Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 223/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KIP Kab. Aceh Tenggara
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 24/10/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 11-10-2018
👁 13 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang pengaduan Pengadu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu selaku Sekretaris KIP Kabupaten Aceh Tenggara yang info@dkpp.go.id pada pokoknya mendalilkan bahwa pada Tanggal 17 Juli 2018 Pukul 11.49 WIB dan tanggal 4 Agustus 2018 Pukul 9.22 WIB, Teradu Memposting di akun facebook atas nama “Onedie Ramoed” yang menyatakan dukungan kepada Yahdi Hasan Ramud salah satu Bakal Calon Anggota DPR Aceh Dapil VIII dari Partai Aceh. Pada Tanggal 17 Juli 2018 Pukul 11.49 WIB, Teradu Memposting “Semoga Tetap Di Hati 15(4) Insya Allah Mendapat Ridho Dari Yang Maha Kuasa, Lanjutkan Langkahmu Dan Jangan Pernah Melihat Apa Yang Telah Diperbuat Tapi Berbuatlah Negerimu…….”.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa pada Tanggal 17 Juli 2018 Pukul 11.49 WIB dan tanggal 4 Agustus 2018 Pukul 9.22 WIB, Teradu Memposting di akun facebook atas nama “Onedie Ramoed” yang menyatakan dukungan kepada Yahdi Hasan Ramud salah satu Bakal Calon Anggota DPR Aceh Dapil VIII dari Partai Aceh. Pada Tanggal 17 Juli 2018 Pukul 11.49 WIB, Teradu Memposting “Semoga Tetap Di Hati 15 (4) Insya Allah Mendapat Ridho Dari Yang Maha Kuasa, Lanjutkan Langkahmu Dan Jangan Pernah Melihat Apa Yang Telah Diperbuat Tapi Berbuatlah Negerimu…….”.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (2); Pasal 8
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Irwandi Ramud selaku Sekretaris KIP Kabupaten Aceh Tenggara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Sekretaris KIP Provinsi Aceh untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 223/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 238/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 223/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Reza Eka Patra Pekerjaan/Lembaga : DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Alamat : Lawe Sagu, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU Nama Irwandi Ramud : Pekerjaan/Lembaga : Sekretaris KIP Kabupaten Aceh Tenggara Alamat : Jl. Pahlawan No. 28A Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang pengaduan Pengadu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu selaku Sekretaris KIP Kabupaten Aceh Tenggara yang info@dkpp.go.id pada pokoknya mendalilkan bahwa pada Tanggal 17 Juli 2018 Pukul 11.49 WIB dan tanggal 4 Agustus 2018 Pukul 9.22 WIB, Teradu Memposting di akun facebook atas nama “Onedie Ramoed” yang menyatakan dukungan kepada Yahdi Hasan Ramud salah satu Bakal Calon Anggota DPR Aceh Dapil VIII dari Partai Aceh. Pada Tanggal 17 Juli 2018 Pukul 11.49 WIB, Teradu Memposting “Semoga Tetap Di Hati 15(4) Insya Allah Mendapat Ridho Dari Yang Maha Kuasa, Lanjutkan Langkahmu Dan Jangan Pernah Melihat Apa Yang Telah Diperbuat Tapi Berbuatlah Negerimu…….”. Pada 4 Agustus 2018, Teradu memposting “arah Pemikiran Positif dalam Perjalanan Politikmu mengajarkan kami akan makna sebuah kedewasaan, banyak bahasa emisonal dan tingkah tak wajar yang diarahkan untuk membunuh karaktermu. Kami tahu engkau adalah “Pejuang dalam Perubahan” dan masih segar dalam ingatanku akan bahasamu yg menyatakan bahwa Seorang pejuang tak akan pernah pamrih dalam keberhasilannya. Kami tahu keringatmu belum kering dalam memperjuangkan perubahan. Gejala Pembunuhan Karakter selalu menghampiri langkahmu. Kami tahu engkau Manusia Biasa yg tak bisa memberikan kepuasan kepada seluruh kelompok, dan seharusnya mereka tahu juga bawasannya engkau bukanlah “Alat Pemuas” engkau adalah Pejuang yg harus di hargai, beda pilihan adalah hal yg biasa pembunuha karakter dan fitnah adalah hal yg Luar Biasanya. Kami bangga dan Salut dengan Pemikiranmu dalam bahasa politikmu “kemenangan itu mempunyai seribu ayah tetapi kekalahan adalah yatim piatu” Terus melangkah dan berjuang YHR engkau menjadi Guru Politik dan engkau kebanggaan kami……..PA 154 YHR”. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Fotokopi Keterangan Saksi; Bukti P-2 : Fotokopi Screenshoot facebook Teradu atas nama Onedie Ramoed; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Menimbang bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.4.1] Secara umum Teradu membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: info@dkpp.go.id 1. Bahwa pada tanggal 17 Juli 2018, Teradu membenarkan telah memposting diakun facebook “Semoga Tetap Di Hati 15(4) Insya Allah Mendapat Ridho Dari Yang Maha Kuasa, Lanjutkan Langkahmu Dan Jangan Pernah Melihat Apa Yang Telah Diperbuat Tapi Berbuatlah Negerimu…….”. Pada tanggal 4 Agustus 2018 memposting Arah pemikiran positif dalam perjalanan politikmu mengajarkan kami akan makna sebuah kedewasaan, banyak bahasa emosional dan tingkah tak wajar diarahkan untuk membunuh karaktermu, kami tahu engkau adalah “ Pejuang dalam Perubahan” dan masih segar dalam ingatanku akan bahasamu yang menyatakan bahwa seseorang pejuang tak akan pernah pamrih dalam keberhasilannya, kami tahu keringatmu belum kering dalam memperjuangkan perubahan, gejala pembunuhan karakter selalu menghapiri langkahmu, kami tahu engkau manusia. Biasa yang tidak memberikan kepuasan kepada seluruh kelompok, dan seharusnya mereka tahu juga bahwasanya engkau bukanlah “Alat Pemuas” engkau adalah pejuang yang harus dihargai, beda pilihan adalah hal yang biasa pembunuhan karakter dan fitnahan adalah hal yang luar biasa, kami bangga dan salut dengan pemikiranmu dalam bahasa politikmu “ kemenangan itu mempunyai seribu ayah tetapi kekalahan adalah yatim piatu” terus melangka dan berjuang YHR engkau menjadi Guru Politik dan engkau kebanggaan kami...............PA 154 YHR; 2. Bahwa tulisan tersebut bertujuan untuk memberi dukungan moril kepada Yahdi Hasan Ramud secara pribadi yang mengalami tekanan mental dari berbagai pihak; 3. Bahwa Yahdi Hasan Ramud adalah abang kandung Teradu; 4. Bahwa postingan tersebut masih dalam masa verifikasi administrasi syarat calon yaitu tanggal 12 Juli s/d 18 Juli 2018 belum ditetapkan beliau sebagai daftar calon sementara (DCS) ataupun sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRA dan dalam masa verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yaitu tanggal 1 Agustus s/d 7 Agustus 2018; [2.4.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: info@dkpp.go.id Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan info@dkpp.go.id pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa pada Tanggal 17 Juli 2018 Pukul 11.49 WIB dan tanggal 4 Agustus 2018 Pukul 9.22 WIB, Teradu Memposting di akun facebook atas nama “Onedie Ramoed” yang menyatakan dukungan kepada Yahdi Hasan Ramud salah satu Bakal Calon Anggota DPR Aceh Dapil VIII dari Partai Aceh. Pada Tanggal 17 Juli 2018 Pukul 11.49 WIB, Teradu Memposting “Semoga Tetap Di Hati 15 (4) Insya Allah Mendapat Ridho Dari Yang Maha Kuasa, Lanjutkan Langkahmu Dan Jangan Pernah Melihat Apa Yang Telah Diperbuat Tapi Berbuatlah Negerimu…….”. Pada 4 Agustus 2018, Teradu memposting “arah Pemikiran Positif dalam Perjalanan Politikmu mengajarkan kami akan makna sebuah kedewasaan, banyak bahasa emisonal dan tingkah tak wajar yang diarahkan untuk membunuh karaktermu. Kami tahu engkau adalah “Pejuang dalam Perubahan” dan masih segar dalam ingatanku akan bahasamu yg menyatakan bahwa Seorang pejuang tak akan pernah pamrih dalam keberhasilannya. Kami tahu keringatmu belum kering dalam memperjuangkan perubahan. Gejala Pembunuhan Karakter selalu menghampiri langkahmu. Kami tahu engkau Manusia Biasa yg tak bisa memberikan kepuasan kepada seluruh kelompok, dan seharusnya mereka tahu juga bawasannya engkau bukanlah “Alat Pemuas” engkau adalah Pejuang yg harus di hargai, beda pilihan adalah hal yg biasa pembunuha karakter dan fitnah adalah hal yg Luar Biasanya. Kami bangga dan Salut dengan Pemikiranmu dalam bahasa politikmu “kemenangan itu mempunyai seribu ayah tetapi kekalahan adalah yatim piatu” Terus melangkah dan berjuang YHR engkau menjadi Guru Politik dan engkau kebanggaan kami……..PA 154 YHR”; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya mengatakan bahwa pada tanggal 17 Juli 2018, Teradu membenarkan telah memposting diakun facebook kalimat “Semoga Tetap Di Hati 15 (4) Insya Allah Mendapat Ridho Dari Yang Maha Kuasa, Lanjutkan Langkahmu Dan Jangan Pernah Melihat Apa Yang Telah Diperbuat Tapi Berbuatlah Negerimu…”. Pada tanggal 4 Agustus 2018 Teradu kembali memposting kalimat “Arah pemikiran positif dalam perjalanan politikmu mengajarkan kami akan makna sebuah kedewasaan, banyak bahasa emosional dan tingkah tak wajar diarahkan untuk membunuh karaktermu, kami tahu engkau adalah “Pejuang dalam Perubahan” dan masih segar dalam ingatanku akan bahasamu yang menyatakan bahwa seseorang pejuang tak akan pernah pamrih dalam keberhasilannya, kami tahu keringatmu belum kering dalam memperjuangkan perubahan, gejala pembunuhan karakter selalu menghampiri langkahmu, kami tahu engkau manusia biasa yang tidak memberikan kepuasan kepada seluruh kelompok, dan seharusnya mereka tahu juga bahwasanya engkau bukanlah “Alat Pemuas” engkau adalah pejuang yang harus dihargai, beda pilihan adalah hal yang biasa. Pembunuhan karakter dan fitnahan adalah hal yang luar biasa, kami bangga dan salut dengan pemikiranmu dalam bahasa politikmu “ kemenangan itu mempunyai seribu ayah tetapi kekalahan adalah yatim piatu” terus melangka dan berjuang YHR engkau info@dkpp.go.id menjadi Guru Politik dan engkau kebanggaan kami...............PA 154 YHR. Postongan di akun facebook Teradu, bertujuan untuk memberi dukungan moril kepada Yahdi Hasan Ramud sebagai abang kandung Teradu. Pada saat memposting tersebut masih dalam masa verifikasi administrasi syarat calon dan belum ditetapkan sebagai Daftar Calon Sementara (DCS) ataupun Daftar Calon Tetap (DCT); [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Teradu mengakui dan membenarkan postingan sebagaimana didalilkan Pengadu. Unggahan status pada media sosial facebook menurut Teradu sama sekali tidak dimaksudkan untuk mendukung salah satu Anggota DPR Aceh Dapil VIII dari Partai Aceh. Postingan semata-mata bertujuan untuk memberi dukungan moril kepada Yahdi Hasan Ramud sebagai kaka kandung Teradu. Postingan pertama pada 17 Juli 2018 dan postingan kedua pada 4 Agustus 2018. Secara formal sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Rencana, Program dan Tahapan Pemilu 2019 postingan a quo belum memasuki tahapan pemunguman Daftar Calon Sementara (DCS) antara tanggal 12-14 Agusuts 2018. Tetapi faktanya, postingan dukungan moral terhadap kakak Teradu di account facebook Teradu masih terpasang hingga pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) pada 21-23 September 2018. Sebagai penyelenggara pemilu professional dengan sense of ethic yang kuat, ekspresi dukungan semestinya tidak hanya dipahami Teradu dalam perhitungan tahapan pemilu. Kedudukan Teradu sebagai Sekretaris KIP Kabupaten Aceh Tenggara harus dapat memilah dan memisah serta menempatkan secara proporsional antara ikatan emosoinal yang bersifat pribadi dan sebagai pejabat publik yang harus melayani dan memperlakukan semua khalayak sama. Ekspresi personal yang merefleksikan ikatan emosional yang bersifat pribadi tidak seharusnya ditunjukkan secara terbuka dalam ruang-ruang publik, terutama yang mengandung unsur partisan. Tindakan Teradu mengundang syakwasangka akan keberpihakan yang dapat menurunkan kepercayaan penyelenggara pemilu dalam menyelenggarakan tugas dan wewenangnya. Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf b juncto Pasal 8 huruf a, c, d, dan f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkah uraian tersebut, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; info@dkpp.go.id [5.3] Teradu terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik dalam kedudukan dan jabatannya sekarang; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Irwandi Ramud selaku Sekretaris KIP Kabupaten Aceh Tenggara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Sekretaris KIP Provinsi Aceh untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (Lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Ida Budhiati, Hasyim Asy’ari, dan Fritz Edward Siregar, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Sebelas bulan Oktober tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Empat bulan Oktober tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar, masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri oleh Teradu. ANGGOTA Ttd Ttd Teguh Prasetyo Alfitra Salam Ttd Ttd Ida Budhiati Fritz Edward Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir info@dkpp.go.id info@dkpp.go.id