Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.22 & 26/DKPP-PKE-VI/2017
Putusan Panwaslih Kab. Dogiyai
Tahun: 2017 · Tanggal (data DKPP): 06/04/2017 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 24-03-2017
👁 15 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu I dan Pengadu II, telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan akta penerimaan Pengaduan Nomor 6/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 22/DKPP-PKE-VI/2017 dan Pengaduan Nomor 36/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 26/DKPP- PKE-VI/2017, dengan alasan-alasan pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: Bahwa Pengadu I dalam Sidang DKPP tanggal 4 Maret 2017 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa Pasangan Calon Pengadu (Apedius I.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Para Pengadu yang mendalilkan para Teradu diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [4.1.1] Menimbang pengaduan Nomor 6/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 22/DKPP-PKE-VI/2017, Pengadu I mendalilkan bahwa Para Teradu mengabulkan permohonan sengketa yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Herman Auwe dan Stefanus Wakei dengan Nomor 002/KS/PWSL.DGY.33.27/XI/2016 yang menyebabkan Pengadu dirugikan oleh karena dibatalkan sebagai Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Dogiyai dan memerintahkan kepada KPU Kabupaten Dogiyai untuk mengakomodir Pasangan Calon Pemohon yang disetujui oleh DPN PKPI Ketua Irsan Noor dan Sekjen Semuel Samson sesuai SK Kemenkumham RI. Bahwa SK Dukungan DPN PKPI yang ditandatangani oleh Irsan Noor dan Semuel Samson yang diterbitkan pada tanggal 25 Agustus 2016 untuk pasangan Herman Auwe dan Stefanus Wakei diduga palsu, oleh karena SK tersebut tidak pernah dipakai pada saat Pasangan Calon Herman Auwe dan Stefanus Wakei mendaftarkan diri di KPU Kabupaten Dogiyai pada tanggal 23 September 2016.
Pasal DilanggarPasal 2; Pasal 77; Pasal 78; Pasal 16; Pasal 17; Pasal 18 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015 Tentang
Amar Putusan1. Menerima pengaduan para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Hengki Wakei selaku Ketua merangkap Anggota Panwaslih Kabupaten Dogiyai Provinsi Papua; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Martha Boga selaku Anggota Panwaslih Kabupaten Dogiyai Provinsi Papua; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu III Ambrosius Degei selaku staf sekretariat Panwaslih Kabupaten Dogiyai dan Teradu IV Yohanes Kia Masan selaku Staf sekretariat Bawaslu Provinsi Papua; 5. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) ha
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 22/DKPP-PKE-VI/2017 Nomor 26/DKPP-PKE-VI/2017 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir pengaduan Nomor 6/VI-P/L- DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 22/DKPP-PKE-VI/2017 dan Pengaduan Nomor 36/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 26/DKPP-PKE- VI/2017, menjatuhkan putusan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh : 1. IDENTITAS PENGADU DAN TERADU [1.1] PENGADU 1. Nama : Apedius I. Mote Pekerjaan/Lembaga : Calon Bupati Kabupaten Dogiyai Alamat : JI. Maralex Depan SMA Taruna Bakti Waena, RT 002/RW 009, Kelurahan Yabansai, Distrik Heram, Kota Jayapura, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Pengadu I; 2. 1. Nama : Fegie Y. Wattimena Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Provinsi Papua Alamat : JI. Berdikari No. 2 Gedung Sarinah Taman Imbi, Provinsi Papua 2. Nama : Anugrahpata Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Papua Alamat : JI. Berdikari No. 2 Gedung Sarinah Taman Imbi, Provinsi Papua 3. Nama : Yacob Paisei Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Papua Alamat : JI. Berdikari No. 2 Gedung Sarinah Taman Imbi, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------- Pengadu II; TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Hengki Wakei Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwaslih Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua Alamat : Jl. Trans Papua Nabire-Paniai Km 200 Moanemani, Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Teradu I; Nama : Martha Boga Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslih Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua Alamat : Jl. Trans Papua Nabire-Paniai Km 200 Moanemani, Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu II; Nama : Ambrosius Degei Pekerjaan/Lembaga : Staf Sekretariat Panwaslih Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua Alamat : Jl. Trans Papua Nabire-Paniai Km 200 Moanemani, Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu III; Nama : Yohanes Kia Masan Pekerjaan/Lembaga : Staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Alamat : JI. Berdikari No. 2 Gedung Sarinah Taman Imbi, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu IV; [1.3] Setelah membaca dan mempelajari pengaduan Para Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Mendengar keterangan Pihak Terkait: Mendengar keterangan Saksi: Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
II. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu I dan Pengadu II, telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan akta penerimaan Pengaduan Nomor 6/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 22/DKPP-PKE-VI/2017 dan Pengaduan Nomor 36/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 26/DKPP- PKE-VI/2017, dengan alasan-alasan pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: [2.1] Bahwa Pengadu I dalam Sidang DKPP tanggal 4 Maret 2017 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa Pasangan Calon Pengadu (Apedius I. Mote dan Freny Anouw) mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Dogiyai pada tanggal 22 September 2016 dengan menggunakan PKPI yang ditandatangani oleh Isran Noor dengan alamat kantor di Jl.Diponegoro No.63, Menteng Jakarta Pusat; 2. Bahwa Pasangan Herman Auwe mendaftarkan diri ke KPU pada tanggal 23 September 2016 dengan menggunakan PKPI yang ditandatangani oleh Haris Sudarno dengan alamat kantor di Jl. Cut Meutia No.18, Menteng Jakarta Pusat; 3. Bahwa berdasarkan Pasal 39 Poin c, KPU Kabupaten Dogiyai melakukan verifikasi dan klarifikasi di Kementerian Hukum dan HAM dan juga di kantor DPN PKPI pada27 September 2016. Hasilnya, KPU Kabupaten Dogiyai terima surat penegasan dari DPN PKPI pada tanggal 27 September 2016. Isi Surat Penegasan DPN PKPI adalah bahwa benar adanya DPN PKPI memberikan Rekomendasi hanya kepada pasangan Apedius Mote dan Freny Anouw. 4. Bahwa berdasarkan surat tersebut di atas, pada tanggal 1 Oktober 2016 KPU Kabupaten Dogiyai menerbitkan Berita Acara Nomor 20/B.A/KPU.DGY/X/2016 tentang Rapat Pleno Penetapan Hasil verifikasi dukungan Parpol dan Gabungan Parpol terhadap persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Periode 2017-2022: 5. Bahwa oleh karena dalam Berita Acara tersebut Pasangan Herman Auwe tidak lolos verifikasi faktual Parpol, pada tanggal 6 Oktober 2016 sebagai Plt Bupati Herman Auwe mengeluarkan sebuah Memo kepada Kepala Bank Papua setempat untuk membekukan Dana Pilkada bagi KPU dan Dana Pilkada untuk Keamanan dan Panwaslih Kabupaten Dogiyai dapat diproses. 6. Bahwa pada tanggal 3 Oktober 2016, Semuel Samson sebagai Sekretaris Jenderal DPN PKPI versi Haris Sudarno yang beralamat JI. Cut Meutia No.18, Menteng Jakarta Pusat, mengeluarkan Surat Pernyataan Nomor 02/SP/DPN PKP IND/X/2016 yang isinya bahwa yang bersangkutan tidak pernah menandatangani surat apapun bersama Isran Noor. Selain itu dalam Surat Pernyataan tersebut, Semuel Samson menegaskan bahwa yang bersangkutan bersama Pjs.Ketua Umum Haris Sudarno hanya mendukung pasangan bakal calon Herman Auwe dan Stefanus Wakei. 7. Bahwa pada tanggal 10 Oktober 2016, pasangan Herman mengajukan keberatan Berita Acara tersebut kepada Panwaslih Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada poin 6 di atas dilampirkan sebagai barang bukti dalam gugatan pasangan Herman Stefanus. 8. Bahwa pada tanggal 17 Oktober 2016, Panwaslih Kabupaten Dogiyai memutuskan sengketa Pilkada yang diajukan oleh pasangan Herman Auwe dan Stefanus Wakei dengan Putusan Nomor 001/KS/PWSL.DGY.33.27/X/2016 yang isinya: a. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian; b. Membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Dogiyai dalam Berita Acara Nomor 20/B.A/KPU-DGY /X/2016, tanggal 1 Oktober 2016 tentang Rapat Pleno Penetapan Hasil Verifikasi Dukungan Partai Politik Terhadap Persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Periode 2017-2022 Khusus Verifikasi Partai PKP Indonesia; c. Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Dogiyai untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi ulang terhadap pengesahan dukungan kepada pasangan calon dari DPN PKPI berdasarkan SK Kemenkumham bersama Pihak Pemohon, Termohon, Terkait dan Panwaslih; d. Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Dogiyai untuk melaksanakan Keputusan ini. 9. Bahwa pada tanggal 20 Oktober 2016, sesuai dengan amanat keputusan Panwaslih Nomor 001 tersebut, KPU Kabupaten Dogiyai bersama Pemohon, Termohon, Pihak Terkait dan Panwaslih Kabupaten Dogiyai melakukan klarifikasi di kantor Kemenkumham dan DPN PKPI. Hasilnya DPN PKPI benar menerbitkan SK Dukungan calon Bupati dan Wakil Bupati hanya kepada pasangan Apedius I. Mote dan Freny Anouw melalui Surat Penegasan DPN PKPI dengan Nomor 003/DPN PKPIND/X/2016. 10. Bahwa berdasarkan poin 9 di atas, KPU Kabupaten Dogiyai menerbitkan Berita Acara Nomor 21/B.A/KPU-DGY/X/2016 tentang Perubahan Berita Acara Nomor 20/B.A/KPU- DGY/X/2016 sebagaimana yang dimaksud dalam poin 4 di atas pada tanggal 21 Oktober 2016. 11. Bahwa berdasarkan poin 10 di atas, pada tanggal 24 Oktober 2016, KPU Kabupaten Dogiyai menerbitkan Berita Acara Nomor 23/BA.P-KPU.DGY/X/2016 tentang Penetapan Pasangan calon menjadi peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Tahun 2017. 12. Bahwa pada tanggal 24 Oktober 2016, KPU Kabupaten Dogiyai menetapkan Calon Bupati Dogiyai, salah satunya adalah pasangan Apedius I. Mote dan Freny Anouw melalui Keputusan KPU Nomor 1/Kpts/KPU.Dogiyai/X/2016. 13. Bahwa pada tanggal 25 Oktober 2016, KPU Kabupaten Dogiyai melaksanakan acara pencabutan Nomor Urut, pasangan Apedius I. Mote dan Freny Anouw mendapat Nomor Urut 5 (lima). 14. Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2016, pasangan Herman Auwe dan Stefanus Wakei mengajukan keberatan lagi kepada Panwaslih Dogiyai dengan alat bukti baru yaitu SK dukungan DPN PKPI yang ditandatangani oleh lrsan Noor yang mana SK tersebut tidak pernah dipakai pada saat pendaftaran di KPU Kabupaten Dogiyai pada tanggal 21-23 September 2016. 15. Bahwa pada tanggal 29 Oktober 2016, pasangan Apedius I. Mote, ST dan Freny Anouw ikut acara pembukaan deklarasi kampanye damai yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi di Kalkote Kabupaten Jayapura. 16. Bahwa pada tanggal 7 November 2016, Panwaslih mengabulkan permohonan penyelesaian sengketa Pilkada yang diajukan oleh pasangan Herman dan Stefanus dengan Keputusan Nomor 002/KS/PWSL.DGY.33.27/XI/2016 yang pada pokoknya membatalkan keputusan KPU Nomor 11/Kpts/KPU.Dogiyai/X/2016 yang mana secara otomatis pasangan Calon Apedius Mote dan Freny Anouw digugurkan. 17. Bahwa isi Keputusan Panwaslih Nomor 002/KS/PWSL.DGY.33.27/XI/2016 tersebut adalah sebagai berikut: a. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian; b. Membatalkan Berita Acara Nomor 21/B.A/KPU-DGY/X/2016 tentang Perubahan Berita Acara Nomor 20/B.A/KPU-DGY/X/2016 tentang Rapat Pleno Penetapan Hasil Verifikasi dukungan PARPOL dan Gabungan PARPOL terhadap persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Periode 2017-2022 khusus hasil verifikasi dan klarifikasi ulang terhadap pengesahan dukungan kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati DPN PKPI. c. Membatalkan Berita Acara Nomor 23/BA.P-KPU.DGY /X/2016 tentang Penetapan Pasangan Calon menjadi peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Tahun 2017 khusus bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang diusung PKPI. d. Membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Dogiyai Nomor 11/Kpts/KPU.Dogiyai/ X/2016 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Tahun 2017 khusus Pasangan yang diusung Partai PKPI. e. Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Dogiyai untuk mengakomodir Pasangan Calon Pemohon yang disetujui oleh DPN PKPI Ketua Irsan Noor dan Sekjen Semuel Samson sesuai SK Kemenkumham RI. f. Memerintahkan kepada KPUuntuk mengadakan Koordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU RI untuk melaksanakan Putusan ini. 18. Bahwa Panwaslih Kabupaten Dogiyai nyata-nyata mengabulkan SK dukungan DPN PKPI yang diduga SK palsu yang mana ditandatangani oleh lrsan Noor dan Semuel Samson yang tidak pernah digunakan pada tahapan pendaftaran. 19. Bahwa berhubungan dengan poin 18 tersebut di atas, Panwaslih Kabupaten Dogiyai nyata- nyata dengan sengaja mengabaikan Surat Pernyataan Semuel Samson Nomor 02/SP/DPN PKP IND/X/2016 yang isinya bahwa Semuel Samson tidak pernah menandatangani surat apapun bersama Isran Noor. Selain itu,dalam Surat Pernyataan tersebut, Semuel Samson menegaskan bahwa yang bersangkutan bersama Pjs. Ketua Umum Haris Sudarno hanya mendukung pasangan bakal calon Herman Auwe dan Stefanus Wakei. 20. Bahwa Panwaslih Kabupaten Dogiyai nyata-nyata tidak memperhatikan Surat Pernyataan Semuel Samson Nomor 02/SP/DPN PKP IND/X/2016 yang dikeluarkan tanggal 3 Oktober 2016 dan SK dukungan DPN PKPI Irsan Noor dan Semuel Samson Nomor 170/SKEP/DPN PKP IND/VIII/2016 untuk Herman Auwe Stefanus Wakei yang terbit pada tanggal 25 Agustus 2016. Panwaslih Kabupaten Dogiyai nyata-nyata dengan sengaja tidak memperhatikan bahwa SK DPN PKPI No.170 yang terbit 25 Agustus 2016 untuk Herman itu bila benar adanya, maka sangat tidak mungkin Semuel Samson membuat Surat Pernyataan Nomor 02 pada tanggal 3 Oktober 2016 tersebut di atas. 21. Bahwa untuk melaksanakan Putusan Panwaslih tersebut, anggota Komisioner KPU Provinsi Papua, Tarwinto yang membidangi Divisi Hukum langsung berangkat ke Dogiyai untuk melakukan Supervisi kepada KPU Kabupaten Dogiyai untuk melaksanakan keputusan Panwaslih tersebut. 22. Bahwa berdasarkan Putusan Panwaslih tersebut KPU Kabupaten Dogiyai melakukan koordinasi dengan KPU RI dan KPU Provinsi yang mana Tarwinto sebagai Komisioner KPU Provinsi Papua yang membidangi Divisi Hukum pada saat itu secara terencana melakukan Supervisi ke KPU Kabupaten Dogiyai di Nabire untuk memerintahkan kepada KPU Kabupaten Dogiyai agar keputusan Panwaslih Dogiyai segera diakomodir. 23. Bahwa berdasarkan Keputusan Panwaslih tersebut dan Supervisi KPU Provinsi Papua, maka selanjutnya pada 1 November 2016 KPU Kabupaten Dogiyai mengakomodir putusan Panwaslih Nomor 002/KS/PWSL.DGY.33.27/XJ./2016 melalui keputusan KPU Nomor 14/Kpts/ KPU.Dogiyai/XI/2016 tentang Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Dogiyai Nomor 11/Kpts/KPU.Dogiyai/2016 tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua Pasca Putusan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Dogiyai Nomor 002/KS/PWSL .DGY.33.27 /XI/2016. 24. Keputusan KPU Nomor 14/Kpts/KPU.Dogiyai/XI/2016 tentang Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Dogiyai Nomor 11/Kpts/KPU.Dogiyai/2016 tersebut membuat Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 5, Apedius I. Mote dan Freny Anouw digugurkan dari calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Periode 2017-2022. 25. Bahwa pada saat berlangsungnya sidang Panwaslih Dogiyai di Aula POLRES Nabire tanggal 1 November 7 November 2016, Teradu/Terlapor III sebagai Penasehat Hukum bertindak sebagai Notulis dalam sidang musyawarah Panwaslih tersebut, sedangkan Teradu/Terlapor IV bertindak sebagai Pendamping sidang musyawarah Panwaslih atas nama Bawaslu Provinsi Papua. 26. Bahwa Teradu/Terlapor III dan IV nyata-nyata dan dengan sengaja tidak memberikan nasehat hukum dan Pertimbangan Hukum atas Sengketa Pilkada yang mereka dampingi. 27. Bahwa semua proses hukum yang panjang ini dapat terjadi hanya karena Panwaslih Kabupaten Dogiyai menerbitkan sebuah Keputusan yang memenangkan pihak Herman Auwe yang secara nyata tidak memenuhi syarat. 28. Bahwa untuk membuktikan siapa yang benar siapa yang salah. sudah Pengadu uraikan pada bagian B berikut ini. B. Perbandingan SK Dukungan DPN PKPI antara Pasangan Calon Apedius I.Mote, ST Freny Anouw, S.IP dan Pasangan Calon Herman Auwe Stefanus Wakei. 1. Pasangan Apedius I. Mote, ST dan Freny Anouw, S.IP a. Bahwa pada tanggal 22 September 2016, Pasangan Apedius I. Mote, S.T. dan Freny Anouw, S.IP. sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati telah mendaftarkan diri pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dogiyai dengan menggunakan dukungan dari DPN PKPI Isran Noor dan Takudaeng Parawansa di Jl.Diponegoro No.63,Menteng, Jakarta Pusat 10310 yang sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia Nomor M.HH19.AH.11.01 Tahun 2016 Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPN PKPI. b. Bahwa pada saat pendaftaran, selain Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dengan kekuatan 1 (satu) kursi DPRD, pasangan Apedius I. Mote, ST dan Freny Anouw juga didukung oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan kekuatan 2 (dua) kursi DPRD dan Partai Demokrat dengan kekuatan 1 (satu) kursi DPRD Sehingga jumlah kursi DPRD yang mendukung Pasangan Calon ini ada 4 (empat) kursi atau didukung oleh 20% kursi DPRD. Oleh karena itu,PKPI bagi Pasangan Apedius I Mote, ST dan Freny.Anouw adalah Partai Penentu. c. Bahwa pada saat pendaftaran tersebut, Pasangan ini selain melampirkan SK-SK dari Parpol pendukung, juga disertakan SK Kepengurusan Partai Politik yang dilegalisir oleh Kementerian Hukum dan HAM untuk pengurus Pusat (DPN PKPI) dan dilegalisir oleh Pengurus Pusat atau DPN PKPI untuk Pengurus Provinsi dan disahkan oleh Pengurus Provinsi untuk Pengurus Kabupaten. d. Bahwa yang menandatangani Model BKWK PARPOL, Model B.2 KWK PARPOL,Model B.3KWK PARPOL dan Model B.4 KWK PARPOL untuk pasangan Apedius I Mote, ST dan Freny Anouw adalah Pengurus PKPI Kabupaten yang sah yaitu Jackson Adii, S.Pd.K sebagai Ketua dan Yusuf Iyai, S.Sos sebagai Sekretaris sesuai SK yang diterbitkan oleh Pengurus Provinsi. e. Bahwa Pasangan Apedius I. Mote, ST dan Freny Anouw adalah satu-satunya Pasangan Calon yang didukung oleh Pengurus resmi atau sah mulai dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKPI, Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) PKPI dan Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) PKPI pada tahapan pendaftaran berlangsung sesuai jadwal KPU secara serentak seluruh Indonesia yaitu pada tanggal 21-23 September 2016 di Kigamani Kabupaten Dogiyai Provinsi Papua, Indonesia. f. Bahwa SK Dukungan DPN PKPI untuk pasangan Apedius I. Mote, ST dan Freny Anouw yang ditandatangani oleh Isran Noor dan Takudaeng Parawansa. SK Dukungan tersebut yang dipakai saat pendaftaran di KPU Kabupaten Dogiyai (22 September 2016) maupun SK itu dijadikan barang bukti Pihak Terkait (Pasangan Apedius I. Mote, ST dan Freny Anouw) pada saat Gugatan Pertama (10-17 Oktober 2016) dan Gugatan Kedua (26 Oktober-7 November 2016) yang diajukan oleh Pasangan Herman Auwe dan Stefanus Wakei dalam sidang Penyelesaian Sengketa di Panwaslih Kabupaten Dogiyai. Kemudian SK tersebut juga dipakai sebagai barang bukti pada saat Pasangan Calon Apedius I.Mote, ST dan Freny Anouw mengajukan gugatan di PT TUN Makassar (Tanggal 14 November-6 Desernber 2016). 2. Pasangan Herman Auwe dan Stefanus Wakei a. Bahwa pada tanggal 23 September 2016, Pasangan Herman Auwe dan Stefanus Wakey mendaftarkan diri pada KPU Kabupaten Dogiyai dengan menggunakan dukungan dari DPN PKPI yang dipimpin oleh Haris Sudarno dan Semuel Samson dengan alamat Kantor Jl. Cut Meutia No. 18, Menteng, Jakarta Pusat 10340 yang tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia Nomor M.HH-19.AH.11.01 Tahun 2016 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPN PKPI. b. Bahwa pada saat pendaftaran Pasangan Calon Herman Auwe dan Stefanus Wakei tidak pernah menyertakan Kepengurusan PKPI yang disahkan dan dilegalisir oleh Kementerian Hukum dan HAM. Begitupun pasangan Herman Auwe dan Stefanus Wakei tidak pernah menyertakan Pengurus yang dilegalisir oleh DPN PKPI untuk Pengurus Provinsi dan disahkan oleh Pengurus Provinsi untuk Pengurus Kabupaten. c. Bahwa pada saat pendaftaran, Model BKWK PARPOL, Model B.2-KWK PARPOL;Model B.3-KWK PARPOL dan Model, BA-KWK PARPOL bagian Pengurus PKPI Kabupaten Dogiyai untuk pasangan Herman Auwe dan Stefanus Wakei tidak ditandatangani oleh Pengurus PKPI yang sah sesuai SK Partai yaitu Jackson Adii, S.Pd.K sebagai Ketua DPK Dogiyai dan Yusuf Iyai, S.Sos sebagai Sekretaris DPK Kabupaten Dogiyai. d. Bahwa yang menandatangani Model B KWK PARPOL, Model B.2-KWK PARPOL, Model B.3-KWK PARPOL dan Model B.4-KWK PARPOL bagi pasangan Herman Auwe dan Stefanus Wakei adalah Siswanto dan Jackson Adii. Pada kenyataannya, masa jabatan Siswanto sebagai Ketua dan Jackson Adii sebagai Sekretaris sudah berakhir pada Bulan Agustus 2016. Hal itu dibenarkan oleh Siswanto saat menjadi saksi pada sidang Panwaslih penyelesaian Sengketa Pilkada Kabupaten Dogiyai di Aula POLRES Nabire bahwa memang sejak Bulan Agustus ia sudah tidak lagi menjadi Ketua PKPI Kabupaten Dogiyai karena masa jabatannya sudah habis. e. Bahwa kesaksian Siswanto dalam persidangan Panwaslih, pada saat pendaftaran pasangan Herman Auwe dan Stefanus Wakei, Siswanto tidak berada di Kabupaten Dogiyai, yang bersangkutan sedang berada di luar Kabupaten Dogiyai. Oleh karena itu, selain tidak menandatangani Model B KWK PARPOL, Model B.2-KWK PARPOL, Model B.3-KWK PARPOL dan Model B.4 KWK PARPOL, juga Siswanto tidak turut mengantarkan pasangan ini ke KPU saat pendaftaran karena Siswanto menyadari bahwa dia sudah tidak lagi menjadi Ketua DPK PKPI Kabupaten Dogiyai. f. Bahwa kesaksian Siswanto dalam persidangan Panwaslih, Siswanto mengaku tidak menandatangani Model B KWK PAPPOL, Model B.2-KWK PARPOL,Model B.3-KWK PARPOL dan Model B.4-KWK PARPOL. Kenyataannya, dalam Model BKWK PARPOL, Model B.2-KWK PARPOL, Model B.3-KWK PARPOL dan Model B.4-KWK PARPOL bagian kolom PKPI tercantum nama Ketua Partai PKPI adalah Siswanto tetapi bukan tandatangan Siswanto. Tandatangan Siswanto dipalsukan atau ditiru oleh orang lain. g. Bahwa dalam Model B.3-KWK PARPOL,untuk kolom Ketua PKPI tercantum nama Siswanto dengan meterai 6000; tetapi tandatangannya kosong. Tidak ada pengurus yang menandatanganinya. h. Bahwa dalam Model BKWK PARPOL, Model B.2-KWK PARPOL, Model B.3-KWK PARPOL dan Model B.4-KWK PARPOL bagian kolom PKPI tidak distempel PARPOL. i. Bahwa dalam gugatan pasangan Herman Auwe dan Stefanus Wakei yang pertama (10- 17 Oktober 2016) di Panwaslih Dogiyai, SK Dukungan yang diberikan DPN PKPI versi Haris Sudamo dan Semuel Samson dipakai sebagai barang bukti karena SK tersebutlah yang dipakai saat pendaftaran di KPU Kabupaten Dogiyai pada tanggal 23 September 2016. j. Bahwa Herman Auwe dan Stefanus Wakei dalam gugatan kedua (26 Oktober-7 November 2016) tidak memakai SK versi Haris Sudarno dan Semuel Samson yang dipakai mereka saat mendaftar di KPU Dogiyai, mereka justru memakai SK Dukungan DPN PKPI yang ditandatangani oleh Irsan Noor dan Semuel Samson yang diterbitkan pada tanggal 25 Agustus 2016. Padahal, SK tersebut tidak pernah dipakai pada saat pasangan Herman Auwe dan Stefanus Wakei mendaftarkan diri di KPU Kabupaten Dogiyai tanggal 23 September2016. Sekalipun SK tersebut tidak pernah dipakai selama masa pendaftaran, nyata-nyata Panwaslih Kabupaten Dogiyai mengabulkan Permohonan Pemohon (Herman dan Stefanus) yang mana Panwaslih dengan berani menggugurkan pasangan Apedius I. Mote ST dan Freny Anouw dari Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai dengan Nomor Urut 5. k. Bahwa SK Dukungan DPN PKPI yang ditandatangani oleh Irsan Noor dan Semuel Samson yang diterbitkan pada tanggal 25 Agustus 2016 untuk pasangan Herman Auwe dan Stefanus Wakei diduga adalah SK palsu, diduga bahwa Herman Auwe dan Stefanus Wakei dalam Gugatan Kedua memakai SK dukungan dari DPN PKPI yang palsu karena waktu pendaftaran SK dukungan tersebut tidak pernah dipakai. Ada beberapa hal yang membuat SK dukungan tersebut dapat diduga palsu sebagai berikut: 1) Bahwa pada tanggal 30 September 2016, Semuel Samson mengeluarkan Surat Klarifikasi Nomor 216/DPN PKP IND/IX/2016 yang pada pokoknya menyampaikan bahwa yang bersangkutan tidak pernah mendatangani Model B.1-KWK Parpol bagi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai lain baik yang ditandatangani bersarna Pjs Ketum Bapak Haris Sudarno maupun dengan Isran Noor. Semuel Samson mengaku bahwa dirinya bersama Pjs. Ketum Haris Sudamo hanya menandatangani Forrnulir B.1-KWK Parpol ornor 88/SKEP/DPN PKP IND/VIII/2016 tertanggal 20 Agustus 2016 yang intinya memutuskan menyetujui Herman Auwe dan Stefanus Wakei sebagai Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Dogiyai. 2) Pada tanggal 3 Oktober 2016 Semuel Samson membuat Surat Pernyataan Nomor 02/SP/DPN PKP IND/X/2016 yang isinya bahwa Semuel Samson tidak pernah menandatangani surat apapun bersama Isran Noor. Selain itu, dalam Surat Pernyataan tersebut, Semuel Samson menegaskan bahwa yang bersangkutan bersama Pjs. Ketua Umum Haris Sudarno hanya mendukung pasangan bakal calon Herman Auwe dan Stefanus Wakei. 3) Waktu pendaftaran (Tanggal 21-23 September 2016) SK tersebut tidak pernah dipakai; 4) SK tersebut muncul setelah penetapan Calon Tetap (24 Oktober 2016), SK tersebut muncul satu bulan kemudian sejak pendaftaran; 5) Dalam SK tersebut tertulis nama Ketua Umum PKPI adalah Irsan Noor. Padahal, namanya yang benar adalah Isran Noor. Nama Isran Noor tersebut sudah tercatat di dalam SK Kemenkumham dan dalam berbagai dokumen Partai PKPI. Dalam semua dokumen Negara akan dapat ditemukan nama Ketua Umum DPN PKPI saat itu adalah Isran Noor (bukan Irsan Noor). 6) Nama Irsan Noor terlihat dalam 3 (tiga) dokumen dukungan terhadap Herman Auwe dan Stefanus Wakei yaitu: a) Dalam SK dukungan DPN PKPI tertulis nama Irsan Noor b) Dalam Rekomendasi dukungan juga tertulis Irsan Noor c) Dalam Surat Penegasan PKPI juga tertulis nama Irsan Noor. 7) Hanya dalam Model B.1-KWK PARPOL yang tertulis Isran Noor. Nama yang sebenarnya terlihat hanya dalam Model B.1-KWK PARPOL. Terlihat perbedaan nama antara SK Dukungan DPN PKPI dan Model B.1-KWK PARPOL. 8) Nomor SK dukungan tersebut adalah Nomor 170/SKEP/DPN PKP IND/VIII/2016 yang diterbitkan pada 25 Agustus 2016. Nomor SK tersebut sama persis dengan Nomor SK yang dikeluarkan untuk mendukung Pasangan Apedius I. Mote, ST dan Freny Anouw, S.IP yaitu Nomor 170/SKEP/DPN PKP IND/VII/2016 yang diterbitkan pada tanggal 27 Juli 2016. Perbedaannya adalah tanggal penerbitan SK tersebut. 9) Tanggal penerbitan SK tersebut berbeda yaitu 27 Juli 2016 untuk Pasangan Apedius I.Mote, ST dan Freny Anouw, S.IP dan untuk pasangan Herman Auwe dan Stefanus Wakei 25 Agustus 2016. Kalau Pasangan Apedius I. Mote, ST dan Freny Anouw pada 27 Juli itu bernomor 170, seharusnya untuk pasangan Herman dan Stefanus Wakei pada 25 Agustus bernomor 175 atau 176, atau 172 dan seterusnya selain nomor 170. 10) SK dukungan pada pasangan Apedius I. Mote, ST dan Freny Anouw, S.IP yang bernomor 170 itu tentang Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Periode 2017-2022. Sedangkan SK dukungan pada pasangan Herman Auwe dan Stefanus Wakei yang bemomor 170 itu tentang Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Periode 2017-2022. Kata Kabupaten pada surat dukungan Apedius dan Freny tertulis dengan baik dan benar, sedangkan kata Kabupaten pada Herman dan Stefanus adalah salah karena tertulis Ikabupaten. 11) Dalam surat penegasan dan rekomendasi SK tersebut, dalam catatannya kakinya tidak tercantum alamat kantor DPN PKPI. Padahal, dalam Surat Penegasan yang dikeluarkan DPN PKPI Isran Noor di seluruh Indonesia selalu tercantum alamat Kantor DPN PKPI Jl. Diponegoro 63, Menteng Jakarta Pusat di catatan kakinya. [2.2] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Pengadu I mengajukan bukti- bukti/keterangan sebagai berikut : 1. Bukti P-1 : Fotokopi Putusan Sengketa Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Dogiyai Nomor 002/PS/PWSL.DGY.33.2/ X/2016; 2. Bukti P-2 : Fotokopi Putusan Sengketa Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Dogiyai Nomor 001/KS/PWSL.DGY.33.2/ X/2016; 3. Bukti P-3 : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Dogiyai Nomor 14/Kpts/KPU.Dogiyai/Xl/2016 tentang Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Dogiyai Nomor 11/Kpts/KPU.Dogiyai/X/2016 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Tahun 2017 Pasca Panitia PengawasPemilihan Kabupaten Dogiyai Nomor 002/PS/PWSL.DGY.33.2/X/2016; 4. Bukti P-4 : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Dogiyai Nomor 11/Kpts/KPU.Dogiyai/X/2016 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Tahun 2017; 5. Bukti P-5 : Berita Acara Nomor 20/B.A/KPU-DGY/X/2016 tentang Rapat Pleno Penetapan hasil verifikasi dukungan Partai Politik dan Gabungan Partai Politik terhadap persvaratan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Periode 2017-2022 pada tanggal 1Oktober2016; 6. Bukti P-6 : Fotokopi SK Kepengurusan DPN PKPI yang dilegalisir oleh Kemenkumham yang disertakan oleh Pasangan Apedius Mote dan Freny Anouw pada saat Pendaftaran di KPU Kabupaten Dogiyai tanggal 22 September 2016; 7. Bukti P-7 : Fotokopi SK Kepengurusan DPP PKPI yang dilegalisir oleh DPN PKPI yang disertakan oleh pasangan Apedius Mote dan Freny Anouw pada saat Pendaftaran di KPU Kabupaten Dogiyai tanggal 22 September 2016; 8. Bukti P-8 : SK Kepengurusan DPK PKPI yang diberikan oleh DPP PKPI yang disertakan oleh pasangan Apedius Mote dan Freny Anouw pada saat Pendaftaran di KPU Kabupaten Dogiyai tanggal 22 September 2016; 9. Bukti P-9 : SK dukungan pencalonan dari DPN PKPI Nomor 170/SKEP/DPN PKP IND/Vll/2016 yang ditandatangani oleh lsran Noor (Ketum) dan Takudaeng Parawansa (Wasekjen) yang diterbitkan pada tanggal 27 Juli 2016 dengan alamat Kantor JI. Diponegoro 63, Menteng Jakarta Pusat diberikan kepada pasanganApedius Mote dan Freny Anouw; 10. Bukti P-10 : Model B.1-KWK Parpol yang ditandatangani oleh lsran Noor (Ketum) dan Takudaeng Parawansa (Wasekjen) yang diterbitkan pada tanggal 28 Juli 2016 dengan alamat Kantor JI. Diponegoro 63, Menteng Jakarta Pusat diberikan kepada pasanganApedius Mote dan Freny Anouw; 11. Bukti P-11 : Model B-KWK Parpol yang bagian kolom PKPI ditandatangani oleh Pengurus DPK Dogiyai yang sah sesuai SK Partai dari Provinsi yaitu Jackson Adii, S.Pd.K selaku Ketua DPK PKPI Dogiyai dan Yusuf lyai, S.Sos sebagai Sekretaris DPK PKPI Dogiyai pada tanggal 22 September 2016 untuk pasanganApedius Mote dan Freny Anouw; 12. Bukti P-12 : Model B.2-KWK Parpol yang kolom PKPI ditandatangani oleh Pengurus DPK Dogiyai yang sah sesuai SK Partai dari Provinsi yaitu Jackson Adil, S.Pd.K selaku Ketua DPK PKPI dan Yusuf lyai, S.Sos sebagai Sekretaris DPK PKPI pada tanggal 22 September 2016 untuk pasangan Apedius Mote dan Freny Anouw; 13. Bukti P-13 : Model B.3-KWK Parpol yang kolom PKPI ditandatangani oleh Pengurus DPK Dogiyai yang sah sesuai SK Partai dari Provinsi yaitu Jackson Adii, S.Pd.Kselaku Ketua DPK PKPI dan Yusuf lyai, S.Sos sebagai Sekretaris DPK PKPI pada tanggal 22 September 2016 untuk pasangan Apedius Mote dan Freny Anouw; 14. Bukti P-14 : Model B.4-KWK Parpol yang kolom PKPI ditandatangani oleh Pengurus DPK Dogiyai yang sah sesuai SK Partai dari Provinsi yaitu Jackson Adii, S.Pd.K selaku Ketua DPK PKPI dan Yusuf lyai, S.Sos sebagai Sekretaris DPK PKPI pada tanggal 22 September 2016 untuk pasangan Apedius Mote dan Freny Anouw; 15. Bukti P-15 : Surat Penegasan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Provinsi Papua dari DPN PKPI pada tanggal 27 September 2016 untuk pasanganApedius Mote dan Freny Anouw; 16. Bukti P-16 : Daftar Hadir saat Verifikasi dan Klarifikasi di DPN PKPI dan Kemenhumham bersama KPU Kabupaten Dogiyai, Panwaslih Kabupaten Dogiyai, Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait pasca Putusan Panwaslih atas sengketa Pilkada Kabupaten Dogiyai pada tanggal 19 Oktober 2016; 17. Bukti P-17 : Surat Penegasan DPN PKPI Nomor 003/DPN PKP IND/X/2016 tentang dukungan DPN PKPI diterbitkan hanya kepada Apedius Mote dan Freny Anouw yang dikeluarkan pada tanggal 20 Oktober 2016 beserta tanda terimanya Pasca Putusan Pertama Panwaslih Kabupaten Dogiyai; 18. Bukti P-18 : SK Dukungan DPN PKPI Kubu Haris Sudarno yang beralamat JI.Cut Meutia dengan Nomor 88/SKEP/DPN PKP IND/Vlll/2016 tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Dogiyai atas nama Herman Auwe S.Sos dan Stefanus Wakei, SE; 19. Bukti P-19 : Model B1-KWK Parpol untuk pasangan Herman yang ditandatangani oleh Haris Sudarno sebagai Ketum PKP Indonesia; 20. Bukti P-20 : Surat Klarifikasi Nomor 216/DPN PKP IND/IX/2016 yang ditandatangani oleh Semuel Samson pada tanggal 30 September 2016 untuk pasangan Herman Auwe dan Stefanus Wakei; 21. Bukti P-21 : Surat Pernyataan yang dibuat oleh Semuel Samson pada tanggal 3 Oktober 2016 yang menyatakan bahwa yang bersangkutan hanya mendukung pasangan Herman Auwe dan Stefanus Wakei; 22. Bukti P-22 : Model B.KWK Parpol untuk mendukung Pasangan Herman Auwe dan Stefanus Wakei yang tidak distempel oleh Partai PKPI dan tidak ditandatangani oleh Pengurus yang sah yakni Jackson Adii, S.Pd.K(Ketua) dan Yusuf lyai, S.Sos (Sekretaris). Dalam Dokumen ini tercamtum nama ketua adalah Siswanto tetapi bukan tandatangan Siswanto atau namanya Siswanto tapi tandatangannya palsu (Siswanto tidak menandatangani atau tandatangan siswanto ditiru); 23. Bukti P-23 : Model B.2 KWK Parpol untuk mendukung Pasangan Herman Auwe dan Stefanus Wakei yang tidak distempel oleh Partai PKPI dan tidak ditandatangani oleh Pengurus yang sah yakni JacksonAdii, S.Pd.K (Ketua) dan Yusuf lyai, S.Sos (Sekretaris). Dalam Dokumen ini tercantum nama ketua adalah Siswanto tetapi bukan tandatangan Siswanto atau namanya Siswanto tapi tandatangannya palsu (Siswanto tidak menandatangani atau tandatangan Siswanto ditiru); 24. Bukti P-24 : Model B.3-KWK Parpol untuk mendukung Pasangan Herman Auwe dan Stefanus Wakei yang tidak distempel oleh Partai PKPI dan tidak ditandatangani oleh Pengurus yang sah yakni Jackson Adil, S.Pd.K (Ketua) dan Yusuf lyai, S.Sos (Sekretaris). Dalam Dokumen ini tercantum nama ketua adalah Siswanto tetapi tidak ditandatanganinya; 25. Bukti P-25 : Model B.4-KWK Parpol untuk mendukung Pasangan Herman Auwe dan Stefanus Wakei yang tidak distempel oleh Partai PKPI dan tidak ditandatangani oleh Pengurus yang sah yakni Jackson Adii, S.Pd.K(Ketua) dan Yusuf lyai, S.Sos (Sekretaris). Dalam Dokumen ini tercantum nama ketua adalah Siswanto tetapi bukan tandatangan Siswanto atau namanya Siswanto tapi tandatangannya palsu (Siswanto tidak menandatangani atau tandatangan siswanto ditiru); 26. Bukti P-26 : Model BB.2-KWK Parpol untuk mendukung Pasangan Herman Auwe dan Stefanus Wakei yang tidak distempel oleh Partai PKPI dan tidak ditandatangani oleh Pengurus yang sah yakni Jackson Adii, S.Pd.K (Ketua) dan Yusuf lyai, S.Sos (Sekretaris). Dalam Dokumen ini tercamtum nama ketua adalah Siswanto tetapi bukan tandatangan Siswanto atau namanya Siswanto tapi tandatangannya palsu (Slswanto tidak menandatangani atau tandatangan siswanto ditiru); 27. Bukti P-27 : Memo dari Bupati Dogiyai (Herman Auwe adalah calon Bupati) untuk bekukan dana Pilkada Dogiyai untuk KPU dan diproses dana untuk Keamanan dan Panwaslih Dogiyai pada 6 Oktober 2016; 28. Bukti P-28 : Surat Keputusan DPN PKPI Nomor 170/SKEP/DPN PKP IND/Vlll/2016 tentang Penetapan PasanganCalon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Papua Periode 2017-2022 yang ditandatangani oleh Ketum PKPI lrsan Noor yang beralamat di Jl.Diponegoro No.63 atas nama Herman Auwe dan Stefanus Wakei yang diterbitkan pada tanggal 25 Agustus 2016. SK ini yang Panwaslih Kabupaten Dogiyai memenangkan Herman Auwe dan Stefanus Wakei; 29. Bukti P-29 : Model B.1-KWK Parpol atas nama Herman Auwe dan Stefanus Wakei yang ditandatangani oleh lsran Noor sebagai Ketua Umum PKP Indonedia dan Semuel Samson sebagai Sekjen yang diterbitkan pada tanggal 26 Agustus 2016. Dokumen ini yang Panwaslih Kabupaten Dogiyai memenangkan Herman Auwe dan .Stefanus Wakei; 30. Bukti P-30 : Rekomendasi DPN PKPI Nomor 28/RKM/DPN PKP IND/Vlll/ 2016 untuk pasangan Herman Auwe dan Stefanus Wakei yang yang ditandatangani oleh lrsan Noor dan Semuel Samson yang ditetapkan pada 25 Agustus 2016 tanpa tertulis alamat kantor di catatan kaki surat ini sebagaimana pada rekomendasi yang lain. 31. Bukti P-31 : Surat Penegasan dari DPN PKPI yang ditandatangani oleh lrsan Noor dan Semuel Samson pada tanggal 21 Oktober 2016 yang mana Surat tersebut tidak punya nomor surat dan tanpa tertulis alamat kantor di catatan kaki surat sebagaimana pada surat penegasanyang lain; [2.3] PETITUM Berdasarkan uraian di atas, Pengadu I memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. menyatakan bahwa para Teradu terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memberhentikan secara tetap paraTeradu; Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya. [2.4] Bahwa Pengadu II dalam sidang DKPP tanggal 4 Maret 2017 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I Ketua Panwaslih Kabupaten Dogiyai a.n Hengky Wakei dan Teradu II Anggota Panwaslih Kabupaten Dogiyai diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. 2. Bahwa Teradu menerima Permohonan penyelesaian sengketa oleh pasangan calon Herman Auwe-Stefanus Wakei atas dasar SK KPU Nomor 22/Kpts/KPU.Dogiyai/XH/2016 tentang Pembatalan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Sesuai Surat KPU Provinsi Papua Nomor 505/82/KPU-PROV.030/Xll/2016 tertanggal 23 Desember 2016. 3. Bahwa proses penanganan sengketa hingga putusan sengketa yang dilakukan Terlapor tidak menghadirkan KPU Kabupaten Dogiyai sebagai pihak termohon dan pelaksanaan Musyawarah Penyelesaian Sengketa tersebut diduga telah direkayasa oleh Terlapor. 4. Bahwa proses penanganan sengketa hingga putusan sengketa tersebut tidak dikoordinasikan dengan baik dengan anggota Panwaslih Kabupaten Dogiyai a.n Agustinus Tigi dan Bawaslu Provinsi Papua sebagai Pimpinan di Provinsi Papua. 5. Bahwa terlapor telah melanggar Ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu Bab II Asas Penyelenggara Pemilu Pasal 2 Poin (a), Poin (c), Poin (d), Poin ( i ). [2.5] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Pengadu II mengajukan bukti- bukti/keterangan yakni sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Surat pernyataan dari Marthen Parrangan (Staf KPU Kabupaten Dogiyai) tertanggal 30 Januari 2017; 2. Bukti P-2 : Fotokopi Tanda Terima Surat yang ditandatangani oleh Marthen Parrangan sebagai bukti surat Panwaslih kabupaten Dogiyai diterima oleh KPU Kabupaten Dogiyai beserta bukti foto sms panggilan ke kediaman Bupati Dogiyai; 3. Bukti P-3 : Surat klarifikasi dari KPU Kabupaten Dogiyai Nomor 25/KPU- DGY/1/2017, tertanggal 27 Januari 2017; 4. Bukti P-4 : Surat klarifikasi Nomor 30/Panws-DGY/01/2017 tentang Klarifikasi Putusan sengketa Panwaslih Kabupaten Dogiyai Nomor 003/PS/PWSL.DGY.33.27/1/2017, Tanggal 20 Januari 2017; 5. Bukti P-5 : Salinan Putusan Sengketa Nomor 003/PS/PWSL.33.27/ 1/2017 tertanggal 9 Januari 2017; 6. Bukti P-6 : Surat Keputusan KPU Kabupaten Dogiyai Nomor 22/Kpts/KPU.Dogiyai/Xll/2016 tentang Pembatalan Pasangan Calon Bupati dan WakU Bupati Kabupaten Dogiyai Sesuai Surat KPU Provinsi Papua Nomor 505/82/KPU-PROV.030/ Xll/2016 tertanggal 23 Desember 2016; 7. Bukti P-7 : Surat Pengunduran diri Hengki Wakei, SE tertanggal 27 Januari 2017 dan tertanggal 29 Januari 2017; 8. Bukti P-8 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi a.n. Matias Butu (Ketua KPU Kabupaten Dogiyai); 9. Bukti P-9 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi a.n.Agustinus Tigi (Anggota Panwaslih Kabupaten Dogiyai); 10. Bukti P-10 : Kajian Temuan Bawaslu Provinsi Papua Nomor 06/TM/BAWASLU.PAPUA/PILKADA/1/2017; [2.6] PETITUM Berdasarkan uraian di atas, Pengadu II memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. menyatakan bahwa para Teradu terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU TERHADAP PENGADU I [2.7] Menimbang bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu III telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada tanggal 4 Maret 2017 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa para Teradu melaksanakan tugas Panwaslih sesuai amanat UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum paragraf 3 Pasal 77 Tugas dan Wewenang Panwaslih Kabupaten/Kota dan kewajiban Panwaslih Pasal 78. Oleh sebab itu Putusan 002/KS/PWSLDGY.33.27/XI/2016, memang bagi Pasangan Pengadu merasa dirugikan tetapi demi kepastian hukum keputusan harus dibuat berdasarkan bukti dan fakta dalam proses musyawarah sengketa yang bersama Pengadu para Teradu lalui. Memang dalam sebuah keputusan apalagi keputusan tentang sengketa pasti ada yang merasa dirugikan dan yang lain merasa diuntungkan hal itu sangat manusiawi tetapi yang paling penting keputusan diambil berdasarkan bukti-bukti dan fakta maka disitulah ada nilai keadilan; 2. Dalam Proses sengketa Putusan 002/KS/PWSL.DGY.33.27/XI/2016, Panwaslih tidak melakukan perbuatan melawan hukum yang dituduhkan oleh pengadu karena, Panwaslih mencari kepastian hukum agar pasangan yang diusung oleh Partai PKPI memenuhi persyaratan dukungan partai politik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 3. Bahwa sebelum Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Partai PKPI bermasalah internal partai sehingga Kepengurusan DPN PKPI terbagi 2 Kubu yakni;Kubu Ketua Umum DPN PKPI lsran Noor dan Kubu Sekjend DPN PKPI Semuel Samson dengan Pis Ketua Umum Hari sudarno. Oleh sebab itu masing-masing kubu memberikan rekomendasi dukungan kepada pasangan yang berbeda dalam Pilkada 2017; 4. Bahwa pada tanggal 20 September 2016, Surat Penegasan Kemenkumham Tentang Keabsahan Kepengurusan DPN PKPI yang berhak menandatangani Dukungan PKPI dalam Pilkada serentak 2017 adalah Ketua Umum lsran Noor dan Sekjend Semuel Samson sesuai Ketentuan Perundang-undangan; 5. Selanjutnya dalam proses pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai. Pada tanggal 23 September 2016 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai atas nama Apedius I Mote-Freny Anouw mendaftarkan diri di KPU Dogiyai. Apedius l Mote- Freny Anow mendaftar di KPU Kabupaten Dogiyai dengan dukungan Partai Persatuan Pembangunan atau PPP (2 kursi), Partai Demokrat (1 kursi),dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia atau PKPI (1 kursi). Rekomendasi PKPI pada saat pendaftaran Pasangan Apedius menggunakan 4 Rekomendasi yang berbeda yakni:1) Rekomendasi antara Apedius Mote dan Freny Anouw ditandatangani oleh Ketua Umum lsran Noor dan Wakil sekjend Takundaeng Parawansa;2) Rekomendasi yang ditandatangi oleh Ketua Umum lsran Noor dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Semuel Samson, tetapi Rekomendasi tersebut diduga Palsu karena Sekjen membuat surat pernyataan untuk diserahkan kepada pihak berwajib sehingga KPU Kabupaten Dogiyai meragukan keasliannya maka KPU menyampingkan rekomendasi tersebut; 3) Rekomendasi atas nama Apedius Mote dan Nason Pigai ditandatangani oleh Ketum lsran Noor dan Wakil Sekjen Takundaeng Parawansa, Rekomendasi antara Osea Petege dan Freny Anouw. Rekomendasi tidak sesuai dengan surat penegasan Kemenkumham karena ditandatangi oleh Ketua Umum dan Wakil Sekjen bukan Sekjen. Hal-hal diatas terbukti dalam fakta musyawarah sengketa 001/PS/PWSLDGY.33.27/IX/ 2016; 6. Pada tanggal 24 September 2016 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai atas nama Herman Auwe-Stefanus Wakey mendaftarkan diri di KPU Dogiyai. Herman Auwe - Stefanus Wakey mendaftar di KPU Kabupaten Dogiyai dengan dukungan Partai Golongan Karya (2 kursi), Partai Bulan Bintang (1 kursi), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia atau PKPI (1 kursi); Rekomendasi ditandatangi oleh Pjs. Ketua Umum Harisudarno dan Sekjen. Semuel Samson. Rekomendasi ini juga tidak sesuai surat Penegasan Kemenkumham; 7. Pada tanggal 1 Oktober 2016 KPU Kabupaten Dogiyai menerbitkan Berita Acara Nomor 20/B.A/KPU.DGY/X/2016 tentang Rapat Pleno Penetapan Hasil Verifikasi Dukungan Partai Politik dan Gabungan Partai Politik terhadap Persyaratan Balon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Periode 2017-2022. Berita acara ini menegaskan bahwa dukungan partai politik yang digunakan oleh Herman Auwe-Stefanus Wakey diputuskan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), karena dukungan dan PKPI tidak sah. Syarat dukungan partai politik minimal 20% suara atau setara 4 kursi di DPRD tidak terpenuhi. Berita acara ini juga menegaskan Pasangan Calon Apedius I Mote-Freny Anow Memenuhi Syarat (MS) dukungan partai politik, yaitu Partai Persatuan Pembangunan atau PPP (2 kursi), Partai Demokrat (1 kursi), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia atau PKPI (1 kursi), walaupun rekomendasi PKPI tidak sesuai surat penegasan Kemenkumham; 8. Pada tanggal 10 Oktober 2016 Pasangan Calon Herman Auwe-Stefanus Wakey mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa di Panwaslih Dogiyai; 9. Pada tanggal 17 Oktober 2016 Panwaslih Dogiyai memutuskan dan menetapkan Putusan Sengketa Nomor 001/KS/PWSL.PGB.33.27002016, dengan amar sebagai berikut: 1) Membatalkan Berita Acara KPU Kabupaten Dogiyai Nomor 20/B.A/KPU-DGY/X/2016 tentang Rapat Pleno Penetapan Hasil Verifikasi Dukungan Partai Politik dan Gabungan Partai Politik terhadap Persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Periode 2017-2022 khusus verifikasi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia atau PKPI. 2) Memerintahkan KPU Dogiyai, bersama Panwaslih, kedua Pasangan calon untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi ulang terhadap pengesahan dukungan pasangan calon dari Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (DPN PKPI) berdasarkan SK Kementerian Hukum dan HAM. Dengan harapan dalam verifikasi itu harus ada kepastian hukum atas dukungan Partai DPN PKI dari Sekretariat DPN PKPI yang diakui oleh Kemenkumham; 10. Pada saat pendaftaran kedua pasangan calon tidak memenuhi syarat dukungan partai politik karena kedua pasangan tidak memiliki Rekomendasi Dukungan DPN PKPI sesuai penegasan Kemenkumham. Berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia cq Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor: M.HH- 19.AH.11.01 Tahun 2015, tertanggal 10 November 2015, yang kemudian dipertegas kembali melalui surat keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia cq Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor AHU.4.AH.11.01-84J tertanggal 20 September 2016, dinyatakan bahwa "Kepengurusan yang tercatat dalam database Partai Politik Kementerian Hukum dan Hak asasi Manusia adalah Kepengurusan DPN Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia dengan Ketua Umum lsran Noor dan Sekretaris Jenderal Semuel Samson; 11. Agar salah satu pasangan memenuhi syarat maka dalam sengketa pertama Panwaslih memutuskan mengadakan verifikasi dan ktarifikasi ulang bersama para pihak dan penyelenggara. Hal ini kami putuskan agar secara transparan, akuntabel, jujur, adil dan mendapat kepastian hukum sesuai pedoman asas Penyelenggara Pemilu Pasal 2 UU Nomor 15 tahun 2011; 12. Pada tanggal 20 Oktober 2016 Ketua KPU Dogiyai, Ketua Panwaslih Dogiyai, bersama kedua pasangan Calon, KPU Provinsi, melakukan verifikasi dan klarifikasi ulang ke Kementerian Hukum dan HAM dan dilanjutkan ke kantor DPN Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia di Jalan Diponegoro No. 63 Jakpus. Di Sekertariat DPN PKPI diterima oleh Pengurus DPN PKPI dan selanjutnya DPN PKPI memberikan Rekomendasi dukungan DPN PKPI kepada pasangan Herman Auwe dan Stefanus Wakey, tetapi Dokumen dukungan ditolak oleh Ketua KPU Kabupaten Dogiyai secara spontan dan terjadi sedikit keributan; 13. Pada tanggal 24 Oktober 2016 KPU Kabupaten Dogiyai menerbitkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11/Kpts/KPU.Dogiyai/X/2016 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Tahun 2017. Tidak berdasarkan fakta hasil verifikasi dan klarifikasi bersama KPU, Panwaslih dan kedua pasangan Calon di Kemenkumham dan DPN PKPI; 14. Pada tanggal 26 Oktober 2016 Herman Auwe-Stefanus Wakey mengajukan dan mendaftarkan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan terkait Surat Keputusan Nomor 11 /Kpts/KPU. Dogiyai/X/2016 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Tahun 2017 yang tidak sesuai Verifikasi dan klarifikasi bersama; 15. Adapun pertimbangan hukum Putusan Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Dogiyai Nomor 002/PS/PWSL.DGY.33.27/Xl/2016, Tanggal 07 November 2016, berbunyi sebagai berikut: a. Fakta-Fakta yang terungkap didalam Musyawarah 1) Bahwa benar pasca Putusan Panwaslih Kabupaten Dogiyai Nomor 001/KS/PWSL.DGY.33.27/X/2016 tanggal 17 Oktober 2016 yang pada bagian Menetapkan Poin tiga (3) dan empat (4): Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dogiyai untuk melakukan Verifikasi dan Klarifikasi ulang terhadap Pengesahan Dukungan kepada Pasangan Calon dari Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (DPN PKPI ) berdasarkan SK Kemenkumham bersama Pihak Pemohon, Termohon, Terkait dan Panwaslih; karena kedua Pasangan Baik Apedius Mote maupun Pasangan Herman belum ada yang memiliki Surat Keputusan dukungan DPN PKPl sesuai SK Kemenkumham bahwa Persetujuan ditandatangi oleh Ketua umum dan Sekretaris Jenderal. 2) Bahwa kepengurusan DPN PKPI yang sah dan terdaftar di Kemenkumham Nomor M.HH-19.AH.11.01.TAHUN 2015 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPN PKPI tertanggal 10 November 2015 Kementerian Hukum dan HAM menegaskan bahwa DPN PKPI diketuai oleh Isran Noor dan Sekjen Semuel Samson. Surat Penegasan tersebut tertanggal 20 September 2016. Selanjutnya KPU RI dengan Surat Nomor 528/KPU/IX/2016 tanggal 22 September 2016 Perihal Kepengurusan DPN PKP Indonesia. Poin (5) menegaskan bahwa berkaitan dengan Pencalonan Gubemur, Bupati dan Walikotapada Tahun 2017 Rekomendasi DPN PKPI ditandatangi oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jendral sesuai Keputusan Menteri Hukum dan HAM. Berdasarkan kedua surat di atas Rekomendasi 3) Bahwa benar Fakta terdapat dualisme dukungan Persetujuan Pasangan calon yang diberikan oleh DPN PKPI kepada Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai, a.n Pasangan Apedius Mote dan Nasson Pigai dari Kubu lrsan Noor dan Pasangan Herman Auwe oleh kubu Haris sebelum adanya surat Penegasan Kementerian Hukum dan HAM tanggal 20 September dan diteruskan Oleh KPU Rl Pada tanggal 22 September 2016. 4) Bahwa pada tanggal 20 Oktober 2016 Pemohon, Termohon (KPU Kabupaten Dogiyai), Pihak Terkait, Panwaslih Kab. Dogiyai, KPU Provinsi Papua, Polres Nabire, Kuasa Hukum Termohon secara bersama datang ke Kantor Kemenkumham,Direktorat Tata Usaha Negara yang membidangi Partai Politik di Lantai 17.dan diterima oleh Staf Dirjen Tata Usaha Negara Menteri Hukum dan HAM, dan memberikan Surat Nomor AHU.4.AH.11.01-84 tertanggal 20 September 2016 Perihal Penegasan Personalia DPN PKPI dilampiri Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH- 19.AH.11.01Tahun 2015 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia dengan Ketua Umum lrsan Noor dan sekjen Semuel Samson kepada Ketua KPU Kabupaten Dogiyai; 5) Bahwa selanjutnya para Pengadu pukul 10:30 WIB Pihak Pemohon, Termohon (KPU Kabupaten Dogiyai), Terkait dan Panwaslih Kabupaten Dogiyai, Anggota KPU Provinsi Papua Korwil Dapil III Papua, didampingi Kuasa Hukum KPU Kabupaten Dogiyai melakukan Verifikasi dan Klarifikasi ke Kantor DPN PKPI dengan alamat Jln. Diponegoro No.63. Menteng, Jakarta Pusat; 6) Dari pembuktian dalam musyawarah, diperoleh fakta yang tak terbantahkan bahwa Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Herman Auwe dan Stefanus Wakei mendapatkan SK Pencalonan dan Form B-1KWK yang ditandatangani oleh Ketua Umum (lsran Noor) dan Sekjen (Semuel Samson) dalam Pertemuan dengan Korwil Papua dan Papua Barat Partai DPN PKP Indonesia, Ketua Panwaslih Dogiyai, Pemohon dan Pihak Terkait, namun Termohon menolak dengan tegas dan menyatakan bahwa Termohon KPU Kabupaten Dogiyai tidak membuka Pendaftaran di tempat ini, SK Pencalonan dan Form B-1KWK Parpol itu sudah harus dimasukan sejak saat masa pendaftaran tanggal 21 s/d 23 September 2016 bukan saat Verifikasi dan Klarifikasi. Fakta tersebut diakui oleh Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait. Fakta diatas terbukti bahwa keberatan Pemohon terhadap Putusan KPU Kabupaten Dogiyai Nomor 11/Ktps/KPU.Dogiyai/X/2016 tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai-Provinsi Papua telah terbukti benar adanya. DPN PKPI Melalui dr. Rosaline Irene Rumaseuw, M.Kes (Koorwil X Papua dan Papua Barat) menjelaskan dalam kesaksiannya bahwa; Setelah DPN PKPI menerima surat Kemenkumham, tanggal 20 september 2016 Ketua umum dan Sekjen ingin selamatkan Kepentingan Partai sehingga mau menyelesaikan semua Persetujuan dukungan DPN PKPI kepada pasangan calon secara bersama-sama sesuai Amanat UU. Saksi juga menjelaskan bahwa Rekomendasi diberikan kepada Pasangan Herman Auwe karena Herman Auwe sudah 10 tahun menjadi Kader Partai PKP Indonesia. Saksi juga menjelaskan bahwa dengan adanya rekomendasi Kepada Herman Auwe dan Pasangannya maka semua rekomendasi sebelumnya batal demi hukum, termasuk rekomendasi persetujuan Pasangan Calon a.n Apedius Mote. 7) Bahwa Termohon (KPU Kabupaten Dogiyai) telah melakukan Verifikasi dan Klarifiksi ulang berdasarkan hasil putusan Panwaslih Nomor 001/KS/PWSL.DGY.3327/ X/2016 mengenai dukungan DPN PKPI, dan fakta dalam musyawarah juga membuktikan bahwa ada 2 (dua) surat Penegasan. 8) Bahwa Surat Penegasan Pertama, dari Sekretariat DPN PKPI, ditandatangani oleh Ketua Umum Irsan Noor dan Sekjen Semuel Samson tertanggal 21 Oktober 2016,memberikan dukungan kepada Pasangan Herman Auwe, dengan Kronologis Rapat bersama tanggal 20 oktober 2016 di Kantor DPN PKPI Indonesia Jalan Diponegoro Nomor 63 Jakarta yang dibuat oleh dr. Rosaline Rumaseuw,M.Kes. 9) Bahwa Surat Penegasan versi 2 (kedua) dukungan kepada Pasangan Apedius Nomor 003/DPN PKP INDO/X/2016 Perihal Penegasan ditujukan kepada Termohon (KPU Kabupaten Dogiyai) yang diterima dari Naftali Kobepa pengurus DPP PKPI Provinsi Papua, isinya bahwa DPN PKPI benar telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 170/SKEP/DPN PKP INDO/VII/2016 Tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai kepada Apedius Mote, ST sebagai Calon Bupati dan Freny Anuw, SIP sebagai Calon Wakil Bupati,"tetapi hal ini terbantahkan dengan SK.170/SKEP/DPN PKP INDO/VII/2016 tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai kepada Apedius Mote, ST sebagai Calon Bupati dan Nason Pigai sebagai Calon Wakil Bupati) dimana didalam SK Nomor 170 /SKEP/DPN PKP INDO/VII/2016, Persetujuan diberikan kepada Apedius Mote sebagai calon Bupati dan Nason Pigai sebagai Wakil Bupati, bukan Freny Anouw sebagai calon Wakil Bupati. Selain itu didalam Surat Penegasan Nomor 003/DPN.PKP INDO/IX/2016 Perihal Penegasan ditujukan kepada Termohon, tidak menjelaskan Pergantian calon wakil Bupati dari Nason Pigai kepada Freny Anuw. 10) Terhadap fakta ini dijelaskan oleh Saksi Pemohon a.n. dr. Rosaline I. Rumwaseuw, M.Kes bahwa SK Nomor 170/SKEP/DPN PKP INDO/VII/2016 telah dibatalkan oleh DPN PKPI ketika Rekomendasi Dukungan DPN PKPI diberikan kepada Pasangan Herman Auwe dan Stefanus Wakey yang Pengesahannya di tandatangani oleh Ketua Umum lrsan Noor dan Sekjen Semuel Samson sesuai amanat UU Nomor 10 tahun 2016 Pasal 40, Pasal 40A Pasal 42 ayat (4) dan ayat (5). b. Penilaian dan Pendapat dari Pimpinan Musyawarah dikaitkan dengan aturan Perundang-undangan: 1) Bahwa dalam Surat Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU.4.AH.11.01-84 Perihal Penegasan Personalia DPN PKPI tertanggal 20 September 2016 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.AH.11.01 Tahun 2015 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia tertanggal 10 November 2015, Kementerian Hukum dan HAM menegaskan bahwa DPN PKPI diKetua oleh lsran Noor dan Sekjen Semuel Samson; 2) Bahwa dalam ketentuan Pasal 40A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua, yang pada intinya mengatur bahwa Partai Politik yang dapat mendaftarkan Pasangan Calon adalah Partai Politik yang sah sesuai dengan Ketentuan Perundang-Undangan,tercantum dalam Keputusan terkahir Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan dibidang Hukum dan Hak Asasi Manusia; 3) Bahwa jika mengacu pada ketentuan Pasal 40A seperti yang disebutkan pada point 2 diatas, maka para Pengadu akan mendapatkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.AH.11.01 Tahun 2015 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan danPersatuan Indonesia tertanggal 10 November 2015, Kementerian Hukum dan HAM menegaskan bahwa DPN PKPI diketuai oleh lsran Noor dan Sekjen Semuel Samson; 4) Bahwa legalitas dalam internal kepengurusan DPN PKPI bermasalah sehingga Kementerian Hukum dan HAM adalah DPN PKPI berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.AH.11.01 tahun 2015 tanggal 10 November Tahun 2015 dengan Ketua Umum Isran Noor dan Sekretaris Jenderal Semuel Samson; 5) Bahwa Bahwa dalam ketentuan Pasal 40A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua, yang pada intinya mengatur bahwa Partai Politik yang dapat mendaftarkan Pasangan Calon adalah Partai Politik yang Sah sesuai dengan Ketentuan Perundang-Undangan, tercantum dalam Keputusan terakhir Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan dibidang Hukum dan Hak Asasi Manusia; 6) Bahwa jika mengacu pada ketentuan Pasal 40A seperti yang disebutkan pada poin 3 diatas, maka para Pengadu akan mendapatkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.AH.11.01 tahun 2015 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan lndonesia tertanggal 10 November 2015, Kementerian Hukum dan HAM menegaskan bahwa DPN PKPI diketuai oleh lsran Noor dan Sekjen Semuel Samson; 7) Bahwa legalitas dalam internal kepengurusan DPN PKPI bermasalah sehingga Kementerian Hukum dan HAM adalah DPN PKPI berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.AH.11.01 tahun 2015 tanggal 10 November Tahun 2015 dengan Ketua Umum lsran Noor dan Sekretaris Jenderal Semuel Samson; 8) Bahwa mengingat dua belas (12) hari kalender proses penyelesaian Sengketa Musyawarah berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Dan Tahapan Pemilihan Kepala Daerah yang telah dijadwalkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017; 9) Bahwa sebelum adanya Surat Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU.4.AH.11.01-84 Perihal Penegasan Personalia DPN PKPI tertanggal 20 September 2016 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.AH.11.01 tahun 2015 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia tertanggal 10 November 2015, Kementerian Hukum dan HAM menegaskan bahwa DPN PKPI diketuai oleh lsran Noor dan Sekjen Semuel Samson; 10) Bahwa sebelum ada Penegasan Kementerian Hukum dan Ham tanggal 20 September tahun 2016 tentang Susunan Kepengurusan DPN PKPI yang sah, belum ada Pasangan Calon Bupati baik Pasangan Herman Auwe maupun Pasangan Apedius yang memiliki rekomendasi persetujuan dukungan Partai PKPI yang sah menurut UU seperti yang diatur dalam UU Nomor 10 tahun 2016 Pasal 40, Pasal 40A Pasal 42 ayat (4) dan ayat (5); 11) Bahwa berdasarkan Klarifikasi dan Verifikasi di kantor DPN PKPI jalan Diponegoro Nomor 63 Jakarta, Tanggal 20 Oktober 2016, Herman Auwe dan Stefanus Wakey, Mendapat Surat Keputusan Persetujuan Bakal Pasangan Calon Nomor 170/SKEP/ DPN PKP IND/VIII/2016 dari DPN PKPI, Rekomendasi Model B1-KWK Parpol yang ditandatangani oleh Isran Noor dan Semuel Samson, SK ini sesuai ketentuan UU Nomor 10 tahun 2015 dan surat Penegasan KPU RI Nomor 528/KPU/IX/2016 bahwa Rekomendasi dan Persetujuan Partai PKPI dalam Pilkada serentak tahun 2017 sah kalau ditandatangani oleh Ketua Umum Isran Noor dan Sekjen Semuel Samson; 12) Bahwa dengan dikeluarkannya surat Nomor 170/SKEP/DPN PKP IND/VIII/2016, dalam diktum 6 (enam), menyatakan "Sejak berlakunya keputusan ini maka semua keputusan yang bertentangan dengan keputusan ini dinyatakan tidak berlaku. 13) Bahwa termohon menerima surat Penegasan dari DPN PKPI 003/DPN PKPI/X/2016 penegasan bahwa DPN PKPI telah menerbitkan SK dukungan persetujuan Pasangan Calon Nomor 170/SKEP/DPN PKPI/VII/2016 a.n. Apedius Mote dan Freny Anouw. Akan tetapi Faktanya SK.170/SKEP/DPN PKPI/VII/2016 a.n. Apedius Mote dan Nason Pigai yang menandatangani SK tersebut Ketua Umum lrsan Noor dan Wakil Sekretaris Takudaeng Parawansa. Dalam SK.170/SKEP/DPN PKPI/VII/2016 a.n.Apedius Mote dan Nason Pigai; sementara dalam surat Penegasan Apedius Mote dan Freny Anouw. SK tidak ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal sesuai ketentuan UU, maka Pimpinan Musyawarah berkesimpulan SK tersebut Batal Demi Hukum. 14) Bahwa Termohon dalam menetapkan hasil verifikasi dan KtarifikasiPartai politik khusus Partai PKPI dalam melaksanakan Putusan Sengketa Panwaslih terindikasi melanggar ketentuan Pidana Pemilu sesuai Pasal 180 ayat (1) dan (2) jo 186 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur,Bupati dan Walikota. Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku. 15) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemillhan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017; c. Fakta Sidang Musyawarah: 1) Bahwa untuk membuktikan apakah Pemohon sebagai Pasangan Calon didukung oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKPI oleh lsran Noor selaku Ketua Umum dan Semuel Samson Sekretaris Jenderal, maka Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Dogiyai akan terlebih dahulu mempertimbangkan Putusan Sengketa Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Dogiyai Nomor 001/KS/ PWSLPGB.33.27/X/2016 tertanggal 17 Oktober 2016; 2) Putusan Sengketa Nomor 001/KS/PWSL.PGB.33.27/X/2016 tertanggal 17 Oktober 2016, pada pokoknya membatalkan menerbitkan Berita Acara KPU Kabupaten Dogiyai Nomor 20/B.A/KPU.DGY/X/2016 tentang Rapat Pleno Penetapan Hasil Verifikasi Dukungan Partai Politik dan Gabungan Partai Politik terhadap Persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Periode 2017-2022 khusus verifikasi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia atau PKPI dan memerintahkan KPU Kabupaten Dogiyai untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi ulang terhadap pengesahan dukungan kepada pasangan calon dari Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia atau PKPI berdasarkan SK Kementerian Hukum dan HAM. 3) Dengan Putusan Sengketa Nomor 001/KS/PWSL.PGB.33.27/X/2016 tertanggal 17 Oktober 2016, Pengawas Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Dogiyai menegaskan menganulir dukungan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) kepada Pemohon Pasangan Calon Herman Auwe-Stefanus Wakey dan Pasangan Calon Apedius I Mote-Freny Anow. Selain itu, ditegaskan Termohon melakukan Verifikasi dan Klarifikasi Ulang Dukungan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPl). 4) Berdasarkan ketentuan Pasal 144 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang• Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PeraturanPemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang disingkat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 201.6, berbunyi “Putusan Bawaslu Provinsi dan Putusan Panwaslih Kabupaten/Kota mengenai penyelesaian sengketa Pemilihan merupakan Putusan bersifat mengikat” Berdasarkan ketentuan ini, maka Putusan Sengketa Panwaslih Kabupaten Dogiyai Nomor 001/KS/PWSL.PGB.33.27/ X/2016 tertanggal 17 Oktober 2016 harus ditaati dan dipatuhi Termohon. 5) Setelah Termohon melaksanakan Putusan Sengketa Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Dogiyai Nomor 001/KS/PWSL.PGB.33.27/X/2016 tertanggal 17 Oktober 2016, hasil klarifikasi dan verifikasi ulang di Kantor DPN PKPI di JI. Diponegoro No. 63 Jakarta Pusat, dukungan pencalonan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Tahun 2017 ditegaskan kepada Pemohon yang ditandatangani oleh lsran Noor selaku Ketua Umum dan Semuel Samson Sekretaris Jenderal hal ini pula telah pernah dipertegas dan diputuskan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Dogiyai melalui Putusan Sengketa Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Dogiyai Nomor 002/PS/PWSL.DGY.33.27/Xl/2016 tertanggal 07 November 2016; 6) Berdasarkan fakta-fakta di atas dukungan pencalonan DPN PKPI dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai tahun 2017 adalah sah dan legal kepada Pemohon. Oleh karena itu tidak ada alasan hukum untuk membatalkan atau menganulir kedudukan Pemohon sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Tahun 2017 dan untuk itu memerintahkan Termohon untuk mengakomodir Pemohon sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Tahun 2017; 16. Pada tanggal 7 November 2016, Panwaslih Dogiyai menerbitkan dan mengeluarkan Putusan Sengketa Nomor 002/PS/PWSL.DGY.33.27/Xl/2016. Salah satu amar putusan ini adalah mengabulkan permohonan Herman Auwe-Stefanus Wakey (Pemohon) dan memerintahkan KPU Kabupaten Dogiyai atau Termohon untuk mengakomodir Herman Auwe-Stefanus Wakey (Pemohon) sebagai Pasangan Calon sebagai pasangan yang didukung dengan Rekomendasi yang ditandatangani oleh Ketua Umum lsran Noor dan Sekjen Semuel Samson sesuai surat penegasan Kemenkumham; 17. Pada tanggal 10 November 2016, KPU Kabupaten Dogiyai menerbitkan Surat Keputusan Nomor 14/Kpts/KPU.Dogiyai/XI/2016 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dogiyai Nomor 11/Kpts/KPU.Dogiyai/X/2016 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Tahun 2017, melaksanakan putusan Panwaslih; 18. Berdasarkan uraian diatas maka para Teradu menjawab beberapa tuduhan yang disampaikan oleh pengadu yakni: 1) Tuduhan melanggar Pasal 2 UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Asas sangat tidak terbukti karena apa yang Para Pengadu lakukan berpedoman pada asas penyelenggaraan Pemilu; Mandiri; jujur, adil; kepastian hukum; tertib; kepentingan umum; keterbukaan; proporsionalitas; akuntabilitas; efisien dan efektivitas. 2) Tuduhan Panwaslih mengabulkan SK DPN PKPI yang diduga palsu sesuai putusan sengketa pertama para Pengadu mencari kepastian dukungan DPN PKPI bersama; pertama para Pengadu ke Kemenkumham, para Pengadu dapat SK Kepengurusan yang diakui oleh Kemenkumham, serta alamat Sekretariat DPN PKPI sesuai SK Kemenkumham. Selanjutnya para Pengadu mendatangi sekretariat DPN PKPI; para Pengadu mendapat jawaban dari pengurus DPN PKPI disekretariat resmi DPN PKPI sesuai SK Kemenkumham, dan fakta bahwa dukungan resmi diberikan kepada Pasangan Herman Auwe. Adanya dukungan tersebut menyebabkan rekomendasi dukungan sebelumnya tidak sah alias batal demi hukum. SK Tersebut dibuat setelah adanya surat penegasan Kemenkumham tentang kepengurusan yang sah untuk menandatangi surat dukungan DPN PKPI dalam pencalonan kepala daerah pada Pilkada serentak tahun 2017. (Kesaksian dr.Rosalin Korwil DPN PKPI Wilayah Papua dalan Musyawarah sengketa); dengan demikian tuduhan tersebut sangat tidak benar. 3) Tuduhan Pasal 37, pada saat pendaftaran kedua pasangan sama-sama tidak memiliki rekomendasi yang sah sesuai ketentuan Perundang-Undangan. 4) Pasal 38 sampai dengan Pasal 43 tuduhan mengada-ada karena faktanya masing masing Paslon telah lengkap yang bermasalah adalah Rekomendasi dukungan partai agar memenuhi prosentase dukungan Partai. 5) Dalam sengketa ini KPU Kabupaten Dogiyai. sudah tahu kedua pasangan tidak memiliki rekomendasi sesuai ketentuan Perundang-Undangan tetapi tidak mengugurkan kedua pasangan. 6) Pada saat Pendaftaran Pengadu diduga memalsukan Rekomendasi yang ditandatangi oleh Ketua Umum Isran Noor dan Sekjen Semuel Samson tetapi Sekjen membuat surat pernyataan bahwa tidak menandatangi rekomendasi tersebut dan mau menyerahkan kepada pihak berwajib sehingga KPU Meragukan keabsahan maka KPU Menyampingkan rekomendasi dukungan tersebut. 7) Pengadu juga telah membuat dokumen Putusan Panwaslih Palsu sebagai dasar mengajukan Gugatan ke PTUN Makasar tetapi karena diusut oleh Bareskrim Mabes Polri sehingga ada pengakuan dari Pengacara bahwa Putusan tersebut diduga Palsu, sehingga Pengadulah yang sering membuat dokumen palsu untuk mencapai tujuan politiknya. 19. Dalam sengketa Pilkada dukungan partai PKPI di Kabupaten Dogiyai telah berjalan proses yang panjang dengan kronogis lengkap sengketa sebagai berikut: 1) Tanggal 20 September 2016, Penegasan Kemenkumham Tentang Keabsahan Dukungan PKPI bahwa Rekomendasi harus dukungan harus ditandatangangi oleh Ketua Umum lsran Noor dan Sekretaris Jenderal Semuel Samson 2) Tanggal 23 September 2016 Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Dogiyai, atas nama Apedius I Mote-Freny Anow mendaftarkan diri di KPU Dogiyai. Apedius I Mote- Freny Anow mendaftar di KPU Kabupaten Dogiyai dengan dukungan Partai Persatuan Pembangunan PPP (2 kursi), Partai Demokrat (1 kursi), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia atau PKPI (1 kursi). Rekomendasi PKPI ditandatangani oleh. Ketua Umum lsran Noor dan Wakil sekjen. Takundaeng Parawansa. 3) Tanggal 24 September 2016, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai, atas nama Herman Auwe-Stefanus Wakey, mendaftarkan diri di KPU Dogiyai. Herman Auwe-Stefanus Wakey mendaftar di KPU Kabupaten Dogiyai dengan dukungan Partai Golongan Karya (2 kursi), Partai Bulan Bintang (1 kursi), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia atau PKPI (1 kursi); rekomendasi ditandatangi oleh Pjs. Ketua Umum Haris Sudarno dan Sekjen Semuel Samson. 4) Tanggal 1 Oktober 2016, KPU Kabupaten Dogiyai menerbitkan Berita Acara Nomor 20/B.A/KPU DGY/X/2016 tentang Rapat Pleno Penetapan Hasil Verifikasi Dukungan Partai Politik dan Gabungan Partai Politik terhadap Persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Periode 2017-2022. Berita acara ini menegaskan bahwa dukungan partai politik yang digunakan oleh Herman Auwe-Stefanus Wakey diputuskan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), karena dukungan dan PKPI tidak sah. Syarat dukungan Partai Politik minimal 20% suara atau setara 4 kursi di DPRD tidak terpenuhi. Berita acara ini juga menegaskan Pasangan Calon Apedius I Mote-Freny Anow Memenuhi Syarat (MS) dukungan partai politik, yaitu Partai Persatuan Pembangunan atau PPP (2 kursi), Partai Demokrat (1 kursi), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia atau PKPI (1 kursi), walaupun rekomendasi PKPI tidak sesuai ketentuan Kemenkumham. 5) Tanggal 10 Oktober 2016, Herman Auwe-Stefanus Wakey mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa di Panwaslih Dogiyai, dan dicatat Panwaslih Dogiyai dengan Register Perkara Nomor 01/PS/PWSL.PGS.33.27/X/2016. 6) Tanggal 17 Oktober 2016, Panwaslih Dogiyai memutuskan dan menetapkan Putusan Sengketa Nomor: 001/KS/PWSLPGB.33.27/X/2016, dengan amar sebagai berikut: 1. Membatalkan menerbitkan Berita Acara KPU Kabupaten Dogiyai Nomor 20/B.A/KPU- DGY/X/2016 tentang Rapat Pleno Penetapan Hasil Verifikasi Dukungan Partai Politik dan Gabungan Partai Politik terhadap Persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Periode 2017-2022 khusus verifikasi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia atau PKPI. 2. Memerintahkan KPU Kabupaten Dogiyai, bersama Panwaslih, kedua Pasangan untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi ulang terhadap pengesahan dukungan kepada pasangan calon dari Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia atau PKPI berdasarkan SK Kementerian Hukum dan HAM. 7) Tanggal 20 Oktober 2016 KPU Kabupaten Dogiyai, Panwaslih Kabupaten Dogiyai, bersama kedua pasangan melakukan verifikasi dan klarifikasi ulang ke Kementerian Hukum dan HAM dan dilanjutkan ke kantor DPN Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia atau PKPI di Jalan Diponegoro No. 63 Jakpus, di DPN PKPI memberikan Rekomendasi dukungan DPN PKPI kepada pasangan Herman Auwe dan Stefanus Wakey, tetapi ditolak oleh Ketua KPU Kabupaten Dogiyai secara spontan pada saat itu. 8) Tanggal 24 Oktober 2016 KPU Kabupaten Dogiyai menerbitkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11/Kpts/KPU.Dogiyai/X/2016 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Tahun 2017. Tidak berdasarkan fakta hasil verifikasi dan klarifikasi bersama KPU, Panwaslih dan kedua Pasangan Calon di Kemenkumham dan DPN PKPI. 9) Tanggal 26 Oktober 2016 Herman Auwe-Stefanus Wakey mengajukan dan mendaftarkan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan terkait Surat Keputusan Nomor 11/Kpts/KPU.Dogiyai/X/2016 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Tahun 2017 yang tidak sesuai Verifikasi dan klarifikasi bersama. 10) Tanggal 7 November 2016 Panwaslih Dogiyai menerbitkan dan mengeluarkan Putusan Sengketa Nomor 002/PS/PWSL.DGY.33.27/Xl/2016. Salah satu amar putusan ini adalah mengabulkan permohonan Herman Auwe-Stefanus Wakey (Pemohon) dan memerintahkan KPU Kabupaten Dogiyai atau Termohon untuk mengakomodir Herman Auwe-Stefanus Wakey (Pemohon) sebagai Pasangan Calon sebagai pasangan yang didukung dengan Rekomendasi yang ditandatangani oleh Ketua Umum lsran dan Sekjen Semuel Samson sesuai keputusan Kemenkumham. 11) Tanggal 10 November 2016 KPU Kabupaten Dogiyai menerbitkan Surat Keputusan Nomor 14/Kpts/KPU.Dogiyai/Xl/2016 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dogiyai Nomor 11/Kpts/KPU. Dogiyai/X/2016 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Tahun 2017, melaksanakan putusan Panwaslih. 12) Tanggal 16 November 2016 Pasangan Calon Apedius I Mote-Freny Anow mengajukan dan mendaftarkan Gugatan Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar (PTTUN) dengan Register Perkara Nomor 25/G/Pilkada/2016/PT.TUN.Mks. 13) Tanggal 23 November sampai dengan 6 Desember 2016 Gugatan tersebut mulai disidangkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, dengan tahapan sebagai berikut: 1. Sidang Pertama: Pembacaan Gugatan Penggugat. 2. Sidang Kedua: Pembacaan Jawaban Tergugat dan Alat Bukti Penggugat dan Tergugat. 3. Sidang Ketiga: Alat Bukti Penggugat dan Saksi Penggugat. 4. Sidang Keempat: Pembacaan Kesimpulan Penggugat dan Tergugat 5. Sidang Kelima: Putusan Nomor: 25/G/Pilkada/2016/PT.TUN.MKS. Salah satu amar Putusan a quo adalah mengabulkan gugatan Penggugat dan memerintahkan KPU Kabupaten Dogiyai mengakomodir Penggugat sebagai pasangan calon. Bahwa dalam persidangan atas Perkara Nomor 25/G/PILKADA/2016/PT.TUN.MKS, pihak Penggugat memberikan keterangan palsu dan/atau memalsukan Putusan Panwaslih Dogiyai, agar gugatannya dikabulkan dan tidak lewat waktu 3 (tiga) hari, yaitu Penggugat telah memalsukan Putusan Panwaslih Kabupaten Dogiyai Putusan Sengketa Nomor 003/PS/PWSL.3327JXl/2016 tertanggal 14 November 2016 (Bukti Penggugat P-40) melanggar Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 242 KUHP, dimana KPU Kabupaten Dogiyai mengamini dan mengiyakan (Ketua KPU Kabupaten Dogiyai dapat disangka bersama-bersama (Pasal 55 KUHP) melakukan tindak pidana) adanya Putusan Panwaslih tersebut. Padahal Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah (Panwaslih) Kabupaten Dogiyai tidak pernah menerbitkan atau mengeluarkan Putusan Sengketa Nomor 003/PS/PWSL.3327/Xl/2016 tertanggal 14 November 2016, sesuai Surat Panwaslih Kabupaten Dogiyai Nomor 30/PWSL-DGY/Xll/2016 tertanggal 08 Desember 2016; 6. Tanggal 8 Desember 2016 KPU Kabupaten Dogiyai menggelar rapat pleno menindaklanjuti Putusan PTTUN Perkara Nomor 25/G/PILKADA/2016/ PT.TUN.MKS, sesuai Berita Acara Nomor 30/BA.P-KPU.DGY/XU/2016. KPU Kabupaten Dogiyai menerbitkan Surat Keputusan Nomor 20/Kpts/ KPU.Dogiyai/Xll/2016 Tentang Penetapan Kembali Keputusan KPU Nomor 11/Kpts/KPU.Dogiyai/Xl/2016, tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Tahun 2017 Sesuai Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makasar Nomor 25/G/PllKADA/2016/PT.TUN.MKS. 7. Tanggal 23 Desember 2016 KPU Kabupaten Dogiyai membatalkan Pasangan Caton Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Sesuai Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor 505/B2/KPU-PROV.030/VII/2016 tanggal 22 Desember 2016. 8. Tanggal 27 Desember 2016 Pasangan Herman mengajukan permohonan sengketa atas Keputusan KPU Kabupaten Dogiyai berdasarkan surat KPU Provinsi Papua. Permohonan lengkap tanggal 29 Desember 2016. 9. Tanggal 9 Januari 2017 Putusan sengketa dalam pleno tanggal 9 Januari 2017, diucapkan dalam musyawarah sengketa yang dihadiri oleh pimpinan musyawarah dan pemohon dan tidak dihadiri oleh Termohon dan terkait. Analisis Hukum Dukungan DPN Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) 1. Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang ada, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai atas nama Apedius Mote-Freny Anow, hanya mendapatkan persetujuan dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia ditandatangani, oleh lsran Noor selaku Ketua Umum dengan Wakil Sekretaris Jenderal Takudaeng Parawansa; 2. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia cq Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor M.HH-19.AH.11.01 Tahun 2015, tertanggal 10 November 2015, yang kemudian dipertegas kembali melalui surat keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia cq Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor AHU.4.AH.11.01-84, tertanggal 20 September 2016, dinyatakan bahwa "Kepengurusan yang tercatat dalam database Partai Politik Kementerian Hukum dan Hak asasi Manusia adalah Kepengurusan DPN Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia dengan Ketua Umum lsran Noor dan Sekertaris Jenderal Semuel Samson; 3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 42 ayat (6) UU Nomor 10/2016 Jo Pasal 39 huruf d angka 3 PKPU Nomor 5/2016, maka surat keputusan dan surat rekomendasi serta surat penegasan DPN PKPI (Form B1-KWK) untuk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Tahun 2017 atas nama Apedius Mote- Freny Anow, tidak memenuhi syarat formil dan materiil, karena tidak memuat tanda tangan lsran Noor sebagai Ketua Umum dengan Sekretaris Jenderal Semuel Samson sebagaimana yang tercatat dalam database Partai Potitik di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik lndonesia, melainkan ditandatangani oleh Ketua Umum lsran Noor dan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Takudaeng Parawansa; 4. Bahwa Pasangan Herman Auwe telah mendapat rekomendasi setelah keluar surat penegasan Kemenkumham bahwa rekomendasi dukungan PKPI ditandatangi oleh Ketua Umum lsran Noor dan Sekjen Semuel Samson, guna menyelamatkan Partai dalam Pilkada Serentak Tahun 2017, maka mereka sepakat untuk medandatangani surat dukungan rekomendasi (Keterangan Saksi Rosalin Rumaseu, DPN PKPI Korwil Papua dan Papua Barat). [2.8] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Para Teradu mengajukan bukti- bukti/keterangan yakni sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Fotokopi Putusan Sengketa Nomor 002/KS/PWSL.DGY.33.27/ Xl/2016; 2. Bukti T-2 : Fotokopi surat Penegasan susunan Personalia DPN PKPI Indonesia tanggal 20 September 2016; 3. Bukti T-3 : Fotokopi Surat-surat Rekomendasi Dukungan PKPI sejak pendaftaran Pasangan Apedius Mote; 4. Bukti T-4 : Fotokopi Surat-surat Rekomendasi Dukungan PKPI sejak pendaftaran Pasangan Herman Auwe; 5. Bukti T-5 : Fotokopi Berita Acara Verifikasi Parpol oleh KPU; 6. Bukti T-6 : Fotokopi Risalah Pertemuan di Sekretariat DPN PKPI Jakarta dalam rangka Klarifikasi dan verifikasi Dukungan DPN PKPI serta Daftar Hadir; 7. Bukti T-7 : Fotokopi Berita Acara dan Keputusan Calon berdasarkan Verifikasi ulang No.11/Ktps/KPU.Dogiyai/2016; 8. Bukti T-8 : Fotokopi Rekomendasi Dukungan DPN PKPI yang ditandatangani oleh Ketua Umum PKPI lsran Noor dan Sekjen PKPI Semuel Samson Kepada Herman sesuai SK Kemenkumham; 9. Bukti T-9 : Fotokopi SK KPU Nomor 14/Ktps/KPU.Dogiyai/Xl/2016 melaksanakan Putusan Panwaslih 002/PS/PWSL.DGY.33.27 /Xl/ 2016; [2.9] Menimbang bahwa Teradu IV telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada tanggal 4 Maret 2017 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu IV menolak seluruh dalil atau permohonan Pengadu dalam dalil nomor 32 dan 33; 2. Bahwa Teradu IV dalam Musyawarah Sengketa Panwaslih Dogiyai bertindak sebagai Asisten Musyawarah. Yang mana kehadiran teradu IV dalam musyawarah sengketa Nomor 02/KS/PWSL.DGY.27002016 ini berdasarkan Surat Tugas Bawaslu Provinsi Papua Nomor 329/BAWASLU-PAPUA/X/2016; 3. Bahwa Teradu IV adalah sebagai tim asistensi Bawaslu Provinsi Papua berdasarkan SK Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Nomor 002/BAWASLU-PROV.PA/SET/ KP.04.00/1/2017; 4. Bahwa Teradu IV selama menjadi Asisten Pimpinan Musyawarah hanya bertindak untuk mengarahkan Pimpinan Musyawarah untuk memimpin Musyawarah sengketa sesuai dengan Prosedur/mekanisme yang sebagaimana telah diatur dalam Peraturan bawaslu Nomor 8 Tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota; 5. Bahwa dalam bertugas sebagai asisten Musyawarah, Teradu IV dari tanggal 1 November 2016, tanggal 2 November 2016, tanggal 3 November 2016, tanggal 4 November 2016, tanggal 5 November 2016, dengan kehadiran Teradu IV dalam tahapan Musyawarah sebagai Berikut: 1) Penyampaian Materi Permohonan oleh Pemohon 2) Penyampaian Jawaban/tanggapan/ keterangan atau tanggapan Termohon dan pihak terkait 3) Pemeriksaan Bukti dan mendengarkan keterangan Saksi 4) Penyampaian Kesimpulan Pihak Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait 6. Bahwa Teradu IV tidak memiliki kewenangan untuk bertindak memberikan Nasehat Hukum dan Pertimbangan hukum Terhadap Panwaslih kabupaten Dogiyai atas Penyelesaian Musyawarah Sengketa Nomor 02/KS/PWSL.DGY.27002016 7. Bahwa segala putusan yang diambil oleh Pimpinan Musyawarah sengketa merupakan hasil Pleno Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Dogiyai yang dilaksanakan secara tertutup tanpa dihadiri oleh Teradu IV. [2.10] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Teradu IV mengajukan bukti- bukti/keterangan yakni sebagai berikut : 1. Bukti T-1 : Fotokopi Surat Tugas Nomor 329/BAWASLU.PAPUA/X/2016; 2. Bukti T-2 : Fotokopi Salinan SK Kontrak Kerja Nomor 002/BAWASLU- PROV.PA/SET/KP.04.00/1/2017; 3. Bukti T-3 : Fotokopi salinan Perbawaslu 8 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota; 4. Bukti T-4 : Fotokopi salinan daftar hadir Musyawarah Sengketa dari tanggal 1 November 2016 s/d tanggal 5 November 2016; [2.11] PETITUM Bahwa Berdasarkan uraian jawaban diatas, Teradu IV memohon kepada DKPP RI yang memeriksa, mengadili, dan memutus aduan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, berkenan memutuskan sebagai berikut: 1. Menolak Permohonan Pengadu untuk seluruhnya ; 2. Menerima seluruh jawaban Teradu IV untuk seluruhnya; 3. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon pertimbangan Putusan yang seadil-adilnya. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU TERHADAP PENGADU II [2.12] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada tanggal 4 Maret 2017 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Teradu II menyatakan tidak mengetahui sama sekali mengenai Putusan Panwaslih Kabupaten Dogiyai Nomor 003/ PS/PWSL.33.27/ 1/2017 tertanggal 9 Januari 2017 tanggal 9 januari 2017. 2. Teradu II menyatakan bahwa pada 9 Januari 2017 hanya disodorkan tanda tangan oleh Teradu I Ketua Panwaslih Kabupaten Dogiyai; 3. Teradu II menyatakan bahwa jawaban lain akan disampaikan secara tertulis karena Teradu I ada kesibukan lain yaitu ada tamu dari Jakarta; [2.13] PETITUM Bahwa Berdasarkan uraian jawaban di atas, para Teradu memohon kepada DKPP RI yang memeriksa, mengadili, dan memutus aduan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, berkenan memutuskan sebagai berikut: 1. Menolak seluruh pengaduan para Pengadu; 2. Menerima seluruh jawaban para Teradu; 3. Menayatakan para Teradu tidak melanggar kode etik Penyelengara Pemilu; Atau apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. KETERANGAN PIHAK TERKAIT Dalam sidang dengan Tim Pemeriksa Daerah pada tanggal 4 Maret 2017 di kantor Bawaslu Provinsi Papua, Majelis Sidang mendengarkan keterangan Pihak Terkait dari Anggota Panwaslih Kabupaten Dogiyai yang disampaikan oleh Agustinus Tigi. Keterangan Pihak Terkait tersebut sebagai berikut: 1. Agustinus Tigi (Anggota Panwaslih Kabupaten Dogiyai) Pihak Terkait menyatakan bahwa mengenai keterangan dan pokok aduan dari Pengadu Bawaslu Provinsi Papua, Pihak Terkait menyatakan hal tersebut semua benar dan sudah sesuai dengan keterangan yang telah Pihak Terkait sampaikan pada waktu proses klarifikasi di kantor Bawaslu Provinsi Papua. KETERANGAN SAKSI Dalam sidang dengan Tim Pemeriksa Daerah pada tanggal 4 Maret 2017 di kantor Bawaslu Provinsi Papua, Majelis Sidang mendengarkan keterangan Saksi dari kader PKPI Kabupaten Dogiyai dan Ketua PKPI Provinsi Papua. Keterangan saksi tersebut sebagai berikut: 1. Naftali Kobepa (Kader PKPI Kabupaten Dogiyai) Saksi meyatakan bahwa SK PKPI yang sah adalah untuk Apedius Mote. Menurut saksi SK tersebut diberikan oleh DPP PKPI Provinsi Papua dan saksi yang kepada Apediu Mote. Saksi menyatakan hadir dalam klarifikasi ulang di DPN PKPI tanggal 20 Oktober 2016. Dalam pertemuan tersebut Panwaslih Kabupaten Dogiyai terkesan memaksa KPU untuk menerima SK baru. Ketua KPU menayatakan tidak dapat menerima SK yang tidak digunakan pada waktu pendaftaran. Saksi menyatakan bahwa terkesan Ketua PKPI Korwil Papua, Panwaslih Kabupaten Dogiyai dan kandidat mengatur perencanaan itu, sehingga saksi sebagai Pengurus PKPI Provinsi Papua menemui Sekjen Ibu Takudaeng Parawansa dan menyatakan bahwa SK PKPI hanya kepada Apedius Mote dan Freny Anouw, setelah itu dikeluarkan surat penegasan yang diambil sendiri oleh saksi. 2. Ramses Wally (Ketua DPP PKPI Provinsi Papua) Saksi menyatakan bahwa SK 170 adalah SK yang sah dan sudah ditandatanagani 0leh Pengurus yang sudah diakui oleh Negara yang beralamat di jalan Diponegoro. KPU Provinsi dan KPU Dogiyai sudah datang ke kantor DPN PKPI dan mengklarifikasikan bahwa Calon yang diajukan berdasarkan SK 170. Namun yang terjadi pada saat penetapan sudah berjalan, ada Calon yang didorong oleh Panwaslih Kabupaten Dogiyai harus didaftarkan. Menurut saksi secara aturan apa yang ditetapkan KPU sudah sah. Saksi menyatakan ketika mengajukan di PTTUN di Makasar calon yang diajukan juga dimenangkan tetapi kemudian digugurkan oleh KPU. Ini bertentangan dengan konstitusi Negara. Saksi menyatakan sebagai Partai hak konstitusi telah dirugikan dan sebagai Calon yang diusung sebagai Warga Negara Indonesia yang punya hak juga dirugikan dengan oknum-oknum yang hanya berjuang untuk kepentingan pribadi dan kelompok. [2.14] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
III. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslih lu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslih lu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa para Pengadu adalah Peserta Pemilu, dan Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf a dan b Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013, yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu yang mendalilkan para Teradu diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [4.1.1] Menimbang pengaduan Nomor 6/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 22/DKPP-PKE-VI/2017, Pengadu I mendalilkan bahwa Para Teradu mengabulkan permohonan sengketa yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Herman Auwe dan Stefanus Wakei dengan Nomor 002/KS/PWSL.DGY.33.27/XI/2016 yang menyebabkan Pengadu dirugikan oleh karena dibatalkan sebagai Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Dogiyai dan memerintahkan kepada KPU Kabupaten Dogiyai untuk mengakomodir Pasangan Calon Pemohon yang disetujui oleh DPN PKPI Ketua Irsan Noor dan Sekjen Semuel Samson sesuai SK Kemenkumham RI. Bahwa SK Dukungan DPN PKPI yang ditandatangani oleh Irsan Noor dan Semuel Samson yang diterbitkan pada tanggal 25 Agustus 2016 untuk pasangan Herman Auwe dan Stefanus Wakei diduga palsu, oleh karena SK tersebut tidak pernah dipakai pada saat Pasangan Calon Herman Auwe dan Stefanus Wakei mendaftarkan diri di KPU Kabupaten Dogiyai pada tanggal 23 September 2016. [4.1.2] Menimbang Teradu III dan IV nyata-nyata dan dengan sengaja tidak memberikan nasehat dan pertimbangan hukum atas sengketa pilkada pada Panwaslih Kabupaten Dogiyai yang mereka dampingi; [4.1.3] Menimbang Pengaduan Nomor 36/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 26/DKPP-PKE-VI/2017, Pengadu II mendalilkan bahwa Teradu I, II dan III diduga melakukan rekayasa dalam menangani sengketa yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Herman Awue-Stefanus Wakei, terkait SK KPU Nomor 22/Kpts/KPU.Dogiyai/XH/2016 tentang Pembatalan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Sesuai Surat KPU Provinsi Papua Nomor 505/82/KPU-PROV.030/Xll/2016 tertanggal 23 Desember 2016. Para Teradu juga tidak menghadirkan KPU Kabupaten Dogiyai sebagai Pihak Termohon. Para Teradu dalam proses penanganan sengketa a quo tidak melakukan koordinasi secara baik dengan Anggota Panwaslih Kabupaten Dogiyai atas nama Agustinus Tigi dan Bawaslu Provinsi Papua selaku atasannya. Para Teradu I, II dan III telah melanggar Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu Bab II Asas Penyelenggara Pemilu Pasal 2 huruf (a), huruf (c), huruf (d), huruf (i); [4.2] Menimbang jawaban dan keterangannya para Teradu pada pokoknya membantah seluruh dalil aduan Para Pengadu; [4.2.1] Menimbang terkait pengaduan Nomor 6/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 22/DKPP-PKE-VI/2017, Teradu I, II dan III menerangkan telah melaksanakan tugas Panwaslih sesuai ketentuan Pasal 77 dan Pasal 78 UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu. Putusan Panwaslih Kabupaten Dogiyai Nomor 002/KS/ PWSLDGY.33.27/XI/2016, diputuskan berdasarkan bukti dan fakta dalam proses musyawarah demi menjamin kepastian hukum. Dualisme kepengurusan DPN PKPI yang berdampak pada adanya dua rekomendasi dukungan yang berbeda pada dua Pasangan Calon dalam Pilkada Kabupaten Dogiyai tahun 2017. Bakal Pasangan Calon Apedius I Mote-Freny Anouw mendaftar dengan rekomendasi yang ditandatangani oleh Ketua Umum lsran Noor dan Wakil sekjen Takundaeng Parawansa. Bakal Pasangan Calon Herman Auwe-Stefanus Wakei mendaftar dengan rekomendasi yang ditandatangani oleh Pjs. Ketua Umum Haris Sudarno dan Sekjen Semuel Samson. KPU Kabupaten Dogiyai menyatakan bahwa Pasangan Calon Apedius I Mote-Freny Anouw Memenuhi Syarat dukungan PKPI berdasarkan Berita Berita Acara Nomor 20/B.A/KPU.DGY/X/2016. Paslon Herman Auwe-Stefanus Wakey keberatan dan mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa di Panwaslih Kabupaten Dogiyai. Putusan Sengketa Panwaslih Kabupaten Dogiyai Nomor 001/KS/PWSL.DGY.33.27/X/2016 memerintahkan KPU Kabupaten Dogiyai untuk melakukan Verifikasi dan Klarifikasi ulang terhadap dukungan Pasangan Calon dari DPN PKPI berdasarkan SK Kemenkumham. Hasil klarifikasi dituangkan dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11/Kpts/KPU.Dogiyai/X/2016 tertanggal 24 Oktober 2016 yang menetapkan Paslon Apedius I Mote-Freny Anouw memenuhi Syarat sebagai Calon Bupati Kabupaten Dogiyai. Paslon Herman Auwe-Stefanus Wakey kembali mengajukan permohonan penyelesaian sengketa terhadap Surat Keputusan Nomor 11 /Kpts/KPU. Dogiyai/X/2016. Melalui Putusan Panwaslih Nomor 002/KS/PWSLDGY. 33.27/XI/2016. Para Teradu mengabulkan permohonan Herman Auwe-Stefanus Wakey (Pemohon) dan memerintahkan KPU Kabupaten Dogiyai mengakomodir Herman Auwe-Stefanus Wakey (Pemohon) sebagai Pasangan Calon berdasarkan rekomendasi dukungan yang ditandatangani oleh Ketua Umum lsran Noor dan Sekjen Semuel Samson sesuai keputusan Kemenkumham Nomor M.HH-19.AH.11.01 Tahun 2015, tertanggal 10 November 2015, yang kemudian dipertegas kembali dengan Surat Keputusan Kemenkumham Nomor AHU.4.AH.11.01-84, tertanggal 20 September 2016, yang menyatakan Isran Noor sebagai Ketua Umum dan Semuel Samson sebagai Sekretaris Jenderal; [4.2.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu IV pada pokoknya menolak dalil aduan Pengadu yang menyatakan Teradu IV dengan sengaja tidak memberikan nasehat dan pertimbangan hukum dalam pendampingan penyelesaian Sengketa Pilkada yang disidangkan oleh Teradu I dan Teradu II sebagai Panwaslih Kabupaten Dogiyai. Teradu IV dalam Musyawarah Sengketa Panwaslih Kabupaten Dogiyai Nomor 02/KS/ PWSL.DGY.27/X/2016 bertindak sebagai Asisten Musyawarah berdasarkan Surat Tugas Bawaslu Provinsi Papua Nomor 329/BAWASLU-PAPUA/X/2016. Tanggungjawab Teradu IV hanya mengarahkan Pimpinan Musyawarah dalam sesuai dengan Prosedur dan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015. Teradu IV tidak memiliki kewenangan untuk bertindak memberikan nasehat dan Pertimbangan hukum terhadap Panwaslih Kabupaten Dogiyai terkait Penyelesaian Musyawarah Sengketa. Segala keputusan yang diambil oleh Pimpinan Musyawarah sengketa merupakan hasil Pleno Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Dogiyai yang dilaksanakan secara tertutup tanpa dihadiri oleh Teradu IV. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu menurut Pengadu tidak beralasan hukum maupun etika; [4.2.3] Teradu II menolak dalil aduan Pengadu II yang menyatakan para Teradu melakukan rekayasa dalam menangani sengketa yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Herman Awue- Stefanus Wakei. Teradu II menyatakan tidak mengetahui sama sekali mengenai Putusan Panwaslih Kabupaten Dogiyai Nomor 003/ PS/PWSL.33.27/ 1/2017 tertanggal 9 Januari 2017. Teradu II menyatakan bahwa pada 9 Januari 2017 hanya disodorkan berkas oleh Teradu I kepada Teradu II untuk ditanda tangani; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan pada 1 Oktober 2016 DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa sepanjang terkait Perkara Nomor 22/DKPP-PKE-VI/2017, Teradu I dan Teradu II selaku Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Dogiyai dalam memutus Putusan Panwaslih Nomor 002/PS/PWSL.DGY.33.27/Xl/2016 sudah sesuai dengan mekanisme dan prosedur peraturan perundangan-undangan. Perbuatan para Teradu dalam mengeluarkan Putusan Panwaslih Kabupaten Dogiyai Nomor 002/PS/PWSL.DGY.33.27/ Xl/2016 berdasarkan permohonan Sengketa yang diajukan oleh Paslon Herman Auwe-Stefanus Wakei terkait Keputusan KPU Nomor 11/Kpts/KPU.Dogiyai/X/2016 yang menggugurkan pemohon sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai 2017-2022. Sebagai lembaga yang diberi tugas dan wewenang menyelesaikan sengketa antar peserta pemilu, Teradu I dan Teradu II sebagai Panwaslih Kabupaten Dogiyai wajib dan patut melayani semua pihak yang berkepentingan termasuk pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala Daerah sesuai dengan hukum dan etika. Ketidakpuasan Pengadu terhadap Keputusan penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh Teradu I dan Teradu II dengan segala aspeknya baik prosedur maupun substansi menjadi kompetensi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Bahwa sejauh tindakan dan perbuatan Teradu I dan Teradu II dalam melaksanakan tugas dan wewenang penyelesaian sengketa sebagaimana diadukan Pengadu, menurut DKPP tidak ada suatu perbuatan disertai alat bukti yang meyakinkan DKPP bahwa Teradu I dan Teradu II terbukti berpihak atau setidak-tidaknya tidak profesional dalam melayani Pengadu yang melanggar kode etik penyelenggara pemilu; Kompetensi DKPP adalah terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, hal mana dalam melaksanakan tugas dan wewenang Terkait dengan hal tersebut, tidak ada satu perbuatan disertai alat bukti yang meyakinkan DKPP bahwa Teradu I dan Teradu II berpihak dan bertindak tidak adil dalam menangani permohonan sengketa hingga pengambilan keputusan. berpihak sejauh mengenai kode etik penyelenggara pemilu perilaku dalam melayani semua pihak yang berkepentingan termasuk Pengadu, yang menunjukkan bahwa sudah sepatutnya menurut hukum dan etika wajib melayani setiap pasangan calon Salah satu yang menjadi dasar bagi para Teradu dalam memutus Putusan Nomor 002/PS/PWSL.DGY.33.27/ XI/2016 adalah adanya surat rekomendasi DPN PKPI yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen. Surat tersebut diserahkan oleh Pengurus DPN PKPI Korwil Papua dr Rosaline Rumaseuw pada waktu klarifikasi dan verifikasi ulang di DPN PKPI tanggal 20 Oktober 2016. Surat rekomendasi tersebut ditolak oleh KPU Kabupaten Dogiyai dengan alasan seharusnya diserahkan kepada waktu masa pendaftaran. Mekanisme dan prosedur yang dilakukan oleh para Teradu dalam melaksanakan Musyawarah Sengketa sudah dijalankan sebagaimana mestinya. Para Teradu telah mempertimbangkan hasil klarifikasi dan verifikasi ulang dukungan PKPI yang sah sesuai dengan SK Kemenkumham. Proses penyelesaian Sengketa yang menghasilkan Putusan Panwaslih Kabupaten Dogiyai Nomor 002/PS/PWSL.DGY.33.27/XI/2016 terbukti telah dilaksanakan oleh para Teradu dengan mengacu pada Peraturan dan Prosedur yang benar sehingga DKPP berpendapat bahwa para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu; [4.3.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap DKPP berpendapat bahwa Teradu III selaku staf sekretariat Panwaslih Kabupaten Dogiyai dan Teradu IV selaku tim asistensi Bawaslu Provinsi Papua yang bertindak sebagai asisten dalam Musyawarah Sengeketa menurut DKPP tidak terbukti melakukan pelangaran Kode etik Penyelengara Pemilu. Teradu III dan Teradu IV selain tidak mempunyai kewenangan dalam memutus Putusan Sengketa Nomor 002/KS/PWSLDGY.33.27/XI/2016 juga tidak ikut rapat pleno pengambilan keputusan. Kehadiran Teradu III dalam Musyawarah Sengketa hanya sebatas melakukan fungsi administrasi dan Teradu VI sebagai tim asisten hanya membantu mengarahkan mekanisme dan prosedur sidang Musyawarah Sengketa; [4.3.3] Menimbang sepanjang terkait dengan Perkara Nomor 26/DKPP-PKE-VI/2017, Teradu I dan Teradu II selaku Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Dogiyai menerima permohonan penyelesaian sengketa oleh Paslon Herman Auwe dan Stefanus Wakei. Permohonan tersebut diajukan karena SK KPU Nomor 22/Kpts/ KPU.Dogiyai/XII/2016 tentang Pembatalan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Sesuai Surat KPU Provinsi Papua Nomor 505/82/KPU-PROV.030/Xll/2016 tertanggal 23 Desember 2016. Atas permohonan tersebut Panwaslih Kabupaten Dogiyai mengeluarkan Keputusan Nomor 003/PS/PWSL.DGY.33.27/1/2017 di luar dari mekaniseme dan prosedur yang diatur dalam Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 18 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Dalam persidangan terungkap bahwa keluarnya Keputusan Sengketa a quo yang tidak sesuai dengan prosedur dan mekanisme penyelesaian sengketa dilakukan dan dimotori oleh Teradu I tanpa melibatkan Teradu II dan anggota lainnya saudara Agustinus Tigi yang dihadirkan dalam persidangan sebagai Pihak Terkait. Teradu II Martha Boga yang diminta Teradu I menandatangani Keputusan Sengketa bahkan tidak mengetahui maksud dan isi dokumen yang ditandatanganinya. Tindakan Teradu II hanya menandatangani tanpa mengetahui maksud dan tujuan serta dampak hukum yang ditimbulkan menunjukkan jika Teradu II sangat tidak profesional sebagai penyelenggara pemilu. Teradu I yang telah dikonfirmasi oleh Sekretariat DKPP menyatakan bersedia hadir, namun menjelang sidang DKPP, ponselnya tidak aktif dan tidak dapat dihubungi sama sekali. Teradu I tidak menggunakan kesempatan yang diberikan kepadanya untuk membela diri dan membuktikan bahwa pokok aduan Pengadu tidak benar. Berdasarkan hal tersebut, dalil aduan Pengadu terbukti dan meyakinkan DKPP, bahwa Teradu I dan Teradu II terbukti melanggar Pasal 5 huruf c, d, dan I jo Pasal 10 huruf a, b, dan c, Pasal 11 huruf a, b, c, dan d, Pasal 15 huruf a dan b Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Permilu Nomor 13, 11, 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam putusan ini.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, mendengar keterangan Pihak Terkait, keterangan Saksi dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I dan Teradu II terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.3] Teradu III dan Teradu IV tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4] Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberi sanksi Teradu I dan Teradu II serta merehabilitasi nama baik Para Teradu III dan Teradu IV; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menerima pengaduan para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Hengki Wakei selaku Ketua merangkap Anggota Panwaslih Kabupaten Dogiyai Provinsi Papua; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Martha Boga selaku Anggota Panwaslih Kabupaten Dogiyai Provinsi Papua; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu III Ambrosius Degei selaku staf sekretariat Panwaslih Kabupaten Dogiyai dan Teradu IV Yohanes Kia Masan selaku Staf sekretariat Bawaslu Provinsi Papua; 5. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ida Budhiati, S.H.,M.H., dan Endang Wihdatiningtyas, S.H masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat tanggal Dua Puluh Empat bulan Maret tahun Dua Ribu Tujuh Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Kamis tanggal Enam bulan April tahun Dua Ribu Tujuh Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Ida Budhiati, S.H.,M.H., dan Endang Wihdatiningtyas, S.H masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Teradu. KETUA Ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Dr. Nur Hidayat Sardini,S.Sos.,M.Si. Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Ttd Ttd Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si