III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa para Pengadu pada tanggal 31 Agustus 2021 telah
mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 9 Oktober 2020 terdapat pengaduan ke DKPP RI dengan
Register Aduan Nomor 175-PKE-DKPP/XI/2020 yang dilakukan oleh Sdr. Aprin
Taskan Yanto yang mengadukan 3 (tiga) orang Anggota KPU Kabupaten Kaur
yaitu Sdr. Meixxy Rismanto, Sdr. Yuhardi dan Sdri. Sirus Legiyati serta 2 (dua)
Orang Anggota KPU Provinsi Bengkulu Sdr. Emex Verzoni dan Sdr. Eko
Sugianto;
2. Bahwa pada sidang pertama DKPP RI pada tanggal 29 Januari 2021,
mendudukkan Anggota KPU RI Bapak Hasyim Asy’ari sebagai pihak terkait;
3. Bahwa pada saat digelarnya persidangan sebagaimana dimaksud poin 1 (satu),
terungkap fakta-fakta Sdr. Aprin Taskan Yanto dalam pengaduannya
mengajukan 2 (dua) Orang Anggota KPU Kabupaten Kaur yaitu Sdr. Irpanadi
dan Sdr. Radius sebagai saksi;
4. Bahwa selain mengajukan 2 (dua) orang saksi dari anggota KPU Kabupaten
Kaur, Sdr. Aprin Taskan Yanto juga mengajukan Alat Bukti ke DKPP RI. (Bukti
P-1) Diantaranya:
a. Rekaman konsultasi KPU Kabupaten Kaur dan KPU Provinsi Bengkulu pada
saat berkonsultasi dengan Anggota KPU RI (Bapak Hasyim Asy’ari);
b. Berita Acara pemeriksaan Ahli Hukum Tata Negara Universitas Bengkulu
(Prof.Dr. Iskandar, SH., M.Hum);
c. Rekaman Rapat Pleno KPU Kabupaten Kaur pada tanggal 7 Oktober 2020;
d. Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Kaur Nomor 87/PL.02.2-
BA/1704/KPU-Kab/X/2020.
5. Bahwa Perkara DKPP a quo sebagaimana dimaksud telah diputus pada tanggal
10 Maret 2021;
6. Bahwa terhadap kondisi sebagaimana dimaksud poin 3 (tiga) dan 4 (empat) kuat
dugaan telah terjadi pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu;
7. Bahwa sebagai tindaklanjut dari dugaan sebagaimana dimaksud, KPU RI telah
memerintahkan KPU Provinsi Bengkulu melalui Surat Nomor 478/SDM.13-
SD/05/KPU/V/2021 tanggal 24 Mei 2021 Perihal Klarifikasi Alat Bukti
Rekaman untuk melakukan klarifikasi terhadap Komisioner KPU Kabupaten
Kaur; (Bukti P-2);
8. Bahwa menindaklanjuti Surat KPU RI sebagaimana dimaksud poin 7 (tujuh),
pada tanggal 27 Mei 2021 KPU Provinsi Bengkulu telah melakukan klarifikasi
yang mana hasilnya telah disampaikan kepada KPU RI pada tanggal 28 Mei
2021;
9. Bahwa menindaklanjuti klarifikasi KPU Provinsi Bengkulu sebagaimana poin 8
(delapan), melalui surat KPU RI Nomor 587/SDM.13-SD/05/KPU/VI/2021
tanggal 28 Juni 2021 perihal Klarifikasi dan Verifikasi Anggota KPU Kabupaten
Kaur Provinsi Bengkulu, pada tanggal 1 Juli 2021 KPU RI telah melakukan
klarifikasi ulang berupa:
a. Klarifikasi terhadap satu persatu Komisioner KPU Kabupaten Kaur;
b. Konfrontir klarifikasi yang dilakukan secara bersamaan terhadap lima orang
Komisioner KPU Kabupaten Kaur. (Bukti P-3 dan Bukti P-4)
10. Bahwa pada saat dilakukan klarifikasi dan konfrontir klarifikasi didapati fakta-
fakta sebagai berikut:
a. Pada saat dilakukan klarifikasi terdapat perbedaan jawaban terhadap
beberapa pertanyaan, dimana 4 (empat) orang Komisioner KPU Kabupaten
Kaur memberikan penjelasan yang relatif sama, sementara Teradu 1 berbeda
dengan yang lainnya;
b. Terhadap Aprin Taskan Yanto, 4 (empat) orang Komisioner KPU Kaur
mengatakan tahu (kenal), tapi Teradu 1 mengatakan tidak tahu (tidak
kenal), sampai kemudian diperintahkan kepada Teradu 1 untuk mengambil
putusan atau rekomendasi Bawaslu Kaur, baru Teradu 1 mengatakan tahu;
c. Selanjutnya soal ada atau tidak ada rekaman suara Bapak Hasyim Asy’ari.
Pada saat sidang DKPP yang pertama semuanya ditanya dan menjawab ada,
karena dijadikan alat bukti oleh Sdr. Aprin Taskan Yanto. Ketika ditanya
dengan tegas pada saat klarifikasi perihal keberadaan rekaman Teradu 1
menyatakan tidak tahu;
d. Bahwa menurut Teradu 1 diperbolehkan merekam pembicaraan pada saat
konsultasi karena tidak ada notulensi meskipun tanpa sepengetahuan orang
yang direkam dan diperbolehkan menyampaikan hasil rekaman tersebut
kepada orang lain;
e. Selanjutnya menurut keterangan dari Sdr. Aprin Taskan Yanto melalui
kuasa hukumnya (Ahmad Kabul) pada persidangan DKPP yang menyatakan
mendapatkan informasi ada rekaman yang dijadikan alat bukti itu dari saksi
yang disiapkan, yaitu Sdr. Radius dan Sdr. Irpanadi; (Bukti P-5) Cuplikan
Video Sidang DKPP Nomor 175-PKE-DKPP/XI/2020 Waktu 1 Jam 29 Menit
05 Detik sampai dengan 1 Jam 31 Menit 36 Detik;
f. Selanjutnya terkait Berita Acara klarifikasi terhadap ahli atas nama Prof. Dr.
Iskandar, SH., M.Hum, yang melakukan klarifikasi hanya satu orang
anggota KPU Kabupaten Kaur yaitu Teradu 1. Hal tersebut nyata-nyata
menjadi alat bukti oleh pengadu di DKPP, namun dari ke 5 (lima) anggota
KPU Kabupaten Kaur hanya Teradu 1 yang mengatakan tidak tahu, padahal
Teradu 1 sendiri yang melakukan klarifikasi terhadap ahli;
g. Selanjutnya pada sidang pertama sebagai teradu adalah 3 (tiga) orang
anggota KPU Kabupaten Kaur yaitu Sdr. Yuhardi, Sdr. Meixxi Rismanto dan
Sdri. Sirus Legiyati, sementara 2 (dua) orang Sdr. Irpanadi dan Sdr. Radius
tidak sebagai pihak, namun pada saat persidangan, ke 2 (dua) orang
tersebut diajukan sebagai saksi oleh Pengadu. Pada saat dipertanyakan oleh
Bapak Hasyim Asy’ari apakah Sdr. Irpanadi dan Sdr. Radius
mengikuti/menonton sidang DKPP tersebut, Sdr. Radius menyampaikan
mengikuti/menonton berdua bersama Sdr. Irpanadi di rumah kosong
disebelah rumahnya Sdr. Irpanadi. Namun Sdr. Irpanadi mengatakan
menonton sidang DKPP tersebut sendirian di kantor KPU Kabupaten Kaur,
penjelasan tersebut berbeda dengan apa yang disampaikan Sdr. Radius;
h. Selanjutnya pada konfrontir klarifikasi tersebut Bapak Arief Budiman
bertanya kapada Sdr. Radius dan Sdr. Irpanadi apakah masih bertahan
dengan keterangan sebelumnya, kemudian dijawab ya oleh Sdr. Radius, dan
dijawab sendirian oleh Sdr. Irpanadi;
i. Pada saat akhir konfrontir klarifikasi, Bapak Arief Budiman memberikan
kesempatan kepada Komisioner KPU Kabupaten Kaur jika ada yang ingin
disampaikan atau dikroscek. Sdr. Irpanadi menyampaikan ingin
mengklarifikasi pernyataannya tadi sebagai mana maksud pada huruf G dan
H, dan menyampaikan permohonan maaf karena kaget tidak konsentrasi
serta menyatakan bahwa yang bersangkutan memang benar menonton
sidang DKPP bersama Sdr. Radius dirumah;
j. Selanjutnya terkait status saksi Sdr. Irpanadi dan Sdr. Radius pada sidang
DKPP, yang bersangkutan mengatakan tidak pernah dihubungi siapapun
untuk menjadi saksi, kemudian Sdr. Radius menyampaikan baru
mengetahui bahwa ada pihak yang meminta untuk menjadi saksi setelah
mendapat informasi dari Sdr. Irpanadi, namun Sdr. Irpanadi mengatakan
tidak pernah ada orang menghubunginya meminta untuk menjadi saksi;
k. Pada saat konfrontir klarifikasi, Bapak Hasyim Asy’ari mempertanyakan
kepada Sdr. Irpanadi dan Sdr. Radius, apakah yang bersangkutan pernah
menolak menjadi saksi, baik secara lisan didalam persidangan atau secara
tertulis keberatan kepada DKPP, terhadap pertanyaan tersebut Sdr. Irpanadi
dan Sdr. Radius tidak pernah menyatakan keberatan ataupun membuat
pernyataan menolak;
l. Selanjutnya Bapak Hasyim Asy’ari menanyakan kepada Sdr. Radius apakah
pernah berkonsultasi dengan staf KPU RI bernama Wildan dan Sdr. Radius
membenarkan bahwa memang pernah berkonsultasi dengan Sdr. Wildan
terkait menjadi saksi di sidang DKPP. Hal tersebut mengindikasikan bahwa
permintaan kepada Sdr. Radius untuk menjadi saksi itu memang ada;
m. Bahwa pada tanggal 7 Oktober 2020 KPU Kabupaten Kaur melakukan rapat
pleno untuk membahas tindaklanjut rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten
Kaur pasca konsultasi ke KPU RI. Menurut keterangan 4 (empat) orang
anggota KPU Kabupaten Kaur bahwa Sdr. Irpanadi telah memfoto dokumen
berita acara rapat pleno tersebut, namun dibantah oleh Sdr. Irpanadi.
Kenyataannya pada tanggal 8 Oktober 2020 terdapat berita di media televisi
lokal yang menampilkan foto dokumen berita acara rapat pleno sebagimana
dimaksud (Bukti P-6);
n. Selanjutnya berdasarkan histori WA HP Sdr. Radius, Bapak Arief Budiman
menyampaikan bahwa komunikasi antara Sdr. Irpanadi dengan Sdr. Radius
ini banyak, dari mulai bulan Maret, jika diteruskan mungkin akan panjang.
Komunikasi tanggal 29 Januari 2021 yang merupakan hari sidang DKPP
tidak ada WA dari Sdr. Irpanadi, hanya ada satu panggilan tidak terjawab
pukul 08.30 WIB, baru ada komunikasi lagi tanggal 31 Maret 2021 dan
seterusnya. Sedangkan di HP Sdr. Irpanadi, semuanya sudah dihapus,
kecuali tanggal 29 Juni 2021. Komunikasi antara Sdr. Radius dan Sdr.
Irpanadi terlihat intens, tetapi dihapus semua dengan alasan karena memori
penuh, padahal hal tersebut tidak mempengaruhi memori hp.
11. Bahwa seluruh dokumen klarifikasi dan konfrontir klarifikasi sebagaimana
dimaksud poin 10 (sepuluh) huruf A sampai dengan huruf N ditanda tangani
oleh Teradu I dan Teradu II;
12. Bahwa berdasarkan fakta-fakta klarifikasi dan konfrontir klarifikasi
sebagaimana dimaksud poin 10 (sepuluh) diatas kuat dugaan Teradu I dan
Teradu II melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
(jujur, proporsional, profesional dan kepentingan umum) dengan uraian sebagai
berikut:
a. Teradu I diduga:
1) Berdasarkan uraian poin 10 huruf A, B, C, G, I, M, dan N melanggar
prinsip jujur sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a
Juncto Pasal 9 Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum karena dari
hasil klarifikasi dan konfrontir klarifikasi diduga menyampaikan
informasi yang tidak benar;
2) Berdasarkan uraian poin 10 huruf F dan M melanggar Prinsip
Proporsional sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 14 huruf d
Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum karena tidak menjaga
rahasia yang dipercayakan kepadanya, termasuk Berita Acara hasil
rapat dan Berita Acara Klarifikasi terhadap ahli yang dinyatakan sebagai
rahasia sampai batas waktu yang telah ditentukan atau sampai masalah
tersebut sudah dinyatakan untuk umum sepanjang tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan;
3) Berdasarkan uraian poin 10 huruf D, E dan K melanggar Prinsip
Profesional sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf f
Juncto Pasal 15 Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum karena:
a) Tidak memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung
keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan yang
luas;
b) Tidak memelihara dan menjaga kehormatan lembaga penyelenggara
pemilu termasuk pimpinan lembaga yang bersifat hierarkis;
c) Tidak menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan, dan program
lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat hierarkis.
4) Berdasarkan uraian poin 10 huruf M melanggar Prinsip Kepentingan
umum sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf 1
Juncto Pasal 9 Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum karena
tidak menjunjung tinggi Pacasila, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan
yang salah satunya adalah Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 4
Tahun 2021 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi
Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum
kabupaten/Kota dimana dalam ketentuan Pasal 5 diatur bahwa
Lembaga KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis.
b. Teradu II diduga:
Berdasarkan uraian poin 10 huruf E, K dan L melanggar Prinsip Profesional
sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf f Juncto Pasal 15
Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum karena:
1) Tidak memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung
keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan yang
luas;
2) Tidak memelihara dan menjaga kehormatan lembaga penyelenggara
pemilu termasuk pimpinan lembaga yang bersifat hierarkis;
3) Tidak menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan, dan program lembaga
Penyelenggara Pemilu yang bersifat hierarkis.
13. Bahwa berdasarkan poin 10 (sepuluh), KPU RI memerintahkan KPU Provinsi
Bengkulu melalui Surat Nomor 741/HK.06.4-SD/05/KPU/VIII/2021 tanggal 16
Agustus 2021 Perihal Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah Janji, dan/atau Pakta
Integritas Anggota KPU Kabupaten Kaur untuk mengajukan pemberhentian
sementara Anggota KPU Kabupaten Kaur Atas Nama Teradu I dan Teradu II dan
melaporkan kepada DKPP; (Bukti P-7)
14. Bahwa berdasarkan uraian dan fakta-fakta diatas, Pengadu memohon kepada
majelis pemeriksa DKPP untuk menjadikan Teradu I sebagai saksi bagi Teradu II
dan sebaliknya Teradu II untuk menjadi saksi bagi Teradu I.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan yang diajukan Pengadu untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I dan Teradu II melanggar Kode Etik dan Pedoman
Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap terhadap Teradu I;
4. Menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terhadap Teradu II;
5. Apabila majelis pemeriksa DKPP berpendapat lain mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, para Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Salinan Putusan DKPP RI Nomor 175-PKE-DKPP/XI/2020;
Bukti P-2 : Surat KPU RI Nomor 478/SDM.13-SD/05/KPU/V/2021 Tanggal 24
Mei 2021 Perihal Klarifikasi Alat Bukti Rekaman;
Bukti P-3 : Surat KPU RI Nomor 587/SDM.13-SD/05/KPU/VI/2021 Tanggal
28 Juni 2021 Perihal Klarifikasi dan Verifikasi Anggota KPU
Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu;
Bukti P-4 : Berita Acara Konfrontir Klarifikasi terhadap KPU Kabupaten Kaur
Nomor 006/BAK-KAUR/KPU/VII/2021;
Bukti P-5 : Cuplikan Video Sidang DKPP Nomor 175-PKE-DKPP/XI/2020
Waktu 1 Jam 29 Menit 05 Detik sampai dengan 1 Jam 31 Menit 36
Detik yang menjelaskan bahwa pengadu terindikasi mendapatkan
alat bukti rekaman dari saksi yang disiapkan yaitu Teradu I dan
Teradu II;
Bukti P-6 : Video/dokumentasi media televisi lokal (Bengkulu Express TV)
yamg memberitakan tentang keputusan KPU Kabupaten Kaur
berkenaan dengan tindaklanjut rekomendasi Bawaslu Kabupaten
Kaur;
Bukti P-7 : Surat Nomor 741/HK.06.4-SD/05/KPU/VIII/2021 tanggal 16
Agustus 2021 Perihal Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah Janji,
dan/atau Pakta Integritas Anggota KPU Kabupaten Kaur;
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan
DKPP pada tanggal 19 Januari 2022 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
[2.4.1] Jawaban Teradu I Irpanadi selaku Anggota KPU Kabupaten Kaur
1. Bahwa terhadap dugaan pelanggaran atas Prinsip “JUJUR”, “PROPORSIONAL”,
dan “KEPENTINGAN UMUM” sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum
sebagaimana tertuang dalam angka 10 terhadap dalil-dalil tersebut dapat
Teradu I sampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan Surat KPU Provinsi Bengkulu Nomor 765/SDM.13.3-
SD/17/Prov/V/2021 Perihal Panggilan Klarifikasi tertanggal 26 Mei 2021
yang ditujukan kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kaur, dan pada
pokoknya meminta agar dapat hadir dan memberikan keterangan serta
klarifikasi kepada KPU Provinsi Bengkulu pada hari Kamis tanggal 27 Mei
2021, sebagai tindak lanjut dari Surat KPU Nomor 478/SDM.13-
SD/05/KPU/V/2021 tertanggal 24 Mei 2021;
b. Bahwa pada hari Kamis, tanggal 26 Mei 2021 Saya telah memberikan
keterangan dihadapan KPU Provinsi Bengkulu yaitu PENGADU 1, PENGADU
2, PENGADU 3, PENGADU 4, dan PENGADU 5, sebagaimana tertuang dalam
Berita Acara Klarifikasi Nomor 771.b/SDM.12.3-BA/17/Prov/V/2021, telah
pula Saya bubuhi tanda tangan;
c. Bahwa berdasarkan Surat KPU Provinsi Bengkulu Nomor 906/SDM.13.3-
SD/17/Prov/V/2021 Perihal Panggilan Klarifikasi Dan Verifikasi Anggota
KPU Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu tertanggal 29 Juni 2021 yang
ditujukan kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kaur, dan pada
pokoknya meminta agar dapat hadir dan memberikan keterangan serta
klarifikasi kepada KPU RI dari tanggal 30 Juni 2021 sampai dengan 01 Juli
2021, sebagai tindak lanjut dari Surat KPU Nomor 587/SDM.13-
SD/05/KPU/V/2021 tertanggal 29 Mei 2021;
d. Bahwa atas dasar surat KPU Provinsi Bengkulu sebagaimana dimaksud
pada huruf c di atas, pada tanggal 01 Juli 2021 Saya telah memberikan
keterangan serta klarifikasi di hadapan KPU RI yaitu Sdr. Hasyim Asy’ari
(Pihak Terkait 1) dan Sdr. Arif Budiman Hasyim (Pihak Terkait 2), serta
tertuang dalam Berita Acara Klarifikasi;
e. Bahwa terhadap dalil pengaduan Para Pengadu yang pada pokoknya
menyatakan Saya telah “menyampaikan informasi yang tidak benar” dalam
proses klarifikasi serta konfrontir klarifikasi yang dilakukan oleh KPU
Provinsi Bengkulu maupun KPU RI, adalah dalil yang tidak benar dan tidak
berdasar. Karena senyatanya, Saya telah berupaya kooperatif serta
memberikan segala keterangan sesuai apa yang Saya diketahui dan Saya
alami langsung. Bahwa terhadap adanya perbedaan keterangan antara Saya,
dengan beberapa Anggota KPU Kabupaten Kaur yang lain, tentulah tidak
dapat dipaksakan memberikan keterangan yang sama jika hal yang
ditanyakan/diklarifikasi dari masing-masing pihak mengalami ataupun
memiliki pengetahuan yang berbeda-beda. Bahkan, jika Saya diharuskan
memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan apa yang Saya alami serta
ketahui langsung, maka hal inilah yang menurut Saya tindakan yang dapat
dikualifikasi sebagai tindakan “memberikan/menyampaikan informasi yang
tidak benar”;
f. Bahwa dalil Para Pengadu yang pada pokoknya adanya keraguan atas
keterangan maupun pernyataan Saya, “bahwa Saya tidak mengenal Sdr.
Aprin Taskan Yanto selaku Pengadu dalam Perkara No. 175-PKE-
DKPP/XI/2020”, pada faktanya hingga pengaduan ini diajukan ke DKPP RI
dalam proses klarifikasi serta verifikasi yang dilakukan KPU Provinsi
Bengkulu beserta KPU RI, Saya tidak pernah dipertemukan dengan Sdr.
Aprin Taskan Yanto untuk dilakukannya konfrontir kepada yang
bersangkutan. Bahkan, sepengetahuan Saya dalam proses klarifikasi serta
verifikasi dimaksud, juga tidak pernah dilakukan klarifikasi serta verifikasi
terhadap Sdr. Aprin Taskan Yanto oleh Para Pengadu maupun KPU RI;
g. Bahwa terhadap rekaman suara dengan Kode Bukti-P.9 yang diajukan
sebagai bukti oleh Sdr. Aprin Taskan Yanto dalam Perkara No. 175-PKE-
DKPP/XI/2020, yang diduga rekaman suara dalam pertemuan koordinasi
antara KPU Kabupaten Kaur beserta KPU Provinsi Bengkulu dengan Pihak
Terkait I, terhadap adanya perekaman maupun file rekaman dimaksud
secara tegas Saya nyatakan kembali dalam jawaban ini, Saya tidak pernah
mengetahui adanya rekaman suara dimaksud. Bahkan terhadap bukti
rekaman tersebut juga, berdasarkan pernyataan Kuasa Hukum Sdr. Aprin
Taskan Yanto dalam persidangan pemeriksaan DKPP RI dalam perkara No.
175-PKE-DKPP/XI/2020 pada tanggal 29 Januari 2021, yang secara tegas
tidak ingin memberitahukan darimana bukti rekaman suara tersebut
diperoleh, termasuk diantaranya dokumen Berita Acara Klarifikasi Ahli a.n.
Prof. Dr. Iskandar, S.H., M.Hum. yang diajukan menjadi bukti dengan Kode
Bukti P-11 dalam perkara dimaksud, serta menyerahkan kepada Pihak KPU
untuk menelusuri serta mengungkap Pihak Internal KPU yang telah
menyebarluaskan rekaman suara dimaksud maupun informasi lainnya.
Bahkan sepengetahuan Saya, terhadap proses Klarifikasi serta Verifikasi
yang dilakukan oleh Para Pengadu beserta KPU RI, juga tidak pernah
melakukan klarifikasi dan verifikasi kepada Kuasa Hukum Sdr. Aprin
Taskan Yanto dimaksud termasuk Sdr. Aprin Taskan Yanto, terlebih lagi
juga tidak pernah melakukan konfrontir keterangan yang bersangkutan
dengan Saya maupun Anggota KPU Kabupaten Kaur lainnya terkait
darimana sumber informasi maupun bukti-bukti yang dimiliki dan diajukan
dalam perkara No. 175-PKE-DKPP/XI/2020;
h. Bahwa terhadap adanya perbedaan keterangan antara Saya dengan Teradu
2 mengenai: Saya menonton video sidang pemeriksaan perkara No. 175-PKE-
DKPP/XI/2020 semula Saya sampaikan bahwa Saya menonton sidang
tersebut di Kantor KPU, sedangkan keterangan Teradu 2 menonton sidang
dimaksud bersama Saya di rumah/kontrakan kosong disebelah rumah Saya.
Terhadap keterangan Saya tersebut, telah pula Saya klarifikasi ulang kepada
Para Pengadu maupun Pihak Terkait 1 dan Pihak Terkait 2 dalam proses
klarifikasi dan verifikasi pada tanggal 01 Juli 2021, bahwa benar Saya
bersama Teradu 2 menonton sidang dimaksud sebagaimana keterangan
Teradu 2, serta Saya kembali menonton siaran ulang video sidang dimaksud,
di Kantor KPU Kabupaten Kaur di hari dan waktu lain setelahnya. Bahwa
terhadap keterangan Saya maupun Teradu 2 dimaksud, tentulah yang dapat
ditarik adanya fakta bahwa benar Saya telah menonton video ataupun
siaran langsung sidang dalam perkara No. 175-PKE-DKPP/XI/2020 bersama
dengan Teradu 2;
i. Bahwa terhadap dalil-dalil Para Pengadu yang pada pokoknya meragukan
serta tidak meyakini keterangan Saya dalam proses klarifikasi dan verifikasi
terkait bantahan Saya atas tindakan melakukan pengambilan foto Berita
Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Kaur pada tanggal 07 Oktober 2020,
karena adanya perbedaan keterangan dengan keempat Anggota KPU
Kabupaten Kaur lainnya, yang menyatakan Saya telah melakukan
pengambilan foto atas Berita Acara Rapat Pleno dimkasud. Bahkan terhadap
simpulan Para Pengadu yang menyatakan bahwa Saya telah mengambil foto
dimaksud, dengan menghubungkan adanya fakta telah beredar foto berita
acara rapat pleno dimaksud dalam pemberitaan oleh media massa, yang
diantaranya adalah pemberitaan media televisi lokal pada tanggal 8 Oktober
2020, adalah kesimpulan yang keliru serta prematur. Karena, dalam proses
klarifikasi dan verifikasi yang dilakukan oleh Para Pengadu maupun KPU RI,
terkait konten berita media massa televisi dimaksud, tidak pernah dilakukan
klarifikasi maupun verifikasi kepada pihak media televisi dimaksud maupun
kepada wartawan yang telah bertanggung jawab atas pemberitaan tersebut,
untuk mengkonfirmasi darimana sumber foto-foto dimaksud diperoleh media
massa tersebut, maupun mengkonfirmasi apakah benar foto-foto dimaksud
diperoleh atau bersumber dari Saya;
j. Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP RI
Nomor 2 Tahun 2017, menyatakan: “jujur maknanya dalam penyelenggaraan
Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata-mata
terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa
adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan”;
k. Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 6 Ayat (3) huruf i Peraturan DKPP RI
Nomor 2 Tahun 2017, menyatakan: “kepentingan umum bermakna dalam
penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu mendahulukan kepentingan
umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif”;
l. Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 9 Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun
2017, menyatakan: “Dalam melaksanakan prinsip jujur, Penyelenggara
Pemilu bersikap dan bertindak: a. menyampaikan seluruh informasi yang
disampaikan kepada publik dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta;
dan b. memberitahu kepada publik mengenai bagian tertentu dari informasi
yang belum sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan berupa informasi
sementara”;
m. Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 14 huruf d Peraturan DKPP RI Nomor
2 Tahun 2017, menyatakan: “menjaga rahasia yang dipercayakan
kepadanya, termasuk hasil rapat yang dinyatakan sebagai rahasia sampai
batas waktu yang telah ditentukan atau sampai masalah tersebut sudah
dinyatakan untuk umum sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan”;
n. Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 5 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun
2019 sebagairnana telah diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 4
Tahun 2021 tentang Tata Kerja Kornisi Pemilihan Umum, Kornisi Pemilihan
Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,
menyatakan:
(1) KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan yang bersifat
nasional, tetap, dan mandiri.
(2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis.
(3) KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bersifat tetap.
(4) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menjalankan tugasnya
secara berkesinambungan.
(5) Dalam menyelenggarakan Pemilu, KPU, KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota bebas dari pengaruh pihak manapun berkaitan dengan
pelaksanaan tugas dan wewenangnya.
o. Bahwa jika merujuk pada ketentuan norma sebagaimana uraian di atas,
yang menjadi dasar sangkaan pasal dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dituduhkan kepada diri Saya, jika dihubungkan
dengan uraian dalil-dalil pengaduan Para Pengadu sebagaimana dalil-dalil
angka 10 huruf A, huruf B, huruf C, huruf D, huruf E, huruf F, huruf G,
huruf I, huruf M, dan huruf N, adalah dalil-dalil yang tidak memiliki
korelasi berkenaan dengan adanya tindakan Saya yang telah melanggar
prinsip jujur, proporsional, dan kepentingan umum sebagai Penyelenggara
Pemilu. Karena, yang menjadi pertanyaan adalah, apakah keterangan yang
telah Saya sampaikan dalam proses klarifikasi dan verifikasi yang dilakukan
oleh Para Pengadu dan KPU RI, serta simpulan Para Pengadu yang
menyatakan keterangan yang telah saya berikan, dapat dikategorikan
sebagai penyampaian informasi kepada publik, sebagaimana ketentuan
Pasal 9 Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017? Serta, terhadap simpulan
Para Pengadu yang menyatakan keterangan yang telah Saya berikan
merupakan bentuk tindakan “Tidak Jujur”, telah melalui pertimbangan yang
berimbang serta objektif? Jika, tanpa didahului dengan menggali informasi
maupun keterangan sebanyak-banyaknya dari semua pihak yang berkaitan
dengan fakta-fakta kejadian yang diduga oleh Para Pengadu.
2. Bahwa terhadap dugaan pelanggaran atas Prinsip “PROFESIONAL” sebagai
Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana tertuang dalam angka 10 huruf D,
huruf E, dan huruf K, terhadap dalil-dalil tersebut dapat Teradu I sampaikan
hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa sebagaimana dalil Para Pengadu dalam Angka 10 huruf D, perlu Saya
sampaikan bahwa dalam pemeriksaan klarifikasi dan verifikasi, seingat Saya
pertanyaan diajukan oleh Pihak Terkait 1 – Hasyim Asy’ari, dengan kalimat
kurang lebih sebagai berikut: “...kalau menurut anda, pada saat konsultasi
boleh merekam atau tidak tanpa sepengetahuan yang direkam?”. Atas
pertanyaan tersebut, kemudian Saya menjawab “...boleh saja jika tidak ada
notulensi dalam rapat atau konsultasi tersebut”. Namun dalam hal rekaman
suara Sdr. Hasyim Asyar’i tersebut saya tidak mengetahui ada atau tidak
rekamannya, siapa yang merekam dan dan menyebarkannya.”
b. Bahwa terhadap dalil-dalil aduan Para Pengadu yang pada pokoknya
menyimpulkan bahwa file rekaman suara serta Berita Acara Klarifikasi Ahli
maupun informasi yang diajukan dalam perkara No. 175-PKE-
DKPP/XI/2020 diperoleh Sdr. Aprin Taskan Yanto selaku Pengadu dalam
perkara tersebut diperoleh dari Saya, telah secara tegas Saya bantah dalam
proses Klarifikasi dan Verifikasi yang dilakukan Para Pengadu dan KPU RI,
serta secara tegas dalam jawaban ini kembali Saya sampaikan, bahwa Saya
tidak pernah memberikan informasi maupun dokumen yang terkategori
rahasia kepada Sdr. Aprin Taskan Yanto maupun pihak lainnya;
c. Bahwa berdasarkan Putusan DKPP RI Nomor 175-PKE-DKPP/XI/2020
tertanggal 10 Maret 2021, serta Surat Panggilan Sidang DKPP RI Nomor
0453/PS.DKPP/SET.04/II/2021 tertanggal 26 Februari 2021, tidak
ditemukan adanya fakta bahwa Saya dalam perkara tersebut memiliki
kedudukan sebagai Saksi yang dihadirkan maupun diajukan oleh Pengadu
atas nama Sdr. Aprin Taskan Yanto. Bahkan dalam putusan DKPP RI dan
surat panggilan sidang tersebut, diketahui fakta bahwa Saya memiliki
kedudukan sebagai Pihak Terkait dalam perkara tersebut. Selain itu juga,
sebagaimana telah Saya sampaikan dalam keterangan Klarifikasi dan
Verifikasi yang dilakukan oleh Para Pengadu dan KPU RI, bahwa Saya tidak
pernah mendapatkan pemberitahuan ataupun permintaan secara langsung
dari Sdr. Aprin Taskan Yanto maupun pihak lain untuk dimintakan
kesediaan menjadi Saksi dalam perkara dimaksud;
d. Bahwa dalam proses klarifikasi dan verifikasi yang dilakukan oleh Para
Pengadu dan KPU RI dalam upaya mengungkap secara terang dan jelas
mengenai asal-usul informasi maupun dokumen yang dimiliki dan diajukan
oleh Sdr. Aprin Taskan Yanto dalam perkara No. 175-PKE-DKPP/XI/2020
sebagai bukti maupun pernyataan Kuasa Hukum Sdr. Aprin Taskan Yanto
yang bermaksud menghadirkan Saya sebagai Saksi dalam perkara tersebut,
sepengetahuan Saya, Para Pengadu tidak pernah melakukan klarifikasi
langsung kepada Sdr. Aprin Taskan Yanto maupun Kuasa Hukumnya dalam
perkara tersebut, dalam proses klarifikasi dan verifikasi dimaksud;
e. Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf f DKPP RI Nomor 2
Tahun 2017, menyatakan bahwa: “Profesionalitas Penyelenggara Pemilu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: profesional
maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami
tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar
pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas”;
f. Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 15 DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017
menyatakan bahwa:
Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak:
(a) memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu;
(b) menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan, dan program lembaga
Penyelenggara Pemilu;
(c) melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan
pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang
berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu;
(d) mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang,
dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung;
(e) menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan
standar profesional administrasi penyelenggaraan Pemilu;
(f) bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi
profesi administrasi Pemilu;
(g) melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu dengan komitmen
tinggi; dan
(h) tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasi
Penyelenggara Pemilu.
g. Bahwa terhadap dalil-dalil Para Pengadu yang pada pokoknya menyatakan
Saya telah melanggar Prinsip Profesional karena:
(a) Tidak memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung
keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan yang
luas;
(b) Tidak memelihara dan menjaga kehomatan lembaga penyelenggara
pemilu termasuk pimpinan lembaga yang bersifat hierarkis;
(c) Tidak menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan, dan program lembaga
Penyelenggara Pemilu yang bersifat hierarkis.
Atas dugaan serta dalil-dalil tersebut di atas, jika dihubungkan dengan
fakta-fakta yang ditarik sebagai simpulan sebagaimana uraian pada Angka
10 huruf D, huruf E, dan huruf F, menurut Saya adalah simpulan fakta
yang tidak didasari atas informasi serta fakta-fakta yang tidak lengkap dan
tidak utuh.
[2.4.2] Jawaban Teradu II Radius selaku Anggota KPU Kabupaten Kaur
1. Bahwa benar pada saat digelarnya persidangan sebagaimana dimaksud poin 1
(satu), Sdr. Aprin Taskan Yanto melalui kuasa hukumnya Sdr. Ahmad Kabul,
menyebut nama saya (Radius) dan sdr. Irpanadi sebagai saksi, tetapi saya tidak
pernah diminta atau dihubungi pihak Pengadu (Aprin Taskan Yanto) untuk
menjadi saksi dan saya tidak pernah menjadi saksi dalam Perkara Nomor 175-
PKE-DKPP/XI/2020; (Bukti T-1)
2. Bahwa terhadap kondisi sebagaimana dimaksud poin 3 dan 4, Teradu II tidak
pernah melakukan dan memberikannya sesuai dengan Berita Acara Klarifikasi
KPU Provinsi nomor 771.d/SDM.12.3-BA/17/Prov/V/2021 dan Klarifikasi ulang
KPU RI; (Bukti T-2)
3. Bahwa menurut keterangan sdr. Aprin Taskan Yanto melalui kuasa hukumnya
(Ahmad Kabul) pada Persidangan DKPP yang menyatakan mendapatkan
informasi ada rekaman yang dijadikan alat bukti itu dari saksi yang disiapkan
yaitu Sdr. Radius dan Sdr. Irpanadi, cuplikan video Sidang DKPP nomor 175-
PKE-DKPP/XI/2020 waktu 1 jam 29 menit 05 detik sampai dengan 1 jam 31
menit 36 detik, tidak benar dikarenakan sewaktu ditanyakan pihak terkait Pak
Hasyim Asy’ari (Anggota KPU RI) siapa yang memberikan alat bukti tersebut?,
sdr. Ahmad Kabul tidak bisa menjawab. Cuplikan video sidang DKPP Perkara
Nomor 175-PKE-DKPP/XI/2020 waktu 1 jam 31 menit 20 detik sampai dengan
1 jam 35 menit 35 detik; (Bukti T-3)
4. Bahwa terhadap ketentuan pokok perkara poin 10 huruf K, Teradu tidak pernah
menjadi saksi dan tidak pernah diminta pihak Pengadu (Aprin Taskan Yanto)
untuk menjadi saksi akan tetapi nama Teradu disebutkan sebagai saksi pada
sidang DKPP Perkara Nomor 175-PKE-DKPP/XI/2020 pada tanggal 29 Januari
2021. Pada saat itu Teradu II mengikuti/menonton Sidang. Pada Sidang kedua
pada tanggal 05 Maret 2021, Teradu II sebagai Pihak Terkait; (Bukti T-4)
5. Bahwa terhadap ketentuan Pokok Perkara poin 10 huruf L benar saya dihubungi
oleh Staf KPU RI Sdr. Wildan via telpon, Sdr Wildan meminta nomor HP Sdr.
Yuhardi, Sdr. Meixxy, dan Sdri Sirus, dalam percakapan itu seingat Teradu II,
bertanya terkait kalau kita dijadikan saksi dan sdr. Wildan menjawab tidak baik
pak. Hal tersebut Teradu II tanya dikarenakan adanya informasi yang tidak jelas
sebelum Persidangan, terkait dengan pengaduan pada tanggal 9 Oktober 2020
pada pokok Perkara poin 1 dan Teradu II tidak pernah diminta atau dihubungi
pihak Pengadu (Aprin Taskan Yanto) untuk menjadi saksi dan Teradu II tidak
pernah menjadi saksi dalam pokok Perkara Nomor 175-PKE-DKPP/XI/2020;
(Bukti T-5)
6. Bahwa terhadap ketentuan pokok perkara poin 12 huruf b (Teradu II)
berdasarkan uraian poin 10 huruf E, K dan L tidak benar dan sudah diuraikan
pada jawaban poin 3, 4 dan 5 di atas.
[2.5] PETITUM PARA TERADU
[2.5.1] Petitum Teradu I Irpanadi selaku Anggota KPU Kabupaten Kaur
Teradu I memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menerima serta mengabulkan seluruh dalil-dalil Jawaban serta Pembelaan
yang diajukan oleh Teradu I Irpanadi untuk seluruhnya.
2. Menolak Pengaduan dan/atau Laporan Para Pengadu untuk seluruhnya.
3. Menyatakan Pengaduan dan/atau Laporan “Tidak Terbukti”, atau setidak-
tidaknya Pengaduan dan/atau Laporan “Tidak Dapat Diterima”.
4. Menyatakan Teradu I Irpanadi Tidak Terbukti Melanggar Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, sebagaimana Pengaduan dan/atau Laporan.
5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mencabut
Surat Keputusan Nomor 601/HK.06.4/04/2021 Tentang Pemberhentian
Sementara Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaur Provinsi
Bengkulu Periode 2018-2023 tertanggal 17 September 2021.
6. Merehabiltasi nama baik Teradu I Irpanadi, sejak putusan ini dibacakan.
7. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini
paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan; dan
8. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
[2.5.2] Petitum Teradu II Radius selaku Anggota KPU Kabupaten Kaur
Teradu II memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi Nama Baik Teradu II; dan
3. Apabila Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et
bono).
[2.6] Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat
bukti sebagai berikut:
[2.6.1] Bukti Teradu I Irpanadi selaku Anggota KPU Kabupaten Kaur
Bukti T-1 : Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor: 765/SDM.
13.3-SD/17/Prov/V/2021 Tertanggal 26 Mei 2021 perihal Panggilan
Klarifikasi;
Bukti T-2 : Berita Acara Klarifikasi Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Bengkulu Nomor: 771.b/SDM. 12.3-BA/ 17/Prov/V/2021,
Tertanggal 27 Mei 2021 terhadap Irpanadi;
Bukti T-3 : Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor: 906/SDM.
13-SD/17/Prov/VI/2021 tertanggal 29 Juni 2021 perihal: Klarifikasi
dan Verifikasi Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaur
Provinsi Bengkulu;
Bukti T-4 : Transkrip Rekaman Video Sidang pertama Pemeriksaan Perkara
Nomor: 175-POE-DKPP/XI/2020, tertanggal 21 Januari 2020;
Bukti T-5 : Transkrip Rekaman Video Sidang lanjutan Pemeriksaan Perkara
Nomor: 175-PKE-DKPP/XI/2020 tertanggal 5 Maret 2020;
Bukti T-6 : Surat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor: 0453/PS. DKPP/SET.04/II/2021 perihal panggilan
sidang Atas nama Irpanadi dan Radius sebagai Pihak Terkait,
tertanggal 26 Februari 2021;
Bukti T-7 : Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor: 601/HK.06.4/04/2021 tentang Pemberhentian Sementara
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu
Periode 2018-2023, tertanggal 17 September 2021;
Bukti T-8 : Upaya Keberatan atas diterbitkannya Surat Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 601/HK.06.4/04/2021
tentang pemberhentian sementara anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu Periode 2018-2023, tertanggal
21 Oktober 2021;
Bukti T-9 : Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor:
1037/SDNI. 13/04/2021, tertanggal 4 November 2021 perihal:
jawaban upaya keberatan saudara atas terbitnya surat keputusan
Komisi Pemitihan Umum Repub!ik Indonesia Nomor:
601/HK.06.4/04/2021;
Bukti T-10 : Surat permohonan informasi kepada Ketua Dewan Kehormatan
Penyetenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia, tertanggal 21
Oktober 2021;
Bukti T-11 : Surat Jawaban Dewan Kehorrnatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia Perihal Permohonan Informasi sebagai Teradu atas nama
Irpanadi, tertanggal 5 November 2021;
Bukti T-12 : Salinan Berita Online Indonesiainteraxtif.com, tertanggal 8 Oktober
2020 dengan judul berita “KPU Kaur nyatakan Gusril Pausi tidak
terbukti lakukan pelanggaran”;
Bukti T-13 : Salinan Berita Online Lintas Nusantara dengan judul “tidak
melanggar administrasi, Cabup petahana lolos ke tahapan
selanjutnya, tertanggal 8 Oktober 2021;
Bukti T-14 : Surat Pernyataan atas nama Asepriyanto selaku Forum Media Online
Wilayah Kabupaten Kaur;
Bukti T-15 : Dokumntasi Foto Pada saat proses Konsultasi Komisioner KPU
Kabupaten Kaur dan Komisioner KPU Provinsi Bengkulu si ruangan
Koordinator Divisi Hukum KPU RI atas nama Hasyim Asy’ari yang
diabadikan oleh Staf KPU Provinsi Bengkulu dan dibagikan ke
Teradu II Radius yang kemudian diteruskan oleh Teradu II ke grup
Whatsapp Komisioner KPU Kabupaten Kaur;
[2.6.2] Bukti Teradu II Radius selaku Anggota KPU Kabupaten Kaur
Bukti T-1 : Putusan DKPP Nomor 175-PKE-DKPP/XI/2020;
Bukti T-2 : Berita Acara Klarifikasi Nomor 771.d/SDM.12.3-
BA/17/Prov/V/2021;
Bukti T-3 : Cuplikan Video Sidang DKPP Nomor 175-PKE-DKPP/XI/2020 waktu
1 jam 31 menit 20 detik sampai dengan 1 jam 35 menit 35 detik;
Bukti T-4 : Panggilan Sidang DKPP Perkara Nomor
0453/PS.DKPP/SET.04/II/2021;
Bukti T-5 : Screenshot percakapan Whatsapp dengan Sdr. Wildan (Staf KPU RI);
[2.7] Saksi Teradu I atas nama Didit Putra
1. Bahwa Saksi merupakan Wartawan Bengkulu Express TV;
2. Saksi menyatakan mendapatkan Berita Acara KPU Kabupaten Kaur terkait
Tindaklanjut Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kaur dari Berita Online bukan
dari Teradu I;
3. Bahwa setelah beredar berita terkait dengan tindaklanjut Rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Kaur, Saksi keesokan harinya berinisiatif untuk melakukan
wawancara kepada KPU Kabupaten Kaur, dan pada saat itu hanya Teradu I yang
dapat dihubungi dan konfirmasi bersedia untuk diwawancarai;
[2.7] Keterangan Pihak Terkait
Bahwa DKPP memanggil Anggota KPU RI atas nama Hasyim Asy’ari sebagai Pihak
Terkait yang pada sidang pemeriksaan pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa segala hal yang telah disampaikan oleh Para Pengadu dalam pokok
perkara/kronologi kejadian dalam Pengaduan a quo adalah benar. Dalam hal ini,
Para Pengadu telah melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan
maupun petunjuk dan arahan yang diberikan KPU RI dengan benar dan
dibarengi dengan prinsip kehati-hatian dalam mengambil setiap keputusan
maupun tindakan, semata-mata dalam rangka terwujudnya prinsip
penyelenggaraan pemilu dan demi terjaganya integritas penyelenggara pemilu
mulai dari pusat hingga ke daerah. Adanya Pengaduan ini ke DKPP adalah bukti
bahwa Para Pengadu dan juga Pihak Terkait bersungguh-sungguh untuk
melaksanakan maksud dan tujuan tersebut;
2. Bahwa berdasarkan hal sebagaimana dimaksud pada angka 1, Pihak Terkait
bersama-sama dengan Para Pengadu juga memohon kepada Majelis DKPP untuk
menyelesaikan pokok perkara dalam Pengaduan ini dengan memberikan
Putusan yang seadil-adilnya dan dengan seterang-terangnya sehingga tidak ada
lagi keraguan untuk menjatuhkan sanksi atas pelanggaran kode etik yang telah
dilakukan oleh Teradu I maupun Teradu II;
3. Bahwa sebagaimana yang menjadi pokok aduan dalam Pengaduan ini, yakni
berkaitan dengan tidak terpenuhinya prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu
maupun prinsip dan kode etik penyelenggara pemilu yang wajib dipegang teguh
oleh setiap penyelenggara pemilu di semua tingkatan tanpa terkecuali. Terutama
akibat perilaku-perilaku tidak jujur, tidak proporsional dalam menjalankan
tugas dan kewajibannya (khusus untuk Teradu I), tidak profesional, serta tidak
mampu menjaga nama baik lembaga (baik untuk Teradu I maupun Teradu II),
Pihak Terkait secara tegas menyatakan bahwa perilaku-perilaku semacam itu,
layak untuk mendapatkan sanksi yang seberat-beratnya;
4. Bahwa sebagaimana yang menjadi awal mula permasalahan dalam Pengaduan
ini adalah terkait dengan beberapa alat bukti Pengaduan dalam persidangan
DKPP terdahulu (Perkara DKPP Nomor 175-PKE-DKPP/XI/2020 yang diadukan
oleh Aprin Taskan Yanto) yang nyata-nyata diperoleh secara melawan hukum,
dan atas fakta bahwa Teradu I dan Teradu II dijadikan saksi yang hendak
dihadirkan oleh pihak Pengadu Perkara DKPP Nomor 175;
5. Bahwa salah satu alat bukti yang diperoleh secara melawan hukum
sebagaimana dimaksud pada angka 4, adalah berupa rekaman suara hasil
konsultasi KPU Kabupaten Kaur bersama KPU Provinsi Bengkulu dengan Pihak
Terkait pada tanggal 5 Oktober 2020. Dalam hal ini, Pihak Terkait sekali lagi
menegaskan bahwa perbuatan merekam dan menyebarluaskan perekaman
tersebut adalah perilaku yang tidak dapat ditolerir, serta tidak dapat dibenarkan
baik secara etika maupun hukum;
6. Bahwa atas permasalahan sebagaimana dimaksud pada angka 5, dan setelah
mendapatkan laporan hasil klarifikasi yang telah dilaksanakan pada tanggal 27
Mei 2021 oleh Para Pengadu (KPU Provinsi Bengkulu), Pihak Terkait dan sdr.
Arief Budiman (selanjutnya dalam keterangan ini, Pihak Terkait dan sdr. Arief
Budiman disebut pula sebagai klarifikator) melaksanakan klarifikasi lanjutan
kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kaur berdasarkan Surat Tugas
Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 215/RT.02.1-ST/04/KPU/VI/2021
tanggal 28 Juni 2021 pada hari Kamis, tanggal 1 Juli 2021, bertempat di Kantor
KPU Provinsi Bengkulu. Klarifikasi dimulai dari sdr. Yuhardi, sdr. Meixxy
Rismanto (saat ini telah diberhentikan), Teradu II, sdr. Sirus Legiyati, dan
kepada Teradu I. Demikian urutan pihak-pihak yang diklarifikasi pada saat itu
meskipun faktanya, Teradu I-lah yang pada akhirnya menjadi pihak terakhir
yang diklarifikasi karena sempat terhenti di tengah-tengah sesi pertanyaan yang
diajukan akibat yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui siapa Pelapor
dalam Laporan ke Bawaslu Kabupaten Kaur (sebagaimana yang terdapat dalam
lampiran surat penerusan pelanggaran administrasi Bawaslu Kabupaten Kaur)
setelah beberapa kali ditanya dan ditegaskan oleh klarifikator. Pada saat itu,
Teradu I pada akhirnya diminta oleh klarifikator untuk mencari terlebih dahulu
dokumen terkait Rekomendasi yang di dalamnya memuat Laporan Bawaslu
Kabupaten Kaur, untuk selanjutnya diminta menunjukkan siapa saja Pelapor
dalam Laporan dimaksud. Barulah setelah mendapatkan dokumen yang
diminta, yang bersangkutan kembali dimintai keterangan setelah sdr. Sirus
Legiyati selesai diklarifikasi;
7. Bahwa proses klarifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 6 selain
dilaksanakan secara sendiri-sendiri terhadap masing-masing pihak yang
diklarifikasi, juga dilaksanakan sesi berikutnya dalam bentuk forum yang
mendudukkan secara bersama-sama pihak-pihak yang diklarifikasi. Dalam
kesempatan yang disebut terakhir itu, Para Pengadu juga ikut menyaksikan
proses klarifikasi yang berjalan. Klarifikasi terakhir yang dilakukan secara
bersamaan tersebut dilakukan dalam rangka mengkonfirmasi beberapa hal yang
secara jelas dan nyata nampak sebagai suatu perbedaan fakta berdasarkan hasil
penyampaian masing-masing pihak yang diklarifikasi pada sesi sebelumnya,
maupun terhadap fakta-fakta yang perlu “dikonfrontir” antara yang satu dengan
yang lain;
8. Bahwa perbedaan fakta atas apa yang disampaikan melalui proses klarifikasi
sesi pertama sebagaimana dimaksud pada angka 7, di antara yang dapat
dinyatakan janggal secara penalaran yang wajar, adalah terkait dengan fakta
bahwa pada saat persidangan DKPP Perkara 175 yang pertama (tanggal 29
Januari 2021), di mana Teradu I dan Teradu II tidak diadukan dan tidak pula
menjadi Pihak yang dihadirkan di persidangan, Teradu II mengaku menonton
bersama dengan Teradu I di suatu tempat atau rumah yang berada dekat
dengan rumah milik Teradu I, sementara Teradu I mengaku menonton
persidangan tersebut sendirian di Kantor KPU Kabupaten Kaur. Hal mana telah
beberapa kali pada saat klarifikasi sesi pertama dilakukan, ditanyakan kepada
Teradu I terkait hal dimaksud untuk meneguhkan dan memastikan fakta yang
sesungguhnya, dan barulah pada saat klarifikasi sesi kedua (yang dilakukan
bersama-sama), Teradu I baru mengakui kebenaran atas fakta tersebut, bahwa
memang benar Teradu I menonton bersama Teradu II di dekat rumahnya.
Dengan alasan yang juga janggal jika menggunakan penalaran yang wajar,
dalam hal ini alasan kaget dan tidak konsentrasi terhadap pertanyaan yang
diajukan klarifikator, yang notabene telah berulang kali dan secara pelan-pelan
juga perlahan-lahan klarifikator ajukan pada sesi pertama kepada Teradu I. Hal
ini jelas membuktikan bahwa Teradu I bersikap dan bertindak tidak jujur, yang
bahkan dilakukan terhadap dan di hadapan pimpinan tertinggi lembaganya,
terhadap dan di hadapan saya selaku Pihak Terkait maupun terhadap dan di
hadapan sdr. Arief Budiman selaku Anggota KPU RI;
9. Bahwa terhadap beberapa kejanggalan lainnya seperti:
a. informasi awal sebelum persidangan pertama DKPP Perkara Nomor 175
dilaksanakan pada tanggal 29 Januari 2021, terkait diajukannya Teradu I
dan Teradu II sebagai saksi oleh Pengadu dalam perkara tersebut. Menurut
Teradu II faktanya hal tersebut ada setelah melalui pertanyaan langsung
dari Teradu I mengenai apakah ada pihak yang menghubunginya. Hal itu
sebagaimana Teradu II sampaikan pula bahwa sepengetahuan yang
bersangkutan, dirinya ditanya Teradu I pasca seseorang menelpon Teradu I.
Terkait hal ini, Teradu I tidak memberikan tanggapan pada saat klarifikasi
sesi bersama;
b. pengetahuan dari masing-masing pihak yang diklarifikasi termasuk Teradu
II dan Teradu I terkait kenal atau tidaknya mereka dengan sdr. Aprin atau
setidak-tidaknya mengetahui dari segi bentuk dan wajah sdr. Aprin yang
notabene termasuk orang yang sering datang secara fisik ke kantor KPU
Kabupaten Kaur. Hal yang lagi-lagi janggal menurut penalaran yang wajar
jika salah satu di antara kelima Anggota KPU Kabupaten Kaur (dalam hal ini
Teradu I) sama sekali tidak mengenali sdr. Aprin meski dalam proses
klarifikasi semua yang diklarifikasi telah ditunjukkan salah satu video
rekaman yang menampakkan sdr. Aprin;
c. pengetahuan dari beberapa pihak yang diklarifikasi terkait fakta beredarnya
di media massa setempat Berita Acara Rapat Pleno Hasil Tindak Lanjut atas
Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kaur yang di dalamnya menampakkan
bagian tandatangan, di mana Teradu I tidak menandatangani dokumen
dimaksud disertai dengan catatan yang berisi alasan tidak
ditandatanganinya dokumen dimaksud. Beberapa yang diklarifikasi secara
tegas menyatakan bahwa Teradu I memfoto dokumen dimaksud, sementara
Teradu I tidak mengakuinya;
d. sikap dan pernyataan Teradu I pada saat proses klarifikasi yang nampak
berbelit-belit, tidak menjawab dengan singkat dan tepat sesuai pertanyaan
yang diajukan, terkesan mencari-cari pembenaran atas beberapa hal yang
dianggapnya sebagai sesuatu yang wajar-wajar saja jika dilakukan, yang
padahal menurut penalaran yang wajar dan berdasarkan prinsip-prinsip
profesionalitas penyelenggara pemilu maupun peraturan perundang-
undangan, hal yang dianggapnya wajar itu menyatakan sebaliknya;
Semakin memperkuat sikap dan tindakan tidak jujur Teradu I sekaligus
menunjukkan bagaimana Teradu I tidak mampu melaksanakan dan bahkan
tidak memahami dengan benar tugas dan kewajibannya sebagai Anggota KPU
Kabupaten Kaur;
10. Bahwa setelah beberapa kejanggalan sebagaimana dimaksud pada angka 9
Pihak Terkait uraikan secara ringkas dalam keterangan ini, pada akhirnya, yang
paling jelas dan merupakan fakta yang tidak dapat dibantah kebenarannya,
adalah terkait sikap dan tindakan Teradu I maupun Teradu II yang tidak pernah
menolak ataupun menyangkal bahwa dirinya diajukan sebagai saksi Pihak
Pengadu dalam Perkara DKPP Nomor 175, padahal keduanya mengetahui secara
pasti setidaknya setelah persidangan perkara DKPP Nomor 175 dilaksanakan.
Dalam hal ini, baik Teradu I maupun Teradu II, jelas sama-sama tidak
memahami kedudukan, tugas, peran, tanggung jawab dan kewajibannya sebagai
Anggota KPU Kabupaten Kaur, sehingga layak untuk diberikan sanksi yang
tegas berdasarkan peraturan perundang-undangan maupun kode etik
penyelenggara pemilu;
11. Bahwa Pihak Terkait menyampaikan Alat Bukti sebagai berikut:
Bukti PT-1 : Berita Acara Klarifikasi Nomor: 001/BAK-KAUR/KPU/VII/2021,
tanggal 1 Juli 2021;
Bukti PT-2 : Berita Acara Klarifikasi Nomor: 003/BAK-KAUR/KPU/VII/2021,
tanggal 1 Juli 2021;
Bukti PT-3 : Berita Acara Klarifikasi Nomor: 005/BAK-KAUR/KPU/VII/2021,
tanggal 1 Juli 2021;
Bukti PT-4 : Berita Acara Klarifikasi Nomor: 006/BAK-KAUR/KPU/VII/2021,
tanggal 1 Juli 2021;