III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan secara lisan dalam
sidang DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Pengadu adalah Saksi Partai Golongan Karya Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten
Tapanuli Tengah untuk mengikuti Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024, Tingkat
Kecamatan, Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) Kecamatan Barus Daerah Pemilihan
Tapanuli Tengah 3, dan Saksi Partai Golongan Karya Dewan Pimpinan Daerah
Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mengikuti Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024, Tingkat
Kabupaten, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Tengah;
2. Teradu I s.d. Teradu V adalah Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Tapanuli Tengah. Periode 2023-2028, sebagai pelaksana Rapat Pleno
Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun
2024, Tingkat Kabupaten, diduga keras melakukan Pelanggaran Pemilu disaat
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan
Umum Tahun 2024, Tingkat Kabupaten Tapanuli Tengah. Sebagaimana terdapat
Perbedaan Jumlah Pengguna Hak Pilih Terdaftar Dalam Daftar Pemilih Tetap
(DPT) yang dibacakan PPK Kecamatan Barus:
a. Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Partai Politik dan Calon Anggota Perwakilan Rakyat dari Setiap TPS Dalam
wilayah Kecamatan Pemilihan Umum Tahun 2024. Model D Hasil Kecamatan;
b. Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi dari
Setiap TPS Dalam wilayah Kecamatan Pemilihan Umum Tahun 2024. Model
D Hasil Kecamatan;
c. Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kab/Kota dari
Setiap TPS Dalam wilayah Kecamatan Pemilihan Umum Tahun 2024. Model
D Hasil Kecamatan;
Pengguna Hak pilih Terdaftar Dalam Pemilih Tetap (DPT)
Model D Hasil Kecamatan
DPR-RI DPRD PROV DPRD KAB
Laki-laki 4.428 4.427 4.423
Perempuan 4.946 4.940 4.935
Jumlah 9.374 9.367 9.358
Jumlah Pengguna Hak pilih Terdaftar Dalam Pemilih Tambahan
Model D Hasil Kecamatan
DPR-RI DPRD PROV DPRD KAB
Laki-laki 24 18 14
Perempuan 21 21 18
Jumlah 45 39 32
3. Bahwa Pengadu mempertanyakan Para Teradu Jumlah Pengguna Hak Pilih
Terdaftar Dalam Daftar Pemilu Tetap (DPT) antara DPR, DPRD PROV, DPRD
Kabupaten, tidak sesuai Para Teradu dan PPK Kecamatan Barus tidak dapat
memberikan keterangan, Teradu I memerintahkan Ketua PPK Kecamatan Barus
untuk membacakan Catatan Kejadian Khusus keberatan saksi, mendengar
banyaknya Catatan Kejadian Khusus keberatan saksi, dan banyak Kotak suara
yang dipending disaat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan
Suara Pemilihan Umum Tahun 2024, Tingkat Kecamatan, dikarenakan Jumlah
Pengguna Hak Pilih tidak sesuai dengan Jumlah Suara, Saksi Partai GOLKAR,
Saksi Partai PDIP, Saksi Partai PERINDO, Saksi Partai PAN, Saksi Partai GARUDA
miminta kepada PARA TERADU untuk menghitung ulang Perolehan Suara se-
Kecamatan Barus;
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pasal 374
(1) Penghitungan Suara Ulang berupa penghitungan suara di TPS, Reraptulasi
suara ulang di PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi;
(2) Penghitungan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi hal sebagai berikut:
h. Ketidaksesuaian jumlah hasil penghitungan surat suara yang sah dan
surat suara yang tidak sah jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih
Ketua Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah menyarankan kepada Para Teradu
agar kejadian-kejadian yang terdapat di saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024, Tingkat
Kabupaten, dimuat dalam Catatan Kejadian Khusus, selanjutnya pembacaan
hasil Rekapitulasi PPK Kecamatan Barus dipending selama 24 jam. Form MODEL
D Catatan Kejadian Khusus tidak diberikan Para Teradu yang seharusnya
diberikan kepada Saksi Partai Politik Peserta Pemilu, tindakan Para Teradu patut
diduga telah melanggar Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu;
4. Bahwa pembacaan Rekapitulasi PPK Kecamatan Barus dilanjutkan setelah skor
dicabut, penjelasan Ketua PPK Kecamatan Barus, terjadinya berbedaan Jumlah
Pengguna Hak Pilih Terdaftar Dalam Pemilih Tetap dikarenakan adanya TPS
Khusus TPS 901 Desa Pasar Terandam yaitu Lapas Barus, penjelasan Ketua PPK
Kecamatan Barus tidak sesuai dengan Hasil Rekapitulasi Lampiran MODEL D
Hasil Kecamatan Desa Pasar Terandam
Pengguna Hak Pilih Terdaftar Dalam Pemilih Tetap Lampiran
Model D Hasil Kecamatan Desa Pasar Terandam TPS 901
DPR-RI DPRD PROV DPRD KAB
Laki-laki 12 8 1
Perempuan 1 1 0
Jumlah 13 9 1
Jumlah Pengguna Hak pilih Terdaftar Dalam Pemilih Tetap Tambahan.
Lampiran Model D Hasil Kecamatan Desa Pasar Terandam TPS 901
DPR-RI DPRD PROV DPRD KAB
Laki-laki 5 2 1
Perempuan 0 0 0
Jumlah 5 2 1
Jumlah Pengguna Hak Pilih Terdaftar Dalam Pemilih Tetap TPS 901 Desa Pasar
Terandam Perempuan hanya 1. Jumlah Pengguna Hak Pilih Terdaftar Dalam
Daftar Pemilu Tetap (DPT) Model D Hasil Kecamatan DPR, Pengguna hak pilih
Perempuan terdaftar Dalam DPT 4.946 DPRD PROV, Pengguna hak pilih
Perempuan terdaftar Dalam DPT 4.940, antara DPR dan DPRD Prov selisih 6 orang
Pengguna hak pilih Perempuan terdaftar Dalam DPT DPRD Kabupaten, Pengguna
hak pilih Perempuan terdaftar Dalam DPT 4.935 antara DPRD Prov dan DPRD
Kab/Kota selisih 5, antara DPR dan DPRD Kab/Kota selisih 11 pengguna hak
pilih;
Penjelasan Ketua PPK Kecamatan Barus tidak sesuai dengan Hasil Rekapitulasi
PPK Kecamatan Barus, Pengadu keberatan dan meminta dengan tegas kepada
Para Teradu untuk menghitung ulang kertas suara diseluruh TPS se Kecamatan
Barus, Teradu I s.d. Teradu V, dengan tegas menolak Permintaan Pengadu, Patut
diduga Teradu I s.d. Teradu V tidak mematuhi Pasal 374 Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang seharusnya wajib dipatuhi dan
ditindak lanjuti sesuai permintaan Para Saksi Partai Politik Peserta Pemilu;
5. Bahwa suasana Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara
Pemilu Tahun 2024, Tingkat Kabupaten Tapanuli Tengah menjadi tegang
dikarenakan Para Saksi Partai Politik menyampaikan ketidaksesuaian Jumlah
Pengguna Hak Pilih Terdaftar Dalam Pemilu Tetap (DPT), Para Teradu
menyarankan Saksi Partai Politik untuk menempuh jalur hukum Para Teradu
tegas meyatakan telah siap menghadapi gugatan Para pihak, pernyataan Para
Teradu terdapat pada Video yang diajukan Pengadu sebagai Bukti, perbuatan dan
tindakan PARA TERADU patut diduga telah melanggar Kode Etik dan Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
6. Ketidaksesuaian jumlah pengguna hak pilih terdapat di Lampiran MODEL D
HASIL Kecamatan DPR, DPRD PROV, DPRD KAB Kelurahan Padang Masiang,
Lampiran MODEL D HASIL Kecamatan DPR, DPRD PROV, DPRD KAB Desa Pasar
Terandam, Lampiran MODEL D HASIL Kecamatan DPR, DPRD PROV, DPRD KAB
Desa Kampung Solok, Lampiran MODEL D HASIL Kecamatan DPR, DPRD PROV,
DPRD KAB Desa Kedai Gedang, Ketidak sesuaian jumlah pengguna Hak Pilih
seharusnya ditindak lanjuti dengan cara menghitung ulang kertas suara dan
disandingkan dengan Daftar Pengguna Hak Pilih;
7. Bahwa Model D HASIL Kabupaten Jumlah Pengguna Hak Pilih Terdaftar Dalam
Pemilih Tetap (DPT) terdapat jumlah yang berbeda pada Poin 2 di atas huruf a, b,
dan huruf c, setelah disandingkan dengan:
a. Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Setiap TPS
Dalam wilayah Kecamatan Pemilihan Umum Tahun 2024. Model D Hasi Kab.
b. Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi dari
Setiap TPS Dalam wilayah Kecamatan Pemilihan Umum Tahun 2024. Model
D Hasil Kab.
c. Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kab/Kota dari
Setiap TPS Dalam wilayah Kecamatan Pemilihan Umum Tahun 2024. Model
D Hasil Kab.
Jumlah Pengguna Hak pilih Terdaftar Dalam Pemilih Tetap
Model D Hasil Kabupaten
DPR-RI DPRD PROV DPRD KAB
Laki-laki 4.434 4.430 4.423
Perempuan 4.947 4.947 4.946
Jumlah 9.381 9.377 9.369
Keterangan +7 +10 +11
Jumlah Pengguna Hak pilih Terdaftar Dalam Pemilih Tambahan
Model D Hasil Kabupaten
DPR-RI DPRD PROV DPRD KAB
Laki-laki 18 15 14
Perempuan 20 14 7
Jumlah 38 29 21
Keterangan -7 -10 -11
8. Teradu I s.d. Teradu V tidak pernah melakukan Pemungutan Suara Ulang di
Kecamatan Barus namun jumlah pengguna Hak Pilih Terdaftar Dalam Pemili
Tetap (DPT) Laki-laki dan Perempuan bertambah, sangat diperlukan penjelasan
dari Para Teradu atas Nama siapa yang ditambah ke Daftar Pemilih Tetap (DPT)
dan di TPS berapa dan di Desa mana memilih pada saat pemungutan suara
tanggal 14 Februari 2024, perlu disandingkan dengan Daftar Hadir Pengguna Hak
Pilih yang dicatat KPPS, PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan
Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum
Pasal 24
(1) Pemilih yang berhak memberikan Suara di TPS meliputi:
a. Pemilik KTP-el yang terdaftar dalam DPT di TPS yang bersangkutan;
b. Pemilik KTP-el yang terdaftar dalam DPTb;
c. Pemilik KTP-el yang tidak terdaftar pada DPT dan DPTb
Jika disandingkan FORM MODEL D HASIL Kecamatan Barus dengan FORM
MODEL D HASIL KPU Kabupaten terdapat penambahan jumlah Pengguna Hak
Pilih Terdaftar Dalam DPT, dan terdapat pengurangan jumlah Pengguna Hak Pilih
Terdaftar dalam Daftar Pemili Tetap tambahan (DPTb)
Perbuatan yang dilakukan Teradu I s.d. Teradu V Patut diduga telah memalsukan
data dan daftar Pengguna Hak Pilih, sebagai mana dimaksud dalam Pasal 554 UU
Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi:
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum
memalsukan data dan daftar pemilih, dipidana dengan pidana penjara paling lama
6 (enam) tahun Junto Pasal 263 dan 266 KUHPidana
Pengadu melaporkan Para Teradu ke Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah
Nomor: 031/LP.PL/Kab.02.25/III/2024. Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah
menghentikan Laporan Pengadu. Selanjutnya Pengadu menggugat Bawaslu
Kabupaten Tapanuli Tengah ke Pengadilan Negeri Sibolga Nomor:
9/Pid.Pra/2024/PN. Sbg, Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibolga
Penghentian Status Laporan BAWASLU Kabupaten Tapanuli Tengah bukan ranah
Hakim Praperadilan Negeri Sibolga;
9. Pengadu menyakini bahwa Para Teradu Memalsukan Daftar Pemilih Terdaftar
dalam pemilih tetap (DPT) DPR, DPRD PROV, DPRD KAB, sebagai mana terdapat
pada D Hasil Kabupaten. DPR. DPRD PROV, DPRD KAB, dan D Hasil Kecamatan
Barus DPR. DPRD PROV, DPRD KAB. sangat mempengaruhi jumlah perhitungan
suara di setiap TPS – TPS yang diduga dikondisikan untuk mengalihkan suara
kepada seseorang Caleg DPR, DPRD PROV, DPRD KAB, Patut diduga adanya
berbaikan pada Aplikasi sirekap-kpu setelah selesai Rapat Pleno Rekapitulasi PPK
Kecamatan Barus, maka dengan ini Pengadu memohon Kepada Majelis Hakim
DKPP Yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, untuk menjatuhkan Sanksi
kepada Teradu I s.d. Teradu V.
[2.2] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, Pengadu
menyampaikan kesimpulan tertulis yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Sebelum dan sesudahnya bahwa jawaban Teradu I s.d. Teradu V dalam
persidangan baik jawaban secara tertulis maupun jawaban secara lisan, tidak
dapat membantah dugaan pemalsuan Daftar Pengguna Hak Pilih terdaftar Dalam
Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Keterangan vide Bukti P-1 s.d. P-3 adalah sebagai berikut:
Jumlah Pengguna Hak pilih Terdaftar Dalam Pemilih Tetap
Model D Hasil Kabupaten
DPR-RI DPRD PROV DPRD KAB
Laki-laki 4.434 4.430 4.423
Perempuan 4.947 4.947 4.946
Jumlah 9.381 9.377 9.369
Keterangan +7 +10 +11
Jumlah Pengguna Hak pilih Terdaftar Dalam Pemilih Tambahan
Model D Hasil Kabupaten
DPR-RI DPRD PROV DPRD KAB
Laki-laki 18 15 14
Perempuan 20 14 7
Jumlah 38 29 21
Keterangan -7 -10 -11
Keterangan vide Bukti P-4 s.d. P-6 adalah sebagai berikut:
Pengguna Hak pilih Terdaftar Dalam Pemilih Tetap (DPT)
Model D Hasil Kecamatan
DPR-RI DPRD PROV DPRD KAB
Laki-laki 4.428 4.427 4.423
Perempuan 4.946 4.940 4.935
Jumlah 9.374 9.367 9.358
Jumlah Pengguna Hak pilih Terdaftar Dalam Pemilih Tambahan
Model D Hasil Kecamatan
DPR-RI DPRD PROV DPRD KAB
Laki-laki 24 18 14
Perempuan 21 21 18
Jumlah 45 39 32
Keterangan vide Bukti P-7 s.d. P-9 adalah sebagai berikut:
Pengguna Hak pilih Terdaftar Dalam Pemilih Tetap (DPT)
Model Lampiran D Hasil Kecamatan. Desa Pasar Terandam
DPR-RI DPRD PROV DPRD KAB
Laki-laki 730 726 719
Perempuan 784 784 783
Jumlah 1514 1510 1502
Jumlah Pengguna Hak pilih Terdaftar Dalam Pemilih Tambahan
Model Lampiran D Hasil Kecamatan. Desa Pasar Terandam
DPR-RI DPRD PROV DPRD KAB
Laki-laki 6 3 2
Perempuan 2 2 1
Jumlah 8 5 3
Pengguna Hak Pilih Terdaftar Dalam Pemilih Tetap Lampiran
Model D Hasil Kecamatan Desa Pasar Terandam TPS 901
DPR-RI DPRD PROV DPRD KAB
Laki-laki 12 8 1
Perempuan 1 1 0
Jumlah 13 9 1
Jumlah Pengguna Hak pilih Terdaftar Dalam Pemilih Tetap Tambahan.
Lampiran Model D Hasil Kecamatan Desa Pasar Terandam TPS 901
DPR-RI DPRD PROV DPRD KAB
Laki-laki 5 2 1
Perempuan 0 0 0
Jumlah 5 2 1
Bahwa sepanjang dalam tahapan Rapat Pleno PPK Kecamatan Barus Perhitungan
Pengguna Hak Pilih pada TPS 901 Desa Pasar Terandan tidak ada masalah justru
TERADU-I s/d TERADU-V yang membuat ada masalah untuk menghindar dari
kesalahan;
Keterangan vide Bukti P-10 s.d. P-12 adalah sebagai berikut:
Pengguna Hak Pilih Terdaftar Dalam Pemilih Tetap (DPT)
Model Lampiran D Hasil Kecamatan. Kelurahan Padang Masiang
DPR-RI DPRD PROV DPRD KAB
Laki-laki 476 472 475
Perempuan 566 567 463
Jumlah 1.042 1.039 1.038
Jumlah Pengguna Hak pilih Terdaftar Dalam Pemilih Tambahan
Model Lampiran D Hasil Kecamatan. Desa Pasar Terandam
DPR-RI DPRD PROV DPRD KAB
Laki-laki 3 2 3
Perempuan 5 5 5
Jumlah 8 7 8
Keterangan vide Bukti P-13 s.d. P-15 adalah sebagai berikut:
Pengguna Hak Pilih Terdaftar Dalam Pemilih Tetap (DPT)
Model Lampiran D Hasil Kecamatan. Desa Kampung Solok
DPR-RI DPRD PROV DPRD KAB
Laki-laki 303 303 303
Perempuan 333 333 333
Jumlah 636 636 636
Jumlah Pengguna Hak Pilih Terdaftar Dalam Pemilih Tambahan
Model Lampiran D Hasil Kecamatan. Desa Kampung Solok
DPR-RI DPRD PROV DPRD KAB
Laki-laki 6 4 2
Perempuan 1 1 1
Jumlah 7 5 3
Keterangan vide Bukti P-16 s.d. P-18 adalah sebagai berikut:
Pengguna Hak Pilih Terdaftar Dalam Pemilih Tetap (DPT)
Model Lampiran D Hasil Kecamatan. Desa Kedai Gedang
DPR-RI DPRD PROV DPRD KAB
Laki-laki 436 436 436
Perempuan 450 450 450
Jumlah 886 886 886
Jumlah Pengguna Hak Pilih Terdaftar Dalam Pemilih Tambahan
Model Lampiran D Hasil Kecamatan. Desa Kedai Gedang
DPR-RI DPRD PROV DPRD KAB
Laki-laki 5 5 5
Perempuan 7 7 3
Jumlah 12 12 8
Bahwa jika disandingkan D Hasil Kabupaten, DPR, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota. D Hasil Kecamatan, DPR, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota. Lampiran D Hasil Kecamatan Desa Pasar Terandam, DPR,
DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Lampiran D Hasil Kecamatan Kelurahan
Padang Masiang, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Lampiran D Hasil
Kecamatan Desa Kampung Solok DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
Lampiran D Hasil Kecamatan Desa Kedai Gedang, DPR, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota. Maka terlihat dan jelas adanya Pemalsuan Daftar Pengguna Hak
Pilih. Sebagaimana dimaksud:
Pasal 554 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi:
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum
memalsukan data dan daftar pemilih, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun Junto Pasal 266 KUHPidana
2. Bahwa Jawaban Teradu I s.d. Teradu V pada poin 1 s.d. poin 13 tidak ada
bantahan tentang dugaan Pemalsuan Daftar Pemilih yang dilakukan Teradu I s.d.
Teradu V sebagaimana yang didalilkan Pengadu dalam Kronologi Pengaduan pada
poin 8;
3. Bahwa fakta yang tidak disangkal atau tidak dibantah merupakan alat bukti
pengakuan sejalan dengan yurisprudensi Putusan Mahkamah Angung Nomor:
32/K/SIP/1971, tanggal 24 Maret 1971 yang kaedah hukumnya “suatu dalil
yang dikemukakan oleh salah satu pihak dalam suatu perkara. Apabilah telah
diakui atau tidak disangkal dari pihak lain, maka dalil yang dikemukakan itu
dianggap telah terbukti”;
4. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 8/K/SIP/1964, tanggal 9 Juni 1964 yang
kaedah hukumnya “suatu dalil yang tidak dibantah pihak lawan harus
dianggap terbukti”;
5. Berdasarkan Putusan Mahkamah Angung, yang telah diuraikan di atas bahwa
Teradu I s.d. Teradu V tidak membantah dalil Pengadu terkait dugaan pemalsuan
daftar pengguna hak pilih, dan tidak dapat menjelaskan di hadapan persidangan
maka beralasan hukum Teradu I s.d. Teradu V terbukti melakukan pemalsuan
data Daftar Pengguna Hak Pilih Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 dalam wilayah
Kecaman Barus Daerah Pemilihan Tapanuli Tengah 3 adalah pelanggaran Kode
Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu sebagai mana dimaksud dalam Pasal 11
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum;
6. Bahwa Pengadu menguatkan dalil-dalil dan bukti-bukti Pengadu menghadirkan 2
(dua) orang Saksi dalam persidangan yaitu:
(1) Arpan Sitanggang (Tempat tanggal lahir di Desa Bukkit Patupangan 11-11
1989. Umur. 35 tahun Jenis Kelamin, Laki-laki Agama Islam Pekerjaan Buruh
Harian Lepas. Tempat tinggal, Desa Bukit Patupangan Kecamatan Barus
Kabupaten Tapanuli Tengah). Bahwa Saksi memberi Keterangan, disumpah
secara Agama Islam yang pada pokoknya menerangkan:
- Saya bersedia memberi keterangan dalam keadaan sehat;
- Saya bisa berbahasa Indonesia;
- Saya terlibat langsung pada saat pemungutan penghitungan perolehan
suara Dalam Pemilihan umum Tahun 2024. Ditingkat KPPS yaitu didesa
bukit patupangan;
- Saya sebagai Saksi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum yaitu Partai
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP);
- Saya mengetahui adanya terjadi ketidak sesuaian jumlah Pengguna Hak
Pilih dengan jumlah suara;
- Saya menyampaikan kepada Ketua PAC Partai PDIP;
(2) Tahmar Hutabarat (Tempat tanggal lahir di Desa Janji Maria, 30-10 1978.
Umur. 46 tahun Jenis Kelamin, Laki-laki, Agama Kristen, Pekerjaan
Petani/Pekebun. Temapt tinggal, Desa Gabungan Hasang Kecamatan Barus
Kabupaten Tapanuli Tengah). Bahwa Saksi memberi Keterangan, disumpah
secara Agama Kristen yang pada pokoknya menerangkan:
- Saya bersedia memberi keterangan dalam keadaan sehat.
- Saya bisa berbahasa indonesia.
- Saya terlibat langsung pada saat rekapitulasi penghitungan perolehan
suara Dalam Pemilu umum Tahun 2024.
- Saya sebagai saksi dari Partai Demokrasi Indonesi Perjuangan Pada saat
Rapat Pleno Tingkat Kecamatan Barus ’Rekapitulasi Perhitungan Suara
Presiden dan wakil Presiden. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dewan
Perwakilan Daerah (DPD). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Sumatera Utara 9 (DPRD PROV). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Tapanuli Tengah 3 (DPRD KAB). Dalam Pemilu Umum Tahun
2024.
- Pada saat perhitungan perolehan suara Presiden dan wakil Presiden.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara 9 (DPRD PROV). Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah 3 (DPRD KAB).
Pada TPS 901 (TPS Khusus) Desa Pasar Terandam tidak ada ditemukan
kesalahan bentuk apapun.
- Saya sempat Melaporkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecaman
Barus Kepada PANWASCAM Kecaman Barus karena terdapat ketidak
sesuaian Jumlah Pengguna Hak Pilih Dengan Jumlah Suara di 21 TPS
namun saya tidak melengkapi laporan saya dikarenakan adanya Laporan
yang sama dan objek yang sama;
- Saya mengetahui adanya ketidak sesuaian jumlah pengguna hak pilih
dengan jumlah suara sah dan suara tidak sah, perhitungannya sempat
dipending sebanyak 21 Kotak Suara, terdapat pada TPS 1. TPS 2. TPS 4,
TPS 5 Desa Kedai Gedang. TPS 2. TPS 3 Desa ujung Batu. TPS 5 Desa
Patupangan. TPS 4 Desa Kampung Solok. TPS 2. TPS 5 Desa Pasar
Terandam. TPS 2 Desa Aek Dakka. Selanjutnta saya tidak mingat lagi
- Saya tidak mengetahui bagaimana caranya Panitia Pemilihan Kecamatan
(PPK) Kecamatan Barus memperbaiki suara pada TPS-TPS yang sempat
dipending, saksi Parta Politik menolak jika tidak dilakukan perhitungan
Daftar hadir Pengguna hak pilih dengan kertas suara yang digunakan pada
saat pemungutan suara;
- Saksi dari Partai Demokrasi Indonesi Perjuangan Pada saat Rapat Pleno
Tingkat KPU Kabupaten Tapanuli Tengah ’Rekapitulasi Perhitungan Suara
Presiden dan wakil Presiden. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dewan
Perwakilan Daerah (DPD). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Sumatera Utara 9 (DPRD PROV). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Tapanuli Tengah 3 (DPRD KAB). Dalam Pemilu Umum Tahun
2024;
- Saya mengetahui adanya ketidak sesuaian pengguna Hak pilih terdaftar
dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Terdapat pada D Hasil PPK Kecamatan
Barus;
- Saya secara tegas meminta kepada KPU (dalam hal ini sebagai TERADU)
Kabupaten Tapanuli Tengah agar dilakukan hitung ulang di seluruh TPS
Se-Kecamatan Barus;
- Saya meminta kepada PARA TERADU Formulir D Catatan Kejadian,
Catatan Keberatan Saksi namun PARA TERADU tidak memberikan;
- Saya tegas mengatakan kepada PARA TERADU untuk melakukan hitung
ulang kertas suara dan disesuaikan dengan jumlah pengguna hak pilih,
justru PARA TERADU menuding saya membuat keributan;
Bahwa keterangan Saksi-saksi tersebut diatas mengetahui dan merasakan
langsung sesuai dalil-dalil PENGADU dan mengetahui kejadian-kejadian yang
diuraikan PENGADU maka beralasan hukum Pengadu memohon Kepada yang
Mulia Majelis Hakim DKPP menyatakan TERADU-I s/d TERADU-V melanggar
Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu;
7. Teradu I s.d. Teradu V memperkuat jawaban dan bukti-bukti mengajukan saksi
1 (satu) orang atas nama Rade Martu Sihombing (Umur. ±39 tahun Jenis Kelamin,
Laki-laki Agama Kristen Pekerjaan Wiraswuasta. Temapt tinggal, Pandan
Kabupaten Tapanuli Tengah). Bahwa Saksi memberi Keterangan, disumpah
secara Agama Kristen yang pada pokoknya menerangkan:
- Saya bersedia memberi keterangan dalam keadaan sehat.
- Saya bisa berbahasa indonesia.
- Saya Kepala Badan Saksi Nasional Partai GOLKAR Kabupaten Tapanuli
Tengah;
- Saya terlibat langsung pada saat rekapitulasi penghitungan perolehan
suara Dalam Pemilihan umum Tahun 2024. Ditingkat Kabupaten;
- Saya saksi dari Partai GOLKAR Pada saat Rapat Pleno Tingkat KPU
Kabupaten Tapanuli Tengah ’Rekapitulasi Perhitungan Suara Presiden dan
wakil Presiden. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dewan Perwakilan Daerah
(DPD). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara 9 (DPRD
PROV). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah 3
(DPRD KAB). Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024;
- Saya tidak ada menerima laporan adanya ketidak sesuaian jumlah
pengguna hak pilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR). Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara 9 (DPRD PROV). Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah 3 (DPRD KAB).
Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 didalam wilayah kecamatan Barus;
- Saya tidak mengetahui adanya ketidak sesuaian jumlah pengguna hak pilih
terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR). Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Sumatera Utara 9 (DPRD PROV). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Tapanuli Tengah 3 (DPRD KAB). Dalam Pemilihan Umum Tahun
2024 didalam wilayah kecamatan Barus;
8. Berdasarkan keterangan Saksi TERADU-I s/d TERADU-V sama halnya dengan
Jawaban TERADU-I s/d TERADU-V sama-sama tidak dapat menerangkan
dan/atau membantah ketidak sesuaian jumlah pengguna hak pilih terdaftar
dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara 9 (DPRD PROV). Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah 3 (DPRD KAB). Dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024 didalam wilayah Kecamatan Barus;
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menerima dalil-dalil krinologi aduan pengadu untuk seluruhnya;
2. Menolak jawaban Teradu I s.d. Teradu V untuk seluruhnya;
3. Menyatakan Teradu I s.d. Teradu V terbukti secara sah melanggar kode Etik
dan Perilaku Penyelenggara Pemilu;
4. Apabila yang Mulia Majelis Hakim DKPP yang memeriksa Pengaduan a quo
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo bono).
[2.4] BUKTI PENGADU
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti
sebagai berikut:
Bukti P-1 : Fotokopi Model D HASIL KABUPATEN DPR;
Bukti P-2 : Fotokopi Model D HASIL KABUPATEN DPRD PROV;
Bukti P-3 : Fotokopi Model D HASIL KABUPATEN DPRD KAB;
Bukti P-4 : Fotokopi Model D HASIL KECAMATAN DPR;
Bukti P-5 : Fotokopi Model D HASIL KECAMATAN DPRD PROV;
Bukti P-6 : Fotokopi Model D HASIL KECAMATAN DPRD KAB;
Bukti P-7 : Fotokopi Salinan Model D HASIL KECAMATAN DPR Desa Pasar
Terandam;
Bukti P-8 : Fotokopi Salinan Model D HASIL KECAMATAN DPRD PROV Desa
Pasar Terandam;
Bukti P-9 : Fotokopi Salinan Model D HASIL KECAMATAN DPRD KAB. Desa
Pasar Terandam;
Bukti P-10 : Fotokopi Salinan Model D HASIL KECAMATAN DPR Kelurahan
Padang Masiang;
Bukti P-11 : Fotokopi Salinan Model D HASIL KECAMATAN DPRD PROV
Kelurahan Padang Masiang;
Bukti P-12 : Fotokopi Salinan Model D HASIL KECAMATAN DPRD KAB.
Kelurahan Padang Masiang;
Bukti P-13 : Fotokopi Salinan Model D HASIL KECAMATAN DPR Desa Kampung
Solok;
Bukti P-14 : Fotokopi Salinan Model D HASIL KECAMATAN DPRD PROV Desa
Kampung Solok;
Bukti P-15 : Fotokopi Salinan Model D HASIL KECAMATAN DPRD KAB. Desa
Kampung Solok;
Bukti P-16 : Fotokopi Salinan Model D HASIL KECAMATAN DPR Desa Kedai
Gedang;
Bukti P-17 : Fotokopi Salinan Model D HASIL KECAMATAN DPRD PROV. Desa
Kedai Gedang;
Bukti P-18 : Fotokopi Salinan Model D HASIL KECAMATAN DPRD KAB. Desa
Kedai Gedang;
Bukti P-19 : 4 (empat) lembar Fotokopi Model D Catatan Kejadian Khusus tingkat
Kecamatan;
Bukti P-20 : 8 (delapan) lembar Photo Pada saat terdapat perbedaan pengguna
Hak pilih dengan jumlah suara tingkat Kecamatan
Bukti P-21 : 1 (satu) lembar bukti tanda laporan Panwascam Kecamatan Barus;
Bukti P-22 : 1 (satu) lembar bukti tanda laporan Bawaslu Kabupaten Tapanuli
Tengah;
Bukti P-23 : Video Saat terjadi perdebatan disaat Rapat Pleno tingkat Kabupaten
Tapanuli Tengah, ketidak sesuaian jumlah Pengguna Hak Pilih;
Bukti P-24 : Video saat terjadi perdebatan Para Teradu dengan Saksi Parpol;
Bukti P-25 : Video Para Teradu tidak mau memberikan Formulir Model D Catatan
Khusus tingkat Kabupaten;
Bukti P-26 : Fotokopi C HASIL TPS 04 Desa Kedai Gedang Sumut 9;
Bukti P-27 : Perbaikan Sinkronisasi Data Pengguna Hak Pilih Untuk Pemilu
Tahun 2024 TPS 901 Desa Pasar Terendam;
Bukti P-28 : Fotokopi Putusan Pengadilan Negeri Sibolga Nomor:
09/Pid.Pra/2024/PN.Sbg;
[2.5] SAKSI PENGADU
Menimbang saat persidangan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 29 Juli 2024,
Pengadu menghadirkan 2 (dua) orang saksi, yang pada pokoknya menerangkan sebagai
berikut:
[2.5.1] Arfan Sitanggang
1. Bahwa Saksi merupakan Saksi Mandat PDIP pada saat rekapitulasi di TPS;
2. Saksi yang melihat adanya ketidaksesuaian Data Pengguna Hak Pilih pada C
Salinan;
3. Saksi tidak menyampaikan keberatan terhadap ketidaksesuaian data Pemilih ke
KPPS;
4. Saksi tidak mengetahui adanya Laporan dari Tahmar Hutabarat ke Panwaslu
Kecamatan Barus;
[2.5.2] Tahmar Hutabarat
1. Bahwa Saksi merupakan Ketua PAC PDIP Kecamatan Barus;
2. Saksi menerima C Hasil Salinan dari Saksi TPS, dan berdasarkan hasil
pencermatan terdapat perbedaan antara C Salinan dengan D. Hasil Kecamatan.
Pada saat Rapat Pleno rekapitulasi tingkat Kecamatan Barus, Saksi meminta 21
TPS dihitung ulang kepada PPK Barus, namun tidak dilakukan karena alasan
tidak ada waktu;
3. Saksi melaporkan hal tersebut ke Panwaslu Kecamatan Barus, namun kemudian
tidak ditindaklanjuti oleh 1 mengingat sudah banyak Saksi Partai yang juga
melaporkan hal yang sama kepada Panwaslu Kecamatan Barus;
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan
DKPP pada tanggal 29 Juli 2024 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Tingkat Kabupaten
Tapanuli Tengah dilaksanakan tanggal 26 Februari 2024 sampai dengan 4 Maret
2024 bertempat di GOR Pandan, Jalan Ferdinand Lumbantobing (Bukti T-1);
2. Pada Pelaksanaan Rekapitulasi, KPU Kabupaten Tapanuli Tengah menyediakan
fasilitas sarana dan prasarana berupa 2 unit proyektor, 3 unit videotron yang
disiarkan secara livestreaming melalui kanal facebook Kabupaten Tapanuli
Tengah dan youtube KPU Kabupaten Tapanuli Tengah dan dapat disaksikan
secara langsung di luar dan di dalam Gedung Rapat Pleno Terbuka (Bukti T-2);
3. Pelaksanaan Rekapitulasi dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah,
Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pengawas Kecamatan, Forum Komunikasi
Pimpinan Daerah (Forkopimda), Saksi Partai Politik, Saksi Calon Presiden dan
Wakil Presiden dan Saksi Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) (Bukti T-3);
4. Bahwa selama proses Rekapitulasi dilaksanakan secara terbuka sesuai dengan
Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum sebagaimana Komisi
Pemilihan Umum terlebih dahulu melaksanakan dengan langkah-langkah sebagai
berikut:
a. membuka kotak rekapitulasi sampul tersegel masing-masing D.HASIL
KECAMATAN-PPWP, D.HASIL KECAMATAN-DPR, D.HASIL KECAMATAN-
DPD, D.HASIL KECAMATAN-DPRD-PROV, D.HASIL KECAMATAN-DPRD-
KAB/KOTA serta membuka dan membacakan D.KEJADIAN KHUSUS
DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU;
b. Selanjutnya menampilkan data dalam Sirekap menggunakan layar dan
proyektor atau layar elektronik, kemudian membacakan dan mencocokkan
data dalam formulir Model D.HASIL KECAMATAN-, dengan data dalam
Sirekap;
c. Pimpinan Sidang (Teradu) mempersilakan Saksi dan Bawaslu Kabupaten
Tapanuli Tengah untuk mencocokkan data formulir Model D.HASIL
KECAMATAN dan data dalam Sirekap serta melakukan pembetulan secara
bersama dengan Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah dan Saksi-Saksi yang
hadir pada Sirekap apabila terdapat perbedaan data;
5. Bahwa setelah dilakukan pencocokan data serta pembetulan, Pimpinan Sidang
(Teradu) menyampaikan kepada peserta rapat; apakah masih ada yang keberatan.
Apabila tidak ada yang keberatan maka Rapat Pleno dilanjutkan untuk
Rekapitulasi Hasil Pemilihan lainnya. Tetapi apabila ada yang keberatan maka
Pimpinan Sidang (Teradu) melakukan pencocokan dan pembentulan kembali
sampai dengan selesai setiap hasil pemilihan;
6. Bahwa Teradu membantah dalil Pengadu yang menyatakan dalam pengaduannya
pada poin 5 Surat DKPP. 6. Sesuai dengan Surat KPU Kabupaten Tapanuli Tengah
Nomor 686/PL.01.8- Und/1201/2/2024 tanggal 23 Februari 2024 Perihal
Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat
Kabupaten Tapanuli Tengah, KPU Kabupaten Tapanuli Tengah melaksanakan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten Tapanuli
Tengah pada Pemilihan Umum Tahun 2024 dimulai pada tanggal 26 Februari
2024 sampai dengan 4 Maret 2024 antara lain, KECAMATAN SIRANDORUNG,
SUKABANGUN, SORKAM, BARUS UTARA, SIBABANGUN, SITAHUIS, ANDAM
DEWI DAN PASARIBU TOBING, LUMUT, SOSORGADONG, SARUDIK, SORKAM
BARAT, MANDUAMAS, PINANGSORI, TUKKA, KOLANG, BADIRI, BARUS, TAPIAN
NAULI dan PANDAN;
7. Sesuai Surat Undangan Rekapitulasi Kecamatan Barus Nomor:
16/PY.01.1/Und/12.01.01/2024, tanggal 17 Febuari 2024 Perihal Undangan
Pleno bahwa Pengadu turut diundang, dan hadir dalam Rapat Rekapitulasi
Kecamatan Barus, termasuk menandatangani Berita Acara D Hasil Kecamatan
(Bukti T-4). Perlu disampaikan juga bahwa saat Pemungutan Suara dan
Perhitungan Suara di tingkat TPS di Kecamatan Barus tidak ada klaim atau
keberatan dari Saksi, Pengawas TPS termasuk Saksi dari Partai Golkar, melainkan
Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara berjalan dengan baik sebagaimana
mestinya;
8. Bahwa Pengadu hanya hadir pada saat Rekapitulasi di tingkat Kabupaten
Tapanuli Tengah mulai tanggal 2 s.d 3 Maret 2024 (atau 2 hari) sebagai Saksi dari
Partai Golkar (Bukti T-5). Saudara Pengadu mempertanyakan daftar hadir Pemilih
di TPS Kelurahan Padang Masiang, dengan dugaan penggelembungan suara tidak
sesuai dengan daftar hadir. Selanjutnya Pimpinan Rapat Pleno (Teradu) telah
membuka daftar hadir TPS 02 Kelurahan Padang Masiang dan ternyata tidak ada
penggelembungan justru Pemilih yang tercatat di daftar hadir sebanyak 187
pemilih sementara yang memberikan hak pilih sebanyak 161 pemilih;
9. Pengadu bersikeras untuk dilakukan Penghitungan Suara Ulang se-Kecamatan
Barus. Pimpinan Sidang (Teradu) selanjutnya meminta saran dan pendapat dari
Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah, dan oleh Bawaslu Kabupaten Tapanuli
Tengah langsung memberikan saran sependapat dengan Teradu bahwa
perhitungan ulang tidak dapat dilaksanakan hanya karena terdapat perbedaan
absensi tetapi apabila ada perbedaan hasil maka bisa dilaksanakan penghitungan
suara ulang sesuai dengan peraturan. Setelah itu, kemudian Pimpinan Sidang
meminta saran dari seluruh saksi peserta Rapat Pleno dan saksi sepakat untuk
dilanjutkan Rapat Pleno (Teradu membantah P-23);
10. Pada Rekapitulasi tingkat Kabupaten Tapanuli Tengah tanggal 3 Maret 2024,
Pengadu dan Tahmar Hutabarat membuat keributan dengan melabrak meja
sehingga diamankan oleh Kepolisian Resort Tapanuli Tengah (Bukti T-6);
11. Pada tanggal 4 Maret 2024, saat Rapat Pleno Rekapitulasi Kabupaten, salah
seorang Saksi dari Partai Nasdem An. Nimrot Silaban meminta 5 supaya
dilakukan Pemungutan Suara Ulang pada TPS 6 Kelurahan Kalangan Kecamatan
Pandan, tetapi karena waktunya sudah melebihi 10 hari sebagaimana diatur
dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 Tentang
Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Hal itu juga
dibenarkan oleh Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah sebagaimana saran dan
masukan mereka saat Rekapitulasi tingkat Kabupaten menyatakan permohonan
Saksi dari Partai Nasdem an. Nimrot Silaban sudah melebihi batas waktu
pengajuan (Teradu membantah P-24 dan P-25);
12. Perlu Teradu jelaskan juga bahwa pada tanggal 4 Maret 2024 tersebut saat
Rekapitulasi Hasil tingkat Kabupaten Saksi Partai Nasdem An. Nimrot Silaban
bersikeras meminta D Kejadian Khusus tetapi karena tidak ada hubungannya
dengan Rekapitulasi Kabupaten maka dari itu Pimpinan Sidang (Teradu) menolak
(Bukti T-7). Demikian juga karena pada tanggal 4 Maret 2024 Rekapitulasi Hasil
Tingkat Kabupaten sudah selesai dan tinggal finalisasi serta penandatanganan
Berita Acara D. Hasil Kabupaten, sebagaimana D. Hasil Kabupaten semuanya
ditandatangani oleh para Saksi Partai Politik termasuk Saksi dari Partai Golkar
An. Rade M. Sihombing (Bukti T - 8);
13. Berdasarkan Pasal 1 ayat 4, ayat 6, ayat 11, dan ayat 16 Peraturan DKPP Nomor
2 Tahun 2017 yang dipersangkakan Pengadu dilanggar oleh Teradu sebagaimana
pada poin 3 Pengaduan Pengadu, maka dapat Teradu jelaskan pada Pasal 1
sebagai berikut:
❖ Ayat 4: “Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan asas moral,
etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu
berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau
tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu”
❖ Ayat 6: “Komisi Pemilihan Umum Provinsi, yang selanjutnya disingkat KPU
Provinsi adalah Penyelenggara Pemilu di provinsi”
❖ Ayat 11: “Panitia Pemilihan Luar Negeri, selanjutnya disingkat PPLN adalah
panitia yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri”
❖ Ayat 16: “Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh dan Panitia Pengawas
Pemilihan Kabupaten/Kota merupakan satu kesatuan kelembagaan yang
hierarkis dengan Bawaslu”
TIDAK BERHUBUNGAN DENGAN POKOK ADUAN.
[2.7] KESIMPULAN PARA TERADU
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, Para Teradu
menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban
yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu tidak henti-hentinya mengucapkan terimakasih kepada
masyarakat Indonesia khususnya Kabupaten Tapanuli Tengah yang telah
berpartisipasi dalam mensukseskan Penyelenggaraan Pemilu tanggal 14 Februari
2024, tidak terkecuali para kontestan, Tim Pemenangan, Tim Kampanye, Saksi
dari Partai Politik, Calon Presiden dan Wakil Presiden, serta Calón Anggota Dewan
Perwakilan Daerah semoga Negara Kesatuan Republik Indonesia semakin maju ke
depannya;
2. Bahwa Para Teradu, dalam melaksanakan penyelenggaraan Pemilu selalu
berpegang pada prinsip penyelenggaraan Pemilu, jujur mandiri, adil, akuntabel,
berkepastian hukum, aksesibilitas, tertib terbuka proporsional profesional, efektif,
efisien dan kepentingan umum;
3. Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang kami hormati bahwa kami
menyadari penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Tapanuli Tengah tidak
sesempurna yang kita harapkan, tetapi Para Teradu selaku penyelenggara yang
telah disumpah berkomitmen supaya penyelenggaraan berjalan dengan sebaik-
baiknya;
4. Fakta telah terbuka dengan terang benderang bahwa semua saksi dari Partai
Politik, Calon Presiden dan Wakil Presiden serta Calon Anggota Dewan Perwakilan
Daerah turut serta menandatangani Berita Acara Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil
Pemilu 2024 mulai tingkat Kecamatan se Kabupaten Tapanuli Tengah dan Tingkat
Kabupaten Tapanuli Tengah, membuktikan semua Peserta Pemilihan Umum
Tahun 2024 menerima Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024;
5. Menanggapi pengaduan Pengadu atas nama Ariin Pasaribu tentang perbedaan
data Pemilih maka dapat kami jelaskan sebagai berikut:
a. Perbedaan Data Pemilih
Tentang perbedaan hak pilih terdaftar dalam pemilih tetap Model D. Hasil
Kecamatan sebanyak 11 pemilih sebagaimana disampaikan Pengadu, sebagai
berikut:
Jumlah Pengguna Hak Pilih Terdaftar Dalam Pemilih D Hasil Kecamatan
DPR RI DPRD PROV DPRD KAB
Laki-laki 4.428 4.427 4.423
Perempuan 4.946 4.940 4.935
Jumlah 9.374 9.367 9358
Bahwa hal itu akibat daftar pemilih yang tidak disinkronkan terlebih dahulu
saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Tingkat Kecamatan, namun pada Rapat
Pleno Rekapitulasi Hasil Tingkat Kabupaten perbedaan tersebut disinkronkan
bersama-sama dengan Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah, Saksi Partai
Politik, Saksi Calon Presiden dan Wakil Presiden, serta Saksi Calon Dewan
Perwakilan Daerah;
b. Hasil Sinkronisasi
Bahwa setelah dilakukan sinkronisasi data pengguna hak pilih di Tempat
Pemungutan Suara Lokasi Khusus (Lembaga Pemasyarakatan) Barus maka
diperoleh hasil sebagai berikut:
Laki-laki = 97
Pemilihan Presiden/Wakil Presiden (PPWP) Perempuan =5
Total = 102
Laki-laki = 17
Pemilihan DPR RI Perempuan = 1
Total = 18
Laki-laki = 93
Pemilihan DPD Perempuan = 5
Total = 98
Laki-laki = 10
Pemilihan DPRD Provinsi Perempuan = 1
Total = 11
Laki-laki = 2
Pemilihan DPRD Kabupaten Perempuan = 0
Total = 2
Data Sinkronisasi Terlampir (Bukti Tambahan Bukti T-9)
c. Penetapan DPT
d. Perlu Para Teradu sampaikan, terhitung sejak tanggal 21 Juni 2023 sampai
dengan tanggal 8 Februari 2024 terjadi fluktuasi turun naik data pemilih di
Lokasi Khusus Lembaga Pemasyarakatan Barus;
e. Bahwa Para Teradu melaksanakan Penyusunan Daftar Pemilih di lokasi
khusus berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun
2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri Pada
Penyelenggaraan Pamilihan Umum, Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor: 695/PL.01-SD/14/2023 tertanggal 7 Juli 2023,
perihal: Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan Dalam Negeri dan
Luar Negeri, dan Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor: 56/TIK.02-SD/14/2023 tertanggal 16 Januari 2023, perihal:
Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih di Lokasi Khusus Pemilu 2024;
f. Bahwa memang Para Teradu menyadari tidak semuanya Kelompok
Penyelenggara Permungutan Suara di Tempat Pemungutan Suara sempuma
dalam memahami penempatan Daftar Pemilih pada daftar hadir di Tempat
Pemungutan Suara (TPS), sehingga yang seharusnya Pemilih Khusus, tetapi
dicatat di daftar hadir sebagai Pemilih Tambahan maupun sebaliknya,
sehingga harus disinkronkan saat Rekapitulasi di tingkat Kecamatan maupun
di tingkat Kabupaten Tapanuli Tengah;
g. Bahwa pada tanggal 21 Juni 2023 KPU Kabupaten Tapanuli Tengah an
menetapkan Daftar Pemilih Tetap sesuai Berita Acara Nomor 256/PL. 01.2
1201/2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Tingkat Kabupaten
Tapanuli Tangan Pemilihan Umum Tahun 2024 (Bukti Tambahan, Bukti T-
10, terlampir), sebagai berikut:
Jumlah Kec. Jumlah Jumlah TPS Laki-laki Perempuan Jumlah
Kelurahan/
Desa
20 215 1.099 126.867 128.703 255.570
Rekapitulasi DPT Kecamatan Barus
Nama Jumlah Jumlah TPS Jumlah Pemilih
Kecamatan Kelurahan/ Laki-laki Perempuan L+P
Desa
Barus 13 56 6.556 6.368 12.924
[2.8] PETITUM PARA TERADU
Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak seluruh dalil yang diajukan Pengadu;
2. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
3. Memerintahkan Pengaduan untuk Merehabilitasi nama baik Terada I sampai
dengan Teradu V;
4. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang
seadil-adilnya.
[2.9] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti
sebagai berikut:
Bukti T-1 : Surat KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor: 684 sampai
dengan 688/PL.01.8-Und/1201/2/2024 tanggal 23 Februari 2024
Perihal Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Tapanuli Tengah;
Bukti T-2 : 3 (tiga) lembar foto hasil print fasilitas sarana dan prasarana
berupa 1 unit proyektor, 2 unit Videotron;
Bukti T-3 : Daftar Hadir yang ditandatangani Peserta Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Tapanuli Tengah mulai tanggal 26
Februari s.d. 04 Maret 2024;
Bukti T-4 : a. Surat Undangan Rekapitulasi Kecamatan Barus Nomor:
17/PY.01.1/Und/12. 01.01/2024, tanggal 17 Febuari 2024;
b. Daftar Hadir yang ditandatangani Peserta Rapat Rekapitulasi
Tingkat Kecamatan Barus;
c. D.Hasil Kecamatan Barus untuk Pemilihan DPR, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten.
Bukti T-5 : Daftar Hadir yang ditandatangani oleh Saksi Partai Politik Peserta
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Tapanuli
Tengah mulai tanggal 26 Februari s.d. 04 Maret 2024;
Bukti T-6 : Cuplikan Video Proses Rapat Pleno Terbuka tingkat Kabupaten
tanggal 3 Maret 2024 sebagaimana Pengadu keluar dari ruang
sidang dan Tahmar Hutabarat (Saksi Pengadu) membuat
keributan;
Bukti T-7 : Cuplikan Video tanggal 04 Maret 2024 saat Rekapitulasi/Finalisasi
Hasil D.Kabupaten;
Bukti T-8 : a. Daftar Hadir yang ditandatangani peserta Rapat Pleno Terbuka
Tingkat Kabupaten tanggal 4 Maret 2024;
b. Foto Dokumentasi Kegiatan Finalisasi Penandatangan hasil
Rekapitulasi;
c. D.Hasil Kabupaten untuk Pemilihan DPR, DPRD Provinsi dan
DPRD Kab/Kota
Bukti T-9 : Data Sinkronisasi Data Pengguna Hak Pilih Pemilu Tahun 2024
KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, tanggal 3 Maret 2024;
Bukti T-10 : Berita Acara KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 256/PL. 01.2
1201/2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Kabupaten
Tapanuli Tengah Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 21 Juni
2023
[2.10] SAKSI PARA TERADU
Menimbang saat persidangan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 29 Juli 2024,
Teradu menghadirkan 1 (satu) orang saksi atas nama Rademartua Vfran Frenki
Sihombing, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1. Bahwa Saksi merupakan Kepala Badan Saksi Partai Golkar Tingkat Kabupaten;
2. Saksi juga merupakan Saksi Mandat Pleno ditingkat Kabupaten;
3. Saksi tidak pernah menerima aduan Para Saksi dari TPS maupun Saksi pada saat
rekapitulasi Tingkat Kecamatan;
4. Terkait perbedaan Pengguna Hak Pilih pada Kecamatan Barus, Saksi mengakui
adanya perbedaan tersebut, namun tidak mempengaruhi perolehan suara;
5. Saksi menyatakan bahwa pada saat rekapitulasi Tingkat Kabupaten terjadi
sinkronisasi terhadap rekapitulasi Data Pemilih, dan hasilnya diterima oleh
seluruh Saksi Partai Tingkat Kabupaten;
[2.11] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
[2.11.1] Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
Bahwa DKPP memanggil Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sebagai Pihak Terkait, pada
sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa jajaran Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melalui Bawaslu Kabupaten
Tapanuli Tengah telah melaksanakan tugas pengawasan pada saat rekapitulasi
Tingkat Kabupaten Tapanuli Tengah;
2. Bahwa tidak terdapat Laporan Pelanggaran yang terjadi pada saat rekapitulasi
Tingkat Kabupaten Tapanuli Tengah yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten
Tapanuli Tengah;
3. Bahwa rekapitulasi Tingkat Provinsi, khusus untuk Kabupaten Tapanuli Tengah,
tidak terdapat keberatan dari Partai Golkar dan seluruh Parpol menerima dan
menandatangi hasil rekapitulasi Tingkat Provinsi;
[2.11.2] KPU Provinsi Sumatera Utara
Bahwa DKPP memanggil KPU Provinsi Sumatera Utara sebagai Pihak Terkait, pada
sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa KPU Provinsi Sumatera Utara melaksanakan Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Provinsi Sumatera Utara pada
Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 berpedoman pada: Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum jo. Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum;
2. Bahwa KPU Provinsi Sumatera Utara telah melaksanakan Rapat Pleno Tertiuka
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Provinsi Sumatera Utara pada
Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 mulal tanggal 4 s/d 13 Maret 2024
bertempat di Hotel Le Polonia Medan yang dihadiri dan disaksikan oleh Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara, Saksi Partai politik, Saksi Calon Legislatif. Pemantau
Pemilu, dan Media Massa serta Masyarakat;
3. Bahwa pada saat proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Provinsi
Sumatera Utara, KPU Kabupaten Tapanuli Tengah menyampaikan Model D.
HASIL KABKO-PPWP, Model D. HASIL KABKO-DPR, Model D. HASIL KABKO-
DPRD PROV, dan Model D. HASIL KABKO-DPD dan jumlah pengguna hak pilih
yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) telah sesuai;
4. Bahwa pada saat proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Provinsi
Sumatera Utara tidak ada keberatan atau sanggahan dari Saksi Partai Golkar
(Model D.Kejadian Khusus/Keberatan Saksi);
5. Bahwa selama tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan secara
berjenjang pada saat Rekapitulasi Tingkat Provinsi dan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Tingkat Nasional tidak ada Keberatan dari Partai Golkar
untuk penggunaan Hak Pilih dan perubahan data pada Daftar Pengguna Hak
Pilih;
[2.11.3] Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah
Bahwa DKPP memanggil Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah sebagai Pihak Terkait,
pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan dengan Surat Undangan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah
Nomor 686/PL.01.8-Und/1201/2/2024 tanggal 23 Februari 2024 Perihal
Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat
Kabupaten Tapanuli Tengah, KPU Kabupaten Tapanuli Tengah melaksanakan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten Tapanuli
Tengah pada Pemilihan Umum Tahun 2024 dimulai pada tanggal 26 Februari
2024 sampai dengan 4 Maret 2024 di Gedung Olahraga (GOR) Pandan, Kabupaten
Tapanuli Tengah, antara lain, KECAMATAN SIRANDORUNG, SUKABANGUN,
SORKAM, BARUS UTARA, SIBABANGUN, SITAHUIS, ANDAM DEWI DAN
PASARIBU TOBING, LUMUT, SOSORGADONG, SARUDIK, SORKAM BARAT,
MANDUAMAS, PINANGSORI, TUKKA, KOLANG, BADIRI, BARUS, TAPIAN NAULI
dan PANDAN. Maka, Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah menghadiri Rapat
Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Suara itu mulai awal hingga akhir dan
melakukan pengawasan terhadap semua proses pelaksanaan rekapitulasi.
Rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten, di Kabupaten Tapanuli Tengah
dilaksanakan secara terbuka dan disiarkan dalam live streaming youtube KPU
Kabupaten Tapanuli Tengah, bahkan dibuat dalam bentuk layar di luar Gedung
Olahraga, sehingga masyarakat dapat menyaksikan berlangsungnya proses
Rekapitulasi melalui layer (Bukti PT-1);
2. Bahwa saat Rekapitulasi suara tingkat Kabupaten Tapanuli Tengah, Pengadu
Arlin Pasaribu hadir mulai tanggal 2 s.d 3 Maret 2024 (atau 2 hari) sebagai Saksi
dari Partai Golkar. Saudara Pengadu menanyakan daftar hadir Pemilih di TPS
Kelurahan Padang Masiang, dengan dugaan adanya penggelembungan suara yang
tidak sesuai dengan daftar hadir. Dan saat itu juga, Pimpinan Rapat Pleno KPU
Kabupaten Tapanuli Tengah membuka daftar hadir TPS 02 Kelurahan Padang
Masiang guna membuktikan sesuai dengan pertanyaan saksi saudara Arlin
Pasaribu. Namun, setelah dilakukan pembukaan absen ternyata tidak terbukti
adanya penggelembungan suara dan justru Pemilih yang tercatat di daftar hadir
sebanyak 187 pemilih sementara yang memberikan hak pilih sebanyak 161
pemilih. Karena merasa tidak terima dengan penyampaian dari PPK Kecamatan
Barus dan Keputusan KPU untuk menolak perhitungan ulang di Kecamatan
Barus, saksi yang diajukan saudara Arlin Pasaribu dalam Sidang DKPP ini atas
nama Tahmar Hutabarat membuat keributan dan langsung diamankan oleh pihak
Kepolisian dan saat itu juga, saudara Arlin Pasaribu keluar dari ruang
Rekapitulasi (Bukti PT-2);
3. Bahwa setelah dilakukan pembukaan absen, saudara Arlin Pasaribu saat itu tetap
meminta agar dilakukan Penghitungan Suara Ulang di khusus Kecamatan Barus.
Namun, karena tuntutan saudara Arlin Pasaribu tidak terbukti, pihak KPU
Kabupaten Tapanuli Tengah saat itu dengan tegas menolak permohonan
perhitungan suara ulang di Kecamatan Barus. Ditemukannya ketidaksesuaian
jumlah pengguna hak pilih pemilih pada pemilihan PRESIDEN, DPD, DPR RI,
DPRD PROVINSI, dan DPRD KAB/KOTA di Kecamatan Barus. Bawaslu Kabupaten
Tapanuli Tengah memberikan pertanyaan sekaligus saran perbaikan terhadap
ketidaksesuaian jumlah pemilih yang dimaksud (Bukti PT-3);
4. Selain memberikan saran perbaikan, Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah juga
melakukan pemeriksaan terhadap dokumen C salinan Kecamatan Barus khusus
TPS yang berada Pada Lokasi Khusus. Ada 4 (empat) TPS khusus di Kecamatan
barus kelurahan Pasar Tarandam. TPS khusus ini terletak pada Lembaga
Permasyarakatan Kelas III Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah. Setelah dilakukan
pemeriksaan terhadap C Salinan yang dimaksud, memang ditemukan bahwa ada
perbedaan jumlah pengguna hak pilih pada 4 TPS di Lokasi Khusus yang
dimaksud. Perbedaan jumlah pengguna hak pilih dari mulai pemilihan
PRESIDEN, DPD, DPR RI, DPRD PROVINSI, dan DPRD KAB/KOTA diakibatkan
oleh Pengguna hak pilih yang berstatus domisili yang berbeda (Bukti PT-4);
5. Atas saran dari Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah, KPU melalui PPK
Kecamatan Barus pada tanggal 3 Maret 2024 (Bukti PT-5) menyampaikan
perbaikan atas terjadinya perbedaan jumlah pengguna hak pilih pada Pemilihan
DPD, DPR RI, DPRD PROVINSI, DPRD KAB/KOTA dalam Daftar Pemilih Tetap
yang diakibatkan oleh adanya TPS pada lokasi khusus yaitu di Lembaga
Permasyarakatan Kelas III Barus (Bukti PT-6);
6. Pada tanggal 4 Maret 2024, KPU Kabupaten Tapanuli Tengah dengan seluruh
saksi Partai Politik secara bersama sama menandatangani hasil rekapitulasi
tingkat Kabupaten Tapanuli Tengah, termasuk partai Golkar dengan saksi yang
dihadirkan bernama Rade M Sihombing (Bukti PT-7 dan PT-8);
7. Mengenai aduan saudara Arlin Pasaribu tentang tidak menindak lanjuti keberatan
saksi partai Politik peserta pemilu yang tercatat dan dibacakan pada FORM
MODEL D Catatan Kejadian Khusus tingkat Kecamatan yang seharusnya ditindak
lanjut. Terkait ini, Kami Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah menjelaskan,
bahwa saat Rekapitulasi PPK Kecamatan Barus sudah diminta agar membacakan
semua catatan kejadian Khusus dan satu persatu sudah diselesaikan saat
rekapitulasi tingkat Kabupaten;
8. Bahwa terkait aduan Saudara Arlin Pasaribu tentang menolak dan tidak
memberikan FORM MODEL D Catatan Khusus tingkat Kabupaten yang
seharusnya diberikan kepada saksi partai Politik. Mengenai aduan Saudara Arlin
Pasaribu, Kami Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah saat rapat Rekapitulasi
selalu menyarankan kepada KPU agar memberikan catatan kejadian khusus
kepada saksi jika ada masalah yang tidak dapat diselesaikan mengenai
rekapitulasi perolehan suara. Dari hasil pengawasan kami, bahwa memang ada
salah satu Partai Politik yang meminta agar permohonan mereka yang tidak
diindahkan atau di tolak oleh KPU dibuatkan kedalam catatan khusus. Tetapi,
saat itu KPU Kabupaten Tapanuli Tengah tidak mau memberikan, akan tetapi
tuntutan atau permintaan dari Partai Politik itu sudah diselesaikan dalam
rekapitulasi tingkat Provinsi;
[2.11.4] Panwaslu Kecamatan Barus
Bahwa DKPP memanggil Panwaslu Kecamatan Barus sebagai Pihak Terkait, pada
sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Panwaslu Kecamatan Barus menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi
Perhitungan Suara itu mulai awal hingga akhir dan melakukan pengawasan
terhadap semua proses pelaksanaan rekapitulasi terkhusus Kecamatan Barus.
Rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten, di Kabupaten Tapanuli Tengah
dilaksanakan secara terbuka;
2. Pada saat Rekapitulasi tingkat Kecamatan Barus, Rekapitulasi Tingkat
Kecamatan Barus dilaksanakan pada tanggal 20 Februari 2024. Pada saat itu
Rekapitulasi dari Desa Sigambo-gambo dan Kelurahan Pasar Batu Gerigis. Pada
saaat Pelaksanaan Rekapitulasi Kelurahan Pasar Batu Gerigis Saksi Golkar atas
nama Arlin Pasaribu meminta kepada PPK Kecamatan Barus agar membuka kotak
suara TPS I untuk melihat Daftar Hadir Pemilih, namun PPK Kecamatan Barus
tidak bersedia dikarenakan kesalahan hanya dalam Penulisan di C1 Salinan.
Ketidaksesuaian di C- Hasil Salinan, maka disesuaikan di C Plano. Walaupun
sudah disesuaikan, namun Pengadu meminta kepada PPK Formulir Catatan
Kejadian Khusus, dan menuliskan keberatannya di Formulir Catatan Kejadian
Khusus tersebut;
3. Bahwa di tengah-tengah Rekapitulasi, Saksi dari PDI Perjuangan atas nama
Tahmar Hutabarat sempat membuat keributan dengan memukul-mukul meja,
setelah itu Pihak Keamanan memberikan arahan agar tetap menjaga
kekondusifan situasi Pleno. Akhirnya pada tanggal 24 Februari 2024 Rekapitulasi
Tingkat Kecamatan selesai;
4. Bahwa saat Rekapitulasi suara tingkat Kabupaten Tapanuli Tengah, setelah PPK
Barus membacakan hasil perolehan jumlah suara Kecamatan Barus Sdr. Arlin
Pasaribu yang hadir sebagai Saksi dari Partai Golkar. Arlin Pasaribu menanyakan
daftar hadir Pemilih di TPS Kelurahan Padang Masiang, dengan dugaan adanya
penggelembungan suara yang tidak sesuai dengan daftar hadir. Pimpinan Rapat
Pleno KPU Kabupaten Tapanuli Tengah membuka daftar hadir TPS 02 Kelurahan
Padang Masiang guna membuktikan sesuai dengan pertanyaan saksi saudara
Arlin Pasaribu. Namun, setelah dilakukan pembukaan absen ternyata tidak
terbukti adanya penggelembungan suara dan justru Pemilih yang tercatat di
daftar hadir sebanyak 187 pemilih sementara yang memberikan hak pilih
sebanyak 161 pemilih;
5. Tahmar Hutabarat merasa tidak terima dengan penyampaian dari PPK Kecamatan
Barus dan Keputusan KPU untuk menolak perhitungan ulang di Kecamatan
Barus, Tahmar Hutabarat membuat keributan dan langsung diamankan oleh
pihak Kepolisian dan saat itu juga, saudara Arlin Pasaribu keluar dari ruang
Rekapitulasi;
6. Bahwa walaupun sudah dilakukan pembukaan absen, Pengadu saat itu tetap
meminta agar dilakukan Penghitungan Suara Ulang khusus Kecamatan Barus.
Namun, karena tuntutan saudara Arlin Pasaribu tidak terbukti, pihak KPU
Kabupaten Tapanuli Tengah saat itu dengan tegas menolak permohonan
perhitungan suara ulang di Kecamatan Barus;
7. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap C Salinan yang dimaksud, memang
ditemukan bahwa ada perbedaan jumlah pengguna hak pilih pada 4 TPS di Lokasi
Khusus yang dimaksud. Perbedaan jumlah pengguna hak pilih pada Pemilihan
PRESIDEN, DPD, DPR RI, DPRD PROVINSI, dan DPRD KAB/KOTA akibat
Pengguna Hak Pilih yang berstatus domisili yang berbeda. Atas saran dari
Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah, KPU melalui PPK kecamatan Barus pada
tanggal 3 Maret 2024 menyampaikan perbaikan atas terjadinya perbedaan jumlah
pengguna hak pilih pada Pemilihan DPD, DPR RI, DPRD PROVINSI, DPRD
KAB/KOTA dalam Daftar Pemilih Tetap yang diakibatkan oleh adanya TPS pada
lokasi khusus yaitu di Lembaga Permasyarakatan Kelas III Barus.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu selaku
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah diduga melakukan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Bahwa pada saat pelaksanaan
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024
tingkat Kabupaten, Para Teradu diduga melakukan perubahan jumlah Pengguna Hak
Pilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan DPR, DPRD Provinsi,
dan DPRD Kabupaten pada Kecamatan Barus. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya
perbedaan jumlah Pengguna Hak Pilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)
untuk Kecamatan Barus pada Formulir Model D Hasil Kabupaten (vide Bukti P-1)
dengan Formulir Model D Hasil Kecamatan (vide Bukti P-2) yang sebelumnya telah
ditetapkan oleh PPK Barus pada saat rekapitulasi tingkat Kecamatan. Bahwa pada saat
rekapitulasi tingkat Kecamatan Barus, sesuai Formulir Model D Hasil Kecamatan
ditetapkan Pengguna Hak Pilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk
Pemilihan DPR sejumlah 9.374, untuk DPRD Provinsi sejumlah 9.367, dan untuk
DPRD Kabupaten sejumlah 9.358. Kemudian pada saat rekapitulasi tingkat Kabupaten
dilakukan perubahan oleh Para Teradu tanpa melalui mekanisme perbaikan pada
Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Para Teradu menetapkan Pengguna Hak Pilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap
(DPT) untuk Pemilihan DPR sejumlah 9.381, untuk DPRD Provinsi sejumlah 9.377, dan
untuk DPRD Kabupaten sejumlah 9.369. Setelah mengetahui perubahan tersebut,
kemudian Pengadu yang merupakan Saksi Partai Golongan Karya yang mengikuti
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024
tingkat Kabupaten tersebut kemudian mempertanyakan dan menyampaikan keberatan
kepada Para Teradu. Pengadu meminta kepada Para Teradu agar melakukan
penghitungan ulang Perolehan Suara se-Kecamatan Barus. Bahwa keberatan dan
permintaan Pengadu untuk dilakukan penghitungan ulang akibat adanya
ketidaksesuaian jumlah Pengguna Hak Pilih yang terdaftar dalam DPT, dengan tegas
ditolak oleh Para Teradu. Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 374 Undang Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, seharusnya Para Teradu wajib
mematuhi dan menindaklanjuti permintaan Pengadu selaku Saksi Partai Politik Peserta
Pemilu. Para Teradu justru menyarankan Pengadu untuk menempuh jalur hukum
karena Para Teradu menyatakan telah siap menghadapi gugatan. Para Teradu juga
menolak memberikan Form Model D Catatan Khusus tingkat Kabupaten kepada
Pengadu sebagai catatan atas adanya kejadian yang dilakukan oleh Para Teradu pada
saat Rapat Pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten. Berdasarkan uraian fakta tersebut,
tindakan Para Teradu patut diduga telah melanggar Kode Etik dan Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu pada angka [4.1]. Para Teradu menyatakan telah
melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara
Pemilu Tahun 2024 tingkat Kabupaten Tapanuli Tengah pada tanggal 26 Februari 2024
sampai dengan tanggal 4 Maret 2024 sesuai ketentuan yang berlaku (vide Bukti T-1).
Bahwa pelaksanaan Rapat Pleno tersebut dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Tapanuli
Tengah, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pengawas Kecamatan, Forum
Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Saksi Partai Politik, Saksi Calon Presiden
dan Wakil Presiden dan Saksi Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagaimana
Bukti T-3. Bahwa sesuai Surat Undangan Rekapitulasi Kecamatan Barus Nomor:
16/PY.01.1/Und/12.01.01/2024, tanggal 17 Febuari 2024 Perihal Undangan Pleno,
Pengadu turut diundang, dan hadir dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Kecamatan Barus,
termasuk menandatangani Berita Acara D Hasil Kecamatan (vide Bukti T-4). Pada saat
Rekapitulasi di tingkat Kabupaten Tapanuli Tengah, Pengadu hadir pada tanggal 2 s.d
3 Maret 2024 sebagai Saksi dari Partai Golkar (Bukti T-5). Pada saat itu, Pengadu
mempertanyakan Daftar Hadir Pemilih di TPS 02 Kelurahan Padang Masiang, karena
Pengadu menduga terjadi penggelembungan suara. Para Teradu menindaklanjuti
dengan membuka Daftar Hadir Pemilih dimaksud, dan hasilnya tidak terbukti adanya
penggelembungan suara. Terhadap hal tersebut, Pengadu tetap bersikeras untuk
dilakukan Penghitungan Suara Ulang se-Kecamatan Barus. Menanggapi permintaan
Pengadu, kemudian Para Teradu selanjutnya meminta saran dan pendapat dari
Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah
sependapat dengan Para Teradu bahwa perhitungan ulang tidak dapat dilaksanakan
hanya karena terdapat perbedaan absensi. Namun apabila terdapat perbedaan data
hasil perolehan suara, maka dapat dilakukan penghitungan suara ulang sesuai dengan
ketentuan peraturan yang berlaku. Menanggapi saran dan pendapat Bawaslu
Kabupaten Tapanuli Tengah tersebut, kemudian Para Teradu meminta saran dari
seluruh saksi peserta Rapat Pleno, dan disepakati agar Rapat Pleno kembali
dilanjutkan. Pada saat Rekapitulasi tingkat Kabupaten Tapanuli Tengah tanggal 3
Maret 2024, Pengadu dan Tahmar Hutabarat membuat keributan dengan melabrak
meja sehingga diamankan oleh Kepolisian Resort Tapanuli Tengah (vide Bukti T-6).
Kemudian pada saat rekapitulasi tanggal 4 Maret 2024, Saksi Partai Nasdem atas nama
Nimrot Silaban meminta dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 6 Kelurahan
Kalangan Kecamatan Pandan, namun karena sudah melewati batas waktu 10 hari
sebagaimana ketentuan yang berlaku sehingga Para Teradu tidak dapat memenuhi.
Atas penolakan tersebut, Nimrot Silaban bersikeras meminta Form Model D Catatan
Khusus, namun karena tidak ada hubungannya dengan agenda Rekapitulasi, maka
Para Teradu tetap menolak memberikan (vide Bukti T-7). Hal tersebut dilakukan Para
Teradu mengingat Rekapitulasi sudah selesai dan tinggal menunggu penandatanganan
Berita Acara D. Hasil Kabupaten. Bahwa D. Hasil Kabupaten kemudian ditandatangani
oleh seluruh Saksi Partai Politik, termasuk Saksi dari Partai Golkar atas nama Rade M.
Sihombing (vide Bukti T-8). Berdasarkan uraian fakta tersebut, Para Teradu
menyatakan dalil aduan Pengadu tidak berdasar dan harus ditolak.
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan para pihak, bukti dan dokumen yang
disampaikan oleh Para Pihak, DKPP berpendapat berkenaan dalil aduan Pengadu pada
angka [4.1], terungkap fakta bahwa Para Teradu telah melaksanakan Rapat Pleno
Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 tingkat
Kabupaten Tapanuli Tengah pada tanggal 26 Februari 2024 s.d. tanggal 4 Maret 2024.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada saat rekapitulasi tersebut
dilakukan sinkronisasi Data Pengguna Hak Pilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih
Tetap (DPT) Pemilihan DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten pada Kecamatan
Barus. Hal tersebut dilakukan oleh Para Teradu karena PPK Barus tidak melakukan
sinkronisasi jumlah Pengguna Hak Pilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap
(DPT) pada TPS Lokasi Khusus Lembaga Pemasyarakatan Barus sebagaimana Formulir
Model D Hasil Kecamatan Barus (vide Bukti P-2). Tidak sinkronnya data pengguna hak
pilih disebabkan kekeliruan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
menempatkan Pemilih pada daftar hadir DPT, DPTb, dan DPK. Hal tersebut disebabkan
terjadi pertambahan dan pengurangan data pemilih di Lokasi Khusus Lembaga
Pemasyarakatan Barus. Bahwa sinkronisasi perbedaan jumlah pengguna hak pilih
tersebut dilakukan oleh Para Teradu bersama-sama dengan Bawaslu Kabupaten
Tapanuli Tengah, Saksi Partai Politik, Saksi Calon Presiden dan Wakil Presiden, serta
Saksi Calon Dewan Perwakilan Daerah. Berdasarkan hasil sinkronisasi ditetapkan
perubahan Data Pengguna Hak Pilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)
pada Kecamatan Barus untuk Pemilihan DPR semula 9.374 menjadi 9.381, untuk
Pemilihan DPRD Provinsi semula 9.367 menjadi 9.377, dan untuk Pemilihan DPRD
Kabupaten semula 9.358 menjadi 9.369. Bahwa hasil sinkronisasi tersebut kemudian
dituangkan pada Formulir Model D Hasil Kabupaten (vide Bukti P-1) dan
ditandatangani oleh seluruh Saksi Partai Politik termasuk Saksi dari Partai Golkar atas
nama Rademartua Vfran Frenki Sihombing (vide Bukti T-8). Berdasarkan uraian fakta
tersebut, DKPP berpendapat tindakan Para Teradu mengubah Data Pengguna Hak Pilih
di Kecamatan Barus pada Formulir Model D Hasil Kabupaten berdasarkan prosedur,
tata cara, dan mekanisme dengan melakukan sinkronisasi data bersama dengan
seluruh pemangku kepentingan dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Hal
tersebut berkesesuaian dengan keterangan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Tapanuli
Tengah dan Saksi Para Teradu atas nama Rademartua Vfran Frenki Sihombing yang
merupakan Saksi Mandat Partai Golkar pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat
Kabupaten, yang pada sidang pemeriksaan menyatakan mengetahui dan mengikuti
sinkronisasi Data Pengguna Hak Pilih. Demikian halnya pada saat Rapat Pleno
rekapitulasi Tingkat Provinsi, Pihak Terkait KPU dan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
menerangkan tidak ada keberatan terhadap sinkronisasi Data Pengguna Hak Pilih yang
ditetapkan oleh Para Teradu dan seluruh Saksi Partai Politik menandatangani Berita
Acara rekapitulasi Tingkat Provinsi.
Berkenaan dalil bahwa Para Teradu tidak menindaklanjuti keberatan dan
permintaan Pengadu untuk melakukan Penghitungan Suara Ulang se-Kecamatan
Barus, terungkap fakta bahwa benar Para Teradu tidak mengakomodir permintaan
Pengadu. Adapun alasan Para Teradu menolak permintaan Pengadu karena
permintaan tersebut hanya didasarkan pada ketidaksesuaian jumlah Pengguna Hak
Pilih yang terdaftar dalam DPT yang telah dilakukan sinkronisasi. Terungkap juga fakta
bahwa atas permintaan Penghitungan Suara Ulang se-Kecamatan Barus, Para Teradu
meminta saran dan pendapat dari Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah. Bahwa
Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah berpendapat tidak dapat dilakukan
Penghitungan Suara Ulang se-Kecamatan Barus. Kemudian Pengadu meminta Form
Model D. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi tingkat Kabupaten kepada Para
Teradu sebagai bentuk keberatan atas keputusan yang ditempuh oleh Para Teradu.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu tidak memberikan Form
Model D. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi mengingat sinkronisasi sudah
selesai dilakukan dan tinggal menunggu penandatanganan Berita Acara D. Hasil
Kabupaten. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat tindakan Para
Teradu yang tidak memenuhi permintaan saksi untuk menyampaikan keberatan
tertulis dalam Form Model D. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi tidak dapat
dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Para Teradu dalam
melaksanakan Rapat Pleno rekapitulasi seharusnya bertindak berpedoman pada
prinsip profesional dan akuntabel sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 48 ayat
(10) jo. Pasal 59 ayat (1) dan (6) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan
Umum. Bahwa dalih Para Teradu tidak memberikan hak menyampaikan keberatan
kepada saksi karena telah dilakukan sinkronisasi pada Rapat Pleno Rekapitulasi
Tingkat Kabupaten tidak dapat dibenarkan. Para Teradu seharusnya memahami bahwa
dalam hal masih terdapat keberatan dari Saksi Partai terhadap hasil rekapitulasi
diberikan hak menyampaikan keberatan dan dicatat dalam Form Model D. Kejadian
Khusus dan/atau Keberatan Saksi agar dapat dibahas dan diselesaikan pada
rekapitulasi berjenjang. Selaku penyelenggara Pemilu Para Teradu memiliki
tanggungjawab melaksanakan rekapitulasi berjalan sesuai tata cara, prosedur, dan
mekanisme yang berlaku. Hal itu untuk menjamin terlaksananya prinsip akuntabilitas
penyelenggara Pemilu. Setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja dengan tanggung
jawab, sehingga setiap keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan. Dengan
demikian, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak menyakinkan
DKPP, Para Teradu terbukti melanggar hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Para
Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf c dan huruf d, Pasal 6 ayat
(3) huruf a, huruf c, dan huruf f, Pasal 11 huruf a dan huruf c, Pasal 11 huruf d dan
huruf e, dan Pasal 16 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.