Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 34 Tahun 2019
Ketua dan Anggota KPU Kota Palembang
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 10/04/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-04-2019
👁 15 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan olehpara Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Palembangyang pada pokoknya mendalikan sebagai berikut: a. Bahwa pada hari Selasa, tanggal 29 Januari 2019, berdasarkan Surat Nomor : 080/PL.05.1-SD/167.KPU-Kot/I/2019.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu Ketua dan Anggota KPU Kota Palembang, diduga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, karena dalam melakukan pemberhentian tetap terhadap Pengadu Selaku Ketua/Anggota PPK Ilir Barat I, Kota Palembang telah melampaui kewenangannya dan tidak berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang ada, antara lain Pasal 11 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Bahwa para Teradu membantah seluruh pokok aduan Pengadu karena para Teradu dalam melakukan pemberhentian tetap terhadap Pengadu Yudin Hasmin sebagai Ketua/Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ilir Barat I, Kota Palembang sudah sesuai prosedur berdasarkan Pasal 63 ayat (3) dan (4) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum; Surat Keputusan KPU Kota Palembang Nomor: 108/PP.05.1-Kpt/1671/KPU-Kot/I/2019 tentang Pemberhentian Tetap Ketua/Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ilir Barat I Kota Palembang.
Pasal DilanggarPasal 11 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor; Pasal 63 ayat (3); Pasal 36 ayat (1); Pasal 6 ayat (3); Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Eftiyani selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Palembang, Teradu II Abdul Malik, Teradu III Syafarudin Adam, Teradu IV Yetty Oktarina dan Teradu V Alex Berzili, masing- masing selaku anggota KPU Kota Palembang terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksa
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 34-PKE-DKPP/III/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 026- P/L-DKPP/II/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 34-PKE-DKPP/III/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Yudin Hasmin Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta / PPK Ilir Barat Alamat : Jalan Padang Selasa Kelurahan Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang. Memberikan kuasa kepada: Nama : Widodo Pekerjaan/Lembaga : Advokat/Pengacara Kantor Hukum Law Office Widodo, S.H. & Partners Alamat : Jalan Nias No.14/616 RT.004 RW.003 Kelurahan 26 Ilir D-I Kecamatan Ilir Barat I Palembang 30136 Nama : M. Ibrahim Adha Pekerjaan/Lembaga : Advokat/Pengacara Kantor Hukum Law Office Widodo, S.H. & Partners. Alamat : Jalan Nias No.14/616 RT.004 RW.003 Kelurahan 26 Ilir D-I Kecamatan Ilir Barat I Palembang 30136 Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : H. Eftiyani Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kota Palembang Alamat : Jalan Mayor Santoso Nomor 2 Kamboja Kelurahan 20 Ilir III Kecamatan Ilir Timur I Kota Palembang 30129. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama Abdul Malik : Pekerjaan/Lembaga Anggota KPU Kota Palembang: Alamat : Jalan Mayor Santoso Nomor 2 Kamboja Kelurahan 20 Ilir III Kecamatan Ilir Timur I Kota Palembang 30129. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama Syafarudin Adam : Pekerjaan/Lembaga Anggota KPU Kota Palembang : Alamat : Jalan Mayor Santoso Nomor 2 Kamboja Kelurahan 20 Ilir III Kecamatan Ilir Timur I Kota Palembang 30129. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama Yetty Oktarina : Pekerjaan/Lembaga Anggota KPU Kota Palembang : Alamat : Jalan Mayor Santoso Nomor 2 Kamboja Kelurahan 20 Ilir III Kecamatan Ilir Timur I Kota Palembang 30129. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama Alex Berzili : Pekerjaan/Lembaga Anggota KPU Kota Palembang: Alamat : Jalan Mayor Santoso Nomor 2 Kamboja Kelurahan 20 Ilir III Kecamatan Ilir Timur I Kota Palembang 30129. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Teradu V; Selanjutnya Teradu I s/d V disebut sebagai------------------------ Para Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi; Memeriksa dan mendengar keterangan pihak terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1]Menimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan olehpara Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Palembangyang pada pokoknya mendalikan sebagai berikut: a. Bahwa pada hari Selasa, tanggal 29 Januari 2019, berdasarkan Surat Nomor : 080/PL.05.1-SD/167.KPU-Kot/I/2019. KPU Kota Palembang telah memanggil saudara Yudin Hasmin, S.E., M.M. yang merupakan klien kami guna meminta klarifikasi terkait nama Klien kami di dalam Surat Keputusan Dewan Pemimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Sumatera Selatan Nomor : 042/SK/DPW/C/VII/2017 tanggal 05 Juli 2017, Klien kami tertera sebagai Wakil Sekretaris dalam Susunan dan Personalia Pimpinan Majelis Pertimbangan Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kota Palembang masa bakti 2016-2021 dan memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Persatuan Pembangunan Nomor : 1671.03.05011972.01.001; b. Bahwa hal tersebut ditindaklanjuti oleh KPU Kota Palembang didasari atas surat dari Masyarakat Peduli Pemilu pada tanggal 23 Januari 2019 perihal Laporan Masyarakat Terhadap Ketua PPK Kecamatan Ilir Barat I saudara Yudin Hasmin, S.E., M.M. yang melaporkan bahwa yang bersangkutan tercatat sebagai pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Palembang; c. Bahwa pada tanggal tersebut juga 29 Januari 2019 sekira Pukul 10.00 WIB, Klien kami menghadiri undangan KPU Kota Palembang guna memberikan klarifikasi terhadap laporan yang didugakan kepada klien kami tersebut dengan menghadap Komisioner KPU Kota Palembang Ibu Yetty Oktarina dan dalam klarifikasinya klien kami membantah semua yang dilaporkan. Klien kami tidak pernah mengetahui kalau nama nya termasuk dalam kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Palembang apalagi sampai memiliki Kartu Tanda Aanggota; d. Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Januari 2019, Klien kami menerima surat pemberhentian selaku Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ilir Barat I sebagaimana tertera di dalam Surat Keputusan KPU Kota Palembang Nomor 108/PP.05.1-Kpt/1671/KPU-Kot/I/2019 tertanggal 30 Januari 2019 perihal Pemberhentian Tetap Ketua/Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ilir Barat I Kota Palembang Untuk Pemilihan Umum Tahun 2019; e. Bahwa berdasarkan surat yang diterima klien kami, pemberhentian tetap tersebut didasarkan pada Pasal 36 ayat (1) huruf e Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum bahwa syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS meliputi tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; f. Bahwa klien kami sangat terkejut dengan pemberhentian tetap sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ilir Barat I tersebut yang prosesnya begitu cepat tanpa terlebih dahulu menkonfrontir klien kami dengan pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Palembang; g. Bahwa dalam klarifikasinya klien kami juga telah menunjukkan surat keterangan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Palembang Nomor : 0159/EK/KET/XI/2017 yang menerangkan bahwa klien kami belum terdaftar pada keanggotaan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Palembang dan adapun jika terdaftar dalam kepengurusan disemua tingkatan pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Palembang belum mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan tentang kesediaannya duduk dalam kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan demikian pencatutan nama klien kami sebagai pengurus dilakukan secara sepihak, akan tetapi surat keterangan tersebut diabaikan begitu saja oleh KPU Kota Palembang dan tetap memberhentikan klien kami; h. Bahwa sehari setelah pemberhentian Pelapor sebagai Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ilir Barat I, KPU Kota Palembang langsung mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 114/PP.05.1-Kpt/1671/KPU- Kot/2/2019 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Ilir Barat I kota Palembang untuk Pemilihan Umum tahun 2019 atas nama Monalisa sebagai Pengganti Pelapor; i. Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 74 ayat (2) menyatakan secara tegas “ Pemberhentian anggota PPK, PPS, dan KPPS yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a – huruf f harus didahului dengan Verifikasi oleh KPU Kabupaten/Kota akan tetapi terhadap pemberhentian klien kami tidak melalui proses verifikasi oleh KPU Kota Palembang hal tersebut dibuktikan dengan tidak adanya konfrontir antara klien kami dan pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Palembang selain itu antara proses pemanggilan klien kami dan terbitnya surat pemberhentian tetap waktunya begitu cepat dan terkesan pemberhentian terhadap klien kami ini memang “dikehendaki”; j. Bahwa berdasarkan Bahwa berdasarkan PKPU Nomor 3 tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pasal 64 ayat (1) : “Tata cara pemberhentian dengan tidak hormat anggota PPK, PPS, dan KPPS sebagaimana dimaksud dalam pasal 63 ayat (3) dilakukan dengan tahapan sebagai berikut : a. Menerima laporan atau temuan dugaan pelanggaran; b. Meneliti materi laporan atau temuan dengan pelanggaran; c. Melakukan klarifikasi; d. Melakukan kajian dan mengambil keputusan. Pasal 64 ayat (3) menegaskan bahwa “Dalam melakukan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat”: a. Menggali, mencari dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan; b. Memanggil para pihak; c. Meminta bukti-bukti pendukung; dan d. Melakukan koordinasi dan/atau melibatkan bawaslu atau panwaslu sesuai dengan tingkatannya. Bahwa pemberhentian klien kami oleh KPU Kota Palembang tidak menjalani prosedur yang telah diatur oleh perundang-undangan sebagai mana mestinya, KPU Kota Palembang tidak mengkalarifikasi pihak pelapor yang di duga tidak memiliki identitas yang jelas/fiktif, KPU Kota Palembang juga tidak berkoordinasi dengan Bawaslu atau Panwaslu sesuai dengan tingkataanya; k. Bahwa berdasarkan ketentuan UU Nomor 7 tahun 2017 Pasal 74 ayat (4) : “ Dalam hal rapat pleno KPU Kabupaten/Kota memutus pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai PPK, PPS, dan KPPS sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian. Namun yang terjadi dengan Klien kami, KPU Kota Palembang langsung mengeluarkan Surat Keputusan Pemberhentian Tetap tanpa didahului dengan pemberhentian sementara; l. Bahwa berdasarkan PKPU Nomor 3 tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pasal 64 ayat (5) juga disebutkan : “Dalam hal rapat pleno sebagaimana dimaksud ayat (4) dan memutus pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (3), anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai PPK, PPS, dan KPPS samapai dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian tetap", sementara klien kami langsung diberhentikan tetap tanpa didahului dengan pemberhentian sementara; m. Bahwa terkait dugaan bahwa klien kami yang merupakan Penyelenggara Pemilu adalah pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Palembang hal tersebut merupakan ranah Etik dan kewenangan mengadilinya bukan kewenangan KPU Kota Palembang akan tetapi menjadi kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP); n. Bahwa berdasarkan peraturan DKPP Nomor 3 tahun 2017 Pasal 11 menyatakan Bahwa ayat (1) : “KPU, KPU Provinsi atau KIP Aceh, KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten /Kota atau Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota menemukan dugaan pelanggaran Etik pada jajaran dibawahnya, pengaduan dan/atau laporan disampaikan kepada DKPP setelah melalui pemeriksaan secara berjenjang” ayat (2) : “ Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) KPU, KPU Provinsi, atau KIP Aceh, KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota atau Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota memutus pemberhentian, anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara dan disampaikan kepada DKPP; o. Bahwa KPU Kota Palembang diduga telah melanggar Kode Etik karena dalam melakukan Pemberhentian terhadap Pelapor selaku Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ilir Barat I tidak berdasarkan kepada peraturan perundang-undangan yang ada, selain itu KPU Kota Palembang juga mengabaikan Prinsip Penyelenggaraan Pemilihan Umum. [2.2] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang Nomor :108/PP.05.1-Kpt/1671/KPU-Kot/I/2019 tanggal 30 Januari 2019 tentang Pemberhentian Tetap Ketua/Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ilir Barat I Kota Palembang Untuk Pemilihan Umum Tahun 2019; Bukti P-2 : Surat Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang Nomor : 20/PL.05.1-SD/1671.KPU-Kot/I/2019 tanggal 25 Januari 2019 perihal Klarifikasi Anggota PPK; Bukti P-3 : Surat Keterangan Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kota Palembang Nomor : 0159/EK/KET/XI/2017 tanggal 5 November 2017; Bukti P-4 : Surat Keputusan Penetapan dan Pengangkatan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kota Palembang Nomor : 099/PP.05.3- Kpt/1671/KPU-Kot/III/2018; Bukti P-5 : Surat Keputusan Pengangkatan dan Penetapan Anggota Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang Nomor : 074/PP.05.3-Kpt/1671/KPU-Kot/III/2018; Bukti P-6 : Surat Keputusan dan Penetapan Ketua dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kota Palembang Dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Kota Palembang Tahun 2018 Nomor : 118/PP.05.3-Kpt/1671/KPU-Kot/XI/2017; Bukti P-7 : Surat Keputusan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Kepala Daerah Serentak Kota Palembang Tahun 2018 Nomor : 080/PP.05.3-Kpt/1671/KPU-Kot/IX/2017; Bukti P-8 : Surat Keputusan Nomor 114/PP.05.1-Kpt/1671/KPU-Kot/2/2019 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Ilir Barat I kota Palembang untuk Pemilihan Umum tahun 2019 atas nama Monalisa sebagai Pengganti Pelapor. Kesimpulan Pengadu 1. Bahwa sidang DKPP pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2019, Teradu (“Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang”) telah menunjukkan secara tegas yang menjadi dasar (patokan) terhadap pemberhentian terhadap Pengadu sebagai Anggota/Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ilir Barat I Kota Palembang didasarkan pada laporan masyarakat yang tidak adanya Kop Surat, Nomor dan Tanggal Surat, serta tidak pula menyebutkan nama dan tidak juga ditandatangani, alamat kediaman dan/atau identitas pelapor yang sebagaimana dalil Jawaban Teradu baik disampaikan di dalam persidangan maupun secara tertulis, maka dengan demikian surat atau laporan masyarakat yang diterima oleh KPU Kota Palembang adalah fiktif; 1.1. Bahwa menurut peraturan perundang-undangan, terutama hal-hal yang berkenaan bukti-bukti surat dan/atau surat atau laporan masyarakat yang sifatnya fiktif, pada umumnya tidak dapat dipertanggungjawabkan dihadapan hukum dan pada umumnya dan ditindaklanjuti serta tidak dapat pula diterima sebagai barang bukti dalam persidangan. Dengan demikian, surat atau laporan masyarakat yang diterima dan kemudian ditindaklanjuti oleh Teradu yang sebagaimana tertera di dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang Nomor : 108/PP.05.1-Kpt/1671/KPU- Kot/I/2019 tertanggal 30 Januari 2019, yakni sebagai alasan TERADU melakukan pemberhentian terhadap pengadu sebagai Ketua/Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ilir Barat I melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 1.2. Bahwa Teradu menguraikan mengenai alasan pemberhentian PEngadu, yakni “Bahwa sesuai ketentuan Pasal 52 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018 Jo. Peraturan KPU Nomor 36 Tahun 2018, yang berwenang mengangkat dan memberhentikan anggota PPK dan PPS yaitu KPU Kabupaten/Kota”, kalimat ketentuan Pasal ini menunjukkan bahwa teradu memiliki hak dan wewenang dalam hal mengangkat dan memberhentikan anggota ppk, pps dan kppps, namun bukanlah untuk bertindak otoriter dan sewenang-wenang dalam jabatan, padahal di dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 36 Tahun 2018, diatur pula mengenai mekanisme, prosedur dan tahapan terhadap pemberhentian anggota PPK, PPS dan KPPS yang diberhentikan oleh Kabupaten/Kota yang pada prinsipnya yakni terlebih dahulu berkoordinasi dengan Bawaslu/Panwaslu sesuai dengan tingkatannya, serta dilakukan terlebih dahulu dengan pemberhentian sementara; 1.3. Bahwa akan tetapi Teradu mengabaikan ketentuan yang sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 36 Tahun 2018 yakni tanpa terlebih dahulu berkoordinasi dengan bawaslu/panwaslu sesuai dengan tingkatannya dan serta merta memberhentikan pengadu dengan pemberhentian tetap. 2. Bahwa dalam persidangan tersebut, Teradu menghadirkan Saksi yakni Dewi Maya Komalasari, S.E., yakni selaku Sekretaris Partai Persatuan Pembangunan Kota Palembang, dalam persidangan Saksi secara tegas menegaskan dan terungkap: 2.1. Bahwa Pengadu dimasukkan namanya di dalam struktur kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan Kota Palembang yakni didasarkan pada rekomendasi Ketua, akan tetapi Pengadu tidak pernah meminta dan berharap kepada Ketua Partai Persatuan Pembangunan Kota Palembang agar kiranya nama Pengadu dimasukkan ke dalam struktur kepengurusan, dengan demikian masuknya nama Pengadu ke dalam struktur pengurus partai bukanlah atas kemauan dan permintaan Pengadu, melainkan atas rekomendasi ketua partai, hal ini membuat terang benderang dan sekaligus menjawab persoalan bahwa Pengadu bukanlah pengurus partai politik yang sebagaimana ditudukan oleh Teradu kepada Pengadu. 2.2. Bahwa meskipun Saksi mempermasalahkan tahun surat dan tidak pula ditandatangani oleh Ketua Partai, akan tetapi Saksi membenarkan isi materi di dalam Surat Keterangan DPC Partai Persatuan Pembangunan Kota Palembang Nomor : 0159/EK/KET/ XI/2017 tertanggal 5 November 2017 yang menerangkan bahwa Pengadu (Sdr. Yudin Hasmin, S.E., M.M.) belum terdaftar pada keanggotaan Partai Persatuan Pembangunan dan adapun jika terdaftar dalam kepengurusan di semua tingkatan kami belum mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan tentang kesediaannya duduk dalam kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan”, dengan demikian secara jelas bahwa Pengadu bukanlah terdaftar baik sebagai anggota maupun sebagai pengurus partai persatuan pembangunan; 2.3. Bahwa surat keterangan DPC Partai Persatuan Pembangunan Kota Palembang tersebut, merupakan surat balasan yang sebagaimana Pernyataan Pengadu tertanggal 8 September 2017 yang ditujukan kepada Pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Palembang yang menyatakan bahwa: a. Tidak terlibat dan tidak pernah bergabung atau tergabung dalam Partai Politik manapun dan dalam tingkatan manapun; dan b. Tidak pernah menyatakan diri untuk menjadi Anggota Partai Politik dan/atau Pengurus Partai Politik manapun; 2.4. Bahwa jikalau pun Pengadu adalah Anggota dan/atau Pengurus Partai Persatuan Pembangunan yang sebagaimana disangkakan oleh Teradu (KPU Kota Palembang) berdasarkan : Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Nomor : 042/SK/ DPW/C/VII/2017 tertanggal 5 Juli 2017 tentang Pengesahan Perubahan Susunan dan Personalia Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kota Palembang Masa Bakti 2016-2021 yang pada lampiran ketiga, bahwa Pengadu adalah Pengurus Partai dengan komposisi jabatan yakni sebagai Wakil Sekretaris, dan kemudian salinan Kartu Tanda Anggota Partai Persatuan Pembangunan atas nama Pelapor, patut diketahui Pengadu: a. Tidak pernah mengisi dan menandatangani Blanko Formulir Pendaftaran sebagai Anggota Partai Persatuan Pembangunan, dan tidak pernah pula memberikan persetujuan dan kesediaan untuk dimasukkan sebagai Pengurus Partai Persatuan Pembangunan; b. Pencatutan nama Pengadu sebagai Pengurus Partai Persatuan Pembangunan yakni sebagai Wakil Sekretaris, hal tersebut dilakukan secara sepihak tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu kepada Pengadu; c. Terdapat adanya Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Persatuan Pembangunan, Pengadu tidak pernah menerima dan/atau diserahkan Kartu Tanda Anggota (KTA) tersebut oleh pengurus partai. 3. Bahwa alasan Teradu yang menguraikan “Bahwa pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (5) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018 Jo. Peraturan KPU Nomor 36 Tahun 2018, menurut KPU Kota Palembang dapat terjadi jika yang bersangkutan sedang tersangkut kasus pidana yang secara hukum harus berproses hukum yang mengikat (in kracht) sehingga selama masa persidangan/pemeriksaan yang bersangkutan diberhentikan sementara yang jika terbukti bersalah dilanjutkan menjadi pemberhentian tetap dan jika tidak terbukti maka dapat dikembalikan haknya, atau yang bersangkutan sedang dalam proses pemeriksaan sidang kode etik yang juga masih harus menunggu hingga keputusan yang final dan mengikat”. Tanggapan Teradu terhadap “Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Tetap” tersebut yakni tidak lah beralasan hukum dan tidak pula secara tegas dalil yang mengaturnya, dan oleh karena itu patut dan perlu di kesampingkan, hal ini tidaklah diatur secara tegas di dalam kedua PeraturanKPU tersebut dan kemudian hanyalah menurut pandangan Teradu yang bukanlah pula menurut pandangan KPU RI pada umumnya serta bukan juga menurut kajian para ahli hukum, baik akademisi maupun profesional; Berkenaan hal tersebut di atas, dengan ini kami menyimpulkan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu (KPU Kota Palembang) telah bertindak otoriter dan hanya beralaskan surat laporan masyarakat yang fiktif, sebagai dasar dalam hal pemberhentian terhadap Pengadu; 2. Bahwa Teradu (KPU Kota Palembang) belum begitu paham dan memahami Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018 secara komprehensif terutama dalam hal pemberhentian anggota PPK, PPS dan KPPS, sebagaimana diatur dalam kedua peraturan tersebut. Bahwa didalam kedua peraturan tersebut, telah diatur secara tegas yang pada prinsipnya melakukan koordinasi dan/atau melibatkan Bawaslu atau Panwaslu sesuai dengan tingkatannya, serta terlebih dahulu dengan Pemberhentian Sementara sampai dengan diterbitkannya keputusan Pemberhentian Tetap; 3. Teradu (KPU Kota Palembang) telah melakukan interprestasi atau penafsiran hukum secara sepihak terhadap kajian kedua Peraturan KPU tersebut yakni mengenai “Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Tetap”, hal ini semakin menunjukkan Teradu (KPU Kota Palembang) telah bertindak otoriter dan bertindak secara sepihak/melampui kewenangan (abouse of power) yang secara patut Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Padahal mengenai prosedur dan mekanisme “Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Tetap” bagi anggota PPK, PPS dan KPPS yang sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018 sebagai penjabaran dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yakni bersifat “Cukup Jelas” dan tidak pula adanya uraian mengenai penjelasan, sertai tidak perlu lagi ditafsirkan/diinterprestasikan. Saksi KGS. M. Ridwan Agus Yang bertandatangan dibawah ini: KGS. M. RIDWAN AGUS, Lahir di Palembang pada tanggal 21 September 1975 (43 tahun), jenis kelamin laki-laki, beralamat di jalan Lunjuk Jaya Lr. Anggrek No. 1D RT 050 RW.014 Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, Beragama Islam, status Perkawinan Kawin, Pekerjaan Wiraswasta, Kewarganegaraan Indonesia, sebagaimana data kependudukan yang tertera di dalam Karta Tanda Penduduk (KTP) Nomor:1671052109750002 (terlampir) Dengan ini saya memberi keterangan sebagai saksi Pelapor, yakni sebagai berikut: 1. Bahwa saya kenal dengan saudara pelapor yakni saudara Yudin Hasmin, yakni sama-sama sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ilir Barat I Bulan November 2017 hingga sekarang yang mana Yudin Hasmin bertindak sebagai ketua dan sedangkan saya sebagai anggota; 2. Bahwa selama kami bergabung bersama dengan saudara Yudin Hasmin di PPK-Ilir Barat I, kami telah sukses dan berhasil menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak than 2018 di Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang yang dalam hal ini, Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwako) Palembang; 3. Bahwa selama bersama Yudin Hasmin, saya tidak bernah melihat apalagi mendengar jika saudara Yudin Hasmin aktif sebagai pengurus partai politik; 4. Bahwa saya tahu, jika saudara Yudin Hasmin diminta hadir guna dimintai klarifikasi oleh komisioner KPU Kota Palembang mengenai keterlibatan saudara Yudin Hasmin yang mana namanya tercatut atau tertera di dalam struktur pengurus MPC Partai Persatuan Pembangunan Kota Palembang; 5. Bahwa saya tahu, setelah saudara Yudin Hasmin dimintakan klarifikasi oleh komisioner KPU Kota Palembang, pada esok harinya atau pada tanggal 20 Januari 2019 daudara Yudin Hasmin diberhentikan secara permanen tanpa adanya pemberhentian sementara terlebih dahulu; Demikian yang dapat saya sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih. Saksi Syarifudin Yang bertandatangan dibawah ini: SYARIFUDIN, Lahir di Palembang pada tanggal 21 MRET 1977 (41 Tahun) jenis kelamin laki-laki, beralamat di Lorong Muhajirin 5 No 10 RT 027 RW Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, beragama Islam, status perkawinan Kawin, Pekerjaan Wiraswasta, kewarganegaraan Indonesia, sebagaimana data kependudukan yang tertera di dalam KTP Nomor 1671042103770008 (terlampir) 1. Bahwa saya kenal dengan saudara pelapor yakni saudara Yudin Hasmin, yakni sama-sama sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ilir Barat I Bulan November 2017 hingga sekarang yang mana Yudin Hasmin bertindak sebagai ketua dan sedangkan saya sebagai anggota; 2. Bahwa selama kami bergabung bersama dengan saudara Yudin Hasmin di PPK-Ilir Barat I, kami telah sukses dan berhasil menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak than 2018 di Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang yang dalam hal ini, Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwako) Palembang; 3. Bahwa selama bersama Yudin Hasmin, saya tidak bernah melihat apalagi mendengar jika saudara Yudin Hasmin aktif sebagai pengurus partai politik; 4. Bahwa saya tahu, jika saudara Yudin Hasmin diminta hadir guna dimintai klarifikasi oleh komisioner KPU Kota Palembang mengenai keterlibatan saudara Yudin Hasmin yang mana namanya tercatut atau tertera di dalam struktur pengurus MPC Partai Persatuan Pembangunan Kota Palembang; 5. Bahwa saya tahu, setelah saudara Yudin Hasmin dimintakan klarifikasi oleh komisioner KPU Kota Palembang, pada esok harinya atau pada tanggal 20 Januari 2019 daudara Yudin Hasmin diberhentikan secara permanen tanpa adanya pemberhentian sementara terlebih dahulu; Demikian yang dapat saya sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih. [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu terbukti melanggar kode etikpenyelenggara Pemilu; 3. Memberikan sanksi kepada Teradu berupa Pemberhentian Tetap; 4. Merehabilitasi nama baik Pengadu; 5. Mengembalikan posisi Pengadu kembali pada posisi semula yakni sebagai ketua/anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ilir Barat I, Kota Palembang; 6. Memerintahkan kepada Teradu segera menindaklanjuti putusan DKPP; Subsidar Apabila Majelis Sidang berpendapat lain, mohon putus yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Menimbang bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: Majelis Hakim yang terhormat, Teradu (H. EFTIYANI, S.H; ABDUL MALIK, S.H.I., M.H; SYAFARUDIN ADAM, S.E; ALEX BERZILI, S.Si; Dr. YETTY OKTARINA. S.P., M.Si) dengan ini menghaturkan JAWABAN terhadap Pengaduan Pengadu sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu menolak dalil Pengadu yang mendalilkan Teradu telah melanggar kode etik selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Palembang yang melampaui kewenangan dalam pemberhentian Pengadu selaku Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ilir Barat I dengan uraian sebagai berikut: a. Bahwa KPU Kota Palembang telah melakukan prosedur pemberhentian Terlapor dalam hal ini Sdr. Yudin Hasmin sebagai Ketua/Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ilir Barat I berdasarkan Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum. b. Bahwa Surat Keputusan KPU Kota Palembang Nomor: 108/PP.05.1- Kpt/1671/KPU-Kot/I/2019 tentang Pemberhentian Tetap Ketua / Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ilir Barat I Kota Palembang untuk Pemilihan Umum Tahun 2019 telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 63 ayat (3) dan (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum yang menyebutkan bahwa: (3) Anggota PPK, PPS dan KPPS diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila: a. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS; b. melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik; c. tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban tanpa alasan yang sah; d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telap memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana Pemilu dan tindak pidana lainnya; e. tidak menghadiri rapat yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas untuk anggota PPK dan PPS; atau f. melakukan perbuatan yang terbukti menghambat KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam mengambil keputusan dan penetapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota. c. Bahwa salah satu syarat untuk menjadi anggota PPK berdasarkan ketentuan pasal 36 ayat (1) huruf e Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018 jo. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 36 Tahun 2018 yaitu “tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan”. d. Bahwa pada tanggal 23 Januari 2019, KPU Kota Palembang menerima laporan masyarakat bahwa Ketua / Anggota PPK Ilir Barat I atas nama Sdr. Yudin Hasmin merupakan anggota salah satu partai politik peserta Pemilu 2019 dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). e. Bahwa menindaklanjuti surat dimaksud, KPU Kota Palembang melaksanakan Rapat Pleno pada tanggal 23 Januari 2019. Berdasarkan hasil Rapat Pleno, disepakati dibentuk tim klarifikasi untuk memverifikasi kebenaran informasi tersebut yang terdiri dari Divisi Sosialisasi, SDM dan Partisipasi Masyarakat dan Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (sekaligus koordinator wilayah daerah pemilihan I). Tim klarifikasi dimaksud kemudian melakukan verifikasi dengan cara sebagai berikut: f. Mendatangi DPD PAN Kota Palembang pada tanggal 25 Januari 2019 dan bertemu dengan Sekretaris DPD PAN Kota Palembang, Ruspanda Karibullah, dalam kesempatan tersebut Sekretaris DPD PAN menyatakan bahwa yang bersangkutan memang pernah mencalonkan diri untuk menjadi Anggota Formatur DPD PAN Kota Palembang Periode 2015-2020. g. Verifikasi ke DPW PPP Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 25 Januari 2019, KPU Kota Palembang berkoordinasi dengan perwakilan DPW PPP Provinsi Sumatera Selatan untuk mengatur jadwal pertemuan dengan Ketua DPW PPP Provinsi Sumatera Selatan, sehubungan Ketua DPW PPP Provinsi Sumatera Selatan sedang tidak ada di tempat kemudian KPU Kota Palembang bertemu dengan Sekretaris DPC PPP Kota Palembang (Dewi Maya Komalasari). h. Pada pertemuan tersebut didapatkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Nomor: 042/SK/DPW/C/VII/2017 tentang Pengesahan Perubahan Susunan dan Personalia Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kota Palembang masa bakti 2016-2021 dan Salinan Kartu Tanda Anggota Partai Persatuan Pembangunan milik yang bersangkutan Atas Nama Yudin Hasmin, S.E.,M.M yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretariat jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan di Jakarta 5 Januari 2017. i. Memanggil Terlapor atas nama Sdr. Yudin Hasmin pada tanggal 29 Januari 2019, dalam keterangannya yang bersangkutan menyangkal bahwa telah menjadi anggota PAN Kota Palembang dan anggota PPP Kota Palembang. j. Surat Keterangan dari Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kota Palembang Nomor: 0159/EK/KET/XI/2017 yang ditandatangani dan disahkan oleh Wakil Ketua dan Sekretaris DPC PPP Kota Palembang. k. Setelah melakukan klarifikasi, KPU Kota Palembang melaksanakan Rapat Pleno pada tanggal 29 Januari 2019 dengan agenda mendengarkan hasil laporan tim klarifikasi yang pada pokoknya menyatakan bahwa Sdr. Yudin Hasmin berdasarkan bukti-bukti tertulis tercatat sebagai anggota DPC PPP Kota Palembang melalui Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Nomor: 042/SK/DPW/C/VII/2017 tentang Pengesahan Perubahan Susunan dan Personalia Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kota Palembang masa bakti 2016-2021 dan Kartu Tanda Anggota yang bersangkutan, hal ini membuktikan bahwa yang bersangkutan telah menjadi anggota dan pengurus Partai Persatuan Pembangunan Kota Palembang sebelum menjadi anggota /Ketua PPK Ilir Barat I. l. Bahwa berdasarkan hasil tersebut, Rapat Pleno pada tanggal 29 Januari 2019, menyimpulkan bahwa Sdr. Yudin Hasmin tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi Ketua / Anggota PPK IB I karena pada tahun 2017 yang bersangkutan tercatat sebagai pengurus DPC PPP Kota Palembang yang terbukti sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Nomor: 042/SK/DPW/C/VII/2017 tentang Pengesahan Perubahan Susunan dan Personalia Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kota Palembang masa bakti 2016 s.d. 2021 dan diperkuat pada aplikasi SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) yang terdapat di JDIH KPU RI (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemilihan Umum RI) melalui:https://infopemilu.kpu.go.id/download/verpol/dataPengurus/ 119/SK%20DPC%20Kota%20Palembang.pdf), dimana masa keanggotaan Partai Politik yang bersangkutan pada tahun 2019 belum sampai dengan 5 tahun. Hal ini bertentangan dengan ketentuan pasal36 ayat (1) huruf e Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018 jo. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 36 Tahun 2018 yang berbunyi “tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan”. m. Rapat Pleno selanjutnya menyepakati secara musyawarah mufakat bahwa terhadap Sdr. Yudin Hasmin diberhentikan tetap menjadi Ketua /Anggota PPK Ilir Barat I Kota Palembang berdasarkan bukti yang terdapat pada Jadwal Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 yang diterima oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang tertanggal 15 Oktober 2017. n. Bahwa Sdr. Yudin Hasmin dalam hal ini telah membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan dengan sebenarnya bahwa tidak pernah menjadi Anggota Partai Politik. Dan jika dikemudian hari terbukti sebaliknya, maka yang bersangkutan bersedia menerima segala konsekuensi hukum. o. Bahwa saksi yang dihadirkan oleh Pelaportidak memiliki kompetensi terhadap pokok perkara/laporan karena saksi-saksi yang dihadirkan hanya merupakan rekan kerja Pelapor yakni sesama anggota PPK Ilir Barat I Kota Palembang. Seharusnya jika Pelapor ingin dikonfrontir maka yang sangat memiliki kompetensi untuk menjadi saksi yaitu Ketua / Sekretaris DPC PPP Kota Palembang atau pengurus lainnya. Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Nomor: 042/SK/DPW/C/VII/2017 tentang Pengesahan Perubahan Susunan dan Personalia Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kota Palembang masa bakti 2016 s.d. 2021. KPU Kota Palembang meyakini bahwa nama Pelapor tercantum dalam Surat Keputusan dimaksud yang tercatat dalam aplikasi SIPOL di JDIH KPU RI sudah sangat cukup membuktikan bahwa yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi anggota PPK atau penyelenggara Pemilu sampai dengan setidaknya tahun 2022. p. Bahwa KPU Kota Palembang tidak mengabaikan surat keterangan DPC Pengurus Harian PPP Kota Palembang nomor: 0159/EK/KET/XI/2017 Tanggal 5 November 2017 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua dan Sekretaris DPC PPP Kota Palembang. Tetapi mengingat telah terbitnya Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Nomor: 042/SK/DPW/C/VII/2017 tentang Pengesahan Perubahan Susunan dan Personalia Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kota Palembang masa bakti 2016 s.d. 2021 yang telah diserahkan oleh DPC PPP Kota Palembang pada Jadwal Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 yang diterima oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang tertanggal 15 Oktober 2017. q. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018 jo. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 36 Tahun 2018, yang berwenang mengangkat dan memberhentikan anggota PPK dan PPS yaitu KPU Kabupaten/Kota. r. Bahwa Teradu tidak melakukan proses pemberhentian Ketua / Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ilir Barat I Kota Palembang secara cepat akan tetapi telah sesuai dengan mekanisme pemberhentian yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum. B. Saksi-saksi 1) Nama : Dewi Maya Komalasari, SE Pekerjaan : Sekretaris DPC PPP Kota Palembang Alamat : Jalan Merdeka No.685 Palembang Demikian Jawaban Teradu. Atas perhatian dan perkenannya, diucapkan terima kasih. [2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, makaTeradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Surat dari Masyarakat Peduli Pemilu yang diterima KPU Kota Palembang Tanggal 23 Januari 2019; Bukti T-2 : Berita Acara Rapat Pleno KPU Kota Palembang Nomor: 024/PP.05.1-BA/1671/KPU-Kot/I/2019; Bukti T-3 : Surat Keputusan KPU Kota Palembang Nomor: 108/PP.05.1- Kpt/1671/KPU-Kot/I/2019 Tentang Pemberhentian Tetap Ketua / Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ilir Barat I Kota Palembang; Bukti T-4 : Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Nomor: 042/SK/DPW/C/VII/2017 tentang Pengesahan Perubahan Susunan dan Personalia Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kota Palembang masa bakti 2016 s.d. 2021; Bukti T-5 : Kartu Tanda Anggota Partai Persatuan Pembangunan Nomor: 1671.03.05011972.01.001 atas nama Yudin Hasmin SE., MM yang ditandatangani dan disahkan oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan; Bukti T-6 : Berita Acara Rapat Pleno KPU Kota Palembang Nomor: 029/PK.01- BA/1671/KPU-Kot/I/2019; Bukti T-7 : Surat Klarifikasi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ilir Barat I Kota Palembang Nomor: 080/PL.05.1-SD/1671/KPU- Kot/I/2019 atas nama Yudin Hasmin SE., MM; Bukti T-8 : Print out Lampiran III Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Nomor: 042/SK/DPW/C/VII/2017 tentang Susunan dan Personalia Pimpinan Majelis Pertimbangan Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kota Palembang Masa Bakti 2016 s.d. 2021 yang terdapat pada aplikasi SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) di laman JDIH KPU RI (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemilihan Umum RI) melalui: https://infopemilu.kpu.go.id/download/verpol/dataPengurus/119 /SK%20DPC%20Kota%20Palembang.pdf),dimana masa keanggotaan Partai Politik yang bersangkutan pada tahun 2019 belum sampai dengan 5 tahun; Bukti T-9 : Berkas pendaftaran sdr. Yudin Hasmin SE., MM sebagai Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ilir Barat I Kota Palembang sebanyak 1 (satu) rangkap; Bukti T-10 : Laporan Kegiatan Kronologis Pemberhentian Tetap Ketua / Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ilir Barat I Kota Palembang Pada Pemilihan Umum Tahun 2019. Kesimpulan para Teradu Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis maupun di dalam persidangan, keterangan pihak terkait, dan saksi-saksi, Pengadu menyampaikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa setelah mengikuti seluruh tahapan sidang pemeriksaan Dugaan Pelanggaraan Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam pengaduan a quo, Teradu tetap berpegang kepada seluruh jawaban, alat bukti, keterangan dan pernyataan baik yang disampaikan secara tertulis maupun secara lisan dalam persidangan serta menolak tegas semua dalil pengaduan, keterangan dan pernyataan yang disampaikan Pengadu beserta alat bukti yang diajukan terkecuali yang diakui kebenarannya oleh Pengadu. 2. Bahwa Teradu berdasarkan bukti-bukti yang ada dan saksi di persidangan, Teradu telah melakukan proses pemberhentian Ketua/Anggota PPK IB I Kota Palembang telah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Bahwa Teradu berdasarkan bukti-bukti yang ada dan saksi di persidangan adalah benar bahwa Pengadu merupakan Anggota Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Palembang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Nomor: 042/SK/DPW/C/VII/2017 tentang Pengesahan Perubahan Susunan dan Personalia Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kota Palembang masa bakti 2016-2021 dan Salinan Kartu Tanda Anggota Partai Persatuan Pembangunan milik yang bersangkutan Atas Nama Yudin Hasmin, S.E.,M.M yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretariat jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan di Jakarta 5 Januari 2017 4. Bahwa Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu telah melaksanakan tugas dengan berpedoman pada asas Mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU No 7 Tahun 2017) dan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Bahwa para Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana prosedur yang berlaku dan tidak terbukti adanya pelanggaran terhadap kode etik penyelenggara Pemilihan Umum oleh karena itu Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. [2.6] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik para Teradu; 4. Memohon kepada Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) untuk merehabilitasi nama baik Teradu dalam Putusannya. Saksi I Dewi Maya Komalasari, SE Dewi Maya Komalasari, SE, Pekerjaan Sekretaris DPC PPP Kota Palembang, alamat jalan Merdeka No. 685 Kota Palembang, dibawah sumpah menerangkan: - Bahwa benar saksi adalah Sekretaris DPC PPP Kota Palembang - Bahwa saksi mengenal Pengadu sebagai Anggota Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Palembang - Bahwa saksi mengakui keabsahan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Nomor: 042/SK/DPW/C/VII/2017 tentang Pengesahan Perubahan Susunan dan Personalia Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kota Palembang masa bakti 2016-2021 dan Salinan Kartu Tanda Anggota Partai Persatuan Pembangunan milik yang bersangkutan Atas Nama Yudin Hasmin, S.E.,M.M yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretariat jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan di Jakarta 5 Januari 2017 - Bahwa saksi diajak bertemu untuk menandatangani surat pernyataan yang menyatakan Pengadu tidak terlibat di PPP Kota Palembang - Bahwa saksi menyatakan keabsahan Surat Keterangan dari PPP Kota Palembang Nomor: 0159/EK/KET/XI/2017 tanggal 5 November 2017 tidak sesuai dengan proses administrasi yang berlaku dalam kepengurusan PPP Kota Palembang - Bahwa saksi menyatakan dipaksa untuk menandatangani surat Keterangan dari PPP Kota Palembang Nomor: 0159/EK/KET/XI/2017 tanggal 5 November 2017 di Palembang Indah Mall dan saksi menegaskan bukan terjadi pada tahun 2017 akan tetapi terjadi pada November tahun 2018, saksi menegaskan kepada Pengadu bahwa saksi tidak mau surat ini menjadi masalah di kemudian hari, tetapi Pengadu menyatakan bahwa hal tersebut hanya untuk memenuhi persyaratan mendaftar Anggota KPU Kota Palembang, saksi meyakinkan Pengadu ba-hwa surat ini tidak sesuai sebab bukan ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris DPC PPP Kota Palembang, seharusnya surat keterangan tersebut harus ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris DPC PPP Kota Palembang - Saksi menyatakan Kartu Tanda Anggota (KTA) PPP Kota Palembang atas nama Pengadu adalah benar dikeluarkan dari DPP PPP yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal - Bahwa saksi tidak menyangka bakal sampai ke sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang saksi mengetahui dari Ketua DPC PPP Kota Palembang (Desmana Akbar), dimana beliau menyatakan bahwa Pengadu mau masuk ke PPP Kota Palembang dikarenakan mau menjadi caleg PPP Kota Palembang. Berdasarkan rapat musyawarah Partai Politik dimana Pengadu dimasukkan sebagai Anggota PPP Kota Palembang atas rekomendasi dari Ketua DPC PPP Ogan Ilir - Bahwa saksi menyatakan Pengadu beberapa kali hadir dalam rapat PPP Kota Palembang, diantaranya pada tahapan pengusulan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang pada Pilkada Tahun 2018 Pihak terkait (Ketua Bawaslu Kota Palembang) M. Taufik, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu ) Kota Palembang dimuka persidangan kode etik menerangkan: - Bahwa benar Pengadu membuat laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palembang pada tanggal 1 Februari 2019 tentang Laporan Dugaan Pelanggaran Penyelenggara Pemilu dalam hal penyalahgunaan wewenang Komisioner KPU Kota Palembang - Bahwa benar telah mengeluarkan Surat Keputusan Bawaslu Kota Palembang Nomor:001/LP/PL.PP/ADM/KOT/06.01/II/2019 tentang Dugaan Administratif yang dikuatkan dengan Putusan Bawaslu RI Nomor: 08/K/ADM/BWSL/II/2019 - Bahwa Bawaslu Kota Palembang telah melakukan prosedur persidangan sesuai aturan perbawaslu dengan agenda sidang pendahuluan, dilanjutkan dengan sidang pemanggilan para pihak, yang akhirnya diterbitkan keputusan.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat, berdasarkan ketentuanPasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu Ketua dan Anggota KPU Kota Palembang, diduga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, karena dalam melakukan pemberhentian tetap terhadap Pengadu Selaku Ketua/Anggota PPK Ilir Barat I, Kota Palembang telah melampaui kewenangannya dan tidak berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang ada, antara lain Pasal 11 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [4.2]Bahwa para Teradu membantah seluruh pokok aduan Pengadu karena para Teradu dalam melakukan pemberhentian tetap terhadap Pengadu Yudin Hasmin sebagai Ketua/Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ilir Barat I, Kota Palembang sudah sesuai prosedur berdasarkan Pasal 63 ayat (3) dan (4) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum; Surat Keputusan KPU Kota Palembang Nomor: 108/PP.05.1-Kpt/1671/KPU-Kot/I/2019 tentang Pemberhentian Tetap Ketua/Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ilir Barat I Kota Palembang. Berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf e Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018 jo Peraturan KPU Nomor 36 Tahun 2018 syarat untuk menjadi anggota PPK yaitu“tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan”. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa KPU Kota Palembang mendapatkan informasi dari masyarakat berupa surat aduan perihal Ketua/Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ilir Barat I, Kota Palembang, Yudin Hasmin yang diduga tercatat sebagai Pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Kemudian, Para Teradu melakukan rapat pleno tanggal 23 Januari 2019 dan disepakati untuk membentuk Tim Klarifikasi yang terdiri Divisi Sosialisasi, SDM dan Partisipasi Masyarakat dan Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Sekaligus Koordinator Wilayah Daerah Pemilihan I). Tim klarifikasi melakukan verifikasi dengan cara mendatangi kantor DPW PPP Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 25 Januari 2019 dan bertemu Sekretaris DPC PPP Kota Palembang, Dewi Maya Komalasari, yang memberikan salinan Surat Keputusan DPW PPP Nomor: 042/SK/DPW/C/VII/2017 tentang Pengesahan Perubahan Susunan dan Personalia Pengurus DPC PPP Kota Palembang masa bakti 2016-2021 dan Salinan Kartu Tanda Anggota (KTA) PPP Atas Nama Yudin Hasmin yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretariat Jenderal DPP PPP di Jakarta 5 Januari 2017. Di tanggal yang sama, Para Teradu juga mendatangi DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Palembang dan bertemu Sekretaris DPD PAN, Ruspanda Karibullah menyatakan Yudin Hasmin memang pernah mencalonkan diri untuk menjadi Anggota Formatur DPD PAN Kota Palembang Periode 2015-2020. Kemudian, Para Teradu juga mengecek Sistem Informasi Partai Politik yang terdapat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan menemukan nama Teradu ada dalam daftar nama anggota Partai PPP dan Kepengurusan DPC PPP Kota Palembang 2016-2021. Para Teradu melakukan klarifikasi atas hasil verifikasi kepada Pengadu, Yudin Hasmin pada tanggal 29 Januari 2019. Pengadu membantah telah menjadi anggota PAN Kota Palembang dan anggota PPP Kota Palembang. Tetapi berdasarkan bukti Surat Keputusan DPW PPP Nomor: 042/SK/DPW/C/VII/2017 tentang Pengesahan Perubahan Susunan dan Personalia Pengurus DPC PPP Kota Palembang masa bakti 2016-2021; Salinan KTA PPP; keterangan Sekretaris DPC PPP Kota Palembang, Dewi Maya Komalasari di persidangan yang menyatakan jika Teradu pada tahun 2018 pernah beberapa kali hadir di Kantor DPC PPP Kota Palembang, sebagai pengurus dan salah satunya pada tahapan pencalonan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang 2018-2023 serta keterangan Sekretaris DPD PAN Kota Palembang, Ruspanda Karibullah, Para Teradu menyatakan Yudin Hasmin tidak lagi memenuhi syarat sebagai Ketua/Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) karena terlibat Partai Politik dan memberhentikan secara tetap Pengadu pada rapat pleno tanggal 29 Januari 2019. DKPP berpendapat tindakan Para Teradu yang memproses pengaduan dari masyarakat terkait dugaan Ketua/Anggota PPK Ilir Barat I, Yudin Hasmin yang terlibat Partai Politik dengan melalui beberapa tahapan mulai dari pembentukan tim klarifikasi, melakukan klarifikasi ke Partai Politik serta kepada Ketua/Anggota PPK Ilir Barat I, Yudin Hasmin sebelum diputuskan dalam rapat pleno untuk diberhentikan secara tetap dapat dibenarkan menurut etika. Karena, Pengadu Yudin Hasmin terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Penyelenggara Pemilu dikarenakan terlibat Partai Politik sebagai anggota dan pengurus DPC PPP Kota Palembang 2016-2021 atau belum mencapai 5 (lima) tahun serta terbukti tidak jujur saat mendaftar sebagai Penyelenggara Pemilu. Namun, tindakan Para Teradu yang memberhentikan secara tetap Ketua/Anggota PPK Ilir Barat I tanpa melakukan konsultasi kepada atasannya yakni KPU Provinsi Sumatera Selatan dan KPU Republik Indonesia adalah tindakan tidak profesional sebagai Penyelenggara Pemilu. Seharusnya para Teradu terlebih dahulu berkonsultasi untuk meminta masukan dan pendapat tentang progres pemberhentian Anggota PPK kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan maupun KPU Republik Indonesia. DKPP menilai Para Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf f juncto Pasal 15 huruf b, d, dan f Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, memeriksa dan mendenga keterangan para Saksi dan Pihak Terkait dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Eftiyani selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Palembang, Teradu II Abdul Malik, Teradu III Syafarudin Adam, Teradu IV Yetty Oktarina dan Teradu V Alex Berzili, masing- masing selaku anggota KPU Kota Palembang terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Dua bulan April tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal sepuluh bulan April tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan para Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Ttd Fritz Edward Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir