Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 147 Tahun 2019
Ketua & Anggota KPU Kota Palembang
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 23/10/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 04-09-2019
👁 16 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa pada tanggal 17 April 2019 telah dilaksanakan Pemilihan serentak Pileg dan Pilpres, pada saat pencoblosan di Kec. Ilir Timur II banyak terdapat kekurangan surat suara Presiden yang terjadi di beberapa Kelurahan yang terdapat di Kec Ilir Timur II, yaitu diantaranya terjadi di Kel.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga telah melakukan pelanggaran Kode Etik karena pada saat pencoblosan di Kecamatan Ilir Timur II terdapat kekurangan surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di beberapa Kelurahan di Kecamatan Ilir Timur II, yaitu Kelurahan Sungai Buah, Kelurahan 2 Ilir, dan Kelurahan Lawang Kidul. Kekurangan surat suara tersebut tidak bisa terpenuhi sampai berakhirnya waktu pencoblosan.
Pasal DilanggarPasal 372 ayat (1); Pasal 373 ayat (1); Pasal 6 ayat (3); Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I Eftiyani, Teradu II Abdul Malik, Teradu III Syafarudin Adam, Teradu IV Alex Berzili, dan Teradu V Yetty Oktarina tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi penyelenggara pemilu di masa yang akan datang terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 147-PKE-DKPP/VII/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 151-P/L-DKPP/VI/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 147-PKE- DKPP/VII/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : M. Taufik Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Kota Palembang Alamat : Jl. Trikora No. 1310 E RT 15, Kel. Demang Lebar Daun, Kec. Ilir Barat I, Palembang Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Dadang Apriyanto Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kota Palembang Alamat : Jl. Trikora No. 1310 E RT 15, Kel. Demang Lebar Daun, Kec. Ilir Barat I, Palembang Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Pengadu II; 3. Nama : Eva Yuliani Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kota Palembang Alamat : Jl. Trikora No. 1310 E RT 15, Kel. Demang Lebar Daun, Kec. Ilir Barat I, Palembang Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------Pengadu III; 4. Nama : Eko Kusnadi Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kota Palembang Alamat : Jl. Trikora No. 1310 E RT 15, Kel. Demang Lebar Daun, Kec. Ilir Barat I, Palembang Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Pengadu IV; 5. Nama : Sri Maryanti Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kota Palembang Alamat : Jl. Trikora No. 1310 E RT 15, Kel. Demang Lebar Daun, Kec. Ilir Barat I, Palembang Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Pengadu V; Pengadu I, II, III, IV dan Pengadu V selanjutnya disebut sebagai Para Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Eftiyani Jabatan : Ketua KPU Kota Palembang Alamat : Jl. Mayor Santoso No. 2 Kamboja, Kota Palembang Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Abdul Malik Jabatan : Anggota KPU Kota Palembang Alamat : Jl. Mayor Santoso No. 2 Kamboja, Kota Palembang Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Syafarudin Adam Jabatan : Anggota KPU Kota Palembang Alamat : Jl. Mayor Santoso No. 2 Kamboja, Kota Palembang Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu III; 4. Nama Alex Berzili Jabatan : Anggota KPU Kota Palembang Alamat : Jl. Mayor Santoso No. 2 Kamboja, Kota Palembang Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Yetty Oktarina Jabatan : Anggota KPU Kota Palembang Alamat : Jl. Mayor Santoso No. 2 Kamboja, Kota Palembang Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu V; Teradu I, II, III, IV dan V selanjutnya disebut sebagai----------Para Teradu. [1.3] membaca dan mempelajari pengaduan Para Pengadu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Pengadu; memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; mendengar keterangan Para Saksi; memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa pada tanggal 17 April 2019 telah dilaksanakan Pemilihan serentak Pileg dan Pilpres, pada saat pencoblosan di Kec. Ilir Timur II banyak terdapat kekurangan surat suara Presiden yang terjadi di beberapa Kelurahan yang terdapat di Kec Ilir Timur II, yaitu diantaranya terjadi di Kel. Sungai Buah, 2 Ilir dan Lawang Kidul, kekurangan surat suara tersebut tidak bisa terpenuhi sampai dengan saat pencoblosan selesai dilaksanakan. Bahwa setelah pencoblosan pada tanggal 20 April 2019 Panwaslu Kec. Ilir timur II mengeluarkan Surat rekomendasi PSL Kepada PPK Ilir Timur II dimana jumlah Tps yang direkomendasikan tersebut adalah sebanyak 70 TPS yang terbagi di 3 Kelurahan yaitu Kel. Sungai Buah, Kel. Lawang Kidul dan Kel. 2 Ilir, kemudian rekomendasi tersebut di teruskan PPK Ilir Timur II kepada KPU Kota Palembang. Bahwa kemudian pada tanggal 27 April 2019 telah dilaksanakan PSL Berdasarkan Keputusan KPU Kota Palembang Nomor 388/PL.01.7- Kpt/1671/KPU-Kot/IV/2019, berdasarkan Keputusan KPU Kota Palembang tersebut Jumlah TPS yang akan melakukan PSL adalah sebanyak 16 TPS tetapi dalam pelaksanaan PSL hanya di 13 TPS yang melaksanakan PSL. [2.2] KESIMPULAN 1. Bahwa berdasarkan laporan hasil pengawasan dari Pengawas Pemilu Kecamatan Ilir Timur II dan pengawasan langsung dari tim Sentra Gakkumdu Kota Palembang pada saat pelaksanaan PSL pada tanggal 27 April 2019, diketahui masih banyak warga yang tidak mendapatkan hak pilihnya, dari 70 rekomendasi yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan Ilir Timur II hanya 16 TPS yang ditetapkan untuk melakukan PSL di Kecamatan Ilir Timur II, oleh karena itu sesuai dengan tupoksi dari Pengawas Pemilu yaitu melakukan pencegahan, pengawasan dan penindakan. Dikarenakan pencegahan sudah Para Pengadu lakukan untuk menjaga hak pilih masyarakat dengan mengeluarkan rekomendasi berupa PSL dan dari hasil pengawasan pada saat pelaksanaan PSL masih banyak warga yang tidak mendapatkan hak pilihnya oleh karena itulah Bawaslu Kota Palembang menjalankan tupoksi yang terakhir yaitu penindakan dengan menjadikan temuan Bawaslu, untuk selanjutnya di proses sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 dan Perbawaslu nomor 7 tahun 2018; 2. Bahwa Para Pengadu telah melakukan klarifikasi terhadap Para Teradu dan pihak-pihak terkait lainnya yang dibuktikan dengan BA hasil klarifikasi yang telah kami sampaikan pada berkas pengaduan kami pada sidang pemeriksaan yang pertama tanggal 12 Juli 2019, dan Bawaslu Kota Palembang selaku Para Pengadu didampingi Tim Sentra Gakkumdu Kota Palembang yang terdiri dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan telah melakukan kajian dan pembahasan bersama. Bahwa dari bukti-bukti yang ada didapat kesimpulan atas temuan Nomor 001/TM/PL.PP/Kot/06.01/V/2019 diduga melanggar ketentuan tindak pidana Pemilu Pasal 510 dan juga diduga merupakan Pelanggaran Kode Etik Penyelanggara Pemilu, dimana hasil kajian tersebut telah Para Pengadu jadikan bukti dan telah disampaikan pada saat sidang pertama tanggal 12 Juli 2019 yang lalu. Bahwa selain temuan Bawaslu Kota palembang ada juga laporan dari masyarakat atas nama Hermawan yang melaporkan kejadian yang sama,dikarenakan kasus yang sama sedang ditangani oleh Bawaslu kota Palembang maka laporan dari masyarakat tersebut tidak dapat diregistrasi; 3. Bahwa terhadap dugaan tindak pidana pemilu telah mendapatkan Putusan Inkrah dari Pengadilan Tinggi Palembang dengan Nomor Putusan 135/PID/2019/PT.PLG tertanggal 26 Juli 2019; 4. Bahwa pada saat sidang kedua Para Teradu menyampaikan bahwa atas putusan dari Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Kota Palembang Teradu merasa kecewa karena Pasal 510 yang dituduhkan belum dibuktikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Palembang dan pasal yang dikenakan oleh Pengadilan Negeri Kota Palembang tidak sesuai, terhadap pernyataan Para Teradu tersebut Para Pengadu telah berkoordinasi dengan Tim Sentra Gakkumdu Kota Palembang dan pendapat jaksa mengatakan Pasal pemberatan itu tidak sama dengan pemberatan yang ada dalam KUHP karena didalam Pasal 554 diatur secara spesifik subyek hukumnya yakni Penyelenggara Pemilu beda dengan pemberatan didalam KUHP yang tidak ada pengaturan tentang subyek hukumnya secara khusus. Pasal 554 memiliki kekhususan sendiri, selain pasal tersebut dapat membuat pemberatan tapi juga jelas dan tegas mengatur untuk siapa pasal itu diterapkan yakni Penyelenggara Pemilu, berbeda dengan Pasal 510 yang menyebutkan bahwa subyek hukumnya adalah setiap orang, dan juga hakim di kedua tingkat peradilan baik ditingkat Pengadilan Negeri maupun ditingkat Pengadilan Tinggi pastilah hakim yang telah teruji kemampuanya dan pasti juga telah mempelajari perbedaan ketentuan Pasal 510 dan Pasal 554. Bahwa pernyataan Teradu I atas nama Eftiyani tersebut bisa dikatakan perbuatan melawan hukum; 5. Bahwa Teradu I atas nama Eftiyani mengatakan komisioner Bawaslu Kota Palembang tidak melakukan pengawasan langsung pada saat penyiapan logistik adalah pernyataan yang tidak mendasar, Bawaslu Kota Palembang beserta jajarannya telah melakukan pengawasan secara berjenjang dan langsung mulai dari proses percetakan, pengiriman dan pengepakan yang bisa kami buktikan dengan foto-foto hasil pengawasan yang kami lampirkan pada kesimpulan ini, namun secara teknis urusan logistik adalah tanggung jawab langsung dari KPU Kota Palembang dan dari hasil pengawasan serta Berita Acara yang dibuat oleh KPU Kota Palembang seluruh logistik tidak ada masalah, logistik sudah tersalur ke setiap TPS dan tidak ada kekurangan logistik terutama surat suara yang dibuktikan dengan adanya pemusnahan kelebihan surat suara pada tanggal 16 April 2019 sehari sebelum pelaksanaan pencoblosan dilakukan; 6. Bahwa surat rekomendasi PSL berubah menjadi PSU dikeluarkan Panwaslu Kecamatan Ilir Timur II yang ditujukan ke PPK Ilir Timur II dan ditembuskan ke Bawaslu Kota Palembang serta KPU Kota Palembang. Adanya rekomendasi PSL dan PSU tersebut dikarenakan ada edaran dari Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dengan nomor 157/K.SS/PM.00.01/IV/2019 yang memerintahkan Bawaslu Kota Palembang untuk melakukan identifikasi terhadap TPS-TPS yang bermasalah dan berpotensi PSL dan PSU. Serta berdasarkan hasil pengawasan di TPS Kecamatan Ilir Timur II masih banyak warga yang tidak bisa menyalurkan hak pilihnya dikarenakan kekurangan surat suara Presiden dan Wakil Presiden, ada beberapa TPS yang hentikan oleh KPPS-nya untuk tidak memilih ke 4 Surat suara lainnya atas kesepakatan warga dan saksi Parpol yang hadir di TPS, dan masih menunggu sampai surat suara datang, tetapi pada kenyataan sampai dengan berakhirnya waktu pencoblosan surat suara yang ditunggu tidak dipenuhi; 7. Bahwa rekomendasi PSU yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan Ilir Timur II berdasarkan permintaan KPPS yang dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai dan ditulis tangan oleh KPPS yang bersangkutan, dan seluruh bukti-bukti tersebut telah kami sampaikan pada berkas pengaduan kami pada saat melapor ke DKPP; 8. Bahwa antara KPU dan Bawaslu KPU Kota Palembang selalu berkoordinasi dan tidak ada masalah dengan pribadi masing-masing, temuan dan laporan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu dan Kode Etik ini semata-mata Para Pengadu lakukan demi menjaga hak pilih masyarakat serta menjalankan peran dan tupoksi kami dalam melakukan pencegahan, pengawasan dan penindakan, ketika pencegahan sudah kami lakukan, dan jika dalam pengawasan didapatkan dugaan pelanggaran maka sudah menjadi kewajiban kami untuk melakukan penindakan yang sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku; 9. Bahwa pada saat sidang kedua, Pengadu I atas bernama M. Taufik yang menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kota Palembang tidak bisa menghadiri sidang dikarenakan sakit, bukti surat keterangan dari Dokter dan resep obat yang harus ditebus kami sampaikan pada lampiran kesimpulan ini; 10. Bahwa atas pernyataan yang disampaikan oleh Sdr. Eftiyani selaku Teradu I mengatakan bahwa Pengadu I atas nama M. Taufik yang menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kota Palembang datang menemui Teradu di kantor KPU kota Palembang bersama dengan Caleg yang juga merupakan anggota DPR RI atas nama WS pada tanggal 25 April 2019 pukul 08 s/d 09 WIB yang meminta dan memaksa untuk dilaksanakannya PSU adalah tidak benar; 11. Bahwa dari hasil klarifikasi yang telah dilakukan dan fakta yang ada, maka Bawaslu Kota palembang melakukan kajian dan hasil kajian menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh KPU Kota Palembang bertentangan dengan kode etik penyelenggara pemilu, dimana dari hasil klarifikasi ditemukan banyaknya logistik yang kurang terutama kurangnya surat suara dan adanya surat suara yang tertukar di beberapa TPS dan hampir di setiap kecamatan yang ada di kota Palembang, dan dengan tidak dilaksanakannya rekomendasi PSL yang diajukan dari 70 TPS menjadi 16 TPS maka KPU Kota Palembang tidak melaksanakan prinsip adil sebagaimana yang tertuang dalam pasal 10 huruf d Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman perilaku penyelenggara pemilu yang berbunyi Dalam melaksanakan prinsip adil, penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak, mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil.KPU Kota Palembang juga diduga melanggar pasal 16 huruf d yang berbunyi Dalam melaksanakan prinsip akuntabel Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak,memberikan penjelasan terhadap pertanyaan yang diajukan mengenai keputusan yang telah diambil terkait proses pemilu, dalam hal tidak dilaksanakanya PSL dari 70 TPS yang direkomendasikan dan hanya 16 TPS yang ditetapkan untuk melaksanakan PSL, KPU kota Palembang diduga telah menghilangkan hak pilih warga pada pemilu tahun 2019, dan diduga melanggar pasal 17 huruf b Peraturan DKPP No. 2 tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku penyelenggara Pemilu yang berbunyi Dalam melaksanakan prinsip efektif, Penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak Melakukan segala upaya yang dibenarkan menurut etika dan peraturan perundang-undangan untuk menjamin pelaksanaan hak konstitusional setiap penduduk untuk memilih dan/untuk dipilih; 12. Bahwa terhadap hasil putusan sidang Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Palembang pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2019, berdasarkan salinan putusan nomor 1071/Pid.B/2019/PN Plg memperhatikan pasal 554 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP dan UU no. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana memutuskan bahwa Para Teradu telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyelenggara pemilu dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya yang dilakukan secara bersama-sama, dan Teradu dijatuhkan hukuman pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan dengan masa percobaan 1 (Satu) Tahun dan denda RP. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) subsider 1 (Satu) bulan penjara; 13. Bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Palembang teradu melalui kuasa hukumnya melakukan banding ke Pengadilan Tinggi , dan berdasarkan pasal 482 ayat (2) berbunyi Dalam hal putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan banding, permohonan banding diajukan paling lama 3 (tiga) hari setelah putusan dibacakan 14. Bahwa berdasarkan pasal 482 ayat (4) yang berbunyi Pengadilan tinggi memeriksa dan memutus perkara banding sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 7 (tujuh) hari setelah permohonan banding diterima, dan pada hari Jum’at tanggal 26 Juli 2019 pukul 09.40 WIB dibacakan putusan sidang oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang memutuskan Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kota Palembang dengan putusan nomor 1071/Pid.B/2019/PN Plg, melakukan perbaikan kualifikasi putusan dari perbuatan melanggar bersama-sama menjadi turut serta melanggar hukum, dan tetap menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 (satu) tahun dan denda Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Subsider 1 bulan penjara; 15. Bahwa berdasarkan pasal 482 ayat (5) yang berbunyi Putusan pengadilan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan putusan terakhir dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain artinya keputusan Pengadilan Tinggi Nomor 135/PID/2019/PT.PLG sudah berkekuatan hukum tetap atau Inkrah dan sudah bisa dilakukan eksekusi, dan walaupun para TERADU tidak dilakukan kurungan penjara tetapi para TERADU sudah berstatus Terpidana; 16. Bahwa semenjak ditetapkan sebagai terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kota Palembang Para Teradu sudah di non aktifkan untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai komisioner KPU Kota Palembang, sesuai dengan pasal 39 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu menyatakan Bahwa Anggota KPU, KPU Propinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diberhentikan sementara karena: menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana pemilu; 17. Bahwa berdasarkan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang berbunyi Dalam hal anggota KPU,KPU PROPINSI, atau KPU KABUPATEN/KOTA dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b berdasarkan putusan, pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota. Dan putusan dari Pengadilan Tinggi nomor 135/PID/2019/PT.PLG sudah berkekuatan hukum tetap atau Inkrah. [2.4] PETITUM PENGADU 1. Menerima pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Memberikan sanksi kepada para Teradu berupa pemberhentian tetap sebagai ketua dan anggota KPU Kota Palembang karena telah terbukti secara sah dan menyakinkan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi nomor 135/PID/2019/PT.PLG yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau Inkrah; dan 3. Memerintahkan kepada KPU RI untuk mengeluarkan putusan pemberhentian dan segera menetapkan pergantian antar waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; atau Apabila Majelis Pemeriksa berpendapat lain, dalam peradilan yang baik dan benar, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: No Kode Bukti Uraian 1. P-1 Salinan Kajian Dugaan Pelanggaran 2. P-2. Form A Pengawasan Panwaslu Kecamatan Ilir Timur II Nomor :044/LHP/PM.00.02/IV/2019 3. P-3 Salinan Kajian Dugaan Pelanggaran 4. P-4 Form A Pengawasan Panwaslu Kecamatan Ilir Timur II Nomor :046/LHP/PM.00.02/IV/2019 5. P-5 Form A Pengawasan Pengawas Tps, Tps 01 Kel. Sungai Buah Kec. Ilir Timur II 6. P-6 Form A Pengawasan Pengawas Tps, Tps 02 Kel. Sungai Buah Kec. Ilir Timur II 7. P-7 Form A Pengawasan Pengawas Tps, Tps 03 Kel. Sungai Buah Kec. Ilir Timur II 8. P-8 Form A Pengawasan Pengawas Tps, Tps 04 Kel. Sungai Buah Kec. Ilir Timur II 9. P-9 Form A Pengawasan Pengawas Tps, Tps 05 Kel. Sungai Buah Kec. Ilir Timur II 10. P-10 Form A Pengawasan Pengawas Tps, Tps 06 Kel. Sungai Buah Kec. Ilir Timur II 11. P-11 Form A Pengawasan Pengawas Tps, Tps 07 Kel. Sungai Buah Kec. Ilir Timur II 12. P-12 Form A Pengawasan Pengawas Tps, Tps 08 Kel. Sungai Buah Kec. Ilir Timur II 13. P-13 Form A Pengawasan Pengawas Tps, Tps 09 Kel. Sungai Buah Kec. Ilir Timur II 14. P-14 Form A Pengawasan Pengawas Tps, Tps 10 Kel. Sungai Buah Kec. Ilir Timur II 15. P-15 Form A Pengawasan Pengawas Tps, Tps 11 Kel. Sungai Buah Kec. Ilir Timur II 16. P-16 Form A Pengawasan Pengawas Tps, Tps 12 Kel. Sungai Buah Kec. Ilir Timur II 17. P-17 Form A Pengawasan Pengawas Tps, Tps 13 Kel. Sungai Buah Kec. Ilir Timur II 18. P-18 Form A Pengawasan Pengawas Tps, Tps 14 Kel. Sungai Buah Kec. Ilir Timur II 19. P-19 Form A Pengawasan Pengawas Tps, Tps 15 Kel. Sungai Buah Kec. Ilir Timur II 20. P-20 Form A Pengawasan Pengawas Tps, Tps 16 Kel. Sungai Buah Kec. Ilir Timur II 21. P-21 Form A Pengawasan Pengawas Tps, Tps 17 Kel. Sungai Buah Kec. Ilir Timur II 22. P-22 Form A Pengawasan Pengawas Tps, Tps 18 Kel. Sungai Buah Kec. Ilir Timur II 23. P-23 Form A Pengawasan Pengawas Tps, Tps 19 Kel. Sungai Buah Kec. Ilir Timur II 24. P-24 Form A Pengawasan Pengawas Tps, Tps 20 Kel. Sungai Buah Kec. Ilir Timur II 25. P-25 Form A Pengawasan Pengawas Tps, Tps 21 Kel. Sungai Buah Kec. Ilir Timur II 26. P-26 Surat Pernyataan Ketua Rt. 029 Kel. Sungai Buah Tps 16 27. P-27 Surat Pernyataan Ketua Rt. 05 Rw. 01 Kel. Sungai Buah Tps 07 28. P-28 Surat Ketua KPPS Tps 11 Kel. Sungai Buah Kec. Ilir Timur II 29. P-29 Surat Ketua KPPS Tps 19 Kel. Sungai Buah Kec. Ilir Timur II 30. P-30 Surat Ketua KPPS Tps 14 Kel. Sungai Buah Kec. Ilir Timur II 31. P-31 Surat Ketua KPPS Tps 12 Kel. Sungai Buah Kec. Ilir Timur II 32. P-32 Surat Rekomendasi Panwaslu Kec. Ilir Timur II Nomor 09/BAWASLU.PROV.SS.16.07/HM/02/00/IV/2019 33. P-33 Surat Rekomendasi Panwaslu Kec. Ilir Timur II Nomor 010/BAWASLU.PROV.SS.16.07/HM/02/00/IV/2019 34. P-34 Surat Rekomendasi (Revisi) Panwaslu Kec. Ilir Timur II Nomor 011/BAWASLU.PROV.SS.16.07/HM/02/00/IV/2019 35. P-35 Surat Rekomendasi PSU Panwaslu Kec. Ilir Timur II Nomor 012/BAWASLU.PROV.SS.16.07/HM/02/00/IV/2019 36. P-36 Surat PPK Ilir Timur II Nomor 173/PPK- IT.II/Pemilu/Srt/IV/2019 37. P-37 Surat KPU Kota Palembang Nomor 384/PL.01.7- SD/03/Kota/IV/2019 38. P-38 Surat KPU Kota Palembang Nomor 385/PL.01.7- SD/03/Kota/IV/2019 39. P-39 BA Penyerahan Logisitik Untuk Pemilu Lanjutan Nomor 120/PP.10-BA/1671/KPU-Kot/14/2019 40. P-40 BA Penarikan Logisitik Untuk Pemilu Lanjutan Nomor 118/PP.10-BA/1671/KPU-Kot/14/2019 41. P-41 Surat PPK Ilir Timur II Nomor 177/PPK- IT.II/Pemilu/Srt/IV/2019 42. P-42 Surat KPU Kota Palembang Nomor 412/PL.01.7- SD/03/Kota/IV/2019 43. P-43 Keputusan KPU Kota Palembang Nomor 380/PL.01.7- Kpt/1671/KPU-Kot/IV/2019 44. P-44 Keputusan KPU Kota Palembang Nomor 382/PL.01.7- Kpt/1671/KPU-Kot/IV/2019 45. P-45 Keputusan KPU Kota Palembang Nomor 385/PL.01.7- Kpt/1671/KPU-Kot/IV/2019 46. P-46 Keputusan KPU Kota Palembang Nomor 388/PL.01.7- Kpt/1671/KPU-Kot/IV/2019 47. P-47 Surat KPU Kota Palembang Nomor 419/PL.01.7- SD/1671/KPU-Kot/IV/2019 48. P-48 Surat KPU Provinsi Sumsel Nomor 505/HK.05- SD/16/IV/2019 49. P-49 BA PLENO KPU Kota Palembang Nomor 123/PK.01- BA/1671/KPU-Kot/IV/2019 50. P-50 BA PLENO KPU Kota Palembang Nomor 127/PK.01- BA/1671/KPU-Kot/IV/2019 51. P-51 BA PLENO KPU Kota Palembang Nomor 132/PK.01- BA/1671/KPU-Kot/IV/2019 52. P-52 BA PLENO KPU Kota Palembang Nomor 132.1/PK.01- BA/1671/KPU-Kot/IV/2019 53. P-53 BA PLENO KPU Kota Palembang Nomor 136/PK.01- BA/1671/KPU-Kot/IV/2019 54. P-54 Surat Pernyataan PPS Kel. 1 Ilir 55. P-55 Surat Pernyataan PPS Kel. 5 Ilir 56. P-56 Surat Pernyataan PPS Kel. 2 Ilir 57. P-57 Surat Pernyataan KPPS Tps 02 Kel. 2 Ilir 58. P-58 Surat Pernyataan KPPS Tps 03 Kel. 2 Ilir 59. P-59 Surat Pernyataan KPPS Tps 10 Kel. 2 Ilir 60. P-60 Surat Pernyataan KPPS Tps 19 Kel. 2 Ilir 61. P-61 Surat Pernyataan KPPS Tps 20 Kel. 2 Ilir 62. P-62 Surat Pernyataan KPPS Tps 21 Kel. 2 Ilir 63. P-63 Surat Pernyataan KPPS Tps 22 Kel. 2 Ilir 64. P-64 Surat Pernyataan KPPS Tps 23 Kel. 2 Ilir 65. P-65 Surat Pernyataan KPPS Tps 35 Kel. 2 Ilir 66. P-66 Surat Pernyataan KPPS Tps 38 Kel. 2 Ilir 67. P-67 Surat Pernyataan KPPS Tps 40 Kel. 2 Ilir 68. P-68 Surat Pernyataan KPPS Tps 42 Kel. 2 Ilir 69. P-69 Surat Pernyataan KPPS Tps 45 Kel. 2 Ilir 70. P-70 Surat Pernyataan KPPS Tps 46 Kel. 2 Ilir 71. P-71 Surat Pernyataan KPPS Tps 47 Kel. 2 Ilir 72. P-72 Surat Pernyataan KPPS Tps 48 Kel. 2 Ilir 73. P-73 Surat Pernyataan KPPS Tps 49 Kel. 2 Ilir 74. P-74 Surat Pernyataan KPPS Tps 50 Kel. 2 Ilir 75. P-75 Surat Pernyataan KPPS Tps 51 Kel. 2 Ilir 76. P-76 Surat Pernyataan KPPS Tps 52 Kel. 2 Ilir 77. P-77 Surat Pernyataan KPPS Tps 55 Kel. 2 Ilir 78. P-78 Surat Pernyataan KPPS Tps 58 Kel. 2 Ilir 79. P-79 Surat Pernyataan KPPS Tps 49 Kel. 2 Ilir 80. P-80 Surat Pernyataan PPS Kel. Lawang Kidul 81. P-81 Surat Pernyataan KPPS Tps 01 Kel. Lawang Kidul 82. P-82 Surat Pernyataan KPPS Tps 02 Kel. Lawang Kidul 83. P-83 Surat Pernyataan KPPS Tps 05 Kel. Lawang Kidul 84. P-84 Surat Pernyataan KPPS Tps 19 Kel. Lawang Kidul 85. P-85 Surat Pernyataan KPPS Tps 20 Kel. Lawang Kidul 86. P-86 Surat Pernyataan KPPS Tps 22 Kel. Lawang Kidul 87. P-87 Surat Pernyataan KPPS Tps 27 Kel. Lawang Kidul 88. P-88 Surat Pernyataan KPPS Tps 30 Kel. Lawang Kidul 89. P-89 BA KPPS Tps 01 Kel. Sungai Buah 90. P-90 BA KPPS Tps 02 Kel. Sungai Buah 91. P-91 BA KPPS Tps 03 Kel. Sungai Buah 92. P-92 Surat Pernyataan KPPS Tps 21 Kel. Sungai Buah 93. P-93 Surat Pernyataan KPPS Tps 22 Kel. Sungai Buah 94. P-94 Surat Pernyataan KPPS Tps 27 Kel. Sungai Buah 95. P-95 BA KPPS Tps 32 Kel. Sungai Buah 96. P-96 BA KPPS Tps 33 Kel. Sungai Buah 97. P-97 BA KPPS Tps 34 Kel. Sungai Buah 98. P-98 BA KPPS Tps 37 Kel. Sungai Buah 99. P-99 BA KPPS Tps 39 Kel. Sungai Buah 100 P-100 BA KPPS Tps 40 Kel. Sungai Buah . 101 P-101 BA KPPS Tps 41 Kel. Sungai Buah . 102 P-102 BA KPPS Tps 47 Kel. Sungai Buah . 103 P-103 Surat Ketua KPPS Tps 19 Kel. Sungai Buah . 104 P-104 Foto-foto bukti Pengawasan Logistik Bawaslu Kota . Palembang terkait Pemilu tahun 2019 KETERANGAN SAKSI Ahmad Haris (Saksi Pengadu/Panwascam Ilir Timur II) Pada tanggal 20 April 2019 Panwascam Ilir Timur II mengeluarkan rekomendasi Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di 68 TPS dan kemudian pada tanggal yang sama juga menambahkan rekomendasi untuk PSL di 2 TPS sehingga total ada 70 TPS yang harus melaksanakan PSL. Kemudian ditanggal yang 24 April 2019, Panwascam Ilir Timur 2 mengubah surat rekomendasi menjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU) namun ditolak oleh PPK Ilir Timur II karena SK KPU Kota Palembang untuk pelaksanaan PSL, selain itu surat juga ditolak karena dalam 2 surat sebelumnya telah meminta untuk dilakukan PSL. Saksi mengakui bahwa persiapan PSU cukup rumit namun saksi selaku Panwascam Ilir Timur II beranggapan PPK daan KPPS sanggup melaksanakan persiapan PSU dalam sisa waktu dua hari sehingga akhirnya Panwascam merekomendasikan dilaksakana PSU Sri Yuliani (Saksi Pengadu/Pengawas TPS dikecamatan Ilir Timur 2) Saksi menyampaikan terjadi masalah pada saat pemungutan suara berlangsung akibat kekurangan surat suara. Dalam menyikapi masalah tersebut, KPPS berkoordinasi dengan pengawas pemilu yang kemudian memutuskan proses dihentikan sementara sambal menunggu tambahan surat suara. Setelah menunggu ternyata surat suara tambahan tidak ada sehingga proses pemungutan suara dilanjutkan tanpa surat suara Presiden dan Wakil Presiden. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.4] Berdasarkan Panggilan Sidang Nomor: 3788/DKPP/SJ/PP.00/VIII/2019 tanggal 9 Agustus 2019, dengan ini Para Teradu menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL): 1. Pada tanggal 21 April 2019, KPU Kota Palembang menerima Surat dari PPK Ilir Timur II dengan Nomor: 174/PPK-IT.II/Pemilu/Srt/IV/2019 yang didasarkan pada Surat Panwascam Ilir Timur II tanggal 20 April 2019, Nomor: 09/BAWASLU.PROV.SS.16.07/HM.02.00/IV/2019 tentang Rekomendasi. Adapun daftar TPS dalam Rekomendasi Panwascam Ilir Timur II tersebut, antara lain: Jenis Kelurahan TPS Pemilihan 1 Ilir 10 02, 03, 10, 12, 19, 20, 21, 22, 23, 27, 28, 29, 32, 33, 35, 38, 40, 42, 2 Ilir 45, 46, 47, 48, 49, 50, 51, 52, 55, Pemilu Presiden 58 dan Wakil 5 Ilir 29 Presiden Lawang Kidul 01, 02, 05, 20, 27, 30 01, 02, 03, 04, 05, 06, 07, 09, 11, 12, 13, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, Sungai Buah 22, 25, 26, 27, 32, 33, 34, 37, 39, 40, 41, 43, 47 Pemilu DPR RI Sungai Buah 45 2. Menindaklanjuti Surat di atas, KPU Kota Palembang melakukan koordinasi dan konsultasi dengan KPU Provinsi Sumatera Selatan terkait dengan pelaksanaan PSL dimaksud. KPU Provinsi Sumatera Selatan memberikan petunjuk dan arahan bahwa KPU Kota Palembang dapat melakukan klarifikasi dan identifikasi kepada PPS dan/atau KPPS bagi TPS yang memenuhi unsur pelaksanaan PSL. 3. Selanjutnya pada tanggal 21 April 2019 sekira pukul 15.30 WIB, KPU Kota Palembang melaksanakan Rapat Pleno untuk menindaklanjuti Surat tersebut pada angka 1 dan petunjuk KPU Provinsi Sumatera Selatan dengan hasil: a. Melakukan klarifikasi dan identifikasi permasalahan di TPS-TPS yang termasuk dalam rekomendasi Panwascam Ilir Timur II dengan PPK dan PPS dalam wilayah Kecamatan Ilir Timur II; b. Menuangkan hasil klarifikasi dan identifikasi permasalahan tersebut dalam bentuk tertulis (berita acara); c. Menugaskan seluruh komisioner KPU Kota Palembang dalam rangka pengawasan langsung dan intensif di TPS-TPS yang termasuk dalam rekomendasi Panwascam Ilir Timur II dengan PPK dan PPS dalam wilayah Kecamatan Ilir Timur II. 4. Tindak lanjut terhadap pelaksanaan angka 3) ditemukan fakta terkait dengan TPS-TPS yang direkomendasikan untuk PSL berdasakan Salinan C1 yang telah selesai dilaksanakan penghitungan suara: Surat Suara Pengguna Kelurahan TPS Jumlah DPT Diterima (+2%) Hak Pilih 1 Ilir 10 243 245 186 2 Ilir 2 242 276 242 3 193 111 111 10 277 186 186 12 275 278 245 19 277 181 181 20 305 281 241 21 200 192 192 22 296 150 150 23 297 148 148 27 245 149 149 28 268 123 123 29 283 119 119 32 284 284 132 33 134 134 134 35 293 184 184 38 284 185 185 40 285 147 147 42 216 135 135 45 294 191 191 46 270 142 142 47 263 132 132 48 248 134 134 49 233 170 170 50 240 131 131 51 249 127 126 52 244 148 148 55 291 196 195 58 257 153 153 5 Ilir 29 277 285 233 01 279 254 254 02 290 201 201 05 279 145 145 Lawang Kidul 20 272 129 129 27 270 149 149 30 298 145 143 01 279 169 169 02 292 233 143 03 291 295 177 04 292 153 153 05 284 184 184 06 273 177 177 07 248 161 161 Sungai Buah 09 217 150 150 11 255 256 142 12 246 126 126 13 235 127 126 15 239 124 124 16 176 117 117 17 245 141 141 18 219 178 161 19 290 123 123 20 287 136 136 21 236 236 183 22 225 122 122 25 232 168 160 26 295 232 232 27 262 207 206 32 280 252 164 33 236 201 164 34 289 286 169 37 293 171 171 39 284 149 149 40 287 175 175 41 255 183 183 43 283 170 170 45 Direkomendasikan untuk Pemilu DPR, berdasarkan hasil konsultasi dengan KPU RI dan KPU Provinsi Sumsel hanya dilaksanakan Presiden karena kasusnya hanya tertukar surat suara 47 278 200 200 5. Kemudian pada tanggal 22 April 2019, KPU Kota Palembang kembali menerima Surat dari PPK Ilir Timur II dengan Nomor: 175/PPK- IT.II/Pemilu/Srt/IV/2019 perihal Usulan Tambahan Pelaksanaan Pemungutan Suara Lanjutan yang didasarkan pada Surat Panwascam Ilir Timur II tanggal 20 April 2019, Nomor: 010/BAWASLU.PROV.SS.16.07/HM.02.00/IV/2019 tentang Rekomendasi. Adapun daftar TPS dalam Rekomendasi Panwascam Ilir Timur II tersebut, antara lain: Jenis Pemilihan Kelurahan TPS Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Lawang Kidul 19, 22 Rincian dalam salinan C1 Surat Suara Pengguna Kelurahan TPS Jumlah DPT Diterima (+2%) Hak Pilih Lawang 19 288 150 150 Kidul 22 272 120 120 6. Tanggal 22 April 2019, KPU Kota Palembang melaksanakan follow up atas tindak lanjut Rapat Pleno tanggal 21 April 2019, dengan memanggil PPK Ilir Timur II dan PPS Kelurahan 1 Ilir, 2 Ilir, 5 Ilir, Lawang Kidul dan Sungai Buah. Dalam kesempatan tersebut, PPS sendiri yang menyampaikan dan menyatakan bahwa terdapat beberapa TPS (dalam rekomendasi dimaksud) di kelurahannya yang tidak ada permasalahan ketika proses pemungutan dan penghitungan suara (prosesnya tidak terhenti dan sudah diteruskan ke PPK untuk dilaksanakan rekapitulasi). Selain itu, PPS juga mempertanyakan tentang bagaimana jika KPPS dan/atau warga di TPS berkeberatan untuk melaksanakan PSL. Selanjutnya, KPU Kota Palembang berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sumatera Selatan bahwa agar dibuatkan bukti tertulis (pernyataan) seperti yang terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ilir. 7. Berdasarkan hasil koordinasi, TPS-TPS di Kelurahan 1 Ilir, Kelurahan 2 Ilir, Kelurahan 5 Ilir, Kelurahan Lawang Kidul, dan Kelurahan Sungai Buah menyatakan bahwa tidak perlu melaksanakan PSL karena permasalahannya sudah teratasi dan pemungutan suara sudah berjalan sebagaimana mestinya, dengan rincian: Pemilihan Kelurahan TPS KETERANGAN 1 Ilir 10 02, 03, 10, 12, 19, Sebagai bukti 20, 21, 22, 23, 27, tertulis serta hasil Pemilu 28, 29, 32, 33, 35, koordinasi, 2 Ilir Presiden 38, 40, 42, 45, 46, dilampirkan dengan dan Wakil 47, 48, 49, 50, 51, Surat Pernyataan Presiden 52, 55, 58 yang ditandatangani 5 Ilir 29 oleh PPS dan/atau 01, 02, 05, 19, 20, KPPS Lawang Kidul 22, 27, 30 Pemilu DPR Sungai Buah 45 Hasil koordinasi RI dengan KPU RI dan KPU Provinsi dilaksanakan untuk Pemilu Presiden 8. Selanjutnya pada tanggal 22 April 2019 sekira pukul 23.00 WIB, KPU Kota Palembang menetapkan Keputusan KPU Kota Palembang Nomor: 382/PL.01.7-Kpt/1671/KPU-Kot/IV/2019 tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilu Lanjutan di Kota Palembang Tahun 2019 ke-2 (dilaksanakan di 31 TPS), dengan rincian: Jenis Pemilihan Kelurahan TPS 01, 02, 03, 04, 05, 06, 07, 09, 11, Pemilu Presiden 12, 13, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, dan Wakil Sungai Buah 22, 25, 26, 27, 32, 33, 34, 37, 39, Presiden 40, 41, 43, 47 9. Dalam rangka mengoordinasikan pelaksanaan PSL di beberapa TPS Kelurahan Sungai Buah, KPU Kota Palembang melakukan monitoring kesiapan pelaksanaan PSL di Kelurahan Sungai Buah dengan PPS dan para KPPS. Dari hasil pertemuan tersebut, beberapa KPPS memberikan klarifikasi bahwa terdapat beberapa warga yang tidak lagi bersedia untuk melakukan PSL. Menyikapi hal tersebut, KPU Kota Palembang melakukan Rapat Pleno dengan hasil Surat Keputusan KPU Kota Palembang Nomor: 385/PL.01.7-Kpt/1671/KPU-Kot/IV/2019 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Kota Palembang Nomor: 382/PL.01.7-Kpt/1671/KPU- Kot/IV/2019 tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilu Lanjutan di Kota Palembang Tahun 2019 ke-2 (dari 31 TPS yang menyatakan tidak perlu melaksanakan PSL yaitu TPS 01, 02, dan 03 sehingga menjadi 28 TPS). Namun pada keesokan harinya, perwakilan TPS 01 mendatangi kantor KPU Kota Palembang dan menyatakan bahwa TPS 01 mau melaksanakan PSL sehingga KPU Kota Palembang menerbitkan Surat Keputusan KPU Kota Palembang Nomor: 387/PL.01.7-Kpt/1671/KPU-Kot/IV/2019 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan KPU Kota Palembang Nomor: 382/PL.01.7-Kpt/1671/KPU-Kot/IV/2019 tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilu Lanjutan di Kota Palembang Tahun 2019 ke-2 (dilaksanakan di 29 TPS), dengan rincian: a. Yang melaksanakan Kelurahan TPS 01, 04, 05, 06, 07, 09, 11, 12, 13, 15, 16, 17, 18, 19, Sungai Buah 20, 21, 22, 25, 26, 27, 32, 33, 34, 37, 39, 40, 41, 43, 47 b. Yang tidak melaksanakan Kelurahan TPS ALASAN KETERANGAN Sungai Buah 02 dan Merasa sudah Surat Pernyataan 03 sesuai dan tidak yang ditandatangani perlu oleh KPPS, Perwakilan melaksanakan PSL Warga, dan Lurah 10. Kemudian dalam rangka persiapan pelaksanaan PSL di beberapa TPS Kelurahan Sungai Buah dimaksud, KPU Kota Palembang melaksanakan kegiatan pembukaan kotak suara 25 April 2019 untuk menyiapkan logistik PSL di Kecamatan Ilir Timur II yang dihadiri oleh KPPS, Panwascam, dan Saksi Pasangan Calon. Dalam kesempatan tersebut, masih terdapat beberapa KPPS yang menolak untuk melaksanakan PSL, sehingga KPU Kota Palembang kembali melaksanakan Rapat Pleno dengan hasil menetapkan Keputusan KPU Kota Palembang Nomor: 388/PL.01.7-Kpt/1671/KPU-Kot/IV/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan KPU Kota Palembang Nomor: 382/PL.01.7-Kpt/1671/KPU- Kot/IV/2019 tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilu Lanjutan di Kota Palembang Tahun 2019 ke-2 (dilaksanakan di 16 TPS), dengan rincian: a. Yang melaksanakan: Kelurahan TPS 01, 04, 05, 06, 09, 11, 12, 15, 17, 18, 19, 25, 26, 27, Sungai Buah 34, 43 b. Yang tidak melaksanakan Kelurahan TPS ALASAN KETERANGAN Sungai 07, 13, 16, 20, Merasa sudah Surat Pernyataan Buah 21, 22, 32, 33, sesuai dan tidak yang ditandatangani 37, 39, 40, 41, perlu oleh KPPS, dan 47 melaksanakan Perwakilan Warga, PSL dan/atau Lurah 11. Pada tanggal 26 April 2019, KPU Kota Palembang menyiapkan logistik untuk 16 TPS yang melaksanakan PSL di Kecamatan Ilir Timur II yang dihadiri oleh saksi pasangan calon, perwakilan Bawaslu Kota Palembang, dan kepolisian. Pada saat melaksanakan pendistribusian, terdapat 3 TPS yang menolak untuk melaksanakan PSL. 2 (dua) diantaranya karena di TPS mereka tidak mengalami masalah sehingga harus dilaksanakan PSL sedangkan 1 (satu) TPS menolak jika hanya dilaksanakan PSL untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (mereka menginginkan semua jenis pemilihan). Sehingga kotak suara tersebut dikembalikan ke PPK Ilir Timur II, dengan rincian: TPS ALASAN 27, 34 Merasa sudah sesuai dan tidak perlu melaksanakan PSL 19 Ingin melaksanakan seluruh jenis pemilihan (tidak hanya Pemilu Presiden) 12. Diidentifikasi sebanyak 54 TPS sudah selesai melaksanakan pungut hitung di TPS dan merasa tidak perlu melaksanakan PSL (dibuktikan dengan Surat Pernyataan) sebagai berikut: Surat Suara Pengguna Kelurahan TPS Jumlah DPT Diterima Hak Pilih (+2%) 1 Ilir 10 243 245 186 2 242 276 242 3 193 111 111 10 277 186 186 12 275 278 245 19 277 181 181 20 305 281 241 21 200 192 192 22 296 150 150 23 297 148 148 27 245 149 149 28 268 123 123 29 283 119 119 32 284 284 132 33 134 134 134 2 Ilir 35 293 184 184 38 284 185 185 40 285 147 147 42 216 135 135 45 294 191 191 46 270 142 142 47 263 132 132 48 248 134 134 49 233 170 170 50 240 131 131 51 249 127 126 52 244 148 148 55 291 196 195 58 257 153 153 5 Ilir 29 277 285 233 Lawang 01 279 254 254 Kidul 02 290 201 201 05 279 145 145 19 288 150 150 20 272 129 129 22 272 120 120 27 270 149 149 30 298 145 143 02 292 233 143 03 291 295 177 07 248 161 161 13 235 127 126 16 176 117 117 20 287 136 136 21 236 236 183 Sungai 22 225 122 122 Buah 32 280 252 164 33 236 201 164 37 293 171 171 39 284 149 149 40 287 175 175 41 255 183 183 47 278 200 200 Sedangkan 16 TPS yang melaksanakan PSL kemudian dibuktikan dengan pengecekan Form C7, sebagai berikut: Kelurahan TPS Jumlah Surat Suara Pengguna Pemilih DPT Diterima Hak Pilih yang belum (+2%) terlayani berdasarkan Form C7 01 279 169 169 39 04 292 153 153 65 05 284 184 184 106 06 273 177 177 104 09 217 150 150 15 11 255 256 142 119 12 246 126 126 44 Sungai 15 239 124 124 41 Buah 17 245 141 141 45 18 219 178 161 54 19 290 123 123 3 25 232 168 160 25 26 295 232 232 70 27 262 207 206 54 34 289 286 169 111 43 283 170 170 33 13. Bahwa pada tanggal 25 April 2019, Panwascam Ilir Timur II melalui Surat Nomor: 012/BAWASLU.PROV.SS.16.07/HM.02.00/IV/2019 merekomendasikan kepada PPK Ilir Timur II untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 11, 12, 19, dan 14 Kelurahan Sungai Buah Kecamatan Ilir Timur II (yang sebelumnya telah direvisi oleh Panwascam Ilir Timur II), namun oleh PPK Ilir Timur II ditolak melalui Surat Nomor: 178/PPK-IT.II/Pemilu/Srt/IV/2019 tanggal 26 April 2019 14. Dapat kami sampaikan bahwa mengenai Pemungutan Suara Ulang (PSU) diatur dalam Pasal 372 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagai berikut: i. Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan ii. Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut a. Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan; b. Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan c. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; dan/atau d. Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemiliih tetap dan daftar pemilih tambahan 15. Bahwa usulan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang disampaikan oleh Panwascam Ilir Timur II tidak sesuai ketentuan Pasal 372 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum karena didasarkan pada kekurangan surat suara yang tidak termasuk dalam syarat untuk dilaksanakan PSU. Selain itu, usulan tersebut tidak sesuai mekanisme karena dari Panwascam Ilir Timur II diteruskan kepada PPK Ilir Timur II yang seharusnya ditujukan kepada Bawaslu Kota Palembang (sesuai tingkatan hierarkis Bawaslu). Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 373 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagai berikut: i. Pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang ii. Usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan diadakannya pemungutan suara ulang iii. Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah pemungutan suara berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota. 16. Bahwa sesuai dengan Surat KPU Provinsi Sumatera Selatan tanggal 29 April 2019, Nomor: 505/HK.05-SD/16/Prov/IV/2019 perihal Petunjuk/Arahan bahwa KPU Kota Palembang dapat memerintahkan KPPS untuk mengidentifikasi TPS yang mengalami kejadian yang memenuhi unsur-unsur PSU. 17. Pelaksanaan PSL di 13 TPS sebagaimana tersebut di atas, berjalan dengan lancar dibawah pengawasan Bawaslu Kota Palembang serta pengamanan Kepolisian Resor Kota Palembang [2.5] KESIMPULAN Sehubungan dengan kronologis sebagaimana dimaksud, dengan ini kami sampaikan pertimbangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 431 ayat (1) dan (2) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan: i. Dalam hal di sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilu Lanjutan. ii. Pelaksanaan Pemilu Lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahap penyelenggaraan Pemilu yang terhenti. 2. Bahwa ketentuan tersebut di atas, mensyaratkan bahwa Pemilu Lanjutan harus terdapat peristiwa hukum yaitu terhentinya penyelenggaraan Pemilu (yang dalam hal ini proses pemungutan dan penghitungan suara akibat kekurangan surat suara dimaksud harus terhenti). Namun faktanya, di 70 (tujuh puluh) TPS yang direkomendasikan oleh Panwascam Ilir Timur II tidak ada satu pun yang terhenti, yang dibuktikan dengan sudah didistribusikannya kotak suara ke PPK untuk dilaksanakan rekapitulasi tingkat kecamatan. 3. Bahwa sebagai perbandingan, prosedur PSL yang sesuai adalah PSL yang dilaksanakan di TPS 36 Kelurahan 2 Ilir, dan TPS 011 Kelurahan Lawang Kidul yang terhenti dan/atau dihentikan pada saat itu juga. 4. Bahwa keterangan yang tidak ingin lagi melaksanakan PSL yaitu datang dari KPPS dan/atau warganya. Hal tersebut dibuktikan dengan pernyataan tertulis yang disampaikan kepada PPS dan KPU Kota Palembang. Bahkan ketika pendistribusian logistik untuk PSL pada tanggal 26 April 2019, terdapat 2 (dua) TPS yang tidak mau menerima logistik tersebut karena merasa sudah tidak ada permasalahan dan tidak perlu melaksanakan PSL. 5. Bahwa KPU Kota Palembang secara kelembagaan berusaha menindaklanjuti rekomendasi Panwaswam Ilir Timur II yang diteruskan oleh PPK Ilir Timur II dengan sesegara dan serinci mungkin. [2.6] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian diatas Para Teradu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutus sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; 3. Membebaskan Para Teradu dari tuntutan Para Pengadu serta merehabilitasi dan memulihkan nama baik Para Teradu; atau Apabila Majelis Pemeriksa memiliki pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI TERADU No. JENIS BUKTI KODE BUKTI POKOK KETERANGAN Surat Panwascam Ilir Bukti ini berisi Timur II Nomor: tentang : T.001-KPU.PLG- 1. 011/BAWASLU.PROV.SS. Surat Rekomendasi 3788/ 16.07/HM.02.00/IV/2019 (Revisi); DKPP/SJ/PP.00/VIII dan Surat Nomor: Surat Rekomendasi /2019 012/BAWASLU.PROV.SS/ Pemungutan Suara 16.07/HM.02.00/IV/2019 Ulang (PSU) Bukti ini berisi Surat Edaran Bersama tentang Surat Edaran 2. Badan Pengawas Pemilihan T.002-KPU.PLG- Bersama Bawaslu RI Umum Republik Indonesia 3788/ dan KPU RI tentang Nomor: DKPP/SJ/PP.00/VIII Penyelenggaraan SS-0870/K.Bawaslu/Pru- /2019 Pemungutan dan 00.00/4/2019 Penghitungan Suara di TPS. Bukti ini berisi tentang Surat KPU Surat KPU Kota Palembang Kota Palembang T.003- KPU.PLG- Nomor: tentang 3. 3788/ 362/PL.01.7- Penyelenggaraan DKPP/SJ/PP.00/VIII SD/1671/KPU- Pemungutan dan /2019 Kot/IV/2019 Penghitungan Suara pada Pemilu Tahun 2019. Bukti ini berisi tentang : 1)Surat KPU Kota Palembang kepada Ketua Bawaslu Kota Palembang tentang Pelaksanaan Pemilu Kumpulan Surat KPU Kota Lanjutan; Palembang Nomor: 2)Surat KPU Kota 410/PL.01.7- Palembang kepada T.004- KPU.PLG- SD/03/Kota/IV/2019 Ketua PPK Ilir Timur 3788/ 412/ PL.01.7- II Kota Palembang 4. DKPP/SJ/PP.00/VIII SD/03/Kota/IV/2019 tentang Pelaksanaan /2019 413/PL.01.7- Pemilu Lanjutan di 28 SD/03/Kota/IV/2019 TPS Kelurahan Sungai Buah; 3)Surat KPU Kota Palembang kepada Ketua PPS dan KPPS Kelurahan Sungai Buah tentang Pelaksanaan PSL; Bukti ini berisi Surat KPU Kota Palembang T.005- KPU.PLG- tentang Surat KPU kepada Ketua Bawaslu 3788/ Kota Palembang Kota Palembang Nomor: DKPP/SJ/PP.00/VIII tentang Pembukaan 5. 409/ PL.01.7- /2019 Kotak Suara Pemilu SD/03/Kota/IV/2019 Lanjutan di 28 TPS di Kelurahan Sungai Buah. Kumpulan Berita Acara : Nomor : 108.1/PP.10- BA/1671/KPU- Kot/IV/2019 T.006- KPU.PLG- Berita Acara Koreksi Nomor : 101/PP.10- 3788/ Tulisan Sampul Anak 6. BA/1671/KPU- DKPP/SJ/PP.00/VIII Kunci Kotal Suara Kot/IV/2019 /2019 Pemilu Tahun 2019 Nomor : 110.2/PP.10- BA/1671/KPU- Kot/IV/2019 T.007- KPU.PLG- Berisi Kesaksian 7. 3788/ Berita Media Sripo Pengadu Dan pihak DKPP/SJ/PP.00/VIII terkait /2019 T.008- KPU.PLG- Berisi Video 8. 3788/ Pelaksanaan Soft Copy berupa CD DKPP/SJ/PP.00/VIII Rekapitulasi Tingkat /2019 KPU Kota Palembang Joni Bustanul Arifin (Saksi Teradu) Menjelaskan bahwa Ketua Bawaslu Kota Palembang datang ke KPU Kota Palembang bersama Caleg DPR RI dari Partai Demokrat atas nama Wahyu Sanjaya pada tanggal 24 April 2019. Kedua orang tersebut datang menemui Ketua KPU Kota Palembang pada pukul 08:30 dan pertemuan berlangsung selama 30 menit. KETERANGAN PIHAK TERKAIT Junaidi (Pihak Terkait/KPU PROVINSI SUMATERA SELATAN) Menjelaskan bahwa sejak Para Teradu menerima rekomendasi mengenai Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) selalu berkoordinasi dengan provinsi dan juga dilaporkan ke KPU RI. Dalam kasus Kota Palembang, menurut KPU Provinsi tidak memenuhi syarat untuk dilakukan PSL karena apabila dilakukan PSL maka harus ada kejadian terhentinya proses pemungutan suara. Pihak terkait juga menjelaskan bahwa Pemungutan Suara Lanjutan dapat dilaksanakan tanpa ada rekomendasi.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; (3.2) Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Acara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga telah melakukan pelanggaran Kode Etik karena pada saat pencoblosan di Kecamatan Ilir Timur II terdapat kekurangan surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di beberapa Kelurahan di Kecamatan Ilir Timur II, yaitu Kelurahan Sungai Buah, Kelurahan 2 Ilir, dan Kelurahan Lawang Kidul. Kekurangan surat suara tersebut tidak bisa terpenuhi sampai berakhirnya waktu pencoblosan. Bahwa setelah pemungutan suara 17 April 2019, Panwaslu Kecamatan Ilir Timur II pada tanggal 20 April 2019 mengeluarkan Surat rekomendasi PSL Kepada PPK Ilir Timur II sebanyak 70 TPS yang terbagi di 3 (tiga) Kelurahan, yaitu Kelurahan Sungai Buah, Kelurahan Lawang Kidul, dan Kelurahan 2 Ilir. Kemudian rekomendasi tersebut diteruskan PPK Ilir Timur II kepada KPU Kota Palembang. Selanjutnya pada tanggal 27 April 2019 dilaksanakan PSL berdasarkan Keputusan KPU Kota Palembang Nomor 388/PL.01.7-Kpt/1671/KPU-Kot/IV/2019. Namun terhadap 16 TPS, hanya 13 TPS yang dilaksanakan PSL. Berdasarkan hal tersebut, Para Pengadu selaku Bawaslu Kota Palembang melakukan klarifikasi terhadap KPU Kota Palembang, PPK dan Ketua KPPS. Hasil klarifikasi diperoleh fakta bahwa beberapa Ketua KPPS menandatangani surat pernyataan tidak mau melaksanakan PSL yang formatnya sudah disiapkan oleh KPU Kota Palembang. Oleh karena itu Para Pengadu melakukan kajian dengan kesimpulan tindakan KPU Kota Palembang tidak melaksanakan rekomendasi Panwaslu Kecamatan Ilir Timur II untuk melaksanakan PSL bertentangan dengan peraturan perundang-undangan karena; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu dengan penjelasan bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Palembang mengakui pada tanggal 21 April 2019 telah menerima Surat dari PPK Ilir Timur II dengan Nomor: 174/PPK- IT.II/Pemilu/Srt/IV/2019 yang didasarkan pada Surat Panwaslu Kecamatan Ilir Timur II Nomor: 09/BAWASLU.PROV.SS.16.07/HM.02.00/IV/2019 tanggal 20 April 2019, yang berisi tentang Rekomendasi Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di 68 TPS Kecamatan Ilir Timur II, kemudian menyusul rekomendasi ada TPS tambahan untuk dilaksanakan PSL sebanyak 2 TPS, sehingga total ada 70 TPS yang direkomendasikan oleh Panwaslu Kecamatan Ilir Timur II untuk dilakukan PSL. Berdasarkan rekomendasi yang diterima, Para Teradu melakukan koordinasi dan konsultasi dengan KPU Provinsi Sumatera Selatan. KPU Provinsi Sumatera Selatan memberikan petunjuk dan arahan agar Para Teradu melakukan klarifikasi dan identifikasi kepada PPS dan/atau KPPS bagi TPS yang memenuhi unsur pelaksanaan PSL. Setelah melakukan konsultasi dengan KPU Provinsi Sumatera Selatan, Para Teradu melakukan rapat Pleno yang memutuskan: 1) Melakukan klarifikasi dan identifikasi permasalahan pada TPS yang direkomendasikan untuk PSL yang dituangkan dalam Berita Acara; dan 2) Menugaskan seluruh Anggota KPU Kota Palembang untuk melakukan pengawasan terhadap TPS yang direkomendasikan melaksanakan PSL. Pada tanggal 22 April 2019 Para Teradu kembali menerima Surat dari PPK Ilir Timur II dengan Nomor: 175/PPK-IT.II/Pemilu/Srt/IV/2019 perihal Usulan Tambahan Pelaksanaan Pemungutan Suara Lanjutan yang didasarkan pada Surat Panwaslu Kecamatan Ilir Timur II tanggal 20 April 2019, Nomor: 010/BAWASLU.PROV.SS.16.07/HM.02.00/IV/2019. Para Teradu kemudian menindaklanjuti Rapat Pleno tanggal 21 April 2019, dengan memanggil PPK Ilir Timur II dan PPS Kelurahan 1 Ilir, Kelurahan 2 Ilir, Kelurahan 5 Ilir, Kelurahan Lawang Kidul dan Kelurahan Sungai Buah. Dalam kesempatan tersebut, PPS yang menyampaikan bahwa terdapat beberapa TPS (dalam rekomendasi dimaksud) di kelurahannya yang tidak ada permasalahan ketika proses pemungutan dan penghitungan suara tidak terhenti dan hasilnya sudah diteruskan ke PPK untuk dilaksanakan rekapitulasi. Hasil tindaklanjut Para Teradu kemudian dikoordinasikan dengan KPU Provinsi Sumatera Selatan dan didapatkan hasil bahwa beberapa TPS di Kelurahan 1 Ilir, Kelurahan 2 Ilir, Kelurahan 5 Ilir, Kelurahan Lawang Kidul, dan Kelurahan Sungai Buah dinyatakan tidak perlu melaksanakan PSL karena permasalahannya sudah teratasi dan pemungutan suara sudah berjalan sebagaimana mestinya. Sehingga Para Teradu kemudian menerbitkan SK KPU Kota Palembang Nomor: 382/PL.01.7-Kpt/1671/KPU-Kot/IV/2019 tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilu Lanjutan di Kota Palembang Tahun 2019 di 31 TPS. Para Teradu kemudian melakukan Rapat Pleno dengan hasil Surat Keputusan KPU Kota Palembang Nomor: 385/PL.01.7-Kpt/1671/KPU-Kot/IV/2019 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Kota Palembang Nomor: 382/PL.01.7- Kpt/1671/KPU-Kot/IV/2019 tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilu Lanjutan di Kota Palembang Tahun 2019 ke-2 (dari 31 TPS yang menyatakan tidak perlu melaksanakan PSL yaitu TPS 01, 02, dan 03 sehingga menjadi 28 TPS). Namun pada keesokan harinya, perwakilan TPS 01 mendatangani kantor KPU Kota Palembang dan menyatakan bahwa TPS 01 bersedia melaksanakan PSL sehingga KPU Kota Palembang menerbitkan Surat Keputusan KPU Kota Palembang Nomor: 387/PL.01.7-Kpt/1671/KPU-Kot/IV/2019 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan KPU Kota Palembang Nomor: 382/PL.01.7- Kpt/1671/KPU-Kot/IV/2019 tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilu Lanjutan Kedua di Kota Palembang Tahun 2019 dengan jumlah TPS yang melakukan PSL sebanyak 29 TPS. Dalam rangka persiapan pelaksanaan PSL di beberapa TPS Kelurahan Sungai Buah dimaksud, KPU Kota Palembang melaksanakan kegiatan pembukaan kotak suara pada tanggal 25 April 2019 untuk menyiapkan logistik PSL di Kecamatan Ilir Timur II yang dihadiri oleh KPPS, Panwascam, dan Saksi Pasangan Calon. Dalam kesempatan tersebut, masih terdapat beberapa KPPS yang menolak untuk melaksanakan PSL, sehingga KPU Kota Palembang kembali melaksanakan Rapat Pleno dengan hasil menetapkan Keputusan KPU Kota Palembang Nomor: 388/PL.01.7-Kpt/1671/KPU-Kot/IV/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan KPU Kota Palembang Nomor: 382/PL.01.7- Kpt/1671/KPU-Kot/IV/2019 tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilu Lanjutan Kedua di Kota Palembang Tahun 2019 di 16 TPS. Namun pada pada tanggal 25 April 2019, Panwascam Ilir Timur II melalui Surat Nomor: 012/BAWASLU.PROV.SS.16.07/HM.02.00/IV/2019 merekomendasikan kepada PPK Ilir Timur II untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 11, 12, 19, dan TPS 14 Kelurahan Sungai Buah Kecamatan Ilir Timur II (yang sebelumnya telah direvisi oleh Panwascam Ilir Timur II), namun oleh PPK Ilir Timur II ditolak melalui Surat Nomor: 178/PPK-IT.II/Pemilu/Srt/IV/2019 tanggal 26 April 2019. Alasan ditolaknya rekomendasi Panwascam Ilir Timur II ialah karena usulan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang disampaikan tidak sesuai ketentuan Pasal 372 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum karena didasarkan pada kekurangan surat suara yang tidak termasuk dalam syarat untuk dilaksanakan PSU. Selain itu, usulan tersebut tidak sesuai mekanisme karena dari Panwascam Ilir Timur II diteruskan kepada PPK Ilir Timur II yang seharusnya ditujukan kepada Bawaslu Kota Palembang (sesuai tingkatan hierarkis Bawaslu). Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 373 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berdasarkan kajian dan klarifikasi kepada KPPS dan PPK, dari 70 TPS yang direkomendasikan hanya 16 TPS yang memenuhi syarat untuk dilaksanakan PSL. Dari 16 TPS yang dimaksud, terdapat dua TPS yang tidak melaksanakan PSL karena tidak terdapat masalah yang mengharuskan dilaksanakan PSL dan ada satu TPS yang menolak PSL karena KPPS meminta PSL untuk lima surat suara dan menuntut untuk PSU sedangkan rekomendasi dari Panwascam hanya untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Dengan demikian hanya 13 TPS di Kelurahan Sungai Buah Kecamatan Ilir Timur II yang memenuhi syarat melaksanakan PSL; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan Para Teradu hanya melaksanakan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di 13 (tiga belas) TPS dari 70 (tujuh puluh) TPS hasil rekomendasi Panwaslu Kecamatan Ilir Timur II. Rekomendasi Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di 70 TPS diterbitkan Panwaslu Kecamatan Ilir Timur II melalui Surat Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Ilir Timur II Nomor: 09/BAWASLU.PROV.SS.16.07/HM.02/IV/2019, Nomor: 010/BAWASLU.PROV.SS.16.07/HM.02/IV/2019, dan Surat Rekomendasi (Revisi) Panwaslu Kecamatan Ilir Timur II Nomor: 011/BAWASLU.PROV.SS.16.07/HM/02/00/IV/2019 tanggal 20 April 2019. Para Teradu menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan melakukan kajian, klarifikasi, serta berkonsultasi kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan dan menetapkan hanya 31 TPS yang dapat dilaksanakan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) melalui Keputusan KPU Kota Palembang Nomor: 382/PL.01.7- Kpt/1671/KPU-Kot/IV/2019 tanggal 22 April 2019. Berdasarkan hasil kajian dan klarifikasi terhadap PPK Ilir Timur II, PPS, dan KPPS, Para Teradu menyatakan sejumlah TPS yang direkomendasikan Panwaslu Kecamatan Ilir Timur II tidak terdapat permasalahan sehingga tidak perlu dilakukan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL). Selain itu, menurut keterangan KPPS terdapat warga yang keberatan dan menolak jika dilakukan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di Kelurahan Sungai Buah, Kecamatan Ilir Timur II. Para Teradu pada akhirnya hanya menetapkan 16 (enam belas) TPS di Kelurahan Sungai Buah yang dituangkan dalam Keputusan KPU Kota Palembang Nomor: 388/PL.01.7-Kpt/1671/KPU-Kot/IV/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan KPU Kota Palembang Nomor: 382/PL.01.7-Kpt/1671/KPU- Kot/IV/2019 tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilu Lanjutan Kedua di Kota Palembang Tahun 2019 tanggal 25 April 2019. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 25 April 2019 Panwaslu Kecamatan Ilir Timur II melalui Surat Nomor: 012/BAWASLU.PROV. SS.16.07/HM.02.00/IV/2019 merekomendasikan kepada PPK Ilir Timur II untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 11, 12, 19, dan TPS 14 Kelurahan Sungai Buah, Kecamatan Ilir Timur II, namun ditolak oleh PPK Ilir Timur II melalui Surat Nomor: 178/PPK-IT.II/Pemilu/Srt/IV/2019 tanggal 26 April 2019. Para Teradu berdalih usulan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang disampaikan oleh Panwascam Ilir Timur II tidak sesuai ketentuan Pasal 372 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 karena didasarkan pada kekurangan surat suara yang tidak memenuhi syarat untuk dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Selain itu, usulan tersebut tidak sesuai mekanisme karena rekomendasi Panwaslu Kecamatan Ilir Timur II diteruskan kepada PPK Ilir Timur II yang seharusnya ditujukan kepada Bawaslu Kota Palembang sesuai tingkatan hierarkis Bawaslu. Bahwa Para Teradu pada kenyataannya hanya melaksanakan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di 13 TPS di Kelurahan Sungai Buah dengan alasan terdapat dua TPS yang menolak dilakukan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) karena sudah sesuai dan satu TPS hanya melaksanakan pemungutan suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden saja. Terhadap fakta-fakta tersebut, DKPP berpendapat surat pernyataan warga menolak Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) digunakan sebagai alasan mengabaikan rekomendasi Panwaslu tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Para Teradu meminta KPPS dan Ketua RT mengisi formulir surat pernyataan perihal kesediaan dilaksanakannya Pemungutan Suara Lanjutan (PSL). Tindakan Para Teradu mengedarkan formulir surat pernyataan tidak dapat dibenarkan dalam batas penilaian etis yang wajar. Tindakan tersebut adalah bentuk intensi Para Teradu untuk memengaruhi KPPS dan warga agar tidak melaksanakan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) sesuai dengan hasil rekomendasi Panwaslu Kecamatan Ilir Timur II. Bahwa ketika sidang pemeriksaan DKPP digelar, Para Teradu tengah menjalani sidang dugaan tindak pidana pemilu di Pengadilan Negeri Palembang dan Pengadilan Tinggi Palembang. Dalam Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 1071/Pid.B/2019/PN Plg tanggal 12 Juli 2019, Para Teradu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyelenggara pemilu dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya. Berdasarkan bukti Putusan yang disampaikan bersama kesimpulan Para Pengadu, perkara pidana a quo telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) melalui Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 135/PID/2019/PT PLG tanggal 26 Juli 2019 yang pada pokoknya menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 1071/Pid.B/2019/PN Plg tanggal 12 Juli 2019. Terhadap fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dan alat bukti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, DKPP menilai Para Teradu terbukti tidak profesional, sepatutnya Para Teradu bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dalam menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu yang bertujuan menjamin kualitas pelayanan pemilih sesuai tata kelola administasi Pemilu. Dengan demikian Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf c dan huruf f dan Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 12 Juli 2019 dan 16 Agustus 2019, Para Teradu berkedudukan sebagai Anggota KPU Kota Palembang telah diberhentikan sementara oleh KPU RI. Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan seharusnya dijatuhi sanksi pemberhentian tetap, namun pada saat rapat pleno DKPP dengan agenda pengambilan putusan tanggal 4 Septermber 2019, Para Teradu tidak lagi menjabat sebagai anggota KPU Kota Palembang berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1299/SDM.13-Kpt/05/KPU/VIII/2019 tentang Pemberhentian Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan Periode 2019-2024 tanggal 26 Agustus 2019, untuk itu DKPP berpendapat Para Teradu tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi Penyelenggara Pemilu di masa datang; [4.5] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan;
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengar keterangan Pihak secara Terkait, serta memeriksa bukti-bukti dokumen Para Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan [5.4] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak layak menjadi Penyelenggara Pemilu dimasa yang akan datang Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I Eftiyani, Teradu II Abdul Malik, Teradu III Syafarudin Adam, Teradu IV Alex Berzili, dan Teradu V Yetty Oktarina tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi penyelenggara pemilu di masa yang akan datang terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salamm, Teguh Prasetyo, Muhammad, Ida Budhiati, dan Hasyim Asy’ari masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal Empat bulan September tahun dua ribu sembilan belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Tiga bulan Oktober tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Alfitra Salamm, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan tidak dihadiri Para Pengadu dan tidak dihadiri Para Teradu. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salamm Teguh Prasetyo Ttd Ttd Muhammad Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir