Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: 166-PKE-DKPP/VI/2025
Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 20/10/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 22-09-2025
👁 64 dibaca ⇩ 22 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Nomor 138-P/L- DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 134-PKE-DKPP/IV/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: Bahwa Pengadu dan/atau Pelapor adalah Warga Negara Indonesia, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 627103310173003 (vide bukti P-1), sekaligus sebagai Calon Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Daerah Pemilihan Kalteng 1, Nomor Urut 5, berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Tengah (beserta lampirannya), bertanggal 3 November 2023 Nomor : 35 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide bukti P-2). Dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d dan e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1404) sebagaimana dirubah dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 291) Jo.
Pertimbangan Putusan[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu karena menyampaikan Calon Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah melalui proses yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Para Teradu mengusulkan Calon Pengganti Antarwaktu (PAW) atas nama Endang Susilawatie, S.Pd.,M.Pd., yang tidak lagi memenuhi syarat karena telah ditetapkan sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten Katingan pada Pemilihan Tahun 2024.
Pasal DilanggarPasal 15; Pasal 17; Pasal 19 ayat (2); Pasal 6 ayat (2); Pasal 11; Pasal 16
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Sastriadi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II Harmain, Teradu III Tity Yukrisna, Teradu IV Wawan Wiraatmaja, dan Teradu V Dwi Swasono masing-masing selaku Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 5. Memerintahkan B
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 166-PKE-DKPP/VI/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 171- P/L-DKPP/V/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 166-PKE-DKPP/VI/2025, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Dodi Ramosta Sitepu Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jl. Piranha XII Induk No.09 RT.002 RW.008 Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Pengadu; Memberikan Kuasa Kepada : Nama : 1. Rahmadi G. Lentam 2. M. Rosyid Ridho Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl. C. Bangas Nomor 17 A Gedung DAYAK TV, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] Teradu 1. Nama : Sastriadi Jabatan : Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah Alamat : Jalan Jendral Sudirman No. 4, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Harmain Jabatan : Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Alamat : Jalan Jendral Sudirman No. 4, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Tity Yukrisna Jabatan : Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Alamat : Jalan Jendral Sudirman No. 4, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Wawan Wiraatmaja Jabatan : Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Alamat : Jalan Jendral Sudirman No. 4, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Dwi Swasono Jabatan : Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Alamat : Jalan Jendral Sudirman No. 4, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu V; Selanjutnya Teradu I s.d Teradu V disebut sebagai --------------Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu, saksi dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Nomor 138-P/L- DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 134-PKE-DKPP/IV/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: Bahwa Pengadu dan/atau Pelapor adalah Warga Negara Indonesia, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 627103310173003 (vide bukti P-1), sekaligus sebagai Calon Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Daerah Pemilihan Kalteng 1, Nomor Urut 5, berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Tengah (beserta lampirannya), bertanggal 3 November 2023 Nomor : 35 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide bukti P-2). Dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d dan e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1404) sebagaimana dirubah dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 291) Jo. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 188) dan terakhir dirubah dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 692), Pengadu dan/atau Pelapor memiliki kualitas untuk mengajukan pengaduan dan/atau laporan; Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah (beserta lampirannya) bertanggal 17 Maret 2024, Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024 (vide bukti P-3), khusus untuk perolehan suara Partai Gerindra dan masing-masing calon anggota anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Daerah Pemilihan : Kalimantan Tengah 1, memperoleh suara sebagai berikut: NO PERINGKAT PARTAI POLITIK/NAMA CALON SUARA URUT SUARA SAH SAH CALON (2) PARTAI GERINDRA 7.764 1 AGUS PRAMONO, S.Sos. 6.631 1 2 CHRISTIAN SANCHO, S.Sos. 4.467 4 3 ENDANG SUSILAWATIE, 6.430 2 S.Pd.,M.Pd. 4 ACHMAD HERMAN, S.T. 1.446 6 5 DODI RAMOSTA SITEPU, S.Th, 5.945 3 6 Dra. KUWU SENILAWATI 2.025 5 7 Drs. MIDO 1.126 8 8 NOPRI ANTON SUSILO 648 9 9 RAKHMAWATI, S.Pd.I.,M.Pd. 408 10 10 YUANDRIAS 1.175 7 Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah (beserta lampirannya) bertanggal 2 Mei 2024, Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide bukti P-4) dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah, bertanggal 26 Mei 2024, Nomor 22 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide bukti P-5), dari Daerah Pemilihan : Kalimantan Tengah 1, dengan Alokasi Kursi sebanyak 10 (sepuluh), Partai Gerindra memperoleh 1 (satu) kursi, dengan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah An. AGUS PRAMONO, S.Sos; Bahwa selanjutnya Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi an. AGUS PRAMONO, S.Sos., dari Partai Gerindra Daerah Pemilihan : Kalimantan Tengah 1, diambil sumpah/janjinya sebagai Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah hasil Pemilihan Umum Tahun 2024, pada tanggal 28 Agustus 2024, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI tentang Peresmian dan Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Masa Jabatan Tahun 2019-2024 dan tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Masa Jabatan Tahun 2024- 2029; Bahwa pada hari Kamis, 29 Agustus 2024, Pukul 16.24 WIB, ENDANG SUSILAWATIE, S.Pd.,M.Pd., yang memperoleh suara sah 6.430 (Peringkat 2), mendaftar sebagai Calon Wakil Bupati mendampingi SAKARIYAS, SE sebagai Calon Bupati, diusung oleh Partai Gerindra, PDI Perjuangan, dan Partai Perindo, sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Katingan di KPU Kabupaten Katingan (vide bukti P-6); Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Katingan Nomor 781 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Katingan Tahun 2024 tanggal 22 September 2024, (catatan, bukti ini tidak ditemukan/dipublikasikan KPU Kabupaten Katingan dalam laman website) dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Katingan Nomor 782 Tahun 2024 Tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Katingan Tahun 2024 tanggal 23 September 2024, (vide bukti P-7), SAKARIYAS, SE dan ENDANG SUSILAWATIE, S.Pd.,M.Pd., ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Katingan Tahun 2024, dengan Nomor Urut 1; Bahwa pada hari Jum’at, 18 Oktober 2024, sekitar Pukul 16.40 WIB Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah a.n. AGUS PRAMONO, S.Sos., dari Partai Gerindra meninggal dunia di Heartology Cardiovascular Hospital Jakarta, berdasarkan salinan Surat Keterangan Kematian, dengan Nomor: 474.5/177/Pem-XI/2024, bertanggal 05- November 2024 (vide bukti P-8); Bahwa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, DPD Partai Gerindra Provinsi Kalimantan Tengah telah mengirimkan Surat Nomor : No.KT/10-28R/A/DPD- GERINDRA/2024, tanggal 28 Oktober 2024, perihal Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (vide bukti : P-9), yang ditujukan kepada Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, yang prinsipnya mengusulkan DODI RAMOSTA SITEPU sebagai Calon PAW untuk menggantikan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah An. AGUS PRAMONO, S.Sos., dari Partai Gerindra Dapil Kalteng 1, karena meninggal dunia, yang kemudian ditindaklanjuti Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, dengan mengirimkan Surat kepada KPU Provinsi Kalimantan Tengah (Para Teradu) sesuai ketentuan: - UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana dirubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015, Pasal 140 ayat (3), yang berbunyi : “Pemberhentian anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (1) huruf a dan huruf b serta pada ayat (2) huruf c, huruf e, huruf h, dan huruf i diusulkan oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan DPRD provinsi dengan tembusan kepada Menteri.” - PKPU Nomor 6/2017 jo. Nomor 6/2019, Pasal 6 ayat (1), dan (2), yang berbunyi : “(1) Pimpinan DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota menyampaikan surat tentang nama Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. (2) Penyampaian nama Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilampiri dengan dokumen pendukung.” - PKPU Nomor 6/2017 jo. Nomor 6/2019, Pasal 7 huruf (a), yang berbunyi : “Dokumen pendukung Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) terdiri atas: a. surat keterangan kematian dari lurah/kepala desa atau sebutan lainnya, rumah sakit tempat yang bersangkutan meninggal dunia atau instansi/pejabat yang berwenang, bagi Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti antarwaktu karena meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a.” Catatan : dokumen pendukung dimaksud berupa Surat Keterangan Kematian, dengan Nomor: 474.5/177/Pem-XI/2024, bertanggal 05-11-2024 (lima November dua ribu dua puluh empat) menerangkan (alm) AGUS PRAMONO, S.Sos., Anggota DPRD Provinsi Pemilihan Umum Tahun 2024 DAPIL Kalteng 1 dari Partai Gerindra telah meninggal dunia pada tanggal 18-10-2024 (delapan belas Oktober dua ribu dua puluh empat). Bahwa menindaklanjuti Surat Nomor No.KT/10-28R/A/DPD- GERINDRA/2024, tanggal 28 Oktober 2024, perihal Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Kalimantan Tengah tersebut, sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf (a), Pasal 6, Pasal 7 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2016 jo. Nomor 6 Tahun 2019, Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan surat tentang nama anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah An. AGUS PRAMONO, S.Sos., yang berhenti antar waktu karena meninggal dunia kepada KPU Provinsi Kalimantan Tengah; Bahwa pada hari Rabu, 27 November 2024 dilaksanakan Pemungutan Suara Secara Serentak Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di seluruh Indonesia, termasuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Katingan, yang diikuti Pasangan Calon nomor urut 1 atas nama SAKARIYAS S.E dan ENDANG SUSILAWATIE, S.Pd., M.Pd; Bahwa bertentangan dari yang diusulkan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Provinsi Kalimantan Tengah (vide bukti P-9), menjawab surat dari Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, KPU Provinsi Kalimantan Tengah mengirimkan Surat Nomor : 400/PY.03.1-SD/62/2024, tanggal 29 November 2024, perihal Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dari Partai Gerindra atas nama AGUS PRAMONO, S.Sos., dengan mengajukan Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dari Partai Gerindra atas nama ENDANG SUSILAWATIE, S.Pd.,M.Pd., yang tidak lagi memenuhi syarat (catatan bukti ada pada KPU Provinsi Kalimantan Tengah) dan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah); Bahwa, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Katingan Nomor 1722 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Katingan Tahun 2024, bertanggal 4 Desember 2024 (vide bukti P-10), yang diumumkan pada hari Rabu tanggal Empat bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat pukul 16.44 WIB, menetapkan : 1. Pasangan Calon nomor urut 1 atas nama SAKARIYAS S.E dan ENDANG SUSILAWATIE, S.Pd., M.Pd dengan perolehan suara sah sebanyak 28.702 (Dua Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Dua) ; 2. Pasangan Calon nomor urut 2 atas nama Drs. Suhaemi, M.Si dan Drs. Nikodemos, M.M dengan perolehan suara sah sebanyak 20.257 (Dua Puluh Ribu Dua Ratus Lima Puluh Tujuh); 3. Pasangan Calon nomor urut 3 atas nama Saiful, S.Pd., M.Si dan Firdaus, S.T dengan perolehan suara sah sebanyak 29.522 (Dua Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Dua Puluh Dua); Bahwa atas Keputusan KPU Kabupaten Katingan Nomor 1722 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Katingan Tahun 2024, bertanggal 4 Desember 2024, Pasangan Calon nomor urut 1 atas nama SAKARIYAS S.E dan ENDANG SUSILAWATIE, S.Pd., M.Pd., mengajukan permohonan yang didaftarkan secara online, melalui Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada hari Jumat, tanggal 06 Desember 2024, pukul 23:45 WIB, dan pendaftaran permohonan Pemohon tersebut diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tertanggal 07 Desember 2024, pukul : 00:00 WIB, sebagaimana Tanda Terima Pengajuan Permohonan Online Nomor 72/PHP.BUP/PAN.ONLINE/2024, yang selanjutnya diregister dengan Nomor Perkara : 130/PHPU.BUP-XXIII/2025; Bahwa Pelapor/Pengadu, yang merupakan calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dan tercantum dalam Daftar Calon Tetap, dengan perolehan suara 5.945 Suara Sah (peringkat ke-3) merasa keberatan terhadap KPU Provinsi Kalimantan Tengah (Para Teradu) karena merasa diperlakukan secara tidak adil dan diskriminatif oleh KPU Provinsi Kalimantan Tengah, dengan mengirimkan Surat tanggal 11 Desember 2024, perihal Peringatan Hukum Pertama dan Terakhir, kepada KPU Provinsi Kalimantan Tengah (vide bukti P-11) terkait Surat KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 400/PY.03.1-SD/62/2024, tanggal 29 November 2024, perihal Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dari Partai Gerindra atas nama Agus Pramono, S.Sos., yang mengajukan Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah atas nama ENDANG SUSILAWATIE, S.Pd.,M.Pd., yang tidak lagi memenuhi syarat; Bahwa setelah menerima surat dari Pelapor/Pengadu, pada hari Selasa, tanggal 17 Desember 2024, Teradu V, melalui pesan whatsApp, mengirimkan pesan kepada Pelapor/Pengadu yang isinya : - Keberatan Kami pahami, mhn sabar prosesnya lh (Pukul 17:14 WIB). - Intinya sy setujui Bang Dodi PAW nya. Jgn disampaikan kemana2 ya Bang, tunggu prosesnya selesai. (Pukul 18 : 12 WIB). - Setelah sy kaji kembali peraturannya (Pukul 18 : 12 WIB). Kemudian Rabu, 18 Desember 2024, yang isinya : - Sabar mas, kabar gembira aja. sore ini kami pleno (Pukul 10 : 59 WIB) Selanjutnya Kamis, 19 Desember 2024, yang isinya : - Oh maaf (Pukul 09 : 00 WIB). - Bang, mohon ke ktr jam 9.30 ya (Pukul 09 : 00 WIB). Bahwa pada hari Kamis, 19 Desember 2024, memenuhi isi pesan dari Teradu V tersebut, Pelapor/Pengadu ditemani Saksi Johannes Gurusinga, menemui Teradu V di Sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Tengah, dan pada saat itu Teradu V memperlihatkan Surat KPU Provinsi Kalimantan Tengah bertanggal 19 Desember 2024 Nomor : 420/PY.03.1-SD/62/2024, perihal Pembatalan Surat Nomor 400/PY.031- SD/62/2024 tanggal 29 November 2024 perihal PAW Anggota DPRD Prov Kalteng dari Partai Gerindra atas nama Sdr. Agus Pramono, S.Sos., kepada Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (vide bukti P-12); Bahwa berdasarkan 3 (tiga) rekaman audio pertemuan pada hari Kamis, 19 Desember 2024 masing berdurasi 00.59 detik, 00.29 detik, dan 00.28 detik, Teradu V mempersilahkan Pelapor/Pengadu untuk mengcopi Surat KPU Provinsi Kalimantan Tengah bertanggal 19 Desember 2024 Nomor : 420/PY.03.1-SD/62/2024 (vide bukti : P-12), dan menegaskan jika Endang Susilawatie, S.Pd.,M.Pd., sesuai aturan tidak memenuhi syarat, maka tidak bisa kami (maksudnya KPU Provinsi Kalimantan Tengah) mengusulkan yang bersangkutan; Bahwa, sesuai inti dari Surat KPU Provinsi Kalimantan Tengah (vide bukti : P- 12), Para Teradu seharusnya melakukan klarifikasi kebenaran informasi masyarakat terhadap Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah atas nama ENDANG SUSILAWATIE, S.Pd.,M.Pd., yang tidak lagi memenuhi syarat, dan secara keliru justru meminta klarifikasi kepada Pelapor/Pengadu, seharusnya klarifikasi kepada instansi terkait dan/atau Calon Pengganti Antarwaktu dengan cara berkordinasi dengan Partai Gerindra, berkoordinasi dengan Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi untuk mendapatkan pernyataan tertulis dari yang bersangkutan atas nama ENDANG SUSILAWATIE, S.Pd.,M.Pd., dan berkoordinasi dengan dengan lembaga terkait untuk mendapatkan dokumen pembuktian, selanjutnya dituangkan ke dalam berita acara verifikasi, kemudian menyampaikan nama Calon Pengganti Antarwaktu berdasarkan hasil klarifikasi kepada Pimpinan DPRD Provinsi Kalimanan Tengah, dengan dilampiri dengan daftar perolehan suara terbanyak Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah pada Pemilu Tahun 2024 (vide : Pasal 23 ayat (1), ayat (2) huruf a, b, dan c, ayat (3), Pasal 24, Pasal 25 ayat (1) dan (3) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 jo. Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019); Bahwa setelah selesai dilakukannya klarifikasi, Pelapor/Pengadu tetap berprasangka baik terhadap Para Teradu, terlebih lagi setelah adanya pertemuan dengan Teradu V tersebut di atas, dan meyakini Para Teradu akan melaksanakan tugas dan kewajibannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan menyampaikan nama Pelapor/Pengadu sebagai Calon PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, yang memenuhi syarat, kepada Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, namun ternyata faktanya dari pemberitaan media Kalteng Pos, Selasa, 15 April 2025, dibawah judul “Pelantikan ENDANG SUSILAWATIE Menunggu SK”, terdapat pernyataan Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah (Teradu 1), Sastriadi, yang berbunyi : “Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Provinsi Kalteng Sastriadi menjelaskan, pihaknya telah mengirimkan surat tindak lanjut perintah dari DPRD Kalteng. Tindak lanjut tersebut berupa pengiriman hasil pemilu 2024 yang lalu.” “Tindak lanjut yang kami kirim berupa hasil pemilu 2024, dan perolehan suara Partai Gerindra di dapil I (Palangka Raya, Gunung Mas, dan Katingan) terbanyak setelah (alm) Agus Pramono adalah Ibu ENDANG SUSILAWATIE.” (vide bukti P-13); Bahwa selanjutnya pada hari Kamis, 17 April 2025, Pelapor/Pengadu menemukan adanya Surat Gubernur Kalteng, bertanggal 12 Maret 2025, Nomor : 100/80/II.1/PEM-OTDA, perihal Usul Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Masa Jabatan Tahun 2024 – 2029 (vide bukti : P-14), yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri, menindak lanjuti Surat Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 162/320/DPRD/2025 tanggal 11 Desember 2025, Perihal Usul Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Masa Jabatan 2024 – 2029, yang pada intinya mengusulkan atas nama AGUS PRAMONO, S.Sos., yang meninggal dunia digantikan Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah atas nama ENDANG SUSILAWATIE, S.Pd.,M.Pd., dari Partai Gerindra, Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah 1; Bahwa dengan fakta tersebut di atas, ternyata Para Teradu telah tidak melaksanakan tugas dan kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terindikasi kuat menyalahgunakan kewenangannya, membuat Surat KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 400/PY.031-SD/62/2024, tanggal 29 November 2024 perihal PAW Anggota DPRD Provinsi Kalteng dari Partai Gerindra atas nama Sdr. Agus Pramono, S.Sos., dan mengirimkannya kepada Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dan pihak terkait, yang isinya bukan semestinya (tidak benar), yakni nama Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Endang Sulistiawatie, S.Pd.,M.Pd., disebut “memenuhi syarat sebagai Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menggantikan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah atas nama Agus Pramono, S.Sos., dari Partai Gerindra, Dapil Kalteng 1, yang berhenti karena meninggal dunia, pada tanggal 18 Oktober 2024”, padahal yang bersangkutan sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Calon Pengganti Antarwaktu, karena pada tanggal 22 September 2024 telah ditetapkan sebagai Calon Wakil Bupati Katingan berpasangan dengan Sakariyas, SE, sebagai Calon Bupati oleh KPU Kabupaten Katingan; Bahwa meskipun Surat KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 400/PY.031- SD/62/2024, tanggal 29 November 2024 perihal PAW Anggota DPRD Provinsi Kalteng dari Partai Gerindra atas nama Sdr. Agus Pramono, S.Sos, dibatalkan oleh Para Teradu, akan tetapi ternyata nama yang disampaikan oleh Para Teradu kepada Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, tetap nama ENDANG SULISTIAWATIE, S.Pd.,M.Pd., bukan nama Pelapor/Pengadu; Bahwa terkait proses Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah tersebut di atas, seharusnya Para Teradu melaksanakan proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut: A. UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD Dan DPRD Sebagaimana Dirubah Terakhir Dengan UU Nomor 13 Tahun 2019, Yang Memuat Ketentuan Pemberhentian Antarwaktu, Penggantian Antarwaktu, Dan Pemberhentian Sementara Anggota DPRD Provinsi, Khususnya Terkait Calon PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Karena Meninggal Dunia. Bagian Keempat Belas Pemberhentian Antarwaktu, Penggantian Antarwaktu, dan Pemberhentian Sementara Paragraf 1 Pemberhentian Antarwaktu Pasal 355 (1) Anggota DPRD provinsi berhenti antarwaktu karena: a. meninggal dunia; Pasal 356 (1) Pemberhentian anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 355 ayat (1) huruf a dan huruf b serta pada ayat (2) huruf c, huruf e, huruf h, dan huruf i diusulkan oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan DPRD provinsi dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri. (2) Paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diterimanya usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan DPRD provinsi menyampaikan usul pemberhentian anggota DPRD provinsi kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk memperoleh peresmian pemberhentian. (3) Paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diterimanya usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), gubernur menyampaikan usul tersebut kepada Menteri Dalam Negeri. (4) Menteri Dalam Negeri meresmikan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 14 (empat belas) Hari sejak diterimanya usulan pemberhentian anggota DPRD provinsi dari gubernur. Paragraf 2 Penggantian Antarwaktu Pasal 359 (1) Anggota DPRD provinsi yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 356 ayat (1) dan Pasal 357 ayat (1) digantikan oleh calon anggota DPRD provinsi yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama. (2) Dalam hal calon anggota DPRD provinsi yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengundurkan diri, meninggal dunia, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD provinsi, anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digantikan oleh calon anggota DPRD provinsi yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama. (3) Masa jabatan anggota DPRD provinsi pengganti antarwaktu melanjutkan sisa masa jabatan anggota DPRD provinsi yang digantikannya. Pasal 360 (1) Pimpinan DPRD provinsi menyampaikan nama anggota DPRD provinsi yang diberhentikan antarwaktu dan meminta nama calon pengganti antarwaktu kepada KPU provinsi. (2) KPU provinsi menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359 ayat (1) dan ayat (2) kepada pimpinan DPRD provinsi paling lambat 5 (lima) Hari sejak diterimanya surat pimpinan DPRD provinsi. (3) Paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak menerima nama calon pengganti antarwaktu dari KPU provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pimpinan DPRD provinsi menyampaikan nama anggota DPRD provinsi yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur. (4) Paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak menerima nama anggota DPRD provinsi yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), gubernur menyampaikan nama anggota DPRD provinsi yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu kepada Menteri Dalam Negeri. (5) Paling lambat 14 (empat belas) Hari sejak menerima nama anggota DPRD provinsi yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu dari gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri Dalam Negeri meresmikan pemberhentian dan pengangkatannya dengan keputusan Menteri Dalam Negeri. (6) Sebelum memangku jabatannya, anggota DPRD provinsi pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengucapkan sumpah/janji yang pengucapannya dipandu oleh pimpinan DPRD provinsi, dengan tata cara dan teks sumpah/janji sebagaimana diatur dalam Pasal 319 dan Pasal 320. (7) Penggantian antarwaktu anggota DPRD provinsi tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan anggota DPRD provinsi yang digantikan kurang dari 6 (enam) bulan. B. UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Sebagaimana Dirubah Terakhir Dengan UU Nomor 9 Tahun 2015, Yang Memuat Ketentuan Pemberhentian Antarwaktu, Penggantian Antarwaktu, Dan Pemberhentian Sementara Anggota DPRD Provinsi, Khususnya Terkait Calon PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Karena Meninggal Dunia. Paragraf 14 Pemberhentian Antarwaktu, Penggantian Antarwaktu, dan Pemberhentian Sementara Pasal 139 (1) Anggota DPRD provinsi berhenti antarwaktu karena: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; atau c. diberhentikan. Pasal 140 (1) Pemberhentian anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (1) huruf a dan huruf b serta pada ayat (2) huruf c, huruf e, huruf h, dan huruf i diusulkan oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan DPRD provinsi dengan tembusan kepada Menteri. (2) Paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diterimanya usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan DPRD provinsi menyampaikan usul pemberhentian anggota DPRD provinsi kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk memperoleh peresmian pemberhentian. (3) Paling lama 7 (tujuh) Hari sejak usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyampaikan usul tersebut kepada Menteri. (4) Menteri meresmikan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 14 (empat belas) Hari sejak usulan pemberhentian anggota DPRD provinsi dari gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat diterima. C. Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Sebagaimana Dirubah Terakhir Dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019, Khususnya Terkait Calon PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Karena Meninggal Dunia. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 14. Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi dan Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut PAW Anggota DPR, PAW Anggota DPRD Provinsi dan PAW Anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah proses penggantian Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti antarwaktu untuk digantikan oleh calon pengganti antarwaktu yang diambil dari DCT Anggota DPR, DCT Anggota DPRD Provinsi dan DCT Anggota DPRD Kabupaten/Kota dari Partai Politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama yang menduduki peringkat suara terbanyak berikutnya. 16. Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Calon Pengganti Antarwaktu adalah nama calon pengganti antarwaktu yang diambil dari DCT Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu Terakhir dan berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota masih memenuhi persyaratan calon. BAB II PEMBERHENTIAN ANTARWAKTU ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI ATAU DPRD KABUPATEN/KOTA Bagian Kesatu Pemberhentian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pasal 5 (1) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota berhenti antarwaktu karena: a. meninggal dunia; Bagian Kedua Penyampaian Pemberhentian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota Pasal 6 (1) Pimpinan DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota menyampaikan surat tentang nama Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. (2) Penyampaian nama Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilampiri dengan dokumen pendukung. Pasal 7 Dokumen pendukung Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) terdiri atas: a. surat keterangan kematian dari lurah/kepala desa atau sebutan lainnya, rumah sakit tempat yang bersangkutan meninggal dunia atau instansi/pejabat yang berwenang, bagi Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti antarwaktu karena meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a; BAB III CALON PENGGANTI ANTARWAKTU ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI DAN DPRD KABUPATEN/KOTA Bagian Kesatu Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Paragraf 1 Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pasal 9 (1) Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, digantikan oleh Calon Pengganti Antarwaktu yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari Partai Politik yang sama pada Dapil yang sama. (2) Dalam hal Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota, digantikan oleh Calon Pengganti Antarwaktu yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dari Partai Politik yang sama pada Dapil yang sama. Bagian Ketiga Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat sebagai Calon Pengganti Antarwaktu Pasal 19 (1) Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diajukan sebagai Calon Pengganti Antarwaktu apabila : a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; atau c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. (2) Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila: a. ditetapkan sebagai calon peserta dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; (3) Dalam hal sebelum surat permintaan PAW dari Pimpinan DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) diterima oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang ditetapkan sebagai calon peserta dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, yang bersangkutan dinyatakan memenuhi syarat untuk diajukan sebagai Calon Pengganti Antarwaktu. Pasal 20 (3) Calon Pengganti Antarwaktu yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a, dibuktikan dengan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota tentang penetapan Pasangan Calon peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. BAB IV VERIFIKASI SYARAT CALON PENGGANTI ANTARWAKTU ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI DAN DPRD KABUPATEN/KOTA Pasal 22 (1) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dokumen pendukung Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21. (2) Setelah verifikasi dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melaksanakan verifikasi hasil perolehan suara sah dengan melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap: a. perolehan suara sah dan peringkat suara sah Calon Pengganti Antarwaktu menggunakan formulir: 1. Lampiran I Model E-1 DPR untuk Anggota DPR; 2. Model E-1 DPD untuk Anggota DPD; 3. Lampiran I Model EA-1 untuk Anggota DPRD Provinsi; dan 4. Lampiran I Model EB-1 untuk Anggota DPRD Kabupaten/Kota; b. DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Terakhir dari Partai Politik yang sama dan pada Dapil yang sama; c. DCT Anggota DPD Pemilu Terakhir; dan d. Dapil yang berbatasan langsung secara geografis, apabila DCT pada Dapil yang sama habis. (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari sejak diterimanya nama Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti antarwaktu dari Pimpinan DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota. (4) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dalam Rapat Pleno Anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. (5) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menuangkan penetapan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dalam berita acara hasil pemeriksaan dan penelitian Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota. (6) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan nama Calon Pengganti Antarwaktu hasil verifikasi paling lama 5 (lima) hari sejak diterimanya surat dari Pimpinan DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota. Pasal 23 (1) Dalam hal terdapat informasi tertulis dari masyarakat mengenai Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai Calon Pengganti Antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kebenaran informasi masyarakat tersebut kepada instansi terkait dan/atau Calon Pengganti Antarwaktu. (2) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan cara: a. berkoordinasi dengan Partai Politik untuk memastikan bahwa Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang bersangkutan: 1. telah mengundurkan diri dengan sah; 2. diberhentikan sebagai anggota Partai Politik; atau 3. telah menjadi anggota Partai Politik lain; b. berkoordinasi dengan Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota untuk mendapatkan pernyataan tertulis dari yang bersangkutan; dan c. berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk mendapatkan dokumen pembuktian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21. (3) Hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan ke dalam berita acara verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (5). (4) Dalam hal Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang diberhentikan sebagai anggota Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 mengajukan upaya hukum di Mahkamah Partai Politik, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menunggu hasil putusan Mahkamah Partai Politik. (5) Dalam hal Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang diberhentikan sebagai anggota Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 tidak mengajukan upaya hukum di Mahkamah Partai Politik, dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak klarifikasi dilakukan kepada yang bersangkutan, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melanjutkan proses Penggantian Antarwaktu. (6) Dalam hal Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota, mengajukan upaya banding hasil Putusan Mahkamah Partai Politik ke Pengadilan Negeri, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menunggu hasil putusan Pengadilan Negeri. (7) Dalam hal Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota, tidak mengajukan upaya banding hasil Putusan Mahkamah Partai Politik ke Pengadilan Negeri, dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan Mahkamah Partai Politik, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melanjutkan proses Penggantian Antarwaktu. (8) Dalam hal Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota, mengajukan upaya banding hasil Putusan Pengadilan Negeri ke Mahkamah Agung, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menunggu hasil putusan Mahkamah Agung. (9) Dalam hal Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota, tidak mengajukan upaya banding hasil Putusan Pengadilan Negeri ke Mahkamah Agung, dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan Pengadilan Negeri, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melanjutkan proses Penggantian Antarwaktu. Pasal 24 (1) Dalam hal KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan proses klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan surat jawaban kepada Pimpinan DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota. (2) Surat jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat keterangan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sedang melakukan proses klarifikasi Calon Pengganti Antarwaktu. (3) Penyampaian surat jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 5 (lima) Hari sejak diterimanya surat dari Pimpinan DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota. Pasal 25 (1) Setelah proses klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 selesai, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan nama Calon Pengganti Antarwaktu berdasarkan hasil klarifikasi kepada Pimpinan DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota. (2) Dihapus. (3) Penyampaian nama Calon Pengganti Antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan daftar perolehan suara terbanyak Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPD dan DPRD pada Pemilu Terakhir. BAB V KETENTUAN LAIN – LAIN Pasal 28 Bentuk dan format surat serta berita acara hasil verifikasi persyaratan calon pengganti antarwaktu untuk Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan KPU ini. Pasal 29 Proses Penggantian Antarwaktu Calon Anggota, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota menggunakan Sistem Informasi Manajemen PAW Anggota DPR, DPD dan DPRD (SIMPAW). Bahwa perbuatan Para Teradu yang tidak memproses sebagaimana mestinya Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah tersebut di atas, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang wajib untuk diturut, adalah suatu perbuatan sengaja dan melawan hukum antara lain : - Pasal 355 ayat (1) huruf a, Pasal 356, Pasal 359, dan Pasal 360 UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, Dan DPRD Sebagaimana dirubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2019 ; - Pasal 139 ayat (1) huruf a, dan Pasal 140 Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana dirubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 ; dan - Pasal 1 angka-14 dan angka-16, Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 19, Pasal 20 ayat (3), Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, angka (3), ayat (3) s/d ayat (6), Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 28 dan Pasal 29 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dirubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2019 ; Sekaligus merupakan suatu perbuatan melanggar kode etik dimaksud antara lain : - Pasal 5 Ayat (1) huruf c,d, dan e, Pasal 6 Ayat (2) huruf a, b, c, dan d jo. Pasal 8 huruf a, Pasal 9 huruf a, Pasal 10 huruf a dan b, Pasal 6 Ayat (3) huruf a sd. huruf I jo. Pasal 11, Pasal 12 huruf e, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum ; Bahwa seharusnya Para Teradu dalam kualitas jabatan masing sebagai Komisioner (Ketua/Anggota) KPU Provinsi Kalimantan Tengah menindaklanjuti surat Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah atas usul DPD Partai Gerindra, dengan segera melaksanakan verifikasi dokumen pendukung, melaksanakan verifikasi perolehan suara sah, menetapkan hasil verifikasi dalam Rapat Pleno Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah, menuangkan penetapan hasil verifikasi dalam berita acara hasil pemeriksaan dan penelitian Calon PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dari Partai Gerindra Dapil Kalteng 1, dan sekaligus menyampaikan nama Calon PAW hasil verifikasi paling lama 5 (lima) hari sejak diterimanya surat dari Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, sesuai ketentuan PKPU Nomor 6/2017 jo. Nomor 6/2019, Pasal 22, yang berbunyi : (1) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dokumen pendukung Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21. (2) Setelah verifikasi dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melaksanakan verifikasi hasil perolehan suara sah dengan melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap: a. perolehan suara sah dan peringkat suara sah Calon Pengganti Antarwaktu menggunakan formulir: 3. Lampiran I Model EA-1 untuk Anggota DPRD Provinsi; dan b. DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Terakhir dari Partai Politik yang sama dan pada Dapil yang sama; (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari sejak diterimanya nama Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti antarwaktu dari Pimpinan DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota. (4) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dalam Rapat Pleno Anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. (5) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menuangkan penetapan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dalam berita acara hasil pemeriksaan dan penelitian Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota. (6) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan nama Calon Pengganti Antarwaktu hasil verifikasi paling lama 5 (lima) hari sejak diterimanya surat dari Pimpinan DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota. Bahwa jika Para Terlapor/Para Teradu, patuh dan taat terhadap peraturan perundang- undangan melakukan proses tindak lanjut, maka setidak-tidaknya dalam kurun waktu sejak tanggal 28 Oktober 2024 s/d tanggal 15 November 2024, telah selesai, melaksanakan verifikasi dan akan diperoleh fakta dan bukti sebagai berikut : 1. Verifikasi Dokumen Pendukung atas nama AGUS PRAMONO, S.Sos., yang berhenti antarwaktu sebagai Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, karena meninggal dunia. Bukti Pendukung a. Surat Keterangan Kematian, dengan Nomor: 474.5/177/Pem-XI/2024, bertanggal 05-11-2024 (lima November dua ribu dua puluh empat) menerangkan (alm) AGUS PRAMONO, S.Sos., Anggota DPRD Provinsi Pemilihan Umum Tahun 2024 DAPIL Kalteng 1 dari Partai Gerindra telah meninggal dunia pada tanggal 18-10-2024 (vide : Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 7 huruf (a) PKPU Nomor 6/2017 jo. Nomor 6/2019). b. Surat DPD Partai Gerindra Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: No.KT/10- 28R/A/DPD-GERINDRA/2024, tanggal 28 Oktober 2024, perihal Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah. 2. Verifikasi Perolehan Suara Sah dan Peringkat Suara Sah Calon PAW. Bukti : a. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah (beserta lampirannya) bertanggal 17 Maret 2024, Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024, khusus untuk perolehan suara sah Partai Gerindra dan calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Daerah Pemilihan : Kalimantan Tengah 1 (vide : Pasal 22 ayat (2) huruf (b) PKPU Nomor 6/2017 jo. Nomor 6/2019). No Peringkat Partai Politik/Nama Calon Suara Urut Suara Sah Sah Calon (2) PARTAI GERINDRA 7.764 1 Agus Pramono, S.Sos. 6.631 1 2 Christian Sancho, S.Sos. 4.467 4 3 Endang Susilawatie, 6.430 2 S.Pd.,M.Pd. 4 Achmad Herman, S.T. 1.446 6 5 Dodi Ramosta Sitepu, S.Th, 5.945 3 6 Dra. KUWU SENILAWATI 2.025 5 7 Drs. MIDO 1.126 8 8 Nopri Anton Susilo 648 9 9 Rakhmawati, S.Pd.I.,M.Pd. 408 10 10 Yuandrias 1.175 7 Membuktikan Peringkat Calon PAW : 1 Agus Pramono, S.Sos. 6.631 1 2 Endang Susilawatie, 6.430 2 S.Pd.,M.Pd. 3 Dodi Ramosta Sitepu, S.Th, 5.945 3 b. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah (beserta lampirannya) bertanggal 2 Mei 2024, Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah, bertanggal 26 Mei 2024, Nomor 22 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dari Daerah Pemilihan : Kalimantan Tengah 1, dengan Alokasi Kursi sebanyak 10 (sepuluh), Partai Gerindra memperoleh 1 (satu) kursi, dengan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah An. AGUS PRAMONO, S.Sos. ; c. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah (beserta lampirannya) bertanggal 3 November 2023, Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide : Pasal 22 ayat (2) huruf (a) PKPU Nomor 6/2017 jo. Nomor 6/2019 ; Membuktikan : Calon PAW atas nama ENDANG SUSILAWATIE, S.Pd.,M.Pd. (Peringkat 2) dan DODI RAMOSTA SITEPU, S.Th., (Peringkat 3) terdaftar dalam DCT sebagai Calon Anggota DPRD dari Partai Gerindra Dapil Kalteng 1. 3. Pemeriksaan dan penelitian Calon PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dari Partai Gerindra Dapil Kalteng 1 CALON PAW : ENDANG SUSILAWATIE, S.Pd.,M.Pd. - Perolehan Suara Sah 6.430 (Peringkat 2). - Terdaftar dalam Daftar Calon Tetap (DPT) Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Dapil 1 Kalteng dari Partai Gerindra Dalam Pemilihan Umum DPR, DPD, dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun 2024. - Tidak mengundurkan diri. - Tidak sedang tersangkut dalam perkara pidana dan/atau dipidana karena melakukan kejahatan. - Tidak diberhentikan dari Partai Gerindra dan/atau pindah partai. - Namun, tidak lagi memenuhi syarat sebagai Calon PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, karena ditetapkan sebagai calon peserta (Calon Wakil Bupati Katingan) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Katingan Tahun 2024 (vide : Pasal 1 angka-16, Pasal 19 ayat (1) huruf (c), dan ayat (2) huruf (a), serta Pasal 20 ayat (3) PKPU Nomor 6/2017 jo. Nomor 6/2019). - tidak lagi memenuhi syarat sebagai Calon PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, karena KPU Provinsi Kalimantan Tengah telah menerima Surat dari Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, sebagai tindak lanjut dari Surat DPD Partai Gerindra Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : No.KT/10-28R/A/DPD- GERINDRA/2024, tanggal 28 Oktober 2024, perihal Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, dan telah ditindaklanjuti KPU Provinsi Kalimantan Tengah dengan Surat Nomor : 400/PY.03.1-SD/62/2024, tanggal 29 November 2024, perihal Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dari Partai Gerindra atas nama AGUS PRAMONO, S.Sos., dengan mengajukan Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dari Partai Gerindra atas nama ENDANG SUSILAWATIE, S.Pd.,M.Pd., yang tidak lagi memenuhi syarat ; Dokumen Bukti : - Keputusan KPU Kabupaten Katingan, bertanggal 22 September 2024, Nomor : 781 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Katingan Tahun 2024, SAKARIYAS, SE dan ENDANG SUSILAWATIE, S.Pd.,M.Pd., ditetapkan sebagai salah satu Pasangan Calon ; - Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Katingan, bertanggal 23 September 2024, Nomor 782 Tahun 2024 Tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Katingan Tahun 2024 (vide bukti : P-8), SAKARIYAS, SE dan ENDANG SUSILAWATIE, S.Pd.,M.Pd., ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Katingan Tahun 2024, dengan Nomor Urut 1 ; - Surat DPD Partai Gerindra Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: No.KT/10- 28R/A/DPD-GERINDRA/2024, tanggal 28 Oktober 2024, perihal Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Kalimantan Tengah. - Keputusan KPU Kabupaten Katingan Nomor 1722 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Katingan Tahun 2024, bertanggal 4 Desember 2024, yang diumumkan pada hari Rabu tanggal Empat bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat pukul 16.44 WIB., yang menetapkan: 1. Pasangan Calon nomor urut 1 atas nama SAKARIYAS S.E dan ENDANG SUSILAWATIE, S.Pd., M.Pd dengan perolehan suara sah sebanyak 28.702 (Dua Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Dua) ; 2. Pasangan Calon nomor urut 2 atas nama Drs. Suhaemi, M.Si dan Drs. Nikodemos, M.M dengan perolehan suara sah sebanyak 20.257 (Dua Puluh Ribu Dua Ratus Lima Puluh Tujuh); 3. Pasangan Calon nomor urut 3 atas nama Saiful, S.Pd., M.Si dan Firdaus, S.T dengan perolehan suara sah sebanyak 29.522 (Dua Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Dua Puluh Dua) ; - Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 130/PHPU.BUP-XXIII/2025, Rabu, tanggal 5 Februari 2025. - Keputusan KPU Kabupaten Katingan, bertanggal 6 Februari 2025, Nomor : 1 Tahun 2025 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Katingan Tahun 2024, dengan menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Katingan Nomor Urut 3 (tiga) Sdr. SAIFUL, S.Pd., M.Si. dan Sdr. FIRDAUS, S.T. dengan perolehan suara sebanyak 29.522 (Dua Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Dua Puluh Dua) suara atau 37,62% (tiga puluh tujuh koma enam puluh dua persen) dari total suara sah, sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Katingan Periode Tahun 2025 - 2030 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Katingan Tahun 2024 (vide bukti : P-15); Bahwa karena ENDANG SUSILAWATIE, S.Sos.,M.Pd., (Peringkat 2) tidak lagi memenuhi syarat calon PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, maka sesuai ketentuan Pasal 1 angka-16, Pasal 9 ayat (2) PKPU Nomor 6/2017 jo. Nomor 6/2019), dan Endang Susilawatie, S.Pd.,M.Pd, (masih) tidak lagi memenuhi syarat karena, KPU Provinsi Kalimantan Tengah telah menerima Surat Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, dan proses telah berjalan sebelum terbitnya Keputusan KPU Kabupaten Katingan, bertanggal 6 Februari 2025, Nomor : 1 Tahun 2025 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Katingan Tahun 2024, atau tidak memenuhi ketentuan Pasal 19 ayat (3) PKPU Nomor 6/2017 jo. Nomor 6/2019, maka seharusnya KPU Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan verifikasi dokumen pendukung, melaksanakan verifikasi perolehan suara sah, menetapkan hasil verifikasi dalam Rapat Pleno Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah, menuangkan penetapan hasil verifikasi dalam berita acara hasil pemeriksaan dan penelitian Calon PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dari Partai Gerindra Dapil Kalteng 1, Peringkat suara terbanyak berikutnya atas nama DODI RASMOSTA SITEPU, S.Pd., sebagaimana diamanatkan UU Nomor UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD Dan DPRD Sebagaimana Dirubah Terakhir Dengan UU Nomor 13 Tahun 2019, Pasal 359 yang berbunyi : (1) Anggota DPRD provinsi yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 356 ayat (1) dan Pasal 357 ayat (1) digantikan oleh calon anggota DPRD provinsi yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama. (2) Dalam hal calon anggota DPRD provinsi yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengundurkan diri, meninggal dunia, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD provinsi, anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digantikan oleh calon anggota DPRD provinsi yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.” Dan PKPU Nomor 6/2017 jo. Nomor 6/2019, Pasal 9, yang berbunyi: (1) Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, digantikan oleh Calon Pengganti Antarwaktu yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari Partai Politik yang sama pada Dapil yang sama. (2) Dalam hal Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota, digantikan oleh Calon Pengganti Antarwaktu yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dari Partai Politik yang sama pada Dapil yang sama. Bahwa berdasarkan hasil Verifikasi Perolehan Suara Sah dan Peringkat Suara Sah Calon PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dari Partai Gerindra dan dari Dapil yang sama, Dodi Ramosta Sitepu, S.Th., memperoleh suara sah (5.945) terbanyak urutan berikutnya (Peringkat 3), setelah Endang Susilawatie, S.Pd.,M.Pd (Peringkat 2), yang tidak lagi memenuhi syarat, sesuai ketentuan di atas, akan diperoleh fakta dan bukti terkait sebagai berikut : Pemeriksaan dan penelitian Calon PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dari Partai Gerindra Dapil Kalteng 1 Perolehan Suara Sah Terbanyak Berikutnya Atas Nama DODI RAMOSTA SITEPU, S.Th., dengan hasil : - Perolehan Suara Sah 5.945 (Peringkat 3). - Terdaftar dalam Daftar Calon Tetap (DPT) Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Dapil 1 Kalteng dari Partai Gerindra Dalam Pemilihan Umum DPR, DPD, dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun 2024. - Tidak mengundurkan diri sebagai Caleg. - Tidak diberhentikan dari Partai Gerindra dan/atau pindah partai. - Tidak sedang tersangkut dalam perkara pidana dan/atau dipidana karena melakukan kejahatan. - Tidak ditetapkan sebagai calon dan/atau peserta dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dan/atau tidak dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (1) huruf c dan Pasal 19 ayat (2) PKPU Nomor 6/2017 jo. Nomor 6/2019 ; - Diusulkan DPD Partai Gerindra berdasarkan Surat Nomor : No.KT/10-28R/A/DPD- GERINDRA/2024, tanggal 28 Oktober 2024, perihal Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Kesimpulan : Calon PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah atas nama DODI RAMOSTA SITEPU, S.Th., memenuhi syarat sebagai Calon PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah untuk menggantikan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dari Partai Gerindra atas nama AGUS PRAMONO, S.Sos., yang berhenti antarwaktu karena meninggal dunia. Bahwa dengan demikian seharusnya Para Teradu menetapkan hasil verifikasi dalam Rapat Pleno Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian menuangkan penetapan hasil verifikasi dalam berita acara hasil pemeriksaan dan penelitian Calon PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dari Partai Gerindra Dapil Kalteng 1, bukan atas nama ENDANG SULISTIAWATIE, S.Pd.,M.Pd., yang tidak lagi memenuhi syarat, melainkan menetapkan peraih suara terbanyak berikutnya atas nama DODI RASMOSTA SITEPU, S.Pd. yang memenuhi syarat sesuai ketentuan, dan seharusnya menyampaikannya kepada Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah paling lama 5 (lima) setelah menerima surat dari Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah ; Bahwa pasca menerima Surat Somasi dari Pelapor/Pengadu, Para Teradu, seharusnya melakukan klarifikasi dengan mempedomani ketentuan PKPU Nomor 6/2017 jo. Nomor 6/2019, Pasal 23, yang berbunyi : (1) Dalam hal terdapat informasi tertulis dari masyarakat mengenai Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai Calon Pengganti Antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kebenaran informasi masyarakat tersebut kepada instansi terkait dan/atau Calon Pengganti Antarwaktu. (2) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan cara: a. berkoordinasi dengan Partai Politik untuk memastikan bahwa Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang bersangkutan: 1. telah mengundurkan diri dengan sah; 2. diberhentikan sebagai anggota Partai Politik; atau 3. telah menjadi anggota Partai Politik lain; b. berkoordinasi dengan Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota untuk mendapatkan pernyataan tertulis dari yang bersangkutan; dan c. berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk mendapatkan dokumen pembuktian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21. (3) Hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan ke dalam berita acara verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (5). (4) Dalam hal Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang diberhentikan sebagai anggota Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 mengajukan upaya hukum di Mahkamah Partai Politik, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menunggu hasil putusan Mahkamah Partai Politik. (5) Dalam hal Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang diberhentikan sebagai anggota Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 tidak mengajukan upaya hukum di Mahkamah Partai Politik, dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak klarifikasi dilakukan kepada yang bersangkutan, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melanjutkan proses Penggantian Antarwaktu. (6) Dalam hal Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota, mengajukan upaya banding hasil Putusan Mahkamah Partai Politik ke Pengadilan Negeri, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menunggu hasil putusan Pengadilan Negeri. (7) Dalam hal Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota, tidak mengajukan upaya banding hasil Putusan Mahkamah Partai Politik ke Pengadilan Negeri, dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan Mahkamah Partai Politik, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melanjutkan proses Penggantian Antarwaktu. (8) Dalam hal Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota, mengajukan upaya banding hasil Putusan Pengadilan Negeri ke Mahkamah Agung, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menunggu hasil putusan Mahkamah Agung. (9) Dalam hal Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota, tidak mengajukan upaya banding hasil Putusan Pengadilan Negeri ke Mahkamah Agung, dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan Pengadilan Negeri, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melanjutkan proses Penggantian Antarwaktu. Pasal 24 (1) Dalam hal KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan proses klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan surat jawaban kepada Pimpinan DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota. (2) Surat jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat keterangan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sedang melakukan proses klarifikasi Calon Pengganti Antarwaktu. (3) Penyampaian surat jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 5 (lima) Hari sejak diterimanya surat dari Pimpinan DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota. Pasal 25 (1) Setelah proses klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 selesai, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan nama Calon Pengganti Antarwaktu berdasarkan hasil klarifikasi kepada Pimpinan DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota. (2) Dihapus. (3) Penyampaian nama Calon Pengganti Antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan daftar perolehan suara terbanyak Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPD dan DPRD pada Pemilu Terakhir. Bahwa, jika saja, KPU Provinsi Kalimantan Tengah, setelah melakukan klarifikasi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka hasilnya akan sama dengan hasil verifikasi tersebut di atas, dan seharusnya menyampaikan nama Calon PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah atas nama DODI RAMOSTA SITEPU, S.Th., yang memenuhi syarat untuk menggantikan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah atas nama AGUS PRAMONO, S.Sos, yang berhenti karena meninggal dunia, kepada Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, paling lama 5 (lima) hari sejak KPU Provinsi Kalimantan Tengah menerima surat dari Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah; Bahwa, faktanya baik verifikasi maupun klarifikasi beserta hasilnya yang dilakukan oleh KPU Provinsi Kalimantan Tengah hanya sekedar “akal-akalan” dan “modus”, untuk menghilangkan hak-hak konstitusional DODI RAMOSTA SITEPU, S.Th. Demikian juga penarikan atau pembatalan Surat KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 400/PY.03.1-SD/62/2024, tanggal 29 November 2024, perihal Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dari Partai Gerindra atas nama AGUS PRAMONO, S.Sos., dengan mengajukan Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dari Partai Gerindra atas nama ENDANG SUSILAWATIE, S.Pd.,M.Pd., membuktikan tidak professional, tidak adanya kepastian hukum, serta ketidaktaatan Para Teradu terhadap ketentuan perundang-undangan yang wajib diturut, karena pada akhirnya Para Teradu dengan masing-masing kualitas jabatannya sebagai Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Tengah tetap menyampaikan Calon PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah atas nama ENDANG SUSILAWATIE, S.Pd.,M.Pd; Bahwa tidak disampaikannya nama Pelapor/Pengadu (DODI RAMOSTA SITEPU, S.Th) sebagai Calon PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah yang memenuhi syarat, dan Para Teradu dengan menyalahgunakan kewenangannya, dengan sengaja untuk memperlambat proses, sampai kemudian terbit Keputusan KPU Kabupaten Katingan, bertanggal 6 Februari 2025, Nomor : 1 Tahun 2025 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Katingan Tahun 2024, yang tidak menetapkan Pasangan Calon Bupati Sakariyas dan Calon Wakil Bupati Endang Susilawatie, S.Pd.,M.Pd., sebagai pasangan terpilih, sehingga Para Teradu menjadikan ketentuan yang diatur Pasal 19 ayat (3) PKPU Nomor 6/2017 jo. Nomor 6/2019, sebagai “pengecualian” dan tetap menyampaikan Calon PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah atas nama Endang Susilawatie, juga merupakan kekeliruan yang sangat fatal, karena ketentuan Pasal 19 ayat (3) PKPU Nomor 6/2017 jo. Nomor 6/2019, berlaku apabila dan harus dimaknai “sebelum surat permintaan dari Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah diterima KPU Provinsi Kalimantan Tengah (Para Teradu), Calon Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (dalam hal ini Endang Susilawatie, S.Pd.,M.Pd.) yang ditetapkan sebagai calon peserta dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Katingan tidak ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih, pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Katingan, yang bersangkutan dinyatakan memenuhi syarat untuk diajukan sebagai Calon Pengganti Antarwaktu”, sebagaimana bunyi Pasal 19 ayat (3) PKPU Nomor 6/2017 jo. Nomor 6/2019, yakni : “Dalam hal sebelum surat permintaan PAW dari Pimpinan DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) diterima oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang ditetapkan sebagai calon peserta dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, yang bersangkutan dinyatakan memenuhi syarat untuk diajukan sebagai Calon Pengganti Antarwaktu.” Sedangkan dalam hal ini Para Teradu (KPU Provinsi Kalimantan Tengah) telah menerima surat permintaan dari Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, sebagai tindak lanjut dari Surat DPD Partai Gerindra Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : No.KT/10-28R/A/DPD-GERINDRA/2024, tanggal 28 Oktober 2024, perihal Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, dan bahkan telah ditindaklanjuti Para Teradu dengan menerbitkan Surat KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 400/PY.03.1-SD/62/2024, tanggal 29 November 2024, perihal Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dari Partai Gerindra atas nama AGUS PRAMONO, S.Sos., dengan mengajukan Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dari Partai Gerindra atas nama ENDANG SUSILAWATIE, S.Pd.,M.Pd., yang kemudian dibatalkan oleh Para Teradu, baru kemudian pada tanggal 6 Februari 2025, Sakariyas, SE dan ENDANG SUSILAWATIE, S.Pd.,M.Pd., tidak ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih. Dengan demikian ketentuan Pasal 19 ayat (3) PKPU Nomor 6/2017 jo. Nomor 6/2019 telah secara keliru dimaknai dan diterapkan Para Teradu ; Bahwa perbuatan Para Teradu sangat merugikan kepentingan umum dan kepercayaan warga dalam hubungan masyarakat serta hak-hak konstitusional warga negara, khususnya merugikan kepentingan Pelapor/Pengadu sebagai Calon Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah yang seharusnya diusulkan sebagai Calon PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah ; Bahwa, proses dan mekanisme pengusulan Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah atas nama ENDANG SUSILAWATIE, S.Pd.,M.Pd., untuk menggantikan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah atas nama AGUS PRAMONO, S.Sos., karena meninggal dunia, oleh Para Teradu, yang diuji dengan “pisau iris”, “Ketentuan Perundang-Undangan Terkait Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Karena Meninggal Dunia” tersebut di atas, merupakan suatu perbuatan melawan hukum, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan terindikasi kuat sebagai suatu “kejahatan konstitusi”, karena “menimbulkan pelanggaran hak-hak konstitusional warga negara. Karenanya, pelanggaran yang terjadi akan menjadi sangat serius bila menisbikan hak- hak dasar yang diatur dalam konstitusi. Apalagi bila perbuatan itu terkait dengan hak- hak dasar yang dijamin dalam konstitusi.” ; Bahwa baik berdasarkan hasil verifikasi maupun klarifikasi, maka Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah atas nama ENDANG SUSILAWATIE, S.Pd.,M.Pd., terbukti telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, melainkan Pelapor/Pengadu atas nama DODI RAMOSTA SITEPU, S.Th., yang memenuhi syarat., dan seharusnya disampaikan Para Teradu (KPU Provinsi Kalimantan Tengah) kepada Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, yang terjadi justru sebaliknya, Para Teradu (KPU Provinsi Kalimantan Tengah) dengan sengaja menghilangkan hak-hak konstitusional Pelapor/Pengadu, berlaku diskriminatif, tidak memberikan jaminan perlakuan yang adil, dan tanpa kepastian hukum, baik karena lalainya atau karena kesengajaan memperlambat proses semata-mata untuk kepentingan Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah atas nama ENDANG SUSILAWATIE, S.Pd.,M.Pd., terindikasi sebagai suatu “kejahatan konstitusi” yang dilakukan secara terencana, dengan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku ; Bahwa Saldi Isra, dalam sebuah artikel berjudul “Kejahatan Konstitusi”, yang ditayangkan Majalah Gatra, Senin, 28 November 2011,15:51 (http://arsip.gatra.com/2011-627/ majalah /artikel.php?pil=23&id=149631), menyebutkan antara lain : “Dalam khazanah hukum tata negara (constitutional law), kejahatan konstitusi lebih sering ditujukan pada kejahatan-kejahatan yang secara eksplisit disebutkan dalam konstitusi. Misalnya kejahatan yang bermuara pada pemakzulan, seperti korupsi, pengkhianatan terhadap negara, suap, dan tindak pidana berat lainnya. Biasanya tindakan ini dilakukan oleh mereka yang melakukan tugas publik (public official), sehingga dapat bermuara pada proses pemberhentian dalam masa jabatan.” “Sekalipun kejahatan konstitusi itu terkait erat dengan konsep tindak pidana, dalam perkembangannya, penyebutan kejahatan konstitusi dapat dimaknai lebih luas. Misalnya, pada 1896 sebuah putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat terkait kebijakan keuangan dinyatakan oleh Robert Samuelson sebagai kejahatan konstitusi. Sejak peristiwa ini, terminologi kejahatan konstitusi lumrah digunakan untuk menyebutkan penistaan terhadap hak-hak konstitusional warga negara.” “Sebagai masalah mendasar dalam praktek ketatanegaraan, Black Law's Dictionary menyebut kejadian serupa sebagai bentuk pelanggaran konstitusi (constitutional tort). Secara sederhana, pelanggaran itu terjadi bila perbuatan pejabat negara menimbulkan pelanggaran hak-hak konstitusional warga negara. Karenanya, pelanggaran yang terjadi akan menjadi sangat serius bila menisbikan hak-hak dasar yang diatur dalam konstitusi. Apalagi bila tindak pidana itu terkait dengan hak-hak dasar yang dijamin dalam konstitusi.” “Dengan meletakkan ke dalam konstitusi, tindakan untuk menihilkan pilihan rakyat itu merupakan pengingkaran nyata terhadap sejumlah ketentuan dalam UUD 1945. Misalnya, kejadian ini merupakan pengingkaran serius atas prinsip kedaulatan rakyat, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Tidak hanya itu. Memanipulasi hasil pemilu dapat dikatakan mencederai pemilu yang jujur dan adil. Bahkan, yang amat berbahaya, bila benar upaya ini dilakukan anggota KPU, skandal kursi haram ini jelas merusak citra KPU sebagai penyelenggara pemilu yang profesional dan mandiri.” “Selain melokalisasi kemungkinan adanya kursi haram yang lain, penegakan hukum menjadi keniscayaan agar kejahatan konstitusi tidak mendapat tempat dalam setiap proses politik. Karena itu, tidak ada pilihan lain, penjahat konstitusi harus diberi hukuman berat agar tidak meluas seperti praktek korupsi yang sedang menggerogoti negeri ini.” Bahwa alinea ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disingkat UUD NRI Tahun 1945) mengamanatkan: “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Bahwa ketentuan terkait Calon PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tersebut di atas, yang tidak boleh disimpangi oleh siapapun dan pihak manapun termasuk Para Teradu, sejalan dengan paham demokrasi yang diamanatkan UUD NRI Tahun 1945, sebagai konsekwensi logis pengimplementasian kehendak dan cita-cita luhur bangsa dalam rangka menumbuhkembangkan peran serta rakyat untuk mewujudkan kehidupan demokrasi Pancasila yang menjunjung tinggi hukum sebagaimana yang diamanatkan oleh UUD NRI Tahun 1945, antara lain Pasal 1 Ayat (1) yang berbunyi: (1) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UndangUndang Dasar.” (2) Negara Indonesia adalah negara hukum.” dan Pasal 27 Ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut : (1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Bahwa, “tidak satupun orang yang boleh diuntungkan akibat terjadinya pelanggaran konstitusi dan prinsip keadilan”, dan “tidak boleh terjadi orang dirugikan akibat terjadinya kejahatan konstitusional yang dilakukan dalam proses Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah” oleh Para Teradu (KPU Provinsi Kalimantan Tengah) dan pihak-pihak terkait; Bahwa rangkaian tindakan dan perbuatan Para Teradu baik sebagai Ketua dan/atau Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah dalam kualitas jabatan masing- masing, tersebut di atas, secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri telah melakukan perbuatan yang melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, khususnya: a. Tidak berlandaskan sumpah/janji Anggota sebagai Penyelenggara Pemilu, asas Pemilu, dan prinsip Penyelenggara Pemilu [Pasal 5 Ayat (1) huruf c,d, dan e] ; b. Integritas Penyelenggara Pemilu tidak berpedoman pada prinsip jujur, mandiri, adil, dan akuntabel [Pasal 6 Ayat (2) huruf a, b, c, dan d jo. Pasal 8 huruf a, Pasal 9 huruf a, Pasal 10 huruf a dan b]; c. Profesionalitas Penyelenggara Pemilu, tidak berpedoman pada prinsip berkepastian hukum, aksesibilitas, tertib, terbuka, proporsional, professional, efektif, efisien, dan mendahulukan kepentingan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif [Pasal 6 Ayat (3) huruf a sd. huruf I jo. Pasal 11, Pasal 12 huruf e, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17] ; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan seluruh uraian diatas, Pengadu memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum dengan berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan pengaduan Pengadu dan/atau Pelapor untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan berharga alat-alat bukti yang diajukan Pengadu dan/atau Pelapor; 3. Menyatakan Teradu dan/atau Terlapor 1 s/d 5 melakukan perbuatan yang melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu baik yang tersirat maupun yang tersurat; 4. Menjatuhkan sanksi terhadap Teradu dan/atau Terlapor 1 s.d 5 berupa Pemberhentian Tetap; 5. Atau apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) meneurut keadilan yang baik (near goede justitie recht doen). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-26, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. P-1 Kartu Tanda Penduduk Nomor : 627103310173003 Atas Nama Pelapor/Pengadu (DODI RAMOSTA SITEPU, S.Th). 2. P-2 Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Tengah (beserta lampirannya), bertanggal 3 November 2023 Nomor : 35 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 3. P-3 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah (beserta lampirannya) bertanggal 17 Maret 2024, Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024 4. P-4 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah (beserta lampirannya) bertanggal 2 Mei 2024, Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 5. P-5 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah, bertanggal 26 Mei 2024, Nomor 22 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 6. P-6 Rekapitulasi Pendaftaran Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Se-Kalimantan Tengah Pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional Tahun 2024 7. P-7 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Katingan, bertanggal 23 September 2024, Nomor 782 Tahun 2024 Tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Katingan Tahun 2024 8. P-8 Surat Keterangan Kematian dari Lurah Palangka, dengan Nomor: 474.5/177/Pem-XI/2024, bertanggal 05-11-2024 (lima November dua ribu dua puluh empat) menerangkan (alm) AGUS PRAMONO, S.Sos., Anggota DPRD Provinsi Pemilihan Umum Tahun 2024 DAPIL Kalteng 1 dari Partai Gerindra telah meninggal dunia pada tanggal 18-10-2024 (delapan belas Oktober dua ribu dua puluh empat) 9. P-9 Surat DPD Partai Gerindra Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : No.KT/10-28R/A/DPD-GERINDRA/2024, tanggal 28 Oktober 2024, perihal Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Kalimantan Tengah 10. P-10 Keputusan KPU Kabupaten Katingan Nomor 1722 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Katingan Tahun 2024, bertanggal 4 Desember 2024 11. P-11 Surat DODI RAMOSTA SITEPU, S.Th., tanggal 11 Desember 2024, perihal Peringatan Hukum Pertama dan Terakhir, ditujukan kepada KPU Provinsi Kalimantan Tengah 12. P-12 Surat KPU Provinsi Kalimantan Tengah, bertanggal 19 Desember 2024 Nomor : 420/PY.03.1-SD/62/2024, perihal Pembatalan Surat Nomor 400/PY.031-SD/62/2024 tanggal 29 November 2024 perihal PAW Anggota DPRD Prov Kalteng dari Partai Gerindra atas nama Sdr. Agus Pramono, S.Sos., ditujukan kepada Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah 13. P-13 Kliping pemberitaan media Kalteng Pos, Selasa, 15 April 2025, dibawah judul “Pelantikan ENDANG SUSILAWATIE Menunggu SK” 14. P-14 Surat Gubernur Kalteng, bertanggal 12 Maret 2025, Nomor : 100/80/II.1/PEM-OTDA, perihal Usul Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Masa Jabatan Tahun 2024 – 2029 15. P-15 Keputusan KPU Kabupaten Katingan, bertanggal 6 Februari 2025, Nomor : 1 Tahun 2025 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Katingan Tahun 2024 16. P-16 Surat Pelapor/Pengadu, melalui kuasa Kantor Advokat R&Partners Law Firm Nomor : 178.52a/R&Partners/4/2025, bertanggal 21 April 2025 perihal Somasi & Keberatan, ditujukan kepada KPU Provinsi Kalimantan Tengah 17. P-17 Surat Pelapor/Pengadu, melalui kuasa Kantor Advokat R&Partners Law Firm Nomor : 178.52b/R&Partners/4/2025, bertanggal 24 April 2025 perihal Laporan dan/atau Pengaduan ditujukan kepada Kapolda Kalteng cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng. 18. P-18 Screenshot atau tangkapan layar berisi data atau informasi yang dapat dilihat dibaca yang memiliki makna (pesan WhatsApp) dari Teradu V, Selasa, 17 Desember 2024 Pukul 17 : 14 WIB, dan Pukul 18 : 12 WIB. 19. P-19 Screenshot atau tangkapan layar berisi data atau informasi yang dapat dilihat dibaca yang memiliki makna (pesan WhatsApp) dari Teradu V, Rabu, 18 Desember 2024 Pukul 10 : 59 WIB. 20. P-20 Screenshot atau tangkapan layar berisi data atau informasi yang dapat dilihat dibaca yang memiliki makna (pesan WhatsApp) dari Teradu V, Kamis, 19 Desember 2024 Pukul 09 : 00 WIB. 21. P-21 Rekaman Audio yang dapat didengar yang memiliki makna, pada pertemuan hari Kamis, 19 Desember 2024 antara Pelapor/Pengadu dengan Teradu V disaksikan Johannes Gurusinga. Durasi 00.59 detik. 22. P-22 Rekaman Audio yang dapat didengar yang memiliki makna, pada pertemuan hari Kamis, 19 Desember 2024 antara Pelapor/Pengadu dengan Teradu V disaksikan Johannes Gurusinga. Durasi 00.29 detik. 23. P-23 Rekaman Audio yang dapat didengar yang memiliki makna, pada pertemuan hari Kamis, 19 Desember 2024 antara Pelapor/Pengadu dengan Teradu V disaksikan Johannes Gurusinga. Durasi 00.28 detik. 24. P-24 Surat KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 086/HK.07- SD/62/2025, tanggal 30 April 2025 sebagai tanggapan terhadap Surat Nomor 178.52a/R&Partners /5/2025, tanggal 21 April 2025. 25. P-25 Surat Kantor Advokat “R&Partners Law Firm” Nomor 178.52b/R&Partners /5/2025, tanggal 02 Mei 2025, Perihal Sanggahan Atas Tanggapan ; 26. P-26 Analisa Fakta Dalam Rangka Menemukan Kesalahan Prosedur Proses Pengajuan Calon PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Untuk Menggantikan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Dari Fraksi Partai Gerindra Dapil Kalteng 1 Yang Berhenti Karena Minggal Dunia (Kantor Advokat R&Partners Law Firm, Tanggal 03 Mei 2025; [2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 12 September 2025, Pengadu menghadirkan 2 (dua) orang saksi yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut: [2.4.1] Johannes Guru Singa 1. Bahwa saksi menerangkan bahwa pada tanggal 11 Desember 2024 Saksi bersama Pengadu bertemu dengan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah in casu Teradu V untuk memberikan surat dari DPD Partai Gerindra Provinsi Kalimantan Tengah dan pada saat Saksi dan Pengadu bertemu dengan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah in casu Teradu V, Teradu V terkejut melihat surat DPD Partai Gerindra tersebut; 2. Bahwa saksi menerangkan bahwa pada tanggal 19 Desember 2024 ada kalimat yang dikeluarkan oleh KPU Provinsi Kalimantan Tengah in casu Para Teradu yang mengatakan bahwa akan melakukan proses PAW tersebut sesuai aturan yang berlaku, dan jika Sdri. Endang Susilawatie tidak layak/tidak memenuhi syarat akan kami proses. [2.4.2] Setiawan 1. Bahwa saksi merupakan rekan kerja Pengadu sekaligus merupakan caleg yang bertandem dengan Pengadu, Bahwa Pengadu merupakan seorang Pendeta dan merupakan ketua PGPI Kota Palangkaraya karena ada kepentingan umat yang diperjuangkan, sebagai orang awam Penggantian Antar Waktu itu harusnya diberikan kepada Pengadu. 2. Bahwa saksi menerangkan bahwa pada tanggal 11 Desember 2024 Saksi bersama Pengadu dan Saksi a.n. Johannes Guru Singa bertemu dengan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah in casu Teradu V untuk memberikan surat dari DPD Partai Gerindra Provinsi Kalimantan Tengah dan pada saat Saksi dan Pengadu bertemu dengan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah in casu Teradu V, Teradu V terkejut melihat surat DPD Partai Gerindra tersebut [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 12 September 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal- hal sebagai berikut: Bahwa pada tanggal 28 November 2024, KPU Provinsi Kalimantan Tengah in casu Para Teradu menerima surat dari Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 162/2113/DPRD/2024, Tanggal 26 November 2024, Perihal: Permintaan Nama Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Masa Jabatan 2024- 2029, yang pada pokoknya menyampaikan bahwa Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah masa jabatan 2024 - 2029 atas nama Agus Pramono, S.Sos. telah diberhentikan antarwaktu karena meninggal dunia, selanjutnya meminta nama calon pengganti antarwaktu. (Vide Bukti T-1). Bahwa terhadap permintaan tersebut berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, KPU Provinsi Kalimantan Tengah menindaklanjuti dengan terlebih dahulu melakukan verifikasi dokumen pendukung Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Dapil 1 dari partai Gerindra yang berhenti antarwaktu. Selanjutnya melaksanakan verifikasi hasil perolehan suara sah dengan melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap Perolehan suara sah dan peringkat suara sah berikutnya; b. DCT Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Dapil 1 dari partai Gerindra. Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024, tanggal 17 Maret 2024, calon dengan perolehan suara sah terbanyak kedua dari Partai Gerindra Dapil Kalteng 1 adalah Sdri. Endang Susilawatie, S.Pd., M.Pd., dengan total perolehan suara sah 6.430 suara. (Vide Bukti T-2). Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 45 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Dalam Pemilu Tahun 2024, tanggal 13 Desember 2023, menyatakan Sdri. Endang Susilawatie, S.Pd., M.Pd. terdapat di dalam DCT Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dari Partai Gerindra Dapil Kalimantan Tengah 1. (Vide Bukti T-3). Bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian terhadap perolehan suara sah dan peringkat suara sah berikutnya serta DCT Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Dapil 1 dari partai Gerindra, Sdri. Endang Susilawati dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sebagai Calon PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah masa jabatan 2024-2029. Hal tersebut diputuskan dalam Rapat Pleno Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah dan dituangkan ke dalam Berita Acara Nomor : 547/PY.03.1- BA/62/2024 tentang Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 29 November 2024. (Vide Bukti T-4). Bahwa pada tanggal 29 November 2024, KPU Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan surat kepada Pimpinan DPRD melalui surat nomor : 400/PY.03.1- SD/62/2024, Perihal: Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dari Partai Gerakan Indonesia Raya atas nama Sdr. Agus Pramono, S.Sos. (Vide Bukti T-5). Bahwa pada tanggal 11 Desember 2024, KPU Provinsi Kalimantan Tengah menerima surat dari Sdr. Dodi Ramosta Sitepu, S.Th., Perihal: Peringatan Hukum pertama dan terakhir, yang pada pokoknya keberatan terhadap surat KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 400/PY.03.1-SD/62/2024, tanggal 29 November 2024, dan menyampaikan bahwa Sdri. Endang Susilawatie, S.Pd., M.Pd. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Calon PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dari Partai Gerindra Dapil Kalteng 1 karena telah ditetapkan sebagai Calon Wakil Bupati Katingan pada Pilkada Serentak Tahun 2024. (Vide Bukti T-6). Bahwa surat Sdr. Dodi Ramosta Sitepu, S.Th. tersebut merupakan informasi dan tanggapan masyarakat terhadap usulan Calon PAW yang telah disampaikan sehingga KPU Provinsi Kalimantan Tengah berkewajiban untuk menindaklanjuti dan melakukan klarifikasi terhadap kebenaran informasi tersebut. Pada tanggal 18 Desember 2024, KPU Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan Rapat Pleno dengan agenda membahas informasi tertulis dari masyarakat yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 573/PY.03.1 BA/62/2024 tentang Informasi Masyarakat terkait Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024. Hasil pleno adalah sebagai berikut: a. Segera menyampaikan surat pembatalan atas surat Nomor: 400/PY.03.1 SD/62/2024, tanggal 29 November 2024, Perihal: Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dari Partai Gerakan Indonesia Raya atas nama Agus Pramono, S.Sos., yang telah disampaikan kepada Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah; b. Setelah melaksanakan klarifikasi kebenaran informasi masyarakat kepada instansi terkait dan/atau Calon Pengganti Antarwaktu, KPU Provinsi Kalimantan Tengah akan menetapkan nama Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah atas nama Agus Pramono, S.Sos. yang Memenuhi Syarat. (Vide Bukti T-7). Bahwa pada tanggal 19 Desember 2024, KPU Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan surat kepada Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah melalui surat Nomor: 420/PY.03.1-SD/62/2024, Tanggal: 19 Desember 2024, Perihal: Pembatalan Surat Nomor: 400/PY.03.1-SD/62/2024, Tanggal: 29 November 2024, Perihal: PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dari Partai Gerindra atas nama Sdr. Agus Pramono, S.Sos. (Vide Bukti T-8). Bahwa pada tanggal 27 Desember 2024, Sdri. Endang Susilawatie, S.Pd., M.Pd. menyampaikan surat kepada KPU Provinsi Kalimantan Tengah, yang pada pokok suratnya mengajukan sanggahan terhadap surat KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 420/PY.03.1-SD/62/2024. (Vide Bukti T-9). Bahwa pada hari Jumat, tanggal 27 Desember 2024, KPU Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan Rapat Pleno rutin, dimana salah satu agendanya membahas terkait surat Sdri. Endang Susilawatie, S.Pd., M.Pd. dan tindak lanjut proses PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dari Partai Gerindra Dapil Kalteng 1. Hasil Rapat Pleno dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 577/PK.01-BA/62/2024 tentang Rapat Pleno Rutin. Terhadap hal tersebut maka berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, KPU Provinsi Kalimantan Tengah akan melakukan klarifikasi ke instansi terkait dan/atau calon Pengganti Antarwaktu. (Vide Bukti T-10). Bahwa sebagai tindak lanjut dari Rapat Pleno rutin maka KPU Provinsi Kalimantan Tengah melakukan klarifikasi ke kantor DPD Partai Gerindra Provinsi Kalimantan Tengah yang dilaksanakan tanggal 2 Januari 2025. Hasil klarifikasi dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi Nomor: 01/PY.03.1 BA/62/2025 tentang Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Pemilihan Umum Tahun 2024. Adapun hasil klarifikasi adalah sebagai berikut: a. Sdri. Endang Susilawatie, S.Pd., M.Pd. mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Bupati Katingan Tahun 2024; b. Tidak mengundurkan diri dari Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah pada Pemilu Tahun 2024; c. Tidak diberhentikan sebagai anggota Partai Gerindra; d. Tidak menjadi anggota Partai Politik lain. (Vide Bukti T-11). Bahwa KPU Provinsi Kalimantan Tengah pada tanggal 2 Januari 2025 juga melakukan klarifikasi ke KPU Kabupaten Katingan yang dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi Nomor: 02/PY.03.1-BA/62/2025 tentang Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Pemilihan Umum Tahun 2024. Hasil klarifikasi menyatakan bahwa Sdri. Endang Susilawatie, S.Pd., M.Pd. mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Katingan Tahun 2024 berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Katingan Nomor 781 Tahun 2024, tanggal 22 September 2024. Dari klarifikasi yang dilakukan juga ditemukan bahwa Sdri. Endang Susilawatie, S.Pd., M.Pd. sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten Katingan Nomor Urut 1, mendapatkan perolehan suara sah sebanyak 28.702 suara berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Katingan Nomor 1722 Tahun 2024, tanggal 4 Desember 2024. (Vide Bukti T-12). Bahwa sebagai upaya menyelesaikan proses PAW, KPU Provinsi Kalimantan Tengah melakukan konsultasi kepada KPU RI melalui surat Nomor: 02/PY.03.1- SD/62/2025, Tanggal: 2 Januari 2025, Perihal: Mohon Petunjuk Penyelesaian PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Masa Jabatan 2024-2029 dari Partai Gerindra. (Vide Bukti T-13). Bahwa KPU RI melalui surat Nomor: 81/PY.03.1-SD/06/2025, Tanggal: 13 Januari 2025, Perihal: Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, memberi petunjuk KPU Provinsi Kalimantan Tengah perlu melakukan klarifikasi kembali kepada partai politik yang bersangkutan dan calon pengganti antar waktu untuk memastikan keterpenuhan syarat sebagai calon pengganti antarwaktu. (Vide Bukti T-14). Bahwa pada tanggal 7 Februari 2025, KPU Provinsi Kalimantan Tengah mengundang Sdri. Endang Susilawatie, S.Pd., M.Pd. melalui surat Nomor: 14/PY.03.1- Und/62/2025, Perihal: Undangan Klarifikasi. Klarifikasi dilaksanakan pada tanggal 8 Februari 2025, bertempat di kantor KPU Provinsi Kalimantan Tengah. Hasil klarifikasi dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi Nomor: 112/PY.03.1-BA/62/2025 tentang Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Pemilihan Umum Tahun 2024. Adapun hasil klarifikasi adalah sebagai berikut: a. Sdri. Endang Susilawatie, S.Pd., M.Pd. sebagai Calon Wakil Bupati Katingan berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Katingan Nomor 781 Tahun 2024. b. Tidak pernah mengundurkan diri dari Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah; c. Masih menjadi anggota Partai Gerindra dengan Nomor KTA: 534-21-06 00002; d. Tidak pernah diberhentikan sebagai anggota Partai Gerindra; e. Tidak menjadi anggota Partai Politik lain selain Partai Gerindra. (Vide Bukti T-15). Bahwa pada tanggal 18 Februari 2025, KPU Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan Rapat Pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 114/PY.03.1- BA/62/2025 Tentang Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024. Hasil pleno memutuskan bahwa Sdri. Endang Susilawatie, S.Pd., M.Pd. dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sebagai Calon PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Masa jabatan 2024-2029 dari Partai Gerindra Dapil Kalteng 1. (Vide Bukti T-16). Bahwa pada tanggal 18 Februari 2025, KPU Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan surat kepada Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah melalui surat Nomor: 20/PY.03.1-SD/62/2025, Perihal: Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dari Partai Gerindra atas nama Sdr. Agus Pramono, S.Sos. (Vide Bukti T-17). Bahwa pada tanggal 22 April 2025, KPU Provinsi Kalimantan Tengah menerima surat dari Kantor Advokad R&Partners Law Firm, yang merupakan Kuasa Hukum yang ditunjuk oleh Sdr. Dodi Ramosta Sitepu, S.Th., surat dengan Nomor:178.52a/R&Partners/5/2025, Perihal: Somasi dan Keberatan, yang pada pokoknya menyampaikan keberatan atas proses PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah atas nama Endang Susilawatie, S.Pd., M.Pd. (Vide Bukti T-18). Bahwa terhadap surat tersebut KPU Provinsi Kalimantan Tengah memberikan tanggapan melalui surat Nomor: 086/HK.07-SD/62/2025, tanggal 30 April 2025, Perihal: Tanggapan Atas Somasi dan Keberatan, yang pada pokoknya menyampaikan proses PAW sudah sesuai dengan peraturan perundang undangan. (Vide Bukti T-19). Bahwa pada tanggal 2 Mei 2025, KPU Provinsi Kalimantan Tengah menerima surat Kantor Advokad R&Partners Law Firm, Nomor:178.52b/R&Partners/5/2025, Perihal: Sanggahan Atas Tanggapan KPU Provinsi Kalimantan Tengah. (Vide Bukti T- 20). Bahwa pada tanggal 8 Mei 2025, KPU Provinsi Kalimantan Tengah Mohon Petunjuk kepada KPU RI melalui surat Nomor: 89/PAW.01.1-SD/62/2025, yang pada pokoknya melaporkan hasil tindak lanjut proses PAW dan mohon petunjuk terkait adanya somasi dan keberatan. (Vide Bukti T-21). 23. Bahwa pada tanggal 22 Mei 2025, KPU RI memberikan petunjuk melalui surat Nomor: 910/PAW.01.1-SD/06/2025, Perihal: Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, yang pada pokoknya menyatakan bahwa KPU Provinsi Kalimantan Tengah telah melaksanakan tugas sebagaimana yang telah diatur pada ketentuan Pasal 15 huruf l dan Pasal 17 huruf n UU nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur tugas dan kewajiban KPU Provinsi untuk melaksanakan tugas dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan. (Vide Bukti T-22). [2.6] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas, Para Teradu memohon kepada Majelis Yang Mulia Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk menetapkan keputusan sebagai berikut: 1. Menyatakan laporan yang diajukan Pengadu ditolak atau tidak dapat diterima; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu. Atau apabila Majelis Yang Mulia Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.7] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-22, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1 T-1 Surat Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 162/2113/DPRD/2024, Tanggal: 26 November 2024, Perihal: Permintaan Nama Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Masa Jabatan 2024-2029. 2. T-2 Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024, Tanggal: 17 Maret 2024 3. T-3 Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Dalam Pemilu Tahun 2024, Tanggal: 13 Desember 2023. 4 T-4 Berita Acara Nomor: 547/PY.03.1-BA/62/2024 Tentang Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 29 November 2024. 5 T-5 Surat kepada Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 400/PY.03.1 SD/62/2024, Tanggal: 29 November 2024, Perihal: Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dari Partai Gerakan Indonesia Raya atas nama Sdr. Agus Pramono, S.Sos. 6 T-6 Surat dari Sdr. Dodi Ramosta Sitepu, S.Th., Perihal: Peringatan Hukum pertama dan terakhir, Tanggal: 11 Desember 2024. 7 T-7 Berita Acara Nomor: 573/PY.03.1-BA/62/2024 Tentang Informasi Masyarakat terkait Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024, Tanggal: 18 Desember 2024. 8 T-8 Surat kepada Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 420/PY.03.1 SD/62/2024, Tanggal: 19 Desember 2024 Perihal: Pembatalan Surat Nomor: 400/PY.03.1- SD/62/2024, Tanggal: 29 November 2024, Perihal: PAW Anggota DPRD Provinsi Kalteng dari Partai Gerindra atas nama Sdr. Agus Pramono, S.Sos. 9 T-9 Surat dari Sdri. Endang Susilawatie, S.Pd., M.Pd., Tanggal: 27 Desember 2024, 10 T-10 Berita Acara Nomor: 577/PK.01-BA/62/2024 Tentang Rapat Pleno Rutin, Tanggal: 27 Desember 2024. 11 T-11 Berita Acara Klarifikasi Nomor: 01/PY.03.1-BA/62/2025 Tentang Calon PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Pemilu Tahun 2024 Tanggal: 2 Januari 2025. 12 T-12 1. Berita Acara Klarifikasi Nomor: 02/PY.03.1 BA/62/2025 Tentang Calon PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Pemilu Tahun 2024, Tanggal: 2 Januari 2025. 2. Keputusan KPU Kabupaten Katingan Nomor 781 Tahun 2024, Tanggal: 22 September 2024. 13 T-13 Surat kepada Ketua KPU RI Nomor: 02/PY.03.1 SD/62/2025, Tanggal: 2 Januari 2025, Perihal: Mohon Petunjuk Penyelesaian PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Masa Jabatan 2024 2029 dari Partai Gerindra. 14 T-14 Surat Ketua KPU RI Nomor: 81/PY.03.1-SD/06/2025, Tanggal: 13 Januari 2025, Perihal: Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah. 15 T-15 1. Surat Nomor: 14/PY.03.1 Und/62/2025, Tanggal: 7 Februari 2025, Perihal: Undangan Klarifikasi. 2. Berita Acara Klarifikasi Nomor: 112/PY.03.1 BA/62/2025 Tentang Calon PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Pemilu Tahun 2024, Tanggal: 8 Februari 2025. 16 T-16 Berita Acara Nomor: 114/PY.03.1-BA/62/2025 Tentang Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024, Tanggal: 18 Februari 2025. 17 T-17 Surat Nomor: 20/PY.03.1 SD/62/2025, Tanggal: 18 Februar1 2025, Perihal: Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dari Partai Gerakan Indonesia Raya atas nama Sdr. Agus Pramono, S.Sos. 18 T-18 Surat Nomor: 178.52a/R&Partners/5/2025, Tanggal: 22 April 2025, Perihal: Somasi dan Keberatan. 19 T-19 Surat Nomor: 086/HK.07 SD/62/2025, Tanggal: 30 April 2025, Perihal: Tanggapan Atas Somasi dan Keberatan. 20 T-20 Surat Nomor: 178.52b/R&Partners/5/2025, Tanggal: 2 Mei 2025, Perihal: Sanggahan Atas Tanggapan KPU Provinsi Kalimantan Tengah. 21 T-21 Surat Nomor: 89/PAW.01.1 SD/62/2025, Tanggal: 8 Mei 2025, Perihal: Mohon Petunjuk 22 T-22 Surat Nomor: 910/PAW.01.1 SD/06/2025, Tanggal: 22 Mei 2025, Perihal: Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah. [2.8] PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang diduga dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah yang diadukan oleh Dodi Ramosta Sitepu, pada hari Jum’at, 12 September 2025, bertempat di Ruang Sidang Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah. DKPP mendengar Keterangan Pihak terkait yakni Ketua atau Anggota KPU RI, Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Kalimantan Tengah, Ketua atau Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Ketua atau Anggota KPU Kabupaten Katingan, dan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah yang pada intinya menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.8.1] KPU RI 1. Bahwa setelah Pihak Terkait mempelajari aduan Pengadu, pada pokoknya Pengadu menguraikan bahwa Para Teradu in casu KPU Provinsi Kalimantan Tengah, menyampaikan Calon Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah atas nama Endang Susilawatie, S.Pd., M.Pd., yang tidak lagi memenuhi syarat, melalui proses yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut UU 7/2017), KPU memiliki kewenangan yaitu: Pasal 13 KPU berwenang: a. Menetapkan tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN; b. Menetapkan Peraturan KPU untuk setiap tahapan Pemilu; c. Menetapkan Peserta Pemilu; d. Menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional berdasarkan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan untuk Pemilu anggota DPR serta hasil rekapitulasi penghitungan suara di setiap KPU Provinsi untuk Pemilu anggota DPD dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara; e. Menerbitkan keputusan KPU untuk mengesahkan hasil Pemilu dan mengumumkannya; f. Menetapkan dan mengumumkan perolehan jumlah kursi anggota DPR, anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota; g. Menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan; h. Membentuk KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPLN; i. Mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota PPLN; j. Menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPLN, anggota KPPSLN, dan Sekretaris Jenderal KPU yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan Penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan putusan Bawaslu dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; k. Menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana Kampanye Pemilu dan mengumumkan laporan sumbangan dana Kampanye Pemilu; dan l. Melaksanakan wewenang lain dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Bahwa merujuk ketentuan Pasal 13 huruf b UU 7/2017 sebagaimana dimaksud pada angka 2, Pihak Terkait memiliki kewenangan untuk menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum untuk setiap tahapan pemilihan umum, termasuk dalam proses Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. 4. Bahwa KPU kemudian menyusun dan menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut Peraturan KPU 6/2019), di mana Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2017 (selanjutnya disebut Peraturan KPU 6/2017) masih menggunakan dasar hukum Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, yang sudah dicabut dan diganti dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum . 5. Bahwa Pihak Terkait telah menerima surat atau laporan dari KPU Provinsi Kalimatan Tengah melalui surat nomor 02/PY.03.1-SD/62/2025 tanggal 2 Januari 2025 Perihal Mohon Petunjuk Penyelesaian PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah 2024-2029 dari Partai Gerindra. 6. Bahwa surat atau laporan dari KPU Provinsi Kalimatan Tengah pada pokoknya menyampaikan, sebagai berikut: a. pada tanggal 28 November 2024 KPU Provinsi Kalimantan Tengah menerima surat dari Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 162/2113/DPRD/2024 tanggal 26 November 2024 perihal Permintaan Nama Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Masa Jabatan 2024-2029. Dimana pada pokoknya menyampaikan bahwa Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah masa jabatan 2024- 2029 atas nama Agus Pramono, S.Sos. telah diberhentikan antarwaktu karena meninggal dunia. b. Melalui Surat Nomor 400/PY.03.1-SD/62/2024 tanggal 29 November 2024 perihal Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dari Partai Gerakan Indonesia Raya atas nama Sdr. Agus Pramono, S.Sos. KPU Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan nama calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah masa jabatan 2024 - 2029 atas nama Endang Susilawatie, S.Pd., M.Pd. Calon Tetap Calon Anggota DPRD Dapil Kalimantan Tengah 1 (satu), perolehan suara sah 6.430 suara menempati peringkat ke 2 (dua), dinyatakan memenuhi syarat sebagai Pengganti Antarwaktu. c. Pada tanggal 11 Desember 2024, KPU Provinsi Kalimantan Tengah menerima laporan tertulis dari masyarakat atas nama Dodi Ramosta Sitepu, S.Th yang juga merupakan Calon Tetap Calon Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dalam Pemilu tahun 2024, perolehan suara sah 5.945 suara, peringkat ke 3 (tiga). Pada pokoknya substansi tanggapannya menyatakan Endang Susilawatie, S.Pd., M.Pd. tidak lagi memenuhi syarat menjadi Calon Pengganti Antarwaktu, karena pada tanggal 23 September 2024 Endang Susilawatie, S.Pd., M.Pd. telah ditetapkan sebagai Calon Wakil Bupati Katingan Tahun 2024 melalui Keputusan KPU Kabupaten Katingan Nomor 781 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Katingan Tahun 2024 dan berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Katingan Nomor 782 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Katingan Tahun 2024 dan berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 6 Tahun 2017 Pasal 19 ayat (2) huruf a yang menyebutkan “Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila: ditetapkan sebagai calon peserta dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota” d. Menindaklanjuti tanggapan masyarakat tersebut, KPU Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan surat kepada pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah melalui surat Nomor 420/PY.03.1-SD/62/2024 tanggal 19 Desember 2024 perihal pembatalan surat Nomor 400/PY.03.1-SD/62/2024 perihal PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dari Partai Gerindra atas nama Sdr. Agus Pramono, S.Sos. Untuk maksud melakukan klarifikasi kepada Partai Politik dan instansi terkait. Dan akan mengusulkan Nama Calon PAW kembali setelah selesai melaksanakan klarifikasi. e. Pada tanggal 27 Desember 2024 dan 28 Desember 2024 Endang Susilawatie, S.Pd., M.Pd. menyampaikan keberatan atas surat KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 420/PY.03.1-SD/62/2024 tanggal 19 Desember 2024 perihal pembatalan surat Nomor 400/PY.03.1-SD/62/2024 tanggal 29 November 2024 perihal PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dari Partai Gerindra atas nama Sdr. Agus Pramono, S.Sos. f. Berkenaan dengan hal-hal di atas, KPU Provinsi Kalimantan Tengah in casu Para Teradu, mohon petunjuk apakah penetapan Endang Susilawatie, S.Pd., M.Pd. memenuhi syarat atau tidak sebagai Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah masa jabatan 2024 - 2029 kepada Pihak Terkait. 7. Terhadap surat dari KPU Provinsi Kalimantan Tengah tersebut, dilakukan pencermatan pada Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024, Perolehan Suara Sah dan Peringkat Suara Sah Calon Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Pada Partai Gerindra daerah pemilihan Kalimantan Tengah 1, sebagai berikut: Peringkat No Nama Calon Jumlah Suara Suara Sah Sah Calon 1 Agus Pramono, S.Sos. 6.631 1 2 Christian Sancho, S.Sos. 4.467 4 3 Endang Susilawatie, S.Pd., 6.430 2 M.Pd. 4 Achmad Herman, S.T. 1.446 6 5 Dodi Ramosta Sitepu, S.Th. 5.945 3 6 Dra. Kuwu Senilawati 2.025 5 7 Drs. Mido 1.126 8 8 Nopri Anton Susilo 648 9 9 Rakhmawati, S.Pd.I., M.Pd. 408 10 10 Yuandrias 1.175 7 8. Berkenaan dengan meninggal dunianya Sdr. Agus Pramono, S.Sos, peringkat 1 suara sah calon, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, yang menyatakan bahwa anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti antarwaktu digantikan oleh calon pengganti antarwaktu yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama, yaitu atas nama Sdr. Endang Susilawatie, S.Pd., M.Pd. 9. Status SSSEndang Susilawatie, S.Pd., M.Pd. telah ditetapkan sebagai Calon Wakil Bupati Katingan Tahun 2024 melalui Keputusan KPU Kabupaten Katingan Nomor 781 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Katingan Tahun 2024, memedomani ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota mengatur pengunduran diri calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Peraturan KPU 8/2024) Pasal 14 ayat 2 huruf q Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota harus memenuhi persyaratan menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon peserta Pemilihan Pasal 14 ayat (4) huruf d Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota harus memenuhi syarat mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik. Pada pokoknya tidak mengatur seseorang yang berada pada peringkat berikut perolehan suara sah (calon pengganti antarwaktu) mengundurkan diri pada saat pendaftaran sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. 10. Bahwa terhadap status Sdr. Endang Susilawatie, S.Pd., M.Pd sebagai Calon Bupati Katingan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Katingan Tahun 2024 merujuk kepada ketentuan Pasal 19 ayat 2 huruf a dan Pasal 19 ayat (3) (selanjutnya disebut Peraturan KPU 6/2017) Pasal 19 ayat (2) huruf a Peraturan KPU 6/2017 Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud ayat 1 huruf c, apabila ditetapkan sebagai calon peserta dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 19 ayat (3) Peraturan KPU 6/2017 Dalam hal sebelum surat permintaan PAW dari Pimpinan DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota, calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) diterima oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang ditetapkan sebagai calon peserta dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, yang bersangkutan dinyatakan memenuhi syarat untuk diajukan sebagai Calon Pengganti Antarwaktu. Adanya rumusan tersebut di atas, berdasarkan pencermatan terhadap: a. Adanya calon pengganti antarwaktu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang mendaftar sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. b. Berdasarkan ketentuan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- Undang Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU 1/2015) Pasal 43 ayat (1) UU 1/2015 Partai Politik atau gabungan Partai Politik dilarang menarik calonnya dan/atau dilarang mengundurkan diri terhitung sejak pendaftaran sebagai calon pada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota Sehingga demi kepastian hukum, Calon Pengganti Antarwaktu yang berstatus sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota ditetapkan tidak memenuhi syarat agar proses PAW bisa berlanjut dengan menetapkan calon pengganti antarwaktu yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dari Partai Politik yang sama dan daerah pemilihan yang sama karena Calon Pengganti Antarwaktu tersebut dilarang mengundurkan diri. c. Dalam hal Calon Pengganti Antarwaktu yang ditetapkan sebagai calon peserta dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, maka untuk demi kepastian hukum dan penghargaan terhadap hak calon dan hak pemilih yang telah menggunakan suaranya pada pemilu dengan sistem pemilu proporsional daftar terbuka sehingga Calon Pengganti antarwaktu tersebut ditetapkan memenuhi syarat. d. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Peraturan KPU 18/2024) Pasal 3 ayat (1) Peraturan KPU 18/2024 Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilakukan untuk Pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota yang dilaksanakan secara berjenjang sebagai berikut: a. tingkat kecamatan; dan b. tingkat kabupaten/kota Sehingga rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Tingkat kabupaten/kota pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota melalui formulir MODEL D.HASIL KABKOKWK- BUPATI/WALIKOTА serta telah diumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Kabupaten/Kota masyarakat telah mengetahui pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati. Dalam hal terhadap pengajuan sengketa perselisihan hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi maka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil menunggu Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. 11. Bahwa walaupun ketentuan rumusan Pasal 19 ayat (2) huruf a dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan KPU 6/2017 yang ditetapkan pada tanggal 24 Agustus 2017, mengatur Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang mendaftar sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota namun dinamika persyaratan Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang mendaftar sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota merujuk kepada Pertimbangan Hukum Mahkamah pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXII/2024 angka {3.13.2} hal 47 sebagai berikut: [3.13.2]..Terlebih, pengunduran diri calon anggota DPR, anggota DPD, atau anggota DPRD sebelum ditetapkan sebagai anggota justru hal tersebut berpotensi mengabaikan prinsip kebersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945, bukan serta merta melanggar hak warga negara, termasuk hak para Pemohon atas pengakuan, jaminan, perlindungan,dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 sebagaimana didalilkan oleh para Pemohon. sehingga ketentuan Pasal 19 ayat (2) huruf a dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan KPU 6/2017 harus dirumuskan ulang menyesuaikan dengan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi tersebut di atas. 12. Bahwa Pihak Terkait telah memberikan arahan kepada KPU Provinsi Kalimantan Tengah in casu Para Teradu melalui surat dinas KPU Nomor 81/PY.03.1- SD/06/2025 tanggal 13 Januari 2025 perihal Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah yang pada pokoknya terkait adanya laporan tertulis dari masyarakat terhadap calon pengganti antarwaktu atas nama Sdri. Endang Susilawatie, S.Pd., M.Pd. yang dianggap tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon pengganti antarwaktu karena telah ditetapkan sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten Katingan Tahun 2024, maka KPU Provinsi Kalimantan Tengah perlu melakukan klarifikasi kembali kepada partai politik yang bersangkutan dan calon pengganti antarwaktu untuk memastikan keterpenuhan syarat sebagai calon pengganti antarwaktu. 13. Bahwa berdasarkan Surat dinas KPU tersebut, KPU Provinsi Kalimantan Tengah telah melaksanakan klarifikasi dimaksud kepada Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra Provinsi Kalimantan Tengah dan Calon Pengganti Antarwaktu atas nama Sdri. Endang Susilawatie, S.Pd., M.Pd dan telah menyampaikan hasil klarifikasi sebagaimana tertuang dalam Surat Dinas KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 89/PAW.01.1-SD/62/2025 tanggal 8 Mei 2025 Perihal Mohon Petunjuk, sebagai berikut: a. Calon pengganti antarwaktu atas nama Sdr. Endang Susilawatie, S.Pd., M.Pd masih memenuhi syarat sebagai calon pengganti antarwaktu. b. KPU Provinsi Kalimantan Tengah telah menyampaikan kembali usulan calon pengganti antarwaktu kepada Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah melalui surat nomor 20/PY.03.1-Sd/62/2025 tanggal 18 Februari 2025 Perihal Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dari Partai Gerakan Indonesia Raya atas nama Sdr. Agus Pramono, S.Sos. c. KPU Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan perihal somasi oleh Sdr. Dodi Ramota Sitepu, S.Th (peringkat 3 suara sah calon) melalui Kantor Advokad R & Partners Law Firm melalui surat nomor 178.52a/R&Partner/4/2025 tanggal 21 April 2025 Perihal Somasi dan Keberatan. Terkait hal dimaksud KPU Provinsi Kalimantan Tengah telah menyampaikan jawaban terhadap somasi dimaksud melalui Surat Dinas KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 86/HK.07-SD/62/2025 tanggal 30 April 2025 yang pada pokoknya menyampaikan bahwa Sdr. Endang Susilawatie, S.Pd., M.Pd masih memenuhi syarat. d. KPU Provinsi Kalimantan Tengah kembali menerima surat dari kantor Advokad R & Partners Law Firm dengan nomor surat 178.52b/R&Partners/5/2025 tanggal 2 Mei 2025 Perihal Sanggahan atas Tanggapan yang menyatakan bahwa Sdr. Dodi Ramota Sitepu, S.Th memenuhi syarat sebagai calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dari Partai Gerindra untuk menggantikan Sdr. Agus Pramono, S.Sos. 14. Berkenaan dengan somasi yang disampaikan tersebut, Pihak Terkait telah memberikan arahan melalui Surat Dinas Nomor 910/PAW.01.1-SD/06/2025 tanggal 22 Mei 2025 Perihal Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah yang menyampaikan agar KPU Provinsi Kalimantan Tengah untuk memperhatikan ketentuan keberatan sebagai bentuk upaya administrasi dalam proses penyelesaian sengketa sebagai akibat dikeluarkan keputusan dan/atau tindakan oleh pejabat terkait sehingga perlu menyampaikan ketentuan kewenangan KPU Provinsi dalam memproses penggantian antarwaktu anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah sebagaimana diatur dalam Pasal 360 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (selanjutnya disebut UU 17/2014) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang mengatur KPU provinsi menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu kepada Pimpinan DPRD. 15. Adapun ketentuan Pasal 360 ayat (2) UU 17/2014 sama dengan ketentuan pada Pasal 144 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (selanjutnya disebut UU 23/2014), yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 360 UU 17/2014 "(2) KPU Provinsi menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359 ayat (1) dan ayat (2) kepada pimpinan DPRD provinsi paling lambat 5 (lima) Hari sejak diterimanya surat pimpinan DPRD provinsi." Pasal 144 UU 23/2014 "(2) Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksup Pasal 143 ayat (1) dan ayat (2) kepada Pimpinan DPRD provinsi paling lambat 5 (lima) Hari sejak surat pimpinan DPRD provinsi diterima" 16. Selanjutnya terkait dengan Proses Perggantian Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi juga diatur dalam ketentuan Pasal 143 ayat (1) dan ayat (2) UU 23/2014 jo Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU 6/2017 mengatur bahwa: Pasal 143 UU 23/2014 (1) Anggota DPRD provinsi yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat (1) dan Pasal 141 ayat (1) digantikan oleh calon anggota DPRD provinsi yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama. (2) Dalam hal calon anggota DPRD provinsi yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengundurkan diri, meninggal dunia, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD provinsi, anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digantikan oleh calon anggota DPRD provinsi yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama". Pasal 9 Peraturan KPU 6/2017 (1) Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, digantikan oleh Calon Pengganti Antarwaktu yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari Partai Politik yang sama pada Dapil yang sama. (2) Dalam hal Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota, digantikan oleh Calon Pengganti Antarwaktu yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dari Partai Politik yang sama pada Dapil yang sama. 17. Bahwa KPU Provinsi Kalimantan Tengah telah melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana yang telah diatur pada ketentuan Pasal 15 huruf I dan Pasal 17 huruf n UU 7/2017 yang mengatur tugas dan kewajiban KPU Provinsi untuk melaksanakan tugas dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU. 18. Bahwa mempertimbangkan uraian sebagaimana dimaksud pada angka 1 s.d. 13, maka dapat disampaikan bahwa KPU Kabupaten Kalimantan Tengah in casu Teradu I s.d. Teradu V dalam melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah telah sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. Sehubungan dengan adanya dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum dengan Nomor Pengaduan: 171-P/L-DKPP/V/2025 yang diregister dengan Nomor Perkara: 166-PKE-DKPP/VI/2025 yang diadukan oleh Dodi Ramosta Sitepu, S.Th. dalam rangka dan untuk menguatkan dalil Pihak Terkait sebagai bantahan atas perkara a quo akan mengajukan bukti - bukti sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1 PT-1 Surat KPU RI Nomor: 81/PY.03.1- SD/06/2025 perihal Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah tanggal 13 Januari 2025 2. PT-2 Surat KPU RI Nomor 910/PAW.01.1- SD/06/2025 perihal Antarwaktu Anggota Penggantian DPRD Provinsi Kalimantan Tengah tanggal 22 Mei 2025 [2.8.2] KETUA DPRD PROVINSI KALIMANTAN TENGAH 1. Bahwa pada prinsipnya DPRD hanya menjalankan tugas pokok dan fungsi sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 144 Ayat (1) yang menyatakan bahwa Pimpinan DPRD provinsi menyampaikan nama anggota DPRD provinsi yang diberhentikan antarwaktu dan meminta nama calon pengganti antarwaktu kepada komisi pemilihan umum Daerah provinsi. 2. Bahwa DPRD Provinsi Kalimantan Tengah telah menyampaikan hal tersebut kepada KPU Provinsi Kalimantan Tengah setelah Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menerima surat dari DPD Partai Gerindra Provinsi Kalimantan Tengah dan telah ditindaklanjuti paling lama 7 hari setelah surat tersebut diterima yang kemudian sebelum 7 hari sudah disampaikan kepada KPU Provinsi Kalimantan Tengah. 3. Bahwa DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menerima surat dari KPU Provinsi Kalimantan Tengah sebanyak 3 (tiga) kali yaitu Surat Nomor 400/PY.03.1- SD/62/2024 perihal Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dari Partai Gerindra atas nama Agus Pramono, S.Sos tertanggal 29 November 2024, Surat Nomor 420/PY.03.1-SD/62/2024 perihal Pembatalan surat Nomor 400/PY.03.1-SD/62/2024 perihal Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dari Partai Gerindra atas nama Agus Pramono, S.Sos, dan Surat Nomor 20/PY.03.1-SD/62/2025 perihal Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dari Partai Gerindra atas nama Agus Pramono S.Sos tertanggal 18 februari 2025 yang pada pokoknya bahwa endang susilawatie dinyatakan memenuhi syarat. 4. Bahwa usulan terkait pemberhentian Antarwaktu berdasarkan kepada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 Pasal 140 Ayat (2) yang menyatakan bahwa paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diterimanya usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan DPRD provinsi menyampaikan usul pemberhentian anggota DPRD provinsi kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk memperoleh peresmian pemberhentian. [2.8.3] KETUA DPD PARTAI GERINDRA 1. Bahwa surat yang disampaikan pada tanggal 21 November 2024 Nomor No.KT/11-21/A/DPD-GERINDRA/2024 perihal Pemberhentian Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Fraksi Pertai Gerindra telah disamapikan kepada DPRD Provinsi Kalimantan Tengah yang kemudian diteruskan kepada KPU Provinsi Kalimantan Tengah tertanggal 26 November 2024. 2. Bahwa DPD Partai Gerindra Provinsi Kalimantan Tengah menerima tembusan hasil Rapat Pleno yang dilakukan oleh KPU Provinsi Kalimantan Tengah yang pada pokoknya bahwa yang memenuhi syarat sebagai calon Pengganti Antar Waktu adalah Sdri. Endang Susilawatie yang secara urutan berada di posisi 2 (dua). 3. Bahwa Setelah KPU Provinsi Kalimantan Tengah mengeluarkan surat Nomor 400/PY.03.1-SD/62/2024 perihal Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dari Partai Gerindra atas nama Agus Pramono, S.Sos, terdapat somasi dari Pengadu yang kemudian KPU Provinsi Kalimantan Tengah mengeluarkan surat Nomor 420/PY.03.1-SD/62/2024 perihal Pembatalan surat Nomor 400/PY.03.1-SD/62/2024 perihal Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dari Partai Gerindra atas nama Agus Pramono, S.Sos dan kemudian saat surat tersebut keluar ada somasi juga dari Sdri. Endang Susilawatie yang kemudian dilakukan klarifikasi terhadap Sdri. Endang Susilawatie oleh KPU Provinsi Kalimantan Tengah. 4. Bahwa pada tanggal 18 Februari 2025 DPD Partai Gerindra Provinsi Kalimantan Tengah menerima surat tembusan dari KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 20/PY.03.1-SD/62/2025 perihal Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dari Partai Gerindra atas nama Agus Pramono S.Sos tertanggal 18 februari 2025 yang pada pokoknya bahwa endang susilawatie dinyatakan memenuhi syarat. 5. Bahwa pada tanggal 3 Maret 2025 DPD Partai Gerindra Provinsi Kalimantan Tengah menerima surat dari DPP Partai gerindra Nomor 03-153/A/DPP- GERINDRA/2025 perihal Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah atas nama Agus Pramono, S.Sos. 6. Bahwa pada tanggal 4 Maret 2025 DPD Partai Gerindra Provinsi Kalimantan Tengah menyerahkan surat perihal usulan Penggantian Antar Waktu kepada DPRD Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan hasil yang telah dikeluarkan oleh KPU Provinsi Kalimantan Tengah. 7. Bahwa surat Nomor No.KT/11-21/A/DPD-GERINDRA/2024 perihal Pemberhentian Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Fraksi Pertai Gerindra tertanggal 28 Oktober 2024 dikeluarkan oleh DPD Partai Gerindra Provinsi Kalimantan Tengah untuk ditujukan kepada Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, namun tidak tersampaikan, kemudian DPD Partai Gerindra Provinsi Kalimantan Tengah beserta pengadu dan koordinator Divisi Teknis KPU Provinsi Kalimantan Tengah melakukan diskusi terkait usulan calon Pengganti Antar Waktu untuk diusulkan kepada Pengadu, namun KPU Provinsi Kalimantan Tengah menerangkan bahwa berdasarkan PKPU 6 Tahun 2019 Pasal 23 Ayat 2 huruf a yang pada pokoknya menerangkan bahwa Sdri. Endang Susilawatie memenuhi syarat. [2.8.4] BAWASLU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH 1. Bahwa berdasarkarkan ketentuan Pasal 93 hurup d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Tugas Bawaslu mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu: 1). pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap; 2). penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota; 3). penetapan Peserta Pemilu; 4). pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 5). Pelaksanaan kampanye dan dana kampanye; 6). pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya; 7). pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS; 8). pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK; 9). rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU; 10). pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan 11). penetapan hasil Pemilu; 2. Bahwa Pihak Terkait tidak mengetahui dan tidak mendapat informasi tentang proses penetapan PAW yang dilakukan oleh KPU Provinsi Kalimantan Tengah, dan tidak ada secara eksplisit disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait kewenangan Bawaslu untuk mengawasi proses penetapan PAW Anggota DPR dan DPRD. 3. Bahwa Pihak Terkait mengetahui tentang proses penetapan PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dari Partai Gerindra setelah mendapatkan tembusan surat Somasi dari Kantor Advokat R & Partners Law Firm pada tanggal 25 Mei 2025 setelah PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah telah ditetapkan. 4. Bahwa Pihak Terkait terkait pada tanggal 7 Mei 2025, terdapat keluarga dan Staf Bapak Dodi Ramosta Sitepu, S.Th berkunjung dan ingin bertemu dengan Ketua dan/atau Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, tetapi tidak berada di Palangka Raya, dikarenakan mendampingi Bawaslu Barito Utara dan Bawaslu Kabupaten Lamandau mempersiapkan Sidang Pembuktian di Mahkamah Konstitusi pada Perselisihan Hasil Pemilihan Tahun 2024, kunjungan tersebut diterima oleh Staf Bagian Hukum Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, dimana keluarga dan Staf Bapak Dodi Ramosta Sitepu, S.Th menyampaikan keluhan mengenai Calon PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah atas nama Endang Susilawatie, S.Pd.,M.Pd, yang tidak lagi memenuhi syarat menjadi Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dan melalui proses bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 5. Bahwa Staf Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan kepada keluarga dan Staf Bapak Dodi Ramosta Sitepu, S.Th, Sekretariat tidak memiliki kewenangan untuk dapat menjawab pertanyaan/pernyataan yang disampaikan. [2.8.5] KPU KABUPATEN KATINGAN 1. KPU Kabupaten Katingan mengumumkan Pelaksanaan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Katingan Tahun 2024 pada tanggal 26 agustus 2024 yang berlangsung selama 3 (tiga) hari dari tanggal 27 sampai dengan 29 agustus 2024; (Vide Bukti PT-8) 2. Pada tanggal 29 Agustus 2024 hari kamis pukul 16.24 WIB Bakal Pasangan Calon Sakariyas, S.E dan Endang Susilawatie, S,Pd., M.Pd mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Katingan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Katingan Tahun 2024 dengan Partai Pengusung dari Partai PDI Perjuangan, Partai Gerindra dan Partai Perindo, diberikan Berita Acara dengan Nomor: 139/PL.02.2-BA/6206/2024 dan tanda terima pendaftaran; (Vide Bukti PT-1) 3. Pada tanggal 30 Agustus 2024 Bakal Pasangan Calon Sakariyas, S.E dan Endang Susilawatie, S,Pd., M.Pd. melaksanakan tes Kesehatan di Rumah Sakit Doris Sylvanus Palangka Raya; (Vide Bukti PT-2) 4. Pada hari rabu tanggal 4 september 2024 KPU Kabupaten Katingan telah melakukan penelitian kelengkapan persyaratan administrasi Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Katingan Tahun 2024 atas nama Sakariyas, S.E dan Endang Susilawatie, S,Pd., M.Pd., berdasarkan hasil penelitian persyaratan administrasi Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Katingan Tahun 2024 dinyatakan BELUM MEMENUHI SYARAT berdasarkan Berita Acara Nomor 144/PL.02.2- BA/6206/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Katingan Tahun 2024; (Vide Bukti PT-3) 5. Pada hari jumat tanggal 13 september 2024 KPU Kabupaten Katingan telah melakukan penelitian kelengkapan persyaratan administrasi Perbaikan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Katingan Tahun 2024 atas nama Sakariyas, S.E dan Endang Susilawatie, S,Pd., M.Pd., berdasarkan hasil penelitian persyaratan administrasi Perbaikan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Katingan Tahun 2024 dinyatakan MEMENUHI SYARAT, berdasarkan Berita Acara Nomor 157/PL.02.2-BA/6206/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Perbaikan Calon Bupati dan Wakil Bupati Katingan Tahun 2024; (Vide Bukti PT-4) 6. KPU Kabupaten Katingan menetapkan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Katingan Tahun 2024 pada tanggal 22 september 2024 berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Katingan Nomor 781 tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Katingan Tahun 2024; (Vide Bukti PT-5) 7. Pada tanggal 23 september 2024 KPU Kabupaten Katingan melaksanakan Penetapan Nomor Urut Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Katingan Tahun 2024 berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Katingan Nomor 782 tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Katingan Tahun 2024; (Vide Bukti PT-6) 8. Pada rabu tangal 4 desember 2024 KPU Kabupaten Katingan telah melaksanakan Rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kabupaten Katingan dalam Pemilihan Tahun 2024 berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Katingan Nomor 1722 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Katingan Tahun 2024; (Vide Bukti PT-7) 9. pada tanggal 3 januari 2025 pukul 14.00 WIB KPU Kabupaten Katingan mendapatkan surat Akta Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan Nomor 130/PAN.MK/e ARPK/01/2025 yang diajukan oleh Sakariyas dan Endang Susilawatie Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Katingan Nomor Urut 1; (Vide Bukti PT-9), 10. KPU Kabupaten Katingan mendapatkan surat dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 159/Sid.Pend/PHPU.BUP/PAN.MK/01/2025 tertanggal 9 januari 2025 perihal panggilan sidang yang dilaksanakan pada hari senin tanggal 13 januari 2025 pukul 08.00 WIB bertempat di Ruang Sidang Gd. MKRI 2 Lantai 4 Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta dengan acara Pemeriksaan Pendahuluan; (Vide Bukti PT-10), 11. KPU Kabupaten Katingan mendapatkan surat Kembali dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 82/Sid.Pend/PHPU.BUP/PAN.MK/01/2025 tanggal 15 januari 2025 perihal panggilan sidang yang dilaksanakan pada hari rabu tanggal 22 januari 2025 pukul 08.00 WIB bertempat di Ruang Sidang Gd. MKRI 1 Lantai 4 Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta dengan acara Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Keterangan Bawaslu serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak; (Vide Bukti PT-11), 12. KPU Kabupaten Katingan mendapatkan kembali surat dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 353/Sid.Put/PHPU.BUP/PAN.MK/02/2025 tanggal 3 februari 2025 perihal ralat panggilan sidang yang dilaksanakan pada hari rabu tanggal 5 februari 2025 pukul 19.30 WIB bertempat di Ruang Sidang Gd. MKRI 1 Lantai 2 Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta dengan acara Pengucapan Putusan/Ketetapan; (Vide Bukti PT-12), adapun putusan sidang termuat di Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 130/PHPU.BUP XXIII/2025 dengan Amar Putusan dalam eksepsi : 1. Menolak Eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah; 2. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum, Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (Vide Bukti PT-13); 13. Setelah mendapatkan hasil putusan dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia KPU Kabupaten Katingan melaksanakan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Katingan Tahun 2024 pada kamis tanggal 6 februari 2025 pada pukul 21.50 WIB bertampat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Katingan (Vide Bukti PT-14); Dalam rangka dan untuk menguatkan dalil Pihak Terkait sebagai bantahan atas perkara a quo akan mengajukan bukti - bukti sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1 PT5-1 Berita Acara dengan Nomor: 139/PL.02.2-BA/6206/2024 dan tanda terima pendaftaran 2. PT5-2 Hasil Tes Pemeriksaan Kesehatan Sakariyas, S.E dan Endang Susilawatie, S,Pd., M.Pd. 3. PT5-3 Berita Acara Nomor 144/PL.02.2-BA/6206/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Katingan Tahun 2024 4 PT5-4 Berita Acara Nomor 157/PL.02.2-BA/6206/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Perbaikan Calon Bupati dan Wakil Bupati Katingan Tahun 2024 5 PT5-5 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Katingan Nomor 781 tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Katingan Tahun 2024 6 PT5-6 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Katingan Nomor 782 tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Katingan Tahun 2024 7 PT5-7 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Katingan Nomor 1722 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Katingan Tahun 2024 8 PT5-8 Pengumuman KPU Kabupaten Katingan Nomor 206/PL.02.2- PU/6206/2024 Tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Katingan Tahun 2024 9 PT5-9 surat Akta Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan Nomor 130/PAN.MK/e-ARPK/01/2025 10 PT5-10 surat Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 159/Sid.Pend/PHPU.BUP/PAN.MK/01/2025 tertanggal 9 januari 2025 perihal panggilan sidang 11 PT5-11 surat Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 82/Sid.Pend/PHPU.BUP/PAN.MK/01/2025 tanggal 15 januari 2025 perihal panggilan sidang 12 PT5-12 surat Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 353/Sid.Put/PHPU.BUP/PAN.MK/02/2025 tanggal 3 februari 2025 perihal ralat panggilan sidang 13 PT5-13 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PHPU.BUP- XXIII/2025 14 PT5-14 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Katingan Tahun 2024 [2.8.6] SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH Bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 140 ayat (3) yang menyebutkan bahwa paling lama 7 (tujuh) hari sejak usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima, Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyampaikan usul tersebut kepada Menteri, hal ini telah dilaksanakan melalui tindakan sebagai berikut: 1. Tanggal 12 Maret 2025 Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah menerima surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 162/320/DPRD/2025 tanggal 11 Maret 2025 perihal usul pemberhentian dan pengangkatan pengganti antar waktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah masa jabatan 2024-2029 beserta kelengkapan berkas terkait pengusulan pemberhentian Anggota DPRD dan pengangkatan pengganti antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah. 2. Tanggal 12 Maret 2025, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah mengajukan draft surta Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 100/80/II.1/PEM-OTDA perihal usul pemberhentian dan pengangkatan pengganti antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah masa jabatan Tahun 2024-2029, yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. 3. Kelengkapan berkas usulan pemberhentian dan pengangkatan pengganti antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Kalimanta Tengah fraksi Partai Gerindra masa jabatan Tahun 2024-2029 a.n. Agus Pramono kepada Endang Susilawatie telah diupload melalui Aplikasi Sistem Informasi Online Layanan Administrasi (SIOLA) Kementerian Dalam Negeri dengan website ula.kemendagri.go.id. Kami berkeyakinan bahwa tidak terdapat tindakan melawan hukum pada tahapan ini, karena proses pengajuan surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 100/80/II.1/PEM-OTDA tanggal 12 Maret 2025 sampai dengan pengajuan dimaksud kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur pada Pasal 140 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah. III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM` [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu karena menyampaikan Calon Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah melalui proses yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Para Teradu mengusulkan Calon Pengganti Antarwaktu (PAW) atas nama Endang Susilawatie, S.Pd.,M.Pd., yang tidak lagi memenuhi syarat karena telah ditetapkan sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten Katingan pada Pemilihan Tahun 2024. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya. Bahwa pada tanggal 28 November 2024, KPU Provinsi Kalimantan Tengah in casu Para Teradu menerima surat dari Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 162/2113/DPRD/2024 bertanggal 26 November 2024, perihal Permintaan Nama Calon Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Masa Jabatan 2024-2029. Pada pokoknya surat tersebut menyampaikan, bahwa Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah masa jabatan 2024 - 2029 atas nama Agus Pramono, S.Sos. telah diberhentikan antarwaktu karena meninggal dunia, selanjutnya meminta nama Calon Pengganti Antarwaktu (vide Bukti T-1). Bahwa menindaklanjuti surat dari Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 162/2113/DPRD/2024 tersebut, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kotа (selanjutnya disebut PKPU 6/2017) sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kotа (selanjutnya disebut PKPU 6/2019), KPU Provinsi Kalimantan Tengah in casu Para Teradu menindaklanjuti dengan melakukan verifikasi dokumen pendukung Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Dapil 1 dari Partai Gerindra yang berhenti antarwaktu. selanjutnya Para Teradu melaksanakan verifikasi hasil perolehan suara sah dengan melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap Perolehan suara sah dan peringkat suara sah berikutnya. Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024 tertanggal 17 Maret 2024, calon PAW dengan perolehan suara sah terbanyak kedua dari Partai Gerindra Dapil Kalteng 1 adalah Endang Susilawatie, S.Pd., M.Pd., dengan total perolehan suara sah sebesar 6.430 suara. (vide Bukti T-2). Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 45 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Dalam Pemilu Tahun 2024, tertanggal 13 Desember 2023, menyatakan Endang Susilawatie, S.Pd., M.Pd. terdapat di dalam DCT Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dari Partai Gerindra Dapil Kalimantan Tengah 1. (vide Bukti T-3). Bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian terhadap perolehan suara sah dan peringkat suara sah berikutnya serta DCT Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Dapil 1 dari partai Gerindra, Endang Susilawati dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sebagai Calon PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah masa jabatan 2024-2029. Hal tersebut diputuskan dalam Rapat Pleno KPU Provinsi Kalimantan Tengah in casu Para Teradu dan dituangkan ke dalam Berita Acara Nomor 547/PY.03.1- BA/62/2024 tentang Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 29 November 2024 (vide Bukti T-4). Kemudian pada tanggal 29 November 2024, KPU Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan surat Nomor 400/PY.03.1-SD/62/2024, perihal Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dari Partai Gerindra atas nama Agus Pramono, S.Sos kepada Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (vide Bukti T-5). Bahwa pada tanggal 11 Desember 2024, KPU Provinsi Kalimantan Tengah in casu Para Teradu menerima surat dari Dodi Ramosta Sitepu, S.Th., in casu Pengadu perihal Peringatan Hukum pertama dan terakhir yang pada pokoknya menyampaikan keberatan terhadap surat KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 400/PY.03.1- SD/62/2024 tertanggal 29 November 2024, dan menyampaikan bahwa Endang Susilawatie, S.Pd., M.Pd. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Calon PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dari Partai Gerindra Dapil Kalteng 1 karena telah ditetapkan sebagai Calon Wakil Bupati Katingan pada Pilkada Serentak Tahun 2024 (vide Bukti T-6). Bahwa surat Dodi Ramosta Sitepu, S.Th. in casu Pengadu tersebut merupakan informasi dan tanggapan masyarakat terhadap usulan Calon PAW yang telah disampaikan, sehingga KPU Provinsi Kalimantan Tengah in casu Para Teradu berkewajiban untuk menindaklanjuti dan melakukan klarifikasi terhadap kebenaran informasi tersebut. Bahwa menindaklanjuti surat dari Pengadu yang pada pokoknya keberatan terhadap surat KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 400/PY.03.1- SD/62/2024 tertanggal 29 November 2024, pada tanggal 18 Desember 2024 KPU Provinsi Kalimantan Tengah in casu Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno dengan agenda membahas informasi tertulis dari masyarakat yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 573/PY.03.1-BA/62/2024 tentang Informasi Masyarakat terkait Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024. Bahwa pada tanggal 19 Desember 2024, KPU Provinsi Kalimantan Tengah in casu Para Teradu menyampaikan surat Nomor 420/PY.03.1-SD/62/2024 tertanggal 19 Desember 2024 perihal Pembatalan Surat Nomor 400/PY.03.1-SD/62/2024 tertanggal 29 November 2024 perihal PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dari Partai Gerindra atas nama Agus Pramono, S.Sos. kepada Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (vide Bukti T-8). Kemudian pada tanggal 27 Desember 2024, KPU Provinsi Kalimantan Tengah in casu Para Teradu menerima surat dari Endang Susilawatie, S.Pd., M.Pd. yang pada pokok mengajukan sanggahan terhadap surat KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 420/PY.03.1-SD/62/2024 (Vide Bukti T-9). Bahwa pada tanggal 27 Desember 2024 KPU Provinsi Kalimantan Tengah in casu Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno rutin, dalam rapat pleno tersebut Para Teradu membahas surat yang disampaikan oleh Endang Susilawatie, S.Pd., M.Pd. dan tindak lanjut proses PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dari Partai Gerindra Dapil Kalteng 1. Hasil Rapat Pleno tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor 577/PK.01-BA/62/2024 tentang Rapat Pleno Rutin. Terhadap hal tersebut maka berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, KPU Provinsi Kalimantan Tengah akan melakukan klarifikasi ke instansi terkait dan/atau calon Pengganti Antarwaktu (Vide Bukti T-10). Selanjutnya, pada tanggal 2 Januari 2025, Para Teradu menindaklanjuti hasil Rapat Pleno rutin tersebut dengan melakukan klarifikasi ke kantor DPD Partai Gerindra Provinsi Kalimantan Tengah. Hasil klarifikasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi Nomor 01/PY.03.1 BA/62/2025 tentang Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah pada Pemilihan Umum Tahun 2024 yang pada intinya menerangkan bahwa : a. Endang Susilawatie, S.Pd., M.Pd. mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Bupati Katingan Tahun 2024; b. Tidak mengundurkan diri dari Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah pada Pemilu Tahun 2024; c. Tidak diberhentikan sebagai anggota Partai Gerindra; d. Tidak menjadi anggota Partai Politik lain. (vide Bukti T-11). Bahwa pada tanggal 2 Januari 2025, Para Teradu juga melakukan klarifikasi ke KPU Kabupaten Katingan yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi Nomor: 02/PY.03.1-BA/62/2025 tentang Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Pemilihan Umum Tahun 2024. Hasil klarifikasi tersebut menyatakan bahwa Endang Susilawatie, S.Pd., M.Pd. mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Katingan Tahun 2024 berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Katingan Nomor 781 Tahun 2024, tertanggal 22 September 2024. Bahwa Endang Susilawatie, S.Pd., M.Pd. sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten Katingan Nomor Urut 1, mendapatkan perolehan suara sah sebanyak 28.702 suara berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Katingan Nomor 1722 Tahun 2024 tertanggal 4 Desember 2024 (vide Bukti T-12). Bahwa sebagai upaya menyelesaikan proses PAW, KPU Provinsi Kalimantan Tengah in casu Para Teradu melakukan konsultasi kepada KPU RI in casu Pihak Terkait melalui surat Nomor 02/PY.03.1-SD/62/2025 tertanggal 2 Januari 2025 perihal Mohon Petunjuk Penyelesaian PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Masa Jabatan 2024-2029 dari Partai Gerindra (vide Bukti T-13). Kemudian pada tanggal 13 Januari 2025, KPU RI in casu Pihak Terkait mengeluarkan surat Nomor 81/PY.03.1- SD/06/2025 perihal memberi petunjuk bahwa KPU Provinsi Kalimantan Tengah perlu melakukan klarifikasi kembali kepada partai politik yang bersangkutan dan calon pengganti antarwaktu untuk memastikan keterpenuhan syarat sebagai calon pengganti antarwaktu (vide Bukti T-14). Selanjutnya pada tanggal 8 Februari 2025 KPU Provinsi Kalimantan Tengah in casu Para Teradu melakukan klarifikasi terhadap Endang Susilawatie, S.Pd., M.Pd. dan hasil klarifikasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi Nomor 112/PY.03.1-BA/62/2025 tentang Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Pemilihan Umum Tahun 2024. Adapun hasil klarifikasi adalah sebagai berikut: a. Endang Susilawatie, S.Pd., M.Pd. sebagai Calon Wakil Bupati Katingan berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Katingan Nomor 781 Tahun 2024. b. Tidak pernah mengundurkan diri dari Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah; c. Masih menjadi anggota Partai Gerindra dengan Nomor KTA: 534-21-06 00002; d. Tidak pernah diberhentikan sebagai anggota Partai Gerindra; e. Tidak menjadi anggota Partai Politik lain selain Partai Gerindra. (vide Bukti T-15). Bahwa pada tanggal 18 Februari 2025, KPU Provinsi Kalimantan Tengah in casu Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 114/PY.03.1-BA/62/2025 tentang Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024. Dalam pleno tersebut menyatakan bahwa Endang Susilawatie, S.Pd., M.Pd. Memenuhi Syarat (MS) sebagai Calon PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Masa jabatan 2024-2029 dari Partai Gerindra Dapil Kalteng 1 (vide Bukti T-16). Bahwa pada tanggal 18 Februari 2025, KPU Provinsi Kalimantan Tengah in casu Para Teradu menyampaikan surat kepada Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah melalui surat Nomor 20/PY.03.1-SD/62/2025 perihal Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dari Partai Gerindra atas nama Agus Pramono, S.Sos. (vide Bukti T-17). Pada tanggal 22 April 2025 KPU Provinsi Kalimantan Tengah in casu Para Teradu menerima surat dari Kantor Advokat R&Partners Law Firm, yang merupakan Kuasa Hukum yang ditunjuk oleh Dodi Ramosta Sitepu, S.Th., in casu Pengadu Nomor 178.52a/R&Partners/5/2025 perihal Somasi dan Keberatan yang pada pokoknya menyampaikan, keberatan atas proses PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah atas nama Endang Susilawatie, S.Pd., M.Pd. (vide Bukti T-18), terhadap surat tersebut KPU Provinsi Kalimantan Tengah in casu Para Teradu memberikan tanggapan melalui surat Nomor 086/HK.07-SD/62/2025, tertanggal 30 April 2025 perihal Tanggapan Atas Somasi dan Keberatan yang pada pokoknya menyampaikan proses PAW sudah sesuai dengan peraturan Perundang-undangan (vide Bukti T-19). Bahwa pada tanggal 2 Mei 2025, Kantor Advokad R&Partners Law Firm kembali menyampaikan sanggahan kepada KPU Provinsi Kalimantan Tengah melalui surat Nomor 178.52b/R&Partners/5/2025, perihal Sanggahan Atas Tanggapan KPU Provinsi Kalimantan Tengah (vide Bukti T-20). Pada tanggal 8 Mei 2025, KPU Provinsi Kalimantan Tengah juga kembali meminta Petunjuk kepada KPU RI melalui surat Nomor 89/PAW.01.1-SD/62/2025 yang pada pokoknya melaporkan hasil tindak lanjut proses PAW dan mohon petunjuk terkait adanya somasi dan keberatan. (vide Bukti T- 21). Kemudian pada tanggal 22 Mei 2025, KPU RI memberikan petunjuk kepada KPU Provinsi Kalimantan Tengah melalui surat Nomor 910/PAW.01.1-SD/06/2025 perihal Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, yang pada pokoknya menyatakan bahwa KPU Provinsi Kalimantan Tengah telah melaksanakan tugas sebagaimana yang telah diatur pada ketentuan Pasal 15 huruf l dan Pasal 17 huruf n Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur tugas dan kewajiban KPU Provinsi untuk melaksanakan tugas dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU dan/atau ketentuan peraturan Perundang-undangan. (vide Bukti T-22). [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat, terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1] yang pada pokoknya, Para Teradu tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam menyampaikan Calon Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi dari Partai Gerindra Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah I. Bahwa Para Teradu tidak cermat dalam menindaklanjuti surat Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 162/2113/ DPRD/2024, tertanggal 26 November 2024, Perihal Permintaan Nama Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Masa Jabatan Tahun 2024 - 2029. Surat a quo didasarkan pada Surat DPD Partai Gerindra Provinsi Kalimantan Tengah, tertanggal 28 Oktober 2024 (vide Bukti P-9) yang pada pokoknya, mengusulkan Calon PAW terhadap anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah a.n. Agus Pramono yang telah meninggal dunia pada tanggal 18 Oktober 2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terhadap Surat Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah tertanggal 26 November 2024 (vide Bukti T-1), Para Teradu kemudian menindaklanjuti dengan melaksanakan Rapat Pleno pada tanggal 29 November 2024. Berdasarkan hasil Rapat Pleno a quo, Para Teradu memutuskan bahwa Endang Susilawatie memenuhi syarat menjadi Calon PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menggantikan Agus Pramono (vide Bukti T-4). Bahwa Para Teradu mengusulkan Endang Susilawatie sebagai Calon PAW karena berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian dokumen, yang bersangkutan merupakan Calon Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dengan Perolehan suara sah dan peringkat suara sah berikutnya. Kemudian pada tanggal 29 November 2024, Para Teradu mengirimkan Surat Nomor: 400/PY.03.1 SD/62/2024 Perihal Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dari Partai Gerindra a.n. Agus Pramono kepada Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (vide Bukti T-5). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terhadap tindakan Para Teradu yang mengusulkan Endang Susilawatie sebagai Calon PAW menggantikan Agus Pramono, mendapatkan tanggapan keberatan dari Pengadu dengan menyampaikan surat Peringatan Hukum pertama dan terakhir kepada Para Teradu (vide Bukti P-11). Bahwa dalam surat keberatannya, Pengadu menyatakan Endang Susilawatie tidak lagi memenuhi syarat sebagai Calon PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dari Partai Gerindra Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah I, karena telah ditetapkan sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten Katingan berpasangan dengan Sakariyas sebagai Calon Bupati Kabupaten Katingan pada Pemilihan Tahun 2024. Bahwa Menindaklanjuti surat Pengadu a quo, pada tanggal 18 Desember 2024, Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno, dan memutuskan akan menyampaikan surat pembatalan terhadap surat Nomor: 400/PY.03.1-SD/62/2024 Perihal Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dari Partai Gerindra a.n. Agus Pramono kepada Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor: 573/PY.03.1-BA/62/2024 (vide Bukti T-7). Bahwa pada tanggal 19 Desember 2024, Para Teradu menyampaikan surat Nomor: 420/PY.03.1- SD/62/2024 kepada Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Perihal Pembatalan Surat Nomor: 400/PY.03.1-SD/62/2024 tertanggal 29 November 2024, Perihal PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dari Partai Gerindra a.n. Agus Pramono (Vide Bukti T-8). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 27 Desember 2024, Endang Susilawatie menyampaikan surat keberatan terhadap pembatalan pengusulan dirinya sebagai Calon PAW (vide Bukti T-9). Keberatan tersebut kemudian dibahas oleh Para Teradu pada saat Rapat Pleno rutin tanggal 27 Desember 2024 dan diputuskan akan melakukan klarifikasi ke instansi terkait dan/atau Calon PAW (vide Bukti T-10). Bahwa Para Teradu pada tanggal 2 Januari 2025 selanjutnya melakukan klarifikasi ke DPD Partai Gerindra Provinsi Kalimantan Tengah sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Klarifikasi Nomor: 01/PY.03.1-BA/62/2025 tentang Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti T-11). Para Teradu juga melakukan klarifikasi ke KPU Kabupaten Katingan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Klarifikasi Nomor: 02/PY.03.1-BA/62/2025 tentang Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti T-12). Selain itu masih ditanggal yang sama, yaitu tanggal 2 Januari 2025, Para Teradu melakukan konsultasi kepada KPU RI melalui Surat Nomor: 02/PY.03.1-SD/62/2025 tertanggal 2 Januari 2025, Perihal Mohon Petunjuk Penyelesaian PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Masa Jabatan 2024 s.d. 2029 dari Partai Gerindra (vide Bukti T-13). Kemudian pada tanggal 13 Januari 2025, melalui Surat Nomor: 81/PY.03.1-SD/06/2025 KPU RI memberi petunjuk kepada Para Teradu, bahwa Para Teradu perlu melakukan klarifikasi kembali kepada partai politik yang bersangkutan dan Calon PAW untuk memastikan keterpenuhan syarat sebagai Calon PAW (vide Bukti T-14). Selanjutnya Para Teradu menindaklanjuti petunjuk dari KPU RI dengan melakukan klarifikasi kepada Endang Susilawatie pada tanggal 8 Februari 2025, yang pada intinya menyatakan : a. Endang Susilawatie, S.Pd., M.Pd. sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten Katingan berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Katingan Nomor 781 Tahun 2024; b. Tidak pernah mengundurkan diri dari Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah; c. Masih menjadi anggota Partai Gerindra dengan Nomor KTA: 534-21-06 00002; d. Tidak pernah diberhentikan sebagai anggota Partai Gerindra; e. Tidak menjadi anggota Partai Politik lain selain Partai Gerindra. (vide Bukti T-15). Bahwa selanjutnya pada tanggal 18 Februari 2025, Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 114/PY.03.1-BA/62/2025 tentang Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024. Berdasarkan hasil Rapat Pleno a quo, Para Teradu memutuskan bahwa Endang Susilawatie dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sebagai Calon PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Masa Jabatan 2024 - 2029 dari Partai Gerindra Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah I (vide Bukti T-16). Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa saat dilakukan Rapat Pleno pada tanggal 29 November 2024, Para Teradu bersama-sama menyepakati bahwa Endang Susilawatie dinyatakan Memenuhi Syarat sebagai Calon PAW. Namun saat Rapat Pleno pada tanggal 18 Februari 2025, Teradu I selaku Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah berbeda pendapat/dissenting opinion. Teradu I menerangkan bahwa baru mengetahui Endang Susilawatie yang diusulkan sebagai Calon PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Masa Jabatan 2024 - 2029 adalah Calon Wakil Bupati Kabupaten Katingan pada Pemilihan Tahun 2024, sehingga setelah Teradu I mengetahui hal tersebut, Teradu I berpendapat bahwa Endang Susilawatie tidak memenuhi syarat sebagai Calon PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Masa Jabatan 2024 - 2029, namun dalam Rapat Pleno a quo Teradu II s.d. Teradu V berpendapat bahwa Endang Susilawatie tetap memenuhi syarat sebagai Calon PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Masa Jabatan 2024-2029, karena Endang Susilawatie peraih suara terbanyak berikutnya, tidak pernah mengundurkan diri dari partai, terdaftar sebagai DCT, dan tidak diberhentikan oleh partai. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa berkenaan dengan Penggantian Antarwaktu (PAW) terdapat ketentuan dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a PKPU Nomor 6 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2019 yang menyatakan, “Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila: a. ditetapkan sebagai calon peserta dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.” Dengan demikian, dalam memeriksa dan meneliti dokumen persyaratan penggantian antarwaktu, Penyelenggara Pemilu harus bertindak cermat dan teliti agar penggantian antarwaktu dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan mekanisme serta digantikan oleh calon yang memenuhi syarat sebagaimana ditentukan Peraturan Perundang- undangan. Bahwa dalih Para Teradu dalam Rapat Pleno pada tanggal 29 November 2024 menetapkan Endang Susilawatie memenuhi syarat menjadi Calon PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menggantikan Agus Pramono karena berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian dokumen, yang bersangkutan merupakan Calon Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dengan Perolehan suara sah dan peringkat suara sah berikutnya, dan mengirimkan Surat Nomor: 400/PY.03.1 SD/62/2024 Perihal Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dari Partai Gerindra a.n. Agus Pramono kepada Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah merupakan dalih yang tidak dapat diterima, karena faktanya Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah a.n. Agus Pramono dari Partai Gerindra meninggal dunia pada tanggal 18 Oktober 2024. Sementara Endang Susilawatie dari Partai Gerindra ditetapkan sebagai calon Wakil Bupati Kabupaten Katingan Tahun 2024 pada tanggal 22 September 2024 untuk mengikuti Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Katingan pada tanggal 27 November 2024, sehingga Endang Susilawatie seharusnya tidak memenuhi syarat sebagai Calon PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah sebagaimana ditentukan Pasal 19 ayat (2) huruf a PKPU Nomor 6 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2019. Bahwa sesuai fakta persidangan, benar Para Teradu sudah menindaklanjuti keberatan Pengadu yang disampaikan pada tanggal 11 Desember 2024 dengan menerbitkan Surat Nomor: 420/PY.03.1-SD/62/2024, yang ditujukan kepada Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Perihal Pembatalan Surat Nomor: 400/PY.03.1-SD/62/2024 tertanggal 29 November 2024, Perihal PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dari Partai Gerindra a.n. Agus Pramono, akan tetapi Surat Para Teradu a quo tidak menyelesaikan permasalahan berkenaan dengan penetapan Calon PAW yang tidak sesuai dengan Pasal 19 ayat (2) huruf a PKPU Nomor 6 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2019. Karena faktanya Para Teradu tetap mengusulkan Endang Susilawatie memenuhi syarat menjadi Calon PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menggantikan Agus Pramono sebagaimana Surat Nomor: 20/PY.03.1 SD/62/2025, tanggal 18 Februari 2025, Perihal Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dari Partai Gerakan Indonesia Raya atas nama Agus Pramono. Bahwa sesuai fakta persidangan, benar Para Teradu menerima keberatan dari Endang Susilawatie dan menindaklanjuti dengan melakukan konsultasi kepada Pihak Terkait KPU RI dengan Surat Nomor: 02/PY.03.1 SD/62/2025 tertanggal 2 Januari 2025, Perihal Mohon Petunjuk Penyelesaian PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Masa Jabatan 2024 - 2029 dari Partai Gerindra yang kemudian ditanggapi oleh Pihak Terkait KPU RI dengan Surat Ketua KPU RI Nomor: 81/PY.03.1-SD/06/2025 tertanggal 13 Januari 2025, Perihal Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah. Selanjutnya pada tanggal 8 Februari 2025, Para Teradu melakukan klarifikasi kepada Endang Susilawatie, yang pada pokoknya menyatakan: a. Endang Susilawatie, S.Pd., M.Pd. sebagai Calon Wakil Bupati Katingan berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Katingan Nomor 781 Tahun 2024; b. Tidak pernah mengundurkan diri dari Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah; c. Masih menjadi anggota Partai Gerindra dengan Nomor KTA: 534-21-06 00002; d. Tidak pernah diberhentikan sebagai anggota Partai Gerindra; e. Tidak menjadi anggota Partai Politik lain selain Partai Gerindra. Bahwa selanjutnya pada tanggal 18 Februari 2025 Para Teradu melakukan Rapat Pleno guna membahas kedudukan Endang Susilawatie sebagai calon PAW untuk menggantikan Almarhum Agus Pramono. Dalam Rapat Pleno tersebut, Teradu II s.d. Teradu V menyatakan Endang Susilawatie memehuhi syarat dengan alasan yang bersangkutan Tidak pernah mengundurkan diri dari Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah; Masih menjadi anggota Partai Gerindra dengan Nomor KTA: 534-21-06 00002; Tidak pernah diberhentikan sebagai anggota Partai Gerindra; dan Tidak menjadi anggota Partai Politik lain selain Partai Gerindra. Padahal berdasarkan hasil klarifikasi, Teradu II s.d. Teradu V mengetahui bahwa Endang Susilawatie, adalah Calon Wakil Bupati Kabupaten Katingan berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Katingan Nomor 781 Tahun 2024. Atas pendapat tersebut, Teradu I selaku Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) yang pada pokoknya, menyatakan bahwa Endang Susilawatie tidak dapat ditetapkan sebagai Calon Anggota DPRD yang memenuhi syarat karena yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Katingan Tahun 2024. Akan tetapi pendapat berbeda (dissenting opinion) Teradu I tersebut tidak diterima oleh Teradu II s.d. Teradu V, dan tetap menetapkan Endang Susilawatie memenuhi syarat menjadi Calon PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menggantikan Agus Pramono sebagaimana termuat dalam Berita Acara Nomor: 114/PY.03.1-BA/62/2025 tentang Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 18 Februari 2025. Tindakan Teradu II s.d. Teradu V yang tetap menetapkan Endang Susilawatie sebagai Calon PAW yang memenuhi syarat menggantikan Almarhum Agus Pramono jelas merupakan tindakan yang melanggar Pasal 19 ayat (2) huruf a PKPU Nomor 6 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2019. Namun tidak demikian dengan Teradu I yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) terhadap Pendapat Teradu II s.d. Teradu V a quo. Artinya, Teradu I menyadari kekeliruan dan kesalahannya yang telah menetapkan Endang Susilawatie sebagai PAW yang memenuhi syarat pada Rapat Pleno tanggal 29 November 2024. Oleh karena itu, DKPP menilai, tindakan Para Teradu dalam menetapkan Endang Susilawatie sebagai Calon PAW yang memenuhi syarat menggantikan Almarhum Agus Pramono merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2019. Terutama Teradu II s.d. Teradu V yang sejak awal mengabaikan fakta bahwa Endang Susilawatie sudah ditetapkan sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten Katingan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Katingan Nomor 781 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Katingan Tahun 2024 tanggal 23 September 2024. Bahkan setelah dilakukan klarifikasi pada tanggal 8 Februari 2025, Teradu II s.d. Teradu V tetap menyatakan Endang Susilawatie sebagai Calon PAW yang memenuhi syarat menggantikan Almarhum Agus Pramono. Tindakan Teradu II s.d. Teradu V tersebut merupakan tindakan yang mengabaikan Pasal 19 ayat (2) huruf a PKPU Nomor 6 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2019. Dengan demikian, Teradu II s.d. Teradu V terbukti bertindak tidak profesional, tidak akuntabel, dan tidak berkepastian hukum dalam menetapkan Endang Susilawatie sebagai Calon PAW yang memenuhi syarat menggantikan Almarhum Agus Pramono, sehingga tindakan Teradu II s.d. Teradu V tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Sedangkan Teradu I selaku Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah, sudah memperbaiki kekeliruan dan kesalahannya pada Rapat Pleno tanggal 29 November 2025, dengan menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) pada Rapat Pleno tanggal 18 Februari 2025, yang pada pokoknya menyatakan, Endang Susilawatie tidak dapat ditetapkan sebagai Calon PAW Anggota DPRD yang memenuhi syarat karena yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Katingan Tahun 2024. Artinya, Teradu I selaku Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah sudah berupaya untuk tidak menetapkan Endang Susilawatie sebagai Calon PAW yang memenuhi syarat menggantikan Almarhum Agus Pramono. Tindakan Teradu I tersebut menurut DKPP, merupakan tindakan yang tepat dan benar karena Endang Susilawatie sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Calon PAW sebagaimana ditentukan Pasal 19 ayat (2) huruf a PKPU Nomor 6 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2019. Oleh karena itu, tindakan Teradu I tersebut dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut, cukup beralasan bagi DKPP untuk memberikan sanksi yang lebih berat kepada Teradu II s.d. Teradu V karena Teradu II s.d. Teradu V sudah mengusulkan Calon PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah yang tidak lagi memenuhi syarat a.n. Endang Susilawatie, dan memberi sanksi lebih ringan kepada Teradu I karena sudah berupaya mencegah Teradu II s.d. Teradu V dengan memberi pendapat berbeda atas keputusan Teradu II s.d. Teradu V. Oleh karena itu, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Para teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf d, ayat (3) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, huruf h, Pasal 11 huruf a, Pasal 16 huruf e dan Pasal 18 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan Saksi, memeriksa keterangan Pihak Terkait, memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, Saksi dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Sastriadi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II Harmain, Teradu III Tity Yukrisna, Teradu IV Wawan Wiraatmaja, dan Teradu V Dwi Swasono masing-masing selaku Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Totok Haroyono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh Dua bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Dua Puluh bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani