III. DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 16 Juli 2018 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya
disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu adalah Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018 yang ditetapkan
berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera
Selatan Nomor: 1/PL.03.3-Kpt/16/Prov/II/2018 tanggal 12 Februari 2018
tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018 (Bukti P-1), dengan Nomor
Urut 4 sebagaimana Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi
Sumatera Selatan Nomor: 4/PL.03.3-Kpt/16/Prov/II/2018 tanggal 13
Februari 2018 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018
(Bukti P-2);
info@dkpp.go.id
2. Bahwa pada tanggal 8 Juli 2018, TERADU 1 dengan dihadiri KPU
Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Selatan melaksanakan pleno
rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat provinsi dalam pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan tahun 2018
sebagaimana Berita Acara Model DC-KWK (Bukti P-3), yang ikut dihadiri
dan disaksikan oleh 4 (empat) orang saksi Pemohon terdiri dari: Aria
Laksana Herlambang, SH., khadafi, H. Eftiyani, SH., dan Suparman
Romans, sesuai Surat Mandat Nomor: SM-179/TIM KAMPANYE/VII/2018
tertanggal 7 Juli 2018 (Bukti P-4);
3. Bahwa dalam acara rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tingkat provinsi tanggal 8 Juli
2018, saksi Pengadu mengajukan keberatan terkait tidak diberikannya
salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT) kepada Saksi pada hari pemungutan
suara tanggal 27 Juni 2018, dan tidak adanya keputusan pengangkatan
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS)
untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan tahun
2018 di Kota Palembang dan di Kabupaten Muara Enim, sebagaimana
Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi Model DC2-KWK
(Bukti P-5);
4. Bahwa atas keberatan yang diajukan Saksi PENGADU tersebut, TERADU
1 tidak memberikan tanggapan dan terus melanjutkan pelaksanaan pleno
rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur tingkat provinsi sampai dengan selesai;
5. Bahwa mengenai masalah salinan DPT, telah terbukti secara sah dan
tidak dapat disangkal lagi kebenarannya bahwa pada hari pelaksanaan
pemungutan suara tanggal 27 Juni 2018 dalam pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Sumatera Selatan, salinan DPT tersebut tidak diberikan
oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kepada saksi
PENGADU di semua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Palembang
dan Kabupaten Muara Enim tanpa ada penjelasan;
6. Bahwa salinan DPT merupakan dukungan perlengkapan lainnya yang
diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan
dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dalam
Pasal 19 Ayat (3) huruf n berbunyi: “Dukungan perlengkapan lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: .............n. Salinan DPT.”
Yang menurut ketentuan dalam Pasal ini dukungan perlengkapan lainnya
ini sudah diterima dari PPS paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari
Pemungutan Suara, dan ditegaskan dalam Pasal 24 Ayat (2) yang
berbunyi: “Dukungan perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (3) huruf n berupa salinan DPT untuk tiap TPS, digunakan
untuk: a. ditempel pada papan pengumuman, sebanyak 1 (satu) rangkap; b.
bahan KPPS untuk memeriksa nama Pemilih yang memberikan suara,
sebanyak 1 (satu) rangkap; c. disampaikan kepada Saksi yang hadir,
sebanyak yang diperlukan; dan d. disampaikan kepada PPL atau
Pengawas TPS, sebanyak 1 (satu) rangkap.”;
7. Bahwa tidak diberikannya salinan DPT kepada Saksi PENGADU,
merupakan tindakan yang secara nyata-nyata melanggar ketentuan dalam
peraturan perundang-undangan, yakni:
7.1. Pasal 22 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
menjadi Undang-Undang, berbunyi: “Tugas, wewenang, dan
info@dkpp.go.id
kewajiban KPPS meliputi: .......... b. Menyerahkan Daftar Pemilih Tetap
kepada saksi peserta pemilihan yang hadir dan PPL” ...............;
7.2. Pasal 27 huruf f Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang
Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota, berbunyi: “Sebelum rapat Pemungutan Suara, ketua KPPS
bersama-sama anggota KPPS, dan Saksi yang hadir melaksanakan
kegiatan: .............. f. memberikan salinan DPT kepada Saksi dan PPL
atau Pengawas TPS.”
7.3. Pasal 17 Ayat (1) huruf j angka 3 Peraturan Bawaslu Nomor 13
Tahun 2018 Tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan
Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, berbunyi: “(1) PPL atau
Pengawas TPS mengawasi kepatuhan KPPS dalam pelaksanaan
proses pemungutan suara dengan cara: ........ j. memastikan Ketua
KPPS bersama-sama Anggota KPPS melaksanakan kewajiban:
.............. 3. memberikan salinan DPT kepada Saksi dan PPL atau
Pengawas TPS”;
8. Bahwa dengan tidak diterimanya salinan DPT tersebut, telah
menyebabkan Saksi PENGADU dalam pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Sumatera Selatan tahun 2018 tidak dapat meneliti dan
memastikan apakah pemilih yang hadir di TPS adalah benar pemilih yang
terdaftar dalam DPT, seperti halnya tugas yang dilaksanakan oleh
anggota KPPS Keempat yakni memeriksa kesesuaian nama Pemilih dengan
yang tercantum dalam salinan DPT untuk Pemilih terdaftar dalam DPT,
maupun memeriksa dan memastikan nama Pemilih yang tidak terdaftar
dalam DPT, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 25 Peraturan KPU
Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
9. Bahwa mengenai tidak adanya keputusan pengangkatan Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan tahun 2018 di Kota
Palembang dan Kabupaten Muara Enim, telah terbukti secara sah dan
tidak dapat disangkal lagi kebenarannya dengan dapat dilihat pada
Keputusan KPU Kota Palembang Nomor: 080/PP.05.3-Kpt/1671/KPU-
Kot/XI/2017 tanggal 9 November 2017 tentang Penetapan Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Kepala Daerah Serentak Kota
Palembang 2018 (Bukti P-6), Keputusan KPU Kota Palembang Nomor:
097/PP.05.3-Kpt/1671/KPU-Kot/XI/2017 tanggal 11 November 2017
tentang Penetapan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan
Kepala Daerah Serentak Kota Palembang 2018 (Bukti P-7), Keputusan KPU
Kabupaten Muara Enim Nomor: 38/HK.03.1-Kpt/1603/KPU-Kab/XI/2017
tanggal 02 November 2017 tentang Penetapan Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Se Kabupaten Muara Enim Pada Pilkada Serentak Tahun
2018 (Bukti P-8);
10. Bahwa keputusan pengangkatan PPK dan PPS di Kota Palembang dan
Kabupaten Muara Enim sebagaimana dimaksud pada angka 9 diatas,
kesemuanya tidak memberikan dasar yang berkepastian dan sah menurut
hukum sehubungan dengan kepentingan dan pelaksanaan tugas PPK dan
PPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan,
hal mana berbeda dengan keputusan yang ditetapkan di Kabupaten/Kota
se-Provinsi Sumatera Selatan selain Kota Palembang dan Kabupaten
Muara Enim seperti Keputusan KPU Kota Pagaralam yang memberikan
dasar legitimasi bagi PPK dan PPS untuk menjalankan tugasnya dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan serta
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pagaralam Tahun 2018,
sebagaimana Keputusan KPU Kota Pagaralam Nomor: 19/Kpts/KPU-
info@dkpp.go.id
Kot.PGA/TAHUN 2017 tanggal 6 November 2017 tentang Pengangkatan
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Sumatera Selatan serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Pagaralam Tahun 2018 (Bukti P-9), dan Keputusan KPU Kota Pagaralam
Nomor: 20/Kpts/KPU-Kot.PGA/TAHUN 2017 tanggal 6 November 2017
tentang Pengangkatan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan serta Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Pagaralam Tahun 2018 (Bukti P-10);
11. Bahwa dengan tidak ditetapkannya PPK dan PPS untuk Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan tahun 2018 di Kota
Palembang dan Kabupaten Muara Enim, maka secara nyata-nyata
TERADU 1, TERADU 2 dan TERADU 3 telah mengabaikan tanggungjawab,
tugas dan wewenangnya selaku penyelenggara pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
menjadi Undang-Undang, Pasal 8 Ayat (2) berbunyi: “Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur dilaksanakan oleh KPU Provinsi”, dan Pasal 11 huruf c
yang berbunyi: “Tugas dan wewenang KPU Provinsi dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur meliputi: ........... c. menyusun dan
menetapkan tata kerja KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan
KPPS dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan
memperhatikan pedoman dari KPU”;
12. Bahwa dengan jumlah pemilih terdaftar dalam DPT di Kota Palembang
sebanyak 1.107.177 pemilih yang tersebar di 2.800 TPS, 107
Desa/Kelurahan dan 18 Kecamatan, ditambah dengan jumlah pemilih
terdaftar dalam DPT di Kabupaten Muara Enim sebanyak 407.054 pemilih
yang tersebar di 1.057 TPS, 255 Desa/Kelurahan dan 20 Kecamatan,
sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor:
483/BA/KPU.SS/III/2018 tanggal 27 April 2018 tentang Rapat Pleno
Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Hasil Tindak Lanjut Rekomendasi
Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018, dan Lampiran A.3.4-KWK
tanggal 27 April 2018 (Bukti P-11), maka dengan tidak diberikannya
salinan DPT kepada saksi Pengadu dan tidak ditetapkannya PPK dan PPS
dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun
2018 di Kota Palembang dan di Kabupaten Muara Enim tersebut, memiliki
pengaruh yang signifikan terhadap perolehan suara Pengadu dan
pasangan calon lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Sumatera Selatan Tahun 2018;
13. Bahwa dengan tidak diberikannya salinan DPT kepada saksi Pengadu dan
tidak ditetapkannya PPK dan PPS dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018 di Kota Palembang dan di
Kabupaten Muara Enim sesuai dengan tata cara dan ketentuan dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud
pada angka 7 dan angka 11 diatas, maka pemungutan dan hasil
penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera
Selatan Tahun 2018 di Kota Palembang dan Kabupaten Muara Enim
sepatutnya untuk dinyatakan cacat dan batal demi hukum;
14. Bahwa fakta tidak diberikannya salinan DPT kepada saksi Pengadu dan
tidak ditetapkannya PPK dan PPS dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018 di Kota Palembang dan
Kabupaten Muara Enim, merupakan perbuatan yang secara nyata-nyata
telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yakni:
14.1. Pasal 22 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
info@dkpp.go.id
menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota menjadi Undang-Undang;
14.2. Pasal 27 huruf f Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang
Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan
Wakil Walikota;
14.3. Pasal 17 Ayat (1) huruf j angka 3 Peraturan Bawaslu Nomor 13
Tahun 2018 Tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan
Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; dan
14.4. Pasal 8 Ayat (2) dan Pasal 11 huruf c Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
15. Bahwa pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan
sebagaimana dimaksud pada angka 14 diatas, merupakan perbuatan yang
telah mengingkari kedaulatan rakyat serta demokrasi dari rakyat, oleh
rakyat, dan untuk rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 ayat
(4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan
sekaligus menciderai asas jujur dan adil dalam pelaksanaan pemilihan
yang demokratis;
16. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka sikap dan tindakan
Teradu I s.d Teradu XV telah terbukti secara sah dan tidak dapat
disangkal lagi tidak melaksanakan prinsip berkepastian hukum
sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum
yang menyatakan:
“Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak:
a. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang
secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan;
b. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang
sesuai dengan yurisdiksinya;
c. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan
menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-
undangan; dan
d. menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan
tidak berpihak”
17. Bahwa sudah sepatutnya Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia untuk memberikan sanksi
terhadap Teradu I s.d Teradu XV berdasarkan Peraturan DKPP mengenai
pedoman beracara penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
18. Demikianlah pengaduan Pengadu, dengan harapan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia dapat segera
memeriksa dan memberikan sanksi terhadap Para Teradu secara
adil.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
info@dkpp.go.id
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang
seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
BUKTI P-1 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Sumatera Selatan Nomor: 1/PL.03.3-Kpt/16/Prov/II/2018
tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018,
tanggal 12 Februari 2018;
BUKTI P-2 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Sumatera Selatan Nomor: 4/PL.03.3-Kpt/16/Prov/II/2018
tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan
Tahun 2018, tanggal 13 Februari 2018;
BUKTI P-3 : Berita Acara Rekapitulasi Hasil Pengitungan Suara di Tingkat
Provinsi dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Tahun 2018 (MODEL DC-KWK), tanggal 8 Juli 2018;
BUKTI P-4 : Surat Mandat Nomor: SM-179/TIM KAMPANYE/VII/2018
tertanggal 7 Juli 2018;
BUKTI P-5 : 3 (tiga) lembar Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan
Saksi dalam Pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Suara di
Tingkat Provinsi dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Tahun 2018, tanggal 8 Juli 2018;
BUKTI P-6 : Fotokopi Keputusan KPU Kota Palembang Nomor:
080/PP.05.3-Kpt/1671/KPU-Kot/XI/2017 tentang Penetapan
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Kepala
Daerah Serentak Kota Palembang 2018 tanggal 9 November
2017;
BUKTI P-7 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang
Nomor: 097/PP.05.3-Kpt/1671/KPU-Kot/XI/2017 tentang
Penetapan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan
Kepala Daerah Serentak Kota Palembang Tahun 2018 tanggal
11 November 2017;
BUKTI P-8 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muara Enim
Nomor: 38/HK.03.1-Kpt/1603/KPU-Kab/XI/2017 tentang
Penetapan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se
Kabupaten Muara Enim pada Pilkada Serentak Tahun 2018,
tanggal 2 November 2017;
BUKTI P-9 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pagar Alam Nomor:
19/Kpts/KPU-Kot.PGA/TAHUN 2017 tentang Pengangkatan
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan serta Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Pagar Alam Tahun 2018, tanggal
6 November 2017;
BUKTI P-10 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pagar Alam Nomor:
info@dkpp.go.id
20/Kpts/KPU-Kot.PGA/TAHUN 2017 tentang Pengangkatan
Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan serta Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Pagar Alam Tahun 2018, tanggal
6 November 2017;
BUKTI P-11 : Berita Acara Nomor: 483/BA/KPU.SS/III/2018 dan Lampiran
A.3.4-KWK tanggal 27 April 2018;
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Menimbang para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam
persidangan DKPP pada 7 Agustus 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-
hal sebagai berikut:
[2.4.1] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I s/d Teradu IV
KPU Provinsi Sumatera Selatan menolak seluruh Pokok Pengaduan yang
disampaikan Pengadu dengan fakta-fakta sebagai berikut:
1. KPU Provinsi Sumatera Selatan telah memberikan kesempatan kepada
Saksi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan
untuk menyampaikan keberatan sebelum Rapat Pleno Terbuka KPU
Provinsi Sumatera Selatan tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018;\
2. KPU Provinsi Sumatera Selatan telah membacakan Tata Tertib Rapat Pleno
Terbuka KPU Provinsi Sumatera Selatan tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera
Sekatan Tahun 2018;
3. Setelah pembacaan Tata Tertib tersebut, KPU Provinsi Sumatera Selatan
menanyakan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan : “apakah rapat
pleno bisa dilanjutkan?” dan jawaban Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan
adalah “silahkan lanjutkan”, KPU Provinsi Sumatera Selatan terus
melaksanakan Rapat Pleno sesuai dengan rekomendasi lisan dari Bawaslu
Provinsi Sumatera Selatan;
4. Setelah selesai melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di
tingkat Provinsi, KPU Provinsi Sumatera Selatan memberikan kesempatan
kepada para Saksi yang hadir untuk mengisi Model DC2-KWK tentang
Catatan Kejadian Khusus atau Keberatan Saksi dalam Pelaksanaan
Rekapitulasi di Tingkat Provinsi dan Saksi dari Pasangan Calon Nomor
Urut 4 atas nama H. Dodi Reza Alex Noerdin dan H. M. Giri Ramanda N.
Kiemas mengisi Model DC2-KWK tersebut;
5. Dalam rangka persiapan Rapat Pleno Terbuka, KPU Provinsi Sumatera
Selatan telah melaksanakan Rapat Koordinasi dengan Bawaslu Provinsi
Sumatera Selatan dan KPU Kabupaten/Kota se Sumatera Selatan tekait
Persiapan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018
pada hari Sabtu tanggal 7 Juli 2018 pukul 14.00 wib s.d selesai di Ruang
Rapat KPU Provinsi Sumatera Selatan;
6. Terkait dengan PPK dan PPS di Kabupaten Muara Enim dan Kota
Palembang. Bahwa KPU Provinsi Sumatera Selatan juga telah menerbitkan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera
SelatanNo.2/HK.03.1/Kpt/16/Prov/IX/2017 sebagaimana diubah
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Nomor :
3/HK.03.1-Kpt/16/Prov/X/2017 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU
info@dkpp.go.id
Provinsi Sumatera Selatan No. 2/HK.03.1-Kpt/16/Prov/IX/2017 tentang
Pedoman Teknis Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Serta Pembentukan dan Tata Kerja
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur se Sumatera
Selatan Tahun 2018.Dalam SK tersebut dijelaskan bahwa tugas dan
kewajiban PPK dan PPS se Sumatera Selatan selain melaksanakan
Pemilihan Bupati/Walikota, akan tetapi juga melaksanakan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018;
7. Terkait dengan KPU Kabupaten Muara Enim dan KPU Kota Palembang,
Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan telah merekomendasikan kepada KPU
Provinsi Sumatera Selatan agar memberikan “sanksi peringatan tertulis”
kepadaKetua dan Anggota KPU Kabupaten Muara Enim;
8. KPU Provinsi Sumatera Selatan telah memberikan “sanksi peringatan
tertulis” kepada Ketua dan Anggota KPU Muara Enim sebagai tindak lanjut
dari rekomendasi dari Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan terebut;
9. Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan telah merekomendasikan kepada KPU
Provinsi Sumatera Selatan agar memberikan “sanksi peringatan tertulis”
kepada Ketua dan Anggota KPU Kota Palembang;
10. KPU Provinsi Sumatera Selatan telah memberikan “sanksi peringatan
tertulis” kepada Ketua dan Anggota KPU Kota Palembang sebagai tindak
lanjut dari rekomendasi Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan tersebut.
[2.4.2] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU V
Jawaban ini saya buat terpisah dengan jawaban dan kesimpulan yang dibuat
oleh Teradu I,II,III dan IV yang mengatasnamakan lembaga KPU Prov. Sumatera
Selatan. Sesuai fakta persidangan DKPP pada tanggal 7 Agustus 2018, ternyata
saya diperkenankan untuk membuat jawaban sendiri, karena yang diadukan
adalah individu bukan lembaga. Berikut jawaban saya, selaku teradu V
mengenai pokok pengaduan pertama, yaitu Teradu I s.d V karena tidak
memberikan tanggapan atas keberatan terkait salinan DPT kepada saksi pada
hari pemungutan suara tanggal 27 juni 2018 dan tidak adanya keputusan
pengangkatan PPK dan PPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Sumatera Selatan tahun 2018 di Kota Palembang dan Kabupaten Muara Enim:
1. Teradu V Menolak pokok aduan yang menyatakan teradu I s.d V tidak
memberi tanggapan atas keberatan yang disampaikan oleh saksi Pasangan
calon nomor 4 pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan
Suara di Tingkat Provinsi sampai dengan selesai. Pada Saat Pleno Terbuka
tersebut, KPU Prov. Sumatera Selatan yang diwakili oleh ketua atau Teradu
I sudah menanyakan kepada Bawaslu Prov Sumatera Selatan yang hadir,
apakah rapat pleno dapat dilanjutkan, dan dijawab secara lisan
“lanjutkan”. (Bukti T1)
2. Teradu V menolak pernyataan pengadu tentang Tidak adanya SK
pengangkatan PPK dan PPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Sumatera Selatan karena SK yang dimaksud ada namun ada
perbedaan format SK PPK dan PPS di Kota Palembang dan Kabupaten
Muara Enim dengan KPU Kab/Kota lain yang melaksanakan Pemilihan
Kepala Daerah Serentak di Sumatera Selatan. Teradu V baru mengetahui
hal ini pada Rapat koordinasi dengan Bawaslu Sumsel, beberapa saat
sebelum Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
info@dkpp.go.id
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan di tingkat
Provinsi pada tanggal 7 Juli 2018. Sepengetahuan Teradu V, terkait SK
sudah selesai dibahas di dalam rapat pleno KPU Prov. Sumatera Selatan,
dan telah dibahas dalam Rapat Koordinasi Pembentukan PPK, PPS se
Sumatera Selatan. (Bukti T2)
3. Teradu V menolak disalahkan mengenai pokok aduan tidak membagikan
salinan DPT kepada saksi pasangan calon Pemilihan Gubernur dan wakil
Gubernur Prov Sumatera Selatan pada hari pemungutan suara, di Tempat
Pemungutan Suara (TPS) pada tanggal 27 Juni 2018. Mekanisme rapat
pleno di KPU Prov Sumatera Selatan, setiap divisi melaporkan aktivitas
divisinya masing masing dan untuk Standard Operasional Pelaksanaan
(SOP) Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS sudah di sepakati
pleno untuk dibahas bersama dengan semua KPU Kab Kota Se Sumatera
Selatan di pimpin oleh Divisi yang bertanggung jawab terhadap
permasalahan ini, yaitu Divisi teknis atau Teradu III dan Divisi Logistik
yaitu Teradu I. Sepengetahuan Teradu V juga tidak pernah ada laporan
keberatan oleh saksi di TPS yang dituangkan dalam formulir C2 terkait
permasalahan ini. (Bukti T3)
4. Teradu V menolak jika disalahkan terkait Surat Keputusan Pengangkatan
PPK dan PPS untuk melaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur di Kota Palembang dan Kabupaten Muara Enim yang tidak ada
format seragam. Teradu V sudah mengingatkan bahwa perlu ada
keseragaman format SK yang akan diterbitkan oleh KPU Kab Kota di dalam
rapat koordinasi pembentukan PPK dan PPS se Sumatera Selatan pada
saat itu komisioner KPU Kota Palembang dalam hal ini Teradu VII, sudah
bertanya mengenai redaksi kata “Pilkada Serentak” dalam SK yang mereka
terbitkan. Setelah Rapat Koordinasi tersebut dilakukan. Namun sangat
disayangkan Teradu I yaitu Ketua KPU Prov Sumatera Selatan yang juga
merupakan Koordinator Wilayah Kota Palembang dan Kabupaten Muara
enim, Teradu II divisi SDM dan Teradu IV divisi hukum yang mengikuti
Bimtek di Jakarta tidak melakukan monitoring terhadap tindak lanjut dari
Rakor yang dilaksanakan. Sehingga saya menyimpulkan bahwa
keseragaman format SK tersebut dianggap hal yang tidak perlu diatur oleh
KPU provinsi. Hal ini juga yang berkembang di KPU Kab Kota se Sumatera
Selatan sehingga redaksi kata dalam SK KPU Kab Kota se Sumatera
Selatan berbeda-beda.(T4)
5. Teradu V menolak jika harus mempertanggungjawabkan sesuatu yang
tidak saya lakukan. Justru Teradu V sudah sering mengingatkan kepada
Teradu I, II, III dan IV agar memberikan arahan yang jelas dan tegas
kepada KPU Kabupaten Kota namun karena akar permasalahan di KPU
Prov Sumatera Selatan selama ini adalah koordinasi yang tidak lancar dan
komunikasi yang tidak efektif di Internal KPU Prov Sumatera Selatan.
Teradu I adalah Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan namun kurang
memahami makna kolektif kolegial, kurang mendengarkan masukan dan
tidak mau menerima kritikan, tidak tegas terkait SK yang tidak seragam
dan Salinan DPT yang tidak dibagi di TPS ini akhirnya KPU Kota
Palembang dan Kabupaten Muara Enim menjadi korbannya. Selanjutnya,
dengan tidak adilnya, KPU Kota Palembang dan KPU Kab. Muara Enim
mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu Sumatera Selatan untuk
diberikan Surat Peringatan, padahal Teradu I, II, III dan IV tidak berkenan
hadir memenuhi undangan klarifikasi dari Bawaslu tanggal 09 Juli 2018
info@dkpp.go.id
justru saya atau Teradu V yang diminta hadir oleh Ketua KPU Provinsi
Sumatera Selatan atau Teradu I namun oleh bawaslu dianggap tidak
kompeten untuk memberikan keterangan karena bukan penanggung jawab
divisi yang terkait dengan permasalahan yang diadukan dan hal ini sudah
saya sampaikan kepada Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan atau Teradu
I. Undangan tersebut ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Sumatera
Selatan atau Teradu I atau minimal dihadiri oleh divisi terkait dalam hal ini
Divisi Teknis atau Teradu III, Divisi SDM atau Teradu II, Divisi Hukum
atau Teradu IV (bukti T5).
[2.4.3] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VI s/d TERADU X
Para Teradu dalam pengaduan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor: 176/I-P/L-DKPP/2018 yang diajukan oleh Pengadu
atas nama Dodi Reza Alex Noerdin dan Giri Ramanda N Kiemas (Calon gubernur
Provinsi Sumatera Selatan dan Calon Wakil Gubernur Provinsi Sumatera
Selatan) sebagaimana registrasi perkara nomor: 172/DKPP-PKE-VII/2018,
secara bersama-sama Para Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan Undang-undang No. 1 tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-undang yang
diubah Undang-undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Perubahan Undang-
undang No. 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-undang, Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota dilaksanakan secara Serentak. Pasal 201 ayat (3) menegaskan
“Pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota yang masa
jabatannya berakhir pada tahun 2018 dan tahun 2019 dilaksanakan pada
tanggal dan bulan yang sama pada bulan Juni 2018”.
2. Bahwa masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan dan
masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota Palembang berakhir pada tahun
2018, dan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang tahapan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur dan Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati/Walikota dan Wakil Walikota menetapkan tanggal pemungutan suara
adalah pada tanggal 27 Juni 2018.
3. Berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan
Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2015 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan
Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara pada Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dan
Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota, sebagaimana diubah
terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2017, KPU Kota Palembang
membentuk Panitia Pemilihan Kecamatan Pemilihan Kepala Daerah Serentak
Kota Palembang Tahun 2018 dengan Surat Keputusan Nomor 080/PP.05.3-
Kpt/1671/KPU-Kot/XI/2017 Tanggal 9 November 2017 Tentang Penetapan
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Kepala Daerah
Serentak Kota Palembang Tahun 2018 dan Panitia Pemungutan Suara
Pemilihan Kepala Daerah Serentak Kota Palembang Tahun 2018 dengan
surat Keputusan Nomor 097/PP.05.3-Kpt/1671/KPU-Kot/XI/2017 Tanggal
11 November 2017 Tentang Penetapan Anggota Panitia Pemungutan Suara
info@dkpp.go.id
(PPS) Pemilihan Kepala Daerah Serentak Kota Palembang Tahun 2018 untuk
membantu dalam melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun
2018 di Kota Palembang.
4. Bahwa Surat Keputusan KPU Kota Palembang Nomor 080/PP.05.3-
Kpt/1671/KPU-Kot/XI/2017 dan Surat Keputusan KPU Kota Palembang
Nomor 097/PP.05.3-Kpt/1671/KPU-Kot/XI/2017 tersebut tidak pernah
dinyatakan tidak sah atau pun dinyatakan batal oleh putusan pengadilan.
5. Bahwa Pembentukan PPK dan PPS Pilkada Serentak Kota Palembang Tahun
2018 diawali dengan mengeluarkan Pengumuman Penerimaan Pendaftaran
dan Pengambilan Formulir Pendaftaran dimulai pada tanggal 12 – 18
Oktober 2017. Di dalam pengumuman tersebut bahwa KPU Kota Palembang
melakukan proses rekrutmen anggota PPK dan PPS Pilkada Serentak Kota
Palembang Tahun 2018 sebagai penyelenggara Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan dan Walikota dan Wakil Walikota
Palembang Tahun 2018 agar para pendaftar dapat mengetahui bahwa
pekerjaan yang dilakukannya meliputi 2 jenis pemilihan berbeda pada
pelaksanaan Pilkada Tahun 2018.
6. Bahwa Penerimaan berkas pendaftaran tanggal 15 – 21 Oktober 2017
selanjutnya dilakukan penelitian administrasi untuk melihat kelengkapan
berkas pendaftaran sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan. Hasil seleksi
administrasi diumumkan di Papan Pengumuman serta Website KPU Kota
Palembang yang menginformasikan bahwa nama-nama yang tercantum lulus
seleksi administrasi untuk menjadi bakal calon anggota PPK dan PPS sebagai
penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera
Selatan dan Walikota dan Wakil Walikota Palembang yang dituliskan dengan
kalimat Pemilihan Kepala Daerah Serentak Kota Palembang Tahun 2018.
7. Bahwa Dalam pelaksanaan Tertulis dan Wawancara, Banner, daftar hadir
dan tanda peserta juga dituliskan Seleksi Tertulis dan Wawancara Anggota
PPK dan PPS Pilkada Serentak Kota Palembang Tahun 2018 dalam artian
bahwa anggota PPK dan PPS yang akan direkrut tersebut nantinya
merupakan penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Sumatera Selatan dan Walikota dan Wakil Walikota Palembang Tahun
2018.Materi yang disampaikan oleh penguji dalam wawancara juga berkaitan
dengan pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh anggota PPK dan PPS terpilih
nantinya juga seputaran pekerjaan sebagai penyelenggara 2 jenis pemilihan
yaitu Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan
dan Walikota dan Wakil Walikota Palembang Tahun 2018
8. Bahwa Setelah proses wawancara, KPU Kota Palembang mengeluarkan
Pengumuman Nama-nama anggota PPK dan PPS terpilih dengan kalimat
berupa Anggota PPK dan PPS Terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah
Serentak Kota Palembang Tahun 2018 dengan menerbitkan Surat Keputusan
KPU Kota Palembang Nomor 080/PP.05.3-Kpt/1671/KPU-Kot/XI/2017
Tanggal 9 November 2017 Tentang Penetapan Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Pemilihan Kepala Daerah Serentak Kota Palembang Tahun
2018 dan Surat Keputusan Nomor 097/PP.05.3-Kpt/1671/KPU-Kot/XI/2017
Tanggal 11 November 2017 Tentang Penetapan Anggota Panitia Pemungutan
Suara (PPS) Pemilihan Kepala Daerah Serentak Kota Palembang Tahun 2018.
Kata “Serentak” dalam SK tersebut bermakna bahwa Anggota PPK dan PPS
tersebut adalah Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Sumatera Selatan dan Walikota dan Wakil Walikota Palembang
Tahun 2018.
info@dkpp.go.id
9. Pengambilan Sumpah dan Janji Anggota PPK dan PPS Pilkada Serentak Kota
Palembang Tahun 2018 dilaksanakan pada tanggal 9 November 2017 dan 11
November 2017. Perlengkapan kegiatan berupa Banner, daftar hadir serta
naskah pelantikan, dituliskan Pilkada Serentak Kota Palembang Tahun
2018.
10. Bahwa pada setiap kegiatan sosialisasi maupun bimbingan teknis bagi PPK
maupun PPS, KPU Kota Palembang senantiasa menegaskan bahwa tahapan
yang dilaksanakan adalah untuk pemilihan gubernur/wakil gubernur dan
pemilihan walikota/wakil walikota.
11. Dalam perjalanannya sebagai penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Sumatera Selatan dan Walikota dan Wakil Walikota
Palembang Tahun 2018, ada beberapa anggota PPK dan PPS yang
mengundurkan diri sehingga mengalami 4 (empat) kali perubahan Surat
Keputusan Penetapan Anggota PPK dan 7 (tujuh) kali perubahan Surat
Keputusan Penetapan Anggota PPS Pemilihan Kepala Daerah Serentak Kota
Palembang Tahun 2018.
12. Bahwa Sampai di sini tampak jelas bahwa KPU Kota Palembang
melaksanakan pembentukan PPK dan PPS adalah untuk menyelenggarakan
Pilkada Serentak Tahun 2018 di Kota Palembang. Penyebutan Pilkada
Serentak bermakna Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Sumatera Selatan dan Walikota dan Wakil Walikota Palembang Tahun 2018.
PPK dan PPS yang direkrut tersebut juga sangat mengerti bahwa mereka
bekerja untuk menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Sumatera Selatan dan Walikota dan Wakil Walikota Palembang
Tahun 2018.
13. Bahwa berdasarkan C6 yang dibagikan kepada Pemilih pada saat di berikan
oleh KPPS bahwa tertera “para pemilih untuk memberikan suara pada
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan dan
Walikota dan Wakil Walikota Palembang tahun 2018….” Dan Juga
berdasarkan Rekapitulasi Penghitungan Suara dari Tingkat KPPS sampai
Tingkat PPK telah melaksanakan Rekapitulasi untuk Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Sehingga terbukti bahwa
dari Tingkat PPK sampai KPPS telah melaksanakanTugas sesuai dengan
tugas mereka untuk melaksanakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Sumatera Selatan dan jugaPemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Palembang Tahun 2018.
14. Berdasarkan pada uraian angka 1 (satu) sampai dengan angka 12 (dua belas)
terlihat jelas bahwa:
a. Tidak benar bahwa KPU Kota Palembang tidak membentuk Panitia
Pemilihan Kecamatan atau dan Panitia Pemungutan Suara dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera
Selatan Tahun 2018, karena nyata-nyata terbukti KPU Kota Palembang
telah mengangkat PPK dan PPS Pilkada Serentak Kota Palembang Tahun
2018 dengan Surat Keputusan Nomor 080/PP.05.3-Kpt/1671/KPU-
Kot/XI/2017 dan Surat Keputusan Nomor 097/PP.05.3-Kpt/1671/KPU-
Kota/XI/2017.
b. Bahwa redaksi Pemilihan Kepala Daerah Serentak Kota Palembang
Tahun 2018 dalam Surat Keputusan Nomor 080/PP.05.3-
Kpt/1671/KPU-Kot/XI/2017 dan Surat Keputusan Nomor 097/PP.05.3-
Kpt/1671/KPU-Kot/XI/2017 sejalan dengan Pasal 201 ayat (3) UU
Nomor 1 Tahun 2015 dan oleh karena itu pula kata “SERENTAK”
info@dkpp.go.id
tersebut dimaknai sebagai Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur
Sumatera Selatan dan Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota
Palembang, bukan secara terpisah dan bukan pula dengan pemaknaan
yang lain.
c. Bahwa Surat Keputusan Nomor 080/PP.05.3-Kpt/1671/KPU-
Kot/XI/2017 dan Surat Keputusan Nomor 097/PP.05.3-Kpt/1671/KPU-
Kot/XI/2017 tersebut tidak pernah dibatalkan atau dinyatakan tidak
sah oleh putusan pengadilan yang berwenang menguji keputusan
tersebut.
d. Bahwa KPU Kota Palembang tidak pernah dinyatakan oleh Badan
Pengawas Pemilu telah melakukan pelanggaran administrasi dalam
proses pembentukan PPK dan PPS Pemilihan Kepala Daerah Serentak
tahun 2018, demikian juga dengan Surat Keputusan Nomor
080/PP.05.3-Kpt/1671/KPU-Kot/XI/2017 dan Surat Keputusan Nomor
097/PP.05.3-Kpt/1671/KPU-Kot/XI/2017 tidak juga pernah dinyatakan
telah terjadi mal-administrasi apalagi pelanggaran administrasi.
e. Bahwa Surat Keputusan Nomor 080/PP.05.3-Kpt/1671/KPU-
Kot/XI/2017 diktum MENETAPKAN, urutan KETIGA hurup c yang
hanya menyebutkan ‘melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palembang’, tidaklah serta merta
diartikan sebagai hapusnya ataupun gugurnya Tugas, Wewenang dan
kewajiban Anggota PPK untuk melaksanakan tahapan Pemilihan
Gubernur. Diktum huruf c tersebut semestinya dipahami dengan
melihat ruh, tujuan dan substantif dari keseluruhan Surat Keputusan
tersebut, tidak dipahami secara sebagian-bagian saja, apalagi berdiri
sendiri dan terpisah-pisah dari keseluruhan tugas, wewenang dan
kewajiban-kewajiban PPK yang tertera pada hurup a sampai hurup o.
Terlebih-lebih lagi apabila mengingat Pemilihan Gubernur dan Walikota
dilaksanakan adalah pada “era Pilkada Serentak”, maka hurup c
tersebut dengan sendirinya juga bermakna melaksanakan tahapan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan.
f. Bahwa Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara sangat sadar sesadar-
sadarnya bahwa mereka direkrut dan diangkat oleh KPU Kota
Palembang adalah untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Sumatera Selatan dan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Palembang tahun 2018.
g. Bahwa masyarakat kota Palembang, pemilih, Pasangan Calon dan Tim
Kampanye, dan Badan Pengawas Pemilu tidak ada yang mempersoalkan
Surat Keputusan Pengangkatan PPK dan PPS sampai dengan
pelaksanaan pemungutan suara pada tanggal 27 Juni 2018.
[2.4.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU XI s/d TERADU XV
1. Bahwa KPU Kabupaten Muara Enim dalam membentuk Badan
Penyelanggara ditingkat kecamatan dan desa (PPK dan PPS) senantiasa
berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undnag
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
info@dkpp.go.id
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati
dan Walikota menjadi Undang-Undang dan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun
2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum
Provinsi/ Komisi Independen Pemilihan Aceh, Komisi Pemilihan
Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Serta Pembentukan
dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Sura, dan
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta
Walikota dan Wakil Walikota Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
KPU Nomor 12 Tahun 2017;
2. Bahwa dalam rangka proses pembentukan PPK dan PPS pada Pilkada
Serentak Tahun 2018, KPU Kabupaten Muara Enim mengeluarkan
Keputusan Nomor 31/HK/03.1-Kpt/1603/KPU.Kab/IX/2017 tentang
Pedoman Teknis Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muara
Enim, Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim Tahun
2018;
3. Bahwa berdasarkan pengumuman KPU Kabupaten Muara Enim Nomor
358/HM.031-PU/KPU-Kab/1603/X/2017 tanggal 12 Oktober 2017 pada
Angka 2 huruf f angka 7 disebutkan bahwa salah satu syarat untuk menjadi
anggota PPK dan PPS adalah sanggup dan bersedia melaksanakan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018 sekaligus Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018;
4. Bahwa berdasarkan hasil Berita Acara Rapat Pleno Nomor 377/PP.05.3-
BA/1603/KPU.Kab/XI/2017 tanggal 2 November 2017 calon Anggota PPK
hasil seleksi ditetapkan sebagai Anggota PPK pada Pilkada Serentak Tahun
2018, bukan hanya sebagai PPK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muara
Enim Tahun 2018 saja;
5. Bahwa sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2015 tentang Tata
Naskah Dinas KPU, Bahwa Berita Acara Rapat Pleno merupakan Tata
Naskah Dinas Khusus yang dapat ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan;
6. Bahwa Anggota PPK yang sudah ditetapkan dalam Rapat Pleno sebagaimana
dimaksud pada angka 3 ditetapkan dengan Keputusan KPU Kabupaten
Muara Enim Nomor 38/HK.03.1-Kpt/1603/KPU-Kab/XI/2017 sebagaimana
telah diubah dengan Keputusan Nomor 55/HK.03.1-Kpt/1603/KPU-
Kab/VI/2018;
7. Bahwa pada tanggal 4 November 2017 anggota PPK yang sudah ditetapkan
diambil sumpah sebagai Anggota PPK pada Pemilihan Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Serentak Tahun 2018, dibuktikan dengan Undangan,
Daftar hadir dan berita acara sumpah;
8. Bahwa sebagai bentuk kesediaan sebagai Calon Anggota PPK pada Pilkada
Serentak Tahun 2018 (Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Tahun
2018) masing-masing Calon Anggota PPK menyampaikan Surat Pernyataan
yang ditandatangani di atas materai, meskipun secara anggaran dalm
pembayaran honorarium mereka menerima satu honorarium yang
dibebankan pada Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muara
Enim Tahun 2018;
9. Bahwa untuk pelaksanaan Penyelenggaaan Pilkada Serentak Tahun 2018
ditingkat Desa/Kelurahan, KPU Kabupaten Muara Enim menetapkan
info@dkpp.go.id
Anggota PPS Se-Kabupaten Muara Enim dengan Keputusan Nomor
40/HK.03.1-Kpt/1603/KPU-Kab/XI/2017 sebagaimana terakhir telah
diubah dengan Keputusan Nomor 56/HK.03.1-Kpt/1603/KPU-Kab/VI/2018;
10. Bahwa sebelum Anggota PPS melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai
Penyelenggara Pilkada Serentak Tahun 2018, mereka diambil sumpah dan
mengucapkan sumpah, yang dilaksanakan pada tanggal 11 November 2017;
11. Bahwa untuk memahami sebuah Keputusan yang dikeluarkan oleh suatu
instansi, keputusan tersebut harus dilihat secara utuh dari bagian Judul,
Pembukaan, Batang Tubuh, Penutup, dan Lampiran;
12. Bahwa pada kalimat Judul pada Keputusan KPU Kabupaten Muara Enim
Nomor 38/HK.03.1-Kpt/1603/KPU-Kab/XI/2017 jelas menyatakan bahwa
Surat Keputusan dimaksud diperuntukkan untuk menetapkan Anggota PPK
sebagai Penyelenggara Pilkada Serentak Tahun 2018, yang maksud dari
Pilkada Serentak disini adalah ditujukan pada Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan dan Bupati dan Wakil Bupati
Muara Enim Tahun 2018;
13. Bahwa pada Diktum Memutuskan, jelas menyatakan bahwa Anggota PPK
yang dimaksud pada Keputusan ini adalah penyelenggara ditingkat
kecamatan yang berkewajiban menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan dan Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Muara Enim Tahun 2018 yang dikuatkan dengan Bagian Lampiran
dari Keputusan ini yang pada bagian atas lampiran jelas menyebutkan
Änggota PPK pada Pilkada Serentak Tahun 2018”;
14. Bahwa pada bagian Diktum Kesatu Keputusan KPU Kabupaten Muara Enim
Nomor 38/HK.03.1-Kpt/1603/KPU-Kab/XI/2017 yang tidak mencantumkan
kata-kata Pilkada Serentak Tahun 2018 merupakan satu kesatuan dengan
Diktum Ketiga dimana honorarium Penyelenggara dibebankan ke Anggaran
Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim Tahun 2018 yang sebuai
dengan naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemerintah Daerah
Kabupaten Muara Enim dengan KPU Kabupaten Muara Enim yang menjadi
dasar pembayaran Honorarium PPK dan PPS untuk Pilkada Serentak Tahun
2018;
15. Bahwa sungguh tidaklah tepat jika KPU Kabupaten Muara Enim dinilai tidak
memenuhi ketentuan Pasal 13 huruf s Undang-Undang Nomor Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-Undnag Nomor 10 Tahun 2016, Mengingat KPU
Kabupaten Muara Enim selain melaksanakan Tahapan Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati juga telah melaksanakan tahapan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur disemua tahapan kegiatan. (Pemutakhiran Data Pemilih
Gubernur dan Wakil Gubernur, Kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur,
Distribusi Logistik, penertiban Alat Peraga Kampanye, sosialisasi bagi semua
elemen masyarakat, dan pemungutan dan penghitungan suara serta
rekapitulasi hasil penghitungan, dll;
16. Berdasarkan uraian tersebut di atas maka Pengadu sangatlah keliru apabila
beranggapan bahwa pengangkatan PPK dan PPS di Kabupaten Muara Enim
dalam Pilkada Serentak Tahun 2018 dikatakan tidak mempunyai dasar
hukum;
info@dkpp.go.id
17. Demikian jawaban teradu/Termohon dalam sidang dugaan pelanggaran kode
etik ini dibuat mohon kiranya Majelis Hakim Yang Terhormat dapat
memakluminya.
[2.5] Menimbang bahwa Para Teradu menyampaikan kesimpulan yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban Para Teradu pada tanggal 10
Agustus 2018 sebagai berikut:
[2.5.1] KESIMPULAN TERADU I s/d TERADU IV
1. KPU Provinsi Sumatera Selatan telah memberikan kesempatan kepada
Saksi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan
untuk menyampaikan keberatan sebelum Rapat Pleno Terbuka KPU
Provinsi Sumatera Selatan tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018;\
2. KPU Provinsi Sumatera Selatan telah membacakan Tata Tertib Rapat Pleno
Terbuka KPU Provinsi Sumatera Selatan tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera
Sekatan Tahun 2018;
3. Setelah pembacaan Tata Tertib tersebut, KPU Provinsi Sumatera Selatan
menanyakan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan : “apakah rapat
pleno bisa dilanjutkan?” dan jawaban Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan
adalah “silahkan lanjutkan”, KPU Provinsi Sumatera Selatan terus
melaksanakan Rapat Pleno sesuai dengan rekomendasi lisan dari Bawaslu
Provinsi Sumatera Selatan;
4. Setelah selesai melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di
tingkat Provinsi, KPU Provinsi Sumatera Selatan memberikan kesempatan
kepada para Saksi yang hadir untuk mengisi Model DC2-KWK tentang
Catatan Kejadian Khusus atau Keberatan Saksi dalam Pelaksanaan
Rekapitulasi di Tingkat Provinsi dan Saksi dari Pasangan Calon Nomor
Urut 4 atas nama H. Dodi Reza Alex Noerdin dan H. M. Giri Ramanda N.
Kiemas mengisi Model DC2-KWK tersebut;
5. Dalam rangka persiapan Rapat Pleno Terbuka, KPU Provinsi Sumatera
Selatan telah melaksanakan Rapat Koordinasi dengan Bawaslu Provinsi
Sumatera Selatan dan KPU Kabupaten/Kota se Sumatera Selatan tekait
Persiapan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018
pada hari Sabtu tanggal 7 Juli 2018 pukul 14.00 wib s.d selesai di Ruang
Rapat KPU Provinsi Sumatera Selatan;
6. Terkait pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara dan
Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera
Selatan Tahun 2018 tanggal 8 Juli 2018, KPU Provinsi Sumatera Selatan
berpedoman pada Pasal 48 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9
Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan
Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bahwa saksi
dan/atau Bawaslu dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/
atau selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara apabila ada hal yang
tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam keberatan
yang diajukan Pengadu tidak ada relevansinya dengan Pasal 48 Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018 yang mempermasalahkan
Surat Keputusan Pengangkatan PPK dan PPS di Kota Palembang dan
Kabupaten Muara Enim serta tidak diberikannya Salinan DPT oleh KPPS.
info@dkpp.go.id
Dasar ini telah diterima Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dengan
mempersilahkan Pleno Rekapitulasi untuk dilanjutkan;
7. Terkait SK Pengangkatan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia
Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Sumatera Selatan Tahun 2018 tidak ada keberatan saksi-saksi di TPS pada
pelaksanaan Pemungutan Suara tanggal 27 Juni 2018;
8. Untuk melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2018, KPU
Provinsi Sumatera Selatan mengadakan Rapat Koordinasi Persiapan
Pilkada 2018, Sinkronisasi Tahapan dan Anggaran Pemilihan Kepala
Daerah Serentak di Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 6 s.d. 8
September 2017 di Pagar Alam dan dihadiri oleh perwakilan komisioner
KPU Kabupaten/Kota se Sumatera Selatan. Dalam Rapat Koordinasi
tersebut juga dibahas tentang tata cara pembuatan produk-produk hukum
sebagai persiapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2018 di
Sumatera Selatan;
9. Terkait dengan PPK dan PPS di Kabupaten Muara Enim dan Kota
Palembang. Bahwa KPU Provinsi Sumatera Selatan juga telah menerbitkan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan
No.2/HK.03.1/Kpt/16/Prov/IX/2017 sebagaimana diubah Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 3/HK.03.1-
Kpt/16/Prov/X/2017 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Provinsi
Sumatera Selatan No. 2/HK.03.1-Kpt/16/Prov/IX/2017 tentang Pedoman
Teknis Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota, Serta Pembentukan dan Tata Kerja Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur se Sumatera
Selatan Tahun 2018.Dalam SK tersebut dijelaskan bahwa tugas dan
kewajiban PPK dan PPS se Sumatera Selatan selain melaksanakan
Pemilihan Bupati/Walikota, akan tetapi juga melaksanakan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018;
10. Terkait dengan KPU Kabupaten Muara Enim dan KPU Kota Palembang,
Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan telah merekomendasikan kepada KPU
Provinsi Sumatera Selatan agar memberikan “sanksi peringatan tertulis”
kepadaKetua dan Anggota KPU Kabupaten Muara Enim;
11. KPU Provinsi Sumatera Selatan telah memberikan “sanksi peringatan
tertulis” kepada Ketua dan Anggota KPU Muara Enim sebagai tindak lanjut
dari rekomendasi dari Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan terebut;
12. Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan telah merekomendasikan kepada KPU
Provinsi Sumatera Selatan agar memberikan “sanksi peringatan tertulis”
kepada Ketua dan Anggota KPU Kota Palembang;
13. KPU Provinsi Sumatera Selatan telah memberikan “sanksi peringatan
tertulis” kepada Ketua dan Anggota KPU Kota Palembang sebagai tindak
lanjut dari rekomendasi Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan tersebut.
Sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang terkait pokok perkaranya yang
mengadukan Teradu I s.d. Teradu V karena tidak memberikan tanggapan atas
keberatan terkait tidak diberikannya Salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT) kepada
Saksi pada hari pemungutan suara tanggal 27 Juni 2018, dan tidak adanya
Keputusan Pengangkatan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia
Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Sumatera Selatan Tahun 2018 di Kota Palembang dan di Kabupaten Muara Enim
info@dkpp.go.id
dan terusmelanjutkan pelaksanaan PlenoRekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tingkat provinsi sampai dengan selesai,
Kami (Teradu I s.d. Teradu V) menyatakan pokok perkara tersebut diatas sudah
dijawab sesuai fakta dan realita, kami meyakini tidak ada prilaku kami selama
pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur tingkat provinsi pada tanggal 8 Juli 2018 yang
melanggar Kode Etik Penyelenggara, sehingga kami memohon kepada Majelis
DKPP yang Mulia untuk merehabilitasi nama baik kami (Teradu I s.d. Teradu V).
Atau dapat memberikan Putusan yang seadil-adilnya.
[2.5.2] KESIMPULAN TERADU VI s/d TERADU X
Para Teradu dalam Pengaduan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor : 176/I-P/L-DKPP/2018 yang diajukan oleh Pengadu
atas nama Dodi Reza Noerdin dan Giri Ramanda N Kiemas (Calon Gubernur
Provinsi Sumatera Selatan dan Calon Wakil Gubernur Provinsi Sumatera
Selatan) sebagaimana registrasi perkara Nomor : 172/DKPP-PKE-VII/2018,
secara bersama-sama Para Teradu menyampaikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Tidak benar bahwa KPU Kota Palembang tidak membentuk Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018, karena KPU
Kota Palembang telah menerbitkan dua surat keputusan yakni:
a. Surat Keputusan Nomor 080/PP.05.3-Kpt/1671/KPU-Kot/XI/2017 tanggal 9
November 2017 tentang Penetapan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
(PPK) Pemilihan Kepala Daerah Serentak Kota Palembang Tahun 2018, dan
b. Surat Keputusan Nomor 097/PP.05.3-Kpt/1671/KPU-Kot/XI/2017 tanggal
11 November 2017 tentang Penetapan Anggota Panitia Pemungutan Suara
(PPS) Pemilihan Kepala Daerah Serentak Kota Palembang Tahun 2018.
2. Bahwa dua Surat Keputusan (SK) tersebut menggunakan redaksi “Pemilihan
Kepala Daerah Serentak Kota Palembang Tahun 2018”, bukan “Pemilihan
Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Selatan dan Pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Palembang’, tidaklah berarti bahwa SK tersebut hanya
mengangkat PPK dan PPS untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Palembang saja sehingga tidak ada PPK dan PPS untuk Pemilihan Gubernur
Sumatera Selatan. Sebab, SK dimaksud bukan menyebutkan hanya
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palembang secara spesifik, tetapi
menyebutkan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Kota Palembang Tahun
2108. Untuk mendapatkan pemahaman yang sebenar-benarnya terhadap
makna dari redaksi “Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2018” dalam
SK tersebut haruslah merujuk kepada ketentuan Pasal 201 ayat (3) UU
Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2015
dan UU Nomor 10 Tahun 2016 yang menyatakan”Pemungutan suara serentak
dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan Walikota dan Wakil Walikota yang masa jabatannya berakhir pada tahun
2018 dan tahun 2019 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada
bulan Juni 2018”. Jadi, berdasarkan ketentuan tersebut, “Pemilihan Kepala
Daerah Serentak Kota Palembang Tahun 2018” itu menunjuk kepada
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018
sekaligus Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palembang Tahun 2018,
dua pemilihan itu bukan terpisah-pisah atau sendiri-sendiri.
info@dkpp.go.id
3. Bahwa Surat Keputusan KPU Kota Palembang Nomor 080/PP.05.3-
Kpt/1671/KPU-Kot/XI/2017 dan Surat Keputusan KPU Kota Palembang
Nomor Nomor 097/PP.05.3-Kpt/1671/KPU-Kot/XI/2017 tersebut belum
pernah dinyatakan tidak sah atau pun dinyatakan batal oleh putusan
pengadilan, bahkan belum pernah diuji kesahihannya. Dengan demikian, SK
tersebut haruslah diakui adalah benar dan sah secara hukum. Maka dari itu,
PPK dan PPS yang terbentuk berlandaskan SK yang benar dan sah, haruslah
dianggap memiliki legalitas dalam melaksanakan wewenang, tugas dan
tanggungjawabnya.
4. Bahwa saksi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di tempat
pemungutan suara (TPS) tidak diberikan salinan data pemilih tetap (DPT) oleh
kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), hal itu dapat terjadi oleh
karena sampai pada saat dilaksanakannya pengadaan salinan DPT oleh KPU
Kota Palembang, alokasi dana untuk penggandaan salinan DPT bagi saksi
Paslon gubernur/wakil gubernur, tidak teralokasikan dalam dokumen
rencana kegiatan anggaran pemilihan gubernur untuk KPU Kota Palembang.
Sedangkan KPU Kota Palembang hanya berkewajiban menganggarkan
penggandaan DPT untuk kebutuhan saksi Paslon Walikota dan Wakil
Walikota Palembang. Kepastian adanya alokasi dana untuk penggandaan
salinan DPT bagi saksi paslon Gubernur/wakil gubernur di TPS yang
bersumber dari dana Pemilihan Gubernur (anggaran KPU Provinsi Sumsel)
diberitahukan dalam forum rapat koordinasi yang dilaksanakan oleh KPU
Provinsi Sumatera Selatan, perwakilan dari KPU Kota Palembang dihadiri oleh
pihak sekretariat. Sampai dengan hari pelaksanaan penggandaan DPT oleh
KPU Kota Palembang, informasi bahwa dana penggandaan DPT bagi saksi
Paslon Pilgub di TPS dapat diambil oleh KPU Kabupaten/Kota dari dana yang
tersedia pada anggaran Pilgub melalui skema revisi anggaran, tidak sampai
kepada pelaksanaan penggandaan salinan DPT untuk saksi Paslon Pilgub di
TPS tidak tersediakan. Artinya, miss-informasi di level sekretariat berakibat
pada tidak tersedianya salinan DPT bagi saksi Paslon Pilgub Sumsel di Kota
Palembang. Maka dari itu, selayaknyalah semua komisioner KPU Kota
Palembang dilepaskan dari pengenaan sanksi untuk peristiwa yang timbul
akibat kesalah-pahaman pada jajaran sekretariat tersebut.
[2.5.3] KESIMPULAN TERADU XI s/d TERADU XV
Memperhatikan pokok pengaduan salah satu pasangan calon Gubernur dan
Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan tahun 2018 di DKPP RI No 176 A-
P/L-DKPP/208 tanggal 10 Juli 2018 dan surat panggilan sidang DKPP RI Nomor
2580/DKPP/SJ/PP.00/VII/2018 tanggal 2 Agustus 2018. Maka dengan ini KPU
Kabupaten Muara Enim menyampaikan kesimpulan jawaban terhadap laporan
pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Bapak
Dodi Reza Alex Noerdin dan Giri Ramanda Kiemas.
1. KPU Kabupaten Muara Enim menganggap gugatan pasangan calon Gubernur
dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan no urut 4 Bapak Dodi Reza Alex
Noerdin dan Giri Ramanda Kiemas ke DKPP berkaitan SK No 38 tahun 2017
tentang penetapan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam
Pilkada Serentak 2018 tidak substansi dan tidak legal standing.
2. KPU Kabupaten Muara Enim menganggap SK Nomor 38 tahun 2017 tentang
penetapan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pilkada serentak
tahun 2018 yang menjadi objek sengketa adalah benar, dikarenakan kalimat
info@dkpp.go.id
Pemilihan Kepala Daerah Serentak adalah mencangkup Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati ,dan Walikota dan Wakil
Walikota sesuai dengan UU No 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur Pasal 201 ayat (4).
3. KPU Kabupaten Muara Enim dalam melaksanakan Tahapan Pilkada juga
Berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan dan Naskah Hibah Perjanjian
Daerah, antara KPU Kabupaten Muara Enim dan Pemerintah Daerah Muara
Enim di mana Anggaran Hibah yang diberikan Pemda Muara Enim untuk
pelaksanaan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim tahun 2018 oleh
karena itu KPU Kabupaten Muara Enim di Diktum memutuskan untuk
mencantumkan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2018 di karenakan SK No
38 Tahun 2017 tidak hanya menjelaskan dasar pelaksanaan Tugas Anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tetapi juga menjadi dasar pembayaran
Honorarium untuk pelaksanaan Tugas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
(PPK) di Pilkada Serentak Tahun 2018 yang di bebankan kepada Hibah
Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim Tahun 2018. Berdasarkan
Penjelasan huruf pertama kedua dan ketiga maka dengan ini KPU Kabupaten
Muara Enim memohon kepada Majelis DKPP untuk menolak gugatan
Laporan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan
Tahun 2018 Bapak Dodi Reza Alex Noerdin dan Giri Ramanda Kiemas dan
merehabilitasi nama baik Komisioner KPU Kabupaten Muara Enim
demikianlah atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
[2.6] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, para Teradu
menyampaikan bukti-bukti sebagai berikut:
[2.6.1] Bukti Teradu I s/d Teradu IV
BUKTI T I-1 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan
Nomor 1/PL.03.3-Kpt/16/Prov/II/2018 tentang Penetapan
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Sumatera Selatan Tahun 2018 pada tanggal 12 Februari 2018;
BUKTI T I -2 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan
Nomor 4 PL.03.3-Kpt/16/Prov/II/2018 tentang Penetapan Nomor
Urut Pasangan Clon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018 pada tanggal 13
Februari 2018;
BUKTI T I -3 : Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat
Provinsi dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun
2018 Model DC-KWK beserta lampirannya tanggal 8 Juli 2018;
BUKTI T I -4 : Surat Mandat Nomor SM-179/TIM KAMPANYE/VII/2018 tanggal
7 Juli 2018 tentang Nama-nama Tim Kampanye Gabungan Parpol
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Sumatera Selatan H. Dodi Reza Alex Noerdin- H.M. Giri Ramanda;
BUKTI T I -5 : Model DC2-KWK tentang Catatan Kejadian Khusus atau
Keberatan Saksi dalam Pelaksanaan Rekapitulasi Tingkat
Provinsi;
BUKTI T I -6 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang Nomor
080/PP.05.3-Kpt/1671/KPU-Kot/XI/2017 tentang Penetapan
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Kepala
Daerah Serentak Kota Palembang Tahun 2018, tanggal 9
November 2017;
info@dkpp.go.id
BUKTI T I -7 : Keputusan KPU Kota Palembang Nomor 097/PP.05.3-
Kpt/1671/KPU-Kot/XI/2017 tentang Penetapan Anggota Panitia
Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Kepala Daerah Serentak Kota
Palembang Tahun 2018, tanggal 11 November 2017;
BUKTI T I -8 : Keputusan KPU Kabupaten Muara Enim Nomor 38/HK.03.1-
Kpt/1603/KPU-Kab/XI/2017 tentang Penetapan Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Muara Enim pada
Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2018, tanggal 2
November 2017;
BUKTI T I -9 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pagar Alam Nomor
19/Kpts/KPU-Kot.PGA/Tahun 2017 tentang Pengangkatan
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan serta Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Pagar Alam Tahun 2018;
BUKTI T I-10 : Berita Acara Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Hasil Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Provisnis Sumatera
Selatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera
Selatan Tahun 2018 Nomor 483/BA/KPU.SS/III/2018 dan
Lampiran A.3.4-KWK tanggal 27 April 2018;
BUKTI T I-11 : Rekaman dan foto Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Provinsi
terkait pemberian kesempatan kepada Saksi Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan untuk
menyampaikan keberatan;
BUKTI T I-12 : Fotokopi tata tertib Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Provinsi;
BUKTI T I-13 : Rekaman dan foto Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Provinsi;
BUKTI T I-14 : Undangan, Notulen dan Absensi Rapat Koordinasi dengan
Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dan KPU Kabupaten/Kota se
Sumatera Selatan;
BUKTI T I-15 : Surat Keputusan KPU Provinsi Sumatera Selatan No 2/HK.03.1-
Kpt/16/Prov/IX/2017;
BUKTI T I-16 : Surat Keputusan KPU Provinsi Sumatera Selatan No 3/HK.03.1-
Kpt/16/Prov/ IX/2017;
BUKTI T I-17 : Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Nomor
346/K.SS/PM.00.01/VII/2018
BUKTI T I-18 : Surat KPU Provinsi Sumatera Selatan Nomor 1143/HK.05-
SD/16/Prov/VII/2018;
BUKTI T I-19 : Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Nomor
345/K.SS/PM.00.01/VII/2018;
BUKTI T I-20 : Surat KPU Provinsi Sumatera Selatan Nomor 1141/HK.05-
SD/16/Prov/VII/2018.
[2.6.2] Bukti Teradu V
BUKTI T II-1 : Foto Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka pada tanggal 8 Juli 2018;
BUKTI T II-2 : SK PPK dan PPS yang dibuat oleh KPU Kota Palembang dan
Kabupaten Muara Enim;
BUKTI T II-3 : Draf SOP Proses Pemungutan dan Pemungutan suara di TPS;
BUKTI T II-4 : Panggilan Klarifikasi Bawaslu Prov. Sumatera Selatan;
BUKTI T II-5 : Percakapan komisioner di group WA;
[2.6.3] Bukti Teradu VI s/d Teradu X
BUKTI T III-1 : Fotokopi Pengumuman Nomor 350/PP.05.3-Pu/04/Kota/X/2017
info@dkpp.go.id
tentang Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dan Panitia
Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Kepala Daerah Serentak Kota
Palembang Tahun 2018, tanggal 12 Oktober 2017;
BUKTI T III -2 : Foto dokumentasi Pengam,bilan Sumpah dan Janji PPK
Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2018, tanggal 9
November 2017;
BUKTI T III -3 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang
Nomor 080/PP.05.3-Kpt/1671/KPU-Kot/XI/2017 tentang
Penetapan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan
Kepala Daerah Serentak Kota Palembang Tahun 2018, tanggal 9
November 2017;
BUKTI T III -4 : Fotokopi Keputusan KPU Kota Palembang Nomor 097/PP.05.3-
Kpt/1671/KPU-Kot/XI/2017 tentang Penetapan Anggota Panitia
Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Kepala Daerah Serentak Kota
Palembang Tahun 2018, tanggal 11 November 2017;
BUKTI T III -5 : Foto dokumentasi Sosialisasi dan Pendidikan Politik Pemilihan
Kepala Daerah Serentak Kota Palembang Tahun 2018, tanggal 20
Desember 2017;
BUKTI T III -6 : Foto Dokumentasi Bimbingan Teknis dan Simulasi Pemungutan
dan Penghitungan Suara di TPS Pemilihan Kepala Daerah
Serentak Tahun 2018, tanggal 2 Juni 2018;
BUKTI T III -7 : Fotokopi Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Kepada
Pemilih (Model C6-KWK) untuk memilih pada Pilgub dan
Pilwalkot tahun 2018;
BUKTI T III -8 : Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di
Tingkat Kecamatan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018 (Model DA-KWK);
BUKTI T III -9 : Fotokopi Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi
Dalam Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di
Tingkat Kecamatan Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Palembang Tahun 2018 (Model DA2-KWK), tanggal 1
Juli 2018;
BUKTI T III -10 : Fotokopi Daftar Hadir Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitugan
Suara Pemilu Serentak Tahun 2018 Pemilu Gubernur dan Wakil
Gubernur Tingkat PPK Kecamatan Kertapati Kota Palembang Juni
2018
BUKTI T III -11 : Rencana Anggaran Pemilihan Gubenur Dan Wakil Gubernur
Sumatera Selatan Tahun 2018, Unit Kerja KPU Kota Palembang;
[2.6.4] Bukti Teradu XI s/d Teradu XV
BUKTI T IV -1 : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Muara Enim Nomor
31/HK/03.1-Kpt/1603/KPU.Kab/IX/2017 tentang Pedoman
Teknis Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muara
Enim, Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muara
Enim Tahun 2018;
BUKTI T IV -2 : Fotokopi Pengumuman KPU Kabupaten Muara Enim Nomor
358/HM.031-PU/KPU-Kab/1603/X/2017 tanggal 12 Oktober
2017;
BUKTI T IV -3 : Fotokopi Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2015 tentang Tata
Naskah Dinas KPU;
info@dkpp.go.id
BUKTI T IV -4 : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Muara Enim Nomor
38/HK.03.1-Kpt/1603/KPU-Kab/XI/2017 tentang Penetapan
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se Kabupaten
Muara Enim Pada Pilkada Serentak Tahun 2018;
BUKTI T IV -5 : Fotokopi Keputusan Nomor 55/HK.03.1-Kpt/1603/KPU-
Kab/VI/2018 tentang Keputusan KPU Kabupaten Muara Enim
Nomor 38/HK.03.1-Kpt/1603/KPU-Kab/XI/2017 tentang
Perubahan tentang Penetapan Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Se Kabupaten Muara Enim Pada Pilkada
Serentak Tahun 2018;
BUKTI T IV -6 : Fotokopi Surat Pernyataan sebagai calon Anggota PPK;
BUKTI T IV -7 : Fotokopi Surat Nomor 379/PP.05.3-
Und/1603/KPU.Kab/XI/2017 perihal Undangan Pelantikan
PPK pada Pilkada Serentak Tahun 2018, Tanggal 3 November
2017;
BUKTI T IV -8 : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Muara Enim Nomor
40/HK.03.1-Kpt/1603/KPU-Kab/XI/2017 tentang Penetapan
Anggota PPS Se-Kabupaten Muara Enim pada Pilkada Serentak
Tahun 2018;
BUKTI T IV -9 : Fotokopi Surat Nomor 389/PP.05.3-
Und/1603/KPU.Kab/XI/2017 Perihal Undangan Pelantikan
PPS pada Pilkada Serentak Tahun 2018.
[2.7] PETITUM PARA TERADU
[2.7.1] PETITUM TERADU I s.d Teradu IV
Bahwa berdasarkan jawaban dan kesimpulan Teradu I s.d Teradu IV, maka
dengan ini memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP)
Republik Indonesia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan
memutus Perkara ini sebagai berikut :
1. Menolak dalil-dalil permohonan Pihak Pengadu dalam Persidangan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia untuk
seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa tindakan Pihak Teradu I s.d Teradu IV tidak melanggar
kode etik Penyelenggara Pemilu.
3. Memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik
Indonesia, untuk merehabilitasi nama baik Teradu I s.d. Teradu IV.
4. Apabila Yang Mulia Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Republik Indonesia, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7.2] PETITUM TERADU V
Berdasarkan uraian, penjelasan dan dalil dalil yang Teradu V jelaskan di atas,
maka mohon kepada Majelis Hakim DKPP dalam perkara a quo memberikan
putusan yang amarnya sebagai berikut :
1. Menerima jawaban dan kesimpulan Teradu V seluruhnya;
2. Menolak laporan pengadu terhadap Teradu V untuk seluruhnya karena tidak
terbukti atau setidak tidaknya menyatakan laporan Pengadu tidak dapat
diterima (Niet Onvan Kelijk Verklaard);
3. Menyatakan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran, oleh
karenanya Teradu V memohon Yang Mulia Majelis Hakim DKPP memberikan
putusan memulihkan nama baik/merehabilitasi Teradu V baik secara pribadi
info@dkpp.go.id
maupun sebagai penyelenggara yang saat ini sudah berusaha keras
mengawal proses demokrasi pemilihan Kepala Daerah dengan jujur, bersih
dan berwibawa.
4. Bilamana Yang Mulia Majelis Hakim DKPP berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7.3] PETITUM TERADU VI s.d TERADU X
Bahwa berdasarkan jawaban dan kesimpulan Teradu VI s.d Teradu X, maka
dengan ini memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP)
Republik Indonesia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan
memutus Perkara ini sebagai berikut :
1. Menerima jawaban dan kesimpulan Teradu VI s.d Teradu X seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa tindakan Pihak Teradu VI s.d Teradu X tidak melanggar
kode etik Penyelenggara Pemilu.
3. Memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik
Indonesia, untuk merehabilitasi nama baik Teradu VI s.d Teradu X.
4. Apabila Yang Mulia Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Republik Indonesia, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7.4] PETITUM TERADU XI s.d TERADU XV
Bahwa berdasarkan jawaban dan kesimpulan Teradu XI s.d Teradu XV, maka
dengan ini memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP)
Republik Indonesia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan
memutus Perkara ini sebagai berikut :
1. Menerima jawaban dan kesimpulan Teradu XI s.d Teradu XV seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa tindakan Pihak Teradu XI s.d Teradu XV tidak melanggar
kode etik Penyelenggara Pemilu.
3. Memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik
Indonesia, untuk merehabilitasi nama baik Teradu XI s.d Teradu XV.
4. Apabila Yang Mulia Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Republik Indonesia, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang aduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para
Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakannya
sebagai berikut:
[4.1.1] Teradu I s/d Teradu V tidak memberikan tanggapan atas keberatan
terkait tidak diberikannya salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT) kepada Saksi pada
hari pemungutan suara tanggal 27 Juni 2018, dan tidak adanya keputusan
pengangkatan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan
info@dkpp.go.id
Suara (PPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan
tahun 2018 di Kota Palembang dan di Kabupaten Muara Enim;
[4.1.2] Teradu VI s/d XV karena tidak adanya keputusan pengangkatan Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan tahun 2018 di Kota
Palembang dan di Kabupaten Muara Enim;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu mendalilkan telah melaksanakan
tugas dan wewenangnya sesuai peraturan perundang-undangan dengan
penjelasan sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa terkait dalil aduan Pengadu yang menyatakan Teradu I s.d Teradu
IV tidak memberikan tanggapan atas keberatan terkait tidak diberikannya
salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT) kepada Saksi Paslon Gubernur dan Wakil
Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018 dan tidak adanya keputusan
pengangkatan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan
Suara (PPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan
Tahun 2018 di Kota Palembang dan di Kabupaten Muara Enim, Teradu I s.d
Teradu IV menerangkan telah memberikan kesempatan kepada saksi Paslon
untuk menyampaikan keberatan sebelum dilaksanakannya rapat pleno
rekapitulasi hasil penghitungan suara. Bahkan pada setiap tahapan penetapan
hasil rekapitulasi tiap kabupaten/kota, Teradu I s.d Teradu IV selalu membuka
ruang bagi para saksi Paslon untuk menyampaikan keberatanya. Sampai dengan
ditetapkannya hasil rekapitulasi di seluruh kabupaten/kota, para saksi Paslon
tidak menyampaikan keberatan, kecuali saksi Paslon Nomor Urut 4 yang belum
dapat menerima penetapan hasil rekapitulasi tingkat provinsi. Menurut Teradu I
s.d Teradu IV hal ini disebabkan masih terdapat tuntutan-tuntutan yang belum
selesai. Terhadap tuntutan-tuntutan yang belum selesai tersebut, menurut
keterangan Teradu I telah diproses di Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dan
menunggu hasil rekomendasinya. Oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan
tuntutan tersebut ditindaklanjuti dan menghasilkan kajian yang pada pokoknya
untuk memberikan sanksi kepada KPU Kota Palembang dan KPU Kabupaten
Muara Enim. Terhadap rekomendasi Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan
tersebut, Teradu I s.d Teradu V kemudian menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu
Provinsi Sumatera Selatan dengan memberikan sanksi teguran tertulis kepada
KPU Kota Palembang dan KPU Kabupaten Muara Enim;
[4.2.2] Bahwa terkait dalil pengaduan Pengadu yang menyatakan Teradu VI s.d
XV melakukan pelanggaran etika penyelenggara pemilu karena tidak adanya
keputusan pengangkatan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia
Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Sumatera Selatan tahun 2018 di Kota Palembang dan di Kabupaten Muara
Enim, Teradu VI s.d Teradu XV membenarkan bahwa dalam SK pengangkatan
PPK dan PPS se-Kota Palembang dan se-Kabupaten Muara Enim tidak
mencantumkan jenis penyelenggaraan Pemilihan secara terperinci. Teradu VI s.d
Teradu XV menafsirkan frasa “Pilkada Serentak Tahun 2018” yaitu untuk
penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana tertuang dalam Pasal
201 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Teradu VI s.d Teradu XV
dalam sidang pemeriksaan juga menjelaskan bahwa sejak SK pengangkatan PPK
dan PPS diterbitkan oleh KPU Kota Palembang dan KPU Kabupaten Muara Enim,
tidak ada keberatan maupun protes. Keberatan mulai terjadi ketika hasil
perolehan suara ditetapkan.
info@dkpp.go.id
[4.2.3] Berdasarkan fakta persidangan DKPP, Teradu V membuat jawaban
tersendiri. Terkait pokok pengaduan pertama, yaitu tidak memberikan tanggapan
atas keberatan terkait salinan DPT kepada saksi pada hari pemungutan suara
tanggal 27 juni 2018 dan tidak adanya keputusan pengangkatan PPK dan PPS
untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan tahun 2018
di Kota Palembang dan Kabupaten Muara Enim, Teradu V pada pokoknya
menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu V menerangkan bahwa dalam
pelaksanaan Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Sumatera Selatan di tingkat Provinsi pada tanggal 7 Juli 2018 KPU
Provinsi Sumatera Selatan yang diwakili oleh ketua atau Teradu I sudah
menanyakan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan yang hadir, apakah
rapat pleno dapat dilanjutkan, dan dijawab secara lisan “lanjutkan”. Terkait
tidak adanya SK pengangkatan PPK dan PPS untuk Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Sumatera Selatan, Teradu V menjelaskan bahwa SK yang
dimaksud ada, namun terdapat perbedaan format SK PPK dan PPS antara Kota
Palembang dan Kabupaten Muara Enim dengan SK PPK dan PPS di KPU
Kab/Kota lain yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah Serentak di
Sumatera Selatan. Teradu V baru mengetahui permasalahan format SK
Pengangkatan PPK dan PPS di Kota Palembang dan Kabupaten Muara Enim pada
Rapat koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, beberapa saat
sebelum Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan di tingkat Provinsi pada
tanggal 7 Juli 2018. Sepengetahuan Teradu V, terkait SK telah selesai dibahas
dalam rapat pleno KPU Prov. Sumatera Selatan, dan telah dibahas dalam Rapat
Koordinasi Pembentukan PPK, PPS se Sumatera Selatan. Selanjutnya, terkait
tidak diberikannya salinan DPT kepada saksi pasangan calon Pemilihan
Gubernur dan wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan pada hari pemungutan
suara, di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada tanggal 27 Juni 2018, Teradu V
menerangkan perihal mekanisme rapat pleno di KPU Provinsi Sumatera Selatan,
setiap divisi melaporkan aktivitas divisinya masing-masing dan untuk Standard
Operasional Pelaksanaan (SOP) Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS
telah disepakati dalam pleno untuk dibahas bersama dengan semua KPU
Kab/Kota Se Sumatera Selatan dipimpin oleh Divisi yang bertanggung jawab
terhadap permasalahan dimaksud, yaitu Divisi Teknis atau Teradu III dan Divisi
Logistik yaitu Teradu I. Teradu V menolak jika disalahkan terkait Surat
Keputusan Pengangkatan PPK dan PPS untuk melaksanakan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur di Kota Palembang dan Kabupaten Muara Enim
yang tidak ada format seragam. Teradu V sudah mengingatkan bahwa perlu ada
keseragaman format SK yang akan diterbitkan oleh KPU Kab/Kota di dalam
rapat koordinasi pembentukan PPK dan PPS se Sumatera Selatan. Pada saat itu
komisioner KPU Kota Palembang dalam hal ini Teradu VII, sudah bertanya
mengenai redaksi kata “Pilkada Serentak” dalam SK yang mereka terbitkan.
Namun Teradu I yaitu Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan yang juga
merupakan Koordinator Wilayah Kota Palembang dan Kabupaten Muara enim,
Teradu II divisi SDM dan Teradu IV Divisi Hukum yang mengikuti Bimtek di
Jakarta tidak melakukan monitoring terhadap tindak lanjut dari Rakor yang
dilaksanakan. Sehingga Teradu V menyimpulkan bahwa keseragaman format SK
tersebut dianggap hal yang tidak perlu diatur oleh KPU Provinsi. Hal ini juga
yang berkembang di KPU Kab Kota se Sumatera Selatan sehingga redaksi kata
dalam SK KPU Kab Kota se-Sumatera Selatan berbeda-beda. Selanjutnya Teradu
V juga menegaskan bahwa terhadap permasalahan SK yang tidak seragam dan
info@dkpp.go.id
Salinan DPT yang tidak dibagi di TPS menolak jika harus
mempertanggungjawabkan sesuatu yang tidak dilakukannya. Teradu V sudah
sering mengingatkan kepada Teradu I s.d Teradu IV agar memberikan arahan
yang jelas dan tegas kepada KPU Kabupaten Kota namun karena akar
permasalahan di KPU Prov Sumatera Selatan selama ini adalah koordinasi yang
tidak lancar dan komunikasi yang tidak efektif di Internal KPU Provinsi Sumatera
Selatan. Teradu I sebagai Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan kurang
memahami makna kolektif kolegial, kurang mendengarkan masukan dan tidak
mau menerima kritikan, tidak tegas sehingga KPU Kota Palembang dan KPU
Kabupaten Muara Enim menjadi korban. Selanjutnya, dengan tidak adilnya, KPU
Kota Palembang dan KPU Kab. Muara Enim mendapatkan rekomendasi dari
Bawaslu Sumatera Selatan untuk diberikan Surat Peringatan, padahal Teradu I
s.d Teradu IV tidak berkenan hadir memenuhi undangan klarifikasi dari Bawaslu
tanggal 09 Juli 2018 justru Teradu V yang diminta hadir oleh Teradu I, namun
oleh Bawaslu dianggap tidak kompeten untuk memberikan keterangan karena
bukan penanggung jawab divisi terkait permasalahan yang diadukan dan hal
tersebut telah disampaikan Teradu V kepada Teradu I. Undangan tersebut
ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan atau Teradu I atau
minimal dihadiri oleh divisi terkait dalam hal ini divisi teknis atau Teradu III,
Divisi SDM atau Teradu II, Divisi Hukum atau Teradu IV;
[4.3] Menimbang keterangan Teradu I s.d Teradu XV, bukti dokumen dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Bahwa proses pengadaan logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Sumatera Selatan adalah tanggung jawab KPU Provinsi
Sumatera Selatan. Tidak terdistribusinya salinan DPT kepada Saksi Pasangan
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan di TPS se Kota
Palembang merupakan bentuk kelalaian Teradu I s.d Teradu V dalam
menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan
Tahun 2018, mengingat salinan DPT merupakan dokumen penting dan wajib
diberikan kepada Saksi Pasangan Calon sebagai alat kontrol terhadap kebenaran
pemilih yang menggunakan hak pilihnya di TPS. Meskipun dalam proses
pengadaan salinan DPT Teradu I s.d Teradu V telah mengadakan rapat
koordinasi dengan Sekretariat KPU Kabupaten/ Kota se Provinsi Sumatera
Selatan, seharusnya Teradu I sebagai penanggung jawab Divisi Logistik KPU
Provinsi Sumatera Selatan dan Teradu III sebagai koordinator Divisi Teknis KPU
Provinsi Sumatera Selatan melakukan checking ulang terhadap kelengkapan
logistik dan persiapan pelaksanaan tahapan pemungutan, penghitungan,
rekapitulasi suara serta penetapan hasil dalam penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2018 sebagai
wujud tindakan akuntabilitas penyelenggara Pemilu dalam menjalankan
tanggung jawab yang diemban. Teradu I harus benar-benar memastikan tidak
ada masalah dalam ketersediaan salinan DPT dalam pelaksanaan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018. Demikian halnya
dengan Teradu VI s.d Teradu X yang seharusnya ikut memastikan ketersediaan
salinan DPT untuk Saksi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Sumatera Selatan. Tidak sepatutnya Teradu VI s.d Teradu X bersandar pada
alasan tidak terdistribusinya salinan DPT kepada Saksi Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur akibat dari miss communication antara
komisioner KPU Kota Palembang dengan Sekretariat KPU Kota Palembang yang
menghadiri rapat koordinasi dengan Teradu I s.d Teradu V. Terhadap sikap
Teradu I s.d Teradu X sepanjang permasalahan tidak terdistribusinya salinan
info@dkpp.go.id
DPT kepada Saksi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera
Selatan di TPS se-Kota Palembang, DKPP menilai Teradu I s.d Teradu X terbukti
melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf d, ayat (3) huruf a, Pasal 16 huruf e Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
Selanjutnya, terhadap tidak adanya SK Pengangkatan PPK dan PPS dalam
penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018 di Kota
Palembang dan di Kabupaten Muara Enim, berdasarkan fakta persidangan
terungkap bahwa SK pengangkatan PPK dan PPS dimaksud benar adanya.
Bahwa format SK PPK dan PPS yang diterbitkan oleh KPU Kota Palembang dan
KPU Kabupaten Muara Enim terdapat perbedaan dalam penggunaan redaksi
untuk menyebut jenis penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang
diselenggarakan di KPU Kabupaten/Kota lainnya di Provinsi Sumatera Selatan.
Fakta lain yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP adalah tidak
tersedianya format baku SK sebagai upaya untuk meminimalisir penggunaan
redaksi yang berbeda pada judul SK pengangkatan PPK dan PPS. Teradu I selaku
Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan seharusnya mengambil langkah untuk
melakukan penyeragaman format SK pengangkatan PPK dan PPS, mengingat di
Provinsi Sumatera Selatan terdapat 9 (sembilan) daerah kabupaten/kota yang
menyelenggarakan pemilihan kepala daerah bersamaan dengan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018. Sehingga
perbedaan format SK pengangkatan PPK dan PPS antara kabupaten/kota satu
dengan lainnya tidak terjadi. Berdasarkan uraian fakta di atas, sepanjang tidak
tersedianya format baku SK pengangkatan PPK dan PPS sebagai acuan KPU
Kabupaten/Kota dalam menerbitkan kebijakan, DKPP berpendapat, Teradu I
selaku Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan sepatutnya memegang teguh
prinsip berkepastian hukum yaitu melakukan tindakan dalam rangka
penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan yurisdiksinya. Dengan demikian,
Teradu I telah melanggar Pasal 11 huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Terhadap Teradu V dalam fakta persidangan terbukti tidak mampu mewujudkan
suasana kerja yang harmonis di internal KPU Provinsi Sumatera Selatan. Teradu
V tidak memiliki tanggung jawab moral secara kolektif kolegial sesama anggota
KPU Provinsi Sumatera Selatan yang dibuktikan melalui keterangan dan jawaban
tertulis Teradu V yang menunjukkan sikap ketidakpedulian terhadap
permasalahan yang dihadapi KPU Provinsi Sumatera Selatan dengan
melandaskan alasan bukan merupakan tanggung jawab divisinya. Bahkan
Teradu V pernah menolak perintah Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan yang
disampaikan melalui grup whatsapp komisioner KPU Provinsi Sumatera Selatan
perihal undangan klarifikasi Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan terkait
permasalahan tidak terdistribusinya salinan DPT kepada saksi Paslon dan SK
pengangkatan PPK dan PPS di Kota Palembang dan Kabupaten Muara Enim yang
bermasalah. Meskipun pada akhirnya Teradu V bersedia menghadiri undangan
klarifikasi Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, akan tetapi dalam forum
klarifikasi, Teradu V menyampaikan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan
bahwa Teradu V tidak mengetahui persoalan salinan DPT dan SK Pengangkatan
PPK dan PPS se Kota Palembang dan Se Kabupaten Muara Enim. Teradu V
justru meminta kepada pihak Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan untuk
melakukan konfirmasi terkait persoalan dimaksud kepada Ketua KPU Provinsi
Sumatera Selatan. Sikap Teradu V dalam forum klarifikasi Bawaslu Provinsi
Sumatera Selatan jelas membuktikan tidak adanya komunikasi yang baik di
info@dkpp.go.id
dalam kelembagaan KPU Provinsi Sumatera Selatan. Teradu V terbukti
melanggar kode etik Penyelenggara pemilu Pasal 19 huruf e perihal kepentingan
umum, yakni “menghargai dan menghormati sesama Penyelenggara Pemilu dan
Pemangku Kepentingan Pemilu”.
[4.3.2] Terhadap tindakan Teradu VI s.d Teradu XV yang tidak mencantumkan
jenis penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dalam SK
pengangkatan PPK dan PPS dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018, DKPP berpendapat, surat
keputusan pengangkatan PPK dan PPS di Kota Palembang dan di Kabupaten
Muara Enim yang berbunyi “Penetapan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
(PPK) se-Kota Palembang pada Pilkada Serentak Tahun 2018” dan “Penetapan
Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se Kota Palembang pada Pilkada
Serentak Tahun 2018, serta “Penetapan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
(PPK) se-Kabupaten Muara Enim pada Pilkada Serentak Tahun 2018” dan
“Penetapan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Muara Enim
pada Pilkada Serentak Tahun 2018”, sementara untuk SK pengangkatan PPK
dan PPS di Kota Pagar Alam berbunyi “Pengangkatan Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera
Selatan Serta Walikota dan Wakil Walikota Pagar Alam Tahun 2018” dan
“Pengangkatan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Serta Walikota dan Wakil Walikota Pagar
Alam Tahun 2018”. Perbedaan format SK pengangkatan PPK dan PPS yang
diterbitkan oleh Teradu VI s.d Teradu XV telah menimbulkan ketidakpastian
hukum bagi penyelenggara Pemilihan di tingkat PPK dan PPS se Kota Palembang
dan se Kabupaten Muara Enim. Tidak disebutkannya jenis penyelenggaraan
pemilihan dalam judul SK pengangkatan PPK dan PPS di Kota Palembang dan di
Kabupaten Muara Enim menyebabkan penyelenggara pemilihan di tingkat PPK
dan PPS diragukan legalitasnya dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya
pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan,
Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim serta Walikota dan Wakil Walikota
Palembang Tahun 2018 yang dilaksanakan secara bersamaan. Seharusnya
Teradu VI s.d Teradu XV sebagai Penyelenggara Pemilu dalam memegang teguh
prinsip berkepastian hukum yaitu melakukan tindakan dalam rangka
penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan yurisdiksinya. Dengan demikian,
Teradu VI s.d Teradu XV telah melanggar Pasal 11 huruf b Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu;
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.