III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 244-P/L-DKPP/VIII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
259-PKE-DKPP/VIII/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut,
1. Kronologi Kejadian Pertama:
Pada saat perekapan ditingkat PPK Topoyo Pada Tanggal 21 April 2019 Pelapor
bertemu dengan saudara saksi VI (ZAIFUL AZIZ) dengan maksud memasukkan ke
PPK Kec. Topoyo Surat Dari Pengusulan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dari KPPS
Desa Salu Lekbo, pada saat itu saudara saksi VI (ZAIFUL AZIS) memperlihatkan
surat tersebut ke Pelapor (ARFAN) dan meminta pertimbangan hukum terkait
Pengusulan PSU oleh beberapa KPPS di Desa Salu Lekbo kepada saudara Pelapor
(ARFAN) sisaksikan oleh SAKSI I dan SAKSI II (BASRI RAHMAN dan NASRUL
NASIR),selanjutnya saudara Pelapor ( ARFAN ) memfoto surat ( Bukti P-1 ) yang
dibawa oleh saudara saksi VI ( ZAIFUL AZIS ) dan Pelapor ( ARFAN )
memerintahkan Saksi II ( NASRUL NASIR ) untuk memfoto copy surat tersebut.
Selanjutnya maka saudara Pelapor ( ARFAN ) meminta kepada saudara Saksi IV
(ZAIFUL AZIS ) untuk memberikan Salinan dan foto tanda terima surat dari PPK
Kec. Topoyo,Panwascam Kec. Topoyo, KPU Kab Mamuju Tengah ( Bukti P-2),dan
Bawaslu Kab. Mamuju Tengah ( Bukti P-3).
Setelah Kejadian diatas maka saudara Pelapor ( ARFAN ) meminta tolong kepada
saudara saksi II dan saksi V (NASRUL NASIR dan BAYU PANJI WIDODO) untuk
melakukan investigasi terkait keabsahan surat pengajuan Pemungutan Suara
Ulang (PSU) dari KPPS yang terdiri dari TPS 1,2,3,4,6,8 dan 9 desa Salu Lekbo dan
merekam kronologis serta memperjelas kebenaran petugas-petugas KPPS yang
bertanda tangan di Surat Tersebut.
Adapun kronologis masing-masing TPS yang mengajukan surat Pengusulan
Pemungutan Suara Ulang (PSU) yaotu sebagai berikut :
NO DESA /TPS PENJELASAN ALAT BUKTI
1. DESA SALU LEKBO VIDEO ATAS NAMA VIDEO
/ TPS 1 SYAMSUDDIN MELIHAT FOTO KTP –
KEJADIAN YAITU SAKSI SALAH EL ISMAIL
SATU PARTAI POLITIK
MENDAMPINGI SEORANG
WARGA TANPA MELAMPIRKAN
C3 DISAKSIKAN OLEH SAUDARA
ISMAIL SALAH SATU WARGA
DESA SALO LEKBO
2. DESA SALU LEKBO VIDEO ATAS NAMA IBU VIDEO PART
/ TPS 2 NURJANNAH SALAH SATU 1 DAN 2
PETUGAS KPPS DI TPS 2 DESA FOTO KTP-
SALU LEKBO MEMBENARKAN EL IBU
ADANYA KEJADIAN BEBERAPA NURJANNA
MASYARAKAT YANG TIDAK FOTO PADA
MENGGUNAKAN FORMULIR C3 SAAT DI TPS
BERDASARKAN PADA
KETERANGAN IBU NURJANNAH
3. DESA SALU LEKBO SALAH SATU PETUGAS KPPS SCREAN
/ TPS 3 A/N MUHTAR DAN SALAH SATU SHOOT
WARGA A/N RIDAWATI LINDUNGAN
MELAKUKAN PENCOBLOSAN HAK PILIH
DIKATEGORIKAN DALAM KTP-EL
PEMILIH DPK DENGAN MUHTAR
MEMPEROLEH 5 SURAT SUARA KTP –EL
DI TPS 3 SEDANGKAN SETELAH RIDAWATI
DIKROSCEK MELALUI APLIKASI
KPU YAITU LINDUNGI HAK
PILIHMU MUHTAR DAN
RIDAWATI TERDAFTAR DI TPS
KAB.BONE PROV.SUL-SEL
TANPA MELAMPIRKAN A5
4. DESA SALU LEKBO VIDEO ATAS NAMA SAPPE VIDEO
/ TPS 4 MASSA SALAH SATU KTP EL
ANGGOTA KPPS SAPPE
MEMBENARKAN ADANYA MASSA
BEBERAPA WARGA YANG
BUKAN BERDOMISILI
DESA SALO LEKBO TANPA
MELAMPIRKAN FORMULIR
A5
VIDEO ADANYA SELISIH
PENGGUNA HAK PILIH
DENGAN JUMLAH SURAT
SUARA
5. DESA SALU LEKBO VIDEO ATAS NAMA MARKUS VIDEO
/ TPS 6 RAPAN SALAH SATU PETUGAS KTP EL A/N
KPPS MEMBENARKAN ADANYA SAUDARA
WARGA A/N KORNELIUS NOVERDI
NOVERDI YANG BERDOMISI DI
KABUPATEN POLEWALI MANDAR
MENGGUNAKAN C 6 YANG
BUKAN IDENTITASNYA TAPI C 6
TERSEBUT ATAS NAMA DAENG
MARRI.
6. DESA SALU LEKBO VIDEO ATAS NAMA AGUSTINUS VIDEO
/ TPS 8 ABE SALAHH SATU PETUGAS FOTO COPY
KPPS MEMBENARKAN ADANYA KTP-EL
SALAH SATU PEMILIH YANG MUHAMMA
BERNAMA MUHAMMAD D ASLAM
ASLAM,AMD.Kep MELAKUKAN
PENCOBLOSAN DI TPS 8, TIDAK
TERDAFTAR DALAM DPT
ATAUKAH TIDAK BERDOMISILI
DIDESA SALO LEKBO DAN
TIDAK MELAMPIRKAN FORM A5
7. DESA SALU LEKBO VIDEO ATAS NAMA M.YUSUF FOTO KTP
/ TPS 9 SALAH SATU PETUGAS KPSS EL-
MEMBENARKAN SAUDARA LINU SAUDARA
MENGGUNAKA C6 SAUDARA LINU
LINUS DAN TIDAK BER KTP –EL VIDEO
DOMISILI MAMUJU TENGAH
DAN MENGGUNAKAN HAK PILIH
TANPA MELAMPIRKAN A5 SERTA
MENDAPATKAN 5 KATEGORI
SURAT SUARA
2. Kronologi Kejadian Kedua:
Berdasarkan pada model C1 ( Bukti P- 4 ) DPRD Kab/Kota maka data jumlah
Pemilih dan Jumlah surat suara yang diterima,termasuk surat suara cadangan 2%
dari DPT maka memang surat suara yang di terima oleh KPPS TPS 2 mengalami
kekurangan surat suara yang seharusnya surat suara yang diterima sebanyak 258
+ 45 + 2% = 309, dan Pada hari Rabu Tanggal 24 April 2019 di Kantor PPK Kec.
Topoyo, telah terjadi selisih jumlah surat suara TPS 2 Desa Topoyo yang dimana
Jumlah Surat Suara Presiden-Wakil Presiden ,DPD,DPR-RI,dan DPRD Provinsi
sebanyak 241 sedangkan DPRD Kabupaten/Kota Sebanyak 239, setelah hal
tersebut diatas maka Panitia Pengawas Kecamatan Topoyo dan Bawaslu
Mengeluarkan Surat untuk melakukan Penghitugan Suara Ulang,akan tetapi
setelah kotak suara dibuka dan hitung maka tetap terjadi selisih sebanyak 2 surat
suara terkhusus Surat Suara Kabupaten/Kota yang berwarna Hijau, setelah hal itu
terjadi Saksi I (BASRI RAHMAN) meminta untuk membuka dan memperlihatkan
daftar C7 DPT dan Daftar C7 DPK ( Bukti P-5 ) dan memfoto C7 tersebut, PPK Kec.
Topoyo Mengeluarkan Berita Acara terkait ketidak singkronan jumlah surat suara
dengan jumlah Pengguna Hak Pilih ( Bukti P-6 ). Selanjutnya Pelapor membuat
surat Permohonan Pemungutan Suara Ulang ( PSU ) ditujukan ke BAWASLU Kab.
Mamuju Tengah khusus Desa Topoyo TPS 2 (Bukti P-7 ) dan menerima tanda bukti
pelaporan dari BAWASLU Kab. Mamuju Tengah (Formulir Model B.3) ( Bukti P- 8 )
guna untuk menormalkan dan mengembalikan hak pemilih yang hilang tersebut,
akan tetapi per tanggal 16 Mei 2019 kami (HANURA) belum mendapatkan
informasi sama sekali terkait pelaporan kami dari Bawaslu Kab. Mamuju Tengah.
Pada saat Perekapan Tingkat kabupaten yang dihadiri oleh pihak terlapor
I,II,III,IV,V,VI,VII Pada tanggal 5 Mei 2019 Saksi Partai HANURA (BASRI RAHMAN) (
Bukti P-9 ) dan saksi Partai PKB ( Syamsul Bahri) meminta model ( DB2-KPU ) (
Bukti P-10 ), akan tetapi menurut pihak terlapor IV (SURYADI RAHMAT) “MODEL
DB2-KPU sudah kami berikan sebagai bentuk protes dari pada peserta pemilu dan
tetap akan kami lanjut ke tahapan berikutnya” pada saat itu pihak terlapor IV
(SURYADI RAHMAT) lansung membacakan dan sertifikat rekapitulasi tingkat
kabupaten daerah pemilihan mamuju tengah 1 (DB1-KPU Kab./Kota) dengan
menghilangkan Data Pengguna Pilih DPT mengikuti fisik dari surat suara yang
terdiri dari 2 (dua) data Pengguna Hak Pilih DPT dari Kec. Topoyo dan 2 data
Pengguna Hak Pilih DPT dari Kec. Tobadak dapat dilihat dari Model DB1-DPRD
Kab/Kota daerah pemilihan 1 Mamuju Tengah ( Bukti P- 11 ) disandingkan
dengan Model DB1-DPRD Provinsi ( Bukti P- 12 ), dan dalam hal ini pihak
Bawaslu Kab. Mamuju Tengah pihak terlapor I,II,dan III terduga turut serta
melakukan pembiaran dan tidak memiliki upaya pencegahan dan pengawasan
sesuai dengan TUPOKSI berdasarkan dengan aturan perundang-undangan yang
berlaku, selanjutnya sebelum dilakukan penetapan terhadap model DB1-DPRD
Kab/Kota daerah pemilihan 1 Mamuju Tengah salah satu anggota KPUD Kab.
Mamuju Tengah terlapor VIII (GALUH PRIHANDINI) Menyatakan Walk Out dari
Rapat Pleno Terbuka tersebut dan tidak menanda tangani Model DB1-DPRD
Kab/Kota Daerah Pemilihan 1( Bukti P- 11 ).
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-
13 sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
Surat Pengajuan Peungutan Suara Ulang (PSU) yang di tanda
1. P-1
tangani oleh KPPS TPS 1,2,3,4,6,8, dan 9 Desa Salu Lekbo;
2. P-2 Foto Daftar Penerimaan Surat di KPU Kab. Mamuju Tengah;
Daftar Tanda Terima Surat Pengajuan Pemungutan Suara Ulang
(PSU ) yang di tujukan untuk PPK Kec. Topoyo,KPU Kab.
3. P-3
Mamuju Tengah, Bawaslu Kab.Mamuju Tengah dan
Panwascam Kec. Topoyo.
4. P-4 Sertifikat Hasil Perhitungan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2019
(Model C1-DPRD Kab/Kota) TPS 2 Desa Topoyo Kec.Topoyo
5. P-5 Daftar Hadir Pemilih DPT dan DPK (C7 DPT dan C7 DPK);
Surat Berita Acara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan
6. P-6
Topoyo;
7. P-7 Surat Permohonan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dari Dewan
Pimpinan Cabang Partai HANURA Kabupaten Mamuju Tengah;
Surat Tanda Bukti Penerimaan Laporan (Formulir Model B.3) dari
8. P-8
BAWASLU Kab. Mamuju Tengah;
9. P-9 Pernyataan Keberatan Saksi atau Catatan Kejadian Khusus
Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara di Tengah Pemilihan
Umum 2019 (Model DB2-KPU) dari Partai HANURA ;
10. P-10 Pernyataan Keberatan Saksi atau Catatan Kejadian Khusus
Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara di Tengah;
11. P-11 Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Calon
Anggota DPRD Kabupaten/Kota Daerah Pemilihan 1 Mamuju Tengah
(Model DB1 –DPRD Kab/Kota)
12. P-12 Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Calon
Anggota DPRD Provinsi Daerah Pemilihan 6 Provinsi Sulawesi Barat
(Model DB1 –DPRD Provinsi)
13. P-13 Rekaman Video
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi,
1. Nasrul Nasir
Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa
saksi merupakan saksi mandat untuk TPS 2 Desa Topoyo dari Partai PKB
menjelskan bahwa pada saat Rekapitulasi tingkat kabupaten tidak menemukan
selisih 2 surat suara. Saksi menjelaskan bahwa ada Anggota KPU Kabupaten
Mamuju Tengah walkout dan tidak bertanda tangan pada DB1.
2. Basri Rahman
Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa
pada tanggal 23 April 2019 dilakukan Rekapitulasi Penghitungan suara tingkat
Kecamatan dan ada penghitungan suara ulang sebanyak 2 kali berdasarkan
Rekomendasi Panwascam. Ditemukan adanya 3 selisih pada pengguna Hak Pilih
sebanyak 239 dan pada C7 sebanyak 241. Saksi menjelaskan bahwa tidak pernah di
klairifkasi oleh Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah dan saksi tidak tanda tangan
pada form DA1. Saki melakukan protes pada Rekapitulasi tingkat Kabupaten dan
menyaksikan ada Anggota KPU Kabu[aten Mamuju Tengah Walkout.
3. SAPPE MASSA
Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa
pada tanggal 20 April 2019 ada 7 TPS yang bergabung dan mengusulkan PSU. Saksi
menjelaskan bahwa ada pelanggaran di TPS Desa Salulekbo karena sebagian pemilih
pindahan tidak menggunakan A5.
4. AGUSTINUS ABE
Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa
Saksi tinggal di Batu Dinding dan saksi menjelaskan jarak dari rumah ke Kantor
Desa adalah 13 Kilometer. Saksi menjelaskan bahwa tidak dapat membuat berkirim
surat karena tidak ada jaringan maka pada tanggal 18 April 2019 saksi membentuk
kelompok KPPS dan mengusulkan untuk PSU.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.5.1] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I S.D TERADU III
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu I .s.d Teradu III menyampaikan jawaban
lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
1. TENTANG EKSEPSI
1) Bahwa Para Teradu menyatakan menolak seluruh materi aduan pengadu,
kecuali hal-hal yang secara tegas dan bulat diakui kebenarannya serta tidak
merugikan kepentingan hukum Para Teradu;
2) Bahwa materi pengaduan pengadu adalah nebis in idem, alasannya adalah
Pokok Pengaduan pada poin 1 dan sebagian materi pada point 2 adalah materi
yang pernah diputus oleh Mahkamah Konstitusi atas laporan Partai Hanura
dengan nomor perkara : 38-13-28/PHPU.DPR-DPRD-XVII/2019 Tanggal 06
Agustus 2019 yang dalam amar putusan berbunyi : Dalam Eksepsi : Menolak
Eksepsi Termohon. Dalam Pokok Permohonan : Menolak Permohonan Pemohon
Untuk Seluruhnya.
3) Berdasarkan hal-hal lain dan kenyataan yang dikemukakan oleh Para Teradu
dalam bagian eksepsi ini, adalah kiranya cukup berdasar dan beralasan hukum
untuk menyatakan aduan pengadu tidak dapat diterima (Niet Ontvanklijk
Verklaard);
4) Atau apabila Majelis Pemeriksa berpendapat lain, mohon putusan seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
2. TENTANG POKOK ADUAN :
1) Bahwa sepanjang tidak bertentangan dan tidak merugikan kepentingan Para
Teradu, maka eksepsi dan jawaban pokok aduan merupakan satu kesatuan
yang tidak dapat dipisahkan;
2) Bahwa selanjutnya Para Teradu akan memberikan jawaban yang berkaitan atas
pokok aduan pengadu, yakni sebagai berikut :
Pokok Pengaduan Poin 1 :
Bahwa dalam pokok pengaduan pengadu pada poin 1 mendalilkan Para Teradu
mengindahkan / tidak menindaklanjuti surat dari beberapa petugas KPPS
terkhusus Desa Salulekbo yang terdiri dari TPS 1,2,3,4,6,8 dan 9 yang meminta
pengajuan Pemungutan Suara Ulang.
Bahwa Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum Tahun 2019, Pasal 372 , Ayat :
1. Pemungutan Suara di TPS dapat diulang apabila terjadi Bencana Alam
dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan Hasil Pemungutan suara tidak
dapat digunakan atau perhitungan suara tidak dapat dilakukan.
2. Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan
pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut :
a. Pembukaan Kotak suara dan/atau berkas Pemungutan dan Perhitungan
suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus,
menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara
yang sudah digunakan;
c. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah
digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah;
dan/atau
d. Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak
tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan, daftar pemilih tambahan.
Pasal 373 Ayat :
1. Pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan
keadaan yang menyebabkan diadakannya Pemungutan Suara Ulang.
2. Usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU
Kabupaten/kota untuk pengambilan keputusan diadakannya Pemungutan
Suara ulang.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2019 Tentang Pengawasan Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam
Pemilihan Umum, Pasal 18, Ayat :
1. Pengawasan TPS Memastikan KPPS melakukan Pemungutan Suara Ulang
apabila hasil penelitian dan pemeriksaan terbukti terdapat keadaan yang
menyebabkan Pemungutan Suara Ulang.
2. Ketentuan yang dapat menyebabkan Pemungutan Suara Ulang sebagai
berikut :
a. Terjadi Bencana Alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan Hasil
Pemungutan suara tidak dapat digunakan atau perhitungan suara tidak
dapat dilakukan
b. Pembukaan Kotak suara dan/atau berkas Pemungutan dan Perhitungan
suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus,
menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara
yang sudah digunakan;
d. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah
digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak
sah; dan
e. Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak
tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan, daftar pemilih tambahan.
Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan diatas dan untuk
menanggapi pengaduan pengadu tersebut, maka Para Teradu akan
memaparkan hal-hal yang telah dilakukan oleh Para Teradu untuk
memastikan pengaduan pengadu sama sekali tidak benar. Adapun hal-hal
tersebut adalah :
a. Bahwa Para Teradu menerima Tembusan Surat dari Gabungan KPPS desa
Salule’bo dengan kop surat Panitia Pemungutan Suara desa Salule’bo
ditujukan kepada ketua PPK dan Ketua Panwascam dan ditembuskan
kepada KPU dan Bawaslu kab. Mamuju Tengah tertanggal 20 April 2019.
(Bukti. PT. 1);
b. Bahwa Berdasarkan Surat Tersebut, Bawaslu Kab. Mamuju Tengah
menindaklanjuti dengan menjadikan informasi awal selanjutnya Teradu I,
II, dan III melakukan investigasi untuk memastikan kebenaran informasi
tersebut apakah terjadi dugaan pelanggaran pemilu. selanjutnya
berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan PEMILU Bawaslu Kabupaten
Mamuju Tengah dengan Nomor : 06/LHP/PM.00.01/IV/2019 Tertanggal 21
April 2019 yang dilaksanakan Teradu III selaku Anggota Bawaslu
Kabupaten Mamuju tengah kordiv pengawasan dengan tujuan melakukan
Investigasi atas Informasi dari tembusan surat Gabungan Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Desa Salule’bo (Bukti. PT. 2);
c. Bahwa Berdasarkan Tembusan Surat dari Gabungan KPPS desa salulekbo
Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah Melakukan Investigasi kepada
Pengawas TPS se desa Salule’bo pada tanggal 21 April 2019 di kantor
Bawaslu Kab. Mamuju Tengah. (Bukti. PT. 3);
d. Bahwa Berdasarkan Tembusan Surat dari Gabungan KPPS desa salulekbo
Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah Mengundang Ketua dan Angota KPU
Kab. Mamuju Tengah untuk melakukan “Rapat Koordinasi Terbatas”
dengan Nomor Surat : 269.a/K.Bawaslu.SR-04/Und/TU.00.02/IV/2019
pada tanggal 21 April 2019 di Ruang Rapat kantor Bawaslu Kab. Mamuju
Tengah. (Bukti. PT. 4);
e. Bahwa Berdasarkan Tembusan Surat dari Gabungan KPPS desa salulekbo
Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah telah melaksanakan Rapat Koordinasi
dengan Ketua dan anggota KPU Kab. Mamuju tengah dan Anggota Sentra
Gakkumdu Kab, Mamuju Tengah dari Pihak Kepolisian, pada tanggal 21
April 2019, pukul 19.30 Wita di Ruang Rapat kantor Bawaslu Kab. Mamuju
Tengah. (Bukti. PT. 5);
f. Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan PEMILU Bawaslu
Kabupaten Mamuju Tengah dengan Nomor : 06/LHP/PM.00.01/IV/2019
Tertanggal 21 April 2019 oleh Rahmat, S.Kom selaku Anggota Bawaslu
Kabupaten Mamuju tengah dengan tujuan melakukan Investigasi atas
Informasi dari tembusan surat Gabungan Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara (KPPS) Desa Salule’bo serta setelah dilakukan
investigasi Maka Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah membuat Berita
Acara Pleno Nomor : 014.a/K.Bawaslu-SR.04/BA/HK.00.01/IV/2019,
Tentang Berita Acara Pleno Pembahasan Tindak Lanjut Informasi Awal,
Tertanggal 25 April 2019. (Bukti. PT. 6);
g. Bahwa Berdasarkan berita Acara Klarifikasi dari Panwaslu Kecamatan
Topoyo Koordinator Wilayah Desa Salulekbo atas nama Abd. Hasyim, S.E
tertanggal 22 April 2019 yang menyatakan bahwa monitoring pengawasan
yang telah dilaksanakan Desa Salulekbo telah sesuai dengan prosedur
pelaksanaan pemilihan umum 2019 sebagaimana peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan berdasarkan hasil koordinasi ke PTPS se- Desa
Salulekbo tidak ditemukan adanya Pengguna C6 yang diwakili untuk
menggunakan hak pilihnya, tidak adanya pendampingan yang tidak
melampirkan C3 serta tidak ada peristiwa pengguna Hak pilih yang
menggunakan KTP-El yang tidak melakukan pencoblosan di TPS terdekat
sesuai dengan alamat pada KTP-Elnya yang dibuktikan dengan C5 (Bukti
PT. 7);
h. Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kecamatan Topoyo Nomor : 220/LHP/PM.00.00/IV/2019 tertanggal
18 April 2019 oleh Hasyim, S.E selaku Ketua Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kecamatan Topoyo dengan Tujuan Memastikan Pemungutan dan
Perhitungan Suara berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku, mendalilkan bahwa dari hasil pengawasan dan koordinasi Bersama
Pengawas TPS (PTPS) tidak ada ditemukan dugaan pelanggaran dan pemilih
tidak ada yang komplain. (Bukti. PT. 8);
i. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Pengawas TPS 1,2,3,4,6,8
dan 9 Desa Salulekbo tertanggal 17 April 2019 secara umum mendalilkan
Bahwa Proses Pemungutan dan Perhitungan suara pada tingkat TPS
1,2,3,4,6,8 dan 9 Desa Salulekbo berjalan dengan baik dan tidak satupun
ditemukan adanya pelanggaran yang terjadi (Bukti. PT. 9);
j. Bahwa Berdasarkan Formulir B.15 Laporan dengan nomor register :
018/LP/Pl/Kab/30.06/IV/2019 atas nama Ismail S sebagai Pelapor telah
diputuskan bahwa Laporan yang diajukan tidak memenuhi unsur Dugaan
Pelanggaran Pemilu. (Bukti. PT. 10);
k. Bahwa Berdasarkan Formulir B.15 Laporan dengan nomor register :
019/LP/Pl/Kab/30.06/IV/2019 atas nama Edwin Mandala Putra sebagai
Pelapor telah diputuskan bahwa Laporan yang diajukan tidak memenuhi
unsur Dugaan Pelanggaran Pemilu. (Bukti. PT. 11);
l. Bahwa Berdasarkan Formulir B.15 Laporan dengan nomor register :
020/LP/Pl/Kab/30.06/IV/2019 atas nama Yonatan sebagai Pelapor telah
diputuskan bahwa Laporan yang diajukan tidak memenuhi unsur Dugaan
Pelanggaran Pemilu. (Bukti. PT. 12);
Pokok Pengaduan Poin 2 :
Bahwa dalam pokok pengaduan pengadu pada poin 2 mendalilkan Para Teradu
melakukan penetapan Rekapitulasi Sertifikat DB1 DPRD Tingkat Kabupaten
Mamuju Tengah dengan menghilangkan 4 jumlah pemilih Daftar Pemilih Tetap
(DPT) dan menyesuaikan sesuai dengan jumlah surat suara pada TPS 2 Desa
Topoyo (2 pemilih dalam DPT), TPS 1 Desa Mahahe Kecamatan Tobadak (1
pemilih dalam DPT) dan TPS 16 Desa Tobadak Kecamatan Tobadak (1 pemilih
dalam DPT) serta adanya keberatan saksi sebelum adanya penetapan
perolehan suara di tingkat Kabupaten Mamuju Tengah.
Bahwa pengaduan pengadu di atas, Para Teradu akan menjelaskan secara rinci
berdasarkan hal-hal yang telah dilakukan oleh Para Teradu sebagai berikut :
a. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan pengawas TPS 2 Desa Topoyo yang di
tuangkan dalam Form A menjelaskan bahwa hasil rekapitulasi perhitungan
suara pada tingkat TPS terjadi selisih antara jumlah surat suara yang
digunakan yang tertera pada C1 Plano dengan jumlah Pengguna Hak Pilih
(Bukti. PT.13);
b. Bahwa berdasarkan Pengawasan Melekat dan menindaklanjuti Laporan
Hasil Pengawasan (Form A Pengawasan) PTPS 02 Desa Topoyo, Kec Topoyo
Sehingga Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (PANWASCAM)
Topoyo mengeluarkan Surat rekomendasi perhitungan suara ulang kepada
Ketua PPK Kecamatan Topoyo untuk melakukan Perhitungan Surat Suara
Ulang di Tingkat Kecamatan (Bukti. PT.14);
c. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Melekat pengawas pemilu Kecamatan
Topoyo yang di tuangkan dalam Form A Pengawasan Nomor :
230/LHP/PM.04.04/IV/2019 menjelaskan bahwa hasil rekapitulasi suara
tingkat PPK di Kecamatan Topoyo pada hari Minggu tanggal 21 April 2019,
terdapat keberatan saksi dari Partai Hanura terkait adanya
ketidaksinkronan antara jumlah pengguna hak pilih dengan jumlah surat
suara yang digunakan di TPS 2 DesaTopoyo. Dan berdasarkan Rekomendasi
Panwascam Topoyo telah dilakukan Perhitungan Surat Suara Ulang pada
rapat Pleno rekapitulasi Kecamatan Topoyo (Bukti. PT. 15);
d. Bahwa berdasarkan laporan hasil pengawasan Para Teradu yang di
tuangkan dalam model Form A Pengawasan Nomor Surat Perintah Tugas :
205/K.Bawaslu.SR-04/ST/TU.00.01/V/2019 oleh Saudara Rahmat
menjelaskan penetapan hasil pemungutan dan perhitungan suara tingkat
kabupaten dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal 4 mei 2019 pukul 09.00
s/d 01.30 Wita, terdapat Keberatan dari Saksi Partai PKB atas hasil
Rekapitulasi di PPK Kecamatan Topoyo untuk TPS 2 Desa Topoyo karena
adanya perbedaan data jumlah pemilih dengan yang menggunakan Hak
Pilih Untuk Pemilihan DPRD Kabupaten, Dan Persoalan Tersebut sudah
dilakukan perhitungan suara ulang pada tingkat kecamatan Berdasarkan
Rekomendasi Pehitungan Surat Suara Ulang Oleh Panwascam Topoyo
(Bukti. PT. 16);
e. Bahwa berdasarkan laporan hasil Para Teradu yang di tuangkan dalam
model Form A Pengawasan Nomor Surat Perintah Tugas :
207/K.Bawaslu.SR-04/ST/TU.00.01/V/2019 oleh Saudara Rahmat
menjelaskan penetapan hasil pemungutan dan perhitungan suara tingkat
kabupaten dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 6 mei 2019 pukul 17.15
Wita s/d Selesai. Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Berita
Acara (BA) penetapan oleh KPU Kabupaten Mamuju Tengah dan formulir
DB1 serta salinannya oleh KPU Kabupaten Mamuju Tengah serta saksi
peserta pemilu, kemudian pada pukul 22:28 wita dilanjutkan dengan
penyerahan salinan formulir DB1 Kabupaten/kota oleh KPU Kabupaten
Mamuju Tengah kepada Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah dan saksi
peserta pemilu (Bukti. PT. 17);
f. Berdasarkan hasil pengawasan Para Teradu yang dituangkan dalam Model
Form-A pengawasan dengan Nomor Surat Tugas : 206/K.Bawaslu.SR-
04/ST/TU.00.01/V/2019, Tertanggal, 5 Mei 2019, pukul 09.00 s/d 24.00
Wita, dalam pelaksanaan rekapitulasi suara tingkat Kabupaten yang
dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju Tengah di
Aula Milineal Desa Topoyo Kecamatan Topoyo mendalilkan bahwa proses
rekapitulasi tingkat Kabupaten terdapat keberatan dari saksi partai
kebangkitan bangsa (PKB) atas hasil rekapitulasi di PPK Kecamatan
Topoyountuk TPS 2 desa Topoyo karena adanya perbedaan data jumlah
pemilih yang menggunakan hak pilih untuk pemilihan presiden dan wakil
presiden sampai pemilihan calon Anggota DPRD Provinsi berjumlah 241
(dua ratus empat puluh satu) pemilih dengan pemilihan DPRD
Kabupaten/Kota yang berjumlah 239 (dua ratus tiga puluh Sembilan)
pemilih. Kemudian juga keberatan dari saksi partai golkar atas hasil
rekapitulasi PPK kecamatan Tobadak untuk TPS 3 batu Parigi, pada saat
tingkat rekapitulasi di tingkat PPK, saksi partai golkar mengajukan
keberatan atas selisih data pemilih dengan data pengguna hak pilih dan
meminta PPK untuk membuka C1 plano, kemudian dilakukan
penghitungan ulang surat suara, setelah penghitungan ulang surat suara
masih selisih saksi partai golkar meminta PPK untuk membuka C7 (daftar
hadir) tetapi PPK Tobadak tidak bersedia memenuhi permintaan saksi
partai golkar untuk membuka C7, Sehingga tidak keberatan terkait TPS 1
desa Mahahe dan TPS 16 Desa Tobadak Kec. Tobadak (Bukti. PT. 18);
g. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan yang dituangkan dalam
Form A Pengawasan, Nomor : 03/LHP/PM.04.03/IV/2019 oleh Saudari
Sunarsih selaku Pengawas TPS 01 Desa Mahahe Kec. Tobadak, pada
Tanggal 17 April 2019 pada pukul 06.70 s/d 13.00 yang bertujuan
memastikan jalannya Pemungutan Suara Pada Tahapan Pemungutan dan
Perhitungan Suara di TPS 01 Desa Mahahe yang mendalilkan tidak
ditemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh petugas KPPS TPS 01
dan pemilih, serta tidak ada pihak yang keberatan dan saksi-saksi yang
menyaksikan proses pemungutan suara sampai proses perhitungan suara
selesai (Bukti. PT. 19);
h. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan yang dituangkan dalam
Form A Pengawasan, Nomor : 05/LHP/PM.04.04/IV/2019 oleh Saudari
Magfirah selaku Pengawas TPS 16 Desa Tobadak Kec. Tobadak, pada
Tanggal 17 April 2019 pada pukul 06.70 s/d 13.00 yang bertujuan
memastikan jalannya Pemungutan Suara Pada Tahapan Pemungutan dan
Perhitungan Suara di TPS 01 Desa Mahahe yang mendalilkan tidak
ditemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh petugas KPPS TPS 01
dan pemilih, serta tidak ada pihak yang keberatan dan saksi-saksi yang
menyaksikan proses pemungutan suara sampai proses perhitungan suara
selesai (Bukti. PT. 20);
i. Bahwa Berdasarkan Tembusan Surat dari DPC Partai Hati Nurani rakyat
Nomor : 017/B-DPC-MATENG/IV/2019, tertanggal 24 April 2019 Tentang
pengusulan Pemungutan Suara Ulang (PSU) terkait selisih jumlah surat
suara yang digunakan dengan jumlah pengguna hak pilih pada tps 2 desa
topoyo ,Bawaslu Kab. Mamuju Tengah menindaklanjuti dengan Laporan
Hasil Pengawasan PEMILU Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah dengan
Nomor :08/LHP/PM.00.01/IV/2019 Tertanggal 25 April 2019 oleh Rahmat,
S.Kom selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah dengan tujuan
melakukan Investigasi atas Informasi dari tembusan surat DPC Partai Hati
Nurani Rakyat Kab. Mamuju Tengah (Bukti. PT. 21);
j. Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan PEMILU Bawaslu
Kabupaten Mamuju Tengah dengan Nomor :08/LHP/PM.00.01/IV/2019
Tertanggal 25 April 2019 oleh Rahmat, S.Kom selaku Anggota Bawaslu
Kabupaten Mamuju Tengah dengan tujuan melakukan Investigasi atas
Informasi dari tembusan surat dari DPC Partai Hati Nurani Rakyat Kab.
Mamuju Tengah serta setelah dilakukan investigasi Maka Bawaslu
Kabupaten Mamuju Tengah membuat Berita Acara Pleno Nomor :
014.b/K.Bawaslu-SR.04/BA/HK.00.01/IV/2019, Tentang Berita Acara
Pleno Pembahasan Tindak Lanjut Informasi Awal, Tertanggal 25 April 2019
(Bukti. PT. 22);
k. Bahwa berdasarkan berita acara klarifikasi atas nama Musfirah Wahid
selaku pengawas TPS 2 Topoyo tertanggal 25 April 2019 mendalilkan bahwa
pada waktu penghitungan suara ditingkat TPS, jumlah surat suara yang
tercoblos adalah 228 sedangkan jumlah surat suara pada C.1 Plano adalah
berjumlah 230 (Bukti. PT. 23);
l. Bahwa Para Teradu Mendalilkan laporan yang dilaporkan oleh Basri
Rahman dengan nomor register : 023/LP/PL/Kab/30.06/IV/2019
sebagaimana Terlapor dalam hal ini KPPS TPS 2 Desa Topoyo terbukti
memenuhi unsure dugaaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara yang
kemudian dituangkan kedalam Form B.15 (Bukti. PT. 24);
Bahwa berdasarkan Fakta-fakta diatas, para teradu telah menindaklanjuti
seluruh laporan dan temuan sebagaimana yang didalilkan pengadu, sehingga
anggapan bahwa para teradu melakukan pembiaran adalah tidak benar dan
mengada – ada.
Bahwa materi dalil pokok pengaduan pengadu pada poin 1 sebagian pada poin
2 telah diajukan, diperiksa dan di putus oleh Mahkamah Konstitusi dengan
Nomor Perkara : 38-13-28/PHPU.DPR-DPRD-XVII/2019 Tanggal 06 Agustus
2019 dengan amar putusan berbunyi : Dalam Eksepsi : Menolak Eksepsi
Termohon. Dalam Pokok Permohonan :Menolak Permohonan Pemohon untuk
seluruhnya. Dengan demikian permasalahan yang jadikan pokok pengaduan
pengadu pada poin 2 sejatinya telah diselesaikan dan ditindaklanjuti sehingga
menurut Mahkamah, dalil permohonan pemohon tidak beralasan menurut
hukum (Bukti. PT.25).
Bahwa sebagaimana yang dituangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia, maka Mahkamah Konstitusi menyimpulkan :
KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana Mahkamah
berkesimpulan :
1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
2. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan a quo;
3. Permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh
peraturan perundang-undangan;
4. Eksepsi Termohon tidak beralasan menurut hukum;
5. Permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi,
sebagaimana telah diubah dengan Undang-UndangNomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5226), Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109).
AMAR PUTUSAN
Mengadili,
Dalam Eksepsi :
Menolak eksepsi Termohon.
Dalam Pokok Permohonan :
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Bahwa dalil pokok pengaduan pengadu poin 2 sebagaimana telah diputuskan
oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sebagai putusan akhir dan
mengikat sebagai mana Amar Putusan yang telah disampaikan oleh Para Teradu
di atas, maka tidak ada alasan yang dibenarkan oleh hukum jika Pengadu
mengadukan Para Teradu telah melakukan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu.
[2.5.2] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU IV S.D TERADU VII
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu IV s.d Teradu VII menyampaikan jawaban
lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
Bahwa Teradu VIII (Galuh Prihandini) tidak memberikan jawaban bersama-sama
dengan Para Teradu dikarenakan yang bersangkutan telah mendapatkan penetapan
Pemberhentian anggota KPU Kabupaten Mamuju Tengah sebelum pengajuan jawaban
ini. Hal tersebut berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor: 1361/SDM.13.3-Kpt/05/KPU/IX/2019 Tanggal 20 September 2019 tentang
Pemberhentian Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi
Sulawesi Barat Periode 2018-2023.
1. TENTANG EKSEPSI:
1) Bahwa Para Teradu menyatakan menolak seluruh materi aduan pengadu,
kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas dan bulat diakui kebenarannya serta
tidak merugikan kepentingan hukum Para Teradu;
2) Bahwa materi pengaduan Pengadu adalah kabur (abscuur libel) yang mana
pihak yang diadukan Pengadu terdiri dari Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Mamuju Tengah (Teradu I dan II) serta Ketua dan Anggota
kabupaten KPU Mamuju Tengah (Teradu III, IV, V, VI dan VII), dimana dikedua
institusi penyelenggara Pemilu tersebut masing-masing mempunyai tugas yang
berbeda.
Bahwa sekaitan dengan hal tersebut diatas dengan membaca, mencermati dan
menelaah kronologis aduan yang diuraikan oleh Pengadu, Para Teradu tidak
menemukan uraian dalam dalil pengadan Pengadu peran masing-masing dua
institusi tersebut yang dianggap telah melakuan pelanggaran Kode Etik yang
dilakukan oleh Para Teradu. Oleh karena itu hemat Para Teradu terhadap
kronologis Pengadu adalah alur cerita yang hanya mengungkap peran antara
Pengadu dengan para saksi yang diajukan oleh Pengadu;
3) Bahwa sebagaian materi pengaduan Pengadu adalah nebis in idem alasannya
adalah Pokok Pengaduan poin 2 Pengadu adalah materi yang telah pernah
diputus oleh Mahkamah Konstitusi atas laporan dari Partai Hanura dengan
nomor perkara: 38-13-28/PHPU.DPR-DPRD-XVII/2019 Tanggal 6 Agustus 2019
dengan amar putusan berbunyi: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon.
Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
4) Bahwa Pengaduan Pengadu adalah Daluarsa, alasannya adalah materi
pengaduan Pengadu adalah masalah yang telah diselesaikan sesuai mekanisme
dan bertingkat, mulai dari tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Kabupaten
Mamuju Tengah yang telah dilakukan oleh Para Teradu, Perkaranya juga telah
pernah diputuskan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat dengan putusan
Pengaduan Tidak Terbukti serta, materi aduan juga telah dilakukan
pemeriksaan oleh Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Peyelenggara Pemilu
dengan Putusan Rehabilitasi serta juga telah pernah diajukan dalam sidang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana putusan yang telah Para Teradu sampaikan
pada poin 3 (tiga) tersebut diatas;
5) Berdasarkan hal-hal dan kenyataan yang dikemukakan oleh Para Teradu dalam
bagian eksepsi ini, adalah kiranya cukup berdasar dan beralasan hukum untuk
menyatakan aduan pengadu tidak dapat diterima (Niet Ontvanklijk verklaard);
6) Atau apabila Majelis Pemeriksa berpendapat lain, maka:
2. TENTANG POKOK ADUAN:
1) Bahwa sepanjang tidak bertentangan dan tidak merugikan kepentingan Para
Teradu, maka eksepsi dan jawaban pokok aduan merupakan satu kesatuan
yang tidak terpisahkan;
2) Bahwa adapun pokok-pokok pengaduan Pengadu adalah sebagai berikut:
Pokok Pengaduan Pertama:
Bahwa dalam pokok pengaduan Pengadu mendalilkan mengindahkan/tidak
menindak lanjuti surat dari beberapa petugas KPPS terkhusus Desa Salu Lekbo
yang terdiri dari TPS 1,2,3,4,6,8, dan 9 yang meminta Pengajuan Pemungutan
Suara Ulang (PSU).
Pokok Pengaduan Kedua:
Bahwa dalam pokok pengaduan Pengadu mendalilkan melakukan Penetapan
Rekapitulasi sertifikat DB1 DPRD Kab daerah Pemilihan 1 Mamuju Tengah
Mamuju Tingkat Kabupaten dengan Menghilangkan 4 jumlah pemilih
dikategorikan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan menyesuaikan sesuai
dengan jumlah surat suara yang terdiri dari Kec.Topoyo Desa Topoyo TPS 2 (2
pemilih dalam DPT), Kec.Tobadak Desa Mahahe TPS 1 (1 pemilih dalam
DPT),dan Desa Tobadak TPS 16 (1 pemilih dalam DPT), serta adanya
pernyataan keberatan Saksi (Model DA2-KPU) pada saat Sebelum adanya
penetapan di tingkat Kabupaten.
3) Bahwa selanjutnya dari pokok-pokok pengaduan Pengadu tersebut, maka Para
Teradu akan memberikan jawaban sebagai berikut:
Pokok pengaduan Pertama:
Bahwa sebelum Para Teradu menanggapi pengaduan pengadu tentang adanya
surat dari beberapa petugas KPPS terkhusus Desa Salu Lekbo yang terdiri dari
TPS 1,2,3,4,6,8, dan 9 yang meminta Pengajuan Pemungutan Suara Ulang
(PSU), terlebih dahulu Para Teradu menyampaikan tahapan dan mekanisme
Pemungutan Suara Ulang berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan
Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum dimana dalam Pasal 66 berbunyi:
(1) Pemungutan Suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan
keadaan yang menyebabkan diadakannya Pemungutan Suara ulang.
(2) Usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada
KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan.
Bahwa berkaitan dengan hal tersebut diatas sehubungan dengan adanya surat
dari beberapa petugas KPPS terkhusus Desa Salu Lekbo yang terdiri dari TPS
1,2,3,4,6,8, dan 9 yang meminta Pengajuan Pemungutan Suara Ulang (PSU),
Para Teradu menjelaskan sebagai berikut:
1. Bahwa surat Pengajuan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dimaksudkan
oleh Pengadu tertanggal 20 April 2019 ditanda tangani oleh gabungan KPPS
dari Desa Salu Lekbo adalah cacat adminstrasi. Dimana bertentangan
dengan PKPU No. 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan
Suara Dalam Pemilihan Umum dalam Pasal 66 pada Ayat (1) menyatakan
“Pemungutan Suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan
keadaan yang menyebabkan diadakannya Pemungutan Suara ulang”.
Bahwa surat dimaksud ditandatangani oleh gabungan KPPS, yakni
perwakilan masing-masing TPS yang ada di Desa Salu Lekbo, sementara
bunyi Pasal 66 ayat (1) tersebut diatas sangat jelas diusulkan oleh KPPS.
Apa yang dimaksud KPPS, KPPS sebagimana dalam Pasal 59 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
berbunyi: Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan: ayat 12
berbunyi:
(12) Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat
KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan
Pemungutan Suara di Tempat Pemungutan Suara.
Bahwa memaknai bunyi ayat dari pasal tersebut diatas, menurut hemat Para
Teradu surat Pengajuan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dibuat oleh KPPS
untuk satu TPS tertentu dengan ditandatangani oleh ke tujuh anggota KPPS
dimaksud bukan ditanda tangani oleh perwakilan setiap TPS;
2. Bahwa surat Pengajuan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dimaksudkan
oleh Pengadu tertanggal 20 April 2019 ditanda tangani oleh gabungan KPPS
dari Desa Salu Lekbo adalah cacat procedural. Dimana bertentangan dengan
PKPU No. 3 Tahun 2019 Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam
Pemilihan Umum tentang dalam Pasal 66 pada Ayat (2) menyatakan: “Usul
KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU/KIP
Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan”.
Bahwa kenyataannya surat Pengajuan Pemungutan Suara Ulang (PSU)
ditujukan kepada Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah (Teradu I dan Teradu
II) yang tembusannya disampaikan kepada Para Teradu dan sampai pada
saat tenggang waktu pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) berakhir
Teradu I dan Teradu II tidak pernah mengajukan usul KPPS Desa Salu Lekbo
kepada Para Teradu.
Bahwa selanjutnya yang terpenting dalam proses Pengajuan Pemungutan
Suara Ulang (PSU) berdasarkan PKPU No. 3 Tahun 2019 tentang
Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum Pasal 65 Ayat
(2) Pemungutan Suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan
pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut:
a. pembukaan kotak suara dan/atau berkas Pemungutan dan Penghitungan
Suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus,
menandatangani, atau menuliskan nama atau, alamat pada surat suara
yang sudah digunakan;
c. petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan
oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; dan/atau
d. Pemilih yang tidak memiliki KTP-el dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb.
Bahwa terhadap adanya surat pengajuan Pemungutan Suara Ulang (PSU)
tersebut, hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS sebagaimana
tersebut diatas tidak pernah diterima oleh Para Teradu sampai batas
waktu pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) berakhir.
3. Bahwa walaupun Para Teradu hanya menerima tembusan surat Pengajuan
Pemungutan Suara Ulang (PSU) tersebut, Para Teradu melakukan tanggapan
dengan mengundang Ketua dan Anggota PPS Salu Lekbo, Ketua KPPS TPS 1
Salu Lekbo, Ketua KPPS TPS 2 Salu Lekbo, Ketua KPPS TPS 3 Salu Lekbo,
Ketua KPPS TPS 4 Salu Lekbo, Ketua KPPS TPS 6 Salu Lekbo, Ketua KPPS
TPS 8 Salu Lekbo dan Ketua KPPS TPS 9 Salu Lekbo berdasarkan Surat
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju Tengah Nomor: 153/PL.01.7-
SD/7606/KPU-Kab/IV/2019 perihal Undangan, namun para pihak yang
diundang oleh Para Teradu tidak ada yang hadir. Selanjutnya Para Teradu
kembali melayangkan surat Nomor: 158/PL.01.7-SD/7606/KPU-
Kab/IV/2019 Tanggal 23 April 2019 perihal Pemanggilan Ke-Dua, namun
yang hadir hanya dua orang yang memenuhi panggilan dan setelah dimintai
keterangan terkait surat Pengajuan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tersebut
mereka menjawab “tidak tahu menahu dengan surat tersebut”
Bahwa oleh karena itu, menurut hemat Para Teradu sangat naïf dan sangat
mengada-ada jika surat yang cacat administrasi, cacat prosedur serta
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dijadikan
alasan adanya pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Para Teradu.
Pokok Pengaduan Kedua.
Bahwa dari pokok pengaduan kedua yang didalilkan oleh Pengadu maka dapat
diklasifikasi permasalahannya sebagai berikut:
1. melakukan Penetapan Rekapitulasi sertifikat DB1 DPRD Kab daerah
Pemilihan 1 Mamuju Tengah Mamuju Tingkat Kabupaten dengan
menghilangkan 4 jumlah pemilih dikategorikan dalam Daftar Pemilih Tetap
(DPT) dan menyesuaikan sesuai dengan jumlah surat suara yang terdiri
dari:
- Kec.Topoyo Desa Topoyo TPS 2 (2 pemilih dalam DPT),
-
Kec.Tobadak Desa Mahahe TPS 1 (1 pemilih dalam DPT),dan Desa
Tobadak TPS 16 (1 pemilih dalam DPT), serta,
2. adanya pernyataan keberatan Saksi (Model DA2-KPU) pada saat sebelum
adanya penetapan di tingkat Kabupaten.
Bahwa dari kedua permasalahan tersebut, maka Para Teradu akan memberikan
tanggapan dan jawaban sebagai berikut:
1. Tentang hilangnya 2 (dua) pemilih pada TPS 2 Desa Topoyo Kecamatan
Topoyo.
Bahwa hilangnya 2 pemilih pada TPS 2 Desa Topoyo Kecamatan Topoyo
bermula ketika pada saat pelaksanaan pemungutan suara tersebut
diketemukan adanya kekurangan kertas suara untuk pemilihan DPRD
Kabupaten. Hal tersebut diluar dugaan Para Teradu karena pada saat
distribusi logostik dilakukan Para Teradu telah melakukan tata cara dan
mekanisme yang dipersyaratkan yakni:
- Bahwa sebelum pengepakan Para Teradu telah melakukan perhitungan
sesuai dengan jumlah DPT ditambah 2% untuk setiap TPS;
- Bahwa selanjutnya Para Teradu melakukan penyerahan kepada PPK
Kecamatan Topoyo yang diterima oleh Ketua PPK Kecamatan Topoyo atas
nama Fendri berdasarkan Berita Acara Tanggal 14 April 2019 dengan
jumlah surat suara pemilihan DPRD Kabupaten = 19,970 Lembar.
- Bahwa selanjutnya Ketua PPK Kecamatan Topoyo melakukan
penyerahan kepada PPS Desa Topoyo yang diterima oleh Ketua PPS Desa
Topoyo atas nama Ilham berdasarkan Berita Acara Tanggal 15 April 2019
dengan jumlah surat suara pemilihan DPRD Kabupaten = 4.782 Lembar.
-
Bahwa selanjutnya Ketua PPS Desa Topoyo melakukan penyerahan
kepada Ketua KPPS TPS 2 Desa Topoyo yang diterima oleh Ketua KPPS
TPS 2 Desa Topoyo atas nama Syamsuriadi S. berdasarkan Berita Acara
Tanggal 16 April 2019 dengan jumlah surat suara pemilihan DPRD
Kabupaten = 264 Lembar.
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan
Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum Pasal 33 Ayat (1) berbunyi: “Dalam
melaksanakan agenda rapat Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32, ketua KPPS:” huruf b berbunyi: “membuka perlengkapan Pemungutan
dan Penghitungan Suara dengan ketentuan:” poin 1 berbunyi: “membuka kotak
suara, mengeluarkan seluruh isi kotak suara di atas meja secara tertib dan
teratur, mengidentifikasi dan menghitung jumlah setiap jenis dokumen dan
peralatan, serta memeriksa sampul yang berisi Surat Suara untuk masing-masing
jenis Pemilu yang masih dalam keadaan disegel” selanjutnya poin 4 berbunyi:
“menghitung dan memeriksa kondisi seluruh Surat Suara termasuk Surat Suara
cadangan sebanyak 2% (dua persen) dari jumlah Pemilih yang tercantum dalam
DPT untuk masingmasing jenis Pemilu, dan memastikan kesesuaian dengan
Dapil”
Bahwa ketentuan tersebut tidak dilaksanakan oleh Ketua KPPS TPS 2 Desa
Topoyo dalam arti tidak melakuan perhitungan jumlah surat suara, sehingga
kekurangan kertas suara diketemukan ketika pelaksanaan pencoblosan telah
berlangsung.
Bahwa akibat dari kurangnya kertas suara untuk jenis pemilihan DPRD
Kabupaten pada TPS 2 Desa Topoyo tersebut mengakibatkan adanya selisih
perolehan suara untuk DPRD Kabupaten dan hal tersebut mengakibatkan
permasalahan tersebut telah pernah diperiksa dan diputus oleh Mahkamah
Konstitusi dengan Nomor Perkara 38-13-28/PHPU.DPR-DPRD-XVII/2019
Tanggal 6 Agustus 2019 dengan amar putusan berbunyi: Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Termohon. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan
Pemohon untuk seluruhnya.
Bahwa perkara tersebut diajukan atas nama Partai Hanura dan Calon Anggota
DPRD Kabupaten/Kota Daerah Pemilihan Dapil 1 Kabupaten Mamuju Tengah
sebagai Pemohon dan Komisi Pemilihan Umum sebagai termohon.
Untuk jelasnya Para Teradu akan mengutip pertimbangan hukum Majelis
Mahkamah Konstitusi sebagai berikut:
Dalam Pokok Permohonan
Dapil Mamuju Tengah 1 DPRD Kabupaten Mamuju Tengah
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan telah terjadi pelanggaran
administratif pemilu di Dapil Mamuju Tengah 1 untuk pengisian keanggotaan
DPRD Kabupaten berupa adanya ketidaksesuaian jumlah pemilih antara Berita
Acara PPK Kecamatan Topoyo dengan jumlah surat suara yang digunakan
berdasarkan Formulir C1 milik Pemohon. Di mana dalam Berita Acara PPK Kec.
Topoyo Kab. Mamuju Tengah Nomor: 014/BA/PPK-TPY/IV/2019 [vide bukti P-2]
jumlah pengguna hak pilih adalah sebanyak 241 pemilih. Setelah dilakukan
penghitungan suara ulang, surat suara yang digunakan adalah sebanyak 239
sesuai dengan formulir C1. Atas kejadian tersebut, Pemohon mengajukan
keberatan dan meminta untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang di Daerah
Pemilihan I Kabupaten Mamuju Tengah;
Bahwa untuk membuktikan dalilnya Pemohon mengajukan alat bukti
surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-2, P-3A, P-3B, dan P-3C serta saksi yang
bernama Basri Rahman dan Agustinus Abe (keterangan saksi selengkapnya
termuat dalam bagian duduk perkara);
Bahwa terhadap dalil Pemohon tersebut, Termohon membantah dan
menyatakan bahwa dalil Pemohon tersebut tidak benar karena menurut
Termohon, adanya selisih pengguna DPT sebanyak 2 (dua) pemilih tersebut
dikarenakan terdapat pemilih yang memang hanya mendapatkan 4 (empat)
surat suara. Hal demikian terjadi karena pemilih tersebut tidak memiliki pilihan
dalam pemilihan DPRD Kab/Kota maka pemilih tersebut tidak keberatan hanya
mendapatkan 4 surat suara. Selain itu, Termohon juga menyatakan tidak benar
bahwa setelah proses rekapitulasi di tingkat Kabupaten, Pemohon mengajukan
pernyataaan keberatan di dalam Model DB2 KPU;
Bahwa untuk memperkuat jawabannya, Termohon mengajukan alat
bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti T.002-MAMUJU TENGAH 1-
HANURA-38-13-28, T.007-MAMUJU TENGAH 1-HANURA-38-13-28, T.008-
MAMUJU TENGAH 1- HANURA-38-13-28, T.009-MAMUJU TENGAH 1-HANURA-
38-13-28, dan T.010- MAMUJU TENGAH 1-HANURA-38-13-28 serta saksi yang
bernama Fendri dan Ahmad Murodi (keterangan saksi selengkapnya termuat
dalam bagian duduk perkara);
Bahwa terhadap dalil Pemohon tersebut, Bawaslu menyampaikan telah
menerima laporan yang kemudian diregistrasi dengan Nomor:
023/LP/PL/Kab/30.06/IV/2019 pada tanggal 25 April 2019 dengan pelapor
atas nama Basri Rahman yang berisi keberatan Partai Hanura terhadap adanya
ketidaksesuaian antara jumlah pengguna hak pilih dengan jumlah surat suara
yang digunakan di TPS 2 Desa Topoyo. Selanjutnya pelapor meminta untuk
dilakukannya Pemungutan Suara Ulang [vide bukti PK.29.5-04]. Berdasarkan
laporan hasil Kajian Bawaslu Mamuju Tengah telah terbukti KPPS TPS 2 Desa
Topoyo secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran Kode Etik
Pemilu karena tidak menghitung ulang surat suara yang diterima sebelum
melaksanakan pemungutan suara dan tidak melakukan konfirmasi kepada PPK
Topoyo mengenai kekurangan surat suara [vide bukti PK.29.5-06];
Bahwa untuk memperkuat keterangannya, Bawaslu mengajukan alat
bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti PK.29.5-04 sampai dengan PK.29.5-
06; [3.10]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah mencermati dan mempelajari secara
saksama dalil Pemohon, jawaban Termohon, keterangan Bawaslu, saksi dan
bukti yang diajukan oleh para pihak, serta fakta yang terungkap di persidangan,
Mahkamah menemukan fakta bahwa pada tanggal 19 April 2019, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Topoyo menerbitkan surat nomor:
223/K.PANWCASLUCAM-TPY/TU00.01/IV/2019 Perihal Rekomendasi
Penghitungan Suara Ulang [vide bukti T.004-MAMUJU TENGAH 1-HANURA-38-
13-28]. Berdasarkan rekomendasi tersebut, PPK Kecamatan Topoyo melakukan
Penghitungan Suara Ulang dan menghasilkan jumlah suara sah sebanyak 228
suara dan suara tidak sah sebanyak 11 suara, sehingga jumlah surat suara
yang digunakan sebanyak 239 suara sebagaimana tercantum dalam Berita
Acara Nomor: 015/BA/PPK-TPY/IV/2019 tertanggal 24 April 2019 [vide bukti
T.005-MAMUJU TENGAH 1-HANURA-38-13-28]. Atas hasil tersebut, saksi
Pemohon mengajukan keberatan karena berdasarkan Formulir Model C7 DPT
TPS 02 Desa Topoyo, jumlah pengguna hak pilih sebanyak 241 orang [vide bukti
P-3B = T.003- MAMUJU TENGAH 1-HANURA-38-13-28]. Berdasarkan
keterangan Termohon dan Bawaslu tanggal 16 dan 29 Juli 2019 telah terungkap
dalam persidangan bahwa selisih 2 (dua) pemilih tersebut dikarenakan terdapat
pemilih yang tidak memiliki hak untuk memilih dalam pemilihan DPRD
Kabupaten/Kota karena hanya mendapat 4 (empat) surat suara dan pemilih
yang bersangkutan tidak keberatan sebagaimana surat penyataan atas nama
Slamet Prayogo [vide bukti T.009- MAMUJU TENGAH 1-HANURA-38-13-28].
Terlebih lagi, setelah Mahkamah memeriksa Fomulir Model C1 Plano serta
Formulir Model C1 TPS 2 Desa Topoyo baik yang diajukan oleh Pemohon
maupun Termohon [vide bukti P-11 = T.003- MAMUJU TENGAH 1-HANURA-38-
13-28 = bukti PT-11 dan T.013-MAMUJU TENGAH 1-HANURA-38-13-28], telah
nyata bahwa jumlah suara sah adalah sama yaitu sebanyak 239 suara; Selain
itu, terhadap permasalahan tersebut, Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah telah
melakukan kajian dan memutuskan bahwa terjadi pelanggaran kode etik yang
dilakukan oleh KPPS TPS 2 Desa Topoyo karena tidak menghitung ulang surat
suara yang diterima sebelum melaksanakan pemungutan suara, dan tidak
segera melakukan koordinasi ke PPK Topoyo untuk mengatasinya sebagaimana
surat Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah kepada KPU Kabupaten Mamuju
Tengah [vide bukti PK.29.5-21]. Dengan demikian permasalahan yang didalilkan
oleh Pemohon
67 tersebut sejatinya telah diselesaikan, sehingga menurut Mahkamah, dalil
permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum;
KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a
quo;
[4.3] Permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh
peraturan perundang-undangan;
[4.4] Eksepsi Termohon tidak beralasan menurut hukum;
[4.5] Permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi,
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara 70 Republik Indonesia Nomor 5226), Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5076), dan UndangUndang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109).
AMAR PUTUSAN
Mengadili,
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Termohon.
Dalam Pokok Permohonan:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Bahwa oleh karena permasalahan yang diadukan oleh Pengadu telah
diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai putusan akhir dan mengikat
sebagai mana amar putusan yang telah disampaikan oleh Para Teradu diatas,
maka tidak ada alasan yang dibenarkan oleh hukum jika Pengadu mengadukan
Para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
2. Tentang hilangnya 1 (satu) pemilih pada TPS 1 Desa Mahahe Kecamatan Tobadak.
Bahwa hilangnya 1 (satu) suara pada TPS 1 Desa Mahahe bukan
dikarenakan kurangnya kertas suara melainkan adanya salah satu pemilih yang
sengaja tidak mendapatkan kertas suara pada jenis pemilihan DPRD kabupaten
dkarenakan yang bersangkutan tidak mempunyai pilihan. Hal tersebut telah
diperkuat dengan surat pernyataan.
Bahwa materi pengaduan ini juga telah menjadi obyek pemeriksaan pada perkara
yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara 38-13-
28/PHPU.DPR-DPRD-XVII/2019 Tanggal 6 Agustus 2019.
3. Tentang hilangnya 1 (satu) pemilih pada TPS 16 Desa Tobadak Kecamatan
Tobadak.
Bahwa materi pengaduan ini juga telah menjadi obyek pemeriksaan pada perkara
yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara 38-13-
28/PHPU.DPR-DPRD-XVII/2019 Tanggal 6 Agustus 2019.
4. Tentang adanya pernyataan keberatan Saksi (Model DA2-KPU) pada saat sebelum
adanya penetapan di tingkat Kabupaten.
Bahwa adanya keberatan saksi pada saat sebelum adanya penetapan ditingkat
Kabupaten adalah benar, tetapi bukan berarti dengan adanya keberatan tersebut
Para Teradu dengan serta merta tidak melanjutkan penetapan. Mekanisme
tersebut telah diatur didalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum yang berbunyi:
(1) Saksi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengajukan keberatan
terhadap prosedur dan/atau selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang tidak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal terdapat keberatan Saksi dan/atau Bawaslu kabupaten/kota,
KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan
selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan formulir Model
DA1.Plano-PPWP, Model DA1.Plano-DPR, Model DA1.Plano-DPD, Model
DA1.Plano DPRD Provinsi, Model DA1.Plano-DPRD Kab/Kota.
(3) Dalam hal keberatan yang diajukan Saksi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterima, KPU/KIP Kabupaten/Kota
seketika melakukan pembetulan.
(4) Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara
mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar dalam formulir
Model DA1-PPWP, Model DA1-DPR, Model DA1-DPD, Model DA1-DPRD Provinsi,
dan/atau Model DA1-DPRD Kab/Kota serta dicatat sebagai kejadian khusus
dalam formulir Model DB2-KPU.
(5) Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota dan Saksi yang hadir membubuhkan paraf
pada angka hasil pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Dalam hal Saksi masih keberatan terhadap pembetulan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), KPU/KIP Kabupaten/Kota meminta pendapat dan rekomendasi
Bawaslu Kabupaten/Kota yang hadir.
(7) KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu
Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
sesuai dengan jadwal Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara yang
telah ditetapkan.
(8) Dalam hal rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) disampaikan pada akhir rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara, KPU/KIP Kabupaten/Kota mencatat sebagai kejadian khusus
pada formulir Model DB2-KPU untuk ditindaklanjuti dalam Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara di tingkat provinsi.
(9) KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama Bawaslu Kabupaten/Kota dan Saksi,
menyelesaikan kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi yang menjadi
catatan Bawaslu Kabupaten/Kota.
(10) KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib mencatat seluruh kejadian dalam rapat
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada formulir Model DB2-
KPU.
(11) KPU/KIP Kabupaten/Kota memberi kesempatan kepada Saksi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, pemantau Pemilu untuk mendokumentasikan hasil
rekapitulasi.
(12) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dapat berupa foto
atau video.
Bahwa apa yang dilakukan oleh Para Teradu adalah telah sesuai dengan
mekanisme dan tata cara sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku, sehingga dengan demikian Pengadu sangat
keliru jika apa yang dilakukan oleh Para Teradu dianggap melanggar Kode Etik.
Bahwa materi pengaduan ini juga telah menjadi obyek pemeriksaan pada perkara
yang telah diputuskan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia dengan Nomor Perkara: 148-PKE-DKPP/VI/2019 yang mana putusannya
menyatakan: Rehabilitasi.
[2.6] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] BUKTI PARA TERADU
[2.7.1] BUKTI TERADU I S.D TERADU III
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I s.d Teradu III
mengajukan alat bukti berupa T1-1 s.d T1-23, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T1-1 Foto Copy Tembusan Surat dari Gabungan KPPS Desa Salule’bo
2. T1-2 Foto Copy Laporan Hasil Pengawasan PEMILU Bawaslu Kabupaten
Mamuju Tengah dengan Nomor : 06/LHP/PM.00.01/IV/2019
Tertanggal 21 April 2019
3. T1-3 Foto Melakukan Investigasi kepada Pengawas TPS se-Desa Salule’bo
pada tanggal 21 April 2019 di kantor Bawaslu Kab. Mamuju Tengah
4. T1-4 Foto Copy Nomor Surat : 269.a/K.Bawaslu.SR-
04/Und/TU.00.02/IV/2019 tertanggal 22 April 2019 di Ruang Rapat
kantor Bawaslu Kab. Mamuju Tengah Perihal Undangan Rapat
Koordinasi Terbatas
5. T1-5 Foto Copy Nomor Surat : 269.a/K.Bawaslu.SR-
04/Und/TU.00.02/IV/2019 tertanggal 22 April 2019 di Ruang Rapat
kantor Bawaslu Kab. Mamuju Tengah Perihal Undangan Rapat
Koordinasi Terbatas
6. T1-6 Berita Acara Pleno Nomor : 014.a/K.Bawaslu-
SR.04/BA/HK.00.01/IV/2019, Tentang Berita Acara Pleno
Pembahasan Tindak Lanjut Informasi Awal, Tertanggal 25 April 2019
7. T1-7 Berita Acara Klarifikasi Abd. Hasyim tertanggal 22 april 2019
8. T1-8 Foto copy Laporan Hasil Pengawasan Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kecamatan Topoyo Nomor : 220/LHP/PM.00.00/IV/2019
tertanggal 18 April 2019 oleh Hasyim, S.E selaku Ketua Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Topoyo
9. T1-9 Foto Copy Laporan Hasil Pengawasan Pengawas TPS 1,2,3,4,6,8 dan 9
Desa Salulekbo tertanggal 17 April 2019
10. T1-10 Foto Copy Formulir B.15 Laporan dengan nomor register :
018/LP/Pl/Kab/30.06/IV/2019
11. T1-11 Foto Copy Formulir B.15 Laporan dengan nomor register :
019/LP/Pl/Kab/30.06/IV/2019
12. T1-12 Foto Copy Formulir B.15 Laporan dengan nomor register :
020/LP/Pl/Kab/30.06/IV/2019
13. T1-13 Foto Copy Laporan Hasil pengawasan pengawas TPS 2 Desa Topoyo
14. T1-14 Foto Copy Surat rekomendasi perhitungan suara ulang kepada Ketua
PPK Kecamatan Topoyo untuk melakukan Perhitungan Surat Suara
Ulang di Tingkat Kecamatan
15. T1-15 Foto Copy Laporan Hasil pengawasan Melekat pengawas pemilu
Kecamatan Topoyo Nomor : 230/LHP/PM.04.04/IV/2019
16. T1-16 Foto Copy laporan hasil pengawasan Para Teradu Nomor Surat
Perintah Tugas : 205/K.Bawaslu.SR-04/ST/TU.00.01/V/2019
17. T1-17 Foto Copy Laporan hasil pengawasan Para Teradu Nomor Surat
Perintah Tugas : 207/K.Bawaslu.SR-04/ST/TU.00.01/V/2019
18. T1-18 Foto Copy hasil pengawasan Para Teradu yang dituangkan dalam
Model Form-A pengawasan dengan Nomor Surat Tugas :
206/K.Bawaslu.SR-04/ST/TU.00.01/V/2019, Tertanggal, 5 Mei 2019
19. T1-19 Foto Copy Laporan Hasil Pengawasan yang dituangkan dalam Form A
Pengawasan, Nomor : 03/LHP/PM.04.03/IV/2019 oleh Saudari
Sunarsih selaku Pengawas TPS 01 Desa Mahahe Kec. Tobadak, pada
Tanggal 17 April 2019
20. T1-20 Foto Copy Laporan Hasil Pengawasan yang dituangkan dalam Form A
Pengawasan, Nomor : 05/LHP/PM.04.04/IV/2019 oleh Saudari
Magfirah selaku Pengawas TPS 16 Desa Tobadak Kec. Tobadak, pada
Tanggal 17 April 2019
21. T1-21 Foto Copy Laporan Hasil Pengawasan PEMILU Bawaslu Kabupaten
Mamuju Tengah dengan Nomor :08/LHP/PM.00.01/IV/2019
Tertanggal 25 April 2019
22. T1-22 Foto Copy Berita Acara Pleno Nomor : 014.b/K.Bawaslu-
SR.04/BA/HK.00.01/IV/2019, Tentang Berita Acara Pleno
Pembahasan Tindak Lanjut Informasi Awal, Tertanggal 25 April 2019
23. T1-23 Foto Copy Berita Acara Klarifikasi atas nama Musfirah Wahid
tertanggal 25 April 2019
24. T1-24 Foto Copy Formulir B.15 Laporan dengan nomor register :
023/LP/PL/Kab/30.06/IV/2019
25. T1-25 Foto Copy Putusan Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara : 38-
13-28/PHPU.DPR-DPRD-XVII/2019 Tanggal 06 Agustus 2019
[2.7.2] BUKTI TERADU IV S.D TERADU VII
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu IV s.d Teradu VII
mengajukan alat bukti berupa TII-1 s.d TII-9, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. TII-1 Foto Copy Surat KPU Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 153/PL.01.7-
SD/7606/KPU-Kab/IV/2019 tanggal 22 April 2019 perihal Undangan;
2. TII-2 Foto Copy Surat KPU Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 158/PL.01.7-
SD/7606/KPU-Kab/IV/2019 tanggal 23 April 2019 perihal
Pemanggilan Kedua;
3. TII-3 Fotocopy Berita Acara Serah Terima Logistik Pemilu Tahun 2019
Provinsi Sulawesi Barat Kabupaten Mamuju Tengah tanggal 14 April
2019 dari KPU Kabupaten Mamuju Tengah Kepada PPK Kecamatan
Topoyo;
4. TII-4 Fotocopy Berita Acara Serah Terima Logistik Pemilu Tahun 2019
Provinsi Sulawesi Barat Kabupaten Mamuju Tengah tanggal 15 April
2019 dari PPK Kecamatan Topoyo kepada PPS Desa Topoyo;
5. TII-5 Fotocopy Berita Acara Serah Terima Logistik Pemilu Tahun 2019
Provinsi Sulawesi Barat Kabupaten Mamuju Tengah tanggal 15 April
2019 dari PPS Desa Topoyo kepada Ketua KPPS TPS 2 Topoyo;
6. TII-6 Fotocopy Kutipan Keputusan Mahkamah Konstitusi dengan Nomor
perkara 38-13-28/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 tanggal 6 Agustus
2019;
7. TII-7 Fotocopy Surat Pernyataan atas nama Slamet Prayogo;
8. TII-8 Fotocopy C Plano Hologram
9. TII-9 Fotocopy Kutipan Putusan Nomor 148-PKE-DKPP/VI/2019
[2.8] SAKSI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan
saksi,
1. Musfira Wahid
Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa
pada Rekapitulasi tingkat Kecamatan Topoyo terdapat selisih surat suara DPRD dan
telah dilakukan penghitungan ulang.
2. Miftahur Rohama
Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa
Saksi merupakan Ketua TPS 3 Salulekbo. Saksi menjelaskan bahwa pada hari
pemilihan tidak saksi parpol yang mengajukan keberatan. Saksi menjelaskan terkait
gabungan dari KPPS Desa Salulekbo tidak pernah setuju dan tidak pernah ada
intruksi untuk membentuk Gabungan KPPS karena di TPS saksi kinerja sudah baik
dan benar
3. Vendri
Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa
saksi merupakan mantan Ketua PPK kecamatan Topoyo. Saksi menjelaskan bahwa
menerima usulan PSU dari Gabungan KPPS Desa Salulekbo. Saksi menjelaskan
terkait Rekapitulasi Kecamatan di TPS 2 mendapat Rekomendasi dari Panwascam
untuk melakukan penghitungan suara ulang dan telah dilaksanakan sampa2 2 kali
penghitungan. Bahwa surat suara telah sesuai dengan dengan C1.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu
diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu
dalam tindakannya sebagai berikut :
[4.1.1] Para Teradu tidak menindaklanjuti surat dari beberapa petugas KPPS
terkhusus Desa Salu Lekbo yang terdiri dari TPS 1, 2, 3, 4, 6, 8 dan 9 yang meminta
Pengajuan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
[4.1.2] Para Teradu melakukan penetapan Rekapitulasi sertifikat DB1 DPRD Kab
daerah Tingkat Kabupaten dengan menghilangkan 4 jumlah pemilih dikategorikan
dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan menyesuaikan sesuai dengan jumlah surat
suara yang terdiri dari Kec. Topoyo Desa Topoyo TPS 2 (2 pemilih dalam DPT), Kec.
Tobadak Desa Mahahe TPS 1 (1 pemilih dalam DPT), dan Desa Tobadak TPS 16 (1
pemilih dalam DPT), serta adanya pernyataan keberatan Saksi (Model DA2-KPU) pada
saat Sebelum adanya penetapan di tingkat Kabupaten.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan:
[4.2.1] Terhadap dalil aduan Pengadu pada poin [4.1.1], Teradu I s.d Teradu III
menjelaskan bahwa pada tanggal 20 April 2019 Teradu I s.d Teradu III menerima
Tembusan Surat dari Gabungan KPPS desa Salule’bo dengan kop surat Panitia
Pemungutan Suara desa Salule’bo ditujukan kepada ketua PPK Topoyo dan Ketua
Panwascam Topoyo dan ditembuskan kepada KPU dan Bawaslu kab. Mamuju Tengah.
Menerima tembusan surat tersebut Teradu I s.d Teradu III langsung melakukan
investigasi menjadikan informasi awal dan melakukan investigasi untuk memastikan
kebenaran informasi tersebut apakah terjadi dugaan pelanggaran pemilu. Maka pada
tanggal 21 April 2019, Teradu III melakukan investigasi yang dituangkan dalam forn
Pengawasan dengan Nomor 06/LHP/PM.00.01/IV/2019. Teradu I dan Teradu II
melakukan Investigasi kepada Pengawas TPS se desa Salule’bo pada tanggal 21 April
2019 di kantor Bawaslu Kab. Mamuju Tengah. Teradu I s.d Teradu III juga
mengundang Teradu IV s.d Teradu VII, Sentra Gakkumdu dan Pihak Kepolisian untuk
melaksanakan Rapat Koordinasi di Kantor Bawaslu pada pukul 19.30 WITA di ruang
rapat Kantor Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah. Selanjutnya, pada tanggal 22 April
2019 berdasarkan Berita Acara klarifikasi yang dilakukan oleh Panwascam Topoyo
kepada PTPS Desa Salulekbo tidak ditemukan adanya Pengguna C6 yang diwakili
untuk menggunakan hak pilihnya, tidak adanya pendampingan yang tidak
melampirkan C3 serta tidak ada peristiwa pengguna Hak pilih yang menggunakan
KTP-El yang tidak melakukan pencoblosan di TPS terdekat sesuai dengan alamat pada
KTP-Elnya yang dibuktikan dengan C5. Selain itu berdasarkan Laporan Hasil
Pengawasan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Topoyo Nomor :
220/LHP/PM.00.00/IV/2019 tertanggal 18 April 2019 tidak ada ditemukan dugaan
pelanggaran dan pemilih tidak ada yang komplain. Berdasarkan Laporan Hasil
Pengawasan Pengawas TPS 1,2,3,4,6,8 dan 9 Desa Salulekbo tertanggal 17 April 2019
secara umum mendalilkan Bahwa Proses Pemungutan dan Perhitungan suara pada
tingkat TPS 1,2,3,4,6,8 dan 9 Desa Salulekbo berjalan dengan baik dan tidak satupun
ditemukan adanya pelanggaran yang terjadi. Terhadap laporan nomor register :
018/LP/Pl/Kab/30.06/IV/2019 atas nama Ismail S, Laporan dengan nomor register :
019/LP/Pl/Kab/30.06/IV/2019 atas nama Edwin Mandala, dan Laporan Nomor
020/LP/Pl/Kab/30.06/IV/2019 atas nama Yonatan Teradu I s.d Teradu III bahwa
Laporan yang diajukan tidak memenuhi unsur Dugaan Pelanggaran Pemilu. Terhadap
dalil aduan pada Poin [4.1.2], Teradu I s.d III menjelaskan bahwa hasil pengawasan
pengawas TPS 2 Desa Topoyo yang di tuangkan dalam Form A menjelaskan bahwa
hasil rekapitulasi perhitungan suara pada tingkat TPS terjadi selisih antara jumlah
surat suara yang digunakan yang tertera pada C1 Plano dengan jumlah Pengguna Hak
Pilih. Selanjutnya, Panwascam Topoyo mengeluarkan Surat rekomendasi perhitungan
suara ulang kepada Ketua PPK Kecamatan Topoyo untuk melakukan Perhitungan
Surat Suara Ulang di Tingkat Kecamatan pada tanggal 21 April 2019. Pada tanggal 4
Mei 2019 dilakukan Rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten dan
berdasarkan laporan hasil pengawasan Teradu I s.d Teradu III nomor
205/K.Bawaslu.SR-04/ST/TU.00.01/V/2019 terdapat Keberatan dari Saksi Partai PKB
atas hasil Rekapitulasi di PPK Kecamatan Topoyo untuk TPS 2 Desa Topoyo karena
adanya perbedaan data jumlah pemilih dengan yang menggunakan Hak Pilih Untuk
Pemilihan DPRD Kabupaten, Dan Persoalan Tersebut sudah dilakukan perhitungan
suara ulang pada tingkat kecamatan Berdasarkan Rekomendasi Pehitungan Surat
Suara Ulang Oleh Panwascam Topoyo. Pada tanggal 5 Mei 2019, dalam pelaksanaan
rekapitulasi suara tingkat Kabupaten terdapat keberatan dari saksi partai kebangkitan
bangsa (PKB) atas hasil rekapitulasi di PPK Kecamatan Topoyo untuk TPS 2 desa
Topoyo karena adanya perbedaan data jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih
untuk pemilihan presiden dan wakil presiden sampai pemilihan calon Anggota DPRD
Provinsi berjumlah 241 (dua ratus empat puluh satu) pemilih dengan pemilihan DPRD
Kabupaten/Kota yang berjumlah 239 (dua ratus tiga puluh Sembilan) pemilih.
Keberatan juga disampaikan dari saksi partai golkar atas hasil rekapitulasi PPK
kecamatan Tobadak untuk TPS 3 batu Parigi. Saksi Partai Golkar mengajukan
keberatan atas selisih data pemilih dengan data pengguna hak pilih dan meminta PPK
untuk membuka C1 plano, kemudian dilakukan penghitungan ulang surat suara,
setelah penghitungan ulang surat suara masih selisih saksi partai golkar meminta PPK
untuk membuka C7 (daftar hadir) tetapi PPK Tobadak tidak bersedia memenuhi
permintaan saksi partai golkar untuk membuka C7.
[4.2.2] Terhadap dalil Pengadu, Teradu IV s.d Teradu VII menjelaska bahwa surat
Pengajuan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dimaksudkan oleh Pengadu tertanggal
20 April 2019 ditanda tangani oleh gabungan KPPS dari Desa Salu Lekbo adalah cacat
adminstrasi. Dimana bertentangan dengan PKPU No. 3 Tahun 2019 tentang
Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum dalam Pasal 66 pada
Ayat (1) menyatakan “Pemungutan Suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan
menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya Pemungutan Suara ulang”.
Bahwa surat Pengajuan Pemungutan Suara Ulang (PSU) ditujukan kepada Teradu I s.d
Teradu III yang tembusannya disampaikan kepada Para Teradu dan sampai pada saat
tenggang waktu pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) berakhir Teradu I s.d
Teradu III tidak pernah mengajukan PSU Desa Salu Lekbo kepada Para Teradu. Bahwa
walaupun Teradu IV s.d Teradu VII hanya menerima tembusan surat Pengajuan
Pemungutan Suara Ulang (PSU) tersebut, Teradu IV s.d Teradu VII melakukan
tanggapan dengan mengundang Ketua dan Anggota PPS Salu Lekbo, Ketua KPPS TPS 1
Salu Lekbo, Ketua KPPS TPS 2 Salu Lekbo, Ketua KPPS TPS 3 Salu Lekbo, Ketua KPPS
TPS 4 Salu Lekbo, Ketua KPPS TPS 6 Salu Lekbo, Ketua KPPS TPS 8 Salu Lekbo dan
Ketua KPPS TPS 9 Salu Lekbo berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Mamuju Tengah Nomor: 153/PL.01.7-SD/7606/KPU-Kab/IV/2019 perihal Undangan,
namun para pihak yang diundang oleh Para Teradu tidak ada yang hadir. Selanjutnya
Teradu IV s.d Teradu VII kembali melayangkan surat Nomor: 158/PL.01.7-
SD/7606/KPU-Kab/IV/2019 Tanggal 23 April 2019 perihal Pemanggilan Ke-Dua,
namun yang hadir hanya dua orang yang memenuhi panggilan dan setelah dimintai
keterangan terkait surat Pengajuan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tersebut mereka
menjawab “tidak tahu menahu dengan surat tersebut”. Terhadap pokok aduan kedua,
Teradu IV s.d Teradu VII menjelaskan bahwa terkait hilangnya 2 (dua) pemilih pada
TPS 2 Desa Topoyo Kecamatan Topoyo, bermula ketika pada saat pelaksanaan
pemungutan suara tersebut diketemukan adanya kekurangan kertas suara untuk
pemilihan DPRD Kabupaten. Hal tersebut diluar dugaan Para Teradu karena pada saat
distribusi logostik dilakukan Para Teradu telah melakukan tata cara dan mekanisme
yang dipersyaratkan. Bahwa ketentuan Pasal 33 Ayat (1) PKPU Nomor 3 Tahun 2019
Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum tidak
dilaksanakan oleh Ketua KPPS TPS 2 Desa Topoyo dalam arti tidak melakuan
perhitungan jumlah surat suara, sehingga kekurangan kertas suara diketemukan
ketika pelaksanaan pencoblosan telah berlangsung. Bahwa akibat dari kurangnya
kertas suara untuk jenis pemilihan DPRD Kabupaten pada TPS 2 Desa Topoyo tersebut
mengakibatkan adanya selisih perolehan suara untuk DPRD Kabupaten dan hal
tersebut mengakibatkan permasalahan tersebut telah pernah diperiksa dan diputus
oleh Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara 38-13-28/PHPU.DPR-DPRD-
XVII/2019 Tanggal 6 Agustus 2019 dengan amar putusan berbunyi: Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Termohon. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan
Pemohon untuk seluruhnya. Tentang hilangnya 1 (satu) pemilih pada TPS 1 Desa
Mahahe Kecamatan Tobadak bukan dikarenakan kurangnya kertas suara melainkan
adanya salah satu pemilih yang sengaja tidak mendapatkan kertas suara pada jenis
pemilihan DPRD kabupaten dkarenakan yang bersangkutan tidak mempunyai pilihan.
Hal tersebut telah diperkuat dengan surat pernyataan. Tentang hilangnya 1 (satu)
pemilih pada TPS 16 Desa Tobadak Kecamatan Tobadak, tidak mempengeruhi adanya
hilangnya suara pemilih, hilangnya suara tersebut hanya disebabkan adanya
kesalahan input ditingkat Kecamatan Tobadak yakni adanya data Daftar Pemilih
Khusus yang terinput masuk dalam Daftar Pemilih Tetap, hal tersebut dibuktikan
dengan C Plano Hologram dimana data yang dimilki oleh PPS Desa Tobadak dengan
data yang terinput pada KPU Kabupaten Mamuju Tengah. Tentang adanya pernyataan
keberatan Saksi (Model DA2-KPU) pada saat sebelum adanya penetapan di tingkat
Kabupaten, pada saat sebelum adanya penetapan ditingkat Kabupaten adalah benar,
tetapi bukan berarti dengan adanya keberatan tersebut Para Teradu dengan serta
merta tidak melanjutkan penetapan. Mekanisme tersebut telah diatur didalam
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan
Umum. Para Teradu adalah telah sesuai dengan mekanisme dan tata cara
sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,
sehingga dengan demikian Pengadu sangat keliru jika apa yang dilakukan oleh Teradu
IV s.d Teradu VII dianggap melanggar Kode Etik.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, Para Teradu, dan bukti dokumen
serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat,
[4.3.1] Terkait dalil aduan pada poin [4.1.1], fakta persidangan terungkap bahwa pada
tanggal 20 April 2019, gabungan dari KPPS dari TPS 1,2,3,4,6,8, dan 9 Desa Salulekbo
mengirimkan surat kepada Ketua PPK kecamatan Topoyo dengan tujuan mengusulkan
PSU di TPS tersebut. Surat dari Gabungan KPPS Desa Salulekbo ditembuskan kepada
Ketua KPU Kabupaten Mamuju Tengah, Ketua Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah,
Ketua Panwascam Topoyo. Dalam fakta persidangan terungkap, meskipun hanya
tembusan para Teradu langsung menindaklanjuti surat dari Gabungan KPPS Desa
Salulekbo. Teradu I s.d Teradu III menjadikan informasi awal untuk melakukan
investigasi untuk memastikan kebenaran informasi surat itu. Demikian halnya dengan
Teradu IV s.d Teradu VII, pada tanggal 23 April 2019 melalui surat Nomor
153/PL.01.7-SD/7606/KPU-Kab/IV/2019 mengundang Gabungan KPPS Desa
Salulekbo untuk hadir di Kantor KPU Kabupaten Mamuju Tengah untuk memberikan
keterangan terkait permohonan Pemungutan Suara Ulang. Surat undangan tidak
direspon oleh Gabungan KPPS Desa Salulekbo sehingga Teradu IV s.d Teradu VII pada
tanggal 23 April 2019 berkirim surat kembali dengan Nomor 158/PL.01.7-
SD/7606/KPU-Kab/IV/2019. Bahwasanya terhadap surat kedua yang dilayangkan
oleh Teradu IV s.d Teradu VII hanya 2 orang yang hadir memenuhi undangan dan
memberikan keterangan bahwa terhadap surat pertanggal 20 April 2019 menjawab
tidak tahu menahu dengan surat itu. Sehingga Teradu IV s.d Teradu VII berkesimpulan
bahwa surat tersebut cacat administrasi. Selain bertentangan dengan PKPU No. 3
Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, surat tersebut tidak
ditandatangai oleh Ketua dan Anggota KPPS dari TPS 1,2,3,4,6,8 dan 9 Desa
Salulekbo. Tindaklanjut yang dilakukan Teradu I s.d Teradu III, pada tanggal 21 April
2019 melakukan investigasi kepada PTPS se-Desa Salulekbo. Selain itu Teradu I s.d
Teradu III mengundang Teradu IV s.d Teradu VII dan Anggota Sentra Gakkumdu dari
Kepolisian. Maka pada tanggal 25 April 2019 Teradu I s.d Teradu III melakukan rapat
Pleno pembahasan tindaklnajut informasi awal dugaan pelanggaran. Dalam rapat
pleno tersebut setelah berkoordinasi dengan PTPS Desa Salulekbo berdasarkan laporan
hasil Pengawasan proses Pemungutan dan Perhitungan suara pada tingkat TPS
1,2,3,4,6,8 dan 9 Desa Salulekbo berjalan dengan baik dan tidak satupun ditemukan
adanya pelanggaran yang terjadi. Berdasarkan uraian fakta diatas, DKPP berpendapat
dalil aduan Pengadu tidak terbukti. Para Teradu telah menjalankan tugas dan
kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Selain itu, DKPP menilai bahwasanya surat dari Gabungan KPPS Desa
Saluklekbo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Dengan demikian, dalil
aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP.
[4.3.2] Berkenaan dengan dalil aduan Pengadu pada poin [4.1.2], terungkap fakta
ketidaksesuaian jumlah pemilih dalam Berita Acara PPK Kecamatan Topoyo Nomor
014/BA/PPK-TPY/IV/2019 dengan jumlah surat suara yang digunakan berdasarkan
C1 telah dilakukan penghitungan ulang oleh PPK Kecamatan Topoyo. Jumlah
pengguna hak pilih pada Formulir DAA-1 Desa Topoyo sebanyak 241 pemilih, tapi
setelah dilakukan pencermatan formulir C1, surat suara yang digunakan sebanyak
239. Penghitungan ulang dilaksanakan atas rekomendasi Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan Topoyo berdasarkan Surat Nomor 223/K.PANWCASLUCAM-
TPY/TU00.01/IV/2019 Perihal Rekomendasi Penghitungan Suara Ulang tanggal 19
April 2019. Selisih 2 (dua) Pemilih terjadi karena terdapat pemilih yang tidak dapat
menggunakan hak pilih disebabkan tidak tersedia surat suara calon anggota DPRD
Kabupaten sehingga oleh KPPS hanya diberi 4 (empat) surat suara, akan tetapi pemilih
tersebut tidak keberatan. Selain itu Para Teradu menjelaskan setelah PPK Kecamatan
Topoyo menindaklanjuti rekomendasi Panwascam Kecamatan Topoyo Nomor
223/K.PANWCASLUCAM-TPY/TU00.01/IV/2019 Perihal Rekomendasi Penghitungan
Suara Ulang tanggal 19 April 2019 terdapat perbaikan data jumlah suara sah sebanyak
228 suara dan suara tidak sah sebanyak 11 suara, sehingga jumlah surat suara yang
digunakan sebanyak 239 suara sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Nomor
015/BA/PPK-TPY/IV/2019 tanggal 24 April 2019. Atas hasil penghitungan ulang
tersebut, terdapat saksi yang mengajukan keberatan karena berdasarkan Formulir
Model C7 DPT TPS 02 Desa Topoyo, jumlah pengguna hak pilih sebanyak 241 orang.
Teradu I, Teradu II dan Teradu III telah melakukan kajian dan memutuskan terjadi
pelanggaran kode etik KPPS TPS 2 Desa Topoyo karena tidak menghitung ulang surat
suara yang diterima sebelum melaksanakan pemungutan suara. Selain itu terungkap
fakta pokok aduan tersebut telah diperiksa dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi
dalam Perkara Nomor 38-13-28/PHPU.DPR-DPRD-XVII/2019 tanggal 6 Agustus 2019.
Amar Putusan MK menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Berdasarkan
fakta tersebut, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu
meyakinkan DKPP;
[4.3.3] Menimbang Teradu VIII pada saat persidangan berlangsung tidak lagi menjabat
sebagai Anggota KPU Kabupaten Mamuju berdasarkan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1361/SDM.13.3-
Kpt/05/KPU/IX/2019 maka kedudukan hukum (legal standing) Teradu VIII tidak
lagi memenuhi syarat sebagai Teradu.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.