Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 27 dan 36 Tahun 2024
Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Depok
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 14/05/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-04-2024
👁 38 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu I dan Pengadu II telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 24-P/L-DKPP/I/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 27-PKE-DKPP/II/2024 dan Pengaduan Nomor 37-P/L- DKPP/II/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 36-PKE-DKPP/II/2024 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 19 Maret 2024 dengan uraian sebagai berikut: [2.1.1] PERKARA NOMOR 27-PKE-DKPP/II/2024 Sebelumnya Saya telah dilaporkan oleh seseorang bernama Supriyanto (biasa dipanggil dengan nama “Kebo”) pada hari Jum’at, 8 Desember 2023 dengan dugaan pelanggaran kode etik karena terdapat foto Saya duduk bersebelahan bersama salah satu Bacaleg (pada hari ybs itu belum ditetapkan sebagai DCT oleh KPU Kota Depok) dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Nurul Iman RW 14 Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas di mana saya bertempat tinggal (undangan screenshot terlampir) pada hari Sabtu, 4 November 2023. Kemudian Saya mendapatkan undangan klarifikasi dari Bawaslu Kota Depok No.
Pertimbangan PutusanMenimbang Para Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu sepanjang Perkara Nomor 27-PKE-DKPP/II/2024 mengeluarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Depok Nomor 01/HK.01.01/K.JB-25/1/2024 tentang Pemberhentian Tetap Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok atas nama Amri Joyonegoro tertanggal 4 Januari 2024 yang diduga cacat hukum dan tidak sesuai prosedur adiministrasi. [4.1.2] Bahwa Teradu II sepanjang Perkara Nomor 27-PKE-DKPP/II/2024 diduga mengeluarkan statement dimedia online yang tendensius, hoax dan fitnah kepada Pengadu I tanpa disertai bukti (vide Bukti P-7 dan P-8).
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (3); Pasal 8; Pasal 47A ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum; Pasal 47; Pasal 47A ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Muhammad Fathul Arif selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Depok, Teradu II Sulastio, Teradu III Roberto Rossi, Teradu IV Risal Randa dan Teradu V Andriansyah masing- masing selaku Anggota Bawaslu Kota Depok sepanjang Perkara Nomor 27- PKE-DKPP/II/2024 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I Muhammad Fathul Arif selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Depok, Teradu II Roberto Rossi, Teradu III Sulastio, Teradu IV Andriansyah dan Teradu V Risal Randa masing- mas
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor : 27-PKE-DKPP/II/2024 Nomor : 36-PKE-DKPP/II/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 24-P/L-DKPP/I/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 27-PKE- DKPP/II/2024 dan Pengaduan Nomor 37-P/L-DKPP/II/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 36-PKE-DKPP/II/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PERKARA NOMOR 27-PKE-DKPP/II/2024 [1.1.1] PENGADU Nama : Amri Joyonegoro Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jalan Mampang Sawo Nomor 12A RT.03 RW.14 Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pengadu I;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.1.2] TERADU 1. Nama : Muhammad Fathul Arif Jabatan : Ketua Bawaslu Kota Depok Alamat : Jalan Karya Pemuda No.2, RT.02/RW.04 Beji Timur, Kecamatan Beji, Kota Depok. Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Sulastio Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Depok Alamat : Jalan Karya Pemuda No.2, RT.02/RW.04 Beji Timur, Kecamatan Beji, Kota Depok. Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Roberto Rossi Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Depok Alamat : Jalan Karya Pemuda No.2, RT.02/RW.04 Beji Timur, Kecamatan Beji, Kota Depok. Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Risal Randa Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Depok Alamat : Jalan Karya Pemuda No.2, RT.02/RW.04 Beji Timur, Kecamatan Beji, Kota Depok. Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Andriansyah Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Depok Alamat : Jalan Karya Pemuda No.2, RT.02/RW.04 Beji Timur, Kecamatan Beji, Kota Depok. Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu V; Teradu I s.d. Teradu V selanjutnya disebut sebagai --------- Para Teradu. [1.2] PERKARA NOMOR 36-PKE-DKPP/II/2024 [1.2.1] PENGADU Nama : Wendi Jatnika Pekerjaan/ : Wiraswasta Lembaga Alamat : Jalan Nenas 6 Nomor 110, Depok Jaya, Kota Depok Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pengadu II; TERHADAP [1.2.2] TERADU 1. Nama : Muhammad Fathul Arif Jabatan : Ketua Bawaslu Kota Depok Alamat : Jalan Karya Pemuda No.2, RT.02/RW.04 Beji Timur, Kecamatan Beji, Kota Depok. Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Roberto Rossi Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Depok Alamat : Jalan Karya Pemuda No.2, RT.02/RW.04 Beji Timur, Kecamatan Beji, Kota Depok. Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Sulastio Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Depok Alamat : Jalan Karya Pemuda No.2, RT.02/RW.04 Beji Timur, Kecamatan Beji, Kota Depok. Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Andriansyah Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Depok Alamat : Jalan Karya Pemuda No.2, RT.02/RW.04 Beji Timur, Kecamatan Beji, Kota Depok. Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Risal Randa Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Depok Alamat : Jalan Karya Pemuda No.2, RT.02/RW.04 Beji Timur, Kecamatan Beji, Kota Depok. Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu V; Teradu I s.d. Teradu V selanjutnya disebut sebagai --------- Para Teradu. Pengadu I dan Pengadu II selanjutnya disebut ------------- Para Pengadu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu I dan Pengadu II; mendengar keterangan Pengadu I dan Pengadu II; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti dan dokumen yang diajukan Pengadu I, Pengadu II, Para Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu I dan Pengadu II telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 24-P/L-DKPP/I/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 27-PKE-DKPP/II/2024 dan Pengaduan Nomor 37-P/L- DKPP/II/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 36-PKE-DKPP/II/2024 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 19 Maret 2024 dengan uraian sebagai berikut: [2.1.1] PERKARA NOMOR 27-PKE-DKPP/II/2024 Sebelumnya Saya telah dilaporkan oleh seseorang bernama Supriyanto (biasa dipanggil dengan nama “Kebo”) pada hari Jum’at, 8 Desember 2023 dengan dugaan pelanggaran kode etik karena terdapat foto Saya duduk bersebelahan bersama salah satu Bacaleg (pada hari ybs itu belum ditetapkan sebagai DCT oleh KPU Kota Depok) dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Nurul Iman RW 14 Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas di mana saya bertempat tinggal (undangan screenshot terlampir) pada hari Sabtu, 4 November 2023. Kemudian Saya mendapatkan undangan klarifikasi dari Bawaslu Kota Depok No. 27/PP.00.02/K.JB-25/12/2023 bertanggal 12 Desember 2023 untuk dapat Saya hadiri pada hari Rabu, 13 Desember 2023 Pkl. 14:00 WIB. Sebenarnya surat tersebut sudah cacat secara administrasi karena mencantumkan alamat kantor Bawaslu Kota Depok yang lama, sebelum pindah yaitu di Jl. Nusantara Raya No. 01 RT 03 RW 13 Kelurahan Beji, Kecamatan Beji. Kota Depok 16421. Padahal sebagaimana kita ketahui bersama secara umum dan luas bahwa pada sekira awal bulan Februari 2023 kantor Bawaslu Kota Depok telah pindah alamat menjadi di Jl. Karya Pemuda No.2 RT 02/RW 04 Beji Timur, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat 16422 (link berita terlampir). Hal ini menunjukkan bahwa Bawaslu Kota Depok tidak cermat, amatiran dan kurang profesional dalam menjalankan tugasnya sehingga melanggar Pasal 3 huruf a dan b dan Pasal 10 ayat (1) huruf d UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Kita ingat bahwa adagium yang mengatakan, “Tertib Administrasi adalah Cerminan Lembaga yang Baik” Meski demikian, Saya tetap beritikad baik untuk menghadiri undangan klarifikasi tersebut dan setiap pertanyaan yang diajukan oleh pewawancara (berkas klarifikasi terlampr) yaitu: 1. Roberto Rossi (Anggota Bawaslu Kota Depok) 2. Risal Randa (Anggota Bawaslu Kota Depok) 3. Muhammad Fathul Arif (Ketua/Anggota Bawaslu Kota Depok) Saya berusaha jawab dengan baik sebenar-benarnya, apa adanya dan tanpa ada yg ditutup-tutupi apalagi jika sampai Saya melakukan dusta. Pada saat wawancara tersebut Saya ditanyakan persoalan terkait foto Saya diduga mendampingi salah satu Bacaleg yang ada dalam portal berita berikut ini: 1. Dampingi Caleg PKS, Warga Pertanyakan Kinerja Panwascam Pancoranmas https://depok.suaraindonews.com/peristiwa/dampingi- caleg-pks-warga-pertanyakan-kinerja-panwascam-pancoranmas/ 2. https://www.depoknet.com/bawaslu-depok-diminta-pecat-pengurus- parpol-jadi-anggota-panwascam/ Saya jelaskan bahwa acara tersebut adalah murni kegiatan keagamaan yang terbuka secara umum, dan merupakan Puncak Acara dari Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di lingkungan warga RW 14 Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas tempat di mana saya tinggal (screenshot undangan terlampir). Adapun peserta undangan yang ternyata dihadiri oleh Bacaleg dan Timses suatu Caleg/Parpol saya juga tidak mengetahui sama sekali karena memang Saya bukanlah panitia kegiatannya dan bukan pula pengurus DKM yang menginisiasi acara. Saya hanya peserta biasa dan berusaha menjadi warga yang baik untuk memenuhi undangan. Duduk bersebelahan pun juga suatu kebetulan yang alami. Tidak ada pengondisian (setting). Sepanjang acara kegiatan pun hanya fokus menyimak ceramah dari penceramah yang diundang, tidak terjadi perbincangan antar sesama yang membahas politik, kampanye dan sejenisnya. Atas pernyataan ini Saya siap diambil sumpah atau bahkan mubahalah bila dirasa perlu. Oleh karena itu pelapor a/n Supriyanto (juga biasa dipanggil dengan sebutan “Kebo”) ini sangat tendensius, fitnah dan apalagi ybs pun tidak menghadiri acara Maulid Nabi Muhamamd SAW tersebut meski ayahnya seorang tokoh lingkungan dan menjadi Imam tetap di masjid Nurul Iman tersebut. Menjadi suatu narasi yang jahat karena Saya tidak akan pernah mau menistakan kegiatan Nabi Muhammad ‫ ﷺ‬yang mulia dan sangat Saya cintai ini sebagai ajang kesempatan untuk urusan politik murahan. Apalagi cuma “mendampingi” seorang Bacaleg. Narasi “mendampingi” giat Bacaleg yang dibuat oleh Supriyanto dan tim medianya sangatlah bias dan kegiatan Maulid Nabi Muhammad ‫ ﷺ‬ini seolah-olah adalah acara pribadi yang diinisiasi, diadakan dan disponsori oleh si Bacaleg itu sendiri. Sungguh luar biasa biadabnya fitnah tersebut. Lain hal, apabila ternyata Saya kedapatan, tertangkap basah, kepergok atau apapun istilahnya mengadakan pertemuan privat di suatu tempat dengan salah satu atau para peserta Pemilu 2024 sehingga Bawaslu Kota Depok bisa menjatuhkan sanksi berat seperti itu kepada Saya. Tapi nyatanya tidak dan memang Saya tidak pernah melakukan hal semacam itu. Apalagi melakukan deal-deal politik. Saya sangat menjunjung tinggi akan sumpah jabatan dan kode etik sebagai penyelenggara Pemilu. Terkait pertanyaan wawancara Saya yang No. 16, 17, 18, 22 dan 23 Bawaslu Kota Depok dan para pewawancara menurut Saya tidak memerhatikan FORM II-APKE pada Perbawaslu No. 4 tahun 2019 dan FORM II-P/L DKPP pada Peraturan DKPP No. 3 tahun 2017 dan diduga juga tidak diberikan kepada pelapor yaitu sebuah Surat Pernyataan bahwa Pengaduan/Laporan sejenis tidak pernah disampaikan kepada DKPP/Bawaslu dan Pengaduan dan/atau Laporan tidak pernah diputus oleh DKPP. Padahal pelapor menggunakan foto screenshot lama yang diambil dari media lain dan laporan atas kasus tersebut telah diputuskan oleh Bawaslu Kota Depok No. 13A/KP.08.03/K.JB-25/2/2023 tanggal 3 Februari 2023 (surat terlampir) yang memutuskan saya diberi Peringatan berupa Teguran Tertulis (Sedang) sehingga tidak layak lagi untuk diungkit kembali. Sesungguhnya, atas Peringatan Teguran Tertulis (Sedang) tersebut Saya juga kecewa karena: 1. Kejadian tersebut terjadi jauh-jauh hari sebelum Saya dilantik menjabat sebagai anggota penyelenggara Pemilu (Panwascam Panmas) 2. Kejadian tersebut digunakan dan diklaim sepihak oleh Parpol tanpa sepengetahuan Saya pribadi dan itu adalah kegiatan-kegiatan lain yang tidak ada hubungannya dengan Parpol sama sekali dan untuk hal ini telah selesai pada waktu pemeriksaan Saya yang pertama. 3. Kejadian tersebut terdapat pada akun media sosial pihak lain/pihak ketiga yaitu pihak Parpol, bukan ada pada akun media sosial Saya pribadi. Kemudian, Sdr. Sulastio menitip pertanyaan di No. 20 dan 21 padahal ybs sedang dinas luar kota. Khusus poin 21 ini Saya menduga ada kaitannya dengan kronologis pelaporan Sdr. Supriyanto terhadap diri Saya. Sudah dijelaskan juga bahwa hal ini dilakukan bukan mengatur/melarang sesuatu yang tidak terkait dengan Pemilu atau peserta Pemilu yang disampaikan dalam forum/grup warga RT/RW. Akan tetapi mengingatkan bahwa aturan kesepakatan bersama di seluruh pengurus RT dan RW bahwa dilarang untuk share berita hoax, berbau SARA, politik dan stiker pornografi (bukti screenshot terlampir). Adapun Saya mengingatkan/menasehati ybs adalah dengan cara beradab melalui personal chat bukan langsung di WAG tersebut dengan harapan ybs tidak tersinggung ataupun malu kehilangan muka akan tetapi yang terjadi justru sebaliknya. Hal ini Saya lakukan karena sudah banyak melihat beberapa anggota WAG melakukan postingan serupa tetapi tidak ada tindakan dari pengurus RT/RW yang telah membuat kesepakatan itu sendiri. Adapun, sebelum Saya menasehati ybs, Saya meminta kepada Ketua RW 14 dan selaku admin grup, Sdr. Nyaim Suhendra agar berlaku tegas kepada ybs ataupun yang lainnya karena sudah cukup membuat keresahan di antara sesama anggota WAG (ada yang mengeluh dan bahkan meninggalkan grup), namun Sdr. Nyaim Suhendra seakan lepas tanggungjawab. Sdr. Sulastio juga menitip pertanyaan No. 20 yang berbunyi terdapat laporan jika Saudara (maksudnya Saya) bertindak di luar kewenangan dengan melakukan pengejaran terduga pelanggaran, penggeledahan dan interogasi terduga pelanggaran tanpa melalui prosedur? Pertanyaan ini Saya duga ada kaitannya dengan LHP (Laporan Hasil Pengawasan) yang saya buat dan untuk lebih jelasnya dapat dibaca pada dokumen terlampir. Kejadian ini memang unik, ada dugaan pelanggaran dan pelanggarannya belum terjadi sehingga tidak saya input pada Bab V Informasi Dugaan Pelanggaran. Akan tetapi semua unsur-unsur pelanggaran (terpenuhinya minimal 2 alat bukti) itu sudah memenuhi semua yaitu ada pengakuan/kesaksian dari si Sopir, ada barang sembako gula yang akan dibagikan, ada banner caleg terkait dan mobil bak tersebut pada Hari-H pelaksanaan kampanye ada di lokasi juga. Atas peristiwa tersebut sesungguhnya Saya sudah berkoordinasi untuk meminta pendapat, saran dan arahan kepada Sdr. Bimo Prasaktio (Panwascam Pancoran Mas/Kordiv Penanganan dan Pelanggaran) dan Sdr. Sulastio sendiri. Namun, tidak ada jawaban memuaskan dan tindakan apapun termasuk dari Sdr. Sulastio sebagai Pimpinan. Bahkan Sdr. Bimo Prasaktio dan Sugeng Pribadi (Ketua/Anggota Panwascam) langsung memberikan penilaian sepihak bahwa itu bukan pelanggaran tanpa melalui proses kajian dan rapat pleno. Kalaupun dianggap tidak terjadi pelanggaran, Saya berharap para Caleg terkait dipanggil (tentunya setelah melalui proses kajian dan rapat pleno) untuk dapat diklarifikasi dan diberikan edukasi. Selanjutnya hari Kamis, 4 Januari 2024 sekitar Pkl 14:30 WIB saya menerima surat dari staf Bawaslu Kota Depok bernama Aulia Miftah saat Saya sedang melakukan proses wawancara calon PTPS (Pengawas Tempat Pemugutan Suara). Kemudian surat tersebut Saya buka dan baca, Saya cukup kaget karena ternyata surat tersebut adalah Surat Pemberhentian Tetap Saya sebagai Anggota Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok (selanjutnya disebut dengan Surat) yang diterbitkan oleh Bawaslu Kota Depok dengan No. 01/HK.01.01/K.JB-25/1/2024 tanggal 4 Januari 2024. Setelah Saya baca dan pelajari bahwa terdapat keanehan dan keganjilan pada Surat tersebut bahwa berdasarkan Rapat Pleno Pengambilan Keputusan Perkara Kode Etik Bawaslu Kota Depok No. 51/PP.01.02/BA/K.JB-25/12/2023 tanggal 29 Desember 2023 yang menerangkan bahwa terlapor (maksudnya Saya) telah melakukan pelanggaran kode etik dan langsung dikenai sanksi pemberhentian tetap. Dalam hal ini saya menanyakan kepada Bawaslu Kota Depok secara resmi dalam Surat Pembelaan Diri Saya (terlampir), kode etik mana yang telah Saya langgar? Saya juga meminta agar hasil Berita Acara Hasil Pleno itu dapat diberikan kepada Saya sebagaimana hak tersebut telah diatur dalam Pasal 10 ayat (5) Perbawaslu No. 4 tahun 2019 tentang Mekanisme Penanganan Pelanggaran Kode Etik Panitia Pengawas Pemilihan Umum. Hal ini bertujuan agar Saya dapat mengetahui apakah kajian dugaan pelanggaran kode etik yang dibuat sudah memenuhi sistematika yang terdapat pada Pasal 10 ayat (3) Perbawaslu No. 4 tahun 2019. Selain itu, juga untuk mengetahui dinamika sebenarnya yang terjadi dalam Rapat Pleno. Apakah Keputusan terjadi karena musyawarah mufakat ataukah berdasarkan hasil voting. Saya juga ingin mengetahui, siapakah anggota Bawaslu Kota Depok yang berpendapat bijaksana, obyektif meringankan dan manakah anggota Bawaslu Kota Depok yang subyektif, tendensius memberatkan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 10 ayat (3) Perbawaslu No. 4 tahun 2019. Selain itu, kalaupun Saya diputuskan bersalah seyogyanya diberikan sanksi bertahap sesuai tingkatan sebelumnya. Sebagai informasi, Saya dalam bekerja senantiasa menjunjung tinggi sumpah jabatan, kode etik dan profesionalisme karena Saya paham dalam sumpah tersebut ada konsekuensinya khususnya tanggungjawab Saya di hadapan Tuhan YME. Keanehan lainnya, di Surat tersebut tidak sama sekali mencantumkan terkait hak pembelaan diri, tidak pula Surat tersebut diumumkan di papan pengumuman dan laman resmi Bawaslu Kota Depok sebagaimana telah diatur pada Pasal 13 Perbawaslu No. 4 tahun 2019. Surat pembelaan diri Saya tersebut hingga hari ini saya menulis dan melapor kepada DKPP pun belum direspons dan tidak ada jawaban sama sekali. Sangat disayangkan, masih di hari yang sama Saya mengirimkan surat pembelaan diri tsb yaitu di hari Jum’at, 5 Januari 2024, Sdr. Sulastio, Anggota Bawaslu Kota Depok bukannya membuat jawaban resmi dan mengirimkan apa yang Saya minta di Surat Pembelaan Diri malah membuat pernyataan alasan- alasan pemecatan Saya di media-media: 1. https://depok.tribunnews.com/2024/01/05/ini-alasan-bawaslu-kota- depok-pecat-anggota-panwaslu-pancoran-mas-amri-joyonegoro 2. https://www.youtube.com/watch?v=q-8qexWm97Y Dengan narasi yang tendensius, hoax dan cenderung fitnah karena tidak disertai dengan bukti-bukti. Pernyataan beliau diantaranya adalah: 1. “Menurut Sulastio, Amri telah melakukan pelanggaran kode etik berat yang berulang hingga mendapatkan sanksi pemberhentian tetap, artinya dulu pernah diberikan teguran, ini masuk lagi dengan perbuatan yang sama.” Padahal faktanya seperti yang saya jelaskan di atas, Saya hanya diberikan Peringatan Teguran Tertulis (Sedang). Lalu pelanggaran kode etik berat berulang yang mana? Perbuatan sama apa yang telah Saya lakukan? 2. “Amri terbukti melanggar kode etik anggota Panwaslu karena belum lama keluar dari partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024. Padahal dalam aturan yang tertera, anggota Panwaslu bukan anggota parpol atau setidak- tidaknya sudah keluar dari parpol minimal lima tahun ke belakang. Jadi kan dulu itu dia dianggap tidak netral masih belum 5 tahun mundur dari partai. Dan ini ada perbuatannya yang menurut laporan tersebut memang bias kepentingan partai.” Atas pernyataan yang sembrono dan menunjukkan ketidakkompetenan beliau sebagai Komisioner Bawaslu Kota Depok, tentu ini sangat disayangkan bahwa kalau memang terbukti Saya sebagai pengurus Parpol dan/atau pengurus Parpol namun ada 5 tahun mundur sebagai pengurus, lantas kenapa Komisioner Bawaslu Kota Depok periode sebelumnya memberikan kepercayaan kepada Saya untuk mengemban tugas dan amanah sebagai anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pancoran Mas (Panwascam Panmas)? Lalu bukti otentik (seperti bukti SIPOL dll) yang menyatakan Saya adalah anggota Parpol mana? 3. “Untuk itu, sesuai dengan peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) perbuatan Amri masuk dalam kategori pelanggaran berat hingga dijatuhkan sanksi pemecatan.” Pernyataan ini juga sangat mengherankan karena dalam konsideran Surat tidak menggunakan peraturan DKPP sebagai landasan hukumnya. Kemudian, Sdr. Sulastio juga diduga sudah menjadi seorang partisan karena condong kepada Caleg dan salah satu partai peserta Pemilu yang ada kaitannya dengan LHP Saya (foto terlampir). Beliau sangat totalitas “mengamankan” jalannya kampanye salah satu peserta Pemilu di manapun dan kapanpun mereka sedang berkampanye meskipun pada malam hari demi untuk memastikan Panwascam/PKD setempat yang mengawas tidak melakukan “hal- hal tak terduga” seperti yang dilakukan oleh Saya tempo hari yang lalu. Atas pernyataan Sdr. Sulastio di media tersebut dan segala tindak tanduknya tersebut di atas, sudah terang benderang beliau melanggar integritas dan profesionalitas Penyelenggara Pemilu yang diatur pada Pasal 6 Peraturan DKPP No. 2 tahun 2017 dan juga melanggar Pasal 8 Peraturan DKPP No. 2 tahun 2017 dalam bersikap dan bertindak untuk memenuhi pelaksanaan prinsip mandiri Penyelenggara Pemilu. Sehingga Saya merasa perlu memberikan Surat Somasi (terlampir) kepada beliau. [2.1.2] PERKARA NOMOR 36-PKE-DKPP/II/2024 Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kota Depok telah memberhentikan tetap Sdr. Amri Joyonegoro sebagai Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (PANWASCAM) Pancoran Mas Kota Depok melalui Surat Keputusan BAWASLU Kota Depok No. 01/HK.01.01/K.JB-25/1/2024 Tentang Pemberhentian Tetap Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok Atas Nama Amri Joyonegoro, tertanggal 4 Januari 2024. Bahwa atas dasar pemberhentian tetap sebagaimana dijelaskan diatas maka BAWASLU Kota Depok melakukan Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota Panwascam Pancoran Mas Kota Depok untuk menggantikan Amri Joyonegoro. Bahwa dalam Pengganti Antarwaktu anggota Panwascam telah diatur dalam Pasal 47 huruf c Perbawaslu No. 4 tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, Dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, menyatakan: Anggota Panwaslu Kecamatan digantikan oleh calon anggota Panwaslu Kecamatan urutan peringkat berikutnya dari hasil seleksi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. Bahwa dari Pengumuman Hasil Tes Tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Pancoran Mas untuk Kota Depok No. 37g/KP.01.00/KJB- 25/10/2022 tanggal 18 Oktober 2022 sebagaimana dokumen terlampir menyatakan ada 6 (enam) orang yang lulus, mereka adalah: 1. Wendi Jatnika 2. Zuhridin Ahmad Bramantyo 3. Amri Joyonegoro 4. Intan Para Dyah Utami 5. Sugeng Pribadi 6. Bimo Prasaktio Bahwa dari hasil wawancara Bawaslu Kota Depok dengan para peserta yang lulus tes tertulis diputuskan 3 (tiga) orang terpilih sebagai Anggota Panwascam Pancoran Mas Kota Depok berdasar Surat Nomor 40/KP.01.00/K.JB-25/10/2022 sebagaimana dokumen terlampir, yaitu: 1. Sugeng Pribadi 2. Amri Joyonegoro 3. Bimo Prasaktio Bahwa dalam tes wawancara Sdr. Zuhridin Ahmad Bramantyo tidak hadir/datang maka beliau dinyatakan gugur sehingga pada saat ini hanya ada 2 (dua) orang yang berdasarkan Pasal 47 huruf c Perbawaslu No. 4 tahun 2022 sebagaimana disebutkan diatas yang berhak untuk menjadi Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota Panwascam Pancoran Mas Kota Depok, yaitu: 1. Wendi Jatnika 2. Intan Para Dyah Utami. Bahwa kemudian Bawaslu Kota Depok justru melantik Sdri. Wulan Widuri (Staf Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, Data dan Informasi Panwaslu Kecamatan Pancoran Mas) sebagai PAW Panwaslu Kecamatan Pancoran Mas pada hari Senin, 15 Januari 2024. Bahwa dari uraian di atas dapat diketahui bahwa Sdri. Wulan Widuri tidak terdaftar sebagai Peserta Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Pancoran Mas Kota Depok yang dinyatakan lulus tes tertulis yang diadakan oleh Bawaslu Kota Depok. Bahwa Pengadu maupun Saksi telah menghubungi Sdri. Intan Para Dyah Utami untuk mengkonfirmasi mengenai panggilan dari Bawaslu dan didapat informasi bahwa Sdri. Intan Para Dyah Utami dihubungi Staff Bawaslu Bernama Aulia MFTH dengan nomor +62 895-3357-72086 melalui percakapan WhatsApp namun hanya pembicaraan hanya sebatas salam tanpa kelanjutan. Bahwa dari hubungan WhatsApp diatas sampai saat ini baik Pengadu atau Sdri. Intan Para Dyah Utami belum dihubungi secara resmi atau tidak resmi oleh Pihak Bawaslu Kota Depok untuk mengikuti seleksi sebagai Calon Anggota Panwascam Pancoran Mas Kota Depok melalui mekanisme Penggantian Antarwaktu baik melalui telepon, email atau saluran komunikasi lainnya. Bahwa beredar berita atau informasi yang menyatakan Pengadu sudah dihubungi dan diundang secara resmi oleh pihak Bawaslu Kota Depok untuk mengikuti seleksi menjadi Anggota Panwascam Pancoran Mas Kota Depok sebagai Penggantian Antarwaktu namun menolak untuk mengikuti seleksi karena memilih tetap menjadi Anggota PPS adalah hal yang tidak benar dan dapat diduga sebagai penyebaran berita bohong. Bahwa dalam masalah ini, Pengadu sebagai Calon Anggota Panwascam Pancoran Mas Kota Depok dirugikan oleh proses yang tidak benar karena tidak sesuai prosedur yang telah diatur oleh Perbawaslu yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Depok. Berdasarkan uraian tersebut di atas telah terjadi pelanggaran serius yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Depok terhadap Pasal 47 huruf c dan Pasal 47A ayat (2) Perbawaslu No. 4 tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, Dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu I dan Pengadu II memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus sebagai berikut: [2.2.1] PETITUM PENGADU PERKARA NOMOR 27-PKE-DKPP/II/2024 Sehubungan dengan kejadian yang diuraikan Pengadu diatas, mohon agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tersebut. Merehabilitasi nama baik Pengadu dan mengembalikan hak- hak Pengadu yang hilang atas pemecatan dirinya yang diduga cacat hukum dan bias. Kemudian agar DKPP dapat memberikan Sanksi lebih berat kepada Teradu V Sdr. Andriansyah yang bahwasanya telah memiliki rekam jejak dikenakan Sanksi Peringatan berdasarkan Putusan DKPP Nomor 16- PKE-DKPP/II/2020. [2.2.2] PETITUM PENGADU PERKARA NOMOR 36-PKE-DKPP/II/2024 1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan yang diadukan oleh Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu melanggar Kode Etik; 3. Memerintahkan Bawaslu Kota Depok untuk dapat menunjukkan Berita Acara Hasil Pleno yang mendasari pelantikan Sdri. Wulan Widuri; 4. Membatalkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kota Depok No.: 11/KP.04.00/K.JB-25/1/2024; 5. Menyatakan batal dan tidak sah pelantikan Sdri. Wulan Widuri sebagai Anggota Panwascam Pancoran Mas Kota Depok; 6. Merekomendasikan kepada Bawaslu Kota Depok untuk mengulang proses dan mekanisme PAW Panwascam Pancoran Mas Kota Depok sesuai dengan aturan yang ada dengan hanya mengikut sertakan 2 (dua) peserta yang lulus tes tertulis (CAT); 7. Merekomendasikan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk mengawasi proses PAW ulang; 8. Memberikan sanksi kepada seluruh Anggota Bawaslu Kota Depok karena Keputusan melantik Sdri. Wulan Widuri bersifat kolektif kolegial tersebut adalah perbuatan melawan hukum, etika dan moral. [2.3] BUKTI PENGADU [2.3.1] BUKTI PENGADU PERKARA NOMOR 27-PKE-DKPP/II/2024 Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu I mengajukan alat/barang bukti yang diberi tanda P-1 s.d. P-10 sebagai berikut: P-1 Surat undangan klarifikasi Bawaslu Kota Depok No. 27/PP/00.02/K.JB-25/12/2023 tgl 12 Desember 2023 terkait laporan diri Saya oleh Sdr. Supriyanto saat Saya menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW P-2 Berita Acara Klarifikasi hari Rabu, 13 Desember 2023 terkait diri Saya yang dilaporkan Sdr. Supriyanto saat Saya menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW P-3 Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Depok tentang Pemberhentian Tetap Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok Atas Nama Amri Joyonegoro melalui Surat No. 01/HK.01.01/K.JB-25/1/2024 P-4 Surat Peringatan Bawaslu Kota Depok No.13A/KP.08.03/K.JB- 25/2/2023 tanggal 3 Februari 2023 atas dugaan tangkapan layar Saya yang terdapat di akun medsos suatu partai P-5 Putusan DKPP No. 16- PKE-DKPP/II/2020 atas sanksi kepada para Komisioner Bawaslu Kota Depok P-6 Screenshot berita bahwa Alamat Kantor Bawaslu Kota Depok telah pindah. Link berita: https://depokrayanews.com/masih-ngontrak- kantor-bawaslu-kota-depok-berpidah-pindah-ini-alamat-barunya/ P-7 Screenshot berita bahwa Saya dituduhkan macam-macam dan tidak benar oleh Sdr. Sulastio. Link berita: https://depok.tribunnews.com/2024/01/05/ini-alasan-bawaslu- kota-depok-pecat-anggota-panwaslu-pancoran-mas-amri- joyonegoro P-8 Screenshot video Sdr. Sulastio di YouTube kepada wartawan. Link berita: https://www.youtube.com/watch?v=q-8qexWm97Y P-9 Screenshot WAG bahwa acara maulid Nabi Muhammad SAW adalah acara terbuka untuk umum dan juga ada peraturan larangan untuk share terkait berita hoax, berbau SARA, politik dan stiker pornografi. P-10 Foto-foto kegiatan yang dihadiri oleh Sdr. Sulastio yang terindikasi mendukung timses atau calon dari salah satu peserta Pemilu 2024 [2.3.2] BUKTI PENGADU PERKARA NOMOR 36-PKE-DKPP/II/2024 Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu II mengajukan alat/barang bukti yang diberi tanda P-1 s.d. P-8 sebagai berikut: P-1 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Pancoran Mas untuk Kota Depok. No. 33g/KP.01.00/K.JB-25/10/200; P-2 Surat Pengumuman Hasil Tes Tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Pancoran Mas untuk Kota Depok No. 37g/KP.01.00/KJB-25/10/2022 tanggal 18 Oktober 2022; P-3 Surat Pengumuman Nama-nama Terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu Serentak tahun 2024 No. 40/KP.01.00/K.JB-25/10/2022; P-4 Putusan Nomor 16-PKE-DKPP/II/2020 Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia. Link: https://dkpp.go.id/wp-content/uploads/2020/03/Putusan- Nomor-16-Tahun-2020-Bawaslu-Kota-Depok.pdf P-5 Foto-foto dan dan Tangkapan Layar (terlampir) Acara Pelantikan Sdri. Wulan Widuri sebagai Anggota Panwascam Pancoran Mas menggantikan Sdr. Amri Joyonegoro yang telah diberhentikan tetap oleh Bawaslu Kota Depok. Foto dan tangkapan layar berasal dari akun resmi Instagram Bawaslu Kota Depok. Pelantikan tersebut diduga tidak sesuai peraturan Bawaslu; P-6 Link Reel Akun Instagram Resmi Bawaslu Kota Depok: https://www.instagram.com/reel/C2HN4UVyp5o/?igsh=MXEwNT JkdXk2a3RxaA== P-7 Video unduhan dari Reel Akun Instagram Resmi Bawaslu Kota Depok; P-8 Keterangan Saksi. [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu I mengajukan Saksi atas nama Nipas Andrian pada sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu tanggal 19 Maret 2024 dan memberikan kesaksian bahwa Saksi menerangkan kejadian pada tanggal 8 November 2023, Saksi Ketua DKM bersama Pengurus Masjid Nurul Iman menyelenggarakan acara Maulid Nabi Muhammad SAW yang diketuai Ustadz Wisnu. Panitia menghimbau untuk mengundang seluruh warga RW.014 dan jamaah Masjid Nurul Iman, dan Tokoh Masyarakat Kelurahan Mampang. Saksi tidak mengundang Para Caleg, karena acara yang diselenggarakan adalah murni acara peringatan Maulid yang dananya dari swadaya Masyarakat. Kehadiran Sdr. Khairul Wajdi karena berada dilingkungan RW.014 serta pernah menjadi bagian dari pengurus masjid yang lama. Bahwa masjid Nurul Iman yang sebelumnya musholla baru berdiri sekitar 2 tahun dan belum terdaftar di Kota Depok khususnya Departemen Agama. Oleh karena itu Saksi selaku Pengurus Masjid meminta tolong kepada Sdr. Khairul Wajdi agar masjid Nurul Iman terdaftar, karena sudah berpengalaman mendaftarkan salah satu masjid di Mampang. Berdasarkan hal tersebut, Saksi memperkenalkan Sdr. Khairul Wajdi pada acara Maulid tersebut bahwa telah membantu mendaftarkan Masjid Nurul Iman. Berdasarkan hal tersebut, kapasitas Sdr. Khairul Wajdi dalam acara Maulid bukan sebagai Caleg, melainkan sebagai salah seorang yang membantu mendaftarkan Masjid Nurul Iman di Kota Depok dan Departemen Agama. Undangan semua disebar dilingkungan RW. 014, termasuk diundang juga Sdr. Amri Joyonegoro in cassu Pengadu. Pada saat tamu berdatangan di acara Maulid, Saksi berada didepan Masjid dan mempersilahkan undangan untuk masuk ke dalam Masjid. Tidak ada pengaturan posisi duduk istimewa. Jadi siapa saja bisa duduk dimana saja. Karena mendampingi pencerama yang berada diluar, Saksi tidak mengetahui persis posisi duduk Pengadu. Setelah melihat foto, Pengadu duduk bersampingan dengan Sdr, Khairul Wajdi. Saksi beranggapan biasa saja, Saksi mengetahui Sdr. Khairul Wajdi adalah salah satu pengurus Partai Politik, belum mengetahui sebaga bahwa yang bersangkutan adalah seorang Caleg. Saksi tidak melakukan pengarahan posisi duduk. Panitia mengarahkan duduk dimana saja yang telah disediakan. [2.5] KESIMPULAN PENGADU Bahwa Pengadu I setelah melihat alat bukti, mendengar keterangan saksi dan keterangan dari pihak pada sidang pembuktian DKPP pada tanggal 19 Maret 2024 dengan perkara No. 27-PKE-DKPP/II/2024, Pengadu I menyampaikan kesimpulan sebagai berikut: A. Hal yang Menjadi Pokok Aduan Bahwa para Teradu telah melakukan Pemberhentian Tetap kepada Pengadu melalui Surat No. 01/HK.01.01/KJB-25/1/2024 tanggal 4 Januari 2024 yang tidak sesuai asas legal formil maupun asas legalitas materiil sehingga pemberhentian tetap Pengadu terbukti cacat dan harus batal demi hukum. B. Kesimpulan Pengadu 1. Menyatakan bahwa Bukti T-2 (Formulir Laporan No. 02/LP/PL/Kot/13.07/XII/2023 tanggal 8 Desember 2023) tidak memenuhi syarat formal sebagaimana ayat (3) Perbawaslu No. 7 tahun 2022 yang berbunyi “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu” karena pelapor menyampaikan laporannya Jum’ at, 8 Desember 2023 yaitu 34 (tiga puluh empat) hari setelah waktu kejadian/peristiwa yaitu di hari Sabtu, 4 November 2023 di mana acara Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tersebut berlangsung sehingga laporan daluwarsa; tidak bisa ditindaklanjuti dan Pemberhentian Secara Tetap Sdr. Amri Joyonegoro (Pengadu) melalui SK Bawaslu Kota Depok No. 01/HK.01.01/K.JB-25/1/2024 tanggal 4 Januari 2024 adalah batal demi hukum 2. Menyatakan bahwa Pelapor (Sdr. Supriyanto) tidak memiliki legal standing karena tidak hadir dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW tsb dan mendapatkan “bukti” foto-foto dari pihak lain, sehingga keterangan yang disampaikannya kepada Bawaslu Kota Depok DIRAGUKAN kebenarannya. 3. Bahwa jawaban tertulis dan bukti-bukti yang disampaikan Teradu dalam sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu - DKPP sangat lemah, tidak bisa membuktikan secara meyakinkan dan valid secara hukum bahwa Pengadu sebagai anggota partai dan telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. 4. Bahwa bukti otentik dan meyakinkan seseorang sebagai anggota partai politik adalah Kartu Anggota dan atau tercantum sebagai pengurus Partai Politik di salah satu tingkatan kepengurusan. 5. Bahwa Pengadu bukanlah Anggota Partai, TIDAK memiliki Kartu Anggota Partai Politik dan/atau Terdaftar sebagai pengurus partai politik. 6. Bahwa dalam proses pendaftaran sebagai badan adhoc penyelenggara pemilu setiap peserta melalui tahap screening yang ketat untuk memastikan bahwa calon anggota badan adhoc tidak terlibat baik aktif maupun pasif dalam partai politik melalui mekanisme pengecekan di SIPOL, Media Sosial calon anggota badan Adhoc serta laporan Masyarakat. 7. Bahwa Pengadu tidak tercatat dalam SIPOL yang membuktikan Pengadu BUKAN anggota Partai Politik serta bersih dari kegiatan Partai yang disebarluaskan di Sosial Media atau Media Massa 8. Bahwa dalam Bukti T-21 dari pihak Teradu tentang tangkapan layar Foto Pengadu dalam sebuah kegiatan di Akun Sosial Media Partai Keadilan Sejahtera adalah sebuah pencatutan dan kekeliruan yang sudah diakui dan diklarifikasi oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pancoran Mas – Partai Keadilan Sejahtera dan Pengadu telah menerangkan bahwa dalam kegiatan tersebut Pengadu sebagai Koordinator Kelurahan Mampang untuk Program KDS (Kartu Depok Sejahtera) wakil dari Dinas Sosial Kota Depok. 9. Bahwa dalam Bukti T-15, Pengadu sudah mendapat sanksi Teguran Tertulis sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan dari Bawaslu Kota Depok atas Laporan masyrakat yang menduga Pengadu adalah anggota partai. 10. Bahwa sebagaimana telah disampaikan oleh Sdr. Andriansyah sebagai Teradu V dalam persidangan yang mengakui bahwa Bawaslu Kota Depok memiliki keterbatasan dalam sumber data untuk membuktikan Pengadu sebagai Anggota Partai, hal ini juga membuktikan bahwa Bawaslu Kota Depok tidak bisa menunjukkan dan/atau membuktikan secara meyakinkan bahwa Pengadu adalah Anggota Partai Politik, Afgirmantis est probare. 11. Bahwa dalam Bukti T-2 dari pihak Teradu tentang Laporan Masyarakat atas Nama Supriyanto dengan Formulir Laporan Nomor: 02/LP/PL/Kot/13.07/XII/2023 dalam Hal Uraian Kejadian dapat diduga bahwa Supriyanto tidak terima ditegor oleh Pengadu di group WA warga dan sakit hati lalu melaporkan Pengadu ke Pihak Bawaslu Kota Depok sebagai bentuk pembalasan sakit hatinya disertai fitnah yang diterima secara utuh oleh pihak Teradu sebagai sebuah kebenaran disertai narasi bahwa Pengadu tidak netral karena tidak menegor pihak lain yang mengunggah video di group yang sama padahal tidak semua video ditonton dan wa dibaca oleh Pengadu. 12. Bahwa laporan atas nama Sdr. Supriyanto diduga penuh dengan tendensi negatif terhadap Pengadu dengan memberikan keterangan lisan yang tidak bisa dibuktikan oleh Supriyanto, actory in cumbit probatio, namun sayangnya dianggap benar dan dijadikan bukti oleh Pihak Teradu untuk memutuskan bahwa Pengadu telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik. 13. Bahwa dalam bukti T-11, Sdr. Supriyanto meyakini bahwa Pengadu adalah anggota/dan atau simpatisan partai sehingga Pengadu wajib mendapatkan sanksi padahal dalam hukum berlaku asas Ne Bis In Idem, para pihak dan materi pokok yang sama telah diputus dan berkekuatan hukum tetap tidak dapat diperiksa untuk kedua kalinya. Teradu pun mengakui mengakui bahwa Pengadu sudah mendapatkan sanksi atas obyek perkara yang sama yaitu berupa teguran tertulis sebagai pengawasan dan pembinaan namun Para Pihak Teradu tidak bisa memberi keterangan mengenai sanksi pembinaan yang dimaksud. 14. Bahwa dalam laporan Supriyanto terdapat foto Pengadu yang duduk bersebelahan dengan Bacaleg sebenarnya tidak membuktikan apapun bahkan sempat membuat kaget Pengadu pada waktu acara Puncak Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 15. Bahwa Pihak Supriyanto maupun Bawaslu Kota Depok tidak menghadirkan saksi untuk dimintai keterangan yang dapat membenarkan laporan Supriyanto. 16. Bahwa bantahan atas laporan Supriyanto sebagaimana disampaikan oleh Pengadu di muka sidang KEPP-DKPP adalah bersedia melakukan mubahalah kepada pihak Teradu dan bersumpah atas nama Allah SWT bahwa yang disampaikan Supriyanto adalah Fitnah belaka. 17. Bahwa dalam Bukti T13 dari Pihak Teradu tentang Berita Acara Rapat Pleno Pengambilan Keputusan Perkara Kode Etik Nomor 51/PP.01.02/BA/K.JB-25/12/2023 para Teradu bersepakat bahwa Pengadu terbukti melakukan pelanggaran kode etik namun tidak dijelaskan secara nyata kode etik yang telah dilanggar oleh Pengadu. 18. Menyatakan Para Teradu diduga melakukan rekayasa bukti T-5 (Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Kota Depok No. 49.a/BA/K.JB-25/12/2023 tanggal 12 Desember 2023). Hal ini dapat dibuktikan bahwa alibi Teradu II (Sdr. Sulastio) pada tanggal 11 – 14 Desember 2023 sedang ada Rakor Siwaskam di Malang, Jawa Timur (terlampir bukti screenshot percakapan Pengadu dengan Teradu II) 19. Menyatakan Para Teradu diduga luput membuat Formulir Laporan sehingga melakukan rekayasa bukti T-6 (Formulir Laporan No. 001/Reg/LP/PL/Kota/13.07/XII/2023 tanggal 8 Desember 2023). Hal ini dibuktikan dengan tidak ditandatanganinya secara basah Formulir Laporan tsb oleh Pelapor (Sdr. Supriyanto) melainkan secara teknik crop scan dari tandatangan di Bukti T-2. Hal ini mengindikasikan bahwa Pelapor tidak ada pada saat laporan tersebut dibuat. 20. Menyatakan bahwa menolak seluruh isi laporan aduan Pelapor maupun isi dari keterangan Pelapor yang terdapat pada Berita Acara Klarifikasi Pelapor pada hari Selasa, 19 Desember 2023 (Bukti T-11) karena apa yang dituduhkan kepada Pengadu tidak pernah Pengadu lakukan; keterangan Pelapor mengada-ada, berdasarkan asumsi & persepsi, hoax, fitnah dan apalagi tanpa didukung dengan bukti kuat, valid dan meyakinkan secara hukum. 21. Menyatakan bukti T-17 (Surat Pengunduran Diri Pengadu) tidak berlaku karena sudah ditarik kembali oleh Pengadu (bukti screenshot terlampir) 22. Menyatakan bukti T-18 tidak kuat karena tidak menampilkan secara utuh bukti screenshot percakapan Pengadu dengan Teradu I bahwa Pengadu menarik kembali Surat Pengunduran Diri tersebut. (bukti screenshot terlampir) 23. Menyatakan bahwa para teradu terdapat tindakan/perbuatan melawan hukum. 24. Bahwa Bawaslu Kota Depok bekerja tidak cermat, tidak hati-hati, tidak profesional secara jelas dan nyata telah memberikan Keputusan berdasarkan ASUMSI dari pelapor tanpa melihat asas dan norma hukum yang berlaku secara meyakinkan, valid dan kuat sehingga Keputusan Bawaslu Kota Depok untuk pemberhentian tetap atas nama Pengadu adalah tidak obyektif dan bertentangan dengan asas nemo judex in causa sua. C. Kesimpulan Keterangan Saksi (Sdr. Nipas Andrian) dari Pihak Pengadu 1. Bahwa Saksi menjelaskan acara Maulid Nabi Muhammad SAW dilaksanakan hari Sabtu, 4 November 2023; bukan tanggal 7 Desember 2023 sebagaimana laporan Sdr. Supriyanto (Pelapor) 2. Bahwa Saksi menjelaskan yang mengundang Sdr. Khairul Wajdi (Bacaleg) dan Sdr. Nalim Saputra (Ketua LPM Mampang/Timses Bacaleg atas nama Iwan Adriansyah dari PAN) maupun undangan para tokoh lainnya adalah panitia Maulid Nabi Muhammad SAW yang diketuai oleh Ustadz Wisnu Imam Saputra; bukan oleh Pengadu sebagaimana yang dituduhkan oleh Pelapor. 3. Bahwa Saksi menjelaskan mengundang pihak Kantor Kelurahan, namun pihak Kelurahan karena berhalangan hadir lalu mewakilkan kepada Sdr. Nalim Saputra (Ketua LPM Mampang/Timses Bacaleg atas nama Iwan Adriansyah dari PAN) 4. Bahwa Saksi menyatakan Pengurus DKM dan panitia tidak menentukan tempat duduk para terundang secara spesifik sehingga posisi tempat duduk Pengadu duduk bersebelahan dengan salah satu Tokoh Masyarakat yang juga Bacaleg adalah suatu kebetulan belaka dan terjadi secara alamiah. 5. Bahwa Saksi menyatakan Sdr. Khairul Wajdi diundang dengan kapasitas sebagai tokoh masyarakat (mantan Ketua RW 15) dan juga sebagai mantan pengurus DKM Jami’ Nurul Iman sewaktu RW 14 masih belum mengalami pemisahan menjadi RW 14 dan RW 15 6. Bahwa Saksi menyatakan Sdr. Khairul Wajdi diundang karena memiliki jasa kepada DKM Jami’ Nurul Iman karena berhasil mendaftarkan secara resmi Masjid Jami’ Nurul Iman yang baru berusia 2 (dua) tahun (sebelumnya masih musholla) di Kementerian Agama RI dan undangan itu sebagai bentuk terima kasih dan penghargaan kepada beliau. Berdasarkan kesimpulan tersebut di atas, maka Pengadu memohon kepada Yang Mulia Majelis Sidang DKPP dalam perkara aquo untuk memutus sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan keseluruhan gugatan Pengadu 2. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Formulir Laporan No. 02/LP/PL/Kot/13.07/XII/2023 tanggal 8 Desember 2023 (Bukti T-2 dari pihak Teradu) 3. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Depok No. 01/HK.01.01/K.JB- 25/1/2024 tanggal 4 Januari 2024 tentang pemberhentian Tetap Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok Atas Nama Amri Joyonegoro 4. Memerintahkan kepada Bawaslu Kota Depok untuk merehabilitasi nama baik, harkat dan martabat Pengadu melalui kanal resmi Bawaslu Kota Depok dan media massa. 5. Menganulir bukti T-17 (Surat Pengunduran Diri Pengadu) 6. Menyatakan Para Teradu telah melanggar kode etik. 7. Menghukum dan memberikan sanksi berat kepada Para Teradu karena telah memberikan Keputusan yang salah pada perkara Pemberhentian Tetap Anggota Panwascam a.n Amri Joyonegoro; 8. Menghukum para Teradu membayar seluruh biaya perkara yang timbul. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). [2.6] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 19 Maret 2024 Para Teradu Perkara Nomor 27-PKE-DKPP/II/2024 dan Perkara Nomor 36-PKE-DKPP/II/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: [2.6.1] JAWABAN PARA TERADU PERKARA NOMOR 27-PKE- DKPP/II/2024 Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Dalam Pokok Pengaduan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Depok tentang Pemberhentian Tetap Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok Atas Nama Amri Joyonegoro melalui Surat No. 01/HK.01.01/K.JB-25/1/2024 yang diduga cacat hukum. 2. Jawaban atas Pokok Pengaduan 2.1. Bahwa benar Para Teradu merupakan Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Depok sebagaimana salinan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2593.1/HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Jawa Barat Masa Jabatan 2023-2028 Tanggal 18 Agustus 2023; (Bukti T-1) 2.2. Bahwa Para Teradu, menolak semua dalil Pengaduan Pengadu, kecuali yang secara tegas diakui oleh Para Teradu dalam jawaban ini; 2.3. Bahwa sebelum menjawab pokok pengaduan a quo, terlebih dahulu Para Teradu menjelaskan sebagai berikut: 2.3.1. Bahwa Bawaslu Kota Depok telah menerima Laporan dari Sdr. SUPRIYANTO terkait peristiwa Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Adhoc yang dilakukan oleh Sdr. AMRI JOYONEGORRO, S.Pd selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Pancoran Mas, sebagaimana tertuang dalam Laporan Nomor 02/LP/PL/Kot/ 13.07/XII/2023 tanggal 8 Desember 2023; (Bukti T-2) 2.3.2. Bahwa selanjutnya Bawaslu Kota Depok telah menyerahkan Tanda Bukti Penyampaian Laporan dengan Nomor 02/LP/PL/Kot/13.07/ XII/2023 tanggal 8 Desember 2023 kepada Sdr. SUPRIYANTO; (Bukti T-3) 2.3.3. Bahwa pada tanggal 8 sampai dengan tanggal 11 Desember 2023 Bawaslu Kota Depok melakukan Kajian Awal untuk menganalisis keterpenuhan syarat formal dan materiel terhadap Laporan Nomor 02/LP/PL/Kot/13.07/XII/2023 tanggal 8 Desember 2023, Bahwa berdasarkan hasil Kajian Awal Bawaslu Kota Depok terhadap Laporan Nomor 02/LP/PL/Kot/13.07/XII/2023 tanggal 8 Desember 2023, Laporan a quo telah memenuhi syarat formal dan materiel; (Bukti T-4) 2.3.4. Bahwa selanjutnya Bawaslu Kota Depok telah melaksanakan Rapat Pleno terhadap Laporan Nomor 02/LP/PL/Kot/13.07/XII/2023 tanggal 8 Desember 2023 yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 49.a/BA/K.JB-25/12/2023 tanggal 12 Desember 2023, yang pada pokoknya memutuskan sebagai berikut: a. Bahwa Terhadap Laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Panwaslu Kecamatan Pancoran Mas atas nama Amri Joyonegoro yang dilaporkan pada hari Jumat, Tanggal 8 Desember 2023, Pukul 11.26 WIB oleh Bapak Supriyanto, dan berdasarkan kajian awal Nomor: 02/LP/PUKot/13.07/X11/2023, maka Bawaslu Kota Depok menindaklanjuti dengan meregister laporan terebut sebagai dugaan pelanggaran kode etik. Dan diproses sesuai dengan mekanisme penanganan pelanggaran kode etik, Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; b. Bahwa menginstruksikan kepada Jajaran Sekretariat untuk menyiapkan segala keperluan administrasi mekanisme penanganan pelanggaran kode etik sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; (Bukti T-5) 2.3.5. Bahwa Bawaslu Kota Depok telah meregistrasi Laporan Penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Adhoc dengan Nomor 001/Reg/LP/PL/Kota/13.07/XII/2023 tanggal 12 Desember 2023, selanjutnya dituangkan kedalam Formulir Register Laporan; (Bukti T-6) 2.3.6. Bahwa Ketua Bawaslu Kota Depok mengeluarkan surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Depok Nomor 28/PP.00/K.JB-25/12/2023 Tentang Tim Klarifikasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Depok Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 Tanggal 12 Desember 2024; (Bukti T-7) 2.3.7. Bahwa Bawaslu Kota Depok telah mengundang Sdr. AMRI JOYONEGORO sebagai Terlapor pada tanggal 13 Desember 2023 Pukul 14.00 WIB s/d Selesai bertempat di Kantor Bawaslu Kota Depok berdasarkan surat Nomor 27/PP.00.02/K.JB-06/12/2023 tanggal 12 Desember 2023 perihal Undangan Klarifikasi; (Bukti T-8); 2.3.8. Selanjutnya Bawaslu Kota Depok telah melakukan Klarifikasi terhadap Sdr. AMRI JOYONEGORO sebagai Terlapor pada tanggal 13 Desember 2023 yang dituangkan kedalam Berita Acara Klarifikasi; (Bukti T-9) 2.3.9. Bahwa Bawaslu Kota Depok telah mengundang Sdr. SUPRIYANTO sebagai Pelapor pada tanggal 19 Desember 2023 Pukul 10.00 WIB s/d Selesai bertempat di Kantor Bawaslu Kota Depok berdasarkan surat Nomor 28/PP.00.02/K.JB-06/12/2023 tanggal 13 Desember 2023 perihal Undangan Klarifikasi; (Bukti T-10) 2.3.10. Selanjutnya Bawaslu Kota Depok telah melakukan Klarifikasi terhadap Sdr. SUPRIYANTO sebagai Pelapor pada tanggal 19 Desember 2023 yang dituangkan ke dalam Berita Acara Klarifikasi; (Bukti T-11) 2.3.11. Bahwa Bawaslu Kota Depok menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilu terhadap Laporan Nomor 001/Reg/LP/PL/ Kota/13.07/XII/2023 (Bukti T-12), yang diputuskan dalam Rapat Pleno Bawaslu Kota Depok sebagaimana Berita Acara Rapat Pleno Nomor 51/PP.01.02/BA/K.JB-25/12/2023 tanggal 29 Desember 2023, bahwa perbuatan Terlapor sdr. AMRI JOYONEGORO sebagai Anggota merangkap Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Panwaslu Kecamatan Pancoran Mas telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf c Jo. Pasal 8 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Selanjutnya memutuskan: a. Terlapor telah melakukan pelanggaran kode etik dan dikenai sanksi pemberhentian tetap; b. Terlapor terbukti melakukan pelanggaran, untuk itu harus diterbitkan Surat Keputusan Pemberhentian Tetap. (Bukti T-13) 2.3.12. Bahwa selanjutnya Bawaslu Kota Depok mengumumkan Status Laporan Nomor 02/LP/PL/Kot/13.07/XII/2023 pada papan pengumuman Bawaslu Kota Depok tanggal 4 Januari 2023 (Bukti T-14); 2.4. Bahwa berdasarkan peristiwa yang diadukan oleh Pengadu yang pada pokoknya terkait dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Depok tentang Pemberhentian Tetap Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok Atas Nama Amri Joyonegoro melalui Surat No. 01/HK.01.01/K.JB-25/1/2024 yang diduga cacat hukum, Para Teradu menerangkan sebagai berikut: 2.4.1. Bahwa Sdr. AMRI JOYONEGORO selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Pancoran Mas pada tanggal 3 Februari 2023 telah mendapatkan Surat Peringatan sebagai bentuk Pembinaan yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Depok karena melanggar Integritas, Indepedensi dan Netralitas dalam pelaksanaan tugas-tugas sebagai Pengawas Pemilu sebagaimana tercantum dalam Surat Ketua Bawaslu Kota Depok Nomor 13A/KP.08.03/K.JB-25/2/2023 perihal Peringatan; (Bukti T-15) 2.4.2. Bahwa berdasarkan Pasal 33 huruf b Perbawaslu 15 Tahun 2020 yang menyatakan "Dalam hal berdasarkan hasil rapat pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) menyatakan terdapat unsur dugaan pelanggaran kode etik Pengawas Pemilu ad hoc maka Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota memutuskan untuk meneruskan hasil penyelesaian Pelanggaran Kinerja ke proses penanganan pelanggaran kode etik Pengawas Pemilu ad hoc berdasarkan Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai tata cara penanganan pelanggaran kode etik Pengawas Pemilu adhoc"; 2.4.3. Lebih lanjut diatur dalam Pasal 34 ayat (4) Perbawaslu 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan Dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa "Bentuk Pelanggaran Kinerja Berat meliputi Pelanggaran Kinerja yang berdampak negatif terhadap integritas dan kemandirian Pengawas Pemilu secara kelembagaan atau perseorangan; dan/atau pengulangan Pelanggaran Kinerja yang memiliki materi permasalahan yang sama sehingga mengakibatkan terganggunya kinerja Pengawas Pemilu dalam pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada penyelenggaraan Pengawasan"; 2.4.4. Bahwa berdasarkan Pasal 46 ayat (2) huruf b Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, Dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang pada pokoknya menyatakan "Anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Pengawas TPS, dan Panwaslu Luar Negeri diberhentikan sebagalmana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik"; 2.4.5. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 45 ayat (2) dan ayat (3) yang berbunyi "(2) Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan sanksi administratif kepada Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan/atau Pengawas TPS dalam hal terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. (3) Sanksi administratif sebagalmana dimaksud pada ayat (2) berupa peringatan ataupemberhentian tetap". 2.4.6. Bahwa berdasarkan kesimpulan Analisis Penyelesaian Pelanggaran Kinerja Pengawas Pemilu tanggal 20 Desember 2023 bahwa: a. Sdr. Amri Joyonegoro selaku Pengawas Pemilu Kecamatan Pancoran Mas telah melakukan tindakan diluar kewenangannya dengan melakukan pemberhentian secara paksa terhadap mobil pick-up bermuatan beras/sembako yang kemudian dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan dan interogasi terhadap supir mobil pick-up tersebut tanpa melalui prosedur yang berlaku; b. Sdr. Amri Joyonegoro juga diduga telah bersikap yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan tidak menghindari intervensi pihak lain, yakni duduk berdampingan dengan Sdr. Khairul Wajdi selaku Calon Anggota Legislatif Partai Keadilan Sejahtera dalam sebuah acara peringatan maulid Nabi Muhammad SAW pada tanggal 4 (empat) November; c. Berdasarkan Surat Ketua Bawaslu Kota Depok Nomor 13A/KP.08.03/K.JB-25/2/2023 perihal Peringatan, yakni Sdr. Khairul Wajdi dan Sdr. Amri Joyonegoro pernah berperkara dan diklarifikasi oleh Bawaslu Kota Depok dalam dugaan pelanggaran Kode Etik, dimana ada dugaan hubungan Struktural diantara keduanya. Yakni, Khairul Wajdi Selaku Ketua Pengurus Kecamatan Pancoran Mas Partai Keadilan Sejahtera dan Sdr. Amri Joyonegoro Selaku Ketua Pengurus Keluruhan Mampang Partai Keadilan Sejahtera; (Bukti T-16); 2.4.7. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana diatas, dalam penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kota Depok telah melaksanakan penanganan Pelanggaran sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum serta ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum. Hal tersebut dapat dilihat dari penanganan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu ad hoc yang dilakukan oleh Sdr. AMRI JOYONEGORO selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Pancoran Mas, yang ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu Kota Depok sebagaimana yang diuraikan pada angka 2.3.1 sampai dengan 2.3.12 dalam Jawaban atas Pokok Pengaduan sebagaimana diatas. 2.4.8. Bahwa Sdr. AMRI JOYONEGORO telah mengirim Surat Pengunduran Diri selaku Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pancoran Mas kepada Ketua Bawaslu Kota Depok; (Bukti T-17) 2.4.9. Bahwa Surat Pengunduran Diri tersebut dikirim melalui percakapan aplikasi Whatsapp pada tanggal 4 Desember 2023; (Bukti T-18) 3. Jawaban atas Kronologi Pengaduan. 3.1. Bahwa dalam dalil pengaduan Pengadu yang pada pokoknya menyatakan bahwa “Pertanyaan klarifikasi Teradu No. 16, 17, 18, 22 dan 23 tidak memerhatikan FORM II-APKE pada Perbawaslu No. 4 tahun 2019 dan FORM II-P/L DKPP pada Peraturan DKPP No. 3 tahun 2017 dan diduga juga tidak diberikan kepada Pelapor berbentuk Surat Pernyataan bahwa Pengaduan/Laporan sejenis tidak pernah disampaikan kepada DKPP/Bawaslu dan Pengaduan dan/atau Laporan tidak pernah diputus oleh DKPP. Padahal pelapor menggunakan foto screenshot lama yang diambil dari media lain dan laporan atas kasus tersebut telah diputuskan oleh Bawaslu Kota Depok No. 13A/KP.08.03/K.JB-25/2/2023 tanggal 3 Februari 2023 yang memutuskan Pengadu diberi Peringatan berupa Teguran Tertulis (Sedang) sehingga tidak layak lagi untuk diungkit kembali”, Para Teradu menerangkan sebagai berikut: 3.1.1. Bahwa Bawaslu Kota Depok dalam menangani dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu ad hoc yang dilakukan oleh Sdr. AMRI JOYONEGORO selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Pancoran Mas telah sesuai dengan tata cara dan mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; 3.1.2. Bahwa benar Bawaslu Kota Depok telah menerima Laporan dari Sdr. SUPRIYANTO terkait peristiwa dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu ad hoc yang dilakukan oleh Sdr. AMRI JOYONEGORO selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Pancoran Mas, sebagaimana tertuang dalam Laporan Nomor 02/LP/PL/Kot/13.07/XII/2023 tanggal 8 Desember 2023, bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, menyatakan bahwa: Ayat (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN menyusun kajian awal terhadap Laporan paling lama 2 (dua) Hari setelah Laporan disampaikan. Ayat (2) Kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti: a. keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan; dan b. jenis dugaan pelanggaran. Ayat (3) Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. nama dan alamat Pelapor; b. pihak Terlapor; dan c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4). Ayat (4) Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan c. bukti. 3.1.3. Bahwa pada tanggal 8 sampai dengan tanggal 11 Desember 2023 Bawaslu Kota Depok melakukan Kajian Awal untuk menganalisis keterpenuhan syarat formal dan materiel terhadap Laporan 02/LP/PL/Kot/13.07/XII/2023 tanggal 8 Desember 2023, bahwa hasil Kajian Awal Bawaslu Kota Depok terhadap Laporan a quo pada pokoknya menyimpulkan sebagai berikut: a. Berdasarkan uraian kejadian yang disampaikan oleh Pelapor pada Laporan a quo, Pelapor telah memenuhi syarat formal laporan diantaranya Identitas Pelapor; Identitas Terlapor; dan Waktu Penyampaian Tidak Melewati Jangka Waktu; b. Berdasarkan uraian kejadian yang disampaikan oleh Pelapor pada Laporan a quo, Pelapor telah memenuhi syarat materiel laporan diantaranya Waktu dan Tempat Kejadiaan Dugaan Pelanggaran Pemilu, Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu, dan Bukti. Berdasarkan hal tersebut, Kajian Awal Dugaan Pelanggaran menyimpulkan bahwa Laporan Pelapor sebagaimana nomor penyampaian 02/LP/PL/Kot/13.07/XII/2023 memenuhi syarat formal serta memenuhi syarat materiel laporan. Selanjutnya berdasarkan kesimpulan tersebut Bawaslu Kota Depok menyatakan Laporan a quo memenuhi syarat formal dan materiel. 3.1.4. Bahwa selanjutnya Bawaslu Kota Depok telah melaksanakan Rapat Pleno terhadap Laporan Nomor 02/LP/PL/Kot/13.07/XII/2023 tanggal 8 Desember 2023 yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 49.a/BA/K.JB-25/12/2023 tanggal 12 Desember 2023, yang pada pokoknya memutuskan sebagai berikut: a. Bahwa Terhadap Laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Panwaslu Kecamatan Pancoran Mas atas nama Amri Joyonegoro yang dilaporkan pada hari Jumat, Tanggal 8 Desember 2023, Pukul 11.26 WIB oleh Bapak Supriyanto, dan berdasarkan kajian awal Nomor: 02/LP/PUKot/13.07/X11/2023, maka Bawaslu Kota Depok menindaklanjuti dengan meregister laporan terebut sebagai dugaan pelanggaran kode etik. Dan diproses sesuai dengan mekanisme penanganan pelanggaran kode etik, Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; b. Bahwa menginstruksikan kepada Jajaran Sekretariat untuk menyiapkan segala keperluan administrasi mekanisme penanganan pelanggaran kode etik sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. 3.2. Bahwa dalam dalil pengaduan Pengadu yang pada pokoknya menyatakan bahwa “Acara yang dihadiri oleh Pengadu adalah murni kegiatan keagamaan yang terbuka secara umum, dan merupakan Puncak Acara dari Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di lingkungan warga RW 14 Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas tempat di mana saya tinggal (screenshot undangan terlampir). Adapun peserta undangan yang ternyata dihadiri oleh Bacaleg dan Timses suatu Caleg/Parpol Pengadu mengaku tidak mengetahui sama sekali karena memang Pengadu mengaku bukanlah panitia kegiatan tersebut dan bukan pula pengurus DKM yang menginisiasi acara. Pengadu mengaku hanya peserta biasa dan berusaha menjadi warga yang baik untuk memenuhi undangan. Duduk bersebelahan pun juga suatu kebetulan yang alami. Tidak ada pengondisian (setting)”. Para Teradu menerangkan sebagai berikut: 3.2.1. Bahwa Pengadu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu karena bersikap yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain, yakni duduk berdampingan dengan Sdr. KHAIRUL WAJDI selaku Calon Anggota Legislatif Partai Keadilan Sejahtera pada kegiatan tersebut; (Bukti T-19) 3.2.2. Bahwa berdasarkan Surat Ketua Bawaslu Kota Depok Nomor 13A/KP.08.03/K.JB-25/2/2023 perihal Peringatan, yakni Sdr. KHAIRUL WAJDI dan Sdr. AMRI JOYONEGORO pernah berperkara dan diklarifikasi oleh Bawaslu Kota Depok dalam dugaan pelanggaran Kode Etik, dimana ada dugaan hubungan Struktural diantara keduanya. Yakni, Khairul Wajdi Selaku Ketua Pengurus Kecamatan Pancoranmas Partai Keadilan Sejahtera dan Sdr. Amri Joyonegoro Selaku Ketua Pengurus Keluruhan Mampang Partai Keadilan Sejahtera; (Bukti T-20) 3.2.3. Bahwa tangkapan layar di halaman facebook DPC PKS Pancoranmas menjadi indikasi kuat Sdr. Amri Joyonegoro merupakan pengurus ranting PKS Mampang, meskipun diketahui postingan di halaman facebook PKS Pancoranmas telah dihapus. (Bukti T-21) 3.3. Bahwa dalam dalil pengaduan Pengadu yang pada pokoknya menyatakan bahwa “Pertanyaan klarifikasi tentang adanya laporan jika Pengadu bertindak di luar kewenangan dengan melakukan pengejaran terduga pelanggaran, penggeledahan dan interogasi terduga pelanggaran tanpa melalui prosedur”, Teradu II menerangkan sebagai berikut: 3.3.1. Bahwa benar pada tanggal 2 Desember 2023 pukul 18.30 WIB Pengadu menghubungi Teradu II melalu pesan Whatsapp yang berisi dugaan pelanggaran berupa pembagian sembako. Kemudian Teradu II mengarahkan Pengadu untuk menuangkan hal tersebut pada Formulir Laporan Hasil Pengawasan (LHP); (Bukti T-22) 3.3.2. Bahwa Pengadu langsung mengejar terduga pelaku pembagian sembako tanpa melalui prosedur yang telah diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; (Bukti T-23) 3.3.3. Bahwa berdasarkan hasil Analisis Penyelesaian Pelanggaran Kinerja Pengawas Pemilu tanggal 20 Desember 2023 yang menerangkan bahwa dugaan pelanggaran kinerja pengawas Pemilu a quo diketahui terkait dengan adanya indikasi dugaan pelanggaran kinerja pengawas Pemilu mengenai tindakan di luar kewenangan dan netralitas penyelenggara yang dilakukan oleh Sdr. Amri Joyonegoro. Hal tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf jo. Pasal 8 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum jo Pasal 18 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum. 3.4. Bahwa dalam dalil pengaduan Pengadu yang pada pokoknya menyatakan bahwa “Teradu II membuat pernyataan alasan-alasan pemecatan Pengadu di media-media”, Teradu II menerangkan sebagai berikut: 3.4.1. Bahwa pada berita yang dipersoalkan oleh Pengadu tidak ada pernyataan yang menyatakan bahwa Pengadu merupakan pengurus parpol dan belum lama keluar dari kepengurusan partai politik; (Bukti T-24) 3.4.2. Bahwa pada berita yang dipersoalkan oleh Pengadu berita yang dipersoalkan oleh Pengadu menyatakan bahwa Pengadu terafiliasi parpol, bukan pengurus parpol; (Bukti T-25) 3.4.3. Bahwa berita tersebut berlangsung atas permintaan jurnalis di lokasi kampanye Calon Anggota DPR RI Sdri. YETTY NURDIN di kelurahan Depok, tepatnya di sebelah RS Hermina Depok pada tanggal 4 Desember 2023 turut menyaksikan Sdr. SURADI selaku Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) kelurahan Depok, kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok; 3.4.4. Bahwa materi pertanyaan soal pemberhentian salah seorang Panwascam Panmas (dan bukan pada posisi untuk memberikan penjelasan terkait hal tersebut) Teradu II sudah berusaha menghindar dengan mengatakan sebaiknya hal tersebut ditanyakan ke SDM atau Ketua namun mereka (jurnalis) mendesak dan menanyakan apakah pemberhentian tersebut ada kaitannya dengan pemeriksaan saudara Hafid Nasir selaku Calon Anggota DPRD kota Depok Dapil Pancoran Mas dari partai PKS, khawatir terjadi "penggorengan" berita dan agar informasinya jelas maka Teradu II menjelaskan latar belakang pemberhentian tersebut; 3.4.5. Bahwa dalam berita yang dimuat di lama Tribunnews.com tanggal 5 Desember 2023 yang mana dalam salah satu isi beritanya tertulis: “Artinya dulu pernah diberikan teguran, ini masuk lagi dengan perbuatan yang sama,” kata Sulastio, Jumat (5/12/2023). Amri terbukti melanggar kode etik anggota Panwaslu karena belum lama keluar dari partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2024. Teradu II tidak menyatakan pertanyaan seperti dalam kalimat kedua, seingat Teradu II, Amri diduga terafiliasi parpol pada putusan sebelumnya. Berita tersebut berbeda dengan berita yang sama yang dimuat di YouTube; 3.4.6. Bahwa atas kekeliruan berita tersebut, Teradu II telah meminta hak jawab kepada redaksi Tribunnews.com (Bukti T- 26) dan sudah direspon oleh redaksi Tribunnews.com namun hingga hari ini realisasi hak jawab tersebut belum ada, (Bukti T-27) 3.4.7. Bahwa terkait materi tersebut Pengadu menyatakan kecewa dan menyatakan Teradu II telah melakukan manuver dan fitnah untuk selanjutnya pelapor membuat konferensi pers di kantor Persatuan Wartawan Indonesia Kota Depok dan meminta Teradu II untuk meminta maaf melalui media. Pengadu juga telah melayangkan dua buah somasi kepada saya dan berdasarkan informasi dari pihak kepolisian pelapor juga sudah membuat laporan kepolisian. (Bukti T-28) 3.5. Bahwa dalam dalil pengaduan Pengadu yang pada pokoknya menyatakan bahwa “Teradu II diduga sudah menjadi seorang partisan karena condong kepada Caleg dan salah satu partai peserta Pemilu yang ada kaitannya dengan Laporan Hasil Pengawasan Pengadu”, Teradu II menerangkan sebagai berikut: 3.5.1. Bahwa kehadiran Teradu II dalam kegiatan Pertemuan Rutin Forum Silaturahmi RT-RW Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, berkapasitas sebagai Anggota Bawaslu Kota Depok yang terundang; (Bukti T-29) 3.5.2. Bahwa Teradu II memutuskan untuk menghadiri kegiatan tersebut dilatarbelakangi adanya sejumlah pertanyaan yang diajukan kepada Teradu II selaku warga Kelurahan Mampang yang berprofesi sebagai Anggota Bawaslu Kota Depok terkait beredarnya Pamflet/Selebaran yang mengatasnamakan Bawaslu melalui Grup Percakapan Whatsapp RT-RW dimana dalam Pamflet/Selebaran tersebut tercantum adanya larangan bagi RT-RW untuk terlibat dalam politik praktis yang mengutip UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu dengan ancaman sanksi pidana; (Bukti T-30) Bahwa kegiatan tersebut juga hadir oleh pengurus Kelurahan Mampang dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Mampang yang terundang sebagai pemangku kepentingan. (Bukti T-31) [2.6.2] JAWABAN PARA TERADU PERKARA NOMOR 36-PKE- DKPP/II/2024 Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Dalam Pokok Pengaduan Pelantikan Pergantian Antarwaktu Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan dalam Pemilihan Umum tahun 2024 berdasar Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kota Depok No: 11/KP.04.00/K.JB-25/1/2024 yang melantik Sdri. Wulan Widuri sebagai Anggota Panwascam Pancoran Mas yang tidak sesuai Peraturan Bawaslu. 2. Jawaban atas Pokok Pengaduan 2.1. Bahwa benar Para Teradu merupakan Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Depok sebagaimana salinan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2593.1/HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Jawa Barat Masa Jabatan 2023-2028 Tanggal 18 Agustus 2023; (Bukti T-1) 2.2. Bahwa Para Teradu, menolak semua dalil Pengaduan Pengadu, kecuali yang secara tegas diakui oleh Para Teradu dalam jawaban ini; 2.3. Bahwa sebelum menjawab pokok pengaduan a quo, terlebih dahulu Para Teradu menjelaskan sebagai berikut: 2.3.1. Bahwa Bawaslu Kota Depok telah mengeluarkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kota Depok Nomor: 01/HK.01.01/K.JB-25/1/2024 tentang Pemberhentian Tetap Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok Atas Nama Amri Joyonegoro tanggal 4 Januari 2024; (Bukti T-2) 2.3.2. Bahwa selanjutnya Bawaslu Kota Depok telah melaksanakan Rapat Pleno sebagai tindaklanjut Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kota Depok Nomor: 01/HK.01.01/K.JB-25/1/2024 tentang Pemberhentian Tetap Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok Atas Nama Amri Joyonegoro tanggal 12 Desember 2023 yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 01/BA/K.JB- 25/01/2024 tanggal 5 Januari 2024, yang pada pokoknya memutuskan sebagai berikut: c. Bahwa terhadap Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kota Depok Nomor: 01/HK.01.01/ K.JB-25/1/2024 tentang Pemberhentian Tetap Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok Atas Nama Amri Joyonegoro tanggal 12 Desember 2023, diperlukan penetapan Penggantian Antarwaktu Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pancoran Mas; d. Bahwa Bawaslu Kota Depok akan memanggil 3 (tiga) orang urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Depok untuk dilakukan wawancara sebagai calon Penggantian Penggantian Antarwaktu Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pancoran Mas; e. Bahwa nama-nama yang ditetapkan untuk dilakukan wawancara calon Penggantian Antarwaktu Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pancoran Mas adalah Sdr. Wendi Jatnika, Sdr. Zuhridin Ahmad Bramantyo, dan Sdri. Intan Para Dyah Utami. f. Bahwa agar dijadwalkan proses wawncara mulai tanggal 8-12 Januari 2024. (Bukti T-3) 2.3.3. Bahwa selanjutnya Bawaslu Kota Depok melaksanakan Rapat Pleno terkait Pencermatan Peserta Wawancara Calon Penggantian Antarwaktu Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pancoran Mas yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 01A/BA/K.JB- 25/01/2024 tanggal 8 Januari 2024, yang pada pokoknya memutuskan sebagai berikut: a. Bahwa terkait 3 (tiga) orang peserta wawancara calon Penggantian Antarwaktu Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pancoran Mas dengan hasil sebagai berikut: 1) Wendy Jatnika, terdaftar sebagai Anggota Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok; 2) Zuhridin Ahmad Bramantyo, telah bekerja di tempat lain; dan 3) Intan Para Dyah Utami, telah terdaftar sebagai Tim Kampanye salah satu peserta Pemilihan Umum Tahun 2024. b. Bahwa berdasarkan hasil pencermatan tersebut, Bawaslu Kota Depok tidak melakukan wawancara kepada Sdr. Wendi Jatnika, Sdr. Zuhridin Ahmad Bramantyo, dan Sdri. Intan Para Dyah Utami; c. Bahwa Bawaslu Kota Depok meminta data hasil Tes Tertulis seleksi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pancoran Mas kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk mengetahui nama-nama urutan berikutnya; d. Bahwa berdasarkan nama-nama urutan berikutnya tersebut, Bawaslu Kota Depok melakukan wawancara sebagai Calon Penggantian Antarwaktu Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pancoran Mas; e. Bahwa proses wawancara calon Penggantian Antarwaktu Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pancoran Mas dijadwalkan pada tanggal 10- 12 Januari 2024. (Bukti T-4) 2.3.4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 47A ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, Dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang pada intinya menyatakan bahwa: “Dalam hal calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan urutan berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf c tidak tersedia, penggantian antarwaktu dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. calon pengganti antarwaktu dapat diambil dari daftar calon yang mengikuti tes tertulis dalam hal tidak tersedia calon pengganti berdasarkan tahapan seleksi tertulis; dan b. dilakukan seleksi baru dalam hal tidak tersedia calon pengganti berdasarkan tahapan tahapan tes wawancara, tahapan seleksi tertulis, dan tahapan penelitian administrasi.” 2.3.5. Bahwa selanjutnya Bawaslu Kota Depok mengajukan permohonan data Rekapitulasi Nilai Peserta Tes Tertulis Calon Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pancoran Mas kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat berdasarkan surat Nomor 03/KP.07.00/ K.JB-25/01/2024 perihal Permohonan Data tanggal 8 Januari 2024; (Bukti T- 5) 2.3.6. Bahwa selanjutnya Bawaslu Kota Depok menerima Berita Acara Perekapan Daftar Nama Dan Nilai Peserta Tes Tertulis Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pancoran Mas tanggal 17 Oktober 2022; (Bukti T-6) 2.3.7. Bahwa Bawaslu Kota Depok telah menghubungi Sdr. Malika Sidik Prabowo selaku Calon Pengganti Antarwaktu yang diambil dari daftar calon yang mengikuti tes tertulis, namun yang bersangkutan telah pindah domisili; (Bukti T- 7) 2.3.8. Bahwa Bawaslu Kota Depok telah menghubungi Sdr. Junaedi Abdillah selaku Calon Pengganti Antarwaktu yang diambil dari daftar calon yang mengikuti tes tertulis, namun tidak terhubung; (Bukti T-8) 2.3.9. Bahwa Bawaslu Kota Depok telah menghubungi Sdr. Beni Iskandar selaku Calon Pengganti Antarwaktu yang diambil dari daftar calon yang mengikuti tes tertulis, yang bersangkutan bersedia untuk mengikuti proses wawancara Calon Pengganti Antarwaktu Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pancoran Mas; (Bukti T-9) 2.3.10. Bahwa Bawaslu Kota Depok telah menghubungi Sdri. Wulan Widuri selaku Calon Pengganti Antarwaktu yang diambil dari daftar calon yang mengikuti tes tertulis, yang bersangkutan bersedia untuk mengikuti proses wawancara Calon Pengganti Antarwaktu Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pancoran Mas; (Bukti T-10) 2.3.11. Bahwa Bawaslu Kota Depok mencermati Sdr. Dicki Hadi Wijaya selaku Calon Pengganti Antarwaktu yang diambil dari daftar calon yang mengikuti tes tertulis, yang bersangkutan terbukti telah terpilih sebagai Anggota KPU Kota Depok Periode 2023-2028; (Bukti T-11) 2.3.12. Bahwa Bawaslu Kota Depok telah menghubungi Sdr. Maureen Diani Laurens selaku Calon Pengganti Antarwaktu yang diambil dari daftar calon yang mengikuti tes tertulis, yang bersangkutan bersedia untuk mengikuti proses wawancara Calon Pengganti Antarwaktu Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pancoran Mas; (Bukti T-12) 2.3.13. Bahwa Bawaslu Kota Depok telah mengundang Sdr. Wulan Widuri selaku Calon Pengganti Antarwaktu Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pancoran Mas pada tanggal 10 Januari 2024 Pukul 13.00 WIB s/d Selesai bertempat di Kantor Bawaslu Kota Depok berdasarkan surat Nomor 03/KP.00/K.JB-25/1/2024 tanggal 8 Januari perihal Undangan Wawancara; (Bukti T-13); 2.3.14. Bahwa Bawaslu Kota Depok telah mengundang Sdr. Beni Iskandar selaku Calon Pengganti Antarwaktu Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pancoran Mas pada tanggal 10 Januari 2024 Pukul 13.00 WIB s/d Selesai bertempat di Kantor Bawaslu Kota Depok berdasarkan surat Nomor 04/KP.00/K.JB-25/1/2024 tanggal 8 Januari perihal Undangan Wawancara; (Bukti T-14); 2.3.15. Bahwa Bawaslu Kota Depok telah mengundang Sdr. Maureen Diani Laurens selaku Calon Pengganti Antarwaktu Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pancoran Mas pada tanggal 10 Januari 2024 Pukul 13.00 WIB s/d Selesai bertempat di Kantor Bawaslu Kota Depok berdasarkan surat Nomor 05/KP.00/ K.JB-25/1/2024 tanggal 8 Januari perihal Undangan Wawancara; (Bukti T- 15) 2.3.16. Bahwa selanjutnya Bawaslu Kota Depok melaksanakan Rapat Pleno terkait Penetapan Penggantian Antarwaktu Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pancoran Mas yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 02/BA/K.JB-25/01/2024 tanggal 10 Januari 2024, yang pada pokoknya menetapkan Sdri. Wulan Widuri sebagai Pengganti Antarwaktu Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pancoran Mas; (Bukti T-16) 2.3.17. Bahwa Bawaslu Kota Depok telah mengundang Sdr. Wulan Widuri selaku Pengganti Antarwaktu Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pancoran Mas pada tanggal 15 Januari 2024 Pukul 10.30 WIB s/d Selesai bertempat di Kantor Bawaslu Kota Depok berdasarkan surat Nomor 09/KP.00/K.JB-25/1/2024 tanggal 12 Januari perihal Undangan Pelantikan; (Bukti T-17); 2.3.18. Bahwa Bawaslu Kota Depok mengeluarkan surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Depok Nomor 11/KP.04.00/K.JB-25/1/2024 tentang Penetapan Penggantian Antarwaktu Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok Provinsi Jawa Barat tanggal 15 Januari 2024; (Bukti T-18) 2.4. Bahwa berdasarkan peristiwa yang diadukan oleh Pengadu yang pada pokoknya terkait dengan Pelantikan Pergantian Antarwaktu Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 berdasar Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kota Depok No: 11/KP.04.00/K.JB-25/1/2024 yang melantik Sdri. WULAN WIDURI sebagai Anggota Panwascam Pancoran Mas yang tidak sesuai Peraturan Bawaslu, Para Teradu menerangkan sebagai berikut: 2.4.1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 135 ayat (4) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menyatakan bahwa: “anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan digantikan oleh calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan urutan peringkat berikutnya dari hasil seleksi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota;” 2.4.2. Bahwa ketentuan lebih lanjut diatur dalam Pasal 47A ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, Dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang pada intinya menyatakan bahwa: “Dalam hal calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan urutan berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf c tidak tersedia, penggantian antarwaktu dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. calon pengganti antarwaktu dapat diambil dari daftar calon yang mengikuti tes tertulis dalam hal tidak tersedia calon pengganti berdasarkan tahapan seleksi tertulis; dan b. dilakukan seleksi baru dalam hal tidak tersedia calon pengganti berdasarkan tahapan tahapan tes wawancara, tahapan seleksi tertulis, dan tahapan penelitian administrasi.” 2.4.3. Bahwa Teradu selaku calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pancoran Mas urutan peringkat berikutnya dari hasil seleksi yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Depok terbukti telah dilantik menjadi Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Depok Jaya sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Depok Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penetapan Dan Pengangkatan Panitia Pemungutan Suara Pada Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 23 Januari 2023; (Bukti T-19) 2.4.4. Bahwa Sdri. WULAN WIDURI selaku Calon Pengganti Antarwaktu yang diambil dari daftar calon yang mengikuti tes tertulis sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Perekapan Daftar Nama Dan Nilai Peserta Tes Tertulis Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pancoran Mas tanggal 17 Oktober 2022 dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat; 2.4.5. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana diatas, dalam mekanisme Penggantian Antarwaktu Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pancoran Mas, Bawaslu Kota Depok telah melaksanakan sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, Dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara. Hal tersebut dapat dilihat dari mekanisme Penggantian Antarwaktu Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pancoran Mas yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Depok sebagaimana yang diuraikan pada angka 2.3.1 sampai dengan 2.3.18 dalam Jawaban atas Pokok Pengaduan sebagaimana diatas. 3. Jawaban atas Kronologi Pengaduan. 3.1. Bahwa dalam dalil pengaduan Pengadu yang pada pokoknya menyatakan bahwa “yang berhak untuk menjadi Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok, yaitu Sdr. WENDI JATNIKA dan Sdri. INTAN PARA DYAH UTAMI”, Para Teradu menerangkan sebagai berikut: 3.1.1. Bahwa Sdr. WENDI JATNIKA selaku calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pancoran Mas urutan peringkat berikutnya dari hasil seleksi yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Depok terbukti telah dilantik menjadi Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Depok Jaya sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Depok Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penetapan Dan Pengangkatan Panitia Pemungutan Suara Pada Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 23 Januari 2023; 3.1.2. Bahwa Sdri. INTAN PARA DYAH UTAMI terbukti telah menjadi Tim Kampanye salah satu Calon Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Pada Pemilihan Umum Tahun 2024; (Bukti T-20) 3.1.3. Bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut, Bawaslu Kota Depok mengambil calon pengganti antarwaktu dari daftar calon yang mengikuti tes tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 47A ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, Dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara. 3.2. Bahwa dalam dalil pengaduan Pengadu yang pada pokoknya menyatakan bahwa “Sdri. Wulan Widuri tidak terdaftar sebagai Peserta Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Pancoran Mas Kota Depok yang dinyatakan lulus tes tertulis yang diadakan oleh Bawaslu Kota Depok.”, Para Teradu menerangkan sebagai berikut: 3.2.1. Bahwa berdasarkan Pasal 47A ayat (2) huruf a Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, Dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang pada intinya menyatakan bahwa calon pengganti antarwaktu dapat diambil dari daftar calon yang mengikuti tes tertulis dalam hal tidak tersedia calon pengganti berdasarkan tahapan seleksi tertulis; 3.2.2. Bahwa selanjutnya Bawaslu Kota Depok mengajukan permohonan data Rekapitulasi Nilai Peserta Tes Tertulis Calon Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pancoran Mas kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat berdasarkan surat Nomor 03/KP.07.00/ K.JB-25/01/2024 perihal Permohonan Data tanggal 8 Januari 2024; 3.2.3. Bahwa Bawaslu Kota Depok menerima Berita Acara Perekapan Daftar Nama Dan Nilai Peserta Tes Tertulis Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pancoran Mas tanggal 17 Oktober 2022 dan nama Sdri. WULAN WIDURI tercantum di dalam Daftar Nama Dan Nilai Peserta Tes Tertulis Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pancoran Mas tanggal 17 Oktober 2022; 3.3. Bahwa dalam dalil pengaduan Pengadu yang pada pokoknya menyatakan bahwa “telah terjadi pelanggaran serius yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Depok terhadap Pasal 47 huruf c dan Pasal 47A ayat (2) Perbawaslu No. 4 tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, Dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara”, Para Teradu menerangkan sebagai berikut: 3.3.1. Bahwa dalam melakukan Penggantian Antarwaktu Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pancoran Mas, Bawaslu Kota Depok telah melaksanakan sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, Dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara. 3.3.2. Bahwa yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kota Depok dapat dilihat dari mekanisme Penggantian Antarwaktu Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pancoran Mas sebagaimana yang diuraikan pada angka 2.3.1 sampai dengan 2.3.18 dalam Jawaban atas Pokok Pengaduan sebagaimana diatas. [2.7] PETITUM TERADU [2.7.1] PETITUM TERADU PERKARA NOMOR 27-PKE-DKPP/II/2024 Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7.2] PETITUM TERADU PERKARA NOMOR 36-PKE-DKPP/II/2024 Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] BUKTI TERADU [2.8.1] BUKTI TERADU PERKARA NOMOR 27-PKE-DKPP/II/2024 Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-31 sebagai berikut: KODE KETERANGAN BUKTI T-1 Salinan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2593.1/HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Jawa Barat Masa Jabatan 2023-2028 Tanggal 18 Agustus 2023. T-2 Salinan Formulir Laporan Nomor 02/LP/PL/Kot/ 13.07/XII/2023 tanggal 8 Desember 2023 T-3 Salinan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 02/LP/PL/Kot/ 13.07/XII/2023 tanggal 8 Desember 2023 T-4 Salinan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor: 02/LP/PL/Kot/ 13.07/XII/2023 tanggal 11 Desember 2023 T-5 Salinan Berita Acara Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu Kota Depok Nomor: 49.a//BA/K.JB-25/12/2023 tanggal 12 Desember 2023 T-6 Salinan Formulir Registrasi Laporan Nomor: 001/Reg/LP/PL/Kota/13.07/XII/2023 tanggal 08 Desember 2023 T-7 Salinan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kota Depok Nomor: 28/PP.00/K.JB-25/12/2023 tentang Tim Klarifikasi Penanganan Pelanggaran tanggal 12 Desember 2023 T-8 Salinan Surat Ketua Bawaslu Kota Depok Nomor: 27/PP.00.02/K.JB-25/12/2023 tanggal 12 Desember 2023 tentang Undangan Klarifikasi T-9 Salinan Berita Acara Klarifikasi Sdr. Amri Joyonegoro tanggal 13 Desember 2023 T-10 Salinan Surat Ketua Bawaslu Kota Depok Nomor: 28/PP.00.02/K.JB-25/12/2023 tanggal 13 Desember 2023 tentang Undangan Klarifikasi T-11 Salinan Berita Acara Klarifikasi Sdr. Supriyanto tanggal 19 Desember 2023 T-12 Salinan Kajian Dugaan Pelanggarab Nomor: 02/LP/PL/Kot/13.07/XII/2023 tanggal 20 Desember 2023 T-13 Salinan Berita Acara Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu Kota Depok Nomor: 51/PP.01.02/BA/K.JB-25/12/2023 tentang Pengambilan Keputusan Perkara Kode Etik T-14 Salinan Pemberitahuan Status Laporan tanggal 4 Januari 2024 T-15 Salinan Surat Ketua Bawaslu Kota Depok Nomor: 13A/KP.08.03/K.JB-25/2/2023 tentang Surat Peringatan tanggal 3 Februari 2023 T-16 Salinan Formulir Analisis Penyelesaian Pelanggaran Kinerja Pengawas Pemilu tanggal 20 Desember 2023 T-17 Salinan Surat Pengunduran Diri Sdr. Amri Joyonegoro selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Pancoran Mas tanggal 4 Januari 2024 T-18 Tangkapan Layar Pengiriman Surat Pengunduran Diri Sdr. Amri Joyonegoro T-19 Salinan Pengumuman KPU Kota Depok Nomor: 386/PL.01.4- Pu/3276/2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kota Depok Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 T-20 Salinan Surat Ketua DPC PKS Pancoran Mas Nomor: 41/DPC/EXT/I/2023 tentang Surat Pernyataan tanggal 30 Januari 2023 T-21 Salinan Tangkapan Layar Unggahan Facebook PKS Panmas (Pancoran Mas) tanggal 25 Mei 2022 T-22 Salinan Tangkapan Layar Whatsapp Arahan Teradu II T-23 Salinan Tangkapan Layar Whatsapp Dugaan Penyalahgunaan Wewenang T-24 Salinan Tangkapan Layar Youtube Berita 1 T-25 Salinan Tangkapan Layar Youtube Berita 2 T-26 Salinan Tangkapan Layar Email Permohonan Hak Jawab T-27 Salinan Tangkapan Layar Email Jawaban Permohonan Hak Jawab T-28 Tangkapan Layar Percakapan Whatsapp Amri Joyonegoro Merespon Berita T-29 Salinan Surat Undangan Pertemuan Forum Silaturahmi RT-RW Kelurahan Mampang Nomor: 05/FS/RT-RW/XI/2023 tanggal 24 November 2023 T-30 Salinan Pamflet-Selebaran Yang Beredar Di Grup Whatsapp T-31 Salinan Foto Kegiatan Forum Silaturahmi Rt-Rw Kelurahan Mampang [2.8.2] BUKTI TERADU PERKARA NOMOR 36-PKE-DKPP/II/2024 Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-20 sebagai berikut: KODE KETERANGAN BUKTI T-1 Salinan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2593.1/HK.01.01/K1/08/2013 tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Jawa Barat Masa Jabatan 2023-2028 Tanggal 18 Agustus 2023. T-2 Salinan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kota Depok Nomor: 01/HK.01.01/K.JB-25/1/2024 tentang Pemberhentian Tetap Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok Atas Nama Amri Joyonegoro tanggal 04 Januari 2024 T-3 Salinan Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Kota Depok Nomor 01/BA/K.JB-25/01/2024 tanggal 5 Januari 2024 T-4 Salinan Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Kota Depok Nomor 01A/BA/K.JB-25/01/2024 tanggal 8 Januari 2024 T-5 Salinan Surat Permohonan Data Hasil Tes Tertulis Calon Panitia Pengawas Pemilihan Umum Pancoran Mas Nomor 03/KP.07.00/K.JB-25/01/2024 tanggal 8 Januari 2024 T-6 Salinan Berita Acara Pengiriman dan Rekao Hasil Tes Tertulis Calon Panitia Pengawas Pemilihan Umum Pancoran Mas tanggal 17 Oktober 2022 T-7 Salinan Tangkapan Layar Percakapan Whatsapp dengan Malika Sidik tanggal 8 Januari 2024 T-8 Salinan Tangkapan Layar Percakapan Whatsapp dengan Junaedi Abdillah tanggal 8 Januari 2024 T-9 Salinan Tangkapan Layar Percakapan Whatsapp dengan Beni Iskandar tanggal 8 Januari 2024 T-10 Salinan Tangkapan Layar Percakapan Whatsapp dengan Wulan Widuri tanggal 8 Januari 2024 T-11 Salinan Surat Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1163/ SDM.12-Pu/04/2023 Tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Pada 40 (Empat Puluh) Kabupaten/Kota Di 13 (Tiga Belas) Provinsi Periode 2023 – 2028 tanggal 28 Desember 2023 T-12 Salinan Tangkapan Layar Percakapan Whatsapp dengan Maureen Diana tanggal 8 Januari 2024 T-13 Salinan Surat Undangan Ketua Bawaslu Kota Depok Nomor 03/KP.00/K.JB-25/1/2024 tentang Wawancara Calon Penganti Antarwaktu Wulan Widuri T-14 Salinan Surat Undangan Ketua Bawaslu Kota Depok Nomor 04/KP.00/K.JB-25/1/2024 tentang Wawancara Calon Penganti Antarwaktu Beni Iskandar T-15 Salinan Surat Undangan Ketua Bawaslu Kota Depok Nomor 05/KP.00/K.JB-25/1/2024 tentang Wawancara Calon Penganti Antarwaktu Maureen Diana Laurens T-16 Salinan Berita Acara Rapat Pleno Nomor 02/BA/K.JB-25/01/2024 tanggal 10 Januari 2024 T-17 Salinan Surat Undangan Ketua Bawaslu Kota Depok Nomor 09/KP.00/K.JB-25/1/2024 tanggal 12 Januari perihal Undangan Pelantikan T-18 Salinan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kota Depok Nomor 11/KP.04.00/K.JB-25/1/2024 tentang Penetapan Penggantian Antarwaktu Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok Provinsi Jawa Barat tanggal 15 Januari 2024 T-19 Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Depok Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penetapan Dan Pengangkatan Panitia Pemungutan Suara Pada Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 T-20 Salinan Dokumentasi Sdri. Intan Para Dyah Utami [2.9] PIHAK TERKAIT Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada Perkara Nomor 27-PKE- DKPP/II/2024 dan Perkara Nomor 36-PKE-DKPP/II/2024 memanggil Ketua dan/atau Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat (Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi) dan Ketua dan/atau Anggota Panwascam Pancoran Mas, Kota Depok masing-masing sebagai Pihak Terkait memberikan keterangan sebagai berikut: [2.9.1] Ketua dan/atau Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat (Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi) Bahwa Ketua dan/atau Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat tidak dapat hadir dalam sidang pemeriksaan karena sedang menghadiri Rekapitulasi tingkat nasional, sehingga menugaskan Isti Khoriana Karim selaku Kepala Bagian Administrasi sebagai Pihak Terkait dengan memberi keterangan bahwa Terkait Pengaduan Pengadu Perkara Nomor 27-PKE-DKPP/II/2024, Pihak Terkait melihat beberapa aspek dalam penanganan. Pertama penegakan peraturan, kedua dalam hal proses. Terdapat 2 (dua) unsur dalam perkara a quo, pertama Pengadu I diberhentikan dan kedua Pengadu I tidak merasa puas dengan keputusan pemberhentian tersebut. Bahwa proses pemberhentian Pengadu I, terdapat beberapa aturan yang berkenaan unsur-unsur yang mengakibatkan Pengadu I diberhentikan, antara lain Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2022, Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2019 dan Perbawaslu nomot 5 Tahun 2020. Hal tersebut sudah dituliskan semua oleh jawaban tertulis Para Teradu. ada beberapa aspek yang bisa dilakukan pembinaan oleh Bawaslu. Pertama bisa dilakukan Bimtek, kedua bisa dilakukan wadah konsultasi dan ketiga inspeksi mendadak. Dalam hal ini Para Teradu melakukan tindakan kepada Pengadu I secara berjenjang sebagaimana Pebawaslu 15 Tahun 2020. Pihak Terkait melihat tindakan Para Teradu sudah dalam kapasitas proses. Kapasitas Proses terdapat 2 (dua) yakni Kapasitas pembinaan internal dan eksternal (pelaporan) sesuai dengan Perbawaslu 4 Tahun 2019. [2.9.2] Sugeng Pribadi - Ketua Panwascam Pancoran Mas, Kota Depok Bahwa Pihak Terkait memberikan keterangan menerima LHP kejadian tersebut dari Bimo (Anggota Panwaslu Kecamatan Pancoran Mas) yang diterima dari Pengadu I. bahwa dari hasil LHP tersebut, Pengadu I akan memanggil sopir dari Mobil Pickup tersebut yang diduga membawa sembako untuk dibagi-bagikan untuk dilakukan Pendidikan politik agar mendapat efek jera. Setelah diskusi dengan Bimo, kalau memang kejadian tersebut menjadi dugaan pelanggaran, seharusnya dalam LHP tersebut terdapat uraian kronologi dugaan pelanggaran, akan tetapi dalam LHP tersebut tidak terdapat uraian dugaan pelanggaran. Pihak Terkait juga mempertanyakan dimana letak dugaan pelanggarannya? Dan itu juga tidak terjawab. Berdasarkan hal tersebut, Pihak Terkait menjelaskan bagaimana melakukan Rapat Pleno sedangkan dalam LHP tidak terdapat uraian dugaan pelanggaran dan unsur dugaan pelanggarannya tidak ada. Pihak Terkait menyatakan status dugaan sembako yang akan dibagikan hanya sebatas asumsi.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak- pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu sepanjang Perkara Nomor 27-PKE-DKPP/II/2024 mengeluarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Depok Nomor 01/HK.01.01/K.JB-25/1/2024 tentang Pemberhentian Tetap Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok atas nama Amri Joyonegoro tertanggal 4 Januari 2024 yang diduga cacat hukum dan tidak sesuai prosedur adiministrasi. [4.1.2] Bahwa Teradu II sepanjang Perkara Nomor 27-PKE-DKPP/II/2024 diduga mengeluarkan statement dimedia online yang tendensius, hoax dan fitnah kepada Pengadu I tanpa disertai bukti (vide Bukti P-7 dan P-8). [4.1.3] Bahwa Para Teradu sepanjang Perkara Nomor 36-PKE-DKPP/II/2024 diduga melakukan Pelantikan Pengganti Antarwaktu (PAW) Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 atas nama Wulan Widuri sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok tidak sesuai Peraturan Bawaslu. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu I dan Pengadu II kecuali apa yang diakui oleh Para Teradu secara jelas dan tegas. Para Teradu menjelaskan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa Para Teradu menerima Laporan dari Supriyanto terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu adhoc yang dilakukan oleh Amri Joyonegoro in cassu Pengadu I selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok sebagaimana dalam Laporan Nomor 02/LP/PL/Kot/ 13.07/XII/2023 tanggal 8 Desember 2023. Pada tanggal 8 s.d. 11 Desember 2023, Para Teradu melakukan kajian awal untuk menganalisis Laporan a quo dan dinyatakan memenuhi syarat formal dan materiel. Selanjutnya pada tanggal 12 Desember 2023 Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno terhadap Laporan a quo yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 49.a/BA/K.JB- 25/12/2023 tertanggal 12 Desember 2023 dan memutuskan menindaklanjuti dan meregister Laporan a quo dengan Nomor 001/Reg/LP/PL/Kota/13.07/XII/2023 tanggal 12 Desember 2023 sebagai dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu Adhoc, selanjutnya dituangkan kedalam Formulir Register Laporan, hal tersebut berdasarkan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Pada tanggal 12 Desember 2023 Teradu I mengeluarkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kota Depok Nomor 28/PP.00/K.JB-25/12/2023 tentang Tim Klarifikasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Depok Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 12 Desember 2024. Berdasarkan surat Nomor 27/PP.00.02/K.JB-06/12/2023 tertanggal 12 Desember 2023 Para Teradu mengundang Pengadu I, dan dilakukan klarifikasi pada tanggal 13 Desember 2023 yang dituangkan ke dalam Berita Acara Klarifikasi (vide Bukti T-9). Selanjutnya berdasarkan surat Nomor 28/PP.00.02/K.JB-06/12/2023 tertanggal 13 Desember 2023 perihal Undangan Klarifikasi, Para Teradu melakukan klarifikasi terhadap Supriyanto sebagai Pelapor pada tanggal 19 Desember 2023 dan dituangkan ke dalam Berita Acara Klarifikasi (vide Bukti T-11). Bahwa berdasarkan kesimpulan Analisis Penyelesaian Pelanggaran Kinerja Pengawas Pemilu tanggal 20 Desember 2023, Pengadu I selaku Pengawas Pemilu Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok telah melakukan tindakan diluar kewenangannya dengan melakukan pemberhentian secara paksa terhadap mobil pick-up bermuatan beras/sembako yang kemudian dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan dan interogasi terhadap supir mobil pick-up tersebut tanpa melalui prosedur yang berlaku. Pengadu I juga diduga telah bersikap yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan tidak menghindari intervensi pihak lain, yakni duduk berdampingan dengan Khairul Wajdi selaku Calon Anggota Legislatif Partai Keadilan Sejahtera dalam sebuah acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada Tanggal 4 November 2023. Bahwa berdasarkan surat Ketua Bawaslu Kota Depok Nomor 13A/KP.08.03/K.JB-25/2/2023 tertanggal 3 Februari 2023 perihal Peringatan, yakni Khairul Wajdi dan Amri Joyonegoro in cassu Pengadu I pernah berperkara dan diklarifikasi oleh Bawaslu Kota Depok dalam dugaan pelanggaran Kode Etik, dimana ada dugaan hubungan struktural diantara keduanya. Yakni, Khairul Wajdi selaku Ketua Pengurus Kecamatan Pancoran Mas Partai Keadilan Sejahtera dan Amri Joyonegoro in cassu Pengadu I selaku Ketua Pengurus Kelurahan Mampang Partai Keadilan Sejahtera. Berdasarkan hal tersebut selanjutnya pada tanggal 29 Desember 2023 Para Teradu melakukan Rapat Pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 51/PP.01.02/BA/K.JB-25/12/2023 dan menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilu terhadap Laporan Nomor 001/Reg/LP/PL/ Kota/13.07/XII/2023 yang menyatakan Amri Joyonegoro in cassu Pengadu I selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Pancoran Mas melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf c Jo. Pasal 8 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum dan memutuskan Pengadu I terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan dijatuhi sanksi pemberhentian tetap. Selanjutnya Para Teradu mengumumkan Status Laporan Nomor 02/LP/PL/Kot/13.07/XII/2023 pada papan pengumuman Bawaslu Kota Depok tanggal 4 Januari 2024. Bahwa Pengadu I mengirim Surat Pengunduran Diri selaku Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok kepada Teradu I melalui aplikasi Whatsapp pada tanggal 4 Desember 2023. (Vide Bukti T-18) [4.2.2] Bahwa Teradu II menyatakan pada berita yang dipersoalkan oleh Pengadu I, tidak terdapat pernyataan yang menyatakan bahwa Pengadu I merupakan pengurus parpol dan belum lama keluar dari kepengurusan partai politik. Berita dipersoalkan oleh Pengadu I pernyataan bahwa Pengadu I terafiliasi dengan parpol, bukan pengurus parpol. Bahwa berita tersebut berlangsung atas permintaan jurnalis dilokasi kampanye Calon Anggota DPR RI Yetty Nurdin di Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. Pada saat itu materi pertanyaan soal pemberhentian salah seorang Panwaslu Kecamatan Pancoran Mas. Pada saat itu Teradu II bukan pada posisi untuk memberikan penjelasan terkait hal tersebut, Teradu II sudah berusaha menghindar dengan mengatakan sebaiknya hal tersebut ditanyakan ke SDM atau Ketua, namun jurnalis tersebut mendesak dan menanyakan apakah pemberhentian tersebut ada kaitannya dengan pemeriksaan saudara Hafid Nasir selaku Calon Anggota DPRD Kota Depok Dapil Pancoran Mas dari PKS. Khawatir terjadi "penggorengan" berita dan agar informasinya jelas maka Teradu II menjelaskan latar belakang pemberhentian tersebut. Bahwa dalam berita yang dimuat di laman Tribunnews.com tanggal 5 Desember 2023 yang mana dalam salah satu isi beritanya tertulis: “Artinya dulu pernah diberikan peringatan, ini masuk lagi dengan perbuatan yang sama,” kata Sulastio, Jumat (5/12/2023) Pengadu I terbukti melanggar kode etik anggota Panwaslu karena belum lama keluar dari partai politik peserta Pemilu Tahun 2024. Teradu II tidak menyatakan pernyataan seperti dalam kalimat kedua, seingat Teradu II, Pengadu I diduga terafiliasi parpol pada putusan sebelumnya. Berita tersebut berbeda dengan berita yang sama yang dimuat di Youtube. Bahwa atas kekeliruan berita tersebut, Teradu II telah meminta hak jawab kepada redaksi Tribunnews.com (vide Bukti T-26) dan sudah direspon oleh redaksi Tribunnews.com namun belum ada realisasi hak jawab tersebut (vide bukti T- 27). [4.2.3] Bahwa Para Teradu menerbitkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kota Depok Nomor 01/HK.01.01/K.JB-25/1/2024 tentang Pemberhentian Tetap Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok atas nama Amri Joyonegoro tertanggal 4 Januari 2024. Menindaklanjuti Surat Keputusan a quo, Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 01/BA/K.JB-25/01/2024 tanggal 5 Januari 2024. Bahwa dalam Rapat Pleno tersebut memutuskan: a. Bahwa terhadap Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kota Depok Nomor: 01/HK.01.01/ K.JB-25/1/2024 tentang Pemberhentian Tetap Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok Atas Nama Amri Joyonegoro tanggal 12 Desember 2023, diperlukan penetapan Penggantian Antar Waktu Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pancoran Mas; b. Bahwa Bawaslu Kota Depok akan memanggil 3 (tiga) orang urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Depok untuk dilakukan wawancara sebagai calon Pengganti Antar Waktu Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pancoran Mas; c. Bahwa nama-nama yang ditetapkan untuk dilakukan wawancara calon Pengganti Antar Waktu Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pancoran Mas adalah Sdr. Wendi Jatnika, Sdr. Zuhridin Ahmad Bramantyo, dan Sdri. Intan Para Dyah Utami; d. Bahwa agar dijadwalkan proses wawancara mulai tanggal 8-12 Januari 2024. (vide Bukti T-3). Bahwa pada tanggal 8 Januari 2024 Para Teradu kembali melaksanakan Rapat Pleno terkait Pencermatan Peserta Wawancara Calon Pengganti Antarwaktu Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pancoran Mas yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 01A/BA/K.JB-25/01/2024 dan pada pokoknya memutuskan terkait 3 (tiga) orang peserta wawancara calon Pengganti Antarwaktu Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pancoran Mas bahwa: 1) Wendy Jatnika, terdaftar sebagai Anggota Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok; 2) Zuhridin Ahmad Bramantyo, telah bekerja di tempat lain; dan Intan Para Dyah Utami, telah terdaftar sebagai Tim Kampanye salah satu peserta Pemilihan Umum Tahun 2024. Berdasarkan hal tersebut Para Teradu tidak melakukan wawancara kepada Sdr. Wendi Jatnika, Sdr. Zuhridin Ahmad Bramantyo, dan Sdri. Intan Para Dyah Utami. Selanjutnya Para Teradu meminta data hasil Tes Tertulis seleksi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pancoran Mas kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk mengetahui nama-nama urutan berikutnya melalui Surat Nomor 03/KP.07.00/K.JB-25/01/2024 perihal Permohonan Data tanggal 8 Januari 2024. Bahwa hal tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 47A ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, Dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang pada intinya menyatakan bahwa: “Dalam hal calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan urutan berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf c tidak tersedia, penggantian antarwaktu dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. calon pengganti antarwaktu dapat diambil dari daftar calon yang mengikuti tes tertulis dalam hal tidak tersedia calon pengganti berdasarkan tahapan seleksi tertulis; dan b. dilakukan seleksi baru dalam hal tidak tersedia calon pengganti berdasarkan tahapan tahapan tes wawancara, tahapan seleksi tertulis, dan tahapan penelitian administrasi.” Selanjutnya Para Teradu menjadwalkan proses wawancara calon Penggantian Antarwaktu Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pancoran Mas pada tanggal 10 s.d. 12 Januari 2024. Setelah Para Teradu menerima Berita Acara Perekapan Daftar Nama Dan Nilai Peserta Tes Tertulis Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pancoran Mas tertanggal 17 Oktober 2022. Selanjutnya Bawaslu Kota Depok menghubungi Calon Pengganti Antarwaktu yang diambil dari daftar calon yang mengikuti tes tertulis, dimulai dari Malika Sidik Prabowo namun yang bersangkutan telah pindah domisili (vide Bukti T-7), Junaedi Abdillah namun tidak terhubung (vide Bukti T-8), Beni Iskandar yang bersangkutan bersedia untuk mengikuti proses wawancara Calon Pengganti Antarwaktu Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pancoran Mas (vide Bukti T-9), Wulan Widuri yang bersangkutan bersedia untuk mengikuti proses wawancara Calon Pengganti Antarwaktu Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pancoran Mas (vide Bukti T-10), Dicki Hadi Wijaya namun yang bersangkutan terbukti telah terpilih sebagai Anggota KPU Kota Depok Periode 2023-2028 (vide Bukti T-11), dan Maureen Diani Laurens yang bersangkutan bersedia untuk mengikuti proses wawancara Calon Pengganti Antarwaktu Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pancoran Mas (vide Bukti T-12). Selanjutnya pada tanggal 10 Januari 2024, Para Teradu mengundang Wulan Widuri, Beni Iskandar dan Maureen Diani Laurens selaku Calon Pengganti Antarwaktu Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pancoran Mas untuk dilakukan wawancara. Bahwa pada tanggal yang sama, 10 Januari 2024 melalui Rapat Pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 02/BA/K.JB-25/01/2024 menetapkan Wulan Widuri sebagai Pengganti Antarwaktu Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pancoran Mas (vide Bukti T-16). Bahwa berdasarkan surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Depok Nomor 11/KP.04.00/K.JB- 25/1/2024 tentang Penetapan Penggantian Antarwaktu Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok Provinsi Jawa Barat, Wulan Widuri dilantik dan ditetapkan sebagai Pengganti Antarwaktu Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pancoran Mas pada tanggal 15 Januari 2024. [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebagai berikut: [4.3.1] Menimbang pokok aduan Pengadu I pada angka [4.1.1] yang pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga menerbitkan Keputusan Ketua Bawaslu Kota Depok Nomor 01/HK.01.01/K.JB-25/1/2024 tentang Pemberhentian Tetap Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok atas nama Amri Joyonegoro in cassu Pengadu I Tanggal 4 Januari 2024 yang cacat hukum dan tidak sesuai prosedur administrasi. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada Tanggal 8 Desember 2023 Bawaslu Kota Depok menerima laporan masyarakat yang berkenaan dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu Ad Hoc yang dilakukan oleh Pengadu I dengan Laporan Nomor 02/LP/PL/Kot/ 13.07/XII/2023. Selanjutnya, setelah laporan a quo dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil, Bawaslu Kota Depok melalui surat Nomor 27/PP.00.02/K.JB-06/12/2023 memanggil Pengadu I untuk dilakukan klarifikasi pada Tanggal 13 Desember 2023, yang mana hasil klarifikasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi (vide Bukti T-9). Bahwa melalui surat Nomor 28/PP.00.02/K.JB-06/12/2023 Tanggal 13 Desember 2023, Bawaslu Kota Depok memanggil Pelapor atas nama Supriyanto untuk dilakukan klarifikasi yang dilaksanakan pada tanggal 19 Desember 2023. Bahwa hasil klarifikasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi (vide Bukti T-11). Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap Amri Joyonegoro dan Supriyanto tersebut, Bawaslu Kota Depok membuat Kajian Dugaan Pelanggaran berdasarkan laporan Nomor 02/LP/PL/Kot/13.07/XII/2023 Tanggal 20 Desember 2023. Hasil Kajian merekomendasikan sebagai berikut: a) Menindak lanjuti pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atas nama Amri Joyonegoro selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Pancoran Mas sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. b) Menjatuhkan sanksi kepada Amri Joyonegoro selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Pancoran Mas sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. c) Menyampaikan hasil tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Kota Depok dalam Berita Acara Pleno Bawaslu Kota Depok. Menindaklanjuti hasil rekomendasi dari kajian a quo, pada Tanggal 29 Desember 2023 Para Teradu melakukan rapat pleno yang mana hasilnya menyatakan bahwa Pengadu I terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf c Jo. Pasal 8 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum dan memutuskan bahwa: a) Terlapor (in cassu Pengadu I) telah melakukan pelanggaran kode etik dan dikenai sanksi pemberhentian tetap. b) Terlapor (in cassu Pengadu I) terbukti melakukan pelanggaran (vide Bukti T-13). Selanjutnya pada Tanggal 4 Januari 2024 Para Teradu mengumumkan status laporan Nomor 02/LP/PL/Kot/13.07/XII/2023 pada papan pengumuman kantor Bawaslu Kota Depok serta menerbitkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kota Depok Nomor 01/HK.01.01/K.JB-25/1/2024 tentang Pemberhentian Tetap Anggota Panwaslu Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok atas nama Amri Joyonegoro tertanggal 4 Januari 2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada Tanggal 4 Januari 2024, Pengadu I menerima Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kota Depok Nomor 01/HK.01.01/K.JB-25/1/2024 tentang Pemberhentian Tetap atas nama dirinya sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok melalui salah satu staf Bawaslu Kota Depok. Selanjutnya, dengan perasaan penuh emosi Pengadu I membuat surat pengunduran diri sebagai Panwaslu Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok yang dikirimkan langsung kepada Teradu I melalui aplikasi Whatsapp pada Tanggal 4 Desember 2023 Pukul 17.14 WIB (Vide Bukti T-8). Berdasarkan serangkaian fakta-fakta diatas, DKPP berpendapat terhadap tindakan Para Teradu yang menerbitkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kota Depok Nomor 01/HK.01.01/K.JB-25/1/2024 tentang Pemberhentian Tetap Anggota Panwaslu Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok atas nama Amri Joyonegoro in cassu Pengadu I Tanggal 4 Januari 2024 telah sesuai dengan hukum dan etika. Para Teradu telah melakukan proses penanganan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu Ad Hoc sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Tindaklanjut yang dilakukan oleh Para Teradu merespon laporan masyarakat telah sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Panwaslu. Para Teradu juga mempertimbangkan bahwa Pengadu pernah diberikan Sanksi Peringatan atas perbuatan yang sama pada saat menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok. Dengan demikian dalil aduan Pengadu I pada angka 4.1.1 tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.2] Menimbang pokok aduan Pengadu I pada angka [4.1.2] yang pada pokoknya mendalilkan Teradu II diduga mengeluarkan statement di media online yang tendensius, hoax dan fitnah kepada Pengadu I tanpa disertai bukti (vide Bukti P-7 dan P-8). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pada saat Teradu II hadir dalam kegiatan pengawasan kampanye Calon Anggota DPR RI atas nama Yetty Nurdin di Kelurahan Depok, dua orang wartawan melakukan doorstop kepada Teradu II. Meskipun Teradu II berusaha untuk menghindar, kedua wartawan tersebut bertanya kepada Teradu II alasan pemberhentian salah satu Anggota Panwaslu Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok. Teradu II merespon dengan menjawab “sebaiknya ditanyakan kepada Koordiv SDM atau Ketua Bawaslu Kota Depok, karena Saya tidak mempunyai kapasitas dalam menjawab dan menjelaskan”. Selanjutnya wartawan tersebut bertanya lagi, “Apakah ada hubungannya dengan Hafid Nasir selaku Calon Anggota DPRD Kota Depok dari PKS Dapil Pancoran Mas Kota Depok?”. Karena khawatir terjadi "penggorengan" berita dan agar informasinya jelas, maka Teradu II menjelaskan kepada kedua wartawan mengenai latar belakang pemberhentian tersebut sebagaimana dimuat dilaman Tribunnews.com Tanggal 5 Desember 2023 yang mana inti isi beritanya tertulis: “Artinya dulu pernah diberikan peringatan, ini masuk lagi dengan perbuatan yang sama,” kata Sulastio, Jumat (5/12/2023) Amri Joyonegoro terbukti melanggar kode etik Anggota Panwaslu Kecamatan, karena belum lama keluar dari partai politik peserta Pemilu Tahun 2024. Bahwa Teradu II merasa tidak memberikan pernyataan seperti apa yang ada dalam berita tersebut. Dalam persidangan, Teradu II mengingat bahwa yang disampaikan adalah, “Amri Joyonegoro diduga terafiliasi parpol pada putusan Bawaslu Kota Depok sebelumnya.” Berita tersebut berbeda dengan berita yang dimuat di Youtube Tribunnews.com. Bahwa atas kekeliruan berita tersebut, pada Tanggal 21 Januari 2024 Teradu II meminta hak jawab kepada redaksi Tribunnews.com yang dikirim melalui email (vide Bukti T-26) dan sudah direspon oleh redaksi Tribunnews.com pada Tanggal 22 Januari 2024. Namun hingga sidang pemeriksaan digelar belum ada realisasi hak jawab tersebut dari Tribunnews.com kepada Teradu II (vide bukti T-27). Berdasarkan serangkaian fakta diatas, DKPP berpendapat bahwa Teradu II telah bertindak hati-hati dalam merespon permintaan wartawan untuk memperoleh informasi terkait pemberhentian Anggota Panwaslu Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok. Teradu II hanya menyampaikan hal yang berkaitan dengan prosedur dengan alasan pemberhentian yang dilakukan terhadap Pengadu I. Teradu II tidak menyampaikan informasi lain, yang tidak berkaitan dengan proses penganganan pelanggaran. Informasi yang termuat dalam berita Tribunnews.com tidak sesuai dengan apa yang disampaikan Teradu II. Teradu II juga telah menyampaikan keberatan atau hak jawab kepada Tribunnews.com pada Tanggal 21 Januari 2024, karena pemberitaan tersebut telah merugikan nama baik Teradu II (vide Bukti T-26). Bahwa terdapat perbedaan pemberitaan yang termuat dalam laman Tribunnews.com dan kanal Youtube Tribunnews.com. Tindakan Teradu II meminta hak jawab kepada redaksi Tribunnews.com pada Tanggal 21 Januari 2024 (vide Bukti T-26) untuk melakukan klarifikasi terhadap pemberitaan yang keliru dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu II telah melakukan upaya untuk meluruskan pemberitaan agar tidak menimbulkan syakwasangka dan merugikan nama baik Teradu II. Dengan demikian dalil aduan Pengadu I tidak terbukti dan jawaban Teradu II meyakinkan DKPP. Teradu II tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.3] Menimbang pokok aduan Pengadu II pada angka [4.1.3] yang pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melakukan Pelantikan Pengganti Antarwaktu (PAW) Panwaslu Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok pada Pemilu Tahun 2024 atas nama Wulan Widuri sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok yang tidak sesuai Peraturan Bawaslu. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, setelah diterbitkannya Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kota Depok Nomor 01/HK.01.01/K.JB-25/1/2024 Tanggal 4 Januari 2024, tentang Pemberhentian Tetap Anggota Panwaslu Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok atas nama Amri Joyonegoro, selanjutnya pada Tanggal 5 Januari 2024 Para Teradu melaksanakan rapat pleno dengan pembahasan penggantian antarwaktu yang mana hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 01/BA/K.JB-25/01/2024 dan memutuskan: a) Bahwa terhadap Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kota Depok Nomor: 01/HK.01.01/ K.JB-25/1/2024 tentang Pemberhentian Tetap Anggota Panwaslu Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok Atas Nama Amri Joyonegoro Tanggal 12 Desember 2023, diperlukan penetapan PAW Panwaslu Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok. b) Bahwa Bawaslu Kota Depok akan memanggil 3 (tiga) orang urutan peringkat berikutnya dari hasil seleksi yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Depok untuk dilakukan wawancara sebagai calon PAW Panwaslu Kecamatan Pancoran Mas. c) Bahwa nama-nama yang ditetapkan untuk dilakukan wawancara calon PAW Panwaslu Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok antara lain; Sdr. Wendi Jatnika, Sdr. Zuhridin Ahmad Bramantyo, dan Sdri. Intan Para Dyah Utami. d) Bahwa agar dijadwalkan proses wawancara mulai Tanggal 8 s.d. 12 Januari 2024 (vide Bukti T-3). Selanjutnya, pada Tanggal 8 Januari 2024 Para Teradu kembali melaksanakan rapat pleno terkait pencermatan peserta wawancara calon PAW Panwaslu Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 01A/BA/K.JB-25/01/2024 yang pada pokoknya memutuskan 3 (tiga) orang peserta wawancara calon PAW Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok bahwa: 1) Wendy Jatnika telah terdaftar sebagai Anggota PPS Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok; 2) Zuhridin Ahmad Bramantyo telah bekerja di tempat lain; dan 3) Intan Para Dyah Utami telah terdaftar sebagai Tim Kampanye salah satu peserta Pemilu Tahun 2024. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Para Teradu tidak melakukan wawancara kepada ketiga calon PAW. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 47A ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, Dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang pada intinya menyatakan bahwa: “Dalam hal calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan urutan berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf c tidak tersedia, penggantian antarwaktu dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. calon pengganti antarwaktu dapat diambil dari daftar calon yang mengikuti tes tertulis dalam hal tidak tersedia calon pengganti berdasarkan tahapan seleksi tertulis; dan b. dilakukan seleksi baru dalam hal tidak tersedia calon pengganti berdasarkan tahapan tahapan tes wawancara, tahapan seleksi tertulis, dan tahapan penelitian administrasi.” Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, pada Tanggal 8 Januari 2024 Para Teradu mengirimkan surat permintaan data hasil tes tertulis peserta seleksi calon Anggota Panwaslu Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat dengan Surat Nomor 03/KP.07.00/K.JB- 25/01/2024 ikhwal Permohonan Data. Setelah mendapatkan data tersebut, Para Teradu langsung menghubungi Calon PAW yang diambil dari daftar calon Anggota Panwaslu Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok yang mengikuti tes tertulis yakni: 1) Sidik Prabowo, namun telah pindah domisili (vide Bukti T-7). 2) Junaedi Abdillah, namun tidak dapat dihubungi (vide Bukti T-8). 3) Beni Iskandar, bersedia untuk mengikuti proses wawancara Calon PAW (vide Bukti T- 9), 4) Wulan Widuri, bersedia untuk mengikuti proses wawancara Calon PAW (vide Bukti T-10). 5) Dicki Hadi Wijaya, namun telah terpilih sebagai Anggota KPU Kota Depok Periode 2023-2028 (vide Bukti T-11). 6) Maureen Diani Laurens, bersedia untuk mengikuti proses wawancara Calon PAW (vide Bukti T-12). Selanjutnya pada Tanggal 10 Januari 2024 Bawaslu Kota Depok mengundang nama-nama yang bersedia menjadi calon anggota PAW Panwaslu Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok yaitu Wulan Widuri, Beni Iskandar dan Maureen Diani Laurens untuk mengikuti proses wawancara. Selanjutnya, Para Teradu melakukan rapat pleno penetapan PAW Anggota Panwaslu Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok dan menerbitkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kota Depok Nomor 11/KP.04.00/K.JB-25/1/2024 tentang Penetapan PAW Anggota Panwaslu Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok Tanggal 15 Januari 2024. Dalam putusannya Para Teradu menetapkan Wulan Widuri sebagai PAW Anggota Panwaslu Kecamatan Pancoran Mas. Berdasarkan serangkaian fakta-fakta di atas, DKPP berpendapat tindakan Para Teradu melakukan Pelantikan PAW Panwaslu Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok Tahun 2024 atas nama Wulan Widuri sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Para Teradu telah melaksanakan rangkaian proses PAW sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, Dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara. Dengan demikian dalil aduan Pengadu II tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu I dan Pengadu II, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan Saksi, memeriksa keterangan Pihak Terkait dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu I, Pengadu II, Para Teradu dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu I dan Pengadu II; [5.2] Pengadu I dan Pengadu II memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Muhammad Fathul Arif selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Depok, Teradu II Sulastio, Teradu III Roberto Rossi, Teradu IV Risal Randa dan Teradu V Andriansyah masing- masing selaku Anggota Bawaslu Kota Depok sepanjang Perkara Nomor 27- PKE-DKPP/II/2024 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I Muhammad Fathul Arif selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Depok, Teradu II Roberto Rossi, Teradu III Sulastio, Teradu IV Andriansyah dan Teradu V Risal Randa masing- masing selaku Anggota Bawaslu Kota Depok sepanjang Perkara Nomor 36- PKE-DKPP/II/2024 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh lima Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota, pada hari Selasa tanggal Dua bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Selasa tanggal Empat Belas bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI, Andre Saputra. 48