Melanggar
Nomor Putusan: No. 202 Tahun 2019
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Puncak Jaya
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 20/11/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 16-10-2019
👁 21 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 222-P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 202-PKE-DKPP/VII/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut I. Dugaan Pemalsuan Dokumen C1 sebagai Bukti di Persidangan Bawaslu RI Bahwa pada saat persidangan Bawaslu RI tanggal 18-19 Juni 2019, Pelapor dalam hal ini Kenius Kogoya yang diwakili kuasa hukum Heriyanto dan Wendra Puji menemukan Bukti yang diajukan oleh Terlapor (teradu dalam DKPP) diduga bukti C1 Palsu.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu diduga melakukan pemalsuan dokumen Formulir Model C1 DPRD Provinsi yang diajukan sebagai alat bukti pada saat persidangan laporan dugaan pelanggaran administrasi di Bawaslu RI pada tanggal 18-19 Juni 2019; [4.1.2] Para Teradu menghilangkan suara Pengadu pada Kampung Mulia Gambut Distrik Mulia sebanyak 1.000 suara saat rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat KPU Kabupaten Puncak Jaya; [4.1.3] Para Teradu tidak melaksanakan Putusan Bawaslu RI Nomor 36/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 tentang Pelanggaran Administrasi yang dilakukan oleh para Teradu dan PPD Distrik Mulia. Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa menurut para Teradu, tidak benar melakukan pemalsuan dokumen Formulir Model C-1 DPRD Provinsi pada Kampung Muliagambut Distrik Mulia.
Pasal DilanggarPasal 15; Pasal 17
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Darinus Wonda selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Puncak Jaya, Teradu II Rainus Murib, Teradu III Merkius Wonda, Teradu IV Longga Kogoya, dan Teradu V Beniak Gire, masing- masing selaku Anggota KPU Kabupaten Puncak Jaya; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 202-PKE-DKPP/VII/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 222-
P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 202-PKE-
DKPP/VII/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Kenius Kogoya
Pekerjaan/Lembaga : Calon Anggota DPRD Provinsi Partai Hanura
Alamat : Jalan Bakum Perumnas II Waena, Yabansai, Heram, Kota
Jayapura
MEMBERIKAN KUASA KHUSUS KEPADA:
Nama : Heriyanto
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : Tebet Barat IX No.21 A, Tebet, Jakarta Selatan
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1 Nama : Darinus Wonda
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Puncak Jaya
Alamat Kantor : Pagaleme, Distrik Mulia, Kab. Puncak Jaya, Papua
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Rainus Murib
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Puncak Jaya
Alamat Kantor : Pagaleme, Distrik Mulia, Kab. Puncak Jaya, Papua
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Merkius Wonda
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Puncak Jaya
Alamat Kantor : Pagaleme, Distrik Mulia, Kab. Puncak Jaya, Papua
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu III;
4. Nama : Longga Kogoya
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Puncak Jaya
Alamat Kantor : Pagaleme, Distrik Mulia, Kab. Puncak Jaya, Papua
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu IV;
5. Nama : Beniak Gire
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Puncak Jaya
Alamat Kantor : Pagaleme, Distrik Mulia, Kab. Puncak Jaya, Papua
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu V;
Teradu I s.d Teradu V selanjutnya disebut sebagai------------------- Para Teradu.
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Para Teradu; dan
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 222-P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
202-PKE-DKPP/VII/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut
I. Dugaan Pemalsuan Dokumen C1 sebagai Bukti di Persidangan Bawaslu RI
Bahwa pada saat persidangan Bawaslu RI tanggal 18-19 Juni 2019, Pelapor dalam
hal ini Kenius Kogoya yang diwakili kuasa hukum Heriyanto dan Wendra Puji
menemukan Bukti yang diajukan oleh Terlapor (teradu dalam DKPP) diduga bukti
C1 Palsu. Hal ini dapat dilihat dengan kasat mata dimana di Desa/Kampung
Muliagambut, Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya, terlihat perolehan suara
Calon atas nama Kenius Kogoya, dan Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon
baik dalam bentuk angka maupun tulisan, terlihat bekas Tipe-Ex.
II. Dugaan Penghilangan Suara Pelapor (Pengadu DKPP)
Bahwa C1 yang dimiliki oleh Pelapor menunjukkan untuk di Kampung
Muliagambut Distrik Mulia, Pelapor/Pengadu memperoleh 1000 suara, namun
hilang pada tingkatan rekapitulasi yang dilakukan oleh Teradu
III. Tidak Melaksanakan Putusan Bawaslu RI sesuai Pasal 462 UU No.7 Thn 2017
Pasal 462 sudah secara tegas bahwa Putusan Pelanggaran Administrasi
dilaksanakan 3 hari kerja setelah Putusan dibacakan. Sampai dengan Pengaduan
ini Putusan tersebut tidak dilaksanakan. Di mana Putusan dibacakan tanggal 21
Juni 2019, batas waktu 3 hari kerja adalah tanggal 26 Juni 2019.
Bawaslu RI sudah memutus Pelanggaran Administrasi dengan Nomor
36/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 pada tanggal 21 Juni 2019
Berdasarkan uraian diatas sudah sangat terang benderang Pelanggaran Kode Etik
yang dilakukan oleh Para Teradu (KPU Kabupaten Puncak Jaya), yang melanggar
hal-hal sebagai berikut :
1) Pasal 6 Peraturan DKPP No.2 Thn 2017, terkait asas-asas prinsip
penyelenggara pemilu yang mengharuskan bekerja sesuai dengan tugas,
wewenang, dan kewajiban yang telah diatur di dalam Peraturan Perundang-
undangan.
2) Pasal 7 ayat (1) Peraturan DKPP No.2 Thn 2017, terkait sumpah/janji yang
mengharuskan bekerja sesuai peraturan perundang-undangan.Pasal 7 huruf a
sampai huruf d juncto 19 huruf a sampai dengan huruf d Peraturan DKPP No.2
thn 2017, mengharuskan penyelenggara pemilu berkewajiban bertindak
menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-
18 sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
Print out Foto bukti C1 terlapor/teradu pada persidangan
1. P-1
pelanggaran administrasi di Bawaslu RI;
2. P-2 Fotokopi salinan bukti C1 pelapor/pegadu pada persidangan
pelanggaran administrasi di Bawaslu RI.;
3. P-3 Bukti model DB2 – KPU;
4. P-4 Laporan situasi pelaksanaan rekapitulasi perhitungan suara di
tingkat provinsi papua pada pemilu 2019 keadaan sampai dengan
tanggal 11 Mei 2019 pukul 21.00 WIT;
Formulir model DC2-KPU fom keberatan saksi di tingkat KPU Provinsi
5. P-5
Papua;
6. P-6 Surat Nomor 096/K.Bawaslu-Prov.Pa/PM.00.01/V/2019 tertanggal
13 Mei 2019 Perihal Rekomendasi dari Bawaslu Provinsi Papua
kepada Ketua KPU Provinsi Papua;
Surat Nomor 064/K.BAWASLU.KAB.PJ/RA.00.03 tertanggal 6 Mei
7. P-7
2019 Perihal Surat Pemberitahuan;
8. P-8 Kronologis Pelemparan suara di lapangan distrik Yamoneri pada
tanggal 17 April 2019;
9. P-9 Form Model C1-DPRP dari TPS Kabupaten Puncak Jaya;
10. P-10 Resume Perolehan suara caleg Hanura DAPIL 4 Papua Kenius
Kogoya pada distrik Yamoneri;
Bukti Foto Penulisan Perolehan Suara masing-masing caleg pada
11. P-11 papan yang diberikan oleh masyarakat distrik Yamoneri Kabupaten
Puncak Jaya;
12. P-12 Daftar Nama masing-masing Kampung dan TPS Perolehan Suara
Distrik Nioga tangga 17 April 2019;
;13. P-13 Bukti Foto pelemparan suara distrik Nioga Kabupaten Puncak Jaya;
14. P-14 Kronologis Pelemparan suara di lapangan distrik Mulia pada
tanggal 17 April 2019;
Daftar Nama Masing-Masing Kampung Dan TPS Perolehan Suara
15. P-15
Dsitrik Mulia Kampung Muliagambut;
16. P-16 Putusan BAWASLU RI Nomor 36/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019;
Pernyataan caleg provinsi papua dari partai Amanat Nasional PAN,
17. P-17 atas nama INIKI WONDA yang mengakui telah mengambil perolehan
suara pengadu atas Nama KENIUS KOGOYA;
18. P-18 Form C2 KPU kesepakatan pemberian suara kepada Caleg partai
Hanura atas nama KENIUS KOGOYA;
[2.4] KESIMPULAN PENGADU
Setelah sidang pemeriksaan digelar, Pengadu memberikan kesimpulan bahwa:
A. SURAT PERNYATAAN INIKI WONDA (CALEG PAN YANG MENCURI SUARA
KENIUS KOGOYA)
Bahwa terdapat surat pernyataan dari Caleg PAN DPR Provinsi Papua a.n. Iniki
Wonda yang mengakui sudah melakukan pencurian suara milik Kenius Kogoya
sebagaimana bukti P-17 yang diserahkan Pengadu.
B. Surat Kesepakatan Pelemparan Suara Sistem Noken dari Kepala Suku dan
Kepala Kampung Distrik Yamoneri
Bahwa terdapat Surat Kesepakatan Kepala Suku dan Kepala Kampung bahwa Suara
di Distrik Yamoneri diberikan kepada Caleg DPR Provinsi Papua a.n. Kenius Kogoya
sebagaimana bukti P-18.
C. Bahwa terbukti adanya pemalsuan dokumen C1 baik pada persidangan Bawaslu
RI maupun persidangan DKPP RI di Jayapura
Bahwa di dalam persidangan Bawaslu RI dan DKPP RI, Teradu KPU Kabupaten
Puncak Jaya dan Pihak Terkait KPU Provinsi Papua, menunjukkan dokumen C1
DPRP yang sudah diTipe-X dan diganti dengan tulisan huruf X pada angka, dan Tipe
X pada tulisan perolehan suara Partai dan Calon Partai Hanura.
D. Perolehan Suara Pengadu dialihkan ke perolehan suara ke Caleg yang
merupakan Keluarga/Kerabat Ketua KPU Puncak Jaya
1. Dari bukti yang diajukan Teradu, Para Teradu melakukan Tipe X terhadap
perolehan suara Kenius Kogoya sebesar 297 pada TPS 1 Kampung Muliagambut
dan 291 pada TPS 2 Kampung Muliagambut dan mengalihkan suara tersebut
ke keluarga/kerabat dari Ketua KPU Puncak Jaya dari Partai Nasdem a.n.
Kortius Wonorengga. Hubungan keluarga/kekerabatan ini diakui Ketua KPU
Puncak Jaya di dalam persidangan DKPP di Jayapura.
2. Dari bukti yang diajukan Teradu, Para Teradu melakukan Tipe X terhadap
perolehan suara Kenius Kogoya sebesar 118 pada TPS 3 Kampung Muliagambut
dan sebesar 294 pada TPS 4 Kampung Muliagambut dan mengalihkan suara
tersebut ke Keluarga/kerabat Ketua KPU Puncak Jaya dari Partai Golkar a.n.
Elion Wonda. Hubungan keluarga/kekerabatan ini diakui Ketua KPU Puncak
Jaya di dalam persidangan DKPP di Jayapura.
E. Tidak dilaksanakannya Putusan Bawaslu Nomor
36/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 sesuai Peraturan Perundang-undangan.
1. Para Teradu baik KPU Puncak Jaya maupun KPU Provinsi Papua tidak
melaksanakan Putusan BAWASLU RI Nomor
36/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019. Bahwa Teradu KPU Puncak Jaya
menunjukkan adanya bukti foto dari Handphone terkait pelaksanaan Putusan
Bawaslu RI tersebut, namun foto tersebut tidak menunjukkan Kapan dan
Dimana Putusan tersebut dilaksanakan.
2. Pengakuan klaim dari Teradu menyatakan “Putusan Bawaslu RI dilaksanakan di
rumah Sekretaris KPU Puncak Jaya”. Hal ini makin menunjukkan proses
pelaksanaan Putusan Bawaslu RI dilaksanakan secara Tertutup tanpa
mengundang Partai Politik maupun Pihak-pihak (stakeholders) yang
berkepentingan. Integritas hasil pemilu sangat bergantung pada integritas
Proses, ketika proses diragukan integritasnya dimana Pleno pelaksanaan
Putusan Bawaslu RI dilakukan secara sembunyi-sembunyi rahasia dan diam-
diam maka diragukan dari hasil pleno tersebut. Hal ini sudah bertentangan
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 4
Tahun 2019 yang mengatur Rekapitulasi perubahan terhadap DA1 DPRP dan
DB1 DPRP harus dilakukan dalam rapat pleno terbuka, yang dihadiri pihak-
pihak berkepentingan dan masyarakat. Hasil yang dihasilkan dari integritas
proses yang diragukan harus diabaikan.
3. Bahwa Putusan Bawaslu RI Nomor 36/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019
bersamaan keluarnya dengan Putusan 35/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019
terhadap Partai Perindo DPRD Kota Jayapura. Di dalam Putusan
35/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019, KPU Kota Jayapura menggelar Rapat
Pleno terbuka yang dihadiri Bawaslu, Partai Politik, dan pihak-pihak
pemangku kepentingan.
4. Paling penting dari setiap pelaksanaan Putusan Bawaslu RI adalah adanya
Supervisi langsung dari Bawaslu RI seperti pada Putusan Nomor
35/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019, dalam pelaksanaan Putusan
36/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi
rahasia dan diam-diam di rumah Sekretaris KPU Puncak Jaya, tidak ada
proses supervisi dari Bawaslu RI.
5. Pleno perbaikan DA1 DPRP dan DB1 DPRP untuk melaksanakan Putusan
Bawaslu RI Nomor 36/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 yang dilakukan secara
tertutup, diam-diam, dan sembunyi-sembunyi rahasia merupakan Pleno yang
Ilegal dan Tanpa Dasar Hukum
F. Para Teradu KPU Puncak Jaya dan KPU Provinsi Papua melaksanakan Putusan
Bawaslu RI Nomor 36/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dengan menggunakan
Bukti Formulir Model C1 Palsu
Jelas-jelas di dalam dalam Berita Acara Tindak Lanjut Putusan Bawaslu RI Nomor
36/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 yang diajukan bukti di persidangan DKPP,
Para Teradu menggunakan C1 yang sudah dipalsukan dengan cara di Tipe X dan
dialihkan perolehan suara pengadu. Hal ini diperkuat Pernyataan Ketua KPU
Provinsi Papua a.n. Theodorus Kossay di dalam persidangan DKPP yang
menyatakan “menggunakan Salinan Formulir Model C1 dalam melaksanakan
Putusan Bawaslu RI Nomor RI 36/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019”, yang nyata-
nyata salinan Formulir Model C1 yang dimiliki oleh Para Teradu KPU Puncak
Jaya dan KPU Provinsi Papua adalah Formulir Model C1 Palsu.
G. Pleno Rekapitulasi KPU Kabupaten Puncak Jaya hanya berlangsung kurang
lebih 24 Jam (tanggal 7 Mei 2019 pukul 07.00 pagi sampai tanggal 8 Mei Pukul
12.00)
Pleno Rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten Puncak Jaya hanya berlangsung dari
tanggal 7 Mei 2019 sampai dengan tanggal 8 Mei 2019. Pelaksanaan Rekapitulasi
yang begitu singkat menyebabkan tidak adanya proses penyelesaian keberatan yang
dilakukan dan hal yang tidak masuk diakal dikarenakan :
1. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak untuk 4 Jenis Pemilu yakni Pemilu
Presiden, DPR RI, DPD RI, DPR Provinsi Papua, dan DPRD Kab.Puncak Jaya
2. Rekapitulasi dilakukan terhadap 26 Distrik di seluruh Kabupaten Puncak Jaya
3. Geografis Kabupaten Puncak Jaya yang sulit dijangkau terdiri atas
Pegunungan
Sehingga kualitas Pleno Rekapitulasi yang dilakukan pun dapat dipastikan asal-
asalan dalam memasukkan angka perolehan suara.
H. KPU Puncak Jaya Lost Contact (Hilang Komunikasi) dari tanggal 8 Mei 2019
selesai rekap sampai dengan tanggal 12 Mei 2019.
Bahwa di dalam persidangan DKPP terungkap Fakta bahwa salinan Formulir Model
DB1 DPRP Papua baru diberikan pada saat di Kota Jayapura. Di lain pihak
berdasarkan Laporan Situasional Pleno Rekap yang dikeluarkan KPU Provinsi Papua
dan Ditandatangani oleh Ketua KPU Papua Theodorus Kosay menyatakan “KPU
Puncak Jaya Lost Contact” sebagaimana bukti P-4 yang diajukan pengadu ke DKPP.
Selama 4 hari KPU Puncak Jaya hilang tanpa diketahui keberadaannya bersama
hasil Rekapitulasi tingkat Kabupaten Puncak Jaya.
Berdasarkan Uraian di atas sangat Jelas bahwa Para Teradu KPU Puncak Jaya dan
Pihak Terkait KPU Provinsi Papua telah melanggar etik sebagai berikut :
1. Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar NRI 1945 dengan bertindak tidak jujur
dan adil
2. Pasal 36 ayat (2) UU No.7 Thn 2017 terkait Sumpah/Janji, dimana Para Teradu
KPU Puncak Jaya dan Pihak Terkait KPU Provinsi Paua telah bertindak tidak
sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan
3. Pasal 2 dan Pasal 3 UU No.7 Thn 2017 terkait Asas dan prinsip
penyelenggaraan Pemilu, dimana Para Teradu KPU Puncak Jaya dan Pihak
Terkait KPU Provinsi Papua telah bertindak tidak mandiri, tidak adil, tidak
berkepastian hukum, dan tidak profesional
4. Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 11 huruf b dan huruf c, Pasal 12 huruf b
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017,
dimana Para Teradu KPU Puncak Jaya dan Pihak Terkait KPU Provinsi Papua
telah bertindak tidak jujur dan tidak profesional serta bekerja tidak berdasarkan
Peraturan Perundang-undangan
5. Pasal 8 huruf a dan huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, dimana Para
Teradu KPU Puncak Jaya telah memiliki konflik kepentingan dalam
mengalihkan perolehan suara pengadu kepada Kortius Wonorengga (Nasdem)
dan Elion Wonda (Golkar) yang merupakan Kerabat/Keluarga Ketua KPU
Puncak Jaya
RESTORASI KEADILAN (RESTORATIVE JUSTICE)
1. Bahwa hukum dibuat bukan hanya dalam rangka penghukuman. Hukum yang
baik adalah hukum yang sifatnya memulihkan kondisi sebelum terjadinya
kerusakan. Hukum dibuat bukan hanya dalam rangka menciptakan kepastian
hukum, melainkan dalam rangka memberikan keadilan dan kemanfaatan.
Hukum yang baik adalah hukum yang bersifat Restorative Justice. Bahwa di
dalam pelanggaran kode etik Para Teradu dan Para Turut Teradu, timbul
permasalahan administrasi berkurangnya suara pengadu yang telah dijabarkan
sebelumnya. Di mana terhadap pelanggaran administrasi ini, Bawaslu RI melalui
Putusan Nomor 36/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 hukuman untuk
memperbaiki perolehan suara Pengadu sesuai fakta di lapangan namun Para
Teradu dan Para Turut Teradu dengan sengaja tidak melaksanakan Putusan
Bawaslu RI tersebut.
2. Bahwa telah terjadi pengabaian yang dilakukan secara sengaja oleh Para Teradu
dan Para Turut Teradu dengan tidak melaksanakan Putusan Bawaslu RI Nomor
36/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019. Dalam sebuah negara hukum Putusan dari
institusi yang diberikan kewenangan untuk menerima, memeriksa, dan
mengadili wajib dilaksanakan. Untuk menghindarkan pengabaian terus menerus,
perlu adanya langkah konkrit dari DKPP bukan hanya memutus persoalan etik
saja, tetapi juga memerintahkan KPU dan jajarannya untuk memperbaiki
perolehan suara pengadu. Pengembalian suara yang demikian merupakan upaya
Restorasi Keadilan (Restorative Justice) untuk menciptakan kemanfaatan hukum
yang seluas-luasnya.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa tidak benar Teradu melakukan pemalsuan formulir Model C-1 DPRP pada
Kampung Muliagambut Distrik Mulia, karena teradu menerima formulir Model C-1
DPRP dari penyelenggara tingkat bawah sesuai dengan tingkatan pelaksanaan
Pemilihan Umum.
2. Bahwa tidak benar Teradu melakukan pengurangan suara Pengadu, karena
berdasarkan Formulir Model C-1 DPRD Kabupaten suara untuk Pengadu adalah 0
suara.
3. Bahwa Teradu telah melaksanakan Putusan Bawaslu Nomor:
36/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dimana putusan tersebut adalah tertanggal 24
Juni 2019. Teradu telah menindaklanjuti putusan Bawaslu tersebut yang tertuang
dalam Berita Acara Nomor: 725/PL.01.7-BA/9107/KPU-Kab/VI/2019 tentang
tindak lanjut putusan Badan Pengawas Pemilhan Umum Republik Indonesia atas
Permohonan Perkara Nomor: 36/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 tanggal 27 Juni
2019.
[2.6] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat
bukti berupa T-1 s.d T-3 sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Putusan Nomor 36/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019
2. T-2 Berita Acara Nomor 725/PL.01.7-BA/9107/KPU-Kab/VI/2019;
3. T-3 Form C1-DPRP TPS 01, TPS 02, TPS 03, dan TPS 04 Desa Muliagambut
4. T-4 Form Model DB1 DPRP Kabupaten Puncak Jaya
5. T-5 Form Model DA1 DPRP Kecamatan Mulia
6. T-6 Form Model DAA1 DPRP Desa Towogi
7. T-7 Form Model DAA1 DPRP Desa Usir
8. T-8 Form Model DAA1 DPRP Desa Pepera
9. T-19 Form Model DAA1 DPRP Desa Wuyukwi
10. T-10 Form Model DAA1 DPRP Desa Birak Ambut
11. T-11 Form Model DAA1 DPRP Desa Trikora
4. T-12 Form Model DAA1 DPRP Desa Wuyuneri
13. T-13 Form Model DAA1 DPRP Desa Muliagambut
14. T-14 Form Model DAA1 DPRP Desa Pruleme
15. T-15 Form Model C1-DPRP TPS 1, 2, 3 Desa Usir
16. T-17 Form Model C1-DPRP TPS 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7 Desa Pepera
19. T-18 Form Model C1-DPRP TPS 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14,
15, 16, 17, 18, 19, 20, 21 Desa Wuyuneri
21. T-21 Form Model C1-DPRP TPS 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 17,
18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25 Desa Pruleme
22. T-22 Form Model C1-DPRP TPS 1, 2, 3, 4, 5, 6 Desa Trikora
23. T-23 Form Model C1-DPRP TPS 1, 2 Desa Towogi
24. T-24 Form Model C1-DPRP TPS 1, 2, 3 Desa Birakambut
25. T-25 Form Model DAA1 DPRP Desa Pepera
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan
tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis
oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau
pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu
diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu
dalam tindakannya sebagai berikut:
[4.1.1] Para Teradu diduga melakukan pemalsuan dokumen Formulir Model C1 DPRD
Provinsi yang diajukan sebagai alat bukti pada saat persidangan laporan dugaan
pelanggaran administrasi di Bawaslu RI pada tanggal 18-19 Juni 2019;
[4.1.2] Para Teradu menghilangkan suara Pengadu pada Kampung Mulia Gambut
Distrik Mulia sebanyak 1.000 suara saat rekapitulasi penghitungan perolehan suara
tingkat KPU Kabupaten Puncak Jaya;
[4.1.3] Para Teradu tidak melaksanakan Putusan Bawaslu RI Nomor
36/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 tentang Pelanggaran Administrasi yang dilakukan
oleh para Teradu dan PPD Distrik Mulia.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa menurut para Teradu, tidak benar melakukan pemalsuan dokumen
Formulir Model C-1 DPRD Provinsi pada Kampung Muliagambut Distrik Mulia. Para
Teradu menerima Formulir Model C-1 DPRD Provinsi dari penyelenggara pemilu
tingkat bawah secara berjenjang sesuai dengan tingkatan penyelenggara pemilu dari
KPPS dan PPD;
[4.2.2] Bahwa menurut para Teradu, tidak benar melakukan pengurangan suara
Pengadu. Berdasarkan Formulir Model C-1 DPRD Provinsi yang dimiliki para Teradu
yang didapatkan dari penyelenggara tingkat KPPS dan PPD, suara Pengadu pada TPS
1, TPS 2, TPS 3 dan TPS 4 Kampung Mulia Gambut, Distrik Mulia adalah 0 (nol) suara;
[4.2.3] Bahwa menurut para Teradu, telah melaksanakan dan menindaklanjuti
Putusan Bawaslu Nomor: 36/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 tertanggal tanggal 27
Juni 2019. Tindaklanjut pelaksanaan Putusan Bawaslu tertuang dalam Berita Acara
Nomor: 725/PL.01.7-BA/9107/KPU-Kab/VI/2019 tentang tindak lanjut putusan
Badan Pengawas Pemilhan Umum Republik Indonesia;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, Para Teradu, bukti dokumen serta
fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan pada Jumat 6 September 2019,
menurut DKPP;
[4.3.1] Bahwa foto copy Formulir Model C1-DPRD Provinsi yang diajukan para Teradu
sebagai alat bukti terdapat banyak coretan. Banyaknya coretan dalam Formulir Model
C1-DPRD Provinsi yang diajukan sebagai alat bukti, baik dalam persidangan DKPP
maupun dalam persidangan dugaan pelanggaran Administrasi di Bawaslu pada tanggal
18-19 Juni 2019 bertempat di Bawaslu Republik Indonesia, tidak serta merta dapat
disimplifikasi sebagai bentuk pemalsuan dokumen atau setidak-tidaknya para Teradu
menggunakan dokumen yang diduga palsu, sebelum dibuktikan oleh lembaga yang
berwenang dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Formulir Model C1-
DPRD Provinsi merupakan dokumen hasil pemungutan dan penghitungan perolehan
suara tingkat TPS oleh KPPS yang disalin dalam Formulir Model DAA1-DPRD Provinsi
dan untuk selanjutnya menjadi dasar rekapitulasi penghitungan perolehan suara
tingkat distrik yang dicatatkan dalam Formulir Model DA1-DPRD Provinsi oleh PPD
dalam Rapat Pleno tingkat Distrik. Selanjutnya Formulir Model DA1-DPRD Provinsi
menjadi dasar rekpaitulasi penghitungan perolehan suara tingkat KPU Kabupaten
Puncak Jaya yang dilaksanakn oleh para Teradu. Tidak ada satupun alat bukti yang
menunjukkan bahwa coretan pada Formulir Model C1-DPRD Provinsi yang diajukan
para Teradu sebagai alat bukti, dilakukan oleh para Teradu. Alat bukti Formulir Model
C1-DPRD Provinsi yang diajukan oleh Pengadu sebagai data pembanding tidak persis
sama dengan alat bukti para Teradu. Alat bukti Formulir Model C1-DPRD Provinsi
yang diajukan oleh Pengadu berhologram sedangkan Alat bukti Formulir Model C1-
DPRD Provinsi yang diajukan oleh para Teradu tidak berhologram. Demikian halnya
nama dan tanda tangan petugas KPPS dalam Formulir Model C1-DPRD Provinsi yang
diajukan oleh Pengadu sebagai alat bukti dan yang diajukan oleh para Teradu sebagai
alat bukti berbeda. Hal tersebut berdampak pada kesulitan untuk mengkonfirmasi
keaslian dokumen milik Pengadu untuk menegasikan alat bukti Teradu mengenai
terjadinya perubahan dan/atau dugaan pemalsuan data sebab berangkat dari basis
Formulir Model C1-DPRD Provinsi yang berbeda. Perubahan dokumen sangat mungkin
terjadi akibat koreksi yang dapat dilakukan pada masing-masing tingkatan rekapitulasi
baik pada tingkat TPS oleh KPPS maupun pada tingkat distrik oleh PPD sepanjang
dilaksanakan menurut prosedur dan tata cara yang sah menurut hukum. Tidak
terdapat suatu alat bukti yang menunjukkan keberatan Pengadu terhadap perubahan
dokumen yang berdampak terhadap perubahan data perolehan suara Pengadu, baik
pada tingkat KPPS yang dibuktikan dengan Formulir Model C2-DPRD Provinsi atau
Formulir Model DA2-DPRD Provinsi untuk rekapitulasi ditingkatan Distrik dan
Formulir Model DB2-DPRD Provinsi pada saat rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten.
Keberatan Pengadu terhadap terjadi perubahan perolehan suara pada setiap tingkatan
yang dicatatkan dalam form keberatan, sangat penting untuk menelusuri terjadinya
perubahan dokumen rekapitulasi perolehan suara serta pihak yang bertanggung jawab
secara hukum maupun etik. Dugaan penghilangan perolehan suara Pengadu pada TPS
1, TPS 2, TPS 3 dan TPS 4 Kampung Mulia Gambut, Distrik Mulia sebanyak 1.000
tidak serta merta dapat dipertanggungkan kepada para Teradu. Sebab rekapitulsi
penghitungan perolehan suara yang dilakukan oleh para Teradu selaku KPU
Kabupaten Puncak Jaya yang dituangkan dalam Formulir DB1-DPRD Provinsi
berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat Distrik Mulia yang dituangkan dalam Formulir
DA1-DPRD Provinsi, serta singkron dengan Formulir DAA1-DPRD Provinsi dan
Formulir C1-DPRD Provinsi yang dimiliki Pengadu. Dalil penghilangan perolehan suara
Pengadu sebanyak 1.000 pada distrik Mulia tidak didukung dengan alat bukti dengan
Formulir DA1-DPRD Provinsi milik Pengadu yang dapat menjadi pembanding untuk
membuktikan terjadinya perubahan data perolehan suara saat rekapitulasi tingkat
KPU Kabupaten yang dituangkan dalam Formulir Model DB1-DPRD Provinsi. Meskipun
demikian secara kelembagaan, para Teradu bertanggungjawab memastikan seluruh
tahapan pemilu dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan prosedur tata cara yang
ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Terjadinya pencoretan terhadap
Formulir Model C1-DPRD Provinsi milik para Teradu tanpa melalui mekanisme dan
tata cara serta prosedur yang dapat dipertanggunjawabkan merupakan bentuk
ketidakprofesionalan para Teradu dalam menata kelola penyelenggaraan tahapan
pemilu pada setiap jajaran di bawahnya. Para Teradu melanggar ketentuan Pasal 15
huruf e dan huruf f, Pasal 17 huruf b Peraturan Dewan Kehromatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu. Dengan demikian pokok aduan Pengadu sepanjang dalil aduan pada angka
[4.1.1] dan angka [4.1.2] terbukti dan jawaban para Teradu tidak meyakinkan DKPP;
[4.3.2] Putusan Bawaslu Nomor 36/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dengan amar, KPU
Kabupaten Puncak Jaya dan PPD Mulia terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan pelanggaran administrasi. Memerintahkan kepada PPD Mulia dan para
Teradu untuk melakukan perbaikan Formulir Model DAA1-DPRD Provinsi Kampung
Mulia Gambut dan Formulir Model DA1-DPRD Provinsi berdasarkan Formulir Model
C1 Plano-DPRD Provinsi untuk TPS 1, TPS 2, TPS 3 dan TPS 4 Mulia Gambut. Putusan
Bawaslu telah dilaksanakan oleh para Teradu yang dituangkan dalam Berita Acara
Nomor 725/PL.01.7-BA/9107/KPU-Kab/VI/2019 dengan cara mencocokkan Formulir
Model DAA1-DPRD Provinsi Kampung Mulia Gambut dengan Formulir Model DA1-
DPRD Provinsi Distrik Mulia dengan Formulir Model C1 Plano-DPRD Provinsi pada TPS
01, TPS 02, TPS 03, dan TPS 04 Kampung Mulia Gambut. Hasil pencocokan yang
dilakukan oleh para Teradu yang dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya,
tidak mengubah keadaan perolehan suara Pengadu. Dengan demikian pokok aduan
Pengadu sepanjang dalil, para Teradu tidak melaksanakan Putusan Bawaslu Nomor
36/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 tidak terbukti dan jawaban para Teradu
meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan
pedoman perilaku penyelenggara pemilu;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para
Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Darinus Wonda selaku Ketua
merangkap Anggota KPU Kabupaten Puncak Jaya, Teradu II Rainus Murib, Teradu
III Merkius Wonda, Teradu IV Longga Kogoya, dan Teradu V Beniak Gire, masing-
masing selaku Anggota KPU Kabupaten Puncak Jaya;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua untuk melaksanakan
putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota;
Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Rabu tanggal Enam Belas bulan Oktober tahun Dua Ribu Sembilan
Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu
tanggal Dua Puluh bulan November tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono,
selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida
Budhiati, masing-masing sebagai Anggota.
KETUA
Ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Muhammad Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir