Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 209.210.211.213/ DKPP-PKE-III/2014
Putusan KPU Kab. Mamuju
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 07/10/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 08-09-2014
👁 16 dibaca
⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPOKOK ADUAN PENGADU I TERHADAP TERADU I DAN II: Menimbang bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP ) pada tanggal 30 Mei 2014 telah menerima penerusan pengaduan yang diajukan Andarias Lino Padang dengan Pengaduan Nomor: 432/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 209/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya sebagaimana dibacakan dalam persidangan Hari Rabu tanggal 3 September 2014 di Mamuju menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa KPPS TPS 2 Desa Salulebo dan PPK Kecamatan Topoyo diduga memfasilitasi pemilih melakukan pencoblosan lebih dari 1 (satu) kali; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa Pengadu I menyampaikan terjadinya pelanggaran yang dilakukan penyelenggara di tingkat KPPS pada TPS 2 Desa Salulebo dan PPK Kecamatan Topoyo yang memfasilitasi pemilih melakukan pencoblosan lebih dari 1 (satu) kali. PPS Desa Salulebo dan PPK Kecamatan Topoyo diduga melakukan penggelembungan suara Caleg a.n Panji Bayu Widodo dari Partai Gerindra.
Pasal DilanggarPasal 5; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan permohonan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa PERINGATAN kepada Teradu I Tri Winarno selaku Ketua Merangkap anggota KPU Kabupaten Mamuju, Teradu II Hamdan Dangkang, Teradu III Bambang Arianto, Teradu IV Alimin Muh. Barangan, dan Teradu V Firman masing-masing selaku Anggota KPU kabupaten Mamuju; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Barat untuk melaksanakan Putusan ini; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 209/DKPP-PKE-III/2014
No. 210/DKPP-PKE-III/2014
No. 211/DKPP-PKE-III/2014
No. 213/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan
Nomor 432/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 209/DKPP-
PKE-III/2014, perkara pengaduan Nomor 431/I-P/L-DKPP/2014 yang diregistrasi
dengan Perkara Nomor 210/DKPP-PKE-III/2014, perkara pengaduan Nomor 430/I-
P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 211/DKPP-PKE-III/2014,
dan perkara pengaduan Nomor 498/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor 213/DKPP-PKE-III/2014 menjatuhkan putusan dugaan adanya
pelanggaran kode etik yang diajukan oleh :
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Andarias Lino Padang
No. KTP : 76020115046140001
Tempat/Tanggal Lahir : Tana Toraja, 15 April 1961
Jabatan/Lembaga : Caleg Gerindra DPRD Mamuju Tengah Dapil
Mamuju V
Alamat : Jalan Rajawali Lingk. Padang Baka
Kelurahan Rimuku Kecamatan Mamuju
Kabupaten Mamuju
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Pengadu I;
2. Nama : Saiful Mukhlis
No. KTP : 7602010206700001
1
Tempat/Tanggal Lahir : Mamuju, 2 Juni 1970
Jabatan/Lembaga : Anggota DPRD Kabupaten Mamuju/ Partai
PDIP
Alamat : Jalan Usman Jafar Kelurahan Rimuku
Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Pengadu II;
3. Nama : HM Thahir
No. KTP : 7602011504540001
Tempat/Tanggal Lahir : Mamuju, 15 April 1954
Jabatan/lembaga : Caleg DPRD Provinsi Partai Hanura Dapil
Sulawesi Barat VII
Alamat : Jalan AP Pettarani Nomor 18 Kelurahan
Binanga Kecamatan Mamuju Kabupaten
Mamuju
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Pengadu III;
4. Nama : Muhaimin Faisal
Tempat/Tanggal Lahir : Majene, 17 Februari 1976
Jabatan/lembaga : Presidium Dewan Rakyat
Alamat : BTN Binanga Blok B Nomor 1 Mamuju
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Pengadu IV;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Tri Winarno
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Mamuju
Alamat Kantor : Jalan Jenderal Sudirman Mamuju
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Hamdan Dangkang
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Mamuju
Alamat Kantor : Jalan Jenderal Sudirman Mamuju
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Bambang Arianto
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Mamuju
Alamat Kantor : Jalan Jenderal Sudirman Mamuju
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Alimin Muh. Barangan
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Mamuju
Alamat Kantor : Jalan Jenderal Sudirman Mamuju
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu IV;
2
5. Nama : Firman
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Mamuju
Alamat Kantor : Jalan Jenderal Sudirman Mamuju
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu V;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu;
Memeriksa keterangan pihak terkait;
Memeriksa keterangan saksi;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK ADUAN PENGADU I TERHADAP TERADU I DAN II:
Menimbang bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP ) pada tanggal 30 Mei 2014 telah menerima penerusan pengaduan yang
diajukan Andarias Lino Padang dengan Pengaduan Nomor: 432/I-P/L-DKPP/2014,
yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 209/DKPP-PKE-III/2014, yang pada
pokoknya sebagaimana dibacakan dalam persidangan Hari Rabu tanggal 3 September
2014 di Mamuju menguraikan sebagai berikut:
1. Bahwa KPPS TPS 2 Desa Salulebo dan PPK Kecamatan Topoyo diduga memfasilitasi
pemilih melakukan pencoblosan lebih dari 1 (satu) kali;
2. Bahwa PPS Desa Salulebo dan PPK Kecamatan Topoyo diduga melakukan
penggelembungan suara di TPS 1 Desa Salulebo pada Partai Gerindra untuk caleg
Nomor urut 2 a.n Panji Bayu Widodo yang semula memperoleh 3 (tiga) suara
menjadi 13 (tiga belas) suara di TPS 1 Desa Salulebo;
3. Bahwa PPS Desa Salulebo, PPK Topoyo dan KPU Mamuju tidak membuka akses
kepada Pengadu untuk memperoleh data model D dan Lampiran Model D-1 DPRD
Kab/Kota yang tertuang dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap
TPS;
4. Bahwa PPS, PPK dan KPU diduga secara bersama-sama melakukan rekapitulasi
hasil penghitungan suara dari setiap TPS di tingkat Desa/Kelurahan direkayasa
dan tidak mengacu pada data C dan C1 pada TPS Salulebo.
[2.2] POKOK ADUAN PENGADU II:
Menimbang bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) pada tanggal 30 Mei 2014 telah menerima penerusan pengaduan Saiful
Mukhlis dengan Nomor pengaduan 431/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor: 210/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya sebagaimana
3
dibacakan dalam persidangan Hari Rabu tanggal 3 September 2014 di Mamuju
menguraikan sebagai berikut:
1. KPPS dan PPS diduga memfasilitasi pencoblosan pemilih lebih dari satu kali;
2. KPU Mamuju dan PPK Tommo menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Mamuju
melakukan pembukaan kotak suara dan penghitungan suara ulang di TPS tanpa
menghadirkan semua Anggota KPPS dan PPS,
3. Bahwa Panwaslu Kabupaten Mamuju mengeluarkan rekomendasi penghitungan
ulang, diduga KPU, KPPS dan PPS melakukan penambahan jumlah pemilih
dengan menambah jumlah pengguna hak pilih khusus.
[2.3] POKOK ADUAN PENGADU III:
Menimbang bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) pada tanggal 30 Mei 2014 telah menerima penerusan pengaduan HM.
Thahir dengan Nomor 430/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor: 211/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya sebagaimana dibacakan dalam
persidangan Hari Rabu tanggal 3 September 2014 di Kabupaten Mamuju
menguraikan sebagai berikut:
1. KPU Kabupaten Mamuju dan PPK Kecamatan Tommo diduga melakukan
pengalihan suara sebanyak 20 suara terhadap Calon Anggota DPRD Provinsi
Sulawesi Barat. Pengalihan tersebut terjadi di internal Partai Hanura dari suara
nomor urut 2 a.n H.M. Tahir.K ke nomor urut 3 a.n Darmawati Zakaria dalam
rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten;
2. KPU melakukan rekapitulasi tingkat kabupaten tanpa mengacu pada rekap
formulir D-D1 dan DA1.
[2.4] POKOK ADUAN PENGADU IV MUHAIMIN FAISAL:
Menimbang bahwa Pengadu Muhaimin Faisal pada tanggal 9 Juni 2014 telah
mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 498/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi
dengan Perkara Nomor: 213/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya sebagaimana
dibacakan dalam persidangan Hari Rabu tanggal 3 September 2014 di Kabupaten
Mamuju menguraikan sebagai berikut:
1. Teradu diduga menandatangani hasil rekapitulasi yang penuh rekayasa di
tingkat DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi dan DPR RI. Para Teradu juga
diduga melakukan berbagai pelanggaran, diantaranya berupa 58 (lima puluh
delapan) ketidaksinkronan data yang mencerminkan tindakan tidak profesional
dan tidak independen dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara
pemilu;
2. Bahwa KPU Kabupaten Mamuju, PPK dan PPS tidak secara serius
menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kabupaten Mamuju dan Rekomendasi
4
Bawaslu RI terkait permintaan PSU di TPS 1 Desa Lasa. Daerah ini, memang
diakui geografisnya agak sulit dijangkau, alasan lainnya tidak ada surat suara
yang tersedia. Menurut Pengadu IV alasan Teradu I sampai dengan Teradu V
sulit diterima;
[2.5] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi sesuai tingkat kesalahan Teradu;
4. Atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.6] BUKTI DAN SAKSI
[2.6.1] ALAT BUKTI PENGADU I
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pengadu I mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Fotokopi Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Mamuju tanggal
12 April 2014 Nomor 68/Panwaslu-MU/IV/2014;
2. Bukti P-2 : Fotokopi Laporan keberatan a.n Andarias Lino Padang tanggal
21 April 2014;
3. Bukti P-3 : Fotokopi penerimaan laporan Nomor 24/LP/PILEG/IV/TAHUN
2014 dengan Pelapor Andarias Lino Padang dan penerima
laporan Dedy Kusmayadi;
4. Bukti P-4 : Fotokopi Tanda bukti penerimaan laporan Nomor
24/LP/PILEG/IV/2014
5. Bukti P-5 : Fotokopi KTP Andarias Lino Padang;
6. Bukti P-6 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi atas Andarias Lino Padang dan
Muhammad Hazman MD;
7. Bukti P-7 : Fotokopi Surat Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Mamuju
tanggal 15 April 2014;
8. Bukti P-8 : Fotokopi Berita Acara Pleno Panwaslu Kabupaten Mamuju
Nomor 16/BAP/Panwaslu-MU/IV/2014;
9. Bukti P-9 : Fotokopi Keterangan klarifikasi di bawah sumpah atas nama
Jumadil, Ismail, dan Amirullah yang dilakukan PPK Topoyo;
10. Bukti P-10 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi Sabtu 12 April 2014 atas nama
Jumadil yang dilakukan oleh Safaruddin S.PdI, dan klarifikasi
atas Amirullah;
11. Bukti P-11 : Fotokopi DPT TPS I;
12. Bukti P-12 : Fotokopi model C dan lampiran model C-1 DPRD
Kabupaten/Kota hasil pemilu 9 April 2014 di TPS 1, 2, 3, 4, 5,
6, 7, dan 8;
13. Bukti P-13 : Fotokopi model C dan lampiran model C-1 DPRD
Kabupaten/Kota hasil Pemilu 9 April 2014 di TPS 1 dan 2 Desa
Waiputeh;
14. Bukti P-14 : Fotokopi sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara dari setiap TPS dalam Pemilu Anggota DPRD Kabupaten
/Kota sesuai Model D dan lampiran D-1 DPRD Kabupaten
5
tanggal 23 Mei 2014 a.n Mansyur sekretaris PPS, tanggal 10
April 2014 dari PPS Waiputeh, dari Ketua PPK Kecamatan
Topoyo a.n Ahmad Muradi tanggal 23 Mei 2014, dan a.n
Anugrah , staf KPU Mamuju tanggal 22 Mei 2014.
[2.6.2] ALAT BUKTI PENGADU II
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pengadu II mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Fotokopi Model B.1-DD Penerimaan laporan
20/LP/PILEG/IV/2014 dengan Pelapor Saiful Mukhlis dan
penerima laporan Yudi Antoro dan model B-3 DD Tanda bukti
penerimaan laporan;
2. Bukti P-2 : Fotokopi Berita Acara klarifikasi Yudi Antoro terhadap Saiful
Mukhlis tanggal 16 April 2014;
3. Bukti P-3 : Fotokopi Surat DPC PDI Perjuangan yang ditujukan kepada
Ketua Panwaslu Kabupaten Mamuju Nomor
050/LAP.EXT/DPC-03/IV/2014;
4. Bukti P-4 : Fotokopi Tanda Bukti penerimaan laporan Nomor
19/LP/PILEG/IV/2014 atas nama Saiful Mukhlis dan bertindak
selaku penerima laporan Yudi Antoro;
5. Bukti P-5 : Fotokopi keterangan/klarifikasi di bawah sumpah/janji a.n
Muh. Rizal tanggal 17 April 2014, Berita Acara Klarifikasi Muh.
Rizal, dan yang bertindak meminta keterangan ialah Mujadi;
6. Bukti P-6 : Fotokopi Keterangan klarifikasi H Bustan disertai Berita Acara
klarifikasi;
7. Bukti P-7 : Fotokopi penerimaan laporan Nomor 23/LP/PILEG/IV/2014
dengan Pelapor H Bustan disertai tanda terima laporan;
8. Bukti P-8 : Fotokopi KTP H Bustan;
9. Bukti P-9 : Fotokopi Kajian Laporan Panwaslu kabupaten Mamuju Nomor
23/LP/PILEG/2014 dengan Pelapor H Bustan;
10. Bukti P-10 : Fotokopi Surat rekomendasi Bawaslu RI Nomor
0485/Bawaslu/V/2014 ditujukan kepada KPU RI tanggal 3 Mei
2014 perihal rekomendasi Sulawesi Barat, disertai lampiran
hasil kajian terhadap temuan dan laporan di Provinsi Sulawesi
Barat;
11. Bukti P-11 : Fotokopi Tanda Terima tanggal 3 Mei 2014 yang ditandatangani
Bekti, staf TP3 Bawaslu RI, selaku yang menyerahkan dan Eri
selaku yang menerima;
12. Bukti P-12 : Fotokopi DPT TPS 3 Desa Sandana Kecamatan Tommo;
13. Bukti P-13 : Fotokopi Laporan hasil pelaksanaan penghitungan ulang surat
suara calon anggota DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan
Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Mamuju Nomor
71/Panwaslu-MU/IV/2014 tanggal 17 April 2014;
14. Bukti P-14 : Fotokopi model C beserta lampiran model C-1 TPS 3 Desa
Sandana Kecamatan Tommo.
[2.6.3] ALAT BUKTI PENGADU III
6
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pengadu III mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Fotokopi Kajian Laporan Model B.9-DD Panwaslu Kabupaten
Mamuju Nomor 17/LP/PILEG/V/2014;
2. Bukti P-2 : Fotokopi Berita Acara Pleno Panwaslu Kabupaten Mamuju
Nomor 39/BAP/Panwaslu-MU/V/2014 tentang adanya
pelanggaran berupa penggelembungan/pengalihan suara;
3. Bukti P-3 : Fotokopi formulir model B.1-DD Penerimaan laporan Nomor
27/LP/PILEG/BULAN.../TAHUN... dengan Pelapor HM Thahir
dan penerima laporan Mujadi;
4. Bukti P-4 : Fotokopi tanda bukti penerimaan laporan Nomor
27/LP/PILEG/X/2014;
5. Bukti P-5 : Fotokopi Kartu Tanda penduduk (KTP) HM Thahir ;
6. Bukti P-6 : Fotokopi laporan pelanggaran Pileg dengan pelapor HM Thahir;
7. Bukti P-7 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi Panwaslu terhadap HM Thahir
tanggal 9 Mei 2014, terhadap Indo Upe (PPK Kecamatan
Tommo) tanggal 12 Mei 2014, Tri Winarno tanggal 12 Mei 2014,
I Made Sandia tanggal 12 Mei 2014, dilengkapi Fotokopi KTP Tri
Winarno dan I Made Sandia;
8. Bukti P-8 : Fotokopi Model B.6-DD Keterangan/klarifikasi di bawah
sumpah yang dilakukan Panwaslu Kabupaten Mamuju atas
Sdr. Tasman tanggal 9 Mei 2014, Berita Acara Klarifikasi Sdr.
Kadir tanggal 11 Mei 2014, Sudirman tanggal 10 Mei 2014,
9. Bukti P-9 : Lampiran Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2013;
10. Bukti P-10 : Barang bukti Fotokopi Model C TPS 04 Tamemongga Kecamatan
Tommo beserta Lampiran Model C-1 DPRD Provinsi;
11. Bukti P-11 : Fotokopi Berita Acara Model DA (Rekapitulasi di tingkat
Kecamatan Tommo);
12. Bukti P-12 : Data TPS Tamemongga Kecamatan Tommo;
13. Bukti P-13 : Fotokopi Data TPS 5 Sondoang (Model C-1 TPS 5 Desa
Sondoang, Model DA-1 DPRD Provinsi, Hasil Rekapitulasi PPK
Kecamatan Kalukku;
14. Bukti P-14 : Fotokopi Data TPS 13 Simboro berupa Model C-1 TPS 13
Kelurahan Simboro, Model D-1 DPRD Provinsi, Hasil
Rekapitulasi PPS kelurahan yang ditulis tangan dan
ditandatangani oleh ketua dan anggota PPS, Model DA-1 DPRD
Provinsi, Hasil rekapitulasi PPK Kecamatan Simboro;
15. Bukti P-15 : Fotokopi Data TPS 4 Desa Taan berupa Model C-1 TPS 4 Desa
Taan, Model D-1 DPRD Provinsi Plano Desa Taan yang ditulis
tangan dan ditandatangani oleh Ketua dan anggota PPS, Model
DA-1 DPRD Provinsi.
[2.6.4] ALAT BUKTI PENGADU IV
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pengadu IV mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Fotokopi sertifikat rekapitulasi tingkat kelurahan (Daerah
Pemilihan Mamuju 2);
2. Bukti P-2 : Berita Acara model C TPS 01 sampai dengan TPS 20 Desa
Sinyonyoi Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju;
3. Bukti P-3 : Fotokopi model DA-1 DPRD Kabupaten;
4. Bukti P-4 : Fotokopi Model D-1 DPRD Kabupaten/Kota;
5. Bukti P-5 : Fotokopi data penggunaan surat suara di Kalukku, Kalumpang,
7
dan Bonehau.
[2.7] KETERANGAN SAKSI:
Bahwa pihak Pengadu telah menghadirkan saksi yang telah menyampaikan
keterangannya di muka persidangan di Mamuju tanggal 3 September 2014:
Hasrat (Saksi Pengadu Thahir):
1. Bahwa Saksi menceritakan kejadian di Tommo yang merupakan tempat
tinggalnya. Berdasarkan formulir C1 yang ada di Partai Hanura, Panwaslu,
PPS, KPPS, PPK, itu sama semua bahwa suara Sdr. Thahir 20 suara.
Perubahan terjadi di DB yaitu di timgkat Kabupaten. Saksi selaku Caleg
melakukan konfirmasi, menelusuri perubahan di setiap jenjang karena Saksi
merasa berkepentingan. Para Teradu menyandingkan protes saksi dengan
formulir C1 plano yang semula berada di dalam peti. Para Teradu telah
membuka peti (kotak suara) tanpa dilandasi perintah hakim Mahkamah
Konstitusi atau rekomendasi Panwaslu Kabupaten atau Bawaslu Provinsi
Sulawesi Barat;
2. Bahwa apabila tenggang waktu pelaporan penangganan pelanggaran pemilu
masih ada, Saksi akan melaporkan pelanggaran yang dilakukan KPU maupun
Panwaslu Kabupaten Mamuju. Menurut saksi ada beberapa daerah yang PSU
dan sudah jelas ada pelanggaran tetapi tidak ada satu pun penyelenggara
pemilu yang dikenai sanksi pidana atau administrasi;
3. Bahwa saksi menganggap banyak klarifikasi yang direkayasa. Kejadian karut
marut dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia pangkal persoalannya
dalam recruitment. Ketika masih ada PNS terlibat, masih ada camat jadi Ketua
PPK, maka sistem demokratis tidak akan terwujud.
[2.8] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.8.1] JAWABAN TERADU I dan II ATAS ADUAN PENGADU I
Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan tertulis
sebagaimana dibacakan pada persidangan tanggal 3 September 2014 di Mamuju
Sulawesi Barat yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa tuduhan Pengadu terhadap Teradu sangatlah tidak rasional dan tidak
memiliki bukti yang kuat. Proses pemungutan suara di TPS 2 Desa Salulebo
pada tanggal 9 April 2014 tidak hanya dihadiri pihak penyelenggara Pemilu
tapi juga dihadiri oleh Saksi-Saksi Partai, Pihak Kepolisian, Tim Pemantau
Independen, LSM dan masyarakat luas, sehingga kemungkinan dari pihak
KPPS untuk melakukan ataupun memfasilitasi sebagian atau seluruh
masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali, sangatlah
tidak mungkin. Proses pemungutan suara berjalan tanpa adanya keberatan
8
dari para saksi sebagaimana pengaduan Pengadu. KPU Kabupaten Mamuju
melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 2 Desa Salulebo pada
tanggal 19 April 2014, bukan karena indikasi atau dugaan pihak KPPS
memfasilitasi pemilih melakukan pencoblosan lebih dari satu kali seperti yang
didugakan. PSU Berdasarkan Surat Rekomendasi dari Panwaslu Kabupaten
Mamuju No. 70/Panwaslu-MU/IV/2014, Tanggal 15 April 2014;
2. Bahwa dugaan atas penggelembungan yang disangkakan kepada Teradu
sangat tidak berdasar. Terlebih lagi bila salah satu anggota KPU Kabupaten
Mamuju dianggap melakukan penggelembungan tersebut. Data yang diperoleh
Para Teradu untuk kemudian diplenokan di tingkat kabupaten sudah sesuai
dengan data yang diperoleh pada lampiran formulir C1, D, D-1, dan DA1.
Caleg, atau saksi partai tidak ada satu pun yang protes pada saat rekapitulasi
tingkat desa, kecamatan dan kabupaten. Perolehan suara atas nama Sdr. Panji
Bayu Widodo pada formulir C1, sudah sesuai dengan yang dimiliki oleh pihak
Panwaslu Kabupaten Mamuju demikian juga yang dimiliki oleh para saksi dari
partai lain yakni sebanyak 13 (tiga belas) suara. Sumber data yang diajukan
oleh Pengadu sangatlah diragukan kebenarannya. Seandainya KPU, PPK, dan
PPS melakukan kecurangan, Panwaslu tentu tidak akan tinggal diam;
3. KPU Kabupaten Mamuju, tidak memiliki kewajiban untuk memberikan/
menyerahkan model D dan lampiran model D-1 kepada Caleg secara personal.
Dokumen-dokumen tersebut telah disampaikan kepada masing-masing saksi
partai dan Panwaslu yang hadir pada saat proses rekapitulasi. Jika belum
sempat mendapatkan dokumen yang dimaksud, partai dapat meminta
dokumen tersebut sesuai mekanisme yang ada yakni untuk model D dapat
diminta pada tingkatan PPS atau PPK. Model D-1 dapat diminta di tingkatan
PPK atau KPU Kabupaten dengan membawa surat dari partai yang
bersangkutan, bukan dengan cara langsung pribadi caleg yang meminta
dokumen tersebut. Dugaan bahwa pihak penyelenggara membatasi atau tidak
memberikan akses untuk mendapatkan dokumen tersebut sangatlah tidak
beralasan. Pihak pengadu tidak memahami regulasi yang ada, dan pengadu
juga tidak pernah sama sekali mengajukan permohonan secara tertulis baik di
tingkat PPS, PPK dan KPU Kabupaten untuk meminta dokumen tersebut;
4. Proses rekapitulasi yang dilakukan oleh penyelenggara di tiap kecamatan
sudah sesuai dengan mekanisme dan tahapan yang ada. Pengaduan yang
disampaikan oleh Pengadu sangatlah mengada-ada dan tidak memiliki dasar.
Jika proses rekapitulasi terjadi tanpa berdasarkan formulir C1, model D, model
D1, dan model DB atau hasil di lapangan tentunya hal ini akan menimbulkan
sanggahan dan protes dari masing-masing saksi partai dan pihak Panwaslu
yang hadir pada saat itu. Tidak ada satu pun pihak yang
9
mempersoalkan/memprotes proses rekapitulasi dan mempertanyakan
keabsahan hasil rekapitulasi yang ditetapkan;
5. Para Teradu berkesimpulan segala pengaduan yang ditujukan, baik di tingkat
KPPS, PPS, PPK, dan KPU Kabupaten Mamuju, tidaklah benar karena tidak
memiliki dasar dan bukti yang kuat. Hal ini berdasarkan jawaban dan hasil
kroscek kepada pihak penyelenggara di tingkat KPPS, Desa (PPS) dan
Kecamatan (PPK), berikut beberapa dokumen data yang dimiliki para Teradu
atas aduan yang disangkakan kepada Para Teradu,
[2.8.2] JAWABAN TERADU I s.d V ATAS PENGADUAN PENGADU II:
Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan tertulis
sebagaimana dibacakan pada persidangan tanggal 3 september 2014 yang pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dugaan Pengadu bahwa KPPS dan PPS memfasilitasi pemilih untuk memilih
lebih dari satu kali sama sekali tidak benar karena pada hari pemungutan
suara (tanggal 9 April 2014) di Desa Sandana Kecamatan Tommo pelaksanaan
pemungutan dan penghitungan suara berjalan lancar dan sama sekali tidak
ada keberatan dari saksi peserta pemilu ataupun PPL ;
2. Dugaan bahwa Teradu melaksanakan rekomendasi Panwaslu berupa
pembukaan kotak tanpa dihadiri KPPS dan PPS sama sekali tidak benar. Yang
benar adalah: KPU Mamuju telah menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslu
Mamuju Nomor : 71/Panwaslu-MU/IV/2014, tanggal 17 April 2014 perihal
Rekomendasi Penghitungan Surat Suara Ulang di TPS 1, 2, dan 3 Desa
Sandana Kec. Tommo dengan menghadirkan saksi peserta pemilu dan
Panwaslu Mamuju. Hasil pelaksanaan rekomendasi tersebut selanjutnya
dilaporkan kepada Panwaslu Mamuju yang hasilnya antara lain menjelaskan
bahwa di TPS 3 Desa Sandana terdapat selisih sebanyak 16 antara pengguna
hak pilih dengan jumlah surat suara yang digunakan. Surat suara yang
digunakan lebih besar daripada jumlah pengguna hak pilih. Selanjutnya KPU
Mamuju menunggu respon Panwaslu Mamuju terkait laporan tersebut. Pada
tanggal 3 Mei 2014, Bawaslu RI menerbitkan Rekomendasi Nomor:
0485/Bawaslu/V/2014 perihal Rekomendasi Provinsi Sulawesi Barat yang
merekomendasikan kepada KPU Mamuju untuk melakukan Pemungutan Suara
Ulang untuk semua tingkatan di TPS 3 Desa Sandana Kec. Tommo.
Berdasarkan Rekomendasi tersebut, KPU Mamuju melakukan Pemungutan
Suara Ulang di TPS 3 Desa Sandana pada tanggal 7 Mei 2014. Hasil PSU
tersebut kemudian dimasukkan pada model D Desa Sandana, model DA Kec.
Tommo, model DB Kab. Mamuju, dan model DC Prov. Sulawesi Barat sehingga
pada tanggal 9 Mei 2014, hasil PSU tersebut telah termasuk dalam
Rekapitulasi Secara Nasional;
10
3. Dugaan bahwa KPU, KPPS dan PPS melakukan penambahan jumlah pengguna
hak pilih khusus sama sekali tidak benar karena yang dilaporkan kepada
Panwaslu Mamuju adalah sesuai fakta penghitungan surat suara ulang
berdasarkan rekomendasi Panwaslu Mamuju dimana terjadi ketidaksinkronan
data pengguna hak pilih dengan jumlah surat suara yang digunakan sehingga
pada tanggal 3 mei 2014, Bawaslu RI merekomendasikan untuk Pemungutan
Suara Ulang di TPS tersebut;
4. Laporan pengaduan Sdr. Saiful Mukhlis disampaikan sebelum terbitnya
rekomendasi Bawaslu RI nomor 0485 yang dalam salah satu poinnya telah
merekomendasikan PSU di TPS 3 Desa Sandana Kec. Tommo. Dengan
demikian segala keberatan terkait ketidaksinkronan data pada model C1 TPS 3
Desa Sandana dianggap telah selesai.
[2.8.3] JAWABAN TERADU I s.d V ATAS ADUAN PENGADU III:
Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan tertulis
sebagaimana dibacakan pada persidangan tanggal 3 september 2014 yang pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dugaan Pengadu mengenai pemindahan 20 suara sama sekali tidak benar.
Yang benar adalah: pada saat rekapitulasi di tingkat Kabupaten yang
berlangsung pada tanggal 21 s.d 24 April 2014, saksi dari Partai Hanura a.n
Ibnu Abadi.S menyampaikan keberatan bahwa di TPS 4 Desa Tamemongga
telah terjadi kesalahan pengisian pada model D desa Tamemongga. Perolehan
nomor urut 2 atas nama H.M. Thahir tertulis 20 suara dan suara untuk nomor
urut 3 a.n Darmawati Zakaria tertulis 0, seharusnya suara untuk nomor urut 2
a.n H.M.Thahir adalah 0 dan untuk nomor urut 3 a.n Darmawati Zakaria
adalah 20. Terhadap keberatan tersebut, KPU Mamuju memerintahkan kepada
PPK Kec. Tommo untuk melakukan pencermatan pada model C1 TPS 4 Desa
Tamemongga. Berdasarkan hasil pencermatan tersebut yang disaksikan oleh
saksi peserta pemilu, PPK Tommo melakukan perbaikan pada model DA Kec.
Tommo dan hasil perbaikan tersebut yang dimasukkan pada model DB Kab.
Mamuju;
2. Tidak benar KPU Kabupaten Mamuju tidak mengacu pada model DA-1. Yang
jadi dasar dalam melakukan rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten adalah
model DA dari masing-masing kecamatan dengan terlebih dahulu memberikan
kesempatan kepada saksi peserta pemilu dan Panwaslu Kabupaten Mamuju
untuk memberikan keberatan terhadap hasil yang telah ditetapkan di tingkat
PPK/ Kecamatan. Jika keberatan yang diajukan oleh saksi peserta pemilu atau
Panwaslu Kabupaten benar, KPU segera memerintahkan PPK untuk
melakukan perbaikan pada model DA sebelum diinput ke dalam model DB
Kabupaten;
11
3. Pihak pengadu tidak pernah menyampaikan keberatan terkait perbedaan data
yang dimiliki Pengadu dengan pihak Teradu sehingga pihak Teradu
menganggap bahwa perolehan suara sah pihak Pengadu tidak bermasalah.
Pada saat KPU Kab. Mamuju melakukan pencermatan ulang berdasarkan
Rekomendasi Bawaslu RI nomor 0485 pokok pengaduan pengadu tidak
tertuang dalam Rekomendasi Bawaslu tersebut dan lagi-lagi dari 2 (dua) orang
saksi dari Partai Hanura tidak satu pun yang menyampaikan keberatan terkait
pengaduan Pengadu. Panwaslu Kabupaten dalam Rapat Pleno Pencermatan
Ulang tersebut juga tidak pernah menyampaikan keberatan ataupun
rekomendasi terkait adanya pergeseran sebanyak 20 suara dari nomor urut 2
ke nomor urut 3. Pihak Teradu tidak memiliki dasar untuk melakukan
perubahan perolehan suara pihak Pengadu pada model DB Kabupaten
Mamuju;
4. Berdasarkan keterangan pihak terkait Panwaslu Kabupaten Mamuju pada
Sidang tanggal 3 September 2014, pihak terkait menyampaikan bahwa
faktanya terdapat 2 model C1 di TPS 4 Desa Tamemongga Kac. Tommo. Para
Teradu mempertanyakan mengapa Panwaslu Kab. Mamuju tidak meneruskan
dugaan pelanggaran Pidana oleh KPPS TPS 4 Desa Tamemongga tersebut
kepada Pihak Gakkumdu Kab. Mamuju sehingga terkesan ada pembiaran dari
pihak terkait;
5. Pihak terkait Panwaslu Kab. Mamuju selalu menghadiri Rapat Pleno
Rekapitulasi KPU Mamuju yang dihadiri juga oleh para saksi peserta pemilu.
Para Teradu tidak setuju jika dikatakan rapat peno tidak dihadiri oleh
Panwaslu Kabupaten. Fakta ini dibuktikan dengan daftar hadir.
[2.8.4] JAWABAN TERADU I s.d V ATAS ADUAN PENGADU IV:
Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan tertulis
sebagaimana dibacakan pada persidangan tanggal 3 september 2014 yang pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dugaan yang diajukan oleh Pengadu adalah tidak benar karena dalam proses
rekapitulasi di tingkat kabupaten Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten
Mamuju mengacu pada hasil rekapitulasi dari PPK atau tingkat kecamatan
yaitu Form DA 1 . Hasil rekapitulasi di tingkat Kabupaten Mamuju sama
dengan apa yang tercantum dalam Form DA 1, sehingga antara Form DA 1
dan Form DB 1 tidak ada perbedaan. Pelaksanaan rekapitulasi di tingkat
Kabupaten Mamuju juga dihadiri oleh beberapa saksi dari partai politik dan
Panitia Pengawas Pemilu ( Panwaslu) Kabupaten Mamuju. Dari pelaksanaan
rekapitulasi tersebut tidak ada satu pun saksi partai politik dan Panitia
Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang mengajukan keberatan /memprotes proses
dan hasil rekapitulasi yang telah di tetapkan .
12
2. Bahwa rekomendasi untuk TPS 1 Lasa tidak ditindaklanjuti, karena faktor
geografis dan Para Teradu sudah meminta surat suara ke KPU Provinsi, namun
logistik untuk pelaksana pemungutan suara ulang tidak tersedia;
3. Berdasarkan pencermatan dokumen Form DA 1 Dan Form DB-1 maka Para
Teradu selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju telah
melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan peraturan yang ada . Dengan
demikian aduan Pengadu adalah tidak benar.
PETITUM TERADU
[2.9] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan jawaban serta keterangan Para Teradu untuk
seluruhnya;
2. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
3. Menyatakan dan Menetapkan Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik
penyelenggara Pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (equo et bono).
[2.10] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Teradu mengajukan alat bukti
tertulis sebagai berikut:
Bukti Teradu dalam Menjawab Pengaduan Pengadu I:
1. T-1 : Sertifikat rekapitulasi hasil dan rincian perolehan suara dari setiap
desa/kelurahan di tingkat Kecamatan dalam Pemilu anggota
DPR,DPD,dan DPRD Tahun 2014 ( Model DA ). Bukti ini Untuk
menjelaskan bahwa hasil yang tertera dalam model DA telah sesuai
dengan hasil yang dimasukkan dalam model DB Kabupaten;
2. T-2 : Sertifikat rekapitulasi hasil dan rincian perolehan suara dari setiap
kecamatan di tingkat kabupaten dalam Pemilu anggota
DPR,DPD,dan DPRD Tahun 2014 ( Model DB ). Bukti ini untuk
menjelaskan bahwa hasil yang tertera dalam model DA telah sesuai
dengan hasil yang dimasukkan dalam model DB Kabupaten.
Bukti Teradu dalam Menjawab aduan Pengadu II:
1. T-1 : Fotokopi Berita Acara TPS 03 Desa Sandana Kecamatan Tommo
disertai lapiran C-1;
2. T-2 : Fotokopi Surat Rekomendasi Bawaslu Nomor
0485/Bawaslu/V/2014 tanggal 3 Mei 2014;
3. T-3 : Fotokopi laporan Hasil pelaksanaan penghitungan ulang surat
suara Calon Anggota DPRD kab/Kota Berdasarkan Rekomendasi
Panwaslu Kabupaten Mamuju Nomor 71/Panwaslu-MU/IV/2014
tanggal 17 April 2014;
Bukti Teradu dalam Menjawab aduan Pengadu III
1. T-1 : Fotokopi Berita Acara Model C TPS 04 Desa Tamemongga
Kecamatan Tommo disertai Lampiran Model C-1 DPD, DPR RI,
13
DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/Kota;
2. T-2 : Fotokopi Sertifikat Rekapitulasi Kecamatan Tommo Daerah
Pemilihan Sulawesi barat 5 (Model DA-1 DPRD Provinsi);
3. T-3 : Berita Acara Nomor 18/BA/KPU-MU/V/2014 dan pncermatan
ulang Rekomendasi Bawaslu RI tanggal 6 Mei 2014;
Bukti Teradu dalam Menjawab aduan Pengadu IV
1. T-1 : Sertifikat rekapitulasi hasil dan rincian perolehan suara dari setiap
desa/kelurahandi tingkat Kecamatan dalam Pemilu anggota
DPR,DPD,dan DPRD Tahun 2014 ( Model DA )
2. T-2 : Sertifikat rekapitulasi hasil dan rincian perolehan suara dari setiap
kecamatan di tingkat Kabupaten dalam Pemilu anggota
DPR,DPD,dan DPRD Tahun 2014 ( Model DB ).
KETERANGAN PIHAK TERKAIT
[2.11] Bahwa dalam persidangan turut hadir tiga orang anggota Panwaslu selaku
Pihak Terkait yang memberikan keterangan tertulis sebagai berikut:
Terhadap Aduan Pengadu I (Andarias Lino Padang):
1. Berdasarkan hasil pengawasan di beberapa PPS tidak dilakukan proses
rekapitulasi sesuai dengan PKPU no. 27 Tahun 2013 tentang rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota oleh PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, KPU. Maka
Panwaslu Kabupaten Mamuju mengeluarkan Rekomendasi Nomor 68/Panwaslu-
MU/IV/2014 terkait rekapitulasi di tingkat PPS;
2. Berdasarkan laporan dan hasil kajian Panwaslu Kabupaten Mamuju ada indikasi
anggota KKPS melakukan pencoblosan lebih dari 1 (satu) kali dan ditemukan
administrasi yang tidak akurat serta tidak tersajinya data sesuai pengisian
sertifikasi hasil rincian perhitungan perolehan suara di TPS 2 Desa Salolekbo
hingga Panwaslu mengeluarkan Rekomendasi No.70/Panwaslu-MU/IV/2014,
terkait pemungutan suara ulang di TPS 2 Dusun Karomana Mambi Desa Salolekbo
Kecamatan Topoyo.
Terhadap aduan Pengadu II (Saiful Mukhlis):
1. Berdasarkan hasil kajian Panwaslu Kabupaten Mamuju ada indikasi pelanggaran
di salah satu TPS Desa Sandana. Penghitungan suara melibatkan orang lain yang
bukan anggota KPPS. Proses perhitungan juga tidak memperlihatkan keabsahan
surat suara kepada saksi hingga Panwaslu merekomendasikan untuk melakukan
perhitungan ulang di TPS 1, 2 dan 3 Desa Sandana;
2. Bahwa dari hasil perhitungan suara ulang di TPS 1, 2, dan 3 Sendara terdapat
selisih 16 antara pengguna hak pilih dan pengguna surat suara. Menyikapi hal
tersebut Panwaslu Kabupaten Mamuju melakukan klarifikasi kepada Teradu I Tri
14
Winarno, SE (Ketua KPU Kabupaten Mamuju) dan dari hasil klarifikasi tersebut
bahwa 16 pengguna surat tersebut adalah pengguna DPKTB.
Terhadap aduan Pengadu III (HM Thahir):
1. Terkait pengalihan suara, Panwaslu telah melakukan klarifikasi dengan hasil
sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi pelapor bahwa Sdr. H.M. Thahir K, S.Sos
menjelaskan terjadi penggelembungan suara di tingkat KPU Mamuju ini
dibuktikan berdasarkan data C1 TPS 4 Tamemongga tertulis perolehan suara
H.M. Thahir K, S.Sos sebanyak 20, dan di formulir D1 Desa Tamemongga juga
tertera pada TPS 4 perolehan suara HM Thahir sebanyak 20. Pada formulir DA1
Kecamatan Tommo khususnya Desa Tamemongga tertera sebanyak 20. Di
Formulir DB 1 Kabupaten Mamuju Dapil 5 Sulbar jika di akumulasi suara HM
Thahir berkurang sebanyak 21;
b. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi Teradu I Tri Winarno, SE (Ketua KPU
Kabupaten Mamuju) mekanisme rekapitulasi data di tingkat KPU Mamuju
dengan cara Masing-masing PPK membacakan hasil rekapitulasi berdasarkan
DA1 yang ditetapkan PPK;
c. Bahwa berdasarkan klarifikasi Sdr(i) Indo Upe (anggota PPK Tommo) Pada TPS
4 Desa Tamemongga awalnya perolehan suara Caleg DPRD Provinsi Nomor
Urut 2 sebanyak (20) dan Nomor urut 3 (0) setelah dibacakan di pleno tingkat
kabupaten ada keberatan dari Saksi Hanura dan pihak PPK Tommo melakukan
perbaikan data berdasar C1 yang ada pada PPK dan yang dipegang oleh saksi
Hanura hingga Perolehan Suara tersebut berubah menjadi caleg DPRD Provinsi
Partai Hanura Nomor urut sebanyak (0) dan Caleg Nomor urut 3 (20);
KETERANGAN SAKSI:
[2.12] Bahwa dalam persidangan turut dihadirkan saksi dari pihak Teradu yakni:
Lalu Zulkarnain (Anggota PPK Tommo):
Saat rekapitulasi di Kabupaten, setelah penyandingan data, ada perbedaan C1 saksi
partai dengan C1 KPU dan C1 yg dimiliki Panwaslu. Solusinya pihak Panwaslu
mengeluarkan rekomendasi buka kotak suara untuk TPS 4 Tamemongga. Setelah
buka kotak suara, Saksi Lalu Zulkarnain bersama rekannya (PPK) membuka C1
plano, ternyata suara yang berjumlah 20 adalah benar di Caleg Nomor urut 3. Seingat
Saksi, Nomor urut 2 fakta sebenarnya adalah kosong (nol suara). Lalu Zulkarnain
tidak mengingat nama Caleg perempuan yang suaranya diindikasikan mengalami
pemindahan. Lalu Zulkarnain menjelaskan pembukaan kotak suara dilandasi
kesepakatan seluruh pihak yang hadir yakni KPU, Panwaslu, dan saksi partai yang
bersumber dari ketidaksinkronan suara. Namun Pihak Panwaslu menyanggah
keterangan Saksi Lalu Zulkarnain, Ketua Panwaslu menyatakan tidak hadir saat
15
pembukaan C1 Plano tanggal 23. Bahwa ketua PPK Tommo memang tidak ada di
tempat saat penandatanganan DA1, namun pada awalnya memang sempat hadir.
Bahwa dalam rekapitulasi tidak ada satu pun saksi partai yang menandatangani hasil
perbaikan DA1. Saksi Lalu Zulkarnain menjelaskan alasan para saksi partai tidak
menandatangani hasil perbaikan DA1. Bahwa para saksi sudah pulang sebelum hasil
perbaikan DA1 diprint. Para saksi yang pulang itu hanya minta DB versi KPU
Kabupaten Mamuju. Para saksi partai meminta data itu setelah penetapan hasil oleh
KPU. Bahwa terkait ketidakhadiran anggota Panwaslu, Saksi lalu Zulkarnain
mengaku tidak ingat siapa anggota Panwaslu yang hadir dan siapa yang berhalangan.
Lalu Zulkarnain juga tidak menjawab pertanyaan Tim pemeriksa Daerah a.n Busrang
apakah Saksi nomor 10 yang hadir di PPK sama dengan yang hadir di Kabupaten.
Indo Upe (Anggota PPK Tommo):
Saksi menjelaskan alasan mengapa hanya tiga orang anggota PPK yang hadir, tanpa
keberadaan ketua PPK. Bahwa perhitungan di PPK dilakukan secara manual, adapun
di KPU Kabupaten berbasis komputer. Saksi Indo Upe memang mengikuti aplikasi.
Namun dengan sistem manual, Saksi lebih merasa aman terhindar dari kesalahan.
Bahwa Ketua PPK berhari-hari berada di KPU Kabupaten, kemudian pulang dengan
alasan mau panen sawit. Saksi Indo Upe menambahkan saat rekap di kabupaten dan
dilakukan perbaikan data PPK Tommo, Panwaslu turut hadir dan tidak
menyampaikan keberatan. Saksi Indo Upe mengatakan Dasar penyusunan DA adalah
dari D1. Perolehan suara Nomor urut 2 berdasarkan D1 adalah 20 suara.
Saksi Indo Upe sebagai representasi PPK Tommo mengatakan sudah merupakan
kepastian dalam setiap tahapan/proses ada perbaikan. Banyak data yang salah misal
DPT laki-laki dan perempuan, banyak hal tidak sinkron. Saat pleno di KPU
Kabupaten Mamuju, tidak menutup kemungkinan ada perubahan data. Justru rancu
bila ditemukan kejanggalan, lalu PPK tidak memperbaikinya (tidak merubah data).
Kesimpulannya PPK memiliki dasar untuk lakukan perubahan. Bahwa rekapitulasi di
tingkat Kecamatan Tommo adalah tanggal 17, dan perbaikan dilakukan sebanyak dua
kali. Namun Indo Upe tidak dapat menjawab pertanyaan tentang Berita Acara
perbaikan. Indo Upe mengatakan yang ada Berita Acaranya adalah C1, adapun yang
dalam peti itu C1 Plano. Atas pertanyaan Tim Pemeriksa Daerah apakah para saksi
parpol ketika mengisi keberatan atas C1 mengisi form keberatan secara tertulis
(dalam model C2), Indo Upe menjawab tidak tahu.
Saksi IV PPS Salulebo Maharuddin:
Bahwa PPS Salulebo tidak sempat melakukan rekapitulasi hasil pemilihan umum,
rekapitulasi langsung dilaksanakan di tingkat PPK. Semua data dimasukkan ke
dalam kotak, setelah itu dikunci rapat dengan disaksikan polisi, alasan Saksi adalah
16
saat itu belum ada listrik. Saksi tidak terima dengan tuduhan ketidaksinkronan data
karena data yang dimiliki PPS Salulebo dikunci rapat dalam kotak, sehingga pihak
PPS tidak dapat mengambil sembarangan.
Yang gunakan hak pilih di TPS yang jadi pokok aduan Andarias adalah sekitar 200
orang dengan rincian perolehan suara:
a. PKS 22,
b. PDIP 7,
c. Partai Golkar 49,
d. Gerindra 15,
e. Demokrat 27,
f. PAN 1,
g. PPP 36,
h. Hanura 1,
i. PBB 2
j. PKPI 23.
Bahwa setelah ada hasil PSU di TPS 2, barulah PPS membuka seluruh data di kotak
untuk dilakukan rekapitulasi di tingkat PPK. Hal ini berakibat banyak saksi parpol
yang tidak menandatangani (sebagaimana keterangan KPU). PPS Salulebo beralasan
mereka tidak melakukan rekapitulasi karena faktor penerangan (tidak ada lampu)
dan juga tidak ada saksi dari partai politik. Permasalahan di TPS 2 Desa Salulebo
menjadi alasan PPS Salulebo tidak mengganggu gugat kotak suara yang ada, sehingga
membuat proses rekapitulasi tersendat. Setelah TPS 2 diselesaikan, barulah
dilaksanakan pleno. Saksi beralasan Salulebo sangat berjauhan dengan KPPS, hanya
yg dekat yang dapat dihubungi oleh Ketua PPS Salulebo ketika ada perbaikan atau
perubahan data. Saksi membantah ketidaksinkronan data yang dituduhkan Pengadu
Andarias, ia mengatakan tidak tahu akan bermasalah, ia hanya melaporakan segala
yang diterima dari KPPS, kepada PPK. Tidak ada unsur kesengajaan untuk
menambah angka salah satu Caleg. Saksi mengatakan data yang dimiliki Pengadu
Andarias tidak ditandatangani KPPS. Kemudian Andarias menjelaskan bahwa
perhitungan tingkat KPPS digelar sampai sampa subuh, para saksi tidak sanggup
ikut, sehingga ada yang menyusul tandatangan KPPS-nya, sehingga ada C1 yang
belum ditandatangani KPPS. Saksi menjelaskan Ketua TPS 2 Desa Salulebo tidak ada
di tempat, melarikan diri. Siangnya Kapolsek menyarankan agar PPS mengambil alih
sehingga Saksi membuat 150 undangan, yang hadir sekitar 130 orang.
17
Saksi Ahmad Murodi (Ketua PPK Topoyo):
Bahwa suasana mencekam, salah satu anggota terpaksa tinggalkan tempat karena
ada ancaman. Sampai kemudian PPK harus selalu diapit oleh polisi terutama Brimob.
Bahwa terhadap PPS Salulebo, rekapitulasi di tingkat kecamatan hanya dilakukan
terhadap hasil PSU. PPK hanya memfasilitasi tempat untuk digunakan oleh PPS
Salulebo tersebut. Bentuk ancaman yang dimaksud memang tidak begitu detail, ia
hanya mengatakan bukti konkretnya berupa rekomendasi dari Bawaslu untuk
dilakukan PSU di di TPS 2 Desa Salulebo. Adapun ancaman yang dimaksud berupa
teror SMS dan telepon. Bahwa rekapitulasi hari pertama dihentikan karena ada
tuntutan dari Partai Golkar dengan melibatkan massa. Bahwa Ketua KPU Kabupaten
Mamuju turut menyaksikan suasana di PPK yang mencekam, bahkan Panwaslu juga
hadir. Setelah itu muncullah rekomendasi PSU di TPS. Alhamdu lillah setelah itu
suasana relatif aman.
Terkait aduan TPS1 yang didalilkan Andarias, Saksi selaku Ketua PPK selalu menjaga
komunikasi dengan Caleg. Ketua PPK selalu membuka ruang kepada semua orang,
termasuk Bapak Mursyidin. Mereka sangat akrab saat rekapitulasi di PPK Bahwa
proses rekpitulasi yang paling lama di Kabupaten mamuju adalah PPK Topoyo. Agar
tidak bermasalah di tingkat KPU Kabupaten, PPK Topoyo mengalokasikan waktu 4
hari untuk menyelesaikan permasalahan di tingkat bawah.
D1 yang di PPK hanya hasil Pemungutan Suara Ulang TPS2 Desa Salulebo. Semua
TPS dari 1 sampai 8 (kecuali TPS 2) datanya sudah jadi. Adapun TPS 2 baru masuk
jam 3 dinihari, dimasukkan ke D1 lalu ke DA1.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh
Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP
untuk menegakkan kode etik penyelenggara Pemilu yang berbunyi:
Pasal 109 ayat (2) UU 15/2011
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota
18
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota
PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu
Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan Anggota Pengawas Pemilu
Luar Negeri”.
Pasal 111 ayat (4) UU 15/2011
DKPP mempunyai wewenang untuk :
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik.
Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4
ayat (2)Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum:
Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu
kepada DKPP”.
Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah pihak yang mengajukan pengaduan
pelanggaran kode etik. Hal mana Para Pengadu adalah masyarakat dan peserta
19
pemilihan umum, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa Pengadu I menyampaikan terjadinya pelanggaran yang
dilakukan penyelenggara di tingkat KPPS pada TPS 2 Desa Salulebo dan PPK
Kecamatan Topoyo yang memfasilitasi pemilih melakukan pencoblosan lebih dari 1
(satu) kali. PPS Desa Salulebo dan PPK Kecamatan Topoyo diduga melakukan
penggelembungan suara Caleg a.n Panji Bayu Widodo dari Partai Gerindra. PPS Desa
Salulebo, PPK Topoyo dan KPU Mamuju tidak membuka akses kepada Pengadu I
untuk memperoleh data model D dan Lampiran Model D-1 DPRD Kab/Kota dan
melakukan rekapitulasi di tiap jenjang tanpa mengacu pada data C dan C1 pada TPS
Salulebo.
[4.2] Menimbang bahwa Pengadu II mendalilkan KPU Mamuju dan PPK Tommo
melakukan kesalahan dalam menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu untuk
pembukaan kotak dan penghitungan suara ulang di TPS, karena melibatkan semua
Anggota KPPS dan PPS. Menurut Pengadu II, KPU, KPPS dan PPS telah melakukan
penambahan jumlah pemilih dengan jumlah pemilih khusus.
[4.3] Menimbang bahwa Pengadu III mendalilkan KPU Mamuju dan PPK Tommo
melakukan pengalihan 20 suara Calon Anggota DPRD dari Hanura Nomor urut 2 a.n
H.M. Tahir ke Nomor urut 3 a.n. Darmawati Zakaria dalam rekapitulasi tingkat KPU
Kabupaten dilakukan tanpa mengacu pada rekap D-D1 dan DA1.
[4.4] Menimbang bahwa Pengadu IV mendalilkan para Teradu melakukan
manipulasi/menandatangani hasil rekapitulasi yang direkayasa para Teradu di
masing masing tingkatan. Para Teradu juga diduga melakukan berbagai pelanggaran
yang mencerminkan tindakan tidak profesional dan tidak independen dalam
melaksanakan tugas. Menurut Pangadu, KPU tidak serius melaksanakan
rekomendasi Panwaslu dan Bawaslu untuk TPS 1 Lasa.
[4.5] Menimbang jawaban para Teradu yang pada pokoknya membantah dalil
Pengadu. Terhadap aduan Pengadu I, para Teradu mengatakan proses pemungutan
suara yang terjadi di TPS 2 Desa Salulebo pada tanggal 9 April 2014 dihadiri
penyelenggara pemilu, PPL, Panwaslu Kabupaten Mamuju, saksi Partai politik,
Kepolisian, Tim Pemantau Independen, LSM dan masyarakat luas. Pemilih yang
melakukan pecoblosan lebih dari 1 (satu) kali tidak benar. Hal itu terbukti dengan
20
sikap para saksi partai politik yang menerima dan sama sekali tidak keberatan.
Rekomendasi Panwaslu ditindaklanjuti dengan melakukan Pemungutan Suara Ulang
(PSU) di TPS 2 Desa Salulebo, pada 19 April 2014. Para Teradu mengatakan, sama
sekali tidak ada penggelembungan suara dan data yang digunakan adalah data yang
merupakan hasil rekapitulasi berjenjang, mulai dari Formulir C1, model D, model D-
1 serta model DA1. Seluruh saksi menerima dan tidak melakukan protes pada
rekapitulasi pada tingkat desa, kecamatan maupun kabupaten. Perolehan suara
sebanyak 13 (tiga belas) caleg a.n.Panji Bayu Widodo, sudah sesuai dan sama, antara
dokumen berada pada pihak Teradu dengan dokumen Panwaslu dan para saksi partai
politik. Justru dokumen yang dimiliki Pengadu I yang harus diragukan
originalitasnya. Para Teradu mengatakan, tidak memiliki kewajiban menyerahkan
model D dan lampiran model D-1 kepada Caleg. Jika Caleg atau saksi parpol belum
mendapatkan dokumen yang dimaksud, seharusnya permintaan tersebut ditujakan
kepada PPS. Proses rekapitulasi di tiap kecamatan sudah sesuai dengan ketentuan
yang berlaku dan sumber data yang dipakai adalah formulir C1, D1, dan DA yang
disalin ke dalam form DB, sesuai hasil rekapitulasi. Terhadap sumber data primer
tersebut seluruh saksi dan Panwaslu menerima dan sama sekali tidak ada protes.
Para Teradu juga melakukan kroscek terhadap kepada KPPS, Desa (PPS) dan
Kecamatan (PPK).
[4.6] Menimbang jawaban para Teradu yang pada pokoknya membantah dalil
Pengadu II, dengan mengatakan bahwa KPPS dan PPS tidak pernah memfasilitasi
pemilih untuk melakukan pencoblosan lebih dari 1 (satu) kali. Pelaksanaan tahapan
pemungutan dan rekapitulasi di Desa Sandana Kecamatan Tommo berjalan lancar
tanpa keberatan dari Saksi dan PPL. Rekomendasi Panwaslu berupa penghitungan
Surat Suara Ulang di TPS 1, 2, dan 3 Desa Sandana Kec. Tommo dilakukan dengan
pembukaan kotak dengan melibatkan para pihak, baik KPPS, PPS dan saksi-saksi.
Hasilnya di TPS 3 Desa Sandana terdapat selisih sebanyak 16 suara antara pengguna
hak pilih dengan jumlah surat suara yang digunakan. Jumlah surat suara yang
digunakan lebih besar daripada jumlah pengguna hak pilih. Para Teradu
menyampaikan hal tersebut sekaligus meminta respon Panwaslu. Pada tanggal 3 Mei
2014, Bawaslu RI menerbitkan Rekomendasi kepada KPU Mamuju untuk melakukan
Pemungutan Suara Ulang untuk TPS 3 di Desa Sandana Kec. Tommo. Berdasarkan
Rekomendasi tersebut, KPU Mamuju melakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS 3
Desa Sandana pada tanggal 7 Mei 2014. Dengan demikian segala keberatan terkait
ketidaksinkronan data pada model C1 TPS 3 Desa Sandana dianggap telah selesai.
[4.7] Menimbang bahwa para Teradu dalam jawaban atas aduan Pengadu III
mengatakan tidak benar terjadi pemindahan 20 suara. Pada saat rekapitulasi di
Kabupaten 21 s.d 24 April 2014, saksi dari Partai Hanura a.n Ibnu Abadi.S
menyampaikan keberatan bahwa di TPS 4 Desa Tamemongga mengenai kesalahan
pengisian pada model D Desa Tamemongga. Jumlah suara untuk nomor urut 2 atas
21
nama H.M. Thahir K,S.Sos 20, nomor urut 3 a.n Darmawati Zakaria tertulis 0,
seharusnya suara untuk nomor urut 2 adalah 0 dan nomor urut 3 a.n Darmawati
Zakaria 20. KPU Mamuju memerintahkan PPK Kec. Tommo untuk melakukan
pencermatan pada formulir model C1 TPS 4 Desa Tamemongga. Berdasarkan hasil
pencermatan yang disaksikan saksi peserta pemilu, PPK Tommo melakukan
perbaikan pada formulir model DA Kec. Tommo dan hasil perbaikan tersebut yang
dimasukkan pada formulir model DB Kab. Mamuju. Mengenai penggunaan sumber
data, para Teradu menggunakan model DA dari tiap kecamatan dengan memberikan
kesempatan kepada saksi peserta pemilu dan Panwaslu untuk memberikan keberatan
terhadap hasil yang telah ditetapkan ditingkat PPK/ Kecamatan. Terhadap keberatan
yang diajukan saksi peserta pemilu atau Panwaslu Kabupaten dilakukan pencocokan
dan perbaikan sebelum disalin ke dalam model DB Kabupaten. Dalam keterangan di
persidangan, para Teradu menyesalkan Panwaslu Kabupaten Mamuju yang tidak
meneruskan dugaan pelanggaran Pidana yang dilakukan KPPS TPS 4 Desa
Tamemongga kepada Pihak Gakkumdu.
[4.8] Menimbang dalam jawabannya Para Teradu membantah dalil Pengadu IV
dengan mengatakan bahwa sumber data yang dipakai dalam rekapitulasi adalah
Form DA 1. Pelaksanaan rekapitulasi di tingkat Kabupaten Mamuju dihadiri saksi
partai politik dan Panwaslu. Pada pelaksanaan rekapitulasi tidak ada saksi partai
politik yang mengajukan keberatan. Para Teradu mengakui tidak sanggup
melaksanakan rekomendasi pemungutan suara ulang di Lasa, karena faktor geografis
dan logistik yang terbatas.
[4.9] Menimbang keterangan para pihak, saksi, bukti, dokumen dan pihak terkait,
rekomendasi Bawaslu dan Panwaslu telah dilaksanakan, kecuali di Desa Lasa
(Kecamatan Kalumpang) yang sulit ditempuh dan kekurangan logistik . Dalam
pelaksanaan rekapitulasi di tingkat bawash, baik KPPS, PPS, PPK terjadi kesalahan-
kesalahan, baik disebabkan kemampuan teknis dan pengetahuan yang kurang.
Kesalahan-kesalahan tersebut menimbulkan konsekuensi terhadap perolehan suara
partai dan caleg. Para Teradu selaku atasan yang bertanggungjawab langsung sama
sekali tidak memberikan bimbingan teknis dan cenderung membiarkan aparatus di
bawah melaksanakan tugas tanpa petunjuk dan panduan yang jelas. Permasalahan
yang kemudian membesar di tingkat rekapitulasi KPU, merupakan bagian dari
kealpaan para Teradu untuk melakukan bimbingan terhadap seluruh jajarannya di
tingkat bawah. Berdasarkan hal itu, DKPP berpendapat bahwa dalil para Pengadu
dapat diterima dan alasan para Teradu dikesampingkan. Para Teradu terbukti
melakukan pelanggaran terkait profesionalitas, Pasal 5 huruf i dan Pasal 15 huruf d
Kode Etik penyelenggara Pemilu.
22
[4.10] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menangggapi
dalam putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa keterangan Pengadu I-IV, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu I
sampai V, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan
Para Teradu serta memeriksa keterangan Pihak terkait dan Saksi, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan:
[5.1] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili
pengaduan Pengadu I, II, III, dan IV;
[5.2] Bahwa Pengadu I, II, III, dan IV memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan pengaduan a quo;
[5.3] Bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V, terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara pemilu;
[5.4] Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus
menjatuhkan sanksi terhadap Teradu I sampai dengan V
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan permohonan Para Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi berupa PERINGATAN kepada Teradu I Tri Winarno selaku
Ketua Merangkap anggota KPU Kabupaten Mamuju, Teradu II Hamdan Dangkang,
Teradu III Bambang Arianto, Teradu IV Alimin Muh. Barangan, dan Teradu V
Firman masing-masing selaku Anggota KPU kabupaten Mamuju;
3. Memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Barat untuk melaksanakan Putusan ini;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (Lima) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, SH., MH., Dr. Valina
Singka Subekti, M.Si., Ir. Nelson Simanjuntak, SH., dan Ida Budhiati, SH., MH.,
masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Delapan bulan
September tahun Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik
terbuka untuk umum pada hari ini, Kamis tanggal Dua Puluh Lima bulan
September tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina
Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini,
S.Sos., M.Si., Ir. Nelson Simanjuntak, SH., dan Ida Budhiati, SH., MH., masing-
23
masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan/atau Kuasanya serta dihadiri
oleh para Teradu dan/atau kuasanya.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
Fotokopi yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
24