Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 189 Tahun 2019
Eltan Musa, Anggota KPU Kab. Malinau
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 30/10/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 09-10-2019
👁 13 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 198-P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 189-PKE-DKPP/VII/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Bahwa saat Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Malinau tiba di rumah tahanan Polres Malinau pukul 12.30 WITA dan mendapatkan informasi dari PTPS bahwa semua tahanan di rumah tahanan Polres Malinau tidak memiliki C6, A5, E- KTP dapat memilih atau mencoblos sebanyak 23 (dua puluh tiga) orang tahanan.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu pada tanggal 17 April 2019 memerintahkan Ketua KPPS 15 Desa Malinau Hulu, Kecamatan Malinau Kota melakukan pergeseran surat suara ke Rutan Polres Malinau untuk melaksanakan pemungutan suara bagi para tahanan yang berjumlah 23 (dua puluh tiga) orang meski tidak memiliki KTP Elektronik setempat, formulir A5–KPU, formulir C6–KPU maupun identitas lainnya. Pengadu mendapatkan informasi dari Pengawas TPS 15 Desa Malinau Hulu bahwa 23 (dua puluh tiga) pemilih tersebut diberikan 5 (lima) surat suara untuk dilakukan pencoblosan.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (3); Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu Eltan Musa selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malinau; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 189-PKE-DKPP/VII/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 198- P/L-DKPP/VI/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 189-PKE- DKPP/VII/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Donny Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kabupaten Malinau Alamat : Jl. Pusat Pemerintahan Kabupaten Malinau, Kantor Bawaslu Kabupaten Malinau Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Eltan Musa Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Malinau Alamat : Jl. Pusat Pemerintahan Kabupaten Malinau Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Teradu; mendengar Keterangan saksi; mendengar Keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 198-P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 189-PKE-DKPP/VII/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Bahwa saat Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Malinau tiba di rumah tahanan Polres Malinau pukul 12.30 WITA dan mendapatkan informasi dari PTPS bahwa semua tahanan di rumah tahanan Polres Malinau tidak memiliki C6, A5, E- KTP dapat memilih atau mencoblos sebanyak 23 (dua puluh tiga) orang tahanan. Setelah Pengadu mengetahui kejadian tersebut, langsung menyampaikan kepada Teradu (Eltan) sebagai komisioner KPU Kabupaten Malinau bahwa pencoblosan yang akan dilakukan oleh 23 (dua puluh tiga) orang tahanan di rumah tahanan Polres Malinau tidak bisa dilakukan karena tidak sesuai dengan peraturan KPU. Teradu (Eltan) menyatakan bahwa sudah melakukan koordinasi dengan Pihak KPU Provinsi Kalimantan Utara dan hasilnya bahwa pencoblosan dapat dilakukan dengan alasan ada pelayanan khusus untuk rumah tahanan; 2. Bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadu keluar dari gedung Polres dan langsung melakukan komunikasi dengan wartawan yang berada di Polres Malinau. Pengadu menyampaikan kepada wartawan untuk menanyakan regulasinya dengan Teradu (Eltan) mengenai pemilih rutan yang mendapatkan pelayanan khusus hasil koordinasi Teradu (Eltan) dengan KPU Provinsi Kalimantan Utara. Namun wartawan tersebut tidak mau menanyakan regulasinya tersebut. Pengadu melanjutkan untuk mengambil tindakan dengan langsung berkomunikasi via telpon dengan Ketua KPU Kabupaten Malinau dan menyampaikan terkait pemilih di rumah tahanan Polres yang mendapatkan perlakuan khusus sesuai dengan hasil komunikasi Teradu (Eltan) dengan KPU Provinsi Kalimantan Utara. Berdasarkan informasi Pengawas TPS bahwa 23 (dua puluh tiga) pemilih yang berada di rumah tahanan Polres diberikan 5 (lima) kertas suara untuk dilakukan pencoblosan. Pengadu langsung berkoordinasi dengan komisioner KPU Kabupaten Malinau a.n Eltan (Teradu) dan menyampaikan hal tersebut tidak sesuai prosedur dan komisioner KPU a.n Eltan langsung masuk ke ruangan tempat pemungutan suara dan langsung menegur KPPS bahwa pemilih yang ada di rutan tidak boleh diberikan 5 surat suara. Kemudian semua kertas surat suara dipisahkan dalam plastik dan tidak dimasukan dalam kotak suara sampai di TPS 15. Pengawas TPS menyampaikan bahwa surat suara yang dari rumah tahanan itu tetap dipisah dan tidak akan dimasukkan kedalam kotak suara sampai mendapatkan Rekomendasi dari Bawaslu baru diperbolehkan masuk ke kotak suara karena dari awal Pengadu dan Anggota Bawaslu Malinau sudah menyampaikan bahwa proses pemungutan suara di rumah tahanan Polres Malinau terdapat banyak kekeliruan, namun sekitar pukul 14.30 WITA (sudah kembali ke kantor Bawaslu) Pengadu mendapatkan telepon dari PTPS TPS 15 Desa Malinau Hulu bahwa informasi yang berkembang di TPS 15 Desa Malinau Hulu bahwa pencoblosan yang dilakukan di rumah tahanan Polres Malinau merupakan rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Malinau. Setelah kejadian pencoblosan di rumah tahanan Polres dan informasi ter- update dari PTPS TPS 15 Desa Malinau Hulu tersebut, pada pukul 15.00 WITA Pengadu dan Pimpinan Bawaslu lainnya yaitu Albert dan Suriansyah langsung mendatangi kantor KPU Kabupaten Malinau dan bertemu dengan Ketua KPU a.n Lasinias dan anggota KPU lainnya a.n Gunawan dan menyampaikan bahwa Bawaslu tidak pernah mengeluarkan rekomendasi diperbolehkannya pemungutan suara di rumah tahanan Polres Malinau. Pengadu dan Pimpinan Bawaslu lainnya menyampaikan terkait kronologis kejadian di rumah tahanan Polres Malinau dan Ketua KPU Lasinias beserta Anggota KPU Gunawan berpendapat kalau surat suara tersebut tidak sah dan di sampaikan di hadapan saksi-saksi Parpol dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-5 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. P-1 Fotokopi Keterangan BA Klarifikasi Penemu, Saksi – Saksi, Terlapor; 2. P-2 Fotokopi Keterangan BA Klarifikasi Penemu, Saksi – Saksi, Terlapor; 3. P-3 Fotokopi Laporan Hasil Pengawasan (LHP Pengawas TPS 15 atas nama Yuli Pakabu; 4. P-4 Fotokopi Printout Photo Kegiatan saat Pencoblosan dirumah tahanan Polres Malinau; 5. P-5 Fotokopi Printout photo Daftar Pemilih Rumah Tahanan Malinau; [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa setelah dikeluarkannya surat KPU RI Nomor 577/PL.02.1- SD/01/KPU/III/2019 tertanggal 29 Maret 2019 perihal tindaklanjut putusan MK Nomor 20/PUU-XVII/2019. Pada poin 1 (satu) disebutkan bahwa KPU/KIP Kabupaten.Kota membuat pengumuman dan sosialisasi terkait pengurusan pindah memilih dapat dilakukan sampai pada 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara pukul 16.00 waktu setempat dan hanya mengakomodir pemilih dengan keadaan tertentu yaitu keadaan tidak terduga diluar kemampuan dan kemauan pemilih karena sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan karena melakukan tindak pidana alat menjalankan tugas pada saat pemungutan suara; 2. Bahwa sebagai tindaklanjut dari surat 577/PL.02.1-SD/01/KPU/III/2019 tersebut, maka KPU Kabupaten Malinau melakukan rapat pada tanggal 5 April 2019 untuk pembagian tugas dalam rangka pelayanan jemput bola terhadap calon pemilih di 2 (dua) tempat yaitu rumah tahanan Polres dan rumah sakit malinau; 3. Bahwa berdasarkan hasil rpat tersebut, disepakatilah bahwa Teradu ditugaskan untuk melakukan pendataan terhadap calon pemilih di 2 (dua) tempat tersebut dengan pertimbangan karena sesuai tupoksi Teradu Divisi Program, Perencanaan data; 4. Bahwa Teradu menyadari ada kekeliruan dalam pengurusan A5 bag penghuni rumah tahanan Polres Malinau, yaitu dimana pada sebelum atau saat pencoblosan pada penghuni rutan yang memenuhi syarat seharusnya sudah memegang Formulir A5 agar dapat dilayani hak pilihnya, namun para tahanan cenderung tertutup terhadap indentitas dirinya sehingga Teradu dan petugas pendataan sulit untuk melakukan pendataan secara akurat. Akhirnya Teradu dan petugas pendataan hamya ,emcatat daftar nama berjumlah 29 orang penghuni rutan POlres Malinau; 5. Bahwa kekeliruan yang Teradu lakukan pada point di atas belum selesainya porse pendataan untuk menerbitkan A5, namun beban pekerjaan begitu banyak ditambah lagi dengan keberadaan Teradu sebagai Komisioner baru transisi sementara waktu pencoblosan sudah semakin dekat, sehingga Teradu berpikir bahwa untuk menjamin hak konstitusional para tahanan tersebut Teradu tetap akan layani para tahanan untuk melakukan pencoblosan pada tanggal 17 April 2019 dengan hanya mengacu pada29 orang daftar nama yang sudah Teradu data sebelumnya dengan harapan para tahanan memilih dengan menggunakan e-KTP (pemilih DPK). Teradu tegaskan bahwa tidak ada niat buruk sedkit pu apalagi ingin melawan peraturan perundang-undangan; 6. Bahwa atas kekeliruan tersebut, sesudah dilakukan upaya penyelesaian melalui rekomendasi Bawaslu Kabupaten Malinau Nomor 69/K.KU-02/TU.03/IV/2019 dan rekomendasi sudah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Malinau dengan melakukan rapat pleno pembatalan terhadap 23 surat suara yang telah dicoblos; [2.5] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-8, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Fotokopi Berita acara Klarifikasi Penemu, saksi–saksi, Terlapor; 2. T-2 Fotokopi Laporan Hasil Pengawasan PTPS atas nama Yuli Pakabu; 3. T-3 Fotokopi Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Malinau atas nama Donny, Albert Brawen, Suriansyah; 4. T-4 Fotokopi Print out photo kegiatan saat pemungutan suara di Rutan Polres Malinau; 5. T-5 Fotokopi Print out photo daftar nama yang memilih di Rutan Polres Malinau; 6. T-6 Fotokopi from C2 KPU; 7. T-7 Fotokopi Surat Pernyataan Ketua KPPS TPS 15 Desa Malinau Hulu atas nama Kaharudin; 8. T-8 Fotokopi Berita acara Pleno KPU Kabupaten Malinau Nomor: 202/BA/6502/KPU-KAB/IV/2019; [2.8] SAKSI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Pengadu mengajukan saksi, 1. Kaharudin Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa benar pada hari Rabu tanggal 17 April 2019 pukul + 11.30 WITA Teradu mengarahkan Ketua KPPS untuk membawa surat suara ke Rutan Polres Malinau dan memberikan daftar nama penghuni Rutan Polres Malinau, serta memberikan nomor kontak kepada Ketua KPPS untuk mengiformasikan kepada KPU Malinau terkait surat suara yang akan dibawa ke Rutan Polres Malinau. Bahwa tidak ada pengarahan dari Teradu terkait kelengkapan pergeseran surat suara ke Rutan Polres Malinau. Saksi mengira daftar nama yang diberikan Teradu merupakan daftar nama pemilih yang sudah valid. Pada hari yang sama pukul 13.00 benar Kaharudin telah memerintahkan Mardi, Suriansyah, Suriyadi untuk membawa 1 (satu) bilik suara dan surat suara yang sudah lupa jumlahnya ke Rutan Polres Malinau. Pada saat pergeseran bilik suara dan surat suara diawasi oleh PTPS atas nama Yuli Pakabu dan disaksikan oleh 3 (tiga) orang saksi Parpol. Pada pukul 16.00 WITA Mardi, Suriansyah, dan 1 (satu) orang pengamanan, beserta penagwas TPS dan 3 (tiga) orang saksi Parpol kembali ke TPS 15 Desa Malinau Hulu mambawa 1 (satu) bilik suara dan 115 (seratus lima belas) suara yang sudah dicoblos dan terhadap surat suara tersebut Pengawas TPS atas nama Yuli Pakabu keberatan untuk dihitung. 2. Mardi Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa benar pada pukul 13.00 WITA saya diperintahkan untuk membawa 1 bilik suara dan surat suara oleh Ketua KPPS untuk dibawa ke Rutan Polres Malinau. Bahwa benar saat di Rutan Polres Malinau, sebelum pelaksanaan Pemungutan Suara Teradu tidak memberikan pengarahan atau atau pengecekan terkait kesiapan Pelaksanaan Pemungutan Suara. Bahwa benar ada kegiatan pemungutan suara di Rutan Polres Malinau dan benar ada peristiwa pembukaan 1 surat suara yang sudah dicoblos yang diperintahkan oleh Teradu.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu pada tanggal 17 April 2019 memerintahkan Ketua KPPS 15 Desa Malinau Hulu, Kecamatan Malinau Kota melakukan pergeseran surat suara ke Rutan Polres Malinau untuk melaksanakan pemungutan suara bagi para tahanan yang berjumlah 23 (dua puluh tiga) orang meski tidak memiliki KTP Elektronik setempat, formulir A5–KPU, formulir C6–KPU maupun identitas lainnya. Pengadu mendapatkan informasi dari Pengawas TPS 15 Desa Malinau Hulu bahwa 23 (dua puluh tiga) pemilih tersebut diberikan 5 (lima) surat suara untuk dilakukan pencoblosan. Teradu dinilai telah melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf c dan f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Namun, Teradu mengaku telah melakukan kekeliruan meminta Ketua KPPS 15 Desa Malinau Hulu menyiapkan surat suara dan memfasilitasi pencoblosan bagi 23 (dua puluh tiga) orang pemilih di rumah tahanan Polres Malinau untuk mencoblos 5 (lima) surat suara tanpa menggunakan formulir C6-KPU, formulir A5-KPU, dan indentitas lainnya. Teradu mengatakan motif melakukan kekeliruan tersebut karena keinginan menjaga hak konstitusional pemilih sehingga dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu Tahun 2019. Menurut Teradu, dirinya melaksanakan hal tersebut karena mendapatkan tugas dari rapat pleno KPU Kabupaten Malinau guna menindaklanjuti Surat KPU RI Nomor 577/PL.02.1- SD/01/KPU/III/2019 tanggal 29 Maret 2019 perihal tindak lanjut putusan MK Nomor 20/PUU-XVII/2019, yakni melakukan pelayanan jemput bola terhadap calon pemilih yang ada di rumah tahanan Polres Malinau dan di RS Malinau. Teradu menyatakan tindakan tersebut tidak didasari niat buruk untuk menguntungkan pihak-pihak lain dan hanya untuk menjamin hak-hak konstitusional para tahanan Polres Malinau. Teradu juga mengatakan berdasarkan kesepakatan antara KPU Kabupaten Malinau, Bawaslu Kabupaten Malinau, dan saksi-saksi Parpol maka surat suara yang sudah tercoblos oleh 23 (dua puluh tiga) pemilih tersebut dibatalkan dan dikategorikan rusak. [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat tindakan Teradu memerintahkan KPPS 15 Desa Malinau Hulu, Kecamatan Malinau Kota memfasilitasi pemungutan suara kepada 23 (dua puluh tiga) pemilih yang tidak memenuhi syarat di Rutan Polres Malinau bertentangan dengan norma hukum dan etika. Terungkap fakta, pada tanggal 17 April 2019 sekitar pukul 10.30 WIB Teradu mendatangi Kaharudin Ketua KPPS 15 Malinau Hulu, agar menggeser sisa surat suara ke Rutan Polres Malinau setelah pemungutan suara di TPS tersebut selesai. Menindaklanjuti arahan tersebut, Mardi bersama petugas keamanan dan ketertiban TPS serta Pengawas TPS membawa 23 set surat suara dan alat pencoblosan ke Rutan untuk memfasilitasi hak pilih para tahanan. Selain itu, Teradu juga tidak memberi arahan tentang klasifikasi pemilih di rutan tersebut, apakah masuk kategori DPT, DPTb atau DPK. Setelah para tahanan menggunakan hak pilih, Teradu meminta seorang tahanan menunjukkan partai politik atau caleg yang dicoblos dengan alasan pemilih tersebut alamatnya di luar daerah pemilihan (Dapil) DPRD Kabupaten di TPS tersebut. Dalam persidangan, Saksi Mardi menjelaskan terjadi perdebatan antara Teradu dengan Pengawas TPS 15 Malinau Hulu Yuli Pakabu. Teradu membenarkan keterangan saksi dan beralasan meminta pemilih tersebut untuk menunjukkan pilihannya karena alamat di KTP pemilih tersebut masuk ke Dapil 2 DPRD Kabupaten Malinau sedangkan TPS tersebut masuk ke wilayah Dapil 1 DPRD Kabupaten Malinau. Selanjutnya, peristiwa pencoblosan di Rutan Polres Malinau tersebut, direspon oleh Bawaslu Kabupaten Malinau dan KPU Kabupaten Malinau agar tidak terjadi pemungutan suara ulang (PSU), ditempuh kebijakan sebanyak 115 (seratus lima belas) lembar surat suara tercoblos di Rutan Malinau dikategorikan sebagai surat suara rusak. Kebijakan tersebut sesuai rekomendasi Bawaslu Kabupaten Malinau Nomor 69/K.KU- 02/TU.03/IV/2019 yang telah ditindaklanjuti KPU Kabupaten Malinau dibuktikan dengan Berita Acara Nomor 202/BA/6502/KPU-KAB/IV/2019. Terungkap fakta Teradu memiliki pengalaman sebagai Penyelenggara Pemilu sejak tahun 2004 s.d tahun 2014, yaitu pernah menjadi PPL, Panwascam, Pengawas Pemilu Kabupaten dan Anggota KPU Kabupaten Malinau. DKPP menilai Teradu yang telah memiliki pengalaman sebagai penyelenggara Penyelenggara Pemilu seharusnya menggunakan pengetahuan dan keahliannya melaksanakan tugas sesuai peraturan perundangan- undangan. Dengan demikian dalil Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf f juncto Pasal 15 huruf e dan huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku penyelenggar Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu Eltan Musa selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malinau; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Sembilan bulan Oktober tahun Dua Ribu Sembilan Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Tiga Puluh bulan Oktober tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir