pengakuan
saksi anggota PPK RuslanMachfudin, S.E.,meskipun tidak secara formal,
TeradumemintakepadadirinyauntukmembantucalegIlhamAndiHafiddari PKPI: “tolong di
bantu-bantu suaraLagoku (keluargaku)”;
dengancalegHjHasiranipernahberniatmeminjammobilnya, “bisasypakemobilnyasebentar
jam 10. Trims”; dan dengancaleg Ahmad SunnariRafii: “siang, insyaallah.” Bukti-bukti
dialog tersebutmenggunakansarana SMS daritelponselularTeradu. Teradu juga pernah
mengirim SMS kepada Saudari Umrah dengan kalimat “mlm, krn anakx bupati lutra
(Luwu Utara) mau ketemu dan ada juga ahmad sunnari”, anak Bupati Lutra yakni
Muhammad Riza Caleg Provinsi Dapil 11 Partai Golkar yang meliputi wilayah Kabupaten
Luwu, Kota Palopo, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Luwu Timur. Berdasarkan
keterangan para pihak, saksi, bukti-bukti dokumen dalam sidang pemeriksaan,
DKPPmeyakinibahwaTeraduterbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara
Pemilu Pasal 9 huruf f PeraturanBersama KPU, Bawaslu, dan DKPP No. 13 Tahun 2012,
No. 11 Tahun 2011, dan No. 1 Tahun 2012, Pasal 9 huruf h PeraturanBersama KPU,
Bawaslu, dan DKPP No. 13 Tahun 2012, No. 11 Tahun 2011, dan No. 1 Tahun 2012
tentangKodeEtikPenyelenggaraPemilu.
[4.5]Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam Putusan
ini, menurut DKPP dalil Pengadu tersebut tidak meyakinkan DKPP bahwa perbuatan
tersebut merupakan bentuk pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menjadi
kewenangan DKPP. Dengan demikian, dalil Pengadu tidak beralasan menurut ketentuan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu,
memeriksa keterangan para saksidan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu
dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
10
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;dan
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menerima pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu atas nama Sawal
selaku Anggota KPU Kota Palopo;
3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan untuk
menindaklanjuti Putusan ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh tujuh anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Jimly Asshiddiqie, selaku Ketua merangkap
Anggota, Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait, Nelson
Simanjuntak, Nur Hidayat Sardini, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Kamis tanggal Delapan bulan Mei tahun Dua Ribu Empat Belas, dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Jum’at tanggal
Sembilan bulan Mei tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Saut Hamonangan Siraitselaku
Ketua merangkap Anggota, Anna Erliyana, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai
Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu.
KETUA
ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Ir. Nelson Simanjuntak, S.H.
11
Ttd Ttd
Nur Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
12