Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 172/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU Prov. Sumatera Selatan
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 26/09/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 05-09-2018
👁 13 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 16 Juli 2018 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu adalah Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018 yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 1/PL.03.3-Kpt/16/Prov/II/2018 tanggal 12 Februari 2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018 (Bukti P-1), dengan Nomor Urut 4 sebagaimana Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 4/PL.03.3-Kpt/16/Prov/II/2018 tanggal 13 Februari 2018 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018 (Bukti P-2); info@dkpp.go.id 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang aduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I s/d Teradu V tidak memberikan tanggapan atas keberatan terkait tidak diberikannya salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT) kepada Saksi pada hari pemungutan suara tanggal 27 Juni 2018, dan tidak adanya keputusan pengangkatan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan info@dkpp.go.id Suara (PPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan tahun 2018 di Kota Palembang dan di Kabupaten Muara Enim; [4.1.2] Teradu VI s/d XV karena tidak adanya keputusan pengangkatan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan tahun 2018 di Kota Palembang dan di Kabupaten Muara Enim; Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu mendalilkan telah melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai peraturan perundang-undangan dengan penjelasan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa terkait dalil aduan Pengadu yang menyatakan Teradu I s.d Teradu IV tidak memberikan tanggapan atas keberatan terkait tidak diberikannya salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT) kepada Saksi Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018 dan tidak adanya keputusan pengangkatan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018 di Kota Palembang dan di Kabupaten Muara Enim, Teradu I s.d Teradu IV menerangkan telah memberikan kesempatan kepada saksi Paslon untuk menyampaikan keberatan sebelum dilaksanakannya rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Pasal DilanggarPasal 201 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016; Pasal 6 ayat (2); Pasal 16; Pasal 11; Pasal 19
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Memberikan sanksi peringatan keras kepada Teradu I Aspahani, Teradu III Liza Lizuarni, Teradu V Henny Susanti masing-masing selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan; 3. Memberikan sanksi peringatan kepada Teradu II Ahmad Naafi dan Teradu IV Alexander Abdullah selaku Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan; 4. Memberikan sanksi peringatan kepada Teradu VI Syarifudin, Teradu VII Abdul Karim Nasution, Teradu VIII Rudianto Pangaribuan, Teradu IX Devi Yulianti, dan Teradu X Firamon Syakti masing-masing selaku Ketua dan Anggota KPU Kota
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 172/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 176/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 172/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : DODI REZA ALEX NOERDIN Pekerjaan : Wiraswata Alamat : Jl. Merdeka No. 23B Kelurahan 26 Ilir Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan 2. Nama : M. GIRI RAMANDA N KIEMAS Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jl. Merdeka No. 23B Kelurahan 26 Ilir Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan Memberikan kuasa kepada : 1. Nama : DARMADI DJUFRI Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl. Angkatan 66 No.6i Kota Palembang 2. Nama : SULASTRIANAH Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl. Angkatan 66 No.6i Kota Palembang 3. Nama : ANDRI MEILANSYAH Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl. Angkatan 66 No.6i Kota Palembang 4. Nama : AAN ISBRIANTO info@dkpp.go.id Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl. Angkatan 66 No.6i Kota Palembang 5. Nama : RICO ROBERTO Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl. Angkatan 66 No.6i Kota Palembang 6. Nama : TAUFAN WIDODO Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl. Angkatan 66 No.6i Kota Palembang 7. Nama : IHSAN KURNIAWAN Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl. Angkatan 66 No.6i Kota Palembang 8. Nama : YUDI WAHYUDI Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl. Angkatan 66 No.6i Kota Palembang 9. Nama : MUHAMMAD GUSTRYAN Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl. Angkatan 66 No.6i Kota Palembang 10. Nama : ANDI YULIZAR Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl. Angkatan 66 No.6i Kota Palembang 11. Nama : MURYANTO Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl. Angkatan 66 No.6i Kota Palembang Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama ASPAHANI : Pekerjaan : Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan Alamat : Jl. Pangeran Ratu Blok B 8 Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Palembang Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama AHMAD NAAFI : Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan Alamat : Jl. Pangeran Ratu Blok B 8 Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Palembang Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : LIZA LIZUARNI info@dkpp.go.id Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan Alamat : Jl. Pangeran Ratu Blok B 8 Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Palembang Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama ALEXANDER ABDULLAH : Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan Alamat : Jl. Pangeran Ratu Blok B 8 Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Palembang Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama HENNY SUSANTI : Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan Alamat : Jl. Pangeran Ratu Blok B 8 Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Palembang Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu V; 6. Nama SYARIFUDIN : Pekerjaan : Ketua KPU Kota Palembang Alamat : Jl. Mayor Santoso No. 2 Kamboja Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu VI; 7. Nama ABDUL KARIM NASUTION : Pekerjaan : Anggota KPU Kota Palembang Alamat : Jl. Mayor Santoso No. 2 Kamboja Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu VII; 8. Nama RUDIANTO PANGARIBUAN : Pekerjaan : Anggota KPU Kota Palembang Alamat : Jl. Mayor Santoso No. 2 Kamboja Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Teradu VIII; 9. Nama DEVI YULIANTI : Pekerjaan : Anggota KPU Kota Palembang Alamat : Jl. Mayor Santoso No. 2 Kamboja Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu IX; 10. Nama FIRAMON SYAKTI : Pekerjaan : Anggota KPU Kota Palembang Alamat : Jl. Mayor Santoso No. 2 Kamboja Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu X; 11. Nama : ROHANI info@dkpp.go.id Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Muara Enim Alamat : Jl. Letnan Akip No. 4 Kelurahan Pasar II Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu XI; 12. Nama : ISA ANSORI Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Muara Enim Alamat : Jl. Letnan Akip No. 4 Kelurahan Pasar II Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu XII; 13. Nama NOFRIZAH PAHLEVI : Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Muara Enim Alamat : Jl. Letnan Akip No. 4 Kelurahan Pasar II Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Teradu XIII; 14. Nama EKO SUPRIANTO : Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Muara Enim Alamat : Jl. Letnan Akip No. 4 Kelurahan Pasar II Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Teradu XIV; 15. Nama AHYAUDIN : Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Muara Enim Alamat : Jl. Letnan Akip No. 4 Kelurahan Pasar II Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu XV; Teradu I s/d Teradu XV selanjutnya disebut sebagai------------------- Para Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti- bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 16 Juli 2018 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu adalah Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018 yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 1/PL.03.3-Kpt/16/Prov/II/2018 tanggal 12 Februari 2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018 (Bukti P-1), dengan Nomor Urut 4 sebagaimana Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 4/PL.03.3-Kpt/16/Prov/II/2018 tanggal 13 Februari 2018 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018 (Bukti P-2); info@dkpp.go.id 2. Bahwa pada tanggal 8 Juli 2018, TERADU 1 dengan dihadiri KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Selatan melaksanakan pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat provinsi dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan tahun 2018 sebagaimana Berita Acara Model DC-KWK (Bukti P-3), yang ikut dihadiri dan disaksikan oleh 4 (empat) orang saksi Pemohon terdiri dari: Aria Laksana Herlambang, SH., khadafi, H. Eftiyani, SH., dan Suparman Romans, sesuai Surat Mandat Nomor: SM-179/TIM KAMPANYE/VII/2018 tertanggal 7 Juli 2018 (Bukti P-4); 3. Bahwa dalam acara rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tingkat provinsi tanggal 8 Juli 2018, saksi Pengadu mengajukan keberatan terkait tidak diberikannya salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT) kepada Saksi pada hari pemungutan suara tanggal 27 Juni 2018, dan tidak adanya keputusan pengangkatan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan tahun 2018 di Kota Palembang dan di Kabupaten Muara Enim, sebagaimana Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi Model DC2-KWK (Bukti P-5); 4. Bahwa atas keberatan yang diajukan Saksi PENGADU tersebut, TERADU 1 tidak memberikan tanggapan dan terus melanjutkan pelaksanaan pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tingkat provinsi sampai dengan selesai; 5. Bahwa mengenai masalah salinan DPT, telah terbukti secara sah dan tidak dapat disangkal lagi kebenarannya bahwa pada hari pelaksanaan pemungutan suara tanggal 27 Juni 2018 dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan, salinan DPT tersebut tidak diberikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kepada saksi PENGADU di semua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Palembang dan Kabupaten Muara Enim tanpa ada penjelasan; 6. Bahwa salinan DPT merupakan dukungan perlengkapan lainnya yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dalam Pasal 19 Ayat (3) huruf n berbunyi: “Dukungan perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: .............n. Salinan DPT.” Yang menurut ketentuan dalam Pasal ini dukungan perlengkapan lainnya ini sudah diterima dari PPS paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari Pemungutan Suara, dan ditegaskan dalam Pasal 24 Ayat (2) yang berbunyi: “Dukungan perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf n berupa salinan DPT untuk tiap TPS, digunakan untuk: a. ditempel pada papan pengumuman, sebanyak 1 (satu) rangkap; b. bahan KPPS untuk memeriksa nama Pemilih yang memberikan suara, sebanyak 1 (satu) rangkap; c. disampaikan kepada Saksi yang hadir, sebanyak yang diperlukan; dan d. disampaikan kepada PPL atau Pengawas TPS, sebanyak 1 (satu) rangkap.”; 7. Bahwa tidak diberikannya salinan DPT kepada Saksi PENGADU, merupakan tindakan yang secara nyata-nyata melanggar ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, yakni: 7.1. Pasal 22 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, berbunyi: “Tugas, wewenang, dan info@dkpp.go.id kewajiban KPPS meliputi: .......... b. Menyerahkan Daftar Pemilih Tetap kepada saksi peserta pemilihan yang hadir dan PPL” ...............; 7.2. Pasal 27 huruf f Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, berbunyi: “Sebelum rapat Pemungutan Suara, ketua KPPS bersama-sama anggota KPPS, dan Saksi yang hadir melaksanakan kegiatan: .............. f. memberikan salinan DPT kepada Saksi dan PPL atau Pengawas TPS.” 7.3. Pasal 17 Ayat (1) huruf j angka 3 Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, berbunyi: “(1) PPL atau Pengawas TPS mengawasi kepatuhan KPPS dalam pelaksanaan proses pemungutan suara dengan cara: ........ j. memastikan Ketua KPPS bersama-sama Anggota KPPS melaksanakan kewajiban: .............. 3. memberikan salinan DPT kepada Saksi dan PPL atau Pengawas TPS”; 8. Bahwa dengan tidak diterimanya salinan DPT tersebut, telah menyebabkan Saksi PENGADU dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan tahun 2018 tidak dapat meneliti dan memastikan apakah pemilih yang hadir di TPS adalah benar pemilih yang terdaftar dalam DPT, seperti halnya tugas yang dilaksanakan oleh anggota KPPS Keempat yakni memeriksa kesesuaian nama Pemilih dengan yang tercantum dalam salinan DPT untuk Pemilih terdaftar dalam DPT, maupun memeriksa dan memastikan nama Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 25 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; 9. Bahwa mengenai tidak adanya keputusan pengangkatan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan tahun 2018 di Kota Palembang dan Kabupaten Muara Enim, telah terbukti secara sah dan tidak dapat disangkal lagi kebenarannya dengan dapat dilihat pada Keputusan KPU Kota Palembang Nomor: 080/PP.05.3-Kpt/1671/KPU- Kot/XI/2017 tanggal 9 November 2017 tentang Penetapan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Kepala Daerah Serentak Kota Palembang 2018 (Bukti P-6), Keputusan KPU Kota Palembang Nomor: 097/PP.05.3-Kpt/1671/KPU-Kot/XI/2017 tanggal 11 November 2017 tentang Penetapan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Kepala Daerah Serentak Kota Palembang 2018 (Bukti P-7), Keputusan KPU Kabupaten Muara Enim Nomor: 38/HK.03.1-Kpt/1603/KPU-Kab/XI/2017 tanggal 02 November 2017 tentang Penetapan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se Kabupaten Muara Enim Pada Pilkada Serentak Tahun 2018 (Bukti P-8); 10. Bahwa keputusan pengangkatan PPK dan PPS di Kota Palembang dan Kabupaten Muara Enim sebagaimana dimaksud pada angka 9 diatas, kesemuanya tidak memberikan dasar yang berkepastian dan sah menurut hukum sehubungan dengan kepentingan dan pelaksanaan tugas PPK dan PPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan, hal mana berbeda dengan keputusan yang ditetapkan di Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Selatan selain Kota Palembang dan Kabupaten Muara Enim seperti Keputusan KPU Kota Pagaralam yang memberikan dasar legitimasi bagi PPK dan PPS untuk menjalankan tugasnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pagaralam Tahun 2018, sebagaimana Keputusan KPU Kota Pagaralam Nomor: 19/Kpts/KPU- info@dkpp.go.id Kot.PGA/TAHUN 2017 tanggal 6 November 2017 tentang Pengangkatan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pagaralam Tahun 2018 (Bukti P-9), dan Keputusan KPU Kota Pagaralam Nomor: 20/Kpts/KPU-Kot.PGA/TAHUN 2017 tanggal 6 November 2017 tentang Pengangkatan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pagaralam Tahun 2018 (Bukti P-10); 11. Bahwa dengan tidak ditetapkannya PPK dan PPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan tahun 2018 di Kota Palembang dan Kabupaten Muara Enim, maka secara nyata-nyata TERADU 1, TERADU 2 dan TERADU 3 telah mengabaikan tanggungjawab, tugas dan wewenangnya selaku penyelenggara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, Pasal 8 Ayat (2) berbunyi: “Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dilaksanakan oleh KPU Provinsi”, dan Pasal 11 huruf c yang berbunyi: “Tugas dan wewenang KPU Provinsi dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur meliputi: ........... c. menyusun dan menetapkan tata kerja KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan memperhatikan pedoman dari KPU”; 12. Bahwa dengan jumlah pemilih terdaftar dalam DPT di Kota Palembang sebanyak 1.107.177 pemilih yang tersebar di 2.800 TPS, 107 Desa/Kelurahan dan 18 Kecamatan, ditambah dengan jumlah pemilih terdaftar dalam DPT di Kabupaten Muara Enim sebanyak 407.054 pemilih yang tersebar di 1.057 TPS, 255 Desa/Kelurahan dan 20 Kecamatan, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor: 483/BA/KPU.SS/III/2018 tanggal 27 April 2018 tentang Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Hasil Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018, dan Lampiran A.3.4-KWK tanggal 27 April 2018 (Bukti P-11), maka dengan tidak diberikannya salinan DPT kepada saksi Pengadu dan tidak ditetapkannya PPK dan PPS dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018 di Kota Palembang dan di Kabupaten Muara Enim tersebut, memiliki pengaruh yang signifikan terhadap perolehan suara Pengadu dan pasangan calon lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018; 13. Bahwa dengan tidak diberikannya salinan DPT kepada saksi Pengadu dan tidak ditetapkannya PPK dan PPS dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018 di Kota Palembang dan di Kabupaten Muara Enim sesuai dengan tata cara dan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud pada angka 7 dan angka 11 diatas, maka pemungutan dan hasil penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018 di Kota Palembang dan Kabupaten Muara Enim sepatutnya untuk dinyatakan cacat dan batal demi hukum; 14. Bahwa fakta tidak diberikannya salinan DPT kepada saksi Pengadu dan tidak ditetapkannya PPK dan PPS dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018 di Kota Palembang dan Kabupaten Muara Enim, merupakan perbuatan yang secara nyata-nyata telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yakni: 14.1. Pasal 22 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota info@dkpp.go.id menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang; 14.2. Pasal 27 huruf f Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; 14.3. Pasal 17 Ayat (1) huruf j angka 3 Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; dan 14.4. Pasal 8 Ayat (2) dan Pasal 11 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. 15. Bahwa pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada angka 14 diatas, merupakan perbuatan yang telah mengingkari kedaulatan rakyat serta demokrasi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan sekaligus menciderai asas jujur dan adil dalam pelaksanaan pemilihan yang demokratis; 16. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka sikap dan tindakan Teradu I s.d Teradu XV telah terbukti secara sah dan tidak dapat disangkal lagi tidak melaksanakan prinsip berkepastian hukum sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyatakan: “Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; b. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan yurisdiksinya; c. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan; dan d. menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak” 17. Bahwa sudah sepatutnya Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia untuk memberikan sanksi terhadap Teradu I s.d Teradu XV berdasarkan Peraturan DKPP mengenai pedoman beracara penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. 18. Demikianlah pengaduan Pengadu, dengan harapan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia dapat segera memeriksa dan memberikan sanksi terhadap Para Teradu secara adil. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: info@dkpp.go.id 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: BUKTI P-1 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 1/PL.03.3-Kpt/16/Prov/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018, tanggal 12 Februari 2018; BUKTI P-2 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 4/PL.03.3-Kpt/16/Prov/II/2018 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018, tanggal 13 Februari 2018; BUKTI P-3 : Berita Acara Rekapitulasi Hasil Pengitungan Suara di Tingkat Provinsi dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018 (MODEL DC-KWK), tanggal 8 Juli 2018; BUKTI P-4 : Surat Mandat Nomor: SM-179/TIM KAMPANYE/VII/2018 tertanggal 7 Juli 2018; BUKTI P-5 : 3 (tiga) lembar Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi dalam Pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat Provinsi dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018, tanggal 8 Juli 2018; BUKTI P-6 : Fotokopi Keputusan KPU Kota Palembang Nomor: 080/PP.05.3-Kpt/1671/KPU-Kot/XI/2017 tentang Penetapan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Kepala Daerah Serentak Kota Palembang 2018 tanggal 9 November 2017; BUKTI P-7 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang Nomor: 097/PP.05.3-Kpt/1671/KPU-Kot/XI/2017 tentang Penetapan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Kepala Daerah Serentak Kota Palembang Tahun 2018 tanggal 11 November 2017; BUKTI P-8 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muara Enim Nomor: 38/HK.03.1-Kpt/1603/KPU-Kab/XI/2017 tentang Penetapan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Muara Enim pada Pilkada Serentak Tahun 2018, tanggal 2 November 2017; BUKTI P-9 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pagar Alam Nomor: 19/Kpts/KPU-Kot.PGA/TAHUN 2017 tentang Pengangkatan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pagar Alam Tahun 2018, tanggal 6 November 2017; BUKTI P-10 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pagar Alam Nomor: info@dkpp.go.id 20/Kpts/KPU-Kot.PGA/TAHUN 2017 tentang Pengangkatan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pagar Alam Tahun 2018, tanggal 6 November 2017; BUKTI P-11 : Berita Acara Nomor: 483/BA/KPU.SS/III/2018 dan Lampiran A.3.4-KWK tanggal 27 April 2018; [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Menimbang para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada 7 Agustus 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal- hal sebagai berikut: [2.4.1] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I s/d Teradu IV KPU Provinsi Sumatera Selatan menolak seluruh Pokok Pengaduan yang disampaikan Pengadu dengan fakta-fakta sebagai berikut: 1. KPU Provinsi Sumatera Selatan telah memberikan kesempatan kepada Saksi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan untuk menyampaikan keberatan sebelum Rapat Pleno Terbuka KPU Provinsi Sumatera Selatan tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018;\ 2. KPU Provinsi Sumatera Selatan telah membacakan Tata Tertib Rapat Pleno Terbuka KPU Provinsi Sumatera Selatan tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Sekatan Tahun 2018; 3. Setelah pembacaan Tata Tertib tersebut, KPU Provinsi Sumatera Selatan menanyakan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan : “apakah rapat pleno bisa dilanjutkan?” dan jawaban Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan adalah “silahkan lanjutkan”, KPU Provinsi Sumatera Selatan terus melaksanakan Rapat Pleno sesuai dengan rekomendasi lisan dari Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan; 4. Setelah selesai melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat Provinsi, KPU Provinsi Sumatera Selatan memberikan kesempatan kepada para Saksi yang hadir untuk mengisi Model DC2-KWK tentang Catatan Kejadian Khusus atau Keberatan Saksi dalam Pelaksanaan Rekapitulasi di Tingkat Provinsi dan Saksi dari Pasangan Calon Nomor Urut 4 atas nama H. Dodi Reza Alex Noerdin dan H. M. Giri Ramanda N. Kiemas mengisi Model DC2-KWK tersebut; 5. Dalam rangka persiapan Rapat Pleno Terbuka, KPU Provinsi Sumatera Selatan telah melaksanakan Rapat Koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dan KPU Kabupaten/Kota se Sumatera Selatan tekait Persiapan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018 pada hari Sabtu tanggal 7 Juli 2018 pukul 14.00 wib s.d selesai di Ruang Rapat KPU Provinsi Sumatera Selatan; 6. Terkait dengan PPK dan PPS di Kabupaten Muara Enim dan Kota Palembang. Bahwa KPU Provinsi Sumatera Selatan juga telah menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera SelatanNo.2/HK.03.1/Kpt/16/Prov/IX/2017 sebagaimana diubah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 3/HK.03.1-Kpt/16/Prov/X/2017 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU info@dkpp.go.id Provinsi Sumatera Selatan No. 2/HK.03.1-Kpt/16/Prov/IX/2017 tentang Pedoman Teknis Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Serta Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur se Sumatera Selatan Tahun 2018.Dalam SK tersebut dijelaskan bahwa tugas dan kewajiban PPK dan PPS se Sumatera Selatan selain melaksanakan Pemilihan Bupati/Walikota, akan tetapi juga melaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018; 7. Terkait dengan KPU Kabupaten Muara Enim dan KPU Kota Palembang, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan telah merekomendasikan kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan agar memberikan “sanksi peringatan tertulis” kepadaKetua dan Anggota KPU Kabupaten Muara Enim; 8. KPU Provinsi Sumatera Selatan telah memberikan “sanksi peringatan tertulis” kepada Ketua dan Anggota KPU Muara Enim sebagai tindak lanjut dari rekomendasi dari Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan terebut; 9. Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan telah merekomendasikan kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan agar memberikan “sanksi peringatan tertulis” kepada Ketua dan Anggota KPU Kota Palembang; 10. KPU Provinsi Sumatera Selatan telah memberikan “sanksi peringatan tertulis” kepada Ketua dan Anggota KPU Kota Palembang sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan tersebut. [2.4.2] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU V Jawaban ini saya buat terpisah dengan jawaban dan kesimpulan yang dibuat oleh Teradu I,II,III dan IV yang mengatasnamakan lembaga KPU Prov. Sumatera Selatan. Sesuai fakta persidangan DKPP pada tanggal 7 Agustus 2018, ternyata saya diperkenankan untuk membuat jawaban sendiri, karena yang diadukan adalah individu bukan lembaga. Berikut jawaban saya, selaku teradu V mengenai pokok pengaduan pertama, yaitu Teradu I s.d V karena tidak memberikan tanggapan atas keberatan terkait salinan DPT kepada saksi pada hari pemungutan suara tanggal 27 juni 2018 dan tidak adanya keputusan pengangkatan PPK dan PPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan tahun 2018 di Kota Palembang dan Kabupaten Muara Enim: 1. Teradu V Menolak pokok aduan yang menyatakan teradu I s.d V tidak memberi tanggapan atas keberatan yang disampaikan oleh saksi Pasangan calon nomor 4 pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat Provinsi sampai dengan selesai. Pada Saat Pleno Terbuka tersebut, KPU Prov. Sumatera Selatan yang diwakili oleh ketua atau Teradu I sudah menanyakan kepada Bawaslu Prov Sumatera Selatan yang hadir, apakah rapat pleno dapat dilanjutkan, dan dijawab secara lisan “lanjutkan”. (Bukti T1) 2. Teradu V menolak pernyataan pengadu tentang Tidak adanya SK pengangkatan PPK dan PPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan karena SK yang dimaksud ada namun ada perbedaan format SK PPK dan PPS di Kota Palembang dan Kabupaten Muara Enim dengan KPU Kab/Kota lain yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah Serentak di Sumatera Selatan. Teradu V baru mengetahui hal ini pada Rapat koordinasi dengan Bawaslu Sumsel, beberapa saat sebelum Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara info@dkpp.go.id Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan di tingkat Provinsi pada tanggal 7 Juli 2018. Sepengetahuan Teradu V, terkait SK sudah selesai dibahas di dalam rapat pleno KPU Prov. Sumatera Selatan, dan telah dibahas dalam Rapat Koordinasi Pembentukan PPK, PPS se Sumatera Selatan. (Bukti T2) 3. Teradu V menolak disalahkan mengenai pokok aduan tidak membagikan salinan DPT kepada saksi pasangan calon Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Prov Sumatera Selatan pada hari pemungutan suara, di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada tanggal 27 Juni 2018. Mekanisme rapat pleno di KPU Prov Sumatera Selatan, setiap divisi melaporkan aktivitas divisinya masing masing dan untuk Standard Operasional Pelaksanaan (SOP) Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS sudah di sepakati pleno untuk dibahas bersama dengan semua KPU Kab Kota Se Sumatera Selatan di pimpin oleh Divisi yang bertanggung jawab terhadap permasalahan ini, yaitu Divisi teknis atau Teradu III dan Divisi Logistik yaitu Teradu I. Sepengetahuan Teradu V juga tidak pernah ada laporan keberatan oleh saksi di TPS yang dituangkan dalam formulir C2 terkait permasalahan ini. (Bukti T3) 4. Teradu V menolak jika disalahkan terkait Surat Keputusan Pengangkatan PPK dan PPS untuk melaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Kota Palembang dan Kabupaten Muara Enim yang tidak ada format seragam. Teradu V sudah mengingatkan bahwa perlu ada keseragaman format SK yang akan diterbitkan oleh KPU Kab Kota di dalam rapat koordinasi pembentukan PPK dan PPS se Sumatera Selatan pada saat itu komisioner KPU Kota Palembang dalam hal ini Teradu VII, sudah bertanya mengenai redaksi kata “Pilkada Serentak” dalam SK yang mereka terbitkan. Setelah Rapat Koordinasi tersebut dilakukan. Namun sangat disayangkan Teradu I yaitu Ketua KPU Prov Sumatera Selatan yang juga merupakan Koordinator Wilayah Kota Palembang dan Kabupaten Muara enim, Teradu II divisi SDM dan Teradu IV divisi hukum yang mengikuti Bimtek di Jakarta tidak melakukan monitoring terhadap tindak lanjut dari Rakor yang dilaksanakan. Sehingga saya menyimpulkan bahwa keseragaman format SK tersebut dianggap hal yang tidak perlu diatur oleh KPU provinsi. Hal ini juga yang berkembang di KPU Kab Kota se Sumatera Selatan sehingga redaksi kata dalam SK KPU Kab Kota se Sumatera Selatan berbeda-beda.(T4) 5. Teradu V menolak jika harus mempertanggungjawabkan sesuatu yang tidak saya lakukan. Justru Teradu V sudah sering mengingatkan kepada Teradu I, II, III dan IV agar memberikan arahan yang jelas dan tegas kepada KPU Kabupaten Kota namun karena akar permasalahan di KPU Prov Sumatera Selatan selama ini adalah koordinasi yang tidak lancar dan komunikasi yang tidak efektif di Internal KPU Prov Sumatera Selatan. Teradu I adalah Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan namun kurang memahami makna kolektif kolegial, kurang mendengarkan masukan dan tidak mau menerima kritikan, tidak tegas terkait SK yang tidak seragam dan Salinan DPT yang tidak dibagi di TPS ini akhirnya KPU Kota Palembang dan Kabupaten Muara Enim menjadi korbannya. Selanjutnya, dengan tidak adilnya, KPU Kota Palembang dan KPU Kab. Muara Enim mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu Sumatera Selatan untuk diberikan Surat Peringatan, padahal Teradu I, II, III dan IV tidak berkenan hadir memenuhi undangan klarifikasi dari Bawaslu tanggal 09 Juli 2018 info@dkpp.go.id justru saya atau Teradu V yang diminta hadir oleh Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan atau Teradu I namun oleh bawaslu dianggap tidak kompeten untuk memberikan keterangan karena bukan penanggung jawab divisi yang terkait dengan permasalahan yang diadukan dan hal ini sudah saya sampaikan kepada Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan atau Teradu I. Undangan tersebut ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan atau Teradu I atau minimal dihadiri oleh divisi terkait dalam hal ini Divisi Teknis atau Teradu III, Divisi SDM atau Teradu II, Divisi Hukum atau Teradu IV (bukti T5). [2.4.3] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VI s/d TERADU X Para Teradu dalam pengaduan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor: 176/I-P/L-DKPP/2018 yang diajukan oleh Pengadu atas nama Dodi Reza Alex Noerdin dan Giri Ramanda N Kiemas (Calon gubernur Provinsi Sumatera Selatan dan Calon Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan) sebagaimana registrasi perkara nomor: 172/DKPP-PKE-VII/2018, secara bersama-sama Para Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan Undang-undang No. 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-undang yang diubah Undang-undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Perubahan Undang- undang No. 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-undang, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan secara Serentak. Pasal 201 ayat (3) menegaskan “Pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2018 dan tahun 2019 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Juni 2018”. 2. Bahwa masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan dan masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota Palembang berakhir pada tahun 2018, dan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota menetapkan tanggal pemungutan suara adalah pada tanggal 27 Juni 2018. 3. Berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2015 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara pada Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota, sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2017, KPU Kota Palembang membentuk Panitia Pemilihan Kecamatan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Kota Palembang Tahun 2018 dengan Surat Keputusan Nomor 080/PP.05.3- Kpt/1671/KPU-Kot/XI/2017 Tanggal 9 November 2017 Tentang Penetapan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Kepala Daerah Serentak Kota Palembang Tahun 2018 dan Panitia Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daerah Serentak Kota Palembang Tahun 2018 dengan surat Keputusan Nomor 097/PP.05.3-Kpt/1671/KPU-Kot/XI/2017 Tanggal 11 November 2017 Tentang Penetapan Anggota Panitia Pemungutan Suara info@dkpp.go.id (PPS) Pemilihan Kepala Daerah Serentak Kota Palembang Tahun 2018 untuk membantu dalam melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2018 di Kota Palembang. 4. Bahwa Surat Keputusan KPU Kota Palembang Nomor 080/PP.05.3- Kpt/1671/KPU-Kot/XI/2017 dan Surat Keputusan KPU Kota Palembang Nomor 097/PP.05.3-Kpt/1671/KPU-Kot/XI/2017 tersebut tidak pernah dinyatakan tidak sah atau pun dinyatakan batal oleh putusan pengadilan. 5. Bahwa Pembentukan PPK dan PPS Pilkada Serentak Kota Palembang Tahun 2018 diawali dengan mengeluarkan Pengumuman Penerimaan Pendaftaran dan Pengambilan Formulir Pendaftaran dimulai pada tanggal 12 – 18 Oktober 2017. Di dalam pengumuman tersebut bahwa KPU Kota Palembang melakukan proses rekrutmen anggota PPK dan PPS Pilkada Serentak Kota Palembang Tahun 2018 sebagai penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan dan Walikota dan Wakil Walikota Palembang Tahun 2018 agar para pendaftar dapat mengetahui bahwa pekerjaan yang dilakukannya meliputi 2 jenis pemilihan berbeda pada pelaksanaan Pilkada Tahun 2018. 6. Bahwa Penerimaan berkas pendaftaran tanggal 15 – 21 Oktober 2017 selanjutnya dilakukan penelitian administrasi untuk melihat kelengkapan berkas pendaftaran sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan. Hasil seleksi administrasi diumumkan di Papan Pengumuman serta Website KPU Kota Palembang yang menginformasikan bahwa nama-nama yang tercantum lulus seleksi administrasi untuk menjadi bakal calon anggota PPK dan PPS sebagai penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan dan Walikota dan Wakil Walikota Palembang yang dituliskan dengan kalimat Pemilihan Kepala Daerah Serentak Kota Palembang Tahun 2018. 7. Bahwa Dalam pelaksanaan Tertulis dan Wawancara, Banner, daftar hadir dan tanda peserta juga dituliskan Seleksi Tertulis dan Wawancara Anggota PPK dan PPS Pilkada Serentak Kota Palembang Tahun 2018 dalam artian bahwa anggota PPK dan PPS yang akan direkrut tersebut nantinya merupakan penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan dan Walikota dan Wakil Walikota Palembang Tahun 2018.Materi yang disampaikan oleh penguji dalam wawancara juga berkaitan dengan pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh anggota PPK dan PPS terpilih nantinya juga seputaran pekerjaan sebagai penyelenggara 2 jenis pemilihan yaitu Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan dan Walikota dan Wakil Walikota Palembang Tahun 2018 8. Bahwa Setelah proses wawancara, KPU Kota Palembang mengeluarkan Pengumuman Nama-nama anggota PPK dan PPS terpilih dengan kalimat berupa Anggota PPK dan PPS Terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Kota Palembang Tahun 2018 dengan menerbitkan Surat Keputusan KPU Kota Palembang Nomor 080/PP.05.3-Kpt/1671/KPU-Kot/XI/2017 Tanggal 9 November 2017 Tentang Penetapan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Kepala Daerah Serentak Kota Palembang Tahun 2018 dan Surat Keputusan Nomor 097/PP.05.3-Kpt/1671/KPU-Kot/XI/2017 Tanggal 11 November 2017 Tentang Penetapan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Kepala Daerah Serentak Kota Palembang Tahun 2018. Kata “Serentak” dalam SK tersebut bermakna bahwa Anggota PPK dan PPS tersebut adalah Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan dan Walikota dan Wakil Walikota Palembang Tahun 2018. info@dkpp.go.id 9. Pengambilan Sumpah dan Janji Anggota PPK dan PPS Pilkada Serentak Kota Palembang Tahun 2018 dilaksanakan pada tanggal 9 November 2017 dan 11 November 2017. Perlengkapan kegiatan berupa Banner, daftar hadir serta naskah pelantikan, dituliskan Pilkada Serentak Kota Palembang Tahun 2018. 10. Bahwa pada setiap kegiatan sosialisasi maupun bimbingan teknis bagi PPK maupun PPS, KPU Kota Palembang senantiasa menegaskan bahwa tahapan yang dilaksanakan adalah untuk pemilihan gubernur/wakil gubernur dan pemilihan walikota/wakil walikota. 11. Dalam perjalanannya sebagai penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan dan Walikota dan Wakil Walikota Palembang Tahun 2018, ada beberapa anggota PPK dan PPS yang mengundurkan diri sehingga mengalami 4 (empat) kali perubahan Surat Keputusan Penetapan Anggota PPK dan 7 (tujuh) kali perubahan Surat Keputusan Penetapan Anggota PPS Pemilihan Kepala Daerah Serentak Kota Palembang Tahun 2018. 12. Bahwa Sampai di sini tampak jelas bahwa KPU Kota Palembang melaksanakan pembentukan PPK dan PPS adalah untuk menyelenggarakan Pilkada Serentak Tahun 2018 di Kota Palembang. Penyebutan Pilkada Serentak bermakna Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan dan Walikota dan Wakil Walikota Palembang Tahun 2018. PPK dan PPS yang direkrut tersebut juga sangat mengerti bahwa mereka bekerja untuk menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan dan Walikota dan Wakil Walikota Palembang Tahun 2018. 13. Bahwa berdasarkan C6 yang dibagikan kepada Pemilih pada saat di berikan oleh KPPS bahwa tertera “para pemilih untuk memberikan suara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan dan Walikota dan Wakil Walikota Palembang tahun 2018….” Dan Juga berdasarkan Rekapitulasi Penghitungan Suara dari Tingkat KPPS sampai Tingkat PPK telah melaksanakan Rekapitulasi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Sehingga terbukti bahwa dari Tingkat PPK sampai KPPS telah melaksanakanTugas sesuai dengan tugas mereka untuk melaksanakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan dan jugaPemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palembang Tahun 2018. 14. Berdasarkan pada uraian angka 1 (satu) sampai dengan angka 12 (dua belas) terlihat jelas bahwa: a. Tidak benar bahwa KPU Kota Palembang tidak membentuk Panitia Pemilihan Kecamatan atau dan Panitia Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018, karena nyata-nyata terbukti KPU Kota Palembang telah mengangkat PPK dan PPS Pilkada Serentak Kota Palembang Tahun 2018 dengan Surat Keputusan Nomor 080/PP.05.3-Kpt/1671/KPU- Kot/XI/2017 dan Surat Keputusan Nomor 097/PP.05.3-Kpt/1671/KPU- Kota/XI/2017. b. Bahwa redaksi Pemilihan Kepala Daerah Serentak Kota Palembang Tahun 2018 dalam Surat Keputusan Nomor 080/PP.05.3- Kpt/1671/KPU-Kot/XI/2017 dan Surat Keputusan Nomor 097/PP.05.3- Kpt/1671/KPU-Kot/XI/2017 sejalan dengan Pasal 201 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2015 dan oleh karena itu pula kata “SERENTAK” info@dkpp.go.id tersebut dimaknai sebagai Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Selatan dan Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Palembang, bukan secara terpisah dan bukan pula dengan pemaknaan yang lain. c. Bahwa Surat Keputusan Nomor 080/PP.05.3-Kpt/1671/KPU- Kot/XI/2017 dan Surat Keputusan Nomor 097/PP.05.3-Kpt/1671/KPU- Kot/XI/2017 tersebut tidak pernah dibatalkan atau dinyatakan tidak sah oleh putusan pengadilan yang berwenang menguji keputusan tersebut. d. Bahwa KPU Kota Palembang tidak pernah dinyatakan oleh Badan Pengawas Pemilu telah melakukan pelanggaran administrasi dalam proses pembentukan PPK dan PPS Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2018, demikian juga dengan Surat Keputusan Nomor 080/PP.05.3-Kpt/1671/KPU-Kot/XI/2017 dan Surat Keputusan Nomor 097/PP.05.3-Kpt/1671/KPU-Kot/XI/2017 tidak juga pernah dinyatakan telah terjadi mal-administrasi apalagi pelanggaran administrasi. e. Bahwa Surat Keputusan Nomor 080/PP.05.3-Kpt/1671/KPU- Kot/XI/2017 diktum MENETAPKAN, urutan KETIGA hurup c yang hanya menyebutkan ‘melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palembang’, tidaklah serta merta diartikan sebagai hapusnya ataupun gugurnya Tugas, Wewenang dan kewajiban Anggota PPK untuk melaksanakan tahapan Pemilihan Gubernur. Diktum huruf c tersebut semestinya dipahami dengan melihat ruh, tujuan dan substantif dari keseluruhan Surat Keputusan tersebut, tidak dipahami secara sebagian-bagian saja, apalagi berdiri sendiri dan terpisah-pisah dari keseluruhan tugas, wewenang dan kewajiban-kewajiban PPK yang tertera pada hurup a sampai hurup o. Terlebih-lebih lagi apabila mengingat Pemilihan Gubernur dan Walikota dilaksanakan adalah pada “era Pilkada Serentak”, maka hurup c tersebut dengan sendirinya juga bermakna melaksanakan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan. f. Bahwa Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara sangat sadar sesadar- sadarnya bahwa mereka direkrut dan diangkat oleh KPU Kota Palembang adalah untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan dan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palembang tahun 2018. g. Bahwa masyarakat kota Palembang, pemilih, Pasangan Calon dan Tim Kampanye, dan Badan Pengawas Pemilu tidak ada yang mempersoalkan Surat Keputusan Pengangkatan PPK dan PPS sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara pada tanggal 27 Juni 2018. [2.4.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU XI s/d TERADU XV 1. Bahwa KPU Kabupaten Muara Enim dalam membentuk Badan Penyelanggara ditingkat kecamatan dan desa (PPK dan PPS) senantiasa berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undnag Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang info@dkpp.go.id Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang dan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/ Komisi Independen Pemilihan Aceh, Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Serta Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Sura, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2017; 2. Bahwa dalam rangka proses pembentukan PPK dan PPS pada Pilkada Serentak Tahun 2018, KPU Kabupaten Muara Enim mengeluarkan Keputusan Nomor 31/HK/03.1-Kpt/1603/KPU.Kab/IX/2017 tentang Pedoman Teknis Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muara Enim, Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim Tahun 2018; 3. Bahwa berdasarkan pengumuman KPU Kabupaten Muara Enim Nomor 358/HM.031-PU/KPU-Kab/1603/X/2017 tanggal 12 Oktober 2017 pada Angka 2 huruf f angka 7 disebutkan bahwa salah satu syarat untuk menjadi anggota PPK dan PPS adalah sanggup dan bersedia melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018 sekaligus Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018; 4. Bahwa berdasarkan hasil Berita Acara Rapat Pleno Nomor 377/PP.05.3- BA/1603/KPU.Kab/XI/2017 tanggal 2 November 2017 calon Anggota PPK hasil seleksi ditetapkan sebagai Anggota PPK pada Pilkada Serentak Tahun 2018, bukan hanya sebagai PPK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim Tahun 2018 saja; 5. Bahwa sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas KPU, Bahwa Berita Acara Rapat Pleno merupakan Tata Naskah Dinas Khusus yang dapat ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan; 6. Bahwa Anggota PPK yang sudah ditetapkan dalam Rapat Pleno sebagaimana dimaksud pada angka 3 ditetapkan dengan Keputusan KPU Kabupaten Muara Enim Nomor 38/HK.03.1-Kpt/1603/KPU-Kab/XI/2017 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Nomor 55/HK.03.1-Kpt/1603/KPU- Kab/VI/2018; 7. Bahwa pada tanggal 4 November 2017 anggota PPK yang sudah ditetapkan diambil sumpah sebagai Anggota PPK pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serentak Tahun 2018, dibuktikan dengan Undangan, Daftar hadir dan berita acara sumpah; 8. Bahwa sebagai bentuk kesediaan sebagai Calon Anggota PPK pada Pilkada Serentak Tahun 2018 (Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2018) masing-masing Calon Anggota PPK menyampaikan Surat Pernyataan yang ditandatangani di atas materai, meskipun secara anggaran dalm pembayaran honorarium mereka menerima satu honorarium yang dibebankan pada Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim Tahun 2018; 9. Bahwa untuk pelaksanaan Penyelenggaaan Pilkada Serentak Tahun 2018 ditingkat Desa/Kelurahan, KPU Kabupaten Muara Enim menetapkan info@dkpp.go.id Anggota PPS Se-Kabupaten Muara Enim dengan Keputusan Nomor 40/HK.03.1-Kpt/1603/KPU-Kab/XI/2017 sebagaimana terakhir telah diubah dengan Keputusan Nomor 56/HK.03.1-Kpt/1603/KPU-Kab/VI/2018; 10. Bahwa sebelum Anggota PPS melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Penyelenggara Pilkada Serentak Tahun 2018, mereka diambil sumpah dan mengucapkan sumpah, yang dilaksanakan pada tanggal 11 November 2017; 11. Bahwa untuk memahami sebuah Keputusan yang dikeluarkan oleh suatu instansi, keputusan tersebut harus dilihat secara utuh dari bagian Judul, Pembukaan, Batang Tubuh, Penutup, dan Lampiran; 12. Bahwa pada kalimat Judul pada Keputusan KPU Kabupaten Muara Enim Nomor 38/HK.03.1-Kpt/1603/KPU-Kab/XI/2017 jelas menyatakan bahwa Surat Keputusan dimaksud diperuntukkan untuk menetapkan Anggota PPK sebagai Penyelenggara Pilkada Serentak Tahun 2018, yang maksud dari Pilkada Serentak disini adalah ditujukan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan dan Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim Tahun 2018; 13. Bahwa pada Diktum Memutuskan, jelas menyatakan bahwa Anggota PPK yang dimaksud pada Keputusan ini adalah penyelenggara ditingkat kecamatan yang berkewajiban menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim Tahun 2018 yang dikuatkan dengan Bagian Lampiran dari Keputusan ini yang pada bagian atas lampiran jelas menyebutkan Änggota PPK pada Pilkada Serentak Tahun 2018”; 14. Bahwa pada bagian Diktum Kesatu Keputusan KPU Kabupaten Muara Enim Nomor 38/HK.03.1-Kpt/1603/KPU-Kab/XI/2017 yang tidak mencantumkan kata-kata Pilkada Serentak Tahun 2018 merupakan satu kesatuan dengan Diktum Ketiga dimana honorarium Penyelenggara dibebankan ke Anggaran Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim Tahun 2018 yang sebuai dengan naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemerintah Daerah Kabupaten Muara Enim dengan KPU Kabupaten Muara Enim yang menjadi dasar pembayaran Honorarium PPK dan PPS untuk Pilkada Serentak Tahun 2018; 15. Bahwa sungguh tidaklah tepat jika KPU Kabupaten Muara Enim dinilai tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 huruf s Undang-Undang Nomor Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undnag Nomor 10 Tahun 2016, Mengingat KPU Kabupaten Muara Enim selain melaksanakan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati juga telah melaksanakan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur disemua tahapan kegiatan. (Pemutakhiran Data Pemilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur, Distribusi Logistik, penertiban Alat Peraga Kampanye, sosialisasi bagi semua elemen masyarakat, dan pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan, dll; 16. Berdasarkan uraian tersebut di atas maka Pengadu sangatlah keliru apabila beranggapan bahwa pengangkatan PPK dan PPS di Kabupaten Muara Enim dalam Pilkada Serentak Tahun 2018 dikatakan tidak mempunyai dasar hukum; info@dkpp.go.id 17. Demikian jawaban teradu/Termohon dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik ini dibuat mohon kiranya Majelis Hakim Yang Terhormat dapat memakluminya. [2.5] Menimbang bahwa Para Teradu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban Para Teradu pada tanggal 10 Agustus 2018 sebagai berikut: [2.5.1] KESIMPULAN TERADU I s/d TERADU IV 1. KPU Provinsi Sumatera Selatan telah memberikan kesempatan kepada Saksi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan untuk menyampaikan keberatan sebelum Rapat Pleno Terbuka KPU Provinsi Sumatera Selatan tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018;\ 2. KPU Provinsi Sumatera Selatan telah membacakan Tata Tertib Rapat Pleno Terbuka KPU Provinsi Sumatera Selatan tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Sekatan Tahun 2018; 3. Setelah pembacaan Tata Tertib tersebut, KPU Provinsi Sumatera Selatan menanyakan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan : “apakah rapat pleno bisa dilanjutkan?” dan jawaban Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan adalah “silahkan lanjutkan”, KPU Provinsi Sumatera Selatan terus melaksanakan Rapat Pleno sesuai dengan rekomendasi lisan dari Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan; 4. Setelah selesai melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat Provinsi, KPU Provinsi Sumatera Selatan memberikan kesempatan kepada para Saksi yang hadir untuk mengisi Model DC2-KWK tentang Catatan Kejadian Khusus atau Keberatan Saksi dalam Pelaksanaan Rekapitulasi di Tingkat Provinsi dan Saksi dari Pasangan Calon Nomor Urut 4 atas nama H. Dodi Reza Alex Noerdin dan H. M. Giri Ramanda N. Kiemas mengisi Model DC2-KWK tersebut; 5. Dalam rangka persiapan Rapat Pleno Terbuka, KPU Provinsi Sumatera Selatan telah melaksanakan Rapat Koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dan KPU Kabupaten/Kota se Sumatera Selatan tekait Persiapan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018 pada hari Sabtu tanggal 7 Juli 2018 pukul 14.00 wib s.d selesai di Ruang Rapat KPU Provinsi Sumatera Selatan; 6. Terkait pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018 tanggal 8 Juli 2018, KPU Provinsi Sumatera Selatan berpedoman pada Pasal 48 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bahwa saksi dan/atau Bawaslu dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/ atau selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara apabila ada hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam keberatan yang diajukan Pengadu tidak ada relevansinya dengan Pasal 48 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018 yang mempermasalahkan Surat Keputusan Pengangkatan PPK dan PPS di Kota Palembang dan Kabupaten Muara Enim serta tidak diberikannya Salinan DPT oleh KPPS. info@dkpp.go.id Dasar ini telah diterima Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dengan mempersilahkan Pleno Rekapitulasi untuk dilanjutkan; 7. Terkait SK Pengangkatan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018 tidak ada keberatan saksi-saksi di TPS pada pelaksanaan Pemungutan Suara tanggal 27 Juni 2018; 8. Untuk melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2018, KPU Provinsi Sumatera Selatan mengadakan Rapat Koordinasi Persiapan Pilkada 2018, Sinkronisasi Tahapan dan Anggaran Pemilihan Kepala Daerah Serentak di Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 6 s.d. 8 September 2017 di Pagar Alam dan dihadiri oleh perwakilan komisioner KPU Kabupaten/Kota se Sumatera Selatan. Dalam Rapat Koordinasi tersebut juga dibahas tentang tata cara pembuatan produk-produk hukum sebagai persiapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2018 di Sumatera Selatan; 9. Terkait dengan PPK dan PPS di Kabupaten Muara Enim dan Kota Palembang. Bahwa KPU Provinsi Sumatera Selatan juga telah menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan No.2/HK.03.1/Kpt/16/Prov/IX/2017 sebagaimana diubah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 3/HK.03.1- Kpt/16/Prov/X/2017 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Provinsi Sumatera Selatan No. 2/HK.03.1-Kpt/16/Prov/IX/2017 tentang Pedoman Teknis Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Serta Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur se Sumatera Selatan Tahun 2018.Dalam SK tersebut dijelaskan bahwa tugas dan kewajiban PPK dan PPS se Sumatera Selatan selain melaksanakan Pemilihan Bupati/Walikota, akan tetapi juga melaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018; 10. Terkait dengan KPU Kabupaten Muara Enim dan KPU Kota Palembang, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan telah merekomendasikan kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan agar memberikan “sanksi peringatan tertulis” kepadaKetua dan Anggota KPU Kabupaten Muara Enim; 11. KPU Provinsi Sumatera Selatan telah memberikan “sanksi peringatan tertulis” kepada Ketua dan Anggota KPU Muara Enim sebagai tindak lanjut dari rekomendasi dari Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan terebut; 12. Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan telah merekomendasikan kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan agar memberikan “sanksi peringatan tertulis” kepada Ketua dan Anggota KPU Kota Palembang; 13. KPU Provinsi Sumatera Selatan telah memberikan “sanksi peringatan tertulis” kepada Ketua dan Anggota KPU Kota Palembang sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan tersebut. Sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang terkait pokok perkaranya yang mengadukan Teradu I s.d. Teradu V karena tidak memberikan tanggapan atas keberatan terkait tidak diberikannya Salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT) kepada Saksi pada hari pemungutan suara tanggal 27 Juni 2018, dan tidak adanya Keputusan Pengangkatan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018 di Kota Palembang dan di Kabupaten Muara Enim info@dkpp.go.id dan terusmelanjutkan pelaksanaan PlenoRekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tingkat provinsi sampai dengan selesai, Kami (Teradu I s.d. Teradu V) menyatakan pokok perkara tersebut diatas sudah dijawab sesuai fakta dan realita, kami meyakini tidak ada prilaku kami selama pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tingkat provinsi pada tanggal 8 Juli 2018 yang melanggar Kode Etik Penyelenggara, sehingga kami memohon kepada Majelis DKPP yang Mulia untuk merehabilitasi nama baik kami (Teradu I s.d. Teradu V). Atau dapat memberikan Putusan yang seadil-adilnya. [2.5.2] KESIMPULAN TERADU VI s/d TERADU X Para Teradu dalam Pengaduan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor : 176/I-P/L-DKPP/2018 yang diajukan oleh Pengadu atas nama Dodi Reza Noerdin dan Giri Ramanda N Kiemas (Calon Gubernur Provinsi Sumatera Selatan dan Calon Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan) sebagaimana registrasi perkara Nomor : 172/DKPP-PKE-VII/2018, secara bersama-sama Para Teradu menyampaikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Tidak benar bahwa KPU Kota Palembang tidak membentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018, karena KPU Kota Palembang telah menerbitkan dua surat keputusan yakni: a. Surat Keputusan Nomor 080/PP.05.3-Kpt/1671/KPU-Kot/XI/2017 tanggal 9 November 2017 tentang Penetapan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Kepala Daerah Serentak Kota Palembang Tahun 2018, dan b. Surat Keputusan Nomor 097/PP.05.3-Kpt/1671/KPU-Kot/XI/2017 tanggal 11 November 2017 tentang Penetapan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Kepala Daerah Serentak Kota Palembang Tahun 2018. 2. Bahwa dua Surat Keputusan (SK) tersebut menggunakan redaksi “Pemilihan Kepala Daerah Serentak Kota Palembang Tahun 2018”, bukan “Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Selatan dan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palembang’, tidaklah berarti bahwa SK tersebut hanya mengangkat PPK dan PPS untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palembang saja sehingga tidak ada PPK dan PPS untuk Pemilihan Gubernur Sumatera Selatan. Sebab, SK dimaksud bukan menyebutkan hanya Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palembang secara spesifik, tetapi menyebutkan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Kota Palembang Tahun 2108. Untuk mendapatkan pemahaman yang sebenar-benarnya terhadap makna dari redaksi “Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2018” dalam SK tersebut haruslah merujuk kepada ketentuan Pasal 201 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2015 dan UU Nomor 10 Tahun 2016 yang menyatakan”Pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2018 dan tahun 2019 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Juni 2018”. Jadi, berdasarkan ketentuan tersebut, “Pemilihan Kepala Daerah Serentak Kota Palembang Tahun 2018” itu menunjuk kepada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018 sekaligus Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palembang Tahun 2018, dua pemilihan itu bukan terpisah-pisah atau sendiri-sendiri. info@dkpp.go.id 3. Bahwa Surat Keputusan KPU Kota Palembang Nomor 080/PP.05.3- Kpt/1671/KPU-Kot/XI/2017 dan Surat Keputusan KPU Kota Palembang Nomor Nomor 097/PP.05.3-Kpt/1671/KPU-Kot/XI/2017 tersebut belum pernah dinyatakan tidak sah atau pun dinyatakan batal oleh putusan pengadilan, bahkan belum pernah diuji kesahihannya. Dengan demikian, SK tersebut haruslah diakui adalah benar dan sah secara hukum. Maka dari itu, PPK dan PPS yang terbentuk berlandaskan SK yang benar dan sah, haruslah dianggap memiliki legalitas dalam melaksanakan wewenang, tugas dan tanggungjawabnya. 4. Bahwa saksi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di tempat pemungutan suara (TPS) tidak diberikan salinan data pemilih tetap (DPT) oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), hal itu dapat terjadi oleh karena sampai pada saat dilaksanakannya pengadaan salinan DPT oleh KPU Kota Palembang, alokasi dana untuk penggandaan salinan DPT bagi saksi Paslon gubernur/wakil gubernur, tidak teralokasikan dalam dokumen rencana kegiatan anggaran pemilihan gubernur untuk KPU Kota Palembang. Sedangkan KPU Kota Palembang hanya berkewajiban menganggarkan penggandaan DPT untuk kebutuhan saksi Paslon Walikota dan Wakil Walikota Palembang. Kepastian adanya alokasi dana untuk penggandaan salinan DPT bagi saksi paslon Gubernur/wakil gubernur di TPS yang bersumber dari dana Pemilihan Gubernur (anggaran KPU Provinsi Sumsel) diberitahukan dalam forum rapat koordinasi yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Sumatera Selatan, perwakilan dari KPU Kota Palembang dihadiri oleh pihak sekretariat. Sampai dengan hari pelaksanaan penggandaan DPT oleh KPU Kota Palembang, informasi bahwa dana penggandaan DPT bagi saksi Paslon Pilgub di TPS dapat diambil oleh KPU Kabupaten/Kota dari dana yang tersedia pada anggaran Pilgub melalui skema revisi anggaran, tidak sampai kepada pelaksanaan penggandaan salinan DPT untuk saksi Paslon Pilgub di TPS tidak tersediakan. Artinya, miss-informasi di level sekretariat berakibat pada tidak tersedianya salinan DPT bagi saksi Paslon Pilgub Sumsel di Kota Palembang. Maka dari itu, selayaknyalah semua komisioner KPU Kota Palembang dilepaskan dari pengenaan sanksi untuk peristiwa yang timbul akibat kesalah-pahaman pada jajaran sekretariat tersebut. [2.5.3] KESIMPULAN TERADU XI s/d TERADU XV Memperhatikan pokok pengaduan salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan tahun 2018 di DKPP RI No 176 A- P/L-DKPP/208 tanggal 10 Juli 2018 dan surat panggilan sidang DKPP RI Nomor 2580/DKPP/SJ/PP.00/VII/2018 tanggal 2 Agustus 2018. Maka dengan ini KPU Kabupaten Muara Enim menyampaikan kesimpulan jawaban terhadap laporan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Bapak Dodi Reza Alex Noerdin dan Giri Ramanda Kiemas. 1. KPU Kabupaten Muara Enim menganggap gugatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan no urut 4 Bapak Dodi Reza Alex Noerdin dan Giri Ramanda Kiemas ke DKPP berkaitan SK No 38 tahun 2017 tentang penetapan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Pilkada Serentak 2018 tidak substansi dan tidak legal standing. 2. KPU Kabupaten Muara Enim menganggap SK Nomor 38 tahun 2017 tentang penetapan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pilkada serentak tahun 2018 yang menjadi objek sengketa adalah benar, dikarenakan kalimat info@dkpp.go.id Pemilihan Kepala Daerah Serentak adalah mencangkup Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati ,dan Walikota dan Wakil Walikota sesuai dengan UU No 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Pasal 201 ayat (4). 3. KPU Kabupaten Muara Enim dalam melaksanakan Tahapan Pilkada juga Berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan dan Naskah Hibah Perjanjian Daerah, antara KPU Kabupaten Muara Enim dan Pemerintah Daerah Muara Enim di mana Anggaran Hibah yang diberikan Pemda Muara Enim untuk pelaksanaan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim tahun 2018 oleh karena itu KPU Kabupaten Muara Enim di Diktum memutuskan untuk mencantumkan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2018 di karenakan SK No 38 Tahun 2017 tidak hanya menjelaskan dasar pelaksanaan Tugas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tetapi juga menjadi dasar pembayaran Honorarium untuk pelaksanaan Tugas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Pilkada Serentak Tahun 2018 yang di bebankan kepada Hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim Tahun 2018. Berdasarkan Penjelasan huruf pertama kedua dan ketiga maka dengan ini KPU Kabupaten Muara Enim memohon kepada Majelis DKPP untuk menolak gugatan Laporan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018 Bapak Dodi Reza Alex Noerdin dan Giri Ramanda Kiemas dan merehabilitasi nama baik Komisioner KPU Kabupaten Muara Enim demikianlah atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. [2.6] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, para Teradu menyampaikan bukti-bukti sebagai berikut: [2.6.1] Bukti Teradu I s/d Teradu IV BUKTI T I-1 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Nomor 1/PL.03.3-Kpt/16/Prov/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018 pada tanggal 12 Februari 2018; BUKTI T I -2 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Nomor 4 PL.03.3-Kpt/16/Prov/II/2018 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Clon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018 pada tanggal 13 Februari 2018; BUKTI T I -3 : Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Provinsi dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018 Model DC-KWK beserta lampirannya tanggal 8 Juli 2018; BUKTI T I -4 : Surat Mandat Nomor SM-179/TIM KAMPANYE/VII/2018 tanggal 7 Juli 2018 tentang Nama-nama Tim Kampanye Gabungan Parpol Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan H. Dodi Reza Alex Noerdin- H.M. Giri Ramanda; BUKTI T I -5 : Model DC2-KWK tentang Catatan Kejadian Khusus atau Keberatan Saksi dalam Pelaksanaan Rekapitulasi Tingkat Provinsi; BUKTI T I -6 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang Nomor 080/PP.05.3-Kpt/1671/KPU-Kot/XI/2017 tentang Penetapan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Kepala Daerah Serentak Kota Palembang Tahun 2018, tanggal 9 November 2017; info@dkpp.go.id BUKTI T I -7 : Keputusan KPU Kota Palembang Nomor 097/PP.05.3- Kpt/1671/KPU-Kot/XI/2017 tentang Penetapan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Kepala Daerah Serentak Kota Palembang Tahun 2018, tanggal 11 November 2017; BUKTI T I -8 : Keputusan KPU Kabupaten Muara Enim Nomor 38/HK.03.1- Kpt/1603/KPU-Kab/XI/2017 tentang Penetapan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Muara Enim pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2018, tanggal 2 November 2017; BUKTI T I -9 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pagar Alam Nomor 19/Kpts/KPU-Kot.PGA/Tahun 2017 tentang Pengangkatan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pagar Alam Tahun 2018; BUKTI T I-10 : Berita Acara Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Hasil Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Provisnis Sumatera Selatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018 Nomor 483/BA/KPU.SS/III/2018 dan Lampiran A.3.4-KWK tanggal 27 April 2018; BUKTI T I-11 : Rekaman dan foto Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Provinsi terkait pemberian kesempatan kepada Saksi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan untuk menyampaikan keberatan; BUKTI T I-12 : Fotokopi tata tertib Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Provinsi; BUKTI T I-13 : Rekaman dan foto Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Provinsi; BUKTI T I-14 : Undangan, Notulen dan Absensi Rapat Koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dan KPU Kabupaten/Kota se Sumatera Selatan; BUKTI T I-15 : Surat Keputusan KPU Provinsi Sumatera Selatan No 2/HK.03.1- Kpt/16/Prov/IX/2017; BUKTI T I-16 : Surat Keputusan KPU Provinsi Sumatera Selatan No 3/HK.03.1- Kpt/16/Prov/ IX/2017; BUKTI T I-17 : Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Nomor 346/K.SS/PM.00.01/VII/2018 BUKTI T I-18 : Surat KPU Provinsi Sumatera Selatan Nomor 1143/HK.05- SD/16/Prov/VII/2018; BUKTI T I-19 : Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Nomor 345/K.SS/PM.00.01/VII/2018; BUKTI T I-20 : Surat KPU Provinsi Sumatera Selatan Nomor 1141/HK.05- SD/16/Prov/VII/2018. [2.6.2] Bukti Teradu V BUKTI T II-1 : Foto Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka pada tanggal 8 Juli 2018; BUKTI T II-2 : SK PPK dan PPS yang dibuat oleh KPU Kota Palembang dan Kabupaten Muara Enim; BUKTI T II-3 : Draf SOP Proses Pemungutan dan Pemungutan suara di TPS; BUKTI T II-4 : Panggilan Klarifikasi Bawaslu Prov. Sumatera Selatan; BUKTI T II-5 : Percakapan komisioner di group WA; [2.6.3] Bukti Teradu VI s/d Teradu X BUKTI T III-1 : Fotokopi Pengumuman Nomor 350/PP.05.3-Pu/04/Kota/X/2017 info@dkpp.go.id tentang Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Kepala Daerah Serentak Kota Palembang Tahun 2018, tanggal 12 Oktober 2017; BUKTI T III -2 : Foto dokumentasi Pengam,bilan Sumpah dan Janji PPK Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2018, tanggal 9 November 2017; BUKTI T III -3 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang Nomor 080/PP.05.3-Kpt/1671/KPU-Kot/XI/2017 tentang Penetapan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Kepala Daerah Serentak Kota Palembang Tahun 2018, tanggal 9 November 2017; BUKTI T III -4 : Fotokopi Keputusan KPU Kota Palembang Nomor 097/PP.05.3- Kpt/1671/KPU-Kot/XI/2017 tentang Penetapan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Kepala Daerah Serentak Kota Palembang Tahun 2018, tanggal 11 November 2017; BUKTI T III -5 : Foto dokumentasi Sosialisasi dan Pendidikan Politik Pemilihan Kepala Daerah Serentak Kota Palembang Tahun 2018, tanggal 20 Desember 2017; BUKTI T III -6 : Foto Dokumentasi Bimbingan Teknis dan Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2018, tanggal 2 Juni 2018; BUKTI T III -7 : Fotokopi Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Kepada Pemilih (Model C6-KWK) untuk memilih pada Pilgub dan Pilwalkot tahun 2018; BUKTI T III -8 : Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018 (Model DA-KWK); BUKTI T III -9 : Fotokopi Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi Dalam Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palembang Tahun 2018 (Model DA2-KWK), tanggal 1 Juli 2018; BUKTI T III -10 : Fotokopi Daftar Hadir Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitugan Suara Pemilu Serentak Tahun 2018 Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Tingkat PPK Kecamatan Kertapati Kota Palembang Juni 2018 BUKTI T III -11 : Rencana Anggaran Pemilihan Gubenur Dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018, Unit Kerja KPU Kota Palembang; [2.6.4] Bukti Teradu XI s/d Teradu XV BUKTI T IV -1 : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Muara Enim Nomor 31/HK/03.1-Kpt/1603/KPU.Kab/IX/2017 tentang Pedoman Teknis Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muara Enim, Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim Tahun 2018; BUKTI T IV -2 : Fotokopi Pengumuman KPU Kabupaten Muara Enim Nomor 358/HM.031-PU/KPU-Kab/1603/X/2017 tanggal 12 Oktober 2017; BUKTI T IV -3 : Fotokopi Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas KPU; info@dkpp.go.id BUKTI T IV -4 : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Muara Enim Nomor 38/HK.03.1-Kpt/1603/KPU-Kab/XI/2017 tentang Penetapan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se Kabupaten Muara Enim Pada Pilkada Serentak Tahun 2018; BUKTI T IV -5 : Fotokopi Keputusan Nomor 55/HK.03.1-Kpt/1603/KPU- Kab/VI/2018 tentang Keputusan KPU Kabupaten Muara Enim Nomor 38/HK.03.1-Kpt/1603/KPU-Kab/XI/2017 tentang Perubahan tentang Penetapan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se Kabupaten Muara Enim Pada Pilkada Serentak Tahun 2018; BUKTI T IV -6 : Fotokopi Surat Pernyataan sebagai calon Anggota PPK; BUKTI T IV -7 : Fotokopi Surat Nomor 379/PP.05.3- Und/1603/KPU.Kab/XI/2017 perihal Undangan Pelantikan PPK pada Pilkada Serentak Tahun 2018, Tanggal 3 November 2017; BUKTI T IV -8 : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Muara Enim Nomor 40/HK.03.1-Kpt/1603/KPU-Kab/XI/2017 tentang Penetapan Anggota PPS Se-Kabupaten Muara Enim pada Pilkada Serentak Tahun 2018; BUKTI T IV -9 : Fotokopi Surat Nomor 389/PP.05.3- Und/1603/KPU.Kab/XI/2017 Perihal Undangan Pelantikan PPS pada Pilkada Serentak Tahun 2018. [2.7] PETITUM PARA TERADU [2.7.1] PETITUM TERADU I s.d Teradu IV Bahwa berdasarkan jawaban dan kesimpulan Teradu I s.d Teradu IV, maka dengan ini memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus Perkara ini sebagai berikut : 1. Menolak dalil-dalil permohonan Pihak Pengadu dalam Persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia untuk seluruhnya. 2. Menyatakan bahwa tindakan Pihak Teradu I s.d Teradu IV tidak melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu. 3. Memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia, untuk merehabilitasi nama baik Teradu I s.d. Teradu IV. 4. Apabila Yang Mulia Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7.2] PETITUM TERADU V Berdasarkan uraian, penjelasan dan dalil dalil yang Teradu V jelaskan di atas, maka mohon kepada Majelis Hakim DKPP dalam perkara a quo memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut : 1. Menerima jawaban dan kesimpulan Teradu V seluruhnya; 2. Menolak laporan pengadu terhadap Teradu V untuk seluruhnya karena tidak terbukti atau setidak tidaknya menyatakan laporan Pengadu tidak dapat diterima (Niet Onvan Kelijk Verklaard); 3. Menyatakan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran, oleh karenanya Teradu V memohon Yang Mulia Majelis Hakim DKPP memberikan putusan memulihkan nama baik/merehabilitasi Teradu V baik secara pribadi info@dkpp.go.id maupun sebagai penyelenggara yang saat ini sudah berusaha keras mengawal proses demokrasi pemilihan Kepala Daerah dengan jujur, bersih dan berwibawa. 4. Bilamana Yang Mulia Majelis Hakim DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7.3] PETITUM TERADU VI s.d TERADU X Bahwa berdasarkan jawaban dan kesimpulan Teradu VI s.d Teradu X, maka dengan ini memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus Perkara ini sebagai berikut : 1. Menerima jawaban dan kesimpulan Teradu VI s.d Teradu X seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa tindakan Pihak Teradu VI s.d Teradu X tidak melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu. 3. Memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia, untuk merehabilitasi nama baik Teradu VI s.d Teradu X. 4. Apabila Yang Mulia Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7.4] PETITUM TERADU XI s.d TERADU XV Bahwa berdasarkan jawaban dan kesimpulan Teradu XI s.d Teradu XV, maka dengan ini memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus Perkara ini sebagai berikut : 1. Menerima jawaban dan kesimpulan Teradu XI s.d Teradu XV seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa tindakan Pihak Teradu XI s.d Teradu XV tidak melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu. 3. Memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia, untuk merehabilitasi nama baik Teradu XI s.d Teradu XV. 4. Apabila Yang Mulia Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu info@dkpp.go.id Kabupaten/Kota”.Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, dugaan pelanggaran kode etik dapat diajukan kepada DKPP berupa Pengaduan dan/atau Laporan, dan/atau Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang aduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I s/d Teradu V tidak memberikan tanggapan atas keberatan terkait tidak diberikannya salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT) kepada Saksi pada hari pemungutan suara tanggal 27 Juni 2018, dan tidak adanya keputusan pengangkatan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan info@dkpp.go.id Suara (PPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan tahun 2018 di Kota Palembang dan di Kabupaten Muara Enim; [4.1.2] Teradu VI s/d XV karena tidak adanya keputusan pengangkatan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan tahun 2018 di Kota Palembang dan di Kabupaten Muara Enim; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu mendalilkan telah melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai peraturan perundang-undangan dengan penjelasan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa terkait dalil aduan Pengadu yang menyatakan Teradu I s.d Teradu IV tidak memberikan tanggapan atas keberatan terkait tidak diberikannya salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT) kepada Saksi Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018 dan tidak adanya keputusan pengangkatan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018 di Kota Palembang dan di Kabupaten Muara Enim, Teradu I s.d Teradu IV menerangkan telah memberikan kesempatan kepada saksi Paslon untuk menyampaikan keberatan sebelum dilaksanakannya rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara. Bahkan pada setiap tahapan penetapan hasil rekapitulasi tiap kabupaten/kota, Teradu I s.d Teradu IV selalu membuka ruang bagi para saksi Paslon untuk menyampaikan keberatanya. Sampai dengan ditetapkannya hasil rekapitulasi di seluruh kabupaten/kota, para saksi Paslon tidak menyampaikan keberatan, kecuali saksi Paslon Nomor Urut 4 yang belum dapat menerima penetapan hasil rekapitulasi tingkat provinsi. Menurut Teradu I s.d Teradu IV hal ini disebabkan masih terdapat tuntutan-tuntutan yang belum selesai. Terhadap tuntutan-tuntutan yang belum selesai tersebut, menurut keterangan Teradu I telah diproses di Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dan menunggu hasil rekomendasinya. Oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan tuntutan tersebut ditindaklanjuti dan menghasilkan kajian yang pada pokoknya untuk memberikan sanksi kepada KPU Kota Palembang dan KPU Kabupaten Muara Enim. Terhadap rekomendasi Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan tersebut, Teradu I s.d Teradu V kemudian menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dengan memberikan sanksi teguran tertulis kepada KPU Kota Palembang dan KPU Kabupaten Muara Enim; [4.2.2] Bahwa terkait dalil pengaduan Pengadu yang menyatakan Teradu VI s.d XV melakukan pelanggaran etika penyelenggara pemilu karena tidak adanya keputusan pengangkatan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan tahun 2018 di Kota Palembang dan di Kabupaten Muara Enim, Teradu VI s.d Teradu XV membenarkan bahwa dalam SK pengangkatan PPK dan PPS se-Kota Palembang dan se-Kabupaten Muara Enim tidak mencantumkan jenis penyelenggaraan Pemilihan secara terperinci. Teradu VI s.d Teradu XV menafsirkan frasa “Pilkada Serentak Tahun 2018” yaitu untuk penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana tertuang dalam Pasal 201 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Teradu VI s.d Teradu XV dalam sidang pemeriksaan juga menjelaskan bahwa sejak SK pengangkatan PPK dan PPS diterbitkan oleh KPU Kota Palembang dan KPU Kabupaten Muara Enim, tidak ada keberatan maupun protes. Keberatan mulai terjadi ketika hasil perolehan suara ditetapkan. info@dkpp.go.id [4.2.3] Berdasarkan fakta persidangan DKPP, Teradu V membuat jawaban tersendiri. Terkait pokok pengaduan pertama, yaitu tidak memberikan tanggapan atas keberatan terkait salinan DPT kepada saksi pada hari pemungutan suara tanggal 27 juni 2018 dan tidak adanya keputusan pengangkatan PPK dan PPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan tahun 2018 di Kota Palembang dan Kabupaten Muara Enim, Teradu V pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu V menerangkan bahwa dalam pelaksanaan Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan di tingkat Provinsi pada tanggal 7 Juli 2018 KPU Provinsi Sumatera Selatan yang diwakili oleh ketua atau Teradu I sudah menanyakan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan yang hadir, apakah rapat pleno dapat dilanjutkan, dan dijawab secara lisan “lanjutkan”. Terkait tidak adanya SK pengangkatan PPK dan PPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan, Teradu V menjelaskan bahwa SK yang dimaksud ada, namun terdapat perbedaan format SK PPK dan PPS antara Kota Palembang dan Kabupaten Muara Enim dengan SK PPK dan PPS di KPU Kab/Kota lain yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah Serentak di Sumatera Selatan. Teradu V baru mengetahui permasalahan format SK Pengangkatan PPK dan PPS di Kota Palembang dan Kabupaten Muara Enim pada Rapat koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, beberapa saat sebelum Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan di tingkat Provinsi pada tanggal 7 Juli 2018. Sepengetahuan Teradu V, terkait SK telah selesai dibahas dalam rapat pleno KPU Prov. Sumatera Selatan, dan telah dibahas dalam Rapat Koordinasi Pembentukan PPK, PPS se Sumatera Selatan. Selanjutnya, terkait tidak diberikannya salinan DPT kepada saksi pasangan calon Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan pada hari pemungutan suara, di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada tanggal 27 Juni 2018, Teradu V menerangkan perihal mekanisme rapat pleno di KPU Provinsi Sumatera Selatan, setiap divisi melaporkan aktivitas divisinya masing-masing dan untuk Standard Operasional Pelaksanaan (SOP) Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS telah disepakati dalam pleno untuk dibahas bersama dengan semua KPU Kab/Kota Se Sumatera Selatan dipimpin oleh Divisi yang bertanggung jawab terhadap permasalahan dimaksud, yaitu Divisi Teknis atau Teradu III dan Divisi Logistik yaitu Teradu I. Teradu V menolak jika disalahkan terkait Surat Keputusan Pengangkatan PPK dan PPS untuk melaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Kota Palembang dan Kabupaten Muara Enim yang tidak ada format seragam. Teradu V sudah mengingatkan bahwa perlu ada keseragaman format SK yang akan diterbitkan oleh KPU Kab/Kota di dalam rapat koordinasi pembentukan PPK dan PPS se Sumatera Selatan. Pada saat itu komisioner KPU Kota Palembang dalam hal ini Teradu VII, sudah bertanya mengenai redaksi kata “Pilkada Serentak” dalam SK yang mereka terbitkan. Namun Teradu I yaitu Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan yang juga merupakan Koordinator Wilayah Kota Palembang dan Kabupaten Muara enim, Teradu II divisi SDM dan Teradu IV Divisi Hukum yang mengikuti Bimtek di Jakarta tidak melakukan monitoring terhadap tindak lanjut dari Rakor yang dilaksanakan. Sehingga Teradu V menyimpulkan bahwa keseragaman format SK tersebut dianggap hal yang tidak perlu diatur oleh KPU Provinsi. Hal ini juga yang berkembang di KPU Kab Kota se Sumatera Selatan sehingga redaksi kata dalam SK KPU Kab Kota se-Sumatera Selatan berbeda-beda. Selanjutnya Teradu V juga menegaskan bahwa terhadap permasalahan SK yang tidak seragam dan info@dkpp.go.id Salinan DPT yang tidak dibagi di TPS menolak jika harus mempertanggungjawabkan sesuatu yang tidak dilakukannya. Teradu V sudah sering mengingatkan kepada Teradu I s.d Teradu IV agar memberikan arahan yang jelas dan tegas kepada KPU Kabupaten Kota namun karena akar permasalahan di KPU Prov Sumatera Selatan selama ini adalah koordinasi yang tidak lancar dan komunikasi yang tidak efektif di Internal KPU Provinsi Sumatera Selatan. Teradu I sebagai Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan kurang memahami makna kolektif kolegial, kurang mendengarkan masukan dan tidak mau menerima kritikan, tidak tegas sehingga KPU Kota Palembang dan KPU Kabupaten Muara Enim menjadi korban. Selanjutnya, dengan tidak adilnya, KPU Kota Palembang dan KPU Kab. Muara Enim mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu Sumatera Selatan untuk diberikan Surat Peringatan, padahal Teradu I s.d Teradu IV tidak berkenan hadir memenuhi undangan klarifikasi dari Bawaslu tanggal 09 Juli 2018 justru Teradu V yang diminta hadir oleh Teradu I, namun oleh Bawaslu dianggap tidak kompeten untuk memberikan keterangan karena bukan penanggung jawab divisi terkait permasalahan yang diadukan dan hal tersebut telah disampaikan Teradu V kepada Teradu I. Undangan tersebut ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan atau Teradu I atau minimal dihadiri oleh divisi terkait dalam hal ini divisi teknis atau Teradu III, Divisi SDM atau Teradu II, Divisi Hukum atau Teradu IV; [4.3] Menimbang keterangan Teradu I s.d Teradu XV, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa proses pengadaan logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan adalah tanggung jawab KPU Provinsi Sumatera Selatan. Tidak terdistribusinya salinan DPT kepada Saksi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan di TPS se Kota Palembang merupakan bentuk kelalaian Teradu I s.d Teradu V dalam menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018, mengingat salinan DPT merupakan dokumen penting dan wajib diberikan kepada Saksi Pasangan Calon sebagai alat kontrol terhadap kebenaran pemilih yang menggunakan hak pilihnya di TPS. Meskipun dalam proses pengadaan salinan DPT Teradu I s.d Teradu V telah mengadakan rapat koordinasi dengan Sekretariat KPU Kabupaten/ Kota se Provinsi Sumatera Selatan, seharusnya Teradu I sebagai penanggung jawab Divisi Logistik KPU Provinsi Sumatera Selatan dan Teradu III sebagai koordinator Divisi Teknis KPU Provinsi Sumatera Selatan melakukan checking ulang terhadap kelengkapan logistik dan persiapan pelaksanaan tahapan pemungutan, penghitungan, rekapitulasi suara serta penetapan hasil dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2018 sebagai wujud tindakan akuntabilitas penyelenggara Pemilu dalam menjalankan tanggung jawab yang diemban. Teradu I harus benar-benar memastikan tidak ada masalah dalam ketersediaan salinan DPT dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018. Demikian halnya dengan Teradu VI s.d Teradu X yang seharusnya ikut memastikan ketersediaan salinan DPT untuk Saksi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan. Tidak sepatutnya Teradu VI s.d Teradu X bersandar pada alasan tidak terdistribusinya salinan DPT kepada Saksi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur akibat dari miss communication antara komisioner KPU Kota Palembang dengan Sekretariat KPU Kota Palembang yang menghadiri rapat koordinasi dengan Teradu I s.d Teradu V. Terhadap sikap Teradu I s.d Teradu X sepanjang permasalahan tidak terdistribusinya salinan info@dkpp.go.id DPT kepada Saksi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan di TPS se-Kota Palembang, DKPP menilai Teradu I s.d Teradu X terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf d, ayat (3) huruf a, Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Selanjutnya, terhadap tidak adanya SK Pengangkatan PPK dan PPS dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018 di Kota Palembang dan di Kabupaten Muara Enim, berdasarkan fakta persidangan terungkap bahwa SK pengangkatan PPK dan PPS dimaksud benar adanya. Bahwa format SK PPK dan PPS yang diterbitkan oleh KPU Kota Palembang dan KPU Kabupaten Muara Enim terdapat perbedaan dalam penggunaan redaksi untuk menyebut jenis penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang diselenggarakan di KPU Kabupaten/Kota lainnya di Provinsi Sumatera Selatan. Fakta lain yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP adalah tidak tersedianya format baku SK sebagai upaya untuk meminimalisir penggunaan redaksi yang berbeda pada judul SK pengangkatan PPK dan PPS. Teradu I selaku Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan seharusnya mengambil langkah untuk melakukan penyeragaman format SK pengangkatan PPK dan PPS, mengingat di Provinsi Sumatera Selatan terdapat 9 (sembilan) daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah bersamaan dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018. Sehingga perbedaan format SK pengangkatan PPK dan PPS antara kabupaten/kota satu dengan lainnya tidak terjadi. Berdasarkan uraian fakta di atas, sepanjang tidak tersedianya format baku SK pengangkatan PPK dan PPS sebagai acuan KPU Kabupaten/Kota dalam menerbitkan kebijakan, DKPP berpendapat, Teradu I selaku Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan sepatutnya memegang teguh prinsip berkepastian hukum yaitu melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan yurisdiksinya. Dengan demikian, Teradu I telah melanggar Pasal 11 huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Terhadap Teradu V dalam fakta persidangan terbukti tidak mampu mewujudkan suasana kerja yang harmonis di internal KPU Provinsi Sumatera Selatan. Teradu V tidak memiliki tanggung jawab moral secara kolektif kolegial sesama anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan yang dibuktikan melalui keterangan dan jawaban tertulis Teradu V yang menunjukkan sikap ketidakpedulian terhadap permasalahan yang dihadapi KPU Provinsi Sumatera Selatan dengan melandaskan alasan bukan merupakan tanggung jawab divisinya. Bahkan Teradu V pernah menolak perintah Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan yang disampaikan melalui grup whatsapp komisioner KPU Provinsi Sumatera Selatan perihal undangan klarifikasi Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan terkait permasalahan tidak terdistribusinya salinan DPT kepada saksi Paslon dan SK pengangkatan PPK dan PPS di Kota Palembang dan Kabupaten Muara Enim yang bermasalah. Meskipun pada akhirnya Teradu V bersedia menghadiri undangan klarifikasi Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, akan tetapi dalam forum klarifikasi, Teradu V menyampaikan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan bahwa Teradu V tidak mengetahui persoalan salinan DPT dan SK Pengangkatan PPK dan PPS se Kota Palembang dan Se Kabupaten Muara Enim. Teradu V justru meminta kepada pihak Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan untuk melakukan konfirmasi terkait persoalan dimaksud kepada Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan. Sikap Teradu V dalam forum klarifikasi Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan jelas membuktikan tidak adanya komunikasi yang baik di info@dkpp.go.id dalam kelembagaan KPU Provinsi Sumatera Selatan. Teradu V terbukti melanggar kode etik Penyelenggara pemilu Pasal 19 huruf e perihal kepentingan umum, yakni “menghargai dan menghormati sesama Penyelenggara Pemilu dan Pemangku Kepentingan Pemilu”. [4.3.2] Terhadap tindakan Teradu VI s.d Teradu XV yang tidak mencantumkan jenis penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dalam SK pengangkatan PPK dan PPS dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018, DKPP berpendapat, surat keputusan pengangkatan PPK dan PPS di Kota Palembang dan di Kabupaten Muara Enim yang berbunyi “Penetapan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Palembang pada Pilkada Serentak Tahun 2018” dan “Penetapan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se Kota Palembang pada Pilkada Serentak Tahun 2018, serta “Penetapan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Muara Enim pada Pilkada Serentak Tahun 2018” dan “Penetapan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Muara Enim pada Pilkada Serentak Tahun 2018”, sementara untuk SK pengangkatan PPK dan PPS di Kota Pagar Alam berbunyi “Pengangkatan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Serta Walikota dan Wakil Walikota Pagar Alam Tahun 2018” dan “Pengangkatan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Serta Walikota dan Wakil Walikota Pagar Alam Tahun 2018”. Perbedaan format SK pengangkatan PPK dan PPS yang diterbitkan oleh Teradu VI s.d Teradu XV telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi penyelenggara Pemilihan di tingkat PPK dan PPS se Kota Palembang dan se Kabupaten Muara Enim. Tidak disebutkannya jenis penyelenggaraan pemilihan dalam judul SK pengangkatan PPK dan PPS di Kota Palembang dan di Kabupaten Muara Enim menyebabkan penyelenggara pemilihan di tingkat PPK dan PPS diragukan legalitasnya dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim serta Walikota dan Wakil Walikota Palembang Tahun 2018 yang dilaksanakan secara bersamaan. Seharusnya Teradu VI s.d Teradu XV sebagai Penyelenggara Pemilu dalam memegang teguh prinsip berkepastian hukum yaitu melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan yurisdiksinya. Dengan demikian, Teradu VI s.d Teradu XV telah melanggar Pasal 11 huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; info@dkpp.go.id [5.4] DKPP harus memberikan sanksi kepada Para Teradu sesuai tingkat kesalahan yang dilakukan; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Memberikan sanksi peringatan keras kepada Teradu I Aspahani, Teradu III Liza Lizuarni, Teradu V Henny Susanti masing-masing selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan; 3. Memberikan sanksi peringatan kepada Teradu II Ahmad Naafi dan Teradu IV Alexander Abdullah selaku Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan; 4. Memberikan sanksi peringatan kepada Teradu VI Syarifudin, Teradu VII Abdul Karim Nasution, Teradu VIII Rudianto Pangaribuan, Teradu IX Devi Yulianti, dan Teradu X Firamon Syakti masing-masing selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Palembang; 5. Memberikan sanksi peringatan kepada Teradu XI Rohani, Teradu XII Isa Ansori, Teradu XIII Nofrizah Pahlevi, Teradu XIV Eko Suprianto, dan Teradu XV Ahyaudin masing-masing selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Muara Enim; 6. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan; 7. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan; 8. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Alfitra Salamm, Ida Budhiati, Teguh Prasetyo, dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Lima bulan September tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Enam bulan September tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, masing- masing sebagai Anggota. KETUA ttd Harjono, ANGGOTA ttd ttd info@dkpp.go.id Muhammad, Teguh Prasetyo, ttd ttd Alfitra Salamm, Ida Budhiati, ttd Fritz Edward Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir info@dkpp.go.id