Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 89/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan Bawaslu Prov. Sumsel
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 25/07/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 05-07-2018
👁 14 dibaca ⇩ 3 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPara Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Kasus pelaporan ijazah palsu atas nama calon wakil Gubernur Sumatera Selatan Mawardi Yahya: 1. Pada 9 Januari 2018, Muhammad Yunus selaku koordinator Front masyarakat Sumatera Selatan telah melaporkan Calon Wakil Gubernur Sumatera Selatan Mawardi Yahya yang berdasarkan bukti dan saksi diduga telah menggunakan ijazah palsu dalam pencalonan sebagai Wakil Gubernur Sumatera Selatan.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [4.1.1] Bahwa pada 9 Januari 2018 Muhammad Yunus selaku koordinator Front masyarakat Sumatera Selatan melaporkan kepada para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan terkait dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilakukan oleh Mawardi Yahya dalam pendaftaran pasangan Calon Wakil Gubernur Sumatera Selatan tahun 2018.
Pasal DilanggarPasal 69; Pasal 187 ayat (2); Pasal 13 ayat (2); Pasal 187 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016,
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi Nama Baik Teradu I Junaidi dan Teradu II Iwan Ardiansyah selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya Putusan ini;dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 89/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 91/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 89/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan putusan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Itang Asmawijaya Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Perum. Dwikora Indah I No 1629 Palembang, Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Junaidi Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Alamat : Jln. OPI Raya Jakabaring Palembang, Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Iwan Ardiansyah Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Alamat : Jln. OPI Raya Jakabaring Palembang, Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------Teradu II; Teradu I dan Teradu II selanjutnya disebut sebagai--------Para Teradu [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan Pengadu; Mendengarkan jawaban para Teradu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan para Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU Para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1] Kasus pelaporan ijazah palsu atas nama calon wakil Gubernur Sumatera Selatan Mawardi Yahya: 1. Pada 9 Januari 2018, Muhammad Yunus selaku koordinator Front masyarakat Sumatera Selatan telah melaporkan Calon Wakil Gubernur Sumatera Selatan Mawardi Yahya yang berdasarkan bukti dan saksi diduga telah menggunakan ijazah palsu dalam pencalonan sebagai Wakil Gubernur Sumatera Selatan. Dalam laporannya membawa 3 (tiga) saksi yaitu Syamsul Rizal (Tokoh Masyarakat), Syahrial Anwar (Alumni STM Pertambangan Palembang berijazah tahun 1977), dan Tadjuddin Tumbuh (Alumni STM Pertambangan Palembang berijazah tahun 1977). Ketiga Saksi secara tegas menyatakan tidak pernah mengenal Mawardi Yahya yang juga mengaku sebagai Alumni STM Pertambangan Palembang berijazah tahun 1977. Untuk memperkuat kesaksiannya, ketiga saksi memberikan pernyataan tertulis di atas materai, fotokopi ijazah, foto kegiatan selama sekolah dan lainnya. Melalui formulir Model A.8 yaitu Kajian dugaan Pelanggaran Nomor 01/LP/PG/Prov.Sumsel/06.00/II/2018 yang ditandatangani Kordiv Hukum dan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Iwan Ardiansyah SH tanpa tanggal menyatakan bahwa pembuktian ijazah tersebut didapat dengan cara sah atau tidak merupakan ranah penyidikan dan peradilan, maka sebaiknya laporan ini diarahkan ke Sentra Gakkumdu, sehingga dalam rekomendasinya disebutkan, Laporan ini tidak dapat diterima. Laporan ini dapat dijadikan informasi awal oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. Selanjutnya Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan melalui surat tertanggal 20 Maret 2018 memanggil para saksi dengan nomor surat sebagai berikut: 099/K.SS/PM.06.01/III/2018, 100/K.SS/PM.06.01/III/2018, 101/K.SS/PM.06.01/III/2018, 102/K.SS/PM.06.01/III/2018, 103/K.SS/PM.06.01/III/2018, 104/K.SS/PM.06.01/III/2018 Selanjutnya Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan melalui surat tertanggal 21 Maret 2018 menyampaikan penundaan klarifikasi dengan nomor sirat sebagai berikut: 105/K.SS/PM.01.01/III/2018, 106/K.SS/PM.06.01/III/2018, 107/K.SS/PM.06.01/III/2018, 108/K.SS/PM.06.01/III/2018, 109/K.SS/PM.06.01/III/2018 Sampai dengan tanggal 9 April 2018 tidak ada tindak lanjut lagi dari Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan untuk melanjutkan proses ini sebagaimana mestinya. Untuk memberi kepastian hukum mengenai status ijazah calon Wakil Gubernur Sumatera Selatan Mawardi Yahya yang diduga tidak sah yang telah menjadi topik bahasan di tengah masyarakat. Terkait dengan hal tersebut apakah yang bersangkutan tetap dinyatakan sah atau tidak sebagai calon Wakil Gubernur Sumatera Selatan. 2. Kasus Ujaran Kebencian yang diduga dilakukan calon wakil Gubernur Sumatera Selatan Mawardi Yahya Bahwa pada 15 Maret 2018 pada saat kampanye di Kelurahan Makarti Jaya Kecamatan Banyuasin Kabupaten Banyuasin, calon Wakil Gubernur Sumatera Selatan Mawardi Yahya menyatakan; “baknya saja tukang bohong apalagi anaknya”. Dalam bahasa daerah setempat „Bak‟ itu artinya ayah atau orang tua, dan dalam statemen tersebut mengarahkan kepada calon Gubernur Sumatera Selatan Dodi Reza Alex dan ayahnya Alex Noerdin yang saat ini Gubernur Sumatera Selatan. Hal di atas merupakan temuan panitia Pengawas lapangan (PPL) kelurahan Makarti Jaya atas nama Slamet Budiono dan Panitia Pengawas Kecamatan Makarti Jaya atas nama Muslimin dan Beny Carter. Temuan tersebut dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dengan Nomor 05/TM/PG/Kab/06.05/III/2018. Melalui Pemberitahuan tentang status Temuan yang di tandatangani oleh Junaidi selaku Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, dengan status temuan Tidak Dapat ditindaklanjuti dengan alasan telah melewati batas waktu yang telah ditentukan oleh Undang-undang dan belum ditemukan peristiwa pidana. Menurut informasi Kepala Bagian Humas dan Hukum Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Karlisun Nogos, bahwa ada perdebatan mengenai kalimat yang disampaikan oleh calon wakil Gubernur Sumatera Selatan Mawardi Yahya tersebut menggunakan bahasa daerah, sehingga dibutuhkan saksi ahli bahasa. Dari kedua peristiwa diatas terlihat jelas pelanggaran yang telah dilakukan calon Wakil Gubernur Sumatera Selatan Mawardi Yahya baik dalam pemenuhan syarat sebagai calon Wakil Gubernur maupun pada saat yang bersangkutan melakukan kampanye. Bawaslu Provinsi sebagaimana amanat Undang- Undang seharusnya melaksanakan tugas sebagaimana kewenangan yang ada. Tetapi dalam konteks ini patut diduga ada keberpihakan kepada salah satu pasangan calon dengan mengabaikan prinsip kepastian hukum dan prinsip profesionalitas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 11 dan pasal 15. Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik penyelenggara Pemilu. [2.2] Pengadu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti/ keterangan sebagai berikut: 1. Bukti : Salinan Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Nomor P-1 099/K.SS/PM.06.01/III/2018,100/K.SS/PM.06.01/III/2018, 101/K.SS/PM.06.01/III/2018,102/K.SS/PM.06.01/III/2018, 103/K.SS/PM.06.01/III/2018,104/K.SS/PM.06.01/III/2018 perihal Panggilan Klarifikasi tanggal 20 Maret 2018; 2. Bukti : Salinan Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Nomor P-2 105/K.SS/PM.01.01/III/2018,106/K.SS/PM.06.01/III/2018, 107/K.SS/PM.06.01/III/2018,108/K.SS/PM.06.01/III/2018, 109/K.SS/PM.06.01/III/2018, perihal Penundaan Klarifikasi tertanggal 21 Maret 2018. 3. Bukti : Salinan Formulir A.8, Kajian dugaan pelanggaran Nomor P-3 01/LP/PG/Prov.Sumsel/0600/II/2018 4. Bukti : Pemberitahuan tentang status temuan, tanggal 27 Maret P-4 2018 [2.3] PETITUM Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang telah dilakukan oleh para Teradu; 2. Memberikan sanksi kepada para Teradu sesuai dengan kadar pelanggarannya; dan/atau 3. Jika DKPP berpendapat lain mohon keputusan yang seadil-adilnya. Keterangan Saksi 1. Syamsul Rijal Saya adalah saksi yang mengetahui ijazah palsu dari Mawardi Yahya, sebenarnya saya juga tahu dari seorang yang bernama Adam, dia ini mengetahui masalah ijazah palsu Pak Mawardi Yahya, kemudian saya mencoba mecari bukti- bukti untuk menguatkan hal tersebut, ketika saya mau melapor, ternyata sudah ada SP3, dan saya masukkan lagi tapi tetap ditolak 2. M Yunus saya adalah pelapor yang melaporkan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan terkait ijazah palsu, saya benar dipanggil dan diklarifikasi, namun ketika pengumuman status laporan, saya mengetahuinya di papan pengumuman, harusnya para Teradu menyampaikan ke saya dulu sebagai pelapor baru mempublikasikannya. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.4] Teradu I s.d Teradu II telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan yang pada pokoknya menguraikan jawabannya sebagai berikut, berikut jawaban yang disampaikan oleh Teradu I s.d Teradu II antara lain: 1. Untuk pokok aduan ke-1 para Teradu menjawab sebagai berikut: a. bahwa, pada Selasa Tanggal 06 Februari 2018 Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan menerima Laporan dari Sdr. M. Yunus perihal adanya dugaan penggunaan Ijazah Palsu oleh Calon Wakil Gubernur yaitu Ir. H. Mawardi Yahya dengan Register Bukti Penerimaan Laporan (Formulir Model A.3) Nomor 01/LP/PG/Prov/06.01/II/2018. b. bahwa, berdasarkan Laporan tersebut Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan mengundang Pelapor dan saksi-saksi untuk dimintai klarifkasi terkait laporan Pelapor (Formulir Model A.4) terhadap Pelapor M. Yunus dan Saksi-saksi yaitu Tadjudin, Syamsul Rizal dan Syahril Anwar. c. bahwa, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan pada 9 Februari 2018 melakukan klarifikasi terhadap pelapor Sdr. M. Yunus dan Saksi-saksi Tadjudin, Syamsul Rizal, dan Syahril Anwar, yang di tuangkan dalam Berita Acara Klarifikasi (Formulir Model A.7.). d. bahwa, sebelum dilakukan klarifikasi terhadap Pelapor dan Saksi-Saksi dilakukan pengambilan sumpah terhadap pelapor dan saksi-saksi, sebagaimana dituangkan dalam Keterangan/Klarifikasi dibawah Sumpah/Janji (Formulir Model A.5). e. bahwa, setelah dilakukan proses klarifikasi terhadap pelapor dan saksi- saksi Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan melakukan Kajian Dugaan Pelanggaran (Formulir Model A.8). f. bahwa, berdasarkan hasil kajian dugaan pelanggaran, pada 11 Februari 2018 Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan melaksanakan Pleno Hasil Pemeriksaan Laporan M. Yunus terkait Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu oleh Mawardi Yahya pada pencalonan Wakil Gubernur Sumatera Selatan pada Pilkada serentak Tahun 2018, dengan hasil: 1. Laporan M. Yunus terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Mawardi Yahya pada pencalonan wakil gubernur Sumatera Selatan pada Pilkada serentak tahun 2018 Tidak Dapat Diterima. 2. Laporan M. Yunus terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Mawardi Yahya pada pencalonan wakil gubernur Sumatera Selatan pada Pilkada serentak tahun 2018 Dapat dijadikan infromasi awal oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. g. bahwa, setelah dilakukan Pleno oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, dikeluarkan Pemberitahuan Tentang Status Laporan/Temuan yang diumumkan di Papan Pengumuman Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. h. bahwa, berdasarkan hasil Pleno tersebut pada angka 5, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan menjadikan Laporan tersebut menjadi Informasi Awal sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. i. bahwa, setelah dijadikan informasi awal Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan menerbitkan Surat Tugas Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 001/SP/K-SS/II/2018 tanggal 28 Februari 2018 tentang Pembentukan Tim Pemeriksa dugaan Penggunaan Ijazah Palsu yang diduga digunakan oleh Mawardi Yahya pada pencalonan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan pada Pilkada serentak tahun 2018. j. bahwa, pada tanggal 16 Maret 2018, berdasarkan kesimpulan hasil kajian pada Point ke-7 yang berbunyi “Bahwa untuk pembuktian ijazah tersebut didapat dengan cara sah atau tidak sah merupakan ranah penyidikan dan peradilan, maka sebaiknya laporan ini diarahkan ke Sentra Gakumdu” Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Sentra Gakumdu Provinsi Sumatera Selatan dan Sentra Gakumdu Bawaslu Republik Indonesia, pada intinya hasil koordinasi dan konsultasi tersebut Tim Sentra Gakumdu menyampaikan bahwa “jika suatu kasus telah ada SP3 dari pihak kepolisian/Penyidik, maka kasus yang sama tidak dapat diajukan kembali (Nebis in Idem)”. k. bahwa, berdasarkan Surat perintah tersebut Tim Pemeriksa mulai akan melakukan pengumpulan informasi dan bukti-bukti. l. bahwa, Tim Pemeriksa menyampaikan panggilan untuk memberikan keterangan kepada 1. Sdr. Tajudin Tumbuh, surat nomor 099/K.SS/PM.06.01/III/2018 tanggal 20 Maret 2018 2. Sdr. Syahril Anwar, surat nomor 100/K.SS/PM.06.01/III/2018 tanggal 20 Maret 2018 3. Sdri. Dra. Erlina, surat nomor 101/K.SS/PM.06.01/III/2018 tanggal 20 Maret 2018 4. Sdr. Ir. Sarbini Husin Alam, surat nomor 102/K.SS/PM.06.01/III/2018 tanggal 20 Maret 2018. 5. Sdr. Syamsul Rizal, surat nomor 103/K.SS/PM.06.01/III/2018 tanggal 20 Maret 2018. 6. Sdr. M. Yunus, surat nomor 104/K.SS/PM.06.01/III/2018 tanggal 20 Maret 2018. m. bahwa, Surat nomor nomor 101/K.SS/PM.06.01/III/2018 tanggal 20 Maret 2018 yang ditujukan kepada Sdri. Dra. Erlina tidak jadi dikirimkan kepada yang bersangkutan karena saat itu yang bersangkutan tidak dapat ditemui. n. bahwa, pada tanggal 21 Maret 2018 Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan menerima informasi dari masyarakat bahwa atas dugaan penggunaan ijazah palsu oleh H. Mawardi Yahya Polda Sumatera Selatan pernah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada tahun 2005. o. bahwa, berdasar informasi tersebut Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan melakukan koordinasi lisan ke Polda Sumatera Selatan terkait adanya informasi bahwa Polda Sumatera Selatan pernah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada tahun 2005 atas dugaan penggunaan ijazah palsu oleh H. Mawardi Yahya. p. bahwa, setelah mendapatkan informasi lisan dari Polda Sumatera Selatan tersebut Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan berpendapat bahwa pengambilan keterangan terhadap Sdr. Tajudin, Sdr. Syahril Anwar, Sdr. Ir. Sarbini Husin Alam, Sr. Syamsul Rizal dan Sdr. M.Yunus untuk dilakukan penundaan terlebih dahulu. q. bahwa, pada tanggal 21 Maret 2018, Tim menyampaikan Surat Penundaan pengambilan keterangan terhadap: 1. Sdr. Tajudin Tumbuh, surat nomor: 105/K.SS/PM.01.01/III/2018 tanggal 21 Maret 2018. 2. Sdr. Syahril Anwar, surat nomor: 106/K.SS/PM.01.01/III/2018 tanggal 21 Maret 2018. 3. Sdr. Ir. Sarbini Husin Alam, surat nomor: 107/K.SS/PM.01.01/III/2018 tanggal 21 Maret 2018. 4. Sdr. Syamsul Rizal, surat nomor: 108/K.SS/PM.01.01/III/2018 tanggal 21 Maret 2018. 5. Sdr. M.Yunus, surat nomor: 109/K.SS/PM.01.01/III/2018 tanggal 21 Maret 2018. r. bahwa, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan mengirimkan surat Permintaan Salinan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) ke Polda Sumatera Selatan nomor 115/K.SS/PM.00.01/III/2018 tanggal 21 Maret 2018. s. bahwa, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan mendapatkan Salinan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) dari Polda Sumatera Selatan berdasarkan surat nomor B/201/IV/2018/Ditreskrimum tanggal 03 April 2018. t. bahwa setelah mendapatkan salinan SP3 dari Polda Sumatera Selatan, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan melaksanakan rapat Pleno Hasil Penelusuran Informasi Awal terkait dugaan Ijazah Palsu Ir. H. Mawardi Yahya pada hari Rabu tanggal 04 April 2018, dengan hasil sebagai berikut: 1. berdasarkan hasil koordinasi dengan Sentra Gakumdu Provinsi Sumatera Selatan dan Sentra Gakumdu Republik Indonesia yang dilaksanakan pada 16 Maret 2018, menyatakan bahwa “jika suatu kasus telah ada SP3 dari pihak kepolisian, maka kasus yang sama tidak dapat diajukan kembali (Nebis in Idem)”. 2. dengan telah diterimanya Salinan SP3 Kasus Ijazah Palsu Ir. H. Mawardi Yahya dari Polda Sumatera Selatan maka atas dugaan Ijazah Palsu tersebut dianggap tidak terpenuhinya syarat materil sebagai Temuan dugaan pelanggaran, sehingga Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan tidak dapat melanjutkan penelusuran dugaan ijazah palsu Ir. H. Mawardi Yahya. 3. dengan tidak dilanjutkannya penulusuran dugaan ijazah palsu Ir. H. Mawardi Yahya maka Tugas Tim berdasarkan Surat Perintah Nomor 001/SP/K-SS/II/2018 tanggal 28 Februari 2018 tentang Pembentukan Tim Pemeriksa dugaan Penggunaan Ijazah Palsu yang diduga digunakan oleh Mawardi Yahya pada pencalonan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan pada Pilkada serentak tahun 2018 dinyatakan berakhir. 2. Untuk pokok aduan ke-2 para Teradu menjawab sebagai berikut: a. bahwa, Panitia Pengawas Lapangan Kelurahan Makarti Jaya Kecamatan Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin Sdr. Slamet Budiyono melakukan pengawasan terhadap kegiatan Kampanye yang dilakukan oleh Calon Wakil Gubernur Sumatera Selatan nomor urut 1 yaitu H. Mawardi Yahya di Kelurahan Makarti Jaya Kecamatan Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin yang berlangsung pada hari Kamis tanggal 15 Maret 2018. b. bahwa, selama pengawasan kegiatan kampanye tersebut PPL melakukan pengawasan langsung dan melakukan perekaman secara Audio dan Video selama kegiatan tersebut. c. bahwa, setelah selesainya kegiatan Kampanye PPL melaporkannya ke Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Makarti Jaya. d. bahwa, setelah menerima laporan dari PPL Kelurahan Makarti Jaya Panwascam Makarti Jaya melaporkan hasil temuan tersebut ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Kabupaten Banyuasin. e. bahwa, setelah menerima laporan hasil pengawasan dari Panwascam Makarti Jaya, Panwas Kabupaten Banyuasin melakukan Rapat Pleno pada Hari Kamis tanggal 22 Maret 2018, dan menetapkan hasil pengawasan tersebut menjadi temuan berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno nomor: 05/TM/PG/KAB/06.05/III/2018. f. bahwa, berdasarkan kajian awal Panwas Kabupaten Banyuasin dugaan pelanggaran adalah dugaan pelanggaran Pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 187 Ayat (2) Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. g. bahwa, setelah menerima pelimpahan Temuan dari Panwas Kabupaten Banyuasin, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan berkoordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Provinsi Sumatera Selatan, karena berdasarkan kajian dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Panwas Kabupaten Banyuasin dugaan pelanggaran yang didugakan masuk dalam perbuatan Pidana. h. bahwa, berdasarkan hasil koordinasi tersebut Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor 01/SG/BAWASLU PROV/III/2018 pada tanggal 22 Maret 2018 menugaskan kepada nama- nama yang terdapat dalam Surat Perintah Tugas tersebut untuk melaksanakan tugas dalam rangka kajian dan menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor 02/SG/BAWASLU PROV/III/2018 pada tanggal 22 Maret 2018 menugaskan kepada nama-nama yang terdapat dalam Surat Perintah Tugas tersebut untuk melaksanakan tugas dalam rangka pendampingan dalam rangka kajian. i. bahwa, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor 03/SG/BAWASLU PROV/III/2018 pada tanggal 22 Maret 2018 menugaskan kepada nama-nama yang terdapat dalam Surat Perintah Tugas tersebut untuk melaksanakan tugas dalam rangka Penyelidikan dan menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor 04/SG/BAWASLU PROV/III/2018 pada tanggal 22 Maret 2018 menugaskan kepada nama-nama yang terdapat dalam Surat Perintah Tugas tersebut untuk melaksanakan tugas pendampingan dalam rangka Penyelidikan. j. bahwa, pada hari Sabtu tanggal 24 Maret 2018 dilaksanakan Rapat Anggota Gakumdu Provinsi Sumatera Selatan yang dihadiri oleh unsur Bawaslu Sumatera Selatan, Unsur Kepolisian dan Unsur Kejaksaan dengan mengambil kesimpulan sebagai berikut: 1. Penanganan Kajian temuan Panwas Kabupaten Banyuasin dilaksanakan oleh Gabungan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dengan Panwas Kabupaten Banyuasin. 2. Saksi tambahan yang harus dilakukan oleh Panwas Kabupaten Banyuasin melakukan klarifikasi dua masyarakat yang hadir saat kampanye Mawardi Yahya di Keluarahan Makarti Jaya dan Panitia Pelaksana Kampanye di Kelurahan Makarti Jaya, Klarifikasi ke Dinas Pendidikan tentang kebenaran Program Alex Noerdin Sekolah Gratis, Klarifikasi terhadap KUA tentang kebenaran program Alex Noerdin tentang penempatan 1 petugas P3N di setiap Desa. 3. Klarifikasi terhadap Terlapor Calon Wakil Gubernur atas nama Mawardi Yahya dilakukan oleh Bawaslu Provinsi. 4. Permintaan serta pemeriksaan saksi Ahli Bahasa oleh Bawaslu Provinsi ke Unsri. 5. Permintaan serta pemeriksaan saksi Ahli TI oleh Bawaslu Provinsi ke Dinas Kominfo Provinsi Sumsel. k. bahwa, untuk menjalankan keputusan Rapat Anggota Gakumdu Provinsi Sumatera Selatan, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan mengirimkan Surat Permohonan Permintaan Saksi Ahli Bahasa nomor 121/K.SS/PM.01.02/III/2018 ke Lembaga Bahasa Universitas Sriwijaya dan Surat Permohonan Permintaan Saksi Ahli Teknologi dan Informatika Nomor 122/K.SS/PM.01.02/III/2018 ke Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sumatera Selatan. l. bahwa, pada tanggal 26 Maret 2018 Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada Sdr. Mawardi Yahya Nomor 123/K.SS/PM.05.01/III/2018 perihal untuk memberikan keterangan terkait Temuan Nomor 05/TM/PG/KAB/06.05/III/2018. m. bahwa, pada hari Selasa tanggal 27 Maret 2018 Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan melakukan Klarifikasi terhadap Sdr. Mawardi Yahya yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi (formulir Model A7). n. bahwa, hingga hari Selasa Tanggal 27 Maret 2018 pukul 18.00 WIB, Saksi Ahli yang diminta oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan tidak ada yang hadir memenuhi undangan untuk dimintai keterangannya. o. Setelah melakukan klarifikasi dan hasil pengumpulan barang bukti Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan membuat Kajian Dugaan Pelanggaran (Formulir Model A.8) Nomor: 05/TM/PG/KAB/06.05/III/2018, yang pada kesimpulannya sebagai berikut : 1. Bahwa atas Temuan Dugaan Pelanggaran Kampanye yang dilakukan oleh Calon Wakil Gubernur Pilkada Sumatera Selatan Tahun 2018 Nomor Urut 1 Bapak H. Mawardi Yahya, berdasarkan temuan Nomor: 05/TM/PG/KAB/06.05/III/2018 oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Banyuasin yang diduga melanggar ketentuan Pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, yang berbunyi “Melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, Perseorangan, dan/atau kelompok Masyarakat”. Bahwa atas ujaran atau kalimat yang disampaikan oleh Calon Wakil Gubernur Pilkada Sumatera Selatan Tahun 2018 nomor urut 1 Bapak H. Mawardi Yahya pada saat Kampanye di Kelurahan Makarti Jaya Kecamatan Makarti Jaya yaitu, “Pak Alex nyo lagi mudike kito apolagi anaknyo Dodi maksud aku. kito nih yo berijo cak itu maksud aku benar dak kiro-kiro.” Masih harus dibuktikan dengan meminta penjelasan dari Ahli Bahasa untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana didalam kalimat tersebut. 2. Bahwa berdasarkan kamus besar bahasa Indonesia arti kata Fitnah adalah Perkataan Bohong atau tanpa berdasarkan kebenaran yang disebarkan dengan maksud menjelekkan orang (seperti menodai nama baik, merugikan kehormatan orang) sedangkan Memfitnah adalah Menjelekkan nama orang (menodai nama baik, merugikan kehormatan, dan sebagainya). p. bahwa, untuk menjalankan ketentuan ketentuan pasal 19 ayat (1) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : 14 Tahun 2016, Nomor : 01 Tahun 2016, Nomor 010/JA/11/2016 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakill Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota berbunyi “Pengawas Pemilu, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa pada sentra Gakumdu melakukan pembahasan kedua paling lambat 5 (lima) hari sejak Laporan/Temuan diterima oleh Pengawas Pemilu. Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan melaksanakan Pembahasan II Sentra Gakumdu Provinsi Sumatera Selatan pada hari Selasa Tanggal 27 Maret 2018 Pukul 20.00 WIB di Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. q. bahwa, kesimpulan dan rekomendasi dari Pembahasan II Sentra Gakumdu Provinsi Sumatera Selatan yaitu: 1. Kesimpulan: - Penyidik Kepolisian Temuan pada pasal 69 huruf b, c UU No. 1 tahun 2015 dan jo pasal 187 ayat 2 UU No. 10 tahun 2016 tidak dapat dilanjutkan dan demi hukum harus dihentikan. - Kejaksaan Temuan pada Pasal 69 huruf b,c UU No. 1 tahun 2015 dan jo pasal 187 ayat 2 UU No. 10 tahun 2016 tidak dapat dilanjutkan ketahap penyidikan. - Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Temuan pada pasal 69 huruf b,c UU No. 1 tahun 2015 dan jo pasal 187 ayat 2 UU No. 10 tahun 2016 tidak dapat dilanjutkan 2. Rekomendasi: Terhadap Penerimaan Formulir Temuan Nomor: 05/TM/PG/KAB/06.05/III/2018 tanggal 22 Maret 2018: - Temuan pada pasal 69 huruf b, c UU No. 1 tahun 2015 dan jo pasal 187 ayat 2 UU No. 10 tahun 2016 tidak dapat dilanjutkan. r. bahwa, kesimpulan dan rekomendasi Pembahasan II dituangkan dalam Berita Acara Sentra Gakumdu Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 02 Tanggal 27 Maret 2018. s. bahwa, Pembahasan II dihadiri oleh Anggota Sentra Gakumdu Provinsi Sumatera Selatan dari unsur Bawaslu, Unsur Kepolisian dan Unsur Kejaksaan. t. bahwa, berdasarkan Kesimpulan dan Rekomendasi dari Pembahasan II Sentra Gakumdu Provinsi Sumatera Selatan, pada hari Selasa tanggal 27 Maret 2018 pukul 22.00 WIB Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan melaksanakan Pleno yang menyimpulkan bahwa atas Temuan Nomor: 05/TM/PG/KAB/06.05/III/2018 tanggal 22 Maret 2018 tidak dapat ditindaklanjuti karena Sampai batas waktu yang telah ditentukan oleh Undang-undang belum ditemukannya peristiwa pidana. u. bahwa, berdasarkan Kesimpulan dan Rekomendasi dari Pembahasan II Sentra Gakumdu Provinsi Sumatera Selatan serta hasil pleno Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan mengeluarkan Pemberitahuan Tentang Status Temuan (Formulir Model A.13). [2.5] para Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Tanda Bukti Penerimaan laporan Nomor 01/LP/PG/Prov/06.01/II/2018; 2. Bukti T-2 : Undangan Klarifikasi Nomor 026, 028, 027, 029/K.SS/PM.05.01/II/2018; 3. Bukti T-3 : Berita Acara Klarifikasi; 4. Bukti T-4 : Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah/Janji; 5. Bukti T-5 : Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 01/LP/PG/Prov/06.01/II/2018; 6. Bukti T-6 : Berita Acara Rapat Pleno Hasil Pemeriksaan Laporan M Yunus terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Mawardi Yahya pada pencalonan wakil Gubernur Sumatera Selatan pada Pilkada Serentak Tahun 2018; 7. Bukti T-7 : Pemberitahuan tentang status Laporan/Temuan; 8. Bukti T-8 : Surat Perintah Nomor 001/SP/K-SS/II/2018; 9. Bukti T-9 : Daftar Hadir Supervisi Pembahasan Dugaan Pelanggaran Pemilihan; 10. Bukti T-10 : Surat Panggilan untuk memeberikan keterangan Nomor 099, 100, 101, 102, 103, 104/K.SS/PM.06.01/III/2018; 11. Bukti T-11 : Surat Penundaan Pengambilan Keterangan Nomor 105, 106, 107, 107, 108, 109/K.SS/PM.01.01/III/2018; 12. Bukti T-12 : Surat Nomor 115/K.SS/PM.00.01/III/2018 perihal Permintaan Salinan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) an Ir H Mawardi Yahya; 13. Bukti T-13 : Surat Nomor B/201/IV/2018/Ditreskrimum perihal Pengiriman Fotokopi Surat Penghentian Penyidikan (SP3); 14. Bukti T-14 Surat Perintah Penghentian Penyidikan No. Pol : SP.Dik/325.d/XII/2005/Um/Dit Reskrim SS 15. Bukti T-15 Surat Ketetapan No. Pol : SPDP/325.f/XII/2005/Um/Dit Reskrim SS 16. Bukti T-16 Putusan Nomor 07/PRA.PER/2010/PN.PLG 17. Bukti T-17 : Berita Acara Rapat Pleno Hasil Penelusuran Informasi Awal terkait dugaan ijazah palsu oleh Mawardi Yahya ; 18. Bukti T-18 : Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno Nomor 05/TM/PG/Kab.05/III/2018 19. Bukti T-19 : Fotokopi Surat Perintah Tugas Nomor 01, 02, 03, 04/SG/Bawaslu Prov/III/2018 20. Bukti T-20 : Notulensi Rapat Sentra Gakkumdu dan Daftar Hadir 21. Bukti T-21 : Surat Nomor 121/K.SS/PM.01.02/III/2018 perihal Permintaan Saksi Ahli Kepala lembaga Bahasa Universitas Sriwijaya 22. Bukti T-22 : Surat Nomor 123/K.SS.PM.05.01/III2018 Perihal Undangan Klarifikasi Mawardi Yahya 23. Bukti T-23 : Berita Acara Klarifikasi 24. Bukti T-24 : Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 05/TM/PG/Kab/06.05/III/2018 25. Bukti T-25 : Berita Acara dan Daftar Hadir Pembahasan II Sentra Gakumdu Provinsi Sumatera Selatan 26. Bukti T-26 : Berita Acara Rapat Pleno Hasil Penelusuran informasi awal terkait dugaan ijazah palsu oleh Mawardi Yahya 27. Bukti T-27 : Pemberitahuan tentang status Temuan [2.6] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menyatakan menolak aduan Pengadu. 2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu. 3. Merehabilitasi nama baik para Teradu dari seluruh dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan para Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa para Pengadu adalah masyarakat, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [4.1.1] Bahwa pada 9 Januari 2018 Muhammad Yunus selaku koordinator Front masyarakat Sumatera Selatan melaporkan kepada para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan terkait dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilakukan oleh Mawardi Yahya dalam pendaftaran pasangan Calon Wakil Gubernur Sumatera Selatan tahun 2018. Berdasarkan hal tersebut Teradu II mengeluarkan kajian Nomor 01/LP/PG/Prov.Sumsel/06.01/II/2018 yang menyatakan; 1) laporan tidak diterima, dan 2) laporan dapat dijadikan informasi awal oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, tertanggal 16 Maret 2018. Pada 20 Maret 2018, para Teradu memanggil para saksi untuk memberikan keterangan sesuai jadwal yang telah ditentukan tetapi kemudian ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan tetapi hingga saat ini belum ada tindaklanjut dari para Teradu; [4.1.2] Bahwa Panitia Pengawas Lapangan (PPL) dan Panwascam Makarti Jaya melaporkan Temuan kepada Panwas Kabupaten Banyuasin terkait ujaran kebencian yang dilakukan Calon Wakil Gubenur Mawardi Yahya pada saat kampanye yang menyatakan, “baknya saja tukang bohong apalagi anaknya”. Dalam bahasa Palembang, “Bak” berarti ayah atau orang tua. Pernyataan tersebut menurut Pengadu ditujukan kepada Dodi Reza Alex merupakan anak Alex Noerdin sebagai Calon Gubernur Sumatera Selatan. Pada hari Kamis tanggal 22 Maret 2018, Panwas Kabupaten Banyuasin melakukan Rapat Pleno dan menetapkan hasil pengawasan tersebut menjadi temuan berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno nomor: 05/TM/PG/KAB/06.05/III/2018. Para Teradu mengeluarkan status temuan tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan tidak ada peristiwa pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu, pada pokoknya menolak aduan Pengadu kecuali hal-hal diakui kebenarannya oleh para Teradu. [4.2.1] Bahwa pada tanggal 6 Februari 2018 Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan menerima Laporan dari M. Yunus perihal dugaan penggunaan Ijazah Palsu oleh Calon Wakil Gubernur Mawardi Yahya dan meregister laporan tersebut dengan nomor 01/LP/PG/Prov/06.01/II/2018. Para Teradu menindaklanjutinya dengan mengundang pelapor dan saksi-saksi untuk klarifikasi. Setelah melakukan klarifikasi dan kajian, laporan dinyatakan tidak dapat diterima dengan status laporan ditempel di papan pengumuman Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. Terkait status laporan yang dijadikan sebagai informasi awal untuk ditindaklanjuti, para Teradu menerbitkan Surat Tugas Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 001/SP/K-SS/II/2018 tanggal 28 Februari 2018 tentang Pembentukan Tim Pemeriksa dugaan Penggunaan Ijazah Palsu yang diduga digunakan oleh Mawardi Yahya pada pencalonan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan pada Pilkada serentak tahun 2018. Tim tersebut bertugas mengumpulkan informasi, bukti-bukti dan keterangan dari berbagai pihak. Berdasarkan hasil kajian, pada 16 Maret 2018, menyimpulkan, bahwa pembuktian ijazah tersebut didapat dengan cara sah atau tidak sah merupakan ranah penyidikan dan peradilan, maka laporan diarahkan ke Sentra Gakumdu”. Pada 20 Maret 2018, para Teradu memanggil para saksi untuk dimintai keterangan dan klarifikasi, namun ditunda dengan surat tertanggal 21 Maret 2018 sehubungan dengan informasi masyarakat bahwa dugaan penggunaan ijazah palsu Mawardi Yahya telah terbit Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada tahun 2005 dari Kepolisian Daerah Sumatera Selatan. Terkait informasi tersebut, para Teradu bersurat kepada Polda Sumatera Selatan dan dibalas dengan Nomor B/201/IV/2018/Ditreskrimum yang menyatakan bahwa dugaan ijazah palsu Mawardi Yahya telah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan No. Pol: SP.Dik/325.d/XII/2005/Um/Dit Reskrim SS. Mendapat salinan SP3 dari Polda Sumatera Selatan, pada 16 Maret 2018 para Teradu melaksanakan koordinasi dengan Sentra Gakumdu Provinsi Sumatera Selatan dan Sentra Gakumdu Republik Indonesia. Hasilnya menyatakan bahwa “jika suatu kasus telah ada SP3 dari pihak kepolisian, maka kasus yang sama tidak dapat diajukan kembali (Nebis in Idem)”. Berdasarkan hal tersebut, para Teradu melakukan rapat pleno dan memutuskan tidak dapat melanjutkan dan menghentikan penelusuran dugaan ijazah palsu Mawardi Yahya; [4.2.2] Bahwa Panitia Pengawas Lapangan Kelurahan Makarti Jaya Slamet Budiyono melaporkan hasil pengawasan kepada Panwascam Makarti Jaya dan meneruskannya kepada Panwas Kabupaten Banyuasin yang kemudian dijadikan Temuan dengan Nomor Registrasi 05/TM/PG/KAB/06.05/III/2018. Selanjutnya Temuan tersebut diteruskan ke Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. Dalam Temuan tersebut diindikasikan terdapat unsur Pidana, maka para Teradu berkoordinasi dengan Sentra Gakumdu Provinsi Sumatera Selatan dan membentuk Tim untuk menelusuri dan menjadikan temuan pelanggaran. Berdasarkan hasil rapat pembahasan dalam Sentra Gakumdu, para Teradu merekomendasikan kepada Panwas Kabupaten Banyuasin untuk mengklarifikasi beberapa pihak di antaranya 2 (dua) orang saksi tambahan dari masyarakat Kelurahan Makarti Jaya yang hadir saat kampanye dan Panitia Pelaksana Kampanye, klarifikasi kepada Dinas Pendidikan dan klarifikasi kepada KUA. Selain itu Sentra Gakumdu merekomendasikan para Teradu untuk memanggil Terlapor pasangan Calon Wakil Gubernur atas nama Mawardi Yahya untuk diklarifikasi, memanggil saksi Ahli Bahasa dari Universitas Sriwijaya dan Ahli IT dari Dinas Kominfo Provinsi Sumatera Selatan. Dari seluruh rekomendasi Sentra Gakkumdu mengenai siapa saja yang akan diperiksa, saksi Ahli bahasa dan ahli IT tidak bisa dihadirkan memenuhi undangan yang disampaikan. Kemudian para Teradu bersama Sentra Gakkumdu melakukan pembahasan kedua. Berdasarkan Pasal 69 huruf b, c UU Nomor 1 Tahun 2015 juncto Pasal 187 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016, temuan tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan berdasarkan Bertita Acara Nomor 05/TM/PG/KAB/06.05/III/2018 tertanggal 22 Maret 2018; [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban Pengadu dan para Teradu, para saksi, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Laporan Muhammad Yunus disampaikan kepada para Teradu pada tanggal 6 Februari 2018 terkait dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilakukan oleh Mawardi Yahya pendaftaran pasangan calon Wakil Gubernur Sumatera Selatan. Para Teradu menerima laporan dan meregistrasi Nomor 01/LP/PG/Prov/06.01/II/2018. Para Teradu memanggil Pelapor dan para saksi untuk dimintai keterangan berdasarkan Surat Nomor 026/K.SS/PM.05.01/II/2018, 028/K.SS/PM.05.01/II/2018 dan 029/K.SS/PM.05.01/II/2018 yang dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi. Berdasarkan hasil kajian terhadap laporan Muhammad Yunus yang dituangkan dalam Nomor 01/LP/PG/Prov/06.01/II/2018 tidak dapat ditindaklanjuti karena telah melewati batas waktu penerimaan laporan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota. Berdasarkan hal tersebut, aduan Pengadu yang mendalilkan bahwa Para Teradu tidak menindaklanjuti laporan Muhammad Yunus yang disampaikan tanggal 2 Februari 2018 dan diregistrasi pada 6 Februari 2018 tidak beralasan menurut hukum maupun etika. Meskipun demikian para Teradu tetap berusaha menindaklajuti laporan Muhammad Yunus dengan menjadikan sebagai informasi awal guna melakukan penelusuran dan menjadikan sebagai temuan. Usaha para Teradu dibuktikan dengan membentuk Tim Pemeriksa dugaan Penggunaan Ijazah Palsu yang diduga dilakukan oleh Mawardi Yahya sebagai pasangan calon Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan pada Pilkada serentak tahun 2018. Untuk menggali informasi dan mengumpulkan bukti-bukti, para Teradu kembali memanggil para saksi dan ahli untuk dimintai keterangan pada tanggal 23 Maret 2018 melalui surat tertanggal 20 Maret 2018. Namun hal tersebut ditunda sehubungan dengan informasi masyarakat dan terkonfirmasi dengan Polda Sumatera Selatan yang membenarkan telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan No. Pol: SP.Dik/325.d/XII/2005/Um/Dit Reskrim SS terkait dugaan ijazah palsu Mawardi Yahya. Sesuai dengan uraian tersebut, tindakan para Teradu tidak melanjutkan dan menghentikan penelusuran dugaan ijazah palsu Mawardi Yahya menurut DKPP beralasan secara hukum maupun etika. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; [4.3.2] Bahwa para Teradu menerima Temuan yang diteruskan oleh Panwas Kabupaten Banyuasin, terkait dugaan pelanggaran pidana ujaran kebencian pada saat kampanye yang dilakukan oleh Calon Wakil Gubernur atas nama Mawardi Yahya. Atas temuan tersebut pada 24 Maret 2018 Para Teradu langsung berkordinasi dengan sentra Gakumdu dan diselenggarakan pertemuan yang menghasilkan rekomendasi untuk memeriksa Terlapor, mengklarifikasi saksi-saksi, instansi terkait serta meminta keterangan ahli IT dan ahli Bahasa. Sesuai dengan rekomendasi Gakumdu, para Teradu memeriksa dan mengklarifikasi terlapor, saksi-saksi, dinas pendidikan. Kecuali meminta keterangan ahli IT dan ahli bahasa, tidak dapat dilaksanakan oleh Teradu karena kedua ahli tersebut tidak memenuhi undangan para Teradu. Pada akhirnya dalam rapat Gakumdu kedua antara Penyidik, Jaksa dan Bawaslu, berdasarkan Berita Acara Nomor 05/TM/PG/KAB/06.05/III/2018 menyimpulkan bahwa temuan terkait pelanggaran Pasal 69 huruf b dan c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 juncto Pasal 187 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan dengan alasan tidak ada peristiwa pidana. Keputusan tersebut bukan merupakan kewenangan sepihak para Teradu tetapi keputusan bersama para Teradu dengan penyidik kepolisian dan Jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakumdu. Berdasarkan hal tersebut, DKPP berpendapat bahwa para Teradu telah menindaklanjuti Temuan Panwascam yang diteruskan oleh Panwas Kabupaten Banyuasin sesuai dengan prosedur penanganan laporan dan temuan pelanggaran pemilihan dalam Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
IV. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan para Teradu, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi Nama Baik Teradu I Junaidi dan Teradu II Iwan Ardiansyah selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya Putusan ini;dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (Tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm, Ida Budhiati, Hasyim Asy'ari dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Lima bulan Juli tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Lima bulan Juli tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan para Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Teguh Prasetyo Alfitra Salamm Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir