Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 310 Tahun 2018
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamuju
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 19/02/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 25-01-2019
👁 12 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamuju yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: Bahwa pada tanggal 31 Agustus 2018, Bawaslu Kabupaten Mamuju membacakan putusan sengketa proses pemilu yang diajukan PKS Kabupaten Mamuju dimana dalam putusan tersebut memerintahkan kepada KPU Kabupaten Mamuju untuk memasukkan kedalam Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten Mamuju walaupun yang bersangkutan adalah Mantan terpidana Kasus Korupsi, tetapi sampai 3 (tiga) hari kerja sejak dibacakannya putusan, KPU Kabupaten Mamuju tetap tidak melaksanakan putusan tersebut, karena ada surat edaran dari KPU RI untuk menunda pelaksanaan putusan tersebut sampai dengan adanya putusan Mahkamah Agung. Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Form Pemberitahuan tentang Status Laporan; Bukti P-2 : Kajian Dugaan Pelanggaran; Bukti P-3 : Keterangan dan Klarifikasi para pihak; Bukti P-4 : Surat KPU RI Nomor 991/PL.01.4-SD/06/KPU/VIII/2018 tanggal 31 Agustus 2018; Bukti P-5 : Daftar Hadir Kalrifikasi Para Pihak; Bukti P-6 : Putusan Bawaslu Kabupaten Mamuju Nomor 001/PS/PWSL.MMJ.30.01/VIII/2018 PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Pengadu selaku Bawaslu Kabupaten Mamuju telah menerima laporan dari masyarakat terkait tidak dilaksanakannya Putusan Bawaslu Kabupaten Mamuju Nomor 001/PS/PWSL.MMJ.30.01/VIII/2018 yang memerintahkan Para Teradu untuk memasukkan bakal calon legislatif mantan terpidana korupsi Maksum Dg Mannassa ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Kabupaten Mamuju. Setelah dilakukan klarifikasi dan kajian oleh Pengadu, Pengadu selaku Bawaslu Kabupaten Mamuju menyatakan Para Teradu telah melanggar kode etik dan meneruskannya kepada DKPP; Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 4 ayat (3); Pasal 4 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 20 Tahun; Pasal 20; Pasal 12 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 yang pada pokoknya
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Hamdan Dangkang selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Mamuju, Teradu II Asriani, Teradu III Ahmad Amran Nur, masing-masing selaku anggota KPU Kabupaten Mamuju terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Barat untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 310/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 328/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 310/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Faisal Jumalang Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju Alamat : Jln. Pengayoman No. 9, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama Hamdan Dangkang : Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Mamuju Alamat : Jln. BTN Graha Nusa, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama Asriani : Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Mamuju Alamat : Jln. BTN Graha Nusa, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama Ahmad Amran Nur : Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Mamuju Alamat : Jln. BTN Graha Nusa, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu III; Selanjutnya Teradu I s.d Teradu III disebut sebagai-----------Para Teradu. [1.4] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamuju yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: Bahwa pada tanggal 31 Agustus 2018, Bawaslu Kabupaten Mamuju membacakan putusan sengketa proses pemilu yang diajukan PKS Kabupaten Mamuju dimana dalam putusan tersebut memerintahkan kepada KPU Kabupaten Mamuju untuk memasukkan kedalam Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten Mamuju walaupun yang bersangkutan adalah Mantan terpidana Kasus Korupsi, tetapi sampai 3 (tiga) hari kerja sejak dibacakannya putusan, KPU Kabupaten Mamuju tetap tidak melaksanakan putusan tersebut, karena ada surat edaran dari KPU RI untuk menunda pelaksanaan putusan tersebut sampai dengan adanya putusan Mahkamah Agung. [2.2] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Form Pemberitahuan tentang Status Laporan; Bukti P-2 : Kajian Dugaan Pelanggaran; Bukti P-3 : Keterangan dan Klarifikasi para pihak; Bukti P-4 : Surat KPU RI Nomor 991/PL.01.4-SD/06/KPU/VIII/2018 tanggal 31 Agustus 2018; Bukti P-5 : Daftar Hadir Kalrifikasi Para Pihak; Bukti P-6 : Putusan Bawaslu Kabupaten Mamuju Nomor 001/PS/PWSL.MMJ.30.01/VIII/2018 [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi sesuai kadar pelanggarannya; atau jika Majelis Pemeriksa berpendapat lain, maka dimohon putusan diambil dengan seadil- adilnya. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Pengadu dalam pokok aduan Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para Teradu; 2. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Pengadu, Para Teradu perlu menegaskan telah melaksanakan tugas dengan berpedoman pada azas Mandiri, Jujur, Adil, Berkepastian Hukum, Tertib, Terbuka, Proporsional, Profesional, Akuntabel, Efesien sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU. No. 7/2017)., (Bukti T-1); 3. Bahwa KPU Kabupaten/Kota selaku eksekutor dari berbagai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dalam menyelenggarakan Pemilu 2019 tentunya wajib berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan PKPU yang telah dikeluarkan oleh KPU RI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 20 KPU Kabupaten/Kota bekewajiban; Huruf (n) Melaksanakan Kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan/atau ketentuan Perundang-Undangan., (Bukti T-2); 4. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, “Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak menyertakan Mantan Terpidana Bandar Narkoba, Kejahatan Seksual TerhadapAnak, dan Korupsi”, serta Pakta Integritas yang ditanda tangani Pimpinan Partai Politik se- Kabupaten Mamuju, termasuk Pimpinan Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Mamuju yang pada pokoknya, tidak akan mengajukan Bakal Calon Mantan terpidana Korupsi. Sehingga Para Teradu tidak mencantumkan Bakal Calon yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Mamuju an. Maksum Dg. Mannassa dalam Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Kabupaten Mamuju, sesuai hasil rapat Pleno KPU Kabupaten Mamuju pada tanggal 11 Agustus 2018 karena yang bersangkutan merupakan Mantan Terpidana Korupsi dan DCS a quo disetujui oleh Liaison Offecer (LO) Partai Keadilan Sejahtra. (Bukti T-3, T-4, T-5 dan T-6); 5. Bahwa dalam penetapan DCS sebagaimana pada bukti T-5 dan T-6, Para Teradu berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, yang merupakan pelaksanaan ketentuan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 249 ayat (3)Ketentuan lebih lanjut mngenai peroses verifikasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota diatur dalam Peraturan KPU, serta Pasal 257 ayat (3); Ketentuan lebih lanjut mngenai pedoman teknis pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota diatur dalam Peraturan KPU., (Bukti T-7 dan T-8); 6. Bahwa KPU Kabupaten Mamuju dalam menindaklanjuti Putusan Bawaslu Kabupaten Mamuju Nomor 001/PS/PWSL.MMJ.30.01/VIII/2018, yang dibacakan dalam sidang terbuka pada tanggal 31 Agustus 2018, Para Teradumelakukan RapatPleno pada tanggal 1 September 2018, yang memutuskan bahwa Para Teradu menunda pelaksanaan Putusan Bawaslu Kabupaten Mamuju, dan Keputusan Rapat Pleno tersebut telah disampaikan oleh Para Teradu kepada Bawaslu Kabupaten Mamuju melalui surat Nomor : 345/PL.01.1-SD/7602/KPU.Kab/IX/2018, perihal Penyampaian Penundaan Putusan (Bukti T-9, T-11 dan T-12); 7. Bahwa Para Teradu mengambil langkah untuk menunda Putusan a quo, adalah atas dasarsebagai berikut : a) Bahwa PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 249 ayat (3) dan Pasal 257 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, memiliki kekuatan hukum sepanjang belum dibatalkan oleh Lembaga yang berwenang; b) Bahwa Para Teradu mengacu pada Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor; 991/PL.01.4-SD/06/KPU/VIII/2018 tertanggal 31 Agustus 2018, yang pada pokoknya meminta kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menunda pelaksanaan Putusan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten Kota terkait Mantan terpidana Korupsi sampai dengan keluarnya Putusan Uji Materi Mahkamah Agung terhadap Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 (Bukti T- 13); c) Bahwa Para Teradu menunggu hasil Putusan Mahkamah Agung yang pada saat bersamaan sedang dilakukan Uji Materi terhadap PKPU a quo; 8. Bahwa Para Teradu telah memberikan keterangan sebagai Terlapor, terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU kabupaten Mamuju karena tidak melaksanakan Putusan Bawalu Kabupaten Mamuju a quo pada tanggal 12 September 2018 di Kantor Bawaslu Kabupaten Mamuju. (Bukti T-14, T-15 dan T-16); 9. Bahwa berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1095/PL.01.4.SD/03/KPU/IX/2018 Perihal: Putusan Mahkamah Agung Tanggal 19 September 2018 dan Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Para Teradu pada Tanggal 20 September 2018 melaksakan Rapat Pleno Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kabupaten Mamujudi Kantor KPU Kabupaten Mamuju dan memutuskan,memasukkan bakal calon yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Mamuju, an. Maksum Dg Mannasa dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Mamuju Daerah Pemilihan 2 (dua). (Bukti T-17, T-18, T-19, T-20 dan T-21). [2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka para Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 3; Bukti T-2 : Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 20; Bukti T-3 : PKPU Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pasal 4; Bukti T-4 : Pakta Integritas (PKS); Bukti T-5 : Berita Acara Pleno Penetapan DCS; Bukti T-6 : Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Mamuju Daerah Pemilihan 2 Kabupaten Mamuju dari Partai Keadilan Sejahtra; Bukti T-7 : Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 249; Bukti T-8 : Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 257; Bukti T-9 : Putusan Bawaslu Kabupaten Mamuju NRP: 001/PS/PWSI.MMJ.30.01/VIII/2018; Bukti T-10 : Berita Acara Pleno Penundaan Putusan Bawsalu Nomor; 116/PY.01.1-BA/7602/KPU-Kab/IX/2018; Bukti T-11 : Surat KPU Kabupaten Mamuju Nomor 345/PL.01.1- SD/7602/KPU.Kab/IX/2018 Perihal; Penyampaian Penundaan Putusan Bawaslu Tanggal 1 September 2018 Kepada Bawaslu Kabupaten Mamuju; Bukti T-12 : Buku Expedisi Surat KPU Kabupaten Mamuju; Bukti T-13 : Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 991/PL.01.4-SD/06/KPU/VIII/2018 Prihal; Pelaksanaan Putusan Bawaslu mengenai Mantan Terpidana Korupsi; Bukti T-14 : Berita Acara Klarifikasi Hamdan Dangkang; Bukti T-15 : Berita Acara Klarifikasi Ahmad Amran Nur; Bukti T-16 : Berita Acara Klarifikasi Asriani; Bukti T-17 : Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor; 1095/PL.01.4.SD/03/KPU/IX/2018 Prihal; Putusan Mahkamah Agung Tanggal 19 September 2019; Bukti T-18 : PKPU Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas PKPU Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; Bukti T-19 : Berita Acara Pleno Penetapan DCT Anggota DPRD Kabupaten Mamuju 120/PL.01.4-BA/7602-KPU-Kab/2018 Tanggal 20 Sebtember 2018; Bukti T-20 : Surat Keputusan KPU Kab. Mamuju Nomor; 67 /HK.04.11Kpt/7602/KPU-Kab/IX; Bukti T-21 : Surat KPU Republik Indonesia Nomor: 1097/PL.01.4- SD/03/KPU/IX/2018 Perihal: Ralat Surat KPU Nomor: 1095/PL.01.4-SD/03/KPU/IX/2018 Tanggal 20 September 2018 [2.6] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Pengadu selaku Bawaslu Kabupaten Mamuju telah menerima laporan dari masyarakat terkait tidak dilaksanakannya Putusan Bawaslu Kabupaten Mamuju Nomor 001/PS/PWSL.MMJ.30.01/VIII/2018 yang memerintahkan Para Teradu untuk memasukkan bakal calon legislatif mantan terpidana korupsi Maksum Dg Mannassa ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Kabupaten Mamuju. Setelah dilakukan klarifikasi dan kajian oleh Pengadu, Pengadu selaku Bawaslu Kabupaten Mamuju menyatakan Para Teradu telah melanggar kode etik dan meneruskannya kepada DKPP; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Bahwa Para Teradu menjelaskan dalam ketentuan Pasal 4 ayat (3) PKPU Nomor 20 Tahun 2018 telah jelas melarang partai politik mengajukan mantan terpidana korupsi untuk menjadi calon anggota legislatif. Selain itu, partai politik juga telah menandatangani pakta integritas untuk mematuhi peraturan tersebut, sehingga pencoretan bakal calon legislatif PKS Maksum Dg. Mannassa dari Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten Mamuju telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Terkait dalil tidak melaksanakan Putusan Pengadu Nomor 001/PS/PWSL.MMJ.30.01/VIII/2018, Para Teradu secara resmi mengirimkan Surat Nomor 345/PL.01.1-SD/7602/KPU.Kab/IX/2018 tanggal 1 September 2018 kepada Pengadu perihal penundaan pelaksanaan Putusan a quo. Hal tersebut didasari adanya Surat Edaran KPU RI Nomor 991/PL.01.4- SD/06/KPU/VIII/2018 tanggal 31 Agustus 2018 yang memerintahkan kepada jajaran KPU di bawahnya untuk menunda pelaksanaan Putusan Bawaslu hingga terbit Putusan Uji Materi Mahkamah Agung terhadap Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018. Para Teradu juga telah menyampaikan hal yang sama kepada Pengadu dalam klarifikasi laporan masyarakat terkait tindakan Para Teradu yang tidak melaksanakan Putusan a quo. Pada tanggal 13 September 2018, Mahkamah Agung menerbitkan Putusan Nomor 46 P/HUM/2018 sehingga KPU melakukan pencermatan kembali terhadap nama calon anggota legislatif dalam susunan Daftar Calon Sementara (DCS) yang terbukti berstatus mantan terpidana korupsi. Kemudian KPU RI menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung tersebut dengan menerbitkan Surat Nomor 1095/PL.01.4.SD/03/KPU/IX/2018 tanggal 19 September 2018 yang pada pokoknya meminta jajaran KPU di bawahnya untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung. Selanjutnya Para Teradu selaku pelaksana kebijakan telah melaksanakan perintah KPU RI dan memasukkan Maksum Dg. Mannassa ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Mamuju pada tanggal 20 September 2018; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan. Bahwa Pengadu telah menerbitkan Putusan Nomor 001/PS/PWSL.MMJ.30.01/VIII/2018 tanggal 31 Agustus 2018. Dalam Putusan a quo, Pengadu memerintahkan Para Teradu untuk memasukkan Maksum Dg. Mannassa ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS), namun hingga batas waktu pelaksanaan Putusan Para Teradu tidak melaksanakannya. Terhadap peristiwa tersebut, Syamsir selaku masyarakat melaporkan tindakan Para Teradu kepada Pengadu selaku Bawaslu Kabupaten Mamuju. Pengadu meregistrasi laporan tersebut dengan Nomor 005/LP/PL/Kab/30.01/IX/2018. Setelah memproses laporan tersebut, Pengadu berkesimpulan bahwa Para Teradu telah melanggar kode etik dan meneruskan kepada DKPP. Para Teradu menyatakan terhadap Putusan Pengadu Nomor 001/PS/PWSL.MMJ.30.01/VIII/2018 tanggal 31 Agustus 2018 telah ditindaklanjuti dengan menyampaikan secara resmi Surat Nomor 345/PL.01.1- SD /7602/KPU.Kab /IX/2018 tanggal 1 September 2018. Dalam Surat tersebut Para Teradu menyampaikan akan menunda pelaksanaan Putusan a quo karena Para Teradu menerima Surat Edaran KPU RI Nomor 991/PL.01.4- SD/06/KPU/VIII/2018 tanggal 31 Agustus 2018 yang memerintahkan Para Teradu untuk menunda pelaksanaan Putusan Bawaslu hingga terbit Putusan Mahkamah Agung. Setelah Mahkamah Agung menerbitkan Putusan Nomor 46 P/HUM/2018 tanggal 13 September 2018 yang ditindaklajuti dengan Surat Edaran KPU RI Nomor 1095 /PL.01.4.SD /03 /KPU /IX/2018 tanggal 19 September 2018, Para Teradu langsung melaksanakan Putusan Pengadu dengan menetapkan Maksum Dg. Mannassa ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Mamuju. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat bahwa tindakan Para Teradu yang mencoret Maksum Dg. Mannassa dari Daftar Calon Sementara (DCS) karena yang bersangkutan merupakan mantan terpidana korupsi telah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) PKPU Nomor 20 tahun 2018. Langkah dan kebijakan yang diambil oleh Para Teradu telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika penyelenggara Pemilu. Terkait dengan tindakan Para Teradu yang menunda Putusan Bawaslu dengan alasan adanya perintah KPU RI melalui Surat Edaran Nomor: 991/PL.01.4- SD/06/KPU/VIII/2018 tanggal 31 Agustus 2018 yang pada pokoknya memerintahkan untuk menunda pelaksanaan Putusan Bawaslu, DKPP menilai bahwa Para Teradu bukan pembuat peraturan dan pembuat kebijakan melainkan pelaksana teknis yang memiliki tugas untuk melaksanakan semua tahapan Pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tindakan Para teradu juga telah sesuai dengan kelembagaan KPU yang bersifat hirarkis. Setiap peraturan dan kebijakan lainnya yang telah ditetapkan oleh KPU wajib dipatuhi dan dilaksanakan. Berdasarkan fakta tersebut, tindakan Para Teradu menunda Putusan Pengadu yang memerintahkan untuk memasukkan Maksum Dg. Mannasa ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang pada pokoknya melarang partai politik untuk mengajukan bakal calon anggota legislatif dengan status mantan terpidana korupsi telah menjadi polemik dan isu nasional yang membuat Peraturan a quo diajukan pengujian ke Mahkamah Agung. Fakta tersebut tentunya berdampak langsung terhadap pelaksanaan tahapan Pemilu yang sedang berjalan. Para Teradu dihadapkan pada dua sisi yang problematis, di satu sisi wajib melaksanakan peraturan secara tegak-lurus dan hirarkis kelembagaan dengan kebijakan yang ditetapkan oleh KPU RI selaku atasannya, sementara di sisi lain Para Teradu, berdasarkan peraturan perundang-undangan, wajib melaksanakan Putusan Bawaslu. Atas dasar tersebut, DKPP menilai Para Teradu dalam perkara a quo bukanlah pihak yang bertanggung jawab penuh karena Para Teradu bukan pembuat peraturan dan kebijakan. Para Teradu hanya pelaksana peraturan, sehingga pelanggaran kode etik yang dibebankan kepada Para Teradu tidak relevan. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Berkenaan dengan konteks Pengaduan ini, Pengadu seharusnya dapat memahami ketentuan perundang-undangan bahwa dalam Pasal 20 huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang pada pokoknya menyatakan KPU Kabupaten/Kota wajib melaksanakan putusan Bawaslu Kabupaten/Kota dengan segera dan Pasal 12 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 yang pada pokoknya menyatakan apabila KPU Kabupaten/Kota tidak menindaklanjuti Putusan Bawaslu Kabupaten/Kota, maka Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengadukan ke DKPP sehingga dalam kondisi dimana Para Teradu tidak melaksanakan Putusan Pengadu sampai batas waktu yang ditentukan, Pengadu diberikan kesempatan untuk mengajukan dugaan pelanggaran kode etik kepada DKPP, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Pengadu. Pengadu justru terlihat pasif sehingga muncul laporan dari masyarakat. Terhadap Laporan dari masyarakat, Pengadu harus memahami konteks yang dilaporkan oleh Pengadu adalah dugaan pelanggaran kode etik, sehingga pengadu seharusnya tidak meregistrasi laporan tetapi meneruskan laporan tersebut kepada DKPP. Hal ini perlu menjadi perhatian Pengadu sebagai lembaga pengawas pemilu untuk lebih cermat dalam memahami prosedur laporan/pengaduan pelanggaran kode etik sesuai ketentuan perundang-undangan. [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Hamdan Dangkang selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Mamuju, Teradu II Asriani, Teradu III Ahmad Amran Nur, masing-masing selaku anggota KPU Kabupaten Mamuju terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Barat untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat tanggal Dua Puluh Lima bulan Januari tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal Sembilan Belas bulan Februari tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri oleh Teradu. ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir 10