III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor
34-P/L-DKPP/II/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 29-PKE-
DKPP/II/2023, yang disampaikan secara lisan dimuka sidang pemeriksaan dugaan
pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu pada tanggal 20 Maret 2023 dengan
uraian sebagai berikut:
1. Dengan adanya Pengumuman Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu
Kabupaten Simalungun Nomor 0001/KP.01.00/POKJA.SU-21/09/2022 tanggal 15
September 2022, dengan memperhatikan ketentuan persyaratan calon Panwaslu
Kecamatan dinilai memenuhi syarat selanjutnya Pengadu mendaftarkan diri
sebagai peserta calon Panwaslu dengan Nomor Pendaftaran 018/KP.01.00/SU-
21.26/L/09/2022 [Bukti-P.1], dan selanjutnya Pengadu mengikuti beberapa
tahapan seleksi calon Panwaslu antara lain :
1) Seleksi administrasi 23 peserta calon panwaslu Kecamatan Siantar dinyatakan
lulus administrasi termasuk Pengadu, sesuai dengan pengumuman hasil seleksi
administrasi calon anggota panwaslu Kecamatan untuk Kabupaten Simalungun
Nomor 0004/KP.01.00/POKJA.SU-2/10/2022 di buat pada tanggal 12 Oktober
2022 [Bukti-P.2],
2) Seleksi tertulis sistem CAT, dan 6 peserta Calon Panwaslu Kecamatan Siantar
dinyatakan lulus termasuk Pengadu berdasarkan pengumuman hasil tertulis
calon anggota Panwaslu Kecamatan Siantar untuk Kabupaten Simalungun
Nomor 0030/KP.01.00/POKJA.SU-21/10/2022 [Bukti-P.3], dan
3) Seleksi tes wawancara dilakukan secara bergelombang dan peserta calon
anggota Panwaslu Kecamatan Siantar dijadwalkan pada hari Sabtu tanggal 22
Oktober 2022 pukul 10.00–11.00 Wib bertempat Sekretariat Bawaslu Kabupaten
Simalungun Jl. Seribu Dolok Penei Tongah Kecamatan Panei Kabupaten
Simalungun, dan tes wawancara ini baru dilaksanakan pada pukul 11.00 Wib
lebih dari waktu awal yang telah ditentukan pukul 10.00 Wib tanpa
pemberitahuan sebelumnya.
2. Dan materi wawancara bagi peserta calon panwaslu kecamatan telah di tetapkan di
dalam Kutipan salinan Lampiran Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksaan
Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024
berikut materi wawancara yang harus disampaikan kepada peserta yang diuraikan
pada halaman 12 (dua belas ) abjad F angka 5 huruf d yang menyebutkan
“Presentasi oleh calon Panwaslu kecamatan mengenai visi misi dan motivasi
menjadi anggota Panwaslu Kecamatan“ dan huruf e menyebutkan “Tanya jawab
dengan materi pendalaman visi misi, motivasi calon anggota Panwaslu,
pengetahuan tentang penyelenggaraan dan pengawasan pemilu, tata kelola pemilu
inklusif, pengetahuan tentang kearifan lokal, serta klarifikasi terhadap rekam jejak
dan tanggapan masyarakat” [Bukti-P.4.a]. Dengan memperhatikan Pengumunan
Nama-Nama Terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak Tahun
2024 Nomor 0037/KP.01.00/POKJA.SU-21/10/2022 tertanggal 26 Oktober 2022
[Bukti-P.5], dengan adanya hasil dari pengumuman ini Pengadu selaku calon
anggota Panwaslu Kecamatan Siantar merasa dirugikan dan di nilai ada diskrimatif
kepada peserta calon anggota Panwaslu Kecamatan khususnya Pengadu terhadap
materi wawancara yang di berikan dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pada
Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
314/HK.01/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksaan Pembentukan Panitia
Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024 yang Pengadu sebutkan
diatas, adanya kerugian dan dinilai diskrimatif atas materi wawancara yang
diberikan berdasarkan apa yang dirasakan Pengadu dan sekaligus sebagai
memenuhi hak sebagai warga Negara dan ataupun sebagai peserta calon Panwaslu
Kecamatan untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan badan publik,
program kebijakan badan publik, dan proses pengambilan keputusan badan publik
serta alasan pengambilan keputusan badan publik dalam hal ini Bawaslu
Kabupaten Simalungun, untuk menjawab dari kerugian dan dinilai ada diskrimatif
yang dialami Pengadu, Pengadu bersurat yang di tujukan kepada Teradu I
Muhammad Choir Nazlan Nasution, M.Pd selaku Ketua Bawaslu Kabupaten
Simalungun perihal Permohonan Penjelasan Hasil tes Wawancara calon Panwaslu
Kecamatan Siantar tertanggal 27 Oktober 2022 [Bukti-P.6], adapun isi permohonan
penjelasan yang diminta sebagai berikut :
1) Hasil Materi Wawancara yang dimaksud,
2) Berita Acara Perekapan Daftar Nama dan Nilai Peserta Tertulis Panwaslu
Kecamatan Siantar yang nama-namanya tertuang dalam Pengumuman Hasil
Tertulis Nomor 0030/KP.01.00/POKJA.SU-21/10/2022 tanggal 18 Oktober
2022, dan
3) Berita Acara Penetapan Hasil Tes Wawancara terhadap nama-nama tersebut
dalam Pengumuman Hasil Tertulis Nomor 0030/KP.01.00/POKJA.SU-
21/10/2022 tanggal 18 Oktober 2022.
3. Selanjutnya surat Pengadu tanggal 27 Oktober 2022 di balas dengan surat Nomor
0003/PW.04/K.SU-21/10/2022 tanggal 31 Oktober 2022 perihal Balasan Surat
yang ditandatangani oleh Teradu I Muhammad Choir Nazlan Nasution, M.Pd selaku
Ketua Bawaslu Kabupaten Simalungun [Bukti-P.7], dan dikutip dari redaksi isi
surat balasan tersebut menjelaskan berdasarkan pernyataan poin-poin diatas,
maka Bawaslu Kabupaten Simalungun dengan ini menyatakan bahwa surat
permohonan Pengadu tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak sesuai dengan
format lampiran Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 10 Tahun 2019 Pasal
23 huruf a yang menyatakan “Dalam mengajukan permintaan Informasi Publik,
Pemohon berhak: a. mengajukan permintaan Informasi Publik secara tertulis
dan/atau tidak tertulis disertai alasan permintaan informasi” dan untuk
memperoleh informasi yang saudara mohonkan, agar disampaikan kepada Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kabupaten Simalungun”,
sesuai dengan maksud isi surat balasan Teradu I meminta kepada Pengadu bahwa
informasi yang dimohonkan untuk disampaikan kepada Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kabupaten Simalungun, selanjutnya
sesuai dengan surat yang ditandatangani oleh Teradu I Muhammad Choir Nazlan
Nasution, M.Pd selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Simalungun dan berpedoman
pada ketentuan Pasal 22 Undang-Undang 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan
Informasi Juncto Pasal 10 dan Pasal 11 Peraturan Komisi Informasi tentang
Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum
dan Pemilihan Juncto Pasal 25 ayat (1), ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a, ayat (5)
dan ayat (6) huruf a Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun
2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Badan Pengawas
Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Pengadu mengajukan permohonan
informasi kepada PPID Bawaslu Kabupaten Simalungun melalui surat tanggal 1
November 2022, turut dilampirkan permohonan informasi [Bukti-P.8] dengan
registrasi permohonan Nomor 002/LP/PPID/SU.21/11/2022 tanggal 1 November
2022 [Bukti-P.9] adapun permohonan informasi yang diminta Pengadu antara lain :
1) Materi dan hasil materi wawancara yang diberikan kepada peserta Nomor
Pendaftaran 018/KP.01.00/SU-21.26/L/09/2022;
2) Berita Acara Perekapan Daftar Nama dan Nilai Peserta Tertulis Panwaslu
Kecamatan Siantar yang nama-namanya tertuang dalam Pengumuman Hasil
Tertulis Nomor 0030/KP.01.00/POKJA.SU-21/10/2022 tanggal 18 Oktober
2022; dan
3) Berita Acara Penetapan Hasil Tes Wawancara terhadap nama-nama tersebut
dalam Pengumuman Hasil Tertulis Nomor 0030/KP.01.00/POKJA.SU-
21/10/2022 tanggal 18 Oktober 2022.
4. Selanjutnya surat permohonan Pengadu tersebut tidak di respon atau tidak di
tanggapi sama sekali sampai batas waktu yang telah ditentukan oleh Pasal 27 ayat
(2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum,
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi dan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Juncto Pasal 12 ayat (1) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1
Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa
Informasi Pemilu dan Pemilihan.
5. Dengan tidak terpenuhi keterangan pada paragraf [III.4], selanjutnya Pengadu
berpedoman pada Pasal 28 ayat (1) huruf c Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik
Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi
dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Juncto Pasal 13 ayat (1)
huruf c Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan
dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan, sesuai
dengan ini Pengadu melayangkan surat pengajuan keberatan secara langsung
dibuat tertulis kepada atasan PPID Bawaslu Kabupaten Simalungun pada hari
senin tanggal 7 November 2022 turut dilampirkan formulir keberatan [Bukti.P-10]
dan surat keberatan Pengadu diterima oleh staf sekretariat/PPID Bawaslu
Kabupaten Simalungun dengan dibuktikan tanda terima permohonan informasi
yang dibuat oleh sekretariat/staf PPID Bawaslu Kabupaten Simalungun [Bukti-
P.11]. Selanjutnya surat keberatan Pengadu kepada atasan PPID tidak direspon
atau tidak ditanggapi sama sekali sampai batas waktu yang telah ditentukan.
Berdasarkan Pasal 30 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Badan
Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi dan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Juncto Pasal 14 ayat (1)
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan
Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan, Pengadu telah
mengalami kerugian secara moril maupun materiil atas sikap yang mengabaikan
Pasal 30 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun
2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas
Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi dan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Juncto Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 14
ayat (1) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan
dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan yang
dilakukan TIM Keterbukan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten Simalungun
dalam hal ini Teradu I Muhammad Choir Nazlan Nasution, M.Pd selaku Anggota
Bawaslu merangkap Ketua dan Pengarah/Pembina PPID Bawaslu Kabupaten
Simalungun, Teradu III Michael Richard Siahaan, S.H., M.H selaku Anggota
Bawaslu merangkap Penanggungjawab /Tim Pertimbangan PPID Bawaslu
Kabupaten Simalungun, dan masing-masing Teradu I, Teradu III yang memiliki
tugas lain yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun Nomor 001/HM.00.02/K.SU-
21/06/2022 [Bukti-P.12] dan masing-masing Teradu I, Teradu III, memiliki tugas
sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat (1), dan ayat (2) Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan
Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi dan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota.
6. Sebagaimana keterangan Pengadu pada angka 3, 4, dan 5 tersebut diatas, Pengadu
mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi Pemilu dan Pemilihan
kepada Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara dengan registrasi Nomor
01/REG-KIP-SU-PPSIP/XI/2022 [Bukti-P.13].
7. Berdasarkan keterangan Pengadu pada angka 3, 4, 5, dan 6 tersebut diatas,
Pengadu berpandangan dan berpendapat bahwa Teradu I, dan Teradu III telah
melanggar Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 3 huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf h, dan
Pasal 101 huruf e poin 3, Pasal 103 huruf h, Pasal 104 huruf g Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 7 ayat (1) huruf a, dan
ayat (2) huruf c Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10
Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas
Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi dan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dengan adanya pelanggaran atas
ketentuan ini Teradu I, Teradu III telah Melanggar prinsip Penyelenggara Pemilu,
sebagaimana diatur dalam :
1) Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf e Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
2) Pasal 7 ayat (3) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3) Pasal 11 huruf a, huruf b, dan huruf c Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
4) Pasal 12 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
5) Pasal 13 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
6) Pasal 15 huruf a, huruf b, dan huruf c Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu.
8. Sebagaimana keterangan Pengadu pada angka 6, Pengadu menerima surat
panggilan Nomor 01/XI/KIP-SU-RLS/2022 dari Komisi Informasi Provinsi
Sumatera Utara yang ditujukan kepada Pengadu dan Atasan PPID atau pihak
Teradu untuk menghadiri persidangan pada hari Rabu, tanggal 7 Desember 2022
dengan agenda Sidang Ajudikasi Non Litigasi [Bukti-P.14] dan persidangan ini
hanya dihadiri oleh Pengadu tanpa dihadiri Atasan PPID atau Pihak Teradu, dan
selanjutnya Pengadu menerima panggilan kedua melalui surat Nomor 02/XI/KIP-
SU-RLS/2022 dari Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara yang di tujukan
kepada Pengadu dan Atasan PPID atau pihak Teradu untuk menghadiri
persidangan pada hari Jumat, tanggal 9 Desember 2022 dengan agenda Sidang ke-
2 (dua) [Bukti-P.15] yang dihadiri oleh Pengadu dan Teradu I Muhammad Choir
Nazlan Nasution, M.Pd dalam sidang ke-2 (dua) telah terjadi sidang Mediasi antara
Pengadu dengan Pihak Teradu I Muhammad Choir Nazlan Nasution, M.Pd yang
tertuang dalam Surat Kesepakatan Mediasi yang ditandatangani oleh masing-
masing Pengadu, Pihak Teradu, Mediator dan co.Mediator [Bukti-P.16] dan
Kesepakatan Mediasi dibacakan oleh Ketua Majelis, Anggota Majelis dan Panitera
Pengganti Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara yang tertuang dalam Surat
Putusan Mediasi Nomor 01/XII/KIP-PS-PSIP/2022 [Bukti.P.17], berdasarkan
Putusan Mediasi telah dilakukan serah terima berkas informasi dalam bentuk
hardcopy antara Pengadu dan Teradu I Muhammad Choir Nazlan Nasution, M.Pd,
pada hari Jumat tanggal 9 Desember 2022 di Komisi Informasi Provinsi Sumatera
Utara beralamat di. Jl. Alfalah Nomor 22 Kel.Sukamaju Kec.Medan Johor Kota
Medan, adapun berkas yang diserahkan kepada Pangadu antara lain :
1) Lembaran Aspek dan hasil materi wawancara yang diberikan kepada peserta
Nomor Pendaftaran 018/KP.01.00/SU-21.26/L/09/2022; [Bukti-P.18]
2) Lembaran Berita Acara Perekapan Daftar Nama dan Nilai Peserta Tertulis
Panwaslu Kecamatan Siantar yang nama-namanya tertuang dalam
Pengumuman Hasil Tertulis Nomor 0030/KP.01.00/POKJA.SU-21/10/2022
tanggal 18 Oktober 2022;
3) Lembaran Berita Acara Penetapan Hasil Tes Wawancara terhadap nama-nama
tersebut dalam Pengumuman Hasil Tertulis Nomor 0030/KP.01.00/POKJA.SU-
21/10/2022 tanggal 18 Oktober 2022. [Bukti-P.18]
9. Setelah Pengadu menerima berkas berbentuk hardcopy dari Teradu, beberapa hari
kedepan Pengadu melakukan pemeriksaan dari aspek form penilaian dan
wawancara untuk menyesuaikan dengan aspek form penilaian dan wawancara
berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
314/HK.01/K1/10/2022 tentang Pedoman Pelaksaan Pembentukan Panitia
Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu Serentak 2024 [Bukti-P.4.b], dari hasil
pemeriksaan berkas aspek penilaian materi wawancara dan bobot wawancara, dan
kewenangan dari Teradu adalah sebagai berikut :
a. Dari Lembaran Aspek Penilaian Tes Wawancara, bahwa Teradu I, Teradu II,
Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V telah menetapkan hasil tes wawancara
dalam Form Lampiran XVI BA Penilaian tes wawancara Nomor 0025Z/BA-
PlaNomor/Bawaslu-Prov.SU.21/10/2022 yang ditandatangani oleh masing-
masing Teradu I s.d. V [Bukti-P.18], adapun nilai hasil masing-masing Calon
Anggota Panwaslu Kecamatan Siantar sebagai berikut :
• Hilda Isdar Nilai Akhir 60,7 (enam puluh koma tujuh)
• Jarnias Sitanggang Nilai Akhir 73,0 (tujuh tiga koma nol)
• Syawal Efendi Tarigan Nilai Akhir 73,2 (tujuh tiga koma dua)
• Buyung Tanjung (Pengadu) Nilai Akhir 72,4 (tujuh dua koma empat)
dan selanjutnya hasil nilai akhir ini tidak sesuai dengan Pengumuman Nama-
Nama Terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak Tahun
2024 Nomor 0037/KP.01.00/POKJA.SU-21/10/2022 tanggal 26 Oktober 2022
[Bukti.P.19], adapun Nama-Nama Anggota Panwaslu Kecamatan Siantar Terpilih
sebagai berikut :
• Hilda Isdar dengan Nilai Akhir 60,7 (enam puluh koma tujuh)
• Jarnias Sitanggang dengan Nilai Akhir 73,0 (tujuh tiga koma nol)
• Syawal Efendi Tarigan dengan Nilai Akhir 73,2 (tujuh tiga koma dua)
dengan adanya ketidaksesuaian Lembaran Berita Acara Penetapan Hasil Tes
Wawancara Nomor 0025Z/BA-PlaNomor/Bawaslu-Prov.SU.21/10/2022 dengan
Pengumuman Nama-Nama Terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan Dalam Pemilu
Serentak Tahun 2024 Nomor 0037/KP.01.00/POKJA.SU-21/10/2022, Pengadu
melayangkan surat tanggal 22 Desember 2022 perihal Permohonan Pembatalan
Anggota Panwaslu Terpilih [Bukti-P.20], Pengadu turut melampirkan Kumulatif
Nilai Tes Tertulis dan Tes Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kecamatan
Siantar [Bukti-P.21] yang dibuat Pengadu yang berpedoman Surat Keputusan
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01/K1/10/2022
tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu
Kecamatan dalam Pemilu Serentak 2024 kepada Ketua Bawaslu Kabupaten
Simalungun sebagai Teradu I, Pengadu meminta kepada pihak Teradu I untuk :
a) Membatalkan Pengumuman Nama-Nama Terpilih Anggota Panwaslu
Kecamatan dalam Pemilu serentak Tahun 2024 Nomor
0037/KP.01.00/POKJA.SU-21/10/2022 tanggal 26 Oktober 2022;
b) Mencabut dan membatalkan seluruh keputusan yang bersifat penetapan
Anggota Panwaslu Kecamatan Siantar terpilih; dan
c) Menetapkan nama-nama Anggota Panwaslu terpilih sesuai dengan hardcopy
nilai tes tertulis dan tes wawancara berdasarkan Putusan Mediasi Komisi
Informasi Provinsi Sumatera Utara yang diserahkan di Kantor Komisi
Informasi Provinsi Sumatera Utara Jl. Alfalah Nomor.22 Kel.Suka Maju
Kecamatan Medan Johor Kota Medan.
sehubungan dengan surat Pengadu tanggal 22 Desember 2022, pihak Teradu
memberikan penjelasan kepada Pengadu yang dimuat dalam surat Nomor
0004/PW.04/K.SU-21/12/2022 tanggal 26 Desember 2022 yang ditandatangani
oleh Teradu I Muhammad Choir Nazlan Nasution, M.Pd [Bukti-P.22], adapun
sedikit kutipan dari surat Teradu I khususnya pada angka 3 menyebutkan
“Bahwa dalam memenuhi hasil putusan mediasi Komisi Informasi Provinsi
Sumatera Utara Nomor 01/XII/KIP-PS-PSIP/2022 Pasal 3 Nomor 1 berbunyi
”Pemohon dan Termohon sepakat informasi yang dimohonkan oleh pemohon
sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 diberikan dalam bentuk hardcopy“
terdapat kealpaan, yang diberikan kepada Pengadu (sesuai lampiran surat
Pengadu) adalah Hasil cetak (print) lembar kerja.
Menurut pandangan dan pendapat Pengadu terhadap diksi isi surat
penjelasan Teradu I “terdapat kealpaan“ yang dikutip dari beberapa sumber
bahwa kata “kealpaan“ dalam penyerahan berkas kepada Pengadu, sehingga
Pengadu berpendapat bahwa kealpaan ini memberikan definisi jika Terlapor
tidak membayangkan atau menduga akan timbul yang dilarang, dan kealpaan
memiliki kriteria menurut pendapat Pengadu antara lain :
a) tidak ada kehati-hatian yang diperlukan untuk menentukan apakah masing-
masing Teradu berhati-hati atau tidak;
b) mempunyai parameter lain yaitu dengan diambil dari orang yang lebih
menguasai atau bisa disebut orang yang lebih pandai dari masing-masing
Teradu;
c) Kealpaan adalah perbuatan dapat dipersalahkan karena telah merugikan
beberapa pihak khususnya Pengadu; dan
b. Dari lembaran aspek penilaian wawancara sesuai form Lampiran XVI BA
Penilaian Tes Wawancara yang tertuang dalam Berita Acara Penetapan Hasil Tes
Wawancara Nomor 0025Z/BA-PlaNomor/Bawaslu-Prov-SU.21/10/2022.
[Bukti.P-18] yang memuat:
• Nomor Urut
• Nama Calon Anggota Panwaslu Kecamatan
• Bobot/Scor penilaian tes wawancara lebih dari 100 (seratus)
• Aspek Penilaian memuat materi :
➢ Pendalaman visi-misi, motivasi, integritas dan komitmen bekerja penuh
waktu calon anggota Panwaslu Kecamatan,
➢ Pengalaman dan Pengetahuan tentang penyelenggaraan pengawasan
Pemilu, serta tata kelola pemilu inklusif,
➢ Pengetahuan tentang kearifan lokal,
➢ Kemampuan komunikasi, kerja sama tim, kualitas kepemimpinan dan
Kemampuan berorganisasi,
➢ Total nilai, dan
➢ Nilai akhir + Total Nilai/jumlah anggota.
Ruang lingkup materi muatan dari angka 2 adalah Berita Acara Penetapan Hasil
Tes Wawancara Nomor 0025Z/BA-PlaNomor/Bawaslu-Prov-SU.21/10/2022
dibuat tanggal 24 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Teradu I, Teradu II,
Teradu III, Teradu IV dan Teradu V [Bukti-P.18]
c. Dari lembaran aspek penilaian wawancara sesuai form Lampiran XVI BA
Penilaian Tes Wawancara yang tertuang dalam Berita Acara Penetapan Hasil Tes
Wawancara versi Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 314/HK.01/K1/10/2022 tentang Pedoman Pelaksaan Pembentukan
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu Serentak 2024 [Bukti-P.23.a]
yang memuat :
a. Nomor Urut
b. Nama Calon Anggota Panwaslu Kecamatan
c. Bobot/Skor penilaian tes wawancara lebih dari 1-25
d. Aspek Penilaian memuat materi :
➢ Pengetahuan kepemiluan dan Pengawas Pemilu;
➢ Integritas (keterlibatan sebagai calon peserta Pemilihan, tim kampanye,
saksi peserta Pemilu);
➢ Komitmen kerja penuh waktu;
➢ Pengetahuan lokal; dan
➢ Penilaian total nilai.
ruang lingkup materi muatan dari angka 3 adalah Berita Acara Penetapan Hasil
Tes Wawancara versi Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 314/HK.01/K1/10/2022 tentang Pedoman Pelaksaan Pembentukan
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu Serentak 2024 ditetapkan
tanggal, dan ditandatangani Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan
Kabupaten/Kota [Bukti-P.23.b] dalam hal ruang lingkup materi muatan Berita
Acara sebagaimana Pengadu terangkan pada angka 9 adalah hasil penetapan
dan ditandatangani oleh Teradu I s.d. V sehingga hasil dalam pengambilan
keputusan Teradu I s.d. V telah bertolak belakang dengan angka 9 huruf c
sehingga disini Pengadu berpendapat bahwa Teradu I s.d. V telah melampui
kewewenangnya dalam penetapan ini.
10. Berdasarkan keterangan Pengadu pada angka 8 dan 9 Pengadu berpandangan dan
berpendapat bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V secara
bersama-sama telah melanggar Pasal 3 huruf c, huruf d, huruf e, huruf h, dan
huruf k, dan Pasal 101 huruf e poin 4 dan huruf i, Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 4 huruf b dan huruf e Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020
tentang Tata Naskah Dinas, dan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksaan
Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu Serentak 2024
halaman 44 dan halaman 45 dengan adanya pelanggaran terhadap ketentuan
tersebut Pengadu berpendapat bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan
Teradu V secara bersama-sama telah Melanggar prinsip Penyelenggara Pemilu,
sebagaimana diatur dalam :
a. Pasal 6 ayat (3) huruf c, huruf f, dan huruf h Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu,
b. Pasal 7 ayat (3) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,
c. Pasal 9 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,
d. Pasal 11 huruf a, huruf b, dan huruf c Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu.
e. Pasal 12 huruf d dan huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu,
f. Pasal 15 huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, huruf f, dan huruf h Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Menerima pokok-pokok Pengaduan Pengadu seluruhnya,
2) Menyatakan masing-masing Teradu I (satu) sampai dengan Teradu V (lima) telah
melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf c, huruf f, dan huruf h, Pasal 7 ayat (3), Pasal 9
huruf a, Pasal 11 huruf a, huruf b, dan huruf c, Pasal 12 huruf d dan huruf e
dan Pasal 15 huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, huruf f dan huruf h masing-
masing termaktub dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu.
3) Memberikan sanksi atas pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu terhadap
Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V,
4) Memberikan Rekomendasi pelanggaran etik yang dilakukan Pihak Terkait Safrul,
SE. M.M selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Simalungun dan
memiliki jabatan lain sebagai Ketua/Atasan PPID di Bawaslu Kabupaten
Simalungun ke Sekretariat Bawaslu RI.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda bukti P-1 sampai dengan P-23 sebagai berikut:
P-1 Fotocopy Nomor pendaftaran 018/KP.01.00/SU-21.26/L/09/2022
P-2 Fotocopy Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Panwaslu
Kecamatan untuk Kabupaten Simalungun Nomor
0004/KP.01.00/POKJA.SU-21/10/2022 dibuat pada tanggal 12 Oktober
2022
P-3 Fotocopy Pengumuman Hasil Tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan
Siantar untuk Kabupaten Simalungun Nomor 0030/KP.01.00/POKJA.SU-
21/10/2022 dibuat tanggal 18 Oktober 2022
P-4 Fotocopy Kutipan Lampiran Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01/K1/09/2022 tentang Pedoman
Pelaksaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu
Serentak 2024 berikut materi wawancara yang harus disampaikan kepada
peserta yang diuraikan pada halaman 12 (dua belas ) abjad F angka 5 huruf
d dan Fotocopy Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 314/HK.01/K1/10/2022 tentang Pedoman Pelaksaan Pembentukan
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu Serentak 2024
P-5 Fotocopy Pengumunan Nama-Nama Terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan
dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 Nomor 0037/KP.01.00/POKJA.SU-
21/10/2022 tanggal 26 Oktober 2022
P-6 Fotocopy surat yang di tujukan kepada Teradu I Muhammad Choir Nazlan
Nasution, M.Pd selaku Ketua Ketua Bawaslu Kabupaten Simalungun
perihal Permohonan Penjelasan Hasil tes Wawancara calon Panwaslu
Kecamatan Siantar tertanggal 27 Oktober 2022
P-7 Fotocopy surat balasan Nomor 0003/PW.04/K.SU-21/10/2022 tanggal 31
Oktober 2022 perihal Balasan Surat yang ditandatangani oleh Teradu I
Muhammad Choir Nazlan Nasution, M.Pd selaku Ketua Bawaslu Kabupaten
Simalungun
P-8 Fotocopy surat Pengadu mengajukan permohonan informasi kepada PPID
Bawaslu Kabupaten Simalungun melalui surat tanggal 1 November 2022
turut dilampirkan permohonan informasi
P-9 Fotocopy surat registrasi permohonan Nomor 002/LP/PPID/SU.
21/11/2022 tanggal 1 November 2022.
P-10 Fotocopy surat Pengadu pengajuan keberatan secara langsung dibuat
tertulis kepada atasan PPID Bawaslu Kabupaten Simalungun pada hari
Senin tanggal 7 November 2022 turut dilampirkan formulir keberatan.
P-11 Fotocopy tanda terima permohonan informasi yang dibuat oleh
sekretariat/staf PPID Bawaslu Kabupaten Simalungun
P-12 Fotocopy Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Simalungun Nomor 001/HM.00.02/K.SU-21/06/2022 tanggal
16 Juni 2022
P-13 Fotocopy surat Pengadu mengajukan permohonan penyelesaian sengketa
informasi Pemilu dan Pemilihan kepada Komisi Informasi Provinsi Sumatera
Utara dengan registrasi Nomor 01/REG-KIP-SU-PPSIP/XI/2022 tanggal 29
November 2022
P-14 Fotocopy surat panggilan Nomor 01/XI/KIP-SU-RLS/2022 dari Komisi
Informasi Provinsi Sumatera Utara yang di tujukan kepada Pengadu dan
Atasan PPID atau pihak Teradu untuk menghadiri persidangan pada hari
Rabu, tanggal 7 Desember 2022 dengan agenda Sidang Ajudikasi Non
Litigasi.
P-15 Fotocopy surat panggilan kedua melalui surat Nomor 02/XI/KIP-SU-
RLS/2022 dari Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara yang di tujukan
kepada Pengadu dan Atasan PPID atau pihak Teradu untuk menghadiri
persidangan pada hari Jumat, tanggal 9 Desember 2022 dengan agenda
Sidang ke-2 (dua).
P-16 Fotocopy surat Kesepakatan Mediasi yang ditandatangani oleh masing-
masing Pengadu, Pihak Teradu, Mediator dan co. Mediator.
P-17 Fotocopy Surat Putusan Mediasi Nomor 01/XII/KIP-PS-PSIP/2022.
P-18 Fotocopy Lembaran Aspek dan hasil materi wawancara yang di berikan
kepada peserta Nomor Pendaftaran
018/KP.01.00/SU-21.26/L/09/2022 dan fotocopy Lembaran Aspek
Penilaian Tes Wawancara, bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV,
dan Teradu V telah menetapkan Hasil Tes Wawancara dalam Form
Lampiran XVI BA Penilaian Tes Wawancara Nomor 0025Z/BA-
Pleno/Bawaslu-Prov.SU.21/10/2022 yang ditandatangani oleh masing-
masing Teradu I s.d. V
P-19 Fotocopy Pengumuman Nama-Nama Terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan
Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 Nomor 0037/KP.01.00/POKJA.SU-
21/10/2022 tertanggal 26 Oktober 2022
P-20 Fotocopy surat tertanggal 22 Desember 2022 perihal Permohonan
Pembatalan Anggota Panwaslu Terpilih
P-21 Fotocopy lembaran Kumulatif Nilai Tes Tertulis dan Tes Wawancara Calon
Anggota Panwaslu Kecamatan Siantar yang dibuat Pengadu
P-22 Fotocopy surat penjelasan kepada Pengadu yang dimuat dalam surat
Nomor 0004/PW.04/K.SU-21/12/2022 tanggal 26 Desember 2022 yang
ditandatangani oleh Teradu I Muhammad Choir Nazlan Nasution,M.Pd
P-23 Fotocopy Lembaran aspek penilaian wawancara sesuai form Lampiran XVI
BA Penilaian Tes Wawancara yang tertuang dalam Berita Acara Penetapan
Hasil Tes Wawancara versi Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01/K1/10/2022 tentang Pedoman
Pelaksaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu
Serentak 2024 dan fotocopy Berita Lembaran Acara Penetapan Hasil Tes
Wawancara versi Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 314/HK.01/K1/10/2022 tentang Pedoman Pelaksaan
Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu Serentak
2024 ditetapkan tanggal, dan ditandatangani Kelompok Kerja Pembentukan
Panwaslu Kecamatan Kabupaten/Kota
[2.4] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang Pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 20 Maret 2023, Pengadu
menyampaikan kesimpulan dengan uraian fakta sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu I Muhammad Choir Nazlan Nasution selaku Ketua Bawaslu
Kabupaten Simalungun dan memiliki jabatan lain sebagai Pengarah/Pembina
PPID di Bawaslu Kabupaten Simalungun yang memiliki tugas sesuai ketentuan
pada Pasal 7 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan
Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi dan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota yang dijelaskan sebagai berikut :
a. Menetapkan dan mengevaluasi kebijakan dan mengimplementasikan
pengelolaan dan pelayanan informasi publik;
b. Memberikan persetujuan terhadap pengklasifikasian informasi publik
yang dibuat PPID;
c. Memberikan persetujuan terhadap laporan layanan informasi untuk
disampikan kepada Komisi Informasi; dan
d. Menindaklanjuti rekomendasi perbaikan pelayanan dan pengelolaan
informasi sebagaimana tercamtum dalam laporan layanan;
2. Bahwa Teradu III Michael Richard Siahaan anggota Bawaslu Kabupaten
Simalungun Kordiv Hukum, Humas, Data dan Informasi dan memiliki jabatan
lain sebagai Penanggung Jawab/Tim Pertimbangan PPID di Bawaslu Kabupaten
Simalungun yang memiliki tugas sesuai ketentuan pada Pasal 7 ayat (2)
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik
Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi
Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang
dijelaskan sebagai berikut :
a. Kebijakan pengelolaan dan pelayanan informasi publik;
b. Pelaksanaan pengujian konsekuensi;
c. Memberikan tanggapan atas keberatan pemohon informasi publik;
d. Penyusunan daftar informasi publik;
e. Penyusunan laporan layanan; dan
f. Penanganan sengketa informasi publik;
3. Pihak Terkait Safrul, S.E. M.M selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten
Simalungun dan memiliki jabatan lain sebagai Ketua/Atasan PPID di Bawaslu
Kabupaten Simalungun yang memiliki tugas sesuai ketentuan pada Pasal 7 ayat
(3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik
Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi
Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang
dijelaskan sebagai berikut :
a. melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi keterbukaan
informasi publik;
b. melakukan pengembangan kompentensi petugas pelayanan informasi
guna meningkatkan kualitas layanan informasi publik;
c. memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon
informasi publik; dan
d. menghadiri penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi.
dampak tidak berfungsinya tugas-tugas yang dimaksud diatas oleh Teradu I,
Teradu III dan Pihak Terkait Safrul, S.E. M.M selaku Kepala Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Simalungun, sehingga Pengadu mempergunakan ruang yang tersedia
pada ketentuan Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Komisi Informasi Nomor
1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa
Informasi Pemilu dan Pemilihan, sehingga Pengadu membuat permohonan
sengketa informasi dengan registrasi Nomor 01/REG-KIP-SU-PPSIP/XI/2022,
dari dampak tersebut Pengadu berpendapat dan berkesimpulan setelah
mendengarkan jawaban atau sanggahan masing-masing, bahwa Teradu I, dan
Teradu III yang memiliki tugas lain sebagaimana disebut pada angka 1 dan
angka 2 berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Simalungun
Nomor 001/HM.00.02/K.SU-21/06/2022 tentang Pembentukan Tim
Keterbukaan Informasi di Lingkungan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
Simalungun Tahun 2022 [Lampiran Bukti Pengadu P.12] telah melanggar Pasal
7 ayat (1) yang menyebutkan “Badan Publik Wajib menyediakan, memberikan
dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada dibawah kewenangannya
kepada Pemohon Informasi, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan
ketentuan, dan ayat (2) menyebutkan Badan Publik wajib menyediakan
informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan yang termaktub
dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik, Pasal 3 huruf d yang menyebutkan “berkepastian hukum”, yang memiliki
makna dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggara pemilu melaksanakan
tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, huruf e yang menyebutkan “tertib” yang memiliki makna dalam
penyelenggaraan pemilu, penyelenggara pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan
wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
keteraturan, keserasian, dan keseimbangan, huruf f yang menyebutkan
“terbuka” yang memiliki makna dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggara
pemilu memberikan akses informasi yang seluas-luas kepada masyarakat sesuai
kaedah keterbukaan informasi publik, dan huruf h yang menyebutkan
“profesional”, yang memiliki makna dalam penyelenggaraan pemilu,
penyelenggara pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan
didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas,
dan Pasal 101 huruf e poin 3 yang menyebutkan “mengawasi dan pelaksanaan
putusan/keputusan diwilayah kabupaten/kota yang terdiri atas:
”putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/kota“,
Pasal 103 huruf h yang menyebutkan, ”melaksanakan wewenang lain sesuai
ketentuan perundang-undangan”, Pasal 104 huruf g yang menyebutkan
“melaksanakan kewajiban lain sesuai ketentuan perundang-undangan”, semua
ketentuan ini termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum, dan Pasal 7 ayat (1) huruf a yang menyebutkan “menetapkan
dan mengevaluasi kebijakan dan mengimplementasikan pengelolaan dan
pelayanan informasi publik“ dan ayat (2) huruf c yang menyebutkan,
“memberikan tanggapan atas keberatan pemohon informasi publik”, ketentuan
ini termaktub dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1
Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi
Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dengan
adanya pelanggaran atas ketentuan-ketentuan tersebut di atas, sehingga Teradu
I, Teradu III telah Melanggar prinsip Penyelenggara Pemilu, sebagaimana diatur
dalam :
1) Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf c , huruf d dan huruf e Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,
2) Pasal 7 ayat (3) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu,
3) Pasal 11 huruf a, huruf b, dan huruf c Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,
4) Pasal 12 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu,
5) Pasal 13 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu,
6) Pasal 15 huruf a, huruf b dan huruf c Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
pihak terkait Safrul, S.E. M.M selaku kepala sekretariat Bawaslu Kabupaten
Simalungun selaku Ketua/Atasan PPID, Pengadu memberikan catatan dan
untuk menjadi pertimbangan Majelis DKPP yang memeriksa sidang Registrasi
Perkara Nomor 29-PKE-DKPP/III/2023, bahwa pihak terkait selaku
Ketua/Atasan PPID belum menjalankan tugasnya sebagaimana yang
diperintahkan pada ketentuan pada Pasal 7 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019
tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas
Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi dan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang dijelaskan sebagai berikut :
a. melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi keterbukaan
informasi publik;
b. melakukan pengembangan kompentensi petugas pelayanan informasi
guna meningkatkan kualitas layanan informasi publik;
c. memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon
informasi publik; dan
d. menghadiri penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi
atasan PPID Bawaslu dalam hal ini Safrul, S.E. M.M selaku kepala sekretariat
Bawaslu Kabupaten Simalungun dalam keterangannya dalam sidang virtual
pemeriksaan pada tanggal 20 Maret 2023 tidak dapat menghadiri sidang
sengketa informasi publik di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara
dikarenakan Sakit dan kehadiran tersebut di kuasakan Kepada Teradu I
Muhammad Choir Nazlan Nasution selaku Ketua Bawaslu Kabupaten
Simalungun dan memiliki jabatan lain sebagai Pengarah/Pembina PPID di
Bawaslu Kabupaten Simalungun dan tindakan Ketua/Atasan PPID Bawaslu
Kabupaten Simalungun bertentangan dengan ketentuan Pasal 31 ayat (2)
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun
2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas
Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi dan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, menjelaskan untuk melaksanakan
tanggungjawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Atasan PPID dapat
memberikan kuasa kepada PPID atau Pejabat Bidang Hukum dan Sengketa pada
TIM KIP;
4. Bahwa bukti Pengadu P.18 adalah Form Lampiran XVI BA Penilaian Tes
Wawancara yang memuat Berita Acara Penetapan Hasil Tes Wawancara dengan
Nomor 0025Z/BA-Pleno/Bawaslu-Prov.SU.21/10/2022 dibuat hari senin
tanggal 24 Oktober 2023 dan ditandatangani oleh masing-masih Teradu I,
Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V serta Pengadu, dan salinan Berita
Acara Penetapan Hasil Tes Wawancara dengan Nomor 0025Z/BA-
Pleno/Bawaslu-Prov.SU.21/10/2022 adalah dokumen yang diserahkan Teradu I
Muhammad Choir Nazlan Nasution, M.Pd kepada Pengadu berdasarkan surat
Kesepakatan Mediasi yang ditandatangani oleh masing-masing Pengadu, Pihak
Teradu, Mediator dan co.Mediator [Lampiran Pengadu Bukti-P.16] dan
Kesepakatan Mediasi dibacakan oleh Ketua Majelis, Anggota Majelis dan
Panitera Pengganti Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara yang tertuang
dalam Surat Putusan Mediasi Nomor 01/XII/KIP-PS-PSIP/2022 [Lampiran
Pengadu Bukti.P.17], terkait dengan Form Lampiran XVI BA Penilaian Tes
Wawancara yang memuat Berita Acara Penetapan Hasil Tes Wawancara dengan
Nomor 0025Z/BA-Pleno/Bawaslu-Prov.SU.21/10/2022 sebagai bahan bukti
Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V bahwa nilai akhir tes
wawancara Pengadu telah mengalami perubahan jumlah nilai akhir tes
wawancara dengan Nomor dokumen dan/atau Nomor berita acara yang sama
0025Z/BA-Pleno/Bawaslu-Prov.SU.21/10/2022, yang ditandatangani oleh
masing-masing Teradu I s.d. V yang di serahkan sidang Komisi Informasi
Provinsi Sumatera Utara, sehingga Pengadu berpendangan terhadap Berita
Acara Penetapan Hasil Tes Wawancara dengan Nomor 0025Z/BA-
Pleno/Bawaslu-Prov.SU.21/10/2022 tidak memiliki Kepastian Hukum, menurut
hukum perdata ”Kepastian Hukum” bermakna asas yang menyatakan bahwa
“hukum harus jelas bagi subjek-subjeknya supaya mereka bisa menyesuaikan
perbuatan mereka dengan aturan yang ada serta agar negara tidak sewenang-
wenang dalam menjalankan kekuasaan”, sehingga Keputusan Bawaslu
Kabupaten Simalungun tentang Pengangkatan dan Penetapan Anggota Panwaslu
terpilih berdasarkan Berita Acara Penetapan Hasil Tes Wawancara dengan
Nomor 0025Z/BA-Pleno/Bawaslu-Prov.SU.21/10/2022 yang ditandatangani
oleh masing-masing Teradu I s.d. V cacat administrasi sehingga tidak memiliki
legal standing atau tidak memiliki kekuatan hukum dan dapat dibatalkan demi
hukum;
5. Terkait aspek materi penilaian wawancara yang dibuat dalam form format
Lampiran XVI BA Penilaian Tes Wawancara sebagai bukti Pengaduan dengan
Nomor bukti P.23.a Pihak Teradu menjelaskan bahwa aspek materi dan skor
penilaian wawancara telah dirubah dengan SK Ketua Bawaslu Republik
Indonesia Nomor 354/HK.01/K.1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam
Pemilu Serentak Tahun 2024, dan setelah Pengadu memperhatikan dan
membaca SK Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor
354/HK.01/K.1/10/2022, bahwa format Lampiran XVI BA Penilaian Tes
Wawancara dan lampiran sebagai bukti Pengaduan dengan Nomor bukti P.23.a
dan bukti P.23.b, berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Republik
Indonesia Nomor 354/HK.01/K.1/10/2022 tidak ada perubahan dan/atau tidak
ada dijelaskan dalam salah satu frasa DEKTUM Surat Keputusan Bawaslu
Republik Indonesia tersebut (terlampir sebagai bukti tambahan), dengan tidak
adanya perubahan pada format Lampiran XVI BA Penilaian Tes Wawancara
sehingga Berita Acara Penetapan Hasil Tes Wawancara Nomor 0025Z/BA-
Pleno/Bawaslu-Prov.SU.21/10/2022 yang dimuat dalam from Lampiran XVI BA
Penilaian Tes Wawancara yang di tandatangani oleh masing-masing Teradu I s.d.
V, dan seharusnya setelah memperhatikan bukti P.23.b bahwa Berita Acara
Penetapan Hasil Tes Wawancara Nomor 0025Z/BA-Pleno/Bawaslu-
Prov.SU.21/10/2022 di tanda tangani oleh Pokja Pembentukan Panwaslu
Kecamatan,
6. Calon Anggota Panwaslu Terpilih berdasarkan Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam
Pemilu Serentak Tahun 2024 pada bagian V huruf F poin 5 yang menjelaskan
Pokja menjumlahkan nilai tes tertulis dan nilai tes wawancara dengan
presentase 40 % (empat puluh) persen nilai tertulis dan 60 % (enam puluh)
persen nilai wawancara, sehingga disini Pengadu mencoba sampaikan nilai
tertulis dan wawancara masing-masing calon anggota panwaslu kecamatan yang
bersumber dari dokumen putusan mediasi putusan Komisi Informasi Provinsi
Sumatera Utara, yang tersebut dalam tabel dibawah ini :
Nomor Nama Peserta Nilai Tes Terulis (Sumber Nilai Tes wawancara
Calon Panwaslu Dokumen Putusan KIP (Sumber Dokumen
Sumut) Putusan KIP Sumut)
1. Hilda Isdar 83 60,7
2. Jarnias 83 73,0
Sitanggang
3. Syawal Ependi 74 73,2
Tarigan
4. Buyung 74 72,4
Tanjung
Keterangan :
1) Kolom 3 fotocopy lembaran nilai tertulis di paraf oleh Teradu I sebagai bukti
tambahan dalam kesimpulan Pengadu ini.
2) Kolom 4 Nilai Akhir dari Berita Acara Penetapan Hasil Tes Wawancara Nomor
0025Z/BA.Pleno/Bawaslu-Prov.SU.21/10/2022 (bukti Pengadu P.18),
Dan simulasi nilai kumulatif tes tertulis dan tes wawancara berdasarkan tabel
diatas terhadap masing-masing calon Panwaslu Kecamatan Siantar dijelaskan
dalam tabel dibawah ini :
Nomor Nama peserta Nilai Tes Nilai Tes Total 5 = Peringkat
Calon Panwaslu Tertulis wawancara (3+4)
1. Hilda Isdar 83x40% 60,7x60% 69,62 4
=33,2 =36,42
2. Jarnias 83x40% 73,0x60% 77,00 1
Sitanggang =33,2 =43,8
3. Syawal Ependi 74x40% 73,2x60% 73,52 2
Tarigan =29,6 =43,92
4. Buyung Tanjung 71x40% 72,4x60% 71,84 3
=28,4 =43,44
dampak dari keterangan pada angka 2, Pengadu berpandangan dan berpendapat
bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V secara bersama-
sama telah melanggar Pasal 3 huruf c yang menyebutkan “adil“ yang memiliki
makna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara menempatkan segala
sesuatu sesuai hak dan kewajibannya, huruf d yang menyebutkan “berkepastian
Hukum”, yang memiliki makna dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggara
pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, huruf e yang menyebutkan “tertib” yang
memiliki makna dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggara pemilu
melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, keteraturan, keserasian, dan keseimbangan, huruf h yang
menyebutkan “profesional”, yang memiliki makna dalam penyelenggaraan
pemilu, penyelenggara pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban
dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan
luas dan huruf k yang menyebutkan “Efesien” yang memiliki makna dalam
penyelenggaraan pemilu, penyelenggara pemilu memanfaatkan sumberdaya,
sarana, dan prasarana dalam penyelenggaraan pemilu, sesuai prosedur dan
tepat sasaran dan Pasal 101 huruf e poin 3 yang menyebutkan mengawasi dan
pelaksanaan putusan/keputusan diwilayah kabupaten/kota yang terdiri atas :
“putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/kota” dan
huruf i yang menyebutkan melaksanakan tugas lain sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan, semua ketentuan ini termaktub dalam Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 4 huruf b dan huruf e
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas, dan Surat Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01/K1/09/2022 tentang Pedoman
Pelaksaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu
Serentak 2024 halaman 44 dan halaman 45 dengan adanya pelanggaran
terhadap ketentuan tersebut Pengadu berpendapat bahwa Teradu I s.d. V
secara bersama-sama telah Melanggar prinsip Penyelenggara Pemilu,
sebagaimana diatur dalam :
1. Pasal 6 ayat (3) huruf c, huruf f dan huruf h Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu,
2. Pasal 7 ayat (3) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,
3. Pasal 9 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,
4. Pasal 11 huruf a, huruf b, dan huruf c Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu.
5. Pasal 12 huruf d dan huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu,
6. Pasal 15 huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, huruf f dan huruf h Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dimuka
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 20 Maret 2023, sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu dalam aduannya angka 2 mendalilkan yang pada pokoknya
menyatakan “dirinya telah merasa dirugikan dan mengalami diskriminasi terhadap
materi wawancara yang diberikan karena tidak sesuai dengan ketentuan surat
Nomor 314/HK.01/K1/09/2022 sehingga Pengadu bersurat kepada teradu I,
untuk meminta penjelasan hasil tes wawancara calon Panwaslu Kecamatan Siantar
tanggal 27 oktober 2022”
• Bahwa Para Teradu secara bersama-sama dengan ini menyatakan dengan tegas
menolak seluruh dalil-dalil aduan Pengadu yang diajukan oleh Pengadu dengan
Nomor Pengaduan 34-P/L-DKPP/II/2023, dan telah diregistrasi Perkara Nomor
29-PKE-DKPP/II/2023, kecuali terhadap hal-hal yang dengan tegas Para Teradu
akui di depan Majelis sidang DKPP yang terhormat;
• Bahwa Para Teradu tidak pernah melakukan tindakan diskriminatif terhadap
salah seorang peserta dan atau seluruh peserta tes wawancara pada saat
melakukan wawancara pada pembentukan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten
Simalungun, pada saat melakukan tes wawancara Para Teradu sudah
berpedoman pada surat keputusan Nomor 314/HK.01/K1/09/2022
sebagaimana telah di rubah dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
314/HK.01/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia
Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu Serentak 2024, sehingga Para
Teradu berpendapat bahwa subjek aduan kabur dan tidak jelas karena
ketentuan surat Nomor 314/HK.01/K1/09/2022 telah di rubah dengan
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01/K1/09/2022 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu
Serentak 2024; (bukti-T.1)
• Bahwa Bawaslu Kabupaten Simalungun telah membentuk kelompok kerja
(Pokja) Panitia pembentukan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Simalungun
sebagaimana telah di terbitkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten
Simalungun Nomor 005/HK.01.01/K.SU-21/09/2022, dan seluruh proses
pembentukan yang dilakukan sudah berjalan sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam surat Nomor 314/HK.01/K1/09/2022 telah di rubah dengan
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
354/HK.01/K1/10/2022 tentang perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01/K1/09/2022 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu
Serentak 2024, tanpa ada pengaduan da/atau tanggapan masyarakat pada saat
proses seleksi berlangung; (bukti-T.2)
2. Bahwa Pengadu dalam aduannya angka 3 hanya menjelaskan alur proses surat
menyurat antara Teradu I dan Pengadu yang pada pokoknya menjelaskan “Teradu I
meminta kepada Pengadu untuk menyampaikan permohonannya kepada atasan
PPID sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2019”
• Bahwa Bawaslu Kabupaten Simalungun telah membentuk TIM keterbukaan
informasi publik (SK tim PPID) sebagaimana tertuang dalam Surat
Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Simalungun Nomor
001/HM.00.02/K.SU- 21/06/2022 tanggal 16 Juni 2022; (bukti-T.3)
• Bahwa surat yang disampaikan oleh Pengadu telah di telaah oleh staff divisi
Hukum Bawaslu Kabupaten Simalungun pada tanggal 31 oktober 2022,
terkait permohonan penjelasan hasil tes wawancara calon panwaslu
kecamatan Siantar yang disampaikan oleh Pengadu; (bukti-T.4)
• Bahwa teradu I pernah membalas surat yang dikirim oleh Pengadu dan di
tujukan kepada ketua Bawaslu Kabupaten Simalungun pada tanggal 27
oktober 2022 terkait permohonan penjelasan hasil tes wawancara panwaslu
kecamatan, dan surat tersebut telah dibalas oleh teradu I dengan Nomor
surat 0003/PW.04/K.SU-21/TU.00.01/10/2022 tanggal 31 oktober 2022,
telah disampaikan dan telah di terima oleh Pengadu; (bukti-T.5)
• Bahwa teradu I telah membuat Surat Dinas Nomor 0003/ND/K.Bawaslu-
Prov.SU-21/2022 kepada Atasan PPID Bawaslu Kabupaten Simalungun
perihal agar atasan PPID melakukan Uji konsekuensi dan atau menelaah
serta mempelajari surat yang disampaikan Pengadu untuk data yang
diminta oleh Pengadu; (bukti-T.6)
• Bahwa Bawaslu Kabupaten Simalungun telah melakukan rapat pleno yang
tertuang dalam Berita Acara Pleno Nomor 0027/BA-Pleno/Bawaslu-
Prov.SU.21/XI/2022, yang tertuang pada pada point, 1, 2, dan 3. terkait
surat yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Simalungun, agar
atasan PPID segera merespon dan membalas surat Pengadu; (bukti- T.7)
• Bahwa Para Teradu terhadap aduan Pengadu sesuai surat Pengaduan pada
angka 3 subjek aduan, menyatakan dan berpendapat bahwa dalil yang di
Sampaikan oleh Pengadu pada paragraf yang dimaksud tidak jelas
maksudnya atau dengan kata lain salah alamat.
3. Bahwa Pengadu dalam aduannya angka 4 mendalilkan “surat permohonannya
tanggal 1 November 2022 dengan register Nomor 002/LP/PPID/SI.21/11/2022
tidak di respon atau tidak di tanggapi”
• Bahwa subjek aduan ini ditujukan kepada Atasan PPID Bawaslu Kabupaten
Simalungun, dengan kata lain surat tersebut bukan menjadi beban dan
tanggung jawab teradu I dan Para Teradu lainnya, dengan kata lain salah alamat
jika ditujukan pada teradu I maupun pada teradu lainnya
• Bahwa Bawaslu Kabupaten Simalungun telah melakukan rapat pleno
membahas surat s Pengadu dengan hasil rapat agar Atasan PPID segera
menindak lanjuti permohonan Pengadu sesuai dengan ketentuan dan peraturan
yang berlaku yang tertuang dalam berita Acara pleno Nomor 0031/BA-
Pleno/Bawaslu Prov.SU.21/12/2022; (bukti- T.8)
4. Bahwa Pengadu dalam aduannya angka 5 menjelaskan “Pengadu melayangkan
surat keberatan kepada atasan PPID Bawaslu Kabupaten Simalungun atas tidak
diresponnya surat permohonan Pengadu, Surat Keberatan Pengadu Kepada atasan
PPID tidak direspon atau tidak ditanggapi hingga waktu yang ditentukan sesuai
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2019” Bahwa
Selanjutnya Pengadu mendalilkan dirinya Pengadu dalam aduannya angka 4
mendalilkan “surat permohonannya tanggal 1 November 2022 dengan register
Nomor 002/LP/PPID/SU.21/11/2022 tidak di respon atau tidak di tanggapi”
mengalami kerugian secara moril maupun materil atas sikap pengabaian (surat
tidak direspon/diabaikan oleh Atasan PPID), TIM Keterbukaan informasi Publik
dalam hal ini Teradu I Muhammad Choir Nazlan Nasution, M.Pd Selaku Pembina
PPID dan Teradu III Michael Richard Siahaan, S.H, M.H
• Bahwa Pengadu tidak menjelaskan dalam aduannya bahwa Teradu I
muhammad Choir Nazlan Nasution, M.Pd selaku anggota bawaslu merangkap
ketua dan pembina PPID Bawaslu Kabupaten Simalungun memiliki tugas
“Pembina PPID bertugas: a. menetapkan dan mengevaluasi kebijakan dan
implementasi pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik; b. memberikan
persetujuan terhadap pengklasifikasian Informasi Publik yang dibuat oleh PPID;
c. memberikan persetujuan terhadap Laporan Layanan untuk disampaikan
kepada Komisi Informasi; dan d. menindaklanjuti rekomendasi perbaikan
pelayanan dan pengelolaan Informasi sebagaimana tercantum dalam Laporan
Layanan”. (bukti-T.9: Pasal 7 ayat 1 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 1 Tahun 2022)
• Bahwa Pengadu tidak menjelaskan dalam aduannya bahwa Teradu III Michael
Richard Siahaan, S.H, M.H Selaku anggota bawaslu merangkap tim
pertimbangan PPID Bawaslu Kabupaten Simalungun memiliki tugas “Tim
pertimbangan bertugas memberikan pertimbangan kepada PPID mengenai: a.
kebijakan pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik; b. pelaksanaan
Pengujian Konsekuensi; c. pemberian tanggapan atas keberatan Pemohon
Informasi; d. penyusunan Daftar Informasi Publik; e. penyusunan Laporan
Layanan; dan f. penanganan Sengketa Informasi Publik” (bukti-T.9: Pasal 7 ayat
1 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2022)
• Bahwa subjek aduan Pengadu dapat dikatakan salah alamat dan bersifat
tendensius, karena seharusnya yang bertanggung jawab untuk merespon dan
menanggapi surat keberatan Pengadu adalah atasan PPID sesuai dengan
tugasnya : “Atasan PPID bertugas: a. melakukan pengawasan dan evaluasi
terhadap implementasi keterbukaan Informasi Publik; b. melakukan
pengembangan kompetensi petugas layanan Informasi guna meningkatkan
kualitas layanan Informasi Publik; c. memberikan tanggapan atas keberatan
yang diajukan oleh Pemohon Informasi; dan d. menghadiri penyelesaian
Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi” (bukti-T.10: Pasal 7 ayat 3
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2022) Maka dapat
dikatakan aduan Pengadu yang didalilkan salah alamat, kabur dan tidak jelas
jika ditujukan pada Teradu I;
5. Bahwa Pengadu dalam aduannya angka 6 menerangkan dirinya “mengajukan
permohonan penyelesaian sengketa atas informasi pemilu dan pemilihan kepada
komisi informasi Provinsi Sumatra Utara”
• Bahwa dalil ini kabur dan tidak jelas. Pengadu tidak menjelaskan bahwa
termohon dalam sengketa informasi ini adalah atasan PPID sebagaimana tugas
Atasan PPID yang diatur dalam “Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum 1
thn 2022 huruf d Pasal 7 ayat 3 . “menghadiri penyelesaian Sengketa Informasi
Publik di Komisi Informasi”
6. Bahwa Pengadu dalam aduannya angka 7 menyatakan pendapatnya “bahwa
Teradu telah melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1
Tahun 2022.” pendapat ini didalilkan dan didasarkan Pengadu pada pokok
keterangan aduannya di angka 3, 4, 5, dan 6
• Bahwa Pokok aduan Pengadu pada angka 3, 4, 5, dan 6 telah patah dan
terbantahkan dengan jawaban Teradu dalam tiap paragrafnya, sehingga
pelanggaran yang dimaksudkan dan ditujukan Pengadu terhadap Teradu pada
angka 7 ini menjadi tidak relevan dan tidak tepat, kabur atau dengan kata lain
salah alamat.
7. Bahwa Pengadu dalam aduannya angka 8 menerangkan dirinya dan atasan PPID
Bawaslu Kabupaten Simalungun atau Pihak Teradu dipanggil untuk menghadiri
persidangan di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 7 desember
2022 dan persidangan hanya dihadiri oleh Pengadu selaku pemohon. Selanjutnya
Pengadu dan atasan PPID atau Pihak Teradu kembali dipanggil pada tanggal 9
desember 2022.
• Bahwa pokok aduan Pengadu pada angka 8 secara bersama-sama Para Teradu
membantah sebab dalam Pengaduan ini Para Teradu tidak pernah menjadi
termohon atau dipanggil untuk bersidang dalam perkara Komisi informasi
(sebagai mana bukti Pengadu dalam alat bukti (P.14 dan P.15) Atau Bukti yang
Para Teradu berikan dalam persidangan ini, (surat Kuasa) yang diberikan oleh
Atasan PPID Bawslu Kabupaten Simalungun. Bahwa Teradu I hadir dalam
sidang komisi informasi untuk dan atas nama Atasan PPID sesuai surat kuasa
yang diberikan kepada Teradu I, akibat atasan PPID sedang berada dalam
kondisi sakit (Bukti-T.11)
• Bahwa selanjutnya dalam persidangan komisi informasi, Pemegang Kuasa untuk
dan atas nama Atasan PPID bersepakat dengan Pengadu yang pada pokok
kesepakatannya adalah “1. informasi yang diberikan kepada Pemohon adalah
bentuk hardcopy. 2. pemohon dan termohon sepakat bahwa informasi yang
diterima pemohon tidak akan dipergunakan untuk kepentingan hukum, 3. serah
terima berkas informasi diberikan seketika diwaktu yang sama saat kesepakatan
mediasi terjadi.” (bukti-T.12)
• Bahwa selanjutnya pemegang Kuasa untuk dan atas nama Atasan PPID
meminta staf PPID (Dedi Wahyudii ) untuk memberikan informasi kepada
Pengadu sesuai dengan isi kesepakatan;
8. Bahwa Pengadu dalam aduannya angka 9 Pengadu mendalilkan, “dirinya
menerima berkas berbentuk hardcopy Form lampiran XVI BA Penilaian Tes
wawancara Nomor 0025Z/BA-Pleno/Bawaslu-Prov.SU.21/10/2022 yang
ditandatangani oleh masing- masing Para Teradu”.
• Bahwa berkas hardcopy yang diberikan oleh Staf PPID (Dedi Wahyudi) kepada
Pengadu adalah merupakan alat kerja Staf PPID dan Para Teradu tidak pernah
menandatangani surat Form Lampiran XVI BA penilaian tes wawancara yang
dimaksudkan oleh Pengadu dihadapan Hakim KIP; (bukti T.13)
• Bahwa selanjutnya Pengadu membuat surat kepada Bawaslu Kabupaten
Simalungun menyatakan dirinya membuat kumulatif nilai tes tertulis dan tes
wawancara sebagai mana dilampirkan dalam alat bukti Pengadu (bukti P-21).
Bahwa Pengadu telah keliru dengan mendalilkan dan membuat penilaian
terhadap para panwaslu terpilih, sebab yang dilakukan oleh Pengadu bukanlah
kewenangannya; (bukti-T.14)
• Bahwa Bawaslu Kabupaten Simalungun telah memberikan penjelasan kepada
Pengadu dengan Nomor 0004/PW.04/K.SU-21/12/2022, dan telah di
sampaikan kepada Pengadu dan di tembuskan kepada : 1. Bawaslu Republik
Indonesia, 2. Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, 3. Komisi Informasi Publik
Provinsi Sumatera Utara. (bukti-T.15)
9. Bahwa berikutnya dalam angka 9 Pengadu menyatakan dirinya menyurati Ketua
Bawaslu pada tanggal 22 desember 2022 dan memohon pembatalan anggota
panwaslu terpilih sebagaimana bukti yang dilampirkan Pengadu pada Bukti-P.20.
atas hal ini Pengadu menyatakan teradu memberikan penjelasan bahwa terdapat
kealpaan dalam pemberian informasi kepada Pengadu sesuai surat penjelasan yang
diberikan oleh Teradu kepada Pengadu. yang menurut Pengadu dalam surat
balasan teradu terdapat pengakuan telah terjadi kealpaan dan Pengadu mencoba
mereka-reka defenisi kata makna kealpaan.
• Bahwa Pengadu telah keliru atau dengan kata lain salah dalam memahami surat
penjelasan yang diberikan oleh Teradu. Surat penjelasan Teradu yang
disampaikan kepada Pengadu untuk menerangkan bahwa Staf PPID (Dedi
Wahyudi) telah mengalami kealpaan saat memberikan berkas informasi dalam
bentuk hardcopy;
• Bahwa Teradu I mengeluarkan Nota Dinas agar Kepala Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Simalungun memberikan pembinaan kepada Dedi Wahyudi atas
kealpaan yang dilakukan oleh Staf PPID (Dedi Wahyudi) dalam memberikan
berkas informasi kepada Pengadu. (bukti-T.16)
10. Bahwa berikutnya Pengadu dalam aduannya mendalilkan Para Teradu telah
melampaui kewenangannya dalam menetapkan ruang lingkup aspek penilaian
wawancara dan telah bertolak belakang dengan surat Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01/K1/10/2022 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu
Serentak 2024. Bahwa Pengadu telah keliru dalam memahami aspek penilaian
wawancara, Para Teradu dalam menetapkan aspek wawancara telah sesuai dengan
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
314/HK.01/K1/09/2022 sebagaimana telah di ubah dengan Keputusan Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 354/HK.01/K1/10/2022 tentang
Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
314/HK.01/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia
Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu Serentak 2024. Sehingga pendapat
Pengadu bahwa Para Teradu telah melampaui kewenangan adalah merupakan
kekeliruan dan kesalahan Pengadu dalam memahami sebuah aturan; (bukti-T.17)
11. Bahwa Pengadu dalam aduannya angka 10 mendalilkan bahwa Para Teradu
berdasarkan keterangan angka 8 dan 9 aduan Pengadu. Pengadu berpendapat dan
berpandangan bahwa Para Teradu telah melanggar Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2020
dan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
• Bahwa dalil yang sampaikan oleh Pengadu menjadi tidak jelas dan keliru, sebab
dalil yang disampaikan oleh Pengadu pada angka 8 dan 9 telah patah dan
merupakan pendapat yang keliru, sebagaimana telah dijelaskan diatas.
• Dengan patahnya dalil aduan Pengadu pada angka 8 dan 9 maka pendapat
Pengadu yang menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13
Tahun 2020 dan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 menjadi keliru dan
kabur atau dengan kata lain tidak jelas maksudnya.
[2.6] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian diatas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili Pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menyatakan bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V. Tidak
terbukti telah melakukan pelanggaran sesuai dengan yang di dalilkan oleh
Pengadu;
2. Menyatakan bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V. tidak
pernah melampaui batas kewenangan dalam menjalankan tugas;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu;
4. Memohon Kepada Majelis pemeriksa serta yang mengadili perkara a quo, agar
memberikan putusan yang seadil-adilnya terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III,
Teradu IV dan Teradu V.
[2.7] ALAT BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-17, sebagai berikut:
T-1 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01/K1/09/2022 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu
Kecamatan dalam Pemilu Serentak 2024;
T–2 Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Simalungun Nomor
005/HK.01.01/K.SU-21/09/2022, tentang Kelompok Kerja
Pembentukan Panwaslu Kecamatan;
T–3 Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Simalungun Nomor
001/HM.00.02/K.SU- 21/06/2022, tanggal 16 Juni 2022;
T–4 Telaah staff divisi hukum Bawaslu Kabupaten Simalungun pada tanggal
31 oktober 2022;
T–5 Surat Nomor 0003/PW.04/K.SU-21/TU.00.01/10/2022 tanggal 31
oktober 2022;
T-6 Nota dinas Nomor 0003/ND/K.Bawaslu-Prov.SU-21/2022 kepada
Atasan PPID;
T–7 Berita Acara Pleno Nomor 0027/BA-Pleno/Bawaslu-
Prov.SU.21/XI/2022;
T–8 Berita Acara Pleno Nomor 0031/BA-Pleno/Bawaslu
Prov.SU.21/12/2022;
T–9 Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2022;
T - 10 Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2022;
T – 11 Surat Kuasa Yang di berikan oleh Atasan PPID Kabupaten Simalungun;
T – 12 Kesepakatan mediasi terkait permohonan yang di mohonkan pada
sidang KIP : 1. informasi yang diberikan kepada pemohon adalah
bentuk hardcopy. 2. pemohon dan termohon sepakat bahwa informasi
yang diterima pemohon tidak akan dipergunakan untuk kepentingan
hukum, 3. serah terima berkas informasi diberikan seketika diwaktu
yang sama saat kesepakatan mediasi terjadi;
T - 13 Surat Formulir Lampiran XVI BA penilaian tes wawancara;
T – 14 Surat Pengadu yang ditujukan kepada Bawaslu Kabupaten Simalungun
menyatakan dirinya membuat kumulatif nilai tes tertulis dan tes
wawancara;
T - 15 Surat Penjelasan Ketua Bawaslu Kabupaten Simalungun Nomor
0004/PW.04/K.SU- 21/12/2022;
T – 16 Nota Dinas Nomor 006/ND/K.Bawaslu-Prov.SU.21/12/2022, agar
Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Simalungun memberikan
pembinaan kepada Dedi Wahyudi atas kealpaan yang dilakukan;
T - 17 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01/K1/09/2022 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu
Kecamatan dalam Pemilu Serentak 2024.
[2.8] KESIMPULAN PARA TERADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 20 Maret 2023, Para Teradu
menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta dalam persidangan sebagaimana
dirisalahkan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa Para Teradu tidak terbukti
melakukan kesalahan ataupun pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2022 juncto Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2019, maupun terhadap Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2017 dalam menjalankan tugas-tugasnya selaku
pimpinan Bawaslu Kabupaten Simalungun, sebagaimana yang disampaikan
Pengadu dalam pokok aduannya;
2. Terbukti Bahwa Pengadu tidak Mampu Memberikan bantahan/sanggahan atas
seluruh jawaban yang didalikan oleh Para Teradu dalam persidangan DKPP;
3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Simalungun tidak terbukti melakukan tindakan
diskriminatif terhadap Pengadu sebagaimana yang telah didalilkan dalam pokok
aduan Pengadu maupun terhadap seluruh peserta tes wawancara calon anggota
Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Simalungun;
4. Terbukti bahwa Bawaslu Kabupaten Simalungun telah menyampaikan laporan
akhir seluruh tahapan proses pembentukan panwaslu kecamatan se-kabupaten
simalungun sesuai pedoman pembentukan panwaslu kecamatan sebagaimana
termaktub dalam Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 314/HK.01/K1/09/2022
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor
354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01/K1/09/2022 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu
Serentak 2024, yang didalamnya termuat daftar nilai tes tertulis dan tes
wawancara. Laporan ini disampaikan Bawaslu Kabupaten Simalungun Kepada
Bawaslu Provinsi Sumatra Utara sebelum Sidang Sengketa Informasi Publik di
Gelar di ruang Sidang KIP Provinsi Sumatra Utara dan/atau Sidang
Pemeriksaan DKPP;
5. Terbukti bahwa kesalahan yang terjadi dalam memberikan informasi publik di
sidang mediasi KIP merupakan kesalahan individual yang dilakukan oleh Staf
PPID (Operator Pokja) yang dalam hal memberikan informasi kepada Panitra KIP
dengan melakukan print out Lembar Kerja daftar nilai, tanpa terlebih dahulu
meminta koreksi kepada pemegang Kuasa Untuk dan Atas nama atasan PPID.
Sebagaimana telah disampaikan Saksi Terkait (Dedi Wahyudi) dalam Sidang
Pemeriksaan DKPP;
6. Terbukti Bahwa kesalahan dalam Memberikan berkas informasi jumlah nilai
akhir tes wawancara yang diserahkan Staf PPID kepada panitra KIP, adalah
merupakan hasil print out Lembar Kerja Operator pokja yang dilakukan oleh staf
PPID dan merupakan kesalahan Individual Staf PPID;
7. Terbukti Bahwa setelah melakukan print out lembar kerja, staf PPID secara
individu langsung menyerahkan berkas kepada panitra KIP tanpa terlebih
dahulu meminta untuk dikoreksi kepada Pimpinannya;
8. Bahwa dapat disimpulakan, hasil print out ini bukanlah merupakan berkas asli
hardcopy BA Pleno tes wawancara sebab lembar pertama pada BA Pleno Tes
Wawancara telah terpisah dengan lembaran kedua, yang mana lembaran kedua
merupakan lembaran tanda tangan, sedangkan lembaran pertama merupakan
lembaran daftar nilai akhir. Yang sebelumnya dijelaskan dalam risalah sidang
bahwa lembaran pertama telah dicopot dan dipisahkan dari lembaran kedua
serta lembaran pertama diganti dengan lembaran print out lembar kerja operator
pokja;
9. Bahwa dalam fakta persidangan DKPP telah terbukti Bawaslu Kabupaten
Simalungun sudah mengeluarkan Nota Dinas kepada Kepala Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Simalungun untuk segera memberikan pembinaan kepada
Dedi Wahyudi;
10. Bahwa fakta dalam sidang DKPP staf PPID atas nama Dedi Wahyudi terbukti
telah diberikan pembinaan/sanksi Oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten
Simalungun terhadap perbuatannya yang menyebabkan terjadinya polemik atas
pembagian total jumlah Nilai Akhir Yang tidak Sesuai Dengan Berkas asli BA
Pleno tes wawancara hardcopy;
11. Terbukti bahwa atas kesalahan Individu yang dilakukan oleh Staf PPID dalam
memberikan informasi kepada Panitra KIP, Bawaslu Kabupaten Simalungun
sudah mengeluarkan dan memberikan Surat Nomor 004/PW.04/KSU-
21/12/2022 Perihal Penjelasan Kepada Pengadu, turut dilampirkan didalamnya
hardcopy BA tes wawancara yang asli;
12. Terbukti Bahwa Atasan PPID (Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten
Simalungun) selaku pihak terkait tidak dapat melakukan tugas dan tanggung
jawabnya dalam sengketa informasi publik diakibatkan dirinya sedang berada
dalam kondisi sakit;
13. Terbukti Bahwa dewan pertimbangan PPID (Teradu III) selaku penanggung jawab
dalam memberikan pertimbangan-pertimbangan hukum, tidak dapat melakukan
tugas dan tanggung jawab akibat dirinya sedang berada dalam kondisi sakit dan
menjalani operasi;
14. Bahwa dalam sidang DKPP Hakim Ketua meminta kepada Bawaslu Kabupaten
Simalungun untuk menyampaikan seluruh berkas alat bukti yang belum
tersampaikan agar segera dilengkapi sesuai fakta-fakta dalam persidangan;
15. Bahwa demi melengkapi alat bukti yang diminta oleh Hakim Ketua, maka
bersama kesimpulan ini Bawaslu Kabupaten Simalungun melampirkan seluruh
berkas-berkas yang diminta oleh Hakim Ketua.
[2.9] SAKSI PARA TERADU
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 20 Maret 2023, Para Teradu
mengajukan 1 (satu) orang saksi atas nama Dedi Wahyudi yang pada pokoknya
menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa saya adalah staf sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
Simalungun divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Pendidikan dan
Pelatihan;
2. Bahwa saya juga anggota Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan yang tertuang
dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
Simalungun Nomor 0005/HK.01.01/K.SU-21/09/2021 tentang Penetapan
Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan se-
Kabupaten Simalungun dalam rangka Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 dan
memiliki tugas sebagai operator dalam pembuatan Berita Acara (BA), serta
melakukan perekapan nilai yang diberikan atau dikumpulkan Pokja dari Teradu I
s.d. V;
3. Bahwa saya juga merupakan Anggota Tim Keterbukaan Informasi Publik Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun berkedudukan sebagai
Petugas Pelayanan Informasi tertuang dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun Nomor 001/HM.00.02/K.SU-
21/06/2022 tentang Pembentukan Tim Keterbukaan Informasi Publik Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun;
4. Bahwa saya ditunjuk sebagai panitia pelaksana pada kegiatan Sosialisasi
Pengawasan Pemilu Partisipatif di Lingkungan Akademik yang diselenggarakan
Bawaslu Provinsi Sumatera utara pada tanggal 8 Desember 2022 di Sekolah Tinggi
Agama Islam (STAI) UISU Pematangsiantar;
5. Bahwa kira-kira pukul 17.00 Wib tanggal 8 Desember 2022 saya menerima
perintah melalui panggilan Whatsapp dari Kepala Sekretariat untuk pergi bersama
rekan saya sesama staf Sdri. Novia Dewi Hartata Purba mendampingi Pimpinan
saya Ketua Bawaslu Kabupaten Simalungun untuk menghadiri sidang Ajudikasi
Non Litigasi dan Mediasi di Komisi Informasi Provinsi (KIP) pada tanggal 9
Desember 2022 tertuang dalam Surat Perintah Tugas Nomor 0013/PS.00.02/SU-
21/12/2022;
6. Bahwa pada tanggal 9 desember 2022 saat dilakukan mediasi di KIP Teradu I
meminta saya menyerahkan berkas kepada panitera untuk dibuatkan berita acara
kesepakatan mediasi yang akan diserahkan kepada Pengadu. Berkas yang saya
serahkan adalah hasil print lembar kerja yang saya gunakan untuk membuat
berita acara penilaian wawancara yang saya gunakan berulang kali untuk
membuat berita acara setiap Kecamatan se-Kabupaten Simalungun. Hal ini
disebabkan hardcopy berkas asli tidak turut dibawa saat menghadiri sidang di KIP.
Terhadap hasil print tersebut tidak saya lakukan pengecekan kembali isinya karena
sepengetahuan saya berita acara pembentukan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten
Simalungun yang ditandatangani oleh kelima pimpinan Bawaslu Kabupaten
Simalungun tidak terdapat kesalahan didalamnya. Hasil print out tersebut saya
satukan dengan lembar kedua hasil copy berita acara asli yang ditandatangani
kelima pimpinan Bawaslu Kabupaten Simalungun karena lembar penilaian dan
lembar tandatangan adalah lembar terpisah. Kesalahan tersebut diketahui melalui
surat Pengadu tanggal 22 Desember 2022 dan saya sudah mendapat pembinaan
dan peringatan dari Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Simalungun selaku
atasan saya.
[2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Korsek
Bawaslu Kabupaten Simalungun dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
Divisi SDM dalam sidang pemeriksaan tanggal 20 Maret 2023 sebagai berikut:
[2.10.1] Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Simalungun
Bahwa saksi a.n. Dedi Wahyudi sudah dilakukan pembinaan, apa yang disampaikan
oleh saksi a.n. Dedi Wahyudi itulah yang terjadi. Surat yang masuk kepada PPID
telah saya telaah, pada saat sidang saya sedang sakit maka saya memberikan surat
kuasa kepada Teradu I dan hanya Teradu I yang bisa menghadiri sidang tersebut.
[2.10.2] Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Divisi SDM
1. Bahwa saya telah membaca Pengaduan Pengadu yaitu Buyung Tanjung yang pada
pokoknya aduan tersebut diantaranya mempermasalahkan hal-hal sebagai berikut
:
a. Bawaslu Kabupaten Simalungun tidak memberikan materi dan hasil materi
wawancara kepada peserta Nomor pendaftaran 018/KP.01.00/SU-
21.26/L/09/2022;
b. Bawaslu Kabupaten Simalungun tidak memberikan Berita Acara Perekapan
daftar Nama dan Nilai Peserta Tes Tertulis Panwaslu Kecamatan Siantar;
c. Bawaslu Kabupaten Simalungun tidak memberikan Berita Acara Penetapan
hasil tes wawancara.
2. Bahwa terhadap permasalahan sebagaimana pada poin 1 di atas, dengan ini
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara memberikan keterangan :
a. Terkait dengan materi wawancara, dapat kami jelaskan bahwa berdasarkan
Lampiran Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia, Nomor
354/HK.01.00/K1/10/2022 tanggal 15 Oktober 2022 tentang Perubahan
Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu Serentak 2024,
pada bagian F (Tes Tertulis dan Tes Wawancara) angka 5. Disebutkan bahwa
Pelaksanaan Tes Wawancara dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan wawancara dan penilaian terhadap
peserta;
2) Peserta tes wawancara wajib mengisi daftar hadir (Lampiran XIV);
3) Penilaian Tes Wawancara menggunakan simulasi penilaian sebagaimana
Lampiran XV dengan menyesuaikan kebutuhan dilapangan;
4) Presentasi oleh calon Panwaslu Kecamatan mengenai visi-misi dan motivasi
menjadi anggota Panwaslu Kecamatan;
5) Tanya jawab dengan materi pendalaman visi-misi, motivasi calon anggota
Panwaslu Kecamatan, pengetahuan tentang penyelenggaraan dan
pengawasan Pemilu, tata kelola Pemilu inklusif, pengetahuan tentang kearifan
lokal, serta klarifikasi terhadap rekam jejak dan tanggapan masyarakat;
6) Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kecamatan dilakukan secara bersama-
sama atau minimal dihadiri oleh dua orang Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
yang direkam secara audio visual dan tercatat dalam Berita Acara (BA) Pleno
Hasil wawancara. Bagi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang tidak
berkesempatan hadir secara luring maka dapat melaksanakan wawancara
secara daring, atau dengan alasan tertentu, dapat menitipkan pertanyaan
wawancara kepada Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang hadir;
7) Materi tanya jawab juga berupa pertanyaan untuk mendapatkan klarifikasi
bahwa calon anggota Panwaslu Kecamatan tidak memiliki ikatan perkawinan
dengan sesama penyelenggara Pemilu, dengan penjelasan sebagai berikut: 1)
Perkawinan antara sesama anggota Panwaslu Kecamatan; 2) Perkawinan
antara anggota Panwaslu Kecamatan dengan anggota Panwaslu Kelurahan
Desa (PKD), atau Panwaslu LN dan Medan, 20 Maret 2023 Pengawas TPS; 3)
Perkawinan antara anggota Panwaslu Kecamatan dengan anggota Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota; 4) Perkawinan antara
anggota Panwaslu Kecamatan dengan anggota KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN atau KPPS; dan 5) Perkawinan antara
anggota Panwaslu Kecamatan dengan anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum.
b. Bahwa selanjutnya, berdasarkan Lampiran Keputusan Ketua Bawaslu Republik
Indonesia, Nomor 354/HK.01.00/K1/10/2022 tanggal 15 Oktober 2022 tentang
Perubahan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022
tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam
Pemilu Serentak 2024 pada bagian F angka 6, 7, 8, dan 9, disebutkan bahwa :
1) Bawaslu Kabupaten/Kota menjumlahkan nilai tes wawancara sesuai format
terlampir dan menyampaikannya kepada Bawaslu Provinsi;
2) Bawaslu Kabupaten/Kota menjumlahkan nilai tes tertulis dan nilai tes
wawancara dengan persentase 40 % (empat puluh) persen nilai tes tertulis
dan 60 % (enam puluh) persen nilai wawancara;
3) Bawaslu Kabupaten/Kota menyusun hasil penjumlahan nilai tes tertulis dan
tes wawancara dengan daftar nama calon berurutan berdasarkan peringkat
nilai tertinggi dengan memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit
30% (tiga puluh persen);
4) Bawaslu Kabupaten/Kota membuat Berita Acara Penetapan hasil nilai tes
tertulis dan tes wawancara.
selanjutnya sehubungan dengan nilai wawancara Pengadu, maka berdasarkan
dokumen BA Penilaian Tes Wawancara Kecamatan Siantar yang disampaikan
oleh Divisi SDM Bawaslu Kabupaten Simalungun kepada Divisi SDM Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara, maka dalam dokumen tersebut nilai wawancara
masing-masing peserta di Kecamatan Siantar adalah sebagai berikut :
Martua Ambarita dengan total nilai wawancara 72,7
Hilda Isdar dengan total nilai wawancara 73,3
Jarnias Sitanggang dengan total nilai wawancara 73,0
Syawal Efendi dengan total nilai wawancara 73,2
Semar Saragih dengan total nilai wawancara 67,6
Buyung Tanjung dengan total nilai wawancara 72,4
(Bukti PT-1) adapun nilai ujian tes tertulis untuk 6 orang nilai tertinggi ujian tes
tertulis untuk Kecamatan Siantar berdasarkan hasil rekapan Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara adalah adalah sebagai berikut :
Nama ID Login Nilai
Simalungun Siantar, SIM303 83
Hilda Isdar
Simalungun Siantar, SIM305 83
Jarnias Sitanggang
Simalungun Siantar, SIM310 74
Syawal Efendi Tarigan
Simalungun Siantar, SIM314 71
Buyung Tanjung
Simalungun Siantar, SIM311 70
Semar Saragih
Simalungun Siantar, SIM301 68
Martua Ambarita
(Bukti PT-2)
c. Bahwa terkait dengan permintaan Pengadu terhadap hasil nilai tes tertulis dan
nilai tes wawancara, bahwa berdasarkan Lampiran I Penetapan Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu, Nomor
0999/Bawaslu/H2PI/HM.00/XII/2019 tanggal 20 Desember 2019 tentang
Informasi Seleksi Pengawas Pemilu/Pemilihan Adhoc Yang Dikecualikan,
disebutkan bahwa rincian hasil/penilaian seleksi calon anggota Panwaslu
Kecamatan adalah termasuk informasi yang dikecualikan. Selain itu
berdasarkan Pasal 17 huruf h angka 4 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, disebutkan bahwa
“hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan
rekomendasi kemampuan seseorang” merupakan informasi yang dikecualikan.
3. Bahwa terkait dengan permintaan informasi nilai tes seleksi Panwaslu Kecamatan
oleh Pengadu kepada Bawaslu Kabupaten Simalungun. Teradu II, Alfi Mukhair
Nasution pernah menceritakan hal ini kepada saya via telepon (waktu dan
tanggalnya saya sudah lupa), pada saat itu seingat saya, saya memberikan
tanggapan supaya Bawaslu Kabupaten Simalungun menindaklanjuti permintaan
informasi tersebut dengan mempedomani mekanisme dan/atau aturan-aturan
yang berkaitan dengan pemberian informasi publik;
4. Bahwa pada suatu ketika (hari, tanggal dan waktunya juga saya sudah lupa),
Teradu II juga pernah menceritakan perkembangan permintaan informasi oleh
Pengadu ini kepada saya selaku koordiv SDM Bawaslu Provinsi, dimana pada
intinya Teradu II melaporkan kepada saya secara lisan bahwa Bawaslu Kabupaten
Simalungun telah dipanggil oleh Komisi Informasi Provinsi untuk menghadiri
sidang sengketa informasi. Pada saat itu saya sampaikan kepada Teradu supaya
Bawaslu Kabupaten Simalungun menghadiri panggilan sidang sengketa oleh
Komisi Informasi Provinsi tersebut;
5. Bahwa setelah sidang sengketa informasi selesai, selanjutnya Teradu II melaporkan
via lisan kepada saya (waktu dan tanggalnya saya lupa) bahwa Bawaslu kabupaten
Simalungun telah selesai mengikuti sidang sengketa di KIP dan kasus sengketa
permintaan informasi ini telah diselesaikan oleh Komisi Informasi Provinsi melalui
mediasi;
6. Bahwa dengan telah selesainya sengketa informasi melalui mediasi oleh KIP
sebagaimana dijelaskan di atas, maka ketika itu saya selaku kordiv. SDM Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara berpandangan bahwa kasus sengketa informasi yang
dimohonkan oleh Pengadu kepada Komisi Informasi Provinsi telah selesai, hal ini
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menyatakan “Putusan Komisi
Informasi yang berasal dari kesepakatan melalui Mediasi bersifat final dan
mengikat”.
Untuk melengkapi keterangannya Pihak Terkait melampirkan alat bukti dengan
PT-1 sampai dengan PT-2 sebagai berikut:
PT-1 Berita Acara Penilaian Wawancara, Penggabungan Nilai
Wawancara CAT, Penetapan Hasil Wawancara dari Bawaslu
Kabupaten Simalungun;
PT-2 Nilai ujian tertulis untuk Kecamatan Siantar berdasarkan hasil
rekapan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.