Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 242 Tahun 2019
Ketua & Anggota KPU Kab. Mamuju Tengah
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 06/11/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 09-10-2019
👁 17 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanURAIAN PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 263-P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 242-PKE-DKPP/VIII/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. KPU Mateng Tidak Menghapus DPT Ganda, Namun Merubah data DPT; Terhadap temuan Bawaslu, terkait adanya Daftar Pemilih Tetap (DPT) ganda, baik NIK sama, atau nama sama dan alamat sama yang berjumlah sekitar 7.000 ribu jiwa.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu dalam tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu Mamuju Tengah terkait adanya 7.000 (tujuh ribu) DPT Ganda berupa DPT Ganda NIK, nama atau alamat sama. Tindakan tersebut diduga untuk kepentingan meloloskan salah satu keluarga dari Teradu I atas nama Fatahuddin Al-Gafiqih dari Partai Amanat Nasional (PAN) Nomor Urut 1 Daerah Pemilihan 3 dan Saudara dari Teradu II atas nama Nasrullah dari Partai Kebangkitan Bangsa; [4.1.2] Para Teradu melakukan intimidasi kepada PPK Kecamatan Topoyo untuk menghilangkan 2 suara di TPS 02 Desa Topoyo karena terdapat selisih hasil penghitungan suara pada rekapitulasi tingkat kecamatan, serta memaksa PPK Kecamatan Tapoyo untuk membuat Berita Acara Nomor 014/BA/PPK-TPY/IV/2019; [4.1.3] Para Teradu melakukan perubahan Susunan PPS tidak sesuai prosedur.
Pasal DilanggarPasal 1
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Suryadi Rahmat selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Mamuju Tengah, Teradu II Nasrul, Teradu III Sampe Amiruddin, Teradu IV Jasmuddin dan Teradu V Galuh Prihandini masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju Tengah; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Barat untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 242-PKE-DKPP/VIII/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 263- P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 242-PKE- DKPP/VIII/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Irham Pekerjaan/Lembaga : Wartawan/Ikatan Jurnalis Sulawesi Barat ( IJS ) Alamat : Jl. Andi depu no. 17, Mamuju, Sulawesi Barat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Suryadi Rahmat Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Mamuju Tengah Alamat Kantor : Jl. Poros Tumbu, Desa Topoyo, Kec. Topoyo, Mamuju, Sulawesi Barat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Nasrul Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Mamuju Tengah Alamat Kantor : Jl. Poros Tumbu, Desa Topoyo, Kec. Topoyo, Mamuju, Sulawesi Barat Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Sampe Amiruddin Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Mamuju Tengah Alamat Kantor : Jl. Poros Tumbu, Desa Topoyo, Kec. Topoyo, Mamuju, Sulawesi Barat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Jasmuddin Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Mamuju Tengah Alamat Kantor : Jl. Poros Tumbu, Desa Topoyo, Kec. Topoyo, Mamuju, Sulawesi Barat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Galuh Prihandini Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Mamuju Tengah Alamat Kantor : Jl. Poros Tumbu, Desa Topoyo, Kec. Topoyo, Mamuju, Sulawesi Barat Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu V; Teradu I s.d Teradu V selanjutnya disebut sebagai------------------- Para Teradu. [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Mendengar Keterangan saksi; Mendengar Keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] URAIAN PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 263-P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 242-PKE-DKPP/VIII/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. KPU Mateng Tidak Menghapus DPT Ganda, Namun Merubah data DPT; Terhadap temuan Bawaslu, terkait adanya Daftar Pemilih Tetap (DPT) ganda, baik NIK sama, atau nama sama dan alamat sama yang berjumlah sekitar 7.000 ribu jiwa. Namun KPU Mateng tidak melakukan penghapusan data ganda, tetapi melakukan perubahan, karena kepentingan untuk meloloskan keluarga yang maju di pemilihan legislatif. Pengadu menduga, KPU Mateng tidak melakukan penghapusan NIK dan Nama ganda untuk menguntungkan keluarga komisioner yang maju di pileg. Sebagaimana diketahui, Ketua KPU Mateng, Suryadi Rahmat, memiliki saudara yang maju di Pileg yaitu caleg Partai Amanat Nasional (PAN) Nomor Urut 1 Daerah Pemilihan 3, meliputi Kecamatan Budong-budong dan Pangale Kabupaten Mamuju Tengah, atas nama Fatahuddin Al-gafiqih. Motif penggelembungan DPT menjadi permainan penyelenggara, agar surat panggilan memilih, bisa diarahkan untuk orang tertentu, sehingga memilih orang yang diinginkan. Bukan hanya itu, Komisioner KPU Mateng lainnya, Nasrul juga memiliki saudara yang maju sebagai caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa, Atas Nama Nasrullah. Kedua Saudara Komisioner (Fatahuddin dan Nasrullah) tersebut terpilih sebagai anggota DPRD Mateng periode 2019-2024, dengan prolehan suara yang tidak wajar. Apalagi, Nasrullah merupakan Pegawai BRI dari Kabupaten Majene, yang berada cukup jauh dari Mamuju Tengah, namun menperoleh suara cukup signifikan. Kronologis: Berdasarkan hasil rapat pleno penetapan tertanggal 11 April 2019, masih ditemukan DPT yang ditengarai ganda, namun telah diubah NIK atau namanya, sehingga tidak terbaca ganda pada hasil input data di server KPU maupun Bawaslu. Kasus ini hampir menyebar di sejumlah TPS. Misalnya, TPS 002 Desa Lumu, Kecamatan Budong-budong, pada Nomor DPT 97 dan 98, telah dilakukan perubahan sehingga NIK dan Nama tidak lagi sama. Nama Abdul Karim dan Abdul Rahman dilakukan perubahan oleh Ketua KPU bersama Staf, (Bukti terlampir). Begitupun pada TPS 001 Desa Lumu Kecamatan Budong-budong, pada Nomor DPT 237 dan 238 atas nama Nur Afcni R dan Nur Afcya R yang diubah oleh Ketua KPU, Suryadi Rahmat. Begitupun yang terjadi di TPS 017 Desa Topoyo kecamatan Topoyo. Nomor DPT 43 dan 44 atas nama Hendra Rusdi dan Hendri Rusdi, tidak dihapus dan dilakukan perubahan. Kejadian yang sama juga terjadi di TPS 003 Desa Topoyo Kecamatan Topoyo. DPT nomor urut 55 dan 56 atas nama Zulfikar Maulana dan Sulfikar Maulana yang tidak dihapus, namun NIK yang bersangkutan dilakukan perubahan, atas perintah Ketua KPU (Bukti DPT yang telah diubah dan rekaman perintah Ketua KPU Mateng, Terlampir). Ketua KPU, Suryadi Rahmat dengan sengaja meminta kepada staf, untuk merubah NIK dan Nama serta data ganda, untuk mengelabui sistem komputer sehingga data tersebut tidak terbaca ganda. Atas kejadian tersebut, Pengadu mengharap DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap semua Komisioner KPU Mateng, karena secara bersama-sama melakukan manipulasi data NIK dan Nama Warga negara. Larangan dimaksud sesuai Pasal 77 dan Pasal 94, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administarsi Kependudukan. Pasal 77 Setiap orang dilarang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen data Penduduk Pasal 94 Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen data Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). 2. KPU Mateng Menghilangkan Hak Suara Warga Negara; Komisioner KPU Mateng dengan sengaja melakukan intimidasi terhadap PPK Kecamatan Topoyo untuk menghilangkan 2 suara di TPS 02 Desa Topoyo, karena terdapat selisih hasil pengguna surat suara. Padahal, dalam bukti jumlah warga yang hadir saat pemilu 17 April, terdaftar 242 warga yang hadir di TPS, (197 pengguna surat panggilan dan 45 pengguna KTP), namun menandatangani daftar hadir sebanyak 241 orang. Anehnya, pengguna surat suara di kotak suara nomor 4 (kotak suara ditingkat kabupaten) hanya ditetapkan 239 suara. PPK dipaksa membuat Berita Acara Nomor 014/BA/PPK-TPY/IV/2019, (Terlampir) yang pada intinya mengesahkan penggunaan surat suara sebanyak 239 (terdiri dari 228 suara sah dan 11 suara tidak sah). Padahal, jumlah surat suara yang digunakan untuk DPRD Kabupaten, sebanyak 241. Akibat kejadian ini, dua Partai dirugikan yakni Partai Demokrat dan Partai Golkar karena kekurangan suara masing-masing 1 suara. Bersama ini, Pengadu lampirkan data DAA1 (Perhitungan tingkat TPS), DA1 (perhitungan tingkat desa), DB1 (perhitungan tingkat Kecamatan). Semua dokumen tersebut terlampir dalam laporan ini. Pasal 510 UU Pemilu “Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).” KPU Mateng melakukan Pelanggaran Administrasi 3. KPU Mateng melakukan Pelanggaran Administrasi; A. Perubahan Susunan PPS Tidak Sesuai Prosedur KPU Mamuju Tengah diduga melakukan pelanggaran administrasi terkait pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan suara (PPS) dalam penyelenggaraan pemilu 17 April 2019. Awalnya, Ketua KPU Mateng, Suryadi Rahmat menerbitkan SK nomor: 13/HK-03-1-Kpt/7606/ Kpu-Kab/III/2018 tertanggal 9 Maret 2018 yang mengangkat PPK di Desa Lebah Hada Kecamatan Budong- budong, atas nama Abdul rahman, Aser dan Marten Tandilangi. Ketua KPU Mateng, kemudian melakukan pergantian secara sepihak Marten Tandilangi. Sebagai penggantinya, ditunjuk Indraswari tanpa melalui proses perekrutan dan seleksi sesuai aturan. Bahkan, Indraswari bertanda tangan dalam dokumen daftar pemilih hasil perbaikan pada Berita Acara nomor: 06/ BA/PPS/DS.LHD/XI/2018 tertanggal 11 November 2018. Kemudian KPU Mateng kembali melakukan perubahan SK, dengan menerbitkan SK Nomor : 03/HK.03.1-Kpt/7606/Kpu-Kab/I/2019 tertanggal 2 Januari 2019 yang mengangkat Abdul Rahman, Aser dan Sinar Alam. Pasal 47 (1) KPU/KIP Kabupaten/Kota mengangkat dan memberhentikan Anggota PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1). (2) Dalam memilih calon anggota PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan tahapan kegiatan meliputi: a. mengumumkan pendaftaran calon anggota PPS; b. menerima pendaftaran calon PPS; c. melakukan penelitian administrasi calon anggota PPS; d. melakukan seleksi tertulis calon anggota PPS; e. melakukan wawancara calon anggota PPS; dan f. pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS. B. Pengangkatan PPK dan PPS Ganda KPU Kabupaten Mamuju Tengah membuat Surat Keputusan penetapan dan penggangkatan perangkat pemilu yakni petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atas nama ARMAN BAHARUDDIN. yang bertugas di PPK Kecamatan Pangale sesuai SK, Nomor : 02/HK .03.1-kpt/7606/Kpu-Kab/I/2019 tertanggal 2 Januari 2019. Selanjutnya KPU Mateng juga membuat Surat Keputusan Penetapan dan Pengakatan Panitia Pemungutan Suara (PPS), SK Nomor : 03/HK .03.1-kpt/7606/Kpu-Kab/I/2019 yang bertugas di PPS Desa Sartana Maju Kecamatan Pangale atas nama Arman Baharuddin. Hal tersebut melanggar, Peraturan Komisi pemilihan Umum (PKPU) Nomor 36 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Cara Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu. Pasal 5 (1) PPK dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kecamatan. (2) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di ibu kota kecamatan. Pasal 11 (1) PPS dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu di kelurahan/desa atau nama lain. (2) PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di kelurahan/desa atau nama lain. Untuk Itu, Pengadu mengharap DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap semua Komisioner KPU Mateng, karena secara bersama-sama melakukan pelanggaran, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2017 Tentang, Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Adapun pelanggaran etik tersebut, tertuang dalam pasal sbb: - Pasal 2 Setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan. - Pasal 6 ayat (2) Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: Huruf C. adil maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya. - Pasal 7 ayat (1), - Pasal 8 huruf a, dan c, - Pasal 9 huruf a, - Pasal 10 huruf a,b,c - Pasal 12, - Pasal 15 huruf d, - Pasal 17 huruf b. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P- … sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN - DPT Ganda tidak dihapus,namun diubah di TPS 002 Desa Lumu; - DPT Ganda tidak dihapus,namun diubah di TPS 001 Desa Lumu; - DPT Ganda tidak dihapus,namun diubah di TPS 017 Desa 1. P-1 Topoyo; - DPT Ganda tidak dihapus,namun diubah di TPS 003 Desa Topoyo; - CD Rekaman Ketua KPU Mateng yang meminta staf tidak menghapus DPT Ganda, Namun merubah Nama dan NIK agar tidak terbaca ganda di DPT; 2. P-2 - Dokumen C1- DPRD Kabupaten di TPS 02 Desa Topoyo yang tidak singkron antara pengguna surat Suara dan pengguna hak Pilih; - Berita Acara nomor : 014 / BA/ PPK-TPY/IV/ 2019 - Berita Acara nomor : 015 / BA/ PPK-TPY/IV/ 2019 - Berita Acara PPK, Partai Politik dan panwascam tertanggal 3 mei 2019. - Daftar Hadir Pemilih Tetap di TPS 02 Desa Topoyo (197 orang) - Daftar Hadir Pemilih khusus (DPK) di TPS 02 Desa Topoyo (45 orang) - Bersama ini, Pengadu lampirkan data DAA1 (Perhitungan tingkat TPS) - DA1 (perhitungantingkat desa) - DB1 (perhitungan tingkat kecamatan). 3. P-3 - Dokumen SK nomor : 13 / HK-03-1-Kpt/7606/Kpu-Kab/III/2018 tertanggal 9 maret 2018 - berita acara nomor : 06/ BA/PPS/DS.LHD/XI/2018 tertanggal 11 November 2018 - SK Nomor : 03/HK.03.1-Kpt/7606/Kpu-Kab/I/2019 tertanggal 2 Januari 2019. 4. P-4 - SK Nomor : 03/HK.03.1-Kpt/7606/Kpu-Kab/I/2019 tertanggal 2 Januari 2019 tentang penatapan dan pengangkatan PPK atas nama ARMAN BAHARUDDIN yang bertugas di PPK Pangale. - SK Nomor : 03/HK .03.1-kpt/7606/Kpu-Kab/I/2019 tertanggal 2 Januari 2019 tetang penetapan dan pengangkatan PPS yang bertugas di PPS Desa Sartana Maju Kecamatan Pangale atas nama ARMAN BAHARUDDIN. - Berita Acara Nomor : 001//BA/PPK-PNG/II/2019 tertanggal 17 februari 2019, tentang hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Tamabhan (DPTb) dimana ARMAN BAHARUDDIN bertandatangan sebagai PPK Pangale. - Dokumen rekakapan pemilih tambahan Kecamatan pangale (model A.4.2.KPU) tertanggal 17 februari 2019 yang ditandatangani ARMAN BAHARUDDIN. [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi, yakni: Fendri S. (Swasta) Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa mendapat bukti rekaman suara dari Staf KPU Kabupaten Mamuju Tengah atas nama Tuti. Bahwa Saksi menjelaskan bahwa bukti rekaman suara adalah suara asli dari Ketua KPU Kabupaten Mamuju Tengah. [2.5] KESIMPULAN PENGADU Setelah sidang pemeriksaan digelar, Pengadu memberikan kesimpulan bahwa teradu menilai laporan Pengadu error in persona karena status pengadu tidak jelas, maka dengan ini Pengadu menyampaikan bahwa secara kelembagaan Pengadu memiliki legal standing sebagaimana terlampir dalam lampiran dokumen laporan Pengadu Nomor : 001/LP/IJS-SULBAR /VII/2019 tertanggal 19 Juli 2019 (Identitas Pelapor). Selanjutnya, IJS Sulbar merupakan perkumpulan jurnalis, yang kehadirnnya bukan hanya mengadvokasi jurnalis, namun juga mengadvokasi masyarakat yang membutuhkan bantuan. Bahwa Teradu, (IRHAM) sebagai pengadu adalah masyarat sekaligus pemilih, yang terdaftar dalam DPT di TPS 026 Karema Mamuju Sulbar, sehingga memiliki kewajiban sebagai salah satu unsur yang memenuhi persyaratan sebagai pengadu sebagaiman diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 3 tahun 2017 tentang pedoman beracara kode etik. Bahwa jawaban para pengadu adalah mengada-ada, untuk mengalihkan isu yang menjadi fokus permasalahan yang Pengadu ajukan. Pengadu menilai, teradu sangat panik, sehingga sengaja mengalihkan pokok perkara diluar subtansi yang semestinya menjadi pembahasan dalam perkara ini. 1. Kpu Mateng Tidak menghapus DPT Ganda. Jawaban Teradu tentang mekanisme dan tahapan yang dijalankan telah sesuai aturan dan mendapatkan pengawasan dari Bawaslu, perlu dipertanyakan. Sebab, teradu dalam hal ini Ketua KPU Mateng, Suryadi rahmat, patut diduga telah melakukan utak-atik terhadap DPT sehingga tidak terbaca ganda. Beradasarkan isi rekaman percakapan Ketua KPU Mateng, Suryadi rahmat dan Staf Kpu mateng, yang pada intinya tidak menghapus DPT Ganda, sebagaiman yang tertuang dalam rekaman yang Pengadu ajukan sebagai barang bukti, sebagai berikut : a. Pada rekaman yang Pengadu ajukan, patut diduga Ketua KPU, Suryadi rahmat yang langsung memberikan intruksi, dan mengajari staf cara merubah data pemilu di aplikasi komputer. b. Pada Rekaman yang Pengadu ajukan, khususnya menit ke-2 lewat 10 detik secara nyata memerintahkan merubah satu huruf jika ditemukan DPT Ganda. c. Pada Rekaman yang Pengadu ajukan, pada menit ke-2 lewat 51 detik, ketua KPU Mateng memerintahkan kepada staf untuk merubah NIK ganda, misalnya mengganti 001 menjadi 004. d. Pada rekaman yang Pengadu ajukan, ketua kpu mateng, pada rekaman menit ke 3 lewat 2 detik, ketua kpu mateng secara gamlang memerintahkan kepada staf untuk merubah DPT ganda, misalnya nama NETI-I, diganti menjadi NETY – Y- e. Pada rekaman yang Pengadu ajukan, menit ke 3 lewat 35 detik, Ketua KPU mateng mengaku perubahan data tidak akan bermasalah, sepanjang tidak ada staf yang membocorkan masalah tersebut. (Nada suara mengancam) f. Pada rekaman yang Pengadu ajukan, khususnya menit ke-10 lewat 52 detik, Ketua KPU mateng dengan jelas mengatakan data yang ganda, tidak perlu dihapus karena tujuannya memang mau merubah saja, supaya tidak terdeteksi ganda oleh SIDALI. Selanjutnya, dalam persidangan DKPP di KPU Sulbar pada Hari Senin tanggal 2 september 2019, Ketua KPU Mateng, Suryadi Rahmat mengakui jika suara yang ada dalam rekaman adalah suaranya. Namun, Suryadi menilai pembicaraan yang ada dalam rekaman adalah obrolan biasa. Tetapi, Pengadu menduga, kejadian tersebut saat input data perbaikan atas DPT ganda, berdasarkan rekomendasi bawaslu yang di Kantor KPU mateng . Jikapun itu dilakukan hanya sebatas obrolan biasa, namun patut diduga obrolan yang bersangkutan adalah merupanan obrolan kejahatan yang luar biasa, yang masuk kategori terstuktur sistematis dan masif (TSM). 2. Kpu Mateng menghilangkan Hak Suara warga Negara Bahwa teradu beralasan, materi perkara yang Pengadu adukan terkait tindakan teradu yang mengurangi hak suara warga negara dari 241 pengguna surat suara menjadi 239, telah memiliki kekuatan hukum di Mahkamah Konstitusi. Maka Pengadu menilai KPU mateng, terkesan Cuci tangan. Hal ini dikuatkan dengan jawaban salah satu komisioner KPU Mateng (Galuh Prihandini ) yang dibuat terpisah, dengan mengatakan, tidak bertandatangan dalam dokumen berita acara perubahan hasil perhitungan surat suara saat rapat pleno di tingkat Kabupaten, karena mengetahui ada pengurangan pengguna hak pilih sebanyak 2 pemilih (Bukti T-10). Bahkan, dalam lampiran bukti yang diajukan Galuh Prihandini (Bukti T-11) terdapat percakapan tanggal 12 Juli 2019, dengan salah Seorang PPK bernama Sitti Umrah yang mengatakan tidak menyangka ketua KPU Mateng akan terjun langsung merubah data di TPS 2 Topoyo. Bahwa Pengadu menduga, tindakan empat komisioner (Suryadi Rahmat, Nasrul, Sampe Amiruddin, dan Jasmuddin) yang mengesahkan perubahan jumlah pemilih dari 241 menjadi 239 sengaja dilakukan, agar tidak terdeteksi merah di data server KPU provinsi, saat dilakukan rapat pleno penetapan hasil pemilu. Untuk itu, Pengadu menilai hasil putusan di Mahkamah Konstitusi yang dilampirkan teradu, adalah hasil terkait selisih hasil perhitungan suara. Tetapi, dalam perkara ini, Pengadu mengadukan kesalahan administrasi yang berdampak pada pelanggaran kode etik dan pelanggaran pidana pemilu, berupa pelanggaran merubah jumlah hak pilih, sebagaimana DILARANG dalam pasal 510 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. 3. KPU Mateng melakukan pelanggaran administrasi A. Perubahan susunan PPS tidak sesuai prosedur Dalam persidangan DKPP di KPU Sulbar pada Hari Senin tanggal 2 September 2019, Ketua KPU Mateng, Suryadi Rahmat mengaku tidak mengetahui adanya nama Indraswari. Bahkan, tidak mengetahui kalau yang bersangkutan ikut bertandatangan dalam berita acara acara nomor : 06/ BA/PPS/DS.LHD/XI/2018 tertanggal 11 November 2018. Pengadu Menilai, Ketua KPU Mamuju tengah terkesan cuci tangan, karena berdasarkan investigasi yang Pengadu lakukan, indraswari ditunjuk langsung ketua KPU Mateng, Suryadi Rahmat untuk mengganti Marten Tandilangi. Karena patut diduga, Marten tidak dapat diatur, sehingga dibuatkan alasan yang bersangkutan tidak menjalankan tugas. Namun, dalam perjalanannya karena diduga mengetahui konsekuensi hukum, karena indraswari tidak melalui perekrutan, maka dilakukan pengangkatan Sinar Alam. Tetapi, INDRASWARI telah bertandatangan dalam berita acara, sehingga patut diduga menjadi pelanggaran kode etik penyelenggara. Sekedar diketahui, wilayah desa lemba hada, berada di Kecamatan Budong-budong, merupakan wilayah yang sulit dijangkau, karena berada di belakang perkebunan sawit milik perusahaan PT Surya Raya Lestari 2, dan memiliki TPS yang berpotensi menjadi tempat permainan penyelenggara. B. Pengangkatan PPK dan PPS ganda Teradu berdalih, telah melakukan pergantian terhadap PPS Desa Sartana Maju, yang sebelumnya Arman Baharuddin, diganti oleh Erni Surijar, dengan dibuktikan pembayaran uang honorarium bulan Januari. Namun Pengadu menduga ada perbedaan data dan bukti yang Pengadu ajukan dengan bukti yang diajukan teradu. Bahkan, ditanggal yang sama, diketahui ada surat yang sama, yakni 2 surat keputusan yang diterbitkan pada tanggal yang sama. Pengadu mengajukan bukti SK Nomor : 03/HK .03.1-kpt/7606/Kpu- Kab/I/2019 tertanggal 2 Januari 2019, di tetapkan di Topoyo, terdapat nama Arman Baharuddin, yang juga merupakan PPK Kecamatan Pangale. Namun anehnya, dalam bukti yang diajukan KPU Mateng tertanggal 2 Januari 2019 Nomor SK: 03/HK .03.1-kpt/7606/Kpu-Kab/I/2019 tentang penetapan dan pengangkatan anggota PPS terdapat nama Erni Surijar dan ditetapkan di kecamatan Tobadak. Bahwa Pengadu menduga, diterbitkan SK baru, untuk mengelabui data yang Pengadu ajukan, karena terbukti secara sah dan meyakinkan, saudara Arman Baharuddin terdaftar sebagai penyelenggara di tingkat PPK Pangale dan PPS di Wilayah Desa Sartana Maju. Kesimpulan: Atas berbagai pelanggaran yang dilakukan komisioner KPU Mateng, secara bersama- sama sesuai yang dilarang dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik indonesia Nomor 2 tahun 2017 Tentang, Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Utamanya, pasal 2, Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf a, dan c, Pasal 9 huruf a, Pasal 10 huruf a,b,c Pasal 12, Pasal 15 huruf d, dan Pasal 17 huruf b. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: I. TENTANG EKSEPSI: 1. Bahwa Para Teradu menyatakan menolak seluruh materi aduan pengadu, kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas dan bulat diakui kebenarannya serta tidak merugikan kepentingan hukum Para Teradu; 2. Bahwa sebagaian materi pengaduan pengadu adalah nebis in idem alasannya adalah Pokok Pengaduan poin 2 Pengadu adalah materi yang telag pernah diputus oleh Mahkamah Konstitusi atas laporan dari Partai Hanura dengan nomor perkara: 38-13-28/PHPU.DPR-DPRD-XVII/2019 Tanggal 6 Agustus 2019 dengan amar putusan berbunyi: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. 3. Bahwa Pengaduan Pengadu adalah error in persona alasannya adalah status Pengadu tidak jelas sebagaimana diatur pada Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 1 poin 28 berbunyi Pengaduan dan/atau Laporan adalah pemberitahuan adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, pemilih, dan Rekomendasi DPR. Bahwa jika diurai pihak mana yang mempunyai legal standing dalam mengajukan pengaduan adalah: 1. Penyelenggara Pemilu; 2. Peserta Pemilu; 3. Tim Kampaye; 4. Masyarakat; 5. Pemilih; dan 6. Rekomendasi Masyarakat. Bahwa dengan melihat identitas Pengadu sebagaimana terdapat dalam surat aduannya yang bersangkutan nyata membawakan lembaga Ikatan Jurnalis Sulawesi Barat dengan pekerjaan wartawan. Sementara menurut ketentuan peraturan perundang undangan sebagaimana yang telah Para Teradu sampaikan pihak yang dapat mengajukan pengaduan pihak-pihak yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan tersebut. Bahwa hemat Para Teradu kepentingan lembaga tidak dapat dimaknai sebagai kepentingan pribadi dalam hal ini kepentingan masyarakat dan kepentingan sebagai pemilih, arti kata adalah jika memang yang bersangkutan mengajukan pengaduan atasnama masyarakat dan atau pemilih tidak perlu mengatasnamakan organisasi; 4. Berdasarkan hal-hal dan kenyataan yang dikemukakan oleh Para Teradu dalam bagian eksepsi ini, adalah kiranya cukup berdasar dan beralasan hukum untuk menyatakan aduan pengadu tidak dapat diterima (Niet Ontvanklijk verklaard); 5. Atau apabila Majelis Pemeriksa berpendapat lain, maka: II. TENTANG POKOK ADUAN: 1. Bahwa sepanjang tidak bertentangan dan tidak merugikan kepentingan Para Teradu, maka eksepsi dan jawaban pokok aduan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan; 2. Bahwa membaca, memahami dan mencermati isi dan materi aduan pengadu, maka Para Teradu menganggap aduan Pengadu adalah mengada-ada, sangat terkesan tendensius dan ditengarai telah melakukan kerjasama oknum internal KPU Kabupaten Mamuju Tengah yang sengaja menyerang dengan maksud menjatuhkan kredibilitas KPU dan ini sangat membahayakan eksistensi KPU Kabupaten Mamuju Tengah itu sendiri sebagai penyelenggara Pemilu yang telah bekerja keras menyukseskan pesta demokrasi di Kabupaten Mamuju Tengah. Bahwa Para Teradu berkomitmen dan berupaya untuk mencari tahu pihak-pihak yang telah melakukan hal tersebut dan jika memang ada dan dianggap cukup bukti maka pihak tersebutlah yang justru pelanggar kode etik penyenggara pemilu tingkat berat; 3. Bahwa selanjutnya Para Teradu akan memberikan jawaban sekaitan beberapa pokok pengaduan Pengadu sebagai berikut: Pokok pengaduan Poin 1: Bahwa dalam pokok pengaduan Pengadu poin 1 mendalilkan Para Teradu tidak menghapus DPT Ganda setelah adanya temuan Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah dengan Temuan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Ganda baik NIK sama atau nama sama dan alamat sama berjumlah sekitar 7000 jiwa. Diduga Para Teradu tidak melakukan penghapusan data ganda demi kepentingan untuk meloloskan salah satu keluarga dari Teradu I atas nama Fatahuddin Al-Gafiqih dari Partai Amanat Nasional (PAN) Nomor Urut 1 Daerah Pemilihan 3 dan Saudara dari Teradu II atas nama Nasrullah dari Partai Kebangkitan Bangsa. Bahwa untuk menanggapi pengaduan Pengadu tersebut, maka Para Teradu akan memaparkan tahapan-tahapan pemutahiran data pemilih yang telah dilakukan oleh Para Teradu untuk memastikan bahwa pengaduan Pengadu sama sekali tidak benar dan mengada-ada. Adapun tahapan-tahapan yang dilakukan adalah sebagai berikut: A. Pemutakhiran Data Pemilih Sebelum dilakukan pemilihan umum tanggal 17 April 2019, KPU Kabupaten Mamuju Tengah melakukan beberapa tahapan penyelenggaraan pemilu, termasuk diantaranya adalah pemutakhiran data pemilih sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PKPU 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri. Selain Daftar Pemilih Tetap (DPT), KPU Kabupaten Mamuju Tengah juga telah malakukan pendataan terhadap Daftar Pemilih Khusus (DPK), yaitu pemilih yang memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb. Pemilih DPK ini bisa menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara di TPS sesuai alamat KTP-el dengan menunjukkan KTP-el kepada anggota KPPS. Berdasarkan PKPU 11 tahun 2018 pasal 57 ayat 2, KPU Kabupaten yang melaksanakan Pemilu 2018 menyusun DPS Pemilu 2019 dengan menjumlahkan Daftar Pemilih Tetap terakhir ditambah dengan Pemilih Pemula dalam DP4. B. Daftar Pemilih Sementara (DPS) Berdasarkan PKPU No. 11 Tahun 2017 pasal 9 ayat 3 bahwa jumlah pemilih dalam satu TPS paling banyak 300 pemilih, maka Para Teradu membagi TPS berdasarkan masukan PPK sesuai dengan kondisi geografis dan jarak tempuh di setiap kecamatan maka TPS di KabupatenMamuju Tengah yang sebelumnya 250 TPS bertambah menjadi 350 TPS. Bahwa tahapan Pemilihan Umum 2019 tidak ada lagi petugas Pemutahiran Data Pemilih, maka PKPU 11 tahun 2018 menegaskan bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir ditambah Pemilih Pemula menjadi Daftar pemilih Sementara (DPS) PemilihanUmum 2019. Adapun perincian dalam tabel sebagai berikut : REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH SEMENTARA (DPS) PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 OLEH KPU KABUPATEN MAMUJU TENGAH KABUPATEN/KOTA : MAMUJU TENGAH MODEL A.1.1. KPU PROVINSI : SULAWESI BARAT JUMLAH JUMLA JUMLAH PEMILIH NO KECAMATAN KET DESA/KEL H TPS L P L+P BUDONG- 1 11 74 BUDONG 8.481 8.022 16.503 2 PANGALE 9 46 4.717 4.543 9.260 3 TOPOYO 15 84 10.645 9.823 20.468 4 KAROSSA 11 69 7.911 7.342 15.253 5 TOBADAK 8 77 8.923 8.030 16.953 JUMLAH 54 350 40.699 37.769 78.468 Bahwa pada rapat pleno tingkat Kabupaten Mamuju Tengah tanggal tanggal 17 Juni 2018 masih terdapat pemilih potensial non KTP-El sebanyak 16.422. pemilih tersebut tidak bisa dimasukkan sebagai daftar pemilih karena belum memiliki KTP-El sebagai syarat untuk dapat memilih. Adapun rinciannya sebagaimana tabel berikut : RINCIAN PEMILIH POTENSIAL NON KTP-EL MODEL A.C.3-KPU JUMLAH JUMLAH JUMLAH PEMILIH NO KECAMATAN KET DESA/KEL TPS L P L+P 1 BUDONG-BUDONG 11 74 1113 1001 2114 2 PANGALE 9 46 2569 2227 4796 3 TOPOYO 15 84 1371 1278 2649 4 KAROSSA 11 69 2547 2329 4876 5 TOBADAK 8 77 1033 954 1987 JUMLAH 54 350 8633 7789 16422 C. Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Bahwa untuk memaksimalkan validitas dan keakuratan daftar pemilih, KPU Kabupaten Mamuju Tengah selanjutnya memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap Daftar Pemilih Sementara. Selama proses tahapan ini berjalan, banyak tanggapan dan masukan dari masyarakat sehingga Daftar Pemilih ini mengalami perubahan dan dilakukan rekapitulasi di tingkat kabupaten Mamuju Tengah pada tanggal 22 Juli 2018, dengan rincian sebagaimana tabel berikut: REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH SEMENTARA HASIL PERBAIKAN (DPSHP) PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 OLEH KPU KABUPATEN MAMUJU TENGAH KABUPATEN/KOTA : MAMUJU TENGAH MODEL A.2.1. KPU PROVINSI : SULAWESI BARAT JUMLAH JUMLAH JUMLAH PEMILIH NO KECAMATAN KET DESA TPS L P L+P 1 BUDONG-BUDONG 11 74 7.593 6.869 14.462 2 PANGALE 9 46 4.082 3.979 8.061 3 TOPOYO 15 84 8.863 8.396 17.259 4 KAROSSA 11 69 5.619 5.264 10.883 5 TOBADAK 8 77 8.025 7.122 15.147 JUMLAH 54 350 34.182 31.630 65.812 Bahwa memperhatikan tabel tersebut diatas terjadi kenaikan jumlah pemilih sebanyak 12.656 dari DPS menuju DPSHP yaitu pengurangan pemilih dari 78.468 menjadi 65.812, terjadi pengurangan sejumlah 12.656 pemilih. Dari tabel diatas terlihat disetiap kecamatan terjadi Pengurangan pemilih. D. Daftar Pemilih Tetap (DPT) Bahwa setelah pengumuman DPSHP, daftar pemilih mengalami beberapa perbaikan sesuai dengan tahapan, program dan jadwal Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kabupaten Mamuju Tengah dengan rincian sebagaimana tabel berikut: REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH TETAP (DPT) PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 OLEH KPU KABUPATEN MAMUJU TENGAH KABUPATEN/KOTA : MAMUJU TENGAH MODEL A.3.1. KPU PROVINSI : SULAWESI BARAT JUML K JUMLAH JUMLAH PEMILIH NO KECAMATAN AH E DESA L P L+P TPS T 1 BUDONG-BUDONG 11 74 7.792 7.384 15.176 2 PANGALE 9 46 4.215 4.126 8.341 3 TOPOYO 15 84 9.793 9.161 18.954 4 KAROSSA 11 69 6.600 6.190 12.790 5 TOBADAK 8 77 7.925 7.061 14.986 JUMLAH 54 350 36.325 33.922 70.247 Bahwa dari tabel diatas memperlihatkan penambahan pemilih sebanyak 4.435 yaitu 65.812 (DPSHP) menjadi 70.247 (DPT) Pada saat penetapan Daftar Pemilih Tetap pada tingkat Provinsi Sulawesi Barat, rekapitulasi mengalami perubahan dengan adanya rekomendasi dari Bawaslu Prov. Sulbar. Dalam rekomendasi tersebut masih ditemukan data ganda sebanyak 63 yang terdapat dalam Daftar Pemilih Tetap, dan dilakukan penghapusan di Sidalih sebanyak 63 jumlah pemilih tersebut sehingga rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Kabupaten Mamuju Tengah dari 70.247 menjadi 70.184. Adapun perincian sebagaimana tabel berikut: REKAPITULASI PERUBAHAN DAFTAR PEMILIH TETAP (DPT) PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 OLEH KPU KABUPATEN MAMUJU TENGAH KABUPATEN/KOTA : MAMUJU TENGAH MODEL A.3.1. KPU PROVINSI : SULAWESI BARAT NO KECAMATAN JUMLAH JUMLAH JUMLAH PEMILIH KET. DESA/KEL TPS L P L+P 1 BUDONG-BUDONG 11 74 7.780 7.371 15.151 2 PANGALE 9 46 4.215 4.125 8.340 3 TOPOYO 15 84 9.791 9.157 18.948 4 KAROSSA 11 69 6.598 6.186 12.784 5 TOBADAK 8 77 7.912 7.049 14.961 JUMLAH 54 350 36.296 33.888 70.184 Bahwa pelaksanaan rapat pleno tingkat KPU RI belum dapat di sahkan, karena adanya masukan dan tanggapan dari Peserta Pemilu dan Bawaslu yang dapat disimpulkan agar KPU beserta jajarannya melakukan pencermatan kembali selama 10 hari terhitung sejak Pleno Tingkat Nasional tanggal 6 September 2018. E. Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan-1 (DPTHP-1) Bahwa berdasarkan Surat Edaran Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1033/PL.01.2-SD/01/KPU/IX/2018, tanggal 07 September 2018, tentang Penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap (DPT), maka pada tanggal 14 September 2018 untuk Tingkat KPU Kabupaten, Kabupaten Mamuju Tengah melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Hasil Perbaikan Pertama (DPTHP1). Pelaksanaan Rapat Pleno tersebut di adakan di Kantor KPU Kabupaten Mamuju Tengah yang dihadiri oleh Partai Politik Peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Panitia Pemilihan Kecamatan. Adapun rincian rekapitulasi sebagaimana tabel berikut: REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH TETAP HASIL PERBAIKAN-1 (DPTHP-1) PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 OLEH KPU KABUPATEN MAMUJU TENGAH KABUPATEN/KOTA : MAMUJU TENGAH MODEL A.3.1. KPU PROVINSI : SULAWESI BARAT JUMLAH JUMLAH JUMLAH PEMILIH NO KECAMATAN KET DESA TPS L P L+P 1 BUDONG-BUDONG 11 74 7.753 7.345 15.098 2 PANGALE 9 46 4.312 4.227 8.539 3 TOPOYO 15 84 9.745 9.128 18.873 4 KAROSSA 11 69 6.739 18.873 13.054 5 TOBADAK 8 77 7.912 13.054 14.948 JUMLAH 54 350 36.461 14.948 70.512 Pada saat penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan-1 (DPTHP-1) pada tingkat Provinsi Sulawesi Barat, rekapitulasi mengalami perubahan dengan adanya rekomendasi dari Bawaslu Prov. Sulbar. Dalam rekomendasi tersebut masih ditemukan data ganda sebanyak 24 pemilih yang terdapat dalam Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan-1 (DPTHP-1) dan dilakukan penghapusan dalam Sidalih sehingga rekapitulasi Daftar PemilihTetap Hasil Perbaikan-1 (DPTHP-1) Kabupaten Mamuju Tengah dari 70.512 menjadi 70.488. Adapun perincian sebagaimana tabel berikut: JUMLAH JUMLAH JUMLAH PEMILIH NO KECAMATAN KET DESA TPS L P L+P 1 BUDONG-BUDONG 11 74 7.750 7.342 15.092 2 PANGALE 9 46 4.310 4.222 8.532 3 TOPOYO 15 84 9.744 9.127 18.871 4 KAROSSA 11 69 6.735 6.312 13.047 5 TOBADAK 8 77 7.911 7.035 14.946 JUMLAH 54 350 36.450 34.038 70.488 F. Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan-2 (DPTHP2) Berdasarkan Surat Edaran Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 1099/PL.02.1-SD/01/KPU/IX/2018 Tanggal 20 September 2018 perihal Penyempurnaan DPTHP-1 atas rekomendasi Bawaslu dan masukan Partai Politik Peserta Pemilu pada saat Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP-1) di KPU RI, yang didalamnya tertuang perpanjangan untuk melakukan penyempurnaan Daftar Pemilih selama ±60 hari, yaitu 16 September s/d 15 Nopember 2018. Para Teradu melakukan pencermatan dan perbaikan data pemilih berdasarkan masukan dari Bawaslu dan Partai Politik yang secara garis besar ada 2 hal yaitu Perbaikan dan Pencermatan Data Pemilih dan Gerakan Melindungi Hak Pilih. Komisi Pemilihan Umum melalui surat Nomor 1099/PL.02.1- SD/01/KPU/IX/2018, tanggal 22 September 2018, perihal Penyempurnaan DPTHP-1, pada poin 2 KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) yang bertujuan untuk memutakhirkan kembali atau melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk aktif melakukan pengecekan namanya melalui Kantor Desa/Kelurahan di wilayah masing- masing ataupun melalui aplikasi mobile yang diluncurkan oleh KPU RI. Waktu gerakan melindungi hak pilih ini mulai pada tanggal 01 sampai 28 Oktober 2018. Bahwa setelah melalui serangkaian kegiatan selama ±60 hari baik pemutakhiran dan perbaikan data pemilih dan melalui sosialisasi Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) maka pada tanggal 14 Nopember 2018 untuk tingkat Kabupaten Mamuju Tengah melakukan rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Hasil Perbaikan kedua (DPTHP2) dengan hasil sebagai berikut: PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 OLEH KPU KABUPATEN MAMUJU TENGAH KABUPATEN/KOTA : MAMUJU TENGAH PROVINSI : SULAWESI BARAT MODEL A.3.1. KPU Jumlah Jumlah JumlahPemilih No. Nama Kecamatan KET Desa TPS L P L+P 1 BUDONG-BUDONG 11 74 7.985 7.558 15.543 2 PANGALE 9 46 4.366 4.275 8.641 3 TOPOYO 15 84 10.029 9.440 19.469 4 KAROSSA 11 69 6.934 6.475 13.409 5 TOBADAK 8 77 8.034 7.184 15.218 JUMLAH 54 350 37.348 34.932 72.280 Dari rekap diatas terlihat ada peningkatan pemilih sebanyak 1.792 pemilih dari 70.488 menjadi 72.280. Sumber data pemilih dari 70.488 menjadi 72.280 adalah 70.488 DPT + 2.806 Pemilih Baru = 73.294 – 823 data TMS = 72.471 – 190 data AC = 72.281 – 1 data ganda = 72.280 DPTHP-2 Meskipun DPTHP-2 sudah ditetapkan akan tetapi KPU terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan data melalui proses pencermatan dan pemutakhiran, maka pada tanggal 10 Desember 2018 bertempat di Kantor KPU Kabupaten Mamuju Tengah kembali melakukan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar PemilihTetap Hasil PerbaikanDua (DPTHP-2) Kedua. Bahwa dari rekapitulasi DPTHP-2 Kedua tersebut terdapat penambahan pemilih akibat dari masifnya perekaman dan pencetakan KTP-El yang dilakukan oleh DISDUKCAPIL Kabupaten Mamuju Tengah. Adapun rincian DPTHP-2 Kedua adalah sebagaimana tabel berikut: REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH TETAP HASIL PERBAIKAN-2 (DPTHP-2 KEDUA) PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 OLEH KPU KABUPATEN MAMUJU TENGAH KABUPATEN/KOTA : MAMUJU TENGAH MODEL A.DPTHP2.1. KPU PROVINSI : SULAWESI BARAT NAMA JMLH JMLH JUMLAH PEMILIH NO KET KECAMATAN DESA TPS L P L+P BUDONG- 1 74 8.078 7.675 15.753 BUDONG 11 2 PANGALE 9 46 4.770 4.624 9.394 3 TOPOYO 15 84 10.072 9.467 19.539 4 KAROSSA 11 69 7.690 7.132 14.822 5 TOBADAK 8 77 8.269 7.388 15.657 JUMLAH 54 350 38.879 36.286 75.165 Setelah melakukan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar PemilihTetap Hasil Perbaikan Kedua, Berdasarkan Surat Dinas KPU RI Nomor : 577/PL.02.1-SD/01/KPU/III/2019, tentang tindaklanjut Mahkamah Konstitusi. maka pada tanggal 02 April 2019 bertempat di Aula Milenial, KPU Kabupaten Mamuju Tengah melakukan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Ketiga. Dengan rincian sebagaimana tabel berikut: JUM JUMLAH PEMILIH NAMA JUMLAH JUMLAH PEMILIH DPTHP-2 JUMLAH PEMILIH NO LAH BARU KET KECAMATAN DESA TPS L P L+P L P L+P L P L+P 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 BUDONG- 1 11 74 BUDONG 8.078 7.675 15.753 240 223 463 8.318 7.898 16.216 2 TOPOYO 15 84 10.072 9.467 19.539 258 258 516 10.330 9.725 20.055 3 TOBADAK 8 77 8.269 7.388 15.657 129 115 244 8.398 7.503 15.901 4 KAROSSA 11 69 7.690 7.132 14.822 109 120 229 7.799 7.252 15.051 5 PANGALE 9 46 4.770 4.624 9.394 61 42 103 4.831 4.666 9.497 1.55 TOTAL 54 350 38.879 36.286 75.165 797 758 39.676 37.044 76.720 5 Pada tanggal 11 April 2019 KPU Kabupaten Mamuju Tengah kembali menetapkan DPT dengan BA Nomor: 42/PL.01.2-BA/7606/KPU-Kab/IV/2019 (BA Terlampir) dan mengeluarkan kembali pemilih DPK/Pemilih Baru dari DPT karena tidak dapat diakomodir terkait penyediaan dan distribusi logistic karena dianggap tidak berpusat pada satu wilayah melainkan tersebar secara merata keseluruh TPS yang ada di Kabupaten Mamuju Tengah. Dengan demikian KPU Kabupaten Mamuju Tengah sebelum tanggal 17 April 2019 memiliki data potensi pemilih pengguna KTP-El sebanyak 1.555 dan pemilih ini bertambah dengan jumlah yang sangat signifikan sebagai akibat dari progress kepala disdukcapil untuk menggenjot terus menerus perekaman dan pencetakan KTP- el bahkan sampai pada tanggal 17 April 2019. REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH TETAP HASIL PERBAIKAN KETIGA (DPTHP-3) PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 OLEH KPU KABUPATEN MAMUJU TENGAH KABUPATEN/KOTA : MAMUJU TENGAH MODEL A.3.1. KPU PROVINSI : SULAWESI BARAT JumlahKel/ Jumlah JumlahPemilih No. Nama Kecamatan KET Desa TPS L P L+P 1 BUDONG-BUDONG 11 74 8.078 7.675 15.753 2 PANGALE 9 46 4.770 4.624 9.394 3 TOPOYO 15 84 10.072 9.467 19.539 4 KAROSSA 11 69 7.690 7.132 14.822 5 TOBADAK 8 77 8.269 7.388 15.657 JUMLAH 54 350 38.879 36.286 75.165 Bahwa dalil yang disampaikan oleh Para Teradu dengan menyampaikan secara rinci tahapan disertai dengan data-data dalam bentuk angka-angka yang dilakukan oleh Para Teradu sebagai sanggarahan atas pengaduan Pengadu supaya dapat dipahami betapa tidak ada ruang bagi Para Teradu untuk melakukan penggelembungan data pemilih. Bahwa terkait tuduhan Pengadu yang diarahkan kepada Teradu atas nama Suriady Rahmat dan Teradu Nasrul adalah fitnah yang sangat kejam. Sebagaimana yang telah diuraikan diatas bahwa Para Teradu telah melakukan pemutakhiran data pemilih sesuai tahapan dan bertingkat serta dilakukan oleh kontrol oleh lembaga lain yakni Bawaslu, Partai Politik, LSM dan Masyarakat tentunya sangat tidak mungkin ada permainan data yang dapat dilakukan oleh Para Teradu. Adapun terpilihnya keluarga Suriady Rahmat (Teradu) atas nama Fatahuddin Al-Gafiqih tidak terlepas dari upaya yang dilakukan oleh yang bersangkutan apalagi yang bersangkutan adalah calon petahana. Bahwa selanjutnya menyinggung tuduhan Pengadu yang dialamatkan kepada Teradu atas nama Nasrul yang menyatakan sengaja memainkan data pemilih demi kepentingan meloloskan saudaranya atas nama Nasrullah, juga adalah fitnah yang sangat kejam. Bahwa pengaduan Pengadu dalam hal ini sangat terlihat adanya tendensi pribadi karena dari sekian permasalahan data pemilih yang disampaikan oleh Pengadu dalam aduannya tidak ada satupun yang dari daerah pemilihan Karossa yang mana Nasrullah adalah calon dari dapil Karossa. Oleh karenanya dimana hubungan kausalitasnya antara permasalahan daftar pemilih dengan upaya Teradu (Nasrul) dalam meloloskan saudaranya sebagai calon DPRD Kabupaten Mamuju Tengah tersebut. Menyinggung soal status yang bersangkutan (Nasrullah) adalah pegawai BRI adalah permasalahan yang sudah pernah melalui pemeriksaan pihak Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah atas laporan Rizal terkait dengan status pegawai BRI tersebut. Hasil dari pemeriksaan berdasarkan Surat Pemberitahuan tentang Status Laporan yaitu; Status Laporan TIDAK DILANJUTKAN PADA TAHAP PENYIDIKAN Alasan: LAPORAN TIDAK MEMENUHI UNSUR-UNSUR PELANGGARAN PIDANA PEMILU SETELAH PEMBAHASAN KEDUA GAKUMDU. Pokok pengaduan 2: Bahwa dalam pokok pengaduan Pengadu mendalilkan Para Teradu dengan sengaja melakukan intimidasi kepada PPK Kecamatan Topoyo untuk menghilangkan 2 suara di TPS 02 Desa Topoyo karena terdapat selisih hasil hitung suara pada rekapitulasi tingkat kecamatan, dan memaksa PPK Kecamatan Topoyo untuk membuat Berita Acara Nomor 014/BA/PPK- TPY/IV/2019. Bahwa pengaduan Pengadu tersebut adalah tidak benar dan mengada-ada. Namun hemat Para Teradu, pengaduan Pengadu tersebut tidak perlu diberikan tanggapan yang lebih rinci dikarenakan materi aduan Pengadu telah pernah diperiksa dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara 38-13- 28/PHPU.DPR-DPRD-XVII/2019 Tanggal 6 Agustus 2019 dengan amar putusan berbunyi: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Bahwa perkara tersebut diajukan atas nama Partai Hanura dan Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota Daerah Pemilihan Dapil 1 Kabupaten Mamuju Tengah sebagai Pemohon dan Komisi Pemilihan Umum sebagai termohon. Untuk jelasnya Para Teradu akan mengutip pertimbangan hukum Majelis Mahkamah Konstitusi sebagai berikut: Dalam Pokok Permohonan Dapil Mamuju Tengah 1 DPRD Kabupaten Mamuju Tengah Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan telah terjadi pelanggaran administratif pemilu di Dapil Mamuju Tengah 1 untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten berupa adanya ketidaksesuaian jumlah pemilih antara Berita Acara PPK Kecamatan Topoyo dengan jumlah surat suara yang digunakan berdasarkan Formulir C1 milik Pemohon. Di mana dalam Berita Acara PPK Kec. Topoyo Kab. Mamuju Tengah Nomor: 014/BA/PPK-TPY/IV/2019 [vide bukti P- 2] jumlah pengguna hak pilih adalah sebanyak 241 pemilih. Setelah dilakukan penghitungan suara ulang, surat suara yang digunakan adalah sebanyak 239 sesuai dengan formulir C1. Atas kejadian tersebut, Pemohon mengajukan keberatan dan meminta untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang di Daerah Pemilihan I Kabupaten Mamuju Tengah; Bahwa untuk membuktikan dalilnya Pemohon mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-2, P-3A, P-3B, dan P-3C serta saksi yang bernama Basri Rahman dan Agustinus Abe (keterangan saksi selengkapnya termuat dalam bagian duduk perkara); Bahwa terhadap dalil Pemohon tersebut, Termohon membantah dan menyatakan bahwa dalil Pemohon tersebut tidak benar karena menurut Termohon, adanya selisih pengguna DPT sebanyak 2 (dua) pemilih tersebut dikarenakan terdapat pemilih yang memang hanya mendapatkan 4 (empat) surat suara. Hal demikian terjadi karena pemilih tersebut tidak memiliki pilihan dalam pemilihan DPRD Kab/Kota maka pemilih tersebut tidak keberatan hanya mendapatkan 4 surat suara. Selain itu, Termohon juga menyatakan tidak benar bahwa setelah proses rekapitulasi di tingkat Kabupaten, Pemohon mengajukan pernyataaan keberatan di dalam Model DB2 KPU; Bahwa untuk memperkuat jawabannya, Termohon mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti T.002-MAMUJU TENGAH 1-HANURA-38- 13-28, T.007-MAMUJU TENGAH 1-HANURA-38-13-28, T.008-MAMUJU TENGAH 1- HANURA-38-13-28, T.009-MAMUJU TENGAH 1-HANURA-38-13-28, dan T.010- MAMUJU TENGAH 1-HANURA-38-13-28 serta saksi yang bernama Fendri dan Ahmad Murodi (keterangan saksi selengkapnya termuat dalam bagian duduk perkara); Bahwa terhadap dalil Pemohon tersebut, Bawaslu menyampaikan telah menerima laporan yang kemudian diregistrasi dengan Nomor: 023/LP/PL/Kab/30.06/IV/2019 pada tanggal 25 April 2019 dengan pelapor atas nama Basri Rahman yang berisi keberatan Partai Hanura terhadap adanya ketidaksesuaian antara jumlah pengguna hak pilih dengan jumlah surat suara yang digunakan di TPS 2 Desa Topoyo. Selanjutnya pelapor meminta untuk dilakukannya Pemungutan Suara Ulang [vide bukti PK.29.5-04]. Berdasarkan laporan hasil Kajian Bawaslu Mamuju Tengah telah terbukti KPPS TPS 2 Desa Topoyo secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran Kode Etik Pemilu karena tidak menghitung ulang surat suara yang diterima sebelum melaksanakan pemungutan suara dan tidak melakukan konfirmasi kepada PPK Topoyo mengenai kekurangan surat suara [vide bukti PK.29.5-06]; Bahwa untuk memperkuat keterangannya, Bawaslu mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti PK.29.5-04 sampai dengan PK.29.5-06; [3.10] Menimbang bahwa setelah Mahkamah mencermati dan mempelajari secara saksama dalil Pemohon, jawaban Termohon, keterangan Bawaslu, saksi dan bukti yang diajukan oleh para pihak, serta fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah menemukan fakta bahwa pada tanggal 19 April 2019, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Topoyo menerbitkan surat nomor: 223/K.PANWCASLUCAM-TPY/TU00.01/IV/2019 Perihal Rekomendasi Penghitungan Suara Ulang [vide bukti T.004-MAMUJU TENGAH 1-HANURA-38- 13- 28]. Berdasarkan rekomendasi tersebut, PPK Kecamatan Topoyo melakukan Penghitungan Suara Ulang dan menghasilkan jumlah suara sah sebanyak 228 suara dan suara tidak sah sebanyak 11 suara, sehingga jumlah surat suara yang digunakan sebanyak 239 suara sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Nomor: 015/BA/PPK-TPY/IV/2019 tertanggal 24 April 2019 [vide bukti T.005-MAMUJU TENGAH 1-HANURA-38-13-28]. Atas hasil tersebut, saksi Pemohon mengajukan keberatan karena berdasarkan Formulir Model C7 DPT TPS 02 Desa Topoyo, jumlah pengguna hak pilih sebanyak 241 orang [vide bukti P-3B = T.003- MAMUJU TENGAH 1-HANURA-38-13-28]. Berdasarkan keterangan Termohon dan Bawaslu tanggal 16 dan 29 Juli 2019 telah terungkap dalam persidangan bahwa selisih 2 (dua) pemilih tersebut dikarenakan terdapat pemilih yang tidak memiliki hak untuk memilih dalam pemilihan DPRD Kabupaten/Kota karena hanya mendapat 4 (empat) surat suara dan pemilih yang bersangkutan tidak keberatan sebagaimana surat penyataan atas nama Slamet Prayogo [vide bukti T.009- MAMUJU TENGAH 1- HANURA-38-13-28]. Terlebih lagi, setelah Mahkamah memeriksa Fomulir Model C1 Plano serta Formulir Model C1 TPS 2 Desa Topoyo baik yang diajukan oleh Pemohon maupun Termohon [vide bukti P-11 = T.003- MAMUJU TENGAH 1- HANURA-38-13-28 = bukti PT-11 dan T.013-MAMUJU TENGAH 1-HANURA-38- 13-28], telah nyata bahwa jumlah suara sah adalah sama yaitu sebanyak 239 suara; Selain itu, terhadap permasalahan tersebut, Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah telah melakukan kajian dan memutuskan bahwa terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPPS TPS 2 Desa Topoyo karena tidak menghitung ulang surat suara yang diterima sebelum melaksanakan pemungutan suara, dan tidak segera melakukan koordinasi ke PPK Topoyo untuk mengatasinya sebagaimana surat Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah kepada KPU Kabupaten Mamuju Tengah [vide bukti PK.29.5-21]. Dengan demikian permasalahan yang didalilkan oleh Pemohon 67 tersebut sejatinya telah diselesaikan, sehingga menurut Mahkamah, dalil permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum; KONKLUSI Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan: [4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; [4.2] Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; [4.3] Permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan; [4.4] Eksepsi Termohon tidak beralasan menurut hukum; [4.5] Permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara 70 Republik Indonesia Nomor 5226), Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), dan UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109). AMAR PUTUSAN Mengadili, Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Bahwa oleh karena permasalahan yang diadukan oleh Pengadu telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai putusan akhir dan mengikat sebagai mana amar putusan yang telah disampaikan oleh Para Teradu diatas, maka tidak ada alasan yang dibenarkan oleh hukum jika Pengadu mengadukan Para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Pokok Pengaduan Poin 3: Bahwa dalam pokok pengaduan poin 3, Pengadu mendalilkan Para Teradu dengan sengaja melakukan perubahan pada susunan PPS yang tidak sesuai dengan prosedur. Perubahan susunan terjadi ketika Para Teradu telah menerbitkan SK Nomor: 13/HK-03-1-Kpt/7606/Kpu-Kab/III/2018 tertanggal 9 Maret 2018 yang mengangkat PPS di Desa Lebah Hada Kecamatan Budong- Budong, atas nama Abdul Rahman, Aser dan Marten Tandilangi, Namun Teradu I secara sepihak Marten Tandilangi digantikan Indraswari tanpa melalui proses perekrutan dan seleksi sesuai aturan. Para Teradu kembali melakukan perubahan susunan PPS Desa Lebah Hada dengan menerbitkan SK Nomor: 03/HK.03.1-Kpt/7606/Kpu-Kab/I/2019 tertanggal 2 Januari 2019 yang mengangkat Abdul Rahman, Aser dan Sinar Alam. Bahwa pengaduan Pengadu adalah tidak benar dan sama sekali tidak mendasar, hal tersebut dapat Para Teradu uraikan dengan kronologis sebagai berikut: - Bahwa pada Bulan Maret 2018 Para Teradu mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 13/HK-03-1-Kpt/7606/Kpu-Kab/III/2018 tertanggal 9 Maret 2018 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara SeKabupaten Mamuju Tengah Untuk Pemilihan Umum Tahun 2019, yang mana Surat Keputusan tersebut berlaku untuk 10 (sepuluh) bulan terhitung sejak Bulan Maret sampai dengan Bulan Desember 2018 sebagaimana diatur dalam Diktum Keempat surat keputusan dimaksud diatas. Dimana dalam lampiran surat keputusan tersebut pada halaman 1 (satu) urutan huruf C. Desa Lebah Hada tertulis nama dengan urutan: 1. Abdul Rahman 2. Aser 3. Marten Tandilangi - Bahwa oleh karena masa berlaku Surat Keputusan Nomor: 13/HK-03-1- Kpt/7606/Kpu-Kab/III/2018 tertanggal 9 Maret 2018 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara SeKabupaten Mamuju Tengah Untuk Pemilihan Umum Tahun 2019 telah berakhir, maka Para Teradu mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 03/HK-03-1- Kpt/7606/Kpu-Kab/I/2019 tertanggal 2 Januari 2019 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara Lingkup Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju Tengah Untuk Pemilihan Umum Tahun 2019 pada Tahun Anggaran 2019. Bahwa Para Teradu sebelum mengeluarkan Surat Keputusan tersebut diatas telah melakukan evaluasi terhadap kinerja seluruh Panitia Pemilihan Suara, maka berdasarkan laporan dari Panitia Pemilihan Desa Lebah Hada Saudara Marten Tandilangi tidak aktif dalam menjalankan tugasnya maka Saudara Marten Tandilangi digantikan oleh orang lain. Dimana dalam lampiran Surat Keputusan tersebut pada halaman 1 (satu) urutan huruf C. Desa Lebah Hada tertulis nama dengan urutan: 1. Abdul Rahman 2. Aser 3. Sinar Alam - Bahwa Bulan Februari 2019 Para Teradu mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 17/HK-03-1-Kpt/7606/Kpu-Kab/II/2019 tertanggal 18 Februari 2019 tentang Pemberhentian Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se-Kabupaten Mamuju Tengah tahun 2019 yang mana dalam lampiran Surat Keputusan tersebut memberhentikan anggota Panitia Pemungutan Suara Desa Polongaan Kecamatan Tobadak atas nama Muh. Indra karena berdasarkan evaluasi dan laporan dari Panitia Pemungutan Suara Desa Polongaan yang bersangkutan tidak aktif menjalankan tugas sebagai anggota Panitia Pemungutan Suara Desa Polongaan. Bahwa bersamaan dengan itu Para Teradu menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 19/HK-03-1-Kpt/7606/Kpu-Kab/II/2019 tertanggal 18 Februari 2019 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara Lingkup Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju Tengah Untuk Pemilihan Umum Tahun 2019 pada Tahun Anggaran 2019. Dimana dalam lampiran Surat Keputusan tersebut pada halaman 1 (satu) urutan huruf C. Desa Lebah Hada tertulis nama dengan urutan: 1. Abdul Rahman 2. Aser 3. Sinar Alam - Bahwa Bulan Maret 2019 Para Teradu mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 20/HK-03-1-Kpt/7606/Kpu-Kab/III/2019 tertanggal 7 Maret 2019 tentang Pemberhentian Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se-Kabupaten Mamuju Tengah tahun 2019 yang mana dalam lampiran Surat Keputusan tersebut memberhentikan anggota Panitia Pemungutan Suara Desa Salumanurung Kecamatan Budong-Budong atas nama Marmiah karena yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri Bahwa bersamaan dengan itu Para Teradu menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 21/HK-03-1-Kpt/7606/Kpu-Kab/III/2019 tertanggal 7 Maret 2019 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara Lingkup Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju Tengah Untuk Pemilihan Umum Tahun 2019 pada Tahun Anggaran 2019. Dimana dalam lampiran Surat Keputusan tersebut pada halaman 1 (satu) urutan huruf C. Desa Lebah Hada tertulis nama dengan urutan: 1. Abdul Rahman 2. Aser 3. Sinar Alam Bahwa dengan memperhatikan dan mencermati Surat Keputusan yang telah dikeluarkan oleh Para Teradu tentang Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara Se-Kabupaten Mamuju Tengah tidak satupun Surat Keputusan yang mencantumkan nama Indraswari sebagai Panitia Pemungutan Suara pada Desa Lebah Hada sebagaimana isi dari pengaduan Pengadu tersebut. Bahwa adapun kekeliruan atas tanda tangan Saudari Indraswari dalam dokumen daftar pemilih hasil perbaikan pada Berita Acara Nomor: 06/BA/PPS/DS.LHD/XI/2018 tertanggal 11 Nopember 2018 adalah sesuatu yang sangat keliru jika Para Teradu ditempatkan sebagai pihak yang bertanggungjawab. Pokok Pengaduan Poin 4: Bahwa dalam pokok pengaduan poin 4, Pengadu mendalilkan Para Teradu membuat Surat Keputusan penetapan dan pengangkatan susunan petugas pemilu pada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atas nama Arman Baharuddin yang bertugas yang bertugas di Panitia Pemungutan Kecamatan Pangale sesuai SK Nomor: 02/HK.03.1-kpt/7606/Kpu-Kab/I/2019 tertanggal 2 Januari 2019. Selanjutnya Para Teradu juga membuat Surat Keputusan Penetapan dan Pengangkatan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan SK Nomor: 03/HK.03.1-kpt/7606/Kpu-Kab/I/2019 yang bertugas di PPS Desa Sartana Maju Kecamatan Pengale atas nama Arman Baharuddin. Bahwa menanggapi aduan tersebut, menurut hemat Para Teradu adalah pengaduan yang sangat mengada-ada, karena kenyataannya Surat Keputusan Para Teradu yang telah disebutkan oleh Pengadu sebagimana tersebut diatas sama sekali diluar dari fakta yang sebenarnya; Bahwa Surat Keputusan Para Teradu dengan Nomor: 02/HK.03.1- kpt/7606/Kpu-Kab/I/2019 tertanggal 2 Januari 2019 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Se-Kabupaten Mamuju Tengah Untuk Pemilihan Umum Tahun 2019 Tahun Anggaran 2019 dalam lampirannya poin 5 Kecamatan Pangale tertulis nama dengan urutan sebagai berikut; 1. Muhajir dan 2. Arman Baharuddin; Bahwa selanjutnya Surat Keputusan Para Teradu dengan Nomor: 03/HK-03-1-Kpt/7606/Kpu-Kab/I/2019 tertanggal 2 Januari 2019 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara Lingkup Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju Tengah Untuk Pemilihan Umum Tahun 2019 pada Tahun Anggaran 2019 dalam lampirannya pada lembar ke Sembilan huruf I Desa Sartanamaju tertulis nama dengan urutan; 1. Erni Surijar, 2. Purwadi dan 3. Agustinus. Dimana Erni Surijar adalah pengganti Arman Baharuddin yang masuk dalam Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pangale. Hal tersebut dibuktikan dan didukung oleh Dokumen Daftar Nominatif Pembayaran Uang Honorarium PPS Desa Sartamaju Kecamatan Pangale Bulan Januari 2019 yang dikeluarkan oleh Sekretariat PPS Desa Sartamaju nama Arman Baharuddin tidak terdapat dalam daftar penerima uang honorarium tetapi sudah digantikan atas nama Erni Surijar; Bahwa dengan kenyataan tersebut, Pengadu mengajukan pengaduan yang tidak mendasar dan cenderung mengarah ke perbuatan fitnah. [2.6.1] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU V (B.1) Bahwa terhadap dalil Pengadu mengenai tidak menghapus DPT Ganda setelah adanya temuan Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah dengan temuan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Ganda baik NIK sama atau nama sama dan alamat sama berjumlah sekitar 7000 jiwa. Diduga para Teradu tidak melakukan penghapusan data ganda demi kepentingan untuk meloloskan salah satu keluarga dari teradu I atas nama Fatahuddin Al-gafiqih dari Partai Amanat Nasional (PAN) Nomor Urut 1 Daerah pemilihan 3 dan saudara dari teradu II atas Nama Nasrullah dari Partai Kebangkitan Bangsa. Bahwa KPU Mamuju tengah telah melaksankan tahapan penetapan DPT hingga DPTHP-3 tanggal 11 April 2019 sesuai dengan mekanisme dan tahapan yang ada, seluruh rekomendasi Bawaslu pun telah dilaksanakan dengan baik,sudah tidak adalagi data yang terbaca ganda, sebab untuk pemutakhiran data pemilih KPU Kab. Mamuju Tengah menggunakan Aplikasi Sidalih yang mampu mendeteksi kegandda, namun hingga penetapan DPTHP-3 dan memlaui pengawasan Bawaslu sudah tidak menemukan lagi kegaandaan yang dimaksudkan oleh teradu. Namun terkait gugatan IJS yang mempermasalahkan terdapatnya rekaman Ketua KPU Mamuju Tengah yang memerintahkan Staf untuk mengubah NIK agar tidak terbaca ganda Teradu sebagai anggota KPU Kab. Mamuju Tengah divisi hukum dan pengawasan tidak mengetahui hal tersebut. Namun pada percakapan WhatsApp Group PPK Pemilu 2019, salah seorang anggota PPK mengatakan bahwa ada salah satu komisioner yang mengarahkan PPK dan staf untuk merubah NIK data pemilih ganda supaya tidak terdeteksi oleh Bawaslu” (bukti T-1) (B.2) bahwa terhadap dalil Pengadu dengan sengaja melakukan intimidasi kepada PPK Kecamatan Topoyo untuk menghilangkan 2 Suara di TPS 02 desa Topoyo karena terdapat selisih hasil hitung suara pada rekapitulasi tingkat kecamatan dan PPK Kecamatan Desa dan memaksa PPK Kecamatan Topoyo untuk membuat Berita Acara Nomor 014/BA/PPK-TPY/IV/2019. Yang pada intinya mengesahkan penggunaan surat suara sebanyak 239 terdiri dari 228 suara sah dan 11 suara tidak sah) Padahal, jumlah surat suara yang digunakan untuk DPRD Kabupaten sebanyak 241. Teradu selaku Anggota KPU Kab. Mamuju Tengah yang juga korwil Kec. Topoyo akan memberikan jawaban tersendiri sebab Teradu tidak menandatangani Form DB1. Dprd Kabupaten. tanggal 19 April Panwascam Kec Topoyo, mengeluarkan rekomendasi agar PPK Kec. Topoyo melakukan penghitungan ulang untuk surat suara yang ada pada TPS 2 Topoyo berdasarkan Laporan Pengawasan Melekat ( Form A. Pengawasan) PTPS TPS 02 Topoyo pada tanggal 17 April 2019. Isi rekomendasi dengan Nomor :223/K.PANWASCASLUCAM-TPY/YU.00.01/IV/2019 adalah sebagai mana hasil pencermatan dan pengawasan TPS 02 Desa Topoyo terhadap penghitungan surat suara terdapat selisih jumlah antara surat suara dari C1 Plano pada pemilihan Umum DPRD Kab. Mamuju Tengah Dapil 1 ( bukti terlampir T2) Teradu selaku korwil hadir pada saat PPK Kec. Topoyo melakukan penghituangn Ulang, sebanyak 3 kali dihitung berulang surat suara hasilnya tetap sama yakni 228 suara sah dan 11 suara tidak sah. Sementara daftar hadir pada C7 DPT dan C7 DPK jumlah keseluruhan DPT dan DPK yang hadir adalah 241( bukti terlampir T-3). Setelah melihat Form C1 Plano pada perolehan suara partai yang totalnya 230, maka ditemukan lah terdapat partai politik yang hilang suaranya yakni partai demokrat sebanyak 1 suara dan partai golkar sebanyak 1 suara. Hasil penghitungan tersebut dituangkan PPK dalam Berita Acara Nomor 014/BA/PPK-TPY/IV/2019yang isinya menjelaskan bahwa memang terdapat ketidak sinkronan antara jumlah pengguna hak pilih antara pemilihan PPWP, DPD RI, DPR RI, DPRD Prov dengan DPRD Kabupaten ( bukti terlampir T-4) Selanjutnya Tanggal 24 April 2019 PPK Kec Topoyo kembali mengeluarkan Berita Acara Nomor : 015/BA/PPK-TPY/IV/2019 yang menyatakan bahwa surat suara sesuai fisik berjumlah 228 suara tidak sah dan suara tidak sah sebanyak 11 ( bukti T-5) hasil ini kemudian diinput kedalam aplikasi namun terbaca merah sebab pengguna hak pilihnya sebanyak 241. Tanggal 2 Mei PPK Kec. Topoyo melakukan koordinasi / konsultasi ke KPU Kab. Mamuju Tengah Teradu selaku koorwil tidak sempat mengikuti sebab Teradu melakukan perjalanan dinas ke mamuju dalam rangka penyerahan LPPDK ke KAP yang dipusatkan di kantor KPU Prov Sulawesi Barat. Hasil dari konsultasi yang dilakukan PPK Kec. Topoyo tersebut dituangkan dalam BA Nomor: 16/BA/PPK- TPY/V/2019 (bukti T-6) BA ini hanya ditanda tangani oleh satu orang anggota PPK, sebab yang lain tidak menyetujui untuk bertanda tangan. Teradu menganggap BA ini penting untuk diketahui oleh Yang terhormat DKPP sebab isi dari berita Acara tersebut adalah fisik surat suara yang diinput kedalam DAA1( bukti T-7) ,yang terakumulasi di DA1 dan DB1 ( bukti T 8 dan T-9 ) dengan jumlah pengguna hak pilih sebanyak 239 yakni pengguna Laki laki 110 dan perempuan sebanyak 129 , sudah tidak lagi berpatokan lagi pada C7 DPT dan C7 DPK. Demikian juga dengan perolehan suara partai sudai berkurang menjadi 228 suara sah dan 11 suara tidak sah total 239. Pada saat pleno Rekapitulasi penghitungan tingkat Kabupaten Mamuju Tengah untuk Kecamatan Topoyo tanggal 4 mei 2019 Teradu melakukan Walkout dari Rapat pleno sebab Teradu baru mengetahui bahwa pada aplikasi DAA1 dan DA1 sudah tidak terbaca merah lagi dengan mengurangi pengguna hak pilih sebanyak 2 pengguna, yakni pengguna laki-laki 1 Orang dan Pengguna Perempuan sebanyak 1 Orang sehingga jumlah pengguna hak pilih totalnya berjumlah 239 bukan lagi 241 seperti apa yang tertuang dalam C7 DPT dan C7 DPK, Teradu bertanya kepada PPK kenapa mereka berani untuk mengurangi mereka menjawab pimpinan langsung yang merubah, Teradu Tanya lagi, siapa? katanya Ketua KPU Kab. Mamuju Tengah . Atas dasar pengurangan pengguna hak pilih tersebut Teradu tidak pernah mau menyetujui hal tersebut dan Teradu tidak bertanda tangan atas Form DB1 DPRD Kabupaten , dan Teradu mengisi Form DB2 sesuai PKPU no 4 Tahun 2019 pasal 47 ayat 4 yang bunyinya “ dalam hal terdapat anggota KPU/KIP kabupaten/kota dan atau saksitidak bersedia menandatangani formulir sebagaimana dimaksud pada ayat 1 KPU/KIP kabupaten/kota mencatat sebagai catatan kejadian khusus dalam formulir Model DB2 KPU “( bukti T-10) juga tedapat screenshoot percakapan Teradu bersama PPK An,. Sitti Umrah ( bukti T-11) Hal yang Janggal terjadi pada saat Kpu Kab. Mamuju Tengah menghadapi Gugatan PHPU Pileg 2019, KPU kabupaten mamuju tengah melakukan pembukaan kotak suara tanggal 4 juli 2019 untuk mengambil beberapa Alat bukti yang salh satunya C1 Plano Tps 02 Desa Topoyo sebab Tps 02 Topoyo juga masuk dalam gugatan PHPU salah satu partai politik peserta pemilu 2019. Setelah dilihat C1 Plano berhologram isinya sesuai dengan C1 berhologram , pada halaman terakhir surat suara sah menjadi 228 dan tidak sah 11 total 239, padahal Panwascam mengeluarkan rekomendasi untuk menghitung ulang sebab terjadi ketidak sinkronan pada C1 Plano, saat pembukaan kotak suara antara C1 plano dengan C1 hologram jumlah suara sah menjadi sama. Yang menjadi pertanyaan mengapa panwascam merekomendasikan menghitung ulang jika tidak terdapat selisih. Hal paling penting untuk diketahui adalah ketika menghitung perolehan suara partai pada C1 Plano jumlahnya sebanyak 230, sedangkan yang tertuang pada halaman terakhir C1 Plano jumlah suara sah sebanyak 228. ( bukti T-12 dan T 13) Kesimpulan : ada oknum yang mengubah C1 Plano agar sama dengan C1 Hologram padahal sejak awal berbeda, dikarenakan ada yang mengubah hal demikian sehingga Nampak jelas kesalahan bahwa pengguna hak pilih pada C1 Plano dan C1 Hologram jumlahnya 241, sedangkan pada DAA1 , DA1 dan DB1 jumlah pengguna hak pilih 239. Teradu tidak bersedia bertanda tangan pada Form DB1 DPRD Kabupaten dapil 1 sebab ada oknum yang dengan sengaja mengurangi jumlah pengguna hak pilih, sesuai undang – undang Pemilu No 7 Tahun 2019 pasal 510 UU Pemilu “ setiap Orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah “. (A.3) bahwa terhadap dalil pengadu dengan sengaja melakukan perubahan pada susunan PPS yang tidak sesuai dengan Prosedur. Perubahan Susunan terjadi ketika para teradu telah menerbitkan SK Nomor : 13/HK-03-1-Kpt/7606/Kpu-Kab/III/2018 tertanggal 9 Maret 2018 yang mengangkat PPs di desa Lembah Hada Kecamatan Budong-budong atas nama Abdul Rahman, Aser dan Marthen Tandilangi. Namun teradu 1 secara sepihak marthen tandilangi digantikan secara sepihak Marten Tandilangi digantikan Indraswari tanpa melalui proses perekrutan dan seleksi sesuai aturan. Para teradu kembali melakukan perubahan susunan PPS desa Lembah Hada dengan menerbitkan SK Nomor: 03/HK.03.1-Kpt/7606/Kpu_Kab/I/2019 tertanggal 2 januari 2019 yang mengangkat Abdul Rahman , Aser dan Sinar Alam. Bahwa benar KPU Kab. Mamuju Tengah membuat SK pengangkatan PPS dengan Nomor : 13/HK-03-1-Kpt/7606/Kpu-Kab/III/2018 tertanggal 9 Maret 2018 dan SK Pengangkatan PPS Nomor : 03/HK.03.1-Kpt/7606/Kpu-Kab/I/2019 tertanggal 2 Januari 2019. Semua PPS melaksanakan tugasnya dengan baik, namun pada saat Pleno penetapan DPTHP-2 tanggal 10 desember 2019, salah seorang PPK kec. Budong – budong bagian data menyampaikan jika ada PPS baru yang menggantikan Marthen Tandilangi, sebab Marthen Tandilangi sudah dua bulan tidak pernah melaksanakan tugasnya , Teradu kala itu bersama Anggota KU lainnya Bpk. Nasrul menyampaikan bahwa mekanisme mengganti PPS itu tidak asal main tunjuk saja, namun kata Salah satu PPK tersebut menyampaikan bahwa marthen tandilangi telah digantikan oleh Indraswari dan indraswari sudah ikut pleno pada penetapan DPTHP-1 Tingkat Desa Lembahada. Dengan Nomor SK 06./BA/PPS/DS.LHD/XI/2018 tanggal 11 November 2019, tanpa melalui Proses PAW ( bukti T-14) juga melalui Komunikasi WhattsApp dengan Bpk, Musman ( PPK kec. Budong-budong) Teradu mempertanyakan siapa yang menunjuk sdri. Indraswari menggantikan Marthen Tandilangi, kata musman, pak rahman yang mengusulkan atas persetujuan Ketua KPU selaku Korwil Kec Budng- budong. ( bukti T15) (B.4) Para Teradu membuat surat keputusan penetapan dan pengangkatan susunan petugas pemilu pada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atas nama Arman Baharuddin yang bertugas di PPK Kecamatan Pangale sesuai SK Nomor:02/HK.03.1- Kpt/7606/Kpu-Kab/I/2019 tertanggal 2 Januari 2019 selanjutnya para teradu juga membuat surat Keputusan Penetapan dan Pengangktan Panitia pemungutan suara (PPS) denagn SK Nomor:03/HK.03.I-Kpt/7606/Kpu-Kab/I/2019 yang bertugas di PPS Desa Sartana maju Kecamatan Pangale atas nama Arman baharuddin. Bahwa memang benar KPU Kab. Mamuju Tengah telah mengeluarkan SK PPK dengan Nomor:02/HK.03.1-Kpt/7606/Kpu-Kab/I/2019 tertanggal 2 Januari 2019 dan dalam lampiran terdapat nama Arman Baharuddin terpilih menjadi Anggota PPK ( bukti T-16 dan juga membuat SK Nomor:03/HK.03.I-Kpt/7606/Kpu-Kab/I/2019 namun dikarenakan kesalahan pengetikan maka nama arman baharuddin masih terdapat dalam SK tersebut dan sudah dilakukan pembetulan terhadap SK tersebut, dan untuk pembayaran gaji KPU Kab. Mamuju tengah tidak salah dalam pembayarn gaji, arman baharuddin tidak lagi menerima gaji di PPS namun menerima gaji di PPK. [2.7] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat bukti berupa T1-1 s.d T1-24, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T1-1 Foto Copy Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (Dps) Pemilihan Umum Tahun 2019 Oleh Kpu Kabupaten Mamuju Tengah (MODEL A.1.1. KPU) 2. T1-2 Foto Copy Rincian Pemilih Potensial Non KTP-el (MODEL A.C.3-KPU) 3. T1-3 Foto Copy Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilihan Umum Tahun 2019 Oleh Kpu Kabupaten Mamuju Tengah (MODEL A.2.1. KPU) 4. T1-4 Foto Copy Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum Tahun 2019 Oleh KPU Kabupaten Mamuju Tengah (MODEL A.3.1. KPU) 5. T1-5 Foto Copy Rekapitulasi Perubahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 Oleh KPU Kabupaten Mamuju Tengah (MODEL A.3.1. KPU) 6. T1-6 Foto Copy Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan-1 (DPTHP-1) Pemilihan umum tahun 2019 Oleh KPU Kabupaten Mamuju Tengah (MODEL A.3.1. KPU) 7. T1-7 Foto Copy Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan-1 (DPTHP-1) Kabupaten Mamuju Tengah (Input SIDALIH) 8. T1-8 Foto Copy Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan-2 (DPTHP-2) Pemilihan Umum Tahun 2019 Oleh KPU Kabupaten Mamuju Tengah (MODEL A.3.1.KPU) 9. T1-9 Foto Copy Surat Bawaslu Nomor: 101/K.Bawaslu.SR- 04/PM.00.01/XII/2018 Tanggal 03 Desember 2018 Perihal Saran Perbaikan DPTHP-2 Pemilu 2019 10. T1-10 Foto Copy Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP 2) Kecamatan Topoyo dan Kecamatan Budong-Budong 11. T1-11 Foto Copy Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan-2 (DPTHP-2 KEDUA) Pemilihan Umum Tahun 2019 Oleh KPU Kabupaten Mamuju Tengah (MODEL A.DPTHP2.1. KPU) 12. T1-12 Foto Copy Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Ketiga 13. T1-13 Foto Copy Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Ketiga (DPTHP-3) Pemilihan Umum Tahun 2019 Oleh KPU Kabupaten Mamuju Tengah (MODEL A.3.1. KPU) 14. T1-14 Foto Copy salinan Putusan Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara 38-13-28/PHPU.DPR-DPRD-XVII/2019 Tanggal 6 Agustus 2019 15. T1-15 Foto Copy Berita Acara PPK Kec. Topoyo Kab. Mamuju Tengah Nomor 014/BA/PPK-TPY/IV/2019 16. T1-16 Foto Copy Surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Topoyo menerbitkan surat nomor: 223/K.PANWCASLUCAM- TPY/TU00.01/IV/2019 Perihal Rekomendasi Penghitungan Suara Ulang 17. T1-17 Foto Copy Berita Acara Nomor: 015/BA/PPK-TPY/IV/2019 tertanggal 24 April 2019 18. T1-18 Foto Copy Surat Keputusan Nomor: 13/HK-03-1-Kpt/7606/Kpu- Kab/III/2018 tertanggal 9 Maret 2018 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara SeKabupaten Mamuju Tengah Untuk Pemilihan Umum Tahun 2019 19. T1-19 Foto Copy Surat Keputusan Nomor: 03/HK-03-1-Kpt/7606/Kpu- Kab/I/2019 tertanggal 2 Januari 2019 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara Lingkup Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju Tengah Untuk Pemilihan Umum Tahun 2019 pada Tahun Anggaran 2019 20. T1-20 Foto Copy Surat Keputusan Nomor: 17/HK-03-1-Kpt/7606/Kpu- Kab/II/2019 tertanggal 18 Februari 2019 tentang Pemberhentian Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se-Kabupaten Mamuju Tengah tahun 2019 21. T1-21 Foto Copy Surat Keputusan Nomor: 19/HK-03-1-Kpt/7606/Kpu- Kab/II/2019 tertanggal 18 Februari 2019 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara Lingkup Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju Tengah Untuk Pemilihan Umum Tahun 2019 pada Tahun Anggaran 2019 22. T1-22 Foto Copy Surat Keputusan Nomor: 20/HK-03-1-Kpt/7606/Kpu- Kab/III/2019 tertanggal 7 Maret 2019 tentang Pemberhentian Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se-Kabupaten Mamuju Tengah tahun 2019 23. T1-23 Foto Copy Surat Keputusan Nomor: 21/HK-03-1-Kpt/7606/Kpu- Kab/III/2019 tertanggal 7 Maret 2019 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara Lingkup Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju Tengah Untuk Pemilihan Umum Tahun 2019 pada Tahun Anggaran 2019 24. T1-24 Foto Copy Surat Keputusan Para Teradu dengan Nomor: 02/HK.03.1- kpt/7606/Kpu-Kab/I/2019 tertanggal 2 Januari 2019 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Se-Kabupaten Mamuju Tengah Untuk Pemilihan Umum Tahun 2019 Tahun Anggaran 2019 [2.8.1] BUKTI TERADU V Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat bukti tambahan berupa T2-1 s.d T2-16, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T2-1 Bukti screenshoot percakapan WhatsApp Group PPK Pemilu 2019; 2. T2-2 Surat Rekomendasi Panwascam, Kec. Topoyo; 3. T2-3 Foto Copy C7 DPT dan C7 DPK; 4. T2-4 Berita Acara PPK Kec. Topoyo Nomor 014/BA/PPK-TPY/IV/2019; 5. T2-5 Berita Acara PPK Kec. Topoyo Nomor 015/BA/PPK-TPY/IV/2019; 6. T2-6 Berita Acara PPK Kec. Topoyo Nomor 016/BA/PPK-TPY/IV/2019; 7. T2-7 DAA-1 Desa Topoyo, Kec. Topoyo; 8. T2-8 DA-1 Kec. Topoyo; 9. T2-9 DB-1 Dapil 1 DPRD Kabupaten; 10. T2-10 DB-2 KPU Alasan tidak bertanda tangan; 11. T2-11 Bukti Screenshoot Percakapan WhatsApp dengan PPK Topoyo atas nama Sitti Umrah; 12. T2-12 C1 Plano; 13. T2-13 C1 Hologram; 14. T2-14 SK Rekapitulasi daftar pemilih hasil perbaikan (DPTHP-1); 15. T2-15 Bukti Screenshoot Percakapan WhatsApp dengan PPK Budong-budong atas nama Musman; 16. T2-16 SK Pengangkatan PPK. [2.9] SAKSI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan saksi, yakni: 1. Fendri S. Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP, menjelaskan bahwa para Teradu tidak pernah melakukan intimidasi dan tekanan kepada dirinya untuk penandatanganan Berita acara Nomor 014/BA/PPK- TPY/IV/2019. [2.10] KESIMPULAN PARA TERADU Setelah sidang pemeriksaan digelar, para Teradu memberikan kesimpulan jawaban bahwa:
II. TENTANG HAL YANG MENJADI SENGKETA.
Bahwa sehubungan dengan Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat berdasarkan pengaduan Nomor: 263-P/L-DKPP/VII/2019.
III. TENTANG EKSEPSI.
Bahwa oleh karena menurut hemat Para Teradu, pengaduan Pengadu tidak memenuhi syarat formal dan hal tersebut dianggap sangat prinsip oleh Para Teradu, maka materi eksepsi kembali dipertegas Para Teradu dalam kesimpulan ini yakni: 1. Bahwa sebagaian materi pengaduan Pengadu adalah nebis in idem alasannya adalah Pokok Pengaduan poin 2 Pengadu adalah materi yang telah pernah diputus oleh Mahkamah Konstitusi atas laporan dari Partai Hanura dengan nomor perkara: 38-13-28/PHPU.DPR-DPRD-XVII/2019 Tanggal 6 Agustus 2019 dengan amar putusan berbunyi: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. 2. Bahwa Pengaduan Pengadu adalah error in persona alasannya adalah status Pengadu tidak jelas sebagaimana diatur pada Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 1 poin 28 berbunyi Pengaduan dan/atau Laporan adalah pemberitahuan adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, pemilih, dan Rekomendasi DPR. Bahwa jika diurai pihak mana yang mempunyai legal standing dalam mengajukan pengaduan adalah: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampaye; d. Masyarakat; e. Pemilih; dan f. Rekomendasi Masyarakat. Bahwa dengan melihat identitas Pengadu sebagaimana terdapat dalam surat aduannya yang bersangkutan nyata membawakan lembaga Ikatan Jurnalis Sulawesi Barat dengan pekerjaan wartawan. Sementara menurut ketentuan peraturan perundang undangan sebagaimana yang telah Para Teradu sampaikan pihak yang dapat mengajukan pengaduan pihak-pihak yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan tersebut. Bahwa hemat Para Teradu kepentingan lembaga tidak dapat dimaknai sebagai kepentingan pribadi dalam hal ini kepentingan masyarakat dan kepentingan sebagai pemilih, arti kata adalah jika memang yang bersangkutan mengajukan pengaduan atasnama masyarakat dan atau pemilih tidak perlu mengatasnamakan organisasi; 3. Berdasarkan hal-hal dan kenyataan yang dikemukakan oleh Para Teradu dalam bagian eksepsi ini, adalah kiranya cukup berdasar dan beralasan hukum untuk menyatakan aduan pengadu tidak dapat diterima (Niet Ontvanklijk verklaard); 4. Atau apabila Majelis Pemeriksa berpendapat lain, maka:
IV. TENTANG POKOK LAPORAN
1. Bahwa Para Teradu telah membuat eksepsi dan jawaban secara tertulis yang isinya memberikan tanggapan secara keseluruhan atas materi aduan Pengadu dan telah diserahkan kepada Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia disertai dengan bukti surat untuk menguatkan dalil-dalil Para Teradu; 2. Bahwa secara rinci Para Teradu akan menguraikan fakta-fakta persidangan debagai berikut: Tentang Pokok Aduan 1: 1. Tentang Keterangan Pengadu: - Bahwa Pengadu tidak dapat menjelaskan defenisi pemilih ganda; - Bahwa Pengadu tidak dapat membuktikan adanya Temuan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Ganda baik NIK sama atau nama sama dan alamat sama berjumlah sekitar 7000 jiwa; - Bahwa nama-nama yang disinyalir sebagai data ganda yang disampaikan dalam kronologis Pengadu tidak ditemukan alias tidak ada; - Bahwa terkait aduan Pengadu terhadap Para Teradu yakni Para Teradu tidak melakukan penghapusan data ganda demi kepentingan untuk meloloskan salah satu keluarga dari Teradu I atas nama Fatahuddin Al- Gafiqih dari Partai Amanat Nasional (PAN) Nomor Urut 1 Daerah Pemilihan 3 dan Saudara dari Teradu II atas nama Nasrullah dari Partai Kebangkitan Bangsa adalah hanya ASUMSI Pengadu; - Bahwa bukti rekaman setelah diperdengarkan didepan Majelis, Pengadu tidak dapat menjelaskan kepastian kebenaran rekaman tersebut; 2. Tentang Keterangan Para Teradu: - Bahwa Para Teradu tidak pernah menerima laporan baik dari masyarakat maupun hasil rekomendasi Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah adanya Daftar Pemilih Tetap (DPT) Ganda baik NIK sama atau nama sama dan alamat sama berjumlah sekitar 7000 jiwa; - Bahwa Para Teradu pernah menerima surat dari Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah Nomor: 101/K.Bawaslu.SR-04/PM.00.01/XII/2018 Tanggal 03 Desember 2018 Perihal Saran Perbaikan DPTHP-2 Pemilu 2019 terhadap 431 pemilih potensi ganda (terlampir sebagai bukti surat) dan telah ditindaklanjuti oleh Para Teradu; - Bahwa terkait aduan adanya keluarga dari Teradu I atas nama Fatahuddin Al-Gafiqih dari Partai Amanat Nasional (PAN) Nomor Urut 1 Daerah Pemilihan 3 dan Saudara dari Teradu II atas nama Nasrullah dari Partai Kebangkitan Bangsa. Para Teradu menyatakan benar namun telah melakukan tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor: 2 Tahun 2017 dalam Pasal 8 pada Huruf K, yakni telah melakukan pengumuman di Media Cetak dan Media Elektronik juga telah disampaikan dalam pertemuan resmi yang dihadiri oleh penyelenggara dan peserta pemilu; -Bahwa Teradu atas nama Nasrul memberikan klarifikasi yang menyatakan tidak ada kaitan antara aduan pengadu dengan terpilihnya saudara Nasrullah dikarenakan data ganda yang diadukan Pengadu berbeda dapil dengan saudara Nasrullah tersebut, dimana dapil data ganda yang diadukan oleh Pengadu berada di dapil Topoyo sementara pencalonan saudara Nasrullah berada di dapil Karossa; - Bahwa rekaman yang diperdengarkan didepan Majelis adalah rekaman pembicaraan yang kejadiannya tahun 2018 jauh sebelum penetapan DPT dan dalam situasi pembicaraan lepas sifatnya informal bukan dalam situasi hubungannya dengan penetapan DPT. 3. Tentang Keterangan Bawaslu (Pihak Terkait): - Bahwa membenarkan keterangan Para Teradu yang menyatakan Bawaslu tidak pernah merekomendasikan adanya Daftar Pemilih Tetap (DPT) Ganda baik NIK sama atau nama sama dan alamat sama berjumlah sekitar 7000 jiwa; - Bahwa membenarkan adanya surat dari Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah Nomor: 101/K.Bawaslu.SR-04/PM.00.01/XII/2018 Tanggal 03 Desember 2018 Perihal Saran Perbaikan DPTHP-2 Pemilu 2019 terhadap 431 pemilih potensi ganda dan telah ditindaklanjuti oleh Para Teradu. 4. Tentang Saksi: Bahwa dalam persidangan tersebut Pengadu mengajukan saksi atas nama Jawaluddin pekerjaan Wartawan dari Ikatan Jurnalis Sulawesi Barat memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokok sebagai berikut: - Bahwa saksi mencopy rekaman dari seseorang pada saat saksi melakukan investigasi. Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Para Teradu mengajukan keberatan atas kesaksian saksi Pengadu terkait syarat-syarat seseorang yang dapat dijadikan saksi didepan hukum. Bahwa dari keterangan saksi tersebut sangat jelas saksi Pengadu tidak memenuhi syarat saksi yaitu; Melihat, Mendengar dan Mengalami sendiri. Oleh karenanya keterangan saksi Pengadu beralasan hukum untuk dikesampingkan. Tentang Pokok Aduan 2: 1. Tentang Keterangan Pengadu: - Bahwa Pengadu tidak mengetahui dan/atau tidak tahu adanya putusan Mahkamah Konstitusi terkait materi yang sama dengan pokok aduan yang diadukan; - Bahwa Pengadu menyatakan tidak ada keberatan partai politik yang dianggap dirugikan pada saat penetapan suara di TPS. 2. Tentang Keterangan Para Teradu: - Bahwa materi aduan yang diadukan oleh Pengadu telah mendapatkan putusan dari Mahkamah Konstitusi yang mana putusan tersebut adalah keputusan final dan mengikat; - Bahwa sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi, PPK Kecamatan Topoyo telah melaksanakan rekomendasi dari Panwascam Kecamatan Topoyo. 3. Tentang Keterangan Bawaslu (Pihak Terkait) Bahwa membenarkan keterangan Para Teradu. 4. Tentang Saksi: Saksi Para Teradu: Bahwa dalam persidangan tersebut Para Teradu mengajukan saksi atas nama Fendri (mantan ketua PPK Kecamatan Topoyo) memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokok sebagai berikut: - Bahwa Saksi sama sekali tidak mendapatkan tekanan dan/ataupun intimidasi dari pihak manapun juga atas pembuatan dan penandatanganan Berita Acara Nomor 014/BA/PPK-TPY/IV/2019 tentang perhitungan ulang surat suara ditingkat Kecamatan oleh PPK pada kotak suara nomor 4 (kotak suara tingkat Kabupaten) di TPS 2; - Bahwa saksi membuat dan menandatangani Berita Acara tersebut adalah semata-mata didasari atas tanggungjawab saksi selaku Ketua PPK. Bahwa terhadap keterangan saksi Para Teradu tersebut, Pengadu tidak memberikan tanggapan dan/atau keberatan. Tentang Pokok Aduan 3: 1. Tentang Keterangan Pengadu: - Bahwa Pengadu tidak dapat memberikan keterangan dan/atau tidak dapat memperlihatkan tentang keberadaan Surat Keputusan Para Teradu terkait pengangkatan Indraswari sebagai anggota PPS Desa Lemba Hada; - Bahwa Pengadu mendasarkan alasan pengangkatan Indraswari sebagai anggota PPS Desa Lemba Hada karena adanya tanda tangan Indraswari pada Berita Acara Nomor: 06/BA/PPS/DS.LHD/XI/2018 tertanggal 11 Nopember 2018. 2. Tentang Keterangan Para Teradu: - Bahwa Para Teradu hanya dua kali mengeluarkan Surat Keputusan Pengangkatan PPS yakni: Surat Keputusan Nomor: 13/HK-03-1- Kpt/7606/Kpu-Kab/III/2018 tertanggal 9 Maret 2018 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara SeKabupaten Mamuju Tengah Untuk Pemilihan Umum Tahun 2019 yang ditanda tangani oleh Ketua KPU sebelum periode Para Teradu, kedua Surat Keputusan Nomor: 13/HK-03-1-Kpt/7606/Kpu-Kab/III/2018 tertanggal 9 Maret 2018 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara SeKabupaten Mamuju Tengah Untuk Pemilihan Umum Tahun 2019 yang dikeluarkan oleh Para Teradu karena Surat Keputusan sebelumnya sudah berakhir masa periodenya. Adapun Surat Keputusan yang lain adalah Surat Keputusan revisi atas adanya penggantian PPS berdasarkan hasil evaluasi; - Bahwa Para Teradu memberikan klarifikasi sekaligus memperlihatkan Surat Keputusan yang dimaksud Pengadu di depan persidangan namun nama Indraswari sebagai anggota PPS Desa Lemba Hada tidak diketemukan atau tidak ada; - Bahwa terkait adanya tanda tangan Indraswari pada Berita Acara Nomor: 06/BA/PPS/DS.LHD/XI/2018 tertanggal 11 Nopember 2018, Para Teradu tidak dapat memberikan klarifikasi dikarenakan Berita Acara tersebut tidak ditujukan ataupun tidak ada tembusannya kepada Para Teradu. 3. Tentang Keterangan Bawaslu (Pihak Terkait): Bahwa membenarkan keterangan Para Teradu. 4. Tentang Saksi: Bahwa baik Pengadu dan Para Teradu tidak mengajukan saksi dalam persidangan. Tentang Pokok Aduan 4: 1. Tentang Keterangan Pengadu: - Bahwa Pengadu tidak dapat memberikan keterangan menjelaskan tentang dugaan atas nama Arman Baharuddin yang di SKkan oleh Para Teradu sebagai anggota PPK sekaligus sebagai anggota PPS; 2. Tentang Keterangan Para Teradu: - Bahwa tidak benar Arman Baharuddin yang di SKkan oleh Para Teradu sebagai anggota PPK sekaligus sebagai anggota PPS; - Bahwa Para Teradu dapat menerangkan dan menunjukkan Surat Keputusan Nomor: 02/HK.03.1-kpt/7606/Kpu-Kab/I/2019 tertanggal 2 Januari 2019 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Se-Kabupaten Mamuju Tengah Untuk Pemilihan Umum Tahun 2019 Tahun Anggaran 2019 dalam lampirannya poin 5 Kecamatan Pangale tertulis nama dengan urutan sebagai berikut; 1. Muhajir dan 2. Arman Baharuddin dan Surat Keputusan Nomor: 03/HK-03-1-Kpt/7606/Kpu-Kab/I/2019 tertanggal 2 Januari 2019 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara Lingkup Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju Tengah Untuk Pemilihan Umum Tahun 2019 pada Tahun Anggaran 2019 dalam lampirannya pada lembar ke Sembilan huruf I Desa Sartanamaju tertulis nama dengan urutan; 1. Erni Surijar, 2. Purwadi dan 3. Agustinus; - Bahwa disamping Para Teradu menerangkan sanggahan atas pengaduan tersebut dengan menunjukkan SK juga Para Teradu menunjukkan Daftar Penerimaan Honorarium PPS Desa Sartanamaju Bulan Januari 2019 dengan penerima tertulis nama dengan urutan; 1. Erni Surijar, 2. Purwadi dan 3. Agustinus; 3. Tentang Keterangan Bawaslu (Pihak Terkait): Bahwa tentang hal ini tidak ada tanggapan 4. Tentang Saksi: Bahwa baik Pengadu dan Para Teradu tidak mengajukan saksi dalam persidangan. 3. Bahwa Para Teradu menyatakan eksepsi dan jawaban selaku Para Teradu dalam kapasitas Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamuju Tengah adalah Eksepsi dan Jawaban yang ditanda tangani oleh kelima Komisioner KPU Kabupaten Mamuju Tengah sebagaimana telah diterangkan diatas, adapun eksepsi dan jawaban diluar daripada itu adalah tanggungjawab individu Para Teradu.
V. BUKTI SURAT PARA TERADU
Bahwa berhubung adanya kesalahan penyusunan bukti surat Para Teradu, maka dalam kesimpulan ini Para Teradu akan melakukan penyusunan ulang bukti surat sebagaimana fisiknya yang telah diserahkan pada persidangan tanggal 2 September 2019 hanya saja menghilangkan satu bukti surat karena Para Teradu mengganggap bukti surat tersebut tidak substansi untuk diajukan yakni bukti PT-24 Foto Copy Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP 2) Kecamatan Topoyo dan Kecamatan Budong-Budong sebagai berikut: DIBERI NO. URAIAN KETERANGAN TANDA Foto Copy Rekapitulasi Daftar Pemilih Bukti Sanggahan Sementara (Dps) Pemilihan Umum Pokok Permasalahan 1 1. PT – 1 Tahun 2019 Oleh Kpu Kabupaten dan untuk mendukung Mamuju Tengah (MODEL A.1.1. KPU) dalil Para Teradu Bukti Sanggahan Foto Copy Rincian Pemilih Potensial 2. PT – 2 Pokok Permasalahan 1 Non KTP-el (MODEL A.C.3-KPU) dan untuk mendukung dalil Para Teradu Foto Copy Rekapitulasi Daftar Pemilih Bukti Sanggahan Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pokok Permasalahan 1 3. Pemilihan Umum Tahun 2019 Oleh PT – 3 dan untuk mendukung Kpu Kabupaten Mamuju Tengah dalil Para Teradu (MODEL A.2.1. KPU) Foto Copy Rekapitulasi Daftar Pemilih Bukti Sanggahan Tetap (DPT) Pemilihan Umum Tahun Pokok Permasalahan 1 4. PT – 4 2019 Oleh KPU Kabupaten Mamuju dan untuk mendukung Tengah (MODEL A.3.1. KPU) dalil Para Teradu Foto Copy Rekapitulasi Perubahan Bukti Sanggahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) PEMILIHAN Pokok Permasalahan 1 5. UMUM TAHUN 2019 Oleh KPU PT – 5 dan untuk mendukung Kabupaten Mamuju Tengah (MODEL dalil Para Teradu A.3.1. KPU) Foto Copy Rekapitulasi Daftar Pemilih Bukti Sanggahan Tetap Hasil Perbaikan-1 (DPTHP-1) Pokok Permasalahan 1 6. Pemilihan umum tahun 2019 Oleh PT – 6 dan untuk mendukung KPU Kabupaten Mamuju Tengah dalil Para Teradu (MODEL A.3.1. KPU) Foto Copy Rekapitulasi Daftar Pemilih Bukti Sanggahan Tetap Hasil Perbaikan-1 (DPTHP-1) Pokok Permasalahan 1 7. PT – 7 Kabupaten Mamuju Tengah (Input dan untuk mendukung SIDALIH) dalil Para Teradu Foto Copy Rekapitulasi Daftar Pemilih Bukti Sanggahan Tetap Hasil Perbaikan-2 (DPTHP-2) Pokok Permasalahan 1 8. Pemilihan Umum Tahun 2019 Oleh PT – 8 untuk mendukung KPU Kabupaten Mamuju Tengah dalil Para Teradu (MODEL A.3.1.KPU) Foto Copy Surat Bawaslu Nomor: Bukti Sanggahan 101/K.Bawaslu.SR- Pokok Permasalahan 1 9. 04/PM.00.01/XII/2018 Tanggal 03 PT – 9 dan untuk mendukung Desember 2018 Perihal Saran dalil Para Teradu Perbaikan DPTHP-2 Pemilu 2019 Foto Copy Daftar Pemilih Tetap Hasil Bukti Sanggahan Perbaikan Kedua (DPTHP 2) Pokok Permasalahan 1 10. PT – 10 Kecamatan Topoyo dan Kecamatan dan untuk mendukung Budong-Budong dalil Para Teradu Foto Copy Rekapitulasi Daftar Pemilih Bukti Sanggahan Tetap Hasil Perbaikan-2 (DPTHP-2 Pokok Permasalahan 1 11. KEDUA) Pemilihan Umum Tahun 2019 PT – 11 dan untuk mendukung Oleh KPU Kabupaten Mamuju Tengah dalil Para Teradu (MODEL A.DPTHP2.1. KPU) Bukti Sanggahan Foto Copy Rekapitulasi dan Penetapan Pokok Permasalahan 1 12. Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan PT – 12 dan untuk mendukung Ketiga dalil Para Teradu Foto Copy Rekapitulasi Daftar Pemilih Bukti Sanggahan Tetap Hasil Perbaikan Ketiga (DPTHP- Pokok Permasalahan 1 13. 3) Pemilihan Umum Tahun 2019 Oleh PT – 13 dan untuk mendukung KPU Kabupaten Mamuju Tengah dalil Para Teradu (MODEL A.3.1. KPU) Foto Copy salinan Putusan Mahkamah Bukti Sanggahan Konstitusi dengan Nomor Perkara 38- Pokok Permasalahan 2 14. PT – 14 13-28/PHPU.DPR-DPRD-XVII/2019 dan untuk mendukung Tanggal 6 Agustus 2019 dalil Para Teradu Foto Copy Berita Acara PPK Kec. Bukti Sanggahan 15. PT – 15 Topoyo Kab. Mamuju Tengah Nomor Pokok Permasalahan 2 014/BA/PPK-TPY/IV/2019 dan untuk mendukung dalil Para Teradu Foto Copy Surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Topoyo Bukti Sanggahan menerbitkan surat nomor: Pokok Permasalahan 2 16. 223/K.PANWCASLUCAM- PT – 16 dan untuk mendukung TPY/TU00.01/IV/2019 Perihal dalil Para Teradu Rekomendasi Penghitungan Suara Ulang Bukti Sanggahan Foto Copy Berita Acara Nomor: Pokok Permasalahan 2 17. 015/BA/PPK-TPY/IV/2019 tertanggal PT – 17 dan untuk mendukung 24 April 2019 dalil Para Teradu Foto Copy Surat Keputusan Nomor: 13/HK-03-1-Kpt/7606/Kpu- Bukti Sanggahan Kab/III/2018 tertanggal 9 Maret 2018 Pokok Permasalahan 18. tentang Penetapan dan Pengangkatan PT – 18 3/4 dan untuk Anggota Panitia Pemungutan Suara mendukung dalil Para SeKabupaten Mamuju Tengah Untuk Teradu Pemilihan Umum Tahun 2019 Foto Copy Surat Keputusan Nomor: 03/HK-03-1-Kpt/7606/Kpu- Kab/I/2019 tertanggal 2 Januari 2019 Bukti Sanggahan tentang Penetapan dan Pengangkatan Pokok Permasalahan 19. Anggota Panitia Pemungutan Suara PT – 19 3/4 dan untuk Lingkup Komisi Pemilihan Umum mendukung dalil Para Kabupaten Mamuju Tengah Untuk Teradu Pemilihan Umum Tahun 2019 pada Tahun Anggaran 2019 Foto Copy Surat Keputusan Nomor: 17/HK-03-1-Kpt/7606/Kpu- Bukti Sanggahan Kab/II/2019 tertanggal 18 Februari Pokok Permasalahan 20. 2019 tentang Pemberhentian Panitia PT – 20 3/4 dan untuk Pemungutan Suara (PPS) Se- mendukung dalil Para Kabupaten Mamuju Tengah tahun Teradu 2019 Foto Copy Surat Keputusan Nomor: 19/HK-03-1-Kpt/7606/Kpu- Kab/II/2019 tertanggal 18 Februari Bukti Sanggahan 2019 tentang Penetapan dan Pokok Permasalahan Pengangkatan Anggota Panitia 21. PT – 21 3/4 dan untuk Pemungutan Suara Lingkup Komisi mendukung dalil Para Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju Teradu Tengah Untuk Pemilihan Umum Tahun 2019 pada Tahun Anggaran 2019 Foto Copy Surat Keputusan Nomor: 20/HK-03-1-Kpt/7606/Kpu- Bukti Sanggahan Kab/III/2019 tertanggal 7 Maret 2019 Pokok Permasalahan 22. tentang Pemberhentian Panitia PT – 22 3/4 dan untuk Pemungutan Suara (PPS) Se- mendukung dalil Para Kabupaten Mamuju Tengah tahun Teradu 2019 Foto Copy Surat Keputusan Nomor: Bukti Sanggahan 21/HK-03-1-Kpt/7606/Kpu- Pokok Permasalahan Kab/III/2019 tertanggal 7 Maret 2019 23. PT - 23 3/4 dan untuk tentang Penetapan dan Pengangkatan mendukung dalil Para Anggota Panitia Pemungutan Suara Teradu Lingkup Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju Tengah Untuk Pemilihan Umum Tahun 2019 pada Tahun Anggaran 2019 Foto Copy Surat Keputusan Para Teradu dengan Nomor: 02/HK.03.1- kpt/7606/Kpu-Kab/I/2019 tertanggal Bukti Sanggahan 2 Januari 2019 tentang Penetapan dan Pokok Permasalahan 4 24. Pengangkatan Anggota Panitia PT - 24 dan untuk mendukung Pemilihan Kecamatan Se-Kabupaten dalil Para Teradu Mamuju Tengah Untuk Pemilihan Umum Tahun 2019 Tahun Anggaran 2019
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan fakta-fakta pemeriksaan perkara di persidangan dikaitkan dengan materi aduan Pengadu, bukti-bukti surat, saksi serta keterangan Para Teradu yang mendukung dalil para teradu, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa Para Teradu telah berhasil melemahkan aduan Pengadu dan sebaliknya Pengadu tidak dapat membuktikan dalil aduannya. [2.11] PIHAK TERKAIT BAWASLU KABUPATEN MAMUJU TENGAH Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Ketua dan/atau Anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa dalam setiap tahapan pemutakhiran data pemilih selalu melakukan pengawasan. Bahwa Pihak Terkait melakukan pencermatan terhadap potensi Pemilih Ganda dan selalu memberikan Rekomendasi terhadap data ganda kepada para Teradu sebelum penetapan DPT. Bahwa Rekomendasi dari Pihak erkait selalu dilaksanakan oleh Para Teradu dan Pihak Terkait memastikan tidak ada lagi NIK yang Ganda. Pihak Terkait menjelaskan tidak adanya PSU dan PSL di Kabupaten Mamuju Tengah. Pihak terkait menjelaskan bahwa Pengadu tidak pernah datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah untuk membuat laporan terkait NIK ganda ataupun masalah yang lain.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu dalam tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu Mamuju Tengah terkait adanya 7.000 (tujuh ribu) DPT Ganda berupa DPT Ganda NIK, nama atau alamat sama. Tindakan tersebut diduga untuk kepentingan meloloskan salah satu keluarga dari Teradu I atas nama Fatahuddin Al-Gafiqih dari Partai Amanat Nasional (PAN) Nomor Urut 1 Daerah Pemilihan 3 dan Saudara dari Teradu II atas nama Nasrullah dari Partai Kebangkitan Bangsa; [4.1.2] Para Teradu melakukan intimidasi kepada PPK Kecamatan Topoyo untuk menghilangkan 2 suara di TPS 02 Desa Topoyo karena terdapat selisih hasil penghitungan suara pada rekapitulasi tingkat kecamatan, serta memaksa PPK Kecamatan Tapoyo untuk membuat Berita Acara Nomor 014/BA/PPK-TPY/IV/2019; [4.1.3] Para Teradu melakukan perubahan Susunan PPS tidak sesuai prosedur. Melalui SK Nomor 13/HK-03-1-Kpt/7606/Kpu-Kab/III/2018 tanggal 9 Maret 2018, Para Teradu menetapkan anggota PPS di Desa Lebah Hada Kecamatan Budong-Budong atas nama Abdul Rahman, Aser dan Marten Tandilangi. Namun Teradu I secara sepihak mengganti Marten Tandilangi dengan Indraswari tanpa melalui proses seleksi. Para Teradu kembali melakukan perubahan susunan PPS Desa Lebah Hada dengan menerbitkan SK Nomor 03/HK.03.1-Kpt/7606/Kpu-Kab/I/2019 tanggal 2 Januari 2019 yang menetapkan Abdul Rahman, Aser dan Sinar Alam; [4.1.4] Para Teradu menerbitkan SK pengangkatan Anggota PPK Kecamatan Pangale atas nama Arman Baharuddin melalui SK Nomor 02/HK.03.1-kpt/7606/Kpu- Kab/I/2019 tanggal 2 Januari 2019, dimana pada saat bersamaan Arman Baharuddin juga ditetapkan sebagai Anggota PPS Desa Sartana Maju melalui SK Nomor 03/HK.03.1-kpt/7606/Kpu-Kab/I/2019 tanggal 2 Januari 2019. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan: [4.2.1] Bahwa Pengaduan Pengadu adalah error in persona dengan alasan status Pengadu tidak jelas sebagaimana dalam Pasal 1 angka 28 Peraturan DKPP RI Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang mengatur Pengaduan dan/atau Laporan adalah pemberitahuan adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, pemilih, dan rekomendasi DPR. Identitas Pengadu dalam surat aduannya sebagai wartawan dari Lembaga Ikatan Jurnalis Sulawesi Barat, tidak masuk dalam pihak yang dapat menyampaikan aduan sebagaimana dalam ketentuan tersebut. Dengan demikian cukup berdasar secara hukum aduan Pengadu tidak dapat diterima (niet ontvanklijk verklaard). Menurut Para Teradu aduan Pengadu bersama dengan oknum internal KPU Kabupaten Mamuju Tengah sengaja menjatuhkan kredibilitas KPU Mamuju Tengah yang telah bekerja keras menyukseskan pesta demokrasi di Kabupaten Mamuju Tengah. Hal ini terlihat dari dokumen-dokumen yang dilampirkan Pengadu yang seharusnya hanya konsumsi internal KPU Kabupaten Mamuju Tengah, tidak untuk dimiliki oleh pihak lain yang tidak berkepentingan, karena dokumen-dokumen tersebut tidak pernah dikeluarkan secara resmi. Selanjutnya terkait pemutakhiran data, para Teradu telah melakukan pemutakhiran sebagaimana diamanatkan dalam Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PKPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri. Selain Daftar Pemilih Tetap (DPT), Para Teradu juga telah melakukan pendataan terhadap Daftar Pemilih Khusus (DPK), yaitu pemilih yang memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb. Selain itu Para Teradu telah melakukan pembagian TPS berdasarkan masukan PPK sesuai dengan kondisi geografis dan jarak tempuh di setiap kecamatan maka TPS di Kabupaten Mamuju Tengah yang sebelumnya 250 TPS bertambah menjadi 350 TPS. Untuk memaksimalkan validitas dan keakuratan daftar pemilih, Para Teradu selanjutnya memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap Daftar Pemilih Sementara. Selama tahapan tersebut, banyak tanggapan dan masukan dari masyarakat sehingga Daftar Pemilih mengalami perubahan dan dilakukan rekapitulasi di tingkat kabupaten Mamuju Tengah pada tanggal 22 Juli 2018 dimana terjadi pengurangan jumlah pemilih sebanyak 12.656 dari DPS menuju DPSHP yaitu pengurangan pemilih dari 78.468 menjadi 65.812. Terkait Daftar Pemilih Tetap, terjadi penambahan pemilih sebanyak 4.435 yaitu 65.812 (DPSHP) menjadi 70.247 (DPT). Pada saat penetapan Daftar Pemilih Tetap pada tingkat Provinsi Sulawesi Barat, rekapitulasi mengalami perubahan dengan adanya rekomendasi dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat. Dalam rekomendasi tersebut masih ditemukan data ganda sebanyak 63 yang terdapat dalam Daftar Pemilih Tetap, dan dilakukan penghapusan di Aplikasi Sidalih sebanyak 63 pemilih tersebut sehingga rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Kabupaten Mamuju Tengah dari 70.247 menjadi 70.184. Terkait Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan-1 (DPTHP-1), berdasarkan Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 1033/PL.01.2-SD/01/KPU/IX/2018 tanggal 07 September 2018 tentang Penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap (DPT), maka pada 14 September 2018 untuk Tingkat KPU Kabupaten, para Teradu melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Hasil Perbaikan Pertama (DPTHP1). Pada saat penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan-1 (DPTHP-1) pada tingkat Provinsi Sulawesi Barat, rekapitulasi mengalami perubahan dengan adanya rekomendasi dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat. Dalam rekomendasi tersebut masih ditemukan data ganda sebanyak 24 pemilih yang terdapat dalam Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan-1 (DPTHP-1) dan dilakukan penghapusan dalam Sidalih sehingga rekapitulasi Daftar PemilihTetap Hasil Perbaikan-1 (DPTHP-1) Kabupaten Mamuju Tengah dari 70.512 menjadi 70.488. Terkait Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan-2 (DPTHP2), berdasarkan Surat Edaran Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1099/PL.02.1-SD/01/KPU/IX/2018 tanggal 20 September 2018 perihal Penyempurnaan DPTHP-1 atas rekomendasi Bawaslu dan masukan Partai Politik Peserta Pemilu pada saat Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP-1) di KPU RI, maka Para Teradu melakukan rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Hasil Perbaikan kedua (DPTHP2) dimana ada peningkatan pemilih sebanyak 1.792 pemilih, yaitu dari 70.488 menjadi 72.280. Dengan demikian, sumber data pemilih dari 70.488 menjadi 72.280 adalah 70.488 DPT + 2.806 Pemilih Baru = 73.294 – 823 data TMS = 72.471 – 190 data AC = 72.281 – 1 data ganda = 72.280 DPTHP-2. Selanjutnya Para Teradu kemabli melakukan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Dua (DPTHP-2) Kedua pada tanggal 1- Desember 2019. Berdasarkan rapat pleno tersebut, ditemukan potensi pemilih pengguna KTP-el sebanyak 1.555 dan pemilih ini bertambah dengan jumlah yang sangat signifikan sebagai akibat dari progress dari disdukcapil terkait perekaman dan pencetakan KTP-el sampai pada tanggal 17 April 2019. Selain itu Para Teradu menjelaskan tidak benar adaya manipulasi pemutakhiran data yang dilakukan Teradu Suriady Rahmat dan Teradu Nasrul. Para Teradu melakukan pemutakhiran data pemilih sesuai tahapan dan bertingkat serta dikontrol Pengawas Pemilu, Partai Politik, LSM dan Masyarakat. Terpilihnya peserta Pemilu yang merupakan keluarga dari Suriady Rahmat atas nama Fatahuddin Al-Gafiqih karena upaya yang dilakukan yang bersangkutan apalagi berstatus sebagai calon petahana. Demikian dengan terpilihnya saudara Teradu Nasrul, atas nama Nasrullah, bukan karena intervensi Teradu. Pengaduan Pengadu sangat tendensius, karena dari permasalahan data pemilih yang disampaikan Pengadu dalam aduannya tidak ada satupun yang dari daerah pemilihan Karossa dimana Nasrullah mencalonkan. Oleh karenanya tidak ada hubungan kausalitas antara permasalahan daftar pemilih dengan upaya Teradu (Nasrul) dalam meloloskan saudaranya sebagai calon DPRD Kabupaten Mamuju Tengah tersebut. [4.2.2] Terkait dalil aduan Para Teradu dengan sengaja melakukan intimidasi terhadap PPK Kecamatan Topoyo untuk menghilangkan 2 suara di TPS 02 Desa Topoyo karena terdapat selisih hasil hitung suara pada rekapitulasi tingkat kecamatan, dan memaksa PPK Kecamatan Topoyo membuat Berita Acara Nomor 014/BA/PPK-TPY/IV/2019, Para Teradu menjelaskan pokok aduan tersebut telah diperiksa dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara Nomor 38-13-28/PHPU.DPR-DPRD- XVII/2019 tanggal 6 Agustus 2019 dengan amar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Dalam pertimbangan MK, ketidaksesuaian jumlah pemilih dalam Berita Acara PPK Kecamatan Topoyo Nomor 014/BA/PPK-TPY/IV/2019 dengan jumlah surat suara yang digunakan berdasarkan C1, dimana jumlah pengguna hak pilih sebanyak 241 pemilih, tapi setelah dilakukan penghitungan ulang, surat suara yang digunakan sebanyak 239 sesuai dengan formulir C1. Penghitungan ulang atas rekomendasi Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Topoyo menerbitkan Surat Nomor 223/K.PANWCASLUCAM-TPY/TU00.01/IV/2019 Perihal Rekomendasi Penghitungan Suara Ulang tanggal 19 April 2019. Fakta yang terungkap dalam persidangan MK bahwa selisih 2 (dua) Pemilih dikarenakan terdapat pemilih yang tidak memiliki hak untuk memilih dalam pemilihan DPRD Kabupaten/Kota karena hanya mendapat 4 (empat) surat suara dan pemilih yang bersangkutan tidak keberatan. Oleh karena itu jumlah suara sah sama dengan pengguna hak pilih sebanyak 239 suara. Selain itu dalam kutipan putusan MK sebagaimana dalam kronologi jawaban Para Teradu, Para Teradu menjelaskan rekomendasi Panwascam Kecamatan Topoyo Nomor 223/K.PANWCASLUCAM-TPY/TU00.01/IV/2019 Perihal Rekomendasi Penghitungan Suara Ulang tanggal 19 April 2019 ditindaklanjuti PPK Kecamatan Topoyo dengan melakukan Penghitungan Suara Ulang dan menghasilkan jumlah suara sah sebanyak 228 suara dan suara tidak sah sebanyak 11 suara, sehingga jumlah surat suara yang digunakan sebanyak 239 suara sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Nomor 015/BA/PPK-TPY/IV/2019 tanggal 24 April 2019. Atas hasil tersebut, terdapat saksi yang mengajukan keberatan karena berdasarkan Formulir Model C7 DPT TPS 02 Desa Topoyo, jumlah pengguna hak pilih sebanyak 241 orang. Terhadap permasalahan tersebut, Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah telah melakukan kajian dan memutuskan bahwa terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPPS TPS 2 Desa Topoyo karena tidak menghitung ulang surat suara yang diterima sebelum melaksanakan pemungutan suara, dan tidak segera melakukan koordinasi ke PPK Topoyo untuk mengatasinya sebagaimana surat Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah kepada KPU Kabupaten Mamuju Tengah. [4.2.3] Terkait dalil Para Teradu melakukan perubahan Susunan PPS dan PPK tidak sesuai prosedur, Para Teradu menerangkan perubahan susunan PPS terjadi ketika Para Teradu menerbitkan SK Nomor 13/HK-03-1-Kpt/7606/Kpu-Kab/III/2018 tanggal 9 Maret 2018 yang mengangkat PPS di Desa Lebah Hada Kecamatan Budong-Budong, atas nama Abdul Rahman, Aser dan Marten Tandilangi. Namun Teradu I diduga secara sepihak mengganti Marten Tandilangi dengan Indraswari tanpa melalui proses perekrutan dan seleksi sesuai aturan. Kemudian Para Teradu kembali melakukan perubahan susunan PPS Desa Lebah Hada dengan menerbitkan SK Nomor 03/HK.03.1-Kpt/7606/Kpu-Kab/I/2019 tertanggal 2 Januari 2019 yang mengangkat Abdul Rahman, Aser dan Sinar Alam. Para Teradu dengan tegas menolak dalil aduan Pengadu. Para Teradu menjelaskan pada 9 Maret 2018 Para Teradu mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 13/HK-03-1-Kpt/7606/Kpu-Kab/III/2018 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota PPS Se-Kabupaten Mamuju Tengah Untuk Pemilihan Umum Tahun 2019. Surat Keputusan tersebut berlaku untuk 10 (sepuluh) bulan terhitung sejak bulan Maret sampai dengan bulan Desember 2018. Dalam lampiran surat keputusan tersebut pada halaman 1 (satu) huruf C. Desa Lebah Hada tertulis nama Abdul Rahman, Aser, Marten Tandilangi. Pada tanggal 2 Januari 2019, para Teradu mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 03/HK-03-1-Kpt/7606/Kpu- Kab/I/2019 dan telah melakukan evaluasi terhadap kinerja seluruh Panitia Pemilihan Suara, maka berdasarkan laporan dari Panitia Pemilihan Desa Lebah Hada, Marten Tandilangi yang tidak aktif dalam menjalankan tugasnya digantikan oleh orang lain. Sehingga dalam lampiran Surat Keputusan tersebut pada halaman 1 (satu) urutan huruf C. Desa Lebah Hada tertulis nama dengan urutan Abdul Rahman, Aser dan Sinar Alam. Kemudian pada tanggal 7 Maret 2019, para Teradu juga mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 21/HK-03-1-Kpt/7606/Kpu-Kab/III/2019 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara Lingkup Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju Tengah Untuk Pemilihan Umum Tahun 2019 pada Tahun Anggaran 2019. Dalam lampiran Surat Keputusan tersebut pada halaman 1 (satu) urutan huruf C. Desa Lebah Hada tertulis nama dengan urutan Abdul Rahman, Aser dan Sinar Alam. Sedangkan adanya kekeliruan terkait tanda tangan Indraswari yang bukan anggota PPS dalam dokumen daftar pemilih hasil perbaikan pada Berita Acara Nomor 06/BA/PPS/DS.LHD/XI/2018 tanggal 11 Nopember 2018 adalah peristiwa yang sangat keliru jika Para Teradu ditempatkan sebagai pihak yang bertanggungjawab. [4.2.4] Terkait dalil Para Teradu membuat Surat Keputusan penetapan dan pengangkatan susunan PPK atas nama Arman Baharuddin yang bertugas di PPK Pangale sesuai SK Nomor 02/HK.03.1-kpt/7606/Kpu-Kab/I/2019 tertanggal 2 Januari 2019, dimana Para Teradu juga membuat SK Penetapan dan Pengangkatan PPS dengan SK Nomor 03/HK.03.1-kpt/7606/Kpu-Kab/I/2019 dengan memuat atas nama Arman Baharuddin bertugas di PPS Desa Sartana Maju Kecamatan Pengale. Surat Keputusan Para Teradu dengan Nomor 02/HK.03.1-kpt/7606/Kpu-Kab/I/2019 tanggal 2 Januari 2019 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota PPK Se- Kabupaten Mamuju Tengah Untuk Pemilihan Umum Tahun 2019 dalam lampirannya poin 5 Kecamatan Pangale tercantum nama dengan urutan Muhajir dan Arman Baharuddin. Bahwa selanjutnya Surat Keputusan Para Teradu dengan Nomor: 03/HK- 03-1-Kpt/7606/Kpu-Kab/I/2019 tertanggal 2 Januari 2019 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara Lingkup Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju Tengah Untuk Pemilihan Umum Tahun 2019 pada Tahun Anggaran 2019 dalam lampirannya pada lembar ke sembilan huruf I Desa Sartanamaju tertulis nama dengan urutan; 1. Erni Surijar, 2. Purwadi dan 3. Agustinus. Erni Surijar adalah pengganti Arman Baharuddin yang masuk dalam Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pangale. Hal tersebut dibuktikan dan di dukung oleh Dokumen Daftar Nominatif Pembayaran Uang Honorarium PPS Desa Sartamaju Kecamatan Pangale Bulan Januari 2019 yang dikeluarkan oleh Sekretariat PPS Desa Sartamaju, atas nama Arman Baharuddin tidak terdapat dalam daftar penerima uang honorarium tetapi sudah digantikan atas nama Erni Surijar; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, Para Teradu, dan bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat; [4.3.1] Dalil Para Teradu tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu Mamuju Tengah terkait adanya 7.000 (tujuh ribu) DPT Ganda, terungkap fakta Para Teradu telah melakukan pemuktahiran Data Pemilih dengan beberapa tahapan, antara lain menyusun Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan-1 (DPTHP-1) dan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan-2 (DPTHP2). Selain melakukan pemutakhiran Data Pemilih, Para Teradu juga membentuk TPS di kabupaten Mamuju Tengah berdasarkan kondisi geografis dan jarak tempuh di setiap kecamatan, yang sebelumnya berjumlah 250 TPS menjadi 350 TPS. Pada tanggal 17 Juni 2018 Para Teradu melakukan Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS), dimana jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebesar 78.468 Pemilih dari 5 Kecamatan se- Kabupaten Mamuju Tengah. Dalam pleno tersebut masih ditemukan pemilih potensial Non KTP-el sebanyak 16.422 yang tidak bisa dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih karena belum memiliki KTP-el sebagai syarat untuk memilih. Selanjutnya untuk memaksimalkan validitas daftar Pemilih, Para Teradu memberi kesempatan masyarakat untuk memberi tanggapan terhadap DPS. Atas tanggapan masyarakat tersebut, Daftar Pemilih mengalami perubahan dalam rekapitulasi pada tanggal 22 Juli 2018, dimana terjadi pengurangan jumlah pemilih sebanyak 12.656 dari DPS menuju DPSHP yaitu dari 78.468 menjadi 65.812 dalam DPSHP. Setelah pengumuman DPSHP, daftar pemilih juga mengalami beberapa kali perbaikan sesuai tahapan, program dan jadwal Daftar Pemilih Tetap (DPT), yaitu terjadi penambahan pemilih sebanyak 4.435, dari 65.812 (DPSHP) menjadi 70.247 (DPT). Pada saat penetapan DPT tingkat Provinsi Sulawesi Barat, Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat menyampaikan rekomendasi perbaikan karena masih ditemukan data ganda sebanyak 63 Pemilih. Para Teradu menindaklanjuti dengan menghapus sebanyak 63 jumlah pemilih sehingga DPT Kabupaten Mamuju Tengah dari 70.247 menjadi 70.184. Selanjutnya pada tanggal 14 September 2018, Para Teradu melakukan Pleno Penetapan DPTHP-1 berdasarkan SE Ketua KPU RI Nomor 1033/PL.01.2-SD/01/KPU/IX/2018 tanggal 07 September 2018, tentang Penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dalam Pleno DPTHP-1 ditetapkan 70.512 pemilih. Akan tetapi dalam penetapan DPTHP-1 tingkat provinsi, rekapitulasi mengalami perbaikan karena masih ditemukan 24 data ganda, sehingga jumlah pemilih DPTHP-1 semula 70.512 menjadi 70.488. Kemudian berdasarkan SE Ketua KPU RI Nomor 1099/PL.02.1-SD/01/KPU/IX/2018 tanggal 20 September 2018 perihal Penyempurnaan DPTHP-1 atas rekomendasi Bawaslu dan masukan Partai Politik Peserta Pemilu, Para Teradu melakukan rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Hasil Perbaikan kedua (DPTHP2). Dalam DPTHP2 terdapat peningkatan pemilih sebanyak 1.792 pemilih sehingga totalnya menjadi 72.280. Terungkap fakta dalam persidangan, Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah selaku pihak terkait membantah pernah merekomendasikan adanya Daftar Pemilih Tetap (DPT) Ganda sebanyak 7.000 (tujuh ribu) Pemilih dalam proses penyusunan Daftar Pemilih. Akan tetapi Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah pernah menyampaikan rekomendasi dalam Surat Nomor 101/K.Bawaslu.SR-04/PM.00.01/XII/2018 tanggal 03 Desember 2018 Perihal Saran Perbaikan DPTHP-2 Pemilu 2019 terhadap 431 pemilih potensi ganda dan telah ditindaklanjuti oleh Para Teradu. DKPP menilai alasan Para Teradu dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Para Teradu telah melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam menyusun daftar pemilih dengan mengacu pada ketentuan Peraturan KPU Nomor 11 tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP; [4.3.2] Dalil Para Teradu melakukan intimidasi kepada PPK Kecamatan Topoyo untuk menghilangkan 2 suara di TPS 02 Desa Topoyo karena terdapat selisih hasil penghitungan suara, terungkap fakta ketidaksesuaian jumlah pemilih dalam Berita Acara PPK Kecamatan Topoyo Nomor 014/BA/PPK-TPY/IV/2019 dengan jumlah surat suara yang digunakan berdasarkan C1 telah dilakukan penghitungan ulang oleh PPK Kecamatan Topoyo. Jumlah pengguna hak pilih pada Formulir DAA-1 Desa Topoyo sebanyak 241 pemilih, tapi setelah dilakukan pencermatan formulir C1, surat suara yang digunakan sebanyak 239. Penghitungan ulang dilaksanakan atas rekomendasi Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Topoyo berdasarkan Surat Nomor 223/K.PANWCASLUCAM-TPY/TU00.01/IV/2019 Perihal Rekomendasi Penghitungan Suara Ulang tanggal 19 April 2019. Selisih 2 (dua) Pemilih terjadi karena terdapat pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilih disebabkan tidak tersedia surat suara calon anggota DPRD Kabupaten sehingga oleh KPPS hanya diberi 4 (empat) surat suara, akan tetapi pemilih tersebut tidak keberatan. Selain itu Para Teradu menjelaskan setelah PPK Kecamatan Topoyo menindaklanjuti rekomendasi Panwascam Kecamatan Topoyo Nomor 223/K.PANWCASLUCAM-TPY/TU00.01/IV/2019 Perihal Rekomendasi Penghitungan Suara Ulang tanggal 19 April 2019 terdapat perbaikan data jumlah suara sah sebanyak 228 suara dan suara tidak sah sebanyak 11 suara, sehingga jumlah surat suara yang digunakan sebanyak 239 suara sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Nomor 015/BA/PPK-TPY/IV/2019 tanggal 24 April 2019. Atas hasil penghitungan ulang tersebut, terdapat saksi yang mengajukan keberatan karena berdasarkan Formulir Model C7 DPT TPS 02 Desa Topoyo, jumlah pengguna hak pilih sebanyak 241 orang. Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah telah melakukan kajian dan memutuskan terjadi pelanggaran kode etik KPPS TPS 2 Desa Topoyo karena tidak menghitung ulang surat suara yang diterima sebelum melaksanakan pemungutan suara. DKPP menilai PPK Kecamatan Topoyo telah melakukan rekapitulasi perolehan hasil suara sesuai mekanisme dengan menindaklanjuti rekomendasi Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan. Berdasarkan keterangan Saksi Fendri selaku mantan Ketua PPK Kecamatan Topoyo tidak ada tekanan dan intimidasi Para Teradu dalam pembuatan Berita Acara Nomor 014/BA/PPK-TPY/IV/2019. Selain itu terungkap fakta pokok aduan tersebut telah diperiksa dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 38-13- 28/PHPU.DPR-DPRD-XVII/2019 tanggal 6 Agustus 2019. Amar Putusan MK menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Berdasarkan fakta tersebut, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. [4.3.3] Dalil Para Teradu melakukan perubahan Susunan PPS tidak sesuai prosedur, terungkap fakta pada tanggal 9 Maret 2018 Para Teradu mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 13/HK-03-1-Kpt/7606/Kpu-Kab/III/2018 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota PPS Se-Kabupaten Mamuju Tengah untuk Pemilihan Umum Tahun 2019 dengan masa tugas 10 (sepuluh) bulan sejak Maret hingga Desember 2019. Dalam SK tersebut, PPS Desa Lembah Hada yang ditetapkan atas nama Abdul Rahman, Aser dan Marten Tandilangi. Dengan berakhirnya masa tugas PPS dalam SK Nomor 13/HK-03-1-Kpt/7606/Kpu-Kab/III/2018, pada tanggal 2 Januari 2019 Para Teradu menerbitkan SK Nomor 03/HK-03-1-Kpt/7606/Kpu-Kab/I/2019 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota PPS Lingkup KPU Kabupaten Mamuju Tengah untuk Pemilihan Umum Tahun 2019. Sebelum menerbitkan SK tersebut, Para Teradu melakukan evaluasi kinerja seluruh PPS, dimana Marten Tandilangi diketahui telah tidak aktif menjalankan tugas. Berdasarkan hal tersebut Para Teradu mengganti PPS Desa Lebah Hada menjadi Sinar Alam. Terungkap fakta pada tanggal 7 Maret 2019 Para Teradu mengeluarkan SK Nomor 20/HK-03-1-Kpt/7606/Kpu-Kab/III/2019 tentang Pemberhentian PPS Se-Kabupaten Mamuju Tengah tahun 2019 yang memberhentikan anggota PPS Desa Salumanurung Kecamatan Budong-Budong atas nama Marmiah karena mengajukan pengunduran diri. Bersamaan dengan SK tersebut, Para Teradu kembali menerbitkan SK Nomor 21/HK-03-1-Kpt/7606/Kpu- Kab/III/2019 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota PPS Lingkup KPU Kabupaten Mamuju Tengah untuk Pemilihan Umum Tahun 2019, dimana dalam lampiran SK pada halaman 1 (satu) huruf C. Desa Lebah Hada tetap tercantum nama Abdul Rahman, Aser dan Sinar Alam. Selanjutnya Para Teradu beralasan tidak mengetahui terkait adanya nama Indraswari yang bertandatangan dalam dokumen Daftar Pemilih Hasil Perbaikan pada BA Nomor 06/BA/PPS/DS.LHD/XI/2018 tanggal 11 Nopember 2018. Para Teradu tidak pernah menetapkan Indraswari sebagai Anggota PPS Desa Lembah Hada sebagaimana SK Nomor 13/HK-03-1-Kpt/7606/Kpu- Kab/III/2018. Terungkap fakta Indraswari merupakan Staff Sekretariat PPS Lembah Hada yang bertindak diluar kontrol dan sepengetahuan Para Teradu. DKPP menilai Para Teradu telah melakukan penetapan dan pengangkatan Anggota PPS Desa Lebah Hada sesuai prosedur, mengangkat Anggota PPS sesuai evaluasi kinerja dalam SK Nomor 21/HK-03-1-Kpt/7606/Kpu-Kab/III/2019 tanggal 7 Maret 2019 untuk Pemilu tahun 2019. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP; [4.3.4] Dalil Para Teradu menerbitkan SK pengangkatan Anggota PPK tidak sesuai mekanisme karena seorang Anggota PPK juga ditetapkan sebagai Anggota PPS, terungkap fakta pada tanggal 2 Januari 2019 Para Teradu menerbitkan SK Nomor 02/HK.03.1-kpt/7606/Kpu-Kab/I/2019 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota PPK Se-Kabupaten Mamuju Tengah untuk Pemilu Tahun 2019. Dalam SK a quo Arman Baharudin ditetapkan sebagai Anggota PPK Kecamatan Pangale. Pada tanggal yang sama Para Teradu juga menerbitkan SK nomor 03/HK-03-1-Kpt/7606/Kpu- Kab/I/2019 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota PPS se Kabupaten Mamuju Tengah untuk Pemilu Tahun 2019. Dalam persidangan terungkap adanya perbedaan antara SK Nomor 03/HK-03-1-Kpt/7606/Kpu-Kab/I/2019 yang dilampirkan sebagai bukti Pengadu dengan SK Nomor 03/HK-03-1-Kpt/7606/Kpu-Kab/I/2019 milik Para Teradu. Dalam bukti Pengadu, SK penetapan Anggota PPS Desa Sartanamaju masih tercantum nama Arman Baharuddin, sedangkan dalam alat bukti Para Teradu SK penetapan Anggota PPS Desa Sartanamaju tercantum atas nama Erni Surijar, Purwadi dan Agustinus. Erni Surijar menggantikan Arman Baharuddin karena telah terpilih sebagai Anggota PPK Kecamatan Pangale. Terungkap fakta sebelumnya telah terjadi kesalahan penyantuman nama Arman Baharuddin dalam SK penetapan Anggota PPS. Namun kesalahan tersebut telah diperbaiki oleh Para Teradu. Hal ini dikuatkan dengan bukti Dokumen Daftar Nominatif Pembayaran Uang Honorarium PPS Desa Sartamaju Kecamatan Pangale Bulan Januari 2019 yang dikeluarkan oleh Sekretariat PPS Desa Sartamaju, dimana tidak terdapat Arman Baharuddin dalam daftar penerima uang honorarium, tetapi sudah digantikan dengan Erni Surijar. DKPP menilai alasan Para Teradu dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Akan tetapi DKPP perlu mengingatkan Para Teradu untuk lebih teliti dalam menyusun lampiran SK Pengangkatan dan Penetapan Anggota PPS. Hal itu penting demi menjamin kepastian hukum tindakan Para Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Suryadi Rahmat selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Mamuju Tengah, Teradu II Nasrul, Teradu III Sampe Amiruddin, Teradu IV Jasmuddin dan Teradu V Galuh Prihandini masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju Tengah; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Barat untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, Ida Budhiati, dan Rahmat Bagja masing- masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Sembilan bulan Oktober tahun Dua Ribu Sembilan Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Enam bulan November tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Muhammad Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir