III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 19-P/L-
DKPP/I/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 19-PKE-DKPP/II/2023, yang
disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 8 Desember 2022 Saya telah melaksanakan Tes CAT dengan
perolehan Nilai 71 urutan tertinggi ketiga untuk Kecamatan Pulau Gorom,
Sementara salah satu peserta yang bernama Jufri Ady berada pada posisi pertama
dengan peroleh nilai 98;
2. Bahwa saat pengumuman hasil wawancara, Saya dan saudara Jufry Ady
dinyatakan tidak lulus tes wawancara, sementara Saudara Jufri Ady saat
melakukan wawancara bersamaan dengan Saya dihadapan Anggota KPU
Kabupaten Seram Bagian Timur Amnun Naqib (Teradu II) saudara Jufri Ady
menjawab dengan baik dan benar;
3. Bahwa pada tanggal 16 Desember tahun 2022, di kantor KPU Kabupaten Seram
Bagian Timur telah mengumkan hasil tes Wawancara seleksi Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) pada 15 Kecamatan dengan nomor pengumuman 14/PP.04.I-
Pu/8105/2022 berdasarkan berita Acara Pleno KPU dengan Nomor: 81/PP.04.I-
BA/8105/2022;
4. Bahwa nama-nama yang diumumkan tanpa mepertimbangkan hasil tes tulis
dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang dilaksanakan di kantor
BKPSDM Kabupaten Seram Bagian Timur, karena yang memperoleh nilai tertinggi
pada saat pelaksanaan Tes CAT tidak dinyatakan lulus tes wawancara bahkan ada
yang tidak masuk dalam penetapan 10 besar hasil tes wawancara;
5. Bahwa peserta tes wawancara yang tidak dapat menjawab serta salah dalam
menjawab pertanyaan yang dilontarkan oleh teradu I, II, III, IV dan teradu V,
dinyatakan masuk 10 besar bahkan pada peringkingan 1 sampai 5 yang
ditetapkan sebagai Calon Anggota PPK. Sementara yang menjawab pertanyaan
dari para teradu dengan benar tidak di luluskan;
6. Bahwa peserta yang dinyatakan tidak lulus berdasarkan pengumuman merasa
keberatan dengan hasil yang diumumkan karena pelaksanaan tes wawancara oleh
teradu I, II, III, IV dan V dilakukan secara berkelompok, yakni 5 orang peserta
melakukan wawancara secara bersamaan sehingga dapat diketahui bahwa peserta
yang dinyatakan lulus tidak dapat menjawab pertanyaan yang dilontarkan oleh
para teradu;
7. Bahwa Dalam daftar 10 besar nama yang dinyatakan lulus wawancara masih
terdapat nama tim sukses yang terlibat lansung pada Pemilihan Kepala Daerah
tahun 2020 yang semestinya harus digugurkan pada saat seleksi administrasi;
8. Bahwa para teradu mulai dari teradu I, II, III,IV, V, VI,VII,dan teradu VIII tidak
bersikap profesional dalam melaksanakan tugas pada setiap tahapan, baik KPU
sebagai pelaksana teknis dan Bawaslu sebagai lembaga pengawasan;
9. Bahwa teradu VI tidak bersikap secara profesional dengan jabatan yang melekat
pada dirinya selaku Ketua Bawaslu ditingkat Kabupaten/kota dalam menjalankan
tugasnya dengan sehingga berdampak pada keputusan sepihak yang dilakukan
oleh KPU Kabupaten Seram Bagian Timur, karena Bawaslu secara kelembagaan
tahu benar tentang para peserta yang pernah menjadi tim kampanye pada
Pemilihan tahun 2020 lalu;
10. Bahwa teradu VII selaku kordiv PHL tidak melaksanakan tanggungjawabnya
dengan baik dan benar sehingga memberikan ruang buat KPU Kabupaten Seram
Bagian Timur dalam menetapkan hasil seleksi PPK bertentangan dengan azas
Pemilu. Sebelumnya, Bawaslu RI telah memberikan warning kepada jajaran
dibawahnya untuk dapat mengawasi tahapan seleksi PPK yang dilaksanakan oleh
KPU, namun akibat dari kelalaiannya teradu VII selaku kordiv yang
bertanggungjawab lansung dalam tugastugas pengawasan tidak melaksanakan
tugasnya secara benar;
11. Bahwa teradu VII tahu benar tentang nama-nama para peserta seleksi PPK yang
pernah menjadi tim kampanye pada Pemilihan tahun 2020 lalu, karena semua
dokumen yang berkaitan dengan kepentingan tugas pengawasan dikirim juga ke
Panwaslu Kecamatan, karena saat itu Saya menjabat sebagai Ketua Panwaslu
Kecamatan Pulau Gorom;
12. Bahwa teradu VIII selaku Anggota Bawaslu Seram Bagian Timur tahu benar
tentang nama-nama yang dinyatakan lulus seleksi wawancara, yang diduga
terlibat pada Pemilihan tahun 2020 lalu, namun tidak dapat mengungkapkan hal
tersebut;
13. Bahwa teradu VI, teradu VII dan teradu VIII sangat tidak professional dalam
melaksanakan tugas-tugas pengawasan dengan baik dan benar, sehingga
berdampak pada keputusan KPU Kabupaten Seram Bagian Timur yang
mencederai azas-azas Pemilu;
14. Bahwa teradu VI, teradu VII dan teradu VIII secara kelembagaan sudah harus
memberikan peringatan dini Kepada KPU Kabupaten Seram Bagian Timur pada
saat pengumuman hasil Administrasi;
15. Bahwa teradu VI, teradu VII dan teradu VIII sudah harus memberikan peringatan
secara tertulis kepada KPU Kabupaten Seram Bagian Timur terkait dengan nama-
nama yang pernah menjadi tim kampanye pada Pemilihan tahun 2020;
16. Bahwa teradu VI, teradu VII dan teradu VIII sudah harus menjadikan masalah ini
menjadi temuan jika nama-nama yang pernah menjadi tim kampanye diluluskan
bahkan ada yang dilantik sebagai anggota PPK Pemilu tahun 2024;
17. Bahwa sebagai Mantan Ketua PPK Kecamatan Pulau Gorom pada Pemilihan
Kepala Daerah tahun 2015 dan sebagai mantan Ketua Panwaslu Kecamatan Pulau
Gorom, saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah pada tahun 2020, saya
sebagai pengadu menjawab secara benar apa yang ditanyakan oleh para teradu
saat proses wawancara, namun faktanya saya tidak dinyatakan lulus tes
wawancara;
18. Bahwa pertanyaan yang dilontarkan oleh teradu kepada saya berkaitan dengan
penguasaan masalah kepemiluan, data pemilih, kondisi kewilayahan, metode
penyelesaian masalah, dan semuanya saya jawab, sementara calon peserta yang
melakukan wawancara bersamaan dengan saya dan tidak dapat menjawab
pertanyaan dari para teradu I, II, III, IV dan teradu V dinyatakan lulus tes
wawancara;
19. Bahwa materi pertanyaan yang diajukan oleh teradu II dan teradu III kepada saya
tentang pengetahuan lokal kewilayahan, definisi penyelenggara pemilu, pengertian
integritas, loyalitas dan profesionalisme, saya jawab semuanya dengan benar,
karena apa yang ditanyakan oleh para teradu telah saya lalui saat saya menjadi
Ketua PPK tahun 2015 dan Ketua Pawaslu Kecamatan Pulau pada Pemilihan
tahun 2020;
20. Saat wawancara, Teradu V bertanya terkait dengan jenis-jenis formulir yang ada di
tingkat KPPS dan ditingkat PPK, saya menjawab semuanya dengan benar dan
tepat;
21. Bahwa semua materi yang ditanyakan oleh KPU Kabupaten Seram Bagian Timur
telah saya jawab dengan benar. Hal-hal yang ditanyakan telah saya lalui pada saat
saya menjadi Ketua PPK pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2015 dan saat
menjadi ketua Panwascam pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020;
22. Bahwa teradu I, II, III, IV dan teradu V dalam perekrutan PPK pada Pemilu tahun
2024 tidak lagi profesional dan objektif bahkan terkesan ada penerapan kolusi dan
nepotisme, karena sebagian besar yang dinyatakan lulus adalah calon anggota
PPK yang memiliki kedekatan dan hubungan kekeluargaan dengan Para Teradu;
23. Bahwa Peserta Calon Anggota PPK atas nama YEMOHAMAD ALMAHDALY yang
lulus seleksi pada Kecamatan Bula dinyatakan lulus wawancara pada nomor urut
4, sementara yang bersangkutan merupakan Tim Pemenang pada Pemilihan
Kepala Daerah tahun 2020, sehingga belum mencapai 5 tahun sesuai ketentuan;
24. Bahwa banyak relawan dari Pasangan Calon pada Pilkada tahun 2020 di
Kabupaten Seram Bagian Timur yang dinyatakan lulus pada pengumuman hasil
wawancara, saya mengetahui hal tersebut karena kapasitas Saya saat itu sebagai
ketua Panwaslu Kecamatan Pulau Gorom;
25. Bahwa bedasarkan perbuatan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Seram Bagian
Timur dalam menetapkan calon terpilih telah merugikan saya yang berkeinginan
menjadi penyelenggara Ad Hoc PPK di Kecamatan Pulau Gorom. Oleh karena itu,
saya memohon agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dapat
mengabulkan permohonan ini seluruhnya, serta menjatuhkan sanksi etik kepada
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Seram Bagian Timur agar menjadi efek jera
untuk mereka, agar kedepan dalam melaksanakan tugas, wewenang dan
kewajibannya dapat menjunjung tinggi nilai-nilai obyektifitas, profesionalitas,
jujur serta adil dalam seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu;
26. Bahwa ada peserta yang berasal dari Kecamatan lain mengikuti seleksi di
Kecamatan Teluk Waru dan Kecamatan Wakate serta Kecamatan Pulau Panjang
padahal mereka bukan berasal dari Kecamatan tersebut, namun mengubah
alamat di KTP pada saat menjelang pendaftaran. Secara administrasi sah, namun
faktanya mereka tidak lahir, dibesarkan dan hidup di Kecamatan tersebut;
27. Bahwa Teradu VI, teradu VII dan teradu VIII tidak melaksanakan fungsi
pengawasan dengan baik, karena bukti surat tanda terima pemeritahuan
kampanye yang keluarkan Polres Seram Bagian Timur dengan Nomor:
STTPK/20/X/2020/ RES SBT tertanggal 25 Oktober 2020 untuk jadwal kampanye
Pasangan Calon Nomor urut tiga (3) Rohani VanathRamli Mahu dengan Jargon
NINA RAMA, dengan waktu pelaksanaan kampanye tanggal 26 s.d. 30 Oktober
2020 di Kecamatan Bula, Kecamatan Bula Barat, Kecamatan Teluk Waru,
Kecamatan Siwalalat dan Kecamatan Werinama. Dalam lampirannya terdapat
nama-nama yang dinyatakan lulus pada 10 besar, dan ini diketahui oleh Ketua
dan Anggota Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur. Saya menerimanya dari
Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur karena pada Pemilihan tahun 2020 saya
menjadi Ketua Panwaslu di Kecamatan Pulau Gorom, sehingga semua hal yang
berkaitan dengan kebutuhan teknis pengawasan di share oleh Bawaslu melalui
group Panwascam;
28. Bahwa Teradu VI, teradu VII dan teradu VIII tidak melaksanakan fungsi
pengawasan dengan baik, karena bukti surat tanda terima pemeritahuan
kampanye yang keluarkan Polres Seram Bagian Timur dengan Nomor:
STTPK/21/X/2020/ RES SBT tertanggal 25 Oktober 2020 untuk jadwal kampanye
pasangan Calon Nomor urut dua (2) Fahri Husni Alkatiri-Arobi Kelian dengan
Jargon FAHAM, dengan waktu pelaksanaan Kampanye tanggal 26 s.d. 30 Oktober
2020 di Kecamatan Tutuk Tolu, Kecamatan Kian Darat, Kecamatan Siritaun Wida
Timur, Kecamatan Seram Timur dan Kecamatan Kelimury. Dalam lampirannya
terdapat nama-nama yang dinyatakan lulus pada 10 besar seleksi PPK Pemilu
tahun 2024. Hal ini diketahui oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Seram Bagian
Timur, karena saya menerimanya dari Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur
karena pada Pemilihan tahun 2020 Saya menjadi Ketua Panwaslu di Kecamatan
Pulau Gorom, sehingga semua hal yang berkaitan dengan kebutuhan teknis
pengawasan di share oleh Bawaslu melalui group Panwascam;
29. Bahwa Bawaslu secara kelembagaan semestinya melayangkan peringatan dini ke
KPU Kabupaten Seram Bagian Timur saat proses pendaftaran dan pengumuman
hasil administrasi sehingga mereka yang pernah terlibat lansung menjadi tim
kampanye sudah harus digugurkan pada saat pengumuman hasil penilitian
administrasi;
30. Bahwa akibat dari tidak dilakukannya pengawasan dan pencegahan oleh Bawaslu
Kabupaten Seram Bagian Timur sehingga berdampak pada putusan KPU
Kabupaten Seram Bagian Timur;
31. Bahwa untuk membuktikan peserta yang tidak menjawab saat melaksanakan
wawancara, maka hal ini akan disampaikan oleh para Saksi dan Pengadu/Pelapor,
karena pada saat pelaksanaan tes wawancara, semua Peserta wawancara tidak
diizinkan untuk membawa Handphone ke dalam ruangan wawancara, sehingga
hal ini tentu tidak dapat diabadikan, baik dalam bentuk audio/rekaman maupun
gambar gerak/video;
32. Bahwa sesuai pengamatan Pengadu/Pelapor selama pelaksanaan wawancara, KPU
Kabupaten Seram Bagian Timur tidak menyiapkan sarana/media lain untuk
mengambil gambar gerak/video dan audio/rekaman, sehingga KPU Kabupaten
Seram Bagian Timur secara kelembagaan tidak dapat membuktikan hasil
wawancara oleh para peserta yang diwawancarai;
33. Bahwa beberapa peserta yang dinyatakan lulus administrasi pernah menjadi tim
kampanye (Saksi Pasangan Calon) di tingkat Kecamatan maupun menjadi relawan
pada pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pada Pemilihan Kepala Daerah
tahun 2020 pada beberapa tahapan, diantaranya adalah :
1. Efendi Tuhuteru saksi pasangan calon nomor urut 1 Abdul Mukti Keliobas-
Idris Rumalutur ditingkat PPK Kecamatan Pulau Gorom;
2. Hasan Basri Suwakul saksi pasangan calon nomor urut 1 Abdul Mukti
Keliobas-Idris Rumalutur;
3. Hasan Keliata saksi pasangan calon nomor urut 2 Fahri Husni Alkatiri-Arobi
Kelian di tingkat PPK Kecamatan Pulau Gorm;
4. Bahwa saudara Husin Voth menjadi sekretaris tim relawan dengan Nama
Relawan BALIFAR yang merupakan relawan untuk pasangan calon nomor urut
2 Fahri Husni Alkatiri-Arobi Kelian;
5. Suaib Loklomin merupakan salah satu relawan dari pasangan calon nomor
urut 2 Fahri Husni Alkatiri-Arobi Kelian;
6. Sahrul Rumata menjadi tim kampanye pasangan calon nomor urut 1 Abdul
Mukti Keliobas-Idris Rumalutur;
7. Yemohammad Ahmadaly menjadi tim kampanye pasangan calon nomor urut 3
dari jalur perseorangan (Rohani Vanat-Ramli Mahu) dengan jargon NINA
RAMA;
8. Fahmi Rumalutur menjadi tim kampanye pasangan calon nomor urut 3 dari
jalur perseorangan (Rohani Vanat-Ramli Mahu) dengan jargon NINA RAMA;
9. Hariyanto Rumuar menjadi saksi pasangan calon nomor urut 3 dari jalur
perseorangan (Rohani Vanat-Ramli Mahu) dengan jargon NINA RAMA di tingkat
Kecamatan Gorom Timur;
10. Hardy Kwaikamtelat tim kampanye dari pasangan nomor urut 2 Fahri Husni
Alkatiri-Arobi Kelian;
11. Saidin Gassam tim kampanye dari pasangan nomor urut 2 Fahri Husni
Alkatiri-Arobi Kelian;
12. Dedy Arey tim kampanye dari pasangan nomor urut 2 Fahri Husni Alkatiri-
Arobi Kelian.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian diatas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus
dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-
10 sebagai berikut:
NO. KODE KETERANGAN BUKTI
1. P-1 Pengumuman Hasil Administrasi Panitia Pemilih Kecamatan Untuk
Pemilihan Umum Tahun 2024, Nomor 3/PP.04.1-Pu/8105/2022,
tanggal 2 Desember 2022;
2. P-2 Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk
Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 11 Desember 2022;
3. P-3 Dokumentasi Pelaksanaan Wawancara;
4. P-4 Dokumentasi Hasil Lulus Wawancara;
5. P-5 Dokumentasi keterlibatan Saat Pemilihan Kepala Daerah Tahun
2020;
6. P-6 Dokumentasi SK Tim Kampanye;
7. P-7 Dokumentasi rekapitulasi Pemilihan tahun 2020;
8. P-8 Dokumentasi surat Pernyataan saat pendaftaran Calon Anggota PPK
Pemilu 2024;
9. P-9 Surat tanda terima pemberitahuan Kampanye Pemilihan Tahun 2020
pasangan nomor urut 2;
10. P-10 Surat tanda terima pemberitahuan kampanye pemilihan tahun 2020
pasangan nomor urut 3
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.4.1] TERADU I s.d Teradu V
Bahwa berdasarkan Pokok Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, Teradu I s.d. Teradu V menyampaikan jawaban sebagai berikut:
1. Para Teradu I s.d. Teradu V dengan tegas membantah seluruh aduan Pengadu
kecuali yang dibenarkan dalam jawaban Teradu;
2. Dalam pokok aduan poin 1, 2, 4, 5 dan 6 yang didalilkan Pengadu/Pelapor bahwa
dalam mengikuti tes tertulis, Pengadu mendapatkan nilai yang tinggi dan
menjawab dengan baik saat seleksi wawancara tetapi tidak lulus, maka Teradu I
s.d. Teradu V dapat menegaskan bahwa pada pelaksanaan wawancara Para
Teradu menggunakan formulir penilaian wawancara Panitia Pemilihan Kecamatan
dengan beberapa indikator penilaian sebagaimana diatur dalam Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan
Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota pada
halaman 20 (dua puluh) Lampiran Keputusan dengan 3 (tiga) kategori penilaian
sebagai berikut:
Pengetahuan Kepemiluan Komitmen Rekam Jejak
• Teknis penyelenggara • Integritas • Riwayat Pengalaman
pemilu Kepemiluan
• Kelembagaan • Profesionalitas • Riwayat Pengalaman
Penyelenggara Pemilu Kepemiluan
• Pengetahuan • Loyalitas • Riwayat Pengalaman
Kewilayahan Kerja
• Administrasi • Visi • Riwayat Pendidikan
3. Dalam pokok aduan poin 3 Pengadu/Pelapor mendalilkan bahwa KPU Kabupaten
Seram Bagian Timur telah mengumumkan hasil tes wawancara Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) pada 15 (lima belas) kecamatan dengan nomor pengumuman
14/PP.04.1-Pu/8105/2022 berdasarkan Berita Acara Pleno KPU Kabupaten Seram
Bagian Timur dengan Nomor 81/PP.04.1-BA/8105/2022 adalah tidak benar dan
kabur. Bahwa KPU Kabupaten Seram Bagian Timur tidak pernah mengumumkan
hasil tes wawancara tetapi berdasarkan tahapan pembentukan badan Ad Hoc
(PPK), KPU Kabupaten Seram Bagian Timur hanya menetapkan hasil wawancara
dalam Berita Acara Pleno Nomor 80/PP.04.1-BA/8105/2022 tentang Penetapan
Hasil Seleksi Wawancara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan
Umum Tahun 2024 tertanggal 16 Desember 2022. Sedangkan yang diumumkan
KPU Kabupaten Seram Bagian Timur adalah Penetapan Hasil Seleksi Panitia
Pemilihan Kecamatan dengan Nomor 14/PP.04.1-Pw/8105/2022 berdasarkan
Berita Acara Rapat Pleno Nomor 81/PP.04.1-Pu/8105/2022;
4. Dalam pokok aduan poin 17, 18,19,20, dan 21 Pengadu/Pelapor yang mendalilkan
bahwa Pengadu telah menjawab dengan benar pertanyaan Teradu I s.d Teradu V
namun tidak lulus, sementara sebagian peserta tidak dapat menjawab pertanyaan
namun lulus pada seleksi wawancara, maka Teradu I s.d Teradu V menegaskan
penilaian yang diberikan dalam proses seleksi wawancara telah dilakukan secara
obyektif. Penilaian wawancara tidak hanya menilai pada pengetahuan kepemiluan
akan tetapi para Teradu mendalami calon peserta Panitia Pemilihan Kecamatan
berkaitan dengan integritas, loyalitas, profesionalitas dan riwayat pengalaman
kepemiluan;
5. Dalam pokok aduan poin 22 Pengadu/Pelapor mendalilkan bahwa dalam
perekrutan PPK pada Pemilu Tahun 2024 tidak lagi profesional dan obyektif
bahkan terkesan ada penerapan kolusi dan nepotisme, maka Teradu I s.d Teradu
V menegaskan bahwa penetapan kelulusan calon anggota PPK didasarkan pada
rekapan hasil wawancara yang bebas akan nilai kolusi dan nepotisme. KPU
Kabupaten Seram Bagian Timur dalam rangka pelaksanaan perekrutan calon
anggota PPK yang dimulai dari penyampaian pengumuman hingga penetapan
calon anggota PPK didasarkan pada ketentuan peraturan dan mengedepankan
profesionalisme dan objektifitas. Maka dalil yang dimaksud olch Pengadu dianggap
kabur, mengada-ada dan subyektif;
6. Dalam pokok aduan poin 7, 23 dan 24 Pengadu/Pelapor mendalilkan bahwa
banyak tim sukses pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 yang lolos
wawancara, maka Teradu I s.d. Teradu V menegaskan adalah tidak benar karena
setiap peserta calon anggota PPK telah menandatangani surat pernyataan saat
pendaftaran dan secara teknis jadwal pembentukan badan Ad Hoc Panitia
Pemilihan Kecamatan, KPU Kabupaten Seram Bagian Timur meminta tanggapan
masyarakat sejak tahapan pengumuman hasil administrasi namun tidak ada
tangapan masyarakat terkait hal tersebut;
7. Dalam pokok aduan poin 26 Pengadu/Pelapor mendalilkan bahwa peserta
calonanggota PPK yang mengikuti seleksi di kecamatan tertentu adalah bukan
peserta dari kecamatanbersangkutan, maka Teradu I s.d. Teradu V mempertegas
adalah tidak benar karena indikator untuk membuktikan seseorang berasal dari
suatu wilayah adalah dengan dokumen Kartu Tanda Penduduk yang
bersangkutan;
8. Dalam pokok aduan poin 31 dan 32 Pengadu/Pelapor mendalilkan bahwa KPU
Kabupaten Seram Bagian Timur tidak mengizinkan peserta untuk membawa dan
mengambil gambar atau vidio pada saat wawancara maka Para Teradu dapat
menjelaskan saat pelaksanaan wawancara, KPU tidak menyediakan dan
menyiapkan rekaman audio visiual pelaksanaan wawancara, akan tetapi setiap
Pewawancara yang merupakan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Seram Bagian
Timur berpedoman pada indikator penilianan sebagaimana tertuang dalam
Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 yang diubah terakhir dengan Keputusan
KPU Nomor 67 Tahun 2023. Adapun penilaian seketika diberikan saat Peserta
menyampaikan jawaban. Penilaian tersebut secara objektif diberikan berdasarkan
bobot jawaban yang disampaikan peserta kepada Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Seram Bagian Timur. Maka dalil pemohon pada poin 31 dan 32 adalah
tidak benar dan sangat subjektif;
9. Teradu I s.d. Teradu V menjelaskan bahwa Pengadu/Pelapor adalah benar sebagai
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Pulau Gorom pada Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Seram Bagian Timur Tahun 2015. Rekapitulasi hasil tingkat
Kecamatan yang ditandatangani pengadu, selanjutnya pada rekapitulasi tingkat
Kabupaten, saudara Pengadu sendiri menyampaikan penolakan terhadap hasil
tersebut di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Timur.
Maka sebagai Panitia penyelenggara, Pengadu dinilai meninggalkan jejak
pengalaman kepemiluan yang tidak baik, tidak professional, dan tidak
berintegritas;
[2.5.2] TERADU VI s.d Teradu VIII
Bahwa berdasarkan Pokok Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, Teradu VI s.d. Teradu VIII menyampaikan jawaban sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan Lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476
Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara
Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan
Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota, yang berkaitan dengan jadwal
pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, yaitu telah menetapkan proses
pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan yaitu dimulai dengan tahapan
Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK pada tanggal 20 November 2022
sampai dengan tahapan Pelantikan Anggota PPK pada tanggal 4 Januari 2023;
2. Bahwa salah satu tugas pengawasan yang dilakukan oleh Teradu VI s.d. Teradu
VIII dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum pada wilayah Kabupaten Seram
Bagian Timur adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembentukan
penyelenggara Ad Hoc yang salah satunya adalah pembentukan Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Seram Bagian Timur yaitu di dasari atas amanat
ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan
Umum, yaitu: “Selain melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2), Bawaslu kabupaten/kota juga melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan rekrutmen PPK, PPS dan KPPS";
3. Bahwa dalam pelaksanaan pengawasan yang menjadi tanggung jawab Teradu VI
s.d. Teradu VIII adalah melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran
sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 16 ayat (2) huruf b Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022
Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, yang menyatakan yaitu:
"Pelaksanaan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
Melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses
Pemilu";
4. Bahwa langkah pencegahan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu VI
s.d. Teradu VIII dalam proses pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
yang dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu V sebagai berikut:
a. Memberikan peringatan kepada Teradu I s.d. Teradu V Surat Nomor:
018/PM.06/K.SBT-08/11/2022, perihal himbauan yang pada pokoknya adalah
mengingatkan kepada Teradu I s.d. Teradu V dalam pembentukan lembaga Ad
Hoc harus memperhatikan jadwal dan tahapan berdasarkan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan
Wakil Walikota;
b. Memberikan peringatan kepada Teradu I s.d. Teradu V melalui Surat Nomor:
019/PM.06/K.SBT-08/12/2022 perihal peringatan dini, yang pada pokoknya
adalah mengingatkan kepada Teradu I s.d. Teradu V dalam pembentukan
lembaga Ad Hoc harus memperhatikan ketentuan Pasal 45 Peraturan Komisi
Pemilihan Umum No 8 Tahun 2022 Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad
Hoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota serta
huruf K Lampiran II Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun
2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan Walikota Dan Wakil Walikota terkait jadwal pembentukan
dan masa kerja badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum;
c. Memberikan himbauan kepada Teradu I s.d. Teradu V melalui Surat Nomor:
020/PM.06/K.SBT-08/12/2022 perihal himbauan, yang pada pokoknya adalah
menghimbau Teradu I s.d. Teradu V agar dalam Penetapan Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) terpilih, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Seram Bagian Timur perlu melihat larangan terhadap Penyelenggara
sebagaimana diatur dalam Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang
berlaku;
d. Memberikan himbauan kepada Teradu I s.d. Teradu V Surat Nomor:
021/PM.06/K.SBT-08/12/2022 perihal himbauan, yang pada pokoknya adalah
menghimbau Teradu 1 s.d. Teradu V agar dalam Panitia Pemilihan Kecamatan
(PPK) berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan
Wakil Walikota;
5. Bahwa sebagaimana dalil Pengadu (Ferdi Suwakul) berdasarkan Pokok Aduan,
Pengadu mendalikan bahwa Teradu VI dan Teradu VII tidak bersikap secara
profesional dengan jabatan yang melekat dalam menjalankan tugasnya serta tidak
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik dan benar sehingga memberikan
ruang buat KPU Kabupaten Seram Bagian Timur dalam menetapkan hasil seleksi
PPK bertentangan dengan azas Pemilu, adalah dalil yang tidak berdasarkan fakta
hukum yang sesungguhnya, oleh karena faktanya, bahwa Teradu VI dan Teradu
VII, telah melaksanakan fungsi pengawasan sebagaimana diamanatkan dalam
ketentuan Pasal 16 ayat (2) huruf b Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan
Pemilihan Umum, hal mana dibuktikan dengan adanya laporan hasil pengawasan
pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Seram Bagian
Timur. Sehingga terhadap dalil Pengadu terkait tidak profesional serta tidak
melaksanakan tanggungjawab dengan baik dan benar yang dilakukan oleh Teradu
VI dan Teradu VII adalah tidak beralasan hukum sehingga terhadap dalil
dimaksud patutlah di kesampingkan;
6. Bahwa Pengadu (Ferdi Suwakul) mendalilkan sebagaimana pokok aduan yaitu
Teradu VII mengetahui benar tentang nama-nama para peserta seleksi Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) yang pernah menjadi tim kampanye pada Pemilihan
tahun 2020 serta Teradu VIII mengetahui tentang nama-nama yang dinyatakan
lulus seleksi wawancara, yang diduga terlibat pada Pemilihan tahun 2020 lalu,
namun tidak dapat mengungkapkan hal tersebut, adalah dalil yang tidak dapat
dipertanggung jawabkan secara hukum oleh karena, dalam hal melakukan
penelitian administrasi dengan meneliti kelengkapan dokumen persyaratan,
melakukan verifikasi kelengkapan dokumen persyaratan serta menetapkan hasil
penelitian administrasi sampai dengan dilakukannya proses wawancara terhadap
Calon Anggota PPK adalah menjadi kewenangan Teradu I s.d Teradu V
sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 19 huruf b Undang Undang
Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan: “KPU
Kabupaten/Kota berwenang: Membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah
kerjanya” jo Pasal 4 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun
2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, yang menyatakan: “PPK dibentuk oleh
KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan
Pemilu atau Pemilihan dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah
pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan”, jo Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Sedangkan Teradu VII
dan Teradu VIII dalam kedudukan hukum sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten
Seram Bagian Timur mempunyai tugas yaitu melakukan pencegahan dan
pengawasan terhadap ketepatan waktu serta prosedur. mekanisme dan tata cara
yang berkaitan dengan administratif pembentukan lembaga Ad Hoc (Panitia
Pemilihan Kecamatan) yang dilakukan oleh Teradu I s.d.Teradu V;
7. Bahwa sebagaimana dalil Pengadu (Ferdi Suwakul) berdasarkan pokok aduan
yaitu Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII secara kelembagaan sudah harus
memberikan peringatan dini Kepada KPU Kabupaten Seram Bagian Timur pada
saat pengumuman hasil administrasi, dan terhadap dalil sebagaimana
dikemukakan oleh Pengadu hanya bersifat asumsi serta menyampaikan
argumentasi tanpa didasari atas fakta-fakta hukum yang terjadi, oleh karena
faktanya bahwa langkah pencegahan yang dilakukan oleh Teradu VI, Teradu VII
dan Teradu VIII adalah telah menyampaikan peringatan dini dan imbauan kepada
kepada Teradu I s.d Teradu V dengan Surat Nomor: 018/PM.06/K.SBT-
08/11/2022, perihal himbauan, Surat Nomor: 019/PM.06/K.SBT-08/12/2022
perihal peringatan dini, Nomor: 020/PM.06/K.SBT-08/12/2022 perihal himbauan
dan Surat Nomor: 021/PM.06/K.SBT-08/12/2022 perihal himbauan, dan
terhadap dalil Pengadu yang menyatakan Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII
memberikan peringatan dini Kepada Teradu I s.d.Teradu V adalah dalil yang tidak
dapat dipertanggung jawabkan secara hukum;
8. Bahwa Pengadu (Ferdi Suwakul) mendalilkan dalam Pokok Aduan yang
disampaikan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yaitu
Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIIIl sudah harus menjadikan masalah
pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menjadi temuan jika nama-
nama yang pernah menjadi tim kampanye diluluskan bahkan ada yang dilantik
sebagai Anggota PPK Pemilu tahun 2024, terhadap dalil Pengadu dimaksud,
sesungguhnya langkah hukum yang sudah dilakukan oleh Teradu VI, Teradu VII
dan Teradu VIII, adalah mencegah terjadinya permasalahan dengan memberikan
peringatan maupun imbauan kepada Teradu I s.d. Teradu V untuk
memperhatikan ketentuan Bab II, huruf a, angka 2 huruf b Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan
Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, yang
menyatakan: “Dalam pemenuhan persyaratan tidak menjadi anggota Partai Politik
atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik
sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf e, juga termasuk di dalamnya tidak
menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau
Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat 5 (lima)
tahun yang dibuktikan dalam surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II sebagai pemenuhan syarat tersebut yang kemudian dilakukan
verifikasi dengan menggunakan sistem informasi partai politik dan/atau SIAKBA”,
walapun secara spesifik Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII tidak menyebutkan
nama-nama Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang terlibat
sebagai Tim Kampanye dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati Dan Wakil
Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur tahun 2020, oleh karena Teradu I s.d.
Teradu V memahami dengan benar apa yang harus dilakukan dalam kaitan
dengan penelitian administrasi dengan meneliti kelengkapan dokumen
persyaratan, melakukan verifikasi kelengkapan dokumen persyaratan, serta
menetapkan hasil penelitian administrasi sampai dengan dilakukannya proses
wawancara terhadap Calon Anggota PPK;
9. Bahwa sebagaimana dalil Pengadu berdasarkan pokok pengaduan yaitu Teradu VI
s.d. Teradu VIII tidak melaksanakan fungsi pengawasan dengan baik, karena bukti
surat tanda terima pemberitahuan kampanye yang keluarkan oleh Polres Seram
Bagian Timur dengan Nomor : STTPK/20/X/2020/RES SBT, tertanggal 25
Oktober 2020 dan untuk jadwal kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 3 atas
nama Rohani Vanath dan Ramli Mahu dan Nomor STTPK/21/X/2020/RES SBT,
tertanggal 25 Oktober 2020 untuk jadwal kampanye Pasangan calon nomor urut 2
atas nama Fahri Husni Alkatiri dan Arobi Kelian, terdapat nama-nama yang
dinyatakan lulus pada 10 besar seleksi PPK Pemilu tahun 2024, dan terhadap dalil
Pengadu sebagaimana dimaksud, sesungguhnya hanya 3 nama calon Anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Seram Bagian Timur yang
dinyatakan lulus 10 (sepuluh) besar calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
(PPK) Se-Kabupaten Seram Bagian Timur yang tercatat dalam lampiran surat
STTPK/20/X/2020/RES SBT dan Nomor: STTPK/21/X/2020/RES SBT, untuk
pemberitahuan kampanye Nomor: diikutkan pada tahapan wawancara, akan
tetapi sampai dengan penetapan perengkingan 5 (lima) besar calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Seram Bagian Timur, 3 (tiga) nama-
nama dimaksud tidak ditetapkan oleh Teradu I s.d. Teradu V sebagai calon
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terpilih.
[2.6] ALAT BUKTI
[2.6.1] ALAT BUKTI PARA TERADU I s.d TERADU V
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan
alat bukti dengan kode bukti T-1 s.d T-9 sebagai berikut:
NO. KODE KETERANGAN BUKTI
1. T-1 Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 Nomor:
81/PP.04.1-BA/8105/2022;
2. T-2 Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk
Pemilihan Umum Tahun 2024 Nomor: 14/PP.04.1-Pu/8105/2022,
tanggal 16 Desember 2022;
3. T-3 Surat Pernyataan Calon Anggota PPK Untuk Pemilihan Umum
Tahun 2024 atas nama Fatma Kelilauw, tanggal 22 November
2022;
4. T-4 Dokumen Tentang Cara Pendaftaran Badan Adhoc Melalui
SIAKBA;
5. T-5 Pengumuman Nomor: 1/PP.04.1-Pu/8105/2022 Tentang Seleksi
Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan;
6. T-6 Jadawal Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamtan Untuk
Pemilihan Umum Tahun 2024;
7. T-7 Copy Alur Pendaftaran Pada SIAKBA:
8. T-8 Copy Informasi Waktu Pendaftaran dan Pengambilan Berkas;
9. T-9 Copy Cara Mencari Nama Terdaftar Sebagai Anggota Partai Politik;
[2.6.2] ALAT BUKTI PARA TERADU VI s.d TERADU VIII
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan
alat bukti dengan kode bukti T-1 s.d T-14 sebagai berikut:
NO. KODE KETERANGAN BUKTI
1. T-1 Foto Copy Jadwal Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan;
2. T-2 Foto Copy Surat Nomor: 018/PM.06/K.SBT-08/11/2022, Perihal
Imbauan;
3. T-3 Foto Copy Surat Nomor: 019/PM.06/K.SBT-08/12/2022, Perihal
Peringatan Dini;
4. T-4 Foto Copy Surat Nomor: 020/PM.06/K.SBT-08/12/2022, Perihal
Imbauan;
5. T-5 Foto Copy Surat Nomor: 021/PM.06/K.SBT-08/12/2022, Perihal
Imbauan;
6. T-6 Foto Copy Surat Perintah Tugas Nomor: 119/SPT/BAWASLU
KAB.SBT/12/2022, Tertanggal 6 Desember 2022;
7. T-7 Foto Copy Surat Perintah Tugas Nomor: 126/SPT/BAWASLU
KAB.SBT/12/2022, Tertanggal 12 Desember 2022;
8. T-8 Foto Copy Surat Perintah Tugas Nomor: 127/SPT/BAWASLU
KAB.SBT/12/2022, Tertanggal 12 Desember 2022;
9. T-9 Foto Copy Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor:
058/LHP/PM.00.02/K.SBT-08/12/2022, Tertangal 6 Desember
2022;
10. T-10 Foto Copy Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor:
059/LHP/PM.00.02/K.SBT-08/12/2022, Tertangal 9 Desember
2022;
11. T-11 Foto Copy Laporan Hasil Pengawasan 060/LHP/PM.00.02/K.SBT-
08/12/2022, Desember 2022;
12. T-12 Foto Copy Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor
061/LHP/PM.00.02/K.SBT-08/12/2022;
13. T-13 Foto Copy Surat tanda terima pemberitahuan kampanye yang
keluarkan oleh Polres Seram Bagian Timur dengan Nomor:
STTPK/20/X/2020/RES SBT, tertanggal 25 Oktober 2020
14. T-14 Foto Copy Surat tanda terima pemberitahuan kampanye yang
keluarkan oleh Polres Seram Bagian Timur dengan Nomor:
STTPK/21/X/2020/RES SBT, tertanggal 25 Oktober 2020
[2.7] PETITUM PARA TERADU
[2.7.1] PETITUM PARA TERADU I s.d V
Para Teradu memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum yang menyidangkan dan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik ini untuk
menjatuhkan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak scluruh dalil-dalil Pengadu dalam Temuan a quo atau setidak-tidaknya
menyatakan Pengaduan Pengadu tidak dapat diterima;
2. Menerima jawaban Para Teradu untuk seluruhnya;
3. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
4. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melaksanakan wewenang, tugas dan
kewajiban sesuai peraturan perurıdang-undangan.
Atau, Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et
bono)
[2.7.2] PETITUM PARA TERADU VI s.d VIII
Para Teradu memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum yang menyidangkan dan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik ini untuk
menjatuhkan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VII (Bawaslu Kabupaten Seram
Bagian Timur) tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII selaku Ketua dan
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Timur. Atau
apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat
lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono).
[2.8] KESIMPULAN PARA TERADU
[2.8.1] Kesimpulan Para Teradu I s.d Teradu V
Para Teradu I s.d Teradu V menyampaikan kesimpulan secara tertulis yang
merupakan satu kesatuan dengan keterangan yang disampaikan Para Teradu I s.d
Teradu V dalam sidang pada tanggal 10 Maret 2023, sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu 1 s.d. Teradu V dalam tahapan Pemilihan Umum tahun 2024 tetap
berpedoman sesuai dengan peraturan perundangan-undang yang mengatur
tentang Pemilihan Umum;
2. Bahwa Teradu 1 s.d Teradu V dalam pembentukan Badan Ad Hoc (Panitia
Pemilihan Kecamatan) pada Pemilihan Umum Tahun 2024, telah melaksanakan
berdasarkan tahapan dan jadwal sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun
2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati,dan Walikota dan Wakil Walikota maupun Keputusan KPU Nomor 476
Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Guberur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023;
3. Bahwa dalam pelaksanaan tahapan seleksi wawancara, Teradu 1 s.d. Teradu V
telah bersikap profesional, jujur, adil, terbuka dan obyektif terhadap seluruh
peserta calon Anggota PPK Pemilihan Umum Tahun 2024;
4. Teradu I s.d. Teradu V dalam jawaban dan fakta sidang telah membuktikan
kepada Majelis Pemeriksa bahwa dalam penelitian admistrasi peserta calon
anggota PPK tidak ada yang berstatus sebagai anggota Partai Politik maupun Tim
Kampanye dan sudah dilakukan secara cermat;
5. Bahwa berdasarkan fakta sidang, Teradu 1 s.d Teradu V menganggap
ketidakhadiran Pengadu merupakan sikap yang tidak professional dan tidak
konsisten atas aduan yang diajukan sehingga memperhambat jalannya
persidangan;
6. Bahwa terhadap hasil pemeriksaan oleh Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Maka Teradu I s.d Teradu V tetap pada
jawaban dengan meminta Majelis Pemeriksa untuk memutuskan sesuai dengan
Petitum Para Teradu.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu telah
melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atas tindakannya sebagai
berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V diduga tidak melaksanakan prinsip adil
dalam melaksanakan seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) karena
diduga saat pelaksanaan wawancara ada peserta yang tidak dapat menjawab
pertanyaan wawancara namun tetap lulus seleksi PPK;
[4.1.2] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V diduga tidak melaksanakan prinsip
berkepastian hukum karena menetapkan PPK yang pernah menjadi tim
pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati;
[4.1.3] Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII diduga tidak melaksanakan prisip
profesional karena tidak mengawasi pelaksanaan seleksi PPK Kabupaten
Seram Bagian Timur sehingga tim pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
terpilih menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada Pemilihan
Umum Tahun 2024;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa berdasarkan dalil Pengaduan Pengadu angka [4.1.1] Teradu I s.d
Teradu V membantah hal tersebut. Para Teradu I s.d V menegaskan penilaian yang
diberikan dalam proses seleksi wawancara telah dilakukan secara obyektif, penilaian
wawancara tidak hanya menilai pada pengetahuan kepemiluan akan tetapi Teradu I
s.d. Teradu V mendalami calon peserta Panitia Pemilihan Kecamatan berkaitan
dengan integritas, loyalitas, profesionalitas dan riwayat pengalaman kepemiluan;
[4.2.2] Bahwa berdasarkan dalil Pengaduan Pengadu angka [4.1.2], Teradu I s.d
Teradu V membantah hal tersebut. Teradu I s.d Teradu V menjelaskan setiap Peserta
Calon Anggota PPK telah menandatangani surat pernyataan saat pendaftaran dan
secara teknis jadwal pembentukan badan Ad Hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),
KPU Kabupaten Seram Bagian Timur meminta tanggapan masyarakat sejak tahapan
pengumuman hasil administrasi namun tidak ada tangapan masyarakat terkait hal
tersebut;
[4.2.3] Bahwa terhadap dalil Pengaduan Pengadu angka [4.1.3], Teradu VI s.d.
Teradu VIII membantah hal tersebut. Teradu VI s.d. Teradu VIII menjelaskan dalam
hal melakukan penelitian administrasi dengan meneliti kelengkapan dokumen
persyaratan, melakukan verifikasi kelengkapan dokumen persyaratan serta
menetapkan hasil penelitian administrasi sampai dengan dilakukannya proses
wawancara terhadap Calon Anggota PPK, adalah menjadi kewenangan Teradu I s.d.
Teradu V. Hal itu diatur dalam ketentuan Pasal 19 huruf b Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum: “KPU Kabupaten/Kota berwenang:
membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya”, jo Pasal 4 ayat (1)
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan
Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota:
“PPK dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum
penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan
setelah pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan”, jo Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota Dan Wakil Walikota. Sedangkan Teradu VI
s.d. Teradu VIII dalam kedudukan hukum sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten
Seram Bagian Timur mempunyai tugas yaitu melakukan pencegahan dan
pengawasan terhadap ketepatan waktu, prosedur, mekanisme, dan tata cara
berkaitan dengan administratif pembentukan lembaga Ad Hoc yang dilakukan oleh
Teradu I s.d.Teradu V. Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII telah bersikap profesional
dengan menyampaikan peringatan dini dan himbauan kepada Teradu I s.d. Teradu V
melalui Surat Nomor: 018/PM.06/K.SBT-08/11/2022 perihal himbauan, Surat
Nomor: 019/PM.06/K.SBT-08/12/2022 perihal peringatan dini, Surat Nomor:
020/PM.06/K.SBT-08/12/2022 perihal himbauan, dan Surat Nomor:
021/PM.06/K.SBT-08/12/2022 perihal himbauan.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Menimbang pada tanggal 10 (sepuluh) bulan Maret 2023 Pengadu tidak
mengadiri sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Provinsi
Maluku meskipun telah dipanggil secara patut. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal
22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilu, sebagaimana telah diubah dengan peraturan DKPP Nomor
1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomr 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, DKPP telah menyampaikan surat
panggilan sidang lima (5) hari sebelum pelaksanaan sidang pemeriksaan. Surat
panggilan DKPP Nomor 266/PS.DKPP/SET-04/III/2023 untuk perkara nomor 19-
PKE-DKPP/II/2023 telah disampaikan kepada Pengadu pada tanggal 1 (satu) bulan
Maret 2023. DKPP menilai Pengadu tidak bersungguh-sungguh dan tidak memiliki
keseriusan membuktikan dalil pengaduan yang telah disampaikan kepada DKPP.
Seharusnya Pengadu memahami bahwa sidang perkara a quo merupakan sarana bagi
Pengadu untuk mempertanggung jawabkan dalil aduan. Mengingat pengaduan
Pengadu telah disertai alat bukti sehingga DKPP memandang perlu melanjutkan
sidang pemeriksaan terhadap perkara a quo.
[4.3.2] Berkenaan dalil Pengaduan Pengadu dalam angka [4.1.1] yang menyatakan
Teradu I s.d Teradu V diduga tidak melaksanakan prinsip adil dalam seleksi Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) sehingga Pengadu tidak lolos sebagai Anggota PPK.
Terungkap fakta Teradu I s.d Teradu V telah melaksanakan mekanisme dan prosedur
seleksi calon Anggota PPK untuk pemilu Tahun 2024 sesuai dengan PKPU Nomor 8
Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc dan Surat
Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 sebagaimana yang telah diubah dengan
Surat Keputusan Nomor 534 Tahun 2022 tentang Rekutmen Badan Ad Hoc. Pengadu
tidak terpilih sebagai Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan dikarenakan Pengadu
tidak memiliki komitmen dan rekam jejak yang baik pada Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2015. Pengadu pada saat menjabat
sebagai Ketua PPK Pulau Gorom di Kabupaten Seram Bagian Timur tidak menghadiri
pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat KPU Kabupaten Seram
Bagian Timur dan menolak hasil pleno. Hal ini membuktikan bahwa Pengadu tidak
bertanggung jawab dengan hasil penetapan rekapitulasi di tingkat kecamatan yang
telah ditandatanganinya. Hal ini juga dikuatkan oleh pernyataan Teradu I dan Teradu
II yang saat itu menjabat sebagai Anggota KPU Kabupaten Seram Bagian Timur dan
Teradu IV yang menjabat sebagai anggota Panwascam dalam pelaksanaan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2015.
Berdasarkan uraian di atas, DKPP menilai tindakan Teradu I s.d Teradu V
sudah sesuai dengan hukum dan etika. Tidak terpilihnya Pengadu sebagai Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) karena penilaian rekam jejak yang tidak baik. Tindakan
Teradu I s.d Teradu V telah sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan
Wakil Walikota, serta Surat Keputusan KPU Nomor 476 yang diubah menjadi Nomor
534 Tahun 2022 tentang Rekutmen Badan Ad Hoc. Dengan demikian dalil Pengadu
tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d Teradu V meyakinkan DKPP.
[4.3.3] Menimbang dalil Pengadu dalam angka [4.1.2] bahwa Teradu I s.d Teradu V
diduga tidak melaksanakan prinsip berkepastian hukum dengan menetapkan Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) yang pernah menjadi tim pemenangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Tahun 2020. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu I s.d
Teradu V tidak mengetahui dan menemukan nama-nama peserta seleksi PPK yang
terlibat sebagai tim pemenangan salah satu calon Kepala Daerah Tahun 2020. Bahwa
selama proses seleksi sampai dengan penetapan calon Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) terpilih, Teradu I s.d Teradu V tidak menerima adanya tanggapan
dan masukan dari masyarakat. Teradu I s.d Teradu V baru mengetahui hal tersebut
pada saat menerima surat panggilan untuk persidangan dari DKPP pada tanggal 2
Maret 2023. Bahwa informasi yang ditemukan oleh Teradu I s.d Teradu V benar
terdapat nama Fahmi Rumaluntur dan Yemohammad Almahdaly sebagai PPK terpilih
dalam SK Nomor: 001/SK/NR/IX/2021 tentang Penetapan Struktur Tim Pemenangan
Rohani Vanath dan Muhamad Ramli Mahu pada pemilihan calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur Periode Tahun 2020-2025. Berkaitan dengan
informasi tersebut, Teradu I s.d Teradu V telah melakukan klarifikasi terhadap dua
anggota PPK terpilih tersebut. Hasil klarifikasi sementara bahwa kedua Anggota PPK
terpilih tersebut tidak mengetahui namanya dicatut sebagai Tim Pemenangan
Pasangan Calon Rohani Vanath dan Muhamad Ramli Mahu. Terhadap bantahan
tersebut, Teradu I s.d Teradu V meminta kedua Anggota PPK terpilih tersebut untuk
membuktikan kebenarannya dengan membuat surat pernyataan tidak terlibat dalam
tim pemenangan yang ditanda tangani oleh Rohani Vanath dan Muhamad Ramli
Mahu. Berdasarkan serangkaian fakta di atas, DKPP menilai Teradu I s.d Teradu V
dalam melaksanakan seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah sesuai dengan
hukum dan etika. Namun demikian, untuk mendapatkan kepastian hukum terkait
dengan status kedua Anggota PPK terpilih tersebut, DKPP meminta agar Teradu I s.d
Teradu V menindaklanjuti hasil klarifikasi yang telah dilaksanakan berupa dokumen
pernyataan dari kedua Anggota PPK terpilih yang menyatakan tidak terlibat sebagai
Tim Pemenangan. Jika dokumen yang dimaksud tidak dapat dibuktikan oleh kedua
Anggota PPK terpilih, maka Teradu I s.d Teradu V melakukan tindak lanjut sesuai
dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
[4.3.4] Menimbang dalil Pengadu pada angka [4.1.3] yang menyatakan bahwa Teradu
VI s.d Teradu VIII diduga tidak melaksanakan prinsip profesional karena tidak
mengawasi pelaksanaan seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Seram
Bagian Timur sehingga Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
terpilih menjadi anggota PPK untuk pemilu Tahun 2024. Terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan, bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII mengakui menerima surat
tanda terima pemberitahuan kampanye yang diterbitkan oleh Polres Seram Bagian
Timur Nomor: STTPK/20/X/2020/RES SBT tanggal 25 Oktober 2020 (vide Bukti P-10
dan P-11). Isi dalam surat tersebut terdapat nama Fahmi Rumaluntur dan
Yemohammad Almahdaly yang menjadi Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati. Teradu VI s.d Teradu VIII tidak menyampaikan informasi berkaitan
dengan nama Fahmi Rumaluntur dan Yemohammad Almahdaly kepada Teradu I s.d
Teradu V. Namun, secara kelembagaan Teradu VI s.d Teradu VIII sudah memberikan
surat peringatan dini serta himbauan kepada Teradu I s.d Teradu V. Berdasarkan
uraian di atas, DKPP menilai bahwa Teradu VI s.d Teradu VIII telah menjalankan
tugas dan wewenangnya dengan menyampaikan peringatan dini dan himbauan
kepada Teradu I s.d Teradu V melalui Surat Nomor: 018/PM.06/K.SBT-08/11/2022
perihal himbauan, Surat Nomor: 019/PM.06/K.SBT-08/12/2022 perihal Peringatan
Dini, Surat Nomor: 020/PM.06/K.SBT-08/12/2022 perihal himbauan, dan Surat
Nomor: 021/PM.06/K.SBT-08/12/2022 perihal himbauan. Bahwa berdasarkan
uraian di atas dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu VI s.d Teradu VIII
meyakinkan DKPP. Tindakan Teradu VI s.d. Teradu VIII dalam melaksanakan tugas
pengawasan sudah sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang
Pengawasan Penyelenggara Pemilihan Umum serta Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
Bahwa terhadap fakta lain, terkait dengan surat tanda terima
pemberitahuan kampanye yang diterbitkan oleh Polres Seram Bagian Timur Nomor:
STTPK/20/X/2020/RES SBT tanggal 25 Oktober 2020, yang mana di dalamnya
terdapat nama Fahmi Lamuluntur dan Yemohammad Almahdaly, menurut Teradu VI
s.d. Teradu VIII tidak disampaikan kepada Teradu I s.d Teradu V karena dokumen-
dokumen hasil pengawasan belum dirapikan sejak perpindahan kantor Bawaslu.
Terhadap fakta ini, DKPP menilai Teradu VI s.d. Teradu VIII harus lebih cermat dan
hati-hati dalam melakukan pengarsipan dokumen hasil pengawasan sehingga upaya
pencegahan dini yang dilakukan dengan tujuan menghindari terjadinya kesalahan
atau pelanggaran pada tahapan pemilu dapat di optimalkan.
[4.4]Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.