Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 181/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU Kota Gorontalo
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 26/09/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 05-09-2018
👁 14 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang para Pengadu pada tanggal 22 Juni 2018 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu selaku Anggota KPU Kota Gorontalo yang pada pokoknya mendalilkan bahwa pada tanggal 16 Juni 2018 bertempat di Ballroom hotel Maqna Kota Gorontalo telah diadakan rapat pleno terbuka Penetapan DPSHP dan DPS Pemilu Tahun 2019 yang diadakan oleh KPU Kota Gorontalo dan dihadiri oleh KPU Provinsi Gorontalo, Panwaslu Kota Gorontalo, PPK se-Kota Gorontalo, pimpinan Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2019. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua dan 2 (dua) orang anggota KPU Kota Gorontalo.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan para Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa pada tanggal 16 Juni 2018 di Ballroom Hotel Magna Kota Gorontalo, saat berlangsung Rapat Pleno terbuka Penetapan DPSHP dan DPS yang dihadiri oleh KPU Provinsi Gorontalo, Panwaslu Kota Gorontalo, PPK se-Kota Gorontalo, pimpinan Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2019, Teradu menghampiri dan menendang Ketua KPU Kota Gorontalo Sukrin Saleh Taib, Tendangan Teradu menyebabkan Ketua KPU Kota Gorontalo drop dan tidak sadarkan diri. Perbuatan Teradu menurut Pengadu merupakan perbuatan dan tindakan tidak terpuji dan melanggar Pasal 2, Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya mengatakan bahwa pada tanggal 16 Juni 2018 telah terjadi keributan setelah pengesahan DPSHP dan DPS oleh Ketua KPU Kota Gorontalo.
Pasal DilanggarPasal 2; Pasal 12; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu La Aba selaku Anggota KPU Kota Gorontalo terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Gorontalo untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 181/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
187/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 181/DKPP-PKE-
VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan
oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : John Hendri Purba
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwas Kota Gorontalo
Alamat : Kelurahan Huangobotu Kecamatan Dungingi
Kota Gorontalo
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu I;
2. Nama : Lukman A. Rahman
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kota Gorontalo
Alamat : Kelurahan Huangobotu Kecamatan Dungingi
Kota Gorontalo
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Pengadu II;
3. Nama : Lismawy Ibrahim
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kota Gorontalo
Alamat : Kelurahan Huangobotu Kecamatan Dungingi
Kota Gorontalo
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Pengadu III;
Pengadu I, Pengadu II, Pengadu III selanjutnya disebut-----------Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
Nama : La Aba
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Gorontalo
Alamat : Jl. Sawit I Kelurahan Buladu Kecamatan Kota
Barat Kota Gorontalo
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Para Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait;
info@dkpp.go.id
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Para Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang para Pengadu pada tanggal 22 Juni 2018 mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya
disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu
selaku Anggota KPU Kota Gorontalo yang pada pokoknya mendalilkan bahwa
pada tanggal 16 Juni 2018 bertempat di Ballroom hotel Maqna Kota Gorontalo
telah diadakan rapat pleno terbuka Penetapan DPSHP dan DPS Pemilu Tahun
2019 yang diadakan oleh KPU Kota Gorontalo dan dihadiri oleh KPU Provinsi
Gorontalo, Panwaslu Kota Gorontalo, PPK se-Kota Gorontalo, pimpinan Partai
Politik peserta Pemilu Tahun 2019. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua
dan 2 (dua) orang anggota KPU Kota Gorontalo. Pada saat rapat pleno terbuka
tersebut berlangsung tiba-tiba datang Teradu La Aba selaku anggota KPU Kota
Gorontalo, kemudian naik ke atas panggung di mana Ketua dan Anggota KPU
lainya duduk dan langsung menendang dan mengenai bagian pinggul Sukrin
Saleh Taib. Akibat dari tendangan tersebut, Ketua KPU Kota Gorontalo sempat
drop dan tidak sadarkan diri. Perbuatan La Aba merupakan tindakan yang tidak
terpuji. Tidak sepatutnya seorang anggota KPU Kota Gorontalo yang telah
melakukan sumpah jabatannya tiba-tiba menyerang Ketua KPU Kota Gorontalo,
yang merupakan rekan kerjanya. Tindakan Teradu yang melakukan didepan
umum pada acara resmi yang dihadiri oleh banyak orang. Sehingga jelas-jelas
menjatuhkan marwah lembaga yang terhormat, sebagaimana diatur didalam
Pasal 2, Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan para Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Fotokopi Keterangan Saksi;
Bukti P-2 : Fotokopi Surat atau tulisan;
Bukti P-3 : Fotokopi Keterangan para pihak;
Bukti P-4 : Fotokopi Data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca,
dan/atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa
bantuan suatu sarana, baik yang tertuang diatas kertas,
benda fisik apapun selain kertas, maupun yang terekam
secara elektronik atau optik yang berupa tulisan, suara,
gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau
info@dkpp.go.id
perforasi yang memilik makna;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan
pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
[2.4.1] Secara umum Teradu membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur
yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
[2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, Teradu memberikan jawaban dan penjelasan
secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa sebelum kejadian tanggal 16 Juni 2018, Teradu menyampaikan
peristiwa yang dialami bahwa sebelum ibu Teradu meninggal pada tanggal 3
Juni 2018 Ibu Teradu pernah sakit keras dan beberapa kali Teradu diminta
untuk pulang;
2. Bahwa pada akhir bulan Mei Tahun 2018, Teradu mendengar kabar Ibu
sakit keras dan bahkan mengalami sakaratul maut, setelah melihat jadwal
pelaksanaan tahapan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo
memungkinkan untuk pulang. Akhirnya tanggal 1 Juni 2018 Teradu
bersama keluarga pulang kampong untuk menjenguk Ibu Teradu;
3. Bahwa pada tanggal 3 Juni 2018, Ibu Teradu menghembuskan nafas
terakhir dan Alhamdulillah menghembuskan nafas terakhirnya dipangkuan
Teradu;
4. Bahwa pada tanggal 4 Juni 2018, Teradu kembali ke Gorontalo. Pada tanggal
5 Juni 2018, Teradu berangkat ke Jakarta untuk menghadiri pembacaan
putusan DKPP tanggal 6 Juni 2018;
5. Bahwa pada tanggal 6 Juni 2018, Putusan DKPP mengatakan bahwa Teradu
diberhentikan dari Jabatan Ketua KPU Kota Gorontalo;
6. Bahwa untuk menindaklanjuti Putusan DKPP, Teradu melakukan rapat
bersama seluruh staf sekretariat KPU Kota Gorontalo dan hadir Sekretariat
serta 2 (dua) Komisioner KPU Kota Gorontalo Lapandri dan Sukrin;
7. Bahwa dalam pertemuan tersebut, Teradu menyampaikan pertama bahwa
putusan DKPP harus dilaksanakan karena bersifat final dan mengikat dan
kedua Teradu menyampaikan tahapan pelaksanaan pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Gorontalo harus jalan sebagaimana biasa;
8. Bahwa pada tanggal 16 Juni 2018, terjadi keributan setelah pengesahan
DPSHP dan DPS oleh Ketua KPU Kota Gorontalo. Teradu selaku manusia
biasa sangat menyesal dan Teradu sudah sangat keliru serta bersalah atas
kejadian tersebut;
9. Bahwa Teradu telah meminta maaf kepada Komisioner KPU Kota Gorontalo
dan Teradu berjanji tidak akan menggulangi kejadian tersebut;
10. Bahwa KPU Provinsi Gorontalo telah melakukan mediasi dan Alhamdulillah
sudah selesai secara internal KPU Kota Gorontalo;
[2.4.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
info@dkpp.go.id
1. Menolak pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
KETERANGAN PIHAK TERKAIT
A. Kronologis
1. Bahwa untuk mempertanggungjawabkan tugas-tugas komisioner maka
perlu dibuatkan laporan terkait kondisi KPU Kota Gorontalo;
2. Bahwa untuk menindaklanjuti permasalahan di KPU Kota Gorontalo
maka perlu dibuatkan laporan terkait permasalahan dimaksud;
3. Bahwa pada Tanggal 6 Juni 2018 Ketua dan Anggota KPU Kota Gorontalo
mendapatkan sanksi DKPP berupa:
a. Peringatan Keras dan Pemberhentian Tetap dari Jabatan Ketua KPU
Kota Gorontalo kepada Teradu I La Aba;
b. Peringatan kepada Lapandri Ilahude, Salihun Ino Ischak, M.K. Maa
dan Sukrin Saleh Taib masing-masing sebagai Teradu II, III, IV dan
V;
4. Bahwa pada Hari Jumat, 8 Juni 2018 Anggota KPU Kota Gorontalo La
Aba berangkat ke Kendari dalam rangka Doa 7 Hari orang tua beliau;
5. Bahwa pada Hari Sabtu, 9 Juni 2018, KPU Kota Gorontalo menerima
kunjungan Supervisi dari Ketua dan Anggota KPU Provinsi Gorontalo;
6. Bahwa dalam rapat internal tersebut disarankan oleh KPU Provinsi
Gorontalo untuk segera melakukan Pleno penetapan Plt Ketua KPU Kota
Gorontalo dan Pleno Pemilihan Ketua KPU Kota Gorontalo definitive;
7. Bahwa pertimbangan untuk segera melakukan Pleno tersebut adalah:
a. Amar putusan DKPP menyebutkan bahwa “memerintahkan KPU
Provinsi Gorontalo untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7
(tujuh) hari setelah dibacakan.” Berdasarkan amar putusan tersebut
maka tenggang waktu pelaksanaan putusan DKPP sampai Hari
Selasa, 12 Juni 2018;
b. Bahwa sesuai dengan UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang
Penyelenggara Pemilu menyebutkan bahwa Pleno ditingkat KPU
Kabupaten Kota minimal dihadiri oleh 4 anggota KPU.
8. Bahwa berdasarkan supervisi KPU Provinsi Gorontalo maka KPU Kota
Gorontalo melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Melaksanakan Pleno Penetapan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU
Kota Gorontalo dengan hasil bahwa anggota KPU Kota Gorontalo
yaitu Sukrin Saleh Taib, S.Ag., M.Fil.I ditetapkan sebagai Plt. Ketua;
b. Melaksanakan Pleno Pemilihan Ketua KPU Kota Gorontalo Definitif
dengan hasil bahwa Plt. Ketua KPU Kota Gorontalo yaitu Sukrin
Saleh Taib, S.Ag., M.Fil.I dipilih secara aklamasi sebagai Ketua;
9. Bahwa pada Hari Kamis, 14 Juni 2018 bertempat di kediaman Bapak
Drs. Melsjhor K. Maa anggota KPU Kota Gorontalo melaksanakan Rapat
Pleno Reposisi Antar Divisi;
10. Bahwa pertimbangan melakukan Reposisi Antar Divisi adalah kondisi
Bapak Drs. Melsjhor K. Maa selaku Divisi Hukum dalam keadaan Sakit,
padahal tahapan yang menjadi tanggung jawab Divisi Hukum perlu
pendampingan;
info@dkpp.go.id
11. Bahwa sesuai Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tahapan,
Program dan Jadwal Pemilihan Umum Tahun 2019 bahwa Rapat Pleno
Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Penetapan DPS
Pemilihan Umum 2019 yaitu tanggal 15 – 17 Juni 2018;
12. Bahwa pada Hari Sabtu, 16 Juni 2018 bertempat di Ballroom Hotel
Maqna dilaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil
Pemutakhiran dan Penetapan DPS Pemilihan Umum 2019;
13. Bahwa Penetapan waktu dan tempat Rapat Pleno sebagaimana Poin 12
telah disepakati dalam rapat sebelumnya yang dipimpin oleh Bapak La
Aba (Mantan Ketua KPU Kota Gorontalo);
14. Bahwa dalam Rapat Pleno sebagaimana poin 12 komisioner yang hadir
berjumlah 3 orang masing-masing: a) Sukrin Saleh Taib (Ketua), b)
Lapandri Ilahude (Anggota), c) Salihun Ino Ischak (Anggota);
15. Bahwa 2 anggota KPU Kota Gorontalo tidak hadir karena:
a. Bapak Melsjhor K. Maa dalam kondisi sakit;
b. Bapak La Aba tidak diketahui keberadaannya.
16. Bahwa pada saat Rapat Pleno berlangsung terjadi insiden premanisme
dan tindakan brutal yang mencoreng nama baik lembaga yang dilakukan
oleh Saudara La Aba;
17. Bahwa pada Hari yang sama Sabtu, 16 Juni 2018 Pkl. 16.30 WITA, KPU
Kota Gorontalo melaksanakan Rapat yang dihadiri oleh 3 Komisioner dan
para kasubag di Ruang Ketua. Namun beberapa menit rapat sementara
berlangsung, terinformasi melalui Kabag Ops Gorontalo Kota bahwa
Saudara La Aba dan Sekretaris Marleni Makuta menuju kantor KPU.
Atas dasar informasi tersebut, peserta rapat (terutama para kasubag)
menjadi panik, ketakutan dan meminta komisioner untuk segera
menutup rapat;
18. Bahwa saudara La Aba sejak diberhentikan dari Jabatan Ketua KPU Kota
Gorontalo oleh DKPP sudah 7 kali tidak menghadiri Rapat Pleno.
a. Rapat Pleno Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Kota
Gorontalo, Hari Sabtu, 9 Juni 2018;
b. Rapat Pleno Pemilihan Ketua KPU Kota Gorontalo, Hari Sabtu, 9
Juni 2018;
c. Rapat Pleno Rutin tentang Persiapan Debat Paslon Walikota dan
Wakil Walikota, Senin, 11 Juni 2018;
d. Rapat Pleno Reposisi Antar Divisi, Hari Kamis, 14 Juni 2018. (B10)
e. Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan
Penetapan DPS Tingkat Kota Gorontalo, Hari Sabtu, 16 Juni 2018;
f. Rapat Pleno Rutin Hari Sabtu, 16 Juni 2018;
g. Rapat Pleno Penetapan Hari H Rekapitulasi Hasil Pemungutan dan
Penghitungan Suara Tingkat PPK dan Tingkat KPU Kota
Gorontalo, Jum’at, 29 Juni 2018;
h. Rapat Pleno Evaluasi dan Kesiapan Menghadapi Gugatan ke
Mahkamah Konstitusi, Jum’at, 6 Juli 2018.
19. Surat pernyataan yang disampaikan oleh KPU Provinsi Gorontalo sebagai
tindak lanjut klarifikasi tidak ditandatangani oleh saudara La Aba.
Berdasarkan kronologis permasalahan tersebut, maka kami menyampaikan hal-
hal sebagai berikut:
B. Pernyataan
info@dkpp.go.id
1. Bahwa tindakan premanisme dan aksi brutal yang dilakukan oleh
saudara La Aba TIDAK MENCERMINKAN sikap dan perilaku seorang
penyelenggara Pemilu;
2. Bahwa tindakan premanisme dan aksi brutal yang dilakukan oleh
saudara La Aba merusak nama baik lembaga KPU secara umum dan
KPU Kota Gorontalo pada khususnya, karena dilakukan dihadapan
Ketua dan Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Pimpinan Panwaslu Kota
Gorontalo, Pimpinan Partai Politik Tingkat Kota Gorontalo, PPK se Kota
Gorontalo dan media;
3. Bahwa tindakan premanisme dan aksi brutal yang dilakukan oleh
saudara La Aba adalah tindakan MENGHAMBAT TAHAPAN, karena
Rapat Pleno ditunda demi keamanan kegiatan;
4. Bahwa tindakan-tindakan premanisme baik berupa pengancaman,
ajakan berkelahi sering dilakukan oleh saudara La Aba baik masih
menjabat Ketua maupun setelah diberhentikan oleh DKPP:
a. Saudara La Aba mengajak berkelahi dan hampir memukul bapak
Salihun Ino Ischak di ruangan Anggota KPU Kota Gorontalo pada
Tahun 2015;
b. Bahwa atas kejadian sebagaimana poin (a) komisioner KPU Kota
Gorontalo menyurat ke Ketua KPU Provinsi Gorontalo untuk
Permintaan Evaluasi Kinerja;
c. Bahwa atas dasar tindakan-tindakan tidak profesional, mandiri dan
independen tersebut maka saudara La Aba mendapatkan Teguran
Tertulis dari KPU Provinsi Gorontalo;
d. Pada hari Sabtu, 10 Maret 2018 Pkl. 19.40 WITA, Saudara La Aba
mengancam dan mengajak berkelahi dengan mengacungkan double
stick kepada Anggota KPU Kota Gorontalo Bapak Lapandri Ilahude di
ruang Ketua KPU Kota Gorontalo dan disaksikan oleh semua
Komisioner, Sekretaris, Para Kasubag;
e. Pada hari Sabtu, 10 Maret 2018 Pkl. 20.30 WITA, Saudara La Aba
berteriak-teriak penuh emosi dan mengajak berkelahi salah seorang
Anggota KPU Kota Gorontalo yaitu Sukrin Saleh Taib di halaman
kantor dan disaksikan oleh Sekretaris, Para Walpri dan staf
sekretariat;
f. Pada hari Minggu, 11 Maret 2018 Pkl. 19.30 WITA Saudara La Aba
membentak, memukul meja dan mengajak berkelahi salah seorang
Anggota KPU Kota Gorontalo Lapandri Ilahude dan disaksikan oleh
Komisioner, Sekretaris dan para Kasubag. Saudara La Aba emosi dan
tidak dapat mengendalikan diri karena peserta rapat (komisioner)
meminta yang bersangkutan untuk membuat pernyataan TIDAK
MENGULANGI LAGI perbuatannya sebagaimana yang dilakukan
pada poin 4 b dan c;
g. Pada tanggal 6 Juni 2018 di Kantor DKPP di Jakarta pasca
pembacaan putusan DKPP, saudara La Aba mengancam salah
seorang staf KPU Kota Gorontalo yaitu Slamet Ramelan yang
disampaikan melalui salah seorang Kasubag yaitu Ibu Misrah Djaka;
h. Pada tanggal 6 Juni 2018 di Kantor DKPP di Jakarta pasca
pembacaan putusan DKPP, saudara La Aba mengancam melalui
telpon selular salah seorang anggota KPU Kota Gorontalo yaitu
Sukrin Saleh Taib yang didengarkan oleh komisioner lain.
info@dkpp.go.id
5. Bahwa pada Hari Jum’at, 6 Juli 2018 sekitar Pkl. 10.00 WITA di Ruang
Sub Bagian Umum, saudara La Aba mendatangi Kasubag Keuangan,
Umum dan Logistik saudara Idham Mantali dan dengan emosi memarahi
saudara Kasubag disaksikan oleh salah seorang komisioner bapak
Salihun Ino Ischak dan beberapa Staf;
6. Bahwa pada hari yang sama Pkl. 14.00 WITA sesuai undangan
dilaksanakan Rapat Pleno Persiapan KPU Kota Gorontalo dalam
menghadapi gugatan ke MK oleh salah satu Paslon Walikota dan Wakil
Walikota. Rapat pleno ditunda selama 30 menit karena saudara La Aba
dan Sekretaris tidak berada dikantor. Pkl. 14.30 WITA rapat pleno
dimulai walaupun tidak dihadiri oleh saudara La Aba dan Sekretaris.
Setelah rapat pleno selesai, sekitar Pkl. 15.30 WITA masuklah saudara
La Aba dan marah-marah tidak jelas;
7. Bahwa saudara La Aba tidak mau ruangan digantung papan nama dan
identitas divisi;
8. Bahwa melalui percakapan grup WA KPU Kota Gorontalo, saudara La
Aba menggunakan bahasa tidak etis dan mengancam Ketua KPU Kota
Gorontalo;
9. Bahwa terkait tindakan premanisme, brutal, emosional dan tidak
beretika yang sering dilakukan oleh saudara La Aba tersebut membuat
suasana kerja di lingkungan KPU Kota Gorontalo tidak aman, tidak
nyaman dan diliputi rasa ketakutan, kekhawatiran;
10. Bahwa terkait tindakan premanisme, brutal, emosional dan tidak
beretika yang sering dilakukan oleh saudara La Aba tersebut membuat
suasana rapat menjadi tegang dan para kasubag merasa terancam,
sehingga rapat yang dilaksanakan tidak maksimal.
C. Langkah-langkah yang dilakukan secara kelembagaan
1. Selalu berkoordinasi, melaporkan dan meminta arahan dari KPU Provinsi
Gorontalo terkait kondisi KPU Kota Gorontalo;
2. Mematuhi perintah KPU Provinsi Gorontalo untuk menandatangani Surat
Pernyataan untuk menjaga kondusivitas, kenyamanan dan keamanan
kerja di KPU Kota Gorontalo. (Saudara La Aba tidak bersedia
menandatangani Surat Pernyataan);
3. Menjaga jarak dengan saudara La Aba untuk menghindari hal-hal yang
tidak diinginkan;
4. Melakukan Rapat Internal Komisioner untuk mencari solusi,
memperbaiki komunikasi dan menyelami keinginan saudara La Aba.
Namun rapat tersebut mengalami jalan buntu karena saudara La Aba
bersikeras, memaksakan kehendak dan sudah emosi. Padahal terkait
materi pembahasan 3 komisioner pada prinsipnya menuruti keinginan
saudara La Aba untuk menjadi divisi Hukum.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
info@dkpp.go.id
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan
pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen
atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal
4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh
Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau
pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu, berdasarkan
ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
info@dkpp.go.id
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan para Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa
pada tanggal 16 Juni 2018 di Ballroom Hotel Magna Kota Gorontalo, saat
berlangsung Rapat Pleno terbuka Penetapan DPSHP dan DPS yang dihadiri oleh
KPU Provinsi Gorontalo, Panwaslu Kota Gorontalo, PPK se-Kota Gorontalo,
pimpinan Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2019, Teradu menghampiri dan
menendang Ketua KPU Kota Gorontalo Sukrin Saleh Taib, Tendangan Teradu
menyebabkan Ketua KPU Kota Gorontalo drop dan tidak sadarkan diri.
Perbuatan Teradu menurut Pengadu merupakan perbuatan dan tindakan tidak
terpuji dan melanggar Pasal 2, Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 15 huruf a
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya mengatakan
bahwa pada tanggal 16 Juni 2018 telah terjadi keributan setelah pengesahan
DPSHP dan DPS oleh Ketua KPU Kota Gorontalo. Teradu selaku manusia biasa
sangat menyesal. Teradu mengaku keliru dan bersalah serta sangat menyesali
kejadian tersebut. Teradu telah meminta maaf kepada Komisioner KPU Kota
Gorontalo. Masalah tersebut telah diselesaikan secara internal sesama anggota
KPU Kota Gorontalo yang dimediasi oleh KPU Provinsi Gorontalo. Teradu berjanji
tidak akan menggulangi kejadian tersebut;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Teradu mengakui telah melakukan
tindakan kekerasan dengan cara menendang Ketua KPU Kota Gorontalo saat
Rapat Pleno terbuka Penetapan DPSHP dan DPS pada 16 Juni 2018 yang
dihadiri oleh KPU Provinsi Gorontalo, Panwaslu Kota Gorontalo, PPK se-Kota
Gorontalo, pimpinan Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2019. Apapun situasi
yang melatar belakangi yang menyebabkan terjadinya penendangan yang
dilakukan oleh Teradu kepada Ketua KPU Kota Gorontalo, tidak dapat
dibenarkan baik hukum maupun etika. Pemukulan atau tendangan atau jenis
perbuatan lain dengan maksud menyakiti atau mencederai dengan menganiaya
fisik orang lain merupakan perbuatan kriminal yang dapat diancam dan dijatuhi
sanksi pidana oleh lembaga yang berwenang. Apalagi tindakan dan perbuatan
Teradu dilakukan saat Ketua KPU Kota Gorontalo melaksanakan tugas negara,
memimpin rapat pleno terbuka Penetapan DPSHP dan DPS yang dihadiri tamu
undangan pemangku kepentingan utama Pemilu. Tindakan Teradu tidak hanya
mengancam fisik dan jiwa Ketua KPU Kota Gorontalo, tetapi juga mengganggu
kondusifitas proses tahapan pemilu yang merupakan hajatan besar negara
dalam mewujudkan demokrasi dan kedaulatan rakyat yang dijamin oleh UUD
1945. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan para Pengadu Terbukti dan jawaban
Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar Pasal 12 huruf a, b,
juncto Pasal 15 huruf a, b, g, dan h Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
info@dkpp.go.id
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa dan mendengar
jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para
Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan
bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili
pengaduan Pengadu;
[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[5.3] Teradu terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik dalam kedudukan
dan jabatannya sekarang;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu La Aba
selaku Anggota KPU Kota Gorontalo terhitung sejak dibacakannya Putusan
ini;
3. Memerintahkan KPU Provinsi Gorontalo untuk menindaklanjuti Putusan ini
paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (Lima) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida
Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Lima bulan
September tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode
etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Enam bulan
September tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati,
dan Fritz Edward Siregar, masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu
dan dihadiri oleh Teradu.
KETUA
Ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
info@dkpp.go.id
Ttd Ttd
Alfitra Salam Ida Budhiati
Ttd
Fritz Edward Siregar
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir
info@dkpp.go.id