Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 80 Tahun 2023
Ketua Bawaslu Kota Pematang Siantar dan Panwaslu Kec. Siantar Martoba
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 05/09/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 10-08-2023
👁 43 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Jumat tanggal 20 Januari 2023 sekitar Pukul 09.28 WIB, Teradu I menyampaikan pesan chat Whatsapp kepada Pengadu berbunyi: “Hen bantu kalian ya Linda Paulina Marbun”.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I selaku Ketua Bawaslu Kota Pematang Siantar melakukan intervensi dan intimidasi terhadap pelaksanaan seleksi Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) se- Kecamatan Siantar Martoba. Teradu I memaksa Pengadu yang merupakan mantan Ketua Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba untuk menetapkan beberapa nama peserta Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) se-Kecamatan Siantar Martoba.
Pasal DilanggarPasal 38 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara dan Kode Etik; Pasal 6 ayat (2); Pasal 6 ayat (3); Pasal 7 ayat (3); Pasal 11; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Junita Lila Sinaga selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Pematang Siantar Periode 2018-2023 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Torang Simangunsong dan Teradu III Jenson B. P. Sirait masing-masing selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Meme
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 80-PKE-DKPP/V/2023 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 77- P/L-DKPP/III/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 80-PKE-DKPP/V/2023, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Henry Marulitua Purba Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jl. R. Sembiring, Gg. Rahayu Atas, Kel. Naga Pita, Kec. Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Junita Lila Sinaga Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kota Pematang Siantar Alamat : Jl. Raya No. 25, Kel. Simarito, Kec. Siantar Barat, Kota Pematang Siantar Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Torang Simangunsong Pekerjaan : Anggota Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba Alamat : Jl. Medan Km. 6 No. 60, Kel. Sumber Jaya, Kec. Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu II; 3. Nama : Jenson B. P. Sirait Pekerjaan : Anggota Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba Alamat : Jl. Medan Km. 6 No. 60, Kel. Sumber Jaya, Kec. Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu III; Teradu I s.d Teradu III selanjutnya disebut sebagai ----------- Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; membaca jawaban tertulis Para Teradu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Jumat tanggal 20 Januari 2023 sekitar Pukul 09.28 WIB, Teradu I menyampaikan pesan chat Whatsapp kepada Pengadu berbunyi: “Hen bantu kalian ya Linda Paulina Marbun”. Pengadu memahami menyuruh agar menetapkan nama yang dikirimkan Teradu I tersebut, menjadi Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) di Kecamatan Siantar Martoba; 2. Bahwa pada hari Rabu tanggal 1 Februari 2023 sekitar Pukul 20.11 WIB, Teradu I juga mengirimkan lagi chat foto KTP atas nama Hetty Susilo Rahayu dengan pesan: “Katanya PKD lama”. Yang Pengadu pahami, sama tujuannya seperti pesan sebelumnya yakni menjadikan nama tersebut sebagai PKD di Kecamatan Siantar Martoba; 3. Bahwa pada hari Jumat tanggal 3 Februari 2023 sekitar Pukul 16.00 – 18.00 WIB, Pengadu beserta Teradu II dan Teradu III melakukan Rapat Pleno Penetapan Panwaslu Kelurahan/Desa Terpilih, yang dituangkan dalam Berita Acara Pleno Nomor: 006/BA-PLENO/SU-30-06/2/2023; 4. Bahwa pada hari Jumat tanggal 3 Februari 2023 sekitar Pukul 20.11 WIB, Teradu I kembali memastikan titipannya sebagai mana poin 1 dan poin 2, atas nama Linda Paulina Marbun dan Hetty Susilo Rahayu masuk atau tidak. Dengan cara mengirimkan pesan Whatsapp kepada Pengadu dengan pesan: “Hen gmn jadi yg kutitip itu jadinya msk kan”. Dan juga melakukan panggilan suara Whatsapp pada pukul 22.04 WIB, pada pukul 22.05 WIB dan pukul 22.06 WIB. Kemudian kembali mengirimkan pesan Whatsapp pada pukul 22.08 WIB dengan pesan, “Kenapa tdk kau jwb telp ku hen..???” dan juga melakukan penggilan suara Whatsapp; 5. Bahwa dikarenakan melihat banyak panggilan tak terjawab Whatsapp dari Teradu I dilayar ponsel Pengadu pada saat itu, maka sekira pukul 22.41 WIB Pengadu menelepon Teradu I. Dalam percakapan tersebut Teradu I marah- marah kepada Pengadu dikarenakan hasil Pleno Penetapan PKD Terpilih di Kecamatan Siantar Martoba tidak sesuai dengan hasrat Teradu I; 6. Bahwa dalam percakapan tersebut, Teradu I juga mengintimidasi Pengadu meminta dilakukan pleno ulang dan menuduh Pengadu ada menerima uang dari PKD yang dimenangkan; 7. Bahwa oleh sebab itu, pada tanggal 4 Februari 2023 sekira pukul 11.00 WIB, Pengadu menyerahkan dokumen Berita Acara Pleno dan Pengumuman PKD Terpilih kepada Teradu II dan Teradu III di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba, dan menyatakan mengundurkan diri dari Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba; 8. Bahwa Pengadu sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba merasa hak dan kewenangan Pengadu telah dikangkangi oleh Teradu I. Pengadu merasa ke depannya tidak akan bisa menjalankan tugas sebagaimana Tugas, Wewenang dan Kewajiban selaku Panwaslu Kecamatan. Maka pada tanggal 4 Februari 2023, Pengadu menyampaikan pengunduran kepada Teradu I selaku Ketua Bawaslu Kota Pematang Siantar melalui pesan whatsapp pada pukul 13.17 WIB dikarenakan pada hari itu adalah hari Sabtu; 9. Bahwa dokumen asli pengunduran diri Pengadu, dikirimkan lewat Pos pada hari Senin tanggal 6 Februari 2023; 10. Bahwa pada hari senin tanggal 6 Februari 2023, Teradu II dan Teradu III melakukan pelantikan PKD Terpilih se-Kecamatan Siantar Martoba; 11. Bahwa dikarenakan Pengadu tidak hadir dalam kegiatan Pelantikan yang dilaksanakan Teradu II dan Teradu III. Bawaslu Kota Pematang Siantar menyampaikan Surat Nomor: 004/KP.07.00/K.SU-30/02/2023 tertanggal 6 Februari 2023, Perihal Pemanggilan Langsung kepada Pengadu yang diagendakan pada tanggal 7 Februari 2023; 12. Bahwa surat tersebut terlambat disampaikan oleh Teradu III kepada Pengdu melalui pesan Whatshap. Dimana pemanggilan dijadwalkan pada taggal 7 Februari 2023 pada pukul 15.30 – Selesai, sementara surat disampaikan pada tanggal 7 Februari 2023 pukul 17.15 WIB. Patut diduga telah terjadi indikasi persekongkolan antara Teradu I dan Teradu III, agar Pengadu tidak memiliki kesempatan untuk melakukan klarifikasi. [2.2] KESIMPULAN PENGADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, Pengadu menyampaikan kesimpulan tertulis yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I terbukti telah melakukan intimidasi dan intervensi kepada Pengadu atas penetapan Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kecamatan Siantar Martoba, pada tanggal 3 Februari 2023 pada pukul 22.41 WIB. Bukti rekaman perbincangan Teradu I dan Pengadu yang sudah diperdengarkan di persidangan; 2. Teradu I membenarkan telah menerima surat pengunduaran diri Pengadu pada tanggal 4 Februari 2023 sekira pukul 14.00 WIB. Namun, Teradu I selaku Ketua Bawaslu Kota Pematang Siantar bekerja tidak professional dikarenakan tidak ada mengambil tindakan atau mengambil alih kegiatan-kegiatan yang berlangsung di Panwaslu Kec. Siantar Martoba, dan hal itu melanggar ketentuan Pasal 97 Perbawaslu 3 Tahun 2022; 3. Berdasarkan poin 1 dan poin 2 Teradu I patut dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 6 ayat 2, 3 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelengara Pemilihan Umum; 4. Mengingat sejak awal persidangan hingga last minit persidangan, bahwa Teradu I selalu mencoba untuk tidak mengakui kesalahannya dan mencoba untuk mengelabui perdidangan ini. Serta mengingat bahwa Teradu I juga sudah pernah mendapat sanksi Peringatan Keras dari Putusan DKPP Nomor: 76/DKPP-PKE- VII/2018, Pengadu mohonkan melalui kesimpulan ini agar majelis hakim menjatuhkan sansi yang seberat-beratnya kepada Teradu I; 5. Teradu II dan Teradu III dipersidangan telah mengakui bahwa mereka melakukan pelantikan PKD Terpilih tanpa dasar hukum yang jelas, patut dinyatakan mereka telah menyalahgunakan wewenangnya selaku anggota Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba dan melanggar Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 6 ayat 2, 3 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelengara Pemilihan Umum; 6. Bahwa sesuai dengan poin 5, Pengadu memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk memerintahkan agar dilakukan pelantikan ulang kepada PKD se- Kecamatan Siantar Martoba sehingga kerja-kerja PKD se-Kecamatan Siantar Martoba tidak cacat hukum; 7. Bahwa sesuai dengan poin 5, Pengadu memohon kepada Yang Mulia Hakim untuk menjatuhkan sanksi yang seberat-beratnya kepada Terlapor II dan Terlapor III, karena telah ngotot melaksanakan kewenangan yang bukan kewenangannya; 8. Pengadu minta nama baik saya dikembalikan atas tuduhan Teradu I yang menuduh saya mendapatkan uang dari calon PKD yang dimenangkan dan tuduhan membocorkan soal kepada calon PKD. [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahan Para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.4] BUKTI PENGADU Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Screenshot (tangkapan layar) pesan whatsapp Teradu I kepada Pengadu pada tanggal 20 Januari 2023 sekira pukul 09.20 WIB; Bukti P-2 : Screenshot (tangkapan layar) pesan whatsapp Teradu I kepada Pengadu pada tanggal 1 Februari 2023 sekira pukul 20.11 WIB; Bukti P-3 : Berita Acara Pleno Bawaslu Kota Pematang Siantar Nomor: 006/BA- PLENO/SU-30-06/2/2023, Penetapan Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kecamatan Siantar Martoba, tertanggal 3 Februari 2023; Bukti P-4 : Screenshot (tangkapan layar) pesan whatsapp Teradu I kepada Pengadu pada tanggal 3 Februari 2023 sekira pukul 20.11 WIB dan pukul 22.08 WIB; Bukti P-5 : Screenshot (tangkapan layar) pesan whatsapp Pengadu kepada Teradu I terkait penyampaian pengunduran diri Pengadu; Bukti P-6 : Foto Resi Pengiriman Dokumen Pengunduran Diri Pengadu ke kantor Bawaslu Kota Pematang Siantar; Bukti P-7 : Screenshot (tangkapan layar) postingan akun Funpage Facebook Panwascam Siantar Martoba terkait Pelantikan PKD se-Kecamatan Siantar Martoba; Bukti P-8 : Screenshot (tangkapan layar) pesan whatsapp Teradu III kepada Pengadu pada tanggal 7 Februari 2023 sekira pukul 17.15 WIB terkait Pemanggilan Secara Langsung; Bukti P-9 : Screenshoot (tangkapan layar) pemberitaan pengakuan Teradu I bahwa ada menitip calon PKD; Bukti P-10 : Surat Bawaslu Kota Pematang Siantar menyampaikan Surat Nomor: 004/KP.07.00/K.SU-30/02/2023, Perihal: Penggilan Secara Langsung, tertanggal 6 Februari 2023; Bukti P-11 : Surat Pengunduran Diri Pengadu yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Kota Pematang Siantar, tertanggal 4 Februari 2023; [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 6 Juli dan 27 Juli 2023 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.5.1] Jawaban Teradu I Junita Lila Sinaga selaku Ketua Bawaslu Kota Pematang Siantar 1. Teradu I bermaksud untuk membantu pendaftaran karena benar mengetahui jumlah pendaftar perempuan memang kurang di Kecamatan Siantar Martoba. Teradu I selaku Ketua Bawaslu Kota Pematang Siantar dan Koordiv SDMO sesuai dengan POLHUB Perbawaslu 3 bahwa sebagai Ketua dan Koordiv SDMO memberi masukan terkait perekrutan PKD terutama secara khusus pendaftar perempuan. Dan juga seorang perempuan berkewajiban untuk mendorong pendaftar perempuan dan ikut serta dalam partisipasi pada pengawasan. Pada point ini saya meminta Pengadu agar turut membantu pendaftar. Bantuan yang saya maksud adalah agar Kantor Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba tetap buka untuk menyambut dan menerima pendaftar yang ingin mendaftarkan dirinya sebagai PKD; 2. Yang saya lakukan tetap mendorong keterwakilan perempuan terpenuhi dan memberi masukan menjawab pernyataan Pengadu yang menyatakan agar Pengadu untuk memenangkan tidaklah benar, karena jelas pembentukan PKD sendiri adalah hak dan wewenang dari Panwas Kecamatan, jadi ketika dikatakan saya mengatur atau menentukan pemenang PKD tidaklah benar karena yang mengetahui nilai dari semua Test PKD adalah Panwas Kecamatan. Sesuai dengan ketentuan pasal 106 huruf F Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yakni salah satu Wewenang Panwaslu Kecamatan adalah: “Membentuk Panwaslu Kelurahan/Desa dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dengan Memperhatikan Masukan Bawaslu Kabupaten/Kota”. Dalam hal pelaksanaan Pendaftaran Perpanjangan yaitu: a. Jumlah pendaftar belum memenuhi dua kali kebutuhan b. Jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan namun belum ada pendaftaran perempuan dan/atau; c. Jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlaj peserta kurang dari dua kali pebutuhan Untuk Kecamatan Siantar Martoba adalah salah satu Kecamatan yang melakukan Perpanjangan Pendaftaran dikarenakan tidak memenuhi Kuota Perekrutan dan Keterwakilan 30 %. 3. Saya tidak mengetahui tentang Rapat Pleno Kecamatan, karena jelas bahwa keputusan sepenuhnya ada di Kecamatan; 4. Sudah berulang kali Teradu I menelepon sehingga mengirimkan pesan via whatsapp untuk menanyakan perkembangan bagaimana terkait hasil pleno penetapan PKD, dan menanyakan apakah ada kendala atau tidak dalam penetapan PKD terpilih di Kecamatan Siantar Martoba; 5. Point yang bisa saya jelaskan adalah: pada tanggal 3 Februari 2023 benar Teradu I menelpon Pengadu pada jam yang disebutkan, namun hanya untuk memastikan bahwa PKD terpilih di Kecamatan Siantar Martoba ada keterwakilan perempuan sesuai dengan Juknis Perekrutan PKD bahwa harus memerhatikan Keterwakilan Perempuan Sebanyak 30 % a. Sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa untuk Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 5/KP.01/K1/01/2023. b. Terdapat dalam Juknis Perekrutan PKD Bagian I Prinsip Umum Point 3 “Memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 % di setiap tahapan” c. Dalam hal penetapan Calon Terpilih pada Point 3 dikatakan “Apabila peserta dengan jenis kelamin berbeda memiliki nilai yang sama, maka peserta Perempuan yang ditetapkan sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa Terpilih. d. Point (M) Supervisi dan Monitoring bagian b, Bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota Melakukan Supervisi pada setiap Tahapan, dalam hal ini saya selaku ketua dan Kordiv SDMO Bertanggung jawab dalam memantau berjalan nya Perekrutan PKD Se Kota Pematang Siantar dengan cara Turun Langsung Memonitoring ke Kecamatan se-Kota Pematang Siantar. Dengan beberapa Point tersebut di atas sangat jelas bahwa sangat pentingnya perempuan harus terlibat dalam proses pengawasan, dan saya hanya sekedar memastikan bahwa keterwakilan perempuan di Kecamatan tersebut ikut terlibat, namun disamping daripada itu pleno kecamatan adalah keputusan tertinggi dalam hal penentuan PKD terpilih. Dan sesuai dengan Perbawaslu 15 Tahun 2020 tentang “Tata cara Pembinaan dan Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawasan Pemilihan Umum” Pada Pasal yang ke 9 ayat 2 b Bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan rekomendasi dalam penyelesaian permasalahan pada pelaksanaan tugas pengawas pemilu. Terkait saya menelpon pelapor dengan marah- marah tidak Benar adanya karena saya menelpon hanya memastikan terkait hasil Pleno Penetepan PKD Terpilih adanya keterwakilan Perempuan sesuai dengan juknis, dan saya tidak ada merasa keberatan terkait hasil Pleno di tingkat kecamatan, bagaimanapun merekelah yang paham siapa yang akan mereka tetapkan sebagai PKD terpilih di kecamatan Siantar Martoba. Karena tetap keputusan Pleno lah yang Paling tertinggi; 6. Teradu I merasa keberatan dengan adanya statement bahwa Teradu I mengintimidasi Pengadu terkait dengan hasil Pleno yang sudah mereka tetapkan, dan Teradu I tidak pernah mengatakan bahwa dilakukannya Pleno ulang. Bahwa Hasil dari Penetapan Pleno Kecamatan Siantar Martoba, nama Linda Paulina Marbun tidak ada dalam pengumuman tersebut. Jelas bahwa tidak ada intervensi yang dilakukan oleh Teradu I; 7. Teradu I tidak mengetahui mengenai penyerahan dokumen BA pengumuman PKD; 8. Benar adanya, bahwa Pengadu mengirimkan surat pengunduran diri yang dikirimkan melalui pesan Whatshapp. Teradu I juga tidak langsung mengambil keputusan dan tidak menanggapi apapun atas pesan Whatsapp pengunduran diri tersebut karena Teradu I hanya mengira emosi sesaat yang bisa kapanpun saja bisa berubah dan masih menganggap Pengadu sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba, dan sebagai penyelenggara yang tidak diragukan lagi pengalamannya yang memahami regulasi dan administrasi yang sah dalam hal mengundurkan diri. Etika dalam penyampaian surat pengunduran diri yang seharusnya secara administrasi diantarkan langsung ke Kantor Bawalsu Kota Pematang Siantar, karena jarak rumah Pelapor dengan Kantor Bawaslu Kota Pematang Siantar dapat ditempuh dengan waktu yang sebentar (kurang lebih 10 menit). Setelah Staff Bawaslu Kota Pematang Siantar melakukan pengechekan jam operasional Kantor Pos Pematang Siantar secara langsung bahwa jam operasional Kantor Pos Senin-Jumat Jam 07.30-20.00 WIB dan Sabtu-Minggu Jam 07.30-14.30 WIB. Sebenarnya dalam hal penyampaian surat pengunduran diripun bisa menggunakan aplikasi gosend atau semacamnya, untuk mempercepat sampainya surat di Bawaslu Kota Pematang Siantar. Kami menduga pengunduran diri tersebut tidak serius; 9. Ternyata Pengadu mengirimkan Surat Pengunduran Diri via Kantor POS pada hari Senin tanggal 6 Februari 2023 dan sampai di Kantor Bawaslu Kota Pematang Siantar pada hari Selasa tanggal 7 Februari 2023 pukul 15.00 WIB. Saat surat mau didisposisikan oleh Staff Bawaslu Kota Pematang Siantar untuk diteruskan kepada Kepala Sekretariat dan Ketua Bawaslu untuk ditindaklanjuti bahwa surat pengunduran diri tersebut per tanggal 4 Februari 2023; 10. Panwaslu menyampaikan surat pemberitahuan pelaksanaan pelantikan PKD ke Bawaslu Kota Pematang Siantar. Berhubung timeline pelantikan PKD hanya pada tanggal 5 dan 6 Februari 2023 (2 hari) sehingga para komisioner dan Kasek berbagi tempat untuk menghadiri acara pelantikan PKD se-Kota Pematang Siantar di 8 Kecamatan; 11. Setelah berlangsungnya acara pelantikan PKD di Kecamatan Siantar Martoba dan tidak dihadiri oleh Ketua Panwascam Siantar Martoba, oleh karena itu Bawaslu Kota Pematang Siantar melayangkan Surat Panggilan Klarifikasi; 12. Secara administrasi Ketua Bawaslu Kota Pematang Siantar dan sebagai Koordiv SDM O yang berwewenang mengenai Perekrutan PKD melayangkan surat pemanggilan klarifikasi secara langsung mengenai pertanggungjawaban bahwa Pengadu meninggalkan tugas sebagi Ketua dan Koordiv SDM O dan tidak hadir dalam pelaksaan pelantikan PKD di Kecamatan Martoba; 13. Diketahui berdasarkan laporan harian mengenai update pendaftar PKD bahwa di Siantar Martoba mengadakan perpanjangan waktu pendaftaran terkhususnya pada pendaftar berjenis kelamin perempuan. Dalam hal ini pendaftar perempuan dibutuhkan sebanyak 30% sesuai dengan Juknis Perekrutan PKD (Terlampir 1); 14. Sebagai Person In Charge (PIC) yang bertanggungjawab dalam perekrutan PKD di seluruh Kecamatan Se-Kota Pematang Siantar, Teradu I berusaha menjalin komunikasi terkait perekrutan PKD baik perkembangan dan kendala dalam menjalankan tahapan/ timeline yang sudah ditetapkan oleh Bawaslu RI. Menekankan juga kepada setiap kecamatan agar selalu tepat waktu untuk membuka/menutup kantor pada masa perpanjangan perekrutan PKD. Mengunjungi (supervisi) kesetiap Kecamatan, membuka komunikasi telepon/pesan singkat mengenai kendala pada saat perekrutan dan memberi solusi untuk penyelesaian dari kendala tersebut di seluruh kecamatan; 15. Tanggal 2 Februari 2023, salah satu komisioner Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba dalam hal ini disebut sebagai Teradu II atas nama Torang Simangunsong mengirim pesan via Whatsaapp kepada Teradu I mengenai kegelisahan sebagai komisioner. Bahwa Pengadu (ex. Ketua Panwaslu Kec. Siantar Martoba) sangat mendominasi dalam segala hal mulai dari informasi perekrutan, bahkan dalam pra pleno penetapan PKD (Lampiran 2). Penyampaian pesan singkat ini sebelum ditetapkannya PKD terpilih. Sebelum dilaksanakan tes wawancara muncul praduga mereka bahwa beberapa peserta wawancara yang merupakan bawaan Pengadu sudah bocornya soal. Praduga ini muncul karna semua peserta bawaan pelapor bisa menjawab secara terstruktur sesuai bahasa buku pada saat Tes Wawancara. Hal tersebut melanggar pakta integritas yang sebelumnya yang dibuat oleh Bawaslu Kota Pematang Siantar dan soal tersebut diterima oleh Ketua Panwaslu Kecamatan divisi SDMO yang mana juga sebagai penanggungjawab mengenai perekrutan PKD dimana isinya mengenai kerahasiaan terkait daftar soal pada saat tes wawancara. Adanya laporan hal tersebut membuat catatan bagi Teradu I, mengenai perilaku dan kinerja Pengadu; 16. Buku Pedoman Pelaksanaan Pembentukan PKD untuk pemilihan umum serentak tahun 2024 pada bagian V Tatacara pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa point B nomor 4 yang berbunyi “Penjaringan calon potensial dilakukan dengan pemberitahuan/himbauan pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa kepada masyarakat potensial antara lain melalui usulan nama calon dari tokoh masyarakat, tokoh adat, dan/atau tokoh pemuda di wilayah kelurahan/desa atau nama lain sesuai wilayah kerja”. Artinya tidak menutup kemungkinan sebagai pengawas menerima usulan nama atau rekomendasi yang memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan; 17. Tanggal 3 Februari 2023, Teradu I mencoba berkomunikasi kepada Pengadu di siang hari, dimana nomor yang saya hubungi tidak merespon berulang kali dan sehingga saya mengirim pesan “kenapa tdk kau jwb telp ku hen..?”. Pada malam hari Pengadu menelepon Teradu I kurang lebih selama 1 jam. Dalam percakapan tersebut, banyak pertanyaan yang saya lontarkan kepadanya diantaranya: a. Bagaimana prosedur perekrutan PKD di Kecamatan Siantar Martoba? b. Kenapa perekrutan yang kamu lakukan tidak sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan? c. Ada beberapa laporan dari temanmu komisioner bahwa kamu lebih mendominasi dalam menentukan nama calon PKD, dan temanmu komisioner merasa sudah gelisah dengan perbuatanmu yang seakan-akan memegang kuasa sebagai ketua sehingga hal tersebut tidak mampu lagi mereka diamkan dan memberitahu kepadaku tentang perbuatanmu d. Terkait yang ku rekomendasikan atas nama Linda Marbun, tak ada kamu singgung sedikitpun di dalam rapat pleno kalian bahkan kau berusaha untuk memasukkan nama Saudaramu menjadi PKD. Padahal setelah rapat pleno kalianpun, kamu menyatakan bahwa ada nama yang kurekomendasi, bahkan kamupun menjawab lagi “biarlah disitu, gakpapa itu, lagian tidak ada pengalamannya.” Padahal sebelum timeline pleno, bahkan kamu berjanji dan mengusulkan atas Linda Marbun, akan dimasukkan tetapi dikelurahan lain karena ada beberapa kelurahan yang tidak ada pendaftarnya. 18. Setelah melontarkan semua pertanyaan di atas selanjutnya sayapun muncul praduga dan menyakan, “Entahnya, menerima suap/uang dari peserta pendaftar PKD yang akan kamu menangkan?”. Mendengar pernyataan praduga saya, Pengadu barulah menyangkal dengan mengatakan “tidak ka, mana ada aku menerima uang”. Dari percakapan yang cukup lama, pelapor tidak mampu menjawab pertanyaan saya, hanya menyangkal saja terkait praduga tersebut. Beberapa pertanyaan tersebut dalam komunikasi itu merupakan pembahasan internal antar lembaga dan mengingat kedekatan saya sudah terjalin hubungan emosional karena pelaporpun merupakan orang lama (Panwaslu Kecamatan sejak 2017) bahkan sudah tau bagaimana karakter masing-masing. 19. Tanggal 4 Februari 2023, Pengadu mengirimkan surat pengunduran dirinya via whatsapp dalam bentuk PDF (Terlampir 3 dan 4) dengan bahasa pengantar pesan sebagai berikut: “Siang buk, Ketua. Semalam ini nga bisa tidur aku akibat perkataan ibuk, entahnya dapat uang aku dari calon PKD Tambun Nabolon itu.. Untuk itu, mulai saat ini, aku resmi mengundurkan diri dari Anggota Panwaslucam Siantar Martoba; 20. Penggalan kata “entah” artinya yaitu menyatakan praduga, bisa benar bisa juga tidak. Perlu dipahami antara perbedaan praduga atau tuduhan. Bahkan Pelaporpun mengeluarkan kata “entah” sama seperti yang saya lontarkan kepadanya. Sangat disayangkan bahwa Pelapor tak mampu membedakan antar praduga dan tuduhan dan lebih mirisnya Pelapor merupakan tamatan Sarjana Hukum; 21. Penyampaian surat pengunduran diri Pengadu, tak ada sama sekali Teradu I gubris, karena bagi saya hal itu adalah efek emosional sehingga melakukan hal tersebut dan bisa saja akan berubah setelah emosinya meredah; 22. Tanggal 5 Februari 2023, yang paling mengejutkan Teradu I disaat membaca berita di media yang dipublish Pengadu (Terlampir 5) dengan judul “Tak Terima Intervensi Ketua Bawaslu Siantar, Henry Purba Mundur dari Anggota Panwas Siantar Martoba”. Sangat disayangkan komunikasi mengenai internal lembaga di publish sehingga mencoreng nama baik lembaga Bawaslu Kota Pematang Siantar. Dalam isi surat kabar online tersebut Pengadu juga melampirkan surat pengunduran dirinya dan membuat 3 point alasan pengunduran dirinya yaitu: a. Karena Ketua Bawaslu mengintervensi penetapan calon anggota Panwaslu Kelurahan/desa pada Pemlihan Umum Tahun 2024 b. Karena Ketua Bawaslu menuduh saya menerima uang dari calon anggota PKD yang terpilih pada Pemlihan Umum Tahun 2024 c. Bekerja tanpa adanya supporting biaya kegiatan, adalah hal yang paling memusingkan kepala (Memikirkan biaya pendahuluan kegiatan adalah hal yang paling menyusahkan) 23. Rekomendasi merupakan hal biasa seperti yang sudah Teradu I jabarkan di atas, dan kembali kepada mereka Panwaslu Kecamatan Martoba hasil pleno ditetapkan oleh mereka, bahkan layak tidak layaknya PKD tergantung penilaian mereka karena merekalah yang nantinya saling bersentuhan dan berkerjasama dengan PKD untuk mensukseskannya Pemilu. Kalaupun Pengadu menyatakan intervensi atau intimidasi seperti laporan kepada DKPP ini, Teradu I semakin miris dengan hal tersebut karena Pengadu tak mengerti makna kata apa yang disampaikannya dan tak mampu membedakan mana praduga dan menuduh; 24. Pada point ke 3 semakin nyatalah bahwa Pengadu memalukan Lembaga Bawaslu, dengan mempublish ke media dan mencoreng nama baik lembaga. Jelas, terkait anggaran semua Kecamatan Panwaslu merasakan bahwa Kecamatan melakukan pendahuluan Dana untuk beroperasinya kesekretariatan Panwaslu dikarenakan belum turunnya anggaran dari pusat; 25. Tanggal 6 Februari 2023 sesuai dengan jadwal bahwa Pelantikan PKD di Kecamatan Siantar Martoba dilaksanakan. Sebelum dimulainya pelantikan, dua komisioner Panwaslu Siantar Martoba menghubungi Pengadu, agar sama melantik PKD tersebut akan tetapi tidak ada respon sama sekali karena diketahuipun belum ada surat pengundurun diri secara sah tertulis, jadi mereka masih menganggap Pengadu masih tim mereka. Kedua komisioner tersebut menghubungi Teradu I dan menanyakan teknis bagaimana pelaksanaan pelantikan PKD di Kecamatan mereka sementara para undangan sudah datang yaitu stakeholder dan rohaniawan sudah dilokasi pelantikan. Setelah berkomunikasi dengan Teradu I, dua komisioner tersebut melaksanakan pleno untuk menentukan PLH dalam pelantikan. Dengan kejadian tersebut membuat Kecamatan Martoba kelagapan melaksanakan pelantikan, karena merekapun termasuk orang baru dalam penyelenggara di wilayah Bawaslu; 26. Berlangsungnya acara pelantikan PKD Kecamatan Siantar Martoba, dengan itu Bawaslu Kota Pematang Siantar mengambil sikap bahwa Pengadu meninggalkan tugas dan tanggungjawab sebagai Ketua dan sekaligus penanggungjawab sampai selesainya penetapan PKD. Bawaslu melayangkan surat tertulis pemanggilan kepada Pengadu yang akan dilaksanakan pada tanggal 7 Februari 2023 di kantor Bawaslu Kota Pematang Siantar. Ternyata Pengadu mengirimkan Surat pengunduran di via Kantor Pos pada hari Senin tanggal 6 Februari 2023 dan sampai di Kantor Bawaslu Kota Pematang Siantar pada hari Selasa tanggal 7 Februari 2023 Pukul 15.00 WIB. Saat surat mau didisposisikan oleh Staff Bawaslu Kota Pematang Siantar untuk diteruskan kepada Kepala Sekretariat dan Ketua Bawaslu untuk ditindaklanjuti nyatanya bahwa surat pengunduran diri tersebut per tanggal 4 Februari 2023; 27. Dari cara Pengadu mengirimkan surat pengunduran dirinya dapat disimpulkan bahwa Pengadu tidak serius pada pengunduran dirinya dan hanya mau membuat kericuhan sehingga Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba gelagapan dalam mempersiapkan pelantikan PKD dan hal ini merupakan tindakan yang tidak terpuji dan tidak bertanggungjawab; 28. Berdasarkan runutan kronologi tersebut, dengan ini Teradu I memberi kesimpulan bahwa: a. Dengan gampangnya Pengadu mengajukan pengunduran diri tanpa memikirkan panjang efek dari dilakukannya yang berimbas kepada kerja- kerja di Kecamatan Siantar Martoba; b. Pelapor tidak menjaga nama baik lembaga dengan adanya masalah internal yang tidak harus dipublish dan mencemarkan nama baik Teradu I; c. Dengan menunjukkan ketidakprofesionalannya menunjukkan bahwa Pengadu tidak layak sebagai penyelenggara. [2.5.2] Jawaban Teradu II Torang Simangunsong selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba 1. Bahwa Teradu dalam melakukan pembentukan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) adalah berdasarkan: a. Pertama “Pasal 106 huruf f Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yakni salah satu wewenang panwaslu kecamatan adalah “membentuk panwaslu kelurahan/desa dan mengangkat serta memberhentikan anggota panwaslu kelurahan/desa dengan memperhatikan masukan bawaslu kabupaten/kota; b. Kedua: “Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 5/KP.01/K1/01/2023 tentang “Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024”; c. Ketiga: Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum. 2. Bahwa proses pembentukan PKD tersebut dilakukan mulai dari pembentukan kelompok kerja (Pokja), penjaringan dan penyaringan secara terbuka, pemilihan dan penetapan kami lakukan bersama-sama sesuai dengan jadwal dan dengan prinsip pemilu yang juga disebutkan dalam pedoman atau juknis dalam surat keputusan Bawaslu di atas; 3. Pembentukan PKD yang tahapan pengumumannyanya dimulai dari tanggal 9 Januari 2023, namun kronologis ini Teradu II mulai sejak tanggal 1 Februari 2023 agar kiranya apa yang menjadi pokok aduan Pengadu dapat lebih jelas terang benderang diketahui semua orang; 4. Bahwa setelah selesainya tahapan wawancara terhadap calon anggota PKD yang dilakukan pada tanggal 31 Februari 2023, tanggal 1 Februari 2023 sekitar pukul 10.30 WIB, Pengadu mengajak Teradu II dan Teradu III untuk mengadakan pra pleno penetapan PKD terhadap 7 Kelurahan yang ada di Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar. Dari kelurahan I s/d IV kami secara bersama setuju dengan nama-nama yang diajukan Pengadu sesuai dengan nilai dan kompetensi masing-masing calon PKD. Memasuki Kelurahan V, VI dan VII mulai terjadi perbedaan pendapat antara Pengadu dan Teradu II serta Teradu III. Bahwa Pengadu mengusulkan nama Roy Hotman Pardamean Siahaan di Kelurahan V, Megatio Manullang di Kelurahan VI, dan Hetty Susilo di Kelurahan VII. Karena tidak sesuai dengan Penilaian dan Kompetensi, Teradu II dan Teradu III menolak usulan Pengadu, kemudian Pengadu menutup pra pleno saat itu; 5. Sekitar pukul 16.00 WIB hari itu juga ada pesan WhatsApp (terlampir) masuk ke nomor Teradu II dari Nanang Wahyudi Harahap selaku Komisioner Bawaslu Kota Pematang Siantar yang isinya mengirimkan nama-nama calon PKD untuk dibantu di 2 kelurahan, yakni kelurahan V, VI dan VII, seketika Teradu II melihat isi WhatsApp tersebut dan nama yg diusulkan sama dengan nama yang diusulkan Pengadu pada pra pleno sebelumnya. Teradu II mengabaikan WhatsApp tersebut dan tidak membalasnya, WhatsApp yang sama juga masuk ke nomor Teradu III; 6. Besok harinya tanggal 2 Februari 2023 sekitar pukul 11.00 WIB, Muhammad Syafi’i Siregar selaku anggota Bawaslu Kota Pematang Siantar menelpon Teradu II meminta untuk bertemu di suatu tempat warung kopi di wilayah Kecamatan Siantar Martoba, sesampainya ke tempat tersebut Teradu II melihat Pengadu juga telah berada di tempat tersebut. Singkat cerita Muhammad Syafi’i Siregar juga meminta Teradu II untuk membantu kedua nama tersebut di atas untuk dibantu sebagai PKD di Kelurahan V, VI dan VII sebagaimana yang Pengadu inginkan sehari sebelumnya pada saat rapat pra pleno itu, namun Teradu II menjawab bahwa semua keputusan ada dalam rapat pleno yang akan dilaksanakan besok tanggal 3 Februari 2023 dan keputusan juga berdasarkan nilai kompetensi”; 7. Majelis yang Mulia, mohon maaf yang sebesar-besarnya, jikalah Teradu II salah mengartikan dan berpikiran negative atas pesan WhatsApp Anggota Bawaslu Nanang Wahyudi Harahap dan pertemuan dengan Muhammad Syafi’i Siregar yang minta di bantu itu sebagai bentuk intervensi dan intimidasi maka Teradu II katakan bahwa biang keroknya adalah Pengadu, karena yang minta tolong kepada Nanang Wahyudi Harahap dan Muhammad Syafi’i Siregar agar disampaikan kepada Teradu II dan Teradu III perihal nama yang akan dibantu tersebut. Hal itu diakui Pengadu yang didengarkan Teradu III ketika bertemu sore harinya ditanggal 2 Februari di salah satu warung nasi di Kelurahan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba setelah Muhammad Syafi’i dan Teradu II bertemu; 8. Pada tanggal 3 Pebruari 2023 sekitar pukul 12.30 WIB, Teradu I menelpon Teradu II mempertanyakan apakah di Kecamatan kami sudah selesai melakukan rapat pleno penetapan PKD, dan Teradu II jawab belum kak, dan Teradu I mengingatkan agar tidak lupa memperhatikan kuota perempuan sesuai juknis pembentukan. Sekitar pukul 15.00 WIB, Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba melakukan rapat pleno penetapan PKD dan hasilnya di Kelurahan I s/d VI adalah sesuai dengan pra pleno sebelumnya, dan di Kelurahan VII ada perubahan setelah Pengadu dan Teradu III mengingatkan dan memperhatikan komposisi kuota perempuan dan pengalaman yang bersangkutan. Penetapan PKD Terpilih tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 006/BA-Pleno/SU- 30-06/2/2023 tanggal 3 Februari 2023 dan ditandatangani oleh Pengadu, Teradu II dan Teradu III yang juga dilampirkan oleh Pengadu dengan judul “BA PLENO Penetapan PKD terpilih”; 9. Bahwa sebagaimana yang disebutkan Pengadu juga dalam poin nomor 7 yaitu mengundurkan diri sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba adalah benar adanya yaitu tanggal 4 Februari 2023 sekitar pukul 10.30 WIB di kantor Sekretariat, namun pada saat itu Teradu II mempertanyakan kenapa mengambil keputusan tersebut sementara rapat pleno penetapan PKD sudah selesai dilaksanakan dan hari itu juga akan diumumkan dan lusanya akan dilakukan pelantikan, namun Pengadu tetap dalam keputusannya dengan mengatakan tidak suka lagi menjadi penyelenggara, macam sudah hebat x penyelenggara ini dan tidak dari penyelenggara ini saja bisa makan. Bahkan Pengadu juga menyarankan kami saat itu untuk mengganti nama PKD terpilih dalam Berita Acara, terserah kalian kalau mau kalian ganti BA ini, seketika saja kami bingung dan terdiam sekelas Ketua Panwaslu Kecamatan yang sudah lama melalangbuana di penyelenggara pemilu, yang namanya sudah dikenal masyarakat yang aktivitasnya sebagai penyelenggara dapat berbicara seenaknya saja; 10. Di hari yang sama tangal 4 Februari tersebut sekitar pukul 15.30 WIB, Teradu I menelpon Teradu II mempertanyakan apakah sudah melakukan pengumuman PKD terpilih karena kecamatan lainnya sudah pada mengumumkan dan dinaikkan di medsos kecamatan masing-masing, dan menginstruksikan agar segera mengumumkan PKD terpilih; 11. Pada tanggal 4 Februari 2023, setelah Teradu II dan Teradu III selesai melakukan penempelan/pengumuman PKD terpilih, sekitar pukul 18.00 WIB berinisiatif menemui Pengadu di suatu tempat tongkrongan untuk berdiskusi terkait keputusannya dan agar bersama-sama dapat melakukan pelantikan sebagai proses akhir tahapan pembentukan PKD. Namun Pengadu tidak memberikan jawaban yang pasti dan hanya mengatakan aku sudah kirim WhatsApp mengundurkan diri ke Teradu I, namun apa isi WhatsApp dari Pengadu tidak ada ditunjukkan kepada kami hingga kamipun pulang karena sudah malam; 12. Bahwa sebagaimana juga disebutkan Pengadu dalam point nomor 10, bahwa Teradu II dan Teradu III melakukan pelantikan PKD terpilih adalah benar adanya. Bahwa proses pelantikan Calon PKD dimaksud dilaksanakan tanggal 6 Februari 2023 yang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB tidak juga terlepas dari kesepakatan kami bertiga sebelumnya, seperti tempat dan jam undangan pelantikan adalah ditentukan dan dikomunikasikan oleh Pengadu saat itu. Dalam proses pelantikan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Bawaslu kota yakni sekretaris dan staff PNS, Camat Kecamatan Siantar Martoba, Danramil, Kapolsek/diwakili kanit intel, PPK Kec. Siantar Martoba, staf kecamatan, dan Rohaniawan dari agama Islam, Kristen Protestan dan Katolik, sebagaimana juga dokumentasi ada dilampirkan Pengadu yang diambil dari medsos Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba. Seluruh calon PKD yang kami lantik adalah hasil dari rapat pleno yang kami lakukan bersama-sama dengan Pengadu. [2.5.3] Jawaban Teradu III Jenson B.P. Sirait selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba 1. Teradu III tidak mengetahui pesan yang dimaksud dalam pesan whatsapp Pengadu kepada Teradu I karena Pengadu tidak pernah memperlihatkan kepada Teradu III isi dari pada pesan tersebut. Perlu dipertimbangkan tentang pemahaman Pengadu tersebut bahwa apakah Teradu I menyuruh untuk menetapkan nama yang dikirmkan Teradu I tersebut menjadi Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) di Kecamatan Siantar Martoba atau untuk memeriksa berkas pendaftar (nama yang dikirimkan). Hal ini saya ungkapkan karena nama yang disebut oleh Teradu I merupakan nama perempuan sehingga memerlukan pertimbangan untuk memenuhi kuota 30 % pendaftar perempuan. Terkait intervensi yang dimaksud Pengadu, pada Surat Pengunduran Dirinya menurut saya bukan sebagai bentuk intervensi seperti yang dimaksudkan oleh Pengadu melainkan sebagai suatu monitoring evaluasi dari Ketua Bawaslu yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi OSDM; 2. Pada butir ini juga Pengadu tidak mengetahui pesan yang dimaksud dalam pesan whatsapp Penagdu kepada Teradu I karena Pengadu tidak pernah memperlihatkan kepada Teradu III pesan tersebut. Teradu III juga memiliki pemahaman yang sama seperti yang disebutkan pada butir 1. Teradu III juga meneliti bahwa Pengadu justru menemui Komisioner Bawaslu Kota Pematang Siantar untuk mengajukan nama yang akan dimenangkan menjadi Panwaslu Kelurahan/Desa sehingga nama-nama tersebut (Kelurahan Tanjung Pinggir a.n. Hetty Susilo Rahayu, Kelurahan Tanjung Tongah a.n. Roi Hotman Pardamean Siahaan, Kelurahan Pondok Sayur a.n. Megatio Manullang, dan Keluarahan Sumber Jaya a.n. Syafruddin Purba) dikirimkan oleh salah satu Komisioner Bawaslu Kota Pematang Siantar tersebut (tangkapan layar terlampir) kepada saya melalui pesan whatsapp agar diperhatikan namun tidak saya tanggapi. Teradu III menyadarinya setelah Pengadu berusaha memberikan komentar yang mengarahkan peserta tersebut untuk dijadikan pemenang ketika sedang melakukan evaluasi terhadap peserta yang telah diwawancarai. Pada saat evaluasi tersebut justru Pengadu lebih banyak mendominasi dalam pengusulan peserta yang akan diluluskan tanpa memikirkan kompetensi peserta; 3. Benar bahwa ada Rapat Pleno yang dilaksanakan oleh Pengadu, Teradu II dan Teradu III untuk menetapkan Panwaslu Kelurahan/Desa yang dituangkan dalam Berita Acara Pleno No. 006/BA-Pleno/SU-30-06/2/2023 tanggal 3 Februari 2023 dan ditandatangani oleh Pengadu, Teradu II dan Teradu III; 4. Bahwa pada butir 4 ini juga Pengadu tidak mengetahui pesan yang dimaksud dalam pesan whatsapp Pengadu kepada Teradu I karena Pengadu tidak pernah memperlihatkan pesan whatsapp tersebut kepada Teradu III isi daripada pesan tersebut. Menurut Teradu III terkait titipan yang dimaksud Pengadu adalah merupakan salah satu monitoring Ketua Bawaslu merangkap Koordinator Divisi OSDM terhadap evaluasi perekrutan PKD sekaligus memperhatikan keterwakilan 30 % (tiga puluh persen) kuota perempuan; 5. Bahwa pada butir 5 ini juga Pengadu tidak mengetahui pesan yang dimaksud dalam pesan whatsapp Penagdu kepada Teradu I karena Pengadu tidak pernah memperlihatkan kepada saya isi daripada pesan tersebut; 6. Bahwa pada butir 6 ini juga Pengadu tidak mendengar isi percakapan yang dimaksud antara Pengadu kepada Teradu I karena Teradu III tidak sedang bersama di antara mereka; 7. Benar bahwa Penagdu menyerahkan dokumen Berita Acara Pleno kepada Teradu II dan Teradu III, kemudian Teradu II dan Teradu III menginstruksikan kepada staf untuk diumumkan melalui media sosial pada hari tersebut dan selanjutnya dilanjutkan penempelan ditempat umum (kantor kecamatan dan kelurahan). Terkait pengunduran diri Pengadu yang disampaikan secara lisan tidak benar-benar ditanggapi oleh Teradu III karena jika hanya disampaikan secara lisan tidak menunjukkan bahwa hal tersebut akan serius dilakukan oleh Pengadu. Disamping itu juga Teradu II dan Teradu III telah memberikan solusi dan masukan-masukan yang positif kepada Pengadu; 8. Pengunduran diri yang disampaikan oleh Pengadu kepada Teradu I yang disampaikan melalui whatsapp tidak diterima oleh Teradu III baik salinan maupun tembusannya kepada Teradu III, sehingga Teradu III menganggap bahwa Pengadu masih beraktifitas pada lembaga Bawaslu khususnya Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba yang berkantor di Jalan Medan Km. 6 No. 60 Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar; 9. Bahwa dokumen asli pengunduran diri yang dimaksud oleh Pengadu dan dikirimkan lewat Pos tidak diketahui oleh Teradu III bahkan tidak mendapatkan salinan maupun tembusannya. Teradu III menganggap bahwa hal ini merupakan jebakan yang sengaja dirancang oleh Pengadu untuk menciderai marwah lembaga Bawaslu. Bahwa Teradu III menganggap demikian dikarenakan dokumen asli tersebut bisa diantarkan langsung oleh Pengadu ke kantor Bawaslu Kota Pematang Siantar walaupun hari Sabtu. Ditambah lagi jadwal pelantikan yang sudah disepakati bersama oleh Anggota Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 6 Februari 2023; 10. Bahwa benar pelantikan PKD terpilih se-Kecamatan Siantar Martoba dilakukan. Pelantikan ini dilakukan sesuai instruksi: a. UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; b. Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Pergantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilhan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara sebagaimana telah beberapa diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Pergantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilhan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1070); c. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum No : 5/KP.01/K1/01/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilhan Umum Kelurahan/Desa Pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024; d. Berita Acara Rapat Pleno No : 006/BA-Pleno/SU-30-06/2/2023 Tentang Penetapan Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Se-Kecamatan Siantar Martoba; e. Pengumuman Anggota Panwaslu Kelurahan Se-Kecamatan Siantar Martoba Pada Pemilihan Umum Tahun 2024; f. Berita Acara Rapat Pleno No : 007/BA-Pleno/SU-30-06/2/2023 Tentang Penetapan Ketua Pelaksana Harian Pelantikan Panwaslu Kelurahan Se- Kecamatan Siantar Martoba. Bahwa berdasarkan instruksi tersebut pelantikan harus dilaksanakan namun Pengadu tidak hadir tanpa ada pemberitahuan sehingga Teradu II dan Teradu III melaksanakan dengan melakukan koordinasi dan meminta petunjuk kepada Bawaslu Kota Pematang Siantar. Sehubungan dengan ketidakhadiran Pengadu dalam pelantikan tersebut maka terlebih dahulu dilakukan Rapat Pleno Anggota Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba untuk menentukan Ketua Pelaksana Harian Pelantikan Panwaslu Kelurahan/Desa Se-Kecamatan Siantar Martoba. Sebagai informasi bahwa Pengadu jugalah yang mencari dan mengusulkan lokasi pelantikan. Dalam hal ini Teradu III sangat menyayangkan tindakan Pengadu yang sudah mencederai lembaga Bawaslu dan diusulkan agar Pengadu ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 11. Bahwa perihal Surat Pemanggilan Langsung yang disampaikan Bawaslu Kota Pematang Siantar kepada Pengadu terkait ketidakhadiran Pengadu pada pelantikan PKD diterima oleh Teradu II dan Teradu III pada pukul 13.00 WIB di kantor Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba. Sehubungan dengan Surat Panggilan yang dimaksud ditujukan kepada Pengadu, maka Teradu II dan Teradu III meletakkan Surat Panggilan tersebut di ruang kerja Pengadu (sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba pada saat itu). Kemudian atas sebab Pengadu tidak kunjung datang ke kantor Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba maka Teradu II dan Teradu III berinisiatif untuk mengirimkan Surat Panggilan tersebut melalui Staf Pendukung Non PNS (A.n. Syahi Pratama dan Andreas Yosef Sitompul) pada pukul 15.00 WIB ke rumah Pengadu, akan tetapi Pengadu tidak berada di tempat dan rumah Pelapor dalam keadaan tertutup dan tidak ada orang didalamnya (terampir foto dan ada video). Staf Pendukung Non PNS memberikan laporan tentang keadaan rumah Pengadu yang masih kosong kepada Teradu II dan Teradu III sehingga meletakkan surat tersebut di teras rumah Pengadu. Kemudian Teradu II dan Teradu III menyarankan Staf Pendukung Non PNS pergi lagi ke rumah Pengadu untuk mengambil kembali Surat Panggilan tersebut dengan pertimbangan khawatir akan hilang, lalu Surat Panggilan tersebut dibawa kembali ke kantor. Sehubungan dengan Pengadu tidak kunjung datang hingga jam kantor usai akhirnya Teradu II dan Teradu III berdiskusi dan berinisiatif untuk membuka isi Surat Panggilan tersebut sehingga mengetahui isi surat tersebut. Setelah mengetahui isi surat tersebut maka Teradu III berinisiatif memberitahu isi surat tersebut melalui pesan whatsapp kepada Pengadu hingga Pengadu mengetahui isi surat tersebut tanpa meminta surat tersebut; 12. Bahwa sehubungan dengan kronologis yang disampaikan Pengadu tentang keterlambatan Teradu III memberitahu kepada Pelapor adalah merupakan pelecehan dan merusak nama baik Teradur III dimana Pengadu tidak mempertimbangkan itikad baik Teradu III dalam penyampaian Surat Panggilan tersebut termasuk juga hubungan kerjasama yang sudah terjalin baik diantara sesama anggota Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba sebelumnya sehingga dalam hal ini indikasi persekongkolan antara Teradu I dan Teradu III yang dimaksud oleh Pengadu tidak ada dasarnya; 13. Majelis Persidangan yang saya hormati, berdasarkan Nota Jawaban yang saya sampaikan diatas mohon kiranya agar Majelis Persidangan bisa mempertimbangkan kembali pengaduan yang diajukan oleh Pengadu terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang disangkakan kepada Teradu III. Bahwa Teradu III tidak melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggaran Pemilu tentang penyalahgunaan wewenang seperti yang dilaporkan oleh Pengadu, justru sebaliknya Teradu III menyelamatkan lembaga Bawaslu dengan tetap melanjutkan amanah Undang-Undang dengan tetap melaksanakan pelantikan Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar agar tidak mengganggu proses Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024; 14. Sebagai bahan pertimbangan kepada Majelis Persidangan, bahwa Pengadu inilah yang menyalahgunakan wewenangnya. Hal itu Teradu III informasikan berdasarkan kajian Teradu III ketika kami melakukan Test Wawancara terhadap salah satu peserta pendaftar Panwaslu Kelurahan/Desa atas nama Bernaldo Jofenri Purba yang belakangan Teradu III ketahui bahwa beliau adalah saudara sepupu Pengadu. Ketika melakukan Test Wawancara tersebut peserta mampu menjawab pertanyaan dari Pengadu dengan sangat akurat. Teradu III menduga bahwa Pengadu telah membocorkan soal kepada peserta tersebut sementara Teradu II dan Teradu III mengetahui isi soal ketika sedang melakukan Test Wawancara; 15. Majelis Persidangan yang saya hormati, dalam hal ini juga Teradu III memohon untuk mengembalikan nama baik Teradu III atas tuduhan yang dilaporkan oleh Pelapor. Justru saya juga mengharapkan dan memohon kepada Majelis Persidangan yang Teradu III hormati agar Pengadu tidak diperkenankan lagi melamar dan bekerja dalam Lembaga Penyelenggara Pemilihan Umum karena sesuai dengan alasan Surat Pengunduran Diri Pelapor pada point 3 (tiga) bahwa Pelapor tidak bisa “bekerja tanpa adanya supporting biaya kegiatan, adalah hal yang paling memusingkan kepala (Memikirkan biaya pendahuluan kegiatan adalah hal yang paling menyusahkan)”. Seperti diketahui bersama bahwa anggaran penyelenggaraan tahapan pemilu belum turun pada saat itu dimana hal tersebut terjadi juga pada seluruh wilayah Indonesia pada umumnya. Teradu III menyimpulkan bahwa Pengadu tidak memliki prinsip penyelenggara pemilu terutama prinsip mandiri, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien. [2.6] KESIMPULAN PARA TERADU Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, Para Teradu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut: [2.6.1] Kesimpulan Teradu I Junita Lila Sinaga selaku Ketua Bawaslu Kota Pematang Siantar 1. Berdasarkan jalannya persidangan bahwa adanya percakapan via telepon Whatsapp yang dengan sengaja direkam dan dibuat sebagai alat bukti yang disampaikan Pengadu, membuktikan bahwa Pengadu sudah berencana sebelumnya dan punya niat tidak baik terhadap Teradu I; 2. Melalui fakta persidangan I bahwa Pengadu mengatakan alasan melaporkan karena “dianggap cengeng oleh teman-temannya” dan hal itu menunjukkan bahwa Pengadu tidak mempunyai prinsip, tidak mandiri dan melanggar azas penyelanggara pemilu yang sangat mencoreng nama baik lembaga Bawaslu Kota Pematang Siantar; 3. Pada fakta persidangan I, Pengadu menyatakan bahwa mengirimkan surat pengunduran dirinya melalui via whatsapp dalam bentuk PDF dengan harapan dipanggil kembali/bujuk, ini menunjukkan bahwa Pengadu tidak serius mengundurkan diri. Sementara fakta persidangan ke II bahwa Pengadu mengatakan penyampaian surat pengunduran dirinya via whatsapp merupakan hal yang serius dan sah. Teradu I menganggap berdasarkan kedua pernyataan tersebut bahwa Pengadu inkonsisten pada perbuatannya dan sengaja membuat situasi menjadi ricuh; 4. Terkait pengunduran diri Pengadu via whatsaap kepada Teradu I sebagai Ketua Bawaslu Kota Pematang Siantar, sudah berupaya mengkomunikasikan hal tersebut di dalam grup Whatsapp yang bernama “Pleno Bawaslu Kota P. Siantar” dengan peserta: Junita Lila Sinaga, Muhammad Syafii Siregar dan Nanang Wahyudi Harahap (Terlampir) tepatnya pada tanggal 5 Februari 2023, akan tetapi hal itu pun tidak ada jawaban dari rekan komisioner yang dua lagi sehingga Teradu I menelepon via grup whatsapp sebanyak dua kali juga tidak direspon. Mengingat bahwa Teradu I tidak bisa mengambil keputusan sendiri tanpa adanya pleno, karena pleno merupaka keputusan tertinggi; 5. Pada tanggal 7 Februari 2023 dua komisioner Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba melakukan Pleno menentukan PLT. Dimana pleno tersebut seharusnya ada perwakilan dari Komisioner/Pimpinan Bawaslu Kota Pematang Siantar. Namun komisioner berhalangan hadir dalam rapat pleno tersebut karena melaksanakan perjalanan dinas diluar Kota Pematang Siantar. Akan tetapi dalam fakta persidangan ketika Majelis persidangan menanyakan Pihak Terkait atas nama Nanang Wahyudi Harahap tentang keberadaannya pada saat itu, beliau menyatakan berada di Kota Pematang Siantar. Setelah dikonfirmasi kebagian Sekretariat Bawaslu Kota Pematang Siantar bahwa pada tanggal tersebut beliau tidak masuk kantor tanpa ada konfirmasi dan beliau tidak bisa dihubungi via telepon. Dengan itu Teradu I menugaskan Koordinator Kepala Sekretariat Kota Pematang Siantar atas nama Ilham Syahputra Harahap untuk menghadiri rapat pleno tersebut; 6. Pada dasarnya pembentukan serta mengangkat PKD adalah mutlak tugas dan wewenang dari Panwaslu Kecamatan dan hal tersebut dijalaskan di Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017, Juknis Pedoman Pembentukan PKD Nomor : 5/KP.01/K1/01/2023, Bagian I “Prinsip Umum” point 3 C yaitu “apabila peserta dengan jenis kelamin berbeda dan memiliki nilai yang sama maka peserta perempuan ditetapkan sebagai PKD”. Melihat dari seluruh fakta persidangan tersebut Teradu I sangat kecewa dengan sikap Pengadu yang selama ini sudah menjadi teman/ mitra kerja dan bahkan seperti saudara. Kalaupun Teradu I marah-marah, seperti yang disampaikan lewat rekaman suara disebabkan karena Pengadu tidak melaksanakan tugas secara khusus terkait perekrutan PKD yang tidak sesuai aturan yang ada. Sedikitpun tidak ada niat Teradu I untuk mengintervensi karena selalu mengatakan “kalian diskusikanlah” yang artinya segala keputusan ada ditangan mereka “Komisioner Panwaslu Kecamatan”, hal ini dibuktikan ternyata kandidat perempuan yang Teradu I rekomendasikan tidak dimenangkan dan kandidat berjenis kelamin laki-laki yang dipilih sebagai PKD. Dari fakta persidangan setelah memutar rekaman suara, bahwa tidak ada sedikitpun saya mengintimidasi. Arti intimidasi adalah perilaku yang akan menyebabkan seseorang yang pada umumnya akan merasakan "takut cedera" atau berbahaya. Pengadu dengan seenaknya menuduh dengan kata tersebut tanpa mengerti arti yang dituduhkannya; 7. Segala sesuatu yang diakibatkan Pengadu dan dalam kondisi darurat dengan terpaksa pelantikan dilaksanakan karena sudah dipersiapakan sebelumnya dengan mengeluarkan biaya dan menjalankan sesuai dengan tahapan/timeline yang sudah ditentukan oleh Bawaslu Republik Indonesia. [2.6.2] Kesimpulan Teradu II Torang Simangunsong selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba 1. Bahwa Pengadu mempunyai motivasi atas pengaduannya karena banyak temannya mengatakan dia dianggap cengeng jika tidak mengadukan perkara ini ke DKPP, Sidang I (Pertama) menit ke 51 s/d 53; 2. Pengadu yang menjabat sebagai ketua panwaslu kecamatan dan ketua pokja pembentukan PKD sengaja membuat ricuh dan tidak punya etika, tidak bertanggungjawab dengan sengaja mengundurkan diri tanggal Sabtu, 4 Februari 2023 agar pelantikan Senin tanggal 6 Februari 2023 terkendala tidak sesuai dengan Tahapan, sebab kami telah dengan sengaja menemui dan membujuknya kembali agar mengurungkan niatnya; 3. Sebagai Pengadu, Pengadu tidak Profesional dalam mengikuti 2x persidangan yang secara zoom online dan tidak pernah menghadirkan saksi; 4. Pengadu telah Melanggar Sumpah dan Janji nya untuk mempertanggungjawabkan Amanah dalam mensukseskan Pemilu 2024 sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan di Siantar Martoba; 5. Pengadu telah terbukti menitipkan nama-nama calon PKD sebagaimana pengakuan Bapak Nanang Wahyudi Harahap dalam fakta persidangan dan menyuruh Bapak Nanang Wahyudi Harahap untuk menyampaikan kepada saya dan teradu III agar dibantu sebagaimana hasrat pengadu agar kami memenangkannya, atas hal tersebut pengadulah menyebabkan kekisruhan ini dan sumber intervensi walau saya dan teradu III tidak menggubrisnya; 6. Pihak terkait Bapak Muhammad Safi’I Siregar Tidak berkata jujur dalam fakta persidangan sebagaimana nota jawaban tertulis saya sayang nya hakim yang mulia tidak mempertanyakan kembali kepada saya; 7. Teradu I Ibu Junita Lila Sinaga Sebagai Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar sekaligus PIC Pembentukan PKD secara Jujur dan Benar telah banyak memberikan petunjuk dalam proses dan rangkaian perekrutan PKD hingga hari Pelantikan; 8. Tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam penetapan PKD karena telah sesuai dengan Juknis (Penilaian dan Kompetensi) dan Berita Acara Pleno Penetapan yang ditandatangani tiga anggota Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba (Pengadu, Teradu I, Teradu II); 9. Tidak ada Penyalahgunaan Wewenang dalam pelaksanaan Pelantikan PKD tanggal 6 Pebruari 2023 sebagaimana pokok aduan pengadu oleh karena: a. Panwaslu Kecamatan Berwenang Membentuk dan Mengangkat Panwaslu Kelurahan/Desa (UU No.7 Tahun 2017 Pasal 106 huruf F) b. Panwaslu Kecamatan melakukan PELANTIKAN Terhadap Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa terpilih. (Juknis Pembentukan PKD Surat Ketua Bawaslu No.5/KP.01/K1/01/2023 huruf N nomor 2 dan 3) c. Panwaslu Kecamatan Bersifat Collective Collegial, bahwa segala keputusan tertinggi ada dalam rapat pleno dan bukan mutlak ada pada ketua terpilih; d. Panwaslu Kecamatan berjumlah 3 (tiga) orang setiap Kecamatan (Perbawaslu No.7 Tahun 2015 Pasal 13) e. Rapat Pleno Panwaslu Kecamatan Sah apabila di ikuti oleh paling sedikit 2 (dua) anggota. (Perbawaslu No.7 Tahun 2015 Pasal 22 Ayat 3) f. Keputusan Rapat Pleno Panwaslu Kecamatan Sah Apabila disetujui oleh paling sedikit 2 (dua) anggota (Perbawaslu No.7 Tahun 2015 Pasal 22 Ayat 4) g. Pasal 76 Perbawaslu No.3 Tahun 2022 Berbunyi: Dalam hal Ketua Panwaslu Kecamatan berhalangan sementara sehingga tidak dapat melaksanakan tugasnya ditunjuk Pelaksana Harian melaluli rapat pleno; h. Rapat Pleno kami lakukan (saya dan teradu III) di tempat pelantikan untuk memilih Pelaksana Harian Ketua/PLH (Terpilih Teradu III, Photo terlampir) yang dihadiri Sekretaris dan staff PNS Bawaslu Kota Pematang Siantar mewakili anggota Bawaslu Kota yang berhalangan; i. Proses Pelantikan tanggal 6 Februari 2023: PLH Membacakan Sumpah dan Janji, Saya (Teradu II) membacakan Naskah Pelantikan An. Pengadu Ketua Hendry Marulitua Purba (karena beliau mundur masih secara lisan dan belum kami ketahui), dan Pembacaan SK di lakukan Staff PNS Bawaslu Kota. j. Tanggal 7 Februari 2023 sekitar Pukul 16.30 WIB Sekretaris dan Staf Bawaslu Kota datang mengantarkan surat dengan Nomor: 017/KA.02/K.SU- 30/02/2023 (terlampir) yang isinya menginstruksikan agar Teradu II dan Teradu III Melaksanakan Rapat Pleno Pemilihan Ketua (Photo terlampir), sehubungan surat pengunduran diri teradu telah sampai dan diproses. Saat itu juga Rapat Pleno tersebut kami lakukan diikuti Sekretaris Bawaslu Kota namun Berita Acara hanya kami tandatangani berdua sebagai Komisioner Panwaslu Kecamatan (Teradu II dan III); k. Tanggal 8 Februari 2023 SK dibagikan ke masing-masing PKD yang ditandatangani Ketua (Teradu III). [2.6.3] Kesimpulan Teradu III Jenson B.P. Sirait selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba 1. Bahwa Teradu III tidak ada bermaksud untuk melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang seperti aduan Pengadu. Teradu III harus bertindak untuk melanjutkan Pelantikan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) instruksi atau amanah undang-undang seperti yang tertuang dalam: a. Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum; b. Perbawaslu No. 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Pergantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilhan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara sebagaimana telah beberapa diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilhan Umum No. 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 19 Tahun 2017 Tentang Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Pergantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilhan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1070); c. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum No : 5/KP.01/K1/01/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilhan Umum Kelurahan/Desa Pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024; d. Berita Acara Rapat Pleno No : 006/BA-Pleno/SU-30-06/2/2023 Tentang Penetapan Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Se-Kecamatan Siantar Martoba; e. Pengumuman Anggota Panwaslu Kelurahan Se-Kecamatan Siantar Martoba Pada Pemilihan Umum Tahun 2024; f. Berita Acara Rapat Pleno No : 007/BA-Pleno/SU-30-06/2/2023 Tentang Penetapan Ketua Pelaksana Harian Pelantikan Panwaslu Kelurahan Se- Kecamatan Siantar Martoba. Dalam hal ini Pengadu tidak hadir pada acara pelantikan tersebut sehingga menimbulkan berbagai macam dinamika dimana Pengadu secara sengaja melakukan Pengunduran Diri setelah Berita Acara Pleno Penetapan Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Se-Kecamatan Siantar Martoba ditandatangani oleh Panwascam Siantar Martoba termasuk Pelapor sebagai Ketua pada saat itu yang kemudian memberitahukan kepada khalayak ramai melalui penempelan Hasil Pleno dan pengumuman melalui media sosial. Pengadu juga telah menandatangani undangan-undangan yang tersebar kepada Camat, Danramil, Kapolsek, rohaniawan dan Bawaslu Kota Pematang Siantar. Disamping itu Pelapor juga telah mencari dan memberitahukan lokasi pelaksanaan Pelantikan Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Se-Kecamatan Siantar Martoba yang dilaksanakan pada tanggal 6 Februari 2023. Sungguh sangat disayangkan ketika kegiatan tersebut sudah di depan mata pelaksanaanya tetapi Pelapor melakukan hal yang sangat mencoreng marwah lembaga Bawaslu dengan mengajukan Surat Pengunduran Diri yang diterima oleh Ketua Bawaslu Kota Pematang Siantar melalui pesan WA pada tanggal 4 Februari 2023 sementara fisiknya dikirimkan melalui Kantor Pos dan diterima di kantor BawasluKota Pematang Siantar pada tanggal 7 Februari 2023 sesudah acara pelantikan selesai, yang dapat diidentifikasikan sebagai unsur kesengajaan untuk menggagalkan pelantikan dan pemilu serentak 2024; Menyikapi perbuatan Pengadu ini menurut Teradu III justru telah mengganggu dan menghalang-halangi proses pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 yang sudah diinstruksikan dalam undang-undang. Maka menurut Teradu III perlunya mengambil tindakan untuk menyelamatkan marwah Bawaslu yang bermartabat dengan melanjutkan Pelantikan Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Se- Kecamatan Siantar Martoba yang dilaksanakan pada tanggal 6 Februari 2023 yang lalu. Beberapa tindakan yang Teradu III lakukan adalah: a. Melakukan koordinasi terhadap Bawaslu Kota Pematang Siantar atas tindakan yang sudah dilakukan oleh Pelapor dengan tidak hadir pada acara Pelantikan sementara para undangan dan peserta sudah hadir. Pada saat itu Ketua Bawaslu Kota Pematang Siantar (Ibu Junita Lila Sinaga) tidak dapat hadir pada acara pelantikan karena sedang melakukan pendampingan terhadap Komisioner Bawaslu Provinsi dalam memonitoring kegiatan pelantikan Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa pada kecamatan lainnya di Kota Pematang Siantar, Koordinator Divisi HPPH sekaligus Koordinator Wilayah Siantar Martoba (Bapak Muhamad Syafii Siregar) tidak dapat hadir pada acara pelantikan karena sedang melakukan Rapat Koordinasi pada undangan Bawaslu RI di Surabaya, Koordinator PPPS (Bapak Nanang Wahyudi Harahap) yang ditugaskan oleh Ketua Bawaslu Kota Pematang Siantar berhalangan hadir pada acara pelantikan karena ada keluarganya yang sedang kemalangan; b. Meminta petunjuk atau hal-hal yang akan dilakukan selanjutnya pada proses pelantikan tersebut. Dalam hal ini Ketua Bawaslu Kota memberikan instruksi dengan melanjutkan proses pelantikan dengan terlebih dahulu melaksanakan Rapat Pleno untuk melanjutkan tugas-tugas Ketua Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba. Ketika ada kekosongan maka dilakukan rapat pleno PLH untuk melanjutkan pelantikan dengan mengatasnamakan Ketua sehingga pelantikan tersebut sudah memenuhi prosedur. Sehubungan dengan pelaksanaan proses pelantikan tersebut bahwa Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba didampingi oleh Sekretaris Bawaslu Kota Pematang Siantar beserta Staf ASN sehingga proses pelantikan dilaksanakan dengan Pengambilan Sumpah dan Janji terhadap Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Se-Kecamatan Siantar Martoba dibacakan oleh Terlapor III yang didampingi oleh para rohaniawan dari agama Islam, Katolik dan Protestan. Untuk petikan naskah pelantikan dibacakan oleh Terlapor II dengan mengatasnamakan Ketua (Henry Marulitua Purba) dan petikan naskah Surat Keputusan dibacakan oleh Sekretariat Bawaslu Kota Pematang Siantar; 2. Surat Keputusan (SK) Penetapan Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Se- Kecamatan Siantar Martoba dibagikan kepada Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Se-Kecamatan Siantar Martoba pada tanggal 8 Februari 2023 yang ditandatangani oleh Terlapor III. Penandatanganan SK tersebut dilaksanakan berdasarkan: a. Surat Bawaslu Kota Pematang Siantar Nomor : 017/KA.02/K.SU- 30/02/2023 Tanggal 7 Februari 2023 Tentang Pelaksanaan Rapat Pleno Pemilihan Ketua Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba; b. Berita Acara Pleno Nomor : 007/BA-PLENO/SU-30-06/2/2023 Tanggal 7 Februari 2023 Tentang Penetapan Ketua Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba. 3. Rapat Pleno penetapan Ketua yang dilaksanakan oleh Teradu II dan Teradu III baik sebelum Pelantikan maupun setelah pelantikan dihadiri oleh Sekretaris Bawaslu Kota Pematang Siantar; 4. Di dalam persidangan dapat diketahui bersama bahwa Pengadu dengan sengaja menghubungi Pihak Terkait (Bapak Nanang Wahyudi Harahap) untuk memuluskan rencana Pelapor agar peserta yang mendaftar sebagai PKD dapat ditetapkan sebagai pemenang dengan mengirimkan pesan WA kepada Teradu II dan Teradu III sehingga pengaduan oleh Pengadu terkait intervensi yang dimaksud tersebut hanya untuk menutup-nutupi tindakan Pengadu; 5. Di dalam persidangan dapat diketahui bersama bahwa Pengadu melakukan pengaduan berdasarkan desakan dari teman-teman Pengadu agar tidak dianggap cengeng; 6. Bahwa Teradu III tidak melakukan Penyalahgunaan Wewenang seperti yang tertuang dalam aduan Pengadu, justru Teradu III bertugas sesuai dengan amanah undang-undang berdasarkan: a. UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 106 huruf F yang berbunyi : “Panwaslu Kecamatan Berwenang Membentuk dan Mengangkat Panwaslu Kelurahan/Desa”; b. Keputusan Ketua Bawaslu RI No. 5/KP.01/K1/01/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 yang mengatur tentang “Jadwal Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024”; c. Perbawaslu No. 7 Tahun 2015 Pasal 13 yang berbunyi : “Panwaslu Kecamatan berjumlah 3 (tiga) orang setiap kecamatan”; d. Perbawaslu No. 7 Tahun 2015 Pasal 22 ayat 3 yang berbunyi : “Rapat Pleno Panwaslu Kecamatan sah apabila diikuti oleh paling sedikit 2 (dua) orang anggota”; e. Perbawaslu No. 7 Tahun 2015 Pasal 22 ayat 4 yang berbunyi : “Keputusan Rapat Pleno Panwaslu Kecamatan sah apabila disetujui oleh paling sedikit 2 (dua) orang anggota”; f. Perbawaslu No. 3 Tahun 2022 Pasal 76 yang berbunyi : “Dalam hal Ketua Panwaslu Kecamatan berhalangan sementara sehingga tidak dapat melaksanakan tugasnya ditunjuk Pelaksana Harian melalui Rapat Pleno”. 7. Di dalam persidangan Pengadu tidak mengungkit perihal Surat Pemanggilan Langsung yang disampaikan Bawaslu Kota Pematang Siantar yang ditujukan kepada Pengadu terkait ketidakhadiran Pengadu pada pelantikan PKD menunjukkan bahwa Pengadu membuat pengaduan tidak berdasarkan bukti yang akurat seperti yang dituduhkan dalam laporan aduan (yaitu Perbuatan yang dilakukan : Penyalahgunaan Wewenang) dengan dugaan indikasi persekongkolan antara Teradu I dan Teradu III. Berdasarkan Nota Jawaban yang Teradu III sampaikan dan dengan hadirnya saksi untuk membantah aduan Pelapor maka saya memohon kepada Pimpinan Majelis Persidangan Yang Saya Hormati agar Pelapor menarik aduannya serta mengembalikan dan merehabilitasi nama baik Teradu III karena tidak terindikasi melakukan perbuatan tersebut; 8. Berdasarkan persidangan saya mengkaji bahwa Pelapor yang sesungguhnya melakukan tindakan yang tidak terpuji dan melecehkan marwah Bawaslu yang bermartabat karena: a. Sengaja melakukan Pengunduran Diri menjelang 2 (dua) hari Pelantikan Panwaslu Kelurahan/Desa sehingga akan menggangu tahapan Pemilu Serentak 2024 seperti yang diinformasikan oleh Pelapor pada persidangan I bahwa membuat laporan ke DKPP agar tidak dianggap cengeng oleh teman- teman Pelapor dan mengirimkan Surat Pengunduran Diri melalui pesan WA terlebih dahulu kemudian fisiknya dikirimkan 2 (dua) hari kemudian agar dihubungi oleh Terlapor I yang patut diduga merupakan metode pengancaman supaya dipertimbangkan kembali; b. Telah mencoreng visi dan misi Bawaslu dalam melakukan pengawalan terhadap proses Pemilihan Umum; c. Tidak bertanggungjawab atas sumpah dan janji yang sudah diikrarkan ketika melaksanakan Pelantikan Panwaslu Kecamatan Se-Kota Pematang Siantar. 9. Berdasarkan Alasan Surat Pengunduran Diri Pengadu yang berisi bahwa Pengadu tidak bisa “bekerja tanpa adanya supporting biaya kegiatan, adalah hal yang paling memusingkan kepala (Memikirkan biaya pendahuluan kegiatan adalah hal yang paling menyusahkan)”, mengidentifikasikan bahwa Pengadu tidak memliki prinsip yang terdapat dalam Penyelenggara Pemilu terutama prinsip mandiri, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien; 10. Teradu III menilai bahwa Pengadu tidak berhak melakukan pengaduan kepada DKPP terhadap badan Ad Hoc berdasarkan: a. Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 158 yang berbunyi: “DKPP bersidang untuk melakukan pemeriksaan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang ddilakukan oleh KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”; b. Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 45 ayat (1) yang berbunyi : “Bawaslu Kabupaten/Kota menyelesaikan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan/atau Pengawas TPS”; c. Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Mekanisme Penanganan Pelanggaran Kode Etik Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS pasal 3 ayat (1) yang berbunyi: “Penanganan dugaan pelanggaran kode etik bertujuan menjaga integritas, kehormatan, kemandirian, dan kredibilitas anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS”, pasal 3 ayat (2) yang berbunyi : “Penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS”, pasal 3 ayat (3) yang berbunyi : “Penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan: (a) temuan Pengawas Pemilu; atau (b) aduan Penyelenggara Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih yang dilengkapi identitas yang jelas”; 11. Majelis Persidangan yang Teradu III hormati dan muliakan, demikianlah tanggapan atau kesimpulan yang saya berikan sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang sudah dilalui. Teradu III memohon Pimpinan Majelis Persidangan dapat mengakomodir kesimpulan saya ini dan mempertimbangkan kembali pengaduan yang diajukan oleh Pengadu terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang disangkakan kepada Teradu III. Bahwa Teradu III tidak melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggaran Pemilu tentang penyalahgunaan wewenang seperti yang diadukan oleh Pengadu justru sebaliknya Teradu III berusaha menyelamatkan Lembaga Bawaslu yang bermartabat ini dengan tetap melanjutkan amanah Undang-Undang melalui Pelaksanaan Pelantikan Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar agar tidak mengganggu proses Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 berdasarkan peraturan perundang-undangan. Teradu III juga meminta maaf sebesar-besarnya jika ada perbuatan atau penyampaian Teradu III yang kurang berkenan di hati Pimpinan Majelis yang saya muliakan. Atas partisipasinya saya ucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya. [2.7] PETITUM PARA TERADU Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik para teradu dalam kedudukananya sebagai penyelenggara pemilu; 4. Apabila yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain, mohon memberikan putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: [2.8.1] Bukti Teradu I Junita Lila Sinaga selaku Ketua Bawaslu Kota Pematang Siantar Bukti T-1 : Berita SEGARIS.CQ “Ketua Bawaslu Pematang Siantar: “Tidak ada Intervensi di Penetapan Panwaslu PKD Siantar Martoba” tanggal 8 Februari 2023; Bukti T-2 : Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Untuk Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024; Bukti T-3 : Screenshot WhatsApp Teradu I dengan Teradu II; Bukti T-4 : Screenshot WhatsApp Teradu I dengan Pengadu; Bukti T-5 : Surat Pengunduran Diri atas nama Henry Marulitua Purba selaku Ketua merangkap Anggota Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba, Tertanggal 4 Februari 2023; Bukti T-6 : Berita SIMADANEWS : Tak Terima Intervensi Ketua Bawaslu Siantar, Henry Purba Mundur dari Anggota Panwascam Siantar Martoba, tanggal 6 Februari 2023; Bukti T-7 : Screenshot WhatsApp “Pleno Bawaslu Kota P. Siantar”, tanggal 5 Februari 2023; [2.8.2] Bukti Teradu II Torang Simangunsong selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba Bukti T-1 : Screenshot WhatsApp Teradu II dengan Nanang Wahyudi (Anggota Bawaslu Kota Pematang Siantar, tanggal 1 Februari 2023; Bukti T-2 : Foto Domunentasi Pembacaan SK Pelantikan PKD Oleh Staff PNS Bawaslu Kota Pematang Siantar, hadir Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Bapak Ilham Saputra Harahap, SH mewakili Komisioner Bawaslu Kota yang berhalangan hadir; Bukti T-3 : Foto Domunentasi Rapat Pleno pengangkatan PLH Sesaat sebelum dimulai nya acara Pelantikan; Bukti T-4 : Foto Domunentasi Rapat Pleno Pengangkatan Ketua Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba; Bukti T-5 : Surat Bawaslu Kota Pematang Siantar Nomor : 017/KA.02/K.SU- 30/02/2023, Perihal: Pelaksanaan Rapat Pleno Pemilihan Ketua, Tanggal 7 Pebruari 2023; [2.8.3] Bukti Teradu III Jenson B.P. Sirait selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba Bukti T-1 : Screenshot WhatsApp Teradu III dengan Nanang Wahyudi (Anggota Bawaslu Kota Pematang Siantar, tanggal 1 Februari 2023; Bukti T-2 : Screenshot WhatsApp Teradu III dengan Muhammad Syafii Siregar (Anggota Bawaslu Kota Pematang Siantar, tanggal 1 Februari 2023; Bukti T-3 : Screenshot WhatsApp Teradu III dengan Pengadu, tanggal 7 Februari 2023; Bukti T-4 : Foto Pengiriman Surat Panggilan Bawaslu Kota Pematang Siantar kepada Pengadu; Bukti T-5 : Foto Domunentasi Pelantikan PKD se-Kecamatan Siantar Martoba, tanggal 6 Februari 2023; Bukti T-6 : Berita Acara Rapat Pleno Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba Nomor: 007/BA-PLENO/SU-30-06/2/2023, tanggal 6 Februari 2023; Bukti T-7 : Keputusan Ketua Bawaslu RI No. 5/KP.01/K1/01/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 yang mengatur tentang “Jadwal Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024”; [2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT [2.9.1] Bawaslu Kota Pematang Siantar Bahwa DKPP memanggil Bawaslu Kota Pematang Siantar sebagai Pihak Terkait yang dihadiri oleh Nanang Wahyudi Harahap dan Muhammad Syafi’i Siregar masing- masing selaku Anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar, yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Nanang Wahyudi Harahap selaku Anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar menerangkan: • Pihak Terkait tidak mengetahui adanya pengunduran diri Pengadu pada tanggal 4 Februari 2023. Pihak terkait baru mengetahui setelah adanya pemberitaan di media; • Pihak Terkait tidak mengikuti Proses Pelantikan PKD se-Kota Pematang Siantar pada tanggal 6 Februari 2023 karena sedang izin keperluan keluarga (Musibah kemalangan keluarga) 2. Bahwa Muhammad Syafi’i Siregar selaku Anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar menerangkan: • Pihak Terkait tidak mengetahui adanya pengunduran diri Pengadu pada tanggal 4 Februari 2023. Pihak terkait baru mengetahui setelah ramai pemberitaan di media. Bawaslu Kota Siantar melakukan Rapat Pleno menanggapi Surat Pengunduran Diri. Diputuskan untuk dilakukan klarifikasi ke Pengadu; • Bahwa secara personal menelepon Pengadu dan menyarankan untuk tidak mengundurkan diri dan dilakukan diskusi; • Pihak Terkait selaku korwil Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba tidak menghadiri Pelantikan PKD karena sedang menghadiri Rakor di Surabaya oleh Bawaslu RI; [2.9.2] Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba Bahwa DKPP memanggil Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba atas nama Hasan Basri Simatupang sebagai Pihak Terkait, yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Bahwa pada saat proses pelaksanaan seleksi PKD Kasek Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba dan 2 Staf Sekretariat PNS di Panwaslu Siantar Martoba mengajukan Pengunduran diri; 2. Pihak Terkait mengundurkan diri pada tanggal 30 Januari 2023. Pada tanggal 2 Februari 2023 diadakan rapat terkait dengan pengunduran diri di Kecamatan dihadiri camat. Namun baru pada tanggal 31 Mei 2023 Pengunduran diri dinyatakan ditolak, kemudian aktif kembali bekerja di Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba; 3. Bahwa alasan pengunduran diri Pihak Terkait karena masalah kinerja yang tidak harmonis dan anggaran yang tidak lancar; [2.9.3] Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba Bahwa Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba atas nama Syahi Pratama dan Andreas Yosef Sitompul sebagai Pihak Terkait pada sidang pemeriksaan pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait bersama-sama diperintahkan oleh Teradu II dan Teradu III untuk mendatangi rumah Pengadu untuk menyampaikan Surat dari Bawaslu Kota Pematang Siantar; 2. Bahwa Pihak Terkait bersama-sama mendatangi rumah Pengadu untuk menyampaikan Surat Undangan Klarifikasi Bawaslu Kota Pematang Siantar, namun tidak dapat ditemui, karena Rumah Pengadu kosong;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: d. Masyarakat [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I selaku Ketua Bawaslu Kota Pematang Siantar melakukan intervensi dan intimidasi terhadap pelaksanaan seleksi Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) se- Kecamatan Siantar Martoba. Teradu I memaksa Pengadu yang merupakan mantan Ketua Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba untuk menetapkan beberapa nama peserta Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) se-Kecamatan Siantar Martoba. Bahwa setelah nama calon PKD yang dititipkan oleh Teradu I tidak diakomodir oleh Pengadu, Teradu I melakukan intimidasi dan meminta dilakukan pleno ulang terhadap penetapan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) se-Kecamatan Siantar Martoba. Teradu I juga menuduh Pengadu menerima uang dari PKD Terpilih. Bahwa akibat intimidasi tersebut, Pengadu mengundurkan diri dari jabatannya selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba pada tanggal 4 Februari 2023. Pengunduran Diri Pengadu disampaikan kepada Teradu I melalui Whatshapp pada Pukul 13.17 WIB, sementara dokumen asli dikirimkan Pengadu ke Bawaslu Kota Pematang Siantar lewat Pos pada hari Senin tanggal 6 Februari 2023. Bahwa Surat Pengunduran Diri Pengadu tidak ditindaklanjuti oleh Teradu I dalam kedudukannya sebagai Ketua Bawaslu Kota Pematang Siantar; [4.1.2] Teradu II dan Teradu III selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba melakukan penyalahgunaan wewenang karena menetapkan dan melantik Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) se-Kecamatan Siantar Martoba tanpa dasar hukum yang jelas pada tanggal 6 Februari 2023; [4.1.3] Teradu III diduga terlambat menyampaikan Surat Bawaslu Kota Pematang Siantar Nomor: 004/KP.07.00/K.SU-30/02/2023, Perihal Pemanggilan Secara Langsung, tertanggal 6 Februari 2023. Bahwa sesuai dengan Surat a quo, Bawaslu Kota Pematang Siantar memanggil Pengadu dalam kedudukannya sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba untuk dilakukan klarifikasi terhadap surat Pengunduran Diri Pengadu tertanggal 4 Februari 2023. Sesuai Surat Panggilan tersebut, Pengadu dijadwalkan diklarifikasi di Kantor Bawaslu Kota Pematang Siantar pada taggal 7 Februari 2023 pada Pukul 15.30 WIB s.d. Selesai, sementara surat tersebut baru disampaikan Teradu III kepada Pengadu melalui Whatshapp pada tanggal 7 Februari 2023 Pukul 17.15 WIB. Patut diduga telah terjadi indikasi persekongkolan antara Teradu I dan Teradu III agar Pengadu tidak memiliki kesempatan untuk menghadiri klarifikasi dimaksud; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan tahapan seleksi Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) se-Kecamatan Siantar Martoba sesuai ketentuan yang berlaku; [4.2.1] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Teradu I membantah melakukan intervensi dan intimidasi kepada Pengadu dalam pelaksanaan seleksi Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) se-Kecamatan Siantar Martoba. Berdasarkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Juknis Pedoman Pembentukan PKD Nomor: 5/KP.01/K1/01/2023, pembentukan serta Pengangkatan PKD adalah mutlak tugas dan wewenang dari Panwaslu Kecamatan berdasarkan hasil Rapat Pleno. Teradu I selaku Ketua Bawaslu Kota Pematang Siantar dan Koordiv SDMO memiliki tugas untuk melakukan monitoring dan supervisi terhadap pelaksanaan rekrutmen PKD yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba selaku penanggungjawab Divisi. Berkenaan rekomendasi nama peserta seleksi PKD, yang disampaikan oleh Teradu I bertujuan untuk memastikan terakomodirnya kuota 30 % perempuan peserta seleksi PKD yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba. Mengingat sedikit keterwakilan perempuan yang mendaftar, sehingga Teradu I meminta Pengadu agar dipertimbangkan peserta seleksi atas nama Linda Paulina Marbun dan Hetty Susilo Rahayu yang merupakan PKD lama masuk kembali menjadi PKD. Tidak ada niat Teradu I untuk melakukan intervensi karena keputusan akhir diserahkan kepada Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba. Hal tersebut dibuktikan peserta seleksi PKD yang direkomendasikan Teradu I tidak terpilih menjadi PKD. Teradu I perlu menegaskan bahwa Kecamatan Siantar Martoba merupakan salah satu Kecamatan yang melakukan Perpanjangan Pendaftaran dikarenakan tidak memenuhi Kuota Perekrutan dan Keterwakilan 30 % perempuan. Berkenaan dugaan intimidasi yang didalilkan Pengadu, Teradu I membantah dalil tersebut. Teradu I tidak pernah mengintimidasi Pengadu terkait dengan hasil pleno penetapan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) se-Kecamatan Siantar Martoba yang sudah ditetapkan oleh Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba. Teradu I juga membantah memaksa Pengadu untuk melakukannya Pleno ulang penetapan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) se-Kecamatan Siantar Martoba. Teradu I membenarkan menelepon Pengadu pada tanggal 3 Februari 2023 untuk memastikan penetapan PKD terpilih di Kecamatan Siantar Martoba sesuai dengan Juknis Perekrutan PKD dan harus memperhatikan keterwakilan perempuan sebanyak 30 %. Adapun ungkapan/pertanyaan Teradu I: “Entahnya, menerima suap/uang dari peserta pendaftar PKD yang akan kamu menangkan?” kepada Pengadu hanya berupa praduga dan tidak ada niat Teradu I menuduh Pengadu melakukan hal tersebut. Perlu Teradu I tegaskan bahwa kata “entah” artinya menyatakan praduga, bisa benar bisa juga tidak. Menurut Teradu I, Pengadu salah memahami perbedaan antara praduga dan tuduhan. Bahwa komunikasi tersebut merupakan pembahasan internal antar lembaga dan mengingat kedekatan dan hubungan emosional Teradu I dengan Pengadu yang sudah terjalin karena Pengadu merupakan Panwaslu Kecamatan sejak 2017. Teradu I membenarkan bahwa pada tanggal 4 Februari 2023, Pengadu mengirimkan surat pengunduran diri kepada Teradu I yang dikirimkan melalui pesan Whatshapp. Teradu I tidak langsung mengambil keputusan dan tidak menanggapinya karena mengira hanya emosi sesaat Pengadu yang bisa kapanpun bisa berubah dan masih menganggap Pengadu sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba. Pengadu yang sudah tidak diragukan lagi pengalamannya sebagai Penyelenggara Pemilu, menurut Teradu I seharusnya memahami regulasi dan administrasi yang sah dalam hal mengundurkan diri. Ternyata Pengadu mengirimkan Surat Pengunduran Diri via Kantor POS pada tanggal 6 Februari 2023 dan sampai di Kantor Bawaslu Kota Pematang Siantar pada tanggal 7 Februari 2023 Pukul 15.00 WIB. Bahwa saat surat mau didisposisikan oleh Staf Bawaslu Kota Pematang Siantar untuk diteruskan kepada Kepala Sekretariat dan Ketua Bawaslu untuk ditindaklanjuti, ternyata surat pengunduran diri tersebut per tanggal 4 Februari 2023. Bahwa pada tanggal 5 Februari 2023, Teradu I dikejutkan berita di media yang dipublish Pengadu dengan judul: “Tak Terima Intervensi Ketua Bawaslu Siantar, Henry Purba Mundur dari Anggota Panwas Siantar Martoba”. Bahwa sangat disayangkan komunikasi mengenai internal lembaga dipublish sehingga mencoreng nama baik lembaga Bawaslu Kota Pematang Siantar. Tindakan tersebut menunjukkan ketidakprofesionalan Pengadu, sehingga Pengadu tidak layak menjadi penyelenggara Pemilu. Berkenaan pelantikan PKD Terpilih, sesuai timeline dilaksanakan pada tanggal 5 s.d. 6 Februari 2023, sehingga Bawaslu Kota Pematang Siantar berbagi tugas untuk menghadiri acara pelantikan PKD se-Kota Pematang Siantar di 8 Kecamatan. Pada saat Pelantikan PKD di Kecamatan Siantar Martoba dilaksanakan pada tanggal 6 Februari 2023, Pengadu tidak menghadiri, sehingga Bawaslu Kota Pematang Siantar melayangkan Surat Panggilan Klarifikasi secara langsung mengenai pertanggungjawaban Pengadu yang meninggalkan tugas dan tidak hadir dalam pelaksanaan pelantikan PKD di Kecamatan Martoba. [4.2.2] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Teradu II dan Teradu III selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba membantah dalil tersebut. Teradu II dan Teradu III menyatakan telah melaksanakan seluruh tahapan seleksi Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) se-Kecamatan Siantar Martoba sesuai tata cara, prosedur dan mekanisme yang diatur dalam peraturan yang berlaku. Bahwa pada tanggal 3 Februari 2023, Pengadu, Teradu II dan Teradu III melaksanakan Rapat Pleno untuk menetapkan Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kecamatan Siantar Martoba yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 006/BA-Pleno/SU-30-06/2/2023 tentang Penetapan Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kecamatan Siantar Martoba. Bahwa Berita Acara Pleno tersebut ditandatangani oleh Pengadu, Teradu II dan Teradu III. Pada tanggal 4 Februari 2023 sekitar Pukul 10.30 WIB, di kantor Sekretariat Pengadu menyatakan mengundurkan diri sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba. Pada saat itu Teradu II mempertanyakan kenapa Pengadu mengambil keputusan tersebut sementara rapat pleno penetapan PKD sudah selesai dilaksanakan dan akan diumumkan serta telah dijadwalkan pada tanggal 6 Februari 2023 untuk dilantik. Namun, Pengadu tetap pada keputusannya dengan mengatakan tidak suka lagi menjadi penyelenggara. Pada tanggal 4 Februari 2023 sekitar Pukul 15.30 WIB, Teradu I menelpon Teradu II mempertanyakan apakah sudah melakukan pengumuman PKD terpilih karena kecamatan lainnya sudah pada mengumumkan dan diupload di medsos Panwaslu Kecamatan masing-masing, dan menginstruksikan agar segera mengumumkan PKD terpilih. Menindaklanjuti arahan tersebut, Teradu II dan Teradu III mengumumkan Penetapan Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kecamatan Siantar Martoba di Sekretariat dan Medsos Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba. Bahwa sekitar Pukul 18.00 WIB, Teradu II dan Teradu III berinisiatif menemui Pengadu di suatu tempat tongkrongan untuk berdiskusi terkait keputusannya dan agar meminta Pengadu bersama-sama melakukan pelantikan PKD Terpilih, namun Pengadu menyatakan tetap pada keputusannya dan telah menyampaikan Surat Pengunduran diri melalui WhatsApp kepada Teradu I selaku Ketua Bawaslu Pematang Siantar. Teradu II dan Teradu III membenarkan dalil Pengadu telah melaksanakan pelantikan Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kecamatan Siantar Martoba pada tanggal 6 Februari 2023 sekitar Pukul 10.30 WIB. Bahwa seluruh Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kecamatan Siantar Martoba yang dilantik oleh Teradu II dan Teradu III sesuai dengan hasil rapat pleno yang ditetapkan oleh Pengadu, Teradu II, dan Teradu III pada tanggal 3 Februari 2023. Adapun pelantikan tersebut dilaksanakan dan diikuti oleh seluruh undangan yang sebelumnya telah disepakati bersama Pengadu. Dalam proses pelantikan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Bawaslu Kota Pematang Siantar, yakni: Sekretaris dan staf sekretariat, Camat Kecamatan Siantar Martoba, Danramil, Kapolsek yang diwakili olehkanit intel, PPK Kec. Siantar Martoba, staf kecamatan, dan Rohaniawan dari agama Islam, Kristen Protestan dan Katolik, sebagaimana dokumentasi kegitan Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba. Teradu II dan Teradu III membantah melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang dalam melaksanakan Pelantikan Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD). Tindakan Teradu II dan Teradu III untuk melanjutkan Pelantikan Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) se-Kecamatan Siantar Martoba pada tanggal 6 Februari 2023 sesuai amanah Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum jo Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Pergantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilhan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilhan Umum Nomor 4 Tahun 2022 jo Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 5/KP.01/K1/01/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilhan Umum Kelurahan/Desa Pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024. Bahwa ketidakhadiran Pengadu, yang melatar belakangi Teradu II dan Teradu III untuk melanjutkan Pelantikan dan mengingat jadwal dan tahapan sesuai ketentuan yang berlaku. Menyikapi perbuatan Pengadu yang tidak menghadiri pelantikan PKD, Teradu II dan Teradu III melakukan koordinasi kepada Bawaslu Kota Pematang Siantar. Berdasarkan instruksi Teradu I selaku Bawaslu Kota Pematang Siantar agar Teradu II dan Teradu III melanjutkan proses pelantikan dengan terlebih dahulu melaksanakan Rapat Pleno penunjukan Plh. (Pelaksana Harian) untuk melanjutkan pelantikan mengatasnamakan Ketua. Berdasarkan Rapat Pleno yang dilaksanakan oleh Teradu II dan Teradu III yang saksikan dan dihadiri oleh Sekretaris Bawaslu Kota Pematang Siantar, Teradu III ditunjuk menjadi Plh. (Pelaksana Harian) Ketua Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba. Teradu II dan Teradu III tidak memiliki niat untuk melakukan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dalil Pengadu. Tindakan Teradu II dan Teradu III tetap melanjutkan Pelantikan Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) se-Kecamatan Siantar Martoba pada tanggal 6 Februari 2023 didasarkan pada jadwal dan tahapan dimana batas waktu pelantikan PKD adalah tanggal 6 Februari 2023. Bahwa Tindakan Teradu II dan Teradu III ditempuh untuk menyelamatkan marwah dan kredibilitas lembaga Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba. Berdasarkan uraian fakta tersebut, menurut Teradu II dan Teradu III, dalil Pengadu tidak berdasar dan tidak didukung alat bukti yang relevan; [4.2.3] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.3], Teradu III membantah sengaja terlambat menyampaikan Surat Bawaslu Kota Pematang Siantar Nomor: 004/KP.07.00/K.SU-30/02/2023, Perihal Pemanggilan Secara Langsung, tertanggal 6 Februari 2023. Bahwa Surat a quo merupakan undangan klarifikasi kepada Pengadu terhadap surat Pengunduran Diri Pengadu tertanggal 4 Februari 2023. Bawaslu Kota Pematang Siantar mengagendakan klarifikasi kepada Pengadu pada taggal 7 Februari 2023 Pukul 15.30 WIB. Bahwa Surat Pemanggilan Langsung tersebut juga sekaligus klarifikasi kepada Pengadu terkait ketidakhadiran Pengadu pada saat Pelantikan Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) se-Kecamatan Siantar Martoba pada tanggal 6 Februari 2023. Bahwa Teradu II dan Teradu III menerima Surat Pemanngilan tersebut pada tanggal 7 Februari 2023, sekitar Pukul 13.00 WIB di kantor Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba. Setelah menerima Surat Panggilan dimaksud dan melihat ditujukan kepada Pengadu, maka Teradu II dan Teradu III meletakkan Surat Panggilan tersebut di ruang kerja Pengadu. Karena Pengadu tidak kunjung datang ke kantor Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba, maka Teradu II dan Teradu III berinisiatif untuk mengirimkan Surat Panggilan tersebut dengan memerintahkan Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba atas nama Syahi Pratama dan Andreas Yosef Sitompul untuk mengantarkan langsung ke rumah Pengadu. Bahwa sesuai laporan staf sekretariat tersebut, Pengadu tidak berada di tempat dan rumahnya dalam keadaan tertutup dan tidak ada orang didalamnya. Awalnya Teradu II dan Teradu III memerintahkan meletakkan surat tersebut di teras rumah Pengadu, namun mempertimbangan kemungkinan akan hilang, kemudian Teradu II dan Teradu III menyarankan agar Surat Panggilan tersebut dibawa kembali ke kantor. Sehubungan Pengadu tidak kunjung datang hingga jam kantor usai, Teradu II dan Teradu III berdiskusi dan berinisiatif untuk membuka isi Surat Panggilan tersebut dan Teradu III berinisiatif memberitahu isi surat tersebut melalui pesan whatsapp kepada Pengadu. Berdasarkan uraian fakta tersebut, berkenaan keterlambatan penyampaian Surat Panggilan sebagaimana dalil Pengadu tidak beralasan. Bahwa akibat ketidakhadiran Pengadu di kantor Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba yang menyebabkan Pengadu tidak menerima Surat Panggilan dimaksud. Pengadu seharusnya menghargai dan mempertimbangkan itikad baik Teradu III dalam penyampaian Surat Panggilan tersebut kepada Pengadu. Dengan demikian dugaan persekongkolan antara Teradu I dan Teradu III yang dimaksud oleh Pengadu tidak ada dasarnya. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Menimbang sebelum menilai fakta dan bukti pokok perkara a quo, DKPP perlu menjelaskan kedudukan hukum Teradu I. Dalam Perkara a quo Teradu I diadukan oleh Pengadu dalam kedudukannya sebagai Ketua Bawaslu Kota Pematang Siantar. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu I tidak lagi menjadi Penyelenggara Pemilu mengingat masa jabatan Anggota Bawaslu Kota Pematang Siantar periode 2018 s.d 2023 telah berakhir. Menimbang ketentuan Pasal 38 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu berbunyi, “Dalam hal pengaduan dan/atau laporan telah diregistrasi, sidang pemeriksaan terhadap Teradu dan/atau Terlapor yang tidak lagi sebagai Penyelenggara Pemilu dapat tetap dilanjutkan.” Dengan demikian, DKPP berwenang memeriksa dan memutus Perkara a quo. DKPP perlu menegaskan status kedudukan hukum Teradu I dalam perkara a quo adalah sebagai Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Pematang Siantar Periode 2018 s.d 2023; [4.3.2] Berkenaan dengan pokok aduan pada angka [4.1.1], terungka fakta pada saat Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba melaksanakan seleksi Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) se-Kecamatan Siantar Martoba, Teradu I selaku Ketua Bawaslu Kota Pematang Siantar merekomendasikan beberapa nama peserta seleksi calon PKD kepada Pengadu yang pada saat itu menjabat sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba. Teradu I meminta Pengadu agar mempertimbangkan calon PKD atas nama Linda Paulina Marbun dan Hetty Susilo Rahayu yang merupakan PKD lama. Adapun tujuan Teradu I merekomendasikan calon PKD tersebut mempertimbangkan terakomodirnya kuota 30 % perempuan sebagaimana ketentuan yang berlaku, mengingat sedikit keterwakilan perempuan yang mendaftar. Dalam sidang pemeriksaan, Teradu I menyatakan tidak ada niat untuk melakukan intervensi sebagaimana dalil Pengadu. Tujuan Teradu I merekomendasikan calon PKD adalah sebagai bentuk monitoring dan supervisi terhadap pelaksanaan rekrutmen PKD yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba. Mengingat Teradu I merupakan Koordinator Divisi SDM dan Organisasi yang bertanggung jawab terhadap seleksi calon PKD. Teradu I menyatakan bahwa seleksi calon PKD merupakan tugas dan wewenang mutlak Panwaslu Kecamatan sebagaimana ketentuan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 5/KP.01/K1/01/2023 tentang Pedoman Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024. Terungkap fakta, bahwa Penetapan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) se-Kecamatan Siantar Martoba PKD Terpilih dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba dalam hal ini Pengadu, Teradu II dan Teradu III pada Rapat Pleno tanggal 3 Februari 2023. Hasil Rapat Pleno tersebut, dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 006/BA-Pleno/SU-30-06/2/2023 tentang Penetapan Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kecamatan Siantar Martoba. Teradu I tidak pernah menghadiri maupun melakukan intervensi terhadap rapat pleno yang dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba. Hal tersebut dibuktikan dengan peserta seleksi PKD yang direkomendasikan Teradu I tidak terpilih menjadi PKD. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat Teradu I tidak terbukti melakukan intervensi terdapat seleksi calon PKD se- Kecamatan Siantar Martoba. Berkenaan dalil dugaan intimidasi yang didalilkan Pengadu, Terungkap fakta bahwa pada tanggal 3 Februari 2023, Teradu I menelepon Pengadu setelah ditetapkannya PKD Terpilih. Dalam percakapan tersebut, Teradu I membahas terkait proses seleksi PKD yang dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba. Dalam percakapan tersebut, Teradu I mengeluarkan ungkapan/pertanyaan: “Entahnya, menerima suap/uang dari peserta pendaftar PKD yang akan kamu menangkan?” kepada Pengadu. Menurut Pengadu, ungkapan tersebut merupakan bentuk tuduhan dan intimidasi kepada Pengadu terhadap proses seleksi PKD yang telah dilaksanakan, sehingga Pengadu memutuskan untuk mengundurkan diri. Dalam sidang pemeriksaan, Teradu I menyatakan ungkapan tersebut hanya berupa praduga dan tidak ada niat Teradu I menuduh Pengadu melakukan intimidasi. Bahwa kata “entah” menurut Teradu I menyatakan praduga, bisa benar bisa juga tidak. Menurut Teradu I, Pengadu salah memahami perbedaan antara praduga dan tuduhan. Bahwa komunikasi tersebut merupakan pembahasan internal lembaga dan hanya komunikasi biasa, mengingat kedekatan dan hubungan emosional Teradu I dengan Pengadu. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat tidak ada niat Teradu I untuk melakukan intimidasi kepada Pengadu. DKPP perlu mengingatkan Teradu I ke depannya lebih bijak dalam memilih diksi dalam berkomunikasi. Selaku Penyelenggara Pemilu, Teradu I harus memahami dalam setiap tindakan dan perbuatannya melekat identitas jabatan. Berkenaan dugaan Teradu I tidak menindaklanjuti Surat Pengunduran Diri Pengadu, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa benar pada tanggal 4 Februari 2023, Pengadu mengirimkan surat pengunduran diri kepada Teradu I melalui pesan Whatshapp pada Pukul 13.17 WIB. Pengadu juga mengirimkan Surat Pengunduran Diri tersebut via Kantor POS pada tanggal 6 Februari 2023 dan diterima oleh Bawaslu Kota Pematang Siantar pada tanggal 7 Februari 2023 Pukul 15.00 WIB. Terhadap surat pengunduran diri Pengadu tertanggal 4 Februari 2023, tidak langsung ditindaklanjuti Teradu I karena mengira hanya emosi sesaat Pengadu. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat tindakan Teradu I tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Bahwa benar Teradu I telah menyampaikan Surat Pengunduran Diri Pengadu kepada 2 (dua) Anggota Bawaslu Pematang Siantar, namun tidak terdapat tindakan cepat dalam menindaklanjutinya. Benar bahwa Pengadu secara administratif belum menyampaikan pengunduran resmi ke Bawaslu Kota Pematang Siantar sesuai regulasi yang berlaku, namun mengingat batas waktu pelantikan PKD Terpilih tanggal 6 Februari 2023, seharusnya Teradu I responsif dalam bertindak. Teradu I bersama 2 (dua) Anggota Bawaslu Pematang Siantar seharusnya melakukan pemanggilan secara resmi kepada Pengadu untuk dilakukan klarifikasi, sehingga terdapat kepastian hukum terhadap status pengunduran diri Pengadu. Teradu I terbukti tidak mampu menunjukkan sikap kepemimpinan yang bijaksana dalam menyikapi surat pengunduran diri Pengadu. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu I tidak meyakinkan DKPP. Teradu I terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 7 ayat (3), Pasal 11 huruf a, Pasal 15 huruf a, huruf d, huruf g, dan huruf h Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.3] Berkenaan dengan pokok aduan pada angka [4.1.2], terungkap fakta pada tanggal 6 Februari 2023 sekitar Pukul 10.30 WIB, Teradu II dan Teradu III selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba melakukan pelantikan terhadap Panwaslu Kelurahan/Desa Terpilih se-Kecamatan Siantar Martoba. Teradu II dan Teradu III melantik seluruh PKD Terpilih sesuai Berita Acara Rapat Pleno Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba Nomor: 006/BA-Pleno/SU-30-06/2/2023 tentang Penetapan Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kecamatan Siantar Martoba, tertanggal 3 Februari 2023. Bahwa pelantikan tersebut dilaksanakan dan diikuti oleh seluruh undangan yang sebelumnya telah disepakati bersama dan ditandatangani oleh Pengadu selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba. Dalam proses pelantikan dihadiri oleh perwakilan dari Bawaslu Kota Pematang Siantar, yakni: Sekretaris dan staf sekretariat, Camat Kecamatan Siantar Martoba, Danramil, Kapolsek yang diwakili oleh kanit intel, PPK Kecamatan Siantar Martoba dan Rohaniawan dari agama Islam, Kristen Protestan dan Katolik. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Pengadu selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba tidak menghadiri Pelantikan PKD Terpilih, sehingga Teradu II dan Teradu III berinisiatif melanjutkan Pelantikan mengingat batas waktu pelantikan sesuai ketentuan yang berlaku adalah tanggal 6 Februari 2023. Bahwa sebelum melakukan pelantikan PKD, Teradu II dan Teradu III melakukan koordinasi kepada Bawaslu Kota Pematang Siantar dalam hal ini kepada Teradu I. Sebelum melakukan pelantikan sesuai instruksi, Teradu II dan Teradu III melaksanakan Rapat Pleno penunjukan Plh. (Pelaksana Harian) untuk melanjutkan pelantikan mengatasnamakan Ketua, dalam hal ini Teradu III ditunjuk menjadi Plh. (Pelaksana Harian) Ketua Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba untuk memimpin pelaksanaan pelantikan. Berdasarkan urain fakta tersebut, DKPP berpendapat tindakan Teradu II dan Teradu III dapat dibenarkan menurut etika penyelenggara Pemilu. DKPP menilai tidak ada niat Teradu II dan Teradu III melakukan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dalil Pengadu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu sepanjang pokok aduan pada angka [4.1.2], tidak terbukti dan jawaban Teradu II dan Teradu III meyakinkan DKPP. Teradu II dan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.4] Berkenaan dengan pokok aduan pada angka [4.1.3], terungkap fakta pada tanggal 7 Februari 2023, sekitar Pukul 13.00 WIB, Teradu II dan Teradu III menerima Surat Bawaslu Kota Pematang Siantar Nomor: 004/KP.07.00/K.SU-30/02/2023, Perihal Pemanggilan Secara Langsung kepada Pengadu, tertanggal 6 Februari 2023. Surat a quo merupakan undangan klarifikasi kepada Pengadu terhadap surat Pengunduran Diri Pengadu tertanggal 4 Februari 2023. Berdasarkan Surat a quo Bawaslu Kota Pematang Siantar mengagendakan klarifikasi kepada Pengadu pada tanggal 7 Februari 2023 Pukul 15.30 WIB. Setelah menerima dan melihat bahwa Surat a quo, ditujukan kepada Pengadu, kemudian Teradu II dan Teradu III meletakkan Surat Panggilan tersebut di ruang kerja Pengadu. Mengingat Pengadu tidak datang ke kantor Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba, maka Teradu II dan Teradu III berinisiatif mengirimkan Surat Panggilan tersebut dengan memerintahkan Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba atas nama Syahi Pratama dan Andreas Yosef Sitompul untuk mengantarkan langsung ke rumah Pengadu. Pada sidang pemeriksaan Pihak Terkait Syahi Pratama dan Andreas Yosef Sitompul membenarkan hal tersebut. Pihak Terkait menerangkan mendatangi rumah Pengadu, namun Pengadu tidak berada di rumah, sehingga Pihak Terkait membawa kembali Surat dimaksud ke kantor Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba sesuai perintah Teradu II dan Teradu III. Setelah berdiskusi, Teradu II dan Teradu III berinisiatif untuk membuka isi Surat Panggilan tersebut dan Teradu III memberitahu isi surat tersebut kepada Pengadu melalui pesan whatsapp pada Pukul 17.15 WIB. Dalam sidang pemeriksaan, Teradu III menyatakan tidak ada niat maupun unsur kesengajaan untuk terlambat menyampaikan Surat Panggilan tersebut kepada Pengadu. Bahwa Pengadu tidak menerima surat panggilan dimaksud karena tidak hadir di kantor dan juga tidak dapat ditemui di rumah Pengadu. Teradu III tidak terbukti menghalangi Pengadu untuk menghadiri undangan klarifikasi Bawaslu Kota Pematang Siantar sebagaimana dalil aduan Pengadu. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu sepanjang pokok aduan pada angka [4.1.3], tidak terbukti dan jawaban Teradu III meyakinkan DKPP. Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan [5.4] Teradu II dan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Junita Lila Sinaga selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Pematang Siantar Periode 2018-2023 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Torang Simangunsong dan Teradu III Jenson B. P. Sirait masing-masing selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Bawaslu Kota Pematang Siantar untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu II dan Teradu III paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh enam Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Yulianto Sudrajat masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Sepuluh bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal Empat bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Pengganti Tanti Enastiwi