III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 21
Februari 2025, sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 Pengadu/Pelapor sebagai seorang
Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa Klapagading Kulon menghadiri dan mengikuti
undangan Panwaslu Kecamatan Wangon dalam acara Pelatihan Pengawasan Pengawas
TPS Se-Kecamatan Wangon pada Pilkada Serentak 2024 di Rumah Makan Joglo Jawi
Desa Banteran Kecamatan Wangon Kabupaten Banyumas.
Acara tersebut berlangsung dari pukul 09.00 wib dan selesai sekitar pukul 16.10 WIB.
Pada saat Pengadu/Pelapor mau pulang Staf Panwascam bernama Yanu Rudianto
menemui Pengadu/Pelapor menyampaikan bahwa Pengadu/Pelapor di minta jangan
pulang dulu karena Pengadu/Pelapor di minta untuk menghadap Pimpinan Panwaslu
Kecamatan Wangon.
Sekitar pukul 16.15 WIB Pengadu/Pelapor disuruh masuk untuk menghadap Pimpinan
Panwaslu Kecamatan Wangon, dan selanjutnya Ketua Panwaslu Kecamatan Wangon
menyampaikan tentang hasil konsultasi dengan pihak Bawaslu Kabupaten Banyumas,
bahwa Panwaslu Kecamatan Wangon hari itu (10 Nopember 2024) telah menerima
instruksi dari Bawaslu Kab. Banyumas untuk memberhentikan Pengadu/Pelapor
sebagai Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa Klapagading Kulon. Pada saat itu juga Ketua
Pengawas Pemilu Kecamatan Wangon menyerahkan Surat Pemberitahuan
Pemberhentian kepada Pengadu/Pelapor.
Terhadap pemberhentian tersebut, Pengadu/Pelapor sangat berkeberatan dan merasa
tidak diperlakukan secara adil oleh Para Terlapor dan Para Terlapor telah melakukan
proses pengangkatan dan pemberhentian Pengadu/Pelapor secara tidak professional,
yaitu sebagai berikut:
a. Teradu I, Teradu II dan Teradu III telah menerima dan menyatakan
Pengadu/Pelapor telah lolos seleksi Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kecamatan
Wangon dan Pengadu/Pelapor telah dilantik dan diambil sumpah pada hari
Minggu tanggal 2 Juni 2024 bertempat di Rumah Makan dan Kolam Renang
‘ TIRTA GADING” Wangon. Akan tetapi secara tiba-tiba kemudian pada tanggal
10 November 2024 telah memberhentikan Pengadu/Pelapor tanpa melalui proses
sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan,
Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas
Tempat Pemungutan Suara dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembinaan Dan Pengawasan Terhadap
Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum.
b. Bahwa Teradu IV telah tidak adil dan tidak professional telah menerbitkan Surat
Nomor: 985/HK.04.00/K.JT-02/11/2024 tertanggal 10 November 2024 perihal
Pengganti Antar Waktu PKD Klapagading Kulon. Bahwa pemberhentian
Pengadu/Pelapor sebagaimana dimaksud dalam surat tersebut tidak dilakukan
melalui proses sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang
Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan
Pengawas Tempat Pemungutan Suara dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembinaan Dan Pengawasan
Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum.
Adapun yang menjadi dasar atau alasan Pengadu/Pelaporan ini adalah sebagai berikut:
1. Pengadu/Pelapor adalah Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa Klapagading Kulon,
Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas dan telah dilantik serta diambil
sumpah oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Wangon pada hari Minggu tanggal 2
Juni 2024 bertempat di Rumah Makan dan Kolam Renang ‘ TIRTA GADING”
Wangon (Bukti Surat Panwaslu Kecamatan Wangon Nomor:
003/KP.02/KW.27/1/6/2024 tertanggal 1 Juni 2024 perihal Undangan
Pelantikan dan Pembekalan PKD Se-Kecamatan Wangon);
2. Pengadu/Pelapor telah melaksanakan tugas sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa
Klapagading Kulon Kecamatan Wangon Kabupaten Banyumas (Bukti Tanda nama
(ID Card) Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa Klapagading Kulon);
3. Pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 secara tiba-tiba Teradu I, Teradu II
dan Teradu III telah memberhentikan Pengadu/Pelapor dari jabatan Panwaslu
Kelurahan/Desa Klapagading Kulon Kecamatan Wangon Kabupaten Banyumas
dengan alasan melaksanakan Instruksi Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas
(Teradu IV) ;
4. Pemberhentian Pengadu/Pelapor oleh Teradu I, Teradu II dan Teradu III dilakukan
dengan menyerahkan Surat Panwaslu Kecamatan Wangon Nomor:
077/PM.00.02/K.JT-02/11/2024 tertanggal 10 November 2024 perihal
Pemberitahuan;
5. Dalam surat pemberitahuan tersebut juga dilampirkan Surat Bawaslu Kabupaten
Banyumas Nomor: 985/HK.04.00/K.JT-02/11/2024 tertanggal 10 November
2024 perihal Pengganti Antar Waktu PKD Klapagading Kulon beserta
lampirannya ;
6. Dalam angka ke-3 halaman 2 Surat Bawaslu Kabupaten Banyumas Nomor:
985/HK.04.00/K.JT-02/11/2024 tertanggal 10 November 2024 perihal Pengganti
Antar Waktu PKD Klapagading Kulon tersebut Teradu IV menyatakan:
Bahwa berdasarkan informasi, pemantauan Bawaslu Kabupaten Banyumas
Saudara Muhammad Muhajirin (Pengadu/Pelapor) selaku Panwaslu
Kelurahan/Desa Desa Klapagading Kulon Kecamatan Wangon:
Terbukti sebagai Saksi Partai Politik Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada
penyelenggaraan Pemilu 2024 dari hasil penelusuran, pemantauan dan bukti-
bukti yang Bawaslu Kabupaten Banyumas dapatkan berupa scan tanda tangan
Daftar Hadir Undangan, Scan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Dari Setiap TPS Dalam Wilayah Kecamatan Wangon dan Foto
kegiatan yang bersangkutan sebagaimana terlampir;
Tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai Pengawas Kelurahan/Desa.
7. Bahwa Pengadu/Pelapor sangat berkeberatan diberhentikan oleh Para Teradu
dengan alasan sebagai berikut:
a. Pengadu/Pelapor bukan Pengurus dan/atau Anggota Partai Solidaritas
Indonesia (Bukti Print Out Screenshoot Aplikasi Sipol atas nama Muhammad
Muhajirin NIK 3302020808760006 tidak terdaftar dalam Sipol);
b. Pada saat pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kecamatan
Wangon di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Wangon,
Pengadu/Pelapor tiba-tiba diminta oleh teman Pengadu/Pelapor bernama
WASILUN, S.H. untuk menjadi saksi Partai Solidaritas Indonesia. Pada
awalnya Pengadu/Pelapor enggan akan tetapi karena diminta berkali-kali
pada saat itu akhirnya karena merasa tidak enak dengan teman maka
Pengadu/Pelapor bersedia menjadi saksi di Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Kecamatan Wangon di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Wangon;
c. Pada saat pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kecamatan
Wangon di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Wangon, hadir juga
Teradu I dan Teradu III yang saat itu menjabat sebagai Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan Wangon dan Teradu II juga hadir sebagai Anggota
Panwaslu Kecamatan Wangon yang melakukan pengawasan kegiatan
tersebut. (Bukti foto saat pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Kecamatan Wangon di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Wangon)
Sehingga dengan demikian pada saat Pengadu/Pelapor mendaftar dan
mengikuti seleksi wawancara sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa
Klagading Kulon Kecamatan Wangon, dimana Teradu I dan Teradu III yang
dulunya Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Wangon yang sekarang
sudah menjadi Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Wangon, Teradu I,
Teradu II dan Teradu III sudah mengetahui kalau Pengadu/Pelapor adalah
Saksi Partai Solidaritas Indonesia dan tidak mempermasalahkan bahkan
kemudian melantik dan mengambil sumpah Pengadu/Pelapor sebagai
Panwaslu Kelurahan/Desa Klagading Kulon Kecamatan Wangon, dan
sekarang malah memberhentikan Pengadu/Pelapor dengan alasan
Pengadu/Pelapor tidak memenuhi syarat sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa
Klapagading Kulon.
Hal tersebut membuktikan bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III sebagai
Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Wangon Kabupaten Banyumas
telah melakukan perbuatan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu yaitu
melanggar prinsip adil, prinsip integritas dan profesionalitas Penyelenggara
Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Juncto Pasal 10 dan Pasal 2 Juncto
Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf f Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
d. Dalam Surat Bawaslu Kabupaten Banyumas Nomor: 985/HK.04.00/K.JT-
02/11/2024 tertanggal 10 November 2024 perihal Pengganti Antar Waktu
PKD Klapagading Kulon, Teradu IV menyatakan mendasarkan instruksi
pemberhentian Pengadu/Pelapor adalah didasarkan pada adanya informasi,
klarifikasi dan pemantauan Bawaslu Kabupaten Banyumas ;
Teradu IV melanggar prinsip adil, prinsip integritas dan profesionalitas
Penyelenggara Pemilu karena alasan sebagai berikut:
1) Apabila memang ada informasi ke Bawaslu Kabupaten Banyumas
tentang dugaan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh
Pengadu/Pelapor, seharusnya Teradu IV memproses temuan tersebut
melalui mekanisme penanganan pelanggaran sebagaimana dimaksud
dalam Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan
Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota yang kemudian
diubah dengan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perbawaslu
Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati,
Serta Wali Kota;
2) Sampai saat ini Tergugat IV tidak pernah melakukan klarifikasi kepada
Pengadu/Pelapor terkait alasan yang digunakannya untuk
memerintahkan Teradu I, Teradu II dan Teradu III memberhentikan
Pengadu/Pelapor. Hal tersebut membuktikan bahwa Teradu IV sebagai
seorang Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas telah melakukan
perbuatan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu yaitu melanggar
prinsip adil, prinsip integritas dan profesionalitas Penyelenggara Pemilu
sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Juncto Pasal 10 dan Pasal 2 Juncto
Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf f Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Teradu I, Teradu II dan Teradu III melanggar prinsip adil, prinsip
integritas dan profesionalitas Penyelenggara Pemilu karena alasan
sebagai berikut: Pada saat pelaksanaan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Kecamatan Wangon di tingkat Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Wangon, Teradu I dan Teradu III adalah Anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan Wangon sedangkan Teradu II adalah
Anggota panwaslu Kecamatan Wangon yang melakukan pengawasan
kegiatan rekapitulasi tersebut.
Hal ini berarti bahwa pada saat Pengadu/Pelapor mendaftar, mengikuti
seleksi wawancara dan pelantikan dan pengambilan sumpah
Pengadu/Pelapor selaku Panwaslu Kelurahan/Desa Klapagading,
Teradu I, Teradu II dan Teradu III sudah mengetahui kalau
Pengadu/Pelapor pernah menjadi Saksi Partai Solidaritas Indonesia saat
pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai
Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kecamatan
Wangon di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Wangon,
sehingga seharusnya apabila Pengadu/Pelapor dinilai Tidak Memenuhi
Syarat maka Pengadu/Pelapor tidak dilantik dan tidak diambil sumpah
sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa Klapagading kulon.
Dengan demikian maka Teradu I, Teradu II dan Teradu III telah
melakukan perbuatan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu yaitu
melanggar prinsip adil, prinsip integritas dan profesionalitas
Penyelenggara Pemili sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Juncto Pasal
10 dan Pasal 2 Juncto Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf f Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
[2.2] PETITUM PENGADU
Berdasarkan seluruh uraian di atas maka kiranya Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) menyatakan dan memutuskan sebagai berikut:
1. Menerima pengaduan Pengadu/Pelapor untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV terbukti secara Sah dan
meyakinkan melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Juncto Pasal 10 dan Pasal 2 Juncto Pasal 6 ayat
(3) huruf a dan huruf f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor
2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum;
3. Memberhentikan Teradu I sebagai Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan
Wangon Kabupaten Banyumas Jawa Tengah;
4. Memberhentikan Teradu II sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Wangon
Kabupaten Banyumas;
5. Memberhentikan Teradu III sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Wangon
Kabupaten Banyumas Jawa Tengah;
6. Memberhentikan Teradu IV sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Banyumas Jawa Tengah; dan
7. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-9, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti P-1 Tanda nama (ID Card) Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa
Klapagading Kulon;
2. Bukti P-2 Foto Copy Surat Lamaran Calon Anggota Panwaslu
Kelurahan/Desa Klapagading (Lampiran IV Surat Lamaran),
Tertanggal 18 Mei 2024;
3. Bukti P-3 Foto Copy Daftar Riwayat Hidup Calon Anggota Panwaslu
Kelutahan Desa Klapagading (Lampiran V Daftar Riwayat
Hidup), tertanggal 18 Mei 2024;
4. Bukti P-4 Surat Pernyataan Bermaterai (Lampiran VII Surat Pernyataan
Bermaterai), tertanggal 18 Mei 2024;
5. Bukti P-5 Surat Panwaslu Kecamatan Wangon Nomor:
003/KP.02/KW.27/1/6/2024 tertanggal 1 Juni 2024 perihal
Undangan Pelantikan dan Pembekalan PKD Se-Kecamatan
Wangon;
6. Bukti P-6 Surat Panwaslu Kecamatan Wangon Nomor:
077/PM.00.02/K.JT-02/11/2024 tertanggal 10 November 2024
perihal Pemberitahuan;
7. Bukti P-7 Surat Bawaslu Kabupaten Banyumas Nomor:
985/HK.04.00/K.JT-02/11/2024 tertanggal 10 November 2024
perihal Pengganti Antar Waktu PKD Klapagading Kulon;
8. Bukti P-8 Print Out Screenshoot Aplikasi Sipol atas nama Muhammad
MUHAJIRIN NIK 3302020808760006 tidak terdaftar dalam Sipol;
9. Bukti P-9 Foto saat pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Kecamatan Wangon di tingkat Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Wangon.
[2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 21 Februari 2025, Pengadu
menghadirkan saksi atas nama Wasilun, yang pada pokoknya menerangkan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa Saksi membenarkan sesuai poin c dari Pengadu bahwa Pengadu
merupakan PKD bukan anggota partai politik, hanya Saksi mengajak Pengadu
untuk ikut mencari data pada proses pemilu Tahun 2024.
2. Bahwa Saksi kenal dengan teman di kabupaten untuk mengambilkan data dari
partai Perindo, namun Saksi bukan anggota Partai Perindo. Kemudian regulasi
yang memungkinkan untuk mengambil data rekapitulasi di kecamatan harus
pakai surat.
3. Bahwa Saksi sering bertemu dengan Pengadu di kecamatan atau organisasi ansor.
4. Bahwa yang Saksi pahami yaitu Pengadu tidak menjadi anggota partai politik
apapun.
5. Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah ada surat mandat dari PSI untuk Pengadu
atau tidak. Akan tetapi untuk Saksi benar diberikan surat mandat dari PSI.
6. Bahwa Saksi dan Pengadu sama-sama menjadi saksi pada saat rekap di
Kecamatan Wangon, Saksi dari Partai Perindo dan Pengadu dari PSI. Saat itu,
Saksi dan Pengadu sudah mendapatkan D. Hasil Kecamatan Salinan dan Saksi
serta Pengadu menandatangani D. Hasil Kecamatan Salinan tersebut.
7. Bahwa Saksi tidak mengetahui Pengadu menjadi tim kampanye kecamatan.
8. Bahwa Saksi diajak oleh teman dari Pengurus Partai Perindo untuk mengambil
data hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan. Kemudian Saksi mengajak Pengadu
untuk ikut mengambil data.
9. Bahwa dari teman yang di Partai Perindo ada salah satu Caleg kenal dengan
pengurus PSI Kabupaten dan meminta KTP Pengadu.
10. Bahwa 2 (dua) atau 3 (tiga) hari menjelang rekapitulasi Saksi mengajak Pengadu
untuk menjadi saksi di rekap tingkat kecamatan.
11. Bahwa benar Pengadu menyerahkan KTP tanpa ada pembahasan berkaitan
dengan pengurus partai politik.
12. Bahwa benar Saksi mengajak Pengadu menjadi saksi PSI untuk mengambil data
hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan sebanyak 2 (dua) kali.
13. Bahwa saat mengajak Pengadu menjadi saksi PSI, Saksi juga menyampaikan akan
ada uang operasional yang diterima, namun berapa nominalnya tidak disebutkan.
14. Bahwa motivasi Saksi mengajak Pengadu ikut menjadi saksi PSI yaitu karena
pertemanan.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis serta dibacakan dalam
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal
21 Februari 2025, sebagai berikut:
[2.5.1] Jawaban Teradu I, Teradu II, dan Teradu III
I. Dalam Eksepsi
1. Eksepsi Laporan Pengadu Obscuur Libel
Bahwa Para Teradu telah membaca dan meneliti secara keseluruhan terhadap
dalil-dalil pengaduan Pengadu a quo, jika dicermati dengan seksama, maka
pengaduan Pengadu secara yuridis normatif harus dinyatakan kabur atau
tidak jelas (obscuur libel), dengan alasan dan pertimbangan hukum sebagai
berikut:
1) Bahwa Laporan pengaduan perkara a quo tidak dibuat secara sistematis,
cermat dan terang;
a. Laporan Pengaduan a quo tidak menjelaskan secara eksplisit
kronologis dan dasar hukum yang menjadi pokok pengaduan (rechts
grond); dalil posita harus menjelaskan peristiwa yang menjadi dasar
fakta (fetelijke ground) dan hubungan hukum yang menjadi dasar
hukum (rechts ground);
b. Bahwa Pihak Teradu I, Teradu II, dan Teradu III berdasarkan Surat
Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas Nomor:
51/HK.01.01/K.JT-02/01/2025 tertanggal 27 Januari 2025 tentang
Pemberhentian Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan
Kabupaten Banyumas untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024,
menyebutkan bahwa Para Pihak, yaitu Teradu I, Teradu II, dan
Teradu III yang merupakan Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan
Wangon sudah diberhentikan sejak tanggal 28 Januari 2025 sesuai
dengan Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas Nomor:
51/HK.01.01/K.JT-02/01/2025 dengan mempertimbangkan Surat
Ketua Bawaslu Nomor: 1446/KP.01/K1/12/2024 tanggal 30
Desember 2024 perihal Penegasan Masa Tugas Lembaga Pengawas
Pemilu Adhoc Dalam Rangka Pemilihan Serentak Tahun 2024,
sehingga dalam pengaduan a quo, tidak berkewajiban untuk hadir di
dalam sidang perkara Nomor: 9-PKE-DKPP/I/2025 karena Para
Teradu tidak lagi menjabat dan terhadap tuntutan Pengadu dalam
laporan a quo sudah tidak relevan dan tidak berlandaskan hukum
{Bukti T-1}
c. Laporan Pengaduan a quo tidak jelas terhadap objek Pelanggaran
Kode Etik bahwa Pengadu tidak menguraikan secara rinci prinsip
apa saja yang dilanggar oleh Para Teradu dan bagaimana cara
prinsip tersebut dilanggar, sehingga dalam batang tubuh uraian
Laporan Pengadu telah cacat formil dan tidak memenuhi syarat
ketentuan materi pengaduan a quo. Merujuk Pasal 5 ayat (2) dan (4)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu menyebutkan bahwa “Uraian
dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c memuat uraian jelas mengenai tindakan atau sikap masing-
masing Teradu dan/atau Terlapor yang meliputi: a. waktu perbuatan
dilakukan; b. tempat perbuatan dilakukan; c. perbuatan yang
dilakukan; dan d. cara perbuatan dilakukan.”
Bahwa berdasarkan alasan-alasan dalam Eksepsi PARA TERADU tersebut di atas
dan mengingat Pengaduan Pengadu Obscuur Libel dan Cacat Formil, maka dan oleh
karenanya sangatlah patut dan beralasan secara hukum apabila Majelis Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu MENOLAK ATAU SETIDAK-TIDAKNYA
MENYATAKAN LAPORAN PENGADU TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET
ONTVANKELIJK VERKLAARD)
1. Bahwa sebelum masuk ke dalam inti jawaban pokok aduan, Para Teradu perlu
menyampaikan tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kecamatan Wangon
khususnya dalam hal pengawasan dan penanganan pelanggaran Pemilihan
sebagaimana dimaksud pada Pasal 33 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan
Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Pasal 33
Tugas dan wewenang Panwas Kecamatan adalah
a. Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kecamatan yang
meliputi:
1. pemutakhiran data Pemilih berdasarkan data kependudukan dan
penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap;
2. pelaksanaan Kampanye;
3. perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya;
4. pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilihan;
5. penyampaian surat suara dari TPS sampai ke PPK;
6. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPK dari seluruh TPS;
dan
7. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan
lanjutan, dan Pemilihan susulan.
b. Mengawasi penyerahan kotak suara tersegel dari PPK kepada KPU
Kabupaten/Kota;
c. Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggara
Pemilihan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan sebagaimana
dimaksud huruf a;
d. Menyampaikan temuan dan laporan kepada PPK untuk ditindaklanjuti;
e. Meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya
kepada instansi yang berwenang;
f. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan;
g. Memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan
mengenai tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilihan; dan
h. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan
perundang-undangan.
Pasal 107
Panwaslu Kecamatan berkewajiban:
a. bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas
pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;
c. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota
sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan
kebutuhan;
d. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota
berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK yang
mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat
kecamatan; dan
e. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
II. Dalam Pokok Aduan
Bahwa Pengadu menyampaikan beberapa dalil aduan yang akan kami uraikan
sebagai berikut:
1. Dalil dalam pokok Aduan menyatakan, bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu
III telah menerima dan menyatakan Pengadu telah lolos seleksi Pengawas
Kelurahan/Desa dan Pengadu telah dilantik pada tanggal 2 Juni 2024
bertempat di Rumah Makan dan Kolam Renang Tirta Gading Wangon. Akan
tetapi, pada 10 November 2024 Pengadu justru diberhentikan tanpa melalui
proses sebagaimana Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2022 dan Perbawaslu Nomor
15 Tahun 2020.
Jawaban Para Teradu:
- Bahwa hal yang diadukan dan/atau dilaporkan oleh Pengadu dengan
menerangkan dalam perbuatan yang dilakukan oleh Teradu I, Teradu II,
dan Teradu III, yang menyatakan Pengadu diberhentikan tidak melalui
proses Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas
Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian,
dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi,
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan
Pengawas Tempat Pemungutan Suara tidak relevan dan tidak beralasan
menurut hukum;
- Bahwa Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan
dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum
dalam pelaksanaan tugas pengawasan pemilihan umum tidak mengatur
tentang prosedur Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar
Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat
Pemungutan Suara, sehingga dalam laporan a quo peraturan tersebut tidak
relevan dan tidak beralasan menurut hukum;
- Bahwa pelaksanaan pembentukan Pengawas Pemilihan Umum
Kelurahan/Desa telah mengacu pada Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2022
tentang Perubahan Ketiga Atas Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 dan
Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 215/HK.01.01/K1/05/2024 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kelurahan/Desa Untuk Pemilihan Tahun 2024 yang di dalamnya terdapat
jadwal dan tahapan pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kelurahan/Desa {Bukti T-2}
- Bahwa proses pelaksanaan pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kelurahan/Desa pada tahapan Sosialisasi Tata Cara Pembentukan,
Penerimaan Berkas Pendaftaran, sampai dengan Pengumuman Hasil
Penelitian Administrasi Calon Anggota Kelurahan/Desa dilaksanakan oleh
Bawaslu Kabupaten Banyumas di tanggal 13 Mei - 25 Mei 2024 {Vide Bukti
T-2}
- Bahwa mulai tahapan wawancara, penetapan dan pelantikan Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa terpilih dilaksanakan oleh
Panwaslu Kecamatan di tanggal 27 Mei - 2 Juni 2024 {Vide Bukti T-2}
- Bahwa Panwaslu Kecamatan Wangon terpilih dilantik oleh Bawaslu
Kabupaten Banyumas pada tanggal 24 Mei 2024 berdasarkan SK Ketua
Bawaslu Kabupaten Banyumas Nomor: 356/HK.01.01/K.JT-02/05/2024
tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan
Kabupaten Banyumas untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024, sehingga
Panwaslu Kecamatan Wangon memulai pelaksanaan pembentukan Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa pada tanggal 27 Mei - 2 Juni
2024 {Bukti T-3}
- Bahwa Pokja Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kelurahan/Desa Bawaslu Kabupaten Banyumas dan Panwaslu Kecamatan
Wangon pada tahapan tanggapan dan masukan dari masyarakat di tanggal
25 - 30 Mei 2024 tidak menerima tanggapan dan masukan dari
masyarakat {Vide Bukti T-2}
- Bahwa Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Kecamatan
Wangon terpilih, dilantik berdasarkan Surat Keputusan Ketua Panwaslu
Kecamatan Wangon Nomor: 01/HK.01.01/K.JT-02-27/05/2024 tertanggal
31 Mei 2024 tentang Penetapan Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa
Kecamatan Wangon untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 {Bukti T-4}
- Bahwa pada tanggal 4 November 2024, Teradu I (Ketua Panwaslu
Kecamatan Wangon, Rifatul Aghniyah) telah menerima sambungan telepon
dari Koordinator Divisi SDMO & Diklat Bawaslu Kabupaten Banyumas,
Amin Latif dan menyampaikan informasi bahwa PKD Klapagading Kulon
merupakan saksi salah satu partai politik pada Pemilu 2024 dan
menginstruksikan untuk melakukan penelusuran dan klarifikasi serta
langsung ditindaklanjuti oleh Panwaslu Kecamatan Wangon (Teradu I,
Teradu II, Teradu III) dengan memanggil sdr. Muhammad Muhajirin untuk
klarifikasi. Terhadap bukti sambungan telepon Koordinator Divisi SDMO &
Diklat Bawaslu Kabupaten Banyumas tidak dapat dilampirkan karena
pengaturan fitur di WhatsApp menggunakan format pesan sementara
{Bukti T-5}
- Bahwa pada tanggal 5 November 2024 Ketua dan Anggota Panwaslu
Kecamatan Wangon melakukan penelusuran dan menemukan bukti foto,
tanda tangan sdr. Muhammad Muhajirin di Daftar Hadir Undangan
Rekapitulasi Tingkat Kecamatan, D. Hasil Tingkat Kecamatan sebagai
saksi salah satu partai politik pada Pemilu 2024, dan SK Nomor:
020/B/DPD-BMS/2024 tentang Pengangkatan Susunan Kepengurusan
Tim Pemenangan PSI Kecamatan Wangon. Bahwa untuk menjelaskan
kedudukan Pengadu sebagai saksi salah satu partai politik pada Pemilu
Tahun 2024, berdasarkan pada batas penalaran yang wajar, seseorang
saksi salah satu partai politik pada Pemilu Tahun 2024 yang berhak untuk
menandatangani D-Hasil Tingkat Kecamatan merupakan saksi salah satu
partai politik yang mendapatkan surat mandat tertulis berdasarkan
ketentuan Pasal 1 angka 35 jo Pasal 15 ayat (3) huruf b PKPU Nomor 25
Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam
Pemilihan Umum {Bukti T-6}
- Bahwa pada tanggal 6 November 2024 Ketua dan Anggota Panwaslu
Kecamatan Wangon mengundang kembali sdr. Muhammad Muhajirin
melalui sambungan telepon (WhatsApp). Pada kesempatan tersebut sdr.
Muhammad Muhajirin membuat surat pernyataan bermeterai dan
mengakui sebagai saksi salah satu partai politik pada Pemilu 2024
{Bukti T-7 & Vide Bukti T-5}
- Bahwa pada tanggal 7 November 2024 Ketua dan Anggota Panwaslu
Kecamatan Wangon melakukan konsultasi kepada Bawaslu Kabupaten
Banyumas terkait hasil klarifikasi dan penelusuran terkait keterlibatan sdr.
Muhammad Muhajirin sebagai salah satu saksi partai politik pada Pemilu
2024 {Bukti T-8}
- Pada tanggal 10 November 2024 Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan
Wangon melakukan rapat pleno menindaklanjuti Surat Ketua Bawaslu
Kabupaten Banyumas untuk melakukan Penggantian Antarwaktu PKD
Klapagading Kulon {Bukti T-9}
- Bahwa berdasarkan hasil rapat pleno Panwaslu Kecamatan Wangon pada
tanggal 10 November 2024, mengeluarkan Surat Ketua Panwaslu
Kecamatan Wangon Nomor: 077/PM.00.02/K.JT-02/KW.27/11/2024
tertanggal 10 November 2024 perihal pemberitahuan pemberhentian sdr.
Muhammad Muhajirin sebagai PKD Klapagading Kulon {Bukti T-10}
- Bahwa Panwaslu Kecamatan mengeluarkan Surat Keputusan Ketua
Panwaslu Kecamatan Wangon Nomor: 03/HK.01.01/K.JT-02-27/05/2024,
tertanggal 11 November 2024 tentang Pemberhentian {Bukti T-11}
- Bahwa pada tanggal 11 November 2024 Panwaslu Kecamatan Wangon telah
melakukan proses PAW PKD Klapagading Kulon dengan memanggil sdr.
Syech Muhammad Noer Sidik calon PAW Klapagading Kulon nomor urut
selanjutnya. Setelah dilakukan proses klarifikasi keterpenuhan syarat sdr.
Syech Muhammad Noer Sidik dinyatakan memenuhi syarat dan dilantik
sebagai PAW PKD Klapagading Kulon pada pukul 16.00 WIB dengan Surat
Keputusan Ketua Panwaslu Kecamatan Wangon Nomor:
04/HK.01.01/K.JT-02-27/11/2024, tertanggal 11 November 2024 tentang
Penetapan Pengganti Antar Waktu Panitia Pengawas Pemilu
Kelurahan/Desa Klapagading Kulon Kecamatan Wangon untuk Pemilihan
Serentak 2024 {BuktiT-12}
2. Dalil dalam pokok Aduan menyatakan, bahwa Pengadu menganggap Teradu I,
Teradu II dan Teradu III telah mengetahui kedudukan Pengadu pada saat
Pemilu Tahun 2024, yaitu pernah menjadi saksi Partai Solidaritas Indonesia,
saat tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik
dan Caleg di tingkat Kecamatan. Pada saat itu Teradu I dan Teradu III
merupakan PPK Wangon, sementara Teradu II merupakan Panwascam
Wangon, sehingga apabila Pengadu dianggap tidak memenuhi syarat, maka
seharusnya Pengadu tidak dilantik dan diambil sumpah menjadi Pengawas
Kelurahan Desa Klapagading Kulon, sehingga dalam laporan a quo Pengadu
menganggap Teradu I, Teradu II, dan Teradu III telah melanggar prinsip adil,
prinsip integritas, dan prinsip profesionalitas.
Jawaban Para Teradu:
- Bahwa penerimaan berkas pendaftar Pengawas Pemilihan Umum
Kelurahan/Desa dari Bawaslu Kabupaten Banyumas kepada Panwaslu
Kecamatan Wangon dinyatakan memenuhi syarat, dengan ketentuan
jumlah pendaftar 35 (tiga puluh lima orang) dan 35 (tiga puluh lima orang)
tersebut Memenuhi Syarat {Bukti T-13}
- Bahwa selama tahapan tanggapan dan masukan dari masyarakat di tanggal
25 - 30 Mei 2024, Panwaslu Kecamatan Wangon tidak menerima
tanggapan dan masukan dari masyarakat, sehingga atas dasar tersebut
Panwaslu Kecamatan Wangon tetap melantik Pengadu sebagai Pengawas
Kelurahan Desa Klapagading Kulon;
- Bahwa dalam laporan a quo, proses yang dilakukan oleh Panwaslu
Kecamatan Wangon mendasarkan pada Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2022
tentang Perubahan Ketiga Atas Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang
Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara. Ketentuan
tersebut merupakan pedoman yang digunakan dalam proses rekrutmen
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa;
[2.5.2] Jawaban Teradu IV
I. Dalam Eksepsi
1. Eksepsi Laporan Pengadu Obscuur Libel
Bahwa Teradu telah membaca dan meneliti secara keseluruhan terhadap dalil-
dalil pengaduan Pengadu a quo, jika dicermati dengan seksama, maka
pengaduan Pengadu secara yuridis normatif harus dinyatakan kabur atau
tidak jelas (obscuur libel), dengan alasan dan pertimbangan hukum sebagai
berikut:
1) Bahwa Laporan pengaduan perkara a quo tidak dibuat secara sistematis,
cermat dan terang;
a. Laporan Pengaduan a quo tidak menjelaskan secara eksplisit
kronologis dan dasar hukum yang menjadi pokok pengaduan (rechts
grond); dalil posita harus menjelaskan peristiwa yang menjadi dasar
fakta (fetelijke ground) dan hubungan hukum yang menjadi dasar
hukum (rechts ground);
b. Bahwa Pihak Teradu I, Teradu II, dan Teradu III berdasarkan Surat
Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas Nomor:
51/HK.01.01/K.JT-02/01/2025 tertanggal 27 Januari 2025 tentang
Pemberhentian Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan
Kabupaten Banyumas untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024,
menyebutkan bahwa Para Pihak, yaitu Teradu I, Teradu II, dan
Teradu III yang merupakan Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan
Wangon sudah diberhentikan sejak tanggal 28 Januari 2025 sesuai
dengan Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas Nomor:
51/HK.01.01/K.JT-02/01/2025 dengan mempertimbangkan Surat
Ketua Bawaslu Nomor: 1446/KP.01/K1/12/2024 tanggal 30
Desember 2024 perihal Penegasan Masa Tugas Lembaga Pengawas
Pemilu Adhoc Dalam Rangka Pemilihan Serentak Tahun 2024,
sehingga terhadap tuntutan Pengadu dalam laporan a quo sudah
tidak relevan dan tidak berlandaskan hukum {Bukti T-1}
c. Laporan Pengaduan a quo tidak jelas terhadap objek Pelanggaran
Kode Etik bahwa Pengadu tidak menguraikan secara rinci prinsip
apa saja yang dilanggar oleh Para Teradu dan bagaimana cara
prinsip tersebut dilanggar, sehingga dalam batang tubuh uraian
Laporan Pengadu telah cacat formil dan tidak memenuhi syarat
ketentuan materi pengaduan a quo. Merujuk Pasal 5 ayat (2) dan (4)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu menyebutkan bahwa “Uraian
dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c memuat uraian jelas mengenai tindakan atau sikap masing-
masing Teradu dan/atau Terlapor yang meliputi: a. waktu perbuatan
dilakukan; b. tempat perbuatan dilakukan; c. perbuatan yang
dilakukan; dan d. cara perbuatan dilakukan.”
Bahwa berdasarkan alasan-alasan dalam Eksepsi Teradu tersebut di atas dan
mengingat Pengaduan Pengadu Obscuur Libel dan Cacat Formil, maka dan oleh
karenanya sangatlah patut dan beralasan secara hukum apabila Majelis Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu MENOLAK ATAU SETIDAK-TIDAKNYA
MENYATAKAN LAPORAN PENGADU TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET
ONTVANKELIJK VERKLAARD)
1. Bahwa sebelum masuk ke dalam inti jawaban pokok aduan, Pihak Teradu perlu
menyampaikan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten Banyumas
khususnya dalam hal pengawasan dan penanganan pelanggaran Pemilihan
sebagaimana dimaksud pada Pasal 30 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan
Pasal 104 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Pasal 30
Tugas dan wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota adalah
a. Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang meliputi:
1. Pelaksanaan pengawasan rekrutmen PPK, PPS, dan KPPS;
2. Pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan
penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
3. Pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara
pencalonan;
4. Proses dan penetapan calon;
5. Pelaksanaan kampanye;
6. Perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya;
7. Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil
Pemilihan;
8. Pelaksanaan pengawasan pendaftaran pemilih;
9. Mengendalikan pengawasan seluruh proses penghitungan suara;
10. Menyampaikan surat suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
11. Proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Provinsi, Kabupaten,
dan Kota dari seluruh Kecamatan;
12. Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, pemilihan
lanjutan, dan pemilihan susulan; dan
13. Proses pelaksanaan penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
b. Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan
perundang-undangan mengenai Pemilihan;
c. Menyelesaikan temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan dan sengketa
Pemilihan yang tidak mengandung unsur tindak pidana;
d. Menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti;
e. Meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya
kepada instansi yang berwenang;
f. Menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan
rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang
mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan oleh
penyelenggara Provinsi, Kabupaten, dan Kota;
g. Mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang
pengenaan sanksi kepada anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota,
sekretaris dan pegawai sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya
tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang sedang berlangsung;
h. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan; dan
i. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan
perundang-undangan.
Pasal 104
Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban:
a. bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas
pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;
c. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi sesuai
dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
d. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Provinsi berkaitan
dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang
mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat
kabupaten/kota;
e. mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara
berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan
memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
f. mengembangkan pengawasan Pemilu partisipatif; dan
g. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
II. Dalam Pokok Aduan
Bahwa Pengadu menyampaikan beberapa dalil aduan yang akan kami uraikan
sebagai berikut:
15. Dalil dalam pokok Aduan menyatakan, Teradu IV tidak adil dan profesional
telah menerbitkan Surat Nomor: 985/HK.04.00/K.JT-02/11/2024, tertanggal
10 November 2024 perihal Pengganti Antar Waktu PKD Klapagading Kulon.
Jawaban Teradu:
- Pada tanggal 3 November 2024 Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas,
Imam Arif Setiadi mendapatkan informasi melalui sambungan telepon
seseorang yang tidak diketahui identitasnya, bahwa Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Klapagading Kulon a.n Muhammad
Muhajirin merupakan saksi salah satu partai politik pada Pemilu 2024.
Terhadap bukti sambungan telepon tidak dapat dilampirkan karena
pengaturan fitur di WhatsApp menggunakan format pesan sementara;
- Bahwa pada tanggal 3 November 2024, setelah menerima informasi
tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas, Imam Arif Setiadi
menyampaikan melalui sambungan telepon kepada Koordinator Divisi
SDMO & Diklat Bawaslu Kabupaten Banyumas, Amin Latif selanjutnya
untuk meminta Panwaslu Kecamatan Wangon melakukan penelusuran dan
tindaklanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Terhadap
bukti sambungan telepon tidak dapat dilampirkan karena pengaturan fitur
di WhatsApp menggunakan format pesan sementara;
- Bahwa pada tanggal 4 November 2024 pukul 07.00 WIB, Koordinator Divisi
SDMO & Diklat Bawaslu Kabupaten Banyumas, Amin Latif menghubungi
Ketua Panwaslu Kecamatan Wangon, Rifatul Aghniyah melalui sambungan
telepon dan menyampaikan informasi bahwa PKD Klapagading Kulon
merupakan saksi salah satu partai politik pada Pemilu 2024 dan meminta
untuk dilakukan penelusuran dan klarifikasi. Terhadap bukti sambungan
telepon tidak dapat dilampirkan karena pengaturan fitur di WhatsApp
menggunakan format pesan sementara;
- Bahwa pada tanggal 5 November 2024 Ketua Bawaslu Kabupaten
Banyumas mengetahui Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan
melakukan penelusuran dan menemukan bukti foto, tanda tangan sdr.
Muhammad Muhajirin di Daftar Hadir Undangan Rekapitulasi Tingkat
Kecamatan, D-Hasil Tingkat Kecamatan sebagai saksi salah satu partai
politik pada Pemilu 2024, dan SK Nomor: 020/B/DPD-BMS/2024
tentang Pengangkatan Susunan Kepengurusan Tim Pemenangan PSI
Kecamatan Wangon. Bahwa untuk menjelaskan kedudukan Pengadu
sebagai saksi salah satu partai politik pada Pemilu Tahun 2024,
berdasarkan pada batas penalaran yang wajar, seseorang saksi salah satu
partai politik pada Pemilu Tahun 2024 yang berhak untuk menandatangani
D-Hasil Tingkat Kecamatan merupakan saksi salah satu partai politik yang
mendapatkan surat mandat tertulis berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka
35 jo Pasal 15 ayat (3) huruf b PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang
Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum {Bukti T-2}
- Bahwa pada tanggal 6 November 2024 Ketua Bawaslu Kabupaten
Banyumas mengetahui Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Wangon
telah mengundang kembali sdr. Muhammad Muhajirin melalui sambungan
telepon. Pada kesempatan tersebut sdr. Muhammad Muhajirin membuat
surat pernyataan bermeterai dan mengakui sebagai saksi salah satu
partai politik pada Pemilu 2024 {Bukti T-3}
- Bahwa pada tanggal 7 November 2024, Ketua Bawaslu Kabupaten
Banyumas mengetahui Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Wangon
melakukan konsultasi ke Bawaslu Kabupaten Banyumas melalui
Koordinator Divisi SDMO & Diklat, Amin Latif, Koordinator Divisi
Penanganan Pelanggaran & Datin, Yon Daryono, terkait hasil klarifikasi dan
penelusuran keterlibatan sdr. Muhammad Muhajirin sebagai saksi salah
satu partai politik pada Pemilu 2024 {Bukti T-4}
- Bahwa pada tanggal 7 November 2024, Ketua Bawaslu Kabupaten
Banyumas mengetahui Koordinator Divisi SDMO & Diklat Bawaslu
Kabupaten Banyumas, Amin Latif melakukan konsultasi dengan
Koordinator Divisi SDMO Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad
Rofiuddin melalui sambungan telepon terkait kedudukan Pengawas adhoc
yang menjadi saksi salah satu partai politik pada Pemilu 2024 dan hasil
konsultasi menyampaikan selama data dan bukti lengkap dengan
dilakukan proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terhadap bukti sambungan telepon tidak dapat dilampirkan karena
pengaturan fitur di WhatsApp menggunakan format pesan sementara;
- Bahwa pada tanggal 9 November 2024 Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Banyumas melakukan rapat pleno dan menyatakan bahwa sdr.
Muhammad Muhajirin, PKD Klapagading Kulon Tidak Memenuhi Syarat
(TMS) sebagai anggota PKD {Bukti T-5}
- Menindaklanjuti hasil pleno yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten
Banyumas pada tanggal 9 November 2024, Bawaslu Kabupaten Banyumas
mengeluarkan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas Nomor:
985/HK.04.00/K.JT-0211/2024 tertanggal 10 November 2024 tentang
Pengganti Antarwaktu PKD Klapagading Kulon, hal tersebut merujuk pada
Pasal 46 ayat (2) huruf a Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 menyebutkan
bahwa “Diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
apabila: a. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu
Kelurahan/Desa, Pengawas TPS dan Pengawas LN {Bukti T-6}
- Bahwa Teradu IV sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas telah
bertindak secara adil dan profesional dalam menerbitkan Surat Nomor:
985/HK.04.00/K.JT-02/11/2024 tertanggal 10 November 2024 perihal
Pengganti Antar Waktu PKD Klapagading Kulon sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui mekanisme
penelusuran, klarifikasi, konsultasi, dan pleno Panwaslu Kecamatan
Wangon;
16. Dalil dalam pokok Aduan menyatakan, Apabila Bawaslu Kabupaten Banyumas
mengetahui ada informasi tentang dugaan pelanggaran kode etik yang
dilakukan Pengadu seharusnya dapat memproses temuan tersebut melalui
mekanisme Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan
Wakil Wali Kota.
Jawaban Teradu:
- Bahwa pelanggaran kode etik yang dimaksud di dalam Perbawaslu Nomor
8 Tahun 2020 adalah pelanggaran terhadap etika penyelenggara Pemilihan
yang berpedomankan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas
sebagai penyelenggara Pemilihan. Dalam laporan a quo, Pengadu bukan
merupakan subjek yang termasuk ke dalam ketentuan pelanggaran kode
etik di dalam Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 dikarenakan tidak
memenuhi syarat sebagai subjek hukum penyelenggara Pemilu yang
dimaksud di dalam ketentuan tersebut;
- Bahwa dalam laporan a quo, penanganan yang dilakukan oleh Bawaslu
Kabupaten Banyumas mendasarkan pada Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2022
tentang Perubahan Ketiga Atas Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang
Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara. Ketentuan
tersebut merupakan pedoman yang digunakan dalam proses rekrutmen
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa;
- Merujuk ketentuan tersebut, maka apa yang diadukan Pengadu tidak
relevan dan tidak beralasan menurut hukum.
17. Dalil dalam pokok Aduan menyatakan, bahwa Pengadu menganggap Teradu IV
tidak pernah melakukan klarifikasi kepada Pengadu terkait alasan yang
digunakan untuk memerintahkan Teradu I, Teradu II dan Teradu III untuk
memberhentikan Pengadu.
Jawaban Teradu:
- Bahwa yang dimaksud proses klarifikasi kepada Pengadu dalam laporan a
quo, merupakan hasil tindaklanjut adanya informasi yang diterima oleh
Teradu IV pada tanggal 3 November 2024, yang kemudian ditindaklanjuti
oleh Bawaslu Kabupaten Banyumas dengan menginstruksikan Panwaslu
Kecamatan Wangon untuk melakukan penelusuran dan klarifikasi;
- Bahwa hasil klarifikasi kepada Pengadu harus dimaknai serangkaian
proses yang diterima Teradu IV yang kemudian ditindaklanjuti oleh
Panwaslu Kecamatan Wangon dengan melakukan penelusuran dan
klarifikasi kepada Pengadu.
[2.6] KESIMPULAN TERADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 21 Februari 2025, Teradu IV
menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu berkaitan dengan laporan dugaan
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang disampaikan Pengadu kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada tanggal 14 November 2024 dengan
Nomor: 385-P/LDKPP/XI/2024, telah ditindaklanjuti oleh Teradu IV dengan
memperhatikan prosedur dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku;
2. Bahwa dalam fakta sidang pemeriksaan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum pada tanggal 21 Februari 2025, Pengadu tidak mampu
menggambarkan perbuatan konkrit yang dilakukan oleh Teradu IV sebagaimana
pokok aduan;
3. Bahwa Teradu IV telah menyampaikan jawaban beserta bukti terhadap pokok
aduan yang disampaikan Pengadu kepada Yang Mulia Majelis, sebagai pembelaan
dari Teradu IV;
4. Bahwa Teradu IV bertindak untuk dan atas nama lembaga Bawaslu Kabupaten
Banyumas dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenang sebagai Pengawas
Pemilu yang berpedoman pada prinsip jujur, profesional, adil, integritas, dan
berkepastian hukum;
5. Bahwa selain mempertimbangkan Jawaban dan Fakta pada Sidang Pemeriksaan
sebelumnya, Teradu IV memohon kepada Yang Mulia Majelis DKPP agar dapat
mengabulkan Petitum Teradu IV untuk seluruhnya.
[2.7] PETITUM PARA TERADU
[2.7.1] Petitum Teradu I, Teradu II, dan Teradu III
Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Teradu I, Teradu II, dan Teradu III
memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk
memutuskan pengaduan ini sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menerima Jawaban Para Teradu untuk seluruhnya;
3. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut
hukum melakukan perbuatan pelanggaran Etika Penyelenggara Pemilu dalam
kedudukannya pada saat laporan ini diadukan sebagai Ketua dan Anggota
Panwaslu Kecamatan Wangon;
4. Merehabilitasi status kedudukan dan kehormatan Para Teradu dalam
kedudukannya pada saat laporan ini diadukan sebagai Ketua dan Anggota
Panwaslu Kecamatan Wangon; dan
5. Apabila majelis pemeriksa memiliki pertimbangan lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aquo et bono).
[2.7.2] Petitum Teradu IV
Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Teradu IV memohon kepada Majelis Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memutuskan pengaduan ini sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menerima Jawaban Teradu untuk seluruhnya;
3. Menyatakan Teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum
melakukan perbuatan pelanggaran Etika Penyelenggara Pemilu dalam
kedudukannya sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas;
4. Merehabilitasi status kedudukan dan kehormatan Teradu sebagai penyelenggara
Pemilu; dan
5. Apabila majelis pemeriksa memiliki pertimbangan lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aquo et bono).
[2.8] BUKTI PARA TERADU
[2.8.1] Bukti Teradu I, Teradu II, dan Teradu III
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu I, Teradu II, dan Teradu III mengajukan
bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T.1-1 sampai dengan T.1-13, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti T.1-1 Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas Nomor:
51/HK.01.01/K.JT-02/01/2025 tanggal 27 Januari 2025 tentang
Pemberhentian Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan
Kabupaten Banyumas untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 dan
Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 1446/KP.01/K1/12/2024
tanggal 30 Desember 2024 perihal Penegasan Masa Tugas
Lembaga Pengawas Pemilu Adhoc Dalam Rangka Pemilihan
Serentak Tahun 2024;
2. Bukti T.1-2 Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 215/HK.01.01/K1/05/2024
tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kelurahan/Desa untuk Pemilihan Tahun 2024;
3. Bukti T.1-3 Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas Nomor:
356/HK.01.01/K.JT-02/05/2024 tanggal 24 Mei 2024 tentang
Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan
Kabupaten Banyumas untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024;
4. Bukti T.1-4 Surat Keputusan Ketua Panwaslu Kecamatan Wangon Nomor:
01/HK.01.01/K.JT-02-27/05/2024 tertanggal 31 Mei 2024
tentang Penetapan Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa
Kecamatan Wangon untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024;
5. Bukti T.1-5 Tangkapan layar sambungan telepon kepada Sdr. Muhammad
Muhajirin dan Notulensi Klarifikasi Panwaslu Kecamatan Wangon
kepada Sdr. Muhammad Muhajirin pada tanggal 4 November 2024;
6. Bukti T.1-6 Bukti Foto; Tanda tangan Sdr. Muhammad Muhajirin di Daftar
Hadir Undangan Rekapitulasi Tingkat Kecamatan dan D. Hasil
Kecamatan sebagai saksi salah satu partai politik pada Pemilu
2024; dan SK Nomor: 020/B/DPD-BMS/2024 tentang
Pengangkatan Susunan Kepengurusan Tim Pemenangan PSI
Kecamatan Wangon a.n Muhammad Muhajirin;
7. Bukti T.1-7 Notulensi Klarifikasi Panwaslu Kecamatan Wangon kepada Sdr.
Muhammad Muhajirin dan Surat Pernyataan Sdr. Muhammad
Muhajirin pada tanggal 6 November 2024;
8. Bukti T.1-8 Berita Acara Pelaksanaan Konsultasi Panwaslu Kecamatan
Wangon kepada Bawaslu Kabupaten Banyumas, Daftar Hadir,
Notulensi Rapat, Bukti Foto pada 7 November 2024;
9. Bukti T.1-9 Berita Acara Pleno Panwaslu Kecamatan Wangon pada tanggal 10
November 2024;
10. Bukti T.1-10 Surat Ketua Panwaslu Kecamatan Wangon Nomor:
077/PM.00.02/K.JT-02/KW.27/11/2024 tertanggal 10 November
2024 perihal pemberitahuan pemberhentian sdr. Muhammad
Muhajirin sebagai PKD Klapagading Kulon;
11. Bukti T.1-11 Surat Keputusan Ketua Panwaslu Kecamatan Wangon Nomor:
03/HK.01.01/K.JT-02-27/05/2024, tertanggal 11 November 2024
tentang Pemberhentian Pengawas Kelurahan/Desa Klapagading
Kulon Kecamatan Wangon untuk Pemilihan Serentak 2024;
12. Bukti T.1-12 Surat Keputusan Ketua Panwaslu Kecamatan Wangon Nomor:
04/HK.01.01/K.JT-02-27/11/2024, tertanggal 11 November 2024
tentang Penetapan Pengganti Antar Waktu Panitia Pengawas
Pemilu Kelurahan/Desa Klapagading Kulon Kecamatan Wangon
untuk Pemilihan Serentak 2024;
13. Bukti T.1-13 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Panwaslu
Kelurahan/Desa Nomor: 03/Pokja.PKD/Jt-02/05.2024 tertanggal
25 Mei 2024.
[2.8.2] Bukti Teradu IV
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu IV mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda Bukti T.2-1 sampai dengan T.2-6, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti T.2-1 Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas Nomor:
51/HK.01.01/K.JT-02/01/2025 tanggal 27 Januari 2025 tentang
Pemberhentian Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan
Kabupaten Banyumas untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 dan
Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 1446/KP.01/K1/12/2024
tanggal 30 Desember 2024 perihal Penegasan Masa Tugas
Lembaga Pengawas Pemilu Adhoc Dalam Rangka Pemilihan
Serentak Tahun 2024;
2. Bukti T.2-2 Bukti Foto; Tanda tangan Sdr. Muhammad Muhajirin di Daftar
Hadir Undangan Rekapitulasi Tingkat Kecamatan dan D. Hasil
Kecamatan sebagai saksi salah satu partai politik pada Pemilu
2024; dan SK Nomor: 020/B/DPD-BMS/2024 tentang
Pengangkatan Susunan Kepengurusan Tim Pemenangan PSI
Kecamatan Wangon a.n Muhammad Muhajirin;
3. Bukti T.2-3 Tangkapan layar sambungan telepon Panwaslu Kecamatan
Wangon kepada Sdr. Muhammad Muhajirin tanggal 6 November
2024, Notulensi Klarifikasi Panwaslu Kecamatan Wangon kepada
Sdr. Muhammad Muhajirin dan Surat Pernyataan Sdr.
Muhammad Muhajirin pada 6 November 2024;
4. Bukti T.2-4 Berita Acara Pelaksanaan Konsultasi Panwaslu Kecamatan
Wangon kepada Bawaslu Kabupaten Banyumas, Daftar Hadir,
Notulensi, dan Bukti Foto pada 7 November 2024;
5. Bukti T.2-5 Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten Banyumas pada tanggal 9
November 2024; dan
6. Bukti T.2-6 Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas Nomor:
985/HK.04.00/K.JT-02/11/2024 tertanggal 10 November 2024.
[2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
[2.9.1] Anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas
Bahwa DKPP memanggil Anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas sebagai Pihak Terkait
yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa jabatan Pihak Terkait sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas
Masa Jabatan Tahun 2023-2028, pada tanggal 19 Agustus 2023 berdasarkan
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
2594.1/HK.01.01/K1/08/2023 (Bukti PT-1)
2. Bahwa pada tanggal 3 November 2024, saya Amin Latif Koordinator Divisi SDMO
& Diklat menerima sambungan telepon dari Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas
Imam Arif Setiadi dan menyampaikan bahwa ada informasi melalui sambungan
telepon seseorang yang tidak diketahui identitasnya bahwa Panitia Pengawas
Pemilihan umum Kelurahan/Desa Klapagading Kulon a.n Muhammad Muhajirin
merupakan saksi salah satu partai politik dan Ketua Bawaslu Kabupaten
Banyumas Imam Arif Setiadi meminta saya menginstruksikan kepada Panwaslu
Kecamatan Wangon untuk melakukan penelusuran dan tindaklanjut sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan. Terhadap bukti sambungan telepon
tidak dapat dilampirkan karena pengaturan fitur di WhatsApp menggunakan
format pesan sementara;
3. Bahwa pada tanggal 4 November 2024, Koordinator Divisi SDMO & Diklat Bawaslu
Kabupaten Banyumas, Amin Latif menghubungi Ketua Panwaslu Kecamatan
Wangon, Rifatul Aghniyah melalui sambungan telepon dan menyampaikan
informasi bahwa PKD Klapagading Kulon merupakan saksi salah satu partai
politik pada Pemilu 2024 dan meminta untuk dilakukan penelusuran dan
klarifikasi. Terhadap bukti sambungan telepon tidak dapat dilampirkan karena
pengaturan fitur di WhatsApp menggunakan format pesan sementara;
4. Bahwa pada tanggal 7 November 2024, saya Amin Latif, Koordinator Divisi SDMO
& Diklat dan saya Yon Daryono, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran &
Datin menerima konsultasi dari Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Wangon,
terkait hasil klarifikasi dan penelusuran terkait keterlibatan sdr. Muhammad
Muhajirin sebagai saksi salah satu partai politik pada Pemilu 2024 (Bukti PT-2)
5. Bahwa pada tanggal 7 November 2024, saya Amin Latif, Koordinator Divisi SDMO
& Diklat Bawaslu Kabupaten Banyumas, melakukan konsultasi dengan
Koordinator Divisi SDMO Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Rofiuddin
melalui sambungan telepon terkait kedudukan Pengawas adhoc yang menjadi
saksi salah satu partai politik pada Pemilu 2024 dan hasil konsultasi
menyampaikan selama data dan bukti lengkap dengan dilakukan proses sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan. Terhadap bukti sambungan telepon
tidak dapat dilampirkan karena pengaturan fitur di WhatsApp menggunakan
format pesan sementara;
6. Bahwa pada tanggal 9 November 2024 Ketua (Imam Arif Setiadi) dan Anggota
Bawaslu Kabupaten Banyumas (Amin Latif, Suharso Agung Basuki, Rani
Zuhriyah) melakukan rapat pleno dan dan menyatakan bahwa sdr. Muhammad
Muhajirin, PKD Klapagading Kulon Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai
anggota PKD. Bahwa saya Yon Daryono Koordinator Divisi Penanganan
Pelanggaran dan Data Informasi tidak mengikuti rapat pleno dikarenakan
ketiduran (Bukti PT-3)
7. Bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Nomor 984/RT.02/K.JT-
02/11/2024 tanggal 9 November 2024 memutuskan hal-hal sebagai berikut: (Vide
Bukti PT-3)
a. Menyatakan bahwa Saudara Muhammad Muhajirin PKD Klapagading Kulon
Kecamatan Wangon Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai PKD Pemilihan
Tahun 2024 berdasarkan penelusuran dan klarifikasi yang dilakukan oleh
Panwaslu Kecamatan Wangon.
b. Memberikan pembinaan kepada Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan
Wangon.
8. Bahwa, saya Amin Latif Koordinator Divisi SDMO & Diklat Bawaslu Kabupaten
Banyumas memerintahkan kepada Staf Divisi SDMO & Diklat untuk membuat
surat instruksi yang ditujukan kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Wangon untuk
melakukan mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW) terhadap PKD Klapagading
Kulon (Bukti PT-4)
Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti PT.1-1 sampai dengan Bukti PT.1-4, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti PT.1-1 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan umum Nomor
2594.1/HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan Anggota
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi
Jawa Tengah Jabatan 2023-2028;
2. Bukti PT.1-2 Berita Acara Pelaksanaan Konsultasi Panwaslu Kecamatan
Wangon kepada Bawaslu Kabupaten Banyumas, Daftar Hadir,
Notulensi, dan Bukti Foto pada 7 November 2024;
3. Bukti PT.1-3 Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Banyumas Nomor
984/RT.02/K.JT-02/11/2024 tanggal 9 November 2024;
4. Bukti PT.1-4 Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas Nomor:
985/HK.04.00/K.JT-02/11/2024 Tanggal 10 November 2024.
[2.9.2] Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah
Bahwa DKPP memanggil Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tenngah sebagai Pihak Terkait
yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa mekanisme Pembentukan, Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/ Desa telah diatur melalui
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang
Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan
Pengawas Tempat Pemungutan Suara, sebagaimana telah dirubah terkahir
kalinya melalui Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun
2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian
Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan
Suara; [Vide Bukti PT-1]
2. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 43 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian,
dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan
Suara, menyatakan jika Pengangkatan calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa
dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan melalui tahapan kegiatan yang meliputi
penjaringan calon, penerimaan berkas pendaftaran, penelitian administrasi
pendaftaran, tes wawancara dan penetapan calon terpilih;
3. Bahwa berkenaan tata cara serta mekanisme Pembentukan Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kelurahan/ Desa secara rinci diatur dalam Keputusan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 215/HK.01.01/K1/05/2024 tertanggal 13 Mei
2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kelurahan/ Desa untuk Pemilihan Tahun 2024; [Vide Bukti PT-2]
4. Bahwa terhadap persyaratan pendaftaran sebagai Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kelurahan/ Desa sebagaimana diatur dalam Halaman 7 s/d 8 Bagian IV,
huruf c, meliputi diantaranya: a. warga Negara Indonesia, b. pada saat
pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun, c. Setia kepada
Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal
Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, d. mempunyai integritas,
berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, e. memiliki kemampuan dan keahlian
yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan
pengawasan Pemilu, f. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau
sederajat, g. berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu
Tanda Penduduk (KTP), h. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari
penyalahgunaan narkotika, i. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon, j.
Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di
badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih, k. tidak
pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, l. tidak pernah menjadi anggota tim
kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota
dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat
daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-
kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun, m. bersedia bekerja penuh waktu
yang dibuktikan dengan surat pernyataan, n. bersedia tidak menduduki jabatan
politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan
usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih, o. tidak berada
dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan,
serta ndapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat
yang Berwenang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada saat mendaftar serta
melampirkan bukti permohonan pengajuan berhenti sementara saat mendaftar;
5. Bahwa dalam hal terdapat Pemberhentian dan Penggantian antar Waktu, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/ Desa maka dilaksanakan melalui Rapat
Pleno oleh Bawaslu Kabupaten/ Kota sebagaimana Ketentuan Pasal 45 ayat (1)
huruf b Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017
tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara;
6. Bahwa pada hari Kamis Tanggal 07 November 2024, Anggota Bawaslu Provinsi
Jawa Tengah, Koordinator Divisi SDM dan Organisasi (Sdr. Muhammad Rofuddin)
menerima pesan singkat melalui aplikasi Whatsapp dari Anggota Bawaslu
Kabupaten Banyumas, Koordinator Divisi SDM Organisasi dan Diklat (Sdr. Amin
Latif) yang pada pokoknya berkoordinasi dan melakukan konsultasi terkait
kedudukan Pengawas AdHoc Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/
Desa yang pernah menjadi saksi Partai Politik pada pelaksanaan Pemilihan Umum
Tahun 2024. Berdasarkan perihal tersebut maka Koordinator Divisi SDM dan
Organisasi Bawaslu Provinsi Jawa Tengah (Sdr. Muhammad Rofuddin)
menyampaikan kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas, Koordinator
Divisi SDM Organisasi dan Diklat (Sdr. Amin Latif), sepanjang data dan bukti yang
dimiliki sudah lengkap, maka silahkan diputuskan melalui Pleno dan diselesaikan
sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
7. Bahwa sebagaimana uraian Pihak Terkait dimaksud, Bawaslu Provinsi Jawa
Tengah telah melaksanakan fungsi asistensi dan koordinasi serta menjalankan
perannya dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan kewajiban pembinaan serta
pengawasan pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada tingkat dibawahnya
sebagaimana ketentuan Pasal 29 Undang-Undang nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang dan
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tata
Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum.
Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti PT.2-1 sampai dengan Bukti PT.2-2, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti PT.2-1 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan,
Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kelurahan/Desa; Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan
Suara, tertanggal 22 Desember 2017;
2. Bukti PT.2-2 Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor : 215/HK.01.01/K1/05/2024 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kelurahan/Desa Untuk Pemilihan Tahun 2024,
tertanggal 13 Mei 2024.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pokok aduan Pengadu yang mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan
perbuatannya tidak adil dan tidak profesional dalam melakukan pemberhentian
terhadap Pengadu sebagai Pengawas Kelurahan/Desa Klapagading Kulon, Kecamatan
Wangon, Kabupaten Banyumas tidak melalui proses sebagaimana ditentukan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun Teradu I s.d. Teradu III
memberhentikan Pengadu dengan alasan melaksanakan instruksi Ketua Bawaslu
Kabupaten Banyumas. Bahwa Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas in casu Teradu IV
menyatakan intruksi pemberhentian Pengadu didasarkan pada adanya informasi,
klarifikasi, dan pemantuan Bawaslu Kabupaten Banyumas sebagaimana tertuang
dalam Surat Nomor 985/HK.04.00/K.JT-02/11/2024 tertanggal 10 November 2024
perihal Pengganti Antar Waktu PKD Klapagading Kulon;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui dengan tegas kebenarannya. Bahwa
Teradu I, Teradu II, dan Teradu III menyatakan pembentukan Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa)
untuk Pemilihan Tahun 2024 pada tahapan Sosialisasi Tata Cara Pembentukan,
Penerimaan Berkas Pendaftaran, sampai dengan Pengumuman Hasil Penelitian
Administrasi dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Banyumas pada tanggal 13 s.d.
25 Mei 2024 (Bukti T.1-2). Sedangkan Panwaslu Kecamatan Wangon terpilih dilantik
oleh Bawaslu Kabupaten Banyumas pada tanggal 24 Mei 2024 berdasarkan SK Ketua
Bawaslu Kabupaten Banyumas Nomor 356/HK.01.01/K.JT-02/05/2024 tentang
Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Kabupaten Banyumas untuk
Pemilihan Serentak Tahun 2024. Sehingga Panwaslu Kecamatan Wangon memulai
pelaksanaan pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) sudah pada tahapan
wawancara, penetapan dan pelantikan Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kelurahan/Desa terpilih yang dilaksanakan tanggal 27 Mei s.d. 2 Juni 2024 (Bukti T.1-
2, Bukti T.1-3). Bahwa berdasarkan berkas pendaftar PKD yang diterima oleh Teradu
I, Teradu II, dan Teradu III dari Bawaslu Kabupaten Banyumas, jumlah pendaftar yang
memenuhi syarat sebanyak 35 (tiga puluh lima) orang sesuai ketentuan jumlah
pendaftar yaitu 35 (tiga puluh lima) orang (Bukti T.1-13). Bahwa pada tahapan
tanggapan dan masukan masyarakat tanggal 25 s.d. 30 Mei 2024, Pokja Pembentukan
PKD Bawaslu Kabupaten Banyumas dan Panwaslu Kecamatan Wangon tidak menerima
tanggapan dan masukan dari masyarakat (Bukti T.1-2). Kemudian PKD Kecamatan
Wangon terpilih dilantik sebagaimana Surat Keputusan Ketua Panwaslu Kecamatan
Wangon Nomor 01/HK.01.01/K.JT-02-27/05/2024 tertanggal 31 Mei 2024 tentang
Penetapan Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa Kecamatan Wangon untuk
Pemilihan Serentak Tahun 2024 (Bukti T.1-4).
Bahwa pada tanggal 3 November 2024, Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas in
casu Teradu IV mendapatkan informasi melalui sambungan telepon dari seseorang
yang tidak diketahui identitasnya yang menyatakan PKD Klapagading Kulon untuk
Pemilihan Tahun 2024 a.n Muhammad Muhajirin in casu Pengadu merupakan saksi
salah satu partai politik pada Pemilu 2024. Setelah itu, Teradu IV menyampaikan
informasi tersebut melalui sambungan telepon kepada Koordinator Divisi SDMO &
Diklat Bawaslu Kabupaten Banyumas atas nama Amin Latif untuk meminta Panwaslu
Kecamatan Wangon melakukan penelusuran dan menindaklanjuti sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan. Kemudian tanggal 4 November 2024 Pukul 07:00
WIB, Koordinator Divisi SDMO & Diklat Bawaslu Kabupaten Banyumas atas nama
Amin Latif menghubungi Ketua Panwaslu Kecamatan Wangon in casu Teradu I melalui
sambungan telepon dan menyampaikan informasi bahwa PKD Klapagading Kulon in
casu Pengadu merupakan saksi salah satu partai politik pada Pemilu 2024, yang
selanjutnya meminta untuk dilakukan penelusuran dan klarifikasi. Bahwa saat itu
langsung ditindaklanjuti oleh Panwaslu Kecamatan Wangon in casu Teradu I, Teradu
II, dan Teradu III dengan memanggil Pengadu untuk dilakukan klarifikasi (Bukti T.1-
5). Selanjutnya, pada tanggal 5 November 2024 Teradu I, Teradu II, dan Teradu III
melakukan penelusuran dan menemukan bukti foto, tanda tangan Pengadu di Daftar
Hadir Undangan Rekapitulasi Tingkat Kecamatan, tanda tangan Pengadu di D. Hasil
Tingkat Kecamatan sebagai saksi salah satu partai politik pada Pemilu 2024, dan SK
Nomor 020/B/DPD-BMS/2024 tentang Pengangkatan Susunan Kepengurusan Tim
Pemenangan PSI Kecamatan Wangon (Bukti T.1-6, Bukti T.2-2).
Bahwa pada tanggal 6 November 2024 Teradu I, Teradu II, dan Teradu III kembali
mengundang Pengadu melalui sambungan telepon whatsapp dan pada kesempatan
tersebut Pengadu membuat surat pernyataan bermaterai mengakui sebagai saksi salah
satu partai politik pada Pemilu 2024 (Bukti T.1-7, Bukti T.1-5). Selanjutnya pada
tanggal 7 November 2024 Teradu I, Teradu II, dan Teradu III melakukan konsultasi
kepada Bawaslu Kabupaten Banyumas in casu Koordinator Divisi SDMO dan Diklat
atas nama Amin Latif dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin atas
nama Yon Daryono terkait hasil klarifikasi dan penelusuran terkait keterlibatan
Pengadu sebagai salah satu saksi partai politik pada Pemilu 2024 (Bukti T.1-8, Bukti
T.2-4). Menindaklanjuti hasil klarifikasi dan penelusuran a quo, pada tanggal yang
sama yakni 7 November 2024, Amin Latif melakukan konsultasi dengan Koordinator
Divisi SDMO Bawaslu Provinsi Jawa Tengah atas nama Muhammad Rofiuddin melalui
sambungan telepon terkait kedudukan Pengawas ad hoc yang menjadi saksi salah satu
partai politik pada Pemilu 2024. Dalam konsultasi tersebut Muhammad Rofiuddin
menyampaikan selama data dan bukti lengkap diproses sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bahwa pada tanggal 9 November 2024 Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Banyumas melakukan rapat pleno dan menyatakan Pengadu Tidak Memenuhi Syarat
(TMS) sebagai PKD Klapagading Kulon (Bukti T.2-5). Menindaklanjuti hal a quo,
Bawaslu Kabupaten Banyumas mengeluarkan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten
Banyumas Nomor 985/HK.04.00/K.JT-0211/2024 tertanggal 10 November 2024
tentang Pengganti Antarwaktu PKD Klapagading Kulon dengan merujuk pada Pasal 46
ayat (2) huruf a Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 (Bukti T.2-6). Kemudian
pada tanggal 10 November 2024, Teradu I s.d. Teradu III melakukan rapat pleno untuk
melakukan Penggantian Antarwaktu PKD Klapagading Kulon dalam rangka
menindaklanjuti surat Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas a quo sebagaimana
dituangkan dalam Surat Ketua Panwaslu Kecamatan Wangon Nomor
077/PM.00.02/K.JT-02/KW.27/11/2024 tertanggal 10 November 2024 perihal
Pemberitahuan yang pada pokoknya memberhentikan Muhammad Muhajirin in casu
Pengadu sebagai PKD Klapagading Kulon (Bukti T.1-9, Bukti T.1-10). Keesokan
harinya, pada tanggal 11 November 2024 Panwaslu Kecamatan Wangon in casu Teradu
I , Teradu II, dan Teradu III menerbitkan Surat Keputusan Ketua Panwaslu Kecamatan
Wangon Nomor 03/HK.01.01/K.JT-02-27/05/2024, tertanggal 11 November 2024
tentang Pemberhentian Pengawas Kelurahan/Desa Klapagading Kulon Kecamatan
Wangon untuk Pemilihan Serentak 2024 (Bukti T.1-11). Selanjutnya, Teradu I, Teradu
II, dan Teradu III melakukan proses PAW PKD Klapagading Kulon dengan memanggil
Syech Muhammad Noer Sidik. Setelah dilakukan proses klarifikasi, terhadap
keterpenuhan syarat Syech Muhammad Noer Sidik sebagai PAW PKD Klapagading
Kulon dinyatakan memenuhi syarat dan pada pukul 16:00 WIB yang bersangkutan
dilantik sebagai PAW PKD Klapagading Kulon berdasarkan Surat Keputusan Ketua
Panwaslu Kecamatan Wangon Nomor 04/HK.01.01/K.JT-02-27/11/2024, tertanggal
11 November 2024 tentang Penetapan Pengganti Antar Waktu Panitia Pengawas Pemilu
Kelurahan/Desa Klapagading Kulon Kecamatan Wangon untuk Pemilihan Serentak
2024 (Bukti T.1-12).
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebelum menilai fakta dan
bukti pokok perkara a quo, DKPP perlu menjelaskan kedudukan hukum Teradu I,
Teradu II, dan Teradu III. Bahwa DKPP menerima pengaduan Pengadu tanggal 20
November 2024 dengan kedudukan hukum Teradu I, Teradu II, dan Teradu III sebagai
Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Wangon untuk Pemilihan Serentak Tahun
2024. Akan tetapi pada saat sidang pemeriksaan dilaksanakan tanggal 21 Februari
2025 Teradu I, Teradu II, dan Teradu III sudah tidak menjabat sebagai Ketua dan
Anggota Panwaslu Kecamatan Wangon untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024. Bahwa
Teradu I, Teradu II, dan Teradu III telah berakhir masa tugasnya pada tanggal 27
Januari 2025 dan telah diberhentikan sebagai Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan Wangon untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 melalui Keputusan Ketua
Bawaslu Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah Nomor : 51/HK.01.01/K.JT-
02/01/2025 tentang Pemberhentian Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan
Wangon Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah untuk Pemilihan Serentak Tahun
2024. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu selengkapnya berbunyi “Dalam hal pengaduan dan/atau laporan
telah diregistrasi, sidang pemeriksaan terhadap Teradu dan/atau Terlapor yang tidak
lagi sebagai Penyelenggara Pemilu dapat tetap dilanjutkan”, oleh karena itu DKPP dalam
menilai tindakan dari Teradu I, Teradu II, dan Teradu III adalah selaku Ketua dan
Anggota Panwaslu Kecamatan Wangon untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024. Dengan
demikian, Teradu I, Teradu II, dan Teradu III memiliki kedudukan hukum (legal
standing) selaku penyelenggara pemilu.
Terhadap dalil aduan Pengadu dalam angka [4.1], terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan bahwa benar pada Pemilu Tahun 2024 Pengadu menjadi Saksi Partai PSI
pada saat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan Wangon (vide
Bukti P-9). Kemudian Pengadu mengikuti rekrutmen calon Anggota Pengawas Pemilu
Kelurahan/Desa Klapagading Kulon Kecamatan Wangon untuk Pilkada Tahun 2024,
dan Pengadu dinyatakan lolos serta dilantik pada tanggal 2 Juni 2024 (vide Bukti P-5).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 3 November 2024
Teradu IV mendapat informasi melalui sambungan telepon dari seseorang yang tidak
diketahui identitasnya yang menyampaikan bahwa Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kelurahan/Desa Klapagading Kulon a.n Muhammad Muhajirin in casu Pengadu
merupakan saksi salah satu partai politik pada Pemilu Tahun 2024. Namun terhadap
bukti sambungan telepon tidak dapat dilampirkan oleh Teradu IV karena pengaturan
fitur di WhatsApp menggunakan format pesan sementara. Kemudian Teradu IV
menyampaikan informasi tersebut kepada Koordinator Divisi SDMO & Diklat Bawaslu
Kabupaten Banyumas atas nama Amin Latif untuk meminta Panwaslu Kecamatan
Wangon melakukan penelusuran dan tindaklanjut sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan. Kemudian pada tanggal 6 November 2024 Teradu I s.d. Teradu
III memanggil Pengadu untuk dimintai keterangan berkenaan pernah menjadi saksi
partai politik pada Pemilu Tahun 2024 dan Pengadu membuat surat pernyataan tertulis
pernah menjadi saksi partai politik (vide Bukti T.2-3). Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu
III menyampaikan surat pernyataan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Banyumas.
Bahwa pada tanggal 7 November 2024 Koordinator Divisi SDMO & Diklat Bawaslu
Kabupaten Banyumas atas nama Amin Latif melakukan konsultasi dengan Koordinator
Divisi SDMO Bawaslu Provinsi Jawa Tengah atas nama Muhammad Rofiuddin melalui
sambungan telepon terkait kedudukan Pengawas adhoc yang menjadi saksi salah satu
partai politik pada Pemilu 2024 dan hasil konsultasi bahwa selama data dan bukti
lengkap maka dilakukan proses penanganan sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan. Bahwa selanjutnya pada tanggal 9 November 2024 Ketua dan Anggota
Bawaslu Kabupaten Banyumas melakukan rapat pleno dan menyatakan bahwa
Muhammad Muhajirin in casu Pengadu Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai anggota
PKD (vide Bukti T.2-5). Bahwa pada tanggal 10 November 2024 Bawaslu Kabupaten
Banyumas mengeluarkan Surat Nomor: 985/HK.04.00/K.JT-0211/2024 tentang
Pengganti Antarwaktu PKD Klapagading Kulon (vide Bukti P-7). Kemudian pada tanggal
10 November 2024 Teradu I s.d Teradu III menindaklanjuti surat tersebut dengan
mengeluarkan surat Panwaslu Kecamatan Wangon Nomor : 077/KP.02/K.JT-
02/11/2024 perihal Pemberitahuan yang menerangkan memberhentikan Pengadu
sebagai anggota PKD pada Pilkada Tahun 2024 (vide Bukti P-6).
Terungkap fakta bahwa pada tanggal 10 November 2024 Pengadu yang
merupakan anggota Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa Klapagading Kulon Kecamatan
Wangon mengikuti Pelatihan Pengawasan Pengawas TPS Se-Kecamatan Wangon pada
Pilkada Serentak Tahun 2024 di Rumah Makan Joglo Jawi, Desa Banteran, Kecamatan
Wangon Kabupaten Banyumas. Bahwa setelah Pengadu selesai mengikuti acara
tersebut, Pengadu diminta untuk menemui Panwaslu Kecamatan Wangon in casu
Teradu I s.d. Teradu III. Kemudian Teradu I s.d. Teradu III menyampaikan bahwa telah
mendapat arahan dari Bawaslu Kabupaten Banyumas untuk memberhentikan
Pengadu karena Pengadu pernah menjadi saksi PSI pada Pemilu Tahun 2024.
Terungkap fakta bahwa pada Pemilu Tahun 2024 Teradu I dan Teradu III adalah
anggota PPK Kecamatan Wangon dan Teradu II adalah anggota Panwaslu Kecamatan
Wangon. Bahwa Teradu I s.d Teradu III pada saat seleksi wawancara calon anggota
Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa Klapagading Kulon Kecamatan Wangon untuk
Pilkada Tahun 2024 sudah mengetahui bahwa Pengadu pernah menjadi saksi Partai
PSI pada Pemilu Tahun 2024, akan tetapi Teradu I s.d. Teradu III tidak
mempermasalahkan hal tersebut. Teradu III berdalih bahwa Pengadu telah lolos seleksi
administrasi calon anggota Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa Klapagading Kulon
Kecamatan Wangon. Sehingga Teradu I s.d. Teradu III melaksanakan seleksi
wawancara sesuai data yang diterima dari Bawaslu Kabupaten Banyumas. Selain itu
Teradu I s.d. Teradu III juga menerangkan bahwa selama tahapan seleksi hingga
pelantikan anggota Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa Klapagading Kulon Kecamatan
Wangon tidak pernah mendapat tanggapan dan masukan masyarakat.
Berdasarkan uraian fakta di atas DKPP menilai tindakan Teradu I s.d. Teradu III
yang memberhentikan Pengadu sebagai anggota Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa
Klapagading Kulon Kecamatan Wangon untuk Pilkada Tahun 2024 dapat dibenarkan
menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Akan tetapi, sekalipun demikian
DKPP tidak dapat mengabaikan fakta bahwa Teradu I s.d. Teradu III pada saat
melakukan wawancara terhadap Pengadu sudah mengetahui bahwa Pengadu pernah
menjadi saksi Partai PSI pada Pemilu Tahun 2024, karena pada Pemilu Tahun 2024
Teradu I dan Teradu III adalah anggota PPK Kecamatan Wangon, sedangkan Teradu II
adalah anggota Panwaslu Kecamatan Wangon. Tindakan Teradu I s.d. Teradu III yang
tetap meloloskan Pengadu menjadi Anggota Pengawas Kelurahan/Desa Klapagading
Kulon Kecamatan Wangon untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 tidak dibenarkan
menurut etika penyelenggara pemilu. Teradu I s.d. Teradu III seharusnya memiliki
sense of ethic dengan bertindak hati-hati dalam menjaga netralitas lembaga
penyelenggara pemilu mengingat Pengadu merupakan saksi Partai Politik pada Pemilu
Tahun 2024. Seharusnya hal ini menjadi pertimbangan bagi Teradu I s.d. Teradu III
dalam menetapkan Anggota Pengawas Kelurahan/Desa atas nama Muhamad
Muhajirin. Padahal, apabila Teradu I s.d. Teradu III bertindak cermat sejak awal proses
seleksi dengan menyatakan Pengadu tidak memenuhi syarat, maka tidak akan terjadi
peristiwa pergantian antar waktu pengawas kelurahan/desa sehingga tercipta tata
kerja yang efisien.
Dengan demikian tindakan Teradu I s.d. Teradu III yang meloloskan Pengadu
sebagai Anggota Pengawas Kelurahan/Desa Klapagading Kulon Kecamatan Wangon
bertentangan dengan etika penyelenggara pemilu. Teradu I s.d. Teradu III terbukti tidak
profesional, jujur, akuntabel dan efisien. Teradu I s.d. Teradu III terbukti melanggar
Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf h dan huruf f Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Sedangkan terhadap Teradu IV, DKPP menilai sudah melaksanakan tugas dan
wewenangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Teradu IV sudah
bertindak responsif terhadap informasi awal yang disampaikan oleh masyarakat
dengan memerintahkan kepada Teradu I s.d. Teradu III untuk melakukan penelusuran
terhadap dugaan keterlibatan Pengadu sebagai saksi partai pada Pemilu Tahun 2024.
Teradu IV bersama anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas juga telah melakukan
konsultasi ke Bawaslu Provinsi Jawa Tengah serta telah melakukan pleno untuk
memutuskan bahwa Pengadu Tidak Memenuhi Syarat sebagai Anggota Pengawas
Kelurahan/Desa Klapagading Kulon Kecamatan Wangon. Tindakan Teradu IV yang
memerintahkan Teradu I s.d. Teradu III untuk melakukan penelusuran merupakan
tindakan profesional, cermat, dan hati - hati sebelum mengambil keputusan terhadap
penyelenggara adhoc agar tidak terjadi kesalahan. Dengan demikian dalil aduan
Pengadu sepanjang terhadap Teradu IV tidak terbukti dan jawaban Teradu IV
meyakinkan DKPP. Teradu IV tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan
pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.