Melanggar
Nomor Putusan: No. 193,194 & 195 Tahun 2019
Herman Julaidi, Ketua Bawaslu Kota Prabumulih
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 23/10/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 01-10-2019
👁 15 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanA. PERKARA NOMOR 193-PKE-DKPP/VIII/2019 Menimbang bahwa Pengadu I telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Teradu dalam Perkara Nomor 193-PKE-DKPP/VIII/2019, Perkara Nomor 194-PKE-DKPP/VIII/2019 dan Perkara Nomor 195-PKE-DKPP/VIII/2019, pada tanggal 26 April 2019 para Pengadu telah melaporkan dugaan money politik yang dilakukan oleh Beny, S.H dari Partai Demokrat, Welizar dari Partai Golkar, Drs. Idham Tergun, MM dari Partai HANURA ke Bawaslu Kota Prabumulih.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (3); Pasal 11; Pasal 15; Pasal 16; Pasal 8
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Herman Julaidi selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilu Kota Prabumulih terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Selatan untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 193-PKE-DKPP/VIII/2019
Nomor 194-PKE-DKPP/VIII/2019
Nomor 195-PKE-DKPP/VIII/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
201-P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 193-PKE-
DKPP/VIII/2019, 202-P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 194-PKE-DKPP/VIII/2019, dan 203-P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi
dengan Perkara Nomor 195-PKE-DKPP/VIII/2019, menjatuhkan Putusan dugaan
pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
A. PERKARA NOMOR 193-PKE-DKPP/VIII/2019
[1.1] PENGADU
Nama : Supandi
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/Partai Berkarya
Alamat : Jl. Arimbi No. 109, RT 01 RW 05 Kec.
Prabumulih Timur, Kota Prabumulih
MEMBERIKAN KUASA KEPADA:
Nama : M. Maiwan Kaini
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Jl. Padat Karya /Matahari Kel. Muara Dua
Kec. Prabumulih Timur Kota Prabumulih
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Pengadu I;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
Nama : Herman Julaidi
Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kota Prabumulih
Alamat : Jl. Padat Karya RT.06 RW.01 Kel. Gunung
Ibul Kec. Prabumulih Timur Kota
Prabumulih Sumatera Selatan
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu;
B. PERKARA NOMOR 194-PKE-DKPP/VIII/2019
[1.3] PENGADU
Nama : Ronald Hutahaen
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Bukit Lebar II No. 22 RT 005 RW 003,
Kel. Majasari Kec. Prabumulih Selatan, Kota
1
Prabumulih
MEMBERIKAN KUASA KEPADA:
Nama : M. Maiwan Kaini
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Jl. Padat Karya /Matahari Kel. Muara Dua
Kec. Prabumulih Timur Kota Prabumulih
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Pengadu II;
Terhadap:
[1.4] TERADU
Nama : Herman Julaidi
Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kota Prabumulih
Alamat : Jl. Padat Karya RT.06 RW.01 Kel. Gunung
Ibul Kec. Prabumulih Timur Kota
Prabumulih Sumatera Selatan
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu;
C. PERKARA NOMOR 195-PKE-DKPP/VIII/2019
[1.5] PENGADU
Nama : Amri Amasita
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Bukit Lebar II No. 22 RT 005 RW 003,
Kel. Majasari Kec. Prabumulih Selatan, Kota
Prabumulih
MEMBERIKAN KUASA KEPADA:
Nama : M. Maiwan Kaini
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Jl. Padat Karya /Matahari Kel. Muara Dua
Kec. Prabumulih Timur Kota Prabumulih
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Pengadu III;
Pengadu I, Pengadu II dan Pengadu III selanjutnya disebut Para Pengadu;
Terhadap:
[1.6] TERADU
Nama : Herman Julaidi
Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kota Prabumulih
Alamat : Jl. Padat Karya RT.06 RW.01 Kel. Gunung
Ibul Kec. Prabumulih Timur Kota
Prabumulih Sumatera Selatan
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu;
[1.7] membaca dan mempelajari pengaduan para Pengadu;
memeriksa dan mendengar keterangan para Pengadu;
memeriksa dan mendengar keterangan Teradu;
memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait dan Saksi;
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan para Pengadu dan Teradu.
2
III. DUDUK PERKARA
A. PERKARA NOMOR 193-PKE-DKPP/VIII/2019
[2.1] ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
Menimbang bahwa Pengadu I telah mengajukan pengaduan kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP)
yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 26 April 2019 berkisar pukul 11.00 WIB Pengadu I telah
melaporkan dan mengadukan perbuatan money politik yang dilakukan oleh
Beny, SH dari Partai Demokrat ke Bawalsu Kota Prabumulih. Laporan
tersebut diterima Ketua Bawaslu Kota Prabumulih Herman Julaidi, namun
Herman Julaidi menyatakan dengan lantang laporan hendaknya dilengkapi
dahulu baru bisa kita tindak lanjuti. Pada tanggal 26 April 2019 adalah hari
terakhir untuk menerima laporan. Bawaslu Kota Prabumulih mempunyai
format atau form yang telah baku yang harus diisi oleh Pelapor atau
Pengadu, namun Ketua Bawaslu Kota Prabumulih tidak memberikan format
atau form tersebut. Kemudian tanggal 29 April 2019 Herman Julaidi selaku
Ketua Bawaslu Kota Prabumulih mengirimkan surat kepada Pengadu yang
intinya laporan tertanggal 29 April 2019 mengenai dugaan praktek money
politik yang dilakukan oleh Idham Tergun melalui timsesnya pada Pemilihan
Umum di Kota Prabumulih Tahun 2019 laporannya tidak dapat diregister
dan ditindak lanjuti karena tidak memenuhi syarat formil laporan dan batas
waktu penyampaian laporan melebihi 7 hari. Padahal diketahui melapor
tanggal 26 April 2019;
2. Bahwa, istri dari Ketua Bawaslu Kota Prabumulih yang bernama Fitria
Mardaleta calon Legislatif Kota Prabumulih untuk daerah pemilihan
Prabumulih Utara – Cambai dari Partai Golkar, namun Herman Julaidi tidak
pernah mempublikasikan dan menyatakan secara terbuka dalam rapat
bahwa istrinya mencalonkan diri sebagai calon legislatif. Bahkan tidak
dipublikasikan melalui media massa;
3. Bahwa Herman Julaidi tidak mendukung adanya pemberantasan money
politik dalam Pemilu Legislatif Kota Prabumulih karena yang ditonjolkannya
adalah persoalan administratif bukan persoalan pidana. Untuk memproses
pelaku money politik secara hukum.
PERMOHONAN
[2.2] Berdasarkan uraian di atas, Pengadu I memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu I untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu telah melanggar kode etik penyelengara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi tegas sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan Teradu;
[2.3] Pengadu I memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-3, sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Fotokopi Surat pemberitahuan tentang status laporan
dari Bawaslu Kota Prabumulih;
2. Bukti
. P-2 : Fotokopi Tanda Bukti Penerimaan laporan;
3. Bukti P-3 : Fotokopi Foto-foto saat melapor di Bawaslu Kota
Prabumulih;
3
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan
pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
[2.4.1] Secara umum Teradu membantah seluruh aduan Pengadu I dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran laporan
pelanggaran Pemilu sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-
undangan;
[2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, Teradu memberikan jawaban dan penjelasan
secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu I melapor secara resmi ke Kantor Bawaslu Kota Prabumulih
sesuai dengan Model B1 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang
penerimaan laporan yaitu hari kamis tanggal 02 Mei 2019 Pukul 14.30 WIB;
2. Bahwa tidaklah benar bahwa tuduhan Pengadu I tanggal 26 April 2019
sudah membuat laporan. Adapun maksud dan tujuan Pengadu datang pada
tanggal 26 April 2019 adalah bersilaturrahmi, bercerita tentang kondisi
Pemilu 2019 di Kota Prabumulih;
3. Bahwa pada tanggal 26 April 2019, Supandi didampingi seorang yang
bernama M.Maiwan Kaini, SH.,MH. yang berperan sebagai juru bicara dan
mengaku bahwa Maiwan adalah Kuasa Hukum dari Pengadu (Supandi),
namun pada tanggal 26 April 2019 tersebut, Teradu (Herman Julaidi, SH.)
dan Anggota Komisioner lainnya menanyakan surat kuasa kepada Maiwan
Kaini, SH.,MH. agar dapat menunjukkan Surat Kuasa Hukum, tetapi
Maiwan Kaini SH., MH. tidak dapat menunjukkan surat sebagai Kuasa
Hukum dari Pengadu (Supandi) dan Maiwan Kaini, SH.,MH. baru
menunjukkan Surat Kuasa Hukumnya pada tanggal 29 April 2019. Setelah
dilihat secara rinci ternyata Pengadu memberikan kuasa kepada Maiwan
Kaini, SH., MH. selaku Kuasa Hukum pada tanggal 28 April 2019. Kemudian
pada tanggal 02 Mei 2019 Supandi baru melapor secara resmi ke Bawaslu
Kota Prabumulih;
4. Bahwa tidaklah benar pada tanggal 29 April 2019, Teradu (Herman Julaidi,
SH) Ketua Bawaslu Kota Prabumulih mengirimkan surat pemberitahuan
mengenai tidak diregistrasinya laporan Pelapor (Supandi). Teradu berkirim
surat kepada Pelapor (Supandi) mengenai pemberitahuan tentang status
laporan adalah pada tanggal 06 Mei 2019. Sebelumnya Bawaslu Kota
Prabumulih sudah melakukan rapat pembahasan tentang status laporan
Pelapor (Supandi) sesuai dengan Form Model B-15 (Perbawaslu Nomor 7
Tahun 2018) dan juga diterima surat pemberitahuan tersebut berdasarkan
tanda terima surat pada buku tanda terima surat keluar;
5. Bahwa memang benar istri saya yang bernama Fitria Mardaleta, SH. adalah
calon legislatif Kota Prabumulih dari partai Golkar untuk daerah pemilihan
Prabumulih Utara-Cambai. Pada tanggal 26 November 2018 Pukul 09.00
WIB bertempat di Sekretariat Bawaslu Kota Prabumulih, telah diadakan
Rapat Pleno mengenai Pemberitahuan yang menyatakan bahwa istri Teradu
Fitria Mardaleta, SH. adalah seorang calon legislatif dari Partai Golkar Nomor
urut 3 Daerah Pemilihan Prabumulih Utara-Cambai yang dihadiri serta
ditandatangani oleh Komisiner Bawaslu Kota Prabumulih;
6. Bahwa tuduhan Supandi yang menyatakan saya tidak mendukung adanya
Pemberantasan Money Politik dalam Pemilu Tahun 2019 di Kota Prabumulih
adalah tidak benar, karena Bawaslu Kota Prabumulih jauh-jauh hari sudah
menghimbau dan mengajak masyarakat Kota Prabumulih untuk menolak
Money Politik dalam Pemilu tersebut. Hal ini dengan dilakukannya
4
pemasangan Baliho di 37 Desa/Kelurahan dalam wilayah Kota Prabumulih
dan juga pemasangan iklan di media cetak lokal Prabumulih Pos tentang
ajakan Tolak Politik Uang dalam Pemilu Serentak 2019;
7. Bahwa saksi atas nama Indarto pada saat tanggal 02 Mei 2019 tidak ada
seperti yang mereka cantumkan dalam laporan ke DKPP;
8. Bahwa alamat saksi Junaidi seperti yang tertulis di laporan Pelapor ke DKPP
tidak sesuai dengan alamat saksi yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk
pada saat Pelapor membawa saksi yang bernama Junaidi pada saat melapor
ke Bawaslu Kota Prabumulih;
9. Bahwa alamat saksi Farida seperti yang tertulis di laporan pelapor ke DKPP
tidak sesuai dengan alamat saksi yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk
pada saat Pelapor membawa saksi yang bernama Farida pada saat melapor
ke Bawaslu Kota Prabumulih;
[2.5] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu I untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu; atau
Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-11 sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Fotokopi Form Model B1 Pelapor Supandi, Kamis
tanggal 02 Mei 2019 Pukul 14.30 WIB;
2. Bukti T-2 : Fotokopi Rekaman Video Tanggal 26 April 2019, Foto-
foto, Fotocopy Buku Tamu;
3. Bukti T-3 : Fotokopi Rekaman Video Tanggal 26 April 2019 dan
Surat Kuasa M.Maiwan Kaini, SH., MH.;
4. Bukti T-4 : Fotokopi Form B-15(Perbawaslu No.7 Tahun 2018 dan
Berita Acara Penanganan Dugaan Pelanggaran Tanggal
06 Mei 2019 serta copy buku tanda terima surat keluar
juga foto;
5. Bukti T-5 : Fotokopi Salinan Koran Sumeks;
6. Bukti T-6 : Fotokopi Berita Acara Pleno tanggal 26 November 2018
dan daftar hadir rapat;
7. Bukti T-7 : Fotokopi Dokumentasi Sosialisasi Tolak Money Politik;
8. Bukti T-8 : Fotokopi Model B.1 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018
Tanggal 02 Mei 2019;
9. Bukti T-9 : Fotokopi KTP atas nama Junaidi;
10. Bukti T-10 : Fotokopi KTP atas nama Farida;
11. Bukti T-11 : Fotokopi Nota Pendapat dari Anggota Sentra Gakkumdu
Kota Prabumulih;
B. PERKARA NOMOR 194-PKE-DKPP/VIII/2019
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.7] Menimbang bahwa Pengadu II telah mengajukan pengaduan kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP)
yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
5
1. Bahwa pada tanggal 26 April 2019 berkisar pukul 11.00 WIB Pengadu II
telah melaporkan dan mengadukan perbuatan money politik yang dilakukan
oleh Welizar dari Partai Golkar ke Bawalsu Kota Prabumulih. Laporan
tersebut diterima Ketua Bawaslu Kota Prabumulih Herman Julaidi, namun
Herman Julaidi menyatakan dengan lantang laporan hendaknya dilengkapi
dahulu baru bisa kita tindak lanjuti. Pada tanggal 26 April 2019 adalah hari
terakhir untuk menerima laporan. Bawaslu Kota Prabumulih mempunyai
format atau form yang telah baku yang harus diisi oleh Pelapor atau Pengadu
II, namun Ketua Bawaslu Kota Prabumulih tidak memberikan format atau
form tersebut. Kemudian tanggal 29 April 2019 Herman Julaidi selaku Ketua
Bawaslu Kota Prabumulih mengirimkan surat kepada Pengadu II yang
intinya laporan tertanggal 29 April 2019 mengenai dugaan praktek money
politik yang dilakukan oleh Idham Tergun melalui timsesnya pada Pemilihan
Umum di Kota Prabumulih Tahun 2019 laporannya tidak dapat diregister
dan ditindak lanjuti karena tidak memenuhi syarat formil laporan dan batas
waktu penyampaian laporan melebihi 7 hari. Padahal diketahui melapor
tanggal 26 April 2019;
2. Bahwa, istri dari Ketua Bawaslu Kota Prabumulih yang bernama Fitria
Mardaleta calon Legislatif Kota Prabumulih untuk daerah pemilihan
Prabumulih Utara – Cambai dari Partai Golkar, namun Herman Julaidi tidak
pernah mempublikasikan dan menyatakan secara terbuka dalam rapat
bahwa istrinya mencalonkan diri sebagai calon legislatif. Bahkan tidak
dipublikasikan melalui media massa;
3. Bahwa Herman Julaidi tidak mendukung adanya pemberantasan money
politik dalam Pemilu Legislatif Kota Prabumulih karena yang ditonjolkannya
adalah persoalan administratif bukan persoalan pidana. Untuk memproses
pelaku money politik secara hukum.
PERMOHONAN
[2.8] Berdasarkan uraian di atas, Pengadu II memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu II untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu telah melanggar kode etik penyelengara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi tegas sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan Teradu;
[2.9] Pengadu II memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti
tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-3, sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Fotokopi Surat pemberitahuan tentang status laporan
dari Bawaslu Kota Prabumulih;
2. Bukti P-2 : Fotokopi Tanda Bukti Penerimaan laporan;
3. Bukti P-3 : Fotokopi Foto-foto saat melapor di Bawaslu Kota
Prabumulih;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.10] Menimbang bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan
pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
[2.10.1] Secara umum Teradu membantah seluruh aduan Pengadu II dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur
yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
6
[2.10.2] Bahwa untuk selanjutnya, Teradu memberikan jawaban dan penjelasan
secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu II melapor secara resmi ke Kantor Bawaslu Kota Prabumulih
sesuai dengan Model B1 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang
penerimaan laporan yaitu hari Senin tanggal 29 April 2019 Pukul 15.00 WIB;
2. Bahwa tidaklah benar bahwa tuduhan Pengadu II tanggal 26 April 2019
sudah membuat laporan. Adapun maksud dan tujuan Pengadu II datang
pada tanggal 26 April 2019 adalah bersilaturrahmi, bercerita tentang kondisi
Pemilu 2019 di Kota Prabumulih;
3. Bahwa pada tanggal 26 April 2019, Ronald Hutahean didampingi seorang
yang bernama M.Maiwan Kaini, SH.,MH. yang berperan sebagai juru bicara
dan mengaku bahwa Maiwan adalah Kuasa Hukum dari Pengadu II
(Supandi), namun pada tanggal 26 April 2019 tersebut, Teradu (Herman
Julaidi, SH.) dan Anggota Komisioner lainnya menanyakan surat kuasa
kepada Maiwan Kaini, SH.,MH. agar dapat menunjukkan Surat Kuasa
Hukum, tetapi Maiwan Kaini SH., MH. tidak dapat menunjukkan surat
sebagai Kuasa Hukum dari Pengadu II dan Maiwan Kaini, SH.,MH. baru
menunjukkan Surat Kuasa Hukumnya pada tanggal 29 April 2019. Setelah
dilihat secara rinci ternyata Pengadu memberikan kuasa kepada Maiwan
Kaini, SH., MH. selaku Kuasa Hukum pada tanggal 28 April 2019. Kemudian
pada tanggal 02 Mei 2019 Pengadu II baru melapor secara resmi ke Bawaslu
Kota Prabumulih;
4. Bahwa tidaklah benar pada tanggal 29 April 2019, Teradu (Herman Julaidi,
SH) Ketua Bawaslu Kota Prabumulih mengirimkan surat pemberitahuan
mengenai tidak diregistrasinya laporan Pelapor (Ronald Hutahean). Teradu
berkirim surat kepada Pelapor mengenai pemberitahuan tentang status
laporan adalah pada tanggal 06 Mei 2019. Sebelumnya Bawaslu Kota
Prabumulih sudah melakukan rapat pembahasan tentang status laporan
Pelapor sesuai dengan Form Model B-15 (Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018)
dan juga diterima surat pemberitahuan tersebut berdasarkan tanda terima
surat pada buku tanda terima surat keluar;
5. Bahwa memang benar istri saya yang bernama Fitria Mardaleta, SH. adalah
calon legislatif Kota Prabumulih dari partai Golkar untuk daerah pemilihan
Prabumulih Utara-Cambai. Pada tanggal 26 November 2018 Pukul 09.00 WIB
bertempat di Sekretariat Bawaslu Kota Prabmulih, telah diadakan Rapat
Pleno mengenai Pemberitahuan yang menyatakan bahwa istri Teradu Fitria
Mardaleta, SH. adalah seorang calon legislatif dari Partai Golkar Nomor urut 3
Daerah Pemilihan Prabumulih Utara-Cambai yang dihadiri serta
ditandatangani oleh Komisiner Bawaslu Kota Prabumulih;
6. Bahwa tuduhan Ronald Hutahean yang menyatakan saya tidak mendukung
adanya Pemberantasan Money Politik dalam Pemilu Tahun 2019 di Kota
Prabumulih adalah tidak benar, karena Bawaslu Kota Prabumulih jauh-jauh
hari sudah menghimbau dan mengajak masyarakat Kota Prabumulih untuk
menolak Money Politik dalam Pemilu tersebut. Hal ini dengan dilakukannya
pemasangan Baliho di 37 Desa/Kelurahan dalam wilayah Kota Prabumulih
dan juga pemasangan iklan di media cetak lokal Prabumulih Pos tentang
ajakan Tolak Politik Uang dalam Pemilu Serentak 2019;
[2.10.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu II untuk seluruhnya;
7
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.11] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Form Model B1 an. Pelapor Ronald Hutahaean,
Senin tanggal 29 April 2019 Pukul 15.00 WIB;
Bukti T-2 : Fotokopi Rekaman Video Tanggal 26 April 2019, Foto-
foto/Dokumentasi;
Bukti T-3 : Fotokopi Rekaman Video Tanggal 26 April 2019;
Fotokopi Surat Kuasa M.Maiwan Kaini, SH.,MH.
Bukti T-4 : Fotokopi Formulir Model B-15;
Fotokopi Berita Acara Penanganan Dugaan Pelanggaran
Pemilu Tanggal 02 Mei 2019;
Fotokopi buku ekspedisi/ tanda terima surat keluar;
Fotokopi Formulir Model B-15;
Bukti T-5 : Fotokopi Salinan Koran Sumeks;
Bukti T-6 : Fotokopi Berita Acara Pleno tanggal 26 November 2018 -
daftar hadir rapat komisioner Bawaslu Kota Prabumulih;
Bukti T-7 : Fotokopi Dokumentasi Sosialisasi Tolak;
C. PERKARA NOMOR 194-PKE-DKPP/VIII/2019
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.12] Menimbang bahwa Pengadu III telah mengajukan pengaduan
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 26 April 2019 berkisar pukul 11.00 WIB Pengadu III
telah melaporkan dan mengadukan perbuatan money politik yang dilakukan
oleh Drs. Idham Tergun, MM dari Partai HANURA ke Bawalsu Kota
Prabumulih. Laporan tersebut diterima Ketua Bawaslu Kota Prabumulih
Herman Julaidi, namun Herman Julaidi menyatakan dengan lantang laporan
hendaknya dilengkapi dahulu baru bisa kita tindak lanjuti. Pada tanggal 26
April 2019 adalah hari terakhir untuk menerima laporan. Bawaslu Kota
Prabumulih mempunyai format atau form yang telah baku yang harus diisi
oleh Pelapor atau Pengadu, namun Ketua Bawaslu Kota Prabumulih tidak
memberikan format atau form tersebut. Kemudian tanggal 29 April 2019
Herman Julaidi selaku Ketua Bawaslu Kota Prabumulih mengirimkan surat
kepada Pengadu yang intinya laporan tertanggal 29 April 2019 mengenai
dugaan praktek money politik yang dilakukan oleh Idham Tergun melalui
timsesnya pada Pemilihan Umum di Kota Prabumulih Tahun 2019
laporannya tidak dapat diregister dan ditindak lanjuti karena tidak
memenuhi syarat formil laporan dan batas waktu penyampaian laporan
melebihi 7 hari. Padahal diketahui melapor tanggal 26 April 2019;
2. Bahwa, istri dari Ketua Bawaslu Kota Prabumulih yang bernama Fitria
Mardaleta calon Legislatif Kota Prabumulih untuk daerah pemilihan
Prabumulih Utara – Cambai dari Partai Golkar, namun Herman Julaidi tidak
pernah mempublikasikan dan menyatakan secara terbuka dalam rapat
bahwa istrinya mencalonkan diri sebagai calon legislatif. Bahkan tidak
dipublikasikan melalui media massa;
3. Bahwa Herman Julaidi tidak mendukung adanya pemberantasan money
politik dalam Pemilu Legislatif Kota Prabumulih karena yang ditonjolkannya
adalah persoalan administratif bukan persoalan pidana. Untuk memproses
pelaku money politik secara hukum.
8
PERMOHONAN
[2.13] Berdasarkan uraian di atas, Pengadu III memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu III untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu telah melanggar kode etik penyelengara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi tegas sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan Teradu;
[2.14] Pengadu III memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti
tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-3, sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Fotokopi Surat pemberitahuan tentang status laporan
dari Bawaslu Kota Prabumulih;
2. Bukti P-2 : Fotokopi Tanda Bukti Penerimaan laporan;
3. Bukti P-3 : Fotokopi Foto-foto saat melapor di Bawaslu Kota
Prabumulih;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.15] Menimbang bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan
pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
[2.15.1] Secara umum Teradu membantah seluruh aduan Pengadu III dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur
yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
[2.15.2] Bahwa untuk selanjutnya, Teradu memberikan jawaban dan penjelasan
secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu III melapor secara resmi ke Kantor Bawaslu Kota
Prabumulih sesuai dengan Model B1 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018
tentang penerimaan laporan yaitu hari Senin tanggal 29 April 2019 Pukul
15.00 WIB;
2. Bahwa tidaklah benar bahwa tuduhan Pengadu III tanggal 26 April 2019
sudah membuat laporan. Adapun maksud dan tujuan Pengadu datang pada
tanggal 26 April 2019 adalah bersilaturrahmi, bercerita tentang kondisi
Pemilu 2019 di Kota Prabumulih;
3. Bahwa pada tanggal 26 April 2019, Amri Amasita didampingi seorang yang
bernama M.Maiwan Kaini, SH.,MH. yang berperan sebagai juru bicara dan
mengaku bahwa Maiwan adalah Kuasa Hukum dari Pengadu (Supandi),
namun pada tanggal 26 April 2019 tersebut, Teradu (Herman Julaidi, SH.)
dan Anggota Komisioner lainnya menanyakan surat kuasa kepada Maiwan
Kaini, SH.,MH. agar dapat menunjukkan Surat Kuasa Hukum, tetapi Maiwan
Kaini SH., MH. tidak dapat menunjukkan surat sebagai Kuasa Hukum dari
Pengadu (Amri Amasita) dan Maiwan Kaini, SH.,MH. baru menunjukkan
Surat Kuasa Hukumnya pada tanggal 29 April 2019. Setelah dilihat secara
rinci ternyata Pengadu III memberikan kuasa kepada Maiwan Kaini, SH., MH.
selaku Kuasa Hukum pada tanggal 28 April 2019. Kemudian pada tanggal 02
Mei 2019 Amri Amasita baru melapor secara resmi ke Bawaslu Kota
Prabumulih;
4. Bahwa tidaklah benar pada tanggal 29 April 2019, Teradu (Herman Julaidi,
SH) Ketua Bawaslu Kota Prabumulih mengirimkan surat pemberitahuan
mengenai tidak diregistrasinya laporan Pelapor (Amri Amasita). Teradu
berkirim surat kepada Pelapor (Amri Amasita) mengenai pemberitahuan
9
tentang status laporan adalah pada tanggal 06 Mei 2019. Sebelumnya
Bawaslu Kota Prabumulih sudah melakukan rapat pembahasan tentang
status laporan Pelapor (Amri Amasita) sesuai dengan Form Model B-15
(Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018) dan juga diterima surat pemberitahuan
tersebut berdasarkan tanda terima surat pada buku tanda terima surat
keluar;
5. Bahwa memang benar istri saya yang bernama Fitria Mardaleta, SH. adalah
calon legislatif Kota Prabumulih dari partai Golkar untuk daerah pemilihan
Prabumulih Utara-Cambai. Pada tanggal 26 November 2018 Pukul 09.00 WIB
bertempat di Sekretariat Bawaslu Kota Prabmulih, telah diadakan Rapat
Pleno mengenai Pemberitahuan yang menyatakan bahwa istri Teradu Fitria
Mardaleta, SH. adalah seorang calon legislatif dari Partai Golkar Nomor urut
3 Daerah Pemilihan Prabumulih Utara-Cambai yang dihadiri serta
ditandatangani oleh Komisiner Bawaslu Kota Prabumulih;
6. Bahwa tuduhan Amri Amasita yang menyatakan saya tidak mendukung
adanya Pemberantasan Money Politik dalam Pemilu Tahun 2019 di Kota
Prabumulih adalah tidak benar, karena Bawaslu Kota Prabumulih jauh-jauh
hari sudah menghimbau dan mengajak masyarakat Kota Prabumulih untuk
menolak Money Politik dalam Pemilu tersebut. Hal ini dengan dilakukannya
pemasangan Baliho di 37 Desa/Kelurahan dalam wilayah Kota Prabumulih
dan juga pemasangan iklan di media cetak lokal Prabumulih Pos tentang
ajakan Tolak Politik Uang dalam Pemilu Serentak 2019;
[2.15.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu III untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.16] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Form Model B1 an. Pelapor Amri Amasita, Senin
tanggal 29 April 2019 Pukul 15.00 WIB;
Bukti T-2 : Fotokopi Rekaman Video Tanggal 26 April 2019, Foto-
foto/Dokumentasi;
Bukti T-3 : Fotokopi Rekaman Video Tanggal 26 April 2019;
Fotokopi Surat Kuasa M.Maiwan Kaini, SH.,MH.
Bukti T-4 : Fotokopi Formulir Model B-15;
Fotokopi Berita Acara Penanganan Dugaan Pelanggaran
Pemilu Tanggal 02 Mei 2019;
Fotokopi buku ekspedisi/ tanda terima surat keluar;
Fotokopi Formulir Model B-15;
Bukti T-5 : Fotokopi Salinan Koran Sumeks;
Bukti T-6 : Fotokopi Berita Acara Pleno tanggal 26 November 2018 -
daftar hadir rapat komisioner Bawaslu Kota Prabumulih;
Bukti T-7 : Fotokopi Dokumentasi Sosialisasi Tolak;
KETERANGAN SAKSI
1. Arfan dan Zulkifli (Amri Amasita)
Arfan dan Zulkifli ditelepon Sona selaku Tim Sukses Idham Tergun. Arfan dan
Zulkifli diminta untuk datang ke Sukaraja dengan membawa KTP dan KK.
10
Selanjutnya sampai di Sukaraja masing-masing saksi diberi amplop berisi
uang Rp 900.000,- beserta contoh surat suara dengan pesan agar mencoblos
Idham Tergun
2. Wahyu Ardianto dan Angga Wijaya (Ronald Hutahaean)
Wahyu Ardianto dan Angga Wijaya diberikan uang sejumlah Rp. 800.000 dari
Tim Sukses Welizar. Wahyu Ardianto dan Angga Wijaya juga diberikan surat
suara dengan pesan agar mencoblos Welizar. Bukti sudah diserahkan ke
Bawaslu Kota Prabumulih
3. Junaidi dan Paridah (Supandi)
Pada pukul 02.00 WIB ada seorang datang ke rumah saksi langsung
memberikan uang Rp. 600.000,- tanpa amplop. Junaidi dan Paridah diberikan
contoh surat suara dan Kartu nama. Beny mengatakan bahwa Bukti sudah
diserahkan ke Bawaslu Kota Prabumulih
KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Pada tanggal 26 April 2019 pukul 11.00 WIB Pengadu datang ke Kantor Bawaslu
Kota Prabumulih. Pengadu menceritakan situasi dan kondisi Kota Prabumulih
saat Pemilu. Pengadu bilang, Pengadu mengatakan sholat Jum‟at dulu. Pada
tanggal 29 April 2019 Pengadu datang melaporkan dugaan money politik. Teradu
mengatakan syarat materil lengkap, namun syarat formil tidak lengkap.
Pengaduan Pengadu sudah daluarsa sehingga semua laporan tidak dapat
ditindaklanjuti.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan para Pengadu adalah
terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan
pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen
atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
11
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal
4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh
Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau
pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu dalam Perkara Nomor 193-PKE-
DKPP/VIII/2019, 194-PKE-DKPP/VIII/2019, dan 195-PKE-DKPP/VIII/2019
adalah masyarakat, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa
Teradu diduga telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu atas
perbuatannya sebagai berikut:
[4.1.1] Teradu dalam Perkara Nomor 193-PKE-DKPP/VIII/2019, Perkara Nomor
194-PKE-DKPP/VIII/2019 dan Perkara Nomor 195-PKE-DKPP/VIII/2019, pada
tanggal 26 April 2019 para Pengadu telah melaporkan dugaan money politik yang
dilakukan oleh Beny, S.H dari Partai Demokrat, Welizar dari Partai Golkar, Drs.
Idham Tergun, MM dari Partai HANURA ke Bawaslu Kota Prabumulih. Pada
awalnya laporan tersebut tidak diterima Teradu karena laporan belum lengkap
sehingga tidak dapat ditindaklanjuti. Namun 2 (dua) hari kemudian Pengadu
melapor kembali dan dinyatakan diterima. Tanggal 29 April 2019 Teradu selaku
Ketua Bawaslu Kota Prabumulih mengirimkan surat kepada Para Pengadu yang
intinya laporan tertanggal 29 April 2019 mengenai dugaan money politik oleh
Beny, S.H, Welizar dan Idham Tergun melalui timsesnya pada Pemilihan Umum
Tahun 2019 tidak dapat diregister dan ditindaklanjuti karena tidak memenuhi
syarat formil yaitu melampaui batas waktu laporan 7 (tujuh) hari sejak
diketahuinya peristiwa pelanggaran Pemilu tersebut;
12
[4.1.2] Teradu tidak pernah mempublikasikan dan menyatakan secara terbuka
dalam rapat tentang adanya hubungan kekerabatan dengan calon anggota DPRD
Kota Prabumulih. Istri Teradu berstatus sebagai calon anggota DPRD Kota
Prabumulih untuk Daerah Pemilihan Prabumulih Utara–Cambai dari Partai
Golkar;
[4.1.3] Teradu tidak mempunyai komitmen pemberantasan money politik dalam
Pemilu Legislatif Kota Prabumulih, karena terbukti hanya fokus pada persoalan
administratif, sementara pertanggungjawaban pidana luput dari perhatian;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan para Pengadu;
[4.2.1] Teradu menolak seluruh dalil aduan para Pengadu sepanjang pokok
aduan pada angka [4.1.1] dalam Perkara Nomor 193-PKE-DKPP/VIII/2019,
Perkara Nomor 194-PKE-DKPP/VIII/2019 dan Perkara Nomor 195-PKE-
DKPP/VIII/2019. Teradu menyatakan, Para Pengadu melapor ke Bawaslu Kota
Prabumulih pada tanggal 26 April 2019 sesuai alat bukti formulir model B1
tentang penerimaan laporan tertanggal 29 April 2019. Pelapor atas nama
Supandi hadir pada pukul 14.30 WIB, pelapor Ronald Hutahaen pukul 15.00
WIB, dan pelapor Amri Amasita pukul 15.30 WIB. Menindaklanjuti laporan
tersebut, pada tanggal 29 April 2019 Teradu melakukan pembahasan dan
meminta pertimbangan hukum ke Gakkumdu. Hasilnya Bawaslu Kota
Prabumulih menyatakan syarat materiil ketiga laporan tersebut dinyatakan
lengkap, namun syarat formil tidak lengkap karena tanggal pengaduan sudah
melewati batas waktu 7 (tujuh) hari atau daluarsa. Sehingga semua laporan
tidak diregister dan tidak ditindaklanjuti. Atas keputusan tersebut, Bawaslu Kota
Prabumulih telah menuangkan status laporan para Pengadu ke dalam formulir
model B-15 dan ditempelkan di papan pengumuman di Kantor Bawaslu Kota
Prabumulih. Teradu juga membantah pada tanggal 29 April 2019 mengirimkan
surat pemberitahuan mengenai tidak diregistrasinya laporan para Pengadu.
Teradu mengaku mengirim surat kepada para Pengadu mengenai pemberitahuan
tentang status laporan ke masing-masing pelapor berdasarkan bukti tanda
terima surat pada buku surat keluar Bawaslu Kota Prabumulih;
[4.2.2] Teradu mengatakan bahwa benar istri Teradu yang bernama Fitria
Mardaleta adalah calon anggota DPRD Kota Prabumulih dari Partai Golkar untuk
daerah pemilihan Prabumulih Utara-Cambai. Pada tanggal 26 November 2018
Pukul 09.00 WIB bertempat di Sekretariat Bawaslu Kota Prabumulih, Teradu
mengaku telah melaksanakan rapat pleno dengan agenda pemberitahuan istri
Teradu bernama Fitria Mardaleta, S.H tercantum pada daftar calon legislatif dari
Partai Golkar Nomor urut 3 Daerah Pemilihan Prabumulih Utara-Cambai. Rapat
pleno dihadiri para anggota Bawaslu Kota Prabumulih serta
menandatandatangani berita acara;
[4.2.3] Teradu menolak seluruh dalil aduan para Pengadu sepanjang pokok
aduan ini yang menyatakan bahwa Teradu tidak mendukung pemberantasan
money politic dalam Pemilu Tahun 2019 di Kota Prabumulih. Teradu menyatakan
hal tersebut adalah tidak benar, karena Bawaslu Kota Prabumulih sudah
menghimbau dan mengajak masyarakat Kota Prabumulih untuk menolak money
politic dalam Pemilu tahun 2019. Hal ini dibuktikan adanya pemasangan baleho
di 37 desa/kelurahan dalam wilayah Kota Prabumulih serta pemasangan iklan di
media cetak lokal Prabumulih Pos tentang ajakan „‟Tolak Politik Uang‟‟ dalam
Pemilu Serentak 2019;
13
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Dalil aduan pada angka [4.1.1] dalam Perkara Nomor 193-PKE-
DKPP/VIII/2019, Perkara Nomor 194-PKE-DKPP/VIII/2019 dan Perkara Nomor
195-PKE-DKPP/VIII/2019 terungkap fakta pada tanggal 26 April 2019 Para
Pengadu sebagai Caleg DPRD Kota Prabumulih pada Pemilu 2019 bersama
dengan saksi-saksi datang ke Kantor Bawaslu Kota Prabumulih untuk
melaporkan dugaan money politic yang dilakukan oleh Drs. Idham Tergun, MM
dari Partai Hanura, Welizar dari Partai Golkar, dan Beni, S.H dari Partai
Demokrat. Laporan Para Pengadu diterima langsung oleh Teradu selaku Ketua
Bawaslu Kota Prabumulih. Pada pertemuan tersebut Teradu mengakui hanya
menyarankan agar para Pelapor dalam membuat laporan dugaan tindak pidana
Pemilu harus lengkap sehingga dapat ditindaklanjuti. Namun Teradu tidak
menginformasikan ke para Pengadu tentang adanya batas waktu laporan tindak
pidana Pemilu serta tidak memberikan formulir laporan pelanggaran Pemilu
untuk diisi. Teradu beralasan kehadiran para Pengadu di Kantor Bawaslu Kota
Prabumulih pada hari tersebut hanya kunjungan silaturahmi dan baru
berkeinginan melaporkan tindak pidana Pemilu pada 2 (dua) hari berikutnya,
yaitu tanggal 29 April 2019 dan dinyatakan diterima. Pada hari yang sama
Teradu bersama anggota Bawaslu Kota Prabumulih menggelar rapat serta
berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu pada tanggal 30 April 2019. Hasilnya
menyatakan 3 (tiga) laporan dugaan tindak Pidana Pemilu money politic tersebut
tidak memenuhi syarat formil karena sudah daluwarsa atau lewat waktu dari
batas paling lama 7 (tujuh) hari sejak peristiwa tersebut diketahui. Selanjutnya,
Bawaslu Kota Prabumulih mengumumkan status laporan pada formulir B-15
dan menempelkannya di papan pengumuman kantor serta mengirimkan surat
pemberitahuan status laporan kepada para pelapor pada tanggal 6 Mei 2019.
DKPP berpendapat tindakan Teradu melakukan tindak lanjut atas 3 (tiga)
laporan dari para pelapor terkait dugaan tindak pidana Pemilu money politic
sudah sesuai dengan hukum dan etika. Sedangkan tindakan Teradu pada
tanggal 26 April 2019 tidak menginformasikan ke para Pengadu tentang adanya
batas waktu pelaporan tindak pidana Pemilu serta tidak memberikan formulir
laporan pelanggaran Pemilu untuk diisi tidak dapat dibenarkan menurut etika
dan hukum. Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu mempunyai tanggungjawab
moral dan hukum bekerja secara profesional, melaksanakan tugas sesuai tugas
dan wewenang dengan didukung pengetahuan dan keahlian. Partisipasi
masyarakat dalam penegakkan hukum pemilu dapat diwujudkan dengan
memberikan layanan informasi secara lengkap mengenai prosedur dan batas
waktu penanganan laporan tindak Pidana Pemilu. Pengetahuan pemangku
kepentingan pemilu terhadap mekanisme pelaporan pemilu dapat mendukung
efektifitas pelaksanaan tugas Teradu menindak setiap pelanggaran pemilu. Sikap
Teradu bertentangan dengan tagline Bawaslu RI „‟Bersama Rakyat Awasi Pemilu,
Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu‟‟, yang maknanya terdapat
kewajiban Bawaslu memberikan pelayanan prima kepada para pencari keadilan
pemilu. Sebagai Pengawas Pemilu profesional, sepatutnya Teradu memiliki sense
of control dan responsif terhadap keterbatasan pengetahuan masyarakat
terhadap regulasi pemilu, untuk itu penyelenggara pemilu perlu memastikan
partisipasi masyarakat didukung pemahaman prosedur dan mekanisme
pelaporan sesuai peraturan perundang-undangan. Dengan demikian dalil aduan
Para Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu
terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf f dan huruf g juncto Pasal 11
huruf a, huruf b dan huruf c juncto Pasal 15 huruf a, huruf e dan huruf f juncto
14
Pasal 16 huruf a dan huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
[4.3.2] Dalil para Pengadu sepanjang pokok aduan [4.1.2] bahwa Teradu tidak
pernah mempublikasikan dan menyatakan secara terbuka dalam rapat bahwa
istrinya mencalonkan diri sebagai calon legislatif, dalam sidang pemeriksaan
terungkap fakta bahwa benar istri Teradu bernama Fitria Mardaleta masuk
dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Kota Prabumulih dari Partai
Golkar untuk daerah pemilihan Prabumulih Utara-Cambai pada Pemilu Tahun
2019 yang telah ditetapkan KPU Kota Prabumulih pada tanggal 20 September
2018. Sedangkan Teradu mengumumkan secara terbuka dalam rapat pleno
Bawaslu Kota Prabumulih terkait adanya hubungan perkawinan dengan Caleg
pada tanggal 26 November 2018 pukul 09.00 WIB di Sekretariat Bawaslu Kota
Prabumulih yang telah masuk dalam tahapan kampanye Pemilu Tahun 2019.
DKPP menilai Teradu lamban dalam membuka dan mengumumkan adanya
hubungan atau keterkaitan pribadi dengan calon anggota legislative. Untuk
mencegah konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan pemenuhan syarat
calon, sepatutnya Teradu memberitahukan pada forum pleno dan
mengumumkannya pada tahap pendaftaran calon oleh Partai Politik peserta
pemilu. DKPP berpendapat sikap Teradu yang tidak mengindahkan ketentuan
kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu telah menimbulkan
persepsi buruk dan mengurangi kepercayaan publik terhadap penyelengara
Pemilu. Teradu seharusnya memiliki sensitifitas etik untuk menghindari hal-hal
yang dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap Penyelenggara Pemilu.
Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 8 huruf k Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
Dengan demikian dalil pengaduan para Pengadu terbukti dan jawaban Teradu
tidak meyakinkan DKPP.;
[4.3.3] Dalil para Pengadu sepanjang pada angka [4.1.3] bahwa Teradu tidak
mendukung pemberantasan money politic dalam Pemilu Tahun 2019 di Kota
Prabumulih, hanya fokus pada penanganan administrasi, terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan Teradu bersama anggota Bawaslu Kota Prabumulih telah
melakukan langkah-langkah penanganan atas laporan tindak Pidana Pemilu
money politic antara lain melakukan rapat internal Bawaslu Kota Prabumulih
pada 29 April 2019 dan berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu Kota
Prabumulih pada tanggal 30 April 2019. Hasilnya laporan disimpulkan melewati
batas waktu atau daluarsa, sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat formil,
meskipun syarat materiil telah lengkap, akibat hukumnya 3 (tiga) laporan tidak
dapat diregistrasi. Dalam persidangan juga terungkap Teradu bersama anggota
Bawaslu Kota Prabumulih terbukti telah melakukan upaya pencegahan money
politic di wilayah Kota Prabumulih, antara lain melalui kegiatan menghimbau
dan mengajak kepada masyarakat untuk menolak money politic dengan
pemasangan baliho di 37 desa/kelurahan dalam wilayah Kota Prabumulih serta
pemasangan iklan di media cetak lokal Prabumulih Pos tentang ajakan „‟Tolak
Politik Uang‟‟. DKPP berpendapat tindakan Teradu tersebut sudah sesuai norma
hukum dan norma etika penyelenggara Pemilu memberikan informasi dan
edukasi kepada publik untuk mewujudkan pemilu berintegritas. Dengan
demikian, dalil aduan para Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu
meyakinkan DKPP;
[4.4] Menimbang terhadap dalil para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
15
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan para Pengadu, memeriksa dan mendengar
jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan para
Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan
bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili
pengaduan Pengadu;
[5.2] para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku
penyelenggara pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan para Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Herman Julaidi selaku Ketua
merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilu Kota Prabumulih terhitung
sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Selatan untuk
menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan
dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida
Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Satu bulan
Oktober tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik
terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Tiga bulan Oktober
tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo,
Muhammad, Ida Budhiati, dan Rahmat Bagja, masing-masing sebagai Anggota,
dihadiri oleh Pengadu dan tidak dihadiri oleh Teradu.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Muhammad Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir
16