Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 248 Tahun 2019
Ketua & Anggota Bawaslu Kab. Nias Barat
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 06/11/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 09-10-2019
👁 12 dibaca ⇩ 3 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 254-P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 248-PKE-DKPP/VIII/2019,yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Bahwa PENGADU adalah Calon Anggota DPRD Kabupaten Nias Barat Periode 2019-2024 Nomor Urut 1 dari Partai Gerinda Daerah Pemilihan 1 Kabupaten Nias Barat sekaligus juga masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias Barat Periode 2014-2019, selain itu PENGADU juga merupakan Ketua DPC Partai Gerinda Kabupaten Nias Barat; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa pada tanggal 30 April 2019 sekitar pukul 14.00 WIB, Pengadu mengirimkan pesan ke Teradu I, namun tidak direspon oleh Teradu I karena sedang dalam perjalanan dari Bandara Gunung Sitoli menuju Nias Barat. Selanjutnya Pengadu berkomunikasi via telepon seluler kepada Teradu I dan direspon dengan mengatakan “langsung saja ke Kantor Bawaslu karena ada Staff yang akan melayani di Kantor Bawaslu Kabupaten Nias Barat”.
Pasal DilanggarPasal 8 ayat (1) Peraturan Bawaslu 7 Tahun 2018 tentang Temuan dan Laporan Pelanggaran; Pasal 58 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun; Pasal 10; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagaian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Yulianus Gulo selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Barat, Teradu II Efik Riang Namurti Gulo, dan Teradu III Hiskiel Daeli masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Barat terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 248-PKE-DKPP/VIII/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 254- P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 248-PKE- DKPP/VIII/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Famoni Waruwu Pekerjaan : Anggota DPRD Kabupaten Nias Barat/Caleg Alamat : Desa Hilimberuanaa, Kec. Sirombu, Kab. Nias Barat, Prov. Sumatera Utara MEMBERIKAN KUASA KEPADA: 1. Nama : Simponi Halawa Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl. Sei Kapuas No. 25 BB Kel. Babura, Kec. Medan Sunggal, Kota Medan 2. Nama : Faomasi Laia Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl. Sei Kapuas No. 25 BB Kel. Babura, Kec. Medan Sunggal, Kota Medan 3. Nama : Janstonny Rodyatur Purba Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl. Sei Kapuas No. 25 BB Kel. Babura, Kec. Medan Sunggal, Kota Medan 4. Nama : Hatisama Waruwu Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl. Sei Kapuas No. 25 BB Kel. Babura, Kec. Medan Sunggal, Kota Medan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Julianus Gulo Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Barat Alamat : Jalan Supomo Ono Limbu, Kabupaten Nias Barat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Efik Riang Namurti Gulo Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Barat Alamat : Jalan Supomo Ono Limbu, Kabupaten Nias Barat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Hiskiel Daeli Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Barat Alamat : Jalan Supomo Ono Limbu, Kabupaten Nias Barat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu III; [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Mendengar Keterangan saksi; Mendengar Keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 254-P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 248-PKE-DKPP/VIII/2019,yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Bahwa PENGADU adalah Calon Anggota DPRD Kabupaten Nias Barat Periode 2019-2024 Nomor Urut 1 dari Partai Gerinda Daerah Pemilihan 1 Kabupaten Nias Barat sekaligus juga masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias Barat Periode 2014-2019, selain itu PENGADU juga merupakan Ketua DPC Partai Gerinda Kabupaten Nias Barat; 2. Bahwa pada saat penghitungan suara di beberapa TPS yang terdapat di Daerah Pemilihan 1 Kabupaten Nias Barat khususnya Kecamatan Moro’o, telah terjadi kecurangan yaitu dalam bentuk pengurangan suara PENGADU dan penggelembungan suara beberapa Caleg yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu di Tingakat Desa (KPPS) dengan beberapa Caleg di DAPIL 1 Kab. Nias Barat; 3. Bahwa bukti kecurangan yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu di Tingakat Desa (KPPS) dengan beberapa Caleg itu dapat dibuktikan pada Salinan C1 yang didapatkan dan dimiliki oleh PENGADU; 4. Bahwa atas kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu di Tingakat Desa (KPPS) dengan beberapa Caleg tersebut PENGADU telah melaporkannya kepada BAWASLU KABUPATEN NIAS BARAT in casu PARA TERADU dan juga kepada KPU KABUPATEN NIAS BARAT yang tembusan Surat tersebut telah dikirimkan juga kepada Bawaslu RI di Jakarta, Bawaslu Prov. Sumatera Utara di Medan dan beberapa pihak lain yang dianggap penting untuk mengetahui permasalahan tersebut sebagaimana dalam Surat Nomor : ST- 11/541/DPC-GERINDA//IV2019 Perihal Permohonan Rekomendasi Penghitungan Suara Ulang (PSU) Di Beberapa TPS yang ada di masing-masing Desa di wilayah Kec. Moro’o Kabupaten Nias Barat tertanggal 26 April 2019; 5. Bahwa kemudian pada tanggal 3 Mei 2019 oleh KPU KABUPATEN NIAS BARAT telah mengadakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tingkat Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2019 dimana untuk DAPIL 1 khususnya Kecamatan Moro’o tetap mengacu atau berpatokan pada hasil penghitungan suara di tingkat TPS dan di PPK Kecamatan Moro’o yang oleh oleh PENGADU telah membuat LAPORAN kepada PARA TERADU dan juga kepada KPU KABUPATEN NIAS BARAT atas penghitungan suara beberapa TPS yang ada di Kecamatan Moro’o; 6. Bahwa oleh karena itu PENGADU sangat keberatan dengan hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU KABUPATEN NIAS BARAT pada tanggal 03 Mei 2019 tersebut dimana PENGADU mengajukan keberatan yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Keberatan Saksi Atau Catatan Kejadian Khusus Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tingkat Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2019 tertanggal 03 mei 2019; 7. Bahwa atas keberatan yang di sampaikan oleh PENGADU kepada KPU Kab. Nias Barat tersebut oleh KPU Kab. Nias Barat menanggapi keberatan PENGADU dengan mengatakan bahwa pada dasarnya KPU Kab. Nias Barat mau membuka kembali kotak suara dan melakukan penghitungan ulang di beberapa TPS khususnya di Kecamatan Moro’o yang menjadia keberatan PENGADU tetapi harus atas rekomendasi BAWASLU Kabupaten Nias Barat in casu PARA TERADU; 8. Bahwa oleh karena itu PENGADU beberapakali mendatangi dan mendesak PARA TERADU untuk memproses LAPORAN yang telah disampaikan PENGADU kepada PARA TERADU, akan tetapi TERADU sangat mengabaikan bahkan tidak peduli terhadap LAPORAN PENGADU tertanggal 26 April 2019 tersebut, pada hal seyogianya LAPORAN PENGADU sudah harus diproses atau diputus oleh PARA TERADU sebelum dilakukannya Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tingkat Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2019 oleh KPU Kab. Nias Barat pada tanggal 3 Mei 2019, sehingga oleh karena tindakan dan perbuatan yang tidak bertanggungjawab dari PARA TERADU tersebut maka PENGADU langsung membuat LAPORAN secara lisan kepada BAWASLU Prov. Sumatera Utara pada tanggal 7 Mei 2019, sekaligus menyerahkan tembusan LAPORAN PENGADU tertanggal 26 April 2019 kepada BAWASLU Prov. Sumatera Utara; 9. Bahwa baru kemudian pada tanggal 10 Mei 2019 PENGADU mendapat surat undangan dari PARA TERADU untuk datang ke Kantor BAWASLU Kab. Nias Barat guna mengisi Formulir ADM.2 Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi pada tanggal 13 Mei 2019 sebagaiman dalam Surat Nomor : 055/K.BAWASLU-PROV.SU- 13/PM.06.02/05/2019 tertanggal 10 Mei 2019 perihal undangan untuk datang mengisi Formulir ADM.2 laporan dugaan pelanggaran administrasi pada hari Senin, tanggal 13 Mei 2019 bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Nias Barat. Dimana hal itupun dilakukan oleh TERADU setelah mendapat Surat Perintah dari BAWASLU Prov. Sumatera Utara sebagaimana Surat BAWASLU Prov. Sumatera Utara Nomor : 0803/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.06.01/05/2019 tertanggal 08 Mei 2019 Perihal Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu; 10. Bahwa Kemudian PENGADU memenuhi undangan PARA TERADU pada hari Senin tanggal 13 Mei 2019 dan kemudian PENGADU mengisi Formulir ADM.2 laporan dugaan pelanggaran administrasi serta menyerahkan Bukti kepada PARA TERADU sebagaimana dalam Surat Tanda Bukti Penerimaan Berkas No. 002/ ADM.BERKAS/ BWSL. Kab/ V/2019 tertanggal 13 Mei 2019; 11. Bahwa setelah oleh PARA TERADU langsung menyuruh PENGADU membacakan dalil-dalil LAPORANnya, baru kemudian PARA TERADU meminta Ketua PPK Mandehe Barat (MABAR) dan Ketua PPK Moro’o menanggapi LAPORAN PENGADU yang kebetulan hadir ditempat itu. Padahal Ketua PPK Mandehe Barat (MABAR) dan Ketua PPK Moro’o bukan pihak dalam LAPORAN PENGADU. Kemudian Ketua PPK Mandehe Barat (MABAR) dan Ketua PPK Moro’o membacakan Jawabannya serta langsung menyerahkan bukti-bukti mereka kepada TERADU. Bahwa pada saat itu PENGADU sangat heran karena kapan diserahkan Salinan LAPORAN PENGADU kepada Ketua PPK Mandehe Barat (MABAR) dan Ketua PPK Moro’o pada hal baru hari itu juga PENGADU mengisi Formulir ADM.2 laporan dugaan pelanggaran administrasi; 12. Bahwa yang membuat PENGADU sangat terkejut dan tidak terima adalah karena setelah Ketua PPK Mandehe Barat (MABAR) dan Ketua PPK Moro’o membacakan tanggapannya serta menyerahkan bukti-bukti yang dimiliki kepada PARA TERADU maka PARA TERADU langsung membuat keputusan dengan mengiyakan serta membenarkan semua jawaban dan bukti-bukti yang diserahkan oleh Ketua PPK Mandehe Barat (MABAR) dan Ketua PPK Moro’o tanpa melihat dan menyandingkan bukti-bukti yang dimiliki oleh PENGADU dan juga Ketua PPK Mandehe Barat (MABAR) dan Ketua PPK Moro’o sebagaimana disebutkan dalam FORMULIR PUTUSAN ACARA CEPAT PELANGGARAN ADMINISTARASI PEMILU yang diterbitkan oleh TERADU; 13. Bahwa Putusan PENGADU tersebut sangat janggal dan pasti tidak adil bagi PENGADU karena PARA TERADU mendasari pertimbangan putusannya hanya berdasarkan dalil-dalil dan argumentasi serta bukti dari Ketua PPK Mandehe Barat (MABAR) dan Ketua PPK Moro’o semata, tanpa memeriksa kebenaran dari jawaban dan bukti dari Ketua PPK Mandehe Barat (MABAR) dan Ketua PPK Moro’o tersebut. Seharusnya PARA TERADU melakukan pemeriksaan Bukti yang telah diserahkan oleh PENGADU dan juga memeriksa Bukti yang disebutkan oleh Ketua PPK Mandehe Barat (MABAR) dan Ketua PPK Moro’o dalam tanggapan/jawabannya apakah bukti-bukti tersebut ada atau tidak, atau paling tidak dilihat kebenaran dari bukti-bukti tersebut; 14. Bahwa tindakan dari PARA TERADU yang mengundang PENGADU datang ke Kantor BAWASLU Kab. Nias Barat pada tanggal 13 Mei 2019 untuk mengisi FORMULIR ADM.2 Laporan Dugaan pelanggaran Administrasi, tetapi sekaligus juga malah melakukan Sidang Pemeriksaan LAPORAN, menurut PENGADU tindakan dari PARA TERADU tersebut telah melanggar Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum; 15. Bahwa di dalam Surat BAWASLU Prov. Sumatera Utara Nomor : 0803/K.Bawaslu- Prov.SU/PM.06.01/05/2019 tertanggal 08 Mei 2019 Perihal Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu, pada poin 2 dengan sangat jelas menyebutkan (kami kutip selengkapnya) “2.Menindaklanjuti Laporan dugaan pelanggaran yang telah dituangkan dalam nomor registrasi :009/LP/PL/Prov/02.00/V/2019 tanggal 7 Mei 2019 terkait Adanya dugaan pelanggaran mengubah hasil penghitungan surat suara di Form C1 yang dilakukan oleh KPPS, dengan ini Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melimpahkan penanganan laporan dimaksud kepada Bawaslu Kabupaten Nias Barat”. Bahwa dari surat Bawaslu Prov. Sumatera Utara tersebut jelas menyebutkan bahwa LAPORAN PENGADU atau temuan dugaan pelanggaran pemilu diterima atau diketahui oleh Bawaslu Prov. Sumatera Utara pada tanggal 7 Mei 2019, selanjutnya Bawaslu Kabupaten Nias Barat in casu PARA TERADU hanya menerima limpahan tugas dari Bawaslu Prov. Sumatera Utara. Sehingga dalam hal ini pemeriksaan LAPORAN PENGADU pada tanggal 13 Mei 2019 oleh PARA TERADU tidak dapat diproses lagi dengan Pemeriksaan Acara Cepat karena sudah melebihi 2 (dua) hari; 16. Bahwa tindakan dan perbuatan TERADU memproses LAPORAN PENGADU pada tanggal 13 Mei 2019 dengan Pemeriksaan Acara Cepat sangat jelas telah melanggar Pasal 58 ayat 3 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum yang berbunyi “Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 2 (dua) hari sejak laporan diterima oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu LN, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu Kelurahan/Desa sesuai dengan kewenangan masing-masing”. Bahwa dalam perkara ini LAPORAN PENGADU atau temuan dugaan pelanggaran pemilu diterima atau diketahui oleh Bawaslu Prov. Sumatera Utara pada tanggal 7 Mei 2019, kemudian oleh TERADU memproses LAPORAN PENGADU tersebut dengan Pemeriksaan Acara Cepat pada tanggal 13 Mei 2019 berarti sudah lewat 6 (enam) hari, maka oleh sebab itu tidak ada satupun alasan PARA TERADU menyelesaikan LAPORAN PENGADU dengan Pemeriksaan Acara Cepat, sehingga tindakan dari PARA TERADU yang menyelesaikan LAPORAN PENGADU dengan Pemeriksaan Acara Cepat jelas telah melanggar Pasal 58 ayat (3) tersebut di atas; 17. Bahwa sebagaimana disebutkan dalam Surat PARA TERADU kepada PENGADU Nomor : 055/K.BAWASLU-PROV.SU-13/PM.06.02/05/2019 tertanggal 10 Mei 2019 mengundang PENGADU untuk datang mengisi Formulir ADM.2 laporan dugaan pelanggaran administrasi pada hari Senin tanggal 13 Mei 2019, maka seharusnya LAPORAN PENGADU tidak diselesaikan dengan Pemeriksaan dengan Acara Cepat akan tetapi diselesaikan dengan Pemeriksaan biasa sebagaimana diatur dalam Pasal 40, 41, 42, 43, 44, 45, 46, 47, 49, 50, 51, 52, 53, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum; 18. Bahwa akibat dari tindakan TERADU yang dengan seenaknya saja dan secara terang-terangan melanggar Peraturan Perundang-Undangan dalam memeriksa dan menjatuhkan Putusan atas LAPORAN PENGADU Nomor : 002/LP/PL/ADM/Kab/02.32/V/2019 tanggal 13 Mei 2019 dengan menyatakan bahwa Laporan dihentikan karena tidak terbukti. Bahwa Putusan dari PARA TERADU tersebut sangat tidak cerdas dan telah melanggar peraturan perundang- undangan, karena bagaimana mungkin PARA TERADU menyimpulkan bahwa LAPORAN PENGADU dihentikan karena tidak terbukti, padahal PARA TERADU tidak melaksanakan tahapan pemeriksaan sebagaimana amanat Pasal 46 angka 2 huruf a s/d e Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum yang berbunyi Ayat (2) “Pemeriksan Pelanggaran Administratif Pemilu atau Pelanggaran Administratif Pemilu TSM dilaksanakan melalui tahapan : a. Pembacaan materi laporan dari Pelapor atau penemu; b. Tanggapan/jawaban Terlapor; c. Pembuktian; d. Kesimpulan pihak Pelapor atau penemu dan Terlapor; dan e. putusan. Bahwa faktanya yang dilakukan oleh PARA TERADU dalam menyelesaikan LAPORAN PENGADU hanya huruf a saja, sedangkan huruf b s/d e tidak dilaksanaakan oleh PARA TERADU; 19. Bahwa demikian juga putusan PARA TERADU yang menyatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Barat memutuskan bahwa Laporan Nomor: 002/LP/PL/ADM/Kab/02.32/V/2019 tanggal 13 Mei 2019 dihentikan karena tidak terbukti, putusan tersebut jelas telah melanggar Pasal 55 angka 2 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum yang berbunyi “Putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota menyatakan laporan tidak terbukti amar putusannya berbunyi “MEMUTUSKAN”, serta menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, karena dalam Pasal 55 angka 2 tersebut di atas tidak ada kalimat “dihentikan karena tidak terbukti”; 20. Bahwa akibat perbuatan dan tindakan PARA TERADU dalam menangani LAPORAN PENGADU yang tidak profesional dan juga tidak mengindahkan prosedur penanganan LAPORAN sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum, telah menyebabkan kerugian yang sangat besar bagi PENGADU yaitu hak konstitusional PENGADU untuk terpilih dan menjadi anggota DPRD Kabupaten Nias Barat Periode 2019-2024 dari DAPIL 1 Kab. Nias Barat telah dirampas oleh PARA TERADU serta hak suara konstituen yang memilih PENGADU telah dibuang dan diserahkan kepada pihak lain yang bukan pilihan dari pemegang hak suara, hal ini disebabkan karena jika dilakukan pembukaan kotak suara dan penghitungan ulang surat suara dibeberapa TPS khusnya Kec. Moro’o sebagaimana dimohonkan oleh PENGADU dan juga disetujui oleh KPU Kab. Nias Barat asal ada rekomendasi dari PARA TERADU, maka dapat dipastikan bahwa PENGADU akan terpilih menjadi Anggota DPRD Kab. Nias Barat Periode 2019-2024 dari DAPIL 1 Nias Barat; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-5 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN Fotokopi Surat DPC Partai GERINDA Kab. Nias Barat Nomor : ST- 11/541/DPC-GERINDA/IV/2019 Perihal Permohonan Rekomendasi Penghitungan Suara Ulang (PSU) Di Beberapa TPS Yang Ada Di 1. P-1 Masing-Masing Desa Di Wilayah Kec. Moro’o Kabupaten Nias Barat tertanggal 26 April 2019 kepada Bawaslu Kabupaten Nias Barat dan KPU Kabupaten Nias Barat; 2. P-2 Fotokopi Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor : 0803/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.06.01/05/2019 Perihal Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu tertanggal 08 Mei 2019 kepada Bawaslu Kabupaten Nias Barat; 3. P-3 Fotokopi Surat Bawaslu Kabupaten Nias Barat Nomor : 055/K.BAWASLU-PROV.SU-13/PM.06.02/05/2019 tertanggal 10 Mei 2019 perihal undangan kepada FAMONI WARUWU; 4. P-4 Fotokopi Surat Tanda Bukti Penerimaan Berkas No: 002/ADM.BERKAS/BWSL.Kab/V/2019 tertanggal 13 Mei 2019; 5. P-5 Fotokopi Formulir Putusan Acara Cepat Pelanggaran Administratif Pemilu tertanggal 13 Mei 2019; [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan Uraian Singkat Kejadian yang disampaikan Pengadu pada Point 4, tentang Surat DPC Partai Gerindra Nomor: ST-11/541/DPC- Gerindra/IV/2019 tertanggal 26 April 2019. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Barat telah menerima Surat dimaksud, akan tetapi Surat tersebut baru disampaikan di Kantor Bawaslu Kabupaten Nias Barat pada hari Rabu, 01 Mei 2019 sekitar Pukul 10.00 WIB, bukan pada tanggal 26 April 2019; 2. Bahwa setelah Pengadu, bersama-sama dengan beberapa Caleg mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Nias Barat pada tanggal 01 Mei 2019, Bawaslu Kabupaten Nias Barat menjelaskan kepada Pengadu dan beberapa Caleg tentang mekanisme penyampaian laporan dugaan pelanggaran pemilu, bahwa dalam hal menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilu, pelapor wajib mengisi Formulir B1 (Penerimaan Laporan), melengkapi Bukti-Bukti, saksi serta memberikan Foto Kopi Identitas berupa KTP atau SIM. Selanjutnya, dijelaskan kepada Pengadu dan beberapa Caleg bahwa berdasarkan perbawaslu 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu Pasal 6 ayat (1) menyatakan “Laporan Dugaan Pelanggaran pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu dapat disampaikan oleh: a. Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih; b. Peserta Pemilu; atau c. Pemantau Pemilu. 3. Bahwa kemudian disampaikan pula kepada Pengadu dan beberapa Caleg bahwa berdasarkan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu Pasal 1 Ayat (34) berbunyi: Hari adalah hari kerja. Sehingga penerimaan dan penanganan laporan/temuan dilaksanakan pada hari kerja. Dimana berdasarkan Perbawaslu 10 Tahun 2014 tentang Tata Tertib Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Pasal 4 ayat (1) berbunyi: Hari Kerja Bagi Pegawai Bawaslu selama lima hari kerja dalam satu minggu, mulai hari senin sampai hari jumat. Ayat (2): Jumlah jam kerja efektif seminggu adalah 40 jam, disesuaikan dengan waktu setempat, dengan peraturan sebagai berikut: a. hari senin sampai dengan hari kamis Pukul 08.00-16.00 waktu istirahat Pukul 12.00-13.00; b. Hari Jumat Pukul 08.00-16.30 Waktu Istirahat Pukul 11.30-13.00; 4. Bahwa sehingga Bawaslu Kabupaten Nias Barat menyarankan kepada Pengadu untuk kembali pada esok harinya untuk mengisi Formulir B.1 (Penerimaan Laporan) karena pada tangal 01 Mei 2019 adalah hari libur nasional (hari buruh). Namun, Pengadu dan beberapa Caleg mendesak Bawaslu Kabupaten Nias Barat untuk menerima Laporan Tertulis yang telah mereka siapkan, Bawaslu Kabupaten Nias Barat menerima Laporan dimaksud melalui Staf, yang selanjutnya menandatangani ekspedisi dari Pengadu; 5. Bahwa Dari laporan tertulis yang disampaikan oleh Pengadu oleh karena belum mengisi Formulir B.1 (Penerimaan Laporan), Bawaslu Kabupaten Nias Barat melaksanakan Rapat Pleno dengan nomor:047 /BA-Pleno/Bawaslu-Prov.SU- 13/05/2019 tanggal 02 Mei 2019 dengan agenda tindak lanjut penanganan laporan tertulis dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan oleh Partai Gerindra. Adapun hasil dari Rapat Pleno tersebut sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum pasal 13 ayat (1) dan (2). Ayat (1) berbunyi dugaan pelanggaran yang disampaikan kepada pengawas pemilu dalam bentuk informasi lisan, dan/atau informasi tertulis merupakan informasi awal. Ayat (2) huruf a, b dan c berbunyi Informasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. informasi dugaan pelanggaran yang disampaikan secara langsung di kantor Pengawas Pemilu; b. informasi dugaan pelanggaran melalui telepon resmi pengaduan Pengawas Pemilu; atau c. informasi dugaan pelanggaran yang disampaikan dalam bentuk surat, pesan singkat melalui telepon, faksimile, surat elektronik, atau di situs resmi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Bawaslu Kabupaten Nias Barat menjadikan informasi awal dugaan pelanggaran terhadap laporan tertulis yang disampaikan oleh Partai Gerindra; b. Bahwa berdasarkan poin a diatas Bawaslu Kabupaten Nias Barat menugaskan beberapa staf untuk melakukan investigasi/kroscek terhadap informasi awal yang disampaikan oleh Partai Gerindra. 6. Bahwa Berdasarkan Hasil Investigasi Informasi Awal (Laporan Tertulis Pengadu) tanggal 01 Mei 2019 yang dilaksanakan oleh Staf Bawaslu Kabupaten Nias Barat (Hasil investigasi terlampir), Bawaslu Kabupaten Nias Barat melaksanakan Rapat Pleno Nomor048/BA-Pleno/Bawaslu-Prov.SU-13/05/2019 tanggal 03 Mei 2019 dengan agenda yakni tindaklanjut laporan hasil investigasi/kroscek yang dilakukan oleh Staf Bawaslu Kabupaten Nias Barat terhadap informasi awal dugaan pelanggaran pemilu atas bukti-bukti yang disampaikan oleh pelapor dari Partai Gerindra tertanggal 01 Mei 2019 berupa Fotokopi Salinan Formulir C1-KPU DPRD Kabupaten/Kota. Adapun hasil dari Rapat Pleno tersebut sebagai berikut: a. Bahwa laporan hasil investigasi/kroscek yang dilakukan oleh staf Bawaslu Kabupaten Nias Barat terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh pelapor dari Partai Gerindra tertanggal 01 Mei 2019 berupa fotokopi salinan formulir model C1 DPRD Kab/Kota yang disesuaikan dengan salinan formulir C1 PRD Kab/Kota yang dimiliki oleh Bawaslu Kabupaten Nias Barat ditemukan adanya perbedaan perolehan suara, perbedaan perolehan suara tersebut dikarenakan fotokopi salinan formulir model C1 DPRD Kab/Kota yang disampaikan pelapor belum dilakukan pencocokan pada saat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kecamatan sementara salinan formulir model C1-KPUDPRD Kab/Kota yang dimiliki oleh Bawaslu Kabupaten Nias Barat telah dilakukan pembetulan/penyesuaian angka-angka atau jumlah pada saat rekapitulasi penghitungan suara di Tingkat Kecamatan (hasil kroscek terlampir); b. Bahwa berdasarkan hasil investigasi/kroscek yang dilakukan oleh staf Bawaslu Kabupaten Nias Barat terhadap LHPP Panwaslu Kecamatan Mandrehe Barat, menyatakan bahwa setiap ditemukan adanya perbedaan perolehan suara yang tertera di C1 yang dimiliki oleh Panwaslu Kecamatan Mandrehe Barat, dan masing-masing saksi Partai Politik terhadap hasil yang dibacakan oleh PPS yang tertera pada C1 hologram maka langsung dilakukan pembetulan/penyesuaian dengan berdasarkan C1 hologram dan apabila perbedaan tersebut tidak dapat terselesaikan maka dilakukan pembukaan kotak suara untuk menyesuaikan di C1-Plano. Pada pelaksanaan rekapitulasi ditingkat Kecamatan Mandrehe Barat yang dilaksanakaan mulai tanggal 20 April s.d 24 April 2019 tidak ditemukan C2-KPU pada kotak suara dan tidak ada partai politik yang mengisi formulir DA2-KPU sebagai pernyataan keberatan atau kejadian khusus pada pelaksanaan rekapitulasi tingkat Kecamatan Mandrehe Barat; c. Bahwa berdasarkan hasil investigasi/kroscek yang dilakukan oleh staf Bawaslu Kabupaten Nias Barat terhadap LHPP Panwaslu Kecamatan Moro’o, menyatakan bahwa setiap ditemukan adanya perbedaan perolehan suara yang tertera di C1 yang dimiliki oleh Panwaslu Kecamatan Moro’o, dan masing-masing saksi Partai Politik terhadap hasil yang dibacakan oleh PPS yang tertera pada C1 hologram maka langsung dilakukan pembetulan/penyesuaian dengan berdasarkan C1 hologram dan apabila perbedaan tersebut tidak dapat terselesaikan maka dilakukan pembukaan kotak suara untuk menyesuaikan di C1-Plano. Pada pelaksanaan rekapitulasi ditingkat Kecamatan Mandrehe Barat yang dilaksanakaan mulai tanggal 21 April s.d 22 April 2019 tidak ditemukan C2-KPU pada kotak suara dan tidak ada partai politik yang mengisi formulir DA2-KPU sebagai pernyataan keberatan atau kejadian khusus pada pelaksanaan rekapitulasi tingkat Kecamatan Mandrehe Barat; d. Bahwa berdasarkan poin a, b dan c diatas Bawaslu Kabupaten Nias Barat menyimpulkan informasi awal dugaan pelanggaran pemilu tersebut dihentikan (tidak dijadikan sebagai temuan). Bahwa berdasarkan hasil pleno tersebut, maka Bawaslu Kabupaten Nias Barat menghentikan penanganan laporan tertulis Partai Gerindra yang disampaikan oleh Pengadu. 7. Bahwa pengaduan yang disampaikan pengadu yang tertuang pada Point 6,7, dan 8, bahwa laporan yang dimaksud oleh Pengadu adalah berupa Surat dari Partai Gerindra perihal laporan yang dengan lampiran Fotokopi Salinan C1. Oleh karena dalam bentuk surat, tanpa mengisi Formulir B.1 (Penerimaan Laporan) berdasarkan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang PENANGANAN TEMUAN DAN LAPORAN PELANGGARAN PEMILIHAN UMUM Pasal 8 ayat(1) Laporan yang diterima secara langsung di Kantor Pengawas Pemilu yang dituangkan dalam formulir model B.1. ayat (2) Formulir peneriman laporan diisi berdasarkan keterangan Pelapor secara rinci dan lengkap. Ayat (3) Dalam mengisi formulir penerimaan Laporan, Pelapor melengkapi dan menyertakan fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan/atau kartu identitas lain. ayat (4) Pelapor menandatangani formulir penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu. (5) Petugas penerima Laporan membuat tanda bukti penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran dalam 2 (dua) rangkap yang dituangkan dalam formulir model B.3. (6) Petugas penerima Laporan memberikan 1 (satu) rangkap tanda bukti penerimaan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat ayat(5) kepada Pelapor dan 1 (satu) rangkap untuk Pengawas Pemilu, maka berdasarkan Pasal Pasal 13 ayat (1) Dugaan pelanggaran yang disampaikan kepada Pengawas Pemilu dalam bentuk informasi lisan, dan/atau informasi tertulis merupakan informasi awal. Ayat (2) Informasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. informasi dugaan pelanggaran yang disampaikan secara langsung di kantor Pengawas Pemilu; b. informasi dugaan pelanggaran melalui telepon resmi pengaduan Pengawas Pemilu; atau c. informasi dugaan pelanggaran yang disampaikan dalam bentuk surat, pesan singkat melalui telepon, faksimile, surat elektronik, atau di situs resmi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Bawaslu Kabupaten Nias Barat menjadikan Surat Partai Gerindra yang disampaikan oleh Pelapor (Pengadu) sebagai Informasi Awal; 8. Bahwa Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang disampaikan melalui E-mail berupa Surat Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, yang dilampirkan adalah: 1. File PDF B.1 (Penerimaan Laporan dari Pelapor/Pengadu) yang diterima dan diregistrasi oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara; 2. FILE PDF Tanda Bukti Penerimaan Laporan (Hasil Cetak File terlampir), tanpa dilampirkan Hasil Kajian Awal Dugaan Pelanggaran, dan Bukti-Bukti yang disampaikan pada saat mengisi B.1 (Penerimaan Laporan) di Provinsi Sumatera Utara, padahal sebelumnya tanggal 01 Mei 2019 Bawaslu Kabupaten Nias Barat telah meminta Pelapor (Pengadu) untuk mengisi Formulir B.1 (Penerimaan Laporan) agar Laporannya dapat ditindaklanjuti, tetapi Pelapor (Pengadu) sendiri yang menolak dan tidak hadir untuk mengisi Formulir B.1 (Penerimaan Laporan) pada tanggal 02 Mei di Kantor Bawaslu Nias Barat. Justru akhirnya Pelapor (Pengadu) akhirnya baru bersedia mengisi Formulir B.1 (Penerimaan Laporan) saat menyampaikan Laporan di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara; 9. Bahwa berdasarkan yang disampaikan pengadu yang tertuang pada Point (9) dan (10), Bawaslu Kabupaten Nias Barat telah meingirimkan Surat Undangan pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2019 (terlampir), untuk datang di Kantor Bawaslu Kabupaten Nias Barat pada tanggal Senin tanggal 13 Mei 2019 guna menyampaikan laporan dugaan pelanggaran dengan mengisi Formulir ADM.2 (terlampir), sehubungan dengan untuk menindaklanjuti Surat Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor0830/K.Bawaslu- Prov.SU/PM.06.01/05/2019tanggal 08 Mei 2019 perihal Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu; 10. Oleh karena pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu tidak disertai dengan alat bukti dan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran, oleh karena tahapan pemilu tingkat Kabupaten telah selesai, dan situasi sangat mendesak/urgent maka Bawaslu Kabupaten Nias Barat menindaklanjuti Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran dengan cara menindaklanjuti pelanggaran administratif terlebih dahulu, dengan terlapor adalah KPPS di Seluruh TPS Kecamatan Moro’o dan KPPS di beberapa TPS Kecamatan Mandrehe Barat (terlapor adalah penyelenggara pemilu). Bawaslu Kabupaten Nias Barat mempedomani Perbawaslu No. 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum Pasal 22: (1) Pihak terlapor dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu yaitu: a. calon anggota DPR; b. calon anggota DPD; c. calon anggota DPRD Provinsi; d. calon anggota DPRD Kabupaten/Kota; e. Pasangan Calon; f. tim kampanye; dan/atau g. penyelengara Pemilu.(2) Pihak terlapor dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu TSM yaitu: a. calon anggota DPR; b. calon anggota DPD; c. calon anggota DPRD Provinsi; d. calon anggota DPRD Kabupaten/Kota; dan/atau e. Pasangan Calon. Sehingga Laporan yang ditindaklanjuti adalah Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu. Sehingga Bawaslu Kabupaten Nias Barat mempedomani Pasal 22 ayat (1) yakni menindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu, bukan TSM; 11. Bahwa Mengingat waktu yang sangat sempit, Bawaslu Kabupaten Nias Barat menindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Administartif berdasarkan ADM.2 yang telah disampaikan oleh pengadu, dengan Sidang Pemeriksaan Acara Cepat, dimana Berdasarkan Perbawaslu No 8/ 2018 Pasal 58 (1) Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu dapat diselesaikan melalui acara cepat. (2) Penyelesaian pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselesaikan di tempat kejadian dengan mempertimbangkan kelayakan dan keamanan. (3) Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 2 (dua) hari sejak laporan diterima oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu LN, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu Kelurahan/Desa sesuai dengan kewenangan masing-masing; 12. Bahwa Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi melalui ADM.2 yang disampaikan oleh Pengadu, Bawaslu Kabupaten Nias Barat telah menindaklanjuti dengan cara Sidang Pemeriksaan Acara Cepat, dengan mengundang Pelapor (Pengadu), Terlapor (Diwakili oleh PPK Moro’o dan PPK Mandrehe Barat), untuk menghadiri Sidang Acara Cepat pada tanggal 15 Mei 2019. PPK Moro’o dan PPK Mandrehe Barat diundang sebagai perwakilan para KPPS (terlapor) karena KPPS sangat banyak dan masa kerja KPPS sudah selesai, sehingga akan sulit untuk menghadirkan seluruh KPPS pada pemeriksaan Acara Cepat; 13. Meninjau PKPU Nomor 4 Tahun 2019 Pasal 22: (1) Saksi atau Panwaslu Kecamatan dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara kepada PPK, apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal terdapat keberatan Saksi atau Panwaslu Kecamatan, PPK wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan formulir Model C1.Plano-PPWP, Model C1.Plano-DPR, Model C1.Plano-DPD, Model C1.Plano-DPRD Provinsi, Model C1.Plano-DPRD Kab/Kota. (3) Dalam hal keberatan yang diajukan Saksi atau Panwaslu Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterima, PPK seketika melakukan pembetulan. (4) Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan koreksi dengan cara mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar dalam formulir Model DAA1.Plano-PPWP, Model DAA1.Plano-DPR, Model DAA1.Plano-DPD, Model DAA1.Plano-DPRD Provinsi, Model DAA1.Plano-DPRD Kab/Kota, dan/atau Model DA- KPU, Model DA1.Plano-PPWP, Model DA1.Plano-DPR, Model DA1.Plano-DPD, Model DA1.Plano-DPRD Provinsi, Model DA1.Plano-DPRD Kab/Kota serta dicatat sebagai kejadian khusus dalam formulir Model DA2-KPU. (5) Ketua PPK dan Saksi yang hadir membubuhkan paraf pada angka hasil pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Dalam hal Saksi masih keberatan terhadap hasil pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PPK meminta pendapat dan rekomendasi Panwaslu Kecamatan yang hadir. (7) PPK wajib menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kecamatan di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sesuai jadwal rekapitulasi yang telah ditetapkan. (8) Dalam hal rekomendasi Panwaslu Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan pada akhir rapat rekapitulasi, PPK mencatat sebagai kejadian khusus pada formulir Model DA2-KPU untuk ditindaklanjuti dalam Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat daerah kabupaten/kota. (9) PPK bersama Panwaslu Kecamatan dan Saksi, menyelesaikan kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi yang menjadi catatan PPL/Panwaslu Kecamatan. (10) PPK wajib mencatat seluruh kejadian dalam rapat rekapitulasi pada formulir Model DA2-KPU. (11) PPK memberi kesempatan kepada Saksi, Panwaslu Kecamatan, pemantau Pemilu untuk mendokumentasikan hasil rekapitulasi. (12) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dapat berupa foto atau video. Sehingga, patut diyakini jika perolehan suara C1 dari TPS telah diterima keberatan saksi pada saat rekapitulasi dan dilakukan pembetulan, dan apabila ada keberatan akan dapat dituangkan pada Form DA.2-KPU; 14. Bahwa Adapun Sidang Pemeriksaan Acara Cepat yang telah dilaksanakan dengan uraian peristiwa sebagai berikut: a) Sidang Pemeriksaan Acara Cepat dilaksakan Tanggal 13 Mei 2019, dimulai sekitar pukul 10.00 WIB yang dipimpin oleh Hiskiel Daeli (Ketua Majelis Pemeriksa) bersama dengan Efik Riang Namurti Gulo dan Yulianus Gulo (Majelis Pemeriksa), Ketua Majelis Pemeriksa membuka sidang dengan mengetuk palu. Pada awalnya yang hadir tepat waktu adalah PPK Moro’o dan PPK Mandrehe Barat (Perwakilan Terlapor), hadir pula Sekretaris Partai Gerindra Nias Barat an. Nitema Daeli. Namun Pelapor (Pengadu) belum hadir; b) Oleh karena Pelapor (Pengadu) belum hadir, Majelis Pemeriksa melakukan panggilan kepada Pelapor (Pengadu) untuk segera masuk ke dalam ruang sidang, karena pemeriksaan acara cepat akan segera dilaksanakan (panggilan sebanyak 3 kali); c) Sekitar Pukul 10.30 WIB Pelapor (Pengadu) an. Famoni Waruwu baru hadir di ruang sidang, bersama dengan Saksi Pelapor an. Sarofati Gulo; d) Oleh karena pelapor hadir, Majelis Pemeriksa mempersilahkan Pelapor (Pengadu) menyampaikan pokok laporan dugaan pelanggaran administratif dan pokok permohonan; e) Setelah Pelapor (Pengadu) selesai membacakan pokok laporan, Majelis Pemeriksa meminta Terlapor (diwakili oleh PPK Moro’o dan PPK Mandrehe Barat. f) Di dalam pokok laporan, pelapor manyampaikan bahwa telah terjadi kecurangan yang dilakukan oleh KPPS di Kecamatan Moro’o dan KPPS di Kecamatan Mandrehe Barat dengan melakukan penggelembungan suara beberapa caleg di TPS, dengan bukti C1 yang dimiliki oleh Pelapor; g) Pokok Jawaban yang disampaikan oleh PPK Moro’o disampaikan bahwa telah dilaksanakan rekapitulasi di tingkat kecamatan dan rekapitulasi berjalan dengan baik dibuktikan dengan tidak adanya catatan keberatan dimana Formulir DA.2-KPU Nihil dan Saksi Partai termasuk Saksi Partai Gerindra telah menandatangani seluruh Formulir Hasil Rekapitulasi. Rekapitulasi berlangsung dengan dihadiri oleh PPK Moro’o, Panwaslu Kecamatan Moro’o dan Saksi Partai Politik. Apabila pada saat selesai pembacaan C1-Hologram telah selesai dan terdapat perselisihan ataupun keberatan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan dan Saksi Partai Politik atau Perseorangan dan Pasangan Calon, maka PPK Moro’o dengan rekomendasi Panwaslu Kecamatan membuka C1-Plano untuk mengetahui kebenaran perolehan suara, yang setelah itu dilakukan koreksi terhadap C1 yang berbeda, dimana hasil koreksi tersebut kemudian diparaf oleh PPS. Untuk laporan Pelapor (Pengadu), PPK Moro’o menjelaskan bahwa tahapan rekapitulasi telah berjalan dengan baik dan perbaikan data perolehan suara oleh karena adanya selisih atau keberatan telah ditindaklanjuti, dan sudah disaksikan oleh saksi Saksi Partai Gerindra sendiri. h) Pokok Jawaban yang disampaikan oleh PPK Mandrehe Barat adalah pada saat Rekapitulasi Tingkat Kecamatan di Mandrehe Barat, telah dihadiri oleh PPK Mandrehe Barat, Panwaslu Kecamatan dan Saksi Partai Politik. Apabila ada keberatan ataupun perselisihan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan atau Saksi Partai Politik maka ditindaklanjuti dengan membuka kotak suara untuk melihat C1-Plano dalam mencari kebenaran. PPK Mandrehe Barat menegaskan bahkan pada saat terjadi keberatan dan dibuka C1-Plano, setelah dilakukan koreksi Saksi Partai Gerindra an Nitema Daeli, mengakui kebenaran koreksi dengan berkata dengan Bahasa Nias: “Me Yaita zi Fasala, ta’oli ora kofi) yang artinya: “Karena Kita yang salah, kita traktir mereka (PPK Mandrehe Barat) Kofi)”. Mendengar pernyataan tersebut Nitema Daeli yang hadir mendampingi Pelapor (Pengadu) terdiam dan tidak membantah. PPK Mandrehe Barat juga menerangkan bahwa Catatan Keberatan DA.2 KPU di Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Nihil. i) Setelah mendengarkan Pokok Jawaban dari para terlapor, Majelis Pemeriksa memanggil Saksi Pelapor untuk dimintai keterangan, dan sebelum memberikan keterangan Saksi an Sarofati Gulo diminta mengucapkan sumpah. j) Setelah mengucapkan sumpah majelis mempersilahkan untuk menerangkan apa yang Saksi ketahui. Saksi menerangkan bahwa pada saat Pemungutan Suara di TPS 17 April 2019 telah selesai dilaksanakan, Saksi dan beberapa Caleg berkumpul di rumah Ama Dian (Pelapor/Pengadu), dan pada saat itu telah terkumpul C1 yang bermasalah dan menduga telah terjadi penggelumbungan suara. k) Kemudian Majelis Pemeriksa mengajukan pertanyaan: “Apakah saksi hadir di TPS dan menyaksikan KPPS melakukan kecurangan, Saksi menjawab: tidak hadir di TPS dan tidak melihat l) Setelah itu Majelis mempersilahkan saksi untuk kembali di tempat semula. Selanjutnya, Majelis pemeriksa mengajukan pertanyaan kepada Pelapor (Pengadu): “Apakah saudara saksi memiliki catatan keberatan saksi partai di TPS bermasalah yang dituangkan dalam C.2-KPU?” Pelapor (Pengadu) menjawab: Tidak ada, karena saksi partai bukan hanya dirinya yang menentukan. Pelapor (Pengadu) juga menambahkan bahwa C1 yang dimiliki oleh Pelapor (Pengadu) adalah C1 yang dia peroleh dari Rekan Caleg dari partai lain (tidak seluruhnya dari saksi Partai Gerindra). 15. Setelah penyampaian pokok laporan pelapor (pengadu), penyampaian pokok jawaban oleh para terlapor, penyampaian keterangan saksi pelapor dan keterangan dari Pelapor (pengadu), Majelis Pemeriksa Acara Cepat meng skors/menunda sidang acara cepat untuk melakukan Pleno dalam hal pengambilan putusan. Dimana sidang diskors (untuk memeriksa apakah bukti pelapor dan bukti terlapor serta salinan C1 Bawaslu Kabupaten Nias Barat) sekitar Pukul 12.00 WIB dan akan dibuka kembali pukul 13.00 WIB; 16. Setelah selesai dilakukan Pleno, Majelis Pemeriksa membuka skors sidang sekitar pukul 13.oo WIB dan melanjutkan sidang dengan melakukan pembacaan putusan sidang pemeriksaan acara cepat dengan mengetuk palu, dan sidang dinyatakan ditutup (Formulir ADM.22/Formulir; 17. Setelah selesai dibacakan Formulir Putusan Sidang Pemeriksaan Acara Cepat, Majelis Pemeriksa mendandatangani 7 rangkap formulir putusan, dilajutkan dengan penandatanganan formulir putusan oleh Pelapor (Pengadu) dan para terlapor. Selanjutnya formulir putusan yang selesai ditandatangani, diserahkan kepada Pelapor (Pengadu) dan para Terlapor; 18. Setelah sidang bubar, Bawaslu menempelkan status laporan Pelapor (Pengadu) dalam Formulir B.15 dan ditempelkan pada papan pengumuman di Kantor Bawaslu Kabupaten Nias Barat; [2.5] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-8, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Fotokopi Berita acara Klarifikasi Penemu, saksi–saksi, Terlapor; 2. T-2 Fotokopi Laporan Hasil Pengawasan PTPS atas nama Yuli Pakabu; 3. T-3 Fotokopi Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Malinau atas nama Donny, Albert Brawen, Suriansyah; 4. T-4 Fotokopi Print out photo kegiatan saat pemungutan suara di Rutan Polres Malinau; 5. T-5 Fotokopi Print out photo daftar nama yang memilih di Rutan Polres Malinau; 6. T-6 Fotokopi from C2 KPU; 7. T-7 Fotokopi Surat Pernyataan Ketua KPPS TPS 15 Desa Malinau Hulu atas nama Kaharudin; 8. T-8 Fotokopi Berita acara Pleno KPU Kabupaten Malinau Nomor: 202/BA/6502/KPU-KAB/IV/2019; [2.8] SAKSI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan saksi, 1. Ketua PPK Mandehe Barat bahwa C-1 yang dipersoalkan PENGADU sudah diselesaikan permasalahan di tingkat PPK di hadapan para saksi dan Panwascam Mandehe Barat melalui pembetulan dan penghitungan ulang menggunakan C-1 Plano, dan pada saat itu PENGADU tidak hadir, karena yang hadir adalah saksi DPC Partai Gerindra yang juga dalam aduan ini hadir sebagai saksi PENGADU di dalam sidang DKPP, dan saksi tersebut membenarkan pernyataan Saksi Ketua PPK Mandehe Barat.Rekapitulasi di tingkat PPK dilaksanakan tanggal 21-24 April 2019, dimana saksi DPC Partai Gerindra Kab. Nias Barat hadir dan tidak ada menyatakan keberatannya dalam form DA-2. 2. Panwascam dan PPK Pada saat rekapitulasi, prosedur sinkronisasi yang dilakukan oleh PPK adalah dengan membandingkan C-1 hologram PPK, C-1 Panwascam dan C-1 saksi-saksi yang hadir, jika tidak sinkron maka Panwascam merekomendasikan kepada PPK dan PPK membuka kotak suara dan membandingkan C-1 Plano, dan selanjutnya dilakukan perbaikan jika tidak sesuai dengan C-1 Plano.Dalam sidang bahwa ada 17 TPS dari sekitar 6 desa yang dibetulkan pada saat rekapitulasi di tingkat PPK. 3. KPU Kabupaten Nias Barat a. Bahwa rekapitulasi penghitungan suara di tingkat KPU Kab. Nias Barat dilaksanakan pada tanggal 3 – 5 Mei 2019; b. Bahwa KPU Kab. Nias Barat ada menerima keberatan lisan dari PENGADU dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara ditingkat KPU Kab. Nias Barat, dan sekaligus meminta rekomendasi Bawaslu Kab. Nias Barat menerbitkan rekomendasi penghitungan ulang; c. Bahwa PENGADU tidak menunjukkan Salinan C-1 di dalam rapat pleno tersebut, sehingga Pihak Terkait tidak dapat melakukan pemeriksaan dan pembetulan sebagaimana ketentuan undang-undang, dan selanjutnya menyerahkannya kepada pertimbangan dan keputusan/rekomendasi TERADU yang hadir dalam Rapat pleno tersebut, tetapi TERADU belum dapat memberikan rekomendasi/keputusan karena PENGADU belum melapor secara sah sehingga belum diregister dan belum disidangkan; d. Bahwa KPU Kab Nias Barat meminta PPK menjelaskan permasalahan dan tindakan yang telah dilakukan dalam rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPK, dan PPK menjelaskan adanya fakta ketidakcermatan jajaran KKPS dalam menuliskan Salinan C-1 yang berbeda dengan C-1 Plano; e. KPU Kab. Nias Barat dalam sidang pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara menolak penghitungan ulang diminta Pelapor; f. Bahwa KPU Kab. Nias Barat sebagai Pihak Terkait menyatakan meyakini kebenaran C-1 yang menjadi landasan DAA-1 dan DA-1 dalam rekapitulasi di tingkat kecamatan dan berlanjut menjadi dasar DB-1 dalam rekapitulasi di tingkat Kabupaten Nias Barat, dimana baik saksi PPK yang hadir maupun Pihak Terkait yang hadir dalam sidang DKPP menyatakan telah dilakukan pembetulan dan penghitungan ulang di tingkat PPK berdasarkan C-1 Plano. 4. Staff Bawaslu Kabupaten Nias Barat Menjelaskan telah menyiapkan form B-1 dan form ADM-2 untuk dapat segera diisi dengan tulisan tangan oleh Pelapor, tetapi Pelapor dan aliansi parpol menolak status Pelapor sebagai WNI, dan juga menolak menulis form B-1 dan ADM-2 dengan alasan sudah ada surat dari aliansi parpol yang telah mereka tandatangani.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa pada tanggal 30 April 2019 sekitar pukul 14.00 WIB, Pengadu mengirimkan pesan ke Teradu I, namun tidak direspon oleh Teradu I karena sedang dalam perjalanan dari Bandara Gunung Sitoli menuju Nias Barat. Selanjutnya Pengadu berkomunikasi via telepon seluler kepada Teradu I dan direspon dengan mengatakan “langsung saja ke Kantor Bawaslu karena ada Staff yang akan melayani di Kantor Bawaslu Kabupaten Nias Barat”. Pengadu mengusulkan agar bisa bertemu langsung dengan pimpinan Bawaslu, lalu Teradu I setuju dan disepakati bertemu di Kantor Bawaslu Kabupaten Nias Barat pada tanggal 1 Mei 2019. Pada tanggal 1 Mei 2019 sekitar pukul 10.00 WIB Pengadu bersama-sama dengan caleg lintas partai datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Nias Barat menyampaikan laporan atas dugaan kecurangan C1 tidak ditandatangani oleh PPK. Pengadu juga meminta agar dilakukan pembukaan kotak suara dan penghitungan suara ulang di 11 (sebelas) TPS yang tersebar di Kabupaten Moro’o dan Kecamatan Mandrehe Barat (Mabar). Kemudian melaporkan kecurangan berupa perubahan suara Partai Hanura dari 7 (tujuh) suara menjadi 17 (tujuh belas) suara di TPS 07 Desa Sitoluewali dan laporan dugaan kecurangan lainnya yang dilampirkan dalam surat Nomor ST-11/541/DPC-Gerindra/IV/2019 perihal Permohonan Rekomendasi Penghitungan Suara Ulang di Beberapa TPS di Wilayah Kecamatan Moro’o Kabupaten Nias Barat. Pengadu mengatakan sampai dengan tanggal 3 dan 5 Mei 2019 Teradu I s.d III belum ada menindaklanjuti surat Nomor ST-11/541/DPC- Gerindra/IV/2019. Sehingga menghilangkan hak konstitusi Pengadu untuk terpilih menjadi Anggota DPRD Kabupaten Nias Barat. Berdasarkan hal tersebut, Pengadu membuat laporan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 7 Mei 2019; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu pada tanggal 1 Mei 2019 telah melayani Pengadu dan Caleg lintas Partai Politik di Kantor Bawaslu Kabupaten Nias Barat dengan menjelaskan mekanisme penyampaian laporan dugaan pelanggaran pemilu dan mengisi Formulir B1 (penerimaan laporan) melengkapi bukti-bukti, saksi serta memberikan fotokopi identitas berupa KTP dan SIM serta dijelaskan kepada Pengadu jika mengatasnamakan Partai Politik, maka harus ada surat dari Partai Politik secara resmi, kecuali atas nama Warga Negara Indonesia. Para Teradu menyampaikan kepada Pengadu dan lintas partai agar datang lagi pada tanggal 2 Mei 2019 untuk mengisi Formulir B1 (penerimaan laporan) sebab tanggal 1 Mei 2019 adalah tanggal libur. Pada tanggal 2 Mei 2019 para Teradu menggelar rapat pleno dengan Berita Acara Nomor 047/BA-Pleno/Bawaslu-Prov-su/V/2019 perihal dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan oleh Pengadu dan kemudian membentuk Tim Investigasi oleh Staff Bawaslu Kabupaten Nias Barat. Berdasarkan hasil investigasi atau crosscheck yang dilakukan oleh Staff Bawaslu Kabupaten Nias Barat tehadap LHPP Panwaslu Kecamatan Mandrehe Barat menyatakan bahwa setiap ditemukan adanya perbedaan perolehan suara yang tertera di C1 yang dimiliki oleh Panwaslu Kecamatan Mandrehe Barat dan masing-masing saksi Partai Politik terhadap hasil yang dibacakan oleh PPS yang tertera di C1 Hologram, maka langsung dilakukan pembetulan dengan berdasarkan C1 Hologram dan apabila perbedaan tersebut tidak dapat diselesaikan maka dilakukan pembukaan kotak suara untuk menyesuiakan di C1-Plano. Pada pelaksanaan rekapitulasi di tingkat Kecamatan Mandrehe Barat yang dilaksanakan mulai tanggal 20 s.d 24 April 2019 tidak ditemukan C2-KPU pada kotak suara dan tidak ada partai politik yang mengisi Formulir DA2-KPU sebagai pernyataan keberatan atau kejadian khusus pada pelaksanaan rekapitulasi tingkat Kecamatan Mandrehe Barat. Selanjutnya hasil inverstigasi yang dilakukan oleh Staff Bawaslu Kabupaten Nias Barat terhadap LHPP Kecamatan Moro’o menyatakan bahwa setiap ditemukan adanya perbedaan perolehan suara yang tertera di C1 yang dimiliki oleh Panwaslu Kecamatan Moro’o dan masing-masing saksi partai politik terhadap hasil yang dibacakan oleh PPS yang tertera pada C1 Hologram, maka langsung dilakukan pembetulan dengan berdasarkan C1-Hologram dan apabila perbedaan tersebut tidak dapat terselesaikan, maka dilakukan pembukaan kotak suara untuk menyesuaikan di C1-Plano. Pada pelaksanaan rekapitulasi di tingkat Kecamatan Moro’o yang dilaksanakan mulai tanggal 21 s.d 22 April 2019 tidak ditemukan C2-KPU pada kotak suara dan tidak ada partai politik yang mengisi Formulir DA2-KPU sebagai pernyataan keberatan atau kejadian khusus pada pelaksanaan rekapitulasi tingkat Kecamatan Moro’o. Kemudian berdasarkan hasil investigasi tersebut, para Teradu menyimpulkan laporan Pengadu yang dijadikan informasi awal dugaan pelanggaran pemilu tersebut dihentikan. Para Teradu kemudian pada tanggal 8 Mei 2019 telah menerima surat dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dengan Nomor 0830/K.Bawaslu- prov.su/pm.06.01/05/2019 perihal Pelimpahan Laporan dugaan Pelanggaran Pemilu. Pada tanggal 10 Mei 2019 para Teradu telah menyurati Pengadu untuk datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Nias Barat pada tanggal 13 Mei 2019 untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran dengan mengisi Formulir ADM-2. Para Teradu menindaklanjuti pelimpahan laporan dugaan pelanggaran dengan cara menindaklanjuti pelanggaran administrasi terlebih dahulu dengan Terlapor adalah KPPS di seluruh TPS Kecamatan Moro’o dan KPPS di beberapa TPS Kecamatan Mandrehe Barat. Pada tanggal 13 Mei 2019 telah digelar Sidang Pemeriksaan Acara Cepat yang dihadiri Pengadu, PPK Mandrehe Barat dan PPK Kecamatan Moro’o di Kantor Bawaslu Kabupaten Nias Barat; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, Para Teradu, dan bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat para Teradu tidak memberikan pelayanan yang maksimal kepada Peserta Pemilu Tahun 2019. Seharusnya para Teradu pada tanggal 1 Mei 2019 memberikan arahan dan petunjuk kepada Pengadu agar mengisi Formulir B1 (laporan pengaduan). Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Bawaslu 7 Tahun 2018 tentang Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum menyatakan laporan yang diterima secara langsung di Kantor Pengawas Pemilu yang dituangkan dalam Formulir Model B.1. Dalil para Teradu yang menyatakan mendasarkan pada ketentuan hari adalah hari kerja sehingga tidak dapat segera menindaklanjuti laporan Pengadu tertanggal 1 Mei 2019 karena bertepatan dengan libur hari buruh sedunia bertentangan dan tidak konsisten dengan fakta bahwa laporan a quo pada akhirnya tetap diterima pada tanggal 1 Mei 2019. Substansi laporan Pengadu Nomor ST-11/541/DPC-Gerindra/IV/2019 tersebut pada intinya merupakan perihal Permohonan Rekomendasi Penghitungan Suara Ulang di beberapa TPS di Wilayah Kecamatan Moro’o dan Kecamatan Mandrehe Barat Wilayah Pemilihan 1 Kabupaten Nias Barat. Pengadu kemudian diminta kembali tanggal 2 Mei 2019 untuk mengisi Fomulir Model B.1. Para Teradu seharusnya memahami dan tanggap bahwa substansi yang dilaporkan Pengadu merupakan dugaan pelanggaran administratif pemilu yang dapat diselesaikan melalui acara cepat karena dibatasi waktu sebagaimana diamanatkan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif. Akibat tidak tanggapnya para Teradu, laporan yang diterima tanggal 1 Mei 2019 tersebut dijadikan dan diperlakukan sebagai informasi awal oleh para Teradu. Laporan a quo tidak diregister para Teradu karena dipandang tidak memenuhi syarat formil. Para Teradu kemudian menindaklanjuti laporan a quo dengan membentuk Tim investigasi Staff Bawaslu Kabupaten Nias Barat untuk melakukan crosscheck data dari pengaduan Pengadu dengan data dari dokumen Bawaslu. Hasil investigasi para Teradu yang didasarkan pada LHPP Panwaslu pada Kecamatan Mandrehe Barat dan Moro’o menyimpulkan bahwa laporan Pengadu yang dijadikan informasi awal dugaan pelanggaran pemilu tersebut dihentikan. Para Teradu menyimpulkan pada pelaksanaan rekapitulasi di tingkat Kecamatan Mandrehe Barat yang dilaksanakan mulai tanggal 20 s.d 24 April 2019 tidak ditemukan C2-KPU pada kotak suara dan tidak ada partai politik yang mengisi Formulir DA2-KPU sebagai pernyataan keberatan atau kejadian khusus pada pelaksanaan rekapitulasi tingkat Kecamatan Mandrehe Barat. Demikian halnya pada Kecamatan Moro’o, para Teradu menjelaskan pelaksanaan rekapitulasi di tingkat Kecamatan Moro’o yang dilaksanakan mulai tanggal 21 s.d 22 April 2019 tidak ditemukan C2-KPU pada kotak suara dan tidak ada partai politik yang mengisi Formulir DA2-KPU sebagai pernyataan keberatan atau kejadian khusus pada pelaksanaan rekapitulasi tingkat Kecamatan Moro’o. Pengadu yang menilai tidak ada kejelasan tindak lanjut laporan 1 Mei 2019 kemudian melaporkan substansi peristiwa yang sama pada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 7 Mei 2019. Pada Tanggal 8 Mei 2019 laporan Pengadu tersebut kemudian dilimpahkan pada para Teradu oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara yang menurut para Teradu diterima melalui email tanggal 9 Mei 2019. Para Teradu menjelaskan bahwa terdapat kendala jaringan internet sehingga para Teradu meminta pihak Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk mengirimkan via aplikasi whatsapp. Maka pada tanggal 10 Mei 2019 para Teradu mengundang Pengadu untuk hadir pada tanggal 13 Mei 2019 untuk melengkapi Formulir Adm-2 mengingat tanggal 11 dan 12 Mei 2019 adalah hari libur (Sabtu-Minggu). Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu mengundang untuk hadir tanggal 13 Mei 2019 guna mengisi Formulir Model Adm-2 tetapi yang terjadi justru langsung mengadakan pelaksanaan pemeriksaan acara cepat. Para Teradu menyanggah bahwa sidang acara cepat bukan dilakukan pada tanggal 13 Mei 2019, tetapi tanggal 15 Mei 2019 yang dalam pencantuman dokumen putusan diakui ada kekeliruan pencantuman tanggal. Para Teradu menyatakan dalam sidang acara cepat tersebut penyandingan data dilakukan antara dokumen milik PPK, para Teradu dan Pengadu. Saksi dari PPK Mandrehe Barat menyatakan bahwa terjadi pembetulan pada sekitar 17 TPS ada kesalahan dalam penjumlahan dan sudah diperbaiki serta ditandatangani Pengadu. Pengadu dalam fakta persidangan menyangkal bahwa yang bertanda tangan adalah saksi caleg lain, bukan Pengadu. Pengadu mendalilkan bahwa penyandingan data dilakukan saat sidang acara cepat diskors. DKPP berpendapat bahwa para Teradu dalam melakukan sidang acara cepat tidak transparan dalam melakukan penyandingan data. Meskipun kesimpulannya benar, namun keterbukaan dalam proses persidangan mutlak dilakukan. Para Teradu juga terbukti tidak peka dan responsif terhadap laporan awal Pengadu pada tanggal 1 Mei 2019 yang pada dasarnya memiliki substansi yang sama dengan sidang acara cepat atas Laporan Pengadu tanggal 7 Mei 2019 ke Bawaslu Provinsi Sumatera Utara yang pada akhirnya diputuskan para Teradu dihentikan karena tidak terbukti. Dengan demikian dalil Pengadu dapat diterima dan jawaban para Teradu tidak dapat dibenarkan. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 10 huruf c, dan huruf d serta Pasal 15 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagaian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Yulianus Gulo selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Barat, Teradu II Efik Riang Namurti Gulo, dan Teradu III Hiskiel Daeli masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Barat terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Sembilan bulan Oktober tahun Dua Ribu Sembilan Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Enam bulan November tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Muhammad Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir