Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 161 Tahun 2020
KPU & Bawaslu Kab. Halmahera Selatan Serta KPU RI
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 08/12/2020
👁 72 dibaca ⇩ 12 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 188-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 161-PKE-DKPP/XI/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. TERADU I S.D TERADU V MENOLAK PENDAFTARAN PASANGAN BAHRAIN KASUBA-MUCHLIS SANGAJI TANPA DISERTAI BERITA ACARA PENOLAKAN 1) Bahwa Bakal Pasangan Calon Bahrain Kasuba-Muchlis Sangaji dan gabungan Partai Politik pendukung mendaftarkan diri ke KPU KabupatenHalmahera Selatan pada tanggal 6 September 2020, sekitar pukul 23.00 Waktu Setempat.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu dalam tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu I s.d. Teradu V telah melakukan serangkaian perbuatan yang melangar Kode Etik dengan uraian sebagai berikut: [4.1.1.1] Menolak pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bahrain Kasuba-Muchlis Sangadji yang tidak hadir karena sakit, serta tidak, melakukan verifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 40 PKPU Pencalonan, dan tidak mengeluarkan Berita Acara Penolakan.
Pasal DilanggarPasal 40; Pasal 39 ayat (5); Pasal 42 ayat (2); Pasal 39 ayat (1); Pasal 49 ayat (3); Pasal 39
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Teradu I Darmin Hasyim selaku Ketua KPU Kabupaten Halmahera Selatan sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan kepada Teradu V Yaret Colling selaku Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan sejak Putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu II Muhammad Agus Umar, Teradu III Rusna Ahmad, Teradu IV Khalid A. Rajak, masing-masing sebagai Anggota KPU
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 161-PKE-DKPP/XI/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 188- P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 161-PKE-DKPP/XI/2020, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
1. Identitas Pengadu Nama Bahrain Kasuba : Pekerjaan Bupati : Organisasi - : Alamat : Marabose, Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan memberi kuasa kepada: Nama : 1. Dr. Bambang Widjojanto, S.H., M.H. 2. Heriyanto, S.H., M.H. 3. Iskandar Sonhadji, S.H. 4. Aura Akhman, S.H., M.H. 5. Diana Fauziah, S.H. Pekerjaan : Advokat Organisasi : Widjojanto, Sonhadji, and Associates Alamat : Cityloft Sudirman, Lt.2107-2108 Selanjutnya disebut sebagai...........................................................Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
2. Identitas Teradu 1. Nama : Darmin Hasyim Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Halmahera Selatan Alamat Kantor : Tomari, Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan Selanjutnya disebut sebagai ..........................................................Teradu I; 2. Nama : Muhammad Agus Umar Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan Alamat Kantor : Tomari, Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan Selanjutnya disebut sebagai ........................................................Teradu II; 3. Nama : Rusna Ahmad Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan Alamat Kantor : Tomari, Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan Selanjutnya disebut sebagai .......................................................Teradu III; 4. Nama : Khalid A. Rajak Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan Alamat Kantor : Tomari, Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan Selanjutnya disebut sebagai ........................................................Teradu IV; 5. Nama : Yaret Colling Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan Alamat Kantor : Tomari, Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan Selanjutnya disebut sebagai ............................Teradu dan/atau Terlapor V; 6. Nama : Kahar Yasim Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan Alamat Kantor : Tomari, Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan Selanjutnya disebut sebagai .............................................................Teradu VI; 7. Nama : Asman Jamel Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan Alamat Kantor : Tomari, Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan Selanjutnya disebut sebagai ............................................................Teradu VII; 8. Nama : Rais Kahar Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan Alamat Kantor : Tomari, Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan Selanjutnya disebut sebagai ...........................................................Teradu VIII; 9. Nama : Arif Budiman Jabatan : Ketua KPU RI Alamat Kantor : Jalan Imam Bonjol No. 29 Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai .............................................................Teradu IX; 10. Nama : Ilham Saputra Jabatan : Anggota KPU RI Alamat Kantor : Jalan Imam Bonjol No. 29 Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai ..............................................................Teradu X; 11. Nama : Hasyim Asy’ari Jabatan : Anggota KPU RI Alamat Kantor : Jalan Imam Bonjol No. 29 Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai .............................................................Teradu XI; 12. Nama : Pramono Ubaid Tanthowi Jabatan : Anggota KPU RI Alamat Kantor : Jalan Imam Bonjol No. 29 Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai .............................Teradu dan/atau Terlapor XII; 13. Nama : Viryan Aziz Jabatan : Anggota KPU RI Alamat Kantor : Jalan Imam Bonjol No. 29 Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai ..........................................................Teradu XIII; 14. Nama : I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Jabatan : Anggota KPU RI Alamat Kantor : Jalan Imam Bonjol No. 29 Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai ...........................................................Teradu XIV. Selanjutnya Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII, Teradu XIII, dan Teradu XIV selanjutnya disebut ------------------------------------- ------------------------------------------------------------------------------------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar Keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 188-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 161-PKE-DKPP/XI/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. TERADU I S.D TERADU V MENOLAK PENDAFTARAN PASANGAN BAHRAIN KASUBA-MUCHLIS SANGAJI TANPA DISERTAI BERITA ACARA PENOLAKAN 1) Bahwa Bakal Pasangan Calon Bahrain Kasuba-Muchlis Sangaji dan gabungan Partai Politik pendukung mendaftarkan diri ke KPU KabupatenHalmahera Selatan pada tanggal 6 September 2020, sekitar pukul 23.00 Waktu Setempat. Waktu pendaftaran dimaksud masih di dalam tenggang waktu tanggal 4-6 September 2020, sebelum Pukul 24.00 sebagaimana dimaksud Pasal 38 ayat (4) huruf b Peraturan KPU Pencalonan yang menyatakan : “Pendaftaran Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan jadwal sebagai berikut: a. hari pertama dan hari kedua pendaftaran dilaksanakan sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat;dan b. hari ketiga pendaftaran dilaksanakan sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat”. (vide Bukti P-1, Berita Media Online terkait Pendaftaran Bahrain Kasuba- Muchlis Sangaji) 2) Bahwa Pasangan Calon Bahrain Kasuba-Muchlis Sangaji yang mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Halmahera Selatan ditolak Pendaftarannya oleh Teradu I s.d Teradu V Tanpa Disertai Berita Acara Penolakan. Hal tersebut dilakukan secara sistematis dan terstruktur dengan menyalahgunakan kewenangannya dan tidak menjalankan kewajiban hukum yang seharusnya dilakukan atas pelanggaran administrasi yang dilakukannya. Ada fakta yang dapat menunjukan hal tersebut, yaitu: a. Pasangan calon Bahrain Kasuba-Muchlis Sangaji yang sudah melengkapi berkasnya baik dokumen syarat pencalonan maupun dokumen syarat Calon serta menjelaskan hal-hal penting sesuaidenganketentuan yang tersebut di dalam Pasal 39 ayat (3) dan (4) Peraturan KPU tentang Pencalonan tapi tak pernah diterima dengan baik sesuai prinsip tata pemernitahan yang baik; b. Jikapun Teradu I s.d Teradu V keberatan atau menyimpulkan persyaratan tidak sesuai huruf a di atas, seharusnya diterbitkan berita acara dan atau keputusan atau putusan untuk menegaskan penolakannya atas pendaftaran pasangan calon atau berkas sebagaimana huruf a tersebut. Namun, Tergugat telah secara sengaja melanggar prinsip tata pemerintahan yang baik dengan tidak menerbitkan berita acara dan atau keputusan atau putusan." c. Teradu I s.d Teradu V juga secara sengaja tidak menerbitkan surat apapun atas keberatan yang diajukan atas tindakannya untuk menjelaskan alasan penolakannya atas persyaratan pendaftaran Pasangan calon dan berkas seperti tersebut di dalam huruf a di atas. Jadi tidak ada penjelasan formil berupa Keputusan tata usaha negara dari pejabat tata usaha negara di bidang pemilihan; 3) Bahwa pengadu juga mencontohkan dalam praktik hukum acara pidana, ketika seseorang menolak penahanan atau menolak penangkapan, maka penegak hukum akan mengeluarkan berita acara penolakan. 4) Bahwa perbuatan dari Teradu I s.d Teradu V dimaksud yang sengaja bersikap diam padahal dirinya adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara (Pejabat TUN) harus mengeluarkan sebuah Keputusan TUN yang nyata tertulis dikarenakan Tugas, Wewenang, dan Kewajiban yang dimiliki. Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara merupakan bagian dari Tata Kelola Pemerintahan yang baik (good governance) serta memberikan kepastian hukum kepada pasangan calon yang ditolak pendaftaran. 5) Bahwa Teradu I s.d Teradu V tidak menerapkan prinsip Good Governance dan melanggar kepastian hukum ketika menyatakan penolakan hanya melalui lisan. Di dalam asas Good Governance yang dikenal dalam Hukum Administrasi Negara semua tindakan Pejabat Tata Usaha Negara harus dapat dipertanggungjawabkan melalui suatu keputusan atau Dokumen Tertulis atau Berita Acara, bila mana hal tersebut tidak dilakukan maka dapat perbuatan dimaksud dapat dikualifikasi sebagai pelanggaran atas asas pemerintahan yang baik. Dengan tindakan KPU Halmahera Selatan yang tidak mengeluarkan Berita Acara sesuai hal terurai di atas telah melanggar Pasal 39 ayat (8) jo Pasal 39 ayat (3) PKPU dan melanggar asas pemerintahan yang baik. Pasal 39 Ayat (8) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mendaftarkan bakal calon, yang secara kumulatif tidak memenuhi persyaratan pencalonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyatakan tidak menerima pendaftaran tersebut, menuangkan dalam Berita Acara dan mengembalikan dokumen pendaftaran bakal calon kepada Partai PolitikatauGabunganPartaiPolitik yang bersangkutan. BAHWA DI DALAM PASAL 39 AYAT (5) TERSEBUT DIATUR KEWAJIBAN UNTUK MENGELUARKAN BERITA ACARA KETIKA MENGEMBALIKAN DOKUMEN PENDAFTARAN. 6) Bahwa Tindakan Teradu I s.d Teradu V yang menolak pendaftaran Pengadu tanpa disertai dokumen tertulis berupa Berita Acara telah melanggar kode etik khususnya sebagai berikut : a) Melanggar Pasal 3 huruf h terkait asas profesional dan Pasal 36 UU No.7 Thn 2017 terkait sumpah/janji bertindak mengutamakan kepentingan bangsa dan negara dengan berpedoman pada kepastian hukum dan peraturan perundang-undangan, dimana Teradu I s.d Teradu V telah bertindak tidak mengeluarkan dokumen tertulis berupa berita acara proses pendaftaran yang menjelaskan alasan penolakan dari Pasangan Bahrain Kasuba-Muchlis Sangaji. b) Melanggar Pasal 11 huruf a, huruf b, dan huruf c Peraturan DKPP No.2 Thn 2017 melanggar prinsip kepastian hukum dengan Teradu I s.d Teradu V bertindak tidak mengeluarkan Keputusan Tertulis menjadi kewenangan dan tanggungjawabnya sebagai Pejabat Tata Usaha Negara yang di dalamnya disertai alasan penolakan dari Pengadu pada saat pendaftaran c) Melanggar Pasal 15 huruf e, huruf g, dan huruf h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 yang mengamanatkan adanya standar profesional administrasi penyelenggaraan pemilu, dimana Teradu I s.d Teradu V telah tidak profesional dengan tidak bertindak memberikan kualitas pelayanan kepada pasangan calon yang mendaftarkan diri dengan tidak mengeluarkan Berita Acara sebagai Dasar Keputusan Penolakan Pendaftaran. d) Melanggar Pasal 16 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 20017 yang mengamanatkan prinsip akuntabel, dimana Teradu I s.d Teradu V telah tidak mengeluarkan Berita Acara sebagai Keputusan tertulis yang menjelaskan alasan penolakan Pasangan Bahrain Kasuba-Muchlis Sangaji. 2. TERADU I S.D TERADU V MENOLAK PENDAFTARAN KARENA KETIDAKHADIRAN BAHRAIN KASUBA YANG SEDANG SAKIT 1) Bahwa yang hadir pada saat pendaftaran adalah Bakal Calon Wakil Bupati Muchlis Sangaji, dikarenakan Pengadu sedang sakit. 2) Bahwa Pengadu melalui Tim yang hadir sudah memberikan alasan ketidakhadiran Pengadu pada saat pendaftaran dikarenakan sedang sakit yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sakit dari Instansi Rumah Sakit Siloam Hospital Jakarta TB Simatupang (vide Bukti P-2, Surat keterangan dari RS.Siloam Jakarta TB Simatupang). Alasan ketidakhadiran tersebut sudah sesuai dengan Pasal 39 ayat (7) Peraturan KPU Pencalonan yang menyatakan : Pasal 39Ayat (7) “ Dalam hal pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau salah bakal calon atau Bakal Pasangan Calon tidak dapat hadir pada saat pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, atau Bakal Pasangan Calon tidak dapat melakukan pendaftaran, kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan oleh halangan yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang”. 3) Bahwa penolakan Teradu I s.d Teradu V tidak mendasarkan Pada Ketentuan Pasal 39 ayat (7) tersebut telah melanggar ketentuan Peraturan Perundang-undangan, dan Teradu I s.d Teradu V telah melanggar kode etik sebagai berikut : a) Melanggar prinsip profesional Pasal 3 huruf h dan Pasal 36 UU No.7 Thn 2017 terkait sumpah/janji bertindak mengutamakan kepentingan bangsa dan negara dengan berpedoman pada kepastian hukum dan peraturan perundang-undangan dimana pada saat menerima Pendaftaran Pasangan Bahrain Kasuba-Muchlis Sangaji tidak berpedoman pada Pasal 39 ayat (7) Peraturan KPU Pencalonan (a quo). b) Melanggar Pasal 11 huruf a, huruf b, dan huruf c Peraturan DKPP No.2 Thn 2017 melanggar prinsip kepastian hukum dengan Teradu I s.d Teradu V tidak berpedoman pada pasal 39 ayat (7) Peraturan KPU Pencalonan (a quo) Bahwa Bahrain Kasuba terkena serangan Asam Lambung yang akut dikarenakan stress. Stress yang dialami Bahrain Kasuba dikarenakan : 1) Lutfi Mahmud yang merupakan Calon Wakil Bupati meninggal dunia pada tanggal 20 Agustus 2020 (14 hari sebelum pembukaan masa pendaftaran) yakni tanggal 4 September 2020. (vide Bukti P- 3, Berita Online Meninggal Dunia Lutfi Mahmud) Konsekuensi dari meninggal dunia Calon Wakil Bupati adalah Pengadu harus mencari Calon Wakil yang baru, penentuan Calon Wakil menjadi hal yang tidak mudah karena dilakukan di last minute. Kemudian baru ditentukan Muchlis Sangaji yang merupakan saudara dari Lutfi Mahmud untuk menggantikan 2) Dikarenakan Pengadu harus mengganti Calon Wakil, maka Pengadu harus mengurus ulang seluruh surat dukungan Partai Politik di tingkat Pusat. Pengurusan ini menjadi Tidak Mudah dikarenakan Sekjen Partai Berkarya a.n. Badarudin Andi Picunang terkena Covid 19 dirawat Isolasi di RSUD Pasar Minggu pada saat yang bersamaan Pengadu mengurus ulang surat dukungan Partai Berkarya. Sehingga baru malam hari tanggal 2 September 2020 di RSUD Pasar Minggu Sekjen Berkarya a.n Badarudin Andi Picunang menandatangani Dokumen B1 KWK yang baru. 3) Manuver dari Ketua DPW PKPI Provinsi Maluku Utara a.n Masrul Ibrahim yang mencabut Kepengurusan yang dikeluarkan oleh Ketua Umum DPN PKPI a.n Diaz Hendropriyono. Jadi pencabutan kepengurusan Pengadu tidak sah, dikarenakan Pengadu diangkat oleh Pengurus DPN namun dicabut oleh Pengurus DPW Provinsi pada tanggal 3 September 2020. Hal ini bisa dilihat pada diktum Pertama Keputusan DPW PKPI Provinsi Maluku Utara yang menyatakan : “Mencabut dan menyatakan Tidak Berlaku Keputusan DPN PKP Indonesia Nomor 002.F/SKEP/ DPN PKP IND/MALUT/I/2018, tanggal 28 Januari 2020 tentang perubahan susunan personalia Dewan Pimpinan Kabupaten Kabupaten Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (DPK PKP Indonesia) Halmahera Selatan periode 2016-2021”. (vide Bukti P-4, Keputusan DPW PKPI yang mencabut Keputusan DPN PKPI) Apabila diperhatikan dengan seksama kepengurusan PKPI Halmahera Selatan baru dicabut oleh DPN PKPI melalui Keputusan DPN PKPI tanggal 5 September 2020 (vide Bukti P-5, Keputusan DPN PKPI 5 September 2020 yang mengangkat Achmad Suriyanto sebagai Ketua dan Fitra Hamidah Habsari sebagai Sekretaris) , sehingga kepengurusan PKPI yang menandatangani B1 KWK Pasangan Usman Sidiq-Hassan Ali Bassam Kasuba pada tanggal 3 September 2020 “Tidak Sah dan Cacat Hukum” (vide bukti P-6, B1 KWK PKPI Usman-Hasan tanggal 3 September 2020 yang ditandatangani Achmad Suriyanto sebagai Ketua dan Fitra Hamidah Habsari sebagai Sekretaris) karena baru diangkat DPN PKPI Tanggal 5 September 2020 melalui Keputusan DPN PKPI. Sampai Tanggal 4 September 2020, Pengadu Masih Sah sebagai Ketua DPK PKPI Kabupaten Halmahera Selatan karena belum ada pencabutan SK DPN PKPI yang dilakukan Ketua Umum. Dari hal ini saja Teradu I s.d Teradu V yang mengesahkan PKPI ke Pasangan Usman Sidiq-Hasan Ali Basam Kasuba jelas melanggar kode etik Berat karena B1 KWK yang Cacat Hukum. 3. TERADU I S.D TERADU V MENGGUNAKAN JUKNIS YANG BERTENTANGAN DENGAN PERATURAN KPU PENCALONAN DALAM MENOLAK PENDAFTARAN Bahwa Alasan lisan Teradu I s.d Teradu V selain ketidakhadiran Bakal Calon Bupati Bahrain Kasuba, Teradu I s.d Teradu V menolak pendaftaran dengan mendasarkan pada Petunjuk Teknis (JUKNIS) Ketua atau Sekretaris Partai Politik Pengusung ada yang tidak hadir. (lihat kembali vide Bukti P-1, pernyataan Ketua KPU Halmahera Selatan di Berita Online) Pengadu dapat menguraikan sebagai berikut : 1) Bahwa terhadap alasan penolakan oleh Teradu I s.d Teradu V yang menganggap pendaftaran tidak bersama pengurus partai politik pengusung, harus ditolak dan dikesampingkan karena Pengadu sebagai pasangan calon dalam melakukan pendaftaran juga disertai dan dihadiri pengurus partai politik sebagaian diatur secara tegas di dalamPeraturan KPU tentangPencalonan (sesuaiPasal 39 ayat {5} Peraturan KPU No. 9 Thn 2020, Peraturan KPU No. 1 Thn 2020, Peraturan KPU No. 18 Thn 2019, Peraturan KPU No. 15 Thn 2017). Secara de facto, pengurus Gerindra, PKPI, dan Berkarya hadir pada saat pendaftaran; dan pengurus dari partai pendukung dimaksud juga hadir ketua dan sekertaris partai serta pihak yang mewakili ketua dan sekertaris partai. Keterangan saksi dari Partai Politik di Bawaslu RI menerangkan bahwa Pengurus Gerindra, PKPI, dan Berkarya hadir pada saat pendaftaran tanggal 6 September 2020. (vide Bukti P-7, Berita Acara Klarifikasi Saksi Partai Politik di Bawaslu RI) Namun KPU Kabupaten Halmahera Selatan di Buku Daftar Hadir Pencalonan sudah menuliskan harus Ketua dan Sekretaris yang menandatangani Daftar Hadir. (Vide Bukti P-8, Buku Daftar Hadir Pencalonan) 2) Di dalam Pasal 39 ayat (5) Peraturan KPU a quo, dikemukakan dengan sangat jelas dan disyaratkan bahwa pengurus partai yang diharuskan hadir untuk mendampingi pasangan calon. Pasal dimaksud tidak dapat didelegitimasi dan sepihak oleh petunjuk teknis (Juknis) bahwa hanya ketua dan/atau sekretaris saja yang harus mendampingi pasangan calon karena hal itu bertentangan dengan Pasal 39 ayat (5) Peraturan KPU aquo. 3) Suatu Juknis tidak boleh menyimpangi dan melanggar ketentuan di atasnya, yaitu Pasal 39 ayat (5) Peraturan KPU a quo. Pasal dimaksud sudah mengatur secara jelas dan tegas sehingga tidak ada tidak ada keraguan atas maksud pasal aquo yang menjelaskan bahwa penguruslah yang wajib hadir untuk mendampingi pasangan calon; dan tidak memberikan kualifikasi yang lainnya, apalagi mengatur secara sepihak bahwa pengurus mengharuskan hadirnya ketua dan/atau sekretaris dari partai politik. Pasal 39 Ayat (5) Pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud padaayat (1) dan ayat (4) wajib hadir pada saat pendaftaran. 4) Tidak ada satupun Peraturan KPU seperti diatas yang menegaskan adanya suatu pembatasan yang bersifat eksklusif dan pembatasan bahwa yang dimaksud dengan pengurus hanyalah Ketua dan Sekretaris. 5) Bahwa alasan Teradu I s.d Teradu V menolak Pendaftaran dikarenakan harus Ketua dan Sekretaris yang hadir berdasarkan JUKNIS yang dikeluarkan melalui Keputusan KPU RI Nomor Keputusan KPU REPUBLIK INDONESIA NOMOR 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENDAFTARAN, PENELITIAN DAN PERBAIKAN DOKUMEN PERSYARATAN, PENETAPAN, SERTA PENGUNDIAN NOMOR URUT PASANGAN CALON DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA. (lihat kembali vide bukti P-1, Pernyataan Ketua KPU Kabupaten Halmahera Selatan.) 6) Bahwa Pada halaman 14 huruf B angka 1 JUKNIS KPU menyatakan : “memastikan bahwa Bakal Pasangan Pasangan Calon, Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan hadir pada saat melakukan pendaftaran”; (vide bukti P-9, JUKNIS KPU RI) 7) Bahwa makna “Pimpinan Partai Politik” di dalam JUKNIS tersebut sudah bertentangan dengan Makna “Pengurus” yang ada di dalam Pasal 39 ayat (5) Peraturan KPU Pencalonan (a quo). “Makna Pimpinan Partai Politik menurut definisi Pasal 1 angka 15 Peraturan KPU Pencalonan (a quo) TERBATAS PADA Ketua dan Sekretaris, sedangkan Makna Pengurus di dalam Pasal 39 ayat (5) Jauh Lebih Luas dari sekedar Ketua dan Sekretaris. Pengurus itu bisa Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara. 8) Bahwa apabila JUKNIS dianggap sebagai Penjelasan dari Peraturan KPU Pencalonan (a quo), maka JUKNIS penjelasan tersebut tidak Boleh Mempersempit Makna dari Batang Tubuh Peraturan. Hal ini sudah diatur didalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang menyatakan : Angka 186 Rumusan penjelasan pasal demi pasal memperhatikan hal sebagai berikut: a. tidak bertentangan dengan materi pokok yang diatur dalam batang tubuh; b. tidak memperluas, mempersempit atau menambah pengertian norma yang ada dalam batang tubuh; c. tidak melakukan pengulangan atas materi pokok yang diatur dalam batang tubuh; d. tidak mengulangi uraian kata, istilah, frasa, atau pengertian yang telah dimuat di dalam ketentuan umum; dan/atau e. tidak memuat rumusan pendelegasian Maka, menurut Lampiran I UU 12/2011, penjelasan tidak dapat menyebutkan lebih luas dari hal yang disebutkan dalam suatu pasal yang terkandung dalam batang tubuh peraturan perundang-undangan, apabila yang disebutkan tersebut mengandung suatu norma baru atau memperluas norma yang terkandung dalam pasal pada batang tubuh peraturan perundang-undangan. Karena pada dasarnya penjelasan hanyalah memberikan tafsiran dari norma yang terkandung dalam suatu pasal. Penjelasan tidak dapat berisi suatu rumusan norma baru atau memperluas/mempersempit/menambah norma yang terkandung dalam pasal dalam batang tubuh peraturan perundang-undangan. Artinya ketika makna penjelasan dalam JUKNIS bertentangan dengan mempersempit Makna Norma dalam Batang Tubuh Peraturan KPU Pencalonan, maka yang mengikat adalah batang tubuh peraturan kpu pencalonan a quo tersebut bukan Juknis. 9) Bahwa selain berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan Terhadap pertentangan antara Juknis dengan Peraturan KPU Pencalonan (a quo), Pengadu dapat menjelaskan juga hal sebagai berikut : Bahwa prinsip dasar perundangan yang berpijak pada asas hirarki yang didasarkan pada asas lex superior derogat lex inferior. Asas itu menegaskan, peraturan yang lebih tinggi mengesampikan peraturan yang lebih rendah dan/atau peraturan yang lebih rendah tidak dapat bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Berdasarkan atas asas tersebut di atas, maksud dan pengertian “pengurus” tidak dapat dimaknai hanyalah ketua dan sekertaris. Setiap orang yang diangkat dengan surat Keputusan untuk menduduki jabatan di dalam Partai Politik haruslah dianggap sebagai pengurus, baik itu dalam kapasitas sebagai Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara. Bahwa Petunjuk Teknis KPU melalui Keputusan KPU REPUBLIK INDONESIA NOMOR 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENDAFTARAN, PENELITIAN DAN PERBAIKAN DOKUMEN PERSYARATAN, PENETAPAN, SERTA PENGUNDIAN NOMOR URUT PASANGAN CALON DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA telah melanggar asas hirarki yang didasarkan atas asas lex superior derogat lex inferior (peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah); dan sekaligus mendelegitimasi peraturan diatasnya yang telah secara tegas bahwa yang wajib hadir adalah pengurus partai bukan mendefinsikan secara sempit pengurus yang wajib hadir hanyalah “Pimpinan Partai Politik yang mengusulkan” (lihat di halaman 14 huruf B angka 1 JUKNIS KPU) “memastikan bahwa Bakal Pasangan Pasangan Calon, Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan hadir pada saat melakukan pendaftaran”; (Lihat kembali vide Bukti P-9, Juknis KPU RI) Tindakan Teradu I s.d Teradu V yang mendefinisikan secara sempit Peraturan KPU sendiri di dalam Juknisnya tidak hanya sebagai suatu tindakan melanggar asas hirarkis aja tetapi sekaligus menghilangkan hak konstitusional dari Pengadu karena Pengadu yang telah memenuhi syarat dukungan sebagai suatu syarat utama “disingkirkan” oleh Teradu I s.d Teradu V hanya karena yang mendampinginya tidak seluruhnya ketua dan sekertaris partai pendukung. Definisi dan Ruang lingkup antara Pengurus sebagaimana Peraturan KPU berbeda dengan Pimpinan Partai Politik sebagaimana Petunjuk Teknis. Pimpinan Partai Politik sudah pasti pengurus namun pengurus belum tentu pimpinan PartaiPolitik. Bahwa pengaturan juknis yang harusnya berpijak dan sesuai Surat Keputusan Ketua KPU RI yang secara nyata melanggar asas hirarki tidak boleh berimplikasi merugikan bakal pasangan calon yang mendaftarkan diri karena dapa tmenghilangkan hak konstitusional pasangancalon yang akan mendaftarkan dirinya. Di dalam ilmu hukum administrasi yang nama Keputusan itu bersifat Individual, Konkrit, dan Final. Dalam konteks Petunjuk Teknis sifat Invidual merujuk pada Addressat KPU dan Jajarannya maka Petunjuk Teknis dimaksud hanya mengikat KPU dan Jajaran dan tidak boleh menyebabkan dan mengakibatkan hak konstitusional dari Pasangan Calon dirugikan. Tindakan Teradu I s.d Teradu V yang menolak Pasangan Bahrain Kasuba - Muchlis Sangaji karena tidak menghadir kanpimpinan partai politik (Ketua dan sekretaris) sebagai dasar penolakan pendaftaran dapat dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum terhadap Peraturan Perundang-undangan, sekaligus menyalahgunakan kewenangannya serta tindakan inkonstitusional. Petunjuk teknis harusnya hanya bersifat how to atau bersifat SOP (standard operating procedure) untuk memperlancar kerja Teradu I s.d Teradu V dan Jajarannya tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk menolak Pasangan Bahrain Kasuba-Muchlis Sangaji. Oleh karena itu Juknis tidak dapat digunakan dan mempunyai implikasi yang bersifat dan memuat suatu sanksi. Bahwa Tindakan Teradu I s.d Teradu V yang menolak pendaftaran Pengadu tanpa disertai Dokumen Tertulis dan tindakan Teradu I s.d Teradu V yang menolak pendaftaran dengan menggunakan Juknis yang bertentangan dengan Peraturan KPU Pencalonan (a quo) telah melanggar kode etik khususnya sebagai berikut : a) Melanggar Pasal 3 huruf h dan Pasal 36 UU No.7 Thn 2017 terkait sumpah/janji bertindak mengutamakan kepentingan bangsa dan negara dengan berpedoman pada kepastian hukum dan peraturan perundang-undangan, dimana Teradu I S.D Teradu V telah bertindak menggunakan Juknis yang menyempitkan makna Pengurus menjadi “Ketua dan Sekretaris” Bertentangan dengan norma “Pengurus” Pasal 39 ayat (5) Peraturan KPU Pencalonan (a quo), sebagai dasar penolakan pendafaran Pasangan Bahrain Kasuba-Muchlis Sangaji. b) Melanggar Pasal 11 huruf a, huruf b, dan huruf c Peraturan DKPP No.2 Thn 2017 melanggar prinsip kepastian hukum dengan Teradu I S.D Teradu V bertindak menimbulkan ketidakpastianpastian hukum yang menggunakan Juknis yang menyempitkan makna Pengurus menjadi “Ketua dan Sekretaris” Bertentangan dengan Norma “Pengurus” Pasal 39 ayat (5) Peraturan KPU Pencalonan (a quo) c) Melanggar Pasal 6, Pasal 10, Pasal 11 huruf b dan huruf c, Pasal 12 huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 dimana Teradu I S.D Teradu V telah bertindak tidak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dimana Teradu I S.D Teradu V tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana Pasal 39 ayat (5) Peraturan KPU Pencalonan (a quo), dimana yang wajib hadir pada saat pendaftaran adalah Pengurus (bisa ketua, wakil ketua, Sekretaris, wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara), Tidak menyebutkan Pengurus haruslah Ketua dan Sekretaris. 4. TERADU I s.d TERADU V TIDAK MELAKSANAKAN PROSEDUR DAN KEWAJIBAN TUGAS VERIFIKASI SEBAGAIMANA PASAL 40 PERATURAN KPU PENCALONAN 1) Bahwa Teradu I s.d Teradu V bukan hanya tidak menerbitkan Berita Acara Penolakan, namun Teradu I s.d Teradu V tidak melakukan Tugas dan kewajiban dalam prosedur pendaftaran yakni verifikasi sesuai Pasal 40 Peraturan KPU Pencalonan (a quo). Pasal 40 Dalam menerima pendaftaran Bakal Pasangan Calon, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bertugas: a. menerima dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon yang diajukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau perseorangan; b. meneliti pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam 39 ayat (3) huruf a; c. meneliti dokumen persyaratan pencalonan yaitu: 1. keabsahan terhadap dokumen dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf b dilakukan dengan berpedoman pada Keputusan Menteri yang diterima oleh KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (6); dan 2. keabsahan terhadap dokumen dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf e dilakukan dengan berpedoman pada kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan tingkat kabupaten/kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota yang disampaikan oleh KPU atau KPU Provinsi/KIP Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4) dan ayat (7); atau 3. kelengkapan dokumen keputusan pengambilalihan kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi atau tingkat kabupaten/kota. d. berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mencatat penerimaan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon yang diajukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menggunakan Tanda Terima pendaftaran formulir Model TT.1-KWK, yang berisi: 1. nama Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mendaftarkan Bakal Pasangan Calon; 2. nomor dan tanggal keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat dan/atau keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam huruf c; 3. nomor dan tanggal Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang persetujuan Bakal Pasangan Calon yang diusulkan oleh pengurus Partai Politik tingkat provinsi atau pengurus Partai Politik tingkat kabupaten/kota, yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal atau nama lain Pimpinan Partai Politik tingkat pusat; 4. hari, tanggal, dan waktu penerimaan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon; 5. alamat dan nomor telepon bakal calon, alamat dan nomor telepon kantor Pimpinan Partai Politik atau masing-masing kantor Pimpinan Partai Politik yang bergabung mendaftarkan Bakal Pasangan Calon; dan 6. jumlah dan jenis kelengkapan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon. e. meneliti dokumen persyaratan jumlah minimal dukungan dan persebaran serta persyaratan Bakal Pasangan Calon perseorangan; f. berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf e, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mencatat penerimaan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon perseorangan menggunakan Tanda Terima Pendaftaran formulir Model TT.1-KWK, yang berisi: 1. nama lengkap bakal calon; 2. hari, tanggal, dan waktu penerimaan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon; 3. alamat dan nomor telepon bakal calon; 4. jumlah dan jenis kelengkapan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon; dan 5. dokumen persyaratan dukungan dan sebaran dukungan bakal calon. g. menerima daftar nama Tim Kampanye tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan; h. memberikan formulir sebagaimana dimaksud dalam huruf d kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengajukan Bakal Pasangan Calon atau formulir sebagaimana dimaksud dalam huruf f kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan; dan i. memberikan surat pengantar pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika di rumah sakit yang ditunjuk oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota kepada Bakal Pasangan Calon. j. Memasukkan data ke dalam Sistem Informasi Pencalonan berupa : 1. Bakal Pasangan Calon dan data dukungan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik; dan 2. Bakal pasangan Calon Perseorangan 2) Bahwa berdasarkan Pasal 40 tersebut sangat jelas terhadap dokumen syarat pencalonan dukungan Partai Politik dan dokumen Syarat Calon dari Pasangan Calon Bahrain Kasuba-Muchlis Sangaji harus dilakukan Verifikasi oleh Teradu I s.d Teradu V ketika menerima Pendaftaran. Dimana di dalam Pasal 40 Peraturan KPU Pencalonan tersebut Tergugat mengisi formulir Verifikasi dokumen pada saat pendaftaran yakni Checklist dalam bentuk Formulir T1-KWK. Namun hal ini tidak dilakukan oleh Teradu I s.d Teradu V. 3) Bahwa Teradu I s.d Teradu V juga tidak mengisi Sistem Informasi Pencalonan sebagai bagian dari Transparansi Publik, dimana Sistem Informasi Pencalonan ini ditayangkan di laman web https//infopemilu.kpu.go.id 4) Bahwa dengan tidak melakukan Verifikasi terhadap dokumen Pasangan Bahrain Kasuba-Muchlis Sangaji, diduga menjadi kejahatan yang sempurna untuk menjegal Pasangan Bahrain Kasuba-Muchlis Sangaji dan menguntungkan Pasangan Usman Sidiq-Hasan Ali Bassam Kasuba yang nyata-nyata dukungan PKPI dan Partai Berkarya telah dicabut dari Pasangan Usman Sidiq-Hasan Ali Bassam Kasuba. 5) Bahwa TERADU I s.d TERADU V yang tidak melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud Pasal 40 Peraturan KPU Pencalonan (a quo) telah melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 huruf h, dan Pasal 36 ayat (2) UU No.7 Thn 2017 terkait Sumpah/Janji, Pasal 6, Pasal 10, Pasal 11 huruf b dan huruf c, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 dimana Teradu I s.d Teradu VII telah bertindak tidak berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. 5. TERADU I s.d TERADU V CACAT HUKUM MENETAPKAN PKPI DAN PARTAI BERKARYA SAH KEPADA PASANGAN USMAN SIDIQ DAN HASAN ALI BASSAM KASUBA DIKARENAKAN ADA FAKTA PENCABUTAN DUKUNGAN 1) Bahwa Pada tanggal 23 September 2020, Teradu I s.d Teradu V telah melakukan rapat pleno penetapan Pasangan Calon Peserta Pilkada Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2020. 2) Bahwa Teradu I s.d Teradu V menyatakan dimana dukungan PKPI dan Partai Berkarya sah kepada pasangan calon usman sidiq-Hassan Ali Bassam Kasuba. Padahal dukungan Partai PKPI dan Partai Berkarya telah dicabut dari pasangan calon usman sidiq-Hassan Ali Bassam Kasuba. Hal ini dapat diuraikan sebagai berikut: a) Cacat Hukum PKPI ke Pasangan Calon Usman Sidiq-Hassan Ali Bassam Kasuba Bahwa rapat pleno KPU Kabupaten Halmahera Selatan tidak sesuai fakta hukum DPN PKPI yang menyatakan dukungan terhadap Pasangan Calon Usman Sidiq-Hassan Ali Bassam Kasuba telah dicabut, dan PKPI mendukung Pasangan Calon Bahrain Kasuba-Muchlis Sangaji. Berdasarkan Video rekaman yang beredar ketika Bawaslu Halmahera Selatan melakukan pengawasan ke DPN PKPI, DPN PKPI sudah menyatakan mencabut dukungan sebelumnya dan mengalihkan kepada Pasangan Calon Bachrain Kasuba dan Muchlis Sangaji. Sehingga benar pencabutan dan pengalihan dukungan kepada Pasangan Calon Bacharin Kasuba dan Muchlis Sangaji. Bahwa terhadap dukungan Partai PKPI, PKPI telah mencabut dukungan dari Pasangan Calon Usman Sidiq-Hassan Ali Bassam kasuba, pada tanggal 3 september 2020 sebelum Masa Pendaftaran. (vide bukti P- .10, SK DPN PKPI yang mencabut dukungan Usman Sidiq-Usman Ali Bassam Kasuba, tanggal 3 September 2020) Pencabutan ini seharusnya membuat dukungan kepada Pasangan Calon Usman Sidiq- Hassan Ali Bassam Kasuba menjadi tidak sah. Bahwa Teradu I s.d Teradu V telah menyatakan sah dukungan PKPI kepada Pasangan Calon Usman Sidiq-Hassan Ali Bassam Kasuba, padahal dukungandari PKPI telah dicabut oleh DPN PKPI pada tanggal 3 September 2020. Bahwa Teradu I s.d Teradu V menyatakan PKPI tidak sah mendukung pasangan calon Bahrain Kasuba-Muchlis Sangaji dengan alasan PKPI telah mendaftarkan Usman Sidiq-Hassan Ali Bassam Kasuba. Tindakan KPU Halmahera Selatan ini merupakan tindakan melawan hukum dimana PKPI secara resmi dan sah mendukung Pasangan Calon Bachrain Kasuba-Muchlis Sangaji pada tanggal 3 September 2020. Bahwa Pengurus yang menandatangangani B1 KWK Usman Sidiq-Hasan Ali Basam Kasuba dengan Ketua Achmad Surianto dan Sekretaris Fitra Hamidah Habsari pada tanggal 3 September 2020 baru diangkat sebagai Pengurus oleh DPN PKPI pada tanggal 5 September 2020 (lihat kembali vide Bukti P-5, SK DPN PKPI) Bahwa Teradu I s.d Teradu V telah melakukan kejahatan Konstitusional Right to Propose Candidate dimana pendaftaran PKPI yang telah mendukung Pasangan Calon Bahrain Kasuba-Muchlis Sangaji dinyatakan “Tidak Diterima”. b) Cacat Hukum Partai Berkarya ke Pasangan Calon Usman Sidiq- Hassan Ali Bassam Kasuba Bahwa Teradu I s.d Teradu V telah menyatakan sah dukungan Partai Berkarya kepada Pasangan Calon Usman Sidiq-Hassan Ali Bassam kasuba, padahal dukungan Partai Berkarya telah beralih kepada Pasangan Calon Bahrain Kasuba-Muchlis Sangaji sesuai B1 KWK tertanggal 2 September 2020.(vide Bukti P-11, B1 KWK Bahrain Kasuba-Muchlis Sangaji) Bahwa pada tanggal 2 September 2020 sebelum masa pendaftaran, Partai Berkarya telah menegaskan melalui Keputusan DPP Partai Berkarya Nomor SK-058/PILKADA/DPP-BERKARYA/IX/2020 tentang Penetapan dan Pengesahan Bahrain Kasuba-Muchlis Sangaji sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara yang didukung oleh Partai Berkarya.(vide Bukti P-12, SK DPP Berkarya yang memberikan dukungan kepada Bahrain Kasuba-Muchlis Sangaji, Tanggal 2 September 2020) 3) Bahwa Pasal 6 ayat (4) Peraturan KPU Pencalonan ( a quo menyatakan ) Pasal 6 ayat (4) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang telah mendaftarkan Bakal Pasangan Calon kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, tidak dapat menarik dukungannya sejak pendaftaran Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (4) pencabutan dukungan diperbolehkan sepanjang dilakukan sebelum masa pendaftaran. Bahwa pencabutan dukungan PKPI dan Berkarya dari Pasangan Usman Sidiq-Hassan Ali Bassam Kasuba dilakukan pada tanggal 3 September 2020 dan tanggal 2 September 2020, sebelum Masa Pendaftaran. Sehingga pencabutan dukungan sah dari Pasangan Usman Sidiq-Hasan Ali Bassam Kasuba. 4) Bahwa Teradu I s.d Teradu V yang menyatakan sah PKPI dan Berkarya kepada Pasangan Usman Sidiq- Hasan Ali Bassam Kasuba yang telah mencabut dukungannya, telah melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 huruf h prinsip profesional, dan Pasal 36 ayat (2) UU No.7 Thn 2017 terkait Sumpah/Janji, Pasal 6, Pasal 10, Pasal 11 huruf b dan huruf c, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 dimana Teradu I s.d Teradu VII telah bertindak tidak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. TERADU I s.d TERADU V CACAT HUKUM MENETAPKAN PASANGAN USMAN SIDIQ DAN HASAN ALI BASSAM KASUBA YANG DIDUGA MENGGUNAKAN IJAZAH PALSU 1) Bahwa Bakal Calon Bupati Usman Sidiq memasukkan Ijazah berupa STTB dengan No.17 OC og 0857530 dari SMA Muhammadiyah Ternate Tertanggal 15 Juni 1992 kepada KPU Kabupaten Halmahera Selatan (vide Bukti P-13). Hal ini dapat diakses juga pada Laman Website KPU RI http://infopemilu.kpu.go.id 2) Bahwa Dokumen Ijazah yang dimasukkan Usman Sidiq ketika dibandingkan dengan Dokumen Ijazah pada tahun yang sama dengan Milik Abujan Abdul Latif (vide bukti P-14) dan Subhan DJumati (vide Bukti P-15) yang juga Lulusan SMA Muhammadiyah Ternate, maka ditemukan kejanggalan sebagai berikut : a) Pada format Nomor Ijazah, Usman Sidiq No.... OC og...., sedangkan Abujan Abdul latif dan Subhan Djumati tertulis No...OB og.... b) Pada penulisan nomor setelah og, Usman Sidiq tertulis dimulai 0857 dilanjutkan angka 530, sedangkan pada Abujan Abdul Latif dan Subhan Djumati sama tertulis 0132 dilanjutkan angka 169 dan 161. c) Pada format penulisan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Maluku, Pada ijazah Usman Sidiq tertulis Tanggal Keputusan Terlebih Dahulu, Baru kemudian disusul Nomor Keputusan, sedangkan pada Ijazah Abujan Abdul latif dan Subhan Djumati Tertulis Nomor Keputusan Terlebih Dahulu, baru kemudian disusul tanggal Keputusan. Milik Usman Sidiq : Tanggal 31 Januari 1992, No.02/I 17/Kpts/M/92 Milik Abujan Abdul latif dan Subhan Djumati Nomor 02/I 17/Kpts/M/92, Tanggal 31 Januari 1992 3) Bahwa pada tanggal 14 agustus 2020, dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara sempat mengeluarkan Surat Keterangan Nomor 800/402/DISDIKBUD-MU/2020 yang menyatakan kebenaran Usman Sidiq pemegang Ijazah STTB dengan No.17 OC og 0857530 dari SMA Muhammadiyah Ternate Tertanggal 15 Juni 1992 (vide Bukti P-16), NAMUN pada Tanggal 15 Agustus 2020, Dinas Pendidikan dan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara Mencabut dan Menarik Kembali Surat Keterangan Tanggal 14 Agustus 2020 tersebut, melalui Surat Nomor 800/404/DISDIKBUD-MU/2020, tertanggal 15 Agustus 2020.(vide Bukti P-17) 4) Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2020, Dinas Pendidikan memberhentikan terkait Kepala Sekolah yang diduga memberikan keterangan diduga tidak benar terkait keterangan tanggal 14 Agustus 2020. (vide Bukti P-18) 5) Bahwa pada tanggal Tanggal 27 Agustus 2020, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 800/442/KPTS/2020 Tentang Pembentukan Tim Verifikasi dan Validasi Ijazah di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Mauku Utara Tahun 2020. (Pembentukan Tim Verifikasi Ijazah Usman Sidiq). (vide Bukti P-19) 6) Bahwa hasil dari Tim Verifikasi Ijazah Usman Sidiq dapat dilihat pada surat bertanggal 3 September 2020 dengan Nomor 800/462/DISDIKBUD-MU/2020, menyatakan : “Adanya kejanggalan pada Fotocopy Blanko Ijazah (legilisir) STTB Usman Sidiq”. (vide Bukti P-20) 7) Bahwa atas kejanggalan di atas, seharusnya patut diduga ketidakbenaran ijazah STTB Usman Sidiq, sehingga Usman Sidiq tidak memenuhi syarat pendidikan SMA sebagai syarat Calon sebagaimana diatur Pasal 7 ayat (2) huruf c jo Pasal 45 ayat (2) huruf d UU Pilkada yang menyatakan : Pasal 7 ayat (2) huruf c Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. .................................... b. ...................................... c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat d. ......................................... Pasal 45 ayat (2) huruf d ijazah pendidikan terakhir paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c 8) Bahwa Teradu I s.d Teradu V yang menetapkan Pasangan Usman Sidiq- Hassan Ali Bassam Kasuba padahal Calon Bupati Usman Sidiq diduga menggunakan Ijazah Tidak Benar patut diduga melanggar kode etik khsususnya Pasal 2 dan Pasal 3, dan Pasal 36 ayat (2) UU No.7 Thn 2017 terkait Sumpah/Janji, Pasal 6, Pasal 10, Pasal 11 huruf b dan huruf c, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 dimana Teradu I s.d Teradu VII telah bertindak tidak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, seharusnya TERADU I s.d TERADU V Mendiskualifikasi Pasangan Usman Sidiq-Hasan Ali Bassam Kasuba. 7. TERADU VI s.d TERADU VIII MELAMPAUI WEWENANG DALAM KAJIAN LAPORAN NOMOR 05/LP/PB/RI/00.00/IX/2020 KETIKA MENILAI SURAT KETERANGAN INSTANSI YANG BERWENANG SEBAGAI DOKTER PRAKTEK 1) Bahwa di dalam Kajian Bawaslu Halmahera Selatan, Teradu VI s.d Teradu VIII menilai Surat Keterangan dari Rumah Sakit Siloam Hospital Jakarta sebagai Keterangan Dokter Praktek Bukan Dari Instansi yang berwenang sebagaimana tercantum di dalam Halaman 19 Kajian Bawaslu Halmahera Selatan. (vide bukti P-21, Kajian Bawaslu Halsel) 2) Bahwa Teradu VI s.d Teradu VIII tidak pernah melakukan klarifikasi kepada Instansi yang berwenang dalam hal ini Rumah Sakit Siloam Jakarta TB Simatupang. 3) Bahwa Teradu VI s.d Teradu VIII menyatakan sebagai Dokter Praktek berdasarkan keterangan dari Darmin Hasim (Teradu I), dimana Darmin Hasim (Teradu I) juga tidak pernah melakukan klarifikasi kepada Rumah Sakit Siloam Jakarta TB Simatupang. Darmin Hasim (Teradu I) mengatakan Dokter Praktek berdasarkan keterangan LO a.n. Asrul Moleh yang diragukan kebenarannya. 4) Bahwa Asrul Moleh sebagai orang yang menyatakan Dokter Praktek juga tidak pernah dilakukan klarifikasi oleh Teradu VI s.d Teradu VIII. Pengadu dapat mencontohkan Si A mengatakan si C pembunuh dikarenakan si B mengatakan pada si A bahwa si C Pembunuh, tanpa pernah si C dilakukan pemeriksaan dan Klarifikasi apakah benar membunuh. 5) Bahwa Teradu VI s.d Teradu VIII menilai sebagai Dokter Praktek hanya berdasarkan keterangan yang sangat lemah, yakni berdasarkan “Keterangan Saksi Katanya”, sehingga tidak dapat dikualifikasi sebagai Saksi dikarenakan Saksi harus mengalami sendiri. 6) Bahwa Teradu VI s.d Teradu VIII sangat tidak cermat dan tidak pernah melakukan klarifikasi ke Rumah Sakit Siloam Jakarta TB Simatupang ketika menilai Surat Keterangan Rumah Sakit Siloam sebagai Keterangan Dokter Praktek. Sangat Mengada-mengada penilaian Teradu VI s.d Teradu VIII. 7) Bahwa sangat jelas terlihat Teradu VI s.d Teradu VIII sangat tidak profesional dalam mengambil Keputusan atas Kajian Bawaslu Halmahera Selatan. 8) Bahwa Teradu VI s.d Teradu VIII telah menyalahgunakan kewenangan dan melanggar Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Larangan Penyalahgunaan Wewenang (detournement de pouvoir) yakni dalam bentuk Melampaui Wewenang, karena yang dapat menilai Surat Keterangan itu adalah Rumah Sakit Siloam Jakarta TB Simatupang. 9) Bahwa kewenangan dari Teradu VI s.d Teradu VIII sudah diatur secara limitatif terbatas di dalam Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 32 UU Pilkada. Dimana bukan kewenangan Teradu VI s.d Teradu VIII untuk menilai surat keterangan dari instansi Rumah Sakit Siloam Jakarta TB Simatupang. 10) Bahwa tindakan Teradu VI s.d Teradu VIII melampaui wewenang sudah bertentangan dengan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan “Indonesia adalah Negara Hukum yang di dalam tertuang asas kepastian hukum, dimana Pejabat Tata Usaha Negara terikat pada Aturan Perundang-undangan menyangkut wewenang yang dimiliki, Pasal 2 dan Pasal 3 UU No.7 Thn 2017 dengan melanggar asas profesional , Pasal 134 ayat (2) UU No.7 Thn 2017 terkait sumpah/janji sebagai Bawaslu Kabupaten/Kota yang menekankan untuk bertindak berdasarkan wewenang yang diberikan Peraturan Perundang-undangan, dan Pasal 11huruf b Peraturan DKPP No.2 Thn 2017 melanggar prinsip kepastian hukum dengan bertindak tidak sesuai Yurisdiksi kewenangan yang dimilik. 8. TERADU VI s.d TERADU VIII MELAMPAUI WEWENANG DALAM MENGKAJI LAPORAN NOMOR 05/LP/PB/RI/00.00/IX/2020 KETIKA MENAFSIRKAN DEFINISI PENGURUS DALAM PERATURAN KPU KARENA KEWENANGAN MAHKAMAH AGUNG 1) Bahwa di dalam halaman 22-23 Kajian Bawaslu Halmahera Selatan, Teradu VI s.d Teradu VIII telah menafsirkan Definisi Pengurus sebagaimana Peraturan KPU Pencalonan ( a quo). Penafsiran yang dilakukan Teradu VI s.d Teradu VIII sangat jelas menunjukkan keberpihakan dan subyektifitas untuk membenarkan tindakan Teradu I s.d Teradu V. (Lihat kembali vide bukti P- 21, Kajian Bawaslu Halmahera Selatan) Penafsiran Teradu VI s.d Teradu VIII yang menyatakan Pengurus Partai Politik hanyalah Ketua dan Sekretaris dapat dilihat pada halaman 23 Kajian Bawaslu Halmahera Selatan : “.... Makna Pengurus Partai Politik .... yakni dimaknai sama dengan Pimpinan Partai Politik... dapat ditemui penjelasannya pada ketentuan BAB 1 Pasal 1 angka 15 dan 16 PKPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan yang menegaskan bahwa yang dimaksud Pimpinan Partai Politik ..... adalah Ketua dan Sekretaris” 2) Bahwa Teradu VI s.d Teradu VIII telah gagal paham dalam membedakan antara Pengurus dengan Pimpinan Partai Politik yang sudah didefinisikan di dalam Peraturan KPU Pencalonan (a quo). Pertanyaan yang sangat mudah untuk membantah hal ini adalah apakah Wakil Ketua, Wakil Sekretaris, dan Wakil Bendahara Bukan Pengurus Partai Politik? 3) Bahwa di dalam Pasal 39 ayat (5) Peraturan KPU Pencalonan (a quo) juga tidak disebutkan berapa jumlah pengurus yang harus hadir. Sehingga ketika ada seorang wakil Sekretaris hadir mewakili Pengurus maka harus dinilai bahwa ketentuan Pengurus harus hadir sudah terpenuhi. 4) Bahwa Pengadu dapat menganalogikan keberadaan pengurus dalam Pendaftaran Pasangan Calon seperti keberadaan Pasangan Pengantin ketika proses mendaftar untuk Ijab Qobul di KUA. Suatu perkawinan sah apabila terpenuhi rukunnya, bukan ditentukan ada atau tidaknya pengantar. Dalam pendaftaran Calon, Rukunnya adalah adanya dokumen dukungan seperti B KWK, B1 KWK, dan dokumen syarat calon. Adanya dokumen yang ditandatangani sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan maka harus dinyatakan diterima dan sah pendaftaran tersebut. 5) Bahwa Teradu VI s.d Teradu VIII untuk memaksakan Tafsir Pengurus “Hanya Ketua dan Sekretaris”, Teradu VI s.d Teradu VIII menafsirkan sendiri ketentuan Peraturan KPU Pencalonan ( a quo), Tidak pernah meminta Keterangan Ahli, dan sudah melampui Wewenang dengan mengambil Kewenangan Mahkamah Agung sebagai satu-satunya Lembaga yang bisa menafsirkan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang. 6) Bahwa Berdasarkan Pasal 24A ayat (1) UUD 1945, Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234, selanjutnya disebut UU 48/2009], Pasal 20 ayat (2) huruf b Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009], Juncto Pasal 31 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung juncto Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, maka salah satu kewenangan Mahkamah Agung adalah menguji Peraturan Perundang- undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang. 7) Bahwa Kewenangan Mahkamah Agung untuk menguji Peraturan KPU dipertegas di dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan Pasal 76 (1) Dalam hal Peraturan KPU diduga bertentangan dengan Undang-Undang ini, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung (2) Bawaslu dan/atau pihak yang dirugikan atas berlakunya Peraturan KPU berhak menjadi pemohon untuk mengajukan pengujian kepada Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Permohonan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Mahkamah Agung paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Peraturan KPU diundangkan. (4) Mahkamah Agung memutus penyelesaian pengujian Peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima oleh Mahkamah Agung. (5) Pengujian Peraturan KPU oleh Mahkamah Agung, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 8) Bahwa dalam konteks Penemuan Hukum (Recht Vinding) di bidang pengujian (toetsing recht) salah satu kewenangan Mahkamah Agung dalam menilai Peraturan KPU adalah menafsirkan Makna, Maksud dan Tujuan dari suatu Norma yang terkandung dalam Peraturan KPU. Sehingga Teradu VI s.d Teradu VIII Tidak Dapat Semena-mena menafsirkan apalagi tafsiran yang dilakukan untuk membenarkan Pendapat seorang Komisioner Bawaslu Halmahera Selatan yang tidak sengaja terceletuk di dalam Proses Pemeriksaan sebelum diambil Keputusan. Dimana Komisioner tersebut berulang kali harus Ketua dan Sekretaris yang mendampingi Pendaftaran. 9) Bahwa Kewenangan Teradu VI s.d Teradu VIII sudah diatur secara Limitatif terbatas di dalam Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 32 UU Pilkada. Di dalam Pasal 30-32 UU Pilkada tersebut tidak ada kewenangan untuk menafsirkan suatu ketentuan di dalam Peraturan KPU Pencalonan ( a aquo). 10) Bahwa tindakan Teradu VI s.d Teradu VIII melampaui wewenang sudah bertentangan dengan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan “Indonesia adalah Negara Hukum yang di dalam tertuang asas kepastian hukum dalam aplikasinya kewenangan Teradu VI s.d Teradu VIII sudah diatur secara limitatif di dalam Pasal 30, Pasal 31 dan Pasal 32 UU Pilkada, dimana dalam Pasal 30 s.d Pasal 32 UU Pilkada Tersebut Teradu VI s.d Teradu VIII tidak memiliki kewenangan menafsirkan apalagi ketentuan Pasal 39 ayat (5) Peraturan KPU Pencalonan (a quo) sudah sangat jelas dan Tegas. 11) Bahwa Teradu VI s/ Teradu VIIII juga melanggar prinsip profesional Pasal 3 huruf h UU No.7 Thn 2017 dimana Tidak ada Kewenangan untuk menafsirkan, selain itu juga melanggar Pasal 134 ayat (2) UU No.7 Thn 2017 terkait sumpah/janji sebagai Bawaslu Kabupaten/Kota yang menekankan untuk bertindak berdasarkan wewenang yang diberikan Peraturan Perundang-undangan, dan Pasal 11 huruf a, huruf b, huruf c Peraturan DKPP No.2 Thn 2017 melanggar prinsip kepastian hukum dengan bertindak tidak sesuai Yurisdiksi kewenangan yang dimiliki. 9. TERADU VI s.d TERADU VIII CACAT HUKUM KETIKA MENJADIKAN DASAR JUKNIS YANG BERTENTANGAN DENGAN PERATURAN KPU SEBAGAI DASAR PENGAMBILAN KEPUTUSAN 1) Bahwa TERADU VI s.d TERADU VIII, bukan merupakan Penyelenggara Pemilu yang terikat pada Petunjuk Teknis (JUKNIS) Keputusan KPU REPUBLIK INDONESIA NOMOR 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENDAFTARAN, PENELITIAN DAN PERBAIKAN DOKUMEN PERSYARATAN, PENETAPAN, SERTA PENGUNDIAN NOMOR URUT PASANGAN CALON DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA 2) Bahwa JUKNIS tersebut dari Adressatnya ditujukan kepada KPU RI dan jajarannya sebagai Standar Operating Procedur (SOP) atau How To yang mempermudah jalannya Penerimaan Pendaftaran. 3) Bahwa kalaupun Teradu VI s.d Teradu VIII mau tunduk pada Juknis seharusnya tunduk pada Juknis yang dibuat oleh Bawaslu RI bukan KPU RI 4) Bahwa Pasal 39 ayat (5) Peraturan KPU Pencalonan (a quo) sudah sangat tegas yang wajib Hadir adalah Pengurus. Pasal 39 Ayat (5) Pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud padaayat (1) dan ayat (4) wajib hadir pada saat pendaftaran. Tidak ada definisi Pengurus di Peraturan KPU Pencalonan (a quo). Sehingga baik Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara dapat mewakil Partai Politik dalam menghadiri Pendaftaran Bakal Pasangan Calon. 5) Bahwa sangat terlihat, Teradu VI s.d Teradu VIII melanggar Asas Audi Alteram Parte, dikarenakan berusaha membela Tindakan dari salah satu pihak yang diperiksa (Subyektif), padahal Teradu VI s.d Teradu VIII seharusnya bertindak Mandiri, Profesional, dan mendengarkan seluruh Pihak sama berimbang. 6) Bahwa Juknis yang menyebutkan “Pimpinan Partai Politik” bukan lagi Norma “Pengurus” menyempitkan Makna dari suatu Norma dari Peraturan KPU dan sudah keluar dari Maksud dan Tujuan Norma “Pengurus” dalam Peraturan KPU Pencalonan (a quo), merupakan Juknis yang bertentangan dengan Peraturan KPU Pencalonan (a quo) 7) Bahwa makna “Pimpinan Partai Politik” di dalam Juknis tersebut sudah bertentangan dengan Makna “Pengurus” yang ada di dalam Pasal 39 ayat (5) Peraturan KPU Pencalonan (a quo). “Makna Pimpinan Partai Politik menurut definisi Pasal 1 angka 15 Peraturan KPU Pencalonan (a quo) terbatas pada Ketua dan Sekretaris, sedangkan Makna Pengurus di dalam Pasal 39 ayat (5) Jauh Lebih Luas dari sekedar Ketua dan Sekretaris. Pengurus itu bisa Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara. 8) Bahwa apabila Juknis dianggap sebagai Penjelasan dari Peraturan KPU Pencalonan (a quo), maka Juknis penjelasan tersebut tidak Boleh Mempersempit Makna dari Batang Tubuh Peraturan. Hal ini sudah diatur didalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang menyatakan : Angka 186 Rumusan penjelasan pasal demi pasal memperhatikan hal sebagai berikut: a. tidak bertentangan dengan materi pokok yang diatur dalam batang tubuh; b. tidak memperluas, mempersempit atau menambah pengertian norma yang ada dalam batang tubuh; c. tidak melakukan pengulangan atas materi pokok yang diatur dalam batang tubuh; d. tidak mengulangi uraian kata, istilah, frasa, atau pengertian yang telah dimuat di dalam ketentuan umum; dan/atau e. tidak memuat rumusan pendelegasian Maka, menurut Lampiran I UU 12/2011, penjelasan tidak dapat menyebutkan lebih luas dari hal yang disebutkan dalam suatu pasal yang terkandung dalam batang tubuh peraturan perundang-undangan, apabila yang disebutkan tersebut mengandung suatu norma baru atau memperluas norma yang terkandung dalam pasal pada batang tubuh peraturan perundang-undangan. Karena pada dasarnya penjelasan hanyalah memberikan tafsiran dari norma yang terkandung dalam suatu pasal. Penjelasan tidak dapat berisi suatu rumusan norma baru atau memperluas/mempersempit/menambah norma yang terkandung dalam pasal dalam batang tubuh peraturan perundang-undangan. Artinya ketika makna penjelasan dalam JUKNIS bertentangan dengan mempersempit Makna Norma dalam Batang Tubuh Peraturan KPU Pencalonan, maka yang mengikat adalah batang tubuh peraturan kpu pencalonan a quo tersebut bukan juknis. 9) Bahwa Juknis yang bertentangan dengan Peraturan KPU Pencalonan ( a quo) harus dikesampikan oleh Teradu VI s.d Teradu VIII, ditambah lagi Juknis tersebut ditujukan sebagai SOP atau How To tugas-tugas Teradu I s.d Teradu V (KPU halmahera Selatan) Bukan Teradu VI s.d Teradu VIII (Bawaslu Halmahera Selatan). 10) Bahwa patut diduga tindakan Teradu VI s.d Teradu VIII telah melanggar kode etik khususnya : a) Melanggar Pasal 134 ayat (2) UU No.7 Thn 2017 terkait sumpah/janji sebagai Bawaslu Kabupaten/Kota dengan bertindak mengutamakan kepentingan bangsa dan negara dengan berpedoman pada kepastian hukum dan peraturan perundang-undangan, dimana Teradu VI s.d Teradu VIII telah bertindak tidak mempedomani Pasal 39 ayat (5) Peraturan KPU Pencalonan (a quo) sudah sangat jelas dan tegas, justru menggunakan Juknis yang bertentangan dengan Peraturan KPU Pencalonan (a quo) yang telah menimbulkan ketidakpastian hukum sebagai dasar pembuatan kajian Bawaslu Halmahera Selatan. b) Melanggar Pasal 11 huruf a, huruf b, dan huruf c Peraturan DKPP No.2 Thn 2017 melanggar prinsip kepastian hukum dengan Teradu VI s.d Teradu VIII dimana dengan menggunakan JUKNIS telah mengabaikan ketentuan Pasal 39 ayat (5) Peraturan KPU Pencalonan yang sudah sangat tegas dan jelas, sehingga Keputusan atas Kajian yang dihasilkan sudah menyimpang jauh dari Makna, Maksud, dan Tujuan Pasal 39 ayat (5), dimana yang wajib hadir pada saat pendaftaran adalah Pengurus (bisa ketua, wakil ketua, Sekretaris, wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara), Tidak menyebutkan Pengurus haruslah Ketua dan Sekretaris. 10. TERADU VI s.d TERADU VIII SUDAH SUBYEKTIF DALAM PENGAMBILAN KEPUTUSAN ATAS LAPORAN NOMOR 05/LP/PB/RI/00.00/IX/2020 1) Bahwa Teradu VI s.d Teradu VIII sangat terlihat jelas berusaha membenarkan tindakan dari Teradu I s.d Teradu V dengan sangat subyektif dalam membuat pertimbangan Kajian. Teradu VI s.d Teradu VIII telah melanggar asas Audi Alteram Partem, dimana yang dijadikan Pertimbangan dan Dasar Pembenar hanyalah Keterangan Teradu I s.d Teradu V. Teradu VI s.d Teradu VIII tidak mandiri serta tidak profesional dalam membuat kajian karena sangat bergantung pada Keterangan Teradu I s.d Teradu V. 2) Bahwa pertanyaan yang diajukan di dalam proses klarifikasi kepada Pelapor/Pengadu dan saksi-saksi pelapor/pengadu pun sudah diarahkan untuk membenarkan Tindakan Teradu I s.d Teradu V. Teradu VI s.d Teradu VIII telah bertindak parsial memihak serta subyektif. Hal ini bisa dibuktikan dengan Kuasa Hukum Pengadu yang juga Kuasa Hukum pada saat pemeriksaan mengajukan protes Keras kepada Pemeriksa Bawaslu Halmahera Selatan dikarenakan Bawaslu Halmahera Selatan telah tidak obyektif dan mengarahkan pertanyaan. Protes yang diajukan pada saat pemeriksaan : - Pada saat pemeriksaan Pelapor di Bawaslu RI ketika memberikan keterangan Tambahan dalam proses Klarifikasi, Komisioner Bawaslu Halmahera Selatan keberatan dan tidak menerima. Padahal tugas seorang Klarifikator/Pemeriksa hanya mencatat dan menuangkan di dalam Berita Acara Klarifikasi, bukan Menghalang-halangi Pelapor untuk memberikan Keterangan yang sebenar-benarnya sesuai Fakta. - Pada saat klarifikasi, Komisioner Bawaslu Halmahera Selatan pada saat memeriksa pelapor sudah mengarahkan surat Keterangan Rumah Sakit Siloam Jakarta TB Simatupang sebagai Keterangan Dokter Praktek. Hal ini dapat dibuktikan dengan Pertanyaan Nomor 17 dimana di dalam pertanyaan sudah dimunculkan penilaian dokter praktek (vide Bukti P-22, BA Klarifikasi Pengadu di Bawaslu RI) - Pada saat pemeriksaan saksi Pelapor di Bawaslu RI melalui ZOOM, Komisioner Bawaslu Halmahera Selatan atas nama Rais selalu mengeluarkan Celetukan “Kok saksi bisa tidak Tau” ketika saksi menjawab “Tidak Tau”. Bahwa protes keras dari Pelapor, saksi, dan Kuasa Hukum ini disaksikan langsung oleh Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi yang ikut mengawasi jalannya pemeriksaan by Aplikasi Zoom tanggal 28-29 September 2020 di Kantor Bawaslu RI 3) Bahwa Teradu VI s.d Teradu VIII di dalam Kajian menyatakan sebagai Dokter Praktek hanya berdasarkan keterangan dari Darmin Hasim (Teradu I), dimana Darmin Hasim (Teradu I) juga mengatakan Dokter Praktek berdasarkan keterangan LO a.n. Asrul Moleh. Baik Teradu I maupun Teradu VI s.d Teradu VIII tidak pernah melakukan klarifikasi kepada Rumah Sakit Siloam Jakarta TB Simatupang dan juga Teradu VI s.d Teradu VIII tidak pernah melakukan Klarifikasi Langsung kepada Asrul Moleh.. 4) Bahwa Teradu VI s.d Teradu VIII untuk memaksakan Tafsir Pengurus “Hanya Ketua dan Sekretaris”, Teradu VI s.d Teradu VIII menafsirkan sendiri ketentuan Peraturan KPU Pencalonan ( a quo), Tidak pernah meminta Keterangan Ahli, dan sudah melampui Wewenang dengan mengambil Kewenangan Mahkamah Agung sebagai satu-satunya Lembaga yang bisa menafsirkan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang. 5) Bahwa pemeriksaan di Bawaslu RI menjadi hal yang sia-sia dan percuma dikarenakan Teradu VI s.d Teradu VIII sudah mempunyai kesimpulan dan arah sesuai yang Teradu VI s.d Teradu VIII inginkan. Jadi Tidak Benar apabila Keputusan atas dugaan pelanggaran diambil berdasarkan Fakta Pemeriksaan. 6) Bahwa Teradu VI s.d Teradu VIII telah bertindak Partisan, Subyektif, dan tidak mengedepankan Asas Audi Alteram Parte (mendengarkan para pihak secara seimbang), dalam membuat keputusan atas kajian Laporan Nomor 05/LP/PB/RI/00.00/IX/2020, patut diduga melanggar : a) Pasal 3 huruf h UU No.7 Thn 2017 dengan melanggar asas profesional dimana Teradu VI s.d Teradu VIII telah mengambil keputusan sebelum dilaksanakannya pemeriksaan b) Pasal 134 ayat (2) UU No.7 Tahun 2017 sumpah/janji sebagai Bawaslu Kabupaten/Kota yang mengharuskan bekerja sungguh-sungguh, cermat, mengutamakan kepentingan bangsa dan negara dimana dalam membuat memeriksa dan memutus, Teradu VI s.d Teradu VIII sangat membela kesalahan Teradu I s.d Teradu V 11. TERADU VI s.d TERADU VIII TIDAK MENJALANKAN KEWAJIBAN MENERUSKAN TEMUAN KETIKA MENGETAHUI DUKUNGAN PKPI SUDAH DICABUT DARI PASANGAN USMAN SIDIQ – HASAN ALI BASSAM KASUBA 1) Bahwa berdasarkan Video rekaman yang beredar ketika Teradu VI melakukan pengawasan ke DPN PKPI, DPN PKPI sudah menyatakan mencabut dukungan sebelumnya dari Pasangan Calon Usman Sidiq-Hasan Ali Bassam Kasuba dan mengalihkan kepada Pasangan Calon Bachrain Kasuba dan Muchlis Sangaji (vide bukti P-23, video pernyataan DPN PKPI Kepada Bawaslu Halmahera Selatan perihal Pencabutan Dukungan Usman Sidiq-Hasan Ali Bassam Kasuba). 2) Bahwa Teradu VI s.d Teradu VIII atas temuan tersebut tidak menindaklanjuti Ke KPU Kabupaten Halmahera Selatan yang dibuktikan dengan KPU Kabupaten Halmahera Selatan yang tetap Menyatakan Sah PKPI kepada Pasangan Calon Usman Sidiq-Hassan Ali Bassam Kasuba. 3) Bahwa sangat Terlihat Upaya Terstruktur dan Tersistematis, dimana upaya menjegal Pasangan Calon Bahrain Kasuba-Muchlis Sangaji dan menguntungkan Pasangan Calon Usman Sidiq - Hassan Ali Bassam Kasuba diduga melibatkan pihak-pihak yang diharuskan Mandiri dan Profesional seperti Bawaslu Halmahera Selatan, namun Justru Teradu VI sebagai Komisioner Bawaslu Halmahera Selatan tidak menindaklanjuti Temuan Terkait Dicabutnya Dukungan PKPI dari Pasangan Calon Usman Sidiq- Hassan Ali Bassam Kasuba. 4) Bahwa Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 sudah secara tegas, dalam hal terdapat berdasarkan hasil pengawasan terdapat Pelanggaran maka Teradu VI s.d Teradu VIII menjadikan sebagai Temuan. Pasal 5 (1) Laporan hasil pengawasan disampaikan dalam rapat pleno untuk menentukan terdapat ada atau tidaknya dugaan pelanggaran. (2) Terhadap laporan hasil pengawasan yang diduga adanya Pelanggaran Pemilihan ditetapkan menjadi Temuan berdasarkan rapat pleno pengawas Pemilihan. 5) Bahwa Keberpihakan dari Teradu VI s.d Teradu VIII sangat terlihat dengan Tidak meneruskan Temuan Pencabutan dukungan Partai Politik dari Pasangan Usman Sidiq-Hasan Ali Bassam Kasuba. 6) Bahwa dengan tidak meneruskan Temuan dukungan PKPI dan Berkarya yang sudah dicabut dari Pasangan Bahrain Kasuba-Muchlis Sangaji, Teradu VI s.d Teradu VIII telah melanggar: a) dengan tidak diteruskannya Temuan Pelanggaran Adminitrsasi berupa pencabutan dukungan sebagaimana kewajiban Pasal 5 Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017, Teradu VI s.d Teradu VIII sangat Tidak profesional dan telah melanggar pasal 3 huruf h UU No.7 Tahun 2017 yang mengharuskan bekerja secara profesional b) Teradu VI s.d Teradu VIII telah menunjukkan keberpihakan yang nyata kepada Pasangan Usman Sidiq-Usman Ali Bassam Kasuba, sehingga telah melanggar asas mandiri sebagaimana diatur di dalam Pasal 3 huruf a UU No.7 Tahun 2017 c) Pasal 134 ayat (2) UU No.7 Tahun 2017 sumpah/janji sebagai Bawaslu Kabupaten/Kota yang mengharuskan bekerja sungguh-sungguh, cermat, dimana ketika mengetahui pencabutan dukungan partai politik dari Usman Sidiq-Hasan Ali Bassam, justru Teradu VI s.d Teradu VIII tidak meneruskan sebagai temuan sebagai kewajiban Pasal 5 Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017. d) Pasal 134 ayat (2) UU No.7 Tahun 2017 yang mengharuskan Teradu VI s.d Teradu VIII bekerja mengutamakan Bangsa dan Negara dimana Teradu VI s.d Teradu VIII justru mengutamakan kepentingan Pasangan Usman Sidiq-Usman Ali Bassam Kasuba terhadap dukungan Partai Politik e) Melanggar prinsip mandiri Pasal 8 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, dimana telah bertindak Partisan menguntungkan Pasangan Usman Sidiq- Hasan Ali Bassam Kasuba f) Melanggar prinsip adil Pasal 10 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, dimana seharusnya Teradu VI s.d Terdu VIII mengeluarkan rekomendasi agar KPU Kabupaten Halmahera Selatan melakukan pencoretan PKPI dan Berkarya dari dukungan Pasangan Usman Sidiq-Usman Ali Bassam Kasuba. 12. TERADU VI s.d TERADU VIII TIDAK MEREGISTER PERMOHONAN SENGKETA YANG DIAJUKAN PADAHAL PEMOHON MEMENUHI SYARAT MENGAJUKAN PERMOHONAN 1) Bahwa dikarenakan perbuatan Teradu I s.d Teradu V menolak Pendaftaran Pengadu pada Tanggal 6 September 2020 dan tidak mengeluarkan Berita Acara Penolakan pendaftaran, maka Pengadu mengajukan Permohonan Sengketa ke Bawaslu Halmahera Selatan (Teradu VI s.d Teradu VIII) dengan Tanda Terima Dokumen Nomor 02/PS/32.04/IX/2020, tertanggal 17 September 2020. (vide Bukti P-24) Namun Teradu VI s.d Teradu VIII tidak meregister Permohonan Sengketa atas Penolakan Pendaftaran tersebut dikarenakan Tidak Adanya Obyek Sengketa (halaman 2 Bukti P-25). Bahwa tidak adanya obyek Sengketa berupa Berita Acara dikarenakan Teradu I s.d Teradu V tidak memberikan kepada Pengadu pada saat Pendaftaran. Dan malam Pendaftaran tersebut di Kantor KPU Halmahera Selatan juga hadir Teradu VI s.d Teradu VIII, sehingga Teradu VI s.d Teradu VIII mengetahui Tidak Adanya Obyek Sengketa berupa Berita Acara Bukan Kesalahan Pengadu melainkan Teradu I s.d Teradu V yang tidak memberikan Berita Acara kepada Pengadu. Bahwa Teradu VI s.d Teradu VIII seharusnya menerima Permohonan Pengadu, dimana Teradu VI s.d Teradu VIII dapat menggunakan Asas Fiktif- Negatif yang disebutkan di dalam Pasal 3 UU TUN (UU No.5 Tahun 1986). Menurut Pasal 3 tersebut, Perbuatan dari Pejabat Tata Usaha Negara (Teradu I s.d Teradu V) dimaksud yang sengaja bersikap diam tidak mengeluarkan Berita Acara Penolakan Pendaftaran padahal dirinya adalah Badan atau Pejabat TUN harus dikualifikasi dan disamakan dengan sebuah keputusan TUN yang nyata tertulis. Tindakan tersebut adalah sikap penolakan terhadap permohonan dan atau keberatan yang diajukan Pengadu dalam kapasitas sebagai bakal pasangan calon Bahwa Tindakan di atas dapat dikualifikasi sebagai tindakan yang sesuai dengan asas “Fiktif-Negatif” karena Teradu I s.d Teradu V sebagai pejabat pemerintah yang punya tugas, kewajiban dan kewenangan di bidang penyelenggaraan kepemiluan hanya bersikap diam saja sehingga dapatlah dianggap bahwa permohonan dan keberatan dimaksud telah ditolaknya. Asas fiktif-negatif dikenal dan dianut UU PTUN sesuai Pasal 3 UU PTUN). Bahwa seharusnya dengan menggunakan Asas Fiktif-Negatif, Teradu VI s.d Teradu VIII memproses Permohonan Pengadu, bukan menolak dengan Tidak Meregister. 2) Bahwa atas Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 309/PL.02.3- Kpt/8204/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2020, Pengadu kembali mengajukan permohonan sengketa dengan Tanda Terima Dokumen Nomor 04/PS.PNM/LG/32.04/IX/2020, tertanggal 1 Oktober 2020. (vide bukti P-26) Bahwa Teradu VI s.d Teradu VIII kembali tidak meregister Permohonan Sengketa atas Keputusan Penetapan Pasangan Calon Peserta Pilkada karena alasan bukan Peserta Pemilihan (tercantum di halaman 2 vide bukti P-27). Padahal menurut Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bawaslu No.2 Tahun 2020 Pengadu menenuhi syarat Legal Standing (Kedudukan Hukum) sebagai Bakal Pasangan Calon. Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bawaslu No.2 Tahun 2020 Pemohon dalam Penyelesaian Sengketa Pemilihan terdiri atas : a. Bakal Pasangan Calon atau Pasangan Calon; atau b. Pasangan Calon Bahwa berdasarkan Pasal 32 huruf b UU Pilkada, Bawaslu Kabupaten/kota dilarang menolak/tidak menindaklanjuti laporan yang dilaporkan. Pasal 32 huruf b UU Pilkada yang menyatakan: “Bawaslu Kabupaten/Kota Wajib menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan”; Bahwa atas Tindakan TERADU VI s.d TERADU VIII menolak laporan dengan tidak meregister, patut diduga telah melanggar: a) Teradu VI s.d Teradu VIII sangat Tidak profesional telah melanggar pasal 3 huruf h UU No.7 Tahun 2017 yang mengharuskan bekerja secara profesional sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dimana Pasal 32 huruf b UU Pilkada sudah secara Tegas, Teradu VI s.d Teradu VIII dilarang menolak laporan b) Teradu VI s.d Teradu VIII juga melanggar sumpah/janji sebagai Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam pasal 134 ayat (2) yang menyatakan harus menjunjung tinggi hukum dan memegang kepastian hukum dengan berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan, dimana Teradu VI s.d Teradu VIII Tidak Menindaklanjuti Laporan yang dilaporkan padahal menjadi kewajiban sebagaimana dimaksud Pasal 32 huruf b UU Pilkada. 13. TERADU VI s.d TERADU VIII MENGHENTIKAN LAPORAN KASUS DUGAAN IJAZAH PALSU YANG DIGUNAKAN PASANGAN USMAN SIDIQ-HASAN ALI BASSAM KASUBA 1) Bahwa Teradu VI s.d Teradu VIII telah menghentikan laporan kasus dugaan Ijazah palsu yang dilaporkan. Teradu VI s.d Teradu VIII beralasan penghentian kasus berdasarkan pembahasan di SENTRA GAKKUMDU. (vide Bukti P-28, Berita Online Bawaslu Halsel Hentikan Kasus) 2) Bahwa Teradu VI s.d Teradu VIII seharusnya bersikap mandiri, dimana Keputusan Menindaklanjuti atau Tidak Menindaklanjuti berdasarkan Kajian dan Keputusan Rapat Pleno Bawaslu Halmahera Selatan. Formulir SG-1 Berita Acara Pembahasan di Sentra Gakkumdu hanya bersifat Rekomendasi. 3) Bahwa suatu Perkara yang Tidak Terbukti secara Pidana, bisa jadi Terbukti Pelanggaran Administrasinya. Hal ini bisa kita lihat pada kasus Dugaan Ijazah Palsu milik Sukmawati Soekarnoputri pada Pemilu Legislatif Tahun 2009. Pada saat itu Kepolisian dan Sentra Gakkumdu menghentikan kasus tersebut, namun Sukmawati Soekarno Putri dicoret dari Daftar Calon Legislatif Pemilu Tahun 2019. Hal ini membuktikan pembuktian unsur dalam pidana bisa berbeda dengan pembuktian unsur pelanggaran administrasi. 4) Bahwa kasus serupa juga pernah terjadi dalam perkara pembunuhan yang melibatkan Atlet Amerika Serikat O.J. Simpson. Dalam persidangan perkara Pidana O.J. Simpson, O.J. Simpson dinyatakan Tidak Terbukti Bersalah oleh Juri dan Hakim yang mengadili, Namun dalam persidangan Perdata O.J. Simpson dinyatakan Bersalah dan dihukum untuk membayar denda kepada keluarga Korban Pembunuhan. 5) Bahwa dari penampakan fisik ijazah Usman Sidiq dapat terlihat jelas bahwa ada kejanggalan dalam ijazah tersebut dan dapat dibuktikan dengan membandingkan dengan ijazah pembanding. Selain itu sudah ada hasil verifikasi dari Tim Verifikasi Ijazah yang dibentuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara yang menyatakan “Terdapat Kejanggalan pada Ijazah Usman Sidiq”. 6) Bahwa Teradu VI s.d Teradu VIII menindaklanjuti kejanggalan Ijazah tersebut dengan merekomendasikan dugaan pelanggaran administrasi agar KPU Kabupaten Halmahera Selatan mendiskualifikasi Pasangan Usman Sidiq-Hasan Ali Bassam Kasuba. 7) Bahwa dengan Teradu VI s.d Teradu VIII Tidak Menindaklanjuti dugaan ijazah palsu Usman Sidiq yang merupakan pelanggaran administrasi menunjukkan keberpihakan dan partisan dari Teradu VI s.d Teradu VIII. 8) Bahwa Teradu V s.d Teradu VIII yang tidak menindaklanjuti dugaan ijazah Palsu Usman Sidiq Patut diduga melanggar : a) dengan tidak diteruskannya Temuan Pelanggaran Adminitrsasi berupa dugaan ijazah Palsu Usman Sidiq, Teradu VI s.d Teradu VIII sangat Tidak profesional dan telah melanggar pasal 3 huruf h UU No.7 Tahun 2017 yang mengharuskan bekerja secara profesional b) Teradu VI s.d Teradu VIII telah menunjukkan keberpihakan yang nyata kepada Pasangan Usman Sidiq-Usman Ali Bassam Kasuba, sehingga telah melanggar asas mandiri sebagaimana diatur di dalam Pasal 3 huruf a UU No.7 Tahun 2017 c) Pasal 134 ayat (2) UU No.7 Tahun 2017 sumpah/janji sebagai Bawaslu Kabupaten/Kota, Teradu VI s.d Teradu VIII tidak meneruskan sebagai pelanggaran administrasi atas dugaan ijazah palsu usman sidiq. d) Pasal 134 ayat (2) UU No.7 Tahun 2017 yang mengharuskan Teradu VI s.d Teradu VIII bekerja mengutamakan Bangsa dan Negara dimana Teradu VI s.d Teradu VIII justru mengutamakan kepentingan Pasangan Usman Sidiq- Usman Ali Bassam Kasuba terhadap dukungan Partai Politik e) Melanggar prinsip mandiri Pasal 8 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, dimana telah bertindak Partisan menguntungkan Pasangan Usman Sidiq- Hasan Ali Bassam Kasuba f) Melanggar prinsip adil Pasal 10 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, dimana seharusnya Teradu VI s.d Terdu VIII mengeluarkan rekomendasi diskualifikasi Pasangan Usman Sidiq-Hasan Ali Bassam Kasuba dimana penggunaan ijazah oleh Usman Sidiq yang diduga Palsu. 14. TERADU VI s.d TERADU VIII TIDAK MENJALANKAN KEWAJIBAN UNTUK MEMBERIKAN KAJIAN UTUH DENGAN SEGERA SEBAGAIMANA DIATUR PERATURAN BAWASLU NO.14 TAHUN 2017 1) Bahwa Pengadu meyakini ada upaya Teradu VI s.d Teradu VIII menyembunyikan Kajian sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 atas Laporan yang pelapor laporkan. Padahal dokumen kajian merupakan Informasi yang dapat dibuka seluruhnya setelah diputus dalam Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan. Hal ini sudah diatur di dalam Pasal 20 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 yang menyatakan : “Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat rahasia selama belum diputuskan dalam rapat pleno Ketua dan Anggota Bawaslu, serta Ketua dan Anggota pengawas Pemilihan”. Dari ketentuan Pasal 20 ayat (4) jelas bahwa kerahasiaan diterapkan sebelum diputuskan dalam rapat pleno, sehingga seharusnya kerahasiaan menjadi Hilang ketika sudah diputuskan dalam rapat pleno. 2) Bahwa Teradu VI s.d Teradu VIII hanya memberikan selembar kertas berupa status Laporan,tanpa melampirkan pertimbangan alasan menyatakan “Tidak Terbukti” Laporan Pengadu. (vide Bukti P-29, Surat Bawaslu Halmahera Selatan dan status Laporan) 3) Bahwa Teradu VI s/ Teradu VIIII yang tidak melaksanakan ketentuan pasal 20 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 melanggar prinsip profesional Pasal 3 huruf h UU No.7 Thn 2017 dan Pasal 134 ayat (2) UU No.7 Thn 2017 terkait sumpah/janji sebagai Bawaslu Kabupaten/Kota yang menekankan untuk bertindak berdasarkan wewenang yang diberikan Peraturan Perundang-undangan, dan Pasal 11 huruf a, huruf b, huruf c Peraturan DKPP No.2 Thn 2017 dimana seharusnya serta merta kajian Bawaslu Halmahera Selatan diberikan kepada Pelapor namun tidak dilaksanakan oleh Teradu VI s.d Teradu VIII. 15. TERADU IX s.d TERADU XIV MENETAPKAN JUKNIS YANG BERTENTANGAN DENGAN PERATURAN KPU PENCALONAN 1) Bahwa Pasal 39 ayat (5) Peraturan KPU Pencalonan (a quo) sudah menyatakan: Pasal 39 Ayat (5) Pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud padaayat (1) dan ayat (4) wajib hadir pada saat pendaftaran. 2) Di dalam Pasal 39 ayat (5) Peraturan KPU a quo, dikemukakan dengan sangat jelas dan disyaratkan bahwa pengurus partai yang diharuskan hadir untuk mendampingi pasangan calon. Pasal dimaksud tidak dapat didelegitimasi dan sepihak oleh petunjuk teknis (Juknis) bahwa hanya ketua dan/atau sekretaris saja yang harus mendampingi pasangan calon karena hal itu bertentangan dengan Pasal 39 ayat (5) Peraturan KPU aquo. 3) Suatu Juknis tidak boleh menyimpangi dan melanggar ketentuan di atasnya, yaitu Pasal 39 ayat (5) Peraturan KPU a quo. Pasal dimaksud sudah mengatur secara jelas dan tegas sehingga tidak ada tidak ada keraguan atas maksud pasal aquo yang menjelaskan bahwa penguruslah yang wajib hadir untuk mendampingi pasangan calon; dan tidak memberikan kualifikasi yang lainnya, apalagi mengatur secara sepihak bahwa pengurus mengharuskan hadirnya ketua dan/atau sekretaris dari partai politik. Pasal 39 Ayat (5) Pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud padaayat (1) dan ayat (4) wajib hadir pada saat pendaftaran. Tidak ada satupun Peraturan KPU seperti diatas yang menegaskan adanya suatu pembatasan yang bersifat eksklusif dan pembatasan bahwa yang dimaksud dengan pengurus hanyalah Ketua dan Sekretaris. 4) Bahwa Teradu IX s.d Teradu XIV justru membuat Petunjuk Teknis yang bertentangan dengan Peraturan KPU Pencalonan ( a quo). Bahwa Teradu IX s.d Teradu XIV mengeluarkan Petunjuk Teknis (Juknis) yang tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor Keputusan KPU REPUBLIK INDONESIA NOMOR 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENDAFTARAN, PENELITIAN DAN PERBAIKAN DOKUMEN PERSYARATAN, PENETAPAN, SERTA PENGUNDIAN NOMOR URUT PASANGAN CALON DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA. Bahwa Pada halaman 14 huruf B angka 1 JUKNIS KPU menyatakan : “memastikan bahwa Bakal Pasangan Pasangan Calon, Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan hadir pada saat melakukan pendaftaran”; (Lihat Kembali vide Bukti P-9, JUKNIS KPU RI) 5) Bahwa makna Pimpinan Partai Politik di dalam Juknis tersebut sudah bertentangan dengan Makna Pengurus yang ada di dalam Pasal 39 ayat (5) Peraturan KPU Pencalonan (a quo). “Makna Pimpinan Partai Politik menurut definisi Pasal 1 angka 15 Peraturan KPU Pencalonan (a quo) TERBATAS PADA Ketua dan Sekretaris, sedangkan Makna Pengurus di dalam Pasal 39 ayat (5) Jauh Lebih Luas dari sekedar Ketua dan Sekretaris. Pengurus itu bisa Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara”. 6) Bahwa apabila Juknis dianggap sebagai Penjelasan dari Peraturan KPU Pencalonan (a quo), maka Juknis penjelasan tersebut tidak Boleh Mempersempit Makna dari Batang Tubuh Peraturan. Hal ini sudah diatur didalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang menyatakan : Angka 186 Rumusan penjelasan pasal demi pasal memperhatikan hal sebagai berikut: a. tidak bertentangan dengan materi pokok yang diatur dalam batang tubuh; b. tidak memperluas, mempersempit atau menambah pengertian norma yang ada dalam batang tubuh; c. tidak melakukan pengulangan atas materi pokok yang diatur dalam batang tubuh; d. tidak mengulangi uraian kata, istilah, frasa, atau pengertian yang telah dimuat di dalam ketentuan umum; dan/atau e. tidak memuat rumusan pendelegasian Maka, menurut Lampiran I UU 12/2011, penjelasan tidak dapat menyebutkan lebih luas dari hal yang disebutkan dalam suatu pasal yang terkandung dalam batang tubuh peraturan perundang- undangan, apabila yang disebutkan tersebut mengandung suatu norma baru atau memperluas norma yang terkandung dalam pasal pada batang tubuh peraturan perundang-undangan. Karena pada dasarnya penjelasan hanyalah memberikan tafsiran dari norma yang terkandung dalam suatu pasal. Penjelasan tidak dapat berisi suatu rumusan norma baru atau memperluas/mempersempit/menambah norma yang terkandung dalam pasal dalam batang tubuh peraturan perundang-undangan. Artinya ketika makna penjelasan dalam JUKNIS bertentangan dengan mempersempit Makna Norma dalam Batang Tubuh Peraturan KPU Pencalonan, maka yang mengikat adalah batang tubuh Peraturan KPU Pencalonan a quo tersebut bukan juknis. 7) Bahwa selain berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan Terhadap pertentangan antara Juknis dengan Peraturan KPU Pencalonan (a quo), Pengadu dapat menjelaskan juga hal sebagai berikut: Bahwa prinsip dasar perundangan yang berpijak pada asas hirarki yang didasarkan pada asas lex superior derogat lex inferior. Asas itu menegaskan, peraturan yang lebih tinggi mengesampikan peraturan yang lebih rendah dan/atau peraturan yang lebih rendah tidak dapat bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Berdasarkan atas asas tersebut di atas, maksud dan pengertian “pengurus” tidak dapat dimaknai hanyalah ketua dan sekertaris. Setiap orang yang diangkat dengan surat Keputusan untuk menduduki jabatan di dalam Partai Politik haruslah dianggap sebagai pengurus, baik itu dalam kapasitas sebagai Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara. Bahwa Petunjuk Teknis KPU melalui Keputusan KPU REPUBLIK INDONESIA NOMOR 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENDAFTARAN, PENELITIAN DAN PERBAIKAN DOKUMEN PERSYARATAN, PENETAPAN, SERTA PENGUNDIAN NOMOR URUT PASANGAN CALON DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA telah melanggar asas hirarki yang didasarkan atas asas lex superior derogat lex inferior (peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah); dan sekaligus mendelegitimasi peraturan diatasnya yang telah secara tegas bahwa yang wajib hadir adalah pengurus partai bukan mendefinsikan secara sempit pengurus yang wajib hadir hanyalah “Pimpinan Partai Politik yang mengusulkan” (lihat di halaman 14 huruf B angka 1 JUKNIS KPU) “memastikan bahwa Bakal Pasangan Pasangan Calon, Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan hadir pada saat melakukan pendaftaran”; (Lihat Kembali Vide Bukti P-9, JUKNIS KPU RI) Tindakan Teradu IX s.d Teradu XIV yang mendefinisikan secara sempit Peraturan KPU sendiri di dalam Juknisnya tidak hanya sebagai suatu tindakan melanggar asas hirarkis aja tetapi berdampak pada pencalonan Pilkada seluruh Indonesia, termasuk di dalamnya menghilangkan hak konstitusional dari Pengadu karena Pengadu yang telah memenuhi syarat dukungan sebagai suatu syarat utama “disingkirkan” oleh Teradu I s.d Teradu V hanya karena yang mendampinginya tidak seluruhnya ketua dan sekertaris partai pendukung. Definisi dan Ruang lingkup antara Pengurus sebagaimana Peraturan KPU berbeda dengan Pimpinan Partai Politik sebagaimana Petunjuk Teknis. Pimpinan Partai Politik sudah pasti pengurus namun pengurus belum tentu pimpinan PartaiPolitik. Bahwa pengaturan juknis yang harusnya berpijak dan sesuai Surat Keputusan Ketua KPU RI yang secara nyata melanggar asas hirarki tidak boleh berimplikasi merugikan bakal pasangan calon yang mendaftarkan diri karena dapat menghilangkan hak konstitusional pasangancalon yang akan mendaftarkan dirinya. Di dalam ilmu hukum administrasi yang nama Keputusan itu bersifat Individual, Konkrit, dan Final. Dalam konteks Petunjuk Teknis sifat Invidual merujuk pada Addressat KPU dan jajarannya maka Petunjuk Teknis dimaksud hanya mengikat KPU dan jajaran dan tidak boleh menyebabkan dan mengakibatkan hak konstitusional dari Pasangan Calon dirugikan. Petunjuk teknis harusnya hanya bersifat How To atau bersifat SOP (standard operating procedure) untuk memperlancar kerja Jajaran Teradu IX s.d Teradu XIV dan jajarannya tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk menolak Pasangan Bahrain Kasuba-Muchlis Sangaji. Oleh karena itu Juknis tidak dapat digunakan dan mempunyai implikasi yang bersifat dan memuat suatu sanksi. Bahwa Pengadu dapat menganalogikan keberadaan pengurus dalam Pendaftaran Pasangan Calon seperti keberadaan Pasangan Pengantin dan Rombongan Pengantar ketika proses mendaftar untuk Ijab Qobul di KUA. Suatu perkawinan sah apabila terpenuhi rukunnya, bukan ditentukan ada atau tidaknya pengantar. Perkawinan sah apabila terpenuhi rukun bukan pengantar. Dalam pendaftaran Calon, Rukunnya adalah adanya dokumen dukungan seperti B KWK, B1 KWK yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen atau Ketua dan Sekretaris sesuai tingkatan, dan dokumen syarat calon. Adanya dokumen yang ditandatangani sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan maka harus dinyatakan diterima dan sah pendaftaran tersebut. Dalam Pilkada Halmahera Selatan justru Terbalik, Tidak ada Pengantar maka ditolak pendaftarannya, padahal rukunnya yang sangat penting belum diperiksa dan diverifikasi. Bahwa kebijakan penerimaan pendaftaran selalu berubah-ubah mengikuti periodesasi kepemimpinan KPU. Ketika periode KPU 2012-2017, KPU menerapkan kebijakan seluruh pendaftaran diterima dulu baru kemudian dilakukan verifikasi terhadap dukungan partai politik dengan mendatangi Kantor Partai Politik, kebijakan yang demikian sesungguhnya kebijakan yang Lebih Melayani dibandingkan kebijakan KPU Periode 2017-2022 yang lebih membebankan kepada Pasangan Calon. Memang ada dampak bagi KPU dan jajarannya yang memiliki beban lebih besar ketika harus mendatangi kantor partai politik, namun ditopang anggaran dan sumber daya manusia yang banyak seharusnya KPU dan jajarannya dapat melakukan ini, mengingat anggaran Pilkada dan Sumber Daya Manusia dari waktu ke waktu semakin meningkat jumlahnya. Kebijakan yang satu dengan kebijakan yang lain tidak ada yang salah, namun menjadi timbul persoalan ketika kebijakan adanya pengantar menjadi suatu kewajiban yang memiliki implikasi sanksi Pasangan Calon ditolak pendaftarannya. Kebijakan pengantar ini sama halnya dengan kebijakan input Sistem Informasi partai Politik (SIPOL) yang menjadi suatu kewajiban penentu. Baik Kebijakan Pengantar maupun kebijakan SIPOL Tidak Diatur dalam Undang-Undang Namun pada praktiknya bisa mengalahkan ketentuan Undang-Undang. Baik Kebijakan Pengantar maupun Kebijakan SIPOL sebenarnya kebijakan untuk mempermudah kerja KPU dan Jajarannya, namun kebijakan ini sama-sama memiliki implikasi sanksi tidak lolosnya Pendaftaran. Partai Politik tidak lolos pendaftaran ketika pendaftaran apabila tidak mengisi SIPOL. Kebijakan SIPOL ini pernah diuji di DKPP, dan DKPP menjatuhkan sanksi teguran kepada Para Teradu pada saat itu. Bahkan apabila dilihat jauh ke belakang ketika Prof.Jimly Asshidiqie menjadi Ketua DKPP, DKPP saat itu meloloskan seluruh Partai Politik yang tidak lolos pendaftaran dan verifikasi administrasi karena alasan demokrasi substansial bukan sebatas demokrasi prosedural. D. Kerugian Konstitusional Perolehan Suara Pengadu dan Restorasi Keadilan (Restorative Justice) 1. Bahwa dikarenakan perbuatan Teradu I s.d Teradu V tidak mengeluarkan Berita Acara Penolakan atas pendaftaran Tanggal 6 September 2020, maka Pengadu mengajukan Permohonan Sengketa ke Bawaslu Halmahera Selatan dengan Tanda Terima Dokumen Nomor 02/PS/32.04/IX/2020, tertanggal 17 September 2020. Namun Teradu VI s.d Teradu VIII tidak meregister Permohonan Sengketa atas Penolakan Pendaftaran tersebut dikarenakan Tidak Adanya Obyek Sengketa. (Lihat kembali vide Bukti P-25) 2. Bahwa atas Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 309/PL.02.3- Kpt/8204/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2020, Pengadu kembali mengajukan permohonan sengketa dengan Tanda Terima Dokumen Nomor 04/PS.PNM/LG/32.04/IX/2020, tertanggal 1 Oktober 2020. (lihat kembali vide Bukti P-27) Bahwa Teradu VI s.d Teradu VIII kembali tidak meregister Permohonan Sengketa atas Keputusan Penetapan Pasangan Calon Peserta Pilkada karena bukan Peserta Pemilihan. Padahal di dalam Peraturan Bawaslu No.2 Tahun 2020 diatur Legal Standing (Kedudukan Hukum) Bakal Pasangan Calon. 3. Bahwa hanya ada satu laporan yang diproses di Bawaslu Halmahera Selatan yakni Laporan Nomor 05/LP/PB/RI/00.00/IX/2020 yang dilaporkan kepada Bawaslu RI yang kemudian dilimpahkan penanganannya ke Bawaslu Halmahera Selatan. Dengan status Laporan dinyatakan “Tidak Terbukti”. (lihat kembali vide Bukti P-29) 4. Bahwa Pengadu mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar atas : 1) Kajian Laporan Pelanggaran Administrasi Nomor 05/LP/PB/RI/00.00/IX/2020 2) Berita Acara Bawaslu Halmahera Selatan mengenai Tidak Diregistrasi dari Tanda Terima Dokumen Nomor 04/PS.PNM/LG/32.04/IX/2020, tertanggal 1 Oktober 2020 3) Berita Acara Bawaslu Halmahera Selatan mengenai Tidak Diregistrasi dari Tanda Terima Dokumen Nomor 02/PS/32.04/IX/2020, tertanggal 17 September 2020 Bahwa atas keseluruhan Gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar tersebut, melalui Surat Panitera Nomor W4- TUN/1529/H.TUN/X/2020, tertanggal 16 Oktober 2020, Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar memberikan jawaban Tidak meregister gugatan tersebut. (vide Bukti P-31, Surat Panitera PT TUN Makassar) 5. Bahwa dengan tidak diregisternya seluruh gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar tersebut, tertutup pintu keadilan dari Pengadu untuk memperjuangkan keadilan di Pengadilan. 6. Bahwa Pasangan Calon Bahrain Kasuba-Muchlis Sangaji Memenuhi Syarat Pencalonan dan Syarat Calon dan memiliki hak konstitusional untuk ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan Tahun 2020. Namun karena Tindakan Teradu I s.d Teradu VIII, hilang hak konstitiusional tersebut dan hal ini merupakan bentuk kejahatan konstitusional. 7. Bahwa Pengadu dapat membuktikan bahwa Pasangan Bahrain Kasuba- Muchlis Sangaji memenuhi syarat pencalonan dan syarat calon sebagai berikut: a) Partai Gerindra, Berkarya, dan PKPI memenuhi syarat ke Bahrain Kasuba- Muchlis Sangaji 1) Bahwa terhadap Partai Gerindra yang memiliki 3 kursi di DPRD Kabupaten Halmahera Selatan tidak ada permasalahan karena hanya memberikan dukungan kepada Pasangan Calon Bahrain Kasuba-Muchlis Sangaji. (Vide Bukti P-32) 2) Bahwa terhadap dukungan Partai Berkarya yang memiliki 1 kursi di DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, dukungan Partai Berkarya kepada Pasangan Calon Bahrain Kasuba-Muchlis Sangaji pada tanggal 2 September 2020, dukungan ini menegaskan bahwa Partai Berkarya telah mengalihkan dukungan dari Pasangan Usman Sidiq-Hassan Ali Bassam Kasuba ke Pasangan Bahrain Kasuba-Muchlis Sangaji. (Lihat Kembali vide Bukti P-11 dan Vide Bukti P-12) 3) Bahwa terhadap dukungan PKPI yang memiliki 2 kursi di DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, dukungan PKPI ke Pasangan Calon Bahrain Kasuba- Muchlis Sangaji pada tanggal 3 september 2020, setelah dilakukan pencabutan dukungan dari Pasangan Calon Usman Sidiq-Hassan Ali Bassam Kasuba. Pencabutan dukungan didasarkan pada alasan Bahrain Kasuba adalah Kader PKPI yang juga Ketua PKPI Kabupaten Halmahera Selatan. (vide Bukti P-33, Vide bukti P-34 dan lihat kembali vide bukti P-10, pencabutan dukungan dari Usman Sidiq-Usman Ali Bassam kasuba, ) 4) Bahwa dengan dukungan Partai Gerindra, Partai Berkarya, dan Partai PKPI, Pasangan Calon Bahrain Kasuba-Muchlis Sangaji memenuhi syarat minimal 20% Kursi DPRD yakni 6 kursi DPRD Kabupaten Halmahera Selatan b) Pasangan Calon Bahrain Kasuba-Muchlis Sangaji juga memenuhi syarat Calon Bahwa selain dokumen syarat pencalonan dukungan Partai Politik yang memenuhi 20% Kursi DPRD atau minimal 6 kursi, Pasangan Calon Bahrain Kasuba-Muchlis Sangaji memenuhi syarat calon sebagaimana dimaksud Pasal 7 jo Pasal 45 ayat (2) UU Pilkada, dengan dokumen sebagai berikut : 1. surat pernyataan, yang dibuat dan ditandatangani oleh calon sendiri, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, huruf b, huruf g, huruf n, huruf o, huruf p, huruf q, huruf s, huruf t, dan huruf u; 2. surat keterangan: 1) pemeriksaan kemampuan secara jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika dari tim yang terdiri dari dokter, ahli psikologi, dan Badan Narkotika Nasional, yang ditetapkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f; 2) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon atau bagi mantan terpidana 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan Putusan Berkekuatan hukum tetap (Putusan MK) 3) tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf h; 4) tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i; 5) Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara, dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf k; dan 6 tidak dinyatakan pailit dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf l. 3. surat tanda terima laporan kekayaan calon dari instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf j; 4. fotokopi: 1) ijazah pendidikan terakhir paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c; 2) kartu nomor pokok wajib pajak atas nama calon, tanda terima penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi atas nama calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir, yang dibuktikan dengan surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak dari kantor pelayanan pajak tempat calon yang bersangkutan terdaftar, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf m; 3) Kartu Tanda Penduduk elektronik dengan nomor induk kependudukan. 4) daftar riwayat hidup calon yang dibuat dan ditandatangani oleh calon perseorangan dan bagi calon yang diusulkan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik ditandatangani oleh calon, pimpinan Partai Politik atau pimpinan gabungan Partai Politik; 5) pas foto terbaru Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota; 6) naskah visi, misi, dan program Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota 8. Bahwa uraian di atas Pasangan Calon Bahrain Kasuba-Muchlis Sangaji memenuhi syarat Pencalonan dan syarat Calon, yang seharusnya ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2020. RESTORASI KEADILAN (RESTORATIVE JUSTICE) Bahwa hukum dibuat bukan hanya dalam rangka penghukuman. Hukum yang baik adalah hukum yang sifatnya memulihkan kondisi sebelum terjadinya kerusakan. Hukum dibuat bukan hanya dalam rangka menciptakan kepastian hukum, melainkan dalam rangka memberikan keadilan dan kemanfaatan. Dalam pijakan kemanfaatan hokum maka penegakan hokum dilaksanakan bukan sekedar ditujukan untuk menciptakan kepastian hukum semata, melainkan dalam rangka memberikan keadilan dan kemanfaatan. Hukum yang baik adalah hukum yang bersifat Restorative Justice. Bahwa ada dampak akibat pelanggaran kode etik yagdidugadilakukan oleh Para Teradu. Adapun dampak dari Tindakan Para Pengadu dimaksud tidak hanya menimbulkan masalah administrasi belaka tapi juga mengakibatkan engadu kehilangan saluran hukum untuk mencari keadilan. Bahwa UUD NRI 1945 telah menjamin hak konstitusional dari Pengadu untuk mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana tertuang di dalam ketentuan sebagai berikut : 1) Preambule Pembukan Undang-Undang Dasar 1945 : “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat…” 2) Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 : Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar 3) Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 : Negara Indonesia adalah Negara Hukum; 4) Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 : Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota dipilih secara Demokratis; 5) Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 : Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”; 6) Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 : Segala warga negara kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya; 7) Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 : Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya; 8) Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 : Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum; 9) Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 : Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan; 10) Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 : Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. Bahwa dengan kondisi seluruh upaya hukum sudah ditempuh oleh Pengadu, namun “pintu & jendela” untuk memperjuangkan keadilan telah tertutup seluruhnya. Padahal, Indonesia sesuai Undang-Undang Dasar Negara RI telah mengamanatkan bahwa Indonesia adalah Negara Hukum yang berpijak pada asas Kedaulatan Rakyat. Pada konteks itu seharusnya ada mekenisme hukum yang dapat dilakukan oleh Pengadu Ketika hak konstitusionalnya didelegitimasi secara melawan hukum. Dengan tertutupnya saluran hukum tanpa pernah memeriksa secara materil syarat pencalonan dan syarat calon pengadu sebagai bentuk dari prinsip “Check and Balances” adalah Tindakan inkonstitusional karena menyebabkan hak konstitusional Pengadu menjadi hilang. Berpijak pada fakta tersebut di atas, peradilan di DKPP diharapkan menjadi satu-satunya jalan untuk memulihkan hak konstitusional Pengadu bukan sekedar hanya untuk menghukum Para Teradu yang telah melakukan pelanggaran etik. Pengadu memohon perlindungan hukum dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas hak konstitusional Pemohon yang secara sengaja dan sistematis didelegitmasi ini, juga pernah dilakukan DKPP dalam berbagai Putusan sebagai berikut : 1) Putusan DKPP atas Pilkada Jawa Timur dengan Nomor Perkara 74/DKPP-PKE- II/2013, yang memutuskan : 1. Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian, 2. Menjatuhkan sanksi peringatan atas Teradu I (Ketua KPU Jawa Timur a.n. Andry Dewanto Ahmad), 3. Merehabilitasi Teradu V (Anggota KPU Jawa Timur a.n. Sayekti Suindyah), 4. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian sementara kepada teradu II (Anggota KPU Jawa Timur a.n. Najib Hamid) dan Teradu III (Anggota KPU Jawa Timir a.n.Agung Nugroho), dan Teradu IV (Anggota KPU Jawa Timur a.n. Agus Mahfud Fauzi) selama belum ada keputusan terbaru atas keputusan KPU Nomor 14 tentang penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memenuhi syarat. 5. Memerintahkan KPU untuk melakukan peninjauan kembali secara cepat dan tepat terhadap prinsip dan etika dalam perlindungan hak konstitusional Pasangan Calon Khofifah Indar Parawansa-Herman, 6. Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. Dalam pertimbangan putusan DKPP Nomor 74/DKPP-PKE-II/2013, DKPP juga mempertimbangkan adanya Tindakan Para Teradu yang mengesampingkan Keabsahan Partai Kedaulatan (PK) dan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI) 2) Putusan DKPP atas Pilkada Tapanuli Utara dengan Nomor Perkara 92/DKPP- PKE/II/2013, yang memutuskan agar KPU kabupaten Tapanuli Utara mengakomodir Situa Pinondang Simanjuntak-Ampuan Situmeang dengan Putusan sebagai berikut : 1. ....................................................................................................... 2. ....................................................................................................... 3. memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan peninjauan kembali secara cepat dan tepat terhadap Keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Utara sesuai maksud, prinsip dan etika penyelenggara pemilu dalam rangka pemulihan hak konstitusional St. Pinondang dan Ampuan Situmeang. 4. memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara untuk mengambil alih tanggung jawab KPU Kabupaten Tapanuli Utara untuk sementara, dan melaksanakan putusan ini sebagaimana mestinya. 5. memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini, Di dalam persidangan Mahkamah Konstitusi atas Pilkada Tapanuli Utara, Prof.HAS Natabaya (mantan Hakim MK) dan Prof.Laica Marzuki menganggap Putusan DKPP Nomor 92/DKPP-PKE/II/2013 sudah TEPAT DAN BENAR. Namun pelaksanaan Putusan DKPP oleh KPU Tapanuli Utara ini yang bermasalah, dimana terhadap perintah DKPP dalam Putusan tersebut seharusnya dilakukan Verifikasi Ulang atas dukungan Partai Politik sehingga Tidak Menimbulkan Permasalahan adanya 1 partai Politik sah memberikan dukungan kepada 2 Pasangan Calon. Pendapat Prof.HAS Natabaya (Mantan Hakim MK) : Terhadap Putusan DKPP tersebut, dapat mengubah jumlah Pasangan Calon yang pada akhirnya berpengaruh terhadap perimbangan dukungan Partai politik. Maka dari itu, KPU Provinsi Sumatera Utara yang dilimpahi tugas oleh DKPP tetap harus melakukan Verifikasi terlebih dahulu Pendapat Prof.Laica Marzuki (Mantan Hakim MK) : “Yang Mulia, Putusan DKPP Nomor 92 Tahun 2013, tanggal 16 September 2013 sudah Tepat. Kalau Menurut saya sudah tepat. Namun Para Termohon (KPU Kabupaten Tapanuli Utara dan Provinsi Sumatera Utara) lalai tidak melakukan verifikasi kembali terhadap legalitas dan keabsahan dukungan Partai-Partai tertentu terhadap Pasnagan Calon yang bersangkutan. Penyelenggaraan Pemilu in casu Pemilukada, dituntut sikap kehati-hatian, dituntut sikap dilebritis, dan kecermatan dalam menyelenggarakan kewenangan konstitusionalnya. Kelalaian dapat mencederai Kedaulatan Rakyat”. 3) Putusan Nomor 83/DKPP-PKE-II/2013 dan Nomor 84/DKPP-PKE-II/2013, memerintahkan kepada KPU Provinsi Banten memulihkan hak konstitusional bakal pasangan calon Arief R. WismansyahSachrudin dan bakal pasangan calon Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto; Menurut Prof Jimly Asshiddiqie (Ketua DKPP) , putusan DKPP Nomor 83/DKPPPKE-II/2013 dan Nomor 84/DKPP-PKE-II/2013 adalah contoh keadilan yang memulihkan bukan sekadar keadilan retributif atau keadilan membalaskan dendam dengan hukuman. Namun ini adalah keadilan yang membalaskan atau mengganjar pelanggaran tapi juga memulihkan keadilan. Keadilan restoratif merupakan proses penyelesaian tindakan pelanggaran hukum yang terjadi dilakukan dengan membawa korban dan pelaku bersamasama duduk dalam satu pertemuan untuk sama-sama berbicara.21 Umumnya, proses peradilan konvensional selalu dipahami dalam konteks paradigma keadilan retributif. Proses peradilan yang mengutamakan sistem sanksi hukum yang bersifat menghukum, membalas dendam, melampiaskan sakit hati, atau menyalurkan kemarahan, baik korban dalam arti sempit ataupun korban dalam arti luas, yaitu masyarakat pada umumnya yang tidak puas, dan bahkan benci dan marah kepada penjahat.22 Teori pembalasan ini mendapatkan perlawanan yang semakin kuat dan kritis di kalangan para ahli, seiring makin berkembang-luasnya kesadaran baru mengenai standar-standar kemanusiaan global.23 Hukuman atau pidana mati semakin dipersoalkan dalam teori dan praktik, dan demikian pula sanksi penjara dipandang makin lama makin tidak efektif dalam mengendalikan kecenderungan perilaku menyimpang dalam kehidupan masyarakat modern. Perlawanan terhadap konsep keadilan retributif ini, melahirkan konsep pendekatan keadilan restoratif yang mengharuskan adanya pemulihan/ mengembalikan kerugian korban yang ditimbulkan oleh tindak Dalam konteks penegakan kode etik penyelenggara Pemilu , DKPP menggunakan konsep keadilan restoratif tersebut sebagai langkah memulihkan nasib korban (pemulihan hak konstitusional ), yang tidak hanya terikat pada hukum prosedural yang bersifat formalistik tapi dipahami sebagai instrumen keadilan yang bersifat substantif dengan memberikan solusi keadilan yang pasti dan kepastianyang adil Untuk menghindarkan pengabaian terus menerus, perlu adanya langkah konkrit dari DKPP bukan hanya memutus persoalan etik saja, tetapi juga memerintahkan Penyelenggara Pemilu untuk mengembalikan hak konstitusional Pengadu untuk ikut serta sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan. Hal ini merupakan upaya Restorasi Keadilan (Restorative Justice) untuk menciptakan kemanfaatan hukum yang seluas-luasnya. Restorastive Justice yang dilakukan DKPP ini bukan hanya ditujukan untuk kepentingan Pengadu, melainkan juga ditujukan untuk menyelamatkan suara Rakyat yang akan memilih Pasangan Bahrain Kasuba-Muchlis Sangaji, mengingat Survei dari Indobarometer di Bulan Februari 2020, Elektablitas Bahrain Kasuba sebagai Bupati petahana mencapai angka 51, 8% dengan Popularitas 98%. Tentu saja dengan Elektabilitas 51,8% dan Popularitas 98,5%, di Bulan Februari, Pengadu akan menang Telak dalam Pilkada Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2020. Segala daya upaya dilakukan oleh Oknum-Oknum tertentu untuk menjegal Bahrain Kasuba untuk Maju, khususnya oknum elit tingkat Pusat. Cukong-Cukong Tambang yang selama ini terusik akibat kebijakan Pengadu yang berorientasi Eco Green-Tourism, dimana Tidak ada izin tambang yang diberikan dan lebih cenderung mengembangkan Potensi Pariwisata untuk menyejahterakan rakyat dan pembangunan di Halmahera Selatan yang sangat pesat dirasakan oleh Masyarakat. Selama menjabat, pengadu mengembangkan pembangunan dengan memaksimalkan potensi kekayaan laut dengan memperhatikan kelangsungsangan sumber daya hayati dan lingkungan, membangun wisata kreatif seperti adanya miniatur monumen nasional, miniatur istana, miniatur gedung pemerintahan yang ada di pusat Jakarta. Apa yang pengadu lakukan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan tidak bergantung pada dana yang diberikan pemerintah pusat. Serta bisa menghindari kerusakan lingkungan akibat penambangan yang dilakukan Cukong-Cukong Tambang. Cobalah Yang Mulia Majelis DKPP jalan-jalan ke Halmahera Selatan, pasti akan menemukan hotel standar Bintang Empat yang baru ada ketika Pengadu menjadi Bupati, yang menunjukkan bukti banyak investor Pariwisata tertarik menanamkan modalnya di Halmahera Selatan. Salah satu revolusi kebijakan yang dilakukan oleh Pengadu adalah memaksimalkan keberadaan uang dari 5000 orang asing yang bekerja di Perusahaan Tambang PT. Harita. Pengadu mewajibkan kepada PT. Harita membangun 5000 rumah bagi pekerja asing di Halmahera Selatan. Sehingga uang yang dihasilkan dari 5000 pekerja ini akan berputar di Halmahera Selatan, yang sebelumnya uang ini lari ke negara asalnya. Yang pada akhirnya perputaran perekonomian Masyarakat menjadi meningkat dan pada akhirnya menyejahretarakan Masyarakat Halmahera Selatan. Fakta demikian membuat cukong-cukong yang akan mengeruk kekayaan Halmahera Selatan menjadi Gerah, karena Pengadu sebagai Bupati Pro Rakyat bukan Pro terhadap Cukong-Cukong Tambang. Bahkan Survei Internal berbagai Partai Politik pun menyatakan Pengadu dengan Elektabilitas Tertinggi, namun dikarenakan permainan oknum-oknum tertentu, Partai Politik tersebut tidak mempertimbangkan Elektabilitas Pengadu sebagai Dasar Pengambilan Keputusan. Banyak Partai Politik yang oportunis dan mengedepankan Politik Transaksional dalam memberikan dukungan dalam Pilkada. Elektabilitas Pengadu di beberapa Survei Internal Partai Politik bisa dilihat pada Survei PDIP dan Golkar sebagai berikut : Survei Internal PDIP: https://deteksimalut.com/jelang_pilkada_halsel_hasil_survei_pdip_bahrain_kasuba_u nggul_berita1281.html Sabtu, 1 Februari 2020 Jelang Pilkada Halsel 2020, Hasil Survei PDIP Bahrain Kasuba Unggul Survei Internal Partai Golkar : https://poskomalut.com/2020/02/18/incumbent-masih-kuat-di-survey-golkar- malut/ Ini Hasil Survey Golkar Malut, Incumbent Masih Kuat 18 Februari 2020 .................................................................................................................................... ......................................................................................................... Untuk Halmahera Selatan, Calon Bupati Bahrain Kasuba memperoleh nilai tertinggi, dengan skor 1.881, Disusul H. Muchsin Abubakar dengan nilai 1,802, H. Usman Sidik 1.697, dan Bahri Hamisi 1.666. Masyarakat Kabupaten Halmahera Selatan menginginkan Pengadu (Bahrain Kasuba) untuk menjadi Bupati di periode kedua, hal ini bisa dilihat dari maraknya pemberitaan yang menginginkan Pengadu sebagai Bupati periode kedua sebagai berikut : https://www.potretmalut.com/2020/08/masyarakat-halsel-masih-inginkan.html Selasa, 11 Agustus 2020 Judul Berita : Masyarakat Halsel Masih Inginkan Bahrain Kasuba Jadi Bupati https://deteksimalut.com/unggul_di_survei_bahrain_kasuba_diprediksi_menang_tela k_di_pilkada_halsel_berita1283.html Minggu, 2 Februari 2020 Unggul di Survei, Bahrain Kasuba Diprediksi Menang Telak di Pilkada Halsel Dari Fakta di atas, Putusan DKPP yang menggunakan prinsip restorastive justice bukan hanya memulihkan hak konstitusional Pengadu untuk mengikuti Pilkada Halmahera Selatan, tetapi juga memutus mata rantai politik transaksional yang merugikan kepentingan Masyarakat Halmahera Selatan. Bahwa Fakta saat ini di Halmahera Selatan ditemukan Tambang Nikel Terbesar didunia yang sedang tidur (dimana salah satu hasil Ekstraksi sampingan Nikel adalah Logam Tanah Jarang (Bahan Nuklir yang dapat dijadikan Baterai Lithium sebagai Sumber Energi Masa Depan), Tambang Emas yang kandungannya mengalahkan Tambang Emas Freeport, dan batuan Bacan sebagai Giok Terbaik di dunia. Bisa diprediksi apabila mata rantai politik transaksional tidak diputus maka Kehancuran Kabupaten Halmahera Selatan di depan Mata. Ini bukan hanya persoalan politik, ini juga persoalan perut rakyat Halmahera Selatan, persoalan minimal perolehan suara 51,8% pemilih di Halmahera Selatan yang akan memilih Bahrain Kasuba-Muchlis Sangaji, persoalan perut bumi Halmahera Selatan yang dieksploitasi demi kepentingan cukong-cukong dan elit negeri ini. Apakah air mata dan darah Rakyat Halmahera Selatan harus tertumpah di sidang DKPP ini untuk meyakinkan Yang Mulia Majelis Pemeriksa DKPP. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa DKPP untuk menjatuhkan Putusan DKPP sebagai berikut : 1) mengabulkan pengaduan ini untuk seluruhnya; 2) menyatakan Teradu I s.d Teradu V (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan) terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik berat; 3) memberhentikan Teradu I s.d Teradu V dari jabatannya sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan; 4) menyatakan Teradu VI s.d Teradu VIII (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan) terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik berat; 5) memberhentikan Teradu VI s.d Teradu VIII dari jabatannya sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan; 6) Menyatakan Teradu IX s.d XIV (Ketua dan Anggota KPU RI) terbukti telah melakukan Pelanggaran Kode Etik; 7) Menjatuhkan sanksi teguran terhadap Teradu IX s.d XIV (Ketua dan Anggota KPU RI) 8) memerintahkan kepada KPU RI dan KPU Provinsi Maluku Utara untuk melakukan peninjauan kembali secara cepat dan tepat terhadap Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Selatan sesuai maksud, prinsip dan etika penyelenggara pemilu dalam rangka pemulihan hak konstitusional Pasangan Calon Bahrain Kasuba dan Muchlis Sangaji; dan 9) memerintahkan kepada KPU RI dan KPU Provinsi Maluku Utara untuk mengambil alih tanggung jawab KPU Kabupaten Halmahera Selatan untuk melaksanakan putusan ini sebagaimana mestinya. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d. P-34 sebagai berikut: NO KODE BUKTI NAMA BUKTI 1. BUKTI P-1 Berita Online www.koranmalut.com, 7 September 2020 KPU Halsel, Menolak Berkas Pendaftaran Pasangan Bahrain-Muhlis Sumber : https://www.koranmalut.co.id/2020/09/kpu-halsel- menolak-berkas-pendaftaran.html Bukti ini menjelaskan : KPU Kabupaten Halmahera Selatan menolak Pendaftaran Bahrain Kasuba-Muchlis Sangaji mengunakan JUKNIS 2. BUKTI P-2 Surat Keterangan Sakit dari Rumah Sakit Siloam Jakarta TB Simatupang a.n. Bahrain Kasuba Bukti ini menjelaskan: Pengadu Bahrain Kasuba sedang sakit di Jakarta karena Asam Lambung Akut sehingga perlu perawatan dari Rumah Sakit Siloam Jakarta, sehingga Pengadu Bahrain Kasuba tidak bisa hadir pada saat Pendaftaran di KPU Kabupaten Halmahera Selatan Tanggal 6 September 2020 3. BUKTI P-3 Berita Media Online www.sindonews.com , 20 Agustus 2020 Bahrain Kasuba Berduka, Calon Wakil Bupati Halmahera Selatan Meninggal Dunia Bukti ini menjelaskan : Calon Wakil Bupati dari Bahrain Kasuba a.n. Lutfi Mahmud Meningal dunia pada tanggal 20 Agustus 2020, 14 hari sebelum pendaftaran. 4. BUKTI P-4 Keputusan Dewan Pimpinan Provinsi PKP Indonesia Nomor 091/Kep/DPP PKP IND/MALUT/IX/2020 tentang Kepengurusan DPK PKPI Halmahera Selatan periode 2020-2024 Bukti ini menjelaskan :’ - Tidak Sahnya pengurus PKPI Provinsi Maluku Utara yang mencabut Keputusan Pengurus Pusat DPN PKPI yang mengangkat Bahrain Kasuba. - Bahrain Kasuba masih sah sebagai Ketua DPK PKPI Kabupaten Halmahera Selatan dikarenakan belum ada pencabutan dari DPN PKPI sampai tanggal 5 September 2020 - B1 KWK Usman Sidiq-Hasan Ali Basam Kasuba yang ditandatangani oleh Achmad Suriyanto dan Fitra Hamida Habsari pada tanggal 3 September 2020 “Tidak Sah” karena Bukan Pengurus DPK PKPI Kabupaten Halmahera Selatan, baru diangkat oleh DPN PKPI pada tanggal 5 September 2020 5. BUKTI P-5 SK DPN PKPI tanggal 5 September 2020 yang mengangkat Achmad Suriyanto sebagai Ketua dan Fitra Hamidah Habsari sebagai Sekreratris DPK PKPI Kabupaten Halmahera Selatan Bukti ini menjelaskan : Pengadu Bahrain Kasuba masih sah sebagai Ketua DPK PKPI Kabupaten Halmahera Selatan sampai dengan tanggal 5 September 2020. 6. BUKTI P-6 B1 KWK Usman Sidiq-Hasan ali Bassam Kasuba ditandatangani oleh Achmad Suriyanto sebagai Ketua- Fitra Hamidah Habsari sebagai Sekretaris DPK PKPI Kabupaten Halmahera Selatan, tanggal 3 September 2020 Bukti ini menjelaskan : Pada tanggal 3 September 2020 Achmad Suriyanto dan Fitra Hamidah Habsari belum sah menjadi ketua dan sekretaris DPK PKPI, sehingga cacat hukum B1 KWK ini. 7. BUKTI P-7 Berita Acara Klarifikasi Saksi Pelapor dari Partai Berkarya dan PKPI di Bawaslu RI pada tanggal 28-29 September 2020 Bukti ini ingin menjelaskan : Pengurus Partai Gerindra, PKPI, dan Berkarya hadir pada saat pendaftaran tanggal 6 September 2020. 8 BUKTI P-8 Buku Daftar Hadir Pencalonan di kantor KPU Kabupaten Halmahera Selatan. Bukti ini menjelskan: KPU Kabupaten Halmaghera Selatan mengharuskan Ketua dan Sekretaris yang bertandatangan dalam daftar hadir. 9 BUKTI P-9 Keputusan KPU Republik Indonesia NOMOR 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, Serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota (Juknis) 10 BUKTI P-10 SK DPN PKP Indonesia yang mencabut dukungan Usman Sidiq-Hasan Ali Bassam Kasuba, pada tanggal 3 September 2020 Bukti ini menjelaskan : - Dukungan PKP Indonesia sudah dicabut dari Pasangan Usman Sidiq- Hasan Ali Basam Kasuba, pada tanggal 3 september 2020 - Cacat Hukum KPU kabupaten Halmahera Selatan yang mengesahkan PKP Indonesia yang mendaftarkan Usman Sidiq-Hasan Ali Basam Kasuba, tanggal 4 September 2020 11 BUKTI P-11 B1 KWK Partai Berkarya tanggal 2 September 2020 yang mendukung Pasangan Bahrain Kasuba-Muchlis Sangaji yang ditandatangani Muchdi PR sebagai Ketua Umum dan Badarudin Andi Picunang sebagai Sekretaris Jenderal 12 BUKTI P-12 SK DPP Partai Berkarya yang menetapkan dan mengesahkan Pasangan Bahrain Kasuba-Muchlis Sangaji, pada tanggal 2 September 2020, yang ditandatangani Muhdi PR sebagai Ketua Umum dan Badarudin Andi Picunang sebagai Sekretaris Jenderal 13 BUKTI P-13 Fotokopi Ijazah Calon Bupati Usman Sidiq dari SMA Muhammadiyah Ternate Tahun 1991-1992 Bukti ini menjelaskan : Dugaan ijazah Palsu Usman Sidiq dimana tampilan fisik blanko ijazah berbeda 14 BUKTI P-14 Fotokopi Ijazah Pembanding dari Abujan Abdul Latif dari SMA Muhammadiyah Ternate Tahun 1991-1992 Bukti ini menjelaskan : Blanko Ijazah milik Usman Sidiq berbeda 15 BUKTI P-15 Fotokopi Ijazah Pembanding dari Subhan Djumati dari SMA Muhammadiyah Ternate Tahun 1991-1992 Bukti ini menjelaskan : Blanko Ijazah milik Usman Sidiq berbeda 16 BUKTI P-16 Surat keterangan ijazah usman sidiq 14 agustus 2020 dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara 17 BUKTI P-17 Surat dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara tertanggal 15 Agustus 2020 perihal Pencabutan keterangan ijazah Usman 14 Agustus 2020 18 BUKTI P-18 Surat dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, tertanggal 24 Agustus 2020, terkait Pemberhentian Kepala Sekolah yang memberikan keterangan tidak benar terkait keterangan tanggal 14 Agustus 2020 19 BUKTI P-19 Surat Keputusan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, Tanggal 27 Agustus 2020 tekait Pembentukan Tim Verifikasi Ijazah Usman Sidiq 20 BUKTI P-20 Surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara tanggal 3 September 2020 yang menyatakan terkait hasil tim verifikasi yang menyatakan Kejanggalan Ijazah Usman Sidiq. 21 BUKTI P-21 Kajian Bawaslu Halmahera Selatan atas Laporan Nomor 05/LP/PB/RI/00.00/IX/2020, 22 BUKTI P-22 Berita Acara Klarifikasi Pelapor Bahrain Kasuba di Bawaslu RI tanggal 28 September 2020 23 BUKTI P-23 Video dari DPN PKPI yang memperlihatkan Bawaslu Halmahera Selatan mengetahui Bahwa dukungan PKPI sudah dicabut dari Pasangan Usman Sidiq-Hasan Ali Bassam Kasuba 24 BUKTI P-24 Terima Dokumen dari Bawaslu kabupaten halmahera selatan Nomor 02/PS/32.04/IX/2020 tanggal 16 September 2020, terkait pengajuan permohonan sengketa ditolaknya pendaftaran 25 BUKTI P-25 Dokumen Berita Acara tertanggal 17 September 2020 terkait Tidak Diregistrasi Permohonan Sengketa atas ditolaknya pendaftaran dengan Tanda Terima Dokumen dari Bawaslu Halmahera Selatan Nomor 02/PS/32.04/IX/2020, 26 BUKTI P-26 Tanda Terima Dokumen 04/PS.PNM/LG/32.04/IX/2020 atas Permohonan Sengketa terhadap Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Selatan terkait Penetapan Pasangan Calon Peserta Pilkada Halmahera Selatan tgl 23 September 2020 27 BUKTI P-27 Dokumen Berita Acara tertanggal 1 Oktober 2020 terkait Tidak Diregistrasi Permohonan Sengketa atas Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Selatan terkait Penetapan pasangan Calon peserta Pilkada Halmahera Selatan tgl 23 September 2020, dengan Tanda Terima Dokumen dari Bawaslu Halmahera Selatan Nomor 04/PS.PNM/LG/32.04/IX/2020, 28 BUKTI P-28 Berita Online www.maluku.inews.com tanggal 20 September 2020 Tak Terbukti ada Pelanggaran Bawaslu Halmahera Selatan Hentikan Pemeriksaan Laporan Ijazah Palsu Balon Usman Sidiq 29 BUKTI P-29 Status Laporan dugaan pelanggaran administrasi Nomor 05/LP/PB/RI/00.00/IX/2020 dari Bawaslu kabupaten Halmahera Selatan 30 BUKTI P-30 Surat Bawaslu RI Nomor 0602/K.Bawaslu/PM.06.00/X/2020, tertanggal 13 Oktoberi 2020 Bukti ini menjelaskan : Kajian yang diberikan kepada Pengadu hanya sebagian yakni bagian pertimbangan, kesimpulan, dan rekomendasi. 31 BUKTI P-31 Surat Panitera PTTUN Makassar tertanggal 16 Oktober 2020 dengan Nomor W4-TUN/1529/H.TUN/X/2020, yang menyatakan Tidak Meregister Gugatan Pengadu 32 BUKTI P-32 B1 KWK dari Partai Gerindra, tertanggal 5 Agustus 2020 yang mendukung Pasangan Bahrain Kasuba- Muchlis Sangaji dan Keputusan DPP Partai Gerindra terkait Kepengurusa DPC Partai Gerindra Kabupaten Halmahera Selatan 33 BUKTI P-33 B1 KWK dari DPN PKP Indonesia tertanggal 3 September 2020 yang mendukung Pasangan Bahrain Kasuba-Muchlis Sangaji, yang ditandangani oleh Ketua Umum Diaz Faisal Malik Hendropriyono dan Sekretaris Jenderal Verry Surya Hendarwan 34 BUKTI P-34 Keputusan DPN PKP Indonesia tertanggal 3 September 2020 yang mendukung Pasangan Bahrain Kasuba- Muchlis Sangaji, yang ditandangani oleh Ketua Umum Diaz Faisal Malik Hendropriyono dan Sekretaris Jenderal Verry Surya Hendarwan. [2.4] SAKSI PENGADU Rienaldy Zulvia Fajar, Sekretaris Desk Pilkada PKPI Benar bahwa DPN PKPI telah mencabut dukungan terhadap pasangan Usman Sidiq- Hasan Ali Basam Kasuba. Saya menjelaskan fakta yang sebenarnya. Pada siang hari itu, Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan tiba di kantor DPN PKPI. Kebetulan saya sedang stand by di kantor. Perihal Pilkada, pada saat Komisioner Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan datang menemui saya awalnya yang bersangkutan hanya meminta tanda tangan visum di SPPD (surat perintah perjalanan dinas)-nya mereka. Tidak menerangkan adanya berita acara yang dibawa oleh Bawaslu Halmahera Selatan. Jadi saya tanda tangan surat visum itu hanya sebagai surat perjalanan dinas itu tadi. Bukan untuk mengawasi. Mungkin ini sudah jalannya, surat berita acara tersebut tertinggal di kantor kami. Begitu saya lihat dan saya baca berita acaranya (dukungan masih) atas nama Pak Usman. Begitu saya telepon Bawaslu (Kabupaten Halmahera Selatan), kemudian saya bilang ko berita acaranya begini, sedangkan kami sudah membatalkan dukungan kami kepada Pak Usman. Bawaslu (Kabupaten Halmahera Selatan), sebelumnya tidak pernah menanyakan hal tersebut. Begitu mereka menjawab, mereka mengatakan ada berita acara yang tertinggal. Begitu mereka kembali (ke kantor PKPI), saya menjelaskan bahwa DPN PKP Indonesia sudah mencabut dukungan ke Pak Usman. Pada saat saya menjelaskan, Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan seperti menghindar atau menolak. Padahal saya tidak ada macam-macam. Saya hanya ingin menjelaskan bahwa kami sudah membatalkan. Namun berita acara yang sudah sampai ke kantor DPN PKPI masih atas nama Pak Usman. [2.5] KESIMPULAN Bersama ini disampaikan kesimpulan atas perkara aquo. Kesimpulan ini diajukan karena proses pemeriksaan atas sidang perkara Nomor 161-PKE-DKPP/XI/2020 yang diadukan oleh Bahrain Kasuba dengan kuasa Hukum Bambang Widjojanto, dkk. telah selesai dilakukan. Berdasarkan atas hasil pemeriksaan dan seluruh jawab-jinawab pada proses persidangan di DKPP maka dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut: 1. Ada fakta yang tidak terbantahkan, adanya berbagai tindakan yang dilakukan secara sistematis & terstruktur untuk “melegalisasi” pasangan calon Usman Sidiq-Hasan Ali Bassam Kasuba; dan sekaligus “mendelegitimasi” pencalonan dari bakal calon Bahrain Kasuba- Muchlis Sangaji seperti akan diuraikan pada poin berikut dibawah ini. 2. Ada fakta yang tak terbantahkan bahwa seluruh dalil dan alasan yang diajukan oleh Pengadu dalam Pengaduannya telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta Para Teradu, khususnya Teradu I hingga V, Teradu VI hingga VIII serta Teradu IX hingga Teradu XIV dan Pihak Terkait tidak dapat menolak dalil dan alasan Pengadu sebaik seluruhnya maupun sebagiannya. 3. Ada fakta yang tak terbantahkan sehingga dapat disimpulkan, Teradu VI hingga Teradu VIII sudah mengetahui adanya persyaratan pencalonan dari pasangan Calon Usman Sidiq-Hasan Ali Bassam Kasuba dari PKPI pada tanggal 4 September 2020 adalah tidak sah dan cacat hukum tetapi tidak pernah ditindaklanjuti. Fakta ini menegaskan, tidak hanya ada serta terbuktinya pelanggaran etik dan perilaku oleh Teradu VI hingga VIII tapi juga sudah menimbulkan akibat hukum pada kecacatan dalam syarat penetapan pasangan calon aquo oleh Teradu I hingga Teradu V; 4. Ada fakta yang tidak terbantahkan, penolakan pendaftaran dari Pengadu oleh Teradu I hingga Teradu V adalah Tindakan yang dapat dikualifikasi sebegai pelanggaran etik dan perilaku. Kesimpulan aquo didapatkan atas fakta persidangan dan hal-hal sebagai berikut: a. Pengadu, dalam hal ini pasangan Calon Bahrain Kasuba-Muchlis Sangaji, ketika mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Halmahera Selatan ditolak Pendaftarannya oleh Teradu I s.d Teradu V tanpa disertai Berita Acara Penolakan. b. Tindakan Teradu I hingga Teradu V telah melanggar beberapa asas dasar di dalam pilkada, yaitu: asas adil seperti yang tersebut di dalam Pasal 2 UU Pilkada; dan juga c. Asas yang tersebut di dalam Pasal 2 di PKPU No. 8 Tahun 2018, khususnya pada asas; kepastian hukum; tertib; kepentingan umum; keterbukaan; proporsionalitas; profesionalitas; dan akuntabilitas: d. Teradu I hingga Teradu V telah melakukan unprofessional conduct karena melanggar UU Pemilukada dan Peraturan KPU yang telah secara tegas mengatur soal persyaratan seorang menjadi calon pasangan peserta pilkada dan kesemua persyaratan tersebut sudah dipenuhi oleh Pengadu dan didampingi Pengurus Partai Ketika melakukan pendaftaran. 5. Ada fakta yang tidak terbantahkan dan telah terbukti di dalam persidangan bahwa Teradu IX hingga Teradu XIII telah melakukan Tindakan yang melanggar prinsip lex stricta & lex certa. UU Pilkada dan Peraturan KPU menjelaskan pihak yang mendampingi bakal pasangan adalah “pengurus partai” dan aturan itu bukan persyaratan bakal calon yang telah diatur secara tegas. Tindakan Teradu IX hingga Teradu XIII yang mendelegitimasi pengertian “pengurus partai” menjadi sangat sempit hingga hanya menjadi “ketua dan sekertaris partai saja” telah melanggar prinsip aquo di atas, yaitu karena: a. Prinsip lex stricta menegaskan bahwa hukum tertulis tadi harus dimaknai secara rigid, tidak boleh diperluas sehingga merugikan subjek pelaku yang punya kepentingan atas aturan dimaksud; b. Prinsip lex certa mengedepankan pentingnya kepastian sebagai tujuan hukum atas ditegakannya prinsip lex stricta. Prinsip ini ditujukan untuk melindungi pihak bakal pasangan calon atas tindak kewenangan penguasa, dalam hal ini, penyelenggara pilkada (Teradu I hingga Teradu V), yang mendelegitimasinya tanpa memerika lebih dulu persyaratan yang secara tegas disyaratkan UU dan Peraturan KPU. c. Akibat Tindakan Teradu IX hingga Teradu XIII yang melanggar prinsip lex stricta & lex certa dimaksud, tidak hanya diikuti oleh Teradu I hingga Teradu V tetapi juga Teradu VI hingga Teradu VIII. Uraian di atas menegaskan adanya pelanggaran etik dan perilaku berupa unprofessional conduct karena Teradu IX hingga Teradu XIII telah melanggar prinsip lex stricta & lex certa karena merumuskan Juknis yang bertentangan dengan UU Pilkada Peraturan KPU sendiri. 6. Ada fakta yang tidak terbantahkan, yaitu: kesatu, saksi Ary dari PKPI yang diperiksa dibawah sumpah menyatakan secara tegas “… pencabutan dukungan pada pasangan calon Usman Sidiq-Hasan Ali Bassam Kasuba a quo sudah dikirimkan ke KPUD Halsel melalui TIKI …”; kedua, Teradu I hingga Teradu V tidak dapat membantah seluruh dalil dan argumen Pengadu yang tersebut didalam Poin 5 Pengaduannya; ketiga, segenap bukti-bukti yang diajukan Pengadu atas alasan a quo sesuai bukti di dalam P.5. dalam P.10. tidak dapat dibantah oleh Teradu I hingga Teradu VIII; Uraian di atas menegaskan bahwa alasan dan bukti yang diajukan di dalam Pengaduan Pengadu Poin 5 telah dapat dibuktikan secara sah dan meyakinan sehingga terbuktilah seluruh tuduhan yang diajukan oleh Pengadu. 7. Ada fakta yang tidak terbantahkan bahwa Teradu I hingga Teradu V serta Teradu VI hingga Teradu VIII, tidak melakukan tindakan yang dapat dikualifikasi bersifat proper dan professional dalam menjalankan fungsi dan tugas pokoknya. Tindakan unprofessional conduct itu bukan hanya dan tidak terbatas hanya pada klarifikasi informasi adanya pencabutan dukungan atas pasangan calon Usman Sidiq-Hasan Ali Bassam; dan dukungan diberikan kepada bakal calon Bahrain Kasuba- Muchlis Sangaji. Hal dimaksud di atas dapat dilihat dari fakta persidangan, yaitu antara lain: a. Teradu I hingga Teradu V tidak melakukan klarfikasi atas informasi di atas kepada seperti yang dilakukan oleh Teradu VI hingga Teradu VIII, khususnya pada Partai PKPI dan partai Berkarya yang telah mendukung pasangan bakal calon Bahrain Kasuba- Muchlis Sangaji. b. Disisi lainnya Teradu VI hingga VIII secara melawan hukum telah menyembunyikan hasil pengawasannya dan tidak berita acara dan membuat penetapan atas hasil pengawasan tersebut; c. Teradu I hingga Teradu V serta Teradu VI hingga Teradu VIII tidak pernah melakukan klarifikasi atas surat dokter pada yang Lembaga yang mengeluarkannya yang menjadi alasan tidak hadirnya Bahrain Kasuba pada saat pendaftaran. Para Teradu juga tidak pernah meminta keterangan ahli untuk menguji surat dokter dimaksud tapi jutsru secara prematur menyimpulkan bahwa surat dokter tidak dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang; d. Teradu I hingga V serta Teradu VI hingga Teradu VIII, tidak melakukan klarifikasi yang obyektif atas indikasi Ijazah palsu kepada institusi yang punya otoritas resmi dari pemerintahan yang secara khusus telah membentuk Tim Verifikasi sesuai Bukti P.13., P.14., dan P.15. Padahal ijazah palsu dari calon Usman Sidiq dapat menggagalkan persyaratan pencalonannya. e. Teradu I hingga Teradu V serta Teradu VI hingga Teradu VIII tidak pernah melakukan pengawasan yang cukup melalui tindakan klarifikasi atas otoritas Ketua Umum dan Dewan Pimpinan Nasional PKPI sesuai Pasal 8 ayat (7) huruf d Anggaran Dasar yang punya kewenangan “… mengambil kebijakan yang menyangkut penugasan kader partai di Lembaga legislative, eksekutif, yudikatif dan lembaga kenegaraan & pemerintahan lainnya ….” (Bukti Tambahan B…) Berdasarkan seluruh uraian kesimpulan umum di atas, kami juga dapat menyampaikan rincian sebagian kesimpulan yang memerlukan penjelasan lebih lanjut, yaitu sebagai berikut: 8. Ada fakta yang tak terbantahkan bahwa PKPI yang mengusung dan mendaftarkan Pasangan Calon Usman Sidiq-Hasan Ali Bassam Kasuba pada tanggal 4 September 2020 Tidak Sah dan Cacat hukum, dikarenakan Bahrain Kasuba diangkat dengan SK DPN (Pengurus Pusat) PKPI dan baru diberhentikan oleh DPN PKPI pada tanggal 5 September 2020. Surat Keputusan Keterangan Keputusan DPN PKP Indonesia Bahrain Kasuba diangkat oleh DPN Nomor 002.F/SKEP/ DPN PKP (Pengurus Pusat PKPI IND/MALUT/I/2018, tanggal 28 Januari 2018 Keputusan Dewan Pimpinan Ketua DPP (Pengurus Provinsi) Provinsi PKP Indonesia Nomor membatalkan Keputusan DPN PKPI yang 091/Kep/DPP PKP ditandatangani oleh Ketua Umum IND/MALUT/IX/2020, tanggal 3 September 2020 (Kopral membatalkan Keputusan Jenderal) Keputusan DPN PKPI, Tanggal 5 DPN PKPI membatalkan SK September 2020 Kepengurusan Bahrain Kasuba Sehingga Bahrain Kasuba masih sah sebagai Ketua PKPI Halmahera Selatan sampai sebelum dibatalkan pada tanggal 5 September 2020. 9. Ada fakta yang tak terbantahkan bahwa pada saat pendaftaran tanggal 6 September 2020, KPU Halmahera Selatan sejak awal tidak pernah mau menerima Dokumen dari Tim yang mendaftarkan Pasangan Calon Bahrain Kasuba-Muchlis Sangaji, karena KPU Halmahera Selatan hanya fokus pada keberadaan Calon Bupati, Ketua dan Sekretaris PKPI dan Berkarya bukan pada persyaratan yang sudah ada secara lengkap Tindakan unprofessional conduct dilakukan dengan menolak calon pasangan yang datang dengan cara melakukan verfikasi dulu atas berbagai persyaratan sebagaimana yang diatur secara tegas di dalam UU Pilkada dan Peraturan KPU sendiri yang menjadi syarat utama pendaftaran pasangan calon. Teradu I hingga Teradu VI telah sengaja membuat daftar hadir yang menuliskan secara jelas bahwa yang berhak mendampingi bakal pasangan calon hanya ketua dan sekertaris partai saja. Padahal hal ini melanggar prinsip dan aturan yang tersebut di dalam UU Pilkada Peraturan KPU sendiri yang menyatakan bahwa yang berhak mendampingi bakal pasangan calon adalah pengurus partai bukan hanya ketua & sekertaris partai. 10. Di dalam Undang-Undang Pilkada Tidak diatur syarat mengenai Pasangan Calon Mendaftarkan diri harus didampingi oleh Ketua dan Sekretaris. Namun Undang- Undang hanya menyatakan pendaftaran dilakukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik. Bahwa ketentuan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal atau Ketua dan Sekretaris adalah ketentuan menyangkut siapa yang menandatangani dokumen Pencalonan B KWK, B1 KWK, dan B2 KWK. Di pasal 39 ayat (5) PerKPU Pencalonan Pilkada sudah tegas, pendaftaran dilakukan oleh Pengurus (Pengurus bisa Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil Bendahara). Ada juga fakta bahwa Pasal 39 ayat (5) tidak pernah dicabut, tidak pernah diubah, sehingga masih berlaku. Frasa yang diatur Pasal 39 ayat (5) adalah Pengurus. Ada fakta yang tak terbantahkan bahwa ada saat Pendaftaran sudah hadir pengurus dari 3 partai politik pendukung Bahrain Kasuba-Muchlis Sangaji tapi Teradu I hingga Teradu V hanya menuliskan di dalam Daftar hadir yang diperkenankan masuk adalah Ketua partai dan Sekertaris Partai saja sehingga tidak memungkin pengurus partai yang bukan Ketua dan Sekertaris Parti dapat masuk di ruangan. 11. Bahwa Teradu V telah membuat pernyataan secara premature karena sudah menyatakan bahwa dugaan adanya ijazah palsu adalah tidak benar padahal klarifikasi atas pengaduan dimaksud belum cukup dilakukan (Lihat Bukti Tambahan B….) Bahwa terkait dugaan ijazah Palsu Usman Sidiq-Hasan Ali Bassam Kasuba, KPU Halmahera Selatan tidak mempertimbangkan Surat keterangan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara yang menyatakan ada kejanggalan pada blanko ijazah Usman Sidiq. Surat keterangan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara didasarkan pada pemeriksaan, verifikasi, dan investigasi yang dilakukan Tim Verifikasi Ijazah yang dibentuk oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara. Pada persidangan berkaitan dengan ijazah palsu, pada pokoknya terungkap hal- hal sebagai berikut a. Pada tanggal 24 Agustus 2020, Dinas Pendidikan memberhentikan terkait Kepala Sekolah yang diduga memberikan keterangan diduga tidak benar terkait keterangan tanggal 14 Agustus 2020. (Bukti P-18); b. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 800/442/KPTS/2020 Tentang Pembentukan Tim Verifikasi dan Validasi Ijazah di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Mauku Utara Tahun 2020. (Pembentukan Tim Verifikasi Ijazah Usman Sidiq sesuai Bukti P-19); c. Tim Verifikasi Ijazah Usman Sidiq menegaskan sesuai surat tanggal 3 September 2020 dengan Nomor 800/462/DISDIKBUD-MU/2020, menyatakan “… Adanya kejanggalan pada Fotocopy Blanko Ijazah (legilisir) STTB Usman Sidiq …” (Bukti P-20); Dengan demikian, fakta kejanggalan di atas seharusnya sudah dapat disimpulkan adanya ketidakbenaran ijazah STTB Usman Sidiq sehingga Usman Sidiq harus dikualifikasi tidak memenuhi syarat pendidikan SMA sebagai syarat Calon sebagaimana diatur Pasal 7 ayat (2) huruf c jo Pasal 45 ayat (2) huruf d dari UU Pilkada 12. Bahwa terkait Pasal 49 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020, Peraturan KPU ini dikeluarkan dalam rangka protokol kesehatan, Covid 19. Untuk mencegak kerumunan massa yang berkumpul pada saat pendaftaran maka dibatasi hanya dilakukan oleh Ketua dan Sekretaris untuk mengindari terjadi kerumunan Massa. Bukan sebagai Syarat Menentukan diterima atau tidak diterimanya pendaftaran. Apabila terkait Protokol Kesehatan, sanksi yang diberikan oleh Penyelenggara adalah Teguran. 13. Di dalam sidang DKPP Terbukti bahwa Bawaslu Halmahera Selatan (Teradu VI s.d Teradu VIII) menutup ruang keadilan bagi Pengadu untuk mencari keadilan dengan tidak meregister 2 permohonan sengketa dan 1 pelanggaran administrasi yang dilaporkan langsung melalui Kuasa Hukum Fahri Bahmid. Sedangkan atas pelanggaran administrasi dengan substansi yang sama diregistrasi oleh Bawaslu RI. (Bukti Tambahan Pengadu P-...) 14. Bawaslu Halsel dalam memutus kajian atas laporan pelanggaran administrasi yang dilaporkan pelapor kepada Bawaslu RI hanya didasarkan pada saksi katanya, tidak pernah dilakukan klarifikasi kepada Ahli ketika menyatakan Surat Keterangan Dari Rumah Sakit Siloam sebagai Dokter Praktek dan Juga tidak pernah melakukan klarifikasi kepada RS. Siloam Jakarta. [2.6] JAWABAN TERADU [2.6.1] Terardu I s.d Teradu V KRONOLOGI PENDAFTARAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN HALMAHERA SELATAN PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN HALMAHERA SELATAN TAHUN 2020 Majelis DKPP yang Para Teradu Hormati, sebelum menjawab pokok aduan Pengadu, izinkan Para Teradu menguraikan kronologi Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2020 yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Halmahera Selatan: a. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (untuk selanjutnya disebut PKPU 5/2020), Pendaftaran Bakal Pasangan Calon dimulai pada tanggal 4 sampai dengan 6 September 2020; b. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, Serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota (untuk selanjutnya disebut Juknis 394), Waktu Pendaftaran yaitu hari pertama dan hari kedua, pendaftaran dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat dan hari ketiga pendaftaran dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat; c. Bahwa Para Teradu dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan terutama pelaksanaan tahapan pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan, melaksanakan kegiatan sosialisasi pendaftaran pada 10 Agustus 2020 (Bukti T.1)¸ melakukan simulasi pendaftaran bagi legal officer (untuk selanjutnya disebut LO) bakal pasangan calon pada 1 September 2020 (Bukti T.2), serta mengumumkan jadwal dan syarat pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Bukti T.3); d. Bahwa berdasarkan Surat Nomor 11/TP-USMAN-BASSAM/PILKADA- HALSEL/2020, perihal: Pemberitahuan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati (USMAN-BASSAM) 2020, tertanggal 3 September 2020, Bakal Pasangan Calon atas nama Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba akan mendaftar pada tanggal 4 September 2020 Pukul 15.00 WIT (Bukti T.4); e. Bahwa pada tanggal 4 September 2020, Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba beserta Pimpinan Partai Pengusul mendatangi Kantor KPU Kabupaten Halmahera Selatan yang disambut dengan tarian daerah; f. Bahwa setelah menerima sambutan dari Para Teradu dan melaksanakan Protokol Kesehatan, Bakal Pasangan Calon beserta Pimpinan Partai Pengusul diarahkan menuju meja registrasi untuk memastikan kehadiran Bakal Pasangan Calon dan Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik serta mengisi waktu kedatangan yaitu Pukul: 15.30 WIT (Bukti T.5); g. Bahwa setelah memastikan kehadiran berdasarkan kesesuaian dengan Surat Keputusan tentang Kepengurusan Partai Politik Pengusul (Bukti T.6), maka Bakal Pasangan Calon dan Pimpinan Partai Politik dipersilahkan ke ruang utama pendaftaran untuk menerima dokumen syarat pencalonan dan syarat calon untuk selanjutnya diteliti oleh Tim Verifikator KPU Kabupaten Halmahera Selatan; h. Bahwa berdasarkan hasil Verifikasi Syarat Pencalonan oleh Tim Verifikator KPU Kabupaten Halmahera Selatan, Bakal Pasangan Calon Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba diusulkan oleh 9 (Sembilan) Partai Politik yang terdiri dari PKB 4 (empat) Kursi, PKS 3 (tiga) Kursi, PSI 1 (satu) Kursi, Demokrat 2 (dua) Kursi, PAN 1 (satu) Kursi), Golkar 5 (lima) Kursi, PDIP 2 (dua) Kursi, Berkarya 1 (satu) Kursi dan PKPI 2 (dua) Kursi, dengan jumlah kursi sebanyak 21 (dua puluh satu) kursi (Bukti T.7); i. Bahwa setelah dilakukan Verifikasi Syarat Pencalonan dan penelitian kelengkapan dokumen Syarat Calon Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba, Para Teradu menyatakan menerima Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan atas nama Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba dan memberikan Berita Acara Pendaftaran, Form Model TT.1-KWK dan Lampiran Model TT.1-KWK (Bukti T.8); j. Bahwa pada masa Pendaftaran hari kedua tanggal 5 September 2020 sampai dengan Pukul: 16.00 WIT tidak ada Bakal Pasangan Calon yang mendaftar ke Kantor KPU Kabupaten Halmahera Selatan; k. Bahwa berdasarkan surat pemberitahuan dari Gabungan Partai Politik Pengusul Pasangan Calon Helmi Umar Muchsin dan La Ode Arfan tertanggal 3 September 2020, memberitahukan akan mendaftar sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 6 September 2020 Pukul: 13.30 WIT (Bukti T.9); l. Bahwa pada tanggal 6 September 2020, setelah menerima sambutan berupa tarian daerah dan melaksanakan Protokol Kesehatan, Bakal Pasangan Calon Helmi Umar Muchsin dan La Ode Arfan beserta Pimpinan Partai Pengusul diarahkan menuju meja registrasi untuk memastikan kehadiran Bakal Pasangan Calon dan Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Pengusul, serta mengisi waktu kedatangan yaitu Pukul: 14.10 WIT (Bukti T.10); m. Bahwa Bakal Calon Wakil Bupati atas nama La Ode Arfan tidak dapat hadir dalam pendaftaran karena berdasarkan hasil SWAB PCR yang diterima oleh KPU Halmahera Selatan dari Rumah Sakit Umum Daera Hasan Bushori Ternate, yang bersangkutan dinyatakan positif Corona Virus. Atas keadaan tersebut, dituangkan dalam Berita Acara Nomor 63/PL.02.2-BA/8204/KPU-Kab/IX/2020 tertanggal 06 September 2020 (Bukti T.11); n. Bahwa tindakan Para Teradu mencatat ketidakhadiran Bakal Calon Wakil Bupati La Ode Arfan karena terkonfirmasi Covid-19 dalam Berita Acara adalah berdasarkan Pasal 50A ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (untuk selanjutnya disebut PKPU 10/2020), yang berbunyi: Pasal 50A ayat (4) “Dalam hal Bakal Pasangan Calon atau salah satu Bakal Pasangan Calon dinyatakan positif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dari hasil pemeriksaan Real Time Polymerase Reaction (RT-PCR), Bakal Pasangan Calon atau salah satu Bakal Pasangan Calon dimaksud tidak diperkenankan hadir pada saat pendaftaran”; Pasal 50A ayat (5) “KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menuangkan data ketidakhadiran Bakal Pasangan Calon atau Salah satu Bakal Pasangan Calon pada saat pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) karena dinyatakan positif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), ke dalam berita acara”; o. Bahwa setelah memastikan kehadiran berdasarkan kesesuaian dengan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM tentang Kepengurusan Partai Politik Pengusul (Bukti T.12), Bakal Calon Bupati Helmi Umar Muchsin serta Pimpinan Partai Politik Pengusul dipersilahkan ke ruang utama pendaftaran untuk menerima dokumen syarat pencalonan dan syarat calon, selanjutnya diteliti oleh Tim Verifikator KPU Kabupaten Halmahera Selatan; p. Bahwa berdasarkan hasil Verifikasi Syarat Pencalonan oleh Tim Verifikator KPU Kabupaten Halmahera Selatan, Bakal Pasangan Calon Helmi Umar Muchsin dan La Ode Arfan diusulkan oleh 2 (dua) Partai Politik yaitu Partai Nasdem dan Partai Hanura dengan jumlah kursi sebanyak 6 (enam) kursi (Bukti T.13); q. Bahwa setelah dilakukan Verifikasi Syarat Pencalonan dan penelitian kelengkapan dokumen Syarat Calon Helmi Umar Muchsin dan La Ode Arfan, Para Teradu menyatakan Diterima, sehingga diberikan Berita Acara Pendaftaran, Formulir Model TT.1-KWK dan Lampiran Formulir Model TT.1-KWK (Bukti T.14); r. Bahwa berdasarkan Surat Nomor 01/Tim-Kampanye/BK-MS/HS/IX/2020, perihal Pemberitahuan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati 2020-2025 Bahrain Kasuba dan Muchlis Sangaji, tertanggal 5 September 2020, akan melakukan pendaftaran pada tanggal 6 September 2020 Pukul: 20.00 WIT (Bukti T.15); s. Bahwa pada kenyataannya Bakal Calon Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan atas nama Muchlis Sangadji dan Pimpinan Partai Politik Pengusul yaitu Ketua dan Sekretaris Partai Gerindra Kabupaten Halmahera Selatan hadir pada Pukul: 23.32 WIT (Bukti T.16); t. Bahwa setelah Bakal Calon Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan atas nama Muchlis Sangadji dan Pimpinan Partai Politik Pengusul yaitu Partai Gerindra menerima acara sambutan dari Para Teradu berupa tarian daerah serta melaksanakan Protokol Kesehatan, Bakal Calon Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan atas nama Muchlis Sangadji dan Pimpinan Partai Politik Pengusul diarahkan menuju meja registrasi untuk dilakukan konfirmasi kehadiran; u. Bahwa berdasarkan konfirmasi kehadiran yang dilakukan oleh KPU Halmahera Selatan, Pengadu tidak hadir (Bukti T.16); v. Bahwa berdasarkan konfirmasi kehadiran dan setelah meneliti kesesuaian dengan Surat Keputusan Partai Politik tentang Kepengurusan tingkat Kabupaten yang dilakukan oleh KPU Halmahera Selatan, Pimpinan Partai Politik Pengusul hanya dihari oleh Ketua dan Sekretaris Partai Gerindra yaitu Sdri. Rosiana Syarif dan Sdr. Faruk A. Din, SH, sedangkan Partai Berkarya dan PKPI tidak dihadiri oleh Ketua dan Sekretaris yang sah berdasarkan Surat Keputusan Partai Politik tentang Kepengurusan tingkat Kabupaten dan tidak disertai dengan keterangan dari instansi berwenang yang menerangkan alasan ketidakhadiran yang bersangkutan (Bukti T.16); w. Bahwa KPU Halmahera Selatan memberikan penjelasan kepada Bakal Calon Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan atas nama Muchlis Sangadji serta Ketua dan Sekretaris Partai Gerindra Kabupaten Halmahera Selatan, terkait kewajiban hadir Pasangan Calon serta Ketua dan Sekretaris Partai Politik Pengusul sebagaimana diatur dalam Pasal 42 ayat (2), ayat (5), ayat (6) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (untuk selanjutnya disebut UU 1/2015) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir kali diubah sebagian melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (untuk selanjutnya disebut UU 6/2020) jo Pasal 39 ayat (1) dan ayat (5) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/atau Walikota Dan Wakil Walikota (untuk selanjutnya disebut PKPU 1/2020), dan Pasal 49 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (untuk selanjutnya disebut PKPU 6/2020), secara lengkap berbunyi: Pasal 42 ayat (2) UU 1/2015“Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota didaftarkan ke KPU Kabupaten/Kota oleh Partai Politik, gabungan Partai Politik, atau perseorangan”; Pasal 42 ayat (5) UU 1/2015 “Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota oleh Partai Politik ditandatangani oleh ketua Partai Politik dan sekretaris Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota disertai Surat Keputusan Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat tentang persetujuan atas calon yang diusulkan oleh Partai Politik tingkat Provinsi”; Pasal 42 ayat (6) UU 1/2015 “Pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota oleh gabungan Partai Politik ditandatangani oleh para ketua Partai Politik dan para sekretaris Partai Politik di tingkat Provinsi atau para ketua Partai Politik dan sekretaris Partai Politik di tingkat Kabupaten/Kota disertai Surat Keputusan masing-masing Pengurus Partai Politik tingkat pusat tentang Persetujuan atas calon yang diusulkan oleh Pengurus Partai Politik tingkat Provinsi dan/atau Pengurus Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota”; Pasal 39 ayat (1) PKPU 1/2020 “Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tingkat provinsi mendaftarkan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tingkat kabupaten/kota mendaftarkan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota selama masa pendaftaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 38 ayat (3)”; Pasal 39 ayat (5) PKPU 1/2020 “pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (4) wajib hadir pada saat pendaftaran”; Pasal 49 ayat (3) PKPU 6/2020 “KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menyampaikan tata cara pendaftaran Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan ketentuan hanya dihadiri oleh: a. Ketua dan sekretaris atau sebutan lain Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik pengusul dan Bakal Pasangan Calon dan/atau b. Bakal Pasangan Calon Perseorangan”; x. Bahwa berdasarkan norma hukum pemilihan sebagaimana disebutkan di atas, pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan wajib dihadiri oleh Ketua dan Sekretaris Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tingkat Kabupaten Halmahera Selatan, serta wajib dihadiri oleh bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan. Atas kewajiban hadir pada saat pendaftaran, Para Teradu menanyakan alasan ketidakhadiran dari Pengadu beserta Ketua dan Sekretaris Partai PKPI Kabupaten Halmahera Selatan dan Partai Berkarya Kabupaten Halmahera Selatan, serta meminta surat keterangan dari instansi terkait yang menerangkan alasan ketidakhadiran dari Pengadu beserta Ketua dan Sekretaris Partai PKPI dan Partai Berkarya Kabupaten Halmahera Selatan. Berdasarkan keterangan dari saudara Asrul Mole LO Pengadu bahwa Pengadu berada dalam keadaan sakit namun tidak dapat menunjukkan keterangan sakit dari instansi terkait. Sementara itu, untuk ketidakhadiran Ketua dan Sekretaris Partai PKPI dan Partai Berkarya Kabupaten Halmahera Selatan tidak ada keterangan apapun baik keadaan maupun surat dari instansi terkait; y. Bahwa karena tidak ada keterangan yang jelas serta tidak ada keterangan dari instansi terkait, Para Teradu memberikan kesempatan kepada Bakal Calon Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan atas nama Muchlis Sangadji serta Ketua dan Sekretaris Partai Gerindra Kabupaten Halmahera Selatan untuk menghadirkan Pengadu beserta Ketua dan Sekretaris Partai Berkarya dan Partai PKPI pada malam itu. Namun, hingga batas waktu akhir pendaftaran, tidak kunjung hadir di Kantor KPU Kabupaten Halmahera Selatan, maka Para Teradu menutup tahapan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan pada Pukul 24.00 WIT tertanggal 6 Oktober 2020; z. Bahwa sampai dengan berakhirnya masa Pendaftaran, Pengadu serta Ketua dan Sekretaris Partai Berkarya dan Partai PKPI Kabupaten Halmahera Selatan tidak dapat dihadirkan, maka Pengadu tidak dapat melanjutkan ke proses pendaftaran atau dengan kata lain kegiatan pendaftaran tidak dapat dilakukan; aa. Bahwa kegiatan pendaftaran tidak dapat dilakukan sebagaimana maksud huruf y di atas berdasarkan pada Pasal 39 ayat (7) PKPU 1/2020 jo BAB II Pedoman pendaftaran halaman 15 angka 3 Juknis 394/2020, masing-masing berbunyi: Pasal 39 ayat (7) PKPU 1/2020 “Dalam hal pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau salah satu bakal calon atau bakal pasangan calon tidak dapat hadir pada saat pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, atau Bakal Pasangan Calon tidak dapat melakukan pendaftaran, kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan oleh halangan yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang”; BAB II halaman 15 angka 3 Juknis 394/2020 “tidak menerima pendaftaran apabila Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau salah satu bakal calon atau Bakal Pasangan Calon tidak hadir pada saat pendaftaran, kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan oleh halangan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang”; bb. Bahwa berdasarkan Pasal 39 ayat (7) PKPU 1/2020 jo BAB II halaman 15 angka 3 Juknis 394/2020, kegiatan pendaftaran tidak dapat dilakukan karena tidak dihadiri oleh Pengadu serta Ketua dan Sekretaris Partai Berkarya dan Partai PKPI Kabupaten Halmahera Selatan tanpa penjelasan dan keterangan dari instansi terkait; cc. Bahwa karena kegiatan pendaftaran tidak dapat dilakukan, serta hingga masa waktu akhir pencalonan pada tanggal 6 September 2020 Pukul 24.00 WIT, baik Pengadu serta Ketua dan Sekretaris Partai Berkarya dan Partai PKPI tidak hadir di Kantor KPU Kabupaten Halmahera Selatan, Para Teradu menutup dengan resmi masa Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2020; POKOK ADUAN Bahwa pokok aduan Pengadu sebagai berikut: a. Teradu I s.d. Teradu V menolak pendaftaran pasangan Bahrain Kasuba-Muchlis Sangadji tanpa disertai Berita Acara Penolakan; b. Teradu I s.d. Teradu V menolak pendaftaran karena ketidakhadiran Bahrain Kasuba yang sedang sakit; c. Teradu I s.d. Teradu V menggunakan juknis yang bertentangan dengan Peraturan KPU Pencalonan dalam menolak pendaftaran; d. Teradu I s.d. Teradu V tidak melaksanakan prosedur dan kewajiban tugas verifikasi sebagaimana Pasal 40 Peraturan KPU Pencalonan; e. Teradu I s.d. Teradu V cacat hukum menetapkan PKPI dan Partai Berkarya sah kepada pasangan Usman Sidiq dan Hasan Ali Bassam Kasuba dikarenakan ada fakta pencabutan dukungan; f. Teradu I s.d. Teradu V cacat hukum menetapkan pasangan Usman Sidiq dan Hasan Ali Bassam Kasuba yang diduga menggunakan ijazah palsu; JAWABAN TERADU Teradu I s.d. Teradu V Menolak Pendaftaran Pasangan Bahrain Kasuba-Muchlis Sangadji Tanpa Disertai Berita Acara Penolakan 1. Bahwa dalil pengaduan Pengadu pada halaman 1 Lampiran Surat Panggilan Nomor 6912/PS.DKPP/SET-04/IX/2020 angka 1) dan 2) halaman 3 sampai 4 pada pokoknya mendalilkan Para Teradu menolak pendaftaran Bahrain Kasuba- Muchlis Sangadji tanpa surat penolakan adalah dalil yang tidak beralaskan hukum; 2. Bahwa untuk menjawab dalil Pengadu, Para Teradu perlu menyampaikan tata cara pendaftaran sebagaimana diatur dalam Juknis 394/2020 khususnya BAB II Point b tentang Tata Cara Penerimaan Pendaftaran. Setidaknya, diatur 10 langkah dalam menerima pendaftaran: 1) Memastikan bahwa Bakal Pasangan Calon, Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik (Ketua dan Sekretaris Partai Politik vide Pasal 49 ayat (3) PKPU 6/2020) yang mengusulkan hadir pada saat melakukan pendaftaran; 2) Meminta Bakal Pasangan Calon, Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, serta tim penghubung mengisi buku daftar kehadiran dengan mencantumkan waktu kedatangan dan membubuhkan tanda tangan. Catatan waktu kedatangan ini menjadi dasar penghitungan tenggat waktu pendaftaran Bakal Pasangan Calon; 3) Tidak menerima pendaftaran apabila Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau salah satu bakal calon atau Bakal Pasangan Calon tidak hadir pada saat pendaftaran, kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan oleh halangan yang dibuktikan; 4) Menerima dokumen persyaratan pencalonan dan meneliti pemenuhan; 5) Meneliti pemenuhan keabsahan persyaratan pencalonan, degan memedomani indikator; 6) Menerima persyaratan calon dan meneliti kelengkapan persyaratan calon sebagai berikut: 7) Menetapkan status pendaftaran Bakal Pasangan Calon; 8) Memberikan surat pengantar untuk pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit bagi Bakal Pasangan Calon yang status pendaftarannya diterima (berdasarkan Berita Acara Pendaftaran dan Model TT.1-KWK dan lampirannya); 9) Memasukkan atau menginput data Bakal Pasangan Calon dan data dukungan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON); dan 10) Mengumumkan dokumen pasangan calon dan dokumen calon di laman KPU untuk memperoleh tanggapan dan masukan masyarakat. 3. Bahwa adapun yang dimaksud oleh Pengadu dalam dalil aduan Para Teradu menolak pendaftaran Bahrain Kasuba-Muchlis Sangadji adalah jika syarat kehadiran Bakal Pasangan Calon beserta Ketua dan Sekretaris Partai Politik Pengusul pada saat pendaftaran sehingga tahapan pendaftaran dapat dilanjutkan pada angka 2 point 4) tahapan pendaftaran sebagaimana disebutkan di atas. Akan tetapi, ketidakhadiran Pengadu beserta Ketua dan Sekretaris Partai PKPI dan Partai Berkarya Kabupaten Halmahera Selatan, maka pendaftaran tidak dapat dilakukan (vide Pasal Pasal 39 ayat (7) PKPU 1/2020 jo BAB II halaman 15 angka 3 Juknis 394/2020); 4. Bahwa karena kegiatan pendaftaran tidak dapat dilakukan, maka tidak ada dokumen ataupun berita acara yang disebutkan oleh Pengadu dalam dalil pengaduan tersebut tidak dapat diterbitkan karena Para Teradu tidak berwenang menerbitkan dokumen tersebut; 5. Bahwa Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (untuk selanjutnya disebut UU 30/2014), menyebutkan: (1) Syarat sahnya Keputusan meliputi: a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang; b. dibuat sesuai prosedur; dan c. substansi yang sesuai dengan objek Keputusan. (2) Sahnya Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB. 6. Bahwa berdasarkan Pasal 52 UU 30/2014, syarat syahnya keputusan harus diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, dibuat sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dan didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB. Bahwa syarat sahnya keputusan ini juga berlaku bagi Para Teradu dalam menerbitkan dokumen terkait dengan kegiatan pendaftaran tidak terkecuali dokumen yang didalilkan oleh Pengadu; 7. Bahwa Para Teradu menurut norma hukum pemilihan tidak berwenang membuat atau menerbitkan dokumen hukum yang diminta oleh Pengadu. Sebagaimana diatur dalam Pasal 104a ayat (3) PKPU 1/2020, menyebutkan “Formulir berita acara, tanda terima, dan tanda pengembalian untuk keperluan pencalonan ditetapkan dalam keputusan KPU”; 8. Bahwa merujuk ketentuan di atas, seluruh formulir, berita acara, tanda terima dan tanda pengembalian diatur secara baku dalam Juknis 394/2020. Lampiran II Juknis 394/2020 mengatur 10 (sepuluh) Formulir Dokumen yang dapat diterbitkan oleh Para Teradu pada kegiatan pendaftaran, antara lain sebagai berikut: a. Berita Acara Pendaftaran: Berita Acara Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020; b. Tanda Pengembalian Pendaftaran: Tanda Pengembalian Dokumen Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020; c. Model TT.1-KWK: Tanda Terima Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020; d. Lampiran Model TT.1-KWK: Lampiran Tanda Terima Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020; e. Model Ba.HP-KWK: Berita Acara Hasil Penelitian Keabsahan Dokumen Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur/ Bupati Dan Wakil Bupati/Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2020; f. Lampiran Model Ba.HP-KWK: Lampiran Berita Acara Penelitian Keabsahan Dokumen Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur/Bupati Dan Wakil Bupati/ Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2020; g. Model TT.2-KWK: Tanda Terima Penyerahan Dokumen Perbaikan Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur/Bupati Dan Wakil Bupati/ Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2020; h. Lampiran Model TT.2-KWK: Lampiran Tanda Terima Penyerahan Dokumen Perbaikan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur/Bupati Dan Wakil Bupati/Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2020: i. Model BA.HP PERBAIKAN-KWK: Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur/Bupati Dan Wakil Bupati/Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2020; j. Lampiran Model BA.HP PERBAIKAN-KWK: Lampiran Berita Acara Penelitian Perbaikan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur/Bupati Dan Wakil Bupati/Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2020; 9. Bahwa 10 (sepuluh) dokumen pencalonan yang diterbitkan oleh Para Teradu sebagaimana di atur dalam Juknis 394/2020 di atas, tidak berhubungan dengan peristiwa yang mana Pengadu serta Ketua dan Sekretaris Partai Berkarya dan Partai PKPI Kabupaten Halmahera Selatan tidak datang pada kegiatan pendaftaran, sehingga pendaftaran tidak dapat dilakukan dan Para Teradu tidak dapat mengeluarkan dokumen apapun karena dokumen yang dapat diterbitkan oleh Para Teradu telah diatur secara baku, sebagaimana Pasal 104a ayat (3) PKPU 1/2020 jo Juknis 394/2020; 10. Bahwa dalil pengaduan Pengadu pada halaman 4 Lampiran Surat Panggilan Nomor 6912/PS.DKPP/SET-04/IX/2020 angka 3) pada pokoknya Pengadu mencontohkan dalam praktik hukum acara pidana, ketika seorang menolak penahanan atau menolak penangkapan, maka penegak hukum akan mengeluarkan berita acara penolakan merupakan dalil pengaduan dengan bangunan argumentasi hukum yang keliru; 11. Bahwa cara kerja hukum pemilihan berbeda dengan cara kerja hukum pidana. Para Teradu sebagai pelaksana hukum pemilihan tidak dapat bertindak diluar hukum pemilihan yang telah diatur atau mengambil langkah diskresi. Sifat kerja penyelenggara pemilu yang wajib tunduk pada hukum yang berlaku adalah untuk memastikan perlakuan yang adil bagi seluruh peserta pemilihan serta memastikan penyelenggaraan pemilihan yang berkepastian hukum; 12. Bahwa dalil pengaduan Pengadu pada halaman 4 sampai 5 Lampiran Surat Panggilan Nomor 6912/PS.DKPP/SET-04/IX/2020 angka 4) sampai 5) pada pokoknya Pengadu mendalilkan Para Teradu bersikap diam yang mana melakukan penolakan hanya melaui lisan sehingga Pengadu beranggapan Para Teradu telah melanggar prinsip good governance adalah dalil yang keliru; 13. Bahwa tindakan hukum Para Teradu pada kegiatan pendaftaran justru dilakukan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 14. Bahwa mengenai dalil sikap diam Para Teradu, pernah dimohonkan oleh Pengadu pada Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon melalui Permohonan Fiktif Positif tertanggal 13 Oktober 2020. Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon yang memeriksa perkara a quo dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor 2/P/FP/2020/PTUN.ABN, sebagaimana pertimbangan hukum halaman 53 menyatakan “Menimbang, bahwa mencermati uraian fakta hukum Nomor 5 dan 6 di atas, maka dengan ditanggapi atau dijawabnya permohonan Para Pemohon tersebut, Majelis Hakim menilai bahwa keadaan ketika otoritas administrasi pemerintahan bersikap diam, tidak melayani (administration inactive), atau bersikap tidak responsif (delaying services) atas suatu permohonan warga masyarakat yang diajukan kepadanya, tidaklah terpenuhi, dan justru berdasarkan adanya tanggapan atau jawaban Termohon atas adanya permohonan yang diajukan Para Pemohon kepadanya menunjukkan bahwa Termohon sebagai otoritas administrasi pemerintahan tidaklah bersikap diam, dan telah melakukan pelayanan atau bersikap responsif atas adanya suatu permohonan dari warga masyarakat (in casu Para Pemohon)” (Bukti T.17); 15. Bahwa adapun Pasal 39 ayat (8) PKPU 1/2020 yang dijadikan sebagai dasar hukum dalil pengaduan Pengadu sebagaimana disebutkan oleh Pengadu pada halaman 4 Lampiran Surat Panggilan Nomor 6912/PS.DKPP/SET-04/IX/2020 adalah penggunaan norma hukum yang keliru; 16. Bahwa Pasal 39 ayat (8) PKPU 1/2020 sebagaimana dimaksud oleh Pengadu menyebutkan “Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mendaftarkan bakal calon, yang secara kumulatif tidak memenuhi persyaratan pencalonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyatakan tidak menerima pendaftaran tersebut, menuangkan dalam Berita Acara dan mengembalikan dokumen pendaftaran bakal calon kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang bersangkutan”; 17. Bahwa maksud dari Pasal 39 ayat (8) PKPU 1/2020 adalah berkaitan dengan syarat pencalonan khususnya jumlah dukungan partai politik pengusul. Adapun berita yang dimaksud dalam Pasal 39 ayat (8) baru dapat diterbitkan jika terlebih dahulu melewati tahapan pendaftaran ke 4) dan 5) sebagaimana tata cara pendaftaran yang diuraikan oleh Para Teradu pada angka 2 di atas; 18. Bahwa adapun peristiwa hukum yang terjadi adalah baru pada tahapan pendaftaran ke 3) sebagaimana disebutkan oleh Para Teradu pada angka 2 di atas. Atas kewajiban hadir pada saat pendaftaran, Para Teradu menanyakan alasan ketidakhadiran dari Pengadu beserta Ketua dan Sekretaris Partai PKPI dan Partai Berkarya Kabupaten Halmahera Selatan, serta meminta surat keterangan dari instansi terkait yang menerangkan alasan ketidakhadiran dari Pengadu beserta Ketua dan Sekretaris Partai PKPI dan Partai Berkarya Kabupaten Halmahera Selatan. Berdasarkan keterangan dari saudara Asrul Mole LO Pengadu bahwa Pengadu berada dalam keadaan sakit namun tidak dapat menunjukkan keterangan sakit dari instansi terkait. Sementara itu, untuk ketidakhadiran Ketua dan Sekretaris Partai PKPI dan Partai Berkarya Kabupaten Halmahera Selatan tidak ada keterangan apapun baik keadaan maupun surat dari instansi terkait; 19. Bahwa atas ketidakjelasan informasi atas ketidakhadiran Pengadu beserta Ketua dan Sekretaris Partai PKPI dan Partai Berkarya Kabupaten Halmahera Selatan, pendaftaran tidak dapat dilakukan dan Para Teradu tidak menerbitkan dokumen apapun sebagaimana norma hukum pemilihan; 20. Bahwa dalil pengaduan Pengadu pada halaman 5 Lampiran Surat Panggilan Nomor 6912/PS.DKPP/SET-04/IX/2020 angka 6) pada pokoknya Pengadu mendalilkan Para Teradu melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf h dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (untuk selanjutnya disebut UU 7/2017), Pasal 11 huruf a, huruf b, dan huruf c, Pasal 15 huruf e, huruf g, dan huruf h, dan Pasal 16 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Beracara Penyelenggara Pemilu (untuk selanjutnya disebut Peraturan DKPP 2/2017), adalah penilaian yang keliru; 21. Bahwa Pasal 3 huruf h UU 7/2017 mengatur mengenai salah satu prinsip penyelenggaraan pemilu yakni profesional. Adapun penjelasan mengenai asas profesional dalam lampiran UU 7/2017 hanya disebutkan cukup jelas. Karena tidak ada penjelasan rinci dalam UU 7/2017, dari berbagai referensi dapat disimpulkan asas profesional adalah asas yang mengutamakan keadilan yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 22. Bahwa sebagaimana telah dijelaskan oleh Para Teradu mulai dari angka 1 sampai angka 20 di atas, tindakan yang dilakukan oleh Para Teradu adalah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan demikian Para Teradu dalam melaksanakan penyelenggaraan pemilihan tidak terkecuali tahapan pendaftaran calon berpegang teguh pada prinsip profesional; 23. Bahwa Pasal 36 UU 7/2017 mengatur mengenai sumpah/janji anggota KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota. Adapun kalimat sumpah/janji anggota KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota berbunyi: "Demi Allah (tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum/Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang- undangan, dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang aka bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan" 24. Bahwa sebagaimana telah dijelaskan oleh Para Teradu mulai dari angka 1 sampai angka 20 di atas, tindakan yang dilakukan oleh Para Teradu telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, berlaku sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat. Dengan demikian, Para Teradu dalam melaksanakan penyelenggaraan pemilihan tidak terkecuali tahapan pendaftaran calon berpegang teguh pada sumpah/janji anggota KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota; 25. Bahwa Pasal 11 huruf a, huruf b, dan huruf c Peraturan DKPP 2/2017 mengatur mengenai prinsip kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu. Adapun tindakan yang dilakukan oleh Para Teradu adalah sesuai dengan norma hukum pemilihan serta sesuai dengan prosedur tahapan pendaftaran dalam norma hukum pemilihan, yaitu Pasal 42 ayat (2), ayat (5) dan ayat (6) UU 1/2015, Pasal 39 ayat (1), ayat (5), ayat (7) PKPU 1/2020, Pasal 49 ayat (3) PKPU 6/2020, Pasal 50A ayat (4) dan ayat (5) PKPU 10/2020, jo Juknis 394/2020 BAB II Point b; 26. Bahwa Pasal 15 huruf e, huruf g, dan huruf h Peraturan DKPP 2/2017 mengatur mengenai prinsip profesional dalam penyelenggaraan pemilu. Adapun yang dimaksud prinsip profesional dalam Pasal 15 huruf e, huruf g, dan huruf h Peraturan DKPP 2/2017 adalah menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar profesional administrasi penyelenggaraan Pemilu, melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu dengan komitmen tinggi, dan tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasi Penyelenggara Pemilu; 27. Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Para Teradu pada tahapan pendaftaran mulai dari tanggal 4 sampai tanggal 6 September 2020 adalah sesuai dengan norma hukum pemilihan sebagaimana telah dijelaskan Para Teradu mulai dari huruf a sampai dengan huruf t di atas. Adapun dasar hukum tindakan yang dilakukan oleh Para Teradu adalah Pasal 42 ayat (2), ayat (5) dan ayat (6) UU 1/2015, Pasal 39 ayat (1), ayat (5), ayat (7) PKPU 1/2020, Pasal 49 ayat (3) PKPU 6/2020, Pasal 50A ayat (4) dan ayat (5) PKPU 10/2020, jo Juknis 394/2020 BAB II Point b; 28. Bahwa Pasal 16 Peraturan DKPP 2/2017 mengatur mengenai prinsip akuntabel dalam penyelenggaraan pemilu. Adapun maksud dari prinsip akuntabel dalam Pasal 16 Peraturan DKPP 2/2017 adalah: 1) menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang- undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan; 2) menjelaskan kepada publik apabila terjadi penyimpangan dalam proses kerja lembaga Penyelenggara Pemilu serta upaya perbaikannya; 3) menjelaskan alasan setiap penggunaan kewenangan publik; 4) memberikan penjelasan terhadap pertanyaan yang diajukan mengenai keputusan yang telah diambil terkait proses Pemilu; 5) bekerja dengan tanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan. 29. Bahwa dalam menyelenggarakan pemilihan, Para Teradu memperhatikan prinsip akuntabel, dengan mengambil keputusan berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku, serta melakukan pelayanan yang maksimal kepada publik dengan melakukan penjelasan kepada publik setiap tindakan yang dilakukan oleh Para Teradu. Sebagai contoh, Pengadu menjelaskan kepada Bapak Muchlis Sangaji serta Ketua dan Sekretaris Partai Gerindra mengenai norma hukum yang mengatur tentang kewajiban hadir Bakal Pasangan Calon serta Ketua dan Sekretaris Partai Politik atau Gabungan Partai Politik. Atau contoh lainnya, Pengadu melalui kuasa hukumnya mengirimkan Surat Mohon Diberikan Penetapan/Berita Acara Penolakan Atau Keputusan KPU Halmahera Selatan Terhadap Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan tanggal 8 September 2020 (Bukti T.18), yang mana menanggapi surat tersebut Para Teradu menyampaikan Surat KPU Halmahera Selatan Nomor 184/HK.06.2-SD/8204/KPU-Kab/IX/2020, perihal: Jawaban Atas Surat Permohonan Saudara Muhammad Konoras, SH., MH. dan Rekan, tanggal 9 September 2020 (Bukti T.19); Teradu I s.d. Teradu V Menolak Pendaftaran Karena Ketidakhadiran Bahrain Kasuba yang Sedang Sakit 30. Bahwa berdasarkan norma hukum pemilihan sebagaimana disebutkan di atas, pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan wajib dihadiri oleh Ketua dan Sekretaris Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tingkat Kabupaten Halmahera Selatan, serta wajib dihadiri oleh bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan. Atas kewajiban hadir pada saat pendaftaran, Para Teradu menanyakan alasan ketidakhadiran dari Pengadu beserta Ketua dan Sekretaris Partai PKPI dan Partai Berkarya Kabupaten Halmahera Selatan, serta meminta surat keterangan dari instansi terkait yang menerangkan alasan ketidakhadiran dari Pengadu beserta Ketua dan Sekretaris Partai PKPI dan Partai Berkarya Kabupaten Halmahera Selatan, Berdasarkan keterangan dari saudara Asrul Mole LO Pengadu bahwa Pengadu berada dalam keadaan sakit namun tidak dapat menunjukkan keterangan sakit dari instansi terkait. Sementara itu, untuk ketidakhadiran Ketua dan Sekretaris Partai PKPI dan Partai Berkarya Kabupaten Halmahera Selatan tidak ada keterangan apapun baik keadaan maupun surat dari instansi terkait;; 31. Bahwa karena tidak ada keterangan yang jelas serta tidak ada keterangan dari instansi terkait, Para Teradu memberikan kesempatan kepada Bakal Calon Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan atas nama Muchlis Sangadji serta Ketua dan Sekretaris Partai Gerindra Kabupaten Halmahera Selatan untuk menghadirkan Pengadu beserta Ketua dan Sekretaris Partai Berkarya dan Partai PKPI pada malam itu. Namun, hingga batas waktu akhir pendaftaran, tidak kunjung hadir di Kantor KPU Kabupaten Halmahera Selatan, maka Para Teradu menutup tahapan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan pada Pukul 24.00 WIT tertanggal 6 Oktober 2020; 32. Bahwa sebagaimana dijelaskan sebelumnya oleh Para Teradu pada angka 1 sampai angka 9 di atas, Para Teradu tidak menolak pendaftaran Pengadu tetapi berdasarkan norma hukum pemilihan, pendaftaran Pengadu tidak dapat dilakukan akibat dari ketidakhadiran Pengadu beserta Ketua dan Sekretaris Partai PKPI dan Partai Berkarya Kabupaten Halmahera Selatan; 33. Bahwa dalil Pengadu pada halaman 6 Lampiran Surat Panggilan Nomor 6912/PS.DKPP/SET-04/IX/2020 angka 3) pada pokoknya Pengadu mendalilkan Para Teradu melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf h dan Pasal 36 UU 7/2017, Pasal 11 huruf a, huruf b, dan huruf c Peraturan DKPP 2/2017, adalah penilaian yang keliru; 34. Bahwa adapun dalil jawaban Para Teradu terhadap dalil pengaduan Pengadu sebagaimana angka 32 di atas telah dijawab oleh Para Teradu pada angka 21 sampai dengan angka 25 di atas; Teradu I s.d. Teradu V Menggunakan Juknis yang Bertentangan Dengan Peraturan KPU Pencalonan dalam Menolak Pendaftaran 35. Bahwa dalil pengaduan Pengadu pada angka 3 halaman 8 sampai dengan halaman 12 Lampiran Surat Panggilan Nomor 6912/PS.DKPP/SET-04/IX/2020, pada pokoknya mendalilkan bahwa alasan Para Teradu tidak dapat melakukan pendaftaran Pengadu adalah berdasarkan pada Juknis yang bertentangan dengan peraturan KPU Pencalonan dalam menolak pendaftaran adalah dalil yang tidak beralaskan hukum; 36. Bahwa setelah membaca dalil pengaduan Pengadu tersebut, pada pokoknya Pengadu mendalilkan Para Teradu berdasarkan Juknis 394/2020 menyempitkan tafsir pengurus partai menjadi hanya Ketua dan Sekretaris Partai saja, adalah dalil yang tidak beralaskan hukum; 37. Bahwa pendaftaran wajib dihadiri tidak hanya Bakal Pasangan Calon, melainkan juga Ketua dan Sekretaris Partai Politik merupakan kewajiban hukum yang bersifat imperatif sebagaimana diatur dalam norma hukum pemilihan; 38. Bahwa adapun norma hukum pemilihan yang mewajibkan kehadiran Ketua dan Sekretaris Partai Politik Pengusul atau Gabungan Partai Politik Pengusul adalah Pasal 42 ayat (2), ayat (5) dan ayat (6) UU 1/2015, jo Pasal 39 ayat (1) dan ayat (5) PKPU 1/2020, dan Pasal 49 ayat (3) PKPU 6/2020. Masing-masing secara lengkap menyebutkan: Pasal 42 ayat (2) UU 1/2015“Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota didaftarkan ke KPU Kabupaten/Kota oleh Partai Politik, gabungan Partai Politik, atau perseorangan”; Pasal 42 ayat (5) UU 1/2015 “Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota oleh Partai Politik ditandatangani oleh ketua Partai Politik dan sekretaris Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota disertai Surat Keputusan Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat tentang persetujuan atas calon yang diusulkan oleh Partai Politik tingkat Provinsi”; Pasal 42 ayat (6) UU 1/2015 “Pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota oleh gabungan Partai Politik ditandatangani oleh para ketua Partai Politik dan para sekretaris Partai Politik di tingkat Provinsi atau para ketua Partai Politik dan sekretaris Partai Politik di tingkat Kabupaten/Kota disertai Surat Keputusan masing-masing Pengurus Partai Politik tingkat pusat tentang Persetujuan atas calon yang diusulkan oleh Pengurus Partai Politik tingkat Provinsi dan/atau Pengurus Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota”; Pasal 39 ayat (1) PKPU 1/2020 “Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tingkat provinsi mendaftarkan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tingkat kabupaten/kota mendaftarkan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota selama masa pendaftaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 38 ayat (3)”; Pasal 39 ayat (5) PKPU 1/2020 “pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (4) wajib hadir pada saat pendaftaran”; Pasal 49 ayat (3) PKPU 6/2020 “KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menyampaikan tata cara pendaftaran Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan ketentuan hanya dihadiri oleh: a. Ketua dan sekretaris atau sebutan lain Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik pengusul dan Bakal Pasangan Calon dan/atau b. Bakal Pasangan Calon Perseorangan”; 39. Bahwa dalil Pengadu pada halaman 12 Lampiran Surat Panggilan Nomor 6912/PS.DKPP/SET-04/IX/2020 huruf a), huruf b) dan huruf c) pada pokoknya Pengadu mendalilkan Para Teradu melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf h dan Pasal 36 UU 7/2017, Pasal 11 huruf a, huruf b, dan huruf c, Pasal 6, Pasal 10, Pasal 11 huruf b dan huruf c, Pasal 12 huruf b Peraturan DKPP 2/2017, adalah penilaian yang keliru; 40. Bahwa adapun dalil jawaban Para Teradu terhadap dalil pengaduan Pengadu sebagaimana angka 39 di atas khusus untuk dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf h dan Pasal 36 UU 7/2017, Pasal 11 huruf a, huruf b, dan huruf c Peraturan DKPP 2/2017 telah dijawab oleh Para Teradu pada angka 21 sampai dengan angka 25 di atas; 41. Bahwa adapun dugaan pelanggaran kode etik yang didalilkan oleh Pengadu khusus untuk Pasal 6, Pasal 10, Pasal 11 huruf b dan huruf c, Pasal 12 huruf b Peraturan DKPP 2/2017 yang pada pokoknya Pengadu menilai Para Teradu tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana Pasal 39 ayat (5) PKPU 1/2020, dimana yang wajib hadir pada saat pendaftaran adalah Pengurus (bisa ketua, wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris, bendahara, wakil bendahara), tidak menyebutkan Pengurus haruslah Ketua dan Sekretaris dalil pengaduan yang keliru. Sebagaimana telah dijelaskan oleh Para Teradu pada angka 38 di atas, terutama Pasal 49 ayat (3) PKPU 6/2020 yang secara tegas menyebutkan pendaftaran dihadiri oleh Ketua dan Sekretaris atau sebutan lain Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik pengusul dan Bakal Pasangan Calon; Teradu I s.d. Teradu V Tidak Melaksanakan Prosedur dan Kewajiban Tugas Verifikasi Sebagaimana Pasal 40 Peraturan KPU Pencalonan 42. Bahwa dalil pengaduan Pengadu pada angka 4 halaman 12 sampai dengan halaman 15 Lampiran Surat Panggilan Nomor 6912/PS.DKPP/SET-04/IX/2020, pada pokoknya mendalilkan bahwa alasan Para Teradu tidak kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 40 PKPU 1/2020 yaitu melakukan penelitian dokumen syarat pencalonan adalah dalil yang tidak beralaskan hukum; 43. Bahwa sebagaimana dalil jawaban Para Teradu pada angka 2 di atas mengenai tata cara pendaftaran, bahwa tahapan verifikasi dokumen pencalonan dilakukan sebagaimana Pasal 40 PKPU 1/2020 baru dapat dilakukan jika tahapan penyerahan dokumen pencalonan dan dokumen syarat calon dilakukan. Adapun tahapan penyerahan dokumen pencalonan dan dokumen syarat calon baru dapat diserahkan kepada Para Pengadu pada saat pendaftaran selama pada tahapan registrasi peserta pendaftaran yang hadir dihadiri oleh Bakal Pasangan Calon serta Ketua dan Sekretaris Partai Politik Pengusul atau Gabungan Partai Politik Pengusul (vide Pasal 42 ayat (2), ayat (5) dan ayat (6) UU 1/2015, jo Pasal 39 ayat (1) dan ayat (5) PKPU 1/2020, Pasal 49 ayat (3) PKPU 6/2020 jo Juknis 394/2020 BAB II BAB II Point b tentang Tata Cara Penerimaan Pendaftaran; 44. Bahwa dalil Pengadu pada halaman 15 Lampiran Surat Panggilan Nomor 6912/PS.DKPP/SET-04/IX/2020 angka 5), pada pokoknya Pengadu mendalilkan Para Teradu melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam Pasal 2, Pasal 3 huruf h dan Pasal 36 UU 7/2017, Pasal 6, Pasal 10, Pasal 11 huruf b dan huruf c, Peraturan DKPP 2/2017, adalah penilaian yang keliru karena sebagaimana dijelaskan oleh Para Teradu secara berulang kali di atas, tindakan hukum yang dilakukan oleh Para Teradu berdasarkan pada asas, prinsip dan norma hukum pemilihan; Teradu I s.d. Teradu V Cacat Hukum Menetapkan PKPI dan Partai Berkarya Sah Kepada Pasangan Usman Sidiq dan Hasan Ali Bassam Kasuba Dikarenakan Ada Fakta Pencabutan Dukungan 45. Bahwa dalil pengaduan Pengadu pada angka 5 halaman 15 sampai dengan halaman 17 Lampiran Surat Panggilan Nomor 6912/PS.DKPP/SET-04/IX/2020, pada pokoknya mendalilkan penetapan Partai PKPI dan Partai Berkarya sah mendukung Usman Sidiq dan Hasan Ali Bassam Kasuba oleh Para Teradu tidak sah atau cacat hukum adalah dalil yang tidak beralaskan hukum; 46. Bahwa setelah tim verifikator (Bukti T.20) yang dibentuk oleh Para Teradu melakukan verifikasi terhadap dokumen pencalonan Usman Sidiq dan Hasan Ali Bassam Kasuba, disimpulkan dokumen pencalonan termasuk di dalamnya dukungan dari Partai PKPI dan Partai Berkarya (Bukti T.6 dan Bukti T.7) sesuai dengan PKPU 1/2020 jo Juknis 394/2020; 47. Bahwa adapun adanya pencabutan dukungan Partai PKPI dan Partai Berkarya sebagaimana didalilkan Pengadu, tidak pernah diketahui oleh Para Teradu hingga membaca pengaduan Pengadu a quo. Sementara itu, sebagai penyelenggara pemilihan, Para Teradu bertindak berdasarkan norma hukum pemilihan serta administrasi yang nyata dan jelas diketahui oleh Para Teradu; 48. Bahwa dalil Pengadu pada halaman 16 paragraf ke 2 yang menyatakan Para Teradu menyatakan PKPI tidak sah mendukung pasangan calon Bahrain Kasuba -Muchlis Sangadji dengan alasan telah mendaftarkan Usman Sidiq-Hasan Ali Bassam Kasuba adalah dalil mengada-ngada dan tidak beralaskan hukum; 49. Bahwa Para Teradu tidak pernah menyatakan hal demikian. Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya oleh Para Teradu, pendaftaran Pengadu tidak dapat dilakukan, sehingga Para Teradu tidak melakukan verifikasi terhadap dokumen pencalonan, tidak memberikan penilaian atau memberikan status terhadap kegiatan pendaftaran; 50. Bahwa dalil Pengadu pada halaman 17 Lampiran Surat Panggilan Nomor 6912/PS.DKPP/SET-04/IX/2020 angka 4), pada pokoknya Pengadu mendalilkan Para Teradu melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam Pasal 2, Pasal 3 huruf h dan Pasal 36 UU 7/2017, adalah penilaian yang keliru karena sebagaimana dijelaskan oleh Para Teradu secara berulang kali di atas, tindakan hukum yang dilakukan oleh Para Teradu berdasarkan pada asas, prinsip dan norma hukum pemilihan; Teradu I s.d. Teradu V Cacat Hukum Menetapkan Pasangan Usman Sidiq dan Hasan Ali Bassam Kasuba yang Diduga Menggunakan Ijazah Palsu 51. Bahwa dalil pengaduan Pengadu pada angka 6 halaman 17 sampai dengan halaman 19 Lampiran Surat Panggilan Nomor 6912/PS.DKPP/SET-04/IX/2020, pada pokoknya mendalilkan penetapan Usman Sidiq dan Hasan Ali Bassam Kasuba oleh Para Teradu cacat hukum adalah dalil karena diduga menggunakan ijazah palsu adalah dalil yang tidak beralaskan hukum; 52. Bahwa Pengadu sendiri menggunakan frasa “diduga”. Diduga berasal dari kata duga atau dugaan. Dalam istilah hukum dugaan atau allegation merupakan pernyataan dari satu pihak di dalam proses hukum yang masih perlu dibuktikan. Sebab itu, ikhwal mengenai dugaan ijazah palsu Usman Sidiq hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang bersifat inkracht van gewijsde atau dengan kata lain masih bersifat dugaan. Sementara itu, Para Teradu tidak memiliki kewenangan untuk menilai apakah suatu dokumen palsu atau tidak; 53. Bahwa meskipun Para Teradu tidak memiliki kewenangan menilai keabsahan suatu dokumen atau dengan kata lain tidak memiliki kewenangan menyatakan suatu dokumen palsu atau tidak, Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (untuk selanjutnya disebut UU 8/2015) jo Pasal 47 PKPU 1/2020 mengatribusikan kewenangan kepada Para Teradu untuk melakukan klarifikasi kepada instansi terkait berkaitan dengan dokumen syarat calon Bupati dan Wakil Bupati. Secara lengkap Pasal 50 ayat (1) UU 8/2015 jo Pasal 47 PKPU 1/2020 menyebutkan: Pasal 50 ayat (1) UU 8/2015 “(1) KPU Kabupaten/Kota meneliti kelengkapan persyaratan administrasi pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati atau pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota dan dapat melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang jika diperlukan, dan menerima masukan dari masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota” Pasal 47 PKPU 1/2020 “KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan penelitian persyaratan administrasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan calon paling lama 7 (tujuh) hari” 54. Bahwa adapun kegiatan klarifikasi atas dokumen syarat calon in casu dugaan ijazah palsu diatur dengan jelas dalam Juknis 394/2020 halaman 47 sampai halaman 48 nomor 3, yang mengatur salah satu pedoman menilai indikator keabsahan ijazah yang dimasukkan sebagai syarat calon adalah proses legalisasi ijazah memedomani Peraturan kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (untuk selanjutnya disebut Permendikbud 29/2014); 55. Bahwa Pasal 1 angka 1 Permendikbud 29/2014 menyebutkan “Pengesahan adalah suatu proses yang menyatakan secara resmi kebenaran atau keabsahan fotokopi ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar/Surat keterangan pengganti ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dengan pembubuhan tanda tangan dan stempel pada fotokopi ijazah/STTB/Surat Keterangan pengganti ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar oleh pejabat yang berwenang setelah dilakukan verifikasi sesuai dengan fakta dan data atau dokumen aslinya”; 56. Bahwa Pasal 2 ayat (1) Permendikbud 29/2014 menyebutkan “Pengesahan fotokopi ijazah/STTB dan surat keterangan pengganti ijazah/STTB dilakukan oleh kepala satuan pendidikan yang mengeluarkan ijazah/STTB yang bersangkutan”; 57. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 ayat (2) Permendikbud 29/2014, proses klarifikasi terhadap dokumen syarat calon in casu ijazah bakal calon dan/atau bakal pasangan calon cukup memastikan legalisir ijazah diterbitkan oleh kepala satuan pendidikan yang mengeluarkan ijazah yang bersangkutan. Sebab, kepala satuan pendidikan yang mengeluarkan ijazah yang paling tau keaslian ijazah yang diterbitkan. Sebab itulah, Permendikbud 29/2014 tegas menyebutkan proses pengesahan dalam bentuk legalisir ijazah oleh Kepala Satuan Pendidikan yang menerbitkan ijazah adalah tindakan hukum dalam memastikan keaslian ijazah fotokopi yang dilegalisir dengan aslinya; 58. Bahwa pertanyaan hukum selanjutnya adalah apa yang dimaksud dengan Kepala Satuan Pendidikan yang mengeluarkan ijazah pada Permendikbud 29/2014? Jawaban terhadap pertanyaan hukum tersebut dapat dilihat dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional (untuk selanjutnya disebut Permendikbud 14/2017) yang menyebutkan “Ijazah pada pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala sekolah satuan pendidikan yang bersangkutan”; 59. Bahwa dengan demikian, Kepala Sekolah sebagai Kepala Satuan Pendidikan yang berwenang menerbitkan dan menetapkan Ijazah bagi peserta didik yang dinyatakan telah lulus sekolah; 60. Bahwa berdasarkan Pasal 50 Ayat (1) UU Pemilihan jo Pasal 47 PKPU 1/2020, Juknis 394/2020, Permendikbud 29/2014 serta Permendikbud 14/2017 sebagaimana diuraikan di atas, Para Teradu melakukan klarifikasi ke SMA Muhammadiyah Ternate pada 8 September 2020 yang disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan (Bukti T. 21). Pada waktu klarifikasi Kepala Satuan Pendidikan di SMA Muhammadiyah Ternate yakni Kepala Sekolah SMA Muhammadiyah Ternate menerangkan bahwa Usman Sidik benar siswa SMA Swasta Muhammadiyah Ternare (Bukti T.22); 61. Bahwa berdasarkan norma hukum pemilihan, hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Para Teradu sudah cukup untuk menyatakan ijazah Usman Sidiq sebagai salah satu syarat calon memenuhi syarat; 62. Bahwa dalil Pengadu pada halaman 19 Lampiran Surat Panggilan Nomor 6912/PS.DKPP/SET-04/IX/2020 angka 8), pada pokoknya Pengadu mendalilkan Para Teradu melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 36 UU 7/2017, Pasal 6, Pasal 10, Pasal 11 huruf b dan c Peraturan DKPP 2/207, adalah penilaian yang keliru karena sebagaimana dijelaskan oleh Para Teradu di atas, tindakan hukum yang dilakukan oleh Para Teradu berdasarkan pada asas, prinsip dan norma hukum pemilihan. [2.6.2] Terardu VI s.d Teradu VIII 1. Bahwa pokok Pengaduan pengadu Bagian IV Kronologi poin 7 pada halaman 19 menyampaikan bahwa Teradu VI s.d VIII melampaui kewenagan dalam kajian menilai surat keterangan instansi yang berwenag sabagai dokter praktek; Terkait dengan Aduan pengadu ini Teradu VI s.d VIII menyampaikan hal-hal sebagai berikut:  Terkait dengan penilaian surat dari Rumah Sakit Siloam Hospital Jakarta TB Simatupang berdasarkan ketarangan hasil klarifikasi Terlapor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Selatan dalam berita acara klarifikasi menyampaikan bahwa surat keteragan Pengadu Bukan surat keterangan dari instansi Berwenang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan, sehingga teradu tidak perna menilai surat keterangan sebagaimana diadukan oleh Pengadu; (Bukti T. 1 Terlampir)  Bahwa benar teradu Tidak meminta klarifikasi pada pihak Rumah Sakit Siloam Hospital Jakarta, dikarenakan surat keterangan Sakit dari Siloam Hospital Jakarta baru dimasukkan sebagai bukti pada saat penyampaian laporan 05/LP/PB/RI/00.00/IX/2020,bukan dimasukkan pada saat pendaftaran pasangan Calon pada tanggal 6 September 2020.  Bahwa oleh karena objek dokumen dalam hal ini surat keterangan dokter sebagaimana dipersoalkan oleh pengadu bukan merupakan berkas dokumen yang disertakan atau dihadirkan pada saat peristiwa pendaftaran calon, maka terhadap otentifikasi dan kefalidan dokumen dimaksud khususnya berkaitan dengan sumber penerbitannya belum merupakan ranah penilaian bawaslu sehingga tidak tepat jika Teradu harus memeriksa pihak Rumah sakit Siloam untuk kepentingan pembuktian.  Bahwa adapun dokumen yang dilampirkan oleh Pengadu sebagai bukti pada saat penyampaian laporan di Bawaslu Halmahera Selatan yakni hanya berupa uraian hasil Laboratorium secara umum tanpa disertai surat keterangan yang menerangkan lebih lanjut dan secara konkrit perihal uraian hasil Lab dimaksud sehingga Teradu tidak bisa memberi penilaian lebih jauh atas sifat dokumen aquo. Selain itu dokumen hasil Lab dimaksud tidak pernah dihadirkan atau ditunjukkan pada saat pendaftaran calon untuk memenuhi ketentuan pasal 39 ayat 7 PKPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan.  Bahwa adapun surat keterangan yang ditunjukan oleh Pengadu pada saat pencalonan berdasarkan hasil klarifikasi terhadap Teradu I yakni hanya berupa surat keterangan dokter yang ditandatangani oleh dokter perorangan atas nama dr.Adnaan WD tertanggal 6 Agustus 2020, sehingga menurut Para Teradu berdasarkan kajian penanganan pelanggaran tidak bisa dikualifikasi sebagai surat keterangan instansi sebagaimana dimaksud pada ketentuan pasal 39 ayat 7 PKPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan.  Bahwa Teradu VI s.d VIII telah melakukan proses penanganan pelanggaran sesuai dengan perbawaslu 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran yakni dimulai dengan register dan mengundang pelapor,terlapor serta saksi untuk dimintai keterangan kemudian melakukan kajian dan diteruskan dalam rapat pleno untuk di putuskan 2. Bahwa pada pokok pengaduan Pengadu Bagian IV Kronologi poin 8 di halaman 20 menyampaikan bahwa Teradu VI s.d VIII melampaui wewenang dalam mengkaji laporan 05/LP/PB/RI/00.00/IX/2020 ketika menafsirkan defenisi pengurus dalam peraturan KPU karena kewenangan Mahkamah Agung;  Bahwa terkait kajian pada halaman 22-23 teradu tidak pernah menafsirkan defenisi pengurus partai secara subjektif melainkan menggunakan metode interpretasi hukum yang lazim digunakan dalam penyusunan kajian hukum dengan cara menghubungan pemaknaan normatif dari klausul pasal dan ayat yang ada dalam norma PKPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan untuk mendapatkan konklusi terkait dengan makna Pengurus Partai, dan di dalam kajian teradu hanya menuangkan Pasal-Pasal yang mangatur terkait dengan Pengurus Partai,dan tidak pernah menyebut berdasarkan penafsiran teradu; (Bukti T.2 Terlampir)  Bahwa terkait pokok pengaduan pengadu yangyang mempersoalkan tindakan teradu yang dinilai melampuai wewenang dengan memberikan tafsiran terhadap frasa “Pengurus Partai Politik” sebagaimana ketentuan pasal 39 ayat 5 PKPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan, menurut Teradu sangatlah tidak berdasar, oleh karena dalam kelaziman penyusunan naskah hukum baik berupa kajian hukum, putusan hukum maupun naskah legal opinion lainnya, dalam metode maupun struktur penyusunannya selalu menggunakan pendekatan interpretasi apabila dalam proses analisisnya ditemukan ketidaklengkapan norma yang dirujuk sebagai dasar hukum.  Bahwa teradu tidak pernah memberi penafsiran secara subjektif tentang makna Pengurus Partai sebagaimana yang diadukan oleh pengadu pada Angka 5, bahwa penyebutan Pimpinan Partai Politik telah diatur dalam norma yakni Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 pada Pasal 1 ayat 16 yakni menyebut “Pimpinan Partai Politik tingkat provinsi atau kabupaten/kota adalah Ketua dan Sekretaris Partai Politik atau para Ketua dan para Sekretaris Gabungan Partai Politik tingkat provinsi atau kabupaten/kota atau dengan sebutan lain sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Politik yang bersangkutan”; sehingga Teradu VI s.d VIII tidak menunjukan sikap keberpihakan untuk membenarkan tindakan Teradu I s.d Teradu V. 3. Bahwa pada pokok pengadu Bagian IV Kronologi poin 9 di halaman 23 menampaikan bahwa Teradu VI s.d VIII cacat hukum ketika menjadikan dasar juknis yang bertentangan dengan Peraturan KPU sebagi dasar pengambilan keputusan;  Bahwa Teradu VI s.d VIII dalam melaksanakan tugas pengawasan terkait Tahapan Pencaloan Teradu VI s.d VIII tetap tunduk dan menjalakan sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 14 tahun 2019 perubahan Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pencalonan;  Bahwa dalam melakukan pengawasan pelaksanaan pendaftaran Pasangan Calon Pemilihan yang dilaksanakan oleh KPU kabupaten Halmahera Selatan Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan telah memastikan hal-hal sebagai berikut: - Pengumuman pendaftaran Pasangan Calon dilaksanakan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengumuman; - Pelaksanaan penerimaan dan pemeriksaan berkas pendaftaran Calon sesuai dengan prosedur; - Ketersediaan salinan dokumen Persyaratan Pencalonan dan dokumen Persyaratan Calon; - Waktu pendaftaran Pasangan Calon sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan; - Pelaksanaan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual kebenaran persyaratan pendaftaran Pasangan Calon sesuai dengan prosedur; - Petugas pendaftaran Pasangan Calon bersikap netral dan tidak berpihak.  Bahwa Bawaslu Halmahera Selatan melakukan pengawasan pada tahapan pendaftaran Pasangan Calon pada tanggal 4 – 6 September tahun 2020 dan telah menuangkan Hasil Pengawasan ke dalam Fomulir Model A; (Bukti T.3 Terlampir) 4. Bahwa pada pokok pengadu Bagian IV Kronologi poin 10 dihalaman 25 Pengadu menyampaikan bahwa Teradu VI s.d Teradu VIII sudah subyektif dalam pengambilakan keputusan atas laporan Nomor 05/LP/PB/RI/00.00/IX/2020  Bahwa berdasarkan surat pelimpahan Bawaslu RI Nomor 0574/ K.BAWASLU/PM 06.00/IX/2020 pada tanggal 24 september 2020,terkait dengan laporan Nomor 05/LP/PB/RI/00.00/IX/2020. Teradu VI s.d Teradu VIII sudah ditindak lanjuti sesuai prosedur Penanganan Laporan/Temuan yang diatur dalam Pasal 21 Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 sebagai berikut: (Bukti T.4 Terlampir) (1) Dalam proses pengkajian Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran, Bawaslu atau pengawas Pemilihan dapat meminta kehadiran Pelapor, terlapor, pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran, saksi, untuk diklarifikasi atau ahli untuk didengar keterangannya di bawah sumpah. (2) Klarifikasi terhadap Pelapor, terlapor, pihak yang diduga pelaku pelanggaran, dan/atau saksi, dilakukan oleh Bawaslu atau pengawas Pemilihan. (3) Kehadiran Pelapor, terlapor, dan/atau pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran sebagaimana dimaksud pada (1) dapat didampingi oleh kuasa hukum atau tim kampanye. (4) Keterangan dan/atau klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam berita acara klarifikasi pada formulir model A.7. (5) Berita acara klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat 2 (dua) rangkap masing-masing 1 (satu) rangkap untuk tim klarifikasi, dan 1 (satu) rangkap untuk pihak yang diklarifikasi yang meliputi Pelapor, terlapor, saksi, atau ahli. (6) Dalam hal pihak yang diklarifikasi tidak bersedia untuk mendatangani berita acara klarifikasi, pengawas Pemilihan menyatakan ketidakbersediaan pihak yang diklarifikasi dalam berita acara klarifikasi dan berita acara klarifikasi ditandatangani oleh pihak yang melakukan klarifikasi  Bahwa kajian yang dibaut oleh Teradu VI s.d Teradu VIII hanya menguraikan fakta,keterangan hasil klarifikasi baik dari Pelapor,Terlapor serta Saksi sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 14 tahun 17 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran;  Bahwa terkait aduan pengadu yang menyatakan klarifikasi terhadap Saksi,Pelapor/pengadu sudah diarahkan untuk membenarkan tindakan Teradu I s.d Teradu V, aduan ini tidak benar karena proses klarifikasi yang dilakukan oleh Teradu VI s.d Teradu VIII kepada pelapor/pengadu serta saksi didampingi oleh kuasa Hukum, dan proses klarifikasi sangat terbuka dan dilakukan via zoom metting yang difasilitasi oleh Bawaslu RI, bagaimana mungkin Teradu VI s.d Teradu VIII bisa mengarahkan Pelapor/Pengadu,Saksi untuk membenarkan tindakan Teradu I s.d Teradu V. 5. Bahwa pada pokok pengadu Bagian IV Kronologi poin 11 dihalaman 26 menyampaikan bahwa Teradu VI s.d Teradu VIII tidak menjalankan kewajiban meneruskan temuan ketika mengetahui dukungan PKPI sudah dicabut dari Pasangan Calon Usman Sidik-Hasan Ali Basam Kasuba;  Bahwa terkait dengan beredarnya video DPN PKPI yang dalam video tersebut DPN PKPI menyatakan sudah mencabut dukungan sebelumya kepada Pasangan Calon Usman Sidik – Hasam Ali Basam Kasuba dan mengalihkan dukungan kepada Bahrain Kasuba - Muhlis Sangadji, maka teradu akan menyampaiakan hal-hal sebagi berikut; - Bahwa pada Hari Kamis tanggal 10 September Tahun 2020, pukul 11.00 WIB,bertempat di Kantor Pusat Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia di Jakarta. Bawaslu Halmahera Selatan melakukan verifikasi Syarat Pencalonan (B1.KWK) Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan Usman – Bassam. Pada proses verifikasi tersebut, Bawaslu Halmahera Selatan bertemu langsung dengan Sekretaris Desk PILKADA PKPI atas nama Rienaldy Zulvia F. Dari hasil konfirmasi kepada Sekretaris Desk Pilkada PKPI tersebut, membenarkan bahwa pengurus PKPI tingkat Kabupaten serta Surat Keputusan dukungan dari Pengurus Pusat PKPI sudah sesuai dengan Salinan yang ada pada Berita Acara KPU Halmahera Selatan nomor :62/PL.02.2-BA/8204/KPU-Kab/IX/2020 . - Bahwa setelah mengonfirmasi kebenaran dukungan tersebut, Bawaslu Halmahera Selatan berofoto bersama dengan Sekretaris Desk Pilkada Rienaldy Zulvia F sekligus secara simbolis dokumentasi penyerahan surat Permohonan Verifikasi dukungan PKPI dari Bawaslu Halmahera Selatan. - Bahwa pada pukul 12.25 WIB, Bawaslu kembali menuju kantor Pusat PKPI dikarenakan ada berkas foto copy Dokumen Pendaftaran Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati yang tertinggal DPN PKPI; - Bahwa pada saat tiba di sana, Sekretaris Desk PILKADA PKPI Rienaldy Zulvia F telah menyiapkan Berita Acara Peralihan Dukungan dari Bapaslon Usman – Bassam ke Bapaslon Bahrain Kasuba – Muchlis Sangadji untuk ditandatangani oleh Bawaslu Halmahera Selatan; - Bahwa terjadi adu argumen antara Sekretaris Desk Pilkada PKPI dengan Anggota Bawaslu Halmahera Selatan Rais Kahar (Kordiv Pengawasan) terkait dengan penandatanganan Berita Acara Peralihan dukungan tersebut; - Bahwa Selanjutnya Anggota Bawaslu Halmahera Selatan Rais Kahar (Kordiv Pengawasan) menjelaskan bahwa tujuan dari kembalinya ke Kantor Pusat PKPI hanya untuk mengambil berkas foto copy Dokumen Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmaher selatan yang tertinggal karena akan melakukan verifikasi ke Partai yang lain; - Bahwa Anggota Bawaslu Halmahera Selatan Rais Kahar (Kordiv Pengawasan), menolak secara tegas dan tidak menandatangani Berita Acara Tersebut dan menjelaskan kepada Sekretaris Desk Pilkada PKPI Rienaldy Zulvia F bahwa terkait dengan pembatalan dukungan dari PKPI terhadap Bapaslon Usman – Bassam adalah kewenangan internal PKPI dan bukan menjadi kewenangan dari Bawaslu Halmahera Selatan; (Bukti T.5 Terlampir) - Bahwa berdasarkan Aduan pengadu terkait dengan tidak dijadikan temuan dengan pengalihan syarat dukungan DPN PKPI dari Paslon Usman Sidik – Bassam Ali Kasuba ke Paslon Bahrain Kasuba – Muchlis Sangadji, hal ini dikarenakan pasangan Calon BAHRAIN KASUBA Belum mengunaka formulir B 1 KWK untuk pendaftaran sehingga tidak ada dokumen ganda yang digunakan; 6. Bahwa pada pokok pengadu Bagian IV Kronologi poin 12 di halaman 28 menyampaikan bahwa Teradu VI s.d Teradu VIII Tidak Meregister Permohonan Sengketa yang diajukan padahal Pemohon memenuhi Syarat mengajukan permohonan  Bahwa dalam aduan ini Teradu VI s.d Teradu VIII menyampaikan hal-hal sebagai berikut: - Bahwa pada HarI Rabu tanggal 9 Bulan september tahun 2020 Pukul 19.50 WIT Kuasa Hukum Pasangan Calon Bahrain Kasuba – Muhlis Sagadji memasukkan Permohonan Sengketa Proses kepada petugas penerima permohonan melalui loket penerimaan permohonan di Bawaslu Halmahera Selatan petugas penerima memeriksa dokumen permohonan yang disampaikan oleh pemohon atau kuasa hukumnya dan mencatat permohonan dalam buku penerimaan permohonan sesuai dengan Formulir Model PSP-2 dan memberikan tanda terima penyerahan dokumen permohonan kepada pemohon atau kuasa hukumnya sesuai dengan Formulir Model PSP-2; (Bukti T.6 Terlampir) - Bahwa petugas penerima permohonan menyampaikan dokumen permohonan disertai dengan tanda terima kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan untuk dilakukan rapat pleno verifikasi kelengkapan dokumen permohonan secara formil dan materiil dan memutuskan dokumen permohonan dinyatakan belum lengkap, petugas penerima permohonan memberitahukan kepada pemohon untuk melengkapi permohonan yang dituangkan dalam berita acara verifikasi sesuai dengan Formulir Model PSP-3 (Bukti T.7 Terlampir) - Bahwa pada hari rabu tanggal 16 bulan September tahun 2020 Pemohon menyampaikan perbaikan permohonan selanjutnya Petugas penerima permohonan menyampaikan dokumen Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan hasil perbaikan dan tanda terima penyerahan dokumen permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan hasil perbaikan, kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan dan melakukan verifikasi mengenai kelengkapan dokumen Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Hasil Perbaikan dalam rapat pleno dituangkan dalam berita acara verifikasi hasil perbaikan sesuai dengan Formulir Model PSP-4 . dokumen permohonan dinyatakan tidak lengkap, rapat pleno menetapkan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan tidak dapat deregister dikarenakan sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali kota dan Wakil Walikota bahwa: (1) Sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a terjadi akibat dikeluarkannya keputusan KPU Provinsi atau keputusan KPU - 6 - Kabupaten/Kota yang menyebabkan hak peserta Pemilihan dirugikan secara langsung. (2) Sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b terjadi akibat tindakan peserta Pemilihan yang menyebabkan hak peserta Pemilihan lainnya dirugikan secara langsung. (3) Keputusan KPU Provinsi atau keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa surat keputusan KPU Provinsi atau surat keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagai objek sengketa Pemilihan. (4) Selain keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), objek sengketa Pemilihan dapat berupa berita acara KPU Provinsi atau berita acara KPU Kabupaten/Kota. dan menuangkan hasil rapat pleno dalam pemberitahuan sesuai dengan Formulir Model PSP-5; (Bukti T.8 Terlampir)  Bahwa pada Hari Jumat tanggal 25 Bulan September Tahun 2020 Pukul 17.30 WIT Kuasa Hukum Pasangan Calon Bahrain Kasuba – Muchlis Sagadji memasukkan Permohonan Sengketa Proses terkait dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penetepan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2020 kepada petugas penerima permohonan melalui loket penerimaan permohonan di Bawaslu Halmahera Selatan petugas penerima memeriksa dokumen permohonan yang disampaikan oleh pemohon atau kuasa hukumnya dan mencatat permohonan dalam buku penerimaan permohonan sesuai dengan Formulir Model PSP-2; dan memberikan tanda terima penyerahan dokumen permohonan kepada pemohon atau kuasa hukumnya sesuai dengan Formulir Model PSP-2; (Bukti T.9 Terlampir);  Bahwa petugas penerima permohonan menyampaikan dokumen permohonan disertai dengan tanda terima kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan untuk dilakukan rapat pleno. untuk melakukan verifikasi kelengkapan dokumen permohonan secara formil dan materil memutuskan dokumen permohonan dinyatakan belum lengkap, petugas penerima permohonan memberitahukan kepada pemohon untuk melengkapi permohonan yang dituangkan dalam berita acara verifikasi sesuai dengan Formulir Model PSP-3 (Bukti T.10 Terlampir);  Bahwa Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 bulan September tahun 2020 pukul 16.20 WIT, Pemohon menyampaikan perbaikan permohonan dan Petugas penerima permohonan menyampaikan dokumen permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan hasil perbaikan dan tanda terima penyerahan dokumen permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan hasil perbaikan, kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan dan melakukan verifikasi mengenai kelengkapan dokumen permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan hasil perbaikan dalam rapat pleno dituangkan dalam berita acara verifikasi hasil perbaikan sesuai dengan Formulir Model PSP-4 . dokumen permohonan dinyatakan tidak lengkap, rapat pleno menetapkan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan tidak dapat deregister dan menuangkan hasil rapat pleno dalam pemberitahuan sesuai dengan Formulir Model PSP-5; (Bukti T.11 Terlampir)  Bahwa penyebutan Bakal Pasangan Calon Dan Pasangan Calon telah di atur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesian Sengketa Pemilihan pada Pasal 1 ayata 2 dan 3 menyebutkan sebagai beriku: - Ayat (2) Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubenur, Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Bakal Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang selanjutnya disebut Bakal Pasangan Calon adalah Warga Negara Indonesia yang diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota untuk mengikuti Pemilihan. - Ayat (3) Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang selanjutnya disebut Pasangan Calon adalah Bakal Pasangan Calon yang dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilihan dan telah ditetapkan sebagai peserta Pemilihan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. 7. Bahwa pada pokok pengadu Bagian IV Kronologi poin 13 dihalaman 30 menyampaikan bahwa Teradu VI s.d Teradu VIII menghentikan Laporan Kasus Ijazah Palsu yang digunakan Pasangan Calon Usman Sidik.  Bahwa terkait dengan Aduan ini Teradu VI s.d Teradu VIII menyampaikan hal-hal sebagai berikut: - Bahwa setelah mendapatkan surat Nomor 0515/K.BAWASLU/PM 06.00/IX/2020 pelimpahan laporan dugaan pelanggaran dari Bawaslu RI tanggal 9 September 2020 dengan Nomor Laporan 03/LP/PB/RI/00.00/IX/2020 dan atas dasar surat pelimpahan tersebut Bawaslu Halmahera Selatan mengundang GAKKUMDU untuk melakukan Pembahasan Pertama; (Bukti T.12 Terlampir) - Bahwa dalam pembahasan pertama tersebut masing-masing perwakilan menyampaikan pemaparan serta membahas terkait apakah suatu peristiwa masuk sebagai Tindak Pidana Pemilihan atau bukan, dan hasil pembahasan pertama menyimpulkan bahwa Laporan tersebut bukan merupakan Tindak Pidana Pemilihan; (Bukti T.13 Terlampir) - Bahwa terhadap hasil pembahasan dimaksud, Teradu kemudian menerbitkan status laporan tertanggal 9 September 2020. Selain menempelkan status Laporan/Temuan, Teradu VI s.d Teradu VII juga memberitahukan Pemberitahuan Status Laporan kepada Pelapor tertanggal 9 September 2020; (Bukti T.14 Terlampir) 8. Bahwa pada pokok pengadu Bagian IV Kronologi poin 14 di halaman 31 menyampaikan bahwa Teradu VI s.d Teradu VIII tidak menjalakan kewajiban untuk memberikan kajian secara utuh dengan segera sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu 14 tahun 2017  Bahwa terhadap pokok aduan ini Teradu VI s.d Teradu VIII menyampaikan hal-hal sebagai berikut: - Bahwa dalam Peraturan Bawaslu Nomor 14 tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan Pealanggran pada pasal 34 menyebutkan Ayat (1) Status penanganan pelanggaran wajib diumumkan di Sekretariat Bawaslu atau pengawas Pemilihan sebagai Pemberitahuan mengenai Status Penanganan Temuan/Laporan yang dicantumkan dalam formulir model A.13 Ayat (2). Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan di papan pengumuman, Ayat (3) Pemberitahuan status pelanggaran dapat disampaikan kepada Pelapor melalui surat Nomor 180/K.BAWASLU.HS/HK-01.01/IX/2020; - Bahwa sesuai mekanisme penanganan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 34 di atas tidak menyebutkan kewajiban Teradu VI s.d Teradu VIII untuk menyampaikan dokumen kajian A 8 kepada terlapor; - Bahwa Teradu VI s.d Teradu VIII telah menyampaikan status laporan A.13 kepada Terlapor; [2.6.3] Terardu IX s.d Teradu XIV Ijinkan kami selaku Para Teradu untuk menyampaikan jawaban dan fakta-fakta atas pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum yang diajukan Pengadu kepada Majelis DKPP RI sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Para Pengadu dalam pokok aduan Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para Teradu dalam uraian jawaban ini. 2. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Para Pengadu, Para Teradu perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 3. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan Pengadu, pada intinya Para Teradu berpendapat bahwa pengaduan yang diadukan Pengadu berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa Pengadu mendalilkan dalam aduannya sebagaimana tercantum pada halaman 32 s.d. 36 yang menyatalan bahwa Teradu IX s.d. Teradu XIV menetapkan Keputusan Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tanggal 24 Agustus 2020 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Juknis Pencalonan) bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut PKPU Nomor 3 Tahun 2017); b. Bahwa Pengadu dalam aduannya mempersoalkan bahwa pada pasal 39 ayat (5) PKPU Nomor 3 Tahun 2017 terdapat frasa ”Pengurus Partai Politik yang wajib hadir pada saat pendaftaran”, sementara Juknis Pencalonan pada Bab II huruf B angka 1 dan 3 yang terdapat pada halaman 14 (empat belas) s.d.15 (lima belas) menjelaskan bahwa yang wajib hadir pada saat pendaftaran adalah Pimpinan Partai Politik. Terkait hal tersebut Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu telah menyempitkan makna dari frasa Pengurus Partai Politik; 4. Bahwa sebagaimana pokok Aduan, Pengadu tidak menguraikan secara jelas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh masing-masing Teradu dalam kedudukannya sebagai Ketua merangkap Anggota maupun Anggota KPU RI. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diubah dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Pengadu mempunyai kewajiban menguraikan dengan jelas alasan pengaduan yang meliputi tempus perbuatan dilakukan, locus perbuatan dilakukan, perbuatan yang dilakukan oleh Para Teradu sehingga patut diduga melakukan pelanggaran kode etik. 5. Bahwa terhadap dalil aduannya, Pengadu tidak menyertakan bukti-bukti yang cukup memadai guna menguatkan dalil aduan Pengadu, melainkan hanya menggunakan asumsi yang tidak berdasar dan menggunakan teori-teori yang belum dibuktikan kebenarannya, serta cenderung subyektif terhadap Teradu. Kendati demikian dalam rangka memenuhi standar etika Penyelenggara Pemilihan Umum, Para Teradu beritikad baik untuk tetap memberikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi atas aduan a quo. 6. Bahwa terhadap dalil Pengadu Para Teradu menyampaikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi atas aduan a quo sebagai berikut: a. Bahwa Para Teradu telah membaca dan memahami secara seksama dalil-dalil Pengaduan Pengadu di mana secara garis besar sebagaimana tercantum pada halaman 32 s.d. 36 disebutkan bahwa Teradu IX s.d. Teradu XIV menetapkan Juknis Pencalonan yang bertentangan dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2017; b. Bahwa dalil pengadu yang menyatakan bahwa Para Teradu dalam menerbitkan Juknis Pencalonan terutama pada Bab II huruf B angka 1 dan 3 yang terdapat pada halaman 14 (empat belas) s.d. 15 (lima belas) bertentangan dengan Pasal 39 Ayat (5) PKPU Nomor 3 Tahun 2017 dengan alasan Para Teradu melakukan Penyempitan makna pada frasa Pengurus Partai Politik adalah tidak beralasan hukum; Bahwa Pasal 39 Ayat (5) PKPU Nomor 3 Tahun 2017 berbunyi: Pasal 39 Ayat (5) “pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (4) wajib hadir pada saat pendaftaran” Sementara pada Bab II huruf B angka 1 dan 3 yang terdapat pada halaman 14 (empat belas) s.d. 15 (lima belas) Juknis Pecalonan dijelaskan bahwa: “Memastikan bahwa Bakal Pasangan Calon, Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan hadir pada saat melakukan pendaftaran” c. Bahwa pengaturan mengenai norma pada Pasal 39 Ayat (5) sebagaimana pada huruf b tersebut diatas merupakan penjabaran dari Pasal Pasal 39 Ayat (1) juncto PKPU Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana diubah yang terakhir PKPU 1 Tahun 2020 tentang Pencalonan yang menyatakan: Pasal 39 Ayat (1) “partai Politik atau Gabungan Partai Politik tingkat provinsi mendaftarkan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tingkat kabupaten/kota mendaftarkan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU/KIP Kabupaten/kota selama masa pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3). Lebih lanjut lagi Pasal 39 Ayat (3) huruf e menyatakan : Pasal 39 Ayat (3) e. menyertakan keputusan pimpinan Partai Politik tingkat pusat atau provinsi tentang kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Politik yang bersangkutan, untuk Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota; dan sementara ketentuan dalam Pasal 42 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan: Pasal 42 Ayat (6) Pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota oleh gabungan Partai Politik ditandatangani oleh para ketua Partai Politik dan para sekretaris Partai Politik di tingkat Provinsi atau para ketua Partai Politik dan para sekretaris Partai Politik di tingkat kabupaten/kota disertai Surat Keputusan masing-masing Pengurus Partai Politik tingkat Pusat tentang Persetujuan atas calon yang diusulkan oleh Pengurus Partai Politik tingkat provinsi dan/atau Pengurus Parpol tingkat kabupaten/kota Berdasarkan beberapa ketentuan dalam pasal tersebut diatas bahwa jelas tidak terdapat perluasan makna maupun penambahan makna, bahwa sebagai representasi dari pengurus partai politik merupakan Ketua dan Sekretaris dari partai politik; d. Bahwa perlu Para Teradu jelaskan bahwa Juknis Pencalonan merupakan petunjuk teknis yang didasarkan pada Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (selanjutnya disebut PKPU Nomor 6 Tahun 2020). Di mana landasan filosofis yang digunakan dalam penyusunan PKPU tersebut adalah untuk memberikan panduan bagi Penyelenggara Pemilu di tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga badan penyelengggara ad hoc untuk melaksanakan seluruh tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 (selanjutnya disebut Pemilihan Tahun 2020) berdasarkan standar protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang telah ditetapkan oleh pemerintah, karena sebagaimana diketahui bersama bahwa pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020 diselenggarakan di tengah Pandemi Covid-19. e. Bahwa selanjutnya dijelaskan Pasal 49 ayat (3) PKPU Nomor 6 tahun 2020 menyatakan: “KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menyampaikan tata cara pendaftaran Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan ketentuan hanya dihadiri oleh: a. Ketua dan sekretaris atau sebutan lain Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik pengusul dan Bakal Pasangan Calon dan/atau b. Bakal Pasangan Calon Perseorangan”; Berdasarkan Pasal 49 ayat (3) PKPU Nomor 6 Tahun 2020 sebagaimana dimaksud, maka jelas bahwa Para Teradu dalam menerbitkan Juknis Pencalonan tidak bertentangan dengan peraturan yang berada diatasnya in casu PKPU Nomor 6 Tahun 2020, sehingga diketahui fakta bahwa Pengadu kurang cermat dalam memahami dasar hukum pencalonan dalam Pemilihan Tahun 2020. Oleh karenanya dalil Pengadu yang menyatakan bahwa “Para Teradu dalam menerbitkan Juknis Pencalonan bertentangan dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2017” tidak beralasan menurut hukum; f. Bahwa Lampiran I Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan angka 186 menyatakan: “Rumusan penjelasaan pasal demi pasal memperhatikan hal sebagai berikut: a. Tidak bertentangan dengan materi pokok yang diatur daalam batang tubuh b. Tidak memperluas, mempersempit atau menambah pengertian norma yang ada dalam batang tubuh c. Tidak melakukan pengulangan atas materi pokok yang diatur dalam batang tubuh d. Tidak mengulangi uraian kata, istilah, frasa, atau pengertian yang telah dimuat di dalam ketentuan umum dan/atau e. Tidak memuat rumusan pendelegasian” Bahwa berdasarkan rumusan penjelasan Lampiran I Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, maka penerbitan Juknis Pencalonan telah didasarkan pada Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 dan memenuhi unsur sebagaimana dijelaskan terasebut diatas f. Bahwa Juknis Pencalonan diterbitkan dalam bentuk Keputusan KPU yang artinya Juknis tersebut merupakan penjelasan dari Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020. Penjelasan itu sendiri tidak dapat berisi suatu rumusan norma baru atau memperluas/mempersempit/menambah norma yang terkandung dalam batang tubuh peraturan perundang-undangan, dan apabila dalam aturan penjelasan teknis atau aturan turunannya bertentangan dengan norma dalam batang tubuh Peraturan KPU, maka yang mengikat adalah batang tubuh Peraturan KPU tersebut in casu Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020. g. Bahwa penerbitan Juknis Pencalonan khususnya pada Bab II huruf B angka 1 dan 3 yang terdapat pada halaman 14 (empat belas) s.d. 15 (lima belas) yang mewajibkan KPU untuk memastikan Bakal Pasangan Calon, Pimpinan Partai Politik yang mengusulkan hadir saat melakukan pendaftaran telah sesuai dengan Pasal 49 ayat (3) PKPU Nomor 6 tahun 2020 dan tidak terjadi perluasan atau penyempitan norma dalam aturan tersebut. h. Bahwa Pengadu dalam aduannya pada halaman 35 (tiga puluh lima) mendalilkan bahwa “pengadu menganalogikan keberadaan pengurus dalam Pendaftaran Pasangan Calon seperti keberadaan Pasangan Pengantin dan Rombongan Pengantar ketika proses mendaftar untuk Ijab Qobul di KUA. Suatu perkawinan sah apabila terpenuhi rukunnya, bukan ditentukan ada atau tidaknya pengantar. Perkawinan sah apabila terpenuhi rukun bukan pengantar” . Menganggapi hal tersebut, Para Teradu mempunyai pandangan dengan menganalogikan keberadaan Pimpinan Partai Politik Pengusul dan Bakal Pasangan Calon seperti keberadaan calon pasangan pengantin dan wali nikah yang wajib hadir untuk menikahkan calon pengantin dalam melangsungkan ijab qobul pernikahan. Di mana suatu perkawinan sah apabila pasangan calon pengantin dan wali nikah hadir sehingga rukun pernikahan dapat terpenuhi. Analogi tersebut dapat menjelaskan landasan filosofis norma pada Pasal 49 ayat (3) PKPU Nomor 6 Tahun 2020 dan pada Bab II huruf B angka 1 dan 3 yang terdapat pada halaman 14 (empat belas) s.d. 15 (lima belas) Juknis Pencalonan yang mewajibkan Bakal Pasangan Calon, Pimpinan Partai Politik yang mengusulkan hadir saat melakukan pendaftaran. i. Bahwa perlu Para Teradu jelaskan bahwa, pengaturan norma sebagaimana dimaksud dilakukan semata-mata dalam rangka mencegah kerumunan masa dalam jumlah besar yang mungkin timbul saat rombongan dari partai politik pengusul datang pada saat pendaftaran. Di mana hal tersebut jelas tidak sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah dan berpotensi menjadi tempat penularan wabah Covid-19. Berdasarkan fakta dan bukti yang telah disampaikan, Para Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana prosedur yang berlaku dan tidak terbukti adanya pelanggaran/penyimpangan terhadap kode etik penyelenggara pemilihan umum sebagaimana yang telah di dalilkan oleh Pengadu [2.7] PETITUM TERADU [2.7.1] Teradu I s.d Teradu V Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi Para Teradu dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7.2] Teradu VI s.d Teradu VIII Berdasarkan jawaban para teradu sebagaimana diuraikan di atas kiranya Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),yang mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut; - Menyatakan pengaduan Pengadu tidak beralasan menurut hukum; - Menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya; - Merehabilitasi nama baik Teradu VI, VII dan VIII; Atau Jika Majelis Dewan Kehormatam Penyelenggara Pemilu (DKPP), berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya. [2.7.3] Teradu IX s.d Teradu XIV Para Teradu mohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu dan selanjutnya merehabilitasi nama baik Para Teradu, serta mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono/ from equity and conscience), demikian disampaikan dan diucapkan terimakasih. [2.8] BUKTI TERADU Untuk membuktikan argumentasinya, Para Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: [2.8.1] Teradu I s.d. Teradu V NO. KODE KETERANGAN BUKTI 1. Bukti T.1 Surat No. 134/PL.02.2-Und/8204/KPU-Kab/VIII/2020 tanggal 8 Agustus 2020 perihal Undangan 2. Bukti T.2 Surat No. 160/PL.02.2-Und/8204/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 1 September 2020 perihal Undangan, ditujukan kepada Ketua Partai Politik se-Kabupaten Halmahera Selatan; 3. Bukti T.3 Surat Pengumuman No. 151/PL.02.2-Pu/8204/KPU- Kab/VIII/2020 tanggal 28 Agustus 2020 tentang Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2020; 4. Bukti T.4 Surat No. 11/TP-USMAN-BASSAM/PILKADA-HALSEL/2020 tertanggal 3 September 2020, perihal Pemberitahuan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati (Usman-Bassam) 2020, ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Halmahera Selatan; 5. Bukti T.5 Daftar Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Dalam Pemilihan Umum Tahun 2020 Kabupaten Halmahera Selatan tanggal 4 September 2020 (Usman Sidik-Hasan Ali Bassam Kasuba); 6. Bukti T.6 Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH- 04.AH.11.01 Tahun 2019 tentang Pengasahan Perubahan Susunan Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa Masa Bhakti 2019-2024; 7. Bukti T.7 Surat Pencalonan dan Kesepakatan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2020 dengan Gabungan Partai Politik Tim Pemenangan Calon Bupati dan dan Calon Wakil Bupati Kab. Halmahera Selatan Periode 2020-2025 H.Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba; 8. Bukti T.8 Berita Acara Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2020 9. Bukti T.9 Surat pemberitahuan dari Pasangan Helmi Umar Muchsin-La Ode Arfan kepada Ketua KPU Kab. Halmahera Selatan tertanggal 3 September 2020 10. Bukti T.10 Daftar Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Dalam Pemilihan Umum Tahun 2020 Kabupaten Halmahera Selatan tanggal 6 September 2020, Helmi Umar Muchsin-La Ode Arfan. 11. Bukti T.11 Berita Acara No. 63/PL.02.2-BA/8204/KPU-Kab/IX/2020 tentang Ketidakhadiran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan; 12. Bukti T.12 Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH- 11.AH.11.01 Tahun 2019 tentang Pengasahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Nasdem; 13. Bukti T.13 Form B-KWK Parpol Surat Pencalonan dan Kesepakatan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati dengan Gabungan Partai Politik (Helmi Umar Muchsin-La Ode Arfan); 14. Bukti T.14 Berita Acara Pendaftaran Bakal Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2020; 15. Bukti T.15 Surat No. 01/Tim-Kampanye/BK-MS/HS/IX/2020 tertanggal 5 September 2020, perihal Pemberitahuan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bahrain Kasuba & Muchlis Sangadji, ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Halmahera Selatan; 16. Bukti T.16 Daftar Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Dalam Pemilihan Umum Tahun 2020 Kabupaten Halmahera Selatan tanggal 6 September 2020, Muchlis Sangadji 17. Bukti T.17 Putusan No. 2/P/FP/2020/PTUN.ABN, 12 November 2020 18. Bukti T.18 Surat Perihal Mohon Diberikan Penetapan/Berita Acara Penolakan atau Keputusan KPU Halmahera Selatan Terhadap Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati (Bahrain Kasuba dan Muchlis Sangadji) tanggal 8 September 2020 ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Halmahera Selatan; 19. Bukti T.19 Surat KPU Kabupaten Halmahera Selatan No. 184/HK.06.2- SD/8204/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 9 September 2020 perihal Jawaban Atas Surat Permohonan Suadara Muhammad Konoras SH, MH dan Rekan 20. Bukti T.20 Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Selatan No. 294/PL.02.2-Kpt/8204/KPU-Kab/VIII/2020 tentang Pembentukan Helpdesk Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2020; 21. Bukti T.21 Berita Acara KPU Kabupaten Halmahera Selatan No 67/PL.02.2-BA/8204/KPU-Kab/IX/2020; 22. Bukti T.22 Surat Keterangan dari SMA Muhammadiyah Kota Ternate No. 96/III.4.AU/F/2020; 23. Bukti T.23 Denah Simulasi Penerimaan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Serentak Lanjutan 2020; [2.8.2] Teradu VI s.d Teradu VIII NO. KODE KETERANGAN BUKTI 1. Bukti T.1 Berita Acara Klarifikasi atas nama Darmin Hi. Hasim (Ketua KPU Kab. Halsel) dan Yaret Colling (Anggota KPU Kab Halsel) 2. Bukti T.2 Kajian Dugaan Pelanggaran nomor 05/LP/PBRI/OO.OO/IX/2020 3. Bukti T.3 Formulir A (Pengawasan) tertanggal 4 s.d 6 September 2020 4. Bukti T.4 Undangan Klarifikasi Pelapor, Terlapor dan Saksi 5. Bukti T.5 Formulir A Pengawasan Verifikasi B.1 KWK di DPN PKPI Jakarta beserta Video Dokumentasi 6. Bukti T.6 Formulir PSP-2 Tanda Terima Permohonan Sengketa Nomor 02/PS/32.04/IX/2020 7. Bukti T.7 Formulir PSP-3 Berita Acara Verifikasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Nomor 02/PS/32.04/IX/2020 8. Bukti T.8 Formulir PSP-5 Pemberitahuan Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Nomor 02/PS/32.04/IX/2020 9. Bukti T.9 Formulir PSP-2 Tanda Terima Permohonan Nomor 04/PS.PNM/LG/32.04/IX/2020 10. Bukti T.10 Formulir PSP-3 Berita Acara Verifikasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Nomor 04/PS.PNM/LG/32.04/IX/2020 11. Bukti T.11 Formulir PSP-2 Tanda Terima Dokumen Perbaikan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Nomor 04/PS.PNM/LG/32.04/IX/2020 12. Bukti T.12 Undangan Rapat Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu dengan Nomor Laporan 03/LP/PB/RI/00.00/IX/2020 13. Bukti T.13 Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu dengan Nomor Laporan 03/LP/PB/RI/00.00/IX/2020 14. Bukti T.14 Formulir Model A.13 (Status Laporan) dan Surat Pemberitahuan dengan Nomor 180/K.Bawaslu.HS/HK- 01.01/IX/2020 [2.8.3] Teradu IX s.d Teradu XIV NO. KODE JENIS ALAT BUKTI KEGUNAAN ALAT BUKTI 1. T-1 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun Bahwa ini menjelaskan 2020 tentang Pelaksanaan bahwa Pasal 49 ayat (3) Pemilihan Gubernur dan Wakil secara tegas menyatakan Gubernur, Bupati dan Wakil bahwa pendaftaran Bupati, dan/atau Walikota dan Pasangan calon hanya Wakil Walikota Serentak Lanjutan dihadiri oleh ketua dan Dalam Kondisi Bencana Non Alam sekretaris partai atau Corona Virus Disease 2019 (Covid- sebutan lain dan/atau 19) gabungan partai politik pengusung dan bakal pasangan calon, dan/atau bakal calon perseorangan 2. T-2 Keputusan Nomor 394/PL.02.2- Bukti ini adalah sebagai Kpt/06/KPU/VIII/2020 tanggal produk dari Para Teradu. 24 Agustus 2020 Tentang Terhadap produk hukum Pedoman Teknis Pendaftaran, tidak bertentangan Penelitian dan Perbaikan dengan Peraturan KPU Dokumen Persyaratan, Penetapan Nomor 6 Tahun 2020 dan serta Pengundian Nomor Urut telah sesuai dengan PKPU Pasangan Calon Dalam Pemilihan Tersebut berkaitan Gubernur dan Wakil Gubernur, dengan Pencalonan. Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota [2.9] KESIMPULAN TERADU I s.d TERADU V Bahwa setelah mengikuti persidangan etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada Kamis, 3 November 2020 di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai Ketua Majelis Etik, serta setelah mendengar Pengaduan Pengadu dan saksi Pengadu, Jawaban Para Teradu, Jawaban Teradu VI – VIII, dan Jawaban Teradu IX – XVI, berserat Alat Bukti semua pihak, Para Teradu hendak menyampaikan kesimpulan sidang etik sebagai berikut: 1. Bahwa kegiatan Pendaftaran Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2020 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 2. Bahwa adapun norma hukum yang menjadi dasar tindakan Para Teradu sehingga diadukan kehadapan Majelis Etik DKPP yang mulia adalah: Pasal 42 ayat (2) UU 10/2016 “Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota didaftarkan ke KPU Kabupaten/Kota oleh Partai Politik, gabungan Partai Politik, atau perseorangan”; Pasal 42 ayat (5) UU 10/2016 “Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota oleh Partai Politik ditandatangani oleh ketua Partai Politik dan sekretaris Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota disertai Surat Keputusan Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat tentang persetujuan atas calon yang diusulkan oleh Partai Politik tingkat Provinsi”; Pasal 42 ayat (6) UU 10/2016“Pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota oleh gabungan Partai Politik ditandatangani oleh para ketua Partai Politik dan para sekretaris Partai Politik di tingkat Provinsi atau para ketua Partai Politik dan sekretaris Partai Politik di tingkat Kabupaten/Kota disertai Surat Keputusan masing-masing Pengurus Partai Politik tingkat pusat tentang Persetujuan atas calon yang diusulkan oleh Pengurus Partai Politik tingkat Provinsi dan/atau Pengurus Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota”; Pasal 39 ayat (1) PKPU 1/2020 “Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tingkat provinsi mendaftarkan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tingkat kabupaten/kota mendaftarkan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota selama masa pendaftaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 38 ayat (3)”; Pasal 39 ayat (5) PKPU 1/2020 “pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (4) wajib hadir pada saat pendaftaran”; Pasal 49 ayat (3) PKPU 6/2020 “KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menyampaikan tata cara pendaftaran Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan ketentuan hanya dihadiri oleh: c. Ketua dan sekretaris atau sebutan lain Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik pengusul dan Bakal Pasangan Calon dan/atau d. Bakal Pasangan Calon Perseorangan”; Pasal 39 ayat (7) PKPU 1/2020 “Dalam hal pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau salah satu bakal calon atau bakal pasangan calon tidak dapat hadir pada saat pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, atau Bakal Pasangan Calon tidak dapat melakukan pendaftaran, kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan oleh halangan yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang”; BAB II halaman 15 angka 3 Juknis 394/2020 “tidak menerima pendaftaran apabila Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau salah satu bakal calon atau Bakal Pasangan Calon tidak hadir pada saat pendaftaran, kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan oleh halangan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang”; 3. Bahwa terkait dalil Pengadu yang mendalilkan Teradu I s.d. Teradu V Menolak Pendaftaran Karena Ketidakhadiran Bahrain Kasuba yang Sedang Sakit, berdasarkan fakta persidangan dapat disimpulkan; 4. Bahwa Para Teradu berdasarkan keterangan dari saudara Asrul Mole LO Pengadu pada saat pendaftaran sedang dalam perjalanan dari Jakarta ke Ternate, namun keterangan Asrul Model kembali berubah yang menyatakan bahwa Pengadu berada dalam keadaan sakit namun tidak dapat menunjukkan keterangan sakit dari instansi terkait. Kaitannya dengan surat keterangan Sakit Siloam yang dijadikan bukti oleh Pengadu, berdasarkan fakta persidangan etik dihadapan Majelis yang terhormat, berdasarkan keterangan Para Teradu dan Teradu VI – VIII (Ketua dan Anggota Bawaslu Halmahera Selatan), pada malam pendaftaran tidak ada surat keterangan dari Rumah Sakit Siloam yang ditunjukkan kepada Para Teradu; 5. Bahwa atas dasar tersebut ditambah dengan ketidakhadiran Ketua dan Sekretaris Partai PKPI dan Partai Berkarya, pendaftaran tidak dapat dilakukan sebagaimana norma hukum pemilihan; 6. Bahwa adapun dalil Pengadu bahwa Para Teradu menggunakan Juknis yang bertentangan dengan Peraturan KPU dalam Menolak Pendaftaran telah dijawab oleh Teradu IX – XV (Ketua dan Anggota KPU RI), bahwa tidak ada pertentangan antara Juknis 394/2020 dengan PKPU; 7. Bahwa adapun dalil Pengadu yang mendalilkan Para Teradu Tidak Melaksanakan Prosedur dan Kewajiban Tugas Verifikasi Sebagaimana Pasal 40 Peraturan KPU Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota; 8. Bahwa berdasarkan fakta persidangan etik dan norma hukum pemilihan, tahapan verifikasi dokumen pencalonan dilakukan sebagaimana Pasal 40 PKPU 1/2020 baru dapat dilakukan jika tahapan penyerahan dokumen pencalonan dan dokumen syarat calon dilakukan. Adapun tahapan penyerahan dokumen pencalonan dan dokumen syarat calon baru dapat diserahkan kepada Para Pengadu pada saat pendaftaran selama pada tahapan registrasi peserta pendaftaran yang hadir dihadiri oleh Bakal Pasangan Calon serta Ketua dan Sekretaris Partai Politik Pengusul atau Gabungan Partai Politik Pengusul (vide Pasal 42 ayat (2), ayat (5) dan ayat (6) UU 1/2015, jo Pasal 39 ayat (1) dan ayat (5) PKPU 1/2020, Pasal 49 ayat (3) PKPU 6/2020 jo Juknis 394/2020 BAB II BAB II Point b tentang Tata Cara Penerimaan Pendaftaran; 9. Bahwa adapun dalil Pengadu yang mendalilkan Para Teradu Cacat Hukum Menetapkan PKPI dan Partai Berkarya Sah Kepada Pasangan Usman Sidiq dan Hasan Ali Bassam Kasuba Dikarenakan Ada Fakta Pencabutan Dukungan telah terjawab berdasarkan keterangan saksi salah satu pengurus DPN PKPI yang diajukan oleh Pengadu, dimana saksi menerangkan bahwa Dewan Pimpinan Provinsi memiliki kewenangan mengesahkan kepengurusan atau personalia Dewan Pimpinan Cabang. Hal ini senada dengan AD/ART PKPI Pasal 9 Dewan Pimpinan Provinsi ayat (5) huruf e menyebutkan salah satu kewenangan Dewan Pimpinan Provinsi adalah Mengesahkan Pengangkatan atau Pemberhentian Personalia atau Pengurus Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota; 10. Bahwa adapun dalil Pengadu yang mendalilkan Para Teradu Cacat Hukum Menetapkan Pasangan Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba yang Diduga Menggunakan Ijazah Palsu, berdasarkan fakta persidangan etik dapat disimpulkan Para Teradu telah melakukan tindakan yang dipandang perlu untuk persoalan dugaan penggunaan ijazah palsu. Sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (untuk selanjutnya disebut UU 8/2015) jo Pasal 47 PKPU 1/2020 mengatribusikan kewenangan kepada Para Teradu untuk melakukan klarifikasi kepada instansi terkait berkaitan dengan dokumen syarat calon Bupati dan Wakil Bupati. Secara lengkap Pasal 50 ayat (1) UU 8/2015 jo Pasal 47 PKPU 1/2020 menyebutkan: Pasal 50 ayat (1) UU 8/2015 “(1) KPU Kabupaten/Kota meneliti kelengkapan persyaratan administrasi pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati atau pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota dan dapat melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang jika diperlukan, dan menerima masukan dari masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota” Pasal 47 PKPU 1/2020 “KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan penelitian persyaratan administrasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan calon paling lama 7 (tujuh) hari”; 11. Bahwa adapun kegiatan klarifikasi atas dokumen syarat calon in casu dugaan ijazah palsu diatur dengan jelas dalam Juknis 394/2020 halaman 47 sampai halaman 48 nomor 3, yang mengatur salah satu pedoman menilai indikator keabsahan ijazah yang dimasukkan sebagai syarat calon adalah proses legalisasi ijazah memedomani Peraturan kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (untuk selanjutnya disebut Permendikbud 29/2014); 12. Bahwa Pasal 1 angka 1 Permendikbud 29/2014 menyebutkan “Pengesahan adalah suatu proses yang menyatakan secara resmi kebenaran atau keabsahan fotokopi ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar/Surat keterangan pengganti ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dengan pembubuhan tanda tangan dan stempel pada fotokopi ijazah/STTB/Surat Keterangan pengganti ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar oleh pejabat yang berwenang setelah dilakukan verifikasi sesuai dengan fakta dan data atau dokumen aslinya”; 13. Bahwa Pasal 2 ayat (1) Permendikbud 29/2014 menyebutkan “Pengesahan fotokopi ijazah/STTB dan surat keterangan pengganti ijazah/STTB dilakukan oleh kepala satuan pendidikan yang mengeluarkan ijazah/STTB yang bersangkutan”; 14. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 ayat (2) Permendikbud 29/2014, proses klarifikasi terhadap dokumen syarat calon in casu ijazah bakal calon dan/atau bakal pasangan calon cukup memastikan legalisir ijazah diterbitkan oleh kepala satuan pendidikan yang mengeluarkan ijazah yang bersangkutan. Sebab, kepala satuan pendidikan yang mengeluarkan ijazah yang paling tau keaslian ijazah yang diterbitkan. Sebab itulah, Permendikbud 29/2014 tegas menyebutkan proses pengesahan dalam bentuk legalisir ijazah oleh Kepala Satuan Pendidikan yang menerbitkan ijazah adalah tindakan hukum dalam memastikan keaslian ijazah fotokopi yang dilegalisir dengan aslinya; 15. Bahwa pertanyaan hukum selanjutnya adalah apa yang dimaksud dengan Kepala Satuan Pendidikan yang mengeluarkan ijazah pada Permendikbud 29/2014? Jawaban terhadap pertanyaan hukum tersebut dapat dilihat dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional (untuk selanjutnya disebut Permendikbud 14/2017) yang menyebutkan “Ijazah pada pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala sekolah satuan pendidikan yang bersangkutan”; 16. Bahwa dengan demikian, Kepala Sekolah sebagai Kepala Satuan Pendidikan yang berwenang menerbitkan dan menetapkan Ijazah bagi peserta didik yang dinyatakan telah lulus sekolah; 17. Bahwa berdasarkan norma hukum pemilihan, hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Para Teradu sudah cukup untuk menyatakan ijazah Usman Sidiq sebagai salah satu syarat calon memenuhi syarat; [2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Majelis Sidang yang kami hormati, sehubungan dengan undangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor: 1224/PS.DKPP/SET.04/XI/2020 perihal Panggilan Sidang, maka perkenankan kami selaku pihak terkait untuk memberikan keterangan sebagai berikut: A. POKOK ADUAN Bahwa pada pokoknya, Pengadu menyampaikan dugaan adanya tindakan Pihak Terakit yang memberikan dokumen kajian atas laporan Pengadu yang tidak sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017; B. DASAR HUKUM PERTIMBANGAN 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945); 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- Undang; 3. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, serta Walikota Dan Wakil Walikota; C. KETERANGAN PIHAK TERKAIT 1. Bahwa Bawaslu bertugas dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 22B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (yang selanjutnya disebut UU Pemilhan), yang menyatakan: Pasal 22B Tugas dan wewenang Bawaslu dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan meliputi: a. menyusun dan menetapkan Peraturan Bawaslu dan pedoman teknis pengawasan untuk setiap tahapan Pemilihan serta pedoman tata cara pemeriksaan, pemberian rekomendasi, dan putusan atas keberatan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat; b. menerima, memeriksa, dan memutus keberatan atas putusan Bawaslu Provinsi terkait pemilihan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, atau Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota terkait dengan Pemilihan yang diajukan oleh pasangan calon dan/atau Partai Politik/gabungan Partai Politik terkait penjatuhan sanksi diskualifikasi dan/atau tidak diizinkannya Partai Politik/gabungan Partai Politik untuk mengusung pasangan calon dalam Pemilihan berikutnya. c. mengoordinasikan dan memantau tahapan pengawasan penyelenggaraan Pemilihan; d. melakukan evaluasi pengawasan penyelenggaraan Pemilihan; e. menerima laporan hasil pengawasan penyelenggaraan Pemilihan dari Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota; f. memfasilitasi pelaksanaan tugas Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota dalam melanjutkan tahapan pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan Pemilihan jika Provinsi, Kabupaten, dan Kota tidak dapat melanjutkan tahapan pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan Pemilihan secara berjenjang; g. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan; h. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota; i. menerima dan menindaklanjuti laporan atas tindakan pelanggaran Pemilihan; dan j. menindaklanjuti rekomendasi dan/atau putusan Bawaslu Provinsi maupun Panwas Kabupaten/Kota kepada KPU terkait terganggunya tahapan Pemilihan. 2. Bahwa terhadap dalil pengadu yang berkaitan dengan adanya laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Halmahera Selatan, Bawaslu sebagai Pihak Terkait menerangkan sebagai berikut: a. Bahwa pada tanggal 8 September 2020, Pihak Terkait menerima adanya laporan dugaan pelanggaran terkait dugaan pemalsuan ijazah yang dilakukan oleh Calon Kepala Daerah di Kabupaten Halmahera Selatan yang telah dituangkan dalam Form A1 dengan laporan nomor 03/LP/PB/RI.00.00/IX/2020. (Bukti PT-1) b. Bahwa selain itu, pada tanggal 24 September 2020, Pihak Terkait menerima adanya laporan dugaan pelanggaran pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Halmahera Selatan yang telah dituangkan ke dalam Form A.1 dengan laporan nomor 05/LP/PB/RI/00.00/IX/2020. (Bukti PT-2) c. Bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, serta Walikota Dan Wakil Walikota (yang selanjutnya disebut Perbawaslu Penanganan Laporan Pelanggaran), menyatakan: Pasal 2 (1) Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan dilaksanakan oleh pengawas Pemilihan yang terdiri atas: a. Bawaslu Provinsi; b. Panwas Kabupaten/Kota; c. Panwas Kecamatan atau nama lain; d. PPL; dan e. Pengawas TPS. (2) Dalam melaksanakan penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengawas Pemilihan dapat dibantu pegawai jajaran Sekretariat Jenderal dan sekretariat pengawas Pemilihan sesuai dengan tingkatannya yang mendapat surat tugas untuk melaksanakan pengawasan dari Ketua atau Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Panwas Kabupaten/Kota. d. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Perbawaslu Penanganan Laporan Pelanggaran, maka Pihak Terkait telah mengeluarkan surat dengan nomor 0515/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2020 tanggal 9 September 2020 dan surat nomor 0579/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2020 tanggal 24 September 2020 perihal pelimpahan laporan dugaan pelanggaran pemilihan atas laporan nomor 03/LP/PB/RI.00.00/IX/2020 dan nomor 05/LP/PB/RI/00.00/IX/2020 kepada Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan melalui Bawaslu Provinsi Maluku Utara untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (Bukti PT-3) e. Bahwa terhadap laporan nomor 03/LP/PB/RI.00.00/IX/2020 terkait dugaan pelanggaran pidana pemilihan mengenai penggunaan surat ijazah palsu sebagai persyaratan untuk menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2020, telah dilakukan pembahasan pertama bersama Sentra Gakkumdu dan berdasarkan hasil permbahasan pertama tersebut disimpulkan bahwa laporan nomor 03/LP/PB/RI.00.00/IX/2020 tanggal 8 September 2020 dengan Terlapor Usman Sidik, bukan pelanggaran pidana pemilihan, sehingga tidak bisa ditingkatkan pada proses penanganan selanjutnya. (Bukti PT-4) f. Bahwa terhadap laporan nomor 05/LP/PB/RI/00.00/IX/2020 telah dilakukan klarifikasi dan kajian dugaan pelanggaran yang pada kesimpulannya, Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan menyatakan laporan nomor 05/LP/PB/RI/00.00/IX/2020 tidak terbukti, dengan alasan tindakan KPU Kabupaten Halmahera Selatan telah sesuai dengan ketentuan: 1) Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, serta Walikota Dan Wakil Walikota; 2) Keputusan KPU Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian, dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, serta Walikota Dan Wakil Walikota. (Bukti PT-5) 3. Bahwa terhadap dallil pengadu yang mendalilkan, Pihak Terkait tidak memberikan kajian yang tidak sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017, Pihak Terkait menerangkan sebagai berikut: a. Bahwa Pihak Terkait menerima surat dari Widjojanto, Sonhadji & Associates (WSA Law Firm) nomor 040/SK/WSA/X/2020 tertanggal 2 Oktober 2020 perihal permohonan mendapatkan laporan kajian Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan atas laporan yang diregistrasi dengan nomor 05/LP/PB/RI/ 00.00/IX/2020. (Bukti PT-6) b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, serta Walikota Dan Wakil Walikota, menyatakan: Pasal 20 (1) Kajian dugaan Pelanggaran Pemilihan dibuat oleh Bawaslu atau pengawas Pemilihan dan dapat dibantu oleh petugas yang ditunjuk. (2) Kajian dugaan pelanggaran menggunakan sistematika kajian sebagai berikut: a. kasus posisi; b. data; c. kajian; d. kesimpulan; dan e. rekomendasi; (3) Sistematika kajian tertuang dalam formulir model A.8. (4) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat rahasia selama belum diputuskan dalam rapat pleno Ketua dan Anggota Bawaslu, serta Ketua dan Anggota pengawas Pemilihan. (5) Penomoran formulir model A.8 menggunakan penomoran yang sama dengan nomor dalam formulir model A.1 untuk Laporan Dugaan Pelanggaran atau formulir model A.2 untuk Temuan Dugaan Pelanggaran. c. Bahwa lebih lanjut berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (yang selanjutnya disebut UU KIP), menyebutkan: Pasal 2 (1) Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik. (2) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. (3) Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. Pasal 17 h. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu: 1. riwayat dan kondisi anggota keluarga; 2. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang; 3. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang; 4. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/atau 5. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal. d. Bahwa kemudian berdasarkan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 17 huruf h UU KIP tersebut, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia telah mengeluarkan penetapan nomor 0083/BAWASLU/H2PI/HM.00/V/2018 tentang Klasifikasi Informasi Yang Dikecualikan. (Bukti PT-7) e. Bahwa dalam penetapan tersebut, terhadap hasil kajian Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan yang termuat di dalam formulir Model A.8 merupakan informasi yang dikecualikan. f. Bahwa Pihak Terkait kemudian melihat pada Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau Nomor 003/PSI/KIP-R/PS-A-M-A/III/2018, yang pada pokoknya memutuskan: “Menyatakan informasi yang berupa kajian dugaan pelanggaran dan berita acara pembahasan kedua sentra gakkumdu provinsi riau merupakan Informasi terbuka untuk sebagian” Berdasarkan putusan tersebut diatas, masih terdapat sebagian informasi yang dapat dibuka dan sebagian informasi dikecualikan (tertutup). Hal ini dikarenakan, apabila informasi tersebut dibuka, dapat berakibat hukum sebagai berikut: (1) Apabila dokumen dibuka akan mengancam keselamatan pelapor ataupun saksi; (2) Apabila dokumen dibuka akan mengancam keselamatan personil Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/Kota; (3) Apabila informasi dibuka dapat membuka rahasia pribadi seseorang. (Bukti PT- 8) g. Bahwa lebih lanjut, berdasarkan pendapat hukum Majelis dalam Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau Nomor 003/PSI/KIP-R/PS-A-M-A/III/2018 tersebut diatas, dokumen kajian dugaan pelanggaran tersebut merupakan informasi yang terbuka untuk sebagian dan sebagian lainnya dikecualikan dalam hal terkait data pribadi yang tidak bisa dipisahkan. (Bukti PT- 8) h. Bahwa kemudian Pihak Terkait telah beritikad baik dengan menjawab surat Widjojanto, Sonhadji & Associates (WSA Law Firm) nomor 040/SK/WSA/X/2020 tertanggal 2 Oktober 2020, melalui surat Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia nomor 0602/K.Bawaslu/PM.06.00/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 yang pada pokoknya menyampaikan hasil kajian dari Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan yaitu pada bagian analisis, kesimpulan, sampai dengan bagian rekomendasi. (Bukti PT-9) i. Bahwa berdasarkan alasan-alasan hukum diatas, tindakan Pihak Terkait yang telah memberikan hasil kajian Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan mulai dari bagian analisis, kesimpulan, sampai dengan bagian rekomendasi kepada Widjojanto, Sonhadji & Associates (WSA Law Firm) telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. [2.11] ALAT BUKTI PIHAK TERKAIT NO. KODE KETERANGAN BUKTI 1. Form Model A.1 (Penerimaan Laporan Nomor PT-1 03/LP/PB/RI.00.00/IX/2020) 2. Form Model A.1 (Penerimaan Laporan Nomor PT-2 05/LP/PB/RI.00.00/IX/2020) 3. A. Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 0515/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2020 tanggal 9 September 2020 pelimpahan laporan dugaan PT-3 pelanggaran pemilihan B. Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 0579/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2020 tanggal 24 September 2020 pelimpahan laporan dugaan pelanggaran pemilihan 4. A. Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara Nomor 1/SG/KAB.HS/IX/2020 Tanggal 9 September PT-4 20020 Terhadap Laporan Nomor 3/LP/PB/RI/00.00/IX/2020 Tanggal 8 September 2020. B. Formulir Model A.13 tentang Status Laporan Nomor 3/LP/PB/RI/00.00/IX/2020 Tanggal 9 September 2020 5. A. Kajian Laporan 05/LP/PB/RI.00.00/IX/2020 PT-5 B. Formulir Model A.13 tentang Status Laporan Nomor 05/LP/PB/RI.00.00/IX/2020 Tanggal 29 September 6. Surat Widjojanto, Sonhadji & Associates (WSA Law Firm) Nomor 040/SK/WSA/X/2020 Tertanggal 2 Oktober 2020 PT-6 Perihal Permohonan Mendapatkan Laporan Kajian Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan 7. Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi PT-7 Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 0083/BAWASLU/H2PI/ HM.00/V/2018 tentang Klasifikasi Informasi Yang Dikecualikan tanggal 11 Mei 2018 8. Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau 003/PSI/KIP-R/PS-A- PT-8 M-A/III/2018 tanggal 4 Juli 2018 Surat Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia nomor 0602/K.Bawaslu/PM.06.00/ X/2020 tanggal 13 PT-9 Oktober 2020 Perihal Jawaban Surat Nomor 040/SK/WSA/X/2020
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu dalam tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu I s.d. Teradu V telah melakukan serangkaian perbuatan yang melangar Kode Etik dengan uraian sebagai berikut: [4.1.1.1] Menolak pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bahrain Kasuba-Muchlis Sangadji yang tidak hadir karena sakit, serta tidak, melakukan verifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 40 PKPU Pencalonan, dan tidak mengeluarkan Berita Acara Penolakan. Dalam penolakan tersebut, Pengadu mendalilkan Teradu I s.d. Teradu V menggunakan Juknis yang bertentangan dengan PKPU Pencalonan; [4.1.1.2] Pengadu juga mendalilkan bahwa Teradu I s.d. Teradu V telah keliru dengan menetapkan PKPI dan Partai Berkarya memberikan dukungan kepada Pasangan Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba. Padahal, Partai Berkarya dan PKPI telah mencabut dukungan kepada pasangan Usman Sidik – Hasan Ali Bassam Kasuba dan mengalihkan dukungannya kepada Bahrain Kasuba – Muchlis Sangadji; [4.1.1.3] Selanjutnya, Pengadu mendalilkan Teradu I s.d. Teradu V menetapkan pasangan Usman Sidik–Hasan Ali Bassam Kasuba dimana Usman diduga menggunakan ijazah palsu. [4.1.2] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu VI s.d. TEradu VIII telah melakukan serangkaian perbuatan yang melanggar Kode Etik dengan uraian sebagai berikut: [4.1.2.1] Teradu VI s.d Teradu VIII melampaui wewenang dalam kajian laporan nomor 05/LP/PB/RI/00.00/IX/2020 ketika menilai surat keterangan instansi yang berwenang sebagai dokter praktek; [4.1.2.2] Teradu VI s.d Teradu VIII melampaui wewenang dalam mengkaji laporan nomor 05/LP/PB/RI/00.00/IX/2020 ketika menafsirkan definisi pengurus dalam Peraturan KPU karena kewenangan Mahkamah Agung; [4.1.2.3] Teradu VI s.d Teradu VIII cacat hukum ketika menjadikan dasar juknis yang bertentangan dengan Peraturan KPU sebagai dasar pengambilan keputusan; [4.1.2.4] Teradu VI s.d Teradu VIII sudah subyektif dalam pengambilan keputusan atas laporan nomor 05/LP/PB/RI/00.00/IX/2020; [4.1.2.5] Teradu VI s.d Teradu VIII tidak menjalankan kewajiban meneruskan temuan ketika mengetahui dukungan PKPI sudah dicabut dari pasangan Usman Sidik–Hasan Ali Bassam Kasuba; [4.1.2.6] Teradu VI s.d Teradu VIII tidak meregister permohonan sengketa yang diajukan padahal pemohon memenuhi syarat mengajukan permohonan [4.1.2.7] Teradu VI S/D Teradu VIII menghentikan laporan kasus dugaan ijazah palsu yang digunakan pasangan Usman Sidik-Hasan Ali Bassam Kasuba; [4.1.2.8] Teradu VI s.d Teradu VIII tidak menjalankan kewajiban untuk memberikan kajian utuh dengan segera sebagaimana diatur Peraturan Bawaslu No.14 Tahun 2017. [4.1.3] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu IX s.d. Teradu XIV menetapkan Juknis yang bertentangan dengan Peraturan KPU Pencalonan. Bahwa Keputusan KPU Nomor: 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 yang memberikan makna lebih sempit dan bertentangan dengan frasa “Pengurus” yang terdapat dalam Pasal 39 ayat (5) PKPU Pencalonan. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut: [4.2.1.1] Terhadap dalil aduan [4.1.1.1], Teradu I s.d. Teradu V dalam penerimaan pendaftaran menyatakan telah berpedoman pada Keputusan KPU Nomor: 394/PL.02.2- Kpt/06/KPU/VIII/2020. Berdasarkan Surat Nomor 01/Tim-Kampanye/BK- MS/HS/IX/2020, diberitahukan bahwa Bakal Calon Halmahera Selatan Bahrain Kasuba – Muchlis Sangadji akan melakukan pendaftaran pada 6 September 2020 pukul 20.00 WIT. Bakal Calon Wakil Bupati a.n. Muchlis Sangadji bersama dengan Ketua dan Sekretaris Partai Gerindra Halmahera Selatan hadir di lokasi pendaftaran pada tanggal 6 September 2020 Pukul 23.32 WIT, untuk kemudian diarahkan menuju meja registrasi untuk melakukan konfirmasi kehadiran. Bahwa setelah Teradu I s.d. Teradu V melakukan konfirmasi kehadiran, Bahrain Kasuba, Ketua dan Sekretaris Partai Berkarya, dan Ketua dan Sekretaris PKPI tidak hadir. Terhadap ketidakhadiran Pengadu, hanya terdapat keterangan dari LO Pengadu yang menyatakan Pengadu tengah sakit namun pernyataan tersebut tidak disertai dengan surat keterangan dari instansi terkait. Untuk Ketua dan Sekretaris Partai Berkarya dan PKPI, tidak terdapat keterangan maupun surat dari instansi terkait sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan. Bahwa berdasarkan Pasal 42 ayat (2), ayat (5) dan ayat (6) UU 1/2015, jo Pasal 39 ayat (1) dan ayat (5) PKPU 1/2020, dan Pasal 49 ayat (3) PKPU 6/2020 pada pokoknya menyatakan pendaftaran tidak hanya dihadiri oleh Bakal pasangan calon namun juga Ketua dan Sekretaris Partai Politik. Dikarenakan tidak terjadi pendaftaran, maka Teradu I s.d. Teradu V tidak melakukan penelitian dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 40 PKPU 1/2020. Dari uraian tersebut, maka berdasarkan Pasal 39 Ayat (7) PKPU 1/2020 dan Bab II Halaman 15 angka 3 Juknis 394/2020, pendaftaran tidak dapat dilakukan. Karena tidak terjadi peristiwa pendaftaran, maka Teradu I s.d. Teradu V tidak dapat menerbitkan Berita Acara sebagaimana didalilkan oleh Pengadu sedangkan Berita Acara yang dimaksud dalam Pasal 39 Ayat (8) PKPU 1/2020 baru dapat diterbitkan setelah terlebih dahulu melewati tahapan pendaftaran. [4.2.1.2] Berkenaan dengan dalil aduan [4.1.1.2], Teradu I s.d. Teradu V menyatakan bahwa tim verifikator telah melakukan verifikasi dokumen pencalonan Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba dan menyimpulkan dukungan dari PKPI dan Partai Berkarya termasuk di dalamnya. Teradu I s.d. Teradu V tidak mengetahui adanya pencabutan dukungan dari PKPI dan Partai Berkarya sebagaimana didalilkan oleh Pengadu. [4.2.1.3] Berkenaan dengan dalil aduan [4.1.1.3], Teradu I s.d. Teradu V pada pokoknya menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan suatu dokumen. Namun demikian, berdasarkan Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 jo Pasal 47 PKPU 1/2020 dan Halaman 47 s.d. Halaman 48 Nomor 3 Juknis 394/2020, Teradu I s.d. Teradu V melakukan klarifikasi mengenai keabsahan ijazah dengan berpedoman pada Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014. Teradu I s.d. Teradu V melakukan klarifikasi ke SMA Muhammadiyah Ternate pada 8 September 2020. Dalam klarifikasi tersebut, Kepala Sekolah SMA Muhammadiyah Ternate memberikan keterangan yang membenarkan Usman Sidik adalah siswa SMA Muhammadiyah Ternate sehingga telah cukup untuk menyatakan ijazah yang bersangkutan sebagai salah satu syarat calon memenuhi syarat. [4.2.2.1] Terhadap dalil aduan [4.1.2.1], Teradu VI s.d. Teradu VIII membenarkan tidak melakukan klarifikasi pada Pihak Rumah Sakit Siloam Hospital Jakarta, dikarenakan surat Keterangan Sakit tidak dimasukkan saat pendaftaran pasangan calon pada tanggal 6 September 2020 melainkan menjadi bukti dalam penyampaian laporan No: 05/LP/PB/RI/00.00/IX/2020 pada tanggal 8 September 2020. Bahwa surat keterangan yang ditunjukkan oleh Pengadu pada saat pendaftaran adalah surat keterangan dokter perorangan sehingga tidak termasuk dalam kualifikasi surat keterangan instansi sebagaimana dimaksud pada Pasal 39 Ayat (7) PKPU Nomor 3 Tahun 2017. [4.2.2.2] Berkenaan dengan dalil aduan [4.1.2.2] yang menyatakan Teradu VI s.d. Teradu VIII telah bertindak subyektif dalam menafsirkan ketentuan “Pengurus” dalam Pasal 39 Ayat (5) PKPU 3 Tahun 2017. Teradu VI s.d. Teradu VIII membantah aduan Pengadu dan menyatakan Teradu VI s.d. Teradu VIII hanya menggunakan intrepretasi hukum yang lazim dengan menghubungkan pemaknaan normatif dari klausul pasal dan ayat yang terdapat dalam borma PKPU Nomor 3 Tahun 2017. Bahwa penyebutan Pimpinan Partai Politik telah diatur dalam Pasal 1 Ayat 16 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 sehingga Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak menunjukkan sikap berpihak untuk membenarkan tindakan Teradu I s.d. Teradu V. [4.2.2.3] Berkenaan dengan dalil aduan [4.1.2.3], Teradu VI s.d. Teradu VIII menyatakan telah melaksanakan tugas pengawasan pada tahapan pencalonan sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2019 pada tanggal 4 s.d. 6 September 2020. Teradu VI s.d. Teradu VIII juga telah menuangkan hasil pengawasan dalam Formulir Model A. [4.2.2.4] Berkenaan dengan dalil aduan [4.1.2.4], Teradu VI s.d. Teradu VIII menyatakan Laporan No: 05/LP/PB/RI/00.00/IX/2020 telah ditindaklanjuti sesuai dengan Pasal 21 Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017. Bahwa dalam proses klarifikasi, Teradu VI s.d. Teradu VIII telah melaksanakan secara terbuka dengan melakukan zoom meeting yang difasilitasi oleh Bawaslu. [4.2.2.5] Berkenaan dengan dalil aduan [4.1.2.5], Teradu VI s.d. Teradu VIII menyatakan telah melakukan verifikasi B1.KWK Usman-Bassam di Kantor Pusat PKPI pada pukul 11.00 WIB 10 September 2020. Dalam verifikasi tersebut, Sekretaris Desk Pilkada PKPI membenarkan bahwa PKPI tingkat Kabupaten dan Surat Keputusan dukungan Pengurus Pusat PKPI telah sesuai dengan salinan BA KPU Halmahera Selatan No: 62/PL.02.2-BA/8204/KPU-Kab/IX/2020. Pada pukul 12.25 WIB hari yang sama, Teradu VI s.d. Teradu VIII kembali menuju Kantor Pusat PKPI dikarenakan ada berkas foto copy dokumen pendaftaran Bapaslon yang tertinggal. Pada saat itu, Sekretaris Desk Pilada PKPI menyiapkan BA Peralihan Dukungan dari Bapaslon Usman-Bassam kepada Bahrain Kasuba – Muchlis Sangadji untuk ditandatangani. Terkait dengan hal tersebut, Teradu Rais Kahar menjelaskan bahwa tujuan kembali ke Kantor Pusat PKPI adalah semata untuk mengambil dokumen yang tertinggal karena akan melakukan verifikasi ke Partai yang lain, dan menjelaskan pula bahwa pembatalan dukungan merupakan kewenangan dari PKPI dan bukan Bawaslu Kab. Halmahera Selatan. Adapun tidak diangkatnya peristiwa tersebut sebagai temuan dikarenakan tidak adanya Formulir B1.KWK oleh Pasangan Calon Bahrain Kasuba sehingga tidak terdapat dokumen ganda. [4.2.2.6] Berkenaan dengan dalil aduan [4.1.2.6], Teradu VI s.d. Teradu VIII menguraikan bahwa Kuasa Hukum Pasangan Bahrain Kasuba-Muhlis Sangadji memasukkan Permohonan Sengketa Proses pada 9 September 2020. Teradu VI s.d. Teradu VIII kemudian melakukan rapat pleno verifikasi kelengkapan dokumen secara formil dan materiil, dan menyatakan dokumen permohonan belum lengkap untuk kemudian disampaikan kepada Pemohon untuk dilengkapi. Pada 16 September 2020 Pemohon menyampaikan perbaikan permohonan. Teradu VI s.d. Teradu VIII kembali melakukan rapat pleno dan menyimpulkan bahwa permohonan tidak lengkap, dan tidak dapat diregister berdasarkan Pasal 4 Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020. Pada 25 September 2020, Kuasa Hukum Pasangan Calon Bahrain Kasuba – Muchlis Sangadji kembali memasukkan permohonan Sengketa Proses terkait SK KPU perihal Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati. Terhadap permohonan tersebut, Teradu VI s.d. Teradu VIII melakukan pleno dan menyatakan dokumen permohonan belum lengkap. Pada 30 September 2020 Pemohon menyampaikan perbaikan permohonan. Teradu VI s.d. Teradu VIII kembali melakukan rapat pleno yang kemudian menyimpulkan bahwa dokumen Pemohon tidak lengkap dan tidak dapat diregister. [4.2.2.7] Berkenaan dengan dalil aduan [4.1.2.7], Teradu VI s.d. Teradu VIII menyatakan mendapat surat No: 0515/K.BAWASLU/PM 06.00/IX/2020 pelimpahan laporan dugaan pelanggaran Bawaslu tanggal 9 September 2020 dengan Nomor Laporan 03/LP/PB/RI/00.00/IX/2020. Teradu VI s.d. Teradu VIII kemudian mengundang Gakkumdu untuk melakukan pembahasan pertama untuk menentukan apakah peristiwa yang dilaporkan masuk sebagai Tindak Pidana Pemilihan. Dari pembahasan tersebut, disimpulkan bahwa peristiwa yang dilaporkan bukan merupakan Tindak Pidana Pemilihan dan menerbitkan status laporan pada 9 September 2020 serta menempelkan status Laporan/Temuan dan memberitahukan status laporan kepada Pelapor. [4.2.2.8] Berkenaan dengan dalil aduan [4.1.2.8], Teradu VI s.d. Teradu VIII menyatakan telah menyampaikan status laporan A.13 kepada Terlapor. Teradu VI s.d. Teradu VIII juga menyatakan telah melaksanakan ketentuan Pasal 34 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017. Bahwa dalam mekanisme penanganan pelanggaran berdasarkan Pasal 34 Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017, tidak disebutkan kewajiban Teradu VI s.d. Teradu VIII untuk menyampaikan dokumen A.8 kepada Terlapor. [4.2.3] Berkenaan dengan dalil [4.1.3], Teradu IX s.d. Teradu XIV menyatakan bahwa norma dalam Pasal 39 Ayat (5) PKPU Nomor 3 Tahun 2017 merupakan penjabaran dari Pasal 39 Ayat (1) PKPU Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir kali dengan PKPU Nomor 1 Tahun 2020, yang bersesuaian dengan ketentuan Pasal 42 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 sebagaimana diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sehingga tidak terdapat perluasan maupun penambahan makna. Bahwa representasi dari pengurus partai politik merupakan Ketua dan Sekretaris dari partai politik. Bahwa Juknis 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 didasarkan pada PKPU Nomor 6 Tahun 2020. Dalam sebagaimana tercantum dalam Pasal 49 Ayat (3) PKPU Nomor 6 Tahun 2020, maka jelas bahwa Juknis 394/PL.02.2- Kpt/06/KPU/VIII/2020 tidaklah bertentangan dengan peraturan di atasnya, sebagaimana diatur dalam Lampiran I angka 186 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Teradu IX s.d. Teradu XIV juga menyatakan, bahwa layaknya perkawinan yang sah apabila pasangan calon pengantin dan wali nikah hadir sehingga rukun pernikahan dapat terpenuhi, maka ketentuan dalam Pasal 49 Ayat (3) PKPU Nomor 6 Tahun 2020 dan Bab II huruf B angka 1 dan 3 halaman 14 dan halaman 15 Juknis 394/PL.02.2- Kpt/06/KPU/VIII/2020 mewajibkan Bakal Pasangan Calon dan Pimpinan Partai Politik yang mengusulkan hadir pada saat melakukan pendaftaran. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, terhadap dalil aduan Pengadu DKPP menguraikan sebagai berikut: [4.3.1.1] Terhadap dalil aduan Pengadu [4.1.1.1], terungkap fakta pada tanggal 5 September 2020, Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati (selanjutnya disebut sebagai Bapaslon) Bahrain Kasuba dan Muchlis Sangadji (Bahrain & Muchlis) melalui Surat No: 01/Tim-Kampanye/BK-MS/HS/IX/2020 memberitahukan akan melakukan pendaftaran pada tanggal 6 September 2020, pukul 20.00 WIT. Pada tanggal 6 September 2020, Muchlis bersama Ketua dan Sekretaris DPC Partai Gerindra hadir di Kantor KPU Halmahera Selatan pada pukul 23.32 WIT yang disambut oleh Teradu I s.d. Teradu V serta mengarahkan yang bersangkutan menuju meja registrasi untuk melakukan konfirmasi kehadiran. Berdasarkan hasil konfirmasi kehadiran dan penelitian surat Keputusan Partai Politik Kepengurusan tingkat Kabupaten, Ketua dan Sekretaris Partai Berkarya dan PKPI beserta Bahrin Kasuba tidak hadir tanpa disertai keterangan dari instansi yang berwenang. Teradu I s.d. Teradu V memberi penjelasan terkait kewajiban hadir bagi Pasangan Calon berserta Ketua dan Sekretaris Partai Politik pengusung sebagaimana diatur dalam Pasal 42 ayat (2), ayat (5), ayat (6) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 (selanjutnya disebut sebagai UU Pilkada) jo jo Pasal 39 ayat (1) dan ayat (5) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 (selanjutnya disebut sebagai PKPU Pencalonan) dan Pasal 49 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020. LO Pengadu a.n. Asrul Mole menyatakan bahwa Pengadu sedang sakit, namun tidak disertai surat keterangan dari instansi terkait. Adapun ketidakhadiran Ketua dan Sekretaris PKPI dan Partai Berkarya tingkat Kabupaten tidak disertai alasan dan keterangan dari instansi terkait. Dikarenakan Pengadu, Ketua dan Sekretaris Partai Berkarya dan PKPI tidak hadir hingga tenggat waktu pendaftaran berakhir, maka berdasarkan Pasal 39 Ayat (7) PKPU Pencalonan dan BAB II Keputusan KPU No: 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 (Selanjutnya disebut sebagai Juknis 394), Teradu I s.d Teradu V tidak melakukan kegiatan pendaftaran Bapaslon Bahrain dan Muchlis sehingga tidak menerbitkan Berita Acara dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 39 Ayat (8) PKPU Pencalonan, yang mengatur Berita Acara hanya dapat terbitkan setelah dilakukan pendaftaran. Demikian juga terhadap 10 (sepuluh) formulir dokumen sebagaimana terdapat dalam Lampiran II Juknis 394 tidak dapat diterbitkan. DKPP menilai, Pengadu dapat membuktikan dalil aduan yang menyatakan Teradu I s.d. Teradu V menolak pendaftaran Pengadu karena Bakal Calon Bupati tidak dapat hadir karena sedang sakit. Bahwa pada tanggal 6 September 2020 Teradu I s.d. Teradu V telah melakukan konfirmasi ketidakhadiran Bahrain sebagai Bakal Calon Bupati, saat itu Tim Pengadu hanya menyampaikan surat keterangan sakit dari dokter praktik. Dalam persidangan terungkap fakta bahwa Surat Keterangan dari Rumah Sakit Siloam baru dapat dihadirkan oleh Pengadu sebagai salah satu bukti dalam permohonan sengketa di Bawaslu Kab. Halmahera Selatan. Sedangkan Ketua dan Sekretaris Partai Berkarya dan PKPI tingkat Kabupaten tidak hadir tanpa keterangan hingga tenggat waktu yang ditentukan berakhir. DKPP berpendapat tindakan Teradu I s/d Teradu V tidak profesional dalam melaksanakan tugas penelitian kelengkapan syarat pencalonan. Surat keterangan dokter praktik seharusnya dapat diterima sebagai bukti Bakal Calon Bupati Bahrain berhalangan hadir karena sakit. Dokter praktik semestinya dipahami sebagai profesi yang memiliki kompetensi dan otoritas dibidangnya. Peraturan KPU PKPU Pencalonan Pasal 39 Ayat (7) dan Bab II angka 3 halaman 15 Juknis 394 seharusnya tidak hanya dipahami secara tekstual namun substansial. Selanjutnya, DKPP memberikan penilaian terhadap tidak dikeluarkannya Berita Acara oleh Teradu I s.d. Teradu V. DKPP berpendapat tindakan Teradu I s.d. Teradu V yang tidak mengeluarkan Berita Acara penolakan pendaftaran Baaslon Bahrain dan Muchlis tidak dapat dibenarkan secara etis. Tindakan Teradu I s.d. Teradu V yang berlindung dibalik ketentuan normatif PKPU Pencalonan maupun Juknis 394 tidak dapat digunakan sebagai alasan pembenar untuk tidak menerbitkan Berita Acara. Teradu I s.d. Teradu V seharusnya memiliki kepekaan etik dengan tidak hanya berpegang pada norma peraturan perundang-undangan namun juga pada nilai-nilai pelayanan. Teradu I s.d. Teradu V tidak memenuhi prinsip keadilan bagi Bapaslon yang telah berupaya untuk melakukan pendaftaran meskipun sampai batas akhir tenggat waktu Ketua dan Sekretaris Partai Berkarya dan PKP-I tingkat Kabupaten sebagaimana tercantum dalam Pasal 39 Ayat (7) PKPU Pencalonan pada akhirnya tidak hadir. Fakta bahwa Muchlis selaku Bakal Calon Wakil Bupati telah hadir bersama dengan Ketua dan Sekretaris Partai Gerindra Kab. Halmahera Selatan seharusnya telah cukup alasan bagi Teradu I s.d. Teradu V untuk menerbitkan Berita Acara yang memuat keterangan bahwa Bapaslon telah mengajukan pendaftaran namun sampai tenggat waktu yang ditentukan, tidak dapat memenuhi syarat pencalonan sebagaimana diatur dalam pasal 39 Ayat (7) PKPU Pencalonan. Dengan tidak menerbitkan Berita Acara, Teradu I s.d. Teradu V telah bertentangan dengan prinsip kepastian hukum bagi Bapaslon untuk mencari keadilan sesuai mekanisme penyelesaian sengketa pemilihan. Dengan demikian dalil aduan Pengadu Terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V tidak meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu V terbukti melanggar Pasal 11 huruf b dan huruf c, dan Pasal 15 huruf e dan huruf g Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.3.1.2] Terhadap dalil aduan [4.1.1.2], terungkap bahwa pada tanggal 3 September 2020, DPP PKP-I Maluku Utara menerbitkan SK 091/KEP/DPP PKP IND/MALUT/IX/2020 yang pada pokoknya mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan DPN PKP-I No. 002F/SKEP/DPN PKP IND/MALUT/I/2018 tanggal 28 Januari 2020. Surat a quo mengangkat Achmad Suryanto dan Fitra Hamida Hapsari sebagai Ketua dan Sekretaris DPK PKPI Halmahera Selatan 2020-2024 menggantikan Bahrain Kasuba yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPK PKPI Halmahera Selatan. Pada tanggal yang sama, DPN PKPI menerbitkan Keputusan No. 099/SKEPD/DPN PKP IND/IX/2020 yang pada pokoknya memuat persetujuan dukungan untuk Usman Sidik & Hasan Ali bassam Kasuba (Usman & Hasan) dalam Formulir B.1 KWK Parpol. Masih pada tanggal yang sama, DPN PKPI menerbitkan SK (Bukti P-10) yang mencabut SK DPN PKPI No. 099/SKEPD/DPN PKP IND/IX/2020 beserta B.1. KWK dan B.1.2 KWK tanggal 3 September 2020 dukungan kepada Usman & Hasan. Pada tanggal 3 September 2020, DPN PKP-I menuangkan dalam Form Model B.1. KWK Parpol (Bukti P-33) yang menyatakan memberikan persetujuan dukungan untuk Bahrain & Muchlis. Pada tanggal 4 September 2020, Bapaslon Usman & Hasan bersama dengan Pimpinan Partai Pengusul (PKB, PKS, PSI, Demokrat, PAN, Golkar, PDIP, Berkarya, dan PKPI) hadir di Kantor KPU Kab. Halmahera Selatan untuk melakukan pendaftaran. Dalam pendaftaran tersebut, berdasarkan Daftar Penerimaan Pengajuan Bapaslon (Bukti T-5 Teradu I s.d. Teradu V) PKPI Halmahera Selatan dihadiri oleh Achmad Suryanto dan Fitra Hamida Hapsari selaku Ketua dan Sekretaris. Selanjutnya pada tanggal 5 September 2020, DPN PKPI menerbitkan SK No: 093/KEPP/DPN PKP IND/IX/2020 yang pada pokoknya mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan DPN PKPI No. 002F/SKEP/DPN PKP IND/MALUT/I/2018 tanggal 28 Januari 2020. SK a quo juga menetapkan Achmad Suryanto dan Fitra Hamida Hapsari sebagai Ketua dan Sekretaris DPK PKPI Halmahera Selatan, menggantikan Bahrain Kasuba yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPK PKPI Halmahera Selatan. DKPP menilai, dalih Teradu I s.d. Teradu V yang menyatakan tidak mengetahui adanya pencabutan dukungan oleh PKPI adalah tidak dapat dibenarkan. Bahwa pada tanggal 3 September 2020 PKPI telah menerbitkan SK dalam bukti P-10 yang mencabut dukungan kepada Usman & Hasan dan memberikan dukungan kepada Bahrain & Muchlis sedangkan Usman & Hasan baru didaftarkan pada tanggal 4 September 2020. Dengan adanya fakta tersebut, DKPP menyatakan bahwa PKPI seharusnya tidak memiliki alas hukum untuk ditetapkan sebagai salah satu partai pengusul Usman & Hasan. Tindakan Teradu I s.d. Teradu V yang tidak memastikan keabsahan PKPI sebagai salah satu partai pengusul Usman & Hasan adalah tindakan yang menciderai kepastian hukum. Teradu I s.d. Teradu V seharusnya mampu untuk bertindak secara efektif dalam memastikan keterpenuhan syarat partai politik pengusul dengan melakukan klarifikasi untuk mendapatkan hasil yang akurat. DKPP memberikan pemberatan pada Teradu I selaku Ketua dan Teradu V Selaku Koordinator Divisi Teknis selaku leading sector yang bertanggung jawab atas ditetapkannya PKP-I sebagai salah satu Partai Politik Pengusul Bapaslon Usman & Hasan. Melalui putusan ini DKPP memerintahkan kepada Teradu I s.d. Teradu V untuk melakukan koreksi membatalkan PKP-I sebagai partai pengusul Usman & Hasan sebelum tanggal 9 Desember 2020 dan melaporkan pelaksanaannya kepada KPU dan DKPP. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V tidak meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu V melanggar Pasal 11 huruf a, b, dan d dan Pasal 15 huruf b, e, f, g, dan h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Sedangkan berkenaan dengan Pengalihan dukungan oleh Partai Berkarya sebagaimana didalilkan oleh Pengadu, hanya dapat membuktikan melalui alat bukti dokumen tanpa didukung dengan alat bukti lainnya yang dapat meyakinkan DKPP. Dengan demikian, sepanjang dalil Teradu I s.d. Teradu V mengesahkan Parta Berkarya sebagai pengusul Paslon Usman & Hasan yang telah dialihkan karena pada tanggal 2 September 2020, DPP Partai Berkarya menerbitkan SK No: SK-058/PILKADA/DPP- BERKARYA/IX/2020 yang pada pokoknya menyetujui dukungan untuk Bapaslon Bahrin & Muchlis tidak terbukti. [4.3.1.3] Terhadap dalil aduan [4.1.1.3], terungkap adanya dugaan Usman Sidik menggunakan ijazah palsu. Atas adanya informasi yang pada pokoknya meragukan keabsahan dokumen yang digunakan sebagai syarat pencalonan, Teradu I s.d. Teradu V dengan disaksikan oleh Teradu VI s.d. Teradu VIII melakukan klarifikasi kepada Kepala Sekolah SMA Muhammadiyah Ternate. Dalam klarifikasi tersebut, Kepala Sekolah SMA Muhammadiyah Ternate memberikan keterangan yang pada pokoknya membenarkan bahwa Usman Sidik adalah Siswa SMA Swasta Muhammadiyah Ternate. DKPP menilai bahwa tindakan Teradu I s.d. Teradu V yang melakukan klarifikasi kepada Kepala Sekolah SMA Muhammadiyah Ternate selaku Kepala Satuan Pendidikan Muhammadiyah Ternate dapat dibenarkan secara hukum dan etika. Tindakan Teradu telah sesuai dengan Ketentuan sebagaimana tercatum dalam Tabel 3.1 Nomor 3 Halaman 46-48 Juknis 394 jo Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V meyakinkan DKPP. [4.3.2.1] Berkenaan dengan dalil aduan [4.1.2.1], terungkap bahwa pada tanggal 23 September 2020, Pengadu mengajukan laporan kepada Bawaslu RI yang diregistrasi dengan Nomor 05/LP/PB/RI/00.00/IX/2020 dan dilimpahkan kepada Bawaslu Kab. Halmahera Selatan melalui Surat Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Nomor 0574/K.Bawaslu/PM/06.00/IX/2020 tanggal 24 September. Bahwa dalam salah satu kajian dalam laporan a quo, Teradu VI s.d. Teradu VIII didalilkan oleh Pengadu telah melampaui wewenang dengan melakukan penilaian bahwa Surat Keterangan RS Siloam sebagai keterangan dokter praktik. Dari fakta persidangan terungkap bahwa pada saat Pengadu tidak hadir dalam pendaftaran tanggal 6 September 2020, LO Pengadu a.n. Asrul Mole menyampaikan bahwa Pengadu berhalangan hadir karena sakit dengan dibuktikan surat keterangan dari dokter praktik. Sedangkan surat keterangan RS Siloam baru dihadirkan oleh Pengadu sebagi bukti dalam Laporan Nomor 05/LP/PB/RI/00.00/IX/2020. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP memberikan penilaian bahwa tindakan Teradu VI s.d. Teradu VIII yang menyatakan surat keterangan dokter praktik bukan sebagai surat keterangan institusi terkait tidak dapat dibenarkan menurut etika dan hukum. Ketentuan Pasal 39 Ayat (7) PKPU Pencalonan dan BAB II halaman 15 angka 3 Juknis 394 seharusnya tidak hanya dipahami secara tekstual namun substansial. Meskipun surat keterangan dari Rumah Sakit Siloam yang baru dihadirkan oleh Pelapor sebagai bukti dalam Laporan 05/LP/PB/RI/00.00/IX/2020. Surat Keterangan dokter praktek yang disampaikan pada saat pendaftaran seharusnya diterima sebagai dokumen pemenuhan syarat pencalonan sebagaimana dimaksud Pasal 39 Ayat (7) PKPU Pencalonan. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak meyakinkan DKPP. Teradu VI s.d. Teradu VIII terbukti melanggar Pasal 11 huruf b dan huruf c, dan Pasal 15 huruf e dan huruf g Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.3.2.2] Berkenaan dengan dalil aduan [4.1.2.2], [4.1.2.3], dan [4.1.2.4] terungkap bahwa pada tanggal 6 September 2020, pendaftaran untuk Bapaslon Bahrain & Muchlis hanya dihadiri oleh Muchlis dan Ketua dan Sekretaris Gerindra sebagaimana fakta-fakta yang telah diuraikan dalam bagian pertimbangan [4.3.1.1]. Bahwa yang menjadi persoalan dalam pokok aduan ini adalah, apakah Teradu VI s.d. Teradu VIII telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam memaknai penggunaan frasa “Pengurus” dalam PKPU Pencalonan sebagai “Pimpinan” dalam Juknis 394? Apakah Teradu VI s.d. Teradu VIII telah melakukan kesalahan dengan menggunakan Juknis 394 sebagai dasar hukum sementara Juknis a quo didalilkan bertentangan dengan PKPU Pencalonan? Dan apakah Teradu VI s.d. Teradu VIII telah bertindak subyektif dengan membenarkan Teradu I s.d. Teradu V? DKPP menilai bahwa pemaknaan “Pengurus” sebagai “Pimpinan” oleh Teradu VI s.d. Teradu VIII terhadap PKPU Pencalonan dan Juknis 394 dalam kajian 05/LP/PB/RI/00.00/IX/2020, Teradu VI s.d. Teradu VIII telah mengacu pada norma- norma peraturan perundang-undangan dalam koridor yang dapat dibenarkan. Terlebih, terhadap penggunaan frasa “pengurus” dan “pimpinan” sebagaimana disoal dalam aduan ini DKPP juga memberikan penilaian pada bagian [4.3.3] pertimbangan putusan ini. Kemudian dalam hal klarifikasi, Teradu VI s.d. Teradu VIII telah melaksanakan klarifikasi dengan juga disaksikan oleh Bawaslu dan Bawaslu Provinsi melalui aplikasi Zoom pada 28 s.d. 29 September 2020. Bahwa klarifikasi yang dilakukan oleh Teradu VI s.d. Teradu VIII masih dalam batas-batas wajar. Lagipula, Pengadu tidak dapat membuktikan bahwa dalam melakukan klarifikasi Teradu VI s.d. Teradu VIII melakukan intimidasi atau ancaman yang tidak dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, maka tidak dapat dibuktikan bahwa Tindakan Teradu VI s.d. Teradu VIII adalah semata-mata untuk membenarkan tindakan Teradu I s.d. Teradu V. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu VI s.d. Teradu VIII meyakinkan DKPP. [4.3.2.3] Terhadap dalil aduan [4.1.2.5] dan [4.1.2.6], diuraikan sebagai berikut: Terhadap dalil aduan yang menyatakan Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran pengalihan dukungan PKPI sebagai temuan, terungkap bahwa pada 10 September 2020 Teradu VI s.d. Teradu VIII melakukan verifikasi B1. KWK Usman & Hasan di Kantor Pusat PKPI di Jakarta. Bahwa dalam klarifikasi tersebut Teradu VI s.d. Teradu VIII memperoleh keterangan dari Sekretaris Desk Pilkada PKPI a.n. Rienaldy Zulfia F yang membenarkan bahwa Surat Keputusan dukungan Pengurus Pusat PKPI telah sesuai dengan salinan BA KPU Halmahera Selatan No: 62/PL.02.2-BA/8204/KPU-Kab/IX/2020. Setelah mendapatkan keterangan tersebut, Teradu VI s.d. Teradu VIII bertolak meninggalkan kantor PKPI. Selanjutnya pada hari yang sama, Teradu VI s.d. Teradu VIII kembali menuju Kantor PKPI dikarenakan terdapat berkas foto-copy dokumen pendaftaran Bapaslon yang tertinggal. Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Desk Pilkada PKPI menyiapkan BA Peralihan Dukungan dari Bapaslon Usman & Hasan kepada Bahrain & Muchlis untuk ditandatangani. Teradu VI s.d. Teradu VIII menolak memberikan tanda tangan dikarenakan kehadiran mereka untuk kali kedua di Kantor PKPI adalah semata untuk mengambil dokumen yang tertinggal. Teradu VIII memberikan penjelasan bahwa pengalihan dukungan DPN PKPI bukan kewenangan Bawaslu Halmahera Selatan sehingga menolak untuk memberikan tanda tangan. Teradu VI s.d. Teradu VIII menyatakan bahwa pengalihan dukungan tersebut tidak dapat dijadikan temuan karena tidak adanya B1 KWK Bahrain & Muchlis untuk pendaftaran sehingga tidak ada dokumen ganda. Selanjutnya terhadap dalil aduan bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak meregister Permohonan sengketa Pengadu, terungkap Teradu VI s.d Teradu VIII tidak meregister permohonan sengketa yang diajukan. Pada tanggal 9 September 2020 Pengadu mengajukan sengketa kepada Teradu VI s.d Teradu VIII dengan tanda terima dokumen No. 02/PS/32.04/IX/2020. Besoknya, tanggal 10 September 2020 Teradu VI s.d Teradu VIII menerbitkan berita acara verifikasi permohonan penyelesaian sengketa pemilihan. Isi berita acara tersebut pada pokoknya meminta agar Pengadu wajib melengkapi dokumen yang tidak lengkap dan memperbaiki petitum. Pengadu melengkapi syarat administrasi yang diminta Teradu VI s.d Teradu VIII. Kemudian, pada tanggal 18 September 2020 Teradu VI s.d Teradu VIII menerbitkan Pemberitahuan Registrasi Penyelesaian Sengketa Pemilihan 02/PS/32.04/IX/2020 dinyatakan tidak memenuhi syarat materiel. Tanggal 25 September 2020 Pengadu mengajukan sengketa kembali ke Bawaslu Kab. Halmahera Selatan dengan tanda terima dokumen: 04/PS.PNM/LG.04/IX/2020, Pengadu melalui kuasa hukumnya kembali mengajukan sengketa pemilihan. Selanjutnya, pada tanggal 28 September 2020, Teradu VI s.d Teradu VIII menerbitkan berita acara verifikasi permohonan penyeleesaian sengketa pemilihan. Isinya agar melengkapi dokumen dan memperbaiki daftar bukti. Tanggal 30 September 2020 Pengadu memperbaiki dokumen pengaduan Pengadu. Hari berikutnya, Teradu VI s.d Teradu VIII menerbitkan berita acara verifikasi permohonan penyelesaian sengketa pemilihan. Isinya, permohonan pemohon tidak memenuhi syarat materiel permohonan penyelesaian sengketa pemilihan sehingga permohonan tidak dapat diregister dengan alasan Pemohon bukan peserta pemilihan sehingga tidak memiliki legal standing. Selanjutnya, Teradu VI s.d Teradu VIII menerbitkan Pemberitahuan Registrasi Penyelesaian Sengketa Pemilihan 04/PS.PNM/LG.04/IX/2020 tidak dapat diregister. Selanjutnya, Pengadu mengajukan laporan kepada Bawaslu RI pada tanggal 24 September 2020 terkait dugaan pelanggaran pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Halmahera Selatan dengan nomor laporan 05/LP/PB/RI/00.00/IX/2020. Bawaslu RI sebagai Pihak Terkait dalam persidangan menyampaikan bahwa karena laporannya dilakukan secara resmi, maka pihaknya melimpahkan kepada Bawaslu Provinsi Maluku Utara untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan supervisi dan pendampingan terhadap proses penanganan pelanggaran tersebut, sebagaimana dalam Surat Pihak Terkait No. 0574/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2020 tertanggal 24 September 2020. Terhadap hasil kajian 05/LP/PB/RI/00.00/IX/2020, Teradu VI s.d Teradu VIII menerangkan bahwa tidak terbukti dan pelapor memiliki kedudukan hukum (legal standing). Status laporan 05/LP/PB/RI/00.00/IX/2020 diumumkan pada tanggal 29 September 2020. Berdasarkan uraian tersebut DKPP menilai bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII telah bertindak tidak sungguh-sungguh dalam menjalankan fungsi pengawasan dan ajudikasi. Dalih Teradu VI s.d. Teradu VIII yang menyatakan tidak memproses pengalihan dukungan oleh PKPI dikarenakan tidak adanya B1 KWK adalah tidak beralasan menurut hukum dan etika. Teradu VI s.d. Teradu VIII seharusnya dapat menangkap esensi dari adanya fakta keterangan dari PKPI yang menyatakan telah mengalihkan dukungannya. Alih-alih menindaklanjuti informasi tersebut sebagai temuan, Teradu VI s.d. Teradu VIII justru buang muka dan tidak menjadikan informasi tersebut sebagai rekomendasi kepada Teradu I s.d. Teradu V untuk melakukan pencermatan keterpenuhan syarat pencalonan PKP-I. Pada satu sisi, Teradu VI s.d. Teradu VIII berlindung dibalik norma peraturan dengan tidak adanya B1 KWK sedangkan pada sisi yang lain, dalam melakukan pengawasan pada saat tahapan pendaftaran bertindak pasif dengan tidak memberikan rekomendasi untuk memastikan keterpenuhan prinsip kepastian hukum dan keadilan bagi Bapaslon Bahrain & Muchlis. Tindakan Teradu VI s.d. Teradu VIII yang tidak memproses informasi pengalihan dukungan PKPI justru membuat permasalahan ketidakpastian hukum komposisi partai pengusul dalam Pilkada Kabupaten Halmahera Selatan menjadi berlarut-larut. Selain itu, sikap tidak sungguh- sungguh Teradu VI s.d. Teradu VIII juga nampak dalam penanganan permohonan sengketa maupun laporan Pengadu. Tindakan Teradu yang tidak meregister permohonan sengketa Pengadu dengan dalih Pengadu tidak memiliki legal standing karena bukan merupakan Pasangan Calon. Padahal, dalam menjalankan fungsi pengawasan pada tahapan pendaftaran Teradu VI s.d. Teradu VIII telah mengetahui bahwa Bapaslon yang bersangkutan tidak dapat melakukan pendaftaran dikarenakan fakta-fakta yang telah diuraikan dalam pertimbangan [4.3.1.1]. Teradu VI s.d. Teradu VIII selaku Pengawas Pemilu seharusnya dapat menjalankan fungsi baik dalam hal pencegahan maupun ajudikasi. Bahwa dibalik kewenangan yang besar, terdapat tanggung jawab yang besar pula. Tindakan Teradu VI s.d. Teradu VIII yang seharusnya melayani pencari keadilan baik dalam hal sengketa proses maupun administrasi namun dalam tindakannya justru menciderai prinsip kepastian hukum. DKPP memberikan pemberatan kepada Teradu VI selaku ketua dan Teradu VII selaku Koordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa sebagai leading sector. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak meyakinkan DKPP. Teradu VI s.d. Teradu VIII melanggar Pasal 11 huruf a, b, dan d dan Pasal 15 huruf b, e, f, g, dan h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. [4.3.2.4] Terhadap dalil aduan [4.1.2.7], terungkap bahwa Pengadu menyampaikan laporan kepada Bawaslu dan diregister dengan Nomor: 03/LP/PB/RI/00.00/IX/2020. Perkara tersebut kemudian dilimpahkan melalui Surat No: 0515/K.BAWASLU/PM06.00/IX/2020 tanggal 9 September 2020. Berdasarkan pelimpahan tersebut, Teradu VI s.d. Teradu VIII melakukan pembahasan pertama dengan Gakkumdu untuk menentukan apakah tindakan yang dilaporkan adalah termasuk Tindak Pidana Pemilihan karena dugaan pemalsuan ijazah merupakan tindak pidana murni yang unsur-unsurnya termuat dalam KUHP. Hasil dari pembahasan tersebut menyimpulkan bahwa peristiwa yang dilaporkan bukan merupakan tindak pidana Pemilihan sehingga tidak dapat dilanjutkan dalam proses penanganan selanjutnya. Hasil pembahasan tersebut kemudian tertuang dalam Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu No. 01/SG/KAB.HS/IX/2020. DKPP menilai bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII yang telah melakukan tindak lanjut melaksanakan pelimpahan perkara dari Bawaslu adalah dapat dibenarkan. Teradu VI s.d. Teradu VIII juga telah menerbitkan status laporan dan memberitahukannya kepada Pelapor. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu VI s.d. TEradu VIII meyakinkan DKPP. [4.3.2.5] Terhadap dalil aduan [4.1.2.8], terungkap bahwa Pengadu mengirimkan surat permohonan permintaan kajian Perkara No: 05/LP/PB/RI/00/IX/2020 kepada Bawaslu melalui Surat No: 040/SK/WSA/X/2020 tanggal 2 Oktober 2020. Bawaslu kemudian membalas permohonan tersebut melalui Surat Ketua Bawaslu No: 0602/K.Bawaslu/PM.06.00/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 yang pada pokoknya menyampaikan hasil kajian Bawaslu Kab. Halmahera Selatan pada bagian analisis, kesimpulan, sampai dengan rekomendasi. Berdasarkan uraian tersebut, Pengadu tidak dapat membuktikan bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak menjalankan kewajiban untuk memberikan kajian secara utuh sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Ayat (4) Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017. Bahwa permintaan kajian sebagaimana didalilkan oleh Pengadu telah diberikan oleh Pihak Terkait Bawaslu dengan memperhatikan kaidah keterbukaan informasi. Terhadap kajian yang diberikan sebagian kepada Pengadu, Pihak Terkait Bawaslu memberikan keterangan bahwa telah terdapat Penetapan Nomor 0083/BAWASLU/H2PI/HM.00/V/2018 mengenai klasifikasi informasi yang dikecualikan. Selain itu telah terdapat pula Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau No: 003/PSI/KIP-R/PS-A-M-A/III/2018 yang pada pokoknya menyatakan bahwa informasi kajian dugaan pelanggaran dan berita acara pembahasan kedua sentra gakkumdu merupakan informasi yang terbuka untuk sebagian. Dengan mengacu kepada Penetapan Nomor 0083/BAWASLU/H2PI/HM.00/V/2018 dan Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau No: 003/PSI/KIP-R/PS-A-M-A/III/2018, maka pemberian hasil kajian secara sebagian kepada Pengadu adalah dapat dibenarkan. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu VI s.d. VIII meyakinkan DKPP. [4.3.3] Berkenaan dengan dalil aduan [4.1.3], terungkap bahwa Pasal 39 Ayat (5) PKPU Pencalonan menyatakan “Pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (4) wajib hadir pada saat pendaftaran”. Demikian pula dengan Pasal 39 Ayat (7) PKPU Pencalonan yang menyatakan “Dalam hal pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau salah satu bakal calon atau bakal pasangan calon tidak dapat hadir pada saat pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, atau Bakal Pasangan Calon tidak dapat melakukan pendaftaran, kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan oleh halangan yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang”. Bahwa dalam ketentuan tersebut, PKPU Pencalonan menggunakan frasa “Pengurus”. Sedangkan Bab II huruf B angka 1 dan 3 halaman 14 Juknis 394 menggunakan frasa “pimpinan” yang berbunyi “Memastikan bahwa Bakal Pasangan Calon, Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan hadir pada saat melakukan pendaftaran” dan “tidak menerima pendaftaran apabila Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau salah satu bakal calon atau Bakal Pasangan Calon tidak hadir pada saat pendaftaran, kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan oleh halangan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang”. Teradu IX s.d. Teradu Teradu XIV menyatakan bahwa ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan dalam Pasal 42 UU Pilkada bahwa Ketua dan Sekretaris dari partai politik adalah representasi dari pengurus partai politik. DKPP menilai meskipun ketentuan mengenai “Pimpinan” sebagai representasi dari “Pengurus” juga terdapat dalam Pasal 49 Ayat (3) PKPU Nomor 6 Tahun 2020, juga bahwa dalam pembacaan yang sistematis dapat disimpulkan bahwa ketentuan dalam PKPU Pencalonan maupun Juknis adalah merujuk pada UU Pilkada, namun penggunaan istilah yang tidak konsisten antara “Pengurus” dalam PKPU Pencalonan dan “Pimpinan” dalam Juknis 394 dapat menimbulkan kerancuan makna di antara keduanya. Berdasarkan uraian tersebut DKPP mengingatkan kepada Teradu IX s.d. Teradu XIV untuk lebih konsisten, hati-hati, dan senantiasa mengedepankan kepastian hukum dalam perumusan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu IX s.d. Teradu XIV Teradu meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII, Teradu XIII, dan Teradu XIV tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Teradu I Darmin Hasyim selaku Ketua KPU Kabupaten Halmahera Selatan sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan kepada Teradu V Yaret Colling selaku Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan sejak Putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu II Muhammad Agus Umar, Teradu III Rusna Ahmad, Teradu IV Khalid A. Rajak, masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan kepada Teradu I s.d Teradu V untuk membatalkan dukungan PKPI Kabupaten Halmahera Selatan terhadap Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan Tahun 2020 sebelum tanggal 9 Desember 2020 dan melaporkan pelaksanaannya kepada KPU dan DKPP; 6. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Teradu VI Kahar Yasim selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan sejak Putusan ini dibacakan; 7. Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa kepada Teradu VII Asman Jamel selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan sejak Putusan ini dibacakan; 8. Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu VIII Rais Kahar selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan sejak Putusan ini dibacakan; 9. Merehabilitasi nama baik Teradu IX Arif Budiman, Teradu X Ilham Saputra, Teradu XI Hasyim Asy’ari, Teradu XII Pramono Ubaid Tanthowi, Teradu XIII Viryan Aziz, Teradu XIV I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum sejak Putusan ini dibacakan; 10. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap ketentuan angka 2, 3, dan 4 dalam amar putusan ini sejak Putusan ini dibacakan; 11. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Maluku Utara untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang untuk Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII sejak Putusan ini dibacakan; 12. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal Tujuh Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal Delapan bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Santo Gotia