Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 259 Tahun 2019
Ketua, Anggota KPU & Bawaslu Kab. Mamuju Tengah
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 06/11/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-10-2019
👁 13 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 244-P/L-DKPP/VIII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 259-PKE-DKPP/VIII/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Kronologi Kejadian Pertama: Pada saat perekapan ditingkat PPK Topoyo Pada Tanggal 21 April 2019 Pelapor bertemu dengan saudara saksi VI (ZAIFUL AZIZ) dengan maksud memasukkan ke PPK Kec.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakannya sebagai berikut : [4.1.1] Para Teradu tidak menindaklanjuti surat dari beberapa petugas KPPS terkhusus Desa Salu Lekbo yang terdiri dari TPS 1, 2, 3, 4, 6, 8 dan 9 yang meminta Pengajuan Pemungutan Suara Ulang (PSU). [4.1.2] Para Teradu melakukan penetapan Rekapitulasi sertifikat DB1 DPRD Kab daerah Tingkat Kabupaten dengan menghilangkan 4 jumlah pemilih dikategorikan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan menyesuaikan sesuai dengan jumlah surat suara yang terdiri dari Kec.
Pasal DilanggarPasal 66; Pasal 33
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Elmansyah selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah, Teradu II Taufiq Walhidayat, Teradu III Rahmat, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Suryadi Rahmat selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Mamuju Tengah, Teradu V Nasrul, Teradu VI Sampe Amiruddin, dan Teradu VII Jasmuddin masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Mamuju Tengah; 4. Memerintahkan Badan Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Barat untuk melaksanakan putusan ini
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 259-PKE-DKPP/VIII/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 244- P/L-DKPP/VIII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 259-PKE- DKPP/VIII/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Arfan Pekerjaan/Lembaga : Anggota DPRD Kabupaten Mamuju/DPC Hanura Kab. Mamuju Alamat : Jl. Poros Tumbu Desa Topoyo, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Elmansyah Jabatan : Ketua Bawaslu Kab. Mamuju Tengah Alamat Kantor : Jalan Daengna Maccirinnae, Benteng – Tobadak Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Taufik Walhidayat Jabatan : Anggota Bawaslu Kab. Mamuju Tengah Alamat Kantor : Jalan Daengna Maccirinnae, Benteng – Tobadak Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Rahmat Jabatan : Anggota Bawaslu Kab. Mamuju Tengah Alamat Kantor : Jalan Daengna Maccirinnae, Benteng – Tobadak Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Suryadi Rahmat Jabatan : Ketua KPU Kab. Mamuju Tengah Alamat Kantor : Jalan Poros Tumbu Desa Topoyo, Kecamatan Topoyo Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu VI; 5. Nama : Nasrul Jabatan : Anggota KPU Kab. Mamuju Tengah Alamat Kantor : Jalan Poros Tumbu Desa Topoyo, Kecamatan Topoyo Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu V; 6. Nama : Jasmuddin Jabatan : Anggota KPU Kab. Mamuju Tengah Alamat Kantor : Jalan Poros Tumbu Desa Topoyo, Kecamatan Topoyo Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu VI; 7. Nama : Sampe Amiruddin Jabatan : Anggota KPU Kab. Mamuju Tengah Alamat Kantor : Jalan Poros Tumbu Desa Topoyo, Kecamatan Topoyo Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu VII; 8. Nama : Galuh Prihandini Jabatan : Anggota KPU Kab. Mamuju Tengah Alamat Kantor : Jalan Poros Tumbu Desa Topoyo, Kecamatan Topoyo Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Teradu VIII; Teradu I s.d Teradu VIII selanjutnya disebut sebagai----------------- Para Teradu. [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Mendengar Keterangan saksi; Mendengarkan Keterangan Pihak Terkait;dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 244-P/L-DKPP/VIII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 259-PKE-DKPP/VIII/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Kronologi Kejadian Pertama: Pada saat perekapan ditingkat PPK Topoyo Pada Tanggal 21 April 2019 Pelapor bertemu dengan saudara saksi VI (ZAIFUL AZIZ) dengan maksud memasukkan ke PPK Kec. Topoyo Surat Dari Pengusulan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dari KPPS Desa Salu Lekbo, pada saat itu saudara saksi VI (ZAIFUL AZIS) memperlihatkan surat tersebut ke Pelapor (ARFAN) dan meminta pertimbangan hukum terkait Pengusulan PSU oleh beberapa KPPS di Desa Salu Lekbo kepada saudara Pelapor (ARFAN) sisaksikan oleh SAKSI I dan SAKSI II (BASRI RAHMAN dan NASRUL NASIR),selanjutnya saudara Pelapor ( ARFAN ) memfoto surat ( Bukti P-1 ) yang dibawa oleh saudara saksi VI ( ZAIFUL AZIS ) dan Pelapor ( ARFAN ) memerintahkan Saksi II ( NASRUL NASIR ) untuk memfoto copy surat tersebut. Selanjutnya maka saudara Pelapor ( ARFAN ) meminta kepada saudara Saksi IV (ZAIFUL AZIS ) untuk memberikan Salinan dan foto tanda terima surat dari PPK Kec. Topoyo,Panwascam Kec. Topoyo, KPU Kab Mamuju Tengah ( Bukti P-2),dan Bawaslu Kab. Mamuju Tengah ( Bukti P-3). Setelah Kejadian diatas maka saudara Pelapor ( ARFAN ) meminta tolong kepada saudara saksi II dan saksi V (NASRUL NASIR dan BAYU PANJI WIDODO) untuk melakukan investigasi terkait keabsahan surat pengajuan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dari KPPS yang terdiri dari TPS 1,2,3,4,6,8 dan 9 desa Salu Lekbo dan merekam kronologis serta memperjelas kebenaran petugas-petugas KPPS yang bertanda tangan di Surat Tersebut. Adapun kronologis masing-masing TPS yang mengajukan surat Pengusulan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yaotu sebagai berikut : NO DESA /TPS PENJELASAN ALAT BUKTI 1. DESA SALU LEKBO VIDEO ATAS NAMA  VIDEO / TPS 1 SYAMSUDDIN MELIHAT  FOTO KTP – KEJADIAN YAITU SAKSI SALAH EL ISMAIL SATU PARTAI POLITIK MENDAMPINGI SEORANG WARGA TANPA MELAMPIRKAN C3 DISAKSIKAN OLEH SAUDARA ISMAIL SALAH SATU WARGA DESA SALO LEKBO 2. DESA SALU LEKBO VIDEO ATAS NAMA IBU  VIDEO PART / TPS 2 NURJANNAH SALAH SATU 1 DAN 2 PETUGAS KPPS DI TPS 2 DESA  FOTO KTP- SALU LEKBO MEMBENARKAN EL IBU ADANYA KEJADIAN BEBERAPA NURJANNA MASYARAKAT YANG TIDAK  FOTO PADA MENGGUNAKAN FORMULIR C3 SAAT DI TPS BERDASARKAN PADA KETERANGAN IBU NURJANNAH 3. DESA SALU LEKBO SALAH SATU PETUGAS KPPS  SCREAN / TPS 3 A/N MUHTAR DAN SALAH SATU SHOOT WARGA A/N RIDAWATI LINDUNGAN MELAKUKAN PENCOBLOSAN HAK PILIH DIKATEGORIKAN DALAM  KTP-EL PEMILIH DPK DENGAN MUHTAR MEMPEROLEH 5 SURAT SUARA  KTP –EL DI TPS 3 SEDANGKAN SETELAH RIDAWATI DIKROSCEK MELALUI APLIKASI KPU YAITU LINDUNGI HAK PILIHMU MUHTAR DAN RIDAWATI TERDAFTAR DI TPS KAB.BONE PROV.SUL-SEL TANPA MELAMPIRKAN A5 4. DESA SALU LEKBO  VIDEO ATAS NAMA SAPPE  VIDEO / TPS 4 MASSA SALAH SATU  KTP EL ANGGOTA KPPS SAPPE MEMBENARKAN ADANYA MASSA BEBERAPA WARGA YANG BUKAN BERDOMISILI DESA SALO LEKBO TANPA MELAMPIRKAN FORMULIR A5  VIDEO ADANYA SELISIH PENGGUNA HAK PILIH DENGAN JUMLAH SURAT SUARA 5. DESA SALU LEKBO VIDEO ATAS NAMA MARKUS  VIDEO / TPS 6 RAPAN SALAH SATU PETUGAS  KTP EL A/N KPPS MEMBENARKAN ADANYA SAUDARA WARGA A/N KORNELIUS NOVERDI NOVERDI YANG BERDOMISI DI KABUPATEN POLEWALI MANDAR MENGGUNAKAN C 6 YANG BUKAN IDENTITASNYA TAPI C 6 TERSEBUT ATAS NAMA DAENG MARRI. 6. DESA SALU LEKBO VIDEO ATAS NAMA AGUSTINUS  VIDEO / TPS 8 ABE SALAHH SATU PETUGAS  FOTO COPY KPPS MEMBENARKAN ADANYA KTP-EL SALAH SATU PEMILIH YANG MUHAMMA BERNAMA MUHAMMAD D ASLAM ASLAM,AMD.Kep MELAKUKAN PENCOBLOSAN DI TPS 8, TIDAK TERDAFTAR DALAM DPT ATAUKAH TIDAK BERDOMISILI DIDESA SALO LEKBO DAN TIDAK MELAMPIRKAN FORM A5 7. DESA SALU LEKBO VIDEO ATAS NAMA M.YUSUF  FOTO KTP / TPS 9 SALAH SATU PETUGAS KPSS EL- MEMBENARKAN SAUDARA LINU SAUDARA MENGGUNAKA C6 SAUDARA LINU LINUS DAN TIDAK BER KTP –EL  VIDEO DOMISILI MAMUJU TENGAH DAN MENGGUNAKAN HAK PILIH TANPA MELAMPIRKAN A5 SERTA MENDAPATKAN 5 KATEGORI SURAT SUARA 2. Kronologi Kejadian Kedua: Berdasarkan pada model C1 ( Bukti P- 4 ) DPRD Kab/Kota maka data jumlah Pemilih dan Jumlah surat suara yang diterima,termasuk surat suara cadangan 2% dari DPT maka memang surat suara yang di terima oleh KPPS TPS 2 mengalami kekurangan surat suara yang seharusnya surat suara yang diterima sebanyak 258 + 45 + 2% = 309, dan Pada hari Rabu Tanggal 24 April 2019 di Kantor PPK Kec. Topoyo, telah terjadi selisih jumlah surat suara TPS 2 Desa Topoyo yang dimana Jumlah Surat Suara Presiden-Wakil Presiden ,DPD,DPR-RI,dan DPRD Provinsi sebanyak 241 sedangkan DPRD Kabupaten/Kota Sebanyak 239, setelah hal tersebut diatas maka Panitia Pengawas Kecamatan Topoyo dan Bawaslu Mengeluarkan Surat untuk melakukan Penghitugan Suara Ulang,akan tetapi setelah kotak suara dibuka dan hitung maka tetap terjadi selisih sebanyak 2 surat suara terkhusus Surat Suara Kabupaten/Kota yang berwarna Hijau, setelah hal itu terjadi Saksi I (BASRI RAHMAN) meminta untuk membuka dan memperlihatkan daftar C7 DPT dan Daftar C7 DPK ( Bukti P-5 ) dan memfoto C7 tersebut, PPK Kec. Topoyo Mengeluarkan Berita Acara terkait ketidak singkronan jumlah surat suara dengan jumlah Pengguna Hak Pilih ( Bukti P-6 ). Selanjutnya Pelapor membuat surat Permohonan Pemungutan Suara Ulang ( PSU ) ditujukan ke BAWASLU Kab. Mamuju Tengah khusus Desa Topoyo TPS 2 (Bukti P-7 ) dan menerima tanda bukti pelaporan dari BAWASLU Kab. Mamuju Tengah (Formulir Model B.3) ( Bukti P- 8 ) guna untuk menormalkan dan mengembalikan hak pemilih yang hilang tersebut, akan tetapi per tanggal 16 Mei 2019 kami (HANURA) belum mendapatkan informasi sama sekali terkait pelaporan kami dari Bawaslu Kab. Mamuju Tengah. Pada saat Perekapan Tingkat kabupaten yang dihadiri oleh pihak terlapor I,II,III,IV,V,VI,VII Pada tanggal 5 Mei 2019 Saksi Partai HANURA (BASRI RAHMAN) ( Bukti P-9 ) dan saksi Partai PKB ( Syamsul Bahri) meminta model ( DB2-KPU ) ( Bukti P-10 ), akan tetapi menurut pihak terlapor IV (SURYADI RAHMAT) “MODEL DB2-KPU sudah kami berikan sebagai bentuk protes dari pada peserta pemilu dan tetap akan kami lanjut ke tahapan berikutnya” pada saat itu pihak terlapor IV (SURYADI RAHMAT) lansung membacakan dan sertifikat rekapitulasi tingkat kabupaten daerah pemilihan mamuju tengah 1 (DB1-KPU Kab./Kota) dengan menghilangkan Data Pengguna Pilih DPT mengikuti fisik dari surat suara yang terdiri dari 2 (dua) data Pengguna Hak Pilih DPT dari Kec. Topoyo dan 2 data Pengguna Hak Pilih DPT dari Kec. Tobadak dapat dilihat dari Model DB1-DPRD Kab/Kota daerah pemilihan 1 Mamuju Tengah ( Bukti P- 11 ) disandingkan dengan Model DB1-DPRD Provinsi ( Bukti P- 12 ), dan dalam hal ini pihak Bawaslu Kab. Mamuju Tengah pihak terlapor I,II,dan III terduga turut serta melakukan pembiaran dan tidak memiliki upaya pencegahan dan pengawasan sesuai dengan TUPOKSI berdasarkan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, selanjutnya sebelum dilakukan penetapan terhadap model DB1-DPRD Kab/Kota daerah pemilihan 1 Mamuju Tengah salah satu anggota KPUD Kab. Mamuju Tengah terlapor VIII (GALUH PRIHANDINI) Menyatakan Walk Out dari Rapat Pleno Terbuka tersebut dan tidak menanda tangani Model DB1-DPRD Kab/Kota Daerah Pemilihan 1( Bukti P- 11 ). [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P- 13 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN Surat Pengajuan Peungutan Suara Ulang (PSU) yang di tanda 1. P-1 tangani oleh KPPS TPS 1,2,3,4,6,8, dan 9 Desa Salu Lekbo; 2. P-2 Foto Daftar Penerimaan Surat di KPU Kab. Mamuju Tengah; Daftar Tanda Terima Surat Pengajuan Pemungutan Suara Ulang (PSU ) yang di tujukan untuk PPK Kec. Topoyo,KPU Kab. 3. P-3 Mamuju Tengah, Bawaslu Kab.Mamuju Tengah dan Panwascam Kec. Topoyo. 4. P-4 Sertifikat Hasil Perhitungan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2019 (Model C1-DPRD Kab/Kota) TPS 2 Desa Topoyo Kec.Topoyo 5. P-5 Daftar Hadir Pemilih DPT dan DPK (C7 DPT dan C7 DPK); Surat Berita Acara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan 6. P-6 Topoyo; 7. P-7 Surat Permohonan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dari Dewan Pimpinan Cabang Partai HANURA Kabupaten Mamuju Tengah; Surat Tanda Bukti Penerimaan Laporan (Formulir Model B.3) dari 8. P-8 BAWASLU Kab. Mamuju Tengah; 9. P-9 Pernyataan Keberatan Saksi atau Catatan Kejadian Khusus Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara di Tengah Pemilihan Umum 2019 (Model DB2-KPU) dari Partai HANURA ; 10. P-10 Pernyataan Keberatan Saksi atau Catatan Kejadian Khusus Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara di Tengah; 11. P-11 Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota Daerah Pemilihan 1 Mamuju Tengah (Model DB1 –DPRD Kab/Kota) 12. P-12 Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota DPRD Provinsi Daerah Pemilihan 6 Provinsi Sulawesi Barat (Model DB1 –DPRD Provinsi) 13. P-13 Rekaman Video [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi, 1. Nasrul Nasir Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa saksi merupakan saksi mandat untuk TPS 2 Desa Topoyo dari Partai PKB menjelskan bahwa pada saat Rekapitulasi tingkat kabupaten tidak menemukan selisih 2 surat suara. Saksi menjelaskan bahwa ada Anggota KPU Kabupaten Mamuju Tengah walkout dan tidak bertanda tangan pada DB1. 2. Basri Rahman Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa pada tanggal 23 April 2019 dilakukan Rekapitulasi Penghitungan suara tingkat Kecamatan dan ada penghitungan suara ulang sebanyak 2 kali berdasarkan Rekomendasi Panwascam. Ditemukan adanya 3 selisih pada pengguna Hak Pilih sebanyak 239 dan pada C7 sebanyak 241. Saksi menjelaskan bahwa tidak pernah di klairifkasi oleh Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah dan saksi tidak tanda tangan pada form DA1. Saki melakukan protes pada Rekapitulasi tingkat Kabupaten dan menyaksikan ada Anggota KPU Kabu[aten Mamuju Tengah Walkout. 3. SAPPE MASSA Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa pada tanggal 20 April 2019 ada 7 TPS yang bergabung dan mengusulkan PSU. Saksi menjelaskan bahwa ada pelanggaran di TPS Desa Salulekbo karena sebagian pemilih pindahan tidak menggunakan A5. 4. AGUSTINUS ABE Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa Saksi tinggal di Batu Dinding dan saksi menjelaskan jarak dari rumah ke Kantor Desa adalah 13 Kilometer. Saksi menjelaskan bahwa tidak dapat membuat berkirim surat karena tidak ada jaringan maka pada tanggal 18 April 2019 saksi membentuk kelompok KPPS dan mengusulkan untuk PSU. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.5.1] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I S.D TERADU III Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu I .s.d Teradu III menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. TENTANG EKSEPSI 1) Bahwa Para Teradu menyatakan menolak seluruh materi aduan pengadu, kecuali hal-hal yang secara tegas dan bulat diakui kebenarannya serta tidak merugikan kepentingan hukum Para Teradu; 2) Bahwa materi pengaduan pengadu adalah nebis in idem, alasannya adalah Pokok Pengaduan pada poin 1 dan sebagian materi pada point 2 adalah materi yang pernah diputus oleh Mahkamah Konstitusi atas laporan Partai Hanura dengan nomor perkara : 38-13-28/PHPU.DPR-DPRD-XVII/2019 Tanggal 06 Agustus 2019 yang dalam amar putusan berbunyi : Dalam Eksepsi : Menolak Eksepsi Termohon. Dalam Pokok Permohonan : Menolak Permohonan Pemohon Untuk Seluruhnya. 3) Berdasarkan hal-hal lain dan kenyataan yang dikemukakan oleh Para Teradu dalam bagian eksepsi ini, adalah kiranya cukup berdasar dan beralasan hukum untuk menyatakan aduan pengadu tidak dapat diterima (Niet Ontvanklijk Verklaard); 4) Atau apabila Majelis Pemeriksa berpendapat lain, mohon putusan seadil- adilnya (ex aequo et bono). 2. TENTANG POKOK ADUAN : 1) Bahwa sepanjang tidak bertentangan dan tidak merugikan kepentingan Para Teradu, maka eksepsi dan jawaban pokok aduan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan; 2) Bahwa selanjutnya Para Teradu akan memberikan jawaban yang berkaitan atas pokok aduan pengadu, yakni sebagai berikut : Pokok Pengaduan Poin 1 : Bahwa dalam pokok pengaduan pengadu pada poin 1 mendalilkan Para Teradu mengindahkan / tidak menindaklanjuti surat dari beberapa petugas KPPS terkhusus Desa Salulekbo yang terdiri dari TPS 1,2,3,4,6,8 dan 9 yang meminta pengajuan Pemungutan Suara Ulang. Bahwa Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Tahun 2019, Pasal 372 , Ayat : 1. Pemungutan Suara di TPS dapat diulang apabila terjadi Bencana Alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan Hasil Pemungutan suara tidak dapat digunakan atau perhitungan suara tidak dapat dilakukan. 2. Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut : a. Pembukaan Kotak suara dan/atau berkas Pemungutan dan Perhitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan; c. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; dan/atau d. Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan, daftar pemilih tambahan. Pasal 373 Ayat : 1. Pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya Pemungutan Suara Ulang. 2. Usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU Kabupaten/kota untuk pengambilan keputusan diadakannya Pemungutan Suara ulang. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pengawasan Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum, Pasal 18, Ayat : 1. Pengawasan TPS Memastikan KPPS melakukan Pemungutan Suara Ulang apabila hasil penelitian dan pemeriksaan terbukti terdapat keadaan yang menyebabkan Pemungutan Suara Ulang. 2. Ketentuan yang dapat menyebabkan Pemungutan Suara Ulang sebagai berikut : a. Terjadi Bencana Alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan Hasil Pemungutan suara tidak dapat digunakan atau perhitungan suara tidak dapat dilakukan b. Pembukaan Kotak suara dan/atau berkas Pemungutan dan Perhitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; c. Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan; d. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; dan e. Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan, daftar pemilih tambahan. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan diatas dan untuk menanggapi pengaduan pengadu tersebut, maka Para Teradu akan memaparkan hal-hal yang telah dilakukan oleh Para Teradu untuk memastikan pengaduan pengadu sama sekali tidak benar. Adapun hal-hal tersebut adalah : a. Bahwa Para Teradu menerima Tembusan Surat dari Gabungan KPPS desa Salule’bo dengan kop surat Panitia Pemungutan Suara desa Salule’bo ditujukan kepada ketua PPK dan Ketua Panwascam dan ditembuskan kepada KPU dan Bawaslu kab. Mamuju Tengah tertanggal 20 April 2019. (Bukti. PT. 1); b. Bahwa Berdasarkan Surat Tersebut, Bawaslu Kab. Mamuju Tengah menindaklanjuti dengan menjadikan informasi awal selanjutnya Teradu I, II, dan III melakukan investigasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut apakah terjadi dugaan pelanggaran pemilu. selanjutnya berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan PEMILU Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah dengan Nomor : 06/LHP/PM.00.01/IV/2019 Tertanggal 21 April 2019 yang dilaksanakan Teradu III selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju tengah kordiv pengawasan dengan tujuan melakukan Investigasi atas Informasi dari tembusan surat Gabungan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Desa Salule’bo (Bukti. PT. 2); c. Bahwa Berdasarkan Tembusan Surat dari Gabungan KPPS desa salulekbo Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah Melakukan Investigasi kepada Pengawas TPS se desa Salule’bo pada tanggal 21 April 2019 di kantor Bawaslu Kab. Mamuju Tengah. (Bukti. PT. 3); d. Bahwa Berdasarkan Tembusan Surat dari Gabungan KPPS desa salulekbo Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah Mengundang Ketua dan Angota KPU Kab. Mamuju Tengah untuk melakukan “Rapat Koordinasi Terbatas” dengan Nomor Surat : 269.a/K.Bawaslu.SR-04/Und/TU.00.02/IV/2019 pada tanggal 21 April 2019 di Ruang Rapat kantor Bawaslu Kab. Mamuju Tengah. (Bukti. PT. 4); e. Bahwa Berdasarkan Tembusan Surat dari Gabungan KPPS desa salulekbo Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah telah melaksanakan Rapat Koordinasi dengan Ketua dan anggota KPU Kab. Mamuju tengah dan Anggota Sentra Gakkumdu Kab, Mamuju Tengah dari Pihak Kepolisian, pada tanggal 21 April 2019, pukul 19.30 Wita di Ruang Rapat kantor Bawaslu Kab. Mamuju Tengah. (Bukti. PT. 5); f. Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan PEMILU Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah dengan Nomor : 06/LHP/PM.00.01/IV/2019 Tertanggal 21 April 2019 oleh Rahmat, S.Kom selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju tengah dengan tujuan melakukan Investigasi atas Informasi dari tembusan surat Gabungan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Desa Salule’bo serta setelah dilakukan investigasi Maka Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah membuat Berita Acara Pleno Nomor : 014.a/K.Bawaslu-SR.04/BA/HK.00.01/IV/2019, Tentang Berita Acara Pleno Pembahasan Tindak Lanjut Informasi Awal, Tertanggal 25 April 2019. (Bukti. PT. 6); g. Bahwa Berdasarkan berita Acara Klarifikasi dari Panwaslu Kecamatan Topoyo Koordinator Wilayah Desa Salulekbo atas nama Abd. Hasyim, S.E tertanggal 22 April 2019 yang menyatakan bahwa monitoring pengawasan yang telah dilaksanakan Desa Salulekbo telah sesuai dengan prosedur pelaksanaan pemilihan umum 2019 sebagaimana peraturan perundang- undangan yang berlaku dan berdasarkan hasil koordinasi ke PTPS se- Desa Salulekbo tidak ditemukan adanya Pengguna C6 yang diwakili untuk menggunakan hak pilihnya, tidak adanya pendampingan yang tidak melampirkan C3 serta tidak ada peristiwa pengguna Hak pilih yang menggunakan KTP-El yang tidak melakukan pencoblosan di TPS terdekat sesuai dengan alamat pada KTP-Elnya yang dibuktikan dengan C5 (Bukti PT. 7); h. Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Topoyo Nomor : 220/LHP/PM.00.00/IV/2019 tertanggal 18 April 2019 oleh Hasyim, S.E selaku Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Topoyo dengan Tujuan Memastikan Pemungutan dan Perhitungan Suara berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, mendalilkan bahwa dari hasil pengawasan dan koordinasi Bersama Pengawas TPS (PTPS) tidak ada ditemukan dugaan pelanggaran dan pemilih tidak ada yang komplain. (Bukti. PT. 8); i. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Pengawas TPS 1,2,3,4,6,8 dan 9 Desa Salulekbo tertanggal 17 April 2019 secara umum mendalilkan Bahwa Proses Pemungutan dan Perhitungan suara pada tingkat TPS 1,2,3,4,6,8 dan 9 Desa Salulekbo berjalan dengan baik dan tidak satupun ditemukan adanya pelanggaran yang terjadi (Bukti. PT. 9); j. Bahwa Berdasarkan Formulir B.15 Laporan dengan nomor register : 018/LP/Pl/Kab/30.06/IV/2019 atas nama Ismail S sebagai Pelapor telah diputuskan bahwa Laporan yang diajukan tidak memenuhi unsur Dugaan Pelanggaran Pemilu. (Bukti. PT. 10); k. Bahwa Berdasarkan Formulir B.15 Laporan dengan nomor register : 019/LP/Pl/Kab/30.06/IV/2019 atas nama Edwin Mandala Putra sebagai Pelapor telah diputuskan bahwa Laporan yang diajukan tidak memenuhi unsur Dugaan Pelanggaran Pemilu. (Bukti. PT. 11); l. Bahwa Berdasarkan Formulir B.15 Laporan dengan nomor register : 020/LP/Pl/Kab/30.06/IV/2019 atas nama Yonatan sebagai Pelapor telah diputuskan bahwa Laporan yang diajukan tidak memenuhi unsur Dugaan Pelanggaran Pemilu. (Bukti. PT. 12); Pokok Pengaduan Poin 2 : Bahwa dalam pokok pengaduan pengadu pada poin 2 mendalilkan Para Teradu melakukan penetapan Rekapitulasi Sertifikat DB1 DPRD Tingkat Kabupaten Mamuju Tengah dengan menghilangkan 4 jumlah pemilih Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan menyesuaikan sesuai dengan jumlah surat suara pada TPS 2 Desa Topoyo (2 pemilih dalam DPT), TPS 1 Desa Mahahe Kecamatan Tobadak (1 pemilih dalam DPT) dan TPS 16 Desa Tobadak Kecamatan Tobadak (1 pemilih dalam DPT) serta adanya keberatan saksi sebelum adanya penetapan perolehan suara di tingkat Kabupaten Mamuju Tengah. Bahwa pengaduan pengadu di atas, Para Teradu akan menjelaskan secara rinci berdasarkan hal-hal yang telah dilakukan oleh Para Teradu sebagai berikut : a. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan pengawas TPS 2 Desa Topoyo yang di tuangkan dalam Form A menjelaskan bahwa hasil rekapitulasi perhitungan suara pada tingkat TPS terjadi selisih antara jumlah surat suara yang digunakan yang tertera pada C1 Plano dengan jumlah Pengguna Hak Pilih (Bukti. PT.13); b. Bahwa berdasarkan Pengawasan Melekat dan menindaklanjuti Laporan Hasil Pengawasan (Form A Pengawasan) PTPS 02 Desa Topoyo, Kec Topoyo Sehingga Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (PANWASCAM) Topoyo mengeluarkan Surat rekomendasi perhitungan suara ulang kepada Ketua PPK Kecamatan Topoyo untuk melakukan Perhitungan Surat Suara Ulang di Tingkat Kecamatan (Bukti. PT.14); c. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Melekat pengawas pemilu Kecamatan Topoyo yang di tuangkan dalam Form A Pengawasan Nomor : 230/LHP/PM.04.04/IV/2019 menjelaskan bahwa hasil rekapitulasi suara tingkat PPK di Kecamatan Topoyo pada hari Minggu tanggal 21 April 2019, terdapat keberatan saksi dari Partai Hanura terkait adanya ketidaksinkronan antara jumlah pengguna hak pilih dengan jumlah surat suara yang digunakan di TPS 2 DesaTopoyo. Dan berdasarkan Rekomendasi Panwascam Topoyo telah dilakukan Perhitungan Surat Suara Ulang pada rapat Pleno rekapitulasi Kecamatan Topoyo (Bukti. PT. 15); d. Bahwa berdasarkan laporan hasil pengawasan Para Teradu yang di tuangkan dalam model Form A Pengawasan Nomor Surat Perintah Tugas : 205/K.Bawaslu.SR-04/ST/TU.00.01/V/2019 oleh Saudara Rahmat menjelaskan penetapan hasil pemungutan dan perhitungan suara tingkat kabupaten dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal 4 mei 2019 pukul 09.00 s/d 01.30 Wita, terdapat Keberatan dari Saksi Partai PKB atas hasil Rekapitulasi di PPK Kecamatan Topoyo untuk TPS 2 Desa Topoyo karena adanya perbedaan data jumlah pemilih dengan yang menggunakan Hak Pilih Untuk Pemilihan DPRD Kabupaten, Dan Persoalan Tersebut sudah dilakukan perhitungan suara ulang pada tingkat kecamatan Berdasarkan Rekomendasi Pehitungan Surat Suara Ulang Oleh Panwascam Topoyo (Bukti. PT. 16); e. Bahwa berdasarkan laporan hasil Para Teradu yang di tuangkan dalam model Form A Pengawasan Nomor Surat Perintah Tugas : 207/K.Bawaslu.SR-04/ST/TU.00.01/V/2019 oleh Saudara Rahmat menjelaskan penetapan hasil pemungutan dan perhitungan suara tingkat kabupaten dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 6 mei 2019 pukul 17.15 Wita s/d Selesai. Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara (BA) penetapan oleh KPU Kabupaten Mamuju Tengah dan formulir DB1 serta salinannya oleh KPU Kabupaten Mamuju Tengah serta saksi peserta pemilu, kemudian pada pukul 22:28 wita dilanjutkan dengan penyerahan salinan formulir DB1 Kabupaten/kota oleh KPU Kabupaten Mamuju Tengah kepada Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah dan saksi peserta pemilu (Bukti. PT. 17); f. Berdasarkan hasil pengawasan Para Teradu yang dituangkan dalam Model Form-A pengawasan dengan Nomor Surat Tugas : 206/K.Bawaslu.SR- 04/ST/TU.00.01/V/2019, Tertanggal, 5 Mei 2019, pukul 09.00 s/d 24.00 Wita, dalam pelaksanaan rekapitulasi suara tingkat Kabupaten yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju Tengah di Aula Milineal Desa Topoyo Kecamatan Topoyo mendalilkan bahwa proses rekapitulasi tingkat Kabupaten terdapat keberatan dari saksi partai kebangkitan bangsa (PKB) atas hasil rekapitulasi di PPK Kecamatan Topoyountuk TPS 2 desa Topoyo karena adanya perbedaan data jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih untuk pemilihan presiden dan wakil presiden sampai pemilihan calon Anggota DPRD Provinsi berjumlah 241 (dua ratus empat puluh satu) pemilih dengan pemilihan DPRD Kabupaten/Kota yang berjumlah 239 (dua ratus tiga puluh Sembilan) pemilih. Kemudian juga keberatan dari saksi partai golkar atas hasil rekapitulasi PPK kecamatan Tobadak untuk TPS 3 batu Parigi, pada saat tingkat rekapitulasi di tingkat PPK, saksi partai golkar mengajukan keberatan atas selisih data pemilih dengan data pengguna hak pilih dan meminta PPK untuk membuka C1 plano, kemudian dilakukan penghitungan ulang surat suara, setelah penghitungan ulang surat suara masih selisih saksi partai golkar meminta PPK untuk membuka C7 (daftar hadir) tetapi PPK Tobadak tidak bersedia memenuhi permintaan saksi partai golkar untuk membuka C7, Sehingga tidak keberatan terkait TPS 1 desa Mahahe dan TPS 16 Desa Tobadak Kec. Tobadak (Bukti. PT. 18); g. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan yang dituangkan dalam Form A Pengawasan, Nomor : 03/LHP/PM.04.03/IV/2019 oleh Saudari Sunarsih selaku Pengawas TPS 01 Desa Mahahe Kec. Tobadak, pada Tanggal 17 April 2019 pada pukul 06.70 s/d 13.00 yang bertujuan memastikan jalannya Pemungutan Suara Pada Tahapan Pemungutan dan Perhitungan Suara di TPS 01 Desa Mahahe yang mendalilkan tidak ditemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh petugas KPPS TPS 01 dan pemilih, serta tidak ada pihak yang keberatan dan saksi-saksi yang menyaksikan proses pemungutan suara sampai proses perhitungan suara selesai (Bukti. PT. 19); h. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan yang dituangkan dalam Form A Pengawasan, Nomor : 05/LHP/PM.04.04/IV/2019 oleh Saudari Magfirah selaku Pengawas TPS 16 Desa Tobadak Kec. Tobadak, pada Tanggal 17 April 2019 pada pukul 06.70 s/d 13.00 yang bertujuan memastikan jalannya Pemungutan Suara Pada Tahapan Pemungutan dan Perhitungan Suara di TPS 01 Desa Mahahe yang mendalilkan tidak ditemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh petugas KPPS TPS 01 dan pemilih, serta tidak ada pihak yang keberatan dan saksi-saksi yang menyaksikan proses pemungutan suara sampai proses perhitungan suara selesai (Bukti. PT. 20); i. Bahwa Berdasarkan Tembusan Surat dari DPC Partai Hati Nurani rakyat Nomor : 017/B-DPC-MATENG/IV/2019, tertanggal 24 April 2019 Tentang pengusulan Pemungutan Suara Ulang (PSU) terkait selisih jumlah surat suara yang digunakan dengan jumlah pengguna hak pilih pada tps 2 desa topoyo ,Bawaslu Kab. Mamuju Tengah menindaklanjuti dengan Laporan Hasil Pengawasan PEMILU Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah dengan Nomor :08/LHP/PM.00.01/IV/2019 Tertanggal 25 April 2019 oleh Rahmat, S.Kom selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah dengan tujuan melakukan Investigasi atas Informasi dari tembusan surat DPC Partai Hati Nurani Rakyat Kab. Mamuju Tengah (Bukti. PT. 21); j. Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan PEMILU Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah dengan Nomor :08/LHP/PM.00.01/IV/2019 Tertanggal 25 April 2019 oleh Rahmat, S.Kom selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah dengan tujuan melakukan Investigasi atas Informasi dari tembusan surat dari DPC Partai Hati Nurani Rakyat Kab. Mamuju Tengah serta setelah dilakukan investigasi Maka Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah membuat Berita Acara Pleno Nomor : 014.b/K.Bawaslu-SR.04/BA/HK.00.01/IV/2019, Tentang Berita Acara Pleno Pembahasan Tindak Lanjut Informasi Awal, Tertanggal 25 April 2019 (Bukti. PT. 22); k. Bahwa berdasarkan berita acara klarifikasi atas nama Musfirah Wahid selaku pengawas TPS 2 Topoyo tertanggal 25 April 2019 mendalilkan bahwa pada waktu penghitungan suara ditingkat TPS, jumlah surat suara yang tercoblos adalah 228 sedangkan jumlah surat suara pada C.1 Plano adalah berjumlah 230 (Bukti. PT. 23); l. Bahwa Para Teradu Mendalilkan laporan yang dilaporkan oleh Basri Rahman dengan nomor register : 023/LP/PL/Kab/30.06/IV/2019 sebagaimana Terlapor dalam hal ini KPPS TPS 2 Desa Topoyo terbukti memenuhi unsure dugaaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara yang kemudian dituangkan kedalam Form B.15 (Bukti. PT. 24); Bahwa berdasarkan Fakta-fakta diatas, para teradu telah menindaklanjuti seluruh laporan dan temuan sebagaimana yang didalilkan pengadu, sehingga anggapan bahwa para teradu melakukan pembiaran adalah tidak benar dan mengada – ada. Bahwa materi dalil pokok pengaduan pengadu pada poin 1 sebagian pada poin 2 telah diajukan, diperiksa dan di putus oleh Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara : 38-13-28/PHPU.DPR-DPRD-XVII/2019 Tanggal 06 Agustus 2019 dengan amar putusan berbunyi : Dalam Eksepsi : Menolak Eksepsi Termohon. Dalam Pokok Permohonan :Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Dengan demikian permasalahan yang jadikan pokok pengaduan pengadu pada poin 2 sejatinya telah diselesaikan dan ditindaklanjuti sehingga menurut Mahkamah, dalil permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum (Bukti. PT.25). Bahwa sebagaimana yang dituangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, maka Mahkamah Konstitusi menyimpulkan : KONKLUSI Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana Mahkamah berkesimpulan : 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; 2. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan a quo; 3. Permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan; 4. Eksepsi Termohon tidak beralasan menurut hukum; 5. Permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-UndangNomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5226), Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109). AMAR PUTUSAN Mengadili, Dalam Eksepsi : Menolak eksepsi Termohon. Dalam Pokok Permohonan : Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Bahwa dalil pokok pengaduan pengadu poin 2 sebagaimana telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sebagai putusan akhir dan mengikat sebagai mana Amar Putusan yang telah disampaikan oleh Para Teradu di atas, maka tidak ada alasan yang dibenarkan oleh hukum jika Pengadu mengadukan Para Teradu telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.5.2] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU IV S.D TERADU VII Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu IV s.d Teradu VII menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: Bahwa Teradu VIII (Galuh Prihandini) tidak memberikan jawaban bersama-sama dengan Para Teradu dikarenakan yang bersangkutan telah mendapatkan penetapan Pemberhentian anggota KPU Kabupaten Mamuju Tengah sebelum pengajuan jawaban ini. Hal tersebut berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1361/SDM.13.3-Kpt/05/KPU/IX/2019 Tanggal 20 September 2019 tentang Pemberhentian Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat Periode 2018-2023. 1. TENTANG EKSEPSI: 1) Bahwa Para Teradu menyatakan menolak seluruh materi aduan pengadu, kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas dan bulat diakui kebenarannya serta tidak merugikan kepentingan hukum Para Teradu; 2) Bahwa materi pengaduan Pengadu adalah kabur (abscuur libel) yang mana pihak yang diadukan Pengadu terdiri dari Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah (Teradu I dan II) serta Ketua dan Anggota kabupaten KPU Mamuju Tengah (Teradu III, IV, V, VI dan VII), dimana dikedua institusi penyelenggara Pemilu tersebut masing-masing mempunyai tugas yang berbeda. Bahwa sekaitan dengan hal tersebut diatas dengan membaca, mencermati dan menelaah kronologis aduan yang diuraikan oleh Pengadu, Para Teradu tidak menemukan uraian dalam dalil pengadan Pengadu peran masing-masing dua institusi tersebut yang dianggap telah melakuan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Para Teradu. Oleh karena itu hemat Para Teradu terhadap kronologis Pengadu adalah alur cerita yang hanya mengungkap peran antara Pengadu dengan para saksi yang diajukan oleh Pengadu; 3) Bahwa sebagaian materi pengaduan Pengadu adalah nebis in idem alasannya adalah Pokok Pengaduan poin 2 Pengadu adalah materi yang telah pernah diputus oleh Mahkamah Konstitusi atas laporan dari Partai Hanura dengan nomor perkara: 38-13-28/PHPU.DPR-DPRD-XVII/2019 Tanggal 6 Agustus 2019 dengan amar putusan berbunyi: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. 4) Bahwa Pengaduan Pengadu adalah Daluarsa, alasannya adalah materi pengaduan Pengadu adalah masalah yang telah diselesaikan sesuai mekanisme dan bertingkat, mulai dari tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah yang telah dilakukan oleh Para Teradu, Perkaranya juga telah pernah diputuskan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat dengan putusan Pengaduan Tidak Terbukti serta, materi aduan juga telah dilakukan pemeriksaan oleh Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Peyelenggara Pemilu dengan Putusan Rehabilitasi serta juga telah pernah diajukan dalam sidang Mahkamah Konstitusi sebagaimana putusan yang telah Para Teradu sampaikan pada poin 3 (tiga) tersebut diatas; 5) Berdasarkan hal-hal dan kenyataan yang dikemukakan oleh Para Teradu dalam bagian eksepsi ini, adalah kiranya cukup berdasar dan beralasan hukum untuk menyatakan aduan pengadu tidak dapat diterima (Niet Ontvanklijk verklaard); 6) Atau apabila Majelis Pemeriksa berpendapat lain, maka: 2. TENTANG POKOK ADUAN: 1) Bahwa sepanjang tidak bertentangan dan tidak merugikan kepentingan Para Teradu, maka eksepsi dan jawaban pokok aduan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan; 2) Bahwa adapun pokok-pokok pengaduan Pengadu adalah sebagai berikut: Pokok Pengaduan Pertama: Bahwa dalam pokok pengaduan Pengadu mendalilkan mengindahkan/tidak menindak lanjuti surat dari beberapa petugas KPPS terkhusus Desa Salu Lekbo yang terdiri dari TPS 1,2,3,4,6,8, dan 9 yang meminta Pengajuan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Pokok Pengaduan Kedua: Bahwa dalam pokok pengaduan Pengadu mendalilkan melakukan Penetapan Rekapitulasi sertifikat DB1 DPRD Kab daerah Pemilihan 1 Mamuju Tengah Mamuju Tingkat Kabupaten dengan Menghilangkan 4 jumlah pemilih dikategorikan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan menyesuaikan sesuai dengan jumlah surat suara yang terdiri dari Kec.Topoyo Desa Topoyo TPS 2 (2 pemilih dalam DPT), Kec.Tobadak Desa Mahahe TPS 1 (1 pemilih dalam DPT),dan Desa Tobadak TPS 16 (1 pemilih dalam DPT), serta adanya pernyataan keberatan Saksi (Model DA2-KPU) pada saat Sebelum adanya penetapan di tingkat Kabupaten. 3) Bahwa selanjutnya dari pokok-pokok pengaduan Pengadu tersebut, maka Para Teradu akan memberikan jawaban sebagai berikut: Pokok pengaduan Pertama: Bahwa sebelum Para Teradu menanggapi pengaduan pengadu tentang adanya surat dari beberapa petugas KPPS terkhusus Desa Salu Lekbo yang terdiri dari TPS 1,2,3,4,6,8, dan 9 yang meminta Pengajuan Pemungutan Suara Ulang (PSU), terlebih dahulu Para Teradu menyampaikan tahapan dan mekanisme Pemungutan Suara Ulang berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum dimana dalam Pasal 66 berbunyi: (1) Pemungutan Suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya Pemungutan Suara ulang. (2) Usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan. Bahwa berkaitan dengan hal tersebut diatas sehubungan dengan adanya surat dari beberapa petugas KPPS terkhusus Desa Salu Lekbo yang terdiri dari TPS 1,2,3,4,6,8, dan 9 yang meminta Pengajuan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Para Teradu menjelaskan sebagai berikut: 1. Bahwa surat Pengajuan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dimaksudkan oleh Pengadu tertanggal 20 April 2019 ditanda tangani oleh gabungan KPPS dari Desa Salu Lekbo adalah cacat adminstrasi. Dimana bertentangan dengan PKPU No. 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum dalam Pasal 66 pada Ayat (1) menyatakan “Pemungutan Suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya Pemungutan Suara ulang”. Bahwa surat dimaksud ditandatangani oleh gabungan KPPS, yakni perwakilan masing-masing TPS yang ada di Desa Salu Lekbo, sementara bunyi Pasal 66 ayat (1) tersebut diatas sangat jelas diusulkan oleh KPPS. Apa yang dimaksud KPPS, KPPS sebagimana dalam Pasal 59 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum berbunyi: Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan: ayat 12 berbunyi: (12) Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan Pemungutan Suara di Tempat Pemungutan Suara. Bahwa memaknai bunyi ayat dari pasal tersebut diatas, menurut hemat Para Teradu surat Pengajuan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dibuat oleh KPPS untuk satu TPS tertentu dengan ditandatangani oleh ke tujuh anggota KPPS dimaksud bukan ditanda tangani oleh perwakilan setiap TPS; 2. Bahwa surat Pengajuan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dimaksudkan oleh Pengadu tertanggal 20 April 2019 ditanda tangani oleh gabungan KPPS dari Desa Salu Lekbo adalah cacat procedural. Dimana bertentangan dengan PKPU No. 3 Tahun 2019 Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum tentang dalam Pasal 66 pada Ayat (2) menyatakan: “Usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan”. Bahwa kenyataannya surat Pengajuan Pemungutan Suara Ulang (PSU) ditujukan kepada Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah (Teradu I dan Teradu II) yang tembusannya disampaikan kepada Para Teradu dan sampai pada saat tenggang waktu pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) berakhir Teradu I dan Teradu II tidak pernah mengajukan usul KPPS Desa Salu Lekbo kepada Para Teradu. Bahwa selanjutnya yang terpenting dalam proses Pengajuan Pemungutan Suara Ulang (PSU) berdasarkan PKPU No. 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum Pasal 65 Ayat (2) Pemungutan Suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut: a. pembukaan kotak suara dan/atau berkas Pemungutan dan Penghitungan Suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; b. petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau, alamat pada surat suara yang sudah digunakan; c. petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; dan/atau d. Pemilih yang tidak memiliki KTP-el dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb. Bahwa terhadap adanya surat pengajuan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tersebut, hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS sebagaimana tersebut diatas tidak pernah diterima oleh Para Teradu sampai batas waktu pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) berakhir. 3. Bahwa walaupun Para Teradu hanya menerima tembusan surat Pengajuan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tersebut, Para Teradu melakukan tanggapan dengan mengundang Ketua dan Anggota PPS Salu Lekbo, Ketua KPPS TPS 1 Salu Lekbo, Ketua KPPS TPS 2 Salu Lekbo, Ketua KPPS TPS 3 Salu Lekbo, Ketua KPPS TPS 4 Salu Lekbo, Ketua KPPS TPS 6 Salu Lekbo, Ketua KPPS TPS 8 Salu Lekbo dan Ketua KPPS TPS 9 Salu Lekbo berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju Tengah Nomor: 153/PL.01.7- SD/7606/KPU-Kab/IV/2019 perihal Undangan, namun para pihak yang diundang oleh Para Teradu tidak ada yang hadir. Selanjutnya Para Teradu kembali melayangkan surat Nomor: 158/PL.01.7-SD/7606/KPU- Kab/IV/2019 Tanggal 23 April 2019 perihal Pemanggilan Ke-Dua, namun yang hadir hanya dua orang yang memenuhi panggilan dan setelah dimintai keterangan terkait surat Pengajuan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tersebut mereka menjawab “tidak tahu menahu dengan surat tersebut” Bahwa oleh karena itu, menurut hemat Para Teradu sangat naïf dan sangat mengada-ada jika surat yang cacat administrasi, cacat prosedur serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dijadikan alasan adanya pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Para Teradu. Pokok Pengaduan Kedua. Bahwa dari pokok pengaduan kedua yang didalilkan oleh Pengadu maka dapat diklasifikasi permasalahannya sebagai berikut: 1. melakukan Penetapan Rekapitulasi sertifikat DB1 DPRD Kab daerah Pemilihan 1 Mamuju Tengah Mamuju Tingkat Kabupaten dengan menghilangkan 4 jumlah pemilih dikategorikan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan menyesuaikan sesuai dengan jumlah surat suara yang terdiri dari: - Kec.Topoyo Desa Topoyo TPS 2 (2 pemilih dalam DPT), - Kec.Tobadak Desa Mahahe TPS 1 (1 pemilih dalam DPT),dan Desa Tobadak TPS 16 (1 pemilih dalam DPT), serta, 2. adanya pernyataan keberatan Saksi (Model DA2-KPU) pada saat sebelum adanya penetapan di tingkat Kabupaten. Bahwa dari kedua permasalahan tersebut, maka Para Teradu akan memberikan tanggapan dan jawaban sebagai berikut: 1. Tentang hilangnya 2 (dua) pemilih pada TPS 2 Desa Topoyo Kecamatan Topoyo. Bahwa hilangnya 2 pemilih pada TPS 2 Desa Topoyo Kecamatan Topoyo bermula ketika pada saat pelaksanaan pemungutan suara tersebut diketemukan adanya kekurangan kertas suara untuk pemilihan DPRD Kabupaten. Hal tersebut diluar dugaan Para Teradu karena pada saat distribusi logostik dilakukan Para Teradu telah melakukan tata cara dan mekanisme yang dipersyaratkan yakni: - Bahwa sebelum pengepakan Para Teradu telah melakukan perhitungan sesuai dengan jumlah DPT ditambah 2% untuk setiap TPS; - Bahwa selanjutnya Para Teradu melakukan penyerahan kepada PPK Kecamatan Topoyo yang diterima oleh Ketua PPK Kecamatan Topoyo atas nama Fendri berdasarkan Berita Acara Tanggal 14 April 2019 dengan jumlah surat suara pemilihan DPRD Kabupaten = 19,970 Lembar. - Bahwa selanjutnya Ketua PPK Kecamatan Topoyo melakukan penyerahan kepada PPS Desa Topoyo yang diterima oleh Ketua PPS Desa Topoyo atas nama Ilham berdasarkan Berita Acara Tanggal 15 April 2019 dengan jumlah surat suara pemilihan DPRD Kabupaten = 4.782 Lembar. - Bahwa selanjutnya Ketua PPS Desa Topoyo melakukan penyerahan kepada Ketua KPPS TPS 2 Desa Topoyo yang diterima oleh Ketua KPPS TPS 2 Desa Topoyo atas nama Syamsuriadi S. berdasarkan Berita Acara Tanggal 16 April 2019 dengan jumlah surat suara pemilihan DPRD Kabupaten = 264 Lembar. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum Pasal 33 Ayat (1) berbunyi: “Dalam melaksanakan agenda rapat Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, ketua KPPS:” huruf b berbunyi: “membuka perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara dengan ketentuan:” poin 1 berbunyi: “membuka kotak suara, mengeluarkan seluruh isi kotak suara di atas meja secara tertib dan teratur, mengidentifikasi dan menghitung jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan, serta memeriksa sampul yang berisi Surat Suara untuk masing-masing jenis Pemilu yang masih dalam keadaan disegel” selanjutnya poin 4 berbunyi: “menghitung dan memeriksa kondisi seluruh Surat Suara termasuk Surat Suara cadangan sebanyak 2% (dua persen) dari jumlah Pemilih yang tercantum dalam DPT untuk masingmasing jenis Pemilu, dan memastikan kesesuaian dengan Dapil” Bahwa ketentuan tersebut tidak dilaksanakan oleh Ketua KPPS TPS 2 Desa Topoyo dalam arti tidak melakuan perhitungan jumlah surat suara, sehingga kekurangan kertas suara diketemukan ketika pelaksanaan pencoblosan telah berlangsung. Bahwa akibat dari kurangnya kertas suara untuk jenis pemilihan DPRD Kabupaten pada TPS 2 Desa Topoyo tersebut mengakibatkan adanya selisih perolehan suara untuk DPRD Kabupaten dan hal tersebut mengakibatkan permasalahan tersebut telah pernah diperiksa dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara 38-13-28/PHPU.DPR-DPRD-XVII/2019 Tanggal 6 Agustus 2019 dengan amar putusan berbunyi: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Bahwa perkara tersebut diajukan atas nama Partai Hanura dan Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota Daerah Pemilihan Dapil 1 Kabupaten Mamuju Tengah sebagai Pemohon dan Komisi Pemilihan Umum sebagai termohon. Untuk jelasnya Para Teradu akan mengutip pertimbangan hukum Majelis Mahkamah Konstitusi sebagai berikut: Dalam Pokok Permohonan Dapil Mamuju Tengah 1 DPRD Kabupaten Mamuju Tengah Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan telah terjadi pelanggaran administratif pemilu di Dapil Mamuju Tengah 1 untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten berupa adanya ketidaksesuaian jumlah pemilih antara Berita Acara PPK Kecamatan Topoyo dengan jumlah surat suara yang digunakan berdasarkan Formulir C1 milik Pemohon. Di mana dalam Berita Acara PPK Kec. Topoyo Kab. Mamuju Tengah Nomor: 014/BA/PPK-TPY/IV/2019 [vide bukti P-2] jumlah pengguna hak pilih adalah sebanyak 241 pemilih. Setelah dilakukan penghitungan suara ulang, surat suara yang digunakan adalah sebanyak 239 sesuai dengan formulir C1. Atas kejadian tersebut, Pemohon mengajukan keberatan dan meminta untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang di Daerah Pemilihan I Kabupaten Mamuju Tengah; Bahwa untuk membuktikan dalilnya Pemohon mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-2, P-3A, P-3B, dan P-3C serta saksi yang bernama Basri Rahman dan Agustinus Abe (keterangan saksi selengkapnya termuat dalam bagian duduk perkara); Bahwa terhadap dalil Pemohon tersebut, Termohon membantah dan menyatakan bahwa dalil Pemohon tersebut tidak benar karena menurut Termohon, adanya selisih pengguna DPT sebanyak 2 (dua) pemilih tersebut dikarenakan terdapat pemilih yang memang hanya mendapatkan 4 (empat) surat suara. Hal demikian terjadi karena pemilih tersebut tidak memiliki pilihan dalam pemilihan DPRD Kab/Kota maka pemilih tersebut tidak keberatan hanya mendapatkan 4 surat suara. Selain itu, Termohon juga menyatakan tidak benar bahwa setelah proses rekapitulasi di tingkat Kabupaten, Pemohon mengajukan pernyataaan keberatan di dalam Model DB2 KPU; Bahwa untuk memperkuat jawabannya, Termohon mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti T.002-MAMUJU TENGAH 1- HANURA-38-13-28, T.007-MAMUJU TENGAH 1-HANURA-38-13-28, T.008- MAMUJU TENGAH 1- HANURA-38-13-28, T.009-MAMUJU TENGAH 1-HANURA- 38-13-28, dan T.010- MAMUJU TENGAH 1-HANURA-38-13-28 serta saksi yang bernama Fendri dan Ahmad Murodi (keterangan saksi selengkapnya termuat dalam bagian duduk perkara); Bahwa terhadap dalil Pemohon tersebut, Bawaslu menyampaikan telah menerima laporan yang kemudian diregistrasi dengan Nomor: 023/LP/PL/Kab/30.06/IV/2019 pada tanggal 25 April 2019 dengan pelapor atas nama Basri Rahman yang berisi keberatan Partai Hanura terhadap adanya ketidaksesuaian antara jumlah pengguna hak pilih dengan jumlah surat suara yang digunakan di TPS 2 Desa Topoyo. Selanjutnya pelapor meminta untuk dilakukannya Pemungutan Suara Ulang [vide bukti PK.29.5-04]. Berdasarkan laporan hasil Kajian Bawaslu Mamuju Tengah telah terbukti KPPS TPS 2 Desa Topoyo secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran Kode Etik Pemilu karena tidak menghitung ulang surat suara yang diterima sebelum melaksanakan pemungutan suara dan tidak melakukan konfirmasi kepada PPK Topoyo mengenai kekurangan surat suara [vide bukti PK.29.5-06]; Bahwa untuk memperkuat keterangannya, Bawaslu mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti PK.29.5-04 sampai dengan PK.29.5- 06; [3.10] Menimbang bahwa setelah Mahkamah mencermati dan mempelajari secara saksama dalil Pemohon, jawaban Termohon, keterangan Bawaslu, saksi dan bukti yang diajukan oleh para pihak, serta fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah menemukan fakta bahwa pada tanggal 19 April 2019, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Topoyo menerbitkan surat nomor: 223/K.PANWCASLUCAM-TPY/TU00.01/IV/2019 Perihal Rekomendasi Penghitungan Suara Ulang [vide bukti T.004-MAMUJU TENGAH 1-HANURA-38- 13-28]. Berdasarkan rekomendasi tersebut, PPK Kecamatan Topoyo melakukan Penghitungan Suara Ulang dan menghasilkan jumlah suara sah sebanyak 228 suara dan suara tidak sah sebanyak 11 suara, sehingga jumlah surat suara yang digunakan sebanyak 239 suara sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Nomor: 015/BA/PPK-TPY/IV/2019 tertanggal 24 April 2019 [vide bukti T.005-MAMUJU TENGAH 1-HANURA-38-13-28]. Atas hasil tersebut, saksi Pemohon mengajukan keberatan karena berdasarkan Formulir Model C7 DPT TPS 02 Desa Topoyo, jumlah pengguna hak pilih sebanyak 241 orang [vide bukti P-3B = T.003- MAMUJU TENGAH 1-HANURA-38-13-28]. Berdasarkan keterangan Termohon dan Bawaslu tanggal 16 dan 29 Juli 2019 telah terungkap dalam persidangan bahwa selisih 2 (dua) pemilih tersebut dikarenakan terdapat pemilih yang tidak memiliki hak untuk memilih dalam pemilihan DPRD Kabupaten/Kota karena hanya mendapat 4 (empat) surat suara dan pemilih yang bersangkutan tidak keberatan sebagaimana surat penyataan atas nama Slamet Prayogo [vide bukti T.009- MAMUJU TENGAH 1-HANURA-38-13-28]. Terlebih lagi, setelah Mahkamah memeriksa Fomulir Model C1 Plano serta Formulir Model C1 TPS 2 Desa Topoyo baik yang diajukan oleh Pemohon maupun Termohon [vide bukti P-11 = T.003- MAMUJU TENGAH 1-HANURA-38- 13-28 = bukti PT-11 dan T.013-MAMUJU TENGAH 1-HANURA-38-13-28], telah nyata bahwa jumlah suara sah adalah sama yaitu sebanyak 239 suara; Selain itu, terhadap permasalahan tersebut, Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah telah melakukan kajian dan memutuskan bahwa terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPPS TPS 2 Desa Topoyo karena tidak menghitung ulang surat suara yang diterima sebelum melaksanakan pemungutan suara, dan tidak segera melakukan koordinasi ke PPK Topoyo untuk mengatasinya sebagaimana surat Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah kepada KPU Kabupaten Mamuju Tengah [vide bukti PK.29.5-21]. Dengan demikian permasalahan yang didalilkan oleh Pemohon 67 tersebut sejatinya telah diselesaikan, sehingga menurut Mahkamah, dalil permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum; KONKLUSI Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan: [4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; [4.2] Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; [4.3] Permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan; [4.4] Eksepsi Termohon tidak beralasan menurut hukum; [4.5] Permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara 70 Republik Indonesia Nomor 5226), Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), dan UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109). AMAR PUTUSAN Mengadili, Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Bahwa oleh karena permasalahan yang diadukan oleh Pengadu telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai putusan akhir dan mengikat sebagai mana amar putusan yang telah disampaikan oleh Para Teradu diatas, maka tidak ada alasan yang dibenarkan oleh hukum jika Pengadu mengadukan Para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. 2. Tentang hilangnya 1 (satu) pemilih pada TPS 1 Desa Mahahe Kecamatan Tobadak. Bahwa hilangnya 1 (satu) suara pada TPS 1 Desa Mahahe bukan dikarenakan kurangnya kertas suara melainkan adanya salah satu pemilih yang sengaja tidak mendapatkan kertas suara pada jenis pemilihan DPRD kabupaten dkarenakan yang bersangkutan tidak mempunyai pilihan. Hal tersebut telah diperkuat dengan surat pernyataan. Bahwa materi pengaduan ini juga telah menjadi obyek pemeriksaan pada perkara yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara 38-13- 28/PHPU.DPR-DPRD-XVII/2019 Tanggal 6 Agustus 2019. 3. Tentang hilangnya 1 (satu) pemilih pada TPS 16 Desa Tobadak Kecamatan Tobadak. Bahwa materi pengaduan ini juga telah menjadi obyek pemeriksaan pada perkara yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara 38-13- 28/PHPU.DPR-DPRD-XVII/2019 Tanggal 6 Agustus 2019. 4. Tentang adanya pernyataan keberatan Saksi (Model DA2-KPU) pada saat sebelum adanya penetapan di tingkat Kabupaten. Bahwa adanya keberatan saksi pada saat sebelum adanya penetapan ditingkat Kabupaten adalah benar, tetapi bukan berarti dengan adanya keberatan tersebut Para Teradu dengan serta merta tidak melanjutkan penetapan. Mekanisme tersebut telah diatur didalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum yang berbunyi: (1) Saksi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal terdapat keberatan Saksi dan/atau Bawaslu kabupaten/kota, KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan formulir Model DA1.Plano-PPWP, Model DA1.Plano-DPR, Model DA1.Plano-DPD, Model DA1.Plano DPRD Provinsi, Model DA1.Plano-DPRD Kab/Kota. (3) Dalam hal keberatan yang diajukan Saksi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterima, KPU/KIP Kabupaten/Kota seketika melakukan pembetulan. (4) Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar dalam formulir Model DA1-PPWP, Model DA1-DPR, Model DA1-DPD, Model DA1-DPRD Provinsi, dan/atau Model DA1-DPRD Kab/Kota serta dicatat sebagai kejadian khusus dalam formulir Model DB2-KPU. (5) Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota dan Saksi yang hadir membubuhkan paraf pada angka hasil pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Dalam hal Saksi masih keberatan terhadap pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KPU/KIP Kabupaten/Kota meminta pendapat dan rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota yang hadir. (7) KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sesuai dengan jadwal Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara yang telah ditetapkan. (8) Dalam hal rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan pada akhir rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, KPU/KIP Kabupaten/Kota mencatat sebagai kejadian khusus pada formulir Model DB2-KPU untuk ditindaklanjuti dalam Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat provinsi. (9) KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama Bawaslu Kabupaten/Kota dan Saksi, menyelesaikan kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi yang menjadi catatan Bawaslu Kabupaten/Kota. (10) KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib mencatat seluruh kejadian dalam rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada formulir Model DB2- KPU. (11) KPU/KIP Kabupaten/Kota memberi kesempatan kepada Saksi, Bawaslu Kabupaten/Kota, pemantau Pemilu untuk mendokumentasikan hasil rekapitulasi. (12) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dapat berupa foto atau video. Bahwa apa yang dilakukan oleh Para Teradu adalah telah sesuai dengan mekanisme dan tata cara sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dengan demikian Pengadu sangat keliru jika apa yang dilakukan oleh Para Teradu dianggap melanggar Kode Etik. Bahwa materi pengaduan ini juga telah menjadi obyek pemeriksaan pada perkara yang telah diputuskan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia dengan Nomor Perkara: 148-PKE-DKPP/VI/2019 yang mana putusannya menyatakan: Rehabilitasi. [2.6] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI PARA TERADU [2.7.1] BUKTI TERADU I S.D TERADU III Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I s.d Teradu III mengajukan alat bukti berupa T1-1 s.d T1-23, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T1-1 Foto Copy Tembusan Surat dari Gabungan KPPS Desa Salule’bo 2. T1-2 Foto Copy Laporan Hasil Pengawasan PEMILU Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah dengan Nomor : 06/LHP/PM.00.01/IV/2019 Tertanggal 21 April 2019 3. T1-3 Foto Melakukan Investigasi kepada Pengawas TPS se-Desa Salule’bo pada tanggal 21 April 2019 di kantor Bawaslu Kab. Mamuju Tengah 4. T1-4 Foto Copy Nomor Surat : 269.a/K.Bawaslu.SR- 04/Und/TU.00.02/IV/2019 tertanggal 22 April 2019 di Ruang Rapat kantor Bawaslu Kab. Mamuju Tengah Perihal Undangan Rapat Koordinasi Terbatas 5. T1-5 Foto Copy Nomor Surat : 269.a/K.Bawaslu.SR- 04/Und/TU.00.02/IV/2019 tertanggal 22 April 2019 di Ruang Rapat kantor Bawaslu Kab. Mamuju Tengah Perihal Undangan Rapat Koordinasi Terbatas 6. T1-6 Berita Acara Pleno Nomor : 014.a/K.Bawaslu- SR.04/BA/HK.00.01/IV/2019, Tentang Berita Acara Pleno Pembahasan Tindak Lanjut Informasi Awal, Tertanggal 25 April 2019 7. T1-7 Berita Acara Klarifikasi Abd. Hasyim tertanggal 22 april 2019 8. T1-8 Foto copy Laporan Hasil Pengawasan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Topoyo Nomor : 220/LHP/PM.00.00/IV/2019 tertanggal 18 April 2019 oleh Hasyim, S.E selaku Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Topoyo 9. T1-9 Foto Copy Laporan Hasil Pengawasan Pengawas TPS 1,2,3,4,6,8 dan 9 Desa Salulekbo tertanggal 17 April 2019 10. T1-10 Foto Copy Formulir B.15 Laporan dengan nomor register : 018/LP/Pl/Kab/30.06/IV/2019 11. T1-11 Foto Copy Formulir B.15 Laporan dengan nomor register : 019/LP/Pl/Kab/30.06/IV/2019 12. T1-12 Foto Copy Formulir B.15 Laporan dengan nomor register : 020/LP/Pl/Kab/30.06/IV/2019 13. T1-13 Foto Copy Laporan Hasil pengawasan pengawas TPS 2 Desa Topoyo 14. T1-14 Foto Copy Surat rekomendasi perhitungan suara ulang kepada Ketua PPK Kecamatan Topoyo untuk melakukan Perhitungan Surat Suara Ulang di Tingkat Kecamatan 15. T1-15 Foto Copy Laporan Hasil pengawasan Melekat pengawas pemilu Kecamatan Topoyo Nomor : 230/LHP/PM.04.04/IV/2019 16. T1-16 Foto Copy laporan hasil pengawasan Para Teradu Nomor Surat Perintah Tugas : 205/K.Bawaslu.SR-04/ST/TU.00.01/V/2019 17. T1-17 Foto Copy Laporan hasil pengawasan Para Teradu Nomor Surat Perintah Tugas : 207/K.Bawaslu.SR-04/ST/TU.00.01/V/2019 18. T1-18 Foto Copy hasil pengawasan Para Teradu yang dituangkan dalam Model Form-A pengawasan dengan Nomor Surat Tugas : 206/K.Bawaslu.SR-04/ST/TU.00.01/V/2019, Tertanggal, 5 Mei 2019 19. T1-19 Foto Copy Laporan Hasil Pengawasan yang dituangkan dalam Form A Pengawasan, Nomor : 03/LHP/PM.04.03/IV/2019 oleh Saudari Sunarsih selaku Pengawas TPS 01 Desa Mahahe Kec. Tobadak, pada Tanggal 17 April 2019 20. T1-20 Foto Copy Laporan Hasil Pengawasan yang dituangkan dalam Form A Pengawasan, Nomor : 05/LHP/PM.04.04/IV/2019 oleh Saudari Magfirah selaku Pengawas TPS 16 Desa Tobadak Kec. Tobadak, pada Tanggal 17 April 2019 21. T1-21 Foto Copy Laporan Hasil Pengawasan PEMILU Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah dengan Nomor :08/LHP/PM.00.01/IV/2019 Tertanggal 25 April 2019 22. T1-22 Foto Copy Berita Acara Pleno Nomor : 014.b/K.Bawaslu- SR.04/BA/HK.00.01/IV/2019, Tentang Berita Acara Pleno Pembahasan Tindak Lanjut Informasi Awal, Tertanggal 25 April 2019 23. T1-23 Foto Copy Berita Acara Klarifikasi atas nama Musfirah Wahid tertanggal 25 April 2019 24. T1-24 Foto Copy Formulir B.15 Laporan dengan nomor register : 023/LP/PL/Kab/30.06/IV/2019 25. T1-25 Foto Copy Putusan Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara : 38- 13-28/PHPU.DPR-DPRD-XVII/2019 Tanggal 06 Agustus 2019 [2.7.2] BUKTI TERADU IV S.D TERADU VII Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu IV s.d Teradu VII mengajukan alat bukti berupa TII-1 s.d TII-9, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. TII-1 Foto Copy Surat KPU Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 153/PL.01.7- SD/7606/KPU-Kab/IV/2019 tanggal 22 April 2019 perihal Undangan; 2. TII-2 Foto Copy Surat KPU Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 158/PL.01.7- SD/7606/KPU-Kab/IV/2019 tanggal 23 April 2019 perihal Pemanggilan Kedua; 3. TII-3 Fotocopy Berita Acara Serah Terima Logistik Pemilu Tahun 2019 Provinsi Sulawesi Barat Kabupaten Mamuju Tengah tanggal 14 April 2019 dari KPU Kabupaten Mamuju Tengah Kepada PPK Kecamatan Topoyo; 4. TII-4 Fotocopy Berita Acara Serah Terima Logistik Pemilu Tahun 2019 Provinsi Sulawesi Barat Kabupaten Mamuju Tengah tanggal 15 April 2019 dari PPK Kecamatan Topoyo kepada PPS Desa Topoyo; 5. TII-5 Fotocopy Berita Acara Serah Terima Logistik Pemilu Tahun 2019 Provinsi Sulawesi Barat Kabupaten Mamuju Tengah tanggal 15 April 2019 dari PPS Desa Topoyo kepada Ketua KPPS TPS 2 Topoyo; 6. TII-6 Fotocopy Kutipan Keputusan Mahkamah Konstitusi dengan Nomor perkara 38-13-28/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 tanggal 6 Agustus 2019; 7. TII-7 Fotocopy Surat Pernyataan atas nama Slamet Prayogo; 8. TII-8 Fotocopy C Plano Hologram 9. TII-9 Fotocopy Kutipan Putusan Nomor 148-PKE-DKPP/VI/2019 [2.8] SAKSI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan saksi, 1. Musfira Wahid Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa pada Rekapitulasi tingkat Kecamatan Topoyo terdapat selisih surat suara DPRD dan telah dilakukan penghitungan ulang. 2. Miftahur Rohama Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa Saksi merupakan Ketua TPS 3 Salulekbo. Saksi menjelaskan bahwa pada hari pemilihan tidak saksi parpol yang mengajukan keberatan. Saksi menjelaskan terkait gabungan dari KPPS Desa Salulekbo tidak pernah setuju dan tidak pernah ada intruksi untuk membentuk Gabungan KPPS karena di TPS saksi kinerja sudah baik dan benar 3. Vendri Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa saksi merupakan mantan Ketua PPK kecamatan Topoyo. Saksi menjelaskan bahwa menerima usulan PSU dari Gabungan KPPS Desa Salulekbo. Saksi menjelaskan terkait Rekapitulasi Kecamatan di TPS 2 mendapat Rekomendasi dari Panwascam untuk melakukan penghitungan suara ulang dan telah dilaksanakan sampa2 2 kali penghitungan. Bahwa surat suara telah sesuai dengan dengan C1.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakannya sebagai berikut : [4.1.1] Para Teradu tidak menindaklanjuti surat dari beberapa petugas KPPS terkhusus Desa Salu Lekbo yang terdiri dari TPS 1, 2, 3, 4, 6, 8 dan 9 yang meminta Pengajuan Pemungutan Suara Ulang (PSU). [4.1.2] Para Teradu melakukan penetapan Rekapitulasi sertifikat DB1 DPRD Kab daerah Tingkat Kabupaten dengan menghilangkan 4 jumlah pemilih dikategorikan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan menyesuaikan sesuai dengan jumlah surat suara yang terdiri dari Kec. Topoyo Desa Topoyo TPS 2 (2 pemilih dalam DPT), Kec. Tobadak Desa Mahahe TPS 1 (1 pemilih dalam DPT), dan Desa Tobadak TPS 16 (1 pemilih dalam DPT), serta adanya pernyataan keberatan Saksi (Model DA2-KPU) pada saat Sebelum adanya penetapan di tingkat Kabupaten. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan: [4.2.1] Terhadap dalil aduan Pengadu pada poin [4.1.1], Teradu I s.d Teradu III menjelaskan bahwa pada tanggal 20 April 2019 Teradu I s.d Teradu III menerima Tembusan Surat dari Gabungan KPPS desa Salule’bo dengan kop surat Panitia Pemungutan Suara desa Salule’bo ditujukan kepada ketua PPK Topoyo dan Ketua Panwascam Topoyo dan ditembuskan kepada KPU dan Bawaslu kab. Mamuju Tengah. Menerima tembusan surat tersebut Teradu I s.d Teradu III langsung melakukan investigasi menjadikan informasi awal dan melakukan investigasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut apakah terjadi dugaan pelanggaran pemilu. Maka pada tanggal 21 April 2019, Teradu III melakukan investigasi yang dituangkan dalam forn Pengawasan dengan Nomor 06/LHP/PM.00.01/IV/2019. Teradu I dan Teradu II melakukan Investigasi kepada Pengawas TPS se desa Salule’bo pada tanggal 21 April 2019 di kantor Bawaslu Kab. Mamuju Tengah. Teradu I s.d Teradu III juga mengundang Teradu IV s.d Teradu VII, Sentra Gakkumdu dan Pihak Kepolisian untuk melaksanakan Rapat Koordinasi di Kantor Bawaslu pada pukul 19.30 WITA di ruang rapat Kantor Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah. Selanjutnya, pada tanggal 22 April 2019 berdasarkan Berita Acara klarifikasi yang dilakukan oleh Panwascam Topoyo kepada PTPS Desa Salulekbo tidak ditemukan adanya Pengguna C6 yang diwakili untuk menggunakan hak pilihnya, tidak adanya pendampingan yang tidak melampirkan C3 serta tidak ada peristiwa pengguna Hak pilih yang menggunakan KTP-El yang tidak melakukan pencoblosan di TPS terdekat sesuai dengan alamat pada KTP-Elnya yang dibuktikan dengan C5. Selain itu berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Topoyo Nomor : 220/LHP/PM.00.00/IV/2019 tertanggal 18 April 2019 tidak ada ditemukan dugaan pelanggaran dan pemilih tidak ada yang komplain. Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Pengawas TPS 1,2,3,4,6,8 dan 9 Desa Salulekbo tertanggal 17 April 2019 secara umum mendalilkan Bahwa Proses Pemungutan dan Perhitungan suara pada tingkat TPS 1,2,3,4,6,8 dan 9 Desa Salulekbo berjalan dengan baik dan tidak satupun ditemukan adanya pelanggaran yang terjadi. Terhadap laporan nomor register : 018/LP/Pl/Kab/30.06/IV/2019 atas nama Ismail S, Laporan dengan nomor register : 019/LP/Pl/Kab/30.06/IV/2019 atas nama Edwin Mandala, dan Laporan Nomor 020/LP/Pl/Kab/30.06/IV/2019 atas nama Yonatan Teradu I s.d Teradu III bahwa Laporan yang diajukan tidak memenuhi unsur Dugaan Pelanggaran Pemilu. Terhadap dalil aduan pada Poin [4.1.2], Teradu I s.d III menjelaskan bahwa hasil pengawasan pengawas TPS 2 Desa Topoyo yang di tuangkan dalam Form A menjelaskan bahwa hasil rekapitulasi perhitungan suara pada tingkat TPS terjadi selisih antara jumlah surat suara yang digunakan yang tertera pada C1 Plano dengan jumlah Pengguna Hak Pilih. Selanjutnya, Panwascam Topoyo mengeluarkan Surat rekomendasi perhitungan suara ulang kepada Ketua PPK Kecamatan Topoyo untuk melakukan Perhitungan Surat Suara Ulang di Tingkat Kecamatan pada tanggal 21 April 2019. Pada tanggal 4 Mei 2019 dilakukan Rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten dan berdasarkan laporan hasil pengawasan Teradu I s.d Teradu III nomor 205/K.Bawaslu.SR-04/ST/TU.00.01/V/2019 terdapat Keberatan dari Saksi Partai PKB atas hasil Rekapitulasi di PPK Kecamatan Topoyo untuk TPS 2 Desa Topoyo karena adanya perbedaan data jumlah pemilih dengan yang menggunakan Hak Pilih Untuk Pemilihan DPRD Kabupaten, Dan Persoalan Tersebut sudah dilakukan perhitungan suara ulang pada tingkat kecamatan Berdasarkan Rekomendasi Pehitungan Surat Suara Ulang Oleh Panwascam Topoyo. Pada tanggal 5 Mei 2019, dalam pelaksanaan rekapitulasi suara tingkat Kabupaten terdapat keberatan dari saksi partai kebangkitan bangsa (PKB) atas hasil rekapitulasi di PPK Kecamatan Topoyo untuk TPS 2 desa Topoyo karena adanya perbedaan data jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih untuk pemilihan presiden dan wakil presiden sampai pemilihan calon Anggota DPRD Provinsi berjumlah 241 (dua ratus empat puluh satu) pemilih dengan pemilihan DPRD Kabupaten/Kota yang berjumlah 239 (dua ratus tiga puluh Sembilan) pemilih. Keberatan juga disampaikan dari saksi partai golkar atas hasil rekapitulasi PPK kecamatan Tobadak untuk TPS 3 batu Parigi. Saksi Partai Golkar mengajukan keberatan atas selisih data pemilih dengan data pengguna hak pilih dan meminta PPK untuk membuka C1 plano, kemudian dilakukan penghitungan ulang surat suara, setelah penghitungan ulang surat suara masih selisih saksi partai golkar meminta PPK untuk membuka C7 (daftar hadir) tetapi PPK Tobadak tidak bersedia memenuhi permintaan saksi partai golkar untuk membuka C7. [4.2.2] Terhadap dalil Pengadu, Teradu IV s.d Teradu VII menjelaska bahwa surat Pengajuan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dimaksudkan oleh Pengadu tertanggal 20 April 2019 ditanda tangani oleh gabungan KPPS dari Desa Salu Lekbo adalah cacat adminstrasi. Dimana bertentangan dengan PKPU No. 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum dalam Pasal 66 pada Ayat (1) menyatakan “Pemungutan Suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya Pemungutan Suara ulang”. Bahwa surat Pengajuan Pemungutan Suara Ulang (PSU) ditujukan kepada Teradu I s.d Teradu III yang tembusannya disampaikan kepada Para Teradu dan sampai pada saat tenggang waktu pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) berakhir Teradu I s.d Teradu III tidak pernah mengajukan PSU Desa Salu Lekbo kepada Para Teradu. Bahwa walaupun Teradu IV s.d Teradu VII hanya menerima tembusan surat Pengajuan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tersebut, Teradu IV s.d Teradu VII melakukan tanggapan dengan mengundang Ketua dan Anggota PPS Salu Lekbo, Ketua KPPS TPS 1 Salu Lekbo, Ketua KPPS TPS 2 Salu Lekbo, Ketua KPPS TPS 3 Salu Lekbo, Ketua KPPS TPS 4 Salu Lekbo, Ketua KPPS TPS 6 Salu Lekbo, Ketua KPPS TPS 8 Salu Lekbo dan Ketua KPPS TPS 9 Salu Lekbo berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju Tengah Nomor: 153/PL.01.7-SD/7606/KPU-Kab/IV/2019 perihal Undangan, namun para pihak yang diundang oleh Para Teradu tidak ada yang hadir. Selanjutnya Teradu IV s.d Teradu VII kembali melayangkan surat Nomor: 158/PL.01.7- SD/7606/KPU-Kab/IV/2019 Tanggal 23 April 2019 perihal Pemanggilan Ke-Dua, namun yang hadir hanya dua orang yang memenuhi panggilan dan setelah dimintai keterangan terkait surat Pengajuan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tersebut mereka menjawab “tidak tahu menahu dengan surat tersebut”. Terhadap pokok aduan kedua, Teradu IV s.d Teradu VII menjelaskan bahwa terkait hilangnya 2 (dua) pemilih pada TPS 2 Desa Topoyo Kecamatan Topoyo, bermula ketika pada saat pelaksanaan pemungutan suara tersebut diketemukan adanya kekurangan kertas suara untuk pemilihan DPRD Kabupaten. Hal tersebut diluar dugaan Para Teradu karena pada saat distribusi logostik dilakukan Para Teradu telah melakukan tata cara dan mekanisme yang dipersyaratkan. Bahwa ketentuan Pasal 33 Ayat (1) PKPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum tidak dilaksanakan oleh Ketua KPPS TPS 2 Desa Topoyo dalam arti tidak melakuan perhitungan jumlah surat suara, sehingga kekurangan kertas suara diketemukan ketika pelaksanaan pencoblosan telah berlangsung. Bahwa akibat dari kurangnya kertas suara untuk jenis pemilihan DPRD Kabupaten pada TPS 2 Desa Topoyo tersebut mengakibatkan adanya selisih perolehan suara untuk DPRD Kabupaten dan hal tersebut mengakibatkan permasalahan tersebut telah pernah diperiksa dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara 38-13-28/PHPU.DPR-DPRD- XVII/2019 Tanggal 6 Agustus 2019 dengan amar putusan berbunyi: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Tentang hilangnya 1 (satu) pemilih pada TPS 1 Desa Mahahe Kecamatan Tobadak bukan dikarenakan kurangnya kertas suara melainkan adanya salah satu pemilih yang sengaja tidak mendapatkan kertas suara pada jenis pemilihan DPRD kabupaten dkarenakan yang bersangkutan tidak mempunyai pilihan. Hal tersebut telah diperkuat dengan surat pernyataan. Tentang hilangnya 1 (satu) pemilih pada TPS 16 Desa Tobadak Kecamatan Tobadak, tidak mempengeruhi adanya hilangnya suara pemilih, hilangnya suara tersebut hanya disebabkan adanya kesalahan input ditingkat Kecamatan Tobadak yakni adanya data Daftar Pemilih Khusus yang terinput masuk dalam Daftar Pemilih Tetap, hal tersebut dibuktikan dengan C Plano Hologram dimana data yang dimilki oleh PPS Desa Tobadak dengan data yang terinput pada KPU Kabupaten Mamuju Tengah. Tentang adanya pernyataan keberatan Saksi (Model DA2-KPU) pada saat sebelum adanya penetapan di tingkat Kabupaten, pada saat sebelum adanya penetapan ditingkat Kabupaten adalah benar, tetapi bukan berarti dengan adanya keberatan tersebut Para Teradu dengan serta merta tidak melanjutkan penetapan. Mekanisme tersebut telah diatur didalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Para Teradu adalah telah sesuai dengan mekanisme dan tata cara sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dengan demikian Pengadu sangat keliru jika apa yang dilakukan oleh Teradu IV s.d Teradu VII dianggap melanggar Kode Etik. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, Para Teradu, dan bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat, [4.3.1] Terkait dalil aduan pada poin [4.1.1], fakta persidangan terungkap bahwa pada tanggal 20 April 2019, gabungan dari KPPS dari TPS 1,2,3,4,6,8, dan 9 Desa Salulekbo mengirimkan surat kepada Ketua PPK kecamatan Topoyo dengan tujuan mengusulkan PSU di TPS tersebut. Surat dari Gabungan KPPS Desa Salulekbo ditembuskan kepada Ketua KPU Kabupaten Mamuju Tengah, Ketua Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah, Ketua Panwascam Topoyo. Dalam fakta persidangan terungkap, meskipun hanya tembusan para Teradu langsung menindaklanjuti surat dari Gabungan KPPS Desa Salulekbo. Teradu I s.d Teradu III menjadikan informasi awal untuk melakukan investigasi untuk memastikan kebenaran informasi surat itu. Demikian halnya dengan Teradu IV s.d Teradu VII, pada tanggal 23 April 2019 melalui surat Nomor 153/PL.01.7-SD/7606/KPU-Kab/IV/2019 mengundang Gabungan KPPS Desa Salulekbo untuk hadir di Kantor KPU Kabupaten Mamuju Tengah untuk memberikan keterangan terkait permohonan Pemungutan Suara Ulang. Surat undangan tidak direspon oleh Gabungan KPPS Desa Salulekbo sehingga Teradu IV s.d Teradu VII pada tanggal 23 April 2019 berkirim surat kembali dengan Nomor 158/PL.01.7- SD/7606/KPU-Kab/IV/2019. Bahwasanya terhadap surat kedua yang dilayangkan oleh Teradu IV s.d Teradu VII hanya 2 orang yang hadir memenuhi undangan dan memberikan keterangan bahwa terhadap surat pertanggal 20 April 2019 menjawab tidak tahu menahu dengan surat itu. Sehingga Teradu IV s.d Teradu VII berkesimpulan bahwa surat tersebut cacat administrasi. Selain bertentangan dengan PKPU No. 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, surat tersebut tidak ditandatangai oleh Ketua dan Anggota KPPS dari TPS 1,2,3,4,6,8 dan 9 Desa Salulekbo. Tindaklanjut yang dilakukan Teradu I s.d Teradu III, pada tanggal 21 April 2019 melakukan investigasi kepada PTPS se-Desa Salulekbo. Selain itu Teradu I s.d Teradu III mengundang Teradu IV s.d Teradu VII dan Anggota Sentra Gakkumdu dari Kepolisian. Maka pada tanggal 25 April 2019 Teradu I s.d Teradu III melakukan rapat Pleno pembahasan tindaklnajut informasi awal dugaan pelanggaran. Dalam rapat pleno tersebut setelah berkoordinasi dengan PTPS Desa Salulekbo berdasarkan laporan hasil Pengawasan proses Pemungutan dan Perhitungan suara pada tingkat TPS 1,2,3,4,6,8 dan 9 Desa Salulekbo berjalan dengan baik dan tidak satupun ditemukan adanya pelanggaran yang terjadi. Berdasarkan uraian fakta diatas, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu tidak terbukti. Para Teradu telah menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, DKPP menilai bahwasanya surat dari Gabungan KPPS Desa Saluklekbo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. [4.3.2] Berkenaan dengan dalil aduan Pengadu pada poin [4.1.2], terungkap fakta ketidaksesuaian jumlah pemilih dalam Berita Acara PPK Kecamatan Topoyo Nomor 014/BA/PPK-TPY/IV/2019 dengan jumlah surat suara yang digunakan berdasarkan C1 telah dilakukan penghitungan ulang oleh PPK Kecamatan Topoyo. Jumlah pengguna hak pilih pada Formulir DAA-1 Desa Topoyo sebanyak 241 pemilih, tapi setelah dilakukan pencermatan formulir C1, surat suara yang digunakan sebanyak 239. Penghitungan ulang dilaksanakan atas rekomendasi Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Topoyo berdasarkan Surat Nomor 223/K.PANWCASLUCAM- TPY/TU00.01/IV/2019 Perihal Rekomendasi Penghitungan Suara Ulang tanggal 19 April 2019. Selisih 2 (dua) Pemilih terjadi karena terdapat pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilih disebabkan tidak tersedia surat suara calon anggota DPRD Kabupaten sehingga oleh KPPS hanya diberi 4 (empat) surat suara, akan tetapi pemilih tersebut tidak keberatan. Selain itu Para Teradu menjelaskan setelah PPK Kecamatan Topoyo menindaklanjuti rekomendasi Panwascam Kecamatan Topoyo Nomor 223/K.PANWCASLUCAM-TPY/TU00.01/IV/2019 Perihal Rekomendasi Penghitungan Suara Ulang tanggal 19 April 2019 terdapat perbaikan data jumlah suara sah sebanyak 228 suara dan suara tidak sah sebanyak 11 suara, sehingga jumlah surat suara yang digunakan sebanyak 239 suara sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Nomor 015/BA/PPK-TPY/IV/2019 tanggal 24 April 2019. Atas hasil penghitungan ulang tersebut, terdapat saksi yang mengajukan keberatan karena berdasarkan Formulir Model C7 DPT TPS 02 Desa Topoyo, jumlah pengguna hak pilih sebanyak 241 orang. Teradu I, Teradu II dan Teradu III telah melakukan kajian dan memutuskan terjadi pelanggaran kode etik KPPS TPS 2 Desa Topoyo karena tidak menghitung ulang surat suara yang diterima sebelum melaksanakan pemungutan suara. Selain itu terungkap fakta pokok aduan tersebut telah diperiksa dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 38-13-28/PHPU.DPR-DPRD-XVII/2019 tanggal 6 Agustus 2019. Amar Putusan MK menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Berdasarkan fakta tersebut, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP; [4.3.3] Menimbang Teradu VIII pada saat persidangan berlangsung tidak lagi menjabat sebagai Anggota KPU Kabupaten Mamuju berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1361/SDM.13.3- Kpt/05/KPU/IX/2019 maka kedudukan hukum (legal standing) Teradu VIII tidak lagi memenuhi syarat sebagai Teradu. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, serta mendengarkan keterangan Saksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI dan Teradu VII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Elmansyah selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah, Teradu II Taufiq Walhidayat, Teradu III Rahmat, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Suryadi Rahmat selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Mamuju Tengah, Teradu V Nasrul, Teradu VI Sampe Amiruddin, dan Teradu VII Jasmuddin masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Mamuju Tengah; 4. Memerintahkan Badan Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Barat untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II dan Teradu III paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Barat untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu IV, Teradu V, Teradu VI dan Teradu VII paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, Ida Budhiati, Hasyim Asy’ari, dan Rahmat Bagja masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Tujuh Belas bulan Oktober tahun Dua Ribu Sembilan Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Enam bulan November tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Muhammad Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir