Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 195/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU dan Panwas Kab. Kerinci
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 21/11/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-10-2018
👁 12 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP tertanggal 31 Juli 2018 dengan Pengaduan Nomor: 203/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 195/DKPP-PKE-VII/2018 dan disampaikan secara lisan oleh Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 1 September 2018 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu KPU kabupaten kerinci melakukan sidang Pleno dengan jumlah anggota 2 (dua) orang dan tetap melakukan proses pengesahan; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kerinci Tahun 2018, dengan alasan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I sampai Teradu V melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kerinci tahun 2018 di tingkat Kabupaten hanya jumlah anggota 2 (dua) orang. Dalam Pleno tersebut Pengadu dan saksi-saksi antara lain Heri Zaldi dan Noveria Maharlinda mengajukan keberatan terkait selisih DPT KPU kabupaten kerinci berjumlah 19.344 dengan DPT PPK Kecamatan Siulak berjumlah 19.327 terdapat selisih 17 suara dan hal tersebut tidak pernah ditindak lanjuti oleh para Teradu.
Pasal DilanggarPasal 35; Pasal 25; Pasal 13 ayat (2); Pasal 15
Amar Putusan1. Menerima Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Afdhal Pebrianto selaku Ketua merangkap Anggota, dan Teradu II Kumaini, Teradu III Marjohan, Teradu IV Suhardiman, dan Teradu V Karyadi masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Kerinci; 3. Memberikan sanksi Peringatan kepada Teradu VI Fatrizal selaku Ketua merangkap Anggota, dan Teradu VII Jatra Permana, dan Teradu VIII Wawan Kurniawan, masing-masing selaku Anggota Panwaslu Kabupaten Kerinci; info@dkpp.go.id 4. Memerintahkan KPU Provinsi Jambi untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 195/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor:
203/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 195/DKPP-PKE-
VII/2018, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Irawadi Uska
Pekerjaan/Lembaga : Pengacara
Alamat : Jl. Kerinci Bangko, Ds. Pulau Sangkar Kec. Batang
Merangin Kab. Kerinci, Prov. Jambi.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Afdhal Pebrianto
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Kerinci
Alamat Kantor : Jl. K.H. Ahmad Dahlan, Koto Renah, Kec. Pesisir
Bukit, Kota Sungai Penuh, Kerinci.
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Kumaini
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kerinci
Alamat Kantor : Jl. K.H. Ahmad Dahlan, Koto Renah, Kec. Pesisir
Bukit, Kota Sungai Penuh, Kerinci.
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Marjohan
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kerinci
Alamat Kantor : Jl. K.H. Ahmad Dahlan, Koto Renah, Kec. Pesisir
Bukit, Kota Sungai Penuh, Kerinci.
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------- Teradu III;
4. Nama : Suhardiman
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kerinci
Alamat Kantor : Jl. K.H. Ahmad Dahlan, Koto Renah, Kec. Pesisir
Bukit, Kota Sungai Penuh, Kerinci.
info@dkpp.go.id
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------- Teradu IV;
5. Nama : Karyadi
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kerinci
Alamat Kantor : Jl. K.H. Ahmad Dahlan, Koto Renah, Kec. Pesisir
Bukit, Kota Sungai Penuh, Kerinci.
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------- Teradu V;
6. Nama : Fatrizal
Jabatan : Ketua Panwas Kabupaten Kerinci
Alamat Kantor : Jl. Muradi Desa Koto Bento Kec. Pesisir Bukit Kota
Sungai Penumur, Kerinci.
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------- Teradu VI;
7. Nama : Jatra Permana
Jabatan : Anggota Panwas Kabupaten Kerinci
Alamat Kantor : Jl. Muradi Desa Koto Bento Kec. Pesisir Bukit Kota
Sungai Penumur, Kerinci.
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------ Teradu VII;
8. Nama : Wawan Kurniawan
Jabatan : Anggota Panwas Kabupaten Kerinci
Alamat Kantor : Jl. Muradi Desa Koto Bento Kec. Pesisir Bukit Kota
Sungai Penumur, Kerinci.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------- Teradu VIII;
Selanjutnya Teradu I, II, III, IV, V, VI, VII dan VIII disebut sebagai-------Para Teradu.
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban para Teradu;
Mendengar keterangan Saksi;
Mendengar keterangan pihak terkait; dan
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP tertanggal 31
Juli 2018 dengan Pengaduan Nomor: 203/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi
dengan Perkara Nomor: 195/DKPP-PKE-VII/2018 dan disampaikan secara lisan oleh
Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 1 September 2018 yang pada pokoknya
menguraikan sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu KPU kabupaten kerinci melakukan sidang Pleno dengan jumlah
anggota 2 (dua) orang dan tetap melakukan proses pengesahan;
2. Bahwa pada saat melakukan Pleno Rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kerinci tahun 2018 di tingkat
Kabupaten, Pengadu dan saksi-saksi di antaranya Heri Zaldi, S.Pt dan Saksi
Noveria Maharlinda mengajukan keberatan terkait selisih DPT KPU kabupaten
kerinci berjumlah 19.344 dengan DPT PPK Kecamatan Siulak berjumlah 19.327
terdapat selisih 17 suara dan hal tersebut tidak pernah ditindak lanjuti oleh KPU
Kabupaten kerinci;
3. Bahwa Teradu tidak pernah menindaklanjuti kecurangan yang terjadi di seluruh
PPS di Kecamatan Keliling Danau di antaranya :
info@dkpp.go.id
a. Desa Lempur Danau TPS 1 terjadi perhitungan surat suara ulang dikarenakan
data pada C1 yang disampaikan PPS tidak sesuai dengan data yang dimiliki
PPK, Panwascam dan masing-masing pasangan calon;
b. Desa Talang Lindung tidak di temukan C1 Pleno saat kotak suara di buka;
c. Desa Limok Manaih TPS 1 tidak dapat di buka kotak suara karena kunci yang
ada tidak sesuai dengan kotaak suara;
d. Terjadi juga beberapa desa yang mengelami penundaan karena tidak ada
kecocokan data pada C1 Hologram yang disampaikan PPS antara lain:
1. Desa Tanjung Tauh Mudik TPS 1;
2. Desa Sumur Jauh TPS 1 dan TPS II;
3. Desa Jujun TPS I;
4. Desa Koto Baru Jujun TPS 1;
5. Desa Koto Dian Pulau tengah TPS 1 dan TPS III;
6. Desa Pasar Jujun TPS 1 dan TPS II;
7. Desa Pondok Siguang TPS I.
4. Bahwa Teradu Panwaslu Kabupaten Kerinci atas nama Jatra permana, M.Pd
tidak Pernah memberikan tanda terima laporan/pengaduan sebanyak 24 (dua
puluh empat) Pengaduan yang disampaikan dengan alasan yang tidak jelas dan
Pengadu hanya diberikan kesempatan berfoto dengan staf Panwaslu Kabupaten
Kerinci dan saat ditanya mengenai tindak lanjut laporan, Pengadu tidak
mendapatkan penjelasan, sehingga pak Jatra Permana melalui Staf Panwaslu
Kabupaten Kerinci memberikan tabel yang tidak jelas sebagaimana bukti yang
diajukan;
5. Bahwa Teradu Panwaslu Kabupaten Kerinci pada Pleno Rekapitulasi hasil
penghitungan suara tidak menindaklanjuti temuan-temuan, padahal banyak
pelanggaran yang terjadi sebagaimana bukti P-1, P-2, P-3, P-5, dan P-6.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan semua Pengaduan Pengadu;
2) Menyatakan para Teradu terbukti melanggar Kode Etik;
3) memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada para Teradu atas
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan.
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d
P-5 sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. P-1 Surat Pernyataan Ketua dan Anggota PPK Keliling Danau;
2. P-2 Berita Acara Nomor; 29/PPK-KD/Juli/2018 Tentang Pemberian
kesaksian dan keterangan di KPU Kabupaten Kerinci dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kerinci tahun 2018;
3. P-3 Foto;
4. P-4 Formulir Model DB2-KWK (Form Keberatan Saksi dalam
pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat
Kabupaten dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kerinci Tahun
2018) 4 lembar;
info@dkpp.go.id
5. P-5 Tabel rincian laporan dan temuan pelapor ke Panwaslu yang
diberikan dan didapat dari Panwaslu Kabupaten Kerinci.
[2.4] SAKSI PENGADU
1. Noveria Muharlinda
Memberikan kesaksian dihadapan majelis Sidang DKPP bahwa saksi menyaksikan
penyerahan berkas laporan pelanggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Kerinci tahun 2018 dari Tim Kampanye pasangan calon nomor urut 3
kepada Panwas Kabupaten Kerinci. Saksi juga menyaksikan acara rekapitulasi hasil
perhitungan suara pasangan calon di kecamatan Keliling Danau yang banyak terjadi
pelanggaran.
2. Heri Zaldi
Memberikan kesaksian dihadapan majelis Sidang DKPP bahwa saksi melaporkan
dugaan pelanggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kerinci tahun
2018 kepada Panwas Kabupaten Kerinci, namun Panwas tidak menindaklanjuti
laporan yang disampaikan oleh saksi. Panwas Kabupaten Kerinci juga membiarkan
pelaksanaan Pleno perhitungan suara hanya dipimpin oleh 2 orang Anggota KPU
Kabupaten Kerinci.
3. Irwandi
Memberikan kesaksian dihadapan majelis Sidang DKPP bahwa tanggal 10 Juli 2018
saksi menyaksikan Fernanda Dinata yang merupakan staf Panwas Kabupaten
Kerinci menyerahkan tabel yang berisi daftar laporan Tim Pasangan Calon nomor
urut 3 kepada Sekretaris Tim Kampanye pasangan calon nomor urut 3.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK ADUAN
PENGADU
Dalam sidang DKPP tanggal 1 September 2018, para Teradu menyampaikan
jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis yang pada intinya sebagai berikut:
[2.5.1] Jawaban KPU Kabupaten Kerinci
1. Bahwa terkait tuduhan pengadu yang menyatakan KPU Kabupaten Kerinci telah
melakukan rapat pleno dengan dihadiri oleh 2 (dua) orang Anggota KPU
Kabupaten Kerinci, tuduhan tersebut tidaklah benar karena KPU Kabupaten
Kerinci dalam melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara
di tingkat KPU Kabupaten dihadiri oleh 5 (lima) orang anggota KPU Kabupaten
Kerinci dari awal pelaksanaan rapat pleno sampai dengan akhir pelaksanaan
rapat pleno.
2. Bahwa terkait dengan tuduhan pengadu yang menyatakan pihak teradu telah
melakukan pelanggaran kode etik pada saat dilaksanakan rapat pleno
rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten dimana keberatan
yang diajukan oleh saksi pasangan calon nomor urut 3 (tiga) dalam hal selisih
jumlah DPT Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kerinci Tahun 2018 di
Kecamatan Siulak yang berjumlah 19.344 dengan yang diasumsikan oleh
pelapor yang berjumlah 19.327 sehingga terdapat selisih 17 pemilih tidak
ditindaklanjuti oleh KPU Kerinci tidaklah benar, karena pada saat rapat pleno
rekapitulasi hasil penghitunga suara yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten
Kerinci, keberatan yang disampaikan oleh saksi pasangan calon terhadap selisih
jumlah DPT di Kecamatan Siulak telah dilakukan pembetulan pada saat itu juga
dengan jalan mencoret angka yang salah yaitu 19.327 pada formulir DA1-KWK
dan menuliskan angka yang benar yaitu 19.344 dengan diparaf oleh Ketua
Kabupaten Kerinci, saksi pasanga calon dan Ketua PPK Kecamatan Siulak.
info@dkpp.go.id
3. Bahwa terkait tuduhan pengadu yang menyatakan KPU Kabupaten Kerinci tidak
pernah menindaklanjuti keberatan yang diajukan saksi pihak terlapor pada saat
rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten tidaklah
benar, karena pada saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di
tingkat kabupaten keberatan yang dilakukan para saksi telah ditindak lanjuti
saat itu juga oleh KPU Kabupaten Kerinci dengan menjalankan prosedur
rekapitulasi sesuai dengan Pasal 35 PKPU Nomor 9 Tahun 2018.
4. Bahwa terkait tuduhan pihak pengadu yang menyatakan KPU Kabupaten
Kerinci tidak pernah menindaklanjuti kecurangan yang terjadi pada seluruh PPS
di Kecamatan Keliling Danau terhadap tuduhan tersebut tidaklah benar, karena
persolan yang terjadi di PPS di Kecamatan Keiling Danau telah ditindaklanjuti
oleh PPK Kecamatan Keliling Danau pada pelaksanaan rekapitulasi hasil
penghitungan suara di tingkat kecamatan dan lebih rincinya dapat dijelaskan
sebagai berikut:
a. Bahwa di TPS 1 Desa Lempur Danau terdapat ketidakcocokan data pada
formulir C1 yang dipegang oleh Panwascam, saksi pasangan calon nomor
urut 1, 2, dan 3 dan untuk mendapatkan kepastian perolehan suara
masing-masing pasangan calon maka dilakukan proses penghitungan surat
suara ulang atas dasar adanya kejadian khusus yang di ajukan Panwascam
Keliling Danau dan disepakati oleh saksi masing-masing pasangan calon.
b. terhadap TPS Desa Talang Lindung tidak ditemukan C1 plano dapat teradu
jelaskan, bahwa pada saat pleno rekapitulasi penghitungan surat suara
Desa Talang Lindung Kecamatan Keliling Danau terjadi ketidakcocokan data
pada formulir C1, solusi yang ditempuh adalah melihat data yang ada di C1
plano, selanjutnya PPK dan PPS mencari C1 plano yang dalam kotak
ternyata tidak ditemukan, selanjutnya disaat bersamaan, ppk
mengintruksikan kepada pps agar melakukan kroscek ke tingkat TPS, guna
mengetahui keberadaan C1 plano yang tidak ditemukan tersebut, kemudian
pps kembali keruangan sidang dan memberikan keterangan bahwa C1 plano
tidak ditemukan akan tetapi menunjukan dokumentasi (foto C1 plano) di
saat penghitungan suara di tingkat TPS, hasil antara C1 plano yang
ditempel di dinding dengan hasil C1 hologram sama dengan C1 plano,
sedangkan hasil perolehan suara di tps talang lindung suara terbanyak
adalah nomor urut 3 (tiga).
c. terhadap TPS 1 Desa Limok Manaih tidak dapat di buka kotak suara, akibat
kunci yang tidak sesuai dengan kotak TPS 1 Desa Limok Manaih, dapat
teradu jelaskan, PPK menunda melakukan rekapitulasi suara masing-
masing pasangan calon khusus untuk TPS 1 Desa Limok Manaih dan PPK
melanjutkan rekapitulasi untuk TPS berikutnya, rekap hasil perolehan suara
pada TPS 1 Desa Limok Manaih dilakukan pada akhir pleno yang dibaca
langsung oleh PPS dari arsip yang dipegang oleh PPS, sedangkan hasil
perolehan suara di TPS 1 Desa Limok Manaih, suara terbanyak adalah
nomor urut 3 (tiga).
d. Bahwa terkait tuduhan pengadu tentang beberapa desa yang mengalami
penundaan pleno di tingkat kecamatan karena tidak adanya kecocokan data
pada formulir C1 hologram, bahwa hal tersebut tidaklah benar, terhadap hal
tersebut perlu teradu jelaskan bahwa yang mengalami penundaan adalah
koreksi data masing-masing TPS, koreksi data tersebut dilakukan pada
akhir pleno tingkat kecamatan, dan perlu teradu jelaskan diseluruh TPS
dalam Kecamatan Keliling Danau suara terbanyak adalah nomor urut 3
(tiga) dan atau dimenangkan nomor urut 3 (tiga).
info@dkpp.go.id
[2.5.1] Jawaban Panwaslu Kabupaten Kerinci
Bahwa terkait dengan pengaduan yang disangkakan oleh Pengadu
sebagaimana tersebut di atas tidaklah benar, karena laporan yang
disampaikan sebanyak 24 tersebut belum terpenuhinya syarat formal dan
materialnya sehingga tidak dapat diregister, adapun rinciannya adalah
sebagai berikut :
1. Bahwa terkait dengan laporan yang di sampaikan oleh saudara Heri Zaldi,
S.Pt kepada Panwas Kabupaten Kerinci pada tanggal 1 juli 2018 tentang
“penjualan sisa surat suara di TPS 2 Desa Mukai Mudik”. Bahwa berdasarkan
fakta terhadap laporan yang disampaikan oleh saudara Heri Zaldi, S.Pt yang
di tuangkan dalam formulir A1 (penerimaan laporan), setelah diteliti
terhadap terpenuhinya syarat formal dan material oleh petugas penerima
laporan, maka laporan yang disampaikan tersebut tidak terpenuhinya
syarat materiel yaitu tidak adanya bukti-bukti yang berhubungan dengan
peristiwa yang disangkakan sehingga laporan tidak dapat diregister;
2. Bahwa terkait dengan laporan yang di sampaikan oleh saudara Heri Zaldi,
S.Pt kepada Panwas Kabupaten Kerinci pada tanggal 1 juli 2018 tentang:
Model C1 KWK dalam kotak suara tidak sesuai dengan model C1 KWK
masing-masing saksi dan jumlah surat suara (surat suara lebih kecil dari
DPT) di Kecamatan Gunung Kerinci;
DPTB menggunakan E-KtP fiktif dan penggelembungan suara di
Kecamatan Siulak.
Bahwa berdasarkan fakta terhadap laporan yang disampaikan oleh
saudara Heri Zaldi, S.Pt tersebut yang di tuangkan dalam formulir A1
(Penerimaan Laporan), setelah diteliti syarat formil dan materil, maka
tidak terpenuhinya syarat formil dan materil yaitu tidak ada objek
terlapornya siapa, dan saksi saksi yang dituangkan di dalam syarat
materiel pun tidak bisa dihadirkan oleh pelapor. Kemudian bukti yang
diserahkanhanya foto sampul luar dari surat suara dan kotak suara yang
di ambil dari media sosialakun Facebook yang tidak berhubungan dengan
peristiwa yang dilaporkan, maka laporan tidak dapat diregiter.
3. Bahwa terkait dengan Dugaan pelanggaran memberi dan menerima uang
untuk mempengaruhi pemilih agar memilih Calon tertentu pada Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kerinci Tahun 2018 yang disampiakan oleh pelapor
An. Agustin Ali dengan terlapor: Dedi Aswanto telah ditindaklanjuti dan di
proses oleh Panwas Kabupaten Kerinci dengan register laporan:
09/LP/PB/Kab/05.05/VII/2018 yang disampaikan pada tanggal 02 Juli
2018. Bahwa terkait dengan laporan tersebut, Panitia Pengawas Pemilihan
Kabupaten Kerinci telah menindaklanjuti bersama Tim Sentra Gakkumdu
Kabupaten Kerinci dengan dugaan tindak pidana pemilihan dengan meminta
keterangan terhadap pelapor, saksi dan terlapor. Bahwa bukti yang
disampaikan dalam dugaan pelanggaran tersebut yaitu video pengakuan
dari terlapor terhadap dugaan pelanggaran money politik yang telah
dilakukannya. Selanjutnya setelah proses kajian dan penyelidikan, maka
laporan dengan nomor : 09/LP/PB/Kab/05.05/VII/2018 tidak cukup bukti
terkait tindak pidana yang disangkakan yaitu pasal 187A Ayat (1) dan (2) Jo
Pasal 73 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
info@dkpp.go.id
4. Bahwa terkait dengan laporan yang di sampaikan oleh saudara Heri Zaldi,
S.Pt kepada Panwas Kabupaten Kerinci pada tanggal 1 juli 2018 tentang
model C1 KWK dalam kotak suara tidak sesuai dengan model C1 KWK
masing-msing saksi dan jumlah DPT tidak sesuai dengan jumlah surat
suara (surat suara lebih kecil dari DPT) di Kecamatan Gunung Kerinci.
Bahwa berdasarkan fakta dan laporan yang disampaikan oleh saudara Heri
Zaldi, S.Pt yang di tuangkan dalam formulir A1 (Penerimaan Laporan)
setelah diteliti terhadap terpenuhinya syarat formal dan material oleh
petugas penerima laporan, maka laporan yang disampaikan tersebut tidak
terpenuhinya syarat materiel yaitu tidak ada bukti-bukti yang diserahkan
oleh pelapor sehingga laporan tidak deregister;
5. Bahwa terkait dengan laporan yang disampaikan oleh saudara Heri Zaldi,
S.Pt pada tanggal 1 Juli 2018 tentang dugaan DPTb Fiktif dan pemilih
tambahan yang menggunakan KTP luar daerah di Kecamatan Gunung Raya.
Berdasarkan fakta terhadap laporan yang disampaikan tersebut, bahwa
bukti yang disampaikan tidak adanya tempat TPS kejadian terkait dugaan
pelanggaran tersebut dan tempat kejadiannya pun secara umum di seluruh
kecamatan Gunung Raya, maka laporan yang disampaikan tersebut tidak
dapat diregister;
6. Bahwa terkait dengan laporan yang di sampaikan oleh saudara Heri Zaldi,
S.Pt kepada Panwas Kabupaten Kerinci pada tanggal 1 Juli tahun 2018
terkait dengan dugaan pengelembungan suara Pasangan Calon Nomor urut
1 dan nomor urut 2 yang hampir merata disetiap TPS dalam Kecamatan
Siulak, Kecamatan Siulak Mukai, dan Kecamatan Gunung Kerinci. Bahwa
berdasarkan fakta terhadap laporan yang disampaikan tersebut yang di
tuangkan dalam formulir A1 (penerimaan laporan), maka setelah diteliti
syarat formal dan Materiel terhadap laporan yang disampaikan, maka tidak
terpenuhinya syarat materiel yaitu barang bukti yang diserahkan tidak
berhubungan langsung dengan peristiwa yang dilaporkan dan hanya surat
pernyataan saksi saja serta terlapor terhadap dugaan pelanggaran tersebut
tidak terfokos pada tempat kejadian persitiwa yang diduga terjadi
pelanggaran tersebut, maka laporan yang disampaikan tidak dapat diregiter;
7. Bahwa terkait dengan laporan yang di sampaikan oleh saudara Heri Zaldi,
S.Pt kepada Panwas Kabupaten Kerinci pada tanggal 1 juli 2018 tentang tim
Pasangan Calon nomor urut 03 di intimidasi oleh tim pasangan calon nomor
urut 01 dan pasangan calon nomor urut 2 di Kecamatan Siulak Mukai.
Berdasarkan fakta dan laporan yang disampaikan oleh saudara Heri Zaldi,
S.Pt yang di tuangkan dalam formulir A1 (Penerimaan Laporan), setelah
diteliti terhadap terpenuhinya syarat formal dan material oleh petugas
penerima laporan, maka laporan yang disampaikan tersebut tidak
terpenuhinya syarat materiel yaitu tidak adanya bukti-bukti terkait dengan
dugaan pelanggaran yang disampaikan tersebut sehingga laporan tidak
dapat di register;
8. Bahwa terkait dengan laporan yang di sampaikan oleh saudara Heri Zaldi,
S.Pt kepada Panwas Kabupaten Kerinci pada tanggal 1 juli 2018 tentang
DPT ganda dan pemilih yang menggunakan hak pilih dua kali di TPS yang
sama / berbeda, terjadi di Desa Pasar Jujun, Desa Limok Manih, Desa
Jambatan Merah, Kecamatan Keliling Danau. Berdasarkan fakta terhadap
laporan yang disampaikan oleh saudara Heri Zaldi, S.Pt yang di tuangkan
dalam formulir A1 (Penerimaan Laporan), setelah diteliti terhadap
terpenuhinya syarat formal dan material oleh petugas penerima laporan,
info@dkpp.go.id
maka laporan yang disampaikan oleh pelapor tersebut tidak terpenuhinya
syarat materiel yaitu tidak adanya bukti yang diserahkan kepada Panwas
Kabupaten Kerinci sehingga laporan tidak deregister;
9. Bahwa terkait dengan laporan yang di sampaikan oleh saudara Heri Zaldi,
S.Pt kepada Panwas Kabupaten Kerinci pada tanggal 1 Juli tahun 2018
tentang pencoblosan sebanyak 2 kali di TPS 1 Tebing tinggi dan TPS 2
Sungai Sikai, Kecamatan Siulak Mukai. Bahwa berdasarkan fakta terhadap
laporan yang disampaikan tersebut yang di tuangkan dalam formulir A1
(penerimaan laporan), setelah diteliti terhadap terpenuhinya syarat formal
dan material oleh petugas penerima laporan, maka laporan yang
disampaikan trsebut tidak terpenuhinya syarat materiel yaitu tidak adanya
bukti terhadap kejadian/peristiwa yang disangkakan oleh pelapor dan hanya
surat pernyataan saja sehingga laporan tidak dapat diregister;
10. Bahwa terkait dengan laporan yang disampaikan oleh saudara Heri Zaldi,
S.Pt kepada Panwas Kabupaten Kerinci pada tanggal 03 juli 2018 tentang
pencoblosan yang dilakukan oleh KPPS di Desa Pasar Siulak Gedang. Bahwa
berdasarkan fakta terhadap laporan yang disampaikan oleh saudara Heri
Zaldi, S.Pt tersebut yang di tuangkan dalam formulir A1 (penerimaan
laporan), setelah diteliti terhadap terpenuhinya syarat formal dan material
oleh petugas penerima laporan, maka laporan yang disampaikan tersebut
tidak terpenuhinya syarat materiel yaitu tidak adanya bukti yang diserahkan
terhadap persitiwa tersebut dan tidak adanya saksi yang melihat dan
mengalami terkait dengan peristiwa tersebut, sehingga laporan tidak dapat
deregister;
11. Bahwa terkait dengan laporan yang di sampaikan oleh saudara Heri Zaldi,
S.Pt kepada Panwas Kabupaten Kerinci pada tanggal 3 juli 2018 tentang
pengumpulan PNS yang dilakukan oleh Jondri Ali di Desa Ujung Ladang dan
Desa Sungai Betung Mudik. Bahwa berdasarkan fakta dan laporan yang
disampaikan oleh saudara Heri Zaldi, S.Pt tersebut yang di tuangkan dalam
formulir A1 (penerimaan laporan), setelah diteliti terhadap terpenuhinya
syarat formal dan material oleh petugas penerima laporan, maka laporan
yang disampaikan tidak terpenuhi nya syarat materiel yaitu video yang
dijadikan bukti tidak dapat diputar dan setelah di konfirmasi kepada pelapor
untuk melengkapi bukti video yang tidak dapat di putar tersebut, maka
pelapor tidak dapat memenuhi bukti sampai dengan waktu yang ditentukan,
sehingga laporan tidak dapat deregister;
12. Bahwa terkait dengan laporan yang di sampaikan oleh saudara Heri Zaldi,
S.Pt kepada Panwas Kabupaten Kerinci pada tanggal 3 Juli 2018 tentang
terjadi nya pemilih / pencoblosan sebanyak dua kali di tempat yang
sama/berbeda Di Kecamatan Gunung Kerinci. Berdasarkan fakta terhadap
laporan yang disampaikan oleh saudara Heri Zaldi, S.Pt tersebut yang di
tuangkan dalam formulir A1 (penerimaan laporan), setelah diteliti terhadap
terpenuhinya syarat formal dan material oleh petugas penerima laporan,
maka laporan yang disampaikan tersebut tidak terpenuhi nya syarat
materiel yaitu bukti yang diserahkan tidak berhubungan langsung dengan
peristiwa dugaan pelanggaran yang disangkakan oleh pelapor serta terlapor
dalam laporan yang disampaikan tidak terfokus pada tempat dimana
kejadian/peristiwa tersebut terjadi sehingga laporan tidak dapat di register;
13. Bahwa terkait dengan laporan yang di sampaikan oleh saudara Heri Zaldi,
S.Pt kepada Panwas Kabupaten Kerinci pada tanggal 6 juli 2018 tentang C1
KWK Hologram tidak ada di dalam kotak diruang sidang / rapat pleno PPK
info@dkpp.go.id
Kec.Keliling Danau. Bahwa berdasarkan fakta terhadap laporan yang
disampaikan oleh saudara Heri Zaldi, S.Pt tersebut yang di tuangkan dalam
formulir A1 (penerimaan laporan), setelah diteliti terhadap terpenuhinya
syarat formal dan material oleh petugas penerima laporan, tidak terpenuhi
nya syarat materiel yaitu tidak ada nya bukti-bukti pada laporan yang
disampaikan oleh saudara Heri Zaldi, S.Pt, yang mana video rekaman suara
yang dituangkan dalam Formulir A1 tidak diserahkan kepada petugas
penerima laporan sehingga laporan tidak dapat diregister;
14. Bahwa terkait dengan laporan yang disampaikan kekantor Panwas
Kabupaten Kerinci pada tanggal 6 juli 2018 tentang dugaan terjadi
kekeliruan pada model C1-KWK pada ruang sidang/ rapat pleno PPK Batang
Merangin. Berdasarkan fakta dan bukti yang ada, laporan yang disampaikan
oleh Heri Zaldi, S.Pt yang dituangkan dalam Formulir A.1 (Penerimaan
Laporan), setelah diteliti terhadap terpenuhinya syarat formal dan material
oleh petugas penerima laporan, tidak terpenuhi nya syarat materiel yaitu
tidak ada nya bukti-bukti terjadinya kekliruan pada saat peristiwa tersebut
dan keberatan tersebut sudah diselasaikan pada tingkat kecamatn sehingga
laporan tidak dapat diregister;
15. Bahwa terkait dengan laporan yang di sampaikan oleh saudara Heri Zaldi
kepada Panwas Kabupaten Kerinci pada tanggal 6 Juli 2018 tentang
penghitungan surat suara ulang di pleno PPK Kec.Keliling Danau. Bahwa
berdasarkan fakta terhadap laporan yang disampaikan oleh saudara Heri
Zaldi, S.Pt yang di tuangkan dalam formulir A1 (penerimaan laporan), bahwa
peristiwa tersebut telah diselesaikan pada tingkat Panwas Kecamatan
Keliling Danau yang mana dengan melaporkan Form A (Hasil Pengawasan),
maka laporan tidak dapat deregister;
16. Bahwa terkait dengan laporan yang disampaikan pada tanggal 06 Juli 2018
tentang Kunci Kotak, berita acara TPS 3 desa Koto Dian hilang dengan
terlapor PPK Keliling Danau. Bahwa berdasarkan fakta dan bukti yang ada,
setelah dilakukan penelitian syarat formal dan material, maka laporan yang
disampaikan oleh Heri Zaldi, S.Pt yang dituangkan dalam Formulir A1
(Penerimaan Laporan) tidak terpenuhinya syarat Materil yaitu bukti tidak
ada. Maka laporan tidak dapat deregister;
17. Bahwa terkait dengan laporan yang disampaikan kekantor Panwas
Kabupaten Kerinci pada tanggal 6 juli 2018 tentang dugaan
pengelembungan suara dengan modus menggunakan ETP Desa Semerap
Kecamatan Keliling Danau. Berdasarkan fakta dan bukti yang ada, laporan
yang disampaikan oleh Heri Zaldi, S.Pt yang dituangkan dalam Formulir A.1
(Penerimaan Laporan), setelah diteliti terhadap terpenuhinya syarat formal
dan material oleh petugas penerima laporan, maka laporan yang
disampaikan tidak terpenuhinya syarat Materil yaitu saksi yang ada hanya
satu orang, dan bukti tidak ada dan petugas penerima laporan telah
memintak untuk melengkapi laporan tersebut akan tetapi pelapor tidak bisa
memenuhinya, Maka laporan dapat untuk deregister;
18. Bahwa terkait dengan laporan yang disampaikan kekantor Panwas
Kabupaten Kerinci pada tanggal 6 juli 2018 tentang dugaan
penggelembungan suara dengan modus satu kali coblos di desa koto payang
TPS 1 Kecamatan Depati Tujuh. Berdasarkan fakta dan bukti yang ada,
laporan yang disampaikan oleh Heri Zaldi, S.Pt yang dituangkan dalam
Formulir A.1 (Penerimaan Laporan), setelah diteliti terhadap terpenuhinya
syarat formal dan material oleh petugas penerima laporan, maka laporan
info@dkpp.go.id
yang disampaikan tersebut tidak terpenuhinya syarat Materil yaitu saksi
tidak ada, Maka laporan tidak dapat deregister;
19. Bahwa terkait dengan laporan yang di sampaikan oleh saudara Heri Zaldi,
S.Pt kepada Panwas Kabupaten Kerinci pada tanggal 6 juli tahun 2018
tentang DPT yang dipakai tidak sesuai dengan hasil pleno KPUD di Desa
Semerah. Bahwa berdasarkan fakta dan laporan yang disampaikan oleh
saudara Heri Zaldi, S.Pt yang di tuangkan dalam formulir A1 (penerimaan
laporan) setelah diteliti terhadap terpenuhinya syarat formal dan material
oleh petugas penerima laporan, maka tidak terpenuhi nya syarat materiel
yaitu tidak cukup saksi-saksi sehingga laporan tidak dapat deregister;
20. Bahwa terkait dengan laporan yang disampaikan kekantor Panwas
Kabupaten Kerinci pada tanggal 6 juli 2018 tentang dugaan
pengelembungan suara dengan modus menggunakan E-KTP Desa Saleman
Kecamatan Keliling Danau. Berdasarkan fakta dan bukti yang ada, laporan
yang disampaikan oleh Heri Zaldi, S.Pt yang dituangkan dalam Formulir A.1
(Penerimaan Laporan) setelah diteliti terhadap terpenuhinya syarat formal
dan material oleh petugas penerima laporan, maka tidak terpenuhinya
syarat Materil yaitu saksi dan bukti tidak ada, maka laporan tidak dapat
untuk deregister;
21. Bahwa terkait dengan laporan yang disampaikan ke kantor Panwas
Kabupaten Kerinci pada tanggal 6 juli 2018 tentang dugaan
pengelembungan suara dengan modus menggunakan ETP Desa Koto Tuo
dan Desa Pulau Tengah Kecamatan Keliling Danau. Berdasarkan fakta dan
bukti yang ada, laporan yang disampaikan oleh Heri Zaldi, S.Pt yang
dituangkan dalam Formulir A.1 (Penerimaan Laporan) setelah diteliti
terhadap terpenuhinya syarat formal dan material oleh petugas penerima
laporan, maka tidak terpenuhinya syarat Materil yaitu saksi dan bukti tidak
ada, maka laporan tidak dapat untuk deregister;
22. Bahwa terkait dengan laporan yang disampaikan kekantor Panwas
Kabupaten Kerinci pada tanggal 6 juli 2018 tentang dugaan DPT yang
digunakan bukan hasil pleno KPUD, Desa Tamiai Kecamatan Batang
Merangin. Berdasarkan fakta dan bukti yang ada, laporan yang disampaikan
oleh Heri Zaldi, S.Pt yang dituangkan dalam Formulir A.1 (Penerimaan
Laporan) setelah diteliti terhadap terpenuhinya syarat formal dan material
oleh petugas penerima laporan, maka laporan yang disampaikan tersebut
tidak berhubungannya peristiwa yang dilaporkan dengan bukti yang
diserahkan, maka laporan tersebut tidak dapat diregister;
23. Bahwa terkait dengan laporan yang disampaikan kekantor Panwas
Kabupaten Kerinci padatanggal 6 juli 2018 tentang dugaan pelanggaran
penduduk kota Sungai Penuh yang ikut memilih di TPS 2 Kelurahan Siulak
Deras Kecamatan Gunung Kerinci. Berdasarkan fakta dan bukti yang ada,
laporan yang disampaikan oleh Heri Zaldi, S.Pt yang dituangkan dalam
Formulir A.1 (Penerimaan Laporan) setelah diteliti terhadap terpenuhinya
syarat formal dan material oleh petugas penerima laporan, maka laporan
yang disampaikan tersebut tidak terpenuhinya syarat Materil yaitu bukti
rekaman yang dituangkan di formulir A.1 tidak diserahkan dan bukti
pemilih sudah memilih di TPS juga tidak ada, maka petugas penerima
laporan telah memintak untuk melengkapi laporan tersebut akan tetapi
pelapor tidak bisa menunjukkan bukti video tersebut, maka laporan tidak
dapat untuk deregister;
info@dkpp.go.id
24. Bahwa terkait dengan laporan yang disampaikan oleh saudara Heri Zaldi,
S.Pt kepada Panwas Kabupaten Kerinci pada tanggal 03 Juli 2018 terkait
dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan KPPS dan PPS Desa Talang
Lindung dalam pengamanan keutuhan perlengkapan isi kotak suara pada
Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kerinci Tahun 2018, dengan terlapor :
Ketua dan Anggota KPPS TPS 1 Desa Talang Lindung, dan PPS Desa Talng
Lindung, Kecamatan Keliling Danau telah ditindaklanjuti dengan nomor
register; 10/LP/PB/KAB/05.05/VII/2018 pada tangga l8 Juli 2018, atas
nama Pelapor Heri Zaldi, S.Pt. Berdasarkah hasil kajian Panwas Kabupaten
Kerinci terhadap fakta dan keterangan yang didapatkan menyimpulkan
Tidak cukup bukti melakukan pelanggaran pemilihan;
25. Bahwa terhadap pokok pengaduan pelapor pada Panwaslu Kabupaten
Kerinci pada point 6 terkait dengan pada saat sidang pleno tidak pernah
menindaklanjuti temuan-temuan yang terjadi pada saat sidang pleno KPU
Kabupaten Kerinci tidaklah benar, bahwa Panwaslu Kabupaten Kerinci telah
melaksanakan tugas sebagaimana yang diatur pada pasal 25 dan 26
Perbawaslu nomor 14 tahun 2018 tentang pengawasan rekapitulasi hasil
penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan wakil
gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
[2.6] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai
penyelenggara pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan
alat bukti sebagai berikut:
[2.7.1] Bukti Teradu KPU Kabupaten Kerinci
Para Teradu mengajukan alat bukti T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Foto Pleno;
2. T-2 Daftar Hadir Pleno;
3. T-3 BA Rapat Pleno;
4. T-4 BA Model DA-1 KWK Kec. Siuak, Kec. Air Hangat Timur, Kec. Air
Hangat Barat, Kec. Kayu Aro, Kec. Depati Tujuh, Kec. Air Hangat,
Kec. Keliling Danau, Kec. Siulak Mukai;
5. T-5 BA Kejadian Khusus Model DA2-KWK Kec. Keliling Danau;
6. T-6 BA Kejadian Khusus Model DA2-KWK Kec. Keliling Danau;
7. T-7 BA Model C TPS 01 Desa Talang Lindung, TPS 01 Desa Limouk
Manaih, TPS 01 Desa Pasar Jujun, TPS 01 Desa Kota Baru, TPS 02
Desa Pasar Jujun, TPS 01 Desa Sumur Jauh, TPS 01 Desa Lempur
Danau, TPS 02 Desa Sumur Jauh, TPS 01 Desa Jujun, TPS 03 Desa
Koto Dian, TPS 01 DesaTanjung Pauh Mudik, TPS 01 Desa Koto Dian
info@dkpp.go.id
Kecamatan Keliling Danau.
[2.7.2] Bukti Teradu Panwaslu Kabupaten Kerinci
Para Teradu mengajukan alat bukti T-1 sampai dengan T-25 sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 laporan saudara Heri Zaldi, S.Pt kepada Panwas Kabupaten Kerinci
pada tanggal 1 juli 2018;
2. T-2 Bukti tidak terpenuhinya syarat formil dan materiel terhadap
laporan;
3. T-3 Laporan AGUSTIN ALI dengan terlapor: DEDI ASWANTO telah
ditindaklanjuti dan di proses oleh Panwas Kabupaten Kerinci dengan
register laporan: 09/LP/PB/Kab/05.05/VII/2018;
4. T-4 laporan saudara Heri Zaldi, S.Pt tidak terpenuhinya syarat materiel;
5. T-5 laporan Heri Zaldi, S.Pt pada tanggal 1 Juli 2018 tentang dugaan
DPTb Fiktif dan pemilih tambahan yang menggunakan KTP luar
daerah di Kecamatan Gunung Raya;
6. T-6 Laporan Heri Zaldi, S.Pt kepada Panwas Kabupaten Kerinci pada
tanggal 1 Juli tahun 2018 terkait dengan dugaan pengelembungan
suara Pasangan Calon Nomor urut 1 dan nomor urut 2 yang hampir
merata disetiap TPS dalam Kecamatan Siulak, Kecamatan Siulak
Mukai, dan Kecamatan Gunung Kerinci;
7. T-7 Laporan Heri Zaldi, S.Pt kepada Panwas Kabupaten Kerinci pada
tanggal 1 juli 2018 tentang tim Pasangan Calon nomor urut 03 di
intimidasi oleh tim pasangan calon nomor urut 1 dan pasangan
calon nomor urut 2 di Kecamatan Siulak Mukai;
8. T-8 Laporan Heri Zaldi, S.Pt kepada Panwas Kabupaten Kerinci pada
tanggal 1 juli 2018 tentang DPT ganda dan pemilih yang
menggunakan hak pilih dua kali di TPS yang sama / berbeda, terjadi
di Desa Pasar Jujun, Desa Limok Manih, Desa Jambatan Merah,
Kecamatan Keliling Danau;
9. T-9 Laporan Heri Zaldi, S.Pt kepada Panwas Kabupaten Kerinci pada
tanggal 1 Juli tahun 2018 tentang pencoblosan sebanyak 2 kali di
TPS 1 Tebing tinggi dan TPS 2 Sungai Sikai, Kecamatan Siulak
Mukai;
10. T-10 Laporan Heri Zaldi, S.Pt kepada Panwas Kabupaten Kerinci pada
tanggal 3 juli 2018 tentang pencoblosan yang dilakukan oleh KPPS di
Desa Pasar Siulak Gedang;
11. T-11 Laporan yang di sampaikan oleh saudara Heri Zaldi, S.Pt kepada
Panwas Kabupaten Kerinci pada tanggal 3 juli 2018 tentang
pengumpulan PNS yang dilakukan oleh Jondri Ali di Desa Ujung
Ladang dan Desa Sungai Betung Mudik;
12. T-12 Laporan Heri Zaldi, S.Pt kepada Panwas Kabupaten Kerinci pada
tanggal 3 juli 2018 tentang pengumpulan PNS yang dilakukan oleh
Jondri Ali di Desa Ujung Ladang dan Desa Sungai Betung Mudik;
13. T-13 Laporan Heri Zaldi, S.Pt kepada Panwas Kabupaten Kerinci pada
tanggal 3 Juli 2018 tentang terjadi nya pemilih / pencoblosan
sebanyak dua kali di tempat yang sama/berbeda Di Kecamatan
Gunung Kerinci;
14. T-14 Laporan Heri Zaldi, S.Pt kepada Panwas Kabupaten Kerinci pada
tanggal 6 juli 2018 tentang C1 KWK Hologram tidak ada di dalam
kotak diruang sidang / rapat pleno PPK Kec.Keliling Danau;
info@dkpp.go.id
15. T-15 Laporan yang disampaikan kekantor Panwas Kabupaten Kerinci
pada tanggal 6 juli 2018 tentang dugaan terjadi kekeliruan pada
model C1-KWK pada ruang sidang/ rapat pleno PPK Batang
Merangin;
16. T-16 Laporan Heri Zaldi kepada Panwas Kabupaten Kerinci pada tanggal 6
Juli 2018 tentang penghitungan surat suara ulang di pleno PPK Kec.
Keliling Danau;
17. T-17 Laporan yang disampaikan pada tanggal 06 Juli 2018 tentang Kunci
Kotak, berita acara TPS 3 desa Koto Dian hilang dengan terlapor PPK
Keliling Danau;
18. T-18 Laporan ke Panwas Kabupaten Kerinci pada tanggal 6 juli 2018
tentang dugaan pengelembungan suara dengan modus
menggunakan E-KTP Desa Semerap Kecamatan Keliling Danau;
19. T-19 Laporan kekantor Panwas Kabupaten Kerinci pada tanggal 6 juli
2018 tentang dugaan penggelembungan suara dengan modus satu
kali coblos di desa koto payang TPS 1 Kecamatan Depati Tujuh;
20. T-20 Laporan Heri Zaldi, S.Pt kepada Panwas Kabupaten Kerinci pada
tanggal 6 juli tahun 2018 tentang DPT yang dipakai tidak sesuai
dengan hasil pleno KPUD di Desa Semerah;
21. T-21 Laporan kekantor Panwas Kabupaten Kerinci pada tanggal 6 juli
2018 tentang dugaan pengelembungan suara dengan modus
menggunakan E-KTP Desa Saleman Kecamatan Keliling Danau;
22. T-22 Laporan ke kantor Panwas Kabupaten Kerinci pada tanggal 6 juli
2018 tentang dugaan pengelembungan suara dengan modus
menggunakan E-KTP Desa Koto Tuo dan Desa Pulau Tengah
Kecamatan Keliling Danau;
23. T-23 Laporan kekantor Panwas Kabupaten Kerinci pada tanggal 6 juli
2018 tentang dugaan DPT yang digunakan bukan hasil pleno KPUD,
Desa Tamiai Kecamatan Batang Merangin;
24. T-24 Laporan kekantor Panwas Kabupaten Kerinci padatanggal 6 juli 2018
tentang dugaan pelanggaran penduduk kota Sungai Penuh yang ikut
memilih di TPS 2 Kelurahan Siulak Deras Kecamatan Gunung
Kerinci;
25. T-25 Tindaklanjut laporan Heri Zaldi, S.Pt kepada Panwas Kabupaten
Kerinci pada tanggal 3 Juli 2018 terkait dengan dugaan pelanggaran
yang dilakukan KPPS dan PPS Desa Talang Lindung dalam
pengamanan keutuhan perlengkapan isi kotak suara.
[2.7] PIHAK TERKAIT
1. Candra Agus Priyadi; dan
2. Fernanda
(staf Panwaslu Kabupaten Kerinci)
Memberikan keterangan dihadapan Majelis DKPP bahwa saksi menerima dan
memeriksa laporan Pengadu dan melakukan koreksi secara bersama-sama dengan
pengadu, namun Bukti materiel kami sampaikan ke Pengadu bahwa beberapa video
tidak bisa di putar dan tidak bisa dilengkapi oleh Pengadu.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh
para Teradu;
info@dkpp.go.id
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU
Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu,
anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP
berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4
ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu,
Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan
identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Tim Kampanye sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf c Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara DKPP, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
info@dkpp.go.id
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para
Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kerinci Tahun 2018, dengan alasan
sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu I sampai Teradu V melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi
hasil penghitungan suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Kerinci tahun 2018 di tingkat Kabupaten hanya jumlah anggota 2 (dua) orang.
Dalam Pleno tersebut Pengadu dan saksi-saksi antara lain Heri Zaldi dan Noveria
Maharlinda mengajukan keberatan terkait selisih DPT KPU kabupaten kerinci
berjumlah 19.344 dengan DPT PPK Kecamatan Siulak berjumlah 19.327 terdapat
selisih 17 suara dan hal tersebut tidak pernah ditindak lanjuti oleh para Teradu.
Para Teradu juga tidak pernah menindaklanjuti kecurangan yang terjadi di seluruh
PPS di Kecamatan Keliling Danau di antaranya:
1. Desa Lempur Danau TPS 1 terjadi perhitungan surat suara ulang karena data
pada C1 yang disampaikan PPS tidak sesuai dengan data yang dimiliki PPK,
Panwascam dan masing-masing pasangan calon;
2. Desa Talang Lindung tidak di temukan C1 Pleno saat kotak suara di buka;
3. Kotak Suara di TPS 1 Desa Limok Manaih tidak dapat di buka karena kunci yang
ada tidak sesuai dengan kotak suara;
4. Beberapa Desa yang mengalami penundaan penghitungan suara karena ada
ketidak cocokan data pada C1 Hologram yang disampaikan oleh PPS antara lain:
a. Desa Tanjung Tauh Mudik TPS 1;
b. Desa Sumur Jauh TPS 1 dan TPS II;
c. Desa Jujun TPS I;
d. Desa Koto Baru Jujun TPS 1;
e. Desa Koto Dian Pulau Tengah TPS 1 dan TPS III;
f. Desa Pasar Jujun TPS 1 dan TPS II;
g. Desa Pondok Siguang TPS I.
[4.1.2] Bahwa Teradu VI sampai Teradu VIII tidak pernah memberikan tanda terima
laporan/pengaduan sebanyak 24 (dua puluh empat) Pengaduan yang disampaikan
dengan alasan yang tidak jelas dan Pengadu hanya diberikan kesempatan berfoto
dengan staf Panwaslu Kabupaten Kerinci, saat ditanya mengenai tindak lanjut
laporan Pengadu tidak mendapatkan penjelasan. Teradu VII melalui Staf Panwaslu
Kabupaten Kerinci memberikan tabel laporan yang tidak jelas sebagaimana bukti
yang diajukan. Para Teradu juga tidak menindaklanjuti temuan-temuan dalam Pleno
Rekapitulasi perhitungan suara, padahal banyak pelanggaran yang terjadi
sebagaimana dalam lampiran bukti.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu, pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan;
[4.2.1] Bahwa Teradu I sampai Teradu V melaksanakan rapat pleno rekapitulasi
hasil penghitungan suara di tingkat KPU Kabupaten dihadiri oleh 5 (lima) orang
anggota KPU Kabupaten Kerinci dari awal pelaksanaan rapat pleno sampai dengan
akhir pelaksanaan rapat pleno. Keberatan yang disampaikan oleh Pengadu dan
saksi pasangan calon terhadap selisih jumlah DPT di Kecamatan Siulak telah
dilakukan perbaikan pada saat itu juga dengan cara mencoret angka yang salah
yaitu 19.327 pada formulir DA1-KWK dan menuliskan angka yang benar yaitu
19.344 hal tersebut diketahui dan diparaf oleh Ketua Panwas Kabupaten Kerinci,
saksi pasangan calon dan Ketua PPK Kecamatan Siulak. Prosedur rekapitulasi hasil
info@dkpp.go.id
perhitungan suara telah sesuai dengan Pasal 35 PKPU Nomor 9 Tahun 2018.
Kecurangan yang terjadi pada seluruh PPS di Kecamatan Keliling Danau juga telah
ditindaklanjuti oleh PPK Kecamatan Keliling Danau pada pelaksanaan rekapitulasi
hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan dengan rincian sebagai berikut:
a. TPS 1 Desa Lempur Danau terdapat ketidakcocokan data pada formulir C1 yang
diperoleh Panwascam, saksi pasangan calon nomor urut 1, 2, dan 3. untuk
mendapatkan kepastian perolehan suara masing-masing pasangan calon,
dilakukan proses penghitungan surat suara ulang atas dasar adanya kejadian
khusus yang diajukan Panwascam Keliling Danau dan disepakati oleh saksi
masing-masing pasangan calon.
b. TPS Desa Talang Lindung tidak ditemukan C1 plano karena pada saat pleno
rekapitulasi penghitungan surat suara Desa Talang Lindung Kecamatan Keliling
Danau terjadi ketidakcocokan data pada formulir C1, solusi yang ditempuh
adalah melihat data yang ada pada C1 plano, selanjutnya PPK dan PPS mencari
C1 plano yang dalam kotak suara ternyata tidak ditemukan, sehingga PPK
mengintruksikan kepada PPS agar melakukan cek ulang ke tingkat TPS, guna
mengetahui keberadaan C1 plano yang tidak ditemukan. Selanjutnya PPS
memberikan keterangan bahwa C1 plano tidak ditemukan akan tetapi dapat
ditunjukkan dokumentasi (foto C1 plano) pada saat penghitungan suara di
tingkat TPS, hasil antara C1 plano yang ditempel di dinding dengan hasil C1
hologram sama dengan C1 plano, sedangkan hasil perolehan suara di TPS talang
lindung suara terbanyak diperoleh pasangan calon nomor urut 3 (tiga).
c. Kotak suara di TPS 1 Desa Limok Manaih tidak dapat di buka akibat kunci yang
tidak sesuai. PPK selanjutnya menunda melakukan rekapitulasi suara masing-
masing pasangan calon khusus untuk TPS 1 Desa Limok Manaih dan PPK
melakukan rekapitulasi untuk TPS berikutnya, rekap hasil perolehan suara
khusus TPS 1 Desa Limok Manaih dilakukan pada akhir pleno yang dibaca
langsung oleh PPS dari arsip yang dipegang oleh PPS, sedangkan hasil perolehan
suara di TPS 1 Desa Limok Manaih, suara terbanyak diperoleh pasangan calon
nomor urut 3 (tiga).
d. Bahwa terkait beberapa desa yang mengalami penundaan pleno di tingkat
kecamatan karena tidak adanya kecocokan data pada formulir C1 hologram
tidaklah benar, karena yang mengalami penundaan adalah koreksi data masing-
masing TPS, koreksi data tersebut dilakukan pada akhir pleno tingkat
kecamatan, di seluruh TPS di Kecamatan Keliling Danau, dan perolehan suara
terbanyak diperoleh pasangan calon nomor urut 3 (tiga).
[4.2.2] Bahwa Teradu VI sampai Teradu VII tidak dapat meregister 24 (dua puluh
empat) laporan Pengadu yang disampaikan ke Panwas Kabupaten Kerinci karena
syarat formal dan materiel laporan tersebut tidak terpenuhi, diantaranya tidak
adanya bukti-bukti yang berhubungan langsung dengan peristiwa yang laporkan,
tidak jelas objek terlapornya, saksi yang dituangkan dalam laporan tidak bisa
dihadirkan oleh pelapor, pelapor tidak dapat memenuhi bukti sampai dengan waktu
yang ditentukan. Dalam melaksanakan tugasnya, para Teradu telah melaksanakan
tugas sebagaimana ketentuan Pasal 25 dan pasal 26 Peraturan Bawaslu Nomor 14
Tahun 2018 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dan
Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.
info@dkpp.go.id
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, Pengadu dan para Teradu,
Keterangan Saksi, Keterangan Pihak Terkait, bukti dokumen, serta fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan:
[4.3.1] Bahwa Rapat Pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kerinci tahun 2018 di tingkat Kabupaten di
hadiri oleh oleh 5 (lima) orang anggota KPU Kabupaten Kerinci. Dalam sidang
pemeriksaan terungkap fakta bahwa keberatan yang disampaikan oleh Pengadu dan
saksi pasangan calon terhadap selisih jumlah DPT di Kecamatan Siulak telah
dilakukan perbaikan dengan cara mencoret angka yang keliru yaitu 19.327 dalam
formulir DA1-KWK dan menuliskan angka yang benar yaitu 19.344. Hal tersebut
diketahui dan diparaf oleh Teradu VI, saksi pasangan calon, dan Ketua PPK
Kecamatan Siulak, sehingga menurut para Teradu prosedur rekapitulasi hasil
perhitungan suara telah sesuai ketentuan. Kecurangan yang terjadi pada seluruh
PPS di Kecamatan Keliling Danau juga telah ditindaklanjuti oleh PPK Kecamatan
Keliling Danau pada saat pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara di
tingkat kecamatan. Ketidakcocokan data pada formulir C1 yang diperoleh
Panwascam, saksi pasangan calon nomor urut 1, 2, dan 3 telah dilakukan
penghitungan suara ulang atas dasar adanya kejadian khusus yang di ajukan
Panwascam Keliling Danau dan hal tersebut disepakati oleh saksi masing-masing
pasangan calon. Para Teradu mengakui bahwa TPS di Desa Talang Lindung tidak
ditemukan C1 plano karena pada saat pleno rekapitulasi penghitungan surat suara
terjadi ketidakcocokan data pada formulir C1, namun PPK dan PPS mencari C1
plano dalam kotak tetapi tidak ditemukan, sehingga PPK mengintruksikan kepada
PPS agar melakukan pengecekan guna mengetahui keberadaan C1 plano yang tidak
ditemukan. Selanjutnya PPS memberikan keterangan bahwa C1 plano tidak
ditemukan namun dapat menunjukan dokumentasi (foto C1 plano) pada saat
penghitungan suara di tingkat TPS, dan jumlah antara C1 plano dengan C1
hologram sama hasilnya, sehingga hasil perolehan suara terbanyak di TPS Talang
Lindung diperoleh pasangan calon nomor urut 3 (tiga). Benar bahwa kotak suara di
TPS 1 Desa Limok Manaih tidak dapat dibuka, karena kunci tidak sesuai dengan
kotak suara. Namun PPK akhirnya menunda melaksanakan rekapitulasi
penghitungan suara masing-masing pasangan calon khusus untuk TPS 1 Desa
Limok Manaih dan dilakukan penghitungan suara pada akhir pleno yang dibaca
langsung oleh PPS dari arsip yang dipegang, dan hasil perolehan suara terbanyak di
TPS 1 Desa Limok Manaih diperoleh pasangan calon nomor urut 3 (tiga). Bahwa
terkait beberapa desa yang mengalami penundaan pleno di tingkat kecamatan
karena tidak adanya kecocokan data pada formulir C1 hologram, hal tersebut
dibantah oleh para Teradu, karena yang mengalami penundaan adalah koreksi data
masing-masing TPS, koreksi data tersebut dilakukan pada akhir pleno tingkat
kecamatan diseluruh TPS di Kecamatan Keliling Danau, dan perolehan suara
terbanyak diperoleh pasangan calon nomor urut 3 (tiga). Berdasarkan uraian
tersebut di atas dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I sampai
Teradu V meyakinkan DKPP;
[4.3.2] Bahwa Teradu VI dan Teradu VII mengakui tidak meregister 24 (dua puluh
empat) laporan Pengadu atas nama Heri Zaldi yang disampaikan ke Panwas
Kabupaten Kerinci tanggal 1, tanggal 3 dan tanggal 6 Juli 2018 dengan alasan tidak
adanya bukti-bukti yang berhubungan langsung dengan peristiwa yang laporkan,
tidak jelas objek terlapornya, saksi yang dituangkan dalam laporan tidak bisa
dihadirkan, pelapor tidak dapat memenuhi bukti sampai dengan waktu yang
ditentukan, menurut DKPP tindakan tersebut merupakan langkah tepat menurut
info@dkpp.go.id
hukum maupun etika. Memastikan syarat formil dan materiel setiap laporan adalah
merupakan suatu kewajiban hukum sebagaimana ketentuan dalam Pasal 13 ayat (2)
dan ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2017
tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, meskipun
dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta bahwa Pengadu menginginkan para
Teradu bekerja profesional dalam menerima laporan Pengadu dengan memberikan
tanda terima laporan selayaknya para Teradu menerima dokumen lainnya, namun
tidak dipenuhi oleh para Teradu dengan alasan 24 (dua puluh empat) laporan
tersebut tidak memenuhi syarat formil maupun materiel. Terkait sikap Teradu VI
sampai Teradu VIII, DKPP berpendapat bahwa seharusnya para Teradu
menunjukkan sikap melayani sesuai prosedur dan standar pelayanan bagi setiap
warga negara pencari keadilan. Tanda terima yang diperlihatkan para Teradu
kepada Majelis pemeriksa adalah tanda terima yang tidak sesuai standar dan tidak
menunjukkan identitas kelembagaan, berdasarkan hal tersebut dalil pengaduan
pengadu terbukti, jawaban Teradu VI dan VII tidak meyakinkan DKPP. Sidang
pemeriksaan terhadap perkara a quo tidak dihadiri oleh Teradu VIII karena yang
bersangkutan tidak terpilih kembali sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Kerinci,
namun tidak menghilangkan perbuatan dan pelanggaran etika yang dilakukan
secara kolektif. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 15 huruf e dan huruf f
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen Pengadu dan para
Teradu, serta mencermati keterangan Saksi, keterangan Pihak Terkait, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, II, III, IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu dalam kedudukan dan jabatannya sekarang;
[5.4] Teradu VI, VII, dan Teradu VIII terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu dalam kedudukan dan jabatannya sekarang;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas.
MEMUTUSKAN
1. Menerima Pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Afdhal Pebrianto selaku Ketua merangkap
Anggota, dan Teradu II Kumaini, Teradu III Marjohan, Teradu IV Suhardiman,
dan Teradu V Karyadi masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Kerinci;
3. Memberikan sanksi Peringatan kepada Teradu VI Fatrizal selaku Ketua
merangkap Anggota, dan Teradu VII Jatra Permana, dan Teradu VIII Wawan
Kurniawan, masing-masing selaku Anggota Panwaslu Kabupaten Kerinci;
info@dkpp.go.id
4. Memerintahkan KPU Provinsi Jambi untuk melaksanakan putusan ini
sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V
paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan;
5. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Jambi untuk melaksanakan putusan ini
sepanjang terhadap Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII paling lama 7 (tujuh)
hari sejak dibacakan; dan
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota;
Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar,
masing-masing sebagai Anggota, pada hari rabu tanggal Tujuh belas bulan
Oktober tahun dua ribu delapan belas dan dibacakan dalam sidang kode etik
terbuka untuk umum pada hari ini rabu tanggal dua puluh satu bulan November
tahun dua ribu delapan belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota;
Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar, masing-
masing sebagai Anggota, dengan dihadiri Pengadu dan/atau kuasanya dan para
Teradu.
KETUA
ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Ida Budhiati Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Alfitra Salam Fritz Edward Siregar
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir
info@dkpp.go.id