III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 188-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
161-PKE-DKPP/XI/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut:
1. TERADU I S.D TERADU V MENOLAK PENDAFTARAN PASANGAN BAHRAIN
KASUBA-MUCHLIS SANGAJI TANPA DISERTAI BERITA ACARA PENOLAKAN
1) Bahwa Bakal Pasangan Calon Bahrain Kasuba-Muchlis Sangaji dan gabungan
Partai Politik pendukung mendaftarkan diri ke KPU KabupatenHalmahera
Selatan pada tanggal 6 September 2020, sekitar pukul 23.00 Waktu
Setempat.
Waktu pendaftaran dimaksud masih di dalam tenggang waktu tanggal 4-6
September 2020, sebelum Pukul 24.00 sebagaimana dimaksud Pasal 38 ayat
(4) huruf b Peraturan KPU Pencalonan yang menyatakan :
“Pendaftaran Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan dengan jadwal sebagai berikut:
a. hari pertama dan hari kedua pendaftaran dilaksanakan sampai
dengan pukul 16.00 waktu setempat;dan
b. hari ketiga pendaftaran dilaksanakan sampai dengan pukul
24.00 waktu setempat”.
(vide Bukti P-1, Berita Media Online terkait Pendaftaran Bahrain Kasuba-
Muchlis Sangaji)
2) Bahwa Pasangan Calon Bahrain Kasuba-Muchlis Sangaji yang
mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Halmahera Selatan ditolak
Pendaftarannya oleh Teradu I s.d Teradu V Tanpa Disertai Berita Acara
Penolakan. Hal tersebut dilakukan secara sistematis dan terstruktur dengan
menyalahgunakan kewenangannya dan tidak menjalankan kewajiban hukum
yang seharusnya dilakukan atas pelanggaran administrasi yang
dilakukannya. Ada fakta yang dapat menunjukan hal tersebut, yaitu:
a. Pasangan calon Bahrain Kasuba-Muchlis Sangaji yang sudah melengkapi
berkasnya baik dokumen syarat pencalonan maupun dokumen syarat
Calon serta menjelaskan hal-hal penting sesuaidenganketentuan yang
tersebut di dalam Pasal 39 ayat (3) dan (4) Peraturan KPU tentang
Pencalonan tapi tak pernah diterima dengan baik sesuai prinsip tata
pemernitahan yang baik;
b. Jikapun Teradu I s.d Teradu V keberatan atau menyimpulkan persyaratan
tidak sesuai huruf a di atas, seharusnya diterbitkan berita acara dan atau
keputusan atau putusan untuk menegaskan penolakannya atas
pendaftaran pasangan calon atau berkas sebagaimana huruf a tersebut.
Namun, Tergugat telah secara sengaja melanggar prinsip tata
pemerintahan yang baik dengan tidak menerbitkan berita acara dan atau
keputusan atau putusan."
c. Teradu I s.d Teradu V juga secara sengaja tidak menerbitkan surat
apapun atas keberatan yang diajukan atas tindakannya untuk
menjelaskan alasan penolakannya atas persyaratan pendaftaran Pasangan
calon dan berkas seperti tersebut di dalam huruf a di atas. Jadi tidak ada
penjelasan formil berupa Keputusan tata usaha negara dari pejabat tata
usaha negara di bidang pemilihan;
3) Bahwa pengadu juga mencontohkan dalam praktik hukum acara pidana,
ketika seseorang menolak penahanan atau menolak penangkapan, maka
penegak hukum akan mengeluarkan berita acara penolakan.
4) Bahwa perbuatan dari Teradu I s.d Teradu V dimaksud yang sengaja
bersikap diam padahal dirinya adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara
(Pejabat TUN) harus mengeluarkan sebuah Keputusan TUN yang nyata
tertulis dikarenakan Tugas, Wewenang, dan Kewajiban yang dimiliki.
Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara merupakan bagian dari Tata Kelola
Pemerintahan yang baik (good governance) serta memberikan kepastian
hukum kepada pasangan calon yang ditolak pendaftaran.
5) Bahwa Teradu I s.d Teradu V tidak menerapkan prinsip Good Governance
dan melanggar kepastian hukum ketika menyatakan penolakan hanya
melalui lisan.
Di dalam asas Good Governance yang dikenal dalam Hukum Administrasi
Negara semua tindakan Pejabat Tata Usaha Negara harus dapat
dipertanggungjawabkan melalui suatu keputusan atau Dokumen Tertulis
atau Berita Acara, bila mana hal tersebut tidak dilakukan maka dapat
perbuatan dimaksud dapat dikualifikasi sebagai pelanggaran atas asas
pemerintahan yang baik. Dengan tindakan KPU Halmahera Selatan yang
tidak mengeluarkan Berita Acara sesuai hal terurai di atas telah melanggar
Pasal 39 ayat (8) jo Pasal 39 ayat (3) PKPU dan melanggar asas pemerintahan
yang baik.
Pasal 39 Ayat (8)
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mendaftarkan bakal calon,
yang secara kumulatif tidak memenuhi persyaratan pencalonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota menyatakan tidak menerima pendaftaran tersebut,
menuangkan dalam Berita Acara dan mengembalikan dokumen
pendaftaran bakal calon kepada Partai PolitikatauGabunganPartaiPolitik
yang bersangkutan.
BAHWA DI DALAM PASAL 39 AYAT (5) TERSEBUT DIATUR KEWAJIBAN
UNTUK MENGELUARKAN BERITA ACARA KETIKA MENGEMBALIKAN
DOKUMEN PENDAFTARAN.
6) Bahwa Tindakan Teradu I s.d Teradu V yang menolak pendaftaran
Pengadu tanpa disertai dokumen tertulis berupa Berita Acara telah
melanggar kode etik khususnya sebagai berikut :
a) Melanggar Pasal 3 huruf h terkait asas profesional dan Pasal 36 UU
No.7 Thn 2017 terkait sumpah/janji bertindak mengutamakan
kepentingan bangsa dan negara dengan berpedoman pada kepastian
hukum dan peraturan perundang-undangan, dimana Teradu I s.d
Teradu V telah bertindak tidak mengeluarkan dokumen tertulis berupa
berita acara proses pendaftaran yang menjelaskan alasan penolakan
dari Pasangan Bahrain Kasuba-Muchlis Sangaji.
b) Melanggar Pasal 11 huruf a, huruf b, dan huruf c Peraturan DKPP No.2
Thn 2017 melanggar prinsip kepastian hukum dengan Teradu I s.d
Teradu V bertindak tidak mengeluarkan Keputusan Tertulis menjadi
kewenangan dan tanggungjawabnya sebagai Pejabat Tata Usaha Negara
yang di dalamnya disertai alasan penolakan dari Pengadu pada saat
pendaftaran
c) Melanggar Pasal 15 huruf e, huruf g, dan huruf h Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017 yang mengamanatkan adanya standar profesional
administrasi penyelenggaraan pemilu, dimana Teradu I s.d Teradu V
telah tidak profesional dengan tidak bertindak memberikan kualitas
pelayanan kepada pasangan calon yang mendaftarkan diri dengan
tidak mengeluarkan Berita Acara sebagai Dasar Keputusan Penolakan
Pendaftaran.
d) Melanggar Pasal 16 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 20017 yang
mengamanatkan prinsip akuntabel, dimana Teradu I s.d Teradu V
telah tidak mengeluarkan Berita Acara sebagai Keputusan tertulis yang
menjelaskan alasan penolakan Pasangan Bahrain Kasuba-Muchlis
Sangaji.
2. TERADU I S.D TERADU V MENOLAK PENDAFTARAN KARENA
KETIDAKHADIRAN BAHRAIN KASUBA YANG SEDANG SAKIT
1) Bahwa yang hadir pada saat pendaftaran adalah Bakal Calon Wakil Bupati
Muchlis Sangaji, dikarenakan Pengadu sedang sakit.
2) Bahwa Pengadu melalui Tim yang hadir sudah memberikan alasan
ketidakhadiran Pengadu pada saat pendaftaran dikarenakan sedang
sakit yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sakit dari Instansi
Rumah Sakit Siloam Hospital Jakarta TB Simatupang (vide Bukti P-2,
Surat keterangan dari RS.Siloam Jakarta TB Simatupang). Alasan
ketidakhadiran tersebut sudah sesuai dengan Pasal 39 ayat (7)
Peraturan KPU Pencalonan yang menyatakan :
Pasal 39Ayat (7)
“ Dalam hal pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau
salah bakal calon atau Bakal Pasangan Calon tidak dapat hadir pada saat
pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik, atau Bakal Pasangan Calon tidak dapat
melakukan pendaftaran, kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan oleh
halangan yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi
yang berwenang”.
3) Bahwa penolakan Teradu I s.d Teradu V tidak mendasarkan Pada
Ketentuan Pasal 39 ayat (7) tersebut telah melanggar ketentuan
Peraturan Perundang-undangan, dan Teradu I s.d Teradu V telah
melanggar kode etik sebagai berikut :
a) Melanggar prinsip profesional Pasal 3 huruf h dan Pasal 36 UU No.7
Thn 2017 terkait sumpah/janji bertindak mengutamakan kepentingan
bangsa dan negara dengan berpedoman pada kepastian hukum dan
peraturan perundang-undangan dimana pada saat menerima
Pendaftaran Pasangan Bahrain Kasuba-Muchlis Sangaji tidak
berpedoman pada Pasal 39 ayat (7) Peraturan KPU Pencalonan (a quo).
b) Melanggar Pasal 11 huruf a, huruf b, dan huruf c Peraturan DKPP No.2
Thn 2017 melanggar prinsip kepastian hukum dengan Teradu I s.d
Teradu V tidak berpedoman pada pasal 39 ayat (7) Peraturan KPU
Pencalonan (a quo)
Bahwa Bahrain Kasuba terkena serangan Asam Lambung yang akut
dikarenakan stress. Stress yang dialami Bahrain Kasuba
dikarenakan :
1) Lutfi Mahmud yang merupakan Calon Wakil Bupati meninggal
dunia pada tanggal 20 Agustus 2020 (14 hari sebelum pembukaan
masa pendaftaran) yakni tanggal 4 September 2020. (vide Bukti P-
3, Berita Online Meninggal Dunia Lutfi Mahmud) Konsekuensi
dari meninggal dunia Calon Wakil Bupati adalah Pengadu harus
mencari Calon Wakil yang baru, penentuan Calon Wakil menjadi
hal yang tidak mudah karena dilakukan di last minute. Kemudian
baru ditentukan Muchlis Sangaji yang merupakan saudara dari
Lutfi Mahmud untuk menggantikan
2) Dikarenakan Pengadu harus mengganti Calon Wakil, maka
Pengadu harus mengurus ulang seluruh surat dukungan Partai
Politik di tingkat Pusat. Pengurusan ini menjadi Tidak Mudah
dikarenakan Sekjen Partai Berkarya a.n. Badarudin Andi
Picunang terkena Covid 19 dirawat Isolasi di RSUD Pasar Minggu
pada saat yang bersamaan Pengadu mengurus ulang surat
dukungan Partai Berkarya. Sehingga baru malam hari tanggal 2
September 2020 di RSUD Pasar Minggu Sekjen Berkarya a.n
Badarudin Andi Picunang menandatangani Dokumen B1 KWK yang
baru.
3) Manuver dari Ketua DPW PKPI Provinsi Maluku Utara a.n Masrul
Ibrahim yang mencabut Kepengurusan yang dikeluarkan oleh
Ketua Umum DPN PKPI a.n Diaz Hendropriyono. Jadi pencabutan
kepengurusan Pengadu tidak sah, dikarenakan Pengadu diangkat
oleh Pengurus DPN namun dicabut oleh Pengurus DPW Provinsi
pada tanggal 3 September 2020. Hal ini bisa dilihat pada diktum
Pertama Keputusan DPW PKPI Provinsi Maluku Utara yang
menyatakan :
“Mencabut dan menyatakan Tidak Berlaku Keputusan DPN PKP
Indonesia Nomor 002.F/SKEP/ DPN PKP IND/MALUT/I/2018,
tanggal 28 Januari 2020 tentang perubahan susunan personalia
Dewan Pimpinan Kabupaten Kabupaten Partai Keadilan dan
Persatuan Indonesia (DPK PKP Indonesia) Halmahera Selatan
periode 2016-2021”. (vide Bukti P-4, Keputusan DPW PKPI yang
mencabut Keputusan DPN PKPI)
Apabila diperhatikan dengan seksama kepengurusan PKPI
Halmahera Selatan baru dicabut oleh DPN PKPI melalui Keputusan
DPN PKPI tanggal 5 September 2020 (vide Bukti P-5, Keputusan
DPN PKPI 5 September 2020 yang mengangkat Achmad
Suriyanto sebagai Ketua dan Fitra Hamidah Habsari sebagai
Sekretaris) , sehingga kepengurusan PKPI yang menandatangani
B1 KWK Pasangan Usman Sidiq-Hassan Ali Bassam Kasuba pada
tanggal 3 September 2020 “Tidak Sah dan Cacat Hukum” (vide
bukti P-6, B1 KWK PKPI Usman-Hasan tanggal 3 September
2020 yang ditandatangani Achmad Suriyanto sebagai Ketua
dan Fitra Hamidah Habsari sebagai Sekretaris) karena baru
diangkat DPN PKPI Tanggal 5 September 2020 melalui Keputusan
DPN PKPI. Sampai Tanggal 4 September 2020, Pengadu Masih
Sah sebagai Ketua DPK PKPI Kabupaten Halmahera Selatan
karena belum ada pencabutan SK DPN PKPI yang dilakukan
Ketua Umum.
Dari hal ini saja Teradu I s.d Teradu V yang mengesahkan PKPI
ke Pasangan Usman Sidiq-Hasan Ali Basam Kasuba jelas
melanggar kode etik Berat karena B1 KWK yang Cacat Hukum.
3. TERADU I S.D TERADU V MENGGUNAKAN JUKNIS YANG BERTENTANGAN
DENGAN PERATURAN KPU PENCALONAN DALAM MENOLAK PENDAFTARAN
Bahwa Alasan lisan Teradu I s.d Teradu V selain ketidakhadiran Bakal Calon
Bupati Bahrain Kasuba, Teradu I s.d Teradu V menolak pendaftaran dengan
mendasarkan pada Petunjuk Teknis (JUKNIS) Ketua atau Sekretaris Partai
Politik Pengusung ada yang tidak hadir. (lihat kembali vide Bukti P-1,
pernyataan Ketua KPU Halmahera Selatan di Berita Online) Pengadu dapat
menguraikan sebagai berikut :
1) Bahwa terhadap alasan penolakan oleh Teradu I s.d Teradu V yang
menganggap pendaftaran tidak bersama pengurus partai politik
pengusung, harus ditolak dan dikesampingkan karena Pengadu sebagai
pasangan calon dalam melakukan pendaftaran juga disertai dan dihadiri
pengurus partai politik sebagaian diatur secara tegas di dalamPeraturan
KPU tentangPencalonan (sesuaiPasal 39 ayat {5} Peraturan KPU No. 9 Thn
2020, Peraturan KPU No. 1 Thn 2020, Peraturan KPU No. 18 Thn 2019,
Peraturan KPU No. 15 Thn 2017). Secara de facto, pengurus Gerindra,
PKPI, dan Berkarya hadir pada saat pendaftaran; dan pengurus dari
partai pendukung dimaksud juga hadir ketua dan sekertaris partai serta
pihak yang mewakili ketua dan sekertaris partai.
Keterangan saksi dari Partai Politik di Bawaslu RI menerangkan bahwa
Pengurus Gerindra, PKPI, dan Berkarya hadir pada saat pendaftaran
tanggal 6 September 2020. (vide Bukti P-7, Berita Acara Klarifikasi
Saksi Partai Politik di Bawaslu RI)
Namun KPU Kabupaten Halmahera Selatan di Buku Daftar Hadir
Pencalonan sudah menuliskan harus Ketua dan Sekretaris yang
menandatangani Daftar Hadir. (Vide Bukti P-8, Buku Daftar Hadir
Pencalonan)
2) Di dalam Pasal 39 ayat (5) Peraturan KPU a quo, dikemukakan dengan
sangat jelas dan disyaratkan bahwa pengurus partai yang diharuskan
hadir untuk mendampingi pasangan calon. Pasal dimaksud tidak dapat
didelegitimasi dan sepihak oleh petunjuk teknis (Juknis) bahwa hanya
ketua dan/atau sekretaris saja yang harus mendampingi pasangan calon
karena hal itu bertentangan dengan Pasal 39 ayat (5) Peraturan KPU aquo.
3) Suatu Juknis tidak boleh menyimpangi dan melanggar ketentuan di
atasnya, yaitu Pasal 39 ayat (5) Peraturan KPU a quo. Pasal dimaksud
sudah mengatur secara jelas dan tegas sehingga tidak ada tidak ada
keraguan atas maksud pasal aquo yang menjelaskan bahwa penguruslah
yang wajib hadir untuk mendampingi pasangan calon; dan tidak
memberikan kualifikasi yang lainnya, apalagi mengatur secara sepihak
bahwa pengurus mengharuskan hadirnya ketua dan/atau sekretaris dari
partai politik.
Pasal 39 Ayat (5)
Pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Bakal
Pasangan Calon sebagaimana dimaksud padaayat (1) dan ayat (4)
wajib hadir pada saat pendaftaran.
4) Tidak ada satupun Peraturan KPU seperti diatas yang menegaskan adanya
suatu pembatasan yang bersifat eksklusif dan pembatasan bahwa yang
dimaksud dengan pengurus hanyalah Ketua dan Sekretaris.
5) Bahwa alasan Teradu I s.d Teradu V menolak Pendaftaran dikarenakan
harus Ketua dan Sekretaris yang hadir berdasarkan JUKNIS yang
dikeluarkan melalui Keputusan KPU RI Nomor Keputusan KPU REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 TENTANG
PEDOMAN TEKNIS PENDAFTARAN, PENELITIAN DAN PERBAIKAN
DOKUMEN PERSYARATAN, PENETAPAN, SERTA PENGUNDIAN NOMOR
URUT PASANGAN CALON DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL
GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN
WAKIL WALIKOTA. (lihat kembali vide bukti P-1, Pernyataan Ketua KPU
Kabupaten Halmahera Selatan.)
6) Bahwa Pada halaman 14 huruf B angka 1 JUKNIS KPU menyatakan :
“memastikan bahwa Bakal Pasangan Pasangan Calon, Pimpinan
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan hadir
pada saat melakukan pendaftaran”;
(vide bukti P-9, JUKNIS KPU RI)
7) Bahwa makna “Pimpinan Partai Politik” di dalam JUKNIS tersebut
sudah bertentangan dengan Makna “Pengurus” yang ada di dalam
Pasal 39 ayat (5) Peraturan KPU Pencalonan (a quo).
“Makna Pimpinan Partai Politik menurut definisi Pasal 1 angka 15
Peraturan KPU Pencalonan (a quo) TERBATAS PADA Ketua dan
Sekretaris, sedangkan Makna Pengurus di dalam Pasal 39 ayat (5)
Jauh Lebih Luas dari sekedar Ketua dan Sekretaris. Pengurus itu
bisa Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara,
dan Wakil Bendahara.
8) Bahwa apabila JUKNIS dianggap sebagai Penjelasan dari Peraturan KPU
Pencalonan (a quo), maka JUKNIS penjelasan tersebut tidak Boleh
Mempersempit Makna dari Batang Tubuh Peraturan. Hal ini sudah
diatur didalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang
menyatakan :
Angka 186
Rumusan penjelasan pasal demi pasal memperhatikan hal sebagai berikut:
a. tidak bertentangan dengan materi pokok yang diatur dalam batang
tubuh;
b. tidak memperluas, mempersempit atau menambah pengertian
norma yang ada dalam batang tubuh;
c. tidak melakukan pengulangan atas materi pokok yang diatur dalam
batang tubuh;
d. tidak mengulangi uraian kata, istilah, frasa, atau pengertian yang telah
dimuat di dalam ketentuan umum; dan/atau
e. tidak memuat rumusan pendelegasian
Maka, menurut Lampiran I UU 12/2011,
penjelasan tidak dapat menyebutkan lebih luas dari hal yang disebutkan
dalam suatu pasal yang terkandung dalam batang tubuh peraturan
perundang-undangan, apabila yang disebutkan tersebut mengandung
suatu norma baru atau memperluas norma yang terkandung dalam pasal
pada batang tubuh peraturan perundang-undangan. Karena pada dasarnya
penjelasan hanyalah memberikan tafsiran dari norma yang terkandung
dalam suatu pasal.
Penjelasan tidak dapat berisi suatu rumusan norma baru atau
memperluas/mempersempit/menambah norma yang terkandung dalam
pasal dalam batang tubuh peraturan perundang-undangan.
Artinya ketika makna penjelasan dalam JUKNIS bertentangan dengan
mempersempit Makna Norma dalam Batang Tubuh Peraturan KPU
Pencalonan, maka yang mengikat adalah batang tubuh peraturan kpu
pencalonan a quo tersebut bukan Juknis.
9) Bahwa selain berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan Terhadap
pertentangan antara Juknis dengan Peraturan KPU Pencalonan (a quo),
Pengadu dapat menjelaskan juga hal sebagai berikut :
Bahwa prinsip dasar perundangan yang berpijak pada asas hirarki yang
didasarkan pada asas lex superior derogat lex inferior. Asas itu menegaskan,
peraturan yang lebih tinggi mengesampikan peraturan yang lebih rendah
dan/atau peraturan yang lebih rendah tidak dapat bertentangan dengan
peraturan yang lebih tinggi. Berdasarkan atas asas tersebut di atas,
maksud dan pengertian “pengurus” tidak dapat dimaknai hanyalah ketua
dan sekertaris. Setiap orang yang diangkat dengan surat Keputusan untuk
menduduki jabatan di dalam Partai Politik haruslah dianggap sebagai
pengurus, baik itu dalam kapasitas sebagai Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris,
Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara.
Bahwa Petunjuk Teknis KPU melalui Keputusan KPU REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 TENTANG
PEDOMAN TEKNIS PENDAFTARAN, PENELITIAN DAN PERBAIKAN
DOKUMEN PERSYARATAN, PENETAPAN, SERTA PENGUNDIAN NOMOR
URUT PASANGAN CALON DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL
GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN
WAKIL WALIKOTA telah melanggar asas hirarki yang didasarkan atas asas
lex superior derogat lex inferior (peraturan yang lebih tinggi
mengesampingkan peraturan yang lebih rendah); dan sekaligus
mendelegitimasi peraturan diatasnya yang telah secara tegas bahwa yang
wajib hadir adalah pengurus partai bukan mendefinsikan secara sempit
pengurus yang wajib hadir hanyalah “Pimpinan Partai Politik yang
mengusulkan” (lihat di halaman 14 huruf B angka 1 JUKNIS KPU)
“memastikan bahwa Bakal Pasangan Pasangan Calon, Pimpinan
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan hadir
pada saat melakukan pendaftaran”;
(Lihat kembali vide Bukti P-9, Juknis KPU RI)
Tindakan Teradu I s.d Teradu V yang mendefinisikan secara sempit
Peraturan KPU sendiri di dalam Juknisnya tidak hanya sebagai suatu
tindakan melanggar asas hirarkis aja tetapi sekaligus menghilangkan hak
konstitusional dari Pengadu karena Pengadu yang telah memenuhi syarat
dukungan sebagai suatu syarat utama “disingkirkan” oleh Teradu I s.d
Teradu V hanya karena yang mendampinginya tidak seluruhnya ketua dan
sekertaris partai pendukung.
Definisi dan Ruang lingkup antara Pengurus sebagaimana Peraturan KPU
berbeda dengan Pimpinan Partai Politik sebagaimana Petunjuk Teknis.
Pimpinan Partai Politik sudah pasti pengurus namun pengurus belum
tentu pimpinan PartaiPolitik.
Bahwa pengaturan juknis yang harusnya berpijak dan sesuai Surat
Keputusan Ketua KPU RI yang secara nyata melanggar asas hirarki
tidak boleh berimplikasi merugikan bakal pasangan calon yang
mendaftarkan diri karena dapa tmenghilangkan hak konstitusional
pasangancalon yang akan mendaftarkan dirinya.
Di dalam ilmu hukum administrasi yang nama Keputusan itu bersifat
Individual, Konkrit, dan Final. Dalam konteks Petunjuk Teknis sifat
Invidual merujuk pada Addressat KPU dan Jajarannya maka Petunjuk
Teknis dimaksud hanya mengikat KPU dan Jajaran dan tidak boleh
menyebabkan dan mengakibatkan hak konstitusional dari Pasangan Calon
dirugikan.
Tindakan Teradu I s.d Teradu V yang menolak Pasangan Bahrain Kasuba
- Muchlis Sangaji karena tidak menghadir kanpimpinan partai politik
(Ketua dan sekretaris) sebagai dasar penolakan pendaftaran dapat
dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum terhadap Peraturan
Perundang-undangan, sekaligus menyalahgunakan kewenangannya serta
tindakan inkonstitusional.
Petunjuk teknis harusnya hanya bersifat how to atau bersifat SOP
(standard operating procedure) untuk memperlancar kerja Teradu I s.d
Teradu V dan Jajarannya tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk
menolak Pasangan Bahrain Kasuba-Muchlis Sangaji. Oleh karena itu
Juknis tidak dapat digunakan dan mempunyai implikasi yang bersifat
dan memuat suatu sanksi.
Bahwa Tindakan Teradu I s.d Teradu V yang menolak pendaftaran
Pengadu tanpa disertai Dokumen Tertulis dan tindakan Teradu I s.d
Teradu V yang menolak pendaftaran dengan menggunakan Juknis yang
bertentangan dengan Peraturan KPU Pencalonan (a quo) telah
melanggar kode etik khususnya sebagai berikut :
a) Melanggar Pasal 3 huruf h dan Pasal 36 UU No.7 Thn 2017 terkait
sumpah/janji bertindak mengutamakan kepentingan bangsa dan
negara dengan berpedoman pada kepastian hukum dan peraturan
perundang-undangan, dimana Teradu I S.D Teradu V telah
bertindak menggunakan Juknis yang menyempitkan makna
Pengurus menjadi “Ketua dan Sekretaris” Bertentangan dengan
norma “Pengurus” Pasal 39 ayat (5) Peraturan KPU Pencalonan (a
quo), sebagai dasar penolakan pendafaran Pasangan Bahrain
Kasuba-Muchlis Sangaji.
b) Melanggar Pasal 11 huruf a, huruf b, dan huruf c Peraturan DKPP
No.2 Thn 2017 melanggar prinsip kepastian hukum dengan Teradu
I S.D Teradu V bertindak menimbulkan ketidakpastianpastian
hukum yang menggunakan Juknis yang menyempitkan makna
Pengurus menjadi “Ketua dan Sekretaris” Bertentangan dengan
Norma “Pengurus” Pasal 39 ayat (5) Peraturan KPU Pencalonan (a
quo)
c) Melanggar Pasal 6, Pasal 10, Pasal 11 huruf b dan huruf c, Pasal 12
huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 dimana Teradu I S.D
Teradu V telah bertindak tidak berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan dimana Teradu I S.D Teradu V tidak
melaksanakan kewajiban sebagaimana Pasal 39 ayat (5) Peraturan
KPU Pencalonan (a quo), dimana yang wajib hadir pada saat
pendaftaran adalah Pengurus (bisa ketua, wakil ketua,
Sekretaris, wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara), Tidak
menyebutkan Pengurus haruslah Ketua dan Sekretaris.
4. TERADU I s.d TERADU V TIDAK MELAKSANAKAN PROSEDUR DAN KEWAJIBAN
TUGAS VERIFIKASI SEBAGAIMANA PASAL 40 PERATURAN KPU PENCALONAN
1) Bahwa Teradu I s.d Teradu V bukan hanya tidak menerbitkan Berita
Acara Penolakan, namun Teradu I s.d Teradu V tidak melakukan Tugas
dan kewajiban dalam prosedur pendaftaran yakni verifikasi sesuai Pasal
40 Peraturan KPU Pencalonan (a quo).
Pasal 40
Dalam menerima pendaftaran Bakal Pasangan Calon, KPU Provinsi/KIP Aceh
atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bertugas:
a. menerima dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon
yang diajukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau
perseorangan;
b. meneliti pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam 39
ayat (3) huruf a;
c. meneliti dokumen persyaratan pencalonan yaitu:
1. keabsahan terhadap dokumen dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3)
huruf b dilakukan dengan berpedoman pada Keputusan Menteri
yang diterima oleh KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(6); dan
2. keabsahan terhadap dokumen dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3)
huruf e dilakukan dengan berpedoman pada kepengurusan Partai
Politik tingkat provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur dan tingkat kabupaten/kota untuk Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota yang disampaikan
oleh KPU atau KPU Provinsi/KIP Aceh sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 ayat (4) dan ayat (7); atau
3. kelengkapan dokumen keputusan pengambilalihan kepengurusan
Partai Politik tingkat provinsi atau tingkat kabupaten/kota.
d. berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b
dan huruf c, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota
mencatat penerimaan dokumen persyaratan pencalonan dan
persyaratan calon yang diajukan oleh Partai Politik atau Gabungan
Partai Politik menggunakan Tanda Terima pendaftaran formulir Model
TT.1-KWK, yang berisi:
1. nama Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang
mendaftarkan Bakal Pasangan Calon;
2. nomor dan tanggal keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat
pusat dan/atau keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat provinsi
sebagaimana dimaksud dalam huruf c;
3. nomor dan tanggal Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat
pusat tentang persetujuan Bakal Pasangan Calon yang diusulkan
oleh pengurus Partai Politik tingkat provinsi atau pengurus Partai
Politik tingkat kabupaten/kota, yang ditandatangani oleh Ketua
Umum dan Sekretaris Jenderal atau nama lain Pimpinan Partai
Politik tingkat pusat;
4. hari, tanggal, dan waktu penerimaan dokumen persyaratan
pencalonan dan persyaratan calon;
5. alamat dan nomor telepon bakal calon, alamat dan nomor telepon
kantor Pimpinan Partai Politik atau masing-masing kantor
Pimpinan Partai Politik yang bergabung mendaftarkan Bakal
Pasangan Calon; dan
6. jumlah dan jenis kelengkapan dokumen persyaratan pencalonan
dan persyaratan calon.
e. meneliti dokumen persyaratan jumlah minimal dukungan dan
persebaran serta persyaratan Bakal Pasangan Calon perseorangan;
f. berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf e,
KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mencatat
penerimaan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon
perseorangan menggunakan Tanda Terima Pendaftaran formulir Model
TT.1-KWK, yang berisi:
1. nama lengkap bakal calon;
2. hari, tanggal, dan waktu penerimaan dokumen
persyaratan pencalonan dan persyaratan calon;
3. alamat dan nomor telepon bakal calon;
4. jumlah dan jenis kelengkapan dokumen persyaratan pencalonan
dan persyaratan calon; dan
5. dokumen persyaratan dukungan dan sebaran dukungan bakal
calon.
g. menerima daftar nama Tim Kampanye tingkat provinsi,
kabupaten/kota, dan kecamatan;
h. memberikan formulir sebagaimana dimaksud dalam huruf d kepada
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengajukan Bakal
Pasangan Calon atau formulir sebagaimana dimaksud dalam huruf f
kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan; dan
i. memberikan surat pengantar pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani,
dan bebas penyalahgunaan narkotika di rumah sakit yang ditunjuk
oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota kepada
Bakal Pasangan Calon.
j. Memasukkan data ke dalam Sistem Informasi Pencalonan berupa :
1. Bakal Pasangan Calon dan data dukungan Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik; dan
2. Bakal pasangan Calon Perseorangan
2) Bahwa berdasarkan Pasal 40 tersebut sangat jelas terhadap dokumen syarat
pencalonan dukungan Partai Politik dan dokumen Syarat Calon dari
Pasangan Calon Bahrain Kasuba-Muchlis Sangaji harus dilakukan Verifikasi
oleh Teradu I s.d Teradu V ketika menerima Pendaftaran. Dimana di dalam
Pasal 40 Peraturan KPU Pencalonan tersebut Tergugat mengisi formulir
Verifikasi dokumen pada saat pendaftaran yakni Checklist dalam bentuk
Formulir T1-KWK. Namun hal ini tidak dilakukan oleh Teradu I s.d Teradu
V.
3) Bahwa Teradu I s.d Teradu V juga tidak mengisi Sistem Informasi
Pencalonan sebagai bagian dari Transparansi Publik, dimana Sistem
Informasi Pencalonan ini ditayangkan di laman web
https//infopemilu.kpu.go.id
4) Bahwa dengan tidak melakukan Verifikasi terhadap dokumen Pasangan
Bahrain Kasuba-Muchlis Sangaji, diduga menjadi kejahatan yang sempurna
untuk menjegal Pasangan Bahrain Kasuba-Muchlis Sangaji dan
menguntungkan Pasangan Usman Sidiq-Hasan Ali Bassam Kasuba yang
nyata-nyata dukungan PKPI dan Partai Berkarya telah dicabut dari Pasangan
Usman Sidiq-Hasan Ali Bassam Kasuba.
5) Bahwa TERADU I s.d TERADU V yang tidak melakukan verifikasi
sebagaimana dimaksud Pasal 40 Peraturan KPU Pencalonan (a quo) telah
melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 huruf h, dan Pasal 36 ayat (2) UU No.7 Thn
2017 terkait Sumpah/Janji, Pasal 6, Pasal 10, Pasal 11 huruf b dan huruf
c, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 dimana Teradu I s.d Teradu VII
telah bertindak tidak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
5. TERADU I s.d TERADU V CACAT HUKUM MENETAPKAN PKPI DAN PARTAI
BERKARYA SAH KEPADA PASANGAN USMAN SIDIQ DAN HASAN ALI BASSAM
KASUBA DIKARENAKAN ADA FAKTA PENCABUTAN DUKUNGAN
1) Bahwa Pada tanggal 23 September 2020, Teradu I s.d Teradu V telah
melakukan rapat pleno penetapan Pasangan Calon Peserta Pilkada Kabupaten
Halmahera Selatan Tahun 2020.
2) Bahwa Teradu I s.d Teradu V menyatakan dimana dukungan PKPI dan Partai
Berkarya sah kepada pasangan calon usman sidiq-Hassan Ali Bassam
Kasuba. Padahal dukungan Partai PKPI dan Partai Berkarya telah dicabut
dari pasangan calon usman sidiq-Hassan Ali Bassam Kasuba. Hal ini dapat
diuraikan sebagai berikut:
a) Cacat Hukum PKPI ke Pasangan Calon Usman Sidiq-Hassan Ali
Bassam Kasuba
Bahwa rapat pleno KPU Kabupaten Halmahera Selatan tidak sesuai fakta
hukum DPN PKPI yang menyatakan dukungan terhadap Pasangan Calon
Usman Sidiq-Hassan Ali Bassam Kasuba telah dicabut, dan PKPI
mendukung Pasangan Calon Bahrain Kasuba-Muchlis Sangaji.
Berdasarkan Video rekaman yang beredar ketika Bawaslu Halmahera
Selatan melakukan pengawasan ke DPN PKPI, DPN PKPI sudah
menyatakan mencabut dukungan sebelumnya dan mengalihkan kepada
Pasangan Calon Bachrain Kasuba dan Muchlis Sangaji. Sehingga benar
pencabutan dan pengalihan dukungan kepada Pasangan Calon Bacharin
Kasuba dan Muchlis Sangaji.
Bahwa terhadap dukungan Partai PKPI, PKPI telah mencabut dukungan
dari Pasangan Calon Usman Sidiq-Hassan Ali Bassam kasuba, pada
tanggal 3 september 2020 sebelum Masa Pendaftaran. (vide bukti P-
.10, SK DPN PKPI yang mencabut dukungan Usman Sidiq-Usman Ali
Bassam Kasuba, tanggal 3 September 2020) Pencabutan ini
seharusnya membuat dukungan kepada Pasangan Calon Usman Sidiq-
Hassan Ali Bassam Kasuba menjadi tidak sah.
Bahwa Teradu I s.d Teradu V telah menyatakan sah dukungan PKPI
kepada Pasangan Calon Usman Sidiq-Hassan Ali Bassam Kasuba,
padahal dukungandari PKPI telah dicabut oleh DPN PKPI pada tanggal 3
September 2020.
Bahwa Teradu I s.d Teradu V menyatakan PKPI tidak sah mendukung
pasangan calon Bahrain Kasuba-Muchlis Sangaji dengan alasan PKPI
telah mendaftarkan Usman Sidiq-Hassan Ali Bassam Kasuba. Tindakan
KPU Halmahera Selatan ini merupakan tindakan melawan hukum dimana
PKPI secara resmi dan sah mendukung Pasangan Calon Bachrain
Kasuba-Muchlis Sangaji pada tanggal 3 September 2020.
Bahwa Pengurus yang menandatangangani B1 KWK Usman Sidiq-Hasan
Ali Basam Kasuba dengan Ketua Achmad Surianto dan Sekretaris Fitra
Hamidah Habsari pada tanggal 3 September 2020 baru diangkat sebagai
Pengurus oleh DPN PKPI pada tanggal 5 September 2020 (lihat kembali
vide Bukti P-5, SK DPN PKPI)
Bahwa Teradu I s.d Teradu V telah melakukan kejahatan Konstitusional
Right to Propose Candidate dimana pendaftaran PKPI yang telah
mendukung Pasangan Calon Bahrain Kasuba-Muchlis Sangaji dinyatakan
“Tidak Diterima”.
b) Cacat Hukum Partai Berkarya ke Pasangan Calon Usman Sidiq-
Hassan Ali Bassam Kasuba
Bahwa Teradu I s.d Teradu V telah menyatakan sah dukungan Partai
Berkarya kepada Pasangan Calon Usman Sidiq-Hassan Ali Bassam
kasuba, padahal dukungan Partai Berkarya telah beralih kepada
Pasangan Calon Bahrain Kasuba-Muchlis Sangaji sesuai B1 KWK
tertanggal 2 September 2020.(vide Bukti P-11, B1 KWK Bahrain
Kasuba-Muchlis Sangaji)
Bahwa pada tanggal 2 September 2020 sebelum masa pendaftaran,
Partai Berkarya telah menegaskan melalui Keputusan DPP Partai
Berkarya Nomor SK-058/PILKADA/DPP-BERKARYA/IX/2020 tentang
Penetapan dan Pengesahan Bahrain Kasuba-Muchlis Sangaji sebagai
Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara yang didukung oleh
Partai Berkarya.(vide Bukti P-12, SK DPP Berkarya yang memberikan
dukungan kepada Bahrain Kasuba-Muchlis Sangaji, Tanggal 2
September 2020)
3) Bahwa Pasal 6 ayat (4) Peraturan KPU Pencalonan ( a quo menyatakan )
Pasal 6 ayat (4)
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang telah mendaftarkan Bakal
Pasangan Calon kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota, tidak dapat menarik dukungannya sejak pendaftaran
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (4) pencabutan dukungan
diperbolehkan sepanjang dilakukan sebelum masa pendaftaran.
Bahwa pencabutan dukungan PKPI dan Berkarya dari Pasangan Usman
Sidiq-Hassan Ali Bassam Kasuba dilakukan pada tanggal 3 September 2020
dan tanggal 2 September 2020, sebelum Masa Pendaftaran. Sehingga
pencabutan dukungan sah dari Pasangan Usman Sidiq-Hasan Ali Bassam
Kasuba.
4) Bahwa Teradu I s.d Teradu V yang menyatakan sah PKPI dan Berkarya
kepada Pasangan Usman Sidiq- Hasan Ali Bassam Kasuba yang telah
mencabut dukungannya, telah melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 huruf h
prinsip profesional, dan Pasal 36 ayat (2) UU No.7 Thn 2017 terkait
Sumpah/Janji, Pasal 6, Pasal 10, Pasal 11 huruf b dan huruf c, Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2017 dimana Teradu I s.d Teradu VII telah
bertindak tidak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. TERADU I s.d TERADU V CACAT HUKUM MENETAPKAN PASANGAN USMAN
SIDIQ DAN HASAN ALI BASSAM KASUBA YANG DIDUGA MENGGUNAKAN
IJAZAH PALSU
1) Bahwa Bakal Calon Bupati Usman Sidiq memasukkan Ijazah berupa STTB
dengan No.17 OC og 0857530 dari SMA Muhammadiyah Ternate Tertanggal 15
Juni 1992 kepada KPU Kabupaten Halmahera Selatan (vide Bukti P-13). Hal ini
dapat diakses juga pada Laman Website KPU RI http://infopemilu.kpu.go.id
2) Bahwa Dokumen Ijazah yang dimasukkan Usman Sidiq ketika dibandingkan
dengan Dokumen Ijazah pada tahun yang sama dengan Milik Abujan Abdul Latif
(vide bukti P-14) dan Subhan DJumati (vide Bukti P-15) yang juga Lulusan
SMA Muhammadiyah Ternate, maka ditemukan kejanggalan sebagai berikut :
a) Pada format Nomor Ijazah, Usman Sidiq No.... OC og...., sedangkan
Abujan Abdul latif dan Subhan Djumati tertulis No...OB og....
b) Pada penulisan nomor setelah og, Usman Sidiq tertulis dimulai 0857
dilanjutkan angka 530, sedangkan pada Abujan Abdul Latif dan
Subhan Djumati sama tertulis 0132 dilanjutkan angka 169 dan 161.
c) Pada format penulisan Keputusan Kepala Kantor Wilayah
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Maluku,
Pada ijazah Usman Sidiq tertulis Tanggal Keputusan Terlebih
Dahulu, Baru kemudian disusul Nomor Keputusan, sedangkan pada
Ijazah Abujan Abdul latif dan Subhan Djumati Tertulis Nomor
Keputusan Terlebih Dahulu, baru kemudian disusul tanggal
Keputusan.
Milik Usman Sidiq :
Tanggal 31 Januari 1992, No.02/I 17/Kpts/M/92
Milik Abujan Abdul latif dan Subhan Djumati
Nomor 02/I 17/Kpts/M/92, Tanggal 31 Januari 1992
3) Bahwa pada tanggal 14 agustus 2020, dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Provinsi Maluku Utara sempat mengeluarkan Surat Keterangan Nomor
800/402/DISDIKBUD-MU/2020 yang menyatakan kebenaran Usman Sidiq
pemegang Ijazah STTB dengan No.17 OC og 0857530 dari SMA Muhammadiyah
Ternate Tertanggal 15 Juni 1992 (vide Bukti P-16), NAMUN pada Tanggal 15
Agustus 2020, Dinas Pendidikan dan dan Kebudayaan Provinsi Maluku
Utara Mencabut dan Menarik Kembali Surat Keterangan Tanggal 14 Agustus
2020 tersebut, melalui Surat Nomor 800/404/DISDIKBUD-MU/2020,
tertanggal 15 Agustus 2020.(vide Bukti P-17)
4) Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2020, Dinas Pendidikan memberhentikan
terkait Kepala Sekolah yang diduga memberikan keterangan diduga tidak benar
terkait keterangan tanggal 14 Agustus 2020. (vide Bukti P-18)
5) Bahwa pada tanggal Tanggal 27 Agustus 2020, Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Provinsi Maluku Utara mengeluarkan Surat Keputusan Nomor
800/442/KPTS/2020 Tentang Pembentukan Tim Verifikasi dan Validasi Ijazah
di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Mauku Utara Tahun
2020. (Pembentukan Tim Verifikasi Ijazah Usman Sidiq). (vide Bukti P-19)
6) Bahwa hasil dari Tim Verifikasi Ijazah Usman Sidiq dapat dilihat pada surat
bertanggal 3 September 2020 dengan Nomor 800/462/DISDIKBUD-MU/2020,
menyatakan :
“Adanya kejanggalan pada Fotocopy Blanko Ijazah (legilisir) STTB
Usman Sidiq”.
(vide Bukti P-20)
7) Bahwa atas kejanggalan di atas, seharusnya patut diduga ketidakbenaran
ijazah STTB Usman Sidiq, sehingga Usman Sidiq tidak memenuhi syarat
pendidikan SMA sebagai syarat Calon sebagaimana diatur Pasal 7 ayat (2) huruf
c jo Pasal 45 ayat (2) huruf d UU Pilkada yang menyatakan :
Pasal 7 ayat (2) huruf c
Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. ....................................
b. ......................................
c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau
sederajat
d. .........................................
Pasal 45 ayat (2) huruf d
ijazah pendidikan terakhir paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas
atau sederajat yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang, sebagai
bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
huruf c
8) Bahwa Teradu I s.d Teradu V yang menetapkan Pasangan Usman Sidiq-
Hassan Ali Bassam Kasuba padahal Calon Bupati Usman Sidiq diduga
menggunakan Ijazah Tidak Benar patut diduga melanggar kode etik
khsususnya Pasal 2 dan Pasal 3, dan Pasal 36 ayat (2) UU No.7 Thn 2017
terkait Sumpah/Janji, Pasal 6, Pasal 10, Pasal 11 huruf b dan huruf c,
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 dimana Teradu I s.d Teradu VII telah
bertindak tidak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,
seharusnya TERADU I s.d TERADU V Mendiskualifikasi Pasangan Usman
Sidiq-Hasan Ali Bassam Kasuba.
7. TERADU VI s.d TERADU VIII MELAMPAUI WEWENANG DALAM KAJIAN
LAPORAN NOMOR 05/LP/PB/RI/00.00/IX/2020 KETIKA MENILAI SURAT
KETERANGAN INSTANSI YANG BERWENANG SEBAGAI DOKTER PRAKTEK
1) Bahwa di dalam Kajian Bawaslu Halmahera Selatan, Teradu VI s.d Teradu VIII
menilai Surat Keterangan dari Rumah Sakit Siloam Hospital Jakarta sebagai
Keterangan Dokter Praktek Bukan Dari Instansi yang berwenang
sebagaimana tercantum di dalam Halaman 19 Kajian Bawaslu Halmahera
Selatan. (vide bukti P-21, Kajian Bawaslu Halsel)
2) Bahwa Teradu VI s.d Teradu VIII tidak pernah melakukan klarifikasi kepada
Instansi yang berwenang dalam hal ini Rumah Sakit Siloam Jakarta TB
Simatupang.
3) Bahwa Teradu VI s.d Teradu VIII menyatakan sebagai Dokter Praktek
berdasarkan keterangan dari Darmin Hasim (Teradu I), dimana Darmin Hasim
(Teradu I) juga tidak pernah melakukan klarifikasi kepada Rumah Sakit
Siloam Jakarta TB Simatupang. Darmin Hasim (Teradu I) mengatakan Dokter
Praktek berdasarkan keterangan LO a.n. Asrul Moleh yang diragukan
kebenarannya.
4) Bahwa Asrul Moleh sebagai orang yang menyatakan Dokter Praktek juga tidak
pernah dilakukan klarifikasi oleh Teradu VI s.d Teradu VIII.
Pengadu dapat mencontohkan Si A mengatakan si C pembunuh dikarenakan si
B mengatakan pada si A bahwa si C Pembunuh, tanpa pernah si C dilakukan
pemeriksaan dan Klarifikasi apakah benar membunuh.
5) Bahwa Teradu VI s.d Teradu VIII menilai sebagai Dokter Praktek hanya
berdasarkan keterangan yang sangat lemah, yakni berdasarkan “Keterangan
Saksi Katanya”, sehingga tidak dapat dikualifikasi sebagai Saksi dikarenakan
Saksi harus mengalami sendiri.
6) Bahwa Teradu VI s.d Teradu VIII sangat tidak cermat dan tidak pernah
melakukan klarifikasi ke Rumah Sakit Siloam Jakarta TB Simatupang ketika
menilai Surat Keterangan Rumah Sakit Siloam sebagai Keterangan Dokter
Praktek. Sangat Mengada-mengada penilaian Teradu VI s.d Teradu VIII.
7) Bahwa sangat jelas terlihat Teradu VI s.d Teradu VIII sangat tidak profesional
dalam mengambil Keputusan atas Kajian Bawaslu Halmahera Selatan.
8) Bahwa Teradu VI s.d Teradu VIII telah menyalahgunakan kewenangan dan
melanggar Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan, Larangan Penyalahgunaan Wewenang
(detournement de pouvoir) yakni dalam bentuk Melampaui Wewenang,
karena yang dapat menilai Surat Keterangan itu adalah Rumah Sakit Siloam
Jakarta TB Simatupang.
9) Bahwa kewenangan dari Teradu VI s.d Teradu VIII sudah diatur secara
limitatif terbatas di dalam Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 32 UU Pilkada.
Dimana bukan kewenangan Teradu VI s.d Teradu VIII untuk menilai surat
keterangan dari instansi Rumah Sakit Siloam Jakarta TB Simatupang.
10) Bahwa tindakan Teradu VI s.d Teradu VIII melampaui wewenang sudah
bertentangan dengan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang
menyebutkan “Indonesia adalah Negara Hukum yang di dalam tertuang asas
kepastian hukum, dimana Pejabat Tata Usaha Negara terikat pada Aturan
Perundang-undangan menyangkut wewenang yang dimiliki, Pasal 2 dan Pasal
3 UU No.7 Thn 2017 dengan melanggar asas profesional , Pasal 134 ayat (2)
UU No.7 Thn 2017 terkait sumpah/janji sebagai Bawaslu Kabupaten/Kota
yang menekankan untuk bertindak berdasarkan wewenang yang diberikan
Peraturan Perundang-undangan, dan Pasal 11huruf b Peraturan DKPP No.2
Thn 2017 melanggar prinsip kepastian hukum dengan bertindak tidak sesuai
Yurisdiksi kewenangan yang dimilik.
8. TERADU VI s.d TERADU VIII MELAMPAUI WEWENANG DALAM MENGKAJI
LAPORAN NOMOR 05/LP/PB/RI/00.00/IX/2020 KETIKA MENAFSIRKAN
DEFINISI PENGURUS DALAM PERATURAN KPU KARENA KEWENANGAN
MAHKAMAH AGUNG
1) Bahwa di dalam halaman 22-23 Kajian Bawaslu Halmahera Selatan, Teradu
VI s.d Teradu VIII telah menafsirkan Definisi Pengurus sebagaimana
Peraturan KPU Pencalonan ( a quo). Penafsiran yang dilakukan Teradu VI s.d
Teradu VIII sangat jelas menunjukkan keberpihakan dan subyektifitas untuk
membenarkan tindakan Teradu I s.d Teradu V. (Lihat kembali vide bukti P-
21, Kajian Bawaslu Halmahera Selatan)
Penafsiran Teradu VI s.d Teradu VIII yang menyatakan Pengurus Partai Politik
hanyalah Ketua dan Sekretaris dapat dilihat pada halaman 23 Kajian
Bawaslu Halmahera Selatan :
“.... Makna Pengurus Partai Politik .... yakni dimaknai sama dengan Pimpinan
Partai Politik... dapat ditemui penjelasannya pada ketentuan BAB 1 Pasal 1
angka 15 dan 16 PKPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan
yang menegaskan bahwa yang dimaksud Pimpinan Partai Politik ..... adalah
Ketua dan Sekretaris”
2) Bahwa Teradu VI s.d Teradu VIII telah gagal paham dalam membedakan
antara Pengurus dengan Pimpinan Partai Politik yang sudah didefinisikan di
dalam Peraturan KPU Pencalonan (a quo).
Pertanyaan yang sangat mudah untuk membantah hal ini adalah apakah
Wakil Ketua, Wakil Sekretaris, dan Wakil Bendahara Bukan Pengurus Partai
Politik?
3) Bahwa di dalam Pasal 39 ayat (5) Peraturan KPU Pencalonan (a quo) juga
tidak disebutkan berapa jumlah pengurus yang harus hadir. Sehingga ketika
ada seorang wakil Sekretaris hadir mewakili Pengurus maka harus dinilai
bahwa ketentuan Pengurus harus hadir sudah terpenuhi.
4) Bahwa Pengadu dapat menganalogikan keberadaan pengurus dalam
Pendaftaran Pasangan Calon seperti keberadaan Pasangan Pengantin ketika
proses mendaftar untuk Ijab Qobul di KUA. Suatu perkawinan sah apabila
terpenuhi rukunnya, bukan ditentukan ada atau tidaknya pengantar. Dalam
pendaftaran Calon, Rukunnya adalah adanya dokumen dukungan seperti B
KWK, B1 KWK, dan dokumen syarat calon. Adanya dokumen yang
ditandatangani sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan maka
harus dinyatakan diterima dan sah pendaftaran tersebut.
5) Bahwa Teradu VI s.d Teradu VIII untuk memaksakan Tafsir Pengurus
“Hanya Ketua dan Sekretaris”, Teradu VI s.d Teradu VIII menafsirkan
sendiri ketentuan Peraturan KPU Pencalonan ( a quo), Tidak pernah
meminta Keterangan Ahli, dan sudah melampui Wewenang dengan
mengambil Kewenangan Mahkamah Agung sebagai satu-satunya Lembaga
yang bisa menafsirkan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di
bawah Undang-Undang.
6) Bahwa Berdasarkan Pasal 24A ayat (1) UUD 1945, Pasal 9 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234,
selanjutnya disebut UU 48/2009], Pasal 20 ayat (2) huruf b Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009], Juncto Pasal 31
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung juncto Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, maka salah satu
kewenangan Mahkamah Agung adalah menguji Peraturan Perundang-
undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang.
7) Bahwa Kewenangan Mahkamah Agung untuk menguji Peraturan KPU
dipertegas di dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum menyatakan
Pasal 76
(1) Dalam hal Peraturan KPU diduga bertentangan dengan Undang-Undang
ini, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung
(2) Bawaslu dan/atau pihak yang dirugikan atas berlakunya Peraturan KPU
berhak menjadi pemohon untuk mengajukan pengujian kepada
Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Permohonan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan
kepada Mahkamah Agung paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak
Peraturan KPU diundangkan.
(4) Mahkamah Agung memutus penyelesaian pengujian Peraturan KPU
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 30 (tiga puluh) hari
kerja sejak permohonan diterima oleh Mahkamah Agung.
(5) Pengujian Peraturan KPU oleh Mahkamah Agung, dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8) Bahwa dalam konteks Penemuan Hukum (Recht Vinding) di bidang
pengujian (toetsing recht) salah satu kewenangan Mahkamah Agung
dalam menilai Peraturan KPU adalah menafsirkan Makna, Maksud dan
Tujuan dari suatu Norma yang terkandung dalam Peraturan KPU.
Sehingga Teradu VI s.d Teradu VIII Tidak Dapat Semena-mena
menafsirkan apalagi tafsiran yang dilakukan untuk membenarkan
Pendapat seorang Komisioner Bawaslu Halmahera Selatan yang tidak
sengaja terceletuk di dalam Proses Pemeriksaan sebelum diambil
Keputusan. Dimana Komisioner tersebut berulang kali harus Ketua dan
Sekretaris yang mendampingi Pendaftaran.
9) Bahwa Kewenangan Teradu VI s.d Teradu VIII sudah diatur secara
Limitatif terbatas di dalam Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 32 UU Pilkada.
Di dalam Pasal 30-32 UU Pilkada tersebut tidak ada kewenangan untuk
menafsirkan suatu ketentuan di dalam Peraturan KPU Pencalonan ( a
aquo).
10) Bahwa tindakan Teradu VI s.d Teradu VIII melampaui wewenang sudah
bertentangan dengan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang
menyebutkan “Indonesia adalah Negara Hukum yang di dalam tertuang asas
kepastian hukum dalam aplikasinya kewenangan Teradu VI s.d Teradu VIII
sudah diatur secara limitatif di dalam Pasal 30, Pasal 31 dan Pasal 32 UU
Pilkada, dimana dalam Pasal 30 s.d Pasal 32 UU Pilkada Tersebut Teradu VI
s.d Teradu VIII tidak memiliki kewenangan menafsirkan apalagi ketentuan
Pasal 39 ayat (5) Peraturan KPU Pencalonan (a quo) sudah sangat jelas dan
Tegas.
11) Bahwa Teradu VI s/ Teradu VIIII juga melanggar prinsip profesional Pasal 3
huruf h UU No.7 Thn 2017 dimana Tidak ada Kewenangan untuk
menafsirkan, selain itu juga melanggar Pasal 134 ayat (2) UU No.7 Thn 2017
terkait sumpah/janji sebagai Bawaslu Kabupaten/Kota yang menekankan
untuk bertindak berdasarkan wewenang yang diberikan Peraturan
Perundang-undangan, dan Pasal 11 huruf a, huruf b, huruf c Peraturan DKPP
No.2 Thn 2017 melanggar prinsip kepastian hukum dengan bertindak tidak
sesuai Yurisdiksi kewenangan yang dimiliki.
9. TERADU VI s.d TERADU VIII CACAT HUKUM KETIKA MENJADIKAN DASAR
JUKNIS YANG BERTENTANGAN DENGAN PERATURAN KPU SEBAGAI DASAR
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
1) Bahwa TERADU VI s.d TERADU VIII, bukan merupakan Penyelenggara
Pemilu yang terikat pada Petunjuk Teknis (JUKNIS) Keputusan KPU
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020
TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENDAFTARAN, PENELITIAN DAN PERBAIKAN
DOKUMEN PERSYARATAN, PENETAPAN, SERTA PENGUNDIAN NOMOR URUT
PASANGAN CALON DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR,
BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
2) Bahwa JUKNIS tersebut dari Adressatnya ditujukan kepada KPU RI dan
jajarannya sebagai Standar Operating Procedur (SOP) atau How To yang
mempermudah jalannya Penerimaan Pendaftaran.
3) Bahwa kalaupun Teradu VI s.d Teradu VIII mau tunduk pada Juknis
seharusnya tunduk pada Juknis yang dibuat oleh Bawaslu RI bukan KPU
RI
4) Bahwa Pasal 39 ayat (5) Peraturan KPU Pencalonan (a quo) sudah sangat
tegas yang wajib Hadir adalah Pengurus.
Pasal 39 Ayat (5)
Pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Bakal Pasangan
Calon sebagaimana dimaksud padaayat (1) dan ayat (4) wajib hadir pada
saat pendaftaran.
Tidak ada definisi Pengurus di Peraturan KPU Pencalonan (a quo).
Sehingga baik Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris,
Bendahara, dan Wakil Bendahara dapat mewakil Partai Politik dalam
menghadiri Pendaftaran Bakal Pasangan Calon.
5) Bahwa sangat terlihat, Teradu VI s.d Teradu VIII melanggar Asas Audi
Alteram Parte, dikarenakan berusaha membela Tindakan dari salah satu
pihak yang diperiksa (Subyektif), padahal Teradu VI s.d Teradu VIII
seharusnya bertindak Mandiri, Profesional, dan mendengarkan seluruh
Pihak sama berimbang.
6) Bahwa Juknis yang menyebutkan “Pimpinan Partai Politik” bukan lagi
Norma “Pengurus” menyempitkan Makna dari suatu Norma dari Peraturan
KPU dan sudah keluar dari Maksud dan Tujuan Norma “Pengurus” dalam
Peraturan KPU Pencalonan (a quo), merupakan Juknis yang bertentangan
dengan Peraturan KPU Pencalonan (a quo)
7) Bahwa makna “Pimpinan Partai Politik” di dalam Juknis tersebut sudah
bertentangan dengan Makna “Pengurus” yang ada di dalam Pasal 39 ayat (5)
Peraturan KPU Pencalonan (a quo).
“Makna Pimpinan Partai Politik menurut definisi Pasal 1 angka 15
Peraturan KPU Pencalonan (a quo) terbatas pada Ketua dan
Sekretaris, sedangkan Makna Pengurus di dalam Pasal 39 ayat (5)
Jauh Lebih Luas dari sekedar Ketua dan Sekretaris. Pengurus itu
bisa Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara,
dan Wakil Bendahara.
8) Bahwa apabila Juknis dianggap sebagai Penjelasan dari Peraturan KPU
Pencalonan (a quo), maka Juknis penjelasan tersebut tidak Boleh
Mempersempit Makna dari Batang Tubuh Peraturan. Hal ini sudah diatur
didalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang menyatakan :
Angka 186
Rumusan penjelasan pasal demi pasal memperhatikan hal sebagai berikut:
a. tidak bertentangan dengan materi pokok yang diatur dalam batang
tubuh;
b. tidak memperluas, mempersempit atau menambah pengertian
norma yang ada dalam batang tubuh;
c. tidak melakukan pengulangan atas materi pokok yang diatur dalam
batang tubuh;
d. tidak mengulangi uraian kata, istilah, frasa, atau pengertian yang telah
dimuat di dalam ketentuan umum; dan/atau
e. tidak memuat rumusan pendelegasian
Maka, menurut Lampiran I UU 12/2011,
penjelasan tidak dapat menyebutkan lebih luas dari hal yang disebutkan
dalam suatu pasal yang terkandung dalam batang tubuh peraturan
perundang-undangan, apabila yang disebutkan tersebut mengandung
suatu norma baru atau memperluas norma yang terkandung dalam pasal
pada batang tubuh peraturan perundang-undangan. Karena pada dasarnya
penjelasan hanyalah memberikan tafsiran dari norma yang terkandung
dalam suatu pasal.
Penjelasan tidak dapat berisi suatu rumusan norma baru atau
memperluas/mempersempit/menambah norma yang terkandung dalam
pasal dalam batang tubuh peraturan perundang-undangan.
Artinya ketika makna penjelasan dalam JUKNIS bertentangan dengan
mempersempit Makna Norma dalam Batang Tubuh Peraturan KPU
Pencalonan, maka yang mengikat adalah batang tubuh peraturan kpu
pencalonan a quo tersebut bukan juknis.
9) Bahwa Juknis yang bertentangan dengan Peraturan KPU Pencalonan ( a
quo) harus dikesampikan oleh Teradu VI s.d Teradu VIII, ditambah lagi
Juknis tersebut ditujukan sebagai SOP atau How To tugas-tugas Teradu I
s.d Teradu V (KPU halmahera Selatan) Bukan Teradu VI s.d Teradu VIII
(Bawaslu Halmahera Selatan).
10) Bahwa patut diduga tindakan Teradu VI s.d Teradu VIII telah melanggar
kode etik khususnya :
a) Melanggar Pasal 134 ayat (2) UU No.7 Thn 2017 terkait sumpah/janji
sebagai Bawaslu Kabupaten/Kota dengan bertindak mengutamakan
kepentingan bangsa dan negara dengan berpedoman pada kepastian
hukum dan peraturan perundang-undangan, dimana Teradu VI s.d
Teradu VIII telah bertindak tidak mempedomani Pasal 39 ayat (5)
Peraturan KPU Pencalonan (a quo) sudah sangat jelas dan tegas, justru
menggunakan Juknis yang bertentangan dengan Peraturan KPU
Pencalonan (a quo) yang telah menimbulkan ketidakpastian hukum sebagai
dasar pembuatan kajian Bawaslu Halmahera Selatan.
b) Melanggar Pasal 11 huruf a, huruf b, dan huruf c Peraturan DKPP No.2
Thn 2017 melanggar prinsip kepastian hukum dengan Teradu VI s.d
Teradu VIII dimana dengan menggunakan JUKNIS telah mengabaikan
ketentuan Pasal 39 ayat (5) Peraturan KPU Pencalonan yang sudah sangat
tegas dan jelas, sehingga Keputusan atas Kajian yang dihasilkan sudah
menyimpang jauh dari Makna, Maksud, dan Tujuan Pasal 39 ayat (5),
dimana yang wajib hadir pada saat pendaftaran adalah Pengurus (bisa
ketua, wakil ketua, Sekretaris, wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil
Bendahara), Tidak menyebutkan Pengurus haruslah Ketua dan
Sekretaris.
10. TERADU VI s.d TERADU VIII SUDAH SUBYEKTIF DALAM PENGAMBILAN
KEPUTUSAN ATAS LAPORAN NOMOR 05/LP/PB/RI/00.00/IX/2020
1) Bahwa Teradu VI s.d Teradu VIII sangat terlihat jelas berusaha membenarkan
tindakan dari Teradu I s.d Teradu V dengan sangat subyektif dalam membuat
pertimbangan Kajian. Teradu VI s.d Teradu VIII telah melanggar asas Audi
Alteram Partem, dimana yang dijadikan Pertimbangan dan Dasar Pembenar
hanyalah Keterangan Teradu I s.d Teradu V. Teradu VI s.d Teradu VIII tidak
mandiri serta tidak profesional dalam membuat kajian karena sangat
bergantung pada Keterangan Teradu I s.d Teradu V.
2) Bahwa pertanyaan yang diajukan di dalam proses klarifikasi kepada
Pelapor/Pengadu dan saksi-saksi pelapor/pengadu pun sudah diarahkan
untuk membenarkan Tindakan Teradu I s.d Teradu V. Teradu VI s.d Teradu
VIII telah bertindak parsial memihak serta subyektif. Hal ini bisa dibuktikan
dengan Kuasa Hukum Pengadu yang juga Kuasa Hukum pada saat
pemeriksaan mengajukan protes Keras kepada Pemeriksa Bawaslu Halmahera
Selatan dikarenakan Bawaslu Halmahera Selatan telah tidak obyektif dan
mengarahkan pertanyaan.
Protes yang diajukan pada saat pemeriksaan :
- Pada saat pemeriksaan Pelapor di Bawaslu RI ketika memberikan
keterangan Tambahan dalam proses Klarifikasi, Komisioner Bawaslu
Halmahera Selatan keberatan dan tidak menerima. Padahal tugas seorang
Klarifikator/Pemeriksa hanya mencatat dan menuangkan di dalam Berita
Acara Klarifikasi, bukan Menghalang-halangi Pelapor untuk memberikan
Keterangan yang sebenar-benarnya sesuai Fakta.
- Pada saat klarifikasi, Komisioner Bawaslu Halmahera Selatan pada saat
memeriksa pelapor sudah mengarahkan surat Keterangan Rumah Sakit
Siloam Jakarta TB Simatupang sebagai Keterangan Dokter Praktek. Hal ini
dapat dibuktikan dengan Pertanyaan Nomor 17 dimana di dalam
pertanyaan sudah dimunculkan penilaian dokter praktek (vide Bukti P-22,
BA Klarifikasi Pengadu di Bawaslu RI)
- Pada saat pemeriksaan saksi Pelapor di Bawaslu RI melalui ZOOM,
Komisioner Bawaslu Halmahera Selatan atas nama Rais selalu
mengeluarkan Celetukan “Kok saksi bisa tidak Tau” ketika saksi menjawab
“Tidak Tau”.
Bahwa protes keras dari Pelapor, saksi, dan Kuasa Hukum ini disaksikan
langsung oleh Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi yang ikut mengawasi jalannya
pemeriksaan by Aplikasi Zoom tanggal 28-29 September 2020 di Kantor
Bawaslu RI
3) Bahwa Teradu VI s.d Teradu VIII di dalam Kajian menyatakan sebagai Dokter
Praktek hanya berdasarkan keterangan dari Darmin Hasim (Teradu I),
dimana Darmin Hasim (Teradu I) juga mengatakan Dokter Praktek
berdasarkan keterangan LO a.n. Asrul Moleh.
Baik Teradu I maupun Teradu VI s.d Teradu VIII tidak pernah melakukan
klarifikasi kepada Rumah Sakit Siloam Jakarta TB Simatupang dan juga
Teradu VI s.d Teradu VIII tidak pernah melakukan Klarifikasi Langsung
kepada Asrul Moleh..
4) Bahwa Teradu VI s.d Teradu VIII untuk memaksakan Tafsir Pengurus
“Hanya Ketua dan Sekretaris”, Teradu VI s.d Teradu VIII menafsirkan
sendiri ketentuan Peraturan KPU Pencalonan ( a quo), Tidak pernah
meminta Keterangan Ahli, dan sudah melampui Wewenang dengan
mengambil Kewenangan Mahkamah Agung sebagai satu-satunya Lembaga
yang bisa menafsirkan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di
bawah Undang-Undang.
5) Bahwa pemeriksaan di Bawaslu RI menjadi hal yang sia-sia dan percuma
dikarenakan Teradu VI s.d Teradu VIII sudah mempunyai kesimpulan
dan arah sesuai yang Teradu VI s.d Teradu VIII inginkan. Jadi Tidak
Benar apabila Keputusan atas dugaan pelanggaran diambil berdasarkan
Fakta Pemeriksaan.
6) Bahwa Teradu VI s.d Teradu VIII telah bertindak Partisan, Subyektif, dan
tidak mengedepankan Asas Audi Alteram Parte (mendengarkan para pihak
secara seimbang), dalam membuat keputusan atas kajian Laporan Nomor
05/LP/PB/RI/00.00/IX/2020, patut diduga melanggar :
a) Pasal 3 huruf h UU No.7 Thn 2017 dengan melanggar asas profesional
dimana Teradu VI s.d Teradu VIII telah mengambil keputusan sebelum
dilaksanakannya pemeriksaan
b) Pasal 134 ayat (2) UU No.7 Tahun 2017 sumpah/janji sebagai Bawaslu
Kabupaten/Kota yang mengharuskan bekerja sungguh-sungguh, cermat,
mengutamakan kepentingan bangsa dan negara dimana dalam membuat
memeriksa dan memutus, Teradu VI s.d Teradu VIII sangat membela
kesalahan Teradu I s.d Teradu V
11. TERADU VI s.d TERADU VIII TIDAK MENJALANKAN KEWAJIBAN MENERUSKAN
TEMUAN KETIKA MENGETAHUI DUKUNGAN PKPI SUDAH DICABUT DARI
PASANGAN USMAN SIDIQ – HASAN ALI BASSAM KASUBA
1) Bahwa berdasarkan Video rekaman yang beredar ketika Teradu VI
melakukan pengawasan ke DPN PKPI, DPN PKPI sudah menyatakan mencabut
dukungan sebelumnya dari Pasangan Calon Usman Sidiq-Hasan Ali Bassam
Kasuba dan mengalihkan kepada Pasangan Calon Bachrain Kasuba dan
Muchlis Sangaji (vide bukti P-23, video pernyataan DPN PKPI Kepada
Bawaslu Halmahera Selatan perihal Pencabutan Dukungan Usman
Sidiq-Hasan Ali Bassam Kasuba).
2) Bahwa Teradu VI s.d Teradu VIII atas temuan tersebut tidak menindaklanjuti
Ke KPU Kabupaten Halmahera Selatan yang dibuktikan dengan KPU
Kabupaten Halmahera Selatan yang tetap Menyatakan Sah PKPI kepada
Pasangan Calon Usman Sidiq-Hassan Ali Bassam Kasuba.
3) Bahwa sangat Terlihat Upaya Terstruktur dan Tersistematis, dimana
upaya menjegal Pasangan Calon Bahrain Kasuba-Muchlis Sangaji dan
menguntungkan Pasangan Calon Usman Sidiq - Hassan Ali Bassam Kasuba
diduga melibatkan pihak-pihak yang diharuskan Mandiri dan Profesional
seperti Bawaslu Halmahera Selatan, namun Justru Teradu VI sebagai
Komisioner Bawaslu Halmahera Selatan tidak menindaklanjuti Temuan
Terkait Dicabutnya Dukungan PKPI dari Pasangan Calon Usman Sidiq-
Hassan Ali Bassam Kasuba.
4) Bahwa Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017
sudah secara tegas, dalam hal terdapat berdasarkan hasil pengawasan
terdapat Pelanggaran maka Teradu VI s.d Teradu VIII menjadikan sebagai
Temuan.
Pasal 5
(1) Laporan hasil pengawasan disampaikan dalam rapat pleno untuk
menentukan terdapat ada atau tidaknya dugaan pelanggaran.
(2) Terhadap laporan hasil pengawasan yang diduga adanya Pelanggaran
Pemilihan ditetapkan menjadi Temuan berdasarkan rapat pleno pengawas
Pemilihan.
5) Bahwa Keberpihakan dari Teradu VI s.d Teradu VIII sangat terlihat dengan
Tidak meneruskan Temuan Pencabutan dukungan Partai Politik dari
Pasangan Usman Sidiq-Hasan Ali Bassam Kasuba.
6) Bahwa dengan tidak meneruskan Temuan dukungan PKPI dan Berkarya yang
sudah dicabut dari Pasangan Bahrain Kasuba-Muchlis Sangaji, Teradu VI s.d
Teradu VIII telah melanggar:
a) dengan tidak diteruskannya Temuan Pelanggaran Adminitrsasi berupa
pencabutan dukungan sebagaimana kewajiban Pasal 5 Peraturan
Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017, Teradu VI s.d Teradu VIII sangat Tidak
profesional dan telah melanggar pasal 3 huruf h UU No.7 Tahun 2017
yang mengharuskan bekerja secara profesional
b) Teradu VI s.d Teradu VIII telah menunjukkan keberpihakan yang nyata
kepada Pasangan Usman Sidiq-Usman Ali Bassam Kasuba, sehingga telah
melanggar asas mandiri sebagaimana diatur di dalam Pasal 3 huruf a UU
No.7 Tahun 2017
c) Pasal 134 ayat (2) UU No.7 Tahun 2017 sumpah/janji sebagai Bawaslu
Kabupaten/Kota yang mengharuskan bekerja sungguh-sungguh, cermat,
dimana ketika mengetahui pencabutan dukungan partai politik dari
Usman Sidiq-Hasan Ali Bassam, justru Teradu VI s.d Teradu VIII tidak
meneruskan sebagai temuan sebagai kewajiban Pasal 5 Peraturan
Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017.
d) Pasal 134 ayat (2) UU No.7 Tahun 2017 yang mengharuskan Teradu VI
s.d Teradu VIII bekerja mengutamakan Bangsa dan Negara dimana
Teradu VI s.d Teradu VIII justru mengutamakan kepentingan Pasangan
Usman Sidiq-Usman Ali Bassam Kasuba terhadap dukungan Partai Politik
e) Melanggar prinsip mandiri Pasal 8 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017, dimana telah bertindak Partisan menguntungkan Pasangan
Usman Sidiq- Hasan Ali Bassam Kasuba
f) Melanggar prinsip adil Pasal 10 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017,
dimana seharusnya Teradu VI s.d Terdu VIII mengeluarkan rekomendasi
agar KPU Kabupaten Halmahera Selatan melakukan pencoretan PKPI dan
Berkarya dari dukungan Pasangan Usman Sidiq-Usman Ali Bassam
Kasuba.
12. TERADU VI s.d TERADU VIII TIDAK MEREGISTER PERMOHONAN SENGKETA
YANG DIAJUKAN PADAHAL PEMOHON MEMENUHI SYARAT MENGAJUKAN
PERMOHONAN
1) Bahwa dikarenakan perbuatan Teradu I s.d Teradu V menolak Pendaftaran
Pengadu pada Tanggal 6 September 2020 dan tidak mengeluarkan Berita Acara
Penolakan pendaftaran, maka Pengadu mengajukan Permohonan Sengketa ke
Bawaslu Halmahera Selatan (Teradu VI s.d Teradu VIII) dengan Tanda Terima
Dokumen Nomor 02/PS/32.04/IX/2020, tertanggal 17 September 2020. (vide
Bukti P-24)
Namun Teradu VI s.d Teradu VIII tidak meregister Permohonan Sengketa atas
Penolakan Pendaftaran tersebut dikarenakan Tidak Adanya Obyek Sengketa
(halaman 2 Bukti P-25).
Bahwa tidak adanya obyek Sengketa berupa Berita Acara dikarenakan Teradu I
s.d Teradu V tidak memberikan kepada Pengadu pada saat Pendaftaran. Dan
malam Pendaftaran tersebut di Kantor KPU Halmahera Selatan juga hadir Teradu
VI s.d Teradu VIII, sehingga Teradu VI s.d Teradu VIII mengetahui Tidak
Adanya Obyek Sengketa berupa Berita Acara Bukan Kesalahan Pengadu
melainkan Teradu I s.d Teradu V yang tidak memberikan Berita Acara kepada
Pengadu.
Bahwa Teradu VI s.d Teradu VIII seharusnya menerima Permohonan
Pengadu, dimana Teradu VI s.d Teradu VIII dapat menggunakan Asas Fiktif-
Negatif yang disebutkan di dalam Pasal 3 UU TUN (UU No.5 Tahun 1986).
Menurut Pasal 3 tersebut, Perbuatan dari Pejabat Tata Usaha Negara (Teradu I
s.d Teradu V) dimaksud yang sengaja bersikap diam tidak mengeluarkan Berita
Acara Penolakan Pendaftaran padahal dirinya adalah Badan atau Pejabat TUN
harus dikualifikasi dan disamakan dengan sebuah keputusan TUN yang nyata
tertulis. Tindakan tersebut adalah sikap penolakan terhadap permohonan dan
atau keberatan yang diajukan Pengadu dalam kapasitas sebagai bakal pasangan
calon
Bahwa Tindakan di atas dapat dikualifikasi sebagai tindakan yang sesuai dengan
asas “Fiktif-Negatif” karena Teradu I s.d Teradu V sebagai pejabat pemerintah
yang punya tugas, kewajiban dan kewenangan di bidang penyelenggaraan
kepemiluan hanya bersikap diam saja sehingga dapatlah dianggap bahwa
permohonan dan keberatan dimaksud telah ditolaknya. Asas fiktif-negatif dikenal
dan dianut UU PTUN sesuai Pasal 3 UU PTUN).
Bahwa seharusnya dengan menggunakan Asas Fiktif-Negatif, Teradu VI s.d
Teradu VIII memproses Permohonan Pengadu, bukan menolak dengan Tidak
Meregister.
2) Bahwa atas Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 309/PL.02.3-
Kpt/8204/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2020,
Pengadu kembali mengajukan permohonan sengketa dengan Tanda Terima
Dokumen Nomor 04/PS.PNM/LG/32.04/IX/2020, tertanggal 1 Oktober 2020.
(vide bukti P-26)
Bahwa Teradu VI s.d Teradu VIII kembali tidak meregister Permohonan
Sengketa atas Keputusan Penetapan Pasangan Calon Peserta Pilkada karena
alasan bukan Peserta Pemilihan (tercantum di halaman 2 vide bukti P-27).
Padahal menurut Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bawaslu No.2
Tahun 2020 Pengadu menenuhi syarat Legal Standing (Kedudukan Hukum)
sebagai Bakal Pasangan Calon.
Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bawaslu No.2 Tahun 2020
Pemohon dalam Penyelesaian Sengketa Pemilihan terdiri atas :
a. Bakal Pasangan Calon atau Pasangan Calon; atau
b. Pasangan Calon
Bahwa berdasarkan Pasal 32 huruf b UU Pilkada, Bawaslu Kabupaten/kota
dilarang menolak/tidak menindaklanjuti laporan yang dilaporkan. Pasal 32
huruf b UU Pilkada yang menyatakan:
“Bawaslu Kabupaten/Kota Wajib menerima dan menindaklanjuti laporan
yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan
peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan”;
Bahwa atas Tindakan TERADU VI s.d TERADU VIII menolak laporan dengan
tidak meregister, patut diduga telah melanggar:
a) Teradu VI s.d Teradu VIII sangat Tidak profesional telah melanggar pasal 3
huruf h UU No.7 Tahun 2017 yang mengharuskan bekerja secara profesional
sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dimana Pasal 32 huruf b
UU Pilkada sudah secara Tegas, Teradu VI s.d Teradu VIII dilarang menolak
laporan
b) Teradu VI s.d Teradu VIII juga melanggar sumpah/janji sebagai Bawaslu
Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam pasal 134 ayat (2) yang
menyatakan harus menjunjung tinggi hukum dan memegang kepastian
hukum dengan berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan, dimana
Teradu VI s.d Teradu VIII Tidak Menindaklanjuti Laporan yang dilaporkan
padahal menjadi kewajiban sebagaimana dimaksud Pasal 32 huruf b UU
Pilkada.
13. TERADU VI s.d TERADU VIII MENGHENTIKAN LAPORAN KASUS DUGAAN
IJAZAH PALSU YANG DIGUNAKAN PASANGAN USMAN SIDIQ-HASAN ALI
BASSAM KASUBA
1) Bahwa Teradu VI s.d Teradu VIII telah menghentikan laporan kasus dugaan
Ijazah palsu yang dilaporkan. Teradu VI s.d Teradu VIII beralasan penghentian
kasus berdasarkan pembahasan di SENTRA GAKKUMDU. (vide Bukti P-28,
Berita Online Bawaslu Halsel Hentikan Kasus)
2) Bahwa Teradu VI s.d Teradu VIII seharusnya bersikap mandiri, dimana
Keputusan Menindaklanjuti atau Tidak Menindaklanjuti berdasarkan Kajian
dan Keputusan Rapat Pleno Bawaslu Halmahera Selatan. Formulir SG-1 Berita
Acara Pembahasan di Sentra Gakkumdu hanya bersifat Rekomendasi.
3) Bahwa suatu Perkara yang Tidak Terbukti secara Pidana, bisa jadi Terbukti
Pelanggaran Administrasinya. Hal ini bisa kita lihat pada kasus Dugaan Ijazah
Palsu milik Sukmawati Soekarnoputri pada Pemilu Legislatif Tahun 2009. Pada
saat itu Kepolisian dan Sentra Gakkumdu menghentikan kasus tersebut,
namun Sukmawati Soekarno Putri dicoret dari Daftar Calon Legislatif Pemilu
Tahun 2019. Hal ini membuktikan pembuktian unsur dalam pidana bisa
berbeda dengan pembuktian unsur pelanggaran administrasi.
4) Bahwa kasus serupa juga pernah terjadi dalam perkara pembunuhan yang
melibatkan Atlet Amerika Serikat O.J. Simpson. Dalam persidangan perkara
Pidana O.J. Simpson, O.J. Simpson dinyatakan Tidak Terbukti Bersalah oleh
Juri dan Hakim yang mengadili, Namun dalam persidangan Perdata O.J.
Simpson dinyatakan Bersalah dan dihukum untuk membayar denda kepada
keluarga Korban Pembunuhan.
5) Bahwa dari penampakan fisik ijazah Usman Sidiq dapat terlihat jelas bahwa
ada kejanggalan dalam ijazah tersebut dan dapat dibuktikan dengan
membandingkan dengan ijazah pembanding. Selain itu sudah ada hasil
verifikasi dari Tim Verifikasi Ijazah yang dibentuk Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Provinsi Maluku Utara yang menyatakan “Terdapat Kejanggalan
pada Ijazah Usman Sidiq”.
6) Bahwa Teradu VI s.d Teradu VIII menindaklanjuti kejanggalan Ijazah tersebut
dengan merekomendasikan dugaan pelanggaran administrasi agar KPU
Kabupaten Halmahera Selatan mendiskualifikasi Pasangan Usman Sidiq-Hasan
Ali Bassam Kasuba.
7) Bahwa dengan Teradu VI s.d Teradu VIII Tidak Menindaklanjuti dugaan ijazah
palsu Usman Sidiq yang merupakan pelanggaran administrasi menunjukkan
keberpihakan dan partisan dari Teradu VI s.d Teradu VIII.
8) Bahwa Teradu V s.d Teradu VIII yang tidak menindaklanjuti dugaan ijazah
Palsu Usman Sidiq Patut diduga melanggar :
a) dengan tidak diteruskannya Temuan Pelanggaran Adminitrsasi berupa
dugaan ijazah Palsu Usman Sidiq, Teradu VI s.d Teradu VIII sangat Tidak
profesional dan telah melanggar pasal 3 huruf h UU No.7 Tahun 2017 yang
mengharuskan bekerja secara profesional
b) Teradu VI s.d Teradu VIII telah menunjukkan keberpihakan yang nyata
kepada Pasangan Usman Sidiq-Usman Ali Bassam Kasuba, sehingga telah
melanggar asas mandiri sebagaimana diatur di dalam Pasal 3 huruf a UU
No.7 Tahun 2017
c) Pasal 134 ayat (2) UU No.7 Tahun 2017 sumpah/janji sebagai Bawaslu
Kabupaten/Kota, Teradu VI s.d Teradu VIII tidak meneruskan sebagai
pelanggaran administrasi atas dugaan ijazah palsu usman sidiq.
d) Pasal 134 ayat (2) UU No.7 Tahun 2017 yang mengharuskan Teradu VI s.d
Teradu VIII bekerja mengutamakan Bangsa dan Negara dimana Teradu VI
s.d Teradu VIII justru mengutamakan kepentingan Pasangan Usman Sidiq-
Usman Ali Bassam Kasuba terhadap dukungan Partai Politik
e) Melanggar prinsip mandiri Pasal 8 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2017, dimana telah bertindak Partisan menguntungkan Pasangan Usman
Sidiq- Hasan Ali Bassam Kasuba
f) Melanggar prinsip adil Pasal 10 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017,
dimana seharusnya Teradu VI s.d Terdu VIII mengeluarkan rekomendasi
diskualifikasi Pasangan Usman Sidiq-Hasan Ali Bassam Kasuba dimana
penggunaan ijazah oleh Usman Sidiq yang diduga Palsu.
14. TERADU VI s.d TERADU VIII TIDAK MENJALANKAN KEWAJIBAN UNTUK
MEMBERIKAN KAJIAN UTUH DENGAN SEGERA SEBAGAIMANA DIATUR
PERATURAN BAWASLU NO.14 TAHUN 2017
1) Bahwa Pengadu meyakini ada upaya Teradu VI s.d Teradu VIII
menyembunyikan Kajian sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017
atas Laporan yang pelapor laporkan. Padahal dokumen kajian merupakan
Informasi yang dapat dibuka seluruhnya setelah diputus dalam Rapat
Pleno Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan. Hal ini sudah diatur di
dalam Pasal 20 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 yang
menyatakan :
“Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat rahasia selama
belum diputuskan dalam rapat pleno Ketua dan Anggota Bawaslu, serta
Ketua dan Anggota pengawas Pemilihan”.
Dari ketentuan Pasal 20 ayat (4) jelas bahwa kerahasiaan diterapkan
sebelum diputuskan dalam rapat pleno, sehingga seharusnya kerahasiaan
menjadi Hilang ketika sudah diputuskan dalam rapat pleno.
2) Bahwa Teradu VI s.d Teradu VIII hanya memberikan selembar kertas
berupa status Laporan,tanpa melampirkan pertimbangan alasan
menyatakan “Tidak Terbukti” Laporan Pengadu. (vide Bukti P-29, Surat
Bawaslu Halmahera Selatan dan status Laporan)
3) Bahwa Teradu VI s/ Teradu VIIII yang tidak melaksanakan ketentuan pasal 20
ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 melanggar prinsip
profesional Pasal 3 huruf h UU No.7 Thn 2017 dan Pasal 134 ayat (2) UU No.7
Thn 2017 terkait sumpah/janji sebagai Bawaslu Kabupaten/Kota yang
menekankan untuk bertindak berdasarkan wewenang yang diberikan
Peraturan Perundang-undangan, dan Pasal 11 huruf a, huruf b, huruf c
Peraturan DKPP No.2 Thn 2017 dimana seharusnya serta merta kajian
Bawaslu Halmahera Selatan diberikan kepada Pelapor namun tidak
dilaksanakan oleh Teradu VI s.d Teradu VIII.
15. TERADU IX s.d TERADU XIV MENETAPKAN JUKNIS YANG BERTENTANGAN
DENGAN PERATURAN KPU PENCALONAN
1) Bahwa Pasal 39 ayat (5) Peraturan KPU Pencalonan (a quo) sudah menyatakan:
Pasal 39 Ayat (5)
Pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Bakal Pasangan
Calon sebagaimana dimaksud padaayat (1) dan ayat (4) wajib hadir pada
saat pendaftaran.
2) Di dalam Pasal 39 ayat (5) Peraturan KPU a quo, dikemukakan dengan sangat
jelas dan disyaratkan bahwa pengurus partai yang diharuskan hadir untuk
mendampingi pasangan calon. Pasal dimaksud tidak dapat didelegitimasi dan
sepihak oleh petunjuk teknis (Juknis) bahwa hanya ketua dan/atau sekretaris
saja yang harus mendampingi pasangan calon karena hal itu bertentangan
dengan Pasal 39 ayat (5) Peraturan KPU aquo.
3) Suatu Juknis tidak boleh menyimpangi dan melanggar ketentuan di atasnya,
yaitu Pasal 39 ayat (5) Peraturan KPU a quo. Pasal dimaksud sudah mengatur
secara jelas dan tegas sehingga tidak ada tidak ada keraguan atas maksud pasal
aquo yang menjelaskan bahwa penguruslah yang wajib hadir untuk mendampingi
pasangan calon; dan tidak memberikan kualifikasi yang lainnya, apalagi
mengatur secara sepihak bahwa pengurus mengharuskan hadirnya ketua
dan/atau sekretaris dari partai politik.
Pasal 39 Ayat (5)
Pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Bakal
Pasangan Calon sebagaimana dimaksud padaayat (1) dan ayat (4)
wajib hadir pada saat pendaftaran.
Tidak ada satupun Peraturan KPU seperti diatas yang menegaskan adanya suatu
pembatasan yang bersifat eksklusif dan pembatasan bahwa yang dimaksud
dengan pengurus hanyalah Ketua dan Sekretaris.
4) Bahwa Teradu IX s.d Teradu XIV justru membuat Petunjuk Teknis yang
bertentangan dengan Peraturan KPU Pencalonan ( a quo).
Bahwa Teradu IX s.d Teradu XIV mengeluarkan Petunjuk Teknis (Juknis) yang
tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor Keputusan KPU REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 TENTANG PEDOMAN TEKNIS
PENDAFTARAN, PENELITIAN DAN PERBAIKAN DOKUMEN PERSYARATAN,
PENETAPAN, SERTA PENGUNDIAN NOMOR URUT PASANGAN CALON DALAM
PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI,
DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
Bahwa Pada halaman 14 huruf B angka 1 JUKNIS KPU menyatakan :
“memastikan bahwa Bakal Pasangan Pasangan Calon, Pimpinan Partai
Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan hadir pada saat
melakukan pendaftaran”;
(Lihat Kembali vide Bukti P-9, JUKNIS KPU RI)
5) Bahwa makna Pimpinan Partai Politik di dalam Juknis tersebut sudah
bertentangan dengan Makna Pengurus yang ada di dalam Pasal 39 ayat (5)
Peraturan KPU Pencalonan (a quo).
“Makna Pimpinan Partai Politik menurut definisi Pasal 1 angka 15
Peraturan KPU Pencalonan (a quo) TERBATAS PADA Ketua dan Sekretaris,
sedangkan Makna Pengurus di dalam Pasal 39 ayat (5) Jauh Lebih Luas
dari sekedar Ketua dan Sekretaris. Pengurus itu bisa Ketua, Wakil Ketua,
Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara”.
6) Bahwa apabila Juknis dianggap sebagai Penjelasan dari Peraturan KPU
Pencalonan (a quo), maka Juknis penjelasan tersebut tidak Boleh
Mempersempit Makna dari Batang Tubuh Peraturan. Hal ini sudah diatur
didalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang menyatakan :
Angka 186
Rumusan penjelasan pasal demi pasal memperhatikan hal sebagai berikut:
a. tidak bertentangan dengan materi pokok yang diatur dalam batang
tubuh;
b. tidak memperluas, mempersempit atau menambah pengertian norma
yang ada dalam batang tubuh;
c. tidak melakukan pengulangan atas materi pokok yang diatur dalam batang
tubuh;
d. tidak mengulangi uraian kata, istilah, frasa, atau pengertian yang telah
dimuat di dalam ketentuan umum; dan/atau
e. tidak memuat rumusan pendelegasian
Maka, menurut Lampiran I UU 12/2011,
penjelasan tidak dapat menyebutkan lebih luas dari hal yang disebutkan dalam
suatu pasal yang terkandung dalam batang tubuh peraturan perundang-
undangan, apabila yang disebutkan tersebut mengandung suatu norma baru
atau memperluas norma yang terkandung dalam pasal pada batang tubuh
peraturan perundang-undangan. Karena pada dasarnya penjelasan hanyalah
memberikan tafsiran dari norma yang terkandung dalam suatu pasal.
Penjelasan tidak dapat berisi suatu rumusan norma baru atau
memperluas/mempersempit/menambah norma yang terkandung dalam
pasal dalam batang tubuh peraturan perundang-undangan.
Artinya ketika makna penjelasan dalam JUKNIS bertentangan dengan
mempersempit Makna Norma dalam Batang Tubuh Peraturan KPU Pencalonan,
maka yang mengikat adalah batang tubuh Peraturan KPU Pencalonan a quo
tersebut bukan juknis.
7) Bahwa selain berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan Terhadap
pertentangan antara Juknis dengan Peraturan KPU Pencalonan (a quo),
Pengadu dapat menjelaskan juga hal sebagai berikut:
Bahwa prinsip dasar perundangan yang berpijak pada asas hirarki yang
didasarkan pada asas lex superior derogat lex inferior. Asas itu menegaskan,
peraturan yang lebih tinggi mengesampikan peraturan yang lebih rendah
dan/atau peraturan yang lebih rendah tidak dapat bertentangan dengan
peraturan yang lebih tinggi. Berdasarkan atas asas tersebut di atas, maksud dan
pengertian “pengurus” tidak dapat dimaknai hanyalah ketua dan sekertaris.
Setiap orang yang diangkat dengan surat Keputusan untuk menduduki jabatan di
dalam Partai Politik haruslah dianggap sebagai pengurus, baik itu dalam
kapasitas sebagai Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara,
dan Wakil Bendahara.
Bahwa Petunjuk Teknis KPU melalui Keputusan KPU REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 TENTANG PEDOMAN TEKNIS
PENDAFTARAN, PENELITIAN DAN PERBAIKAN DOKUMEN PERSYARATAN,
PENETAPAN, SERTA PENGUNDIAN NOMOR URUT PASANGAN CALON DALAM
PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI,
DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA telah melanggar asas hirarki yang
didasarkan atas asas lex superior derogat lex inferior (peraturan yang lebih tinggi
mengesampingkan peraturan yang lebih rendah); dan sekaligus mendelegitimasi
peraturan diatasnya yang telah secara tegas bahwa yang wajib hadir adalah
pengurus partai bukan mendefinsikan secara sempit pengurus yang wajib hadir
hanyalah “Pimpinan Partai Politik yang mengusulkan” (lihat di halaman 14 huruf
B angka 1 JUKNIS KPU)
“memastikan bahwa Bakal Pasangan Pasangan Calon, Pimpinan Partai
Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan hadir pada saat
melakukan pendaftaran”;
(Lihat Kembali Vide Bukti P-9, JUKNIS KPU RI)
Tindakan Teradu IX s.d Teradu XIV yang mendefinisikan secara sempit
Peraturan KPU sendiri di dalam Juknisnya tidak hanya sebagai suatu tindakan
melanggar asas hirarkis aja tetapi berdampak pada pencalonan Pilkada seluruh
Indonesia, termasuk di dalamnya menghilangkan hak konstitusional dari
Pengadu karena Pengadu yang telah memenuhi syarat dukungan sebagai suatu
syarat utama “disingkirkan” oleh Teradu I s.d Teradu V hanya karena yang
mendampinginya tidak seluruhnya ketua dan sekertaris partai pendukung.
Definisi dan Ruang lingkup antara Pengurus sebagaimana Peraturan KPU
berbeda dengan Pimpinan Partai Politik sebagaimana Petunjuk Teknis. Pimpinan
Partai Politik sudah pasti pengurus namun pengurus belum tentu pimpinan
PartaiPolitik.
Bahwa pengaturan juknis yang harusnya berpijak dan sesuai Surat Keputusan
Ketua KPU RI yang secara nyata melanggar asas hirarki tidak boleh
berimplikasi merugikan bakal pasangan calon yang mendaftarkan diri karena
dapat menghilangkan hak konstitusional pasangancalon yang akan
mendaftarkan dirinya.
Di dalam ilmu hukum administrasi yang nama Keputusan itu bersifat Individual,
Konkrit, dan Final. Dalam konteks Petunjuk Teknis sifat Invidual merujuk pada
Addressat KPU dan jajarannya maka Petunjuk Teknis dimaksud hanya mengikat
KPU dan jajaran dan tidak boleh menyebabkan dan mengakibatkan hak
konstitusional dari Pasangan Calon dirugikan.
Petunjuk teknis harusnya hanya bersifat How To atau bersifat SOP (standard
operating procedure) untuk memperlancar kerja Jajaran Teradu IX s.d Teradu
XIV dan jajarannya tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk menolak Pasangan
Bahrain Kasuba-Muchlis Sangaji. Oleh karena itu Juknis tidak dapat
digunakan dan mempunyai implikasi yang bersifat dan memuat suatu sanksi.
Bahwa Pengadu dapat menganalogikan keberadaan pengurus dalam Pendaftaran
Pasangan Calon seperti keberadaan Pasangan Pengantin dan Rombongan
Pengantar ketika proses mendaftar untuk Ijab Qobul di KUA. Suatu perkawinan
sah apabila terpenuhi rukunnya, bukan ditentukan ada atau tidaknya pengantar.
Perkawinan sah apabila terpenuhi rukun bukan pengantar. Dalam pendaftaran
Calon, Rukunnya adalah adanya dokumen dukungan seperti B KWK, B1 KWK
yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen atau Ketua dan Sekretaris
sesuai tingkatan, dan dokumen syarat calon. Adanya dokumen yang
ditandatangani sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan maka harus
dinyatakan diterima dan sah pendaftaran tersebut. Dalam Pilkada Halmahera
Selatan justru Terbalik, Tidak ada Pengantar maka ditolak pendaftarannya,
padahal rukunnya yang sangat penting belum diperiksa dan diverifikasi.
Bahwa kebijakan penerimaan pendaftaran selalu berubah-ubah mengikuti
periodesasi kepemimpinan KPU. Ketika periode KPU 2012-2017, KPU menerapkan
kebijakan seluruh pendaftaran diterima dulu baru kemudian dilakukan verifikasi
terhadap dukungan partai politik dengan mendatangi Kantor Partai Politik,
kebijakan yang demikian sesungguhnya kebijakan yang Lebih Melayani
dibandingkan kebijakan KPU Periode 2017-2022 yang lebih membebankan
kepada Pasangan Calon. Memang ada dampak bagi KPU dan jajarannya yang
memiliki beban lebih besar ketika harus mendatangi kantor partai politik, namun
ditopang anggaran dan sumber daya manusia yang banyak seharusnya KPU dan
jajarannya dapat melakukan ini, mengingat anggaran Pilkada dan Sumber Daya
Manusia dari waktu ke waktu semakin meningkat jumlahnya. Kebijakan yang
satu dengan kebijakan yang lain tidak ada yang salah, namun menjadi timbul
persoalan ketika kebijakan adanya pengantar menjadi suatu kewajiban yang
memiliki implikasi sanksi Pasangan Calon ditolak pendaftarannya.
Kebijakan pengantar ini sama halnya dengan kebijakan input Sistem Informasi
partai Politik (SIPOL) yang menjadi suatu kewajiban penentu. Baik Kebijakan
Pengantar maupun kebijakan SIPOL Tidak Diatur dalam Undang-Undang Namun
pada praktiknya bisa mengalahkan ketentuan Undang-Undang. Baik Kebijakan
Pengantar maupun Kebijakan SIPOL sebenarnya kebijakan untuk mempermudah
kerja KPU dan Jajarannya, namun kebijakan ini sama-sama memiliki implikasi
sanksi tidak lolosnya Pendaftaran. Partai Politik tidak lolos pendaftaran ketika
pendaftaran apabila tidak mengisi SIPOL. Kebijakan SIPOL ini pernah diuji di
DKPP, dan DKPP menjatuhkan sanksi teguran kepada Para Teradu pada saat itu.
Bahkan apabila dilihat jauh ke belakang ketika Prof.Jimly Asshidiqie menjadi
Ketua DKPP, DKPP saat itu meloloskan seluruh Partai Politik yang tidak lolos
pendaftaran dan verifikasi administrasi karena alasan demokrasi substansial
bukan sebatas demokrasi prosedural.
D. Kerugian Konstitusional Perolehan Suara Pengadu dan Restorasi Keadilan
(Restorative Justice)
1. Bahwa dikarenakan perbuatan Teradu I s.d Teradu V tidak mengeluarkan Berita
Acara Penolakan atas pendaftaran Tanggal 6 September 2020, maka Pengadu
mengajukan Permohonan Sengketa ke Bawaslu Halmahera Selatan dengan Tanda
Terima Dokumen Nomor 02/PS/32.04/IX/2020, tertanggal 17 September 2020.
Namun Teradu VI s.d Teradu VIII tidak meregister Permohonan Sengketa atas
Penolakan Pendaftaran tersebut dikarenakan Tidak Adanya Obyek Sengketa.
(Lihat kembali vide Bukti P-25)
2. Bahwa atas Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 309/PL.02.3-
Kpt/8204/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2020,
Pengadu kembali mengajukan permohonan sengketa dengan Tanda Terima
Dokumen Nomor 04/PS.PNM/LG/32.04/IX/2020, tertanggal 1 Oktober 2020.
(lihat kembali vide Bukti P-27)
Bahwa Teradu VI s.d Teradu VIII kembali tidak meregister Permohonan Sengketa
atas Keputusan Penetapan Pasangan Calon Peserta Pilkada karena bukan Peserta
Pemilihan. Padahal di dalam Peraturan Bawaslu No.2 Tahun 2020 diatur Legal
Standing (Kedudukan Hukum) Bakal Pasangan Calon.
3. Bahwa hanya ada satu laporan yang diproses di Bawaslu Halmahera Selatan
yakni Laporan Nomor 05/LP/PB/RI/00.00/IX/2020 yang dilaporkan kepada
Bawaslu RI yang kemudian dilimpahkan penanganannya ke Bawaslu Halmahera
Selatan. Dengan status Laporan dinyatakan “Tidak Terbukti”. (lihat kembali
vide Bukti P-29)
4. Bahwa Pengadu mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Makassar atas :
1) Kajian Laporan Pelanggaran Administrasi Nomor 05/LP/PB/RI/00.00/IX/2020
2) Berita Acara Bawaslu Halmahera Selatan mengenai Tidak Diregistrasi dari
Tanda Terima Dokumen Nomor 04/PS.PNM/LG/32.04/IX/2020, tertanggal 1
Oktober 2020
3) Berita Acara Bawaslu Halmahera Selatan mengenai Tidak Diregistrasi dari
Tanda Terima Dokumen Nomor 02/PS/32.04/IX/2020, tertanggal 17
September 2020
Bahwa atas keseluruhan Gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Makassar tersebut, melalui Surat Panitera Nomor W4-
TUN/1529/H.TUN/X/2020, tertanggal 16 Oktober 2020, Panitera Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara Makassar memberikan jawaban Tidak meregister
gugatan tersebut. (vide Bukti P-31, Surat Panitera PT TUN Makassar)
5. Bahwa dengan tidak diregisternya seluruh gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata
Usaha Negara Makassar tersebut, tertutup pintu keadilan dari Pengadu untuk
memperjuangkan keadilan di Pengadilan.
6. Bahwa Pasangan Calon Bahrain Kasuba-Muchlis Sangaji Memenuhi Syarat
Pencalonan dan Syarat Calon dan memiliki hak konstitusional untuk
ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Halmahera Selatan Tahun 2020. Namun karena Tindakan Teradu I s.d
Teradu VIII, hilang hak konstitiusional tersebut dan hal ini merupakan
bentuk kejahatan konstitusional.
7. Bahwa Pengadu dapat membuktikan bahwa Pasangan Bahrain Kasuba-
Muchlis Sangaji memenuhi syarat pencalonan dan syarat calon sebagai
berikut:
a) Partai Gerindra, Berkarya, dan PKPI memenuhi syarat ke Bahrain Kasuba-
Muchlis Sangaji
1) Bahwa terhadap Partai Gerindra yang memiliki 3 kursi di DPRD Kabupaten
Halmahera Selatan tidak ada permasalahan karena hanya memberikan
dukungan kepada Pasangan Calon Bahrain Kasuba-Muchlis Sangaji. (Vide
Bukti P-32)
2) Bahwa terhadap dukungan Partai Berkarya yang memiliki 1 kursi di DPRD
Kabupaten Halmahera Selatan, dukungan Partai Berkarya kepada Pasangan
Calon Bahrain Kasuba-Muchlis Sangaji pada tanggal 2 September 2020,
dukungan ini menegaskan bahwa Partai Berkarya telah mengalihkan
dukungan dari Pasangan Usman Sidiq-Hassan Ali Bassam Kasuba ke
Pasangan Bahrain Kasuba-Muchlis Sangaji. (Lihat Kembali vide Bukti P-11
dan Vide Bukti P-12)
3) Bahwa terhadap dukungan PKPI yang memiliki 2 kursi di DPRD Kabupaten
Halmahera Selatan, dukungan PKPI ke Pasangan Calon Bahrain Kasuba-
Muchlis Sangaji pada tanggal 3 september 2020, setelah dilakukan
pencabutan dukungan dari Pasangan Calon Usman Sidiq-Hassan Ali Bassam
Kasuba. Pencabutan dukungan didasarkan pada alasan Bahrain Kasuba
adalah Kader PKPI yang juga Ketua PKPI Kabupaten Halmahera Selatan. (vide
Bukti P-33, Vide bukti P-34 dan lihat kembali vide bukti P-10,
pencabutan dukungan dari Usman Sidiq-Usman Ali Bassam kasuba, )
4) Bahwa dengan dukungan Partai Gerindra, Partai Berkarya, dan Partai PKPI,
Pasangan Calon Bahrain Kasuba-Muchlis Sangaji memenuhi syarat minimal
20% Kursi DPRD yakni 6 kursi DPRD Kabupaten Halmahera Selatan
b) Pasangan Calon Bahrain Kasuba-Muchlis Sangaji juga memenuhi syarat
Calon
Bahwa selain dokumen syarat pencalonan dukungan Partai Politik yang
memenuhi 20% Kursi DPRD atau minimal 6 kursi, Pasangan Calon Bahrain
Kasuba-Muchlis Sangaji memenuhi syarat calon sebagaimana dimaksud Pasal
7 jo Pasal 45 ayat (2) UU Pilkada, dengan dokumen sebagai berikut :
1. surat pernyataan, yang dibuat dan ditandatangani oleh calon sendiri,
sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 huruf a, huruf b, huruf g, huruf n, huruf o, huruf p, huruf q, huruf s,
huruf t, dan huruf u;
2. surat keterangan:
1) pemeriksaan kemampuan secara jasmani, rohani, dan bebas
penyalahgunaan narkotika dari tim yang terdiri dari dokter, ahli
psikologi, dan Badan Narkotika Nasional, yang ditetapkan oleh KPU
Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagai bukti pemenuhan syarat
calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f;
2) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri yang
wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon atau bagi mantan
terpidana 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara
berdasarkan Putusan Berkekuatan hukum tetap (Putusan MK)
3) tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri
yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti
pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf
h;
4) tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan
surat keterangan catatan kepolisian, sebagai bukti pemenuhan syarat
calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i;
5) Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan
dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang
merugikan keuangan negara, dari Pengadilan Negeri yang wilayah
hukumnya meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan
syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf k; dan 6 tidak
dinyatakan pailit dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya
meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf l.
3. surat tanda terima laporan kekayaan calon dari instansi yang berwenang
memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara, sebagai bukti
pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf j;
4. fotokopi:
1) ijazah pendidikan terakhir paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas
atau sederajat yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang, sebagai
bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
huruf c;
2) kartu nomor pokok wajib pajak atas nama calon, tanda terima
penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib
pajak orang pribadi atas nama calon, untuk masa 5 (lima) tahun
terakhir, yang dibuktikan dengan surat keterangan tidak mempunyai
tunggakan pajak dari kantor pelayanan pajak tempat calon yang
bersangkutan terdaftar, sebagai bukti pemenuhan syarat calon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf m;
3) Kartu Tanda Penduduk elektronik dengan nomor induk kependudukan.
4) daftar riwayat hidup calon yang dibuat dan ditandatangani oleh calon
perseorangan dan bagi calon yang diusulkan dari Partai Politik atau
gabungan Partai Politik ditandatangani oleh calon, pimpinan Partai
Politik atau pimpinan gabungan Partai Politik;
5) pas foto terbaru Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon
Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil
Walikota;
6) naskah visi, misi, dan program Calon Gubernur dan Calon Wakil
Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota
dan Calon Wakil Walikota
8. Bahwa uraian di atas Pasangan Calon Bahrain Kasuba-Muchlis Sangaji
memenuhi syarat Pencalonan dan syarat Calon, yang seharusnya ditetapkan
sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2020.
RESTORASI KEADILAN (RESTORATIVE JUSTICE)
Bahwa hukum dibuat bukan hanya dalam rangka penghukuman. Hukum yang baik
adalah hukum yang sifatnya memulihkan kondisi sebelum terjadinya kerusakan.
Hukum dibuat bukan hanya dalam rangka menciptakan kepastian hukum,
melainkan dalam rangka memberikan keadilan dan kemanfaatan.
Dalam pijakan kemanfaatan hokum maka penegakan hokum dilaksanakan bukan
sekedar ditujukan untuk menciptakan kepastian hukum semata, melainkan dalam
rangka memberikan keadilan dan kemanfaatan.
Hukum yang baik adalah hukum yang bersifat Restorative Justice. Bahwa ada
dampak akibat pelanggaran kode etik yagdidugadilakukan oleh Para Teradu. Adapun
dampak dari Tindakan Para Pengadu dimaksud tidak hanya menimbulkan masalah
administrasi belaka tapi juga mengakibatkan engadu kehilangan saluran hukum
untuk mencari keadilan.
Bahwa UUD NRI 1945 telah menjamin hak konstitusional dari Pengadu untuk
mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana tertuang di dalam ketentuan
sebagai berikut :
1) Preambule Pembukan Undang-Undang Dasar 1945 :
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia
yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,
dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan
Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia,
yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat…”
2) Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 :
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang
Dasar
3) Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 :
Negara Indonesia adalah Negara Hukum;
4) Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 :
Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah
daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota dipilih secara Demokratis;
5) Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 :
Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur,
dan adil setiap lima tahun sekali”;
6) Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 :
Segala warga negara kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya;
7) Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 :
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya
secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya;
8) Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 :
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum;
9) Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 :
Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan;
10) Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 :
Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar
apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang
bersifat diskriminatif itu.
Bahwa dengan kondisi seluruh upaya hukum sudah ditempuh oleh Pengadu, namun
“pintu & jendela” untuk memperjuangkan keadilan telah tertutup seluruhnya.
Padahal, Indonesia sesuai Undang-Undang Dasar Negara RI telah mengamanatkan
bahwa Indonesia adalah Negara Hukum yang berpijak pada asas Kedaulatan Rakyat.
Pada konteks itu seharusnya ada mekenisme hukum yang dapat dilakukan oleh
Pengadu Ketika hak konstitusionalnya didelegitimasi secara melawan hukum.
Dengan tertutupnya saluran hukum tanpa pernah memeriksa secara materil syarat
pencalonan dan syarat calon pengadu sebagai bentuk dari prinsip “Check and
Balances” adalah Tindakan inkonstitusional karena menyebabkan hak konstitusional
Pengadu menjadi hilang. Berpijak pada fakta tersebut di atas, peradilan di DKPP
diharapkan menjadi satu-satunya jalan untuk memulihkan hak konstitusional
Pengadu bukan sekedar hanya untuk menghukum Para Teradu yang telah
melakukan pelanggaran etik.
Pengadu memohon perlindungan hukum dari Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) atas hak konstitusional Pemohon yang secara sengaja dan sistematis
didelegitmasi ini, juga pernah dilakukan DKPP dalam berbagai Putusan sebagai
berikut :
1) Putusan DKPP atas Pilkada Jawa Timur dengan Nomor Perkara 74/DKPP-PKE-
II/2013, yang memutuskan :
1. Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian,
2. Menjatuhkan sanksi peringatan atas Teradu I (Ketua KPU Jawa Timur a.n. Andry
Dewanto Ahmad),
3. Merehabilitasi Teradu V (Anggota KPU Jawa Timur a.n. Sayekti Suindyah),
4. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian sementara kepada teradu II (Anggota
KPU Jawa Timur a.n. Najib Hamid) dan Teradu III (Anggota KPU Jawa Timir
a.n.Agung Nugroho), dan Teradu IV (Anggota KPU Jawa Timur a.n. Agus Mahfud
Fauzi) selama belum ada keputusan terbaru atas keputusan KPU Nomor 14
tentang penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang
memenuhi syarat.
5. Memerintahkan KPU untuk melakukan peninjauan kembali secara cepat dan
tepat terhadap prinsip dan etika dalam perlindungan hak
konstitusional Pasangan Calon Khofifah Indar Parawansa-Herman,
6. Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Dalam pertimbangan putusan DKPP Nomor 74/DKPP-PKE-II/2013, DKPP juga
mempertimbangkan adanya Tindakan Para Teradu yang mengesampingkan
Keabsahan Partai Kedaulatan (PK) dan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia
(PPNUI)
2) Putusan DKPP atas Pilkada Tapanuli Utara dengan Nomor Perkara 92/DKPP-
PKE/II/2013, yang memutuskan agar KPU kabupaten Tapanuli Utara
mengakomodir Situa Pinondang Simanjuntak-Ampuan Situmeang dengan
Putusan sebagai berikut :
1. .......................................................................................................
2. .......................................................................................................
3. memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara
untuk melakukan peninjauan kembali secara cepat dan tepat terhadap
Keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Utara sesuai maksud, prinsip dan
etika penyelenggara pemilu dalam rangka pemulihan hak konstitusional
St. Pinondang dan Ampuan Situmeang.
4. memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara
untuk mengambil alih tanggung jawab KPU Kabupaten Tapanuli Utara
untuk sementara, dan melaksanakan putusan ini sebagaimana mestinya.
5. memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas
Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini,
Di dalam persidangan Mahkamah Konstitusi atas Pilkada Tapanuli Utara,
Prof.HAS Natabaya (mantan Hakim MK) dan Prof.Laica Marzuki menganggap
Putusan DKPP Nomor 92/DKPP-PKE/II/2013 sudah TEPAT DAN BENAR.
Namun pelaksanaan Putusan DKPP oleh KPU Tapanuli Utara ini yang
bermasalah, dimana terhadap perintah DKPP dalam Putusan tersebut
seharusnya dilakukan Verifikasi Ulang atas dukungan Partai Politik sehingga
Tidak Menimbulkan Permasalahan adanya 1 partai Politik sah memberikan
dukungan kepada 2 Pasangan Calon.
Pendapat Prof.HAS Natabaya (Mantan Hakim MK) :
Terhadap Putusan DKPP tersebut, dapat mengubah jumlah Pasangan Calon yang
pada akhirnya berpengaruh terhadap perimbangan dukungan Partai politik. Maka
dari itu, KPU Provinsi Sumatera Utara yang dilimpahi tugas oleh DKPP tetap
harus melakukan Verifikasi terlebih dahulu
Pendapat Prof.Laica Marzuki (Mantan Hakim MK) :
“Yang Mulia, Putusan DKPP Nomor 92 Tahun 2013, tanggal 16 September 2013
sudah Tepat. Kalau Menurut saya sudah tepat. Namun Para Termohon (KPU
Kabupaten Tapanuli Utara dan Provinsi Sumatera Utara) lalai tidak melakukan
verifikasi kembali terhadap legalitas dan keabsahan dukungan Partai-Partai
tertentu terhadap Pasnagan Calon yang bersangkutan. Penyelenggaraan Pemilu in
casu Pemilukada, dituntut sikap kehati-hatian, dituntut sikap dilebritis, dan
kecermatan dalam menyelenggarakan kewenangan konstitusionalnya. Kelalaian
dapat mencederai Kedaulatan Rakyat”.
3) Putusan Nomor 83/DKPP-PKE-II/2013 dan Nomor 84/DKPP-PKE-II/2013,
memerintahkan kepada KPU Provinsi Banten memulihkan hak konstitusional
bakal pasangan calon Arief R. WismansyahSachrudin dan bakal pasangan
calon Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto;
Menurut Prof Jimly Asshiddiqie (Ketua DKPP) , putusan DKPP Nomor
83/DKPPPKE-II/2013 dan Nomor 84/DKPP-PKE-II/2013 adalah contoh keadilan
yang memulihkan bukan sekadar keadilan retributif atau keadilan membalaskan
dendam dengan hukuman. Namun ini adalah keadilan yang membalaskan atau
mengganjar pelanggaran tapi juga memulihkan keadilan. Keadilan restoratif
merupakan proses penyelesaian tindakan pelanggaran hukum yang terjadi
dilakukan dengan membawa korban dan pelaku bersamasama duduk dalam satu
pertemuan untuk sama-sama berbicara.21 Umumnya, proses peradilan
konvensional selalu dipahami dalam konteks paradigma keadilan retributif.
Proses peradilan yang mengutamakan sistem sanksi hukum yang bersifat
menghukum, membalas dendam, melampiaskan sakit hati, atau menyalurkan
kemarahan, baik korban dalam arti sempit ataupun korban dalam arti luas, yaitu
masyarakat pada umumnya yang tidak puas, dan bahkan benci dan marah
kepada penjahat.22 Teori pembalasan ini mendapatkan perlawanan yang semakin
kuat dan kritis di kalangan para ahli, seiring makin berkembang-luasnya
kesadaran baru mengenai standar-standar kemanusiaan global.23 Hukuman
atau pidana mati semakin dipersoalkan dalam teori dan praktik, dan demikian
pula sanksi penjara dipandang makin lama makin tidak efektif dalam
mengendalikan kecenderungan perilaku menyimpang dalam kehidupan
masyarakat modern.
Perlawanan terhadap konsep keadilan retributif ini, melahirkan konsep
pendekatan keadilan restoratif yang mengharuskan adanya pemulihan/
mengembalikan kerugian korban yang ditimbulkan oleh tindak Dalam
konteks penegakan kode etik penyelenggara Pemilu , DKPP menggunakan
konsep keadilan restoratif tersebut sebagai langkah memulihkan nasib
korban (pemulihan hak konstitusional ), yang tidak hanya terikat pada
hukum prosedural yang bersifat formalistik tapi dipahami sebagai instrumen
keadilan yang bersifat substantif dengan memberikan solusi keadilan yang
pasti dan kepastianyang adil
Untuk menghindarkan pengabaian terus menerus, perlu adanya langkah konkrit dari
DKPP bukan hanya memutus persoalan etik saja, tetapi juga memerintahkan
Penyelenggara Pemilu untuk mengembalikan hak konstitusional Pengadu untuk ikut
serta sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan. Hal ini
merupakan upaya Restorasi Keadilan (Restorative Justice) untuk menciptakan
kemanfaatan hukum yang seluas-luasnya.
Restorastive Justice yang dilakukan DKPP ini bukan hanya ditujukan untuk
kepentingan Pengadu, melainkan juga ditujukan untuk menyelamatkan suara
Rakyat yang akan memilih Pasangan Bahrain Kasuba-Muchlis Sangaji, mengingat
Survei dari Indobarometer di Bulan Februari 2020, Elektablitas Bahrain Kasuba
sebagai Bupati petahana mencapai angka 51, 8% dengan Popularitas 98%.
Tentu saja dengan Elektabilitas 51,8% dan Popularitas 98,5%, di Bulan Februari,
Pengadu akan menang Telak dalam Pilkada Kabupaten Halmahera Selatan Tahun
2020. Segala daya upaya dilakukan oleh Oknum-Oknum tertentu untuk menjegal
Bahrain Kasuba untuk Maju, khususnya oknum elit tingkat Pusat. Cukong-Cukong
Tambang yang selama ini terusik akibat kebijakan Pengadu yang berorientasi Eco
Green-Tourism, dimana Tidak ada izin tambang yang diberikan dan lebih cenderung
mengembangkan Potensi Pariwisata untuk menyejahterakan rakyat dan
pembangunan di Halmahera Selatan yang sangat pesat dirasakan oleh Masyarakat.
Selama menjabat, pengadu mengembangkan pembangunan dengan
memaksimalkan potensi kekayaan laut dengan memperhatikan
kelangsungsangan sumber daya hayati dan lingkungan, membangun wisata
kreatif seperti adanya miniatur monumen nasional, miniatur istana, miniatur
gedung pemerintahan yang ada di pusat Jakarta. Apa yang pengadu lakukan
mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan tidak bergantung pada
dana yang diberikan pemerintah pusat. Serta bisa menghindari kerusakan
lingkungan akibat penambangan yang dilakukan Cukong-Cukong Tambang. Cobalah
Yang Mulia Majelis DKPP jalan-jalan ke Halmahera Selatan, pasti akan menemukan
hotel standar Bintang Empat yang baru ada ketika Pengadu menjadi Bupati, yang
menunjukkan bukti banyak investor Pariwisata tertarik menanamkan modalnya di
Halmahera Selatan.
Salah satu revolusi kebijakan yang dilakukan oleh Pengadu adalah memaksimalkan
keberadaan uang dari 5000 orang asing yang bekerja di Perusahaan Tambang PT.
Harita. Pengadu mewajibkan kepada PT. Harita membangun 5000 rumah bagi pekerja
asing di Halmahera Selatan. Sehingga uang yang dihasilkan dari 5000 pekerja ini
akan berputar di Halmahera Selatan, yang sebelumnya uang ini lari ke negara
asalnya. Yang pada akhirnya perputaran perekonomian Masyarakat menjadi
meningkat dan pada akhirnya menyejahretarakan Masyarakat Halmahera Selatan.
Fakta demikian membuat cukong-cukong yang akan mengeruk kekayaan
Halmahera Selatan menjadi Gerah, karena Pengadu sebagai Bupati Pro Rakyat
bukan Pro terhadap Cukong-Cukong Tambang.
Bahkan Survei Internal berbagai Partai Politik pun menyatakan Pengadu dengan
Elektabilitas Tertinggi, namun dikarenakan permainan oknum-oknum tertentu, Partai
Politik tersebut tidak mempertimbangkan Elektabilitas Pengadu sebagai Dasar
Pengambilan Keputusan. Banyak Partai Politik yang oportunis dan
mengedepankan Politik Transaksional dalam memberikan dukungan dalam
Pilkada. Elektabilitas Pengadu di beberapa Survei Internal Partai Politik bisa dilihat
pada Survei PDIP dan Golkar sebagai berikut :
Survei Internal PDIP:
https://deteksimalut.com/jelang_pilkada_halsel_hasil_survei_pdip_bahrain_kasuba_u
nggul_berita1281.html
Sabtu, 1 Februari 2020
Jelang Pilkada Halsel 2020, Hasil Survei PDIP Bahrain Kasuba Unggul
Survei Internal Partai Golkar :
https://poskomalut.com/2020/02/18/incumbent-masih-kuat-di-survey-golkar-
malut/
Ini Hasil Survey Golkar Malut, Incumbent Masih Kuat
18 Februari 2020
....................................................................................................................................
.........................................................................................................
Untuk Halmahera Selatan, Calon Bupati Bahrain Kasuba memperoleh nilai tertinggi,
dengan skor 1.881, Disusul H. Muchsin Abubakar dengan nilai 1,802, H. Usman
Sidik 1.697, dan Bahri Hamisi 1.666.
Masyarakat Kabupaten Halmahera Selatan menginginkan Pengadu (Bahrain
Kasuba) untuk menjadi Bupati di periode kedua, hal ini bisa dilihat dari
maraknya pemberitaan yang menginginkan Pengadu sebagai Bupati periode
kedua sebagai berikut :
https://www.potretmalut.com/2020/08/masyarakat-halsel-masih-inginkan.html
Selasa, 11 Agustus 2020
Judul Berita :
Masyarakat Halsel Masih Inginkan Bahrain Kasuba Jadi Bupati
https://deteksimalut.com/unggul_di_survei_bahrain_kasuba_diprediksi_menang_tela
k_di_pilkada_halsel_berita1283.html
Minggu, 2 Februari 2020
Unggul di Survei, Bahrain Kasuba Diprediksi Menang Telak di Pilkada Halsel
Dari Fakta di atas, Putusan DKPP yang menggunakan prinsip restorastive justice
bukan hanya memulihkan hak konstitusional Pengadu untuk mengikuti Pilkada
Halmahera Selatan, tetapi juga memutus mata rantai politik transaksional yang
merugikan kepentingan Masyarakat Halmahera Selatan. Bahwa Fakta saat ini di
Halmahera Selatan ditemukan Tambang Nikel Terbesar didunia yang sedang tidur
(dimana salah satu hasil Ekstraksi sampingan Nikel adalah Logam Tanah
Jarang (Bahan Nuklir yang dapat dijadikan Baterai Lithium sebagai Sumber
Energi Masa Depan), Tambang Emas yang kandungannya mengalahkan Tambang
Emas Freeport, dan batuan Bacan sebagai Giok Terbaik di dunia. Bisa diprediksi
apabila mata rantai politik transaksional tidak diputus maka Kehancuran Kabupaten
Halmahera Selatan di depan Mata. Ini bukan hanya persoalan politik, ini juga
persoalan perut rakyat Halmahera Selatan, persoalan minimal perolehan
suara 51,8% pemilih di Halmahera Selatan yang akan memilih Bahrain
Kasuba-Muchlis Sangaji, persoalan perut bumi Halmahera Selatan yang
dieksploitasi demi kepentingan cukong-cukong dan elit negeri ini. Apakah air
mata dan darah Rakyat Halmahera Selatan harus tertumpah di sidang DKPP ini
untuk meyakinkan Yang Mulia Majelis Pemeriksa DKPP.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Yang Mulia Majelis
Pemeriksa DKPP untuk menjatuhkan Putusan DKPP sebagai berikut :
1) mengabulkan pengaduan ini untuk seluruhnya;
2) menyatakan Teradu I s.d Teradu V (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Halmahera
Selatan) terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik berat;
3) memberhentikan Teradu I s.d Teradu V dari jabatannya sebagai Ketua dan Anggota
KPU Kabupaten Halmahera Selatan;
4) menyatakan Teradu VI s.d Teradu VIII (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Halmahera Selatan) terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik berat;
5) memberhentikan Teradu VI s.d Teradu VIII dari jabatannya sebagai Ketua dan
Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan;
6) Menyatakan Teradu IX s.d XIV (Ketua dan Anggota KPU RI) terbukti telah
melakukan Pelanggaran Kode Etik;
7) Menjatuhkan sanksi teguran terhadap Teradu IX s.d XIV (Ketua dan Anggota KPU
RI)
8) memerintahkan kepada KPU RI dan KPU Provinsi Maluku Utara untuk melakukan
peninjauan kembali secara cepat dan tepat terhadap Keputusan KPU Kabupaten
Halmahera Selatan sesuai maksud, prinsip dan etika penyelenggara pemilu dalam
rangka pemulihan hak konstitusional Pasangan Calon Bahrain Kasuba dan Muchlis
Sangaji; dan
9) memerintahkan kepada KPU RI dan KPU Provinsi Maluku Utara untuk mengambil
alih tanggung jawab KPU Kabupaten Halmahera Selatan untuk melaksanakan
putusan ini sebagaimana mestinya.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d. P-34
sebagai berikut:
NO KODE BUKTI NAMA BUKTI
1. BUKTI P-1 Berita Online www.koranmalut.com, 7 September 2020
KPU Halsel, Menolak Berkas Pendaftaran Pasangan
Bahrain-Muhlis
Sumber :
https://www.koranmalut.co.id/2020/09/kpu-halsel-
menolak-berkas-pendaftaran.html
Bukti ini menjelaskan :
KPU Kabupaten Halmahera Selatan menolak
Pendaftaran Bahrain Kasuba-Muchlis Sangaji
mengunakan JUKNIS
2. BUKTI P-2 Surat Keterangan Sakit dari Rumah Sakit Siloam
Jakarta TB Simatupang a.n. Bahrain Kasuba
Bukti ini menjelaskan:
Pengadu Bahrain Kasuba sedang sakit di Jakarta
karena Asam Lambung Akut sehingga perlu perawatan
dari Rumah Sakit Siloam Jakarta, sehingga Pengadu
Bahrain Kasuba tidak bisa hadir pada saat Pendaftaran
di KPU Kabupaten Halmahera Selatan Tanggal 6
September 2020
3. BUKTI P-3 Berita Media Online www.sindonews.com , 20 Agustus
2020
Bahrain Kasuba Berduka, Calon Wakil Bupati
Halmahera Selatan Meninggal Dunia
Bukti ini menjelaskan :
Calon Wakil Bupati dari Bahrain Kasuba a.n. Lutfi
Mahmud Meningal dunia pada tanggal 20 Agustus
2020, 14 hari sebelum pendaftaran.
4. BUKTI P-4 Keputusan Dewan Pimpinan Provinsi PKP Indonesia
Nomor 091/Kep/DPP PKP IND/MALUT/IX/2020
tentang Kepengurusan DPK PKPI Halmahera Selatan
periode 2020-2024
Bukti ini menjelaskan :’
- Tidak Sahnya pengurus PKPI Provinsi Maluku
Utara yang mencabut Keputusan Pengurus Pusat
DPN PKPI yang mengangkat Bahrain Kasuba.
- Bahrain Kasuba masih sah sebagai Ketua DPK
PKPI Kabupaten Halmahera Selatan dikarenakan
belum ada pencabutan dari DPN PKPI sampai
tanggal 5 September 2020
- B1 KWK Usman Sidiq-Hasan Ali Basam Kasuba
yang ditandatangani oleh Achmad Suriyanto dan
Fitra Hamida Habsari pada tanggal 3 September
2020 “Tidak Sah” karena Bukan Pengurus DPK
PKPI Kabupaten Halmahera Selatan, baru diangkat
oleh DPN PKPI pada tanggal 5 September 2020
5. BUKTI P-5 SK DPN PKPI tanggal 5 September 2020 yang
mengangkat Achmad Suriyanto sebagai Ketua dan
Fitra Hamidah Habsari sebagai Sekreratris DPK PKPI
Kabupaten Halmahera Selatan
Bukti ini menjelaskan :
Pengadu Bahrain Kasuba masih sah sebagai Ketua
DPK PKPI Kabupaten Halmahera Selatan sampai
dengan tanggal 5 September 2020.
6. BUKTI P-6 B1 KWK Usman Sidiq-Hasan ali Bassam Kasuba
ditandatangani oleh Achmad Suriyanto sebagai Ketua-
Fitra Hamidah Habsari sebagai Sekretaris DPK PKPI
Kabupaten Halmahera Selatan, tanggal 3 September
2020
Bukti ini menjelaskan :
Pada tanggal 3 September 2020 Achmad Suriyanto dan
Fitra Hamidah Habsari belum sah menjadi ketua dan
sekretaris DPK PKPI, sehingga cacat hukum B1 KWK
ini.
7. BUKTI P-7 Berita Acara Klarifikasi Saksi Pelapor dari Partai
Berkarya dan PKPI di Bawaslu RI pada tanggal 28-29
September 2020
Bukti ini ingin menjelaskan :
Pengurus Partai Gerindra, PKPI, dan Berkarya hadir
pada saat pendaftaran tanggal 6 September 2020.
8 BUKTI P-8 Buku Daftar Hadir Pencalonan di kantor KPU
Kabupaten Halmahera Selatan.
Bukti ini menjelskan:
KPU Kabupaten Halmaghera Selatan mengharuskan
Ketua dan Sekretaris yang bertandatangan dalam
daftar hadir.
9 BUKTI P-9 Keputusan KPU Republik Indonesia NOMOR
394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 Tentang Pedoman
Teknis Pendaftaran, Penelitian Dan Perbaikan
Dokumen Persyaratan, Penetapan, Serta Pengundian
Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota
(Juknis)
10 BUKTI P-10 SK DPN PKP Indonesia yang mencabut dukungan
Usman Sidiq-Hasan Ali Bassam Kasuba, pada tanggal
3 September 2020
Bukti ini menjelaskan :
- Dukungan PKP Indonesia sudah dicabut dari
Pasangan Usman Sidiq- Hasan Ali Basam Kasuba,
pada tanggal 3 september 2020
- Cacat Hukum KPU kabupaten Halmahera Selatan
yang mengesahkan PKP Indonesia yang
mendaftarkan Usman Sidiq-Hasan Ali Basam
Kasuba, tanggal 4 September 2020
11 BUKTI P-11 B1 KWK Partai Berkarya tanggal 2 September 2020
yang mendukung Pasangan Bahrain Kasuba-Muchlis
Sangaji yang ditandatangani Muchdi PR sebagai Ketua
Umum dan Badarudin Andi Picunang sebagai
Sekretaris Jenderal
12 BUKTI P-12 SK DPP Partai Berkarya yang menetapkan dan
mengesahkan Pasangan Bahrain Kasuba-Muchlis
Sangaji, pada tanggal 2 September 2020, yang
ditandatangani Muhdi PR sebagai Ketua Umum dan
Badarudin Andi Picunang sebagai Sekretaris Jenderal
13 BUKTI P-13 Fotokopi Ijazah Calon Bupati Usman Sidiq dari SMA
Muhammadiyah Ternate Tahun 1991-1992
Bukti ini menjelaskan :
Dugaan ijazah Palsu Usman Sidiq dimana tampilan
fisik blanko ijazah berbeda
14 BUKTI P-14 Fotokopi Ijazah Pembanding dari Abujan Abdul Latif
dari SMA Muhammadiyah Ternate Tahun 1991-1992
Bukti ini menjelaskan :
Blanko Ijazah milik Usman Sidiq berbeda
15 BUKTI P-15 Fotokopi Ijazah Pembanding dari Subhan Djumati dari
SMA Muhammadiyah Ternate Tahun 1991-1992
Bukti ini menjelaskan :
Blanko Ijazah milik Usman Sidiq berbeda
16 BUKTI P-16 Surat keterangan ijazah usman sidiq 14 agustus 2020
dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi
Maluku Utara
17 BUKTI P-17 Surat dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi
Maluku Utara tertanggal 15 Agustus 2020 perihal
Pencabutan keterangan ijazah Usman 14 Agustus 2020
18 BUKTI P-18 Surat dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi
Maluku Utara, tertanggal 24 Agustus 2020, terkait
Pemberhentian Kepala Sekolah yang memberikan
keterangan tidak benar terkait keterangan tanggal 14
Agustus 2020
19 BUKTI P-19 Surat Keputusan dari Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, Tanggal 27
Agustus 2020 tekait Pembentukan Tim Verifikasi Ijazah
Usman Sidiq
20 BUKTI P-20 Surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi
Maluku Utara tanggal 3 September 2020 yang
menyatakan terkait hasil tim verifikasi yang
menyatakan Kejanggalan Ijazah Usman Sidiq.
21 BUKTI P-21 Kajian Bawaslu Halmahera Selatan atas Laporan
Nomor 05/LP/PB/RI/00.00/IX/2020,
22 BUKTI P-22 Berita Acara Klarifikasi Pelapor Bahrain Kasuba di
Bawaslu RI tanggal 28 September 2020
23 BUKTI P-23 Video dari DPN PKPI yang memperlihatkan Bawaslu
Halmahera Selatan mengetahui Bahwa dukungan PKPI
sudah dicabut dari Pasangan Usman Sidiq-Hasan Ali
Bassam Kasuba
24 BUKTI P-24 Terima Dokumen dari Bawaslu kabupaten halmahera
selatan Nomor 02/PS/32.04/IX/2020 tanggal 16
September 2020, terkait pengajuan permohonan
sengketa ditolaknya pendaftaran
25 BUKTI P-25 Dokumen Berita Acara tertanggal 17 September 2020
terkait Tidak Diregistrasi Permohonan Sengketa atas
ditolaknya pendaftaran dengan Tanda Terima
Dokumen dari Bawaslu Halmahera Selatan Nomor
02/PS/32.04/IX/2020,
26 BUKTI P-26 Tanda Terima Dokumen
04/PS.PNM/LG/32.04/IX/2020 atas Permohonan
Sengketa terhadap Keputusan KPU Kabupaten
Halmahera Selatan terkait Penetapan Pasangan Calon
Peserta Pilkada Halmahera Selatan tgl 23 September
2020
27 BUKTI P-27 Dokumen Berita Acara tertanggal 1 Oktober 2020
terkait Tidak Diregistrasi Permohonan Sengketa atas
Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Selatan terkait
Penetapan pasangan Calon peserta Pilkada Halmahera
Selatan tgl 23 September 2020, dengan Tanda Terima
Dokumen dari Bawaslu Halmahera Selatan Nomor
04/PS.PNM/LG/32.04/IX/2020,
28 BUKTI P-28 Berita Online www.maluku.inews.com tanggal 20
September 2020
Tak Terbukti ada Pelanggaran Bawaslu Halmahera
Selatan Hentikan Pemeriksaan Laporan Ijazah Palsu
Balon Usman Sidiq
29 BUKTI P-29 Status Laporan dugaan pelanggaran administrasi
Nomor 05/LP/PB/RI/00.00/IX/2020 dari Bawaslu
kabupaten Halmahera Selatan
30 BUKTI P-30 Surat Bawaslu RI Nomor
0602/K.Bawaslu/PM.06.00/X/2020, tertanggal 13
Oktoberi 2020
Bukti ini menjelaskan :
Kajian yang diberikan kepada Pengadu hanya sebagian
yakni bagian pertimbangan, kesimpulan, dan
rekomendasi.
31 BUKTI P-31 Surat Panitera PTTUN Makassar tertanggal 16 Oktober
2020 dengan Nomor W4-TUN/1529/H.TUN/X/2020,
yang menyatakan Tidak Meregister Gugatan Pengadu
32 BUKTI P-32 B1 KWK dari Partai Gerindra, tertanggal 5 Agustus
2020 yang mendukung Pasangan Bahrain Kasuba-
Muchlis Sangaji dan Keputusan DPP Partai Gerindra
terkait Kepengurusa DPC Partai Gerindra Kabupaten
Halmahera Selatan
33 BUKTI P-33 B1 KWK dari DPN PKP Indonesia tertanggal 3
September 2020 yang mendukung Pasangan Bahrain
Kasuba-Muchlis Sangaji, yang ditandangani oleh Ketua
Umum Diaz Faisal Malik Hendropriyono dan Sekretaris
Jenderal Verry Surya Hendarwan
34 BUKTI P-34 Keputusan DPN PKP Indonesia tertanggal 3 September
2020 yang mendukung Pasangan Bahrain Kasuba-
Muchlis Sangaji, yang ditandangani oleh Ketua Umum
Diaz Faisal Malik Hendropriyono dan Sekretaris
Jenderal Verry Surya Hendarwan.
[2.4] SAKSI PENGADU
Rienaldy Zulvia Fajar, Sekretaris Desk Pilkada PKPI
Benar bahwa DPN PKPI telah mencabut dukungan terhadap pasangan Usman Sidiq-
Hasan Ali Basam Kasuba. Saya menjelaskan fakta yang sebenarnya. Pada siang
hari itu, Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan tiba di kantor DPN PKPI.
Kebetulan saya sedang stand by di kantor. Perihal Pilkada, pada saat Komisioner
Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan datang menemui saya awalnya yang
bersangkutan hanya meminta tanda tangan visum di SPPD (surat perintah
perjalanan dinas)-nya mereka. Tidak menerangkan adanya berita acara yang
dibawa oleh Bawaslu Halmahera Selatan. Jadi saya tanda tangan surat visum itu
hanya sebagai surat perjalanan dinas itu tadi. Bukan untuk mengawasi.
Mungkin ini sudah jalannya, surat berita acara tersebut tertinggal di kantor
kami. Begitu saya lihat dan saya baca berita acaranya (dukungan masih) atas
nama Pak Usman. Begitu saya telepon Bawaslu (Kabupaten Halmahera Selatan),
kemudian saya bilang ko berita acaranya begini, sedangkan kami sudah
membatalkan dukungan kami kepada Pak Usman. Bawaslu (Kabupaten
Halmahera Selatan), sebelumnya tidak pernah menanyakan hal tersebut. Begitu
mereka menjawab, mereka mengatakan ada berita acara yang tertinggal. Begitu
mereka kembali (ke kantor PKPI), saya menjelaskan bahwa DPN PKP Indonesia
sudah mencabut dukungan ke Pak Usman. Pada saat saya menjelaskan,
Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan seperti menghindar atau menolak.
Padahal saya tidak ada macam-macam. Saya hanya ingin menjelaskan bahwa
kami sudah membatalkan. Namun berita acara yang sudah sampai ke kantor
DPN PKPI masih atas nama Pak Usman.
[2.5] KESIMPULAN
Bersama ini disampaikan kesimpulan atas perkara aquo. Kesimpulan ini diajukan
karena proses pemeriksaan atas sidang perkara Nomor 161-PKE-DKPP/XI/2020 yang
diadukan oleh Bahrain Kasuba dengan kuasa Hukum Bambang Widjojanto, dkk. telah
selesai dilakukan.
Berdasarkan atas hasil pemeriksaan dan seluruh jawab-jinawab pada proses
persidangan di DKPP maka dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:
1. Ada fakta yang tidak terbantahkan, adanya berbagai tindakan yang dilakukan
secara sistematis & terstruktur untuk “melegalisasi” pasangan calon Usman
Sidiq-Hasan Ali Bassam Kasuba; dan sekaligus “mendelegitimasi” pencalonan dari
bakal calon Bahrain Kasuba- Muchlis Sangaji seperti akan diuraikan pada poin
berikut dibawah ini.
2. Ada fakta yang tak terbantahkan bahwa seluruh dalil dan alasan yang diajukan
oleh Pengadu dalam Pengaduannya telah terbukti secara sah dan meyakinkan
serta Para Teradu, khususnya Teradu I hingga V, Teradu VI hingga VIII serta
Teradu IX hingga Teradu XIV dan Pihak Terkait tidak dapat menolak dalil dan
alasan Pengadu sebaik seluruhnya maupun sebagiannya.
3. Ada fakta yang tak terbantahkan sehingga dapat disimpulkan, Teradu VI hingga
Teradu VIII sudah mengetahui adanya persyaratan pencalonan dari pasangan
Calon Usman Sidiq-Hasan Ali Bassam Kasuba dari PKPI pada tanggal 4
September 2020 adalah tidak sah dan cacat hukum tetapi tidak pernah
ditindaklanjuti.
Fakta ini menegaskan, tidak hanya ada serta terbuktinya pelanggaran etik dan
perilaku oleh Teradu VI hingga VIII tapi juga sudah menimbulkan akibat hukum
pada kecacatan dalam syarat penetapan pasangan calon aquo oleh Teradu I
hingga Teradu V;
4. Ada fakta yang tidak terbantahkan, penolakan pendaftaran dari Pengadu oleh
Teradu I hingga Teradu V adalah Tindakan yang dapat dikualifikasi sebegai
pelanggaran etik dan perilaku. Kesimpulan aquo didapatkan atas fakta
persidangan dan hal-hal sebagai berikut:
a. Pengadu, dalam hal ini pasangan Calon Bahrain Kasuba-Muchlis Sangaji,
ketika mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Halmahera Selatan ditolak
Pendaftarannya oleh Teradu I s.d Teradu V tanpa disertai Berita Acara
Penolakan.
b. Tindakan Teradu I hingga Teradu V telah melanggar beberapa asas dasar
di dalam pilkada, yaitu: asas adil seperti yang tersebut di dalam Pasal 2 UU
Pilkada; dan juga
c. Asas yang tersebut di dalam Pasal 2 di PKPU No. 8 Tahun 2018,
khususnya pada asas; kepastian hukum; tertib; kepentingan umum;
keterbukaan; proporsionalitas; profesionalitas; dan akuntabilitas:
d. Teradu I hingga Teradu V telah melakukan unprofessional conduct karena
melanggar UU Pemilukada dan Peraturan KPU yang telah secara tegas
mengatur soal persyaratan seorang menjadi calon pasangan peserta
pilkada dan kesemua persyaratan tersebut sudah dipenuhi oleh Pengadu
dan didampingi Pengurus Partai Ketika melakukan pendaftaran.
5. Ada fakta yang tidak terbantahkan dan telah terbukti di dalam persidangan
bahwa Teradu IX hingga Teradu XIII telah melakukan Tindakan yang melanggar
prinsip lex stricta & lex certa. UU Pilkada dan Peraturan KPU menjelaskan pihak
yang mendampingi bakal pasangan adalah “pengurus partai” dan aturan itu
bukan persyaratan bakal calon yang telah diatur secara tegas. Tindakan Teradu
IX hingga Teradu XIII yang mendelegitimasi pengertian “pengurus partai” menjadi
sangat sempit hingga hanya menjadi “ketua dan sekertaris partai saja” telah
melanggar prinsip aquo di atas, yaitu karena:
a. Prinsip lex stricta menegaskan bahwa hukum tertulis tadi harus dimaknai
secara rigid, tidak boleh diperluas sehingga merugikan subjek pelaku yang
punya kepentingan atas aturan dimaksud;
b. Prinsip lex certa mengedepankan pentingnya kepastian sebagai tujuan
hukum atas ditegakannya prinsip lex stricta. Prinsip ini ditujukan untuk
melindungi pihak bakal pasangan calon atas tindak kewenangan
penguasa, dalam hal ini, penyelenggara pilkada (Teradu I hingga Teradu V),
yang mendelegitimasinya tanpa memerika lebih dulu persyaratan yang
secara tegas disyaratkan UU dan Peraturan KPU.
c. Akibat Tindakan Teradu IX hingga Teradu XIII yang melanggar prinsip lex
stricta & lex certa dimaksud, tidak hanya diikuti oleh Teradu I hingga
Teradu V tetapi juga Teradu VI hingga Teradu VIII.
Uraian di atas menegaskan adanya pelanggaran etik dan perilaku berupa
unprofessional conduct karena Teradu IX hingga Teradu XIII telah melanggar
prinsip lex stricta & lex certa karena merumuskan Juknis yang bertentangan
dengan UU Pilkada Peraturan KPU sendiri.
6. Ada fakta yang tidak terbantahkan, yaitu: kesatu, saksi Ary dari PKPI yang
diperiksa dibawah sumpah menyatakan secara tegas “… pencabutan dukungan
pada pasangan calon Usman Sidiq-Hasan Ali Bassam Kasuba a quo sudah
dikirimkan ke KPUD Halsel melalui TIKI …”; kedua, Teradu I hingga Teradu V
tidak dapat membantah seluruh dalil dan argumen Pengadu yang tersebut
didalam Poin 5 Pengaduannya; ketiga, segenap bukti-bukti yang diajukan
Pengadu atas alasan a quo sesuai bukti di dalam P.5. dalam P.10. tidak dapat
dibantah oleh Teradu I hingga Teradu VIII;
Uraian di atas menegaskan bahwa alasan dan bukti yang diajukan di dalam
Pengaduan Pengadu Poin 5 telah dapat dibuktikan secara sah dan meyakinan
sehingga terbuktilah seluruh tuduhan yang diajukan oleh Pengadu.
7. Ada fakta yang tidak terbantahkan bahwa Teradu I hingga Teradu V serta Teradu
VI hingga Teradu VIII, tidak melakukan tindakan yang dapat dikualifikasi bersifat
proper dan professional dalam menjalankan fungsi dan tugas pokoknya.
Tindakan unprofessional conduct itu bukan hanya dan tidak terbatas hanya pada
klarifikasi informasi adanya pencabutan dukungan atas pasangan calon Usman
Sidiq-Hasan Ali Bassam; dan dukungan diberikan kepada bakal calon Bahrain
Kasuba- Muchlis Sangaji.
Hal dimaksud di atas dapat dilihat dari fakta persidangan, yaitu antara lain:
a. Teradu I hingga Teradu V tidak melakukan klarfikasi atas informasi di atas
kepada seperti yang dilakukan oleh Teradu VI hingga Teradu VIII,
khususnya pada Partai PKPI dan partai Berkarya yang telah mendukung
pasangan bakal calon Bahrain Kasuba- Muchlis Sangaji.
b. Disisi lainnya Teradu VI hingga VIII secara melawan hukum telah
menyembunyikan hasil pengawasannya dan tidak berita acara dan
membuat penetapan atas hasil pengawasan tersebut;
c. Teradu I hingga Teradu V serta Teradu VI hingga Teradu VIII tidak pernah
melakukan klarifikasi atas surat dokter pada yang Lembaga yang
mengeluarkannya yang menjadi alasan tidak hadirnya Bahrain Kasuba
pada saat pendaftaran. Para Teradu juga tidak pernah meminta keterangan
ahli untuk menguji surat dokter dimaksud tapi jutsru secara prematur
menyimpulkan bahwa surat dokter tidak dikeluarkan oleh pejabat yang
berwenang;
d. Teradu I hingga V serta Teradu VI hingga Teradu VIII, tidak melakukan
klarifikasi yang obyektif atas indikasi Ijazah palsu kepada institusi yang
punya otoritas resmi dari pemerintahan yang secara khusus telah
membentuk Tim Verifikasi sesuai Bukti P.13., P.14., dan P.15. Padahal
ijazah palsu dari calon Usman Sidiq dapat menggagalkan persyaratan
pencalonannya.
e. Teradu I hingga Teradu V serta Teradu VI hingga Teradu VIII tidak pernah
melakukan pengawasan yang cukup melalui tindakan klarifikasi atas
otoritas Ketua Umum dan Dewan Pimpinan Nasional PKPI sesuai Pasal 8
ayat (7) huruf d Anggaran Dasar yang punya kewenangan “… mengambil
kebijakan yang menyangkut penugasan kader partai di Lembaga legislative,
eksekutif, yudikatif dan lembaga kenegaraan & pemerintahan lainnya ….”
(Bukti Tambahan B…)
Berdasarkan seluruh uraian kesimpulan umum di atas, kami juga dapat
menyampaikan rincian sebagian kesimpulan yang memerlukan penjelasan lebih
lanjut, yaitu sebagai berikut:
8. Ada fakta yang tak terbantahkan bahwa PKPI yang mengusung dan mendaftarkan
Pasangan Calon Usman Sidiq-Hasan Ali Bassam Kasuba pada tanggal 4
September 2020 Tidak Sah dan Cacat hukum, dikarenakan Bahrain Kasuba
diangkat dengan SK DPN (Pengurus Pusat) PKPI dan baru diberhentikan oleh DPN
PKPI pada tanggal 5 September 2020.
Surat Keputusan Keterangan
Keputusan DPN PKP Indonesia Bahrain Kasuba diangkat oleh DPN
Nomor 002.F/SKEP/ DPN PKP (Pengurus Pusat PKPI
IND/MALUT/I/2018, tanggal 28
Januari 2018
Keputusan Dewan Pimpinan Ketua DPP (Pengurus Provinsi)
Provinsi PKP Indonesia Nomor membatalkan Keputusan DPN PKPI yang
091/Kep/DPP PKP ditandatangani oleh Ketua Umum
IND/MALUT/IX/2020, tanggal 3
September 2020 (Kopral membatalkan Keputusan
Jenderal)
Keputusan DPN PKPI, Tanggal 5 DPN PKPI membatalkan SK
September 2020 Kepengurusan Bahrain Kasuba
Sehingga Bahrain Kasuba masih sah sebagai Ketua PKPI Halmahera Selatan
sampai sebelum dibatalkan pada tanggal 5 September 2020.
9. Ada fakta yang tak terbantahkan bahwa pada saat pendaftaran tanggal 6
September 2020, KPU Halmahera Selatan sejak awal tidak pernah mau menerima
Dokumen dari Tim yang mendaftarkan Pasangan Calon Bahrain Kasuba-Muchlis
Sangaji, karena KPU Halmahera Selatan hanya fokus pada keberadaan Calon
Bupati, Ketua dan Sekretaris PKPI dan Berkarya bukan pada persyaratan yang
sudah ada secara lengkap
Tindakan unprofessional conduct dilakukan dengan menolak calon pasangan yang
datang dengan cara melakukan verfikasi dulu atas berbagai persyaratan
sebagaimana yang diatur secara tegas di dalam UU Pilkada dan Peraturan KPU
sendiri yang menjadi syarat utama pendaftaran pasangan calon.
Teradu I hingga Teradu VI telah sengaja membuat daftar hadir yang menuliskan
secara jelas bahwa yang berhak mendampingi bakal pasangan calon hanya ketua
dan sekertaris partai saja. Padahal hal ini melanggar prinsip dan aturan yang
tersebut di dalam UU Pilkada Peraturan KPU sendiri yang menyatakan bahwa
yang berhak mendampingi bakal pasangan calon adalah pengurus partai bukan
hanya ketua & sekertaris partai.
10. Di dalam Undang-Undang Pilkada Tidak diatur syarat mengenai Pasangan Calon
Mendaftarkan diri harus didampingi oleh Ketua dan Sekretaris. Namun Undang-
Undang hanya menyatakan pendaftaran dilakukan oleh Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik.
Bahwa ketentuan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal atau Ketua dan
Sekretaris adalah ketentuan menyangkut siapa yang menandatangani dokumen
Pencalonan B KWK, B1 KWK, dan B2 KWK.
Di pasal 39 ayat (5) PerKPU Pencalonan Pilkada sudah tegas, pendaftaran
dilakukan oleh Pengurus (Pengurus bisa Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil
Sekretaris, Bendahara dan Wakil Bendahara). Ada juga fakta bahwa Pasal 39 ayat
(5) tidak pernah dicabut, tidak pernah diubah, sehingga masih berlaku. Frasa
yang diatur Pasal 39 ayat (5) adalah Pengurus.
Ada fakta yang tak terbantahkan bahwa ada saat Pendaftaran sudah hadir
pengurus dari 3 partai politik pendukung Bahrain Kasuba-Muchlis Sangaji tapi
Teradu I hingga Teradu V hanya menuliskan di dalam Daftar hadir yang
diperkenankan masuk adalah Ketua partai dan Sekertaris Partai saja sehingga
tidak memungkin pengurus partai yang bukan Ketua dan Sekertaris Parti dapat
masuk di ruangan.
11. Bahwa Teradu V telah membuat pernyataan secara premature karena sudah
menyatakan bahwa dugaan adanya ijazah palsu adalah tidak benar padahal
klarifikasi atas pengaduan dimaksud belum cukup dilakukan (Lihat Bukti
Tambahan B….)
Bahwa terkait dugaan ijazah Palsu Usman Sidiq-Hasan Ali Bassam Kasuba, KPU
Halmahera Selatan tidak mempertimbangkan Surat keterangan dari Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara yang menyatakan ada
kejanggalan pada blanko ijazah Usman Sidiq. Surat keterangan dari Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara didasarkan pada
pemeriksaan, verifikasi, dan investigasi yang dilakukan Tim Verifikasi Ijazah yang
dibentuk oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara.
Pada persidangan berkaitan dengan ijazah palsu, pada pokoknya terungkap hal-
hal sebagai berikut
a. Pada tanggal 24 Agustus 2020, Dinas Pendidikan memberhentikan terkait
Kepala Sekolah yang diduga memberikan keterangan diduga tidak benar
terkait keterangan tanggal 14 Agustus 2020. (Bukti P-18);
b. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara mengeluarkan
Surat Keputusan Nomor 800/442/KPTS/2020 Tentang Pembentukan Tim
Verifikasi dan Validasi Ijazah di lingkungan Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Provinsi Mauku Utara Tahun 2020. (Pembentukan Tim Verifikasi
Ijazah Usman Sidiq sesuai Bukti P-19);
c. Tim Verifikasi Ijazah Usman Sidiq menegaskan sesuai surat tanggal 3
September 2020 dengan Nomor 800/462/DISDIKBUD-MU/2020, menyatakan
“… Adanya kejanggalan pada Fotocopy Blanko Ijazah (legilisir) STTB Usman
Sidiq …” (Bukti P-20);
Dengan demikian, fakta kejanggalan di atas seharusnya sudah dapat disimpulkan
adanya ketidakbenaran ijazah STTB Usman Sidiq sehingga Usman Sidiq harus
dikualifikasi tidak memenuhi syarat pendidikan SMA sebagai syarat Calon
sebagaimana diatur Pasal 7 ayat (2) huruf c jo Pasal 45 ayat (2) huruf d dari UU
Pilkada
12. Bahwa terkait Pasal 49 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020, Peraturan KPU ini
dikeluarkan dalam rangka protokol kesehatan, Covid 19. Untuk mencegak
kerumunan massa yang berkumpul pada saat pendaftaran maka dibatasi hanya
dilakukan oleh Ketua dan Sekretaris untuk mengindari terjadi kerumunan Massa.
Bukan sebagai Syarat Menentukan diterima atau tidak diterimanya pendaftaran.
Apabila terkait Protokol Kesehatan, sanksi yang diberikan oleh
Penyelenggara adalah Teguran.
13. Di dalam sidang DKPP Terbukti bahwa Bawaslu Halmahera Selatan (Teradu VI s.d
Teradu VIII) menutup ruang keadilan bagi Pengadu untuk mencari keadilan
dengan tidak meregister 2 permohonan sengketa dan 1 pelanggaran administrasi
yang dilaporkan langsung melalui Kuasa Hukum Fahri Bahmid. Sedangkan atas
pelanggaran administrasi dengan substansi yang sama diregistrasi oleh Bawaslu
RI. (Bukti Tambahan Pengadu P-...)
14. Bawaslu Halsel dalam memutus kajian atas laporan pelanggaran administrasi
yang dilaporkan pelapor kepada Bawaslu RI hanya didasarkan pada saksi
katanya, tidak pernah dilakukan klarifikasi kepada Ahli ketika menyatakan Surat
Keterangan Dari Rumah Sakit Siloam sebagai Dokter Praktek dan Juga tidak
pernah melakukan klarifikasi kepada RS. Siloam Jakarta.
[2.6] JAWABAN TERADU
[2.6.1] Terardu I s.d Teradu V
KRONOLOGI PENDAFTARAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI
KABUPATEN HALMAHERA SELATAN PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI
KABUPATEN HALMAHERA SELATAN TAHUN 2020
Majelis DKPP yang Para Teradu Hormati, sebelum menjawab pokok aduan Pengadu,
izinkan Para Teradu menguraikan kronologi Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2020 yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten
Halmahera Selatan:
a. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15
Tahun 2019 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan
Wakil Walikota (untuk selanjutnya disebut PKPU 5/2020), Pendaftaran Bakal
Pasangan Calon dimulai pada tanggal 4 sampai dengan 6 September 2020;
b. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis
Pendaftaran, Penelitian Dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, Serta
Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota
(untuk selanjutnya disebut Juknis 394), Waktu Pendaftaran yaitu hari pertama
dan hari kedua, pendaftaran dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan
pukul 16.00 waktu setempat dan hari ketiga pendaftaran dilaksanakan mulai
pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat;
c. Bahwa Para Teradu dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan terutama pelaksanaan
tahapan pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera
Selatan, melaksanakan kegiatan sosialisasi pendaftaran pada 10 Agustus 2020
(Bukti T.1)¸ melakukan simulasi pendaftaran bagi legal officer (untuk selanjutnya
disebut LO) bakal pasangan calon pada 1 September 2020 (Bukti T.2), serta
mengumumkan jadwal dan syarat pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Halmahera Selatan (Bukti T.3);
d. Bahwa berdasarkan Surat Nomor 11/TP-USMAN-BASSAM/PILKADA-
HALSEL/2020, perihal: Pemberitahuan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati (USMAN-BASSAM) 2020, tertanggal 3 September 2020, Bakal
Pasangan Calon atas nama Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba akan
mendaftar pada tanggal 4 September 2020 Pukul 15.00 WIT (Bukti T.4);
e. Bahwa pada tanggal 4 September 2020, Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati atas nama Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba beserta Pimpinan
Partai Pengusul mendatangi Kantor KPU Kabupaten Halmahera Selatan yang
disambut dengan tarian daerah;
f. Bahwa setelah menerima sambutan dari Para Teradu dan melaksanakan Protokol
Kesehatan, Bakal Pasangan Calon beserta Pimpinan Partai Pengusul diarahkan
menuju meja registrasi untuk memastikan kehadiran Bakal Pasangan Calon dan
Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik serta mengisi waktu
kedatangan yaitu Pukul: 15.30 WIT (Bukti T.5);
g. Bahwa setelah memastikan kehadiran berdasarkan kesesuaian dengan Surat
Keputusan tentang Kepengurusan Partai Politik Pengusul (Bukti T.6), maka
Bakal Pasangan Calon dan Pimpinan Partai Politik dipersilahkan ke ruang utama
pendaftaran untuk menerima dokumen syarat pencalonan dan syarat calon
untuk selanjutnya diteliti oleh Tim Verifikator KPU Kabupaten Halmahera
Selatan;
h. Bahwa berdasarkan hasil Verifikasi Syarat Pencalonan oleh Tim Verifikator KPU
Kabupaten Halmahera Selatan, Bakal Pasangan Calon Usman Sidik dan Hasan
Ali Bassam Kasuba diusulkan oleh 9 (Sembilan) Partai Politik yang terdiri dari
PKB 4 (empat) Kursi, PKS 3 (tiga) Kursi, PSI 1 (satu) Kursi, Demokrat 2 (dua)
Kursi, PAN 1 (satu) Kursi), Golkar 5 (lima) Kursi, PDIP 2 (dua) Kursi, Berkarya 1
(satu) Kursi dan PKPI 2 (dua) Kursi, dengan jumlah kursi sebanyak 21 (dua puluh
satu) kursi (Bukti T.7);
i. Bahwa setelah dilakukan Verifikasi Syarat Pencalonan dan penelitian
kelengkapan dokumen Syarat Calon Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba,
Para Teradu menyatakan menerima Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan atas nama Usman Sidik dan
Hasan Ali Bassam Kasuba dan memberikan Berita Acara Pendaftaran, Form
Model TT.1-KWK dan Lampiran Model TT.1-KWK (Bukti T.8);
j. Bahwa pada masa Pendaftaran hari kedua tanggal 5 September 2020 sampai
dengan Pukul: 16.00 WIT tidak ada Bakal Pasangan Calon yang mendaftar ke
Kantor KPU Kabupaten Halmahera Selatan;
k. Bahwa berdasarkan surat pemberitahuan dari Gabungan Partai Politik Pengusul
Pasangan Calon Helmi Umar Muchsin dan La Ode Arfan tertanggal 3 September
2020, memberitahukan akan mendaftar sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati
pada tanggal 6 September 2020 Pukul: 13.30 WIT (Bukti T.9);
l. Bahwa pada tanggal 6 September 2020, setelah menerima sambutan berupa
tarian daerah dan melaksanakan Protokol Kesehatan, Bakal Pasangan Calon
Helmi Umar Muchsin dan La Ode Arfan beserta Pimpinan Partai Pengusul
diarahkan menuju meja registrasi untuk memastikan kehadiran Bakal Pasangan
Calon dan Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Pengusul, serta
mengisi waktu kedatangan yaitu Pukul: 14.10 WIT (Bukti T.10);
m. Bahwa Bakal Calon Wakil Bupati atas nama La Ode Arfan tidak dapat hadir
dalam pendaftaran karena berdasarkan hasil SWAB PCR yang diterima oleh KPU
Halmahera Selatan dari Rumah Sakit Umum Daera Hasan Bushori Ternate, yang
bersangkutan dinyatakan positif Corona Virus. Atas keadaan tersebut,
dituangkan dalam Berita Acara Nomor 63/PL.02.2-BA/8204/KPU-Kab/IX/2020
tertanggal 06 September 2020 (Bukti T.11);
n. Bahwa tindakan Para Teradu mencatat ketidakhadiran Bakal Calon Wakil Bupati
La Ode Arfan karena terkonfirmasi Covid-19 dalam Berita Acara adalah
berdasarkan Pasal 50A ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) (untuk selanjutnya disebut PKPU 10/2020), yang berbunyi:
Pasal 50A ayat (4) “Dalam hal Bakal Pasangan Calon atau salah satu Bakal
Pasangan Calon dinyatakan positif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dari hasil
pemeriksaan Real Time Polymerase Reaction (RT-PCR), Bakal Pasangan Calon atau
salah satu Bakal Pasangan Calon dimaksud tidak diperkenankan hadir pada saat
pendaftaran”;
Pasal 50A ayat (5) “KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menuangkan data
ketidakhadiran Bakal Pasangan Calon atau Salah satu Bakal Pasangan Calon
pada saat pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) karena dinyatakan
positif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), ke dalam berita acara”;
o. Bahwa setelah memastikan kehadiran berdasarkan kesesuaian dengan Surat
Keputusan Kementerian Hukum dan HAM tentang Kepengurusan Partai Politik
Pengusul (Bukti T.12), Bakal Calon Bupati Helmi Umar Muchsin serta Pimpinan
Partai Politik Pengusul dipersilahkan ke ruang utama pendaftaran untuk
menerima dokumen syarat pencalonan dan syarat calon, selanjutnya diteliti oleh
Tim Verifikator KPU Kabupaten Halmahera Selatan;
p. Bahwa berdasarkan hasil Verifikasi Syarat Pencalonan oleh Tim Verifikator KPU
Kabupaten Halmahera Selatan, Bakal Pasangan Calon Helmi Umar Muchsin dan
La Ode Arfan diusulkan oleh 2 (dua) Partai Politik yaitu Partai Nasdem dan Partai
Hanura dengan jumlah kursi sebanyak 6 (enam) kursi (Bukti T.13);
q. Bahwa setelah dilakukan Verifikasi Syarat Pencalonan dan penelitian
kelengkapan dokumen Syarat Calon Helmi Umar Muchsin dan La Ode Arfan, Para
Teradu menyatakan Diterima, sehingga diberikan Berita Acara Pendaftaran,
Formulir Model TT.1-KWK dan Lampiran Formulir Model TT.1-KWK (Bukti T.14);
r. Bahwa berdasarkan Surat Nomor 01/Tim-Kampanye/BK-MS/HS/IX/2020,
perihal Pemberitahuan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
2020-2025 Bahrain Kasuba dan Muchlis Sangaji, tertanggal 5 September 2020,
akan melakukan pendaftaran pada tanggal 6 September 2020 Pukul: 20.00 WIT
(Bukti T.15);
s. Bahwa pada kenyataannya Bakal Calon Wakil Bupati Kabupaten Halmahera
Selatan atas nama Muchlis Sangadji dan Pimpinan Partai Politik Pengusul yaitu
Ketua dan Sekretaris Partai Gerindra Kabupaten Halmahera Selatan hadir pada
Pukul: 23.32 WIT (Bukti T.16);
t. Bahwa setelah Bakal Calon Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan atas
nama Muchlis Sangadji dan Pimpinan Partai Politik Pengusul yaitu Partai
Gerindra menerima acara sambutan dari Para Teradu berupa tarian daerah serta
melaksanakan Protokol Kesehatan, Bakal Calon Wakil Bupati Kabupaten
Halmahera Selatan atas nama Muchlis Sangadji dan Pimpinan Partai Politik
Pengusul diarahkan menuju meja registrasi untuk dilakukan konfirmasi
kehadiran;
u. Bahwa berdasarkan konfirmasi kehadiran yang dilakukan oleh KPU Halmahera
Selatan, Pengadu tidak hadir (Bukti T.16);
v. Bahwa berdasarkan konfirmasi kehadiran dan setelah meneliti kesesuaian
dengan Surat Keputusan Partai Politik tentang Kepengurusan tingkat Kabupaten
yang dilakukan oleh KPU Halmahera Selatan, Pimpinan Partai Politik Pengusul
hanya dihari oleh Ketua dan Sekretaris Partai Gerindra yaitu Sdri. Rosiana Syarif
dan Sdr. Faruk A. Din, SH, sedangkan Partai Berkarya dan PKPI tidak dihadiri
oleh Ketua dan Sekretaris yang sah berdasarkan Surat Keputusan Partai Politik
tentang Kepengurusan tingkat Kabupaten dan tidak disertai dengan keterangan
dari instansi berwenang yang menerangkan alasan ketidakhadiran yang
bersangkutan (Bukti T.16);
w. Bahwa KPU Halmahera Selatan memberikan penjelasan kepada Bakal Calon
Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan atas nama Muchlis Sangadji serta
Ketua dan Sekretaris Partai Gerindra Kabupaten Halmahera Selatan, terkait
kewajiban hadir Pasangan Calon serta Ketua dan Sekretaris Partai Politik
Pengusul sebagaimana diatur dalam Pasal 42 ayat (2), ayat (5), ayat (6) Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan
Walikota Menjadi Undang-Undang (untuk selanjutnya disebut UU 1/2015)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir kali diubah sebagian melalui
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (untuk selanjutnya disebut UU
6/2020) jo Pasal 39 ayat (1) dan ayat (5) Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/atau Walikota Dan Wakil Walikota
(untuk selanjutnya disebut PKPU 1/2020), dan Pasal 49 ayat (3) Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19) (untuk selanjutnya disebut PKPU 6/2020), secara
lengkap berbunyi:
Pasal 42 ayat (2) UU 1/2015“Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta
pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota didaftarkan ke KPU Kabupaten/Kota
oleh Partai Politik, gabungan Partai Politik, atau perseorangan”;
Pasal 42 ayat (5) UU 1/2015 “Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati
serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota oleh Partai Politik
ditandatangani oleh ketua Partai Politik dan sekretaris Partai Politik tingkat
Kabupaten/Kota disertai Surat Keputusan Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat
tentang persetujuan atas calon yang diusulkan oleh Partai Politik tingkat Provinsi”;
Pasal 42 ayat (6) UU 1/2015 “Pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur, pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Pasangan Calon
Walikota dan Wakil Walikota oleh gabungan Partai Politik ditandatangani oleh para
ketua Partai Politik dan para sekretaris Partai Politik di tingkat Provinsi atau para
ketua Partai Politik dan sekretaris Partai Politik di tingkat Kabupaten/Kota disertai
Surat Keputusan masing-masing Pengurus Partai Politik tingkat pusat tentang
Persetujuan atas calon yang diusulkan oleh Pengurus Partai Politik tingkat Provinsi
dan/atau Pengurus Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota”;
Pasal 39 ayat (1) PKPU 1/2020 “Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tingkat
provinsi mendaftarkan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
tingkat kabupaten/kota mendaftarkan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota
selama masa pendaftaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 38 ayat (3)”;
Pasal 39 ayat (5) PKPU 1/2020 “pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik dan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (4) wajib
hadir pada saat pendaftaran”;
Pasal 49 ayat (3) PKPU 6/2020 “KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota
menyampaikan tata cara pendaftaran Bakal Pasangan Calon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dengan ketentuan hanya dihadiri oleh:
a. Ketua dan sekretaris atau sebutan lain Partai Politik dan/atau Gabungan Partai
Politik pengusul dan Bakal Pasangan Calon dan/atau
b. Bakal Pasangan Calon Perseorangan”;
x. Bahwa berdasarkan norma hukum pemilihan sebagaimana disebutkan di atas,
pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Halmahera Selatan wajib dihadiri oleh Ketua dan Sekretaris Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik tingkat Kabupaten Halmahera Selatan, serta wajib
dihadiri oleh bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Halmahera Selatan. Atas kewajiban hadir pada saat pendaftaran, Para Teradu
menanyakan alasan ketidakhadiran dari Pengadu beserta Ketua dan Sekretaris
Partai PKPI Kabupaten Halmahera Selatan dan Partai Berkarya Kabupaten
Halmahera Selatan, serta meminta surat keterangan dari instansi terkait yang
menerangkan alasan ketidakhadiran dari Pengadu beserta Ketua dan Sekretaris
Partai PKPI dan Partai Berkarya Kabupaten Halmahera Selatan. Berdasarkan
keterangan dari saudara Asrul Mole LO Pengadu bahwa Pengadu berada dalam
keadaan sakit namun tidak dapat menunjukkan keterangan sakit dari instansi
terkait. Sementara itu, untuk ketidakhadiran Ketua dan Sekretaris Partai PKPI
dan Partai Berkarya Kabupaten Halmahera Selatan tidak ada keterangan apapun
baik keadaan maupun surat dari instansi terkait;
y. Bahwa karena tidak ada keterangan yang jelas serta tidak ada keterangan dari
instansi terkait, Para Teradu memberikan kesempatan kepada Bakal Calon Wakil
Bupati Kabupaten Halmahera Selatan atas nama Muchlis Sangadji serta Ketua
dan Sekretaris Partai Gerindra Kabupaten Halmahera Selatan untuk
menghadirkan Pengadu beserta Ketua dan Sekretaris Partai Berkarya dan Partai
PKPI pada malam itu. Namun, hingga batas waktu akhir pendaftaran, tidak
kunjung hadir di Kantor KPU Kabupaten Halmahera Selatan, maka Para Teradu
menutup tahapan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Halmahera Selatan pada Pukul 24.00 WIT tertanggal 6 Oktober 2020;
z. Bahwa sampai dengan berakhirnya masa Pendaftaran, Pengadu serta Ketua dan
Sekretaris Partai Berkarya dan Partai PKPI Kabupaten Halmahera Selatan tidak
dapat dihadirkan, maka Pengadu tidak dapat melanjutkan ke proses pendaftaran
atau dengan kata lain kegiatan pendaftaran tidak dapat dilakukan;
aa. Bahwa kegiatan pendaftaran tidak dapat dilakukan sebagaimana maksud huruf y
di atas berdasarkan pada Pasal 39 ayat (7) PKPU 1/2020 jo BAB II Pedoman
pendaftaran halaman 15 angka 3 Juknis 394/2020, masing-masing berbunyi:
Pasal 39 ayat (7) PKPU 1/2020 “Dalam hal pengurus Partai Politik atau Gabungan
Partai Politik atau salah satu bakal calon atau bakal pasangan calon tidak dapat
hadir pada saat pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Partai Politik
atau Gabungan Partai Politik, atau Bakal Pasangan Calon tidak dapat melakukan
pendaftaran, kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan oleh halangan yang
dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang”;
BAB II halaman 15 angka 3 Juknis 394/2020 “tidak menerima pendaftaran
apabila Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau salah satu bakal
calon atau Bakal Pasangan Calon tidak hadir pada saat pendaftaran, kecuali
ketidakhadiran tersebut disebabkan oleh halangan yang dibuktikan dengan surat
keterangan dari instansi yang berwenang”;
bb. Bahwa berdasarkan Pasal 39 ayat (7) PKPU 1/2020 jo BAB II halaman 15 angka 3
Juknis 394/2020, kegiatan pendaftaran tidak dapat dilakukan karena tidak
dihadiri oleh Pengadu serta Ketua dan Sekretaris Partai Berkarya dan Partai PKPI
Kabupaten Halmahera Selatan tanpa penjelasan dan keterangan dari instansi
terkait;
cc. Bahwa karena kegiatan pendaftaran tidak dapat dilakukan, serta hingga masa
waktu akhir pencalonan pada tanggal 6 September 2020 Pukul 24.00 WIT, baik
Pengadu serta Ketua dan Sekretaris Partai Berkarya dan Partai PKPI tidak hadir
di Kantor KPU Kabupaten Halmahera Selatan, Para Teradu menutup dengan
resmi masa Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2020;
POKOK ADUAN
Bahwa pokok aduan Pengadu sebagai berikut:
a. Teradu I s.d. Teradu V menolak pendaftaran pasangan Bahrain Kasuba-Muchlis
Sangadji tanpa disertai Berita Acara Penolakan;
b. Teradu I s.d. Teradu V menolak pendaftaran karena ketidakhadiran Bahrain
Kasuba yang sedang sakit;
c. Teradu I s.d. Teradu V menggunakan juknis yang bertentangan dengan Peraturan
KPU Pencalonan dalam menolak pendaftaran;
d. Teradu I s.d. Teradu V tidak melaksanakan prosedur dan kewajiban tugas
verifikasi sebagaimana Pasal 40 Peraturan KPU Pencalonan;
e. Teradu I s.d. Teradu V cacat hukum menetapkan PKPI dan Partai Berkarya sah
kepada pasangan Usman Sidiq dan Hasan Ali Bassam Kasuba dikarenakan ada
fakta pencabutan dukungan;
f. Teradu I s.d. Teradu V cacat hukum menetapkan pasangan Usman Sidiq dan
Hasan Ali Bassam Kasuba yang diduga menggunakan ijazah palsu;
JAWABAN TERADU
Teradu I s.d. Teradu V Menolak Pendaftaran Pasangan Bahrain Kasuba-Muchlis
Sangadji Tanpa Disertai Berita Acara Penolakan
1. Bahwa dalil pengaduan Pengadu pada halaman 1 Lampiran Surat Panggilan
Nomor 6912/PS.DKPP/SET-04/IX/2020 angka 1) dan 2) halaman 3 sampai 4
pada pokoknya mendalilkan Para Teradu menolak pendaftaran Bahrain Kasuba-
Muchlis Sangadji tanpa surat penolakan adalah dalil yang tidak beralaskan
hukum;
2. Bahwa untuk menjawab dalil Pengadu, Para Teradu perlu menyampaikan tata
cara pendaftaran sebagaimana diatur dalam Juknis 394/2020 khususnya BAB II
Point b tentang Tata Cara Penerimaan Pendaftaran. Setidaknya, diatur 10
langkah dalam menerima pendaftaran:
1) Memastikan bahwa Bakal Pasangan Calon, Pimpinan Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik (Ketua dan Sekretaris Partai Politik vide Pasal 49 ayat
(3) PKPU 6/2020) yang mengusulkan hadir pada saat melakukan pendaftaran;
2) Meminta Bakal Pasangan Calon, Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik, serta tim penghubung mengisi buku daftar kehadiran dengan
mencantumkan waktu kedatangan dan membubuhkan tanda tangan. Catatan
waktu kedatangan ini menjadi dasar penghitungan tenggat waktu pendaftaran
Bakal Pasangan Calon;
3) Tidak menerima pendaftaran apabila Pimpinan Partai Politik atau Gabungan
Partai Politik atau salah satu bakal calon atau Bakal Pasangan Calon tidak
hadir pada saat pendaftaran, kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan oleh
halangan yang dibuktikan;
4) Menerima dokumen persyaratan pencalonan dan meneliti pemenuhan;
5) Meneliti pemenuhan keabsahan persyaratan pencalonan, degan memedomani
indikator;
6) Menerima persyaratan calon dan meneliti kelengkapan persyaratan calon
sebagai berikut:
7) Menetapkan status pendaftaran Bakal Pasangan Calon;
8) Memberikan surat pengantar untuk pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit
bagi Bakal Pasangan Calon yang status pendaftarannya diterima (berdasarkan
Berita Acara Pendaftaran dan Model TT.1-KWK dan lampirannya);
9) Memasukkan atau menginput data Bakal Pasangan Calon dan data dukungan
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik ke dalam Sistem Informasi
Pencalonan (SILON); dan
10) Mengumumkan dokumen pasangan calon dan dokumen calon di laman KPU
untuk memperoleh tanggapan dan masukan masyarakat.
3. Bahwa adapun yang dimaksud oleh Pengadu dalam dalil aduan Para Teradu
menolak pendaftaran Bahrain Kasuba-Muchlis Sangadji adalah jika syarat
kehadiran Bakal Pasangan Calon beserta Ketua dan Sekretaris Partai Politik
Pengusul pada saat pendaftaran sehingga tahapan pendaftaran dapat dilanjutkan
pada angka 2 point 4) tahapan pendaftaran sebagaimana disebutkan di atas.
Akan tetapi, ketidakhadiran Pengadu beserta Ketua dan Sekretaris Partai PKPI
dan Partai Berkarya Kabupaten Halmahera Selatan, maka pendaftaran tidak
dapat dilakukan (vide Pasal Pasal 39 ayat (7) PKPU 1/2020 jo BAB II halaman 15
angka 3 Juknis 394/2020);
4. Bahwa karena kegiatan pendaftaran tidak dapat dilakukan, maka tidak ada
dokumen ataupun berita acara yang disebutkan oleh Pengadu dalam dalil
pengaduan tersebut tidak dapat diterbitkan karena Para Teradu tidak berwenang
menerbitkan dokumen tersebut;
5. Bahwa Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (untuk selanjutnya disebut UU 30/2014), menyebutkan:
(1) Syarat sahnya Keputusan meliputi:
a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
b. dibuat sesuai prosedur; dan
c. substansi yang sesuai dengan objek Keputusan.
(2) Sahnya Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada
ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB.
6. Bahwa berdasarkan Pasal 52 UU 30/2014, syarat syahnya keputusan harus
diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, dibuat sesuai dengan prosedur hukum
yang berlaku, dan didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan
dan AUPB. Bahwa syarat sahnya keputusan ini juga berlaku bagi Para Teradu
dalam menerbitkan dokumen terkait dengan kegiatan pendaftaran tidak
terkecuali dokumen yang didalilkan oleh Pengadu;
7. Bahwa Para Teradu menurut norma hukum pemilihan tidak berwenang
membuat atau menerbitkan dokumen hukum yang diminta oleh Pengadu.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 104a ayat (3) PKPU 1/2020, menyebutkan
“Formulir berita acara, tanda terima, dan tanda pengembalian untuk keperluan
pencalonan ditetapkan dalam keputusan KPU”;
8. Bahwa merujuk ketentuan di atas, seluruh formulir, berita acara, tanda terima
dan tanda pengembalian diatur secara baku dalam Juknis 394/2020. Lampiran II
Juknis 394/2020 mengatur 10 (sepuluh) Formulir Dokumen yang dapat
diterbitkan oleh Para Teradu pada kegiatan pendaftaran, antara lain sebagai
berikut:
a. Berita Acara Pendaftaran: Berita Acara Pendaftaran Bakal Pasangan Calon
Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil
Bupati/Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020;
b. Tanda Pengembalian Pendaftaran: Tanda Pengembalian Dokumen Pendaftaran
Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota Tahun
2020;
c. Model TT.1-KWK: Tanda Terima Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota
dan Wakil Walikota Tahun 2020;
d. Lampiran Model TT.1-KWK: Lampiran Tanda Terima Pendaftaran Bakal
Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan
Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020;
e. Model Ba.HP-KWK: Berita Acara Hasil Penelitian Keabsahan Dokumen
Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur/ Bupati
Dan Wakil Bupati/Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2020;
f. Lampiran Model Ba.HP-KWK: Lampiran Berita Acara Penelitian Keabsahan
Dokumen Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur/Bupati Dan Wakil Bupati/ Walikota Dan Wakil Walikota Tahun
2020;
g. Model TT.2-KWK: Tanda Terima Penyerahan Dokumen Perbaikan Bakal
Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur/Bupati Dan
Wakil Bupati/ Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2020;
h. Lampiran Model TT.2-KWK: Lampiran Tanda Terima Penyerahan Dokumen
Perbaikan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur/Bupati Dan Wakil Bupati/Walikota Dan Wakil Walikota Tahun
2020:
i. Model BA.HP PERBAIKAN-KWK: Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan
Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur/Bupati
Dan Wakil Bupati/Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2020;
j. Lampiran Model BA.HP PERBAIKAN-KWK: Lampiran Berita Acara Penelitian
Perbaikan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur/Bupati Dan Wakil Bupati/Walikota Dan Wakil Walikota Tahun
2020;
9. Bahwa 10 (sepuluh) dokumen pencalonan yang diterbitkan oleh Para Teradu
sebagaimana di atur dalam Juknis 394/2020 di atas, tidak berhubungan dengan
peristiwa yang mana Pengadu serta Ketua dan Sekretaris Partai Berkarya dan
Partai PKPI Kabupaten Halmahera Selatan tidak datang pada kegiatan
pendaftaran, sehingga pendaftaran tidak dapat dilakukan dan Para Teradu tidak
dapat mengeluarkan dokumen apapun karena dokumen yang dapat diterbitkan
oleh Para Teradu telah diatur secara baku, sebagaimana Pasal 104a ayat (3)
PKPU 1/2020 jo Juknis 394/2020;
10. Bahwa dalil pengaduan Pengadu pada halaman 4 Lampiran Surat Panggilan
Nomor 6912/PS.DKPP/SET-04/IX/2020 angka 3) pada pokoknya Pengadu
mencontohkan dalam praktik hukum acara pidana, ketika seorang menolak
penahanan atau menolak penangkapan, maka penegak hukum akan
mengeluarkan berita acara penolakan merupakan dalil pengaduan dengan
bangunan argumentasi hukum yang keliru;
11. Bahwa cara kerja hukum pemilihan berbeda dengan cara kerja hukum pidana.
Para Teradu sebagai pelaksana hukum pemilihan tidak dapat bertindak diluar
hukum pemilihan yang telah diatur atau mengambil langkah diskresi. Sifat kerja
penyelenggara pemilu yang wajib tunduk pada hukum yang berlaku adalah untuk
memastikan perlakuan yang adil bagi seluruh peserta pemilihan serta
memastikan penyelenggaraan pemilihan yang berkepastian hukum;
12. Bahwa dalil pengaduan Pengadu pada halaman 4 sampai 5 Lampiran Surat
Panggilan Nomor 6912/PS.DKPP/SET-04/IX/2020 angka 4) sampai 5) pada
pokoknya Pengadu mendalilkan Para Teradu bersikap diam yang mana
melakukan penolakan hanya melaui lisan sehingga Pengadu beranggapan Para
Teradu telah melanggar prinsip good governance adalah dalil yang keliru;
13. Bahwa tindakan hukum Para Teradu pada kegiatan pendaftaran justru
dilakukan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
14. Bahwa mengenai dalil sikap diam Para Teradu, pernah dimohonkan oleh
Pengadu pada Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon melalui Permohonan Fiktif
Positif tertanggal 13 Oktober 2020. Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara
Ambon yang memeriksa perkara a quo dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha
Negara Ambon Nomor 2/P/FP/2020/PTUN.ABN, sebagaimana pertimbangan
hukum halaman 53 menyatakan “Menimbang, bahwa mencermati uraian fakta
hukum Nomor 5 dan 6 di atas, maka dengan ditanggapi atau dijawabnya
permohonan Para Pemohon tersebut, Majelis Hakim menilai bahwa keadaan ketika
otoritas administrasi pemerintahan bersikap diam, tidak melayani (administration
inactive), atau bersikap tidak responsif (delaying services) atas suatu permohonan
warga masyarakat yang diajukan kepadanya, tidaklah terpenuhi, dan justru
berdasarkan adanya tanggapan atau jawaban Termohon atas adanya permohonan
yang diajukan Para Pemohon kepadanya menunjukkan bahwa Termohon sebagai
otoritas administrasi pemerintahan tidaklah bersikap diam, dan telah melakukan
pelayanan atau bersikap responsif atas adanya suatu permohonan dari warga
masyarakat (in casu Para Pemohon)” (Bukti T.17);
15. Bahwa adapun Pasal 39 ayat (8) PKPU 1/2020 yang dijadikan sebagai dasar
hukum dalil pengaduan Pengadu sebagaimana disebutkan oleh Pengadu pada
halaman 4 Lampiran Surat Panggilan Nomor 6912/PS.DKPP/SET-04/IX/2020
adalah penggunaan norma hukum yang keliru;
16. Bahwa Pasal 39 ayat (8) PKPU 1/2020 sebagaimana dimaksud oleh Pengadu
menyebutkan “Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mendaftarkan
bakal calon, yang secara kumulatif tidak memenuhi persyaratan pencalonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota menyatakan tidak menerima pendaftaran tersebut, menuangkan
dalam Berita Acara dan mengembalikan dokumen pendaftaran bakal calon kepada
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang bersangkutan”;
17. Bahwa maksud dari Pasal 39 ayat (8) PKPU 1/2020 adalah berkaitan dengan
syarat pencalonan khususnya jumlah dukungan partai politik pengusul. Adapun
berita yang dimaksud dalam Pasal 39 ayat (8) baru dapat diterbitkan jika terlebih
dahulu melewati tahapan pendaftaran ke 4) dan 5) sebagaimana tata cara
pendaftaran yang diuraikan oleh Para Teradu pada angka 2 di atas;
18. Bahwa adapun peristiwa hukum yang terjadi adalah baru pada tahapan
pendaftaran ke 3) sebagaimana disebutkan oleh Para Teradu pada angka 2 di
atas. Atas kewajiban hadir pada saat pendaftaran, Para Teradu menanyakan
alasan ketidakhadiran dari Pengadu beserta Ketua dan Sekretaris Partai PKPI
dan Partai Berkarya Kabupaten Halmahera Selatan, serta meminta surat
keterangan dari instansi terkait yang menerangkan alasan ketidakhadiran dari
Pengadu beserta Ketua dan Sekretaris Partai PKPI dan Partai Berkarya
Kabupaten Halmahera Selatan. Berdasarkan keterangan dari saudara Asrul Mole
LO Pengadu bahwa Pengadu berada dalam keadaan sakit namun tidak dapat
menunjukkan keterangan sakit dari instansi terkait. Sementara itu, untuk
ketidakhadiran Ketua dan Sekretaris Partai PKPI dan Partai Berkarya Kabupaten
Halmahera Selatan tidak ada keterangan apapun baik keadaan maupun surat
dari instansi terkait;
19. Bahwa atas ketidakjelasan informasi atas ketidakhadiran Pengadu beserta Ketua
dan Sekretaris Partai PKPI dan Partai Berkarya Kabupaten Halmahera Selatan,
pendaftaran tidak dapat dilakukan dan Para Teradu tidak menerbitkan dokumen
apapun sebagaimana norma hukum pemilihan;
20. Bahwa dalil pengaduan Pengadu pada halaman 5 Lampiran Surat Panggilan
Nomor 6912/PS.DKPP/SET-04/IX/2020 angka 6) pada pokoknya Pengadu
mendalilkan Para Teradu melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam Pasal 3
huruf h dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum (untuk selanjutnya disebut UU 7/2017), Pasal 11 huruf a, huruf b, dan
huruf c, Pasal 15 huruf e, huruf g, dan huruf h, dan Pasal 16 Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Beracara Penyelenggara Pemilu (untuk selanjutnya disebut Peraturan
DKPP 2/2017), adalah penilaian yang keliru;
21. Bahwa Pasal 3 huruf h UU 7/2017 mengatur mengenai salah satu prinsip
penyelenggaraan pemilu yakni profesional. Adapun penjelasan mengenai asas
profesional dalam lampiran UU 7/2017 hanya disebutkan cukup jelas. Karena
tidak ada penjelasan rinci dalam UU 7/2017, dari berbagai referensi dapat
disimpulkan asas profesional adalah asas yang mengutamakan keadilan yang
berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
22. Bahwa sebagaimana telah dijelaskan oleh Para Teradu mulai dari angka 1
sampai angka 20 di atas, tindakan yang dilakukan oleh Para Teradu adalah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan
demikian Para Teradu dalam melaksanakan penyelenggaraan pemilihan tidak
terkecuali tahapan pendaftaran calon berpegang teguh pada prinsip profesional;
23. Bahwa Pasal 36 UU 7/2017 mengatur mengenai sumpah/janji anggota KPU/KPU
Provinsi/KPU Kabupaten/Kota. Adapun kalimat sumpah/janji anggota KPU/KPU
Provinsi/KPU Kabupaten/Kota berbunyi:
"Demi Allah (tuhan), saya bersumpah/berjanji:
Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Komisi
Pemilihan Umum/Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-
undangan, dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang aka bekerja dengan
sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilihan umum anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil
Presiden serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tegaknya demokrasi dan
keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia
daripada kepentingan pribadi atau golongan"
24. Bahwa sebagaimana telah dijelaskan oleh Para Teradu mulai dari angka 1
sampai angka 20 di atas, tindakan yang dilakukan oleh Para Teradu telah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, berlaku
sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat. Dengan demikian, Para Teradu dalam
melaksanakan penyelenggaraan pemilihan tidak terkecuali tahapan pendaftaran
calon berpegang teguh pada sumpah/janji anggota KPU/KPU Provinsi/KPU
Kabupaten/Kota;
25. Bahwa Pasal 11 huruf a, huruf b, dan huruf c Peraturan DKPP 2/2017 mengatur
mengenai prinsip kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu. Adapun
tindakan yang dilakukan oleh Para Teradu adalah sesuai dengan norma hukum
pemilihan serta sesuai dengan prosedur tahapan pendaftaran dalam norma
hukum pemilihan, yaitu Pasal 42 ayat (2), ayat (5) dan ayat (6) UU 1/2015, Pasal
39 ayat (1), ayat (5), ayat (7) PKPU 1/2020, Pasal 49 ayat (3) PKPU 6/2020, Pasal
50A ayat (4) dan ayat (5) PKPU 10/2020, jo Juknis 394/2020 BAB II Point b;
26. Bahwa Pasal 15 huruf e, huruf g, dan huruf h Peraturan DKPP 2/2017 mengatur
mengenai prinsip profesional dalam penyelenggaraan pemilu. Adapun yang
dimaksud prinsip profesional dalam Pasal 15 huruf e, huruf g, dan huruf h
Peraturan DKPP 2/2017 adalah menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih
dan peserta sesuai dengan standar profesional administrasi penyelenggaraan
Pemilu, melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu dengan komitmen
tinggi, dan tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasi
Penyelenggara Pemilu;
27. Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Para Teradu pada tahapan pendaftaran
mulai dari tanggal 4 sampai tanggal 6 September 2020 adalah sesuai dengan
norma hukum pemilihan sebagaimana telah dijelaskan Para Teradu mulai dari
huruf a sampai dengan huruf t di atas. Adapun dasar hukum tindakan yang
dilakukan oleh Para Teradu adalah Pasal 42 ayat (2), ayat (5) dan ayat (6) UU
1/2015, Pasal 39 ayat (1), ayat (5), ayat (7) PKPU 1/2020, Pasal 49 ayat (3) PKPU
6/2020, Pasal 50A ayat (4) dan ayat (5) PKPU 10/2020, jo Juknis 394/2020 BAB
II Point b;
28. Bahwa Pasal 16 Peraturan DKPP 2/2017 mengatur mengenai prinsip akuntabel
dalam penyelenggaraan pemilu. Adapun maksud dari prinsip akuntabel dalam
Pasal 16 Peraturan DKPP 2/2017 adalah:
1) menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang-
undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan;
2) menjelaskan kepada publik apabila terjadi penyimpangan dalam proses kerja
lembaga Penyelenggara Pemilu serta upaya perbaikannya;
3) menjelaskan alasan setiap penggunaan kewenangan publik;
4) memberikan penjelasan terhadap pertanyaan yang diajukan mengenai
keputusan yang telah diambil terkait proses Pemilu;
5) bekerja dengan tanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan.
29. Bahwa dalam menyelenggarakan pemilihan, Para Teradu memperhatikan prinsip
akuntabel, dengan mengambil keputusan berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, serta melakukan pelayanan yang maksimal kepada
publik dengan melakukan penjelasan kepada publik setiap tindakan yang
dilakukan oleh Para Teradu. Sebagai contoh, Pengadu menjelaskan kepada
Bapak Muchlis Sangaji serta Ketua dan Sekretaris Partai Gerindra mengenai
norma hukum yang mengatur tentang kewajiban hadir Bakal Pasangan Calon
serta Ketua dan Sekretaris Partai Politik atau Gabungan Partai Politik. Atau
contoh lainnya, Pengadu melalui kuasa hukumnya mengirimkan Surat Mohon
Diberikan Penetapan/Berita Acara Penolakan Atau Keputusan KPU Halmahera
Selatan Terhadap Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Halmahera Selatan tanggal 8 September 2020 (Bukti T.18), yang mana
menanggapi surat tersebut Para Teradu menyampaikan Surat KPU Halmahera
Selatan Nomor 184/HK.06.2-SD/8204/KPU-Kab/IX/2020, perihal: Jawaban Atas
Surat Permohonan Saudara Muhammad Konoras, SH., MH. dan Rekan, tanggal 9
September 2020 (Bukti T.19);
Teradu I s.d. Teradu V Menolak Pendaftaran Karena Ketidakhadiran Bahrain
Kasuba yang Sedang Sakit
30. Bahwa berdasarkan norma hukum pemilihan sebagaimana disebutkan di atas,
pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Halmahera Selatan wajib dihadiri oleh Ketua dan Sekretaris Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik tingkat Kabupaten Halmahera Selatan, serta wajib
dihadiri oleh bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Halmahera Selatan. Atas kewajiban hadir pada saat pendaftaran, Para Teradu
menanyakan alasan ketidakhadiran dari Pengadu beserta Ketua dan Sekretaris
Partai PKPI dan Partai Berkarya Kabupaten Halmahera Selatan, serta meminta
surat keterangan dari instansi terkait yang menerangkan alasan ketidakhadiran
dari Pengadu beserta Ketua dan Sekretaris Partai PKPI dan Partai Berkarya
Kabupaten Halmahera Selatan, Berdasarkan keterangan dari saudara Asrul Mole
LO Pengadu bahwa Pengadu berada dalam keadaan sakit namun tidak dapat
menunjukkan keterangan sakit dari instansi terkait. Sementara itu, untuk
ketidakhadiran Ketua dan Sekretaris Partai PKPI dan Partai Berkarya Kabupaten
Halmahera Selatan tidak ada keterangan apapun baik keadaan maupun surat
dari instansi terkait;;
31. Bahwa karena tidak ada keterangan yang jelas serta tidak ada keterangan dari
instansi terkait, Para Teradu memberikan kesempatan kepada Bakal Calon Wakil
Bupati Kabupaten Halmahera Selatan atas nama Muchlis Sangadji serta Ketua
dan Sekretaris Partai Gerindra Kabupaten Halmahera Selatan untuk
menghadirkan Pengadu beserta Ketua dan Sekretaris Partai Berkarya dan Partai
PKPI pada malam itu. Namun, hingga batas waktu akhir pendaftaran, tidak
kunjung hadir di Kantor KPU Kabupaten Halmahera Selatan, maka Para Teradu
menutup tahapan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Halmahera Selatan pada Pukul 24.00 WIT tertanggal 6 Oktober 2020;
32. Bahwa sebagaimana dijelaskan sebelumnya oleh Para Teradu pada angka 1
sampai angka 9 di atas, Para Teradu tidak menolak pendaftaran Pengadu tetapi
berdasarkan norma hukum pemilihan, pendaftaran Pengadu tidak dapat
dilakukan akibat dari ketidakhadiran Pengadu beserta Ketua dan Sekretaris
Partai PKPI dan Partai Berkarya Kabupaten Halmahera Selatan;
33. Bahwa dalil Pengadu pada halaman 6 Lampiran Surat Panggilan Nomor
6912/PS.DKPP/SET-04/IX/2020 angka 3) pada pokoknya Pengadu mendalilkan
Para Teradu melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf h dan
Pasal 36 UU 7/2017, Pasal 11 huruf a, huruf b, dan huruf c Peraturan DKPP
2/2017, adalah penilaian yang keliru;
34. Bahwa adapun dalil jawaban Para Teradu terhadap dalil pengaduan Pengadu
sebagaimana angka 32 di atas telah dijawab oleh Para Teradu pada angka 21
sampai dengan angka 25 di atas;
Teradu I s.d. Teradu V Menggunakan Juknis yang Bertentangan Dengan
Peraturan KPU Pencalonan dalam Menolak Pendaftaran
35. Bahwa dalil pengaduan Pengadu pada angka 3 halaman 8 sampai dengan
halaman 12 Lampiran Surat Panggilan Nomor 6912/PS.DKPP/SET-04/IX/2020,
pada pokoknya mendalilkan bahwa alasan Para Teradu tidak dapat melakukan
pendaftaran Pengadu adalah berdasarkan pada Juknis yang bertentangan
dengan peraturan KPU Pencalonan dalam menolak pendaftaran adalah dalil yang
tidak beralaskan hukum;
36. Bahwa setelah membaca dalil pengaduan Pengadu tersebut, pada pokoknya
Pengadu mendalilkan Para Teradu berdasarkan Juknis 394/2020 menyempitkan
tafsir pengurus partai menjadi hanya Ketua dan Sekretaris Partai saja, adalah
dalil yang tidak beralaskan hukum;
37. Bahwa pendaftaran wajib dihadiri tidak hanya Bakal Pasangan Calon, melainkan
juga Ketua dan Sekretaris Partai Politik merupakan kewajiban hukum yang
bersifat imperatif sebagaimana diatur dalam norma hukum pemilihan;
38. Bahwa adapun norma hukum pemilihan yang mewajibkan kehadiran Ketua dan
Sekretaris Partai Politik Pengusul atau Gabungan Partai Politik Pengusul adalah
Pasal 42 ayat (2), ayat (5) dan ayat (6) UU 1/2015, jo Pasal 39 ayat (1) dan ayat (5)
PKPU 1/2020, dan Pasal 49 ayat (3) PKPU 6/2020. Masing-masing secara lengkap
menyebutkan:
Pasal 42 ayat (2) UU 1/2015“Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta
pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota didaftarkan ke KPU Kabupaten/Kota
oleh Partai Politik, gabungan Partai Politik, atau perseorangan”;
Pasal 42 ayat (5) UU 1/2015 “Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati
serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota oleh Partai Politik
ditandatangani oleh ketua Partai Politik dan sekretaris Partai Politik tingkat
Kabupaten/Kota disertai Surat Keputusan Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat
tentang persetujuan atas calon yang diusulkan oleh Partai Politik tingkat Provinsi”;
Pasal 42 ayat (6) UU 1/2015 “Pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur, pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Pasangan Calon
Walikota dan Wakil Walikota oleh gabungan Partai Politik ditandatangani oleh para
ketua Partai Politik dan para sekretaris Partai Politik di tingkat Provinsi atau para
ketua Partai Politik dan sekretaris Partai Politik di tingkat Kabupaten/Kota disertai
Surat Keputusan masing-masing Pengurus Partai Politik tingkat pusat tentang
Persetujuan atas calon yang diusulkan oleh Pengurus Partai Politik tingkat Provinsi
dan/atau Pengurus Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota”;
Pasal 39 ayat (1) PKPU 1/2020 “Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tingkat
provinsi mendaftarkan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
tingkat kabupaten/kota mendaftarkan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota
selama masa pendaftaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 38 ayat (3)”;
Pasal 39 ayat (5) PKPU 1/2020 “pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik dan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (4) wajib
hadir pada saat pendaftaran”;
Pasal 49 ayat (3) PKPU 6/2020 “KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota
menyampaikan tata cara pendaftaran Bakal Pasangan Calon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dengan ketentuan hanya dihadiri oleh:
a. Ketua dan sekretaris atau sebutan lain Partai Politik dan/atau Gabungan Partai
Politik pengusul dan Bakal Pasangan Calon dan/atau
b. Bakal Pasangan Calon Perseorangan”;
39. Bahwa dalil Pengadu pada halaman 12 Lampiran Surat Panggilan Nomor
6912/PS.DKPP/SET-04/IX/2020 huruf a), huruf b) dan huruf c) pada pokoknya
Pengadu mendalilkan Para Teradu melanggar kode etik sebagaimana diatur
dalam Pasal 3 huruf h dan Pasal 36 UU 7/2017, Pasal 11 huruf a, huruf b, dan
huruf c, Pasal 6, Pasal 10, Pasal 11 huruf b dan huruf c, Pasal 12 huruf b
Peraturan DKPP 2/2017, adalah penilaian yang keliru;
40. Bahwa adapun dalil jawaban Para Teradu terhadap dalil pengaduan Pengadu
sebagaimana angka 39 di atas khusus untuk dugaan pelanggaran kode etik
sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf h dan Pasal 36 UU 7/2017, Pasal 11
huruf a, huruf b, dan huruf c Peraturan DKPP 2/2017 telah dijawab oleh Para
Teradu pada angka 21 sampai dengan angka 25 di atas;
41. Bahwa adapun dugaan pelanggaran kode etik yang didalilkan oleh Pengadu
khusus untuk Pasal 6, Pasal 10, Pasal 11 huruf b dan huruf c, Pasal 12 huruf b
Peraturan DKPP 2/2017 yang pada pokoknya Pengadu menilai Para Teradu tidak
melaksanakan kewajiban sebagaimana Pasal 39 ayat (5) PKPU 1/2020, dimana
yang wajib hadir pada saat pendaftaran adalah Pengurus (bisa ketua, wakil ketua,
sekretaris, wakil sekretaris, bendahara, wakil bendahara), tidak menyebutkan
Pengurus haruslah Ketua dan Sekretaris dalil pengaduan yang keliru.
Sebagaimana telah dijelaskan oleh Para Teradu pada angka 38 di atas, terutama
Pasal 49 ayat (3) PKPU 6/2020 yang secara tegas menyebutkan pendaftaran
dihadiri oleh Ketua dan Sekretaris atau sebutan lain Partai Politik dan/atau
Gabungan Partai Politik pengusul dan Bakal Pasangan Calon;
Teradu I s.d. Teradu V Tidak Melaksanakan Prosedur dan Kewajiban Tugas
Verifikasi Sebagaimana Pasal 40 Peraturan KPU Pencalonan
42. Bahwa dalil pengaduan Pengadu pada angka 4 halaman 12 sampai dengan
halaman 15 Lampiran Surat Panggilan Nomor 6912/PS.DKPP/SET-04/IX/2020,
pada pokoknya mendalilkan bahwa alasan Para Teradu tidak kewajiban
sebagaimana diatur dalam Pasal 40 PKPU 1/2020 yaitu melakukan penelitian
dokumen syarat pencalonan adalah dalil yang tidak beralaskan hukum;
43. Bahwa sebagaimana dalil jawaban Para Teradu pada angka 2 di atas mengenai
tata cara pendaftaran, bahwa tahapan verifikasi dokumen pencalonan dilakukan
sebagaimana Pasal 40 PKPU 1/2020 baru dapat dilakukan jika tahapan
penyerahan dokumen pencalonan dan dokumen syarat calon dilakukan. Adapun
tahapan penyerahan dokumen pencalonan dan dokumen syarat calon baru dapat
diserahkan kepada Para Pengadu pada saat pendaftaran selama pada tahapan
registrasi peserta pendaftaran yang hadir dihadiri oleh Bakal Pasangan Calon
serta Ketua dan Sekretaris Partai Politik Pengusul atau Gabungan Partai Politik
Pengusul (vide Pasal 42 ayat (2), ayat (5) dan ayat (6) UU 1/2015, jo Pasal 39 ayat
(1) dan ayat (5) PKPU 1/2020, Pasal 49 ayat (3) PKPU 6/2020 jo Juknis 394/2020
BAB II BAB II Point b tentang Tata Cara Penerimaan Pendaftaran;
44. Bahwa dalil Pengadu pada halaman 15 Lampiran Surat Panggilan Nomor
6912/PS.DKPP/SET-04/IX/2020 angka 5), pada pokoknya Pengadu mendalilkan
Para Teradu melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam Pasal 2, Pasal 3
huruf h dan Pasal 36 UU 7/2017, Pasal 6, Pasal 10, Pasal 11 huruf b dan huruf
c, Peraturan DKPP 2/2017, adalah penilaian yang keliru karena sebagaimana
dijelaskan oleh Para Teradu secara berulang kali di atas, tindakan hukum yang
dilakukan oleh Para Teradu berdasarkan pada asas, prinsip dan norma hukum
pemilihan;
Teradu I s.d. Teradu V Cacat Hukum Menetapkan PKPI dan Partai Berkarya Sah
Kepada Pasangan Usman Sidiq dan Hasan Ali Bassam Kasuba Dikarenakan Ada
Fakta Pencabutan Dukungan
45. Bahwa dalil pengaduan Pengadu pada angka 5 halaman 15 sampai dengan
halaman 17 Lampiran Surat Panggilan Nomor 6912/PS.DKPP/SET-04/IX/2020,
pada pokoknya mendalilkan penetapan Partai PKPI dan Partai Berkarya sah
mendukung Usman Sidiq dan Hasan Ali Bassam Kasuba oleh Para Teradu tidak
sah atau cacat hukum adalah dalil yang tidak beralaskan hukum;
46. Bahwa setelah tim verifikator (Bukti T.20) yang dibentuk oleh Para Teradu
melakukan verifikasi terhadap dokumen pencalonan Usman Sidiq dan Hasan Ali
Bassam Kasuba, disimpulkan dokumen pencalonan termasuk di dalamnya
dukungan dari Partai PKPI dan Partai Berkarya (Bukti T.6 dan Bukti T.7) sesuai
dengan PKPU 1/2020 jo Juknis 394/2020;
47. Bahwa adapun adanya pencabutan dukungan Partai PKPI dan Partai Berkarya
sebagaimana didalilkan Pengadu, tidak pernah diketahui oleh Para Teradu
hingga membaca pengaduan Pengadu a quo. Sementara itu, sebagai
penyelenggara pemilihan, Para Teradu bertindak berdasarkan norma hukum
pemilihan serta administrasi yang nyata dan jelas diketahui oleh Para Teradu;
48. Bahwa dalil Pengadu pada halaman 16 paragraf ke 2 yang menyatakan Para
Teradu menyatakan PKPI tidak sah mendukung pasangan calon Bahrain Kasuba
-Muchlis Sangadji dengan alasan telah mendaftarkan Usman Sidiq-Hasan Ali
Bassam Kasuba adalah dalil mengada-ngada dan tidak beralaskan hukum;
49. Bahwa Para Teradu tidak pernah menyatakan hal demikian. Sebagaimana telah
dijelaskan sebelumnya oleh Para Teradu, pendaftaran Pengadu tidak dapat
dilakukan, sehingga Para Teradu tidak melakukan verifikasi terhadap dokumen
pencalonan, tidak memberikan penilaian atau memberikan status terhadap
kegiatan pendaftaran;
50. Bahwa dalil Pengadu pada halaman 17 Lampiran Surat Panggilan Nomor
6912/PS.DKPP/SET-04/IX/2020 angka 4), pada pokoknya Pengadu mendalilkan
Para Teradu melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam Pasal 2, Pasal 3
huruf h dan Pasal 36 UU 7/2017, adalah penilaian yang keliru karena
sebagaimana dijelaskan oleh Para Teradu secara berulang kali di atas, tindakan
hukum yang dilakukan oleh Para Teradu berdasarkan pada asas, prinsip dan
norma hukum pemilihan;
Teradu I s.d. Teradu V Cacat Hukum Menetapkan Pasangan Usman Sidiq dan
Hasan Ali Bassam Kasuba yang Diduga Menggunakan Ijazah Palsu
51. Bahwa dalil pengaduan Pengadu pada angka 6 halaman 17 sampai dengan
halaman 19 Lampiran Surat Panggilan Nomor 6912/PS.DKPP/SET-04/IX/2020,
pada pokoknya mendalilkan penetapan Usman Sidiq dan Hasan Ali Bassam
Kasuba oleh Para Teradu cacat hukum adalah dalil karena diduga menggunakan
ijazah palsu adalah dalil yang tidak beralaskan hukum;
52. Bahwa Pengadu sendiri menggunakan frasa “diduga”. Diduga berasal dari kata
duga atau dugaan. Dalam istilah hukum dugaan atau allegation merupakan
pernyataan dari satu pihak di dalam proses hukum yang masih perlu dibuktikan.
Sebab itu, ikhwal mengenai dugaan ijazah palsu Usman Sidiq hingga saat ini
belum ada putusan pengadilan yang bersifat inkracht van gewijsde atau dengan
kata lain masih bersifat dugaan. Sementara itu, Para Teradu tidak memiliki
kewenangan untuk menilai apakah suatu dokumen palsu atau tidak;
53. Bahwa meskipun Para Teradu tidak memiliki kewenangan menilai keabsahan
suatu dokumen atau dengan kata lain tidak memiliki kewenangan menyatakan
suatu dokumen palsu atau tidak, Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi
Undang-Undang (untuk selanjutnya disebut UU 8/2015) jo Pasal 47 PKPU
1/2020 mengatribusikan kewenangan kepada Para Teradu untuk melakukan
klarifikasi kepada instansi terkait berkaitan dengan dokumen syarat calon Bupati
dan Wakil Bupati. Secara lengkap Pasal 50 ayat (1) UU 8/2015 jo Pasal 47 PKPU
1/2020 menyebutkan:
Pasal 50 ayat (1) UU 8/2015 “(1) KPU Kabupaten/Kota meneliti kelengkapan
persyaratan administrasi pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati atau
pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota dan dapat melakukan
klarifikasi kepada instansi yang berwenang jika diperlukan, dan menerima
masukan dari masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan Calon
Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil
Walikota”
Pasal 47 PKPU 1/2020 “KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota
melakukan penelitian persyaratan administrasi terhadap kelengkapan dan
keabsahan dokumen persyaratan calon paling lama 7 (tujuh) hari”
54. Bahwa adapun kegiatan klarifikasi atas dokumen syarat calon in casu dugaan
ijazah palsu diatur dengan jelas dalam Juknis 394/2020 halaman 47 sampai
halaman 48 nomor 3, yang mengatur salah satu pedoman menilai indikator
keabsahan ijazah yang dimasukkan sebagai syarat calon adalah proses legalisasi
ijazah memedomani Peraturan kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat tanda Tamat Belajar
dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar
(untuk selanjutnya disebut Permendikbud 29/2014);
55. Bahwa Pasal 1 angka 1 Permendikbud 29/2014 menyebutkan “Pengesahan
adalah suatu proses yang menyatakan secara resmi kebenaran atau keabsahan
fotokopi ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar/Surat keterangan pengganti
ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dengan pembubuhan tanda tangan dan stempel
pada fotokopi ijazah/STTB/Surat Keterangan pengganti ijazah/Surat Tanda Tamat
Belajar oleh pejabat yang berwenang setelah dilakukan verifikasi sesuai dengan
fakta dan data atau dokumen aslinya”;
56. Bahwa Pasal 2 ayat (1) Permendikbud 29/2014 menyebutkan “Pengesahan
fotokopi ijazah/STTB dan surat keterangan pengganti ijazah/STTB dilakukan oleh
kepala satuan pendidikan yang mengeluarkan ijazah/STTB yang bersangkutan”;
57. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 ayat (2) Permendikbud 29/2014,
proses klarifikasi terhadap dokumen syarat calon in casu ijazah bakal calon
dan/atau bakal pasangan calon cukup memastikan legalisir ijazah diterbitkan
oleh kepala satuan pendidikan yang mengeluarkan ijazah yang bersangkutan.
Sebab, kepala satuan pendidikan yang mengeluarkan ijazah yang paling tau
keaslian ijazah yang diterbitkan. Sebab itulah, Permendikbud 29/2014 tegas
menyebutkan proses pengesahan dalam bentuk legalisir ijazah oleh Kepala
Satuan Pendidikan yang menerbitkan ijazah adalah tindakan hukum dalam
memastikan keaslian ijazah fotokopi yang dilegalisir dengan aslinya;
58. Bahwa pertanyaan hukum selanjutnya adalah apa yang dimaksud dengan Kepala
Satuan Pendidikan yang mengeluarkan ijazah pada Permendikbud 29/2014?
Jawaban terhadap pertanyaan hukum tersebut dapat dilihat dalam Pasal 4 ayat
(3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 14
Tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional (untuk selanjutnya
disebut Permendikbud 14/2017) yang menyebutkan “Ijazah pada pendidikan
formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala sekolah
satuan pendidikan yang bersangkutan”;
59. Bahwa dengan demikian, Kepala Sekolah sebagai Kepala Satuan Pendidikan yang
berwenang menerbitkan dan menetapkan Ijazah bagi peserta didik yang
dinyatakan telah lulus sekolah;
60. Bahwa berdasarkan Pasal 50 Ayat (1) UU Pemilihan jo Pasal 47 PKPU 1/2020,
Juknis 394/2020, Permendikbud 29/2014 serta Permendikbud 14/2017
sebagaimana diuraikan di atas, Para Teradu melakukan klarifikasi ke SMA
Muhammadiyah Ternate pada 8 September 2020 yang disaksikan oleh Bawaslu
Kabupaten Halmahera Selatan (Bukti T. 21). Pada waktu klarifikasi Kepala
Satuan Pendidikan di SMA Muhammadiyah Ternate yakni Kepala Sekolah SMA
Muhammadiyah Ternate menerangkan bahwa Usman Sidik benar siswa SMA
Swasta Muhammadiyah Ternare (Bukti T.22);
61. Bahwa berdasarkan norma hukum pemilihan, hasil klarifikasi yang dilakukan
oleh Para Teradu sudah cukup untuk menyatakan ijazah Usman Sidiq sebagai
salah satu syarat calon memenuhi syarat;
62. Bahwa dalil Pengadu pada halaman 19 Lampiran Surat Panggilan Nomor
6912/PS.DKPP/SET-04/IX/2020 angka 8), pada pokoknya Pengadu mendalilkan
Para Teradu melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam Pasal 2, Pasal 3 dan
Pasal 36 UU 7/2017, Pasal 6, Pasal 10, Pasal 11 huruf b dan c Peraturan DKPP
2/207, adalah penilaian yang keliru karena sebagaimana dijelaskan oleh Para
Teradu di atas, tindakan hukum yang dilakukan oleh Para Teradu berdasarkan
pada asas, prinsip dan norma hukum pemilihan.
[2.6.2] Terardu VI s.d Teradu VIII
1. Bahwa pokok Pengaduan pengadu Bagian IV Kronologi poin 7 pada halaman 19
menyampaikan bahwa Teradu VI s.d VIII melampaui kewenagan dalam kajian
menilai surat keterangan instansi yang berwenag sabagai dokter praktek;
Terkait dengan Aduan pengadu ini Teradu VI s.d VIII menyampaikan hal-hal
sebagai berikut:
Terkait dengan penilaian surat dari Rumah Sakit Siloam Hospital Jakarta TB
Simatupang berdasarkan ketarangan hasil klarifikasi Terlapor Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Selatan dalam berita acara klarifikasi
menyampaikan bahwa surat keteragan Pengadu Bukan surat keterangan dari
instansi Berwenang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan, sehingga teradu
tidak perna menilai surat keterangan sebagaimana diadukan oleh Pengadu;
(Bukti T. 1 Terlampir)
Bahwa benar teradu Tidak meminta klarifikasi pada pihak Rumah Sakit Siloam
Hospital Jakarta, dikarenakan surat keterangan Sakit dari Siloam Hospital
Jakarta baru dimasukkan sebagai bukti pada saat penyampaian laporan
05/LP/PB/RI/00.00/IX/2020,bukan dimasukkan pada saat pendaftaran
pasangan Calon pada tanggal 6 September 2020.
Bahwa oleh karena objek dokumen dalam hal ini surat keterangan dokter
sebagaimana dipersoalkan oleh pengadu bukan merupakan berkas dokumen
yang disertakan atau dihadirkan pada saat peristiwa pendaftaran calon, maka
terhadap otentifikasi dan kefalidan dokumen dimaksud khususnya berkaitan
dengan sumber penerbitannya belum merupakan ranah penilaian bawaslu
sehingga tidak tepat jika Teradu harus memeriksa pihak Rumah sakit Siloam
untuk kepentingan pembuktian.
Bahwa adapun dokumen yang dilampirkan oleh Pengadu sebagai bukti pada
saat penyampaian laporan di Bawaslu Halmahera Selatan yakni hanya berupa
uraian hasil Laboratorium secara umum tanpa disertai surat keterangan yang
menerangkan lebih lanjut dan secara konkrit perihal uraian hasil Lab
dimaksud sehingga Teradu tidak bisa memberi penilaian lebih jauh atas sifat
dokumen aquo. Selain itu dokumen hasil Lab dimaksud tidak pernah
dihadirkan atau ditunjukkan pada saat pendaftaran calon untuk memenuhi
ketentuan pasal 39 ayat 7 PKPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan.
Bahwa adapun surat keterangan yang ditunjukan oleh Pengadu pada saat
pencalonan berdasarkan hasil klarifikasi terhadap Teradu I yakni hanya
berupa surat keterangan dokter yang ditandatangani oleh dokter perorangan
atas nama dr.Adnaan WD tertanggal 6 Agustus 2020, sehingga menurut Para
Teradu berdasarkan kajian penanganan pelanggaran tidak bisa dikualifikasi
sebagai surat keterangan instansi sebagaimana dimaksud pada ketentuan
pasal 39 ayat 7 PKPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan.
Bahwa Teradu VI s.d VIII telah melakukan proses penanganan pelanggaran
sesuai dengan perbawaslu 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan
Pelanggaran yakni dimulai dengan register dan mengundang pelapor,terlapor
serta saksi untuk dimintai keterangan kemudian melakukan kajian dan
diteruskan dalam rapat pleno untuk di putuskan
2. Bahwa pada pokok pengaduan Pengadu Bagian IV Kronologi poin 8 di halaman
20 menyampaikan bahwa Teradu VI s.d VIII melampaui wewenang dalam
mengkaji laporan 05/LP/PB/RI/00.00/IX/2020 ketika menafsirkan defenisi
pengurus dalam peraturan KPU karena kewenangan Mahkamah Agung;
Bahwa terkait kajian pada halaman 22-23 teradu tidak pernah menafsirkan
defenisi pengurus partai secara subjektif melainkan menggunakan metode
interpretasi hukum yang lazim digunakan dalam penyusunan kajian hukum
dengan cara menghubungan pemaknaan normatif dari klausul pasal dan ayat
yang ada dalam norma PKPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan untuk
mendapatkan konklusi terkait dengan makna Pengurus Partai, dan di dalam
kajian teradu hanya menuangkan Pasal-Pasal yang mangatur terkait dengan
Pengurus Partai,dan tidak pernah menyebut berdasarkan penafsiran teradu;
(Bukti T.2 Terlampir)
Bahwa terkait pokok pengaduan pengadu yangyang mempersoalkan tindakan
teradu yang dinilai melampuai wewenang dengan memberikan tafsiran
terhadap frasa “Pengurus Partai Politik” sebagaimana ketentuan pasal 39 ayat
5 PKPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan, menurut Teradu sangatlah
tidak berdasar, oleh karena dalam kelaziman penyusunan naskah hukum baik
berupa kajian hukum, putusan hukum maupun naskah legal opinion lainnya,
dalam metode maupun struktur penyusunannya selalu menggunakan
pendekatan interpretasi apabila dalam proses analisisnya ditemukan
ketidaklengkapan norma yang dirujuk sebagai dasar hukum.
Bahwa teradu tidak pernah memberi penafsiran secara subjektif tentang
makna Pengurus Partai sebagaimana yang diadukan oleh pengadu pada Angka
5, bahwa penyebutan Pimpinan Partai Politik telah diatur dalam norma yakni
Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 pada Pasal 1 ayat 16 yakni menyebut
“Pimpinan Partai Politik tingkat provinsi atau kabupaten/kota adalah Ketua
dan Sekretaris Partai Politik atau para Ketua dan para Sekretaris Gabungan
Partai Politik tingkat provinsi atau kabupaten/kota atau dengan sebutan lain
sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Politik
yang bersangkutan”; sehingga Teradu VI s.d VIII tidak menunjukan sikap
keberpihakan untuk membenarkan tindakan Teradu I s.d Teradu V.
3. Bahwa pada pokok pengadu Bagian IV Kronologi poin 9 di halaman 23
menampaikan bahwa Teradu VI s.d VIII cacat hukum ketika menjadikan dasar
juknis yang bertentangan dengan Peraturan KPU sebagi dasar pengambilan
keputusan;
Bahwa Teradu VI s.d VIII dalam melaksanakan tugas pengawasan terkait
Tahapan Pencaloan Teradu VI s.d VIII tetap tunduk dan menjalakan sesuai
dengan Peraturan Bawaslu Nomor 14 tahun 2019 perubahan Peraturan
Bawaslu Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pencalonan;
Bahwa dalam melakukan pengawasan pelaksanaan pendaftaran Pasangan
Calon Pemilihan yang dilaksanakan oleh KPU kabupaten Halmahera Selatan
Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan telah memastikan hal-hal sebagai
berikut:
- Pengumuman pendaftaran Pasangan Calon dilaksanakan tepat waktu dan
sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengumuman;
- Pelaksanaan penerimaan dan pemeriksaan berkas pendaftaran Calon
sesuai dengan prosedur;
- Ketersediaan salinan dokumen Persyaratan Pencalonan dan dokumen
Persyaratan Calon;
- Waktu pendaftaran Pasangan Calon sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-Undangan;
- Pelaksanaan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual kebenaran
persyaratan pendaftaran Pasangan Calon sesuai dengan prosedur;
- Petugas pendaftaran Pasangan Calon bersikap netral dan tidak berpihak.
Bahwa Bawaslu Halmahera Selatan melakukan pengawasan pada tahapan
pendaftaran Pasangan Calon pada tanggal 4 – 6 September tahun 2020 dan
telah menuangkan Hasil Pengawasan ke dalam Fomulir Model A; (Bukti T.3
Terlampir)
4. Bahwa pada pokok pengadu Bagian IV Kronologi poin 10 dihalaman 25 Pengadu
menyampaikan bahwa Teradu VI s.d Teradu VIII sudah subyektif dalam
pengambilakan keputusan atas laporan Nomor 05/LP/PB/RI/00.00/IX/2020
Bahwa berdasarkan surat pelimpahan Bawaslu RI Nomor 0574/
K.BAWASLU/PM 06.00/IX/2020 pada tanggal 24 september 2020,terkait
dengan laporan Nomor 05/LP/PB/RI/00.00/IX/2020. Teradu VI s.d Teradu
VIII sudah ditindak lanjuti sesuai prosedur Penanganan Laporan/Temuan yang
diatur dalam Pasal 21 Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 sebagai berikut:
(Bukti T.4 Terlampir)
(1) Dalam proses pengkajian Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran,
Bawaslu atau pengawas Pemilihan dapat meminta kehadiran Pelapor,
terlapor, pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran, saksi, untuk
diklarifikasi atau ahli untuk didengar keterangannya di bawah sumpah.
(2) Klarifikasi terhadap Pelapor, terlapor, pihak yang diduga pelaku
pelanggaran, dan/atau saksi, dilakukan oleh Bawaslu atau pengawas
Pemilihan.
(3) Kehadiran Pelapor, terlapor, dan/atau pihak yang diduga sebagai pelaku
pelanggaran sebagaimana dimaksud pada (1) dapat didampingi oleh kuasa
hukum atau tim kampanye.
(4) Keterangan dan/atau klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat
dalam berita acara klarifikasi pada formulir model A.7.
(5) Berita acara klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat 2 (dua)
rangkap masing-masing 1 (satu) rangkap untuk tim klarifikasi, dan 1 (satu)
rangkap untuk pihak yang diklarifikasi yang meliputi Pelapor, terlapor,
saksi, atau ahli.
(6) Dalam hal pihak yang diklarifikasi tidak bersedia untuk mendatangani
berita acara klarifikasi, pengawas Pemilihan menyatakan ketidakbersediaan
pihak yang diklarifikasi dalam berita acara klarifikasi dan berita acara
klarifikasi ditandatangani oleh pihak yang melakukan klarifikasi
Bahwa kajian yang dibaut oleh Teradu VI s.d Teradu VIII hanya menguraikan
fakta,keterangan hasil klarifikasi baik dari Pelapor,Terlapor serta Saksi sesuai
dengan Peraturan Bawaslu Nomor 14 tahun 17 Tentang Penanganan Laporan
Pelanggaran;
Bahwa terkait aduan pengadu yang menyatakan klarifikasi terhadap
Saksi,Pelapor/pengadu sudah diarahkan untuk membenarkan tindakan
Teradu I s.d Teradu V, aduan ini tidak benar karena proses klarifikasi yang
dilakukan oleh Teradu VI s.d Teradu VIII kepada pelapor/pengadu serta saksi
didampingi oleh kuasa Hukum, dan proses klarifikasi sangat terbuka dan
dilakukan via zoom metting yang difasilitasi oleh Bawaslu RI, bagaimana
mungkin Teradu VI s.d Teradu VIII bisa mengarahkan Pelapor/Pengadu,Saksi
untuk membenarkan tindakan Teradu I s.d Teradu V.
5. Bahwa pada pokok pengadu Bagian IV Kronologi poin 11 dihalaman 26
menyampaikan bahwa Teradu VI s.d Teradu VIII tidak menjalankan kewajiban
meneruskan temuan ketika mengetahui dukungan PKPI sudah dicabut dari
Pasangan Calon Usman Sidik-Hasan Ali Basam Kasuba;
Bahwa terkait dengan beredarnya video DPN PKPI yang dalam video tersebut
DPN PKPI menyatakan sudah mencabut dukungan sebelumya kepada
Pasangan Calon Usman Sidik – Hasam Ali Basam Kasuba dan mengalihkan
dukungan kepada Bahrain Kasuba - Muhlis Sangadji, maka teradu akan
menyampaiakan hal-hal sebagi berikut;
- Bahwa pada Hari Kamis tanggal 10 September Tahun 2020, pukul 11.00
WIB,bertempat di Kantor Pusat Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia di
Jakarta. Bawaslu Halmahera Selatan melakukan verifikasi Syarat
Pencalonan (B1.KWK) Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Halmahera Selatan Usman – Bassam. Pada proses verifikasi tersebut,
Bawaslu Halmahera Selatan bertemu langsung dengan Sekretaris Desk
PILKADA PKPI atas nama Rienaldy Zulvia F. Dari hasil konfirmasi kepada
Sekretaris Desk Pilkada PKPI tersebut, membenarkan bahwa pengurus PKPI
tingkat Kabupaten serta Surat Keputusan dukungan dari Pengurus Pusat
PKPI sudah sesuai dengan Salinan yang ada pada Berita Acara KPU
Halmahera Selatan nomor :62/PL.02.2-BA/8204/KPU-Kab/IX/2020 .
- Bahwa setelah mengonfirmasi kebenaran dukungan tersebut, Bawaslu
Halmahera Selatan berofoto bersama dengan Sekretaris Desk Pilkada
Rienaldy Zulvia F sekligus secara simbolis dokumentasi penyerahan surat
Permohonan Verifikasi dukungan PKPI dari Bawaslu Halmahera Selatan.
- Bahwa pada pukul 12.25 WIB, Bawaslu kembali menuju kantor Pusat PKPI
dikarenakan ada berkas foto copy Dokumen Pendaftaran Bapaslon Bupati
dan Wakil Bupati yang tertinggal DPN PKPI;
- Bahwa pada saat tiba di sana, Sekretaris Desk PILKADA PKPI Rienaldy
Zulvia F telah menyiapkan Berita Acara Peralihan Dukungan dari Bapaslon
Usman – Bassam ke Bapaslon Bahrain Kasuba – Muchlis Sangadji untuk
ditandatangani oleh Bawaslu Halmahera Selatan;
- Bahwa terjadi adu argumen antara Sekretaris Desk Pilkada PKPI dengan
Anggota Bawaslu Halmahera Selatan Rais Kahar (Kordiv Pengawasan) terkait
dengan penandatanganan Berita Acara Peralihan dukungan tersebut;
- Bahwa Selanjutnya Anggota Bawaslu Halmahera Selatan Rais Kahar (Kordiv
Pengawasan) menjelaskan bahwa tujuan dari kembalinya ke Kantor Pusat
PKPI hanya untuk mengambil berkas foto copy Dokumen Pendaftaran Bakal
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmaher selatan yang tertinggal
karena akan melakukan verifikasi ke Partai yang lain;
- Bahwa Anggota Bawaslu Halmahera Selatan Rais Kahar (Kordiv
Pengawasan), menolak secara tegas dan tidak menandatangani Berita Acara
Tersebut dan menjelaskan kepada Sekretaris Desk Pilkada PKPI Rienaldy
Zulvia F bahwa terkait dengan pembatalan dukungan dari PKPI terhadap
Bapaslon Usman – Bassam adalah kewenangan internal PKPI dan bukan
menjadi kewenangan dari Bawaslu Halmahera Selatan; (Bukti T.5
Terlampir)
- Bahwa berdasarkan Aduan pengadu terkait dengan tidak dijadikan temuan
dengan pengalihan syarat dukungan DPN PKPI dari Paslon Usman Sidik –
Bassam Ali Kasuba ke Paslon Bahrain Kasuba – Muchlis Sangadji, hal ini
dikarenakan pasangan Calon BAHRAIN KASUBA Belum mengunaka formulir
B 1 KWK untuk pendaftaran sehingga tidak ada dokumen ganda yang
digunakan;
6. Bahwa pada pokok pengadu Bagian IV Kronologi poin 12 di halaman 28
menyampaikan bahwa Teradu VI s.d Teradu VIII Tidak Meregister Permohonan
Sengketa yang diajukan padahal Pemohon memenuhi Syarat mengajukan
permohonan
Bahwa dalam aduan ini Teradu VI s.d Teradu VIII menyampaikan hal-hal
sebagai berikut:
- Bahwa pada HarI Rabu tanggal 9 Bulan september tahun 2020 Pukul
19.50 WIT Kuasa Hukum Pasangan Calon Bahrain Kasuba – Muhlis
Sagadji memasukkan Permohonan Sengketa Proses kepada petugas
penerima permohonan melalui loket penerimaan permohonan di Bawaslu
Halmahera Selatan petugas penerima memeriksa dokumen permohonan
yang disampaikan oleh pemohon atau kuasa hukumnya dan mencatat
permohonan dalam buku penerimaan permohonan sesuai dengan Formulir
Model PSP-2 dan memberikan tanda terima penyerahan dokumen
permohonan kepada pemohon atau kuasa hukumnya sesuai dengan
Formulir Model PSP-2; (Bukti T.6 Terlampir)
- Bahwa petugas penerima permohonan menyampaikan dokumen
permohonan disertai dengan tanda terima kepada Ketua dan Anggota
Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan untuk dilakukan rapat pleno
verifikasi kelengkapan dokumen permohonan secara formil dan materiil
dan memutuskan dokumen permohonan dinyatakan belum lengkap,
petugas penerima permohonan memberitahukan kepada pemohon untuk
melengkapi permohonan yang dituangkan dalam berita acara verifikasi
sesuai dengan Formulir Model PSP-3 (Bukti T.7 Terlampir)
- Bahwa pada hari rabu tanggal 16 bulan September tahun 2020 Pemohon
menyampaikan perbaikan permohonan selanjutnya Petugas penerima
permohonan menyampaikan dokumen Permohonan Penyelesaian Sengketa
Pemilihan hasil perbaikan dan tanda terima penyerahan dokumen
permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan hasil perbaikan,
kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan dan
melakukan verifikasi mengenai kelengkapan dokumen Permohonan
Penyelesaian Sengketa Pemilihan Hasil Perbaikan dalam rapat pleno
dituangkan dalam berita acara verifikasi hasil perbaikan sesuai dengan
Formulir Model PSP-4 . dokumen permohonan dinyatakan tidak lengkap,
rapat pleno menetapkan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan
tidak dapat deregister dikarenakan sesuai dengan ketentuan Pasal 4
Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta
Wali kota dan Wakil Walikota bahwa:
(1) Sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
huruf a terjadi akibat dikeluarkannya keputusan KPU Provinsi atau
keputusan KPU - 6 - Kabupaten/Kota yang menyebabkan hak peserta
Pemilihan dirugikan secara langsung.
(2) Sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
huruf b terjadi akibat tindakan peserta Pemilihan yang menyebabkan
hak peserta Pemilihan lainnya dirugikan secara langsung.
(3) Keputusan KPU Provinsi atau keputusan KPU Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa surat keputusan KPU
Provinsi atau surat keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagai objek
sengketa Pemilihan.
(4) Selain keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), objek sengketa
Pemilihan dapat berupa berita acara KPU Provinsi atau berita acara
KPU Kabupaten/Kota. dan menuangkan hasil rapat pleno dalam
pemberitahuan sesuai dengan Formulir Model PSP-5; (Bukti T.8
Terlampir)
Bahwa pada Hari Jumat tanggal 25 Bulan September Tahun 2020 Pukul 17.30
WIT Kuasa Hukum Pasangan Calon Bahrain Kasuba – Muchlis Sagadji
memasukkan Permohonan Sengketa Proses terkait dengan Surat Keputusan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penetepan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil
Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2020 kepada petugas penerima
permohonan melalui loket penerimaan permohonan di Bawaslu Halmahera
Selatan petugas penerima memeriksa dokumen permohonan yang disampaikan
oleh pemohon atau kuasa hukumnya dan mencatat permohonan dalam buku
penerimaan permohonan sesuai dengan Formulir Model PSP-2; dan
memberikan tanda terima penyerahan dokumen permohonan kepada pemohon
atau kuasa hukumnya sesuai dengan Formulir Model PSP-2; (Bukti T.9
Terlampir);
Bahwa petugas penerima permohonan menyampaikan dokumen permohonan
disertai dengan tanda terima kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Halmahera Selatan untuk dilakukan rapat pleno. untuk melakukan verifikasi
kelengkapan dokumen permohonan secara formil dan materil memutuskan
dokumen permohonan dinyatakan belum lengkap, petugas penerima
permohonan memberitahukan kepada pemohon untuk melengkapi
permohonan yang dituangkan dalam berita acara verifikasi sesuai dengan
Formulir Model PSP-3 (Bukti T.10 Terlampir);
Bahwa Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 bulan September tahun 2020 pukul
16.20 WIT, Pemohon menyampaikan perbaikan permohonan dan Petugas
penerima permohonan menyampaikan dokumen permohonan penyelesaian
sengketa Pemilihan hasil perbaikan dan tanda terima penyerahan dokumen
permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan hasil perbaikan, kepada Ketua
dan Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan dan melakukan verifikasi
mengenai kelengkapan dokumen permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan
hasil perbaikan dalam rapat pleno dituangkan dalam berita acara verifikasi
hasil perbaikan sesuai dengan Formulir Model PSP-4 . dokumen permohonan
dinyatakan tidak lengkap, rapat pleno menetapkan Permohonan Penyelesaian
Sengketa Pemilihan tidak dapat deregister dan menuangkan hasil rapat pleno
dalam pemberitahuan sesuai dengan Formulir Model PSP-5; (Bukti T.11
Terlampir)
Bahwa penyebutan Bakal Pasangan Calon Dan Pasangan Calon telah di atur
dalam Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesian
Sengketa Pemilihan pada Pasal 1 ayata 2 dan 3 menyebutkan sebagai beriku:
- Ayat (2)
Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubenur, Bakal Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Bakal Pasangan Calon Wali Kota dan
Wakil Wali Kota yang selanjutnya disebut Bakal Pasangan Calon adalah
Warga Negara Indonesia yang diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan
Partai Politik atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar kepada
Komisi Pemilihan Umum Provinsi atau Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota untuk mengikuti Pemilihan.
- Ayat (3)
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati, serta Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota
yang selanjutnya disebut Pasangan Calon adalah Bakal Pasangan Calon
yang dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilihan dan telah
ditetapkan sebagai peserta Pemilihan oleh Komisi Pemilihan Umum
Provinsi atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
7. Bahwa pada pokok pengadu Bagian IV Kronologi poin 13 dihalaman 30
menyampaikan bahwa Teradu VI s.d Teradu VIII menghentikan Laporan Kasus
Ijazah Palsu yang digunakan Pasangan Calon Usman Sidik.
Bahwa terkait dengan Aduan ini Teradu VI s.d Teradu VIII menyampaikan
hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa setelah mendapatkan surat Nomor 0515/K.BAWASLU/PM
06.00/IX/2020 pelimpahan laporan dugaan pelanggaran dari Bawaslu
RI tanggal 9 September 2020 dengan Nomor Laporan
03/LP/PB/RI/00.00/IX/2020 dan atas dasar surat pelimpahan
tersebut Bawaslu Halmahera Selatan mengundang GAKKUMDU untuk
melakukan Pembahasan Pertama; (Bukti T.12 Terlampir)
- Bahwa dalam pembahasan pertama tersebut masing-masing
perwakilan menyampaikan pemaparan serta membahas terkait apakah
suatu peristiwa masuk sebagai Tindak Pidana Pemilihan atau bukan,
dan hasil pembahasan pertama menyimpulkan bahwa Laporan
tersebut bukan merupakan Tindak Pidana Pemilihan; (Bukti T.13
Terlampir)
- Bahwa terhadap hasil pembahasan dimaksud, Teradu kemudian
menerbitkan status laporan tertanggal 9 September 2020. Selain
menempelkan status Laporan/Temuan, Teradu VI s.d Teradu VII juga
memberitahukan Pemberitahuan Status Laporan kepada Pelapor
tertanggal 9 September 2020; (Bukti T.14 Terlampir)
8. Bahwa pada pokok pengadu Bagian IV Kronologi poin 14 di halaman 31
menyampaikan bahwa Teradu VI s.d Teradu VIII tidak menjalakan kewajiban
untuk memberikan kajian secara utuh dengan segera sebagaimana diatur dalam
Peraturan Bawaslu 14 tahun 2017
Bahwa terhadap pokok aduan ini Teradu VI s.d Teradu VIII menyampaikan
hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa dalam Peraturan Bawaslu Nomor 14 tahun 2017 Tentang
Penanganan Laporan Pealanggran pada pasal 34 menyebutkan Ayat (1)
Status penanganan pelanggaran wajib diumumkan di Sekretariat
Bawaslu atau pengawas Pemilihan sebagai Pemberitahuan mengenai
Status Penanganan Temuan/Laporan yang dicantumkan dalam
formulir model A.13 Ayat (2). Pengumuman sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditempatkan di papan pengumuman, Ayat (3)
Pemberitahuan status pelanggaran dapat disampaikan kepada Pelapor
melalui surat Nomor 180/K.BAWASLU.HS/HK-01.01/IX/2020;
- Bahwa sesuai mekanisme penanganan pelanggaran sebagaimana
diatur dalam Pasal 34 di atas tidak menyebutkan kewajiban Teradu VI
s.d Teradu VIII untuk menyampaikan dokumen kajian A 8 kepada
terlapor;
- Bahwa Teradu VI s.d Teradu VIII telah menyampaikan status laporan
A.13 kepada Terlapor;
[2.6.3] Terardu IX s.d Teradu XIV
Ijinkan kami selaku Para Teradu untuk menyampaikan jawaban dan fakta-fakta atas
pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum yang
diajukan Pengadu kepada Majelis DKPP RI sebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Para Pengadu dalam
pokok aduan Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para Teradu
dalam uraian jawaban ini.
2. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Para Pengadu, Para Teradu
perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas
mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional,
professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal
10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18,
Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
3. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan Pengadu,
pada intinya Para Teradu berpendapat bahwa pengaduan yang diadukan Pengadu
berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa Pengadu mendalilkan dalam aduannya sebagaimana tercantum pada
halaman 32 s.d. 36 yang menyatalan bahwa Teradu IX s.d. Teradu XIV
menetapkan Keputusan Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tanggal
24 Agustus 2020 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan
Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan serta Pengundian Nomor Urut
Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut
Juknis Pencalonan) bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut
PKPU Nomor 3 Tahun 2017);
b. Bahwa Pengadu dalam aduannya mempersoalkan bahwa pada pasal 39 ayat (5)
PKPU Nomor 3 Tahun 2017 terdapat frasa ”Pengurus Partai Politik yang wajib
hadir pada saat pendaftaran”, sementara Juknis Pencalonan pada Bab II huruf
B angka 1 dan 3 yang terdapat pada halaman 14 (empat belas) s.d.15 (lima
belas) menjelaskan bahwa yang wajib hadir pada saat pendaftaran adalah
Pimpinan Partai Politik. Terkait hal tersebut Pengadu mendalilkan bahwa Para
Teradu telah menyempitkan makna dari frasa Pengurus Partai Politik;
4. Bahwa sebagaimana pokok Aduan, Pengadu tidak menguraikan secara jelas
dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh masing-masing Teradu dalam
kedudukannya sebagai Ketua merangkap Anggota maupun Anggota KPU RI.
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diubah dengan Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, Pengadu mempunyai kewajiban menguraikan
dengan jelas alasan pengaduan yang meliputi tempus perbuatan dilakukan,
locus perbuatan dilakukan, perbuatan yang dilakukan oleh Para Teradu
sehingga patut diduga melakukan pelanggaran kode etik.
5. Bahwa terhadap dalil aduannya, Pengadu tidak menyertakan bukti-bukti yang
cukup memadai guna menguatkan dalil aduan Pengadu, melainkan hanya
menggunakan asumsi yang tidak berdasar dan menggunakan teori-teori yang
belum dibuktikan kebenarannya, serta cenderung subyektif terhadap Teradu.
Kendati demikian dalam rangka memenuhi standar etika Penyelenggara Pemilihan
Umum, Para Teradu beritikad baik untuk tetap memberikan tanggapan,
penjelasan dan klarifikasi atas aduan a quo.
6. Bahwa terhadap dalil Pengadu Para Teradu menyampaikan tanggapan, penjelasan
dan klarifikasi atas aduan a quo sebagai berikut:
a. Bahwa Para Teradu telah membaca dan memahami secara seksama dalil-dalil
Pengaduan Pengadu di mana secara garis besar sebagaimana tercantum pada
halaman 32 s.d. 36 disebutkan bahwa Teradu IX s.d. Teradu XIV menetapkan
Juknis Pencalonan yang bertentangan dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2017;
b. Bahwa dalil pengadu yang menyatakan bahwa Para Teradu dalam menerbitkan
Juknis Pencalonan terutama pada Bab II huruf B angka 1 dan 3 yang terdapat
pada halaman 14 (empat belas) s.d. 15 (lima belas) bertentangan dengan Pasal
39 Ayat (5) PKPU Nomor 3 Tahun 2017 dengan alasan Para Teradu melakukan
Penyempitan makna pada frasa Pengurus Partai Politik adalah tidak beralasan
hukum;
Bahwa Pasal 39 Ayat (5) PKPU Nomor 3 Tahun 2017 berbunyi:
Pasal 39 Ayat (5)
“pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik dan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan (4) wajib hadir pada saat
pendaftaran”
Sementara pada Bab II huruf B angka 1 dan 3 yang terdapat pada halaman 14
(empat belas) s.d. 15 (lima belas) Juknis Pecalonan dijelaskan bahwa:
“Memastikan bahwa Bakal Pasangan Calon,
Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik yang mengusulkan hadir pada saat
melakukan pendaftaran”
c. Bahwa pengaturan mengenai norma pada Pasal 39 Ayat (5) sebagaimana pada
huruf b tersebut diatas merupakan penjabaran dari Pasal Pasal 39 Ayat (1)
juncto PKPU Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana diubah yang terakhir PKPU 1
Tahun 2020 tentang Pencalonan yang menyatakan:
Pasal 39 Ayat (1)
“partai Politik atau Gabungan Partai Politik
tingkat provinsi mendaftarkan Bakal Pasangan
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU
Provinsi/KIP Aceh dan Partai Politik atau Gabungan
Partai Politik tingkat kabupaten/kota
mendaftarkan Bakal Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota
kepada KPU/KIP Kabupaten/kota selama masa
pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal
38 ayat (3).
Lebih lanjut lagi Pasal 39 Ayat (3) huruf e menyatakan :
Pasal 39 Ayat (3)
e. menyertakan keputusan pimpinan Partai Politik
tingkat pusat atau provinsi tentang
kepengurusan Partai Politik tingkat
kabupaten/kota sesuai dengan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga Partai Politik
yang bersangkutan, untuk Bakal Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota
dan Wakil Wali Kota; dan
sementara ketentuan dalam Pasal 42 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015
sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 menyatakan:
Pasal 42 Ayat (6)
Pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan
Calon Wakil Gubernur, pasangan Calon Bupati
dan Calon Wakil Bupati, serta pasangan Calon
Walikota dan Calon Wakil Walikota oleh
gabungan Partai Politik ditandatangani oleh
para ketua Partai Politik dan para sekretaris
Partai Politik di tingkat Provinsi atau para
ketua Partai Politik dan para sekretaris Partai
Politik di tingkat kabupaten/kota disertai Surat
Keputusan masing-masing Pengurus Partai
Politik tingkat Pusat tentang Persetujuan atas
calon yang diusulkan oleh Pengurus Partai
Politik tingkat provinsi dan/atau Pengurus
Parpol tingkat kabupaten/kota
Berdasarkan beberapa ketentuan dalam pasal tersebut diatas bahwa jelas tidak
terdapat perluasan makna maupun penambahan makna, bahwa sebagai
representasi dari pengurus partai politik merupakan Ketua dan Sekretaris dari
partai politik;
d. Bahwa perlu Para Teradu jelaskan bahwa Juknis Pencalonan merupakan
petunjuk teknis yang didasarkan pada Peraturan KPU Nomor 6 Tahun
2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak
Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) (selanjutnya disebut PKPU Nomor 6 Tahun 2020). Di mana landasan
filosofis yang digunakan dalam penyusunan PKPU tersebut adalah untuk
memberikan panduan bagi Penyelenggara Pemilu di tingkat provinsi,
kabupaten/kota, hingga badan penyelengggara ad hoc untuk melaksanakan
seluruh tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 (selanjutnya
disebut Pemilihan Tahun 2020) berdasarkan standar protokol kesehatan
pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang telah ditetapkan oleh pemerintah,
karena sebagaimana diketahui bersama bahwa pelaksanaan Pemilihan Tahun
2020 diselenggarakan di tengah Pandemi Covid-19.
e. Bahwa selanjutnya dijelaskan Pasal 49 ayat (3) PKPU Nomor 6 tahun 2020
menyatakan:
“KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota
menyampaikan tata cara pendaftaran Bakal
Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dengan ketentuan hanya dihadiri oleh:
a. Ketua dan sekretaris atau sebutan lain Partai
Politik dan/atau Gabungan Partai Politik
pengusul dan Bakal Pasangan Calon dan/atau
b. Bakal Pasangan Calon Perseorangan”;
Berdasarkan Pasal 49 ayat (3) PKPU Nomor 6 Tahun 2020 sebagaimana
dimaksud, maka jelas bahwa Para Teradu dalam menerbitkan Juknis
Pencalonan tidak bertentangan dengan peraturan yang berada diatasnya in
casu PKPU Nomor 6 Tahun 2020, sehingga diketahui fakta bahwa Pengadu
kurang cermat dalam memahami dasar hukum pencalonan dalam
Pemilihan Tahun 2020. Oleh karenanya dalil Pengadu yang menyatakan
bahwa “Para Teradu dalam menerbitkan Juknis Pencalonan bertentangan
dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2017” tidak beralasan menurut hukum;
f. Bahwa Lampiran I Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan angka 186 menyatakan:
“Rumusan penjelasaan pasal demi pasal
memperhatikan hal sebagai berikut:
a. Tidak bertentangan dengan materi pokok yang
diatur daalam batang tubuh
b. Tidak memperluas, mempersempit atau
menambah pengertian norma yang ada dalam
batang tubuh
c. Tidak melakukan pengulangan atas materi
pokok yang diatur dalam batang tubuh
d. Tidak mengulangi uraian kata, istilah, frasa,
atau pengertian yang telah dimuat di dalam
ketentuan umum dan/atau
e. Tidak memuat rumusan pendelegasian”
Bahwa berdasarkan rumusan penjelasan Lampiran I Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011, maka penerbitan Juknis Pencalonan telah didasarkan pada
Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 dan memenuhi unsur sebagaimana
dijelaskan terasebut diatas
f. Bahwa Juknis Pencalonan diterbitkan dalam bentuk Keputusan KPU yang
artinya Juknis tersebut merupakan penjelasan dari Peraturan KPU Nomor 6
Tahun 2020. Penjelasan itu sendiri tidak dapat berisi suatu rumusan norma
baru atau memperluas/mempersempit/menambah norma yang terkandung
dalam batang tubuh peraturan perundang-undangan, dan apabila dalam
aturan penjelasan teknis atau aturan turunannya bertentangan dengan norma
dalam batang tubuh Peraturan KPU, maka yang mengikat adalah batang tubuh
Peraturan KPU tersebut in casu Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020.
g. Bahwa penerbitan Juknis Pencalonan khususnya pada Bab II huruf B angka 1
dan 3 yang terdapat pada halaman 14 (empat belas) s.d. 15 (lima belas) yang
mewajibkan KPU untuk memastikan Bakal Pasangan Calon, Pimpinan Partai
Politik yang mengusulkan hadir saat melakukan pendaftaran telah sesuai
dengan Pasal 49 ayat (3) PKPU Nomor 6 tahun 2020 dan tidak terjadi
perluasan atau penyempitan norma dalam aturan tersebut.
h. Bahwa Pengadu dalam aduannya pada halaman 35 (tiga puluh lima)
mendalilkan bahwa “pengadu menganalogikan keberadaan pengurus dalam
Pendaftaran Pasangan Calon seperti keberadaan Pasangan Pengantin dan
Rombongan Pengantar ketika proses mendaftar untuk Ijab Qobul di KUA. Suatu
perkawinan sah apabila terpenuhi rukunnya, bukan ditentukan ada atau
tidaknya pengantar. Perkawinan sah apabila terpenuhi rukun bukan pengantar”
. Menganggapi hal tersebut, Para Teradu mempunyai pandangan dengan
menganalogikan keberadaan Pimpinan Partai Politik Pengusul dan Bakal
Pasangan Calon seperti keberadaan calon pasangan pengantin dan wali nikah
yang wajib hadir untuk menikahkan calon pengantin dalam melangsungkan
ijab qobul pernikahan. Di mana suatu perkawinan sah apabila pasangan calon
pengantin dan wali nikah hadir sehingga rukun pernikahan dapat terpenuhi.
Analogi tersebut dapat menjelaskan landasan filosofis norma pada Pasal 49
ayat (3) PKPU Nomor 6 Tahun 2020 dan pada Bab II huruf B angka 1 dan 3
yang terdapat pada halaman 14 (empat belas) s.d. 15 (lima belas) Juknis
Pencalonan yang mewajibkan Bakal Pasangan Calon, Pimpinan Partai Politik
yang mengusulkan hadir saat melakukan pendaftaran.
i. Bahwa perlu Para Teradu jelaskan bahwa, pengaturan norma sebagaimana
dimaksud dilakukan semata-mata dalam rangka mencegah kerumunan masa
dalam jumlah besar yang mungkin timbul saat rombongan dari partai politik
pengusul datang pada saat pendaftaran. Di mana hal tersebut jelas tidak
sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19
yang telah ditetapkan pemerintah dan berpotensi menjadi tempat penularan
wabah Covid-19.
Berdasarkan fakta dan bukti yang telah disampaikan, Para Teradu telah melaksanakan
tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan
sebagaimana prosedur yang berlaku dan tidak terbukti adanya
pelanggaran/penyimpangan terhadap kode etik penyelenggara pemilihan umum
sebagaimana yang telah di dalilkan oleh Pengadu
[2.7] PETITUM TERADU
[2.7.1] Teradu I s.d Teradu V
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan
tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi Para Teradu dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain mohon Putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7.2] Teradu VI s.d Teradu VIII
Berdasarkan jawaban para teradu sebagaimana diuraikan di atas kiranya Majelis
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),yang mengadili perkara ini
menjatuhkan putusan sebagai berikut;
- Menyatakan pengaduan Pengadu tidak beralasan menurut hukum;
- Menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya;
- Merehabilitasi nama baik Teradu VI, VII dan VIII; Atau
Jika Majelis Dewan Kehormatam Penyelenggara Pemilu (DKPP), berpendapat lain
mohon putusan yang seadil adilnya.
[2.7.3] Teradu IX s.d Teradu XIV
Para Teradu mohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa menolak seluruh dalil
pengaduan Pengadu dan selanjutnya merehabilitasi nama baik Para Teradu, serta
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono/ from equity and conscience),
demikian disampaikan dan diucapkan terimakasih.
[2.8] BUKTI TERADU
Untuk membuktikan argumentasinya, Para Teradu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
[2.8.1] Teradu I s.d. Teradu V
NO. KODE KETERANGAN BUKTI
1. Bukti T.1 Surat No. 134/PL.02.2-Und/8204/KPU-Kab/VIII/2020
tanggal 8 Agustus 2020 perihal Undangan
2. Bukti T.2 Surat No. 160/PL.02.2-Und/8204/KPU-Kab/IX/2020 tanggal
1 September 2020 perihal Undangan, ditujukan kepada
Ketua Partai Politik se-Kabupaten Halmahera Selatan;
3. Bukti T.3 Surat Pengumuman No. 151/PL.02.2-Pu/8204/KPU-
Kab/VIII/2020 tanggal 28 Agustus 2020 tentang Pendaftaran
Bakal Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2020;
4. Bukti T.4 Surat No. 11/TP-USMAN-BASSAM/PILKADA-HALSEL/2020
tertanggal 3 September 2020, perihal Pemberitahuan
Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
(Usman-Bassam) 2020, ditujukan kepada Ketua KPU
Kabupaten Halmahera Selatan;
5. Bukti T.5 Daftar Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Bupati dan Wakil
Bupati oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Dalam
Pemilihan Umum Tahun 2020 Kabupaten Halmahera Selatan
tanggal 4 September 2020 (Usman Sidik-Hasan Ali Bassam
Kasuba);
6. Bukti T.6 Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-
04.AH.11.01 Tahun 2019 tentang Pengasahan Perubahan
Susunan Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa
Masa Bhakti 2019-2024;
7. Bukti T.7 Surat Pencalonan dan Kesepakatan Bakal Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2020
dengan Gabungan Partai Politik Tim Pemenangan Calon
Bupati dan dan Calon Wakil Bupati Kab. Halmahera Selatan
Periode 2020-2025 H.Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam
Kasuba;
8. Bukti T.8 Berita Acara Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera
Selatan Tahun 2020
9. Bukti T.9 Surat pemberitahuan dari Pasangan Helmi Umar Muchsin-La
Ode Arfan kepada Ketua KPU Kab. Halmahera Selatan
tertanggal 3 September 2020
10. Bukti T.10 Daftar Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Bupati dan Wakil
Bupati oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Dalam
Pemilihan Umum Tahun 2020 Kabupaten Halmahera Selatan
tanggal 6 September 2020, Helmi Umar Muchsin-La Ode
Arfan.
11. Bukti T.11 Berita Acara No. 63/PL.02.2-BA/8204/KPU-Kab/IX/2020
tentang Ketidakhadiran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati
pada Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Halmahera Selatan;
12. Bukti T.12 Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-
11.AH.11.01 Tahun 2019 tentang Pengasahan Perubahan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai
Nasdem;
13. Bukti T.13 Form B-KWK Parpol Surat Pencalonan dan Kesepakatan
Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati dengan Gabungan
Partai Politik (Helmi Umar Muchsin-La Ode Arfan);
14. Bukti T.14 Berita Acara Pendaftaran Bakal Pasangan Calon dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera
Selatan Tahun 2020;
15. Bukti T.15 Surat No. 01/Tim-Kampanye/BK-MS/HS/IX/2020 tertanggal
5 September 2020, perihal Pemberitahuan Pendaftaran
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bahrain Kasuba &
Muchlis Sangadji, ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten
Halmahera Selatan;
16. Bukti T.16 Daftar Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Bupati dan Wakil
Bupati oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Dalam
Pemilihan Umum Tahun 2020 Kabupaten Halmahera Selatan
tanggal 6 September 2020, Muchlis Sangadji
17. Bukti T.17 Putusan No. 2/P/FP/2020/PTUN.ABN, 12 November 2020
18. Bukti T.18 Surat Perihal Mohon Diberikan Penetapan/Berita Acara
Penolakan atau Keputusan KPU Halmahera Selatan Terhadap
Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
(Bahrain Kasuba dan Muchlis Sangadji) tanggal 8 September
2020 ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Halmahera
Selatan;
19. Bukti T.19 Surat KPU Kabupaten Halmahera Selatan No. 184/HK.06.2-
SD/8204/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 9 September 2020
perihal Jawaban Atas Surat Permohonan Suadara
Muhammad Konoras SH, MH dan Rekan
20. Bukti T.20 Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Selatan No.
294/PL.02.2-Kpt/8204/KPU-Kab/VIII/2020 tentang
Pembentukan Helpdesk Pendaftaran Bakal Pasangan Calon
Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Halmahera Selatan Tahun 2020;
21. Bukti T.21 Berita Acara KPU Kabupaten Halmahera Selatan No
67/PL.02.2-BA/8204/KPU-Kab/IX/2020;
22. Bukti T.22 Surat Keterangan dari SMA Muhammadiyah Kota Ternate No.
96/III.4.AU/F/2020;
23. Bukti T.23 Denah Simulasi Penerimaan Pendaftaran Bakal Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Serentak
Lanjutan 2020;
[2.8.2] Teradu VI s.d Teradu VIII
NO. KODE KETERANGAN BUKTI
1. Bukti T.1 Berita Acara Klarifikasi atas nama Darmin Hi. Hasim
(Ketua KPU Kab. Halsel) dan Yaret Colling (Anggota KPU
Kab Halsel)
2. Bukti T.2 Kajian Dugaan Pelanggaran nomor
05/LP/PBRI/OO.OO/IX/2020
3. Bukti T.3 Formulir A (Pengawasan) tertanggal 4 s.d 6 September
2020
4. Bukti T.4 Undangan Klarifikasi Pelapor, Terlapor dan Saksi
5. Bukti T.5 Formulir A Pengawasan Verifikasi B.1 KWK di DPN PKPI
Jakarta beserta Video Dokumentasi
6. Bukti T.6 Formulir PSP-2 Tanda Terima Permohonan Sengketa
Nomor 02/PS/32.04/IX/2020
7. Bukti T.7 Formulir PSP-3 Berita Acara Verifikasi Permohonan
Penyelesaian Sengketa Pemilihan Nomor
02/PS/32.04/IX/2020
8. Bukti T.8 Formulir PSP-5 Pemberitahuan Registrasi Permohonan
Penyelesaian Sengketa Pemilihan Nomor
02/PS/32.04/IX/2020
9. Bukti T.9 Formulir PSP-2 Tanda Terima Permohonan Nomor
04/PS.PNM/LG/32.04/IX/2020
10. Bukti T.10 Formulir PSP-3 Berita Acara Verifikasi Permohonan
Penyelesaian Sengketa Pemilihan Nomor
04/PS.PNM/LG/32.04/IX/2020
11. Bukti T.11 Formulir PSP-2 Tanda Terima Dokumen Perbaikan
Penyelesaian Sengketa Pemilihan Nomor
04/PS.PNM/LG/32.04/IX/2020
12. Bukti T.12 Undangan Rapat Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu
dengan Nomor Laporan 03/LP/PB/RI/00.00/IX/2020
13. Bukti T.13 Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu
dengan Nomor Laporan 03/LP/PB/RI/00.00/IX/2020
14. Bukti T.14 Formulir Model A.13 (Status Laporan) dan Surat
Pemberitahuan dengan Nomor 180/K.Bawaslu.HS/HK-
01.01/IX/2020
[2.8.3] Teradu IX s.d Teradu XIV
NO. KODE JENIS ALAT BUKTI KEGUNAAN ALAT BUKTI
1. T-1 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun Bahwa ini menjelaskan
2020 tentang Pelaksanaan bahwa Pasal 49 ayat (3)
Pemilihan Gubernur dan Wakil secara tegas menyatakan
Gubernur, Bupati dan Wakil bahwa pendaftaran
Bupati, dan/atau Walikota dan Pasangan calon hanya
Wakil Walikota Serentak Lanjutan dihadiri oleh ketua dan
Dalam Kondisi Bencana Non Alam sekretaris partai atau
Corona Virus Disease 2019 (Covid- sebutan lain dan/atau
19) gabungan partai politik
pengusung dan bakal
pasangan calon, dan/atau
bakal calon perseorangan
2. T-2 Keputusan Nomor 394/PL.02.2- Bukti ini adalah sebagai
Kpt/06/KPU/VIII/2020 tanggal produk dari Para Teradu.
24 Agustus 2020 Tentang Terhadap produk hukum
Pedoman Teknis Pendaftaran, tidak bertentangan
Penelitian dan Perbaikan dengan Peraturan KPU
Dokumen Persyaratan, Penetapan Nomor 6 Tahun 2020 dan
serta Pengundian Nomor Urut telah sesuai dengan PKPU
Pasangan Calon Dalam Pemilihan Tersebut berkaitan
Gubernur dan Wakil Gubernur, dengan Pencalonan.
Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota
[2.9] KESIMPULAN TERADU I s.d TERADU V
Bahwa setelah mengikuti persidangan etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu pada Kamis, 3 November 2020 di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu yang dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
sebagai Ketua Majelis Etik, serta setelah mendengar Pengaduan Pengadu dan saksi
Pengadu, Jawaban Para Teradu, Jawaban Teradu VI – VIII, dan Jawaban Teradu IX –
XVI, berserat Alat Bukti semua pihak, Para Teradu hendak menyampaikan kesimpulan
sidang etik sebagai berikut:
1. Bahwa kegiatan Pendaftaran Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada
Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun
2020 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
2. Bahwa adapun norma hukum yang menjadi dasar tindakan Para Teradu sehingga
diadukan kehadapan Majelis Etik DKPP yang mulia adalah:
Pasal 42 ayat (2) UU 10/2016 “Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta
pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota didaftarkan ke KPU Kabupaten/Kota
oleh Partai Politik, gabungan Partai Politik, atau perseorangan”;
Pasal 42 ayat (5) UU 10/2016 “Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta
pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota oleh Partai Politik ditandatangani
oleh ketua Partai Politik dan sekretaris Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota disertai
Surat Keputusan Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat tentang persetujuan atas calon
yang diusulkan oleh Partai Politik tingkat Provinsi”;
Pasal 42 ayat (6) UU 10/2016“Pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur, pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Pasangan Calon Walikota
dan Wakil Walikota oleh gabungan Partai Politik ditandatangani oleh para ketua
Partai Politik dan para sekretaris Partai Politik di tingkat Provinsi atau para ketua
Partai Politik dan sekretaris Partai Politik di tingkat Kabupaten/Kota disertai Surat
Keputusan masing-masing Pengurus Partai Politik tingkat pusat tentang Persetujuan
atas calon yang diusulkan oleh Pengurus Partai Politik tingkat Provinsi dan/atau
Pengurus Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota”;
Pasal 39 ayat (1) PKPU 1/2020 “Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tingkat
provinsi mendaftarkan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur kepada
KPU Provinsi/KIP Aceh dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tingkat
kabupaten/kota mendaftarkan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau
Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota selama masa
pendaftaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 38 ayat (3)”;
Pasal 39 ayat (5) PKPU 1/2020 “pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
dan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (4) wajib hadir pada
saat pendaftaran”;
Pasal 49 ayat (3) PKPU 6/2020 “KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota
menyampaikan tata cara pendaftaran Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dengan ketentuan hanya dihadiri oleh:
c. Ketua dan sekretaris atau sebutan lain Partai Politik dan/atau Gabungan Partai
Politik pengusul dan Bakal Pasangan Calon dan/atau
d. Bakal Pasangan Calon Perseorangan”;
Pasal 39 ayat (7) PKPU 1/2020 “Dalam hal pengurus Partai Politik atau Gabungan
Partai Politik atau salah satu bakal calon atau bakal pasangan calon tidak dapat
hadir pada saat pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik, atau Bakal Pasangan Calon tidak dapat melakukan
pendaftaran, kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan oleh halangan yang dapat
dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang”;
BAB II halaman 15 angka 3 Juknis 394/2020 “tidak menerima pendaftaran apabila
Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau salah satu bakal calon atau
Bakal Pasangan Calon tidak hadir pada saat pendaftaran, kecuali ketidakhadiran
tersebut disebabkan oleh halangan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari
instansi yang berwenang”;
3. Bahwa terkait dalil Pengadu yang mendalilkan Teradu I s.d. Teradu V Menolak
Pendaftaran Karena Ketidakhadiran Bahrain Kasuba yang Sedang Sakit,
berdasarkan fakta persidangan dapat disimpulkan;
4. Bahwa Para Teradu berdasarkan keterangan dari saudara Asrul Mole LO Pengadu
pada saat pendaftaran sedang dalam perjalanan dari Jakarta ke Ternate, namun
keterangan Asrul Model kembali berubah yang menyatakan bahwa Pengadu berada
dalam keadaan sakit namun tidak dapat menunjukkan keterangan sakit dari
instansi terkait. Kaitannya dengan surat keterangan Sakit Siloam yang dijadikan
bukti oleh Pengadu, berdasarkan fakta persidangan etik dihadapan Majelis yang
terhormat, berdasarkan keterangan Para Teradu dan Teradu VI – VIII (Ketua dan
Anggota Bawaslu Halmahera Selatan), pada malam pendaftaran tidak ada surat
keterangan dari Rumah Sakit Siloam yang ditunjukkan kepada Para Teradu;
5. Bahwa atas dasar tersebut ditambah dengan ketidakhadiran Ketua dan Sekretaris
Partai PKPI dan Partai Berkarya, pendaftaran tidak dapat dilakukan sebagaimana
norma hukum pemilihan;
6. Bahwa adapun dalil Pengadu bahwa Para Teradu menggunakan Juknis yang
bertentangan dengan Peraturan KPU dalam Menolak Pendaftaran telah dijawab oleh
Teradu IX – XV (Ketua dan Anggota KPU RI), bahwa tidak ada pertentangan antara
Juknis 394/2020 dengan PKPU;
7. Bahwa adapun dalil Pengadu yang mendalilkan Para Teradu Tidak Melaksanakan
Prosedur dan Kewajiban Tugas Verifikasi Sebagaimana Pasal 40 Peraturan KPU
Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota;
8. Bahwa berdasarkan fakta persidangan etik dan norma hukum pemilihan, tahapan
verifikasi dokumen pencalonan dilakukan sebagaimana Pasal 40 PKPU 1/2020 baru
dapat dilakukan jika tahapan penyerahan dokumen pencalonan dan dokumen
syarat calon dilakukan. Adapun tahapan penyerahan dokumen pencalonan dan
dokumen syarat calon baru dapat diserahkan kepada Para Pengadu pada saat
pendaftaran selama pada tahapan registrasi peserta pendaftaran yang hadir dihadiri
oleh Bakal Pasangan Calon serta Ketua dan Sekretaris Partai Politik Pengusul atau
Gabungan Partai Politik Pengusul (vide Pasal 42 ayat (2), ayat (5) dan ayat (6) UU
1/2015, jo Pasal 39 ayat (1) dan ayat (5) PKPU 1/2020, Pasal 49 ayat (3) PKPU
6/2020 jo Juknis 394/2020 BAB II BAB II Point b tentang Tata Cara Penerimaan
Pendaftaran;
9. Bahwa adapun dalil Pengadu yang mendalilkan Para Teradu Cacat Hukum
Menetapkan PKPI dan Partai Berkarya Sah Kepada Pasangan Usman Sidiq dan
Hasan Ali Bassam Kasuba Dikarenakan Ada Fakta Pencabutan Dukungan telah
terjawab berdasarkan keterangan saksi salah satu pengurus DPN PKPI yang
diajukan oleh Pengadu, dimana saksi menerangkan bahwa Dewan Pimpinan
Provinsi memiliki kewenangan mengesahkan kepengurusan atau personalia Dewan
Pimpinan Cabang. Hal ini senada dengan AD/ART PKPI Pasal 9 Dewan Pimpinan
Provinsi ayat (5) huruf e menyebutkan salah satu kewenangan Dewan Pimpinan
Provinsi adalah Mengesahkan Pengangkatan atau Pemberhentian Personalia atau
Pengurus Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota;
10. Bahwa adapun dalil Pengadu yang mendalilkan Para Teradu Cacat Hukum
Menetapkan Pasangan Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba yang Diduga
Menggunakan Ijazah Palsu, berdasarkan fakta persidangan etik dapat disimpulkan
Para Teradu telah melakukan tindakan yang dipandang perlu untuk persoalan
dugaan penggunaan ijazah palsu. Sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota
Menjadi Undang-Undang (untuk selanjutnya disebut UU 8/2015) jo Pasal 47 PKPU
1/2020 mengatribusikan kewenangan kepada Para Teradu untuk melakukan
klarifikasi kepada instansi terkait berkaitan dengan dokumen syarat calon Bupati
dan Wakil Bupati. Secara lengkap Pasal 50 ayat (1) UU 8/2015 jo Pasal 47 PKPU
1/2020 menyebutkan:
Pasal 50 ayat (1) UU 8/2015 “(1) KPU Kabupaten/Kota meneliti kelengkapan
persyaratan administrasi pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati atau
pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota dan dapat melakukan klarifikasi
kepada instansi yang berwenang jika diperlukan, dan menerima masukan dari
masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan Calon Bupati dan Calon
Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota”
Pasal 47 PKPU 1/2020 “KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota
melakukan penelitian persyaratan administrasi terhadap kelengkapan dan
keabsahan dokumen persyaratan calon paling lama 7 (tujuh) hari”;
11. Bahwa adapun kegiatan klarifikasi atas dokumen syarat calon in casu
dugaan ijazah palsu diatur dengan jelas dalam Juknis 394/2020 halaman 47
sampai halaman 48 nomor 3, yang mengatur salah satu pedoman menilai
indikator keabsahan ijazah yang dimasukkan sebagai syarat calon adalah
proses legalisasi ijazah memedomani Peraturan kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi
Ijazah/Surat tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan
Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (untuk selanjutnya disebut
Permendikbud 29/2014);
12. Bahwa Pasal 1 angka 1 Permendikbud 29/2014 menyebutkan “Pengesahan
adalah suatu proses yang menyatakan secara resmi kebenaran atau
keabsahan fotokopi ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar/Surat keterangan
pengganti ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dengan pembubuhan tanda
tangan dan stempel pada fotokopi ijazah/STTB/Surat Keterangan pengganti
ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar oleh pejabat yang berwenang setelah
dilakukan verifikasi sesuai dengan fakta dan data atau dokumen aslinya”;
13. Bahwa Pasal 2 ayat (1) Permendikbud 29/2014 menyebutkan “Pengesahan
fotokopi ijazah/STTB dan surat keterangan pengganti ijazah/STTB dilakukan
oleh kepala satuan pendidikan yang mengeluarkan ijazah/STTB yang
bersangkutan”;
14. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 ayat (2) Permendikbud
29/2014, proses klarifikasi terhadap dokumen syarat calon in casu ijazah
bakal calon dan/atau bakal pasangan calon cukup memastikan legalisir
ijazah diterbitkan oleh kepala satuan pendidikan yang mengeluarkan ijazah
yang bersangkutan. Sebab, kepala satuan pendidikan yang mengeluarkan
ijazah yang paling tau keaslian ijazah yang diterbitkan. Sebab itulah,
Permendikbud 29/2014 tegas menyebutkan proses pengesahan dalam
bentuk legalisir ijazah oleh Kepala Satuan Pendidikan yang menerbitkan
ijazah adalah tindakan hukum dalam memastikan keaslian ijazah fotokopi
yang dilegalisir dengan aslinya;
15. Bahwa pertanyaan hukum selanjutnya adalah apa yang dimaksud dengan
Kepala Satuan Pendidikan yang mengeluarkan ijazah pada Permendikbud
29/2014? Jawaban terhadap pertanyaan hukum tersebut dapat dilihat dalam
Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian
Nasional (untuk selanjutnya disebut Permendikbud 14/2017) yang
menyebutkan “Ijazah pada pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh kepala sekolah satuan pendidikan yang
bersangkutan”;
16. Bahwa dengan demikian, Kepala Sekolah sebagai Kepala Satuan Pendidikan
yang berwenang menerbitkan dan menetapkan Ijazah bagi peserta didik yang
dinyatakan telah lulus sekolah;
17. Bahwa berdasarkan norma hukum pemilihan, hasil klarifikasi yang
dilakukan oleh Para Teradu sudah cukup untuk menyatakan ijazah Usman
Sidiq sebagai salah satu syarat calon memenuhi syarat;
[2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Majelis Sidang yang kami hormati, sehubungan dengan undangan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor: 1224/PS.DKPP/SET.04/XI/2020 perihal Panggilan
Sidang, maka perkenankan kami selaku pihak terkait untuk memberikan keterangan
sebagai berikut:
A. POKOK ADUAN
Bahwa pada pokoknya, Pengadu menyampaikan dugaan adanya tindakan Pihak
Terakit yang memberikan dokumen kajian atas laporan Pengadu yang tidak sesuai
dengan Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017;
B. DASAR HUKUM PERTIMBANGAN
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI
Tahun 1945);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
Undang;
3. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2017 Tentang
Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur,
Bupati Dan Wakil Bupati, serta Walikota Dan Wakil Walikota;
C. KETERANGAN PIHAK TERKAIT
1. Bahwa Bawaslu bertugas dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan
sebagaimana diatur dalam Pasal 22B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang-Undang (yang selanjutnya disebut UU Pemilhan),
yang menyatakan:
Pasal 22B
Tugas dan wewenang Bawaslu dalam pengawasan
penyelenggaraan Pemilihan meliputi:
a. menyusun dan menetapkan Peraturan Bawaslu dan
pedoman teknis pengawasan untuk setiap tahapan
Pemilihan serta pedoman tata cara pemeriksaan,
pemberian rekomendasi, dan putusan atas keberatan
setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat
dan Pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat yang
keputusannya bersifat mengikat;
b. menerima, memeriksa, dan memutus keberatan atas putusan
Bawaslu Provinsi terkait pemilihan Calon Gubernur dan Calon
Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, atau
Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota terkait dengan
Pemilihan yang diajukan oleh pasangan calon dan/atau Partai
Politik/gabungan Partai Politik terkait penjatuhan sanksi
diskualifikasi dan/atau tidak diizinkannya Partai
Politik/gabungan Partai Politik untuk mengusung pasangan
calon dalam Pemilihan berikutnya.
c. mengoordinasikan dan memantau tahapan pengawasan
penyelenggaraan Pemilihan;
d. melakukan evaluasi pengawasan penyelenggaraan Pemilihan;
e. menerima laporan hasil pengawasan penyelenggaraan Pemilihan
dari Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota;
f. memfasilitasi pelaksanaan tugas Bawaslu Provinsi dan Panwas
Kabupaten/Kota dalam melanjutkan tahapan pelaksanaan
pengawasan penyelenggaraan Pemilihan jika Provinsi,
Kabupaten, dan Kota tidak dapat melanjutkan tahapan
pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan Pemilihan secara
berjenjang;
g. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh
peraturan perundang-undangan;
h. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Bawaslu
Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota;
i. menerima dan menindaklanjuti laporan atas tindakan
pelanggaran Pemilihan; dan
j. menindaklanjuti rekomendasi dan/atau putusan Bawaslu
Provinsi maupun Panwas Kabupaten/Kota kepada KPU
terkait terganggunya tahapan Pemilihan.
2. Bahwa terhadap dalil pengadu yang berkaitan dengan adanya laporan dugaan
pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Halmahera
Selatan, Bawaslu sebagai Pihak Terkait menerangkan sebagai berikut:
a. Bahwa pada tanggal 8 September 2020, Pihak Terkait menerima adanya
laporan dugaan pelanggaran terkait dugaan pemalsuan ijazah yang
dilakukan oleh Calon Kepala Daerah di Kabupaten Halmahera Selatan
yang telah dituangkan dalam Form A1 dengan laporan nomor
03/LP/PB/RI.00.00/IX/2020. (Bukti PT-1)
b. Bahwa selain itu, pada tanggal 24 September 2020, Pihak Terkait
menerima adanya laporan dugaan pelanggaran pada Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati di Kabupaten Halmahera Selatan yang telah dituangkan
ke dalam Form A.1 dengan laporan nomor 05/LP/PB/RI/00.00/IX/2020.
(Bukti PT-2)
c. Bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati, serta Walikota Dan Wakil Walikota (yang selanjutnya disebut
Perbawaslu Penanganan Laporan Pelanggaran), menyatakan:
Pasal 2
(1) Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan
dilaksanakan oleh pengawas Pemilihan yang terdiri atas:
a. Bawaslu Provinsi;
b. Panwas Kabupaten/Kota;
c. Panwas Kecamatan atau nama lain;
d. PPL; dan
e. Pengawas TPS.
(2) Dalam melaksanakan penanganan Laporan Dugaan
Pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pengawas Pemilihan dapat dibantu pegawai jajaran Sekretariat
Jenderal dan sekretariat pengawas Pemilihan sesuai dengan
tingkatannya yang mendapat surat tugas untuk melaksanakan
pengawasan dari Ketua atau Anggota Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, atau Panwas Kabupaten/Kota.
d. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Perbawaslu Penanganan
Laporan Pelanggaran, maka Pihak Terkait telah mengeluarkan surat
dengan nomor 0515/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2020 tanggal 9 September
2020 dan surat nomor 0579/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2020 tanggal 24
September 2020 perihal pelimpahan laporan dugaan pelanggaran
pemilihan atas laporan nomor 03/LP/PB/RI.00.00/IX/2020 dan nomor
05/LP/PB/RI/00.00/IX/2020 kepada Bawaslu Kabupaten Halmahera
Selatan melalui Bawaslu Provinsi Maluku Utara untuk segera
menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-
undangan. (Bukti PT-3)
e. Bahwa terhadap laporan nomor 03/LP/PB/RI.00.00/IX/2020 terkait
dugaan pelanggaran pidana pemilihan mengenai penggunaan surat ijazah
palsu sebagai persyaratan untuk menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2020, telah dilakukan pembahasan
pertama bersama Sentra Gakkumdu dan berdasarkan hasil
permbahasan pertama tersebut disimpulkan bahwa laporan nomor
03/LP/PB/RI.00.00/IX/2020 tanggal 8 September 2020 dengan Terlapor
Usman Sidik, bukan pelanggaran pidana pemilihan, sehingga tidak bisa
ditingkatkan pada proses penanganan selanjutnya. (Bukti PT-4)
f. Bahwa terhadap laporan nomor 05/LP/PB/RI/00.00/IX/2020 telah
dilakukan klarifikasi dan kajian dugaan pelanggaran yang pada
kesimpulannya, Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan menyatakan
laporan nomor 05/LP/PB/RI/00.00/IX/2020 tidak terbukti, dengan
alasan tindakan KPU Kabupaten Halmahera Selatan telah sesuai dengan
ketentuan:
1) Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas
Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, serta
Walikota Dan Wakil Walikota;
2) Keputusan KPU Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang
Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian, dan Perbaikan Dokumen
Persyaratan, Penetapan, serta Pengundian Nomor Urut Pasangan
Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan
Wakil Bupati, serta Walikota Dan Wakil Walikota.
(Bukti PT-5)
3. Bahwa terhadap dallil pengadu yang mendalilkan, Pihak Terkait tidak
memberikan kajian yang tidak sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 14
Tahun 2017, Pihak Terkait menerangkan sebagai berikut:
a. Bahwa Pihak Terkait menerima surat dari Widjojanto, Sonhadji &
Associates (WSA Law Firm) nomor 040/SK/WSA/X/2020 tertanggal 2
Oktober 2020 perihal permohonan mendapatkan laporan kajian Bawaslu
Kabupaten Halmahera Selatan atas laporan yang diregistrasi dengan
nomor 05/LP/PB/RI/ 00.00/IX/2020. (Bukti PT-6)
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati, serta Walikota Dan Wakil Walikota, menyatakan:
Pasal 20
(1) Kajian dugaan Pelanggaran Pemilihan dibuat oleh Bawaslu
atau pengawas Pemilihan dan dapat dibantu oleh petugas
yang ditunjuk.
(2) Kajian dugaan pelanggaran menggunakan
sistematika kajian sebagai berikut:
a. kasus posisi;
b. data;
c. kajian;
d. kesimpulan; dan
e. rekomendasi;
(3) Sistematika kajian tertuang dalam formulir model
A.8.
(4) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat
rahasia selama belum diputuskan dalam rapat pleno
Ketua dan Anggota Bawaslu, serta Ketua dan
Anggota pengawas Pemilihan.
(5) Penomoran formulir model A.8 menggunakan penomoran
yang sama dengan nomor dalam formulir model A.1 untuk
Laporan Dugaan Pelanggaran atau formulir model A.2
untuk Temuan Dugaan Pelanggaran.
c. Bahwa lebih lanjut berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 17
huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (yang selanjutnya disebut UU KIP), menyebutkan:
Pasal 2
(1) Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh
setiap Pengguna Informasi Publik.
(2) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan
terbatas.
(3) Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon
Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan,
dan cara sederhana.
Pasal 17
h. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada
Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi,
yaitu:
1. riwayat dan kondisi anggota keluarga;
2. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan
kesehatan fisik, dan psikis seseorang;
3. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening
bank seseorang;
4. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas,
intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan
seseorang; dan/atau
5. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang
berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal
dan satuan pendidikan nonformal.
d. Bahwa kemudian berdasarkan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 17 huruf h UU
KIP tersebut, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan
Pengawas Pemilu Republik Indonesia telah mengeluarkan penetapan
nomor 0083/BAWASLU/H2PI/HM.00/V/2018 tentang Klasifikasi
Informasi Yang Dikecualikan. (Bukti PT-7)
e. Bahwa dalam penetapan tersebut, terhadap hasil kajian Bawaslu
Kabupaten Halmahera Selatan yang termuat di dalam formulir Model A.8
merupakan informasi yang dikecualikan.
f. Bahwa Pihak Terkait kemudian melihat pada Putusan Komisi Informasi
Provinsi Riau Nomor 003/PSI/KIP-R/PS-A-M-A/III/2018, yang pada
pokoknya memutuskan:
“Menyatakan informasi yang berupa kajian dugaan
pelanggaran dan berita acara pembahasan kedua sentra
gakkumdu provinsi riau merupakan Informasi terbuka
untuk sebagian”
Berdasarkan putusan tersebut diatas, masih terdapat sebagian informasi
yang dapat dibuka dan sebagian informasi dikecualikan (tertutup). Hal ini
dikarenakan, apabila informasi tersebut dibuka, dapat berakibat hukum
sebagai berikut:
(1) Apabila dokumen dibuka akan mengancam keselamatan pelapor
ataupun saksi;
(2) Apabila dokumen dibuka akan mengancam keselamatan personil
Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/Kota;
(3) Apabila informasi dibuka dapat membuka rahasia pribadi seseorang.
(Bukti PT- 8)
g. Bahwa lebih lanjut, berdasarkan pendapat hukum Majelis dalam Putusan
Komisi Informasi Provinsi Riau Nomor 003/PSI/KIP-R/PS-A-M-A/III/2018
tersebut diatas, dokumen kajian dugaan pelanggaran tersebut
merupakan informasi yang terbuka untuk sebagian dan sebagian
lainnya dikecualikan dalam hal terkait data pribadi yang tidak bisa
dipisahkan. (Bukti PT- 8)
h. Bahwa kemudian Pihak Terkait telah beritikad baik dengan menjawab
surat Widjojanto, Sonhadji & Associates (WSA Law Firm) nomor
040/SK/WSA/X/2020 tertanggal 2 Oktober 2020, melalui surat Ketua
Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia nomor
0602/K.Bawaslu/PM.06.00/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 yang pada
pokoknya menyampaikan hasil kajian dari Bawaslu Kabupaten
Halmahera Selatan yaitu pada bagian analisis, kesimpulan, sampai
dengan bagian rekomendasi. (Bukti PT-9)
i. Bahwa berdasarkan alasan-alasan hukum diatas, tindakan Pihak
Terkait yang telah memberikan hasil kajian Bawaslu Kabupaten
Halmahera Selatan mulai dari bagian analisis, kesimpulan, sampai
dengan bagian rekomendasi kepada Widjojanto, Sonhadji & Associates
(WSA Law Firm) telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
[2.11] ALAT BUKTI PIHAK TERKAIT
NO. KODE KETERANGAN BUKTI
1. Form Model A.1 (Penerimaan Laporan Nomor
PT-1
03/LP/PB/RI.00.00/IX/2020)
2. Form Model A.1 (Penerimaan Laporan Nomor
PT-2
05/LP/PB/RI.00.00/IX/2020)
3.
A. Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 0515/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2020
tanggal 9 September 2020 pelimpahan laporan dugaan
PT-3 pelanggaran pemilihan
B. Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 0579/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2020
tanggal 24 September 2020 pelimpahan laporan dugaan
pelanggaran pemilihan
4.
A. Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu
Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara
Nomor 1/SG/KAB.HS/IX/2020 Tanggal 9 September
PT-4 20020 Terhadap Laporan Nomor
3/LP/PB/RI/00.00/IX/2020 Tanggal 8 September 2020.
B. Formulir Model A.13 tentang Status Laporan Nomor
3/LP/PB/RI/00.00/IX/2020 Tanggal 9 September 2020
5.
A. Kajian Laporan 05/LP/PB/RI.00.00/IX/2020
PT-5 B. Formulir Model A.13 tentang Status Laporan Nomor
05/LP/PB/RI.00.00/IX/2020 Tanggal 29 September
6. Surat Widjojanto, Sonhadji & Associates (WSA Law Firm)
Nomor 040/SK/WSA/X/2020 Tertanggal 2 Oktober 2020
PT-6
Perihal Permohonan Mendapatkan Laporan Kajian Bawaslu
Kabupaten Halmahera Selatan
7. Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
PT-7 Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
0083/BAWASLU/H2PI/ HM.00/V/2018 tentang Klasifikasi
Informasi Yang Dikecualikan tanggal 11 Mei 2018
8. Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau 003/PSI/KIP-R/PS-A-
PT-8
M-A/III/2018 tanggal 4 Juli 2018
Surat Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia
nomor 0602/K.Bawaslu/PM.06.00/ X/2020 tanggal 13
PT-9
Oktober 2020 Perihal Jawaban Surat Nomor
040/SK/WSA/X/2020