III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 254-P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
248-PKE-DKPP/VIII/2019,yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut,
1. Bahwa PENGADU adalah Calon Anggota DPRD Kabupaten Nias Barat Periode
2019-2024 Nomor Urut 1 dari Partai Gerinda Daerah Pemilihan 1 Kabupaten Nias
Barat sekaligus juga masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias
Barat Periode 2014-2019, selain itu PENGADU juga merupakan Ketua DPC Partai
Gerinda Kabupaten Nias Barat;
2. Bahwa pada saat penghitungan suara di beberapa TPS yang terdapat di Daerah
Pemilihan 1 Kabupaten Nias Barat khususnya Kecamatan Moro’o, telah terjadi
kecurangan yaitu dalam bentuk pengurangan suara PENGADU dan
penggelembungan suara beberapa Caleg yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu
di Tingakat Desa (KPPS) dengan beberapa Caleg di DAPIL 1 Kab. Nias Barat;
3. Bahwa bukti kecurangan yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu di Tingakat
Desa (KPPS) dengan beberapa Caleg itu dapat dibuktikan pada Salinan C1 yang
didapatkan dan dimiliki oleh PENGADU;
4. Bahwa atas kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu di
Tingakat Desa (KPPS) dengan beberapa Caleg tersebut PENGADU telah
melaporkannya kepada BAWASLU KABUPATEN NIAS BARAT in casu PARA
TERADU dan juga kepada KPU KABUPATEN NIAS BARAT yang tembusan Surat
tersebut telah dikirimkan juga kepada Bawaslu RI di Jakarta, Bawaslu Prov.
Sumatera Utara di Medan dan beberapa pihak lain yang dianggap penting untuk
mengetahui permasalahan tersebut sebagaimana dalam Surat Nomor : ST-
11/541/DPC-GERINDA//IV2019 Perihal Permohonan Rekomendasi Penghitungan
Suara Ulang (PSU) Di Beberapa TPS yang ada di masing-masing Desa di wilayah
Kec. Moro’o Kabupaten Nias Barat tertanggal 26 April 2019;
5. Bahwa kemudian pada tanggal 3 Mei 2019 oleh KPU KABUPATEN NIAS BARAT
telah mengadakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tingkat
Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2019 dimana untuk DAPIL 1 khususnya
Kecamatan Moro’o tetap mengacu atau berpatokan pada hasil penghitungan suara
di tingkat TPS dan di PPK Kecamatan Moro’o yang oleh oleh PENGADU telah
membuat LAPORAN kepada PARA TERADU dan juga kepada KPU KABUPATEN
NIAS BARAT atas penghitungan suara beberapa TPS yang ada di Kecamatan
Moro’o;
6. Bahwa oleh karena itu PENGADU sangat keberatan dengan hasil penghitungan
suara yang dilakukan oleh KPU KABUPATEN NIAS BARAT pada tanggal 03 Mei
2019 tersebut dimana PENGADU mengajukan keberatan yang dituangkan dalam
Surat Pernyataan Keberatan Saksi Atau Catatan Kejadian Khusus Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tingkat Kabupaten/Kota Pemilihan Umum
Tahun 2019 tertanggal 03 mei 2019;
7. Bahwa atas keberatan yang di sampaikan oleh PENGADU kepada KPU Kab. Nias
Barat tersebut oleh KPU Kab. Nias Barat menanggapi keberatan PENGADU dengan
mengatakan bahwa pada dasarnya KPU Kab. Nias Barat mau membuka kembali
kotak suara dan melakukan penghitungan ulang di beberapa TPS khususnya di
Kecamatan Moro’o yang menjadia keberatan PENGADU tetapi harus atas
rekomendasi BAWASLU Kabupaten Nias Barat in casu PARA TERADU;
8. Bahwa oleh karena itu PENGADU beberapakali mendatangi dan mendesak PARA
TERADU untuk memproses LAPORAN yang telah disampaikan PENGADU kepada
PARA TERADU, akan tetapi TERADU sangat mengabaikan bahkan tidak peduli
terhadap LAPORAN PENGADU tertanggal 26 April 2019 tersebut, pada hal
seyogianya LAPORAN PENGADU sudah harus diproses atau diputus oleh PARA
TERADU sebelum dilakukannya Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Di Tingkat Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2019 oleh KPU Kab. Nias
Barat pada tanggal 3 Mei 2019, sehingga oleh karena tindakan dan perbuatan yang
tidak bertanggungjawab dari PARA TERADU tersebut maka PENGADU langsung
membuat LAPORAN secara lisan kepada BAWASLU Prov. Sumatera Utara pada
tanggal 7 Mei 2019, sekaligus menyerahkan tembusan LAPORAN PENGADU
tertanggal 26 April 2019 kepada BAWASLU Prov. Sumatera Utara;
9. Bahwa baru kemudian pada tanggal 10 Mei 2019 PENGADU mendapat surat
undangan dari PARA TERADU untuk datang ke Kantor BAWASLU Kab. Nias Barat
guna mengisi Formulir ADM.2 Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi pada
tanggal 13 Mei 2019 sebagaiman dalam Surat Nomor : 055/K.BAWASLU-PROV.SU-
13/PM.06.02/05/2019 tertanggal 10 Mei 2019 perihal undangan untuk datang
mengisi Formulir ADM.2 laporan dugaan pelanggaran administrasi pada hari
Senin, tanggal 13 Mei 2019 bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Nias Barat.
Dimana hal itupun dilakukan oleh TERADU setelah mendapat Surat Perintah dari
BAWASLU Prov. Sumatera Utara sebagaimana Surat BAWASLU Prov. Sumatera
Utara Nomor : 0803/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.06.01/05/2019 tertanggal 08 Mei
2019 Perihal Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu;
10. Bahwa Kemudian PENGADU memenuhi undangan PARA TERADU pada hari Senin
tanggal 13 Mei 2019 dan kemudian PENGADU mengisi Formulir ADM.2 laporan
dugaan pelanggaran administrasi serta menyerahkan Bukti kepada PARA TERADU
sebagaimana dalam Surat Tanda Bukti Penerimaan Berkas No. 002/
ADM.BERKAS/ BWSL. Kab/ V/2019 tertanggal 13 Mei 2019;
11. Bahwa setelah oleh PARA TERADU langsung menyuruh PENGADU membacakan
dalil-dalil LAPORANnya, baru kemudian PARA TERADU meminta Ketua PPK
Mandehe Barat (MABAR) dan Ketua PPK Moro’o menanggapi LAPORAN PENGADU
yang kebetulan hadir ditempat itu. Padahal Ketua PPK Mandehe Barat (MABAR)
dan Ketua PPK Moro’o bukan pihak dalam LAPORAN PENGADU. Kemudian Ketua
PPK Mandehe Barat (MABAR) dan Ketua PPK Moro’o membacakan Jawabannya
serta langsung menyerahkan bukti-bukti mereka kepada TERADU. Bahwa pada
saat itu PENGADU sangat heran karena kapan diserahkan Salinan LAPORAN
PENGADU kepada Ketua PPK Mandehe Barat (MABAR) dan Ketua PPK Moro’o pada
hal baru hari itu juga PENGADU mengisi Formulir ADM.2 laporan dugaan
pelanggaran administrasi;
12. Bahwa yang membuat PENGADU sangat terkejut dan tidak terima adalah karena
setelah Ketua PPK Mandehe Barat (MABAR) dan Ketua PPK Moro’o membacakan
tanggapannya serta menyerahkan bukti-bukti yang dimiliki kepada PARA TERADU
maka PARA TERADU langsung membuat keputusan dengan mengiyakan serta
membenarkan semua jawaban dan bukti-bukti yang diserahkan oleh Ketua PPK
Mandehe Barat (MABAR) dan Ketua PPK Moro’o tanpa melihat dan menyandingkan
bukti-bukti yang dimiliki oleh PENGADU dan juga Ketua PPK Mandehe Barat
(MABAR) dan Ketua PPK Moro’o sebagaimana disebutkan dalam FORMULIR
PUTUSAN ACARA CEPAT PELANGGARAN ADMINISTARASI PEMILU yang
diterbitkan oleh TERADU;
13. Bahwa Putusan PENGADU tersebut sangat janggal dan pasti tidak adil bagi
PENGADU karena PARA TERADU mendasari pertimbangan putusannya hanya
berdasarkan dalil-dalil dan argumentasi serta bukti dari Ketua PPK Mandehe Barat
(MABAR) dan Ketua PPK Moro’o semata, tanpa memeriksa kebenaran dari jawaban
dan bukti dari Ketua PPK Mandehe Barat (MABAR) dan Ketua PPK Moro’o tersebut.
Seharusnya PARA TERADU melakukan pemeriksaan Bukti yang telah diserahkan
oleh PENGADU dan juga memeriksa Bukti yang disebutkan oleh Ketua PPK
Mandehe Barat (MABAR) dan Ketua PPK Moro’o dalam tanggapan/jawabannya
apakah bukti-bukti tersebut ada atau tidak, atau paling tidak dilihat kebenaran
dari bukti-bukti tersebut;
14. Bahwa tindakan dari PARA TERADU yang mengundang PENGADU datang ke
Kantor BAWASLU Kab. Nias Barat pada tanggal 13 Mei 2019 untuk mengisi
FORMULIR ADM.2 Laporan Dugaan pelanggaran Administrasi, tetapi sekaligus
juga malah melakukan Sidang Pemeriksaan LAPORAN, menurut PENGADU
tindakan dari PARA TERADU tersebut telah melanggar Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelesaian
Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum;
15. Bahwa di dalam Surat BAWASLU Prov. Sumatera Utara Nomor : 0803/K.Bawaslu-
Prov.SU/PM.06.01/05/2019 tertanggal 08 Mei 2019 Perihal Pelimpahan Laporan
Dugaan Pelanggaran Pemilu, pada poin 2 dengan sangat jelas menyebutkan (kami
kutip selengkapnya) “2.Menindaklanjuti Laporan dugaan pelanggaran yang telah
dituangkan dalam nomor registrasi :009/LP/PL/Prov/02.00/V/2019 tanggal 7 Mei
2019 terkait Adanya dugaan pelanggaran mengubah hasil penghitungan surat
suara di Form C1 yang dilakukan oleh KPPS, dengan ini Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara melimpahkan penanganan laporan dimaksud kepada Bawaslu
Kabupaten Nias Barat”. Bahwa dari surat Bawaslu Prov. Sumatera Utara tersebut
jelas menyebutkan bahwa LAPORAN PENGADU atau temuan dugaan pelanggaran
pemilu diterima atau diketahui oleh Bawaslu Prov. Sumatera Utara pada tanggal 7
Mei 2019, selanjutnya Bawaslu Kabupaten Nias Barat in casu PARA TERADU
hanya menerima limpahan tugas dari Bawaslu Prov. Sumatera Utara. Sehingga
dalam hal ini pemeriksaan LAPORAN PENGADU pada tanggal 13 Mei 2019 oleh
PARA TERADU tidak dapat diproses lagi dengan Pemeriksaan Acara Cepat karena
sudah melebihi 2 (dua) hari;
16. Bahwa tindakan dan perbuatan TERADU memproses LAPORAN PENGADU pada
tanggal 13 Mei 2019 dengan Pemeriksaan Acara Cepat sangat jelas telah melanggar
Pasal 58 ayat 3 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan
Umum yang berbunyi “Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 2 (dua) hari sejak laporan
diterima oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu LN,
Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu Kelurahan/Desa sesuai dengan kewenangan
masing-masing”. Bahwa dalam perkara ini LAPORAN PENGADU atau temuan
dugaan pelanggaran pemilu diterima atau diketahui oleh Bawaslu Prov. Sumatera
Utara pada tanggal 7 Mei 2019, kemudian oleh TERADU memproses LAPORAN
PENGADU tersebut dengan Pemeriksaan Acara Cepat pada tanggal 13 Mei 2019
berarti sudah lewat 6 (enam) hari, maka oleh sebab itu tidak ada satupun alasan
PARA TERADU menyelesaikan LAPORAN PENGADU dengan Pemeriksaan Acara
Cepat, sehingga tindakan dari PARA TERADU yang menyelesaikan LAPORAN
PENGADU dengan Pemeriksaan Acara Cepat jelas telah melanggar Pasal 58 ayat (3)
tersebut di atas;
17. Bahwa sebagaimana disebutkan dalam Surat PARA TERADU kepada PENGADU
Nomor : 055/K.BAWASLU-PROV.SU-13/PM.06.02/05/2019 tertanggal 10 Mei
2019 mengundang PENGADU untuk datang mengisi Formulir ADM.2 laporan
dugaan pelanggaran administrasi pada hari Senin tanggal 13 Mei 2019, maka
seharusnya LAPORAN PENGADU tidak diselesaikan dengan Pemeriksaan dengan
Acara Cepat akan tetapi diselesaikan dengan Pemeriksaan biasa sebagaimana
diatur dalam Pasal 40, 41, 42, 43, 44, 45, 46, 47, 49, 50, 51, 52, 53, Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018
Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum;
18. Bahwa akibat dari tindakan TERADU yang dengan seenaknya saja dan secara
terang-terangan melanggar Peraturan Perundang-Undangan dalam memeriksa dan
menjatuhkan Putusan atas LAPORAN PENGADU Nomor :
002/LP/PL/ADM/Kab/02.32/V/2019 tanggal 13 Mei 2019 dengan menyatakan
bahwa Laporan dihentikan karena tidak terbukti. Bahwa Putusan dari PARA
TERADU tersebut sangat tidak cerdas dan telah melanggar peraturan perundang-
undangan, karena bagaimana mungkin PARA TERADU menyimpulkan bahwa
LAPORAN PENGADU dihentikan karena tidak terbukti, padahal PARA TERADU
tidak melaksanakan tahapan pemeriksaan sebagaimana amanat Pasal 46 angka 2
huruf a s/d e Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan
Umum yang berbunyi Ayat (2) “Pemeriksan Pelanggaran Administratif Pemilu atau
Pelanggaran Administratif Pemilu TSM dilaksanakan melalui tahapan :
a. Pembacaan materi laporan dari Pelapor atau penemu;
b. Tanggapan/jawaban Terlapor;
c. Pembuktian;
d. Kesimpulan pihak Pelapor atau penemu dan Terlapor; dan
e. putusan.
Bahwa faktanya yang dilakukan oleh PARA TERADU dalam menyelesaikan
LAPORAN PENGADU hanya huruf a saja, sedangkan huruf b s/d e tidak
dilaksanaakan oleh PARA TERADU;
19. Bahwa demikian juga putusan PARA TERADU yang menyatakan bahwa Bawaslu
Kabupaten Nias Barat memutuskan bahwa Laporan Nomor:
002/LP/PL/ADM/Kab/02.32/V/2019 tanggal 13 Mei 2019 dihentikan karena
tidak terbukti, putusan tersebut jelas telah melanggar Pasal 55 angka 2 Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018
Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum yang berbunyi
“Putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota menyatakan
laporan tidak terbukti amar putusannya berbunyi “MEMUTUSKAN”, serta
menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, karena dalam Pasal 55
angka 2 tersebut di atas tidak ada kalimat “dihentikan karena tidak terbukti”;
20. Bahwa akibat perbuatan dan tindakan PARA TERADU dalam menangani LAPORAN
PENGADU yang tidak profesional dan juga tidak mengindahkan prosedur
penanganan LAPORAN sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelesaian
Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum, telah menyebabkan kerugian yang
sangat besar bagi PENGADU yaitu hak konstitusional PENGADU untuk terpilih
dan menjadi anggota DPRD Kabupaten Nias Barat Periode 2019-2024 dari DAPIL 1
Kab. Nias Barat telah dirampas oleh PARA TERADU serta hak suara konstituen
yang memilih PENGADU telah dibuang dan diserahkan kepada pihak lain yang
bukan pilihan dari pemegang hak suara, hal ini disebabkan karena jika dilakukan
pembukaan kotak suara dan penghitungan ulang surat suara dibeberapa TPS
khusnya Kec. Moro’o sebagaimana dimohonkan oleh PENGADU dan juga disetujui
oleh KPU Kab. Nias Barat asal ada rekomendasi dari PARA TERADU, maka dapat
dipastikan bahwa PENGADU akan terpilih menjadi Anggota DPRD Kab. Nias Barat
Periode 2019-2024 dari DAPIL 1 Nias Barat;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-5
sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
Fotokopi Surat DPC Partai GERINDA Kab. Nias Barat Nomor : ST-
11/541/DPC-GERINDA/IV/2019 Perihal Permohonan Rekomendasi
Penghitungan Suara Ulang (PSU) Di Beberapa TPS Yang Ada Di
1. P-1
Masing-Masing Desa Di Wilayah Kec. Moro’o Kabupaten Nias Barat
tertanggal 26 April 2019 kepada Bawaslu Kabupaten Nias Barat dan
KPU Kabupaten Nias Barat;
2. P-2 Fotokopi Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor :
0803/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.06.01/05/2019 Perihal Pelimpahan
Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu tertanggal 08 Mei 2019 kepada
Bawaslu Kabupaten Nias Barat;
3. P-3 Fotokopi Surat Bawaslu Kabupaten Nias Barat Nomor :
055/K.BAWASLU-PROV.SU-13/PM.06.02/05/2019 tertanggal 10 Mei
2019 perihal undangan kepada FAMONI WARUWU;
4. P-4 Fotokopi Surat Tanda Bukti Penerimaan Berkas No:
002/ADM.BERKAS/BWSL.Kab/V/2019 tertanggal 13 Mei 2019;
5. P-5 Fotokopi Formulir Putusan Acara Cepat Pelanggaran Administratif
Pemilu tertanggal 13 Mei 2019;
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi
jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan Uraian Singkat Kejadian yang disampaikan Pengadu pada
Point 4, tentang Surat DPC Partai Gerindra Nomor: ST-11/541/DPC-
Gerindra/IV/2019 tertanggal 26 April 2019. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Barat
telah menerima Surat dimaksud, akan tetapi Surat tersebut baru disampaikan di
Kantor Bawaslu Kabupaten Nias Barat pada hari Rabu, 01 Mei 2019 sekitar Pukul
10.00 WIB, bukan pada tanggal 26 April 2019;
2. Bahwa setelah Pengadu, bersama-sama dengan beberapa Caleg mendatangi Kantor
Bawaslu Kabupaten Nias Barat pada tanggal 01 Mei 2019, Bawaslu Kabupaten
Nias Barat menjelaskan kepada Pengadu dan beberapa Caleg tentang mekanisme
penyampaian laporan dugaan pelanggaran pemilu, bahwa dalam hal
menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilu, pelapor wajib mengisi
Formulir B1 (Penerimaan Laporan), melengkapi Bukti-Bukti, saksi serta
memberikan Foto Kopi Identitas berupa KTP atau SIM. Selanjutnya, dijelaskan
kepada Pengadu dan beberapa Caleg bahwa berdasarkan perbawaslu 7 Tahun
2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu Pasal 6 ayat
(1) menyatakan “Laporan Dugaan Pelanggaran pada setiap tahapan
penyelenggaraan Pemilu dapat disampaikan oleh:
a. Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih;
b. Peserta Pemilu; atau
c. Pemantau Pemilu.
3. Bahwa kemudian disampaikan pula kepada Pengadu dan beberapa Caleg bahwa
berdasarkan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilu Pasal 1 Ayat (34) berbunyi: Hari adalah hari kerja. Sehingga
penerimaan dan penanganan laporan/temuan dilaksanakan pada hari kerja.
Dimana berdasarkan Perbawaslu 10 Tahun 2014 tentang Tata Tertib Pegawai di
Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Pasal 4 ayat
(1) berbunyi: Hari Kerja Bagi Pegawai Bawaslu selama lima hari kerja dalam satu
minggu, mulai hari senin sampai hari jumat. Ayat (2): Jumlah jam kerja efektif
seminggu adalah 40 jam, disesuaikan dengan waktu setempat, dengan peraturan
sebagai berikut: a. hari senin sampai dengan hari kamis Pukul 08.00-16.00 waktu
istirahat Pukul 12.00-13.00; b. Hari Jumat Pukul 08.00-16.30 Waktu Istirahat
Pukul 11.30-13.00;
4. Bahwa sehingga Bawaslu Kabupaten Nias Barat menyarankan kepada Pengadu
untuk kembali pada esok harinya untuk mengisi Formulir B.1 (Penerimaan
Laporan) karena pada tangal 01 Mei 2019 adalah hari libur nasional (hari buruh).
Namun, Pengadu dan beberapa Caleg mendesak Bawaslu Kabupaten Nias Barat
untuk menerima Laporan Tertulis yang telah mereka siapkan, Bawaslu Kabupaten
Nias Barat menerima Laporan dimaksud melalui Staf, yang selanjutnya
menandatangani ekspedisi dari Pengadu;
5. Bahwa Dari laporan tertulis yang disampaikan oleh Pengadu oleh karena belum
mengisi Formulir B.1 (Penerimaan Laporan), Bawaslu Kabupaten Nias Barat
melaksanakan Rapat Pleno dengan nomor:047 /BA-Pleno/Bawaslu-Prov.SU-
13/05/2019 tanggal 02 Mei 2019 dengan agenda tindak lanjut penanganan
laporan tertulis dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan oleh Partai
Gerindra. Adapun hasil dari Rapat Pleno tersebut sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum pasal 13 ayat (1) dan (2).
Ayat (1) berbunyi dugaan pelanggaran yang disampaikan kepada pengawas
pemilu dalam bentuk informasi lisan, dan/atau informasi tertulis merupakan
informasi awal. Ayat (2) huruf a, b dan c berbunyi Informasi awal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. informasi dugaan pelanggaran yang
disampaikan secara langsung di kantor Pengawas Pemilu; b. informasi dugaan
pelanggaran melalui telepon resmi pengaduan Pengawas Pemilu; atau c.
informasi dugaan pelanggaran yang disampaikan dalam bentuk surat, pesan
singkat melalui telepon, faksimile, surat elektronik, atau di situs resmi
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Bawaslu Kabupaten
Nias Barat menjadikan informasi awal dugaan pelanggaran terhadap laporan
tertulis yang disampaikan oleh Partai Gerindra;
b. Bahwa berdasarkan poin a diatas Bawaslu Kabupaten Nias Barat menugaskan
beberapa staf untuk melakukan investigasi/kroscek terhadap informasi awal
yang disampaikan oleh Partai Gerindra.
6. Bahwa Berdasarkan Hasil Investigasi Informasi Awal (Laporan Tertulis Pengadu)
tanggal 01 Mei 2019 yang dilaksanakan oleh Staf Bawaslu Kabupaten Nias Barat
(Hasil investigasi terlampir), Bawaslu Kabupaten Nias Barat melaksanakan Rapat
Pleno Nomor048/BA-Pleno/Bawaslu-Prov.SU-13/05/2019 tanggal 03 Mei 2019
dengan agenda yakni tindaklanjut laporan hasil investigasi/kroscek yang
dilakukan oleh Staf Bawaslu Kabupaten Nias Barat terhadap informasi awal
dugaan pelanggaran pemilu atas bukti-bukti yang disampaikan oleh pelapor dari
Partai Gerindra tertanggal 01 Mei 2019 berupa Fotokopi Salinan Formulir C1-KPU
DPRD Kabupaten/Kota. Adapun hasil dari Rapat Pleno tersebut sebagai berikut:
a. Bahwa laporan hasil investigasi/kroscek yang dilakukan oleh staf Bawaslu
Kabupaten Nias Barat terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh pelapor dari
Partai Gerindra tertanggal 01 Mei 2019 berupa fotokopi salinan formulir model
C1 DPRD Kab/Kota yang disesuaikan dengan salinan formulir C1 PRD Kab/Kota
yang dimiliki oleh Bawaslu Kabupaten Nias Barat ditemukan adanya perbedaan
perolehan suara, perbedaan perolehan suara tersebut dikarenakan fotokopi
salinan formulir model C1 DPRD Kab/Kota yang disampaikan pelapor belum
dilakukan pencocokan pada saat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat
Kecamatan sementara salinan formulir model C1-KPUDPRD Kab/Kota yang
dimiliki oleh Bawaslu Kabupaten Nias Barat telah dilakukan
pembetulan/penyesuaian angka-angka atau jumlah pada saat rekapitulasi
penghitungan suara di Tingkat Kecamatan (hasil kroscek terlampir);
b. Bahwa berdasarkan hasil investigasi/kroscek yang dilakukan oleh staf Bawaslu
Kabupaten Nias Barat terhadap LHPP Panwaslu Kecamatan Mandrehe Barat,
menyatakan bahwa setiap ditemukan adanya perbedaan perolehan suara yang
tertera di C1 yang dimiliki oleh Panwaslu Kecamatan Mandrehe Barat, dan
masing-masing saksi Partai Politik terhadap hasil yang dibacakan oleh PPS yang
tertera pada C1 hologram maka langsung dilakukan pembetulan/penyesuaian
dengan berdasarkan C1 hologram dan apabila perbedaan tersebut tidak dapat
terselesaikan maka dilakukan pembukaan kotak suara untuk menyesuaikan di
C1-Plano. Pada pelaksanaan rekapitulasi ditingkat Kecamatan Mandrehe Barat
yang dilaksanakaan mulai tanggal 20 April s.d 24 April 2019 tidak ditemukan
C2-KPU pada kotak suara dan tidak ada partai politik yang mengisi formulir
DA2-KPU sebagai pernyataan keberatan atau kejadian khusus pada
pelaksanaan rekapitulasi tingkat Kecamatan Mandrehe Barat;
c. Bahwa berdasarkan hasil investigasi/kroscek yang dilakukan oleh staf Bawaslu
Kabupaten Nias Barat terhadap LHPP Panwaslu Kecamatan Moro’o, menyatakan
bahwa setiap ditemukan adanya perbedaan perolehan suara yang tertera di C1
yang dimiliki oleh Panwaslu Kecamatan Moro’o, dan masing-masing saksi Partai
Politik terhadap hasil yang dibacakan oleh PPS yang tertera pada C1 hologram
maka langsung dilakukan pembetulan/penyesuaian dengan berdasarkan C1
hologram dan apabila perbedaan tersebut tidak dapat terselesaikan maka
dilakukan pembukaan kotak suara untuk menyesuaikan di C1-Plano. Pada
pelaksanaan rekapitulasi ditingkat Kecamatan Mandrehe Barat yang
dilaksanakaan mulai tanggal 21 April s.d 22 April 2019 tidak ditemukan C2-KPU
pada kotak suara dan tidak ada partai politik yang mengisi formulir DA2-KPU
sebagai pernyataan keberatan atau kejadian khusus pada pelaksanaan
rekapitulasi tingkat Kecamatan Mandrehe Barat;
d. Bahwa berdasarkan poin a, b dan c diatas Bawaslu Kabupaten Nias Barat
menyimpulkan informasi awal dugaan pelanggaran pemilu tersebut dihentikan
(tidak dijadikan sebagai temuan).
Bahwa berdasarkan hasil pleno tersebut, maka Bawaslu Kabupaten Nias Barat
menghentikan penanganan laporan tertulis Partai Gerindra yang disampaikan oleh
Pengadu.
7. Bahwa pengaduan yang disampaikan pengadu yang tertuang pada Point 6,7, dan
8, bahwa laporan yang dimaksud oleh Pengadu adalah berupa Surat dari Partai
Gerindra perihal laporan yang dengan lampiran Fotokopi Salinan C1. Oleh karena
dalam bentuk surat, tanpa mengisi Formulir B.1 (Penerimaan Laporan)
berdasarkan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang PENANGANAN TEMUAN
DAN LAPORAN PELANGGARAN PEMILIHAN UMUM Pasal 8 ayat(1) Laporan yang
diterima secara langsung di Kantor Pengawas Pemilu yang dituangkan dalam
formulir model B.1. ayat (2) Formulir peneriman laporan diisi berdasarkan
keterangan Pelapor secara rinci dan lengkap. Ayat (3) Dalam mengisi formulir
penerimaan Laporan, Pelapor melengkapi dan menyertakan fotokopi kartu tanda
penduduk elektronik dan/atau kartu identitas lain. ayat (4) Pelapor
menandatangani formulir penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu. (5)
Petugas penerima Laporan membuat tanda bukti penerimaan Laporan Dugaan
Pelanggaran dalam 2 (dua) rangkap yang dituangkan dalam formulir model B.3. (6)
Petugas penerima Laporan memberikan 1 (satu) rangkap tanda bukti penerimaan
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat ayat(5) kepada Pelapor dan 1 (satu)
rangkap untuk Pengawas Pemilu, maka berdasarkan Pasal Pasal 13 ayat (1)
Dugaan pelanggaran yang disampaikan kepada Pengawas Pemilu dalam bentuk
informasi lisan, dan/atau informasi tertulis merupakan informasi awal. Ayat (2)
Informasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. informasi
dugaan pelanggaran yang disampaikan secara langsung di kantor Pengawas
Pemilu; b. informasi dugaan pelanggaran melalui telepon resmi pengaduan
Pengawas Pemilu; atau c. informasi dugaan pelanggaran yang disampaikan dalam
bentuk surat, pesan singkat melalui telepon, faksimile, surat elektronik, atau di
situs resmi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Bawaslu
Kabupaten Nias Barat menjadikan Surat Partai Gerindra yang disampaikan oleh
Pelapor (Pengadu) sebagai Informasi Awal;
8. Bahwa Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang disampaikan melalui
E-mail berupa Surat Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, yang dilampirkan
adalah: 1. File PDF B.1 (Penerimaan Laporan dari Pelapor/Pengadu) yang diterima
dan diregistrasi oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara; 2. FILE PDF Tanda Bukti
Penerimaan Laporan (Hasil Cetak File terlampir), tanpa dilampirkan Hasil Kajian
Awal Dugaan Pelanggaran, dan Bukti-Bukti yang disampaikan pada saat mengisi
B.1 (Penerimaan Laporan) di Provinsi Sumatera Utara, padahal sebelumnya tanggal
01 Mei 2019 Bawaslu Kabupaten Nias Barat telah meminta Pelapor (Pengadu)
untuk mengisi Formulir B.1 (Penerimaan Laporan) agar Laporannya dapat
ditindaklanjuti, tetapi Pelapor (Pengadu) sendiri yang menolak dan tidak hadir
untuk mengisi Formulir B.1 (Penerimaan Laporan) pada tanggal 02 Mei di Kantor
Bawaslu Nias Barat. Justru akhirnya Pelapor (Pengadu) akhirnya baru bersedia
mengisi Formulir B.1 (Penerimaan Laporan) saat menyampaikan Laporan di Kantor
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara;
9. Bahwa berdasarkan yang disampaikan pengadu yang tertuang pada Point (9) dan
(10), Bawaslu Kabupaten Nias Barat telah meingirimkan Surat Undangan pada hari
Jumat tanggal 10 Mei 2019 (terlampir), untuk datang di Kantor Bawaslu
Kabupaten Nias Barat pada tanggal Senin tanggal 13 Mei 2019 guna
menyampaikan laporan dugaan pelanggaran dengan mengisi Formulir ADM.2
(terlampir), sehubungan dengan untuk menindaklanjuti Surat Ketua Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara Nomor0830/K.Bawaslu-
Prov.SU/PM.06.01/05/2019tanggal 08 Mei 2019 perihal Pelimpahan Laporan
Dugaan Pelanggaran Pemilu;
10. Oleh karena pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu tidak disertai
dengan alat bukti dan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran, oleh karena tahapan
pemilu tingkat Kabupaten telah selesai, dan situasi sangat mendesak/urgent maka
Bawaslu Kabupaten Nias Barat menindaklanjuti Pelimpahan Laporan Dugaan
Pelanggaran dengan cara menindaklanjuti pelanggaran administratif terlebih
dahulu, dengan terlapor adalah KPPS di Seluruh TPS Kecamatan Moro’o dan KPPS
di beberapa TPS Kecamatan Mandrehe Barat (terlapor adalah penyelenggara
pemilu). Bawaslu Kabupaten Nias Barat mempedomani Perbawaslu No. 8 Tahun
2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum Pasal 22:
(1) Pihak terlapor dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu yaitu: a. calon anggota
DPR; b. calon anggota DPD; c. calon anggota DPRD Provinsi; d. calon anggota
DPRD Kabupaten/Kota; e. Pasangan Calon; f. tim kampanye; dan/atau g.
penyelengara Pemilu.(2) Pihak terlapor dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu
TSM yaitu: a. calon anggota DPR; b. calon anggota DPD; c. calon anggota DPRD
Provinsi; d. calon anggota DPRD Kabupaten/Kota; dan/atau e. Pasangan Calon.
Sehingga Laporan yang ditindaklanjuti adalah Dugaan Pelanggaran Administratif
Pemilu. Sehingga Bawaslu Kabupaten Nias Barat mempedomani Pasal 22 ayat (1)
yakni menindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu, bukan TSM;
11. Bahwa Mengingat waktu yang sangat sempit, Bawaslu Kabupaten Nias Barat
menindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Administartif berdasarkan ADM.2
yang telah disampaikan oleh pengadu, dengan Sidang Pemeriksaan Acara Cepat,
dimana Berdasarkan Perbawaslu No 8/ 2018 Pasal 58 (1) Penyelesaian Pelanggaran
Administratif Pemilu dapat diselesaikan melalui acara cepat. (2) Penyelesaian
pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselesaikan di tempat
kejadian dengan mempertimbangkan kelayakan dan keamanan. (3) Penyelesaian
Pelanggaran Administratif Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan paling lama 2 (dua) hari sejak laporan diterima oleh Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu LN, Panwaslu Kecamatan,
atau Panwaslu Kelurahan/Desa sesuai dengan kewenangan masing-masing;
12. Bahwa Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi melalui ADM.2 yang
disampaikan oleh Pengadu, Bawaslu Kabupaten Nias Barat telah menindaklanjuti
dengan cara Sidang Pemeriksaan Acara Cepat, dengan mengundang Pelapor
(Pengadu), Terlapor (Diwakili oleh PPK Moro’o dan PPK Mandrehe Barat), untuk
menghadiri Sidang Acara Cepat pada tanggal 15 Mei 2019. PPK Moro’o dan PPK
Mandrehe Barat diundang sebagai perwakilan para KPPS (terlapor) karena KPPS
sangat banyak dan masa kerja KPPS sudah selesai, sehingga akan sulit untuk
menghadirkan seluruh KPPS pada pemeriksaan Acara Cepat;
13. Meninjau PKPU Nomor 4 Tahun 2019 Pasal 22: (1) Saksi atau Panwaslu Kecamatan
dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara kepada PPK, apabila terdapat hal yang tidak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal terdapat
keberatan Saksi atau Panwaslu Kecamatan, PPK wajib menjelaskan prosedur
dan/atau mencocokkan selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
dengan formulir Model C1.Plano-PPWP, Model C1.Plano-DPR, Model C1.Plano-DPD,
Model C1.Plano-DPRD Provinsi, Model C1.Plano-DPRD Kab/Kota. (3) Dalam hal
keberatan yang diajukan Saksi atau Panwaslu Kecamatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat diterima, PPK seketika melakukan pembetulan. (4) Pembetulan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan koreksi dengan cara mencoret
angka yang salah dan menuliskan angka yang benar dalam formulir Model
DAA1.Plano-PPWP, Model DAA1.Plano-DPR, Model DAA1.Plano-DPD, Model
DAA1.Plano-DPRD Provinsi, Model DAA1.Plano-DPRD Kab/Kota, dan/atau Model
DA- KPU, Model DA1.Plano-PPWP, Model DA1.Plano-DPR, Model DA1.Plano-DPD,
Model DA1.Plano-DPRD Provinsi, Model DA1.Plano-DPRD Kab/Kota serta dicatat
sebagai kejadian khusus dalam formulir Model DA2-KPU. (5) Ketua PPK dan Saksi
yang hadir membubuhkan paraf pada angka hasil pembetulan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4). (6) Dalam hal Saksi masih keberatan terhadap hasil
pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PPK meminta pendapat dan
rekomendasi Panwaslu Kecamatan yang hadir. (7) PPK wajib menindaklanjuti
rekomendasi Panwaslu Kecamatan di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) sesuai jadwal rekapitulasi yang telah ditetapkan. (8) Dalam hal
rekomendasi Panwaslu Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
disampaikan pada akhir rapat rekapitulasi, PPK mencatat sebagai kejadian khusus
pada formulir Model DA2-KPU untuk ditindaklanjuti dalam Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara di tingkat daerah kabupaten/kota. (9) PPK bersama
Panwaslu Kecamatan dan Saksi, menyelesaikan kejadian khusus dan/atau
keberatan Saksi yang menjadi catatan PPL/Panwaslu Kecamatan. (10) PPK wajib
mencatat seluruh kejadian dalam rapat rekapitulasi pada formulir Model DA2-KPU.
(11) PPK memberi kesempatan kepada Saksi, Panwaslu Kecamatan, pemantau
Pemilu untuk mendokumentasikan hasil rekapitulasi. (12) Dokumentasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dapat berupa foto atau video. Sehingga,
patut diyakini jika perolehan suara C1 dari TPS telah diterima keberatan saksi
pada saat rekapitulasi dan dilakukan pembetulan, dan apabila ada keberatan akan
dapat dituangkan pada Form DA.2-KPU;
14. Bahwa Adapun Sidang Pemeriksaan Acara Cepat yang telah dilaksanakan dengan
uraian peristiwa sebagai berikut:
a) Sidang Pemeriksaan Acara Cepat dilaksakan Tanggal 13 Mei 2019, dimulai
sekitar pukul 10.00 WIB yang dipimpin oleh Hiskiel Daeli (Ketua Majelis
Pemeriksa) bersama dengan Efik Riang Namurti Gulo dan Yulianus Gulo
(Majelis Pemeriksa), Ketua Majelis Pemeriksa membuka sidang dengan
mengetuk palu. Pada awalnya yang hadir tepat waktu adalah PPK Moro’o dan
PPK Mandrehe Barat (Perwakilan Terlapor), hadir pula Sekretaris Partai
Gerindra Nias Barat an. Nitema Daeli. Namun Pelapor (Pengadu) belum hadir;
b) Oleh karena Pelapor (Pengadu) belum hadir, Majelis Pemeriksa melakukan
panggilan kepada Pelapor (Pengadu) untuk segera masuk ke dalam ruang
sidang, karena pemeriksaan acara cepat akan segera dilaksanakan (panggilan
sebanyak 3 kali);
c) Sekitar Pukul 10.30 WIB Pelapor (Pengadu) an. Famoni Waruwu baru hadir di
ruang sidang, bersama dengan Saksi Pelapor an. Sarofati Gulo;
d) Oleh karena pelapor hadir, Majelis Pemeriksa mempersilahkan Pelapor
(Pengadu) menyampaikan pokok laporan dugaan pelanggaran administratif dan
pokok permohonan;
e) Setelah Pelapor (Pengadu) selesai membacakan pokok laporan, Majelis
Pemeriksa meminta Terlapor (diwakili oleh PPK Moro’o dan PPK Mandrehe
Barat.
f) Di dalam pokok laporan, pelapor manyampaikan bahwa telah terjadi
kecurangan yang dilakukan oleh KPPS di Kecamatan Moro’o dan KPPS di
Kecamatan Mandrehe Barat dengan melakukan penggelembungan suara
beberapa caleg di TPS, dengan bukti C1 yang dimiliki oleh Pelapor;
g) Pokok Jawaban yang disampaikan oleh PPK Moro’o disampaikan bahwa telah
dilaksanakan rekapitulasi di tingkat kecamatan dan rekapitulasi berjalan
dengan baik dibuktikan dengan tidak adanya catatan keberatan dimana
Formulir DA.2-KPU Nihil dan Saksi Partai termasuk Saksi Partai Gerindra telah
menandatangani seluruh Formulir Hasil Rekapitulasi. Rekapitulasi
berlangsung dengan dihadiri oleh PPK Moro’o, Panwaslu Kecamatan Moro’o dan
Saksi Partai Politik. Apabila pada saat selesai pembacaan C1-Hologram telah
selesai dan terdapat perselisihan ataupun keberatan yang disampaikan oleh
Panwaslu Kecamatan dan Saksi Partai Politik atau Perseorangan dan Pasangan
Calon, maka PPK Moro’o dengan rekomendasi Panwaslu Kecamatan membuka
C1-Plano untuk mengetahui kebenaran perolehan suara, yang setelah itu
dilakukan koreksi terhadap C1 yang berbeda, dimana hasil koreksi tersebut
kemudian diparaf oleh PPS. Untuk laporan Pelapor (Pengadu), PPK Moro’o
menjelaskan bahwa tahapan rekapitulasi telah berjalan dengan baik dan
perbaikan data perolehan suara oleh karena adanya selisih atau keberatan
telah ditindaklanjuti, dan sudah disaksikan oleh saksi Saksi Partai Gerindra
sendiri.
h) Pokok Jawaban yang disampaikan oleh PPK Mandrehe Barat adalah pada saat
Rekapitulasi Tingkat Kecamatan di Mandrehe Barat, telah dihadiri oleh PPK
Mandrehe Barat, Panwaslu Kecamatan dan Saksi Partai Politik. Apabila ada
keberatan ataupun perselisihan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan
atau Saksi Partai Politik maka ditindaklanjuti dengan membuka kotak suara
untuk melihat C1-Plano dalam mencari kebenaran. PPK Mandrehe Barat
menegaskan bahkan pada saat terjadi keberatan dan dibuka C1-Plano, setelah
dilakukan koreksi Saksi Partai Gerindra an Nitema Daeli, mengakui kebenaran
koreksi dengan berkata dengan Bahasa Nias: “Me Yaita zi Fasala, ta’oli ora kofi)
yang artinya: “Karena Kita yang salah, kita traktir mereka (PPK Mandrehe
Barat) Kofi)”. Mendengar pernyataan tersebut Nitema Daeli yang hadir
mendampingi Pelapor (Pengadu) terdiam dan tidak membantah. PPK Mandrehe
Barat juga menerangkan bahwa Catatan Keberatan DA.2 KPU di Rekapitulasi
Tingkat Kecamatan Nihil.
i) Setelah mendengarkan Pokok Jawaban dari para terlapor, Majelis Pemeriksa
memanggil Saksi Pelapor untuk dimintai keterangan, dan sebelum memberikan
keterangan Saksi an Sarofati Gulo diminta mengucapkan sumpah.
j) Setelah mengucapkan sumpah majelis mempersilahkan untuk menerangkan
apa yang Saksi ketahui. Saksi menerangkan bahwa pada saat Pemungutan
Suara di TPS 17 April 2019 telah selesai dilaksanakan, Saksi dan beberapa
Caleg berkumpul di rumah Ama Dian (Pelapor/Pengadu), dan pada saat itu
telah terkumpul C1 yang bermasalah dan menduga telah terjadi
penggelumbungan suara.
k) Kemudian Majelis Pemeriksa mengajukan pertanyaan: “Apakah saksi hadir di
TPS dan menyaksikan KPPS melakukan kecurangan, Saksi menjawab: tidak
hadir di TPS dan tidak melihat
l) Setelah itu Majelis mempersilahkan saksi untuk kembali di tempat semula.
Selanjutnya, Majelis pemeriksa mengajukan pertanyaan kepada Pelapor
(Pengadu): “Apakah saudara saksi memiliki catatan keberatan saksi partai di
TPS bermasalah yang dituangkan dalam C.2-KPU?” Pelapor (Pengadu)
menjawab: Tidak ada, karena saksi partai bukan hanya dirinya yang
menentukan. Pelapor (Pengadu) juga menambahkan bahwa C1 yang dimiliki
oleh Pelapor (Pengadu) adalah C1 yang dia peroleh dari Rekan Caleg dari partai
lain (tidak seluruhnya dari saksi Partai Gerindra).
15. Setelah penyampaian pokok laporan pelapor (pengadu), penyampaian pokok
jawaban oleh para terlapor, penyampaian keterangan saksi pelapor dan keterangan
dari Pelapor (pengadu), Majelis Pemeriksa Acara Cepat meng skors/menunda
sidang acara cepat untuk melakukan Pleno dalam hal pengambilan putusan.
Dimana sidang diskors (untuk memeriksa apakah bukti pelapor dan bukti terlapor
serta salinan C1 Bawaslu Kabupaten Nias Barat) sekitar Pukul 12.00 WIB dan
akan dibuka kembali pukul 13.00 WIB;
16. Setelah selesai dilakukan Pleno, Majelis Pemeriksa membuka skors sidang sekitar
pukul 13.oo WIB dan melanjutkan sidang dengan melakukan pembacaan putusan
sidang pemeriksaan acara cepat dengan mengetuk palu, dan sidang dinyatakan
ditutup (Formulir ADM.22/Formulir;
17. Setelah selesai dibacakan Formulir Putusan Sidang Pemeriksaan Acara Cepat,
Majelis Pemeriksa mendandatangani 7 rangkap formulir putusan, dilajutkan
dengan penandatanganan formulir putusan oleh Pelapor (Pengadu) dan para
terlapor. Selanjutnya formulir putusan yang selesai ditandatangani, diserahkan
kepada Pelapor (Pengadu) dan para Terlapor;
18. Setelah sidang bubar, Bawaslu menempelkan status laporan Pelapor (Pengadu)
dalam Formulir B.15 dan ditempelkan pada papan pengumuman di Kantor
Bawaslu Kabupaten Nias Barat;
[2.5] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat
bukti berupa T-1 s.d T-8, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Fotokopi Berita acara Klarifikasi Penemu, saksi–saksi, Terlapor;
2. T-2 Fotokopi Laporan Hasil Pengawasan PTPS atas nama Yuli Pakabu;
3. T-3 Fotokopi Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Malinau atas
nama Donny, Albert Brawen, Suriansyah;
4. T-4 Fotokopi Print out photo kegiatan saat pemungutan suara di Rutan
Polres Malinau;
5. T-5 Fotokopi Print out photo daftar nama yang memilih di Rutan Polres
Malinau;
6. T-6 Fotokopi from C2 KPU;
7. T-7 Fotokopi Surat Pernyataan Ketua KPPS TPS 15 Desa Malinau Hulu
atas nama Kaharudin;
8. T-8 Fotokopi Berita acara Pleno KPU Kabupaten Malinau Nomor:
202/BA/6502/KPU-KAB/IV/2019;
[2.8] SAKSI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan saksi,
1. Ketua PPK Mandehe Barat
bahwa C-1 yang dipersoalkan PENGADU sudah diselesaikan permasalahan di
tingkat PPK di hadapan para saksi dan Panwascam Mandehe Barat melalui
pembetulan dan penghitungan ulang menggunakan C-1 Plano, dan pada saat itu
PENGADU tidak hadir, karena yang hadir adalah saksi DPC Partai Gerindra yang
juga dalam aduan ini hadir sebagai saksi PENGADU di dalam sidang DKPP, dan
saksi tersebut membenarkan pernyataan Saksi Ketua PPK Mandehe
Barat.Rekapitulasi di tingkat PPK dilaksanakan tanggal 21-24 April 2019, dimana
saksi DPC Partai Gerindra Kab. Nias Barat hadir dan tidak ada menyatakan
keberatannya dalam form DA-2.
2. Panwascam dan PPK
Pada saat rekapitulasi, prosedur sinkronisasi yang dilakukan oleh PPK adalah
dengan membandingkan C-1 hologram PPK, C-1 Panwascam dan C-1 saksi-saksi
yang hadir, jika tidak sinkron maka Panwascam merekomendasikan kepada PPK
dan PPK membuka kotak suara dan membandingkan C-1 Plano, dan selanjutnya
dilakukan perbaikan jika tidak sesuai dengan C-1 Plano.Dalam sidang bahwa ada
17 TPS dari sekitar 6 desa yang dibetulkan pada saat rekapitulasi di tingkat PPK.
3. KPU Kabupaten Nias Barat
a. Bahwa rekapitulasi penghitungan suara di tingkat KPU Kab. Nias Barat
dilaksanakan pada tanggal 3 – 5 Mei 2019;
b. Bahwa KPU Kab. Nias Barat ada menerima keberatan lisan dari PENGADU
dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara ditingkat KPU Kab. Nias
Barat, dan sekaligus meminta rekomendasi Bawaslu Kab. Nias Barat
menerbitkan rekomendasi penghitungan ulang;
c. Bahwa PENGADU tidak menunjukkan Salinan C-1 di dalam rapat pleno
tersebut, sehingga Pihak Terkait tidak dapat melakukan pemeriksaan dan
pembetulan sebagaimana ketentuan undang-undang, dan selanjutnya
menyerahkannya kepada pertimbangan dan keputusan/rekomendasi TERADU
yang hadir dalam Rapat pleno tersebut, tetapi TERADU belum dapat
memberikan rekomendasi/keputusan karena PENGADU belum melapor secara
sah sehingga belum diregister dan belum disidangkan;
d. Bahwa KPU Kab Nias Barat meminta PPK menjelaskan permasalahan dan
tindakan yang telah dilakukan dalam rekapitulasi penghitungan suara di tingkat
PPK, dan PPK menjelaskan adanya fakta ketidakcermatan jajaran KKPS dalam
menuliskan Salinan C-1 yang berbeda dengan C-1 Plano;
e. KPU Kab. Nias Barat dalam sidang pleno terbuka rekapitulasi penghitungan
suara menolak penghitungan ulang diminta Pelapor;
f. Bahwa KPU Kab. Nias Barat sebagai Pihak Terkait menyatakan meyakini
kebenaran C-1 yang menjadi landasan DAA-1 dan DA-1 dalam rekapitulasi di
tingkat kecamatan dan berlanjut menjadi dasar DB-1 dalam rekapitulasi di
tingkat Kabupaten Nias Barat, dimana baik saksi PPK yang hadir maupun Pihak
Terkait yang hadir dalam sidang DKPP menyatakan telah dilakukan pembetulan
dan penghitungan ulang di tingkat PPK berdasarkan C-1 Plano.
4. Staff Bawaslu Kabupaten Nias Barat
Menjelaskan telah menyiapkan form B-1 dan form ADM-2 untuk dapat segera diisi
dengan tulisan tangan oleh Pelapor, tetapi Pelapor dan aliansi parpol menolak status
Pelapor sebagai WNI, dan juga menolak menulis form B-1 dan ADM-2 dengan alasan
sudah ada surat dari aliansi parpol yang telah mereka tandatangani.