III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor
387-P/L-DKPP/X/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 320-PKE
DKPP/XII/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut :
1. Kronologi kejadian adalah dalam menghadapi Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Kota Pangkalpinang tahun 2024 yang hanya diikuti oleh 1 pasangan
calon / Pasangan Calon Tunggal yaitu Maulan Akil selaku Calon Walikota
berpasangan dengan Mas Agus Hakim selaku Calon Wakil Walikota yang
berhadapan dengan Kolom Kosong / Kotak Kosong , Pihak KPU Kota
Pangkalpinang sebagai Penyelenggara mengadakan acara Talkshow berupa
Diskusi Publik yang bekerjasama dengan Radio Sonora Bangka FM 101,1
sebagai Penyiar yang bertajuk :
‘YO NGUPIL “ YO NGUMONG PILKADA“
“PERSIAPAN PENCALONAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA“
Yang diadakan pada Pukul 10.00 WIB hari Senin Tanggal 26 Agusuts 2024,
sebagaimana alat bukti ( P – 1 ). Dalam acara tersebut untuk mengisi acara
sebagai Narasumber dari KPU Kota Pangkalpinang menghadirkan seorang
Teradu bernama ( Muhamad ) selaku Anggota KPU Pangkalpinang (Divisi Teknis
Penyelenggara), mengundang Narasumber Seorang Akademisi bernama ARIANDI
A ZULKARNAIN, S.IP, M.Si. Selaku Dosen Ilmu Politik pada Universitas Bangka
Belitung.
2. Bahwa acara Bincang Diskusi tersebut berlangsung lancar tanpa ada kendala
sehingga berlangsung selama kurang lebih berdurasi 49 menit 52 detik,
sebagimana alat bukti ( P – 4 ), dan barang bukti (P – 5 ). Yang disiarkan dan di
Upload oleh Radio Sonora serta KPU Kota Pangkalpinang ke dalam Youtube serta
Instagram dan direkam oleh Radio Sonora.
3. Bahwa lalu kemudian dari Video yang disebarkan / Di upload oleh Radio Sonora
serta KPU Kota Pangkalpinang tersebut selanjutnya dalam Waktu beberapa
minggu ke depan menghadirkan Kontroversi di dalam Masyarakat
pangkalpinang secara Luas dikarenakan dalam acara Bincang Diskusi / Podcast
tersebut tepatnya dalam Video berdurasi 49 menit 52 detik yang di Upload /
Direkam langsung tersebut pada Menit 34 detik 58 hingga sampai menit 35 detik
20, si Teradu ( MUHAMAD ) mengeluarkan ucapan Statement secara terang dan
langsung, sebagaimana barang Bukti ( P – 6 ), yaitu ;
‘’ KITA BERHARAP KEMUNGKINAN PADA PILKADA DI PANGKALPINANG 99,9%
MENANG CALON TUNGGAL, KARENA TERKONDISIKAN. MUNGKIN DUA, TIGA
ORANG ADA LAH DI KOTAK SURAT SUARA ( KOTAK KOSONG )- KITA KASIH
TEMPAT‘’.-------------------------------------------
4. Bahwa kemudian berita informasi hal Podcast tersebut makin tersebar luas pada
kalangan masyarakat Kota Pangkalpinang sehingga menyebabkan kegaduhan
serta ketidak percayaan Masyarakat Kota Pangkalpinang terhadap
Penyelenggara Pilkada Kota Pangkalpinang Tahun 2024 karena diduga
keberpihakan Komisioner KPU Kota Pangkalpinang terhadap Pasangan Calon
Tunggal, sebagaimana Alat Bukti ( P – 4 ) dan barang bukti ( P – 5 ). Lalu
terjadilah gejolak dan aksi dari beberapa kalangan Masyarakat melakukan Aksi
Damai berupa Aksi Demonstrasi pada Kantor KPU Kota Pangkalpinang pada
tanggal 25 Oktober 2024 dimulai sekitar jam 14.00 WIB untuk menemui dan
mendapatkan Klarifikasi dari Teradu MUHAMAD, sebagaimana barang bukti ( P
– 7, P – 8, P – 9, P – 10 , P – 11 ). Akan tetapi Teradu katanya tidak ada di kantor
berdasarkan informasi dari beberapa Pegawai Anggota KPU yang ada di Kantor
saat itu hingga para peserta Demonstrasi meminta agar Para Pegawai KPU
tersebut menghubunginya via by phone, akan tetapi si Teradu ( Muhamad ) tidak
juga kunjung hadir hingga ditunggu oleh para peserta Demonstrasi hingga
sampai malam hari jam 18.30 WIB si Teradu ( MUHAMAD ) tidak juga kunjung
hadir untuk klarifikasi, hingga para peserta demonstrasi akhirnya
membubarkan diri, bahkan hingga sampai sekarang saat laporan ini saya
sampaikan kepada Pihak DKPP Republik Indonesia, si Teradu ( MUHAMAD )
tidak pernah ada melakukan Klarifikasi apapun kepada Masyarakat atas
kejadian tersebut di atas yang membuat gaduh dan membuat kehilangan
kepercayaan Masyarakat Pangkalpinang atas Profesionalitas serta Netralitas
para Anggota KPU kota Pangkalpinang yang dianggap telah mengkondisikan agar
Paslon Tunggal Kota Pangkalpinang yang maju pada Pilkada 2024 kota
Pangkalpinang akan pasti menang 99,9% karena sudah Terkondisikan oleh
Oknum anggota KPU Kota Pangkalpinang.
Hingga pada akhirnya saya melakukan Pelaporan atas kejadian tersebut pada
saat ini kepada DKPP RI untuk ditindaklanjuti.
[2.2] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa Pengadu menyimpulkan terkait jawaban Teradu dalam persidangan perkara
Nomor 320-PKE-DKPP/XII/2024, Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa aduan Pengadu telah dilandasi Bukti-Bukti yang kuat serta telah
menghadirkan saksi-saksi yang menguatkan dan membenarkan aduan Pengadu
pada persidangan, yang sangat telah berdasarkan Hukum dan Bukti-bukti yang
Sah dalam mengajukan Aduan ini.
2. Bahwa Aduan Pengadu telah disusun secara sistematis berdasarkan Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga atas peraturan DKPP
Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, adapun Aduan Pengadu sangat jelas dan dalil-dalil yang ditujukan
terhadap Teradu dalam hal ini , Oleh karenanya Aduan Pengadu tersebut
haruslah dapat diterima untuk dikabulkan seluruhnya.
3. Bahwa dalam Hal perkara Aduan ini sudah semestinya majelis Hakim yang
memeriksa dan Mengadili Perkara ini menyatakan Aduan Pengadu dapat
Diterima, dikarenakan alasan bahwa dengan memperhatikan, mempelajari,
serta menelaah jalannya Persidangan mulai dari isi Aduan, isi Jawaban atas
Aduan, serta isi Keterangan Para Pihak terkait, serta melihat dan mendengarkan
saksi-saksi secara Keseluruhan, hingga sampailah pada Kesimpulan Akhir ini.
Jelas Bahwa apa yang sebenarnya dipermasalahkan oleh Pengadu di dalam
perkara ini adalah beberapa hal berupa :
Teradu MUHAMAD telah Melanggar Kode Etik selaku Penyelenggara Pilkada Kota
Pangkalpinang, yang diduga Tidak Netral / Mendukung Pasangan Calon
Tunggal. Perbuatan tersebut dipublikasi dalam Acara Talkshow yang diadakan
Oleh Komisi Pemilihan Umum Kota pangkalpinang yang bekerjasama dengan
Radio Sonora FM Kota Pangkalpinang sebagai Penyiar, dalam acara yang
bertajuk :
“YO NGUPIL “ YO NGUMONG PILKADA“
“PERSIAPAN PENCALONAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA“
Teradu yaitu MUHAMAD saat Talkshow tersebut mengeluarkan ucapan
Statement secara terang dan langsung yaitu ;
“KITA BERHARAP KEMUNGKINAN PADA PILKADA DI PANGKALPINANG
99,9% MENANG CALON TUNGGAL, KARENA TERKONDISIKAN. MUNGKIN
DUA, TIGA ORANG ADA LAH DI KOTAK SURAT SUARA ( KOTAK KOSONG )-
KITA KASIH TEMPAT”
Yang mana dari Pernyataan statement yang dikeluarkan oleh teradu tersebut
telah membuat kegaduhan di Masyarakat hingga membuat Masyarakat pada
saat itu menjadi hilang kepercayaan kepada Pihak KPU Kota Pangkalpinang dan
tidak adanya Idtikad dari Teradu untuk melakukan Klarifikasi kepada
Masyarakat / Publik untuk meluruskan permasalahan ini pada saat itu hingga
sampai saat Saya mengadukan perkara ini kepada Pihak DKPP Republik
Indonesia.
Adapun Peraturan Undang – Undang yang dilanggar adalah :
1. Pasal 7 Tentang Sumpah Janji Ketentuan Peraturan DKPP RI No.2 Tahun
2017.
2. Pasal 8 huruf a, c, d dan f Ketentuan Peraturan DKPP RI No.2 Tahun 2017.
3. Pasal 11 huruf a Ketentuan Peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017.
4. Pasal 12 huruf a Ketentuan Peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017.
5. Pasal 15 huruf a Ketentuan Peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017.
Yang mana jelas pihak Pengadu sampaikan kepada majlis Hakim yang mengadili
Persidangan DKPP di Ruang Sidang KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
ini, yang mana hal ini Saya sampaikan dengan alasan bahwa dengan
memperhatikan, mempelajari, serta membenarkan dari isi aduan, isi Jawaban
teradu, serta isi Keterangan para Pihak terakait serta bukti-bukti Surat maupun
Video dan keterangan saksi yang telah disampaikan oleh Pengadu dan Teradu
dalam persidangan sebelum ini, telah jelas mengenai aturannya telah Saya
sampaikan sebelumnya dalam Aduan dan Kronologis Kejadian, Bukti-Bukti
Surat, Video, serta Saksi-saksi yang Pengadu hadirkan di depan Persidangan,
Bahwa jelas apa yang sebenarnya dipermasalahkan oleh pengadu di dalam
perkara ini adalah sangat jelas atas apa yang diperkarakan serta telah
dibenarkan dan diakui kebenarannya oleh Teradu, dan Teradu pun telah
mengakui dan menyesali kesalahannya
4. Bahwa Pengadu juga dalam hal ini telah menyampaikan di dalam Laporan Aduan
Semuanya adalah benar keadaannya dan tidak ada yang tidak diakui oleh
Teradu akan kebenaran dari keseluruhan Peristiwa yang telah diadukan oleh
Pengadu tersebut.
5. Bahwa, Antara Penggugat dan Teradu hingga saat ini belum ada perdamaian,
dan Pengadu dalam hal perkara ini adalah mewakili beberapa Masyarakat kota
pangkalpinang dalam Mencari Keadilan
6. Bahwa pada jalannya persidangan telah terungkap Fakta – Fakta :
• Teradu mengakui perbuatannya dalam Statement yang dikeluarkannya
terkait perkara ini adalah telah dilakukannya karena kealpaannya sehingga
membuat kegaduhan.
• Teradu sampai sekarang memang belum ada melakukan Klarifikasi secara
Umum dan langsung kepada Publik Masyarakat Kota Pangkalpinang terkait
kesalahan yang telah dia akui tersebut.
• Teradu tidak mau berusaha dan tidak mau peduli untuk menemui dan
memenuhi tuntutan Masyarakat yang melakukan Aksi Demonstrasi pada
Kantor KPU Kota Pangkalpinang untuk menjelaskan hal tersebut, Padahal
Pengadu bersama Masyarakat sudah menunggunya hingga sampai malam
hari.
• Teradu baru ada menemui Pengadu pada saat telah mengetahui kalau
peristiwa tersebut sudah dilaporkan oleh pengadu pada DKPP RI, itu pun
bertemu tidak sengaja pada saat Rapat Pleno pada Hotel Grand Safran untuk
menghitung rekap hasil Suara, yang sudah jauh hari dari semenjak Pengadu
melaporkan Perkara ini pada DKPP RI, itu pun Teradu bukan mau
klarifikasi, tetapi mau meminta kepada Pengadu untuk mencabut Pelaporan
Aduan oleh Pengadu tersebut pada DKPP RI.
7. Bahwa, dari keterangan para pihak terkait jelas sangat menyayangkan apa yang
telah dilakukan oleh Teradu terkait peristiwa Perkara ini, yang mana dari Pihak
KPU kota Pangkalpinang membenarkan akan perkara ini dan menyatakan
bahwa Personal Muhamad adalah salah.
8. Bahwa, dari keterangan pihak terkait jelas sangat menyayangkan dan
menyatakan tidak pantas kalau selaku pejabat Komisioner Penyelenggara Pemilu
mengeluarkan Statement seperti apa yang diperkarakan ini, yang mana dari
pihak KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membenarkan akan perkara ini
dan menyatakan kalau si Teradu telah salah dan tidak pantas untuk membuat
statement tersebut.
9. Bahwa, dari keterangan pihak terkait lainnya dari pihak Radio Sonora
membenarkan akan kejadian tersebut dan menyatakan kalau acara tersebut
adalah benar yang diadakan oleh KPU kota Pangkalpinang untuk bersosialisasi
perihal Pilkada kota Pangkalpinang bekerjasama dengan menunjuk Radio
Sonora sebagai Penyiar nya.
10. Bahwa, berdasarkan :
• Menurut Pasal 458 ayat (3) Undang – undang Nomor 7 Tahun 2017,
Tentang pemilihan Umum;
• Menurut Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara pemilu;
1. Pasal 7 Tentang Sumpah Janji Ketentuan Peraturan DKPP RI No.2 Tahun
2017.
2. Pasal 8 huruf a, c, d dan f Ketentuan Peraturan DKPP RI No.2 Tahun 2017.
3. Pasal 11 huruf a Ketentuan Peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017.
4. Pasal 12 huruf a Ketentuan Peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017.
5. Pasal 15 huruf a Ketentuan Peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017.
• Menurut Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan
Ketiga atas peraturan DKPP Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
11. Bahwa, Pengadu tidak dapat membiarkan hal ini terjadi begitu saja karena ini
menyangkut kepentingan dan masa depan Negara Kesatuan Republik Indonesia
untuk bisa lebih maju dengan menjunjung tinggi keadilan dan berdasarkan
Hukum Per Undang-undangan yang ada. Maka Pengadu dengan ini mengajukan
laporan aduan pada DKPP RI untuk diperiksa dan diputus dengan seadil-adilnya
demi Kemakmuran Rakyat, dan Laporan Pengaduan ini sudah dipikirkan dengan
baik, karena satu-satunya jalan yang terbaik untuk menjaga Kesatuan dan
Persatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Kepercayaan Masyarakat
akan Penyelenggara Pemilu yang Profesional dan Netral adalah dengan
melaporkan Perkara ini untuk disidangkan dan dijatuhi Hukuman kepada si
Teradu ( MUHAMAD ).
12. Bahwa, karena sudah cukup alasan yang kuat, maka Pengadu mohon agar
Majelis Sidang DKPP pada KPU Provinsi Kepulauan bangka Belitung yang
memeriksa dan mengadili perkara ini dinyatakan putus dan menerima Laporan
Aduan Pengadu karena pelanggaran yang telah dilakukan oleh Teradu dengan
segala akibat hukumnya, dan sesuai dengan Peraturan Per Undang-undangan
Penyelenggara Pemilu sebagaimana hal tersebut di atas.
13. Bahwa Yang mana dalam hal Aduan ini, patutlah Pengadu dinyatakan Diterima
dan dibenarkan atas Laporan aduannya, yaitu dalam perkara ini jelas apa yang
telah diadukan Pengadu menjadi suatu hal yang yang telah secara jelas dan
terang demi keadilan yang berdasarkan Hukum, telah sesuai kenyataan fakta
yang ada. Jelaslah bahwa dari hal ini Aduan tersebut telah Pengadut jelaskan
bahwa Teradu telah melanggar ketentuan Kode Etik dan Perilaku penyelenggara
Pemilu dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai seorang
Komisioner KPU kota Pangkalpinang sehingga haruslah menjadi tanggung jawab
Teradut untuk mempertanggung jawabkan Perbuatannya sesuai dengan
Undang-Undang Penyelenggara Pemilu.
[2.3] PETITUM PENGADU
Berdasarkan hal-hal yang Pengadu uraikan di atas, maka dengan segala hormat serta
kerendahan hati Pengadu Mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili
perkara ini berkenan memutuskan perkara ini, sebagai berikut :
1. Mengabulkan Laporan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menolak dalih dan Permohonan Teradu untuk seluruhnya baik dalam Jawaban
maupun Pembelaan dalamPokok Perkara;
3. Menyatakan Teradu telah secara sah bersalah dan melanggar Kode Etik dan
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
4. Menghukum Teradu (MUHAMAD) berdasarkan ketentuan Perundang undangan
yang berlaku;
5. Apabila Majelis Hakim Persidangan DKPP RI yang mengadili dan memeriksa
perkara ini berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aequeo et
bono)
[2.4] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-11, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. P-1 Flyer membuktikan diadakannya Talkshow "YO NGUPIL";
2. P-2 Keterangan Saksi 1 membuktikan kebenaran kejadian;
3. P-3 Keterangan Saksi 2 membuktikan kebenaran kejadian;
4. P-4 Flashdisk isi video demo,podcast, bukti Pelanggaran;
5. P-5 Potongan Video Membuktikan Pelanggaran
6. P-6 Video tiktok.com/@kotakkosong.pkp, bukti pelanggaran
7. P-7 Link berita babelku dan isi berita, bukti kegaduhan
8. P-8 Link berita kbo-babel dan isi berita, Bukti Kegaduhan
9. P-9 Link berita Babeltoday dan isi berita, Bukti Kegaduhan
10. P-10 Foto Aksi Demonstrasi, Bukti Kegaduhan
11. P-11 Video Demo di Kantor Kpu membuktikan kegaduhan
[2.5] KETERANGAN SAKSI PENGADU
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan tanggal 21 Februari 2025, Pengadu
menghadirkan saksi-saksi yang pada pokoknya sebagai berikut:
[2.5.1] Ramon Sanjaya
1. Bahwa saksi menerangkan kisaran akhir bulan oktober dan saksi menerima
pesan Whatsapp yang isinya tentang link KPU Kota Pangkalpinang, Saat itu
saksi hanya menerima sepotong statement yang disampaikan oleh Teradu.
bahwa dari statement tersebut, sebagai warga Pangkalpinang pernyataan
tersebut membuat saksi syok kok Pilkada belum terlaksana tapi sudah
menyatakan statement 99,9% menang. Setelah itu saksi berinisiatif mencari
informasi video tersebut di chanel youtube milik KPU Kota Pangkalpinang;
2. Bahwa saksi melakukan penelusuran youtube milik KPU Kota Pangkalpinang
sebelum dilakukan demonstrasi.
[2.5.2] Muhamad Zen
1. Bahwa saksi mengetahui kejadian ini dari media sosial yang sudah viral yaitu
dari website resmi instagram KPU Kota Pangkalpinang;
2. Bahwa sebelum itu webiste resmi instagram milik KPU Kota Pangkalpinang
masih bisa di akses, namun setelah tanggal 25 Oktober 2024 tidak bisa diakses
karena telah blok oleh KPU Kota Pangkalpinang;
3. Bahwa saksi turut serta ikut demonstrasi di Kantor KPU Kota Pangkalpinang
tanggal 25 Oktober 2024;
4. Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut sebelum demonstrasi tanggal 25
Oktober 2024, menurut saksi dirinya lupa persis tanggal berapa diketahuinya;
5. Bahwa saksi menyatakan dirinya bertemu dengan Teradu di Hotel Safran, saksi
bersama dengan Pengadu. Menurut saksi pertemuan tersebut bukan klarifikasi
melainkan Teradu meminta Pengadu untuk mencabut laporannya ke DKPP
bukan untuk memberi klarifikasi kepada Pengadu. Pertemuan tersebut pada
saat berlangsungnya rapat pleno KPU tingkat kota Pangkalpinang;
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Teradu menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP yang
dilaksanakan pada tanggal 21 Februari 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal-
hal sebagai berikut :
1. Bahwa Teradu menolak seluruh dalil-dalil aduan sebagaimana termuat dalam
pengaduan dan/atau laporan Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui
kebenarannya oleh Teradu;
2. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok pengaduan
Pengadu, pada intinya Teradu berpendapat bahwa pengaduan yang diajukan
Pengadu berkaitan dengan Statmen Saya di radio Sonora Pangkalpinang Pada
tanggal 26 Agustus 2024 yaitu:
3. Bahwa dalil Pengadu bahwa Teradu Melanggar Kode Etik Selaku penyelenggra
Pilkada Kota Pangkalpinang yang di duga tidak Netral/Mendukung Pasangan
Calon Tunggal. Tidak lah benar dikarenakan Pada tanggal 26 Agustus 2024
belum masuk dalam Tahapan Pencalonan dikarenakan tanggal 26 Agustus 2024
tersebut masuk batas terakhir pengumuman pendaftaran pasangan calon
Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang dan tahapan pendaftaran pasangan
Calon Walikota dan Wakil Walikota baru dibuka pada tanggal 27, 28 dan 29
Agustus 2024, mengingat hal tersebut belum adanya pasangan Calon yang
ditetapkan oleh KPU Kota Pangkalpinang tidak mungkin maksud dari Statmen
saya di radio Sonora tersebut memihak salah satu pasangan calon dikarenakan
pada saat saya ber Statmen tersebut belum adanya Calon yang mendaftar
mengingat memang belum masuk tahapan pendaftaran pencalonan;
4. Bahwa dalil Pengadu pada saat Talkshow di Radio Sonora tersebut
mengeluarkan ucapan Statmen secara terang dan langsung yaitu “Kita Berharap
kemungkinan pada Pilkada di Pangkalpinang 99,9% menang calon Tunggal
karena terkondisikan.mungkin dua, tiga adalah dikotak surat suara (kotak
Kosong) kita kasih tempat. Tidaklah benar di karenakan Statmen saya tersebut
membicarakan Pilkada Calon Tunggal di 53 Daerah mulai Pilkada 2015 sampai
dengan 2020 terkait Pilkada Calon Tunggal dan saya tidak bicara terkait pilkada
2024 dikarenakan pada saat saya berstatmen belum diketahui Pilkada Walikota
dan Wakil Wakikota terdapat berapa calon yang mendaftar dikarenakan belum
masuknya tahapan Pendaftaran pasangan calon jadi saya secara langsung tidak
bisa memastikan pilkada walikota dan wakil walikota hanya satu Pasangan
Calon, dan Pada Statmen Saya di Radio Sonora saya tidak pernah menyebutkan
kata-kata pilkada Kota Pangkalpinang.
5. Terkait maksud dari Statmen saya terkondisikan itu adalah Partai politik yang
memperjuangkan pasangan Calon dikarenakan yang mengusung Pasangan
Calon adalah Partai Politik bukan Komisi Pemilihan Umum Kota Pangkalpinang.
Dikarenakan juga pada saat itu ada pertanyaan dari saudara pembawa acara
Radio Sonora menanyakan perihal apakah KPU Kota Pangkalpinang sejalan
dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait Syarat Pencalonan dan
bagaimana KPU Kota Pangkalpinang melihat Hal ini Putusan Mahkamah
Konstitusi berkaitan dengan syarat pencalonan minimal 10 Persen dari Suara
Sah Partai Politik dan maksud dari statmen saya terkondisikan adalah menjawab
pertanyaan dari pembawa acara dan tidak ada maksud lain dari statemen saya
terkondisikan tersebut.
6. Terkait statmen saya Perihal kemungkinan dua atau tiga orang yang memilih
Kolom Kosong sebenarnya itu adalah perkiraan saya di pilkada 2015 sampai
dengan pilkada 2020 terkait pilkada calon unggal mengingat Pilkada 2020
tersebut kemenanangan Pasangan Calon Tunggal Secara Nasional mencapai
angka 98,11 Persen berarti dari kemenangan tersebut makanya saya
memperkirakan yang mencoblos kolom kosong dua, tiga orang atau lebih yang
memilih kolom kosong di surat suara.
[2.7] KESIMPULAN TERADU
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, Teradu menyampaikan
kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban yang pada
pokoknya sebagai berikut :
1. Bahwa Teradu hadir dalam Sidang DKPP dengan agenda mendengarkan pokok
pengaduan dari Pengadu, jawaban Teradu dan mendengarkan keterangan Saksi
dan Mendengarkan Keterangan Pihak Terkait pada hari Jum'at, 21 Februari
2025 sesuai dengan Surat Panggilan Sidang DKPP nomor: 387-P/L-
DKPP/X/2024 yang diadukan oleh Eka Mulya Putra sebagai Ketua Yayasan
Rumah Kotak Kosong kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam
Perkara Nomor 320-PKE- DKPP/XII/2024.
2. Bahwa yang menjadi bahan pengaduan dari Pengadu adalah Dalil Pengadu
bahwa Teradu Melanggar Kode Etik selaku penyelenggra Pilkada Kota
Pangkalpinang yang di duga tidak Netral/Mendukung Pasangan Calon Tunggal.
Tidak lah Benar dikarenakan Pada Tanggal 26 Agustus 2024 belum masuk
dalam tahapan pencalonan dikarenakan tanggal 26 Agustus 2025 tersebut
masuk batas terakhir pengumuman pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan
Wakil Walikota Pangkalpinang dan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon
Walikota dan Wakil Walikota baru dibuka pada tanggal 27, 28, dan 29 Agustus
2024, mengingat hal tersebut belum adanya pasangan calon yang ditetapkan
oleh KPU Kota Pangkalpinang tidak mungkin maksud dari statment saya di radio
sonora tersebut memihak salah satu pasangan calon dikarenakan pada saat
saya berstatmen tersebut belum adanya calon yang mendaftat mengingat
memang belum masuk tahapan pendaftaran pencalonan;
3. Bahwa dalil Pengadu pada saat Talkshow di Radio Sonora tersebut
mengeluarkan ucapan Statmen secara terang dan langsung yaitu "Kita Berharap
Kemungkinan Pada Pilkada di Pangkalpinang 99,9 Persen menang calon Tunggal
karena terkondisikan.mungkin dua,tiga adalah dikotak surat suara (kotak
Kosong) kita kasih tempat. Tidak Lah benar di karenakan Statmen saya tersebut
membicarakan Pilkada Calon Tunggal di 53 Daerah mulai Pilkada 2015 sampai
dengan 2020 terkait Pilkada Calon Tunggal dan saya tidak bicara terkait pilkada
2024 dikarenakan pada saat saya ber statmen Belum diketahui Pilkada Walikota
dan Wakil Wakilkota terdapat berapa calon yang mendaftar dikarenakan belum
masuknya tahapan Pendaftaran pasangan calon jadi saya secara langsung tidak
bisa memastikan pilkada walikota dan wakil walikota hanya Satu Pasangan
Calon, dan pada statmen Saya di Radio Sonora saya tidak pernah menyebutkan
kata-kata Pilkada Kota Pangkalpinang.
4. Terkait maksud dari statmen saya Terkondisikan itu adalah Partai politik yang
memperjuangkan pasangan Calon dikarenakan yang mengusung Pasangan
Calon adalah Partai Politik bukan Komisi Pemilihan Umum Kota Pangkalpinang.
Dikarenakan juga pada saat itu ada pertanyaan dari saudara Pembawa Acara
Radio Sonora menanyakan perihal apakah KPU Kota Pangkalpinang sejalan
dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait Syarat Pencalonan dan
Bagaimana KPU Kota Pangkalpinang melihat hal ini, Putusan Mahkamah
Konstitusi berkaitan dengan syarat pencalonan minimal 10 Persen dari Suara
Sah Partai Politik dan Maksud dari Statmen Saya Terkondisikan adalah
menjawab pertanyaan dari Pembawa Acara dan tidak ada maksud lain dari
statemen saya terkondisikan tersebut.
5. Terkait Statmen saya Perihal kemungkinan Dua atau Tiga Orang yang memilih
Kolom Kosong sebenarnya itu adalah perkiraan saya di pilkada 2015 sampai
dengan pilkada 2020 terkait pilkada Calon Tunggal mengingat pilkada 2020
tersebut kemenanangan Pasangan Calon Tunggal Secara Nasional mencapai
angka 98,11 Persen berarti dari kemenangan tersebut makanya saya
memperkirakan yang mencoblos kolom kosong dua, tiga orang atau lebih yang
memilih kolom kosong di surat suara.
6. Bahwa pada saat Sidang Pemeriksaan tersebut berlangsung, baik Pengadu
maupun Saksi-Saksi Pengadu tidak melampirkan alat bukti yang menunjukan
bahwa Teradu melakukan Dugaan Pelanggaran Kode Etik, tanpa adanya bukti
hanya berdasarkan asumsi dan Keterangan Saksi- Saksi Pengadu, tidak saya
benarkan sebagai berikut:
a. Berdasarkan keterangan saksi atas nama Muhammad Zen bahwa saya
bertemu dengan saudara pengadu di depan hotel Grand Safran
Pangkalpinang untuk mencabut laporan tidaklah benar di karenakan saya
menemui saudara pengadu saat itu ingin menunjukkan itikad baik saya
untuk melakukan klarifikasi secara pribadi Dengan Kebenaran yang saya
ucapkan pada saat bertemu sebagai berikut:
saya bertanya "apa kabar bang". Di jawab Pengadu "Kabar baik".
Kemudian Pengadu melanjutkan kata-katanya "Kapan ada waktunya
muhamad, kita ngomong berdua" dan saya jawab "kapan abang ada
waktu". Di jawab Pengadu "aku siang tidak ada di rumah muhamad" Pada
tanggal 4 Desember 2024 saya lakukan komunikasi via Whatsapp, pukul
00.59 untuk bertemu saudara Pengadu secara pribadi untuk menjelaskan
statemen saya di Radio Sonora sebagai berikut:
"Assalamualaikum. Izin kando baru selesai rapat pleno. Jika berkenan
subuh ke rumah kando" namun gak ada respon. Pada pukul 05.14 saya
komunikasi via telp whatsapp setelah sampai di depan rumahnya juga tidak
ada respon (Bukti T-1).
b. Berdasarkan keterangan saksi a.n. Ramon Sanjaya bahwa mudah-
mudahan pada pilkada di Pangkalpinang 99,9 persen memang calon
tunggal, karena terkondisikan. Mungkin dua, tiga orang ada lah di
kotak suara (kotak kosong) kita kasih tempat begitu bahasanya. Yang
benar adalah "dari beberapa pilkada yang telah lalu Cuma satu saja
menang kotak kosong, kita berharap kemungkinan ke depan 99,9
persen menang calon tunggal ini karena apa karena terkondisikan,
jadi tidak ada pilihan. Tapi apakah angka itu gak ada, ada mungkin
dua tiga orang di kotak suara, kita kasih tempat.
Pada statemen ini tidak ada menyebutkan Kota Pangkalpinang hanya
membicarakan Pilkada Calon Tunggal di 53 Daerah mulai Pilkada 2015
sampai dengan 2020 terkait Pilkada Calon Tunggal dan saya tidak bicara
terkait pilkada 2024 dikarenakan pada saat saya ber statmen Belum
diketahui Pilkada Walikota dan Wakil Wakikota terdapat berapa calon yang
mendaftar dikarenakan belum masuknya tahapan pendaftaran pasangan
calon jadi saya secara langsung tidak bisa memastikan pilkada walikota dan
wakil walikota hanya satu pasangan calon.
Terkait maksud dari statmen Saya "Terkondisikan" itu adalah Partai politik
yang memperjuangkan pasangan Calon dikarenakan yang mengusung
pasangan Calon adalah Partai Politik bukan Komisi Pemilihan Umum Kota
Pangkalpinang. Dikarenakan juga pada saat itu ada pertanyaan dari saudara
Pembawa Acara Radio Sonora menanyakan perihal apakah KPU Kota
Pangkalpinang sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait Syarat
Pencalonan dan Bagaimana KPU Kota Pangkalpinang melihat hal ini
Putusan Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan syarat pencalonan minimal
10 Persen dari Suara Sah Partai, tidak ada maksud lain dari statemen saya
terkondiskan tersebut.
7. Dalam fakta persidangan tidak terdapat bukti-bukti yang dapat menunjukan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu dapat di
jelaskan sebagai berikut:
a. Bahwa pengeditan atau pemotongan video tersebut adalah atas perintah dan
persetujuan Kadiv. Partisipasi Masyarakat, Sosialisasi Pendidikan Pemilih
dan Sumber Daya Manusia, yaitu Margarita. (Bukti T-2) Sebagaimana yang
disampaikan oleh Ridu Fahrezi, seorang Mahasiswa yang magang di KPU
Kota Pangkalpinang (Bukti T-3)
Bahwa sebelum di upload ke Media Sosial KPU Kota Pangkalpinang tidak
ada pemberitahuan/konfirmasi terlebih dahulu kepada saya terkait apa yang
akan di posting, hal ini sebagaimana dengan pengakuan Bima Janesa,
seorang staf KPU Kota Pangkalpinang Divisi Parmas, Sosdiklih dan SDM.
(Bukti T-4)
b. Bahwa saya telah berupaya untuk melakukan klarifikasi secara pribadi
dengan pengadu :
Pertama: Saya melakukan komunikasi via whatsApp pada tanggal 29
November 2024 pukul 20.56 namun tidak di respon (Bukti T-05).
Kedua: Saya bertemu dengan pengadu di depan hotel Grand Safran Kota
Pangkalpinang saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kota Pangkalpinang pada
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan
Wakil Walikota Tahun 2024. (Bukti T-6)
Ketiga: Saya sudah berupaya berulang kali menemui pengadu untuk
klarifikasi. Saya berharap klarifikasi ke pengadu dapat
menjelaskan. Namun beliau tidak mau di temui
c. Pengadu mendalilkan saya tidak netral Bahwa Ketika pengadu menelpon
saya via whatsApp pada tanggal 15 Oktober 2024 pukul 16.04 (Bukti T-07),
pengadu menanyakan kepada saya kenapa KPU Kota Pangkalpinang tidak
menghadiri acara yang diadakan pengadu, tanggal 5 Oktober 2024 di Tugu
Krito Surong (Bukti T- 08). Saya menjawab bahwa pengadu adalah
Koordinator utama Relawan Kotak Kosong (Bukti T-09) karena sudah
memihak, mengkampanyekan kotak kosong maka saya selaku
penyelenggara harus bersikap netral, Saya tidak dapat menghadiri dimana
ada seseorang atau sekelompok orang mengajak mecoblos sesuatu atau
mencoblos satu pasangan calon tertentu maupun seseorang atau
sekelompok orang mengajak untuk tidak mecoblos sesuatu ataupun tidak
mencoblos satu pasangan calon tertentu.
d. Pengadu mendalilkan saya tidak netral/memihak pasangan calon, bahwa
tidaklah benar saya memihak kepada pasangan calon dan hal tersebut tidak
dapat pengadu buktikan keberpihakan itu. Ketika Pengadu sebagai Ketua
Rumah Aspirasi Kotak Kosong mengajukan lembaganya sebagai pemantau
pemilihan kepala daerah Kota Pangkalpinang tahun 2024, saya selaku salah
satu anggota KPU Kota Pangkalpinang yang pertama menandatangani Berita
Acara persetujuan di keluarkannya Sertifikat Pemantau dan inilah bukti
bahwa saya tidak memihak siapapun, dikarenakan saya menjunjung tinggi
integritas sebagai penyelenggara Pemilu. (Bukti T-10)
e. Bahwa dalil Pengadu Saya melanggar Kode Etik Selaku penyelenggra Pilkada
Kota Pangkalpinang yang di duga tidak Netral/Mendukung Pasangan Calon
Tunggal Tidak lah Benar dikarenakan Pada Tanggal 26 Agustus 2024 belum
masuk dalam Tahapan Pencalonan dikarenakan Tanggal 26 Agustus
2024Tersebut Masih Masuk Batas Terakhir Pemungguman Pendaftaran
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang dan Tahapan
Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota baru dibuka Pada
Tanggal 27,28 dan 29 Agustus 2024, mengingat belum adanya Pasangan
Calon yang ditetapkan oleh KPU Kota Pangkalpinang tidak mungkin maksud
dari Statmen saya di radio Sonora tersebut memihak salah satu pasangan
calon dikarenakan pada saat saya ber Statmen tersebut belum adanya Calon
yang mendaftar mengingat memang belum masuk tahapan pendaftaran
pencalonan.
f. Terkait Statmen saya Perihal kemungkinan Dua atau Tiga Orang yang
memilih Kolom Kosong sebenarnya itu adalah perkiraan saya di pilkada 2015
dan pilkada 2020 terkait pilkada Calon Tunggal/ mengingkiti pilkada 2020
tersebut kemenanangan Pasangan Calon Tunggal Secara Nasional mencapai
angka 98,8 Persen berarti dari kemenangan tersebut maksudnya saya
memperkirakan yang mencoblos kolom kosong dua, tiga orang atau lebih
yang memilih kolom kosong di surat suara
g. Pada Tanggal 28 Oktober 2024 KPU Kota Pangkalpinang Memprivasi Video
Talk Show di Radio Sonora tersebut yang di unggah di Chanel Youtube KPU
Kota Pangkalpinang dikarenakan banyaknya komentar ujaran kebencian
dan sebagai respon untuk menjaga kondusifitas ini juga sebagai bentuk
sikap sportif dan responsive terhadap suasana.
h. Bahwa saya memenuhi panggilan KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
untuk di minta klarifikasi terkait video yang beredar maka saya memenuhi
hal tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap hierarkis secara struktural
karena KPU Kota Pangkalpinang di bawah wilayah kerja KPU Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung. Ini bukti saya menjunjung tinggi integritas
sebagai penyelenggara pemilu dan KPU Provinsi Kepulaun Bangka Belitung
mengeluarkan surat peringatan pertama kepada saya di karenakan dengan
alasan menimbang kegaduhan atas statemen saya yang terprovokasi di
Media Sosial bukan, di karenakan KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
membenarkan kesalahan atas statemen saya.
[2.8] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian, fakta, bukti dan dasar hukum sebagaimana tersebut di atas,
Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP untuk menjatuhkan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya
dinyatakan tidak dapat diterima;
2. Menyatakan Pengaduan Pengadu tidak jelas (Obscuur Libel);
3. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Bahwa Teradu sangat menghormati tugas, dan Netralitas
Penyelengara Pilkada;
4. Merehabilitasi nama baik Teradu/atau Terlapor terhitung sejak tanggal putusan
dibacakan; Atau apabila Majelis Pemeriksa DKPP berpendapat lain, mohon
untuk menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya.
[2.9] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda Bukti T-1 sampai dengan T-15, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. T-1 Surat Tugas KPU Pangkalpinang Nomor: 189.1/PP.05-
ST/1971/2024 Perihal untuk mengikuti Kegiatan Talkshow Yo
Ngupil (Yo Ngupil Pilkada) di Radio Sonora 101,1 FM
Pangkalpinang;
2. T-2 Surat dari Ketua KPU Pangkalpinang kepada Muhamad
Anggota KPU Kota Pangkalpinang/Divisi Teknis Penyelenggara
Nomor: 356/TU.01.1-SD/1971/2024 perihal Pemanggilan
Muhamad untuk klarifikasi video podcast di Radio Sonora
Pangkalpinang;
3. T-3 Surat dari KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kepada
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung Nomor: 405/PP.04-Und/19/2024 tentang
Undangan Training of Trainer (ToT) Fasilitator Bimbingan
Teknis.
4. T-4 Berita Media Online Perihal Pelaporan ke DKPP RI;
5. T-5 Surat dari KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kepada
Muhamad Anggota KPU Kota Pangkalpinang Nomor:
593/HK.04-SP/19/2024 perihal Klarifikasi;
6. T-6 Screen shot WA tanggal 4 Desember;
7. T-7 Screen shot WA Gruop parmas dan bagian editing dan upload
video ke Medsos KPU Pangkalpinang;
8. T-8 Video pernyataan Ridu Fahrezi yang editing video podcas yo
ngupil;
9. T-9 Video pernyataan Bima Janesa yang up load video podcast yo
ngupil ke Medsos KPU Kota Pangkalpinang;
10. T-10 Screen shot WA tanggal 29 November 2024 dengan pengadu;
11. T-11 Undangan KPU Kota Pangkalpinang kepada stake holder
untuk kegiatan tanggal 3 sampai 4 Desember 2024 kegiatan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan suara Tingkat Kota
Pangkalpinang;
12. T-12 Screenshot telepon WhatsApp tanggal 15 Oktober 2024 dengan
pengadu perihal kegiatan kotak kosong;
13. T-13 Acara Pengadu tanggal 5 Oktober 2024;
14. T-14 Kegiatan Pengadu sebagai koordianator utama pengadu;
15. T-15 BA verifikasi pemantau.
[2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa DKPP mendengarkan keterangan Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan
Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan tanggal 21
Februari 2025. Bahwa Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.10.1] Husin selaku Ketua KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
1. Bahwa Pada Tanggal 26 Oktober 2024 WIB, kami mendapatkan informasi dari
media online yang ada di Bangka Belitung perihal adanya Komisioner KPU Kota
pangkalpinang yakni Saudara Muhamad selaku Kadiv Teknis Penyelenggara
membuat statment di Acara Talkshow di Radio Sonora Pada tanggal 26 Agustus
2024, sehingga membuat gaduh masyarakat Kota Pangkalpinang.
2. Pada Tanggal 28 Oktober 2024, saat kegiatan Rakor Divisi Teknis Penyelenggara
yang dilaksanakan di Bali kami mendapat informasi bahwakegaduhan yang di
timbulkan akibat statment Saudara Muhamad di Radio Sonora Pangkalpinang
informasinya sampai ke Anggota KPU RI Bapak Idham Kholik selaku Kadiv
Teknis Penyelenggara KPU RI, dan Beliau pada forum rakor tersebut Menegur
Saudara Muhamad terkait statmentnya.
3. Pada Tanggal 29 Oktober 2024 Kurang Lebih Pukul 10.00 WIB, saya selaku
Ketua KPU Kepulauan Provinsi Bangka Belitung ditelepon oleh Bapak Idham
Kholik selaku Kadiv Teknis Penyelenggara KPU RI menanyakan perihal
kegaduhan yang diakibatkan statment Saudara Muhamad dan mengintuksikan
saya untuk melakukan pengawasan internal dan memanggil Saudara Muhamad
untuk di proses sesuai dengan ketentuan.
4. Pada tanggal 30 Oktober 2024 berdasarkan intruksi Pak Idham Kholik
sayalangsung mengambil Tindakan memanggil Bapak Muslim Ansori Selaku
Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
meminta untuk dilakukan Pengawasan internal terhadap saudara Muhamad.
5. Pada tanggal 17 Desember 2024 KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Menyurati Saudara Muhamad dengan Nomor Surat 593/HK.04-SP/19/2024
Perihal Pemanggilan Klarifikasi.
6. Dari hasil Klarifikasi kami ke Saudara Muhamad menjelaskan bahwa maksud
dari statmen di Talkshow Radio Sonora pada tanggal 26 Agustus 2024 sebagai
berikut :
a. Pertanyaan yang kami tanyakan kepada saudara Muhamad apakah saudara
Muhamad menjadi tamu undangan sebagai narasumber di Radio Sonora
Tanggal 26 Agustus 2024 atas ke inginan saudara sendiri atau diundang
oleh radio Sonora? Dijawab oleh Saudara Muhamad bahwa ia didisposisikan
dengan surat tugas oleh Ketua KPU Kota Pangkalpinang untuk menghadiri
undangan Radio Sonora dengan tema terkait Pencalonan Walikota dan Wakil
walikota yang diselengarakan Radio Sonora bekerjasama dengan KPU Kota
pangkalpainang.
b. Bahwa statment saat takkshow di Radio Sonora tersebut mengeluarkan
ucapan Statmen secara terang dan langsung yaitu “Kita Berharap
Kemungkinan dada Pilkada di pangkalpinang 99,9 Persen menang calon
Tunggal karena terkondisikan.mungkin dua, tiga adalah dikotak surat suara
(kota Kosong) kita kasih tempat tersebut. Berdasarkan keterangan Saudara
Muhamad, pada statement tersebut dirinya membicarakan Pilkada Calon
Tunggal di 53 daerah mulai Pilkada 2015sampai dengan 2020, tidak bicara
terkait Pilkada 2024 Khususnya pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
dikarenakan pada saat kegiatan talkshow tersebut belum diketahui berapa
banyak jumlah pasangan calon yang mendaftar pada Pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Pangkalpinang dikarenakan belum masuk tahapan
Pendaftaran pasangan calon yang baru dibuka atau dimulai pada tanggal 27
Agustus 2024 dan berakhir pada tanggal 29 Agustus 2024. Artinya dalam
konteks ini Saudara Muhamad memastikan bahwa dirinya belum
mengetahui bahwa Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota hanya diikuti
oleh Satu Pasangan Calon. Dan Kembali ke statement Saudara Muhamad
diatas bahwa Saudara Muhamad tidak pernah menyebutkan kalimat pilkada
“Kota Pangkalpinang” dan Saudara Muhamad menyampaikan bahwa dirinya
memiliki rekaman asli talkshow tersebut.
c. Terkait maksud dari statment Saudara Muhamad “Terkondisikan” menurut
Saudara Muhammad dirinya hanya menjawab pertanyaan dari pembawa
acara perihal apakah KPU Kota Pangkalpinang sejalan dengan putusan
Mahkamah Konstitusi terakit syarat pencalonan dan bagaimana KPU Kota
Pangkalpinang melihat hal ini? Putusan Mahkamah Konstitusi Berkaitan
dengan syarat pencalonan minimal 10 persen dari Suara Sah Partai Politik
adalah Partai politik yang memperjuangkan pasangan calon dikarenakan
yang mengusung Pasangan Calon Adalah Partai Politik Bukan Komisi
Pemilihan Umum Kota Pangkalpinang. Yang dimaksud “Terkondisikan”
menurut keterangan saudara muhamad adalah dikondisikan oleh Partai
Poltik untuk memilih Calon Pasangan Calon yang di usung Partai Politik.
d. Terkait statment Saudara Muhamad perihal “kemungkinan dua atau tiga
orang yang memilih Kolom Kosong”, menurut keterangan Saudara Muhamad
statement tersebut sebenarnya adalah Saudara Muhamad berkaca pada
pilkada 2015 dan pilkada 2020 yang mana pada pilkada Tahun 2020
tersebut kemenanangan Pasangan Calon Tunggal secara nasional mencapai
angka 98,8 persen sehingga berkaca dari kemenangan tersebut saudara
Muhamad memperkirakan yang mencoblos kolom kosong dua, tiga orang
atau lebih yang memilih kolom kosong di surat suara.
e. Selanjutnya kami menanyakan perihal apakah pantas Saudara Muhamad
memberikan statment tersebut sehingga menimbulkan kegaduhan? Saudara
Muhamad menyampaikan bahwa dirinya hanya menjawab pertanyaan yang
ditanyakan oleh pembawa acara radio Sonora dan tidak bermaksud
membuat gaduh dari statment tersebut.
f. Kemudian kami menanyakan kepada Saudara Muhamad terkait integritas
Saudara Muhamad sebagai penyelenggara pemilu akibat dari statement
tersebut? Saudara Muhamad menjawab bahwa dirinya menjunjung tinggi
integritas sebagai penyelenggara dan berjanji tidak akan mengulangi
statementnya yang akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat
khususnya media sosial.
7. Hasil klarifikasi kami terhadap Saudara Muhamad, dengan menimbang
kegaduhan yang timbul atas statment Saudara Muhamad di Radio Sonora
tanggal 26 Agustus 2024, kami mengeluarkan Surat Peringatan Pertama Nomor:
597/HK.04-SP/19/2024 tanggal 19 Desember 2024 kepada Saudara Muhamad.
[2.10.2] Ridho Istira Anggota KPU Kota Pangkalpinang
1. Bahwa pada Tanggal 26 Agustus 2024 Pukul 10.00 Wib saudara Muhamad
selaku Kadiv Teknis Penyelenggara ditugaskan oleh ketua KPU Kota
Pangkalpinang untuk menghadiri sebagai Narasumber pada acara Yo Ngupil
yang diselenggarakan oleh Radio Sonora Bangka Belitung bekerjasama dengan
KPU Kota Pangkalpinang dengan Tema Persiapan Pencalonan Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota dikarenakan saudara Muhamad Selaku Kadiv
Teknis Penyelanggara yang Tupoksinya dalam Penyelengaraan Tahapan
Pencalonan;
2. Pada tanggal 25 Oktober 2024 hari jumat saudara Pengadu mendatangai KPU
Kota Pangkalpinang untuk meminta kejelasan dari Saudara Muhamad selaku
kadiv Teknis Penyelanggara KPU Kota Pangkalpinang Terhadap Statmen saudara
Muhamad sebagai Narasumber di Radio Sonora Pada tanggal 26 Agustus 2024
terkait pertanyaan dari Pembawa Acara Radio Sonora perihal Bagaimana Melihat
Fenomena Kotak kosong yang dijawab saudara Muhamad adalah dari beberapa
pilkada yang telah lalu cuma satu saja yang menang kotak kosong. Kita berharap
kemungkinanya kedepan 99,9 persen menang calon Tunggal ini karena
terkondisikan. Jadi tidak ada pilihan;
3. Namun pada saat saudara pengadu mendatangi KPU kota Pangkalpinang untuk
meminta penjelasan saudara Muhamad terkait hal ini, namun saudara pengadu
ditemui oleh Ketua Kpu Kota Pangkalpinang Bapak Sobarian dikarenakan
Saudara Muhamad tidak berada dikantor yang pada saat itu sedang menghadiri
Training of Trainer (TOT) yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung di hotel Grand Sfaran Pangkalpinang;
4. Pada saat itu saudara pengadu datang ke KPU Kota Pangkalpinang hanya ingin
ditemui oleh Saudara Muhamad untuk meminta klarifikasi dari saudara
Muhamad perihal Statmenya dan Ketua KPU Kota Pangkalpinang berjanji untuk
memanggil saudara muhamad untuk di minta klarifkasinya;
5. Pada Tanggal 25 Oktober 2025 Ketua KPU Kota mengirim kan surat dengan
nomor surat 356/TU.01.1-SD/1971/2024 Perihal Pemanggilan kepada Saudara
Muhamad untuk diminta Klarifikasi.
6. Pada tanggal 26 Okotober 2025 saudara Muhamad menghadap ketua KPU Kota
pangkalpinang dan Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kota Pangkalpinang
untuk Menjelaskan secara detail maksud dari Statmen saudara Muhamad di
Radio Sonora Tersebut
7. Dari hasil Klarifikasi saudara muhamad menjelaskan bahwa maksud dari
statmen di Talkshow Radio Sonora Pada Tanggal 26 Agustus 2024 sebagai
berikut:
b. Bahwa Statmen saat Talkshow di Radio Sonora tersebut mengeluarkan
ucapan Statmen secara terang dan langsung yaitu "Kita Berharap
Kemungkinan Pada Pilkada dipangkalpinang 99,9 Persen menang calon
Tunggal karena terkondisikan.mungkin dua, tiga adalah dikotak surat suara
(kota Kosong) kita kasih tempat tersebut, ketetangan saudara Muhamad
hanya membicarakan Pilkada calon Tunggal di 53 Daerah mulai Pilkada 2015
sampai dengan 2020 terkait Pilkada Calon Tunggal dan saudara muhamad
tidak bicara terkait pilkada 2024 pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
dikarenakan pada saat saudara Muhamad ber statmen Belum diketahui
Pilkada Walikota dan Wakil Wakil kota terdapat berapa calon yang mendaftar
dikarenakan belum masuknya tahapan Pendaftaran pasangan calon jadi
saudara Muhamad secara langsung tidak bisa memastikan pilkada walikota
dan wakil walikota hanya Satu Pasangan Calon, dan Pada Statmen Saudara
Muhamad di Radio Sonora saudara Muhamad tidak pernah menyebutkan
kata-kata pilkada Kota Pangkalpinang.
c. Terkait Maksud Dari Statmen Saudara Muhamad Terkondisikan itu hanya
menjawab Pertanyaan dari Pembawa Acara perihal menanyakan apakah KPU
Kota Pangkalpinang sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait
Syarat Pencalonan dan Bagaimana KPU Kota Pangkalpinang Melihat Hal ini
Putusan Mahkamah Konstitusi Berkaitan dengan syarat pencalonan minimal
10 Persen dari Suara Sah Partai Politik adalah Partai politik yang
memperjuangkan pasangan Calon dikarenakan yang mengusung Pasangan
Calon Adalah Partai Politik Bukan Komisi Pemilihan Umum Kota
Pangkalpinang. Yang dimaksud Terkondisikan menurut keterangan saudara
muhamad adalah dikondisikan oleh Partai Poltik untuk memilih Calon
Pasangan Calon yang di usung Partai Politik.
d. Terkait Statmen Saudara Muhamad Perihal kemungkinan Dua atau Tiga
Orang yang memilih Kolom Kosong menurut keterangan saudara Muhamad
sebenarnya itu adalah perkiraan saudara Muhamad di pilkada 2015 sampai
pilkada 2020 terkait pilkada Calon Tunggal mengingat pilkada 2020 tersebut
kemenanangan Pasangan Calon Tunggal Secara Nasional mencapai angka
98,8 Persen berarti dari kemenangan tersebut saudara Muhamad
memperkirakan yang mencoblos kolom kosong dua, tiga orang atau lebih
yang memilih kolom kosong di surat suara.
e. Pertanyaan yang di sampaikan oleh Ketua KPU Kota Pangalpinang terkait
statmen ini apakah benar saudara muhamad memihak salah pasangan calon
dan ketua KPU Kota Pangkalpinang mempertanyakan Integritas saudara
muhamad sebagai penyelengara dan di jawab oleh saudara Muhamad bahwa
saudara muhamad tidak memihak siapapun dikarenakan pada saat
statmenya tersebut belum adanya pasangan calon karena memang belum
masuk tahapan pendaftaran pencalonan dan terkait jawaban saudara
muhamad terkait integritas sebagai penyelenggara saudara muhamad ia
memastikan menjunjung tinggi intergitas sebagai penyelenggara.
8. Pada Tanggal 28 Oktober 2024 KPU Kota Pangkalpinang Memprivasi Video Talk
Show di Radio Sonora tersebut yang di unggah di Chanel Youtube KPU Kota
Pangkalpinang dikarenakan banyaknya komentar ujaran kebencian kepada
Statmen saudara Muhamad tersebut.
9. Unsur KPU Kota Pangkalpinang Mengetahui bahwa saudara Muhamad
dilaporkan Ke DKPP oleh saudara Pengadu melalui informasi media online.
[2.10.3] Ketua atau Anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang
1. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 30 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut “UU
Pemilihan”), Bawaslu Kota Pangkal Pinang sebagai lembaga Pengawas Pemilu
memiliki tugas dan wewenang untuk mengawasi seluruh tahapan
Penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan tingkatan masing-masing, salah
satunya adalah tahapan Pencalonan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Pangkal Pinang Tahun 2024.
2. Bahwa dalam melakukan pengawasan, Bawaslu Kota Pangkal Pinang melakukan
pencegahan pelanggaran dan sengketa Pemilihan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan
Pengawas Pemilihan Umum yang secara eksplit menjelaskan bahwa Pengawasan
adalah segala upaya untuk melakukan pencegahan dan penindakan
pelanggaran yang bertujuan untuk memastikan persiapan dan pelaksanaan
tahapan Pemilihan berjalan sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
3. Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 (selanjutnya disebut “PKPU 2 Tahun
2024”) menyebutkan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan salah satunya
meliputi tahapan Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon yang dalam
Lampiran PKPU 2 Tahun 2024 dimulai dari tanggal 24 Agustus 2024 sampai
dengan 26 Agustus 2024.
4. Bahwa dalam tahapan Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon, Bawaslu
Kota Pangkal Pinang telah melakukan upaya pencegahan dalam Pengawasan
Pencalonan Walikota dan Wakil Walikota dengan melakukan upaya pencegahan
sebagai berikut:
a. bahwa pada tanggal 23 Agustus 204, Bawaslu Kota Pangkal Pinang telah
menyampaikan Surat Imbauan Nomor: 312/PM.00.02/K.BB-07/08/2024
kepada KPU Kota Pangkal Pinang agar dapat melaksanakan seluruh tahapan
Pencalonan sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang–undangan yang
berlaku [Vide Bukti PT-01];
b. bahwa pada tanggal 24 Agustus 2024, Bawaslu Kota Pangkal Pinang
melakukan pengawasan kepada KPU Kota Pangkal Pinang untuk memasti-
kan KPU Kota telah menyampaikan Pengumuman Pendaftaran Pasangan
Calon Walikota dan Wakil Walikota Pangkal Pinang Tahun 2024 melalui me-
dia massa dan media sosial KPU Kota sesuai dengan jadwal yang telah diten-
tukan [Vide Bukti PT-02].
5. Bahwa sebagaimana dalam dalil aduan Pengadu, peristiwa dugaan pelanggaran
terjadi pada tanggal 26 Agustus 2024 yang berdasarkan jadwal penyelenggaran
Pemilihan sebagaimana diatur dalam PKPU 2 Tahun 2024, termasuk dalam
tahapan Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon, sedangkan untuk
Pendaftaran Pasangan Calon dilaksanakan pada tanggal 27 Agustus s.d. 29
Agustus 2024, sehingga jika kejadian terjadi pada tanggal 26 Agustus 2024
sebagaimana dalil aduan Pengadu, berarti belum ada penetapan Pasangan Calon
oleh KPU Kota Pangkal Pinang, sebab jadwal Penetapan Pasangan Calon
dilaksanakan pada tanggal 22 September 2024.
6. Bahwa yang Pihak Terkait ketahui, acara podcast yang dimaksud adalah salah
satu program KPU Kota Pangkal Pinang yang bekerja sama dengan radio untuk
menyampaikan sosialisasi mengenai tahapan penyelenggaraan Pilkada yang
sedang berlangsung kepada publik, serta dalam kegiatan tersebut sama sekali
tidak ada mengundang/ mengikutsertakan/ melibatkan Bawaslu Kota, sehingga
Pihak Terkait tidak mengetahui peristiwa kejadian tersebut.
7. Bahwa Pihak Terkait baru mengetahui peristiwa kejadian tersebut setelah
mendapatkan informasi melalui media massa sekitar tanggal 26 Oktober 2024,
bahwa pada tanggal 25 Oktober 2024 ada aksi massa yang menamakan diri
mereka sebagai "Kesatuan Aksi Harapan Masyarakat Indonesia" yang melakukan
demonstrasi di halaman Kantor KPU Kota Pangkal Pinang sebagai respons
terhadap pernyataan Teradu dalam sebuah podcast yang diduga memicu
tudingan bahwa salah satu anggota KPU Kota berpihak kepada Paslon
sebagaimana dalam dalil aduan Pengadu.
8. Bahwa setelah Pihak Terkait melakukan penelusuran di berbagai platform media
sosial terkait video podcast yang dimaksud, Pihak Terkait tidak lagi menemukan
video tersebut.
9. Bahwa Bawaslu Kota Pangkal Pinang selama tahapan Pencalonan berlangsung
tidak pernah menerima Laporan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu berkenaan dengan peristiwa dimaksud.
10. Bahwa terkait kewenangan Bawaslu Kota dalam penanganan dugaan
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu juga hanya terbatas pada
rekomendasi ke DKPP apabila yang menjadi terduga merupakan penyelenggara
Pemilu pada tingkat Kota, sebab akhir dari proses penanganan Laporan/
Temuan pelanggaran tersebut apabila terbukti sebagai pelanggaran kode etik
Penyelenggara Pemilu, maka Bawaslu Kota juga akan menyampaikan
rekomendasi kepada DKPP. Hal tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 33 ayat
(1) Perbawaslu 9 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa, “Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota meneruskan rekomendasi Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan kepada DKPP.”
11. Bahwa berdasarkan informasi yang Pihak Terkait ketahui melalui pemberitaan
di media massa maupun media sosial, bahwa Pengadu akan membuat
pengaduan langsung ke DKPP terhadap peristiwa dugaan pelanggaran etik
tersebut.
[2.10.4] Host/Penyiar Radio Sonora Kabupaten Bangka
1. Bahwa Pihak Terkairt menyatakan pada hari senin tanggal 26 Agustus 2024
diadakan talk show dengan tema yu ngupil yang artinya “yok ngomong Pilkada”
dan ini dua narasumber yaitu Bapak Muhamad selaku Anggota KPU Kota
Pangkalpinang dan Bapak Ariandi A Zulkarnain selaku Dosen Ilmu Politik
Universitas Bangka Belitung;
2. Pihak Terkait juga menyatakan bahwa dalam talk show tersebut dalam
pertanyaan ketujuh bahwa apakah KPU Kota Pangkalpinang sejalan dengan
putusan MK dan revisi uu Pilkada. Selain itu, Pihak Terkait juga menerangkan
bahwa pertanyaan yang disampaikan sudah tersusun dan diberikan oleh KPU
Kota Pangkalpinang, Pertanyaan Pihak Terkait pada nomor 7 yang ditujukan
kepada Teradu.
3. Bahwa acara talkshow tersebut adalah acara KPU Kota Pangkalpinang. Bahan-
bahan acara tersebut juga dari KPU Kota Pangkalpinang;
4. Bahwa Pihak Terkait menerangkan kegiatan yu ngupil ini adalah program dari
KPU Kota Pangkalpinang, jadi radio Sonora hanya sebagai media untuk
menyampaikan program dari KPU Kota Pangkalpinang.
5. Pihak Terkait menyatakan bahwa Radio Sonora hanya sebagai media yang
melaksanakan dan bekerja sama dari aspek siaran.
[2.11] BUKTI PIHAK TERKAIT
[2.11.1] Bahwa untuk menguatkan Keterangannya, Bawaslu Kota Pangkalpinang
mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 dan PT-2, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT.1-1 Surat Imbauan Bawaslu Kota Pangkalpinang Nomor
312/PM.00.02/K.BB-07/08/2024 kepada KPU Kota
Pangkalpinang, tanggal 23 Agustus 2024;
2. PT.1-2 Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Bawaslu Kota
Pangkalpinang Nomor 062/LHP/PM.00.02/BB-07/08/2024
pada tanggal 24 Agustus 2024;
[2.11.2] Bahwa untuk menguatkan Keterangannya, Host/Penyiar Radio Sonora
Kabupaten Bangka mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.2-1, sebagai
berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT.2-1 Daftar Pertanyaan kepada Narasumber;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas
tindakan dan perbuatannya diduga tidak netral dan tidak mandiri karena
mengeluarkan pernyataan kontroversi yang terindikasi berpihak kepada Pasangan
Calon Tunggal Walikota dan Wakil Walikota Pilkada Tahun 2024. Menurut Pengadu,
pernyataan tersebut dilakukan Teradu dalam kegiatan talkshow yang diadakan oleh
KPU Kota Pangkalpinang yang bekerja sama dengan Radio Sonora FM Kota
Pangkalpinang sebagai Narasumber dalam acara berjudul Yo Ngupil “Yo Ngumong
Pilkada” “Persiapan Pencalonan Walikota dan Wakil Walikota”. Bahwa dalam kegiatan
talkshow tersebut, Teradu mengeluarkan ucapan yang berbunyi “kita berharap
kemungkinan pada pilkada di pangkalpinang 99,9% menang calon tunggal, karena
terkondisikan. mungkin dua, tiga orang ada lah di kotak surat suara ( kotak kosong ) kita
kasih tempat‘’.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya. Berkenaan
dengan dalil Pengadu yang menyatakan Teradu diduga tidak netral karena mendukung
Pasangan Calon Tunggal, Teradu menegaskan hal tersebut tidak benar karena pada
tanggal 26 Agustus 2024 belum masuk dalam tahapan pencalonan serta ditanggal
tersebut sudah masuk batas terakhir pengumuman pendaftaran Pasangan Calon
Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang. Teradu juga menegaskan bahwa tahapan
pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota baru dibuka pada tanggal
27 s.d. 29 Agustus 2024. Mengingat hal tersebut belum ada Pasangan Calon yang
ditetapkan oleh KPU Kota Pangkalpinang, maka tidak mungkin maksud dari statement
Teradu di radio Sonora tersebut memihak salah satu pasangan calon dikarenakan pada
saat Teradu menyampaikan statement tersebut belum adanya calon yang mendaftar
mengingat memang belum masuk tahapan pendaftaran pencalonan. Selanjutnya,
berkenaan dengan ucapan statement secara terang dan langsung yaitu “Kita Berharap
Kemungkinan Pada Pilkada di Pangkalpinang 99,9% menang calon Tunggal karena
terkondisikan. mungkin dua, tiga adalah dikotak surat suara (kotak Kosong) kita kasih
tempat’’, Teradu menegaskan ucapan tersebut tidaklah benar, maksud dari Teradu
adalah membicarakan Pilkada calon tunggal di 53 Daerah mulai Pilkada 2015 sampai
dengan 2020 terkait Pilkada calon tunggal. Teradu tidak pernah berbicara terkait
Pilkada 2024 dikarenakan pada saat Teradu menyampaikan statement belum diketahui
Pilkada Walikota dan Wakil Walikota terdapat berapa calon yang mendaftar
dikarenakan belum masuknya tahapan pendaftaran pasangan calon jadi Teradu secara
langsung tidak bisa memastikan Pilkada Walikota dan Wakil Walikota hanya Satu
Pasangan Calon, dan pada statement tersebut di Radio Sonora Teradu tidak pernah
menyebutkan kata-kata Pilkada Kota Pangkalpinang. Bahwa berkenaan dengan
statement Teradu yang menyatakan terkondisikan itu adalah Partai Politik yang
memperjuangkan Pasangan Calon dikarenakan yang mengusung Pasangan Calon
adalah Partai Politik bukan KPU Kota Pangkalpinang. Teradu juga menyatakan
dikarenakan juga pada saat itu ada pertanyaan dari Pembawa Acara Radio Sonora
menanyakan perihal apakah KPU Kota Pangkalpinang sejalan dengan putusan
Mahkamah Konstitusi terkait Syarat Pencalonan dan bagaimana KPU Kota
Pangkalpinang melihat Putusan Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan syarat
pencalonan minimal sepuluh persen dari suara sah Partai Politik dan maksud dari
statement Teradu terkondisikan adalah menjawab pertanyaan dari pembawa acara dan
tidak ada maksud lain dari statement terkondisikan tersebut. Selanjutnya, berkenaan
dengan statement Teradu perihal kemungkinan dua atau tiga orang yang memilih
Kolom Kosong, Teradu menyatakan bahwa hal tersebut hanya perkiraan Teradu di
Pilkada 2015 sampai dengan Pilkada 2020 terkait Pilkada Calon Tunggal mengingat
Pilkada 2020 tersebut kemenanangan Pasangan Calon Tunggal secara Nasional
mencapai angka 98,11 persen, sehingga dari kemenangan tersebut Teradu
memperkirakan yang mencoblos kolom kosong dua, tiga orang atau lebih yang memilih
kolom kosong di surat suara. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak beralasan;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat terhadap dalil Pengadu pada
angka [4.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu selaku Kadiv Teknis
Penyelenggaraan mengakui bahwa benar pada tanggal 26 Agustus 2024 menghadiri
Talkshow acara “Yo Ngupil (Yo Ngumong Pilkada)” dengan tema “Persiapan Pencalonan
Walikota dan Wakil Walikota” yang diselenggarakan KPU Kota Pangkalpinang bekerja
sama dengan Radio Sonora Bangka FM. Bahwa Teradu menghadiri kegiatan tersebut
berdasarkan tugas dari Ketua KPU Kota Pangkalpinang sesuai surat tugas Nomor
189.1/PP.05-ST/1971/2024 Tanggal 25 Agustus 2024 (vide bukti T-1) sebagai
Narasumber. Selain Teradu, acara Talkshow juga mengundang Dosen Ilmu Politik
Universitas Bangka Belitung a.n. Ariandi Zulkarnain sebagai Narasumber dengan
pembawa acara (host) a.n. Jimmy Indrawan Trilaksono in casu Pihak Terkait. Bahwa
sebelum dimulainya Talkshow, Pihak Terkait menjelaskan bahwa telah diberikan
sejumlah daftar pertanyaan dari Sekretariat KPU Kota Pangkalpinang yang akan
ditanyakan kepada Narasumber. Bahwa pada saat pertanyaan ke tujuh, host
menanyakan kepada Teradu “Nah untuk KPU Kota Pangkalpinang sendiri, apakah
sejalan dengan Putusan MK dan bagaimana dengan Rencana Revisi UU Pilkada? (KPU)”
(vide bukti PT.1-1). Teradu kemudian menjawab “ke depan kemungkinan itu tadi,
kemungkinan 99,9% jadi itu menang calon tunggal, karena apa, terkondisikan. Tapi
apakah angka itu ngga ada? Ada mungkin dua, tiga orang ada lah di kotak surat suara
adalah. Jangan ngga ada, kita kasih tempat”. Bahwa setelah acara tersebut selesai,
acara talkshow a quo di unggah (upload) di media sosial KPU Kota Pangkalpinang.
Bahwa acara a quo, bukan mendapat respon yang baik dari masyarakat Kota
Pangkalpinang, pernyataan Teradu justru menimbulkan kegaduhan publik khususnya
Relawan Kotak Kosong (Pemantau Pemilihan) yang mengakibatkan unjuk rasa terkait
pernyataan Teradu. Dalam sidang pemeriksaan, Teradu berdalih bahwa Teradu
menyampaikan pernyataan dalam acara Talkshow a quo pada saat belum memasuki
tahapan pendaftaran calon Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang yaitu pada
tanggal 27 s.d. 29 Agustus 2024, sedangkan acara Talkshow dilaksanakan pada
tanggal 26 Agustus 2024. Selain itu, Teradu juga berdalih bahwa pernyataannya tidak
menyebut Pilkada Kota Pangkalpinang Tahun 2024 akan tetapi Teradu membicarakan
Pilkada Calon Tunggal di 53 Daerah mulai Pilkada Tahun 2015 sampai dengan Pilkada
Tahun 2020. Bahwa maksud pernyataan Teradu soal kemungkinan dua atau tiga
orang yang memilih Kolom Kosong sebenarnya adalah perkiraan Teradu di Pilkada
Tahun 2015 s.d. 2020 terkait Pilkada Calon Tunggal mengingat Pilkada 2020
tersebut kemenanangan Pasangan Calon Tunggal Secara Nasional mencapai angka
98,11% kemenangan, sehingga Teradu memperkirakan yang mencoblos kolom
kosong dua, tiga orang atau lebih yang memilih kolom kosong di surat suara.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 26 Agustus 2024
acara Talkshow telah di upload di media sosial KPU Kota Pangkalpinang. Bahwa
menurut keterangan Pihak Terkait Anggota KPU Kota Pangkalpinang Divisi Hukum dan
Pengawasan atas nama Ridho Istira bahwa acara Talkshow tersebut masih terunggah
sampai dengan tanggal 28 Oktober 2024. Bahwa setelah mendapat Teguran dari
Anggota KPU RI a.n. Idham Kholik selaku Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU RI
barulah acara Talkshow tersebut di takedown. Keterangan yang sama disampaikan
oleh 2 (dua) orang Saksi Pengadu yakni atas nama Muhamad Zen dan atas nama
Ramon Sanjaya. Terungkap fakta bahwa Teradu telah mendapat teguran lisan oleh
Anggota KPU RI a.n. Idham Kholik sebagaimana disampaikan oleh Pihak Terkait Ketua
KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung a.n Husin yang menerangkan bahwa Teradu
telah ditegur langsung oleh Anggota KPU RI a.n. Idham Kholik pada tanggal 28 Oktober
2024 saat kegiatan Rakor Divisi Teknis Penyelenggaraan di Pulau Bali. Selain itu, Pihak
Terkait a.n Husin juga di intruksikan untuk melakukan pengawasan internal kepada
Teradu dengan melakukan klarifikasi. Bahwa setelah proses klarifikasi, pada tanggal
19 Desember 2024 KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerbitkan Surat
Peringatan Pertama kepada Teradu dengan Nomor: 597/HK.04-SP/19/2024.
Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai terhadap tindakan Teradu yang
mengeluarkan pernyataan terindikasi tidak netral dan memihak kepada salah satu
pasangan calon dalam acara Talkshow dengan Radio Sonora FM merupakan tindakan
yang tidak dibenarkan menurut hukum dan etika Penyelenggara Pemilu. Teradu
sebagai Penyelenggara Pemilu khususnya Divisi Teknis Penyelenggaraan semestinya
memahami bahwa Penyelenggara Pemilu wajib bersikap mandiri dan netral, artinya
Teradu seharusnya tidak memihak terhadap Partai Politik, Calon, Pasangan Calon,
dan/atau Peserta, serta tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat
partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilihan. Bahwa
alasan Teradu acara Talkshow dengan Radio Sonora Bangka dilaksanakan pada
tanggal 26 Agustus 2024 atau sebelum tahapan pendaftaran Calon Walikota dan Wakil
Walikota Pangkalpinang merupakan alasan yang tidak dibenarkan menurut etika
Penyelenggara Pemilu. Meskipun belum memasuki tahapan pendaftaran Pasangan
Calon Walikota dan Wakil Walikota, akan tetapi dalam batas penalaran yang wajar
pernyataan Teradu menimbulkan conflict of interest yang berdampak pada
penyelenggaraan Pemilihan Kota Pangkalpinang Tahun 2024. Terlebih acara talkshow
tersebut masih ter-upload pada media sosial KPU Kota Pangkalpinang sampai dengan
tanggal 28 Oktober 2024 atau pada masa kampanye Pemilihan sebelum akhirnya di
takedown oleh pihak Sekretariat KPU Kota Pangkalpinang. Pernyataan Teradu yaitu “ke
depan kemungkinan itu tadi, kemungkinan 99,9% jadi itu menang calon tunggal, karena
apa, terkondisikan. Tapi apakah angka itu ngga ada? Ada mungkin dua, tiga orang ada
lah di kotak surat suara adalah. Jangan ngga ada, kita kasih tempat” secara nyata
menunjukkan lemahnya sense of ethics dari diri Teradu. Selain itu, DKPP juga menilai
pernyataan Teradu tersebut yang belum di takedown sampai pada tahapan masa
Kampanye dapat menimbulkan kesan publik bahwa Pilkada dengan Kotak Kosong telah
diatur untuk memenangkan salah satu Pasangan Calon. Teradu yang merupakan
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan mempunyai tugas untuk mengkoordinasikan,
mengendalikan, memantau, supervisi dan evaluasi kebijakan, bukan justru membuat
gaduh dan polemik terhadap Pilkada Serentak di Kota Pangkalpinang. Bahwa DKPP
tidak melihat adanya tindakan Teradu untuk meminta maaf kepada masyarakat Kota
Pangkalpinang karena sudah menyebabkan kegaduhan, sehingga berdasarkan fakta
tersebut, DKPP memiliki alasan yang kuat sesuai dengan hukum dan etika untuk
memberi sanksi berat kepada Teradu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti
dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar ketentuan
Pasal 6 ayat (2) huruf b, Pasal 8 huruf a dan b, Pasal 12 huruf a dan Pasal 14 huruf c
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.