Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 193,194 & 195 Tahun 2019
Herman Julaidi, Ketua Bawaslu Kota Prabumulih
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 23/10/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 01-10-2019
👁 15 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanA. PERKARA NOMOR 193-PKE-DKPP/VIII/2019 Menimbang bahwa Pengadu I telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Teradu dalam Perkara Nomor 193-PKE-DKPP/VIII/2019, Perkara Nomor 194-PKE-DKPP/VIII/2019 dan Perkara Nomor 195-PKE-DKPP/VIII/2019, pada tanggal 26 April 2019 para Pengadu telah melaporkan dugaan money politik yang dilakukan oleh Beny, S.H dari Partai Demokrat, Welizar dari Partai Golkar, Drs. Idham Tergun, MM dari Partai HANURA ke Bawaslu Kota Prabumulih.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (3); Pasal 11; Pasal 15; Pasal 16; Pasal 8
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Herman Julaidi selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilu Kota Prabumulih terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Selatan untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 193-PKE-DKPP/VIII/2019 Nomor 194-PKE-DKPP/VIII/2019 Nomor 195-PKE-DKPP/VIII/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 201-P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 193-PKE- DKPP/VIII/2019, 202-P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 194-PKE-DKPP/VIII/2019, dan 203-P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 195-PKE-DKPP/VIII/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
A. PERKARA NOMOR 193-PKE-DKPP/VIII/2019 [1.1] PENGADU Nama : Supandi Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/Partai Berkarya Alamat : Jl. Arimbi No. 109, RT 01 RW 05 Kec. Prabumulih Timur, Kota Prabumulih MEMBERIKAN KUASA KEPADA: Nama : M. Maiwan Kaini Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl. Padat Karya /Matahari Kel. Muara Dua Kec. Prabumulih Timur Kota Prabumulih Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Pengadu I;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU Nama : Herman Julaidi Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kota Prabumulih Alamat : Jl. Padat Karya RT.06 RW.01 Kel. Gunung Ibul Kec. Prabumulih Timur Kota Prabumulih Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu; B. PERKARA NOMOR 194-PKE-DKPP/VIII/2019 [1.3] PENGADU Nama : Ronald Hutahaen Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jl. Bukit Lebar II No. 22 RT 005 RW 003, Kel. Majasari Kec. Prabumulih Selatan, Kota 1 Prabumulih MEMBERIKAN KUASA KEPADA: Nama : M. Maiwan Kaini Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl. Padat Karya /Matahari Kel. Muara Dua Kec. Prabumulih Timur Kota Prabumulih Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Pengadu II; Terhadap: [1.4] TERADU Nama : Herman Julaidi Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kota Prabumulih Alamat : Jl. Padat Karya RT.06 RW.01 Kel. Gunung Ibul Kec. Prabumulih Timur Kota Prabumulih Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu; C. PERKARA NOMOR 195-PKE-DKPP/VIII/2019 [1.5] PENGADU Nama : Amri Amasita Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jl. Bukit Lebar II No. 22 RT 005 RW 003, Kel. Majasari Kec. Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih MEMBERIKAN KUASA KEPADA: Nama : M. Maiwan Kaini Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl. Padat Karya /Matahari Kel. Muara Dua Kec. Prabumulih Timur Kota Prabumulih Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Pengadu III; Pengadu I, Pengadu II dan Pengadu III selanjutnya disebut Para Pengadu; Terhadap: [1.6] TERADU Nama : Herman Julaidi Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kota Prabumulih Alamat : Jl. Padat Karya RT.06 RW.01 Kel. Gunung Ibul Kec. Prabumulih Timur Kota Prabumulih Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu; [1.7] membaca dan mempelajari pengaduan para Pengadu; memeriksa dan mendengar keterangan para Pengadu; memeriksa dan mendengar keterangan Teradu; memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait dan Saksi; memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan para Pengadu dan Teradu. 2
III. DUDUK PERKARA
A. PERKARA NOMOR 193-PKE-DKPP/VIII/2019 [2.1] ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU Menimbang bahwa Pengadu I telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 26 April 2019 berkisar pukul 11.00 WIB Pengadu I telah melaporkan dan mengadukan perbuatan money politik yang dilakukan oleh Beny, SH dari Partai Demokrat ke Bawalsu Kota Prabumulih. Laporan tersebut diterima Ketua Bawaslu Kota Prabumulih Herman Julaidi, namun Herman Julaidi menyatakan dengan lantang laporan hendaknya dilengkapi dahulu baru bisa kita tindak lanjuti. Pada tanggal 26 April 2019 adalah hari terakhir untuk menerima laporan. Bawaslu Kota Prabumulih mempunyai format atau form yang telah baku yang harus diisi oleh Pelapor atau Pengadu, namun Ketua Bawaslu Kota Prabumulih tidak memberikan format atau form tersebut. Kemudian tanggal 29 April 2019 Herman Julaidi selaku Ketua Bawaslu Kota Prabumulih mengirimkan surat kepada Pengadu yang intinya laporan tertanggal 29 April 2019 mengenai dugaan praktek money politik yang dilakukan oleh Idham Tergun melalui timsesnya pada Pemilihan Umum di Kota Prabumulih Tahun 2019 laporannya tidak dapat diregister dan ditindak lanjuti karena tidak memenuhi syarat formil laporan dan batas waktu penyampaian laporan melebihi 7 hari. Padahal diketahui melapor tanggal 26 April 2019; 2. Bahwa, istri dari Ketua Bawaslu Kota Prabumulih yang bernama Fitria Mardaleta calon Legislatif Kota Prabumulih untuk daerah pemilihan Prabumulih Utara – Cambai dari Partai Golkar, namun Herman Julaidi tidak pernah mempublikasikan dan menyatakan secara terbuka dalam rapat bahwa istrinya mencalonkan diri sebagai calon legislatif. Bahkan tidak dipublikasikan melalui media massa; 3. Bahwa Herman Julaidi tidak mendukung adanya pemberantasan money politik dalam Pemilu Legislatif Kota Prabumulih karena yang ditonjolkannya adalah persoalan administratif bukan persoalan pidana. Untuk memproses pelaku money politik secara hukum. PERMOHONAN [2.2] Berdasarkan uraian di atas, Pengadu I memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu I untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu telah melanggar kode etik penyelengara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi tegas sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan Teradu; [2.3] Pengadu I memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-3, sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Fotokopi Surat pemberitahuan tentang status laporan dari Bawaslu Kota Prabumulih; 2. Bukti . P-2 : Fotokopi Tanda Bukti Penerimaan laporan; 3. Bukti P-3 : Fotokopi Foto-foto saat melapor di Bawaslu Kota Prabumulih; 3 PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Menimbang bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.4.1] Secara umum Teradu membantah seluruh aduan Pengadu I dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran laporan pelanggaran Pemilu sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang- undangan; [2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu I melapor secara resmi ke Kantor Bawaslu Kota Prabumulih sesuai dengan Model B1 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang penerimaan laporan yaitu hari kamis tanggal 02 Mei 2019 Pukul 14.30 WIB; 2. Bahwa tidaklah benar bahwa tuduhan Pengadu I tanggal 26 April 2019 sudah membuat laporan. Adapun maksud dan tujuan Pengadu datang pada tanggal 26 April 2019 adalah bersilaturrahmi, bercerita tentang kondisi Pemilu 2019 di Kota Prabumulih; 3. Bahwa pada tanggal 26 April 2019, Supandi didampingi seorang yang bernama M.Maiwan Kaini, SH.,MH. yang berperan sebagai juru bicara dan mengaku bahwa Maiwan adalah Kuasa Hukum dari Pengadu (Supandi), namun pada tanggal 26 April 2019 tersebut, Teradu (Herman Julaidi, SH.) dan Anggota Komisioner lainnya menanyakan surat kuasa kepada Maiwan Kaini, SH.,MH. agar dapat menunjukkan Surat Kuasa Hukum, tetapi Maiwan Kaini SH., MH. tidak dapat menunjukkan surat sebagai Kuasa Hukum dari Pengadu (Supandi) dan Maiwan Kaini, SH.,MH. baru menunjukkan Surat Kuasa Hukumnya pada tanggal 29 April 2019. Setelah dilihat secara rinci ternyata Pengadu memberikan kuasa kepada Maiwan Kaini, SH., MH. selaku Kuasa Hukum pada tanggal 28 April 2019. Kemudian pada tanggal 02 Mei 2019 Supandi baru melapor secara resmi ke Bawaslu Kota Prabumulih; 4. Bahwa tidaklah benar pada tanggal 29 April 2019, Teradu (Herman Julaidi, SH) Ketua Bawaslu Kota Prabumulih mengirimkan surat pemberitahuan mengenai tidak diregistrasinya laporan Pelapor (Supandi). Teradu berkirim surat kepada Pelapor (Supandi) mengenai pemberitahuan tentang status laporan adalah pada tanggal 06 Mei 2019. Sebelumnya Bawaslu Kota Prabumulih sudah melakukan rapat pembahasan tentang status laporan Pelapor (Supandi) sesuai dengan Form Model B-15 (Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018) dan juga diterima surat pemberitahuan tersebut berdasarkan tanda terima surat pada buku tanda terima surat keluar; 5. Bahwa memang benar istri saya yang bernama Fitria Mardaleta, SH. adalah calon legislatif Kota Prabumulih dari partai Golkar untuk daerah pemilihan Prabumulih Utara-Cambai. Pada tanggal 26 November 2018 Pukul 09.00 WIB bertempat di Sekretariat Bawaslu Kota Prabumulih, telah diadakan Rapat Pleno mengenai Pemberitahuan yang menyatakan bahwa istri Teradu Fitria Mardaleta, SH. adalah seorang calon legislatif dari Partai Golkar Nomor urut 3 Daerah Pemilihan Prabumulih Utara-Cambai yang dihadiri serta ditandatangani oleh Komisiner Bawaslu Kota Prabumulih; 6. Bahwa tuduhan Supandi yang menyatakan saya tidak mendukung adanya Pemberantasan Money Politik dalam Pemilu Tahun 2019 di Kota Prabumulih adalah tidak benar, karena Bawaslu Kota Prabumulih jauh-jauh hari sudah menghimbau dan mengajak masyarakat Kota Prabumulih untuk menolak Money Politik dalam Pemilu tersebut. Hal ini dengan dilakukannya 4 pemasangan Baliho di 37 Desa/Kelurahan dalam wilayah Kota Prabumulih dan juga pemasangan iklan di media cetak lokal Prabumulih Pos tentang ajakan Tolak Politik Uang dalam Pemilu Serentak 2019; 7. Bahwa saksi atas nama Indarto pada saat tanggal 02 Mei 2019 tidak ada seperti yang mereka cantumkan dalam laporan ke DKPP; 8. Bahwa alamat saksi Junaidi seperti yang tertulis di laporan Pelapor ke DKPP tidak sesuai dengan alamat saksi yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk pada saat Pelapor membawa saksi yang bernama Junaidi pada saat melapor ke Bawaslu Kota Prabumulih; 9. Bahwa alamat saksi Farida seperti yang tertulis di laporan pelapor ke DKPP tidak sesuai dengan alamat saksi yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk pada saat Pelapor membawa saksi yang bernama Farida pada saat melapor ke Bawaslu Kota Prabumulih; [2.5] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu I untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu; atau Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-11 sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Fotokopi Form Model B1 Pelapor Supandi, Kamis tanggal 02 Mei 2019 Pukul 14.30 WIB; 2. Bukti T-2 : Fotokopi Rekaman Video Tanggal 26 April 2019, Foto- foto, Fotocopy Buku Tamu; 3. Bukti T-3 : Fotokopi Rekaman Video Tanggal 26 April 2019 dan Surat Kuasa M.Maiwan Kaini, SH., MH.; 4. Bukti T-4 : Fotokopi Form B-15(Perbawaslu No.7 Tahun 2018 dan Berita Acara Penanganan Dugaan Pelanggaran Tanggal 06 Mei 2019 serta copy buku tanda terima surat keluar juga foto; 5. Bukti T-5 : Fotokopi Salinan Koran Sumeks; 6. Bukti T-6 : Fotokopi Berita Acara Pleno tanggal 26 November 2018 dan daftar hadir rapat; 7. Bukti T-7 : Fotokopi Dokumentasi Sosialisasi Tolak Money Politik; 8. Bukti T-8 : Fotokopi Model B.1 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tanggal 02 Mei 2019; 9. Bukti T-9 : Fotokopi KTP atas nama Junaidi; 10. Bukti T-10 : Fotokopi KTP atas nama Farida; 11. Bukti T-11 : Fotokopi Nota Pendapat dari Anggota Sentra Gakkumdu Kota Prabumulih; B. PERKARA NOMOR 194-PKE-DKPP/VIII/2019 ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.7] Menimbang bahwa Pengadu II telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 5 1. Bahwa pada tanggal 26 April 2019 berkisar pukul 11.00 WIB Pengadu II telah melaporkan dan mengadukan perbuatan money politik yang dilakukan oleh Welizar dari Partai Golkar ke Bawalsu Kota Prabumulih. Laporan tersebut diterima Ketua Bawaslu Kota Prabumulih Herman Julaidi, namun Herman Julaidi menyatakan dengan lantang laporan hendaknya dilengkapi dahulu baru bisa kita tindak lanjuti. Pada tanggal 26 April 2019 adalah hari terakhir untuk menerima laporan. Bawaslu Kota Prabumulih mempunyai format atau form yang telah baku yang harus diisi oleh Pelapor atau Pengadu II, namun Ketua Bawaslu Kota Prabumulih tidak memberikan format atau form tersebut. Kemudian tanggal 29 April 2019 Herman Julaidi selaku Ketua Bawaslu Kota Prabumulih mengirimkan surat kepada Pengadu II yang intinya laporan tertanggal 29 April 2019 mengenai dugaan praktek money politik yang dilakukan oleh Idham Tergun melalui timsesnya pada Pemilihan Umum di Kota Prabumulih Tahun 2019 laporannya tidak dapat diregister dan ditindak lanjuti karena tidak memenuhi syarat formil laporan dan batas waktu penyampaian laporan melebihi 7 hari. Padahal diketahui melapor tanggal 26 April 2019; 2. Bahwa, istri dari Ketua Bawaslu Kota Prabumulih yang bernama Fitria Mardaleta calon Legislatif Kota Prabumulih untuk daerah pemilihan Prabumulih Utara – Cambai dari Partai Golkar, namun Herman Julaidi tidak pernah mempublikasikan dan menyatakan secara terbuka dalam rapat bahwa istrinya mencalonkan diri sebagai calon legislatif. Bahkan tidak dipublikasikan melalui media massa; 3. Bahwa Herman Julaidi tidak mendukung adanya pemberantasan money politik dalam Pemilu Legislatif Kota Prabumulih karena yang ditonjolkannya adalah persoalan administratif bukan persoalan pidana. Untuk memproses pelaku money politik secara hukum. PERMOHONAN [2.8] Berdasarkan uraian di atas, Pengadu II memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu II untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu telah melanggar kode etik penyelengara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi tegas sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan Teradu; [2.9] Pengadu II memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-3, sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Fotokopi Surat pemberitahuan tentang status laporan dari Bawaslu Kota Prabumulih; 2. Bukti P-2 : Fotokopi Tanda Bukti Penerimaan laporan; 3. Bukti P-3 : Fotokopi Foto-foto saat melapor di Bawaslu Kota Prabumulih; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.10] Menimbang bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.10.1] Secara umum Teradu membantah seluruh aduan Pengadu II dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; 6 [2.10.2] Bahwa untuk selanjutnya, Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu II melapor secara resmi ke Kantor Bawaslu Kota Prabumulih sesuai dengan Model B1 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang penerimaan laporan yaitu hari Senin tanggal 29 April 2019 Pukul 15.00 WIB; 2. Bahwa tidaklah benar bahwa tuduhan Pengadu II tanggal 26 April 2019 sudah membuat laporan. Adapun maksud dan tujuan Pengadu II datang pada tanggal 26 April 2019 adalah bersilaturrahmi, bercerita tentang kondisi Pemilu 2019 di Kota Prabumulih; 3. Bahwa pada tanggal 26 April 2019, Ronald Hutahean didampingi seorang yang bernama M.Maiwan Kaini, SH.,MH. yang berperan sebagai juru bicara dan mengaku bahwa Maiwan adalah Kuasa Hukum dari Pengadu II (Supandi), namun pada tanggal 26 April 2019 tersebut, Teradu (Herman Julaidi, SH.) dan Anggota Komisioner lainnya menanyakan surat kuasa kepada Maiwan Kaini, SH.,MH. agar dapat menunjukkan Surat Kuasa Hukum, tetapi Maiwan Kaini SH., MH. tidak dapat menunjukkan surat sebagai Kuasa Hukum dari Pengadu II dan Maiwan Kaini, SH.,MH. baru menunjukkan Surat Kuasa Hukumnya pada tanggal 29 April 2019. Setelah dilihat secara rinci ternyata Pengadu memberikan kuasa kepada Maiwan Kaini, SH., MH. selaku Kuasa Hukum pada tanggal 28 April 2019. Kemudian pada tanggal 02 Mei 2019 Pengadu II baru melapor secara resmi ke Bawaslu Kota Prabumulih; 4. Bahwa tidaklah benar pada tanggal 29 April 2019, Teradu (Herman Julaidi, SH) Ketua Bawaslu Kota Prabumulih mengirimkan surat pemberitahuan mengenai tidak diregistrasinya laporan Pelapor (Ronald Hutahean). Teradu berkirim surat kepada Pelapor mengenai pemberitahuan tentang status laporan adalah pada tanggal 06 Mei 2019. Sebelumnya Bawaslu Kota Prabumulih sudah melakukan rapat pembahasan tentang status laporan Pelapor sesuai dengan Form Model B-15 (Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018) dan juga diterima surat pemberitahuan tersebut berdasarkan tanda terima surat pada buku tanda terima surat keluar; 5. Bahwa memang benar istri saya yang bernama Fitria Mardaleta, SH. adalah calon legislatif Kota Prabumulih dari partai Golkar untuk daerah pemilihan Prabumulih Utara-Cambai. Pada tanggal 26 November 2018 Pukul 09.00 WIB bertempat di Sekretariat Bawaslu Kota Prabmulih, telah diadakan Rapat Pleno mengenai Pemberitahuan yang menyatakan bahwa istri Teradu Fitria Mardaleta, SH. adalah seorang calon legislatif dari Partai Golkar Nomor urut 3 Daerah Pemilihan Prabumulih Utara-Cambai yang dihadiri serta ditandatangani oleh Komisiner Bawaslu Kota Prabumulih; 6. Bahwa tuduhan Ronald Hutahean yang menyatakan saya tidak mendukung adanya Pemberantasan Money Politik dalam Pemilu Tahun 2019 di Kota Prabumulih adalah tidak benar, karena Bawaslu Kota Prabumulih jauh-jauh hari sudah menghimbau dan mengajak masyarakat Kota Prabumulih untuk menolak Money Politik dalam Pemilu tersebut. Hal ini dengan dilakukannya pemasangan Baliho di 37 Desa/Kelurahan dalam wilayah Kota Prabumulih dan juga pemasangan iklan di media cetak lokal Prabumulih Pos tentang ajakan Tolak Politik Uang dalam Pemilu Serentak 2019; [2.10.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu II untuk seluruhnya; 7 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.11] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi Form Model B1 an. Pelapor Ronald Hutahaean, Senin tanggal 29 April 2019 Pukul 15.00 WIB; Bukti T-2 : Fotokopi Rekaman Video Tanggal 26 April 2019, Foto- foto/Dokumentasi; Bukti T-3 : Fotokopi Rekaman Video Tanggal 26 April 2019; Fotokopi Surat Kuasa M.Maiwan Kaini, SH.,MH. Bukti T-4 : Fotokopi Formulir Model B-15; Fotokopi Berita Acara Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilu Tanggal 02 Mei 2019; Fotokopi buku ekspedisi/ tanda terima surat keluar; Fotokopi Formulir Model B-15; Bukti T-5 : Fotokopi Salinan Koran Sumeks; Bukti T-6 : Fotokopi Berita Acara Pleno tanggal 26 November 2018 - daftar hadir rapat komisioner Bawaslu Kota Prabumulih; Bukti T-7 : Fotokopi Dokumentasi Sosialisasi Tolak; C. PERKARA NOMOR 194-PKE-DKPP/VIII/2019 ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.12] Menimbang bahwa Pengadu III telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 26 April 2019 berkisar pukul 11.00 WIB Pengadu III telah melaporkan dan mengadukan perbuatan money politik yang dilakukan oleh Drs. Idham Tergun, MM dari Partai HANURA ke Bawalsu Kota Prabumulih. Laporan tersebut diterima Ketua Bawaslu Kota Prabumulih Herman Julaidi, namun Herman Julaidi menyatakan dengan lantang laporan hendaknya dilengkapi dahulu baru bisa kita tindak lanjuti. Pada tanggal 26 April 2019 adalah hari terakhir untuk menerima laporan. Bawaslu Kota Prabumulih mempunyai format atau form yang telah baku yang harus diisi oleh Pelapor atau Pengadu, namun Ketua Bawaslu Kota Prabumulih tidak memberikan format atau form tersebut. Kemudian tanggal 29 April 2019 Herman Julaidi selaku Ketua Bawaslu Kota Prabumulih mengirimkan surat kepada Pengadu yang intinya laporan tertanggal 29 April 2019 mengenai dugaan praktek money politik yang dilakukan oleh Idham Tergun melalui timsesnya pada Pemilihan Umum di Kota Prabumulih Tahun 2019 laporannya tidak dapat diregister dan ditindak lanjuti karena tidak memenuhi syarat formil laporan dan batas waktu penyampaian laporan melebihi 7 hari. Padahal diketahui melapor tanggal 26 April 2019; 2. Bahwa, istri dari Ketua Bawaslu Kota Prabumulih yang bernama Fitria Mardaleta calon Legislatif Kota Prabumulih untuk daerah pemilihan Prabumulih Utara – Cambai dari Partai Golkar, namun Herman Julaidi tidak pernah mempublikasikan dan menyatakan secara terbuka dalam rapat bahwa istrinya mencalonkan diri sebagai calon legislatif. Bahkan tidak dipublikasikan melalui media massa; 3. Bahwa Herman Julaidi tidak mendukung adanya pemberantasan money politik dalam Pemilu Legislatif Kota Prabumulih karena yang ditonjolkannya adalah persoalan administratif bukan persoalan pidana. Untuk memproses pelaku money politik secara hukum. 8 PERMOHONAN [2.13] Berdasarkan uraian di atas, Pengadu III memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu III untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu telah melanggar kode etik penyelengara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi tegas sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan Teradu; [2.14] Pengadu III memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-3, sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Fotokopi Surat pemberitahuan tentang status laporan dari Bawaslu Kota Prabumulih; 2. Bukti P-2 : Fotokopi Tanda Bukti Penerimaan laporan; 3. Bukti P-3 : Fotokopi Foto-foto saat melapor di Bawaslu Kota Prabumulih; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.15] Menimbang bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.15.1] Secara umum Teradu membantah seluruh aduan Pengadu III dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.15.2] Bahwa untuk selanjutnya, Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu III melapor secara resmi ke Kantor Bawaslu Kota Prabumulih sesuai dengan Model B1 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang penerimaan laporan yaitu hari Senin tanggal 29 April 2019 Pukul 15.00 WIB; 2. Bahwa tidaklah benar bahwa tuduhan Pengadu III tanggal 26 April 2019 sudah membuat laporan. Adapun maksud dan tujuan Pengadu datang pada tanggal 26 April 2019 adalah bersilaturrahmi, bercerita tentang kondisi Pemilu 2019 di Kota Prabumulih; 3. Bahwa pada tanggal 26 April 2019, Amri Amasita didampingi seorang yang bernama M.Maiwan Kaini, SH.,MH. yang berperan sebagai juru bicara dan mengaku bahwa Maiwan adalah Kuasa Hukum dari Pengadu (Supandi), namun pada tanggal 26 April 2019 tersebut, Teradu (Herman Julaidi, SH.) dan Anggota Komisioner lainnya menanyakan surat kuasa kepada Maiwan Kaini, SH.,MH. agar dapat menunjukkan Surat Kuasa Hukum, tetapi Maiwan Kaini SH., MH. tidak dapat menunjukkan surat sebagai Kuasa Hukum dari Pengadu (Amri Amasita) dan Maiwan Kaini, SH.,MH. baru menunjukkan Surat Kuasa Hukumnya pada tanggal 29 April 2019. Setelah dilihat secara rinci ternyata Pengadu III memberikan kuasa kepada Maiwan Kaini, SH., MH. selaku Kuasa Hukum pada tanggal 28 April 2019. Kemudian pada tanggal 02 Mei 2019 Amri Amasita baru melapor secara resmi ke Bawaslu Kota Prabumulih; 4. Bahwa tidaklah benar pada tanggal 29 April 2019, Teradu (Herman Julaidi, SH) Ketua Bawaslu Kota Prabumulih mengirimkan surat pemberitahuan mengenai tidak diregistrasinya laporan Pelapor (Amri Amasita). Teradu berkirim surat kepada Pelapor (Amri Amasita) mengenai pemberitahuan 9 tentang status laporan adalah pada tanggal 06 Mei 2019. Sebelumnya Bawaslu Kota Prabumulih sudah melakukan rapat pembahasan tentang status laporan Pelapor (Amri Amasita) sesuai dengan Form Model B-15 (Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018) dan juga diterima surat pemberitahuan tersebut berdasarkan tanda terima surat pada buku tanda terima surat keluar; 5. Bahwa memang benar istri saya yang bernama Fitria Mardaleta, SH. adalah calon legislatif Kota Prabumulih dari partai Golkar untuk daerah pemilihan Prabumulih Utara-Cambai. Pada tanggal 26 November 2018 Pukul 09.00 WIB bertempat di Sekretariat Bawaslu Kota Prabmulih, telah diadakan Rapat Pleno mengenai Pemberitahuan yang menyatakan bahwa istri Teradu Fitria Mardaleta, SH. adalah seorang calon legislatif dari Partai Golkar Nomor urut 3 Daerah Pemilihan Prabumulih Utara-Cambai yang dihadiri serta ditandatangani oleh Komisiner Bawaslu Kota Prabumulih; 6. Bahwa tuduhan Amri Amasita yang menyatakan saya tidak mendukung adanya Pemberantasan Money Politik dalam Pemilu Tahun 2019 di Kota Prabumulih adalah tidak benar, karena Bawaslu Kota Prabumulih jauh-jauh hari sudah menghimbau dan mengajak masyarakat Kota Prabumulih untuk menolak Money Politik dalam Pemilu tersebut. Hal ini dengan dilakukannya pemasangan Baliho di 37 Desa/Kelurahan dalam wilayah Kota Prabumulih dan juga pemasangan iklan di media cetak lokal Prabumulih Pos tentang ajakan Tolak Politik Uang dalam Pemilu Serentak 2019; [2.15.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu III untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.16] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi Form Model B1 an. Pelapor Amri Amasita, Senin tanggal 29 April 2019 Pukul 15.00 WIB; Bukti T-2 : Fotokopi Rekaman Video Tanggal 26 April 2019, Foto- foto/Dokumentasi; Bukti T-3 : Fotokopi Rekaman Video Tanggal 26 April 2019; Fotokopi Surat Kuasa M.Maiwan Kaini, SH.,MH. Bukti T-4 : Fotokopi Formulir Model B-15; Fotokopi Berita Acara Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilu Tanggal 02 Mei 2019; Fotokopi buku ekspedisi/ tanda terima surat keluar; Fotokopi Formulir Model B-15; Bukti T-5 : Fotokopi Salinan Koran Sumeks; Bukti T-6 : Fotokopi Berita Acara Pleno tanggal 26 November 2018 - daftar hadir rapat komisioner Bawaslu Kota Prabumulih; Bukti T-7 : Fotokopi Dokumentasi Sosialisasi Tolak; KETERANGAN SAKSI 1. Arfan dan Zulkifli (Amri Amasita) Arfan dan Zulkifli ditelepon Sona selaku Tim Sukses Idham Tergun. Arfan dan Zulkifli diminta untuk datang ke Sukaraja dengan membawa KTP dan KK. 10 Selanjutnya sampai di Sukaraja masing-masing saksi diberi amplop berisi uang Rp 900.000,- beserta contoh surat suara dengan pesan agar mencoblos Idham Tergun 2. Wahyu Ardianto dan Angga Wijaya (Ronald Hutahaean) Wahyu Ardianto dan Angga Wijaya diberikan uang sejumlah Rp. 800.000 dari Tim Sukses Welizar. Wahyu Ardianto dan Angga Wijaya juga diberikan surat suara dengan pesan agar mencoblos Welizar. Bukti sudah diserahkan ke Bawaslu Kota Prabumulih 3. Junaidi dan Paridah (Supandi) Pada pukul 02.00 WIB ada seorang datang ke rumah saksi langsung memberikan uang Rp. 600.000,- tanpa amplop. Junaidi dan Paridah diberikan contoh surat suara dan Kartu nama. Beny mengatakan bahwa Bukti sudah diserahkan ke Bawaslu Kota Prabumulih KETERANGAN PIHAK TERKAIT Pada tanggal 26 April 2019 pukul 11.00 WIB Pengadu datang ke Kantor Bawaslu Kota Prabumulih. Pengadu menceritakan situasi dan kondisi Kota Prabumulih saat Pemilu. Pengadu bilang, Pengadu mengatakan sholat Jum‟at dulu. Pada tanggal 29 April 2019 Pengadu datang melaporkan dugaan money politik. Teradu mengatakan syarat materil lengkap, namun syarat formil tidak lengkap. Pengaduan Pengadu sudah daluarsa sehingga semua laporan tidak dapat ditindaklanjuti.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik 11 Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu dalam Perkara Nomor 193-PKE- DKPP/VIII/2019, 194-PKE-DKPP/VIII/2019, dan 195-PKE-DKPP/VIII/2019 adalah masyarakat, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Teradu dalam Perkara Nomor 193-PKE-DKPP/VIII/2019, Perkara Nomor 194-PKE-DKPP/VIII/2019 dan Perkara Nomor 195-PKE-DKPP/VIII/2019, pada tanggal 26 April 2019 para Pengadu telah melaporkan dugaan money politik yang dilakukan oleh Beny, S.H dari Partai Demokrat, Welizar dari Partai Golkar, Drs. Idham Tergun, MM dari Partai HANURA ke Bawaslu Kota Prabumulih. Pada awalnya laporan tersebut tidak diterima Teradu karena laporan belum lengkap sehingga tidak dapat ditindaklanjuti. Namun 2 (dua) hari kemudian Pengadu melapor kembali dan dinyatakan diterima. Tanggal 29 April 2019 Teradu selaku Ketua Bawaslu Kota Prabumulih mengirimkan surat kepada Para Pengadu yang intinya laporan tertanggal 29 April 2019 mengenai dugaan money politik oleh Beny, S.H, Welizar dan Idham Tergun melalui timsesnya pada Pemilihan Umum Tahun 2019 tidak dapat diregister dan ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat formil yaitu melampaui batas waktu laporan 7 (tujuh) hari sejak diketahuinya peristiwa pelanggaran Pemilu tersebut; 12 [4.1.2] Teradu tidak pernah mempublikasikan dan menyatakan secara terbuka dalam rapat tentang adanya hubungan kekerabatan dengan calon anggota DPRD Kota Prabumulih. Istri Teradu berstatus sebagai calon anggota DPRD Kota Prabumulih untuk Daerah Pemilihan Prabumulih Utara–Cambai dari Partai Golkar; [4.1.3] Teradu tidak mempunyai komitmen pemberantasan money politik dalam Pemilu Legislatif Kota Prabumulih, karena terbukti hanya fokus pada persoalan administratif, sementara pertanggungjawaban pidana luput dari perhatian; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan para Pengadu; [4.2.1] Teradu menolak seluruh dalil aduan para Pengadu sepanjang pokok aduan pada angka [4.1.1] dalam Perkara Nomor 193-PKE-DKPP/VIII/2019, Perkara Nomor 194-PKE-DKPP/VIII/2019 dan Perkara Nomor 195-PKE- DKPP/VIII/2019. Teradu menyatakan, Para Pengadu melapor ke Bawaslu Kota Prabumulih pada tanggal 26 April 2019 sesuai alat bukti formulir model B1 tentang penerimaan laporan tertanggal 29 April 2019. Pelapor atas nama Supandi hadir pada pukul 14.30 WIB, pelapor Ronald Hutahaen pukul 15.00 WIB, dan pelapor Amri Amasita pukul 15.30 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, pada tanggal 29 April 2019 Teradu melakukan pembahasan dan meminta pertimbangan hukum ke Gakkumdu. Hasilnya Bawaslu Kota Prabumulih menyatakan syarat materiil ketiga laporan tersebut dinyatakan lengkap, namun syarat formil tidak lengkap karena tanggal pengaduan sudah melewati batas waktu 7 (tujuh) hari atau daluarsa. Sehingga semua laporan tidak diregister dan tidak ditindaklanjuti. Atas keputusan tersebut, Bawaslu Kota Prabumulih telah menuangkan status laporan para Pengadu ke dalam formulir model B-15 dan ditempelkan di papan pengumuman di Kantor Bawaslu Kota Prabumulih. Teradu juga membantah pada tanggal 29 April 2019 mengirimkan surat pemberitahuan mengenai tidak diregistrasinya laporan para Pengadu. Teradu mengaku mengirim surat kepada para Pengadu mengenai pemberitahuan tentang status laporan ke masing-masing pelapor berdasarkan bukti tanda terima surat pada buku surat keluar Bawaslu Kota Prabumulih; [4.2.2] Teradu mengatakan bahwa benar istri Teradu yang bernama Fitria Mardaleta adalah calon anggota DPRD Kota Prabumulih dari Partai Golkar untuk daerah pemilihan Prabumulih Utara-Cambai. Pada tanggal 26 November 2018 Pukul 09.00 WIB bertempat di Sekretariat Bawaslu Kota Prabumulih, Teradu mengaku telah melaksanakan rapat pleno dengan agenda pemberitahuan istri Teradu bernama Fitria Mardaleta, S.H tercantum pada daftar calon legislatif dari Partai Golkar Nomor urut 3 Daerah Pemilihan Prabumulih Utara-Cambai. Rapat pleno dihadiri para anggota Bawaslu Kota Prabumulih serta menandatandatangani berita acara; [4.2.3] Teradu menolak seluruh dalil aduan para Pengadu sepanjang pokok aduan ini yang menyatakan bahwa Teradu tidak mendukung pemberantasan money politic dalam Pemilu Tahun 2019 di Kota Prabumulih. Teradu menyatakan hal tersebut adalah tidak benar, karena Bawaslu Kota Prabumulih sudah menghimbau dan mengajak masyarakat Kota Prabumulih untuk menolak money politic dalam Pemilu tahun 2019. Hal ini dibuktikan adanya pemasangan baleho di 37 desa/kelurahan dalam wilayah Kota Prabumulih serta pemasangan iklan di media cetak lokal Prabumulih Pos tentang ajakan „‟Tolak Politik Uang‟‟ dalam Pemilu Serentak 2019; 13 [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Dalil aduan pada angka [4.1.1] dalam Perkara Nomor 193-PKE- DKPP/VIII/2019, Perkara Nomor 194-PKE-DKPP/VIII/2019 dan Perkara Nomor 195-PKE-DKPP/VIII/2019 terungkap fakta pada tanggal 26 April 2019 Para Pengadu sebagai Caleg DPRD Kota Prabumulih pada Pemilu 2019 bersama dengan saksi-saksi datang ke Kantor Bawaslu Kota Prabumulih untuk melaporkan dugaan money politic yang dilakukan oleh Drs. Idham Tergun, MM dari Partai Hanura, Welizar dari Partai Golkar, dan Beni, S.H dari Partai Demokrat. Laporan Para Pengadu diterima langsung oleh Teradu selaku Ketua Bawaslu Kota Prabumulih. Pada pertemuan tersebut Teradu mengakui hanya menyarankan agar para Pelapor dalam membuat laporan dugaan tindak pidana Pemilu harus lengkap sehingga dapat ditindaklanjuti. Namun Teradu tidak menginformasikan ke para Pengadu tentang adanya batas waktu laporan tindak pidana Pemilu serta tidak memberikan formulir laporan pelanggaran Pemilu untuk diisi. Teradu beralasan kehadiran para Pengadu di Kantor Bawaslu Kota Prabumulih pada hari tersebut hanya kunjungan silaturahmi dan baru berkeinginan melaporkan tindak pidana Pemilu pada 2 (dua) hari berikutnya, yaitu tanggal 29 April 2019 dan dinyatakan diterima. Pada hari yang sama Teradu bersama anggota Bawaslu Kota Prabumulih menggelar rapat serta berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu pada tanggal 30 April 2019. Hasilnya menyatakan 3 (tiga) laporan dugaan tindak Pidana Pemilu money politic tersebut tidak memenuhi syarat formil karena sudah daluwarsa atau lewat waktu dari batas paling lama 7 (tujuh) hari sejak peristiwa tersebut diketahui. Selanjutnya, Bawaslu Kota Prabumulih mengumumkan status laporan pada formulir B-15 dan menempelkannya di papan pengumuman kantor serta mengirimkan surat pemberitahuan status laporan kepada para pelapor pada tanggal 6 Mei 2019. DKPP berpendapat tindakan Teradu melakukan tindak lanjut atas 3 (tiga) laporan dari para pelapor terkait dugaan tindak pidana Pemilu money politic sudah sesuai dengan hukum dan etika. Sedangkan tindakan Teradu pada tanggal 26 April 2019 tidak menginformasikan ke para Pengadu tentang adanya batas waktu pelaporan tindak pidana Pemilu serta tidak memberikan formulir laporan pelanggaran Pemilu untuk diisi tidak dapat dibenarkan menurut etika dan hukum. Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu mempunyai tanggungjawab moral dan hukum bekerja secara profesional, melaksanakan tugas sesuai tugas dan wewenang dengan didukung pengetahuan dan keahlian. Partisipasi masyarakat dalam penegakkan hukum pemilu dapat diwujudkan dengan memberikan layanan informasi secara lengkap mengenai prosedur dan batas waktu penanganan laporan tindak Pidana Pemilu. Pengetahuan pemangku kepentingan pemilu terhadap mekanisme pelaporan pemilu dapat mendukung efektifitas pelaksanaan tugas Teradu menindak setiap pelanggaran pemilu. Sikap Teradu bertentangan dengan tagline Bawaslu RI „‟Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu‟‟, yang maknanya terdapat kewajiban Bawaslu memberikan pelayanan prima kepada para pencari keadilan pemilu. Sebagai Pengawas Pemilu profesional, sepatutnya Teradu memiliki sense of control dan responsif terhadap keterbatasan pengetahuan masyarakat terhadap regulasi pemilu, untuk itu penyelenggara pemilu perlu memastikan partisipasi masyarakat didukung pemahaman prosedur dan mekanisme pelaporan sesuai peraturan perundang-undangan. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf f dan huruf g juncto Pasal 11 huruf a, huruf b dan huruf c juncto Pasal 15 huruf a, huruf e dan huruf f juncto 14 Pasal 16 huruf a dan huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.3.2] Dalil para Pengadu sepanjang pokok aduan [4.1.2] bahwa Teradu tidak pernah mempublikasikan dan menyatakan secara terbuka dalam rapat bahwa istrinya mencalonkan diri sebagai calon legislatif, dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta bahwa benar istri Teradu bernama Fitria Mardaleta masuk dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Kota Prabumulih dari Partai Golkar untuk daerah pemilihan Prabumulih Utara-Cambai pada Pemilu Tahun 2019 yang telah ditetapkan KPU Kota Prabumulih pada tanggal 20 September 2018. Sedangkan Teradu mengumumkan secara terbuka dalam rapat pleno Bawaslu Kota Prabumulih terkait adanya hubungan perkawinan dengan Caleg pada tanggal 26 November 2018 pukul 09.00 WIB di Sekretariat Bawaslu Kota Prabumulih yang telah masuk dalam tahapan kampanye Pemilu Tahun 2019. DKPP menilai Teradu lamban dalam membuka dan mengumumkan adanya hubungan atau keterkaitan pribadi dengan calon anggota legislative. Untuk mencegah konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan pemenuhan syarat calon, sepatutnya Teradu memberitahukan pada forum pleno dan mengumumkannya pada tahap pendaftaran calon oleh Partai Politik peserta pemilu. DKPP berpendapat sikap Teradu yang tidak mengindahkan ketentuan kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu telah menimbulkan persepsi buruk dan mengurangi kepercayaan publik terhadap penyelengara Pemilu. Teradu seharusnya memiliki sensitifitas etik untuk menghindari hal-hal yang dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap Penyelenggara Pemilu. Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 8 huruf k Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu Dengan demikian dalil pengaduan para Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP.; [4.3.3] Dalil para Pengadu sepanjang pada angka [4.1.3] bahwa Teradu tidak mendukung pemberantasan money politic dalam Pemilu Tahun 2019 di Kota Prabumulih, hanya fokus pada penanganan administrasi, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan Teradu bersama anggota Bawaslu Kota Prabumulih telah melakukan langkah-langkah penanganan atas laporan tindak Pidana Pemilu money politic antara lain melakukan rapat internal Bawaslu Kota Prabumulih pada 29 April 2019 dan berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu Kota Prabumulih pada tanggal 30 April 2019. Hasilnya laporan disimpulkan melewati batas waktu atau daluarsa, sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat formil, meskipun syarat materiil telah lengkap, akibat hukumnya 3 (tiga) laporan tidak dapat diregistrasi. Dalam persidangan juga terungkap Teradu bersama anggota Bawaslu Kota Prabumulih terbukti telah melakukan upaya pencegahan money politic di wilayah Kota Prabumulih, antara lain melalui kegiatan menghimbau dan mengajak kepada masyarakat untuk menolak money politic dengan pemasangan baliho di 37 desa/kelurahan dalam wilayah Kota Prabumulih serta pemasangan iklan di media cetak lokal Prabumulih Pos tentang ajakan „‟Tolak Politik Uang‟‟. DKPP berpendapat tindakan Teradu tersebut sudah sesuai norma hukum dan norma etika penyelenggara Pemilu memberikan informasi dan edukasi kepada publik untuk mewujudkan pemilu berintegritas. Dengan demikian, dalil aduan para Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang terhadap dalil para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
15 Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan para Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan para Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Herman Julaidi selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilu Kota Prabumulih terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Selatan untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Satu bulan Oktober tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Tiga bulan Oktober tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, Ida Budhiati, dan Rahmat Bagja, masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan tidak dihadiri oleh Teradu. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Muhammad Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir 16