III. DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 17 Juli 2018 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya
disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 2 Juli 2018, Jam 17.30 WIB, PENGADU ada melaporkan
pengaduan kepada TERADU I, TERADU II dan TERADU III, yang dilaporkan
adalah Ketua dan Anggota KPU Kota Palembang tentang adanya peristiwa
kekurangan surat suara di TPS 16 RT. 20/22 Kelurahan Lorok Pakjo Palembang
yang mana surat suara di dalam kotak suara hanya berjumlah 273, sedangkan
jumlah DPT di tempat tersebut sebanyak 484, sehingga ada kekurangan surat
suara sebanyak 212 + 2,5%. Pada saat itu KPPS sudah berkoordinasi dengan KPU
Kota Palembang yang mana pihak KPU Kota Palembang menyarankan agar
pemilih yang TPS nya kekurangan surat suara disuruh untuk memilih di TPS
terdekat, namun ternyata TPS terdekatpun juga kekurangan surat suara,
sehingga ada pemilih yang tidak dapat memilih atau kehilangan hak pilihnya
(Bukti P-1).
Bahwa tindakan KPU Kota Palembang tersebut telah melanggar:
Undang-undang Nomor: 10 Tahun 2016, yaitu:
Pasal 177B:
“Anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota KPU
Provinsi yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum tidak
melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap data dan daftar pemilih
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh
dua) bulan dan denda paling sedikit Rp.24.000.000,00 (dua puluh empat juta
rupiah) dan paling banyak 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)”
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015, yaitu:
Pasal 178:
“Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak
pilihnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas)
bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat bulan) dan denda paling sedikit
Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak
Rp.24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).”
Bahwa pengaduan Pengadu kepada Teradu I, Teradu II dan Teradu III
sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas dituangkan dalam Tanda Bukti
Penerimaan Laporan Nomor: 010 LP/PG/Prov/06.01/2018 pada tanggal 4 Juli
2018 (Bukti P-2) dan PENGADU sudah melengkapi bukti-bukti surat berupa:
1) Copy DPT di TPS 16, Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan Ilir Barat I Palembang
(Bukti P-3), dan
2) 2 (dua) lembar copy KTP saksi-saksi (Bukti P-4)
Yang kesemua bukti-bukti surat tersebut telah diterima oleh Teradu I, Teradu II
dan Teradu III yang dicantumkan pada Tanda Terima Barang/Surat pada tanggal
5 Juli 2018 (Bukti P-5);
Bahwa Pengadu dan saksi-saksi atas nama Yandi dan Sulaiman sudah
memberikan keterangannya yang dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi pada
tanggal 5 Juli 2018 (Bukti P-6), (Bukti P-7) dan (Bukti P-8);
info@dkpp.go.id
Bahwa selanjutnya pada tanggal 9 Juli 2018, Teradu I melalui Pemberitahuan
tentang Status Laporan/Temuan (formulir A-13), menyatakan hal tersebut bukan
pelanggaran dengan alasan dikarenakan peristiwa pergeseran pemilih belum
terjadi (Bukti P-9), padahal faktanya yang dilaporkan Pengadu adalah dengan
adanya peristiwa tersebut menyebabkan ada pemilih yang tidak dapat
menggunakan hak pilihnya dikarenakan di TPS tempat pemilih tersebut
kekurangan surat suara seperti yang dialami oleh Saksi Yandi dan saksi
Sulaiman;
2. Bahwa pada tanggal 2 Juli 2018, jam 21.10 WIB, Pengadu ada melaporkan
pengaduan kepada Teradu I, Teradu II dan Teradu III, yang dilaporkan adalah
Ketua dan Anggota KPPS TPS 06 Kelurahan 11 Ulu Kecamatan Seberang Ulu II
Palembang tentang peristiwa yang terjadi pada tanggal 27 Juni 2018 yang mana
Saksi dari Pengadu di TPS 06 Kelurahan 11 Ulu Kecamatan Seberang Ulu II tidak
mendapatkan salinan DPT dari KPPS TPS 06 dan ditemukan juga KPPS TPS 06
tersebut memanipulasi jumlah suara dalam pengisian C1 KWK yang seharusnya
jumlah suara Paslon Nomor Urut 1 sebanyak 111 suara, namun di tulis menjadi
sebanyak 155 suara (Bukti P-10);
- Bahwa tindakan KPPS yang tidak memberikan salinan DPT kepada Saksi
PENGADU telah melanggar:
Peraturan KPU Nomor: 10 Tahun 2015, yaitu:
Pasal 29 huruf f:
“Sebelum rapat Pemungutan Suara, Ketua KPPS bersama-sama Anggota
KPPS, dan saksi yang hadir melaksanakan kegiatan: (f) memberikan
salinan DPT dan DPTb-1 kepada Saksi dan PPL/Pengawas TPS”;
Pasal 55 ayat (4):
“KPPS menyampaikan 1 (satu) rangkap salinan formulir Model C-KWK,
Model C1-KWK dan lampirannya kepada Saksi, dan PPL/Pengawas TPS
pada hari Pemungutan Suara”;
Peraturan KPU Nomor: 8 Tahun 2018, yaitu:
Pasal 19 Ayat (3) huruf n:
“Dukungan perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas: (n) Salinan DPT.”
- Bahwa tindakan KPPS yang memanipulasi atau mengubah jumlah
suara dalam pengisian C1-KWK telah melanggar:
Peraturan KPU Nomor: 10 Tahun 2015, yaitu:
Pasal 55 ayat (6):
“Saksi dan PPL/Pengawas TPS wajib memeriksa kebenaran angka yang
tertera pada formulir Model C1-KWK dan lampirannya dengan
mencocokan pada formulir Model C1-KWK plano berhologram”;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, yaitu:
Pasal 117 ayat (1):
“Dalam hal terdapat perbedaan jumlah suara pada sertifikat hasil
penghitungan suara dari TPS dengan sertifikat hasil penghitungan suara
yang diterima PPS dari TPS, saksi calon tingkat Kecamatan dan saksi
calon di TPS, saksi Kecamatan, atau PPL, maka PPS melakukan
penghitungan suara ulang untuk TPS yang bersangkutan”;
Pasal 178E ayat (1):
“Setiap orang yang dengan sengaja memberi keterangan tidak benar,
mengubah, merusak, menghilangkan hasil pemungutan dan/atau hasil
penghitungan suara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 48
(empat puluh delapan) bulan dan paling lama 144 (seratus empat puluh
empat) bulan dan denda paling sedikit Rp.48.000.000,00 (empat puluh
delapan juta rupiah) dan paling banyak Rp.144.000.000,00 (seratus
empat puluh empat juta rupiah)”.
info@dkpp.go.id
Pasal 178E ayat (2):
“Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Penyelenggara Pemilihan dan/atau saksi pasangan calon
dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman maksimumnya”.
Bahwa pengaduan Pengadu kepada Teradu I, Teradu II dan Teradu III
sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas dituangkan dalam Tanda Bukti
Penerimaan Laporan Nomor: 014 LP/PG/Prov/06.01/2018 pada tanggal 4 Juli
2018 (Bukti P-11) dan Pengadu sudah melengkapi bukti-bukti surat berupa Copy
lampiran Model C1-KWK pada TPS 06 (Bukti P-12). Yang bukti surat tersebut
telah diterima oleh Teradu I, Teradu II dan Teradu III yang tercantum pada Tanda
Terima Barang/Surat pada tanggal 2 Juli 2018 (Bukti P-13);
Bahwa selanjutnya pada tanggal 9 Juli 2018, Teradu I melalui
Pemberitahuan tentang Status Laporan/Temuan (formulir A-13),
menyatakan hal tersebut terbukti hanya sebagai pelanggaran administrasi
(Bukti P-14), padahal pada faktanya secara hukum hal tersebut
merupakan tindak pidana;
3. Bahwa pada tanggal 3 Juli 2018, jam 17.13 WIB, Pengadu ada melaporkan
pengaduan kepada Teradu I, Teradu II dan Teradu III, yang dilaporkan adalah
Ketua dan Anggota KPPS TPS 08 Kelurahan 11 Ulu Kecamatan Seberang Ulu II
Palembang tentang peristiwa pada tanggal 27 Juni 2018 sebagai berikut (Bukti P-
15):
1) Saksi dari Pengadu di TPS 08 Kelurahan 11 Ulu Kecamatan Seberang Ulu II
tidak mendapatkan salinan DPT dari KPPS TPS 08;
2) Ada pemilih yang tidak mendapatkan C6-KWK;
3) Adanya mobilisasi surat suara yang dibawa oleh Anggota PPS hanya
menggunakan kantong plastik dan tidak disertai Berita Acara.
Bahwa tindakan Ketua dan Anggota KPPS TPS 08 Kelurahan 11 Ulu Palembang
yang tidak memberikan salinan DPT kepada Saksi PENGADU telah melanggar:
Peraturan KPU Nomor: 10 Tahun 2015, yaitu:
Pasal 29 hruf f:
“Sebelum rapat Pemungutan Suara, Ketua KPPS bersama-sama Anggota
KPPS, dan saksi yang hadir melaksanakan kegiatan: (f) memberikan salinan
DPT dan DPTb-1 kepada Saksi dan PPL/Pengawas TPS”.
Bahwa tindakan Ketua dan Anggota KPPS TPS 08 Kelurahan 11 Ulu
Palembang yang tidak memberikan formulir Model C6-KWK kepada
pemilih telah melanggar:
Peraturan KPU Nomor: 10 Tahun 2015, yaitu:
Pasal 14 ayat (1):
“Ketua KPPS menyampaikan formulir Model C6-KWK kepada pemilih yang
terdaftar dalam DPT dan DPTb-1, diwilayah kerjanya paling lambat 3 (tiga)
hari sebelum hari Pemungutan Suara;
Pasal 16:
“Dalam hal sampai dengan 1 (satu) hari sebelum hari Pemungutan Suara
terdapat formulir Model C6-KWK yang belum atau tidak diserahkan kepada
Pemilih, Ketua KPPS wajib mengembalikan formulir Model C6-KWK kepada
PPS
Bahwa tindakan Ketua dan Anggota KPPS TPS 08 Kelurahan 11 Ulu
Palembang yang memobilisasi surat suara dari TPS satu ke TPS lainnya
tanpa diserta Berita Acara Penyerahan telah melanggar:
Undang-undang Nomor: 10 Tahun 2016, yaitu:
Pasal 177B:
“Anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota KPU
info@dkpp.go.id
Provinsi yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum tidak
melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap data dan daftar pemilih
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh
dua) bulan dan denda paling sedikit Rp.24.000.000,00 (dua puluh empat juta
rupiah) dan paling banyak 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)”
Bahwa pengaduan Pengadu kepada Teradu I, Teradu II dan Teradu III
sebagaimana dimaksud pada angka 3 di atas dituangkan dalam Tanda
Bukti Penerimaan Laporan Nomor: 015 LP/PG/Prov/06.01/2018 pada
tanggal 4 Juli 2018 (Bukti P-16) dan PENGADU sudah melengkapi bukti-
bukti surat berupa:
1) Copy Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat
Pemungutan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Sumatera Selatan Tahun 2018 (Model C-KWK) (Bukti-P-17);
2) Copy Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan
Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan
Tahun 2018 (Model C1-KWK) (Bukti P-18);
Bahwa Pengadu dan Saksi atas nama Asri Noviani sudah memberikan
keterangannya yang dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi pada tanggal 6
Juli 2018 (Bukti P-19) dan (Bukti P-20);
Bahwa selanjutnya pada tanggal 9 Juli 2018, Teradu I melalui
Pemberitahuan tentang Status Laporan/Temuan (formulir A-13),
menyatakan hal tersebut tidak ditindaklanjuti dengan alasan bahwa saksi
mendapatkan salinan DPT (Bukti P-21), padahal pada faktanya secara
hukum Saksi sendiri telah menerangkan dalam Berita Acara Klarifikasi
pada tanggal 6 Juli 2018 bahwa saksi tidak menerima salinan DPT dari
KPPS;
4. Bahwa pada tanggal 2 Juli 2018, jam 21.00 WIB, Pengadu ada melaporkan
pengaduan kepada Teradu I, Teradu II dan Teradu III, yang dilaporkan adalah
Ketua dan Anggota KPPS TPS 40 Kelurahan Karya Baru Palembang tentang
peristiwa pada tanggal 27 Juni 2018 (Bukti P-22) sebagai berikut:
1) Saksi dari Pengadu di TPS 40 Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-
alang Lebar Palembang tidak mendapatkan salinan DPT dari KPPS TPS 40;
2) Adanya mobilisasi surat suara dari TPS satu ke TPS lainnya tidak disertai
Berita Acara Penyerahan.
Bahwa tindakan KPPS TPS 40 Kelurahan Karya Baru yang tidak
memberikan salinan DPT kepada Saksi PENGADU telah melanggar
Peraturan KPU Nomor: 10 Tahun 2015, yaitu:
Pasal 29 hruf f:
“Sebelum rapat Pemungutan Suara, Ketua KPPS bersama-sama Anggota
KPPS, dan saksi yang hadir melaksanakan kegiatana: (f) memberikan
salinan DPT dan DPTb-1 kepada Saksi dan PPL/Pengawas TPS”.
Bahwa tindakan KPPS yang memobilisasi surat suara ke TPS-TPS tanpa
diserta Berita Acara Penyerahan telah melanggar:
Undang-undang Nomor: 10 Tahun 2016, yaitu:
Pasal 177B:
“Anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota KPU
Provinsi yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum tidak
melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap data dan daftar pemilih
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh
dua) bulan dan denda paling sedikit Rp.24.000.000,00 (dua puluh empat juta
rupiah) dan paling banyak 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)”
info@dkpp.go.id
Bahwa pengaduan Pengadu kepada Teradu I, Teradu II dan Teradu III
sebagaimana dimaksud pada angka 4 di atas dituangkan dalam Tanda
Bukti Penerimaan Laporan Nomor: 011 LP/PG/Prov/06.01/2018 pada
tanggal 4 Juli 2018 (Bukti P-23) dan Pengadu sudah melengkapi bukti-
bukti surat berupa:
1) Copy Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat
Pemungutan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Sumatera Selatan Tahun 2018 (Model C-KWK) di TPS 40 Kelurahan Karya
Baru Palembang (Bukti P-24);
2) Copy Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan
Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan
Tahun 2018 (Model C1-KWK) di TPS 40 Kelurahan Karya Baru Palembang
(Bukti P-25);
Yang kesemua bukti-bukti tersebut telah diterima oleh Teradu I, Teradu II dan
Teradu III yang tercantum dalam Tanda Terima Barang/Surat tanggal 2 Juli 2018
(Bukti P-26)
Bahwa Pengadu dan Saksi-saksi belum pernah diperiksa dan dimintai
keterangannya oleh Teradu I, Teradu II dan Teradu III
Bahwa selanjutnya pada tanggal 9 Juli 2018, Teradu I melalui
Pemberitahuan tentang Status Laporan/Temuan (formulir A-13),
menyatakan hal tersebut tidak ditindaklanjuti dengan alasan bahwa saksi
mendapatkan salinan DPT (Bukti P-27), padahal pada faktanya secara
hukum Pengadu dan Saksi sendiri telah menerangkan dalam Berita Acara
Klarifikasi pada tanggal 6 Juli 2018 bahwa saksi tidak menerima salinan
DPT dari KPPS;
5. Bahwa pada tanggal 2 Juli 2018, jam 21.00 WIB, Pengadu ada melaporkan
pengaduan kepada Teradu I, Teradu II dan Teradu III, yang dilaporkan adalah
Ketua dan Anggota KPPS TPS 31 Kelurahan Karya Baru Palembang tentang
peristiwa pada tanggal 27 Juni 2018 (Bukti P-28) sebagai berikut:
1) Saksi dari Pengadu di TPS 31 Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-alang
Lebar Palembang tidak mendapatkan salinan DPT dari KPPS TPS 31 untuk
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018;
2) Pada saat pembukaan kotak suara di TPS 31 terdapat 237 surat suara, akan
tetapi banyak pemilih yang tidak mendapatkan surat suara sehingga Anggota
PPS membawa dan menambahkan surat suara sebanyak 50 lembar surat
suara, selanjutnya 30 (tiga puluh) menit kemudian Anggota PPS
menambahkan lagi surat suara sebanyak 175 lembar surat suara tanpa
diserta Berita Acara Penyerahannya;
3) Ada saksi salah satu Paslon tidak menandatangani formulir Model C1-KWK;
4) Atas persoalan di atas, mengakibatkan Pengadu tidak mengetahui jumlah
surat suara secara pasti di TPS 31 Kelurahan Karya Baru Palembang
Bahwa tindakan KPPS TPS 31 Kelurahan Karya Baru yang tidak
memberikan salinan DPT kepada Saksi PENGADU telah melanggar
Peraturan KPU Nomor: 10 Tahun 2015, yaitu:
Pasal 29 hruf f:
“Sebelum rapat Pemungutan Suara, Ketua KPPS bersama-sama Anggota KPPS,
dan saksi yang hadir melaksanakan kegiatana: (f) memberikan salinan DPT
dan DPTb-1 kepada Saksi dan PPL/Pengawas TPS”.
Bahwa tindakan KPPS yang menambahkan surat suara ke TPS 31
Kelurahan karya Baru Palembang tanpa diserta Berita Acara Penyerahan
telah melanggar:
Undang-undang Nomor: 10 Tahun 2016, yaitu:
info@dkpp.go.id
Pasal 177B:
“Anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota KPU
Provinsi yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum tidak
melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap data dan daftar pemilih
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh
dua) bulan dan denda paling sedikit Rp.24.000.000,00 (dua puluh empat juta
rupiah) dan paling banyak 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)”
Bahwa pengaduan Pengadu kepada Teradu I, Teradu II dan Teradu III
sebagaimana dimaksud pada angka 5 di atas dituangkan dalam Tanda
Bukti Penerimaan Laporan Nomor: 012 LP/PG/Prov/06.01/2018 pada
tanggal 4 Juli 2018 (Bukti P-29) dan Pengadu sudah melengkapi bukti-
bukti surat berupa:
1) Copy Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat
Pemungutan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Sumatera Selatan Tahun 2018 (Model C-KWK) di TPS 31 Kelurahan Karya
Baru Palembang (Bukti P-30);
2) Copy Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan
Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan
Tahun 2018 (Model C1-KWK) di TPS 31 Kelurahan Karya Baru Palembang
(Bukti P-31);
Bahwa Pengadu dan Saksi-saksi belum pernah diperiksa dan memberikan
keterangannya oleh Teradu I, Teradu II dan Teradu III
Bahwa selanjutnya pada tanggal 9 Juli 2018, Teradu I melalui
Pemberitahuan tentang Status Laporan/Temuan (formulir A-13),
menyatakan hal tersebut Terbukti hanya Pelanggaran Administrasi (Bukti
P-32), padahal pada faktanya tindakan yang dilakukan oleh Ketua dan
Anggota KPPS TPS 31 Kelurahan Karya Baru telah mengakibatkan saksi
Pengadu tidak mengetahui secara pasti jumlah surat suara dan pemilih
yang mengakibatkan kerugian bagi Pengadu.
6. Bahwa pada tanggal 2 Juli 2018, jam 20.45 WIB, Pengadu ada
melaporkan pengaduan kepada Teradu I, Teradu II dan Teradu III, yang
dilaporkan adalah Ketua dan Anggota KPPS TPS 18 Kelurahan 14 Ulu
Palembang tentang peristiwa pada tanggal 27 Juni 2018 (Bukti P-33)
sebagai berikut:
1) Saksi dari Pengadu di TPS 18 Kelurahan 14 Ulu Palembang tidak
mendapatkan salinan DPT dari KPPS TPS 18 untuk pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018;
2) Ketua dan Anggota KPPS TPS 18 Kelurahan 14 Ulu Palembang telah lebih
dahulu menandatangani formulir Model C1-KWK sebelum ditulis perolehan
pemungutan suara (kolom dalam keadaan kosong) dan baru diketahui pada
saat penghitungan suara di tingkat PPK;
3) Saksi PENGADU tidak mendapatkan formulir Model C1-KWK.
Bahwa tindakan Ketua dan Anggota KPPS TPS 18 Kelurahan 14 Ulu
Palembang yang tidak memberikan salinan DPT kepada Saksi PENGADU
telah melanggar:
Peraturan KPU Nomor: 10 Tahun 2015, yaitu:
Pasal 29 huruf f:
“Sebelum rapat Pemungutan Suara, Ketua KPPS bersama-sama Anggota KPPS,
dan saksi yang hadir melaksanakan kegiatan: (f) memberikan salinan DPT
dan DPTb-1 kepada Saksi dan PPL/Pengawas TPS”.
info@dkpp.go.id
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015, yaitu:
Pasal 22 huruf b:
“Tugas, Wewenang dan kewajiban KPPS meliputi:
Menyerahkan Daftar Pemilih Tetap kepada saksi peserta Pemilihan yang hadir
dan PPL”
Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2018, yaitu:
Pasal 17 Ayat (1) huruf j angka 3:
“(1) PPL atau Pengawas TPS mengawasi kepatuhan KPPS dalam pelaksanaan
proses pemungutan suara dengan cara:........ j. memastikan Ketua KPPS
bersama-sama Anggota KPPS melaksanakan kewajiban: .............. 3.
memberikan salinan DPT kepada Saksi dan PPL atau Pengawas TPS”;
Bahwa tindakan Ketua dan Anggota KPPS TPS 18 Kelurahan 14 Ulu
Palembang yang telah lebih dahulu menandatangani formulir Model C1-
KWK sebelum ditulis perolehan pemungutan suara (kolom dalam keadaan
kosong) telah melanggar:
Peraturan KPU Nomor: 10 Tahun 2016, yaitu:
Pasal 178E ayat (1):
“Setiap orang yang dengan sengaja memberi keterangan tidak benar,
mengubah, merusak, menghilangkan hasil pemungutan dan/atau hasil
penghitungan suara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 48
(empat puluh delapan) bulan dan paling lama 144 (seratus empat puluh empat)
bulan dan denda paling sedikit Rp.48.000.000,00 (empat puluh delapan juta
rupiah) dan paling banyak Rp.144.000.000,00 (seratus empat puluh empat
juta rupiah)”.
Pasal 178E ayat (2):
“Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh Penyelenggara Pemilihan dan/atau saksi pasangan calon dipidana
dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah
1/3 (sepertiga) dari ancaman maksimumnya”.
Bahwa tindakan Ketua dan Anggota KPPS TPS 18 Kelurahan 14 Ulu
Palembang yang tidak menyerahkan formulir Model C1-KWK kepada Saksi
Pengadu telah melanggar:
Peraturan KPU Nomor: 14 Tahun 2016, yaitu:
Pasal 55 ayat (4):
“KPPS wajib menyampaikan 1 (satu) rangkap salinan formulir Model C-KWK,
Model C1-KWK dan lampirannya kepada Saksi, dan PPL/Pengawas TPS pada
hari pemungutan suara.”
Bahwa pengaduan Pengadu kepada Teradu I, Teradu II dan Teradu III
sebagaimana dimaksud pada angka 6 di atas dituangkan dalam Tanda Bukti
Penerimaan Laporan Nomor: 013 LP/PG/Prov/06.01/2018 pada tanggal 4 Juli
2018 (Bukti P-34) dan Pengadu sudah melengkapi bukti-bukti surat berupa:
1) Copy Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan
Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan
Tahun 2018 (Model C1-KWK) di TPS 18 Kelurahan 14 Ulu palembang (Bukti
P-35);
Bahwa Pengadu dan Saksi-saksi belum pernah diperiksa dan dimintai
keterangannya oleh Teradu I, Teradu II dan Teradu III;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 9 Juli 2018, Teradu I melalui
Pemberitahuan tentang Status Laporan/Temuan (formulir A-13),
menyatakan hal tersebut Terbukti hanya Pelanggaran Administrasi (Bukti
P-36), padahal pada faktanya tindakan yang dilakukan oleh Ketua dan
Anggota KPPS TPS 18 Kelurahan Karya Baru telah melanggar Undang-
info@dkpp.go.id
undang Nomor 1 Tahun 2015 dan PKPU Nomor: 14 Tahun 2016.
7. Bahwa pada tanggal 5 Juli 2018, jam 23.45 WIB, Pengadu ada melaporkan
pengaduan kepada Teradu I, Teradu II dan Teradu III, yang dilaporkan adalah
Ketua dan Anggota Panwaslu Kota Prabumulih (Bukti P-37) tentang peristiwa
pada tanggal 27 Juni 2018 ada salah seorang bernama Bayu (pemilih palsu) yang
usianya masih dibawah umur, bersama-sama dengan Edi Julianto, datang ke TPS
10 Kelurahan Gunung Ibul Prabumulih. Selanjutnya Bayu diamankan oleh Ketua
KPPS TPS 10 Kelurahan Gunung Ibul dikarenakan Bayu membawa Surat
Pemberitahuan Pemungutan Suara Kepada Pemilih (Model C6-KWK) atas nama
Heru Kurniawan yang kemudian setelah ditanya kepada Bayu tentang siapa yang
menyuruh untuk menentukan hak pilihnya dengan menggunakan Model C6-KWK
atas nama Heru Kurniawan, maka Bayu menjawab disuruh oleh Riadon untuk
memilih di TPS 10. Untuk diketahui, Riadon adalah pemilik Kartu Keluarga
Nomor: 1674023009090010 yang mana Riadon sebagai Kepala Keluarga dan
seorang PNS yang didalam KK tersebut juga ada nama Edi Julianto dan Heru
Kurniawan yang merupakan famili lain;
Bahwa selanjutnya hal tersebut diinformasikan kepada Ketua Panwaslu Kota
Prabumulih, yang mana Ketua dan Anggota Panwaslu Prabumulih datang ke TPS
10 dan membawa Bayu kedalam mobil, pada saat itu Ketua KPPS TPS 10
meminta tanda bukti serah terima Bayu dari Ketua TPS 10 kepada Ketua
Panwaslu Kota Prabumulih, selanjutnya lebih kurang 2 (dua) jam kemudian,
datang kembali anggota Panwaslu Kota Prabumulih ke TPS 10 untuk meminta
Model C6-KWK atas nama Heru Kurniawan yang dibawa oleh Bayu, kemudian
Ketua TPS 10 menyerahkan Model C6-KWK tersebut dengan bukti tanda terima
dan ada dokumentasi fotonya;
Bahwa dikarenakan tidak ada tindaklanjut atau tindakan tegas dari ketua
dan Anggota Panwaslu Kota Prabumulih terhadap Bayu atau orang yang
menyuruhnya, maka tindakan Ketua dan Anggota Panwaslu Kota
Prabumulih kami laporkan ke Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dengan
alasan telah melanggar:
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014:
Pasal 181:
“Setiap orang yang dengan sengaja mengetahui bahwa suatu surat adalah
tidak sah atau dipalsukan, menggunakannya, atau menyuruh orang lain
menggunakannya sebagai surat sah, dipidana penjara paling singkat 36 (tiga
puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda
paling sedikit Rp.36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling
banyak Rp.72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).”
Undang-undang Nomor: 10 Tahun 2016, yaitu:
Pasal 178C ayat (1):
“Setiap orang yang tidak berhak memilih yang dengan sengaja pada saat
pemungutan suara memberikan suaranya 1 (satu) kali atau lebih pada 1 (satu)
TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh
enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling
sedikit Rp. 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak
Rp.72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)”
Pasal 178C ayat (2):
“Setiap orang yang dengan sengaja menyuruh orang yang tidak berhak
memilih memberikan suaranya 1 (satu) kali atau lebih pada 1 (satu) TPS atau
lebih dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam)
bulan paling lama 144 (seratus empat puluh empat) bulan dan denda paling
sedikit Rp.36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak
info@dkpp.go.id
Rp.144.000.000,00 (seratus empat puluh empat juta rupiah)”
Pasal 178C ayat (3):
“Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
oleh Penyelenggara Pemilihan dipidana dengan pidana yang sama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman
pidana maksimumnya”.
Bahwa pengaduan Pengadu kepada Teradu I, Teradu II dan Teradu III
sebagaimana dimaksud pada angka 7 di atas dituangkan dalam Tanda Bukti
Penerimaan Laporan Nomor: ... LP/PG/Prov/06.01/2018 pada tanggal 6 Juli
2018 (Bukti P-38) dan Pengadu sudah melengkapi bukti-bukti surat berupa:
1) Copy tanda terima penyerahan Bayu (Pemilih palsu) dan Model C6-KWK atas
nama Heru Kurniawan (Bukti P-39),
2) Copy Kartu Keluarga Riadon (Bukti P-40),
3) Copy formulir Model C6-KWK atas nama Heru Kurniawan (Bukti P-41),
4) Copy Keputusan Ketua Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Gunung Ibul
Nomor: 85/KPTS/PPS.GI/V/2018 atas nama Oktapiansyah sebagai Ketua
TPS 10 (Bukti P-42);
5) 4 (empat) lembar print out foto penyerahan Bayu (pemilih palsu) dan C6-KWK
atas nama Heru Kurniawan (Bukti P-43)
6) Copy tanda terima formulir C6-KWK atas nama Riadon, Edi Julianto, Heru
Kurniawan yang diterima oleh Riadon (Bukti P-44);
7) 2 (dua) lembar foto KTP 2 saksi-saksi (Bukti P-45)
Yang kesemua bukti-bukti surat tersebut telah diserahkan dan dituangkan dalam
Tanda Terima Barang/Surat pada tanggal 5 Juli 2018 (Bukti P-46);
Bahwa selanjutnya pada tanggal 9 Juli 2018, Teradu I melalui Pemberitahuan
tentang Status Laporan/Temuan (formulir A-13), menyatakan hal tersebut tidak
ditindaklanjuti dengan alasan karena dugaan pelanggaran telah ditangani oleh
Panwas Prabumulih (Bukti P-47), padahal pada faktanya apa yang dilakukan oleh
Bayu dan atau orang yang menyuruhnya untuk memilih di TPS 10 adalah
merupakan tindak pidana.
8. Bahwa pada tanggal 9 Juli 2018, jam 16.00 WIB, Pengadu ada melaporkan
pengaduan kepada Teradu I, Teradu II dan Teradu III, yang dilaporkan adalah
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Muara Enim dan Ketua dan Anggota KPU
Provinsi Sumatera Selatan tentang peristiwa pada tanggal 27 Juni 2018 (Bukti P-
48) sebagai berikut:
1) PPS dan PPK hanya memiliki SK pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Muara Enim tetapi tidak memiliki SK pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Sumatera Selatan
Bahwa tindakan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Muara Enim serta PPS dan
PPK se Kabupaten Muara Enim yang menjalankan tugas dan fungsinya tanpa
legal standing yang tidak memiliki SK Penetapan telah melanggar:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, yaitu:
Pasal 8 Ayat (2):
“Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dilaksanakan oleh KPU Provinsi”,
dan Pasal 11 huruf c yang berbunyi: “Tugas dan wewenang KPU Provinsi
dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur meliputi: ........... c. menyusun
dan menetapkan tata kerja KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan
KPPS dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan memperhatikan
pedoman dari KPU”
Bahwa pengaduan Pengadu kepada Teradu I, Teradu II dan Teradu III
sebagaimana dimaksud pada angka 8 di atas dituangkan dalam Tanda Bukti
Penerimaan Laporan Nomor: 018 LP/PG/Prov/06.01/VII/2018 (Bukti P-49) dan
Pengadu sudah melengkapi bukti-bukti surat berupa:
1) Copy Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muara Enim tentang
info@dkpp.go.id
Penetapan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Muara
Enim pada Pilkada Serentak Tahun 2018, tanggal 2 November 2017 (Bukti P-
50);
2) Copy Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang Nomor:
080/PP.05.3-Kpt/1671/KPU-Kot/XI/2017 tentang Penetapan Anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Kepala Daerah Serentak Kota
Palembang Tahun 2018,tanggal 9 November 2017 (Bukti P-51);
Yang kesemua Bukti-bukti surat tersebut telah diserahkan kepada Teradu
I, Teradu II, dan Teradu III yang dituangkan dalam Tanda Terima
Barang/Surat tanggal 9 Juli 2018 (Bukti P-52)
Bahwa Pengadu dan Saksi-saksi belum pernah diperiksa dan dimintai
keterangannya oleh Teradu I, Teradu II dan Teradu III;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 13 Juli 2018, TERADU I melalui Pemberitahuan
tentang Status Laporan/Temuan (formulir A-13), menyatakan hal tersebut
Terbukti hanya Pelanggaran Administrasi oleh KPU Kabupaten Muara Enim
(Bukti P-53), padahal pada faktanya tindakan yang dilakukan oleh Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Muara Enim mengakibatkan pemungutan dan hasil
penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan
Tahun 2018 Kabupaten Muara Enim adalah cacat dan batal demi hukum
9. Bahwa pada tanggal 4 Juli 2018, jam 23.45 WIB, Pengadu ada melaporkan
pengaduan kepada Teradu I, Teradu II dan Teradu III, yang dilaporkan adalah
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Prabumulih dan Ketua dan Anggota Panwaslu
Kabupaten Prabumulih tentang peristiwa pada tanggal 27 Juni 2018 (Bukti P-54)
sebagai berikut:
Adanya DPT Ganda di Kota Prabumulih sebanyak 9.413 pemilih di 6 (enam)
Kecamatan, yaitu:
1) Rambang Kapak Tengah
2) Prabumulih Utara
3) Prabumulih Timur
4) Prabumulih Selatan
5) Prabumulih Barat, dan
6) Cambai
Bahwa tindakan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Prabumulih dan Ketua dan
Anggota Panwaslu Kabupaten Prabumulih yang membiarkan adanya DPT Ganda
pemilih sehingga pemilih dapat memilih lebih dari satu TPS telah melanggar:
Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 2016, yaitu:
Pasal 177 A ayat (1):
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum
memalsukan data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58,
dipidana dengan pidana paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama
72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp.12.000.000,00 (dua
belas juta rupiah) dan paling banyak Rp.72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta
rupiah)”
Pasal 177 A ayat (2):
“Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh penyelenggara Pemilihan dan/atau saksi pasangan calon dipidana
dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah
1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana maksimum”
Pasal 177B:
“Anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota KPU
Provinsi yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum tidak
melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap data dan daftar pemilih
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh
info@dkpp.go.id
dua) bulan dan denda paling sedikit Rp.24.000.000,00 (dua puluh empat juta
rupiah) dan paling banyak 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)”
Pasal 178A:
“Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja
melakukan perbuatan melawan hukum mengaku dirinya sebagai orang lain
untuk menggunakan hak pilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat
24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan
denda paling sedikit Rp.24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dan
paling banyak 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)
Pasal 178B:
“Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja
melakukan perbuatan melawan hukum memberikan suaranya lebih dari satu
atau lebih TPS, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh
enam) bulan dan paling lama 108 (seratus delapan) bulan dan denda paling
sedikit Rp.36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak
Rp.108.000.000,00 (seratus delapan juta rupiah)
Pasal 178C ayat (1):
“Setiap orang yang tidak berhak memilih yang dengan sengaja pada saat
pemungutan suara memberikan suaranya 1 (satu) kali atau lebih pada 1 (satu)
TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh
enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling
sedikit Rp. 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak
Rp.72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)”
Pasal 178E ayat (1):
“Setiap orang yang dengan sengaja memberi keterangan tidak benar,
mengubah, merusak, menghilangkan hasil pemungutan dan/atau hasil
penghitungan suara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 48
(empat puluh delapan) bulan dan paling lama 144 (seratus empat puluh empat)
bulan dan denda paling sedikit Rp.48.000.000,00 (empat puluh delapan juta
rupiah) dan paling banyak Rp.144.000.000,00 (seratus empat puluh empat
juta rupiah)”.
Pasal 178E ayat (2):
“Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh Penyelenggara Pemilihan dan/atau saksi pasangan calon dipidana
dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah
1/3 (sepertiga) dari ancaman maksimumnya”.
Bahwa pengaduan Pengadu kepada Teradu I, Teradu II dan Teradu III
sebagaimana dimaksud pada angka 9 di atas dituangkan dalam Tanda Bukti
Penerimaan Laporan Nomor: ... LP/PG/Prov/06.01/VII/2018 (Bukti P-55) dan
Pengadu sudah melengkapi bukti-bukti surat berupa:
1) Copy DPT Ganda Kota Prabumulih (Bukti P-56);
2) Copy Berita Acara Pleno perbaikan DPT (Bukti P-57);
3) Berita Acara Rekapitulasi Kelurahan Muara 2 (Bukti P-58);
4) DPT Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Prabumulih (Bukti P-59);
5) DPT Prabu Jaya (Bukti P-60);
6) DPT Gunung Ibul Barat (Bukti P-61);
7) DPT Sukajadi (Bukti P-62);
8) DPT Karang Anyar (Bukti P-63);
9) DPT Karang Jaya (Bukti P-64);
10) Copy KTP 2 (dua) orang saksi (Bukti P-65).
Yang kesemua bukti-bukti surat tersebut telah diserahkan kepada Teradu I,
Teradu II, dan Teradu III yang dituangkan dalam Tanda Terima Barang/Surat
tanggal 5 Juli 2018 (Bukti P-66)
Bahwa Pengadu dan Saksi-saksi belum pernah diperiksa dan dimintai
info@dkpp.go.id
keterangannya oleh Teradu I, Teradu II dan Teradu III;
Bahwa sampai dengan saat ini, Teradu I, Teradu II dan Teradu III belum
mengeluarkan Pemberitahuan tentang Status Laporan/Temuan (formulir A-13)
terkait pengaduan Pengadu tersebut.
10. Bahwa pada tanggal 6 Juli 2018, jam 23.30 WIB, Pengadu ada melaporkan
pengaduan kepada Teradu I, Teradu II dan Teradu III, yang dilaporkan adalah
Ketua dan Anggota KPU Kota Palembang tentang peristiwa pada tanggal 27 Juni
2018 (Bukti P-67) sebagai berikut:
1) PPK hanya memiliki SK pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palembang
tetapi tidak memiliki SK pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Sumatera Selatan;
2) Saksi Pengadu tidak mendapatkan salinan DPT dari KPPS
Bahwa dikarenakan PPK tidak memiliki SK pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Sumatera Selatan, maka telah melanggar:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, yaitu:
Pasal 8 Ayat (2):
“Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dilaksanakan oleh KPU Provinsi”,
dan Pasal 11 huruf c yang berbunyi: “Tugas dan wewenang KPU Provinsi
dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur meliputi: ........... c. menyusun
dan menetapkan tata kerja KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan
KPPS dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan memperhatikan
pedoman dari KPU”
Bahwa tindakan KPPS yang tidak memberikan salinan DPT kepada Saksi
Pengadu telah melanggar:
Peraturan KPU Nomor: 10 Tahun 2015, yaitu:
Pasal 29 huruf f:
“Sebelum rapat Pemungutan Suara, Ketua KPPS bersama-sama Anggota KPPS,
dan saksi yang hadir melaksanakan kegiatan: (f) memberikan salinan DPT
dan DPTb-1 kepada Saksi dan PPL/Pengawas TPS”.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015, yaitu:
Pasal 22 huruf b:
“Tugas, Wewenang dan kewajiban KPPS meliputi:
Menyerahkan Daftar Pemilih Tetap kepada saksi peserta Pemilihan yang hadir
dan PPL”
Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2018, yaitu:
Pasal 17 Ayat (1) huruf j angka 3:
“(1) PPL atau Pengawas TPS mengawasi kepatuhan KPPS dalam pelaksanaan
proses pemungutan suara dengan cara: j. memastikan Ketua KPPS bersama-
sama Anggota KPPS melaksanakan kewajiban: 3. memberikan salinan DPT
kepada Saksi dan PPL atau Pengawas TPS”;
Bahwa pengaduan Pengadu kepada Teradu I, Teradu II dan Teradu III
sebagaimana dimaksud pada angka 10 di atas dituangkan dalam Tanda Bukti
Penerimaan Laporan Nomor: 018 LP/PG/Prov/06.01/VII/2018 (Bukti P-68) dan
Pengadu sudah melengkapi bukti-bukti surat berupa:
1) Copy Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muara Enim tentang
Penetapan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Muara
Enim pada Pilkada Serentak Tahun 2018, tanggal 2 November 2017 (Bukti
P-50);
2) Copy Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang Nomor:
080/PP.05.3-Kpt/1671/KPU-Kot/XI/2017 tentang Penetapan Anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Kepala Daerah Serentak Kota
Palembang Tahun 2018,tanggal 9 November 2017 (Bukti P-51);
Yang kesemua Bukti-bukti surat tersebut telah diserahkan kepada Teradu I,
info@dkpp.go.id
Teradu II, dan Teradu III yang dituangkan dalam Tanda Terima Barang/Surat
tanggal 6 Juli 2018 (Bukti P-69)
Bahwa Pengadu dan Saksi-saksi belum pernah diperiksa dan dimintai
keterangannya oleh Teradu I, Teradu II dan Teradu III;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 13 Juli 2018, TERADU I melalui Pemberitahuan
tentang Status Laporan/Temuan (formulir A-13), menyatakan hal tersebut
Terbukti hanya Pelanggaran Administrasi oleh KPU Kabupaten Muara Enim
(Bukti P-70), padahal pada faktanya tindakan yang dilakukan oleh Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Muara Enim mengakibatkan pemungutan dan hasil
penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan
Tahun 2018 Kabupaten Muara Enim adalah cacat dan batal demi hukum
11. Bahwa pada tanggal 10 Juli 2018, Pengadu juga sudah mengajukan Permohonan
Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Perihal: Permohonan
Penyelesaian Sengketa Pemilihan terkait Ketidakjelasan masalah salinan DPT dan
pengangkatan PPK dan PPS di Kota Palembang dan Kabupaten Muara Enim
dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018
yang menjadi keberatan Saksi pada Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan
Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tingkat Provinsi tanggal 8 Juli
2018 (Bukti P-71);
Bahwa pada tanggal 13 Juli 2018, Teradu I melalui Surat Nomor:
344/K.SS/PM/07.01/VII/2018, Perihal: permohonan tidak dapat diterima
dengan alasan karena dalam pengajuan berkas melewati waktu (daluarsa) (Bukti
P-72);
Bahwa alasan hukum Teradu I menggunakan ketentuan Pasal 11 ayat (6)
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 15 Tahun 2017 untuk
menyatakan Permohonan Pengadu tidak dapat diterima dengan alasan daluarsa
adalah tidak tepat dan mengada-ada, dikarenakan Teradu I tidak memiliki alasan
dan dasar hukum tentang kapan dimulainya masa tenggang untuk mengajukan
permohonan tersebut, sedangkan pada faktanya pengajuan permohonan tersebut
dilakukan pada tanggal 10 Juli 2018 dan kemudian pada tanggal 13 Juli 2018
dinyatakan sudah tidak dapat diterima?
12. Bahwa pada tanggal 14 Juli 2018, Tim Advokasi Pengadu datang ke Kantor
Teradu untuk meminta klarifikasi tentang surat Teradu Nomor:
344/K.SS/PM/07.01/VII/2018, Perihal permohonan tidak dapat diterima dengan
alasan karena dalam pengajuan berkas melewati waktu (daluarsa) (Bukti P-72),
namun ternyata secara disengaja Teradu I, Teradu II dan Teradu III meninggalkan
kantor sehingga tidak ada yang menemui Pengadu karena kantor Teradu dalam
keadaan kosong, hal ini sempat direkam melalui video tentang gedung Teradu
dalam keadaan kosong (Bukti P-73);
13. Bahwa mengenai masalah salinan DPT, telah terbukti secara sah dan tidak dapat
disangkal lagi kebenarannya bahwa pada hari pelaksanaan pemungutan suara
tanggal 27 Juni 2018 dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera
Selatan, salinan DPT tersebut tidak diberikan oleh Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara (KPPS) kepada saksi Pengadu di semua Tempat Pemungutan
Suara (TPS) di Kota Palembang dan Kabupaten Muara Enim tanpa ada
penjelasan;
14. Bahwa salinan DPT merupakan dukungan perlengkapan lainnya yang diatur
dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan
Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dalam Pasal 19 Ayat (3) huruf n
berbunyi: “Dukungan perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas: n. Salinan DPT.” Yang menurut ketentuan dalam Pasal ini dukungan
perlengkapan lainnya ini sudah diterima dari PPS paling lambat 1 (satu) hari
sebelum hari Pemungutan Suara, dan ditegaskan dalam Pasal 24 Ayat (2) yang
info@dkpp.go.id
berbunyi: “Dukungan perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
19 ayat (3) huruf n berupa salinan DPT untuk tiap TPS, digunakan untuk: a.
ditempel pada papan pengumuman, sebanyak 1 (satu) rangkap; b. bahan KPPS
untuk memeriksa nama Pemilih yang memberikan suara, sebanyak 1 (satu)
rangkap; c. disampaikan kepada Saksi yang hadir, sebanyak yang diperlukan;
dan d. disampaikan kepada PPL atau Pengawas TPS, sebanyak 1 (satu) rangkap.”
15. Bahwa tidak diberikannya salinan DPT kepada Saksi Pengadu, merupakan
tindakan yang secara nyata-nyata melanggar ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan, yakni:
15.1. Pasal 22 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-
Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, berbunyi: “Tugas,
wewenang, dan kewajiban KPPS meliputi: b. Menyerahkan Daftar Pemilih
Tetap kepada saksi peserta pemilihan yang hadir dan PPL”;
15.2. Pasal 27 huruf f Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan
dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, berbunyi:
“Sebelum rapat Pemungutan Suara, ketua KPPS bersama-sama anggota
KPPS, dan Saksi yang hadir melaksanakan kegiatan: f. memberikan salinan
DPT kepada Saksi dan PPL atau Pengawas TPS.”
15.3. Pasal 17 Ayat (1) huruf j angka 3 Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2018
Tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota, berbunyi: “(1) PPL atau Pengawas TPS mengawasi
kepatuhan KPPS dalam pelaksanaan proses pemungutan suara dengan cara:
j. memastikan Ketua KPPS bersama-sama Anggota KPPS melaksanakan
kewajiban: 3. memberikan salinan DPT kepada Saksi dan PPL atau
Pengawas TPS”;
16. Bahwa dengan tidak diterimanya salinan DPT tersebut, telah menyebabkan Saksi
Pengadu dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan
tahun 2018 tidak dapat meneliti dan memastikan apakah pemilih yang hadir di
TPS adalah benar pemilih yang terdaftar dalam DPT, seperti halnya tugas yang
dilaksanakan oleh anggota KPPS Keempat yakni memeriksa kesesuaian nama
Pemilih dengan yang tercantum dalam salinan DPT untuk Pemilih terdaftar dalam
DPT, maupun memeriksa dan memastikan nama Pemilih yang tidak terdaftar
dalam DPT, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 25 Peraturan KPU Nomor
8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota;
17. Bahwa mengenai tidak adanya keputusan pengangkatan Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan tahun 2018 di Kota Palembang
dan Kabupaten Muara Enim, telah terbukti secara sah dan tidak dapat disangkal
lagi kebenarannya dengan dapat dilihat pada Keputusan KPU Kota Palembang
Nomor: 080/PP.05.3-Kpt/1671/KPU-Kot/XI/2017 tanggal 9 November 2017
tentang Penetapan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Kepala
Daerah Serentak Kota Palembang 2018 (Bukti P-50), Keputusan KPU Kota
Palembang Nomor: 097/PP.05.3-Kpt/1671/KPU-Kot/XI/2017 tanggal 11
November 2017 tentang Penetapan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Pemilihan Kepala Daerah Serentak Kota Palembang 2018 (Bukti P-74), Keputusan
info@dkpp.go.id
KPU Kabupaten Muara Enim Nomor: 38/HK.03.1-Kpt/1603/KPU-Kab/XI/2017
tanggal 02 November 2017 tentang Penetapan Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Se Kabupaten Muara Enim Pada Pilkada Serentak Tahun 2018
(Bukti P-51);
18. Bahwa keputusan pengangkatan PPK dan PPS di Kota Palembang dan Kabupaten
Muara Enim, kesemuanya tidak memberikan dasar yang berkepastian dan sah
menurut hukum sehubungan dengan kepentingan dan pelaksanaan tugas PPK
dan PPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan, hal
mana berbeda dengan keputusan yang ditetapkan di Kabupaten/Kota se-Provinsi
Sumatera Selatan selain Kota Palembang dan Kabupaten Muara Enim seperti
Keputusan KPU Kota Pagaralam yang memberikan dasar legitimasi bagi PPK dan
PPS untuk menjalankan tugasnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Sumatera Selatan serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Pagaralam Tahun 2018, sebagaimana Keputusan KPU Kota Pagaralam Nomor:
19/Kpts/KPU-Kot.PGA/TAHUN 2017 tanggal 6 November 2017 tentang
Pengangkatan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Sumatera Selatan serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Pagaralam Tahun 2018 (Bukti P-75), dan Keputusan KPU Kota Pagaralam Nomor:
20/Kpts/KPU-Kot.PGA/TAHUN 2017 tanggal 6 November 2017 tentang
Pengangkatan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Sumatera Selatan serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Pagaralam Tahun 2018 (Bukti P-76);
19. Bahwa dengan tidak ditetapkannya PPK dan PPS untuk Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Sumatera Selatan tahun 2018 di Kota Palembang dan Kabupaten
Muara Enim, maka secara nyata-nyata Teradu 1, Teradu 2 dan Teradu 3 telah
mengabaikan tanggungjawab, tugas dan wewenangnya selaku penyelenggara
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi
Undang-Undang, Pasal 8 Ayat (2) berbunyi: “Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur dilaksanakan oleh KPU Provinsi”, dan Pasal 11 huruf c yang berbunyi:
“Tugas dan wewenang KPU Provinsi dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur meliputi: c. menyusun dan menetapkan tata kerja KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur dengan memperhatikan pedoman dari KPU”;
20. Bahwa dengan jumlah pemilih terdaftar dalam DPT di Kota Palembang sebanyak
1.107.177 pemilih yang tersebar di 2.800 TPS, 107 Desa/Kelurahan dan 18
Kecamatan, ditambah dengan jumlah pemilih terdaftar dalam DPT di Kabupaten
Muara Enim sebanyak 407.054 pemilih yang tersebar di 1.057 TPS, 255
Desa/Kelurahan dan 20 Kecamatan, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara
Nomor: 483/BA/KPU.SS/III/2018 tanggal 27 April 2018 tentang Rapat Pleno
Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Hasil Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu
Provinsi Sumatera Selatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera
Selatan Tahun 2018, dan Lampiran A.3.4-KWK tanggal 27 April 2018 (Bukti P-
77), maka dengan tidak diberikannya salinan DPT kepada saksi Pengadu dan
tidak ditetapkannya PPK dan PPS dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018 di Kota Palembang dan di Kabupaten
Muara Enim tersebut, memiliki pengaruh yang signifikan terhadap perolehan
suara Pengadu dan pasangan calon lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018;
21. Bahwa dengan tidak diberikannya salinan DPT kepada saksi Pengadu dan tidak
ditetapkannya PPK dan PPS dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Sumatera Selatan Tahun 2018 di Kota Palembang dan di Kabupaten Muara Enim
sesuai dengan tata cara dan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan
info@dkpp.go.id
yang berlaku sebagaimana dimaksud pada angka 7 dan angka 11 diatas, maka
pemungutan dan hasil penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018 di Kota Palembang dan Kabupaten
Muara Enim sepatutnya untuk dinyatakan cacat dan batal demi hukum;
22. Bahwa fakta tidak diberikannya salinan DPT kepada saksi Pengadu dan tidak
ditetapkannya PPK dan PPS dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Sumatera Selatan Tahun 2018 di Kota Palembang dan Kabupaten Muara Enim,
merupakan perbuatan yang secara nyata-nyata telah melanggar ketentuan
peraturan perundang-undangan yakni:
22.1. Pasal 22 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-
Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang;
22.2. Pasal 27 huruf f Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan
dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
22.3. Pasal 17 Ayat (1) huruf j angka 3 Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2018
Tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota; dan
22.4. Pasal 8 Ayat (2) dan Pasal 11 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi
Undang-Undang.
23. Bahwa pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan
sebagaimana dimaksud pada angka 14 diatas, merupakan perbuatan yang telah
mengingkari kedaulatan rakyat serta demokrasi dari rakyat, oleh rakyat, dan
untuk rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan sekaligus menciderai asas
jujur dan adil dalam pelaksanaan pemilihan yang demokratis;
24. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka sikap dan tindakan Teradu 1,
Teradu 2 dan Teradu 3 telah terbukti secara sah dan tidak dapat disangkal lagi
tidak melaksanakan prinsip berkepastian hukum sebagaimana dimaksud pada
Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyatakan:
“Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak:
a. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas
diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan;
b. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai
dengan yurisdiksinya;
c. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati
prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; dan
d. menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak”
25. Bahwa sudah sepatutnya Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia untuk memberikan sanksi
info@dkpp.go.id
terhadap Teradu 1, Teradu 2 dan Teradu 3 berdasarkan Peraturan DKPP
mengenai pedoman beracara penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[2.2] PETITUM PENGADU
Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar kode etik penyelengara Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Penerimaan Laporan tanggal 2 Juli 2018, Jam 17.30 WIB
di Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan;
2. Bukti P-2 : Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor: 010
LP/PG/Prov/06.01/2018 pada tanggal 4 Juli 2018;
3. Bukti P-3 : Copy DPT di TPS 16, Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan
Ilir Barat I Palembang;
4. Bukti P-4 : 2 (dua) lembar copy KTP saksi-saksi;
5. Bukti P-5 : Tanda Terima Barang/Surat pada tanggal 5 Juli 2018;
6. Bukti P-6 : Berita Acara Klarifikasi Pengadu Pada Tanggal 5 Juli
2018;
7. Bukti P-7 : Berita Acara Klarifikasi Saksi Pada Tanggal 5 Juli 2018;
8. Bukti P-8 : Berita Acara Klarifikasi Saksi Pada Tanggal 5 Juli 2018;
9. Bukti P-9 : Pemberitahuan status laporan (formulir A-13)
10. Bukti P-10 : Laporan pada tanggal 2 Juli 2018, jam 21.10 wib
11. Bukti P-11 : Surat penerimaan laporan Nomor : 014
LP/PG/Prov/06.01/2018 Pada Tanggal 4 Juli 2018
12. Bukti P-12 : Copy lampiran C1 kwk pada TPS 06
13. Bukti P-13 : Bukti tanda terima barang/surat pada tanggal 2 Juli 2018
14. Bukti P-14 : Surat pemberitahuan tentang status/ temuan (formulir A-
13) pada tanggal 9 Juli 2018
15. Bukti P-15 : Laporan Pada tanggal 3 Juli 2018, jam 17.13
16. Bukti P-16 : Tanda bukti laporan Nomor : 015
LP/PG/Prov/06.01/2018 Pada tanggal 4 Juli 2018
17. Bukti P-17 : Copy berita Acara pemungutan dan penghitungan suara
(model C kwk)
18. Bukti P-18 : Copy sertifikat hasil peghitungan suara (model C1 kwk)
19. Bukti P-19 : Berita acara klarifikasi pada tanggal 6 Juli 2018
20. Bukti P-20 : Berita acara klarifikasi pada tanggal 6 Juli 2018
21. Bukti P-21 : Pemberitahuan status laporan/temuaan (model A-13)
22. Bukti P-22 : Laporan pengaduan pada tanggal 2 Juli 2018,
23. Bukti P-23 : Tanda Penerimaan Laporan Nomor :
011/LP/PG/Prov/06.01/2018 tertanggal 4 Juli 2018
24. Bukti P-24 : Copy Berita Acara Pemungutan dan penghitungan suara
(Model C-KWK) TPS 40 Kel. Karya Baru Kec. Alang-alang
Lebar
25. Bukti P-25 : Copy Sertifikat hasil Penghitungan perolehan Suara
(Model C1 Kwk)
info@dkpp.go.id
26. Bukti P-26 : Tanda terima barang/surat tanggal 2 Juli 2018.
27. Bukti P-27 : Pemberitahuan tentang status laporan/temuan (formulir
A-13)
28. Bukti P-28 : Laporan pengaduan pada tanggal 2 Juli 2018, dengan
terlapor Ketua dan Anggota KPPS TPS 31 Kelurahan Karya
Baru Palembang
29. Bukti P-29 : Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor: 012
LP/PG/Prov/06.01/2018 pada tanggal 4 Juli 2018
30. Bukti P-30 : (Model C-KWK) di TPS 31 Kelurahan Karya Baru
Palembang
31. Bukti P-31 : (Model C1-KWK) di TPS 31 Kelurahan Karya Baru
Palembang
32. Bukti P-32 : Surat pemberitahuan tentang Status Laporan/Temuan
(formulir A-13)
33. Bukti P-33 : Laporan pengaduan pada tanggal 2 Juli 2018, dengan
terlapor Ketua dan Anggota KPPS TPS 18 Kelurahan 14
Ulu Palembang
34. Bukti P-34 : Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor: 013
LP/PG/Prov/06.01/2018. tanggal 4 Juli 2018
35. Bukti P-35 : Model C1-KWK di TPS 18 Kelurahan 14 Ulu palembang
36. Bukti P-36 : Surat pemberitahuan tentang Status Laporan/Temuan
(formulir A-13), TPS 18 Kelurahan Karya Baru
37. Bukti P-37 : Laporan pengaduan pada tanggal 5 Juli 2018, jam 23.45
WIB. Dengan terlapor Ketua dan Anggota Panwaslu Kota
Prabumulih
38. Bukti P-38 : Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor: ...
LP/PG/Prov/06.01/2018 pada tanggal 6 Juli 2018
39. Bukti P-39 : Tanda terima penyerahan BAYU (Pemilih palsu) dan Model
C6-KWK atas nama HERU KURNIAWAN
40. Bukti P-40 : Kartu Keluarga RIADON
41. Bukti P-41 : Formulir Model C6-KWK atas nama HERU KURNIAWAN
42. Bukti P-42 : Keputusan Ketua Panitia Pemungutan Suara Kelurahan
Gunung Ibul Nomor: 85/KPTS/PPS.GI/V/2018
43. Bukti P-43 : Print out foto penyerahan BAYU (pemilih palsu) dan C6-
KWK atas nama HERU KURNIAWAN
44. Bukti P-44 : Tanda terima formulir C6-KWK atas nama RIADON, EDI
JULIANTO, HERU KURNIAWAN yang diterima oleh
RIADON
45. Bukti P-45 : Foto copy KTP 2 orang saksi
46. Bukti P-46 : Tanda Terima Barang/Surat pada tanggal 5 Juli 2018
47. Bukti P-47 : Surat pemberitahuan tentang Status Laporan/Temuan
(formulir A-13)
48. Bukti P-48 : Laporan pengaduan pada tanggal 9 Juli 2018, jam 16.00
WIB. Dengan terlapor Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Muara Enim dan Ketua dan Anggota KPU Provinsi
Sumatera Selatan
49. Bukti P-49 : Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor: 018
LP/PG/Prov/06.01/VII/2018
50. Bukti P-50 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muara
info@dkpp.go.id
Enim tentang Penetapan Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) se Kabupaten Muara Enim pada Pilkada
Serentak Tahun 2018, tanggal 2 November 2017
51. Bukti P-51 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang
Nomor: 080/PP.05.3-Kpt/1671/KPU-Kot/XI/2017 tentang
Penetapan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Pemilihan Kepala Daerah Serentak Kota Palembang
Tahun 2018,tanggal 9 November 2017
52. Bukti P-52 : Tanda Terima Barang/Surat
53. Bukti P-53 : Surat Pemberitahuan tentang Status Laporan/Temuan
(formulir A-13) Kabupaten Muara Enim
54. Bukti P-54 : Laporan pengadu pada tanggal 4 Juli 2018, jam 23.45
WIB. Dengan terlapor Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Prabumulih dan Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten
Prabumulih
55. Bukti P-55 : Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor: ...
LP/PG/Prov/06.01/VII/2018.
56. Bukti P-56 : DPT Ganda Kota Prabumulih
57. Bukti P-57 : Berita Acara Pleno perbaikan DPT
58. Bukti P-58 : Berita Acara Rekapitulasi Kelurahan Muara 2
59. Bukti P-59 : DPT Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Prabumulih
60. Bukti P-60 : DPT Prabu Jaya
61. Bukti P-61 : DPT Gunung Ibul Barat
62. Bukti P-62 : DPT Sukajadi
63. Bukti P-63 : DPT Karang Anyar
64. Bukti P-64 : DPT Karang Jaya
65. Bukti P-65 : Copy KTP 2 (dua) orang saksi
66. Bukti P-66 : Tanda Terima Barang/Surat tanggal 5 Juli 2018
67. Bukti P-67 : Laporan pengadu pada tanggal 6 Juli 2018, jam 23.30
WIB, dengan terlapor Ketua dan Anggota KPU Kota
Palembang
68. Bukti P-68 : Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor: 018
LP/PG/Prov/06.01/VII/2018
69. Bukti P-69 : Tanda terima barang/Surat
70. Bukti P-70 : Surat Pemberitahuan tentang Status Laporan/Temuan
(formulir A-13), KPU Kabupaten Muara Enim
71. Bukti P-71 : Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan, tanggal 10
Juli 2018.
72. Bukti P-72 : Surat TERADU Nomor: 344/K.SS/PM/07.01/VII/2018,
tanggal 13 Juli 2018
73. Bukti P-73 : Video Gedung Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dalam
keadan kosong
74. Bukti P-74 : Keputusan KPU Kota Palembang Nomor: 097/PP.05.3-
Kpt/1671/KPU-Kot/XI/2017 tanggal 11 November 2017
75. Bukti P-75 : Keputusan KPU Kota Pagaralam Nomor: 19/Kpts/KPU-
Kot.PGA/TAHUN 2017 tanggal 6 November 2017
76. Bukti P-76 : Keputusan KPU Kota Pagaralam Nomor: 20/Kpts/KPU-
Kot.PGA/TAHUN 2017 tanggal 6 November 2017
info@dkpp.go.id
77. Bukti P-77 : Berita Acara Nomor: 483/BA/KPU.SS/III/2018 tanggal 27
April 2018, dan dan Lampiran A.3.4-KWK tanggal 27 April
2018.
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Menimbang para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam
persidangan DKPP pada 7 Agustus 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-
hal sebagai berikut:
1. Bahwa pada dalil huruf “C” tentang pengaduan pengadu pada angka 1 (satu)
dapat para teradu jelaskan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan ketentuan yang tercantum didalam Peraturan Badan
Pengawas Pemilu Nomor 14 Tahun 2017 Pasal 1 ayat 26 dinyatakan
“Pelanggaran Administrasi Pemilihan adalah pelanggaran yang meliputi tata
cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi
pelaksanaan Pemilihan dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan”
bahwa berdasarkan Pasal 26 didalam Peraturan Badan Pengawas Pemilu
Nomor 14 Tahun 2017 dinyatakan hal hal sebagai berikut :
Pasal 26
(1) Hasil kajian terhadap dugaan Pelanggaran Pemilihan dituangkan dalam
formulir model A.8 dikategorikan sebagai:
a. Pelanggaran Pemilihan;
b. bukan Pelanggaran Pemilihan; atau
c. sengketa Pemilihan.
(2) Pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
meliputi:
a. Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan;
b. Pelanggaran Administrasi Pemilihan; dan/atau
c. Tindak Pidana Pemilihan.
Bahwa terhadap laporan yang disampaikan pengadu kepada Teradu dapat
dijelaskan bahwa dari 9 (sembilan) laporan (Bukti: T-02, T-04, T-06, T-09, T-
12, T-15, T-17, T-20, T-25) didapatkan hasil 3 (Tiga) laporan disimpulkan 1
(satu) laporan dinyatakan Bukan Pelanggaran Pemilihan (Bukti: T-03) dan 2
(dua) laporan Tidak Dapat Ditindak Lanjuti (Bukti: T-05 dan T-16), dan untuk
7 (Laporan) dari Pengadu disimpulkan dinyatakan terbukti melanggar
administrasi. (Bukti: T-07, T-10, T-13, T-18, T-21, T-26).
Pelanggaran administrasi Pemilihan adalah pelanggaran yang meliputi tata
cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi
pelaksanaan Pemilihan dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di
luar tindak pidana Pemilihan dan pelanggaran kode etik penyelenggara
Pemilihan.
Dengan demikian, setelah melakukan kajian dugaan pelanggaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) Perbawaslu Nomor 14 Tahun
2017 tentang penanganan laporan pelanggaran pemilihan gubernur dan
wakil gubernur, bupati dan wakli bupati serta walikota dan wakil walikota,
maka setelah para teradu menyimpulkan bahwa laporan dari pengadu (Bukti:
T-07, T-10, T-13, T-18, T-21, T-26) adalah pelanggaran administrasi maka
menurut ketentuan Pasal 30 ayat (2) dan (3) Perbawaslu Nomor 14 Tahun
2017, para teradu telah membuat rekomendasi kepada KPU RI (Bukti: T-08,
T-11, T-14, T-19) dan KPU Sumatera Selatan (Bukti: T-22, T-27).
info@dkpp.go.id
2. Bahwa pada dalil huruf “C” tentang pengaduan pengadu pada angka 2 (dua)
yang pada intinya Pengadu menyatakan para teradu tidak menindaklanjuti
laporan pengadu terkait laporan DPT ganda dalam pelaksanaan pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2018.
Bahwa dapat para teradu jelaskan sebagai berikut: Bahwa para teradu telah
membuat rekomendasi pelaksanaan rapat pleno ulang penetapan daftar
pemilih tetap oleh Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan tahun 2018
yang tertuang didalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 146/K.SS/
PM.00.01/IV/2018 tanggal 25 April 2018. (Bukti: T-01)
3. Bahwa pada dalil huruf “C” tentang pengaduan pengadu pada angka 3 (tiga)
yang pada intinya Pengadu menuduh para teradu tidak menindaklanjuti
laporan terkait adanya pemilih palsu a.n. Bayu. Dapat dijelaskan bahwa
para teradu tidak pernah menerima laporan sebagaimana yang didalilkan oleh
pengadu. Dengan demikian, para teradu menyatakan dalil yang disampaikan
patutlah diabaikan.
4. Bahwa pada huruf “C” tentang pengaduan pengadu angka 4, pengadu pada
intinya mendalilkan ketidakjelasan masalah salinan DPT dan SK
pengangkatan PPK dan PPS di Kota Palembang dan Kabupaten Muara Enim
tidak diterima para teradu dengan alasan karena dalam pengajuan berkas
melewati waktu (daluarsa). Padahal kenyataannya bahwa Bawaslu Propinsi
Sumatera Selatan telah menindak lanjutkan laporan tersebut dengan
perincian sebagai berikut :
a. SK PPK & PPS KOTA PALEMBANG
1) Bahwa dugaan pelanggaran terkait tidak ada SK PPK di Kota
Palembang telah dilaporkan oleh pengadu. (Bukti: T-20)
2) Bahwa teradu telah melakukan tahapan pemeriksaan, analisis,
kesimpulan dan membuat rekomendasi terhadap dugaan
pelanggaran tersebut. Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan dan
analisis persesuaian antara bukti tertulis dan keterangan saksi serta
peraturan ditemukan fakta bahwa telah terjadi pelanggaran
administrasi yang dilakukan oleh KPU Kota Palembang. (Bukti: T-21)
3) Bahwa Teradu telah mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Provinsi
Sumatera Selatan untuk memberikan sanksi peringatan tertulis
kepada Ketua dan Anggota KPU Kota Palembang. (Bukti: T-22)
4) Bahwa KPU Provinsi Sumsel telah memberikan sanksi peringatan
kepada ketua dan anggota KPU Kota Palembang. (Bukti: T-23, T-24)
b. SK PPK & PPS Kabupaten Muara Enim
1) Bahwa dugaan pelanggaran terkait tidak ada SK PPK di Kabupaten
Muara Enim telah dilaporkan oleh pengadu (Bukti: T-25)
2) Bahwa teradu telah melakukan tahapan pemeriksaan, analisis,
kesimpulan dan membuat rekomendasi terhadap dugaan
pelanggaran tersebut. Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan dan
analisis persesuaian antara bukti tertulis dan keterangan saksi serta
peraturan ditemukan fakta bahwa telah terjadi pelanggaran
administrasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Muara Enim.
(Bukti: T-26)
3) Bahwa Teradu telah mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Provinsi
Sumatera Selatan untuk memberikan sanksi peringatan tertulis
kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Muara Enim. (Bukti: T-27)
info@dkpp.go.id
4)
Bahwa KPU Provinsi Sumsel telah memberikan sanksi peringatan
kepada ketua dan anggota KPU Kabupaten Muara Enim. (Bukti: T-28,
T-29)
c. SAKSI TIDAK MENDAPATKAN SALINAN DPT
1). Terkait masalah saksi tidak mendapatkan salinan DPT, pengadu telah
melaporkan kejadian tersebut kepada teradu. (Bukti: T-06, T-09, T-12,
T-17)
2) Bahwa teradu telah melakukan tahapan pemeriksaan, analisis,
kesimpulan dan membuat rekomendasi terhadap dugaan
pelanggaran tersebut. Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan dan
analisis persesuaian antara bukti tertulis dan keterangan saksi serta
peraturan ditemukan fakta bahwa telah terjadi pelanggaran
administrasi yang dilakukan oleh KPU Kota Palembang. (Bukti: T-07
vide bukti T-06, T-10 vide bukti T-09, T-13 vide bukti T-12, T-18 vide
bukti T-17).
3) Bahwa Teradu telah mengeluarkan rekomendasi kepada KPU
Republik Indonesia untuk memberikan teguran kepada Provinsi KPU
Sumsel dan KPU Kota Palembang. (Bukti: T-08 vide bukti T-06, T-11
vide bukti T-09, T-14 vide bukti T-12, T-09 vide bukti: T-17)
5. Bahwa pengadu menuduh teradu sengaja meninggalkan kantor ketika
pengadu hendak meminta klarifikasi tentang surat teradu Nomor:
344/K.SS/PM/07.01/VII/2018, menurut teradu hal tersebut adalah tidak
benar, dan seharusnya pengadu menjelaskan kapan kejadian tersebut
terjadi. Dengan demikian, sangatlah patut bagi majelis hakim untuk
mengenyampingkan dalil yang disampaikan oleh pengadu karena didasarkan
pada bukti dan keterangan yang tidak benar
[2.5] Menimbang bahwa Para Teradu menyampaikan kesimpulan yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban Para Teradu pada tanggal 10
Agustus 2018 sebagai berikut:
1. Atas pernyataan bahwa Pengadu tidak puas terhadap hasil keputusan
para teradu yang menyatakan laporan pelanggaran yang diajukan
pengadu kepada teradu dinyatakan sebagai pelanggaran administrasi.
Dengan ini Teradu memberikan penjelasan sebagai berikut :
a. Bahwa, dalam melakukan penanganan terhadap laporan dugaan
pelanggaran dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Badan
Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan
berpedoman pada Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1
tahun 2015 sebagaimana diubah terakhir kali dengan Undang-undang
nomor 10 tahun 2016 dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum (Perbawaslu) Nomor 14 tahun 2017 tentang Penanganan
Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
b. bahwa, Badan Pengawas Pemiihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera
Selatan telah menerima :
- 1 (satu) laporan dari pengadu yang diwakili tim kuasa hukum atas
nama Sobriyan Midarsyah tentang dugaan Jumlah surat suara di
TPS 16 Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan Ilir Barat I, Palembang,
info@dkpp.go.id
tidak sesuai dengan Jumlah DPT sehingga mengakibatkan pemilih
berpindah ke TPS lain pada tanggal 2 Juli 2018. (BUKTI T-1).
- 5 (lima) laporan pengadu yang diwakili tim kuasa hukum atas nama
Muryanto pada tanggal 2 dan 3 Juli 2018 (BUKTI T-2) yang
melaporkan bahwa :
saksi dari pengadu di TPS 31 Kelurahan Karya Baru, Kecamatan
Alang-alang Lebar (AAL) tidak mendapatkan salinan DPT.
saksi dari pengadu di TPS 08 Kelurahan Karya Baru, Kecamatan
Alang-alang Lebar (AAL) tidak mendapatkan salinan DPT.
saksi dari pengadu di TPS 40 Kelurahan Karya Baru, Kecamatan
Alang-alang Lebar (AAL) tidak mendapatkan salinan DPT.
saksi dari pengadu di TPS 06 Kelurahan 11 Ulu, Kecamatan
Seberang Ulu II tidak mendapatkan salinan DPT dan KPPS
melakukan kesalahan dengan mengisi C1 KWK pada suara sah
pada kolom paslon 1 ditulis 155 seharusnya 111.
saksi dari pengadu di TPS 18 Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan
Seberang Ulu II tidak mendapatkan salinan DPT dan C-1 KWK
sudah ditandatangani oleh KPPS dan para saksi sebelum ditulis
hasil perolehan suara dan baru diketahui saat penghitungan di
tingkat PPK .
- 1 (satu) laporan dari pengadu yang diwakili tim kuasa hukum atas
nama Yudi Wahyudi tentang dugaan Saksi pengadu tidak menerima
alinan DPT dari KPPS se Kota Palembang, saksi tidak mendapatkan
salinanC1 dari KPPS di TPS 05,11,15,16,20,26,37,46,62 dab 63
Kelurahan Sako Kecamatan Sako Palembang dan TPS 06 Kelurahan
Sukamaju di Kecamatan Sako, serta Surat Pemberitahuan
Pemungutan Suara kepada Pemilih (C6) yang tidak didistribusikan
kepada pemilih pada TPS 12 Kelurahan Pahlawan Kecamatan
Kemuning Palembang (BUKTI T-3).
- 1 (satu) laporan dari pengadu yang disampaikan tim kuasa hukum
atas nama Aan Isbrianto tanggal 6 Juli 2018tentang penetapan DPT
di Kota Palembang yang tidak seuai dengan hasil coklit yang
dilakukan PPK Jakabaring, SK PPK hanya untuk pilkada wali kota
Palembang 2018 bukan untuk pilkada Gubernur Sumsel dan saksi
paslon tidak mendapatkan salinan DPT dari KPU Kota Palembang
(BUKTI T-4).
- 1 (satu) laporan pengadu yang disampaikan anggota tim Kuasa
Hukum Dico Rahmansyah pada tanggal 10 Juli 2018 mengenai PPK
di Kabupaten Muaraenim tidak memiliki SK untuk Pemilihan
Gubernur Sumsel 2018 (BUKTI T-5).
c. bahwa, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di
atas, setelah menerima laporan dari pengadu melalui tim kuasa
hukumnya, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan melakukan hal-hal
sebagai berikut :
- Petugas penerima laporan melakukan penelitian pemenuhan syarat
dalam formulir laporan (formulir model A.1). Hal ini secara tegas di
atur dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum (Perbawaslu) Nomor 14 tahun 2017 tentang Penanganan
Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,
info@dkpp.go.id
yang secara lengkap berbunyi : “Petugas penerima Laporan meneliti
pemenuhan syarat formal dan syarat materiel dalam formulir model
A.1,”.
- Penelitian dilakukan terhadap keterpenuhan syarat formil dan
materiel sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 13 ayat (2) dan
(3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu)
Nomor 14 tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang meliputi :
(a) Syarat Formil :
(i) identitas pelapor/pihak yang berhak melaporkan
(ii) identitas pihak terlapor;
(iii) waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7
(tujuh) hari sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya
dugaan pelanggaran, dan
(iv) kesesuaian tanda tangan dalam formulir laporan dugaan
pelanggaran dengan kartu identitas
(b) Syarat materiel :
(i) Peristiwa dan uraian kejadian
(ii) Tempat peristiwa terjadi;
(iii) Saksi yang mengetahui peristiwa tersebut;dan
(iv) Bukti.
d. bahwa, setelah memeriksa laporan dari pengadu, petugas penerima
laporan menyatakan lengkap dan mencatatkannya dalam buku register
dengan nomor registrasi 010 s/d 018.
e. bahwa, sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 14 tahun 2017
tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil
Wali Kota berbunyi : “Laporan Dugaan Pelanggaran yang memenuhi
syarat formal dan materiel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(2) dan (3), petugas penerima laporan meneruskan Laporan tersebut
kepada bagian/petugas yang menangani/mengkaji pelanggaran.”
f. bahwa, sesuai dengan ketentuan tersebut atas laporan itu selanjutnya
diteruskan ke petugas yang menangani/mengkaji pelanggaran.
g. bahwa, sesuai ketentuan Pasal 21 Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 14 tahun 2017 tentang
Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali
Kota, selanjutnya Setelah laporan diregistrasi Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan kemudian melakukan
proses penanganan, yang dimulai dengan proses permintaan
keterangan dari pelapor, klarifikasi saksi-saksi dan terlapor.
h. bahwa, setelah dilakukan proses klarifikasi, Badan Pengawas
pemilihan umum Sumatara Selatan kemudian melakukan pengkajian,
yang didasarkan pada hasil klarifikasi, pemeriksaan dokumen dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
i. bahwa, Hasil kajian terhadap laporan dugaan pelanggaran yang
disampaikan tim kuasa hukum pengadu menyatakan 5 (lima) laporan
terbukti memenuhi unsur pelanggaran administrasi pemilihan, 2 (dua)
info@dkpp.go.id
laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran, dan 1 (satu) laporan
bukanlah pelanggaran.
j. bahwa, proses tersebut diatas pada poin i sesuai dengan ketentuan
Pasal 26 ayat (1) dan (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
(Perbawaslu) Nomor 14 tahun 2017 tentang Penanganan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang secara
lengkap berbunyi :
(1) Hasil Kajian terhadap dugaan pelanggaran pemilihan dituangkan
dalam formulir model A.8 diketagorikan sebagai:
a. Pelanggaran pemilihan;
b. Bukan pelanggaran pemilihan;
c. Sengketa pemilihan.
(2) Pelanggaran pemilihan sebagaimna dimaksud pada ayat (1) huruf a
meliputi :
a. Pelanggaran kode etik penyelengagra pemilihan;
b. Pelanggaran administrasi pemilihan; dan/atau
c. Tindak pidana pemilihan.
k. bahwa hasil kajian tersebut, kemudian disampaikan dalam rapat pleno
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera
Selatan untuk memutuskan keputusan Bawaslu Provinsi Sumatera
Selatan terhadap laporan.
l. bahwa, Segera setelah keputusan diambil, Bawaslu Provinsi Sumatera
Selatan mengeluarkan status penanganan pelanggaran dan
menempelkannya di Papan Pengumuman Bawaslu Provinsi Sumatera
Selatan (Bukti T-6).
m. bahwa, proses tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 34 Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 14 tahun 2017
tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil
Wali Kota.
n. Bahwa, untuk laporan dugaan pelanggaran yang terbukti memenuhi
unsur pelanggaran administrasi pemilihan, Bawaslu Provinsi Sumatera
Selatan memutuskan untuk meneruskan laporan tersebut dengan
memberikan rekomendasi kepada KPU dan KPU Provinsi Sumatera
Selatan sesuai tingkatannya (BUKTI T-7)
o. bahwa, proses tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 30 Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 14 tahun 2017
tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil
Wali Kota.
p. bahwa, dari penjelasan-penjelasan serta bukti-bukti yang disampaikan
diatas telah terjawab bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu II telah
menjalankan mekanismen penangan laporan pelanggaran sesuai
dengan ketentuan yang berlaku yaitu Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 14 tahun 2017 tentang
Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali
Kota.
info@dkpp.go.id
2. Mengenai Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak menindaklanjuti
laporan pengadu terkait laporan DPT ganda dalam pelaksanaan pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan dan tidak
menindaklanjuti laporan pengadu terkait adanya pemilih palsu a.n Bayu.
Dengan ini Teradu I, Teradu II dan Teradu III menyampaikan jawaban
sebagai berikut :
a. bahwa, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dalam menangani
laporan pengadu mengenai DPT Ganda di Kota Prabumulih dan
pemilih palsu a.n Bayu, telah menjalankan mekanisme penanganan
pelanggaran sebagaimana Perbawaslu Nomor 14 tahun 2017
tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan
Wakil Wali Kota.
b. bahwa, dikarenakan laporan yang disampaikan pengadu tersebut
tempat kejadian dugaan pelanggaran terjadi di Kota Prabumulih,
maka Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan melakukan proses
konfirmasi dan klarifikasi kepada Panwaslu Kota Prabumulih.
c. bahwa, atas Laporan tentang adanya DPT Ganda di Kota
Prabumulih dilaporkan pada tanggal 4 Juli 2018 pukul 23.45 WIB.
(BUKTI-T8).
d. bahwa, dalam Laporannya pelapor menyampaikan jika dirinya
mengetahui tentang adanya DPT Ganda di pada tanggal 28 Juli
2018 pukul 15.00 WIB, diarenakan pada saat itu Laporan yang
disampaikan belum memenuhi syarat formil maka atas laporan
tersebut belum dilakukan registrasi dan diminta kepada Pelapor
untuk melengkapi persyaratan sebagaimana ketentuan Perbawaslu
Nomor 14 tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
e. bahwa, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 9 Juli
2018 atas Laporan yang tidak diregistrasi tersebut mengeluarkan
Formulir Model A13 yaitu Pemberitahuan Tentang Status
Laporan/Temuan dan ditempelkan di Papan Pengumumam
Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. (BUKTI-T9).
f. bahwa, pada tanggal 5 Juli 2018 Pelapor mengantarkan
kekurangan berkas, namun disampaikan pukul 17.15 WIB,
sehingga sesuai ketentuan Perbawaslu Nomor 14 tahun 2017
tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan
Wakil Wali Kota hal tersebut telah melewati 7 hari batas waktu
penyampaian Laporan. (BUKTI T-10)
g. bahwa, atas laporan adanya Pemilih Palsu tersebut Panwas Kota
Prabumulih telah menjadikannya sebagai Temuan dengan nomor
register temuan 002/TM/PW/Kota/06.04/V/2018 (BUKTI T-11).
h. bahwa, Panwaslu Kota Prabumulih telah pula melakukan proses
penanganan pelanggaran, kajian dan terakhir mengeluarkan status
laporan mengenai dugaan pelanggaran tersebut. (BUKTI T-12)
i. Panwaslu dan telah pula mengeluarkan rekomendasi kepada Sentra
Gakkumdu Kota Prabumulih pada tanggal 27 Juni 2018 dengan
info@dkpp.go.id
surat nomor 91/Bawaslu-Prov.SS-17/PM.05.02/VI/2018. (BUKTI
T-13)
j. bahwa, Sentra Gakkumdu Kota Prabumulih pada tanggal 28 Juni
2018 melakukan rapat pembahasan pertama yang dalam
kesimpulannya menyatakan bahwa dugaan pelanggaran tersebut
bukan tindak pidana pemilihan karena tidak memenuhi unsur
pasal tersebut dan mengeluarkan rekomendasi proses dugaan
pelanggaran tersebut dihentikan.
k. bahwa, berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Bawaslu Provinsi
Sumatera Selatan tidak melakukan proses penanganan laporan
dugaan pelanggaran yang disampaikan pengadu. Hal ini seusai
dengan ketentuan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 14 tahun 2017 tentang
Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali
Kotayang secara lengkap berbunyi : “Laporan dugaan pelanggaran
yang telah ditangani dan diselesaikan oleh pengawas pemilihan
tidak bisa dilaporkan kembali”.
l. bahwa, berdasarkan ketentuan tersebut Bawaslu Provinsi Sumatera
Selatan mengeluarkan Formulir Model A13 yaitu Pemberitahuan
Tentang Status Laporan/Temuan dan ditempelkan di Papan
Pengumumam Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. (BUKTI-T14).
m. bahwa, dari penjelasan diatas dapat dengan jelas dilihat bahwa
Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan telah menjalankan Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 14 tahun
2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta
Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dalam menerima dan memproses
kedua laporan tersebut.
3. Mengenai pengaduan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan terkait
ketidakjelasan masalah DPT dan Pengangkatan PPK dan PPS di Kota
Palembang dan Kabupaten Muaraenim, Dengan ini Teradu I, Teradu II dan
Teradu III menyampaikan jawaban sebagai berikut :
a. Bahwa, permohonan penyelesaian sengketa diajukan oleh pengadu
melalui kuasa hukumnya dilakukan pada tanggal tanggal 10 Juli 2018.
b. Bahwa, dalam permohonannya pemohon mengaku baru mengetahui hal
yang menjadi objek sengketa mengenai ketidajelasan masalah salinan
DPT dan Pengangkatan PPK dan PPS di Kota Palembang dan Kabupaten
Muaraenim saat Pleno Rekapitulasi hasil rekapitulasi penghitungan
suara pemilihan gubernur dan wakil Gubernur tingkat provinsi
Sumatera Selatan, yang terjadi tanggal 8 Juli 2018 di KPU Provinsi
Sumatera Selatan.
c. bahwa, terhadap laporan tersebut patut diduga pelapor berusaha
melakukan manipulasi terutama terhadap syarat waktu penyampaian
permohonan penyelesaian sengketa pemilihan, sebagaimana diatur
dalam pasal 11 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
(Perbawaslu) Nomor 15 tahun 2017 tentang Tata cara Penyelesaian
Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota yang secara lengkap berbunyi
: “Permohonan penyelesaian sengketa pemilihan diajukan dalam waktu
info@dkpp.go.id
paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak objek sengketa dalam pemilihan
diketahui atau sejak keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten Kota
ditetapkan dan/atau diumumkan;
d. bahwa, mengenai ketidakjelasan salinan DPT dilihat dari laporan-
laporan yang disampaikan olej tim kuasa hukum pengadu, sebagaimana
laporan nomor register 011 s/d 016 diketahui bahwa laporan-laporan
tersebut telah disampaikan pada tanggal 2 dan 3 Juli 2018.
e. bahwa, dalam laporannya pengadu yang saat itu sebagai pelapor melalui
Tim Kuasa Hukumnya yaitu Tim Advokasi Dodi-Giri menyatakan
mengetahui saksi tidak mendapatkan salinan DPT setelah saksi pada
tanggal 30 Juni 2018, dan par saksi TPS mendatangi posko tim hukum
dan advokasi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel
nomor urut 4.
f. bahwa, hal tersebut diartikan pemohon sengketa yang juga merupakan
anggota Tim Advokasi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Sumsel nomor urut 4 sudah mengetahui hal yang menurut mereka
menjadi objek sengketa tersebut telah melebihi 3 (tiga) hari dari yang
dipersyaratkan, karena Sebelumnya yaitu pada tanggal 10 Juli 2018
Pelapor melalui Tim Kuasa Hukumya sudah melaporkan hal yang
dijadikan Objek Sengketa.
g. bahwa, mengenai pengangkatan PPK dan PPS di Kota Palembang dan
Kabupaten Muaraenim, jika melihat dari laporan dari tim kuasa hukum
pengadu, sebagaimana laporan nomor register 017 dan 018, diketahui
bahwa laporan tersebut disampaikan pada tanggal 6 Juli 2018 dan 9
Juli 2018.
h. bahwa, pengangkatan PPK Kota Palembang yang dituangkan dalam
Keputusan KPU Kota Palembang nomor 080/PP.05.3-Kpt/1671/KPU-
Kot/XI/2017 tentang Penetapan anggota PPK Pilkada serentak,
dikeluarkan tanggal 9 November 2018. Melihat tanggal diterbitkannya
SK, secara jelas terlihat bahwa permohonan objek sengketa terkait
pengangkatan PPK di Kota Palembang atau melebihi ketentuan waktu
pelaporan yakni 3 hari sejak keputusan KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten Kota ditetapkan dan/atau diumumkan.
i. bahwa, pengangkatan PPK Kabupaten Muaraenim yang dituangkan
dalam Keputusan KPU Muaraenim nomor 1603/Hk.03.1-
Kpt/1603/KPU-KAB/XI/2017 tentang Penetapan anggota PPK Pilkada
serentak, dikeluarkan tanggal 2 November 2018. Melihat tanggal
diterbitkannya SK, secara jelas terlihat bahwa permohonan objek
sengketa terkait pengangkatan PPK di Kota Palembang atau melebihi
ketentuan waktu pelaporan yakni 3 hari sejak keputusan KPU Provinsi
atau KPU Kabupaten Kota ditetapkan dan/atau diumumkan.
4. Mengenai Pengaduan Bahwa Teradu Secara Sengaja Meninggalkan Kantor
Sehingga Tidak Ada Yang Menemui Pengadu Karena Kantor Teradu Dalam
Keadaan Kosong Ketika Tim Advokasi Pengadu Untuk Meminta Klarifikasi
Tentang Surat Teradu Nomor:344/K.Ss/Pm/07.01/VII/2018, Dengan ini
Teradu I, Teradu II dan Teradu III menyampaikan jawaban sebagai berikut
:
a. bahwa, tuduhan yang disampaikan oleh Pengadu sangat tidak
beralasan karena saat itu adalah hari Sabtu, dimana berdasarkan
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2014
info@dkpp.go.id
tentang Tata Tertib Pengawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal
Badan Pengawas Pemilu Pasal 4 ayat (2) jam kerja di Lingkungan
Sekretariat Bawaslu adalah Senin-Kamis Pukul 08.00 -16.00 dan
Jum’at Pukul 08.00-16.30 WIB. Sehingga pada hari Sabtu tersebut
sangat wajar jika Sekretariat Bawaslu Sumatera Selatan dalam
keadaan Sepi, namun bukan berarti tidak ada pegawai yang Piket jaga
Kantor.
b. bahwa, keberadaan pegawai atau Para Teradu di Sekretariat Bawaslu
Sumatera Selatan dalam pelaksanaan Pilkada nyaris dapat dikatakan
24 Jam, hal tersebut dapat dilihat dari beberapa kali pelapor
menyampaikan laporannya hingga larut malam, dan pelaporan
tersebut tetap dilayani, selain itu dapat juga dilihat dari beberapa Pleno
Para Teradu untuk memutuskan beberapa laporan dan permasalahan,
namun jika menurut Pengadu para Teradu harus berada 1x24 Jam di
Sekretariat Bawaslu Sumatera Selatan hal tersebut sudah mengada-
ada dan tidak Relevan.
KESIMPULAN
a. bahwa, Pengadu mendalilkan tidak puas atas keputusan para teradu yang
menyatakan laporan pelanggaran yang diajukan pengadu kepada teradu
dinyatakan sebagai pelanggaran administrasi, dapat disimpulkan Jika
dalam mengambil keputusan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan tidak
dalam posisi memuaskan atau tidak memuaskan Pelapor maupun Terlapor,
namun dalam mengambil keputusan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan
berpijak terhadap Aturan dan Ketentuan yang ada.
b. bahwa, Teradu I Teradu II, dan Teradu III tidak menindaklanjuti laporan
pengadu terkait laporan DPT ganda dalam pelaksanaan pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan dan tidak
menindaklanjuti laporan pengadu terkait adanya pemilih palsu a.n Bayu,
dilihat dari Penjelasan yang telah disampaikan diatas, terlihat jelas bahwa
Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan telah menjalankan ketentuan yang
diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu)
Nomor 14 tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota
dan Wakil Wali Kota.
c. bahwa, atas Permohonan penyelesaian sengketa pemilihan terkait
Ketidakjelasan masalah salinan DPT dan Pengangkatan PPK dan PPS di
Kota Palembang dan Kabupaten Muara Enim dalam pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan tahun 2018 yang menjadi keberatan
saksi pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan
gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan tanggal 8 Juli 2018 tidak
diterima para teradu dengan alasan karena dalam pengajuan berkas
melewati waktu (daluarsa);
d. Pengadu mendalilkan para teradu secara sengaja meniggalkan kantor
sehingga tidak yang menemui pengadu karena kantor Teradu dalam
keadaan kosong ketika Tim Advokasi Pengadu datang ke kantor Teradu
untuk meminta klarifikasi tentang surat Teradu nomor :
344/K.SS/PM/07.01/VII/2018, berdasarkan pejelasan yang telah
disampaikan diatas bahwa Para Teradu telah bekerja sesuai dengan
ketentuan dan peraturan yang ada.
info@dkpp.go.id
[2.6] PERMOHONAN TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; atau
Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti
sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Laporan dari Pengadu yang diwakili Tim Kuasa Hukum
atas nama Sobriyan Midarsyah;
2. Bukti T-2 : Laporan Pengadu yang diwakili Tim Kuasa Hukum atas
nama Muryanto pada tanggal 2 dan 3 Juli 2018;
3. Bukti T-3 : Laporan Pengadu yang diwakili Tim Kuasa Hukum atas
nama Yudi Wahyudi;
4. Bukti T-4 : Laporan dari Pengadu yang disampaikan Tim Kuasa
Hukum atas nama Aan Isbrianto;
5. Bukti T-5 : Laporan dari Pengadu yang disampaikan Tim Kuasa
Hukum atas nama Dico Rahmansyah;
6. Bukti T-6 : Form A13 Status penanganan Pelanggaran;
7. Bukti T-7 : Rekomendasi keada KPU RI dan KPU Provinsi Sumatera
Selatan;
8. Bukti T-8 : Laporan tentang adanya DPT Ganda di Kota Prabumulih;
9. Bukti T-9 : Formulir Model A13 yaitu pemberitahuan tentang Status
Laporan/Temuan;
10. Bukti T-10 : Bukti Pemenuhan berkas pukul 17.15 WIB;
11. Bukti T-11 : Temuan dengan nomor register temuan
002/TM/PW/Kota/06.04/V/2018;
12. Bukti T-12 : Form A13 Status Laporan mengenai dugaan pelanggaran
nomor register temuan 002/TM/PW/Kota/06.04/V/2018;
13. Bukti T-13 : Rekomendasi kepada Sentra Gakkumdu Kota Prabumulih
pada tanggal 27 Juni 2018;
14. Bukti T-14 : Formulir Model A13 yaitu pemberitahuan tentang Status
Laporan/Temuan;