Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 137 Tahun 2021
Harahap Bawaulu, Ketua Bawaslu Kab. Nias Selatan
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 08/09/2021
👁 31 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 129-P/L- DKPP/V/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/V/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1) Teradu diduga berpihak dan berkonsipirasi dengan Pasangan Calon Nomor urut 1 Hilarius Duha-Firman Giawa dengan menerima surat dari Pemerintah Kabupaten Nias Selatan secara tidak prosedur dan diduga memerintahkan secara paksa Adik Kandungnya atas nama Emanuel Solala Bawaulu (Staf div. OSDM Bawaslu Nias Selatan) ke group WhatsApp Kantor Bawaslu Nias Selatan pada tanggal 29 Januari 2021 (Bukti P-1).
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Teradu diduga berpihak kepada Paslon Nomor Urut 01 Hilarius Duha dan Firman Giawa dengan menerima surat dari Pemerintah Kabupaten Nias Selatan tidak sesuai prosedur; [4.1.2] Teradu diduga mendukung Paslon Nomor Urut 1 Hilarius Duha dan Firman Giawa dengan menyampaikan informasi tidak benar terkait laporan pembagian Bantuan Sosial Tunai (BST) oleh calon petahana di sidang Mahkamah Konstitusi RI dalam perkara Nomor: 59/PHP.Bup-XIX/2021 tanggal 1 Maret 2021; [4.1.3] Teradu dinilai tidak profesional dan bersikap arogan kepada staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan; Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut: [4.2.1] Terhadap aduan [4.1.1] Teradu menjelaskan bahwa Teradu tidak pernah menerima surat secara tidak prosedur dari Pemkab Nias Selatan dan tidak pernah memerintahkan Emanuel Solala Bawaulu, karena pada saat itu Teradu di Jakarta sedang menghadapi PHPU di MK RI, sementara Emanuel Solala Bawaulu sedang perjalanan dinas menuju Medan. Surat dari Pemkab Nias Selatan diantar langsung oleh ASN Pemkab Nias Selatan An.
Pasal DilanggarPasal 5; Pasal 20; Pasal 8; Pasal 15; Pasal 16; Pasal 6
Amar Putusan1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Harapan Bawaulu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 137-PKE-DKPP/V/2021 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 129- P/L-DKPP/V/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/V/2021, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Fredikus Famalua Sarumaha Pekerjaan : Staf Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Alamat : Bawolowalani, Kec. Telukdalam, Nias Selatan Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Harapan Bawaulu Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Alamat : Jl. Saonigeho KM.2 Telukdalam-Nias Selatan Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------- Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Teradu; mendengar keterangan Pihak terkait; mendengar keterangan Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu, Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 129-P/L- DKPP/V/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/V/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1) Teradu diduga berpihak dan berkonsipirasi dengan Pasangan Calon Nomor urut 1 Hilarius Duha-Firman Giawa dengan menerima surat dari Pemerintah Kabupaten Nias Selatan secara tidak prosedur dan diduga memerintahkan secara paksa Adik Kandungnya atas nama Emanuel Solala Bawaulu (Staf div. OSDM Bawaslu Nias Selatan) ke group WhatsApp Kantor Bawaslu Nias Selatan pada tanggal 29 Januari 2021 (Bukti P-1). 2) Pada hari jumat, tanggal 29 Januari 2021, sekitar pukul 17.15 WIB Emanuel Solala Bawaulu (Staf div. OSDM Bawaslu Nias Selatan) yang saat itu statusnya sedang melaksanakan dinas luar dalam rangka memdampingi Teradu mengikuti persidangan di MK, Jakarta telah memosting/meneruskan kedalam Group Whatsapp Kantor Bawaslu Nisel sebuah surat (bentuk pdf) yang berasal dari Pemda Nias Selatan dengan nomor surat:800/1140/E/BKD/2021, dengan tanggal pada surat tersebut yakni 20 Januari 2021, perihal penyampaian informasi yang mana surat tersebut di alamatkan kepada Ketua Bawaslu Nias Selatan (Bukti P-2). 3) Lebih lanjut Kronologis Surat Masuk dari Pemerintah Kabupaten Nias Selatan secara tidak prosedur oleh Teradu yang diduga memerintahkan secara paksa Adik Kandungnya, Pengadu ringkas pada Bukti P-3. 4) Bahwa kemudian surat yang diterima oleh Teradu tersebut dipakai oleh pasangan calon Nomor urut 1 Hilarius Duha-Firman Giawa sebagai bukti pada keterangan mereka sebagai pihak terkait di sidang MK RI perkara nomor: 59/PHP.Bup- XIX/2021 melalui keterangan tertulis Paslon nomor urut 1 pada halaman 15 sebagai Bukti PT-12 s/d PT 20 yakni surat Pemda Nias Selatan nomor: 800/1140/E/BKD/2021. (Bukti P-4). 5) Teradu dengan jabatannya sebagai Ketua Bawaslu Nias Selatan diduga berpihak kepada Pasangan Calon nomor urut 1 Hilarius Duha – Firman Giawa di sidang MK RI pada Perkara nomor: 59/PHP.Bup-XIX/2021 tanggal 1 Maret 2021 melalui keterangan-keterangan Teradu yang Palsu, Tidak Rasional dan Tidak Berkesinambungan yakni menyampaikan bahwa ada laporan yang sama pada tanggal 11 Juni 2020 yang pernah dilaporkan oleh Sdr. Mukami Eva Wisman Bali terkait Pembagian Bantuan Sosial Tunai (BST) oleh Calon Petahana nomor urut 1 Hilarius Duha- Firman Giawa di Bawaslu Nias Selatan. Namun pada kenyataannya bahwa pada tanggal 11 Juni 2020 sdr. Mukami Eva Wisman Bali tidak pernah melaporkan Pelanggaran Pemilihan terkait pembagian BST di Bawaslu Nias Selatan (Bukti P-5 Video Teradu di MK). 6) Bahwa pada kenyataannya kegiatan Launching Pembagian BST oleh Petahana Bupati Hilarius Duha itu diadakan pada tanggal 24 Juni 2020 namun sdr. Mukami Eva Bali melaporkannya pada tanggal 21 Desember 2020 sudah diproses dan hasilnya Bawaslu Nias Selatan mengeluarkan Rekomendasi Nomor: 940/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02/XII/2020 kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan tanggal 27 Desember 2020 untuk memberikan sanksi berupa Pembatalan/Diskualifikasi kepada Pasangan Calon Nomor urut 1 atas nama Dr. Hilarius Duha, SH., M.H – Firman Giawa, SH., M.H sebagai Pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan Tahun 2020 (Bukti P-6 Laporan Mukami Eva Bali). 7) Teradu memberikan keterangan palsu, tidak rasional dan tidak berkesinambungan dengan menyampaikan bahwa ada laporan yang disampaikan pada tanggal 11 Juni 2020 tentang Pembagian BST oleh calon Petahana sementara kenyataannya kegiatan pembagian BST tersebut baru dilaksanakan pada tanggal 24 Juni 2020 dalam hal ini Teradu jelas telah berbohong secara sadar karena secara logika tidaklah mungkin duluan dilaporkan (11 Juni 2020) dan kejadianya baru terjadi (24 Juni 2020) maka perbuatan Teradu tersebut patut diduga berpihak kepada paslon nomor urut 1 Hilarius Duha - Firman Giawa yang notabene sebagai pihak terkait pada sidang MK perkara nomor: 59/PHP.Bup-XIX/2021 tanggal 1 Maret 2021 dengan dan/atau melalui Teradu berupaya mempengaruhi Hakim MK RI melalui keterangan palsunya kalau proses penanganan pelanggaran tentang pembagian BST tersebut PERNAH diproses oleh Bawaslu Nias Selatan melalui laporan pada tanggal 11 Juni 2020 (Versi Keterangan Palsu Teradu) sehingga terkesan bagi Teradu bahwa rekomendasi nomor :940/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02/XII/2020 terkait pembagian BST adalah salah. 8) Bahwa Rekomendasi Bawaslu Nias Selatan nomor : 940/Bawaslu-Prov.SU- 14/PM.06.02/XII/2020 yang diteruskan ke KPU Nias Selatan ditanda tangani oleh Teradu selaku Ketua Bawaslu Nias Selatan maka tindakan Teradu sangatlah tidak profesional bila berasumsi produk hukum yang ia tanda tangani sendiri kembali teradu tidak benarkan di depan hakim di sidang MK RI pada tanggal 1 Maret 2021 (Bukti P-7 Rekomendasi Bawaslu Nias Selatan). 9) Dugaan konsipirasi Teradu berpihak kepada Paslon 01 Hilarius Duha-Firman Giawa dan TERMOHON semakin jelas dengan dibuktikan atas tindakan Teradu berfoto bersama dengan Repa Duha (Ketua KPU Nias Selatan) selaku Pihak Termohon pada Perkara MK nomor: 59/PHP.Bup-XIX/2021 di depan MK RI setelah sidang Selesai pada tanggal 1 Maret 2021 (Bukti P-8 Foto Bersama Teradu dengan Ketua KPUD Nisel di depan MK RI). 10) Teradu Selaku Pimpinan dengan Jabatan Ketua Bawaslu Nias Selatan bersifat Arogan dan Tidak Profesional dengan menyampaikan kata-kata tidak menyenangkan kepada staf dengan memakai bahasa “KAU” pada chat di whatsAPP dan memfitnah dengan menuduh staf penanganan pelanggaran an. Bebalazi Gulo telah membuat Berita Acara Pleno Palsu nomor 134/BA- PLENO/BAWASLU-PROV.SU-14/XI/2020 sebagai bukti pada perkara DKPP nomor:31-PKE-DKPP/I/2021 pada tanggal 11 Februari 2021 (Bukti P-9 Screenshot WA berisi fitnah dan percakapan tidak beretika oleh Teradu kepada Staf Bawaslu Nisel) 11) Bahwa tuduhan Teradu kepada staf penanganan pelanggaran an. Bebalazi Gulo baru membuat BAP 134/BA-PLENO/BAWASLU-PROV.SU-14/XI/2020 dengan tanggal mundur tidak benar karena pada kenyataanya Berita Acara Pleno nomor 134/BA-PLENO/BAWASLU-PROV.SU-14/XI/2020 sudah dibuat pada tanggal 29 November 2020 dan nomor registrasi Berita Acara Pleno (BAP) ini sudah tercatat pada buku registrasi BAP yang notabene buku registrasi BAP tersebut ada ditangan staf OSDM Nias Selatan dibawah naungan Teradu sebagai Kordiv OSDM an. Emanuel Solala Bawaulu (Adik Kandung Teradu). (Bukti P-10 nomor BAP 134/BA-PLENO/BAWASLU-PROV.SU-14/XI/2020 pada buku registrasi BAP). [2.2] PETITUM PENGADU Pengadu memohon kepada Majelis DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a qua berdasarkan kewenangannya untuk dapat memberikan putusan sebagai berikut: 1) Menerima permohonan pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan pihak teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu 3) Memberhentikan secara tetap Teradu sebagai Ketua merangkap anggota Bawaslu Nias Selatan 4) Atau apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P- 11 sebagai berikut: NO. KODE KETERANGAN BUKTI 1. P-1 screenshot pengiriman surat oleh adik Kandung Teradu di WAG Kantor Bawaslu Nisel 2. P-2 Surat dari Pemda Nias Selatan dengan nomor surat:800/1140/E/BKD/2021 yang dikirim oleh adik Kandung NO. KODE KETERANGAN BUKTI Teradu di WAG Kantor Bawaslu Nisel 3. P-3 Ringkasan Kronologis masuk surat dari Pemda Nisel dan Surat dari Pemda Nisel yang diantar langsung oleh Staf Pemda Nisel 4. P-4 Keterangan Tertulis Paslon 1 Hilarius Duha – Firman Giawa ke MK 5. P-5 (Video pada saat Teradu menyampaikan keterangan palsu, tidak rasional dan tidak berkesinambungan terkait laporan tanggal 11 Juni 2020 pembagian BST di sidang MK) 6. P-6 Laporan Mukami Eva Bali tentang Pembagian BST di Bawaslu pada tanggal 21 Desember 2020 7. P-7 (Rekomendasi Bawaslu Nias Selatan nomor : 940/Bawaslu- Prov.SU-14/PM.06.02/XII/2020 yang ditanda tangani oleh Teradu) 8. P-8 (Foto Bersama Teradu dengan Ketua KPUD Nisel di Halaman MK RI) 9. P-9 (Screenshot Kata-kata Teradu yang tidak menyenangkan kepada staf dengan memakai bahasa “KAU” pada chat di whatsAPP dan memfitnah staf penanganan pelanggaran membuat berita cara pleno palsu) 10. P-10 (nomor BAP 134/BA-PLENO/BAWASLU-PROV.SU-14/XI/2020 pada buku registrasi BAP) 11. P-11 (KTP Pengadu dan Saksi) 12. P-12 Berita Acara Rapat Pleno No. 003/BA-Pleno/BAWASLU-PROV.SU- 14/02/2021 13. P-13 surat tugas No. 004/ST/BAWASLU-PROV/SU-14/02/2021 tanggal 25 Februari 2021 [2.4] KESIMPULAN PENGADU Berdasarkan hasil persidangan etik penyelenggara pemilu nomor perkara: Nomor:137-PKE-DKPP/V/2021 yang terlaksana secara virtual pada hari Kamis, 12 Agustus 2021, Pengadu memohon izin untuk menyampaikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu dan Pihak Terkait an. Emanuel Solala Bawaulu (adik kandung teradu) telah kembali menyampaikan keterangan bohong terkait surat masuk dari Pemda Nias Selatan yang diteruskan adik kandung Teradu bahwa pada fakta persidangan ibu Murniati Dakhi selaku kordinator sekretariat Bawaslu Nias Selatan mengungkap adanya rekaman percakapan dengan adik kandung teradu terkait klarifikasi sdr. Emanuel Bawaulu bahwasanya surat dari Pemda Nisel yang diposting di group Wa Kantor berasal dari Teradu. 2. Terungkap dipersidangan bahwa surat (bentuk pdf) dari pemda Nias Selatan nomor: 800/1140/E/BKD/2021 yang diteruskan oleh adik kandung Teradu memiliki banyak perbedaan dengan surat (hardcopy) yang diantar oleh staf pemda Nisel ke kantor Bawaslu Nias Selatan diantaranya: a. Pada surat yang di posting adik kandung teradu ke group Wa Kantor, bagian lampirannya dikosongkan: (-) sedangkan pada surat yang diantar ke kantor Bawaslu Nisel pada bagian lampirannya ‘ditulis’: 1(satu). (bukti 1, 2) b. Tanda tangan sekretaris daerah Nias Selatan yang ada pada surat yang diteruskan adik kandung teradu ke group WA kantor tidak sama dengan surat yang diantar langsung oleh staf Pemda Nisel ke Kantor Bawaslu Nias Selatan c. Letak stempel Sekda Nisel pada surat yang diteruskan adik kandung teradu ke group WA kantor tidak sama dengan surat yang diantar langsung oleh staf Pemda Nisel ke Kantor Bawaslu Nias Selatan d. Model tulisan pada pengisian nomor surat dan tanggal surat berbeda serta penggunaan jenis tinta tulisan berbeda e. Dari uraian poin a, b, c diatas maka surat yang diteruskan/diposting oleh adik kandung Teradu yakni surat tersebut patut diduga dibuat di Jakarta dan pembuatannya bagian inisiatif dan konsipirasi Teradu ketika masih berada di Jakarta bersama Tim Kuasa Hukum Paslon 1 Hilarius Duha- Firman Giawa untuk memenangkan perkara di MK. f. Kemudian pada faktanya surat yang dibuat oleh Teradu bersama Tim Kuasa Hukum Paslon 01 tersebut dipakai oleh pasangan calon Nomor urut 1 Hilarius Duha-Firman Giawa sebagai bukti pada keterangan mereka sebagai pihak terkait di sidang MK RI perkara nomor: 59/PHP.Bup-XIX/2021 melalui keterangan tertulis Paslon nomor urut 1 pada halaman 15 sebagai Bukti PT- 12 s/d PT 20. (Bukti P-3) 3. Terbukti dipersidangan bahwa Teradu menyampaikan keterangan palsu di MK dengan mengatakan bahwa ada laporan yg disampaikan Pelapor an. Mukami Eva Wisman Bali di Bawaslu Nias Selatan pada tanggal 11 Juni 2020 namun faktanya sdr. Mukami Eva Wisman Bali tidak pernah menyampaian laporan pada tanggal 11 Juni 2020 di Bawaslu Nisel. 4. Bahwa keterangan-keterangan yang disampaikan oleh Teradu di sidang MK tidak sesuai dengan keterangan tertulis Bawaslu Nias Selatan yang juga diserahkan ke Hakim MK dan lebih cenderung menyampaikan keterangan yang memuat konsipirasi dan keberpihakan kepada Paslon 01 Hilarius Duha – Firman Giawa diantaranya: a. Teradu menyampaikan secara sadar dan berulang kali bahwa ada Laporan yang sama yang sudah diproses oleh Bawaslu Nias Selatan pada tanggal 11 Juni 2020 dengan laporan pada tanggal 21 Desember 2020 b. Teradu menyampaikan keterangan tidak benar bahwa ada anggota Bawaslu Nias Selatan An. Alismawati Hulu memiliki hubungan keluarga (Ponakan kandung) dari Pasangan Calon nomor urut 2. 5. Terbukti dipersidangan bahwa Teradu berbohong dengan mengatakan ada surat edaran Bawaslu Provinsi yang menegaskan bahwa harus Ketua Bawaslu Kabupaten yang menghadiri sidang secara langsung di MK, Namun faktanya sesuai keterangan pihak terkait (Bawaslu Nisel) Surat edaran Bawaslu Provinsi tersebut tidak ada. 6. Terbukti dipersidangan sesuai keterangan pihak terkait (anggota Bawaslu Nisel) Teradu memaksakan diri agar beliau yang harus datang secara langsung di Sidang MK untuk memberikan keterangan dengan tidak menghormati hasil rapat pleno Bawaslu Nias Selatan yang dicantumkan pada BAP nomor: 003/BA- Pleno/Bawaslu-Prov.SU-14/02/2021 terkait siapa yang akan menghadiri secara langsung sidang MK pada tanggal 1 Maret 2021 (Bukti P-12) 7. Bahwa kemudian Teradu dengan arogan membuat Surat Tugas secara sepihak dengan memcantumkan namanya tanpa menghormati putusan hasil rapat pleno Bawaslu Nias Selatan yang dicantumkan pada BAP nomor: 003/BA- Pleno/Bawaslu-Prov.SU-14/02/2021 sehingga tindakan Teradu semakin jelas keperpihakannya kepada paslon 01 dengan memaksakan diri harus beliau yang menghadiri secara langsung pada sidang MK untuk menyampakan keterangan- keterangan keliru dan tidak sesuai dengan keterangan tertulis Bawaslu Nisel (Bukti P-13) 8. Bahwa perilaku, tindakan dan Bahasa Teradu yang memakai ‘Kau’ dan menfitnah staf telah membuat BAP palsu sehingga membuat Staf Bawaslu Nias Selatan tersinggung dan terintimidasi dan hal itu adalah tindakan yang arogan, tidak professional, sewenang-wenang dan tidak dipatut untuk diteladani sebagai perilaku Pimpinan tertinggi di Bawaslu Nias Selatan. 9. Sesuai keterangan Teradu bahwa saya pernah membocorkan dokumen kantor yang dikecualikan dipublikasikan, dengan ini saya membantah bahwa tuduhan tersebut tidak benar, tidak mendasar dan terkesan mengada-ngada karena hal itu tidak pernah saya melakukanya. 10. Keterangan tambahan lainnya yang disampaikan Teradu yang menyinggung masalah pribadi saya dan menyinggung tentang staf siluman bahwa hal itu tidak relevan dengan pokok-pokok aduan yang saya sampaikan. [2.5] SAKSI PENGADU [2.5.1] Resnelius Duha, Tenaga Harian Lepas (THL) di Bawaslu Nias Selatan Kab. Nias Selatan  Saksi mengaku telah menerima surat dari Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Selatan.  Saksi membantah telah menerima uang pada saat menerima surat dari Pemda dari si Pengirim.  Saksi telah menyampaikan kepada pengirim bahwa surat dari Pemda yang diantar salah prosedur. [2.5.2] Bebalazi Gulo, Staf Bawaslu Nias Selatan Kab. Nias Selatan  Saksi mengatakan bahwa Teradu selaku pimpinan telah bersikap arogan dan tidak profesional. Terlebih setelah menjadi Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan.  Saksi mengatakan Teradu telah menggunakan kata “kau” di lingkungan kerja sekretariat Bawaslu. Menurut saksi kata “kau” dianggap kasar.  Saksi mengatakan Teradu menuduh saksi telah membuat Berita Acara Pleno tanpa sepengetahuan pimpinan. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa berdasarkan Pokok Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut: 1. Teradu diduga berpihak kepada salah satu paslon pada Pemilihan kepala daerah Kabupaten Nias Selatan Tahun 2020 Berdasarkan pengaduan yang disampaikan oleh pengadu (Fredikus Famalua Sarumaha, S.Pd sebagai staf koordiator devisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, sekaligus sebagai adik kandung anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan An. Pilipus Famazokhi Sarumaha.,S.Pd.,MS sebagai koordinator devisi PHL Bawaslu Kabupaten Nias Selatan) kepada DKPP RI dengan pengaduan No. 129-P/L-DKPP/V/2021 dan No. Perkara: 137-PKE-DKPP/V/2021. Saya sebagai pihak Teradu menyampaikan jawaban terhadap pokok - pokok aduan sebagai berikut : Sesuai dengan pokok perkara pada point I (satu) bahwa saya sebagai Teradu diduga berpihak kepada salah satu Paslon pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Nias Selatan Tahun 2020, maka dengan ini saya sebagai pihak Teradu membantah bahwa hal itu tidak benar dan tidak berdasarkan hukum, karena pada kenyataanya saya sebagai pihak Teradu sudah melakukan Tugas, Kewajiban dan Wewenang sesuai dengan peraturan perundang – undangan. a. Bahwa saya sebagai pihak Teradu diduga Berpihak Kepada Pasangan Calon Nomor urut 1 Dr. Hilarius Duha, SH., M.H - Firman Giawa, SH., M.H (HD – Firman) dengan menerima surat dari Pemerintah Kabupaten Nias Selatan secara tidak prosedur dan memerintahkan secara paksa adik Kandung Teradu atas nama Emanuel Solala Bawaulu (Staf Bawaslu Nias Selatan) ke group WhatsApp Kantor Bawaslu Nias Selatan yang dijadikan oleh Paslon No. urut 1 sebagai bukti di MK RI pada Perkara No. 59/PHP.Bup-XIX/2021. Maka dengan ini saya sebagai pihak Teradu membantah bahwa hal itu tidak benar dan tidak berdasarkan hukum, karena sebagai berikut : 1) Bahwa saya tidak pernah menerima surat secara tidak prosedur dari Pemkab Nias Selatan dan tidak pernah memerintahkan Emanuel Solala Bawaulu, karena pada saat itu saya sedang di Jakarta sedang menghadapi PHPU di MK RI, sementara Emanuel Solala Bawaulu sedang perjalanan dinas menuju Medan. (Bukti terlampir – T 1) 2) Bahwa surat dari Pemkab Nias Selatan di antar langsung oleh ASN Pemkab Nias Selatan An. Faedododo Sihura dan yang menerima surat itu An. Renselius Duha sebagai THL atau staf tidak dikenal di Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada hari jumat tanggal 29 Januari 2021 dan bahwa Pengadu (Frederikus Sarumaha) malah mengomentari surat masuk tersebut melalui grup WhatsApp dengan komentar “langsung ya” (Bukti terlampir – T 2). 3) Bahwa Renselius Duha bukan Staf Bawaslu Kabupaten Nias Selatan berdasarkan Keputusan Kepala Sekertariat Bawaslu Provinsi Sumut No. 0006/KP.01.00/SU/01/2021 Tanggal 12 Januari 2021 (Bukti terlampir T3). Sehingga secara legal standing Renselius Duha tidak memiliki kedudukan hukum untuk menerima surat-surat/ atau tidak prosedur dalam menerima surat-surat di Bawaslu Nias Selatan, seharusnya yang Pengadu laporkan adalah Renselius Duha dan pejabat yang memberi kewenangan kepada Renselius Duha. Bahwa berdasarkan informasi yang saya peroleh dari staf Bawaslu Kabupaten Nias Selatan An. Renselius Duha ini digaji dengan cara melakukan pemotongan Honor Staf setiap bulan sebesar Rp. 150.000/ Orang. (Bukti terlampir T 4) 4) Bahwa sebagaimana diatur dalam Perbawaslu 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 5 huruf B bahwa setiap laporan dapat disampaikan dengan cara : menyampaikan secara langsung dan menyampaikan secara Teknologi informasi, Bahwa selanjutnya sebagaimana di atur dalam Perbawaslu 5 Tahun 2018 tentang Rapat Pleno Pasal 20 bahwa rapat Pleno dapat disampaikan melalui media komunikasi. 5) Bahwa proses mengirim surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan selama ini melalui Media Komunikasi WhatsApp atau Email. Contoh mengirim surat untuk DKPP, Panwaslucam, Bawaslu Provinsi atau ke Bawaslu RI melalui media komunikasi, sebab sangat efisien dan efektif. b. Bahwa saya sebagai pihak Teradu diduga pendukung Paslon No. urut 1 Dr. Hilarius Duha, SH., MH - Firman Giawa, SH., MH (HD - Firman) dengan Menyampaikan Informasi Tidak Benar terkait laporan pembagian Bantuan Sosial Tunai (BST) oleh Petahana di sidang MK RI Pada Sidang Perkara No. 59/PHP.Bup-XIX/2021 tanggal 1 Maret 2021. Maka dengan ini saya sebagai pihak Teradu membantah bahwa hal itu tidak benar dan tidak berdasarkan hukum, karena sebagai berikut : 1) Bahwa saya tidak pernah mendukung Paslon No. urut 1 Dr. Hilarius Duha, SH., MH - Firman Giawa, SH., MH (HD-Firman), karena saya bukan Tim Sukses, bukan Tim Kampanye dan juga bukan merupakan simpatisan Paslon, Tetapi saya adalah Komisioner Bawaslu Kabupaten Nias Selatan yang bertugas untuk mengawal proses penyelenggaraan Pemilu yang telah di ambil sumpah dan janji sebagai komisioner Bawaslu Nisel. 2) Bahwa berdasarkan keterangan tertulis Bawaslu Kabupaten Nias Selatan di MK RI No. 59/PHP.Bup-XIX/2021 tanggal 1 Maret 2021 Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah melaksanakan Rapat Pleno dan telah disampaikan secara tertulis di MK RI, dan apabila ada kekurangan dalam menyampaikan keterangan secara lisan di persidangan, itu merupakan kesilapan dalam pelafalan ejaan dengan tanpa mengubah konten/ substansi keterangan (bahwa apabila terjadi kesilapan dalam pelafalan ejaan itu disebabkan karena kesehatan saya yang kurang sehat/ sakit pada saat persidangan di MK RI), bahkan selanjutnya kedua anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan mengikuti persidangan MK RI melalui daring. (Bukti terlampir – T 5) 3) Bahwa terkait laporan pembagian Bantuan Sosial Tunai (BST) : Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menerima laporan dari Mukami Eva Wisman Bali pada tanggal 11 Desember 2020 dengan No. registrasi 010/PL/PB/KAB/02.19/XI/2020 tentang pemanfaatan program pemerintah yakni bantuan sosial sembako untuk lansia dari Kementrian Sosial, pembagian bantuan sembako Pemprov Sumatera Utara oleh petahana Paslon No. urut 1 tanggal 10 Juni 2012 di lapangan Orurusa (Bukti terlampir – T 6). Selanjutnya pada tanggal 13 Desember 2020, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan melaksanakan rapat pleno tentang tindaklanjut laporan Sdr. Mukami Eva Wisman Bali dengan No. registrasi 010/PL/PB/KAB/02.19/XI/2020 pada tanggal 11 Desember 2020. Maka hasil rapat pleno berdasarkan hasil kajian awal Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terhadap alat bukti dan aturan hukum yang mengatur penyelenggaraan pemilihan laporan Sdr. Mukami Bali, Adem Bu’ulolo, Teniswan Waruwu tidak memenuhi syarat materil dan tidak diregistrasi, berdasarkan ketentuan pasal 12 ayat 5 Perbawaslu 8 Tahun 2020 dugaan pelanggaran pemilihan yang telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas pemilihan pada tingkat tertentu tidak diregistrasi (Bukti terlampir – T 7). 4) Bahwa terkait laporan pembagian Bantuan Sosial Tunai (BST) : Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menerima laporan dari Mukami Eva Wisman Bali pada tanggal 21 Desember 2020 dengan No. registrasi 012/PL/PB/KAB/02.19/XI/2020 tentang dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang dilakukan oleh petahana Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan No. urut 1 an. Dr. Hilarius Duha, SH., MH – Firman Giawa, SH., MH (HD-Firman) yang memanfaatkan program Pemerintah pada Pilkada Nias Selatan Tahun 2020 dengan cara membagikan Bantuan Sosial Tunai (BST) Pemerintah pusat dan Bantuan Sembako Pemerintah Sumatera Utara dalam rentang waktu yang dilarang oleh Undang-undang (Bukti terlampir – T 8). Berdasarkan rapat pleno Bawaslu Kabupaten Nisel No. 154/BA- PLENO/BAWASLU-PROV.SU-14/XII/2020 pada tanggal 27 Desember 2020, Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan masing- masing berpendapat, sebagai berikut : a) Pilipus F. Sarumaha, S.Pd., M.S berpendapat bahwa, laporan diteruskan kepada KPU Kabupaten Nias Selatan”. b) Harapan Bawaulu, S.E., M.M berpendapat bahwa, video pembagian Bansos pemerintah pusat (BST) dan video pembagian sembako Pemprov dan video orasi politik di Kecamatan Somambawa, peristiwanya pernah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 11 Desember 2020 oleh Mukami Eva Wisman Bali”. c) Alismawa Hulu, S.Pd berpendapat bahwa, laporan tersebut terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilihan dan dapat diteruskan kepada KPU Kabupaten Nias Selatan”. selanjutnya Adapun kesimpulan rapat pleno terkait Laporan BST : 1) Bahwa berdasarkan hasil kajian dengan memperhatikan fakta, bukti-bukti dan hasil klarifikasi, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menilai terlapor dalam hal ini Paslon No. urut 1 atas nama Dr. Hilarius Duha, SH, MH – Firman Giawa, SH., MH. terbukti telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang No. 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat (3) jo Pasal 71 ayat (5) "Dalam hal, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Propinsi atau KPU Kabupaten/Kota." dan telah melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 1 Tahun 2020 Pasal 89 poin b "Menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon baik didaerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon sampai dengan penetapan Pasangan Calon terpilih" dan Pasal 90 ayat 1 poin f "Menggunakan kewenangan, program dan kegiatan Pemerintah Daerah untuk kegiatan Pemilihan sejak 6 (enam) bulan sebelum ditetapkan sebagai Pasangan Calon sampai dengan penetapan Pasangan Calon Terpilih bagi Calon atau Pasangan Calon yang berstatus sebagai Petahana". 2) Menyampaikan Rekomendasi kepada KPU Kabupaten Nias Selatan untuk memberikan sanksi berupa Pembatalan/diskualifikasi sebagai calon Bupati/Wakil Bupati kepada Pasangan Calon No. urut 1 atas nama Dr. Hilarius Duha, SH, MH - Firman Giawa, SH., MH (Bukti terlampir – T 9) c. Bahwa saya sebagai pihak Teradu Selaku Pimpinan dengan Jabatan Ketua Bawaslu Nias Selatan yang diduga Arogan dan Tidak Profesional dengan menyampaikan Kata-kata tidak menyenangkan kepada staf dengan memakai bahasa “KAU” dan memfitnah dengan menuduh staf penanganan pelanggaran ‘’telah membuat berita cara pleno palsu.’’ Maka dengan ini saya sebagai pihak Teradu membantah bahwa hal itu tidak benar dan tidak berdasarkan hukum, karena sebagai berikut : 1) Bahwa menurut kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) arti kata ‘kau’ adalah engkau 2) kata ‘kau’ adalah Bahasa sehari-hari di wilayah Sumatera Utara dan tidak untuk merendahkan nilai seseorang, Contoh : mau kemana kau, ngapain kau lae. 3) Bahwa saya tidak mengfitnah, menuduh dan membuat berita acara pleno palsu staf An. Bebalazi Gulo, tetapi saya mempertanyakan/klarifikasi tentang legalitas Berita Acara/ Surat tersebut, kenapa baru di buat, kenapa saya tidak pernah tandatangani suratnya selama ini, maka jawab staf An. Bebalazi Gulo karena dia Lupa. Selanjutnya bahwa sebagaimana diatur dalam Perbawaslu 5 Tahun 2018 tentang rapat Pleno Bahwa setiap Rapat Pleno wajib didahului surat undangan rapat Pleno dan pada saat itu saya menolak untuk menandatangani berita acara tersebut, karena tidak ada usul atau saran atau undangan rapat Pleno terkait Berita Acara Nomor 134 yang dimaksud karena sepengetahuan saya semua Berita Acara Pleno telah kami Pleno kan. (Bukti terlampir – T 10) 2. Teradu diduga bertindak arogan dan kasar kepada staf sekertariat Bawaslu Nias Selatan a. Sesuai dengan pokok perkara pada point II (dua) bahwa saya sebagai Teradu diduga bertindak arogan dan kasar kepada staf sekertariat Bawaslu Nias Selatan, maka dengan ini saya sebagai pihak Teradu membantah bahwa hal itu tidak benar dan tidak berdasarkan hukum, karena pada kenyataanya saya sebagai pihak Teradu sudah melakukan Tugas, Kewajiban dan Wewenang sesuai dengan peraturan perundang – undangan, karena sebagai berikut : 1) Bahwa dalam rentang menghadapai sidang PHPU di MK RI Tahun 2020 dan untuk mempersiapkan keterangan tertulis di MK RI peranan staf sangat diperlukan, kadang-kala staf lalai, contohnya salah ketik, kurang bukti, tentu hal ini merupakan tugas, wewenang dan kewajiban kami untuk mendorong, membina, menasehati, menegur staf untuk memperbaiki/ merevisi keterangan tertulis tersebut supaya semakin lebih baik 2) Bahwa sejak menghadapi sidang PHPU di MK RI hingga saat ini satupun staf tidak ada yang keberatan, atau melapor bahwa saya bersikap arogan dan kasar. 3) Bahwa terakhir pada tanggal 6 Juli 2021 Bawaslu Nias Selatan, Koordinator Sekertariat Bawaslu Nias Selatan An. Murniati Dachi , SKM.,MM, MM.Kes serta seluruh staf sekertariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan melakukan rapat dalam kantor (RDK) untuk melakukan pembinaan, evaluasi dan satupun staf tidak ada yang melapor, mengeluh, bahwa saya sebagai pihak teradu bertindak arogan dan kasar kepada staf sekertariat Bawaslu Nias selatan (Bukti terlampir – T 11). A. PENJELASAN ATAS KRONOLOGI KEJADIAN DAN JAWABAN PIHAK TERADU ATAS KRONOLOGI KEJADIAN 1. Bahwa berdasarkan kronologi kejadian pada point 1, 2, 3 dan 4 bahwa saya sebagai Teradu sudah menjelaskan pada pokok perkara huruf A 2. Bahwa berdasarkan kronologi kejadian pada point 5, 6 dan 7 bahwa saya sebagai Teradu sudah menjelaskan pada pokok perkara huruf A 3. Bahwa berdasarkan kronologi kejadian pada point 8, saya sebagai Teradu diduga : tidak profesional bila berasumsi produk hukum yang ia tanda tangani sendiri kembali teradu tidak benarkan di depan hakim di sidang MK RI pada tanggal 1 Maret 2021, maka dengan ini saya sebagai pihak Teradu membantah bahwa hal itu tidak benar dan tidak berdasarkan hukum, karena pada prinsipnya keterangan tertulis Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah diserahkan ke MK. Adapun alasan saya sebagai Teradu bahwa saya telah bersikap profesional, dengan tunduk pada hukum dan menandatangani sekaligus membenarkan Rekomendasi Bawaslu Nias Selatan No. 940/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02/XII/2020 di persidangan MK, (Bukti terlampir – T 12) 4. Bahwa berdasarkan kronologi kejadian pada point 9 bahwa saya Teradu diduga melakukan konsipirasi, Teradu berpihak kepada Paslon No. 01 Dr. Hilarius Duha, SH., MH - Firman Giawa, SH., MH dan TERMOHON semakin jelas dengan dibuktikan atas tindakan Teradu berfoto bersama dengan Repa Duha (Ketua KPU Nias Selatan) selaku Pihak Termohon pada Perkara MK nomor: 59/PHP.Bup-XIX/2021 di depan MK RI setelah sidang Selesai pada tanggal 1 Maret 2021, maka dengan ini saya sebagai pihak Teradu membantah bahwa hal itu tidak benar dan tidak berdasarkan hukum. Bahwa proses foto itu di ruang terbuka setelah usai persidangan di MK dan foto itu diambil oleh tukang jasa foto yang ada di sekitar halaman MK. Selanjutnya bahwa di dalam foto itu selain ada saya sebagai Teradu dan An. Repa Duha sebagai Ketua KPU Nias Selatan juga didalam foto tersebut ada abang kandung pengadu An. Pilipus F. Sarumaha S.Pd.,MS sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. (Bukti terlampir – T 13) B. KETERANGAN TAMBAHAN Majelis sidang (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia) yang saya muliakan, perlu saya sampaikan beberapa hal: 1. Bahwa sejak awal saya ingin disingkirkan sehingga saya membutuhkan staf orang yang sangat dekat dan yang sangat dipercaya antara lain adik saya sendiri An. Emanuel Solala Bawaulu dan Emanuel Sozisokhi Sarumaha. Beberapa indikasi saya mau disingkirkan diantaranya pada Tahun 2019 karena saya telah mengungkapakan fakta dan kebenaran. Pada saat ketua Bawaslu Nisel An. Pilipus F. Sarumaha, S.Pd.,MS abang kandung Pengadu An. Fredikus Famalua Sarumaha, S.Pd mengeluarkan berbagai rekomendasi yang tidak sesuai SOP dan hal ini saya sudah ungkapkan melalui sidang majelis DKPP Tahun 2019 sehingga mantan Ketua An. Pilipus F. Sarumaha, S.Pd.,MS diberhentikan dari jabatan ketua Bawaslu Nisel berdasarkan putusan DKPP. Selanjutnya kembali saya mengungkapkan fakta dan kebenaran lagi di sidang PHPU MK Tahun 2020 atas terbitnya rekomendasi diskualifikasi yang melanggar ketentuan pasal 12 ayat 5 Perbawaslu 8 Tahun 2020 bahwa dugaan pelanggaran pemilihan yang telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas pemilihan pada tingkat tertentu tidak diregistrasi. Kronologi kejadianya bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menerima laporan dari Sdr. Mukami Eva Wisman Bali pada tanggal 11 Desember 2020 dengan No. registrasi 010/PL/PB/KAB/02.19/XI/2020 tentang pemanfaatan program pemerintah yakni bantuan sosial sembako untuk lansia dari Kementrian Sosial, pembagian bantuan sembako Pemprov Sumatera Utara oleh petahana Paslon No. urut 1 dan Selanjutnya berdasarkan hasil rapat pleno dan hasil kajian awal Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terhadap alat bukti dan aturan hukum yang mengatur penyelenggaraan pemilihan laporan Sdr. Mukami Bali, Adem Bu’ulolo, Teniswan Waruwu tidak memenuhi syarat materil dan tidak diregistrasi. Selanjutnya peristiwa yang sama dilaporkan kembali, oleh Sdr. Mukami Eva Wisman Bali pada tanggal 21 Desember 2020 dengan No. registrasi 012/PL/PB/KAB/02.19/XI/2020 tentang dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang dilakukan oleh petahana Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan nomor urut 1 an. Dr. Hilarius Duha, SH., MH - Firman Giawa, SH., MH (HD-Firman) yang memanfaatkan program Pemerintah pada Pilkada Nias Selatan Tahun 2020 dengan cara membagikan Bantuan Sosial Tunai (BST) Pemerintah pusat dan Bantuan Sembako Pemerintah Sumatera Utara dalam rentang waktu yang dilarang oleh Undang-undang. Hasil pleno Saya kalah voting, selanjutnya Hasil pleno terkesan dipaksakan dengan cara mengeluarkan rekomendasi untuk mendiskualifikasi paslon Dr. Hilarius Duha, SH., MH - Firman Giawa, SH., MH (HD-Firman). Sekalipun laporan tersebut harusnya tidak di registrasi karena bertentangan dengan ketentuan pasal 12 ayat 5 Perbawaslu 8 Tahun 2020 dugaan pelanggaran pemilihan yang telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas pemilhan pada tingkat tertentu tidak diregistrasi. Sehingga karena merasa terganggu dengan kehadiran saya maka dicari berbagai cara untuk menyikirkan saya, saya dilaporkan, di fitnah. Puji Tuhan dan Alhamdulilah, atas berkat Tuhan yang maha Kuasa saya selalu dilindunginya, hingga saat ini, karena saya sangat percaya bahwa Tuhan itu maha penyayang dan maha pelindung. 2. Bahwa pengadu An. Fredikus Famalua Sarumaha, S.Pd pada tanggal 15 Juli 2020 sekitar pukul 09.00 WIB melakukan aksi Demonstrasi di Kajari Nias Selatan padahal pengadu staf sekertariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, sehingga mencoret wajah Bawaslu Nias Selatan (Bukti Video terlampir T 14). 3. Bahwa pengadu An. Fredikus Famalua Sarumaha, S.Pd dengan berseragam dinas Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah melakukan tindak pidana dengan cara melawan petugas polisi yang melaksanakan tugas yang sah dan perbuatan lainnya sehingga mengakibatkan petugas luka-luka. Selanjutnya An. Fredikus Famalua Sarumaha di tahan di Polres Nias Selatan, hal ini juga merendahkan lembaga Bawaslu Kabupaten Nias Selatan (Bukti Video dan Foto terlampir T 15). 4. Bahwa pengadu An. Fredikus Famalua Sarumaha, S.Pd pada tanggal 18 September 2020 sekitar pukul 10.00 WIB kembali melakukan aksi Demonstrasi di Polres Nias Selatan dengan meninggalkan tugas pokoknya sebagai staf sekertariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, hal ini juga merusak citra lembaga Bawaslu Kabupaten Nias Selatan (Bukti Video terlampir T 16). 5. Bahwa pengadu An. Fredikus Famalua Sarumaha, S.Pd sebagai Staf Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tanpa Hak izin telah menggunakan Dokumen Negara (Berupa surat – surat resmi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan/alat bukti yang disampaikan) sehingga dapat membahayakan keselamatan dan keamanan saya sebagai Teradu, sebagaimana di atur dalam Perbawaslu 10 Tahun 2019 Pasal 16, 17, 18 Tentang pengelolaan dan pelayanan informasi publik (PPID), Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 23 huruf a bahwa dalam mengajukan permintaan informasi publik Pemohon berhak mengajukan permintaan informasi publik secara tertulis dan atau tidak tertulis disertai dengan alasan permintaan informasi. [2.7] ALAT BUKTI Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat bukti dengan kode bukti T-1 s.d T-16 sebagai berikut: NO. KODE KETERANGAN BUKTI 1. Screenshot percakapan grup WhatsApp kantor Bawaslu BUKTI T – 1 Nisel Tentang Emanuel S. Bawaulu mengirimkan surat dari Pemkab Nisel pada tanggal 29 Januari 2021 2. Screenshot percakapan grup WhatsApp kantor Bawaslu Nisel Tentang An. Renselius Duha sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) atau Non Staf Bawaslu Nisel menerima surat BUKTI T – 2 dari An. Faedododo Sihura sebagai ASN dengan Jabatan Kabid Disiplin BKD di Pemkab Nisel pada tanggal 29 Januari 2021 3. Keputusan Kepala Sekertariat Bawaslu Provinsi Sumut Nomor: 0006/KP.01.00/SU/01/2021 Tanggal 12 Januari BUKTI T – 3 2021 Tentang Daftar Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekeretariat Bawaslu Kab. Nias Selatan. 4. BUKTI T – 4 Bukti Tranfer Uang Untuk Pembayaran Gaji THL 5. Keterangan Tertulis Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada BUKTI T – 5 sidang PHPU di MK Tahun 2020 6. Laporan dari Sdr. Mukami Eva Wisman Bali pada tanggal 11 BUKTI T – 6 Desember 2020 dengan nomor registrasi 010/PL/PB/KAB/02.19/XI/2020 7. Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 144 Tentang Laporan Sdr. Mukami Eva Wisman Bali, Adems BUKTI T – 7 Berkat Buulolo dan Teniswan Waruwu pada Tanggal 11 Desember 2020 Tidak Memenuhi Syarat Materil dan Tidak Dapat Diregistrasi 8. Laporan dari Sdr. Mukami Eva Wisman Bali pada tanggal 21 BUKTI T – 8 Desember 2020 dengan nomor registrasi 012/PL/PB/KAB/02.19/XI/2020 9. Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 154 Tentang Laporan Sdr. Mukami Eva Wisman Bali, pada BUKTI T – 9 Tanggal 21 Desember 2020 dengan Hasil memberikan sanski berupa pembatalan/ diskualifikasi sebagai Paslon Bupati Hilarius Duha – Firman Giawa 10. Bukti Screenshot percakapan WhatsApp antara Saya sebagai BUKTI T – 10 Teradu dengan Staf An. Bebalazi Gulo 11. Screenshot Foto Pelaksanaan Rapat Dalam Kantor (RDK) BUKTI T – 11 Bawaslu Kab. Nisel serta Staf Sekertariat Bawaslu Nisel pada tanggal 6 Juli 2021 12. BUKTI T – 12 Tanda Terima Keterangan Bawaslu Nisel ke MK 13. Foto saya sebagai Teradu, Foto Repa Duha dan Foto Pilipus F. Sarumaha, S.Pd.,MS sebagai abang kandung pengadu BUKTI T – 13 sekaligus sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan di Halaman Gedung MK 14. Video Aksi Demontrasi Pengadu An. Fredikus Sarumaha, S.Pd (dihalaman Kajari Nias Selatan) BUKTI T – 14 dengan sengaja meninggalkan Tugas Pokoknya sebagai Staf Bawaslu, padahal masih jam dinas Kantor. 15. 2 (dua) Video An. Fredikus Sarumaha, S.Pd dengan sengaja BUKTI T – 15 melawan petugas kepolisian dan Foto An. Fredikus Sarumaha, S.Pd waktu di Tahan di Polres Nisel. 16. Video Aksi Demontrasi Pengadu An. Fredikus Sarumaha, S.Pd (Halaman Polres Nias Selatan) dengan sengaja BUKTI T – 16 meninggalkan Tugas Pokoknya sebagai Staf Bawaslu, padahal masih jam dinas Kantor. 17. Surat penyampaian jawaban teradu No. 001/Kab. Bukti T-17 Nisel/08/2021 tanggal 10 Agustus 2021 18. Foto Renselius Duha pada tanggal 8 Juni 2021, dan 10 Juni 2021 sebagai piket dan screnshoot percakapan Renselius Bukti T-18 Duha dengan Korsek Bawaslu Kab. Nisel pada tanggal 11 Agustus 2021. 19. Foto THL An. Emerson Bu’ulolo pada tanggal 6 Juli 2021dan Bukti T-19 A foto an. Steven Dakhi 9 Agustus 2021 20. Bukti T- 19 B Video THL an. Steven Dakhi 21. Foto An. Karlina Dakhi Staf Bawaslu dengan Korsek Bukti T-20 Bawawaslu Kab. Nias Selatan 22. Screnshoot WhatsApp An. Murniati Dachi, SKM.,MM., M.Kes Bukti T-21 (Korsek Bawaslu Kabupaten Nias Selatan), di grup Panwaslu Kecamatan se-Nias Selatan pada tanggal 24 Mei 2021 23. Screnshoot WhatsApp An. Murniati Dachi, SKM.,MM., M.Kes Bukti T-22 (Korsek Bawaslu Kabupaten Nias Selatan), digrup WhatsApp Kantor Bawaslu Nisel pada 19 Februari 2021 24. Foto penandatanganan MoU bersama SMA Negeri 1 Bukti T-23 Telukdalam 25. Surat undangan rapat pada tanggal 6 Juni 2021 dan An. Bukti T-24 Pilipus Famazokhi Sarumaha, S.Pd., MS tidak hadir 26. Foto Penandatanganan MoU dgn kampus STIH Nisel dan Bukti T-25 Pihak Terkait An. Pilipus Famazokhi Sarumaha, S.Pd., MS Alismawati Hulu, S.Pd tidak menghadiri 27. Foto Penandatanganan MOU dgn kampus STIE Nisel dan Bukti T-26 Pihak Terkait An. Pilipus Famazokhi Sarumaha, S.Pd., MS Alismawati Hulu, S.Pd tidak menghadiri 28. Pembahasan dan Penandatangana SPTJM pada tanggal 7 Bukti T-27 Juni 2021 29. Surat undangan KPU Nisel dan Foto Sosialisasi atas Bukti T-28 undangan KPU di Desa Hiliofonaluo Kec. Fanayama dan di Desa Hilinamozau Kec. Teluk dalam Kab. Nisel 30. Bukti T-29 Surat undangan Ketua Bawaslu Nisel 5 Agustus 2021 31. Bukti T-30 Foto Apel pagi pada 12 Juni 2021 dan 2 Agustus 2021 32 SK penandatanganan pembentukan unit pengelolaan barang Bukti T-31 dan jasa 33. Screenshot WhasApp Bawaslu Kab. Nisel terkait Himbauan Bukti T-32 yang menghadiri sidang PHPU MK yakni Ketua Bawaslu dan Kordiv HPPS 34. Foto Pengadu An. Fredikus Famalua Sarumaha S.Pd staf Bukti T-33 Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Terlibat pengurus LSM – IPK Tahun 2020 [2.8] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian diatas, saya sebagai pihak Teradu I (satu) memohon kepada Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP - RI) yang memeriksa dan mengadili pengaduan α quα berdasarkan kewenanganya untuk dapat memberikan putusan sebagai berikut : 1. Menolak permohonan pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan saya sebagai pihak Teradu I (satu) tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukanya sebagai penyelenggara Pemilu. Atau Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP - RI) berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono). Demikian jawaban saya sebagai pihak Teradu ini dibuat dengan sebenar – benarnya. [2.9] KESIMPULAN TERADU Kesimpulan Jawaban Teradu dengan Pengaduan No. : 129-P/L-DKPP/2021 dan Perkara No. : 137-PKE-DKPP/V/2021 2021. Berdasarkan hasil persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP – RI) pada tanggal 12 Agustus 2021 pukul 13.00 WIB. Teradu menyampaikan Kesimpulan Jawaban, sebagai berikut: 1. DALAM POKOK PERKARA : Bahwa dalam pokok perkara Pengaduan An. Fredikus Famalua Sarumaha, S.Pd (staf Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan sekaligus sebagai adik kandung anggota Bawaslu Kab. Nisel An. Pilipus F. Sarumaha, S.Pd., MS). Saya sebagai Teradu An. HARAPAN BAWAULU, SE., MM menolak dengan Tegas seluruh dalil- dalil Pengadu, Saksi, Pihak Terkait, dan Koordinator Sekertariat Bawaslu Kab. Nisel karena tidak benar dan tidak berdasarkan Hukum, sebagaimana Jawaban saya sebagai Teradu pada surat No. 001/ Kab. Nisel/ 08/ 2021, Perihal : Penyampaian Jawaban Teradu dengan Pengaduan No : 129-P/L-DKPP/2021 dan Perkara No : 137-PKE-DKPP/V/2021 2021, Pada Tanggal 10 Agustus 2021. Selanjutnya sebagaimana telah saya jelaskan dihadapan yang mulia Majelis sidang DKPP - RI pada tanggal 12 Agustus 2021, pada pukul 13 : 00 WIB sampai selesai persidangan. (Bukti Terlampir T – 17). 2. KETERANGAN DALAM PERSIDANGAN PADA TANGGAL 12 AGUSTUS 2021 a. Bahwa sebagaimana keterangan Koordinator Sekertaris (Korsek) Bawaslu Kab. Nisel An. Murniati Dachi, SKM.,MM., M.Kes (yang nota bene saudara kandung Paslon Bupati/ Wakil Bupati Kab. Nisel Tahun 2020 No. Urut 2 An. Idealismen Dachi dan Sozanolo Ndruru) pada persidangan yang menuduh saya sebagai pihak Teradu “Berbohong” pada persidangan, maka saya sebagai pihak Teradu dengan Tegas menolak karena tidak berdasarkan kebenaran dan fakta hukum. Perlu saya jelaskan dengan sebenar – benarnya bahwa keberadaan Tenaga Harian Lepas (THL) An. Renselius Duha di ketahui oleh Korsek Bawaslu Nisel An. Murniati Dachi, SKM.,MM., M.Kes berkantor dan berkedudukan di Kantor Bawaslu Kab. Nias Selatan sebagaimana bukti screen shoot percakapan WhatsAPP grup dan foto An. Renselius Duha di Kantor Bawaslu Kab. Nisel dan chatting percakapan (THL) An. Renselius Duha dengan Korsek Bawaslu Kab. Nisel An. Murniati Dachi, SKM.,MM., M.Kes, hingga proses persidangan DKPP pada 12 Agustus 2021 (Bukti Terlampir T – 18). b. Bahwa jumlah Tenaga Harian Lepas (THL) atau staf tidak dikenal (staf siluman) bukan hanya Renselius Duha, juga ada Emerson Buulolo, Stefen Dachi, dan lain – lainnya, hingga kini mereka masih aktif di Kantor Bawaslu Kab. Nisel dan Staf THL ini digaji dengan cara memotong gaji Staf Bawaslu Kab. Nisel, Bukti Transfer Keuangan telah disampaikan pada Jawaban saya Teradu sebelumnya (Bukti Foto THL dan Video Terlampir T – 19) c. Bahwa saya informasikan juga pelanggaran di sekertariat Bawaslu Kab. Nisel dimana salah satu staf Bawaslu Kab. Nisel An. Karlina Dachi mulai dari Tahun 2019 sampai Tahun 2021 tidak pernah hadir ke kantor Bawaslu Kab. Nisel. Saya sebagai pihak Teradu bersedia bersaksi, apabila yang mulia Majelis sidang DKPP memerlukan informasi awal terkait An. Karlina Dachi. Saya bersedia menjadi informasi awal apabila diperlukan demi tegaknya peraturan perundang – undangan (Bukti Terlampir T-20) d. Dan bahwa berbagai potensi pelanggaran - pelanggaran lainnya yang apabila saya buka tanpa dasar hukum yang jelas, akan berpotensi menimbulkan risiko hukum lainnya bagi Koordinator Sekertariat Bawaslu Kab. Nias Selatan. e. Bahwa pada tanggal 24 Mei 2021 An. Murniati Dachi, SKM.,MM., M.Kes sebagai Korsek Bawaslu Kab. Nisel tidak memiliki etik dan tidak netral/ indepeden dengan cara menyampaikan di grup WhatApp Panwaslu Kec. Se – Nisel. dengan komentar di grup WhatsApp (Bo’i mihede2..Hata si kompromi me pilkada mea mo’na ngeong2. sama halnya dia ikut menghancurkan nasib masyrkt Nisel…dengan kondisi nisel yang semakin parah), Percakapan grup WhatsApp dapat diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia (Korsek Bawaslu Kab. Nisel An. Murniati Dachi, SKM.,MM., M.Kes menuduh Panwaslu kecamatan se-Kab. Nisel berkompromi mendukung yang menang atas hasil keputusan di MK) kemudian di tanggapin langsung oleh Pengadu An. Fredikus Famalua Sarumaha S.Pd staf Bawaslu Kabupaten Nias dengan berkomentar fagumbri2 dapat diterjemahkan secara sederhana artinya rusak (Bukti Terlampir T- 21). f. Bahwa pada 19 Febuari 2021 An. Murniati Dachi, SKM.,MM., M.Kes sebagai Korsek Bawaslu Kab. Nisel tidak netral, tidak memiliki etik dan tidak profesional dengan cara menyampaikan di grup WhatApp Kantor Bawaslu Kab. Nisel. dengan komentar di grup WhatsApp (Moa wa…afena ahono do’do’ra gu mengundurkan diri mano’ bo’ro’ ahakho’ do’do’ra kho’ ji ambisi nde…nama marase mano’ ya, fame mbora kho’ tukang jamin2 palsu dan Di Bawaslu bnyk Pembocor ingat istilah : fesu2 urifo’ Dali, fesu2 Niha li nia) dapat diartikan dalam Bahasa indonesia (Sudah…baru mereka tenang apa bila saya mengundurkan diri sebagai (KORSEK Bawaslu Kab. Nisel)) karena kasihan yang ambisi itu…mungkin dia capek memberikan beras…(dapat diterjemahkan beras ini barang atau uang) mungkin dia capek kepada Tukang yang jamin- jamin Palsu dan di Bawaslu Banyak Pembocor ingat istilah bahwa yang mengikat kata katanya adalah BINATANG) (Bukti Terlampir T- 22) Maka dapat saya uraikan dengan kesimpulan, Bahwa karena saya tidak mau berkompromistis dengan kelompok Mayoritas kekuasaan ini (Pihak Pengadu, Pihak Terkait dan Pihak Saksi serta Pihak Korsek Bawaslu Nisel), maka saya di fitnah, di tuding pembohong dan dicari berbagai cara untuk dapat menyikirkan dan membunuh karakter saya sebagai pihak Teradu, dengan cara menyuruh seluruh staf untuk melaporkan saya ke DKPP dan juga untuk bersaksi. 3. Bahwa sebagaimana keterangan pihak terkait An. Pilipus Famazokhi Sarumaha, S.Pd., MS sekaligus abang kandung pihak pengadu An. Fredikus Famalua Sarumaha S.Pd yang menuduh saya tidak pernah ke kantor, maka saya sebagai pihak Teradu, menolak dengan Tegas seluruh dalil-dalil Pihak Terkait karena tidak berdasarkan kebenaran dan fakta hukum, alasan saya sebagai berikut : (Rangkaian Kegiatan) a. Bahwa saya sebagai pihak Teradu yang menjabat sebagai Ketua Bawalu Kab. Nisel hadir bersama dengan pihak Terkait An. Pilipus Famazokhi Sarumaha, S.Pd., MS dalam penandatanganan MoU dgn pihak SMANSA pada tanggal 28 Mei 2021, dan Alismawati Hulu, S.Pd tidak menghadiri penandatangana MoU tersebut. (Bukti Foto Terlampir T-23) dan Selanjutnya pada tanggal 4 Juni 2021 kami melakukan rapat dan Terkait An. Pilipus Famazokhi Sarumaha, S.Pd., MS tidak hadir (Bukti Terlampir T-24), kemudian pada tanggal 17 Juni 2021 saya melakukan penandatangan MoU dengan kampus Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Nisel, Pihak Terkait An. Pilipus Famazokhi Sarumaha, S.Pd., MS dan Alismawati Hulu, S.Pd, tidak hadir dalam penandatangana MoU tersebut (Bukti Terlampir T-25), dan Saya Teradu pada tanggal 8 Juni 2021 kembali melakukan penandatanganan MoU dgn kampus STIE Nisel dan Pihak Terkait An. Pilipus Famazokhi Sarumaha, S.Pd., MS Alismawati Hulu, S.Pd tidak menghadiri (Bukti Terlampir-26), Selanjutnya saya melakukan Pembahasan dan penandatanganan SPTJM ke Pemkab Nisel 7 Juni 2021 tanpa hadir pihak Terkait An. Pilipus Famazokhi Sarumaha, S.Pd., MS (Bukti Terlampir T-27), Kemudian pada tanggal 15 dan 19 Juli 2021 saya menghadiri undangan KPU Nisel (Bukti Terlampir T- 28) dan terkahir pada tanggal 05 Agustus 2021 saya mengundang rapat Ketua dan anggota Bawaslu Nisel (Bukti Terlampir T-29), (Catatan pada tanggal 12 Juni 2021 dan 2 Agustus 2021 saya Pembina Apel Pagi (Bukti Terlampir T-30) dan pada tanggal 14 Agustus saya hadir ke kantor dalam rangka penandatangana pembentukan unit pengelolaan barang dan jasa (Bukti Terlampir T-31). Maka dapat saya uraikan dengan kesimpulan, bahwa pihak Terkait ini Pilipus Famazokhi Sarumaha, S.Pd., MS dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dengan menuduh saya tidak hadir ke kantor Bawaslu Kab. Nisel. 4. Bahwa sebagaimana pertanyaan salah seorang yang mulia Majelis Sidang DKPP RI kepada saya sebagai Teradu, yang menghadiri sidang MK itu siapa? Maka saya menjelaskan bahwa berdasarkan himbauan melalui grup WhatsApp Div. Hukum dan Dating Sumut, selanjutnya dicopy paste oleh pihak Terkait An. Alismwati Hulu, S.Pd dan diteruskan/share ke grupWhatsApp Bawaslu Nisel. Maka dijelaskan yang menghadiri sidang PHPU MK adalah Ketua Bawaslu Kabupaten (saya Teradu) dan Kordiv Hukum dan Penanganan Pelanggaran (Kordiv. HPPS adalah Alismawati Hulu). (Bukti Terlampir T-32) 5. Bahwa sebagaimana pertanyaan salah seorang yang mulia Majelis Sidang DKPP RI kepada saya sebagai Teradu, Terkait laporan 11 Desember 2020 dan Laporan 21 Desember 2021 terkait Bantuan Sosial Tunai. Maka saya menerangkan bahwa substansi, konten atau kejadian laporan itu sama yakni terkait laporan Bantuan Sosial Tunai. 6. Bahwa pengadu An. Fredikus Famalua Sarumaha S.Pd staf Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terlibat aktif dalam lembaga swadaya masyarakat (LSM) Ivestigasi Pemberantasan Korupsi (IPK) Kabupaten Nisel dengan jabatan sebagai Bendahara Umum IPK, dan berfoto dengan memberikan simbol pilihan No. 2 pada Pilkada Tahun 2020, padahal kedudukanya sepatutnya wajib netral karena Pengadu adalah staf Bawaslu Kab. Nisel. (Bukti Terlampir T-33) 7. Bahwa berdasarkan Perbawaslu 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Buapti dan Walikota dan Wakil Walikota. Harusnya pengadu ini An. Fredikus Famalua Sarumaha S.Pd sebagai staf Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dapat membuat Temuan Pelanggaran apabila saya sebagai Teradu membuat pelanggaran kemudian Bawaslu Kab. Nisel akan melakukan kajian awal untuk menentukan syarat materil dan formil, dan sekaligus menentukan apakah ada unsur pelanggaran kode etik atau tidak yang terjadi, apabila terdapat unsur pelanggaran kode etik. Maka Bawaslu Kab. Nisel yang meneruskan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia. 8. KESIMPULAN PENGADU Bahwa karena saya telah mengungkapkan kebenaran dan berbagai fakta hukum terkait pelanggaran – pelanggaran yang dilakukan oleh dinasti dan kelompok kekuasaan ini (Pengadu, saksi, Pihak Terkait dan Korsek Bawaslu Kab. Nisel. Maka dihalalkan segala cara untuk menyikirkan dan membunuh karakter saya sebagai Teradu. [2.10] PIHAK TERKAIT [2.10.1] Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan 1. Nama : Alismawati Hulu Pekerjaan : Anggota Bawaslu Nias Selatan Alamat : Kel. Pasar Telukdalam – Kec. Telukdalam Alamat Kantor : Jalan Soenigeho KM. 2 Telukdalam 2. Nama : Pilipus Famazokhi Sarumaha Pekerjaan : Anggota Bawaslu Nias Selatan Alamat : Desa Bawolowalani – Kec. Telukdalam Alamat Kantor : Jalan Soenigeho KM. 2 Telukdalam I. Penjelasan Pihak Terkait Berdasarkan pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu (Fredikus Sarumaha) kepada DKPP RI dengan Pengaduan Nomor: 129-P/L-DKPP/V/2021 dan diregistrasi oleh DKPP RI dengan perkara Nomor: 137-PKE-DKPP/V/2021, Kami pihak Terkait (Anggota Bawaslu Nias Selatan) menyampaikan penjelasan terhadap pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Bawaslu Nias Selatan mengirim surat kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) No: 008/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.00.02/1/2021, tanggal 19 Januari 2021 perihal Permintaan Informasi. Tujuan Bawaslu Nias Selatan mengirim surat tersebut adalah untuk mengkonfirmasi atau menanyakan informasi terkait realisasi pelaksanaan beberapa rekomendasi KASN oleh Bupati Nias Selatan terhadap beberapa pejabat ASN pemerintah Kabupaten Nias Selatan yang terbukti melakukan pelanggaran Netralitas ASN dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati Nias Selatan tahun 2020. (Bukti PT. Bawaslu-1) 2. Bahwa adanya surat dari Pemerintah Daerah Nias Selatan No: 800/1140/E/BKD/2021, tertanggal 20 Januari 2020, Perihal Penyampaian Informasi dengan 2 lampiran surat dialamatkan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan yang diposting oleh staf Bawaslu Nias Selatan an. Emanuel Bawaulu (yang pada saat itu sedang tugas luar bersama Teradu) dalam Group Kantor Bawaslu Nias Selatan pada tanggal : 29 Januari 2021 pukul 17.15 WIB. Bahwa Kemudian pada tanggal yang sama 29 Januari 2021, pukul 20.48 surat yang sama diantarkan oleh pegawai Pemda Nias Selatan ke kantor Bawaslu Nias Selatan dengan isi surat yang sama tetap memiliki 1 lampiran surat. (Bukti PT. Bawaslu-2), (Bukti PT. Bawaslu-3) 3. Bahwa sekitar tanggal 1 Februari 2020 di Jakarta, Pihak Terkait Pilipus F. Sarumaha mengkonfirmasi secara lisan kepada Pihak Teradu yang juga disaksikan oleh beberapa staf terkait kronologis pengiriman surat bupati tersebut di atas, Pihak Teradu menyampaikan bahwa surat tersebut dari Bapak Sekda mengirim surat tersebut kepada Teradu melalui adik teradu yang bertugas sebagai PNS di lingkup pemerintah kabupaten Nias Selatan. 4. Bahwa pada tanggal 1 Februari 2021, Teradu meminta pleno untuk menanggapi surat dari Bupati Nias Selatan tersebut diatas melalui WA Group Bawaslu Nias Selatan untuk dimuat dalam keterangan tertulis Bawaslu Nias Selatan pada sengketa PHP Pilkada Nias Selatan di Mahkamah Konstitusi: - Teradu Berpendapat Bahwa Menurut pendapat saya kita koreksi dan hapus bunyi Berdasarkan surat KASN No.... Perihal jawaban surat yg menerangkan bahwa masih belum ada tindak lanjut oleh Bupati Nias Selatan selaku pejabat PPK Krn alasan saya pd tanggal 20 Januari 2021 Pemda Nisel telah menyurati Ketua Bawaslu Nisel nomor 800/1140/E/BKD/2021. Perihal penyampaian informasi hasil tindak lanjut yg akan di laporkan ke KASN yang hasilnya nama nama ASN yg di duga melakukan pelanggaran netralitas ASN Pada pelaksanaan Pilkada 2020 selanjutnya telah di proses oleh Pemda Kabupaten Nias Selatan. Thanks (Bukti PT. Bawaslu-4) - Sedangkan Pihak terkait tidak sepakat dengan Teradu dan sangat meragukan keabsahan dari surat dari Bupati Tersebut di atas karena surat tersebut baru diterima tanggal 29 Februari 2021 bukan tanggal 20 Februari 2021,  berdasarkan surat dari KASN Nomor B-2131/KASN/7/2020 dan Hasil Koordinasi, KASN menyatakan bahwa Bupati belum melaksanakan rekomendasi KASN.  sebagian nama-nama ASN yang diberi sanksi oleh bupati bukan hasil rekomendasi Bawaslu Nias Selatan dan KASN seperti; Serius Zebua, Osarao Tafonao  Belum pernah ada tembusan surat pemberian sanksi oleh bupati kepada Bawaslu Nias Selatan  tanggal pemberian sanksi oleh bupati tidak logis kerana diberikan lebih cepat dari surat rekomedasi KASN. Nama Tanggal Rekomendasi Tanggal Pemberian KASN Sanksi Dari Bupati Gayus Duha (ASisten 29 Desember 2020 13 November 2020 1) Gersom luahambowo 29 Desember 2020 Belum diberikan (Camat) sanksi Tawaonasokhi Nduru 29 Desember 2020 13 November 2020 (Camat) 5. Bahwa berdasarkan surat MK Nomor: 384.59/PAN.MK/PS/02/2021 perihal Pemberitahuan Sidang (Bukti PT. Bawaslu-5). Maka pada Tanggal 22 Februari 2020 Ketua dan Anggota Bawaslu Nias Selatan melakukan rapat pleno pembahasan (melalui Group WA kemudian dimuat dalam Berita Acara) terkait keterangan Bawaslu Nias Selatan dan penentuan perwakilan dari Bawaslu Nias Selatan yang menghadiri persidangan di Gedung MK. Pada rapat pleno tersebut memutuskan bahwa yang menghadiri Sidang Pemeriksaan secara Langsung di Gedung MK adalah Kordiv Hukum, Penindakan Pelanggaran, dan sengketa (HPPS) Ibu Alismawati Hulu dan Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga PHL (bapak Pilipus F. Sarumaha). Tetapi Pihak Teradu tidak mengindahkan Keputusan Rapat Pleno tersebut dengan tidak menandatangani BA. Rapat Pleno. (Bukti PT. Bawaslu-6) 6. Bahwa adapun alasan Pihak Terkait mengusulkan Koordinator Divisi HPPS dan PHL dengan pertimbangan yaitu: - Selama Penyusunan Keterangan Tertulis dan konsultasi penyusunan Keterangan di Bawaslu RI pihak Teradu tidak berpartisipasi aktif dengan berbagai alasan. - Hakim Majelis meminta Bawaslu Nias Selatan memaparkan hasil Pengawasan yang telah dilakukan dan hal itu dibawah tanggungjawab divisi PHL dan hasil penanganan pelanggaran pemilihan dipertanggungjawabkan oleh Kordiv HPPS sebagai leading sektor. - Sedangkan pihak Teradu adalah koordinator divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia (OSDM). 7. Bahwa pada tanggal 25 Februari 2021 pada 10.16 WIB di kantor Bawaslu Nias Selatan, Pihak Terkait dan Pihak Teradu kembali melakukan pembahasan terkait Keterangan Bawaslu Nias Selatan untuk sengketa PHP MK dan penegasan pengiriman Surat Tugas yang menghadiri sidang di Gedung MK sesuai dengan rapat pleno tanggal 22 Februari 2021. Pihak Terkait kembali menjelaskan bahwa Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Bawaslu Nias selatan untuk dapat memaparkan hasil penangangan pelanggaran dan seluruh hasil pengawasan yang telah dilakukan. Namun, Pihak Teradu menunjukkan tindakan yang tidak menyenangkan dengan meninju meja dihadapan para Pihak Terkait yang juga disaksikan oleh para staf Bawaslu Nias Selatan, dan pihak Teradu menyatakan bahwa kewenanangannya sebagai ketua jangan diganggu, dan meminta kepada pihak terkait membuat surat tugas sendiri bila ingin hadir pada persidangan. (Bukti PT. Bawaslu-7 Video Pihak Teradu memukul meja pada saat rapat) 8. Bahwa pada tanggal 25 Februari 2021 pukul 22.16 WIB malam, Pihak Terkait Pilipus F. Sarumaha dan Alismati Hulu mengingatkan pihak Teradu melalui Group WA untuk mengeluarkan surat tugas sesuai dengan hasil rapat pleno pada tanggal 22 Februari 2021, dengan diperkuat sidang yang sudah terlaksana di Kabupaten lain di Sumatera Utara seperti Kabupaten Samosir dan Madina yang juga dihadiri oleh divisi HPPS dan PHL, dan bukan ketua yang hadir pada sidang secara langsung. (Bukti PT. Bawaslu-8: screenshoot percakapan di Group WA Bawaslu Nias Selatan) 9. Bahwa Pihak Teradu tidak mengindahkan keputusan rapat pleno dan tidak menghargai pendapat anggota Bawaslu Nias Selatan. Dan pada tanggal 26 memposting softcopy di Group WA Bawaslu Nias Selatan tentang Surat Tugas mengahdiri Sidang Pemeriksaan di gedung MK tertanggal surat Tugas 25 Februari 2021 yang mengikuti persidangan adalah Kordiv OSDM (Bapak Harapan Bawaulu) dan Kordiv. HPPS (Aliswati Hulu). Dan kemudian di kirim ke Mahkamah Konstitusi melalui Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI. Dan akhirnya, pada tanggal 1 Maret 2020, hanya pihak Teradu sendiri yang menghadiri persidangan secara langsung di gedung MK. (Bukti PT. Bawaslu-9: Surat Tugas) 10. Bahwa Pihak Teradu tidak menyampaikan keterangan Bawaslu Nias Selatan secara benar seperti yang dimuat dalam keterangan tertulis Bawaslu Nias Selatan beserta bukti-bukti yang telah ditandatangai oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Nias Selatan. Pihak Teradu menyampaikan keterangan yang tidak benar dan mencoba meyakinkan majelim hakim MK bahwa laporan pelanggaran pemilihan tanggal 11 juni 2020 pernah dilaporkan ke Bawaslu Nias Selatan dan ditolak oleh Bawaslu Nias Selatan, namun kembali dilaporkan dan kemudian diberikan rekomendasi diskualifikasi. Pernyataan tersebut tidak benar karena pada faktanya tidak pernah ada laporan tanggal 11 juni 2020. 11. Pihak Teradu menyampaikan keterangan tidak benar bahwa Anggota Bawaslu Nias Selatan (Alismawati Hulu adalah keluarga (keponakan) dari Pihak Paslon 2 (Calon Bupati). Keterangan tersebut mengarah pada tuduhan keberpihakan Pihak Terkait (Alismawati Hulu) kepada Paslon Nomor Urut 2. (Bukti PT. Bawaslu-10; Potongan Video sidang MK tanggal 1 Maret 2021). 12. Pada tanggal 30 Juli 2020, melalui Group WA Bawaslu Nias Selatan Pihak Teradu kembali menunjukkan sikap tidak menyenangkan kepada pihak terkait dengan menyatakan, “kalau ada yang salah Silahkan diLaporkan. Tidak Perlu Anda menghakimi saya. Anda dan saya posisi kita sama”, Kemudian menyampaikan lagi, “@Philip Sarumaha, Pintu terbuka habis sama mu”. (Bukti PT. Bawaslu-11) Teradu menyampaikan kata-kata tersebut untuk menanggapi Pihak Terkait Pilipus F. Sarumaha melalui Group WA Bawaslu Nias Selatan pada saat mengingatkan Pihak Teradu untuk intropeksi diri atas beberapa kali sikap kesewenang-wenangan menjabat posisi sebagai ketua, termasuk kehadiran Teradu sebagai Narasumber 2 kali pada undangan dari KPU Nias Selatan pada bulan Juli 2021 dalam kegiatan sosialisasi pendidikan Pemilih, tanpa melakukan pembahasan dan kesepakatan anggota Bawaslu Nias Selatan. Seyogianya, untuk setiap hal yang menyangkut kebijakan, kegiatan, keputusan lembaga harus dibahas secara bersama-sama dan dilaksanakan sesuai keputusan, termasuk undangan-undangan yang ditunjukan kepada Bawaslu Nias Selatan melalui Ketua Bawaslu Nias Selatan. [2.8.2] Murniati Dachi, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Sehubungan dengan pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu (Fredikus F. Sarumaha) kepada DKPP RI dengan Pengaduan Nomor: 129-P/L-DKPP/V/2021 dan diregistrasi oleh DKPP RI dengan perkara Nomor: 137-PKE-DKPP/V/2021, saya sebagai pihak Terkait menyampaikan penjelasan kronologi penerimaan surat yang masuk pada tanggal 29 Januari 2021 serta meluruskan keterangan yang disampaikan oleh Emanuel Bawaulu (Pihak Terkait) sebagai berikut: 1. Pada hari Jumat, tanggal 29 Januari 2021, sekitar Pukul 17.15 WIB, Emanuel Bawaulu (Staf Divisi OSDM Bawaslu Nias Selatan) yang saat itu status keberadaannya sedang berada di luar Kabupaten Nias Selatan melaksanakan Dinas Luar dalam rangka mendampingi Pimpinan Bawaslu Nias Selatan mengikuti persidangan di MK di Jakarta dan melakukan konsultasi di Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, memposting/ meneruskan kedalam Group Whatsapp Kantor Bawaslu Nisel sebuah Surat (bentuk pdf) yang berasal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Selatan, dengan Nomor Surat : 800/1140/E/BKD/2021, tertanggal 20 Januari 2021, Perihal Penyampaian Informasi. Yang mana surat tersebut di alamatkan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. 2. Bahwa kemudian pada tanggal 29 Januari 2021 sekitar pukul 18.00 WIB Koordinator Sekretariat menghubungi Emanuel Bawaulu untuk meminta klarifikasi atas postingannya pada Geup WA Kantor Bawaslu Kab. Nias Selatan. Emanuel Bawaulu menerangkan bahwa dia berada di medan dan sedang menuju ke penginapan dan surat yang dia posting di WA grup kantor tersebut dia peroleh dari abangnya yang merupakan staf Dinas Keuangan Pemda Nias Selatan 3. Bahwa setelah meminta klarifikasi dari Emanuel Bawaulu, Koordinator Sekretariat mengecek keberadaan Hard Copy surat tersebut melalui staf yang sedang stanby di Kantor Bawaslu Kab. Nias Selatan dan hasilnya Hard Copy surat dimaksud belum disampaikan/diantar ke Kantor Bawaslu Kab. Nias Selatan. 4. Bahwa pada tanggal 29 Januari 2021 sekitar pukul 19.24 WIB, Emanuel Bawaulu menelepon ibu Koordinator Sekretariat Bawaslu Kab. Nias Selatan untuk mengklarifikasi postingannya di grup WA kantor Bawaslu Kab. Nias Selatan. Pada saat itu dia minta maaf terkait postingannya, dia menerangkan bahwa surat tersebut sebenarnya bukan dia peroleh dari abangnya yang bekerja sebagai staf keuangan melainkan diteruskan kepadanya oleh Pimpinan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dalam hal ini oleh Pak Harapan Bawaulu untuk diposting ke Grup WA Kantor. Dia juga menerangkan bahwa sebelum memosting surat tersebut dia juga awalnya mempertanyakan kepada Pak Harapan Bawaulu apakah surat tersebut perlu diposting, mengingat tanggal yang tercantum pada surat tersebut yakni tanggal 20 Januari 2021, namun karena Pak Harapan Bawaulu sudah mendesak dia untuk memosting surat tersebut di grup WA kantor, maka dia mempostingnya. 5. Bahwa pada hari bersamaan yakni hari Jumat, tanggal 29 Januari 2021 sekitar pukul 22.51 WIB, salah seorang staf THL Bawaslu Kab. Nias Selatan memposting informasi di Grup WA Kantor dimana staf tersebut menginformasikan bahwa sekitar pukul 20.48 WIB seseorang bernama Faedododo Sihura yang merupakan Kabid Penilaian di BKD Kabupaten Nias Selatan datang ke kantor Bawaslu Kab. Nias Selatan dengan tujuan mengantarkan surat Sekretaris Daerah Kab. Nias Selatan dengan Nomor, Tanggal, Perihal, Isi dan Alamat Surat yang sama dengan Surat (pdf) yang sebelumnya telah diteruskan oleh Emanuel Bawaulu ke dalam Group Whatsapp Kantor Bawaslu Nias Selatan. Surat tersebut diterima oleh staf THL Bawaslu Kab. Nias Selatan atas nama Resnelius Duha. 6. Bahwa salah satu keterangan yang disampikan oleh Emanuel Bawaulu dalam sidang DKPP pada tanggal 12 Agustus 2021 tentang asal usul dari surat yang dia posting di Grup WA kantor Bawaslu Kab. Nias Selatan tersebut tidaklah sesuai dengan kenyataan. Keterangan yang disampaikan Emanuel Bawaulu tersebut berbeda dengan apa yang dia sampaikan sebelumnya kepada Koordinator Sekretariat Bawaslu Kab. Nias Selatan via telepon sebagaimana telah dijelaskan pada Poin d di atas. (Bukti PT.1; Rekaman Suara Emanuel Bawaulu saat menelepon Ibu Koordinator Sekretariat untuk mengklarifikasi kronologi penerusan surat Pemda ke Grup Kantor Bawaslu Kab. Nias Selatan tanggal 29 Januari 2021). [2.10.2] Emanuel Solala Bawaulu, Staf Bawaslu Kabupaten Nias Selatan  Pihak Terkait menyampaikan bahwa Terkait telah bekerja sejak Januari 2019. Informasi lowongan kerja di Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dari kakaknya yang juga waktu itu Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Pihak Terkait membenarkan bahwa Teradu adalah kakak kandungnya.  Pihak Terkait mengaku menerima surat No. 800/1140/E/BKD/2021 di abangkandung yang bekerja di Dinas Keuangan Kabupaten Nias Selatan Pada tanggal 29 Januari 2020, kemudian memposting di Whatsapp Grup Kantor Bawaslu Nias Selatan.  Pihak Terkait mengakui telah mentransfer kepada Marsel Sarumaha, salah seorang staf Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sebanyak dua kali. Pertama, Rp 150 ribu untuk patungan dan yang kedua Rp 50 ribu untuk ulang tahun. Yang bersangkutan sebagai kolektornya. Uang yang sudah terkumpul kemudian diberikan kepada tenaga harian lepas (THL) staf Bawaslu Kabupaten Nias Selatan atas nama Resnelius Duha. [2.11] ALAT BUKTI PIHAK TERKAIT [2.11.1] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Anggota Bawaslu Nias Selatan mengajukan alat bukti dengan kode bukti T-1 s.d T-6 sebagai berikut: NO BUKTI KETERANGAN Surat Bawaslu Nias Selatan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) No: 1. Bukti PT. Bawaslu-1 008/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.00.02/1/2021 tanggal 19 Januari 2021 perihal Permintaan Informasi. Nias Selatan No: 800/1140/E/BKD/2021, tertanggal 20 Januari 2020, Perihal 2. Bukti PT. Bawaslu-2 Penyampaian Informasi yang dikirim melalui adik Teradu Nias Selatan No: 800/1140/E/BKD/2021, tertanggal 20 Januari 2020, Perihal 3. Bukti PT. Bawaslu-3 Penyampaian Informasi yang diantar di kantor Bawaslu Nias Selatan Foto Screenshoot Percakapan dalam Group WA 4. Bukti PT. Bawaslu-4 Bawaslu Nias Selatan menanggapi surat Bupati surat MK Nomor: 5. Bukti PT. Bawaslu-5 384.59/PAN.MK/PS/02/2021 perihal Pemberitahuan Sidang BA. Rapat Pleno – (Tidak mau ditandatangani 6. Bukti PT. Bawaslu-6 oleh Teradu) Video Pihak Teradu memukul meja pada saat 7. Bukti PT. Bawaslu-7 rapat di Kantor Bawaslu Nias Selatan screenshoot percakapan di Group WA Bawaslu Nias Selatan – Mengingatkan Ketua bahwa 8. Bukti PT. Bawaslu-8 yang hadir dalam sidang tidak wajib ketua seperti Kab. Samosir dan Madina Bukti PT. Bawaslu-9 Surat Tugas yang dibuat Teradu tidak sesuai 9. NO BUKTI KETERANGAN dengan keputusan rapat pleno Potongan Video sidang MK tanggal 1 Maret Bukti PT. Bawaslu-10 10. 2021 Foto Screenshoot Percakapan dalam Group WA Bukti PT. Bawaslu-11 Bawaslu Nias Selatan Pihak Teradu membuat 11. respon tidak menyenangkan [2.11.2] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Koordinator Bawaslu Nias Selatan mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO BUKTI KETERANGAN BUKTI-1 Rekaman Suara Emanuel Bawaulu III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM` [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Teradu diduga berpihak kepada Paslon Nomor Urut 01 Hilarius Duha dan Firman Giawa dengan menerima surat dari Pemerintah Kabupaten Nias Selatan tidak sesuai prosedur; [4.1.2] Teradu diduga mendukung Paslon Nomor Urut 1 Hilarius Duha dan Firman Giawa dengan menyampaikan informasi tidak benar terkait laporan pembagian Bantuan Sosial Tunai (BST) oleh calon petahana di sidang Mahkamah Konstitusi RI dalam perkara Nomor: 59/PHP.Bup-XIX/2021 tanggal 1 Maret 2021; [4.1.3] Teradu dinilai tidak profesional dan bersikap arogan kepada staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut: [4.2.1] Terhadap aduan [4.1.1] Teradu menjelaskan bahwa Teradu tidak pernah menerima surat secara tidak prosedur dari Pemkab Nias Selatan dan tidak pernah memerintahkan Emanuel Solala Bawaulu, karena pada saat itu Teradu di Jakarta sedang menghadapi PHPU di MK RI, sementara Emanuel Solala Bawaulu sedang perjalanan dinas menuju Medan. Surat dari Pemkab Nias Selatan diantar langsung oleh ASN Pemkab Nias Selatan An. Faedododo Sihura dan yang menerima surat itu An. Renselius Duha, tenaga harian lepas (THL) di Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada Jumat tanggal 29 Januari 2021. Sebagaimana diatur dalam Perbawaslu 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 5 huruf b bahwa setiap laporan dapat disampaikan dengan cara: menyampaikan secara langsung dan menyampaikan secara Teknologi informasi, Bahwa selanjutnya sebagaimana di atur dalam Perbawaslu 5 Tahun 2018 tentang Rapat Pleno Pasal 20 bahwa rapat Pleno dapat disampaikan melalui media komunikasi; [4.2.2] Terhadap aduan [4.1.2] Teradu menjelaskan bahwa Teradu tidak pernah mendukung Paslon No. urut 1 Hilarius Duha - Firman Giawa, (HD-Firman), karena Teradu bukan tim sukses atau tim kampanye dan bukan simpatisan. Terkait laporan pembagian bantuan sosial tunai (BST), Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menerima laporan dari Mukami Eva Wisman Bali pada tanggal 11 Desember 2020 dengan No. registrasi 010/PL/PB/KAB/02.19/XI/2020 tentang pemanfaatan program pemerintah yakni bantuan sosial sembako untuk lansia dari Kementrian Sosial, pembagian bantuan sembako Pemprov Sumatera Utara oleh petahana Paslon No. urut 1 tanggal 10 Juni 2012 di lapangan Orurusa. Selanjutnya pada tanggal 13 Desember 2020, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan melaksanakan rapat pleno tentang tindaklanjut laporan Sdr. Mukami Eva Wisman Bali dengan No. registrasi 010/PL/PB/KAB/02.19/XI/2020 pada tanggal 11 Desember 2020. Maka hasil rapat pleno berdasarkan hasil kajian awal Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terhadap alat bukti dan aturan hukum yang mengatur penyelenggaraan pemilihan laporan Sdr. Mukami Bali, Adem Bu’ulolo, Teniswan Waruwu tidak memenuhi syarat materil dan tidak diregistrasi berdasarkan ketentuan pasal 12 ayat 5 Perbawaslu 8 Tahun 2020. Pada tanggal 21 Desember 2020. Kemudian pada tanggal 21 Desember 2020, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan kembali menerima laporan dari Mukami Eva Wisman Bali dengan No. registrasi 012/PL/PB/KAB/02.19/XI/2020 tentang dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang dilakukan oleh petahana Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan No. urut 1 Hilarius Duha – Firman Giawa (HD-Firman) yang memanfaatkan program Pemerintah pada Pilkada Nias Selatan Tahun 2020 dengan cara membagikan Bantuan Sosial Tunai (BST) Pemerintah pusat dan Bantuan Sembako Pemerintah Sumatera Utara dalam rentang waktu yang dilarang oleh Undang-undang. Berdasarkan rapat pleno Bawaslu Kabupaten Nisel No. 154/BA- PLENO/BAWASLU-PROV.SU-14/XII/2020 pada tanggal 27 Desember 2020, Pilipus F. Sarumaha, selaku ketua berpendapat bahwa, laporan diteruskan kepada KPU Kabupaten Nias Selatan”. Pendapat serupa juga disampaikan Alismawa Hulu, selaku anggota bahwa, laporan tersebut terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilihan dan dapat diteruskan kepada KPU Kabupaten Nias Selatan. Sedangkan Teradu berpendapat bahwa, video pembagian Bansos pemerintah pusat (BST) dan video pembagian sembako Pemprov dan video orasi politik di Kecamatan Somambawa, peristiwanya pernah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 11 Desember 2020 oleh Mukami Eva Wisman Bali”; [4.2.3] Terhadap aduan [4.1.3] Teradu menjelaskan bahwa Teradu juga membatah telah berkata dan bersikap arogan. Penggunaan kata “kau” adalah bukan kata yang kasar. Menurut kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) arti kata “kau” adalah “engkau”. Kata “kau” adalah bahasa sehari-hari di wilayah Sumatera Utara dan tidak untuk merendahkan nilai seseorang. Teradu juga membantah telah menuduh dan membuat berita acara pleno palsu staf An. Bebalazi Gulo. Teradu hanya mempertanyakan/klarifikasi tentang legalitas Berita Acara atau surat tersebut. Sebagaimana dalam Perbawaslu 5 Tahun 2018 tentang rapat Pleno Bahwa setiap Rapat Pleno wajib didahului surat undangan rapat pleno. Teradu menolak untuk menandatangani berita acara tersebut, karena tidak ada usul atau saran atau undangan rapat Pleno terkait Berita Acara Nomor 134 yang dimaksud karena sepengetahuan Teradu semua Berita Acara Pleno telah diplenokan. Begitu juga terkait dengan tindakan arogan kepada staf sekretarait Bawaslu Nias Selatan, karena Teradu sudah melakukan tugas, kewajiban dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang – undangan. Pada tanggal 6 Juli 2021 Bawaslu Nias Selatan, Koordinator Sekertariat Bawaslu Nias Selatan serta seluruh staf sekertariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan melakukan rapat dalam kantor (RDK) untuk melakukan pembinaan, evaluasi. Tak ada satupun staf tidak ada yang melapor, mengeluh bahwa Teradu bertindak arogan dan kasar kepada staf sekertariat Bawaslu Nias selatan; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Menimbang dalil Pengadu pada angka [4.1.1], terungkap fakta Teradu mengirimkan surat kepada Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor: 008/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.00.02/1/2020 tertanggal 19 Januari 2021 perihal permintaan informasi tindak lanjut rekomendasi 20 (dua puluh) ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan yang diduga melanggar netralitas ASN dalam Pilkada 2020. Bahwa surat tersebut ditembuskan kepada Bawaslu, Badan Kepegawaian Negara, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, dan Bupati Nias Selatan. Bupati Nias Selatan kemudian menjawab surat tersebut melalui Surat Nomor: 800/1140/E/BKD/2021 tertanggal 20 Januari 2021 yang pada intinya menerangkan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan telah memberikan sanksi/hukuman disiplin bagi ASN yang melakukan pelanggaran netralitas ASN sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Emanuel Bawaulu selaku staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sekaligus adik kandung Teradu menyampaikan Surat Bupati Nias Selatan a quo ke Whatsapp Group Kantor Bawaslu Nias Selatan pada tanggal 29 Januari 2021 sekitar pukul 17.15 WIB. Selanjutnya pada tanggal yang sama sekitar pukul 20.48 WIB, dokumen fisik Surat a quo diterima Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Emanuel Bawaulu memperoleh dokumen digital Surat a quo dari kerabatnya yang bekerja di Dinas Keuangan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan. Menindaklanjuti Surat a quo, Teradu melakukan rapat dengan dua Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan melalui Whatsapp Group Bawaslu Nias Selatan. Teradu berpendapat Surat Nomor: 800/1140/E/BKD/2021 harus menjadi materi keterangan tertulis Bawaslu Nias Selatan kepada Mahkamah Konstitusi. Terungkap fakta dalam persidangan DKPP bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 02 Idealisman Dachi dan Sozanolo Ndruru mengajukan permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Nomor: 59/PHP.Bup-XIX/2021 kepada Mahkamah Konstitusi. Salah satu materi permohonannya mengangkat isu tentang tidak dilaksanakannya rekomendasi KASN oleh Bupati Kabupaten Nias Selatan sebagai Calon Petahana Nomor Urut 01. Meskipun Teradu berdalih tidak memerintahkan Emanuel Bawaulu mengirimkan dokumen digital Surat Bupati a quo di Whatsapp Group Kantor Bawaslu Nias Selatan, akan tetapi hubungan kekerabatan antara Teradu dengan Emanuel Bawaulu telah menimbulkan kesan adanya kolusi antara Teradu sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dengan Emanuel Bawaulu, dan kerabatnya yang bekerja di Dinas Keuangan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan. Fakta sumber informasi dokumen digital Surat Bupati a quo berasal dari kerabat Emanuel Bawaulu yang bekerja di Dinas Keuangan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan terungkap berdasarkan hasil klarifikasi Koorsek Bawaslu Kabupaten Nias Selatan kepada Emanuel Bawaulu melalui telepon pada tanggal 29 Januari 2021 sekitar Pukul 18.00 WIB. DKPP berpendapat, hubungan kekerabatan dan/atau kekeluargaan dalam unit kerja Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah menimbulkan konflik kepentingan dan syakwasangka adanya pemihakan kepada Pasangan Calon tertentu. Pihak Terkait Alismawati Hulu dan Pilipus Famazokhi Sarumaha selaku rekan sejawat Teradu dalam persidangan menerangkan alur penerimaan Surat Bupati a quo tidak sesuai SOP. Bahwa Emanuel Bawaulu mengirimkan dokumen digital Surat Bupati a quo pada tanggal 29 Januari 2021 sekitar Pukul 17.15 WIB, sedangkan dokumen fisik Surat Bupati a quo secara resmi baru disampaikan oleh Faedododo Sihura selaku Kabid BKD Kabupaten Nias Selatan pada hari yang sama, tanggal 29 Januari 2021, sekitar Pukul 20.48 WIB di Kantor Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Selanjutnya Teradu meminta agar surat tersebut menjadi bahan keterangan tertulis Bawaslu Kabupaten Nias Selatan di sidang Mahkamah Konstitusi. DKPP menilai bahwa hubungan kekerabatan antara Teradu dengan Emanuel Bawaulu terbukti menimbulkan konflik kepentingan. Teradu dalam persidangan menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas sebagai pengawas pemilihan hanya percaya kepada adik kandungnya Emanuel Bawaulu. Sikap Teradu yang hanya menaruh kepercayaan kepada Emanuel Bawaulu dapat merusak sistem birokrasi lembaga Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan menimbulkan syakwasangka adanya keberpihakan kepada salah satu paslon tertentu. Teradu seharusnya bersikap dan bertindak independen dalam melaksanakan tugas jabatan. Sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Teradu semestinya menjadi role model dalam menjaga kredibiltasnya sehingga menjadi panutan di lembaga Bawaslu Kabupaten Nias Selatan serta di lingkungan sosialnya. Dengan demikian, dalil Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar Pasal 8 huruf b, Pasal 15 huruf f dan h, Pasal 16 huruf d, 17 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.2] Menimbang dalil Pengadu pada angka [4.1.2], terungkap fakta bahwa Bawaslu Nias Selatan telah menerima surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 384.59/PAN.MK/PS/02/2021 tanggal 18 Februari 2021 untuk menghadiri persidangan PHPU perkara Nomor: 59/PHP.Bup-XIX/2021 pada tanggal 1 Maret 2021. Dalam rangka persiapan sidang Mahkamah Konstitusi, pada tanggal 22 Februari 2021 Pukul 14.30 WIB, Teradu dan dua Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menggelar rapat pleno untuk memutuskan perwakilan yang akan memberikan keterangan. Hasilnya disepakati Bawaslu Nias Selatan menugaskan Pilipus F. Sarumaha selaku Koordinator Divisi PHL dan Alismawati Hulu selaku Koordiv HPPS untuk memberikan keterangan dalam sidang Mahkamah Konstitusi dibuktikan dengan Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 003/BA-Pleno/BAWASLU- PROV.SU-14/02/2021. Terungkap fakta bahwa Berita Acara pleno tersebut tidak ditandatangani oleh Teradu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Pada tanggal 25 Februari 2021, Teradu meminta agar penugasan kepada Piliphus F. Sarumaha dan Alismawati Hulu dibahas kembali. Pihak Terkait Alismawati Hulu dan Pilipus Famazokhi Sarumaha menerangkan bahwa dalam forum rapat internal, Teradu memaksakan kehendak agar Ketua yang hadir sebagai pemberi keterangan di dalam sidang pemeriksaan Mahkamah Konstitusi. Selain itu Teradu juga sempat bersitegang mengenai materi keterangan tertulis Bawaslu Kabupaten Nias Selatan yang akan disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi. Teradu dalam forum rapat juga menunjukkan sikap distruktif menggebrak meja di hadapan Pihak Terkait dan staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, secara arogan Teradu meminta agar semua pihak menghargai posisinya sebagai Ketua. Hasil rapat kemudian ditindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Nomor: 004/ST/BAWASLU-PROV/SU- 14/02/2021 tertanggal 25 Februari 2021 yang menugaskan Teradu dan Alismawati Hulu hadir sebagai pemberi keterangan di Mahkamah Konstitusi. Selanjutnya pada tanggal 1 Maret 2021, Teradu menyampaikan keterangan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dalam sidang PHPU Nomor: 59/PHP.Bup-XIX/2021 di Gedung Mahkamah Konstitusi. Terungkap fakta Teradu menyampaikan keterangan perihal laporan Mukami Eva Wisman Bali pada tanggal 11 Desember 2020 terkait Bantuan Sosial Tunai (BST). Terhadap laporan tersebut, hasil rapat pleno Teradu dan dua Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menyatakan bahwa laporan dengan tanda terima Nomor: 010/PL/PB/KAB/02.19/XI/2020 tidak memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 144/BA- PLENO/BAWASLU-PROV.SU-14/XII/2020 tertanggal 13 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Teradu dan dua Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Kemudian pada tanggal 21 Desember 2020, Mukami Eva Wisman Bali kembali menyampaikan laporan terkait Bantuan Sosial Tunai (BST) dan hasil pleno menyatakan laporan memenuhi syarat formil dan meteril yang diregistrasi dengan Nomor: 012/REG/LP/PB/KAB/02.19/XII/2020 tertanggal tanggal 22 Desember 2020. Terungkap fakta bahwa Teradu dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi salah menyebutkan tanggal laporan Mukami Eva Wisman Bali Nomor: 010/PL/PB/KAB/02.19/XI/2020, seharusnya laporan tersebut diterima pada tanggal 11 Desember 2020 namun oleh Teradu disampaikan pada tanggal 11 Juni 2020. Bahwa Teradu juga mengakui telah menyampaikan keterangan lisan di Mahkamah Konstitusi mengenai Pihak Terkait Alismawati Hulu yang memiliki hubungan kekerabatan dengan Paslon Nomor Urut 02. Teradu menyampaikan suami Pihak Terkait Alismawati Hulu memiliki hubungan keluarga dengan Calon Bupati Nomor Urut 02, namun Teradu tidak dapat menunjukan adanya sikap pemihakan Alismawati Hulu terhadap Paslon 02. Berdasarkan uraian tersebut, DKPP berpendapat bahwa tindakan Teradu bersikap arogan, distruktif dan memaksakan kehendak sebagai pemberi keterangan di MK tidak dibenarkan secara hukum dan etika. Keputusan pleno tanggal 23 Februari 2021 telah mempertimbangkan bahwa selayaknya divisi pengawasan dan penanganan pelanggaran yang mewakili Bawaslu Kabupaten Nias Selatan untuk menyampaikan keterangan di Mahkamah Konsitusi. Hal demikian dimaksudkan untuk mendukung pelaksanaan tugas Mahkamah Konsitusi menggali keterangan Bawaslu yang melaksanakan tugas pengawasan, penindakan, dan penanganan pelanggaran Pemilihan. Keputusan rapat pleno Bawaslu merupakan kebijakan strategis sebagaimana amanat Pasal 6 huruf h Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rapat Pleno, wajib dipatuhi dan dilaksanakan secara akuntabel. DKPP juga menilai situasi lingkungan kerja internal Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan yang tidak kondusif disebabkan buruknya kepemimpinan Teradu. Sikap dan tindakan Teradu tidak mencerminkan nilai-nilai demokrasi dan cenderung memaksakan kehendak, secara serta-merta mengambil keputusan tanpa mendengarkan dan mempertimbangkan pendapat koleganya. Teradu seharusnya menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan bersikap bijak dalam menyikapi perbedaan pendapat dan tekanan pekerjaan. DKPP menilai, keterangan Teradu terkait adanya hubungan kekerabatan antara Alismawati Hulu dengan Calon Bupati 02 dalam sidang di Mahkamah Konstitusi menunjukan sikap yang tidak profesional. Keterangan Teradu yang tidak didukung alat bukti dan sumber informasi yang dapat dipertanggungjawabkan dapat menimbulkan syakwasangka adanya keberpihakan lembaga Pengawas kepada perserta pemilihan tertentu. Teradu Seharusnya memahami keterangan lembaga Bawaslu baik tulisan maupun lisan dalam persidangan mempunyai nilai pembuktian adanya sebuah fakta hukum sehingga harus didukung data yang valid dan akurat. Prinsip profesional pengawas Pemilu semestinya diinternalisasi dan ejawantahkan oleh Teradu dalam setiap tindakannya di ruang publik sehingga menopang kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar Pasal 15 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f, Pasal 16 huruf d dan huruf e, dan Pasal 19 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.3.3] Menimbang dalil Pengadu pada angka [4.1.1], terungkap fakta bahwa Teradu mengakui telah menyampaikan kata “Kau” kepada saksi. Hal tersebut disampaikan karena Teradu merasa kesal terhadap stafnya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia kata “Kau” merupakan padanan dari “Engkau”. Kata “Kau” artinya kata ganti orang kedua dipakai untuk orang yang sama atau lebih rendah kedudukannya. Dengan demikian, DKPP berpendapat bahwa penggunaan kata “Kau” adalah panggilan yang wajar. Selanjutnya berkenaan dengan sikap arogan Teradu kepada staf, DKPP menilai Pengadu tidak dapat membuktikan bahwa Teradu telah bersikap arogan. Meskipun dalil Pengadu tidak terbukti, DKPP perlu mengingatkan kepada Teradu selaku Ketua untuk bersikap bijak dan mengayomi kolega dan bawahannya di lingkungan kerja Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, mendengarkan keterangan Saksi serta Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Harapan Bawaulu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Promono Ubaid Tanthowi, dan Moch. Afifuddin masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal Satu September tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Delapan bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra