Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 175/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan Bawaslu Prov. Sumatera Selatan
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 26/09/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 05-09-2018
👁 15 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 17 Juli 2018 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 2 Juli 2018, Jam 17.30 WIB, PENGADU ada melaporkan pengaduan kepada TERADU I, TERADU II dan TERADU III, yang dilaporkan adalah Ketua dan Anggota KPU Kota Palembang tentang adanya peristiwa kekurangan surat suara di TPS 16 RT.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu tidak profesional dalam menangani setiap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pengadu, sehingga Pengadu tidak puas atas keputusan Para Teradu yang menyatakan laporan pelanggaran yang diajukan Pengadu dinyatakan sebagai pelanggaran administrasi. Para Teradu tidak menindaklanjuti laporan Pengadu terkait laporan DPT ganda dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan tahun 2018, tidak menindaklanjuti laporan pengadu terkait adanya pemilih di bawah umur a.n Bayu, permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan terkait ketidakjelasan masalah salinan DPT dan pengangkatan PPK dan PPS di Kota Palembang dan Kabupaten Muara Enim dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018 tidak dapat diterima dengan alasan telah melewati waktu (daluarsa), dan tindakan Para Teradu yang tidak berada di kantor ketika Pengadu ingin meminta klarifikasi tentang surat Para Teradu Nomor: 344/K.SS/PM/07.01/VII/2018, Perihal permohonan tidak dapat diterima dengan alasan karena dalam pengajuan berkas melewati waktu (daluarsa).
Pasal DilanggarPasal 16 ayat (3); Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Junaidi, Teradu II Iin Irwanto, dan Teradu III Iwan Ardiansyah selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan;
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 175/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor 180/I-P/L/DKPP/2018 tanggal 17 Juli 2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 175/DKPP-PKE-VII/2018 menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU 1. Nama : DODI REZA ALEX NOERDIN Pekerjaan : Wiraswata Alamat : Jl. Merdeka No. 23B Kelurahan 26 Ilir Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan 2. Nama : M. GIRI RAMANDA N KIEMAS Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jl. Merdeka No. 23B Kelurahan 26 Ilir Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan Memberikan kuasa kepada : 1. Nama : DARMADI DJUFRI Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl. Angkatan 66 No.6i Kota Palembang 2. Nama : SULASTRIANAH Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl. Angkatan 66 No.6i Kota Palembang 3. Nama : ANDRI MEILANSYAH Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl. Angkatan 66 No.6i Kota Palembang 4. Nama : AAN ISBRIANTO Pekerjaan : Advokat info@dkpp.go.id Alamat : Jl. Angkatan 66 No.6i Kota Palembang 5. Nama : RICO ROBERTO Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl. Angkatan 66 No.6i Kota Palembang 6. Nama : TAUFAN WIDODO Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl. Angkatan 66 No.6i Kota Palembang 7. Nama : IHSAN KURNIAWAN Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl. Angkatan 66 No.6i Kota Palembang 8. Nama : YUDI WAHYUDI Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl. Angkatan 66 No.6i Kota Palembang 9. Nama : MUHAMMAD GUSTRYAN Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl. Angkatan 66 No.6i Kota Palembang 10. Nama : ANDI YULIZAR Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl. Angkatan 66 No.6i Kota Palembang 11. Nama : MURYANTO Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl. Angkatan 66 No.6i Kota Palembang Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap [1.2] TERADU 1. Nama Junaidi : Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawslu Provinsi Sumatera Selatan Alamat : Jalan OPI Raya Jakabaring SU I Palembang 30257 Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Iin Irwanto Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Sumsel Alamat : Jalan OPI Raya Jakabaring SU I Palembang 30257 Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Iwan Ardiansyah Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Sumsel Alamat : Jalan OPI Raya Jakabaring SU I Palembang 30257 Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu III; Teradu I s.d. Teradu III selanjutnya disebut sebagai-----------------Para Teradu; info@dkpp.go.id [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 17 Juli 2018 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 2 Juli 2018, Jam 17.30 WIB, PENGADU ada melaporkan pengaduan kepada TERADU I, TERADU II dan TERADU III, yang dilaporkan adalah Ketua dan Anggota KPU Kota Palembang tentang adanya peristiwa kekurangan surat suara di TPS 16 RT. 20/22 Kelurahan Lorok Pakjo Palembang yang mana surat suara di dalam kotak suara hanya berjumlah 273, sedangkan jumlah DPT di tempat tersebut sebanyak 484, sehingga ada kekurangan surat suara sebanyak 212 + 2,5%. Pada saat itu KPPS sudah berkoordinasi dengan KPU Kota Palembang yang mana pihak KPU Kota Palembang menyarankan agar pemilih yang TPS nya kekurangan surat suara disuruh untuk memilih di TPS terdekat, namun ternyata TPS terdekatpun juga kekurangan surat suara, sehingga ada pemilih yang tidak dapat memilih atau kehilangan hak pilihnya (Bukti P-1).  Bahwa tindakan KPU Kota Palembang tersebut telah melanggar:  Undang-undang Nomor: 10 Tahun 2016, yaitu: Pasal 177B: “Anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota KPU Provinsi yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp.24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dan paling banyak 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)”  Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015, yaitu: Pasal 178: “Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat bulan) dan denda paling sedikit Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp.24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).” Bahwa pengaduan Pengadu kepada Teradu I, Teradu II dan Teradu III sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas dituangkan dalam Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor: 010 LP/PG/Prov/06.01/2018 pada tanggal 4 Juli 2018 (Bukti P-2) dan PENGADU sudah melengkapi bukti-bukti surat berupa: 1) Copy DPT di TPS 16, Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan Ilir Barat I Palembang (Bukti P-3), dan 2) 2 (dua) lembar copy KTP saksi-saksi (Bukti P-4) Yang kesemua bukti-bukti surat tersebut telah diterima oleh Teradu I, Teradu II dan Teradu III yang dicantumkan pada Tanda Terima Barang/Surat pada tanggal 5 Juli 2018 (Bukti P-5); Bahwa Pengadu dan saksi-saksi atas nama Yandi dan Sulaiman sudah memberikan keterangannya yang dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi pada tanggal 5 Juli 2018 (Bukti P-6), (Bukti P-7) dan (Bukti P-8); info@dkpp.go.id Bahwa selanjutnya pada tanggal 9 Juli 2018, Teradu I melalui Pemberitahuan tentang Status Laporan/Temuan (formulir A-13), menyatakan hal tersebut bukan pelanggaran dengan alasan dikarenakan peristiwa pergeseran pemilih belum terjadi (Bukti P-9), padahal faktanya yang dilaporkan Pengadu adalah dengan adanya peristiwa tersebut menyebabkan ada pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya dikarenakan di TPS tempat pemilih tersebut kekurangan surat suara seperti yang dialami oleh Saksi Yandi dan saksi Sulaiman; 2. Bahwa pada tanggal 2 Juli 2018, jam 21.10 WIB, Pengadu ada melaporkan pengaduan kepada Teradu I, Teradu II dan Teradu III, yang dilaporkan adalah Ketua dan Anggota KPPS TPS 06 Kelurahan 11 Ulu Kecamatan Seberang Ulu II Palembang tentang peristiwa yang terjadi pada tanggal 27 Juni 2018 yang mana Saksi dari Pengadu di TPS 06 Kelurahan 11 Ulu Kecamatan Seberang Ulu II tidak mendapatkan salinan DPT dari KPPS TPS 06 dan ditemukan juga KPPS TPS 06 tersebut memanipulasi jumlah suara dalam pengisian C1 KWK yang seharusnya jumlah suara Paslon Nomor Urut 1 sebanyak 111 suara, namun di tulis menjadi sebanyak 155 suara (Bukti P-10); - Bahwa tindakan KPPS yang tidak memberikan salinan DPT kepada Saksi PENGADU telah melanggar:  Peraturan KPU Nomor: 10 Tahun 2015, yaitu: Pasal 29 huruf f: “Sebelum rapat Pemungutan Suara, Ketua KPPS bersama-sama Anggota KPPS, dan saksi yang hadir melaksanakan kegiatan: (f) memberikan salinan DPT dan DPTb-1 kepada Saksi dan PPL/Pengawas TPS”; Pasal 55 ayat (4): “KPPS menyampaikan 1 (satu) rangkap salinan formulir Model C-KWK, Model C1-KWK dan lampirannya kepada Saksi, dan PPL/Pengawas TPS pada hari Pemungutan Suara”;  Peraturan KPU Nomor: 8 Tahun 2018, yaitu: Pasal 19 Ayat (3) huruf n: “Dukungan perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: (n) Salinan DPT.” - Bahwa tindakan KPPS yang memanipulasi atau mengubah jumlah suara dalam pengisian C1-KWK telah melanggar:  Peraturan KPU Nomor: 10 Tahun 2015, yaitu: Pasal 55 ayat (6): “Saksi dan PPL/Pengawas TPS wajib memeriksa kebenaran angka yang tertera pada formulir Model C1-KWK dan lampirannya dengan mencocokan pada formulir Model C1-KWK plano berhologram”;  Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, yaitu: Pasal 117 ayat (1): “Dalam hal terdapat perbedaan jumlah suara pada sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS dengan sertifikat hasil penghitungan suara yang diterima PPS dari TPS, saksi calon tingkat Kecamatan dan saksi calon di TPS, saksi Kecamatan, atau PPL, maka PPS melakukan penghitungan suara ulang untuk TPS yang bersangkutan”; Pasal 178E ayat (1): “Setiap orang yang dengan sengaja memberi keterangan tidak benar, mengubah, merusak, menghilangkan hasil pemungutan dan/atau hasil penghitungan suara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 48 (empat puluh delapan) bulan dan paling lama 144 (seratus empat puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp.48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah) dan paling banyak Rp.144.000.000,00 (seratus empat puluh empat juta rupiah)”. info@dkpp.go.id Pasal 178E ayat (2): “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyelenggara Pemilihan dan/atau saksi pasangan calon dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman maksimumnya”. Bahwa pengaduan Pengadu kepada Teradu I, Teradu II dan Teradu III sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas dituangkan dalam Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor: 014 LP/PG/Prov/06.01/2018 pada tanggal 4 Juli 2018 (Bukti P-11) dan Pengadu sudah melengkapi bukti-bukti surat berupa Copy lampiran Model C1-KWK pada TPS 06 (Bukti P-12). Yang bukti surat tersebut telah diterima oleh Teradu I, Teradu II dan Teradu III yang tercantum pada Tanda Terima Barang/Surat pada tanggal 2 Juli 2018 (Bukti P-13); Bahwa selanjutnya pada tanggal 9 Juli 2018, Teradu I melalui Pemberitahuan tentang Status Laporan/Temuan (formulir A-13), menyatakan hal tersebut terbukti hanya sebagai pelanggaran administrasi (Bukti P-14), padahal pada faktanya secara hukum hal tersebut merupakan tindak pidana; 3. Bahwa pada tanggal 3 Juli 2018, jam 17.13 WIB, Pengadu ada melaporkan pengaduan kepada Teradu I, Teradu II dan Teradu III, yang dilaporkan adalah Ketua dan Anggota KPPS TPS 08 Kelurahan 11 Ulu Kecamatan Seberang Ulu II Palembang tentang peristiwa pada tanggal 27 Juni 2018 sebagai berikut (Bukti P- 15): 1) Saksi dari Pengadu di TPS 08 Kelurahan 11 Ulu Kecamatan Seberang Ulu II tidak mendapatkan salinan DPT dari KPPS TPS 08; 2) Ada pemilih yang tidak mendapatkan C6-KWK; 3) Adanya mobilisasi surat suara yang dibawa oleh Anggota PPS hanya menggunakan kantong plastik dan tidak disertai Berita Acara. Bahwa tindakan Ketua dan Anggota KPPS TPS 08 Kelurahan 11 Ulu Palembang yang tidak memberikan salinan DPT kepada Saksi PENGADU telah melanggar:  Peraturan KPU Nomor: 10 Tahun 2015, yaitu: Pasal 29 hruf f: “Sebelum rapat Pemungutan Suara, Ketua KPPS bersama-sama Anggota KPPS, dan saksi yang hadir melaksanakan kegiatan: (f) memberikan salinan DPT dan DPTb-1 kepada Saksi dan PPL/Pengawas TPS”. Bahwa tindakan Ketua dan Anggota KPPS TPS 08 Kelurahan 11 Ulu Palembang yang tidak memberikan formulir Model C6-KWK kepada pemilih telah melanggar:  Peraturan KPU Nomor: 10 Tahun 2015, yaitu: Pasal 14 ayat (1): “Ketua KPPS menyampaikan formulir Model C6-KWK kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT dan DPTb-1, diwilayah kerjanya paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari Pemungutan Suara; Pasal 16: “Dalam hal sampai dengan 1 (satu) hari sebelum hari Pemungutan Suara terdapat formulir Model C6-KWK yang belum atau tidak diserahkan kepada Pemilih, Ketua KPPS wajib mengembalikan formulir Model C6-KWK kepada PPS Bahwa tindakan Ketua dan Anggota KPPS TPS 08 Kelurahan 11 Ulu Palembang yang memobilisasi surat suara dari TPS satu ke TPS lainnya tanpa diserta Berita Acara Penyerahan telah melanggar:  Undang-undang Nomor: 10 Tahun 2016, yaitu: Pasal 177B: “Anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota KPU info@dkpp.go.id Provinsi yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp.24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dan paling banyak 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)” Bahwa pengaduan Pengadu kepada Teradu I, Teradu II dan Teradu III sebagaimana dimaksud pada angka 3 di atas dituangkan dalam Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor: 015 LP/PG/Prov/06.01/2018 pada tanggal 4 Juli 2018 (Bukti P-16) dan PENGADU sudah melengkapi bukti- bukti surat berupa: 1) Copy Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018 (Model C-KWK) (Bukti-P-17); 2) Copy Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018 (Model C1-KWK) (Bukti P-18); Bahwa Pengadu dan Saksi atas nama Asri Noviani sudah memberikan keterangannya yang dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi pada tanggal 6 Juli 2018 (Bukti P-19) dan (Bukti P-20); Bahwa selanjutnya pada tanggal 9 Juli 2018, Teradu I melalui Pemberitahuan tentang Status Laporan/Temuan (formulir A-13), menyatakan hal tersebut tidak ditindaklanjuti dengan alasan bahwa saksi mendapatkan salinan DPT (Bukti P-21), padahal pada faktanya secara hukum Saksi sendiri telah menerangkan dalam Berita Acara Klarifikasi pada tanggal 6 Juli 2018 bahwa saksi tidak menerima salinan DPT dari KPPS; 4. Bahwa pada tanggal 2 Juli 2018, jam 21.00 WIB, Pengadu ada melaporkan pengaduan kepada Teradu I, Teradu II dan Teradu III, yang dilaporkan adalah Ketua dan Anggota KPPS TPS 40 Kelurahan Karya Baru Palembang tentang peristiwa pada tanggal 27 Juni 2018 (Bukti P-22) sebagai berikut: 1) Saksi dari Pengadu di TPS 40 Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang- alang Lebar Palembang tidak mendapatkan salinan DPT dari KPPS TPS 40; 2) Adanya mobilisasi surat suara dari TPS satu ke TPS lainnya tidak disertai Berita Acara Penyerahan. Bahwa tindakan KPPS TPS 40 Kelurahan Karya Baru yang tidak memberikan salinan DPT kepada Saksi PENGADU telah melanggar  Peraturan KPU Nomor: 10 Tahun 2015, yaitu: Pasal 29 hruf f: “Sebelum rapat Pemungutan Suara, Ketua KPPS bersama-sama Anggota KPPS, dan saksi yang hadir melaksanakan kegiatana: (f) memberikan salinan DPT dan DPTb-1 kepada Saksi dan PPL/Pengawas TPS”. Bahwa tindakan KPPS yang memobilisasi surat suara ke TPS-TPS tanpa diserta Berita Acara Penyerahan telah melanggar:  Undang-undang Nomor: 10 Tahun 2016, yaitu: Pasal 177B: “Anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota KPU Provinsi yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp.24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dan paling banyak 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)” info@dkpp.go.id Bahwa pengaduan Pengadu kepada Teradu I, Teradu II dan Teradu III sebagaimana dimaksud pada angka 4 di atas dituangkan dalam Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor: 011 LP/PG/Prov/06.01/2018 pada tanggal 4 Juli 2018 (Bukti P-23) dan Pengadu sudah melengkapi bukti- bukti surat berupa: 1) Copy Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018 (Model C-KWK) di TPS 40 Kelurahan Karya Baru Palembang (Bukti P-24); 2) Copy Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018 (Model C1-KWK) di TPS 40 Kelurahan Karya Baru Palembang (Bukti P-25); Yang kesemua bukti-bukti tersebut telah diterima oleh Teradu I, Teradu II dan Teradu III yang tercantum dalam Tanda Terima Barang/Surat tanggal 2 Juli 2018 (Bukti P-26) Bahwa Pengadu dan Saksi-saksi belum pernah diperiksa dan dimintai keterangannya oleh Teradu I, Teradu II dan Teradu III Bahwa selanjutnya pada tanggal 9 Juli 2018, Teradu I melalui Pemberitahuan tentang Status Laporan/Temuan (formulir A-13), menyatakan hal tersebut tidak ditindaklanjuti dengan alasan bahwa saksi mendapatkan salinan DPT (Bukti P-27), padahal pada faktanya secara hukum Pengadu dan Saksi sendiri telah menerangkan dalam Berita Acara Klarifikasi pada tanggal 6 Juli 2018 bahwa saksi tidak menerima salinan DPT dari KPPS; 5. Bahwa pada tanggal 2 Juli 2018, jam 21.00 WIB, Pengadu ada melaporkan pengaduan kepada Teradu I, Teradu II dan Teradu III, yang dilaporkan adalah Ketua dan Anggota KPPS TPS 31 Kelurahan Karya Baru Palembang tentang peristiwa pada tanggal 27 Juni 2018 (Bukti P-28) sebagai berikut: 1) Saksi dari Pengadu di TPS 31 Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang tidak mendapatkan salinan DPT dari KPPS TPS 31 untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018; 2) Pada saat pembukaan kotak suara di TPS 31 terdapat 237 surat suara, akan tetapi banyak pemilih yang tidak mendapatkan surat suara sehingga Anggota PPS membawa dan menambahkan surat suara sebanyak 50 lembar surat suara, selanjutnya 30 (tiga puluh) menit kemudian Anggota PPS menambahkan lagi surat suara sebanyak 175 lembar surat suara tanpa diserta Berita Acara Penyerahannya; 3) Ada saksi salah satu Paslon tidak menandatangani formulir Model C1-KWK; 4) Atas persoalan di atas, mengakibatkan Pengadu tidak mengetahui jumlah surat suara secara pasti di TPS 31 Kelurahan Karya Baru Palembang Bahwa tindakan KPPS TPS 31 Kelurahan Karya Baru yang tidak memberikan salinan DPT kepada Saksi PENGADU telah melanggar  Peraturan KPU Nomor: 10 Tahun 2015, yaitu: Pasal 29 hruf f: “Sebelum rapat Pemungutan Suara, Ketua KPPS bersama-sama Anggota KPPS, dan saksi yang hadir melaksanakan kegiatana: (f) memberikan salinan DPT dan DPTb-1 kepada Saksi dan PPL/Pengawas TPS”. Bahwa tindakan KPPS yang menambahkan surat suara ke TPS 31 Kelurahan karya Baru Palembang tanpa diserta Berita Acara Penyerahan telah melanggar:  Undang-undang Nomor: 10 Tahun 2016, yaitu: info@dkpp.go.id Pasal 177B: “Anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota KPU Provinsi yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp.24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dan paling banyak 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)” Bahwa pengaduan Pengadu kepada Teradu I, Teradu II dan Teradu III sebagaimana dimaksud pada angka 5 di atas dituangkan dalam Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor: 012 LP/PG/Prov/06.01/2018 pada tanggal 4 Juli 2018 (Bukti P-29) dan Pengadu sudah melengkapi bukti- bukti surat berupa: 1) Copy Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018 (Model C-KWK) di TPS 31 Kelurahan Karya Baru Palembang (Bukti P-30); 2) Copy Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018 (Model C1-KWK) di TPS 31 Kelurahan Karya Baru Palembang (Bukti P-31); Bahwa Pengadu dan Saksi-saksi belum pernah diperiksa dan memberikan keterangannya oleh Teradu I, Teradu II dan Teradu III Bahwa selanjutnya pada tanggal 9 Juli 2018, Teradu I melalui Pemberitahuan tentang Status Laporan/Temuan (formulir A-13), menyatakan hal tersebut Terbukti hanya Pelanggaran Administrasi (Bukti P-32), padahal pada faktanya tindakan yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPPS TPS 31 Kelurahan Karya Baru telah mengakibatkan saksi Pengadu tidak mengetahui secara pasti jumlah surat suara dan pemilih yang mengakibatkan kerugian bagi Pengadu. 6. Bahwa pada tanggal 2 Juli 2018, jam 20.45 WIB, Pengadu ada melaporkan pengaduan kepada Teradu I, Teradu II dan Teradu III, yang dilaporkan adalah Ketua dan Anggota KPPS TPS 18 Kelurahan 14 Ulu Palembang tentang peristiwa pada tanggal 27 Juni 2018 (Bukti P-33) sebagai berikut: 1) Saksi dari Pengadu di TPS 18 Kelurahan 14 Ulu Palembang tidak mendapatkan salinan DPT dari KPPS TPS 18 untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018; 2) Ketua dan Anggota KPPS TPS 18 Kelurahan 14 Ulu Palembang telah lebih dahulu menandatangani formulir Model C1-KWK sebelum ditulis perolehan pemungutan suara (kolom dalam keadaan kosong) dan baru diketahui pada saat penghitungan suara di tingkat PPK; 3) Saksi PENGADU tidak mendapatkan formulir Model C1-KWK. Bahwa tindakan Ketua dan Anggota KPPS TPS 18 Kelurahan 14 Ulu Palembang yang tidak memberikan salinan DPT kepada Saksi PENGADU telah melanggar:  Peraturan KPU Nomor: 10 Tahun 2015, yaitu: Pasal 29 huruf f: “Sebelum rapat Pemungutan Suara, Ketua KPPS bersama-sama Anggota KPPS, dan saksi yang hadir melaksanakan kegiatan: (f) memberikan salinan DPT dan DPTb-1 kepada Saksi dan PPL/Pengawas TPS”. info@dkpp.go.id  Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015, yaitu: Pasal 22 huruf b: “Tugas, Wewenang dan kewajiban KPPS meliputi: Menyerahkan Daftar Pemilih Tetap kepada saksi peserta Pemilihan yang hadir dan PPL”  Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2018, yaitu: Pasal 17 Ayat (1) huruf j angka 3: “(1) PPL atau Pengawas TPS mengawasi kepatuhan KPPS dalam pelaksanaan proses pemungutan suara dengan cara:........ j. memastikan Ketua KPPS bersama-sama Anggota KPPS melaksanakan kewajiban: .............. 3. memberikan salinan DPT kepada Saksi dan PPL atau Pengawas TPS”; Bahwa tindakan Ketua dan Anggota KPPS TPS 18 Kelurahan 14 Ulu Palembang yang telah lebih dahulu menandatangani formulir Model C1- KWK sebelum ditulis perolehan pemungutan suara (kolom dalam keadaan kosong) telah melanggar:  Peraturan KPU Nomor: 10 Tahun 2016, yaitu: Pasal 178E ayat (1): “Setiap orang yang dengan sengaja memberi keterangan tidak benar, mengubah, merusak, menghilangkan hasil pemungutan dan/atau hasil penghitungan suara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 48 (empat puluh delapan) bulan dan paling lama 144 (seratus empat puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp.48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah) dan paling banyak Rp.144.000.000,00 (seratus empat puluh empat juta rupiah)”. Pasal 178E ayat (2): “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyelenggara Pemilihan dan/atau saksi pasangan calon dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman maksimumnya”. Bahwa tindakan Ketua dan Anggota KPPS TPS 18 Kelurahan 14 Ulu Palembang yang tidak menyerahkan formulir Model C1-KWK kepada Saksi Pengadu telah melanggar:  Peraturan KPU Nomor: 14 Tahun 2016, yaitu: Pasal 55 ayat (4): “KPPS wajib menyampaikan 1 (satu) rangkap salinan formulir Model C-KWK, Model C1-KWK dan lampirannya kepada Saksi, dan PPL/Pengawas TPS pada hari pemungutan suara.” Bahwa pengaduan Pengadu kepada Teradu I, Teradu II dan Teradu III sebagaimana dimaksud pada angka 6 di atas dituangkan dalam Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor: 013 LP/PG/Prov/06.01/2018 pada tanggal 4 Juli 2018 (Bukti P-34) dan Pengadu sudah melengkapi bukti-bukti surat berupa: 1) Copy Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018 (Model C1-KWK) di TPS 18 Kelurahan 14 Ulu palembang (Bukti P-35); Bahwa Pengadu dan Saksi-saksi belum pernah diperiksa dan dimintai keterangannya oleh Teradu I, Teradu II dan Teradu III; Bahwa selanjutnya pada tanggal 9 Juli 2018, Teradu I melalui Pemberitahuan tentang Status Laporan/Temuan (formulir A-13), menyatakan hal tersebut Terbukti hanya Pelanggaran Administrasi (Bukti P-36), padahal pada faktanya tindakan yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPPS TPS 18 Kelurahan Karya Baru telah melanggar Undang- info@dkpp.go.id undang Nomor 1 Tahun 2015 dan PKPU Nomor: 14 Tahun 2016. 7. Bahwa pada tanggal 5 Juli 2018, jam 23.45 WIB, Pengadu ada melaporkan pengaduan kepada Teradu I, Teradu II dan Teradu III, yang dilaporkan adalah Ketua dan Anggota Panwaslu Kota Prabumulih (Bukti P-37) tentang peristiwa pada tanggal 27 Juni 2018 ada salah seorang bernama Bayu (pemilih palsu) yang usianya masih dibawah umur, bersama-sama dengan Edi Julianto, datang ke TPS 10 Kelurahan Gunung Ibul Prabumulih. Selanjutnya Bayu diamankan oleh Ketua KPPS TPS 10 Kelurahan Gunung Ibul dikarenakan Bayu membawa Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Kepada Pemilih (Model C6-KWK) atas nama Heru Kurniawan yang kemudian setelah ditanya kepada Bayu tentang siapa yang menyuruh untuk menentukan hak pilihnya dengan menggunakan Model C6-KWK atas nama Heru Kurniawan, maka Bayu menjawab disuruh oleh Riadon untuk memilih di TPS 10. Untuk diketahui, Riadon adalah pemilik Kartu Keluarga Nomor: 1674023009090010 yang mana Riadon sebagai Kepala Keluarga dan seorang PNS yang didalam KK tersebut juga ada nama Edi Julianto dan Heru Kurniawan yang merupakan famili lain; Bahwa selanjutnya hal tersebut diinformasikan kepada Ketua Panwaslu Kota Prabumulih, yang mana Ketua dan Anggota Panwaslu Prabumulih datang ke TPS 10 dan membawa Bayu kedalam mobil, pada saat itu Ketua KPPS TPS 10 meminta tanda bukti serah terima Bayu dari Ketua TPS 10 kepada Ketua Panwaslu Kota Prabumulih, selanjutnya lebih kurang 2 (dua) jam kemudian, datang kembali anggota Panwaslu Kota Prabumulih ke TPS 10 untuk meminta Model C6-KWK atas nama Heru Kurniawan yang dibawa oleh Bayu, kemudian Ketua TPS 10 menyerahkan Model C6-KWK tersebut dengan bukti tanda terima dan ada dokumentasi fotonya; Bahwa dikarenakan tidak ada tindaklanjut atau tindakan tegas dari ketua dan Anggota Panwaslu Kota Prabumulih terhadap Bayu atau orang yang menyuruhnya, maka tindakan Ketua dan Anggota Panwaslu Kota Prabumulih kami laporkan ke Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dengan alasan telah melanggar:  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014: Pasal 181: “Setiap orang yang dengan sengaja mengetahui bahwa suatu surat adalah tidak sah atau dipalsukan, menggunakannya, atau menyuruh orang lain menggunakannya sebagai surat sah, dipidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp.36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp.72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).”  Undang-undang Nomor: 10 Tahun 2016, yaitu: Pasal 178C ayat (1): “Setiap orang yang tidak berhak memilih yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara memberikan suaranya 1 (satu) kali atau lebih pada 1 (satu) TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp. 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp.72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)” Pasal 178C ayat (2): “Setiap orang yang dengan sengaja menyuruh orang yang tidak berhak memilih memberikan suaranya 1 (satu) kali atau lebih pada 1 (satu) TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan paling lama 144 (seratus empat puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp.36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak info@dkpp.go.id Rp.144.000.000,00 (seratus empat puluh empat juta rupiah)” Pasal 178C ayat (3): “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Penyelenggara Pemilihan dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana maksimumnya”. Bahwa pengaduan Pengadu kepada Teradu I, Teradu II dan Teradu III sebagaimana dimaksud pada angka 7 di atas dituangkan dalam Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor: ... LP/PG/Prov/06.01/2018 pada tanggal 6 Juli 2018 (Bukti P-38) dan Pengadu sudah melengkapi bukti-bukti surat berupa: 1) Copy tanda terima penyerahan Bayu (Pemilih palsu) dan Model C6-KWK atas nama Heru Kurniawan (Bukti P-39), 2) Copy Kartu Keluarga Riadon (Bukti P-40), 3) Copy formulir Model C6-KWK atas nama Heru Kurniawan (Bukti P-41), 4) Copy Keputusan Ketua Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Gunung Ibul Nomor: 85/KPTS/PPS.GI/V/2018 atas nama Oktapiansyah sebagai Ketua TPS 10 (Bukti P-42); 5) 4 (empat) lembar print out foto penyerahan Bayu (pemilih palsu) dan C6-KWK atas nama Heru Kurniawan (Bukti P-43) 6) Copy tanda terima formulir C6-KWK atas nama Riadon, Edi Julianto, Heru Kurniawan yang diterima oleh Riadon (Bukti P-44); 7) 2 (dua) lembar foto KTP 2 saksi-saksi (Bukti P-45) Yang kesemua bukti-bukti surat tersebut telah diserahkan dan dituangkan dalam Tanda Terima Barang/Surat pada tanggal 5 Juli 2018 (Bukti P-46); Bahwa selanjutnya pada tanggal 9 Juli 2018, Teradu I melalui Pemberitahuan tentang Status Laporan/Temuan (formulir A-13), menyatakan hal tersebut tidak ditindaklanjuti dengan alasan karena dugaan pelanggaran telah ditangani oleh Panwas Prabumulih (Bukti P-47), padahal pada faktanya apa yang dilakukan oleh Bayu dan atau orang yang menyuruhnya untuk memilih di TPS 10 adalah merupakan tindak pidana. 8. Bahwa pada tanggal 9 Juli 2018, jam 16.00 WIB, Pengadu ada melaporkan pengaduan kepada Teradu I, Teradu II dan Teradu III, yang dilaporkan adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Muara Enim dan Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan tentang peristiwa pada tanggal 27 Juni 2018 (Bukti P- 48) sebagai berikut: 1) PPS dan PPK hanya memiliki SK pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim tetapi tidak memiliki SK pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Bahwa tindakan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Muara Enim serta PPS dan PPK se Kabupaten Muara Enim yang menjalankan tugas dan fungsinya tanpa legal standing yang tidak memiliki SK Penetapan telah melanggar:  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, yaitu: Pasal 8 Ayat (2): “Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dilaksanakan oleh KPU Provinsi”, dan Pasal 11 huruf c yang berbunyi: “Tugas dan wewenang KPU Provinsi dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur meliputi: ........... c. menyusun dan menetapkan tata kerja KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan memperhatikan pedoman dari KPU” Bahwa pengaduan Pengadu kepada Teradu I, Teradu II dan Teradu III sebagaimana dimaksud pada angka 8 di atas dituangkan dalam Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor: 018 LP/PG/Prov/06.01/VII/2018 (Bukti P-49) dan Pengadu sudah melengkapi bukti-bukti surat berupa: 1) Copy Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muara Enim tentang info@dkpp.go.id Penetapan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Muara Enim pada Pilkada Serentak Tahun 2018, tanggal 2 November 2017 (Bukti P- 50); 2) Copy Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang Nomor: 080/PP.05.3-Kpt/1671/KPU-Kot/XI/2017 tentang Penetapan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Kepala Daerah Serentak Kota Palembang Tahun 2018,tanggal 9 November 2017 (Bukti P-51); Yang kesemua Bukti-bukti surat tersebut telah diserahkan kepada Teradu I, Teradu II, dan Teradu III yang dituangkan dalam Tanda Terima Barang/Surat tanggal 9 Juli 2018 (Bukti P-52) Bahwa Pengadu dan Saksi-saksi belum pernah diperiksa dan dimintai keterangannya oleh Teradu I, Teradu II dan Teradu III; Bahwa selanjutnya pada tanggal 13 Juli 2018, TERADU I melalui Pemberitahuan tentang Status Laporan/Temuan (formulir A-13), menyatakan hal tersebut Terbukti hanya Pelanggaran Administrasi oleh KPU Kabupaten Muara Enim (Bukti P-53), padahal pada faktanya tindakan yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Muara Enim mengakibatkan pemungutan dan hasil penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018 Kabupaten Muara Enim adalah cacat dan batal demi hukum 9. Bahwa pada tanggal 4 Juli 2018, jam 23.45 WIB, Pengadu ada melaporkan pengaduan kepada Teradu I, Teradu II dan Teradu III, yang dilaporkan adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Prabumulih dan Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Prabumulih tentang peristiwa pada tanggal 27 Juni 2018 (Bukti P-54) sebagai berikut: Adanya DPT Ganda di Kota Prabumulih sebanyak 9.413 pemilih di 6 (enam) Kecamatan, yaitu: 1) Rambang Kapak Tengah 2) Prabumulih Utara 3) Prabumulih Timur 4) Prabumulih Selatan 5) Prabumulih Barat, dan 6) Cambai Bahwa tindakan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Prabumulih dan Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Prabumulih yang membiarkan adanya DPT Ganda pemilih sehingga pemilih dapat memilih lebih dari satu TPS telah melanggar:  Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 2016, yaitu: Pasal 177 A ayat (1): “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, dipidana dengan pidana paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp.72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)” Pasal 177 A ayat (2): “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan dan/atau saksi pasangan calon dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana maksimum” Pasal 177B: “Anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota KPU Provinsi yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh info@dkpp.go.id dua) bulan dan denda paling sedikit Rp.24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dan paling banyak 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)” Pasal 178A: “Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum mengaku dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp.24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dan paling banyak 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah) Pasal 178B: “Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memberikan suaranya lebih dari satu atau lebih TPS, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 108 (seratus delapan) bulan dan denda paling sedikit Rp.36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp.108.000.000,00 (seratus delapan juta rupiah) Pasal 178C ayat (1): “Setiap orang yang tidak berhak memilih yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara memberikan suaranya 1 (satu) kali atau lebih pada 1 (satu) TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp. 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp.72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)” Pasal 178E ayat (1): “Setiap orang yang dengan sengaja memberi keterangan tidak benar, mengubah, merusak, menghilangkan hasil pemungutan dan/atau hasil penghitungan suara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 48 (empat puluh delapan) bulan dan paling lama 144 (seratus empat puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp.48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah) dan paling banyak Rp.144.000.000,00 (seratus empat puluh empat juta rupiah)”. Pasal 178E ayat (2): “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyelenggara Pemilihan dan/atau saksi pasangan calon dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman maksimumnya”. Bahwa pengaduan Pengadu kepada Teradu I, Teradu II dan Teradu III sebagaimana dimaksud pada angka 9 di atas dituangkan dalam Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor: ... LP/PG/Prov/06.01/VII/2018 (Bukti P-55) dan Pengadu sudah melengkapi bukti-bukti surat berupa: 1) Copy DPT Ganda Kota Prabumulih (Bukti P-56); 2) Copy Berita Acara Pleno perbaikan DPT (Bukti P-57); 3) Berita Acara Rekapitulasi Kelurahan Muara 2 (Bukti P-58); 4) DPT Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Prabumulih (Bukti P-59); 5) DPT Prabu Jaya (Bukti P-60); 6) DPT Gunung Ibul Barat (Bukti P-61); 7) DPT Sukajadi (Bukti P-62); 8) DPT Karang Anyar (Bukti P-63); 9) DPT Karang Jaya (Bukti P-64); 10) Copy KTP 2 (dua) orang saksi (Bukti P-65). Yang kesemua bukti-bukti surat tersebut telah diserahkan kepada Teradu I, Teradu II, dan Teradu III yang dituangkan dalam Tanda Terima Barang/Surat tanggal 5 Juli 2018 (Bukti P-66) Bahwa Pengadu dan Saksi-saksi belum pernah diperiksa dan dimintai info@dkpp.go.id keterangannya oleh Teradu I, Teradu II dan Teradu III; Bahwa sampai dengan saat ini, Teradu I, Teradu II dan Teradu III belum mengeluarkan Pemberitahuan tentang Status Laporan/Temuan (formulir A-13) terkait pengaduan Pengadu tersebut. 10. Bahwa pada tanggal 6 Juli 2018, jam 23.30 WIB, Pengadu ada melaporkan pengaduan kepada Teradu I, Teradu II dan Teradu III, yang dilaporkan adalah Ketua dan Anggota KPU Kota Palembang tentang peristiwa pada tanggal 27 Juni 2018 (Bukti P-67) sebagai berikut: 1) PPK hanya memiliki SK pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palembang tetapi tidak memiliki SK pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan; 2) Saksi Pengadu tidak mendapatkan salinan DPT dari KPPS Bahwa dikarenakan PPK tidak memiliki SK pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan, maka telah melanggar:  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, yaitu: Pasal 8 Ayat (2): “Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dilaksanakan oleh KPU Provinsi”, dan Pasal 11 huruf c yang berbunyi: “Tugas dan wewenang KPU Provinsi dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur meliputi: ........... c. menyusun dan menetapkan tata kerja KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan memperhatikan pedoman dari KPU” Bahwa tindakan KPPS yang tidak memberikan salinan DPT kepada Saksi Pengadu telah melanggar:  Peraturan KPU Nomor: 10 Tahun 2015, yaitu: Pasal 29 huruf f: “Sebelum rapat Pemungutan Suara, Ketua KPPS bersama-sama Anggota KPPS, dan saksi yang hadir melaksanakan kegiatan: (f) memberikan salinan DPT dan DPTb-1 kepada Saksi dan PPL/Pengawas TPS”.  Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015, yaitu: Pasal 22 huruf b: “Tugas, Wewenang dan kewajiban KPPS meliputi: Menyerahkan Daftar Pemilih Tetap kepada saksi peserta Pemilihan yang hadir dan PPL”  Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2018, yaitu: Pasal 17 Ayat (1) huruf j angka 3: “(1) PPL atau Pengawas TPS mengawasi kepatuhan KPPS dalam pelaksanaan proses pemungutan suara dengan cara: j. memastikan Ketua KPPS bersama- sama Anggota KPPS melaksanakan kewajiban: 3. memberikan salinan DPT kepada Saksi dan PPL atau Pengawas TPS”; Bahwa pengaduan Pengadu kepada Teradu I, Teradu II dan Teradu III sebagaimana dimaksud pada angka 10 di atas dituangkan dalam Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor: 018 LP/PG/Prov/06.01/VII/2018 (Bukti P-68) dan Pengadu sudah melengkapi bukti-bukti surat berupa: 1) Copy Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muara Enim tentang Penetapan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Muara Enim pada Pilkada Serentak Tahun 2018, tanggal 2 November 2017 (Bukti P-50); 2) Copy Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang Nomor: 080/PP.05.3-Kpt/1671/KPU-Kot/XI/2017 tentang Penetapan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Kepala Daerah Serentak Kota Palembang Tahun 2018,tanggal 9 November 2017 (Bukti P-51); Yang kesemua Bukti-bukti surat tersebut telah diserahkan kepada Teradu I, info@dkpp.go.id Teradu II, dan Teradu III yang dituangkan dalam Tanda Terima Barang/Surat tanggal 6 Juli 2018 (Bukti P-69) Bahwa Pengadu dan Saksi-saksi belum pernah diperiksa dan dimintai keterangannya oleh Teradu I, Teradu II dan Teradu III; Bahwa selanjutnya pada tanggal 13 Juli 2018, TERADU I melalui Pemberitahuan tentang Status Laporan/Temuan (formulir A-13), menyatakan hal tersebut Terbukti hanya Pelanggaran Administrasi oleh KPU Kabupaten Muara Enim (Bukti P-70), padahal pada faktanya tindakan yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Muara Enim mengakibatkan pemungutan dan hasil penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018 Kabupaten Muara Enim adalah cacat dan batal demi hukum 11. Bahwa pada tanggal 10 Juli 2018, Pengadu juga sudah mengajukan Permohonan Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Perihal: Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan terkait Ketidakjelasan masalah salinan DPT dan pengangkatan PPK dan PPS di Kota Palembang dan Kabupaten Muara Enim dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018 yang menjadi keberatan Saksi pada Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tingkat Provinsi tanggal 8 Juli 2018 (Bukti P-71); Bahwa pada tanggal 13 Juli 2018, Teradu I melalui Surat Nomor: 344/K.SS/PM/07.01/VII/2018, Perihal: permohonan tidak dapat diterima dengan alasan karena dalam pengajuan berkas melewati waktu (daluarsa) (Bukti P-72); Bahwa alasan hukum Teradu I menggunakan ketentuan Pasal 11 ayat (6) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 15 Tahun 2017 untuk menyatakan Permohonan Pengadu tidak dapat diterima dengan alasan daluarsa adalah tidak tepat dan mengada-ada, dikarenakan Teradu I tidak memiliki alasan dan dasar hukum tentang kapan dimulainya masa tenggang untuk mengajukan permohonan tersebut, sedangkan pada faktanya pengajuan permohonan tersebut dilakukan pada tanggal 10 Juli 2018 dan kemudian pada tanggal 13 Juli 2018 dinyatakan sudah tidak dapat diterima? 12. Bahwa pada tanggal 14 Juli 2018, Tim Advokasi Pengadu datang ke Kantor Teradu untuk meminta klarifikasi tentang surat Teradu Nomor: 344/K.SS/PM/07.01/VII/2018, Perihal permohonan tidak dapat diterima dengan alasan karena dalam pengajuan berkas melewati waktu (daluarsa) (Bukti P-72), namun ternyata secara disengaja Teradu I, Teradu II dan Teradu III meninggalkan kantor sehingga tidak ada yang menemui Pengadu karena kantor Teradu dalam keadaan kosong, hal ini sempat direkam melalui video tentang gedung Teradu dalam keadaan kosong (Bukti P-73); 13. Bahwa mengenai masalah salinan DPT, telah terbukti secara sah dan tidak dapat disangkal lagi kebenarannya bahwa pada hari pelaksanaan pemungutan suara tanggal 27 Juni 2018 dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan, salinan DPT tersebut tidak diberikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kepada saksi Pengadu di semua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Palembang dan Kabupaten Muara Enim tanpa ada penjelasan; 14. Bahwa salinan DPT merupakan dukungan perlengkapan lainnya yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dalam Pasal 19 Ayat (3) huruf n berbunyi: “Dukungan perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: n. Salinan DPT.” Yang menurut ketentuan dalam Pasal ini dukungan perlengkapan lainnya ini sudah diterima dari PPS paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari Pemungutan Suara, dan ditegaskan dalam Pasal 24 Ayat (2) yang info@dkpp.go.id berbunyi: “Dukungan perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf n berupa salinan DPT untuk tiap TPS, digunakan untuk: a. ditempel pada papan pengumuman, sebanyak 1 (satu) rangkap; b. bahan KPPS untuk memeriksa nama Pemilih yang memberikan suara, sebanyak 1 (satu) rangkap; c. disampaikan kepada Saksi yang hadir, sebanyak yang diperlukan; dan d. disampaikan kepada PPL atau Pengawas TPS, sebanyak 1 (satu) rangkap.” 15. Bahwa tidak diberikannya salinan DPT kepada Saksi Pengadu, merupakan tindakan yang secara nyata-nyata melanggar ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, yakni: 15.1. Pasal 22 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang- Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, berbunyi: “Tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS meliputi: b. Menyerahkan Daftar Pemilih Tetap kepada saksi peserta pemilihan yang hadir dan PPL”; 15.2. Pasal 27 huruf f Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, berbunyi: “Sebelum rapat Pemungutan Suara, ketua KPPS bersama-sama anggota KPPS, dan Saksi yang hadir melaksanakan kegiatan: f. memberikan salinan DPT kepada Saksi dan PPL atau Pengawas TPS.” 15.3. Pasal 17 Ayat (1) huruf j angka 3 Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, berbunyi: “(1) PPL atau Pengawas TPS mengawasi kepatuhan KPPS dalam pelaksanaan proses pemungutan suara dengan cara: j. memastikan Ketua KPPS bersama-sama Anggota KPPS melaksanakan kewajiban: 3. memberikan salinan DPT kepada Saksi dan PPL atau Pengawas TPS”; 16. Bahwa dengan tidak diterimanya salinan DPT tersebut, telah menyebabkan Saksi Pengadu dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan tahun 2018 tidak dapat meneliti dan memastikan apakah pemilih yang hadir di TPS adalah benar pemilih yang terdaftar dalam DPT, seperti halnya tugas yang dilaksanakan oleh anggota KPPS Keempat yakni memeriksa kesesuaian nama Pemilih dengan yang tercantum dalam salinan DPT untuk Pemilih terdaftar dalam DPT, maupun memeriksa dan memastikan nama Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 25 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; 17. Bahwa mengenai tidak adanya keputusan pengangkatan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan tahun 2018 di Kota Palembang dan Kabupaten Muara Enim, telah terbukti secara sah dan tidak dapat disangkal lagi kebenarannya dengan dapat dilihat pada Keputusan KPU Kota Palembang Nomor: 080/PP.05.3-Kpt/1671/KPU-Kot/XI/2017 tanggal 9 November 2017 tentang Penetapan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Kepala Daerah Serentak Kota Palembang 2018 (Bukti P-50), Keputusan KPU Kota Palembang Nomor: 097/PP.05.3-Kpt/1671/KPU-Kot/XI/2017 tanggal 11 November 2017 tentang Penetapan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Kepala Daerah Serentak Kota Palembang 2018 (Bukti P-74), Keputusan info@dkpp.go.id KPU Kabupaten Muara Enim Nomor: 38/HK.03.1-Kpt/1603/KPU-Kab/XI/2017 tanggal 02 November 2017 tentang Penetapan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se Kabupaten Muara Enim Pada Pilkada Serentak Tahun 2018 (Bukti P-51); 18. Bahwa keputusan pengangkatan PPK dan PPS di Kota Palembang dan Kabupaten Muara Enim, kesemuanya tidak memberikan dasar yang berkepastian dan sah menurut hukum sehubungan dengan kepentingan dan pelaksanaan tugas PPK dan PPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan, hal mana berbeda dengan keputusan yang ditetapkan di Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Selatan selain Kota Palembang dan Kabupaten Muara Enim seperti Keputusan KPU Kota Pagaralam yang memberikan dasar legitimasi bagi PPK dan PPS untuk menjalankan tugasnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pagaralam Tahun 2018, sebagaimana Keputusan KPU Kota Pagaralam Nomor: 19/Kpts/KPU-Kot.PGA/TAHUN 2017 tanggal 6 November 2017 tentang Pengangkatan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pagaralam Tahun 2018 (Bukti P-75), dan Keputusan KPU Kota Pagaralam Nomor: 20/Kpts/KPU-Kot.PGA/TAHUN 2017 tanggal 6 November 2017 tentang Pengangkatan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pagaralam Tahun 2018 (Bukti P-76); 19. Bahwa dengan tidak ditetapkannya PPK dan PPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan tahun 2018 di Kota Palembang dan Kabupaten Muara Enim, maka secara nyata-nyata Teradu 1, Teradu 2 dan Teradu 3 telah mengabaikan tanggungjawab, tugas dan wewenangnya selaku penyelenggara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, Pasal 8 Ayat (2) berbunyi: “Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dilaksanakan oleh KPU Provinsi”, dan Pasal 11 huruf c yang berbunyi: “Tugas dan wewenang KPU Provinsi dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur meliputi: c. menyusun dan menetapkan tata kerja KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan memperhatikan pedoman dari KPU”; 20. Bahwa dengan jumlah pemilih terdaftar dalam DPT di Kota Palembang sebanyak 1.107.177 pemilih yang tersebar di 2.800 TPS, 107 Desa/Kelurahan dan 18 Kecamatan, ditambah dengan jumlah pemilih terdaftar dalam DPT di Kabupaten Muara Enim sebanyak 407.054 pemilih yang tersebar di 1.057 TPS, 255 Desa/Kelurahan dan 20 Kecamatan, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor: 483/BA/KPU.SS/III/2018 tanggal 27 April 2018 tentang Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Hasil Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018, dan Lampiran A.3.4-KWK tanggal 27 April 2018 (Bukti P- 77), maka dengan tidak diberikannya salinan DPT kepada saksi Pengadu dan tidak ditetapkannya PPK dan PPS dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018 di Kota Palembang dan di Kabupaten Muara Enim tersebut, memiliki pengaruh yang signifikan terhadap perolehan suara Pengadu dan pasangan calon lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018; 21. Bahwa dengan tidak diberikannya salinan DPT kepada saksi Pengadu dan tidak ditetapkannya PPK dan PPS dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018 di Kota Palembang dan di Kabupaten Muara Enim sesuai dengan tata cara dan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan info@dkpp.go.id yang berlaku sebagaimana dimaksud pada angka 7 dan angka 11 diatas, maka pemungutan dan hasil penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018 di Kota Palembang dan Kabupaten Muara Enim sepatutnya untuk dinyatakan cacat dan batal demi hukum; 22. Bahwa fakta tidak diberikannya salinan DPT kepada saksi Pengadu dan tidak ditetapkannya PPK dan PPS dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018 di Kota Palembang dan Kabupaten Muara Enim, merupakan perbuatan yang secara nyata-nyata telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yakni: 22.1. Pasal 22 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang- Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang; 22.2. Pasal 27 huruf f Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; 22.3. Pasal 17 Ayat (1) huruf j angka 3 Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; dan 22.4. Pasal 8 Ayat (2) dan Pasal 11 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. 23. Bahwa pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada angka 14 diatas, merupakan perbuatan yang telah mengingkari kedaulatan rakyat serta demokrasi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan sekaligus menciderai asas jujur dan adil dalam pelaksanaan pemilihan yang demokratis; 24. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka sikap dan tindakan Teradu 1, Teradu 2 dan Teradu 3 telah terbukti secara sah dan tidak dapat disangkal lagi tidak melaksanakan prinsip berkepastian hukum sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyatakan: “Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; b. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan yurisdiksinya; c. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; dan d. menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak” 25. Bahwa sudah sepatutnya Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia untuk memberikan sanksi info@dkpp.go.id terhadap Teradu 1, Teradu 2 dan Teradu 3 berdasarkan Peraturan DKPP mengenai pedoman beracara penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [2.2] PETITUM PENGADU Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar kode etik penyelengara Pemilu; 3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Penerimaan Laporan tanggal 2 Juli 2018, Jam 17.30 WIB di Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan; 2. Bukti P-2 : Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor: 010 LP/PG/Prov/06.01/2018 pada tanggal 4 Juli 2018; 3. Bukti P-3 : Copy DPT di TPS 16, Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan Ilir Barat I Palembang; 4. Bukti P-4 : 2 (dua) lembar copy KTP saksi-saksi; 5. Bukti P-5 : Tanda Terima Barang/Surat pada tanggal 5 Juli 2018; 6. Bukti P-6 : Berita Acara Klarifikasi Pengadu Pada Tanggal 5 Juli 2018; 7. Bukti P-7 : Berita Acara Klarifikasi Saksi Pada Tanggal 5 Juli 2018; 8. Bukti P-8 : Berita Acara Klarifikasi Saksi Pada Tanggal 5 Juli 2018; 9. Bukti P-9 : Pemberitahuan status laporan (formulir A-13) 10. Bukti P-10 : Laporan pada tanggal 2 Juli 2018, jam 21.10 wib 11. Bukti P-11 : Surat penerimaan laporan Nomor : 014 LP/PG/Prov/06.01/2018 Pada Tanggal 4 Juli 2018 12. Bukti P-12 : Copy lampiran C1 kwk pada TPS 06 13. Bukti P-13 : Bukti tanda terima barang/surat pada tanggal 2 Juli 2018 14. Bukti P-14 : Surat pemberitahuan tentang status/ temuan (formulir A- 13) pada tanggal 9 Juli 2018 15. Bukti P-15 : Laporan Pada tanggal 3 Juli 2018, jam 17.13 16. Bukti P-16 : Tanda bukti laporan Nomor : 015 LP/PG/Prov/06.01/2018 Pada tanggal 4 Juli 2018 17. Bukti P-17 : Copy berita Acara pemungutan dan penghitungan suara (model C kwk) 18. Bukti P-18 : Copy sertifikat hasil peghitungan suara (model C1 kwk) 19. Bukti P-19 : Berita acara klarifikasi pada tanggal 6 Juli 2018 20. Bukti P-20 : Berita acara klarifikasi pada tanggal 6 Juli 2018 21. Bukti P-21 : Pemberitahuan status laporan/temuaan (model A-13) 22. Bukti P-22 : Laporan pengaduan pada tanggal 2 Juli 2018, 23. Bukti P-23 : Tanda Penerimaan Laporan Nomor : 011/LP/PG/Prov/06.01/2018 tertanggal 4 Juli 2018 24. Bukti P-24 : Copy Berita Acara Pemungutan dan penghitungan suara (Model C-KWK) TPS 40 Kel. Karya Baru Kec. Alang-alang Lebar 25. Bukti P-25 : Copy Sertifikat hasil Penghitungan perolehan Suara (Model C1 Kwk) info@dkpp.go.id 26. Bukti P-26 : Tanda terima barang/surat tanggal 2 Juli 2018. 27. Bukti P-27 : Pemberitahuan tentang status laporan/temuan (formulir A-13) 28. Bukti P-28 : Laporan pengaduan pada tanggal 2 Juli 2018, dengan terlapor Ketua dan Anggota KPPS TPS 31 Kelurahan Karya Baru Palembang 29. Bukti P-29 : Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor: 012 LP/PG/Prov/06.01/2018 pada tanggal 4 Juli 2018 30. Bukti P-30 : (Model C-KWK) di TPS 31 Kelurahan Karya Baru Palembang 31. Bukti P-31 : (Model C1-KWK) di TPS 31 Kelurahan Karya Baru Palembang 32. Bukti P-32 : Surat pemberitahuan tentang Status Laporan/Temuan (formulir A-13) 33. Bukti P-33 : Laporan pengaduan pada tanggal 2 Juli 2018, dengan terlapor Ketua dan Anggota KPPS TPS 18 Kelurahan 14 Ulu Palembang 34. Bukti P-34 : Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor: 013 LP/PG/Prov/06.01/2018. tanggal 4 Juli 2018 35. Bukti P-35 : Model C1-KWK di TPS 18 Kelurahan 14 Ulu palembang 36. Bukti P-36 : Surat pemberitahuan tentang Status Laporan/Temuan (formulir A-13), TPS 18 Kelurahan Karya Baru 37. Bukti P-37 : Laporan pengaduan pada tanggal 5 Juli 2018, jam 23.45 WIB. Dengan terlapor Ketua dan Anggota Panwaslu Kota Prabumulih 38. Bukti P-38 : Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor: ... LP/PG/Prov/06.01/2018 pada tanggal 6 Juli 2018 39. Bukti P-39 : Tanda terima penyerahan BAYU (Pemilih palsu) dan Model C6-KWK atas nama HERU KURNIAWAN 40. Bukti P-40 : Kartu Keluarga RIADON 41. Bukti P-41 : Formulir Model C6-KWK atas nama HERU KURNIAWAN 42. Bukti P-42 : Keputusan Ketua Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Gunung Ibul Nomor: 85/KPTS/PPS.GI/V/2018 43. Bukti P-43 : Print out foto penyerahan BAYU (pemilih palsu) dan C6- KWK atas nama HERU KURNIAWAN 44. Bukti P-44 : Tanda terima formulir C6-KWK atas nama RIADON, EDI JULIANTO, HERU KURNIAWAN yang diterima oleh RIADON 45. Bukti P-45 : Foto copy KTP 2 orang saksi 46. Bukti P-46 : Tanda Terima Barang/Surat pada tanggal 5 Juli 2018 47. Bukti P-47 : Surat pemberitahuan tentang Status Laporan/Temuan (formulir A-13) 48. Bukti P-48 : Laporan pengaduan pada tanggal 9 Juli 2018, jam 16.00 WIB. Dengan terlapor Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Muara Enim dan Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan 49. Bukti P-49 : Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor: 018 LP/PG/Prov/06.01/VII/2018 50. Bukti P-50 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muara info@dkpp.go.id Enim tentang Penetapan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Muara Enim pada Pilkada Serentak Tahun 2018, tanggal 2 November 2017 51. Bukti P-51 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang Nomor: 080/PP.05.3-Kpt/1671/KPU-Kot/XI/2017 tentang Penetapan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Kepala Daerah Serentak Kota Palembang Tahun 2018,tanggal 9 November 2017 52. Bukti P-52 : Tanda Terima Barang/Surat 53. Bukti P-53 : Surat Pemberitahuan tentang Status Laporan/Temuan (formulir A-13) Kabupaten Muara Enim 54. Bukti P-54 : Laporan pengadu pada tanggal 4 Juli 2018, jam 23.45 WIB. Dengan terlapor Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Prabumulih dan Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Prabumulih 55. Bukti P-55 : Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor: ... LP/PG/Prov/06.01/VII/2018. 56. Bukti P-56 : DPT Ganda Kota Prabumulih 57. Bukti P-57 : Berita Acara Pleno perbaikan DPT 58. Bukti P-58 : Berita Acara Rekapitulasi Kelurahan Muara 2 59. Bukti P-59 : DPT Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Prabumulih 60. Bukti P-60 : DPT Prabu Jaya 61. Bukti P-61 : DPT Gunung Ibul Barat 62. Bukti P-62 : DPT Sukajadi 63. Bukti P-63 : DPT Karang Anyar 64. Bukti P-64 : DPT Karang Jaya 65. Bukti P-65 : Copy KTP 2 (dua) orang saksi 66. Bukti P-66 : Tanda Terima Barang/Surat tanggal 5 Juli 2018 67. Bukti P-67 : Laporan pengadu pada tanggal 6 Juli 2018, jam 23.30 WIB, dengan terlapor Ketua dan Anggota KPU Kota Palembang 68. Bukti P-68 : Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor: 018 LP/PG/Prov/06.01/VII/2018 69. Bukti P-69 : Tanda terima barang/Surat 70. Bukti P-70 : Surat Pemberitahuan tentang Status Laporan/Temuan (formulir A-13), KPU Kabupaten Muara Enim 71. Bukti P-71 : Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan, tanggal 10 Juli 2018. 72. Bukti P-72 : Surat TERADU Nomor: 344/K.SS/PM/07.01/VII/2018, tanggal 13 Juli 2018 73. Bukti P-73 : Video Gedung Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dalam keadan kosong 74. Bukti P-74 : Keputusan KPU Kota Palembang Nomor: 097/PP.05.3- Kpt/1671/KPU-Kot/XI/2017 tanggal 11 November 2017 75. Bukti P-75 : Keputusan KPU Kota Pagaralam Nomor: 19/Kpts/KPU- Kot.PGA/TAHUN 2017 tanggal 6 November 2017 76. Bukti P-76 : Keputusan KPU Kota Pagaralam Nomor: 20/Kpts/KPU- Kot.PGA/TAHUN 2017 tanggal 6 November 2017 info@dkpp.go.id 77. Bukti P-77 : Berita Acara Nomor: 483/BA/KPU.SS/III/2018 tanggal 27 April 2018, dan dan Lampiran A.3.4-KWK tanggal 27 April 2018. [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Menimbang para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada 7 Agustus 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal- hal sebagai berikut: 1. Bahwa pada dalil huruf “C” tentang pengaduan pengadu pada angka 1 (satu) dapat para teradu jelaskan sebagai berikut: bahwa berdasarkan ketentuan yang tercantum didalam Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 14 Tahun 2017 Pasal 1 ayat 26 dinyatakan “Pelanggaran Administrasi Pemilihan adalah pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilihan dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan” bahwa berdasarkan Pasal 26 didalam Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 14 Tahun 2017 dinyatakan hal hal sebagai berikut : Pasal 26 (1) Hasil kajian terhadap dugaan Pelanggaran Pemilihan dituangkan dalam formulir model A.8 dikategorikan sebagai: a. Pelanggaran Pemilihan; b. bukan Pelanggaran Pemilihan; atau c. sengketa Pemilihan. (2) Pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan; b. Pelanggaran Administrasi Pemilihan; dan/atau c. Tindak Pidana Pemilihan. Bahwa terhadap laporan yang disampaikan pengadu kepada Teradu dapat dijelaskan bahwa dari 9 (sembilan) laporan (Bukti: T-02, T-04, T-06, T-09, T- 12, T-15, T-17, T-20, T-25) didapatkan hasil 3 (Tiga) laporan disimpulkan 1 (satu) laporan dinyatakan Bukan Pelanggaran Pemilihan (Bukti: T-03) dan 2 (dua) laporan Tidak Dapat Ditindak Lanjuti (Bukti: T-05 dan T-16), dan untuk 7 (Laporan) dari Pengadu disimpulkan dinyatakan terbukti melanggar administrasi. (Bukti: T-07, T-10, T-13, T-18, T-21, T-26). Pelanggaran administrasi Pemilihan adalah pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilihan dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di luar tindak pidana Pemilihan dan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan. Dengan demikian, setelah melakukan kajian dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang penanganan laporan pelanggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakli bupati serta walikota dan wakil walikota, maka setelah para teradu menyimpulkan bahwa laporan dari pengadu (Bukti: T-07, T-10, T-13, T-18, T-21, T-26) adalah pelanggaran administrasi maka menurut ketentuan Pasal 30 ayat (2) dan (3) Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017, para teradu telah membuat rekomendasi kepada KPU RI (Bukti: T-08, T-11, T-14, T-19) dan KPU Sumatera Selatan (Bukti: T-22, T-27). info@dkpp.go.id 2. Bahwa pada dalil huruf “C” tentang pengaduan pengadu pada angka 2 (dua) yang pada intinya Pengadu menyatakan para teradu tidak menindaklanjuti laporan pengadu terkait laporan DPT ganda dalam pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2018. Bahwa dapat para teradu jelaskan sebagai berikut: Bahwa para teradu telah membuat rekomendasi pelaksanaan rapat pleno ulang penetapan daftar pemilih tetap oleh Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan tahun 2018 yang tertuang didalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 146/K.SS/ PM.00.01/IV/2018 tanggal 25 April 2018. (Bukti: T-01) 3. Bahwa pada dalil huruf “C” tentang pengaduan pengadu pada angka 3 (tiga) yang pada intinya Pengadu menuduh para teradu tidak menindaklanjuti laporan terkait adanya pemilih palsu a.n. Bayu. Dapat dijelaskan bahwa para teradu tidak pernah menerima laporan sebagaimana yang didalilkan oleh pengadu. Dengan demikian, para teradu menyatakan dalil yang disampaikan patutlah diabaikan. 4. Bahwa pada huruf “C” tentang pengaduan pengadu angka 4, pengadu pada intinya mendalilkan ketidakjelasan masalah salinan DPT dan SK pengangkatan PPK dan PPS di Kota Palembang dan Kabupaten Muara Enim tidak diterima para teradu dengan alasan karena dalam pengajuan berkas melewati waktu (daluarsa). Padahal kenyataannya bahwa Bawaslu Propinsi Sumatera Selatan telah menindak lanjutkan laporan tersebut dengan perincian sebagai berikut : a. SK PPK & PPS KOTA PALEMBANG 1) Bahwa dugaan pelanggaran terkait tidak ada SK PPK di Kota Palembang telah dilaporkan oleh pengadu. (Bukti: T-20) 2) Bahwa teradu telah melakukan tahapan pemeriksaan, analisis, kesimpulan dan membuat rekomendasi terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan dan analisis persesuaian antara bukti tertulis dan keterangan saksi serta peraturan ditemukan fakta bahwa telah terjadi pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU Kota Palembang. (Bukti: T-21) 3) Bahwa Teradu telah mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk memberikan sanksi peringatan tertulis kepada Ketua dan Anggota KPU Kota Palembang. (Bukti: T-22) 4) Bahwa KPU Provinsi Sumsel telah memberikan sanksi peringatan kepada ketua dan anggota KPU Kota Palembang. (Bukti: T-23, T-24) b. SK PPK & PPS Kabupaten Muara Enim 1) Bahwa dugaan pelanggaran terkait tidak ada SK PPK di Kabupaten Muara Enim telah dilaporkan oleh pengadu (Bukti: T-25) 2) Bahwa teradu telah melakukan tahapan pemeriksaan, analisis, kesimpulan dan membuat rekomendasi terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan dan analisis persesuaian antara bukti tertulis dan keterangan saksi serta peraturan ditemukan fakta bahwa telah terjadi pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Muara Enim. (Bukti: T-26) 3) Bahwa Teradu telah mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk memberikan sanksi peringatan tertulis kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Muara Enim. (Bukti: T-27) info@dkpp.go.id 4) Bahwa KPU Provinsi Sumsel telah memberikan sanksi peringatan kepada ketua dan anggota KPU Kabupaten Muara Enim. (Bukti: T-28, T-29) c. SAKSI TIDAK MENDAPATKAN SALINAN DPT 1). Terkait masalah saksi tidak mendapatkan salinan DPT, pengadu telah melaporkan kejadian tersebut kepada teradu. (Bukti: T-06, T-09, T-12, T-17) 2) Bahwa teradu telah melakukan tahapan pemeriksaan, analisis, kesimpulan dan membuat rekomendasi terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan dan analisis persesuaian antara bukti tertulis dan keterangan saksi serta peraturan ditemukan fakta bahwa telah terjadi pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU Kota Palembang. (Bukti: T-07 vide bukti T-06, T-10 vide bukti T-09, T-13 vide bukti T-12, T-18 vide bukti T-17). 3) Bahwa Teradu telah mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Republik Indonesia untuk memberikan teguran kepada Provinsi KPU Sumsel dan KPU Kota Palembang. (Bukti: T-08 vide bukti T-06, T-11 vide bukti T-09, T-14 vide bukti T-12, T-09 vide bukti: T-17) 5. Bahwa pengadu menuduh teradu sengaja meninggalkan kantor ketika pengadu hendak meminta klarifikasi tentang surat teradu Nomor: 344/K.SS/PM/07.01/VII/2018, menurut teradu hal tersebut adalah tidak benar, dan seharusnya pengadu menjelaskan kapan kejadian tersebut terjadi. Dengan demikian, sangatlah patut bagi majelis hakim untuk mengenyampingkan dalil yang disampaikan oleh pengadu karena didasarkan pada bukti dan keterangan yang tidak benar [2.5] Menimbang bahwa Para Teradu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban Para Teradu pada tanggal 10 Agustus 2018 sebagai berikut: 1. Atas pernyataan bahwa Pengadu tidak puas terhadap hasil keputusan para teradu yang menyatakan laporan pelanggaran yang diajukan pengadu kepada teradu dinyatakan sebagai pelanggaran administrasi. Dengan ini Teradu memberikan penjelasan sebagai berikut : a. Bahwa, dalam melakukan penanganan terhadap laporan dugaan pelanggaran dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan berpedoman pada Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2015 sebagaimana diubah terakhir kali dengan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 14 tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. b. bahwa, Badan Pengawas Pemiihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan telah menerima : - 1 (satu) laporan dari pengadu yang diwakili tim kuasa hukum atas nama Sobriyan Midarsyah tentang dugaan Jumlah surat suara di TPS 16 Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, info@dkpp.go.id tidak sesuai dengan Jumlah DPT sehingga mengakibatkan pemilih berpindah ke TPS lain pada tanggal 2 Juli 2018. (BUKTI T-1). - 5 (lima) laporan pengadu yang diwakili tim kuasa hukum atas nama Muryanto pada tanggal 2 dan 3 Juli 2018 (BUKTI T-2) yang melaporkan bahwa :  saksi dari pengadu di TPS 31 Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar (AAL) tidak mendapatkan salinan DPT.  saksi dari pengadu di TPS 08 Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar (AAL) tidak mendapatkan salinan DPT.  saksi dari pengadu di TPS 40 Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar (AAL) tidak mendapatkan salinan DPT.  saksi dari pengadu di TPS 06 Kelurahan 11 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II tidak mendapatkan salinan DPT dan KPPS melakukan kesalahan dengan mengisi C1 KWK pada suara sah pada kolom paslon 1 ditulis 155 seharusnya 111.  saksi dari pengadu di TPS 18 Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II tidak mendapatkan salinan DPT dan C-1 KWK sudah ditandatangani oleh KPPS dan para saksi sebelum ditulis hasil perolehan suara dan baru diketahui saat penghitungan di tingkat PPK . - 1 (satu) laporan dari pengadu yang diwakili tim kuasa hukum atas nama Yudi Wahyudi tentang dugaan Saksi pengadu tidak menerima alinan DPT dari KPPS se Kota Palembang, saksi tidak mendapatkan salinanC1 dari KPPS di TPS 05,11,15,16,20,26,37,46,62 dab 63 Kelurahan Sako Kecamatan Sako Palembang dan TPS 06 Kelurahan Sukamaju di Kecamatan Sako, serta Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih (C6) yang tidak didistribusikan kepada pemilih pada TPS 12 Kelurahan Pahlawan Kecamatan Kemuning Palembang (BUKTI T-3). - 1 (satu) laporan dari pengadu yang disampaikan tim kuasa hukum atas nama Aan Isbrianto tanggal 6 Juli 2018tentang penetapan DPT di Kota Palembang yang tidak seuai dengan hasil coklit yang dilakukan PPK Jakabaring, SK PPK hanya untuk pilkada wali kota Palembang 2018 bukan untuk pilkada Gubernur Sumsel dan saksi paslon tidak mendapatkan salinan DPT dari KPU Kota Palembang (BUKTI T-4). - 1 (satu) laporan pengadu yang disampaikan anggota tim Kuasa Hukum Dico Rahmansyah pada tanggal 10 Juli 2018 mengenai PPK di Kabupaten Muaraenim tidak memiliki SK untuk Pemilihan Gubernur Sumsel 2018 (BUKTI T-5). c. bahwa, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di atas, setelah menerima laporan dari pengadu melalui tim kuasa hukumnya, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan melakukan hal-hal sebagai berikut : - Petugas penerima laporan melakukan penelitian pemenuhan syarat dalam formulir laporan (formulir model A.1). Hal ini secara tegas di atur dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 14 tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, info@dkpp.go.id yang secara lengkap berbunyi : “Petugas penerima Laporan meneliti pemenuhan syarat formal dan syarat materiel dalam formulir model A.1,”. - Penelitian dilakukan terhadap keterpenuhan syarat formil dan materiel sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 13 ayat (2) dan (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 14 tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang meliputi : (a) Syarat Formil : (i) identitas pelapor/pihak yang berhak melaporkan (ii) identitas pihak terlapor; (iii) waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran, dan (iv) kesesuaian tanda tangan dalam formulir laporan dugaan pelanggaran dengan kartu identitas (b) Syarat materiel : (i) Peristiwa dan uraian kejadian (ii) Tempat peristiwa terjadi; (iii) Saksi yang mengetahui peristiwa tersebut;dan (iv) Bukti. d. bahwa, setelah memeriksa laporan dari pengadu, petugas penerima laporan menyatakan lengkap dan mencatatkannya dalam buku register dengan nomor registrasi 010 s/d 018. e. bahwa, sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 14 tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota berbunyi : “Laporan Dugaan Pelanggaran yang memenuhi syarat formal dan materiel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan (3), petugas penerima laporan meneruskan Laporan tersebut kepada bagian/petugas yang menangani/mengkaji pelanggaran.” f. bahwa, sesuai dengan ketentuan tersebut atas laporan itu selanjutnya diteruskan ke petugas yang menangani/mengkaji pelanggaran. g. bahwa, sesuai ketentuan Pasal 21 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 14 tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, selanjutnya Setelah laporan diregistrasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan kemudian melakukan proses penanganan, yang dimulai dengan proses permintaan keterangan dari pelapor, klarifikasi saksi-saksi dan terlapor. h. bahwa, setelah dilakukan proses klarifikasi, Badan Pengawas pemilihan umum Sumatara Selatan kemudian melakukan pengkajian, yang didasarkan pada hasil klarifikasi, pemeriksaan dokumen dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. i. bahwa, Hasil kajian terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan tim kuasa hukum pengadu menyatakan 5 (lima) laporan terbukti memenuhi unsur pelanggaran administrasi pemilihan, 2 (dua) info@dkpp.go.id laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran, dan 1 (satu) laporan bukanlah pelanggaran. j. bahwa, proses tersebut diatas pada poin i sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (1) dan (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 14 tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang secara lengkap berbunyi : (1) Hasil Kajian terhadap dugaan pelanggaran pemilihan dituangkan dalam formulir model A.8 diketagorikan sebagai: a. Pelanggaran pemilihan; b. Bukan pelanggaran pemilihan; c. Sengketa pemilihan. (2) Pelanggaran pemilihan sebagaimna dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi : a. Pelanggaran kode etik penyelengagra pemilihan; b. Pelanggaran administrasi pemilihan; dan/atau c. Tindak pidana pemilihan. k. bahwa hasil kajian tersebut, kemudian disampaikan dalam rapat pleno Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan untuk memutuskan keputusan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan terhadap laporan. l. bahwa, Segera setelah keputusan diambil, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan mengeluarkan status penanganan pelanggaran dan menempelkannya di Papan Pengumuman Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan (Bukti T-6). m. bahwa, proses tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 34 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 14 tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. n. Bahwa, untuk laporan dugaan pelanggaran yang terbukti memenuhi unsur pelanggaran administrasi pemilihan, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan memutuskan untuk meneruskan laporan tersebut dengan memberikan rekomendasi kepada KPU dan KPU Provinsi Sumatera Selatan sesuai tingkatannya (BUKTI T-7) o. bahwa, proses tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 30 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 14 tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. p. bahwa, dari penjelasan-penjelasan serta bukti-bukti yang disampaikan diatas telah terjawab bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu II telah menjalankan mekanismen penangan laporan pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 14 tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. info@dkpp.go.id 2. Mengenai Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak menindaklanjuti laporan pengadu terkait laporan DPT ganda dalam pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan dan tidak menindaklanjuti laporan pengadu terkait adanya pemilih palsu a.n Bayu. Dengan ini Teradu I, Teradu II dan Teradu III menyampaikan jawaban sebagai berikut : a. bahwa, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dalam menangani laporan pengadu mengenai DPT Ganda di Kota Prabumulih dan pemilih palsu a.n Bayu, telah menjalankan mekanisme penanganan pelanggaran sebagaimana Perbawaslu Nomor 14 tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. b. bahwa, dikarenakan laporan yang disampaikan pengadu tersebut tempat kejadian dugaan pelanggaran terjadi di Kota Prabumulih, maka Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan melakukan proses konfirmasi dan klarifikasi kepada Panwaslu Kota Prabumulih. c. bahwa, atas Laporan tentang adanya DPT Ganda di Kota Prabumulih dilaporkan pada tanggal 4 Juli 2018 pukul 23.45 WIB. (BUKTI-T8). d. bahwa, dalam Laporannya pelapor menyampaikan jika dirinya mengetahui tentang adanya DPT Ganda di pada tanggal 28 Juli 2018 pukul 15.00 WIB, diarenakan pada saat itu Laporan yang disampaikan belum memenuhi syarat formil maka atas laporan tersebut belum dilakukan registrasi dan diminta kepada Pelapor untuk melengkapi persyaratan sebagaimana ketentuan Perbawaslu Nomor 14 tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. e. bahwa, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 9 Juli 2018 atas Laporan yang tidak diregistrasi tersebut mengeluarkan Formulir Model A13 yaitu Pemberitahuan Tentang Status Laporan/Temuan dan ditempelkan di Papan Pengumumam Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. (BUKTI-T9). f. bahwa, pada tanggal 5 Juli 2018 Pelapor mengantarkan kekurangan berkas, namun disampaikan pukul 17.15 WIB, sehingga sesuai ketentuan Perbawaslu Nomor 14 tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hal tersebut telah melewati 7 hari batas waktu penyampaian Laporan. (BUKTI T-10) g. bahwa, atas laporan adanya Pemilih Palsu tersebut Panwas Kota Prabumulih telah menjadikannya sebagai Temuan dengan nomor register temuan 002/TM/PW/Kota/06.04/V/2018 (BUKTI T-11). h. bahwa, Panwaslu Kota Prabumulih telah pula melakukan proses penanganan pelanggaran, kajian dan terakhir mengeluarkan status laporan mengenai dugaan pelanggaran tersebut. (BUKTI T-12) i. Panwaslu dan telah pula mengeluarkan rekomendasi kepada Sentra Gakkumdu Kota Prabumulih pada tanggal 27 Juni 2018 dengan info@dkpp.go.id surat nomor 91/Bawaslu-Prov.SS-17/PM.05.02/VI/2018. (BUKTI T-13) j. bahwa, Sentra Gakkumdu Kota Prabumulih pada tanggal 28 Juni 2018 melakukan rapat pembahasan pertama yang dalam kesimpulannya menyatakan bahwa dugaan pelanggaran tersebut bukan tindak pidana pemilihan karena tidak memenuhi unsur pasal tersebut dan mengeluarkan rekomendasi proses dugaan pelanggaran tersebut dihentikan. k. bahwa, berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan tidak melakukan proses penanganan laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan pengadu. Hal ini seusai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 14 tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kotayang secara lengkap berbunyi : “Laporan dugaan pelanggaran yang telah ditangani dan diselesaikan oleh pengawas pemilihan tidak bisa dilaporkan kembali”. l. bahwa, berdasarkan ketentuan tersebut Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan mengeluarkan Formulir Model A13 yaitu Pemberitahuan Tentang Status Laporan/Temuan dan ditempelkan di Papan Pengumumam Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. (BUKTI-T14). m. bahwa, dari penjelasan diatas dapat dengan jelas dilihat bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan telah menjalankan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 14 tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dalam menerima dan memproses kedua laporan tersebut. 3. Mengenai pengaduan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan terkait ketidakjelasan masalah DPT dan Pengangkatan PPK dan PPS di Kota Palembang dan Kabupaten Muaraenim, Dengan ini Teradu I, Teradu II dan Teradu III menyampaikan jawaban sebagai berikut : a. Bahwa, permohonan penyelesaian sengketa diajukan oleh pengadu melalui kuasa hukumnya dilakukan pada tanggal tanggal 10 Juli 2018. b. Bahwa, dalam permohonannya pemohon mengaku baru mengetahui hal yang menjadi objek sengketa mengenai ketidajelasan masalah salinan DPT dan Pengangkatan PPK dan PPS di Kota Palembang dan Kabupaten Muaraenim saat Pleno Rekapitulasi hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan gubernur dan wakil Gubernur tingkat provinsi Sumatera Selatan, yang terjadi tanggal 8 Juli 2018 di KPU Provinsi Sumatera Selatan. c. bahwa, terhadap laporan tersebut patut diduga pelapor berusaha melakukan manipulasi terutama terhadap syarat waktu penyampaian permohonan penyelesaian sengketa pemilihan, sebagaimana diatur dalam pasal 11 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 15 tahun 2017 tentang Tata cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota yang secara lengkap berbunyi : “Permohonan penyelesaian sengketa pemilihan diajukan dalam waktu info@dkpp.go.id paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak objek sengketa dalam pemilihan diketahui atau sejak keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten Kota ditetapkan dan/atau diumumkan; d. bahwa, mengenai ketidakjelasan salinan DPT dilihat dari laporan- laporan yang disampaikan olej tim kuasa hukum pengadu, sebagaimana laporan nomor register 011 s/d 016 diketahui bahwa laporan-laporan tersebut telah disampaikan pada tanggal 2 dan 3 Juli 2018. e. bahwa, dalam laporannya pengadu yang saat itu sebagai pelapor melalui Tim Kuasa Hukumnya yaitu Tim Advokasi Dodi-Giri menyatakan mengetahui saksi tidak mendapatkan salinan DPT setelah saksi pada tanggal 30 Juni 2018, dan par saksi TPS mendatangi posko tim hukum dan advokasi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel nomor urut 4. f. bahwa, hal tersebut diartikan pemohon sengketa yang juga merupakan anggota Tim Advokasi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel nomor urut 4 sudah mengetahui hal yang menurut mereka menjadi objek sengketa tersebut telah melebihi 3 (tiga) hari dari yang dipersyaratkan, karena Sebelumnya yaitu pada tanggal 10 Juli 2018 Pelapor melalui Tim Kuasa Hukumya sudah melaporkan hal yang dijadikan Objek Sengketa. g. bahwa, mengenai pengangkatan PPK dan PPS di Kota Palembang dan Kabupaten Muaraenim, jika melihat dari laporan dari tim kuasa hukum pengadu, sebagaimana laporan nomor register 017 dan 018, diketahui bahwa laporan tersebut disampaikan pada tanggal 6 Juli 2018 dan 9 Juli 2018. h. bahwa, pengangkatan PPK Kota Palembang yang dituangkan dalam Keputusan KPU Kota Palembang nomor 080/PP.05.3-Kpt/1671/KPU- Kot/XI/2017 tentang Penetapan anggota PPK Pilkada serentak, dikeluarkan tanggal 9 November 2018. Melihat tanggal diterbitkannya SK, secara jelas terlihat bahwa permohonan objek sengketa terkait pengangkatan PPK di Kota Palembang atau melebihi ketentuan waktu pelaporan yakni 3 hari sejak keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten Kota ditetapkan dan/atau diumumkan. i. bahwa, pengangkatan PPK Kabupaten Muaraenim yang dituangkan dalam Keputusan KPU Muaraenim nomor 1603/Hk.03.1- Kpt/1603/KPU-KAB/XI/2017 tentang Penetapan anggota PPK Pilkada serentak, dikeluarkan tanggal 2 November 2018. Melihat tanggal diterbitkannya SK, secara jelas terlihat bahwa permohonan objek sengketa terkait pengangkatan PPK di Kota Palembang atau melebihi ketentuan waktu pelaporan yakni 3 hari sejak keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten Kota ditetapkan dan/atau diumumkan. 4. Mengenai Pengaduan Bahwa Teradu Secara Sengaja Meninggalkan Kantor Sehingga Tidak Ada Yang Menemui Pengadu Karena Kantor Teradu Dalam Keadaan Kosong Ketika Tim Advokasi Pengadu Untuk Meminta Klarifikasi Tentang Surat Teradu Nomor:344/K.Ss/Pm/07.01/VII/2018, Dengan ini Teradu I, Teradu II dan Teradu III menyampaikan jawaban sebagai berikut : a. bahwa, tuduhan yang disampaikan oleh Pengadu sangat tidak beralasan karena saat itu adalah hari Sabtu, dimana berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2014 info@dkpp.go.id tentang Tata Tertib Pengawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu Pasal 4 ayat (2) jam kerja di Lingkungan Sekretariat Bawaslu adalah Senin-Kamis Pukul 08.00 -16.00 dan Jum’at Pukul 08.00-16.30 WIB. Sehingga pada hari Sabtu tersebut sangat wajar jika Sekretariat Bawaslu Sumatera Selatan dalam keadaan Sepi, namun bukan berarti tidak ada pegawai yang Piket jaga Kantor. b. bahwa, keberadaan pegawai atau Para Teradu di Sekretariat Bawaslu Sumatera Selatan dalam pelaksanaan Pilkada nyaris dapat dikatakan 24 Jam, hal tersebut dapat dilihat dari beberapa kali pelapor menyampaikan laporannya hingga larut malam, dan pelaporan tersebut tetap dilayani, selain itu dapat juga dilihat dari beberapa Pleno Para Teradu untuk memutuskan beberapa laporan dan permasalahan, namun jika menurut Pengadu para Teradu harus berada 1x24 Jam di Sekretariat Bawaslu Sumatera Selatan hal tersebut sudah mengada- ada dan tidak Relevan. KESIMPULAN a. bahwa, Pengadu mendalilkan tidak puas atas keputusan para teradu yang menyatakan laporan pelanggaran yang diajukan pengadu kepada teradu dinyatakan sebagai pelanggaran administrasi, dapat disimpulkan Jika dalam mengambil keputusan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan tidak dalam posisi memuaskan atau tidak memuaskan Pelapor maupun Terlapor, namun dalam mengambil keputusan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan berpijak terhadap Aturan dan Ketentuan yang ada. b. bahwa, Teradu I Teradu II, dan Teradu III tidak menindaklanjuti laporan pengadu terkait laporan DPT ganda dalam pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan dan tidak menindaklanjuti laporan pengadu terkait adanya pemilih palsu a.n Bayu, dilihat dari Penjelasan yang telah disampaikan diatas, terlihat jelas bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan telah menjalankan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 14 tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. c. bahwa, atas Permohonan penyelesaian sengketa pemilihan terkait Ketidakjelasan masalah salinan DPT dan Pengangkatan PPK dan PPS di Kota Palembang dan Kabupaten Muara Enim dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan tahun 2018 yang menjadi keberatan saksi pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan tanggal 8 Juli 2018 tidak diterima para teradu dengan alasan karena dalam pengajuan berkas melewati waktu (daluarsa); d. Pengadu mendalilkan para teradu secara sengaja meniggalkan kantor sehingga tidak yang menemui pengadu karena kantor Teradu dalam keadaan kosong ketika Tim Advokasi Pengadu datang ke kantor Teradu untuk meminta klarifikasi tentang surat Teradu nomor : 344/K.SS/PM/07.01/VII/2018, berdasarkan pejelasan yang telah disampaikan diatas bahwa Para Teradu telah bekerja sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada. info@dkpp.go.id [2.6] PERMOHONAN TERADU Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; atau Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Laporan dari Pengadu yang diwakili Tim Kuasa Hukum atas nama Sobriyan Midarsyah; 2. Bukti T-2 : Laporan Pengadu yang diwakili Tim Kuasa Hukum atas nama Muryanto pada tanggal 2 dan 3 Juli 2018; 3. Bukti T-3 : Laporan Pengadu yang diwakili Tim Kuasa Hukum atas nama Yudi Wahyudi; 4. Bukti T-4 : Laporan dari Pengadu yang disampaikan Tim Kuasa Hukum atas nama Aan Isbrianto; 5. Bukti T-5 : Laporan dari Pengadu yang disampaikan Tim Kuasa Hukum atas nama Dico Rahmansyah; 6. Bukti T-6 : Form A13 Status penanganan Pelanggaran; 7. Bukti T-7 : Rekomendasi keada KPU RI dan KPU Provinsi Sumatera Selatan; 8. Bukti T-8 : Laporan tentang adanya DPT Ganda di Kota Prabumulih; 9. Bukti T-9 : Formulir Model A13 yaitu pemberitahuan tentang Status Laporan/Temuan; 10. Bukti T-10 : Bukti Pemenuhan berkas pukul 17.15 WIB; 11. Bukti T-11 : Temuan dengan nomor register temuan 002/TM/PW/Kota/06.04/V/2018; 12. Bukti T-12 : Form A13 Status Laporan mengenai dugaan pelanggaran nomor register temuan 002/TM/PW/Kota/06.04/V/2018; 13. Bukti T-13 : Rekomendasi kepada Sentra Gakkumdu Kota Prabumulih pada tanggal 27 Juni 2018; 14. Bukti T-14 : Formulir Model A13 yaitu pemberitahuan tentang Status Laporan/Temuan;
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP info@dkpp.go.id [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo dan Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan. info@dkpp.go.id
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu tidak profesional dalam menangani setiap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pengadu, sehingga Pengadu tidak puas atas keputusan Para Teradu yang menyatakan laporan pelanggaran yang diajukan Pengadu dinyatakan sebagai pelanggaran administrasi. Para Teradu tidak menindaklanjuti laporan Pengadu terkait laporan DPT ganda dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan tahun 2018, tidak menindaklanjuti laporan pengadu terkait adanya pemilih di bawah umur a.n Bayu, permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan terkait ketidakjelasan masalah salinan DPT dan pengangkatan PPK dan PPS di Kota Palembang dan Kabupaten Muara Enim dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018 tidak dapat diterima dengan alasan telah melewati waktu (daluarsa), dan tindakan Para Teradu yang tidak berada di kantor ketika Pengadu ingin meminta klarifikasi tentang surat Para Teradu Nomor: 344/K.SS/PM/07.01/VII/2018, Perihal permohonan tidak dapat diterima dengan alasan karena dalam pengajuan berkas melewati waktu (daluarsa). [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu yang pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu mendalilkan bahwa tindakannya dalam melakukan penanganan laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pengadu telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Dalam sidang pemeriksaan, para Teradu menerangkan bahwa terdapat sembilan laporan yang disampaikan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, hasil pemeriksaan terhadap laporan tersebut diantaranya 1 (satu) laporan dinyatakan bukan pelanggaran pemilihan (Bukti: T-03) dan 2 (dua) laporan tidak dapat ditindak lanjuti (Bukti: T-05 dan T-16), sementara untuk 6 (enam) laporan dari Pengadu lainnya dinyatakan terbukti melanggar administrasi. (Bukti: T-07, T-10, T-13, T-18, T-21, T-26). Terhadap hasil tindak lanjut laporan tersebut, Para Teradu menerbitkan rekomendasi yang ditujukan kepada KPU RI dan KPU Provinsi Sumatera Selatan. Terhadap laporan DPT ganda dalam pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2018, Para Teradu telah membuat rekomendasi pelaksanaan rapat pleno ulang penetapan daftar pemilih tetap oleh Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan tahun 2018 yang tertuang didalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 146/K.SS/ PM.00.01/IV/2018 tanggal 25 April 2018. Perihal laporan pemilih di bawah umur a.n Bayu, Para Teradu tidak pernah menerima laporan sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu. Dalam persidangan Para Teradu menjelaskan terkait pemilih a.n Bayu merupakan hasil temuan Pengawas Pemilihan dan telah diperiksa. Bahwa laporan yang telah diselesaikan oleh Panwaslih Prabumulih oleh Para Teradu tidak dapat diperiksa kembali, karena berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (3) Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017, laporan/temuan yang telah ditindaklanjuti oleh Panwaslu tidak dapat diperiksa kembali. Selanjutnya terhadap laporan Pengadu terkait tidak diberikannya salinan DPT kepada Saksi Paslon pada penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018 di Kota Palembang, Para Teradu telah melakukan tahapan pemeriksaan, analisis, kesimpulan dan membuat rekomendasi terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan dan analisis persesuaian antara bukti info@dkpp.go.id tertulis dan keterangan saksi serta peraturan ditemukan fakta bahwa telah terjadi pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU Kota Palembang. Berdasarkan fakta tersebut, Para Teradu telah mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Republik Indonesia untuk memberikan teguran kepada Provinsi KPU Sumsel dan KPU Kota Palembang. Untuk laporan Pengadu yang mempermasalahkan legalitas PPK dan PPS di Kota Palembang dan Kabupaten Muara Enim dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018 karena dalam judul SK pengangkatan PPK dan PPS hanya menyebut Pilkada Serentak Tahun 2018 dan tidak menyebutkan secara rinci jenis penyelenggaraan Pemilihannya, Para Teradu telah menindaklanjuti laporan Pengadu yang dibuktikan dengan telah dikeluarkannya rekomendasi kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk memberikan sanksi peringatan tertulis kepada Ketua dan Anggota KPU Kota Palembang dan KPU Kabupaten Muara Enim. Sedangkan untuk laporan Pengadu yang menuduh Para Teradu sengaja meninggalkan kantor ketika Pengadu hendak meminta klarifikasi tentang surat Para Teradu Nomor: 344/K.SS/PM/07.01/VII/2018. Terhadap dalil aduan tersebut, Para Teradu dalam sidang pemeriksaan menerangkan bahwa hal tersebut adalah tidak benar. Para Teradu menegaskan bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan mempunyai kebijakan untuk mengadakan petugas piket, akan tetapi pada saat Pengadu datang ke Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan kemungkinan petugas Piket sedang berada di luar kantor. Pada prinsipnya Para Teradu siap hadir jika diminta untuk datang ke kantor; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat, tindakan Para Teradu dalam melakukan penanganan laporan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa Para Teradu telah memedomani Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 sebagai acuan dalam menindaklanjuti setiap laporan Pengadu yang disampaikan. Namun demikian dalam fakta persidangan terungkap, terdapat satu laporan Pengadu yang belum tuntas ditindaklanjuti oleh Para Teradu, yakni perihal laporan tentang adanya DPT ganda dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018 di Kota Prabumulih. Meskipun status laporan tersebut telah diterbitkan pada tanggal 9 Juli 2018, namun Para Teradu telah lalai dengan tidak menyampaikan hasil tindak lanjut laporan Pengadu perihal DPT ganda yang telah dinyatakan tidak ditindaklanjuti karena daluarsa. Sebagai Penyelenggara Pemilu, Para Teradu sepatutnya memedomani prinsip profesionalitas yakni menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar profesional administrasi penyelenggaraan Pemilu dan bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu. Dengan demikian tindakan Para Teradu sepanjang tidak menyampaikan status laporan perihal DPT ganda kepada Pengadu, DKPP berpendapat, Para Teradu terbukti telah melanggar Pasal 15 huruf e dan huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para info@dkpp.go.id Teradu, serta bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1.] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2.] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3.] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Junaidi, Teradu II Iin Irwanto, dan Teradu III Iwan Ardiansyah selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, pada Rabu tanggal Lima bulan September tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Enam bulan September tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, masing- masing sebagai Anggota. KETUA ttd Harjono ANGGOTA ttd ttd Muhammad Teguh Prasetyo ttd ttd Alfitra Salam Ida Budhiati info@dkpp.go.id ttd Fritz Edward Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir info@dkpp.go.id