Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 151 Tahun 2020
Bawaslu Kota Tangerang Selatan
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 13/01/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 04-01-2021
👁 14 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 165-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 151-PKE-DKPP/XI/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Bahwa pada tanggal 14 Agustus 2020, bertempat di Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan telah diselenggarakan Acara Deklarasi pemenangan pasangan Bakal Calon (Bacalon) Benyamin Davnie – Pilar Saga Ichsan untuk walikota dan wakil walikota Tangerang Selatan; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga tidak profesional dan akuntabel dalam melakukan kajian atas laporan Pengadu tentang dugaan pelanggaran oleh Wakil Walikota Tangerang Selatan yang menjadi Calon untuk dalam Pilkada Tahun 2020 di Kota Tangerang Selatan. Para Teradu menghentikan proses laporan tanpa melakukan klarifikasi sesuai peraturan yang berlaku.
Pasal DilanggarPasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10; Pasal 17 ayat (1) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik; Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang; Pasal 71 ayat (3); Pasal 188 Undang-Undang Nomor 10; Pasal 71
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Muhammad Acep selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Tangerang Selatan, Teradu II Ahmad Jajuli, Teradu III Slamet Santosa, Teradu IV Karina Permata Hati, dan Teradu V Aas Satibi, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kota Tangerang Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Banten untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 151-PKE-DKPP/XI/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 165- P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 151-PKE-DKPP/XI/2020, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Dahlan Pido Pekerjaan : Pengacara/Advokat Alamat : Villa Bintaro Indah blok A3/8, rt.02/rw.012 Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama Muhamad Acep : Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kota Tangerang selatan Alamat : Jl. Alamanda Blok K No. 1 Griya Loka Sektor 1-2 BSD, Tangerang Selatan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Ahmad Jajuli Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kota Tangerang selatan Alamat : Jl. Alamanda Blok K No. 1 Griya Loka Sektor 1-2 BSD, Tangerang Selatan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu II; 3. Nama : Slamet Santosa Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kota Tangerang selatan Alamat : Jl. Alamanda Blok K No. 1 Griya Loka Sektor 1-2 BSD, Tangerang Selatan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Karina Permata Hati Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kota Tangerang selatan Alamat : Jl. Alamanda Blok K No. 1 Griya Loka Sektor 1-2 BSD, Tangerang Selatan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Aas Satibi Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kota Tangerang selatan Alamat : Jl. Alamanda Blok K No. 1 Griya Loka Sektor 1-2 BSD, Tangerang Selatan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu V; Teradu I s.d Teradu V selanjutnya disebut sebagai ----------------------------- Para Teradu. [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Mendengar Keterangan saksi; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 165-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 151-PKE-DKPP/XI/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Bahwa pada tanggal 14 Agustus 2020, bertempat di Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan telah diselenggarakan Acara Deklarasi pemenangan pasangan Bakal Calon (Bacalon) Benyamin Davnie – Pilar Saga Ichsan untuk walikota dan wakil walikota Tangerang Selatan; 2. Bahwa dalam acara tersebut telah dikerahkan Puluhan Kader Juru Pemantau Jentik (Jumantik) Wilayah Pamulang, Kota Tangerang Selatan yang merupakan ASN yang seharusnya menjaga netralitas dalam proses pemilihan Umum kepala Daerah Kota Tangerang Selatan karena Puluhan Kader Juru Pemantau Jentik (Jumantik) adalah merupakan program kerja Pemerintah Kota Tangerang Selatan; 3. Bahwa acara tersebut dihadiri oleh Wakil Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie yang juga sebagai Bakal Calon Walikota Tangerang Selatan dan Pilar Saga Ichsan sebagai Bakal Calon Wakil Walikota Tangerang Selatan. Dalam deklarasi tersebut, Wakil Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie memberikan sambutan dan menyampaikan beberapa statement yang pada pokoknya menyampaikan bahwa “Kota Tangsel harus terus maju dan berkembang dengan pembangunan yang ada saat ini “ lebih jauh Benyamin Davnie menyatakan bahwa “ tadi kita sudah bersepakat atas beberapa hal bahwa tangsel harus terus maju dan kemajuan itu kita peroleh melalui pembangunan; 4. Bahwa deklarasi pemenangan pasangan Bakal Calon (Bacalon) Benyamin Davnie – Pilar Saga Ichsan yang dihadiri oleh Wakil Walikota Tangerang Selatan dan Pilar Saga Ichsan tersebut secara hukum telah bertentangan dengan Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang_undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, yang berbunyi: Pasal 71 ayat (3) Gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dan walikota atau wakil walikota dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik didaerah sendiri maupun didaerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih; 5. Bahwa pengerahan Puluhan Kader Juru Pemantau Jentik (Jumantik) Wilayah Pamulang, Kota Tangerang Selatan yang merupakan program kerja pemerintah kota Tangerang Selatan dan sebagai ASN yang seharusnya menjaga netralitas dalam acara deklarasi pemenangan pasangan Bakal Calon (Bacalon) Benyamin Davnie – Pilar Saga Ichsan adalah merupakan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud Pasal 71 ayat (3) Undang - Undang Nomor 10 tahun 2016, sehingga berdasarkan hal tersebut Pengadu telah membuat laporan pengaduan pelanggaran kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan untuk dilakukan pemeriksaan, sebagaimana yang terdapat dalam Tanda Bukti Penerimaan Laporan Bawaslu Kota Tangerang Selatan No. ..LP/PW/Kot/11.03/VIII/2020, tanggal 24 Agustus 2020; 6. Bahwa ternyata Teradu I s.d Teradu V telah menghentikan Laporan Pengaduan Pengadu tersebut dengan alasan bahwa tidak ada tindak pidana dalam laporan tersebut sebagaimana dimaksud dalam surat Bawaslu Kota Tangerang Selatan No. 207/K/BT-08PM.05.02/VIII/2020, tanggal 25 Agustus 2020 perihal Pemberitahuan Status Laporan yang disampaikan kepada Pelapor TANPA melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terlebih dahulu baik kepada Pengadu sebagai Pelapor, maupun saksi- saksi yang pengadu ajukan dalam laporan tersebut dan Terlapor untuk membuat terang laporan pengaduan yang pengadu ajukan; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: No Bukti Keterangan 1. P-1 Fotokopi Tanda Bukti Penerimaan Laporan Bawaslu No. ..LP/PW/Kot/11.03/VIII/2020, tanggal 24 Agustus 2020 2. P-2 Fotokopi Surat Bawaslu Kota Tangerang Selatan No. 207/K/BT- 08PM.05.02/VIII/2020, tanggal 25 Agustus 2020 perihal Pemberitahuan Status Laporan; 3. P-3 Fotokopi Printout berita https://wartakota.tribunnews.com/2020/08/15/ibu-ibu-jumantik- dukung-benyamin-davnie-pilar-saga-ichsan-maju-dalam-pilkada- tangsel; 4. P-4 Fotokopi Printout berita https://banten.idntimes.com/news/banten/muhammad-iqbal- 15/puluhan-kader-jumantik-tangsel-ikuti-deklarasi-dukungan- benyamin-pilar/3; [2.4] SAKSI PENGADU 1. Jamaal Yamani Pada saat laporan di Bawaslu dengan Nomor 003/LP/PW/Kot/11.03/VIII/2020, Achmad mendampingi Pengadu. Laporan tersebut terkait Pasal 71 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016. Pada tanggal 25 Agustus 2020 Achmad Safaat baru mengetahui pemberitahuan laporan, tetapi tidak ada nomor. 2. Achmad Safaat Pada saat laporan di Bawaslu dengan Nomor 003/LP/PW/Kot/11.03/VIII/2020, Achmad mendampingi Pengadu. Laporan tersebut terkait Pasal 71 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016. Pada tanggal 25 Agustus 2020 Achmad Safaat baru mengetahui pemberitahuan laporan, tetapi tidak ada nomor. 3. Djoko Pasetyo Djoko mengetahui dari Media Online adanya deklarasi. Deklarasi tersebut terkait Puluhan Kader Juru Pemantau Jentik (Jumantik) Wilayah Pamulang, Kota Tangerang Selatan. 4. Yudha Sabaruddin Yudha mengetahui dari media online adanya deklarasi. Deklarasi tersebut terkait Puluhan Kader Juru Pemantau Jentik (Jumantik) Wilayah Pamulang, Kota Tangerang Selatan dengan ibu-ibu. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (4) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “Uraian dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memuat uraian jelas mengenai tindakan atau sikap masing-masing Teradu dan/atau Terlapor yang meliputi: a. Waktu perbuatan dilakukan; b. Tempat perbuatan dilakukan; c. Perbuatan yang dilakukan; d. Cara perbuatan dilakukan.” Pengadu dalam Formulir Pengaduannya tidak mencantumkan uraian jelas mengenai tindakan atau sikap masing-masing Teradu dan/atau Terlapor, akan tetapi hanya menyampaikan keputusan hukum lembaga; 2. Bahwa Formulir Pengaduan dan/atau Laporan Pengadu sebagaimana angka 1 di atas, tidak diterima secara sah oleh DKPP, terbukti dengan tidak dicantumkannya Hari/Tanggal/Jam diterimanya Pengaduan dan/atau Laporan serta tidak ditandatanganinya kolom “Pengadu dan/atau Pelapor” atas nama Dahlan Pido, S.H., M.H. dan juga “Penerima Pengaduan dan/atau Laporan”; 3. Bahwa dalam hal Pengadu tidak memperbaiki Pengaduan sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 6 ayat (1) huruf b maka Pengaduan dan/atau Laporan menjadi gugur (VIDE: Pasal 13 ayat (10) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017); 4. Bahwa dalam hal Pengadu tidak memperbaiki Pengaduan sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 6 ayat (1) huruf b maka Pengaduan dan/atau Laporan menjadi gugur (VIDE: Pasal 17 ayat (5) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017); 5. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka pengaduan Pengadu dalam perkara a quo haruslah dinyatakan gugur dan/atau dinyatakan tidak dapat diterima; 6. Bahwa benar Pengadu telah membuat laporan kepada Bawaslu Kota Tangerang Selatan terkait “dugaan pelanggaran Deklarasi dukungan ibu-ibu kader Jumantik kepada pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan”, pada tanggal 24 Agustus 2020 Pukul 15.50 WIB dengan Terlapor Benyamin Davnie sebagai Wakil Walikota Tangerang Selatan. Terlapor diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Selanjutnya disebut Undang-Undang Pemilihan) sebagaimana Formulir Model A.1 Penerimaan Laporan Nomor: 003/LP/PW/Kot/11.03/VIII/2020; 7. Bahwa atas laporan tersebut Bawaslu Kota Tangerang Selatan telah memberikan Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor: 003/LP/PW/Kot/11.03/VIII/2020 tertanggal 24 Agustus 2020 kepada Pengadu; 8. Bahwa Pengadu dalam Laporan Nomor: 003/LP/PW/Kot/11.03/VIII/2020, menyebutkan Pasal yang dilanggar Terlapor adalah Pasal 71 ayat (3) Undang- Undang Pemilihan yang menyatakan: “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain, dalam waktu enam (6) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih”; Bahwa ketentuan tersebut merupakan tindak Pidana Pemilihan yang ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 188 Undang-Undang Pemilihan yang menyatakan: “Setiap Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) “; 9. Bahwa untuk menindaklanjuti Laporan Nomor: 003/LP/PW/Kot/11.03/VIII/2020 tersebut, berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 / Nomor 1 Tahun 2020 / Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu) yang menyatakan: “Pengawas Pemilihan, Penyidik tindak pidana Pemilihan dan Jaksa pada Sentra Gakkumdu paling lama 1 x 24 jam terhitung sejak tanggal laporan/temuan diterima oleh Pengawas Pemilihan melakukan pembahasan pertama”; Maka sebelum 24 jam sejak laporan tersebut diterima, Bawaslu Kota Tangerang Selatan mengundang personil Sentra Gakkumdu Kota Tangerang Selatan dan melaksanakan pembahasan pertama terhadap laporan tersebut (VIDE: BUKTI T-4); 10. Bahwa Bawaslu Kota Tangerang Selatan, bersama dengan Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Kota Tangerang Selatan melakukan rapat pembahasan pertama pada tanggal 24 Agustus 2020 Pukul 19.30 WIB melalui media Zoom Meeting mengingat situasi kondisi bencana non-alam Covid-19 yang terjadi di Kota Tangerang Selatan saat itu (VIDE: BUKTI T-5); 11. Bahwa Pasal 17 ayat (2) Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu menyatakan: “Pembahasan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menemukan peristiwa pidana Pemilihan, mencari dan mengumpulkan bukti-bukti serta selanjutnya menentukan pasal yang akan disangkakan terhadap peristiwa yang dilaporkan/ditemukan untuk ditindaklanjuti dalam proses kajian pelanggaran Pemilihan oleh Pengawas Pemilihan dan Penyelidikan oleh Penyidik Tindak Pidana Pemilihan.” Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Bawaslu Kota Tangerang Selatan bersama Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Kota Tangerang Selatan melakukan pembahasan pertama untuk: a. Menemukan peristiwa pidana Pemilihan; b. Mencari dan mengumpulkan bukti-bukti; c. Menentukan Pasal yang akan disangkakan terhadap peristiwa yang dilaporkan. Bahwa pada pembahasan pertama tersebut, Bawaslu Kota Tangerang Selatan, Kepolisian dan Kejaksaan memberi tanggapan/pendapat yang pada pokoknya: a. Secara hukum, belum ada Bakal Pasangan Calon atau Pasangan Calon; b. Belum ada yang mendaftarkan diri ataupun didaftarkan oleh Partai Politik ke KPU, karena pendaftaran Pasangan Calon dimulai pada tanggal 4 s.d 6 September 2020 dan Pasangan Calon ditetapkan pada tanggal 23 September 2020, sehingga saat ini (pada saat laporan dibuat) belum ada Bakal Pasangan Calon atau Pasangan Calon; c. Pengertian Bakal Pasangan Calon dan Pasangan Calon, jika merujuk pada Peraturan KPU, Bakal Pasangan Calon adalah yang mendaftarkan atau didaftarkan ke KPU, sedangkan Pasangan Calon adalah Bakal Pasangan Calon yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai Peserta Pemilihan; d. Pasal 71 ayat (3) yang disebut Pelapor dalam laporannya, mensyaratkan unsur menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon, sedangkan pada saat ini (pada saat laporan dibuat) belum ada Pasangan Calon yang ditetapkan, sehingga penggunaan Pasal 71 ayat (3) oleh Pelapor adalah tidak tepat; Bahwa pembahasan pertama Sentra Gakkumdu Kota Tangerang Selatan yang terdiri dari unsur Bawaslu Kota Tangerang Selatan, Penyidik Polres Kota Tangerang Selatan dan Jaksa pada Kejari Kota Tangerang Selatan: a. Menyimpulkan bahwa Laporan Nomor: 003/LP/PW/Kot/11.03/VIII/2020 atas nama Pelapor Dahlan Pido, S.H, M.H dengan Terlapor Benyamin Davnie bukan merupakan Tindak Pidana Pemilihan; b. Merekomendasikan bahwa Laporan Nomor: 003/LP/PW/Kot/11.03/VIII/2020 atas nama Pelapor Dahlan Pido, S.H, M.H dengan Terlapor Benyamin Davnie dihentikan proses penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilihan. Bahwa kesimpulan dan rekomendasi tersebut dihasilkan berdasarkan proses yang telah diatur dalam Pasal 17 ayat (2) Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu; Bahwa kesimpulan dan rekomendasi tersebut adalah hasil pembahasan Sentra Gakkumdu Kota Tangerang Selatan yang terdiri dari unsur Bawaslu Kota Tangerang Selatan, Penyidik Polres Kota Tangerang Selatan dan Jaksa pada Kejari Kota Tangerang Selatan, tidak semata-mata diputuskan oleh Para Teradu dan/atau Bawaslu Kota Tangerang Selatan saja; 12. Bahwa berdasarkan hasil pembahasan pertama Sentra Gakkumdu tersebut, Bawaslu Kota Tangerang Selatan melaksanakan rapat pleno yang pada pokoknya menyepakati pembuatan pemberitahuan tentang status Laporan Nomor: 003/LP/PW/Kot/11.03/VIII/2020 dengan status laporan tidak ditindaklanjuti; 13. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu pada Pengaduan dan/atau Laporannya dalam poin/angka 6 yang menyatakan: “Bahwa ternyata Teradu I s.d Teradu V telah menghentikan Laporan Pengaduan Pengadu tersebut dengan alasan bahwa tidak ada tindak pidana dalam laporan tersebut sebagaimana dimaksud dalam surat Bawaslu Kota Tangerang Selatan No.207/K/BT-08PM.05.02/VIII/2020, tanggal 25 Agustus 2020 perihal Pemberitahuan Status Laporan yang disampaikan kepada Pelapor TANPA melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terlebih dahulu baik kepada Pengadu sebagai Pelapor, maupun saksi-saksi yang Pengadu ajukan dalam laporan tersebut dan Terlapor untuk membuat terang laporan pengaduan yang Pengadu ajukan.” Maka disampaikan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa laporan Pelapor nomor: 003/LP/PW/Kot/11.03/VIII/2020 berdasarkan pembahasan pertama Sentra Gakkumdu Kota Tangerang Selatan dinyatakan tidak ditindaklanjuti; b. Bahwa karena laporan Pelapor nomor: 003/LP/PW/Kot/11.03/VIII/2020 dinyatakan tidak ditindaklanjuti, maka tidak dapat dilanjutkan proses selanjutnya berupa klarifikasi dan pemeriksaan kepada Pengadu sebagai Pelapor, maupun saksi-saksi yang Pengadu ajukan; c. Bahwa proses klarifikasi dan pemeriksaan kepada Pengadu sebagai Pelapor, maupun saksi-saksi yang Pengadu ajukan, hanya dapat dilakukan jika laporan tersebut dinyatakan sebagai dugaan tindak pidana Pemilihan yang ditindaklanjuti ke tahap kajian sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 ayat (2) Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu, akan tetapi laporan Pelapor nomor: 003/LP/PW/Kot/11.03/VIII/2020 dinyatakan bukan merupakan tindak pidana Pemilihan dan tidak ditindaklanjuti sehingga tidak dapat dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan. 14. Bahwa Para Teradu telah menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai Pengawas Pemilihan pada proses penanganan laporan dugaan pelanggaran yang diajukan oleh Pengadu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, maka dalil laporan Pengadu yang menyatakan Para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah tidak benar dan tidak berdasar, mohon agar yang mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya, atau setidak-tidaknya menyatakan gugur dan/atau tidak dapat diterima, serta merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam perkara ini; 15. Bahwa Pengaduan dan/atau Laporan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu ke DKPP Republik Indonesia BUKANLAH UPAYA HUKUM atas laporan- laporan yang tidak ditindaklanjuti dan/atau tidak terbukti, akan tetapi jika dianggap akan membuat terang benderang perkara ini maka Para Teradu akan menjelaskan pertimbangan hukum penanganan perkara objek aduan (Laporan Nomor: 003/LP/PW/Kot/11.03/VIII/2020) sebagai berikut: a. Pasal yang disangkakan oleh Pengadu yaitu dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 71 ayat (3) jo Pasal 188 Undang-Undang Pemilihan dimana terdapat unsur yang krusial dan harus dibuktikan yakni “menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”, maka harus dapat ditentukan apakah pada saat itu sudah ada pasangan calon; b. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 19 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut PKPU 1/2020 tentang Pencalonan): “Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang selanjutnya disebut Pasangan Calon, adalah Bakal Pasangan Calon yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai peserta Pemilihan” c. Bahwa peristiwa yang dilaporkan oleh Pelapor terjadi pada tanggal 14 Agustus 2020. d. Bahwa pada tanggal 14 Agustus 2020 belum ada Bakal Pasangan Calon atau Pasangan Calon, karena tahapan pendaftaran pasangan calon dilaksanakan pada tanggal 4 s.d 6 September 2020 (VIDE: BUKTI T-7) dan penetapan pasangan calon adalah pada tanggal 23 September 2020 (VIDE: BUKTI T-8) sebagaimana ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020;--------------- --- e. Bahwa Pelapor dalam laporannya menyebutkan bahwa Terlapor (Benyamin Davnie) dan Pilar Saga Ichsan adalah Bakal Calon Walikota Kota Tangerang Selatan. Namun pada faktanya pada tanggal 14 Agustus 2020 Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan belum didaftarkan ke KPU Kota Tangerang Selatan sebagai Bakal Pasangan Calon atau bahkan Pasangan Calon; Berdasarkan PKPU 1/2020 tentang Pencalonan, yang dimaksud dengan Bakal pasangan calon sebagaimana Pasal 1 angka 18 adalah: “...warga negara Republik Indonesia yang diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk mengikuti Pemilihan” sedangkan pengertian Pasangan Calon dalam Pasal 1 angka 19 adalah: “Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang selanjutnya disebut Pasangan Calon, adalah Bakal Pasangan Calon yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai peserta Pemilihan” f. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka kualifikasi subjek hukum Bakal Pasangan Calon dan Pasangan Calon pada laporan nomor: 003/LP/PW/Kot/11.03/VIII/2020 tidak terpenuhi; g. Dengan tidak terpenuhinya subjek hukum pada Laporan Nomor: 003/LP/PW/Kot/11.03/VIII/2020, maka tidak ada kesesuaian dengan Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Pemilihan yang disangkakan oleh Pelapor, sehingga oleh karenanya laporan Pelapor sudah tepat dinyatakan tidak ditindaklanjuti sebagaimana dalam pembahasan pertama Sentra Gakkumdu Kota Tangerang Selatan; 16. Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada DKPP Republik Indonesia pada poin ke- 6 (enam), yang pada intinya menyatakan Para Teradu dalam membuat status laporan dilakukan tanpa melakukan proses klarifikasi dan pemeriksaan terlebih dahulu baik kepada Pengadu sebagai Pelapor ataupun pada saksi yang diajukan sehingga Para Teradu diduga melanggar kode etik sebagai Penyelenggara Pemilu adalah tidak benar, karena Para Teradu dalam menangani laporan Pengadu telah sesuai prosedur, etika dan hukum sebagaimana diatur pada: - Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang; - Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; - Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 / Nomor 1 Tahun 2020 / Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota; [2.6] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Fotokopi Form I-P/L DKPP (Formulir Pengaduan dan/atau Laporan) Nomor: ___/I-P/L-DKPP/2020 atas nama Pengadu Dahlan Pido, SH., MH; 2. T-2 Fotokopi Formulir Model A.1 Penerimaan Laporan Nomor: 003/LP/PW/Kot/11.03/VIII/2020; 3. T-3 Fotokopi Formulir Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor: 003/LP/PW/Kot/11.03/VIII/2020; 4. T-4 Fotokopi Surat Undangan Nomor 217/K/BT- 08/PM.05.02/VIII/2020 Perihal Pembahasan I tertanggal 24 Agustus 2020; 5. T-5 Fotokopi Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kota Tangerang Selatan Nomor: 003 Tanggal 24 Agustus 2020; 6. T-6 Fotokopi Formulir Model A.13 Pemberitahuan tentang Status Laporan tertanggal 25 Agustus 2020; 7. T-7 Fotokopi Pengumuman Nomor: 62/PL.02.2-PU/3674/03/KPU- Kot/VIII/2020 tentang Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 tertanggal 28 Agustus 2020; 8. T-8 Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan Nomor: 233/HK.03.1-Kpt/3674/KPU-Kot/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan Tahun 2020 tertanggal 23 September 2020; [2.8] SAKSI 1. Winarno (Kepolisian) Winarno sebagai penyidik di Sentral Gakkumdu Bawaslu Kota Tanggerang Selatan. Pada Pleno Pertama dan Kedua disepakati, maka aduan tersebut dilanjutkan ke tingkat Polisi sehingga berjenjang. Terkait dengan pokok aduan ini telah dijelaskan terang-terang dari Pengadu bahwa bukan terkait pidana tetapi administrasi. Jadi Pengadu terkait laporannya pelanggaran administrasi sehingga peran Winarno tidak ada lagi. Pada sidang Pengadu mengatakan bukan pelanggaran Pidana, namun pelanggaran administrasi. Winarno mengatakan bahwa terkait laporan 003/LP/PW/Kot/11.03/VIII/2020 Winarno sebagai Sentra Gakkumdu memang telah melakukan rapat pleno Bersama dengan Bawaslu Kota Tanggerang Selatan. Berdasarkan rapat pleno bahwa laporan tersebut tidak diteruskan karena ibu-ibu kader Jumantik bukan ASN tetapi PKK dan pada saat itu benar yang disampaikan Bawaslu Kota Tanggerang Selatan belum ada calon. Laporan ke Bawaslu sudah 31 dan 1 sudah naik ke penyidik. 2. Gorut Perthika (Kejaksaan) Laporan 003/LP/PW/Kot/11.03/VIII/2020 tersebut bukan keterlibatan ASN. Gorut Perthika mengatakan unsur tidak pidana belum memenuhi unsur karena ibu-ibu kader Jumantik bukan merupakan ASN, namun sekedar kader dari Kesehatan Pencegah DBD. Oleh karena itu status mereka bukan ASN.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga tidak profesional dan akuntabel dalam melakukan kajian atas laporan Pengadu tentang dugaan pelanggaran oleh Wakil Walikota Tangerang Selatan yang menjadi Calon untuk dalam Pilkada Tahun 2020 di Kota Tangerang Selatan. Para Teradu menghentikan proses laporan tanpa melakukan klarifikasi sesuai peraturan yang berlaku. Pada tanggal 14 Agustus 2020, bertempat di Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan diselenggarakan Acara Deklarasi pemenangan Bakal pasangan calon (Bapaslon) Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan yang menghadirkan Puluhan Kader Juru Pemantau Jentik (Jumantik) Wilayah Pamulang, Kota Tangerang Selatan yang berstatus ASN. Dalam deklarasi tersebut, Wakil Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie memberikan sambutan bahwa “Kota Tangsel harus terus maju dan berkembang dengan pembangunan yang ada saat ini“ dan menyatakan “tadi kita sudah bersepakat atas beberapa hal bahwa tangsel harus terus maju dan kemajuan itu kita peroleh melalui pembangunan.” Peristiwa tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa Gubernur atau wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik didaerah sendiri maupun didaerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu mengatakan bahwa benar Pengadu telah membuat laporan kepada Bawaslu Kota Tangerang Selatan terkait “dugaan pelanggaran Deklarasi dukungan ibu-ibu kader Jumantik kepada pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan”, pada tanggal 24 Agustus 2020 Pukul 15.50 WIB dengan Terlapor Benyamin Davnie sebagai Wakil Walikota Tangerang Selatan. Laporan Pengadu telah dituangkan dalam Formulir Model A.1 Penerimaan Laporan Nomor: 003/LP/PW/Kot/11.03/VIII/2020 tertanggal 24 Agustus 2020. Para Teradu menindaklanjuti Laporan Nomor tertanggal 24 Agustus 2020 sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020/Nomor 1 Tahun 2020/Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu) yang menyatakan Pengawas Pemilihan, Penyidik tindak pidana Pemilihan dan Jaksa pada Sentra Gakkumdu paling lama 1 x 24 jam terhitung sejak tanggal laporan/temuan diterima oleh Pengawas Pemilihan melakukan pembahasan pertama. Bawaslu Kota Tangerang Selatan bersama dengan Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Kota Tangerang Selatan melakukan rapat pembahasan pertama pada tanggal 24 Agustus 2020 Pukul 19.30 WIB melalui media Zoom Meeting mengingat situasi kondisi bencana non-alam Covid-19 yang terjadi di Kota Tangerang Selatan. Berdasarkan pembahasan pertama Sentra Gakkumdu Kota Tangerang Selatan yang terdiri dari unsur Bawaslu Kota Tangerang Selatan, Penyidik Polres Kota Tangerang Selatan dan Jaksa pada Kejari Kota Tangerang Selatan menyimpulkan Laporan Nomor: 003/LP/PW/Kot/11.03/VIII/2020 atas nama Pelapor Dahlan Pido, S.H, M.H dengan Terlapor Benyamin Davnie bukan merupakan Tindak Pidana Pemilihan dan merekomendasikan bahwa Laporan Nomor: 003/LP/PW/Kot/11.03/VIII/2020 atas nama Pelapor Dahlan Pido, S.H, M.H dengan Terlapor Benyamin Davnie dihentikan proses penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilihan. Selanjutnya Para Teradu melaksanakan rapat pleno yang pada pokoknya menyepakati pembuatan pemberitahuan tentang status Laporan Nomor: 003/LP/PW/Kot/11.03/VIII/2020 dengan status laporan tidak ditindaklanjuti. Para Teradu telah menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai Pengawas Pemilihan pada proses penanganan laporan dugaan pelanggaran yang diajukan oleh Pengadu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dan bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan bahwa benar Pengadu telah membuat laporan kepada Bawaslu Kota Tangerang Selatan terkait dugaan pelanggaran Deklarasi dukungan ibu-ibu kader Jumantik kepada pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan pada tanggal 24 Agustus 2020 pukul 15.50 WIB. Atas laporan tersebut Para Teradu telah memberikan Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor: 003/LP/PW/Kot/11.03/VIII/2020 tertanggal 24 Agustus 2020 kepada Pengadu. Dalam persidangan para Teradu mengakui bahwa Pengadu menyatakan laporan tersebut berkaitan dengan pelanggaran administrasi pemililihan terkait Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. Namun dalam pembahasan para Teradu, Pasal 71 ayat (3) tersebut tidak terpenuhi unsur pelanggaran administrasi karena perbuatan dalam Pasal 71 ayat (3) harus menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 14 Agustus 2020 dan baru dilaporkan tanggal 24 Agustus 2020 sementara pasangan calon baru ditetapkan pada 23 September 2020, sehingga pada saat peristiwa terjadi dan dilaporkan belum ada pasangan calon dan oleh karenanya para Teradu menyimpulkan unsur pelanggaran administrasi tidak terpenuhi. Para Teradu kemudian membahas bersama Sentra Gakkumdu terkait kemungkinan pelanggaran pidana sebagaimana ketentuan Pasal 188 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang berbunyi Setiap Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah). Pada tanggal 24 Agustus 2020 pukul 19.30 WIB melalui media Zoom Meeting Para Teradu melakukan pembahasan pertama Bersama dengan Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Kota Tangerang Selatan. Berdasarkan pembahasan pertama Sentra Gakkumdu Kota Tangerang Selatan yang terdiri dari unsur Bawaslu Kota Tangerang Selatan, Penyidik Polres Kota Tangerang Selatan dan Jaksa pada Kejari Kota Tangerang Selatan menyimpulkan Laporan Nomor: 003/LP/PW/Kot/11.03/VIII/2020 atas nama Pelapor Dahlan Pido, S.H, M.H dengan Terlapor Benyamin Davnie bukan merupakan Tindak Pidana Pemilihan dan merekomendasikan bahwa Laporan Nomor: 003/LP/PW/Kot/11.03/VIII/2020 atas nama Pelapor Dahlan Pido, S.H, M.H dengan Terlapor Benyamin Davnie dihentikan proses penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilihan. Selanjutnya Para Teradu melaksanakan rapat pleno yang pada pokoknya menyepakati pembuatan pemberitahuan tentang status Laporan Nomor: 003/LP/PW/Kot/11.03/VIII/2020 dengan status laporan tidak ditindaklanjuti. DKPP berpendapat tindakan Para Teradu telah sesuai norma hukum dan etika. Para Teradu telah menindaklanjuti laporan Pengadu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian Para Teradu telah melaksanakan prinsip professional, selaku Penyelenggara Pemilu para Teradu telah bekerja dengan penuh tanggungjawab dan komitmen tinggi sesuai standar operasional prosedur sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian pengaduan Pengadu tidak terbukti dan Jawaban Para Teradu meyankinkan DKPP. Namun demikian, DKPP memandang perlu mengingatkan Para Teradu di kemudian untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Para Teradu sebaiknya tidak terbelenggu formalisme hukum untuk sekedar menggugurkan kewajiban dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya. Benar bahwa dari aspek formal hukum, pada saat Para Teradu melakukan penelusuran dan kajian belum terdapat pasangan calon. Namun keluhan Pengadu terkait tidak adanya klarifikasi terhadap Pengadu dan saksi-saksi yang diajukan dapat dipahami mengingat para Teradu perlu mendapatkan informasi awal yang komprehensif tentang jenis pelanggaran yang dilaporkan Pengadu dalam rangka penanganan laporan dugaan pelanggaran. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Muhammad Acep selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Tangerang Selatan, Teradu II Ahmad Jajuli, Teradu III Slamet Santosa, Teradu IV Karina Permata Hati, dan Teradu V Aas Satibi, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kota Tangerang Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Banten untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Promono Ubaid Tanthowi, dan Mochammad Afifuddin masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Empat bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Tiga Belas bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Muhammad, selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, dan Promono Ubaid Tanthowi, masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Ttd Promono Ubaid Tanthowi Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Santo Gotia