III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 215-P/L-DKPP/X/2025 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 204-PKE-DKPP/XI/2025 dan dibacakan dalam Sidang Pemeriksaan
Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 3 Desember
2025 yang mendalilkan Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan
pedoman perilaku penyelenggara pemilu berupa tindakan dan sikap
mengarahkan dengan maksud membantu menaikkan jumlah perolehan hasil
suara dan meminta imbalan dan/atau menerima uang sejumlah total Rp
275.000.000 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dari Calon Anggota DPRD
Kota Ternate Daerah Pemilihan 2 yakni Kecamatan Ternate Selatan dan
Kecamatan Moti dari Partai Amanat Nasional (PAN) Nomor Urut 9 pada Pemilihan
Umum Tahun 2024.
Bahwa Bawaslu Provinsi Maluku Utara yang selanjutnya selaku Pengadu,
pada tanggal 18 Juli 2025 menemukan adanya informasi atau tanggapan dari
masyarakat pada pemberitaan Media Sosial (Instagram) berkaitan dengan
dugaan penipuan atas pinjaman atau hutang piutang yang dilakukan oleh
Teradu terhadap pemilik akun @hurricane_sarfa kepada Official/Akun resmi
Bawaslu Kota Ternate (vide bukti P-1);
Berdasarkan informasi tersebut, Pengadu telah menindaklanjuti sesuai
dengan mekanisme teknis dalam Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2020
tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Tugas
Pengawas Pemilihan Umum dan Surat Pedoman Teknis Pelaksanaan Pembinaan
dan pengawasan terhadap Pelaksanaan tugas Pengawas Pemilihan Umum yang
terlebih dahulu menetapkannya sebagai Temuan Kinerja. (vide bukti P-2);
Bahwa Temuan Kinerja yang merupakan hasil pengawasan kinerja
Pengawas Pemilu yang dilakukan oleh Pengadu telah dilakukan klarifikasi oleh
Tim Klarifikasi Bawaslu Provinsi Maluku Utara dengan mengundang Teradu dan
Para Saksi (vide bukti P-3);
Bahwa Pengadu telah menelaah temuan pelanggaran kinerja Anggota
Bawaslu Kota Ternate atas nama Asrul Tampilang, SH in casu Teradu tertanggal
20 Juli 2025 dan berdasarkan hasil analisis penyelesaian pelanggaran kinerja
tersebut telah ditindaklanjuti dengan Berita Acara Pleno Pimpinan Bawaslu
Provinsi Maluku Utara dengan nomor: 144/RT.02/K.MU/09/2025 dan Teradu
diberikan sanksi melalui Surat Keputusan Bawaslu Provinsi Maluku Utara
dengan Nomor: 199.1/KP.08.03/K.MU/09/2025 (vide bukti P-4);
Bahwa terhadap penerapan sanksi pelanggaran kinerja pengawas pemilu,
Pengadu menyimpulkan terdapat unsur dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu dan meneruskan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) yang tertuang dalam Berita Acara Pleno Pengambilan Keputusan
Pelanggaran Kinerja Nomor: 002/BA-PLENO/APKE/BWS.MU/09/2025. (vide
bukti P-5);
Bahwa Saki I a.n Drs Ponsen Sarfa adalah sebagai calon Anggota DPRD
Kota Ternate dari Partai Amanat Nasional (PAN) Nomor Urut 09 yang maju dalam
Daerah Pemilihan 2 Kota Ternate (Ternate Selatan – Moti) dalam Pemilihan Umum
Serentak Tahun 2024 (vide bukti P-6);
Berdasarkan fakta dan keterangan, bahwa benar Teradu telah bertemu
secara langsung dengan Saksi I a.n Drs Ponsen Sarfa yang merupakan peserta
pemilu atau Calon Legislatif (caleg) DPRD Kota Ternate dalam Tahapan
Penyelenggaran Pemilu sedang berjalan dimulai pada bulan Desember Tahun
2023 bertempat di Homestay/penginapan Meizar Kelurahan Ubo-Ubo, Kec.
Ternate Selatan bersama Saksi III Arwan M. Said. (vide bukti P-7);
Bahwa setelah pertemuan pada bulan Desember Tahun 2023, Teradu
menghubungi Saksi I a.n Drs. Ponsen Sarfa untuk meminta sejumlah uang Rp
5.000.000,00 (lima juta rupiah) dalam rangka berangkat tugas atau perjalanan
dinas pada kegiatan Bawaslu Republik Indonesia yang diselenggarakan di Kota
Manado dimana uang tersebut diserahkan secara tunai oleh Saksi I ke Teradu
bertempat di depan jalan Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI
Perwakilan Maluku Utara (vide bukti P-8);
Bahwa selanjutnya setelah 5 (lima) hari sejak pertemuan di atas, terdapat
komunikasi dari pihak Teradu dengan Saksi I a.n Drs Ponsen Sarfa untuk
melakukan pertemuan di rumah kediaman pribadi Teradu (kel. Falajawa Dua)
dalam rangka mempertemukan antara Saksi I dan Saksi II a.n M. Zen A. Karim
yang merupakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate;
Berdasarkan hasil keterangan yang dijelaskan oleh Saksi II a.n M. Zen A.
Karim dalam klarifikasi di Bawaslu Provinsi Maluku Utara yang tertuang dalam
Berita Acara Klarifikasi bahwa benar sebelumnya Saksi II dihubungi oleh Teradu
dengan maksud tujuan agenda minum kopi bersama tetapi tanpa diketahui oleh
Saksi II juga hadir Saksi I a.n Drs Ponsen Sarfa yang diperkenalkan sebagai
Paman dari Teradu dimana dalam pertemuan ini berlangsung kurang lebih 15
(lima belas) menit (vide bukti P-9);
Bahwa terhadap fakta yang diperoleh, pada tanggal 5 Januari 2024 Teradu
menerima sejumlah uang sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dari
Saksi I a.n Drs Ponsen Sarfa dengan maksud tujuan untuk uang operasional
dalam memperoleh suara dari Saksi I yang diserahkan secara tunai di depan
jalan Lapangan Kayu Merah Kota Ternate dalam kendaraan (mobil Saksi I) (vide
bukti P-10);
Bahwa kemudian pada tanggal 9 Januari 2024 Teradu bertemu dengan
Saksi I a.n Drs. Ponsen Sarfa dengan maksud tujuan meminta uang operasional
dan mengatur untuk mengarahkan penambahan perolehan suara dari beberapa
pihak tertentu agar dapat mengumpulkan suara dari Saksi I sesuai dengan
kesepakatan bersama Teradu dan Saksi I bertempat di dalam kendaraan (mobil)
Saksi I. (vide bukti P-11);
Bahwa kemudian pada tanggal 30 Januari 2024 Teradu menerima
sejumlah uang sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dari Saksi I
an. Drs Ponsen Sarfa atas hasil kesepakatan pertemuan sebelumnya di atas
dengan maksud tujuan untuk uang operasional dalam memperoleh suara Saksi
I yang diserahkan secara tunai pada malam hari pukul 21:00 WIT di rumah Saksi
I di Kelurahan Mangga Dua, Ternate Selatan. (vide bukti P-12);
Bahwa selanjutnya pada tanggal 13 Februari 2024 kembali terjadi
pertemuan antara Saksi I dengan Teradu yang telah meminta dana tambahan
operasional pemilih atas kesepakatan pada rekaman bukti di atas yang
diserahkan secara tunai sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)
dirumah Saksi I. (vide bukti P-11 dan P-12)
Berdasarkan uraian fakta terhadap pertemuan-pertemuan di atas, Pengadu
memperoleh bukti berupa hasil percakapan melalui SMS dan Whatsapp serta
rekaman-rekaman suara antara Teradu dan Saksi I a.n Drs Ponsen Sarfa (vide
Bukti P-13)
Bahwa berdasarkan pengakuan dari pihak Teradu yang dimuatkan secara
tertulis dalam Berita Acara Klarifikasi menerangkan bahwa bukti-bukti yang
ditunjukan atau didengarkan secara langsung saat dimintai keterangan dalam
klarifikasi terhadap temuan pelanggaran kinerja pengawas pemilu, Teradu telah
mengakui bukti percakapan dengan nomor ponsel maupun sumber suara dari
rekaman tersebut adalah benar dari Teradu (vide Bukti P-14)
Bahwa Teradu juga menerangkan dalam klarifikasi dengan benar mengakui
adanya beberapa kali pertemuan yang direncanakan antara Teradu dengan
Saksi I a.n Drs Ponsen Sarfa.
Bahwa pada setiap pertemuan yang dilakukan oleh Teradu dan Saksi I. an
Drs Ponsen Sarfa, Saksi II a.n M. Zen A. Karim dan Saksi III a.n Arwan M. Said
bertempat di luar kantor tempat Teradu bekerja dan kejadiannya dalam masa
pelaksanaan Tahapan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 sedang
berlangsung sesuai dengan lampiran Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022
tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024
(vide Bukti P-15);
Bahwa terhadap perbuatan dan sikap Teradu dengan sengaja
mengarahkan untuk membantu menaikkan perolehan suara dan berperan
selayaknya tim sukses dari peserta pemilu dengan menentukan sejumlah uang
tertentu sebagai bentuk imbalan sebagaimana telah diuraikan dalam bukti
percakapan rekaman suara antara Teradu dan Saksi I a.n Drs. Ponsen Sarfa
yang berdurasi 36 Menit 22 Detik tertanggal 5 Januari 2024, 45 Menit 40 Detik
tertanggal 31 Januari 2024 dan 12 Menit 23 Detik tertanggal 13 Februari 2024
memiliki kecenderungan terhadap pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu
sebagaimana ketentuan Pasal 456 UU Pemilu yang menyatakan “Pelanggaran
Kode etik penyelenggara Pemilu merupakan pelanggaran terhadap etika
penyelenggara Pemilu yang berdasarkan sumpah dan/atau janji sebelum
menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu”, terlebih jika dihubungkan
dengan pelaksanaan pemilu yang berdasarkan pada asas langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur dan adil serta prinsip penyelenggara pemilu jujur, adil,
profesional dan akuntabel (vide Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemilu).
Bahwa terhadap uraian fakta dan bukti tersebut, Pengadu selaku Ketua
dan Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara berpendapat bahwa pertemuan,
permintaan dan penerimaan sejumlah uang dari Teradu kepada Saksi I
merupakan Tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum dan etika
penyelenggara pemilu. Bahwa Tindakan tersebut telah mencemarkan nama baik
lembaga yakni Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Tindakan Teradu
yang mengiming-imingi Saksi I berupa memfasilitasi dalam bentuk peningkatan
perolehan suara dan menerima imbalan berupa uang tunai merupakan
pelanggaran etika.
Bahwa Teradu dalam kedudukannya sebagai pengawas pemilu dalam hal
ini merupakan anggota Bawaslu Kota Ternate wajib bersikap netral dan mandiri
serta berintegritas tinggi untuk menjaga kepercayaan publik, sikap dan tindakan
Teradu dianggap mencederai kepercayaan publik terhadap kehormatan serta
martabat penyelenggara pemilu.
Bahwa berdasarkan Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar
DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu.
[2.2] PETITUM PARA PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutus hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Manjatuhkan Sanksi kepada Teradu atas Pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Para Pengadu mengajukan
alat/barang bukti yang diberi tanda P-1 dan P-15 sebagai berikut:
KODE KETERANGAN
BUKTI
P-1 Hasil tangkapan layar/screenshoot pemberitaan dalam Media
Sosial;
P-2 Formulir Temuan Kinerja Pengawas Pemilihan Umum;
P-3 Undangan Klarifikasi Teradu dan Para Saksi;
P-4 1) Berita Acara Pleno Pimpinan Bawaslu Provinsi Maluku Utara
dengan nomor: 144/RT.02/K.MU/09/2025;
2) Surat Keputusan Bawaslu Provinsi Maluku Utara dengan
nomor: 199.1/KP.08.03/K.MU/09/2025.
P-5 Berita Acara Pleno Pengambilan Keputusan Pelanggaran Kinerja
nomor: 002/BA-PLENO/APKE/BWS.MU/09/2025;
P-6 Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Ternate Nomor
49 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ternate dalam Pemilihan Umum
Tahun 2024;
P-7 Berita Acara Klarifikasi Saksi III a.n Arwan M. Said;
P-8 Berita Acara Klarifikasi Saksi I a.n Drs. Ponsen Sarfa;
P-9 Berita Acara Klarifikasi Saksi II a.n M. Zen A. Karim;
P-10 Dokumen elektronik (dalam flashdisk) berupa rekaman suara
antara Teradu a.n Asrul Tampilang, SH dan Saksi I a.n Drs.
Ponsesn Sarfa yang berdurasi 36 Menit 22 Detik;
P-11 Dokumen elektronik (dalam flashdisk) berupa rekaman suara
antara Teradu a.n Asrul Tampilang, SH dan Saksi I a.n Drs.
Ponsesn Sarfa yang berdurasi 45 Menit 40 Detik;
P-12 Dokumen elektronik (dalam flashdisk) berupa rekaman suara
antara Teradu a.n Asrul Tampilang, SH dan Saksi I a.n Drs.
Ponsesn Sarfa yang berdurasi 12 Menit 23 Detik;
P-13 Hasil tangkapan layar/screenshoot whatsapp dan SMS antara
Teradu dan Saksi I;
P-14 Berita Acara Klarifikasi ke- II Teradu a.n Asrul Tampilang, S.H;
P-15 Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun
2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan
Umum Tahun 2024.
[2.4] SAKSI PARA PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya dalam sidang pemeriksaan, Para
Pengadu mengajukan Saksi atas nama Ponsen Sarfa dan memberikan
keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi merupakan Calon Anggota DPRD Kota Ternate Nomor Urut 9 Dapil
Kota Ternate 2 dari PAN pada Pemilu Tahun 2024. Bahwa pada Bulan November
2023 Saksi menghubungi Arwan M. Said untuk mencari Komisoner dengan
tujuan mengamankan perolehan suaranya agar tidak dicurangi bukan untuk
menambah perolehan suara Teradu. Selanjutnya pada akhir Bulan November
2023 bertempat di Homestay Meizar, Arwan M. Said mempertemukan Saksi
dengan Teradu Asrul Tampilang selaku Anggota Bawaslu Kota Ternate in casu
Teradu. Pertemuan tersebut berlangsung sekita 15 (lima belas) menit
Selanjutnya Saksi meminta Teradu untuk mengamankan perolehan suara Saksi.
Saksi meminta nomor ponsel Teradu, namun Teradu tidak memberikan. 4
(empat) hari kemudian, pada pukul 14:30 WIT Teradu menelepon Saksi dan
meminta Saksi untuk datang ke rumahnya. Selanjutnya Saksi datang kerumah
Teradu. saat datang kerumah Teradu, ada juga Pihak Terkait/Saksi 2 M. Zen A.
Karim selaku Ketua KPU Kota Ternate. Bahwa jumlah uang Rp. 250.000.000.,
(dua ratus lima puluh juta rupiah) diminta oleh Teradu, bukan dari Saksi.
Setelah mendengar pembicaraan tersebut, Pihak Terkait/Saksi 2 M. Zen A.
Karim pergi meninggalkan rumah Teradu. mendengar permintaan tersebut,
Saksi kaget namun menyanggupi permintaan uang Teradu tersebut. 4 (empat)
hari kemudian, akhir bulan November, Teradu menghubungi Saksi untuk
bertemu di samping Kayu Merah. Selanjutnya Teradu kembali menghubungi
Saksi untuk bertemu di jalanan depan Kantor BPK. Teradu meminta bantuan
kepada Saksi berupa uang Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) karena akan ke
Manado. Saksi menganggap uang tersebut hanya “uang pulsa”.
Bahwa pada tanggal 4 Januari 2024 Teradu menghubungi Saksi untuk
bertemu dan dan mengingatkan untuk membawa “itu” (uang sejumlah Rp.
50.000.000). Selanjutnya Teradu bersama Saksi bertemu di samping Kayu
Merah pada tanggal 5 Januari 2024, Saksi juga memberikan uang sejumlah Rp.
50.000.000.- kepada Teradu. Bahwa Teradu juga yang menyusun strategi dan
membentuk tim. Yang pada awalnya Saksi hanya meminta perolehan suaranya
diamankan, akhirnya mengikuti petunjuk dari Teradu (Bukti Rekaman
Terlampir).
Bahwa pada tanggal 31 Januari 2024, Teradu datang kerumah Saksi. Pada
saat datang kerumah, Saksi memberikan uang sejumlah Rp.200.000.000 (dua
ratus juta rupiah) kepada Teradu yang disimpan dalam kantong plastik kresek
hitam dan kemudian disimpan didalam motor Teradu.
Bahwa pada tanggal 13 Februari 2024, Teradu meminta kepada Saksi berupa
uang sejumlah Rp. 25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah) untuk biaya tidak
terduga.
Bahwa Teradu berkomitmen untuk membantu Saksi mencarikan perolehan
suara sejumlah 800 (delapan ratus) suara. Seandainya itu benar terjadi, Saksi
terpilih menjadi Anggota DPRD Kota Ternate. Namun Saksi hanya mendapat
perolehan suara sejumlah 300 (tiga ratus) yang diperoleh dari hasil kerja Saksi
sendiri.
Bahwa selanjutnya pada saat penetapan Anggota DPRD Kota Ternate
terpilih, Saksi menghubungi Teradu untuk menanyakan perolehan suaranya
yang anjlok. Selanjutnya Teradu yang sedang berada di Bacang, menenangkan
Saksi. Selanjutnya setelah penetapan pasca putusan MK, Teradu
menyampaikan kepada Saksi bahwa masih ada peluang Saksi terpilih menjadi
Anggota DPRD Kota Ternate.
Bahwa Saksi dan Teradu memiliki hubungan keluarga jauh. Saksi
menunggu untuk diselesaikan secara kekeluargaan namun tidak ada itikad baik
dari Teradu untuk menyelesaikan. Selanjutnya pada tanggal 16 Februari 2025
Saksi meminta Polresta Ternate untuk dilakukan mediasi antara Saksi dan
Teradu, namun dalam mediasi tersebut Teradu membantah semua keterangan
Saksi. Bahwa Saksi juga sudah diklarifikasi oleh Bawaslu Provinsi Maluku
Utara.
[2.5] KESIMPULAN PARA PENGADU
Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP digelar pada tanggal 3 Desember 2025,
Para Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut:
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Pengadu
menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
pokok permohonan Pengadu yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu dalam Pengaduan Nomor 215-P/L-DKPP/X/2025 yang
diregister dengan Perkara Nomor 204-PKE-DKPP/XI/2025;
2. Bahwa Pengadu sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara
telah mengimplementasikan dari kewajiban sebagaimana ketentuan Pasal
100 huruf b UU Pemilu dalam hal ini Bawaslu Provinsi berkewajiban
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas
Pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya. Berdasarkan rumusan
ketentuan di atas maka dimaknai termasuk untuk menggali keterangan dan
informasi secara komprehensif berkaitan dengan masalah a quo, tanpa
terkecuali pada non-Tahapan Pelaksanaan Pemilu dan/atau Pemilihan;
3. Sehubungan dengan pelaksanaan fungsi pembinaan tersebut merupakan
atas hasil pengawasan pelanggaran Kinerja pada Perbawaslu 15 Tahun 2020
tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan terhadap pelaksanaan Tugas
Pengawas Pemilihan Umum, dimana implementasi pengawasan
sebagaimana dimaksud berobjek terhadap kinerja pengawas pemilu
berdasarkan penafsiran gramatikal terhadap Pasal 1 Angka 11 dan Angka
12, dengan memaknai kinerja Adalah pelaksanaan tugas pengawas pemilu
yang melekat pada jabatannya, sedangkan dalam teknisnya, Pengawasan
kinerja pengawas Pemilu meliputi meliputi supervisi, pemantauan, evaluasi
dan inspekasi mendadak;
4. Bahwa berdasarkan verifikasi terhadap informasi yang diketahui oleh
Bawaslu Provinsi Maluku Utara ternyata ditemukan adanya indikasi
ketidaknetralan pengawas pemilu dalam menjalankan tugas dan fungsi
terlebih dahulu menetapkannya sebagai Temuan Kinerja. Sehingga
pertimbangan fakta dan Analisa diatas informasi yang menjadi Temuan
Kinerja Bawaslu Provinsi Maluku Utara kepada Saudara Asrul Tampilang,
S.H selaku Anggota Bawaslu Kota Ternate terbukti terdapat unsur adanya
pelanggaran yang mengarah pada bentuk pelanggaran kinerja berat.
Sebagaimana ketentuan Pasal 34 ayat (1) huruf c Perbawaslu 15/2020
dengan jenis pelanggaran kinerja berat salah satunya meliputi Pelanggaran
Kinerja yang berdampak negatif terhadap integritas dan kemandirian
Pengawas Pemilu secara kelembagaan atau perseorangan;
5. Bahwa terhadap Temuan Kinerja a quo terbukti terdapat dugaan
pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, berdasarkan Pasal 33
Perbawaslu 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan
terhadap pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum maka diteruskan
hasil penyelesaian pelanggaran Kinerja kepada DKPP RI berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. Bahwa seluruh jawaban Teradu saat sidang pemeriksaan memiliki kekuatan
pembuktian yang lemah dan tidak lengkap dibuktikan dengan alat bukti
yang tidak sinkron dengan pokok pengaduan sehingga tidak memberikan
kepastian yang cukup, berikut rinciannya:
a. Teradu saat diklarifikasi oleh Pengadu, mengakui pernah melakukan
pertemuan dengan Saksi I a.n. Ponsen Sarfa, Saksi II an M. Zen A. Karim
dan Saksi III an Arwan M. Said saat Saksi I telah berstatus sebagai Calon
Anggota DPRD Kota Ternate yang telah ditetapkan dalam Keputusan
KPU Nomor 49 Tahun 2023 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap DPRD
Kota Ternate dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 3
November 2023 pada Partai PAN Dapil 2 Kecamatan Ternate Selatan –
Kecamatan Moti Nomor Urut 09;
b. Teradu juga telah mengakui dalam klarifikasi, bahwa membenarkan
suara dalam audio rekaman (Bukti P-10, Bukti P-11, dan Bukti P-12) yang
diputar kembali saat pemeriksaan, akan tetapi berdalih itu bukan
merupakan suara Teradu tanpa disertai bukti yang kuat, padahal secara
tegas terlibat aktif adanya percakapan atau ucapan secara langsung
yang mengarah pada menjanjikan penaikkan perolehan suara Saksi I
yang melibatkan pihak-pihak tertentu serta menerima uang secara
tunai, maka dugaan perbuatan Teradu patut dinilai melanggar Kode Etik
Penyelenggara Pemilu adalah benar;
c. Bahwa Pengadu telah menghadirkan Saksi I Ponsen Sarfa dengan
menunjukan bukti-bukti percakapan via Whatsapp/SMS dihadapan
Ketua dan Anggota Majelis DKPP dengan memperlihatkan secara
langsung ponsel milik pribadi Saksi I, berdasarkan itu Teradu telah
mengkonfirmasi bahwa percakapan di atas merupakan benar dengan
telah menyebutkan Nomor HP 0822 7144 3649 (milik Teradu) pada
ponsel milik Pribadi Saksi I yang disaksikan oleh Pengadu dihadapan
Majelis DKPP;
d. Bahwa Pengadu telah menghadirkan Saksi II M Zen A Karim yang
membenarkan adanya pertemuan 1 (satu) kali di rumah Teradu (kel.
Falajawa Dua) dimana juga hadir Saksi I Ponsen Sarfa yang merupakan
Calon Anggota DPRD Kota Ternate dari Partai PAN Nomor Urut 09
Daerah Pemilihan 2 Ternate Selatan – Moti.
7. Berdasarkan fakta dan kesimpulan di atas, Teradu terbukti tidak dapat
menjaga integritas, kemandirian, tertib sosial, dan kehormatan
penyelenggara pemilu dengan merusak citra dan marwah lembaga Badan
Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) serta menimbulkan kecurigaan
terhadap kredibilitas hasil Pemilu Tahun 2024. Bahwa kemandirian
merupakan mahkota Penyelenggara Pemilu yang berintegritas, hal ini
terwujud dalam sikap dan Tindakan Teradu yang tidak melaksanakan
prinsip mandiri yakni menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan
kesan publik adanya pemihakan dengan peserta pemilu. Harus ditekankan
bahwa sikap dan Tindakan yang menimbulkan keberpihakan saja sudah
seharusnya dihindari, apalagi Tindakan Teradu sebagaimana tercermin
dalam percakapan Whataspp/SMS dan rekamana suara sebagaimana diurai
di atas;
8. Bahwa Teradu telah melanggar pada sumpah dan/atau jabatan serta
menandatangani pakta integritas sebagai Anggota Bawaslu Kota Ternate
tertanggal 19 Agustus 2023 dan ketentuan berdasarkan Pasal 5 Ayat (1)
huruf e, Pasal 6 Ayat (2) huruf a, huruf b; Pasal 7 Ayat (3); Pasal 8 huruf a,
huruf h, huruf j dan huruf l; Pasal 15 huruf a, huruf d dan huruf f Juncto
Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
9. Bahwa untuk menguatkan dalil aduan Pengadu telah melampirkan bukti
percakapan yang telah diterjemahkan sesuai yang diminta oleh Majelis DKPP
RI pada Sidang Pemeriksaan tertanggal 03 Desember 2025 bertempat di
Ruang Sidang Bawaslu Provinsi Maluku Utara.
10. Demikian kesimpulan Pengadu terhadap fakta persidangan dugaan kode etik
penyelenggara pemilu tersebut di atas.
[2.6] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu pada tanggal 3 Desember 2025 Teradu Perkara Nomor
204-PKE-DKPP/XI/2025 menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan
dengan uraian sebagai berikut:
A. JAWABAN TERHADAP POKOK PENGADUAN
1. Bahwa secara tegas Teradu, menolak Seluruh dalil Pengadu, yang
tercantum dan terurai dalam seluruh Naskah Pengaduan, dan atau
Laporan, pada Penyelenggaraan Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
terkecuali yang di akui secara terang dan nyata oleh Teradu:
- Bahwa Teradu tetap pada dalil-dalil yang tercantum dan terurai
dalam Naskah Jawaban Teradu;
- Bahwa dalil-dalil Pengadu yang tercantum dan terurai dalam Naskah
Pengaduan, dan atau laporan, pada Penyelenggaraan Pemilu (DKPP)
Republik Indonesia yang tidak lagi ditanggapi, dianggap telah
dibantah dan disangkal kebenarannya;
2. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana tercantum dalam Naskah
Pengaduan pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Republik Indonesia, Halaman 2 angka Romawi III, dengan tegas Teradu
menolak seluruh tuduhan tersebut. Teradu tidak pernah bertemu
dengan Saksi I secara berulang sebagaimana didalilkan Pengadu, yang
menyebutkan bahwa Teradu bertemu Saksi I sebanyak 3 (tiga) kali yakni
pada bulan Desember 2023 di Homestay/Penginapan Meizar Kelurahan
Ubo-Ubo Kecamatan Ternate Selatan, kemudian di kediaman Teradu di
Kelurahan Falajawa II Kecamatan Ternate Selatan, serta pada bulan
Februari 2024 di Kelurahan Mangga Dua, dan bahwa dalam pertemuan
tersebut Teradu didalilkan mengarahkan penambahan perolehan suara
serta meminta atau menerima imbalan sebesar Rp275.000.000 (dua
ratus tujuh puluh lima juta rupiah). Dalil tersebut tidak benar dan
merupakan keterangan yang telah direkayasa oleh Pengadu. Bahwa
fakta yang sebenarnya adalah pada saat Teradu diundang oleh Saksi III
(Arwan M. Said) ke Homestay/Penginapan Meizar, kebetulan Teradu
berpapasan dengan Saksi I (Drs. Ponsen Sarfa). Pada kesempatan
tersebut, Saksi I meminta bantuan agar Teradu menambah perolehan
suara dirinya (Saksi I). Permintaan itu ditolak oleh Teradu dengan alasan
Teradu tidak memiliki kewenangan untuk melakukan hal tersebut.
Namun Saksi I bersikeras dengan alasan bahwa ia memiliki hubungan
keluarga dengan Teradu, dan mempertanyakan mengapa Teradu tidak
dapat membantunya. Pada saat itu juga Teradu langsung meninggalkan
Saksi I dan Saksi III di Homestay/Penginapan Meizar. Selanjutnya, Saksi
I berkali-kali menghubungi Teradu melalui telepon genggam. Bahkan
pada suatu waktu, ketika Teradu sedang bersama Saksi II (M. Zen A.
Karim), sedang minum kopi dan berkonsultasi terkait logistik Pemilu di
kediaman Teradu di lingkungan Falajawa II Kelurahan Kayu Merah
Kecamatan Ternate Selatan, Saksi I tiba-tiba datang menghampiri.
Karena mengetahui bahwa Saksi I adalah seorang calon legislatif, Saksi
II langsung pergi meninggalkan Teradu dan Saksi I. Pada kesempatan
itu Saksi I kembali mengajak Teradu untuk melakukan hal yang sama,
namun kembali ditolak oleh Teradu. Setelah kejadian tersebut, Teradu
tidak pernah lagi bertemu dengan Saksi I. Oleh karena itu, dalil Pengadu
yang menyatakan bahwa Teradu pernah bertemu Saksi I di kediamannya
di Kelurahan Mangga Dua adalah dalil yang mengada-ada, subjektif, dan
tidak memiliki dasar. Oleh karenanya, secara hukum dalil tersebut patut
untuk dikesampingkan.
3. Bahwa perlu Teradu, sampaikan di hadapan Majelis Sidang Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia, bahwa
terkait tuduhan Saksi I (satu) yang menyatakan Teradu telah mengambil
uang milik saksi I (satu) sebesar Rp.275.000.000. (Dua ratus tujuh
puluh lima juta rupiah) sebagai mana yang termuat dalam dalil Pengadu
pada halaman 2 angka Romawi III angka 3. Sebelumnya Saksi I (Satu)
telah melaporkan Teradu ke Kepolisian Resor (Polres) Ternate, dengan
tuduhan teradu telah melakukan Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan
atau Penggelapan Uang milik Saksi I (Satu) sebesar Rp.275.000.000.
(Dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) pada tanggal 24 Maret 2025,
Sehingga Penyidik Polres Ternate, mengirimkan Surat Undangan
Klarifikasi kepada Teradu, dengan Nomor:
B/535/III/RES.1.11/2025/Reskrim. Namun, karena pada saat itu
Teradu, sedang berada di luar Kota Ternate, maka Teradu, baru dapat
memenuhi undangan klarifikasi tersebut pada tanggal 29 Maret 2025.
Akan tetapi setelah Teradu memberikan klarifikasi, sampai saat ini
tuduhan atas Laporan/Pengaduan tersebut tidak dapat dibuktikan oleh
Saksi I (Satu). (Vide Bukti T-1).
- Bahwa selanjutnya, Saksi I, karena merasa laporannya tidak dapat
dilanjutkan, sebab berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi oleh
Penyidik Polres Ternate tidak ditemukan unsur dugaan tindak
pidana maupun bukti permulaan yang cukup. Kemudian Saksi I
berinisiatif meminta kepada Penyidik Polres Ternate agar difasilitasi
pertemuan/mediasi antara Teradu dan Saksi I di ruang Unit Harda
Satreskrim Polres Ternate. Bahwa atas permintaan tersebut,
Penyidik Polres Ternate pada tanggal 14 Juli 2025 mengirimkan
Undangan Mediasi kepada Teradu dengan Nomor:
B/1243/VII/RES.1.111/2025/Reskrim, yang memerintahkan
Teradu untuk hadir pada hari Rabu, 16 Juli 2025 di Polres Ternate.
Pada kesempatan mediasi tersebut, Teradu hadir sebagaimana
diminta. Dalam proses mediasi, Saksi I meminta uang kepada
Teradu dengan alasan bahwa Saksi I telah mengeluarkan banyak
biaya operasional bagi tim suksesnya saat mencalonkan diri sebagai
Calon Legislatif (Caleg). Saksi I juga mengklaim bahwa pengeluaran
tersebut dilakukan karena adanya arahan dari Teradu, sehingga
menurutnya kerugian tersebut harus ditanggung oleh Teradu.
Namun demikian, Teradu dengan tegas menolak seluruh permintaan
Saksi I, karena dalil, alasan, maupun tuduhan tersebut tidak benar
dan tidak berdasar. (Vide Bukti T–2).
4. Bahwa terhadap dalil Pengadu, yang menyatakan Teradu, telah
menerima uang sebesar Rp275.000.000,- (dua ratus tujuhpuluh lima
juta rupiah) dari Saksi I (Satu) dengan maksud untuk menambahkan/
menaikan jumlah perolehan hasil suara dari Saksi I (Satu) yang saat itu
mencalonkankan diri sebagai anggota Legislatif Periode 2024-2029 dapil
II Kota Ternate Selatan, dan Kecamatan Moti adalah Dalil yang di buat-
buat oleh Pengadu dan hal tersebut tidak benar dan tidak sesuai fakta
hukum. maka cukup beralasan Surat Pengaduan Pengadu yang
disampaikan kepada Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) Republik Indonesia harus dikesampaingkan karena Surat
Pengaduan tersebut Cacat Formil (Plurium litis consortium,) sehingga
patut dan layak menurut hukum, surat Pengaduan Pengadu dinyatakan
tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard).
- Bahwa oleh karena itu Teradu sangat keberatan dan meminta agar
tuduhan tersebut dapat dibuktikan secara yuridis oleh Pengadu.
sebab tuduhan tersebut hanya dirangkumkan dari Keterangan
sepihak dan tidak didukung oleh bukti-bukti transaksi maupun
dokumen autentik, sehingga oleh Teradu tidak perlu menanggapi
sebab didalam Azas Pembuktian diatur siapa? yang mendalilkan
dialah, yang membuktikan hal ini sejalan dengan prinsip kerja Pasal
163 HIR (Herziene Inlandsch Reglement).
5. Bahwa dalil Pengadu pada halaman 3 angka Romawi V Kronologis
Kejadian, yang menyatakan bahwa Pengadu telah menerima aduan
tertanggal 18 Juli 2025 dari informasi atau tanggapan masyarakat pada
pemberitaan melalui media sosial Instagram dengan nama akun
@hurricane_sarfa terkait dugaan penipuan atas pinjaman atau hutang-
piutang sebagaimana didalilkan (vide kronologi kejadian datar satu),
adalah fitnah dan bentuk pencemaran nama baik yang tidak memiliki
dasar hukum. Tuduhan tersebut bersifat subjektif, tidak didukung alat
bukti yang sah menurut hukum, dan secara langsung menimbulkan
implikasi pencemaran nama baik terhadap Teradu. Bahwa sekali lagi
Teradu tegaskan bahwa Teradu tidak pernah mengenal Pemilik akun
@hurricane_sarfa dan Pernyataan pemilik akun tersebut tidak ada
hubungan hukum dengan teradu sehingga keteranganya terkait dengan
teradu telah melakukan perbuatan penipuan, maupun menjalin
hubungan hutang-piutang tersebut jelas keliru secara yurisdiksi, sebab
hubungan hutang-piutang merupakan ranah hukum perdata yang
tunduk pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(KUHPerdata), bukan merupakan bagian dari ranah kode etik
penyelenggara pemilu. Lebih lanjut, tuduhan tersebut juga telah nyata-
nyata melanggar asas praduga tak bersalah (presumption of innocence),
karena menempatkan Teradu seolah-olah telah bersalah tanpa adanya
putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Bahkan atas dasar
adanya dugaan fitnah tersebut, Teradu melalui Kuasa Hukumnya telah
melaporkan secara resmi pemilik akun Instagram @hurricane_sarfa
kepada Kepolisian Daerah Maluku Utara atas dugaan tindak pidana
pencemaran nama baik melalui media sosial, dengan Nomor Laporan:
57/ADV/MN-DK/LP/PID/IX/2025. (Vide Bukti T-3).
- Bahwa perlu Teradu menegaskan kembali terkait dengan informasi
yang bersumber dari akun Instagram @hurricane_sarfa yang
berkomentar pada akun resmi Bawaslu Kota Ternate patut
dikesampingkan, karena tidak memiliki hubungan hukum apa pun
dengan Teradu maupun Saksi I. Dengan demikian, tidak berdasar
dan tidak sah apabila Pengadu menjadikan informasi anonim
tersebut sebagai dasar hukum untuk memeriksa serta menjatuhkan
sanksi penonaktifan kepada Teradu dari jabatannya sebagai
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian
Sengketa (P3S). (Vide Bukti T-4). Bahwa selain itu, dalam perkara a
quo secara nyata terdapat keadaan kurang pihak (plurium litis
consortium), karena pemilik akun Instagram @hurricane_sarfa
sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh atas informasi yang
beredar di media sosial tidak diikutsertakan dalam proses
pemeriksaan perkara a quo. Tidak dihadirkannya pihak yang
memproduksi atau menyebarkan informasi tersebut menyebabkan
konstruksi Pengaduan menjadi cacat formil, karena Majelis DKPP
yang mulia tidak dapat menilai kebenaran, relevansi, ataupun
konteks informasi yang dipersoalkan. Sehingga sangat aneh jika
Pengadu, memanggil saksi I (satu) yang tidak ada hubungan hukum
dengan Pemilik akun Instagram @hurricane_sarfa, untuk dimintai
keterangan yang tidak ada relevansinya dengan Pemilik akun
Instagram @hurricane_sarf. (Vide bukti T-5).
6. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan informasi mengenai dugaan
penipuan atas pinjaman atau hutang piutang (kronologi kejadian datar
dua) telah ditindak lanjuti berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 15
Tahun 2020 dan ditetapkan sebagai Temuan Kinerja, dengan ini Teradu,
menegaskan bahwa penetapan tersebut adalah keliru secara procedural
karena informasi tersebut bersumber dari akun media sosial Instagram
dengan nama pengguna @hurricane_sarfa, yang tidak diikutkan sebagai
pihak dalam perkara aquo. Sehinga tidak ada relevansi atau tidak ada
hubungan hukum yang memenuhi standar kecukupan alat bukti
sebagai bagian persyaratkan dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan. Lebih lanjut, penetapan Temuan Kinerja yang
berdasarkan informasi anonim atau tidak sahih tersebut bertentangan
dengana asas kehati-hatian (prudential principle) yang wajib dijunjung
tinggi dalam pelaksanaan fungsi pengawasan internal, sehingga
menimbulkan cacat prosedur dalam penanganan perkara dimaksud.
7. Bahwa benar Tim Klarifikasi Bawaslu Provinsi Maluku Utara telah
mengundang Teradu, namun Teradu juga telah menunjukkan bahwa
tuduhan tersebut merupakan fitnah yang sedang diproses secara pidana
di Polda Maluku Utara, sehingga tidak layak dan tidak relevan dijadikan
dasar Temuan Kinerja. (Laporan Polisi Nomor 57/ADV/MN-
DK/LP/PID/IX/2025, Vide Bukti T-3).
8. Bahwa Teradu keberatan terhadap kesimpulan Pengadu yang
menjadikan hasil telaan temuan kinerja tanggal 20 Juli 2025 sebagai
dasar penjatuhan sanksi melalui Berita Acara Pleno Pimpinan Bawaslu
Provinsi Maluku Utara Nomor 144/RT.02/K.MU/09/2025 dan SK
Bawaslu Provinsi Maluku Utara Nomor 199.1/KP
.08.03/K.MU/09/2025. Penjatuhan sanksi tersebut keliru secara
substansi karena bertumpu pada informasi yang tidak sahih dan
bersumber dari unggahan media social serta keterangan Saksi I yang
tidak memenuhi standar alat bukti. Selanjutnya, Pengadu kemudian
menarik kesimpulan adanya dugaan pelanggaran kode etik dan
meneruskannya ke DKPP sebagaimana tertuang dalam Berita Acara
Pleno Nomor 002/BAPLENO/APKE/BWS.MU/09/2025. Teradu menilai
Pengadu tidak objektif dan tidak proporsional, karena mengabaikan
fakta bahwa tuduhan yang dijadikan dasar merupakan fitnah yang
sedang diproses secara pidana sehingga tidak relevan untuk dinilai
sebagai pelanggaran etik. (Vide Bukti T-6).
9. Bahwa mengenai tuduhan Pengadu yang menyatakan Teradu meminta
uang senilai Rp 5.000.000,00(lima juta rupiah) kepada Saksi I (Satu)
dalam rangka menghadiri kegiatan Bawaslu Republik Indonesia di Kota
Manado, adalah tidak benar. Dan tidak terdapat bukti transaksi yang
dapat membuktikan klaim tersebut. Seluruh keterangan Saksi I bersifat
sepihak, tidak didukung bukti, dan bertentangan dengan asas
pembuktian. Karena itu dalil tersebut harus dikesampingkan.
10. Bahwa mengenai pertemuan di kediaman Teradu, Teradu, menegaskan
bahwa tidak pernah ada maksud mempertemukan Saksi I dengan Ketua
KPU Kota Ternate (Saksi II) untuk tujuan apa pun yang berkaitan dengan
pemilu tahun 2024. Saksi II sendiri dalam Berita Acara Klarifikasi
menyatakan bahwa ia hanya di undang “minum kopi” dan tidak
mengetahui kehadiran Saksi I serta tidak ada pembicaraan terkait
pemilu. Fakta ini justru menunjukkan bahwa tidak ada agenda
terselubung, tidak ada permintaan bantuan, dan tidak ada kepentingan
electoral dalam pertemuan tersebut. Dengan demikian, keseluruhan
rangkaian tuduhan mengenai pertemuan yang dibangun oleh Pengadu
tidak menunjukkan adanya pelanggaran kinerja maupun etik,
melainkan hanya interpretasi yang dilebih-lebihkan berdasarkan asumsi
sepihak tanpa dukungan bukti yang sah. (Vide Bukti T-7).
11. Bahwa dalil Pengadu yang menyebut Teradu menerima uang
Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) pada tanggal 05 Januari 2024
dari Saksi I, kemudian meminta uang operasional pada 9 Januari 2024,
serta menerima Rp 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) pada 30 Januari
2024 dari Saksi I adalah tidak benar, tidak berdasar, dan sepenuhnya
merupakan konstruksi sepihak tanpa bukti autentik. Selain itu, tidak
terdapat bukti transaksi, tidak ada saksi independen, dan seluruh klaim
tersebut hanya didasarkan pada pengakuan tunggal Saksi I, yang justru
memiliki motif politik dan kepentingan pribadi dalam perkara ini. Teradu
tidak pernah menerima sejumlah uang apa pun, apalagi uang
operasional sebagaimana dituduhkan, karena tindakan demikian jelas
merupakan pelanggaran etik dan pidana yang tidak mungkin dilakukan
Teradu. Seluruh pertemuan yang diklaim Pengadu, merupakan narasi
yang direkayasa, tidak pernah terbukti secara materiel, dan tidak dapat
memenuhi standar pembuktian etik. Oleh karena itu, dalil Pengadu
patut dinyatakan tidak sah, tidak kredibel, dan harus dikesampingkan.
12. Bahwa tuduhan Pengadu yang menyatakan Teradu “dengan sengaja
mengarahkan untuk membantu menaikkan perolehan suara”, “berperan
selayaknya tim sukses” , adalah konstruksi sepihak yang seluruhnya
bersumber pada keterangan Saksi I yang memiliki motif pribadi. Klaim
tersebut tidak didukung bukti objektif, tidak ada saksi independen, tidak
ada rekaman transaksi, dan tidak ada bukti autentik yang menunjukkan
adanya hubungan timbal balik politik maupun transaksi suara. (Vide
Bukti T-8).
13. Bahwa Pengadu keliru ketika menilai tindakan Teradu sebagai
pelanggaran Pasal 456 UU Pemilu, Karena pasal tersebut mengatur
pelanggaran etika berdasarkan sumpah /janji sebelum menjalankan
tugas sebagai penyelenggara pemilu, yang membutuhkan pembuktian
kuat bahwa Teradu benar-benar melakukan pengaturan perolehan
suara atau menerima imbalan. Tidak ada satu punbukti yang memenuhi
standar minimal pembuktian etik tersebut. Seluruh dalil Pengaduhanya
berupa klaim, asumsi, dan interpretasi subjektif.
14. Bahwa tuduhan mengenai pertemuan dengan Saksi I “mencederai
kepercayaan publik” dan tidak berdasar, mengingat fakta bahwa justru
Saksi I adalah pihak yang telah menyebarkan fitnah, membuat
unggahan di media sosial, dan telah dilaporkan secara resmi ke Polda
Maluku Utara oleh Teradu melalui Kuasa Hukum. Artinya, kredibilitas
Saksi I justru sedang dipertanyakan secara hukum.
15. Bahwa Teradu tetap menjaga integritas, independensi, dan netralitas
sebagai anggota Bawaslu Kota Ternate, serta tidak pernah melakukan
permintaan uang, penerimaan uang, maupun janji politik sebagai mana
didalilkan. Tuduhan Pengadu adalah distorsi fakta, tanpa alat bukti
yang sah, dan tidak dapat dijadikan dasar penerapan sanksi etik.
Dengan demikian, Teradu memohon kepada Majelis DKPP untuk
menyatakan bahwa dalil Pengadu, tidak memiliki dasar fakta maupun
dasar hukum, sertamenolak seluruh tuduhan dugaan pelanggaran kode
etik yang disampaikan Pengadu.
B. TANGGAPAN TERHADAP POKOK PENGADUAN
Bahwa berdasarkan seluruh uraian fakta, alat bukti, dan keterangan yang
telah Teradu sampaikan diatas, dengan ini Teradu memohon kepada
Majelis DKPP untuk mempertimbangkan hal-hal sebagaiberikut:
1. Bahwa seluruh tuduhan Pengadu mengenai dugaan permintaan dan
penerimaan uang, pengaturan suara, dan tindakan menyerupai tim
sukses adalah tidak benar, tidak berdasar, dan bertumpu pada narasi
sepihak Saksi I a.n. Drs. Ponsen Sarfa. Tuduhan tersebut hanya
bersumber dari pengakuan satu saksi yang memiliki kepentingan
pribadi, tanpa didukung bukti transaksi, dokumen autentik, maupun
verifikasi yang memenuhi standar pembuktian etik.
2. Bahwa seluruh klaim mengenai pemberian uang Rp 5.000.000, Rp
50.000.000, Rp200.000.000, maupun Rp25.000.000 tidak pernah
dibuktikan secara yuridis, tidak ada bukti transfer, bukti tertulis,
atausaksi yang independen. Kesaksian Saksi I bersifat tidak kredibel,
inkonsisten, dan memiliki konflik kepentingan karena sedang
menghadapi proses hukum atas laporan Teradu di Polda Maluku Utara.
3. Bahwa fitnah yang dilakukan oleh Saksi I melalui unggahan di media
social merupakan tindakan yang telah dilaporkan secara resmi oleh
Teradu ke Polda Maluku Utara, dan saat ini sedang diproses melalui
pemeriksaan saksi-saksi. Dengan demikian, tuduhan yang masih dalam
proses hukum seharusnya tidak dijadikan dasar menjatuhkan sanksi
etik kepada Teradu.
4. Bahwa penetapan unggahan media social sebagai Temuan Kinerja oleh
Pengadu merupakan tindakan keliru, tidak cermat, dan bertentangan
dengan asas kehati- hatian dalam penyelidikan internal. Pengadu telah
mengabaikan prinsip objektivitas, proporsionalitas, dan standar minimal
verifikasi.
5. Bahwa sanksi yang dijatuhkan Pengadu melalui Berita Acara Pleno dan
Surat Keputusan Bawaslu Provinsi Maluku Utara adalah cacat
prosedural dan substansial, karena didasarkan pada informasi yang
tidak sahih, tidakdiuji, dan berasal dari sumber yang tidak kredibel.
6. BahwaTeradu dalam menjalankan tugas selalu berpegang pada prinsip
netralitas, independensi, dan integritas, dan tidak pernah memiliki motif
maupun tindakan untuk memengaruhi perolehan suara peserta pemilu
mana pun.
[2.7] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian diatas, Teradu memohon kepada Majelis Dewan
Kehormatan PenyelenggaraPemilu (DKPP) untuk:
1. Menyatakan bahwa Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu sebagaimana didalilkan oleh Pengadu.
2. Membatalkan seluruh kesimpulan, analisis, dan rekomendasi Pengadu yang
mendasarkan temuan pada informasi tidak sahih, rekaman tidak
terverifikasi, dan kesaksian yang tidak kredibel.
3. Menyatakan bahwa tindakan Teradu, tidak memenuhi unsur pelanggaran
etik maupun pelanggaran kinerja, baik berdasarkan peraturan perundang-
undangan maupun prinsip etik penyelenggara pemilu.
4. Memulihkan nama baik, martabat, dan kedudukan Teradu sebagai Anggota
Bawaslu Kota Ternate.
5. Menyatakan bahwa proses penjatuhan sanksi internal oleh Bawaslu Provinsi
Maluku Utara tidak memenuhi asas objek tivitas, profesionalitas, dan kehati-
hatian, sehingga tidak mempunyai kekuatan pembuktian di hadapan DKPP.
[2.8] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan
alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-8 sebagai berikut:
KODE
KETERANGAN
BUKTI
Surat Undangan Klarifikasi Polres Ternate Nom or
T-1
B/535/III/RES.1.11/2025/Reskrim;
Surat Undangan Mediasi Nomor
T-2
B/1243/VII/RES.1.III/2025/Reskrim;
1. Screenshot unggahan Instagram @hurricane_sarfa;
T-3
2. Laporan Polisi Nomor 57/ADV/MN-DK/LP/PID/IX/2025;
Keputusan Ketua Bawaslu Maluku Utara Nomor
T-4
199.1/KP.08.03/K.MU/09/2025;
1. Hasil dokumentasi Informasi temuan kinerja;
T-5 2. Temuan Pelanggaran Kinerja Pengawas Pemilu;
3. Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2020;
1. Berita Acara Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu Provinsi Maluku
Utara No. 144/RT.02/K.MU/09/2025;
2. Berita Acara Pleno Pengambilan Keputusan Pelanggaran
T-6
Kinerja No. 002/BA-PLENO/APKE/BWS.MU/09/2025;
3. Surat Keputusan Bawaslu Provinsi Maluku Utara No.
199.1/KP.08.03/K.MU/09/2025;
T-7 Berita Acara Klarifikasi Saksi II;
1. Formulir Moel D Hasil Kecamatan Ternate Selatan dan Moti;
T-8
2. Formulir Model D Hasil Kab/Kota.
[2.9] KESMPULAN TERADU
Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP digelar pada tanggal 3 Desember 2025,
Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut:
- Perkenankanlah kami, selaku Teradu dalam Perkara a quo, menyampaikan
Kesimpulan yang disusun berdasarkan alat-alat bukti, baik melalui
keterangan Saksi Pengadu, Pihak Terkait, maupun melalui bukti-bukti
tertulis yang telah diajukan dan telah diuji dalam persidangan pada tanggal
03 Desember 2025;
- Bahwa dalil-dalil yang tercantum dalam Naskah Pengaduan atau Laporan
Pengadu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik
Indonesia, setelah dikaitkan dengan alat bukti tertulis yang diajukan di
persidangan perkara a quo, ternyata bertolak belakang dan/atau tidak
bersesuaian satu sama lain. Pengadu tidak mampu mempertahankan
kebenaran Surat Pengaduannya di hadapan Majelis, karena keterangan
Saksi yang diajukan Pengadu berdiri sendiri, tidak saling menguatkan, serta
tidak didukung oleh alat bukti lain yang relevan dan sah. Dengan demikian,
menjadi jelas bahwa dalil-dalil Teradu sebagaimana diajukan dalam
Jawaban Teradu di persidangan telah mampu membantah dan
melumpuhkan seluruh dalil Pengadu dalam surat pengaduannya pada
persidangan perkara a quo;
- Bahwa selanjutnya, Teradu/Terlapor memasuki bagian Kesimpulan yang
disusun berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan perkara a quo,
meliputi pembacaan pokok pengaduan oleh Pengadu, jawaban Teradu,
pemberian keterangan oleh saksi dan pihak terkait, serta penilaian atas
kekuatan pembuktian dari alat bukti tertulis yang diajukan oleh masing-
masing pihak. Seluruh rangkaian persidangan tersebut telah diperiksa oleh
Majelis Hakim a quo pada hari Rabu, tanggal 03 Desember 2025;
A. PENDAHULUAN
1. Bahwa Teradu tetap pada dalil-dalil dan bantahan yang telah
disampaikan dalam jawaban pada persidangan, serta menolak seluruh
dalil Pengadu kecuali yang diakui secara terang dan nyata;
2. Bahwa Surat Pengaduan Pengadu mengandung ketidakjelasan (obscuur
libel), baik dalam uraian kronologi kejadian maupun dalam kaitannya
dengan pokok aduan yang disampaikan. Pengaduan dan/atau Laporan
Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh
Pengadu tampak bersumber dari kehendak subjektif Pengadu yang tidak
benar, sehingga melahirkan Surat Pengaduan yang tidak memiliki
hubungan kausal yang jelas dan tidak memiliki konstruksi peristiwa
yang utuh, sebagaimana tampak dalam Pengaduan tertanggal 22
Oktober 2025. Dengan demikian, menurut hukum, Surat Pengaduan
Pengadu dalam perkara a quo tidak memenuhi syarat formil sebagai
suatu Surat Pengaduan yang sah, sehingga tidak layak dijadikan dasar
pembuktian dalam persidangan kode etik;
3. Bahwa Surat Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo menurut hukum
merupakan pengaduan yang bersifat mencari-cari kesalahan (fishing
expedition) dan/atau kabur (obscuur libel), karena Pengadu tidak
menguraikan secara jelas dan spesifik mengenai letak kesalahan atau
pelanggaran yang didalilkan terhadap Teradu/Terlapor. Bahwa Pengadu
hanya mendasarkan aduannya pada keterangan satu orang saksi (Saksi
I) sebagai dasar pemeriksaan etik terhadap Teradu. Padahal,
berdasarkan asas unus testis nullus testis, dalam hukum pembuktian
dinyatakan bahwa keterangan satu saksi saja tidak cukup dan tidak
dapat dianggap sebagai alat bukti yang sah, karena berdiri sendiri dan
tidak saling menguatkan kecuali didukung oleh alat bukti lainnya.
Bahwa oleh karena pengaduan Pengadu tidak didukung alat bukti yang
memadai dan hanya bertumpu pada satu keterangan saksi, maka
pemeriksaan etik yang diajukan Pengadu pada hakikatnya hanyalah
bersifat mencari-cari kesalahan atau mencari pihak yang dapat
dipersalahkan. Dengan demikian, menurut hukum, Surat Pengaduan
Pengadu harus dikesampingkan atau dinyatakan tidak dapat diterima;
- Bahwa Teradu menolak secara tegas dalil Pengadu sebagaimana
tercantum pada halaman 2 angka Romawi III Naskah Pengaduan,
karena dalil tersebut tidak benar, tidak terjadi, dan merupakan
rekayasa. Pengadu mendalilkan bahwa Teradu bertemu Saksi I
sebanyak tiga kali serta meminta atau menerima imbalan sebesar
Rp275.000.000,00. Seluruhnya dibantah oleh Teradu/Terlapor,
karena pertemuan yang terjadi hanyalah satu kali, yaitu ketika
Teradu memenuhi undangan Saksi III di Homestay/Penginapan
Meizar dan secara kebetulan berpapasan dengan Saksi I. Bahwa
dalam pertemuan tersebut justru Saksi I yang meminta Teradu
menambah perolehan suaranya, namun ditolak karena Teradu tidak
memiliki kewenangan. Setelah itu, Saksi I berkali-kali menghubungi
Teradu dan kemudian merekam pembicaraan melalui telepon untuk
menimbulkan kesan adanya transaksi, sehingga Teradu menolak
secara keseluruhan bukti rekaman tersebut. Bahwa ketidakhadiran
Saksi III dalam persidangan semakin menunjukkan bahwa dalil
Saksi I tidak didukung bukti lain dan bersifat rekayasa serta
bermotif pribadi karena kegagalan Saksi I dalam Pemilu. Dengan
demikian, Menurut Hukum, Pengaduan Pengadu dalam perkara a
quo harus dikesampingkan atau dinyatakan tidak dapat diterima
karena tidak memenuhi unsur dan standar pembuktian yang sah;
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Majelis
Sidang dalam perkara a quo pada hari Rabu, tanggal 03 Desember
2025 di Kantor Bawaslu Provinsi Maluku Utara, ditemukan adanya
perbedaan mendasar antara keterangan Saksi I (Drs. Ponsen Sarfa)
dan Saksi II (M. Zen A. Karim). Bahwa menurut Saksi II, tidak pernah
ada rencana ataupun niat untuk bertemu dengan Saksi I. Pertemuan
antara Saksi I, Saksi II, dan Teradu/Terlapor di kediaman
Teradu/Terlapor di lingkungan Falajawa, Kelurahan Kayu Merah,
terjadi semata-mata karena kebetulan, di mana Saksi II dan Teradu
sedang duduk minum kopi dan berkonsultasi mengenai logistik
Pemilu. Secara tiba-tiba Saksi I datang menghampiri keduanya.
Bahwa pada saat itu Teradu hanya memberitahukan kepada Saksi
II bahwa Saksi I adalah calon legislatif, dan setelah mendengar hal
tersebut Saksi II langsung pergi meninggalkan lokasi. Tidak pernah
terjadi pembicaraan mengenai uang, apalagi penyerahan uang
sebagaimana didalilkan Saksi I. Dengan demikian, keterangan Saksi
I mengenai adanya penyerahan uang kepada Teradu/Terlapor
adalah tidak benar dan tidak sesuai fakta persidangan. Bahwa oleh
karena keterangan Pengadu tidak jelas, saling bertentangan, serta
tidak didukung bukti yang sah, maka secara hukum Surat
Pengaduan Pengadu merupakan obscuur libel, sehingga terdapat
alasan yang cukup untuk menyatakan Pengaduan tersebut tidak
dapat diterima (vide Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 81
K/Sip/1971 tanggal 9 Juli 1973);
- Bahwa terhadap keterangan Saksi I, yang mengaku telah
menyerahkan uang sejumlah Rp275.000.000,- (dua ratus tujuh
puluh lima juta rupiah) kepada Teradu serta mengklaim memiliki
bukti rekaman audio dan percakapan WhatsApp, sekali lagi Teradu
tegaskan bahwa Teradu membantah secara tegas dan terang
tuduhan tersebut. Tidak pernah terjadi serah terima uang
sebagaimana didalilkan. Adapun percakapan WhatsApp yang diakui
oleh Teradu tidak pernah dimaksudkan sebagai persetujuan atas
permintaan Saksi I, melainkan semata-mata merupakan strategi
komunikasi untuk mengalihkan pembicaraan, mengingat Saksi I
terus memaksa dan menekan Teradu dengan permintaan yang
bertentangan dengan hukum dan kode etik penyelenggara Pemilu.
Oleh karena itu, dalil Pengadu mengandung cacat formil berupa
plurium litis consortium, maka secara hukum patut dan layak apabila
Pengaduan dimaksud dikesampingkan dan dinyatakan tidak dapat
diterima (niet onvankelijk verklaard) oleh Majelis Sidang Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia;
- Bahwa selanjutnya, terhadap keterangan Ketua KPU Kota Ternate,
Teradu tegaskan bahwa sekalipun benar terdapat pertemuan
sebagaimana disebutkan oleh Saksi I, namun tidak pernah sedikit
pun terjadi pembicaraan mengenai pengaturan, intervensi, ataupun
bantuan terhadap perolehan suara Saksi I. Tuduhan tersebut
sepenuhnya merupakan konstruksi sepihak Pengadu yang tidak
didukung fakta hukum. Dengan demikian, keseluruhan keterangan
saksi dan pihak terkait di persidangan justru menguatkan sikap
Teradu bahwa tuduhan yang disampaikan oleh Pengadu bersifat
sepihak, tidak berdasar, dan tidak didukung alat bukti yang sah
menurut hukum;
- Bahwa terhadap bukti berupa rekaman audio (P-10, P-11, P-12) dan
tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diajukan oleh Pengadu,
Teradu menegaskan bahwa keseluruhan bukti tersebut bersifat
interpretatif sepihak, tidak utuh, dan tidak memenuhi standar
pembuktian untuk menunjukkan secara terang dan meyakinkan
adanya penerimaan uang oleh Teradu. Rekaman dimaksud dibuat
secara sepihak, serta tidak didukung oleh bukti transaksional apa
pun. Bahkan Saksi I sendiri mengakui bahwa perekaman dilakukan
hanya berupa audio, tanpa adanya kuitansi, catatan transaksi, atau
bukti fisik lain yang lazimnya menyertai pemberian sejumlah uang
dalam jumlah besar. Dengan demikian, bukti tersebut tidak dapat
dijadikan dasar untuk menuduh adanya penerimaan uang oleh
Teradu.
- Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan Teradu telah mengakui
menerima uang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) adalah
keliru, menyesatkan, dan bertentangan dengan fakta. Teradu secara
tegas membantah hal tersebut, sebagaimana telah dinyatakan
secara konsisten dalam persidangan dan ditegaskan kembali dalam
closing statement Teradu. Tidak terdapat satu pun bagian dalam
BAP yang memuat pengakuan Teradu mengenai penerimaan uang
sebagaimana didalilkan Pengadu;
- Bahwa berdasarkan seluruh uraian dan argumentasi hukum yang
telah Teradu kemukakan di atas, terbukti secara nyata bahwa dasar
dan substansi Surat Pengaduan Pengadu adalah kabur (obscuur)
dan tidak sempurna, baik dari segi konstruksi kronologi, hubungan
kausalitas, maupun kecukupan alat bukti. Oleh karenanya,
menurut hukum, Surat Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo
mengandung cacat formil. Bahwa atas cacat formil tersebut, sangat
beralasan menurut hukum untuk menyatakan Surat Pengaduan a
quo tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Penilaian ini
sejalan dengan yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia,
antara lain Putusan MA RI No. 492 K/Sip/1970, yang menegaskan
bahwa “pengaduan/gugatan yang tidak sempurna harus dinyatakan
tidak dapat diterima”; Putusan MA RI No. 1149 K/Sip/1979 tanggal
7 April 1979, yang menyatakan bahwa “objek gugatan yang tidak
jelas mengakibatkan gugatan tidak dapat diterima”; dan Putusan MA
RI No. 378 K/Pdt/1985 tanggal 11 Maret 1986, yang menegaskan
bahwa “pengaduan/gugatan yang tidak lengkap harus dinyatakan
tidak dapat diterima”. Dengan demikian, berdasarkan hukum,
doktrin, serta yurisprudensi tersebut, Surat Pengaduan Pengadu
dalam perkara a quo patut dan layak dinyatakan tidak dapat
diterima;
B. FAKTA DAN BUKTI DIPERSIDANGAN
Bahwa berdasarkan seluruh rangkaian fakta persidangan, yang meliputi
peniliaian alat bukti tertulis yang diajukan oleh Pengadu, bantahan Teradu
dengan alat bukti yang diajukan, serta keterangan Saksi dan Pihak Terkait,
secara keseluruhan menunjukkan bahwa dalil-dalil Pengadu tidak terbukti
secara sah dan meyakinkan. Keterangan dan bukti yang dihadirkan bersifat
kontradiktif dan tidak memenuhi standar pembuktian dalam hukum etik
penyelenggara Pemilu. Adapun argumentasinya sebagai berikut:
- Bahwa seluruh uraian, argumentasi hukum, dan bantahan yang telah
dikemukakan pada bagian Jawaban Teradu merupakan satu kesatuan
yang utuh dan tidak terpisahkan dari dalil pada jawaban atas Pokok
Perkara. Oleh karena itu, seluruhnya harus dianggap sebagai bagian
integral yang secara tegas membantah, menolak, dan melumpuhkan
seluruh dalil serta Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo;
- Bahwa Teradu tetap pada seluruh dalil dan argumentasi sebagaimana
telah diuraikan secara lengkap dalam Naskah Jawaban Teradu yang
telah disampaikan pada tanggal 03 Desember 2025;
- Bahwa Teradu telah berhasil membuktikan dalil-dalil sangkalan atau
bantahan terhadap Surat Pengaduan Pengadu, sebagaimana telah
diuraikan dalam Naskah Jawaban Teradu dan didukung oleh alat bukti
tertulis yang sah (Bukti T-1, T-2, T-3, T-4, T-5, T-6, T-7 dan T-8), serta
diperkuat dengan keterangan saksi yang diajukan Pengadu di bawah
sumpah di hadapan persidangan perkara a quo, masing-masing: Saksi I
(Drs. Ponsen Sarfa) dan Saksi II (M. Zen A. Karim);
- Bahwa dalil Pengadu pada halaman 3 angka Romawi V Kronologis
Kejadian yang mendasarkan aduan pada informasi akun Instagram
@hurricane_sarfa terkait dugaan penipuan hutang-piutang adalah
kabur (obscuur libel), tidak konsisten, dan tidak memiliki hubungan
kausal dengan tuduhan pelanggaran. Akun tersebut tidak dikenal
Teradu, tidak relevan dengan pokok perkara, serta tidak memenuhi
syarat formil pengaduan etik. Bahwa hubungan hutang-piutang
merupakan ranah hukum perdata menurut KUHPerdata, bukan ranah
kode etik penyelenggara pemilu. Tuduhan tersebut juga melanggar asas
praduga tak bersalah, karena menempatkan Teradu seolah bersalah
tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dengan
demikian, pengaduan ini tidak dapat diterima sesuai yurisprudensi
Mahkamah Agung No. 492 K/Sip/1970 dan No. 378 K/Pdt/1985;
- Bahwa mengenai bukti rekaman dan percakapan WhatsApp, Teradu
kembali menegaskan bahwa rekaman yang diajukan Pengadu hanya
berupa audio, dibuat secara sepihak, tanpa video, dan tanpa bukti
pendukung apa pun seperti kuitansi, bukti transfer, catatan pemberian
uang, maupun saksi penyerahan uang. Adapun isi percakapan
WhatsApp tidak menunjukkan adanya persetujuan Teradu untuk
menerima uang, melainkan sekadar bentuk pengalihan komunikasi agar
tidak terjadi konflik. Sehingga secara hukum, rekaman sepihak tidak
memenuhi standar pembuktian karena tidak utuh, sehingga tidak dapat
menggambarkan konteks peristiwa secara menyeluruh, tidak
terverifikasi, baik dari sisi keaslian maupun proses pembuatannya; dan
tidak menunjukkan adanya perbuatan menerima uang oleh Teradu.
Dengan demikian, alat bukti elektronik yang diajukan Pengadu tidak
cukup membuktikan adanya unsur pelanggaran etik sebagaimana
didalilkan;
- Bahwa terkait tuduhan adanya “pengakuan” Teradu dalam Berita Acara
Pemeriksaan (BAP), Teradu kembali menegaskan bahwa tidak terdapat
satu pun bagian dalam BAP yang mencantumkan atau menunjukkan
pengakuan sebagaimana didalilkan Pengadu. Teradu secara konsisten
membantah tuduhan tersebut, baik selama proses persidangan maupun
dalam closing statement. Dengan demikian, dalil Pengadu Adalah
menyesatkan atau menipu (misleading), tidak berdasar, dan tidak
didukung oleh bukti tertulis apa pun. Oleh sebab itu, tuduhan mengenai
adanya pengakuan Teradu dalam BAP adalah tidak benar dan tidak
terbukti;
- Bahwa Teradu menilai telah terjadi penyimpangan substansi
pengaduan, karena fakta persidangan menunjukkan bahwa Saksi I
memiliki motif pribadi yang tidak dapat dipisahkan dari kekalahanya
dalam Pemilu. Selain itu, rekaman yang diajukan Pengadu dibuat secara
sepihak dan hanya bertujuan membangun kesan seolah-olah terdapat
transaksi, tanpa didukung bukti objektif apa pun. Teradu juga
menegaskan bahwa tidak terdapat hubungan hukum antara Teradu dan
sumber aduan awal (pemilik akun Instagram @hurricane_sarfa). Dengan
demikian, secara hukum dan etik, aduan Pengadu bersifat subjektif,
tidak relevan, tidak didukung konstruksi fakta yang logis, dan masuk
kategori tindakan mencari-cari kesalahan tanpa dasar hukum yang jelas
(fishing expedition);
- Bahwa selanjutnya, sebelum Pengadu mengajukan 2 (dua) orang saksi,
Teradu/Terlapor telah lebih dahulu mengawali tahapan pembuktian
dengan mengajukan 8 (delapan) alat bukti surat/tertulis, yaitu Bukti T-
1 sampai dengan Bukti T-8, yang seluruhnya bersesuaian serta
didukung oleh keterangan saksi, sebagai berikut:
1. Tentang Alat Bukti Tergugat
- Bahwa Teradu telah mengawali pembuktian dengan mengajukan
8 (delapan) alat bukti surat/tertulis, yaitu Bukti T-1 sampai
dengan Bukti T-8, yang seluruhnya saling bersesuaian dan
diperkuat oleh keterangan 2 (dua) orang saksi yang diajukan
oleh Pengadu, masing-masing, (Saksi 1) Drs. Ponsen Sarfa dan
(Saksi 2) M. Zen A. Karim, yang keterangannya justru relevan
untuk menguatkan dalil-dalil Teradu, dengan uraian sebagai
berikut:
a. Alat Bukti T-1 adalah fotokopi Surat Klarifikasi dari Penyidik
Kepolisian Resor (Polres) Ternate terkait laporan Saksi I
mengenai dugaan tindak pidana penipuan dan/atau
penggelapan uang sejumlah Rp275.000.000,- (dua ratus
tujuh puluh lima juta rupiah) yang dituduhkan kepada
Teradu pada tanggal 24 Maret 2025. Namun demikian,
laporan tersebut tidak dapat dibuktikan oleh Saksi I,
sehingga tidak memiliki kekuatan pembuktian dan tidak
dapat dijadikan dasar untuk menilai adanya pelanggaran
etik oleh Teradu;
b. Alat Bukti T-2 adalah fotokopi Surat Undangan Mediasi dari
Unit Harda Satreskrim Polres Ternate antara Saksi I dan
Teradu dalam perkara a quo. Alat bukti ini menunjukkan
bahwa perkara tersebut ditempuh melalui mekanisme
mediasi, sehingga tidak terdapat penetapan status tersangka
maupun bukti adanya peristiwa pidana yang dapat dikaitkan
dengan dugaan pelanggaran etik Teradu;
c. Alat Bukti T-3 adalah hasil screenshoot dari media sosial
pribadi (Instagram) Bawaslu Kota Ternate yang memuat
tuduhan penipuan terkait pinjaman atau hutang-piutang
yang didalilkan oleh pemilik akun Instagram
@hurricane_sarfa. Bukti ini justru menunjukkan bahwa
tuduhan tersebut berasal dari pihak ketiga yang tidak
memiliki hubungan hukum dengan Teradu, bersifat sepihak,
dan tidak relevan dengan pokok perkara kode etik dalam
perkara a quo;
d. Alat Bukti T-4 merupakan Surat Laporan Pengaduan Polisi
terkait dugaan pencemaran nama baik yang diduga
dilakukan oleh pemilik akun Instagram @hurricane_sarfa
kepada Kepolisian Daerah Maluku Utara. Laporan tersebut
diajukan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik
melalui media sosial, dengan Nomor Laporan: 57/ADV/MN-
DK/LP/PID/IX/2025;
e. Alat Bukti T-5 merupakan foto kopi Surat Sanksi dari
Bawaslu Provinsi Maluku Utara terkait penonaktifan Teradu
dari jabatannya sebagai Koordinator Divisi Penanganan
Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) pada Bawaslu
Kota Ternate;
f. Alat Bukti T-6 merupakan foto kopi Berita Acara Rapat Pleno
Pimpinan Bawaslu Provinsi Maluku Utara Nomor
144/RT.02/K.MU/09/2025 tentang pemberian sanksi
pelanggaran kinerja berat kepada salah satu anggota
Bawaslu Kota Ternate a.n. Asrul Tampulang, S.H. melalui
Surat Keputusan. Alat bukti ini juga dilengkapi dengan
Berita Acara Pleno Pengambilan Keputusan Pelanggaran
Kinerja Nomor 002/BA-PLENO/APKE/BWS.MU/09/2025
mengenai penonaktifan sementara Teradu dari pelaksanaan
fungsi Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian
Sengketa yang melekat pada jabatan anggota Bawaslu Kota
Ternate, serta Surat Keputusan Bawaslu Provinsi Maluku
Utara Nomor 199.1/KP.08.03/K.MU/09/2025 tentang
pemberian sanksi pelanggaran kinerja berat kepada Teradu;
g. Alat Bukti T-7 adalah foto copy Berita Acara Klarifikasi Saksi
II yang berisi tentang hasil klarifikasi Saksi II yang
menjelaskan bahwa Saksi II diundang ke rumah Teradu
hanya untuk minum kopi;
h. Alat Bukti T-8 adalah foto copy Formulir Moel D Hasil
Kecamatan Ternate Selatan dan Moti dan Formulir Model D
Hasil Kab/Kota. Alat bukti ini menjelaskan bahwa tidak ada
kenaikan perolehan suara untuk Saksi I;
2. Tanggapan Tergugat Terhadap Alat Bukti Penggugat
- Bahwa sepanjang pemeriksaan perkara ini berlangsung, oleh
pengadu mengajukan 15 (lima belas) Alat Bukti Tertulis/Surat
yakni terdiri dari Alat Bukti P-1, s/d Bukti P-15 dan ditambah
2 (dua) orang saksi masing-masing: 1. Drs Ponsen Sarfa 2 M.
ZEN A. KARIM,
- Bahwa terhadap Alat Bukti P-1 s/d P-15 yang diajukan oleh
Pengadu, pada saat pemeriksaan oleh Majelis Hakim dalam
perkara a quo pada hari Rabu, tanggal 03 Desember 2025,
Pengadu tidak dapat menjelaskan kedudukan serta relevansi
alat bukti tersebut. Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya
unsur paksaan, kekeliruan, penipuan, ketidaksesuaian
prosedur formil, atau adanya pelanggaran terhadap ketentuan
mengenai alat bukti. Lebih lanjut, perkara a quo tersebut
bermula dari akun Instagram @hurricane_sarfa, yang tidak lain
adalah anak dari Saksi I. Namun demikian, Pengadu tidak
melibatkan pemilik akun Instagram @hurricane_sarfa sebagai
pihak, sehingga memperkuat dugaan bahwa proses penyusunan
dan penyajian alat bukti tersebut tidak dilakukan secara
profesional, objektif, dan sesuai prosedur yang berlaku;
- Bahwa tentang Alat Bukti P-4, P-5 dan Bukti P-6 yang diajukan
oleh Penggugat tersebut menurut hukum tidak ada relefansinya
dengan obyek yang dalam perkara a quo, oleh karenanya Alat
Bukti P-4, P-5 dan Bukti P-6 tersebut patut untuk
dikesampingkan;
- Bahwa tentang Alat Bukti P-7 s/d Bukti P-15 yang diajukan oleh
pengadu, tersebut tidak merinci/menguraikan secara jelas, oleh
karenanya Alat Bukti P-7 s/d Bukti P-15 tersebut patut untuk
dikesampingkan sebab tidak bersesuain dengan keterangan
saksi sehingga Nampak jelas pengadu kebingunan;
- Bahwa terhadap Alat Bukti P-1 s/d P-15, baik berupa
tulisan/surat maupun rekaman yang diajukan oleh Pengadu,
serta keterangan dua (2) orang saksi yang dihadirkan oleh
Pengadu, tidak terdapat satu pun yang mendukung dalil dalam
Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo. Bahkan, keterangan
saksi-saksi yang diajukan tersebut tidak mendukung alat bukti
dan tidak bersesuaian dengan dalil yang tercantum dalam Surat
Pengaduan perkara ini. Dengan demikian, menurut hukum, Alat
Bukti P-1 sampai dengan P-15 beserta keterangan saksi dari
Pengadu patut untuk dikesampingkan;
- Bahwa saksi yang diajukan oleh Pengadu tidak dapat
melumpuhkan atau menyangkal dalil-dalil sangkalan/bantahan
Teradu/Terlapor. Hal ini disebabkan karena keterangan saksi
berdiri sendiri-sendiri, tidak saling menguatkan, bahkan saling
bertentangan. Adapun kontradiksi tersebut antara lain, Saksi I
(Drs. Ponsen Sarfa) menerangkan bahwa pada saat terjadi
kesepakatan terkait nilai uang yang diserahkan kepada
Teradu/Terlapor, hal tersebut diketahui oleh Saksi M. Zen A.
Karim, dan nominalnya ditentukan oleh Teradu/Terlapor.
Namun, Saksi II (M. Zen A. Karim) justru menerangkan bahwa ia
tidak pernah berbicara terkait uang dengan Saksi I (Drs. Ponsen
Sarfa). Saksi II bahkan menyatakan bahwa pertemuan
pertamanya dengan Saksi I terjadi secara kebetulan di kediaman
Teradu/Terlapor. Saksi II (M. Zen A. Karim) menjelaskan bahwa
saat itu ia sedang minum kopi bersama Teradu/Terlapor di
Lingkungan Folajawa 2, Kelurahan Kayu Merah, Kecamatan
Ternate Selatan, Kota Ternate, sambil berkonsultasi mengenai
logistik Pemilu. Tiba-tiba Saksi I datang untuk menemui
Teradu/Terlapor dengan alasan adanya hubungan keluarga.
Mengetahui bahwa Saksi I adalah seorang calon legislatif (Caleg),
Saksi II (M. Zen A. Karim) kemudian langsung meninggalkan
lokasi. Berdasarkan uraian tersebut, sangat jelas bahwa
kesaksian saksi tidak memenuhi syarat-syarat suatu kesaksian
yang sah, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 308 RBg, yaitu:
(1) “Tiap-tiap kesaksian harus disertai dengan alasan-alasan
mengapa saksi mengetahui hal-hal yang diterangkan”;
(2) “Pendapat-pendapat maupun perkiraan-perkiraan tertentu
yang diperoleh dengan jalan pikiran bukanlah kesaksian”;
- Bahwa bersumber dari penegasan Pasal 308 RBg tersebut telah
cukup alasan untuk dikatakan keterangan saksi yang terungkap
dipersidangan tidak dapat membuktikan dalil-dalil Pengadu,
yang tercantum dan terurai pada Naskah Pengaduan (Gugatan)
perkara a quo haruslah dikesampingkan;
- Bahwa dari fakta-fakta yang terungkap didepan persidangan
yakni Alat Bukti yang diajukan Pengadu, maupun keterangan
Saksi yang diajukan Pengadu, sebagaimana diuraikan diatas
telah membuktikan dasar pengaduan tidak jelas, sejalan dengan
putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 6 K/Sip/1973, tanggal 21
Agustus 1973; “ Pengaduan Gugatan harus dinyatakan tidak
dapat diterima karena dasar pengaduan tidak sempurna.”;
- Bahwa Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP-RI) yang memeriksa dan mengadili perkara ini telah
secara nyata memperhatikan dan menerapkan semua ketentuan
yang berlaku yakni Pasal 180 RBg terkait Pemeriksaan Saksi-
saksi dan telah lebih memperjelas alat bukti dalam perkara ini
untuk menolak surat Pengaduan pengadu;
- Bahwa berdasarkan pelaksanaan sidang yang telah
diselenggarakan oleh Majelis Hakim untuk memeriksa dan
mengadili perkara ini, serta dengan menerapkan seluruh
ketentuan sebagaimana disebutkan di atas, Majelis telah
memperoleh hasil pemeriksaan yang relevan. Khususnya,
keterangan saksi yang tidak bersesuaian dengan isi Surat
Pengaduan menunjukkan bahwa dalil-dalil dalam pengaduan
tersebut tidak terbukti. Dengan demikian, menurut hukum,
Teradu/Terlapor telah berhasil membuktikan dalil sangkalan
atau bantahannya terhadap Surat Pengaduan dalam perkara ini;
C. KESIMPULAN DAN PERMOHONAN
Bahwa berdasarkan uraian di atas, kami memohon kepada Majelis DKPP
yang terhormat untuk memutuskan:
1. Menyatakan Pengaduan Pengadu, tidak dapat diterima,atau ditolak
untuk seluruhnya
2. Menyatakan teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode etik
penyelenggara pemilu
3. Merehabilitasi nama baik teradu dari segala tuduhan.
4. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex a equo et bono).
[2.10] PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 3 Desember 2025 hadir
sebagai Pihak Terkait dan memberikan keterangan tertulis sebagai berikut:
[2.10.1] KPU PROVINSI MALUKU UTARA
Bahwa Pihak Terkait KPU Provinsi Maluku Utara memberikan keterangan
sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait telah melaksanakan Supervisi Tahapan Pemilu sesuai
dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
2. Bahwa berpedoman Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun
2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum
Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan
Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD
Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota, bertugas dan berwenang:
a. Mengoordinasikan dan monitoring tahapan Pemilihan Umum Presiden
dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD
Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang diselenggaarakan
oleh KPU Kabupaten/Kota;
b. Melakukan supervisi, asistensi, monitoring dan klarifikasi kepada KPU
Kabupaten/Kota dalam tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota
DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota;
3. Bahwa KPU Provinsi Maluku Utara dalam setiap tahapan telah
melaksanakan supervisi dan monitoring kepada KPU Kabupaten/Kota,
sesuai dengan lampiran Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang
Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 (Bukti
PT.1-1);
4. KPU Provinsi Maluku Utara telah melakukan Supervisi dan monitoring ke
KPU Kabupaten/Kota dalam setiap tahapan termasuk ke KPU Kota Ternate.
(Bukti PT.1-2);
5. Bahwa terkait Surat Pemanggilan Sidang Nomor: 2831/PS.DKPP/SET-
04/XI/2025 tanggal 25 November 2025 dengan Agenda: mendengarkan
pokok pengaduan dari Pengadu, jawaban Teradu dan mendengarkan
keterangan Pihak Terkait/Saksi. Ketua dan Anggota KPU Provinsi Maluku
Utara sebagai Pihak Terkait tidak mengetahui secara langsung dan jelas
tentang pemanggilan Saksi II dan perkara Teradu setelah menerima surat
pemanggilan tersebut dari DKPP RI. (Bukti PT.1-3);
6. Bahwa sehari setelah menerima surat penganggilan sebagai Pihak Terkait
sebagaimana angka 3 di atas, KPU Provinsi Maluku Utara melakukan
pemanggilan kepada saudara M. Zen A. Karim (Saksi II) selaku Ketua KPU
Kota Ternate untuk dimintai klarifikasi atas perkara sebagaimana
pengaduan para Pengadu (Bukti PT.1-4);
7. Bahwa Saksi II pada tanggal 28 November 2025, Pukul 10.30 WIT
memberikan klarifikasi kepada Pihak Terkait KPU Provinsi Maluku Utara
tentang duduk perkara yang sebenarnya (Bukti PT.1-5).
Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait KPU Provinsi Maluku
Utara melampirkan bukti sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
PT.1-1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022
tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan
Umum Tahun 2024;
PT.1-2 Surat Tugas Monitoring & Supervisi KPU Provinsi Maluku
Utara dalam melaksanakan tugas-tugas Penyelenggaraan
Pemilihan Umum Tahun 2024 di KPU Kota Ternate;
PT.1-3 Surat Pemanggilan Sidang DKPP Nomor
2831/PS.DKPP/SET-04/XI/2025, perihal Panggilan Sidang;
PT.1-4 Surat Pemanggilan kepada Sdr. M. Zen A. Karim (Ketua KPU
kota Ternate) untuk dimintai klarifikasi;
PT.1-5 Klarifikasi Sdr. M. Zen A. Karim (Ketua KPU kota Ternate).
[2.10.2] KPU KOTA TERNATE
Bahwa Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU Kota Ternate memberikan
keterangan sebagai berikut:
1. Bahwa sebelum Pihak Terkait menguraikan keterangan yang berkaitan
dengan Supervisi Pengawasan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kota Ternate
pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024, terlebih
dahulu Pihak Terkait perlu menerangkan bahwa proses pemungutan dan
penghitungan suara yang dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 oleh
KPU Kota Ternate, Anggota yang menjabat pada waktu itu adalah M. Zen A.
Karim, Kuad Suwarno, Jainudin Ali, Mu’minah Daeng Barang, dan Mukhtar
Yusuf, masing-masing merupakan Ketua dan Anggota KPU Kota Ternate
Periode 2019-2024;
2. Bahwa di antara Anggota KPU Kota Ternate Periode 2019-2024 yang masih
terpilih kembali sebagai Anggota KPU Kota Ternate Periode 2024-2029
adalah M. Zen A. Karim dan/atau Saksi II, sehingga kaitannya dengan
pokok-pokok yang didalilkan oleh Pengadu di dalam aduannya sama sekali
tidak diketahui oleh 4 (empat) Anggota KPU Kota Ternate Periode 2024-2029;
3. Bahwa dalam kaitannya dengan pengaduan pengadu, pihak-pihak yang
disebutkan di dalam dalil pengaduan pengadu tersebut, Pihak Terkait hanya
sebatas mengetahui bahwa Para Pengadu adalah Ketua dan Anggota
Bawaslu Provinsi Maluku Utara, sementara Teradu adalah salah satu
Anggota Bawaslu Kota Ternate. Selain itu, Saksi I merupakan salah satu
Calon Anggota DPRD Kota Ternate dari Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil
Ternate 2 yang melingkupi Kecamatan Ternate Selatan dan Kecamatan Moti.
Sedangkan Saksi II merupakan Ketua KPU Kota Ternate Periode 2024-2029
dan Saksi III atas nama Arwan M. Said adalah mantan Ketua Tim Seleksi
Calon Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara tahun 2023;
4. Bahwa Saksi I yang merupakan salah satu Calon Anggota DPRD Kota
Ternate, Nomor Urut 9 (Sembilan) dari Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil
Ternate 2 yang melingkupi Kecamatan Ternate Selatan dan Kecamatan Moti
tersebut sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan KPU Kota Ternate
Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ternate dalam Pemilihan Umum Tahun
2024;
5. Bahwa pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara yang
dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan hukum dan perundang-undangan serta telah diawasi secara
langsung oleh Bawaslu Kota Ternate dan seluruh jajaran sampai di tingkat
TPS;
6. Bahwa setelah pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada
tanggal 14 Februari 2024 tersebut, pada saat rekapitulasi di tingkat
kecamatan hanya terdapat satu TPS di Kelurahan Tabona, Kecamatan
Ternate Selatan, yakni di TPS 8 yang terdapat adanya surat suara yang tidak
ditandatangani oleh Ketua KPPS, sehingga Bawaslu Kota Ternate melalui
Panwaslu Kacamatan menyampaikan surat rekomendasi kepada PPK
dengan menyatakan bahwa surat suara yang tidak ditandatangani tersebut
agar dinyatakan tidak sah, kemudian pada saat itu juga PPK langsung
menindaklanjuti sesuai surat rekomendasi tersebut;
7. Bahwa terhadap tindak lanjut surat rekomendasi tersebut, Partai Nasdem
merasa dirugikan sehingga mengajukan ke Mahkamah Konstitusi dan dalam
amar putusannya Mahkamah Konstitusi menyatakan dilakukan
Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 8 Kelurahan Tabona, Kecamatan
Ternate Selatan. Dengan demikian, pasca Putusan Mahkamah Konstitusi,
KPU Kota Ternate langsung melakukan pemungutan suara ulang di TPS 8
Kelurahan Tabona, serta melakukan rekapitulasi hasil pemungutan dan
penghitungan suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan dan diawasi langsung oleh Bawaslu Kota Ternate;
8. Bahwa adapun hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara pasca putusan
MK, untuk Dapil Ternate 2 Kecamatan Ternate Selatan dan Kecamatan Moti,
Saksi I memperoleh suara sah sebanyak 344, sebagaimana tertuang dalam
Surat Keputusan KPU Kota Ternate Nomor 366 Tentang Penetapan Hasil
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ternate
Tahun 2024;
9. Bahwa seluruh rangkaian pelaksanaan tahapan Pemilu 2024, KPU Kota
Ternate selalu berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Ternate dalam rangka
pelaksanaan supervisi pengawasan.
Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti
sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
PT.2-1 Surat Keputusan KPU Kota Ternate Nomor 49 Tahun 2023
Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan
Daerah Kota Ternate dalam Pemilihan Umum Tahun 2024;
[2.10.3] BAWASLU KOTA TERNATE
Bahwa Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Ternate yang tidak
diadukan memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa pada prinsipnya Pihak Terkait akan menyampaikan keterangan, apakah
Pihak Terkait mengetahui bahwa Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, berupa tindakan dan sikap mengarahkan dengan maksud
membantu menaikkan jumlah perolehan hasil suara dan meminta imbalan
dan/atau menerima uang sejumlah total Rp 275.000.000 (Dua Ratus Tujuh Puluh
Lima Juta Rupiah), dari calon anggota DPRD Kota Ternate Daerah Pemilihan 2
Kecamatan Ternate Selatan-Moti, dari Partai Amanat Nasional Nomor Urut 09
pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Adapun Keterangan Pihak Terkait yang
dapat di uraikan sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan Pokok Pengaduan Nomor 215-P/L-DKPP/X/2025
yang diregister dengan Perkara Nomor 204-PKE-DKPP/XI/2025 yang
diadukan oleh Pengadu atas nama Hj. Masita Nawawi Gani, SH., MH,
DKK (Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara) terhadap
Teradu atas nama Asrul Tampilang, SH (Anggota Bawaslu Kota
Ternate).
1.1. Bahwa pada tanggal 6 Mei 2025, Bawaslu Kota Ternate
menyerahkan laporan akhir penggunaan dana belanja hibah
untuk penyelenggaraan pilkada 2024 kepada Walikota Ternate.
Penyerahan dokumen laporan tersebut dilakukan langsung oleh
Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Ternate sebagaimana
postingan pada akun resmi media sosial Instagram
@bawaslukotaternate pada tanggal 8 Mei 2025. Kemudian pada
tanggal 8 Mei 2025, Bawaslu Kota Ternate mendapat notifikasi
di media sosial instagram dan diketahui tertanggal 12 Mei 2025,
berupa komentar salah satu akun atas nama @hurricane_sarfa
pada postingan @bawaslukotaternate tertanggal 8 Mei 2025.
Komentar dengan narasi “Tolong sampaikan ke Asrul tampilang
kse pulang kt pe Doi! Jadi anggota Bawaslu tanggung jawab
Asrul! Jang jadi tukang tipu!!”. (Vide Bukti PT.3-1)
1.2. Bahwa pada tanggal 2 Juli 2025, Bawaslu Kota Ternate
menghadiri kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi
Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II
yang diselenggarakan di Ruang Rapat Komisi Pemilihan Umum
Kota Ternate, sebagaimana postingan pada akun resmi media
sosial Instagram @bawaslukotaternate pada tanggal 2 Juli 2025.
Kemudian pada tanggal 24 Agustus 2025, Bawaslu Kota Ternate
mendapat notifikasi media sosial instagram berupa komentar
salah satu akun atas nama @hurricane_sarfa pada postingan
@bawaslukotaternate tertanggal 2 Juli 2025, dengan narasi
“Tolong ditindak Komisioner Bawaslu Kota Ternate atas nama
Asrul Tampilang tukang tipu! Nipu orang atas nama Bawaslu!
Kasus TPPU @bawaslukotaternate @bawasluri”. (Vide Bukti PT.3-
2)
1.3. Bahwa pada tanggal 15 September 2025, Bawaslu Kota Ternate
melaksanakan Sosialisasi Kompetisi Debat Penegakan Hukum
Pemilu di Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN)
Ternate dan Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate,
sebagaimana postingan pada akun resmi media sosial Instagram
@bawaslukotaternate pada tanggal 15 September 2025.
Kemudian pada tanggal 17 September 2025, Bawaslu Kota
Ternate mendapat notifikasi media sosial instagram berupa
komentar salah satu akun atas nama @hurricane_sarfa pada
postingan @bawaslukotaternate tertanggal 15 September 2025,
dengan narasi: “Tolong penjelasannya dong admin,, biar orang
paham. Knpa Asrul tampeleng** yg jelas“ terduga melanggar kode
etik dan melakukan penipuan yg jelas melanggar hukum, bisa
menjadi jadi orang yg sosialisasikan tentang hukum? Untuk
lembaga sekelas Bawaslu itu aneh, taru orang yg jelas” terduga
pelanggaran hukum untuk sosialisasikan hukum? Ayolah, jngan
sistem seperti itu yang dianut, nnti bkn berkembang malah
tambah rusak @bawaslukotaternate @bawaslumalut @bawasluri
@dkppri”. Selanjutnya disusul dengan komentar kedua dengan
narasi: “Asrul tampilang sosialisasikan kompetisi debat
penegakan hukum? Bgmana bisa orang yg terduga pelanggaran
berat kode etik dan terjerat masalah hukum bisa memberikan
sosialisasi tntang hukum itu sendiri? (Vide Bukti PT.3-3)
1.4. Bahwa pada tanggal 21 Juli 2025, Ketua dan Anggota Bawaslu
Kota Ternate atas nama Kifli Sahlan, S.Pd dan Suryadi S.
Abdullah, S.AP.,M.PA menerima surat Undangan Klarifikasi
Nomor : 095.1/PP.01.01/K.MU/07/2025 dari Bawaslu Provinsi
Maluku Utara untuk memberikan keterangan dalam klarifikasi
terhadap dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Klarifikasi dilaksanakan pada tanggal 24 Juli 2025 pukul 16.00
WIT s/d selesai, bertempat di Ruang Rapat Sekretariat Bawaslu
Provinsi Maluku Utara. (Vide Bukti PT.3-4)
1.5. Bahwa pada tanggal 18 September 2025, Bawaslu Kota Ternate
menerima salinan Surat Keputusan Bawaslu Provinsi Maluku
Utara Nomor: 199.1/KP.08.03/K.MU/09/2025 Tentang
Pemberian Sanksi Pelanggaran Kinerja Berat Kepada Saudara
Asrul Tampilang, SH Anggota Bawaslu Kota Ternate Tahun
2025. (Vide Bukti PT.3-5)
2. Bahwa pada pokoknya, Pihak Terkait disibukkan dalam melaksanakan
tugas dan fungsi pengawasan, pencegahan dan penindakan terhadap
seluruh tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga
atas perbuatan Teradu sebagaimana Pengaduan Nomor 215-P/L-
DKPP/X/2025 yang diregister dengan Perkara Nomor 204-PKE-
DKPP/XI/2025 sama sekali tidak diketahui oleh Pihak Terkait atas
perbuatan dan/atau tindakan yang dilakukan oleh Teradu tersebut
selama masa tahapan Pemilu tahun 2024.
3. Demikian Keterangan Pihak Terkait, Bawaslu Kota Ternate, Provinsi
Maluku Utara ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan diputuskan
dalam Rapat Pleno tanggal 1 Desember 2025. Dengan segala hormat
Kepada Yang Mulia Majelis Hakim DKPP yang memeriksa dan
mengadili dalam Perkara Nomor: 204-PKE-DKPP/XI/2025.
Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti
sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
PT.3-1 1. Screenshoot Postingan Media Sosial Instagram
@bawaslukotaternate Tanggal 8 Mei 2025.
2. Screenshoot Komentar salah satu akun atas nama
@hurricane_sarfa pada postingan Media Sosial Instagram
@bawaslukotaternate Tanggal 8 Mei 2025.
PT.3-2 1. Screenshoot Postingan Media Sosial Instagram
@bawaslukotaternate tanggal 2 Juli 2025.
2. Screenshoot Komentar salah satu akun atas nama
@hurricane_sarfa pada postingan Media Sosial Instagram
@bawaslukotaternate Tanggal 2 Juli 2025.
PT.3-3 1. Screenshoot Postingan Media Sosial Instagram
@bawaslukotaternate Tanggal 15 September 2025.
2. Screenshoot Komentar salah satu akun atas nama
@hurricane_sarfa pada postingan Media Sosial Instagram
@bawaslukotaternate Tanggal 15 September 2025.
PT.3-4 Surat Undangan Klarifikasi dari Bawaslu Provinsi Maluku
Utara Nomor: 095.1/PP.01.01/K.MU/07/2025 Tanggal 21
Juli 2025.
PT.3-5 Salinan Surat Keputusan Bawaslu Provinsi Maluku Utara
Nomor: 199.1/KP.08.03/K.MU/09/2025 Tanggal 17
September 2025.
[2.10.4] OPERATOR SIREKAP KPU KOTA TERNATE PADA PEMILU TAHUN
2024
Bahwa Pihak Terkait Operator Sirekap KPU Kota Ternate pada Pemilu Tahun 2024
atas nama Lasman Muhammad Nur memberikan keterangan dan perolehan suara
yang didapatkan Calon Anggota DPRD Kota Ternate pada Pemilu Tahun 2024
sebagai berikut:
1. Bahwa sebelum menguraikan keterangan yang berkaitan dengan perolehan
suara sah Calon DPRD Kota Ternate pada Pemilu Tahun 2024, terlebih
dahulu Operator SIREKAP perlu menerangkan bahwa jumlah daerah
pemilihan (dapil) dan jumlah kursi pada pemilu 2024 di Kota Ternate
sebanyak 4 (empat) daerah pemilihan, di ataranya:
a. Dapil 1 : Kecamatan Kota Ternate Tengah, jumlah kursi 8
(delapan)
b. Dapil 2 : Kecamatan Kota Ternate Selatan dan Kecamatan
Pulau Moti, jumlah kursi 11 (sebelas)
c. Dapil 3 : Kecamatan Pulau Ternate, Kecamatan Ternate
Barat, Kecamatan Pulau Hiri dan Kecamatan
Pulau Batang Dua, jumlah kursi 4 (empat)
d. Dapil 4 Kecamatan Kota Ternate Utara, jumlah kursi 7
(tujuh)
2. Bahwa selain jumlah daerah pemilihan dan jumlah kursi di Kota Ternate
pada Pemilu 2024 tersebut, Partai Politik peserta Pemilu yang terdaftar
sebagai peserta Pemilu 2024 dan jumlah calon anggota DPRD Kota Ternate
berdasarkan masing-masing daerah pemilihan di Kota Ternate sebagai
berikut:
Dapil 1:
1) Partai Kebangkitan Bangsa, dengan jumlah calon anggota DPRD
sebanyak 8
2) Partai Gerakan Indonesia Raya, dengan jumlah calon anggota DPRD
sebanyak 8 calon
3) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dengan jumlah calon anggota
DPRD sebanyak 8 calon
4) Partai Golongan Karya, Perjuangan, dengan jumlah calon anggota DPRD
sebanyak 8 calon
5) Partai Nasdem, dengan jumlah calon anggota DPRD sebanyak 8 calon
6) Partai Buruh, dengan jumlah calon anggota DPRD sebanyak 8 calon
7) Partai Gelombang Rakyat Indonesia, dengan jumlah calon anggota DPRD
sebanyak 8 calon
8) Partai Keadilan Sejahtera, dengan jumlah calon anggota DPRD sebanyak
8 calon
9) Partai Kebangkitan Nusantara, dengan jumlah calon anggota DPRD
sebanyak 5 calon
10) Partai Hati Nurani Rakyat, dengan jumlah calon anggota DPRD
sebanyak 8 calon
11) Partai Garda Republik Indonesia, dengan jumlah calon anggota DPRD
sebanyak 8 calon
12) Partai Amanat Nasional, dengan jumlah calon anggota DPRD sebanyak
8 calon
13) Partai Bulan Bintang, dengan jumlah calon anggota DPRD sebanyak 8
calon
14) Partai Demokrat, dengan jumlah calon anggota DPRD sebanyak 8 calon
15) Partai Solidaritas Indonesia, dengan jumlah calon anggota DPRD
sebanyak 8 calon
16) Partai Perindo, dengan jumlah calon anggota DPRD sebanyak 8 calon
17) Partai Persatuan Pembangunan, dengan jumlah calon anggota DPRD
sebanyak 8 calon
18) Partai Ummat, dengan jumlah calon anggota DPRD sebanyak 8 calon
Dapil 2:
1) Partai Kebangkitan Bangsa, dengan jumlah calon anggota DPRD
sebanyak 11 calon
2) Partai Gerakan Indonesia Raya, dengan jumlah calon anggota DPRD
sebanyak 11 calon
3) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dengan jumlah calon anggota
DPRD sebanyak 11 calon
4) Partai Golongan Karya, dengan jumlah calon anggota DPRD sebanyak 11
calon
5) Partai Nasdem, dengan jumlah calon anggota DPRD sebanyak 11 calon
6) Partai Buruh, dengan jumlah calon anggota DPRD sebanyak 11 calon
7) Partai Gelombang Rakyat Indonesia, dengan jumlah calon anggota DPRD
sebanyak 11 calon
8) Partai Keadilan Sejahtera, dengan jumlah calon anggota DPRD sebanyak
11 calon
9) Partai Kebangkitan Nusantara, dengan jumlah calon anggota DPRD
sebanyak 8 calon
10) Partai Hati Nurani Rakyat, dengan jumlah calon anggota DPRD sebanyak
11 calon
11) Partai Garda Republik Indonesia, dengan jumlah calon anggota DPRD
sebanyak 10 calon
12) Partai Amanat Nasional, dengan jumlah calon anggota DPRD sebanyak
11 calon
13) Partai Bulan Bintang, dengan jumlah calon anggota DPRD sebanyak 11
calon
14) Partai Demokrat, dengan jumlah calon anggota DPRD sebanyak 11 calon
15) Partai Solidaritas Indonesia, dengan jumlah calon anggota DPRD
sebanyak 11 calon
16) Partai Perindo, dengan jumlah calon anggota DPRD sebanyak 11 calon
17) Partai Persatuan Pembangunan, dengan jumlah calon anggota DPRD
sebanyak 11 calon
18) Partai Ummat, dengan jumlah calon anggota DPRD sebanyak 9 calon
Dapil 3:
1) Partai Kebangkitan Bangsa, dengan jumlah calon anggota DPRD
sebanyak 4 calon
2) Partai Gerakan Indonesia Raya, dengan jumlah calon anggota DPRD
sebanyak 4 calon
3) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dengan jumlah calon anggota
DPRD sebanyak 4 calon
4) Partai Golongan Karya, dengan jumlah calon anggota DPRD sebanyak 4
calon
5) Partai Nasdem, dengan jumlah calon anggota DPRD sebanyak 4 calon
6) Partai Buruh, dengan jumlah calon anggota DPRD sebanyak 3 calon
7) Partai Gelombang Rakyat Indonesia, dengan jumlah calon anggota DPRD
sebanyak 4 calon
8) Partai Keadilan Sejahtera, dengan jumlah calon anggota DPRD sebanyak
4 calon
9) Partai Kebangkitan Nusantara, dengan jumlah calon anggota DPRD
sebanyak 3 calon
10) Partai Hati Nurani Rakyat, dengan jumlah calon anggota DPRD sebanyak
3 calon
11) Partai Garda Republik Indonesia, dengan jumlah calon anggota DPRD
sebanyak 4 calon
12) Partai Amanat Nasional, dengan jumlah calon anggota DPRD sebanyak
4 calon
13) Partai Bulan Bintang, dengan jumlah calon anggota DPRD sebanyak 4
calon
14) Partai Demokrat, dengan jumlah calon anggota DPRD sebanyak 4 calon
15) Partai Solidaritas Indonesia, dengan jumlah calon anggota DPRD
sebanyak 4 calon
16) Partai Perindo, dengan jumlah calon anggota DPRD sebanyak 4 calon
17) Partai Persatuan Pembangunan dengan jumlah calon anggota DPRD
sebanyak 4 calon
18) Partai Ummat, dengan jumlah calon anggota DPRD sebanyak 3 calon
Dapil 4:
1) Partai Kebangkitan Bangsa, dengan jumlah calon anggota DPRD
sebanyak 7 calon
2) Partai Gerakan Indonesia Raya, dengan jumlah calon anggota DPRD
sebanyak 7 calon
3) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dengan jumlah calon anggota
DPRD sebanyak 7 calon
4) Partai Golongan Karya, dengan jumlah calon anggota DPRD sebanyak 7
calon
5) Partai Nasdem, dengan jumlah calon anggota DPRD sebanyak 7 calon
6) Partai Buruh, dengan jumlah calon anggota DPRD sebanyak 4 calon
7) Partai Gelombang Rakyat Indonesia, dengan jumlah calon anggota DPRD
sebanyak 7 calon
8) Partai Keadilan Sejahtera, dengan jumlah calon anggota DPRD sebanyak
7 calon
9) Partai Kebangkitan Nusantara, dengan jumlah calon anggota DPRD
sebanyak 7 calon
10) Partai Hati Nurani Rakyat, dengan jumlah calon anggota DPRD sebanyak
7 calon
11) Partai Garda Republik Indonesia, dengan jumlah calon anggota DPRD
sebanyak 7 calon
12) Partai Amanat Nasional, dengan jumlah calon anggota DPRD sebanyak
6 calon
13) Partai Bulan Bintang, dengan jumlah calon anggota DPRD sebanyak 7
calon
14) Partai Demokrat, dengan jumlah calon anggota DPRD sebanyak 7 calon
15) Partai Solidaritas Indonesia, dengan jumlah calon anggota DPRD
sebanyak 7 calon
16) Partai Perindo, dengan jumlah calon anggota DPRD sebanyak 7 calon
17) Partai Persatuan Pembangunan, dengan jumlah calon anggota DPRD
sebanyak 7 calon
18) Partai Ummat, dengan jumlah calon anggota DPRD sebanyak 5 calon
Bahwa untuk perolehan suara sah Partai Politik Peserta Pemilihan umum
dari setiap daerah pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Ternate Tahun 2024 dan perolehan suara sah dan peringkat suara sah Calon
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ternate setiap Partai Politik
Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 telah termuat dalam lampiran I dan
lampiran II Surat Keputusan KPU Kota Ternate Nomor 366 Tahun 2024
Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Ternate Tahun 2024. (Bukti Terlampir)
Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti
sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
PT.4-1 Surat Tugas Nomor 179.1/TIK.03-ST/8271/2023;
PT.4-2 Surat Keputusan KPU Kota Ternate Nomor 366 Tahun 2024
Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ternate Tahun 2024.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu mendalilkan bahwa Teradu selaku
Anggota Bawaslu Kota Ternate diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya mengarahkan dengan
maksud membantu menaikkan jumlah perolehan hasil suara serta meminta
imbalan dan/atau menerima uang dengan total sejumlah Rp 275.000.000 (dua
ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dari Calon Anggota DPRD Kota Ternate Daerah
Pemilihan Kota Ternate 2 dari Partai Amanat Nasional (PAN) Nomor Urut 09 pada
Pemilu Tahun 2024. Berdasarkan hal tersebut, Teradu diduga melanggar Pasal
5 Ayat (1) huruf e; Pasal 6 Ayat (2) huruf a dan b; Pasal 7 Ayat (3); Pasal 8 huruf
a, h, j, dan l; Pasal 15 huruf a, d, dan f; Pasal 16 huruf e Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali yang diakui secara sah, benar dan
tegas. Teradu menjelaskan tidak pernah bertemu secara langsung dengan Saksi
Pengadu atas nama Ponsen Sarfa sebanyak 3 (tiga) kali, yakni pada Bulan
Desember 2023 di Homestay/Penginapan Meizer Kelurahan Ubo-Ubo,
Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, di kediaman Teradu yang beralamat
Jalan Falajawa II, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate dan pada Bulan
Februari 2024 di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, Kota
Ternate.
Bahwa Teradu diundang oleh Saksi Para Pengadu atas nama Arwan M. Said
ke Homestay Meizar dan kebetulan Teradu berpapasan dengan Saksi Ponsen
Sarfa. Pada kesempatan tersebut, Saksi Ponsen Sarfa meminta bantuan agar
Teradu menambah perolehan suaranya pada Pemilu Tahun 2024, namun
permintaan tersebut ditolak oleh Teradu dengan alasan Teradu tidak memiliki
kewenangan untuk melakukan hal tersebut.
Namun Saksi Ponsen Sarfa bersikeras dengan alasan bahwa ia memiliki
hubungan keluarga dengan Teradu, dan mempertanyakan mengapa Teradu
tidak dapat membantunya, sehingga pada saat itu juga Teradu langsung
meninggalkan Saksi Ponsen Sarfa dan Saksi Arwan M. Said di Homestay Meizar.
Selanjutnya, Saksi Ponsen Sarfa berkali-kali menghubungi dengan menelepon
Teradu. Bahkan pada suatu waktu, ketika Teradu sedang bersama Pihak Terkait
Ketua KPU Kota Ternate atas nama M. Zen A. Karim yang sedang minum kopi
dan berkonsultasi terkait logistik Pemilu di kediaman Teradu yang beralamat di
Jalan Falajawa II, Kelurahan Kayu Merah, Kecamatan Ternate Selatan, Kota
Ternate Saksi Ponsen Sarfa tiba-tiba datang menghampiri Teradu. Bahwa karena
mengetahui bahwa Saksi Ponsen Sarfa adalah Calon Anggota DPRD Kota Ternate
pada Pemilu Tahun 2024, Pihak Terkait M. Zen A. Karim langsung pergi
meninggalkan Teradu dan Saksi Ponsen Sarfa. Pada saat itu Saksi Ponsen Sarfa
kembali mengajak Teradu untuk melakukan hal yang sama, namun kembali
ditolak oleh Teradu. Setelah kejadian tersebut, Teradu tidak pernah lagi bertemu
dengan Saksi Ponsen Sarfa. Sehingga berdasarkan hal tersebut, dalil Pengadu
yang menyatakan bahwa Teradu pernah bertemu Saksi Ponsen Sarfa di
kediamannya yang beralamat di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate
Selatan, Kota Ternate adalah dalil yang mengada-ada, subjektif, dan tidak
memiliki dasar.
Bahwa pada tanggal 24 Maret 2025 Saksi Ponsen Sarfa telah melaporkan
Teradu ke Polres Ternate atas tuduhan Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan
atau Penggelapan uang milik Saksi Ponsen Sarfa sejumlah Rp.275.000.000. (dua
ratus tujuh puluh lima juta rupiah). Selanjutnya Teradu menerima Surat
Undangan Klarifikasi Nomor: B/535/III/RES.1.11/2025/Reskrim. Selanjutnya
pada tanggal 29 Maret 2025 Teradu memberikan klarifikasi atas tuduhan Saksi
Ponsen Sarfa dan Teradu berkesimpulan Teradu tidak dapat membuktikan
tuduhan (vide Bukti T-1).
Bahwa karena laporan Saksi Ponsen Sarfa todak dapat dilanjutkan, serta
berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi oleh Penyidik Polres Ternate tidak
ditemukan unsur dugaan tindak pidana maupun bukti permulaan yang cukup.
Kemudian Saksi Ponsen Sarfa berinisiatif meminta kepada Penyidik Polres
Ternate agar difasilitasi untuk dilakukan pertemuan/mediasi antara Teradu dan
Saksi Ponsen Sarfa. Selanjutnya Penyidik Polres Ternate pada tanggal 14 Juli
2025 mengirimkan Undangan Mediasi kepada Teradu dengan Nomor:
B/1243/VII/RES.1.111/2025/Reskrim, yang memerintahkan Teradu untuk
hadir pada hari Rabu, 16 Juli 2025 di Polres Ternate. Dalam proses mediasi
Saksi Ponsen Sarfa meminta uang kepada Teradu dengan alasan bahwa Saksi
Ponsen Sarfa telah mengeluarkan banyak biaya operasional bagi tim suksesnya
saat mencalonkan diri sebagai Calon Anggota DPRD Kota Ternate Tahun 2024.
Saksi Ponsen Sarfa juga mengklaim bahwa pengeluaran tersebut dilakukan
karena adanya arahan dari Teradu, sehingga menurutnya kerugian tersebut
harus ditanggung oleh Teradu. Namun demikian, Teradu dengan tegas menolak
seluruh permintaan Saksi Ponsen Sarfa, karena dalil alasan, maupun tuduhan
tersebut tidak benar dan tidak berdasar (Vide Bukti T–2).
Bahwa terhadap dalil Pengadu, yang menyatakan Teradu, telah menerima
uang sebesar Rp275.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dari
Saksi Ponsen Sarfa dengan maksud untuk menambahkan/menaikan jumlah
perolehan hasil suara dari Saksi Ponsen Sarfa sebagai Calon Anggota DPRD Kota
Ternate pada Pemilu 2024 adalah dalil yang di buat-buat oleh Pengadu dan hal
tersebut tidak benar dan tidak sesuai fakta hukum serta tidak disertai bukti
transaksi yang autentik. maka cukup beralasan dalil aduan Pengadu harus
dikesampaingkan karena Pengaduan Cacat Formil (Plurium litis consortium)
sehingga patut dan layak menurut hukum, Surat Pengaduan Pengadu
dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard).
Bahwa berkenaan informasi atau tanggapan masyarakat pada pemberitaan
melalui media sosial Instagram dengan nama akun @hurricane_sarfa terkait
dugaan penipuan atas pinjaman atau hutang-piutang adalah fitnah dan bentuk
pencemaran nama baik yang tidak memiliki dasar hukum. Tuduhan tersebut
bersifat subjektif, tidak didukung alat bukti yang sah menurut hukum, dan
secara langsung menimbulkan implikasi pencemaran nama baik terhadap
Teradu. Bahwa Teradu tidak mengenal Pemilik akun Instagram @hurricane_sarfa
dan Pernyataan pemilik akun tersebut tidak ada hubungan hukum dengan
Teradu sehingga keteranganya terkait dengan teradu telah melakukan
perbuatan penipuan, maupun menjalin hubungan hutang-piutang tersebut jelas
keliru secara yurisdiksi, sebab hubungan hutang-piutang merupakan ranah
hukum perdata yang tunduk pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (KUHPerdata), bukan merupakan bagian dari ranah Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Lebih lanjut, tuduhan tersebut juga telah nyata-nyata
melanggar asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), karena
menempatkan Teradu seolah-olah telah bersalah tanpa adanya putusan
pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Selanjutnya atas dasar adanya
dugaan fitnah tersebut, Teradu melalui Kuasa Hukumnya telah melaporkan
secara resmi pemilik akun Instagram @hurricane_sarfa kepada Polda Maluku
Utara atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial,
dengan Nomor Laporan: 57/ADV/MN-DK/LP/PID/IX/2025. (Vide Bukti T-3).
Bahwa Tim Klarifikasi Bawaslu Provinsi Maluku Utara telah mengundang
Teradu. Teradu juga telah menunjukkan bahwa tuduhan tersebut merupakan
fitnah yang sedang diproses secara pidana di Polda Maluku Utara, sehingga tidak
layak dan tidak relevan dijadikan dasar Temuan Kinerja. (Laporan Polisi Nomor
57/ADV/MN-DK/LP/PID/IX/2025) (Vide Bukti T-3).
Bahwa berkenaan dalil Pengadu yang menyatakan Teradu meminta uang
senilai Rp 5.000.000.- (lima juta rupiah) kepada Saksi Ponsen Sarfa untuk
menghadiri kegiatan Bawaslu RI di Kota Manado, adalah tidak benar dan tidak
terdapat bukti transaksi yang dapat membuktikan klaim tersebut. Seluruh
keterangan Saksi Ponsen Sarfa bersifat sepihak, tidak didukung bukti, dan
bertentangan dengan asas pembuktian.
Bahwa berkenaan dalil Pengadu yang menyebut Teradu menerima uang
Rp50.000.000, (lima puluh juta rupiah) pada tanggal 5 Januari 2024 dari Saksi
Ponsen Sarfa, kemudian meminta uang operasional pada 9 Januari 2024, serta
menerima Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) pada 30 Januari 2024 dari
Saksi Ponsen Sarfa adalah tidak benar, tidak berdasar, dan sepenuhnya
merupakan konstruksi sepihak tanpa bukti autentik dan juga tida terdapat
Saksi Independen karena hanya dari kesaksian Saksi Ponsen Sarfa.
Bahwa berkenaan dalil Pengadu yang menyatakan Teradu “dengan sengaja
mengarahkan untuk membantu menaikkan perolehan suara”, “berperan
selayaknya tim sukses”, adalah konstruksi sepihak yang seluruhnya bersumber
pada keterangan Saksi Ponsen Sarfa yang memiliki motif pribadi. Klaim tersebut
tidak didukung bukti objektif, tidak terdapat saksi independen, tidak ada
rekaman transaksi, dan tidak ada bukti autentik yang menunjukkan adanya
hubungan timbal balik politik maupun transaksi suara (Vide Bukti T-8).
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa
berkenaan dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1], terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 18 Juli 2025 Bawaslu Provinsi Maluku
Utara in casu Para Pengadu menemukan adanya informasi dari masyarakat
melalui akun instagram @hurricane_sarfa yang disampaikan pada kolom
komentar akun instagram Bawaslu Kota Ternate atas dugaan penipuan serta
hutang piutang yang dilakukan oleh Asrul Tampilang selaku Anggota Bawaslu
Kota Ternate in casu Teradu (vide Bukti P-1). Selanjutnya pada tanggal 20 Juli
2025, Para Pengadu menindaklanjuti informasi a quo dengan menetapkan
informasi a quo sebagai Temuan Kinerja (vide Bukti P-2).
Bahwa kemudian Para Pengadu menerbitkan Surat Undangan Klarifikasi
Nomor 095/PP.01.01/K.MU/07/2025 bertanggal 21 Juli 2025 kepada Teradu
(vide Bukti P-3). Bahwa dalam sidang pemeriksaan Teradu membantah tuduhan
yang disampaikan oleh akun instagram @hurricane_sarfa tersebut karena
menurut Teradu hal tersebut merupakan fitnah. Mengenai persoalan a quo
Teradu melalui Kuasa Hukumnya telah melaporkan secara resmi pemilik akun
Instagram @hurricane_sarfa kepada Polda Maluku Utara atas dugaan tindak
pidana pencemaran nama baik melalui media sosial, dengan Nomor Laporan
57/ADV/MN-DK/LP/PID/IX/2025 (vide Bukti T-3).
Bahwa Para Pengadu juga menerbitkan Surat Undangan Klarifikasi Nomor
095.1/PP.01.01/K.MU/07/2025 bertanggal 21 Juli 2025 kepada Ketua dan
Anggota Bawaslu Kota Ternate in casu Pihak Terkait (vide Bukti P-3). Terungkap
fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Pihak Terkait Bawaslu Kota Ternate
pertama kali mendapatkan komentar pada akun instagram Bawaslu Kota
Ternate dari akun @hurricane_sarfa pada tanggal 8 Mei 2025 dengan narasi
“Tolong sampaikan ke Asrul tampilang kse pulang kt pe Doi! Jadi anggota
Bawaslu tanggung jawab Asrul! Jang jadi tukang tipu!!” (vide Bukti PT.3-1).
Kemudian akun @hurricane_sarfa kembali mengirimkan komentar serupa pada
unggahan akun instagram Bawaslu Kota Ternate pada tanggal 24 Agustus 2025
dan pada tanggal 17 September 2025 (vide Bukti PT.3-2 dan Bukti PT.3-3).
Selanjutnya Pihak Terkait Bawaslu Kota Ternate juga menjelaskan bahwa Pihak
Terkait sama sekali tidak mengetahui perihal maksud dan tujuan dari komentar
pemilik akun @hurricane_sarfa pada akun instagram Bawaslu Kota Ternate a
quo, selain itu Pihak Terkait Bawaslu Kota Ternate juga menegaskan tidak
mengetahui perihal perbuatan dan/atau tindakan yang dilakukan oleh Teradu
selama masa tahapan Pemilu tahun 2024.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Para Pengadu menerbitkan
Surat Undangan Klarifikasi Nomor 099/PP.01.01/K.MU/08/2025 bertanggal 4
Agustus 2025 kepada M. Zen A. Karim selaku Ketua KPU Kota Ternate in casu
Pihak Terkait (vide Bukti P-3). Dalam klarifikasi tersebut, Pihak Terkait Ketua
KPU Kota Ternate menjelaskan bahwa benar sekitar bulan Desember 2023
Teradu menghubungi Pihak Terkait Ketua KPU Kota Ternate untuk mengajak
bertemu di rumahnya, karena kebetulan saat itu Pihak Terkait Ketua KPU Kota
Ternate sedang berada di gudang logistik yang lokasinya berdekatan dengan
rumah Teradu, maka Pihak Terkait Ketua KPU Kota Ternate berkenan untuk
mampir. Sesampainya di rumah Teradu, sekitar 20 menit kemudian datang
tamu lain yang kemudian diperkenalkan oleh Teradu bernama Ponsen Sarfa in
casu Saksi Pengadu. Setelah Pihak Terkait Ketua KPU Kota Ternate mengetahui
bahwa tamu a.n. Ponsen Sarfa in casu Saksi Pengadu merupakan Calon Anggota
DPRD Kota Ternate dari Partai Amanat Nasional (PAN) pada Pemilu Tahun 2024,
Pihak Terkait Ketua KPU Kota Ternate bergegas berpamitan untuk pulang (vide
Bukti P-9). Keterangan Pihak Terkait Ketua KPU Kota Ternate a quo
berkesesuaian dengan keterangan Pihak Terkait KPU Provinsi Maluku Utara,
bahwa Pihak Terkait KPU Provinsi Maluku Utara telah melakukan pemanggilan
kepada Pihak Terkait Ketua KPU Kota Ternate untuk dimintai klarifikasi
berkenaan dengan permasalahan a quo, sebagaimana Surat Panggilan Klarifikasi
Nomor 250/PHK.07-SD/82/2.2/2025 dan Berita Acara Klarifikasi Nomor
42/HK.07.4-BA/82/2.2/2025 (vide Bukti PT.1-4 dan Bukti PT.1-5).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Para Pengadu juga
menerbitkan Surat Undangan Klarifikasi Nomor 102/PP.01.01/K.MU/08/2025
bertanggal 7 Agustus 2025 yang ditujukan kepada Ponsen Sarfa selaku Calon
Anggota DPRD Kota Ternate dari Partai Amanat Nasional pada Pemilu Tahun
2024 in casu Saksi Pengadu (vide Bukti P-3). Dalam klarifikasinya Ponsen Sarfa
in casu Saksi Pengadu menerangkan bahwa pada sekitar Bulan Desember 2023
dirinya pada saat itu bersama dengan Arwan M. Said bertemu dengan Teradu di
Homestay Meizer, Kelurahan Ubo-Ubo, Kecamatan Ternate Selatan, Kota
Ternate. Dalam pertemuan tersebut Ponsen Sarfa in casu Saksi Pengadu
meminta tolong kepada Teradu untuk menjaga perolehan suaranya agar tidak
dicurangi. Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Ponsen Sarfa
in casu Saksi Pengadu memiliki hubungan kekeluargaan dengan Teradu.
Bahwa 3 (tiga) hari setelah pertemuan pertama pada Bulan Desember 2023
tersebut, Teradu menghubungi Ponsen Sarfa in casu Saksi Pengadu untuk
meminta uang sejumlah Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) karena akan
melaksanakan perjalanan dinas pada kegiatan yang diselenggarakan Bawaslu RI
di Kota Manado. Selanjutnya Ponsen Sarfa in casu Saksi Pengadu menyerahkan
permintaan uang Teradu tersebut secara tunai di Jalan Jati Besar, Kota Ternate,
depan Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara (vide
Bukti P-8). Selanjutnya 5 (lima) hari setelah pertemuan penyerahan uang di
depan kantor BPK tersebut Teradu dan Ponsen Sarfa in casu Saksi Pengadu
berkomunikasi dan kembali melakukan pertemuan di kediaman pribadi Teradu
yang beralamat di Falajawa II, Kota Ternate. Dalam pertemuan tersebut Teradu
mempertemukan Ponsen Sarfa in casu Saksi Pengadu dengan M. Zen A. Karim
selaku Ketua KPU Kota Ternate in casu Pihak Terkait. Terungkap pula fakta,
bahwa M. Zen A. Karim selaku Ketua KPU Kota Ternate in casu Pihak Terkait
dihubungi oleh Teradu dengan maksud dan tujuan mengundang untuk minum
kopi bersama, namun tanpa diketahui M. Zen A. Karim selaku Ketua KPU Kota
Ternate in casu Pihak Terkait, dalam pertemuan tersebut hadir juga Ponsen
Sarfa in casu Saksi Pengadu. Bahwa pertemuan tersebut berlangsung kurang
lebih 15 (lima belas) menit (vide Bukti P-9). Setelah menyimak pembicaraan
antara Teradu dan Ponsen Sarfa in casu Saksi Pengadu yang sudah mengarah
ke perolehan suara dan mengetahui bahwa Ponsen Sarfa merupakan Calon
Anggota DPRD Kota Ternate pada Pemilu Tahun 2024, M. Zen A. Karim in casu
Pihak Terkait langsung pamit meninggalkan kediaman Teradu (vide Bukti P-9).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 5 Januari
2024 Teradu menerima uang sejumlah Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
dari Ponsen Sarfa dengan tujuan uang tersebut untuk operasional dalam
memperoleh suara. Bahwa uang tersebut diserahkan kepada Teradu secara
tunai di dalam mobil Ponsen Sarfa yang berlokasi di jalanan depan Lapangan
Kayu Merah, Kota Ternate (vide Bukti P-10).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 9 Januari
2024 Teradu kembali menemui Ponsen Sarfa in casu Saksi Pengadu dengan
maksud dan tujuan meminta uang operasional untuk mengatur dan
mengarahkan penambahan perolehan suara dari beberapa pihak agar dapat
mengumpulkan suara untuk Ponsen Sarfa, usulan Teradu a quo kemudian
disepakati bersama antara Teradu dan Ponsen Sarfa. Bahwa pertemuan tersebut
dilakukan di dalam mobil Ponsen Sarfa (vide Bukti P-11).
Selanjutnya pada tanggal 30 Januari 2024, Teradu menerima uang
sejumlah Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dari Ponsen Sarfa in casu
Saksi Pengadu sebagaimana kesepakatan pada pertemuan tanggal 9 Januari
2024, dimana uang tersebut adalah untuk operasional dalam memperoleh suara
untuk Ponsen Sarfa. Bahwa uang tersebut diserahkan kepada Teradu oleh
Ponsen Sarfa dirumahnya yang beralamat di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan
Ternate Selatan, Kota Ternate secara tunai pada Pukul 21:00 WIT (vide Bukti P-
12). Selanjutnya pada tanggal 13 Februari 2024 Teradu kembali bertemu dengan
Ponsen Sarfa, dalam pertemuan tersebut Teradu kembali meminta dana
tambahan operasional pemilih sejumlah Rp 25.000.000.- (dua puluh lima juta
rupiah), oleh Ponsen Sarfa uang tersebut diserahkan secara tunai dirumahnya
(vide Bukti P-11 dan Bukti P-12).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Para Pengadu kembali
memanggil Teradu melalui Surat Nomor 110/PP.01.01/K.MU/09/2025
tertanggal 4 September 2025 perihal Undangan Klarifikasi Tambahan. Dalam
klarifikasi yang dilaksanakan pada tanggal 8 September 2025, Teradu mengakui
bahwa bukti berupa rekaman suara serta bukti tangkapan layar whatsapp
adalah benar percakapan antara Teradu dengan Ponsen Sarfa in casu Saksi
Pengadu (vide Bukti P-10 s.d. P-14). Dalam klarifikasi tersebut, Teradu juga
mengakui telah beberapa kali melakukan pertemuan yang direncanakan antara
Teradu dan Ponsen Sarfa in casu Saksi Pengadu.
Selanjutnya menindaklanjuti hasil klarifikasi kepada Para Pihak, pada
tanggal 15 September 2025, Para Pengadu melaksanakan Rapat Pleno yang
dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 144/RT.02/K.MU/09/2025
tentang pengambilan keputusan pelanggaran kinerja oleh salah satu anggota
Bawaslu Kota Ternate. Bahwa dalam Rapat Pleno tersebut disepakati:
memberikan sanksi pelanggaran kinerja berat kepada salah satu anggota
Bawaslu Kota Ternate a.n Asrul Tampilang, S.H in casu Teradu (vide Bukti P-4.1).
Selanjutnya pada hari yang sama, Para Pengadu melaksanakan Rapat Pleno
Pengambilan Keputusan terhadap Pelanggaran Kinerja Pengawas Pemilu
sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pleno Pengambilan Keputusan
Pelanggaran Kinerja Nomor 002/BA-PLENO/APKE/BWS.MU/09/2025 yang
memutuskan bahwa Asrul Tampilang selaku Anggota Bawaslu Kota Ternate in
casu Teradu dinon-aktifkan sementara dari pelaksanaan fungsi Divisi
Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses yang melekat pada
jabatan Anggota Bawaslu Kota Ternate, serta meneruskan pelanggaran a quo
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) (vide Bukti P-5).
Bahwa selanjutnya pada tanggal 17 September 2025, Para Pengadu menerbitkan
Surat Keputusan Bawaslu Provinsi Maluku Utara Nomor
199.1/KP.08.03/K.MU/09/2025 tentang Pemberian Saksi Pelanggaran Kinerja
Berat Kepada Saudara Asrul Tampilang Anggota Bawaslu Kota Ternate in casu
Teradu (vide Bukti P-4.2).
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa tindakan Teradu
selaku penyelenggara pemilu yang beberapa kali bertemu dengan Ponsen Sarfa
selaku Calon Anggota DPRD Kota Ternate pada pemilu Tahun 2024 in casu Saksi
Pengadu pada masa Tahapan Pemilu Tahun 2024 serta meminta uang untuk
operasional pemenangan pemilu Ponsen Sarfa sebagai Calon Anggota DPRD Kota
Ternate pada pemilu Tahun 2024 merupakan tindakan yang melanggar hukum
dan etika penyelenggara pemilu, apalagi pertemuan tersebut dimaksudkan
untuk mengarahkan dan berkoordinasi dengan peserta pemilu serta
menjanjikan peserta pemilu untuk membantu menambah suara Calon Anggota
DPRD Kota Ternate Tahun 2024 dan meminta imbalan berupa uang secara
bertahap kepada Ponsen Sarfa selaku Calon Anggota DPRD Kota Ternate Tahun
2024 dengan total Rp 275.000.000 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah).
Tindakan Teradu a quo merupakan tindakan yang sudah melanggar ketentuan
Pasal 8 huruf a dan huruf j serta Pasal 14 huruf b dan huruf c Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang menyatakan:
Pasal 8
Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak:
a. netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon,
dan/atau peserta Pemilu;
j. tidak akan menggunakan pengaruh atau kewenangan bersangkutan untuk
meminta atau menerima janji, hadiah, hibah, pemberian, penghargaan, dan
pinjaman atau bantuan apapun dari pihak yang berkepentingan dengan
penyelenggaraan Pemilu;
Pasal 14 huruf b dan huruf c
Dalam melaksanakan prinsip proporsional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak:
b. menjamin tidak adanya penyelenggara Pemilu yang menjadi penentu
keputusan yang menyangkut kepentingan sendiri secara langsung maupun
tidak langsung;
c. tidak terlibat dalam setiap bentuk kegiatan resmi maupun tidak resmi yang
dapat menimbulkan konflik kepentingan;
Bahkan Teradu juga sudah bertindak tidak jujur terhadap status hubungan
Teradu dengan Ponsen Sarfa selaku Calon Anggota DPRD Kota Ternate pada
pemilu Tahun 2024 yang ternyata memiliki hubungan keluarga. Tindakan
Teradu yang tidak mengumumkan status hubungan dengan calon peserta
pemilu merupakan pelanggaran atas ketentuan Pasal 8 huruf k serta Pasal 14
huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
menyatakan:
Pasal 8 huruf k
Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak: k. menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan
keluarga atau sanak saudara dengan calon peserta Pemilu, dan tim kampanye;
Pasal 14 huruf a
Dalam melaksanakan prinsip proporsional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak: a. mengumumkan adanya hubungan atau keterkaitan pribadi yang
dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas
Penyelenggara Pemilu;
Dengan demikian, Teradu terbukti sudah bertindak tidak profesional, tidak
akuntabel, serta tidak berkepastian hukum dalam kapasitasnya selaku
penyelenggara pemilu yang dituntut untuk netral dan tidak berpihak kepada
siapa pun. Terlebih selaku Pejabat Tata Usaha Negara Teradu juga terikat
dengan asas netralitas yang tidak memihak kepada peserta pemilu (partai atau
calon) dengan bersikap profesional, tidak terlibat politik praktis, tidak
menyalahgunakan wewenang/fasilitas negara, demi menjamin pemilu yang
jujur, adil, dan berintegritas. Berdasarkan fakta persidangan tindakan Teradu
a quo merupakan tindakan yang menyalahgunakan wewenang untuk
memenangkan salah satu Calon Anggota DPRD Kota Ternate pada pemilu Tahun
2024. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka terdapat cukup alasan bagi
DKPP untuk menjatuhkan sanksi yang berat kepada Teradu sebagaimana
termuat dalam amar putusan ini. Dengan demikian, DKPP berpendapat, dalil
aduan Para Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak menyakinkan DKPP.
Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a, b, d, dan ayat (3) huruf e;
Pasal 7 ayat (3), Pasal 8 huruf a, b, d, g, h, i, j, k dan l; Pasal 11 huruf a dan d;
Pasal 14 huruf c; Pasal 15; Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.