III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
Para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya
menguraikan sebagai berikut:
[2.1] Kasus pelaporan ijazah palsu atas nama calon wakil Gubernur Sumatera
Selatan Mawardi Yahya:
1. Pada 9 Januari 2018, Muhammad Yunus selaku koordinator Front
masyarakat Sumatera Selatan telah melaporkan Calon Wakil Gubernur
Sumatera Selatan Mawardi Yahya yang berdasarkan bukti dan saksi diduga
telah menggunakan ijazah palsu dalam pencalonan sebagai Wakil Gubernur
Sumatera Selatan. Dalam laporannya membawa 3 (tiga) saksi yaitu Syamsul
Rizal (Tokoh Masyarakat), Syahrial Anwar (Alumni STM Pertambangan
Palembang berijazah tahun 1977), dan Tadjuddin Tumbuh (Alumni STM
Pertambangan Palembang berijazah tahun 1977). Ketiga Saksi secara tegas
menyatakan tidak pernah mengenal Mawardi Yahya yang juga mengaku
sebagai Alumni STM Pertambangan Palembang berijazah tahun 1977. Untuk
memperkuat kesaksiannya, ketiga saksi memberikan pernyataan tertulis di
atas materai, fotokopi ijazah, foto kegiatan selama sekolah dan lainnya.
Melalui formulir Model A.8 yaitu Kajian dugaan Pelanggaran Nomor
01/LP/PG/Prov.Sumsel/06.00/II/2018 yang ditandatangani Kordiv Hukum
dan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Iwan
Ardiansyah SH tanpa tanggal menyatakan bahwa pembuktian ijazah tersebut
didapat dengan cara sah atau tidak merupakan ranah penyidikan dan
peradilan, maka sebaiknya laporan ini diarahkan ke Sentra Gakkumdu,
sehingga dalam rekomendasinya disebutkan, Laporan ini tidak dapat
diterima. Laporan ini dapat dijadikan informasi awal oleh Bawaslu Provinsi
Sumatera Selatan. Selanjutnya Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan melalui
surat tertanggal 20 Maret 2018 memanggil para saksi dengan nomor surat
sebagai berikut:
099/K.SS/PM.06.01/III/2018,
100/K.SS/PM.06.01/III/2018,
101/K.SS/PM.06.01/III/2018,
102/K.SS/PM.06.01/III/2018,
103/K.SS/PM.06.01/III/2018,
104/K.SS/PM.06.01/III/2018
Selanjutnya Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan melalui surat tertanggal 21
Maret 2018 menyampaikan penundaan klarifikasi dengan nomor sirat
sebagai berikut:
105/K.SS/PM.01.01/III/2018,
106/K.SS/PM.06.01/III/2018,
107/K.SS/PM.06.01/III/2018,
108/K.SS/PM.06.01/III/2018,
109/K.SS/PM.06.01/III/2018
Sampai dengan tanggal 9 April 2018 tidak ada tindak lanjut lagi dari
Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan untuk melanjutkan proses ini
sebagaimana mestinya. Untuk memberi kepastian hukum mengenai status
ijazah calon Wakil Gubernur Sumatera Selatan Mawardi Yahya yang diduga
tidak sah yang telah menjadi topik bahasan di tengah masyarakat. Terkait
dengan hal tersebut apakah yang bersangkutan tetap dinyatakan sah atau
tidak sebagai calon Wakil Gubernur Sumatera Selatan.
2. Kasus Ujaran Kebencian yang diduga dilakukan calon wakil Gubernur
Sumatera Selatan Mawardi Yahya Bahwa pada 15 Maret 2018 pada saat
kampanye di Kelurahan Makarti Jaya Kecamatan Banyuasin Kabupaten
Banyuasin, calon Wakil Gubernur Sumatera Selatan Mawardi Yahya
menyatakan; “baknya saja tukang bohong apalagi anaknya”. Dalam bahasa
daerah setempat „Bak‟ itu artinya ayah atau orang tua, dan dalam statemen
tersebut mengarahkan kepada calon Gubernur Sumatera Selatan Dodi Reza
Alex dan ayahnya Alex Noerdin yang saat ini Gubernur Sumatera Selatan.
Hal di atas merupakan temuan panitia Pengawas lapangan (PPL) kelurahan
Makarti Jaya atas nama Slamet Budiono dan Panitia Pengawas Kecamatan
Makarti Jaya atas nama Muslimin dan Beny Carter. Temuan tersebut
dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dengan Nomor
05/TM/PG/Kab/06.05/III/2018. Melalui Pemberitahuan tentang status
Temuan yang di tandatangani oleh Junaidi selaku Ketua Bawaslu Provinsi
Sumatera Selatan, dengan status temuan Tidak Dapat ditindaklanjuti
dengan alasan telah melewati batas waktu yang telah ditentukan oleh
Undang-undang dan belum ditemukan peristiwa pidana. Menurut informasi
Kepala Bagian Humas dan Hukum Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan
Karlisun Nogos, bahwa ada perdebatan mengenai kalimat yang disampaikan
oleh calon wakil Gubernur Sumatera Selatan Mawardi Yahya tersebut
menggunakan bahasa daerah, sehingga dibutuhkan saksi ahli bahasa. Dari
kedua peristiwa diatas terlihat jelas pelanggaran yang telah dilakukan calon
Wakil Gubernur Sumatera Selatan Mawardi Yahya baik dalam pemenuhan
syarat sebagai calon Wakil Gubernur maupun pada saat yang bersangkutan
melakukan kampanye. Bawaslu Provinsi sebagaimana amanat Undang-
Undang seharusnya melaksanakan tugas sebagaimana kewenangan yang
ada. Tetapi dalam konteks ini patut diduga ada keberpihakan kepada salah
satu pasangan calon dengan mengabaikan prinsip kepastian hukum dan
prinsip profesionalitas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan DKPP Nomor
2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum Pasal 11 dan pasal 15. Sehubungan dengan kejadian
tersebut di atas agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran
Kode Etik penyelenggara Pemilu.
[2.2] Pengadu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti/
keterangan sebagai berikut:
1. Bukti : Salinan Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Nomor
P-1 099/K.SS/PM.06.01/III/2018,100/K.SS/PM.06.01/III/2018,
101/K.SS/PM.06.01/III/2018,102/K.SS/PM.06.01/III/2018,
103/K.SS/PM.06.01/III/2018,104/K.SS/PM.06.01/III/2018
perihal Panggilan Klarifikasi tanggal 20 Maret 2018;
2. Bukti : Salinan Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Nomor
P-2 105/K.SS/PM.01.01/III/2018,106/K.SS/PM.06.01/III/2018,
107/K.SS/PM.06.01/III/2018,108/K.SS/PM.06.01/III/2018,
109/K.SS/PM.06.01/III/2018, perihal Penundaan Klarifikasi
tertanggal 21 Maret 2018.
3. Bukti : Salinan Formulir A.8, Kajian dugaan pelanggaran Nomor
P-3 01/LP/PG/Prov.Sumsel/0600/II/2018
4. Bukti : Pemberitahuan tentang status temuan, tanggal 27 Maret
P-4 2018
[2.3] PETITUM
Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang telah dilakukan oleh para Teradu;
2. Memberikan sanksi kepada para Teradu sesuai dengan kadar
pelanggarannya; dan/atau
3. Jika DKPP berpendapat lain mohon keputusan yang seadil-adilnya.
Keterangan Saksi
1. Syamsul Rijal
Saya adalah saksi yang mengetahui ijazah palsu dari Mawardi Yahya,
sebenarnya saya juga tahu dari seorang yang bernama Adam, dia ini mengetahui
masalah ijazah palsu Pak Mawardi Yahya, kemudian saya mencoba mecari bukti-
bukti untuk menguatkan hal tersebut, ketika saya mau melapor, ternyata sudah
ada SP3, dan saya masukkan lagi tapi tetap ditolak
2. M Yunus
saya adalah pelapor yang melaporkan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera
Selatan terkait ijazah palsu, saya benar dipanggil dan diklarifikasi, namun ketika
pengumuman status laporan, saya mengetahuinya di papan pengumuman,
harusnya para Teradu menyampaikan ke saya dulu sebagai pelapor baru
mempublikasikannya.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.4] Teradu I s.d Teradu II telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada
persidangan yang pada pokoknya menguraikan jawabannya sebagai berikut,
berikut jawaban yang disampaikan oleh Teradu I s.d Teradu II antara lain:
1. Untuk pokok aduan ke-1 para Teradu menjawab sebagai berikut:
a. bahwa, pada Selasa Tanggal 06 Februari 2018 Bawaslu Provinsi Sumatera
Selatan menerima Laporan dari Sdr. M. Yunus perihal adanya dugaan
penggunaan Ijazah Palsu oleh Calon Wakil Gubernur yaitu Ir. H. Mawardi
Yahya dengan Register Bukti Penerimaan Laporan (Formulir Model A.3)
Nomor 01/LP/PG/Prov/06.01/II/2018.
b. bahwa, berdasarkan Laporan tersebut Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan
mengundang Pelapor dan saksi-saksi untuk dimintai klarifkasi terkait
laporan Pelapor (Formulir Model A.4) terhadap Pelapor M. Yunus dan
Saksi-saksi yaitu Tadjudin, Syamsul Rizal dan Syahril Anwar.
c. bahwa, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan pada 9 Februari 2018
melakukan klarifikasi terhadap pelapor Sdr. M. Yunus dan Saksi-saksi
Tadjudin, Syamsul Rizal, dan Syahril Anwar, yang di tuangkan dalam
Berita Acara Klarifikasi (Formulir Model A.7.).
d. bahwa, sebelum dilakukan klarifikasi terhadap Pelapor dan Saksi-Saksi
dilakukan pengambilan sumpah terhadap pelapor dan saksi-saksi,
sebagaimana dituangkan dalam Keterangan/Klarifikasi dibawah
Sumpah/Janji (Formulir Model A.5).
e. bahwa, setelah dilakukan proses klarifikasi terhadap pelapor dan saksi-
saksi Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan melakukan Kajian Dugaan
Pelanggaran (Formulir Model A.8).
f. bahwa, berdasarkan hasil kajian dugaan pelanggaran, pada 11 Februari
2018 Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan melaksanakan Pleno Hasil
Pemeriksaan Laporan M. Yunus terkait Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu
oleh Mawardi Yahya pada pencalonan Wakil Gubernur Sumatera Selatan
pada Pilkada serentak Tahun 2018, dengan hasil:
1. Laporan M. Yunus terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh
Mawardi Yahya pada pencalonan wakil gubernur Sumatera Selatan
pada Pilkada serentak tahun 2018 Tidak Dapat Diterima.
2. Laporan M. Yunus terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh
Mawardi Yahya pada pencalonan wakil gubernur Sumatera Selatan
pada Pilkada serentak tahun 2018 Dapat dijadikan infromasi awal oleh
Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan.
g. bahwa, setelah dilakukan Pleno oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan,
dikeluarkan Pemberitahuan Tentang Status Laporan/Temuan yang
diumumkan di Papan Pengumuman Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan.
h. bahwa, berdasarkan hasil Pleno tersebut pada angka 5, Bawaslu Provinsi
Sumatera Selatan menjadikan Laporan tersebut menjadi Informasi Awal
sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
i. bahwa, setelah dijadikan informasi awal Bawaslu Provinsi Sumatera
Selatan menerbitkan Surat Tugas Badan Pengawas Pemilu Provinsi
Sumatera Selatan Nomor: 001/SP/K-SS/II/2018 tanggal 28 Februari 2018
tentang Pembentukan Tim Pemeriksa dugaan Penggunaan Ijazah Palsu
yang diduga digunakan oleh Mawardi Yahya pada pencalonan Wakil
Gubernur Provinsi Sumatera Selatan pada Pilkada serentak tahun 2018.
j. bahwa, pada tanggal 16 Maret 2018, berdasarkan kesimpulan hasil kajian
pada Point ke-7 yang berbunyi “Bahwa untuk pembuktian ijazah tersebut
didapat dengan cara sah atau tidak sah merupakan ranah penyidikan dan
peradilan, maka sebaiknya laporan ini diarahkan ke Sentra Gakumdu”
Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan melakukan koordinasi dan konsultasi
dengan Sentra Gakumdu Provinsi Sumatera Selatan dan Sentra Gakumdu
Bawaslu Republik Indonesia, pada intinya hasil koordinasi dan konsultasi
tersebut Tim Sentra Gakumdu menyampaikan bahwa “jika suatu kasus
telah ada SP3 dari pihak kepolisian/Penyidik, maka kasus yang sama
tidak dapat diajukan kembali (Nebis in Idem)”.
k. bahwa, berdasarkan Surat perintah tersebut Tim Pemeriksa mulai akan
melakukan pengumpulan informasi dan bukti-bukti.
l. bahwa, Tim Pemeriksa menyampaikan panggilan untuk memberikan
keterangan kepada
1. Sdr. Tajudin Tumbuh, surat nomor 099/K.SS/PM.06.01/III/2018
tanggal 20 Maret 2018
2. Sdr. Syahril Anwar, surat nomor 100/K.SS/PM.06.01/III/2018 tanggal
20 Maret 2018
3. Sdri. Dra. Erlina, surat nomor 101/K.SS/PM.06.01/III/2018 tanggal
20 Maret 2018
4. Sdr. Ir. Sarbini Husin Alam, surat nomor
102/K.SS/PM.06.01/III/2018 tanggal 20 Maret 2018.
5. Sdr. Syamsul Rizal, surat nomor 103/K.SS/PM.06.01/III/2018 tanggal
20 Maret 2018.
6. Sdr. M. Yunus, surat nomor 104/K.SS/PM.06.01/III/2018 tanggal 20
Maret 2018.
m. bahwa, Surat nomor nomor 101/K.SS/PM.06.01/III/2018 tanggal 20
Maret 2018 yang ditujukan kepada Sdri. Dra. Erlina tidak jadi dikirimkan
kepada yang bersangkutan karena saat itu yang bersangkutan tidak dapat
ditemui.
n. bahwa, pada tanggal 21 Maret 2018 Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan
menerima informasi dari masyarakat bahwa atas dugaan penggunaan
ijazah palsu oleh H. Mawardi Yahya Polda Sumatera Selatan pernah
menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada tahun
2005.
o. bahwa, berdasar informasi tersebut Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan
melakukan koordinasi lisan ke Polda Sumatera Selatan terkait adanya
informasi bahwa Polda Sumatera Selatan pernah menerbitkan Surat
Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada tahun 2005 atas dugaan
penggunaan ijazah palsu oleh H. Mawardi Yahya.
p. bahwa, setelah mendapatkan informasi lisan dari Polda Sumatera Selatan
tersebut Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan berpendapat bahwa
pengambilan keterangan terhadap Sdr. Tajudin, Sdr. Syahril Anwar, Sdr.
Ir. Sarbini Husin Alam, Sr. Syamsul Rizal dan Sdr. M.Yunus untuk
dilakukan penundaan terlebih dahulu.
q. bahwa, pada tanggal 21 Maret 2018, Tim menyampaikan Surat
Penundaan pengambilan keterangan terhadap:
1. Sdr. Tajudin Tumbuh, surat nomor: 105/K.SS/PM.01.01/III/2018
tanggal 21 Maret 2018.
2. Sdr. Syahril Anwar, surat nomor: 106/K.SS/PM.01.01/III/2018
tanggal 21 Maret 2018.
3. Sdr. Ir. Sarbini Husin Alam, surat nomor:
107/K.SS/PM.01.01/III/2018 tanggal 21 Maret 2018.
4. Sdr. Syamsul Rizal, surat nomor: 108/K.SS/PM.01.01/III/2018
tanggal 21 Maret 2018.
5. Sdr. M.Yunus, surat nomor: 109/K.SS/PM.01.01/III/2018 tanggal 21
Maret 2018.
r. bahwa, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan mengirimkan surat
Permintaan Salinan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) ke Polda
Sumatera Selatan nomor 115/K.SS/PM.00.01/III/2018 tanggal 21 Maret
2018.
s. bahwa, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan mendapatkan Salinan Surat
Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) dari Polda Sumatera Selatan
berdasarkan surat nomor B/201/IV/2018/Ditreskrimum tanggal 03 April
2018.
t. bahwa setelah mendapatkan salinan SP3 dari Polda Sumatera Selatan,
Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan melaksanakan rapat Pleno Hasil
Penelusuran Informasi Awal terkait dugaan Ijazah Palsu Ir. H. Mawardi
Yahya pada hari Rabu tanggal 04 April 2018, dengan hasil sebagai berikut:
1. berdasarkan hasil koordinasi dengan Sentra Gakumdu Provinsi
Sumatera Selatan dan Sentra Gakumdu Republik Indonesia yang
dilaksanakan pada 16 Maret 2018, menyatakan bahwa “jika suatu
kasus telah ada SP3 dari pihak kepolisian, maka kasus yang sama
tidak dapat diajukan kembali (Nebis in Idem)”.
2. dengan telah diterimanya Salinan SP3 Kasus Ijazah Palsu Ir. H.
Mawardi Yahya dari Polda Sumatera Selatan maka atas dugaan Ijazah
Palsu tersebut dianggap tidak terpenuhinya syarat materil sebagai
Temuan dugaan pelanggaran, sehingga Bawaslu Provinsi Sumatera
Selatan tidak dapat melanjutkan penelusuran dugaan ijazah palsu Ir.
H. Mawardi Yahya.
3. dengan tidak dilanjutkannya penulusuran dugaan ijazah palsu Ir. H.
Mawardi Yahya maka Tugas Tim berdasarkan Surat Perintah Nomor
001/SP/K-SS/II/2018 tanggal 28 Februari 2018 tentang
Pembentukan Tim Pemeriksa dugaan Penggunaan Ijazah Palsu yang
diduga digunakan oleh Mawardi Yahya pada pencalonan Wakil
Gubernur Provinsi Sumatera Selatan pada Pilkada serentak tahun
2018 dinyatakan berakhir.
2. Untuk pokok aduan ke-2 para Teradu menjawab sebagai berikut:
a. bahwa, Panitia Pengawas Lapangan Kelurahan Makarti Jaya Kecamatan
Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin Sdr. Slamet Budiyono melakukan
pengawasan terhadap kegiatan Kampanye yang dilakukan oleh Calon
Wakil Gubernur Sumatera Selatan nomor urut 1 yaitu H. Mawardi Yahya
di Kelurahan Makarti Jaya Kecamatan Makarti Jaya Kabupaten
Banyuasin yang berlangsung pada hari Kamis tanggal 15 Maret 2018.
b. bahwa, selama pengawasan kegiatan kampanye tersebut PPL melakukan
pengawasan langsung dan melakukan perekaman secara Audio dan Video
selama kegiatan tersebut.
c. bahwa, setelah selesainya kegiatan Kampanye PPL melaporkannya ke
Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Makarti Jaya.
d. bahwa, setelah menerima laporan dari PPL Kelurahan Makarti Jaya
Panwascam Makarti Jaya melaporkan hasil temuan tersebut ke Panitia
Pengawas Pemilu (Panwas) Kabupaten Banyuasin.
e. bahwa, setelah menerima laporan hasil pengawasan dari Panwascam
Makarti Jaya, Panwas Kabupaten Banyuasin melakukan Rapat Pleno pada
Hari Kamis tanggal 22 Maret 2018, dan menetapkan hasil pengawasan
tersebut menjadi temuan berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno nomor:
05/TM/PG/KAB/06.05/III/2018.
f. bahwa, berdasarkan kajian awal Panwas Kabupaten Banyuasin dugaan
pelanggaran adalah dugaan pelanggaran Pidana sebagaimana yang diatur
dalam pasal 187 Ayat (2) Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi
Undang-Undang.
g. bahwa, setelah menerima pelimpahan Temuan dari Panwas Kabupaten
Banyuasin, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan berkoordinasi dengan
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Provinsi Sumatera Selatan,
karena berdasarkan kajian dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh
Panwas Kabupaten Banyuasin dugaan pelanggaran yang didugakan
masuk dalam perbuatan Pidana.
h. bahwa, berdasarkan hasil koordinasi tersebut Bawaslu Provinsi Sumatera
Selatan menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor 01/SG/BAWASLU
PROV/III/2018 pada tanggal 22 Maret 2018 menugaskan kepada nama-
nama yang terdapat dalam Surat Perintah Tugas tersebut untuk
melaksanakan tugas dalam rangka kajian dan menerbitkan Surat Perintah
Tugas Nomor 02/SG/BAWASLU PROV/III/2018 pada tanggal 22 Maret
2018 menugaskan kepada nama-nama yang terdapat dalam Surat
Perintah Tugas tersebut untuk melaksanakan tugas dalam rangka
pendampingan dalam rangka kajian.
i. bahwa, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan menerbitkan Surat Perintah
Tugas Nomor 03/SG/BAWASLU PROV/III/2018 pada tanggal 22 Maret
2018 menugaskan kepada nama-nama yang terdapat dalam Surat
Perintah Tugas tersebut untuk melaksanakan tugas dalam rangka
Penyelidikan dan menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor
04/SG/BAWASLU PROV/III/2018 pada tanggal 22 Maret 2018
menugaskan kepada nama-nama yang terdapat dalam Surat Perintah
Tugas tersebut untuk melaksanakan tugas pendampingan dalam rangka
Penyelidikan.
j. bahwa, pada hari Sabtu tanggal 24 Maret 2018 dilaksanakan Rapat
Anggota Gakumdu Provinsi Sumatera Selatan yang dihadiri oleh unsur
Bawaslu Sumatera Selatan, Unsur Kepolisian dan Unsur Kejaksaan
dengan mengambil kesimpulan sebagai berikut:
1. Penanganan Kajian temuan Panwas Kabupaten Banyuasin
dilaksanakan oleh Gabungan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan
dengan Panwas Kabupaten Banyuasin.
2. Saksi tambahan yang harus dilakukan oleh Panwas Kabupaten
Banyuasin melakukan klarifikasi dua masyarakat yang hadir saat
kampanye Mawardi Yahya di Keluarahan Makarti Jaya dan Panitia
Pelaksana Kampanye di Kelurahan Makarti Jaya, Klarifikasi ke Dinas
Pendidikan tentang kebenaran Program Alex Noerdin Sekolah Gratis,
Klarifikasi terhadap KUA tentang kebenaran program Alex Noerdin
tentang penempatan 1 petugas P3N di setiap Desa.
3. Klarifikasi terhadap Terlapor Calon Wakil Gubernur atas nama
Mawardi Yahya dilakukan oleh Bawaslu Provinsi.
4. Permintaan serta pemeriksaan saksi Ahli Bahasa oleh Bawaslu
Provinsi ke Unsri.
5. Permintaan serta pemeriksaan saksi Ahli TI oleh Bawaslu Provinsi ke
Dinas Kominfo Provinsi Sumsel.
k. bahwa, untuk menjalankan keputusan Rapat Anggota Gakumdu Provinsi
Sumatera Selatan, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan mengirimkan Surat
Permohonan Permintaan Saksi Ahli Bahasa nomor
121/K.SS/PM.01.02/III/2018 ke Lembaga Bahasa Universitas Sriwijaya
dan Surat Permohonan Permintaan Saksi Ahli Teknologi dan Informatika
Nomor 122/K.SS/PM.01.02/III/2018 ke Kepala Dinas Kominfo Provinsi
Sumatera Selatan.
l. bahwa, pada tanggal 26 Maret 2018 Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan
mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada Sdr. Mawardi Yahya
Nomor 123/K.SS/PM.05.01/III/2018 perihal untuk memberikan
keterangan terkait Temuan Nomor 05/TM/PG/KAB/06.05/III/2018.
m. bahwa, pada hari Selasa tanggal 27 Maret 2018 Bawaslu Provinsi
Sumatera Selatan melakukan Klarifikasi terhadap Sdr. Mawardi Yahya
yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi (formulir Model
A7).
n. bahwa, hingga hari Selasa Tanggal 27 Maret 2018 pukul 18.00 WIB, Saksi
Ahli yang diminta oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan tidak ada yang
hadir memenuhi undangan untuk dimintai keterangannya.
o. Setelah melakukan klarifikasi dan hasil pengumpulan barang bukti
Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan membuat Kajian Dugaan Pelanggaran
(Formulir Model A.8) Nomor: 05/TM/PG/KAB/06.05/III/2018, yang pada
kesimpulannya sebagai berikut :
1. Bahwa atas Temuan Dugaan Pelanggaran Kampanye yang dilakukan
oleh Calon Wakil Gubernur Pilkada Sumatera Selatan Tahun 2018
Nomor Urut 1 Bapak H. Mawardi Yahya, berdasarkan temuan Nomor:
05/TM/PG/KAB/06.05/III/2018 oleh Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten Banyuasin yang diduga melanggar ketentuan Pasal
69 huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi
Undang-Undang, yang berbunyi “Melakukan Kampanye berupa
menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, Perseorangan,
dan/atau kelompok Masyarakat”. Bahwa atas ujaran atau kalimat
yang disampaikan oleh Calon Wakil Gubernur Pilkada Sumatera
Selatan Tahun 2018 nomor urut 1 Bapak H. Mawardi Yahya pada saat
Kampanye di Kelurahan Makarti Jaya Kecamatan Makarti Jaya yaitu,
“Pak Alex nyo lagi mudike kito apolagi anaknyo Dodi maksud aku. kito
nih yo berijo cak itu maksud aku benar dak kiro-kiro.” Masih harus
dibuktikan dengan meminta penjelasan dari Ahli Bahasa untuk
menemukan apakah ada peristiwa pidana didalam kalimat tersebut.
2. Bahwa berdasarkan kamus besar bahasa Indonesia arti kata Fitnah
adalah Perkataan Bohong atau tanpa berdasarkan kebenaran yang
disebarkan dengan maksud menjelekkan orang (seperti menodai nama
baik, merugikan kehormatan orang) sedangkan Memfitnah adalah
Menjelekkan nama orang (menodai nama baik, merugikan
kehormatan, dan sebagainya).
p. bahwa, untuk menjalankan ketentuan ketentuan pasal 19 ayat (1)
Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Jaksa Agung
Republik Indonesia Nomor : 14 Tahun 2016, Nomor : 01 Tahun 2016,
Nomor 010/JA/11/2016 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada
Pemilihan Gubernur dan Wakill Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta
Walikota dan Wakil Walikota berbunyi “Pengawas Pemilu, Penyidik Tindak
Pidana Pemilihan dan Jaksa pada sentra Gakumdu melakukan
pembahasan kedua paling lambat 5 (lima) hari sejak Laporan/Temuan
diterima oleh Pengawas Pemilu. Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan
melaksanakan Pembahasan II Sentra Gakumdu Provinsi Sumatera Selatan
pada hari Selasa Tanggal 27 Maret 2018 Pukul 20.00 WIB di Sekretariat
Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan.
q. bahwa, kesimpulan dan rekomendasi dari Pembahasan II Sentra
Gakumdu Provinsi Sumatera Selatan yaitu:
1. Kesimpulan:
- Penyidik Kepolisian
Temuan pada pasal 69 huruf b, c UU No. 1 tahun 2015 dan jo pasal
187 ayat 2 UU No. 10 tahun 2016 tidak dapat dilanjutkan dan demi
hukum harus dihentikan.
- Kejaksaan
Temuan pada Pasal 69 huruf b,c UU No. 1 tahun 2015 dan jo pasal
187 ayat 2 UU No. 10 tahun 2016 tidak dapat dilanjutkan ketahap
penyidikan.
- Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan
Temuan pada pasal 69 huruf b,c UU No. 1 tahun 2015 dan jo pasal
187 ayat 2 UU No. 10 tahun 2016 tidak dapat dilanjutkan
2. Rekomendasi:
Terhadap Penerimaan Formulir Temuan Nomor:
05/TM/PG/KAB/06.05/III/2018 tanggal 22 Maret 2018:
- Temuan pada pasal 69 huruf b, c UU No. 1 tahun 2015 dan jo pasal
187 ayat 2 UU No. 10 tahun 2016 tidak dapat dilanjutkan.
r. bahwa, kesimpulan dan rekomendasi Pembahasan II dituangkan dalam
Berita Acara Sentra Gakumdu Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 02
Tanggal 27 Maret 2018.
s. bahwa, Pembahasan II dihadiri oleh Anggota Sentra Gakumdu Provinsi
Sumatera Selatan dari unsur Bawaslu, Unsur Kepolisian dan Unsur
Kejaksaan.
t. bahwa, berdasarkan Kesimpulan dan Rekomendasi dari Pembahasan II
Sentra Gakumdu Provinsi Sumatera Selatan, pada hari Selasa tanggal 27
Maret 2018 pukul 22.00 WIB Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan
melaksanakan Pleno yang menyimpulkan bahwa atas Temuan Nomor:
05/TM/PG/KAB/06.05/III/2018 tanggal 22 Maret 2018 tidak dapat
ditindaklanjuti karena Sampai batas waktu yang telah ditentukan oleh
Undang-undang belum ditemukannya peristiwa pidana.
u. bahwa, berdasarkan Kesimpulan dan Rekomendasi dari Pembahasan II
Sentra Gakumdu Provinsi Sumatera Selatan serta hasil pleno Bawaslu
Provinsi Sumatera Selatan mengeluarkan Pemberitahuan Tentang Status
Temuan (Formulir Model A.13).
[2.5] para Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Tanda Bukti Penerimaan laporan Nomor
01/LP/PG/Prov/06.01/II/2018;
2. Bukti T-2 : Undangan Klarifikasi Nomor 026, 028, 027,
029/K.SS/PM.05.01/II/2018;
3. Bukti T-3 : Berita Acara Klarifikasi;
4. Bukti T-4 : Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah/Janji;
5. Bukti T-5 : Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor
01/LP/PG/Prov/06.01/II/2018;
6. Bukti T-6 : Berita Acara Rapat Pleno Hasil Pemeriksaan Laporan M
Yunus terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh
Mawardi Yahya pada pencalonan wakil Gubernur
Sumatera Selatan pada Pilkada Serentak Tahun 2018;
7. Bukti T-7 : Pemberitahuan tentang status Laporan/Temuan;
8. Bukti T-8 : Surat Perintah Nomor 001/SP/K-SS/II/2018;
9. Bukti T-9 : Daftar Hadir Supervisi Pembahasan Dugaan Pelanggaran
Pemilihan;
10. Bukti T-10 : Surat Panggilan untuk memeberikan keterangan Nomor
099, 100, 101, 102, 103, 104/K.SS/PM.06.01/III/2018;
11. Bukti T-11 : Surat Penundaan Pengambilan Keterangan Nomor 105,
106, 107, 107, 108, 109/K.SS/PM.01.01/III/2018;
12. Bukti T-12 : Surat Nomor 115/K.SS/PM.00.01/III/2018 perihal
Permintaan Salinan Surat Penghentian Penyidikan
Perkara (SP3) an Ir H Mawardi Yahya;
13. Bukti T-13 : Surat Nomor B/201/IV/2018/Ditreskrimum perihal
Pengiriman Fotokopi Surat Penghentian Penyidikan (SP3);
14. Bukti T-14 Surat Perintah Penghentian Penyidikan No. Pol :
SP.Dik/325.d/XII/2005/Um/Dit Reskrim SS
15. Bukti T-15 Surat Ketetapan No. Pol : SPDP/325.f/XII/2005/Um/Dit
Reskrim SS
16. Bukti T-16 Putusan Nomor 07/PRA.PER/2010/PN.PLG
17. Bukti T-17 : Berita Acara Rapat Pleno Hasil Penelusuran Informasi
Awal terkait dugaan ijazah palsu oleh Mawardi Yahya ;
18. Bukti T-18 : Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno Nomor
05/TM/PG/Kab.05/III/2018
19. Bukti T-19 : Fotokopi Surat Perintah Tugas Nomor 01, 02, 03,
04/SG/Bawaslu Prov/III/2018
20. Bukti T-20 : Notulensi Rapat Sentra Gakkumdu dan Daftar Hadir
21. Bukti T-21 : Surat Nomor 121/K.SS/PM.01.02/III/2018 perihal
Permintaan Saksi Ahli Kepala lembaga Bahasa Universitas
Sriwijaya
22. Bukti T-22 : Surat Nomor 123/K.SS.PM.05.01/III2018 Perihal
Undangan Klarifikasi Mawardi Yahya
23. Bukti T-23 : Berita Acara Klarifikasi
24. Bukti T-24 : Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor
05/TM/PG/Kab/06.05/III/2018
25. Bukti T-25 : Berita Acara dan Daftar Hadir Pembahasan II Sentra
Gakumdu Provinsi Sumatera Selatan
26. Bukti T-26 : Berita Acara Rapat Pleno Hasil Penelusuran informasi
awal terkait dugaan ijazah palsu oleh Mawardi Yahya
27. Bukti T-27 : Pemberitahuan tentang status Temuan
[2.6] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menyatakan menolak aduan Pengadu.
2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik
Penyelenggara Pemilu.
3. Merehabilitasi nama baik para Teradu dari seluruh dugaan pelanggaran kode
etik penyelenggara Pemilu.
Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu telah
melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[4.1.1] Bahwa pada 9 Januari 2018 Muhammad Yunus selaku koordinator Front
masyarakat Sumatera Selatan melaporkan kepada para Teradu selaku Ketua dan
Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan terkait dugaan penggunaan ijazah
palsu yang dilakukan oleh Mawardi Yahya dalam pendaftaran pasangan Calon
Wakil Gubernur Sumatera Selatan tahun 2018. Berdasarkan hal tersebut Teradu
II mengeluarkan kajian Nomor 01/LP/PG/Prov.Sumsel/06.01/II/2018 yang
menyatakan; 1) laporan tidak diterima, dan 2) laporan dapat dijadikan informasi
awal oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, tertanggal 16 Maret 2018. Pada 20
Maret 2018, para Teradu memanggil para saksi untuk memberikan keterangan
sesuai jadwal yang telah ditentukan tetapi kemudian ditunda sampai waktu yang
tidak ditentukan tetapi hingga saat ini belum ada tindaklanjut dari para Teradu;
[4.1.2] Bahwa Panitia Pengawas Lapangan (PPL) dan Panwascam Makarti Jaya
melaporkan Temuan kepada Panwas Kabupaten Banyuasin terkait ujaran
kebencian yang dilakukan Calon Wakil Gubenur Mawardi Yahya pada saat
kampanye yang menyatakan, “baknya saja tukang bohong apalagi anaknya”.
Dalam bahasa Palembang, “Bak” berarti ayah atau orang tua. Pernyataan
tersebut menurut Pengadu ditujukan kepada Dodi Reza Alex merupakan anak
Alex Noerdin sebagai Calon Gubernur Sumatera Selatan. Pada hari Kamis
tanggal 22 Maret 2018, Panwas Kabupaten Banyuasin melakukan Rapat Pleno
dan menetapkan hasil pengawasan tersebut menjadi temuan berdasarkan Berita
Acara Rapat Pleno nomor: 05/TM/PG/KAB/06.05/III/2018. Para Teradu
mengeluarkan status temuan tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan tidak
ada peristiwa pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-
undangan;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu, pada pokoknya menolak
aduan Pengadu kecuali hal-hal diakui kebenarannya oleh para Teradu.
[4.2.1] Bahwa pada tanggal 6 Februari 2018 Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan
menerima Laporan dari M. Yunus perihal dugaan penggunaan Ijazah Palsu oleh
Calon Wakil Gubernur Mawardi Yahya dan meregister laporan tersebut dengan
nomor 01/LP/PG/Prov/06.01/II/2018. Para Teradu menindaklanjutinya dengan
mengundang pelapor dan saksi-saksi untuk klarifikasi. Setelah melakukan
klarifikasi dan kajian, laporan dinyatakan tidak dapat diterima dengan status
laporan ditempel di papan pengumuman Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan.
Terkait status laporan yang dijadikan sebagai informasi awal untuk
ditindaklanjuti, para Teradu menerbitkan Surat Tugas Badan Pengawas Pemilu
Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 001/SP/K-SS/II/2018 tanggal 28 Februari
2018 tentang Pembentukan Tim Pemeriksa dugaan Penggunaan Ijazah Palsu
yang diduga digunakan oleh Mawardi Yahya pada pencalonan Wakil Gubernur
Provinsi Sumatera Selatan pada Pilkada serentak tahun 2018. Tim tersebut
bertugas mengumpulkan informasi, bukti-bukti dan keterangan dari berbagai
pihak. Berdasarkan hasil kajian, pada 16 Maret 2018, menyimpulkan, bahwa
pembuktian ijazah tersebut didapat dengan cara sah atau tidak sah merupakan
ranah penyidikan dan peradilan, maka laporan diarahkan ke Sentra Gakumdu”.
Pada 20 Maret 2018, para Teradu memanggil para saksi untuk dimintai
keterangan dan klarifikasi, namun ditunda dengan surat tertanggal 21 Maret
2018 sehubungan dengan informasi masyarakat bahwa dugaan penggunaan
ijazah palsu Mawardi Yahya telah terbit Surat Perintah Penghentian Penyidikan
(SP3) pada tahun 2005 dari Kepolisian Daerah Sumatera Selatan. Terkait
informasi tersebut, para Teradu bersurat kepada Polda Sumatera Selatan dan
dibalas dengan Nomor B/201/IV/2018/Ditreskrimum yang menyatakan bahwa
dugaan ijazah palsu Mawardi Yahya telah diterbitkan Surat Perintah
Penghentian Penyidikan No. Pol: SP.Dik/325.d/XII/2005/Um/Dit Reskrim SS.
Mendapat salinan SP3 dari Polda Sumatera Selatan, pada 16 Maret 2018 para
Teradu melaksanakan koordinasi dengan Sentra Gakumdu Provinsi Sumatera
Selatan dan Sentra Gakumdu Republik Indonesia. Hasilnya menyatakan bahwa
“jika suatu kasus telah ada SP3 dari pihak kepolisian, maka kasus yang sama
tidak dapat diajukan kembali (Nebis in Idem)”. Berdasarkan hal tersebut, para
Teradu melakukan rapat pleno dan memutuskan tidak dapat melanjutkan dan
menghentikan penelusuran dugaan ijazah palsu Mawardi Yahya;
[4.2.2] Bahwa Panitia Pengawas Lapangan Kelurahan Makarti Jaya Slamet
Budiyono melaporkan hasil pengawasan kepada Panwascam Makarti Jaya dan
meneruskannya kepada Panwas Kabupaten Banyuasin yang kemudian dijadikan
Temuan dengan Nomor Registrasi 05/TM/PG/KAB/06.05/III/2018. Selanjutnya
Temuan tersebut diteruskan ke Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. Dalam
Temuan tersebut diindikasikan terdapat unsur Pidana, maka para Teradu
berkoordinasi dengan Sentra Gakumdu Provinsi Sumatera Selatan dan
membentuk Tim untuk menelusuri dan menjadikan temuan pelanggaran.
Berdasarkan hasil rapat pembahasan dalam Sentra Gakumdu, para Teradu
merekomendasikan kepada Panwas Kabupaten Banyuasin untuk mengklarifikasi
beberapa pihak di antaranya 2 (dua) orang saksi tambahan dari masyarakat
Kelurahan Makarti Jaya yang hadir saat kampanye dan Panitia Pelaksana
Kampanye, klarifikasi kepada Dinas Pendidikan dan klarifikasi kepada KUA.
Selain itu Sentra Gakumdu merekomendasikan para Teradu untuk memanggil
Terlapor pasangan Calon Wakil Gubernur atas nama Mawardi Yahya untuk
diklarifikasi, memanggil saksi Ahli Bahasa dari Universitas Sriwijaya dan Ahli IT
dari Dinas Kominfo Provinsi Sumatera Selatan. Dari seluruh rekomendasi Sentra
Gakkumdu mengenai siapa saja yang akan diperiksa, saksi Ahli bahasa dan ahli
IT tidak bisa dihadirkan memenuhi undangan yang disampaikan. Kemudian
para Teradu bersama Sentra Gakkumdu melakukan pembahasan kedua.
Berdasarkan Pasal 69 huruf b, c UU Nomor 1 Tahun 2015 juncto Pasal 187 ayat
(2) UU Nomor 10 Tahun 2016, temuan tidak dapat dilanjutkan ke tahap
penyidikan berdasarkan Bertita Acara Nomor 05/TM/PG/KAB/06.05/III/2018
tertanggal 22 Maret 2018;
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban Pengadu dan para Teradu, para saksi,
bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP
berpendapat:
[4.3.1] Laporan Muhammad Yunus disampaikan kepada para Teradu pada
tanggal 6 Februari 2018 terkait dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilakukan
oleh Mawardi Yahya pendaftaran pasangan calon Wakil Gubernur Sumatera
Selatan. Para Teradu menerima laporan dan meregistrasi Nomor
01/LP/PG/Prov/06.01/II/2018. Para Teradu memanggil Pelapor dan para saksi
untuk dimintai keterangan berdasarkan Surat Nomor
026/K.SS/PM.05.01/II/2018, 028/K.SS/PM.05.01/II/2018 dan
029/K.SS/PM.05.01/II/2018 yang dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi.
Berdasarkan hasil kajian terhadap laporan Muhammad Yunus yang dituangkan
dalam Nomor 01/LP/PG/Prov/06.01/II/2018 tidak dapat ditindaklanjuti karena
telah melewati batas waktu penerimaan laporan sebagaimana diatur dalam Pasal
13 ayat (2) huruf c Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 Tentang
Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota. Berdasarkan hal
tersebut, aduan Pengadu yang mendalilkan bahwa Para Teradu tidak
menindaklanjuti laporan Muhammad Yunus yang disampaikan tanggal 2
Februari 2018 dan diregistrasi pada 6 Februari 2018 tidak beralasan menurut
hukum maupun etika. Meskipun demikian para Teradu tetap berusaha
menindaklajuti laporan Muhammad Yunus dengan menjadikan sebagai informasi
awal guna melakukan penelusuran dan menjadikan sebagai temuan. Usaha para
Teradu dibuktikan dengan membentuk Tim Pemeriksa dugaan Penggunaan
Ijazah Palsu yang diduga dilakukan oleh Mawardi Yahya sebagai pasangan calon
Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan pada Pilkada serentak tahun 2018.
Untuk menggali informasi dan mengumpulkan bukti-bukti, para Teradu kembali
memanggil para saksi dan ahli untuk dimintai keterangan pada tanggal 23 Maret
2018 melalui surat tertanggal 20 Maret 2018. Namun hal tersebut ditunda
sehubungan dengan informasi masyarakat dan terkonfirmasi dengan Polda
Sumatera Selatan yang membenarkan telah menerbitkan Surat Perintah
Penghentian Penyidikan No. Pol: SP.Dik/325.d/XII/2005/Um/Dit Reskrim SS
terkait dugaan ijazah palsu Mawardi Yahya. Sesuai dengan uraian tersebut,
tindakan para Teradu tidak melanjutkan dan menghentikan penelusuran dugaan
ijazah palsu Mawardi Yahya menurut DKPP beralasan secara hukum maupun
etika. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu;
[4.3.2] Bahwa para Teradu menerima Temuan yang diteruskan oleh Panwas
Kabupaten Banyuasin, terkait dugaan pelanggaran pidana ujaran kebencian
pada saat kampanye yang dilakukan oleh Calon Wakil Gubernur atas nama
Mawardi Yahya. Atas temuan tersebut pada 24 Maret 2018 Para Teradu
langsung berkordinasi dengan sentra Gakumdu dan diselenggarakan pertemuan
yang menghasilkan rekomendasi untuk memeriksa Terlapor, mengklarifikasi
saksi-saksi, instansi terkait serta meminta keterangan ahli IT dan ahli Bahasa.
Sesuai dengan rekomendasi Gakumdu, para Teradu memeriksa dan
mengklarifikasi terlapor, saksi-saksi, dinas pendidikan. Kecuali meminta
keterangan ahli IT dan ahli bahasa, tidak dapat dilaksanakan oleh Teradu karena
kedua ahli tersebut tidak memenuhi undangan para Teradu. Pada akhirnya
dalam rapat Gakumdu kedua antara Penyidik, Jaksa dan Bawaslu, berdasarkan
Berita Acara Nomor 05/TM/PG/KAB/06.05/III/2018 menyimpulkan bahwa
temuan terkait pelanggaran Pasal 69 huruf b dan c Undang-undang Nomor 1
Tahun 2015 juncto Pasal 187 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016,
tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan dengan alasan tidak ada peristiwa
pidana. Keputusan tersebut bukan merupakan kewenangan sepihak para Teradu
tetapi keputusan bersama para Teradu dengan penyidik kepolisian dan Jaksa
yang tergabung dalam Sentra Gakumdu. Berdasarkan hal tersebut, DKPP
berpendapat bahwa para Teradu telah menindaklanjuti Temuan Panwascam
yang diteruskan oleh Panwas Kabupaten Banyuasin sesuai dengan prosedur
penanganan laporan dan temuan pelanggaran pemilihan dalam Peraturan
Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu
tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP;
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.