Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 223/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KIP Kab. Aceh Tenggara
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 24/10/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 11-10-2018
👁 13 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang pengaduan Pengadu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu selaku Sekretaris KIP Kabupaten Aceh Tenggara yang info@dkpp.go.id pada pokoknya mendalilkan bahwa pada Tanggal 17 Juli 2018 Pukul 11.49 WIB dan tanggal 4 Agustus 2018 Pukul 9.22 WIB, Teradu Memposting di akun facebook atas nama “Onedie Ramoed” yang menyatakan dukungan kepada Yahdi Hasan Ramud salah satu Bakal Calon Anggota DPR Aceh Dapil VIII dari Partai Aceh. Pada Tanggal 17 Juli 2018 Pukul 11.49 WIB, Teradu Memposting “Semoga Tetap Di Hati 15(4) Insya Allah Mendapat Ridho Dari Yang Maha Kuasa, Lanjutkan Langkahmu Dan Jangan Pernah Melihat Apa Yang Telah Diperbuat Tapi Berbuatlah Negerimu…….”.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa pada Tanggal 17 Juli 2018 Pukul 11.49 WIB dan tanggal 4 Agustus 2018 Pukul 9.22 WIB, Teradu Memposting di akun facebook atas nama “Onedie Ramoed” yang menyatakan dukungan kepada Yahdi Hasan Ramud salah satu Bakal Calon Anggota DPR Aceh Dapil VIII dari Partai Aceh. Pada Tanggal 17 Juli 2018 Pukul 11.49 WIB, Teradu Memposting “Semoga Tetap Di Hati 15 (4) Insya Allah Mendapat Ridho Dari Yang Maha Kuasa, Lanjutkan Langkahmu Dan Jangan Pernah Melihat Apa Yang Telah Diperbuat Tapi Berbuatlah Negerimu…….”.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (2); Pasal 8
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Irwandi Ramud selaku Sekretaris KIP Kabupaten Aceh Tenggara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Sekretaris KIP Provinsi Aceh untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 223/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
238/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 223/DKPP-PKE-
VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan
oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Reza Eka Patra
Pekerjaan/Lembaga : DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia
(GMNI)
Alamat : Lawe Sagu, Kecamatan Lawe Bulan,
Kabupaten Aceh Tenggara
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
Nama Irwandi Ramud :
Pekerjaan/Lembaga :
Sekretaris KIP Kabupaten Aceh Tenggara
Alamat :
Jl. Pahlawan No. 28A Kutacane, Kabupaten
Aceh Tenggara
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang pengaduan Pengadu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) terkait dugaan pelanggaran kode etik yang
dilakukan oleh Teradu selaku Sekretaris KIP Kabupaten Aceh Tenggara yang
info@dkpp.go.id
pada pokoknya mendalilkan bahwa pada Tanggal 17 Juli 2018 Pukul 11.49 WIB
dan tanggal 4 Agustus 2018 Pukul 9.22 WIB, Teradu Memposting di akun
facebook atas nama “Onedie Ramoed” yang menyatakan dukungan kepada Yahdi
Hasan Ramud salah satu Bakal Calon Anggota DPR Aceh Dapil VIII dari Partai
Aceh. Pada Tanggal 17 Juli 2018 Pukul 11.49 WIB, Teradu Memposting “Semoga
Tetap Di Hati 15(4) Insya Allah Mendapat Ridho Dari Yang Maha Kuasa,
Lanjutkan Langkahmu Dan Jangan Pernah Melihat Apa Yang Telah Diperbuat
Tapi Berbuatlah Negerimu…….”. Pada 4 Agustus 2018, Teradu memposting “arah
Pemikiran Positif dalam Perjalanan Politikmu mengajarkan kami akan makna
sebuah kedewasaan, banyak bahasa emisonal dan tingkah tak wajar yang
diarahkan untuk membunuh karaktermu. Kami tahu engkau adalah “Pejuang
dalam Perubahan” dan masih segar dalam ingatanku akan bahasamu yg
menyatakan bahwa Seorang pejuang tak akan pernah pamrih dalam
keberhasilannya. Kami tahu keringatmu belum kering dalam memperjuangkan
perubahan. Gejala Pembunuhan Karakter selalu menghampiri langkahmu. Kami
tahu engkau Manusia Biasa yg tak bisa memberikan kepuasan kepada seluruh
kelompok, dan seharusnya mereka tahu juga bawasannya engkau bukanlah
“Alat Pemuas” engkau adalah Pejuang yg harus di hargai, beda pilihan adalah hal
yg biasa pembunuha karakter dan fitnah adalah hal yg Luar Biasanya. Kami
bangga dan Salut dengan Pemikiranmu dalam bahasa politikmu “kemenangan
itu mempunyai seribu ayah tetapi kekalahan adalah yatim piatu” Terus
melangkah dan berjuang YHR engkau menjadi Guru Politik dan engkau
kebanggaan kami……..PA 154 YHR”.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Fotokopi Keterangan Saksi;
Bukti P-2 : Fotokopi Screenshoot facebook Teradu atas nama Onedie
Ramoed;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan
pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
[2.4.1] Secara umum Teradu membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur
yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
[2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, Teradu memberikan jawaban dan penjelasan
secara tertulis sebagai berikut:
info@dkpp.go.id
1. Bahwa pada tanggal 17 Juli 2018, Teradu membenarkan telah memposting
diakun facebook “Semoga Tetap Di Hati 15(4) Insya Allah Mendapat Ridho
Dari Yang Maha Kuasa, Lanjutkan Langkahmu Dan Jangan Pernah Melihat
Apa Yang Telah Diperbuat Tapi Berbuatlah Negerimu…….”. Pada tanggal 4
Agustus 2018 memposting Arah pemikiran positif dalam perjalanan
politikmu mengajarkan kami akan makna sebuah kedewasaan, banyak
bahasa emosional dan tingkah tak wajar diarahkan untuk membunuh
karaktermu, kami tahu engkau adalah “ Pejuang dalam Perubahan” dan
masih segar dalam ingatanku akan bahasamu yang menyatakan bahwa
seseorang pejuang tak akan pernah pamrih dalam keberhasilannya, kami
tahu keringatmu belum kering dalam memperjuangkan perubahan, gejala
pembunuhan karakter selalu menghapiri langkahmu, kami tahu engkau
manusia. Biasa yang tidak memberikan kepuasan kepada seluruh kelompok,
dan seharusnya mereka tahu juga bahwasanya engkau bukanlah “Alat
Pemuas” engkau adalah pejuang yang harus dihargai, beda pilihan adalah
hal yang biasa pembunuhan karakter dan fitnahan adalah hal yang luar
biasa, kami bangga dan salut dengan pemikiranmu dalam bahasa politikmu “
kemenangan itu mempunyai seribu ayah tetapi kekalahan adalah yatim
piatu” terus melangka dan berjuang YHR engkau menjadi Guru Politik dan
engkau kebanggaan kami...............PA 154 YHR;
2. Bahwa tulisan tersebut bertujuan untuk memberi dukungan moril kepada
Yahdi Hasan Ramud secara pribadi yang mengalami tekanan mental dari
berbagai pihak;
3. Bahwa Yahdi Hasan Ramud adalah abang kandung Teradu;
4. Bahwa postingan tersebut masih dalam masa verifikasi administrasi syarat
calon yaitu tanggal 12 Juli s/d 18 Juli 2018 belum ditetapkan beliau sebagai
daftar calon sementara (DCS) ataupun sebagai Daftar Calon Tetap (DCT)
anggota DPRA dan dalam masa verifikasi terhadap perbaikan daftar calon
dan syarat calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
yaitu tanggal 1 Agustus s/d 7 Agustus 2018;
[2.4.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
info@dkpp.go.id
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan
pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen
atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal
4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh
Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau
pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat, berdasarkan ketentuan
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
info@dkpp.go.id
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa pada
Tanggal 17 Juli 2018 Pukul 11.49 WIB dan tanggal 4 Agustus 2018 Pukul 9.22
WIB, Teradu Memposting di akun facebook atas nama “Onedie Ramoed” yang
menyatakan dukungan kepada Yahdi Hasan Ramud salah satu Bakal Calon
Anggota DPR Aceh Dapil VIII dari Partai Aceh. Pada Tanggal 17 Juli 2018 Pukul
11.49 WIB, Teradu Memposting “Semoga Tetap Di Hati 15 (4) Insya Allah
Mendapat Ridho Dari Yang Maha Kuasa, Lanjutkan Langkahmu Dan Jangan
Pernah Melihat Apa Yang Telah Diperbuat Tapi Berbuatlah Negerimu…….”. Pada
4 Agustus 2018, Teradu memposting “arah Pemikiran Positif dalam Perjalanan
Politikmu mengajarkan kami akan makna sebuah kedewasaan, banyak bahasa
emisonal dan tingkah tak wajar yang diarahkan untuk membunuh karaktermu.
Kami tahu engkau adalah “Pejuang dalam Perubahan” dan masih segar dalam
ingatanku akan bahasamu yg menyatakan bahwa Seorang pejuang tak akan
pernah pamrih dalam keberhasilannya. Kami tahu keringatmu belum kering
dalam memperjuangkan perubahan. Gejala Pembunuhan Karakter selalu
menghampiri langkahmu. Kami tahu engkau Manusia Biasa yg tak bisa
memberikan kepuasan kepada seluruh kelompok, dan seharusnya mereka tahu
juga bawasannya engkau bukanlah “Alat Pemuas” engkau adalah Pejuang yg
harus di hargai, beda pilihan adalah hal yg biasa pembunuha karakter dan
fitnah adalah hal yg Luar Biasanya. Kami bangga dan Salut dengan Pemikiranmu
dalam bahasa politikmu “kemenangan itu mempunyai seribu ayah tetapi
kekalahan adalah yatim piatu” Terus melangkah dan berjuang YHR engkau
menjadi Guru Politik dan engkau kebanggaan kami……..PA 154 YHR”;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya mengatakan
bahwa pada tanggal 17 Juli 2018, Teradu membenarkan telah memposting
diakun facebook kalimat “Semoga Tetap Di Hati 15 (4) Insya Allah Mendapat
Ridho Dari Yang Maha Kuasa, Lanjutkan Langkahmu Dan Jangan Pernah
Melihat Apa Yang Telah Diperbuat Tapi Berbuatlah Negerimu…”. Pada tanggal 4
Agustus 2018 Teradu kembali memposting kalimat “Arah pemikiran positif dalam
perjalanan politikmu mengajarkan kami akan makna sebuah kedewasaan,
banyak bahasa emosional dan tingkah tak wajar diarahkan untuk membunuh
karaktermu, kami tahu engkau adalah “Pejuang dalam Perubahan” dan masih
segar dalam ingatanku akan bahasamu yang menyatakan bahwa seseorang
pejuang tak akan pernah pamrih dalam keberhasilannya, kami tahu keringatmu
belum kering dalam memperjuangkan perubahan, gejala pembunuhan karakter
selalu menghampiri langkahmu, kami tahu engkau manusia biasa yang tidak
memberikan kepuasan kepada seluruh kelompok, dan seharusnya mereka tahu
juga bahwasanya engkau bukanlah “Alat Pemuas” engkau adalah pejuang yang
harus dihargai, beda pilihan adalah hal yang biasa. Pembunuhan karakter dan
fitnahan adalah hal yang luar biasa, kami bangga dan salut dengan
pemikiranmu dalam bahasa politikmu “ kemenangan itu mempunyai seribu ayah
tetapi kekalahan adalah yatim piatu” terus melangka dan berjuang YHR engkau
info@dkpp.go.id
menjadi Guru Politik dan engkau kebanggaan kami...............PA 154 YHR.
Postongan di akun facebook Teradu, bertujuan untuk memberi dukungan moril
kepada Yahdi Hasan Ramud sebagai abang kandung Teradu. Pada saat
memposting tersebut masih dalam masa verifikasi administrasi syarat calon dan
belum ditetapkan sebagai Daftar Calon Sementara (DCS) ataupun Daftar Calon
Tetap (DCT);
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Teradu mengakui dan membenarkan
postingan sebagaimana didalilkan Pengadu. Unggahan status pada media sosial
facebook menurut Teradu sama sekali tidak dimaksudkan untuk mendukung
salah satu Anggota DPR Aceh Dapil VIII dari Partai Aceh. Postingan semata-mata
bertujuan untuk memberi dukungan moril kepada Yahdi Hasan Ramud sebagai
kaka kandung Teradu. Postingan pertama pada 17 Juli 2018 dan postingan
kedua pada 4 Agustus 2018. Secara formal sesuai dengan Peraturan KPU Nomor
7 Tahun 2017 Tentang Rencana, Program dan Tahapan Pemilu 2019 postingan a
quo belum memasuki tahapan pemunguman Daftar Calon Sementara (DCS)
antara tanggal 12-14 Agusuts 2018. Tetapi faktanya, postingan dukungan moral
terhadap kakak Teradu di account facebook Teradu masih terpasang hingga
pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) pada 21-23 September 2018. Sebagai
penyelenggara pemilu professional dengan sense of ethic yang kuat, ekspresi
dukungan semestinya tidak hanya dipahami Teradu dalam perhitungan tahapan
pemilu. Kedudukan Teradu sebagai Sekretaris KIP Kabupaten Aceh Tenggara
harus dapat memilah dan memisah serta menempatkan secara proporsional
antara ikatan emosoinal yang bersifat pribadi dan sebagai pejabat publik yang
harus melayani dan memperlakukan semua khalayak sama. Ekspresi personal
yang merefleksikan ikatan emosional yang bersifat pribadi tidak seharusnya
ditunjukkan secara terbuka dalam ruang-ruang publik, terutama yang
mengandung unsur partisan. Tindakan Teradu mengundang syakwasangka akan
keberpihakan yang dapat menurunkan kepercayaan penyelenggara pemilu dalam
menyelenggarakan tugas dan wewenangnya. Teradu terbukti melanggar Pasal 6
ayat (2) huruf b juncto Pasal 8 huruf a, c, d, dan f Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkah uraian tersebut, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu
tidak meyakinkan DKPP;
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar
jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan
Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan
bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili
pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
info@dkpp.go.id
[5.3] Teradu terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik dalam kedudukan
dan jabatannya sekarang;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Irwandi Ramud selaku
Sekretaris KIP Kabupaten Aceh Tenggara terhitung sejak dibacakannya
Putusan ini;
3. Memerintahkan Sekretaris KIP Provinsi Aceh untuk menindaklanjuti
Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (Lima) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota; Alfitra Salam, Ida Budhiati, Hasyim Asy’ari, dan Fritz
Edward Siregar, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal
Sebelas bulan Oktober tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam
sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Dua Puluh
Empat bulan Oktober tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Teguh Prasetyo,
Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar, masing-masing sebagai
Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri oleh Teradu.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Teguh Prasetyo Alfitra Salam
Ttd Ttd
Ida Budhiati Fritz Edward Siregar
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir
info@dkpp.go.id
info@dkpp.go.id