Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 202 Tahun 2019
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Puncak Jaya
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 20/11/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 16-10-2019
👁 21 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 222-P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 202-PKE-DKPP/VII/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut I. Dugaan Pemalsuan Dokumen C1 sebagai Bukti di Persidangan Bawaslu RI Bahwa pada saat persidangan Bawaslu RI tanggal 18-19 Juni 2019, Pelapor dalam hal ini Kenius Kogoya yang diwakili kuasa hukum Heriyanto dan Wendra Puji menemukan Bukti yang diajukan oleh Terlapor (teradu dalam DKPP) diduga bukti C1 Palsu.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu diduga melakukan pemalsuan dokumen Formulir Model C1 DPRD Provinsi yang diajukan sebagai alat bukti pada saat persidangan laporan dugaan pelanggaran administrasi di Bawaslu RI pada tanggal 18-19 Juni 2019; [4.1.2] Para Teradu menghilangkan suara Pengadu pada Kampung Mulia Gambut Distrik Mulia sebanyak 1.000 suara saat rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat KPU Kabupaten Puncak Jaya; [4.1.3] Para Teradu tidak melaksanakan Putusan Bawaslu RI Nomor 36/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 tentang Pelanggaran Administrasi yang dilakukan oleh para Teradu dan PPD Distrik Mulia. Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa menurut para Teradu, tidak benar melakukan pemalsuan dokumen Formulir Model C-1 DPRD Provinsi pada Kampung Muliagambut Distrik Mulia.
Pasal DilanggarPasal 15; Pasal 17
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Darinus Wonda selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Puncak Jaya, Teradu II Rainus Murib, Teradu III Merkius Wonda, Teradu IV Longga Kogoya, dan Teradu V Beniak Gire, masing- masing selaku Anggota KPU Kabupaten Puncak Jaya; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 202-PKE-DKPP/VII/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 222- P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 202-PKE- DKPP/VII/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Kenius Kogoya Pekerjaan/Lembaga : Calon Anggota DPRD Provinsi Partai Hanura Alamat : Jalan Bakum Perumnas II Waena, Yabansai, Heram, Kota Jayapura MEMBERIKAN KUASA KHUSUS KEPADA: Nama : Heriyanto Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Tebet Barat IX No.21 A, Tebet, Jakarta Selatan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1 Nama : Darinus Wonda Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Puncak Jaya Alamat Kantor : Pagaleme, Distrik Mulia, Kab. Puncak Jaya, Papua Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Rainus Murib Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Puncak Jaya Alamat Kantor : Pagaleme, Distrik Mulia, Kab. Puncak Jaya, Papua Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Merkius Wonda Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Puncak Jaya Alamat Kantor : Pagaleme, Distrik Mulia, Kab. Puncak Jaya, Papua Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Longga Kogoya Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Puncak Jaya Alamat Kantor : Pagaleme, Distrik Mulia, Kab. Puncak Jaya, Papua Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Beniak Gire Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Puncak Jaya Alamat Kantor : Pagaleme, Distrik Mulia, Kab. Puncak Jaya, Papua Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu V; Teradu I s.d Teradu V selanjutnya disebut sebagai------------------- Para Teradu. [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 222-P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 202-PKE-DKPP/VII/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut I. Dugaan Pemalsuan Dokumen C1 sebagai Bukti di Persidangan Bawaslu RI Bahwa pada saat persidangan Bawaslu RI tanggal 18-19 Juni 2019, Pelapor dalam hal ini Kenius Kogoya yang diwakili kuasa hukum Heriyanto dan Wendra Puji menemukan Bukti yang diajukan oleh Terlapor (teradu dalam DKPP) diduga bukti C1 Palsu. Hal ini dapat dilihat dengan kasat mata dimana di Desa/Kampung Muliagambut, Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya, terlihat perolehan suara Calon atas nama Kenius Kogoya, dan Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon baik dalam bentuk angka maupun tulisan, terlihat bekas Tipe-Ex. II. Dugaan Penghilangan Suara Pelapor (Pengadu DKPP) Bahwa C1 yang dimiliki oleh Pelapor menunjukkan untuk di Kampung Muliagambut Distrik Mulia, Pelapor/Pengadu memperoleh 1000 suara, namun hilang pada tingkatan rekapitulasi yang dilakukan oleh Teradu III. Tidak Melaksanakan Putusan Bawaslu RI sesuai Pasal 462 UU No.7 Thn 2017 Pasal 462 sudah secara tegas bahwa Putusan Pelanggaran Administrasi dilaksanakan 3 hari kerja setelah Putusan dibacakan. Sampai dengan Pengaduan ini Putusan tersebut tidak dilaksanakan. Di mana Putusan dibacakan tanggal 21 Juni 2019, batas waktu 3 hari kerja adalah tanggal 26 Juni 2019. Bawaslu RI sudah memutus Pelanggaran Administrasi dengan Nomor 36/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 pada tanggal 21 Juni 2019 Berdasarkan uraian diatas sudah sangat terang benderang Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Para Teradu (KPU Kabupaten Puncak Jaya), yang melanggar hal-hal sebagai berikut : 1) Pasal 6 Peraturan DKPP No.2 Thn 2017, terkait asas-asas prinsip penyelenggara pemilu yang mengharuskan bekerja sesuai dengan tugas, wewenang, dan kewajiban yang telah diatur di dalam Peraturan Perundang- undangan. 2) Pasal 7 ayat (1) Peraturan DKPP No.2 Thn 2017, terkait sumpah/janji yang mengharuskan bekerja sesuai peraturan perundang-undangan.Pasal 7 huruf a sampai huruf d juncto 19 huruf a sampai dengan huruf d Peraturan DKPP No.2 thn 2017, mengharuskan penyelenggara pemilu berkewajiban bertindak menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P- 18 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN Print out Foto bukti C1 terlapor/teradu pada persidangan 1. P-1 pelanggaran administrasi di Bawaslu RI; 2. P-2 Fotokopi salinan bukti C1 pelapor/pegadu pada persidangan pelanggaran administrasi di Bawaslu RI.; 3. P-3 Bukti model DB2 – KPU; 4. P-4 Laporan situasi pelaksanaan rekapitulasi perhitungan suara di tingkat provinsi papua pada pemilu 2019 keadaan sampai dengan tanggal 11 Mei 2019 pukul 21.00 WIT; Formulir model DC2-KPU fom keberatan saksi di tingkat KPU Provinsi 5. P-5 Papua; 6. P-6 Surat Nomor 096/K.Bawaslu-Prov.Pa/PM.00.01/V/2019 tertanggal 13 Mei 2019 Perihal Rekomendasi dari Bawaslu Provinsi Papua kepada Ketua KPU Provinsi Papua; Surat Nomor 064/K.BAWASLU.KAB.PJ/RA.00.03 tertanggal 6 Mei 7. P-7 2019 Perihal Surat Pemberitahuan; 8. P-8 Kronologis Pelemparan suara di lapangan distrik Yamoneri pada tanggal 17 April 2019; 9. P-9 Form Model C1-DPRP dari TPS Kabupaten Puncak Jaya; 10. P-10 Resume Perolehan suara caleg Hanura DAPIL 4 Papua Kenius Kogoya pada distrik Yamoneri; Bukti Foto Penulisan Perolehan Suara masing-masing caleg pada 11. P-11 papan yang diberikan oleh masyarakat distrik Yamoneri Kabupaten Puncak Jaya; 12. P-12 Daftar Nama masing-masing Kampung dan TPS Perolehan Suara Distrik Nioga tangga 17 April 2019; ;13. P-13 Bukti Foto pelemparan suara distrik Nioga Kabupaten Puncak Jaya; 14. P-14 Kronologis Pelemparan suara di lapangan distrik Mulia pada tanggal 17 April 2019; Daftar Nama Masing-Masing Kampung Dan TPS Perolehan Suara 15. P-15 Dsitrik Mulia Kampung Muliagambut; 16. P-16 Putusan BAWASLU RI Nomor 36/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019; Pernyataan caleg provinsi papua dari partai Amanat Nasional PAN, 17. P-17 atas nama INIKI WONDA yang mengakui telah mengambil perolehan suara pengadu atas Nama KENIUS KOGOYA; 18. P-18 Form C2 KPU kesepakatan pemberian suara kepada Caleg partai Hanura atas nama KENIUS KOGOYA; [2.4] KESIMPULAN PENGADU Setelah sidang pemeriksaan digelar, Pengadu memberikan kesimpulan bahwa: A. SURAT PERNYATAAN INIKI WONDA (CALEG PAN YANG MENCURI SUARA KENIUS KOGOYA) Bahwa terdapat surat pernyataan dari Caleg PAN DPR Provinsi Papua a.n. Iniki Wonda yang mengakui sudah melakukan pencurian suara milik Kenius Kogoya sebagaimana bukti P-17 yang diserahkan Pengadu. B. Surat Kesepakatan Pelemparan Suara Sistem Noken dari Kepala Suku dan Kepala Kampung Distrik Yamoneri Bahwa terdapat Surat Kesepakatan Kepala Suku dan Kepala Kampung bahwa Suara di Distrik Yamoneri diberikan kepada Caleg DPR Provinsi Papua a.n. Kenius Kogoya sebagaimana bukti P-18. C. Bahwa terbukti adanya pemalsuan dokumen C1 baik pada persidangan Bawaslu RI maupun persidangan DKPP RI di Jayapura Bahwa di dalam persidangan Bawaslu RI dan DKPP RI, Teradu KPU Kabupaten Puncak Jaya dan Pihak Terkait KPU Provinsi Papua, menunjukkan dokumen C1 DPRP yang sudah diTipe-X dan diganti dengan tulisan huruf X pada angka, dan Tipe X pada tulisan perolehan suara Partai dan Calon Partai Hanura. D. Perolehan Suara Pengadu dialihkan ke perolehan suara ke Caleg yang merupakan Keluarga/Kerabat Ketua KPU Puncak Jaya 1. Dari bukti yang diajukan Teradu, Para Teradu melakukan Tipe X terhadap perolehan suara Kenius Kogoya sebesar 297 pada TPS 1 Kampung Muliagambut dan 291 pada TPS 2 Kampung Muliagambut dan mengalihkan suara tersebut ke keluarga/kerabat dari Ketua KPU Puncak Jaya dari Partai Nasdem a.n. Kortius Wonorengga. Hubungan keluarga/kekerabatan ini diakui Ketua KPU Puncak Jaya di dalam persidangan DKPP di Jayapura. 2. Dari bukti yang diajukan Teradu, Para Teradu melakukan Tipe X terhadap perolehan suara Kenius Kogoya sebesar 118 pada TPS 3 Kampung Muliagambut dan sebesar 294 pada TPS 4 Kampung Muliagambut dan mengalihkan suara tersebut ke Keluarga/kerabat Ketua KPU Puncak Jaya dari Partai Golkar a.n. Elion Wonda. Hubungan keluarga/kekerabatan ini diakui Ketua KPU Puncak Jaya di dalam persidangan DKPP di Jayapura. E. Tidak dilaksanakannya Putusan Bawaslu Nomor 36/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 sesuai Peraturan Perundang-undangan. 1. Para Teradu baik KPU Puncak Jaya maupun KPU Provinsi Papua tidak melaksanakan Putusan BAWASLU RI Nomor 36/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019. Bahwa Teradu KPU Puncak Jaya menunjukkan adanya bukti foto dari Handphone terkait pelaksanaan Putusan Bawaslu RI tersebut, namun foto tersebut tidak menunjukkan Kapan dan Dimana Putusan tersebut dilaksanakan. 2. Pengakuan klaim dari Teradu menyatakan “Putusan Bawaslu RI dilaksanakan di rumah Sekretaris KPU Puncak Jaya”. Hal ini makin menunjukkan proses pelaksanaan Putusan Bawaslu RI dilaksanakan secara Tertutup tanpa mengundang Partai Politik maupun Pihak-pihak (stakeholders) yang berkepentingan. Integritas hasil pemilu sangat bergantung pada integritas Proses, ketika proses diragukan integritasnya dimana Pleno pelaksanaan Putusan Bawaslu RI dilakukan secara sembunyi-sembunyi rahasia dan diam- diam maka diragukan dari hasil pleno tersebut. Hal ini sudah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 yang mengatur Rekapitulasi perubahan terhadap DA1 DPRP dan DB1 DPRP harus dilakukan dalam rapat pleno terbuka, yang dihadiri pihak- pihak berkepentingan dan masyarakat. Hasil yang dihasilkan dari integritas proses yang diragukan harus diabaikan. 3. Bahwa Putusan Bawaslu RI Nomor 36/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 bersamaan keluarnya dengan Putusan 35/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 terhadap Partai Perindo DPRD Kota Jayapura. Di dalam Putusan 35/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019, KPU Kota Jayapura menggelar Rapat Pleno terbuka yang dihadiri Bawaslu, Partai Politik, dan pihak-pihak pemangku kepentingan. 4. Paling penting dari setiap pelaksanaan Putusan Bawaslu RI adalah adanya Supervisi langsung dari Bawaslu RI seperti pada Putusan Nomor 35/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019, dalam pelaksanaan Putusan 36/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi rahasia dan diam-diam di rumah Sekretaris KPU Puncak Jaya, tidak ada proses supervisi dari Bawaslu RI. 5. Pleno perbaikan DA1 DPRP dan DB1 DPRP untuk melaksanakan Putusan Bawaslu RI Nomor 36/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 yang dilakukan secara tertutup, diam-diam, dan sembunyi-sembunyi rahasia merupakan Pleno yang Ilegal dan Tanpa Dasar Hukum F. Para Teradu KPU Puncak Jaya dan KPU Provinsi Papua melaksanakan Putusan Bawaslu RI Nomor 36/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dengan menggunakan Bukti Formulir Model C1 Palsu Jelas-jelas di dalam dalam Berita Acara Tindak Lanjut Putusan Bawaslu RI Nomor 36/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 yang diajukan bukti di persidangan DKPP, Para Teradu menggunakan C1 yang sudah dipalsukan dengan cara di Tipe X dan dialihkan perolehan suara pengadu. Hal ini diperkuat Pernyataan Ketua KPU Provinsi Papua a.n. Theodorus Kossay di dalam persidangan DKPP yang menyatakan “menggunakan Salinan Formulir Model C1 dalam melaksanakan Putusan Bawaslu RI Nomor RI 36/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019”, yang nyata- nyata salinan Formulir Model C1 yang dimiliki oleh Para Teradu KPU Puncak Jaya dan KPU Provinsi Papua adalah Formulir Model C1 Palsu. G. Pleno Rekapitulasi KPU Kabupaten Puncak Jaya hanya berlangsung kurang lebih 24 Jam (tanggal 7 Mei 2019 pukul 07.00 pagi sampai tanggal 8 Mei Pukul 12.00) Pleno Rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten Puncak Jaya hanya berlangsung dari tanggal 7 Mei 2019 sampai dengan tanggal 8 Mei 2019. Pelaksanaan Rekapitulasi yang begitu singkat menyebabkan tidak adanya proses penyelesaian keberatan yang dilakukan dan hal yang tidak masuk diakal dikarenakan : 1. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak untuk 4 Jenis Pemilu yakni Pemilu Presiden, DPR RI, DPD RI, DPR Provinsi Papua, dan DPRD Kab.Puncak Jaya 2. Rekapitulasi dilakukan terhadap 26 Distrik di seluruh Kabupaten Puncak Jaya 3. Geografis Kabupaten Puncak Jaya yang sulit dijangkau terdiri atas Pegunungan Sehingga kualitas Pleno Rekapitulasi yang dilakukan pun dapat dipastikan asal- asalan dalam memasukkan angka perolehan suara. H. KPU Puncak Jaya Lost Contact (Hilang Komunikasi) dari tanggal 8 Mei 2019 selesai rekap sampai dengan tanggal 12 Mei 2019. Bahwa di dalam persidangan DKPP terungkap Fakta bahwa salinan Formulir Model DB1 DPRP Papua baru diberikan pada saat di Kota Jayapura. Di lain pihak berdasarkan Laporan Situasional Pleno Rekap yang dikeluarkan KPU Provinsi Papua dan Ditandatangani oleh Ketua KPU Papua Theodorus Kosay menyatakan “KPU Puncak Jaya Lost Contact” sebagaimana bukti P-4 yang diajukan pengadu ke DKPP. Selama 4 hari KPU Puncak Jaya hilang tanpa diketahui keberadaannya bersama hasil Rekapitulasi tingkat Kabupaten Puncak Jaya. Berdasarkan Uraian di atas sangat Jelas bahwa Para Teradu KPU Puncak Jaya dan Pihak Terkait KPU Provinsi Papua telah melanggar etik sebagai berikut : 1. Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar NRI 1945 dengan bertindak tidak jujur dan adil 2. Pasal 36 ayat (2) UU No.7 Thn 2017 terkait Sumpah/Janji, dimana Para Teradu KPU Puncak Jaya dan Pihak Terkait KPU Provinsi Paua telah bertindak tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan 3. Pasal 2 dan Pasal 3 UU No.7 Thn 2017 terkait Asas dan prinsip penyelenggaraan Pemilu, dimana Para Teradu KPU Puncak Jaya dan Pihak Terkait KPU Provinsi Papua telah bertindak tidak mandiri, tidak adil, tidak berkepastian hukum, dan tidak profesional 4. Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 11 huruf b dan huruf c, Pasal 12 huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, dimana Para Teradu KPU Puncak Jaya dan Pihak Terkait KPU Provinsi Papua telah bertindak tidak jujur dan tidak profesional serta bekerja tidak berdasarkan Peraturan Perundang-undangan 5. Pasal 8 huruf a dan huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, dimana Para Teradu KPU Puncak Jaya telah memiliki konflik kepentingan dalam mengalihkan perolehan suara pengadu kepada Kortius Wonorengga (Nasdem) dan Elion Wonda (Golkar) yang merupakan Kerabat/Keluarga Ketua KPU Puncak Jaya RESTORASI KEADILAN (RESTORATIVE JUSTICE) 1. Bahwa hukum dibuat bukan hanya dalam rangka penghukuman. Hukum yang baik adalah hukum yang sifatnya memulihkan kondisi sebelum terjadinya kerusakan. Hukum dibuat bukan hanya dalam rangka menciptakan kepastian hukum, melainkan dalam rangka memberikan keadilan dan kemanfaatan. Hukum yang baik adalah hukum yang bersifat Restorative Justice. Bahwa di dalam pelanggaran kode etik Para Teradu dan Para Turut Teradu, timbul permasalahan administrasi berkurangnya suara pengadu yang telah dijabarkan sebelumnya. Di mana terhadap pelanggaran administrasi ini, Bawaslu RI melalui Putusan Nomor 36/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 hukuman untuk memperbaiki perolehan suara Pengadu sesuai fakta di lapangan namun Para Teradu dan Para Turut Teradu dengan sengaja tidak melaksanakan Putusan Bawaslu RI tersebut. 2. Bahwa telah terjadi pengabaian yang dilakukan secara sengaja oleh Para Teradu dan Para Turut Teradu dengan tidak melaksanakan Putusan Bawaslu RI Nomor 36/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019. Dalam sebuah negara hukum Putusan dari institusi yang diberikan kewenangan untuk menerima, memeriksa, dan mengadili wajib dilaksanakan. Untuk menghindarkan pengabaian terus menerus, perlu adanya langkah konkrit dari DKPP bukan hanya memutus persoalan etik saja, tetapi juga memerintahkan KPU dan jajarannya untuk memperbaiki perolehan suara pengadu. Pengembalian suara yang demikian merupakan upaya Restorasi Keadilan (Restorative Justice) untuk menciptakan kemanfaatan hukum yang seluas-luasnya. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa tidak benar Teradu melakukan pemalsuan formulir Model C-1 DPRP pada Kampung Muliagambut Distrik Mulia, karena teradu menerima formulir Model C-1 DPRP dari penyelenggara tingkat bawah sesuai dengan tingkatan pelaksanaan Pemilihan Umum. 2. Bahwa tidak benar Teradu melakukan pengurangan suara Pengadu, karena berdasarkan Formulir Model C-1 DPRD Kabupaten suara untuk Pengadu adalah 0 suara. 3. Bahwa Teradu telah melaksanakan Putusan Bawaslu Nomor: 36/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dimana putusan tersebut adalah tertanggal 24 Juni 2019. Teradu telah menindaklanjuti putusan Bawaslu tersebut yang tertuang dalam Berita Acara Nomor: 725/PL.01.7-BA/9107/KPU-Kab/VI/2019 tentang tindak lanjut putusan Badan Pengawas Pemilhan Umum Republik Indonesia atas Permohonan Perkara Nomor: 36/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 tanggal 27 Juni 2019. [2.6] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-3 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Putusan Nomor 36/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 2. T-2 Berita Acara Nomor 725/PL.01.7-BA/9107/KPU-Kab/VI/2019; 3. T-3 Form C1-DPRP TPS 01, TPS 02, TPS 03, dan TPS 04 Desa Muliagambut 4. T-4 Form Model DB1 DPRP Kabupaten Puncak Jaya 5. T-5 Form Model DA1 DPRP Kecamatan Mulia 6. T-6 Form Model DAA1 DPRP Desa Towogi 7. T-7 Form Model DAA1 DPRP Desa Usir 8. T-8 Form Model DAA1 DPRP Desa Pepera 9. T-19 Form Model DAA1 DPRP Desa Wuyukwi 10. T-10 Form Model DAA1 DPRP Desa Birak Ambut 11. T-11 Form Model DAA1 DPRP Desa Trikora 4. T-12 Form Model DAA1 DPRP Desa Wuyuneri 13. T-13 Form Model DAA1 DPRP Desa Muliagambut 14. T-14 Form Model DAA1 DPRP Desa Pruleme 15. T-15 Form Model C1-DPRP TPS 1, 2, 3 Desa Usir 16. T-17 Form Model C1-DPRP TPS 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7 Desa Pepera 19. T-18 Form Model C1-DPRP TPS 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21 Desa Wuyuneri 21. T-21 Form Model C1-DPRP TPS 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25 Desa Pruleme 22. T-22 Form Model C1-DPRP TPS 1, 2, 3, 4, 5, 6 Desa Trikora 23. T-23 Form Model C1-DPRP TPS 1, 2 Desa Towogi 24. T-24 Form Model C1-DPRP TPS 1, 2, 3 Desa Birakambut 25. T-25 Form Model DAA1 DPRP Desa Pepera
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu diduga melakukan pemalsuan dokumen Formulir Model C1 DPRD Provinsi yang diajukan sebagai alat bukti pada saat persidangan laporan dugaan pelanggaran administrasi di Bawaslu RI pada tanggal 18-19 Juni 2019; [4.1.2] Para Teradu menghilangkan suara Pengadu pada Kampung Mulia Gambut Distrik Mulia sebanyak 1.000 suara saat rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat KPU Kabupaten Puncak Jaya; [4.1.3] Para Teradu tidak melaksanakan Putusan Bawaslu RI Nomor 36/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 tentang Pelanggaran Administrasi yang dilakukan oleh para Teradu dan PPD Distrik Mulia. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa menurut para Teradu, tidak benar melakukan pemalsuan dokumen Formulir Model C-1 DPRD Provinsi pada Kampung Muliagambut Distrik Mulia. Para Teradu menerima Formulir Model C-1 DPRD Provinsi dari penyelenggara pemilu tingkat bawah secara berjenjang sesuai dengan tingkatan penyelenggara pemilu dari KPPS dan PPD; [4.2.2] Bahwa menurut para Teradu, tidak benar melakukan pengurangan suara Pengadu. Berdasarkan Formulir Model C-1 DPRD Provinsi yang dimiliki para Teradu yang didapatkan dari penyelenggara tingkat KPPS dan PPD, suara Pengadu pada TPS 1, TPS 2, TPS 3 dan TPS 4 Kampung Mulia Gambut, Distrik Mulia adalah 0 (nol) suara; [4.2.3] Bahwa menurut para Teradu, telah melaksanakan dan menindaklanjuti Putusan Bawaslu Nomor: 36/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 tertanggal tanggal 27 Juni 2019. Tindaklanjut pelaksanaan Putusan Bawaslu tertuang dalam Berita Acara Nomor: 725/PL.01.7-BA/9107/KPU-Kab/VI/2019 tentang tindak lanjut putusan Badan Pengawas Pemilhan Umum Republik Indonesia; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, Para Teradu, bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan pada Jumat 6 September 2019, menurut DKPP; [4.3.1] Bahwa foto copy Formulir Model C1-DPRD Provinsi yang diajukan para Teradu sebagai alat bukti terdapat banyak coretan. Banyaknya coretan dalam Formulir Model C1-DPRD Provinsi yang diajukan sebagai alat bukti, baik dalam persidangan DKPP maupun dalam persidangan dugaan pelanggaran Administrasi di Bawaslu pada tanggal 18-19 Juni 2019 bertempat di Bawaslu Republik Indonesia, tidak serta merta dapat disimplifikasi sebagai bentuk pemalsuan dokumen atau setidak-tidaknya para Teradu menggunakan dokumen yang diduga palsu, sebelum dibuktikan oleh lembaga yang berwenang dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Formulir Model C1- DPRD Provinsi merupakan dokumen hasil pemungutan dan penghitungan perolehan suara tingkat TPS oleh KPPS yang disalin dalam Formulir Model DAA1-DPRD Provinsi dan untuk selanjutnya menjadi dasar rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat distrik yang dicatatkan dalam Formulir Model DA1-DPRD Provinsi oleh PPD dalam Rapat Pleno tingkat Distrik. Selanjutnya Formulir Model DA1-DPRD Provinsi menjadi dasar rekpaitulasi penghitungan perolehan suara tingkat KPU Kabupaten Puncak Jaya yang dilaksanakn oleh para Teradu. Tidak ada satupun alat bukti yang menunjukkan bahwa coretan pada Formulir Model C1-DPRD Provinsi yang diajukan para Teradu sebagai alat bukti, dilakukan oleh para Teradu. Alat bukti Formulir Model C1-DPRD Provinsi yang diajukan oleh Pengadu sebagai data pembanding tidak persis sama dengan alat bukti para Teradu. Alat bukti Formulir Model C1-DPRD Provinsi yang diajukan oleh Pengadu berhologram sedangkan Alat bukti Formulir Model C1- DPRD Provinsi yang diajukan oleh para Teradu tidak berhologram. Demikian halnya nama dan tanda tangan petugas KPPS dalam Formulir Model C1-DPRD Provinsi yang diajukan oleh Pengadu sebagai alat bukti dan yang diajukan oleh para Teradu sebagai alat bukti berbeda. Hal tersebut berdampak pada kesulitan untuk mengkonfirmasi keaslian dokumen milik Pengadu untuk menegasikan alat bukti Teradu mengenai terjadinya perubahan dan/atau dugaan pemalsuan data sebab berangkat dari basis Formulir Model C1-DPRD Provinsi yang berbeda. Perubahan dokumen sangat mungkin terjadi akibat koreksi yang dapat dilakukan pada masing-masing tingkatan rekapitulasi baik pada tingkat TPS oleh KPPS maupun pada tingkat distrik oleh PPD sepanjang dilaksanakan menurut prosedur dan tata cara yang sah menurut hukum. Tidak terdapat suatu alat bukti yang menunjukkan keberatan Pengadu terhadap perubahan dokumen yang berdampak terhadap perubahan data perolehan suara Pengadu, baik pada tingkat KPPS yang dibuktikan dengan Formulir Model C2-DPRD Provinsi atau Formulir Model DA2-DPRD Provinsi untuk rekapitulasi ditingkatan Distrik dan Formulir Model DB2-DPRD Provinsi pada saat rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten. Keberatan Pengadu terhadap terjadi perubahan perolehan suara pada setiap tingkatan yang dicatatkan dalam form keberatan, sangat penting untuk menelusuri terjadinya perubahan dokumen rekapitulasi perolehan suara serta pihak yang bertanggung jawab secara hukum maupun etik. Dugaan penghilangan perolehan suara Pengadu pada TPS 1, TPS 2, TPS 3 dan TPS 4 Kampung Mulia Gambut, Distrik Mulia sebanyak 1.000 tidak serta merta dapat dipertanggungkan kepada para Teradu. Sebab rekapitulsi penghitungan perolehan suara yang dilakukan oleh para Teradu selaku KPU Kabupaten Puncak Jaya yang dituangkan dalam Formulir DB1-DPRD Provinsi berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat Distrik Mulia yang dituangkan dalam Formulir DA1-DPRD Provinsi, serta singkron dengan Formulir DAA1-DPRD Provinsi dan Formulir C1-DPRD Provinsi yang dimiliki Pengadu. Dalil penghilangan perolehan suara Pengadu sebanyak 1.000 pada distrik Mulia tidak didukung dengan alat bukti dengan Formulir DA1-DPRD Provinsi milik Pengadu yang dapat menjadi pembanding untuk membuktikan terjadinya perubahan data perolehan suara saat rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten yang dituangkan dalam Formulir Model DB1-DPRD Provinsi. Meskipun demikian secara kelembagaan, para Teradu bertanggungjawab memastikan seluruh tahapan pemilu dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan prosedur tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Terjadinya pencoretan terhadap Formulir Model C1-DPRD Provinsi milik para Teradu tanpa melalui mekanisme dan tata cara serta prosedur yang dapat dipertanggunjawabkan merupakan bentuk ketidakprofesionalan para Teradu dalam menata kelola penyelenggaraan tahapan pemilu pada setiap jajaran di bawahnya. Para Teradu melanggar ketentuan Pasal 15 huruf e dan huruf f, Pasal 17 huruf b Peraturan Dewan Kehromatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian pokok aduan Pengadu sepanjang dalil aduan pada angka [4.1.1] dan angka [4.1.2] terbukti dan jawaban para Teradu tidak meyakinkan DKPP; [4.3.2] Putusan Bawaslu Nomor 36/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dengan amar, KPU Kabupaten Puncak Jaya dan PPD Mulia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi. Memerintahkan kepada PPD Mulia dan para Teradu untuk melakukan perbaikan Formulir Model DAA1-DPRD Provinsi Kampung Mulia Gambut dan Formulir Model DA1-DPRD Provinsi berdasarkan Formulir Model C1 Plano-DPRD Provinsi untuk TPS 1, TPS 2, TPS 3 dan TPS 4 Mulia Gambut. Putusan Bawaslu telah dilaksanakan oleh para Teradu yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 725/PL.01.7-BA/9107/KPU-Kab/VI/2019 dengan cara mencocokkan Formulir Model DAA1-DPRD Provinsi Kampung Mulia Gambut dengan Formulir Model DA1- DPRD Provinsi Distrik Mulia dengan Formulir Model C1 Plano-DPRD Provinsi pada TPS 01, TPS 02, TPS 03, dan TPS 04 Kampung Mulia Gambut. Hasil pencocokan yang dilakukan oleh para Teradu yang dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya, tidak mengubah keadaan perolehan suara Pengadu. Dengan demikian pokok aduan Pengadu sepanjang dalil, para Teradu tidak melaksanakan Putusan Bawaslu Nomor 36/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Darinus Wonda selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Puncak Jaya, Teradu II Rainus Murib, Teradu III Merkius Wonda, Teradu IV Longga Kogoya, dan Teradu V Beniak Gire, masing- masing selaku Anggota KPU Kabupaten Puncak Jaya; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Enam Belas bulan Oktober tahun Dua Ribu Sembilan Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh bulan November tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Muhammad Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir