Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: 204-PKE-DKPP/XI/2025
Asrul Tampilang, Anggota Bawaslu Kota Ternate
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 12/01/2026 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 15-12-2025
👁 44 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPOKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 215-P/L-DKPP/X/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 204-PKE-DKPP/XI/2025 dan dibacakan dalam Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 3 Desember 2025 yang mendalilkan Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu berupa tindakan dan sikap mengarahkan dengan maksud membantu menaikkan jumlah perolehan hasil suara dan meminta imbalan dan/atau menerima uang sejumlah total Rp 275.000.000 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dari Calon Anggota DPRD Kota Ternate Daerah Pemilihan 2 yakni Kecamatan Ternate Selatan dan Kecamatan Moti dari Partai Amanat Nasional (PAN) Nomor Urut 9 pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Bahwa Bawaslu Provinsi Maluku Utara yang selanjutnya selaku Pengadu, pada tanggal 18 Juli 2025 menemukan adanya informasi atau tanggapan dari masyarakat pada pemberitaan Media Sosial (Instagram) berkaitan dengan dugaan penipuan atas pinjaman atau hutang piutang yang dilakukan oleh Teradu terhadap pemilik akun @hurricane_sarfa kepada Official/Akun resmi Bawaslu Kota Ternate (vide bukti P-1); Berdasarkan informasi tersebut, Pengadu telah menindaklanjuti sesuai dengan mekanisme teknis dalam Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum dan Surat Pedoman Teknis Pelaksanaan Pembinaan dan pengawasan terhadap Pelaksanaan tugas Pengawas Pemilihan Umum yang terlebih dahulu menetapkannya sebagai Temuan Kinerja.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Para Pengadu mendalilkan bahwa Teradu selaku Anggota Bawaslu Kota Ternate diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya mengarahkan dengan maksud membantu menaikkan jumlah perolehan hasil suara serta meminta imbalan dan/atau menerima uang dengan total sejumlah Rp 275.000.000 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dari Calon Anggota DPRD Kota Ternate Daerah Pemilihan Kota Ternate 2 dari Partai Amanat Nasional (PAN) Nomor Urut 09 pada Pemilu Tahun 2024. Berdasarkan hal tersebut, Teradu diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf e; Pasal 6 Ayat (2) huruf a dan b; Pasal 7 Ayat (3); Pasal 8 huruf a, h, j, dan l; Pasal 15 huruf a, d, dan f; Pasal 16 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Pasal DilanggarPasal 5; Pasal 6; Pasal 7; Pasal 8; Pasal 15; Pasal 16
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Asrul Tampilang selaku Anggota Bawaslu Kota Ternate terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor : 204-PKE-DKPP/XI/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 215-P/L-DKPP/X/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 204-PKE- DKPP/XI/2025 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Masita Nawawi Gani Pekerjaan/ : Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara Lembaga Alamat : Jalan Jati Perumnas Nomor 338, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pengadu I; 2. Nama : Suleman Patras Pekerjaan/ : Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara Lembaga Alamat : Jalan Jati Perumnas Nomor 338, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pengadu II; 3. Nama : Adrian Yoro Naleng Pekerjaan/ : Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara Lembaga Alamat : Jalan Jati Perumnas Nomor 338, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- Pengadu III; 4. Nama : Sumitro Muhamadia Pekerjaan/ : Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara Lembaga Alamat : Jalan Jati Perumnas Nomor 338, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- Pengadu IV; 5. Nama : Rusly Saraha Pekerjaan/ : Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara Lembaga Alamat : Jalan Jati Perumnas Nomor 338, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pengadu V. Pengadu I s.d. Pengadu V selanjutnya disebut sebagai --- Para Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Asrul Tampilang Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Ternate Alamat : Jalan Cempaka Nomor 345, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu. [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; mendengar jawaban dan keterangan Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti dan dokumen yang diajukan Para Pengadu, Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 215-P/L-DKPP/X/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 204-PKE-DKPP/XI/2025 dan dibacakan dalam Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 3 Desember 2025 yang mendalilkan Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu berupa tindakan dan sikap mengarahkan dengan maksud membantu menaikkan jumlah perolehan hasil suara dan meminta imbalan dan/atau menerima uang sejumlah total Rp 275.000.000 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dari Calon Anggota DPRD Kota Ternate Daerah Pemilihan 2 yakni Kecamatan Ternate Selatan dan Kecamatan Moti dari Partai Amanat Nasional (PAN) Nomor Urut 9 pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Bahwa Bawaslu Provinsi Maluku Utara yang selanjutnya selaku Pengadu, pada tanggal 18 Juli 2025 menemukan adanya informasi atau tanggapan dari masyarakat pada pemberitaan Media Sosial (Instagram) berkaitan dengan dugaan penipuan atas pinjaman atau hutang piutang yang dilakukan oleh Teradu terhadap pemilik akun @hurricane_sarfa kepada Official/Akun resmi Bawaslu Kota Ternate (vide bukti P-1); Berdasarkan informasi tersebut, Pengadu telah menindaklanjuti sesuai dengan mekanisme teknis dalam Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum dan Surat Pedoman Teknis Pelaksanaan Pembinaan dan pengawasan terhadap Pelaksanaan tugas Pengawas Pemilihan Umum yang terlebih dahulu menetapkannya sebagai Temuan Kinerja. (vide bukti P-2); Bahwa Temuan Kinerja yang merupakan hasil pengawasan kinerja Pengawas Pemilu yang dilakukan oleh Pengadu telah dilakukan klarifikasi oleh Tim Klarifikasi Bawaslu Provinsi Maluku Utara dengan mengundang Teradu dan Para Saksi (vide bukti P-3); Bahwa Pengadu telah menelaah temuan pelanggaran kinerja Anggota Bawaslu Kota Ternate atas nama Asrul Tampilang, SH in casu Teradu tertanggal 20 Juli 2025 dan berdasarkan hasil analisis penyelesaian pelanggaran kinerja tersebut telah ditindaklanjuti dengan Berita Acara Pleno Pimpinan Bawaslu Provinsi Maluku Utara dengan nomor: 144/RT.02/K.MU/09/2025 dan Teradu diberikan sanksi melalui Surat Keputusan Bawaslu Provinsi Maluku Utara dengan Nomor: 199.1/KP.08.03/K.MU/09/2025 (vide bukti P-4); Bahwa terhadap penerapan sanksi pelanggaran kinerja pengawas pemilu, Pengadu menyimpulkan terdapat unsur dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dan meneruskan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang tertuang dalam Berita Acara Pleno Pengambilan Keputusan Pelanggaran Kinerja Nomor: 002/BA-PLENO/APKE/BWS.MU/09/2025. (vide bukti P-5); Bahwa Saki I a.n Drs Ponsen Sarfa adalah sebagai calon Anggota DPRD Kota Ternate dari Partai Amanat Nasional (PAN) Nomor Urut 09 yang maju dalam Daerah Pemilihan 2 Kota Ternate (Ternate Selatan – Moti) dalam Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 (vide bukti P-6); Berdasarkan fakta dan keterangan, bahwa benar Teradu telah bertemu secara langsung dengan Saksi I a.n Drs Ponsen Sarfa yang merupakan peserta pemilu atau Calon Legislatif (caleg) DPRD Kota Ternate dalam Tahapan Penyelenggaran Pemilu sedang berjalan dimulai pada bulan Desember Tahun 2023 bertempat di Homestay/penginapan Meizar Kelurahan Ubo-Ubo, Kec. Ternate Selatan bersama Saksi III Arwan M. Said. (vide bukti P-7); Bahwa setelah pertemuan pada bulan Desember Tahun 2023, Teradu menghubungi Saksi I a.n Drs. Ponsen Sarfa untuk meminta sejumlah uang Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dalam rangka berangkat tugas atau perjalanan dinas pada kegiatan Bawaslu Republik Indonesia yang diselenggarakan di Kota Manado dimana uang tersebut diserahkan secara tunai oleh Saksi I ke Teradu bertempat di depan jalan Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara (vide bukti P-8); Bahwa selanjutnya setelah 5 (lima) hari sejak pertemuan di atas, terdapat komunikasi dari pihak Teradu dengan Saksi I a.n Drs Ponsen Sarfa untuk melakukan pertemuan di rumah kediaman pribadi Teradu (kel. Falajawa Dua) dalam rangka mempertemukan antara Saksi I dan Saksi II a.n M. Zen A. Karim yang merupakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate; Berdasarkan hasil keterangan yang dijelaskan oleh Saksi II a.n M. Zen A. Karim dalam klarifikasi di Bawaslu Provinsi Maluku Utara yang tertuang dalam Berita Acara Klarifikasi bahwa benar sebelumnya Saksi II dihubungi oleh Teradu dengan maksud tujuan agenda minum kopi bersama tetapi tanpa diketahui oleh Saksi II juga hadir Saksi I a.n Drs Ponsen Sarfa yang diperkenalkan sebagai Paman dari Teradu dimana dalam pertemuan ini berlangsung kurang lebih 15 (lima belas) menit (vide bukti P-9); Bahwa terhadap fakta yang diperoleh, pada tanggal 5 Januari 2024 Teradu menerima sejumlah uang sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dari Saksi I a.n Drs Ponsen Sarfa dengan maksud tujuan untuk uang operasional dalam memperoleh suara dari Saksi I yang diserahkan secara tunai di depan jalan Lapangan Kayu Merah Kota Ternate dalam kendaraan (mobil Saksi I) (vide bukti P-10); Bahwa kemudian pada tanggal 9 Januari 2024 Teradu bertemu dengan Saksi I a.n Drs. Ponsen Sarfa dengan maksud tujuan meminta uang operasional dan mengatur untuk mengarahkan penambahan perolehan suara dari beberapa pihak tertentu agar dapat mengumpulkan suara dari Saksi I sesuai dengan kesepakatan bersama Teradu dan Saksi I bertempat di dalam kendaraan (mobil) Saksi I. (vide bukti P-11); Bahwa kemudian pada tanggal 30 Januari 2024 Teradu menerima sejumlah uang sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dari Saksi I an. Drs Ponsen Sarfa atas hasil kesepakatan pertemuan sebelumnya di atas dengan maksud tujuan untuk uang operasional dalam memperoleh suara Saksi I yang diserahkan secara tunai pada malam hari pukul 21:00 WIT di rumah Saksi I di Kelurahan Mangga Dua, Ternate Selatan. (vide bukti P-12); Bahwa selanjutnya pada tanggal 13 Februari 2024 kembali terjadi pertemuan antara Saksi I dengan Teradu yang telah meminta dana tambahan operasional pemilih atas kesepakatan pada rekaman bukti di atas yang diserahkan secara tunai sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dirumah Saksi I. (vide bukti P-11 dan P-12) Berdasarkan uraian fakta terhadap pertemuan-pertemuan di atas, Pengadu memperoleh bukti berupa hasil percakapan melalui SMS dan Whatsapp serta rekaman-rekaman suara antara Teradu dan Saksi I a.n Drs Ponsen Sarfa (vide Bukti P-13) Bahwa berdasarkan pengakuan dari pihak Teradu yang dimuatkan secara tertulis dalam Berita Acara Klarifikasi menerangkan bahwa bukti-bukti yang ditunjukan atau didengarkan secara langsung saat dimintai keterangan dalam klarifikasi terhadap temuan pelanggaran kinerja pengawas pemilu, Teradu telah mengakui bukti percakapan dengan nomor ponsel maupun sumber suara dari rekaman tersebut adalah benar dari Teradu (vide Bukti P-14) Bahwa Teradu juga menerangkan dalam klarifikasi dengan benar mengakui adanya beberapa kali pertemuan yang direncanakan antara Teradu dengan Saksi I a.n Drs Ponsen Sarfa. Bahwa pada setiap pertemuan yang dilakukan oleh Teradu dan Saksi I. an Drs Ponsen Sarfa, Saksi II a.n M. Zen A. Karim dan Saksi III a.n Arwan M. Said bertempat di luar kantor tempat Teradu bekerja dan kejadiannya dalam masa pelaksanaan Tahapan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 sedang berlangsung sesuai dengan lampiran Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti P-15); Bahwa terhadap perbuatan dan sikap Teradu dengan sengaja mengarahkan untuk membantu menaikkan perolehan suara dan berperan selayaknya tim sukses dari peserta pemilu dengan menentukan sejumlah uang tertentu sebagai bentuk imbalan sebagaimana telah diuraikan dalam bukti percakapan rekaman suara antara Teradu dan Saksi I a.n Drs. Ponsen Sarfa yang berdurasi 36 Menit 22 Detik tertanggal 5 Januari 2024, 45 Menit 40 Detik tertanggal 31 Januari 2024 dan 12 Menit 23 Detik tertanggal 13 Februari 2024 memiliki kecenderungan terhadap pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sebagaimana ketentuan Pasal 456 UU Pemilu yang menyatakan “Pelanggaran Kode etik penyelenggara Pemilu merupakan pelanggaran terhadap etika penyelenggara Pemilu yang berdasarkan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu”, terlebih jika dihubungkan dengan pelaksanaan pemilu yang berdasarkan pada asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil serta prinsip penyelenggara pemilu jujur, adil, profesional dan akuntabel (vide Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemilu). Bahwa terhadap uraian fakta dan bukti tersebut, Pengadu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara berpendapat bahwa pertemuan, permintaan dan penerimaan sejumlah uang dari Teradu kepada Saksi I merupakan Tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Bahwa Tindakan tersebut telah mencemarkan nama baik lembaga yakni Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Tindakan Teradu yang mengiming-imingi Saksi I berupa memfasilitasi dalam bentuk peningkatan perolehan suara dan menerima imbalan berupa uang tunai merupakan pelanggaran etika. Bahwa Teradu dalam kedudukannya sebagai pengawas pemilu dalam hal ini merupakan anggota Bawaslu Kota Ternate wajib bersikap netral dan mandiri serta berintegritas tinggi untuk menjaga kepercayaan publik, sikap dan tindakan Teradu dianggap mencederai kepercayaan publik terhadap kehormatan serta martabat penyelenggara pemilu. Bahwa berdasarkan Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.2] PETITUM PARA PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Manjatuhkan Sanksi kepada Teradu atas Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Para Pengadu mengajukan alat/barang bukti yang diberi tanda P-1 dan P-15 sebagai berikut: KODE KETERANGAN BUKTI P-1 Hasil tangkapan layar/screenshoot pemberitaan dalam Media Sosial; P-2 Formulir Temuan Kinerja Pengawas Pemilihan Umum; P-3 Undangan Klarifikasi Teradu dan Para Saksi; P-4 1) Berita Acara Pleno Pimpinan Bawaslu Provinsi Maluku Utara dengan nomor: 144/RT.02/K.MU/09/2025; 2) Surat Keputusan Bawaslu Provinsi Maluku Utara dengan nomor: 199.1/KP.08.03/K.MU/09/2025. P-5 Berita Acara Pleno Pengambilan Keputusan Pelanggaran Kinerja nomor: 002/BA-PLENO/APKE/BWS.MU/09/2025; P-6 Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Ternate Nomor 49 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ternate dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; P-7 Berita Acara Klarifikasi Saksi III a.n Arwan M. Said; P-8 Berita Acara Klarifikasi Saksi I a.n Drs. Ponsen Sarfa; P-9 Berita Acara Klarifikasi Saksi II a.n M. Zen A. Karim; P-10 Dokumen elektronik (dalam flashdisk) berupa rekaman suara antara Teradu a.n Asrul Tampilang, SH dan Saksi I a.n Drs. Ponsesn Sarfa yang berdurasi 36 Menit 22 Detik; P-11 Dokumen elektronik (dalam flashdisk) berupa rekaman suara antara Teradu a.n Asrul Tampilang, SH dan Saksi I a.n Drs. Ponsesn Sarfa yang berdurasi 45 Menit 40 Detik; P-12 Dokumen elektronik (dalam flashdisk) berupa rekaman suara antara Teradu a.n Asrul Tampilang, SH dan Saksi I a.n Drs. Ponsesn Sarfa yang berdurasi 12 Menit 23 Detik; P-13 Hasil tangkapan layar/screenshoot whatsapp dan SMS antara Teradu dan Saksi I; P-14 Berita Acara Klarifikasi ke- II Teradu a.n Asrul Tampilang, S.H; P-15 Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. [2.4] SAKSI PARA PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya dalam sidang pemeriksaan, Para Pengadu mengajukan Saksi atas nama Ponsen Sarfa dan memberikan keterangan sebagai berikut: Bahwa Saksi merupakan Calon Anggota DPRD Kota Ternate Nomor Urut 9 Dapil Kota Ternate 2 dari PAN pada Pemilu Tahun 2024. Bahwa pada Bulan November 2023 Saksi menghubungi Arwan M. Said untuk mencari Komisoner dengan tujuan mengamankan perolehan suaranya agar tidak dicurangi bukan untuk menambah perolehan suara Teradu. Selanjutnya pada akhir Bulan November 2023 bertempat di Homestay Meizar, Arwan M. Said mempertemukan Saksi dengan Teradu Asrul Tampilang selaku Anggota Bawaslu Kota Ternate in casu Teradu. Pertemuan tersebut berlangsung sekita 15 (lima belas) menit Selanjutnya Saksi meminta Teradu untuk mengamankan perolehan suara Saksi. Saksi meminta nomor ponsel Teradu, namun Teradu tidak memberikan. 4 (empat) hari kemudian, pada pukul 14:30 WIT Teradu menelepon Saksi dan meminta Saksi untuk datang ke rumahnya. Selanjutnya Saksi datang kerumah Teradu. saat datang kerumah Teradu, ada juga Pihak Terkait/Saksi 2 M. Zen A. Karim selaku Ketua KPU Kota Ternate. Bahwa jumlah uang Rp. 250.000.000., (dua ratus lima puluh juta rupiah) diminta oleh Teradu, bukan dari Saksi. Setelah mendengar pembicaraan tersebut, Pihak Terkait/Saksi 2 M. Zen A. Karim pergi meninggalkan rumah Teradu. mendengar permintaan tersebut, Saksi kaget namun menyanggupi permintaan uang Teradu tersebut. 4 (empat) hari kemudian, akhir bulan November, Teradu menghubungi Saksi untuk bertemu di samping Kayu Merah. Selanjutnya Teradu kembali menghubungi Saksi untuk bertemu di jalanan depan Kantor BPK. Teradu meminta bantuan kepada Saksi berupa uang Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) karena akan ke Manado. Saksi menganggap uang tersebut hanya “uang pulsa”. Bahwa pada tanggal 4 Januari 2024 Teradu menghubungi Saksi untuk bertemu dan dan mengingatkan untuk membawa “itu” (uang sejumlah Rp. 50.000.000). Selanjutnya Teradu bersama Saksi bertemu di samping Kayu Merah pada tanggal 5 Januari 2024, Saksi juga memberikan uang sejumlah Rp. 50.000.000.- kepada Teradu. Bahwa Teradu juga yang menyusun strategi dan membentuk tim. Yang pada awalnya Saksi hanya meminta perolehan suaranya diamankan, akhirnya mengikuti petunjuk dari Teradu (Bukti Rekaman Terlampir). Bahwa pada tanggal 31 Januari 2024, Teradu datang kerumah Saksi. Pada saat datang kerumah, Saksi memberikan uang sejumlah Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) kepada Teradu yang disimpan dalam kantong plastik kresek hitam dan kemudian disimpan didalam motor Teradu. Bahwa pada tanggal 13 Februari 2024, Teradu meminta kepada Saksi berupa uang sejumlah Rp. 25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah) untuk biaya tidak terduga. Bahwa Teradu berkomitmen untuk membantu Saksi mencarikan perolehan suara sejumlah 800 (delapan ratus) suara. Seandainya itu benar terjadi, Saksi terpilih menjadi Anggota DPRD Kota Ternate. Namun Saksi hanya mendapat perolehan suara sejumlah 300 (tiga ratus) yang diperoleh dari hasil kerja Saksi sendiri. Bahwa selanjutnya pada saat penetapan Anggota DPRD Kota Ternate terpilih, Saksi menghubungi Teradu untuk menanyakan perolehan suaranya yang anjlok. Selanjutnya Teradu yang sedang berada di Bacang, menenangkan Saksi. Selanjutnya setelah penetapan pasca putusan MK, Teradu menyampaikan kepada Saksi bahwa masih ada peluang Saksi terpilih menjadi Anggota DPRD Kota Ternate. Bahwa Saksi dan Teradu memiliki hubungan keluarga jauh. Saksi menunggu untuk diselesaikan secara kekeluargaan namun tidak ada itikad baik dari Teradu untuk menyelesaikan. Selanjutnya pada tanggal 16 Februari 2025 Saksi meminta Polresta Ternate untuk dilakukan mediasi antara Saksi dan Teradu, namun dalam mediasi tersebut Teradu membantah semua keterangan Saksi. Bahwa Saksi juga sudah diklarifikasi oleh Bawaslu Provinsi Maluku Utara. [2.5] KESIMPULAN PARA PENGADU Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP digelar pada tanggal 3 Desember 2025, Para Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut: Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Pengadu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pokok permohonan Pengadu yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu dalam Pengaduan Nomor 215-P/L-DKPP/X/2025 yang diregister dengan Perkara Nomor 204-PKE-DKPP/XI/2025; 2. Bahwa Pengadu sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara telah mengimplementasikan dari kewajiban sebagaimana ketentuan Pasal 100 huruf b UU Pemilu dalam hal ini Bawaslu Provinsi berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya. Berdasarkan rumusan ketentuan di atas maka dimaknai termasuk untuk menggali keterangan dan informasi secara komprehensif berkaitan dengan masalah a quo, tanpa terkecuali pada non-Tahapan Pelaksanaan Pemilu dan/atau Pemilihan; 3. Sehubungan dengan pelaksanaan fungsi pembinaan tersebut merupakan atas hasil pengawasan pelanggaran Kinerja pada Perbawaslu 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan terhadap pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum, dimana implementasi pengawasan sebagaimana dimaksud berobjek terhadap kinerja pengawas pemilu berdasarkan penafsiran gramatikal terhadap Pasal 1 Angka 11 dan Angka 12, dengan memaknai kinerja Adalah pelaksanaan tugas pengawas pemilu yang melekat pada jabatannya, sedangkan dalam teknisnya, Pengawasan kinerja pengawas Pemilu meliputi meliputi supervisi, pemantauan, evaluasi dan inspekasi mendadak; 4. Bahwa berdasarkan verifikasi terhadap informasi yang diketahui oleh Bawaslu Provinsi Maluku Utara ternyata ditemukan adanya indikasi ketidaknetralan pengawas pemilu dalam menjalankan tugas dan fungsi terlebih dahulu menetapkannya sebagai Temuan Kinerja. Sehingga pertimbangan fakta dan Analisa diatas informasi yang menjadi Temuan Kinerja Bawaslu Provinsi Maluku Utara kepada Saudara Asrul Tampilang, S.H selaku Anggota Bawaslu Kota Ternate terbukti terdapat unsur adanya pelanggaran yang mengarah pada bentuk pelanggaran kinerja berat. Sebagaimana ketentuan Pasal 34 ayat (1) huruf c Perbawaslu 15/2020 dengan jenis pelanggaran kinerja berat salah satunya meliputi Pelanggaran Kinerja yang berdampak negatif terhadap integritas dan kemandirian Pengawas Pemilu secara kelembagaan atau perseorangan; 5. Bahwa terhadap Temuan Kinerja a quo terbukti terdapat dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, berdasarkan Pasal 33 Perbawaslu 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan terhadap pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum maka diteruskan hasil penyelesaian pelanggaran Kinerja kepada DKPP RI berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 6. Bahwa seluruh jawaban Teradu saat sidang pemeriksaan memiliki kekuatan pembuktian yang lemah dan tidak lengkap dibuktikan dengan alat bukti yang tidak sinkron dengan pokok pengaduan sehingga tidak memberikan kepastian yang cukup, berikut rinciannya: a. Teradu saat diklarifikasi oleh Pengadu, mengakui pernah melakukan pertemuan dengan Saksi I a.n. Ponsen Sarfa, Saksi II an M. Zen A. Karim dan Saksi III an Arwan M. Said saat Saksi I telah berstatus sebagai Calon Anggota DPRD Kota Ternate yang telah ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 49 Tahun 2023 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap DPRD Kota Ternate dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 3 November 2023 pada Partai PAN Dapil 2 Kecamatan Ternate Selatan – Kecamatan Moti Nomor Urut 09; b. Teradu juga telah mengakui dalam klarifikasi, bahwa membenarkan suara dalam audio rekaman (Bukti P-10, Bukti P-11, dan Bukti P-12) yang diputar kembali saat pemeriksaan, akan tetapi berdalih itu bukan merupakan suara Teradu tanpa disertai bukti yang kuat, padahal secara tegas terlibat aktif adanya percakapan atau ucapan secara langsung yang mengarah pada menjanjikan penaikkan perolehan suara Saksi I yang melibatkan pihak-pihak tertentu serta menerima uang secara tunai, maka dugaan perbuatan Teradu patut dinilai melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah benar; c. Bahwa Pengadu telah menghadirkan Saksi I Ponsen Sarfa dengan menunjukan bukti-bukti percakapan via Whatsapp/SMS dihadapan Ketua dan Anggota Majelis DKPP dengan memperlihatkan secara langsung ponsel milik pribadi Saksi I, berdasarkan itu Teradu telah mengkonfirmasi bahwa percakapan di atas merupakan benar dengan telah menyebutkan Nomor HP 0822 7144 3649 (milik Teradu) pada ponsel milik Pribadi Saksi I yang disaksikan oleh Pengadu dihadapan Majelis DKPP; d. Bahwa Pengadu telah menghadirkan Saksi II M Zen A Karim yang membenarkan adanya pertemuan 1 (satu) kali di rumah Teradu (kel. Falajawa Dua) dimana juga hadir Saksi I Ponsen Sarfa yang merupakan Calon Anggota DPRD Kota Ternate dari Partai PAN Nomor Urut 09 Daerah Pemilihan 2 Ternate Selatan – Moti. 7. Berdasarkan fakta dan kesimpulan di atas, Teradu terbukti tidak dapat menjaga integritas, kemandirian, tertib sosial, dan kehormatan penyelenggara pemilu dengan merusak citra dan marwah lembaga Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) serta menimbulkan kecurigaan terhadap kredibilitas hasil Pemilu Tahun 2024. Bahwa kemandirian merupakan mahkota Penyelenggara Pemilu yang berintegritas, hal ini terwujud dalam sikap dan Tindakan Teradu yang tidak melaksanakan prinsip mandiri yakni menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta pemilu. Harus ditekankan bahwa sikap dan Tindakan yang menimbulkan keberpihakan saja sudah seharusnya dihindari, apalagi Tindakan Teradu sebagaimana tercermin dalam percakapan Whataspp/SMS dan rekamana suara sebagaimana diurai di atas; 8. Bahwa Teradu telah melanggar pada sumpah dan/atau jabatan serta menandatangani pakta integritas sebagai Anggota Bawaslu Kota Ternate tertanggal 19 Agustus 2023 dan ketentuan berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) huruf e, Pasal 6 Ayat (2) huruf a, huruf b; Pasal 7 Ayat (3); Pasal 8 huruf a, huruf h, huruf j dan huruf l; Pasal 15 huruf a, huruf d dan huruf f Juncto Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 9. Bahwa untuk menguatkan dalil aduan Pengadu telah melampirkan bukti percakapan yang telah diterjemahkan sesuai yang diminta oleh Majelis DKPP RI pada Sidang Pemeriksaan tertanggal 03 Desember 2025 bertempat di Ruang Sidang Bawaslu Provinsi Maluku Utara. 10. Demikian kesimpulan Pengadu terhadap fakta persidangan dugaan kode etik penyelenggara pemilu tersebut di atas. [2.6] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 3 Desember 2025 Teradu Perkara Nomor 204-PKE-DKPP/XI/2025 menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: A. JAWABAN TERHADAP POKOK PENGADUAN 1. Bahwa secara tegas Teradu, menolak Seluruh dalil Pengadu, yang tercantum dan terurai dalam seluruh Naskah Pengaduan, dan atau Laporan, pada Penyelenggaraan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. terkecuali yang di akui secara terang dan nyata oleh Teradu: - Bahwa Teradu tetap pada dalil-dalil yang tercantum dan terurai dalam Naskah Jawaban Teradu; - Bahwa dalil-dalil Pengadu yang tercantum dan terurai dalam Naskah Pengaduan, dan atau laporan, pada Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) Republik Indonesia yang tidak lagi ditanggapi, dianggap telah dibantah dan disangkal kebenarannya; 2. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana tercantum dalam Naskah Pengaduan pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia, Halaman 2 angka Romawi III, dengan tegas Teradu menolak seluruh tuduhan tersebut. Teradu tidak pernah bertemu dengan Saksi I secara berulang sebagaimana didalilkan Pengadu, yang menyebutkan bahwa Teradu bertemu Saksi I sebanyak 3 (tiga) kali yakni pada bulan Desember 2023 di Homestay/Penginapan Meizar Kelurahan Ubo-Ubo Kecamatan Ternate Selatan, kemudian di kediaman Teradu di Kelurahan Falajawa II Kecamatan Ternate Selatan, serta pada bulan Februari 2024 di Kelurahan Mangga Dua, dan bahwa dalam pertemuan tersebut Teradu didalilkan mengarahkan penambahan perolehan suara serta meminta atau menerima imbalan sebesar Rp275.000.000 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah). Dalil tersebut tidak benar dan merupakan keterangan yang telah direkayasa oleh Pengadu. Bahwa fakta yang sebenarnya adalah pada saat Teradu diundang oleh Saksi III (Arwan M. Said) ke Homestay/Penginapan Meizar, kebetulan Teradu berpapasan dengan Saksi I (Drs. Ponsen Sarfa). Pada kesempatan tersebut, Saksi I meminta bantuan agar Teradu menambah perolehan suara dirinya (Saksi I). Permintaan itu ditolak oleh Teradu dengan alasan Teradu tidak memiliki kewenangan untuk melakukan hal tersebut. Namun Saksi I bersikeras dengan alasan bahwa ia memiliki hubungan keluarga dengan Teradu, dan mempertanyakan mengapa Teradu tidak dapat membantunya. Pada saat itu juga Teradu langsung meninggalkan Saksi I dan Saksi III di Homestay/Penginapan Meizar. Selanjutnya, Saksi I berkali-kali menghubungi Teradu melalui telepon genggam. Bahkan pada suatu waktu, ketika Teradu sedang bersama Saksi II (M. Zen A. Karim), sedang minum kopi dan berkonsultasi terkait logistik Pemilu di kediaman Teradu di lingkungan Falajawa II Kelurahan Kayu Merah Kecamatan Ternate Selatan, Saksi I tiba-tiba datang menghampiri. Karena mengetahui bahwa Saksi I adalah seorang calon legislatif, Saksi II langsung pergi meninggalkan Teradu dan Saksi I. Pada kesempatan itu Saksi I kembali mengajak Teradu untuk melakukan hal yang sama, namun kembali ditolak oleh Teradu. Setelah kejadian tersebut, Teradu tidak pernah lagi bertemu dengan Saksi I. Oleh karena itu, dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu pernah bertemu Saksi I di kediamannya di Kelurahan Mangga Dua adalah dalil yang mengada-ada, subjektif, dan tidak memiliki dasar. Oleh karenanya, secara hukum dalil tersebut patut untuk dikesampingkan. 3. Bahwa perlu Teradu, sampaikan di hadapan Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia, bahwa terkait tuduhan Saksi I (satu) yang menyatakan Teradu telah mengambil uang milik saksi I (satu) sebesar Rp.275.000.000. (Dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) sebagai mana yang termuat dalam dalil Pengadu pada halaman 2 angka Romawi III angka 3. Sebelumnya Saksi I (Satu) telah melaporkan Teradu ke Kepolisian Resor (Polres) Ternate, dengan tuduhan teradu telah melakukan Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan Uang milik Saksi I (Satu) sebesar Rp.275.000.000. (Dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) pada tanggal 24 Maret 2025, Sehingga Penyidik Polres Ternate, mengirimkan Surat Undangan Klarifikasi kepada Teradu, dengan Nomor: B/535/III/RES.1.11/2025/Reskrim. Namun, karena pada saat itu Teradu, sedang berada di luar Kota Ternate, maka Teradu, baru dapat memenuhi undangan klarifikasi tersebut pada tanggal 29 Maret 2025. Akan tetapi setelah Teradu memberikan klarifikasi, sampai saat ini tuduhan atas Laporan/Pengaduan tersebut tidak dapat dibuktikan oleh Saksi I (Satu). (Vide Bukti T-1). - Bahwa selanjutnya, Saksi I, karena merasa laporannya tidak dapat dilanjutkan, sebab berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi oleh Penyidik Polres Ternate tidak ditemukan unsur dugaan tindak pidana maupun bukti permulaan yang cukup. Kemudian Saksi I berinisiatif meminta kepada Penyidik Polres Ternate agar difasilitasi pertemuan/mediasi antara Teradu dan Saksi I di ruang Unit Harda Satreskrim Polres Ternate. Bahwa atas permintaan tersebut, Penyidik Polres Ternate pada tanggal 14 Juli 2025 mengirimkan Undangan Mediasi kepada Teradu dengan Nomor: B/1243/VII/RES.1.111/2025/Reskrim, yang memerintahkan Teradu untuk hadir pada hari Rabu, 16 Juli 2025 di Polres Ternate. Pada kesempatan mediasi tersebut, Teradu hadir sebagaimana diminta. Dalam proses mediasi, Saksi I meminta uang kepada Teradu dengan alasan bahwa Saksi I telah mengeluarkan banyak biaya operasional bagi tim suksesnya saat mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif (Caleg). Saksi I juga mengklaim bahwa pengeluaran tersebut dilakukan karena adanya arahan dari Teradu, sehingga menurutnya kerugian tersebut harus ditanggung oleh Teradu. Namun demikian, Teradu dengan tegas menolak seluruh permintaan Saksi I, karena dalil, alasan, maupun tuduhan tersebut tidak benar dan tidak berdasar. (Vide Bukti T–2). 4. Bahwa terhadap dalil Pengadu, yang menyatakan Teradu, telah menerima uang sebesar Rp275.000.000,- (dua ratus tujuhpuluh lima juta rupiah) dari Saksi I (Satu) dengan maksud untuk menambahkan/ menaikan jumlah perolehan hasil suara dari Saksi I (Satu) yang saat itu mencalonkankan diri sebagai anggota Legislatif Periode 2024-2029 dapil II Kota Ternate Selatan, dan Kecamatan Moti adalah Dalil yang di buat- buat oleh Pengadu dan hal tersebut tidak benar dan tidak sesuai fakta hukum. maka cukup beralasan Surat Pengaduan Pengadu yang disampaikan kepada Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia harus dikesampaingkan karena Surat Pengaduan tersebut Cacat Formil (Plurium litis consortium,) sehingga patut dan layak menurut hukum, surat Pengaduan Pengadu dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard). - Bahwa oleh karena itu Teradu sangat keberatan dan meminta agar tuduhan tersebut dapat dibuktikan secara yuridis oleh Pengadu. sebab tuduhan tersebut hanya dirangkumkan dari Keterangan sepihak dan tidak didukung oleh bukti-bukti transaksi maupun dokumen autentik, sehingga oleh Teradu tidak perlu menanggapi sebab didalam Azas Pembuktian diatur siapa? yang mendalilkan dialah, yang membuktikan hal ini sejalan dengan prinsip kerja Pasal 163 HIR (Herziene Inlandsch Reglement). 5. Bahwa dalil Pengadu pada halaman 3 angka Romawi V Kronologis Kejadian, yang menyatakan bahwa Pengadu telah menerima aduan tertanggal 18 Juli 2025 dari informasi atau tanggapan masyarakat pada pemberitaan melalui media sosial Instagram dengan nama akun @hurricane_sarfa terkait dugaan penipuan atas pinjaman atau hutang- piutang sebagaimana didalilkan (vide kronologi kejadian datar satu), adalah fitnah dan bentuk pencemaran nama baik yang tidak memiliki dasar hukum. Tuduhan tersebut bersifat subjektif, tidak didukung alat bukti yang sah menurut hukum, dan secara langsung menimbulkan implikasi pencemaran nama baik terhadap Teradu. Bahwa sekali lagi Teradu tegaskan bahwa Teradu tidak pernah mengenal Pemilik akun @hurricane_sarfa dan Pernyataan pemilik akun tersebut tidak ada hubungan hukum dengan teradu sehingga keteranganya terkait dengan teradu telah melakukan perbuatan penipuan, maupun menjalin hubungan hutang-piutang tersebut jelas keliru secara yurisdiksi, sebab hubungan hutang-piutang merupakan ranah hukum perdata yang tunduk pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), bukan merupakan bagian dari ranah kode etik penyelenggara pemilu. Lebih lanjut, tuduhan tersebut juga telah nyata- nyata melanggar asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), karena menempatkan Teradu seolah-olah telah bersalah tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Bahkan atas dasar adanya dugaan fitnah tersebut, Teradu melalui Kuasa Hukumnya telah melaporkan secara resmi pemilik akun Instagram @hurricane_sarfa kepada Kepolisian Daerah Maluku Utara atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial, dengan Nomor Laporan: 57/ADV/MN-DK/LP/PID/IX/2025. (Vide Bukti T-3). - Bahwa perlu Teradu menegaskan kembali terkait dengan informasi yang bersumber dari akun Instagram @hurricane_sarfa yang berkomentar pada akun resmi Bawaslu Kota Ternate patut dikesampingkan, karena tidak memiliki hubungan hukum apa pun dengan Teradu maupun Saksi I. Dengan demikian, tidak berdasar dan tidak sah apabila Pengadu menjadikan informasi anonim tersebut sebagai dasar hukum untuk memeriksa serta menjatuhkan sanksi penonaktifan kepada Teradu dari jabatannya sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S). (Vide Bukti T-4). Bahwa selain itu, dalam perkara a quo secara nyata terdapat keadaan kurang pihak (plurium litis consortium), karena pemilik akun Instagram @hurricane_sarfa sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh atas informasi yang beredar di media sosial tidak diikutsertakan dalam proses pemeriksaan perkara a quo. Tidak dihadirkannya pihak yang memproduksi atau menyebarkan informasi tersebut menyebabkan konstruksi Pengaduan menjadi cacat formil, karena Majelis DKPP yang mulia tidak dapat menilai kebenaran, relevansi, ataupun konteks informasi yang dipersoalkan. Sehingga sangat aneh jika Pengadu, memanggil saksi I (satu) yang tidak ada hubungan hukum dengan Pemilik akun Instagram @hurricane_sarfa, untuk dimintai keterangan yang tidak ada relevansinya dengan Pemilik akun Instagram @hurricane_sarf. (Vide bukti T-5). 6. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan informasi mengenai dugaan penipuan atas pinjaman atau hutang piutang (kronologi kejadian datar dua) telah ditindak lanjuti berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2020 dan ditetapkan sebagai Temuan Kinerja, dengan ini Teradu, menegaskan bahwa penetapan tersebut adalah keliru secara procedural karena informasi tersebut bersumber dari akun media sosial Instagram dengan nama pengguna @hurricane_sarfa, yang tidak diikutkan sebagai pihak dalam perkara aquo. Sehinga tidak ada relevansi atau tidak ada hubungan hukum yang memenuhi standar kecukupan alat bukti sebagai bagian persyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut, penetapan Temuan Kinerja yang berdasarkan informasi anonim atau tidak sahih tersebut bertentangan dengana asas kehati-hatian (prudential principle) yang wajib dijunjung tinggi dalam pelaksanaan fungsi pengawasan internal, sehingga menimbulkan cacat prosedur dalam penanganan perkara dimaksud. 7. Bahwa benar Tim Klarifikasi Bawaslu Provinsi Maluku Utara telah mengundang Teradu, namun Teradu juga telah menunjukkan bahwa tuduhan tersebut merupakan fitnah yang sedang diproses secara pidana di Polda Maluku Utara, sehingga tidak layak dan tidak relevan dijadikan dasar Temuan Kinerja. (Laporan Polisi Nomor 57/ADV/MN- DK/LP/PID/IX/2025, Vide Bukti T-3). 8. Bahwa Teradu keberatan terhadap kesimpulan Pengadu yang menjadikan hasil telaan temuan kinerja tanggal 20 Juli 2025 sebagai dasar penjatuhan sanksi melalui Berita Acara Pleno Pimpinan Bawaslu Provinsi Maluku Utara Nomor 144/RT.02/K.MU/09/2025 dan SK Bawaslu Provinsi Maluku Utara Nomor 199.1/KP .08.03/K.MU/09/2025. Penjatuhan sanksi tersebut keliru secara substansi karena bertumpu pada informasi yang tidak sahih dan bersumber dari unggahan media social serta keterangan Saksi I yang tidak memenuhi standar alat bukti. Selanjutnya, Pengadu kemudian menarik kesimpulan adanya dugaan pelanggaran kode etik dan meneruskannya ke DKPP sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pleno Nomor 002/BAPLENO/APKE/BWS.MU/09/2025. Teradu menilai Pengadu tidak objektif dan tidak proporsional, karena mengabaikan fakta bahwa tuduhan yang dijadikan dasar merupakan fitnah yang sedang diproses secara pidana sehingga tidak relevan untuk dinilai sebagai pelanggaran etik. (Vide Bukti T-6). 9. Bahwa mengenai tuduhan Pengadu yang menyatakan Teradu meminta uang senilai Rp 5.000.000,00(lima juta rupiah) kepada Saksi I (Satu) dalam rangka menghadiri kegiatan Bawaslu Republik Indonesia di Kota Manado, adalah tidak benar. Dan tidak terdapat bukti transaksi yang dapat membuktikan klaim tersebut. Seluruh keterangan Saksi I bersifat sepihak, tidak didukung bukti, dan bertentangan dengan asas pembuktian. Karena itu dalil tersebut harus dikesampingkan. 10. Bahwa mengenai pertemuan di kediaman Teradu, Teradu, menegaskan bahwa tidak pernah ada maksud mempertemukan Saksi I dengan Ketua KPU Kota Ternate (Saksi II) untuk tujuan apa pun yang berkaitan dengan pemilu tahun 2024. Saksi II sendiri dalam Berita Acara Klarifikasi menyatakan bahwa ia hanya di undang “minum kopi” dan tidak mengetahui kehadiran Saksi I serta tidak ada pembicaraan terkait pemilu. Fakta ini justru menunjukkan bahwa tidak ada agenda terselubung, tidak ada permintaan bantuan, dan tidak ada kepentingan electoral dalam pertemuan tersebut. Dengan demikian, keseluruhan rangkaian tuduhan mengenai pertemuan yang dibangun oleh Pengadu tidak menunjukkan adanya pelanggaran kinerja maupun etik, melainkan hanya interpretasi yang dilebih-lebihkan berdasarkan asumsi sepihak tanpa dukungan bukti yang sah. (Vide Bukti T-7). 11. Bahwa dalil Pengadu yang menyebut Teradu menerima uang Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) pada tanggal 05 Januari 2024 dari Saksi I, kemudian meminta uang operasional pada 9 Januari 2024, serta menerima Rp 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) pada 30 Januari 2024 dari Saksi I adalah tidak benar, tidak berdasar, dan sepenuhnya merupakan konstruksi sepihak tanpa bukti autentik. Selain itu, tidak terdapat bukti transaksi, tidak ada saksi independen, dan seluruh klaim tersebut hanya didasarkan pada pengakuan tunggal Saksi I, yang justru memiliki motif politik dan kepentingan pribadi dalam perkara ini. Teradu tidak pernah menerima sejumlah uang apa pun, apalagi uang operasional sebagaimana dituduhkan, karena tindakan demikian jelas merupakan pelanggaran etik dan pidana yang tidak mungkin dilakukan Teradu. Seluruh pertemuan yang diklaim Pengadu, merupakan narasi yang direkayasa, tidak pernah terbukti secara materiel, dan tidak dapat memenuhi standar pembuktian etik. Oleh karena itu, dalil Pengadu patut dinyatakan tidak sah, tidak kredibel, dan harus dikesampingkan. 12. Bahwa tuduhan Pengadu yang menyatakan Teradu “dengan sengaja mengarahkan untuk membantu menaikkan perolehan suara”, “berperan selayaknya tim sukses” , adalah konstruksi sepihak yang seluruhnya bersumber pada keterangan Saksi I yang memiliki motif pribadi. Klaim tersebut tidak didukung bukti objektif, tidak ada saksi independen, tidak ada rekaman transaksi, dan tidak ada bukti autentik yang menunjukkan adanya hubungan timbal balik politik maupun transaksi suara. (Vide Bukti T-8). 13. Bahwa Pengadu keliru ketika menilai tindakan Teradu sebagai pelanggaran Pasal 456 UU Pemilu, Karena pasal tersebut mengatur pelanggaran etika berdasarkan sumpah /janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu, yang membutuhkan pembuktian kuat bahwa Teradu benar-benar melakukan pengaturan perolehan suara atau menerima imbalan. Tidak ada satu punbukti yang memenuhi standar minimal pembuktian etik tersebut. Seluruh dalil Pengaduhanya berupa klaim, asumsi, dan interpretasi subjektif. 14. Bahwa tuduhan mengenai pertemuan dengan Saksi I “mencederai kepercayaan publik” dan tidak berdasar, mengingat fakta bahwa justru Saksi I adalah pihak yang telah menyebarkan fitnah, membuat unggahan di media sosial, dan telah dilaporkan secara resmi ke Polda Maluku Utara oleh Teradu melalui Kuasa Hukum. Artinya, kredibilitas Saksi I justru sedang dipertanyakan secara hukum. 15. Bahwa Teradu tetap menjaga integritas, independensi, dan netralitas sebagai anggota Bawaslu Kota Ternate, serta tidak pernah melakukan permintaan uang, penerimaan uang, maupun janji politik sebagai mana didalilkan. Tuduhan Pengadu adalah distorsi fakta, tanpa alat bukti yang sah, dan tidak dapat dijadikan dasar penerapan sanksi etik. Dengan demikian, Teradu memohon kepada Majelis DKPP untuk menyatakan bahwa dalil Pengadu, tidak memiliki dasar fakta maupun dasar hukum, sertamenolak seluruh tuduhan dugaan pelanggaran kode etik yang disampaikan Pengadu. B. TANGGAPAN TERHADAP POKOK PENGADUAN Bahwa berdasarkan seluruh uraian fakta, alat bukti, dan keterangan yang telah Teradu sampaikan diatas, dengan ini Teradu memohon kepada Majelis DKPP untuk mempertimbangkan hal-hal sebagaiberikut: 1. Bahwa seluruh tuduhan Pengadu mengenai dugaan permintaan dan penerimaan uang, pengaturan suara, dan tindakan menyerupai tim sukses adalah tidak benar, tidak berdasar, dan bertumpu pada narasi sepihak Saksi I a.n. Drs. Ponsen Sarfa. Tuduhan tersebut hanya bersumber dari pengakuan satu saksi yang memiliki kepentingan pribadi, tanpa didukung bukti transaksi, dokumen autentik, maupun verifikasi yang memenuhi standar pembuktian etik. 2. Bahwa seluruh klaim mengenai pemberian uang Rp 5.000.000, Rp 50.000.000, Rp200.000.000, maupun Rp25.000.000 tidak pernah dibuktikan secara yuridis, tidak ada bukti transfer, bukti tertulis, atausaksi yang independen. Kesaksian Saksi I bersifat tidak kredibel, inkonsisten, dan memiliki konflik kepentingan karena sedang menghadapi proses hukum atas laporan Teradu di Polda Maluku Utara. 3. Bahwa fitnah yang dilakukan oleh Saksi I melalui unggahan di media social merupakan tindakan yang telah dilaporkan secara resmi oleh Teradu ke Polda Maluku Utara, dan saat ini sedang diproses melalui pemeriksaan saksi-saksi. Dengan demikian, tuduhan yang masih dalam proses hukum seharusnya tidak dijadikan dasar menjatuhkan sanksi etik kepada Teradu. 4. Bahwa penetapan unggahan media social sebagai Temuan Kinerja oleh Pengadu merupakan tindakan keliru, tidak cermat, dan bertentangan dengan asas kehati- hatian dalam penyelidikan internal. Pengadu telah mengabaikan prinsip objektivitas, proporsionalitas, dan standar minimal verifikasi. 5. Bahwa sanksi yang dijatuhkan Pengadu melalui Berita Acara Pleno dan Surat Keputusan Bawaslu Provinsi Maluku Utara adalah cacat prosedural dan substansial, karena didasarkan pada informasi yang tidak sahih, tidakdiuji, dan berasal dari sumber yang tidak kredibel. 6. BahwaTeradu dalam menjalankan tugas selalu berpegang pada prinsip netralitas, independensi, dan integritas, dan tidak pernah memiliki motif maupun tindakan untuk memengaruhi perolehan suara peserta pemilu mana pun. [2.7] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian diatas, Teradu memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan PenyelenggaraPemilu (DKPP) untuk: 1. Menyatakan bahwa Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana didalilkan oleh Pengadu. 2. Membatalkan seluruh kesimpulan, analisis, dan rekomendasi Pengadu yang mendasarkan temuan pada informasi tidak sahih, rekaman tidak terverifikasi, dan kesaksian yang tidak kredibel. 3. Menyatakan bahwa tindakan Teradu, tidak memenuhi unsur pelanggaran etik maupun pelanggaran kinerja, baik berdasarkan peraturan perundang- undangan maupun prinsip etik penyelenggara pemilu. 4. Memulihkan nama baik, martabat, dan kedudukan Teradu sebagai Anggota Bawaslu Kota Ternate. 5. Menyatakan bahwa proses penjatuhan sanksi internal oleh Bawaslu Provinsi Maluku Utara tidak memenuhi asas objek tivitas, profesionalitas, dan kehati- hatian, sehingga tidak mempunyai kekuatan pembuktian di hadapan DKPP. [2.8] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-8 sebagai berikut: KODE KETERANGAN BUKTI Surat Undangan Klarifikasi Polres Ternate Nom or T-1 B/535/III/RES.1.11/2025/Reskrim; Surat Undangan Mediasi Nomor T-2 B/1243/VII/RES.1.III/2025/Reskrim; 1. Screenshot unggahan Instagram @hurricane_sarfa; T-3 2. Laporan Polisi Nomor 57/ADV/MN-DK/LP/PID/IX/2025; Keputusan Ketua Bawaslu Maluku Utara Nomor T-4 199.1/KP.08.03/K.MU/09/2025; 1. Hasil dokumentasi Informasi temuan kinerja; T-5 2. Temuan Pelanggaran Kinerja Pengawas Pemilu; 3. Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2020; 1. Berita Acara Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu Provinsi Maluku Utara No. 144/RT.02/K.MU/09/2025; 2. Berita Acara Pleno Pengambilan Keputusan Pelanggaran T-6 Kinerja No. 002/BA-PLENO/APKE/BWS.MU/09/2025; 3. Surat Keputusan Bawaslu Provinsi Maluku Utara No. 199.1/KP.08.03/K.MU/09/2025; T-7 Berita Acara Klarifikasi Saksi II; 1. Formulir Moel D Hasil Kecamatan Ternate Selatan dan Moti; T-8 2. Formulir Model D Hasil Kab/Kota. [2.9] KESMPULAN TERADU Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP digelar pada tanggal 3 Desember 2025, Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut: - Perkenankanlah kami, selaku Teradu dalam Perkara a quo, menyampaikan Kesimpulan yang disusun berdasarkan alat-alat bukti, baik melalui keterangan Saksi Pengadu, Pihak Terkait, maupun melalui bukti-bukti tertulis yang telah diajukan dan telah diuji dalam persidangan pada tanggal 03 Desember 2025; - Bahwa dalil-dalil yang tercantum dalam Naskah Pengaduan atau Laporan Pengadu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia, setelah dikaitkan dengan alat bukti tertulis yang diajukan di persidangan perkara a quo, ternyata bertolak belakang dan/atau tidak bersesuaian satu sama lain. Pengadu tidak mampu mempertahankan kebenaran Surat Pengaduannya di hadapan Majelis, karena keterangan Saksi yang diajukan Pengadu berdiri sendiri, tidak saling menguatkan, serta tidak didukung oleh alat bukti lain yang relevan dan sah. Dengan demikian, menjadi jelas bahwa dalil-dalil Teradu sebagaimana diajukan dalam Jawaban Teradu di persidangan telah mampu membantah dan melumpuhkan seluruh dalil Pengadu dalam surat pengaduannya pada persidangan perkara a quo; - Bahwa selanjutnya, Teradu/Terlapor memasuki bagian Kesimpulan yang disusun berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan perkara a quo, meliputi pembacaan pokok pengaduan oleh Pengadu, jawaban Teradu, pemberian keterangan oleh saksi dan pihak terkait, serta penilaian atas kekuatan pembuktian dari alat bukti tertulis yang diajukan oleh masing- masing pihak. Seluruh rangkaian persidangan tersebut telah diperiksa oleh Majelis Hakim a quo pada hari Rabu, tanggal 03 Desember 2025; A. PENDAHULUAN 1. Bahwa Teradu tetap pada dalil-dalil dan bantahan yang telah disampaikan dalam jawaban pada persidangan, serta menolak seluruh dalil Pengadu kecuali yang diakui secara terang dan nyata; 2. Bahwa Surat Pengaduan Pengadu mengandung ketidakjelasan (obscuur libel), baik dalam uraian kronologi kejadian maupun dalam kaitannya dengan pokok aduan yang disampaikan. Pengaduan dan/atau Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh Pengadu tampak bersumber dari kehendak subjektif Pengadu yang tidak benar, sehingga melahirkan Surat Pengaduan yang tidak memiliki hubungan kausal yang jelas dan tidak memiliki konstruksi peristiwa yang utuh, sebagaimana tampak dalam Pengaduan tertanggal 22 Oktober 2025. Dengan demikian, menurut hukum, Surat Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo tidak memenuhi syarat formil sebagai suatu Surat Pengaduan yang sah, sehingga tidak layak dijadikan dasar pembuktian dalam persidangan kode etik; 3. Bahwa Surat Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo menurut hukum merupakan pengaduan yang bersifat mencari-cari kesalahan (fishing expedition) dan/atau kabur (obscuur libel), karena Pengadu tidak menguraikan secara jelas dan spesifik mengenai letak kesalahan atau pelanggaran yang didalilkan terhadap Teradu/Terlapor. Bahwa Pengadu hanya mendasarkan aduannya pada keterangan satu orang saksi (Saksi I) sebagai dasar pemeriksaan etik terhadap Teradu. Padahal, berdasarkan asas unus testis nullus testis, dalam hukum pembuktian dinyatakan bahwa keterangan satu saksi saja tidak cukup dan tidak dapat dianggap sebagai alat bukti yang sah, karena berdiri sendiri dan tidak saling menguatkan kecuali didukung oleh alat bukti lainnya. Bahwa oleh karena pengaduan Pengadu tidak didukung alat bukti yang memadai dan hanya bertumpu pada satu keterangan saksi, maka pemeriksaan etik yang diajukan Pengadu pada hakikatnya hanyalah bersifat mencari-cari kesalahan atau mencari pihak yang dapat dipersalahkan. Dengan demikian, menurut hukum, Surat Pengaduan Pengadu harus dikesampingkan atau dinyatakan tidak dapat diterima; - Bahwa Teradu menolak secara tegas dalil Pengadu sebagaimana tercantum pada halaman 2 angka Romawi III Naskah Pengaduan, karena dalil tersebut tidak benar, tidak terjadi, dan merupakan rekayasa. Pengadu mendalilkan bahwa Teradu bertemu Saksi I sebanyak tiga kali serta meminta atau menerima imbalan sebesar Rp275.000.000,00. Seluruhnya dibantah oleh Teradu/Terlapor, karena pertemuan yang terjadi hanyalah satu kali, yaitu ketika Teradu memenuhi undangan Saksi III di Homestay/Penginapan Meizar dan secara kebetulan berpapasan dengan Saksi I. Bahwa dalam pertemuan tersebut justru Saksi I yang meminta Teradu menambah perolehan suaranya, namun ditolak karena Teradu tidak memiliki kewenangan. Setelah itu, Saksi I berkali-kali menghubungi Teradu dan kemudian merekam pembicaraan melalui telepon untuk menimbulkan kesan adanya transaksi, sehingga Teradu menolak secara keseluruhan bukti rekaman tersebut. Bahwa ketidakhadiran Saksi III dalam persidangan semakin menunjukkan bahwa dalil Saksi I tidak didukung bukti lain dan bersifat rekayasa serta bermotif pribadi karena kegagalan Saksi I dalam Pemilu. Dengan demikian, Menurut Hukum, Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo harus dikesampingkan atau dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi unsur dan standar pembuktian yang sah; - Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Majelis Sidang dalam perkara a quo pada hari Rabu, tanggal 03 Desember 2025 di Kantor Bawaslu Provinsi Maluku Utara, ditemukan adanya perbedaan mendasar antara keterangan Saksi I (Drs. Ponsen Sarfa) dan Saksi II (M. Zen A. Karim). Bahwa menurut Saksi II, tidak pernah ada rencana ataupun niat untuk bertemu dengan Saksi I. Pertemuan antara Saksi I, Saksi II, dan Teradu/Terlapor di kediaman Teradu/Terlapor di lingkungan Falajawa, Kelurahan Kayu Merah, terjadi semata-mata karena kebetulan, di mana Saksi II dan Teradu sedang duduk minum kopi dan berkonsultasi mengenai logistik Pemilu. Secara tiba-tiba Saksi I datang menghampiri keduanya. Bahwa pada saat itu Teradu hanya memberitahukan kepada Saksi II bahwa Saksi I adalah calon legislatif, dan setelah mendengar hal tersebut Saksi II langsung pergi meninggalkan lokasi. Tidak pernah terjadi pembicaraan mengenai uang, apalagi penyerahan uang sebagaimana didalilkan Saksi I. Dengan demikian, keterangan Saksi I mengenai adanya penyerahan uang kepada Teradu/Terlapor adalah tidak benar dan tidak sesuai fakta persidangan. Bahwa oleh karena keterangan Pengadu tidak jelas, saling bertentangan, serta tidak didukung bukti yang sah, maka secara hukum Surat Pengaduan Pengadu merupakan obscuur libel, sehingga terdapat alasan yang cukup untuk menyatakan Pengaduan tersebut tidak dapat diterima (vide Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 81 K/Sip/1971 tanggal 9 Juli 1973); - Bahwa terhadap keterangan Saksi I, yang mengaku telah menyerahkan uang sejumlah Rp275.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) kepada Teradu serta mengklaim memiliki bukti rekaman audio dan percakapan WhatsApp, sekali lagi Teradu tegaskan bahwa Teradu membantah secara tegas dan terang tuduhan tersebut. Tidak pernah terjadi serah terima uang sebagaimana didalilkan. Adapun percakapan WhatsApp yang diakui oleh Teradu tidak pernah dimaksudkan sebagai persetujuan atas permintaan Saksi I, melainkan semata-mata merupakan strategi komunikasi untuk mengalihkan pembicaraan, mengingat Saksi I terus memaksa dan menekan Teradu dengan permintaan yang bertentangan dengan hukum dan kode etik penyelenggara Pemilu. Oleh karena itu, dalil Pengadu mengandung cacat formil berupa plurium litis consortium, maka secara hukum patut dan layak apabila Pengaduan dimaksud dikesampingkan dan dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard) oleh Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia; - Bahwa selanjutnya, terhadap keterangan Ketua KPU Kota Ternate, Teradu tegaskan bahwa sekalipun benar terdapat pertemuan sebagaimana disebutkan oleh Saksi I, namun tidak pernah sedikit pun terjadi pembicaraan mengenai pengaturan, intervensi, ataupun bantuan terhadap perolehan suara Saksi I. Tuduhan tersebut sepenuhnya merupakan konstruksi sepihak Pengadu yang tidak didukung fakta hukum. Dengan demikian, keseluruhan keterangan saksi dan pihak terkait di persidangan justru menguatkan sikap Teradu bahwa tuduhan yang disampaikan oleh Pengadu bersifat sepihak, tidak berdasar, dan tidak didukung alat bukti yang sah menurut hukum; - Bahwa terhadap bukti berupa rekaman audio (P-10, P-11, P-12) dan tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diajukan oleh Pengadu, Teradu menegaskan bahwa keseluruhan bukti tersebut bersifat interpretatif sepihak, tidak utuh, dan tidak memenuhi standar pembuktian untuk menunjukkan secara terang dan meyakinkan adanya penerimaan uang oleh Teradu. Rekaman dimaksud dibuat secara sepihak, serta tidak didukung oleh bukti transaksional apa pun. Bahkan Saksi I sendiri mengakui bahwa perekaman dilakukan hanya berupa audio, tanpa adanya kuitansi, catatan transaksi, atau bukti fisik lain yang lazimnya menyertai pemberian sejumlah uang dalam jumlah besar. Dengan demikian, bukti tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menuduh adanya penerimaan uang oleh Teradu. - Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan Teradu telah mengakui menerima uang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) adalah keliru, menyesatkan, dan bertentangan dengan fakta. Teradu secara tegas membantah hal tersebut, sebagaimana telah dinyatakan secara konsisten dalam persidangan dan ditegaskan kembali dalam closing statement Teradu. Tidak terdapat satu pun bagian dalam BAP yang memuat pengakuan Teradu mengenai penerimaan uang sebagaimana didalilkan Pengadu; - Bahwa berdasarkan seluruh uraian dan argumentasi hukum yang telah Teradu kemukakan di atas, terbukti secara nyata bahwa dasar dan substansi Surat Pengaduan Pengadu adalah kabur (obscuur) dan tidak sempurna, baik dari segi konstruksi kronologi, hubungan kausalitas, maupun kecukupan alat bukti. Oleh karenanya, menurut hukum, Surat Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo mengandung cacat formil. Bahwa atas cacat formil tersebut, sangat beralasan menurut hukum untuk menyatakan Surat Pengaduan a quo tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Penilaian ini sejalan dengan yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia, antara lain Putusan MA RI No. 492 K/Sip/1970, yang menegaskan bahwa “pengaduan/gugatan yang tidak sempurna harus dinyatakan tidak dapat diterima”; Putusan MA RI No. 1149 K/Sip/1979 tanggal 7 April 1979, yang menyatakan bahwa “objek gugatan yang tidak jelas mengakibatkan gugatan tidak dapat diterima”; dan Putusan MA RI No. 378 K/Pdt/1985 tanggal 11 Maret 1986, yang menegaskan bahwa “pengaduan/gugatan yang tidak lengkap harus dinyatakan tidak dapat diterima”. Dengan demikian, berdasarkan hukum, doktrin, serta yurisprudensi tersebut, Surat Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo patut dan layak dinyatakan tidak dapat diterima; B. FAKTA DAN BUKTI DIPERSIDANGAN Bahwa berdasarkan seluruh rangkaian fakta persidangan, yang meliputi peniliaian alat bukti tertulis yang diajukan oleh Pengadu, bantahan Teradu dengan alat bukti yang diajukan, serta keterangan Saksi dan Pihak Terkait, secara keseluruhan menunjukkan bahwa dalil-dalil Pengadu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Keterangan dan bukti yang dihadirkan bersifat kontradiktif dan tidak memenuhi standar pembuktian dalam hukum etik penyelenggara Pemilu. Adapun argumentasinya sebagai berikut: - Bahwa seluruh uraian, argumentasi hukum, dan bantahan yang telah dikemukakan pada bagian Jawaban Teradu merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak terpisahkan dari dalil pada jawaban atas Pokok Perkara. Oleh karena itu, seluruhnya harus dianggap sebagai bagian integral yang secara tegas membantah, menolak, dan melumpuhkan seluruh dalil serta Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo; - Bahwa Teradu tetap pada seluruh dalil dan argumentasi sebagaimana telah diuraikan secara lengkap dalam Naskah Jawaban Teradu yang telah disampaikan pada tanggal 03 Desember 2025; - Bahwa Teradu telah berhasil membuktikan dalil-dalil sangkalan atau bantahan terhadap Surat Pengaduan Pengadu, sebagaimana telah diuraikan dalam Naskah Jawaban Teradu dan didukung oleh alat bukti tertulis yang sah (Bukti T-1, T-2, T-3, T-4, T-5, T-6, T-7 dan T-8), serta diperkuat dengan keterangan saksi yang diajukan Pengadu di bawah sumpah di hadapan persidangan perkara a quo, masing-masing: Saksi I (Drs. Ponsen Sarfa) dan Saksi II (M. Zen A. Karim); - Bahwa dalil Pengadu pada halaman 3 angka Romawi V Kronologis Kejadian yang mendasarkan aduan pada informasi akun Instagram @hurricane_sarfa terkait dugaan penipuan hutang-piutang adalah kabur (obscuur libel), tidak konsisten, dan tidak memiliki hubungan kausal dengan tuduhan pelanggaran. Akun tersebut tidak dikenal Teradu, tidak relevan dengan pokok perkara, serta tidak memenuhi syarat formil pengaduan etik. Bahwa hubungan hutang-piutang merupakan ranah hukum perdata menurut KUHPerdata, bukan ranah kode etik penyelenggara pemilu. Tuduhan tersebut juga melanggar asas praduga tak bersalah, karena menempatkan Teradu seolah bersalah tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, pengaduan ini tidak dapat diterima sesuai yurisprudensi Mahkamah Agung No. 492 K/Sip/1970 dan No. 378 K/Pdt/1985; - Bahwa mengenai bukti rekaman dan percakapan WhatsApp, Teradu kembali menegaskan bahwa rekaman yang diajukan Pengadu hanya berupa audio, dibuat secara sepihak, tanpa video, dan tanpa bukti pendukung apa pun seperti kuitansi, bukti transfer, catatan pemberian uang, maupun saksi penyerahan uang. Adapun isi percakapan WhatsApp tidak menunjukkan adanya persetujuan Teradu untuk menerima uang, melainkan sekadar bentuk pengalihan komunikasi agar tidak terjadi konflik. Sehingga secara hukum, rekaman sepihak tidak memenuhi standar pembuktian karena tidak utuh, sehingga tidak dapat menggambarkan konteks peristiwa secara menyeluruh, tidak terverifikasi, baik dari sisi keaslian maupun proses pembuatannya; dan tidak menunjukkan adanya perbuatan menerima uang oleh Teradu. Dengan demikian, alat bukti elektronik yang diajukan Pengadu tidak cukup membuktikan adanya unsur pelanggaran etik sebagaimana didalilkan; - Bahwa terkait tuduhan adanya “pengakuan” Teradu dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Teradu kembali menegaskan bahwa tidak terdapat satu pun bagian dalam BAP yang mencantumkan atau menunjukkan pengakuan sebagaimana didalilkan Pengadu. Teradu secara konsisten membantah tuduhan tersebut, baik selama proses persidangan maupun dalam closing statement. Dengan demikian, dalil Pengadu Adalah menyesatkan atau menipu (misleading), tidak berdasar, dan tidak didukung oleh bukti tertulis apa pun. Oleh sebab itu, tuduhan mengenai adanya pengakuan Teradu dalam BAP adalah tidak benar dan tidak terbukti; - Bahwa Teradu menilai telah terjadi penyimpangan substansi pengaduan, karena fakta persidangan menunjukkan bahwa Saksi I memiliki motif pribadi yang tidak dapat dipisahkan dari kekalahanya dalam Pemilu. Selain itu, rekaman yang diajukan Pengadu dibuat secara sepihak dan hanya bertujuan membangun kesan seolah-olah terdapat transaksi, tanpa didukung bukti objektif apa pun. Teradu juga menegaskan bahwa tidak terdapat hubungan hukum antara Teradu dan sumber aduan awal (pemilik akun Instagram @hurricane_sarfa). Dengan demikian, secara hukum dan etik, aduan Pengadu bersifat subjektif, tidak relevan, tidak didukung konstruksi fakta yang logis, dan masuk kategori tindakan mencari-cari kesalahan tanpa dasar hukum yang jelas (fishing expedition); - Bahwa selanjutnya, sebelum Pengadu mengajukan 2 (dua) orang saksi, Teradu/Terlapor telah lebih dahulu mengawali tahapan pembuktian dengan mengajukan 8 (delapan) alat bukti surat/tertulis, yaitu Bukti T- 1 sampai dengan Bukti T-8, yang seluruhnya bersesuaian serta didukung oleh keterangan saksi, sebagai berikut: 1. Tentang Alat Bukti Tergugat - Bahwa Teradu telah mengawali pembuktian dengan mengajukan 8 (delapan) alat bukti surat/tertulis, yaitu Bukti T-1 sampai dengan Bukti T-8, yang seluruhnya saling bersesuaian dan diperkuat oleh keterangan 2 (dua) orang saksi yang diajukan oleh Pengadu, masing-masing, (Saksi 1) Drs. Ponsen Sarfa dan (Saksi 2) M. Zen A. Karim, yang keterangannya justru relevan untuk menguatkan dalil-dalil Teradu, dengan uraian sebagai berikut: a. Alat Bukti T-1 adalah fotokopi Surat Klarifikasi dari Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Ternate terkait laporan Saksi I mengenai dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan uang sejumlah Rp275.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) yang dituduhkan kepada Teradu pada tanggal 24 Maret 2025. Namun demikian, laporan tersebut tidak dapat dibuktikan oleh Saksi I, sehingga tidak memiliki kekuatan pembuktian dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menilai adanya pelanggaran etik oleh Teradu; b. Alat Bukti T-2 adalah fotokopi Surat Undangan Mediasi dari Unit Harda Satreskrim Polres Ternate antara Saksi I dan Teradu dalam perkara a quo. Alat bukti ini menunjukkan bahwa perkara tersebut ditempuh melalui mekanisme mediasi, sehingga tidak terdapat penetapan status tersangka maupun bukti adanya peristiwa pidana yang dapat dikaitkan dengan dugaan pelanggaran etik Teradu; c. Alat Bukti T-3 adalah hasil screenshoot dari media sosial pribadi (Instagram) Bawaslu Kota Ternate yang memuat tuduhan penipuan terkait pinjaman atau hutang-piutang yang didalilkan oleh pemilik akun Instagram @hurricane_sarfa. Bukti ini justru menunjukkan bahwa tuduhan tersebut berasal dari pihak ketiga yang tidak memiliki hubungan hukum dengan Teradu, bersifat sepihak, dan tidak relevan dengan pokok perkara kode etik dalam perkara a quo; d. Alat Bukti T-4 merupakan Surat Laporan Pengaduan Polisi terkait dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh pemilik akun Instagram @hurricane_sarfa kepada Kepolisian Daerah Maluku Utara. Laporan tersebut diajukan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial, dengan Nomor Laporan: 57/ADV/MN- DK/LP/PID/IX/2025; e. Alat Bukti T-5 merupakan foto kopi Surat Sanksi dari Bawaslu Provinsi Maluku Utara terkait penonaktifan Teradu dari jabatannya sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) pada Bawaslu Kota Ternate; f. Alat Bukti T-6 merupakan foto kopi Berita Acara Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu Provinsi Maluku Utara Nomor 144/RT.02/K.MU/09/2025 tentang pemberian sanksi pelanggaran kinerja berat kepada salah satu anggota Bawaslu Kota Ternate a.n. Asrul Tampulang, S.H. melalui Surat Keputusan. Alat bukti ini juga dilengkapi dengan Berita Acara Pleno Pengambilan Keputusan Pelanggaran Kinerja Nomor 002/BA-PLENO/APKE/BWS.MU/09/2025 mengenai penonaktifan sementara Teradu dari pelaksanaan fungsi Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa yang melekat pada jabatan anggota Bawaslu Kota Ternate, serta Surat Keputusan Bawaslu Provinsi Maluku Utara Nomor 199.1/KP.08.03/K.MU/09/2025 tentang pemberian sanksi pelanggaran kinerja berat kepada Teradu; g. Alat Bukti T-7 adalah foto copy Berita Acara Klarifikasi Saksi II yang berisi tentang hasil klarifikasi Saksi II yang menjelaskan bahwa Saksi II diundang ke rumah Teradu hanya untuk minum kopi; h. Alat Bukti T-8 adalah foto copy Formulir Moel D Hasil Kecamatan Ternate Selatan dan Moti dan Formulir Model D Hasil Kab/Kota. Alat bukti ini menjelaskan bahwa tidak ada kenaikan perolehan suara untuk Saksi I; 2. Tanggapan Tergugat Terhadap Alat Bukti Penggugat - Bahwa sepanjang pemeriksaan perkara ini berlangsung, oleh pengadu mengajukan 15 (lima belas) Alat Bukti Tertulis/Surat yakni terdiri dari Alat Bukti P-1, s/d Bukti P-15 dan ditambah 2 (dua) orang saksi masing-masing: 1. Drs Ponsen Sarfa 2 M. ZEN A. KARIM, - Bahwa terhadap Alat Bukti P-1 s/d P-15 yang diajukan oleh Pengadu, pada saat pemeriksaan oleh Majelis Hakim dalam perkara a quo pada hari Rabu, tanggal 03 Desember 2025, Pengadu tidak dapat menjelaskan kedudukan serta relevansi alat bukti tersebut. Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya unsur paksaan, kekeliruan, penipuan, ketidaksesuaian prosedur formil, atau adanya pelanggaran terhadap ketentuan mengenai alat bukti. Lebih lanjut, perkara a quo tersebut bermula dari akun Instagram @hurricane_sarfa, yang tidak lain adalah anak dari Saksi I. Namun demikian, Pengadu tidak melibatkan pemilik akun Instagram @hurricane_sarfa sebagai pihak, sehingga memperkuat dugaan bahwa proses penyusunan dan penyajian alat bukti tersebut tidak dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur yang berlaku; - Bahwa tentang Alat Bukti P-4, P-5 dan Bukti P-6 yang diajukan oleh Penggugat tersebut menurut hukum tidak ada relefansinya dengan obyek yang dalam perkara a quo, oleh karenanya Alat Bukti P-4, P-5 dan Bukti P-6 tersebut patut untuk dikesampingkan; - Bahwa tentang Alat Bukti P-7 s/d Bukti P-15 yang diajukan oleh pengadu, tersebut tidak merinci/menguraikan secara jelas, oleh karenanya Alat Bukti P-7 s/d Bukti P-15 tersebut patut untuk dikesampingkan sebab tidak bersesuain dengan keterangan saksi sehingga Nampak jelas pengadu kebingunan; - Bahwa terhadap Alat Bukti P-1 s/d P-15, baik berupa tulisan/surat maupun rekaman yang diajukan oleh Pengadu, serta keterangan dua (2) orang saksi yang dihadirkan oleh Pengadu, tidak terdapat satu pun yang mendukung dalil dalam Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo. Bahkan, keterangan saksi-saksi yang diajukan tersebut tidak mendukung alat bukti dan tidak bersesuaian dengan dalil yang tercantum dalam Surat Pengaduan perkara ini. Dengan demikian, menurut hukum, Alat Bukti P-1 sampai dengan P-15 beserta keterangan saksi dari Pengadu patut untuk dikesampingkan; - Bahwa saksi yang diajukan oleh Pengadu tidak dapat melumpuhkan atau menyangkal dalil-dalil sangkalan/bantahan Teradu/Terlapor. Hal ini disebabkan karena keterangan saksi berdiri sendiri-sendiri, tidak saling menguatkan, bahkan saling bertentangan. Adapun kontradiksi tersebut antara lain, Saksi I (Drs. Ponsen Sarfa) menerangkan bahwa pada saat terjadi kesepakatan terkait nilai uang yang diserahkan kepada Teradu/Terlapor, hal tersebut diketahui oleh Saksi M. Zen A. Karim, dan nominalnya ditentukan oleh Teradu/Terlapor. Namun, Saksi II (M. Zen A. Karim) justru menerangkan bahwa ia tidak pernah berbicara terkait uang dengan Saksi I (Drs. Ponsen Sarfa). Saksi II bahkan menyatakan bahwa pertemuan pertamanya dengan Saksi I terjadi secara kebetulan di kediaman Teradu/Terlapor. Saksi II (M. Zen A. Karim) menjelaskan bahwa saat itu ia sedang minum kopi bersama Teradu/Terlapor di Lingkungan Folajawa 2, Kelurahan Kayu Merah, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, sambil berkonsultasi mengenai logistik Pemilu. Tiba-tiba Saksi I datang untuk menemui Teradu/Terlapor dengan alasan adanya hubungan keluarga. Mengetahui bahwa Saksi I adalah seorang calon legislatif (Caleg), Saksi II (M. Zen A. Karim) kemudian langsung meninggalkan lokasi. Berdasarkan uraian tersebut, sangat jelas bahwa kesaksian saksi tidak memenuhi syarat-syarat suatu kesaksian yang sah, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 308 RBg, yaitu: (1) “Tiap-tiap kesaksian harus disertai dengan alasan-alasan mengapa saksi mengetahui hal-hal yang diterangkan”; (2) “Pendapat-pendapat maupun perkiraan-perkiraan tertentu yang diperoleh dengan jalan pikiran bukanlah kesaksian”; - Bahwa bersumber dari penegasan Pasal 308 RBg tersebut telah cukup alasan untuk dikatakan keterangan saksi yang terungkap dipersidangan tidak dapat membuktikan dalil-dalil Pengadu, yang tercantum dan terurai pada Naskah Pengaduan (Gugatan) perkara a quo haruslah dikesampingkan; - Bahwa dari fakta-fakta yang terungkap didepan persidangan yakni Alat Bukti yang diajukan Pengadu, maupun keterangan Saksi yang diajukan Pengadu, sebagaimana diuraikan diatas telah membuktikan dasar pengaduan tidak jelas, sejalan dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 6 K/Sip/1973, tanggal 21 Agustus 1973; “ Pengaduan Gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima karena dasar pengaduan tidak sempurna.”; - Bahwa Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP-RI) yang memeriksa dan mengadili perkara ini telah secara nyata memperhatikan dan menerapkan semua ketentuan yang berlaku yakni Pasal 180 RBg terkait Pemeriksaan Saksi- saksi dan telah lebih memperjelas alat bukti dalam perkara ini untuk menolak surat Pengaduan pengadu; - Bahwa berdasarkan pelaksanaan sidang yang telah diselenggarakan oleh Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, serta dengan menerapkan seluruh ketentuan sebagaimana disebutkan di atas, Majelis telah memperoleh hasil pemeriksaan yang relevan. Khususnya, keterangan saksi yang tidak bersesuaian dengan isi Surat Pengaduan menunjukkan bahwa dalil-dalil dalam pengaduan tersebut tidak terbukti. Dengan demikian, menurut hukum, Teradu/Terlapor telah berhasil membuktikan dalil sangkalan atau bantahannya terhadap Surat Pengaduan dalam perkara ini; C. KESIMPULAN DAN PERMOHONAN Bahwa berdasarkan uraian di atas, kami memohon kepada Majelis DKPP yang terhormat untuk memutuskan: 1. Menyatakan Pengaduan Pengadu, tidak dapat diterima,atau ditolak untuk seluruhnya 2. Menyatakan teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode etik penyelenggara pemilu 3. Merehabilitasi nama baik teradu dari segala tuduhan. 4. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex a equo et bono). [2.10] PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 3 Desember 2025 hadir sebagai Pihak Terkait dan memberikan keterangan tertulis sebagai berikut: [2.10.1] KPU PROVINSI MALUKU UTARA Bahwa Pihak Terkait KPU Provinsi Maluku Utara memberikan keterangan sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait telah melaksanakan Supervisi Tahapan Pemilu sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku; 2. Bahwa berpedoman Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota, bertugas dan berwenang: a. Mengoordinasikan dan monitoring tahapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang diselenggaarakan oleh KPU Kabupaten/Kota; b. Melakukan supervisi, asistensi, monitoring dan klarifikasi kepada KPU Kabupaten/Kota dalam tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota; 3. Bahwa KPU Provinsi Maluku Utara dalam setiap tahapan telah melaksanakan supervisi dan monitoring kepada KPU Kabupaten/Kota, sesuai dengan lampiran Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 (Bukti PT.1-1); 4. KPU Provinsi Maluku Utara telah melakukan Supervisi dan monitoring ke KPU Kabupaten/Kota dalam setiap tahapan termasuk ke KPU Kota Ternate. (Bukti PT.1-2); 5. Bahwa terkait Surat Pemanggilan Sidang Nomor: 2831/PS.DKPP/SET- 04/XI/2025 tanggal 25 November 2025 dengan Agenda: mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, jawaban Teradu dan mendengarkan keterangan Pihak Terkait/Saksi. Ketua dan Anggota KPU Provinsi Maluku Utara sebagai Pihak Terkait tidak mengetahui secara langsung dan jelas tentang pemanggilan Saksi II dan perkara Teradu setelah menerima surat pemanggilan tersebut dari DKPP RI. (Bukti PT.1-3); 6. Bahwa sehari setelah menerima surat penganggilan sebagai Pihak Terkait sebagaimana angka 3 di atas, KPU Provinsi Maluku Utara melakukan pemanggilan kepada saudara M. Zen A. Karim (Saksi II) selaku Ketua KPU Kota Ternate untuk dimintai klarifikasi atas perkara sebagaimana pengaduan para Pengadu (Bukti PT.1-4); 7. Bahwa Saksi II pada tanggal 28 November 2025, Pukul 10.30 WIT memberikan klarifikasi kepada Pihak Terkait KPU Provinsi Maluku Utara tentang duduk perkara yang sebenarnya (Bukti PT.1-5). Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait KPU Provinsi Maluku Utara melampirkan bukti sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN PT.1-1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024; PT.1-2 Surat Tugas Monitoring & Supervisi KPU Provinsi Maluku Utara dalam melaksanakan tugas-tugas Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 di KPU Kota Ternate; PT.1-3 Surat Pemanggilan Sidang DKPP Nomor 2831/PS.DKPP/SET-04/XI/2025, perihal Panggilan Sidang; PT.1-4 Surat Pemanggilan kepada Sdr. M. Zen A. Karim (Ketua KPU kota Ternate) untuk dimintai klarifikasi; PT.1-5 Klarifikasi Sdr. M. Zen A. Karim (Ketua KPU kota Ternate). [2.10.2] KPU KOTA TERNATE Bahwa Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU Kota Ternate memberikan keterangan sebagai berikut: 1. Bahwa sebelum Pihak Terkait menguraikan keterangan yang berkaitan dengan Supervisi Pengawasan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kota Ternate pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024, terlebih dahulu Pihak Terkait perlu menerangkan bahwa proses pemungutan dan penghitungan suara yang dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 oleh KPU Kota Ternate, Anggota yang menjabat pada waktu itu adalah M. Zen A. Karim, Kuad Suwarno, Jainudin Ali, Mu’minah Daeng Barang, dan Mukhtar Yusuf, masing-masing merupakan Ketua dan Anggota KPU Kota Ternate Periode 2019-2024; 2. Bahwa di antara Anggota KPU Kota Ternate Periode 2019-2024 yang masih terpilih kembali sebagai Anggota KPU Kota Ternate Periode 2024-2029 adalah M. Zen A. Karim dan/atau Saksi II, sehingga kaitannya dengan pokok-pokok yang didalilkan oleh Pengadu di dalam aduannya sama sekali tidak diketahui oleh 4 (empat) Anggota KPU Kota Ternate Periode 2024-2029; 3. Bahwa dalam kaitannya dengan pengaduan pengadu, pihak-pihak yang disebutkan di dalam dalil pengaduan pengadu tersebut, Pihak Terkait hanya sebatas mengetahui bahwa Para Pengadu adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara, sementara Teradu adalah salah satu Anggota Bawaslu Kota Ternate. Selain itu, Saksi I merupakan salah satu Calon Anggota DPRD Kota Ternate dari Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil Ternate 2 yang melingkupi Kecamatan Ternate Selatan dan Kecamatan Moti. Sedangkan Saksi II merupakan Ketua KPU Kota Ternate Periode 2024-2029 dan Saksi III atas nama Arwan M. Said adalah mantan Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara tahun 2023; 4. Bahwa Saksi I yang merupakan salah satu Calon Anggota DPRD Kota Ternate, Nomor Urut 9 (Sembilan) dari Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil Ternate 2 yang melingkupi Kecamatan Ternate Selatan dan Kecamatan Moti tersebut sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan KPU Kota Ternate Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ternate dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; 5. Bahwa pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara yang dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan serta telah diawasi secara langsung oleh Bawaslu Kota Ternate dan seluruh jajaran sampai di tingkat TPS; 6. Bahwa setelah pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal 14 Februari 2024 tersebut, pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan hanya terdapat satu TPS di Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan, yakni di TPS 8 yang terdapat adanya surat suara yang tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS, sehingga Bawaslu Kota Ternate melalui Panwaslu Kacamatan menyampaikan surat rekomendasi kepada PPK dengan menyatakan bahwa surat suara yang tidak ditandatangani tersebut agar dinyatakan tidak sah, kemudian pada saat itu juga PPK langsung menindaklanjuti sesuai surat rekomendasi tersebut; 7. Bahwa terhadap tindak lanjut surat rekomendasi tersebut, Partai Nasdem merasa dirugikan sehingga mengajukan ke Mahkamah Konstitusi dan dalam amar putusannya Mahkamah Konstitusi menyatakan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 8 Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan. Dengan demikian, pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, KPU Kota Ternate langsung melakukan pemungutan suara ulang di TPS 8 Kelurahan Tabona, serta melakukan rekapitulasi hasil pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan diawasi langsung oleh Bawaslu Kota Ternate; 8. Bahwa adapun hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara pasca putusan MK, untuk Dapil Ternate 2 Kecamatan Ternate Selatan dan Kecamatan Moti, Saksi I memperoleh suara sah sebanyak 344, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kota Ternate Nomor 366 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ternate Tahun 2024; 9. Bahwa seluruh rangkaian pelaksanaan tahapan Pemilu 2024, KPU Kota Ternate selalu berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Ternate dalam rangka pelaksanaan supervisi pengawasan. Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN PT.2-1 Surat Keputusan KPU Kota Ternate Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kota Ternate dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; [2.10.3] BAWASLU KOTA TERNATE Bahwa Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Ternate yang tidak diadukan memberikan keterangan sebagai berikut: Bahwa pada prinsipnya Pihak Terkait akan menyampaikan keterangan, apakah Pihak Terkait mengetahui bahwa Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, berupa tindakan dan sikap mengarahkan dengan maksud membantu menaikkan jumlah perolehan hasil suara dan meminta imbalan dan/atau menerima uang sejumlah total Rp 275.000.000 (Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah), dari calon anggota DPRD Kota Ternate Daerah Pemilihan 2 Kecamatan Ternate Selatan-Moti, dari Partai Amanat Nasional Nomor Urut 09 pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Adapun Keterangan Pihak Terkait yang dapat di uraikan sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan Pokok Pengaduan Nomor 215-P/L-DKPP/X/2025 yang diregister dengan Perkara Nomor 204-PKE-DKPP/XI/2025 yang diadukan oleh Pengadu atas nama Hj. Masita Nawawi Gani, SH., MH, DKK (Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara) terhadap Teradu atas nama Asrul Tampilang, SH (Anggota Bawaslu Kota Ternate). 1.1. Bahwa pada tanggal 6 Mei 2025, Bawaslu Kota Ternate menyerahkan laporan akhir penggunaan dana belanja hibah untuk penyelenggaraan pilkada 2024 kepada Walikota Ternate. Penyerahan dokumen laporan tersebut dilakukan langsung oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Ternate sebagaimana postingan pada akun resmi media sosial Instagram @bawaslukotaternate pada tanggal 8 Mei 2025. Kemudian pada tanggal 8 Mei 2025, Bawaslu Kota Ternate mendapat notifikasi di media sosial instagram dan diketahui tertanggal 12 Mei 2025, berupa komentar salah satu akun atas nama @hurricane_sarfa pada postingan @bawaslukotaternate tertanggal 8 Mei 2025. Komentar dengan narasi “Tolong sampaikan ke Asrul tampilang kse pulang kt pe Doi! Jadi anggota Bawaslu tanggung jawab Asrul! Jang jadi tukang tipu!!”. (Vide Bukti PT.3-1) 1.2. Bahwa pada tanggal 2 Juli 2025, Bawaslu Kota Ternate menghadiri kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II yang diselenggarakan di Ruang Rapat Komisi Pemilihan Umum Kota Ternate, sebagaimana postingan pada akun resmi media sosial Instagram @bawaslukotaternate pada tanggal 2 Juli 2025. Kemudian pada tanggal 24 Agustus 2025, Bawaslu Kota Ternate mendapat notifikasi media sosial instagram berupa komentar salah satu akun atas nama @hurricane_sarfa pada postingan @bawaslukotaternate tertanggal 2 Juli 2025, dengan narasi “Tolong ditindak Komisioner Bawaslu Kota Ternate atas nama Asrul Tampilang tukang tipu! Nipu orang atas nama Bawaslu! Kasus TPPU @bawaslukotaternate @bawasluri”. (Vide Bukti PT.3- 2) 1.3. Bahwa pada tanggal 15 September 2025, Bawaslu Kota Ternate melaksanakan Sosialisasi Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu di Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate dan Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate, sebagaimana postingan pada akun resmi media sosial Instagram @bawaslukotaternate pada tanggal 15 September 2025. Kemudian pada tanggal 17 September 2025, Bawaslu Kota Ternate mendapat notifikasi media sosial instagram berupa komentar salah satu akun atas nama @hurricane_sarfa pada postingan @bawaslukotaternate tertanggal 15 September 2025, dengan narasi: “Tolong penjelasannya dong admin,, biar orang paham. Knpa Asrul tampeleng** yg jelas“ terduga melanggar kode etik dan melakukan penipuan yg jelas melanggar hukum, bisa menjadi jadi orang yg sosialisasikan tentang hukum? Untuk lembaga sekelas Bawaslu itu aneh, taru orang yg jelas” terduga pelanggaran hukum untuk sosialisasikan hukum? Ayolah, jngan sistem seperti itu yang dianut, nnti bkn berkembang malah tambah rusak @bawaslukotaternate @bawaslumalut @bawasluri @dkppri”. Selanjutnya disusul dengan komentar kedua dengan narasi: “Asrul tampilang sosialisasikan kompetisi debat penegakan hukum? Bgmana bisa orang yg terduga pelanggaran berat kode etik dan terjerat masalah hukum bisa memberikan sosialisasi tntang hukum itu sendiri? (Vide Bukti PT.3-3) 1.4. Bahwa pada tanggal 21 Juli 2025, Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Ternate atas nama Kifli Sahlan, S.Pd dan Suryadi S. Abdullah, S.AP.,M.PA menerima surat Undangan Klarifikasi Nomor : 095.1/PP.01.01/K.MU/07/2025 dari Bawaslu Provinsi Maluku Utara untuk memberikan keterangan dalam klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Klarifikasi dilaksanakan pada tanggal 24 Juli 2025 pukul 16.00 WIT s/d selesai, bertempat di Ruang Rapat Sekretariat Bawaslu Provinsi Maluku Utara. (Vide Bukti PT.3-4) 1.5. Bahwa pada tanggal 18 September 2025, Bawaslu Kota Ternate menerima salinan Surat Keputusan Bawaslu Provinsi Maluku Utara Nomor: 199.1/KP.08.03/K.MU/09/2025 Tentang Pemberian Sanksi Pelanggaran Kinerja Berat Kepada Saudara Asrul Tampilang, SH Anggota Bawaslu Kota Ternate Tahun 2025. (Vide Bukti PT.3-5) 2. Bahwa pada pokoknya, Pihak Terkait disibukkan dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan, pencegahan dan penindakan terhadap seluruh tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga atas perbuatan Teradu sebagaimana Pengaduan Nomor 215-P/L- DKPP/X/2025 yang diregister dengan Perkara Nomor 204-PKE- DKPP/XI/2025 sama sekali tidak diketahui oleh Pihak Terkait atas perbuatan dan/atau tindakan yang dilakukan oleh Teradu tersebut selama masa tahapan Pemilu tahun 2024. 3. Demikian Keterangan Pihak Terkait, Bawaslu Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan diputuskan dalam Rapat Pleno tanggal 1 Desember 2025. Dengan segala hormat Kepada Yang Mulia Majelis Hakim DKPP yang memeriksa dan mengadili dalam Perkara Nomor: 204-PKE-DKPP/XI/2025. Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN PT.3-1 1. Screenshoot Postingan Media Sosial Instagram @bawaslukotaternate Tanggal 8 Mei 2025. 2. Screenshoot Komentar salah satu akun atas nama @hurricane_sarfa pada postingan Media Sosial Instagram @bawaslukotaternate Tanggal 8 Mei 2025. PT.3-2 1. Screenshoot Postingan Media Sosial Instagram @bawaslukotaternate tanggal 2 Juli 2025. 2. Screenshoot Komentar salah satu akun atas nama @hurricane_sarfa pada postingan Media Sosial Instagram @bawaslukotaternate Tanggal 2 Juli 2025. PT.3-3 1. Screenshoot Postingan Media Sosial Instagram @bawaslukotaternate Tanggal 15 September 2025. 2. Screenshoot Komentar salah satu akun atas nama @hurricane_sarfa pada postingan Media Sosial Instagram @bawaslukotaternate Tanggal 15 September 2025. PT.3-4 Surat Undangan Klarifikasi dari Bawaslu Provinsi Maluku Utara Nomor: 095.1/PP.01.01/K.MU/07/2025 Tanggal 21 Juli 2025. PT.3-5 Salinan Surat Keputusan Bawaslu Provinsi Maluku Utara Nomor: 199.1/KP.08.03/K.MU/09/2025 Tanggal 17 September 2025. [2.10.4] OPERATOR SIREKAP KPU KOTA TERNATE PADA PEMILU TAHUN 2024 Bahwa Pihak Terkait Operator Sirekap KPU Kota Ternate pada Pemilu Tahun 2024 atas nama Lasman Muhammad Nur memberikan keterangan dan perolehan suara yang didapatkan Calon Anggota DPRD Kota Ternate pada Pemilu Tahun 2024 sebagai berikut: 1. Bahwa sebelum menguraikan keterangan yang berkaitan dengan perolehan suara sah Calon DPRD Kota Ternate pada Pemilu Tahun 2024, terlebih dahulu Operator SIREKAP perlu menerangkan bahwa jumlah daerah pemilihan (dapil) dan jumlah kursi pada pemilu 2024 di Kota Ternate sebanyak 4 (empat) daerah pemilihan, di ataranya: a. Dapil 1 : Kecamatan Kota Ternate Tengah, jumlah kursi 8 (delapan) b. Dapil 2 : Kecamatan Kota Ternate Selatan dan Kecamatan Pulau Moti, jumlah kursi 11 (sebelas) c. Dapil 3 : Kecamatan Pulau Ternate, Kecamatan Ternate Barat, Kecamatan Pulau Hiri dan Kecamatan Pulau Batang Dua, jumlah kursi 4 (empat) d. Dapil 4 Kecamatan Kota Ternate Utara, jumlah kursi 7 (tujuh) 2. Bahwa selain jumlah daerah pemilihan dan jumlah kursi di Kota Ternate pada Pemilu 2024 tersebut, Partai Politik peserta Pemilu yang terdaftar sebagai peserta Pemilu 2024 dan jumlah calon anggota DPRD Kota Ternate berdasarkan masing-masing daerah pemilihan di Kota Ternate sebagai berikut: Dapil 1: 1) Partai Kebangkitan Bangsa, dengan jumlah calon anggota DPRD sebanyak 8 2) Partai Gerakan Indonesia Raya, dengan jumlah calon anggota DPRD sebanyak 8 calon 3) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dengan jumlah calon anggota DPRD sebanyak 8 calon 4) Partai Golongan Karya, Perjuangan, dengan jumlah calon anggota DPRD sebanyak 8 calon 5) Partai Nasdem, dengan jumlah calon anggota DPRD sebanyak 8 calon 6) Partai Buruh, dengan jumlah calon anggota DPRD sebanyak 8 calon 7) Partai Gelombang Rakyat Indonesia, dengan jumlah calon anggota DPRD sebanyak 8 calon 8) Partai Keadilan Sejahtera, dengan jumlah calon anggota DPRD sebanyak 8 calon 9) Partai Kebangkitan Nusantara, dengan jumlah calon anggota DPRD sebanyak 5 calon 10) Partai Hati Nurani Rakyat, dengan jumlah calon anggota DPRD sebanyak 8 calon 11) Partai Garda Republik Indonesia, dengan jumlah calon anggota DPRD sebanyak 8 calon 12) Partai Amanat Nasional, dengan jumlah calon anggota DPRD sebanyak 8 calon 13) Partai Bulan Bintang, dengan jumlah calon anggota DPRD sebanyak 8 calon 14) Partai Demokrat, dengan jumlah calon anggota DPRD sebanyak 8 calon 15) Partai Solidaritas Indonesia, dengan jumlah calon anggota DPRD sebanyak 8 calon 16) Partai Perindo, dengan jumlah calon anggota DPRD sebanyak 8 calon 17) Partai Persatuan Pembangunan, dengan jumlah calon anggota DPRD sebanyak 8 calon 18) Partai Ummat, dengan jumlah calon anggota DPRD sebanyak 8 calon Dapil 2: 1) Partai Kebangkitan Bangsa, dengan jumlah calon anggota DPRD sebanyak 11 calon 2) Partai Gerakan Indonesia Raya, dengan jumlah calon anggota DPRD sebanyak 11 calon 3) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dengan jumlah calon anggota DPRD sebanyak 11 calon 4) Partai Golongan Karya, dengan jumlah calon anggota DPRD sebanyak 11 calon 5) Partai Nasdem, dengan jumlah calon anggota DPRD sebanyak 11 calon 6) Partai Buruh, dengan jumlah calon anggota DPRD sebanyak 11 calon 7) Partai Gelombang Rakyat Indonesia, dengan jumlah calon anggota DPRD sebanyak 11 calon 8) Partai Keadilan Sejahtera, dengan jumlah calon anggota DPRD sebanyak 11 calon 9) Partai Kebangkitan Nusantara, dengan jumlah calon anggota DPRD sebanyak 8 calon 10) Partai Hati Nurani Rakyat, dengan jumlah calon anggota DPRD sebanyak 11 calon 11) Partai Garda Republik Indonesia, dengan jumlah calon anggota DPRD sebanyak 10 calon 12) Partai Amanat Nasional, dengan jumlah calon anggota DPRD sebanyak 11 calon 13) Partai Bulan Bintang, dengan jumlah calon anggota DPRD sebanyak 11 calon 14) Partai Demokrat, dengan jumlah calon anggota DPRD sebanyak 11 calon 15) Partai Solidaritas Indonesia, dengan jumlah calon anggota DPRD sebanyak 11 calon 16) Partai Perindo, dengan jumlah calon anggota DPRD sebanyak 11 calon 17) Partai Persatuan Pembangunan, dengan jumlah calon anggota DPRD sebanyak 11 calon 18) Partai Ummat, dengan jumlah calon anggota DPRD sebanyak 9 calon Dapil 3: 1) Partai Kebangkitan Bangsa, dengan jumlah calon anggota DPRD sebanyak 4 calon 2) Partai Gerakan Indonesia Raya, dengan jumlah calon anggota DPRD sebanyak 4 calon 3) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dengan jumlah calon anggota DPRD sebanyak 4 calon 4) Partai Golongan Karya, dengan jumlah calon anggota DPRD sebanyak 4 calon 5) Partai Nasdem, dengan jumlah calon anggota DPRD sebanyak 4 calon 6) Partai Buruh, dengan jumlah calon anggota DPRD sebanyak 3 calon 7) Partai Gelombang Rakyat Indonesia, dengan jumlah calon anggota DPRD sebanyak 4 calon 8) Partai Keadilan Sejahtera, dengan jumlah calon anggota DPRD sebanyak 4 calon 9) Partai Kebangkitan Nusantara, dengan jumlah calon anggota DPRD sebanyak 3 calon 10) Partai Hati Nurani Rakyat, dengan jumlah calon anggota DPRD sebanyak 3 calon 11) Partai Garda Republik Indonesia, dengan jumlah calon anggota DPRD sebanyak 4 calon 12) Partai Amanat Nasional, dengan jumlah calon anggota DPRD sebanyak 4 calon 13) Partai Bulan Bintang, dengan jumlah calon anggota DPRD sebanyak 4 calon 14) Partai Demokrat, dengan jumlah calon anggota DPRD sebanyak 4 calon 15) Partai Solidaritas Indonesia, dengan jumlah calon anggota DPRD sebanyak 4 calon 16) Partai Perindo, dengan jumlah calon anggota DPRD sebanyak 4 calon 17) Partai Persatuan Pembangunan dengan jumlah calon anggota DPRD sebanyak 4 calon 18) Partai Ummat, dengan jumlah calon anggota DPRD sebanyak 3 calon Dapil 4: 1) Partai Kebangkitan Bangsa, dengan jumlah calon anggota DPRD sebanyak 7 calon 2) Partai Gerakan Indonesia Raya, dengan jumlah calon anggota DPRD sebanyak 7 calon 3) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dengan jumlah calon anggota DPRD sebanyak 7 calon 4) Partai Golongan Karya, dengan jumlah calon anggota DPRD sebanyak 7 calon 5) Partai Nasdem, dengan jumlah calon anggota DPRD sebanyak 7 calon 6) Partai Buruh, dengan jumlah calon anggota DPRD sebanyak 4 calon 7) Partai Gelombang Rakyat Indonesia, dengan jumlah calon anggota DPRD sebanyak 7 calon 8) Partai Keadilan Sejahtera, dengan jumlah calon anggota DPRD sebanyak 7 calon 9) Partai Kebangkitan Nusantara, dengan jumlah calon anggota DPRD sebanyak 7 calon 10) Partai Hati Nurani Rakyat, dengan jumlah calon anggota DPRD sebanyak 7 calon 11) Partai Garda Republik Indonesia, dengan jumlah calon anggota DPRD sebanyak 7 calon 12) Partai Amanat Nasional, dengan jumlah calon anggota DPRD sebanyak 6 calon 13) Partai Bulan Bintang, dengan jumlah calon anggota DPRD sebanyak 7 calon 14) Partai Demokrat, dengan jumlah calon anggota DPRD sebanyak 7 calon 15) Partai Solidaritas Indonesia, dengan jumlah calon anggota DPRD sebanyak 7 calon 16) Partai Perindo, dengan jumlah calon anggota DPRD sebanyak 7 calon 17) Partai Persatuan Pembangunan, dengan jumlah calon anggota DPRD sebanyak 7 calon 18) Partai Ummat, dengan jumlah calon anggota DPRD sebanyak 5 calon Bahwa untuk perolehan suara sah Partai Politik Peserta Pemilihan umum dari setiap daerah pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ternate Tahun 2024 dan perolehan suara sah dan peringkat suara sah Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ternate setiap Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 telah termuat dalam lampiran I dan lampiran II Surat Keputusan KPU Kota Ternate Nomor 366 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ternate Tahun 2024. (Bukti Terlampir) Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN PT.4-1 Surat Tugas Nomor 179.1/TIK.03-ST/8271/2023; PT.4-2 Surat Keputusan KPU Kota Ternate Nomor 366 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ternate Tahun 2024.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak- pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu mendalilkan bahwa Teradu selaku Anggota Bawaslu Kota Ternate diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya mengarahkan dengan maksud membantu menaikkan jumlah perolehan hasil suara serta meminta imbalan dan/atau menerima uang dengan total sejumlah Rp 275.000.000 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dari Calon Anggota DPRD Kota Ternate Daerah Pemilihan Kota Ternate 2 dari Partai Amanat Nasional (PAN) Nomor Urut 09 pada Pemilu Tahun 2024. Berdasarkan hal tersebut, Teradu diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf e; Pasal 6 Ayat (2) huruf a dan b; Pasal 7 Ayat (3); Pasal 8 huruf a, h, j, dan l; Pasal 15 huruf a, d, dan f; Pasal 16 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali yang diakui secara sah, benar dan tegas. Teradu menjelaskan tidak pernah bertemu secara langsung dengan Saksi Pengadu atas nama Ponsen Sarfa sebanyak 3 (tiga) kali, yakni pada Bulan Desember 2023 di Homestay/Penginapan Meizer Kelurahan Ubo-Ubo, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, di kediaman Teradu yang beralamat Jalan Falajawa II, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate dan pada Bulan Februari 2024 di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate. Bahwa Teradu diundang oleh Saksi Para Pengadu atas nama Arwan M. Said ke Homestay Meizar dan kebetulan Teradu berpapasan dengan Saksi Ponsen Sarfa. Pada kesempatan tersebut, Saksi Ponsen Sarfa meminta bantuan agar Teradu menambah perolehan suaranya pada Pemilu Tahun 2024, namun permintaan tersebut ditolak oleh Teradu dengan alasan Teradu tidak memiliki kewenangan untuk melakukan hal tersebut. Namun Saksi Ponsen Sarfa bersikeras dengan alasan bahwa ia memiliki hubungan keluarga dengan Teradu, dan mempertanyakan mengapa Teradu tidak dapat membantunya, sehingga pada saat itu juga Teradu langsung meninggalkan Saksi Ponsen Sarfa dan Saksi Arwan M. Said di Homestay Meizar. Selanjutnya, Saksi Ponsen Sarfa berkali-kali menghubungi dengan menelepon Teradu. Bahkan pada suatu waktu, ketika Teradu sedang bersama Pihak Terkait Ketua KPU Kota Ternate atas nama M. Zen A. Karim yang sedang minum kopi dan berkonsultasi terkait logistik Pemilu di kediaman Teradu yang beralamat di Jalan Falajawa II, Kelurahan Kayu Merah, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate Saksi Ponsen Sarfa tiba-tiba datang menghampiri Teradu. Bahwa karena mengetahui bahwa Saksi Ponsen Sarfa adalah Calon Anggota DPRD Kota Ternate pada Pemilu Tahun 2024, Pihak Terkait M. Zen A. Karim langsung pergi meninggalkan Teradu dan Saksi Ponsen Sarfa. Pada saat itu Saksi Ponsen Sarfa kembali mengajak Teradu untuk melakukan hal yang sama, namun kembali ditolak oleh Teradu. Setelah kejadian tersebut, Teradu tidak pernah lagi bertemu dengan Saksi Ponsen Sarfa. Sehingga berdasarkan hal tersebut, dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu pernah bertemu Saksi Ponsen Sarfa di kediamannya yang beralamat di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate adalah dalil yang mengada-ada, subjektif, dan tidak memiliki dasar. Bahwa pada tanggal 24 Maret 2025 Saksi Ponsen Sarfa telah melaporkan Teradu ke Polres Ternate atas tuduhan Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan uang milik Saksi Ponsen Sarfa sejumlah Rp.275.000.000. (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah). Selanjutnya Teradu menerima Surat Undangan Klarifikasi Nomor: B/535/III/RES.1.11/2025/Reskrim. Selanjutnya pada tanggal 29 Maret 2025 Teradu memberikan klarifikasi atas tuduhan Saksi Ponsen Sarfa dan Teradu berkesimpulan Teradu tidak dapat membuktikan tuduhan (vide Bukti T-1). Bahwa karena laporan Saksi Ponsen Sarfa todak dapat dilanjutkan, serta berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi oleh Penyidik Polres Ternate tidak ditemukan unsur dugaan tindak pidana maupun bukti permulaan yang cukup. Kemudian Saksi Ponsen Sarfa berinisiatif meminta kepada Penyidik Polres Ternate agar difasilitasi untuk dilakukan pertemuan/mediasi antara Teradu dan Saksi Ponsen Sarfa. Selanjutnya Penyidik Polres Ternate pada tanggal 14 Juli 2025 mengirimkan Undangan Mediasi kepada Teradu dengan Nomor: B/1243/VII/RES.1.111/2025/Reskrim, yang memerintahkan Teradu untuk hadir pada hari Rabu, 16 Juli 2025 di Polres Ternate. Dalam proses mediasi Saksi Ponsen Sarfa meminta uang kepada Teradu dengan alasan bahwa Saksi Ponsen Sarfa telah mengeluarkan banyak biaya operasional bagi tim suksesnya saat mencalonkan diri sebagai Calon Anggota DPRD Kota Ternate Tahun 2024. Saksi Ponsen Sarfa juga mengklaim bahwa pengeluaran tersebut dilakukan karena adanya arahan dari Teradu, sehingga menurutnya kerugian tersebut harus ditanggung oleh Teradu. Namun demikian, Teradu dengan tegas menolak seluruh permintaan Saksi Ponsen Sarfa, karena dalil alasan, maupun tuduhan tersebut tidak benar dan tidak berdasar (Vide Bukti T–2). Bahwa terhadap dalil Pengadu, yang menyatakan Teradu, telah menerima uang sebesar Rp275.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dari Saksi Ponsen Sarfa dengan maksud untuk menambahkan/menaikan jumlah perolehan hasil suara dari Saksi Ponsen Sarfa sebagai Calon Anggota DPRD Kota Ternate pada Pemilu 2024 adalah dalil yang di buat-buat oleh Pengadu dan hal tersebut tidak benar dan tidak sesuai fakta hukum serta tidak disertai bukti transaksi yang autentik. maka cukup beralasan dalil aduan Pengadu harus dikesampaingkan karena Pengaduan Cacat Formil (Plurium litis consortium) sehingga patut dan layak menurut hukum, Surat Pengaduan Pengadu dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard). Bahwa berkenaan informasi atau tanggapan masyarakat pada pemberitaan melalui media sosial Instagram dengan nama akun @hurricane_sarfa terkait dugaan penipuan atas pinjaman atau hutang-piutang adalah fitnah dan bentuk pencemaran nama baik yang tidak memiliki dasar hukum. Tuduhan tersebut bersifat subjektif, tidak didukung alat bukti yang sah menurut hukum, dan secara langsung menimbulkan implikasi pencemaran nama baik terhadap Teradu. Bahwa Teradu tidak mengenal Pemilik akun Instagram @hurricane_sarfa dan Pernyataan pemilik akun tersebut tidak ada hubungan hukum dengan Teradu sehingga keteranganya terkait dengan teradu telah melakukan perbuatan penipuan, maupun menjalin hubungan hutang-piutang tersebut jelas keliru secara yurisdiksi, sebab hubungan hutang-piutang merupakan ranah hukum perdata yang tunduk pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), bukan merupakan bagian dari ranah Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Lebih lanjut, tuduhan tersebut juga telah nyata-nyata melanggar asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), karena menempatkan Teradu seolah-olah telah bersalah tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Selanjutnya atas dasar adanya dugaan fitnah tersebut, Teradu melalui Kuasa Hukumnya telah melaporkan secara resmi pemilik akun Instagram @hurricane_sarfa kepada Polda Maluku Utara atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial, dengan Nomor Laporan: 57/ADV/MN-DK/LP/PID/IX/2025. (Vide Bukti T-3). Bahwa Tim Klarifikasi Bawaslu Provinsi Maluku Utara telah mengundang Teradu. Teradu juga telah menunjukkan bahwa tuduhan tersebut merupakan fitnah yang sedang diproses secara pidana di Polda Maluku Utara, sehingga tidak layak dan tidak relevan dijadikan dasar Temuan Kinerja. (Laporan Polisi Nomor 57/ADV/MN-DK/LP/PID/IX/2025) (Vide Bukti T-3). Bahwa berkenaan dalil Pengadu yang menyatakan Teradu meminta uang senilai Rp 5.000.000.- (lima juta rupiah) kepada Saksi Ponsen Sarfa untuk menghadiri kegiatan Bawaslu RI di Kota Manado, adalah tidak benar dan tidak terdapat bukti transaksi yang dapat membuktikan klaim tersebut. Seluruh keterangan Saksi Ponsen Sarfa bersifat sepihak, tidak didukung bukti, dan bertentangan dengan asas pembuktian. Bahwa berkenaan dalil Pengadu yang menyebut Teradu menerima uang Rp50.000.000, (lima puluh juta rupiah) pada tanggal 5 Januari 2024 dari Saksi Ponsen Sarfa, kemudian meminta uang operasional pada 9 Januari 2024, serta menerima Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) pada 30 Januari 2024 dari Saksi Ponsen Sarfa adalah tidak benar, tidak berdasar, dan sepenuhnya merupakan konstruksi sepihak tanpa bukti autentik dan juga tida terdapat Saksi Independen karena hanya dari kesaksian Saksi Ponsen Sarfa. Bahwa berkenaan dalil Pengadu yang menyatakan Teradu “dengan sengaja mengarahkan untuk membantu menaikkan perolehan suara”, “berperan selayaknya tim sukses”, adalah konstruksi sepihak yang seluruhnya bersumber pada keterangan Saksi Ponsen Sarfa yang memiliki motif pribadi. Klaim tersebut tidak didukung bukti objektif, tidak terdapat saksi independen, tidak ada rekaman transaksi, dan tidak ada bukti autentik yang menunjukkan adanya hubungan timbal balik politik maupun transaksi suara (Vide Bukti T-8). [4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa berkenaan dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 18 Juli 2025 Bawaslu Provinsi Maluku Utara in casu Para Pengadu menemukan adanya informasi dari masyarakat melalui akun instagram @hurricane_sarfa yang disampaikan pada kolom komentar akun instagram Bawaslu Kota Ternate atas dugaan penipuan serta hutang piutang yang dilakukan oleh Asrul Tampilang selaku Anggota Bawaslu Kota Ternate in casu Teradu (vide Bukti P-1). Selanjutnya pada tanggal 20 Juli 2025, Para Pengadu menindaklanjuti informasi a quo dengan menetapkan informasi a quo sebagai Temuan Kinerja (vide Bukti P-2). Bahwa kemudian Para Pengadu menerbitkan Surat Undangan Klarifikasi Nomor 095/PP.01.01/K.MU/07/2025 bertanggal 21 Juli 2025 kepada Teradu (vide Bukti P-3). Bahwa dalam sidang pemeriksaan Teradu membantah tuduhan yang disampaikan oleh akun instagram @hurricane_sarfa tersebut karena menurut Teradu hal tersebut merupakan fitnah. Mengenai persoalan a quo Teradu melalui Kuasa Hukumnya telah melaporkan secara resmi pemilik akun Instagram @hurricane_sarfa kepada Polda Maluku Utara atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial, dengan Nomor Laporan 57/ADV/MN-DK/LP/PID/IX/2025 (vide Bukti T-3). Bahwa Para Pengadu juga menerbitkan Surat Undangan Klarifikasi Nomor 095.1/PP.01.01/K.MU/07/2025 bertanggal 21 Juli 2025 kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Ternate in casu Pihak Terkait (vide Bukti P-3). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Pihak Terkait Bawaslu Kota Ternate pertama kali mendapatkan komentar pada akun instagram Bawaslu Kota Ternate dari akun @hurricane_sarfa pada tanggal 8 Mei 2025 dengan narasi “Tolong sampaikan ke Asrul tampilang kse pulang kt pe Doi! Jadi anggota Bawaslu tanggung jawab Asrul! Jang jadi tukang tipu!!” (vide Bukti PT.3-1). Kemudian akun @hurricane_sarfa kembali mengirimkan komentar serupa pada unggahan akun instagram Bawaslu Kota Ternate pada tanggal 24 Agustus 2025 dan pada tanggal 17 September 2025 (vide Bukti PT.3-2 dan Bukti PT.3-3). Selanjutnya Pihak Terkait Bawaslu Kota Ternate juga menjelaskan bahwa Pihak Terkait sama sekali tidak mengetahui perihal maksud dan tujuan dari komentar pemilik akun @hurricane_sarfa pada akun instagram Bawaslu Kota Ternate a quo, selain itu Pihak Terkait Bawaslu Kota Ternate juga menegaskan tidak mengetahui perihal perbuatan dan/atau tindakan yang dilakukan oleh Teradu selama masa tahapan Pemilu tahun 2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Para Pengadu menerbitkan Surat Undangan Klarifikasi Nomor 099/PP.01.01/K.MU/08/2025 bertanggal 4 Agustus 2025 kepada M. Zen A. Karim selaku Ketua KPU Kota Ternate in casu Pihak Terkait (vide Bukti P-3). Dalam klarifikasi tersebut, Pihak Terkait Ketua KPU Kota Ternate menjelaskan bahwa benar sekitar bulan Desember 2023 Teradu menghubungi Pihak Terkait Ketua KPU Kota Ternate untuk mengajak bertemu di rumahnya, karena kebetulan saat itu Pihak Terkait Ketua KPU Kota Ternate sedang berada di gudang logistik yang lokasinya berdekatan dengan rumah Teradu, maka Pihak Terkait Ketua KPU Kota Ternate berkenan untuk mampir. Sesampainya di rumah Teradu, sekitar 20 menit kemudian datang tamu lain yang kemudian diperkenalkan oleh Teradu bernama Ponsen Sarfa in casu Saksi Pengadu. Setelah Pihak Terkait Ketua KPU Kota Ternate mengetahui bahwa tamu a.n. Ponsen Sarfa in casu Saksi Pengadu merupakan Calon Anggota DPRD Kota Ternate dari Partai Amanat Nasional (PAN) pada Pemilu Tahun 2024, Pihak Terkait Ketua KPU Kota Ternate bergegas berpamitan untuk pulang (vide Bukti P-9). Keterangan Pihak Terkait Ketua KPU Kota Ternate a quo berkesesuaian dengan keterangan Pihak Terkait KPU Provinsi Maluku Utara, bahwa Pihak Terkait KPU Provinsi Maluku Utara telah melakukan pemanggilan kepada Pihak Terkait Ketua KPU Kota Ternate untuk dimintai klarifikasi berkenaan dengan permasalahan a quo, sebagaimana Surat Panggilan Klarifikasi Nomor 250/PHK.07-SD/82/2.2/2025 dan Berita Acara Klarifikasi Nomor 42/HK.07.4-BA/82/2.2/2025 (vide Bukti PT.1-4 dan Bukti PT.1-5). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Para Pengadu juga menerbitkan Surat Undangan Klarifikasi Nomor 102/PP.01.01/K.MU/08/2025 bertanggal 7 Agustus 2025 yang ditujukan kepada Ponsen Sarfa selaku Calon Anggota DPRD Kota Ternate dari Partai Amanat Nasional pada Pemilu Tahun 2024 in casu Saksi Pengadu (vide Bukti P-3). Dalam klarifikasinya Ponsen Sarfa in casu Saksi Pengadu menerangkan bahwa pada sekitar Bulan Desember 2023 dirinya pada saat itu bersama dengan Arwan M. Said bertemu dengan Teradu di Homestay Meizer, Kelurahan Ubo-Ubo, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate. Dalam pertemuan tersebut Ponsen Sarfa in casu Saksi Pengadu meminta tolong kepada Teradu untuk menjaga perolehan suaranya agar tidak dicurangi. Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Ponsen Sarfa in casu Saksi Pengadu memiliki hubungan kekeluargaan dengan Teradu. Bahwa 3 (tiga) hari setelah pertemuan pertama pada Bulan Desember 2023 tersebut, Teradu menghubungi Ponsen Sarfa in casu Saksi Pengadu untuk meminta uang sejumlah Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) karena akan melaksanakan perjalanan dinas pada kegiatan yang diselenggarakan Bawaslu RI di Kota Manado. Selanjutnya Ponsen Sarfa in casu Saksi Pengadu menyerahkan permintaan uang Teradu tersebut secara tunai di Jalan Jati Besar, Kota Ternate, depan Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara (vide Bukti P-8). Selanjutnya 5 (lima) hari setelah pertemuan penyerahan uang di depan kantor BPK tersebut Teradu dan Ponsen Sarfa in casu Saksi Pengadu berkomunikasi dan kembali melakukan pertemuan di kediaman pribadi Teradu yang beralamat di Falajawa II, Kota Ternate. Dalam pertemuan tersebut Teradu mempertemukan Ponsen Sarfa in casu Saksi Pengadu dengan M. Zen A. Karim selaku Ketua KPU Kota Ternate in casu Pihak Terkait. Terungkap pula fakta, bahwa M. Zen A. Karim selaku Ketua KPU Kota Ternate in casu Pihak Terkait dihubungi oleh Teradu dengan maksud dan tujuan mengundang untuk minum kopi bersama, namun tanpa diketahui M. Zen A. Karim selaku Ketua KPU Kota Ternate in casu Pihak Terkait, dalam pertemuan tersebut hadir juga Ponsen Sarfa in casu Saksi Pengadu. Bahwa pertemuan tersebut berlangsung kurang lebih 15 (lima belas) menit (vide Bukti P-9). Setelah menyimak pembicaraan antara Teradu dan Ponsen Sarfa in casu Saksi Pengadu yang sudah mengarah ke perolehan suara dan mengetahui bahwa Ponsen Sarfa merupakan Calon Anggota DPRD Kota Ternate pada Pemilu Tahun 2024, M. Zen A. Karim in casu Pihak Terkait langsung pamit meninggalkan kediaman Teradu (vide Bukti P-9). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 5 Januari 2024 Teradu menerima uang sejumlah Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dari Ponsen Sarfa dengan tujuan uang tersebut untuk operasional dalam memperoleh suara. Bahwa uang tersebut diserahkan kepada Teradu secara tunai di dalam mobil Ponsen Sarfa yang berlokasi di jalanan depan Lapangan Kayu Merah, Kota Ternate (vide Bukti P-10). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 9 Januari 2024 Teradu kembali menemui Ponsen Sarfa in casu Saksi Pengadu dengan maksud dan tujuan meminta uang operasional untuk mengatur dan mengarahkan penambahan perolehan suara dari beberapa pihak agar dapat mengumpulkan suara untuk Ponsen Sarfa, usulan Teradu a quo kemudian disepakati bersama antara Teradu dan Ponsen Sarfa. Bahwa pertemuan tersebut dilakukan di dalam mobil Ponsen Sarfa (vide Bukti P-11). Selanjutnya pada tanggal 30 Januari 2024, Teradu menerima uang sejumlah Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dari Ponsen Sarfa in casu Saksi Pengadu sebagaimana kesepakatan pada pertemuan tanggal 9 Januari 2024, dimana uang tersebut adalah untuk operasional dalam memperoleh suara untuk Ponsen Sarfa. Bahwa uang tersebut diserahkan kepada Teradu oleh Ponsen Sarfa dirumahnya yang beralamat di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate secara tunai pada Pukul 21:00 WIT (vide Bukti P- 12). Selanjutnya pada tanggal 13 Februari 2024 Teradu kembali bertemu dengan Ponsen Sarfa, dalam pertemuan tersebut Teradu kembali meminta dana tambahan operasional pemilih sejumlah Rp 25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah), oleh Ponsen Sarfa uang tersebut diserahkan secara tunai dirumahnya (vide Bukti P-11 dan Bukti P-12). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Para Pengadu kembali memanggil Teradu melalui Surat Nomor 110/PP.01.01/K.MU/09/2025 tertanggal 4 September 2025 perihal Undangan Klarifikasi Tambahan. Dalam klarifikasi yang dilaksanakan pada tanggal 8 September 2025, Teradu mengakui bahwa bukti berupa rekaman suara serta bukti tangkapan layar whatsapp adalah benar percakapan antara Teradu dengan Ponsen Sarfa in casu Saksi Pengadu (vide Bukti P-10 s.d. P-14). Dalam klarifikasi tersebut, Teradu juga mengakui telah beberapa kali melakukan pertemuan yang direncanakan antara Teradu dan Ponsen Sarfa in casu Saksi Pengadu. Selanjutnya menindaklanjuti hasil klarifikasi kepada Para Pihak, pada tanggal 15 September 2025, Para Pengadu melaksanakan Rapat Pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 144/RT.02/K.MU/09/2025 tentang pengambilan keputusan pelanggaran kinerja oleh salah satu anggota Bawaslu Kota Ternate. Bahwa dalam Rapat Pleno tersebut disepakati: memberikan sanksi pelanggaran kinerja berat kepada salah satu anggota Bawaslu Kota Ternate a.n Asrul Tampilang, S.H in casu Teradu (vide Bukti P-4.1). Selanjutnya pada hari yang sama, Para Pengadu melaksanakan Rapat Pleno Pengambilan Keputusan terhadap Pelanggaran Kinerja Pengawas Pemilu sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pleno Pengambilan Keputusan Pelanggaran Kinerja Nomor 002/BA-PLENO/APKE/BWS.MU/09/2025 yang memutuskan bahwa Asrul Tampilang selaku Anggota Bawaslu Kota Ternate in casu Teradu dinon-aktifkan sementara dari pelaksanaan fungsi Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses yang melekat pada jabatan Anggota Bawaslu Kota Ternate, serta meneruskan pelanggaran a quo kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) (vide Bukti P-5). Bahwa selanjutnya pada tanggal 17 September 2025, Para Pengadu menerbitkan Surat Keputusan Bawaslu Provinsi Maluku Utara Nomor 199.1/KP.08.03/K.MU/09/2025 tentang Pemberian Saksi Pelanggaran Kinerja Berat Kepada Saudara Asrul Tampilang Anggota Bawaslu Kota Ternate in casu Teradu (vide Bukti P-4.2). Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa tindakan Teradu selaku penyelenggara pemilu yang beberapa kali bertemu dengan Ponsen Sarfa selaku Calon Anggota DPRD Kota Ternate pada pemilu Tahun 2024 in casu Saksi Pengadu pada masa Tahapan Pemilu Tahun 2024 serta meminta uang untuk operasional pemenangan pemilu Ponsen Sarfa sebagai Calon Anggota DPRD Kota Ternate pada pemilu Tahun 2024 merupakan tindakan yang melanggar hukum dan etika penyelenggara pemilu, apalagi pertemuan tersebut dimaksudkan untuk mengarahkan dan berkoordinasi dengan peserta pemilu serta menjanjikan peserta pemilu untuk membantu menambah suara Calon Anggota DPRD Kota Ternate Tahun 2024 dan meminta imbalan berupa uang secara bertahap kepada Ponsen Sarfa selaku Calon Anggota DPRD Kota Ternate Tahun 2024 dengan total Rp 275.000.000 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah). Tindakan Teradu a quo merupakan tindakan yang sudah melanggar ketentuan Pasal 8 huruf a dan huruf j serta Pasal 14 huruf b dan huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang menyatakan: Pasal 8 Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu; j. tidak akan menggunakan pengaruh atau kewenangan bersangkutan untuk meminta atau menerima janji, hadiah, hibah, pemberian, penghargaan, dan pinjaman atau bantuan apapun dari pihak yang berkepentingan dengan penyelenggaraan Pemilu; Pasal 14 huruf b dan huruf c Dalam melaksanakan prinsip proporsional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: b. menjamin tidak adanya penyelenggara Pemilu yang menjadi penentu keputusan yang menyangkut kepentingan sendiri secara langsung maupun tidak langsung; c. tidak terlibat dalam setiap bentuk kegiatan resmi maupun tidak resmi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan; Bahkan Teradu juga sudah bertindak tidak jujur terhadap status hubungan Teradu dengan Ponsen Sarfa selaku Calon Anggota DPRD Kota Ternate pada pemilu Tahun 2024 yang ternyata memiliki hubungan keluarga. Tindakan Teradu yang tidak mengumumkan status hubungan dengan calon peserta pemilu merupakan pelanggaran atas ketentuan Pasal 8 huruf k serta Pasal 14 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang menyatakan: Pasal 8 huruf k Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: k. menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon peserta Pemilu, dan tim kampanye; Pasal 14 huruf a Dalam melaksanakan prinsip proporsional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. mengumumkan adanya hubungan atau keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas Penyelenggara Pemilu; Dengan demikian, Teradu terbukti sudah bertindak tidak profesional, tidak akuntabel, serta tidak berkepastian hukum dalam kapasitasnya selaku penyelenggara pemilu yang dituntut untuk netral dan tidak berpihak kepada siapa pun. Terlebih selaku Pejabat Tata Usaha Negara Teradu juga terikat dengan asas netralitas yang tidak memihak kepada peserta pemilu (partai atau calon) dengan bersikap profesional, tidak terlibat politik praktis, tidak menyalahgunakan wewenang/fasilitas negara, demi menjamin pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas. Berdasarkan fakta persidangan tindakan Teradu a quo merupakan tindakan yang menyalahgunakan wewenang untuk memenangkan salah satu Calon Anggota DPRD Kota Ternate pada pemilu Tahun 2024. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka terdapat cukup alasan bagi DKPP untuk menjatuhkan sanksi yang berat kepada Teradu sebagaimana termuat dalam amar putusan ini. Dengan demikian, DKPP berpendapat, dalil aduan Para Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak menyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a, b, d, dan ayat (3) huruf e; Pasal 7 ayat (3), Pasal 8 huruf a, b, d, g, h, i, j, k dan l; Pasal 11 huruf a dan d; Pasal 14 huruf c; Pasal 15; Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, mendengar keterangan Saksi, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Para Pengadu, Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Asrul Tampilang selaku Anggota Bawaslu Kota Ternate terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh tujuh Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing- masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Lima Belas bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin, tanggal Dua Belas bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam oleh J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani