III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu I dan Pengadu II telah menyampaikan Pengaduan tertulis
kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 24-P/L-DKPP/I/2024 yang diregistrasi
dengan Perkara Nomor 27-PKE-DKPP/II/2024 dan Pengaduan Nomor 37-P/L-
DKPP/II/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 36-PKE-DKPP/II/2024
dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu pada tanggal 19 Maret 2024 dengan uraian sebagai
berikut:
[2.1.1] PERKARA NOMOR 27-PKE-DKPP/II/2024
Sebelumnya Saya telah dilaporkan oleh seseorang bernama Supriyanto
(biasa dipanggil dengan nama “Kebo”) pada hari Jum’at, 8 Desember 2023
dengan dugaan pelanggaran kode etik karena terdapat foto Saya duduk
bersebelahan bersama salah satu Bacaleg (pada hari ybs itu belum ditetapkan
sebagai DCT oleh KPU Kota Depok) dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW
di Masjid Nurul Iman RW 14 Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas di
mana saya bertempat tinggal (undangan screenshot terlampir) pada hari Sabtu,
4 November 2023. Kemudian Saya mendapatkan undangan klarifikasi dari
Bawaslu Kota Depok No. 27/PP.00.02/K.JB-25/12/2023 bertanggal 12
Desember 2023 untuk dapat Saya hadiri pada hari Rabu, 13 Desember 2023 Pkl.
14:00 WIB.
Sebenarnya surat tersebut sudah cacat secara administrasi karena
mencantumkan alamat kantor Bawaslu Kota Depok yang lama, sebelum pindah
yaitu di Jl. Nusantara Raya No. 01 RT 03 RW 13 Kelurahan Beji, Kecamatan Beji.
Kota Depok 16421. Padahal sebagaimana kita ketahui bersama secara umum
dan luas bahwa pada sekira awal bulan Februari 2023 kantor Bawaslu Kota
Depok telah pindah alamat menjadi di Jl. Karya Pemuda No.2 RT 02/RW 04 Beji
Timur, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat 16422 (link berita terlampir).
Hal ini menunjukkan bahwa Bawaslu Kota Depok tidak cermat, amatiran dan
kurang profesional dalam menjalankan tugasnya sehingga melanggar Pasal 3
huruf a dan b dan Pasal 10 ayat (1) huruf d UU No. 30 tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan. Kita ingat bahwa adagium yang mengatakan, “Tertib
Administrasi adalah Cerminan Lembaga yang Baik”
Meski demikian, Saya tetap beritikad baik untuk menghadiri undangan
klarifikasi tersebut dan setiap pertanyaan yang diajukan oleh pewawancara
(berkas klarifikasi terlampr) yaitu:
1. Roberto Rossi (Anggota Bawaslu Kota Depok)
2. Risal Randa (Anggota Bawaslu Kota Depok)
3. Muhammad Fathul Arif (Ketua/Anggota Bawaslu Kota Depok)
Saya berusaha jawab dengan baik sebenar-benarnya, apa adanya dan
tanpa ada yg ditutup-tutupi apalagi jika sampai Saya melakukan dusta.
Pada saat wawancara tersebut Saya ditanyakan persoalan terkait foto Saya
diduga mendampingi salah satu Bacaleg yang ada dalam portal berita berikut
ini:
1. Dampingi Caleg PKS, Warga Pertanyakan Kinerja Panwascam
Pancoranmas https://depok.suaraindonews.com/peristiwa/dampingi-
caleg-pks-warga-pertanyakan-kinerja-panwascam-pancoranmas/
2. https://www.depoknet.com/bawaslu-depok-diminta-pecat-pengurus-
parpol-jadi-anggota-panwascam/
Saya jelaskan bahwa acara tersebut adalah murni kegiatan keagamaan
yang terbuka secara umum, dan merupakan Puncak Acara dari Peringatan
Maulid Nabi Muhammad SAW di lingkungan warga RW 14 Kelurahan Mampang,
Kecamatan Pancoran Mas tempat di mana saya tinggal (screenshot undangan
terlampir). Adapun peserta undangan yang ternyata dihadiri oleh Bacaleg dan
Timses suatu Caleg/Parpol saya juga tidak mengetahui sama sekali karena
memang Saya bukanlah panitia kegiatannya dan bukan pula pengurus DKM
yang menginisiasi acara. Saya hanya peserta biasa dan berusaha menjadi warga
yang baik untuk memenuhi undangan. Duduk bersebelahan pun juga suatu
kebetulan yang alami. Tidak ada pengondisian (setting).
Sepanjang acara kegiatan pun hanya fokus menyimak ceramah dari
penceramah yang diundang, tidak terjadi perbincangan antar sesama yang
membahas politik, kampanye dan sejenisnya. Atas pernyataan ini Saya siap
diambil sumpah atau bahkan mubahalah bila dirasa perlu.
Oleh karena itu pelapor a/n Supriyanto (juga biasa dipanggil dengan
sebutan “Kebo”) ini sangat tendensius, fitnah dan apalagi ybs pun tidak
menghadiri acara Maulid Nabi Muhamamd SAW tersebut meski ayahnya seorang
tokoh lingkungan dan menjadi Imam tetap di masjid Nurul Iman tersebut.
Menjadi suatu narasi yang jahat karena Saya tidak akan pernah mau
menistakan kegiatan Nabi Muhammad ﷺyang mulia dan sangat Saya cintai ini
sebagai ajang kesempatan untuk urusan politik murahan. Apalagi cuma
“mendampingi” seorang Bacaleg. Narasi “mendampingi” giat Bacaleg yang dibuat
oleh Supriyanto dan tim medianya sangatlah bias dan kegiatan Maulid Nabi
Muhammad ﷺini seolah-olah adalah acara pribadi yang diinisiasi, diadakan dan
disponsori oleh si Bacaleg itu sendiri. Sungguh luar biasa biadabnya fitnah
tersebut.
Lain hal, apabila ternyata Saya kedapatan, tertangkap basah, kepergok
atau apapun istilahnya mengadakan pertemuan privat di suatu tempat dengan
salah satu atau para peserta Pemilu 2024 sehingga Bawaslu Kota Depok bisa
menjatuhkan sanksi berat seperti itu kepada Saya. Tapi nyatanya tidak dan
memang Saya tidak pernah melakukan hal semacam itu. Apalagi melakukan
deal-deal politik. Saya sangat menjunjung tinggi akan sumpah jabatan dan kode
etik sebagai penyelenggara Pemilu.
Terkait pertanyaan wawancara Saya yang No. 16, 17, 18, 22 dan 23
Bawaslu Kota Depok dan para pewawancara menurut Saya tidak memerhatikan
FORM II-APKE pada Perbawaslu No. 4 tahun 2019 dan FORM II-P/L DKPP pada
Peraturan DKPP No. 3 tahun 2017 dan diduga juga tidak diberikan kepada
pelapor yaitu sebuah Surat Pernyataan bahwa Pengaduan/Laporan sejenis tidak
pernah disampaikan kepada DKPP/Bawaslu dan Pengaduan dan/atau Laporan
tidak pernah diputus oleh DKPP. Padahal pelapor menggunakan foto screenshot
lama yang diambil dari media lain dan laporan atas kasus tersebut telah
diputuskan oleh Bawaslu Kota Depok No. 13A/KP.08.03/K.JB-25/2/2023
tanggal 3 Februari 2023 (surat terlampir) yang memutuskan saya diberi
Peringatan berupa Teguran Tertulis (Sedang) sehingga tidak layak lagi untuk
diungkit kembali.
Sesungguhnya, atas Peringatan Teguran Tertulis (Sedang) tersebut Saya
juga kecewa karena:
1. Kejadian tersebut terjadi jauh-jauh hari sebelum Saya dilantik menjabat
sebagai anggota penyelenggara Pemilu (Panwascam Panmas)
2. Kejadian tersebut digunakan dan diklaim sepihak oleh Parpol tanpa
sepengetahuan Saya pribadi dan itu adalah kegiatan-kegiatan lain yang
tidak ada hubungannya dengan Parpol sama sekali dan untuk hal ini
telah selesai pada waktu pemeriksaan Saya yang pertama.
3. Kejadian tersebut terdapat pada akun media sosial pihak lain/pihak
ketiga yaitu pihak Parpol, bukan ada pada akun media sosial Saya
pribadi.
Kemudian, Sdr. Sulastio menitip pertanyaan di No. 20 dan 21 padahal ybs
sedang dinas luar kota. Khusus poin 21 ini Saya menduga ada kaitannya dengan
kronologis pelaporan Sdr. Supriyanto terhadap diri Saya. Sudah dijelaskan juga
bahwa hal ini dilakukan bukan mengatur/melarang sesuatu yang tidak terkait
dengan Pemilu atau peserta Pemilu yang disampaikan dalam forum/grup warga
RT/RW. Akan tetapi mengingatkan bahwa aturan kesepakatan bersama di
seluruh pengurus RT dan RW bahwa dilarang untuk share berita hoax, berbau
SARA, politik dan stiker pornografi (bukti screenshot terlampir). Adapun Saya
mengingatkan/menasehati ybs adalah dengan cara beradab melalui personal
chat bukan langsung di WAG tersebut dengan harapan ybs tidak tersinggung
ataupun malu kehilangan muka akan tetapi yang terjadi justru sebaliknya. Hal
ini Saya lakukan karena sudah banyak melihat beberapa anggota WAG
melakukan postingan serupa tetapi tidak ada tindakan dari pengurus RT/RW
yang telah membuat kesepakatan itu sendiri. Adapun, sebelum Saya menasehati
ybs, Saya meminta kepada Ketua RW 14 dan selaku admin grup, Sdr. Nyaim
Suhendra agar berlaku tegas kepada ybs ataupun yang lainnya karena sudah
cukup membuat keresahan di antara sesama anggota WAG (ada yang mengeluh
dan bahkan meninggalkan grup), namun Sdr. Nyaim Suhendra seakan lepas
tanggungjawab.
Sdr. Sulastio juga menitip pertanyaan No. 20 yang berbunyi terdapat
laporan jika Saudara (maksudnya Saya) bertindak di luar kewenangan dengan
melakukan pengejaran terduga pelanggaran, penggeledahan dan interogasi
terduga pelanggaran tanpa melalui prosedur? Pertanyaan ini Saya duga ada
kaitannya dengan LHP (Laporan Hasil Pengawasan) yang saya buat dan untuk
lebih jelasnya dapat dibaca pada dokumen terlampir.
Kejadian ini memang unik, ada dugaan pelanggaran dan pelanggarannya
belum terjadi sehingga tidak saya input pada Bab V Informasi Dugaan
Pelanggaran. Akan tetapi semua unsur-unsur pelanggaran (terpenuhinya
minimal 2 alat bukti) itu sudah memenuhi semua yaitu ada
pengakuan/kesaksian dari si Sopir, ada barang sembako gula yang akan
dibagikan, ada banner caleg terkait dan mobil bak tersebut pada Hari-H
pelaksanaan kampanye ada di lokasi juga.
Atas peristiwa tersebut sesungguhnya Saya sudah berkoordinasi untuk
meminta pendapat, saran dan arahan kepada Sdr. Bimo Prasaktio (Panwascam
Pancoran Mas/Kordiv Penanganan dan Pelanggaran) dan Sdr. Sulastio sendiri.
Namun, tidak ada jawaban memuaskan dan tindakan apapun termasuk dari
Sdr. Sulastio sebagai Pimpinan. Bahkan Sdr. Bimo Prasaktio dan Sugeng Pribadi
(Ketua/Anggota Panwascam) langsung memberikan penilaian sepihak bahwa itu
bukan pelanggaran tanpa melalui proses kajian dan rapat pleno. Kalaupun
dianggap tidak terjadi pelanggaran, Saya berharap para Caleg terkait dipanggil
(tentunya setelah melalui proses kajian dan rapat pleno) untuk dapat
diklarifikasi dan diberikan edukasi.
Selanjutnya hari Kamis, 4 Januari 2024 sekitar Pkl 14:30 WIB saya
menerima surat dari staf Bawaslu Kota Depok bernama Aulia Miftah saat Saya
sedang melakukan proses wawancara calon PTPS (Pengawas Tempat Pemugutan
Suara). Kemudian surat tersebut Saya buka dan baca, Saya cukup kaget karena
ternyata surat tersebut adalah Surat Pemberhentian Tetap Saya sebagai Anggota
Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok (selanjutnya
disebut dengan Surat) yang diterbitkan oleh Bawaslu Kota Depok dengan No.
01/HK.01.01/K.JB-25/1/2024 tanggal 4 Januari 2024.
Setelah Saya baca dan pelajari bahwa terdapat keanehan dan keganjilan
pada Surat tersebut bahwa berdasarkan Rapat Pleno Pengambilan Keputusan
Perkara Kode Etik Bawaslu Kota Depok No. 51/PP.01.02/BA/K.JB-25/12/2023
tanggal 29 Desember 2023 yang menerangkan bahwa terlapor (maksudnya Saya)
telah melakukan pelanggaran kode etik dan langsung dikenai sanksi
pemberhentian tetap.
Dalam hal ini saya menanyakan kepada Bawaslu Kota Depok secara resmi
dalam Surat Pembelaan Diri Saya (terlampir), kode etik mana yang telah Saya
langgar? Saya juga meminta agar hasil Berita Acara Hasil Pleno itu dapat
diberikan kepada Saya sebagaimana hak tersebut telah diatur dalam Pasal 10
ayat (5) Perbawaslu No. 4 tahun 2019 tentang Mekanisme Penanganan
Pelanggaran Kode Etik Panitia Pengawas Pemilihan Umum. Hal ini bertujuan
agar Saya dapat mengetahui apakah kajian dugaan pelanggaran kode etik yang
dibuat sudah memenuhi sistematika yang terdapat pada Pasal 10 ayat (3)
Perbawaslu No. 4 tahun 2019.
Selain itu, juga untuk mengetahui dinamika sebenarnya yang terjadi dalam
Rapat Pleno. Apakah Keputusan terjadi karena musyawarah mufakat ataukah
berdasarkan hasil voting. Saya juga ingin mengetahui, siapakah anggota
Bawaslu Kota Depok yang berpendapat bijaksana, obyektif meringankan dan
manakah anggota Bawaslu Kota Depok yang subyektif, tendensius memberatkan
sebagaimana telah diatur dalam Pasal 10 ayat (3) Perbawaslu No. 4 tahun 2019.
Selain itu, kalaupun Saya diputuskan bersalah seyogyanya diberikan sanksi
bertahap sesuai tingkatan sebelumnya. Sebagai informasi, Saya dalam bekerja
senantiasa menjunjung tinggi sumpah jabatan, kode etik dan profesionalisme
karena Saya paham dalam sumpah tersebut ada konsekuensinya khususnya
tanggungjawab Saya di hadapan Tuhan YME.
Keanehan lainnya, di Surat tersebut tidak sama sekali mencantumkan
terkait hak pembelaan diri, tidak pula Surat tersebut diumumkan di papan
pengumuman dan laman resmi Bawaslu Kota Depok sebagaimana telah diatur
pada Pasal 13 Perbawaslu No. 4 tahun 2019.
Surat pembelaan diri Saya tersebut hingga hari ini saya menulis dan
melapor kepada DKPP pun belum direspons dan tidak ada jawaban sama sekali.
Sangat disayangkan, masih di hari yang sama Saya mengirimkan surat
pembelaan diri tsb yaitu di hari Jum’at, 5 Januari 2024, Sdr. Sulastio, Anggota
Bawaslu Kota Depok bukannya membuat jawaban resmi dan mengirimkan apa
yang Saya minta di Surat Pembelaan Diri malah membuat pernyataan alasan-
alasan pemecatan Saya di media-media:
1. https://depok.tribunnews.com/2024/01/05/ini-alasan-bawaslu-kota-
depok-pecat-anggota-panwaslu-pancoran-mas-amri-joyonegoro
2. https://www.youtube.com/watch?v=q-8qexWm97Y
Dengan narasi yang tendensius, hoax dan cenderung fitnah karena tidak disertai
dengan bukti-bukti. Pernyataan beliau diantaranya adalah:
1. “Menurut Sulastio, Amri telah melakukan pelanggaran kode etik berat yang
berulang hingga mendapatkan sanksi pemberhentian tetap, artinya dulu
pernah diberikan teguran, ini masuk lagi dengan perbuatan yang sama.”
Padahal faktanya seperti yang saya jelaskan di atas, Saya hanya diberikan
Peringatan Teguran Tertulis (Sedang). Lalu pelanggaran kode etik berat
berulang yang mana? Perbuatan sama apa yang telah Saya lakukan?
2. “Amri terbukti melanggar kode etik anggota Panwaslu karena belum lama
keluar dari partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024. Padahal dalam
aturan yang tertera, anggota Panwaslu bukan anggota parpol atau setidak-
tidaknya sudah keluar dari parpol minimal lima tahun ke belakang. Jadi
kan dulu itu dia dianggap tidak netral masih belum 5 tahun mundur dari
partai. Dan ini ada perbuatannya yang menurut laporan tersebut memang
bias kepentingan partai.” Atas pernyataan yang sembrono dan
menunjukkan ketidakkompetenan beliau sebagai Komisioner Bawaslu Kota
Depok, tentu ini sangat disayangkan bahwa kalau memang terbukti Saya
sebagai pengurus Parpol dan/atau pengurus Parpol namun ada 5 tahun
mundur sebagai pengurus, lantas kenapa Komisioner Bawaslu Kota Depok
periode sebelumnya memberikan kepercayaan kepada Saya untuk
mengemban tugas dan amanah sebagai anggota Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan Pancoran Mas (Panwascam Panmas)? Lalu
bukti otentik (seperti bukti SIPOL dll) yang menyatakan Saya adalah
anggota Parpol mana?
3. “Untuk itu, sesuai dengan peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) perbuatan Amri masuk dalam kategori pelanggaran berat
hingga dijatuhkan sanksi pemecatan.” Pernyataan ini juga sangat
mengherankan karena dalam konsideran Surat tidak menggunakan
peraturan DKPP sebagai landasan hukumnya.
Kemudian, Sdr. Sulastio juga diduga sudah menjadi seorang partisan
karena condong kepada Caleg dan salah satu partai peserta Pemilu yang ada
kaitannya dengan LHP Saya (foto terlampir). Beliau sangat totalitas
“mengamankan” jalannya kampanye salah satu peserta Pemilu di manapun dan
kapanpun mereka sedang berkampanye meskipun pada malam hari demi untuk
memastikan Panwascam/PKD setempat yang mengawas tidak melakukan “hal-
hal tak terduga” seperti yang dilakukan oleh Saya tempo hari yang lalu.
Atas pernyataan Sdr. Sulastio di media tersebut dan segala tindak
tanduknya tersebut di atas, sudah terang benderang beliau melanggar integritas
dan profesionalitas Penyelenggara Pemilu yang diatur pada Pasal 6 Peraturan
DKPP No. 2 tahun 2017 dan juga melanggar Pasal 8 Peraturan DKPP No. 2 tahun
2017 dalam bersikap dan bertindak untuk memenuhi pelaksanaan prinsip
mandiri Penyelenggara Pemilu. Sehingga Saya merasa perlu memberikan Surat
Somasi (terlampir) kepada beliau.
[2.1.2] PERKARA NOMOR 36-PKE-DKPP/II/2024
Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kota Depok telah
memberhentikan tetap Sdr. Amri Joyonegoro sebagai Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan (PANWASCAM) Pancoran Mas Kota Depok melalui
Surat Keputusan BAWASLU Kota Depok No. 01/HK.01.01/K.JB-25/1/2024
Tentang Pemberhentian Tetap Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok Atas Nama Amri Joyonegoro, tertanggal 4
Januari 2024.
Bahwa atas dasar pemberhentian tetap sebagaimana dijelaskan diatas
maka BAWASLU Kota Depok melakukan Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota
Panwascam Pancoran Mas Kota Depok untuk menggantikan Amri Joyonegoro.
Bahwa dalam Pengganti Antarwaktu anggota Panwascam telah diatur
dalam Pasal 47 huruf c Perbawaslu No. 4 tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017
Tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan Penggantian Antarwaktu Badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Luar Negeri, Dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, menyatakan:
Anggota Panwaslu Kecamatan digantikan oleh calon anggota Panwaslu
Kecamatan urutan peringkat berikutnya dari hasil seleksi yang dilakukan
oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.
Bahwa dari Pengumuman Hasil Tes Tertulis Calon Anggota Panwaslu
Kecamatan Pancoran Mas untuk Kota Depok No. 37g/KP.01.00/KJB-
25/10/2022 tanggal 18 Oktober 2022 sebagaimana dokumen terlampir
menyatakan ada 6 (enam) orang yang lulus, mereka adalah:
1. Wendi Jatnika
2. Zuhridin Ahmad Bramantyo
3. Amri Joyonegoro
4. Intan Para Dyah Utami
5. Sugeng Pribadi
6. Bimo Prasaktio
Bahwa dari hasil wawancara Bawaslu Kota Depok dengan para peserta
yang lulus tes tertulis diputuskan 3 (tiga) orang terpilih sebagai Anggota
Panwascam Pancoran Mas Kota Depok berdasar Surat Nomor
40/KP.01.00/K.JB-25/10/2022 sebagaimana dokumen terlampir, yaitu:
1. Sugeng Pribadi
2. Amri Joyonegoro
3. Bimo Prasaktio
Bahwa dalam tes wawancara Sdr. Zuhridin Ahmad Bramantyo tidak
hadir/datang maka beliau dinyatakan gugur sehingga pada saat ini hanya ada
2 (dua) orang yang berdasarkan Pasal 47 huruf c Perbawaslu No. 4 tahun 2022
sebagaimana disebutkan diatas yang berhak untuk menjadi Penggantian
Antarwaktu (PAW) Anggota Panwascam Pancoran Mas Kota Depok, yaitu:
1. Wendi Jatnika
2. Intan Para Dyah Utami.
Bahwa kemudian Bawaslu Kota Depok justru melantik Sdri. Wulan Widuri
(Staf Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, Data dan Informasi
Panwaslu Kecamatan Pancoran Mas) sebagai PAW Panwaslu Kecamatan
Pancoran Mas pada hari Senin, 15 Januari 2024.
Bahwa dari uraian di atas dapat diketahui bahwa Sdri. Wulan Widuri tidak
terdaftar sebagai Peserta Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan (Panwascam) Pancoran Mas Kota Depok yang dinyatakan lulus tes
tertulis yang diadakan oleh Bawaslu Kota Depok.
Bahwa Pengadu maupun Saksi telah menghubungi Sdri. Intan Para Dyah
Utami untuk mengkonfirmasi mengenai panggilan dari Bawaslu dan didapat
informasi bahwa Sdri. Intan Para Dyah Utami dihubungi Staff Bawaslu Bernama
Aulia MFTH dengan nomor +62 895-3357-72086 melalui percakapan WhatsApp
namun hanya pembicaraan hanya sebatas salam tanpa kelanjutan.
Bahwa dari hubungan WhatsApp diatas sampai saat ini baik Pengadu atau
Sdri. Intan Para Dyah Utami belum dihubungi secara resmi atau tidak resmi oleh
Pihak Bawaslu Kota Depok untuk mengikuti seleksi sebagai Calon Anggota
Panwascam Pancoran Mas Kota Depok melalui mekanisme Penggantian
Antarwaktu baik melalui telepon, email atau saluran komunikasi lainnya.
Bahwa beredar berita atau informasi yang menyatakan Pengadu sudah
dihubungi dan diundang secara resmi oleh pihak Bawaslu Kota Depok untuk
mengikuti seleksi menjadi Anggota Panwascam Pancoran Mas Kota Depok
sebagai Penggantian Antarwaktu namun menolak untuk mengikuti seleksi
karena memilih tetap menjadi Anggota PPS adalah hal yang tidak benar dan
dapat diduga sebagai penyebaran berita bohong.
Bahwa dalam masalah ini, Pengadu sebagai Calon Anggota Panwascam
Pancoran Mas Kota Depok dirugikan oleh proses yang tidak benar karena tidak
sesuai prosedur yang telah diatur oleh Perbawaslu yang dilakukan oleh Bawaslu
Kota Depok.
Berdasarkan uraian tersebut di atas telah terjadi pelanggaran serius yang
dilakukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Depok terhadap Pasal 47 huruf
c dan Pasal 47A ayat (2) Perbawaslu No. 4 tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017
Tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan Penggantian Antarwaktu Badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Luar Negeri, Dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu I dan Pengadu II memohon kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutus sebagai berikut:
[2.2.1] PETITUM PENGADU PERKARA NOMOR 27-PKE-DKPP/II/2024
Sehubungan dengan kejadian yang diuraikan Pengadu diatas, mohon agar
DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu tersebut. Merehabilitasi nama baik Pengadu dan mengembalikan hak-
hak Pengadu yang hilang atas pemecatan dirinya yang diduga cacat hukum dan
bias. Kemudian agar DKPP dapat memberikan Sanksi lebih berat kepada Teradu
V Sdr. Andriansyah yang bahwasanya telah memiliki rekam jejak dikenakan
Sanksi Peringatan berdasarkan Putusan DKPP Nomor 16- PKE-DKPP/II/2020.
[2.2.2] PETITUM PENGADU PERKARA NOMOR 36-PKE-DKPP/II/2024
1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan yang diadukan oleh Pengadu untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu melanggar Kode Etik;
3. Memerintahkan Bawaslu Kota Depok untuk dapat menunjukkan Berita
Acara Hasil Pleno yang mendasari pelantikan Sdri. Wulan Widuri;
4. Membatalkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kota Depok No.:
11/KP.04.00/K.JB-25/1/2024;
5. Menyatakan batal dan tidak sah pelantikan Sdri. Wulan Widuri sebagai
Anggota Panwascam Pancoran Mas Kota Depok;
6. Merekomendasikan kepada Bawaslu Kota Depok untuk mengulang proses
dan mekanisme PAW Panwascam Pancoran Mas Kota Depok sesuai dengan
aturan yang ada dengan hanya mengikut sertakan 2 (dua) peserta yang lulus
tes tertulis (CAT);
7. Merekomendasikan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk mengawasi
proses PAW ulang;
8. Memberikan sanksi kepada seluruh Anggota Bawaslu Kota Depok karena
Keputusan melantik Sdri. Wulan Widuri bersifat kolektif kolegial tersebut
adalah perbuatan melawan hukum, etika dan moral.
[2.3] BUKTI PENGADU
[2.3.1] BUKTI PENGADU PERKARA NOMOR 27-PKE-DKPP/II/2024
Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu I mengajukan alat/barang
bukti yang diberi tanda P-1 s.d. P-10 sebagai berikut:
P-1 Surat undangan klarifikasi Bawaslu Kota Depok No.
27/PP/00.02/K.JB-25/12/2023 tgl 12 Desember 2023 terkait
laporan diri Saya oleh Sdr. Supriyanto saat Saya menghadiri acara
Maulid Nabi Muhammad SAW
P-2 Berita Acara Klarifikasi hari Rabu, 13 Desember 2023 terkait diri
Saya yang dilaporkan Sdr. Supriyanto saat Saya menghadiri acara
Maulid Nabi Muhammad SAW
P-3 Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota
Depok tentang Pemberhentian Tetap Anggota Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok Atas Nama
Amri Joyonegoro melalui Surat No. 01/HK.01.01/K.JB-25/1/2024
P-4 Surat Peringatan Bawaslu Kota Depok No.13A/KP.08.03/K.JB-
25/2/2023 tanggal 3 Februari 2023 atas dugaan tangkapan layar
Saya yang terdapat di akun medsos suatu partai
P-5 Putusan DKPP No. 16- PKE-DKPP/II/2020 atas sanksi kepada para
Komisioner Bawaslu Kota Depok
P-6 Screenshot berita bahwa Alamat Kantor Bawaslu Kota Depok telah
pindah. Link berita: https://depokrayanews.com/masih-ngontrak-
kantor-bawaslu-kota-depok-berpidah-pindah-ini-alamat-barunya/
P-7 Screenshot berita bahwa Saya dituduhkan macam-macam dan
tidak benar oleh Sdr. Sulastio. Link berita:
https://depok.tribunnews.com/2024/01/05/ini-alasan-bawaslu-
kota-depok-pecat-anggota-panwaslu-pancoran-mas-amri-
joyonegoro
P-8 Screenshot video Sdr. Sulastio di YouTube kepada wartawan. Link
berita: https://www.youtube.com/watch?v=q-8qexWm97Y
P-9 Screenshot WAG bahwa acara maulid Nabi Muhammad SAW adalah
acara terbuka untuk umum dan juga ada peraturan larangan untuk
share terkait berita hoax, berbau SARA, politik dan stiker
pornografi.
P-10 Foto-foto kegiatan yang dihadiri oleh Sdr. Sulastio yang terindikasi
mendukung timses atau calon dari salah satu peserta Pemilu 2024
[2.3.2] BUKTI PENGADU PERKARA NOMOR 36-PKE-DKPP/II/2024
Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu II mengajukan
alat/barang bukti yang diberi tanda P-1 s.d. P-8 sebagai berikut:
P-1 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Panwaslu
Kecamatan Pancoran Mas untuk Kota Depok. No.
33g/KP.01.00/K.JB-25/10/200;
P-2 Surat Pengumuman Hasil Tes Tertulis Calon Anggota Panwaslu
Kecamatan Pancoran Mas untuk Kota Depok No.
37g/KP.01.00/KJB-25/10/2022 tanggal 18 Oktober 2022;
P-3 Surat Pengumuman Nama-nama Terpilih Anggota Panwaslu
Kecamatan dalam Pemilu Serentak tahun 2024 No.
40/KP.01.00/K.JB-25/10/2022;
P-4 Putusan Nomor 16-PKE-DKPP/II/2020 Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia. Link:
https://dkpp.go.id/wp-content/uploads/2020/03/Putusan-
Nomor-16-Tahun-2020-Bawaslu-Kota-Depok.pdf
P-5 Foto-foto dan dan Tangkapan Layar (terlampir) Acara Pelantikan
Sdri. Wulan Widuri sebagai Anggota Panwascam Pancoran Mas
menggantikan Sdr. Amri Joyonegoro yang telah diberhentikan tetap
oleh Bawaslu Kota Depok. Foto dan tangkapan layar berasal dari
akun resmi Instagram Bawaslu Kota Depok. Pelantikan tersebut
diduga tidak sesuai peraturan Bawaslu;
P-6 Link Reel Akun Instagram Resmi Bawaslu Kota Depok:
https://www.instagram.com/reel/C2HN4UVyp5o/?igsh=MXEwNT
JkdXk2a3RxaA==
P-7 Video unduhan dari Reel Akun Instagram Resmi Bawaslu Kota
Depok;
P-8 Keterangan Saksi.
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu I mengajukan Saksi atas
nama Nipas Andrian pada sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu tanggal 19 Maret 2024 dan memberikan kesaksian bahwa
Saksi menerangkan kejadian pada tanggal 8 November 2023, Saksi Ketua DKM
bersama Pengurus Masjid Nurul Iman menyelenggarakan acara Maulid Nabi
Muhammad SAW yang diketuai Ustadz Wisnu. Panitia menghimbau untuk
mengundang seluruh warga RW.014 dan jamaah Masjid Nurul Iman, dan Tokoh
Masyarakat Kelurahan Mampang. Saksi tidak mengundang Para Caleg, karena
acara yang diselenggarakan adalah murni acara peringatan Maulid yang
dananya dari swadaya Masyarakat. Kehadiran Sdr. Khairul Wajdi karena berada
dilingkungan RW.014 serta pernah menjadi bagian dari pengurus masjid yang
lama. Bahwa masjid Nurul Iman yang sebelumnya musholla baru berdiri sekitar
2 tahun dan belum terdaftar di Kota Depok khususnya Departemen Agama. Oleh
karena itu Saksi selaku Pengurus Masjid meminta tolong kepada Sdr. Khairul
Wajdi agar masjid Nurul Iman terdaftar, karena sudah berpengalaman
mendaftarkan salah satu masjid di Mampang. Berdasarkan hal tersebut, Saksi
memperkenalkan Sdr. Khairul Wajdi pada acara Maulid tersebut bahwa telah
membantu mendaftarkan Masjid Nurul Iman. Berdasarkan hal tersebut,
kapasitas Sdr. Khairul Wajdi dalam acara Maulid bukan sebagai Caleg,
melainkan sebagai salah seorang yang membantu mendaftarkan Masjid Nurul
Iman di Kota Depok dan Departemen Agama. Undangan semua disebar
dilingkungan RW. 014, termasuk diundang juga Sdr. Amri Joyonegoro in cassu
Pengadu.
Pada saat tamu berdatangan di acara Maulid, Saksi berada didepan Masjid dan
mempersilahkan undangan untuk masuk ke dalam Masjid. Tidak ada
pengaturan posisi duduk istimewa. Jadi siapa saja bisa duduk dimana saja.
Karena mendampingi pencerama yang berada diluar, Saksi tidak mengetahui
persis posisi duduk Pengadu. Setelah melihat foto, Pengadu duduk
bersampingan dengan Sdr, Khairul Wajdi. Saksi beranggapan biasa saja, Saksi
mengetahui Sdr. Khairul Wajdi adalah salah satu pengurus Partai Politik, belum
mengetahui sebaga bahwa yang bersangkutan adalah seorang Caleg. Saksi tidak
melakukan pengarahan posisi duduk. Panitia mengarahkan duduk dimana saja
yang telah disediakan.
[2.5] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa Pengadu I setelah melihat alat bukti, mendengar keterangan saksi dan
keterangan dari pihak pada sidang pembuktian DKPP pada tanggal 19 Maret
2024 dengan perkara No. 27-PKE-DKPP/II/2024, Pengadu I menyampaikan
kesimpulan sebagai berikut:
A. Hal yang Menjadi Pokok Aduan
Bahwa para Teradu telah melakukan Pemberhentian Tetap kepada Pengadu
melalui Surat No. 01/HK.01.01/KJB-25/1/2024 tanggal 4 Januari 2024
yang tidak sesuai asas legal formil maupun asas legalitas materiil sehingga
pemberhentian tetap Pengadu terbukti cacat dan harus batal demi hukum.
B. Kesimpulan Pengadu
1. Menyatakan bahwa Bukti T-2 (Formulir Laporan No.
02/LP/PL/Kot/13.07/XII/2023 tanggal 8 Desember 2023) tidak
memenuhi syarat formal sebagaimana ayat (3) Perbawaslu No. 7 tahun
2022 yang berbunyi “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan
Pelanggaran Pemilu” karena pelapor menyampaikan laporannya Jum’ at,
8 Desember 2023 yaitu 34 (tiga puluh empat) hari setelah waktu
kejadian/peristiwa yaitu di hari Sabtu, 4 November 2023 di mana acara
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tersebut berlangsung sehingga
laporan daluwarsa; tidak bisa ditindaklanjuti dan Pemberhentian Secara
Tetap Sdr. Amri Joyonegoro (Pengadu) melalui SK Bawaslu Kota Depok
No. 01/HK.01.01/K.JB-25/1/2024 tanggal 4 Januari 2024 adalah batal
demi hukum
2. Menyatakan bahwa Pelapor (Sdr. Supriyanto) tidak memiliki legal
standing karena tidak hadir dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW
tsb dan mendapatkan “bukti” foto-foto dari pihak lain, sehingga
keterangan yang disampaikannya kepada Bawaslu Kota Depok
DIRAGUKAN kebenarannya.
3. Bahwa jawaban tertulis dan bukti-bukti yang disampaikan Teradu dalam
sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu - DKPP sangat lemah, tidak bisa
membuktikan secara meyakinkan dan valid secara hukum bahwa
Pengadu sebagai anggota partai dan telah melanggar kode etik
penyelenggara Pemilu.
4. Bahwa bukti otentik dan meyakinkan seseorang sebagai anggota partai
politik adalah Kartu Anggota dan atau tercantum sebagai pengurus Partai
Politik di salah satu tingkatan kepengurusan.
5. Bahwa Pengadu bukanlah Anggota Partai, TIDAK memiliki Kartu Anggota
Partai Politik dan/atau Terdaftar sebagai pengurus partai politik.
6. Bahwa dalam proses pendaftaran sebagai badan adhoc penyelenggara
pemilu setiap peserta melalui tahap screening yang ketat untuk
memastikan bahwa calon anggota badan adhoc tidak terlibat baik aktif
maupun pasif dalam partai politik melalui mekanisme pengecekan di
SIPOL, Media Sosial calon anggota badan Adhoc serta laporan
Masyarakat.
7. Bahwa Pengadu tidak tercatat dalam SIPOL yang membuktikan Pengadu
BUKAN anggota Partai Politik serta bersih dari kegiatan Partai yang
disebarluaskan di Sosial Media atau Media Massa
8. Bahwa dalam Bukti T-21 dari pihak Teradu tentang tangkapan layar Foto
Pengadu dalam sebuah kegiatan di Akun Sosial Media Partai Keadilan
Sejahtera adalah sebuah pencatutan dan kekeliruan yang sudah diakui
dan diklarifikasi oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pancoran
Mas – Partai Keadilan Sejahtera dan Pengadu telah menerangkan bahwa
dalam kegiatan tersebut Pengadu sebagai Koordinator Kelurahan
Mampang untuk Program KDS (Kartu Depok Sejahtera) wakil dari Dinas
Sosial Kota Depok.
9. Bahwa dalam Bukti T-15, Pengadu sudah mendapat sanksi Teguran
Tertulis sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan dari Bawaslu Kota
Depok atas Laporan masyrakat yang menduga Pengadu adalah anggota
partai.
10. Bahwa sebagaimana telah disampaikan oleh Sdr. Andriansyah sebagai
Teradu V dalam persidangan yang mengakui bahwa Bawaslu Kota Depok
memiliki keterbatasan dalam sumber data untuk membuktikan Pengadu
sebagai Anggota Partai, hal ini juga membuktikan bahwa Bawaslu Kota
Depok tidak bisa menunjukkan dan/atau membuktikan secara
meyakinkan bahwa Pengadu adalah Anggota Partai Politik, Afgirmantis
est probare.
11. Bahwa dalam Bukti T-2 dari pihak Teradu tentang Laporan Masyarakat
atas Nama Supriyanto dengan Formulir Laporan Nomor:
02/LP/PL/Kot/13.07/XII/2023 dalam Hal Uraian Kejadian dapat diduga
bahwa Supriyanto tidak terima ditegor oleh Pengadu di group WA warga
dan sakit hati lalu melaporkan Pengadu ke Pihak Bawaslu Kota Depok
sebagai bentuk pembalasan sakit hatinya disertai fitnah yang diterima
secara utuh oleh pihak Teradu sebagai sebuah kebenaran disertai narasi
bahwa Pengadu tidak netral karena tidak menegor pihak lain yang
mengunggah video di group yang sama padahal tidak semua video
ditonton dan wa dibaca oleh Pengadu.
12. Bahwa laporan atas nama Sdr. Supriyanto diduga penuh dengan
tendensi negatif terhadap Pengadu dengan memberikan keterangan lisan
yang tidak bisa dibuktikan oleh Supriyanto, actory in cumbit probatio,
namun sayangnya dianggap benar dan dijadikan bukti oleh Pihak Teradu
untuk memutuskan bahwa Pengadu telah terbukti melakukan
pelanggaran kode etik.
13. Bahwa dalam bukti T-11, Sdr. Supriyanto meyakini bahwa Pengadu
adalah anggota/dan atau simpatisan partai sehingga Pengadu wajib
mendapatkan sanksi padahal dalam hukum berlaku asas Ne Bis In Idem,
para pihak dan materi pokok yang sama telah diputus dan berkekuatan
hukum tetap tidak dapat diperiksa untuk kedua kalinya. Teradu pun
mengakui mengakui bahwa Pengadu sudah mendapatkan sanksi atas
obyek perkara yang sama yaitu berupa teguran tertulis sebagai
pengawasan dan pembinaan namun Para Pihak Teradu tidak bisa
memberi keterangan mengenai sanksi pembinaan yang dimaksud.
14. Bahwa dalam laporan Supriyanto terdapat foto Pengadu yang duduk
bersebelahan dengan Bacaleg sebenarnya tidak membuktikan apapun
bahkan sempat membuat kaget Pengadu pada waktu acara Puncak
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
15. Bahwa Pihak Supriyanto maupun Bawaslu Kota Depok tidak
menghadirkan saksi untuk dimintai keterangan yang dapat
membenarkan laporan Supriyanto.
16. Bahwa bantahan atas laporan Supriyanto sebagaimana disampaikan
oleh Pengadu di muka sidang KEPP-DKPP adalah bersedia melakukan
mubahalah kepada pihak Teradu dan bersumpah atas nama Allah SWT
bahwa yang disampaikan Supriyanto adalah Fitnah belaka.
17. Bahwa dalam Bukti T13 dari Pihak Teradu tentang Berita Acara Rapat
Pleno Pengambilan Keputusan Perkara Kode Etik Nomor
51/PP.01.02/BA/K.JB-25/12/2023 para Teradu bersepakat bahwa
Pengadu terbukti melakukan pelanggaran kode etik namun tidak
dijelaskan secara nyata kode etik yang telah dilanggar oleh Pengadu.
18. Menyatakan Para Teradu diduga melakukan rekayasa bukti T-5 (Berita
Acara Rapat Pleno Bawaslu Kota Depok No. 49.a/BA/K.JB-25/12/2023
tanggal 12 Desember 2023). Hal ini dapat dibuktikan bahwa alibi Teradu
II (Sdr. Sulastio) pada tanggal 11 – 14 Desember 2023 sedang ada Rakor
Siwaskam di Malang, Jawa Timur (terlampir bukti screenshot percakapan
Pengadu dengan Teradu II)
19. Menyatakan Para Teradu diduga luput membuat Formulir Laporan
sehingga melakukan rekayasa bukti T-6 (Formulir Laporan No.
001/Reg/LP/PL/Kota/13.07/XII/2023 tanggal 8 Desember 2023). Hal
ini dibuktikan dengan tidak ditandatanganinya secara basah Formulir
Laporan tsb oleh Pelapor (Sdr. Supriyanto) melainkan secara teknik crop
scan dari tandatangan di Bukti T-2. Hal ini mengindikasikan bahwa
Pelapor tidak ada pada saat laporan tersebut dibuat.
20. Menyatakan bahwa menolak seluruh isi laporan aduan Pelapor maupun
isi dari keterangan Pelapor yang terdapat pada Berita Acara Klarifikasi
Pelapor pada hari Selasa, 19 Desember 2023 (Bukti T-11) karena apa
yang dituduhkan kepada Pengadu tidak pernah Pengadu lakukan;
keterangan Pelapor mengada-ada, berdasarkan asumsi & persepsi, hoax,
fitnah dan apalagi tanpa didukung dengan bukti kuat, valid dan
meyakinkan secara hukum.
21. Menyatakan bukti T-17 (Surat Pengunduran Diri Pengadu) tidak berlaku
karena sudah ditarik kembali oleh Pengadu (bukti screenshot terlampir)
22. Menyatakan bukti T-18 tidak kuat karena tidak menampilkan secara
utuh bukti screenshot percakapan Pengadu dengan Teradu I bahwa
Pengadu menarik kembali Surat Pengunduran Diri tersebut. (bukti
screenshot terlampir)
23. Menyatakan bahwa para teradu terdapat tindakan/perbuatan melawan
hukum.
24. Bahwa Bawaslu Kota Depok bekerja tidak cermat, tidak hati-hati, tidak
profesional secara jelas dan nyata telah memberikan Keputusan
berdasarkan ASUMSI dari pelapor tanpa melihat asas dan norma hukum
yang berlaku secara meyakinkan, valid dan kuat sehingga Keputusan
Bawaslu Kota Depok untuk pemberhentian tetap atas nama Pengadu
adalah tidak obyektif dan bertentangan dengan asas nemo judex in causa
sua.
C. Kesimpulan Keterangan Saksi (Sdr. Nipas Andrian) dari Pihak Pengadu
1. Bahwa Saksi menjelaskan acara Maulid Nabi Muhammad SAW
dilaksanakan hari Sabtu, 4 November 2023; bukan tanggal 7 Desember
2023 sebagaimana laporan Sdr. Supriyanto (Pelapor)
2. Bahwa Saksi menjelaskan yang mengundang Sdr. Khairul Wajdi
(Bacaleg) dan Sdr. Nalim Saputra (Ketua LPM Mampang/Timses Bacaleg
atas nama Iwan Adriansyah dari PAN) maupun undangan para tokoh
lainnya adalah panitia Maulid Nabi Muhammad SAW yang diketuai oleh
Ustadz Wisnu Imam Saputra; bukan oleh Pengadu sebagaimana yang
dituduhkan oleh Pelapor.
3. Bahwa Saksi menjelaskan mengundang pihak Kantor Kelurahan, namun
pihak Kelurahan karena berhalangan hadir lalu mewakilkan kepada Sdr.
Nalim Saputra (Ketua LPM Mampang/Timses Bacaleg atas nama Iwan
Adriansyah dari PAN)
4. Bahwa Saksi menyatakan Pengurus DKM dan panitia tidak menentukan
tempat duduk para terundang secara spesifik sehingga posisi tempat
duduk Pengadu duduk bersebelahan dengan salah satu Tokoh
Masyarakat yang juga Bacaleg adalah suatu kebetulan belaka dan terjadi
secara alamiah.
5. Bahwa Saksi menyatakan Sdr. Khairul Wajdi diundang dengan kapasitas
sebagai tokoh masyarakat (mantan Ketua RW 15) dan juga sebagai
mantan pengurus DKM Jami’ Nurul Iman sewaktu RW 14 masih belum
mengalami pemisahan menjadi RW 14 dan RW 15
6. Bahwa Saksi menyatakan Sdr. Khairul Wajdi diundang karena memiliki
jasa kepada DKM Jami’ Nurul Iman karena berhasil mendaftarkan secara
resmi Masjid Jami’ Nurul Iman yang baru berusia 2 (dua) tahun
(sebelumnya masih musholla) di Kementerian Agama RI dan undangan
itu sebagai bentuk terima kasih dan penghargaan kepada beliau.
Berdasarkan kesimpulan tersebut di atas, maka Pengadu memohon kepada
Yang Mulia Majelis Sidang DKPP dalam perkara aquo untuk memutus sebagai
berikut:
1. Menerima dan mengabulkan keseluruhan gugatan Pengadu
2. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Formulir Laporan No.
02/LP/PL/Kot/13.07/XII/2023 tanggal 8 Desember 2023 (Bukti T-2 dari
pihak Teradu)
3. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Keputusan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kota Depok No. 01/HK.01.01/K.JB-
25/1/2024 tanggal 4 Januari 2024 tentang pemberhentian Tetap Anggota
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok
Atas Nama Amri Joyonegoro
4. Memerintahkan kepada Bawaslu Kota Depok untuk merehabilitasi nama
baik, harkat dan martabat Pengadu melalui kanal resmi Bawaslu Kota
Depok dan media massa.
5. Menganulir bukti T-17 (Surat Pengunduran Diri Pengadu)
6. Menyatakan Para Teradu telah melanggar kode etik.
7. Menghukum dan memberikan sanksi berat kepada Para Teradu karena
telah memberikan Keputusan yang salah pada perkara Pemberhentian
Tetap Anggota Panwascam a.n Amri Joyonegoro;
8. Menghukum para Teradu membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili perkara ini
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).
[2.6] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu pada tanggal pada tanggal 19 Maret 2024 Para Teradu Perkara Nomor
27-PKE-DKPP/II/2024 dan Perkara Nomor 36-PKE-DKPP/II/2024 telah
menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut:
[2.6.1] JAWABAN PARA TERADU PERKARA NOMOR 27-PKE-
DKPP/II/2024
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan
dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Dalam Pokok Pengaduan
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Depok tentang
Pemberhentian Tetap Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok Atas Nama Amri Joyonegoro melalui
Surat No. 01/HK.01.01/K.JB-25/1/2024 yang diduga cacat hukum.
2. Jawaban atas Pokok Pengaduan
2.1. Bahwa benar Para Teradu merupakan Ketua dan Anggota Bawaslu
Kota Depok sebagaimana salinan Keputusan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 2593.1/HK.01.01/K1/08/2023 tentang
Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Se-Provinsi Jawa Barat Masa Jabatan 2023-2028
Tanggal 18 Agustus 2023; (Bukti T-1)
2.2. Bahwa Para Teradu, menolak semua dalil Pengaduan Pengadu,
kecuali yang secara tegas diakui oleh Para Teradu dalam jawaban
ini;
2.3. Bahwa sebelum menjawab pokok pengaduan a quo, terlebih dahulu
Para Teradu menjelaskan sebagai berikut:
2.3.1. Bahwa Bawaslu Kota Depok telah menerima Laporan dari
Sdr. SUPRIYANTO terkait peristiwa Dugaan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu Adhoc yang dilakukan oleh
Sdr. AMRI JOYONEGORRO, S.Pd selaku Anggota Panwaslu
Kecamatan Pancoran Mas, sebagaimana tertuang dalam
Laporan Nomor 02/LP/PL/Kot/ 13.07/XII/2023 tanggal 8
Desember 2023; (Bukti T-2)
2.3.2. Bahwa selanjutnya Bawaslu Kota Depok telah
menyerahkan Tanda Bukti Penyampaian Laporan dengan
Nomor 02/LP/PL/Kot/13.07/ XII/2023 tanggal 8
Desember 2023 kepada Sdr. SUPRIYANTO; (Bukti T-3)
2.3.3. Bahwa pada tanggal 8 sampai dengan tanggal 11 Desember
2023 Bawaslu Kota Depok melakukan Kajian Awal untuk
menganalisis keterpenuhan syarat formal dan materiel
terhadap Laporan Nomor 02/LP/PL/Kot/13.07/XII/2023
tanggal 8 Desember 2023, Bahwa berdasarkan hasil Kajian
Awal Bawaslu Kota Depok terhadap Laporan Nomor
02/LP/PL/Kot/13.07/XII/2023 tanggal 8 Desember 2023,
Laporan a quo telah memenuhi syarat formal dan materiel;
(Bukti T-4)
2.3.4. Bahwa selanjutnya Bawaslu Kota Depok telah
melaksanakan Rapat Pleno terhadap Laporan Nomor
02/LP/PL/Kot/13.07/XII/2023 tanggal 8 Desember 2023
yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor
49.a/BA/K.JB-25/12/2023 tanggal 12 Desember 2023,
yang pada pokoknya memutuskan sebagai berikut:
a. Bahwa Terhadap Laporan masyarakat terkait dugaan
pelanggaran Panwaslu Kecamatan Pancoran Mas atas
nama Amri Joyonegoro yang dilaporkan pada hari
Jumat, Tanggal 8 Desember 2023, Pukul 11.26 WIB oleh
Bapak Supriyanto, dan berdasarkan kajian awal Nomor:
02/LP/PUKot/13.07/X11/2023, maka Bawaslu Kota
Depok menindaklanjuti dengan meregister laporan
terebut sebagai dugaan pelanggaran kode etik. Dan
diproses sesuai dengan mekanisme penanganan
pelanggaran kode etik, Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022
tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum;
b. Bahwa menginstruksikan kepada Jajaran Sekretariat
untuk menyiapkan segala keperluan administrasi
mekanisme penanganan pelanggaran kode etik sesuai
dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum; (Bukti T-5)
2.3.5. Bahwa Bawaslu Kota Depok telah meregistrasi Laporan
Penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Adhoc dengan Nomor
001/Reg/LP/PL/Kota/13.07/XII/2023 tanggal 12
Desember 2023, selanjutnya dituangkan kedalam Formulir
Register Laporan; (Bukti T-6)
2.3.6. Bahwa Ketua Bawaslu Kota Depok mengeluarkan surat
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota
Depok Nomor 28/PP.00/K.JB-25/12/2023 Tentang Tim
Klarifikasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Depok
Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 Tanggal 12 Desember
2024; (Bukti T-7)
2.3.7. Bahwa Bawaslu Kota Depok telah mengundang Sdr. AMRI
JOYONEGORO sebagai Terlapor pada tanggal 13 Desember
2023 Pukul 14.00 WIB s/d Selesai bertempat di Kantor
Bawaslu Kota Depok berdasarkan surat Nomor
27/PP.00.02/K.JB-06/12/2023 tanggal 12 Desember 2023
perihal Undangan Klarifikasi; (Bukti T-8);
2.3.8. Selanjutnya Bawaslu Kota Depok telah melakukan
Klarifikasi terhadap Sdr. AMRI JOYONEGORO sebagai
Terlapor pada tanggal 13 Desember 2023 yang dituangkan
kedalam Berita Acara Klarifikasi; (Bukti T-9)
2.3.9. Bahwa Bawaslu Kota Depok telah mengundang Sdr.
SUPRIYANTO sebagai Pelapor pada tanggal 19 Desember
2023 Pukul 10.00 WIB s/d Selesai bertempat di Kantor
Bawaslu Kota Depok berdasarkan surat Nomor
28/PP.00.02/K.JB-06/12/2023 tanggal 13 Desember 2023
perihal Undangan Klarifikasi; (Bukti T-10)
2.3.10. Selanjutnya Bawaslu Kota Depok telah melakukan
Klarifikasi terhadap Sdr. SUPRIYANTO sebagai Pelapor
pada tanggal 19 Desember 2023 yang dituangkan ke dalam
Berita Acara Klarifikasi; (Bukti T-11)
2.3.11. Bahwa Bawaslu Kota Depok menyusun Kajian Dugaan
Pelanggaran Pemilu terhadap Laporan Nomor
001/Reg/LP/PL/ Kota/13.07/XII/2023 (Bukti T-12), yang
diputuskan dalam Rapat Pleno Bawaslu Kota Depok
sebagaimana Berita Acara Rapat Pleno Nomor
51/PP.01.02/BA/K.JB-25/12/2023 tanggal 29 Desember
2023, bahwa perbuatan Terlapor sdr. AMRI JOYONEGORO
sebagai Anggota merangkap Koordinator Divisi Hukum,
Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan
Masyarakat Panwaslu Kecamatan Pancoran Mas telah
terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf c Jo.
Pasal 8 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum. Selanjutnya
memutuskan:
a. Terlapor telah melakukan pelanggaran kode etik dan
dikenai sanksi pemberhentian tetap;
b. Terlapor terbukti melakukan pelanggaran, untuk itu
harus diterbitkan Surat Keputusan Pemberhentian
Tetap. (Bukti T-13)
2.3.12. Bahwa selanjutnya Bawaslu Kota Depok mengumumkan
Status Laporan Nomor 02/LP/PL/Kot/13.07/XII/2023
pada papan pengumuman Bawaslu Kota Depok tanggal 4
Januari 2023 (Bukti T-14);
2.4. Bahwa berdasarkan peristiwa yang diadukan oleh Pengadu yang
pada pokoknya terkait dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kota Depok tentang Pemberhentian Tetap Anggota
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pancoran Mas Kota
Depok Atas Nama Amri Joyonegoro melalui Surat No.
01/HK.01.01/K.JB-25/1/2024 yang diduga cacat hukum, Para
Teradu menerangkan sebagai berikut:
2.4.1. Bahwa Sdr. AMRI JOYONEGORO selaku Anggota Panwaslu
Kecamatan Pancoran Mas pada tanggal 3 Februari 2023
telah mendapatkan Surat Peringatan sebagai bentuk
Pembinaan yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Depok
karena melanggar Integritas, Indepedensi dan Netralitas
dalam pelaksanaan tugas-tugas sebagai Pengawas Pemilu
sebagaimana tercantum dalam Surat Ketua Bawaslu Kota
Depok Nomor 13A/KP.08.03/K.JB-25/2/2023 perihal
Peringatan; (Bukti T-15)
2.4.2. Bahwa berdasarkan Pasal 33 huruf b Perbawaslu 15 Tahun
2020 yang menyatakan "Dalam hal berdasarkan hasil rapat
pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
ayat (2) menyatakan terdapat unsur dugaan pelanggaran
kode etik Pengawas Pemilu ad hoc maka Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota memutuskan untuk
meneruskan hasil penyelesaian Pelanggaran Kinerja ke
proses penanganan pelanggaran kode etik Pengawas Pemilu
ad hoc berdasarkan Peraturan Bawaslu yang mengatur
mengenai tata cara penanganan pelanggaran kode etik
Pengawas Pemilu adhoc";
2.4.3. Lebih lanjut diatur dalam Pasal 34 ayat (4) Perbawaslu 15
Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan Dan
Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas
Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa "Bentuk
Pelanggaran Kinerja Berat meliputi Pelanggaran Kinerja
yang berdampak negatif terhadap integritas dan
kemandirian Pengawas Pemilu secara kelembagaan atau
perseorangan; dan/atau pengulangan Pelanggaran Kinerja
yang memiliki materi permasalahan yang sama sehingga
mengakibatkan terganggunya kinerja Pengawas Pemilu
dalam pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada
penyelenggaraan Pengawasan";
2.4.4. Bahwa berdasarkan Pasal 46 ayat (2) huruf b Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017
Tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan Penggantian
Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi,
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, Dan Pengawas
Tempat Pemungutan Suara yang pada pokoknya
menyatakan "Anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu
Kelurahan/Desa, Pengawas TPS, dan Panwaslu Luar Negeri
diberhentikan sebagalmana dimaksud pada ayat (1) huruf c
apabila melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik";
2.4.5. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan
dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 45 ayat
(2) dan ayat (3) yang berbunyi "(2) Bawaslu Kabupaten/Kota
memberikan sanksi administratif kepada Panwaslu
Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan/atau
Pengawas TPS dalam hal terbukti melakukan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu. (3) Sanksi administratif
sebagalmana dimaksud pada ayat (2) berupa peringatan
ataupemberhentian tetap".
2.4.6. Bahwa berdasarkan kesimpulan Analisis Penyelesaian
Pelanggaran Kinerja Pengawas Pemilu tanggal 20 Desember
2023 bahwa:
a. Sdr. Amri Joyonegoro selaku Pengawas Pemilu
Kecamatan Pancoran Mas telah melakukan tindakan
diluar kewenangannya dengan melakukan
pemberhentian secara paksa terhadap mobil pick-up
bermuatan beras/sembako yang kemudian dilanjutkan
dengan melakukan penggeledahan dan interogasi
terhadap supir mobil pick-up tersebut tanpa melalui
prosedur yang berlaku;
b. Sdr. Amri Joyonegoro juga diduga telah bersikap yang
dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap
pelaksanaan tugas dan tidak menghindari intervensi
pihak lain, yakni duduk berdampingan dengan Sdr.
Khairul Wajdi selaku Calon Anggota Legislatif Partai
Keadilan Sejahtera dalam sebuah acara peringatan
maulid Nabi Muhammad SAW pada tanggal 4 (empat)
November;
c. Berdasarkan Surat Ketua Bawaslu Kota Depok Nomor
13A/KP.08.03/K.JB-25/2/2023 perihal Peringatan,
yakni Sdr. Khairul Wajdi dan Sdr. Amri Joyonegoro
pernah berperkara dan diklarifikasi oleh Bawaslu Kota
Depok dalam dugaan pelanggaran Kode Etik, dimana
ada dugaan hubungan Struktural diantara keduanya.
Yakni, Khairul Wajdi Selaku Ketua Pengurus
Kecamatan Pancoran Mas Partai Keadilan Sejahtera dan
Sdr. Amri Joyonegoro Selaku Ketua Pengurus
Keluruhan Mampang Partai Keadilan Sejahtera; (Bukti
T-16);
2.4.7. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana diatas, dalam
penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kota
Depok telah melaksanakan penanganan Pelanggaran
sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022
Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum serta ditindaklanjuti sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Tata Cara
Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas
Pengawas Pemilihan Umum. Hal tersebut dapat dilihat dari
penanganan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
ad hoc yang dilakukan oleh Sdr. AMRI JOYONEGORO
selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Pancoran Mas, yang
ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu Kota Depok
sebagaimana yang diuraikan pada angka 2.3.1 sampai
dengan 2.3.12 dalam Jawaban atas Pokok Pengaduan
sebagaimana diatas.
2.4.8. Bahwa Sdr. AMRI JOYONEGORO telah mengirim Surat
Pengunduran Diri selaku Anggota Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan Pancoran Mas kepada Ketua
Bawaslu Kota Depok; (Bukti T-17)
2.4.9. Bahwa Surat Pengunduran Diri tersebut dikirim melalui
percakapan aplikasi Whatsapp pada tanggal 4 Desember
2023; (Bukti T-18)
3. Jawaban atas Kronologi Pengaduan.
3.1. Bahwa dalam dalil pengaduan Pengadu yang pada pokoknya
menyatakan bahwa “Pertanyaan klarifikasi Teradu No. 16, 17, 18, 22
dan 23 tidak memerhatikan FORM II-APKE pada Perbawaslu No. 4
tahun 2019 dan FORM II-P/L DKPP pada Peraturan DKPP No. 3 tahun
2017 dan diduga juga tidak diberikan kepada Pelapor berbentuk
Surat Pernyataan bahwa Pengaduan/Laporan sejenis tidak pernah
disampaikan kepada DKPP/Bawaslu dan Pengaduan dan/atau
Laporan tidak pernah diputus oleh DKPP. Padahal pelapor
menggunakan foto screenshot lama yang diambil dari media lain dan
laporan atas kasus tersebut telah diputuskan oleh Bawaslu Kota
Depok No. 13A/KP.08.03/K.JB-25/2/2023 tanggal 3 Februari 2023
yang memutuskan Pengadu diberi Peringatan berupa Teguran Tertulis
(Sedang) sehingga tidak layak lagi untuk diungkit kembali”, Para
Teradu menerangkan sebagai berikut:
3.1.1. Bahwa Bawaslu Kota Depok dalam menangani dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu ad hoc yang
dilakukan oleh Sdr. AMRI JOYONEGORO selaku Anggota
Panwaslu Kecamatan Pancoran Mas telah sesuai dengan tata
cara dan mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7
Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Umum;
3.1.2. Bahwa benar Bawaslu Kota Depok telah menerima Laporan
dari Sdr. SUPRIYANTO terkait peristiwa dugaan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu ad hoc yang dilakukan oleh
Sdr. AMRI JOYONEGORO selaku Anggota Panwaslu
Kecamatan Pancoran Mas, sebagaimana tertuang dalam
Laporan Nomor 02/LP/PL/Kot/13.07/XII/2023 tanggal 8
Desember 2023, bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1), ayat
(2), ayat (3), ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan
dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, menyatakan
bahwa:
Ayat (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau
Panwaslu LN menyusun kajian awal terhadap
Laporan paling lama 2 (dua) Hari setelah Laporan
disampaikan.
Ayat (2) Kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk meneliti:
a. keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel
Laporan; dan
b. jenis dugaan pelanggaran.
Ayat (3) Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a meliputi:
a. nama dan alamat Pelapor;
b. pihak Terlapor; dan
c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi
jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4).
Ayat (4) Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a meliputi:
a. waktu dan tempat kejadian dugaan
Pelanggaran Pemilu;
b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu;
dan
c. bukti.
3.1.3. Bahwa pada tanggal 8 sampai dengan tanggal 11 Desember
2023 Bawaslu Kota Depok melakukan Kajian Awal untuk
menganalisis keterpenuhan syarat formal dan materiel
terhadap Laporan 02/LP/PL/Kot/13.07/XII/2023 tanggal 8
Desember 2023, bahwa hasil Kajian Awal Bawaslu Kota
Depok terhadap Laporan a quo pada pokoknya
menyimpulkan sebagai berikut:
a. Berdasarkan uraian kejadian yang disampaikan oleh
Pelapor pada Laporan a quo, Pelapor telah memenuhi
syarat formal laporan diantaranya Identitas Pelapor;
Identitas Terlapor; dan Waktu Penyampaian Tidak
Melewati Jangka Waktu;
b. Berdasarkan uraian kejadian yang disampaikan oleh
Pelapor pada Laporan a quo, Pelapor telah memenuhi
syarat materiel laporan diantaranya Waktu dan Tempat
Kejadiaan Dugaan Pelanggaran Pemilu, Uraian Kejadian
Dugaan Pelanggaran Pemilu, dan Bukti.
Berdasarkan hal tersebut, Kajian Awal Dugaan Pelanggaran
menyimpulkan bahwa Laporan Pelapor sebagaimana nomor
penyampaian 02/LP/PL/Kot/13.07/XII/2023 memenuhi
syarat formal serta memenuhi syarat materiel laporan.
Selanjutnya berdasarkan kesimpulan tersebut Bawaslu Kota
Depok menyatakan Laporan a quo memenuhi syarat formal
dan materiel.
3.1.4. Bahwa selanjutnya Bawaslu Kota Depok telah
melaksanakan Rapat Pleno terhadap Laporan Nomor
02/LP/PL/Kot/13.07/XII/2023 tanggal 8 Desember 2023
yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor
49.a/BA/K.JB-25/12/2023 tanggal 12 Desember 2023,
yang pada pokoknya memutuskan sebagai berikut:
a. Bahwa Terhadap Laporan masyarakat terkait dugaan
pelanggaran Panwaslu Kecamatan Pancoran Mas atas
nama Amri Joyonegoro yang dilaporkan pada hari
Jumat, Tanggal 8 Desember 2023, Pukul 11.26 WIB oleh
Bapak Supriyanto, dan berdasarkan kajian awal Nomor:
02/LP/PUKot/13.07/X11/2023, maka Bawaslu Kota
Depok menindaklanjuti dengan meregister laporan
terebut sebagai dugaan pelanggaran kode etik. Dan
diproses sesuai dengan mekanisme penanganan
pelanggaran kode etik, Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022
tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum;
b. Bahwa menginstruksikan kepada Jajaran Sekretariat
untuk menyiapkan segala keperluan administrasi
mekanisme penanganan pelanggaran kode etik sesuai
dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum.
3.2. Bahwa dalam dalil pengaduan Pengadu yang pada pokoknya
menyatakan bahwa “Acara yang dihadiri oleh Pengadu adalah murni
kegiatan keagamaan yang terbuka secara umum, dan merupakan
Puncak Acara dari Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di
lingkungan warga RW 14 Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran
Mas tempat di mana saya tinggal (screenshot undangan terlampir).
Adapun peserta undangan yang ternyata dihadiri oleh Bacaleg dan
Timses suatu Caleg/Parpol Pengadu mengaku tidak mengetahui
sama sekali karena memang Pengadu mengaku bukanlah panitia
kegiatan tersebut dan bukan pula pengurus DKM yang menginisiasi
acara. Pengadu mengaku hanya peserta biasa dan berusaha menjadi
warga yang baik untuk memenuhi undangan. Duduk bersebelahan
pun juga suatu kebetulan yang alami. Tidak ada pengondisian
(setting)”. Para Teradu menerangkan sebagai berikut:
3.2.1. Bahwa Pengadu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu karena bersikap yang dapat menimbulkan
pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan
menghindari intervensi pihak lain, yakni duduk
berdampingan dengan Sdr. KHAIRUL WAJDI selaku Calon
Anggota Legislatif Partai Keadilan Sejahtera pada kegiatan
tersebut; (Bukti T-19)
3.2.2. Bahwa berdasarkan Surat Ketua Bawaslu Kota Depok
Nomor 13A/KP.08.03/K.JB-25/2/2023 perihal Peringatan,
yakni Sdr. KHAIRUL WAJDI dan Sdr. AMRI JOYONEGORO
pernah berperkara dan diklarifikasi oleh Bawaslu Kota
Depok dalam dugaan pelanggaran Kode Etik, dimana ada
dugaan hubungan Struktural diantara keduanya. Yakni,
Khairul Wajdi Selaku Ketua Pengurus Kecamatan
Pancoranmas Partai Keadilan Sejahtera dan Sdr. Amri
Joyonegoro Selaku Ketua Pengurus Keluruhan Mampang
Partai Keadilan Sejahtera; (Bukti T-20)
3.2.3. Bahwa tangkapan layar di halaman facebook DPC PKS
Pancoranmas menjadi indikasi kuat Sdr. Amri Joyonegoro
merupakan pengurus ranting PKS Mampang, meskipun
diketahui postingan di halaman facebook PKS
Pancoranmas telah dihapus. (Bukti T-21)
3.3. Bahwa dalam dalil pengaduan Pengadu yang pada pokoknya
menyatakan bahwa “Pertanyaan klarifikasi tentang adanya laporan
jika Pengadu bertindak di luar kewenangan dengan melakukan
pengejaran terduga pelanggaran, penggeledahan dan interogasi
terduga pelanggaran tanpa melalui prosedur”, Teradu II
menerangkan sebagai berikut:
3.3.1. Bahwa benar pada tanggal 2 Desember 2023 pukul 18.30
WIB Pengadu menghubungi Teradu II melalu pesan
Whatsapp yang berisi dugaan pelanggaran berupa
pembagian sembako. Kemudian Teradu II mengarahkan
Pengadu untuk menuangkan hal tersebut pada Formulir
Laporan Hasil Pengawasan (LHP); (Bukti T-22)
3.3.2. Bahwa Pengadu langsung mengejar terduga pelaku
pembagian sembako tanpa melalui prosedur yang telah
diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan
Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; (Bukti T-23)
3.3.3. Bahwa berdasarkan hasil Analisis Penyelesaian
Pelanggaran Kinerja Pengawas Pemilu tanggal 20 Desember
2023 yang menerangkan bahwa dugaan pelanggaran
kinerja pengawas Pemilu a quo diketahui terkait dengan
adanya indikasi dugaan pelanggaran kinerja pengawas
Pemilu mengenai tindakan di luar kewenangan dan
netralitas penyelenggara yang dilakukan oleh Sdr. Amri
Joyonegoro. Hal tersebut diduga melanggar ketentuan
Pasal 6 ayat (3) huruf jo. Pasal 8 Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum jo Pasal
18 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan
Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas
Pemilihan Umum.
3.4. Bahwa dalam dalil pengaduan Pengadu yang pada pokoknya
menyatakan bahwa “Teradu II membuat pernyataan alasan-alasan
pemecatan Pengadu di media-media”, Teradu II menerangkan
sebagai berikut:
3.4.1. Bahwa pada berita yang dipersoalkan oleh Pengadu tidak ada
pernyataan yang menyatakan bahwa Pengadu merupakan
pengurus parpol dan belum lama keluar dari kepengurusan
partai politik; (Bukti T-24)
3.4.2. Bahwa pada berita yang dipersoalkan oleh Pengadu berita
yang dipersoalkan oleh Pengadu menyatakan bahwa Pengadu
terafiliasi parpol, bukan pengurus parpol; (Bukti T-25)
3.4.3. Bahwa berita tersebut berlangsung atas permintaan jurnalis
di lokasi kampanye Calon Anggota DPR RI Sdri. YETTY
NURDIN di kelurahan Depok, tepatnya di sebelah RS Hermina
Depok pada tanggal 4 Desember 2023 turut menyaksikan Sdr.
SURADI selaku Pengawas Kelurahan/Desa
(PKD) kelurahan Depok, kecamatan Pancoran Mas, Kota
Depok;
3.4.4. Bahwa materi pertanyaan soal pemberhentian salah seorang
Panwascam Panmas (dan bukan pada posisi untuk
memberikan penjelasan terkait hal tersebut) Teradu II sudah
berusaha menghindar dengan mengatakan sebaiknya hal
tersebut ditanyakan ke SDM atau Ketua namun mereka
(jurnalis) mendesak dan menanyakan apakah pemberhentian
tersebut ada kaitannya dengan pemeriksaan saudara Hafid
Nasir selaku Calon Anggota DPRD kota Depok Dapil Pancoran
Mas dari partai PKS, khawatir terjadi "penggorengan" berita
dan agar informasinya jelas maka Teradu II menjelaskan latar
belakang pemberhentian tersebut;
3.4.5. Bahwa dalam berita yang dimuat di lama Tribunnews.com
tanggal 5 Desember 2023 yang mana dalam salah satu isi
beritanya tertulis:
“Artinya dulu pernah diberikan teguran, ini masuk lagi
dengan perbuatan yang sama,” kata Sulastio, Jumat
(5/12/2023).
Amri terbukti melanggar kode etik anggota Panwaslu karena
belum lama keluar dari partai politik peserta Pemilihan Umum
Tahun 2024.
Teradu II tidak menyatakan pertanyaan seperti dalam kalimat
kedua, seingat Teradu II, Amri diduga terafiliasi parpol pada
putusan sebelumnya. Berita tersebut berbeda dengan berita
yang sama yang dimuat di YouTube;
3.4.6. Bahwa atas kekeliruan berita tersebut, Teradu II telah
meminta hak jawab kepada redaksi Tribunnews.com (Bukti T-
26) dan sudah direspon oleh redaksi Tribunnews.com namun
hingga hari ini realisasi hak jawab tersebut belum ada, (Bukti
T-27)
3.4.7. Bahwa terkait materi tersebut Pengadu menyatakan kecewa
dan menyatakan Teradu II telah melakukan manuver dan
fitnah untuk selanjutnya pelapor membuat konferensi pers di
kantor Persatuan Wartawan Indonesia Kota Depok dan
meminta Teradu II untuk meminta maaf melalui media.
Pengadu juga telah melayangkan dua buah somasi kepada
saya dan berdasarkan informasi dari pihak kepolisian pelapor
juga sudah membuat laporan kepolisian. (Bukti T-28)
3.5. Bahwa dalam dalil pengaduan Pengadu yang pada pokoknya
menyatakan bahwa “Teradu II diduga sudah menjadi seorang
partisan karena condong kepada Caleg dan salah satu partai peserta
Pemilu yang ada kaitannya dengan Laporan Hasil Pengawasan
Pengadu”, Teradu II menerangkan sebagai berikut:
3.5.1. Bahwa kehadiran Teradu II dalam kegiatan Pertemuan Rutin
Forum Silaturahmi RT-RW Kelurahan Mampang, Kecamatan
Pancoran Mas, berkapasitas sebagai Anggota Bawaslu Kota
Depok yang terundang; (Bukti T-29)
3.5.2. Bahwa Teradu II memutuskan untuk menghadiri kegiatan
tersebut dilatarbelakangi adanya sejumlah pertanyaan yang
diajukan kepada Teradu II selaku warga Kelurahan Mampang
yang berprofesi sebagai Anggota Bawaslu Kota Depok terkait
beredarnya Pamflet/Selebaran yang mengatasnamakan
Bawaslu melalui Grup Percakapan Whatsapp RT-RW dimana
dalam Pamflet/Selebaran tersebut tercantum adanya
larangan bagi RT-RW untuk terlibat dalam politik praktis yang
mengutip UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu dengan
ancaman sanksi pidana; (Bukti T-30)
Bahwa kegiatan tersebut juga hadir oleh pengurus Kelurahan
Mampang dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Mampang yang
terundang sebagai pemangku kepentingan. (Bukti T-31)
[2.6.2] JAWABAN PARA TERADU PERKARA NOMOR 36-PKE-
DKPP/II/2024
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan
dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Dalam Pokok Pengaduan
Pelantikan Pergantian Antarwaktu Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan dalam Pemilihan Umum tahun 2024 berdasar Surat Keputusan
Ketua Bawaslu Kota Depok No: 11/KP.04.00/K.JB-25/1/2024 yang
melantik Sdri. Wulan Widuri sebagai Anggota Panwascam Pancoran Mas
yang tidak sesuai Peraturan Bawaslu.
2. Jawaban atas Pokok Pengaduan
2.1. Bahwa benar Para Teradu merupakan Ketua dan Anggota Bawaslu
Kota Depok sebagaimana salinan Keputusan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 2593.1/HK.01.01/K1/08/2023 tentang
Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Se-Provinsi Jawa Barat Masa Jabatan 2023-2028
Tanggal 18 Agustus 2023; (Bukti T-1)
2.2. Bahwa Para Teradu, menolak semua dalil Pengaduan Pengadu,
kecuali yang secara tegas diakui oleh Para Teradu dalam jawaban
ini;
2.3. Bahwa sebelum menjawab pokok pengaduan a quo, terlebih dahulu
Para Teradu menjelaskan sebagai berikut:
2.3.1. Bahwa Bawaslu Kota Depok telah mengeluarkan Surat
Keputusan Ketua Bawaslu Kota Depok Nomor:
01/HK.01.01/K.JB-25/1/2024 tentang Pemberhentian
Tetap Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok Atas Nama Amri
Joyonegoro tanggal 4 Januari 2024; (Bukti T-2)
2.3.2. Bahwa selanjutnya Bawaslu Kota Depok telah
melaksanakan Rapat Pleno sebagai tindaklanjut Surat
Keputusan Ketua Bawaslu Kota Depok Nomor:
01/HK.01.01/K.JB-25/1/2024 tentang Pemberhentian
Tetap Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok Atas Nama Amri
Joyonegoro tanggal 12 Desember 2023 yang dituangkan
dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 01/BA/K.JB-
25/01/2024 tanggal 5 Januari 2024, yang pada pokoknya
memutuskan sebagai berikut:
c. Bahwa terhadap Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kota
Depok Nomor: 01/HK.01.01/ K.JB-25/1/2024 tentang
Pemberhentian Tetap Anggota Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok
Atas Nama Amri Joyonegoro tanggal 12 Desember 2023,
diperlukan penetapan Penggantian Antarwaktu Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pancoran Mas;
d. Bahwa Bawaslu Kota Depok akan memanggil 3 (tiga)
orang urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan
yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Depok untuk
dilakukan wawancara sebagai calon Penggantian
Penggantian Antarwaktu Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kecamatan Pancoran Mas;
e. Bahwa nama-nama yang ditetapkan untuk dilakukan
wawancara calon Penggantian Antarwaktu Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pancoran Mas
adalah Sdr. Wendi Jatnika, Sdr. Zuhridin Ahmad
Bramantyo, dan Sdri. Intan Para Dyah Utami.
f. Bahwa agar dijadwalkan proses wawncara mulai tanggal
8-12 Januari 2024. (Bukti T-3)
2.3.3. Bahwa selanjutnya Bawaslu Kota Depok melaksanakan
Rapat Pleno terkait Pencermatan Peserta Wawancara Calon
Penggantian Antarwaktu Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kecamatan Pancoran Mas yang dituangkan dalam
Berita Acara Rapat Pleno Nomor 01A/BA/K.JB-
25/01/2024 tanggal 8 Januari 2024, yang pada pokoknya
memutuskan sebagai berikut:
a. Bahwa terkait 3 (tiga) orang peserta wawancara calon
Penggantian Antarwaktu Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kecamatan Pancoran Mas dengan hasil sebagai
berikut:
1) Wendy Jatnika, terdaftar sebagai Anggota Panitia
Pemungutan Suara Kelurahan Depok Jaya,
Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok;
2) Zuhridin Ahmad Bramantyo, telah bekerja di tempat
lain; dan
3) Intan Para Dyah Utami, telah terdaftar sebagai Tim
Kampanye salah satu peserta Pemilihan Umum
Tahun 2024.
b. Bahwa berdasarkan hasil pencermatan tersebut,
Bawaslu Kota Depok tidak melakukan wawancara
kepada Sdr. Wendi Jatnika, Sdr. Zuhridin Ahmad
Bramantyo, dan Sdri. Intan Para Dyah Utami;
c. Bahwa Bawaslu Kota Depok meminta data hasil Tes
Tertulis seleksi Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan Pancoran Mas kepada Bawaslu Provinsi
Jawa Barat untuk mengetahui nama-nama urutan
berikutnya;
d. Bahwa berdasarkan nama-nama urutan berikutnya
tersebut, Bawaslu Kota Depok melakukan wawancara
sebagai Calon Penggantian Antarwaktu Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pancoran Mas;
e. Bahwa proses wawancara calon Penggantian
Antarwaktu Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan Pancoran Mas dijadwalkan pada tanggal 10-
12 Januari 2024. (Bukti T-4)
2.3.4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 47A ayat (2) Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang
Pembentukan, Pemberhentian, Dan Penggantian
Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi,
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, Dan Pengawas
Tempat Pemungutan Suara yang pada intinya menyatakan
bahwa:
“Dalam hal calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kecamatan urutan berikutnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 47 huruf c tidak tersedia,
penggantian antarwaktu dilakukan dengan ketentuan
sebagai berikut: a. calon pengganti antarwaktu dapat
diambil dari daftar calon yang mengikuti tes tertulis dalam
hal tidak tersedia calon pengganti berdasarkan tahapan
seleksi tertulis; dan b. dilakukan seleksi baru dalam hal
tidak tersedia calon pengganti berdasarkan tahapan
tahapan tes wawancara, tahapan seleksi tertulis, dan
tahapan penelitian administrasi.”
2.3.5. Bahwa selanjutnya Bawaslu Kota Depok mengajukan
permohonan data Rekapitulasi Nilai Peserta Tes Tertulis
Calon Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan
Pancoran Mas kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat
berdasarkan surat Nomor 03/KP.07.00/ K.JB-25/01/2024
perihal Permohonan Data tanggal 8 Januari 2024; (Bukti T-
5)
2.3.6. Bahwa selanjutnya Bawaslu Kota Depok menerima Berita
Acara Perekapan Daftar Nama Dan Nilai Peserta Tes
Tertulis Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan
Pancoran Mas tanggal 17 Oktober 2022; (Bukti T-6)
2.3.7. Bahwa Bawaslu Kota Depok telah menghubungi Sdr.
Malika Sidik Prabowo selaku Calon Pengganti Antarwaktu
yang diambil dari daftar calon yang mengikuti tes tertulis,
namun yang bersangkutan telah pindah domisili; (Bukti T-
7)
2.3.8. Bahwa Bawaslu Kota Depok telah menghubungi Sdr.
Junaedi Abdillah selaku Calon Pengganti Antarwaktu yang
diambil dari daftar calon yang mengikuti tes tertulis,
namun tidak terhubung; (Bukti T-8)
2.3.9. Bahwa Bawaslu Kota Depok telah menghubungi Sdr. Beni
Iskandar selaku Calon Pengganti Antarwaktu yang diambil
dari daftar calon yang mengikuti tes tertulis, yang
bersangkutan bersedia untuk mengikuti proses wawancara
Calon Pengganti Antarwaktu Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kecamatan Pancoran Mas; (Bukti T-9)
2.3.10. Bahwa Bawaslu Kota Depok telah menghubungi Sdri.
Wulan Widuri selaku Calon Pengganti Antarwaktu yang
diambil dari daftar calon yang mengikuti tes tertulis, yang
bersangkutan bersedia untuk mengikuti proses wawancara
Calon Pengganti Antarwaktu Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kecamatan Pancoran Mas; (Bukti T-10)
2.3.11. Bahwa Bawaslu Kota Depok mencermati Sdr. Dicki Hadi
Wijaya selaku Calon Pengganti Antarwaktu yang diambil
dari daftar calon yang mengikuti tes tertulis, yang
bersangkutan terbukti telah terpilih sebagai Anggota KPU
Kota Depok Periode 2023-2028; (Bukti T-11)
2.3.12. Bahwa Bawaslu Kota Depok telah menghubungi Sdr.
Maureen Diani Laurens selaku Calon Pengganti
Antarwaktu yang diambil dari daftar calon yang mengikuti
tes tertulis, yang bersangkutan bersedia untuk mengikuti
proses wawancara Calon Pengganti Antarwaktu Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pancoran Mas;
(Bukti T-12)
2.3.13. Bahwa Bawaslu Kota Depok telah mengundang Sdr. Wulan
Widuri selaku Calon Pengganti Antarwaktu Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pancoran Mas
pada tanggal 10 Januari 2024 Pukul 13.00 WIB s/d Selesai
bertempat di Kantor Bawaslu Kota Depok berdasarkan
surat Nomor 03/KP.00/K.JB-25/1/2024 tanggal 8 Januari
perihal Undangan Wawancara; (Bukti T-13);
2.3.14. Bahwa Bawaslu Kota Depok telah mengundang Sdr. Beni
Iskandar selaku Calon Pengganti Antarwaktu Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pancoran Mas
pada tanggal 10 Januari 2024 Pukul 13.00 WIB s/d Selesai
bertempat di Kantor Bawaslu Kota Depok berdasarkan
surat Nomor 04/KP.00/K.JB-25/1/2024 tanggal 8 Januari
perihal Undangan Wawancara; (Bukti T-14);
2.3.15. Bahwa Bawaslu Kota Depok telah mengundang Sdr.
Maureen Diani Laurens selaku Calon Pengganti
Antarwaktu Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan
Pancoran Mas pada tanggal 10 Januari 2024 Pukul 13.00
WIB s/d Selesai bertempat di Kantor Bawaslu Kota Depok
berdasarkan surat Nomor 05/KP.00/ K.JB-25/1/2024
tanggal 8 Januari perihal Undangan Wawancara; (Bukti T-
15)
2.3.16. Bahwa selanjutnya Bawaslu Kota Depok melaksanakan
Rapat Pleno terkait Penetapan Penggantian Antarwaktu
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pancoran
Mas yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno
Nomor 02/BA/K.JB-25/01/2024 tanggal 10 Januari 2024,
yang pada pokoknya menetapkan Sdri. Wulan Widuri
sebagai Pengganti Antarwaktu Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kecamatan Pancoran Mas; (Bukti T-16)
2.3.17. Bahwa Bawaslu Kota Depok telah mengundang Sdr. Wulan
Widuri selaku Pengganti Antarwaktu Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan Pancoran Mas pada tanggal
15 Januari 2024 Pukul 10.30 WIB s/d Selesai bertempat di
Kantor Bawaslu Kota Depok berdasarkan surat Nomor
09/KP.00/K.JB-25/1/2024 tanggal 12 Januari perihal
Undangan Pelantikan; (Bukti T-17);
2.3.18. Bahwa Bawaslu Kota Depok mengeluarkan surat
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota
Depok Nomor 11/KP.04.00/K.JB-25/1/2024 tentang
Penetapan Penggantian Antarwaktu Anggota Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pancoran Mas Kota
Depok Provinsi Jawa Barat tanggal 15 Januari 2024; (Bukti
T-18)
2.4. Bahwa berdasarkan peristiwa yang diadukan oleh Pengadu yang
pada pokoknya terkait dengan Pelantikan Pergantian Antarwaktu
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024 berdasar Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kota
Depok No: 11/KP.04.00/K.JB-25/1/2024 yang melantik Sdri.
WULAN WIDURI sebagai Anggota Panwascam Pancoran Mas yang
tidak sesuai Peraturan Bawaslu, Para Teradu menerangkan sebagai
berikut:
2.4.1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 135 ayat (4) huruf d
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum, menyatakan bahwa:
“anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan
digantikan oleh calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kecamatan urutan peringkat berikutnya dari hasil
seleksi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota;”
2.4.2. Bahwa ketentuan lebih lanjut diatur dalam Pasal 47A ayat
(2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4
Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017
Tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan Penggantian
Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi,
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, Dan Pengawas
Tempat Pemungutan Suara yang pada intinya menyatakan
bahwa:
“Dalam hal calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kecamatan urutan berikutnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 47 huruf c tidak tersedia,
penggantian antarwaktu dilakukan dengan ketentuan
sebagai berikut: a. calon pengganti antarwaktu dapat
diambil dari daftar calon yang mengikuti tes tertulis dalam
hal tidak tersedia calon pengganti berdasarkan tahapan
seleksi tertulis; dan b. dilakukan seleksi baru dalam hal
tidak tersedia calon pengganti berdasarkan tahapan
tahapan tes wawancara, tahapan seleksi tertulis, dan
tahapan penelitian administrasi.”
2.4.3. Bahwa Teradu selaku calon anggota Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan Pancoran Mas urutan
peringkat berikutnya dari hasil seleksi yang dilakukan oleh
Bawaslu Kota Depok terbukti telah dilantik menjadi
Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Depok Jaya
sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kota Depok Nomor 4 Tahun 2023 Tentang
Penetapan Dan Pengangkatan Panitia Pemungutan Suara
Pada Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok Untuk
Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 23 Januari 2023;
(Bukti T-19)
2.4.4. Bahwa Sdri. WULAN WIDURI selaku Calon Pengganti
Antarwaktu yang diambil dari daftar calon yang mengikuti
tes tertulis sebagaimana tertuang dalam Berita Acara
Perekapan Daftar Nama Dan Nilai Peserta Tes Tertulis
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pancoran
Mas tanggal 17 Oktober 2022 dari Bawaslu Provinsi Jawa
Barat;
2.4.5. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana diatas, dalam
mekanisme Penggantian Antarwaktu Anggota Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pancoran Mas,
Bawaslu Kota Depok telah melaksanakan sebagaimana
ketentuan yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan,
Pemberhentian, Dan Penggantian Antarwaktu Badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Luar Negeri, Dan Pengawas Tempat Pemungutan
Suara. Hal tersebut dapat dilihat dari mekanisme
Penggantian Antarwaktu Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kecamatan Pancoran Mas yang dilakukan oleh
Bawaslu Kota Depok sebagaimana yang diuraikan pada
angka 2.3.1 sampai dengan 2.3.18 dalam Jawaban atas
Pokok Pengaduan sebagaimana diatas.
3. Jawaban atas Kronologi Pengaduan.
3.1. Bahwa dalam dalil pengaduan Pengadu yang pada pokoknya
menyatakan bahwa “yang berhak untuk menjadi Penggantian
Antarwaktu (PAW) Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok, yaitu Sdr. WENDI JATNIKA
dan Sdri. INTAN PARA DYAH UTAMI”, Para Teradu menerangkan
sebagai berikut:
3.1.1. Bahwa Sdr. WENDI JATNIKA selaku calon anggota Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pancoran Mas
urutan peringkat berikutnya dari hasil seleksi yang
dilakukan oleh Bawaslu Kota Depok terbukti telah dilantik
menjadi Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Depok
Jaya sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kota Depok Nomor 4 Tahun 2023 Tentang
Penetapan Dan Pengangkatan Panitia Pemungutan Suara
Pada Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok Untuk Pemilihan
Umum Tahun 2024 tanggal 23 Januari 2023;
3.1.2. Bahwa Sdri. INTAN PARA DYAH UTAMI terbukti telah
menjadi Tim Kampanye salah satu Calon Anggota DPRD
Provinsi Jawa Barat Pada Pemilihan Umum Tahun 2024;
(Bukti T-20)
3.1.3. Bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut, Bawaslu Kota
Depok mengambil calon pengganti antarwaktu dari daftar
calon yang mengikuti tes tertulis sebagaimana diatur dalam
Pasal 47A ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19
Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan
Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar
Negeri, Dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
3.2. Bahwa dalam dalil pengaduan Pengadu yang pada pokoknya
menyatakan bahwa “Sdri. Wulan Widuri tidak terdaftar sebagai
Peserta Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan (Panwascam) Pancoran Mas Kota Depok yang dinyatakan
lulus tes tertulis yang diadakan oleh Bawaslu Kota Depok.”, Para
Teradu menerangkan sebagai berikut:
3.2.1. Bahwa berdasarkan Pasal 47A ayat (2) huruf a Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang
Pembentukan, Pemberhentian, Dan Penggantian
Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi,
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, Dan Pengawas
Tempat Pemungutan Suara yang pada intinya menyatakan
bahwa calon pengganti antarwaktu dapat diambil dari
daftar calon yang mengikuti tes tertulis dalam hal tidak
tersedia calon pengganti berdasarkan tahapan seleksi
tertulis;
3.2.2. Bahwa selanjutnya Bawaslu Kota Depok mengajukan
permohonan data Rekapitulasi Nilai Peserta Tes Tertulis
Calon Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan
Pancoran Mas kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat
berdasarkan surat Nomor 03/KP.07.00/ K.JB-25/01/2024
perihal Permohonan Data tanggal 8 Januari 2024;
3.2.3. Bahwa Bawaslu Kota Depok menerima Berita Acara
Perekapan Daftar Nama Dan Nilai Peserta Tes Tertulis
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pancoran
Mas tanggal 17 Oktober 2022 dan nama Sdri. WULAN
WIDURI tercantum di dalam Daftar Nama Dan Nilai Peserta
Tes Tertulis Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan
Pancoran Mas tanggal 17 Oktober 2022;
3.3. Bahwa dalam dalil pengaduan Pengadu yang pada pokoknya
menyatakan bahwa “telah terjadi pelanggaran serius yang dilakukan
oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Depok terhadap Pasal 47 huruf
c dan Pasal 47A ayat (2) Perbawaslu No. 4 tahun 2022 Tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan
Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi,
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar
Negeri, Dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara”, Para Teradu
menerangkan sebagai berikut:
3.3.1. Bahwa dalam melakukan Penggantian Antarwaktu Anggota
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pancoran
Mas, Bawaslu Kota Depok telah melaksanakan
sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang
Pembentukan, Pemberhentian, Dan Penggantian
Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi,
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, Dan Pengawas
Tempat Pemungutan Suara.
3.3.2. Bahwa yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kota Depok
dapat dilihat dari mekanisme Penggantian Antarwaktu
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pancoran
Mas sebagaimana yang diuraikan pada angka 2.3.1 sampai
dengan 2.3.18 dalam Jawaban atas Pokok Pengaduan
sebagaimana diatas.
[2.7] PETITUM TERADU
[2.7.1] PETITUM TERADU PERKARA NOMOR 27-PKE-DKPP/II/2024
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai
penyelenggara pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7.2] PETITUM TERADU PERKARA NOMOR 36-PKE-DKPP/II/2024
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai
penyelenggara pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.8] BUKTI TERADU
[2.8.1] BUKTI TERADU PERKARA NOMOR 27-PKE-DKPP/II/2024
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu
mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-31 sebagai berikut:
KODE
KETERANGAN
BUKTI
T-1 Salinan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
2593.1/HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan Anggota
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi
Jawa Barat Masa Jabatan 2023-2028 Tanggal 18 Agustus 2023.
T-2 Salinan Formulir Laporan Nomor 02/LP/PL/Kot/ 13.07/XII/2023
tanggal 8 Desember 2023
T-3 Salinan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 02/LP/PL/Kot/
13.07/XII/2023 tanggal 8 Desember 2023
T-4 Salinan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor: 02/LP/PL/Kot/
13.07/XII/2023 tanggal 11 Desember 2023
T-5 Salinan Berita Acara Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu Kota Depok
Nomor: 49.a//BA/K.JB-25/12/2023 tanggal 12 Desember 2023
T-6 Salinan Formulir Registrasi Laporan Nomor:
001/Reg/LP/PL/Kota/13.07/XII/2023 tanggal 08 Desember 2023
T-7 Salinan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kota Depok Nomor:
28/PP.00/K.JB-25/12/2023 tentang Tim Klarifikasi Penanganan
Pelanggaran tanggal 12 Desember 2023
T-8 Salinan Surat Ketua Bawaslu Kota Depok Nomor:
27/PP.00.02/K.JB-25/12/2023 tanggal 12 Desember 2023 tentang
Undangan Klarifikasi
T-9 Salinan Berita Acara Klarifikasi Sdr. Amri Joyonegoro tanggal 13
Desember 2023
T-10 Salinan Surat Ketua Bawaslu Kota Depok Nomor:
28/PP.00.02/K.JB-25/12/2023 tanggal 13 Desember 2023 tentang
Undangan Klarifikasi
T-11 Salinan Berita Acara Klarifikasi Sdr. Supriyanto tanggal 19
Desember 2023
T-12 Salinan Kajian Dugaan Pelanggarab Nomor:
02/LP/PL/Kot/13.07/XII/2023 tanggal 20 Desember 2023
T-13 Salinan Berita Acara Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu Kota Depok
Nomor: 51/PP.01.02/BA/K.JB-25/12/2023 tentang Pengambilan
Keputusan Perkara Kode Etik
T-14 Salinan Pemberitahuan Status Laporan tanggal 4 Januari 2024
T-15 Salinan Surat Ketua Bawaslu Kota Depok Nomor:
13A/KP.08.03/K.JB-25/2/2023 tentang Surat Peringatan tanggal 3
Februari 2023
T-16 Salinan Formulir Analisis Penyelesaian Pelanggaran Kinerja
Pengawas Pemilu tanggal 20 Desember 2023
T-17 Salinan Surat Pengunduran Diri Sdr. Amri Joyonegoro selaku
Anggota Panwaslu Kecamatan Pancoran Mas tanggal 4 Januari
2024
T-18 Tangkapan Layar Pengiriman Surat Pengunduran Diri Sdr. Amri
Joyonegoro
T-19 Salinan Pengumuman KPU Kota Depok Nomor: 386/PL.01.4-
Pu/3276/2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRD
Kota Depok Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
T-20 Salinan Surat Ketua DPC PKS Pancoran Mas Nomor:
41/DPC/EXT/I/2023 tentang Surat Pernyataan tanggal 30 Januari
2023
T-21 Salinan Tangkapan Layar Unggahan Facebook PKS Panmas
(Pancoran Mas) tanggal 25 Mei 2022
T-22 Salinan Tangkapan Layar Whatsapp Arahan Teradu II
T-23 Salinan Tangkapan Layar Whatsapp Dugaan Penyalahgunaan
Wewenang
T-24 Salinan Tangkapan Layar Youtube Berita 1
T-25 Salinan Tangkapan Layar Youtube Berita 2
T-26 Salinan Tangkapan Layar Email Permohonan Hak Jawab
T-27 Salinan Tangkapan Layar Email Jawaban Permohonan Hak Jawab
T-28 Tangkapan Layar Percakapan Whatsapp Amri Joyonegoro Merespon
Berita
T-29 Salinan Surat Undangan Pertemuan Forum Silaturahmi RT-RW
Kelurahan Mampang Nomor: 05/FS/RT-RW/XI/2023 tanggal 24
November 2023
T-30 Salinan Pamflet-Selebaran Yang Beredar Di Grup Whatsapp
T-31 Salinan Foto Kegiatan Forum Silaturahmi Rt-Rw Kelurahan
Mampang
[2.8.2] BUKTI TERADU PERKARA NOMOR 36-PKE-DKPP/II/2024
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu
mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-20 sebagai berikut:
KODE
KETERANGAN
BUKTI
T-1 Salinan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
2593.1/HK.01.01/K1/08/2013 tentang Pengangkatan Anggota
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi
Jawa Barat Masa Jabatan 2023-2028 Tanggal 18 Agustus 2023.
T-2 Salinan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kota Depok Nomor:
01/HK.01.01/K.JB-25/1/2024 tentang Pemberhentian Tetap
Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pancoran
Mas Kota Depok Atas Nama Amri Joyonegoro tanggal 04 Januari
2024
T-3 Salinan Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Kota Depok Nomor
01/BA/K.JB-25/01/2024 tanggal 5 Januari 2024
T-4 Salinan Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Kota Depok Nomor
01A/BA/K.JB-25/01/2024 tanggal 8 Januari 2024
T-5 Salinan Surat Permohonan Data Hasil Tes Tertulis Calon Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Pancoran Mas Nomor
03/KP.07.00/K.JB-25/01/2024 tanggal 8 Januari 2024
T-6 Salinan Berita Acara Pengiriman dan Rekao Hasil Tes Tertulis Calon
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Pancoran Mas tanggal 17
Oktober 2022
T-7 Salinan Tangkapan Layar Percakapan Whatsapp dengan Malika
Sidik tanggal 8 Januari 2024
T-8 Salinan Tangkapan Layar Percakapan Whatsapp dengan Junaedi
Abdillah tanggal 8 Januari 2024
T-9 Salinan Tangkapan Layar Percakapan Whatsapp dengan Beni
Iskandar tanggal 8 Januari 2024
T-10 Salinan Tangkapan Layar Percakapan Whatsapp dengan Wulan
Widuri tanggal 8 Januari 2024
T-11 Salinan Surat Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 1163/ SDM.12-Pu/04/2023 Tentang Calon
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Pada 40
(Empat Puluh) Kabupaten/Kota Di 13 (Tiga Belas) Provinsi Periode
2023 – 2028 tanggal 28 Desember 2023
T-12 Salinan Tangkapan Layar Percakapan Whatsapp dengan Maureen
Diana tanggal 8 Januari 2024
T-13 Salinan Surat Undangan Ketua Bawaslu Kota Depok Nomor
03/KP.00/K.JB-25/1/2024 tentang Wawancara Calon Penganti
Antarwaktu Wulan Widuri
T-14 Salinan Surat Undangan Ketua Bawaslu Kota Depok Nomor
04/KP.00/K.JB-25/1/2024 tentang Wawancara Calon Penganti
Antarwaktu Beni Iskandar
T-15 Salinan Surat Undangan Ketua Bawaslu Kota Depok Nomor
05/KP.00/K.JB-25/1/2024 tentang Wawancara Calon Penganti
Antarwaktu Maureen Diana Laurens
T-16 Salinan Berita Acara Rapat Pleno Nomor 02/BA/K.JB-25/01/2024
tanggal 10 Januari 2024
T-17 Salinan Surat Undangan Ketua Bawaslu Kota Depok Nomor
09/KP.00/K.JB-25/1/2024 tanggal 12 Januari perihal Undangan
Pelantikan
T-18 Salinan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kota Depok Nomor
11/KP.04.00/K.JB-25/1/2024 tentang Penetapan Penggantian
Antarwaktu Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan
Pancoran Mas Kota Depok Provinsi Jawa Barat tanggal 15 Januari
2024
T-19 Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Depok Nomor 4
Tahun 2023 Tentang Penetapan Dan Pengangkatan Panitia
Pemungutan Suara Pada Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok
Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024
T-20 Salinan Dokumentasi Sdri. Intan Para Dyah Utami
[2.9] PIHAK TERKAIT
Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada Perkara Nomor 27-PKE-
DKPP/II/2024 dan Perkara Nomor 36-PKE-DKPP/II/2024 memanggil Ketua
dan/atau Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat (Divisi Sumber Daya Manusia
dan Organisasi) dan Ketua dan/atau Anggota Panwascam Pancoran Mas, Kota
Depok masing-masing sebagai Pihak Terkait memberikan keterangan sebagai
berikut:
[2.9.1] Ketua dan/atau Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat (Divisi Sumber
Daya Manusia dan Organisasi)
Bahwa Ketua dan/atau Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat tidak dapat hadir
dalam sidang pemeriksaan karena sedang menghadiri Rekapitulasi tingkat
nasional, sehingga menugaskan Isti Khoriana Karim selaku Kepala Bagian
Administrasi sebagai Pihak Terkait dengan memberi keterangan bahwa Terkait
Pengaduan Pengadu Perkara Nomor 27-PKE-DKPP/II/2024, Pihak Terkait
melihat beberapa aspek dalam penanganan. Pertama penegakan peraturan,
kedua dalam hal proses. Terdapat 2 (dua) unsur dalam perkara a quo, pertama
Pengadu I diberhentikan dan kedua Pengadu I tidak merasa puas dengan
keputusan pemberhentian tersebut. Bahwa proses pemberhentian Pengadu I,
terdapat beberapa aturan yang berkenaan unsur-unsur yang mengakibatkan
Pengadu I diberhentikan, antara lain Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2022,
Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2019 dan Perbawaslu nomot 5 Tahun 2020. Hal
tersebut sudah dituliskan semua oleh jawaban tertulis Para Teradu. ada
beberapa aspek yang bisa dilakukan pembinaan oleh Bawaslu. Pertama bisa
dilakukan Bimtek, kedua bisa dilakukan wadah konsultasi dan ketiga inspeksi
mendadak. Dalam hal ini Para Teradu melakukan tindakan kepada Pengadu I
secara berjenjang sebagaimana Pebawaslu 15 Tahun 2020. Pihak Terkait melihat
tindakan Para Teradu sudah dalam kapasitas proses. Kapasitas Proses terdapat
2 (dua) yakni Kapasitas pembinaan internal dan eksternal (pelaporan) sesuai
dengan Perbawaslu 4 Tahun 2019.
[2.9.2] Sugeng Pribadi - Ketua Panwascam Pancoran Mas, Kota Depok
Bahwa Pihak Terkait memberikan keterangan menerima LHP kejadian tersebut
dari Bimo (Anggota Panwaslu Kecamatan Pancoran Mas) yang diterima dari
Pengadu I. bahwa dari hasil LHP tersebut, Pengadu I akan memanggil sopir dari
Mobil Pickup tersebut yang diduga membawa sembako untuk dibagi-bagikan
untuk dilakukan Pendidikan politik agar mendapat efek jera. Setelah diskusi
dengan Bimo, kalau memang kejadian tersebut menjadi dugaan pelanggaran,
seharusnya dalam LHP tersebut terdapat uraian kronologi dugaan pelanggaran,
akan tetapi dalam LHP tersebut tidak terdapat uraian dugaan pelanggaran.
Pihak Terkait juga mempertanyakan dimana letak dugaan pelanggarannya? Dan
itu juga tidak terjawab. Berdasarkan hal tersebut, Pihak Terkait menjelaskan
bagaimana melakukan Rapat Pleno sedangkan dalam LHP tidak terdapat uraian
dugaan pelanggaran dan unsur dugaan pelanggarannya tidak ada. Pihak Terkait
menyatakan status dugaan sembako yang akan dibagikan hanya sebatas
asumsi.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu
atas tindakannya sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Para Teradu sepanjang Perkara Nomor 27-PKE-DKPP/II/2024
mengeluarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Depok
Nomor 01/HK.01.01/K.JB-25/1/2024 tentang Pemberhentian Tetap Anggota
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok atas
nama Amri Joyonegoro tertanggal 4 Januari 2024 yang diduga cacat hukum dan
tidak sesuai prosedur adiministrasi.
[4.1.2] Bahwa Teradu II sepanjang Perkara Nomor 27-PKE-DKPP/II/2024 diduga
mengeluarkan statement dimedia online yang tendensius, hoax dan fitnah
kepada Pengadu I tanpa disertai bukti (vide Bukti P-7 dan P-8).
[4.1.3] Bahwa Para Teradu sepanjang Perkara Nomor 36-PKE-DKPP/II/2024
diduga melakukan Pelantikan Pengganti Antarwaktu (PAW) Panitia Pengawas
Pemilihan Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok dalam Pemilihan Umum Tahun
2024 atas nama Wulan Widuri sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Pancoran
Mas, Kota Depok tidak sesuai Peraturan Bawaslu.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu I dan Pengadu II kecuali apa yang diakui oleh Para
Teradu secara jelas dan tegas. Para Teradu menjelaskan sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa Para Teradu menerima Laporan dari Supriyanto terkait Dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu adhoc yang dilakukan oleh Amri
Joyonegoro in cassu Pengadu I selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Pancoran
Mas, Kota Depok sebagaimana dalam Laporan Nomor 02/LP/PL/Kot/
13.07/XII/2023 tanggal 8 Desember 2023. Pada tanggal 8 s.d. 11 Desember
2023, Para Teradu melakukan kajian awal untuk menganalisis Laporan a quo
dan dinyatakan memenuhi syarat formal dan materiel. Selanjutnya pada tanggal
12 Desember 2023 Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno terhadap Laporan a
quo yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 49.a/BA/K.JB-
25/12/2023 tertanggal 12 Desember 2023 dan memutuskan menindaklanjuti
dan meregister Laporan a quo dengan Nomor
001/Reg/LP/PL/Kota/13.07/XII/2023 tanggal 12 Desember 2023 sebagai
dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu Adhoc, selanjutnya
dituangkan kedalam Formulir Register Laporan, hal tersebut berdasarkan
Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Umum. Pada tanggal 12 Desember 2023
Teradu I mengeluarkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kota Depok Nomor
28/PP.00/K.JB-25/12/2023 tentang Tim Klarifikasi Penanganan Pelanggaran
Bawaslu Kota Depok Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 12 Desember
2024. Berdasarkan surat Nomor 27/PP.00.02/K.JB-06/12/2023 tertanggal 12
Desember 2023 Para Teradu mengundang Pengadu I, dan dilakukan klarifikasi
pada tanggal 13 Desember 2023 yang dituangkan ke dalam Berita Acara
Klarifikasi (vide Bukti T-9). Selanjutnya berdasarkan surat Nomor
28/PP.00.02/K.JB-06/12/2023 tertanggal 13 Desember 2023 perihal
Undangan Klarifikasi, Para Teradu melakukan klarifikasi terhadap Supriyanto
sebagai Pelapor pada tanggal 19 Desember 2023 dan dituangkan ke dalam Berita
Acara Klarifikasi (vide Bukti T-11). Bahwa berdasarkan kesimpulan Analisis
Penyelesaian Pelanggaran Kinerja Pengawas Pemilu tanggal 20 Desember 2023,
Pengadu I selaku Pengawas Pemilu Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok telah
melakukan tindakan diluar kewenangannya dengan melakukan pemberhentian
secara paksa terhadap mobil pick-up bermuatan beras/sembako yang kemudian
dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan dan interogasi terhadap supir
mobil pick-up tersebut tanpa melalui prosedur yang berlaku. Pengadu I juga
diduga telah bersikap yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap
pelaksanaan tugas dan tidak menghindari intervensi pihak lain, yakni duduk
berdampingan dengan Khairul Wajdi selaku Calon Anggota Legislatif Partai
Keadilan Sejahtera dalam sebuah acara peringatan Maulid Nabi Muhammad
SAW pada Tanggal 4 November 2023.
Bahwa berdasarkan surat Ketua Bawaslu Kota Depok Nomor
13A/KP.08.03/K.JB-25/2/2023 tertanggal 3 Februari 2023 perihal Peringatan,
yakni Khairul Wajdi dan Amri Joyonegoro in cassu Pengadu I pernah berperkara
dan diklarifikasi oleh Bawaslu Kota Depok dalam dugaan pelanggaran Kode Etik,
dimana ada dugaan hubungan struktural diantara keduanya. Yakni, Khairul
Wajdi selaku Ketua Pengurus Kecamatan Pancoran Mas Partai Keadilan
Sejahtera dan Amri Joyonegoro in cassu Pengadu I selaku Ketua Pengurus
Kelurahan Mampang Partai Keadilan Sejahtera. Berdasarkan hal tersebut
selanjutnya pada tanggal 29 Desember 2023 Para Teradu melakukan Rapat
Pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor
51/PP.01.02/BA/K.JB-25/12/2023 dan menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran
Pemilu terhadap Laporan Nomor 001/Reg/LP/PL/ Kota/13.07/XII/2023 yang
menyatakan Amri Joyonegoro in cassu Pengadu I selaku Anggota Panwaslu
Kecamatan Pancoran Mas melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf c Jo. Pasal
8 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum dan memutuskan Pengadu I terbukti
melakukan pelanggaran kode etik dan dijatuhi sanksi pemberhentian tetap.
Selanjutnya Para Teradu mengumumkan Status Laporan Nomor
02/LP/PL/Kot/13.07/XII/2023 pada papan pengumuman Bawaslu Kota Depok
tanggal 4 Januari 2024. Bahwa Pengadu I mengirim Surat Pengunduran Diri
selaku Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pancoran Mas,
Kota Depok kepada Teradu I melalui aplikasi Whatsapp pada tanggal 4 Desember
2023. (Vide Bukti T-18)
[4.2.2] Bahwa Teradu II menyatakan pada berita yang dipersoalkan oleh
Pengadu I, tidak terdapat pernyataan yang menyatakan bahwa Pengadu I
merupakan pengurus parpol dan belum lama keluar dari kepengurusan partai
politik. Berita dipersoalkan oleh Pengadu I pernyataan bahwa Pengadu I
terafiliasi dengan parpol, bukan pengurus parpol. Bahwa berita tersebut
berlangsung atas permintaan jurnalis dilokasi kampanye Calon Anggota DPR RI
Yetty Nurdin di Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. Pada
saat itu materi pertanyaan soal pemberhentian salah seorang Panwaslu
Kecamatan Pancoran Mas. Pada saat itu Teradu II bukan pada posisi untuk
memberikan penjelasan terkait hal tersebut, Teradu II sudah berusaha
menghindar dengan mengatakan sebaiknya hal tersebut ditanyakan ke SDM
atau Ketua, namun jurnalis tersebut mendesak dan menanyakan apakah
pemberhentian tersebut ada kaitannya dengan pemeriksaan saudara Hafid Nasir
selaku Calon Anggota DPRD Kota Depok Dapil Pancoran Mas dari PKS. Khawatir
terjadi "penggorengan" berita dan agar informasinya jelas maka Teradu II
menjelaskan latar belakang pemberhentian tersebut. Bahwa dalam berita yang
dimuat di laman Tribunnews.com tanggal 5 Desember 2023 yang mana dalam
salah satu isi beritanya tertulis: “Artinya dulu pernah diberikan peringatan, ini
masuk lagi dengan perbuatan yang sama,” kata Sulastio, Jumat (5/12/2023)
Pengadu I terbukti melanggar kode etik anggota Panwaslu karena belum lama
keluar dari partai politik peserta Pemilu Tahun 2024. Teradu II tidak
menyatakan pernyataan seperti dalam kalimat kedua, seingat Teradu II,
Pengadu I diduga terafiliasi parpol pada putusan sebelumnya. Berita tersebut
berbeda dengan berita yang sama yang dimuat di Youtube. Bahwa atas
kekeliruan berita tersebut, Teradu II telah meminta hak jawab kepada redaksi
Tribunnews.com (vide Bukti T-26) dan sudah direspon oleh redaksi
Tribunnews.com namun belum ada realisasi hak jawab tersebut (vide bukti T-
27).
[4.2.3] Bahwa Para Teradu menerbitkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kota
Depok Nomor 01/HK.01.01/K.JB-25/1/2024 tentang Pemberhentian Tetap
Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pancoran Mas, Kota
Depok atas nama Amri Joyonegoro tertanggal 4 Januari 2024. Menindaklanjuti
Surat Keputusan a quo, Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno yang
dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 01/BA/K.JB-25/01/2024
tanggal 5 Januari 2024. Bahwa dalam Rapat Pleno tersebut memutuskan: a.
Bahwa terhadap Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kota Depok Nomor:
01/HK.01.01/ K.JB-25/1/2024 tentang Pemberhentian Tetap Anggota Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok Atas Nama
Amri Joyonegoro tanggal 12 Desember 2023, diperlukan penetapan Penggantian
Antar Waktu Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pancoran Mas; b.
Bahwa Bawaslu Kota Depok akan memanggil 3 (tiga) orang urutan peringkat
berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Depok untuk
dilakukan wawancara sebagai calon Pengganti Antar Waktu Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan Pancoran Mas; c. Bahwa nama-nama yang
ditetapkan untuk dilakukan wawancara calon Pengganti Antar Waktu Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pancoran Mas adalah Sdr. Wendi
Jatnika, Sdr. Zuhridin Ahmad Bramantyo, dan Sdri. Intan Para Dyah Utami; d.
Bahwa agar dijadwalkan proses wawancara mulai tanggal 8-12 Januari 2024.
(vide Bukti T-3).
Bahwa pada tanggal 8 Januari 2024 Para Teradu kembali melaksanakan
Rapat Pleno terkait Pencermatan Peserta Wawancara Calon Pengganti
Antarwaktu Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pancoran Mas yang
dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 01A/BA/K.JB-25/01/2024
dan pada pokoknya memutuskan terkait 3 (tiga) orang peserta wawancara calon
Pengganti Antarwaktu Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pancoran
Mas bahwa: 1) Wendy Jatnika, terdaftar sebagai Anggota Panitia Pemungutan
Suara Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok; 2)
Zuhridin Ahmad Bramantyo, telah bekerja di tempat lain; dan Intan Para Dyah
Utami, telah terdaftar sebagai Tim Kampanye salah satu peserta Pemilihan
Umum Tahun 2024. Berdasarkan hal tersebut Para Teradu tidak melakukan
wawancara kepada Sdr. Wendi Jatnika, Sdr. Zuhridin Ahmad Bramantyo, dan
Sdri. Intan Para Dyah Utami. Selanjutnya Para Teradu meminta data hasil Tes
Tertulis seleksi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pancoran Mas
kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk mengetahui nama-nama urutan
berikutnya melalui Surat Nomor 03/KP.07.00/K.JB-25/01/2024 perihal
Permohonan Data tanggal 8 Januari 2024. Bahwa hal tersebut berdasarkan
ketentuan Pasal 47A ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian,
Dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi,
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, Dan
Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang pada intinya menyatakan bahwa:
“Dalam hal calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan urutan
berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf c tidak tersedia,
penggantian antarwaktu dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. calon
pengganti antarwaktu dapat diambil dari daftar calon yang mengikuti tes tertulis
dalam hal tidak tersedia calon pengganti berdasarkan tahapan seleksi tertulis;
dan b. dilakukan seleksi baru dalam hal tidak tersedia calon pengganti
berdasarkan tahapan tahapan tes wawancara, tahapan seleksi tertulis, dan
tahapan penelitian administrasi.” Selanjutnya Para Teradu menjadwalkan proses
wawancara calon Penggantian Antarwaktu Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan Pancoran Mas pada tanggal 10 s.d. 12 Januari 2024. Setelah Para
Teradu menerima Berita Acara Perekapan Daftar Nama Dan Nilai Peserta Tes
Tertulis Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pancoran Mas tertanggal
17 Oktober 2022. Selanjutnya Bawaslu Kota Depok menghubungi Calon
Pengganti Antarwaktu yang diambil dari daftar calon yang mengikuti tes tertulis,
dimulai dari Malika Sidik Prabowo namun yang bersangkutan telah pindah
domisili (vide Bukti T-7), Junaedi Abdillah namun tidak terhubung (vide Bukti
T-8), Beni Iskandar yang bersangkutan bersedia untuk mengikuti proses
wawancara Calon Pengganti Antarwaktu Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan Pancoran Mas (vide Bukti T-9), Wulan Widuri yang bersangkutan
bersedia untuk mengikuti proses wawancara Calon Pengganti Antarwaktu
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pancoran Mas (vide Bukti T-10),
Dicki Hadi Wijaya namun yang bersangkutan terbukti telah terpilih sebagai
Anggota KPU Kota Depok Periode 2023-2028 (vide Bukti T-11), dan Maureen
Diani Laurens yang bersangkutan bersedia untuk mengikuti proses wawancara
Calon Pengganti Antarwaktu Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan
Pancoran Mas (vide Bukti T-12). Selanjutnya pada tanggal 10 Januari 2024, Para
Teradu mengundang Wulan Widuri, Beni Iskandar dan Maureen Diani Laurens
selaku Calon Pengganti Antarwaktu Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan Pancoran Mas untuk dilakukan wawancara. Bahwa pada tanggal
yang sama, 10 Januari 2024 melalui Rapat Pleno yang dituangkan dalam Berita
Acara Rapat Pleno Nomor 02/BA/K.JB-25/01/2024 menetapkan Wulan Widuri
sebagai Pengganti Antarwaktu Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan
Pancoran Mas (vide Bukti T-16). Bahwa berdasarkan surat Keputusan Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Depok Nomor 11/KP.04.00/K.JB-
25/1/2024 tentang Penetapan Penggantian Antarwaktu Anggota Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok Provinsi Jawa
Barat, Wulan Widuri dilantik dan ditetapkan sebagai Pengganti Antarwaktu
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pancoran Mas pada tanggal 15
Januari 2024.
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para pihak, bukti dokumen, serta
fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebagai
berikut:
[4.3.1] Menimbang pokok aduan Pengadu I pada angka [4.1.1] yang pada
pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga menerbitkan Keputusan Ketua
Bawaslu Kota Depok Nomor 01/HK.01.01/K.JB-25/1/2024 tentang
Pemberhentian Tetap Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu)
Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok atas nama Amri Joyonegoro in cassu
Pengadu I Tanggal 4 Januari 2024 yang cacat hukum dan tidak sesuai prosedur
administrasi. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada Tanggal
8 Desember 2023 Bawaslu Kota Depok menerima laporan masyarakat yang
berkenaan dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu Ad Hoc
yang dilakukan oleh Pengadu I dengan Laporan Nomor 02/LP/PL/Kot/
13.07/XII/2023. Selanjutnya, setelah laporan a quo dinyatakan memenuhi
syarat formil dan materiil, Bawaslu Kota Depok melalui surat Nomor
27/PP.00.02/K.JB-06/12/2023 memanggil Pengadu I untuk dilakukan
klarifikasi pada Tanggal 13 Desember 2023, yang mana hasil klarifikasi tersebut
dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi (vide Bukti T-9).
Bahwa melalui surat Nomor 28/PP.00.02/K.JB-06/12/2023 Tanggal 13
Desember 2023, Bawaslu Kota Depok memanggil Pelapor atas nama Supriyanto
untuk dilakukan klarifikasi yang dilaksanakan pada tanggal 19 Desember 2023.
Bahwa hasil klarifikasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi (vide
Bukti T-11). Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap Amri Joyonegoro dan
Supriyanto tersebut, Bawaslu Kota Depok membuat Kajian Dugaan Pelanggaran
berdasarkan laporan Nomor 02/LP/PL/Kot/13.07/XII/2023 Tanggal 20
Desember 2023. Hasil Kajian merekomendasikan sebagai berikut: a) Menindak
lanjuti pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atas nama Amri Joyonegoro
selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Pancoran Mas sesuai dengan Peraturan
Perundang-Undangan yang berlaku. b) Menjatuhkan sanksi kepada Amri
Joyonegoro selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Pancoran Mas sesuai dengan
Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. c) Menyampaikan hasil tindak
lanjut rekomendasi Bawaslu Kota Depok dalam Berita Acara Pleno Bawaslu Kota
Depok. Menindaklanjuti hasil rekomendasi dari kajian a quo, pada Tanggal 29
Desember 2023 Para Teradu melakukan rapat pleno yang mana hasilnya
menyatakan bahwa Pengadu I terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3)
huruf c Jo. Pasal 8 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik
Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum dan memutuskan
bahwa: a) Terlapor (in cassu Pengadu I) telah melakukan pelanggaran kode etik
dan dikenai sanksi pemberhentian tetap. b) Terlapor (in cassu Pengadu I)
terbukti melakukan pelanggaran (vide Bukti T-13). Selanjutnya pada Tanggal 4
Januari 2024 Para Teradu mengumumkan status laporan Nomor
02/LP/PL/Kot/13.07/XII/2023 pada papan pengumuman kantor Bawaslu Kota
Depok serta menerbitkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kota Depok Nomor
01/HK.01.01/K.JB-25/1/2024 tentang Pemberhentian Tetap Anggota Panwaslu
Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok atas nama Amri Joyonegoro tertanggal 4
Januari 2024.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada Tanggal 4 Januari
2024, Pengadu I menerima Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kota Depok Nomor
01/HK.01.01/K.JB-25/1/2024 tentang Pemberhentian Tetap atas nama dirinya
sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok melalui salah
satu staf Bawaslu Kota Depok. Selanjutnya, dengan perasaan penuh emosi
Pengadu I membuat surat pengunduran diri sebagai Panwaslu Kecamatan
Pancoran Mas Kota Depok yang dikirimkan langsung kepada Teradu I melalui
aplikasi Whatsapp pada Tanggal 4 Desember 2023 Pukul 17.14 WIB (Vide Bukti
T-8).
Berdasarkan serangkaian fakta-fakta diatas, DKPP berpendapat terhadap
tindakan Para Teradu yang menerbitkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kota
Depok Nomor 01/HK.01.01/K.JB-25/1/2024 tentang Pemberhentian Tetap
Anggota Panwaslu Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok atas nama Amri
Joyonegoro in cassu Pengadu I Tanggal 4 Januari 2024 telah sesuai dengan
hukum dan etika. Para Teradu telah melakukan proses penanganan dugaan
pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu Ad Hoc sebagaimana ketentuan
yang diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Tindaklanjut yang
dilakukan oleh Para Teradu merespon laporan masyarakat telah sesuai dengan
Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan
Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Panwaslu. Para Teradu juga
mempertimbangkan bahwa Pengadu pernah diberikan Sanksi Peringatan atas
perbuatan yang sama pada saat menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan
Pancoran Mas Kota Depok. Dengan demikian dalil aduan Pengadu I pada angka
4.1.1 tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu
tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.3.2] Menimbang pokok aduan Pengadu I pada angka [4.1.2] yang pada
pokoknya mendalilkan Teradu II diduga mengeluarkan statement di media online
yang tendensius, hoax dan fitnah kepada Pengadu I tanpa disertai bukti (vide
Bukti P-7 dan P-8). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pada saat
Teradu II hadir dalam kegiatan pengawasan kampanye Calon Anggota DPR RI
atas nama Yetty Nurdin di Kelurahan Depok, dua orang wartawan melakukan
doorstop kepada Teradu II. Meskipun Teradu II berusaha untuk menghindar,
kedua wartawan tersebut bertanya kepada Teradu II alasan pemberhentian
salah satu Anggota Panwaslu Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok. Teradu II
merespon dengan menjawab “sebaiknya ditanyakan kepada Koordiv SDM atau
Ketua Bawaslu Kota Depok, karena Saya tidak mempunyai kapasitas dalam
menjawab dan menjelaskan”. Selanjutnya wartawan tersebut bertanya lagi,
“Apakah ada hubungannya dengan Hafid Nasir selaku Calon Anggota DPRD Kota
Depok dari PKS Dapil Pancoran Mas Kota Depok?”. Karena khawatir terjadi
"penggorengan" berita dan agar informasinya jelas, maka Teradu II menjelaskan
kepada kedua wartawan mengenai latar belakang pemberhentian tersebut
sebagaimana dimuat dilaman Tribunnews.com Tanggal 5 Desember 2023 yang
mana inti isi beritanya tertulis: “Artinya dulu pernah diberikan peringatan, ini
masuk lagi dengan perbuatan yang sama,” kata Sulastio, Jumat (5/12/2023)
Amri Joyonegoro terbukti melanggar kode etik Anggota Panwaslu Kecamatan,
karena belum lama keluar dari partai politik peserta Pemilu Tahun 2024. Bahwa
Teradu II merasa tidak memberikan pernyataan seperti apa yang ada dalam
berita tersebut. Dalam persidangan, Teradu II mengingat bahwa yang
disampaikan adalah, “Amri Joyonegoro diduga terafiliasi parpol pada putusan
Bawaslu Kota Depok sebelumnya.” Berita tersebut berbeda dengan berita yang
dimuat di Youtube Tribunnews.com. Bahwa atas kekeliruan berita tersebut, pada
Tanggal 21 Januari 2024 Teradu II meminta hak jawab kepada redaksi
Tribunnews.com yang dikirim melalui email (vide Bukti T-26) dan sudah
direspon oleh redaksi Tribunnews.com pada Tanggal 22 Januari 2024. Namun
hingga sidang pemeriksaan digelar belum ada realisasi hak jawab tersebut dari
Tribunnews.com kepada Teradu II (vide bukti T-27).
Berdasarkan serangkaian fakta diatas, DKPP berpendapat bahwa Teradu II
telah bertindak hati-hati dalam merespon permintaan wartawan untuk
memperoleh informasi terkait pemberhentian Anggota Panwaslu Kecamatan
Pancoran Mas Kota Depok. Teradu II hanya menyampaikan hal yang berkaitan
dengan prosedur dengan alasan pemberhentian yang dilakukan terhadap
Pengadu I. Teradu II tidak menyampaikan informasi lain, yang tidak berkaitan
dengan proses penganganan pelanggaran. Informasi yang termuat dalam berita
Tribunnews.com tidak sesuai dengan apa yang disampaikan Teradu II. Teradu II
juga telah menyampaikan keberatan atau hak jawab kepada Tribunnews.com
pada Tanggal 21 Januari 2024, karena pemberitaan tersebut telah merugikan
nama baik Teradu II (vide Bukti T-26). Bahwa terdapat perbedaan pemberitaan
yang termuat dalam laman Tribunnews.com dan kanal Youtube
Tribunnews.com. Tindakan Teradu II meminta hak jawab kepada redaksi
Tribunnews.com pada Tanggal 21 Januari 2024 (vide Bukti T-26) untuk
melakukan klarifikasi terhadap pemberitaan yang keliru dapat dibenarkan
menurut hukum dan etika. Teradu II telah melakukan upaya untuk meluruskan
pemberitaan agar tidak menimbulkan syakwasangka dan merugikan nama baik
Teradu II. Dengan demikian dalil aduan Pengadu I tidak terbukti dan jawaban
Teradu II meyakinkan DKPP. Teradu II tidak terbukti melanggar Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.3.3] Menimbang pokok aduan Pengadu II pada angka [4.1.3] yang pada
pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melakukan Pelantikan Pengganti
Antarwaktu (PAW) Panwaslu Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok pada Pemilu
Tahun 2024 atas nama Wulan Widuri sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan
Pancoran Mas Kota Depok yang tidak sesuai Peraturan Bawaslu. Terungkap
fakta dalam sidang pemeriksaan, setelah diterbitkannya Surat Keputusan Ketua
Bawaslu Kota Depok Nomor 01/HK.01.01/K.JB-25/1/2024 Tanggal 4 Januari
2024, tentang Pemberhentian Tetap Anggota Panwaslu Kecamatan Pancoran
Mas Kota Depok atas nama Amri Joyonegoro, selanjutnya pada Tanggal 5
Januari 2024 Para Teradu melaksanakan rapat pleno dengan pembahasan
penggantian antarwaktu yang mana hasilnya dituangkan dalam Berita Acara
Rapat Pleno Nomor 01/BA/K.JB-25/01/2024 dan memutuskan: a) Bahwa
terhadap Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kota Depok Nomor: 01/HK.01.01/
K.JB-25/1/2024 tentang Pemberhentian Tetap Anggota Panwaslu Kecamatan
Pancoran Mas Kota Depok Atas Nama Amri Joyonegoro Tanggal 12 Desember
2023, diperlukan penetapan PAW Panwaslu Kecamatan Pancoran Mas Kota
Depok. b) Bahwa Bawaslu Kota Depok akan memanggil 3 (tiga) orang urutan
peringkat berikutnya dari hasil seleksi yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Depok
untuk dilakukan wawancara sebagai calon PAW Panwaslu Kecamatan Pancoran
Mas. c) Bahwa nama-nama yang ditetapkan untuk dilakukan wawancara calon
PAW Panwaslu Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok antara lain; Sdr. Wendi
Jatnika, Sdr. Zuhridin Ahmad Bramantyo, dan Sdri. Intan Para Dyah Utami. d)
Bahwa agar dijadwalkan proses wawancara mulai Tanggal 8 s.d. 12 Januari
2024 (vide Bukti T-3). Selanjutnya, pada Tanggal 8 Januari 2024 Para Teradu
kembali melaksanakan rapat pleno terkait pencermatan peserta wawancara
calon PAW Panwaslu Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok yang dituangkan
dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 01A/BA/K.JB-25/01/2024 yang pada
pokoknya memutuskan 3 (tiga) orang peserta wawancara calon PAW Kecamatan
Pancoran Mas Kota Depok bahwa: 1) Wendy Jatnika telah terdaftar sebagai
Anggota PPS Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok; 2)
Zuhridin Ahmad Bramantyo telah bekerja di tempat lain; dan 3) Intan Para Dyah
Utami telah terdaftar sebagai Tim Kampanye salah satu peserta Pemilu Tahun
2024. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Para Teradu tidak melakukan
wawancara kepada ketiga calon PAW. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 47A
ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan Penggantian
Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, Dan Pengawas Tempat Pemungutan
Suara yang pada intinya menyatakan bahwa: “Dalam hal calon anggota Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan urutan berikutnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 47 huruf c tidak tersedia, penggantian antarwaktu
dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. calon pengganti antarwaktu
dapat diambil dari daftar calon yang mengikuti tes tertulis dalam hal tidak
tersedia calon pengganti berdasarkan tahapan seleksi tertulis; dan b. dilakukan
seleksi baru dalam hal tidak tersedia calon pengganti berdasarkan tahapan
tahapan tes wawancara, tahapan seleksi tertulis, dan tahapan penelitian
administrasi.” Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, pada Tanggal 8 Januari
2024 Para Teradu mengirimkan surat permintaan data hasil tes tertulis peserta
seleksi calon Anggota Panwaslu Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok kepada
Bawaslu Provinsi Jawa Barat dengan Surat Nomor 03/KP.07.00/K.JB-
25/01/2024 ikhwal Permohonan Data. Setelah mendapatkan data tersebut,
Para Teradu langsung menghubungi Calon PAW yang diambil dari daftar calon
Anggota Panwaslu Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok yang mengikuti tes
tertulis yakni: 1) Sidik Prabowo, namun telah pindah domisili (vide Bukti T-7). 2)
Junaedi Abdillah, namun tidak dapat dihubungi (vide Bukti T-8). 3) Beni
Iskandar, bersedia untuk mengikuti proses wawancara Calon PAW (vide Bukti T-
9), 4) Wulan Widuri, bersedia untuk mengikuti proses wawancara Calon PAW
(vide Bukti T-10). 5) Dicki Hadi Wijaya, namun telah terpilih sebagai Anggota
KPU Kota Depok Periode 2023-2028 (vide Bukti T-11). 6) Maureen Diani Laurens,
bersedia untuk mengikuti proses wawancara Calon PAW (vide Bukti T-12).
Selanjutnya pada Tanggal 10 Januari 2024 Bawaslu Kota Depok mengundang
nama-nama yang bersedia menjadi calon anggota PAW Panwaslu Kecamatan
Pancoran Mas Kota Depok yaitu Wulan Widuri, Beni Iskandar dan Maureen
Diani Laurens untuk mengikuti proses wawancara. Selanjutnya, Para Teradu
melakukan rapat pleno penetapan PAW Anggota Panwaslu Kecamatan Pancoran
Mas Kota Depok dan menerbitkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kota Depok
Nomor 11/KP.04.00/K.JB-25/1/2024 tentang Penetapan PAW Anggota
Panwaslu Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok Tanggal 15 Januari 2024.
Dalam putusannya Para Teradu menetapkan Wulan Widuri sebagai PAW
Anggota Panwaslu Kecamatan Pancoran Mas.
Berdasarkan serangkaian fakta-fakta di atas, DKPP berpendapat tindakan
Para Teradu melakukan Pelantikan PAW Panwaslu Kecamatan Pancoran Mas
Kota Depok Tahun 2024 atas nama Wulan Widuri sebagai Anggota Panwaslu
Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok dapat dibenarkan menurut hukum dan
etika. Para Teradu telah melaksanakan rangkaian proses PAW sesuai dengan
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19
Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan Penggantian
Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, Dan Pengawas Tempat Pemungutan
Suara. Dengan demikian dalil aduan Pengadu II tidak terbukti dan jawaban Para
Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.