Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 38 Tahun 2024
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan serta Panwaslu Kecamatan Mazo
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 10/06/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-05-2024
👁 29 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Teradu I, Teradu II dan Teradu III telah melakukan pelanggaran etik dengan tidak Profesional dalam memutuskan Laporan Pengadu yang diregister dengan nomor: 001/Reg/LP/PL/Kab/02.19/I/2024 dengan menyatakan Teradu IV tidak terbukti melanggar kode etik penyenggara Pemilu yang sangat jelas Teradu IV merupakan Tim kampanye Salah Satu Paslon pada Pilkada Nias Selatan tahun 2020, dengan uraian kejadian sebagai berikut: a.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III diduga tidak Profesional dalam menindaklanjuti Laporan Pengadu ke Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 001/Reg/LP/PL/Kab/02.19/I/2024, tanggal 5 Januari 2024 (vide Bukti P-1). Laporan Pengadu terkait dugaan pelanggaran kode etik penyenggara Pemilu yang dilakukan Teradu IV karena merupakan Ketua Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020 Nomor Urut 2 Idealisman Dachi-Sozanolo Nduru, di Desa Luahandroito, Kecamatan Mazo (vide Bukti P-2).
Pasal DilanggarPasal 33 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas; Pasal 10 ayat (1); Pasal 33 ayat (5) Peraturan; Pasal 7 ayat (1) juncto Pasal 10; Pasal 6 ayat (2); Pasal 6 ayat (3)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Neli Pesta Hartati Zebua selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Teradu II Romanus Ikhlas Halawa, dan Teradu III Yosua Buulolo masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menyatakan Teradu IV Fanahatodod Ndruru selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Mazo pada Pemilu Tahun 2024 tidak memenuhi syarat menjadi Penyelenggara Pemilu terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melak
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 38-PKE-DKPP/II/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 38- P/L-DKPP/II/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 38-PKE-DKPP/II/2024, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Fredikus Famalua Sarumaha Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jl. Desa Bawolowalani, Kecamatan Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Neli Pesta Hartati Zebua Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 36 Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Romanus Ikhlas Halawa Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 36 Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Yosua Buulolo Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 36 Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu III; 4. Nama : Fanahatodod Ndruru Jabatan : Anggota Panwaslu Kecamatan Mazo Alamat : Jl. Desa Tetegawa’ai, Kecamatan Mazo Kabupaten, Nias Selatan Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu IV; Teradu I s.d Teradu IV selanjutnya disebut sebagai ----------- Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; membaca jawaban tertulis Para Teradu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; memeriksa dan mendengar keterangan Saksi Pengadu mendengar keterangan Pihak Terkait; memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti- bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Teradu I, Teradu II dan Teradu III telah melakukan pelanggaran etik dengan tidak Profesional dalam memutuskan Laporan Pengadu yang diregister dengan nomor: 001/Reg/LP/PL/Kab/02.19/I/2024 dengan menyatakan Teradu IV tidak terbukti melanggar kode etik penyenggara Pemilu yang sangat jelas Teradu IV merupakan Tim kampanye Salah Satu Paslon pada Pilkada Nias Selatan tahun 2020, dengan uraian kejadian sebagai berikut: a. Bahwa pada tanggal 5 Januari 2024 di kantor Bawaslu Nias Selatan, Pengadu menyampaikan laporan dugaan pelanggaran etik dengan Terlapor an. Fanahatodod Ndruru yang merupakan Teradu IV dalam pengaduan ini dengan jabatannya sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Mazo (Bukti P-1). Laporan Pengadu). Pengadu mendalilkan bahwa Teradu IV merupakan Ketua Tim Kampanye Palon 02 Ideal-Sanolo pada Pilkada Nias Selatan Tahun 2020 di Desa Luahandroito Kecamatan Mazo yang dibuktikan dengan tercantumnya nama Teradu IV di Surat Keputusan Tim Kampanye Ideal-Sanolo. (Bukti P-2. SK TIM Kampanye Paslon 02 di Desa Luahandroito Kecamatan Mazo); b. Bahwa pada fakta sesungguhnya Teradu IV terlibat sebagai Tim Kampanye Paslon 02 Ideal Sanolo pada Pilkada Nisel Tahun 2020 didukung dengan bukti-bukti kuat dan akurat melalui foto-foto Teradu IV berfoto secara bersama-sama dengan Tim kampanye Paslon 02 lainnya dan maupun berfoto secara langsung dengan Paslon 02 dengan memberikan simbol salam 2 (dua) jari; (Bukti P-3. Foto-foto Teradu IV terlibat kampanye) 2. Bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III telah melakukan Pelanggaran etik dengan tidak menyerahkan Berita Acara Klarifikasi kepada Pengadu sehingga Teradu I s/d III tidak patuh dan/atau tidak melaksanakan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang penanganan laporan dan temuan Pelanggaran Pemilihan Umum pasal 33 ayat (5), dikutip “salinan berita acara klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dapat diberikan kepada Pelapor, terlapor, saksi, dan/atau ahli setelah status penanganan pelanggaran Pemilu diumumkan”. Pada pokok aduan ini, Pengadu menguraikan beberapa hal yakni: a. Bahwa pada tanggal 29 Januari 2024 Teradu I s/d III tidak profesional dan tidak patuh asas kepastian hukum dalam mematuhi mekanisme penanganan laporan pelanggaran pemilu untuk menindaklanjuti laporan Pengadu yang diregister dengan Nomor: 001/Reg/LP/PL/Kab/02.19/I/2024 dengan tidak menyerahkan Salinan Berita Acara Klarifikasi kepada Pengadu; b. Bahwa pada tanggal 29 Januari 2024 di kantor Bawaslu Nias Selatan, Pengadu berupaya meminta salinan Berita Acara Klarifikasi tersebut namun Pihak Sekretariat Bawaslu Nias Selatan tidak memberikannya dengan alasan bahwa para pimpinan komisioner Bawaslu Nias Selatan sedang Dinas Luar Kota; c. Kemudian pada tanggal 30 Januari 2024, Pengadu mencoba meminta Berita Acara Klarifikasi tersebut kepada Teradu I sebagai Ketua Bawaslu Nias Selatan dan Teradu II sebagai Kordiv P3S melalui chat via WhatsApp namun sampai laporan ini saya sampaikan ke DKPP Teradu I dan II tidak Merespon sama sekali dan memberikan Berita Acara Klarifikasi tersebut (Bukti P-4. Bukti chat Via WhatsApp dengan Teradu I dan II) d. Bahwa merujuk pada poin huruf (c) di atas maka Teradu I dan II telah tidak Profesional dan tidak beretika serta telah melanggar Pasal 10 huruf (b) Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum, dikutip “memberitahukan kepada seseorang atau peserta Pemilu selengkap dan secermat mungkin akan dugaan yang diajukan atau keputusan yang dikenakannya” 3. Pada tanggal 29 Januari 2024 di Kantor Bawaslu Nias Selatan, Teradu I, Teradu II, Teradu III telah melakukan pelanggaran etik dengan tidak menyerahkan salinan putusan Ketua Bawaslu Nias Selatan kepada Pengadu sebagai hasil tindaklanjut laporan Pelanggaran Pemilu Nomor: 001/Reg/LP/PL/Kab/02.19/I/2024. Pada pokok aduan ini, Pengadu menguraikan beberapa hal yakni: a. Bahwa pada tanggal 29 Januari 2024 sekitar pukul 09.00 WIB Bawaslu Nias Selatan melalui salah satu staf mengirimkan pemberitahuan status laporan Via WhatsApp ke Pengadu dan meminta datang ke kantor Bawaslu Nias Selatan untuk mengambil hardcopynya. (Bukti P-5. Pemberitahuan Status Laporan kepada Pengadu) b. Kemudian pada tanggal 29 Januari 2024 sekitar jam 10.30 wib Pengadu datang ke Bawaslu Nias Selatan untuk meminta Hardcopy pemberitahuan status laporan, meminta salinan putusan, salinan Berita Acara Klarifikasi namun sekretariat Bawaslu Nias Selatan tidak menyerahkan dengan alasan Semua komisioner Bawaslu Nias Selatan, Kasubag P3S serat Staf P3S Bawaslu Nias Selatan sedang diluar kota, Kemudian Pengadu mencoba meminta kepada Kasubag P3S Bawaslu Nias Selatan an. Aluizisokhi Tafonao, meminta juga Teradu I dan II melalui chat Via WhatsApp namun sampai laporan ini pengadu sampaikan ke DKPP tidak direspon dan putusan surat keputasan Bawaslu Nias Selatan tidak diberikan kepada Pengadu. (Bukti P- 6. Bukti chat Via Wa dg Kasubag P3S Aluizisokhi) c. Kemudian pada tanggal 01 Februari 2024, Bawaslu Nias Selatan salah satu staf an. Bebalazi Gulo mengirimkan salinan keputusan ketua Bawaslu Nias Selatan Nomor: 002/HK.01.01/K.SU-14/I/2024 Tentang Pemberian Rehabilitasi (Bukti P-7. Salinan Putusan Nomor: 002/HK.01.01/K.SU- 14/I/2024 tentang Pemberian Rehabilitasi). Bahwa sebenarnya yang Pengadu minta adalah Salinan Surat Keputusan Bawaslu Nias Selatan yang memuat tentang kajian, pertimbangan hukum, keterangan Pelapor, Terlapor, Saksi dan pihak terkait BUKAN Putusan yang memuat pemberian Rehabilitasi; d. Bahwa dengan tidak diberikannya salinan surat Keputusan Bawaslu Nias Selatan yang memuat Hasil Kajian, Pertimbangan Hukum, Keterangan Pelapor, Terlapor dan saksi kepada Pengadu sebagai hasil tindaklanjut laporan Pelanggaran Pemilu Nomor: 001/Reg/LP/PL/Kab/02.19/I/2024 maka Teradu I s/d III telah tidak profesional dan tidak berkepastian hukum serta patut diduga hal ini merupakan upaya Teradu I s/d III untuk menghalangi pengadu yang dirugikan untuk mencari keadilan dan menempuh upaya hukum lanjutan dalam mengajukan koreksi kepada Bawaslu/Bawaslu Provinsi dan/atau menempuh upaya hukum lainnya. Semestinya, salinan putusan atau rekomendasi setiap hasil penanganan laporan pelanggaran Pemilu diserahkan kepada para pihak sejak status pemberitahuan laporan diumumkan kepada publik; e. Bahwa dengan tidak diberikannya salinan surat Keputusan Bawaslu Nias Selatan yang memuat Hasil Kajian, Pertimbangan Hukum, Keterangan Pelapor, Terlapor dan saksi kepada Pengadu sebagai hasil tindaklanjut laporan Pelanggaran Pemilu Nomor: 001/Reg/LP/PL/Kab/02.19/I/2024 maka Teradu I s/d III telah tidah patuh terhadap standar prosedur dan mekanisme penanganan Pelanggaran Pemilu serta Telah MELANGGAR: 1) Pasal 16 huruf (a) Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum, dikutip: “menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang- undangan, tata tertib dan prosedur yang ditetapkan” 2) Pasal 10 huruf (b) Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum, dikutip “memberitahukan kepada seseorang atau peserta Pemilu selengkap dan secermat mungkin akan dugaan yang diajukan atau keputusan yang dikenakannya” 3) Pasal 6 ayat 3 huruf (d) Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum, dikutip “untuk menjaga integritas dan profesionalitas Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip Pnyelenggara Pemilu yakni prinsip TERBUKA maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai kaedah keterbukaan informasi publik” 4. Bahwa pada tanggal 9 Januari 2024 Pukul 17.24 WIB, seorang Ketua Umum Tim Kampanye Pasion 02 Ideal Sanolo an. Satulo Tafonao menghubungi Pengadu lewat WhatsApp untuk mengkonfirmasi terkait kebenaran laporan saya di Bawaslu Nias Selatan dengan terlapor sdr. Fanahatodo Ndruru (Teradu IV dalam pengaduan ini). saya merespon dan membenarkan laporan saya dimaksud kemudian Sdr. Satulo Tafonao meminta agar laporan itu untuk tidak saya lanjutkan. (Bukti Tambahan P. 1. hasil screenshot WhatsApp) 5. Bahwa kemudian pada tanggal 11 Januari 2024, Ketua Umum Tim Kampanye Paslon 02 kembali menghubungi Pengadu menyampaikan "dikondisikan saja dl dk, krn kalian sama2 saudara saya maka saya harus jadi penyejuk diantara berdua, nanti sayu yang kondisikan dk, laporannya dicubut saja demi kita semua, nanti aku transf 2 rb biar sama2 amaoy dk". (Bukti Tambahan P.2. hasil screenshot WhatsApp) 6. Bahwa Teradu IV an. Fanahatodo Ndruru pernah ikut berfoto secara bersama- sama dengan Tim dan Ketua Umum Tim Kampanye Paslon 02 Ideal-Sanolo an. Satulo Tafonao pada saat konsolidasi Tim Kampanye se-Kecamatan Mazo (Bukti Tambahan P.3 Foto Teradu IV bersama Ketua Umum Tim Kampanye di Kecamatan Mazo) 7. Bahwa Ketua Umum Tim Kampanye Paslon 02 Ideal Sanolo an. Satulo Tafonao merupakan salah satu Calon Anggota DPRD Prov. Sumut dari Partai Amanat Nasional Nomor Urut 6 Dapil Sumut 8 (Nias, Nias Selatan, Nias Barat, Nias Utara, Gunung Sitoli); (Bukti Tambaban P.4 Satulo Tafanao sebagai Caleg) [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap Kepada Teradu I, Teradu II dan Teradu III sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan; 4. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap Kepada Teradu IV Anggota Panwaslu Kecamatan Mazo; 5. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, maka saya mohon putusan yang seadil-adilnya; [2.3] BUKTI PENGADU Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Formulir Model B.1 Penerimaan Laporan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan atas nama Fredikus Famalua Sarumaha, tanggal 5 Jaanuari 2024; Bukti P-2 : SK Tim Kampanye Paslon Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020 Nomor Urut 02 Idealisman Dachi-Sozanolo Nduru, Desa Luahandroito, Kecamatan Mazo, Kabupaten Nias Selatan; Bukti P-3 : Foto-foto Teradu IV terlibat pada Tim Kampanye Paslon 02 Ideal- Sanolo; Bukti P-4 : Bukti chat Via WhatsApp dengan Teradu I dan II; Bukti P-5 : Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 011/PP.00.02/SU- 14/I/2024, perihal: Pemberitahuan, tanggal 29 Januari 2024; Bukti P-6 : Bukti chat Via WhatsApp dengan Kasubag P3S Bawaslu Kabupaten Nias Selatan an. Aluizisokhi Tafonao; Bukti P-7 : Salinan Putusan Nomor: 002/HK.01.01/K.SU-14/I/2024 tentang Pemberian Rehabilitasi, tanggal 29 Januari 2024; Bukti P-8 : Screenshot WhatsApp Satulo Tafonao kepada Pengadu tanggal 9 Januari 2024; Bukti P-9 : Screenshot WhatsApp Satulo Tafonao kepada Pengadu tanggal 11 Januari 2024; Bukti P-10 : Foto Teradu IV bersama Ketua Umum Tim Kampanye di Kecamatan Mazo; Bukti P-11 : Foto Caleg DPRD Prov. Sumut Partai Amanat Nasional Nomor Urut 6 Dapil Sumut 8 atas nama Satulo Tafanao; [2.4] SAKSI PENGADU Menimbang saat persidangan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 22 April 2024, Pengadu menghadirkan 1 (satu) orang saksi atas nama Gerardus Elfin Sarumaha, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: 1. Bahwa Saksi menyatakan mengenal Teradu IV; 2. Saksi sering bersama Teradu IV dalam kegiatan pengkaderan Pasangan Calon pada saat Pilkada Kabupaten Nias Selatan Tahun 2020; 3. Saksi melihat langsung Teradu IV terlibat dalam kampanye pemenangan Paslon Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020 Nomor Urut 02 Idealisman Dachi-Sozanolo Nduru, di Desa Luahandroito, Kecamatan Mazo ; [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 22 April 2024 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.5.1] Jawaban Teradu I Neli Pesta Hartati Zebua, Teradu II Romanus Ikhlas Halawa, dan Teradu III Yosua Buulolo selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan 1. Bahwa peristiwa yang diadukan/dilaporkan Pengadu pada dalil aduannya merupakan rangkaian Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu serta tentang Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Mazo Kabupaten Nias Selatan an. Fanahatodo Ndruru, di mana hal demikian telah dilakukan Penanganan Laporan sesuai proses dan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan berlaku; 2. Bahwa dalil Pengadu pada Rumawi III angka 1 yang menyatakan Para Pihak Teradu tidak profesional dalam memutus laporan dengan Register Nomor: 001/Reg/LP/PL/Kab/02.19/I/2024, hal demikian hanya merupakan pendapat dari Pengadu dimana penanganan laporan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 3. Bahwa dalil Pengadu pada Rumawi III angka 2 yang juga menyatakan Para Pihak Teradu tidak meyerahkan Berita Acara Klarifikasi kepada Pengadu, hal demikian tidak benar dan Pengadu mengada-ngada, dimana Pengadu meminta Berita Acara Klarifikasi pada saat selesai klarifikasi, bukan pada saat selesainya limit waktu penanganan Pelanggaran laporan. Selanjutnya Pengadu tidak memahami ketentuan Pasal 33 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang dikutip “Salinan berita acara klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dapat diberikan kepada Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli setelah status penanganan Pelanggaran Pemilu diumumkan”, sehingga dengan demikian bukan suatu keharusan/kewajiban Bawaslu Kabupaten Nias Selatan untuk menyampaikan kepada Pengadu, dan ditambah lagi Pengadu tidak menyuratin secara resmi, maka alasan dari Pengadu dimaksud sangat tidak beralasan dan bila perlu harus dikesampingkan; 4. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan Para Pihak Teradu tidak meyerahkan salinan putusan pada tanggal 29 Januari 2024, dengan ini Para Teradu menegaskan terhadap penyampaian Pemberitahuan status laporan telah disampaikan kepada Pengadu, sebagaimana surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dengan Nomor: 011/PP.00.02/SU-14/I/2024, dengan Perihal Pemberitahuan tanggal 29 Januari 2024, dan juga diumum dipapan Informasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, dengan ketentuan Pasal 50 ayat (2) dan (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilihan Umum, yang menyebutkan “Pengumuman di tempatkan di Papan Pengumuman dan disampaikan kepada Pelapor melalui surat resmi atau media telekomunikasi”, sehingga dalil Pengadu pada Rumawi III angka 3 sangat tidak beralasan dan tidak perlu di pertimbangkan dalam perkara ini; 5. Bahwa terhadap Teradu IV an. Fanahatodo Ndruru yang merupakan Panwaslu Kecamatan Mazo, yang diduga sebagai Tim Kampanye Paslon 02 pada Pimilihan Kepala Daerah di Kabupaten Nias Selatan Tahun 2020, menyangkut permasalahan dimaksud telah di proses dan di tangani oleh komisioner Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Periode 2018-2023 dibuktikan dengan berita acara kegiatan penelusuran dan hasil laporan Penelusaran serta memorandum Nomor: 02/0T.00/SU-14/XI/2022, yang hasilnya Teradu IV bukan sebagai Anggota Tim Kampanye atau Tim Pemenanganan Paslon Ideal-Sanolo pada Pilkada Tahun 2020, sebagaimana didalilkan oleh Pengadu pada Rumawi III angka 4 tersebut; 6. Bahwa selanjutnya juga terhadap permasalahan an. Fanahatodo Ndruru yang merupakan Panwaslu Kecamatan Mazo, yang diduga sebagai Tim Kampanye Paslon 02 pada Pimilihan Kepala Daerah di Kabupaten Nias Selatan Tahun 2020, hal demikian telah diproses oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sebelumnya (Bukti T-21 s.d T-24), dan selanjutnya permasalahan dimaksud ditangani lagi oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Pergantian Antar Waktu, dengan adanya informasi masyarakat, sehingga mengundang kembali Terlapor untuk di klarifikasi dengan surat Nomor: 160/PP.01.02/K.SU-14/06/2023, tanggal 01 Juni 2023 dengan hasil klarifikasi Terlapor bukan sebagai Anggota Tim Kampanye atau Tim Pemenanganan Paslon Ideal-Sanolo pada Pilkada Tahun 2020, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Klarifikasi pada tanggal 6 Juni 2023; (Bukti T-28 dan T-29) 7. Bahwa Pengadu menyatakan Para Teradu melanggar ketentuan, sebagaimana diuraikan oleh Pengadu pada dalil aduannya pada huruf d angka 1 sampai dengan angka 8, hal demikian tidaklah perlu ditanggapi lebih lanjut sebab hanya berupa pemahaman Pengadu mengenai pelanggaran kode etik, sebab Penanganan terhadap pelanggaran kode etik telah diatur dalam ketentuan Pasal 107 huruf (a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Panwaslu Kecamatan berkewajiban: “bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya”, dan Pasal 456 menyebutkan “Pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu merupakan pelanggaran terhadap etika Penyelenggara Pemilu yang berdasarkan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu” maka dalil pengadu dimaksud haruslah dipandang sebagai tidak beralasan dan haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima dengan segala akibat hukumnya; 8. Bahwa dalil pengadu pada Rumawi V angka 1, yang menyatakan Para Teradu melanggar kode etik penyelenggara pemilu dan tidak profesional dalam memutuskan Laporan Pengadu yang disampaikan di Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 001/LP/PL/Kab/02.19/I/2024, hal demikian tidak benar dimana laporan dimaksud telah ditangani dan di proses sesuai ketentuan pada Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilihan Umum; 9. Bahwa terhadap laporan Pengadu yang disampaikan di Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 5 Januari 2024, telah diproses sesuai ketentuan yang berlaku sedangakan dalil Pengadu yang menyatakan Teradu IV terlibat Tim Kampanye atau Tim Pemenanganan Paslon Ideal-Sanolo pada Pilkada Tahun 2020, hal demikian hanya berupa pemahaman Pengadu, dimana pada faktanya masalah dimaksud telah di proses oleh komisioner sebelumnya dan juga Pengadu merupakan satu Pengangkatan dengan Teradu IV sebagai Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 29 Oktober 2022, sebelum Pengadu di diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan Putusan Nomor 36-PKE-DKPP/XII/2022, tanggal 20 Januari 2023, sehingga dalil Pengadu pada Rumawi V angka 1 huruf a dan huruf b, hanya berupa mencari- cari kesalahan para Teradu yang tidak beralasan dan juga tidak dapat dibenarkan serta tidak perlu dipertimbangkan dalam permasalahan ini dengan segala akibat hukumnya; 10. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada Rumawi V angka 2 huruf a, b, c, yang menyatakan Para Teradu tidak meyerahkan Berita Acara Klarifikasi kepada Pengadu, hal demikian tidak benar, dimana Pengadu meminta Berita Acara Klarifikasi pada saat selesai klarifikasi, bukan pada saat selesainya limit waktu penanganan Pelanggaran laporan, dan seuai ketentuan Pasal 33 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, dikutip “Salinan berita acara klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dapat diberikan kepada Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli setelah status penanganan Pelanggaran Pemilu diumumkan”, maka dengan demikian terhadap menyerahkan Berita Acara kepada Pengadu bukan suatu keharusan/kewajiban Bawaslu Kabupaten Nias Selatan untuk menyampaikan kepada Pengadu, sehingga alasan dari Pengadu dimaksud sangat tidak beralasan dan bila perlu harus dikesampingkan; 11. Bahwa sedangkan dalil Pengadu Pada Rumawi V angka 2 huruf d dan huruf c, yang menyatakan Para Teradu tidak Profesional dan tidak beretika serta melanggar yang berlaku, hal demikian hanyalah merupakan pendapat pribadi Pengadu yang kenyataannya ketentuan yang berlaku terhadap permasalahan dimaksud telah diatur secara terang, tegas dan jelas dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku dan sama sekali tidak perlu ditafsirkan, maka Para Teradu tidak akan menanggapi lebih lanjut uraian dalil Pengadu dimaksud; 12. Bahwa selanjutnya Terhadap dalil Pengadu Rumawi V angka 3 yang menyatakan Para Pihak Teradu tidak meyerahkan Salinan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan Nomor: 002 /Hk.01.01/K.Su- 14/I/2024 Tentang Pemberian Rehabilitasi, hal demikian tidak benar dimana pada kenyataannya penyampaian Salinan Putusan dan Pemberitahuan status laporan telah disampaikan kepada Pengadu melalui Papan Pengumuman dan WhatsApp, sehingga alasan dari Pengadu tidak dapat dibenarkan dan harus dikesampingkan serta tidak perlu dipertimbangkan dalam permasalahan ini dengan segala akibat hukumnya; 13. Bahwa demikian juga dengan dalil Pengadu Rumawi V angka 3 huruf a sampai dengan huruf e, tentang pemahaman Pengadu terhadap proses penyampaian laporannya ke Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, hingga tidak di berikannya salinan keputusan serta keterbukaan informasi mengenai penanganan laporan, sehingga hal dimaksud merupakan versi Penggugat dalam memahami proses penanganan laporan yang tidak ada relevansinya dengan tugas dan kewenangan Para Teradu dalam menerbitkan Keputusan, sehingga apa yang di dalilkan oleh Pengadu hanya berupa tuduhan-tuduhan tidak berdasar sebagaimana diuraikan dalam dalil aduannya tersebut; 14. Bahwa selanjutnya Para Teradu mengeluarkan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan Nomor: 002/HK.01.01/K.SU- 14/I/2024 Tentang Pemberian Rehabilitasi, dengan mempertimbangkan beberapa hal, sehingga keputusan Para Teradu telah tepat dan benar serta tidak bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana dipahami Pengadu dalam uraian dalam dalil aduannya tersebut; 15. Bahwa agar Pengadu menjadi maklum dan mampu memahami dengan baik dan benar dasar pertimbangan hukum dalam status penanganan pelanggaran sebagaimana maksud ketentuan pasal 50 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilihan Umum, dikutip “Pengumuman disebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan di papan pengumuman, dan Pemberitahuan status Temuan atau Laporan disampaikan kepada Pelapor melalui surat resmi, Sigaplapor, atau media telekomunikasi”, yang mengatur dengan tegas tentang penyampaian status laporan dan oleh karenanya tindakan Para Teradu dalam menangani laporan dimaksud, telah tepat dan benar serta tidak bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta asas-asas hukum kepemiluan sebagaimana dipahami Pengadu dalam uraian dalilnya tersebut; 16. Bahwa sedangkan dalil Pengadu, yang intinya berisi pemahaman Pengadu tentang penanganan Temuan dan Laporan, yang seyogianya Pengadu memahami proses dan mekanisme penanganan temuan dan laporan sebagaimana ketentuan Pasal 26 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilihan Umum, yang menyatakan sebagai berikut: (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN melakukan penanganan atas Temuan atau Laporan, paling lama 7 (tujuh) Hari setelah Temuan atau Laporan dugaan pelanggaran diterima dan diregistrasi. (2) Penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memutuskan Temuan atau Laporan dapat ditindaklanjuti atau tidak ditindaklanjuti. (3) Dalam hal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN memerlukan keterangan tambahan mengenai tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keterangan tambahan dan kajian dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari setelah Temuan dan Laporan diterima dan diregistrasi. 17. Bahwa selain itu Para Teradu juga dapat menjelaskan proses penanganan laporan sebagaimana Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilihan Umum, dengan melakukan tahapan sebagai berikut: a. Bahwa menerima laporan dari pelapor an. Fredikus Famalua Sarumaha, pada tanggal 05 Januari 2024, yang telah dicantumkan pada formulir Model B.1 dengan tanda bukti penyampaian laporan pada formulir Model B.3 Nomor: 001/LP/PL/Kab/02.19/I/2024, dengan peristiwa yang dilaporkan yakni dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Mazo pada Pilkada Tahun 2020; b. Bahwa pada tanggal 09 Januari 2024 telah dilakukan kajian awal untuk meneliti keterpenuhan syarat formal dan syarat materil atas laporan pelapor an. Fredikus Famalua Sarumaha pada formulir Model B.7. Bawaslu Kabupaten Nias Selatan melakukan rapat pleno dengan kesimpulan laporan memenuhi syarat formal dan syarat materil serta rekomendasi laporan dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran; c. Bahwa Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran dengan Registrasi Nomor: 001/Reg/LP/PL/Kab/02.19/I/2024 tanggal 09 Januari 2024; d. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah mengundang pihak pelapor, untuk diklarifikasi Pihak Pelapor an. Fredikus Famalua Sarumaha pada tanggal 10 Januari 2024 dan Pelapor tidak hadir, selanjutnya mengundang kembali pelapor pada tanggal 11 Januari 2024 dan di hadiri oleh Pelapor dengan memberikan keterangan klarifikasi terhadap laporanya; e. Bahwa selanjutnya Pihak Terlapor Anggota Panwaslu Kecamatan Mazo an. Fanahatodo Ndruru, diundang klarifikasi pada tanggal 10 Januari 2024; f. Bahwa Pihak Terkait an. Satulo Tafona’o telah diundang klarifikasi pada tanggal 10 Januari 2024, dan tidak hadir selanjutnya mengundang kembali pada tanggal 11 Januari 2024 dan di hadiri oleh Pihak Terkait dengan memberikan keterangan klarifikasi terhadap laporan Pelapor; g. Bahwa Pihak Terkait an. Mahirton Bali telah diundang klarifikasi pada tanggal 10 Januari 2024, dengan memberikan keterangan klarifikasi terhadap laporan Pelapor; h. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah melakukan Kajian Dugaan Pelanggaran dengan Nomor: 001/Reg/LP/PL/Kab/02.19/I/2024 tanggal 09 Januari 2024, yang dimuat dalam Form B.13; i. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menerbitkan Pengumuman Status Laporan 001/Reg/LP/PL/Kab/02.19/I/2024 yang dimuat dalam Form B.18; j. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan mengeluarkan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan Nomor: 002 /HK.01.01/K.Su-14/I/2024 tentang Pemberian Rehabilitasi, yang bersifat Final dan Mengikat. 18. Bahwa selanjutnya pertimbangan hukum yang menjadi dasar Pihak Teradu untuk memberikan Rehabilitasi kepada Teradu IV dan hal dimaksud telah dilakukan dengan sangat seksama dan sungguh-sungguh setelah mempertimbangkan dan mengingat ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hal dimaksud, termasuk tidak terkecuali juga telah mempertimbangkan hasil klarifikasi Pelapor dan Terlapor serta Pihak Terkait dalam memberikan keterangan, sebagaimana uraian dalil Pengadu tersebut; 19. Bahwa berhubung dalil Pengadu yang diajukan dalam permasalahan ini pada sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang dilaporkan oleh Pengadu sama sekali tidak berdasar serta tidak beralasan menurut hukum serta tidak didukung oleh fakta, bukti dan argumentasi hukum yang kuat dan tidak dapat dipertanggung jawabkan, sedangkan Pihak Teradu telah dengan sempurna mampu membantah kebenarannya, dan apalagi Pihak Teradu dalam menangani laporan dimaksud sama sekali tidak melanggar kaidah hukum yang ditentukan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan, maka dalil pengadu haruslah dipandang sebagai tidak beralasan dan haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima dengan segala akibat hukumnya; 20. Bahwa demikian juga dengan penafsiran-penafsiran yang dikemukakan Pengadu dalam uraian dalilnya yang tidak ada relevansi dengan pokok permasalahan yang hanya merupakan pendapat pribadi Pengadu yang kenyataannya terhadap permasalahan dimaksud telah diatur secara terang, tegas dan jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sama sekali tidak perlu ditafsirkan, maka alasan dari pengadu dimaksud, tidak dapat dibenarkan dan harus dikesampingkan serta tidak perlu dipertimbangkan dalam permasalahan ini dengan segala akibat hukumnya; 21. Bahwa jika Pengadu mencermati dengan seksama dan sungguh-sungguh segala uraian-uraian dalam penanganan Laporan Pengadu dimaksud, maka Pengadu seyogianya menyadari tindakan Pihak Teradu tersebut adalah dalam rangka menjalankan Peraturan Perundang-Undangan yang ditentukan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilihan Umum yang diuraikan secara tegas mengenai penanganan laporan dan sanksi, sehingga tindakan Pihak Teradu dalam memberikan sanksi dimaksud telah tepat dan benar serta tidak bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 22. Bahwa dapat ditambahkan Pengadu an. Fredikus Famalua Sarumaha merupakan seorang mantan Penyelenggara Pemilu sebagai Panwaslu Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan sebelumnya yang terbukti tidak mempunyai integritas yang baik dan telah dijatuhi Sanksi Pemberhentian Tetap sebagaimana Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor: 36-PKE- DKPP/XII/2022, Nomor: 39-PKE-DKPP/XII/2022, Nomor: 47-PKE- DKPP/XII/2022, tanggal 20 Januari 2023, maka seharusnya Pengadu menyadari tugas dan tanggung jawab Penyelenggara Pemilu bukan sebaliknya mengada- ngada dan mencari-cari kesalahan Para Teradu, sehingga dalil Pengadu dimaksud haruslah dipandang sebagai tidak beralasan dan haruslah ditolak atau setidak- tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima dengan segala akibat hukumnya. [2.5.2] Jawaban Teradu IV Fanahatodod Ndruru selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Mazo 1. Berdasarkan peristiwa yang diadukan dan/atau dilaporkan oleh Pengadu pada huruf c angka 4) yang mana saya Teradu IV telah melakukan pelanggaran etik dengan terlibat Tim Kampanye salah satu paslon pada Pilkada Nias Selatan Tahun 2020. Saya Teradu IV membantah bahwa saya tidak pernah menjadi Tim Paslon Pilkada Tahun 2020 karena pada tahun 2020 saya sibuk melaksanakan tugas sebagai tenaga pengajar di sekolah SMA N. 1 Mazo dan SMP N. 2 Mazo; 2. Pada peristiwa yang diadukan dan/atau dilaporkan oleh Pengadu pada huruf d angka 2) yang mana saya Teradu IV telah melanggar pasal 456 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum “Pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu merupakan pelanggaran terhadap etika Penyelenggara Pemilu yang berdasarkan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu”. Saya Pihak Teradu IV membantah bahwa saya tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena mulai saya mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Mazo, Terpilih menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan sampai dengan mengakhiri tugas dalam Pemilihan Umum saat ini bahwa saya tidak pernah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Pada peristiwa yang diadukan dan/atau dilaporkan oleh Pengadu pada huruf d angka 3) yang mana saya Teradu IV telah melanggar Surat Keputusan Ketua Bawaslu Nias Selatan Nomor: 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 yang dikutip “tidak pernah menjadi tim kampanye salah satu Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden,Calon Anggota DPR, Calon Anggota DPD, Calon Anggota DPRD Provinsi dan Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota serta Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. Saya Teradu IV membantah bahwa saya tidak pernah menjadi Tim Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah selama hidup saya, Dapat dibuktikan bahwa ketika saya mendaftar, lulus dari seleksi hingga terpilih menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan Mazo. Saya Teradu IV pernah mendapat tanggapan pada saat terpilih menjadi 6 (enam) besar sebagai Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Mazo, Pada waktu itu saya pernah diundang untuk mengklarifikasi di kantor Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dengan surat Nomor: 0013/HM.00/SU-14/10/2022 Perihal Udangan Klarifikasi tertanggal 24 Oktober 2023 (Bukti T-1) sehingga hasilnya saya tidak terbukti sebagaimana tanggapan masyarakat dimaksud. Komisioner Bawaslu Kabupaten Nias Selatan yang mengangkat saya sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Mazo Terlampir Salinan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 0024/HK.01.01/K.SU-14/10/2022 (Bukti T-2) Komisioner saat kami dianggkat sebagai Panwaslu Kecamatan Mazo termasuk salah satunya an. Pilipus F. Sarumaha yakni abang kandung dari Pengadu ini (Fredikus Famalua Sarumaha). lagi-lagi pada saat perekrutan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Nias Selatan saya dengan Sdr. Fredikus Famalua Sarumaha ini bersama-sama mendaftar di Kecamatan yang berbeda, saya di Kecamatan Mazo dan Pelapor ini di Kecamatan Teluk Dalam dan sama-sama Lulus. Pelapor ini mengakhiri tugasnya sebagai Penagawas Pemilu karena Terbukti dalam Aduan masyarakat ke DKPP sehingga dijautuhi Sanksi Pemberhentian Tetap oleh DKPP. Kemudian pada tanggal 6 Juni 2024 saya diundang lagi untuk mengklarifikasi hal yang sama dimana Pimpinan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan mendapatkan informasi bahwa saya pernah menjadi Tim Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Tahun 2020. Saya telah klarifikasi bahwasanya saya tidak saya pernah menjadi Tim Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Tahun 2020. Foto Klarifikasi terlampir (Bukti T-3) 4. Pada tanggal 9 Januari 2024, saya menerima Surat Undangan Klarifikasi (Bukti T-4) bahwa saya telah dilaporkan oleh Sdr. Fredikus Famalua Sarumaha (Pengadu) dengan Uraian peristiwa “Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh anggota Panwascam Mazo pada Pilkada Tahun 2020”. saya telah melakukan klarifikasi kepada Pimpinan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan hasil akhir dari Laporan dimaksud adalah saya mendapatkan REHABILITASI (tidak terbukti) sebagaimana surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 002/HK.01.01/K.SU-14/01/2024 tanggal 19 Januari 2024 (Bukti T-5). dan Pengumuman Status Laporan (Bukti T-6). [2.6] KESIMPULAN PARA TERADU Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, Teradu I Neli Pesta Hartati Zebua, Teradu II Romanus Ikhlas Halawa, dan Teradu III Yosua Buulolo selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa yang didalilkan oleh Pengadu an. Fredikus Famalua Sarumaha, sebagaimana di uraikan dalam dalil Pengaduannya, hal demikian Para Teradu dalam penanganannya berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilihan Umum; 2. Bahwa terhadap Berita Acara Klarifikasi dan Pemberitahuan status laporan serta salinan Keputusan, sebagaimana tuntutan Pengadu dalam Persidangan telah diatur dalam ketentuan Pasal 50 ayat (2) dan (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilihan Umum, yang menyebutkan “Pengumuman di tempatkan di Papan Pengumuman dan disampaikan kepada Pelapor melalui surat resmi atau media telekomunikasi”; 3. Bahwa juga demikian terhadap permintaan Pengadu, merupakan informasi yang di kecualikan dan merupakan klasifikasi yang di kecualikan berdasarkan Ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf b, Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Informasi Badan Pengawas Pemilu, Badan Pengawas Pemilu Provinsi, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dikutip ‘Informasi yang dikecualikan” dimana Pengadu dalam hal Permintaan Berita Acara Klarifikasi tidak mengisi Formulir Permohonan informasi, sehingga apa yang dimintakan Pengadu sangat tidak berdasar dan tidak beralasan hukum; 4. Bahwa terhadap Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan Nomor: 002 /HK.01.01/K.SU-14/I/2024 Tentang Pemberian Rehabilitasi, kepada Teradu IV an. Fanahatodo Ndruru dan juga sebagai Panwaslu Kecamatan Mazo adalah dengan pertimbangan hukum yang menjadi dasar Pihak Teradu untuk memberikan Rehabilitasi kepada Teradu IV dan hal dimaksud telah dilakukan dengan sangat seksama dan sungguh-sungguh setelah mempertimbangkan dan mengingat ketentuan hukum dan peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan hal dimaksud, termasuk tidak terkecuali juga telah mempertimbangkan hasil penanganan Pimpinan Komisioner Bawaslu Kabupaten Sebelumnya, dan hasl klarifikasi Pelapor dan Terlapor serta Pihak Terkait dalam memberikan keterangan, sebagaimana uraian dalil Pengadu tersebut; 5. Bahwa dalil Pengadu yang diajukan dalam permasalahan ini pada sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang dilaporkan oleh Pengadu sama sekali tidak berdasar serta tidak beralasan menurut hukum serta tidak didukung oleh fakta, bukti dan argumentasi hukum yang kuat dan tidak dapat dipertanggung jawabkan, sedangkan Pihak Teradu telah dengan sempurna mampu membantah kebenarannya, dan apalagi Pihak Teradu dalam menangani laporan dimaksud sama sekali tidak melanggar kaidah hukum yang ditentukan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan, maka dalil pengadu haruslah dipandang sebagai tidak beralasan dan haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima dengan segala akibat hukumnya; 6. Bahwa Pengadu an. Fredikus Famalua Sarumaha, merupakan seorang mantan staf Pegawai di Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan juga sebagai Panwaslu Kecamatan Teluk dalam Kabupaten Nias Selatan yang sebelumnya, dimana terbukti tidak mempunyai integritas yang baik dan telah dijatuhi Sanksi Pemberhentian Tetap sebagaimana Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor: 36-PKE-DKPP/XII/2022, Nomor: 39-PKE-DKPP/XII/2022, Nomor: 47-PKE-DKPP/XII/2022, tanggal 20 Januari 2023, sehingga apa yang didalilkan Pengadu dapat dikategorikan adanya unsur mencari-cari kesalahan Para Teradu, sebagaimana keterangan yang terungkap dalam persidangan, maka dalil Pengadu haruslah dipandang sebagai tidak beralasan dan haruslah ditolak dalam perkara ini. 7. Bahwa berdasarkan bukti yang diajukan oleh Para Pihak Teradu yang di beri tanda Bukti T-1 sampai dengan Bukti T-31 yang saling bersesuaian dan dapat membantah dalil-dalil Pengadu dalam persidangan sehingga tindakan Pihak Teradu dalam memberikan sanksi dimaksud, telah tepat dan benar serta tidak bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan apa yang di dalilkan Pengadu merupakan Perbuatan Hukum Melawan Hukum (Onrechtmatige daads). [2.7] PETITUM PARA TERADU [2.7.1] Petitum Teradu I Neli Pesta Hartati Zebua, Teradu II Romanus Ikhlas Halawa, dan Teradu III Yosua Buulolo selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Teradu I, Teradu II, Teradu III memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak semua dalil Pengadu; 2. Menyatakan dalil Pengadu tidak diterima; 3. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7.2] Petitum Teradu IV Fanahatodod Ndruru selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Mazo Teradu IV memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak Permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Pihak Teradu IV tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; atau 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: [2.8.1] Bukti Teradu I Neli Pesta Hartati Zebua, Teradu II Romanus Ikhlas Halawa, dan Teradu III Yosua Buulolo selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Bukti T-1 : Penerima Laporan Nomor: 001/LP/PL/Kab/02.19/I/2024, tanggal 5 Januari 2024, dengan Pelapor an. Fredikus Famalua Sarumah dengan Terlapor an. Fanahatodo Ndruru sebagai Panawaslu Kecamatan Mazo; Bukti T-2 : Tanda Bukti Penerima Laporan Nomor: 001/LP/PL/Kab/02.19/I/2024, tanggal 5 Januari 2024; Bukti T-3 : Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor: 001/LP/PL/Kab/02.19/I/2024, tanggal 9 Januari 2024, terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel atas laporan Pelapor an. Fredikus Famalua Sarumah dengan Terlapor an. Fanahatodo Ndruru sebagai Panawaslu Kecamatan Mazo; Bukti T-4 : Berita Acara Pleno Nomor: 002/BA-Pleno/SU-14/01/2024, tanggal 9 Januari; 2024, terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel untuk ditidaklanjuti dan diregistrasi; Bukti T-5 : Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 003/PP.00.02/SU- 14/01/2024, Perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 09 Januari 2024, kepada Pelapor an. Fredikus Famalua Sarumaha dan hal itu tidak dihadiri oleh Pelapor; Bukti T-6 : Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 008/PP.00.02/SU- 14/01/2024, Perihal Undangan Klarifikasi ke II, tanggal 10 Januari 2024, kepada Pelapor an. Fredikus Famalua Sarumaha dan hal itu dihadiri oleh Pelapor dengan memberikan keterangan; Bukti T-7 : Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 004/PP.00.02/SU- 14/01/2024, Perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 09 Januari 2024, kepada Terlapor an. Fanahatodo Ndruru; Bukti T-8 : Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 005/PP.00.02/SU- 14/01/2024, Perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 09 Januari 2024, kepada Pihak Terkait an. Satulo Tafonao, dan hal itu tidak dihadiri; Bukti T-9 : Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 007/PP.00.02/SU- 14/01/2024, Perihal Undangan Klarifikasi ke II, tanggal 10 Januari 2024, kepada Pihak Terkait an. Satulo Tafonao, dan hal itu di hadiri yang merupakan ketua umum Tim Pemenangan Ideal-Sanolo pada Pilkada 2020; Bukti T-10 : Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 006/PP.00.02/SU- 14/01/2024, Perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 09 Januari 2024, kepada Pihak Terkait an. Mahirton Bali yang merupakan Sekretaris umum Tim Pemenangan Ideal-Sanolo pada Pilkada 2020; Bukti T-11 : Berita Acara Klarifikasi Pelapor an. Fredikus Famalua Sarumaha, pada tanggal 11 Januari 2024; Bukti T-12 : Berita Acara Klarifikasi Terlapor an. Fanahatodo Ndruru, pada tanggal 10 Januari 2024; Bukti T-13 : Berita Acara Klarifikasi Pihak Terkait an. Mahirton Bali, pada tanggal 10 Januari 2024; Bukti T-14 : Berita Acara Klarifikasi Pihak Terkait an. Satulo Tafonao, pada tanggal 15 Januari 2024; Bukti T-15 : Kajian Dugaan Pelanggaran terhadap Laporan dengan Registrasi Nomor: 001/LP/PL/Kab/02.19/I/2024 pada tanggal 29 Januari 2024; Bukti T-16 : Berita Acara Pleno Nomor: 009.1/BA-Pleno/SU-14/01/2024, terhadap keputusan dalam laporan Laporan dengan Registrasi Nomor: 001/LP/PL/Kab/02.19/I/2024; Bukti T-17 : Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan Nomor: 002/Hk.01.01/K.Su-14/I/2024 tentang Pemberian Rehabilitasi; Bukti T-18 : Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 001/PP.00.02/SU- 14/I/2024, Perihal Pemberitahuan laporan kepada Pelapor; Bukti T-19 : Pemberitahuan Status Laporan, tanggal 29 Januari 2024 yang diumumkan di Papan Pengumuman Bawaslu Kabupaten Nias Selatan; Bukti T-20 : Penyampaian Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan Nomor: 002/Hk.01.01/K.Su-14/I/2024 tentang Pemberian Rehabilitasi, kepada Pelapor an. Fredikus Famalua Sarumaha melalui Whatsapp; Bukti T-21 : Formulir Tanggapan/Masukan Masyarakat Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Mazo Kabupaten Nias Selatan, tanggal 20 Oktober 2022 dengan Perihal Tanggapan/Masukan Masyarakat Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Mazo an. Fanahatodo Ndruru; Bukti T-22 : Berita Acara Kegiatan Penelusuran terhadap laporan masyarakat atas Fanahatodo Ndruru yang dilakukan oleh komisoner sebelumnya an. Pilipus Famalua Sarumaha, tanggal 7 November 2022; Bukti T-23 : Laporan Hasil Kegiatan Penelusuran terhadap Informasi Awal dari tanggapan masyarakat bagi Anggota Panwaslucam yang diduga tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Panwaslucam, pada tanggal 14 November 2022; Bukti T-24 : Memorandum Nomor: 02/OT.00/SU-14/XI/2022, tanggal 14 November 2022, yang dikeluarkan oleh Komisoner sebelumnya an. Pilipus Famalua Sarumaha sebagai Kordiv. Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Kabupaten Nias Selatan; Bukti T-25 : Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 0622/K.BAWASLU/HK/01.01/VIII/2018 Tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se- Provinsi Sumatera Utara Masa Jabatan 2018-2013; Bukti T-26 : Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan Nomor: 0024/HK.01.01/K.SU-14/10/2022 Tentang Pengangkatan Anggota Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Mazo Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara, tanggal 29 Oktober 2022; Bukti T-27 : Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan Nomor: 0037/HK.01.01/K.SU-14/10/2022 Tentang Pengangkatan Anggota Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara, tanggal 29 Oktober 2022; Bukti T-28 : Undangan Klarifikasi k epada Fanotodo Ndruru, dengan surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 160/PP.01.02/K.SU- 14/06/2023, tanggal 01 Juni 2023, terhadap Informasi yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terkait terlibatnya sebagai Tim Kampanye salah satu Pasangan Calon Kepala Daerah Kabupaten Nias Selatan Tahun 2020; Bukti T-29 : Berita Acara Klarifikasi an. Fanotodo Ndruru, tanggal 6 Juni 2023, yang di klarifikasi oleh Ketua dan Anggota Pergantian Antar Waktu Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sebelumnya; Bukti T-30 : Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 0231.1/HK.01.01/K1/02/2023 Tentang Pergantian Antar Waktu Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara an. Seksama Sarumaha, tanggal 13 Februari 2023; Bukti T-31 : Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 0230.1/HK.01.01/K1/02/2023 Tentang Pergantian Antar Waktu Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara an. Gayusbin Duha, tanggal 13 Februari 2023; [2.8.2] Bukti Teradu IV Fanahatodod Ndruru selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Mazo Bukti T2-1 : Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dengan surat Nomor: 0013/HM.00/SU-14/10/2022 Perihal Udangan Klarifikasi tertanggal 24 Oktober 2023; Bukti T2-2 : Salinan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 0024/HK.01.01/K.SU-14/10/2022; Bukti T2-3 : Foto Klarifikasi TeraduIV yang diduga menjadi Tim Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Tahun 2020; Bukti T2-4 : Surat Undangan Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, tanggal 9 Januari 2024; Bukti T2-5 : Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 002/HK.01.01/K.SU-14/01/2024 tanggal 29 Januari 2024 Bukti T2-6 : Pengumuman Status Laporan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan; [2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT [2.9.1] Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Bahwa DKPP memanggil Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sebagai Pihak Terkait, pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak terkait merupakan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara selaku Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi; 2. Bahwa berkenaan dalil aduan Pengadu, terkait dugaan keterlibatan Teradu IV sebagai Tim Kampanye Pilkada Nias Selatan Tahun 2020, Pihak Terkait tidak mengetahui hal tersebut secara rinci, mengingat proses tersebut terjadi sebelum Pihak Terkait dilantik menjadi Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara; 3. Bahwa Pihak Terkait selalu memberikan Supervisi kepada Bawaslu Kabupaten Kota untuk menangani Laporan sesuai ketentuan yang berlaku; [2.9.2] Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Bahwa DKPP memanggil Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sebagai Pihak Terkait, yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada tahapan pembentukan Panwaslu Kecamatan pada Pemilu Tahun 2024 telah menerima tanggapan masyarakat terkait dengan keterpenuhan syarat calon Panwaslu Kecamatan diantaranya adalah Teradu IV An. Fanahatodo Ndruru sebagai calon Panwaslu Kecamatan Mazo Kabupaten Nias Selatan. Berdasarkan tanggapan masyarakat tersebut Bawaslu Nias Selatan mengundang 59 (lima puluh sembilan orang) calon Anggota Panwaslu Kecamatan untuk diklarifikasi terkait dengan tanggapan masyarakat sesuai surat Nomor: 0013/HM.00/SU-14/10/2022 tanggal 24 Oktober 2022 [Bukti-1]. Berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan pada tanggal 25 Oktober 2022 kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan An. Pilipus F. Sarumaha teradu IV (empat) menyatakan bahwa foto-foto yang ada di dalam bukti-bukti aduan adalah dirinya dan menyatakan sebagai simpatisan [Bukti-2]. Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut maka pada Pleno Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tanggal 25 November 2022 tentang penetapan Calon Panwascam terpilih teradu IV An. Fanahatodo Ndruru dinyatakan terpilih sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Mazo [Bukti-3]. Pada tanggal 1 November 2022 Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menerima surat Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor 0296/KP.01/K.SU-14/11/2022 perihal Pemeriksaan Kembali Keterpenuhan Syarat Anggota Panwaslu Kecamatan Terpilih [Bukti-4]. Menindaklanjuti surat Ketua Bawaslu Provinsi tersebut maka Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan An. Pilipus F. Sarumaha dan An. Alismawati Hulu didampingi oleh staf Sekretariat melakukan penelusuran terkait dengan tanggapan masyarakat terhadap Panwaslu Kecamatan yang telah dilantik dan diduga tidak memenuhi syarat. Berdasarkan laporan hasil kegiatan penelusuran atas tanggapan masyarakat di rumah mantan Ketua Tim Pemenangan Paslon Ideal-Sanolo pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan tahun 2020 yang dilakukan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan An. Pilipus F. Sarumaha yang didampingi oleh staf An. Jelatieli Saoto, Ketua TIm Pemenangan Paslon Ideal-Sanolo pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan tahun 2020 an. Satulo Tafonao menyatakan bahwa teradu IV An. Fanahatodo Ndruru selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Mazo bukan anggota/pengurus Tim Kampanye Ideal-Sanolo pada Pilkada Tahun 2020 dan sebagai Ketua Tim Kampanye tidak pernah mengetahui mereka ikut dalam kegiatan-kegiatan kampanye dan kegiatan pemenangan lainnya paslon Ideal-Sanolo pada Pilkada 2020 [Bukti-5]; 2. Pada bulan Juni Tahun 2023 Teradu IV An. Fanahatodo Ndruru sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Mazo diundang oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terkait informasi terlibat sebagai tim kampanye salah satu pasangan calon kepala daerah pada pemilihan kepala daerah Kabupaten Nias Selatan Tahun 2020 sebagaimana surat Bawaslu Nomor: 160 /PP.01.02/K.SU-14/06/2023 perihal undangan klarifikasi [Bukti-6]. dan telah diklarifikasi oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Berita Acara Klarifikasi terlampir [Bukti-7] dan terakhir pada bulan Januari 2024 Pelapor An. Fredikus F. Sarumaha melaporkan Teradu IV An. Fanahatodo Ndruru di Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan telah diproses sebagaimana ketentuan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; 3. Berdasarkan pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu An. Fredikus Famalua Sarumaha kepada DKPP RI dengan pengaduan Nomor 38-P/L-DKPP/II/2024, Pihak Terkait (Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan) menyampaikan bahwa proses penangan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sebagai berikut: a. Bawaslu Nias Selatan telah melakukan penanganan Pelanggaran Pemilu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; b. Bawaslu Nias Selatan menerima laporan Sdr. Fredikus Sarumaha yang dituangkan dalam Formulir Laporan Model B.1. Laporan dimaksud diberikan bukti Tanda Bukti penyampaian Laporan Formulir Model B.3 dengan Nomor: 001/LP/PL/Kab/02.19/I/2024 pada tanggal 05 Januari 2024 [Bukti-8]; c. Kemudian Bawaslu Kabupaten Nias Selatan melakukan Kajian Awal berdasarkan hasil Pleno Bawaslu Kabupaten Nias Selatan yang pada pokoknya bahwa laporan yang disampaikan Sdr. Fredikus Famalua Sarumaha memenuhi syarat Formil dan syarat materil selanjutnya di registrasi menggunakan Formulir Model B.7 [Bukti-9]; d. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah mengundang Pelapor, Terlapor dan Saksi untuk memberikan keterangan dalam klarifikasi, Undangan Klarifikasi menggunakan Formulir Model B.9 [Bukti-10], hasil klarifikasi Pelapor, Terlapor dan Saksi, Berita Acara Klarifikasi dituangkan dalam Formulir Model B.12 [Bukti-11]; e. Berdasarkan hasil klarifikasi dilakukan kajian dugaan pelanggaran melalui Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Kajian Dugaan Pelanggaran dimaksud menggunakan Formulir Model B.13 [Bukti-12]; f. Kemudian Bawaslu Kabupaten Nias Selatan mengumumkan Status Laporan Sdr. Fredikus Famalua Sarumaha pada tanggal menggunakan Formulir Model B.18 [Bukti-13], dan memberitahukan Status Laporan kepada Pelapor, Surat Pemberitahuan [Bukti-14]. 4. Terhadap Peristiwa yang Diadukan dan/atau Dilaporkan oleh Pengadu pada pokok aduan menyatakan bahwa pada tanggal 29 Januari 2024 pengadu datang ke Bawaslu Kabupaten Nias Selatan untuk meminta pemberitahuan status laporan, salinan putusan (memuat kajian, pertimbangan hukum, keterangan pelapor, terlapor, saksi dan pihak terkait) salinan berita acara klarifikasi namun pihak Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tidak menyerahkan dengan alasan komisioner sedang dinas luar kota. Maka Pihak Terkait menjelaskan sebagai berikut: a. Bahwa salah satu staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan An. Bebalazi Gulo sudah menyampaikan salinan keputusan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 002.HK.01.01.K.SU-14/I/2023 tentang pemberian rehabilitasi kepada pelapor An. Sdr. Fredikus Famalua Sarumaha melalui media WhatsApp pada tanggal 1 Februari 2024 [Bukti-15]. Kemudian terkait permintaan pengadu yang mewajibkan salinan keputusan tersebut harus memuat kajian, pertimbangan hukum, keterangan pelapor, terlapor, saksi dan pihak terkait untuk diberikan kepadanya. Bahwa pada dasarnya Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dalam membuat keputusan tersebut sudah sesuai dengan regulasi sebagaimana pada format lampiran X Keputusan Bawaslu RI Nomor 169/PP.00.00/K1/05/2023 tentang Petunjuk teknis penanganan pelanggaran Pemilu [Bukti-16]. Sehingga salinan keputusan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 002.HK.01.01.K.SU- 14/I/2023 tentang pemberian rehabilitasi, menurut Pihak Terkait sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. b. Bahwa terkait dalil pengadu yang menyatakan bahwa berita acara klarifikasi tidak diberikan oleh Pihak Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Pada dasarnya salinan berita acara klarifikasi dapat diberikan kepada pelapor, terlapor, saksi, dan/atau ahli setelah status penanganan pelanggaran Pemilu sebagaimana ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, pasal 33 ayat 5. Akan tetapi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tidak dapat memberikan berita acara klarifikasi dimaksud karena berita acara klarifikasi merupakan informasi yang dikecualikan sebagaimana termaktub dalam Keputusan PPID Bawaslu Nomor 0212.1/HK.01.01/KT/02/2023 tentang Informasi Terkait Dokumen Lampiran Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 sebagai Informasi yang dikecualikan [Bukti-17]. 5. Bahwa berdasarkan kronologis tersebut, Pihak Terkait menyimpulkan, proses penanganan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terhadap laporan pelapor An. Sdr. Fredikus Famalua Sarumaha.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: d. Masyarakat [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III diduga tidak Profesional dalam menindaklanjuti Laporan Pengadu ke Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 001/Reg/LP/PL/Kab/02.19/I/2024, tanggal 5 Januari 2024 (vide Bukti P-1). Laporan Pengadu terkait dugaan pelanggaran kode etik penyenggara Pemilu yang dilakukan Teradu IV karena merupakan Ketua Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020 Nomor Urut 2 Idealisman Dachi-Sozanolo Nduru, di Desa Luahandroito, Kecamatan Mazo (vide Bukti P-2). Bahwa pada tanggal 29 Januari 2024, berdasarkan kajian dugaan pelanggaran, Teradu I, Teradu II dan Teradu III memutuskan bahwa Terlapor in casu Teradu IV tidak terbukti dan direhabilitasi. Menurut Pengadu keputusan tersebut tidak sesuai dengan fakta, dimana Teradu IV merupakan Tim Kampanye pada Pilkada Nias Selatan Tahun 2020 dibuktikan dengan SK Tim Kampanye (vide Bukti P-2) dan bukti foto-foto Teradu IV dalam kegiatan kampanye (vide Bukti P-3). Pengadu juga mendalilkan bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III melakukan pelanggaran kode etik karena tidak menyerahkan Berita Acara Klarifikasi dan Salinan Putusan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terhadap Laporan PengaduNomor: 001/Reg/LP/PL/Kab/02.19/I/2024 kepada Pengadu. Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 33 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilihan Umum. Bahwa pada tanggal 29 Januari 2024, Pengadu telah meminta salinan Berita Acara Klarifikasi dan Salinan Putusan tersebut, namun tidak diserahkan. Berdasarkan uraian fakta tersebut Teradu I, Teradu II dan Teradu III tidak profesional dan tidak mematuhi mekanisme penanganan laporan pelanggaran pemilu. [4.1.2] Bahwa Teradu IV diduga melakukan pelanggaran kode etik karena Teradu IV merupakan Ketua Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020 Nomor Urut 2 Idealisman Dachi-Sozanolo Nduru, di Desa Luahandroito, Kecamatan Mazo (vide Bukti P-2). Bahwa Teradu IV terlibat aktif dalam kegiatan kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020 Nomor Urut 2 Idealisman Dachi-Sozanolo Nduru sebagaimana bukti foto-foto Teradu IV dalam kegiatan kampanye (vide Bukti P-3 dan vide Bukti P-10). Berdasarkan fakta tersebut, Teradu IV telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dan Tidak Memenuhi Syarat (TSM) sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Mazo. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu pada angka [4.1]. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya sebagai Penyelenggara Pemilu sesuai ketentuan yang berlaku. [4.2.1] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Teradu I, Teradu II, dan Teradu III membantah dalil tersebut. Teradu I, Teradu II, dan Teradu III telah menindaklanjuti Laporan Pengadu sesuai tata cara, prosedur, dan mekanisme penanganan Laporan yang diatur dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Berkenaan Laporan Pengadu bahwa Teradu IV Fanahatodo Ndruru selaku Panwaslu Kecamatan Mazo yang diduga merupakan Tim Kampanye Paslon Nomor Urut 2 pada Pilkada Kabupaten Nias Selatan Tahun 2020, sebelumnya telah ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Periode 2018-2023. Hal tersebut sesuai Berita Acara Hasil Penelusuran dan Memorandum Nomor: 02/0T.00/SU-14/XI/2022, yang pada pokoknya menyatakan Teradu IV bukan sebagai Anggota Tim Kampanye atau Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 2 Ideal-Sanolo pada Pilkada Nias Selatan Tahun 2020. Kemudian Laporan serupa juga telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan (vide Bukti T-21 s.d. T-24), berdasarkan undangan Klarifikasi Nomor: 160/PP.01.02/K.SU-14/06/2023, tanggal 1 Juni 2023 (vide Bukti T-28). Hasil Klarifikasi tersebut menyimpulkan bahwa Teradu IV bukan sebagai Anggota Tim Kampanye atau Tim Pemenangan Paslon Ideal-Sanolo pada Pilkada Tahun 2020, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Klarifikasi pada tanggal 6 Juni 2023 (vide Bukti T-29). Bahwa terhadap laporan Pengadu yang disampaikan di Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 5 Januari 2024, telah diproses sesuai ketentuan yang berlaku sedangkan dalil Pengadu yang menyatakan Teradu IV terlibat Tim Kampanye atau Tim Pemenangan Paslon Ideal-Sanolo pada Pilkada Tahun 2020, hal demikian hanya berupa pemahaman Pengadu, dimana pada faktanya masalah dimaksud telah diproses oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Periode 2018-2023 dimana Pengadu dan Teradu IV sama-sama sebagai Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Nias Selatan pada Pilkada Tahun 2020. Bahwa Pengadu pernah diperiksa dan terbukti bersalah serta dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan Putusan Nomor 36-PKE-DKPP/XII/2022, tanggal 20 Januari 2023. Bahwa berkenaan Laporan Pengadu Nomor: 001/LP/PL/Kab/02.19/I/2024, tertanggal 5 Januari 2024, dengan Terlapor Fanahatodod Ndruru selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Mazo ditindaklanjuti dengan melakukan kajian awal untuk meneliti keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan. Berdasarkan rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Nias Selatan disimpulkan Laporan Pengadu memenuhi syarat formal dan syarat materil, sehingga Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. Laporan Pengadu diregistrasi dengan Nomor: 001/Reg/LP/PL/Kab/02.19/I/2024, tanggal 9 Januari 2024. Kemudian dilakukan Klarifikasi kepada Pelapor pada tanggal 11 Januari 2024, klarifikasi kepada Terlapor Fanahatodo Ndruru pada tanggal 10 Januari 2024, klarifikasi kepada Pihak Terkait a.n. Satulo Tafona’o pada tanggal 11 Januari 2024, klarifikasi kepada Pihak Terkait a.n. Mahirton Bali pada tanggal 10 Januari 2024. Berdasarkan hasil klarifikasi kemudian dilakukan Kajian Dugaan Pelanggaran pada tanggal 29 Januari 2024, yang pada pokoknya memutuskan Terlapor in casu Teradu IV tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagaimana dituangkan dalam Formulir B.13. Kemudian Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menerbitkan Pengumuman Status Laporan: 001/Reg/LP/PL/Kab/02.19/I/2024 yang dimuat dalam Formulir B.18. Bawaslu Kabupaten Nias Selatan kemudian mengeluarkan Keputusan Nomor: 002/HK.01.01/K.Su-14/I/2024 tentang Pemberian Rehabilitasi kepada Terlapor. Teradu I, Teradu II, dan Teradu III menyampaikan Surat Pemberitahuan Status Laporan Nomor: 011/PP.00.02/SU-14/I/2024, perihal: Pemberitahuan, tertanggal 29 Januari 2024 kepada Pengadu. Berkenaan dalil bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak meyerahkan salinan Berita Acara Klarifikasi dan Salinan putusan penanganan pelanggaran, disebabkan hal tersebut merupakan informasi yang dikecualikan sebagaimana ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf b Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Informasi Badan Pengawas Pemilu, Badan Pengawas Pemilu Provinsi, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota. Bahwa sesuai ketentuan tersebut, Pengadu tidak pernah menyampaikan Surat Permintaan secara resmi kepada Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, sehingga dalil Pengadu tidak berdasar dan tidak beralasan hukum. Berdasarkan uraian fakta tersebut Teradu I, Teradu II, dan Teradu III telah menindaklanjuti Laporan Pengadu sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga dalil Pengadu tidak beralasan dan haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima dengan segala akibat hukumnya. [4.2.2] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Teradu IV membantah dalil tersebut. Teradu IV menyatakan tidak pernah menjadi Anggota Tim Kampanye atau Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 2 Ideal-Sanolo pada Pilkada Nias Selatan Tahun 2020, karena pada Tahun 2020 Pengadu sibuk melaksanakan tugas sebagai tenaga pengajar di sekolah SMA Negeri 1 Mazo dan SMP Negeri 2 Mazo. Teradu IV juga membantah melanggar Surat Keputusan Ketua Bawaslu Nias Selatan Nomor: 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu Serentak Tahun 2024, “tidak pernah menjadi tim kampanye salah satu Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Calon Anggota DPR, Calon Anggota DPD, Calon Anggota DPRD Provinsi dan Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota serta Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun”. Teradu IV telah mengikuti seluruh tahapan seleksi calon anggota Panwaslu Kecamatan Mazo hingga terpilih menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan Mazo. Teradu IV membenarkan pernah mendapat tanggapan masyarakat pada saat terpilih menjadi 6 (enam) besar sebagai Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Mazo. Teradu IV kemudian menerima undangan Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sesuai Surat Nomor: 0013/HM.00/SU-14/10/2022, perihal: Undangan Klarifikasi tertanggal 24 Oktober 2023 (vide Bukti T-1). Berdasarkan hasil klarifikasi, Teradu IV dinyatakan tidak terbukti sebagai Tim Kampanye sebagaimana tanggapan masyarakat dimaksud. Kemudian Teradu IV ditetapkan sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Mazo sebagaimana Salinan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 0024/HK.01.01/K.SU-14/10/2022 (vide Bukti T-2). Bahwa pada tanggal 6 Juni 2023, Teradu IV kembali diundang Bawaslu Kabupaten Nias Selatan untuk mengklarifikasi hal yang sama. Teradu IV menghadiri klarifikasi dan menyatakan tidak pernah menjadi Tim Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Tahun 2020 (vide Bukti T-3). Bahwa atas Laporan Pengadu, pada tanggal 9 Januari 2024 Teradu IV kembali menerima Surat Undangan Klarifikasi (vide Bukti T-4). Teradu IV menghadiri klarifikasi tersebut, dan diputuskan oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Teradu IV tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan direhabilitasi sebagaimana Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 002/HK.01.01/K.SU-14/01/2024, tanggal 29 Januari 2024 (vide Bukti T-5). Berdasarkan uraian fakta tersebut, Teradu IV menyatakan dalil aduan Pengadu tidak berdasar dan harus ditolak. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.1], terungkap fakta bahwa pada tanggal 5 Januari 2024, Pengadu menyampaikan Laporan kepada Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Pengadu melaporkan Teradu IV Fanahatodod Ndruru selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Mazo yang diduga pernah menjadi Ketua Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020 Nomor Urut 2 Idealisman Dachi-Sozanolo Nduru, di Desa Luahandroito, Kecamatan Mazo (vide Bukti P-1). Dalam Laporan a quo Pengadu melampirkan alat bukti berupa fotokopi SK Tim Kampanye (vide Bukti P-2) dan bukti foto-foto Terlapor in casu Teradu IV sedang mengikuti kegiatan kampanye (vide Bukti P-3). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu I s.d. Teradu III telah menindaklanjuti laporan Pengadu dengan melakukan kajian awal untuk meneliti keterpenuhan syarat formal dan syarat materil laporan. Berdasarkan hasil Kajian Awal tersebut, pada tanggal 9 Januari 2024, Laporan Pengadu dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan diregistrasi dengan Nomor: 001/Reg/LP/PL/Kab/02.19/I/2024. Selanjutnya pada tanggal 10 Januari 2024, Teradu I s.d. Teradu III melakukan klarifikasi terhadap Teradu IV. Pada saat klarifikasi, Teradu IV membantah pernah menjadi Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan pada Tahun 2020 di Desa Luahandroito, Kecamatan Mazo. Teradu IV menerangkan bahwa pada Tahun 2020 memiliki kesibukan sebagai tenaga pengajar di SMA Negeri 1 Mazo dan SMP Negeri 2 Mazo sehingga tidak mungkin bisa menjadi Tim Kampanye. Selanjutnya pada tanggal 11 Januari 2024, Teradu I s.d. Teradu III melakukan klarifikasi kepada Pengadu. Teradu I s.d. Teradu III juga memanggil Ketua dan Sekretaris Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Idealisman Dachi - Sozanolo Ndruru atas nama Satulo Tafona’o dan Mahirton Bali untuk mengklarifikasi SK Tim Kampanye dimaksud yang mencantumkan nama Teradu IV. Pada saat klarifikasi, Ketua dan Sekretaris tersebut menerangkan bahwa pada intinya nama Teradu IV dicatut tanpa sepengetahuan Teradu IV. Terungkap fakta, bahwa setelah melakukan klarifikasi kepada para Pihak, kemudian pada tanggal 29 Januari 2024 Teradu I s.d. Teradu III melakukan Kajian Dugaan Pelanggaran yang dimuat dalam Formulir B.13., yang pada pokoknya memutuskan Terlapor in casu Teradu IV tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dan menerbitkan Pengumuman Status Laporan: 001/Reg/LP/PL/Kab/02.19/I/2024 yang dimuat dalam Formulir B.18. Kemudian Teradu I s.d. Teradu III menerbitkan Keputusan Nomor: 002/HK.01.01/K.Su- 14/I/2024 tentang Pemberian Rehabilitasi kepada Terlapor. Teradu I s.d. Teradu III kemudian menyampaikan Surat Pemberitahuan Status Laporan Nomor: 011/PP.00.02/SU-14/I/2024, perihal: Pemberitahuan, tertanggal 29 Januari 2024 kepada Pengadu. Teradu I s.d. Teradu III berpendapat bahwa salinan berita acara klarifikasi dapat diberikan kepada pelapor, terlapor, saksi, dan/atau ahli setelah status penanganan pelanggaran Pemilu sebagaimana ketentuan Pasal 33 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, namun Teradu I s.d. Teradu III tidak dapat memberikan berita acara klarifikasi dimaksud kepada Pengadu karena berita acara klarifikasi merupakan informasi yang dikecualikan sebagaimana tertuang dalam Keputusan PPID Bawaslu Nomor 0212.1/HK.01.01/KT/02/2023 tentang Informasi Terkait Dokumen Lampiran Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 sebagai Informasi yang dikecualikan. Selain itu Pengadu juga tidak pernah bersurat secara resmi kepada Teradu I s.d. Teradu III untuk meminta salinan Berita Acara dan salinan Keputusan hasil penanganan pelanggaran yang dimaksud. Terungkap juga fakta dalam sidang pemeriksaan, berkenaan Laporan Pengadu terhadap dugaan Teradu IV Fanahatodod Ndruru pernah menjadi Ketua Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020 Nomor Urut 2 Idealisman Dachi-Sozanolo Nduru, telah pernah dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Periode 2018-2023. Pada saat itu berdasarkan hasil pemeriksaan, diputuskan bahwa Teradu IV tidak terbukti menjadi Tim Kampanye sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor: 02/0T.00/SU-14/XI/2022. Selain itu, pada saat Teradu IV mengikuti seleksi calon anggota Pengawas Pemilu Kecamatan Mazo, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan juga mendapat masukan dan tanggapan masyarakat berkenaan dengan Teradu IV pernah menjadi Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan pada Tahun 2020 di Desa Luahandroito. Kemudian Bawaslu Kabupaten Nias Selatan melakukan klarifikasi kepada Teradu IV dan hasil klarifikasi tersebut memutuskan Teradu IV tidak terbukti menjadi Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan pada Tahun 2020 di Desa Luahandroito, Kecamatan Mazo (vide Bukti T-19). Berkenaan bukti foto-foto Terlapor in casu Teradu IV sedang mengikuti kegiatan kampanye Paslon Nomor Urut 2 Idealisman Dachi-Sozanolo Nduru (vide Bukti P-3), pada saat diperlihatkan kepada Teradu I s.d. Teradu III dan Pihak Terkait Kepala Sekretariat Bawaslu Nias Selatan pada saat sidang pemeriksaan menyatakan meyakini bahwa foto tersebut benar adalah Teradu IV. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat Tindakan Teradu I s.d. Teradu III memutuskan laporan Pengadu tidak terbukti tidak didukung hasil kajian dan alat bukti yang relevan. Dalih Teradu I s.d. Teradu III memutuskan Teradu IV tidak terbukti merupakan Tim Kampanye hanya didasarkan pada hasil klarifikasi terhadap Teradu IV yang membantah bahwa foto tersebut bukanlah fotonya dan keterangan Satulo Tafona’o dan Mahirton Bali selaku Ketua dan Sekretaris Tim Kampanye Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 Idealisman Dachi-Sozanolo Nduru yang menyatakan nama Teradu IV dicatut tanpa sepengetahuan Teradu IV, juga tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Tindakan Teradu I s.d. Teradu III yang mendasarkan keputusannya pada hasil pemeriksaan yang sebelumnya dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Periode 2018-2023 juga tidak relevan dalam memutuskan Laporan Pengadu. Teradu I s.d. Teradu III sepatutnya memahami bahwa Laporan Pengadu pada substansinya terkait dengan keterpenuhan syarat Teradu IV sebagai penyelenggara Pemilu yang mewajibkan tidak terlibat Partai Politik maupun Tim Kampanye selama 5 (lima) tahun. DKPP berpendapat, dalam menindaklanjuti Laporan Pengadu, seharusnya Teradu I s.d. Teradu III berpedoman pada ketentuan Pasal 7 ayat (1) juncto Pasal 10 huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Sesuai ketentuan a quo, Teradu I s.d. Teradu III selaku penyelenggara Pemilu harus bertindak cermat dan mendengar semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil. Namun, dalam perkara a quo, Teradu I s.d. Teradu III tidak cermat dan hanya mendasarkan pada keterangan dari Teradu IV, Ketua dan Sekretaris Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Idealisman Dachi - Sozanolo Ndruru atas nama Satulo Tafona’o dan Mahirton Bali saja dalam memutuskan Laporan Pengadu. Teradu I s.d. Teradu III tidak melakukan penilaian secara mendalam terhadap bukti P-2 dan P-3 yang disampaikan oleh Pelapor in casu Pengadu yang diyakini adalah benar Teradu IV sebagaimana pernyataan Teradu I s.d. Teradu III dalam sidang pemeriksaan DKPP. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat Teradu I s.d. Teradu III tidak cermat dan tidak profesional dalam menindaklanjuti Laporan Pengadu. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu III tidak meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu III terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 11 huruf a dan huruf c, Pasal 13 huruf a dan huruf c, Pasal 15 huruf g, dan Pasal 16 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.2] Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.2], berkaitan erat dengan pokok aduan pada angka [4.1.1] sepanjang mengenai dugaan Teradu IV merupakan Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020 Nomor Urut 02 Idealisman Dachi-Sozanolo Nduru. Teradu IV terbukti merupakan Ketua Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020 Nomor Urut 2 Idealisman Dachi-Sozanolo Nduru, di Desa Luahandroito, Kecamatan Mazo. Hal ini diperkuat dengan keterangan Saksi Pengadu atas nama Gerardus Elfin Sarumaha dalam sidang pemeriksaan DKPP yang menerangkan bahwa Saksi mengenal Teradu IV dan sering bersama Teradu IV dalam kegiatan pengkaderan serta kegiatan kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020 Nomor Urut 02 Idealisman Dachi-Sozanolo Nduru, di Desa Luahandroito, Kecamatan Mazo. Demikian pula beberapa Laporan yang pernah ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, berkenaan dugaan Teradu IV merupakan Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020 Nomor Urut 02 Idealisman Dachi-Sozanolo Nduru, Teradu IV tidak pernah menyampaikan keberatan kepada Tim Kampanye ataupun kepada Kepolisian bahwa namanya dicatut. Tindakan Teradu IV tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Selaku penyelenggara Pemilu, Teradu IV seharusnya menyampaikan keberatan terhadap namanya yang dicatut dalam SK Tim Kampanye dan memastikan dilakukan perubahan terhadap SK tersebut yang tidak lagi mencantumkan nama Teradu IV. Berdasarkan uraian fakta tersebut diatas DKPP berpendapat bahwa Teradu IV Tidak Memenuhi Syarat (TSM) sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Mazo pada pelaksanaan Pemilu Tahun 2024. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] terbukti dan jawaban Teradu IV tidak meyakinkan DKPP. Teradu IV terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf b, Pasal 8 huruf a, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf l Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, membaca dan mempelajari Kesimpulan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi Pengadu, mendengar keterangan Pihak Terkait dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Neli Pesta Hartati Zebua selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Teradu II Romanus Ikhlas Halawa, dan Teradu III Yosua Buulolo masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menyatakan Teradu IV Fanahatodod Ndruru selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Mazo pada Pemilu Tahun 2024 tidak memenuhi syarat menjadi Penyelenggara Pemilu terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, dan Teradu III paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh enam Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Lolly Suhenty masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Enam bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Sepuluh Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Ratna Dewi Pettalolo dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Pengganti Agus Sugiarto 26