Melanggar
Nomor Putusan: No. 189 Tahun 2019
Eltan Musa, Anggota KPU Kab. Malinau
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 30/10/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 09-10-2019
👁 13 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 198-P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 189-PKE-DKPP/VII/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Bahwa saat Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Malinau tiba di rumah tahanan Polres Malinau pukul 12.30 WITA dan mendapatkan informasi dari PTPS bahwa semua tahanan di rumah tahanan Polres Malinau tidak memiliki C6, A5, E- KTP dapat memilih atau mencoblos sebanyak 23 (dua puluh tiga) orang tahanan.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu pada tanggal 17 April 2019 memerintahkan Ketua KPPS 15 Desa Malinau Hulu, Kecamatan Malinau Kota melakukan pergeseran surat suara ke Rutan Polres Malinau untuk melaksanakan pemungutan suara bagi para tahanan yang berjumlah 23 (dua puluh tiga) orang meski tidak memiliki KTP Elektronik setempat, formulir A5–KPU, formulir C6–KPU maupun identitas lainnya. Pengadu mendapatkan informasi dari Pengawas TPS 15 Desa Malinau Hulu bahwa 23 (dua puluh tiga) pemilih tersebut diberikan 5 (lima) surat suara untuk dilakukan pencoblosan.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (3); Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu Eltan Musa selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malinau; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 189-PKE-DKPP/VII/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 198-
P/L-DKPP/VI/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 189-PKE-
DKPP/VII/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Donny
Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kabupaten Malinau
Alamat : Jl. Pusat Pemerintahan Kabupaten Malinau, Kantor
Bawaslu Kabupaten Malinau
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Eltan Musa
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Malinau
Alamat : Jl. Pusat Pemerintahan Kabupaten Malinau
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu;
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Teradu;
mendengar Keterangan saksi;
mendengar Keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 198-P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
189-PKE-DKPP/VII/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut,
1. Bahwa saat Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Malinau tiba di rumah
tahanan Polres Malinau pukul 12.30 WITA dan mendapatkan informasi dari PTPS
bahwa semua tahanan di rumah tahanan Polres Malinau tidak memiliki C6, A5, E-
KTP dapat memilih atau mencoblos sebanyak 23 (dua puluh tiga) orang tahanan.
Setelah Pengadu mengetahui kejadian tersebut, langsung menyampaikan kepada
Teradu (Eltan) sebagai komisioner KPU Kabupaten Malinau bahwa pencoblosan
yang akan dilakukan oleh 23 (dua puluh tiga) orang tahanan di rumah tahanan
Polres Malinau tidak bisa dilakukan karena tidak sesuai dengan peraturan KPU.
Teradu (Eltan) menyatakan bahwa sudah melakukan koordinasi dengan Pihak KPU
Provinsi Kalimantan Utara dan hasilnya bahwa pencoblosan dapat dilakukan
dengan alasan ada pelayanan khusus untuk rumah tahanan;
2. Bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadu keluar dari gedung Polres dan langsung
melakukan komunikasi dengan wartawan yang berada di Polres Malinau. Pengadu
menyampaikan kepada wartawan untuk menanyakan regulasinya dengan Teradu
(Eltan) mengenai pemilih rutan yang mendapatkan pelayanan khusus hasil
koordinasi Teradu (Eltan) dengan KPU Provinsi Kalimantan Utara. Namun
wartawan tersebut tidak mau menanyakan regulasinya tersebut. Pengadu
melanjutkan untuk mengambil tindakan dengan langsung berkomunikasi via
telpon dengan Ketua KPU Kabupaten Malinau dan menyampaikan terkait pemilih
di rumah tahanan Polres yang mendapatkan perlakuan khusus sesuai dengan
hasil komunikasi Teradu (Eltan) dengan KPU Provinsi Kalimantan Utara.
Berdasarkan informasi Pengawas TPS bahwa 23 (dua puluh tiga) pemilih yang
berada di rumah tahanan Polres diberikan 5 (lima) kertas suara untuk dilakukan
pencoblosan. Pengadu langsung berkoordinasi dengan komisioner KPU Kabupaten
Malinau a.n Eltan (Teradu) dan menyampaikan hal tersebut tidak sesuai prosedur
dan komisioner KPU a.n Eltan langsung masuk ke ruangan tempat pemungutan
suara dan langsung menegur KPPS bahwa pemilih yang ada di rutan tidak boleh
diberikan 5 surat suara. Kemudian semua kertas surat suara dipisahkan dalam
plastik dan tidak dimasukan dalam kotak suara sampai di TPS 15. Pengawas TPS
menyampaikan bahwa surat suara yang dari rumah tahanan itu tetap dipisah dan
tidak akan dimasukkan kedalam kotak suara sampai mendapatkan Rekomendasi
dari Bawaslu baru diperbolehkan masuk ke kotak suara karena dari awal Pengadu
dan Anggota Bawaslu Malinau sudah menyampaikan bahwa proses pemungutan
suara di rumah tahanan Polres Malinau terdapat banyak kekeliruan, namun
sekitar pukul 14.30 WITA (sudah kembali ke kantor Bawaslu) Pengadu
mendapatkan telepon dari PTPS TPS 15 Desa Malinau Hulu bahwa informasi yang
berkembang di TPS 15 Desa Malinau Hulu bahwa pencoblosan yang dilakukan di
rumah tahanan Polres Malinau merupakan rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten
Malinau. Setelah kejadian pencoblosan di rumah tahanan Polres dan informasi ter-
update dari PTPS TPS 15 Desa Malinau Hulu tersebut, pada pukul 15.00 WITA
Pengadu dan Pimpinan Bawaslu lainnya yaitu Albert dan Suriansyah langsung
mendatangi kantor KPU Kabupaten Malinau dan bertemu dengan Ketua KPU a.n
Lasinias dan anggota KPU lainnya a.n Gunawan dan menyampaikan bahwa
Bawaslu tidak pernah mengeluarkan rekomendasi diperbolehkannya pemungutan
suara di rumah tahanan Polres Malinau. Pengadu dan Pimpinan Bawaslu lainnya
menyampaikan terkait kronologis kejadian di rumah tahanan Polres Malinau dan
Ketua KPU Lasinias beserta Anggota KPU Gunawan berpendapat kalau surat
suara tersebut tidak sah dan di sampaikan di hadapan saksi-saksi Parpol dan
Pengawas Tempat Pemungutan Suara;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Teradu atas pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-5
sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. P-1 Fotokopi Keterangan BA Klarifikasi Penemu, Saksi – Saksi, Terlapor;
2. P-2 Fotokopi Keterangan BA Klarifikasi Penemu, Saksi – Saksi, Terlapor;
3. P-3 Fotokopi Laporan Hasil Pengawasan (LHP Pengawas TPS 15 atas nama
Yuli Pakabu;
4. P-4 Fotokopi Printout Photo Kegiatan saat Pencoblosan dirumah tahanan
Polres Malinau;
5. P-5 Fotokopi Printout photo Daftar Pemilih Rumah Tahanan Malinau;
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi
jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa setelah dikeluarkannya surat KPU RI Nomor 577/PL.02.1-
SD/01/KPU/III/2019 tertanggal 29 Maret 2019 perihal tindaklanjut putusan MK
Nomor 20/PUU-XVII/2019. Pada poin 1 (satu) disebutkan bahwa KPU/KIP
Kabupaten.Kota membuat pengumuman dan sosialisasi terkait pengurusan pindah
memilih dapat dilakukan sampai pada 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan
suara pukul 16.00 waktu setempat dan hanya mengakomodir pemilih dengan
keadaan tertentu yaitu keadaan tidak terduga diluar kemampuan dan kemauan
pemilih karena sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan karena melakukan
tindak pidana alat menjalankan tugas pada saat pemungutan suara;
2. Bahwa sebagai tindaklanjut dari surat 577/PL.02.1-SD/01/KPU/III/2019 tersebut,
maka KPU Kabupaten Malinau melakukan rapat pada tanggal 5 April 2019 untuk
pembagian tugas dalam rangka pelayanan jemput bola terhadap calon pemilih di 2
(dua) tempat yaitu rumah tahanan Polres dan rumah sakit malinau;
3. Bahwa berdasarkan hasil rpat tersebut, disepakatilah bahwa Teradu ditugaskan
untuk melakukan pendataan terhadap calon pemilih di 2 (dua) tempat tersebut
dengan pertimbangan karena sesuai tupoksi Teradu Divisi Program, Perencanaan
data;
4. Bahwa Teradu menyadari ada kekeliruan dalam pengurusan A5 bag penghuni
rumah tahanan Polres Malinau, yaitu dimana pada sebelum atau saat pencoblosan
pada penghuni rutan yang memenuhi syarat seharusnya sudah memegang
Formulir A5 agar dapat dilayani hak pilihnya, namun para tahanan cenderung
tertutup terhadap indentitas dirinya sehingga Teradu dan petugas pendataan sulit
untuk melakukan pendataan secara akurat. Akhirnya Teradu dan petugas
pendataan hamya ,emcatat daftar nama berjumlah 29 orang penghuni rutan
POlres Malinau;
5. Bahwa kekeliruan yang Teradu lakukan pada point di atas belum selesainya porse
pendataan untuk menerbitkan A5, namun beban pekerjaan begitu banyak
ditambah lagi dengan keberadaan Teradu sebagai Komisioner baru transisi
sementara waktu pencoblosan sudah semakin dekat, sehingga Teradu berpikir
bahwa untuk menjamin hak konstitusional para tahanan tersebut Teradu tetap
akan layani para tahanan untuk melakukan pencoblosan pada tanggal 17 April
2019 dengan hanya mengacu pada29 orang daftar nama yang sudah Teradu data
sebelumnya dengan harapan para tahanan memilih dengan menggunakan e-KTP
(pemilih DPK). Teradu tegaskan bahwa tidak ada niat buruk sedkit pu apalagi ingin
melawan peraturan perundang-undangan;
6. Bahwa atas kekeliruan tersebut, sesudah dilakukan upaya penyelesaian melalui
rekomendasi Bawaslu Kabupaten Malinau Nomor 69/K.KU-02/TU.03/IV/2019 dan
rekomendasi sudah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Malinau dengan
melakukan rapat pleno pembatalan terhadap 23 surat suara yang telah dicoblos;
[2.5] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat
bukti berupa T-1 s.d T-8, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Fotokopi Berita acara Klarifikasi Penemu, saksi–saksi, Terlapor;
2. T-2 Fotokopi Laporan Hasil Pengawasan PTPS atas nama Yuli Pakabu;
3. T-3 Fotokopi Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Malinau atas
nama Donny, Albert Brawen, Suriansyah;
4. T-4 Fotokopi Print out photo kegiatan saat pemungutan suara di Rutan
Polres Malinau;
5. T-5 Fotokopi Print out photo daftar nama yang memilih di Rutan Polres
Malinau;
6. T-6 Fotokopi from C2 KPU;
7. T-7 Fotokopi Surat Pernyataan Ketua KPPS TPS 15 Desa Malinau Hulu
atas nama Kaharudin;
8. T-8 Fotokopi Berita acara Pleno KPU Kabupaten Malinau Nomor:
202/BA/6502/KPU-KAB/IV/2019;
[2.8] SAKSI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Pengadu mengajukan saksi,
1. Kaharudin
Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa
benar pada hari Rabu tanggal 17 April 2019 pukul + 11.30 WITA Teradu
mengarahkan Ketua KPPS untuk membawa surat suara ke Rutan Polres Malinau
dan memberikan daftar nama penghuni Rutan Polres Malinau, serta memberikan
nomor kontak kepada Ketua KPPS untuk mengiformasikan kepada KPU Malinau
terkait surat suara yang akan dibawa ke Rutan Polres Malinau. Bahwa tidak ada
pengarahan dari Teradu terkait kelengkapan pergeseran surat suara ke Rutan Polres
Malinau. Saksi mengira daftar nama yang diberikan Teradu merupakan daftar nama
pemilih yang sudah valid. Pada hari yang sama pukul 13.00 benar Kaharudin telah
memerintahkan Mardi, Suriansyah, Suriyadi untuk membawa 1 (satu) bilik suara
dan surat suara yang sudah lupa jumlahnya ke Rutan Polres Malinau. Pada saat
pergeseran bilik suara dan surat suara diawasi oleh PTPS atas nama Yuli Pakabu
dan disaksikan oleh 3 (tiga) orang saksi Parpol. Pada pukul 16.00 WITA Mardi,
Suriansyah, dan 1 (satu) orang pengamanan, beserta penagwas TPS dan 3 (tiga)
orang saksi Parpol kembali ke TPS 15 Desa Malinau Hulu mambawa 1 (satu) bilik
suara dan 115 (seratus lima belas) suara yang sudah dicoblos dan terhadap surat
suara tersebut Pengawas TPS atas nama Yuli Pakabu keberatan untuk dihitung.
2. Mardi
Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa
benar pada pukul 13.00 WITA saya diperintahkan untuk membawa 1 bilik suara
dan surat suara oleh Ketua KPPS untuk dibawa ke Rutan Polres Malinau. Bahwa
benar saat di Rutan Polres Malinau, sebelum pelaksanaan Pemungutan Suara
Teradu tidak memberikan pengarahan atau atau pengecekan terkait kesiapan
Pelaksanaan Pemungutan Suara. Bahwa benar ada kegiatan pemungutan suara di
Rutan Polres Malinau dan benar ada peristiwa pembukaan 1 surat suara yang
sudah dicoblos yang diperintahkan oleh Teradu.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan
tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara
tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu pada
tanggal 17 April 2019 memerintahkan Ketua KPPS 15 Desa Malinau Hulu, Kecamatan
Malinau Kota melakukan pergeseran surat suara ke Rutan Polres Malinau untuk
melaksanakan pemungutan suara bagi para tahanan yang berjumlah 23 (dua puluh
tiga) orang meski tidak memiliki KTP Elektronik setempat, formulir A5–KPU, formulir
C6–KPU maupun identitas lainnya. Pengadu mendapatkan informasi dari Pengawas
TPS 15 Desa Malinau Hulu bahwa 23 (dua puluh tiga) pemilih tersebut diberikan 5
(lima) surat suara untuk dilakukan pencoblosan. Teradu dinilai telah melanggar Pasal
6 ayat (3) huruf c dan f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2
Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu. Namun, Teradu mengaku telah melakukan kekeliruan meminta
Ketua KPPS 15 Desa Malinau Hulu menyiapkan surat suara dan memfasilitasi
pencoblosan bagi 23 (dua puluh tiga) orang pemilih di rumah tahanan Polres Malinau
untuk mencoblos 5 (lima) surat suara tanpa menggunakan formulir C6-KPU, formulir
A5-KPU, dan indentitas lainnya. Teradu mengatakan motif melakukan kekeliruan
tersebut karena keinginan menjaga hak konstitusional pemilih sehingga dapat
menggunakan hak pilihnya pada Pemilu Tahun 2019. Menurut Teradu, dirinya
melaksanakan hal tersebut karena mendapatkan tugas dari rapat pleno KPU
Kabupaten Malinau guna menindaklanjuti Surat KPU RI Nomor 577/PL.02.1-
SD/01/KPU/III/2019 tanggal 29 Maret 2019 perihal tindak lanjut putusan MK Nomor
20/PUU-XVII/2019, yakni melakukan pelayanan jemput bola terhadap calon pemilih
yang ada di rumah tahanan Polres Malinau dan di RS Malinau. Teradu menyatakan
tindakan tersebut tidak didasari niat buruk untuk menguntungkan pihak-pihak lain
dan hanya untuk menjamin hak-hak konstitusional para tahanan Polres Malinau.
Teradu juga mengatakan berdasarkan kesepakatan antara KPU Kabupaten Malinau,
Bawaslu Kabupaten Malinau, dan saksi-saksi Parpol maka surat suara yang sudah
tercoblos oleh 23 (dua puluh tiga) pemilih tersebut dibatalkan dan dikategorikan rusak.
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat tindakan Teradu
memerintahkan KPPS 15 Desa Malinau Hulu, Kecamatan Malinau Kota memfasilitasi
pemungutan suara kepada 23 (dua puluh tiga) pemilih yang tidak memenuhi syarat di
Rutan Polres Malinau bertentangan dengan norma hukum dan etika. Terungkap fakta,
pada tanggal 17 April 2019 sekitar pukul 10.30 WIB Teradu mendatangi Kaharudin
Ketua KPPS 15 Malinau Hulu, agar menggeser sisa surat suara ke Rutan Polres
Malinau setelah pemungutan suara di TPS tersebut selesai. Menindaklanjuti arahan
tersebut, Mardi bersama petugas keamanan dan ketertiban TPS serta Pengawas TPS
membawa 23 set surat suara dan alat pencoblosan ke Rutan untuk memfasilitasi hak
pilih para tahanan. Selain itu, Teradu juga tidak memberi arahan tentang klasifikasi
pemilih di rutan tersebut, apakah masuk kategori DPT, DPTb atau DPK. Setelah para
tahanan menggunakan hak pilih, Teradu meminta seorang tahanan menunjukkan
partai politik atau caleg yang dicoblos dengan alasan pemilih tersebut alamatnya di
luar daerah pemilihan (Dapil) DPRD Kabupaten di TPS tersebut. Dalam persidangan,
Saksi Mardi menjelaskan terjadi perdebatan antara Teradu dengan Pengawas TPS 15
Malinau Hulu Yuli Pakabu. Teradu membenarkan keterangan saksi dan beralasan
meminta pemilih tersebut untuk menunjukkan pilihannya karena alamat di KTP
pemilih tersebut masuk ke Dapil 2 DPRD Kabupaten Malinau sedangkan TPS tersebut
masuk ke wilayah Dapil 1 DPRD Kabupaten Malinau. Selanjutnya, peristiwa
pencoblosan di Rutan Polres Malinau tersebut, direspon oleh Bawaslu Kabupaten
Malinau dan KPU Kabupaten Malinau agar tidak terjadi pemungutan suara ulang
(PSU), ditempuh kebijakan sebanyak 115 (seratus lima belas) lembar surat suara
tercoblos di Rutan Malinau dikategorikan sebagai surat suara rusak. Kebijakan
tersebut sesuai rekomendasi Bawaslu Kabupaten Malinau Nomor 69/K.KU-
02/TU.03/IV/2019 yang telah ditindaklanjuti KPU Kabupaten Malinau dibuktikan
dengan Berita Acara Nomor 202/BA/6502/KPU-KAB/IV/2019. Terungkap fakta
Teradu memiliki pengalaman sebagai Penyelenggara Pemilu sejak tahun 2004 s.d
tahun 2014, yaitu pernah menjadi PPL, Panwascam, Pengawas Pemilu Kabupaten dan
Anggota KPU Kabupaten Malinau. DKPP menilai Teradu yang telah memiliki
pengalaman sebagai penyelenggara Penyelenggara Pemilu seharusnya menggunakan
pengetahuan dan keahliannya melaksanakan tugas sesuai peraturan perundangan-
undangan. Dengan demikian dalil Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak
meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf f juncto Pasal 15
huruf e dan huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku penyelenggar Pemilu.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Teradu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu Eltan Musa selaku Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Malinau;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara untuk
melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota;
Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Rabu tanggal Sembilan bulan Oktober tahun Dua Ribu Sembilan
Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu
tanggal Tiga Puluh bulan Oktober tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono,
selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati,
masing-masing sebagai Anggota.
KETUA
Ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd
Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir