Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 274 Tahun 2024
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Buton Tengah
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 11/02/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 30-12-2024
👁 40 dibaca ⇩ 11 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 313-P/L-DKPP/IX/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 274-PKE-DKPP/X/2024 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 5 Agustus 2024, Pengadu memasukkan Laporan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu lewat surat Laporan Nomor 10/CDLS-B/XIII/2024 tentang Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilu yang diduga dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Tengah.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya tidak professional dan tidak berkepastian hukum karena tidak menindaklajuti laporan yang disampaikan oleh Pelapor in casu Pengadu melalui Surat Laporan Nomor 09/CDLS-B/IX/2014 tertanggal 1 Agustus 2024 tentang Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilu (Vide Bukti P-1) yang diterima oleh Pihak Terkait Muh. Arif Mulyanto, S.H., M.H.
Pasal DilanggarPasal 8; Pasal 14 Peraturan; Pasal 8 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang; Pasal 11; Pasal 13; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Helius Udaya selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Buton Tengah terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Lucinda Theodora dan Teradu III La Ode Samlan masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Buton Tengah terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor : 274-PKE-DKPP/X/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 313-P/L-DKPP/IX/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 274-PKE- DKPP/X/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Rendy Saputra Pekerjaan/ : Advokat / Pusat Studi Hukum dan Demokrasi Sultra Lembaga Alamat : Jalan Pahlawan, Kabupaten Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Helius Udaya Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Buton Tengah Alamat : Jalan Gersamata, Kelurahan Gu Timur, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara. Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Lucinda Theodora Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Buton Tengah Alamat : Jalan Gersamata, Kelurahan Gu Timur, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara. Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : La Ode Samlan Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Buton Tengah Alamat : Jalan Gersamata, Kelurahan Gu Timur, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara. Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu III; Teradu I s.d. Teradu III selanjutnya disebut sebagai -------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti dan dokumen yang diajukan Para Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 313-P/L-DKPP/IX/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 274-PKE-DKPP/X/2024 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 5 Agustus 2024, Pengadu memasukkan Laporan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu lewat surat Laporan Nomor 10/CDLS-B/XIII/2024 tentang Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilu yang diduga dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Tengah. 2. Bahwa laporan tersebut Pengadu antar langsung dan telah diterima sebagaimana bukti tanda terima yang ditanda tangani oleh petugas penerima laporan pada Bawaslu Kabupaten Buton Tengah yaitu Bapak Muh. Arif Mulyanto, S.H. M.H. (bukti terlampir) 3. Bahwa pada hari yang sama, Penagdu menerima informasi via whatsapp melalui nomor 0852-4001-1736 yang mengaku sebagai petugas penerima laporan bahwa laporan kami seyogyanya disusun mengikuti format laporan dalam ketentuan Peraturan Bawaslu 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilihan Umum. 4. Bahwa dalam proses koordinasi tersebut, petugas penerima laporan mengirimkan Pengadu formulir B.1 sebagaimana ketentuan Peraturan Bawaslu 7 Tahun 2022. Dan keesokan harinya, yakni pada tanggal 6 Agustus 2024 Pengadu mengirimkan kembali laporan dengan formulir B.1 dan telah Pengadu tanda tangani sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Bawaslu 7 Tahun 2022. 5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 Peraturan Bawaslu 7 Tahun 2022 disebutkan bahwa Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN menyusun kajian awal terhadap Laporan paling lama 2 (dua) hari setelah Laporan disampaikan. 6. Bahwa kajian awal sebagaimana dimaksud diatas dilakukan untuk meneliti keterpenuhan syarat formal laporan yakni: nama dan alamat Pelapor serta pihak Terlapor, dan waktu penyampaian pelaporan serta syarat materiel laporan yang meliputi waktu dan tempat kejadian, uraian kronologis serta bukti. 7. Bahwa lebih lanjut, ketentuan Pasal 16 Peraturan Bawaslu 7 Tahun 2022 menyebutkan bahwa hasil kajian awal sebagaimana dimaksud diatas berupa kesimpulan: a). Laporan memenuhi syarat formal dan materiel serta jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan Pelanggaran Pemilu; atau b). Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel atau jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang- undangan lain. 8. Bahwa hasil kajian awal tersebut diputuskan dalam rapat pleno lalu kemudian disampaikan kepada pelapor secara resmi melalui surat. 9. Bahwa sejak tanggal 5 Agustus 2024 yakni tanggal masuknya laporan kami ke Bawaslu Buton Tengah, hingga hari ini kami belum menerima surat resmi apapun dari Bawaslu Kabupaten Buton Tengah baik itu hasil kajian awal maupun laporan perkembangan terkait dengan laporan yang telah kami sampaikan. 10. Bahwa pada tanggal 22 Agustus 2024, kami mengirimkan surat Permohonan Informasi Perkembangan Laporan kepada Bawaslu Kabupaten Buton Tengah guna meminta informasi terkait perkembangan laporan yang terlah kami ajukan namun tidak mendapat tanggapan sama sekali. (bukti terlampir) 11. Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2024, kami kembali mengirimkan Surat Permohonan Informasi Perkembangan Perkara yang kedua, namun tetap tidak mendapatkan tanggapan apapun dari pihak Bawaslu Kabupaten Buton Tengah. 12. Bahwa tindakan Bawaslu Kabupaten Buton Tengah yang tidak memberi respon, informasi maupun tanggapan apapun terkait perkembangan laporan kami adalah tindakan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 24 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Bawaslu 7 Tahun 2022. 13. Bahwa ketentuan Pasal 15 Ayat (1) Peraturan Bawaslu 7 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa: Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN menyusun kajian awal terhadap Laporan paling lama 2 (dua) hari setelah Laporan disampaikan. 14. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Bawaslu 7 Tahun 2022 ditegaskan bahwa dalam hal hasil kajian berupa tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Ayat (1) huruf b, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN memberitahukan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan paling lama 1 (satu) hari setelah kajian awal selesai dan pemberitahuan tersebut disampaikan kepada Pelapor melui surat resmi, SigapLapor, atau melalui media telekomunikasi lainnya. 15. Bahwa tindakan Bawaslu Buton Tengah dalam menangani laporan kami adalah tindakan yang tidak memberi kepastian hukum terhadap laporan masyarakat serta tidak menaati posedur penanganan laporan yang ditetapkan dalam Peraturan Bawaslu 7 Tahun 2022, yang mana hal tersebut bertentangan dengan prinsip kepastian hukum sebagaimana ketentuan Pasal 11 huruf a dan huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu : “Dalam melaksanakan prinsip kepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak : a. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan, ... c. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; 16. Bahwa tindakan Bawaslu Buton Tengah dalam menangani laporan kami adalah tindakan yang tidak profesional dan tidak sesuai dengan Peraturan Bawaslu 7 Tahun 2022, yang mana hal tersebut bertentangan dengan prinsip profesionalitas sebagaimana ketentuan Pasal 15 huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu : “Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak : c. melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Para Pengadu mengajukan alat/barang bukti yang diberi tanda P-1 dan P-7 sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN P-1 Surat Laporan Nomor 10/CDLS-B/XIII/2024 tentang Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilu yang diduga dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Tengah tertanggal 5 Agustus 2024; P-2 Fotocopy tanda terima surat tertanggal 5 Agustus 2024; P-3 Formulir B1 Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilu Tertanggal 5 Agustus 2024; P-4 Forocopy Surat Permohonan Informasi Perkembangan Laporan tertanggal 22 Agustus 2024; P-5 Fotocopy resi pengiriman surat permohonan informasi perkembangan perkara pertama tanggal 22 Agustus 2024 dengan Nomor Resi P2408220114544 yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Buton Tengah; P-6 Fotocopy Surat Permohonan Informasi Perkembangan Laporan yang kedua tertanggal 30 Agustus 2024; P-7 Fotocopy resi pengiriman surat permohonan informasi perkembangan perkara kedua tanggal 30 Agustus 2024 dengan Nomor Resi P2408220114544 yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Buton Tengah. [2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 20 Desember 2024 Para Teradu Perkara Nomor 274-PKE-DKPP/X/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: 1) Bahwa para TERADU menolak aduan PENGADU untuk seluruhnya kecuali yang diakui secara tegas oleh PARA TERADU. 2) Bahwa dalam Laporan PENGADU pada pokoknya mendalilkan bahwa pada tanggal 5 Agustus 2024, kami memasukkan Laporan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu lewat surat Laporan Nomor 10/CDLSB/XIII/2024 tentang Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilu yang diduga dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Tengah. Bahwa terhadap laporan a quo para TERADU Bawaslu Kabupaten Buton Tengah menerangkan Pada tanggal 05 Agustus 2024, Sekretariat Bawaslu Kabupaten Buton Tengah menerima laporan yang disampaikan oleh saudara Mustafa, yang mengaku disuruh oleh saudara Rendy Saputra sebagai Pelapor. Laporan tersebut diserahkan tanpa disertai dengan surat kuasa khusus yang sah dari Pelapor. Informasi ini kami terima melalui group WhatsApp yang disampaikan oleh petugas penerima laporan, Muhammad Arif Mulyanto. Pada tanggal 05 Agustus 2024, komunikasi antara petugas penerima Laporan dan Pelapor terus berlanjut untuk memastikan apakah Pelapor akan menyerahkan laporan langsung atau melalui pihak lain dengan surat kuasa khusus. Pelapor mengonfirmasi bahwa ia akan datang sendiri untuk mengantar laporan tersebut. Namun, hingga 10 Agustus 2024, belum ada perkembangan lebih lanjut, kemudian Teradu II melakukan konfirmasi via WhatsApp pribadi kepada petugas penerima laporan. Jawaban yang diterima tetap menunjukkan bahwa petugas masih menunggu kedatangan Pelapor ke kantor Bawaslu Kabupaten Buton Tengah untuk menyerahkan laporan secara langsung. (T-1) 3) Bahwa dalam Laporan PENGADU pada pokoknya mendalilkan Laporan tersebut kami antar langsung dan telah diterima sebagaimana bukti tanda terima yang ditanda tangani oleh petugas penerima laporan pada Bawaslu Kabupaten Buton Tengah yaitu Bapak Muh. Arif Mulyanto, S.H. M.H, selanjutnya pada hari yang sama, kami menerima informasi via whatsapp melalui nomor 0852-4001-1736 yang mengaku sebagai petugas penerima laporan bahwa laporan kami seyogyanya disusun mengikuti format laporan dalam ketentuan Peraturan Bawaslu 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilihan Umum dan dalam proses koordinasi tersebut, petugas penerima laporan mengirimkan kami formulir B.1 sebagaimana ketentuan Peraturan Bawaslu 7 Tahun 2022. keesokan harinya, yakni pada tanggal 6 Agustus 2024 kami mengirimkan kembali laporan dengan formulir B.1 dan telah kami tanda tangani sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Bawaslu 7 Tahun 2022. Bahwa terhadap laporan a quo para TERADU Bawaslu Kabupaten Buton Tengah menerangkan bahwa hingga saat ini Bawaslu Kabupaten Buton Tengah belum menerima laporan tersebut secara resmi sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam pasal 8 sampai pasal 14 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, dimana dalam Pasal 8 menyatakan bahwa: (1) Laporan disampaikan oleh Pelapor pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; (2) Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. WNI yang memiliki hak pilih; b. Peserta Pemilu; atau c. Pemantau Pemilu; (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu; dan (5) Pelapor dapat diwakili oleh pihak yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa khusus. Mengingat bahwa Pelapor tidak pernah datang langsung ataupun diwakili oleh pihak yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa khusus untuk menyerahkan laporan, maka laporan yang dimaksud oleh PENGADU tidak memenuhi persyaratan administratif atau syarat formal Laporan. (T-2) Lebih lanjut, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah juga tidak pernah mengeluarkan Tanda Bukti Penyampaian Laporan (formulir Model B.3) sebagaimana dimaksud dalam mekanisme penanganan pelanggaran yang tercantum dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu. Tanda terima yang didalilkan oleh pihak PENGADU bukanlah Tanda Bukti Penyampaian Laporan (formulir Model B.3) sebagaimana dimaksud dalam lampiran pada Peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2022 melainkan tanda terima biasa yang dibuat sendiri oleh PENGADU dengan bukti kop Serah Terima Surat yang bertuliskan CDLS (Center for Democracy and Law Studies), Pusat Studi Hukum dan Demokrasi Sulawesi Tenggara. Dikarenakan baik Pelapor maupun pihak yang mewakili dengan surat kuasa khusus tidak pernah hadir langsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Buton Tengah untuk menyampaikan laporan sesuai prosedur yang berlaku. Oleh karenanya, laporan tersebut tidak pernah diterima, diregistrasi, atau diproses oleh Bawaslu Kabupaten Buton Tengah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (T-3) 4) Bahwa dalam Laporan PENGADU pada pokoknya mendalilkan Bahwa sejak tanggal 5 Agustus 2024 yakni tanggal masuknya laporan kami ke Bawaslu Buton Tengah, hingga hari ini kami belum menerima surat resmi apapun dari Bawaslu Kabupaten Buton Tengah baik itu hasil kajian awal maupun laporan perkembangan terkait dengan laporan yang telah kami sampaikan. kemudian pada tanggal 22 Agustus 2024, kami mengirimkan surat Permohonan Informasi Perkembangan Laporan kepada Bawaslu Kabupaten Buton Tengah guna meminta informasi terkait perkembangan laporan yang terlah kami ajukan namun tidak mendapat tanggapan sama sekali dan pada tanggal 29 Agustus 2024, kami kembali mengirimkan Surat Permohonan Informasi Perkembangan Perkara yang kedua, namun tetap tidak mendapatkan tanggapan apapun dari pihak Bawaslu Kabupaten Buton Tengah. Bahwa terhadap laporan a quo para TERADU Bawaslu Kabupaten Buton Tengah menerangkan bahwa terkait dengan laporan yang disampaikan oleh PENGADU pada tanggal 05 Agustus 2024, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah menyampaikan bahwa hingga saat ini, laporan tersebut belum dapat diproses lebih lanjut karena belum memenuhi ketentuan administratif yang diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu. Berdasarkan peraturan tersebut, laporan baru dapat diterima dan diproses setelah dilakukan registrasi, yang mana registrasi hanya dapat dilakukan apabila laporan disampaikan langsung oleh Pelapor atau oleh pihak yang diberi kuasa melalui surat kuasa khusus. Mengingat bahwa Pelapor atau pihak yang mewakili dengan surat kuasa khusus tidak hadir di kantor Bawaslu Kabupaten Buton Tengah untuk menyerahkan laporan tersebut, laporan yang dimaksud belum dapat diregistrasi. (T-4) Selain itu, Bawaslu Kabupaten Buton tengah menyampaikan bahwa permohonan informasi oleh PENGADU tidak dapat ditanggapi karena laporan yang dimaksud belum dapat diproses lebih lanjut akibat belum memenuhi ketentuan administratif yang telah ditentukan dalam peraturan yang berlaku. Dengan demikian, tidak adanya tanggapan terhadap surat permohonan informasi tersebut bukanlah merupakan kelalaian atau pelanggaran prosedur, melainkan merupakan konsekuensi dari tidak dipenuhinya prosedur administratif oleh PENGADU sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu. Bahwa TERADU I, TERADU II dan TERADU III membantah dengan tegas mengenai dalil PENGADU yang menyatakan TERADU melanggar ketentuan Pasal 11 huruf a dan huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu: “Dalam melaksanakan prinsip kepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan, ... c. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan; dan Pasal 15 huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu: “Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak : c. melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dalam aduan PENGADU. Bahwa PARA TERADU telah menjalankan fungsinya sesuai dengan tugas dan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang dan peraturan perundang- undangan yang berlaku dimana laporan PENGADU tidak dapat ditangani karena tidak memenuhi syarat formal sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu. Dimana laporan tidak pernah disampaikan oleh Pelapor dan/atau pihak yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa khusus baik secara langsung maupun melalui SigapLapor. [2.5] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian jawaban diatas, PARA TERADU meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo, untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, dan Teradu III dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-4 sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN T-1 Foto layar (screenshot) percakapan via Whatsapp grup P3S Buton Tengah dan percakapan pribadi via Whatsapp antara Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa dengan staf Penerima Laporan an. Muhammad Arif Mulyanto; T-2 Buku Tamu tertanggal 05 Agustus 2024 pada no. 69 yang memperlihatkan Mustafa sebagai yang membawa surat dan tertanggal 6 Agustus 2024 pada no. 71 memperlihatkan Herman yang membawa berkas; T-3 Bukti Serah Terima Surat dengan Kop yang bertuliskan CDLS (Center for Democracy and Law Studies), Pusat Studi Hukum dan Demokrasi Sulawesi Tenggara, dan Contoh formulir B.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan sebagaimana dalam lampiran Peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; T-4 Foto layar (screenshot) percakapan pribadi via Whatsapp antara staf Penerima Laporan an. Muhammad Arif Mulyanto dengan Pelapor Rendy Saputra. [2.7] PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 20 Desember 2024 hadir sebagai pihak terkait dan memberikan keterangan sebagai berikut: [2.7.1] BAWASLU PROVINSI SULAWESI TENGGARA Bahwa terhadap uraian PENGADU dalam pengaduan a quo yang mengadukan tindakan TERADU I, TERADU II dan TERADU Ill yang merupakan bawahan pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara. Bahwa PIHAK TERKAIT dalam perkara ini, mengajukan keterangan sebagai berikut: 1. Bahwa terhadap uraian PENGADU dalam pengaduan a quo terkait laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu berdasarkan surat Nomor: 10/CDLSB/XIII/2024 yang disampaikan kepada para TERADU Bawaslu Kabupaten Buton Tengah pada tanggal 5 Agustus 2024, maka dengan ini pihak TERKAIT Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara menerangkan langkah- langkah supervisi dan pengawasan kepada Bawaslu Buton Tengah dengan uraian sebagai berikut: a. Bahwa pada tanggal 15 Desember 2024, pihak TERKAIT Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara yang diwakili saudara Ricky Hennawan Hakim, S.H.,M.H selaku Pelaksana Teknis Bidang Hukum dan Penyeiesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara berdasarkan surat tugas Nomor: 1522/HK.03/SG/12/2024, tanggal 14 Desember 2024 melakukan supervisi dan monitoring lerkait dugaan pelanggaran Kode Etik, sebagaimana diuraikan dalam Laporan Pengaduan Nomor: 313-P/L-DKPP/lX/2024 yang telah diregistrasi dengan Perkara Nomor: 274-PKE-DKPP/X/2024 atas nama Rendy Saputra terhadap para TERADU, yaitu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Buton Tengah; (Bukti PT-1) b. Bahwa berdasarkan hasil supervisi dan monitoring yang dilakukan, pihak TERKAIT Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara menerangkan terhadap laporan a quo sebagaimana yang didalilkan oleh pihak PENGADU, tidak pernah diterima, diregistrasi, atau diproses oleh para TERADU Bawaslu Kabupaten Buton Tengah. Hal ini disebabkan Laporan a quo belum dapat dikualifikasikan sebagai Laporan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, dimana diketahui maksud dan tujuan pihak PENGADU hanya mengantar surat berdasarkan buku daftar tamu pada tanggal 5 Agustus 2024; (Bukti PT-2) c. Bahwa pihak TERKAIT Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara menerangkan bahwa pihak PENGADU tidak pemah hadir langsung dan/atau diwakili oleh pihak yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa khusus ke Kantor Bawaslu Kabupaten Buton Tengah untuk menyampaikan Iaporan sesuai tata cara penyampaian laporan yang diatur daiam Bab III Laporan Peraturan Bawaslu 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Bahwa Pihak PENGADU hanya menyuruh rekan-rekannya atas nama Mustafa dan Herman untuk mengantarkan surat tanpa disertai surat kuasa khusus dari PENGADU; (Bukti PT-3) d. Bahwa pihak TERKAIT Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara menerangkan bahwa Muhammad Arif Mulyanto selaku petugas penerima Iaporan, telah memberikan informasi kepada pihak PENGADU melalui pesan WhatsApp mengenai proseduryang harus dipenuhi dalam penyampaian Iaporan. Petugas menjelaskan agar penyampaian Iaporan sesuai dengan tata cara penyampaian Iaporan pada Peraturan Bawaslu 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Selanjutnya mengirimkan soft file format Word Fonnulir Model B.1 Lampiran Peraturan Bawaslu 7 Tahun 2022 dan menyampaikan agar laporan tersebut dibawah langsung oieh yang bersangkutan atau dapat diwakili oleh pihak yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa khusus. Namun sampai dengan permohonan DKPP dengan Perkara Nomor. 274-PKE-DKPP/X/2024 ini di sampaikan, pihak PENGADU tidak pernah hadir langsung atau diwakili oieh pihak yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa khusus untuk meiaporkan terkait dugaan pelanggaran dimaksud kepada Bawaslu Kabupaten Buton Tengah; (Bukti PT-4). 2. Bahwa supervisi dan pembinaan pengawasan yang dilakukan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara sebagaimana dimaksud angka 1 (satu) sampai dengan angka 2 (dua) diatas, pihak TERKAIT Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara mengacu pada ketentuan Pasal 100 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum juncto Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Demikian Keterangan Pihak TERKAIT Bawaslu Provinsi Surawesi Tenggara ini dibuat dengan sebenar-benarnya, yang disampaikan dalam Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tangga! 20 Desember 2024. Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN PT-1 Foto Copy Surat Tugas Nomor 1522/HK.03/SG/12/2024, tanggal 14 Desember 2024 atas nama Rezky Olivia Weyana Abunawas, S.H., M.Kn. dan Ricky Hermawan Hakim, S.H., M.H dan Foto Dokumentasi Supervisi dan Monitoring di Kantor Bawaslu Kabupaten Buton Tengah pada tanggal 15 Desember 2024; PT-2 Foto Copy Daftar Buku Tamu, terkait maksud dan tuiuan PENGADU hanya “mengantar surat" yang diwakili rekannya bernama Tafa alias Mustafa tanpa surat kuasa khusus, Tanggal 05 Agustus 2024; PT-3 Foto Dokumentasi saudara Tafa alias Mustafa pada saat mengantar surat yang diterima saudara Muhammad Arif Mulyanto selaku petugas penerima iaporan pada tanggal 5 Agustus 2024 di Kantor Bawaslu Kabupaten Buton Tengah; PT-4 Tangkapan Layar Whatsapp pada tanggal 06 Agustus 2024, terkait saudara Muhammad Arif Mulyanto seiaku petugas penerima laporan menjeiaskan kepada PENGADU tentang tata cara penyampaian iaporan pada Peraturan Bawaslu 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. [2.7.2] KPU KABUPATEN BUTON TENGAH Bahwa Pihak Terkait tidak mengetahui terkait perkara a quo. [2.7.3] MUH. ARIF MULYANTO, S.H., M.H. - STAF SEKRETARIAT BAWASLU KABUPATEN BUTON TENGAH A. Keterangan terkait Penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran 1. Bahwa pada tanggal 05 Agustus 2024 Pukul 19.39 WITA dating di Sekretariat Bawaslu Kabupa’cen Buton Tengah An. Mustafa NIK. 7472061503900004 Nomor Telp. 0813-5672-9067 mengaku disuruh temannya untuk mengantarkan surat. Selanjutnya, mengisi buku tamu dan menyerahkan map berisi dokumen Nomor 09/CDLS- B/XIH/2024, Bau-Bau, 05 Agustus 2024, Perihal Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilu, bertandatangan Direktur Pusat Studi Hukum dan Demokrasi Sulawesi Tenggara Rendy Saputra; (Bukti PK-1). 2. Bahwa pada tanggal 05 Agustus 2024 Pukul 09.50 WITA dikonfirmasi melalui Pesan WhatsApp 0811-8591-234 kepada yang bersangkutan (Rendy Saputra) tentang kebenaran dokumen yang disampaikan; (Bukti PK-2). 3. Bahwa pada tanggal 06 Agustus 2024 Pukul 11.25 WITA, melalui Pesan WhatsApp 0811-8591-234 kepada yang bersangkutan (Rendy Saputra) Petugas penerimaan Laporan memberitahukan agar penyampaian laporan sesuai dengan tatacara penyampaian laporan pada Peraturan Bawaslu 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan Dan Lapgran Pelanggaran Pemilihan Umum. Selanjutnya, mengirimkan softfile format Word Formulir Model B.1 Lampiran Peraturan Bawaslu 7 Tahun 2022 dan menyampaikan agar Iaporan tersebut dibawa langsung oleh yang bersangkutan dan/atau dapat diwakili oleh pihak yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa khusus; (Bukti PK-3). 4. Bahwa pada tanggal 06 Agustus 2024 datang di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Buton, Tengah An. Herman alamat Kel. Gu Timur Kec. Lakudo No. Telp 0822-9235-4290 mengaku disuruh tamannya untuk mengantarkan berkas. Selanjutnya, mengisi buku tamu dan menyerahkan map bersisi Laporan Formulir Model B. 1, tanpa surat kuasa khusus. (Bukti PK-4). B. Keterangan Tambahan 1. Bahwa terhadap adanya hal demikian kami laporkan kepada Pimpinan Bawaslu Kabupaten Buton Tengah; (Bukti PK-5). 2. Bahwa sampai dengan permohonan DKPP dengan Perkara Nomor. 274- PKE-DKPP/X/2024 ini di sampaikan, Rendy Saputra tidak pemah hadir langsung dan/atau dapat diwakili oleh pihak yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa khusus ke Bawaslu Kabupaten Buton Tengah untuk menyampaikan laporan sesuai tatacara penyampaian laporan yang diatur dalam Bab III Laporan Peraturan Bawaslu 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN PK-1 1. Daftar tamu dalam Buku Tamu Tanggal 05 Agustus 2024; 2. Foto Penerimaan Surat; 3. Fotocopy KTP Pembawa Surat. PK-2 Screenshot chat WhatsApp pada tanggal 05 Agustus 2024. PK-3 Screenshot chat WhatsApp pada tanggal 06 Agustus 2024. PK-4 Daftar tamu dalam Buku Tamu Tanggal 06 Agustus 2024. PK-5 1. Screenshot chat WhatsApp pada tanggal 05 Agustus 2024; 2. Screenshot chat WhatsApp pada tanggal 06 Agustus 2024 dan 10 Agustus 2024.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak- pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya tidak professional dan tidak berkepastian hukum karena tidak menindaklajuti laporan yang disampaikan oleh Pelapor in casu Pengadu melalui Surat Laporan Nomor 09/CDLS-B/IX/2014 tertanggal 1 Agustus 2024 tentang Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilu (Vide Bukti P-1) yang diterima oleh Pihak Terkait Muh. Arif Mulyanto, S.H., M.H. selaku Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Buton Tengah pada tanggal 5 Agustus 2024 (Vide Bukti P-2). [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui secara sah, benar dan tegas. Para Teradu menjelaskan bahwa pada tanggal 5 Agustus 2024 melalui Pihak Terkait Muh. Arif Mulyanto, S.H., M.H. selaku Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Buton Tengah (Penerima Laporan), Para Teradu menerima laporan dari Pelapor a.n. Rendy Saputra in casu Pengadu yang disampaikan oleh a.n. Mustafa. Bahwa Mustafa menyerahkan laporan a quo tanpa disertai Surat Kuasa Khusus dari Pengadu. Selanjutnya Pihak Terkait Muh. Arif Mulyanto menghubungi Pengadu untuk memastikan apakah akan menyerahkan laporan langsung atau melalui pihak lain dengan Surat Kuasa Khusus, namun hingga tanggal 10 Agustus 2024 tidak ada respon dari Pengadu. Bahwa Teradu II mengkonfirmasi laporan a quo kepada Pihak Terkait Muh. Arif Mulyanto dan menjelaskan masih menunggu kedatangan Pengadu ke Kantor Bawaslu Kabupaten Buton Tengah untuk menyerahkan laporan secara langsung (Vide Bukti T-1). Bahwa Para Teradu belum pernah menerima laporan Pengadu secara resmi sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Pasal 8 s.d. Pasal 14 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu yang menjelaskan (1) Laporan disampaikan oleh Pelapor pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; (2) Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. WNI yang memiliki hak pilih; b. Peserta Pemilu; atau c. Pemantau Pemilu; (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu; dan (5) Pelapor dapat diwakili oleh pihak yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa khusus. Mengingat bahwa Pengadu tidak pernah datang langsung ataupun diwakili oleh pihak yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa khusus untuk menyerahkan laporan, maka laporan Pengadu tidak memenuhi syarat formal laporan (syarat administrasi) dan tidak dapat diregistrasi. Selain itu, para Teradu tidak pernah mengeluarkan Tanda Bukti Penyampaian Laporan (Formulir Model B.3) sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu. Bahwa tanda terima yang disampaikan Pengadu adalah tanda terima surat biasa yang dibuat oleh Pengadu dengan kop surat yang bertuliskan CDLS (Center for Democracy and Law Studies), Pusat Studi Hukum dan Demokrasi Sulawesi Tenggara. (Vide Bukti T-2, Bukti T-3 dan Bukti T-4). Berdasarkan jawaban Para Teradu diatas, Para Teradu telah menjalankan tugas dan fungsinya serta kewenangannya berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku. Bahwa laporan Pengadu tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat formal sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu. Bahwa laporan a quo tidak pernah disampaikan oleh Penagdu dan/atau pihak yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa khusus baik secara langsung maupun melalui SigapLapor. [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar pada tanggal 5 Agustus 2024 Para Teradu melalui Pihak Terkait Muh. Arif Mulyanto, S.H., M.H. selaku Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Buton Tengah menerima laporan dari Pelapor atas nama Rendy Saputra in casu Pengadu melalui surat Nomor Nomor 09/CDLS-B/IX/2014 tertanggal 1 Agustus 2024 tentang Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilu (Vide Bukti P-1 dan Bukti P-2). Bahwa laporan a quo disampaikan oleh seseorang bernama Mustafa kepada Pihak Terkait Muh. Arif Mulyanto, S.H., M.H. tanpa disertai Surat Kuasa Khusus. Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, pada pokonya menyatakan dalam menyampaikan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelapor dapat diwakili oleh pihak yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa khusus. Berdasarkan hal tersebut, pada tanggal 6 Agustus 2024, Pukul 11.25 WITA, Pihak Terkait Muh. Arif Mulyanto, S.H., M.H. menghubungi Pengadu melalui Pesan WhatsApp dan memberitahukan agar penyampaian laporan harus sesuai dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Pihak Terkait Muh. Arif Mulyanto, S.H., M.H. juga mengirimkan softcopy formulir Model B.1 sebagaimana Lampiran Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 dengan format Word dan menyampaikan agar Iaporan tersebut dibawa langsung oleh Pelapor dan/atau dapat diwakili oleh pihak yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa khusus (Vide Bukti PK-3). Bahwa masih di hari yang sama, yakni tanggal 6 Agustus 2024, seseorang bernama Herman datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Buton Tengah dengan menyerahkan sebuah map yang berisikan dokumen Formulir Model B.1 tanpa surat kuasa khusus dan mengaku disuruh temannya untuk mengantarkan dokumen tersebut (Vide Bukti PK-4). Bahwa hingga tanggal 10 Agustus 2024 tidak terdapat respons dari Pengadu in casu Pelapor. Teradu II kemudian mengkonfirmasi status laporan a quo kepada Pihak Terkait Muh. Arif Mulyanto dan menjelaskan masih menunggu kedatangan Pengadu ke Kantor Bawaslu Kabupaten Buton Tengah untuk menyerahkan laporan secara langsung (Vide Bukti T-1). Bahwa dikarenakan Pengadu tidak pernah datang langsung ataupun diwakili oleh pihak yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa khusus untuk menyerahkan laporan a quo, maka selanjutnya laporan Pengadu dinyatakan tidak memenuhi syarat formal laporan (syarat administrasi) dan tidak dapat diregistrasi. Terungkap fakta Para Teradu tidak pernah mengeluarkan Tanda Bukti Penyampaian Laporan (formulir Model B.3) sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu terkait laporan Pengadu. Bahwa tanda terima yang disampaikan Pengadu adalah tanda terima surat biasa yang dibuat oleh Pengadu dengan kop surat bertuliskan CDLS (Center for Democracy and Law Studies), Pusat Studi Hukum dan Demokrasi Sulawesi Tenggara (Vide Bukti T-3). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Pengadu mengirimkan surat sebanyak 2 (dua) kali kepada Para Teradu untuk menanyakan informasi status laporannya. Surat pertama dikirimkan pada tanggal 22 Agustus 2024 melalui Surat Nomor 10/CDLS-B/XIII/2024 tertanggal 21 Agustus 2024 perihal Permohonan Informasi Perkembangan Laporan (Vide Bukti P-4). Surat kedua melalui Surat Nomor 13/CDLS-B/XIII/2024 tertanggal 30 Agustus 2024 perihal Permohonan Informasi Perkembangan Laporan ke-2 (Vide Bukti P-5). Bahwa Para Teradu mengakui menerima kedua surat dari Pengadu. Terungkap fakta bahwa Teradu II dan Teradu III berpendapat seharusnya surat Pengadu a quo dijawab, namun Teradu I mengaku tidak mau menjawab surat Pengadu tersebut dikarenakan kesal kepada Pengadu yang tidak kunjung datang setelah dipanggil berkali-kali untuk datang menyampaikan laporannya secara langsung sesuai prosedur ke Kantor Bawaslu Kabupaten Buton Tengah. Teradu I berpendapat Pengadu adalah bukan orang yang berasal dari Kabupaten Buton Tengah sehingga tidak mengetahui secara langsung kondisi Kabupaten Buton Tengah. Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Teradu I tidak membalas dua surat yang dikirimkan Pengadu tertanggal 21 Agustus 2024 (Bukti P-4) dan tertanggal 30 Agustus 2024 (Bukti P-5) tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu I seharusnya menjawab Surat Pengadu sebagai sarana untuk menjelaskan status laporan Pengadu dan alasan laporan pengadu dinyatakan tidak memenuhi syarat formal agar Pengadu mendapatkan kepastian hukum. Teradu I selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Buton Tengah yang memiliki tanggung jawab kelembagaan secara internal maupun eksternal seharusnya memberikan contoh yang baik untuk bekerja profesional, terbuka, akuntabel, dan berkepastian hukum. Semangat pengawasan partisipatif dari masyarakat sepatutnya dijaga dengan mengedepankan prinsip keterbukaan untuk menjaga kepercayaan publik, salah satunya adalah melalui penyampaian laporan/informasi kepada Bawaslu. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu I tidak meyakinkan DKPP. Teradu I terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu I terbukti melanggar ketentuan Pasal 11, Pasal 13 huruf c, Pasal 15, Pasal 16 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah membaca Pengaduan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.3] Teradu II dan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Helius Udaya selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Buton Tengah terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Lucinda Theodora dan Teradu III La Ode Samlan masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Buton Tengah terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh tujuh Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Totok Hariyono masing- masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Tiga Puluh bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Selasa, tanggal Sebelas bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani