Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 181/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU Kota Gorontalo
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 26/09/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 05-09-2018
👁 14 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang para Pengadu pada tanggal 22 Juni 2018 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu selaku Anggota KPU Kota Gorontalo yang pada pokoknya mendalilkan bahwa pada tanggal 16 Juni 2018 bertempat di Ballroom hotel Maqna Kota Gorontalo telah diadakan rapat pleno terbuka Penetapan DPSHP dan DPS Pemilu Tahun 2019 yang diadakan oleh KPU Kota Gorontalo dan dihadiri oleh KPU Provinsi Gorontalo, Panwaslu Kota Gorontalo, PPK se-Kota Gorontalo, pimpinan Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2019. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua dan 2 (dua) orang anggota KPU Kota Gorontalo.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan para Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa pada tanggal 16 Juni 2018 di Ballroom Hotel Magna Kota Gorontalo, saat berlangsung Rapat Pleno terbuka Penetapan DPSHP dan DPS yang dihadiri oleh KPU Provinsi Gorontalo, Panwaslu Kota Gorontalo, PPK se-Kota Gorontalo, pimpinan Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2019, Teradu menghampiri dan menendang Ketua KPU Kota Gorontalo Sukrin Saleh Taib, Tendangan Teradu menyebabkan Ketua KPU Kota Gorontalo drop dan tidak sadarkan diri. Perbuatan Teradu menurut Pengadu merupakan perbuatan dan tindakan tidak terpuji dan melanggar Pasal 2, Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya mengatakan bahwa pada tanggal 16 Juni 2018 telah terjadi keributan setelah pengesahan DPSHP dan DPS oleh Ketua KPU Kota Gorontalo.
Pasal DilanggarPasal 2; Pasal 12; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu La Aba selaku Anggota KPU Kota Gorontalo terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Gorontalo untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 181/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 187/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 181/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : John Hendri Purba Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwas Kota Gorontalo Alamat : Kelurahan Huangobotu Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Lukman A. Rahman Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kota Gorontalo Alamat : Kelurahan Huangobotu Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Pengadu II; 3. Nama : Lismawy Ibrahim Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kota Gorontalo Alamat : Kelurahan Huangobotu Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Pengadu III; Pengadu I, Pengadu II, Pengadu III selanjutnya disebut-----------Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU Nama : La Aba Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Gorontalo Alamat : Jl. Sawit I Kelurahan Buladu Kecamatan Kota Barat Kota Gorontalo Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Para Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait; info@dkpp.go.id Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Para Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang para Pengadu pada tanggal 22 Juni 2018 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu selaku Anggota KPU Kota Gorontalo yang pada pokoknya mendalilkan bahwa pada tanggal 16 Juni 2018 bertempat di Ballroom hotel Maqna Kota Gorontalo telah diadakan rapat pleno terbuka Penetapan DPSHP dan DPS Pemilu Tahun 2019 yang diadakan oleh KPU Kota Gorontalo dan dihadiri oleh KPU Provinsi Gorontalo, Panwaslu Kota Gorontalo, PPK se-Kota Gorontalo, pimpinan Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2019. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua dan 2 (dua) orang anggota KPU Kota Gorontalo. Pada saat rapat pleno terbuka tersebut berlangsung tiba-tiba datang Teradu La Aba selaku anggota KPU Kota Gorontalo, kemudian naik ke atas panggung di mana Ketua dan Anggota KPU lainya duduk dan langsung menendang dan mengenai bagian pinggul Sukrin Saleh Taib. Akibat dari tendangan tersebut, Ketua KPU Kota Gorontalo sempat drop dan tidak sadarkan diri. Perbuatan La Aba merupakan tindakan yang tidak terpuji. Tidak sepatutnya seorang anggota KPU Kota Gorontalo yang telah melakukan sumpah jabatannya tiba-tiba menyerang Ketua KPU Kota Gorontalo, yang merupakan rekan kerjanya. Tindakan Teradu yang melakukan didepan umum pada acara resmi yang dihadiri oleh banyak orang. Sehingga jelas-jelas menjatuhkan marwah lembaga yang terhormat, sebagaimana diatur didalam Pasal 2, Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan para Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Fotokopi Keterangan Saksi; Bukti P-2 : Fotokopi Surat atau tulisan; Bukti P-3 : Fotokopi Keterangan para pihak; Bukti P-4 : Fotokopi Data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang diatas kertas, benda fisik apapun selain kertas, maupun yang terekam secara elektronik atau optik yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau info@dkpp.go.id perforasi yang memilik makna; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Menimbang bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.4.1] Secara umum Teradu membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa sebelum kejadian tanggal 16 Juni 2018, Teradu menyampaikan peristiwa yang dialami bahwa sebelum ibu Teradu meninggal pada tanggal 3 Juni 2018 Ibu Teradu pernah sakit keras dan beberapa kali Teradu diminta untuk pulang; 2. Bahwa pada akhir bulan Mei Tahun 2018, Teradu mendengar kabar Ibu sakit keras dan bahkan mengalami sakaratul maut, setelah melihat jadwal pelaksanaan tahapan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo memungkinkan untuk pulang. Akhirnya tanggal 1 Juni 2018 Teradu bersama keluarga pulang kampong untuk menjenguk Ibu Teradu; 3. Bahwa pada tanggal 3 Juni 2018, Ibu Teradu menghembuskan nafas terakhir dan Alhamdulillah menghembuskan nafas terakhirnya dipangkuan Teradu; 4. Bahwa pada tanggal 4 Juni 2018, Teradu kembali ke Gorontalo. Pada tanggal 5 Juni 2018, Teradu berangkat ke Jakarta untuk menghadiri pembacaan putusan DKPP tanggal 6 Juni 2018; 5. Bahwa pada tanggal 6 Juni 2018, Putusan DKPP mengatakan bahwa Teradu diberhentikan dari Jabatan Ketua KPU Kota Gorontalo; 6. Bahwa untuk menindaklanjuti Putusan DKPP, Teradu melakukan rapat bersama seluruh staf sekretariat KPU Kota Gorontalo dan hadir Sekretariat serta 2 (dua) Komisioner KPU Kota Gorontalo Lapandri dan Sukrin; 7. Bahwa dalam pertemuan tersebut, Teradu menyampaikan pertama bahwa putusan DKPP harus dilaksanakan karena bersifat final dan mengikat dan kedua Teradu menyampaikan tahapan pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo harus jalan sebagaimana biasa; 8. Bahwa pada tanggal 16 Juni 2018, terjadi keributan setelah pengesahan DPSHP dan DPS oleh Ketua KPU Kota Gorontalo. Teradu selaku manusia biasa sangat menyesal dan Teradu sudah sangat keliru serta bersalah atas kejadian tersebut; 9. Bahwa Teradu telah meminta maaf kepada Komisioner KPU Kota Gorontalo dan Teradu berjanji tidak akan menggulangi kejadian tersebut; 10. Bahwa KPU Provinsi Gorontalo telah melakukan mediasi dan Alhamdulillah sudah selesai secara internal KPU Kota Gorontalo; [2.4.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: info@dkpp.go.id 1. Menolak pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. KETERANGAN PIHAK TERKAIT A. Kronologis 1. Bahwa untuk mempertanggungjawabkan tugas-tugas komisioner maka perlu dibuatkan laporan terkait kondisi KPU Kota Gorontalo; 2. Bahwa untuk menindaklanjuti permasalahan di KPU Kota Gorontalo maka perlu dibuatkan laporan terkait permasalahan dimaksud; 3. Bahwa pada Tanggal 6 Juni 2018 Ketua dan Anggota KPU Kota Gorontalo mendapatkan sanksi DKPP berupa: a. Peringatan Keras dan Pemberhentian Tetap dari Jabatan Ketua KPU Kota Gorontalo kepada Teradu I La Aba; b. Peringatan kepada Lapandri Ilahude, Salihun Ino Ischak, M.K. Maa dan Sukrin Saleh Taib masing-masing sebagai Teradu II, III, IV dan V; 4. Bahwa pada Hari Jumat, 8 Juni 2018 Anggota KPU Kota Gorontalo La Aba berangkat ke Kendari dalam rangka Doa 7 Hari orang tua beliau; 5. Bahwa pada Hari Sabtu, 9 Juni 2018, KPU Kota Gorontalo menerima kunjungan Supervisi dari Ketua dan Anggota KPU Provinsi Gorontalo; 6. Bahwa dalam rapat internal tersebut disarankan oleh KPU Provinsi Gorontalo untuk segera melakukan Pleno penetapan Plt Ketua KPU Kota Gorontalo dan Pleno Pemilihan Ketua KPU Kota Gorontalo definitive; 7. Bahwa pertimbangan untuk segera melakukan Pleno tersebut adalah: a. Amar putusan DKPP menyebutkan bahwa “memerintahkan KPU Provinsi Gorontalo untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan.” Berdasarkan amar putusan tersebut maka tenggang waktu pelaksanaan putusan DKPP sampai Hari Selasa, 12 Juni 2018; b. Bahwa sesuai dengan UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu menyebutkan bahwa Pleno ditingkat KPU Kabupaten Kota minimal dihadiri oleh 4 anggota KPU. 8. Bahwa berdasarkan supervisi KPU Provinsi Gorontalo maka KPU Kota Gorontalo melakukan langkah-langkah sebagai berikut: a. Melaksanakan Pleno Penetapan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Kota Gorontalo dengan hasil bahwa anggota KPU Kota Gorontalo yaitu Sukrin Saleh Taib, S.Ag., M.Fil.I ditetapkan sebagai Plt. Ketua; b. Melaksanakan Pleno Pemilihan Ketua KPU Kota Gorontalo Definitif dengan hasil bahwa Plt. Ketua KPU Kota Gorontalo yaitu Sukrin Saleh Taib, S.Ag., M.Fil.I dipilih secara aklamasi sebagai Ketua; 9. Bahwa pada Hari Kamis, 14 Juni 2018 bertempat di kediaman Bapak Drs. Melsjhor K. Maa anggota KPU Kota Gorontalo melaksanakan Rapat Pleno Reposisi Antar Divisi; 10. Bahwa pertimbangan melakukan Reposisi Antar Divisi adalah kondisi Bapak Drs. Melsjhor K. Maa selaku Divisi Hukum dalam keadaan Sakit, padahal tahapan yang menjadi tanggung jawab Divisi Hukum perlu pendampingan; info@dkpp.go.id 11. Bahwa sesuai Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Umum Tahun 2019 bahwa Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Penetapan DPS Pemilihan Umum 2019 yaitu tanggal 15 – 17 Juni 2018; 12. Bahwa pada Hari Sabtu, 16 Juni 2018 bertempat di Ballroom Hotel Maqna dilaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Penetapan DPS Pemilihan Umum 2019; 13. Bahwa Penetapan waktu dan tempat Rapat Pleno sebagaimana Poin 12 telah disepakati dalam rapat sebelumnya yang dipimpin oleh Bapak La Aba (Mantan Ketua KPU Kota Gorontalo); 14. Bahwa dalam Rapat Pleno sebagaimana poin 12 komisioner yang hadir berjumlah 3 orang masing-masing: a) Sukrin Saleh Taib (Ketua), b) Lapandri Ilahude (Anggota), c) Salihun Ino Ischak (Anggota); 15. Bahwa 2 anggota KPU Kota Gorontalo tidak hadir karena: a. Bapak Melsjhor K. Maa dalam kondisi sakit; b. Bapak La Aba tidak diketahui keberadaannya. 16. Bahwa pada saat Rapat Pleno berlangsung terjadi insiden premanisme dan tindakan brutal yang mencoreng nama baik lembaga yang dilakukan oleh Saudara La Aba; 17. Bahwa pada Hari yang sama Sabtu, 16 Juni 2018 Pkl. 16.30 WITA, KPU Kota Gorontalo melaksanakan Rapat yang dihadiri oleh 3 Komisioner dan para kasubag di Ruang Ketua. Namun beberapa menit rapat sementara berlangsung, terinformasi melalui Kabag Ops Gorontalo Kota bahwa Saudara La Aba dan Sekretaris Marleni Makuta menuju kantor KPU. Atas dasar informasi tersebut, peserta rapat (terutama para kasubag) menjadi panik, ketakutan dan meminta komisioner untuk segera menutup rapat; 18. Bahwa saudara La Aba sejak diberhentikan dari Jabatan Ketua KPU Kota Gorontalo oleh DKPP sudah 7 kali tidak menghadiri Rapat Pleno. a. Rapat Pleno Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Kota Gorontalo, Hari Sabtu, 9 Juni 2018; b. Rapat Pleno Pemilihan Ketua KPU Kota Gorontalo, Hari Sabtu, 9 Juni 2018; c. Rapat Pleno Rutin tentang Persiapan Debat Paslon Walikota dan Wakil Walikota, Senin, 11 Juni 2018; d. Rapat Pleno Reposisi Antar Divisi, Hari Kamis, 14 Juni 2018. (B10) e. Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Penetapan DPS Tingkat Kota Gorontalo, Hari Sabtu, 16 Juni 2018; f. Rapat Pleno Rutin Hari Sabtu, 16 Juni 2018; g. Rapat Pleno Penetapan Hari H Rekapitulasi Hasil Pemungutan dan Penghitungan Suara Tingkat PPK dan Tingkat KPU Kota Gorontalo, Jum’at, 29 Juni 2018; h. Rapat Pleno Evaluasi dan Kesiapan Menghadapi Gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Jum’at, 6 Juli 2018. 19. Surat pernyataan yang disampaikan oleh KPU Provinsi Gorontalo sebagai tindak lanjut klarifikasi tidak ditandatangani oleh saudara La Aba. Berdasarkan kronologis permasalahan tersebut, maka kami menyampaikan hal- hal sebagai berikut: B. Pernyataan info@dkpp.go.id 1. Bahwa tindakan premanisme dan aksi brutal yang dilakukan oleh saudara La Aba TIDAK MENCERMINKAN sikap dan perilaku seorang penyelenggara Pemilu; 2. Bahwa tindakan premanisme dan aksi brutal yang dilakukan oleh saudara La Aba merusak nama baik lembaga KPU secara umum dan KPU Kota Gorontalo pada khususnya, karena dilakukan dihadapan Ketua dan Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Pimpinan Panwaslu Kota Gorontalo, Pimpinan Partai Politik Tingkat Kota Gorontalo, PPK se Kota Gorontalo dan media; 3. Bahwa tindakan premanisme dan aksi brutal yang dilakukan oleh saudara La Aba adalah tindakan MENGHAMBAT TAHAPAN, karena Rapat Pleno ditunda demi keamanan kegiatan; 4. Bahwa tindakan-tindakan premanisme baik berupa pengancaman, ajakan berkelahi sering dilakukan oleh saudara La Aba baik masih menjabat Ketua maupun setelah diberhentikan oleh DKPP: a. Saudara La Aba mengajak berkelahi dan hampir memukul bapak Salihun Ino Ischak di ruangan Anggota KPU Kota Gorontalo pada Tahun 2015; b. Bahwa atas kejadian sebagaimana poin (a) komisioner KPU Kota Gorontalo menyurat ke Ketua KPU Provinsi Gorontalo untuk Permintaan Evaluasi Kinerja; c. Bahwa atas dasar tindakan-tindakan tidak profesional, mandiri dan independen tersebut maka saudara La Aba mendapatkan Teguran Tertulis dari KPU Provinsi Gorontalo; d. Pada hari Sabtu, 10 Maret 2018 Pkl. 19.40 WITA, Saudara La Aba mengancam dan mengajak berkelahi dengan mengacungkan double stick kepada Anggota KPU Kota Gorontalo Bapak Lapandri Ilahude di ruang Ketua KPU Kota Gorontalo dan disaksikan oleh semua Komisioner, Sekretaris, Para Kasubag; e. Pada hari Sabtu, 10 Maret 2018 Pkl. 20.30 WITA, Saudara La Aba berteriak-teriak penuh emosi dan mengajak berkelahi salah seorang Anggota KPU Kota Gorontalo yaitu Sukrin Saleh Taib di halaman kantor dan disaksikan oleh Sekretaris, Para Walpri dan staf sekretariat; f. Pada hari Minggu, 11 Maret 2018 Pkl. 19.30 WITA Saudara La Aba membentak, memukul meja dan mengajak berkelahi salah seorang Anggota KPU Kota Gorontalo Lapandri Ilahude dan disaksikan oleh Komisioner, Sekretaris dan para Kasubag. Saudara La Aba emosi dan tidak dapat mengendalikan diri karena peserta rapat (komisioner) meminta yang bersangkutan untuk membuat pernyataan TIDAK MENGULANGI LAGI perbuatannya sebagaimana yang dilakukan pada poin 4 b dan c; g. Pada tanggal 6 Juni 2018 di Kantor DKPP di Jakarta pasca pembacaan putusan DKPP, saudara La Aba mengancam salah seorang staf KPU Kota Gorontalo yaitu Slamet Ramelan yang disampaikan melalui salah seorang Kasubag yaitu Ibu Misrah Djaka; h. Pada tanggal 6 Juni 2018 di Kantor DKPP di Jakarta pasca pembacaan putusan DKPP, saudara La Aba mengancam melalui telpon selular salah seorang anggota KPU Kota Gorontalo yaitu Sukrin Saleh Taib yang didengarkan oleh komisioner lain. info@dkpp.go.id 5. Bahwa pada Hari Jum’at, 6 Juli 2018 sekitar Pkl. 10.00 WITA di Ruang Sub Bagian Umum, saudara La Aba mendatangi Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik saudara Idham Mantali dan dengan emosi memarahi saudara Kasubag disaksikan oleh salah seorang komisioner bapak Salihun Ino Ischak dan beberapa Staf; 6. Bahwa pada hari yang sama Pkl. 14.00 WITA sesuai undangan dilaksanakan Rapat Pleno Persiapan KPU Kota Gorontalo dalam menghadapi gugatan ke MK oleh salah satu Paslon Walikota dan Wakil Walikota. Rapat pleno ditunda selama 30 menit karena saudara La Aba dan Sekretaris tidak berada dikantor. Pkl. 14.30 WITA rapat pleno dimulai walaupun tidak dihadiri oleh saudara La Aba dan Sekretaris. Setelah rapat pleno selesai, sekitar Pkl. 15.30 WITA masuklah saudara La Aba dan marah-marah tidak jelas; 7. Bahwa saudara La Aba tidak mau ruangan digantung papan nama dan identitas divisi; 8. Bahwa melalui percakapan grup WA KPU Kota Gorontalo, saudara La Aba menggunakan bahasa tidak etis dan mengancam Ketua KPU Kota Gorontalo; 9. Bahwa terkait tindakan premanisme, brutal, emosional dan tidak beretika yang sering dilakukan oleh saudara La Aba tersebut membuat suasana kerja di lingkungan KPU Kota Gorontalo tidak aman, tidak nyaman dan diliputi rasa ketakutan, kekhawatiran; 10. Bahwa terkait tindakan premanisme, brutal, emosional dan tidak beretika yang sering dilakukan oleh saudara La Aba tersebut membuat suasana rapat menjadi tegang dan para kasubag merasa terancam, sehingga rapat yang dilaksanakan tidak maksimal. C. Langkah-langkah yang dilakukan secara kelembagaan 1. Selalu berkoordinasi, melaporkan dan meminta arahan dari KPU Provinsi Gorontalo terkait kondisi KPU Kota Gorontalo; 2. Mematuhi perintah KPU Provinsi Gorontalo untuk menandatangani Surat Pernyataan untuk menjaga kondusivitas, kenyamanan dan keamanan kerja di KPU Kota Gorontalo. (Saudara La Aba tidak bersedia menandatangani Surat Pernyataan); 3. Menjaga jarak dengan saudara La Aba untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan; 4. Melakukan Rapat Internal Komisioner untuk mencari solusi, memperbaiki komunikasi dan menyelami keinginan saudara La Aba. Namun rapat tersebut mengalami jalan buntu karena saudara La Aba bersikeras, memaksakan kehendak dan sudah emosi. Padahal terkait materi pembahasan 3 komisioner pada prinsipnya menuruti keinginan saudara La Aba untuk menjadi divisi Hukum.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: info@dkpp.go.id Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; info@dkpp.go.id [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan para Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa pada tanggal 16 Juni 2018 di Ballroom Hotel Magna Kota Gorontalo, saat berlangsung Rapat Pleno terbuka Penetapan DPSHP dan DPS yang dihadiri oleh KPU Provinsi Gorontalo, Panwaslu Kota Gorontalo, PPK se-Kota Gorontalo, pimpinan Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2019, Teradu menghampiri dan menendang Ketua KPU Kota Gorontalo Sukrin Saleh Taib, Tendangan Teradu menyebabkan Ketua KPU Kota Gorontalo drop dan tidak sadarkan diri. Perbuatan Teradu menurut Pengadu merupakan perbuatan dan tindakan tidak terpuji dan melanggar Pasal 2, Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya mengatakan bahwa pada tanggal 16 Juni 2018 telah terjadi keributan setelah pengesahan DPSHP dan DPS oleh Ketua KPU Kota Gorontalo. Teradu selaku manusia biasa sangat menyesal. Teradu mengaku keliru dan bersalah serta sangat menyesali kejadian tersebut. Teradu telah meminta maaf kepada Komisioner KPU Kota Gorontalo. Masalah tersebut telah diselesaikan secara internal sesama anggota KPU Kota Gorontalo yang dimediasi oleh KPU Provinsi Gorontalo. Teradu berjanji tidak akan menggulangi kejadian tersebut; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Teradu mengakui telah melakukan tindakan kekerasan dengan cara menendang Ketua KPU Kota Gorontalo saat Rapat Pleno terbuka Penetapan DPSHP dan DPS pada 16 Juni 2018 yang dihadiri oleh KPU Provinsi Gorontalo, Panwaslu Kota Gorontalo, PPK se-Kota Gorontalo, pimpinan Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2019. Apapun situasi yang melatar belakangi yang menyebabkan terjadinya penendangan yang dilakukan oleh Teradu kepada Ketua KPU Kota Gorontalo, tidak dapat dibenarkan baik hukum maupun etika. Pemukulan atau tendangan atau jenis perbuatan lain dengan maksud menyakiti atau mencederai dengan menganiaya fisik orang lain merupakan perbuatan kriminal yang dapat diancam dan dijatuhi sanksi pidana oleh lembaga yang berwenang. Apalagi tindakan dan perbuatan Teradu dilakukan saat Ketua KPU Kota Gorontalo melaksanakan tugas negara, memimpin rapat pleno terbuka Penetapan DPSHP dan DPS yang dihadiri tamu undangan pemangku kepentingan utama Pemilu. Tindakan Teradu tidak hanya mengancam fisik dan jiwa Ketua KPU Kota Gorontalo, tetapi juga mengganggu kondusifitas proses tahapan pemilu yang merupakan hajatan besar negara dalam mewujudkan demokrasi dan kedaulatan rakyat yang dijamin oleh UUD 1945. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan para Pengadu Terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar Pasal 12 huruf a, b, juncto Pasal 15 huruf a, b, g, dan h Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; info@dkpp.go.id [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik dalam kedudukan dan jabatannya sekarang; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu La Aba selaku Anggota KPU Kota Gorontalo terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Gorontalo untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (Lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Lima bulan September tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Enam bulan September tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar, masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri oleh Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo info@dkpp.go.id Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Ttd Fritz Edward Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir info@dkpp.go.id