III. DUDUK PERKARA
[2.1] URAIAN PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 263-P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
242-PKE-DKPP/VIII/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut,
1. KPU Mateng Tidak Menghapus DPT Ganda, Namun Merubah data DPT;
Terhadap temuan Bawaslu, terkait adanya Daftar Pemilih Tetap (DPT) ganda, baik
NIK sama, atau nama sama dan alamat sama yang berjumlah sekitar 7.000 ribu
jiwa. Namun KPU Mateng tidak melakukan penghapusan data ganda, tetapi
melakukan perubahan, karena kepentingan untuk meloloskan keluarga yang maju
di pemilihan legislatif. Pengadu menduga, KPU Mateng tidak melakukan
penghapusan NIK dan Nama ganda untuk menguntungkan keluarga komisioner
yang maju di pileg. Sebagaimana diketahui, Ketua KPU Mateng, Suryadi Rahmat,
memiliki saudara yang maju di Pileg yaitu caleg Partai Amanat Nasional (PAN)
Nomor Urut 1 Daerah Pemilihan 3, meliputi Kecamatan Budong-budong dan
Pangale Kabupaten Mamuju Tengah, atas nama Fatahuddin Al-gafiqih.
Motif penggelembungan DPT menjadi permainan penyelenggara, agar surat
panggilan memilih, bisa diarahkan untuk orang tertentu, sehingga memilih orang
yang diinginkan.
Bukan hanya itu, Komisioner KPU Mateng lainnya, Nasrul juga memiliki saudara
yang maju sebagai caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa, Atas Nama Nasrullah.
Kedua Saudara Komisioner (Fatahuddin dan Nasrullah) tersebut terpilih sebagai
anggota DPRD Mateng periode 2019-2024, dengan prolehan suara yang tidak
wajar. Apalagi, Nasrullah merupakan Pegawai BRI dari Kabupaten Majene, yang
berada cukup jauh dari Mamuju Tengah, namun menperoleh suara cukup
signifikan.
Kronologis: Berdasarkan hasil rapat pleno penetapan tertanggal 11 April 2019,
masih ditemukan DPT yang ditengarai ganda, namun telah diubah NIK atau
namanya, sehingga tidak terbaca ganda pada hasil input data di server KPU
maupun Bawaslu. Kasus ini hampir menyebar di sejumlah TPS. Misalnya, TPS 002
Desa Lumu, Kecamatan Budong-budong, pada Nomor DPT 97 dan 98, telah
dilakukan perubahan sehingga NIK dan Nama tidak lagi sama. Nama Abdul Karim
dan Abdul Rahman dilakukan perubahan oleh Ketua KPU bersama Staf, (Bukti
terlampir). Begitupun pada TPS 001 Desa Lumu Kecamatan Budong-budong, pada
Nomor DPT 237 dan 238 atas nama Nur Afcni R dan Nur Afcya R yang diubah oleh
Ketua KPU, Suryadi Rahmat. Begitupun yang terjadi di TPS 017 Desa Topoyo
kecamatan Topoyo. Nomor DPT 43 dan 44 atas nama Hendra Rusdi dan Hendri
Rusdi, tidak dihapus dan dilakukan perubahan.
Kejadian yang sama juga terjadi di TPS 003 Desa Topoyo Kecamatan Topoyo. DPT
nomor urut 55 dan 56 atas nama Zulfikar Maulana dan Sulfikar Maulana yang
tidak dihapus, namun NIK yang bersangkutan dilakukan perubahan, atas perintah
Ketua KPU (Bukti DPT yang telah diubah dan rekaman perintah Ketua KPU
Mateng, Terlampir). Ketua KPU, Suryadi Rahmat dengan sengaja meminta kepada
staf, untuk merubah NIK dan Nama serta data ganda, untuk mengelabui sistem
komputer sehingga data tersebut tidak terbaca ganda.
Atas kejadian tersebut, Pengadu mengharap DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan
terhadap semua Komisioner KPU Mateng, karena secara bersama-sama melakukan
manipulasi data NIK dan Nama Warga negara. Larangan dimaksud sesuai Pasal 77
dan Pasal 94, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administarsi Kependudukan.
Pasal 77
Setiap orang dilarang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau
melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen data Penduduk
Pasal 94
Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan
manipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen data Penduduk sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 77 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta
rupiah).
2. KPU Mateng Menghilangkan Hak Suara Warga Negara;
Komisioner KPU Mateng dengan sengaja melakukan intimidasi terhadap PPK
Kecamatan Topoyo untuk menghilangkan 2 suara di TPS 02 Desa Topoyo, karena
terdapat selisih hasil pengguna surat suara. Padahal, dalam bukti jumlah warga
yang hadir saat pemilu 17 April, terdaftar 242 warga yang hadir di TPS, (197
pengguna surat panggilan dan 45 pengguna KTP), namun menandatangani daftar
hadir sebanyak 241 orang. Anehnya, pengguna surat suara di kotak suara nomor 4
(kotak suara ditingkat kabupaten) hanya ditetapkan 239 suara. PPK dipaksa
membuat Berita Acara Nomor 014/BA/PPK-TPY/IV/2019, (Terlampir) yang pada
intinya mengesahkan penggunaan surat suara sebanyak 239 (terdiri dari 228
suara sah dan 11 suara tidak sah).
Padahal, jumlah surat suara yang digunakan untuk DPRD Kabupaten, sebanyak
241. Akibat kejadian ini, dua Partai dirugikan yakni Partai Demokrat dan Partai
Golkar karena kekurangan suara masing-masing 1 suara. Bersama ini, Pengadu
lampirkan data DAA1 (Perhitungan tingkat TPS), DA1 (perhitungan tingkat desa),
DB1 (perhitungan tingkat Kecamatan). Semua dokumen tersebut terlampir dalam
laporan ini.
Pasal 510 UU Pemilu
“Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak
pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda
paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).”
KPU Mateng melakukan Pelanggaran Administrasi
3. KPU Mateng melakukan Pelanggaran Administrasi;
A. Perubahan Susunan PPS Tidak Sesuai Prosedur
KPU Mamuju Tengah diduga melakukan pelanggaran administrasi terkait
pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan suara (PPS) dalam penyelenggaraan
pemilu 17 April 2019. Awalnya, Ketua KPU Mateng, Suryadi Rahmat
menerbitkan SK nomor: 13/HK-03-1-Kpt/7606/ Kpu-Kab/III/2018 tertanggal 9
Maret 2018 yang mengangkat PPK di Desa Lebah Hada Kecamatan Budong-
budong, atas nama Abdul rahman, Aser dan Marten Tandilangi. Ketua KPU
Mateng, kemudian melakukan pergantian secara sepihak Marten Tandilangi.
Sebagai penggantinya, ditunjuk Indraswari tanpa melalui proses perekrutan
dan seleksi sesuai aturan. Bahkan, Indraswari bertanda tangan dalam
dokumen daftar pemilih hasil perbaikan pada Berita Acara nomor: 06/
BA/PPS/DS.LHD/XI/2018 tertanggal 11 November 2018. Kemudian KPU
Mateng kembali melakukan perubahan SK, dengan menerbitkan SK Nomor :
03/HK.03.1-Kpt/7606/Kpu-Kab/I/2019 tertanggal 2 Januari 2019 yang
mengangkat Abdul Rahman, Aser dan Sinar Alam.
Pasal 47
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota mengangkat dan memberhentikan Anggota PPS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
(2) Dalam memilih calon anggota PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan tahapan kegiatan meliputi: a.
mengumumkan pendaftaran calon anggota PPS; b. menerima pendaftaran calon
PPS; c. melakukan penelitian administrasi calon anggota PPS; d. melakukan
seleksi tertulis calon anggota PPS; e. melakukan wawancara calon anggota PPS;
dan f. pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS.
B. Pengangkatan PPK dan PPS Ganda
KPU Kabupaten Mamuju Tengah membuat Surat Keputusan penetapan dan
penggangkatan perangkat pemilu yakni petugas Panitia Pemilihan Kecamatan
(PPK) atas nama ARMAN BAHARUDDIN. yang bertugas di PPK Kecamatan
Pangale sesuai SK, Nomor : 02/HK .03.1-kpt/7606/Kpu-Kab/I/2019 tertanggal
2 Januari 2019. Selanjutnya KPU Mateng juga membuat Surat Keputusan
Penetapan dan Pengakatan Panitia Pemungutan Suara (PPS), SK Nomor :
03/HK .03.1-kpt/7606/Kpu-Kab/I/2019 yang bertugas di PPS Desa Sartana
Maju Kecamatan Pangale atas nama Arman Baharuddin.
Hal tersebut melanggar, Peraturan Komisi pemilihan Umum (PKPU) Nomor 36
tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018
tentang Pembentukan dan Tata Cara Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan,
Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
dalam Penyelenggaraan Pemilu.
Pasal 5
(1) PPK dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kecamatan.
(2) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di ibu kota
kecamatan.
Pasal 11
(1) PPS dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu di kelurahan/desa atau
nama lain.
(2) PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di kelurahan/desa
atau nama lain.
Untuk Itu, Pengadu mengharap DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap
semua Komisioner KPU Mateng, karena secara bersama-sama melakukan
pelanggaran, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
(DKPP) Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2017 Tentang, Kode Etik Dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Adapun pelanggaran etik
tersebut, tertuang dalam pasal sbb:
- Pasal 2 Setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan
tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan
berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta
sumpah/janji jabatan.
- Pasal 6 ayat (2) Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: Huruf C. adil maknanya dalam
penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menempatkan segala
sesuatu sesuai hak dan kewajibannya.
- Pasal 7 ayat (1),
- Pasal 8 huruf a, dan c,
- Pasal 9 huruf a,
- Pasal 10 huruf a,b,c
- Pasal 12,
- Pasal 15 huruf d,
- Pasal 17 huruf b.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-
… sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
- DPT Ganda tidak dihapus,namun diubah di TPS 002 Desa
Lumu;
- DPT Ganda tidak dihapus,namun diubah di TPS 001 Desa
Lumu;
- DPT Ganda tidak dihapus,namun diubah di TPS 017 Desa
1. P-1 Topoyo;
- DPT Ganda tidak dihapus,namun diubah di TPS 003 Desa
Topoyo;
- CD Rekaman Ketua KPU Mateng yang meminta staf tidak
menghapus DPT Ganda, Namun merubah Nama dan NIK agar
tidak terbaca ganda di DPT;
2. P-2 - Dokumen C1- DPRD Kabupaten di TPS 02 Desa Topoyo yang tidak
singkron antara pengguna surat Suara dan pengguna hak Pilih;
- Berita Acara nomor : 014 / BA/ PPK-TPY/IV/ 2019
- Berita Acara nomor : 015 / BA/ PPK-TPY/IV/ 2019
- Berita Acara PPK, Partai Politik dan panwascam tertanggal 3 mei
2019.
- Daftar Hadir Pemilih Tetap di TPS 02 Desa Topoyo (197 orang)
- Daftar Hadir Pemilih khusus (DPK) di TPS 02 Desa Topoyo (45
orang)
- Bersama ini, Pengadu lampirkan data DAA1 (Perhitungan tingkat
TPS)
- DA1 (perhitungantingkat desa)
- DB1 (perhitungan tingkat kecamatan).
3. P-3 - Dokumen SK nomor : 13 / HK-03-1-Kpt/7606/Kpu-Kab/III/2018
tertanggal 9 maret 2018
- berita acara nomor : 06/ BA/PPS/DS.LHD/XI/2018 tertanggal 11
November 2018
- SK Nomor : 03/HK.03.1-Kpt/7606/Kpu-Kab/I/2019 tertanggal 2
Januari 2019.
4. P-4 - SK Nomor : 03/HK.03.1-Kpt/7606/Kpu-Kab/I/2019 tertanggal 2
Januari 2019 tentang penatapan dan pengangkatan PPK atas
nama ARMAN BAHARUDDIN yang bertugas di PPK Pangale.
- SK Nomor : 03/HK .03.1-kpt/7606/Kpu-Kab/I/2019 tertanggal 2
Januari 2019 tetang penetapan dan pengangkatan PPS yang
bertugas di PPS Desa Sartana Maju Kecamatan Pangale atas
nama ARMAN BAHARUDDIN.
- Berita Acara Nomor : 001//BA/PPK-PNG/II/2019 tertanggal 17
februari 2019, tentang hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi
Daftar Pemilih Tamabhan (DPTb) dimana ARMAN BAHARUDDIN
bertandatangan sebagai PPK Pangale.
- Dokumen rekakapan pemilih tambahan Kecamatan pangale
(model A.4.2.KPU) tertanggal 17 februari 2019 yang
ditandatangani ARMAN BAHARUDDIN.
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi, yakni:
Fendri S. (Swasta)
Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa
mendapat bukti rekaman suara dari Staf KPU Kabupaten Mamuju Tengah atas nama
Tuti. Bahwa Saksi menjelaskan bahwa bukti rekaman suara adalah suara asli dari
Ketua KPU Kabupaten Mamuju Tengah.
[2.5] KESIMPULAN PENGADU
Setelah sidang pemeriksaan digelar, Pengadu memberikan kesimpulan bahwa teradu
menilai laporan Pengadu error in persona karena status pengadu tidak jelas, maka
dengan ini Pengadu menyampaikan bahwa secara kelembagaan Pengadu memiliki legal
standing sebagaimana terlampir dalam lampiran dokumen laporan Pengadu Nomor :
001/LP/IJS-SULBAR /VII/2019 tertanggal 19 Juli 2019 (Identitas Pelapor).
Selanjutnya, IJS Sulbar merupakan perkumpulan jurnalis, yang kehadirnnya bukan
hanya mengadvokasi jurnalis, namun juga mengadvokasi masyarakat yang
membutuhkan bantuan.
Bahwa Teradu, (IRHAM) sebagai pengadu adalah masyarat sekaligus pemilih, yang
terdaftar dalam DPT di TPS 026 Karema Mamuju Sulbar, sehingga memiliki kewajiban
sebagai salah satu unsur yang memenuhi persyaratan sebagai pengadu sebagaiman
diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun
2019 tentang perubahan atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor 3 tahun 2017 tentang pedoman beracara kode etik.
Bahwa jawaban para pengadu adalah mengada-ada, untuk mengalihkan isu yang
menjadi fokus permasalahan yang Pengadu ajukan. Pengadu menilai, teradu sangat
panik, sehingga sengaja mengalihkan pokok perkara diluar subtansi yang semestinya
menjadi pembahasan dalam perkara ini.
1. Kpu Mateng Tidak menghapus DPT Ganda.
Jawaban Teradu tentang mekanisme dan tahapan yang dijalankan telah sesuai
aturan dan mendapatkan pengawasan dari Bawaslu, perlu dipertanyakan. Sebab,
teradu dalam hal ini Ketua KPU Mateng, Suryadi rahmat, patut diduga telah
melakukan utak-atik terhadap DPT sehingga tidak terbaca ganda. Beradasarkan isi
rekaman percakapan Ketua KPU Mateng, Suryadi rahmat dan Staf Kpu mateng,
yang pada intinya tidak menghapus DPT Ganda, sebagaiman yang tertuang dalam
rekaman yang Pengadu ajukan sebagai barang bukti, sebagai berikut :
a. Pada rekaman yang Pengadu ajukan, patut diduga Ketua KPU, Suryadi rahmat
yang langsung memberikan intruksi, dan mengajari staf cara merubah data
pemilu di aplikasi komputer.
b. Pada Rekaman yang Pengadu ajukan, khususnya menit ke-2 lewat 10 detik
secara nyata memerintahkan merubah satu huruf jika ditemukan DPT Ganda.
c. Pada Rekaman yang Pengadu ajukan, pada menit ke-2 lewat 51 detik, ketua
KPU Mateng memerintahkan kepada staf untuk merubah NIK ganda, misalnya
mengganti 001 menjadi 004.
d. Pada rekaman yang Pengadu ajukan, ketua kpu mateng, pada rekaman menit
ke 3 lewat 2 detik, ketua kpu mateng secara gamlang memerintahkan kepada
staf untuk merubah DPT ganda, misalnya nama NETI-I, diganti menjadi NETY –
Y-
e. Pada rekaman yang Pengadu ajukan, menit ke 3 lewat 35 detik, Ketua KPU
mateng mengaku perubahan data tidak akan bermasalah, sepanjang tidak ada
staf yang membocorkan masalah tersebut. (Nada suara mengancam)
f. Pada rekaman yang Pengadu ajukan, khususnya menit ke-10 lewat 52 detik,
Ketua KPU mateng dengan jelas mengatakan data yang ganda, tidak perlu
dihapus karena tujuannya memang mau merubah saja, supaya tidak terdeteksi
ganda oleh SIDALI.
Selanjutnya, dalam persidangan DKPP di KPU Sulbar pada Hari Senin tanggal 2
september 2019, Ketua KPU Mateng, Suryadi Rahmat mengakui jika suara yang
ada dalam rekaman adalah suaranya. Namun, Suryadi menilai pembicaraan yang
ada dalam rekaman adalah obrolan biasa. Tetapi, Pengadu menduga, kejadian
tersebut saat input data perbaikan atas DPT ganda, berdasarkan rekomendasi
bawaslu yang di Kantor KPU mateng . Jikapun itu dilakukan hanya sebatas
obrolan biasa, namun patut diduga obrolan yang bersangkutan adalah merupanan
obrolan kejahatan yang luar biasa, yang masuk kategori terstuktur sistematis dan
masif (TSM).
2. Kpu Mateng menghilangkan Hak Suara warga Negara
Bahwa teradu beralasan, materi perkara yang Pengadu adukan terkait tindakan
teradu yang mengurangi hak suara warga negara dari 241 pengguna surat suara
menjadi 239, telah memiliki kekuatan hukum di Mahkamah Konstitusi. Maka
Pengadu menilai KPU mateng, terkesan Cuci tangan. Hal ini dikuatkan dengan
jawaban salah satu komisioner KPU Mateng (Galuh Prihandini ) yang dibuat
terpisah, dengan mengatakan, tidak bertandatangan dalam dokumen berita acara
perubahan hasil perhitungan surat suara saat rapat pleno di tingkat Kabupaten,
karena mengetahui ada pengurangan pengguna hak pilih sebanyak 2 pemilih
(Bukti T-10). Bahkan, dalam lampiran bukti yang diajukan Galuh Prihandini (Bukti
T-11) terdapat percakapan tanggal 12 Juli 2019, dengan salah Seorang PPK
bernama Sitti Umrah yang mengatakan tidak menyangka ketua KPU Mateng akan
terjun langsung merubah data di TPS 2 Topoyo.
Bahwa Pengadu menduga, tindakan empat komisioner (Suryadi Rahmat, Nasrul,
Sampe Amiruddin, dan Jasmuddin) yang mengesahkan perubahan jumlah pemilih
dari 241 menjadi 239 sengaja dilakukan, agar tidak terdeteksi merah di data server
KPU provinsi, saat dilakukan rapat pleno penetapan hasil pemilu. Untuk itu,
Pengadu menilai hasil putusan di Mahkamah Konstitusi yang dilampirkan teradu,
adalah hasil terkait selisih hasil perhitungan suara. Tetapi, dalam perkara ini,
Pengadu mengadukan kesalahan administrasi yang berdampak pada pelanggaran
kode etik dan pelanggaran pidana pemilu, berupa pelanggaran merubah jumlah
hak pilih, sebagaimana DILARANG dalam pasal 510 undang-undang nomor 7
tahun 2017 tentang pemilu.
3. KPU Mateng melakukan pelanggaran administrasi
A. Perubahan susunan PPS tidak sesuai prosedur
Dalam persidangan DKPP di KPU Sulbar pada Hari Senin tanggal 2 September
2019, Ketua KPU Mateng, Suryadi Rahmat mengaku tidak mengetahui adanya
nama Indraswari. Bahkan, tidak mengetahui kalau yang bersangkutan ikut
bertandatangan dalam berita acara acara nomor : 06/
BA/PPS/DS.LHD/XI/2018 tertanggal 11 November 2018. Pengadu Menilai,
Ketua KPU Mamuju tengah terkesan cuci tangan, karena berdasarkan
investigasi yang Pengadu lakukan, indraswari ditunjuk langsung ketua KPU
Mateng, Suryadi Rahmat untuk mengganti Marten Tandilangi. Karena patut
diduga, Marten tidak dapat diatur, sehingga dibuatkan alasan yang
bersangkutan tidak menjalankan tugas. Namun, dalam perjalanannya karena
diduga mengetahui konsekuensi hukum, karena indraswari tidak melalui
perekrutan, maka dilakukan pengangkatan Sinar Alam. Tetapi, INDRASWARI
telah bertandatangan dalam berita acara, sehingga patut diduga menjadi
pelanggaran kode etik penyelenggara. Sekedar diketahui, wilayah desa lemba
hada, berada di Kecamatan Budong-budong, merupakan wilayah yang sulit
dijangkau, karena berada di belakang perkebunan sawit milik perusahaan PT
Surya Raya Lestari 2, dan memiliki TPS yang berpotensi menjadi tempat
permainan penyelenggara.
B. Pengangkatan PPK dan PPS ganda
Teradu berdalih, telah melakukan pergantian terhadap PPS Desa Sartana Maju,
yang sebelumnya Arman Baharuddin, diganti oleh Erni Surijar, dengan
dibuktikan pembayaran uang honorarium bulan Januari. Namun Pengadu
menduga ada perbedaan data dan bukti yang Pengadu ajukan dengan bukti
yang diajukan teradu. Bahkan, ditanggal yang sama, diketahui ada surat yang
sama, yakni 2 surat keputusan yang diterbitkan pada tanggal yang sama.
Pengadu mengajukan bukti SK Nomor : 03/HK .03.1-kpt/7606/Kpu-
Kab/I/2019 tertanggal 2 Januari 2019, di tetapkan di Topoyo, terdapat nama
Arman Baharuddin, yang juga merupakan PPK Kecamatan Pangale. Namun
anehnya, dalam bukti yang diajukan KPU Mateng tertanggal 2 Januari 2019
Nomor SK: 03/HK .03.1-kpt/7606/Kpu-Kab/I/2019 tentang penetapan dan
pengangkatan anggota PPS terdapat nama Erni Surijar dan ditetapkan di
kecamatan Tobadak.
Bahwa Pengadu menduga, diterbitkan SK baru, untuk mengelabui data yang
Pengadu ajukan, karena terbukti secara sah dan meyakinkan, saudara Arman
Baharuddin terdaftar sebagai penyelenggara di tingkat PPK Pangale dan PPS di
Wilayah Desa Sartana Maju.
Kesimpulan:
Atas berbagai pelanggaran yang dilakukan komisioner KPU Mateng, secara bersama-
sama sesuai yang dilarang dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum (DKPP) Republik indonesia Nomor 2 tahun 2017 Tentang, Kode Etik
Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Utamanya, pasal 2, Pasal 6
ayat (2), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf a, dan c, Pasal 9 huruf a, Pasal 10 huruf a,b,c
Pasal 12, Pasal 15 huruf d, dan Pasal 17 huruf b.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
I. TENTANG EKSEPSI:
1. Bahwa Para Teradu menyatakan menolak seluruh materi aduan pengadu, kecuali
terhadap hal-hal yang secara tegas dan bulat diakui kebenarannya serta tidak
merugikan kepentingan hukum Para Teradu;
2. Bahwa sebagaian materi pengaduan pengadu adalah nebis in idem alasannya
adalah Pokok Pengaduan poin 2 Pengadu adalah materi yang telag pernah diputus
oleh Mahkamah Konstitusi atas laporan dari Partai Hanura dengan nomor perkara:
38-13-28/PHPU.DPR-DPRD-XVII/2019 Tanggal 6 Agustus 2019 dengan amar
putusan berbunyi: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon. Dalam Pokok
Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
3. Bahwa Pengaduan Pengadu adalah error in persona alasannya adalah status
Pengadu tidak jelas sebagaimana diatur pada Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum Pasal 1 poin 28 berbunyi Pengaduan dan/atau Laporan adalah
pemberitahuan adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, pemilih, dan Rekomendasi DPR.
Bahwa jika diurai pihak mana yang mempunyai legal standing dalam mengajukan
pengaduan adalah:
1. Penyelenggara Pemilu;
2. Peserta Pemilu;
3. Tim Kampaye;
4. Masyarakat;
5. Pemilih; dan
6. Rekomendasi Masyarakat.
Bahwa dengan melihat identitas Pengadu sebagaimana terdapat dalam surat
aduannya yang bersangkutan nyata membawakan lembaga Ikatan Jurnalis
Sulawesi Barat dengan pekerjaan wartawan. Sementara menurut ketentuan
peraturan perundang undangan sebagaimana yang telah Para Teradu sampaikan
pihak yang dapat mengajukan pengaduan pihak-pihak yang telah ditentukan oleh
peraturan perundang-undangan tersebut.
Bahwa hemat Para Teradu kepentingan lembaga tidak dapat dimaknai sebagai
kepentingan pribadi dalam hal ini kepentingan masyarakat dan kepentingan
sebagai pemilih, arti kata adalah jika memang yang bersangkutan mengajukan
pengaduan atasnama masyarakat dan atau pemilih tidak perlu mengatasnamakan
organisasi;
4. Berdasarkan hal-hal dan kenyataan yang dikemukakan oleh Para Teradu dalam
bagian eksepsi ini, adalah kiranya cukup berdasar dan beralasan hukum untuk
menyatakan aduan pengadu tidak dapat diterima (Niet Ontvanklijk verklaard);
5. Atau apabila Majelis Pemeriksa berpendapat lain, maka:
II. TENTANG POKOK ADUAN:
1. Bahwa sepanjang tidak bertentangan dan tidak merugikan kepentingan Para
Teradu, maka eksepsi dan jawaban pokok aduan merupakan satu kesatuan yang
tidak terpisahkan;
2. Bahwa membaca, memahami dan mencermati isi dan materi aduan pengadu, maka
Para Teradu menganggap aduan Pengadu adalah mengada-ada, sangat terkesan
tendensius dan ditengarai telah melakukan kerjasama oknum internal KPU
Kabupaten Mamuju Tengah yang sengaja menyerang dengan maksud menjatuhkan
kredibilitas KPU dan ini sangat membahayakan eksistensi KPU Kabupaten Mamuju
Tengah itu sendiri sebagai penyelenggara Pemilu yang telah bekerja keras
menyukseskan pesta demokrasi di Kabupaten Mamuju Tengah.
Bahwa Para Teradu berkomitmen dan berupaya untuk mencari tahu pihak-pihak
yang telah melakukan hal tersebut dan jika memang ada dan dianggap cukup
bukti maka pihak tersebutlah yang justru pelanggar kode etik penyenggara pemilu
tingkat berat;
3. Bahwa selanjutnya Para Teradu akan memberikan jawaban sekaitan beberapa
pokok pengaduan Pengadu sebagai berikut:
Pokok pengaduan Poin 1:
Bahwa dalam pokok pengaduan Pengadu poin 1 mendalilkan Para Teradu tidak
menghapus DPT Ganda setelah adanya temuan Bawaslu Kabupaten Mamuju
Tengah dengan Temuan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Ganda baik NIK sama atau
nama sama dan alamat sama berjumlah sekitar 7000 jiwa. Diduga Para Teradu
tidak melakukan penghapusan data ganda demi kepentingan untuk meloloskan
salah satu keluarga dari Teradu I atas nama Fatahuddin Al-Gafiqih dari Partai
Amanat Nasional (PAN) Nomor Urut 1 Daerah Pemilihan 3 dan Saudara dari Teradu
II atas nama Nasrullah dari Partai Kebangkitan Bangsa.
Bahwa untuk menanggapi pengaduan Pengadu tersebut, maka Para Teradu akan
memaparkan tahapan-tahapan pemutahiran data pemilih yang telah dilakukan
oleh Para Teradu untuk memastikan bahwa pengaduan Pengadu sama sekali tidak
benar dan mengada-ada. Adapun tahapan-tahapan yang dilakukan adalah sebagai
berikut:
A. Pemutakhiran Data Pemilih
Sebelum dilakukan pemilihan umum tanggal 17 April 2019, KPU Kabupaten
Mamuju Tengah melakukan beberapa tahapan penyelenggaraan pemilu,
termasuk diantaranya adalah pemutakhiran data pemilih sebagaimana yang
diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum dan PKPU 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam
Negeri.
Selain Daftar Pemilih Tetap (DPT), KPU Kabupaten Mamuju Tengah juga telah
malakukan pendataan terhadap Daftar Pemilih Khusus (DPK), yaitu pemilih
yang memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb.
Pemilih DPK ini bisa menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara
di TPS sesuai alamat KTP-el dengan menunjukkan KTP-el kepada anggota
KPPS.
Berdasarkan PKPU 11 tahun 2018 pasal 57 ayat 2, KPU Kabupaten yang
melaksanakan Pemilu 2018 menyusun DPS Pemilu 2019 dengan
menjumlahkan Daftar Pemilih Tetap terakhir ditambah dengan Pemilih Pemula
dalam DP4.
B. Daftar Pemilih Sementara (DPS)
Berdasarkan PKPU No. 11 Tahun 2017 pasal 9 ayat 3 bahwa jumlah pemilih
dalam satu TPS paling banyak 300 pemilih, maka Para Teradu membagi TPS
berdasarkan masukan PPK sesuai dengan kondisi geografis dan jarak tempuh
di setiap kecamatan maka TPS di KabupatenMamuju Tengah yang sebelumnya
250 TPS bertambah menjadi 350 TPS.
Bahwa tahapan Pemilihan Umum 2019 tidak ada lagi petugas Pemutahiran
Data Pemilih, maka PKPU 11 tahun 2018 menegaskan bahwa Daftar Pemilih
Tetap (DPT) terakhir ditambah Pemilih Pemula menjadi Daftar pemilih
Sementara (DPS) PemilihanUmum 2019.
Adapun perincian dalam tabel sebagai berikut :
REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH SEMENTARA (DPS)
PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
OLEH KPU KABUPATEN MAMUJU TENGAH
KABUPATEN/KOTA : MAMUJU TENGAH MODEL A.1.1. KPU
PROVINSI : SULAWESI BARAT
JUMLAH JUMLA JUMLAH PEMILIH
NO KECAMATAN KET
DESA/KEL H TPS L P L+P
BUDONG-
1 11 74
BUDONG 8.481 8.022 16.503
2 PANGALE 9 46 4.717 4.543 9.260
3 TOPOYO 15 84 10.645 9.823 20.468
4 KAROSSA 11 69 7.911 7.342 15.253
5 TOBADAK 8 77 8.923 8.030 16.953
JUMLAH 54 350 40.699 37.769 78.468
Bahwa pada rapat pleno tingkat Kabupaten Mamuju Tengah tanggal tanggal 17
Juni 2018 masih terdapat pemilih potensial non KTP-El sebanyak 16.422.
pemilih tersebut tidak bisa dimasukkan sebagai daftar pemilih karena belum
memiliki KTP-El sebagai syarat untuk dapat memilih.
Adapun rinciannya sebagaimana tabel berikut :
RINCIAN PEMILIH POTENSIAL NON KTP-EL
MODEL A.C.3-KPU
JUMLAH JUMLAH JUMLAH PEMILIH
NO KECAMATAN KET
DESA/KEL TPS L P L+P
1 BUDONG-BUDONG 11 74 1113 1001 2114
2 PANGALE 9 46 2569 2227 4796
3 TOPOYO 15 84 1371 1278 2649
4 KAROSSA 11 69 2547 2329 4876
5 TOBADAK 8 77 1033 954 1987
JUMLAH 54 350 8633 7789 16422
C. Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP)
Bahwa untuk memaksimalkan validitas dan keakuratan daftar pemilih, KPU
Kabupaten Mamuju Tengah selanjutnya memberikan kesempatan kepada
masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap Daftar
Pemilih Sementara. Selama proses tahapan ini berjalan, banyak tanggapan dan
masukan dari masyarakat sehingga Daftar Pemilih ini mengalami perubahan
dan dilakukan rekapitulasi di tingkat kabupaten Mamuju Tengah pada tanggal
22 Juli 2018, dengan rincian sebagaimana tabel berikut:
REKAPITULASI
DAFTAR PEMILIH SEMENTARA HASIL PERBAIKAN (DPSHP)
PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
OLEH KPU KABUPATEN MAMUJU TENGAH
KABUPATEN/KOTA : MAMUJU TENGAH
MODEL A.2.1. KPU
PROVINSI : SULAWESI BARAT
JUMLAH JUMLAH JUMLAH PEMILIH
NO KECAMATAN KET
DESA TPS L P L+P
1 BUDONG-BUDONG 11 74 7.593 6.869 14.462
2 PANGALE 9 46 4.082 3.979 8.061
3 TOPOYO 15 84 8.863 8.396 17.259
4 KAROSSA 11 69 5.619 5.264 10.883
5 TOBADAK 8 77 8.025 7.122 15.147
JUMLAH 54 350 34.182 31.630 65.812
Bahwa memperhatikan tabel tersebut diatas terjadi kenaikan jumlah pemilih
sebanyak 12.656 dari DPS menuju DPSHP yaitu pengurangan pemilih dari
78.468 menjadi 65.812, terjadi pengurangan sejumlah 12.656 pemilih. Dari
tabel diatas terlihat disetiap kecamatan terjadi Pengurangan pemilih.
D. Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Bahwa setelah pengumuman DPSHP, daftar pemilih mengalami beberapa
perbaikan sesuai dengan tahapan, program dan jadwal Daftar Pemilih Tetap
(DPT) tingkat Kabupaten Mamuju Tengah dengan rincian sebagaimana tabel
berikut:
REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH TETAP (DPT)
PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
OLEH KPU KABUPATEN MAMUJU TENGAH
KABUPATEN/KOTA : MAMUJU TENGAH
MODEL A.3.1. KPU
PROVINSI : SULAWESI BARAT
JUML K
JUMLAH JUMLAH PEMILIH
NO KECAMATAN AH E
DESA L P L+P
TPS T
1 BUDONG-BUDONG 11 74 7.792 7.384 15.176
2 PANGALE 9 46 4.215 4.126 8.341
3 TOPOYO 15 84 9.793 9.161 18.954
4 KAROSSA 11 69 6.600 6.190 12.790
5 TOBADAK 8 77 7.925 7.061 14.986
JUMLAH 54 350 36.325 33.922 70.247
Bahwa dari tabel diatas memperlihatkan penambahan pemilih sebanyak 4.435
yaitu 65.812 (DPSHP) menjadi 70.247 (DPT)
Pada saat penetapan Daftar Pemilih Tetap pada tingkat Provinsi Sulawesi Barat,
rekapitulasi mengalami perubahan dengan adanya rekomendasi dari Bawaslu
Prov. Sulbar. Dalam rekomendasi tersebut masih ditemukan data ganda
sebanyak 63 yang terdapat dalam Daftar Pemilih Tetap, dan dilakukan
penghapusan di Sidalih sebanyak 63 jumlah pemilih tersebut sehingga
rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Kabupaten Mamuju Tengah dari 70.247
menjadi 70.184. Adapun perincian sebagaimana tabel berikut:
REKAPITULASI PERUBAHAN DAFTAR PEMILIH TETAP (DPT)
PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
OLEH KPU KABUPATEN MAMUJU TENGAH
KABUPATEN/KOTA : MAMUJU TENGAH MODEL A.3.1. KPU
PROVINSI : SULAWESI BARAT
NO KECAMATAN JUMLAH JUMLAH JUMLAH PEMILIH KET.
DESA/KEL TPS L P L+P
1 BUDONG-BUDONG 11 74 7.780 7.371 15.151
2 PANGALE 9 46 4.215 4.125 8.340
3 TOPOYO 15 84 9.791 9.157 18.948
4 KAROSSA 11 69 6.598 6.186 12.784
5 TOBADAK 8 77 7.912 7.049 14.961
JUMLAH 54 350 36.296 33.888 70.184
Bahwa pelaksanaan rapat pleno tingkat KPU RI belum dapat di sahkan, karena
adanya masukan dan tanggapan dari Peserta Pemilu dan Bawaslu yang dapat
disimpulkan agar KPU beserta jajarannya melakukan pencermatan kembali
selama 10 hari terhitung sejak Pleno Tingkat Nasional tanggal 6 September
2018.
E. Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan-1 (DPTHP-1)
Bahwa berdasarkan Surat Edaran Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor: 1033/PL.01.2-SD/01/KPU/IX/2018, tanggal 07 September
2018, tentang Penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap (DPT), maka pada tanggal
14 September 2018 untuk Tingkat KPU Kabupaten, Kabupaten Mamuju Tengah
melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Hasil Perbaikan Pertama
(DPTHP1). Pelaksanaan Rapat Pleno tersebut di adakan di Kantor KPU
Kabupaten Mamuju Tengah yang dihadiri oleh Partai Politik Peserta Pemilu,
Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil dan Panitia Pemilihan Kecamatan. Adapun rincian rekapitulasi
sebagaimana tabel berikut:
REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH TETAP HASIL PERBAIKAN-1
(DPTHP-1)
PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
OLEH KPU KABUPATEN MAMUJU TENGAH
KABUPATEN/KOTA : MAMUJU TENGAH MODEL A.3.1. KPU
PROVINSI : SULAWESI BARAT
JUMLAH JUMLAH JUMLAH PEMILIH
NO KECAMATAN KET
DESA TPS L P L+P
1 BUDONG-BUDONG 11 74 7.753 7.345 15.098
2 PANGALE 9 46 4.312 4.227 8.539
3 TOPOYO 15 84 9.745 9.128 18.873
4 KAROSSA 11 69 6.739 18.873 13.054
5 TOBADAK 8 77 7.912 13.054 14.948
JUMLAH 54 350 36.461 14.948 70.512
Pada saat penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan-1 (DPTHP-1) pada
tingkat Provinsi Sulawesi Barat, rekapitulasi mengalami perubahan dengan
adanya rekomendasi dari Bawaslu Prov. Sulbar. Dalam rekomendasi tersebut
masih ditemukan data ganda sebanyak 24 pemilih yang terdapat dalam Daftar
Pemilih Tetap Hasil Perbaikan-1 (DPTHP-1) dan dilakukan penghapusan dalam
Sidalih sehingga rekapitulasi Daftar PemilihTetap Hasil Perbaikan-1 (DPTHP-1)
Kabupaten Mamuju Tengah dari 70.512 menjadi 70.488. Adapun perincian
sebagaimana tabel berikut:
JUMLAH JUMLAH JUMLAH PEMILIH
NO KECAMATAN KET
DESA TPS L P L+P
1 BUDONG-BUDONG 11 74 7.750 7.342 15.092
2 PANGALE 9 46 4.310 4.222 8.532
3 TOPOYO 15 84 9.744 9.127 18.871
4 KAROSSA 11 69 6.735 6.312 13.047
5 TOBADAK 8 77 7.911 7.035 14.946
JUMLAH 54 350 36.450 34.038 70.488
F. Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan-2 (DPTHP2)
Berdasarkan Surat Edaran Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor : 1099/PL.02.1-SD/01/KPU/IX/2018 Tanggal 20 September 2018
perihal Penyempurnaan DPTHP-1 atas rekomendasi Bawaslu dan masukan
Partai Politik Peserta Pemilu pada saat Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih
Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP-1) di KPU RI, yang didalamnya tertuang
perpanjangan untuk melakukan penyempurnaan Daftar Pemilih selama ±60
hari, yaitu 16 September s/d 15 Nopember 2018.
Para Teradu melakukan pencermatan dan perbaikan data pemilih berdasarkan
masukan dari Bawaslu dan Partai Politik yang secara garis besar ada 2 hal
yaitu Perbaikan dan Pencermatan Data Pemilih dan Gerakan Melindungi Hak
Pilih.
Komisi Pemilihan Umum melalui surat Nomor 1099/PL.02.1-
SD/01/KPU/IX/2018, tanggal 22 September 2018, perihal Penyempurnaan
DPTHP-1, pada poin 2 KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan Gerakan
Melindungi Hak Pilih (GMHP) yang bertujuan untuk memutakhirkan kembali
atau melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk aktif melakukan
pengecekan namanya melalui Kantor Desa/Kelurahan di wilayah masing-
masing ataupun melalui aplikasi mobile yang diluncurkan oleh KPU RI. Waktu
gerakan melindungi hak pilih ini mulai pada tanggal 01 sampai 28 Oktober
2018.
Bahwa setelah melalui serangkaian kegiatan selama ±60 hari baik
pemutakhiran dan perbaikan data pemilih dan melalui sosialisasi Gerakan
Melindungi Hak Pilih (GMHP) maka pada tanggal 14 Nopember 2018 untuk
tingkat Kabupaten Mamuju Tengah melakukan rekapitulasi dan penetapan
Daftar Pemilih Hasil Perbaikan kedua (DPTHP2) dengan hasil sebagai berikut:
PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
OLEH KPU KABUPATEN MAMUJU TENGAH
KABUPATEN/KOTA : MAMUJU TENGAH
PROVINSI : SULAWESI BARAT
MODEL A.3.1. KPU
Jumlah Jumlah JumlahPemilih
No. Nama Kecamatan KET
Desa TPS L P L+P
1 BUDONG-BUDONG 11 74 7.985 7.558 15.543
2 PANGALE 9 46 4.366 4.275 8.641
3 TOPOYO 15 84 10.029 9.440 19.469
4 KAROSSA 11 69 6.934 6.475 13.409
5 TOBADAK 8 77 8.034 7.184 15.218
JUMLAH 54 350 37.348 34.932 72.280
Dari rekap diatas terlihat ada peningkatan pemilih sebanyak 1.792 pemilih dari
70.488 menjadi 72.280. Sumber data pemilih dari 70.488 menjadi 72.280
adalah 70.488 DPT + 2.806 Pemilih Baru = 73.294 – 823 data TMS = 72.471 –
190 data AC = 72.281 – 1 data ganda = 72.280 DPTHP-2
Meskipun DPTHP-2 sudah ditetapkan akan tetapi KPU terus melakukan
perbaikan dan penyempurnaan data melalui proses pencermatan dan
pemutakhiran, maka pada tanggal 10 Desember 2018 bertempat di Kantor KPU
Kabupaten Mamuju Tengah kembali melakukan Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi dan Penetapan Daftar PemilihTetap Hasil PerbaikanDua (DPTHP-2)
Kedua.
Bahwa dari rekapitulasi DPTHP-2 Kedua tersebut terdapat penambahan pemilih
akibat dari masifnya perekaman dan pencetakan KTP-El yang dilakukan oleh
DISDUKCAPIL Kabupaten Mamuju Tengah. Adapun rincian DPTHP-2 Kedua
adalah sebagaimana tabel berikut:
REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH TETAP HASIL PERBAIKAN-2
(DPTHP-2 KEDUA) PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
OLEH KPU KABUPATEN MAMUJU TENGAH
KABUPATEN/KOTA : MAMUJU TENGAH MODEL A.DPTHP2.1. KPU
PROVINSI : SULAWESI BARAT
NAMA JMLH JMLH JUMLAH PEMILIH
NO KET
KECAMATAN DESA TPS L P L+P
BUDONG-
1 74 8.078 7.675 15.753
BUDONG 11
2 PANGALE 9 46 4.770 4.624 9.394
3 TOPOYO 15 84 10.072 9.467 19.539
4 KAROSSA 11 69 7.690 7.132 14.822
5 TOBADAK 8 77 8.269 7.388 15.657
JUMLAH 54 350 38.879 36.286 75.165
Setelah melakukan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar
PemilihTetap Hasil Perbaikan Kedua, Berdasarkan Surat Dinas KPU RI Nomor :
577/PL.02.1-SD/01/KPU/III/2019, tentang tindaklanjut Mahkamah Konstitusi.
maka pada tanggal 02 April 2019 bertempat di Aula Milenial, KPU Kabupaten
Mamuju Tengah melakukan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan
Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Ketiga. Dengan rincian sebagaimana tabel
berikut:
JUM JUMLAH PEMILIH
NAMA JUMLAH JUMLAH PEMILIH DPTHP-2 JUMLAH PEMILIH
NO LAH BARU KET
KECAMATAN DESA
TPS L P L+P L P L+P L P L+P
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14
BUDONG-
1 11 74
BUDONG
8.078 7.675 15.753 240 223 463 8.318 7.898 16.216
2 TOPOYO 15 84 10.072 9.467 19.539 258 258 516 10.330 9.725 20.055
3 TOBADAK 8 77 8.269 7.388 15.657 129 115 244 8.398 7.503 15.901
4 KAROSSA 11 69 7.690 7.132 14.822 109 120 229 7.799 7.252 15.051
5 PANGALE 9 46 4.770 4.624 9.394 61 42 103 4.831 4.666 9.497
1.55
TOTAL 54 350 38.879 36.286 75.165 797 758 39.676 37.044 76.720
5
Pada tanggal 11 April 2019 KPU Kabupaten Mamuju Tengah kembali
menetapkan DPT dengan BA Nomor: 42/PL.01.2-BA/7606/KPU-Kab/IV/2019
(BA Terlampir) dan mengeluarkan kembali pemilih DPK/Pemilih Baru dari DPT
karena tidak dapat diakomodir terkait penyediaan dan distribusi logistic karena
dianggap tidak berpusat pada satu wilayah melainkan tersebar secara merata
keseluruh TPS yang ada di Kabupaten Mamuju Tengah. Dengan demikian KPU
Kabupaten Mamuju Tengah sebelum tanggal 17 April 2019 memiliki data
potensi pemilih pengguna KTP-El sebanyak 1.555 dan pemilih ini bertambah
dengan jumlah yang sangat signifikan sebagai akibat dari progress kepala
disdukcapil untuk menggenjot terus menerus perekaman dan pencetakan KTP-
el bahkan sampai pada tanggal 17 April 2019.
REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH TETAP HASIL PERBAIKAN KETIGA
(DPTHP-3)
PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
OLEH KPU KABUPATEN MAMUJU TENGAH
KABUPATEN/KOTA : MAMUJU TENGAH MODEL A.3.1. KPU
PROVINSI : SULAWESI BARAT
JumlahKel/ Jumlah JumlahPemilih
No. Nama Kecamatan KET
Desa TPS L P L+P
1 BUDONG-BUDONG 11 74 8.078 7.675 15.753
2 PANGALE 9 46 4.770 4.624 9.394
3 TOPOYO 15 84 10.072 9.467 19.539
4 KAROSSA 11 69 7.690 7.132 14.822
5 TOBADAK 8 77 8.269 7.388 15.657
JUMLAH 54 350 38.879 36.286 75.165
Bahwa dalil yang disampaikan oleh Para Teradu dengan menyampaikan secara
rinci tahapan disertai dengan data-data dalam bentuk angka-angka yang
dilakukan oleh Para Teradu sebagai sanggarahan atas pengaduan Pengadu
supaya dapat dipahami betapa tidak ada ruang bagi Para Teradu untuk
melakukan penggelembungan data pemilih.
Bahwa terkait tuduhan Pengadu yang diarahkan kepada Teradu atas nama
Suriady Rahmat dan Teradu Nasrul adalah fitnah yang sangat kejam.
Sebagaimana yang telah diuraikan diatas bahwa Para Teradu telah melakukan
pemutakhiran data pemilih sesuai tahapan dan bertingkat serta dilakukan oleh
kontrol oleh lembaga lain yakni Bawaslu, Partai Politik, LSM dan Masyarakat
tentunya sangat tidak mungkin ada permainan data yang dapat dilakukan oleh
Para Teradu. Adapun terpilihnya keluarga Suriady Rahmat (Teradu) atas nama
Fatahuddin Al-Gafiqih tidak terlepas dari upaya yang dilakukan oleh yang
bersangkutan apalagi yang bersangkutan adalah calon petahana.
Bahwa selanjutnya menyinggung tuduhan Pengadu yang dialamatkan kepada
Teradu atas nama Nasrul yang menyatakan sengaja memainkan data pemilih
demi kepentingan meloloskan saudaranya atas nama Nasrullah, juga adalah
fitnah yang sangat kejam. Bahwa pengaduan Pengadu dalam hal ini sangat
terlihat adanya tendensi pribadi karena dari sekian permasalahan data pemilih
yang disampaikan oleh Pengadu dalam aduannya tidak ada satupun yang dari
daerah pemilihan Karossa yang mana Nasrullah adalah calon dari dapil
Karossa. Oleh karenanya dimana hubungan kausalitasnya antara
permasalahan daftar pemilih dengan upaya Teradu (Nasrul) dalam meloloskan
saudaranya sebagai calon DPRD Kabupaten Mamuju Tengah tersebut.
Menyinggung soal status yang bersangkutan (Nasrullah) adalah pegawai BRI
adalah permasalahan yang sudah pernah melalui pemeriksaan pihak Bawaslu
Kabupaten Mamuju Tengah atas laporan Rizal terkait dengan status pegawai
BRI tersebut. Hasil dari pemeriksaan berdasarkan Surat Pemberitahuan
tentang Status Laporan yaitu; Status Laporan TIDAK DILANJUTKAN PADA
TAHAP PENYIDIKAN Alasan: LAPORAN TIDAK MEMENUHI UNSUR-UNSUR
PELANGGARAN PIDANA PEMILU SETELAH PEMBAHASAN KEDUA GAKUMDU.
Pokok pengaduan 2:
Bahwa dalam pokok pengaduan Pengadu mendalilkan Para Teradu dengan
sengaja melakukan intimidasi kepada PPK Kecamatan Topoyo untuk
menghilangkan 2 suara di TPS 02 Desa Topoyo karena terdapat selisih hasil
hitung suara pada rekapitulasi tingkat kecamatan, dan memaksa PPK
Kecamatan Topoyo untuk membuat Berita Acara Nomor 014/BA/PPK-
TPY/IV/2019.
Bahwa pengaduan Pengadu tersebut adalah tidak benar dan mengada-ada.
Namun hemat Para Teradu, pengaduan Pengadu tersebut tidak perlu diberikan
tanggapan yang lebih rinci dikarenakan materi aduan Pengadu telah pernah
diperiksa dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara 38-13-
28/PHPU.DPR-DPRD-XVII/2019 Tanggal 6 Agustus 2019 dengan amar putusan
berbunyi: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon. Dalam Pokok
Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Bahwa perkara tersebut diajukan atas nama Partai Hanura dan Calon Anggota
DPRD Kabupaten/Kota Daerah Pemilihan Dapil 1 Kabupaten Mamuju Tengah
sebagai Pemohon dan Komisi Pemilihan Umum sebagai termohon.
Untuk jelasnya Para Teradu akan mengutip pertimbangan hukum Majelis
Mahkamah Konstitusi sebagai berikut:
Dalam Pokok Permohonan
Dapil Mamuju Tengah 1 DPRD Kabupaten Mamuju Tengah
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan telah terjadi pelanggaran
administratif pemilu di Dapil Mamuju Tengah 1 untuk pengisian keanggotaan
DPRD Kabupaten berupa adanya ketidaksesuaian jumlah pemilih antara Berita
Acara PPK Kecamatan Topoyo dengan jumlah surat suara yang digunakan
berdasarkan Formulir C1 milik Pemohon. Di mana dalam Berita Acara PPK Kec.
Topoyo Kab. Mamuju Tengah Nomor: 014/BA/PPK-TPY/IV/2019 [vide bukti P-
2] jumlah pengguna hak pilih adalah sebanyak 241 pemilih. Setelah dilakukan
penghitungan suara ulang, surat suara yang digunakan adalah sebanyak 239
sesuai dengan formulir C1. Atas kejadian tersebut, Pemohon mengajukan
keberatan dan meminta untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang di Daerah
Pemilihan I Kabupaten Mamuju Tengah;
Bahwa untuk membuktikan dalilnya Pemohon mengajukan alat bukti
surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-2, P-3A, P-3B, dan P-3C serta saksi
yang bernama Basri Rahman dan Agustinus Abe (keterangan saksi
selengkapnya termuat dalam bagian duduk perkara);
Bahwa terhadap dalil Pemohon tersebut, Termohon membantah dan
menyatakan bahwa dalil Pemohon tersebut tidak benar karena menurut
Termohon, adanya selisih pengguna DPT sebanyak 2 (dua) pemilih tersebut
dikarenakan terdapat pemilih yang memang hanya mendapatkan 4 (empat)
surat suara. Hal demikian terjadi karena pemilih tersebut tidak memiliki pilihan
dalam pemilihan DPRD Kab/Kota maka pemilih tersebut tidak keberatan hanya
mendapatkan 4 surat suara. Selain itu, Termohon juga menyatakan tidak benar
bahwa setelah proses rekapitulasi di tingkat Kabupaten, Pemohon mengajukan
pernyataaan keberatan di dalam Model DB2 KPU;
Bahwa untuk memperkuat jawabannya, Termohon mengajukan alat bukti
surat/tulisan yang diberi tanda bukti T.002-MAMUJU TENGAH 1-HANURA-38-
13-28, T.007-MAMUJU TENGAH 1-HANURA-38-13-28, T.008-MAMUJU
TENGAH 1- HANURA-38-13-28, T.009-MAMUJU TENGAH 1-HANURA-38-13-28,
dan T.010- MAMUJU TENGAH 1-HANURA-38-13-28 serta saksi yang bernama
Fendri dan Ahmad Murodi (keterangan saksi selengkapnya termuat dalam
bagian duduk perkara);
Bahwa terhadap dalil Pemohon tersebut, Bawaslu menyampaikan telah
menerima laporan yang kemudian diregistrasi dengan Nomor:
023/LP/PL/Kab/30.06/IV/2019 pada tanggal 25 April 2019 dengan pelapor
atas nama Basri Rahman yang berisi keberatan Partai Hanura terhadap adanya
ketidaksesuaian antara jumlah pengguna hak pilih dengan jumlah surat suara
yang digunakan di TPS 2 Desa Topoyo. Selanjutnya pelapor meminta untuk
dilakukannya Pemungutan Suara Ulang [vide bukti PK.29.5-04]. Berdasarkan
laporan hasil Kajian Bawaslu Mamuju Tengah telah terbukti KPPS TPS 2 Desa
Topoyo secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran Kode Etik
Pemilu karena tidak menghitung ulang surat suara yang diterima sebelum
melaksanakan pemungutan suara dan tidak melakukan konfirmasi kepada PPK
Topoyo mengenai kekurangan surat suara [vide bukti PK.29.5-06];
Bahwa untuk memperkuat keterangannya, Bawaslu mengajukan alat bukti
surat/tulisan yang diberi tanda bukti PK.29.5-04 sampai dengan PK.29.5-06;
[3.10]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah mencermati dan mempelajari secara
saksama dalil Pemohon, jawaban Termohon, keterangan Bawaslu, saksi dan
bukti yang diajukan oleh para pihak, serta fakta yang terungkap di
persidangan, Mahkamah menemukan fakta bahwa pada tanggal 19 April 2019,
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Topoyo menerbitkan surat
nomor: 223/K.PANWCASLUCAM-TPY/TU00.01/IV/2019 Perihal Rekomendasi
Penghitungan Suara Ulang [vide bukti T.004-MAMUJU TENGAH 1-HANURA-38-
13- 28]. Berdasarkan rekomendasi tersebut, PPK Kecamatan Topoyo melakukan
Penghitungan Suara Ulang dan menghasilkan jumlah suara sah sebanyak 228
suara dan suara tidak sah sebanyak 11 suara, sehingga jumlah surat suara
yang digunakan sebanyak 239 suara sebagaimana tercantum dalam Berita
Acara Nomor: 015/BA/PPK-TPY/IV/2019 tertanggal 24 April 2019 [vide bukti
T.005-MAMUJU TENGAH 1-HANURA-38-13-28]. Atas hasil tersebut, saksi
Pemohon mengajukan keberatan karena berdasarkan Formulir Model C7 DPT
TPS 02 Desa Topoyo, jumlah pengguna hak pilih sebanyak 241 orang [vide
bukti P-3B = T.003- MAMUJU TENGAH 1-HANURA-38-13-28]. Berdasarkan
keterangan Termohon dan Bawaslu tanggal 16 dan 29 Juli 2019 telah
terungkap dalam persidangan bahwa selisih 2 (dua) pemilih tersebut
dikarenakan terdapat pemilih yang tidak memiliki hak untuk memilih dalam
pemilihan DPRD Kabupaten/Kota karena hanya mendapat 4 (empat) surat
suara dan pemilih yang bersangkutan tidak keberatan sebagaimana surat
penyataan atas nama Slamet Prayogo [vide bukti T.009- MAMUJU TENGAH 1-
HANURA-38-13-28]. Terlebih lagi, setelah Mahkamah memeriksa Fomulir Model
C1 Plano serta Formulir Model C1 TPS 2 Desa Topoyo baik yang diajukan oleh
Pemohon maupun Termohon [vide bukti P-11 = T.003- MAMUJU TENGAH 1-
HANURA-38-13-28 = bukti PT-11 dan T.013-MAMUJU TENGAH 1-HANURA-38-
13-28], telah nyata bahwa jumlah suara sah adalah sama yaitu sebanyak 239
suara; Selain itu, terhadap permasalahan tersebut, Bawaslu Kabupaten
Mamuju Tengah telah melakukan kajian dan memutuskan bahwa terjadi
pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPPS TPS 2 Desa Topoyo karena
tidak menghitung ulang surat suara yang diterima sebelum melaksanakan
pemungutan suara, dan tidak segera melakukan koordinasi ke PPK Topoyo
untuk mengatasinya sebagaimana surat Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah
kepada KPU Kabupaten Mamuju Tengah [vide bukti PK.29.5-21]. Dengan
demikian permasalahan yang didalilkan oleh Pemohon
67 tersebut sejatinya telah diselesaikan, sehingga menurut Mahkamah, dalil
permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum;
KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a
quo;
[4.3] Permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh
peraturan perundang-undangan;
[4.4] Eksepsi Termohon tidak beralasan menurut hukum;
[4.5] Permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi,
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara 70 Republik Indonesia Nomor 5226), Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5076), dan UndangUndang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109).
AMAR PUTUSAN
Mengadili,
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Termohon.
Dalam Pokok Permohonan:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Bahwa oleh karena permasalahan yang diadukan oleh Pengadu telah
diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai putusan akhir dan mengikat
sebagai mana amar putusan yang telah disampaikan oleh Para Teradu diatas,
maka tidak ada alasan yang dibenarkan oleh hukum jika Pengadu mengadukan
Para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Pokok Pengaduan Poin 3:
Bahwa dalam pokok pengaduan poin 3, Pengadu mendalilkan Para Teradu
dengan sengaja melakukan perubahan pada susunan PPS yang tidak sesuai
dengan prosedur. Perubahan susunan terjadi ketika Para Teradu telah
menerbitkan SK Nomor: 13/HK-03-1-Kpt/7606/Kpu-Kab/III/2018 tertanggal 9
Maret 2018 yang mengangkat PPS di Desa Lebah Hada Kecamatan Budong-
Budong, atas nama Abdul Rahman, Aser dan Marten Tandilangi, Namun Teradu
I secara sepihak Marten Tandilangi digantikan Indraswari tanpa melalui proses
perekrutan dan seleksi sesuai aturan. Para Teradu kembali melakukan
perubahan susunan PPS Desa Lebah Hada dengan menerbitkan SK Nomor:
03/HK.03.1-Kpt/7606/Kpu-Kab/I/2019 tertanggal 2 Januari 2019 yang
mengangkat Abdul Rahman, Aser dan Sinar Alam.
Bahwa pengaduan Pengadu adalah tidak benar dan sama sekali tidak mendasar,
hal tersebut dapat Para Teradu uraikan dengan kronologis sebagai berikut:
- Bahwa pada Bulan Maret 2018 Para Teradu mengeluarkan Surat Keputusan
Nomor: 13/HK-03-1-Kpt/7606/Kpu-Kab/III/2018 tertanggal 9 Maret 2018
tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara
SeKabupaten Mamuju Tengah Untuk Pemilihan Umum Tahun 2019, yang
mana Surat Keputusan tersebut berlaku untuk 10 (sepuluh) bulan terhitung
sejak Bulan Maret sampai dengan Bulan Desember 2018 sebagaimana
diatur dalam Diktum Keempat surat keputusan dimaksud diatas. Dimana
dalam lampiran surat keputusan tersebut pada halaman 1 (satu) urutan
huruf C. Desa Lebah Hada tertulis nama dengan urutan:
1. Abdul Rahman
2. Aser
3. Marten Tandilangi
- Bahwa oleh karena masa berlaku Surat Keputusan Nomor: 13/HK-03-1-
Kpt/7606/Kpu-Kab/III/2018 tertanggal 9 Maret 2018 tentang Penetapan
dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara SeKabupaten
Mamuju Tengah Untuk Pemilihan Umum Tahun 2019 telah berakhir, maka
Para Teradu mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 03/HK-03-1-
Kpt/7606/Kpu-Kab/I/2019 tertanggal 2 Januari 2019 tentang Penetapan
dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara Lingkup Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju Tengah Untuk Pemilihan Umum
Tahun 2019 pada Tahun Anggaran 2019.
Bahwa Para Teradu sebelum mengeluarkan Surat Keputusan tersebut diatas
telah melakukan evaluasi terhadap kinerja seluruh Panitia Pemilihan Suara,
maka berdasarkan laporan dari Panitia Pemilihan Desa Lebah Hada Saudara
Marten Tandilangi tidak aktif dalam menjalankan tugasnya maka Saudara
Marten Tandilangi digantikan oleh orang lain. Dimana dalam lampiran Surat
Keputusan tersebut pada halaman 1 (satu) urutan huruf C. Desa Lebah
Hada tertulis nama dengan urutan:
1. Abdul Rahman
2. Aser
3. Sinar Alam
- Bahwa Bulan Februari 2019 Para Teradu mengeluarkan Surat Keputusan
Nomor: 17/HK-03-1-Kpt/7606/Kpu-Kab/II/2019 tertanggal 18 Februari
2019 tentang Pemberhentian Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se-Kabupaten
Mamuju Tengah tahun 2019 yang mana dalam lampiran Surat Keputusan
tersebut memberhentikan anggota Panitia Pemungutan Suara Desa
Polongaan Kecamatan Tobadak atas nama Muh. Indra karena berdasarkan
evaluasi dan laporan dari Panitia Pemungutan Suara Desa Polongaan yang
bersangkutan tidak aktif menjalankan tugas sebagai anggota Panitia
Pemungutan Suara Desa Polongaan.
Bahwa bersamaan dengan itu Para Teradu menerbitkan Surat Keputusan
Nomor: 19/HK-03-1-Kpt/7606/Kpu-Kab/II/2019 tertanggal 18 Februari
2019 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan
Suara Lingkup Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju Tengah Untuk
Pemilihan Umum Tahun 2019 pada Tahun Anggaran 2019. Dimana dalam
lampiran Surat Keputusan tersebut pada halaman 1 (satu) urutan huruf C.
Desa Lebah Hada tertulis nama dengan urutan:
1. Abdul Rahman
2. Aser
3. Sinar Alam
- Bahwa Bulan Maret 2019 Para Teradu mengeluarkan Surat Keputusan
Nomor: 20/HK-03-1-Kpt/7606/Kpu-Kab/III/2019 tertanggal 7 Maret 2019
tentang Pemberhentian Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se-Kabupaten
Mamuju Tengah tahun 2019 yang mana dalam lampiran Surat Keputusan
tersebut memberhentikan anggota Panitia Pemungutan Suara Desa
Salumanurung Kecamatan Budong-Budong atas nama Marmiah karena
yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri
Bahwa bersamaan dengan itu Para Teradu menerbitkan Surat Keputusan
Nomor: 21/HK-03-1-Kpt/7606/Kpu-Kab/III/2019 tertanggal 7 Maret 2019
tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara
Lingkup Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju Tengah Untuk
Pemilihan Umum Tahun 2019 pada Tahun Anggaran 2019. Dimana dalam
lampiran Surat Keputusan tersebut pada halaman 1 (satu) urutan huruf C.
Desa Lebah Hada tertulis nama dengan urutan:
1. Abdul Rahman
2. Aser
3. Sinar Alam
Bahwa dengan memperhatikan dan mencermati Surat Keputusan yang telah
dikeluarkan oleh Para Teradu tentang Pengangkatan Anggota Panitia
Pemungutan Suara Se-Kabupaten Mamuju Tengah tidak satupun Surat
Keputusan yang mencantumkan nama Indraswari sebagai Panitia
Pemungutan Suara pada Desa Lebah Hada sebagaimana isi dari pengaduan
Pengadu tersebut.
Bahwa adapun kekeliruan atas tanda tangan Saudari Indraswari dalam
dokumen daftar pemilih hasil perbaikan pada Berita Acara Nomor:
06/BA/PPS/DS.LHD/XI/2018 tertanggal 11 Nopember 2018 adalah sesuatu
yang sangat keliru jika Para Teradu ditempatkan sebagai pihak yang
bertanggungjawab.
Pokok Pengaduan Poin 4:
Bahwa dalam pokok pengaduan poin 4, Pengadu mendalilkan Para
Teradu membuat Surat Keputusan penetapan dan pengangkatan susunan
petugas pemilu pada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atas nama Arman
Baharuddin yang bertugas yang bertugas di Panitia Pemungutan Kecamatan
Pangale sesuai SK Nomor: 02/HK.03.1-kpt/7606/Kpu-Kab/I/2019
tertanggal 2 Januari 2019. Selanjutnya Para Teradu juga membuat Surat
Keputusan Penetapan dan Pengangkatan Panitia Pemungutan Suara (PPS)
dengan SK Nomor: 03/HK.03.1-kpt/7606/Kpu-Kab/I/2019 yang bertugas di
PPS Desa Sartana Maju Kecamatan Pengale atas nama Arman Baharuddin.
Bahwa menanggapi aduan tersebut, menurut hemat Para Teradu
adalah pengaduan yang sangat mengada-ada, karena kenyataannya Surat
Keputusan Para Teradu yang telah disebutkan oleh Pengadu sebagimana
tersebut diatas sama sekali diluar dari fakta yang sebenarnya;
Bahwa Surat Keputusan Para Teradu dengan Nomor: 02/HK.03.1-
kpt/7606/Kpu-Kab/I/2019 tertanggal 2 Januari 2019 tentang Penetapan
dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Se-Kabupaten
Mamuju Tengah Untuk Pemilihan Umum Tahun 2019 Tahun Anggaran 2019
dalam lampirannya poin 5 Kecamatan Pangale tertulis nama dengan urutan
sebagai berikut; 1. Muhajir dan 2. Arman Baharuddin;
Bahwa selanjutnya Surat Keputusan Para Teradu dengan Nomor:
03/HK-03-1-Kpt/7606/Kpu-Kab/I/2019 tertanggal 2 Januari 2019 tentang
Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara Lingkup
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju Tengah Untuk Pemilihan
Umum Tahun 2019 pada Tahun Anggaran 2019 dalam lampirannya pada
lembar ke Sembilan huruf I Desa Sartanamaju tertulis nama dengan urutan;
1. Erni Surijar, 2. Purwadi dan 3. Agustinus. Dimana Erni Surijar adalah
pengganti Arman Baharuddin yang masuk dalam Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan Pangale. Hal tersebut dibuktikan dan didukung oleh Dokumen
Daftar Nominatif Pembayaran Uang Honorarium PPS Desa Sartamaju
Kecamatan Pangale Bulan Januari 2019 yang dikeluarkan oleh Sekretariat
PPS Desa Sartamaju nama Arman Baharuddin tidak terdapat dalam daftar
penerima uang honorarium tetapi sudah digantikan atas nama Erni Surijar;
Bahwa dengan kenyataan tersebut, Pengadu mengajukan pengaduan yang
tidak mendasar dan cenderung mengarah ke perbuatan fitnah.
[2.6.1] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU V
(B.1) Bahwa terhadap dalil Pengadu mengenai tidak menghapus DPT Ganda setelah
adanya temuan Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah dengan temuan Daftar Pemilih
Tetap (DPT) Ganda baik NIK sama atau nama sama dan alamat sama berjumlah sekitar
7000 jiwa. Diduga para Teradu tidak melakukan penghapusan data ganda demi
kepentingan untuk meloloskan salah satu keluarga dari teradu I atas nama
Fatahuddin Al-gafiqih dari Partai Amanat Nasional (PAN) Nomor Urut 1 Daerah
pemilihan 3 dan saudara dari teradu II atas Nama Nasrullah dari Partai Kebangkitan
Bangsa.
Bahwa KPU Mamuju tengah telah melaksankan tahapan penetapan DPT hingga
DPTHP-3 tanggal 11 April 2019 sesuai dengan mekanisme dan tahapan yang ada,
seluruh rekomendasi Bawaslu pun telah dilaksanakan dengan baik,sudah tidak
adalagi data yang terbaca ganda, sebab untuk pemutakhiran data pemilih KPU Kab.
Mamuju Tengah menggunakan Aplikasi Sidalih yang mampu mendeteksi kegandda,
namun hingga penetapan DPTHP-3 dan memlaui pengawasan Bawaslu sudah tidak
menemukan lagi kegaandaan yang dimaksudkan oleh teradu.
Namun terkait gugatan IJS yang mempermasalahkan terdapatnya rekaman Ketua KPU
Mamuju Tengah yang memerintahkan Staf untuk mengubah NIK agar tidak terbaca
ganda Teradu sebagai anggota KPU Kab. Mamuju Tengah divisi hukum dan
pengawasan tidak mengetahui hal tersebut. Namun pada percakapan WhatsApp Group
PPK Pemilu 2019, salah seorang anggota PPK mengatakan bahwa ada salah satu
komisioner yang mengarahkan PPK dan staf untuk merubah NIK data pemilih ganda
supaya tidak terdeteksi oleh Bawaslu” (bukti T-1)
(B.2) bahwa terhadap dalil Pengadu dengan sengaja melakukan intimidasi kepada PPK
Kecamatan Topoyo untuk menghilangkan 2 Suara di TPS 02 desa Topoyo karena
terdapat selisih hasil hitung suara pada rekapitulasi tingkat kecamatan dan PPK
Kecamatan Desa dan memaksa PPK Kecamatan Topoyo untuk membuat Berita Acara
Nomor 014/BA/PPK-TPY/IV/2019. Yang pada intinya mengesahkan penggunaan surat
suara sebanyak 239 terdiri dari 228 suara sah dan 11 suara tidak sah)
Padahal, jumlah surat suara yang digunakan untuk DPRD Kabupaten sebanyak 241.
Teradu selaku Anggota KPU Kab. Mamuju Tengah yang juga korwil Kec. Topoyo akan
memberikan jawaban tersendiri sebab Teradu tidak menandatangani Form DB1. Dprd
Kabupaten.
tanggal 19 April Panwascam Kec Topoyo, mengeluarkan rekomendasi agar PPK Kec.
Topoyo melakukan penghitungan ulang untuk surat suara yang ada pada TPS 2
Topoyo berdasarkan Laporan Pengawasan Melekat ( Form A. Pengawasan) PTPS TPS 02
Topoyo pada tanggal 17 April 2019.
Isi rekomendasi dengan Nomor :223/K.PANWASCASLUCAM-TPY/YU.00.01/IV/2019
adalah sebagai mana hasil pencermatan dan pengawasan TPS 02 Desa Topoyo
terhadap penghitungan surat suara terdapat selisih jumlah antara surat suara dari C1
Plano pada pemilihan Umum DPRD Kab. Mamuju Tengah Dapil 1 ( bukti terlampir T2)
Teradu selaku korwil hadir pada saat PPK Kec. Topoyo melakukan penghituangn
Ulang, sebanyak 3 kali dihitung berulang surat suara hasilnya tetap sama yakni 228
suara sah dan 11 suara tidak sah. Sementara daftar hadir pada C7 DPT dan C7 DPK
jumlah keseluruhan DPT dan DPK yang hadir adalah 241( bukti terlampir T-3). Setelah
melihat Form C1 Plano pada perolehan suara partai yang totalnya 230, maka
ditemukan lah terdapat partai politik yang hilang suaranya yakni partai demokrat
sebanyak 1 suara dan partai golkar sebanyak 1 suara. Hasil penghitungan tersebut
dituangkan PPK dalam Berita Acara Nomor 014/BA/PPK-TPY/IV/2019yang isinya
menjelaskan bahwa memang terdapat ketidak sinkronan antara jumlah pengguna hak
pilih antara pemilihan PPWP, DPD RI, DPR RI, DPRD Prov dengan DPRD Kabupaten (
bukti terlampir T-4)
Selanjutnya Tanggal 24 April 2019 PPK Kec Topoyo kembali mengeluarkan Berita Acara
Nomor : 015/BA/PPK-TPY/IV/2019 yang menyatakan bahwa surat suara sesuai fisik
berjumlah 228 suara tidak sah dan suara tidak sah sebanyak 11 ( bukti T-5) hasil ini
kemudian diinput kedalam aplikasi namun terbaca merah sebab pengguna hak
pilihnya sebanyak 241.
Tanggal 2 Mei PPK Kec. Topoyo melakukan koordinasi / konsultasi ke KPU Kab.
Mamuju Tengah Teradu selaku koorwil tidak sempat mengikuti sebab Teradu
melakukan perjalanan dinas ke mamuju dalam rangka penyerahan LPPDK ke KAP
yang dipusatkan di kantor KPU Prov Sulawesi Barat. Hasil dari konsultasi yang
dilakukan PPK Kec. Topoyo tersebut dituangkan dalam BA Nomor: 16/BA/PPK-
TPY/V/2019 (bukti T-6) BA ini hanya ditanda tangani oleh satu orang anggota PPK,
sebab yang lain tidak menyetujui untuk bertanda tangan. Teradu menganggap BA ini
penting untuk diketahui oleh Yang terhormat DKPP sebab isi dari berita Acara tersebut
adalah fisik surat suara yang diinput kedalam DAA1( bukti T-7) ,yang terakumulasi di
DA1 dan DB1 ( bukti T 8 dan T-9 ) dengan jumlah pengguna hak pilih sebanyak 239
yakni pengguna Laki laki 110 dan perempuan sebanyak 129 , sudah tidak lagi
berpatokan lagi pada C7 DPT dan C7 DPK. Demikian juga dengan perolehan suara
partai sudai berkurang menjadi 228 suara sah dan 11 suara tidak sah total 239.
Pada saat pleno Rekapitulasi penghitungan tingkat Kabupaten Mamuju Tengah untuk
Kecamatan Topoyo tanggal 4 mei 2019 Teradu melakukan Walkout dari Rapat pleno
sebab Teradu baru mengetahui bahwa pada aplikasi DAA1 dan DA1 sudah tidak
terbaca merah lagi dengan mengurangi pengguna hak pilih sebanyak 2 pengguna,
yakni pengguna laki-laki 1 Orang dan Pengguna Perempuan sebanyak 1 Orang
sehingga jumlah pengguna hak pilih totalnya berjumlah 239 bukan lagi 241 seperti apa
yang tertuang dalam C7 DPT dan C7 DPK, Teradu bertanya kepada PPK kenapa
mereka berani untuk mengurangi mereka menjawab pimpinan langsung yang
merubah, Teradu Tanya lagi, siapa? katanya Ketua KPU Kab. Mamuju Tengah . Atas
dasar pengurangan pengguna hak pilih tersebut Teradu tidak pernah mau menyetujui
hal tersebut dan Teradu tidak bertanda tangan atas Form DB1 DPRD Kabupaten , dan
Teradu mengisi Form DB2 sesuai PKPU no 4 Tahun 2019 pasal 47 ayat 4 yang
bunyinya “ dalam hal terdapat anggota KPU/KIP kabupaten/kota dan atau saksitidak
bersedia menandatangani formulir sebagaimana dimaksud pada ayat 1 KPU/KIP
kabupaten/kota mencatat sebagai catatan kejadian khusus dalam formulir Model DB2
KPU “( bukti T-10) juga tedapat screenshoot percakapan Teradu bersama PPK An,. Sitti
Umrah ( bukti T-11)
Hal yang Janggal terjadi pada saat Kpu Kab. Mamuju Tengah menghadapi Gugatan
PHPU Pileg 2019, KPU kabupaten mamuju tengah melakukan pembukaan kotak suara
tanggal 4 juli 2019 untuk mengambil beberapa Alat bukti yang salh satunya C1 Plano
Tps 02 Desa Topoyo sebab Tps 02 Topoyo juga masuk dalam gugatan PHPU salah satu
partai politik peserta pemilu 2019. Setelah dilihat C1 Plano berhologram isinya sesuai
dengan C1 berhologram , pada halaman terakhir surat suara sah menjadi 228 dan
tidak sah 11 total 239, padahal Panwascam mengeluarkan rekomendasi untuk
menghitung ulang sebab terjadi ketidak sinkronan pada C1 Plano, saat pembukaan
kotak suara antara C1 plano dengan C1 hologram jumlah suara sah menjadi sama.
Yang menjadi pertanyaan mengapa panwascam merekomendasikan menghitung ulang
jika tidak terdapat selisih. Hal paling penting untuk diketahui adalah ketika
menghitung perolehan suara partai pada C1 Plano jumlahnya sebanyak 230,
sedangkan yang tertuang pada halaman terakhir C1 Plano jumlah suara sah sebanyak
228. ( bukti T-12 dan T 13)
Kesimpulan : ada oknum yang mengubah C1 Plano agar sama dengan C1 Hologram
padahal sejak awal berbeda, dikarenakan ada yang mengubah hal demikian sehingga
Nampak jelas kesalahan bahwa pengguna hak pilih pada C1 Plano dan C1 Hologram
jumlahnya 241, sedangkan pada DAA1 , DA1 dan DB1 jumlah pengguna hak pilih 239.
Teradu tidak bersedia bertanda tangan pada Form DB1 DPRD Kabupaten dapil 1 sebab
ada oknum yang dengan sengaja mengurangi jumlah pengguna hak pilih, sesuai
undang – undang Pemilu No 7 Tahun 2019 pasal 510 UU Pemilu “ setiap Orang yang
dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000,00
(dua puluh empat juta rupiah “.
(A.3) bahwa terhadap dalil pengadu dengan sengaja melakukan perubahan pada
susunan PPS yang tidak sesuai dengan Prosedur. Perubahan Susunan terjadi ketika
para teradu telah menerbitkan SK Nomor : 13/HK-03-1-Kpt/7606/Kpu-Kab/III/2018
tertanggal 9 Maret 2018 yang mengangkat PPs di desa Lembah Hada Kecamatan
Budong-budong atas nama Abdul Rahman, Aser dan Marthen Tandilangi. Namun
teradu 1 secara sepihak marthen tandilangi digantikan secara sepihak Marten
Tandilangi digantikan Indraswari tanpa melalui proses perekrutan dan seleksi sesuai
aturan. Para teradu kembali melakukan perubahan susunan PPS desa Lembah Hada
dengan menerbitkan SK Nomor: 03/HK.03.1-Kpt/7606/Kpu_Kab/I/2019 tertanggal 2
januari 2019 yang mengangkat Abdul Rahman , Aser dan Sinar Alam.
Bahwa benar KPU Kab. Mamuju Tengah membuat SK pengangkatan PPS dengan
Nomor : 13/HK-03-1-Kpt/7606/Kpu-Kab/III/2018 tertanggal 9 Maret 2018 dan SK
Pengangkatan PPS Nomor : 03/HK.03.1-Kpt/7606/Kpu-Kab/I/2019 tertanggal 2
Januari 2019. Semua PPS melaksanakan tugasnya dengan baik, namun pada saat
Pleno penetapan DPTHP-2 tanggal 10 desember 2019, salah seorang PPK kec. Budong –
budong bagian data menyampaikan jika ada PPS baru yang menggantikan Marthen
Tandilangi, sebab Marthen Tandilangi sudah dua bulan tidak pernah melaksanakan
tugasnya , Teradu kala itu bersama Anggota KU lainnya Bpk. Nasrul menyampaikan
bahwa mekanisme mengganti PPS itu tidak asal main tunjuk saja, namun kata Salah
satu PPK tersebut menyampaikan bahwa marthen tandilangi telah digantikan oleh
Indraswari dan indraswari sudah ikut pleno pada penetapan DPTHP-1 Tingkat Desa
Lembahada. Dengan Nomor SK 06./BA/PPS/DS.LHD/XI/2018 tanggal 11 November
2019, tanpa melalui Proses PAW ( bukti T-14) juga melalui Komunikasi WhattsApp
dengan Bpk, Musman ( PPK kec. Budong-budong) Teradu mempertanyakan siapa yang
menunjuk sdri. Indraswari menggantikan Marthen Tandilangi, kata musman, pak
rahman yang mengusulkan atas persetujuan Ketua KPU selaku Korwil Kec Budng-
budong. ( bukti T15)
(B.4) Para Teradu membuat surat keputusan penetapan dan pengangkatan susunan
petugas pemilu pada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atas nama Arman Baharuddin
yang bertugas di PPK Kecamatan Pangale sesuai SK Nomor:02/HK.03.1-
Kpt/7606/Kpu-Kab/I/2019 tertanggal 2 Januari 2019 selanjutnya para teradu juga
membuat surat Keputusan Penetapan dan Pengangktan Panitia pemungutan suara
(PPS) denagn SK Nomor:03/HK.03.I-Kpt/7606/Kpu-Kab/I/2019 yang bertugas di PPS
Desa Sartana maju Kecamatan Pangale atas nama Arman baharuddin.
Bahwa memang benar KPU Kab. Mamuju Tengah telah mengeluarkan SK PPK dengan
Nomor:02/HK.03.1-Kpt/7606/Kpu-Kab/I/2019 tertanggal 2 Januari 2019 dan dalam
lampiran terdapat nama Arman Baharuddin terpilih menjadi Anggota PPK ( bukti T-16
dan juga membuat SK Nomor:03/HK.03.I-Kpt/7606/Kpu-Kab/I/2019 namun
dikarenakan kesalahan pengetikan maka nama arman baharuddin masih terdapat
dalam SK tersebut dan sudah dilakukan pembetulan terhadap SK tersebut, dan untuk
pembayaran gaji KPU Kab. Mamuju tengah tidak salah dalam pembayarn gaji, arman
baharuddin tidak lagi menerima gaji di PPS namun menerima gaji di PPK.
[2.7] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.8] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat
bukti berupa T1-1 s.d T1-24, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T1-1 Foto Copy Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (Dps) Pemilihan
Umum Tahun 2019 Oleh Kpu Kabupaten Mamuju Tengah (MODEL
A.1.1. KPU)
2. T1-2 Foto Copy Rincian Pemilih Potensial Non KTP-el (MODEL A.C.3-KPU)
3. T1-3 Foto Copy Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan
(DPSHP) Pemilihan Umum Tahun 2019 Oleh Kpu Kabupaten Mamuju
Tengah (MODEL A.2.1. KPU)
4. T1-4 Foto Copy Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum
Tahun 2019 Oleh KPU Kabupaten Mamuju Tengah (MODEL A.3.1.
KPU)
5. T1-5 Foto Copy Rekapitulasi Perubahan Daftar Pemilih Tetap (DPT)
PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 Oleh KPU Kabupaten Mamuju Tengah
(MODEL A.3.1. KPU)
6. T1-6 Foto Copy Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan-1
(DPTHP-1) Pemilihan umum tahun 2019 Oleh KPU Kabupaten Mamuju
Tengah (MODEL A.3.1. KPU)
7. T1-7 Foto Copy Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan-1
(DPTHP-1) Kabupaten Mamuju Tengah (Input SIDALIH)
8. T1-8 Foto Copy Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan-2
(DPTHP-2) Pemilihan Umum Tahun 2019 Oleh KPU Kabupaten
Mamuju Tengah (MODEL A.3.1.KPU)
9. T1-9 Foto Copy Surat Bawaslu Nomor: 101/K.Bawaslu.SR-
04/PM.00.01/XII/2018 Tanggal 03 Desember 2018 Perihal Saran
Perbaikan DPTHP-2 Pemilu 2019
10. T1-10 Foto Copy Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP 2)
Kecamatan Topoyo dan Kecamatan Budong-Budong
11. T1-11 Foto Copy Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan-2
(DPTHP-2 KEDUA) Pemilihan Umum Tahun 2019 Oleh KPU Kabupaten
Mamuju Tengah (MODEL A.DPTHP2.1. KPU)
12. T1-12 Foto Copy Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil
Perbaikan Ketiga
13. T1-13 Foto Copy Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Ketiga
(DPTHP-3) Pemilihan Umum Tahun 2019 Oleh KPU Kabupaten
Mamuju Tengah (MODEL A.3.1. KPU)
14. T1-14 Foto Copy salinan Putusan Mahkamah Konstitusi dengan Nomor
Perkara 38-13-28/PHPU.DPR-DPRD-XVII/2019 Tanggal 6 Agustus
2019
15. T1-15 Foto Copy Berita Acara PPK Kec. Topoyo Kab. Mamuju Tengah Nomor
014/BA/PPK-TPY/IV/2019
16. T1-16 Foto Copy Surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan
Topoyo menerbitkan surat nomor: 223/K.PANWCASLUCAM-
TPY/TU00.01/IV/2019 Perihal Rekomendasi Penghitungan Suara
Ulang
17. T1-17 Foto Copy Berita Acara Nomor: 015/BA/PPK-TPY/IV/2019 tertanggal
24 April 2019
18. T1-18 Foto Copy Surat Keputusan Nomor: 13/HK-03-1-Kpt/7606/Kpu-
Kab/III/2018 tertanggal 9 Maret 2018 tentang Penetapan dan
Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara SeKabupaten
Mamuju Tengah Untuk Pemilihan Umum Tahun 2019
19. T1-19 Foto Copy Surat Keputusan Nomor: 03/HK-03-1-Kpt/7606/Kpu-
Kab/I/2019 tertanggal 2 Januari 2019 tentang Penetapan dan
Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara Lingkup Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju Tengah Untuk Pemilihan Umum
Tahun 2019 pada Tahun Anggaran 2019
20. T1-20 Foto Copy Surat Keputusan Nomor: 17/HK-03-1-Kpt/7606/Kpu-
Kab/II/2019 tertanggal 18 Februari 2019 tentang Pemberhentian
Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se-Kabupaten Mamuju Tengah tahun
2019
21. T1-21 Foto Copy Surat Keputusan Nomor: 19/HK-03-1-Kpt/7606/Kpu-
Kab/II/2019 tertanggal 18 Februari 2019 tentang Penetapan dan
Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara Lingkup Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju Tengah Untuk Pemilihan Umum
Tahun 2019 pada Tahun Anggaran 2019
22. T1-22 Foto Copy Surat Keputusan Nomor: 20/HK-03-1-Kpt/7606/Kpu-
Kab/III/2019 tertanggal 7 Maret 2019 tentang Pemberhentian Panitia
Pemungutan Suara (PPS) Se-Kabupaten Mamuju Tengah tahun 2019
23. T1-23 Foto Copy Surat Keputusan Nomor: 21/HK-03-1-Kpt/7606/Kpu-
Kab/III/2019 tertanggal 7 Maret 2019 tentang Penetapan dan
Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara Lingkup Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju Tengah Untuk Pemilihan Umum
Tahun 2019 pada Tahun Anggaran 2019
24. T1-24 Foto Copy Surat Keputusan Para Teradu dengan Nomor: 02/HK.03.1-
kpt/7606/Kpu-Kab/I/2019 tertanggal 2 Januari 2019 tentang
Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
Se-Kabupaten Mamuju Tengah Untuk Pemilihan Umum Tahun 2019
Tahun Anggaran 2019
[2.8.1] BUKTI TERADU V
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat
bukti tambahan berupa T2-1 s.d T2-16, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T2-1 Bukti screenshoot percakapan WhatsApp Group PPK Pemilu 2019;
2. T2-2 Surat Rekomendasi Panwascam, Kec. Topoyo;
3. T2-3 Foto Copy C7 DPT dan C7 DPK;
4. T2-4 Berita Acara PPK Kec. Topoyo Nomor 014/BA/PPK-TPY/IV/2019;
5. T2-5 Berita Acara PPK Kec. Topoyo Nomor 015/BA/PPK-TPY/IV/2019;
6. T2-6 Berita Acara PPK Kec. Topoyo Nomor 016/BA/PPK-TPY/IV/2019;
7. T2-7 DAA-1 Desa Topoyo, Kec. Topoyo;
8. T2-8 DA-1 Kec. Topoyo;
9. T2-9 DB-1 Dapil 1 DPRD Kabupaten;
10. T2-10 DB-2 KPU Alasan tidak bertanda tangan;
11. T2-11 Bukti Screenshoot Percakapan WhatsApp dengan PPK Topoyo atas
nama Sitti Umrah;
12. T2-12 C1 Plano;
13. T2-13 C1 Hologram;
14. T2-14 SK Rekapitulasi daftar pemilih hasil perbaikan (DPTHP-1);
15. T2-15 Bukti Screenshoot Percakapan WhatsApp dengan PPK Budong-budong
atas nama Musman;
16. T2-16 SK Pengangkatan PPK.
[2.9] SAKSI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan
saksi, yakni:
1. Fendri S.
Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP,
menjelaskan bahwa para Teradu tidak pernah melakukan intimidasi dan tekanan
kepada dirinya untuk penandatanganan Berita acara Nomor 014/BA/PPK-
TPY/IV/2019.
[2.10] KESIMPULAN PARA TERADU
Setelah sidang pemeriksaan digelar, para Teradu memberikan kesimpulan jawaban
bahwa:
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu
diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu
dalam tindakannya sebagai berikut:
[4.1.1] Para Teradu tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu Mamuju Tengah terkait
adanya 7.000 (tujuh ribu) DPT Ganda berupa DPT Ganda NIK, nama atau alamat
sama. Tindakan tersebut diduga untuk kepentingan meloloskan salah satu keluarga
dari Teradu I atas nama Fatahuddin Al-Gafiqih dari Partai Amanat Nasional (PAN)
Nomor Urut 1 Daerah Pemilihan 3 dan Saudara dari Teradu II atas nama Nasrullah
dari Partai Kebangkitan Bangsa;
[4.1.2] Para Teradu melakukan intimidasi kepada PPK Kecamatan Topoyo untuk
menghilangkan 2 suara di TPS 02 Desa Topoyo karena terdapat selisih hasil
penghitungan suara pada rekapitulasi tingkat kecamatan, serta memaksa PPK
Kecamatan Tapoyo untuk membuat Berita Acara Nomor 014/BA/PPK-TPY/IV/2019;
[4.1.3] Para Teradu melakukan perubahan Susunan PPS tidak sesuai prosedur.
Melalui SK Nomor 13/HK-03-1-Kpt/7606/Kpu-Kab/III/2018 tanggal 9 Maret 2018,
Para Teradu menetapkan anggota PPS di Desa Lebah Hada Kecamatan Budong-Budong
atas nama Abdul Rahman, Aser dan Marten Tandilangi. Namun Teradu I secara
sepihak mengganti Marten Tandilangi dengan Indraswari tanpa melalui proses seleksi.
Para Teradu kembali melakukan perubahan susunan PPS Desa Lebah Hada dengan
menerbitkan SK Nomor 03/HK.03.1-Kpt/7606/Kpu-Kab/I/2019 tanggal 2 Januari
2019 yang menetapkan Abdul Rahman, Aser dan Sinar Alam;
[4.1.4] Para Teradu menerbitkan SK pengangkatan Anggota PPK Kecamatan Pangale
atas nama Arman Baharuddin melalui SK Nomor 02/HK.03.1-kpt/7606/Kpu-
Kab/I/2019 tanggal 2 Januari 2019, dimana pada saat bersamaan Arman Baharuddin
juga ditetapkan sebagai Anggota PPS Desa Sartana Maju melalui SK Nomor
03/HK.03.1-kpt/7606/Kpu-Kab/I/2019 tanggal 2 Januari 2019.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan:
[4.2.1] Bahwa Pengaduan Pengadu adalah error in persona dengan alasan status
Pengadu tidak jelas sebagaimana dalam Pasal 1 angka 28 Peraturan DKPP RI Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
sebagaimana diubah dengan Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2019 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor
3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
yang mengatur Pengaduan dan/atau Laporan adalah pemberitahuan adanya dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan secara tertulis oleh
Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, pemilih, dan
rekomendasi DPR. Identitas Pengadu dalam surat aduannya sebagai wartawan dari
Lembaga Ikatan Jurnalis Sulawesi Barat, tidak masuk dalam pihak yang dapat
menyampaikan aduan sebagaimana dalam ketentuan tersebut. Dengan demikian
cukup berdasar secara hukum aduan Pengadu tidak dapat diterima (niet ontvanklijk
verklaard). Menurut Para Teradu aduan Pengadu bersama dengan oknum internal KPU
Kabupaten Mamuju Tengah sengaja menjatuhkan kredibilitas KPU Mamuju Tengah
yang telah bekerja keras menyukseskan pesta demokrasi di Kabupaten Mamuju
Tengah. Hal ini terlihat dari dokumen-dokumen yang dilampirkan Pengadu yang
seharusnya hanya konsumsi internal KPU Kabupaten Mamuju Tengah, tidak untuk
dimiliki oleh pihak lain yang tidak berkepentingan, karena dokumen-dokumen tersebut
tidak pernah dikeluarkan secara resmi. Selanjutnya terkait pemutakhiran data, para
Teradu telah melakukan pemutakhiran sebagaimana diamanatkan dalam Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PKPU Nomor 11 Tahun
2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri. Selain Daftar Pemilih Tetap
(DPT), Para Teradu juga telah melakukan pendataan terhadap Daftar Pemilih Khusus
(DPK), yaitu pemilih yang memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb.
Selain itu Para Teradu telah melakukan pembagian TPS berdasarkan masukan PPK
sesuai dengan kondisi geografis dan jarak tempuh di setiap kecamatan maka TPS di
Kabupaten Mamuju Tengah yang sebelumnya 250 TPS bertambah menjadi 350 TPS.
Untuk memaksimalkan validitas dan keakuratan daftar pemilih, Para Teradu
selanjutnya memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan
dan tanggapan terhadap Daftar Pemilih Sementara. Selama tahapan tersebut, banyak
tanggapan dan masukan dari masyarakat sehingga Daftar Pemilih mengalami
perubahan dan dilakukan rekapitulasi di tingkat kabupaten Mamuju Tengah pada
tanggal 22 Juli 2018 dimana terjadi pengurangan jumlah pemilih sebanyak 12.656 dari
DPS menuju DPSHP yaitu pengurangan pemilih dari 78.468 menjadi 65.812. Terkait
Daftar Pemilih Tetap, terjadi penambahan pemilih sebanyak 4.435 yaitu 65.812
(DPSHP) menjadi 70.247 (DPT). Pada saat penetapan Daftar Pemilih Tetap pada tingkat
Provinsi Sulawesi Barat, rekapitulasi mengalami perubahan dengan adanya
rekomendasi dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat. Dalam rekomendasi tersebut masih
ditemukan data ganda sebanyak 63 yang terdapat dalam Daftar Pemilih Tetap, dan
dilakukan penghapusan di Aplikasi Sidalih sebanyak 63 pemilih tersebut sehingga
rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Kabupaten Mamuju Tengah dari 70.247 menjadi
70.184. Terkait Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan-1 (DPTHP-1), berdasarkan Surat
Edaran Ketua KPU RI Nomor 1033/PL.01.2-SD/01/KPU/IX/2018 tanggal 07
September 2018 tentang Penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap (DPT), maka pada 14
September 2018 untuk Tingkat KPU Kabupaten, para Teradu melaksanakan Rapat
Pleno Penetapan Daftar Pemilih Hasil Perbaikan Pertama (DPTHP1). Pada saat
penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan-1 (DPTHP-1) pada tingkat Provinsi
Sulawesi Barat, rekapitulasi mengalami perubahan dengan adanya rekomendasi dari
Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat. Dalam rekomendasi tersebut masih ditemukan data
ganda sebanyak 24 pemilih yang terdapat dalam Daftar Pemilih Tetap Hasil
Perbaikan-1 (DPTHP-1) dan dilakukan penghapusan dalam Sidalih sehingga
rekapitulasi Daftar PemilihTetap Hasil Perbaikan-1 (DPTHP-1) Kabupaten Mamuju
Tengah dari 70.512 menjadi 70.488. Terkait Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan-2
(DPTHP2), berdasarkan Surat Edaran Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 1099/PL.02.1-SD/01/KPU/IX/2018 tanggal 20 September 2018
perihal Penyempurnaan DPTHP-1 atas rekomendasi Bawaslu dan masukan Partai
Politik Peserta Pemilu pada saat Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Tetap Hasil
Perbaikan (DPTHP-1) di KPU RI, maka Para Teradu melakukan rekapitulasi dan
penetapan Daftar Pemilih Hasil Perbaikan kedua (DPTHP2) dimana ada peningkatan
pemilih sebanyak 1.792 pemilih, yaitu dari 70.488 menjadi 72.280. Dengan demikian,
sumber data pemilih dari 70.488 menjadi 72.280 adalah 70.488 DPT + 2.806 Pemilih
Baru = 73.294 – 823 data TMS = 72.471 – 190 data AC = 72.281 – 1 data ganda =
72.280 DPTHP-2. Selanjutnya Para Teradu kemabli melakukan Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Dua (DPTHP-2)
Kedua pada tanggal 1- Desember 2019. Berdasarkan rapat pleno tersebut, ditemukan
potensi pemilih pengguna KTP-el sebanyak 1.555 dan pemilih ini bertambah dengan
jumlah yang sangat signifikan sebagai akibat dari progress dari disdukcapil terkait
perekaman dan pencetakan KTP-el sampai pada tanggal 17 April 2019. Selain itu Para
Teradu menjelaskan tidak benar adaya manipulasi pemutakhiran data yang dilakukan
Teradu Suriady Rahmat dan Teradu Nasrul. Para Teradu melakukan pemutakhiran
data pemilih sesuai tahapan dan bertingkat serta dikontrol Pengawas Pemilu, Partai
Politik, LSM dan Masyarakat. Terpilihnya peserta Pemilu yang merupakan keluarga
dari Suriady Rahmat atas nama Fatahuddin Al-Gafiqih karena upaya yang dilakukan
yang bersangkutan apalagi berstatus sebagai calon petahana. Demikian dengan
terpilihnya saudara Teradu Nasrul, atas nama Nasrullah, bukan karena intervensi
Teradu. Pengaduan Pengadu sangat tendensius, karena dari permasalahan data
pemilih yang disampaikan Pengadu dalam aduannya tidak ada satupun yang dari
daerah pemilihan Karossa dimana Nasrullah mencalonkan. Oleh karenanya tidak ada
hubungan kausalitas antara permasalahan daftar pemilih dengan upaya Teradu
(Nasrul) dalam meloloskan saudaranya sebagai calon DPRD Kabupaten Mamuju
Tengah tersebut.
[4.2.2] Terkait dalil aduan Para Teradu dengan sengaja melakukan intimidasi terhadap
PPK Kecamatan Topoyo untuk menghilangkan 2 suara di TPS 02 Desa Topoyo karena
terdapat selisih hasil hitung suara pada rekapitulasi tingkat kecamatan, dan memaksa
PPK Kecamatan Topoyo membuat Berita Acara Nomor 014/BA/PPK-TPY/IV/2019, Para
Teradu menjelaskan pokok aduan tersebut telah diperiksa dan diputus oleh
Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara Nomor 38-13-28/PHPU.DPR-DPRD-
XVII/2019 tanggal 6 Agustus 2019 dengan amar menolak permohonan Pemohon untuk
seluruhnya. Dalam pertimbangan MK, ketidaksesuaian jumlah pemilih dalam Berita
Acara PPK Kecamatan Topoyo Nomor 014/BA/PPK-TPY/IV/2019 dengan jumlah surat
suara yang digunakan berdasarkan C1, dimana jumlah pengguna hak pilih sebanyak
241 pemilih, tapi setelah dilakukan penghitungan ulang, surat suara yang digunakan
sebanyak 239 sesuai dengan formulir C1. Penghitungan ulang atas rekomendasi
Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Topoyo menerbitkan Surat Nomor
223/K.PANWCASLUCAM-TPY/TU00.01/IV/2019 Perihal Rekomendasi Penghitungan
Suara Ulang tanggal 19 April 2019. Fakta yang terungkap dalam persidangan MK
bahwa selisih 2 (dua) Pemilih dikarenakan terdapat pemilih yang tidak memiliki hak
untuk memilih dalam pemilihan DPRD Kabupaten/Kota karena hanya mendapat 4
(empat) surat suara dan pemilih yang bersangkutan tidak keberatan. Oleh karena itu
jumlah suara sah sama dengan pengguna hak pilih sebanyak 239 suara. Selain itu
dalam kutipan putusan MK sebagaimana dalam kronologi jawaban Para Teradu, Para
Teradu menjelaskan rekomendasi Panwascam Kecamatan Topoyo Nomor
223/K.PANWCASLUCAM-TPY/TU00.01/IV/2019 Perihal Rekomendasi Penghitungan
Suara Ulang tanggal 19 April 2019 ditindaklanjuti PPK Kecamatan Topoyo dengan
melakukan Penghitungan Suara Ulang dan menghasilkan jumlah suara sah sebanyak
228 suara dan suara tidak sah sebanyak 11 suara, sehingga jumlah surat suara yang
digunakan sebanyak 239 suara sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Nomor
015/BA/PPK-TPY/IV/2019 tanggal 24 April 2019. Atas hasil tersebut, terdapat saksi
yang mengajukan keberatan karena berdasarkan Formulir Model C7 DPT TPS 02 Desa
Topoyo, jumlah pengguna hak pilih sebanyak 241 orang. Terhadap permasalahan
tersebut, Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah telah melakukan kajian dan
memutuskan bahwa terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPPS TPS 2
Desa Topoyo karena tidak menghitung ulang surat suara yang diterima sebelum
melaksanakan pemungutan suara, dan tidak segera melakukan koordinasi ke PPK
Topoyo untuk mengatasinya sebagaimana surat Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah
kepada KPU Kabupaten Mamuju Tengah.
[4.2.3] Terkait dalil Para Teradu melakukan perubahan Susunan PPS dan PPK tidak
sesuai prosedur, Para Teradu menerangkan perubahan susunan PPS terjadi ketika
Para Teradu menerbitkan SK Nomor 13/HK-03-1-Kpt/7606/Kpu-Kab/III/2018 tanggal
9 Maret 2018 yang mengangkat PPS di Desa Lebah Hada Kecamatan Budong-Budong,
atas nama Abdul Rahman, Aser dan Marten Tandilangi. Namun Teradu I diduga secara
sepihak mengganti Marten Tandilangi dengan Indraswari tanpa melalui proses
perekrutan dan seleksi sesuai aturan. Kemudian Para Teradu kembali melakukan
perubahan susunan PPS Desa Lebah Hada dengan menerbitkan SK Nomor
03/HK.03.1-Kpt/7606/Kpu-Kab/I/2019 tertanggal 2 Januari 2019 yang mengangkat
Abdul Rahman, Aser dan Sinar Alam. Para Teradu dengan tegas menolak dalil aduan
Pengadu. Para Teradu menjelaskan pada 9 Maret 2018 Para Teradu mengeluarkan
Surat Keputusan Nomor 13/HK-03-1-Kpt/7606/Kpu-Kab/III/2018 tentang Penetapan
dan Pengangkatan Anggota PPS Se-Kabupaten Mamuju Tengah Untuk Pemilihan
Umum Tahun 2019. Surat Keputusan tersebut berlaku untuk 10 (sepuluh) bulan
terhitung sejak bulan Maret sampai dengan bulan Desember 2018. Dalam lampiran
surat keputusan tersebut pada halaman 1 (satu) huruf C. Desa Lebah Hada tertulis
nama Abdul Rahman, Aser, Marten Tandilangi. Pada tanggal 2 Januari 2019, para
Teradu mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 03/HK-03-1-Kpt/7606/Kpu-
Kab/I/2019 dan telah melakukan evaluasi terhadap kinerja seluruh Panitia Pemilihan
Suara, maka berdasarkan laporan dari Panitia Pemilihan Desa Lebah Hada, Marten
Tandilangi yang tidak aktif dalam menjalankan tugasnya digantikan oleh orang lain.
Sehingga dalam lampiran Surat Keputusan tersebut pada halaman 1 (satu) urutan
huruf C. Desa Lebah Hada tertulis nama dengan urutan Abdul Rahman, Aser dan
Sinar Alam. Kemudian pada tanggal 7 Maret 2019, para Teradu juga mengeluarkan
Surat Keputusan Nomor 21/HK-03-1-Kpt/7606/Kpu-Kab/III/2019 tentang Penetapan
dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara Lingkup Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Mamuju Tengah Untuk Pemilihan Umum Tahun 2019 pada Tahun
Anggaran 2019. Dalam lampiran Surat Keputusan tersebut pada halaman 1 (satu)
urutan huruf C. Desa Lebah Hada tertulis nama dengan urutan Abdul Rahman, Aser
dan Sinar Alam. Sedangkan adanya kekeliruan terkait tanda tangan Indraswari yang
bukan anggota PPS dalam dokumen daftar pemilih hasil perbaikan pada Berita Acara
Nomor 06/BA/PPS/DS.LHD/XI/2018 tanggal 11 Nopember 2018 adalah peristiwa
yang sangat keliru jika Para Teradu ditempatkan sebagai pihak yang
bertanggungjawab.
[4.2.4] Terkait dalil Para Teradu membuat Surat Keputusan penetapan dan
pengangkatan susunan PPK atas nama Arman Baharuddin yang bertugas di PPK
Pangale sesuai SK Nomor 02/HK.03.1-kpt/7606/Kpu-Kab/I/2019 tertanggal 2 Januari
2019, dimana Para Teradu juga membuat SK Penetapan dan Pengangkatan PPS
dengan SK Nomor 03/HK.03.1-kpt/7606/Kpu-Kab/I/2019 dengan memuat atas nama
Arman Baharuddin bertugas di PPS Desa Sartana Maju Kecamatan Pengale. Surat
Keputusan Para Teradu dengan Nomor 02/HK.03.1-kpt/7606/Kpu-Kab/I/2019
tanggal 2 Januari 2019 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota PPK Se-
Kabupaten Mamuju Tengah Untuk Pemilihan Umum Tahun 2019 dalam lampirannya
poin 5 Kecamatan Pangale tercantum nama dengan urutan Muhajir dan Arman
Baharuddin. Bahwa selanjutnya Surat Keputusan Para Teradu dengan Nomor: 03/HK-
03-1-Kpt/7606/Kpu-Kab/I/2019 tertanggal 2 Januari 2019 tentang Penetapan dan
Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara Lingkup Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Mamuju Tengah Untuk Pemilihan Umum Tahun 2019 pada Tahun
Anggaran 2019 dalam lampirannya pada lembar ke sembilan huruf I Desa
Sartanamaju tertulis nama dengan urutan; 1. Erni Surijar, 2. Purwadi dan 3.
Agustinus. Erni Surijar adalah pengganti Arman Baharuddin yang masuk dalam
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pangale. Hal tersebut dibuktikan dan di dukung
oleh Dokumen Daftar Nominatif Pembayaran Uang Honorarium PPS Desa Sartamaju
Kecamatan Pangale Bulan Januari 2019 yang dikeluarkan oleh Sekretariat PPS Desa
Sartamaju, atas nama Arman Baharuddin tidak terdapat dalam daftar penerima uang
honorarium tetapi sudah digantikan atas nama Erni Surijar;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, Para Teradu, dan bukti dokumen
serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat;
[4.3.1] Dalil Para Teradu tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu Mamuju Tengah
terkait adanya 7.000 (tujuh ribu) DPT Ganda, terungkap fakta Para Teradu telah
melakukan pemuktahiran Data Pemilih dengan beberapa tahapan, antara lain
menyusun Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan
(DPSHP), Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan-1 (DPTHP-1)
dan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan-2 (DPTHP2). Selain melakukan pemutakhiran
Data Pemilih, Para Teradu juga membentuk TPS di kabupaten Mamuju Tengah
berdasarkan kondisi geografis dan jarak tempuh di setiap kecamatan, yang
sebelumnya berjumlah 250 TPS menjadi 350 TPS. Pada tanggal 17 Juni 2018 Para
Teradu melakukan Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS), dimana jumlah
Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebesar 78.468 Pemilih dari 5 Kecamatan se-
Kabupaten Mamuju Tengah. Dalam pleno tersebut masih ditemukan pemilih potensial
Non KTP-el sebanyak 16.422 yang tidak bisa dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih
karena belum memiliki KTP-el sebagai syarat untuk memilih. Selanjutnya untuk
memaksimalkan validitas daftar Pemilih, Para Teradu memberi kesempatan
masyarakat untuk memberi tanggapan terhadap DPS. Atas tanggapan masyarakat
tersebut, Daftar Pemilih mengalami perubahan dalam rekapitulasi pada tanggal 22 Juli
2018, dimana terjadi pengurangan jumlah pemilih sebanyak 12.656 dari DPS menuju
DPSHP yaitu dari 78.468 menjadi 65.812 dalam DPSHP. Setelah pengumuman DPSHP,
daftar pemilih juga mengalami beberapa kali perbaikan sesuai tahapan, program dan
jadwal Daftar Pemilih Tetap (DPT), yaitu terjadi penambahan pemilih sebanyak 4.435,
dari 65.812 (DPSHP) menjadi 70.247 (DPT). Pada saat penetapan DPT tingkat Provinsi
Sulawesi Barat, Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat menyampaikan rekomendasi
perbaikan karena masih ditemukan data ganda sebanyak 63 Pemilih. Para Teradu
menindaklanjuti dengan menghapus sebanyak 63 jumlah pemilih sehingga DPT
Kabupaten Mamuju Tengah dari 70.247 menjadi 70.184. Selanjutnya pada tanggal 14
September 2018, Para Teradu melakukan Pleno Penetapan DPTHP-1 berdasarkan SE
Ketua KPU RI Nomor 1033/PL.01.2-SD/01/KPU/IX/2018 tanggal 07 September 2018,
tentang Penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dalam Pleno DPTHP-1 ditetapkan
70.512 pemilih. Akan tetapi dalam penetapan DPTHP-1 tingkat provinsi, rekapitulasi
mengalami perbaikan karena masih ditemukan 24 data ganda, sehingga jumlah
pemilih DPTHP-1 semula 70.512 menjadi 70.488. Kemudian berdasarkan SE Ketua
KPU RI Nomor 1099/PL.02.1-SD/01/KPU/IX/2018 tanggal 20 September 2018 perihal
Penyempurnaan DPTHP-1 atas rekomendasi Bawaslu dan masukan Partai Politik
Peserta Pemilu, Para Teradu melakukan rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih
Hasil Perbaikan kedua (DPTHP2). Dalam DPTHP2 terdapat peningkatan pemilih
sebanyak 1.792 pemilih sehingga totalnya menjadi 72.280. Terungkap fakta dalam
persidangan, Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah selaku pihak terkait membantah
pernah merekomendasikan adanya Daftar Pemilih Tetap (DPT) Ganda sebanyak 7.000
(tujuh ribu) Pemilih dalam proses penyusunan Daftar Pemilih. Akan tetapi Bawaslu
Kabupaten Mamuju Tengah pernah menyampaikan rekomendasi dalam Surat Nomor
101/K.Bawaslu.SR-04/PM.00.01/XII/2018 tanggal 03 Desember 2018 Perihal Saran
Perbaikan DPTHP-2 Pemilu 2019 terhadap 431 pemilih potensi ganda dan telah
ditindaklanjuti oleh Para Teradu. DKPP menilai alasan Para Teradu dapat dibenarkan
menurut hukum dan etika. Para Teradu telah melaksanakan tugas dan wewenangnya
dalam menyusun daftar pemilih dengan mengacu pada ketentuan Peraturan KPU
Nomor 11 tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri. Dengan
demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan
DKPP;
[4.3.2] Dalil Para Teradu melakukan intimidasi kepada PPK Kecamatan Topoyo untuk
menghilangkan 2 suara di TPS 02 Desa Topoyo karena terdapat selisih hasil
penghitungan suara, terungkap fakta ketidaksesuaian jumlah pemilih dalam Berita
Acara PPK Kecamatan Topoyo Nomor 014/BA/PPK-TPY/IV/2019 dengan jumlah surat
suara yang digunakan berdasarkan C1 telah dilakukan penghitungan ulang oleh PPK
Kecamatan Topoyo. Jumlah pengguna hak pilih pada Formulir DAA-1 Desa Topoyo
sebanyak 241 pemilih, tapi setelah dilakukan pencermatan formulir C1, surat suara
yang digunakan sebanyak 239. Penghitungan ulang dilaksanakan atas rekomendasi
Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Topoyo berdasarkan Surat Nomor
223/K.PANWCASLUCAM-TPY/TU00.01/IV/2019 Perihal Rekomendasi Penghitungan
Suara Ulang tanggal 19 April 2019. Selisih 2 (dua) Pemilih terjadi karena terdapat
pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilih disebabkan tidak tersedia surat
suara calon anggota DPRD Kabupaten sehingga oleh KPPS hanya diberi 4 (empat) surat
suara, akan tetapi pemilih tersebut tidak keberatan. Selain itu Para Teradu
menjelaskan setelah PPK Kecamatan Topoyo menindaklanjuti rekomendasi Panwascam
Kecamatan Topoyo Nomor 223/K.PANWCASLUCAM-TPY/TU00.01/IV/2019 Perihal
Rekomendasi Penghitungan Suara Ulang tanggal 19 April 2019 terdapat perbaikan
data jumlah suara sah sebanyak 228 suara dan suara tidak sah sebanyak 11 suara,
sehingga jumlah surat suara yang digunakan sebanyak 239 suara sebagaimana
tercantum dalam Berita Acara Nomor 015/BA/PPK-TPY/IV/2019 tanggal 24 April
2019. Atas hasil penghitungan ulang tersebut, terdapat saksi yang mengajukan
keberatan karena berdasarkan Formulir Model C7 DPT TPS 02 Desa Topoyo, jumlah
pengguna hak pilih sebanyak 241 orang. Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah telah
melakukan kajian dan memutuskan terjadi pelanggaran kode etik KPPS TPS 2 Desa
Topoyo karena tidak menghitung ulang surat suara yang diterima sebelum
melaksanakan pemungutan suara. DKPP menilai PPK Kecamatan Topoyo telah
melakukan rekapitulasi perolehan hasil suara sesuai mekanisme dengan
menindaklanjuti rekomendasi Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan. Berdasarkan
keterangan Saksi Fendri selaku mantan Ketua PPK Kecamatan Topoyo tidak ada
tekanan dan intimidasi Para Teradu dalam pembuatan Berita Acara Nomor
014/BA/PPK-TPY/IV/2019. Selain itu terungkap fakta pokok aduan tersebut telah
diperiksa dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 38-13-
28/PHPU.DPR-DPRD-XVII/2019 tanggal 6 Agustus 2019. Amar Putusan MK menolak
permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Berdasarkan fakta tersebut, dalil aduan
Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP.
[4.3.3] Dalil Para Teradu melakukan perubahan Susunan PPS tidak sesuai prosedur,
terungkap fakta pada tanggal 9 Maret 2018 Para Teradu mengeluarkan Surat
Keputusan Nomor 13/HK-03-1-Kpt/7606/Kpu-Kab/III/2018 tentang Penetapan dan
Pengangkatan Anggota PPS Se-Kabupaten Mamuju Tengah untuk Pemilihan Umum
Tahun 2019 dengan masa tugas 10 (sepuluh) bulan sejak Maret hingga Desember
2019. Dalam SK tersebut, PPS Desa Lembah Hada yang ditetapkan atas nama Abdul
Rahman, Aser dan Marten Tandilangi. Dengan berakhirnya masa tugas PPS dalam SK
Nomor 13/HK-03-1-Kpt/7606/Kpu-Kab/III/2018, pada tanggal 2 Januari 2019 Para
Teradu menerbitkan SK Nomor 03/HK-03-1-Kpt/7606/Kpu-Kab/I/2019 tentang
Penetapan dan Pengangkatan Anggota PPS Lingkup KPU Kabupaten Mamuju Tengah
untuk Pemilihan Umum Tahun 2019. Sebelum menerbitkan SK tersebut, Para Teradu
melakukan evaluasi kinerja seluruh PPS, dimana Marten Tandilangi diketahui telah
tidak aktif menjalankan tugas. Berdasarkan hal tersebut Para Teradu mengganti PPS
Desa Lebah Hada menjadi Sinar Alam. Terungkap fakta pada tanggal 7 Maret 2019
Para Teradu mengeluarkan SK Nomor 20/HK-03-1-Kpt/7606/Kpu-Kab/III/2019
tentang Pemberhentian PPS Se-Kabupaten Mamuju Tengah tahun 2019 yang
memberhentikan anggota PPS Desa Salumanurung Kecamatan Budong-Budong atas
nama Marmiah karena mengajukan pengunduran diri. Bersamaan dengan SK tersebut,
Para Teradu kembali menerbitkan SK Nomor 21/HK-03-1-Kpt/7606/Kpu-
Kab/III/2019 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota PPS Lingkup KPU
Kabupaten Mamuju Tengah untuk Pemilihan Umum Tahun 2019, dimana dalam
lampiran SK pada halaman 1 (satu) huruf C. Desa Lebah Hada tetap tercantum nama
Abdul Rahman, Aser dan Sinar Alam. Selanjutnya Para Teradu beralasan tidak
mengetahui terkait adanya nama Indraswari yang bertandatangan dalam dokumen
Daftar Pemilih Hasil Perbaikan pada BA Nomor 06/BA/PPS/DS.LHD/XI/2018 tanggal
11 Nopember 2018. Para Teradu tidak pernah menetapkan Indraswari sebagai Anggota
PPS Desa Lembah Hada sebagaimana SK Nomor 13/HK-03-1-Kpt/7606/Kpu-
Kab/III/2018. Terungkap fakta Indraswari merupakan Staff Sekretariat PPS Lembah
Hada yang bertindak diluar kontrol dan sepengetahuan Para Teradu. DKPP menilai
Para Teradu telah melakukan penetapan dan pengangkatan Anggota PPS Desa Lebah
Hada sesuai prosedur, mengangkat Anggota PPS sesuai evaluasi kinerja dalam SK
Nomor 21/HK-03-1-Kpt/7606/Kpu-Kab/III/2019 tanggal 7 Maret 2019 untuk Pemilu
tahun 2019. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para
Teradu meyakinkan DKPP;
[4.3.4] Dalil Para Teradu menerbitkan SK pengangkatan Anggota PPK tidak sesuai
mekanisme karena seorang Anggota PPK juga ditetapkan sebagai Anggota PPS,
terungkap fakta pada tanggal 2 Januari 2019 Para Teradu menerbitkan SK Nomor
02/HK.03.1-kpt/7606/Kpu-Kab/I/2019 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota
PPK Se-Kabupaten Mamuju Tengah untuk Pemilu Tahun 2019. Dalam SK a quo Arman
Baharudin ditetapkan sebagai Anggota PPK Kecamatan Pangale. Pada tanggal yang
sama Para Teradu juga menerbitkan SK nomor 03/HK-03-1-Kpt/7606/Kpu-
Kab/I/2019 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota PPS se Kabupaten Mamuju
Tengah untuk Pemilu Tahun 2019. Dalam persidangan terungkap adanya perbedaan
antara SK Nomor 03/HK-03-1-Kpt/7606/Kpu-Kab/I/2019 yang dilampirkan sebagai
bukti Pengadu dengan SK Nomor 03/HK-03-1-Kpt/7606/Kpu-Kab/I/2019 milik Para
Teradu. Dalam bukti Pengadu, SK penetapan Anggota PPS Desa Sartanamaju masih
tercantum nama Arman Baharuddin, sedangkan dalam alat bukti Para Teradu SK
penetapan Anggota PPS Desa Sartanamaju tercantum atas nama Erni Surijar, Purwadi
dan Agustinus. Erni Surijar menggantikan Arman Baharuddin karena telah terpilih
sebagai Anggota PPK Kecamatan Pangale. Terungkap fakta sebelumnya telah terjadi
kesalahan penyantuman nama Arman Baharuddin dalam SK penetapan Anggota PPS.
Namun kesalahan tersebut telah diperbaiki oleh Para Teradu. Hal ini dikuatkan dengan
bukti Dokumen Daftar Nominatif Pembayaran Uang Honorarium PPS Desa Sartamaju
Kecamatan Pangale Bulan Januari 2019 yang dikeluarkan oleh Sekretariat PPS Desa
Sartamaju, dimana tidak terdapat Arman Baharuddin dalam daftar penerima uang
honorarium, tetapi sudah digantikan dengan Erni Surijar. DKPP menilai alasan Para
Teradu dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Akan tetapi DKPP perlu
mengingatkan Para Teradu untuk lebih teliti dalam menyusun lampiran SK
Pengangkatan dan Penetapan Anggota PPS. Hal itu penting demi menjamin kepastian
hukum tindakan Para Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil
aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.