Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 151 Tahun 2020
Bawaslu Kota Tangerang Selatan
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 13/01/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 04-01-2021
👁 14 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 165-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 151-PKE-DKPP/XI/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Bahwa pada tanggal 14 Agustus 2020, bertempat di Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan telah diselenggarakan Acara Deklarasi pemenangan pasangan Bakal Calon (Bacalon) Benyamin Davnie – Pilar Saga Ichsan untuk walikota dan wakil walikota Tangerang Selatan; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga tidak profesional dan akuntabel dalam melakukan kajian atas laporan Pengadu tentang dugaan pelanggaran oleh Wakil Walikota Tangerang Selatan yang menjadi Calon untuk dalam Pilkada Tahun 2020 di Kota Tangerang Selatan. Para Teradu menghentikan proses laporan tanpa melakukan klarifikasi sesuai peraturan yang berlaku.
Pasal DilanggarPasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10; Pasal 17 ayat (1) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik; Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang; Pasal 71 ayat (3); Pasal 188 Undang-Undang Nomor 10; Pasal 71
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Muhammad Acep selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Tangerang Selatan, Teradu II Ahmad Jajuli, Teradu III Slamet Santosa, Teradu IV Karina Permata Hati, dan Teradu V Aas Satibi, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kota Tangerang Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Banten untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 151-PKE-DKPP/XI/2020
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 165-
P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 151-PKE-DKPP/XI/2020,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Dahlan Pido
Pekerjaan : Pengacara/Advokat
Alamat : Villa Bintaro Indah blok A3/8, rt.02/rw.012 Kelurahan
Jombang, Kecamatan Ciputat
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama Muhamad Acep :
Pekerjaan :
Ketua Bawaslu Kota Tangerang selatan
Alamat :
Jl. Alamanda Blok K No. 1 Griya Loka Sektor 1-2 BSD,
Tangerang Selatan
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu I;
2. Nama : Ahmad Jajuli
Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kota Tangerang selatan
Alamat : Jl. Alamanda Blok K No. 1 Griya Loka Sektor 1-2 BSD,
Tangerang Selatan
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu II;
3. Nama : Slamet Santosa
Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kota Tangerang selatan
Alamat : Jl. Alamanda Blok K No. 1 Griya Loka Sektor 1-2 BSD,
Tangerang Selatan
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu III;
4. Nama : Karina Permata Hati
Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kota Tangerang selatan
Alamat : Jl. Alamanda Blok K No. 1 Griya Loka Sektor 1-2 BSD,
Tangerang Selatan
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu IV;
5. Nama : Aas Satibi
Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kota Tangerang selatan
Alamat : Jl. Alamanda Blok K No. 1 Griya Loka Sektor 1-2 BSD,
Tangerang Selatan
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu V;
Teradu I s.d Teradu V selanjutnya disebut sebagai ----------------------------- Para Teradu.
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Para Teradu;
Mendengar Keterangan saksi; dan
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu
dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 165-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
151-PKE-DKPP/XI/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut,
1. Bahwa pada tanggal 14 Agustus 2020, bertempat di Benda Baru, Pamulang,
Tangerang Selatan telah diselenggarakan Acara Deklarasi pemenangan pasangan
Bakal Calon (Bacalon) Benyamin Davnie – Pilar Saga Ichsan untuk walikota dan
wakil walikota Tangerang Selatan;
2. Bahwa dalam acara tersebut telah dikerahkan Puluhan Kader Juru Pemantau Jentik
(Jumantik) Wilayah Pamulang, Kota Tangerang Selatan yang merupakan ASN yang
seharusnya menjaga netralitas dalam proses pemilihan Umum kepala Daerah Kota
Tangerang Selatan karena Puluhan Kader Juru Pemantau Jentik (Jumantik) adalah
merupakan program kerja Pemerintah Kota Tangerang Selatan;
3. Bahwa acara tersebut dihadiri oleh Wakil Walikota Tangerang Selatan Benyamin
Davnie yang juga sebagai Bakal Calon Walikota Tangerang Selatan dan Pilar Saga
Ichsan sebagai Bakal Calon Wakil Walikota Tangerang Selatan. Dalam deklarasi
tersebut, Wakil Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie memberikan
sambutan dan menyampaikan beberapa statement yang pada pokoknya
menyampaikan bahwa “Kota Tangsel harus terus maju dan berkembang dengan
pembangunan yang ada saat ini “ lebih jauh Benyamin Davnie menyatakan bahwa “
tadi kita sudah bersepakat atas beberapa hal bahwa tangsel harus terus maju dan
kemajuan itu kita peroleh melalui pembangunan;
4. Bahwa deklarasi pemenangan pasangan Bakal Calon (Bacalon) Benyamin Davnie –
Pilar Saga Ichsan yang dihadiri oleh Wakil Walikota Tangerang Selatan dan Pilar
Saga Ichsan tersebut secara hukum telah bertentangan dengan Pasal 71 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas
Undang_undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, yang berbunyi: Pasal 71 ayat (3)
Gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dan walikota atau wakil
walikota dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang
menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik didaerah sendiri
maupun didaerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan
pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih;
5. Bahwa pengerahan Puluhan Kader Juru Pemantau Jentik (Jumantik) Wilayah
Pamulang, Kota Tangerang Selatan yang merupakan program kerja pemerintah kota
Tangerang Selatan dan sebagai ASN yang seharusnya menjaga netralitas dalam
acara deklarasi pemenangan pasangan Bakal Calon (Bacalon) Benyamin Davnie –
Pilar Saga Ichsan adalah merupakan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud
Pasal 71 ayat (3) Undang - Undang Nomor 10 tahun 2016, sehingga berdasarkan hal
tersebut Pengadu telah membuat laporan pengaduan pelanggaran kepada Badan
Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan untuk dilakukan
pemeriksaan, sebagaimana yang terdapat dalam Tanda Bukti Penerimaan Laporan
Bawaslu Kota Tangerang Selatan No. ..LP/PW/Kot/11.03/VIII/2020, tanggal 24
Agustus 2020;
6. Bahwa ternyata Teradu I s.d Teradu V telah menghentikan Laporan Pengaduan
Pengadu tersebut dengan alasan bahwa tidak ada tindak pidana dalam laporan
tersebut sebagaimana dimaksud dalam surat Bawaslu Kota Tangerang Selatan No.
207/K/BT-08PM.05.02/VIII/2020, tanggal 25 Agustus 2020 perihal Pemberitahuan
Status Laporan yang disampaikan kepada Pelapor TANPA melakukan klarifikasi dan
pemeriksaan terlebih dahulu baik kepada Pengadu sebagai Pelapor, maupun saksi-
saksi yang pengadu ajukan dalam laporan tersebut dan Terlapor untuk membuat
terang laporan pengaduan yang pengadu ajukan;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
No Bukti Keterangan
1. P-1 Fotokopi Tanda Bukti Penerimaan Laporan Bawaslu No.
..LP/PW/Kot/11.03/VIII/2020, tanggal 24 Agustus 2020
2. P-2 Fotokopi Surat Bawaslu Kota Tangerang Selatan No. 207/K/BT-
08PM.05.02/VIII/2020, tanggal 25 Agustus 2020 perihal
Pemberitahuan Status Laporan;
3. P-3 Fotokopi Printout berita
https://wartakota.tribunnews.com/2020/08/15/ibu-ibu-jumantik-
dukung-benyamin-davnie-pilar-saga-ichsan-maju-dalam-pilkada-
tangsel;
4. P-4 Fotokopi Printout berita
https://banten.idntimes.com/news/banten/muhammad-iqbal-
15/puluhan-kader-jumantik-tangsel-ikuti-deklarasi-dukungan-
benyamin-pilar/3;
[2.4] SAKSI PENGADU
1. Jamaal Yamani
Pada saat laporan di Bawaslu dengan Nomor 003/LP/PW/Kot/11.03/VIII/2020,
Achmad mendampingi Pengadu. Laporan tersebut terkait Pasal 71 ayat (3) UU Nomor
10 Tahun 2016. Pada tanggal 25 Agustus 2020 Achmad Safaat baru mengetahui
pemberitahuan laporan, tetapi tidak ada nomor.
2. Achmad Safaat
Pada saat laporan di Bawaslu dengan Nomor 003/LP/PW/Kot/11.03/VIII/2020,
Achmad mendampingi Pengadu. Laporan tersebut terkait Pasal 71 ayat (3) UU Nomor
10 Tahun 2016. Pada tanggal 25 Agustus 2020 Achmad Safaat baru mengetahui
pemberitahuan laporan, tetapi tidak ada nomor.
3. Djoko Pasetyo
Djoko mengetahui dari Media Online adanya deklarasi. Deklarasi tersebut terkait
Puluhan Kader Juru Pemantau Jentik (Jumantik) Wilayah Pamulang, Kota
Tangerang Selatan.
4. Yudha Sabaruddin
Yudha mengetahui dari media online adanya deklarasi. Deklarasi tersebut terkait
Puluhan Kader Juru Pemantau Jentik (Jumantik) Wilayah Pamulang, Kota
Tangerang Selatan dengan ibu-ibu.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (4) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“Uraian dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
memuat uraian jelas mengenai tindakan atau sikap masing-masing Teradu
dan/atau Terlapor yang meliputi:
a. Waktu perbuatan dilakukan;
b. Tempat perbuatan dilakukan;
c. Perbuatan yang dilakukan;
d. Cara perbuatan dilakukan.”
Pengadu dalam Formulir Pengaduannya tidak mencantumkan uraian jelas mengenai
tindakan atau sikap masing-masing Teradu dan/atau Terlapor, akan tetapi hanya
menyampaikan keputusan hukum lembaga;
2. Bahwa Formulir Pengaduan dan/atau Laporan Pengadu sebagaimana angka 1 di
atas, tidak diterima secara sah oleh DKPP, terbukti dengan tidak dicantumkannya
Hari/Tanggal/Jam diterimanya Pengaduan dan/atau Laporan serta tidak
ditandatanganinya kolom “Pengadu dan/atau Pelapor” atas nama Dahlan Pido, S.H.,
M.H. dan juga “Penerima Pengaduan dan/atau Laporan”;
3. Bahwa dalam hal Pengadu tidak memperbaiki Pengaduan sebagaimana ketentuan
Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 6 ayat (1) huruf b maka Pengaduan dan/atau Laporan
menjadi gugur (VIDE: Pasal 13 ayat (10) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017);
4. Bahwa dalam hal Pengadu tidak memperbaiki Pengaduan sebagaimana ketentuan
Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 6 ayat (1) huruf b maka Pengaduan dan/atau Laporan
menjadi gugur (VIDE: Pasal 17 ayat (5) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017);
5. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka pengaduan Pengadu dalam
perkara a quo haruslah dinyatakan gugur dan/atau dinyatakan tidak dapat
diterima;
6. Bahwa benar Pengadu telah membuat laporan kepada Bawaslu Kota Tangerang
Selatan terkait “dugaan pelanggaran Deklarasi dukungan ibu-ibu kader Jumantik
kepada pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Benyamin Davnie dan Pilar
Saga Ichsan”, pada tanggal 24 Agustus 2020 Pukul 15.50 WIB dengan Terlapor
Benyamin Davnie sebagai Wakil Walikota Tangerang Selatan. Terlapor diduga
melanggar ketentuan dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Selanjutnya disebut
Undang-Undang Pemilihan) sebagaimana Formulir Model A.1 Penerimaan Laporan
Nomor: 003/LP/PW/Kot/11.03/VIII/2020;
7. Bahwa atas laporan tersebut Bawaslu Kota Tangerang Selatan telah memberikan
Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor: 003/LP/PW/Kot/11.03/VIII/2020
tertanggal 24 Agustus 2020 kepada Pengadu;
8. Bahwa Pengadu dalam Laporan Nomor: 003/LP/PW/Kot/11.03/VIII/2020,
menyebutkan Pasal yang dilanggar Terlapor adalah Pasal 71 ayat (3) Undang-
Undang Pemilihan yang menyatakan:
“Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil
Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang
menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri
maupun di daerah lain, dalam waktu enam (6) bulan sebelum tanggal penetapan
pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih”;
Bahwa ketentuan tersebut merupakan tindak Pidana Pemilihan yang ketentuan
pidananya diatur dalam Pasal 188 Undang-Undang Pemilihan yang menyatakan:
“Setiap Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan
lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau
paling lama 6 (enam) bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,- (enam ratus
ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) “;
9. Bahwa untuk menindaklanjuti Laporan Nomor: 003/LP/PW/Kot/11.03/VIII/2020
tersebut, berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan
Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 / Nomor 1 Tahun 2020 /
Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil
Walikota (selanjutnya disebut Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu) yang
menyatakan:
“Pengawas Pemilihan, Penyidik tindak pidana Pemilihan dan Jaksa pada Sentra
Gakkumdu paling lama 1 x 24 jam terhitung sejak tanggal laporan/temuan diterima
oleh Pengawas Pemilihan melakukan pembahasan pertama”;
Maka sebelum 24 jam sejak laporan tersebut diterima, Bawaslu Kota Tangerang
Selatan mengundang personil Sentra Gakkumdu Kota Tangerang Selatan dan
melaksanakan pembahasan pertama terhadap laporan tersebut (VIDE: BUKTI T-4);
10. Bahwa Bawaslu Kota Tangerang Selatan, bersama dengan Kepolisian dan Kejaksaan
yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Kota Tangerang Selatan melakukan rapat
pembahasan pertama pada tanggal 24 Agustus 2020 Pukul 19.30 WIB melalui media
Zoom Meeting mengingat situasi kondisi bencana non-alam Covid-19 yang terjadi di
Kota Tangerang Selatan saat itu (VIDE: BUKTI T-5);
11. Bahwa Pasal 17 ayat (2) Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu menyatakan:
“Pembahasan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk
menemukan peristiwa pidana Pemilihan, mencari dan mengumpulkan bukti-bukti
serta selanjutnya menentukan pasal yang akan disangkakan terhadap peristiwa
yang dilaporkan/ditemukan untuk ditindaklanjuti dalam proses kajian pelanggaran
Pemilihan oleh Pengawas Pemilihan dan Penyelidikan oleh Penyidik Tindak Pidana
Pemilihan.”
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Bawaslu Kota Tangerang Selatan
bersama Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Kota
Tangerang Selatan melakukan pembahasan pertama untuk:
a. Menemukan peristiwa pidana Pemilihan;
b. Mencari dan mengumpulkan bukti-bukti;
c. Menentukan Pasal yang akan disangkakan terhadap peristiwa yang dilaporkan.
Bahwa pada pembahasan pertama tersebut, Bawaslu Kota Tangerang Selatan,
Kepolisian dan Kejaksaan memberi tanggapan/pendapat yang pada pokoknya:
a. Secara hukum, belum ada Bakal Pasangan Calon atau Pasangan Calon;
b. Belum ada yang mendaftarkan diri ataupun didaftarkan oleh Partai Politik ke
KPU, karena pendaftaran Pasangan Calon dimulai pada tanggal 4 s.d 6
September 2020 dan Pasangan Calon ditetapkan pada tanggal 23 September
2020, sehingga saat ini (pada saat laporan dibuat) belum ada Bakal Pasangan
Calon atau Pasangan Calon;
c. Pengertian Bakal Pasangan Calon dan Pasangan Calon, jika merujuk pada
Peraturan KPU, Bakal Pasangan Calon adalah yang mendaftarkan atau
didaftarkan ke KPU, sedangkan Pasangan Calon adalah Bakal Pasangan Calon
yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai Peserta Pemilihan;
d. Pasal 71 ayat (3) yang disebut Pelapor dalam laporannya, mensyaratkan unsur
menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon, sedangkan pada
saat ini (pada saat laporan dibuat) belum ada Pasangan Calon yang ditetapkan,
sehingga penggunaan Pasal 71 ayat (3) oleh Pelapor adalah tidak tepat;
Bahwa pembahasan pertama Sentra Gakkumdu Kota Tangerang Selatan yang terdiri
dari unsur Bawaslu Kota Tangerang Selatan, Penyidik Polres Kota Tangerang Selatan
dan Jaksa pada Kejari Kota Tangerang Selatan:
a. Menyimpulkan bahwa Laporan Nomor: 003/LP/PW/Kot/11.03/VIII/2020 atas
nama Pelapor Dahlan Pido, S.H, M.H dengan Terlapor Benyamin Davnie bukan
merupakan Tindak Pidana Pemilihan;
b. Merekomendasikan bahwa Laporan Nomor: 003/LP/PW/Kot/11.03/VIII/2020
atas nama Pelapor Dahlan Pido, S.H, M.H dengan Terlapor Benyamin Davnie
dihentikan proses penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilihan.
Bahwa kesimpulan dan rekomendasi tersebut dihasilkan berdasarkan proses yang
telah diatur dalam Pasal 17 ayat (2) Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu;
Bahwa kesimpulan dan rekomendasi tersebut adalah hasil pembahasan Sentra
Gakkumdu Kota Tangerang Selatan yang terdiri dari unsur Bawaslu Kota Tangerang
Selatan, Penyidik Polres Kota Tangerang Selatan dan Jaksa pada Kejari Kota
Tangerang Selatan, tidak semata-mata diputuskan oleh Para Teradu dan/atau
Bawaslu Kota Tangerang Selatan saja;
12. Bahwa berdasarkan hasil pembahasan pertama Sentra Gakkumdu tersebut,
Bawaslu Kota Tangerang Selatan melaksanakan rapat pleno yang pada pokoknya
menyepakati pembuatan pemberitahuan tentang status Laporan Nomor:
003/LP/PW/Kot/11.03/VIII/2020 dengan status laporan tidak ditindaklanjuti;
13. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu pada Pengaduan dan/atau Laporannya dalam
poin/angka 6 yang menyatakan:
“Bahwa ternyata Teradu I s.d Teradu V telah menghentikan Laporan Pengaduan
Pengadu tersebut dengan alasan bahwa tidak ada tindak pidana dalam laporan
tersebut sebagaimana dimaksud dalam surat Bawaslu Kota Tangerang Selatan
No.207/K/BT-08PM.05.02/VIII/2020, tanggal 25 Agustus 2020 perihal
Pemberitahuan Status Laporan yang disampaikan kepada Pelapor TANPA
melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terlebih dahulu baik kepada Pengadu
sebagai Pelapor, maupun saksi-saksi yang Pengadu ajukan dalam laporan tersebut
dan Terlapor untuk membuat terang laporan pengaduan yang Pengadu ajukan.”
Maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa laporan Pelapor nomor: 003/LP/PW/Kot/11.03/VIII/2020 berdasarkan
pembahasan pertama Sentra Gakkumdu Kota Tangerang Selatan dinyatakan
tidak ditindaklanjuti;
b. Bahwa karena laporan Pelapor nomor: 003/LP/PW/Kot/11.03/VIII/2020
dinyatakan tidak ditindaklanjuti, maka tidak dapat dilanjutkan proses
selanjutnya berupa klarifikasi dan pemeriksaan kepada Pengadu sebagai
Pelapor, maupun saksi-saksi yang Pengadu ajukan;
c. Bahwa proses klarifikasi dan pemeriksaan kepada Pengadu sebagai Pelapor,
maupun saksi-saksi yang Pengadu ajukan, hanya dapat dilakukan jika laporan
tersebut dinyatakan sebagai dugaan tindak pidana Pemilihan yang
ditindaklanjuti ke tahap kajian sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 ayat (2)
Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu, akan tetapi laporan Pelapor nomor:
003/LP/PW/Kot/11.03/VIII/2020 dinyatakan bukan merupakan tindak pidana
Pemilihan dan tidak ditindaklanjuti sehingga tidak dapat dilakukan klarifikasi
dan pemeriksaan.
14. Bahwa Para Teradu telah menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai Pengawas
Pemilihan pada proses penanganan laporan dugaan pelanggaran yang diajukan oleh
Pengadu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, maka dalil laporan Pengadu
yang menyatakan Para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu adalah tidak benar dan tidak berdasar, mohon agar yang
mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik
Indonesia menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya, atau setidak-tidaknya
menyatakan gugur dan/atau tidak dapat diterima, serta merehabilitasi nama baik
Para Teradu dalam perkara ini;
15. Bahwa Pengaduan dan/atau Laporan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu ke DKPP Republik Indonesia BUKANLAH UPAYA HUKUM atas laporan-
laporan yang tidak ditindaklanjuti dan/atau tidak terbukti, akan tetapi jika
dianggap akan membuat terang benderang perkara ini maka Para Teradu akan
menjelaskan pertimbangan hukum penanganan perkara objek aduan (Laporan
Nomor: 003/LP/PW/Kot/11.03/VIII/2020) sebagai berikut:
a. Pasal yang disangkakan oleh Pengadu yaitu dugaan pelanggaran terhadap
ketentuan Pasal 71 ayat (3) jo Pasal 188 Undang-Undang Pemilihan dimana
terdapat unsur yang krusial dan harus dibuktikan yakni “menguntungkan atau
merugikan salah satu pasangan calon”, maka harus dapat ditentukan apakah
pada saat itu sudah ada pasangan calon;
b. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 19 Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut PKPU 1/2020 tentang
Pencalonan):
“Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang selanjutnya disebut Pasangan
Calon, adalah Bakal Pasangan Calon yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan
sebagai peserta Pemilihan”
c. Bahwa peristiwa yang dilaporkan oleh Pelapor terjadi pada tanggal 14 Agustus
2020.
d. Bahwa pada tanggal 14 Agustus 2020 belum ada Bakal Pasangan Calon atau
Pasangan Calon, karena tahapan pendaftaran pasangan calon dilaksanakan
pada tanggal 4 s.d 6 September 2020 (VIDE: BUKTI T-7) dan penetapan
pasangan calon adalah pada tanggal 23 September 2020 (VIDE: BUKTI T-8)
sebagaimana ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan
Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020;---------------
---
e. Bahwa Pelapor dalam laporannya menyebutkan bahwa Terlapor (Benyamin
Davnie) dan Pilar Saga Ichsan adalah Bakal Calon Walikota Kota Tangerang
Selatan. Namun pada faktanya pada tanggal 14 Agustus 2020 Benyamin
Davnie dan Pilar Saga Ichsan belum didaftarkan ke KPU Kota Tangerang
Selatan sebagai Bakal Pasangan Calon atau bahkan Pasangan Calon;
Berdasarkan PKPU 1/2020 tentang Pencalonan, yang dimaksud dengan Bakal
pasangan calon sebagaimana Pasal 1 angka 18 adalah:
“...warga negara Republik Indonesia yang diusulkan oleh Partai Politik atau
gabungan Partai Politik atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar kepada
KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk mengikuti Pemilihan”
sedangkan pengertian Pasangan Calon dalam Pasal 1 angka 19 adalah:
“Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang selanjutnya disebut Pasangan Calon,
adalah Bakal Pasangan Calon yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai
peserta Pemilihan”
f. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka kualifikasi subjek hukum Bakal
Pasangan Calon dan Pasangan Calon pada laporan nomor:
003/LP/PW/Kot/11.03/VIII/2020 tidak terpenuhi;
g. Dengan tidak terpenuhinya subjek hukum pada Laporan Nomor:
003/LP/PW/Kot/11.03/VIII/2020, maka tidak ada kesesuaian dengan Pasal
71 ayat (3) Undang-Undang Pemilihan yang disangkakan oleh Pelapor, sehingga
oleh karenanya laporan Pelapor sudah tepat dinyatakan tidak ditindaklanjuti
sebagaimana dalam pembahasan pertama Sentra Gakkumdu Kota Tangerang
Selatan;
16. Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada DKPP Republik Indonesia pada poin ke-
6 (enam), yang pada intinya menyatakan Para Teradu dalam membuat status
laporan dilakukan tanpa melakukan proses klarifikasi dan pemeriksaan terlebih
dahulu baik kepada Pengadu sebagai Pelapor ataupun pada saksi yang diajukan
sehingga Para Teradu diduga melanggar kode etik sebagai Penyelenggara Pemilu
adalah tidak benar, karena Para Teradu dalam menangani laporan Pengadu telah
sesuai prosedur, etika dan hukum sebagaimana diatur pada:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana terakhir
diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang;
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 14
Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
- Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Jaksa Agung Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 / Nomor 1 Tahun 2020 / Nomor 14 Tahun 2020
tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota;
[2.6] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat
bukti sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Fotokopi Form I-P/L DKPP (Formulir Pengaduan dan/atau
Laporan) Nomor: ___/I-P/L-DKPP/2020 atas nama Pengadu
Dahlan Pido, SH., MH;
2. T-2 Fotokopi Formulir Model A.1 Penerimaan Laporan Nomor:
003/LP/PW/Kot/11.03/VIII/2020;
3. T-3 Fotokopi Formulir Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor:
003/LP/PW/Kot/11.03/VIII/2020;
4. T-4 Fotokopi Surat Undangan Nomor 217/K/BT-
08/PM.05.02/VIII/2020 Perihal Pembahasan I tertanggal 24
Agustus 2020;
5. T-5 Fotokopi Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu
Kota Tangerang Selatan Nomor: 003 Tanggal 24 Agustus 2020;
6. T-6 Fotokopi Formulir Model A.13 Pemberitahuan tentang Status
Laporan tertanggal 25 Agustus 2020;
7. T-7 Fotokopi Pengumuman Nomor: 62/PL.02.2-PU/3674/03/KPU-
Kot/VIII/2020 tentang Pendaftaran Bakal Pasangan Calon
Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 tertanggal 28 Agustus
2020;
8. T-8 Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang
Selatan Nomor: 233/HK.03.1-Kpt/3674/KPU-Kot/IX/2020
tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota
dan Wakil Walikota Tangerang Selatan Tahun 2020 tertanggal 23
September 2020;
[2.8] SAKSI
1. Winarno (Kepolisian)
Winarno sebagai penyidik di Sentral Gakkumdu Bawaslu Kota Tanggerang Selatan.
Pada Pleno Pertama dan Kedua disepakati, maka aduan tersebut dilanjutkan ke
tingkat Polisi sehingga berjenjang. Terkait dengan pokok aduan ini telah dijelaskan
terang-terang dari Pengadu bahwa bukan terkait pidana tetapi administrasi. Jadi
Pengadu terkait laporannya pelanggaran administrasi sehingga peran Winarno tidak
ada lagi. Pada sidang Pengadu mengatakan bukan pelanggaran Pidana, namun
pelanggaran administrasi. Winarno mengatakan bahwa terkait laporan
003/LP/PW/Kot/11.03/VIII/2020 Winarno sebagai Sentra Gakkumdu memang
telah melakukan rapat pleno Bersama dengan Bawaslu Kota Tanggerang Selatan.
Berdasarkan rapat pleno bahwa laporan tersebut tidak diteruskan karena ibu-ibu
kader Jumantik bukan ASN tetapi PKK dan pada saat itu benar yang disampaikan
Bawaslu Kota Tanggerang Selatan belum ada calon. Laporan ke Bawaslu sudah 31
dan 1 sudah naik ke penyidik.
2. Gorut Perthika (Kejaksaan)
Laporan 003/LP/PW/Kot/11.03/VIII/2020 tersebut bukan keterlibatan ASN. Gorut
Perthika mengatakan unsur tidak pidana belum memenuhi unsur karena ibu-ibu
kader Jumantik bukan merupakan ASN, namun sekedar kader dari Kesehatan
Pencegah DBD. Oleh karena itu status mereka bukan ASN.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh
DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang
dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis
oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau
pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4
ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga
tidak profesional dan akuntabel dalam melakukan kajian atas laporan Pengadu tentang
dugaan pelanggaran oleh Wakil Walikota Tangerang Selatan yang menjadi Calon untuk
dalam Pilkada Tahun 2020 di Kota Tangerang Selatan. Para Teradu menghentikan proses
laporan tanpa melakukan klarifikasi sesuai peraturan yang berlaku. Pada tanggal 14
Agustus 2020, bertempat di Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan diselenggarakan
Acara Deklarasi pemenangan Bakal pasangan calon (Bapaslon) Benyamin Davnie dan
Pilar Saga Ichsan yang menghadirkan Puluhan Kader Juru Pemantau Jentik (Jumantik)
Wilayah Pamulang, Kota Tangerang Selatan yang berstatus ASN. Dalam deklarasi
tersebut, Wakil Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie memberikan sambutan
bahwa “Kota Tangsel harus terus maju dan berkembang dengan pembangunan yang ada
saat ini“ dan menyatakan “tadi kita sudah bersepakat atas beberapa hal bahwa tangsel
harus terus maju dan kemajuan itu kita peroleh melalui pembangunan.” Peristiwa
tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 bahwa Gubernur atau wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan
Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program dan
kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik didaerah
sendiri maupun didaerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan
pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu. Para Teradu mengatakan bahwa benar Pengadu telah membuat
laporan kepada Bawaslu Kota Tangerang Selatan terkait “dugaan pelanggaran Deklarasi
dukungan ibu-ibu kader Jumantik kepada pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota
Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan”, pada tanggal 24 Agustus 2020 Pukul 15.50
WIB dengan Terlapor Benyamin Davnie sebagai Wakil Walikota Tangerang Selatan.
Laporan Pengadu telah dituangkan dalam Formulir Model A.1 Penerimaan Laporan
Nomor: 003/LP/PW/Kot/11.03/VIII/2020 tertanggal 24 Agustus 2020. Para Teradu
menindaklanjuti Laporan Nomor tertanggal 24 Agustus 2020 sesuai dengan ketentuan
Pasal 17 ayat (1) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Jaksa Agung Republik Indonesia
Nomor 5 Tahun 2020/Nomor 1 Tahun 2020/Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra
Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Peraturan
Bersama Sentra Gakkumdu) yang menyatakan Pengawas Pemilihan, Penyidik tindak
pidana Pemilihan dan Jaksa pada Sentra Gakkumdu paling lama 1 x 24 jam terhitung
sejak tanggal laporan/temuan diterima oleh Pengawas Pemilihan melakukan
pembahasan pertama. Bawaslu Kota Tangerang Selatan bersama dengan Kepolisian dan
Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Kota Tangerang Selatan melakukan
rapat pembahasan pertama pada tanggal 24 Agustus 2020 Pukul 19.30 WIB melalui
media Zoom Meeting mengingat situasi kondisi bencana non-alam Covid-19 yang terjadi
di Kota Tangerang Selatan. Berdasarkan pembahasan pertama Sentra Gakkumdu Kota
Tangerang Selatan yang terdiri dari unsur Bawaslu Kota Tangerang Selatan, Penyidik
Polres Kota Tangerang Selatan dan Jaksa pada Kejari Kota Tangerang Selatan
menyimpulkan Laporan Nomor: 003/LP/PW/Kot/11.03/VIII/2020 atas nama Pelapor
Dahlan Pido, S.H, M.H dengan Terlapor Benyamin Davnie bukan merupakan Tindak
Pidana Pemilihan dan merekomendasikan bahwa Laporan Nomor:
003/LP/PW/Kot/11.03/VIII/2020 atas nama Pelapor Dahlan Pido, S.H, M.H dengan
Terlapor Benyamin Davnie dihentikan proses penanganan pelanggaran tindak pidana
Pemilihan. Selanjutnya Para Teradu melaksanakan rapat pleno yang pada pokoknya
menyepakati pembuatan pemberitahuan tentang status Laporan Nomor:
003/LP/PW/Kot/11.03/VIII/2020 dengan status laporan tidak ditindaklanjuti. Para
Teradu telah menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai Pengawas Pemilihan pada
proses penanganan laporan dugaan pelanggaran yang diajukan oleh Pengadu sesuai
dengan ketentuan hukum yang berlaku;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dan bukti dokumen serta fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan bahwa benar Pengadu telah membuat
laporan kepada Bawaslu Kota Tangerang Selatan terkait dugaan pelanggaran Deklarasi
dukungan ibu-ibu kader Jumantik kepada pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota
Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan pada tanggal 24 Agustus 2020 pukul 15.50 WIB.
Atas laporan tersebut Para Teradu telah memberikan Tanda Bukti Penerimaan Laporan
Nomor: 003/LP/PW/Kot/11.03/VIII/2020 tertanggal 24 Agustus 2020 kepada Pengadu.
Dalam persidangan para Teradu mengakui bahwa Pengadu menyatakan laporan
tersebut berkaitan dengan pelanggaran administrasi pemililihan terkait Pasal 71 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang
Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi
Undang-Undang. Namun dalam pembahasan para Teradu, Pasal 71 ayat (3) tersebut
tidak terpenuhi unsur pelanggaran administrasi karena perbuatan dalam Pasal 71 ayat
(3) harus menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Peristiwa tersebut
terjadi pada tanggal 14 Agustus 2020 dan baru dilaporkan tanggal 24 Agustus 2020
sementara pasangan calon baru ditetapkan pada 23 September 2020, sehingga pada
saat peristiwa terjadi dan dilaporkan belum ada pasangan calon dan oleh karenanya
para Teradu menyimpulkan unsur pelanggaran administrasi tidak terpenuhi. Para
Teradu kemudian membahas bersama Sentra Gakkumdu terkait kemungkinan
pelanggaran pidana sebagaimana ketentuan Pasal 188 Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang
berbunyi Setiap Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau
sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau
paling lama 6 (enam) bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,- (enam ratus
ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah). Pada tanggal 24
Agustus 2020 pukul 19.30 WIB melalui media Zoom Meeting Para Teradu melakukan
pembahasan pertama Bersama dengan Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam
Sentra Gakkumdu Kota Tangerang Selatan. Berdasarkan pembahasan pertama Sentra
Gakkumdu Kota Tangerang Selatan yang terdiri dari unsur Bawaslu Kota Tangerang
Selatan, Penyidik Polres Kota Tangerang Selatan dan Jaksa pada Kejari Kota Tangerang
Selatan menyimpulkan Laporan Nomor: 003/LP/PW/Kot/11.03/VIII/2020 atas nama
Pelapor Dahlan Pido, S.H, M.H dengan Terlapor Benyamin Davnie bukan merupakan
Tindak Pidana Pemilihan dan merekomendasikan bahwa Laporan Nomor:
003/LP/PW/Kot/11.03/VIII/2020 atas nama Pelapor Dahlan Pido, S.H, M.H dengan
Terlapor Benyamin Davnie dihentikan proses penanganan pelanggaran tindak pidana
Pemilihan. Selanjutnya Para Teradu melaksanakan rapat pleno yang pada pokoknya
menyepakati pembuatan pemberitahuan tentang status Laporan Nomor:
003/LP/PW/Kot/11.03/VIII/2020 dengan status laporan tidak ditindaklanjuti. DKPP
berpendapat tindakan Para Teradu telah sesuai norma hukum dan etika. Para Teradu
telah menindaklanjuti laporan Pengadu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian Para Teradu telah melaksanakan prinsip professional, selaku
Penyelenggara Pemilu para Teradu telah bekerja dengan penuh tanggungjawab dan
komitmen tinggi sesuai standar operasional prosedur sehingga hasilnya dapat
dipertanggungjawabkan. Dengan demikian pengaduan Pengadu tidak terbukti dan
Jawaban Para Teradu meyankinkan DKPP. Namun demikian, DKPP memandang perlu
mengingatkan Para Teradu di kemudian untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Para
Teradu sebaiknya tidak terbelenggu formalisme hukum untuk sekedar menggugurkan
kewajiban dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya. Benar bahwa dari aspek
formal hukum, pada saat Para Teradu melakukan penelusuran dan kajian belum
terdapat pasangan calon. Namun keluhan Pengadu terkait tidak adanya klarifikasi
terhadap Pengadu dan saksi-saksi yang diajukan dapat dipahami mengingat para
Teradu perlu mendapatkan informasi awal yang komprehensif tentang jenis pelanggaran
yang dilaporkan Pengadu dalam rangka penanganan laporan dugaan pelanggaran.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para
Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Muhammad Acep selaku Ketua merangkap
Anggota Bawaslu Kota Tangerang Selatan, Teradu II Ahmad Jajuli, Teradu III Slamet
Santosa, Teradu IV Karina Permata Hati, dan Teradu V Aas Satibi, masing-masing
selaku Anggota Bawaslu Kota Tangerang Selatan terhitung sejak Putusan ini
dibacakan;
3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Banten untuk melaksanakan putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota;
Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Promono Ubaid Tanthowi,
dan Mochammad Afifuddin masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal
Empat bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang
kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Tiga Belas bulan Januari
tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Muhammad, selaku Ketua merangkap Anggota;
Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, dan Promono Ubaid
Tanthowi, masing-masing sebagai Anggota.
KETUA
Ttd
Muhammad
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Didik Supriyanto Ida Budhiati
Ttd
Promono Ubaid Tanthowi
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI
Santo Gotia