Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 322 Tahun 2019
Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Batubara
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 12/02/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 05-02-2020
👁 13 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 17 Oktober 2019 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu melakukan tidak profesional dalam menindaklanjuti Laporan Pengadu tanggal 30 April 2019; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Batu Bara diduga tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan tindak pidana Pemilu yang dilaporkan Pengadu. Bahwa Pengadu merupakan Caleg DPRD Provinsi dari Partai Perindo Nomor Urut 7 Dapil Sumut V pada tanggal 30 April 2019 melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh PPS Desa Kampung Kelapa.
Pasal DilanggarPasal 544 juncto Pasal 535 Undang-Undang Nomor; Pasal 33 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang; Pasal 554 juncto Pasal 535 Undang-Undang; Pasal 33 ayat (1); Pasal 33 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7; Pasal 554 juncto Pasal 535 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Ade Sutoyo selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Batu Bara, Teradu II Abdillah, dan Teradu III Allen Sitohang masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Batu Bara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini. 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 322-PKE-DKPP/XI/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 343-
P/L-DKPP/X/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 322-PKE-DKPP/XI/2019,
menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Romulus Tindaon
Pekerjaan : Advokat/Caleg DPRD Provinsi Partai Perindo
Alamat : Dusun I, Kel/Desa Pematang Panjang, Kec. Air Putih
Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama : Ade Sutoyo
Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kabupaten Batu Bara
Alamat : Jl. Simpang Marsam Desa Sumber Padi, Kec. Lima Puluh,
Kabupaten Batu Bara
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Abdillah
Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Batu Bara
Alamat : Jl. Simpang Marsam Desa Sumber Padi, Kec. Lima Puluh,
Kabupaten Batu Bara
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Allen Sitohang
Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Batu Bara
Alamat : Jl. Simpang Marsam Desa Sumber Padi, Kec. Lima Puluh,
Kabupaten Batu Bara
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Teradu III;
Teradu I s.d Teradu III selanjutnya disebut sebagai ------------ Para Teradu;
[1.3] membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar keterangan Para Teradu;
mendengar keterangan Pihak Terkait;
mendengar keterangan Saksi;
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 17 Oktober 2019 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu melakukan tidak profesional dalam menindaklanjuti
Laporan Pengadu tanggal 30 April 2019;
2. Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2019 dalam Pembahasan Kedua Sentra
Gakkumdu Kabupaten Batu Bara, Para Teradu menyatakan dugaan pelanggaran
yang dilakukan oleh PPS Desa Kampung Kelapa tidaklah memenuhi unsur-
unsur dalam sebuah Pelanggaran Pemilu. Para Teradu berpendapat bahwa
berdasarkan serangkaian keterangan para saksi, tidak terdapat unsur
kesengajaan dalam penulisan hasil rekapitulasi, sehingga para saksi partai
politik menerima sertifikat hasil perbaikan dalam acara Pleno terbuka KPU Batu
Bara dan hasil tersebut menyatakan sinkronisasi data dan tidak ada lagi
masalah disetiap Kecamatan se-Kabupaten Batu Bara;
3. Bahwa tindakan Para Teradu yang mengatakan dugaan pelanggaran yang
dilakukan oleh PPS tidaklah memenuhi unsur-unsur dalam sebuah Pelanggaran
Pemilu dalam Rapat Pembahasan kedua tanggal 21 Mei 2019 adalah tindakan
yang salah dan sudah melanggar hukum karena menurut Pasal 184 KUHAP
mengatakan untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka minimal didukung
2 alat bukti, karena dalam Laporan Pengadu tanggal 30 April 2019 tentang Pasal
554 Jo 535 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
sudah didukung oleh saksi yakni: 1. Nixon Sinaga, 2. Germanus Situmorang
dan 3. Darwin Joel Sinaga dan surat yang diduga palsu yakni rekapan hasil
rekapitulasi C1 KWK;
4. Bahwa tanggapan Para Teradu dalam pembahasan kedua Sentra Gakkumdu
Kabupaten Batu Bara tanggal 21 Mei 2019 yang mengatakan serangkaian
keterangan para saksi merupakan bukan unsur kesengajaan adalah sudah
salah dan melanggar hukum sebab tidak menjelaskan nama saksi yang
menerangkan dan menurut peraturan dalam pelaksanaan Pemilu yang berhak
menulis Sertifikat hasil perolehan suara adalah KPPS dan bukan petugas PPS.
Berarti petugas PPS Desa Kampung Kelapa yang melakukan penulisan Sertifikat
C1 KWK adalah bukan tugas dan wewenangnya merupakan pelanggaran pidana
pemilu. Seharusnya menurut hukum Sentra Gakkumdu Kabupaten Batu Bara
merekomendasikan laporan Pengadu ditindaklanjuti ke Penyidik Polres Batu
Bara;
5. Bahwa tindakan Para Teradu yang turut merekomendasikan Laporan
Pelanggaran Nomor: 02/LP/PL/Kab/02.10/V/2019 atas nama Drs. Romulus
Tindaon, SH “Tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pemilu tindak Pidana
Pemilihan” sehingga kasusnya tidak ditindaklanjuti adalah Perbuatan Melanggar
Hukum;
6. Bahwa hingga tanggal surat ini Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Batu Baratidak melaksanakan ketentuan Pasal 33 Ayat 3 Perbawaslu
Nomor 7 Tahun 2018 yang berbunyi: Pemberitahuan Status Penanganan
Temuan dan Laporan dapat disampaikan kepada Pelapor melalui surat. Bahwa
perlu Pengadu jelaskan Berita Acara Pembahasan I dan II Sentra Gakkumdu
baru Pengadu dapat sesudah Pengadu mendaftarkan Praperadilan di Pengadilan
Negeri Kisaran No. 05/Pid.Pra/PN.Kis/2019;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan
4. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon putusan yang
seadil-adilnya
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Undangan klarifikasi;
Bukti P-2 : Form DAA1 DPRD Provinsi;
Bukti P-3 : Form C1;
Bukti P-4 : Hasil kajian Bawaslu Kab. Batu Bara;
Bukti P-5 : Formulir Model B1;
Bukti P-6 : Formulir Model B3;
Bukti P-7 : Berita acara Pembahasan Pertama Sentragakumdu No.
01/SG/Kab/02.10/V/2019 tanggal 02 Mei 2019 Terhadap
Laporan No.02/LP/PL/Kab/02.10//2019 Tanggal 30 April 2019;
Bukti P-8 : Surat Perintah Tugas No. 196,197,198,199/K.Bawaslu-Pro.SU-
02/KP.01.00/05/2019;
Bukti P-9 : Formulir Model B.10 Kajian Dugaan Pelanggaran
No.02/LP/PL/Kab/02.10/VVV/2019;
Bukti P-10 : Berita acara Pembahasan Kedua Sentragakumdu No.
03/SG/Kab/02.10/V/2019 tanggal 02 Mei 2019 Terhadap
Laporan No.02/LP/PL/Kab/02.10//2019 Tanggal 30 April 2019;
Bukti P-11 : Pemberitahuan Tentang Status Laporan
No.02/LP/PL/Kab/02.10/VVV/2019 tanggal 21 Mei 2019;
[2.4] Saksi Pengadu:
1. Darwin Joel Sinaga
Saksi merupakan Saksi Partai Perindo di TPS 1 Desa Kampung Kelapa,
Kecamatan Air Putih;
Saksi menerangkan bahwa perolehan suara Pengadu yang merupakan Caleg
DPRD Provinsi Partai Perindo Nomor Urut 7 di TPS 1 Desa Kampung Kelapa
adalah sejumlah 19 Suara, namun pada saat diumumkan di papan
pengumuman Balai Desa Kampung Kelapa menjadi nol;
Saksi menyatakan telah memberikan keterangan di Sentra Gakkumdu
Kabupaten Batu Bara;
2. Nikson Sinaga
Saksi menerangkan bahwa perolehan suara Pengadu yang merupakan Caleg
DPRD Provinsi Partai Perindo Nomor Urut 7 di TPS 1 Desa Kampung Kelapa
adalah sejumlah 19 Suara, sesuai dengan hasil penghitungan suara di TPS
tersebut;
Bahwa saksi menerangkan sebelumnya telah mencatat dan
mendokumentasikan C1 Plano TPS 1 Desa Kampung Kelapa ketika proses
penghitungan suara;
Saksi menyatakan telah memberikan keterangan di Sentra Gakkumdu
Kabupaten Batu Bara;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam
persidangan DKPP pada 12 Desember 2019 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa adapun yang menjadi pokok permasalahan sebagaimana yang di ajukan
oleh Pengadu dalam aduannya adalah keberatan atas dihentikannya laporan
pengadu dalam proses penanganan pelanggaran pada Pemilihan Umum tahun
2019 di Kabupaten Batu Bara yang dilaporkan oleh Pengadu Ke Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Batu Bara pada tanggal 30 April 2019,
sebagaimana dalam laporan Pengadu dengan Nomor Register:
02/LP/PL/Kab/02.10/V/2019, atas nama Pelapor Romulus Tindaon;
2. Bahwa terhadap pokok permasalahan ini sebelumnya juga Pengadu telah
menempuh upaya hukum berupa pengajuan Praperadilan ke Pengadilan Negeri
Kisaran yang mendudukkan Para Teradu sebagai Termohon Praperadilan dan
telah diputus oleh Pengadilan Negeri Kisaran yang amarnya Menolak
Permohonan Praperadilan Pemohon;
3. Bahwa dapat Para Teradu jelaskan pada dasarnya telah melakukan pola dan
mekanisme dalam menangani setiap laporan yang masuk ke Bawaslu Batu Bara
dengan tetap berpedoman kepada Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017
Tentang Pemilihan Umum jo Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum serta
Perbawaslu Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu;
4. Bahwa dalam setiap laporan dari Pelapor Bawaslu Kabupaten Batu Bara
bersama-sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort Batu Bara
dan Kejaksaan Negeri Batu Bara yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu
merupakan suatu lembaga yang dibentuk sesuai dengan tingkatannya oleh
Undang-undang untuk menyamakan pola penanganan tindak pidana pemilu
yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan
Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk melakukan serangkaian proses;
5. Bahwa tidak terkecuali terhadap laporan Pengadu tentu Para Teradu telah
melakukan serangkaian proses dari mulai Penerimaan laporan, melakukan
Pembahasan pertama sampai kepada Pembahasan kedua telah dilakukan Para
Teradu bersama sama dengan Penyidik Kepolisian Republik Indonesia Resort
Batu Bara, dan Kejaksaan Negeri Batu Bara, ternyata setelah dilakukan
pembahasan ke dua untuk menentukan status laporan maka terhadap laporan
dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan oleh Pengadu masing-masing
unsur yang tergabung dalam Sentra Gakumdu telah sepakat untuk dihentikan
karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana Pemilu;
6. Bahwa oleh karena Laporan yang dilaporkan oleh Pengadu dihentikan maka
Para Teradu tidak meneruskan laporan Pengadu kepada Penyidik dan tidak pula
menerbitkan surat perintah tugas untuk melaksanakan penyidikan sesuai pasal
24 ayat 4 Perbawaslu Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Sentra Penegakan Hukum
Terpadu, dan sesuai mekanismenya maka Para Teradu mengumumkannya pada
papan pengumuman Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Batu Bara tentang
status laporan yang dihentikan sebagai bentuk adanya kepastian hukum bagi
Pelapor;
7. Bahwa adapun yang menjadi alasan dihentikannya laporan Pengadu adalah
dikarenakan tidak terpenuhinya unsur sengaja sebagaimana disebutkan dalam
Pasal 554 jo 535 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan
Umum, yang dapat Para Teradu jelaskan:
Unsur sengaja adalah “menghendaki dan menginsyafi“ terjadinya suatu tindakan
beserta akibatnya (willens en wetens veroorzaken van een gevolg) artinya:
seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja harus menghendaki
serta menyadari tindakan tersebut dan/atau akibatnya;
menurut doktrin kesengajaan menurut sifatnya, dolus malus yaitu
dalam hal seseorang melakukan tindak pidana tidak saja ia hanya menghendaki
tindakannya itu tetapi ia juga menginsyafi tindakannya itu dilarang oleh undang-
undang dan diancam dengan pidana;
8. Bahwa hal ini tentu didasarkan setelah dilakukan klarifikasi terhadap beberapa
orang saksi yang diajukan oleh Pelapor yang telah dituangkan dalam Berita
Acara Klarifikasi tidak didapati satu saksipun yang menyatakan dalam
keterangannya bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Anggota PPS Kampung
kelapa telah melakukan perbuatan yang disangkakan dilakukan dengan unsur
sengaja, apalagi ternyata telah dilakukan perbaikan pada saat rekapitulasi di
KPU Kabupaten Batu Bara yang memungkinkan dilakukan perbaikan dalam
setiap rekapitulasi sesuai dengan tingkatannya sebagaimana diatur dalam Pasal
52 ayat 1, 2, 3, 4 dan ayat 5 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang
Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu;
9. Bahwa dengan demikian maka dalil Pengadu pada poin 2 yang menyatakan
menurut Pasal 184 KUHAP yang mengatur untuk menetapkan seseorang
menjadi Tersangka minimal 2 alat bukti tidak dapat dijadikan dasar, sebab saksi
yang diajukan oleh Pengadu seluruhnya adalah kesaksian yang tidak
mempunyai nilai dalam pembuktian, maka harus ditolak dan dikesampingkan;
10. Bahwa begitu juga dalil Pengadu pada point 3 yang menyatakan adanya
perbuatan PPS Desa Kampung Kelapa yang melakukan penulisan sertifikat C1-
KWK yang seharusnya berhak menulis sertifikat hasil perolehan suara adalah
KPPS bukan PPS, adalah sesuatu dalil yang mengada-ada faktanya adalah KPPS
lah yang melakukan penulisan terhadap sertifikat C1-KWK, hal ini didasarkan
keterangan KPPS pada saat dilakukan klarifikasi yang telah dituangkan dalam
Berita Acara Klarifikasi;
11. Bahwa dalil Pengadu pada point 5 yang menyatakan Bawaslu Kabupaten Batu
Bara tidak melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat 3 Perbawaslu Nomor 7 Tahun
2018, yaitu Pemberitahuan status Laporan adalah suatu rangkaian perkataan
bohong dan tendensius sebab dapat Para Teradu jelaskan:
Sesuai Pasal 33 ayat (1) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018, disebutkan:
“Status penanganan pelanggaran pemilu diumumkan di kantor
sekretariat jendral Bawaslu Provinsi, sekretariat Bawaslu
Kabupaten/Kota, sekretariat Panwaslu Kecamatan,atau sekretariat
panwaslu LN dengan pemeberitahuan tentang status penanganan Temuan
atau laporan sebagaimana formulir pemberitahuan tentang status
laporan/Temuan yang dituangkan dalam Formulir Model B.15”
Bahwa Para Teradu telah menerapkan ketentuan Pasal 33 ayat (1) Perbawaslu
Nomor 7 Tahun 2018, dengan cara menuangkan status Laporan Pelapor ke
dalam Formulir Model B.15.
Pada ayat (2) disebutkan “Pengumuman sebagaimana dimaksud pada
ayat(1) dapat ditempat ditempatkan di papan pengumuman dan laman
resmi Bawaslu”
Bahwa Para Teradu telah menerapkan ketentuan Pasal 33 ayat (2) Perbawaslu
Nomor 7 Tahun 2018, dengan cara menempelkan Status laporan ke papan
pengumuman dan laman resmi Bawaslu Kabupaten Batu Bara.
Ayat (3) “pemberitahuan status penanganan temuan dan laporan dapat
disampaikan kepada pelapor melalui surat”
Dapat Para Teradu kemukakan bahwa kata “dapat” bukan merupakan sesuatu
hal yang wajib untuk dilakukan;
12. Bahwa seluruh rangkaian proses penanganan laporan telah dilakukan secara
profesional dan transparan oleh Para Teradu bersama dengan unsur Kepolisian
dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu. Hal ini terbukti dari
tingkat kehadiran Pengadu di kantor Bawaslu Kabupaten Batu Bara sehingga
setiap tahapan proses Penanganan Laporan dugaan pelanggaran yang
dilaporkan oleh Pengadu sejak Laporan sampai keluarnya status laporan
diketahui oleh Pengadu, hal ini dapat Pengadu buktikan dengan keterangan
saksi-saksi Para Teradu.
[2.6] PETITUM PARA TERADU
Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak melakukan pelanggaran Kode Etik; dan
3. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo
berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang
seadil-adilnya.
[2.7] Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat
bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Formulir Model B.1 Penerimaan Laporan;
Bukti T-2 : Formulir Model B.3 Tanda Bukti Penerimaan Laporan;
Bukti T-3 : Berita Acara Rapat Pleno tertanggal 02 Mei 2019;
Bukti T-4 : Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kab.Batu
Bara Nomor : 01/SG/Kab/02.10/V/2019, Tertanggal 02 Mei 2019;
Bukti T-5 : Surat Perintah Tugas Nomor: 196/K.BAWASLU-PROV.SU-
02/KP.01.00/05/2019;
Bukti T-6 : Surat Perintah Tugas Nomor: 197/K.BAWASLU-PROV.SU-
02/KP.01.00/05/2019;
Bukti T-7 : Surat Perintah Tugas Nomor: 198/K.BAWASLU-PROV.SU-
02/KP.01.00/05/2019;
Bukti T-8 : Surat Perintah Tugas Nomor: 199/K.BAWASLU-PROV.SU-
02/KP.01.00/05/2019;
Bukti T-9 : Formulir Model B.10 Kajian Dugaan Pelanggaran;
Bukti T-10 : Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten
Batu Bara;
Bukti T-11 : Berita Acara Rapat Pleno tertanggal 21 Mei 2019;
Bukti T-12 : Formulir Model B.15 Pemberitahuan Tentang Status Laporan;
Bukti T-13 : Fotokopi Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Kisaran;
Bukti T-14 : Foto Pemberitahuan Status Laporan;
[2.8] Keterangan Pihak Terkait
1. KPU Kabupaten Batu Bara
a. Bahwa PPK Air Putih pada saat akan membacakan rekapitulasi di tingkat
KPU Kabupaten Batu Bara tanggal 5 Mei 2019, menyampaikan bahwa masih
ada kesalahan pembacaan hasil penghitungan suara oleh PPS Desa Kampung
Kelapa pada formulir C1-DPRD Provinsi Partai Perindo di TPS 1 Desa
Kampung Kelapa terdapat kesalahan penulisan pada Rekapitulasi di tingkat
Kecamatan, sehingga PPK Air Putih meminta untuk melakukan perbaikan
pada saat pleno tingkat Kabupaten dengan mengembalikan suara yang
bergeser yaitu suara bapak Drs. Romulus Tindaon SH dan disetujui oleh
Bawaslu dan seluruh saksi rapat pleno yang hadir (Formulir C1.Plano-DPRD
Provinsi hologram dan Formulir C1-DPRD Provinsi);
b. Bahwa sesuai dengan perintah KPU RI melalui Surat Edaran Nomor
225/PP.05-SD/01/KPU/II/2019 tanggal 6 Februari 2019 perihal penanganan
dugaan pelanggaran kode etik oleh PPK, PPS dan KPPS, dan Surat KPU RI
Nomor 263/PP.05-SD/01/KPU/II/2019 tanggal 13 Februari 2019 perihal
penjelasan sanksi dugaan pelanggaran kode etik PPK,PPS dan KPPS, maka
berdasarkan Berita Cara Rapat Pleno KPU Batu Bara Nomor 63/PL.4.3-
BA/03.1/KPU-Kab/V/2019 tanggal 13 Mei 2019 membentuk tim klarifikasi
dan penanganan dugaan pelanggaraan administrasi pemilu dan kode etik
penyelenggara badan adhoc (PPK, PPS, KPPS) tingkat KPU Kabupaten Batu
Bara pada Pemilu Tahun 2019 yaitu Divisi Hukum, Divisi SDM dan Parmas
dan Divisi Umum, Keuangan dan Logistik;
c. Bahwa berdasarkan Surat KPU Batu Bara Nomor 497/PY.01.5-
SD/1219/KPU-Kab/V/2019 tanggal 14 Mei 2019 perihal Evaluasi Kinerja
PPK, PPS dan KPPS untuk melakukan klarifikasi kepada badan adhoc (Ketua
dan Anggota PPS Desa Kampung Kelapa dan Ketua KPPS TPS 1 Desa
Kampung Kelapa) di Kantor KPU Kabupaten Batu Bara;
d. Bahwa dari Hasil evaluasi dan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran
administrasi dan kode etik penyelenggara badan adhoc (PPK, PPS, KPPS)
maka Ketua dan Anggota PPS desa Kampung Kelapa Kecamatan Air Putih
masing-masing Ketua PPS (Gopar Butar-butar) Anggota PPS (Jones Sinaga
dan Josri Situmorang) diberi sanksi pelanggaran administrasi pemilu berupa
Peringatan Keras serta ketua KPPS TPS 1 Desa Kampung Kelapa kecamatan
Air Putih (Germanus Situmorang) diberi sanksi pelanggaraan administrasi
pemilu berupa Peringatan Keras;
e. Bahwa turut Pihak Terkait lampirkan:
1) Model C1 Plano DPRD Berhologram DPRD Provinsi C1 –DPRD Provinsi
Dapil 5 TPS 1 Desa Kampung Kelapa;
2) Model C1 DPRD Provinsi;
3) Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Batu Bara Nomor 63/PL.4.3-
BA/03.1/KPU-Kab/V/2019 tanggal 13 Mei 2019 tentang Pembentukan
Tim verifikasi dan Klarifikasi dan Penanganan Dugaan Pelanggaran
Administrasi Pemilu dan Kode Etik Penyelenggara Badan Adhock
(PPK/PPS/KPPS) tingkat KPU Kabupaten Batu Bara pada Pemilu Tahun
2019 yaitu Divisi Hukum, Divisi SDM dan Parmas dan Divisi Umum,
Keuangan dan Logistik;
4) Surat KPU Batu Bara Nomor 497/PY.01.5-SD/1219/KPU-Kab/V/2019
tanggal 14 Mei 2019 Perihal Evaluasi Kinerja PPK,PPS dan KPPS;
5) Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Batu Bara Nomor 64/PL.4.3-
BA/03.1/KPU-Kab/V/2019 tanggal 20 Mei 2019 tentang Hasil evaluasi
dan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran admintrasi dan kode etik
Penyelenggara Badan Adhock (PPK/PPS/KPPS) Tingkat KPU Kabupaten
Batu Bara pada Pemilu Tahun 2019 pada PPK, PPS dan KPPS pada
Pemilu Tahun 2019 antara lain yaitu Ketua dan Anggota PPS Desa
Kampung Kelapa Kecamatan Air Putih masing-masing Ketua PPS (Gopar
Butar-Butar) Anggota PPS Desa Kampung Kelapa (Jones Sinaga dan Josri
Situmorang) diberi Sanksi Administrasi Pemilu Peringatan Keras. Serta
Ketua KPPS TPS 1 Desa Kampung Kelapa Kecamatan Air Putih Atas Nama
GERMANUS SITUMORANG Diberi Sanksi Pelanggaran Administrasi
Pemilu Peringatan Keras;
f. Surat KPU Kabupaten Batu Bara Nomor 520/HK.06.4-SP/1219/KPU-
Kab/V/2019 tanggal 25 Mei 2019 Perihal Surat Peringatan Keras kepada:
1) Ketua KPPS TPS 1 Desa Kampung Kelapa atas nama Germanus
Situmorang;
2) Ketua dan Anggota PPS Desa Kampung Kelapa atas nama:
Gopar Butar-Butar
Jones Sinaga
Josri Situmorang
g. Berita Acara Klarifikasi terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi dan Kode
Etik Pelanggaran Badan Adhock untuk Ketua KPPS TPS 1 Desa kampung
Kelapa dan Ketua dan Anggota PPS Desa Kampung Kelapa.
2. Polres Batubara (Tim Sentra Gakkumdu Batu Bara) atas nama Sugiarto
a. Bahwa seluruh tahapan penanganan Laporan yang dilakukan oleh Sentra
Gakkumdu telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b. Saksi mengatakan laporan pengadu sebagai pelapor telah ditindaklanjuti dan
dikaji secara bersama oleh tim Sentra Gakkumdu. Pengadu juga aktif hadir ke
kantor Bawaslu Batu Bara untuk mengikuti perkembangan laporannya;
c. Bahwa menurut keterangan saksi teradu yang berasal dari Kepolisian Resort
Batu Bara mengatakan laporan pengadu sebagai pelapor telah ditindaklanjuti
dan dikaji secara bersama oleh tim Sentra Gakkumdu. Pengadu juga aktif
hadir ke kantor Bawaslu Batu Bara untuk mengikuti perkembangan
laporannya
3. Staf Bawaslu Kabupaten Batu Bara atas nama Sutrisno
a. Saksi merupakan Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Batu Bara;
b. Saksi menerangkan bahwa Laporan Pengadu sudah dibahas di Sentra
Gakkumdu Kabupaten Batubara dan hasilnya sudah diumumkan di papan
pengumuman Kantor Bawaslu Kabupaten Batu Bara;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para
Teradu;
[3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang
memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada
DKPP berupa:
a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau
b. Rekomendasi DPR.
Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para
Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Batu Bara diduga tidak
profesional dalam menindaklanjuti laporan tindak pidana Pemilu yang dilaporkan
Pengadu. Bahwa Pengadu merupakan Caleg DPRD Provinsi dari Partai Perindo Nomor
Urut 7 Dapil Sumut V pada tanggal 30 April 2019 melaporkan dugaan tindak pidana
yang dilakukan oleh PPS Desa Kampung Kelapa. Laporan Pengadu diregistrasi dengan
Nomor: 02/LP/PL/Kab/02.10/V/2019 terkait perolehan suara Pengadu di TPS 1
Desa Kampung Kelapa, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara. Menurut
Pengadu, perolehan suara Pengadu di TPS tersebut sejumlah 19 (sembilan belas)
suara sebagaimana bukti Formulir Model C1.Plano-DPRD Provinsi. Akan tetapi,
perolehan suara Pengadu pada Formulir Model DAA1 dan Model DA1 berubah
menjadi 0 (nol) suara. Bahwa Pengadu mengetahui perubahan suara dari Saksi Partai
Perindo di TPS 1 Desa Kampung Kelapa dan pada tanggal 30 April 2019 melaporkan
ke Bawaslu Kabupaten Batu Bara. Dalam laporan tersebut, Pengadu melaporkan PPS
Desa Kampung Kelapa melanggar Pasal 544 juncto Pasal 535 Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pengadu juga mencantumkan 2 (dua) alat
bukti, yaitu saksi atas nama Nixon Sinaga, Germanus Situmorang, dan Darwin Joel
Sinaga, serta alat bukti surat berupa fotokopi Formulir Model C1, Formulir Model C1
yang diduga palsu, Formulir Model DAA1 Desa Kampung Kelapa, dan Formulir Model
DA1 Kecamatan Air Putih. Berdasarkan kronologis kejadian dan alat bukti yang
disampaikan, Pengadu menyatakan laporannya telah Memenuhi Syarat untuk
ditindaklanjuti ke proses penyidikan Polres Batu Bara. Namun kenyataannya, dalam
Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Batu Bara pada tanggal 21 Mei
2019, Para Teradu menyatakan Laporan Pengadu tidak dapat ditindaklanjuti karena
tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu. Para Teradu juga tidak melaksanakan
ketentuan Pasal 33 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang
Penanganan Temuan dan Laporan dengan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan
Status Penanganan Laporan kepada Pelapor dalam hal ini kepada Pengadu;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Terkait Laporan Pengadu tanggal 30 April 2019 telah
ditindaklanjuti Para Teradu dengan melakukan kajian awal. Berdasarkan hasil kajian
awal, Laporan Pengadu dinyatakan memenuhi syarat sehingga diregistrasi dengan
Nomor 02/LP/PL/Kab/02.10/V/2019. Berdasarkan ketentuan, Para Teradu
melakukan pembahasan terhadap laporan Pengadu bersama-sama dengan Kepolisian
Resor Batu Bara dan Kejaksaan Negeri Batu Bara yang tergabung dalam Sentra
Gakkumdu. Berdasarkan hasil Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten
Batu Bara tanggal 2 Mei 2019, Laporan Pengadu ditindaklanjuti dengan melakukan
pemeriksaan terhadap Pelapor, Para Saksi, dan Terlapor. Bahwa setelah melalui
serangkaian proses pemeriksaan dan klarifikasi terhadap para pihak, pada
Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu pada tanggal 21 Mei 2019 disimpulkan
Laporan Pengadu dihentikan karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana
Pemilu. Dasar dihentikannya laporan Pengadu adalah tidak terpenuhinya unsur
sengaja sebagaimana disebutkan dalam Pasal 554 juncto Pasal 535 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berdasarkan klarifikasi terhadap
beberapa saksi Pelapor yang dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi, tidak
diperoleh informasi yang menyatakan perbuatan anggota PPS Kampung Kelapa
dilakukan dengan sengaja, apalagi telah dilakukan perbaikan pada saat rekapitulasi
di KPU Kabupaten Batu Bara. Para Teradu menolak dalil Pengadu yang menyatakan
Para Teradu tidak mengumumkan Status Laporan Pengadu. Sesuai ketentuan Pasal
33 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Para Teradu telah menuangkan
Status Laporan Pengadu ke dalam Formulir Model B.15 dan selanjutnya ditempelkan
pada papan pengumuman serta diunggah pada laman resmi Bawaslu Kabupaten
Batu Bara. Berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7
Tahun 2018, pemberitahuan status penanganan laporan dapat disampaikan kepada
Pelapor melalui surat. Bahwa kata “dapat” bukan merupakan sesuatu hal yang wajib
untuk dilakukan. Berdasarkan fakta tersebut, Para Teradu menyatakan telah
menindaklanjuti Laporan Pengadu sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, serta bukti dalam
sidang pemeriksaan, terungkap fakta pada tanggal 30 April 2019 Pengadu
menyampaikan laporan kepada Para Teradu atas dugaan tindak pidana pemilu yang
dilakukan oleh PPS Desa Kampung Kelapa. Laporan tersebut terkait perubahan
perolehan suara Pengadu di TPS 1 Desa Kampung Kelapa, Kecamatan Air Putih,
Kabupaten Batu Bara. Bahwa berdasarkan Formulir Model C1.Plano-DPRD Provinsi,
Pengadu memperoleh 19 (sembilan belas) suara di TPS 1 Desa Kampung Kelapa, akan
tetapi pada Formulir Model DAA1 dan Model DA1 perolehan suara Pengadu berubah
menjadi 0 (nol) suara. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, laporan Pengadu
dinyatakan Memenuhi Syarat Materiil dan Syarat Formil sesuai kajian awal yang
dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Batu Bara dan diregistrasi dengan Nomor
02/LP/PL/Kab/02.10/V/2019 tertanggal 2 Mei 2019. Para Teradu bersama Sentra
Gakkumdu kemudian melakukan proses pemeriksaan dan klarifikasi terhadap
Pelapor, Para Saksi, dan Terlapor. Selanjutnya berdasarkan hasil rapat Pembahasan
Kedua Sentra Gakkumdu pada tanggal 21 Mei 2019, disimpulkan bahwa Laporan a
quo dihentikan atau tidak dapat ditindaklanjuti ke proses penyidikan karena tidak
memenuhinya unsur kesengajaan sebagaimana ketentuan Pasal 554 juncto Pasal 535
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berdasarkan
keterangan KPU Kabupaten Batu Bara selaku Pihak Terkait, terhadap permasalahan
perolehan suara Pengadu telah dilakukan koreksi/perbaikan pada saat rekapitulasi
tingkat Kabupaten pada tanggal 5 Mei 2019. Dalam forum rapat pleno rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten, PPK Air Putih menyampaikan
adanya kekeliruan terhadap perolehan suara Pengadu di TPS 1 Desa Kampung
Kelapa, Kecamatan Air Putih. Keterangan PPK Air Putih ditindaklanjuti dengan
mencermati Formulir Model C1.Plano-DPRD Provinsi, selanjutnya dilakukan
koreksi/perbaikan perolehan suara Pengadu yang semula berjumlah 0 (nol) dalam
Formulir Model DAA1 menjadi 19 (sembilan belas) suara pada Formulir Model DA1.
Terungkap juga fakta bahwa terhadap kekeliruan/kesalahan rekapitulasi perolehan
suara Pengadu, KPU Kabupaten Kabupaten Batu Bara telah menjatuhkan Sanksi
Administrasi Pemilu berupa Peringatan Keras kepada Ketua dan Anggota PPS Desa
Kampung Kelapa serta kepada Ketua KPPS TPS 1 Desa Kampung Kelapa, Kecamatan
Air Putih. Berkenaan dalil aduan Para Teradu tidak mengumumkan status laporan
Pengadu, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan Para Teradu telah menuangkan
Status Laporan Pengadu ke dalam Formulir Model B.15 dan diumumkan pada papan
pengumuman Sekretariat Bawaslu Kabupaten Batu Bara sesuai ketentuan Pasal 33
Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Umum. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat Para
Teradu telah menindaklanjuti Laporan Pengadu sesuai dengan prosedur dan
mekanisme yang berlaku. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan
jawaban Para Teradu menyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa
dan mendengar keterangan para Saksi, mendengar keterangan Pihak Terkait, dan
memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu.
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo.
[5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya.
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Ade Sutoyo selaku Ketua merangkap Anggota
Bawaslu Kabupaten Batu Bara, Teradu II Abdillah, dan Teradu III Allen Sitohang
masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Batu Bara terhitung sejak
dibacakannya Putusan ini.
3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan Putusan
ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Plt. Ketua
merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, Hasyim Asy’ari, dan
Rahmat Bagja masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Lima bulan
Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka
untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Belas bulan Februari tahun Dua Ribu
Dua Puluh oleh Muhammad selaku Plt. Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam,
Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota.
Plt. Ketua
Ttd
Muhammad
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd
Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir