II. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu I dan Pengadu II, telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan akta penerimaan Pengaduan Nomor
6/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 22/DKPP-PKE-VI/2017 dan
Pengaduan Nomor 36/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 26/DKPP-
PKE-VI/2017, dengan alasan-alasan pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan sebagai
berikut:
[2.1] Bahwa Pengadu I dalam Sidang DKPP tanggal 4 Maret 2017 menyampaikan aduan
tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Bahwa Pasangan Calon Pengadu (Apedius I. Mote dan Freny Anouw) mendaftarkan diri ke
KPU Kabupaten Dogiyai pada tanggal 22 September 2016 dengan menggunakan PKPI yang
ditandatangani oleh Isran Noor dengan alamat kantor di Jl.Diponegoro No.63, Menteng
Jakarta Pusat;
2. Bahwa Pasangan Herman Auwe mendaftarkan diri ke KPU pada tanggal 23 September
2016 dengan menggunakan PKPI yang ditandatangani oleh Haris Sudarno dengan alamat
kantor di Jl. Cut Meutia No.18, Menteng Jakarta Pusat;
3. Bahwa berdasarkan Pasal 39 Poin c, KPU Kabupaten Dogiyai melakukan verifikasi dan
klarifikasi di Kementerian Hukum dan HAM dan juga di kantor DPN PKPI pada27
September 2016. Hasilnya, KPU Kabupaten Dogiyai terima surat penegasan dari DPN PKPI
pada tanggal 27 September 2016. Isi Surat Penegasan DPN PKPI adalah bahwa benar
adanya DPN PKPI memberikan Rekomendasi hanya kepada pasangan Apedius Mote dan
Freny Anouw.
4. Bahwa berdasarkan surat tersebut di atas, pada tanggal 1 Oktober 2016 KPU Kabupaten
Dogiyai menerbitkan Berita Acara Nomor 20/B.A/KPU.DGY/X/2016 tentang Rapat Pleno
Penetapan Hasil verifikasi dukungan Parpol dan Gabungan Parpol terhadap persyaratan
calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Periode 2017-2022:
5. Bahwa oleh karena dalam Berita Acara tersebut Pasangan Herman Auwe tidak lolos
verifikasi faktual Parpol, pada tanggal 6 Oktober 2016 sebagai Plt Bupati Herman Auwe
mengeluarkan sebuah Memo kepada Kepala Bank Papua setempat untuk membekukan
Dana Pilkada bagi KPU dan Dana Pilkada untuk Keamanan dan Panwaslih Kabupaten
Dogiyai dapat diproses.
6. Bahwa pada tanggal 3 Oktober 2016, Semuel Samson sebagai Sekretaris Jenderal DPN
PKPI versi Haris Sudarno yang beralamat JI. Cut Meutia No.18, Menteng Jakarta Pusat,
mengeluarkan Surat Pernyataan Nomor 02/SP/DPN PKP IND/X/2016 yang isinya bahwa
yang bersangkutan tidak pernah menandatangani surat apapun bersama Isran Noor.
Selain itu dalam Surat Pernyataan tersebut, Semuel Samson menegaskan bahwa yang
bersangkutan bersama Pjs.Ketua Umum Haris Sudarno hanya mendukung pasangan
bakal calon Herman Auwe dan Stefanus Wakei.
7. Bahwa pada tanggal 10 Oktober 2016, pasangan Herman mengajukan keberatan Berita
Acara tersebut kepada Panwaslih Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada poin 6 di
atas dilampirkan sebagai barang bukti dalam gugatan pasangan Herman Stefanus.
8. Bahwa pada tanggal 17 Oktober 2016, Panwaslih Kabupaten Dogiyai memutuskan
sengketa Pilkada yang diajukan oleh pasangan Herman Auwe dan Stefanus Wakei dengan
Putusan Nomor 001/KS/PWSL.DGY.33.27/X/2016 yang isinya:
a. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian;
b. Membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Dogiyai dalam Berita Acara Nomor
20/B.A/KPU-DGY /X/2016, tanggal 1 Oktober 2016 tentang Rapat Pleno Penetapan
Hasil Verifikasi Dukungan Partai Politik Terhadap Persyaratan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Dogiyai Periode 2017-2022 Khusus Verifikasi Partai PKP Indonesia;
c. Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Dogiyai untuk melakukan verifikasi dan
klarifikasi ulang terhadap pengesahan dukungan kepada pasangan calon dari DPN
PKPI berdasarkan SK Kemenkumham bersama Pihak Pemohon, Termohon, Terkait dan
Panwaslih;
d. Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Dogiyai untuk melaksanakan Keputusan ini.
9. Bahwa pada tanggal 20 Oktober 2016, sesuai dengan amanat keputusan Panwaslih Nomor
001 tersebut, KPU Kabupaten Dogiyai bersama Pemohon, Termohon, Pihak Terkait dan
Panwaslih Kabupaten Dogiyai melakukan klarifikasi di kantor Kemenkumham dan DPN
PKPI. Hasilnya DPN PKPI benar menerbitkan SK Dukungan calon Bupati dan Wakil Bupati
hanya kepada pasangan Apedius I. Mote dan Freny Anouw melalui Surat Penegasan DPN
PKPI dengan Nomor 003/DPN PKPIND/X/2016.
10. Bahwa berdasarkan poin 9 di atas, KPU Kabupaten Dogiyai menerbitkan Berita Acara
Nomor 21/B.A/KPU-DGY/X/2016 tentang Perubahan Berita Acara Nomor 20/B.A/KPU-
DGY/X/2016 sebagaimana yang dimaksud dalam poin 4 di atas pada tanggal 21 Oktober
2016.
11. Bahwa berdasarkan poin 10 di atas, pada tanggal 24 Oktober 2016, KPU Kabupaten
Dogiyai menerbitkan Berita Acara Nomor 23/BA.P-KPU.DGY/X/2016 tentang Penetapan
Pasangan calon menjadi peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai
Tahun 2017.
12. Bahwa pada tanggal 24 Oktober 2016, KPU Kabupaten Dogiyai menetapkan Calon Bupati
Dogiyai, salah satunya adalah pasangan Apedius I. Mote dan Freny Anouw melalui
Keputusan KPU Nomor 1/Kpts/KPU.Dogiyai/X/2016.
13. Bahwa pada tanggal 25 Oktober 2016, KPU Kabupaten Dogiyai melaksanakan acara
pencabutan Nomor Urut, pasangan Apedius I. Mote dan Freny Anouw mendapat Nomor
Urut 5 (lima).
14. Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2016, pasangan Herman Auwe dan Stefanus Wakei
mengajukan keberatan lagi kepada Panwaslih Dogiyai dengan alat bukti baru yaitu SK
dukungan DPN PKPI yang ditandatangani oleh lrsan Noor yang mana SK tersebut tidak
pernah dipakai pada saat pendaftaran di KPU Kabupaten Dogiyai pada tanggal 21-23
September 2016.
15. Bahwa pada tanggal 29 Oktober 2016, pasangan Apedius I. Mote, ST dan Freny Anouw
ikut acara pembukaan deklarasi kampanye damai yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi
di Kalkote Kabupaten Jayapura.
16. Bahwa pada tanggal 7 November 2016, Panwaslih mengabulkan permohonan penyelesaian
sengketa Pilkada yang diajukan oleh pasangan Herman dan Stefanus dengan Keputusan
Nomor 002/KS/PWSL.DGY.33.27/XI/2016 yang pada pokoknya membatalkan keputusan
KPU Nomor 11/Kpts/KPU.Dogiyai/X/2016 yang mana secara otomatis pasangan Calon
Apedius Mote dan Freny Anouw digugurkan.
17. Bahwa isi Keputusan Panwaslih Nomor 002/KS/PWSL.DGY.33.27/XI/2016 tersebut
adalah sebagai berikut:
a. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian;
b. Membatalkan Berita Acara Nomor 21/B.A/KPU-DGY/X/2016 tentang Perubahan Berita
Acara Nomor 20/B.A/KPU-DGY/X/2016 tentang Rapat Pleno Penetapan Hasil
Verifikasi dukungan PARPOL dan Gabungan PARPOL terhadap persyaratan calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Periode 2017-2022 khusus hasil verifikasi
dan klarifikasi ulang terhadap pengesahan dukungan kepada pasangan calon Bupati
dan Wakil Bupati DPN PKPI.
c. Membatalkan Berita Acara Nomor 23/BA.P-KPU.DGY /X/2016 tentang Penetapan
Pasangan Calon menjadi peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Dogiyai Tahun 2017 khusus bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang diusung PKPI.
d. Membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Dogiyai Nomor 11/Kpts/KPU.Dogiyai/
X/2016 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Dogiyai Tahun 2017 khusus Pasangan yang diusung Partai PKPI.
e. Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Dogiyai untuk mengakomodir Pasangan Calon
Pemohon yang disetujui oleh DPN PKPI Ketua Irsan Noor dan Sekjen Semuel Samson
sesuai SK Kemenkumham RI.
f. Memerintahkan kepada KPUuntuk mengadakan Koordinasi dengan KPU Provinsi dan
KPU RI untuk melaksanakan Putusan ini.
18. Bahwa Panwaslih Kabupaten Dogiyai nyata-nyata mengabulkan SK dukungan DPN PKPI
yang diduga SK palsu yang mana ditandatangani oleh lrsan Noor dan Semuel Samson
yang tidak pernah digunakan pada tahapan pendaftaran.
19. Bahwa berhubungan dengan poin 18 tersebut di atas, Panwaslih Kabupaten Dogiyai nyata-
nyata dengan sengaja mengabaikan Surat Pernyataan Semuel Samson Nomor 02/SP/DPN
PKP IND/X/2016 yang isinya bahwa Semuel Samson tidak pernah menandatangani surat
apapun bersama Isran Noor. Selain itu,dalam Surat Pernyataan tersebut, Semuel Samson
menegaskan bahwa yang bersangkutan bersama Pjs. Ketua Umum Haris Sudarno hanya
mendukung pasangan bakal calon Herman Auwe dan Stefanus Wakei.
20. Bahwa Panwaslih Kabupaten Dogiyai nyata-nyata tidak memperhatikan Surat Pernyataan
Semuel Samson Nomor 02/SP/DPN PKP IND/X/2016 yang dikeluarkan tanggal 3 Oktober
2016 dan SK dukungan DPN PKPI Irsan Noor dan Semuel Samson Nomor 170/SKEP/DPN
PKP IND/VIII/2016 untuk Herman Auwe Stefanus Wakei yang terbit pada tanggal 25
Agustus 2016. Panwaslih Kabupaten Dogiyai nyata-nyata dengan sengaja tidak
memperhatikan bahwa SK DPN PKPI No.170 yang terbit 25 Agustus 2016 untuk Herman
itu bila benar adanya, maka sangat tidak mungkin Semuel Samson membuat Surat
Pernyataan Nomor 02 pada tanggal 3 Oktober 2016 tersebut di atas.
21. Bahwa untuk melaksanakan Putusan Panwaslih tersebut, anggota Komisioner KPU
Provinsi Papua, Tarwinto yang membidangi Divisi Hukum langsung berangkat ke Dogiyai
untuk melakukan Supervisi kepada KPU Kabupaten Dogiyai untuk melaksanakan
keputusan Panwaslih tersebut.
22. Bahwa berdasarkan Putusan Panwaslih tersebut KPU Kabupaten Dogiyai melakukan
koordinasi dengan KPU RI dan KPU Provinsi yang mana Tarwinto sebagai Komisioner KPU
Provinsi Papua yang membidangi Divisi Hukum pada saat itu secara terencana melakukan
Supervisi ke KPU Kabupaten Dogiyai di Nabire untuk memerintahkan kepada KPU
Kabupaten Dogiyai agar keputusan Panwaslih Dogiyai segera diakomodir.
23. Bahwa berdasarkan Keputusan Panwaslih tersebut dan Supervisi KPU Provinsi Papua,
maka selanjutnya pada 1 November 2016 KPU Kabupaten Dogiyai mengakomodir putusan
Panwaslih Nomor 002/KS/PWSL.DGY.33.27/XJ./2016 melalui keputusan KPU Nomor
14/Kpts/ KPU.Dogiyai/XI/2016 tentang Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Dogiyai
Nomor 11/Kpts/KPU.Dogiyai/2016 tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua Pasca Putusan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten
Dogiyai Nomor 002/KS/PWSL .DGY.33.27 /XI/2016.
24. Keputusan KPU Nomor 14/Kpts/KPU.Dogiyai/XI/2016 tentang Perubahan Keputusan
KPU Kabupaten Dogiyai Nomor 11/Kpts/KPU.Dogiyai/2016 tersebut membuat Pasangan
calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 5, Apedius I. Mote dan Freny Anouw
digugurkan dari calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Periode 2017-2022.
25. Bahwa pada saat berlangsungnya sidang Panwaslih Dogiyai di Aula POLRES Nabire
tanggal 1 November 7 November 2016, Teradu/Terlapor III sebagai Penasehat Hukum
bertindak sebagai Notulis dalam sidang musyawarah Panwaslih tersebut, sedangkan
Teradu/Terlapor IV bertindak sebagai Pendamping sidang musyawarah Panwaslih atas
nama Bawaslu Provinsi Papua.
26. Bahwa Teradu/Terlapor III dan IV nyata-nyata dan dengan sengaja tidak memberikan
nasehat hukum dan Pertimbangan Hukum atas Sengketa Pilkada yang mereka dampingi.
27. Bahwa semua proses hukum yang panjang ini dapat terjadi hanya karena Panwaslih
Kabupaten Dogiyai menerbitkan sebuah Keputusan yang memenangkan pihak Herman
Auwe yang secara nyata tidak memenuhi syarat.
28. Bahwa untuk membuktikan siapa yang benar siapa yang salah. sudah Pengadu uraikan
pada bagian B berikut ini.
B. Perbandingan SK Dukungan DPN PKPI antara Pasangan Calon Apedius I.Mote, ST Freny
Anouw, S.IP dan Pasangan Calon Herman Auwe Stefanus Wakei.
1. Pasangan Apedius I. Mote, ST dan Freny Anouw, S.IP
a. Bahwa pada tanggal 22 September 2016, Pasangan Apedius I. Mote, S.T. dan Freny
Anouw, S.IP. sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati telah mendaftarkan diri pada
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dogiyai dengan menggunakan dukungan dari DPN
PKPI Isran Noor dan Takudaeng Parawansa di Jl.Diponegoro No.63,Menteng, Jakarta
Pusat 10310 yang sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Menkumham) Republik Indonesia Nomor M.HH19.AH.11.01 Tahun 2016 Tentang
Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPN PKPI.
b. Bahwa pada saat pendaftaran, selain Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
dengan kekuatan 1 (satu) kursi DPRD, pasangan Apedius I. Mote, ST dan Freny
Anouw juga didukung oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan kekuatan 2
(dua) kursi DPRD dan Partai Demokrat dengan kekuatan 1 (satu) kursi DPRD Sehingga
jumlah kursi DPRD yang mendukung Pasangan Calon ini ada 4 (empat) kursi atau
didukung oleh 20% kursi DPRD. Oleh karena itu,PKPI bagi Pasangan Apedius I Mote,
ST dan Freny.Anouw adalah Partai Penentu.
c. Bahwa pada saat pendaftaran tersebut, Pasangan ini selain melampirkan SK-SK dari
Parpol pendukung, juga disertakan SK Kepengurusan Partai Politik yang dilegalisir oleh
Kementerian Hukum dan HAM untuk pengurus Pusat (DPN PKPI) dan dilegalisir oleh
Pengurus Pusat atau DPN PKPI untuk Pengurus Provinsi dan disahkan oleh Pengurus
Provinsi untuk Pengurus Kabupaten.
d. Bahwa yang menandatangani Model BKWK PARPOL, Model B.2 KWK PARPOL,Model
B.3KWK PARPOL dan Model B.4 KWK PARPOL untuk pasangan Apedius I Mote, ST
dan Freny Anouw adalah Pengurus PKPI Kabupaten yang sah yaitu Jackson Adii,
S.Pd.K sebagai Ketua dan Yusuf Iyai, S.Sos sebagai Sekretaris sesuai SK yang
diterbitkan oleh Pengurus Provinsi.
e. Bahwa Pasangan Apedius I. Mote, ST dan Freny Anouw adalah satu-satunya Pasangan
Calon yang didukung oleh Pengurus resmi atau sah mulai dari Dewan Pimpinan
Nasional (DPN) PKPI, Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) PKPI dan Dewan Pimpinan
Kabupaten (DPK) PKPI pada tahapan pendaftaran berlangsung sesuai jadwal KPU
secara serentak seluruh Indonesia yaitu pada tanggal 21-23 September 2016 di
Kigamani Kabupaten Dogiyai Provinsi Papua, Indonesia.
f. Bahwa SK Dukungan DPN PKPI untuk pasangan Apedius I. Mote, ST dan Freny Anouw
yang ditandatangani oleh Isran Noor dan Takudaeng Parawansa. SK Dukungan
tersebut yang dipakai saat pendaftaran di KPU Kabupaten Dogiyai (22 September
2016) maupun SK itu dijadikan barang bukti Pihak Terkait (Pasangan Apedius I. Mote,
ST dan Freny Anouw) pada saat Gugatan Pertama (10-17 Oktober 2016) dan Gugatan
Kedua (26 Oktober-7 November 2016) yang diajukan oleh Pasangan Herman Auwe dan
Stefanus Wakei dalam sidang Penyelesaian Sengketa di Panwaslih Kabupaten Dogiyai.
Kemudian SK tersebut juga dipakai sebagai barang bukti pada saat Pasangan Calon
Apedius I.Mote, ST dan Freny Anouw mengajukan gugatan di PT TUN Makassar
(Tanggal 14 November-6 Desernber 2016).
2. Pasangan Herman Auwe dan Stefanus Wakei
a. Bahwa pada tanggal 23 September 2016, Pasangan Herman Auwe dan Stefanus Wakey
mendaftarkan diri pada KPU Kabupaten Dogiyai dengan menggunakan dukungan dari
DPN PKPI yang dipimpin oleh Haris Sudarno dan Semuel Samson dengan alamat
Kantor Jl. Cut Meutia No. 18, Menteng, Jakarta Pusat 10340 yang tidak sesuai dengan
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia
Nomor M.HH-19.AH.11.01 Tahun 2016 tentang Pengesahan Perubahan Susunan
Kepengurusan DPN PKPI.
b. Bahwa pada saat pendaftaran Pasangan Calon Herman Auwe dan Stefanus Wakei
tidak pernah menyertakan Kepengurusan PKPI yang disahkan dan dilegalisir oleh
Kementerian Hukum dan HAM. Begitupun pasangan Herman Auwe dan Stefanus
Wakei tidak pernah menyertakan Pengurus yang dilegalisir oleh DPN PKPI untuk
Pengurus Provinsi dan disahkan oleh Pengurus Provinsi untuk Pengurus Kabupaten.
c. Bahwa pada saat pendaftaran, Model BKWK PARPOL, Model B.2-KWK PARPOL;Model
B.3-KWK PARPOL dan Model, BA-KWK PARPOL bagian Pengurus PKPI Kabupaten
Dogiyai untuk pasangan Herman Auwe dan Stefanus Wakei tidak ditandatangani oleh
Pengurus PKPI yang sah sesuai SK Partai yaitu Jackson Adii, S.Pd.K sebagai Ketua DPK
Dogiyai dan Yusuf Iyai, S.Sos sebagai Sekretaris DPK Kabupaten Dogiyai.
d. Bahwa yang menandatangani Model B KWK PARPOL, Model B.2-KWK PARPOL, Model
B.3-KWK PARPOL dan Model B.4-KWK PARPOL bagi pasangan Herman Auwe dan
Stefanus Wakei adalah Siswanto dan Jackson Adii. Pada kenyataannya, masa jabatan
Siswanto sebagai Ketua dan Jackson Adii sebagai Sekretaris sudah berakhir pada
Bulan Agustus 2016. Hal itu dibenarkan oleh Siswanto saat menjadi saksi pada sidang
Panwaslih penyelesaian Sengketa Pilkada Kabupaten Dogiyai di Aula POLRES Nabire
bahwa memang sejak Bulan Agustus ia sudah tidak lagi menjadi Ketua PKPI
Kabupaten Dogiyai karena masa jabatannya sudah habis.
e. Bahwa kesaksian Siswanto dalam persidangan Panwaslih, pada saat pendaftaran
pasangan Herman Auwe dan Stefanus Wakei, Siswanto tidak berada di Kabupaten
Dogiyai, yang bersangkutan sedang berada di luar Kabupaten Dogiyai. Oleh karena itu,
selain tidak menandatangani Model B KWK PARPOL, Model B.2-KWK PARPOL, Model
B.3-KWK PARPOL dan Model B.4 KWK PARPOL, juga Siswanto tidak turut
mengantarkan pasangan ini ke KPU saat pendaftaran karena Siswanto menyadari
bahwa dia sudah tidak lagi menjadi Ketua DPK PKPI Kabupaten Dogiyai.
f. Bahwa kesaksian Siswanto dalam persidangan Panwaslih, Siswanto mengaku tidak
menandatangani Model B KWK PAPPOL, Model B.2-KWK PARPOL,Model B.3-KWK
PARPOL dan Model B.4-KWK PARPOL. Kenyataannya, dalam Model BKWK PARPOL,
Model B.2-KWK PARPOL, Model B.3-KWK PARPOL dan Model B.4-KWK PARPOL bagian
kolom PKPI tercantum nama Ketua Partai PKPI adalah Siswanto tetapi bukan
tandatangan Siswanto. Tandatangan Siswanto dipalsukan atau ditiru oleh orang lain.
g. Bahwa dalam Model B.3-KWK PARPOL,untuk kolom Ketua PKPI tercantum nama
Siswanto dengan meterai 6000; tetapi tandatangannya kosong. Tidak ada pengurus
yang menandatanganinya.
h. Bahwa dalam Model BKWK PARPOL, Model B.2-KWK PARPOL, Model B.3-KWK PARPOL
dan Model B.4-KWK PARPOL bagian kolom PKPI tidak distempel PARPOL.
i. Bahwa dalam gugatan pasangan Herman Auwe dan Stefanus Wakei yang pertama (10-
17 Oktober 2016) di Panwaslih Dogiyai, SK Dukungan yang diberikan DPN PKPI versi
Haris Sudamo dan Semuel Samson dipakai sebagai barang bukti karena SK tersebutlah
yang dipakai saat pendaftaran di KPU Kabupaten Dogiyai pada tanggal 23 September
2016.
j. Bahwa Herman Auwe dan Stefanus Wakei dalam gugatan kedua (26 Oktober-7
November 2016) tidak memakai SK versi Haris Sudarno dan Semuel Samson yang
dipakai mereka saat mendaftar di KPU Dogiyai, mereka justru memakai SK Dukungan
DPN PKPI yang ditandatangani oleh Irsan Noor dan Semuel Samson yang diterbitkan
pada tanggal 25 Agustus 2016. Padahal, SK tersebut tidak pernah dipakai pada saat
pasangan Herman Auwe dan Stefanus Wakei mendaftarkan diri di KPU Kabupaten
Dogiyai tanggal 23 September2016. Sekalipun SK tersebut tidak pernah dipakai selama
masa pendaftaran, nyata-nyata Panwaslih Kabupaten Dogiyai mengabulkan
Permohonan Pemohon (Herman dan Stefanus) yang mana Panwaslih dengan berani
menggugurkan pasangan Apedius I. Mote ST dan Freny Anouw dari Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai dengan Nomor Urut 5.
k. Bahwa SK Dukungan DPN PKPI yang ditandatangani oleh Irsan Noor dan Semuel
Samson yang diterbitkan pada tanggal 25 Agustus 2016 untuk pasangan Herman
Auwe dan Stefanus Wakei diduga adalah SK palsu, diduga bahwa Herman Auwe dan
Stefanus Wakei dalam Gugatan Kedua memakai SK dukungan dari DPN PKPI yang
palsu karena waktu pendaftaran SK dukungan tersebut tidak pernah dipakai. Ada
beberapa hal yang membuat SK dukungan tersebut dapat diduga palsu sebagai
berikut:
1) Bahwa pada tanggal 30 September 2016, Semuel Samson mengeluarkan Surat
Klarifikasi Nomor 216/DPN PKP IND/IX/2016 yang pada pokoknya menyampaikan
bahwa yang bersangkutan tidak pernah mendatangani Model B.1-KWK Parpol bagi
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai lain baik yang
ditandatangani bersarna Pjs Ketum Bapak Haris Sudarno maupun dengan Isran
Noor. Semuel Samson mengaku bahwa dirinya bersama Pjs. Ketum Haris Sudamo
hanya menandatangani Forrnulir B.1-KWK Parpol ornor 88/SKEP/DPN PKP
IND/VIII/2016 tertanggal 20 Agustus 2016 yang intinya memutuskan menyetujui
Herman Auwe dan Stefanus Wakei sebagai Pasangan Calon Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Kabupaten Dogiyai.
2) Pada tanggal 3 Oktober 2016 Semuel Samson membuat Surat Pernyataan Nomor
02/SP/DPN PKP IND/X/2016 yang isinya bahwa Semuel Samson tidak pernah
menandatangani surat apapun bersama Isran Noor. Selain itu, dalam Surat
Pernyataan tersebut, Semuel Samson menegaskan bahwa yang bersangkutan
bersama Pjs. Ketua Umum Haris Sudarno hanya mendukung pasangan bakal calon
Herman Auwe dan Stefanus Wakei.
3) Waktu pendaftaran (Tanggal 21-23 September 2016) SK tersebut tidak pernah
dipakai;
4) SK tersebut muncul setelah penetapan Calon Tetap (24 Oktober 2016), SK tersebut
muncul satu bulan kemudian sejak pendaftaran;
5) Dalam SK tersebut tertulis nama Ketua Umum PKPI adalah Irsan Noor. Padahal,
namanya yang benar adalah Isran Noor. Nama Isran Noor tersebut sudah tercatat di
dalam SK Kemenkumham dan dalam berbagai dokumen Partai PKPI. Dalam semua
dokumen Negara akan dapat ditemukan nama Ketua Umum DPN PKPI saat itu
adalah Isran Noor (bukan Irsan Noor).
6) Nama Irsan Noor terlihat dalam 3 (tiga) dokumen dukungan terhadap Herman Auwe
dan Stefanus Wakei yaitu:
a) Dalam SK dukungan DPN PKPI tertulis nama Irsan Noor
b) Dalam Rekomendasi dukungan juga tertulis Irsan Noor
c) Dalam Surat Penegasan PKPI juga tertulis nama Irsan Noor.
7) Hanya dalam Model B.1-KWK PARPOL yang tertulis Isran Noor. Nama yang
sebenarnya terlihat hanya dalam Model B.1-KWK PARPOL. Terlihat perbedaan nama
antara SK Dukungan DPN PKPI dan Model B.1-KWK PARPOL.
8) Nomor SK dukungan tersebut adalah Nomor 170/SKEP/DPN PKP IND/VIII/2016
yang diterbitkan pada 25 Agustus 2016. Nomor SK tersebut sama persis dengan
Nomor SK yang dikeluarkan untuk mendukung Pasangan Apedius I. Mote, ST dan
Freny Anouw, S.IP yaitu Nomor 170/SKEP/DPN PKP IND/VII/2016 yang diterbitkan
pada tanggal 27 Juli 2016. Perbedaannya adalah tanggal penerbitan SK tersebut.
9) Tanggal penerbitan SK tersebut berbeda yaitu 27 Juli 2016 untuk Pasangan
Apedius I.Mote, ST dan Freny Anouw, S.IP dan untuk pasangan Herman Auwe dan
Stefanus Wakei 25 Agustus 2016. Kalau Pasangan Apedius I. Mote, ST dan Freny
Anouw pada 27 Juli itu bernomor 170, seharusnya untuk pasangan Herman dan
Stefanus Wakei pada 25 Agustus bernomor 175 atau 176, atau 172 dan seterusnya
selain nomor 170.
10) SK dukungan pada pasangan Apedius I. Mote, ST dan Freny Anouw, S.IP yang
bernomor 170 itu tentang Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai
Periode 2017-2022. Sedangkan SK dukungan pada pasangan Herman Auwe dan
Stefanus Wakei yang bemomor 170 itu tentang Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Dogiyai Periode 2017-2022. Kata Kabupaten pada surat dukungan
Apedius dan Freny tertulis dengan baik dan benar, sedangkan kata Kabupaten pada
Herman dan Stefanus adalah salah karena tertulis Ikabupaten.
11) Dalam surat penegasan dan rekomendasi SK tersebut, dalam catatannya kakinya
tidak tercantum alamat kantor DPN PKPI. Padahal, dalam Surat Penegasan yang
dikeluarkan DPN PKPI Isran Noor di seluruh Indonesia selalu tercantum alamat
Kantor DPN PKPI Jl. Diponegoro 63, Menteng Jakarta Pusat di catatan kakinya.
[2.2] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Pengadu I mengajukan bukti-
bukti/keterangan sebagai berikut :
1. Bukti P-1 : Fotokopi Putusan Sengketa Panitia Pengawas Pemilihan Kepala
Daerah Kabupaten Dogiyai Nomor 002/PS/PWSL.DGY.33.2/
X/2016;
2. Bukti P-2 : Fotokopi Putusan Sengketa Panitia Pengawas Pemilihan Kepala
Daerah Kabupaten Dogiyai Nomor 001/KS/PWSL.DGY.33.2/
X/2016;
3. Bukti P-3 : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Dogiyai Nomor
14/Kpts/KPU.Dogiyai/Xl/2016 tentang Perubahan Keputusan
KPU Kabupaten Dogiyai Nomor 11/Kpts/KPU.Dogiyai/X/2016
tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai
Tahun 2017 Pasca Panitia PengawasPemilihan Kabupaten
Dogiyai Nomor 002/PS/PWSL.DGY.33.2/X/2016;
4. Bukti P-4 : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Dogiyai Nomor
11/Kpts/KPU.Dogiyai/X/2016 tentang Penetapan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati peserta Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Tahun 2017;
5. Bukti P-5 : Berita Acara Nomor 20/B.A/KPU-DGY/X/2016 tentang Rapat
Pleno Penetapan hasil verifikasi dukungan Partai Politik dan
Gabungan Partai Politik terhadap persvaratan calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Periode 2017-2022 pada
tanggal 1Oktober2016;
6. Bukti P-6 : Fotokopi SK Kepengurusan DPN PKPI yang dilegalisir oleh
Kemenkumham yang disertakan oleh Pasangan Apedius Mote
dan Freny Anouw pada saat Pendaftaran di KPU Kabupaten
Dogiyai tanggal 22 September 2016;
7. Bukti P-7 : Fotokopi SK Kepengurusan DPP PKPI yang dilegalisir oleh DPN
PKPI yang disertakan oleh pasangan Apedius Mote dan Freny
Anouw pada saat Pendaftaran di KPU Kabupaten Dogiyai
tanggal 22 September 2016;
8. Bukti P-8 : SK Kepengurusan DPK PKPI yang diberikan oleh DPP PKPI yang
disertakan oleh pasangan Apedius Mote dan Freny Anouw pada
saat Pendaftaran di KPU Kabupaten Dogiyai tanggal 22
September 2016;
9. Bukti P-9 : SK dukungan pencalonan dari DPN PKPI Nomor
170/SKEP/DPN PKP IND/Vll/2016 yang ditandatangani oleh
lsran Noor (Ketum) dan Takudaeng Parawansa (Wasekjen) yang
diterbitkan pada tanggal 27 Juli 2016 dengan alamat Kantor JI.
Diponegoro 63, Menteng Jakarta Pusat diberikan kepada
pasanganApedius Mote dan Freny Anouw;
10. Bukti P-10 : Model B.1-KWK Parpol yang ditandatangani oleh lsran Noor
(Ketum) dan Takudaeng Parawansa (Wasekjen) yang diterbitkan
pada tanggal 28 Juli 2016 dengan alamat Kantor JI. Diponegoro
63, Menteng Jakarta Pusat diberikan kepada pasanganApedius
Mote dan Freny Anouw;
11. Bukti P-11 : Model B-KWK Parpol yang bagian kolom PKPI ditandatangani
oleh Pengurus DPK Dogiyai yang sah sesuai SK Partai dari
Provinsi yaitu Jackson Adii, S.Pd.K selaku Ketua DPK PKPI
Dogiyai dan Yusuf lyai, S.Sos sebagai Sekretaris DPK PKPI
Dogiyai pada tanggal 22 September 2016 untuk
pasanganApedius Mote dan Freny Anouw;
12. Bukti P-12 : Model B.2-KWK Parpol yang kolom PKPI ditandatangani oleh
Pengurus DPK Dogiyai yang sah sesuai SK Partai dari Provinsi
yaitu Jackson Adil, S.Pd.K selaku Ketua DPK PKPI dan Yusuf
lyai, S.Sos sebagai Sekretaris DPK PKPI pada tanggal 22
September 2016 untuk pasangan Apedius Mote dan Freny
Anouw;
13. Bukti P-13 : Model B.3-KWK Parpol yang kolom PKPI ditandatangani oleh
Pengurus DPK Dogiyai yang sah sesuai SK Partai dari Provinsi
yaitu Jackson Adii, S.Pd.Kselaku Ketua DPK PKPI dan Yusuf
lyai, S.Sos sebagai Sekretaris DPK PKPI pada tanggal 22
September 2016 untuk pasangan Apedius Mote dan Freny
Anouw;
14. Bukti P-14 : Model B.4-KWK Parpol yang kolom PKPI ditandatangani oleh
Pengurus DPK Dogiyai yang sah sesuai SK Partai dari Provinsi
yaitu Jackson Adii, S.Pd.K selaku Ketua DPK PKPI dan Yusuf
lyai, S.Sos sebagai Sekretaris DPK PKPI pada tanggal 22
September 2016 untuk pasangan Apedius Mote dan Freny
Anouw;
15. Bukti P-15 : Surat Penegasan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Dogiyai Provinsi Papua dari DPN PKPI pada tanggal
27 September 2016 untuk pasanganApedius Mote dan Freny
Anouw;
16. Bukti P-16 : Daftar Hadir saat Verifikasi dan Klarifikasi di DPN PKPI dan
Kemenhumham bersama KPU Kabupaten Dogiyai,
Panwaslih Kabupaten Dogiyai, Pemohon, Termohon dan Pihak
Terkait pasca Putusan Panwaslih atas sengketa Pilkada
Kabupaten Dogiyai pada tanggal 19 Oktober 2016;
17. Bukti P-17 : Surat Penegasan DPN PKPI Nomor 003/DPN PKP IND/X/2016
tentang dukungan DPN PKPI diterbitkan hanya kepada Apedius
Mote dan Freny Anouw yang dikeluarkan pada tanggal 20
Oktober 2016 beserta tanda terimanya Pasca Putusan Pertama
Panwaslih Kabupaten Dogiyai;
18. Bukti P-18 : SK Dukungan DPN PKPI Kubu Haris Sudarno yang beralamat
JI.Cut Meutia dengan Nomor 88/SKEP/DPN PKP IND/Vlll/2016
tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kabupaten Dogiyai atas nama Herman Auwe
S.Sos dan Stefanus Wakei, SE;
19. Bukti P-19 : Model B1-KWK Parpol untuk pasangan Herman yang
ditandatangani oleh Haris Sudarno sebagai Ketum PKP
Indonesia;
20. Bukti P-20 : Surat Klarifikasi Nomor 216/DPN PKP IND/IX/2016 yang
ditandatangani oleh Semuel Samson pada tanggal 30
September 2016 untuk pasangan Herman Auwe dan Stefanus
Wakei;
21. Bukti P-21 : Surat Pernyataan yang dibuat oleh Semuel Samson pada
tanggal 3 Oktober 2016 yang menyatakan bahwa yang
bersangkutan hanya mendukung pasangan Herman Auwe dan
Stefanus Wakei;
22. Bukti P-22 : Model B.KWK Parpol untuk mendukung Pasangan Herman
Auwe dan Stefanus Wakei yang tidak distempel oleh Partai PKPI
dan tidak ditandatangani oleh Pengurus yang sah yakni
Jackson Adii, S.Pd.K(Ketua) dan Yusuf lyai, S.Sos (Sekretaris).
Dalam Dokumen ini tercamtum nama ketua adalah Siswanto
tetapi bukan tandatangan Siswanto atau namanya Siswanto
tapi tandatangannya palsu (Siswanto tidak menandatangani
atau tandatangan siswanto ditiru);
23. Bukti P-23 : Model B.2 KWK Parpol untuk mendukung Pasangan Herman
Auwe dan Stefanus Wakei yang tidak distempel oleh Partai PKPI
dan tidak ditandatangani oleh Pengurus yang sah yakni
JacksonAdii, S.Pd.K (Ketua) dan Yusuf lyai, S.Sos (Sekretaris).
Dalam Dokumen ini tercantum nama ketua adalah Siswanto
tetapi bukan tandatangan Siswanto atau namanya Siswanto
tapi tandatangannya palsu (Siswanto tidak menandatangani
atau tandatangan Siswanto ditiru);
24. Bukti P-24 : Model B.3-KWK Parpol untuk mendukung Pasangan Herman
Auwe dan Stefanus Wakei yang tidak distempel oleh Partai PKPI
dan tidak ditandatangani oleh Pengurus yang sah yakni
Jackson Adil, S.Pd.K (Ketua) dan Yusuf lyai, S.Sos (Sekretaris).
Dalam Dokumen ini tercantum nama ketua adalah Siswanto
tetapi tidak ditandatanganinya;
25. Bukti P-25 : Model B.4-KWK Parpol untuk mendukung Pasangan Herman
Auwe dan Stefanus Wakei yang tidak distempel oleh Partai PKPI
dan tidak ditandatangani oleh Pengurus yang sah yakni
Jackson Adii, S.Pd.K(Ketua) dan Yusuf lyai, S.Sos (Sekretaris).
Dalam Dokumen ini tercantum nama ketua adalah Siswanto
tetapi bukan tandatangan Siswanto atau namanya Siswanto
tapi tandatangannya palsu (Siswanto tidak menandatangani
atau tandatangan siswanto ditiru);
26. Bukti P-26 : Model BB.2-KWK Parpol untuk mendukung Pasangan Herman
Auwe dan Stefanus Wakei yang tidak distempel oleh Partai PKPI
dan tidak ditandatangani oleh Pengurus yang sah yakni
Jackson Adii, S.Pd.K (Ketua) dan Yusuf lyai, S.Sos (Sekretaris).
Dalam Dokumen ini tercamtum nama ketua adalah Siswanto
tetapi bukan tandatangan Siswanto atau namanya Siswanto
tapi tandatangannya palsu (Slswanto tidak menandatangani
atau tandatangan siswanto ditiru);
27. Bukti P-27 : Memo dari Bupati Dogiyai (Herman Auwe adalah calon Bupati)
untuk bekukan dana Pilkada Dogiyai untuk KPU dan diproses
dana untuk Keamanan dan Panwaslih Dogiyai pada 6 Oktober
2016;
28. Bukti P-28 : Surat Keputusan DPN PKPI Nomor 170/SKEP/DPN PKP
IND/Vlll/2016 tentang Penetapan PasanganCalon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Papua Periode 2017-2022 yang
ditandatangani oleh Ketum PKPI lrsan Noor yang beralamat di
Jl.Diponegoro No.63 atas nama Herman Auwe dan Stefanus
Wakei yang diterbitkan pada tanggal 25 Agustus 2016. SK ini
yang Panwaslih Kabupaten Dogiyai memenangkan Herman
Auwe dan Stefanus Wakei;
29. Bukti P-29 : Model B.1-KWK Parpol atas nama Herman Auwe dan Stefanus
Wakei yang ditandatangani oleh lsran Noor sebagai Ketua
Umum PKP Indonedia dan Semuel Samson sebagai Sekjen yang
diterbitkan pada tanggal 26 Agustus 2016. Dokumen ini yang
Panwaslih Kabupaten Dogiyai memenangkan Herman Auwe dan
.Stefanus Wakei;
30. Bukti P-30 : Rekomendasi DPN PKPI Nomor 28/RKM/DPN PKP IND/Vlll/
2016 untuk pasangan Herman Auwe dan Stefanus Wakei yang
yang ditandatangani oleh lrsan Noor dan Semuel Samson yang
ditetapkan pada 25 Agustus 2016 tanpa tertulis alamat kantor
di catatan kaki surat ini sebagaimana pada rekomendasi yang
lain.
31. Bukti P-31 : Surat Penegasan dari DPN PKPI yang ditandatangani oleh lrsan
Noor dan Semuel Samson pada tanggal 21 Oktober 2016 yang
mana Surat tersebut tidak punya nomor surat dan tanpa
tertulis alamat kantor di catatan kaki surat sebagaimana pada
surat penegasanyang lain;
[2.3] PETITUM
Berdasarkan uraian di atas, Pengadu I memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. menyatakan bahwa para Teradu terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memberhentikan secara tetap paraTeradu;
Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya.
[2.4] Bahwa Pengadu II dalam sidang DKPP tanggal 4 Maret 2017 menyampaikan aduan
tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu I Ketua Panwaslih Kabupaten Dogiyai a.n Hengky Wakei dan Teradu II
Anggota Panwaslih Kabupaten Dogiyai diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu.
2. Bahwa Teradu menerima Permohonan penyelesaian sengketa oleh pasangan calon Herman
Auwe-Stefanus Wakei atas dasar SK KPU Nomor 22/Kpts/KPU.Dogiyai/XH/2016 tentang
Pembatalan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Sesuai Surat
KPU Provinsi Papua Nomor 505/82/KPU-PROV.030/Xll/2016 tertanggal 23 Desember
2016.
3. Bahwa proses penanganan sengketa hingga putusan sengketa yang dilakukan Terlapor
tidak menghadirkan KPU Kabupaten Dogiyai sebagai pihak termohon dan pelaksanaan
Musyawarah Penyelesaian Sengketa tersebut diduga telah direkayasa oleh Terlapor.
4. Bahwa proses penanganan sengketa hingga putusan sengketa tersebut tidak
dikoordinasikan dengan baik dengan anggota Panwaslih Kabupaten Dogiyai a.n Agustinus
Tigi dan Bawaslu Provinsi Papua sebagai Pimpinan di Provinsi Papua.
5. Bahwa terlapor telah melanggar Ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011
tentang Penyelenggara Pemilu Bab II Asas Penyelenggara Pemilu Pasal 2 Poin (a), Poin (c),
Poin (d), Poin ( i ).
[2.5] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Pengadu II mengajukan bukti-
bukti/keterangan yakni sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Surat pernyataan dari Marthen Parrangan (Staf KPU Kabupaten
Dogiyai) tertanggal 30 Januari 2017;
2. Bukti P-2 : Fotokopi Tanda Terima Surat yang ditandatangani oleh
Marthen Parrangan sebagai bukti surat Panwaslih kabupaten
Dogiyai diterima oleh KPU Kabupaten Dogiyai beserta bukti foto
sms panggilan ke kediaman Bupati Dogiyai;
3. Bukti P-3 : Surat klarifikasi dari KPU Kabupaten Dogiyai Nomor 25/KPU-
DGY/1/2017, tertanggal 27 Januari 2017;
4. Bukti P-4 : Surat klarifikasi Nomor 30/Panws-DGY/01/2017 tentang
Klarifikasi Putusan sengketa Panwaslih Kabupaten Dogiyai
Nomor 003/PS/PWSL.DGY.33.27/1/2017, Tanggal 20 Januari
2017;
5. Bukti P-5 : Salinan Putusan Sengketa Nomor 003/PS/PWSL.33.27/
1/2017 tertanggal 9 Januari 2017;
6. Bukti P-6 : Surat Keputusan KPU Kabupaten Dogiyai Nomor
22/Kpts/KPU.Dogiyai/Xll/2016 tentang Pembatalan Pasangan
Calon Bupati dan WakU Bupati Kabupaten Dogiyai Sesuai
Surat KPU Provinsi Papua Nomor 505/82/KPU-PROV.030/
Xll/2016 tertanggal 23 Desember 2016;
7. Bukti P-7 : Surat Pengunduran diri Hengki Wakei, SE tertanggal 27
Januari 2017 dan tertanggal 29 Januari 2017;
8. Bukti P-8 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi a.n. Matias Butu (Ketua KPU
Kabupaten Dogiyai);
9. Bukti P-9 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi a.n.Agustinus Tigi (Anggota
Panwaslih Kabupaten Dogiyai);
10. Bukti P-10 : Kajian Temuan Bawaslu Provinsi Papua Nomor
06/TM/BAWASLU.PAPUA/PILKADA/1/2017;
[2.6] PETITUM
Berdasarkan uraian di atas, Pengadu II memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. menyatakan bahwa para Teradu terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU TERHADAP PENGADU I
[2.7] Menimbang bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu III telah menyampaikan jawaban dan
penjelasan pada tanggal 4 Maret 2017 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa para Teradu melaksanakan tugas Panwaslih sesuai amanat UU Nomor 15 Tahun
2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum paragraf 3 Pasal 77 Tugas dan Wewenang
Panwaslih Kabupaten/Kota dan kewajiban Panwaslih Pasal 78. Oleh sebab itu Putusan
002/KS/PWSLDGY.33.27/XI/2016, memang bagi Pasangan Pengadu merasa dirugikan
tetapi demi kepastian hukum keputusan harus dibuat berdasarkan bukti dan fakta dalam
proses musyawarah sengketa yang bersama Pengadu para Teradu lalui. Memang dalam
sebuah keputusan apalagi keputusan tentang sengketa pasti ada yang merasa dirugikan
dan yang lain merasa diuntungkan hal itu sangat manusiawi tetapi yang paling penting
keputusan diambil berdasarkan bukti-bukti dan fakta maka disitulah ada nilai keadilan;
2. Dalam Proses sengketa Putusan 002/KS/PWSL.DGY.33.27/XI/2016, Panwaslih tidak
melakukan perbuatan melawan hukum yang dituduhkan oleh pengadu karena, Panwaslih
mencari kepastian hukum agar pasangan yang diusung oleh Partai PKPI memenuhi
persyaratan dukungan partai politik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Bahwa sebelum Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Partai PKPI
bermasalah internal partai sehingga Kepengurusan DPN PKPI terbagi 2 Kubu yakni;Kubu
Ketua Umum DPN PKPI lsran Noor dan Kubu Sekjend DPN PKPI Semuel Samson dengan
Pis Ketua Umum Hari sudarno. Oleh sebab itu masing-masing kubu memberikan
rekomendasi dukungan kepada pasangan yang berbeda dalam Pilkada 2017;
4. Bahwa pada tanggal 20 September 2016, Surat Penegasan Kemenkumham Tentang
Keabsahan Kepengurusan DPN PKPI yang berhak menandatangani Dukungan PKPI dalam
Pilkada serentak 2017 adalah Ketua Umum lsran Noor dan Sekjend Semuel Samson sesuai
Ketentuan Perundang-undangan;
5. Selanjutnya dalam proses pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai.
Pada tanggal 23 September 2016 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai atas
nama Apedius I Mote-Freny Anouw mendaftarkan diri di KPU Dogiyai. Apedius l Mote-
Freny Anow mendaftar di KPU Kabupaten Dogiyai dengan dukungan Partai Persatuan
Pembangunan atau PPP (2 kursi), Partai Demokrat (1 kursi),dan Partai Keadilan dan
Persatuan Indonesia atau PKPI (1 kursi). Rekomendasi PKPI pada saat pendaftaran
Pasangan Apedius menggunakan 4 Rekomendasi yang berbeda yakni:1) Rekomendasi
antara Apedius Mote dan Freny Anouw ditandatangani oleh Ketua Umum lsran Noor dan
Wakil sekjend Takundaeng Parawansa;2) Rekomendasi yang ditandatangi oleh Ketua
Umum lsran Noor dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Semuel Samson, tetapi Rekomendasi
tersebut diduga Palsu karena Sekjen membuat surat pernyataan untuk diserahkan kepada
pihak berwajib sehingga KPU Kabupaten Dogiyai meragukan keasliannya maka KPU
menyampingkan rekomendasi tersebut; 3) Rekomendasi atas nama Apedius Mote dan
Nason Pigai ditandatangani oleh Ketum lsran Noor dan Wakil Sekjen Takundaeng
Parawansa, Rekomendasi antara Osea Petege dan Freny Anouw. Rekomendasi tidak sesuai
dengan surat penegasan Kemenkumham karena ditandatangi oleh Ketua Umum dan Wakil
Sekjen bukan Sekjen. Hal-hal diatas terbukti dalam fakta musyawarah sengketa
001/PS/PWSLDGY.33.27/IX/ 2016;
6. Pada tanggal 24 September 2016 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai atas
nama Herman Auwe-Stefanus Wakey mendaftarkan diri di KPU Dogiyai. Herman Auwe -
Stefanus Wakey mendaftar di KPU Kabupaten Dogiyai dengan dukungan Partai Golongan
Karya (2 kursi), Partai Bulan Bintang (1 kursi), dan Partai Keadilan dan Persatuan
Indonesia atau PKPI (1 kursi); Rekomendasi ditandatangi oleh Pjs. Ketua Umum
Harisudarno dan Sekjen. Semuel Samson. Rekomendasi ini juga tidak sesuai surat
Penegasan Kemenkumham;
7. Pada tanggal 1 Oktober 2016 KPU Kabupaten Dogiyai menerbitkan Berita Acara Nomor
20/B.A/KPU.DGY/X/2016 tentang Rapat Pleno Penetapan Hasil Verifikasi Dukungan
Partai Politik dan Gabungan Partai Politik terhadap Persyaratan Balon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Dogiyai Periode 2017-2022. Berita acara ini menegaskan bahwa
dukungan partai politik yang digunakan oleh Herman Auwe-Stefanus Wakey diputuskan
Tidak Memenuhi Syarat (TMS), karena dukungan dan PKPI tidak sah. Syarat dukungan
partai politik minimal 20% suara atau setara 4 kursi di DPRD tidak terpenuhi. Berita acara
ini juga menegaskan Pasangan Calon Apedius I Mote-Freny Anow Memenuhi Syarat (MS)
dukungan partai politik, yaitu Partai Persatuan Pembangunan atau PPP (2 kursi), Partai
Demokrat (1 kursi), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia atau PKPI (1 kursi),
walaupun rekomendasi PKPI tidak sesuai surat penegasan Kemenkumham;
8. Pada tanggal 10 Oktober 2016 Pasangan Calon Herman Auwe-Stefanus Wakey
mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa di Panwaslih Dogiyai;
9. Pada tanggal 17 Oktober 2016 Panwaslih Dogiyai memutuskan dan menetapkan Putusan
Sengketa Nomor 001/KS/PWSL.PGB.33.27002016, dengan amar sebagai berikut:
1) Membatalkan Berita Acara KPU Kabupaten Dogiyai Nomor 20/B.A/KPU-DGY/X/2016
tentang Rapat Pleno Penetapan Hasil Verifikasi Dukungan Partai Politik dan Gabungan
Partai Politik terhadap Persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai
Periode 2017-2022 khusus verifikasi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia atau
PKPI.
2) Memerintahkan KPU Dogiyai, bersama Panwaslih, kedua Pasangan calon untuk
melakukan verifikasi dan klarifikasi ulang terhadap pengesahan dukungan pasangan
calon dari Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (DPN
PKPI) berdasarkan SK Kementerian Hukum dan HAM. Dengan harapan dalam verifikasi
itu harus ada kepastian hukum atas dukungan Partai DPN PKI dari Sekretariat DPN
PKPI yang diakui oleh Kemenkumham;
10. Pada saat pendaftaran kedua pasangan calon tidak memenuhi syarat dukungan partai
politik karena kedua pasangan tidak memiliki Rekomendasi Dukungan DPN PKPI sesuai
penegasan Kemenkumham. Berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia cq Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor: M.HH-
19.AH.11.01 Tahun 2015, tertanggal 10 November 2015, yang kemudian dipertegas
kembali melalui surat keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia cq
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor AHU.4.AH.11.01-84J tertanggal
20 September 2016, dinyatakan bahwa "Kepengurusan yang tercatat dalam database
Partai Politik Kementerian Hukum dan Hak asasi Manusia adalah Kepengurusan DPN
Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia dengan Ketua Umum lsran Noor dan Sekretaris
Jenderal Semuel Samson;
11. Agar salah satu pasangan memenuhi syarat maka dalam sengketa pertama Panwaslih
memutuskan mengadakan verifikasi dan ktarifikasi ulang bersama para pihak dan
penyelenggara. Hal ini kami putuskan agar secara transparan, akuntabel, jujur, adil dan
mendapat kepastian hukum sesuai pedoman asas Penyelenggara Pemilu Pasal 2 UU
Nomor 15 tahun 2011;
12. Pada tanggal 20 Oktober 2016 Ketua KPU Dogiyai, Ketua Panwaslih Dogiyai, bersama
kedua pasangan Calon, KPU Provinsi, melakukan verifikasi dan klarifikasi ulang ke
Kementerian Hukum dan HAM dan dilanjutkan ke kantor DPN Partai Keadilan dan
Persatuan Indonesia di Jalan Diponegoro No. 63 Jakpus. Di Sekertariat DPN PKPI diterima
oleh Pengurus DPN PKPI dan selanjutnya DPN PKPI memberikan Rekomendasi dukungan
DPN PKPI kepada pasangan Herman Auwe dan Stefanus Wakey, tetapi Dokumen
dukungan ditolak oleh Ketua KPU Kabupaten Dogiyai secara spontan dan terjadi sedikit
keributan;
13. Pada tanggal 24 Oktober 2016 KPU Kabupaten Dogiyai menerbitkan Surat Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 11/Kpts/KPU.Dogiyai/X/2016 tentang Penetapan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Dogiyai Tahun 2017. Tidak berdasarkan fakta hasil verifikasi dan klarifikasi
bersama KPU, Panwaslih dan kedua pasangan Calon di Kemenkumham dan DPN PKPI;
14. Pada tanggal 26 Oktober 2016 Herman Auwe-Stefanus Wakey mengajukan dan
mendaftarkan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan terkait Surat Keputusan
Nomor 11 /Kpts/KPU. Dogiyai/X/2016 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Tahun 2017
yang tidak sesuai Verifikasi dan klarifikasi bersama;
15. Adapun pertimbangan hukum Putusan Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah
Kabupaten Dogiyai Nomor 002/PS/PWSL.DGY.33.27/Xl/2016, Tanggal 07 November
2016, berbunyi sebagai berikut:
a. Fakta-Fakta yang terungkap didalam Musyawarah
1) Bahwa benar pasca Putusan Panwaslih Kabupaten Dogiyai Nomor
001/KS/PWSL.DGY.33.27/X/2016 tanggal 17 Oktober 2016 yang pada bagian
Menetapkan Poin tiga (3) dan empat (4): Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Dogiyai untuk melakukan Verifikasi dan Klarifikasi ulang
terhadap Pengesahan Dukungan kepada Pasangan Calon dari Dewan Pimpinan
Nasional Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (DPN PKPI ) berdasarkan SK
Kemenkumham bersama Pihak Pemohon, Termohon, Terkait dan Panwaslih; karena
kedua Pasangan Baik Apedius Mote maupun Pasangan Herman belum ada yang
memiliki Surat Keputusan dukungan DPN PKPl sesuai SK Kemenkumham bahwa
Persetujuan ditandatangi oleh Ketua umum dan Sekretaris Jenderal.
2) Bahwa kepengurusan DPN PKPI yang sah dan terdaftar di Kemenkumham Nomor
M.HH-19.AH.11.01.TAHUN 2015 tentang Pengesahan Perubahan Susunan
Kepengurusan DPN PKPI tertanggal 10 November 2015 Kementerian Hukum dan
HAM menegaskan bahwa DPN PKPI diketuai oleh Isran Noor dan Sekjen Semuel
Samson. Surat Penegasan tersebut tertanggal 20 September 2016. Selanjutnya KPU
RI dengan Surat Nomor 528/KPU/IX/2016 tanggal 22 September 2016 Perihal
Kepengurusan DPN PKP Indonesia. Poin (5) menegaskan bahwa berkaitan dengan
Pencalonan Gubemur, Bupati dan Walikotapada Tahun 2017 Rekomendasi DPN PKPI
ditandatangi oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jendral sesuai Keputusan Menteri
Hukum dan HAM. Berdasarkan kedua surat di atas Rekomendasi
3) Bahwa benar Fakta terdapat dualisme dukungan Persetujuan Pasangan calon yang
diberikan oleh DPN PKPI kepada Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Dogiyai, a.n Pasangan Apedius Mote dan Nasson Pigai dari Kubu lrsan Noor dan
Pasangan Herman Auwe oleh kubu Haris sebelum adanya surat Penegasan
Kementerian Hukum dan HAM tanggal 20 September dan diteruskan Oleh KPU Rl
Pada tanggal 22 September 2016.
4) Bahwa pada tanggal 20 Oktober 2016 Pemohon, Termohon (KPU Kabupaten Dogiyai),
Pihak Terkait, Panwaslih Kab. Dogiyai, KPU Provinsi Papua, Polres Nabire, Kuasa
Hukum Termohon secara bersama datang ke Kantor Kemenkumham,Direktorat Tata
Usaha Negara yang membidangi Partai Politik di Lantai 17.dan diterima oleh Staf
Dirjen Tata Usaha Negara Menteri Hukum dan HAM, dan memberikan Surat Nomor
AHU.4.AH.11.01-84 tertanggal 20 September 2016 Perihal Penegasan Personalia DPN
PKPI dilampiri Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-
19.AH.11.01Tahun 2015 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan
Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia dengan Ketua
Umum lrsan Noor dan sekjen Semuel Samson kepada Ketua KPU Kabupaten Dogiyai;
5) Bahwa selanjutnya para Pengadu pukul 10:30 WIB Pihak Pemohon, Termohon (KPU
Kabupaten Dogiyai), Terkait dan Panwaslih Kabupaten Dogiyai, Anggota KPU
Provinsi Papua Korwil Dapil III Papua, didampingi Kuasa Hukum KPU Kabupaten
Dogiyai melakukan Verifikasi dan Klarifikasi ke Kantor DPN PKPI dengan alamat Jln.
Diponegoro No.63. Menteng, Jakarta Pusat;
6) Dari pembuktian dalam musyawarah, diperoleh fakta yang tak terbantahkan bahwa
Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Herman Auwe dan Stefanus Wakei
mendapatkan SK Pencalonan dan Form B-1KWK yang ditandatangani oleh Ketua
Umum (lsran Noor) dan Sekjen (Semuel Samson) dalam Pertemuan dengan Korwil
Papua dan Papua Barat Partai DPN PKP Indonesia, Ketua Panwaslih Dogiyai,
Pemohon dan Pihak Terkait, namun Termohon menolak dengan tegas dan
menyatakan bahwa Termohon KPU Kabupaten Dogiyai tidak membuka Pendaftaran
di tempat ini, SK Pencalonan dan Form B-1KWK Parpol itu sudah harus dimasukan
sejak saat masa pendaftaran tanggal 21 s/d 23 September 2016 bukan saat
Verifikasi dan Klarifikasi. Fakta tersebut diakui oleh Pemohon, Termohon dan Pihak
Terkait. Fakta diatas terbukti bahwa keberatan Pemohon terhadap Putusan KPU
Kabupaten Dogiyai Nomor 11/Ktps/KPU.Dogiyai/X/2016 tentang Penetapan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai-Provinsi Papua telah terbukti benar
adanya. DPN PKPI Melalui dr. Rosaline Irene Rumaseuw, M.Kes (Koorwil X Papua
dan Papua Barat) menjelaskan dalam kesaksiannya bahwa; Setelah DPN PKPI
menerima surat Kemenkumham, tanggal 20 september 2016 Ketua umum dan
Sekjen ingin selamatkan Kepentingan Partai sehingga mau menyelesaikan semua
Persetujuan dukungan DPN PKPI kepada pasangan calon secara bersama-sama
sesuai Amanat UU. Saksi juga menjelaskan bahwa Rekomendasi diberikan kepada
Pasangan Herman Auwe karena Herman Auwe sudah 10 tahun menjadi Kader Partai
PKP Indonesia. Saksi juga menjelaskan bahwa dengan adanya rekomendasi Kepada
Herman Auwe dan Pasangannya maka semua rekomendasi sebelumnya batal demi
hukum, termasuk rekomendasi persetujuan Pasangan Calon a.n Apedius Mote.
7) Bahwa Termohon (KPU Kabupaten Dogiyai) telah melakukan Verifikasi dan Klarifiksi
ulang berdasarkan hasil putusan Panwaslih Nomor 001/KS/PWSL.DGY.3327/
X/2016 mengenai dukungan DPN PKPI, dan fakta dalam musyawarah juga
membuktikan bahwa ada 2 (dua) surat Penegasan.
8) Bahwa Surat Penegasan Pertama, dari Sekretariat DPN PKPI, ditandatangani oleh
Ketua Umum Irsan Noor dan Sekjen Semuel Samson tertanggal 21 Oktober
2016,memberikan dukungan kepada Pasangan Herman Auwe, dengan Kronologis
Rapat bersama tanggal 20 oktober 2016 di Kantor DPN PKPI Indonesia Jalan
Diponegoro Nomor 63 Jakarta yang dibuat oleh dr. Rosaline Rumaseuw,M.Kes.
9) Bahwa Surat Penegasan versi 2 (kedua) dukungan kepada Pasangan Apedius Nomor
003/DPN PKP INDO/X/2016 Perihal Penegasan ditujukan kepada Termohon (KPU
Kabupaten Dogiyai) yang diterima dari Naftali Kobepa pengurus DPP PKPI Provinsi
Papua, isinya bahwa DPN PKPI benar telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor
170/SKEP/DPN PKP INDO/VII/2016 Tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai kepada Apedius Mote, ST sebagai Calon Bupati
dan Freny Anuw, SIP sebagai Calon Wakil Bupati,"tetapi hal ini terbantahkan dengan
SK.170/SKEP/DPN PKP INDO/VII/2016 tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai kepada Apedius Mote, ST sebagai Calon Bupati
dan Nason Pigai sebagai Calon Wakil Bupati) dimana didalam SK Nomor 170
/SKEP/DPN PKP INDO/VII/2016, Persetujuan diberikan kepada Apedius Mote
sebagai calon Bupati dan Nason Pigai sebagai Wakil Bupati, bukan Freny Anouw
sebagai calon Wakil Bupati. Selain itu didalam Surat Penegasan Nomor
003/DPN.PKP INDO/IX/2016 Perihal Penegasan ditujukan kepada Termohon, tidak
menjelaskan Pergantian calon wakil Bupati dari Nason Pigai kepada Freny Anuw.
10) Terhadap fakta ini dijelaskan oleh Saksi Pemohon a.n. dr. Rosaline I. Rumwaseuw,
M.Kes bahwa SK Nomor 170/SKEP/DPN PKP INDO/VII/2016 telah dibatalkan oleh
DPN PKPI ketika Rekomendasi Dukungan DPN PKPI diberikan kepada Pasangan
Herman Auwe dan Stefanus Wakey yang Pengesahannya di tandatangani oleh Ketua
Umum lrsan Noor dan Sekjen Semuel Samson sesuai amanat UU Nomor 10 tahun
2016 Pasal 40, Pasal 40A Pasal 42 ayat (4) dan ayat (5).
b. Penilaian dan Pendapat dari Pimpinan Musyawarah dikaitkan dengan aturan
Perundang-undangan:
1) Bahwa dalam Surat Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU.4.AH.11.01-84
Perihal Penegasan Personalia DPN PKPI tertanggal 20 September 2016 dan
Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.AH.11.01 Tahun 2015 tentang
Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Nasional Partai
Keadilan dan Persatuan Indonesia tertanggal 10 November 2015, Kementerian
Hukum dan HAM menegaskan bahwa DPN PKPI diKetua oleh lsran Noor dan Sekjen
Semuel Samson;
2) Bahwa dalam ketentuan Pasal 40A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua, yang pada intinya mengatur bahwa Partai Politik yang dapat
mendaftarkan Pasangan Calon adalah Partai Politik yang sah sesuai dengan
Ketentuan Perundang-Undangan,tercantum dalam Keputusan terkahir Menteri yang
menyelenggarakan urusan Pemerintahan dibidang Hukum dan Hak Asasi Manusia;
3) Bahwa jika mengacu pada ketentuan Pasal 40A seperti yang disebutkan pada point 2
diatas, maka para Pengadu akan mendapatkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM
Nomor M.HH-19.AH.11.01 Tahun 2015 tentang Pengesahan Perubahan Susunan
Kepengurusan Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan danPersatuan Indonesia
tertanggal 10 November 2015, Kementerian Hukum dan HAM menegaskan bahwa
DPN PKPI diketuai oleh lsran Noor dan Sekjen Semuel Samson;
4) Bahwa legalitas dalam internal kepengurusan DPN PKPI bermasalah sehingga
Kementerian Hukum dan HAM adalah DPN PKPI berdasarkan Surat Keputusan
Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.AH.11.01 tahun 2015 tanggal 10
November Tahun 2015 dengan Ketua Umum Isran Noor dan Sekretaris Jenderal
Semuel Samson;
5) Bahwa Bahwa dalam ketentuan Pasal 40A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua, yang pada intinya mengatur bahwa Partai Politik yang
dapat mendaftarkan Pasangan Calon adalah Partai Politik yang Sah sesuai dengan
Ketentuan Perundang-Undangan, tercantum dalam Keputusan terakhir Menteri yang
menyelenggarakan urusan Pemerintahan dibidang Hukum dan Hak Asasi Manusia;
6) Bahwa jika mengacu pada ketentuan Pasal 40A seperti yang disebutkan pada poin 3
diatas, maka para Pengadu akan mendapatkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM
Nomor M.HH-19.AH.11.01 tahun 2015 tentang Pengesahan Perubahan Susunan
Kepengurusan Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan lndonesia
tertanggal 10 November 2015, Kementerian Hukum dan HAM menegaskan bahwa
DPN PKPI diketuai oleh lsran Noor dan Sekjen Semuel Samson;
7) Bahwa legalitas dalam internal kepengurusan DPN PKPI bermasalah sehingga
Kementerian Hukum dan HAM adalah DPN PKPI berdasarkan Surat Keputusan
Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.AH.11.01 tahun 2015 tanggal 10
November Tahun 2015 dengan Ketua Umum lsran Noor dan Sekretaris Jenderal
Semuel Samson;
8) Bahwa mengingat dua belas (12) hari kalender proses penyelesaian Sengketa
Musyawarah berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 8 Tahun 2015
Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Dan Tahapan Pemilihan Kepala Daerah yang telah dijadwalkan oleh Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan
kedua Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2015
tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017;
9) Bahwa sebelum adanya Surat Kementerian Hukum dan HAM Nomor
AHU.4.AH.11.01-84 Perihal Penegasan Personalia DPN PKPI tertanggal 20 September
2016 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.AH.11.01 tahun
2015 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan
Nasional Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia tertanggal 10 November 2015,
Kementerian Hukum dan HAM menegaskan bahwa DPN PKPI diketuai oleh lsran
Noor dan Sekjen Semuel Samson;
10) Bahwa sebelum ada Penegasan Kementerian Hukum dan Ham tanggal 20 September
tahun 2016 tentang Susunan Kepengurusan DPN PKPI yang sah, belum ada
Pasangan Calon Bupati baik Pasangan Herman Auwe maupun Pasangan Apedius
yang memiliki rekomendasi persetujuan dukungan Partai PKPI yang sah menurut UU
seperti yang diatur dalam UU Nomor 10 tahun 2016 Pasal 40, Pasal 40A Pasal 42
ayat (4) dan ayat (5);
11) Bahwa berdasarkan Klarifikasi dan Verifikasi di kantor DPN PKPI jalan Diponegoro
Nomor 63 Jakarta, Tanggal 20 Oktober 2016, Herman Auwe dan Stefanus Wakey,
Mendapat Surat Keputusan Persetujuan Bakal Pasangan Calon Nomor 170/SKEP/
DPN PKP IND/VIII/2016 dari DPN PKPI, Rekomendasi Model B1-KWK Parpol yang
ditandatangani oleh Isran Noor dan Semuel Samson, SK ini sesuai ketentuan UU
Nomor 10 tahun 2015 dan surat Penegasan KPU RI Nomor 528/KPU/IX/2016 bahwa
Rekomendasi dan Persetujuan Partai PKPI dalam Pilkada serentak tahun 2017 sah
kalau ditandatangani oleh Ketua Umum Isran Noor dan Sekjen Semuel Samson;
12) Bahwa dengan dikeluarkannya surat Nomor 170/SKEP/DPN PKP IND/VIII/2016,
dalam diktum 6 (enam), menyatakan "Sejak berlakunya keputusan ini maka semua
keputusan yang bertentangan dengan keputusan ini dinyatakan tidak berlaku.
13) Bahwa termohon menerima surat Penegasan dari DPN PKPI 003/DPN PKPI/X/2016
penegasan bahwa DPN PKPI telah menerbitkan SK dukungan persetujuan Pasangan
Calon Nomor 170/SKEP/DPN PKPI/VII/2016 a.n. Apedius Mote dan Freny Anouw.
Akan tetapi Faktanya SK.170/SKEP/DPN PKPI/VII/2016 a.n. Apedius Mote dan
Nason Pigai yang menandatangani SK tersebut Ketua Umum lrsan Noor dan Wakil
Sekretaris Takudaeng Parawansa. Dalam SK.170/SKEP/DPN PKPI/VII/2016
a.n.Apedius Mote dan Nason Pigai; sementara dalam surat Penegasan Apedius Mote
dan Freny Anouw. SK tidak ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal sesuai
ketentuan UU, maka Pimpinan Musyawarah berkesimpulan SK tersebut Batal Demi
Hukum.
14) Bahwa Termohon dalam menetapkan hasil verifikasi dan KtarifikasiPartai politik
khusus Partai PKPI dalam melaksanakan Putusan Sengketa Panwaslih terindikasi
melanggar ketentuan Pidana Pemilu sesuai Pasal 180 ayat (1) dan (2) jo 186 UU
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur,Bupati dan Walikota. Kami akan
melakukan penyelidikan lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
15) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015
Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemillhan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017;
c. Fakta Sidang Musyawarah:
1) Bahwa untuk membuktikan apakah Pemohon sebagai Pasangan Calon didukung
oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKPI oleh lsran Noor selaku Ketua Umum dan
Semuel Samson Sekretaris Jenderal, maka Panitia Pengawas Pemilihan Kepala
Daerah Kabupaten Dogiyai akan terlebih dahulu mempertimbangkan Putusan
Sengketa Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Dogiyai Nomor
001/KS/ PWSLPGB.33.27/X/2016 tertanggal 17 Oktober 2016;
2) Putusan Sengketa Nomor 001/KS/PWSL.PGB.33.27/X/2016 tertanggal 17 Oktober
2016, pada pokoknya membatalkan menerbitkan Berita Acara KPU Kabupaten
Dogiyai Nomor 20/B.A/KPU.DGY/X/2016 tentang Rapat Pleno Penetapan Hasil
Verifikasi Dukungan Partai Politik dan Gabungan Partai Politik terhadap Persyaratan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Periode 2017-2022 khusus
verifikasi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia atau PKPI dan memerintahkan
KPU Kabupaten Dogiyai untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi ulang terhadap
pengesahan dukungan kepada pasangan calon dari Dewan Pimpinan Nasional Partai
Keadilan dan Persatuan Indonesia atau PKPI berdasarkan SK Kementerian Hukum
dan HAM.
3) Dengan Putusan Sengketa Nomor 001/KS/PWSL.PGB.33.27/X/2016 tertanggal 17
Oktober 2016, Pengawas Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Dogiyai menegaskan
menganulir dukungan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) kepada
Pemohon Pasangan Calon Herman Auwe-Stefanus Wakey dan Pasangan Calon
Apedius I Mote-Freny Anow. Selain itu, ditegaskan Termohon melakukan Verifikasi
dan Klarifikasi Ulang Dukungan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPl).
4) Berdasarkan ketentuan Pasal 144 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Undang• Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan PeraturanPemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
disingkat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 201.6, berbunyi “Putusan Bawaslu
Provinsi dan Putusan Panwaslih Kabupaten/Kota mengenai penyelesaian sengketa
Pemilihan merupakan Putusan bersifat mengikat” Berdasarkan ketentuan ini, maka
Putusan Sengketa Panwaslih Kabupaten Dogiyai Nomor 001/KS/PWSL.PGB.33.27/
X/2016 tertanggal 17 Oktober 2016 harus ditaati dan dipatuhi Termohon.
5) Setelah Termohon melaksanakan Putusan Sengketa Panitia Pengawas Pemilihan
Kepala Daerah Kabupaten Dogiyai Nomor 001/KS/PWSL.PGB.33.27/X/2016
tertanggal 17 Oktober 2016, hasil klarifikasi dan verifikasi ulang di Kantor DPN PKPI
di JI. Diponegoro No. 63 Jakarta Pusat, dukungan pencalonan dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Tahun 2017 ditegaskan kepada
Pemohon yang ditandatangani oleh lsran Noor selaku Ketua Umum dan Semuel
Samson Sekretaris Jenderal hal ini pula telah pernah dipertegas dan diputuskan
oleh Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Dogiyai melalui Putusan
Sengketa Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Dogiyai Nomor
002/PS/PWSL.DGY.33.27/Xl/2016 tertanggal 07 November 2016;
6) Berdasarkan fakta-fakta di atas dukungan pencalonan DPN PKPI dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai tahun 2017 adalah sah dan legal
kepada Pemohon. Oleh karena itu tidak ada alasan hukum untuk membatalkan atau
menganulir kedudukan Pemohon sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Tahun 2017 dan
untuk itu memerintahkan Termohon untuk mengakomodir Pemohon sebagai
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Dogiyai Tahun 2017;
16. Pada tanggal 7 November 2016, Panwaslih Dogiyai menerbitkan dan mengeluarkan
Putusan Sengketa Nomor 002/PS/PWSL.DGY.33.27/Xl/2016. Salah satu amar putusan
ini adalah mengabulkan permohonan Herman Auwe-Stefanus Wakey (Pemohon) dan
memerintahkan KPU Kabupaten Dogiyai atau Termohon untuk mengakomodir Herman
Auwe-Stefanus Wakey (Pemohon) sebagai Pasangan Calon sebagai pasangan yang
didukung dengan Rekomendasi yang ditandatangani oleh Ketua Umum lsran Noor dan
Sekjen Semuel Samson sesuai surat penegasan Kemenkumham;
17. Pada tanggal 10 November 2016, KPU Kabupaten Dogiyai menerbitkan Surat Keputusan
Nomor 14/Kpts/KPU.Dogiyai/XI/2016 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Dogiyai Nomor 11/Kpts/KPU.Dogiyai/X/2016 tentang Penetapan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Dogiyai Tahun 2017, melaksanakan putusan Panwaslih;
18. Berdasarkan uraian diatas maka para Teradu menjawab beberapa tuduhan yang
disampaikan oleh pengadu yakni:
1) Tuduhan melanggar Pasal 2 UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Asas sangat tidak
terbukti karena apa yang Para Pengadu lakukan berpedoman pada asas
penyelenggaraan Pemilu; Mandiri; jujur, adil; kepastian hukum; tertib; kepentingan
umum; keterbukaan; proporsionalitas; akuntabilitas; efisien dan efektivitas.
2) Tuduhan Panwaslih mengabulkan SK DPN PKPI yang diduga palsu sesuai putusan
sengketa pertama para Pengadu mencari kepastian dukungan DPN PKPI bersama;
pertama para Pengadu ke Kemenkumham, para Pengadu dapat SK Kepengurusan yang
diakui oleh Kemenkumham, serta alamat Sekretariat DPN PKPI sesuai SK
Kemenkumham. Selanjutnya para Pengadu mendatangi sekretariat DPN PKPI; para
Pengadu mendapat jawaban dari pengurus DPN PKPI disekretariat resmi DPN PKPI
sesuai SK Kemenkumham, dan fakta bahwa dukungan resmi diberikan kepada
Pasangan Herman Auwe. Adanya dukungan tersebut menyebabkan rekomendasi
dukungan sebelumnya tidak sah alias batal demi hukum. SK Tersebut dibuat setelah
adanya surat penegasan Kemenkumham tentang kepengurusan yang sah untuk
menandatangi surat dukungan DPN PKPI dalam pencalonan kepala daerah pada Pilkada
serentak tahun 2017. (Kesaksian dr.Rosalin Korwil DPN PKPI Wilayah Papua dalan
Musyawarah sengketa); dengan demikian tuduhan tersebut sangat tidak benar.
3) Tuduhan Pasal 37, pada saat pendaftaran kedua pasangan sama-sama tidak memiliki
rekomendasi yang sah sesuai ketentuan Perundang-Undangan.
4) Pasal 38 sampai dengan Pasal 43 tuduhan mengada-ada karena faktanya masing
masing Paslon telah lengkap yang bermasalah adalah Rekomendasi dukungan partai
agar memenuhi prosentase dukungan Partai.
5) Dalam sengketa ini KPU Kabupaten Dogiyai. sudah tahu kedua pasangan tidak memiliki
rekomendasi sesuai ketentuan Perundang-Undangan tetapi tidak mengugurkan kedua
pasangan.
6) Pada saat Pendaftaran Pengadu diduga memalsukan Rekomendasi yang ditandatangi
oleh Ketua Umum Isran Noor dan Sekjen Semuel Samson tetapi Sekjen membuat surat
pernyataan bahwa tidak menandatangi rekomendasi tersebut dan mau menyerahkan
kepada pihak berwajib sehingga KPU Meragukan keabsahan maka KPU Menyampingkan
rekomendasi dukungan tersebut.
7) Pengadu juga telah membuat dokumen Putusan Panwaslih Palsu sebagai dasar
mengajukan Gugatan ke PTUN Makasar tetapi karena diusut oleh Bareskrim Mabes
Polri sehingga ada pengakuan dari Pengacara bahwa Putusan tersebut diduga Palsu,
sehingga Pengadulah yang sering membuat dokumen palsu untuk mencapai tujuan
politiknya.
19. Dalam sengketa Pilkada dukungan partai PKPI di Kabupaten Dogiyai telah berjalan proses
yang panjang dengan kronogis lengkap sengketa sebagai berikut:
1) Tanggal 20 September 2016, Penegasan Kemenkumham Tentang Keabsahan Dukungan
PKPI bahwa Rekomendasi harus dukungan harus ditandatangangi oleh Ketua Umum
lsran Noor dan Sekretaris Jenderal Semuel Samson
2) Tanggal 23 September 2016 Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Dogiyai, atas
nama Apedius I Mote-Freny Anow mendaftarkan diri di KPU Dogiyai. Apedius I Mote-
Freny Anow mendaftar di KPU Kabupaten Dogiyai dengan dukungan Partai Persatuan
Pembangunan PPP (2 kursi), Partai Demokrat (1 kursi), dan Partai Keadilan dan
Persatuan Indonesia atau PKPI (1 kursi). Rekomendasi PKPI ditandatangani oleh. Ketua
Umum lsran Noor dan Wakil sekjen. Takundaeng Parawansa.
3) Tanggal 24 September 2016, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai, atas
nama Herman Auwe-Stefanus Wakey, mendaftarkan diri di KPU Dogiyai. Herman
Auwe-Stefanus Wakey mendaftar di KPU Kabupaten Dogiyai dengan dukungan Partai
Golongan Karya (2 kursi), Partai Bulan Bintang (1 kursi), dan Partai Keadilan dan
Persatuan Indonesia atau PKPI (1 kursi); rekomendasi ditandatangi oleh Pjs. Ketua
Umum Haris Sudarno dan Sekjen Semuel Samson.
4) Tanggal 1 Oktober 2016, KPU Kabupaten Dogiyai menerbitkan Berita Acara Nomor
20/B.A/KPU DGY/X/2016 tentang Rapat Pleno Penetapan Hasil Verifikasi Dukungan
Partai Politik dan Gabungan Partai Politik terhadap Persyaratan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Periode 2017-2022. Berita acara ini menegaskan
bahwa dukungan partai politik yang digunakan oleh Herman Auwe-Stefanus Wakey
diputuskan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), karena dukungan dan PKPI tidak sah.
Syarat dukungan Partai Politik minimal 20% suara atau setara 4 kursi di DPRD tidak
terpenuhi. Berita acara ini juga menegaskan Pasangan Calon Apedius I Mote-Freny
Anow Memenuhi Syarat (MS) dukungan partai politik, yaitu Partai Persatuan
Pembangunan atau PPP (2 kursi), Partai Demokrat (1 kursi), dan Partai Keadilan dan
Persatuan Indonesia atau PKPI (1 kursi), walaupun rekomendasi PKPI tidak sesuai
ketentuan Kemenkumham.
5) Tanggal 10 Oktober 2016, Herman Auwe-Stefanus Wakey mengajukan Permohonan
Penyelesaian Sengketa di Panwaslih Dogiyai, dan dicatat Panwaslih Dogiyai dengan
Register Perkara Nomor 01/PS/PWSL.PGS.33.27/X/2016.
6) Tanggal 17 Oktober 2016, Panwaslih Dogiyai memutuskan dan menetapkan Putusan
Sengketa Nomor: 001/KS/PWSLPGB.33.27/X/2016, dengan amar sebagai berikut:
1. Membatalkan menerbitkan Berita Acara KPU Kabupaten Dogiyai Nomor 20/B.A/KPU-
DGY/X/2016 tentang Rapat Pleno Penetapan Hasil Verifikasi Dukungan Partai Politik
dan Gabungan Partai Politik terhadap Persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Dogiyai Periode 2017-2022 khusus verifikasi Partai Keadilan dan
Persatuan Indonesia atau PKPI.
2. Memerintahkan KPU Kabupaten Dogiyai, bersama Panwaslih, kedua Pasangan untuk
melakukan verifikasi dan klarifikasi ulang terhadap pengesahan dukungan kepada
pasangan calon dari Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan
Indonesia atau PKPI berdasarkan SK Kementerian Hukum dan HAM.
7) Tanggal 20 Oktober 2016 KPU Kabupaten Dogiyai, Panwaslih Kabupaten Dogiyai,
bersama kedua pasangan melakukan verifikasi dan klarifikasi ulang ke Kementerian
Hukum dan HAM dan dilanjutkan ke kantor DPN Partai Keadilan dan Persatuan
Indonesia atau PKPI di Jalan Diponegoro No. 63 Jakpus, di DPN PKPI memberikan
Rekomendasi dukungan DPN PKPI kepada pasangan Herman Auwe dan Stefanus
Wakey, tetapi ditolak oleh Ketua KPU Kabupaten Dogiyai secara spontan pada saat itu.
8) Tanggal 24 Oktober 2016 KPU Kabupaten Dogiyai menerbitkan Surat Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 11/Kpts/KPU.Dogiyai/X/2016 tentang Penetapan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Dogiyai Tahun 2017. Tidak berdasarkan fakta hasil verifikasi dan klarifikasi
bersama KPU, Panwaslih dan kedua Pasangan Calon di Kemenkumham dan DPN PKPI.
9) Tanggal 26 Oktober 2016 Herman Auwe-Stefanus Wakey mengajukan dan
mendaftarkan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan terkait Surat Keputusan
Nomor 11/Kpts/KPU.Dogiyai/X/2016 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Tahun
2017 yang tidak sesuai Verifikasi dan klarifikasi bersama.
10) Tanggal 7 November 2016 Panwaslih Dogiyai menerbitkan dan mengeluarkan Putusan
Sengketa Nomor 002/PS/PWSL.DGY.33.27/Xl/2016. Salah satu amar putusan ini
adalah mengabulkan permohonan Herman Auwe-Stefanus Wakey (Pemohon) dan
memerintahkan KPU Kabupaten Dogiyai atau Termohon untuk mengakomodir Herman
Auwe-Stefanus Wakey (Pemohon) sebagai Pasangan Calon sebagai pasangan yang
didukung dengan Rekomendasi yang ditandatangani oleh Ketua Umum lsran dan
Sekjen Semuel Samson sesuai keputusan Kemenkumham.
11) Tanggal 10 November 2016 KPU Kabupaten Dogiyai menerbitkan Surat Keputusan
Nomor 14/Kpts/KPU.Dogiyai/Xl/2016 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Dogiyai Nomor 11/Kpts/KPU. Dogiyai/X/2016 tentang Penetapan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Dogiyai Tahun 2017, melaksanakan putusan Panwaslih.
12) Tanggal 16 November 2016 Pasangan Calon Apedius I Mote-Freny Anow mengajukan
dan mendaftarkan Gugatan Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan ke Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara Makassar (PTTUN) dengan Register Perkara Nomor
25/G/Pilkada/2016/PT.TUN.Mks.
13) Tanggal 23 November sampai dengan 6 Desember 2016 Gugatan tersebut mulai
disidangkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, dengan tahapan
sebagai berikut:
1. Sidang Pertama: Pembacaan Gugatan Penggugat.
2. Sidang Kedua: Pembacaan Jawaban Tergugat dan Alat Bukti Penggugat dan
Tergugat.
3. Sidang Ketiga: Alat Bukti Penggugat dan Saksi Penggugat.
4. Sidang Keempat: Pembacaan Kesimpulan Penggugat dan Tergugat
5. Sidang Kelima: Putusan Nomor: 25/G/Pilkada/2016/PT.TUN.MKS. Salah satu amar
Putusan a quo adalah mengabulkan gugatan Penggugat dan memerintahkan KPU
Kabupaten Dogiyai mengakomodir Penggugat sebagai pasangan calon. Bahwa dalam
persidangan atas Perkara Nomor 25/G/PILKADA/2016/PT.TUN.MKS, pihak
Penggugat memberikan keterangan palsu dan/atau memalsukan Putusan
Panwaslih Dogiyai, agar gugatannya dikabulkan dan tidak lewat waktu 3 (tiga)
hari, yaitu Penggugat telah memalsukan Putusan Panwaslih Kabupaten Dogiyai
Putusan Sengketa Nomor 003/PS/PWSL.3327JXl/2016 tertanggal 14 November
2016 (Bukti Penggugat P-40) melanggar Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 263
KUHP dan/atau Pasal 242 KUHP, dimana KPU Kabupaten Dogiyai mengamini dan
mengiyakan (Ketua KPU Kabupaten Dogiyai dapat disangka bersama-bersama (Pasal
55 KUHP) melakukan tindak pidana) adanya Putusan Panwaslih tersebut. Padahal
Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah (Panwaslih) Kabupaten Dogiyai tidak
pernah menerbitkan atau mengeluarkan Putusan Sengketa Nomor
003/PS/PWSL.3327/Xl/2016 tertanggal 14 November 2016, sesuai Surat Panwaslih
Kabupaten Dogiyai Nomor 30/PWSL-DGY/Xll/2016 tertanggal 08 Desember 2016;
6. Tanggal 8 Desember 2016 KPU Kabupaten Dogiyai menggelar rapat pleno
menindaklanjuti Putusan PTTUN Perkara Nomor 25/G/PILKADA/2016/
PT.TUN.MKS, sesuai Berita Acara Nomor 30/BA.P-KPU.DGY/XU/2016. KPU
Kabupaten Dogiyai menerbitkan Surat Keputusan Nomor 20/Kpts/
KPU.Dogiyai/Xll/2016 Tentang Penetapan Kembali Keputusan KPU Nomor
11/Kpts/KPU.Dogiyai/Xl/2016, tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Tahun
2017 Sesuai Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makasar Nomor
25/G/PllKADA/2016/PT.TUN.MKS.
7. Tanggal 23 Desember 2016 KPU Kabupaten Dogiyai membatalkan Pasangan Caton
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Sesuai Surat Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Papua Nomor 505/B2/KPU-PROV.030/VII/2016 tanggal 22 Desember
2016.
8. Tanggal 27 Desember 2016 Pasangan Herman mengajukan permohonan sengketa
atas Keputusan KPU Kabupaten Dogiyai berdasarkan surat KPU Provinsi Papua.
Permohonan lengkap tanggal 29 Desember 2016.
9. Tanggal 9 Januari 2017 Putusan sengketa dalam pleno tanggal 9 Januari 2017,
diucapkan dalam musyawarah sengketa yang dihadiri oleh pimpinan musyawarah
dan pemohon dan tidak dihadiri oleh Termohon dan terkait.
Analisis Hukum Dukungan DPN Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
1. Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang ada, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Dogiyai atas nama Apedius Mote-Freny Anow, hanya mendapatkan persetujuan
dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
ditandatangani, oleh lsran Noor selaku Ketua Umum dengan Wakil Sekretaris Jenderal
Takudaeng Parawansa;
2. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia cq
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor M.HH-19.AH.11.01 Tahun 2015,
tertanggal 10 November 2015, yang kemudian dipertegas kembali melalui surat keputusan
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia cq Direktorat Jenderal Administrasi Hukum
Umum Nomor AHU.4.AH.11.01-84, tertanggal 20 September 2016, dinyatakan bahwa
"Kepengurusan yang tercatat dalam database Partai Politik Kementerian Hukum dan Hak
asasi Manusia adalah Kepengurusan DPN Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia dengan
Ketua Umum lsran Noor dan Sekertaris Jenderal Semuel Samson;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 42 ayat (6) UU Nomor 10/2016 Jo Pasal 39 huruf d
angka 3 PKPU Nomor 5/2016, maka surat keputusan dan surat rekomendasi serta surat
penegasan DPN PKPI (Form B1-KWK) untuk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Dogiyai Tahun 2017 atas nama Apedius Mote- Freny Anow, tidak memenuhi
syarat formil dan materiil, karena tidak memuat tanda tangan lsran Noor sebagai Ketua
Umum dengan Sekretaris Jenderal Semuel Samson sebagaimana yang tercatat dalam
database Partai Potitik di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik lndonesia,
melainkan ditandatangani oleh Ketua Umum lsran Noor dan Wakil Sekretaris Jenderal
(Wasekjen) Takudaeng Parawansa;
4. Bahwa Pasangan Herman Auwe telah mendapat rekomendasi setelah keluar surat
penegasan Kemenkumham bahwa rekomendasi dukungan PKPI ditandatangi oleh Ketua
Umum lsran Noor dan Sekjen Semuel Samson, guna menyelamatkan Partai dalam Pilkada
Serentak Tahun 2017, maka mereka sepakat untuk medandatangani surat dukungan
rekomendasi (Keterangan Saksi Rosalin Rumaseu, DPN PKPI Korwil Papua dan Papua
Barat).
[2.8] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Para Teradu mengajukan bukti-
bukti/keterangan yakni sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Fotokopi Putusan Sengketa Nomor 002/KS/PWSL.DGY.33.27/
Xl/2016;
2. Bukti T-2 : Fotokopi surat Penegasan susunan Personalia DPN PKPI
Indonesia tanggal 20 September 2016;
3. Bukti T-3 : Fotokopi Surat-surat Rekomendasi Dukungan PKPI sejak
pendaftaran Pasangan Apedius Mote;
4. Bukti T-4 : Fotokopi Surat-surat Rekomendasi Dukungan PKPI sejak
pendaftaran Pasangan Herman Auwe;
5. Bukti T-5 : Fotokopi Berita Acara Verifikasi Parpol oleh KPU;
6. Bukti T-6 : Fotokopi Risalah Pertemuan di Sekretariat DPN PKPI Jakarta
dalam rangka Klarifikasi dan verifikasi Dukungan DPN PKPI
serta Daftar Hadir;
7. Bukti T-7 : Fotokopi Berita Acara dan Keputusan Calon berdasarkan
Verifikasi ulang No.11/Ktps/KPU.Dogiyai/2016;
8. Bukti T-8 : Fotokopi Rekomendasi Dukungan DPN PKPI yang ditandatangani
oleh Ketua Umum PKPI lsran Noor dan Sekjen PKPI Semuel
Samson Kepada Herman sesuai SK Kemenkumham;
9. Bukti T-9 : Fotokopi SK KPU Nomor 14/Ktps/KPU.Dogiyai/Xl/2016
melaksanakan Putusan Panwaslih 002/PS/PWSL.DGY.33.27
/Xl/ 2016;
[2.9] Menimbang bahwa Teradu IV telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada tanggal
4 Maret 2017 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu IV menolak seluruh dalil atau permohonan Pengadu dalam dalil nomor 32
dan 33;
2. Bahwa Teradu IV dalam Musyawarah Sengketa Panwaslih Dogiyai bertindak sebagai
Asisten Musyawarah. Yang mana kehadiran teradu IV dalam musyawarah sengketa Nomor
02/KS/PWSL.DGY.27002016 ini berdasarkan Surat Tugas Bawaslu Provinsi Papua Nomor
329/BAWASLU-PAPUA/X/2016;
3. Bahwa Teradu IV adalah sebagai tim asistensi Bawaslu Provinsi Papua berdasarkan SK
Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Nomor 002/BAWASLU-PROV.PA/SET/
KP.04.00/1/2017;
4. Bahwa Teradu IV selama menjadi Asisten Pimpinan Musyawarah hanya bertindak untuk
mengarahkan Pimpinan Musyawarah untuk memimpin Musyawarah sengketa sesuai
dengan Prosedur/mekanisme yang sebagaimana telah diatur dalam Peraturan bawaslu
Nomor 8 Tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian sengketa Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota;
5. Bahwa dalam bertugas sebagai asisten Musyawarah, Teradu IV dari tanggal 1 November
2016, tanggal 2 November 2016, tanggal 3 November 2016, tanggal 4 November 2016,
tanggal 5 November 2016, dengan kehadiran Teradu IV dalam tahapan Musyawarah
sebagai Berikut:
1) Penyampaian Materi Permohonan oleh Pemohon
2) Penyampaian Jawaban/tanggapan/ keterangan atau tanggapan Termohon dan pihak
terkait
3) Pemeriksaan Bukti dan mendengarkan keterangan Saksi
4) Penyampaian Kesimpulan Pihak Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait
6. Bahwa Teradu IV tidak memiliki kewenangan untuk bertindak memberikan Nasehat
Hukum dan Pertimbangan hukum Terhadap Panwaslih kabupaten Dogiyai atas
Penyelesaian Musyawarah Sengketa Nomor 02/KS/PWSL.DGY.27002016
7. Bahwa segala putusan yang diambil oleh Pimpinan Musyawarah sengketa merupakan
hasil Pleno Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Dogiyai yang dilaksanakan secara
tertutup tanpa dihadiri oleh Teradu IV.
[2.10] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Teradu IV mengajukan bukti-
bukti/keterangan yakni sebagai berikut :
1. Bukti T-1 : Fotokopi Surat Tugas Nomor 329/BAWASLU.PAPUA/X/2016;
2. Bukti T-2 : Fotokopi Salinan SK Kontrak Kerja Nomor 002/BAWASLU-
PROV.PA/SET/KP.04.00/1/2017;
3. Bukti T-3 : Fotokopi salinan Perbawaslu 8 tahun 2015 tentang Tata Cara
Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota;
4. Bukti T-4 : Fotokopi salinan daftar hadir Musyawarah Sengketa dari tanggal
1 November 2016 s/d tanggal 5 November 2016;
[2.11] PETITUM
Bahwa Berdasarkan uraian jawaban diatas, Teradu IV memohon kepada DKPP RI yang
memeriksa, mengadili, dan memutus aduan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu,
berkenan memutuskan sebagai berikut:
1. Menolak Permohonan Pengadu untuk seluruhnya ;
2. Menerima seluruh jawaban Teradu IV untuk seluruhnya;
3. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon pertimbangan Putusan yang seadil-adilnya.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU TERHADAP PENGADU II
[2.12] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada
tanggal 4 Maret 2017 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Teradu II menyatakan tidak mengetahui sama sekali mengenai Putusan Panwaslih
Kabupaten Dogiyai Nomor 003/ PS/PWSL.33.27/ 1/2017 tertanggal 9 Januari 2017
tanggal 9 januari 2017.
2. Teradu II menyatakan bahwa pada 9 Januari 2017 hanya disodorkan tanda tangan oleh
Teradu I Ketua Panwaslih Kabupaten Dogiyai;
3. Teradu II menyatakan bahwa jawaban lain akan disampaikan secara tertulis karena
Teradu I ada kesibukan lain yaitu ada tamu dari Jakarta;
[2.13] PETITUM
Bahwa Berdasarkan uraian jawaban di atas, para Teradu memohon kepada DKPP RI yang
memeriksa, mengadili, dan memutus aduan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu,
berkenan memutuskan sebagai berikut:
1. Menolak seluruh pengaduan para Pengadu;
2. Menerima seluruh jawaban para Teradu;
3. Menayatakan para Teradu tidak melanggar kode etik Penyelengara Pemilu;
Atau apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat
lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Dalam sidang dengan Tim Pemeriksa Daerah pada tanggal 4 Maret 2017 di kantor Bawaslu
Provinsi Papua, Majelis Sidang mendengarkan keterangan Pihak Terkait dari Anggota
Panwaslih Kabupaten Dogiyai yang disampaikan oleh Agustinus Tigi. Keterangan Pihak
Terkait tersebut sebagai berikut:
1. Agustinus Tigi (Anggota Panwaslih Kabupaten Dogiyai)
Pihak Terkait menyatakan bahwa mengenai keterangan dan pokok aduan dari
Pengadu Bawaslu Provinsi Papua, Pihak Terkait menyatakan hal tersebut semua benar
dan sudah sesuai dengan keterangan yang telah Pihak Terkait sampaikan pada waktu
proses klarifikasi di kantor Bawaslu Provinsi Papua.
KETERANGAN SAKSI
Dalam sidang dengan Tim Pemeriksa Daerah pada tanggal 4 Maret 2017 di kantor Bawaslu
Provinsi Papua, Majelis Sidang mendengarkan keterangan Saksi dari kader PKPI Kabupaten
Dogiyai dan Ketua PKPI Provinsi Papua. Keterangan saksi tersebut sebagai berikut:
1. Naftali Kobepa (Kader PKPI Kabupaten Dogiyai)
Saksi meyatakan bahwa SK PKPI yang sah adalah untuk Apedius Mote. Menurut saksi
SK tersebut diberikan oleh DPP PKPI Provinsi Papua dan saksi yang kepada Apediu
Mote. Saksi menyatakan hadir dalam klarifikasi ulang di DPN PKPI tanggal 20 Oktober
2016. Dalam pertemuan tersebut Panwaslih Kabupaten Dogiyai terkesan memaksa KPU
untuk menerima SK baru. Ketua KPU menayatakan tidak dapat menerima SK yang
tidak digunakan pada waktu pendaftaran. Saksi menyatakan bahwa terkesan Ketua
PKPI Korwil Papua, Panwaslih Kabupaten Dogiyai dan kandidat mengatur perencanaan
itu, sehingga saksi sebagai Pengurus PKPI Provinsi Papua menemui Sekjen Ibu
Takudaeng Parawansa dan menyatakan bahwa SK PKPI hanya kepada Apedius Mote
dan Freny Anouw, setelah itu dikeluarkan surat penegasan yang diambil sendiri oleh
saksi.
2. Ramses Wally (Ketua DPP PKPI Provinsi Papua)
Saksi menyatakan bahwa SK 170 adalah SK yang sah dan sudah ditandatanagani 0leh
Pengurus yang sudah diakui oleh Negara yang beralamat di jalan Diponegoro. KPU
Provinsi dan KPU Dogiyai sudah datang ke kantor DPN PKPI dan mengklarifikasikan
bahwa Calon yang diajukan berdasarkan SK 170. Namun yang terjadi pada saat
penetapan sudah berjalan, ada Calon yang didorong oleh Panwaslih Kabupaten Dogiyai
harus didaftarkan. Menurut saksi secara aturan apa yang ditetapkan KPU sudah sah.
Saksi menyatakan ketika mengajukan di PTTUN di Makasar calon yang diajukan juga
dimenangkan tetapi kemudian digugurkan oleh KPU. Ini bertentangan dengan
konstitusi Negara. Saksi menyatakan sebagai Partai hak konstitusi telah dirugikan dan
sebagai Calon yang diusung sebagai Warga Negara Indonesia yang punya hak juga
dirugikan dengan oknum-oknum yang hanya berjuang untuk kepentingan pribadi dan
kelompok.
[2.14] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di
persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari putusan ini.