III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa pada tanggal 17 April 2019 telah dilaksanakan Pemilihan serentak Pileg
dan Pilpres, pada saat pencoblosan di Kec. Ilir Timur II banyak terdapat
kekurangan surat suara Presiden yang terjadi di beberapa Kelurahan yang
terdapat di Kec Ilir Timur II, yaitu diantaranya terjadi di Kel. Sungai Buah, 2 Ilir
dan Lawang Kidul, kekurangan surat suara tersebut tidak bisa terpenuhi sampai
dengan saat pencoblosan selesai dilaksanakan. Bahwa setelah pencoblosan pada
tanggal 20 April 2019 Panwaslu Kec. Ilir timur II mengeluarkan Surat
rekomendasi PSL Kepada PPK Ilir Timur II dimana jumlah Tps yang
direkomendasikan tersebut adalah sebanyak 70 TPS yang terbagi di 3 Kelurahan
yaitu Kel. Sungai Buah, Kel. Lawang Kidul dan Kel. 2 Ilir, kemudian
rekomendasi tersebut di teruskan PPK Ilir Timur II kepada KPU Kota Palembang.
Bahwa kemudian pada tanggal 27 April 2019 telah dilaksanakan PSL
Berdasarkan Keputusan KPU Kota Palembang Nomor 388/PL.01.7-
Kpt/1671/KPU-Kot/IV/2019, berdasarkan Keputusan KPU Kota Palembang
tersebut Jumlah TPS yang akan melakukan PSL adalah sebanyak 16 TPS tetapi
dalam pelaksanaan PSL hanya di 13 TPS yang melaksanakan PSL.
[2.2] KESIMPULAN
1. Bahwa berdasarkan laporan hasil pengawasan dari Pengawas Pemilu
Kecamatan Ilir Timur II dan pengawasan langsung dari tim Sentra
Gakkumdu Kota Palembang pada saat pelaksanaan PSL pada tanggal 27
April 2019, diketahui masih banyak warga yang tidak mendapatkan hak
pilihnya, dari 70 rekomendasi yang disampaikan oleh Panwaslu
Kecamatan Ilir Timur II hanya 16 TPS yang ditetapkan untuk melakukan
PSL di Kecamatan Ilir Timur II, oleh karena itu sesuai dengan tupoksi dari
Pengawas Pemilu yaitu melakukan pencegahan, pengawasan dan
penindakan. Dikarenakan pencegahan sudah Para Pengadu lakukan
untuk menjaga hak pilih masyarakat dengan mengeluarkan rekomendasi
berupa PSL dan dari hasil pengawasan pada saat pelaksanaan PSL masih
banyak warga yang tidak mendapatkan hak pilihnya oleh karena itulah
Bawaslu Kota Palembang menjalankan tupoksi yang terakhir yaitu
penindakan dengan menjadikan temuan Bawaslu, untuk selanjutnya di
proses sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 dan
Perbawaslu nomor 7 tahun 2018;
2. Bahwa Para Pengadu telah melakukan klarifikasi terhadap Para Teradu
dan pihak-pihak terkait lainnya yang dibuktikan dengan BA hasil
klarifikasi yang telah kami sampaikan pada berkas pengaduan kami pada
sidang pemeriksaan yang pertama tanggal 12 Juli 2019, dan Bawaslu
Kota Palembang selaku Para Pengadu didampingi Tim Sentra Gakkumdu
Kota Palembang yang terdiri dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan telah
melakukan kajian dan pembahasan bersama. Bahwa dari bukti-bukti
yang ada didapat kesimpulan atas temuan Nomor
001/TM/PL.PP/Kot/06.01/V/2019 diduga melanggar ketentuan tindak
pidana Pemilu Pasal 510 dan juga diduga merupakan Pelanggaran Kode
Etik Penyelanggara Pemilu, dimana hasil kajian tersebut telah Para
Pengadu jadikan bukti dan telah disampaikan pada saat sidang pertama
tanggal 12 Juli 2019 yang lalu. Bahwa selain temuan Bawaslu Kota
palembang ada juga laporan dari masyarakat atas nama Hermawan yang
melaporkan kejadian yang sama,dikarenakan kasus yang sama sedang
ditangani oleh Bawaslu kota Palembang maka laporan dari masyarakat
tersebut tidak dapat diregistrasi;
3. Bahwa terhadap dugaan tindak pidana pemilu telah mendapatkan
Putusan Inkrah dari Pengadilan Tinggi Palembang dengan Nomor Putusan
135/PID/2019/PT.PLG tertanggal 26 Juli 2019;
4. Bahwa pada saat sidang kedua Para Teradu menyampaikan bahwa atas
putusan dari Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Kota Palembang
Teradu merasa kecewa karena Pasal 510 yang dituduhkan belum
dibuktikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Palembang dan
pasal yang dikenakan oleh Pengadilan Negeri Kota Palembang tidak
sesuai, terhadap pernyataan Para Teradu tersebut Para Pengadu telah
berkoordinasi dengan Tim Sentra Gakkumdu Kota Palembang dan
pendapat jaksa mengatakan Pasal pemberatan itu tidak sama dengan
pemberatan yang ada dalam KUHP karena didalam Pasal 554 diatur
secara spesifik subyek hukumnya yakni Penyelenggara Pemilu beda
dengan pemberatan didalam KUHP yang tidak ada pengaturan tentang
subyek hukumnya secara khusus. Pasal 554 memiliki kekhususan sendiri,
selain pasal tersebut dapat membuat pemberatan tapi juga jelas dan tegas
mengatur untuk siapa pasal itu diterapkan yakni Penyelenggara Pemilu,
berbeda dengan Pasal 510 yang menyebutkan bahwa subyek hukumnya
adalah setiap orang, dan juga hakim di kedua tingkat peradilan baik
ditingkat Pengadilan Negeri maupun ditingkat Pengadilan Tinggi pastilah
hakim yang telah teruji kemampuanya dan pasti juga telah mempelajari
perbedaan ketentuan Pasal 510 dan Pasal 554. Bahwa pernyataan Teradu
I atas nama Eftiyani tersebut bisa dikatakan perbuatan melawan hukum;
5. Bahwa Teradu I atas nama Eftiyani mengatakan komisioner Bawaslu Kota
Palembang tidak melakukan pengawasan langsung pada saat penyiapan
logistik adalah pernyataan yang tidak mendasar, Bawaslu Kota
Palembang beserta jajarannya telah melakukan pengawasan secara
berjenjang dan langsung mulai dari proses percetakan, pengiriman dan
pengepakan yang bisa kami buktikan dengan foto-foto hasil pengawasan
yang kami lampirkan pada kesimpulan ini, namun secara teknis urusan
logistik adalah tanggung jawab langsung dari KPU Kota Palembang dan
dari hasil pengawasan serta Berita Acara yang dibuat oleh KPU Kota
Palembang seluruh logistik tidak ada masalah, logistik sudah tersalur ke
setiap TPS dan tidak ada kekurangan logistik terutama surat suara yang
dibuktikan dengan adanya pemusnahan kelebihan surat suara pada
tanggal 16 April 2019 sehari sebelum pelaksanaan pencoblosan
dilakukan;
6. Bahwa surat rekomendasi PSL berubah menjadi PSU dikeluarkan
Panwaslu Kecamatan Ilir Timur II yang ditujukan ke PPK Ilir Timur II dan
ditembuskan ke Bawaslu Kota Palembang serta KPU Kota Palembang.
Adanya rekomendasi PSL dan PSU tersebut dikarenakan ada edaran dari
Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dengan nomor
157/K.SS/PM.00.01/IV/2019 yang memerintahkan Bawaslu Kota
Palembang untuk melakukan identifikasi terhadap TPS-TPS yang
bermasalah dan berpotensi PSL dan PSU. Serta berdasarkan hasil
pengawasan di TPS Kecamatan Ilir Timur II masih banyak warga yang
tidak bisa menyalurkan hak pilihnya dikarenakan kekurangan surat
suara Presiden dan Wakil Presiden, ada beberapa TPS yang hentikan oleh
KPPS-nya untuk tidak memilih ke 4 Surat suara lainnya atas kesepakatan
warga dan saksi Parpol yang hadir di TPS, dan masih menunggu sampai
surat suara datang, tetapi pada kenyataan sampai dengan berakhirnya
waktu pencoblosan surat suara yang ditunggu tidak dipenuhi;
7. Bahwa rekomendasi PSU yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan Ilir
Timur II berdasarkan permintaan KPPS yang dituangkan dalam surat
pernyataan bermaterai dan ditulis tangan oleh KPPS yang bersangkutan,
dan seluruh bukti-bukti tersebut telah kami sampaikan pada berkas
pengaduan kami pada saat melapor ke DKPP;
8. Bahwa antara KPU dan Bawaslu KPU Kota Palembang selalu
berkoordinasi dan tidak ada masalah dengan pribadi masing-masing,
temuan dan laporan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu dan Kode
Etik ini semata-mata Para Pengadu lakukan demi menjaga hak pilih
masyarakat serta menjalankan peran dan tupoksi kami dalam melakukan
pencegahan, pengawasan dan penindakan, ketika pencegahan sudah
kami lakukan, dan jika dalam pengawasan didapatkan dugaan
pelanggaran maka sudah menjadi kewajiban kami untuk melakukan
penindakan yang sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan yang
berlaku;
9. Bahwa pada saat sidang kedua, Pengadu I atas bernama M. Taufik yang
menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kota Palembang tidak bisa menghadiri
sidang dikarenakan sakit, bukti surat keterangan dari Dokter dan resep
obat yang harus ditebus kami sampaikan pada lampiran kesimpulan ini;
10. Bahwa atas pernyataan yang disampaikan oleh Sdr. Eftiyani selaku
Teradu I mengatakan bahwa Pengadu I atas nama M. Taufik yang
menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kota Palembang datang menemui
Teradu di kantor KPU kota Palembang bersama dengan Caleg yang juga
merupakan anggota DPR RI atas nama WS pada tanggal 25 April 2019
pukul 08 s/d 09 WIB yang meminta dan memaksa untuk
dilaksanakannya PSU adalah tidak benar;
11. Bahwa dari hasil klarifikasi yang telah dilakukan dan fakta yang ada,
maka Bawaslu Kota palembang melakukan kajian dan hasil kajian
menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh KPU Kota Palembang
bertentangan dengan kode etik penyelenggara pemilu, dimana dari hasil
klarifikasi ditemukan banyaknya logistik yang kurang terutama
kurangnya surat suara dan adanya surat suara yang tertukar di beberapa
TPS dan hampir di setiap kecamatan yang ada di kota Palembang, dan
dengan tidak dilaksanakannya rekomendasi PSL yang diajukan dari 70
TPS menjadi 16 TPS maka KPU Kota Palembang tidak melaksanakan
prinsip adil sebagaimana yang tertuang dalam pasal 10 huruf d Peraturan
DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman perilaku
penyelenggara pemilu yang berbunyi Dalam melaksanakan prinsip adil,
penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak, mendengarkan semua
pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan
mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil.KPU Kota
Palembang juga diduga melanggar pasal 16 huruf d yang berbunyi Dalam
melaksanakan prinsip akuntabel Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak,memberikan penjelasan terhadap pertanyaan yang diajukan
mengenai keputusan yang telah diambil terkait proses pemilu, dalam hal
tidak dilaksanakanya PSL dari 70 TPS yang direkomendasikan dan hanya
16 TPS yang ditetapkan untuk melaksanakan PSL, KPU kota Palembang
diduga telah menghilangkan hak pilih warga pada pemilu tahun 2019,
dan diduga melanggar pasal 17 huruf b Peraturan DKPP No. 2 tahun
2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku penyelenggara Pemilu
yang berbunyi Dalam melaksanakan prinsip efektif, Penyelenggara pemilu
bersikap dan bertindak Melakukan segala upaya yang dibenarkan
menurut etika dan peraturan perundang-undangan untuk menjamin
pelaksanaan hak konstitusional setiap penduduk untuk memilih
dan/untuk dipilih;
12. Bahwa terhadap hasil putusan sidang Majelis Hakim di Pengadilan Negeri
Kelas 1A Kota Palembang pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2019,
berdasarkan salinan putusan nomor 1071/Pid.B/2019/PN Plg
memperhatikan pasal 554 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu jo
Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP dan UU no. 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana memutuskan bahwa Para Teradu telah terbukti secara sah
dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyelenggara
pemilu dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya
yang dilakukan secara bersama-sama, dan Teradu dijatuhkan hukuman
pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan dengan masa
percobaan 1 (Satu) Tahun dan denda RP. 10.000.000,- (Sepuluh Juta
Rupiah) subsider 1 (Satu) bulan penjara;
13. Bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Palembang
teradu melalui kuasa hukumnya melakukan banding ke Pengadilan
Tinggi , dan berdasarkan pasal 482 ayat (2) berbunyi Dalam hal putusan
pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan banding,
permohonan banding diajukan paling lama 3 (tiga) hari setelah putusan
dibacakan
14. Bahwa berdasarkan pasal 482 ayat (4) yang berbunyi Pengadilan tinggi
memeriksa dan memutus perkara banding sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) paling lama 7 (tujuh) hari setelah permohonan banding diterima,
dan pada hari Jum’at tanggal 26 Juli 2019 pukul 09.40 WIB dibacakan
putusan sidang oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang
memutuskan Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kota Palembang
dengan putusan nomor 1071/Pid.B/2019/PN Plg, melakukan perbaikan
kualifikasi putusan dari perbuatan melanggar bersama-sama menjadi
turut serta melanggar hukum, dan tetap menjatuhkan hukuman 6 bulan
penjara dengan masa percobaan 1 (satu) tahun dan denda Rp.
10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Subsider 1 bulan penjara;
15. Bahwa berdasarkan pasal 482 ayat (5) yang berbunyi Putusan pengadilan
tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan putusan terakhir
dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain artinya
keputusan Pengadilan Tinggi Nomor 135/PID/2019/PT.PLG sudah
berkekuatan hukum tetap atau Inkrah dan sudah bisa dilakukan
eksekusi, dan walaupun para TERADU tidak dilakukan kurungan penjara
tetapi para TERADU sudah berstatus Terpidana;
16. Bahwa semenjak ditetapkan sebagai terdakwa dan menjalani persidangan
di Pengadilan Negeri Kota Palembang Para Teradu sudah di non aktifkan
untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai komisioner KPU
Kota Palembang, sesuai dengan pasal 39 ayat (1) huruf b Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu menyatakan Bahwa
Anggota KPU, KPU Propinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diberhentikan
sementara karena: menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana
pemilu;
17. Bahwa berdasarkan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 Tentang Pemilu yang berbunyi Dalam hal anggota KPU,KPU
PROPINSI, atau KPU KABUPATEN/KOTA dinyatakan terbukti bersalah
karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan b berdasarkan putusan, pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap; yang bersangkutan diberhentikan sebagai
anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota. Dan putusan dari
Pengadilan Tinggi nomor 135/PID/2019/PT.PLG sudah berkekuatan
hukum tetap atau Inkrah.
[2.4] PETITUM PENGADU
1. Menerima pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Memberikan sanksi kepada para Teradu berupa pemberhentian tetap
sebagai ketua dan anggota KPU Kota Palembang karena telah terbukti secara
sah dan menyakinkan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi nomor
135/PID/2019/PT.PLG yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau
Inkrah; dan
3. Memerintahkan kepada KPU RI untuk mengeluarkan putusan
pemberhentian dan segera menetapkan pergantian antar waktu sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
atau Apabila Majelis Pemeriksa berpendapat lain, dalam peradilan yang baik dan
benar, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan alat bukti
sebagai berikut:
No Kode Bukti Uraian
1. P-1 Salinan Kajian Dugaan Pelanggaran
2. P-2. Form A Pengawasan Panwaslu Kecamatan Ilir Timur II
Nomor :044/LHP/PM.00.02/IV/2019
3. P-3 Salinan Kajian Dugaan Pelanggaran
4. P-4 Form A Pengawasan Panwaslu Kecamatan Ilir Timur II
Nomor :046/LHP/PM.00.02/IV/2019
5. P-5 Form A Pengawasan Pengawas Tps, Tps 01 Kel. Sungai
Buah Kec. Ilir Timur II
6. P-6 Form A Pengawasan Pengawas Tps, Tps 02 Kel. Sungai
Buah Kec. Ilir Timur II
7. P-7 Form A Pengawasan Pengawas Tps, Tps 03 Kel. Sungai
Buah Kec. Ilir Timur II
8. P-8 Form A Pengawasan Pengawas Tps, Tps 04 Kel. Sungai
Buah Kec. Ilir Timur II
9. P-9 Form A Pengawasan Pengawas Tps, Tps 05 Kel. Sungai
Buah Kec. Ilir Timur II
10. P-10 Form A Pengawasan Pengawas Tps, Tps 06 Kel. Sungai
Buah Kec. Ilir Timur II
11. P-11 Form A Pengawasan Pengawas Tps, Tps 07 Kel. Sungai
Buah Kec. Ilir Timur II
12. P-12 Form A Pengawasan Pengawas Tps, Tps 08 Kel. Sungai
Buah Kec. Ilir Timur II
13. P-13 Form A Pengawasan Pengawas Tps, Tps 09 Kel. Sungai
Buah Kec. Ilir Timur II
14. P-14 Form A Pengawasan Pengawas Tps, Tps 10 Kel. Sungai
Buah Kec. Ilir Timur II
15. P-15 Form A Pengawasan Pengawas Tps, Tps 11 Kel. Sungai
Buah Kec. Ilir Timur II
16. P-16 Form A Pengawasan Pengawas Tps, Tps 12 Kel. Sungai
Buah Kec. Ilir Timur II
17. P-17 Form A Pengawasan Pengawas Tps, Tps 13 Kel. Sungai
Buah Kec. Ilir Timur II
18. P-18 Form A Pengawasan Pengawas Tps, Tps 14 Kel. Sungai
Buah Kec. Ilir Timur II
19. P-19 Form A Pengawasan Pengawas Tps, Tps 15 Kel. Sungai
Buah Kec. Ilir Timur II
20. P-20 Form A Pengawasan Pengawas Tps, Tps 16 Kel. Sungai
Buah Kec. Ilir Timur II
21. P-21 Form A Pengawasan Pengawas Tps, Tps 17 Kel. Sungai
Buah Kec. Ilir Timur II
22. P-22 Form A Pengawasan Pengawas Tps, Tps 18 Kel. Sungai
Buah Kec. Ilir Timur II
23. P-23 Form A Pengawasan Pengawas Tps, Tps 19 Kel. Sungai
Buah Kec. Ilir Timur II
24. P-24 Form A Pengawasan Pengawas Tps, Tps 20 Kel. Sungai
Buah Kec. Ilir Timur II
25. P-25 Form A Pengawasan Pengawas Tps, Tps 21 Kel. Sungai
Buah Kec. Ilir Timur II
26. P-26 Surat Pernyataan Ketua Rt. 029 Kel. Sungai Buah Tps
16
27. P-27 Surat Pernyataan Ketua Rt. 05 Rw. 01 Kel. Sungai
Buah Tps 07
28. P-28 Surat Ketua KPPS Tps 11 Kel. Sungai Buah Kec. Ilir
Timur II
29. P-29 Surat Ketua KPPS Tps 19 Kel. Sungai Buah Kec. Ilir
Timur II
30. P-30 Surat Ketua KPPS Tps 14 Kel. Sungai Buah Kec. Ilir
Timur II
31. P-31 Surat Ketua KPPS Tps 12 Kel. Sungai Buah Kec. Ilir
Timur II
32. P-32 Surat Rekomendasi Panwaslu Kec. Ilir Timur II Nomor
09/BAWASLU.PROV.SS.16.07/HM/02/00/IV/2019
33. P-33 Surat Rekomendasi Panwaslu Kec. Ilir Timur II Nomor
010/BAWASLU.PROV.SS.16.07/HM/02/00/IV/2019
34. P-34 Surat Rekomendasi (Revisi) Panwaslu Kec. Ilir Timur II
Nomor
011/BAWASLU.PROV.SS.16.07/HM/02/00/IV/2019
35. P-35 Surat Rekomendasi PSU Panwaslu Kec. Ilir Timur II
Nomor
012/BAWASLU.PROV.SS.16.07/HM/02/00/IV/2019
36. P-36 Surat PPK Ilir Timur II Nomor 173/PPK-
IT.II/Pemilu/Srt/IV/2019
37. P-37 Surat KPU Kota Palembang Nomor 384/PL.01.7-
SD/03/Kota/IV/2019
38. P-38 Surat KPU Kota Palembang Nomor 385/PL.01.7-
SD/03/Kota/IV/2019
39. P-39 BA Penyerahan Logisitik Untuk Pemilu Lanjutan Nomor
120/PP.10-BA/1671/KPU-Kot/14/2019
40. P-40 BA Penarikan Logisitik Untuk Pemilu Lanjutan Nomor
118/PP.10-BA/1671/KPU-Kot/14/2019
41. P-41 Surat PPK Ilir Timur II Nomor 177/PPK-
IT.II/Pemilu/Srt/IV/2019
42. P-42 Surat KPU Kota Palembang Nomor 412/PL.01.7-
SD/03/Kota/IV/2019
43. P-43 Keputusan KPU Kota Palembang Nomor 380/PL.01.7-
Kpt/1671/KPU-Kot/IV/2019
44. P-44 Keputusan KPU Kota Palembang Nomor 382/PL.01.7-
Kpt/1671/KPU-Kot/IV/2019
45. P-45 Keputusan KPU Kota Palembang Nomor 385/PL.01.7-
Kpt/1671/KPU-Kot/IV/2019
46. P-46 Keputusan KPU Kota Palembang Nomor 388/PL.01.7-
Kpt/1671/KPU-Kot/IV/2019
47. P-47 Surat KPU Kota Palembang Nomor 419/PL.01.7-
SD/1671/KPU-Kot/IV/2019
48. P-48 Surat KPU Provinsi Sumsel Nomor 505/HK.05-
SD/16/IV/2019
49. P-49 BA PLENO KPU Kota Palembang Nomor 123/PK.01-
BA/1671/KPU-Kot/IV/2019
50. P-50 BA PLENO KPU Kota Palembang Nomor 127/PK.01-
BA/1671/KPU-Kot/IV/2019
51. P-51 BA PLENO KPU Kota Palembang Nomor 132/PK.01-
BA/1671/KPU-Kot/IV/2019
52. P-52 BA PLENO KPU Kota Palembang Nomor 132.1/PK.01-
BA/1671/KPU-Kot/IV/2019
53. P-53 BA PLENO KPU Kota Palembang Nomor 136/PK.01-
BA/1671/KPU-Kot/IV/2019
54. P-54 Surat Pernyataan PPS Kel. 1 Ilir
55. P-55 Surat Pernyataan PPS Kel. 5 Ilir
56. P-56 Surat Pernyataan PPS Kel. 2 Ilir
57. P-57 Surat Pernyataan KPPS Tps 02 Kel. 2 Ilir
58. P-58 Surat Pernyataan KPPS Tps 03 Kel. 2 Ilir
59. P-59 Surat Pernyataan KPPS Tps 10 Kel. 2 Ilir
60. P-60 Surat Pernyataan KPPS Tps 19 Kel. 2 Ilir
61. P-61 Surat Pernyataan KPPS Tps 20 Kel. 2 Ilir
62. P-62 Surat Pernyataan KPPS Tps 21 Kel. 2 Ilir
63. P-63 Surat Pernyataan KPPS Tps 22 Kel. 2 Ilir
64. P-64 Surat Pernyataan KPPS Tps 23 Kel. 2 Ilir
65. P-65 Surat Pernyataan KPPS Tps 35 Kel. 2 Ilir
66. P-66 Surat Pernyataan KPPS Tps 38 Kel. 2 Ilir
67. P-67 Surat Pernyataan KPPS Tps 40 Kel. 2 Ilir
68. P-68 Surat Pernyataan KPPS Tps 42 Kel. 2 Ilir
69. P-69 Surat Pernyataan KPPS Tps 45 Kel. 2 Ilir
70. P-70 Surat Pernyataan KPPS Tps 46 Kel. 2 Ilir
71. P-71 Surat Pernyataan KPPS Tps 47 Kel. 2 Ilir
72. P-72 Surat Pernyataan KPPS Tps 48 Kel. 2 Ilir
73. P-73 Surat Pernyataan KPPS Tps 49 Kel. 2 Ilir
74. P-74 Surat Pernyataan KPPS Tps 50 Kel. 2 Ilir
75. P-75 Surat Pernyataan KPPS Tps 51 Kel. 2 Ilir
76. P-76 Surat Pernyataan KPPS Tps 52 Kel. 2 Ilir
77. P-77 Surat Pernyataan KPPS Tps 55 Kel. 2 Ilir
78. P-78 Surat Pernyataan KPPS Tps 58 Kel. 2 Ilir
79. P-79 Surat Pernyataan KPPS Tps 49 Kel. 2 Ilir
80. P-80 Surat Pernyataan PPS Kel. Lawang Kidul
81. P-81 Surat Pernyataan KPPS Tps 01 Kel. Lawang Kidul
82. P-82 Surat Pernyataan KPPS Tps 02 Kel. Lawang Kidul
83. P-83 Surat Pernyataan KPPS Tps 05 Kel. Lawang Kidul
84. P-84 Surat Pernyataan KPPS Tps 19 Kel. Lawang Kidul
85. P-85 Surat Pernyataan KPPS Tps 20 Kel. Lawang Kidul
86. P-86 Surat Pernyataan KPPS Tps 22 Kel. Lawang Kidul
87. P-87 Surat Pernyataan KPPS Tps 27 Kel. Lawang Kidul
88. P-88 Surat Pernyataan KPPS Tps 30 Kel. Lawang Kidul
89. P-89 BA KPPS Tps 01 Kel. Sungai Buah
90. P-90 BA KPPS Tps 02 Kel. Sungai Buah
91. P-91 BA KPPS Tps 03 Kel. Sungai Buah
92. P-92 Surat Pernyataan KPPS Tps 21 Kel. Sungai Buah
93. P-93 Surat Pernyataan KPPS Tps 22 Kel. Sungai Buah
94. P-94 Surat Pernyataan KPPS Tps 27 Kel. Sungai Buah
95. P-95 BA KPPS Tps 32 Kel. Sungai Buah
96. P-96 BA KPPS Tps 33 Kel. Sungai Buah
97. P-97 BA KPPS Tps 34 Kel. Sungai Buah
98. P-98 BA KPPS Tps 37 Kel. Sungai Buah
99. P-99 BA KPPS Tps 39 Kel. Sungai Buah
100 P-100 BA KPPS Tps 40 Kel. Sungai Buah
.
101 P-101 BA KPPS Tps 41 Kel. Sungai Buah
.
102 P-102 BA KPPS Tps 47 Kel. Sungai Buah
.
103 P-103 Surat Ketua KPPS Tps 19 Kel. Sungai Buah
.
104 P-104 Foto-foto bukti Pengawasan Logistik Bawaslu Kota
. Palembang terkait Pemilu tahun 2019
KETERANGAN SAKSI
Ahmad Haris (Saksi Pengadu/Panwascam Ilir Timur II)
Pada tanggal 20 April 2019 Panwascam Ilir Timur II mengeluarkan rekomendasi
Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di 68 TPS dan kemudian pada tanggal yang
sama juga menambahkan rekomendasi untuk PSL di 2 TPS sehingga total ada
70 TPS yang harus melaksanakan PSL. Kemudian ditanggal yang 24 April 2019,
Panwascam Ilir Timur 2 mengubah surat rekomendasi menjadi Pemungutan
Suara Ulang (PSU) namun ditolak oleh PPK Ilir Timur II karena SK KPU Kota
Palembang untuk pelaksanaan PSL, selain itu surat juga ditolak karena dalam 2
surat sebelumnya telah meminta untuk dilakukan PSL. Saksi mengakui bahwa
persiapan PSU cukup rumit namun saksi selaku Panwascam Ilir Timur II
beranggapan PPK daan KPPS sanggup melaksanakan persiapan PSU dalam sisa
waktu dua hari sehingga akhirnya Panwascam merekomendasikan dilaksakana
PSU
Sri Yuliani (Saksi Pengadu/Pengawas TPS dikecamatan Ilir Timur 2)
Saksi menyampaikan terjadi masalah pada saat pemungutan suara berlangsung
akibat kekurangan surat suara. Dalam menyikapi masalah tersebut, KPPS
berkoordinasi dengan pengawas pemilu yang kemudian memutuskan proses
dihentikan sementara sambal menunggu tambahan surat suara. Setelah
menunggu ternyata surat suara tambahan tidak ada sehingga proses
pemungutan suara dilanjutkan tanpa surat suara Presiden dan Wakil Presiden.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.4] Berdasarkan Panggilan Sidang Nomor: 3788/DKPP/SJ/PP.00/VIII/2019
tanggal 9 Agustus 2019, dengan ini Para Teradu menyampaikan hal-hal yang
berkaitan dengan pelaksanaan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL):
1. Pada tanggal 21 April 2019, KPU Kota Palembang menerima Surat dari
PPK Ilir Timur II dengan Nomor: 174/PPK-IT.II/Pemilu/Srt/IV/2019 yang
didasarkan pada Surat Panwascam Ilir Timur II tanggal 20 April 2019,
Nomor: 09/BAWASLU.PROV.SS.16.07/HM.02.00/IV/2019 tentang
Rekomendasi. Adapun daftar TPS dalam Rekomendasi Panwascam Ilir
Timur II tersebut, antara lain:
Jenis Kelurahan TPS
Pemilihan
1 Ilir 10
02, 03, 10, 12, 19, 20, 21, 22, 23,
27, 28, 29, 32, 33, 35, 38, 40, 42,
2 Ilir
45, 46, 47, 48, 49, 50, 51, 52, 55,
Pemilu Presiden 58
dan Wakil 5 Ilir 29
Presiden Lawang Kidul 01, 02, 05, 20, 27, 30
01, 02, 03, 04, 05, 06, 07, 09, 11,
12, 13, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21,
Sungai Buah
22, 25, 26, 27, 32, 33, 34, 37, 39,
40, 41, 43, 47
Pemilu DPR RI Sungai Buah 45
2. Menindaklanjuti Surat di atas, KPU Kota Palembang melakukan
koordinasi dan konsultasi dengan KPU Provinsi Sumatera Selatan terkait
dengan pelaksanaan PSL dimaksud. KPU Provinsi Sumatera Selatan
memberikan petunjuk dan arahan bahwa KPU Kota Palembang dapat
melakukan klarifikasi dan identifikasi kepada PPS dan/atau KPPS bagi
TPS yang memenuhi unsur pelaksanaan PSL.
3. Selanjutnya pada tanggal 21 April 2019 sekira pukul 15.30 WIB, KPU
Kota Palembang melaksanakan Rapat Pleno untuk menindaklanjuti Surat
tersebut pada angka 1 dan petunjuk KPU Provinsi Sumatera Selatan
dengan hasil:
a. Melakukan klarifikasi dan identifikasi permasalahan di TPS-TPS
yang termasuk dalam rekomendasi Panwascam Ilir Timur II dengan
PPK dan PPS dalam wilayah Kecamatan Ilir Timur II;
b. Menuangkan hasil klarifikasi dan identifikasi permasalahan
tersebut dalam bentuk tertulis (berita acara);
c. Menugaskan seluruh komisioner KPU Kota Palembang dalam
rangka pengawasan langsung dan intensif di TPS-TPS yang
termasuk dalam rekomendasi Panwascam Ilir Timur II dengan PPK
dan PPS dalam wilayah Kecamatan Ilir Timur II.
4. Tindak lanjut terhadap pelaksanaan angka 3) ditemukan fakta terkait
dengan TPS-TPS yang direkomendasikan untuk PSL berdasakan Salinan
C1 yang telah selesai dilaksanakan penghitungan suara:
Surat Suara Pengguna
Kelurahan TPS Jumlah DPT
Diterima (+2%) Hak Pilih
1 Ilir 10 243 245 186
2 Ilir 2 242 276 242
3 193 111 111
10 277 186 186
12 275 278 245
19 277 181 181
20 305 281 241
21 200 192 192
22 296 150 150
23 297 148 148
27 245 149 149
28 268 123 123
29 283 119 119
32 284 284 132
33 134 134 134
35 293 184 184
38 284 185 185
40 285 147 147
42 216 135 135
45 294 191 191
46 270 142 142
47 263 132 132
48 248 134 134
49 233 170 170
50 240 131 131
51 249 127 126
52 244 148 148
55 291 196 195
58 257 153 153
5 Ilir 29 277 285 233
01 279 254 254
02 290 201 201
05 279 145 145
Lawang Kidul
20 272 129 129
27 270 149 149
30 298 145 143
01 279 169 169
02 292 233 143
03 291 295 177
04 292 153 153
05 284 184 184
06 273 177 177
07 248 161 161
Sungai Buah 09 217 150 150
11 255 256 142
12 246 126 126
13 235 127 126
15 239 124 124
16 176 117 117
17 245 141 141
18 219 178 161
19 290 123 123
20 287 136 136
21 236 236 183
22 225 122 122
25 232 168 160
26 295 232 232
27 262 207 206
32 280 252 164
33 236 201 164
34 289 286 169
37 293 171 171
39 284 149 149
40 287 175 175
41 255 183 183
43 283 170 170
45 Direkomendasikan untuk Pemilu DPR,
berdasarkan hasil konsultasi dengan KPU RI
dan KPU Provinsi Sumsel hanya dilaksanakan
Presiden karena kasusnya hanya tertukar surat
suara
47 278 200 200
5. Kemudian pada tanggal 22 April 2019, KPU Kota Palembang kembali
menerima Surat dari PPK Ilir Timur II dengan Nomor: 175/PPK-
IT.II/Pemilu/Srt/IV/2019 perihal Usulan Tambahan Pelaksanaan
Pemungutan Suara Lanjutan yang didasarkan pada Surat Panwascam Ilir
Timur II tanggal 20 April 2019, Nomor:
010/BAWASLU.PROV.SS.16.07/HM.02.00/IV/2019 tentang
Rekomendasi. Adapun daftar TPS dalam Rekomendasi Panwascam Ilir
Timur II tersebut, antara lain:
Jenis Pemilihan Kelurahan TPS
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Lawang Kidul 19, 22
Rincian dalam salinan C1
Surat Suara Pengguna
Kelurahan TPS Jumlah DPT
Diterima (+2%) Hak Pilih
Lawang 19 288 150 150
Kidul 22 272 120 120
6. Tanggal 22 April 2019, KPU Kota Palembang melaksanakan follow up atas
tindak lanjut Rapat Pleno tanggal 21 April 2019, dengan memanggil PPK
Ilir Timur II dan PPS Kelurahan 1 Ilir, 2 Ilir, 5 Ilir, Lawang Kidul dan
Sungai Buah. Dalam kesempatan tersebut, PPS sendiri yang
menyampaikan dan menyatakan bahwa terdapat beberapa TPS (dalam
rekomendasi dimaksud) di kelurahannya yang tidak ada permasalahan
ketika proses pemungutan dan penghitungan suara (prosesnya tidak
terhenti dan sudah diteruskan ke PPK untuk dilaksanakan rekapitulasi).
Selain itu, PPS juga mempertanyakan tentang bagaimana jika KPPS
dan/atau warga di TPS berkeberatan untuk melaksanakan PSL.
Selanjutnya, KPU Kota Palembang berkoordinasi dengan KPU Provinsi
Sumatera Selatan bahwa agar dibuatkan bukti tertulis (pernyataan)
seperti yang terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ilir.
7. Berdasarkan hasil koordinasi, TPS-TPS di Kelurahan 1 Ilir, Kelurahan 2
Ilir, Kelurahan 5 Ilir, Kelurahan Lawang Kidul, dan Kelurahan Sungai
Buah menyatakan bahwa tidak perlu melaksanakan PSL karena
permasalahannya sudah teratasi dan pemungutan suara sudah berjalan
sebagaimana mestinya, dengan rincian:
Pemilihan Kelurahan TPS KETERANGAN
1 Ilir 10
02, 03, 10, 12, 19, Sebagai bukti
20, 21, 22, 23, 27, tertulis serta hasil
Pemilu 28, 29, 32, 33, 35, koordinasi,
2 Ilir
Presiden 38, 40, 42, 45, 46, dilampirkan dengan
dan Wakil 47, 48, 49, 50, 51, Surat Pernyataan
Presiden 52, 55, 58 yang ditandatangani
5 Ilir 29 oleh PPS dan/atau
01, 02, 05, 19, 20, KPPS
Lawang Kidul
22, 27, 30
Pemilu DPR Sungai Buah 45 Hasil koordinasi
RI dengan KPU RI dan
KPU Provinsi
dilaksanakan untuk
Pemilu Presiden
8. Selanjutnya pada tanggal 22 April 2019 sekira pukul 23.00 WIB, KPU
Kota Palembang menetapkan Keputusan KPU Kota Palembang Nomor:
382/PL.01.7-Kpt/1671/KPU-Kot/IV/2019 tentang Penetapan
Pelaksanaan Pemilu Lanjutan di Kota Palembang Tahun 2019 ke-2
(dilaksanakan di 31 TPS), dengan rincian:
Jenis Pemilihan Kelurahan TPS
01, 02, 03, 04, 05, 06, 07, 09, 11,
Pemilu Presiden
12, 13, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21,
dan Wakil Sungai Buah
22, 25, 26, 27, 32, 33, 34, 37, 39,
Presiden
40, 41, 43, 47
9. Dalam rangka mengoordinasikan pelaksanaan PSL di beberapa TPS
Kelurahan Sungai Buah, KPU Kota Palembang melakukan monitoring
kesiapan pelaksanaan PSL di Kelurahan Sungai Buah dengan PPS dan
para KPPS. Dari hasil pertemuan tersebut, beberapa KPPS memberikan
klarifikasi bahwa terdapat beberapa warga yang tidak lagi bersedia untuk
melakukan PSL. Menyikapi hal tersebut, KPU Kota Palembang melakukan
Rapat Pleno dengan hasil Surat Keputusan KPU Kota Palembang Nomor:
385/PL.01.7-Kpt/1671/KPU-Kot/IV/2019 tentang Perubahan atas
Keputusan KPU Kota Palembang Nomor: 382/PL.01.7-Kpt/1671/KPU-
Kot/IV/2019 tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilu Lanjutan di Kota
Palembang Tahun 2019 ke-2 (dari 31 TPS yang menyatakan tidak perlu
melaksanakan PSL yaitu TPS 01, 02, dan 03 sehingga menjadi 28 TPS).
Namun pada keesokan harinya, perwakilan TPS 01 mendatangi kantor
KPU Kota Palembang dan menyatakan bahwa TPS 01 mau melaksanakan
PSL sehingga KPU Kota Palembang menerbitkan Surat Keputusan KPU
Kota Palembang Nomor: 387/PL.01.7-Kpt/1671/KPU-Kot/IV/2019
tentang Perubahan Kedua atas Keputusan KPU Kota Palembang Nomor:
382/PL.01.7-Kpt/1671/KPU-Kot/IV/2019 tentang Penetapan
Pelaksanaan Pemilu Lanjutan di Kota Palembang Tahun 2019 ke-2
(dilaksanakan di 29 TPS), dengan rincian:
a. Yang melaksanakan
Kelurahan TPS
01, 04, 05, 06, 07, 09, 11, 12, 13, 15, 16, 17, 18, 19,
Sungai Buah 20, 21, 22, 25, 26, 27, 32, 33, 34, 37, 39, 40, 41, 43,
47
b. Yang tidak melaksanakan
Kelurahan TPS ALASAN KETERANGAN
Sungai Buah 02 dan Merasa sudah Surat Pernyataan
03 sesuai dan tidak yang ditandatangani
perlu oleh KPPS, Perwakilan
melaksanakan PSL Warga, dan Lurah
10. Kemudian dalam rangka persiapan pelaksanaan PSL di beberapa TPS
Kelurahan Sungai Buah dimaksud, KPU Kota Palembang melaksanakan
kegiatan pembukaan kotak suara 25 April 2019 untuk menyiapkan
logistik PSL di Kecamatan Ilir Timur II yang dihadiri oleh KPPS,
Panwascam, dan Saksi Pasangan Calon. Dalam kesempatan tersebut,
masih terdapat beberapa KPPS yang menolak untuk melaksanakan PSL,
sehingga KPU Kota Palembang kembali melaksanakan Rapat Pleno
dengan hasil menetapkan Keputusan KPU Kota Palembang Nomor:
388/PL.01.7-Kpt/1671/KPU-Kot/IV/2019 tentang Perubahan Ketiga atas
Keputusan KPU Kota Palembang Nomor: 382/PL.01.7-Kpt/1671/KPU-
Kot/IV/2019 tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilu Lanjutan di Kota
Palembang Tahun 2019 ke-2 (dilaksanakan di 16 TPS), dengan rincian:
a. Yang melaksanakan:
Kelurahan TPS
01, 04, 05, 06, 09, 11, 12, 15, 17, 18, 19, 25, 26, 27,
Sungai Buah
34, 43
b. Yang tidak melaksanakan
Kelurahan TPS ALASAN KETERANGAN
Sungai 07, 13, 16, 20, Merasa sudah Surat Pernyataan
Buah 21, 22, 32, 33, sesuai dan tidak yang ditandatangani
37, 39, 40, 41, perlu oleh KPPS,
dan 47 melaksanakan Perwakilan Warga,
PSL dan/atau Lurah
11. Pada tanggal 26 April 2019, KPU Kota Palembang menyiapkan logistik
untuk 16 TPS yang melaksanakan PSL di Kecamatan Ilir Timur II yang
dihadiri oleh saksi pasangan calon, perwakilan Bawaslu Kota Palembang,
dan kepolisian. Pada saat melaksanakan pendistribusian, terdapat 3 TPS
yang menolak untuk melaksanakan PSL. 2 (dua) diantaranya karena di
TPS mereka tidak mengalami masalah sehingga harus dilaksanakan PSL
sedangkan 1 (satu) TPS menolak jika hanya dilaksanakan PSL untuk
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (mereka menginginkan semua jenis
pemilihan). Sehingga kotak suara tersebut dikembalikan ke PPK Ilir Timur
II, dengan rincian:
TPS ALASAN
27, 34 Merasa sudah sesuai dan tidak perlu melaksanakan PSL
19 Ingin melaksanakan seluruh jenis pemilihan (tidak hanya
Pemilu Presiden)
12. Diidentifikasi sebanyak 54 TPS sudah selesai melaksanakan pungut
hitung di TPS dan merasa tidak perlu melaksanakan PSL (dibuktikan
dengan Surat Pernyataan) sebagai berikut:
Surat Suara
Pengguna
Kelurahan TPS Jumlah DPT Diterima
Hak Pilih
(+2%)
1 Ilir 10 243 245 186
2 242 276 242
3 193 111 111
10 277 186 186
12 275 278 245
19 277 181 181
20 305 281 241
21 200 192 192
22 296 150 150
23 297 148 148
27 245 149 149
28 268 123 123
29 283 119 119
32 284 284 132
33 134 134 134
2 Ilir
35 293 184 184
38 284 185 185
40 285 147 147
42 216 135 135
45 294 191 191
46 270 142 142
47 263 132 132
48 248 134 134
49 233 170 170
50 240 131 131
51 249 127 126
52 244 148 148
55 291 196 195
58 257 153 153
5 Ilir 29 277 285 233
Lawang 01 279 254 254
Kidul 02 290 201 201
05 279 145 145
19 288 150 150
20 272 129 129
22 272 120 120
27 270 149 149
30 298 145 143
02 292 233 143
03 291 295 177
07 248 161 161
13 235 127 126
16 176 117 117
20 287 136 136
21 236 236 183
Sungai
22 225 122 122
Buah
32 280 252 164
33 236 201 164
37 293 171 171
39 284 149 149
40 287 175 175
41 255 183 183
47 278 200 200
Sedangkan 16 TPS yang melaksanakan PSL kemudian dibuktikan dengan
pengecekan Form C7, sebagai berikut:
Kelurahan TPS Jumlah Surat Suara Pengguna Pemilih
DPT Diterima Hak Pilih yang belum
(+2%) terlayani
berdasarkan
Form C7
01 279 169 169 39
04 292 153 153 65
05 284 184 184 106
06 273 177 177 104
09 217 150 150 15
11 255 256 142 119
12 246 126 126 44
Sungai 15 239 124 124 41
Buah 17 245 141 141 45
18 219 178 161 54
19 290 123 123 3
25 232 168 160 25
26 295 232 232 70
27 262 207 206 54
34 289 286 169 111
43 283 170 170 33
13. Bahwa pada tanggal 25 April 2019, Panwascam Ilir Timur II melalui Surat
Nomor: 012/BAWASLU.PROV.SS.16.07/HM.02.00/IV/2019
merekomendasikan kepada PPK Ilir Timur II untuk melaksanakan
pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 11, 12, 19, dan 14 Kelurahan
Sungai Buah Kecamatan Ilir Timur II (yang sebelumnya telah direvisi oleh
Panwascam Ilir Timur II), namun oleh PPK Ilir Timur II ditolak melalui
Surat Nomor: 178/PPK-IT.II/Pemilu/Srt/IV/2019 tanggal 26 April 2019
14. Dapat kami sampaikan bahwa mengenai Pemungutan Suara Ulang (PSU)
diatur dalam Pasal 372 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum, sebagai berikut:
i. Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana
alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil
pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan
suara tidak dapat dilakukan
ii. Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil
penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat
keadaan sebagai berikut
a. Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan
penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang
ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan;
b. Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus,
menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada
surat suara yang sudah digunakan
c. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang
sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut
menjadi tidak sah; dan/atau
d. Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk
elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemiliih tetap dan
daftar pemilih tambahan
15. Bahwa usulan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang disampaikan oleh
Panwascam Ilir Timur II tidak sesuai ketentuan Pasal 372 ayat (1) dan (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum karena
didasarkan pada kekurangan surat suara yang tidak termasuk dalam
syarat untuk dilaksanakan PSU. Selain itu, usulan tersebut tidak sesuai
mekanisme karena dari Panwascam Ilir Timur II diteruskan kepada PPK
Ilir Timur II yang seharusnya ditujukan kepada Bawaslu Kota Palembang
(sesuai tingkatan hierarkis Bawaslu). Hal tersebut bertentangan dengan
ketentuan Pasal 373 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum, sebagai berikut:
i. Pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan
menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya
pemungutan suara ulang
ii. Usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan
kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan
diadakannya pemungutan suara ulang
iii. Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10
(sepuluh) hari setelah pemungutan suara berdasarkan Keputusan
KPU Kabupaten/Kota.
16. Bahwa sesuai dengan Surat KPU Provinsi Sumatera Selatan tanggal 29
April 2019, Nomor: 505/HK.05-SD/16/Prov/IV/2019 perihal
Petunjuk/Arahan bahwa KPU Kota Palembang dapat memerintahkan
KPPS untuk mengidentifikasi TPS yang mengalami kejadian yang
memenuhi unsur-unsur PSU.
17. Pelaksanaan PSL di 13 TPS sebagaimana tersebut di atas, berjalan
dengan lancar dibawah pengawasan Bawaslu Kota Palembang serta
pengamanan Kepolisian Resor Kota Palembang
[2.5] KESIMPULAN
Sehubungan dengan kronologis sebagaimana dimaksud, dengan ini kami
sampaikan pertimbangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 431 ayat (1) dan (2) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
menyatakan:
i. Dalam hal di sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan,
bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan
sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilu tidak dapat
dilaksanakan, dilakukan Pemilu Lanjutan.
ii. Pelaksanaan Pemilu Lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dimulai dari tahap penyelenggaraan Pemilu yang terhenti.
2. Bahwa ketentuan tersebut di atas, mensyaratkan bahwa Pemilu
Lanjutan harus terdapat peristiwa hukum yaitu terhentinya
penyelenggaraan Pemilu (yang dalam hal ini proses pemungutan dan
penghitungan suara akibat kekurangan surat suara dimaksud harus
terhenti). Namun faktanya, di 70 (tujuh puluh) TPS yang
direkomendasikan oleh Panwascam Ilir Timur II tidak ada satu pun
yang terhenti, yang dibuktikan dengan sudah didistribusikannya
kotak suara ke PPK untuk dilaksanakan rekapitulasi tingkat
kecamatan.
3. Bahwa sebagai perbandingan, prosedur PSL yang sesuai adalah PSL
yang dilaksanakan di TPS 36 Kelurahan 2 Ilir, dan TPS 011 Kelurahan
Lawang Kidul yang terhenti dan/atau dihentikan pada saat itu juga.
4. Bahwa keterangan yang tidak ingin lagi melaksanakan PSL yaitu
datang dari KPPS dan/atau warganya. Hal tersebut dibuktikan dengan
pernyataan tertulis yang disampaikan kepada PPS dan KPU Kota
Palembang. Bahkan ketika pendistribusian logistik untuk PSL pada
tanggal 26 April 2019, terdapat 2 (dua) TPS yang tidak mau menerima
logistik tersebut karena merasa sudah tidak ada permasalahan dan
tidak perlu melaksanakan PSL.
5. Bahwa KPU Kota Palembang secara kelembagaan berusaha
menindaklanjuti rekomendasi Panwaswam Ilir Timur II yang
diteruskan oleh PPK Ilir Timur II dengan sesegara dan serinci
mungkin.
[2.6] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian diatas Para Teradu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutus sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Teradu tidak terbukti melakukan
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu;
3. Membebaskan Para Teradu dari tuntutan Para Pengadu serta
merehabilitasi dan memulihkan nama baik Para Teradu; atau
Apabila Majelis Pemeriksa memiliki pertimbangan lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] BUKTI TERADU
No. JENIS BUKTI KODE BUKTI POKOK
KETERANGAN
Surat Panwascam Ilir Bukti ini berisi
Timur II Nomor: tentang :
T.001-KPU.PLG-
1. 011/BAWASLU.PROV.SS. Surat Rekomendasi
3788/
16.07/HM.02.00/IV/2019 (Revisi);
DKPP/SJ/PP.00/VIII
dan Surat Nomor: Surat Rekomendasi
/2019
012/BAWASLU.PROV.SS/ Pemungutan Suara
16.07/HM.02.00/IV/2019 Ulang (PSU)
Bukti ini berisi
Surat Edaran Bersama tentang Surat Edaran
2. Badan Pengawas Pemilihan T.002-KPU.PLG- Bersama Bawaslu RI
Umum Republik Indonesia 3788/ dan KPU RI tentang
Nomor: DKPP/SJ/PP.00/VIII Penyelenggaraan
SS-0870/K.Bawaslu/Pru- /2019 Pemungutan dan
00.00/4/2019 Penghitungan Suara
di TPS.
Bukti ini berisi
tentang Surat KPU
Surat KPU Kota Palembang Kota Palembang
T.003- KPU.PLG-
Nomor: tentang
3. 3788/
362/PL.01.7- Penyelenggaraan
DKPP/SJ/PP.00/VIII
SD/1671/KPU- Pemungutan dan
/2019
Kot/IV/2019 Penghitungan Suara
pada Pemilu Tahun
2019.
Bukti ini berisi
tentang :
1)Surat KPU Kota
Palembang kepada
Ketua Bawaslu Kota
Palembang tentang
Pelaksanaan Pemilu
Kumpulan Surat KPU Kota Lanjutan;
Palembang Nomor: 2)Surat KPU Kota
410/PL.01.7- Palembang kepada
T.004- KPU.PLG-
SD/03/Kota/IV/2019 Ketua PPK Ilir Timur
3788/
412/ PL.01.7- II Kota Palembang
4. DKPP/SJ/PP.00/VIII
SD/03/Kota/IV/2019 tentang Pelaksanaan
/2019
413/PL.01.7- Pemilu Lanjutan di 28
SD/03/Kota/IV/2019 TPS Kelurahan Sungai
Buah;
3)Surat KPU Kota
Palembang kepada
Ketua PPS dan KPPS
Kelurahan Sungai
Buah tentang
Pelaksanaan PSL;
Bukti ini berisi
Surat KPU Kota Palembang
T.005- KPU.PLG- tentang Surat KPU
kepada Ketua Bawaslu
3788/ Kota Palembang
Kota Palembang Nomor:
DKPP/SJ/PP.00/VIII tentang Pembukaan
5. 409/ PL.01.7-
/2019 Kotak Suara Pemilu
SD/03/Kota/IV/2019
Lanjutan di 28 TPS di
Kelurahan Sungai
Buah.
Kumpulan Berita Acara :
Nomor : 108.1/PP.10-
BA/1671/KPU-
Kot/IV/2019 T.006- KPU.PLG- Berita Acara Koreksi
Nomor : 101/PP.10- 3788/ Tulisan Sampul Anak
6. BA/1671/KPU- DKPP/SJ/PP.00/VIII Kunci Kotal Suara
Kot/IV/2019 /2019 Pemilu Tahun 2019
Nomor : 110.2/PP.10-
BA/1671/KPU-
Kot/IV/2019
T.007- KPU.PLG-
Berisi Kesaksian
7. 3788/
Berita Media Sripo Pengadu Dan pihak
DKPP/SJ/PP.00/VIII
terkait
/2019
T.008- KPU.PLG- Berisi Video
8. 3788/ Pelaksanaan
Soft Copy berupa CD
DKPP/SJ/PP.00/VIII Rekapitulasi Tingkat
/2019 KPU Kota Palembang
Joni Bustanul Arifin (Saksi Teradu)
Menjelaskan bahwa Ketua Bawaslu Kota Palembang datang ke KPU Kota
Palembang bersama Caleg DPR RI dari Partai Demokrat atas nama Wahyu
Sanjaya pada tanggal 24 April 2019. Kedua orang tersebut datang menemui
Ketua KPU Kota Palembang pada pukul 08:30 dan pertemuan berlangsung
selama 30 menit.
KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Junaidi (Pihak Terkait/KPU PROVINSI SUMATERA SELATAN)
Menjelaskan bahwa sejak Para Teradu menerima rekomendasi mengenai
Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) selalu berkoordinasi dengan provinsi dan
juga dilaporkan ke KPU RI. Dalam kasus Kota Palembang, menurut KPU Provinsi
tidak memenuhi syarat untuk dilakukan PSL karena apabila dilakukan PSL
maka harus ada kejadian terhentinya proses pemungutan suara. Pihak terkait
juga menjelaskan bahwa Pemungutan Suara Lanjutan dapat dilaksanakan tanpa
ada rekomendasi.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa
Para Teradu diduga telah melakukan pelanggaran Kode Etik karena pada saat
pencoblosan di Kecamatan Ilir Timur II terdapat kekurangan surat suara Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden di beberapa Kelurahan di Kecamatan Ilir Timur II,
yaitu Kelurahan Sungai Buah, Kelurahan 2 Ilir, dan Kelurahan Lawang Kidul.
Kekurangan surat suara tersebut tidak bisa terpenuhi sampai berakhirnya
waktu pencoblosan. Bahwa setelah pemungutan suara 17 April 2019, Panwaslu
Kecamatan Ilir Timur II pada tanggal 20 April 2019 mengeluarkan Surat
rekomendasi PSL Kepada PPK Ilir Timur II sebanyak 70 TPS yang terbagi di 3
(tiga) Kelurahan, yaitu Kelurahan Sungai Buah, Kelurahan Lawang Kidul, dan
Kelurahan 2 Ilir. Kemudian rekomendasi tersebut diteruskan PPK Ilir Timur II
kepada KPU Kota Palembang. Selanjutnya pada tanggal 27 April 2019
dilaksanakan PSL berdasarkan Keputusan KPU Kota Palembang Nomor
388/PL.01.7-Kpt/1671/KPU-Kot/IV/2019. Namun terhadap 16 TPS, hanya 13
TPS yang dilaksanakan PSL. Berdasarkan hal tersebut, Para Pengadu selaku
Bawaslu Kota Palembang melakukan klarifikasi terhadap KPU Kota Palembang,
PPK dan Ketua KPPS. Hasil klarifikasi diperoleh fakta bahwa beberapa Ketua
KPPS menandatangani surat pernyataan tidak mau melaksanakan PSL yang
formatnya sudah disiapkan oleh KPU Kota Palembang. Oleh karena itu Para
Pengadu melakukan kajian dengan kesimpulan tindakan KPU Kota Palembang
tidak melaksanakan rekomendasi Panwaslu Kecamatan Ilir Timur II untuk
melaksanakan PSL bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
karena;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Para Pengadu dengan penjelasan bahwa Para Teradu selaku
Ketua dan Anggota KPU Kota Palembang mengakui pada tanggal 21 April 2019
telah menerima Surat dari PPK Ilir Timur II dengan Nomor: 174/PPK-
IT.II/Pemilu/Srt/IV/2019 yang didasarkan pada Surat Panwaslu Kecamatan Ilir
Timur II Nomor: 09/BAWASLU.PROV.SS.16.07/HM.02.00/IV/2019 tanggal 20
April 2019, yang berisi tentang Rekomendasi Pemungutan Suara Lanjutan (PSL)
di 68 TPS Kecamatan Ilir Timur II, kemudian menyusul rekomendasi ada TPS
tambahan untuk dilaksanakan PSL sebanyak 2 TPS, sehingga total ada 70 TPS
yang direkomendasikan oleh Panwaslu Kecamatan Ilir Timur II untuk dilakukan
PSL. Berdasarkan rekomendasi yang diterima, Para Teradu melakukan
koordinasi dan konsultasi dengan KPU Provinsi Sumatera Selatan. KPU Provinsi
Sumatera Selatan memberikan petunjuk dan arahan agar Para Teradu
melakukan klarifikasi dan identifikasi kepada PPS dan/atau KPPS bagi TPS yang
memenuhi unsur pelaksanaan PSL. Setelah melakukan konsultasi dengan KPU
Provinsi Sumatera Selatan, Para Teradu melakukan rapat Pleno yang
memutuskan: 1) Melakukan klarifikasi dan identifikasi permasalahan pada TPS
yang direkomendasikan untuk PSL yang dituangkan dalam Berita Acara; dan
2) Menugaskan seluruh Anggota KPU Kota Palembang untuk melakukan
pengawasan terhadap TPS yang direkomendasikan melaksanakan PSL. Pada
tanggal 22 April 2019 Para Teradu kembali menerima Surat dari PPK Ilir Timur II
dengan Nomor: 175/PPK-IT.II/Pemilu/Srt/IV/2019 perihal Usulan Tambahan
Pelaksanaan Pemungutan Suara Lanjutan yang didasarkan pada Surat
Panwaslu Kecamatan Ilir Timur II tanggal 20 April 2019, Nomor:
010/BAWASLU.PROV.SS.16.07/HM.02.00/IV/2019. Para Teradu kemudian
menindaklanjuti Rapat Pleno tanggal 21 April 2019, dengan memanggil PPK Ilir
Timur II dan PPS Kelurahan 1 Ilir, Kelurahan 2 Ilir, Kelurahan 5 Ilir, Kelurahan
Lawang Kidul dan Kelurahan Sungai Buah. Dalam kesempatan tersebut, PPS
yang menyampaikan bahwa terdapat beberapa TPS (dalam rekomendasi
dimaksud) di kelurahannya yang tidak ada permasalahan ketika proses
pemungutan dan penghitungan suara tidak terhenti dan hasilnya sudah
diteruskan ke PPK untuk dilaksanakan rekapitulasi. Hasil tindaklanjut Para
Teradu kemudian dikoordinasikan dengan KPU Provinsi Sumatera Selatan dan
didapatkan hasil bahwa beberapa TPS di Kelurahan 1 Ilir, Kelurahan 2 Ilir,
Kelurahan 5 Ilir, Kelurahan Lawang Kidul, dan Kelurahan Sungai Buah
dinyatakan tidak perlu melaksanakan PSL karena permasalahannya sudah
teratasi dan pemungutan suara sudah berjalan sebagaimana mestinya. Sehingga
Para Teradu kemudian menerbitkan SK KPU Kota Palembang Nomor:
382/PL.01.7-Kpt/1671/KPU-Kot/IV/2019 tentang Penetapan Pelaksanaan
Pemilu Lanjutan di Kota Palembang Tahun 2019 di 31 TPS. Para Teradu
kemudian melakukan Rapat Pleno dengan hasil Surat Keputusan KPU Kota
Palembang Nomor: 385/PL.01.7-Kpt/1671/KPU-Kot/IV/2019 tentang
Perubahan atas Keputusan KPU Kota Palembang Nomor: 382/PL.01.7-
Kpt/1671/KPU-Kot/IV/2019 tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilu Lanjutan
di Kota Palembang Tahun 2019 ke-2 (dari 31 TPS yang menyatakan tidak perlu
melaksanakan PSL yaitu TPS 01, 02, dan 03 sehingga menjadi 28 TPS). Namun
pada keesokan harinya, perwakilan TPS 01 mendatangani kantor KPU Kota
Palembang dan menyatakan bahwa TPS 01 bersedia melaksanakan PSL
sehingga KPU Kota Palembang menerbitkan Surat Keputusan KPU Kota
Palembang Nomor: 387/PL.01.7-Kpt/1671/KPU-Kot/IV/2019 tentang
Perubahan Kedua atas Keputusan KPU Kota Palembang Nomor: 382/PL.01.7-
Kpt/1671/KPU-Kot/IV/2019 tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilu Lanjutan
Kedua di Kota Palembang Tahun 2019 dengan jumlah TPS yang melakukan PSL
sebanyak 29 TPS. Dalam rangka persiapan pelaksanaan PSL di beberapa TPS
Kelurahan Sungai Buah dimaksud, KPU Kota Palembang melaksanakan
kegiatan pembukaan kotak suara pada tanggal 25 April 2019 untuk menyiapkan
logistik PSL di Kecamatan Ilir Timur II yang dihadiri oleh KPPS, Panwascam, dan
Saksi Pasangan Calon. Dalam kesempatan tersebut, masih terdapat beberapa
KPPS yang menolak untuk melaksanakan PSL, sehingga KPU Kota Palembang
kembali melaksanakan Rapat Pleno dengan hasil menetapkan Keputusan KPU
Kota Palembang Nomor: 388/PL.01.7-Kpt/1671/KPU-Kot/IV/2019 tentang
Perubahan Ketiga atas Keputusan KPU Kota Palembang Nomor: 382/PL.01.7-
Kpt/1671/KPU-Kot/IV/2019 tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilu Lanjutan
Kedua di Kota Palembang Tahun 2019 di 16 TPS. Namun pada pada tanggal 25
April 2019, Panwascam Ilir Timur II melalui Surat Nomor:
012/BAWASLU.PROV.SS.16.07/HM.02.00/IV/2019 merekomendasikan kepada
PPK Ilir Timur II untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 11,
12, 19, dan TPS 14 Kelurahan Sungai Buah Kecamatan Ilir Timur II (yang
sebelumnya telah direvisi oleh Panwascam Ilir Timur II), namun oleh PPK Ilir
Timur II ditolak melalui Surat Nomor: 178/PPK-IT.II/Pemilu/Srt/IV/2019
tanggal 26 April 2019. Alasan ditolaknya rekomendasi Panwascam Ilir Timur II
ialah karena usulan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang disampaikan tidak
sesuai ketentuan Pasal 372 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum karena didasarkan pada kekurangan surat suara
yang tidak termasuk dalam syarat untuk dilaksanakan PSU. Selain itu, usulan
tersebut tidak sesuai mekanisme karena dari Panwascam Ilir Timur II
diteruskan kepada PPK Ilir Timur II yang seharusnya ditujukan kepada Bawaslu
Kota Palembang (sesuai tingkatan hierarkis Bawaslu). Hal tersebut bertentangan
dengan ketentuan Pasal 373 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berdasarkan kajian dan klarifikasi
kepada KPPS dan PPK, dari 70 TPS yang direkomendasikan hanya 16 TPS yang
memenuhi syarat untuk dilaksanakan PSL. Dari 16 TPS yang dimaksud,
terdapat dua TPS yang tidak melaksanakan PSL karena tidak terdapat masalah
yang mengharuskan dilaksanakan PSL dan ada satu TPS yang menolak PSL
karena KPPS meminta PSL untuk lima surat suara dan menuntut untuk PSU
sedangkan rekomendasi dari Panwascam hanya untuk pemilihan Presiden dan
Wakil Presiden. Dengan demikian hanya 13 TPS di Kelurahan Sungai Buah
Kecamatan Ilir Timur II yang memenuhi syarat melaksanakan PSL;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti dokumen, dan
fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan Para Teradu hanya
melaksanakan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di 13 (tiga belas) TPS dari 70
(tujuh puluh) TPS hasil rekomendasi Panwaslu Kecamatan Ilir Timur II.
Rekomendasi Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di 70 TPS diterbitkan
Panwaslu Kecamatan Ilir Timur II melalui Surat Rekomendasi Panwaslu
Kecamatan Ilir Timur II Nomor: 09/BAWASLU.PROV.SS.16.07/HM.02/IV/2019,
Nomor: 010/BAWASLU.PROV.SS.16.07/HM.02/IV/2019, dan Surat
Rekomendasi (Revisi) Panwaslu Kecamatan Ilir Timur II Nomor:
011/BAWASLU.PROV.SS.16.07/HM/02/00/IV/2019 tanggal 20 April 2019.
Para Teradu menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan melakukan kajian,
klarifikasi, serta berkonsultasi kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan dan
menetapkan hanya 31 TPS yang dapat dilaksanakan Pemungutan Suara
Lanjutan (PSL) melalui Keputusan KPU Kota Palembang Nomor: 382/PL.01.7-
Kpt/1671/KPU-Kot/IV/2019 tanggal 22 April 2019. Berdasarkan hasil kajian
dan klarifikasi terhadap PPK Ilir Timur II, PPS, dan KPPS, Para Teradu
menyatakan sejumlah TPS yang direkomendasikan Panwaslu Kecamatan Ilir
Timur II tidak terdapat permasalahan sehingga tidak perlu dilakukan
Pemungutan Suara Lanjutan (PSL). Selain itu, menurut keterangan KPPS
terdapat warga yang keberatan dan menolak jika dilakukan Pemungutan Suara
Lanjutan (PSL) di Kelurahan Sungai Buah, Kecamatan Ilir Timur II. Para Teradu
pada akhirnya hanya menetapkan 16 (enam belas) TPS di Kelurahan Sungai
Buah yang dituangkan dalam Keputusan KPU Kota Palembang Nomor:
388/PL.01.7-Kpt/1671/KPU-Kot/IV/2019 tentang Perubahan Ketiga atas
Keputusan KPU Kota Palembang Nomor: 382/PL.01.7-Kpt/1671/KPU-
Kot/IV/2019 tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilu Lanjutan Kedua di Kota
Palembang Tahun 2019 tanggal 25 April 2019. Terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan bahwa pada tanggal 25 April 2019 Panwaslu Kecamatan Ilir Timur
II melalui Surat Nomor: 012/BAWASLU.PROV. SS.16.07/HM.02.00/IV/2019
merekomendasikan kepada PPK Ilir Timur II untuk melaksanakan Pemungutan
Suara Ulang (PSU) di TPS 11, 12, 19, dan TPS 14 Kelurahan Sungai Buah,
Kecamatan Ilir Timur II, namun ditolak oleh PPK Ilir Timur II melalui Surat
Nomor: 178/PPK-IT.II/Pemilu/Srt/IV/2019 tanggal 26 April 2019. Para Teradu
berdalih usulan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang disampaikan oleh
Panwascam Ilir Timur II tidak sesuai ketentuan Pasal 372 ayat (1) dan (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 karena didasarkan pada kekurangan
surat suara yang tidak memenuhi syarat untuk dilaksanakan Pemungutan
Suara Ulang (PSU). Selain itu, usulan tersebut tidak sesuai mekanisme karena
rekomendasi Panwaslu Kecamatan Ilir Timur II diteruskan kepada PPK Ilir Timur
II yang seharusnya ditujukan kepada Bawaslu Kota Palembang sesuai tingkatan
hierarkis Bawaslu. Bahwa Para Teradu pada kenyataannya hanya melaksanakan
Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di 13 TPS di Kelurahan Sungai Buah dengan
alasan terdapat dua TPS yang menolak dilakukan Pemungutan Suara Lanjutan
(PSL) karena sudah sesuai dan satu TPS hanya melaksanakan pemungutan
suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden saja. Terhadap fakta-fakta
tersebut, DKPP berpendapat surat pernyataan warga menolak Pemungutan
Suara Lanjutan (PSL) digunakan sebagai alasan mengabaikan rekomendasi
Panwaslu tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Terungkap fakta
dalam sidang pemeriksaan bahwa Para Teradu meminta KPPS dan Ketua RT
mengisi formulir surat pernyataan perihal kesediaan dilaksanakannya
Pemungutan Suara Lanjutan (PSL). Tindakan Para Teradu mengedarkan
formulir surat pernyataan tidak dapat dibenarkan dalam batas penilaian etis
yang wajar. Tindakan tersebut adalah bentuk intensi Para Teradu untuk
memengaruhi KPPS dan warga agar tidak melaksanakan Pemungutan Suara
Lanjutan (PSL) sesuai dengan hasil rekomendasi Panwaslu Kecamatan Ilir Timur
II. Bahwa ketika sidang pemeriksaan DKPP digelar, Para Teradu tengah
menjalani sidang dugaan tindak pidana pemilu di Pengadilan Negeri Palembang
dan Pengadilan Tinggi Palembang. Dalam Putusan Pengadilan Negeri Palembang
Nomor 1071/Pid.B/2019/PN Plg tanggal 12 Juli 2019, Para Teradu terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyelenggara
pemilu dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya.
Berdasarkan bukti Putusan yang disampaikan bersama kesimpulan Para
Pengadu, perkara pidana a quo telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van
gewijsde) melalui Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor
135/PID/2019/PT PLG tanggal 26 Juli 2019 yang pada pokoknya menguatkan
Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 1071/Pid.B/2019/PN Plg tanggal
12 Juli 2019. Terhadap fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dan
alat bukti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, DKPP
menilai Para Teradu terbukti tidak profesional, sepatutnya Para Teradu
bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dalam menindaklanjuti
rekomendasi Panwaslu yang bertujuan menjamin kualitas pelayanan pemilih
sesuai tata kelola administasi Pemilu. Dengan demikian Para Teradu terbukti
melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf c dan huruf f dan Pasal 15
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
[4.4] Menimbang dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 12 Juli 2019 dan 16
Agustus 2019, Para Teradu berkedudukan sebagai Anggota KPU Kota Palembang
telah diberhentikan sementara oleh KPU RI. Para Teradu terbukti melakukan
pelanggaran kode etik dan seharusnya dijatuhi sanksi pemberhentian tetap,
namun pada saat rapat pleno DKPP dengan agenda pengambilan putusan
tanggal 4 Septermber 2019, Para Teradu tidak lagi menjabat sebagai anggota
KPU Kota Palembang berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor: 1299/SDM.13-Kpt/05/KPU/VIII/2019 tentang Pemberhentian
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan
Periode 2019-2024 tanggal 26 Agustus 2019, untuk itu DKPP berpendapat Para
Teradu tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi Penyelenggara Pemilu di
masa datang;
[4.5] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan;