Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 209.210.211.213/ DKPP-PKE-III/2014
Putusan KPU Kab. Mamuju
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 07/10/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 08-09-2014
👁 16 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPOKOK ADUAN PENGADU I TERHADAP TERADU I DAN II: Menimbang bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP ) pada tanggal 30 Mei 2014 telah menerima penerusan pengaduan yang diajukan Andarias Lino Padang dengan Pengaduan Nomor: 432/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 209/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya sebagaimana dibacakan dalam persidangan Hari Rabu tanggal 3 September 2014 di Mamuju menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa KPPS TPS 2 Desa Salulebo dan PPK Kecamatan Topoyo diduga memfasilitasi pemilih melakukan pencoblosan lebih dari 1 (satu) kali; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa Pengadu I menyampaikan terjadinya pelanggaran yang dilakukan penyelenggara di tingkat KPPS pada TPS 2 Desa Salulebo dan PPK Kecamatan Topoyo yang memfasilitasi pemilih melakukan pencoblosan lebih dari 1 (satu) kali. PPS Desa Salulebo dan PPK Kecamatan Topoyo diduga melakukan penggelembungan suara Caleg a.n Panji Bayu Widodo dari Partai Gerindra.
Pasal DilanggarPasal 5; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan permohonan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa PERINGATAN kepada Teradu I Tri Winarno selaku Ketua Merangkap anggota KPU Kabupaten Mamuju, Teradu II Hamdan Dangkang, Teradu III Bambang Arianto, Teradu IV Alimin Muh. Barangan, dan Teradu V Firman masing-masing selaku Anggota KPU kabupaten Mamuju; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Barat untuk melaksanakan Putusan ini; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN No. 209/DKPP-PKE-III/2014 No. 210/DKPP-PKE-III/2014 No. 211/DKPP-PKE-III/2014 No. 213/DKPP-PKE-III/2014 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan Nomor 432/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 209/DKPP- PKE-III/2014, perkara pengaduan Nomor 431/I-P/L-DKPP/2014 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 210/DKPP-PKE-III/2014, perkara pengaduan Nomor 430/I- P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 211/DKPP-PKE-III/2014, dan perkara pengaduan Nomor 498/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 213/DKPP-PKE-III/2014 menjatuhkan putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh :
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Andarias Lino Padang No. KTP : 76020115046140001 Tempat/Tanggal Lahir : Tana Toraja, 15 April 1961 Jabatan/Lembaga : Caleg Gerindra DPRD Mamuju Tengah Dapil Mamuju V Alamat : Jalan Rajawali Lingk. Padang Baka Kelurahan Rimuku Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Saiful Mukhlis No. KTP : 7602010206700001 1 Tempat/Tanggal Lahir : Mamuju, 2 Juni 1970 Jabatan/Lembaga : Anggota DPRD Kabupaten Mamuju/ Partai PDIP Alamat : Jalan Usman Jafar Kelurahan Rimuku Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Pengadu II; 3. Nama : HM Thahir No. KTP : 7602011504540001 Tempat/Tanggal Lahir : Mamuju, 15 April 1954 Jabatan/lembaga : Caleg DPRD Provinsi Partai Hanura Dapil Sulawesi Barat VII Alamat : Jalan AP Pettarani Nomor 18 Kelurahan Binanga Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Pengadu III; 4. Nama : Muhaimin Faisal Tempat/Tanggal Lahir : Majene, 17 Februari 1976 Jabatan/lembaga : Presidium Dewan Rakyat Alamat : BTN Binanga Blok B Nomor 1 Mamuju Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Pengadu IV;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Tri Winarno Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Mamuju Alamat Kantor : Jalan Jenderal Sudirman Mamuju Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Hamdan Dangkang Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Mamuju Alamat Kantor : Jalan Jenderal Sudirman Mamuju Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Bambang Arianto Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Mamuju Alamat Kantor : Jalan Jenderal Sudirman Mamuju Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Alimin Muh. Barangan Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Mamuju Alamat Kantor : Jalan Jenderal Sudirman Mamuju Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu IV; 2 5. Nama : Firman Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Mamuju Alamat Kantor : Jalan Jenderal Sudirman Mamuju Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu V; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu; Memeriksa keterangan pihak terkait; Memeriksa keterangan saksi; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK ADUAN PENGADU I TERHADAP TERADU I DAN II: Menimbang bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP ) pada tanggal 30 Mei 2014 telah menerima penerusan pengaduan yang diajukan Andarias Lino Padang dengan Pengaduan Nomor: 432/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 209/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya sebagaimana dibacakan dalam persidangan Hari Rabu tanggal 3 September 2014 di Mamuju menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa KPPS TPS 2 Desa Salulebo dan PPK Kecamatan Topoyo diduga memfasilitasi pemilih melakukan pencoblosan lebih dari 1 (satu) kali; 2. Bahwa PPS Desa Salulebo dan PPK Kecamatan Topoyo diduga melakukan penggelembungan suara di TPS 1 Desa Salulebo pada Partai Gerindra untuk caleg Nomor urut 2 a.n Panji Bayu Widodo yang semula memperoleh 3 (tiga) suara menjadi 13 (tiga belas) suara di TPS 1 Desa Salulebo; 3. Bahwa PPS Desa Salulebo, PPK Topoyo dan KPU Mamuju tidak membuka akses kepada Pengadu untuk memperoleh data model D dan Lampiran Model D-1 DPRD Kab/Kota yang tertuang dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS; 4. Bahwa PPS, PPK dan KPU diduga secara bersama-sama melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS di tingkat Desa/Kelurahan direkayasa dan tidak mengacu pada data C dan C1 pada TPS Salulebo. [2.2] POKOK ADUAN PENGADU II: Menimbang bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) pada tanggal 30 Mei 2014 telah menerima penerusan pengaduan Saiful Mukhlis dengan Nomor pengaduan 431/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 210/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya sebagaimana 3 dibacakan dalam persidangan Hari Rabu tanggal 3 September 2014 di Mamuju menguraikan sebagai berikut: 1. KPPS dan PPS diduga memfasilitasi pencoblosan pemilih lebih dari satu kali; 2. KPU Mamuju dan PPK Tommo menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Mamuju melakukan pembukaan kotak suara dan penghitungan suara ulang di TPS tanpa menghadirkan semua Anggota KPPS dan PPS, 3. Bahwa Panwaslu Kabupaten Mamuju mengeluarkan rekomendasi penghitungan ulang, diduga KPU, KPPS dan PPS melakukan penambahan jumlah pemilih dengan menambah jumlah pengguna hak pilih khusus. [2.3] POKOK ADUAN PENGADU III: Menimbang bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) pada tanggal 30 Mei 2014 telah menerima penerusan pengaduan HM. Thahir dengan Nomor 430/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 211/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya sebagaimana dibacakan dalam persidangan Hari Rabu tanggal 3 September 2014 di Kabupaten Mamuju menguraikan sebagai berikut: 1. KPU Kabupaten Mamuju dan PPK Kecamatan Tommo diduga melakukan pengalihan suara sebanyak 20 suara terhadap Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat. Pengalihan tersebut terjadi di internal Partai Hanura dari suara nomor urut 2 a.n H.M. Tahir.K ke nomor urut 3 a.n Darmawati Zakaria dalam rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten; 2. KPU melakukan rekapitulasi tingkat kabupaten tanpa mengacu pada rekap formulir D-D1 dan DA1. [2.4] POKOK ADUAN PENGADU IV MUHAIMIN FAISAL: Menimbang bahwa Pengadu Muhaimin Faisal pada tanggal 9 Juni 2014 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 498/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 213/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya sebagaimana dibacakan dalam persidangan Hari Rabu tanggal 3 September 2014 di Kabupaten Mamuju menguraikan sebagai berikut: 1. Teradu diduga menandatangani hasil rekapitulasi yang penuh rekayasa di tingkat DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi dan DPR RI. Para Teradu juga diduga melakukan berbagai pelanggaran, diantaranya berupa 58 (lima puluh delapan) ketidaksinkronan data yang mencerminkan tindakan tidak profesional dan tidak independen dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemilu; 2. Bahwa KPU Kabupaten Mamuju, PPK dan PPS tidak secara serius menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kabupaten Mamuju dan Rekomendasi 4 Bawaslu RI terkait permintaan PSU di TPS 1 Desa Lasa. Daerah ini, memang diakui geografisnya agak sulit dijangkau, alasan lainnya tidak ada surat suara yang tersedia. Menurut Pengadu IV alasan Teradu I sampai dengan Teradu V sulit diterima; [2.5] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi sesuai tingkat kesalahan Teradu; 4. Atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.6] BUKTI DAN SAKSI [2.6.1] ALAT BUKTI PENGADU I Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pengadu I mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Fotokopi Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Mamuju tanggal 12 April 2014 Nomor 68/Panwaslu-MU/IV/2014; 2. Bukti P-2 : Fotokopi Laporan keberatan a.n Andarias Lino Padang tanggal 21 April 2014; 3. Bukti P-3 : Fotokopi penerimaan laporan Nomor 24/LP/PILEG/IV/TAHUN 2014 dengan Pelapor Andarias Lino Padang dan penerima laporan Dedy Kusmayadi; 4. Bukti P-4 : Fotokopi Tanda bukti penerimaan laporan Nomor 24/LP/PILEG/IV/2014 5. Bukti P-5 : Fotokopi KTP Andarias Lino Padang; 6. Bukti P-6 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi atas Andarias Lino Padang dan Muhammad Hazman MD; 7. Bukti P-7 : Fotokopi Surat Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Mamuju tanggal 15 April 2014; 8. Bukti P-8 : Fotokopi Berita Acara Pleno Panwaslu Kabupaten Mamuju Nomor 16/BAP/Panwaslu-MU/IV/2014; 9. Bukti P-9 : Fotokopi Keterangan klarifikasi di bawah sumpah atas nama Jumadil, Ismail, dan Amirullah yang dilakukan PPK Topoyo; 10. Bukti P-10 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi Sabtu 12 April 2014 atas nama Jumadil yang dilakukan oleh Safaruddin S.PdI, dan klarifikasi atas Amirullah; 11. Bukti P-11 : Fotokopi DPT TPS I; 12. Bukti P-12 : Fotokopi model C dan lampiran model C-1 DPRD Kabupaten/Kota hasil pemilu 9 April 2014 di TPS 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, dan 8; 13. Bukti P-13 : Fotokopi model C dan lampiran model C-1 DPRD Kabupaten/Kota hasil Pemilu 9 April 2014 di TPS 1 dan 2 Desa Waiputeh; 14. Bukti P-14 : Fotokopi sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap TPS dalam Pemilu Anggota DPRD Kabupaten /Kota sesuai Model D dan lampiran D-1 DPRD Kabupaten 5 tanggal 23 Mei 2014 a.n Mansyur sekretaris PPS, tanggal 10 April 2014 dari PPS Waiputeh, dari Ketua PPK Kecamatan Topoyo a.n Ahmad Muradi tanggal 23 Mei 2014, dan a.n Anugrah , staf KPU Mamuju tanggal 22 Mei 2014. [2.6.2] ALAT BUKTI PENGADU II Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pengadu II mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Fotokopi Model B.1-DD Penerimaan laporan 20/LP/PILEG/IV/2014 dengan Pelapor Saiful Mukhlis dan penerima laporan Yudi Antoro dan model B-3 DD Tanda bukti penerimaan laporan; 2. Bukti P-2 : Fotokopi Berita Acara klarifikasi Yudi Antoro terhadap Saiful Mukhlis tanggal 16 April 2014; 3. Bukti P-3 : Fotokopi Surat DPC PDI Perjuangan yang ditujukan kepada Ketua Panwaslu Kabupaten Mamuju Nomor 050/LAP.EXT/DPC-03/IV/2014; 4. Bukti P-4 : Fotokopi Tanda Bukti penerimaan laporan Nomor 19/LP/PILEG/IV/2014 atas nama Saiful Mukhlis dan bertindak selaku penerima laporan Yudi Antoro; 5. Bukti P-5 : Fotokopi keterangan/klarifikasi di bawah sumpah/janji a.n Muh. Rizal tanggal 17 April 2014, Berita Acara Klarifikasi Muh. Rizal, dan yang bertindak meminta keterangan ialah Mujadi; 6. Bukti P-6 : Fotokopi Keterangan klarifikasi H Bustan disertai Berita Acara klarifikasi; 7. Bukti P-7 : Fotokopi penerimaan laporan Nomor 23/LP/PILEG/IV/2014 dengan Pelapor H Bustan disertai tanda terima laporan; 8. Bukti P-8 : Fotokopi KTP H Bustan; 9. Bukti P-9 : Fotokopi Kajian Laporan Panwaslu kabupaten Mamuju Nomor 23/LP/PILEG/2014 dengan Pelapor H Bustan; 10. Bukti P-10 : Fotokopi Surat rekomendasi Bawaslu RI Nomor 0485/Bawaslu/V/2014 ditujukan kepada KPU RI tanggal 3 Mei 2014 perihal rekomendasi Sulawesi Barat, disertai lampiran hasil kajian terhadap temuan dan laporan di Provinsi Sulawesi Barat; 11. Bukti P-11 : Fotokopi Tanda Terima tanggal 3 Mei 2014 yang ditandatangani Bekti, staf TP3 Bawaslu RI, selaku yang menyerahkan dan Eri selaku yang menerima; 12. Bukti P-12 : Fotokopi DPT TPS 3 Desa Sandana Kecamatan Tommo; 13. Bukti P-13 : Fotokopi Laporan hasil pelaksanaan penghitungan ulang surat suara calon anggota DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Mamuju Nomor 71/Panwaslu-MU/IV/2014 tanggal 17 April 2014; 14. Bukti P-14 : Fotokopi model C beserta lampiran model C-1 TPS 3 Desa Sandana Kecamatan Tommo. [2.6.3] ALAT BUKTI PENGADU III 6 Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pengadu III mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Fotokopi Kajian Laporan Model B.9-DD Panwaslu Kabupaten Mamuju Nomor 17/LP/PILEG/V/2014; 2. Bukti P-2 : Fotokopi Berita Acara Pleno Panwaslu Kabupaten Mamuju Nomor 39/BAP/Panwaslu-MU/V/2014 tentang adanya pelanggaran berupa penggelembungan/pengalihan suara; 3. Bukti P-3 : Fotokopi formulir model B.1-DD Penerimaan laporan Nomor 27/LP/PILEG/BULAN.../TAHUN... dengan Pelapor HM Thahir dan penerima laporan Mujadi; 4. Bukti P-4 : Fotokopi tanda bukti penerimaan laporan Nomor 27/LP/PILEG/X/2014; 5. Bukti P-5 : Fotokopi Kartu Tanda penduduk (KTP) HM Thahir ; 6. Bukti P-6 : Fotokopi laporan pelanggaran Pileg dengan pelapor HM Thahir; 7. Bukti P-7 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi Panwaslu terhadap HM Thahir tanggal 9 Mei 2014, terhadap Indo Upe (PPK Kecamatan Tommo) tanggal 12 Mei 2014, Tri Winarno tanggal 12 Mei 2014, I Made Sandia tanggal 12 Mei 2014, dilengkapi Fotokopi KTP Tri Winarno dan I Made Sandia; 8. Bukti P-8 : Fotokopi Model B.6-DD Keterangan/klarifikasi di bawah sumpah yang dilakukan Panwaslu Kabupaten Mamuju atas Sdr. Tasman tanggal 9 Mei 2014, Berita Acara Klarifikasi Sdr. Kadir tanggal 11 Mei 2014, Sudirman tanggal 10 Mei 2014, 9. Bukti P-9 : Lampiran Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2013; 10. Bukti P-10 : Barang bukti Fotokopi Model C TPS 04 Tamemongga Kecamatan Tommo beserta Lampiran Model C-1 DPRD Provinsi; 11. Bukti P-11 : Fotokopi Berita Acara Model DA (Rekapitulasi di tingkat Kecamatan Tommo); 12. Bukti P-12 : Data TPS Tamemongga Kecamatan Tommo; 13. Bukti P-13 : Fotokopi Data TPS 5 Sondoang (Model C-1 TPS 5 Desa Sondoang, Model DA-1 DPRD Provinsi, Hasil Rekapitulasi PPK Kecamatan Kalukku; 14. Bukti P-14 : Fotokopi Data TPS 13 Simboro berupa Model C-1 TPS 13 Kelurahan Simboro, Model D-1 DPRD Provinsi, Hasil Rekapitulasi PPS kelurahan yang ditulis tangan dan ditandatangani oleh ketua dan anggota PPS, Model DA-1 DPRD Provinsi, Hasil rekapitulasi PPK Kecamatan Simboro; 15. Bukti P-15 : Fotokopi Data TPS 4 Desa Taan berupa Model C-1 TPS 4 Desa Taan, Model D-1 DPRD Provinsi Plano Desa Taan yang ditulis tangan dan ditandatangani oleh Ketua dan anggota PPS, Model DA-1 DPRD Provinsi. [2.6.4] ALAT BUKTI PENGADU IV Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pengadu IV mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Fotokopi sertifikat rekapitulasi tingkat kelurahan (Daerah Pemilihan Mamuju 2); 2. Bukti P-2 : Berita Acara model C TPS 01 sampai dengan TPS 20 Desa Sinyonyoi Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju; 3. Bukti P-3 : Fotokopi model DA-1 DPRD Kabupaten; 4. Bukti P-4 : Fotokopi Model D-1 DPRD Kabupaten/Kota; 5. Bukti P-5 : Fotokopi data penggunaan surat suara di Kalukku, Kalumpang, 7 dan Bonehau. [2.7] KETERANGAN SAKSI: Bahwa pihak Pengadu telah menghadirkan saksi yang telah menyampaikan keterangannya di muka persidangan di Mamuju tanggal 3 September 2014: Hasrat (Saksi Pengadu Thahir): 1. Bahwa Saksi menceritakan kejadian di Tommo yang merupakan tempat tinggalnya. Berdasarkan formulir C1 yang ada di Partai Hanura, Panwaslu, PPS, KPPS, PPK, itu sama semua bahwa suara Sdr. Thahir 20 suara. Perubahan terjadi di DB yaitu di timgkat Kabupaten. Saksi selaku Caleg melakukan konfirmasi, menelusuri perubahan di setiap jenjang karena Saksi merasa berkepentingan. Para Teradu menyandingkan protes saksi dengan formulir C1 plano yang semula berada di dalam peti. Para Teradu telah membuka peti (kotak suara) tanpa dilandasi perintah hakim Mahkamah Konstitusi atau rekomendasi Panwaslu Kabupaten atau Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat; 2. Bahwa apabila tenggang waktu pelaporan penangganan pelanggaran pemilu masih ada, Saksi akan melaporkan pelanggaran yang dilakukan KPU maupun Panwaslu Kabupaten Mamuju. Menurut saksi ada beberapa daerah yang PSU dan sudah jelas ada pelanggaran tetapi tidak ada satu pun penyelenggara pemilu yang dikenai sanksi pidana atau administrasi; 3. Bahwa saksi menganggap banyak klarifikasi yang direkayasa. Kejadian karut marut dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia pangkal persoalannya dalam recruitment. Ketika masih ada PNS terlibat, masih ada camat jadi Ketua PPK, maka sistem demokratis tidak akan terwujud. [2.8] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.8.1] JAWABAN TERADU I dan II ATAS ADUAN PENGADU I Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan tertulis sebagaimana dibacakan pada persidangan tanggal 3 September 2014 di Mamuju Sulawesi Barat yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa tuduhan Pengadu terhadap Teradu sangatlah tidak rasional dan tidak memiliki bukti yang kuat. Proses pemungutan suara di TPS 2 Desa Salulebo pada tanggal 9 April 2014 tidak hanya dihadiri pihak penyelenggara Pemilu tapi juga dihadiri oleh Saksi-Saksi Partai, Pihak Kepolisian, Tim Pemantau Independen, LSM dan masyarakat luas, sehingga kemungkinan dari pihak KPPS untuk melakukan ataupun memfasilitasi sebagian atau seluruh masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali, sangatlah tidak mungkin. Proses pemungutan suara berjalan tanpa adanya keberatan 8 dari para saksi sebagaimana pengaduan Pengadu. KPU Kabupaten Mamuju melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 2 Desa Salulebo pada tanggal 19 April 2014, bukan karena indikasi atau dugaan pihak KPPS memfasilitasi pemilih melakukan pencoblosan lebih dari satu kali seperti yang didugakan. PSU Berdasarkan Surat Rekomendasi dari Panwaslu Kabupaten Mamuju No. 70/Panwaslu-MU/IV/2014, Tanggal 15 April 2014; 2. Bahwa dugaan atas penggelembungan yang disangkakan kepada Teradu sangat tidak berdasar. Terlebih lagi bila salah satu anggota KPU Kabupaten Mamuju dianggap melakukan penggelembungan tersebut. Data yang diperoleh Para Teradu untuk kemudian diplenokan di tingkat kabupaten sudah sesuai dengan data yang diperoleh pada lampiran formulir C1, D, D-1, dan DA1. Caleg, atau saksi partai tidak ada satu pun yang protes pada saat rekapitulasi tingkat desa, kecamatan dan kabupaten. Perolehan suara atas nama Sdr. Panji Bayu Widodo pada formulir C1, sudah sesuai dengan yang dimiliki oleh pihak Panwaslu Kabupaten Mamuju demikian juga yang dimiliki oleh para saksi dari partai lain yakni sebanyak 13 (tiga belas) suara. Sumber data yang diajukan oleh Pengadu sangatlah diragukan kebenarannya. Seandainya KPU, PPK, dan PPS melakukan kecurangan, Panwaslu tentu tidak akan tinggal diam; 3. KPU Kabupaten Mamuju, tidak memiliki kewajiban untuk memberikan/ menyerahkan model D dan lampiran model D-1 kepada Caleg secara personal. Dokumen-dokumen tersebut telah disampaikan kepada masing-masing saksi partai dan Panwaslu yang hadir pada saat proses rekapitulasi. Jika belum sempat mendapatkan dokumen yang dimaksud, partai dapat meminta dokumen tersebut sesuai mekanisme yang ada yakni untuk model D dapat diminta pada tingkatan PPS atau PPK. Model D-1 dapat diminta di tingkatan PPK atau KPU Kabupaten dengan membawa surat dari partai yang bersangkutan, bukan dengan cara langsung pribadi caleg yang meminta dokumen tersebut. Dugaan bahwa pihak penyelenggara membatasi atau tidak memberikan akses untuk mendapatkan dokumen tersebut sangatlah tidak beralasan. Pihak pengadu tidak memahami regulasi yang ada, dan pengadu juga tidak pernah sama sekali mengajukan permohonan secara tertulis baik di tingkat PPS, PPK dan KPU Kabupaten untuk meminta dokumen tersebut; 4. Proses rekapitulasi yang dilakukan oleh penyelenggara di tiap kecamatan sudah sesuai dengan mekanisme dan tahapan yang ada. Pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu sangatlah mengada-ada dan tidak memiliki dasar. Jika proses rekapitulasi terjadi tanpa berdasarkan formulir C1, model D, model D1, dan model DB atau hasil di lapangan tentunya hal ini akan menimbulkan sanggahan dan protes dari masing-masing saksi partai dan pihak Panwaslu yang hadir pada saat itu. Tidak ada satu pun pihak yang 9 mempersoalkan/memprotes proses rekapitulasi dan mempertanyakan keabsahan hasil rekapitulasi yang ditetapkan; 5. Para Teradu berkesimpulan segala pengaduan yang ditujukan, baik di tingkat KPPS, PPS, PPK, dan KPU Kabupaten Mamuju, tidaklah benar karena tidak memiliki dasar dan bukti yang kuat. Hal ini berdasarkan jawaban dan hasil kroscek kepada pihak penyelenggara di tingkat KPPS, Desa (PPS) dan Kecamatan (PPK), berikut beberapa dokumen data yang dimiliki para Teradu atas aduan yang disangkakan kepada Para Teradu, [2.8.2] JAWABAN TERADU I s.d V ATAS PENGADUAN PENGADU II: Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan tertulis sebagaimana dibacakan pada persidangan tanggal 3 september 2014 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dugaan Pengadu bahwa KPPS dan PPS memfasilitasi pemilih untuk memilih lebih dari satu kali sama sekali tidak benar karena pada hari pemungutan suara (tanggal 9 April 2014) di Desa Sandana Kecamatan Tommo pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara berjalan lancar dan sama sekali tidak ada keberatan dari saksi peserta pemilu ataupun PPL ; 2. Dugaan bahwa Teradu melaksanakan rekomendasi Panwaslu berupa pembukaan kotak tanpa dihadiri KPPS dan PPS sama sekali tidak benar. Yang benar adalah: KPU Mamuju telah menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslu Mamuju Nomor : 71/Panwaslu-MU/IV/2014, tanggal 17 April 2014 perihal Rekomendasi Penghitungan Surat Suara Ulang di TPS 1, 2, dan 3 Desa Sandana Kec. Tommo dengan menghadirkan saksi peserta pemilu dan Panwaslu Mamuju. Hasil pelaksanaan rekomendasi tersebut selanjutnya dilaporkan kepada Panwaslu Mamuju yang hasilnya antara lain menjelaskan bahwa di TPS 3 Desa Sandana terdapat selisih sebanyak 16 antara pengguna hak pilih dengan jumlah surat suara yang digunakan. Surat suara yang digunakan lebih besar daripada jumlah pengguna hak pilih. Selanjutnya KPU Mamuju menunggu respon Panwaslu Mamuju terkait laporan tersebut. Pada tanggal 3 Mei 2014, Bawaslu RI menerbitkan Rekomendasi Nomor: 0485/Bawaslu/V/2014 perihal Rekomendasi Provinsi Sulawesi Barat yang merekomendasikan kepada KPU Mamuju untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang untuk semua tingkatan di TPS 3 Desa Sandana Kec. Tommo. Berdasarkan Rekomendasi tersebut, KPU Mamuju melakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS 3 Desa Sandana pada tanggal 7 Mei 2014. Hasil PSU tersebut kemudian dimasukkan pada model D Desa Sandana, model DA Kec. Tommo, model DB Kab. Mamuju, dan model DC Prov. Sulawesi Barat sehingga pada tanggal 9 Mei 2014, hasil PSU tersebut telah termasuk dalam Rekapitulasi Secara Nasional; 10 3. Dugaan bahwa KPU, KPPS dan PPS melakukan penambahan jumlah pengguna hak pilih khusus sama sekali tidak benar karena yang dilaporkan kepada Panwaslu Mamuju adalah sesuai fakta penghitungan surat suara ulang berdasarkan rekomendasi Panwaslu Mamuju dimana terjadi ketidaksinkronan data pengguna hak pilih dengan jumlah surat suara yang digunakan sehingga pada tanggal 3 mei 2014, Bawaslu RI merekomendasikan untuk Pemungutan Suara Ulang di TPS tersebut; 4. Laporan pengaduan Sdr. Saiful Mukhlis disampaikan sebelum terbitnya rekomendasi Bawaslu RI nomor 0485 yang dalam salah satu poinnya telah merekomendasikan PSU di TPS 3 Desa Sandana Kec. Tommo. Dengan demikian segala keberatan terkait ketidaksinkronan data pada model C1 TPS 3 Desa Sandana dianggap telah selesai. [2.8.3] JAWABAN TERADU I s.d V ATAS ADUAN PENGADU III: Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan tertulis sebagaimana dibacakan pada persidangan tanggal 3 september 2014 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dugaan Pengadu mengenai pemindahan 20 suara sama sekali tidak benar. Yang benar adalah: pada saat rekapitulasi di tingkat Kabupaten yang berlangsung pada tanggal 21 s.d 24 April 2014, saksi dari Partai Hanura a.n Ibnu Abadi.S menyampaikan keberatan bahwa di TPS 4 Desa Tamemongga telah terjadi kesalahan pengisian pada model D desa Tamemongga. Perolehan nomor urut 2 atas nama H.M. Thahir tertulis 20 suara dan suara untuk nomor urut 3 a.n Darmawati Zakaria tertulis 0, seharusnya suara untuk nomor urut 2 a.n H.M.Thahir adalah 0 dan untuk nomor urut 3 a.n Darmawati Zakaria adalah 20. Terhadap keberatan tersebut, KPU Mamuju memerintahkan kepada PPK Kec. Tommo untuk melakukan pencermatan pada model C1 TPS 4 Desa Tamemongga. Berdasarkan hasil pencermatan tersebut yang disaksikan oleh saksi peserta pemilu, PPK Tommo melakukan perbaikan pada model DA Kec. Tommo dan hasil perbaikan tersebut yang dimasukkan pada model DB Kab. Mamuju; 2. Tidak benar KPU Kabupaten Mamuju tidak mengacu pada model DA-1. Yang jadi dasar dalam melakukan rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten adalah model DA dari masing-masing kecamatan dengan terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada saksi peserta pemilu dan Panwaslu Kabupaten Mamuju untuk memberikan keberatan terhadap hasil yang telah ditetapkan di tingkat PPK/ Kecamatan. Jika keberatan yang diajukan oleh saksi peserta pemilu atau Panwaslu Kabupaten benar, KPU segera memerintahkan PPK untuk melakukan perbaikan pada model DA sebelum diinput ke dalam model DB Kabupaten; 11 3. Pihak pengadu tidak pernah menyampaikan keberatan terkait perbedaan data yang dimiliki Pengadu dengan pihak Teradu sehingga pihak Teradu menganggap bahwa perolehan suara sah pihak Pengadu tidak bermasalah. Pada saat KPU Kab. Mamuju melakukan pencermatan ulang berdasarkan Rekomendasi Bawaslu RI nomor 0485 pokok pengaduan pengadu tidak tertuang dalam Rekomendasi Bawaslu tersebut dan lagi-lagi dari 2 (dua) orang saksi dari Partai Hanura tidak satu pun yang menyampaikan keberatan terkait pengaduan Pengadu. Panwaslu Kabupaten dalam Rapat Pleno Pencermatan Ulang tersebut juga tidak pernah menyampaikan keberatan ataupun rekomendasi terkait adanya pergeseran sebanyak 20 suara dari nomor urut 2 ke nomor urut 3. Pihak Teradu tidak memiliki dasar untuk melakukan perubahan perolehan suara pihak Pengadu pada model DB Kabupaten Mamuju; 4. Berdasarkan keterangan pihak terkait Panwaslu Kabupaten Mamuju pada Sidang tanggal 3 September 2014, pihak terkait menyampaikan bahwa faktanya terdapat 2 model C1 di TPS 4 Desa Tamemongga Kac. Tommo. Para Teradu mempertanyakan mengapa Panwaslu Kab. Mamuju tidak meneruskan dugaan pelanggaran Pidana oleh KPPS TPS 4 Desa Tamemongga tersebut kepada Pihak Gakkumdu Kab. Mamuju sehingga terkesan ada pembiaran dari pihak terkait; 5. Pihak terkait Panwaslu Kab. Mamuju selalu menghadiri Rapat Pleno Rekapitulasi KPU Mamuju yang dihadiri juga oleh para saksi peserta pemilu. Para Teradu tidak setuju jika dikatakan rapat peno tidak dihadiri oleh Panwaslu Kabupaten. Fakta ini dibuktikan dengan daftar hadir. [2.8.4] JAWABAN TERADU I s.d V ATAS ADUAN PENGADU IV: Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan tertulis sebagaimana dibacakan pada persidangan tanggal 3 september 2014 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dugaan yang diajukan oleh Pengadu adalah tidak benar karena dalam proses rekapitulasi di tingkat kabupaten Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Mamuju mengacu pada hasil rekapitulasi dari PPK atau tingkat kecamatan yaitu Form DA 1 . Hasil rekapitulasi di tingkat Kabupaten Mamuju sama dengan apa yang tercantum dalam Form DA 1, sehingga antara Form DA 1 dan Form DB 1 tidak ada perbedaan. Pelaksanaan rekapitulasi di tingkat Kabupaten Mamuju juga dihadiri oleh beberapa saksi dari partai politik dan Panitia Pengawas Pemilu ( Panwaslu) Kabupaten Mamuju. Dari pelaksanaan rekapitulasi tersebut tidak ada satu pun saksi partai politik dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang mengajukan keberatan /memprotes proses dan hasil rekapitulasi yang telah di tetapkan . 12 2. Bahwa rekomendasi untuk TPS 1 Lasa tidak ditindaklanjuti, karena faktor geografis dan Para Teradu sudah meminta surat suara ke KPU Provinsi, namun logistik untuk pelaksana pemungutan suara ulang tidak tersedia; 3. Berdasarkan pencermatan dokumen Form DA 1 Dan Form DB-1 maka Para Teradu selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju telah melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan peraturan yang ada . Dengan demikian aduan Pengadu adalah tidak benar. PETITUM TERADU [2.9] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan jawaban serta keterangan Para Teradu untuk seluruhnya; 2. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 3. Menyatakan dan Menetapkan Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (equo et bono). [2.10] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Teradu mengajukan alat bukti tertulis sebagai berikut: Bukti Teradu dalam Menjawab Pengaduan Pengadu I: 1. T-1 : Sertifikat rekapitulasi hasil dan rincian perolehan suara dari setiap desa/kelurahan di tingkat Kecamatan dalam Pemilu anggota DPR,DPD,dan DPRD Tahun 2014 ( Model DA ). Bukti ini Untuk menjelaskan bahwa hasil yang tertera dalam model DA telah sesuai dengan hasil yang dimasukkan dalam model DB Kabupaten; 2. T-2 : Sertifikat rekapitulasi hasil dan rincian perolehan suara dari setiap kecamatan di tingkat kabupaten dalam Pemilu anggota DPR,DPD,dan DPRD Tahun 2014 ( Model DB ). Bukti ini untuk menjelaskan bahwa hasil yang tertera dalam model DA telah sesuai dengan hasil yang dimasukkan dalam model DB Kabupaten. Bukti Teradu dalam Menjawab aduan Pengadu II: 1. T-1 : Fotokopi Berita Acara TPS 03 Desa Sandana Kecamatan Tommo disertai lapiran C-1; 2. T-2 : Fotokopi Surat Rekomendasi Bawaslu Nomor 0485/Bawaslu/V/2014 tanggal 3 Mei 2014; 3. T-3 : Fotokopi laporan Hasil pelaksanaan penghitungan ulang surat suara Calon Anggota DPRD kab/Kota Berdasarkan Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Mamuju Nomor 71/Panwaslu-MU/IV/2014 tanggal 17 April 2014; Bukti Teradu dalam Menjawab aduan Pengadu III 1. T-1 : Fotokopi Berita Acara Model C TPS 04 Desa Tamemongga Kecamatan Tommo disertai Lampiran Model C-1 DPD, DPR RI, 13 DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/Kota; 2. T-2 : Fotokopi Sertifikat Rekapitulasi Kecamatan Tommo Daerah Pemilihan Sulawesi barat 5 (Model DA-1 DPRD Provinsi); 3. T-3 : Berita Acara Nomor 18/BA/KPU-MU/V/2014 dan pncermatan ulang Rekomendasi Bawaslu RI tanggal 6 Mei 2014; Bukti Teradu dalam Menjawab aduan Pengadu IV 1. T-1 : Sertifikat rekapitulasi hasil dan rincian perolehan suara dari setiap desa/kelurahandi tingkat Kecamatan dalam Pemilu anggota DPR,DPD,dan DPRD Tahun 2014 ( Model DA ) 2. T-2 : Sertifikat rekapitulasi hasil dan rincian perolehan suara dari setiap kecamatan di tingkat Kabupaten dalam Pemilu anggota DPR,DPD,dan DPRD Tahun 2014 ( Model DB ). KETERANGAN PIHAK TERKAIT [2.11] Bahwa dalam persidangan turut hadir tiga orang anggota Panwaslu selaku Pihak Terkait yang memberikan keterangan tertulis sebagai berikut: Terhadap Aduan Pengadu I (Andarias Lino Padang): 1. Berdasarkan hasil pengawasan di beberapa PPS tidak dilakukan proses rekapitulasi sesuai dengan PKPU no. 27 Tahun 2013 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota oleh PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, KPU. Maka Panwaslu Kabupaten Mamuju mengeluarkan Rekomendasi Nomor 68/Panwaslu- MU/IV/2014 terkait rekapitulasi di tingkat PPS; 2. Berdasarkan laporan dan hasil kajian Panwaslu Kabupaten Mamuju ada indikasi anggota KKPS melakukan pencoblosan lebih dari 1 (satu) kali dan ditemukan administrasi yang tidak akurat serta tidak tersajinya data sesuai pengisian sertifikasi hasil rincian perhitungan perolehan suara di TPS 2 Desa Salolekbo hingga Panwaslu mengeluarkan Rekomendasi No.70/Panwaslu-MU/IV/2014, terkait pemungutan suara ulang di TPS 2 Dusun Karomana Mambi Desa Salolekbo Kecamatan Topoyo. Terhadap aduan Pengadu II (Saiful Mukhlis): 1. Berdasarkan hasil kajian Panwaslu Kabupaten Mamuju ada indikasi pelanggaran di salah satu TPS Desa Sandana. Penghitungan suara melibatkan orang lain yang bukan anggota KPPS. Proses perhitungan juga tidak memperlihatkan keabsahan surat suara kepada saksi hingga Panwaslu merekomendasikan untuk melakukan perhitungan ulang di TPS 1, 2 dan 3 Desa Sandana; 2. Bahwa dari hasil perhitungan suara ulang di TPS 1, 2, dan 3 Sendara terdapat selisih 16 antara pengguna hak pilih dan pengguna surat suara. Menyikapi hal tersebut Panwaslu Kabupaten Mamuju melakukan klarifikasi kepada Teradu I Tri 14 Winarno, SE (Ketua KPU Kabupaten Mamuju) dan dari hasil klarifikasi tersebut bahwa 16 pengguna surat tersebut adalah pengguna DPKTB. Terhadap aduan Pengadu III (HM Thahir): 1. Terkait pengalihan suara, Panwaslu telah melakukan klarifikasi dengan hasil sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi pelapor bahwa Sdr. H.M. Thahir K, S.Sos menjelaskan terjadi penggelembungan suara di tingkat KPU Mamuju ini dibuktikan berdasarkan data C1 TPS 4 Tamemongga tertulis perolehan suara H.M. Thahir K, S.Sos sebanyak 20, dan di formulir D1 Desa Tamemongga juga tertera pada TPS 4 perolehan suara HM Thahir sebanyak 20. Pada formulir DA1 Kecamatan Tommo khususnya Desa Tamemongga tertera sebanyak 20. Di Formulir DB 1 Kabupaten Mamuju Dapil 5 Sulbar jika di akumulasi suara HM Thahir berkurang sebanyak 21; b. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi Teradu I Tri Winarno, SE (Ketua KPU Kabupaten Mamuju) mekanisme rekapitulasi data di tingkat KPU Mamuju dengan cara Masing-masing PPK membacakan hasil rekapitulasi berdasarkan DA1 yang ditetapkan PPK; c. Bahwa berdasarkan klarifikasi Sdr(i) Indo Upe (anggota PPK Tommo) Pada TPS 4 Desa Tamemongga awalnya perolehan suara Caleg DPRD Provinsi Nomor Urut 2 sebanyak (20) dan Nomor urut 3 (0) setelah dibacakan di pleno tingkat kabupaten ada keberatan dari Saksi Hanura dan pihak PPK Tommo melakukan perbaikan data berdasar C1 yang ada pada PPK dan yang dipegang oleh saksi Hanura hingga Perolehan Suara tersebut berubah menjadi caleg DPRD Provinsi Partai Hanura Nomor urut sebanyak (0) dan Caleg Nomor urut 3 (20); KETERANGAN SAKSI: [2.12] Bahwa dalam persidangan turut dihadirkan saksi dari pihak Teradu yakni: Lalu Zulkarnain (Anggota PPK Tommo): Saat rekapitulasi di Kabupaten, setelah penyandingan data, ada perbedaan C1 saksi partai dengan C1 KPU dan C1 yg dimiliki Panwaslu. Solusinya pihak Panwaslu mengeluarkan rekomendasi buka kotak suara untuk TPS 4 Tamemongga. Setelah buka kotak suara, Saksi Lalu Zulkarnain bersama rekannya (PPK) membuka C1 plano, ternyata suara yang berjumlah 20 adalah benar di Caleg Nomor urut 3. Seingat Saksi, Nomor urut 2 fakta sebenarnya adalah kosong (nol suara). Lalu Zulkarnain tidak mengingat nama Caleg perempuan yang suaranya diindikasikan mengalami pemindahan. Lalu Zulkarnain menjelaskan pembukaan kotak suara dilandasi kesepakatan seluruh pihak yang hadir yakni KPU, Panwaslu, dan saksi partai yang bersumber dari ketidaksinkronan suara. Namun Pihak Panwaslu menyanggah keterangan Saksi Lalu Zulkarnain, Ketua Panwaslu menyatakan tidak hadir saat 15 pembukaan C1 Plano tanggal 23. Bahwa ketua PPK Tommo memang tidak ada di tempat saat penandatanganan DA1, namun pada awalnya memang sempat hadir. Bahwa dalam rekapitulasi tidak ada satu pun saksi partai yang menandatangani hasil perbaikan DA1. Saksi Lalu Zulkarnain menjelaskan alasan para saksi partai tidak menandatangani hasil perbaikan DA1. Bahwa para saksi sudah pulang sebelum hasil perbaikan DA1 diprint. Para saksi yang pulang itu hanya minta DB versi KPU Kabupaten Mamuju. Para saksi partai meminta data itu setelah penetapan hasil oleh KPU. Bahwa terkait ketidakhadiran anggota Panwaslu, Saksi lalu Zulkarnain mengaku tidak ingat siapa anggota Panwaslu yang hadir dan siapa yang berhalangan. Lalu Zulkarnain juga tidak menjawab pertanyaan Tim pemeriksa Daerah a.n Busrang apakah Saksi nomor 10 yang hadir di PPK sama dengan yang hadir di Kabupaten. Indo Upe (Anggota PPK Tommo): Saksi menjelaskan alasan mengapa hanya tiga orang anggota PPK yang hadir, tanpa keberadaan ketua PPK. Bahwa perhitungan di PPK dilakukan secara manual, adapun di KPU Kabupaten berbasis komputer. Saksi Indo Upe memang mengikuti aplikasi. Namun dengan sistem manual, Saksi lebih merasa aman terhindar dari kesalahan. Bahwa Ketua PPK berhari-hari berada di KPU Kabupaten, kemudian pulang dengan alasan mau panen sawit. Saksi Indo Upe menambahkan saat rekap di kabupaten dan dilakukan perbaikan data PPK Tommo, Panwaslu turut hadir dan tidak menyampaikan keberatan. Saksi Indo Upe mengatakan Dasar penyusunan DA adalah dari D1. Perolehan suara Nomor urut 2 berdasarkan D1 adalah 20 suara. Saksi Indo Upe sebagai representasi PPK Tommo mengatakan sudah merupakan kepastian dalam setiap tahapan/proses ada perbaikan. Banyak data yang salah misal DPT laki-laki dan perempuan, banyak hal tidak sinkron. Saat pleno di KPU Kabupaten Mamuju, tidak menutup kemungkinan ada perubahan data. Justru rancu bila ditemukan kejanggalan, lalu PPK tidak memperbaikinya (tidak merubah data). Kesimpulannya PPK memiliki dasar untuk lakukan perubahan. Bahwa rekapitulasi di tingkat Kecamatan Tommo adalah tanggal 17, dan perbaikan dilakukan sebanyak dua kali. Namun Indo Upe tidak dapat menjawab pertanyaan tentang Berita Acara perbaikan. Indo Upe mengatakan yang ada Berita Acaranya adalah C1, adapun yang dalam peti itu C1 Plano. Atas pertanyaan Tim Pemeriksa Daerah apakah para saksi parpol ketika mengisi keberatan atas C1 mengisi form keberatan secara tertulis (dalam model C2), Indo Upe menjawab tidak tahu. Saksi IV PPS Salulebo Maharuddin: Bahwa PPS Salulebo tidak sempat melakukan rekapitulasi hasil pemilihan umum, rekapitulasi langsung dilaksanakan di tingkat PPK. Semua data dimasukkan ke dalam kotak, setelah itu dikunci rapat dengan disaksikan polisi, alasan Saksi adalah 16 saat itu belum ada listrik. Saksi tidak terima dengan tuduhan ketidaksinkronan data karena data yang dimiliki PPS Salulebo dikunci rapat dalam kotak, sehingga pihak PPS tidak dapat mengambil sembarangan. Yang gunakan hak pilih di TPS yang jadi pokok aduan Andarias adalah sekitar 200 orang dengan rincian perolehan suara: a. PKS 22, b. PDIP 7, c. Partai Golkar 49, d. Gerindra 15, e. Demokrat 27, f. PAN 1, g. PPP 36, h. Hanura 1, i. PBB 2 j. PKPI 23. Bahwa setelah ada hasil PSU di TPS 2, barulah PPS membuka seluruh data di kotak untuk dilakukan rekapitulasi di tingkat PPK. Hal ini berakibat banyak saksi parpol yang tidak menandatangani (sebagaimana keterangan KPU). PPS Salulebo beralasan mereka tidak melakukan rekapitulasi karena faktor penerangan (tidak ada lampu) dan juga tidak ada saksi dari partai politik. Permasalahan di TPS 2 Desa Salulebo menjadi alasan PPS Salulebo tidak mengganggu gugat kotak suara yang ada, sehingga membuat proses rekapitulasi tersendat. Setelah TPS 2 diselesaikan, barulah dilaksanakan pleno. Saksi beralasan Salulebo sangat berjauhan dengan KPPS, hanya yg dekat yang dapat dihubungi oleh Ketua PPS Salulebo ketika ada perbaikan atau perubahan data. Saksi membantah ketidaksinkronan data yang dituduhkan Pengadu Andarias, ia mengatakan tidak tahu akan bermasalah, ia hanya melaporakan segala yang diterima dari KPPS, kepada PPK. Tidak ada unsur kesengajaan untuk menambah angka salah satu Caleg. Saksi mengatakan data yang dimiliki Pengadu Andarias tidak ditandatangani KPPS. Kemudian Andarias menjelaskan bahwa perhitungan tingkat KPPS digelar sampai sampa subuh, para saksi tidak sanggup ikut, sehingga ada yang menyusul tandatangan KPPS-nya, sehingga ada C1 yang belum ditandatangani KPPS. Saksi menjelaskan Ketua TPS 2 Desa Salulebo tidak ada di tempat, melarikan diri. Siangnya Kapolsek menyarankan agar PPS mengambil alih sehingga Saksi membuat 150 undangan, yang hadir sekitar 130 orang. 17 Saksi Ahmad Murodi (Ketua PPK Topoyo): Bahwa suasana mencekam, salah satu anggota terpaksa tinggalkan tempat karena ada ancaman. Sampai kemudian PPK harus selalu diapit oleh polisi terutama Brimob. Bahwa terhadap PPS Salulebo, rekapitulasi di tingkat kecamatan hanya dilakukan terhadap hasil PSU. PPK hanya memfasilitasi tempat untuk digunakan oleh PPS Salulebo tersebut. Bentuk ancaman yang dimaksud memang tidak begitu detail, ia hanya mengatakan bukti konkretnya berupa rekomendasi dari Bawaslu untuk dilakukan PSU di di TPS 2 Desa Salulebo. Adapun ancaman yang dimaksud berupa teror SMS dan telepon. Bahwa rekapitulasi hari pertama dihentikan karena ada tuntutan dari Partai Golkar dengan melibatkan massa. Bahwa Ketua KPU Kabupaten Mamuju turut menyaksikan suasana di PPK yang mencekam, bahkan Panwaslu juga hadir. Setelah itu muncullah rekomendasi PSU di TPS. Alhamdu lillah setelah itu suasana relatif aman. Terkait aduan TPS1 yang didalilkan Andarias, Saksi selaku Ketua PPK selalu menjaga komunikasi dengan Caleg. Ketua PPK selalu membuka ruang kepada semua orang, termasuk Bapak Mursyidin. Mereka sangat akrab saat rekapitulasi di PPK Bahwa proses rekpitulasi yang paling lama di Kabupaten mamuju adalah PPK Topoyo. Agar tidak bermasalah di tingkat KPU Kabupaten, PPK Topoyo mengalokasikan waktu 4 hari untuk menyelesaikan permasalahan di tingkat bawah. D1 yang di PPK hanya hasil Pemungutan Suara Ulang TPS2 Desa Salulebo. Semua TPS dari 1 sampai 8 (kecuali TPS 2) datanya sudah jadi. Adapun TPS 2 baru masuk jam 3 dinihari, dimasukkan ke D1 lalu ke DA1.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara Pemilu yang berbunyi: Pasal 109 ayat (2) UU 15/2011 “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota 18 KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan Anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Pasal 111 ayat (4) UU 15/2011 DKPP mempunyai wewenang untuk : a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (2)Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 “Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”. Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah pihak yang mengajukan pengaduan pelanggaran kode etik. Hal mana Para Pengadu adalah masyarakat dan peserta 19 pemilihan umum, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa Pengadu I menyampaikan terjadinya pelanggaran yang dilakukan penyelenggara di tingkat KPPS pada TPS 2 Desa Salulebo dan PPK Kecamatan Topoyo yang memfasilitasi pemilih melakukan pencoblosan lebih dari 1 (satu) kali. PPS Desa Salulebo dan PPK Kecamatan Topoyo diduga melakukan penggelembungan suara Caleg a.n Panji Bayu Widodo dari Partai Gerindra. PPS Desa Salulebo, PPK Topoyo dan KPU Mamuju tidak membuka akses kepada Pengadu I untuk memperoleh data model D dan Lampiran Model D-1 DPRD Kab/Kota dan melakukan rekapitulasi di tiap jenjang tanpa mengacu pada data C dan C1 pada TPS Salulebo. [4.2] Menimbang bahwa Pengadu II mendalilkan KPU Mamuju dan PPK Tommo melakukan kesalahan dalam menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu untuk pembukaan kotak dan penghitungan suara ulang di TPS, karena melibatkan semua Anggota KPPS dan PPS. Menurut Pengadu II, KPU, KPPS dan PPS telah melakukan penambahan jumlah pemilih dengan jumlah pemilih khusus. [4.3] Menimbang bahwa Pengadu III mendalilkan KPU Mamuju dan PPK Tommo melakukan pengalihan 20 suara Calon Anggota DPRD dari Hanura Nomor urut 2 a.n H.M. Tahir ke Nomor urut 3 a.n. Darmawati Zakaria dalam rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten dilakukan tanpa mengacu pada rekap D-D1 dan DA1. [4.4] Menimbang bahwa Pengadu IV mendalilkan para Teradu melakukan manipulasi/menandatangani hasil rekapitulasi yang direkayasa para Teradu di masing masing tingkatan. Para Teradu juga diduga melakukan berbagai pelanggaran yang mencerminkan tindakan tidak profesional dan tidak independen dalam melaksanakan tugas. Menurut Pangadu, KPU tidak serius melaksanakan rekomendasi Panwaslu dan Bawaslu untuk TPS 1 Lasa. [4.5] Menimbang jawaban para Teradu yang pada pokoknya membantah dalil Pengadu. Terhadap aduan Pengadu I, para Teradu mengatakan proses pemungutan suara yang terjadi di TPS 2 Desa Salulebo pada tanggal 9 April 2014 dihadiri penyelenggara pemilu, PPL, Panwaslu Kabupaten Mamuju, saksi Partai politik, Kepolisian, Tim Pemantau Independen, LSM dan masyarakat luas. Pemilih yang melakukan pecoblosan lebih dari 1 (satu) kali tidak benar. Hal itu terbukti dengan 20 sikap para saksi partai politik yang menerima dan sama sekali tidak keberatan. Rekomendasi Panwaslu ditindaklanjuti dengan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 2 Desa Salulebo, pada 19 April 2014. Para Teradu mengatakan, sama sekali tidak ada penggelembungan suara dan data yang digunakan adalah data yang merupakan hasil rekapitulasi berjenjang, mulai dari Formulir C1, model D, model D- 1 serta model DA1. Seluruh saksi menerima dan tidak melakukan protes pada rekapitulasi pada tingkat desa, kecamatan maupun kabupaten. Perolehan suara sebanyak 13 (tiga belas) caleg a.n.Panji Bayu Widodo, sudah sesuai dan sama, antara dokumen berada pada pihak Teradu dengan dokumen Panwaslu dan para saksi partai politik. Justru dokumen yang dimiliki Pengadu I yang harus diragukan originalitasnya. Para Teradu mengatakan, tidak memiliki kewajiban menyerahkan model D dan lampiran model D-1 kepada Caleg. Jika Caleg atau saksi parpol belum mendapatkan dokumen yang dimaksud, seharusnya permintaan tersebut ditujakan kepada PPS. Proses rekapitulasi di tiap kecamatan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sumber data yang dipakai adalah formulir C1, D1, dan DA yang disalin ke dalam form DB, sesuai hasil rekapitulasi. Terhadap sumber data primer tersebut seluruh saksi dan Panwaslu menerima dan sama sekali tidak ada protes. Para Teradu juga melakukan kroscek terhadap kepada KPPS, Desa (PPS) dan Kecamatan (PPK). [4.6] Menimbang jawaban para Teradu yang pada pokoknya membantah dalil Pengadu II, dengan mengatakan bahwa KPPS dan PPS tidak pernah memfasilitasi pemilih untuk melakukan pencoblosan lebih dari 1 (satu) kali. Pelaksanaan tahapan pemungutan dan rekapitulasi di Desa Sandana Kecamatan Tommo berjalan lancar tanpa keberatan dari Saksi dan PPL. Rekomendasi Panwaslu berupa penghitungan Surat Suara Ulang di TPS 1, 2, dan 3 Desa Sandana Kec. Tommo dilakukan dengan pembukaan kotak dengan melibatkan para pihak, baik KPPS, PPS dan saksi-saksi. Hasilnya di TPS 3 Desa Sandana terdapat selisih sebanyak 16 suara antara pengguna hak pilih dengan jumlah surat suara yang digunakan. Jumlah surat suara yang digunakan lebih besar daripada jumlah pengguna hak pilih. Para Teradu menyampaikan hal tersebut sekaligus meminta respon Panwaslu. Pada tanggal 3 Mei 2014, Bawaslu RI menerbitkan Rekomendasi kepada KPU Mamuju untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang untuk TPS 3 di Desa Sandana Kec. Tommo. Berdasarkan Rekomendasi tersebut, KPU Mamuju melakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS 3 Desa Sandana pada tanggal 7 Mei 2014. Dengan demikian segala keberatan terkait ketidaksinkronan data pada model C1 TPS 3 Desa Sandana dianggap telah selesai. [4.7] Menimbang bahwa para Teradu dalam jawaban atas aduan Pengadu III mengatakan tidak benar terjadi pemindahan 20 suara. Pada saat rekapitulasi di Kabupaten 21 s.d 24 April 2014, saksi dari Partai Hanura a.n Ibnu Abadi.S menyampaikan keberatan bahwa di TPS 4 Desa Tamemongga mengenai kesalahan pengisian pada model D Desa Tamemongga. Jumlah suara untuk nomor urut 2 atas 21 nama H.M. Thahir K,S.Sos 20, nomor urut 3 a.n Darmawati Zakaria tertulis 0, seharusnya suara untuk nomor urut 2 adalah 0 dan nomor urut 3 a.n Darmawati Zakaria 20. KPU Mamuju memerintahkan PPK Kec. Tommo untuk melakukan pencermatan pada formulir model C1 TPS 4 Desa Tamemongga. Berdasarkan hasil pencermatan yang disaksikan saksi peserta pemilu, PPK Tommo melakukan perbaikan pada formulir model DA Kec. Tommo dan hasil perbaikan tersebut yang dimasukkan pada formulir model DB Kab. Mamuju. Mengenai penggunaan sumber data, para Teradu menggunakan model DA dari tiap kecamatan dengan memberikan kesempatan kepada saksi peserta pemilu dan Panwaslu untuk memberikan keberatan terhadap hasil yang telah ditetapkan ditingkat PPK/ Kecamatan. Terhadap keberatan yang diajukan saksi peserta pemilu atau Panwaslu Kabupaten dilakukan pencocokan dan perbaikan sebelum disalin ke dalam model DB Kabupaten. Dalam keterangan di persidangan, para Teradu menyesalkan Panwaslu Kabupaten Mamuju yang tidak meneruskan dugaan pelanggaran Pidana yang dilakukan KPPS TPS 4 Desa Tamemongga kepada Pihak Gakkumdu. [4.8] Menimbang dalam jawabannya Para Teradu membantah dalil Pengadu IV dengan mengatakan bahwa sumber data yang dipakai dalam rekapitulasi adalah Form DA 1. Pelaksanaan rekapitulasi di tingkat Kabupaten Mamuju dihadiri saksi partai politik dan Panwaslu. Pada pelaksanaan rekapitulasi tidak ada saksi partai politik yang mengajukan keberatan. Para Teradu mengakui tidak sanggup melaksanakan rekomendasi pemungutan suara ulang di Lasa, karena faktor geografis dan logistik yang terbatas. [4.9] Menimbang keterangan para pihak, saksi, bukti, dokumen dan pihak terkait, rekomendasi Bawaslu dan Panwaslu telah dilaksanakan, kecuali di Desa Lasa (Kecamatan Kalumpang) yang sulit ditempuh dan kekurangan logistik . Dalam pelaksanaan rekapitulasi di tingkat bawash, baik KPPS, PPS, PPK terjadi kesalahan- kesalahan, baik disebabkan kemampuan teknis dan pengetahuan yang kurang. Kesalahan-kesalahan tersebut menimbulkan konsekuensi terhadap perolehan suara partai dan caleg. Para Teradu selaku atasan yang bertanggungjawab langsung sama sekali tidak memberikan bimbingan teknis dan cenderung membiarkan aparatus di bawah melaksanakan tugas tanpa petunjuk dan panduan yang jelas. Permasalahan yang kemudian membesar di tingkat rekapitulasi KPU, merupakan bagian dari kealpaan para Teradu untuk melakukan bimbingan terhadap seluruh jajarannya di tingkat bawah. Berdasarkan hal itu, DKPP berpendapat bahwa dalil para Pengadu dapat diterima dan alasan para Teradu dikesampingkan. Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran terkait profesionalitas, Pasal 5 huruf i dan Pasal 15 huruf d Kode Etik penyelenggara Pemilu. 22 [4.10] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menangggapi dalam putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu I-IV, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu I sampai V, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Para Teradu serta memeriksa keterangan Pihak terkait dan Saksi, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan: [5.1] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu I, II, III, dan IV; [5.2] Bahwa Pengadu I, II, III, dan IV memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V, terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara pemilu; [5.4] Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus menjatuhkan sanksi terhadap Teradu I sampai dengan V
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan permohonan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa PERINGATAN kepada Teradu I Tri Winarno selaku Ketua Merangkap anggota KPU Kabupaten Mamuju, Teradu II Hamdan Dangkang, Teradu III Bambang Arianto, Teradu IV Alimin Muh. Barangan, dan Teradu V Firman masing-masing selaku Anggota KPU kabupaten Mamuju; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Barat untuk melaksanakan Putusan ini; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (Lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, SH., MH., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Ir. Nelson Simanjuntak, SH., dan Ida Budhiati, SH., MH., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Delapan bulan September tahun Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Kamis tanggal Dua Puluh Lima bulan September tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ir. Nelson Simanjuntak, SH., dan Ida Budhiati, SH., MH., masing- 23 masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan/atau Kuasanya serta dihadiri oleh para Teradu dan/atau kuasanya. KETUA Ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ttd Ttd Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai Fotokopi yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 24