III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 129-P/L-
DKPP/V/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/V/2021, yang
disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut:
1) Teradu diduga berpihak dan berkonsipirasi dengan Pasangan Calon Nomor urut 1
Hilarius Duha-Firman Giawa dengan menerima surat dari Pemerintah Kabupaten
Nias Selatan secara tidak prosedur dan diduga memerintahkan secara paksa Adik
Kandungnya atas nama Emanuel Solala Bawaulu (Staf div. OSDM Bawaslu Nias
Selatan) ke group WhatsApp Kantor Bawaslu Nias Selatan pada tanggal 29
Januari 2021 (Bukti P-1).
2) Pada hari jumat, tanggal 29 Januari 2021, sekitar pukul 17.15 WIB Emanuel
Solala Bawaulu (Staf div. OSDM Bawaslu Nias Selatan) yang saat itu statusnya
sedang melaksanakan dinas luar dalam rangka memdampingi Teradu mengikuti
persidangan di MK, Jakarta telah memosting/meneruskan kedalam Group
Whatsapp Kantor Bawaslu Nisel sebuah surat (bentuk pdf) yang berasal dari
Pemda Nias Selatan dengan nomor surat:800/1140/E/BKD/2021, dengan
tanggal pada surat tersebut yakni 20 Januari 2021, perihal penyampaian
informasi yang mana surat tersebut di alamatkan kepada Ketua Bawaslu Nias
Selatan (Bukti P-2).
3) Lebih lanjut Kronologis Surat Masuk dari Pemerintah Kabupaten Nias Selatan
secara tidak prosedur oleh Teradu yang diduga memerintahkan secara paksa Adik
Kandungnya, Pengadu ringkas pada Bukti P-3.
4) Bahwa kemudian surat yang diterima oleh Teradu tersebut dipakai oleh pasangan
calon Nomor urut 1 Hilarius Duha-Firman Giawa sebagai bukti pada keterangan
mereka sebagai pihak terkait di sidang MK RI perkara nomor: 59/PHP.Bup-
XIX/2021 melalui keterangan tertulis Paslon nomor urut 1 pada halaman 15
sebagai Bukti PT-12 s/d PT 20 yakni surat Pemda Nias Selatan nomor:
800/1140/E/BKD/2021. (Bukti P-4).
5) Teradu dengan jabatannya sebagai Ketua Bawaslu Nias Selatan diduga berpihak
kepada Pasangan Calon nomor urut 1 Hilarius Duha – Firman Giawa di sidang
MK RI pada Perkara nomor: 59/PHP.Bup-XIX/2021 tanggal 1 Maret 2021 melalui
keterangan-keterangan Teradu yang Palsu, Tidak Rasional dan Tidak
Berkesinambungan yakni menyampaikan bahwa ada laporan yang sama pada
tanggal 11 Juni 2020 yang pernah dilaporkan oleh Sdr. Mukami Eva Wisman
Bali terkait Pembagian Bantuan Sosial Tunai (BST) oleh Calon Petahana nomor
urut 1 Hilarius Duha- Firman Giawa di Bawaslu Nias Selatan. Namun pada
kenyataannya bahwa pada tanggal 11 Juni 2020 sdr. Mukami Eva Wisman Bali
tidak pernah melaporkan Pelanggaran Pemilihan terkait pembagian BST di
Bawaslu Nias Selatan (Bukti P-5 Video Teradu di MK).
6) Bahwa pada kenyataannya kegiatan Launching Pembagian BST oleh Petahana
Bupati Hilarius Duha itu diadakan pada tanggal 24 Juni 2020 namun sdr.
Mukami Eva Bali melaporkannya pada tanggal 21 Desember 2020 sudah
diproses dan hasilnya Bawaslu Nias Selatan mengeluarkan Rekomendasi Nomor:
940/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02/XII/2020 kepada Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Nias Selatan tanggal 27 Desember 2020 untuk memberikan sanksi
berupa Pembatalan/Diskualifikasi kepada Pasangan Calon Nomor urut 1 atas
nama Dr. Hilarius Duha, SH., M.H – Firman Giawa, SH., M.H sebagai Pasangan
calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan Tahun 2020 (Bukti P-6
Laporan Mukami Eva Bali).
7) Teradu memberikan keterangan palsu, tidak rasional dan tidak
berkesinambungan dengan menyampaikan bahwa ada laporan yang disampaikan
pada tanggal 11 Juni 2020 tentang Pembagian BST oleh calon Petahana
sementara kenyataannya kegiatan pembagian BST tersebut baru dilaksanakan
pada tanggal 24 Juni 2020 dalam hal ini Teradu jelas telah berbohong secara
sadar karena secara logika tidaklah mungkin duluan dilaporkan (11 Juni 2020)
dan kejadianya baru terjadi (24 Juni 2020) maka perbuatan Teradu tersebut
patut diduga berpihak kepada paslon nomor urut 1 Hilarius Duha - Firman Giawa
yang notabene sebagai pihak terkait pada sidang MK perkara nomor:
59/PHP.Bup-XIX/2021 tanggal 1 Maret 2021 dengan dan/atau melalui Teradu
berupaya mempengaruhi Hakim MK RI melalui keterangan palsunya kalau proses
penanganan pelanggaran tentang pembagian BST tersebut PERNAH diproses oleh
Bawaslu Nias Selatan melalui laporan pada tanggal 11 Juni 2020 (Versi
Keterangan Palsu Teradu) sehingga terkesan bagi Teradu bahwa rekomendasi
nomor :940/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02/XII/2020 terkait pembagian BST
adalah salah.
8) Bahwa Rekomendasi Bawaslu Nias Selatan nomor : 940/Bawaslu-Prov.SU-
14/PM.06.02/XII/2020 yang diteruskan ke KPU Nias Selatan ditanda tangani
oleh Teradu selaku Ketua Bawaslu Nias Selatan maka tindakan Teradu sangatlah
tidak profesional bila berasumsi produk hukum yang ia tanda tangani sendiri
kembali teradu tidak benarkan di depan hakim di sidang MK RI pada tanggal 1
Maret 2021 (Bukti P-7 Rekomendasi Bawaslu Nias Selatan).
9) Dugaan konsipirasi Teradu berpihak kepada Paslon 01 Hilarius Duha-Firman
Giawa dan TERMOHON semakin jelas dengan dibuktikan atas tindakan Teradu
berfoto bersama dengan Repa Duha (Ketua KPU Nias Selatan) selaku Pihak
Termohon pada Perkara MK nomor: 59/PHP.Bup-XIX/2021 di depan MK RI
setelah sidang Selesai pada tanggal 1 Maret 2021 (Bukti P-8 Foto Bersama
Teradu dengan Ketua KPUD Nisel di depan MK RI).
10) Teradu Selaku Pimpinan dengan Jabatan Ketua Bawaslu Nias Selatan bersifat
Arogan dan Tidak Profesional dengan menyampaikan kata-kata tidak
menyenangkan kepada staf dengan memakai bahasa “KAU” pada chat di
whatsAPP dan memfitnah dengan menuduh staf penanganan pelanggaran an.
Bebalazi Gulo telah membuat Berita Acara Pleno Palsu nomor 134/BA-
PLENO/BAWASLU-PROV.SU-14/XI/2020 sebagai bukti pada perkara DKPP
nomor:31-PKE-DKPP/I/2021 pada tanggal 11 Februari 2021 (Bukti P-9
Screenshot WA berisi fitnah dan percakapan tidak beretika oleh Teradu
kepada Staf Bawaslu Nisel)
11) Bahwa tuduhan Teradu kepada staf penanganan pelanggaran an. Bebalazi Gulo
baru membuat BAP 134/BA-PLENO/BAWASLU-PROV.SU-14/XI/2020 dengan
tanggal mundur tidak benar karena pada kenyataanya Berita Acara Pleno nomor
134/BA-PLENO/BAWASLU-PROV.SU-14/XI/2020 sudah dibuat pada tanggal 29
November 2020 dan nomor registrasi Berita Acara Pleno (BAP) ini sudah tercatat
pada buku registrasi BAP yang notabene buku registrasi BAP tersebut ada
ditangan staf OSDM Nias Selatan dibawah naungan Teradu sebagai Kordiv OSDM
an. Emanuel Solala Bawaulu (Adik Kandung Teradu). (Bukti P-10 nomor BAP
134/BA-PLENO/BAWASLU-PROV.SU-14/XI/2020 pada buku registrasi BAP).
[2.2] PETITUM PENGADU
Pengadu memohon kepada Majelis DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a
qua berdasarkan kewenangannya untuk dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1) Menerima permohonan pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan pihak teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
3) Memberhentikan secara tetap Teradu sebagai Ketua merangkap anggota
Bawaslu Nias Selatan
4) Atau apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-
11 sebagai berikut:
NO. KODE KETERANGAN BUKTI
1. P-1 screenshot pengiriman surat oleh adik Kandung Teradu di WAG
Kantor Bawaslu Nisel
2. P-2 Surat dari Pemda Nias Selatan dengan nomor
surat:800/1140/E/BKD/2021 yang dikirim oleh adik Kandung
NO. KODE KETERANGAN BUKTI
Teradu di WAG Kantor Bawaslu Nisel
3. P-3 Ringkasan Kronologis masuk surat dari Pemda Nisel dan Surat
dari Pemda Nisel yang diantar langsung oleh Staf Pemda Nisel
4. P-4 Keterangan Tertulis Paslon 1 Hilarius Duha – Firman Giawa ke MK
5. P-5 (Video pada saat Teradu menyampaikan keterangan palsu, tidak
rasional dan tidak berkesinambungan terkait laporan tanggal 11
Juni 2020 pembagian BST di sidang MK)
6. P-6 Laporan Mukami Eva Bali tentang Pembagian BST di Bawaslu
pada tanggal 21 Desember 2020
7. P-7 (Rekomendasi Bawaslu Nias Selatan nomor : 940/Bawaslu-
Prov.SU-14/PM.06.02/XII/2020 yang ditanda tangani oleh Teradu)
8. P-8 (Foto Bersama Teradu dengan Ketua KPUD Nisel di Halaman MK
RI)
9. P-9 (Screenshot Kata-kata Teradu yang tidak menyenangkan kepada
staf dengan memakai bahasa “KAU” pada chat di whatsAPP dan
memfitnah staf penanganan pelanggaran membuat berita cara
pleno palsu)
10. P-10 (nomor BAP 134/BA-PLENO/BAWASLU-PROV.SU-14/XI/2020
pada buku registrasi BAP)
11. P-11 (KTP Pengadu dan Saksi)
12. P-12 Berita Acara Rapat Pleno No. 003/BA-Pleno/BAWASLU-PROV.SU-
14/02/2021
13. P-13 surat tugas No. 004/ST/BAWASLU-PROV/SU-14/02/2021 tanggal
25 Februari 2021
[2.4] KESIMPULAN PENGADU
Berdasarkan hasil persidangan etik penyelenggara pemilu nomor perkara:
Nomor:137-PKE-DKPP/V/2021 yang terlaksana secara virtual pada hari Kamis, 12
Agustus 2021, Pengadu memohon izin untuk menyampaikan kesimpulan sebagai
berikut:
1. Bahwa Teradu dan Pihak Terkait an. Emanuel Solala Bawaulu (adik kandung
teradu) telah kembali menyampaikan keterangan bohong terkait surat masuk dari
Pemda Nias Selatan yang diteruskan adik kandung Teradu bahwa pada fakta
persidangan ibu Murniati Dakhi selaku kordinator sekretariat Bawaslu Nias
Selatan mengungkap adanya rekaman percakapan dengan adik kandung teradu
terkait klarifikasi sdr. Emanuel Bawaulu bahwasanya surat dari Pemda Nisel yang
diposting di group Wa Kantor berasal dari Teradu.
2. Terungkap dipersidangan bahwa surat (bentuk pdf) dari pemda Nias Selatan
nomor: 800/1140/E/BKD/2021 yang diteruskan oleh adik kandung Teradu
memiliki banyak perbedaan dengan surat (hardcopy) yang diantar oleh staf pemda
Nisel ke kantor Bawaslu Nias Selatan diantaranya:
a. Pada surat yang di posting adik kandung teradu ke group Wa Kantor, bagian
lampirannya dikosongkan: (-) sedangkan pada surat yang diantar ke kantor
Bawaslu Nisel pada bagian lampirannya ‘ditulis’: 1(satu). (bukti 1, 2)
b. Tanda tangan sekretaris daerah Nias Selatan yang ada pada surat yang
diteruskan adik kandung teradu ke group WA kantor tidak sama dengan
surat yang diantar langsung oleh staf Pemda Nisel ke Kantor Bawaslu Nias
Selatan
c. Letak stempel Sekda Nisel pada surat yang diteruskan adik kandung teradu
ke group WA kantor tidak sama dengan surat yang diantar langsung oleh staf
Pemda Nisel ke Kantor Bawaslu Nias Selatan
d. Model tulisan pada pengisian nomor surat dan tanggal surat berbeda serta
penggunaan jenis tinta tulisan berbeda
e. Dari uraian poin a, b, c diatas maka surat yang diteruskan/diposting oleh
adik kandung Teradu yakni surat tersebut patut diduga dibuat di Jakarta
dan pembuatannya bagian inisiatif dan konsipirasi Teradu ketika masih
berada di Jakarta bersama Tim Kuasa Hukum Paslon 1 Hilarius Duha-
Firman Giawa untuk memenangkan perkara di MK.
f. Kemudian pada faktanya surat yang dibuat oleh Teradu bersama Tim Kuasa
Hukum Paslon 01 tersebut dipakai oleh pasangan calon Nomor urut 1
Hilarius Duha-Firman Giawa sebagai bukti pada keterangan mereka sebagai
pihak terkait di sidang MK RI perkara nomor: 59/PHP.Bup-XIX/2021 melalui
keterangan tertulis Paslon nomor urut 1 pada halaman 15 sebagai Bukti PT-
12 s/d PT 20. (Bukti P-3)
3. Terbukti dipersidangan bahwa Teradu menyampaikan keterangan palsu di MK
dengan mengatakan bahwa ada laporan yg disampaikan Pelapor an. Mukami Eva
Wisman Bali di Bawaslu Nias Selatan pada tanggal 11 Juni 2020 namun faktanya
sdr. Mukami Eva Wisman Bali tidak pernah menyampaian laporan pada tanggal 11
Juni 2020 di Bawaslu Nisel.
4. Bahwa keterangan-keterangan yang disampaikan oleh Teradu di sidang MK tidak
sesuai dengan keterangan tertulis Bawaslu Nias Selatan yang juga diserahkan ke
Hakim MK dan lebih cenderung menyampaikan keterangan yang memuat
konsipirasi dan keberpihakan kepada Paslon 01 Hilarius Duha – Firman Giawa
diantaranya:
a. Teradu menyampaikan secara sadar dan berulang kali bahwa ada Laporan
yang sama yang sudah diproses oleh Bawaslu Nias Selatan pada tanggal 11
Juni 2020 dengan laporan pada tanggal 21 Desember 2020
b. Teradu menyampaikan keterangan tidak benar bahwa ada anggota Bawaslu
Nias Selatan An. Alismawati Hulu memiliki hubungan keluarga (Ponakan
kandung) dari Pasangan Calon nomor urut 2.
5. Terbukti dipersidangan bahwa Teradu berbohong dengan mengatakan ada surat
edaran Bawaslu Provinsi yang menegaskan bahwa harus Ketua Bawaslu
Kabupaten yang menghadiri sidang secara langsung di MK, Namun faktanya sesuai
keterangan pihak terkait (Bawaslu Nisel) Surat edaran Bawaslu Provinsi tersebut
tidak ada.
6. Terbukti dipersidangan sesuai keterangan pihak terkait (anggota Bawaslu Nisel)
Teradu memaksakan diri agar beliau yang harus datang secara langsung di Sidang
MK untuk memberikan keterangan dengan tidak menghormati hasil rapat pleno
Bawaslu Nias Selatan yang dicantumkan pada BAP nomor: 003/BA-
Pleno/Bawaslu-Prov.SU-14/02/2021 terkait siapa yang akan menghadiri secara
langsung sidang MK pada tanggal 1 Maret 2021 (Bukti P-12)
7. Bahwa kemudian Teradu dengan arogan membuat Surat Tugas secara sepihak
dengan memcantumkan namanya tanpa menghormati putusan hasil rapat pleno
Bawaslu Nias Selatan yang dicantumkan pada BAP nomor: 003/BA-
Pleno/Bawaslu-Prov.SU-14/02/2021 sehingga tindakan Teradu semakin jelas
keperpihakannya kepada paslon 01 dengan memaksakan diri harus beliau yang
menghadiri secara langsung pada sidang MK untuk menyampakan keterangan-
keterangan keliru dan tidak sesuai dengan keterangan tertulis Bawaslu Nisel
(Bukti P-13)
8. Bahwa perilaku, tindakan dan Bahasa Teradu yang memakai ‘Kau’ dan menfitnah
staf telah membuat BAP palsu sehingga membuat Staf Bawaslu Nias Selatan
tersinggung dan terintimidasi dan hal itu adalah tindakan yang arogan, tidak
professional, sewenang-wenang dan tidak dipatut untuk diteladani sebagai perilaku
Pimpinan tertinggi di Bawaslu Nias Selatan.
9. Sesuai keterangan Teradu bahwa saya pernah membocorkan dokumen kantor yang
dikecualikan dipublikasikan, dengan ini saya membantah bahwa tuduhan tersebut
tidak benar, tidak mendasar dan terkesan mengada-ngada karena hal itu tidak
pernah saya melakukanya.
10. Keterangan tambahan lainnya yang disampaikan Teradu yang menyinggung
masalah pribadi saya dan menyinggung tentang staf siluman bahwa hal itu tidak
relevan dengan pokok-pokok aduan yang saya sampaikan.
[2.5] SAKSI PENGADU
[2.5.1] Resnelius Duha, Tenaga Harian Lepas (THL) di Bawaslu Nias Selatan Kab.
Nias Selatan
Saksi mengaku telah menerima surat dari Pemerintah Daerah Kabupaten Nias
Selatan.
Saksi membantah telah menerima uang pada saat menerima surat dari
Pemda dari si Pengirim.
Saksi telah menyampaikan kepada pengirim bahwa surat dari Pemda yang
diantar salah prosedur.
[2.5.2] Bebalazi Gulo, Staf Bawaslu Nias Selatan Kab. Nias Selatan
Saksi mengatakan bahwa Teradu selaku pimpinan telah bersikap arogan dan
tidak profesional. Terlebih setelah menjadi Ketua Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan.
Saksi mengatakan Teradu telah menggunakan kata “kau” di lingkungan kerja
sekretariat Bawaslu. Menurut saksi kata “kau” dianggap kasar.
Saksi mengatakan Teradu menuduh saksi telah membuat Berita Acara Pleno
tanpa sepengetahuan pimpinan.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa berdasarkan Pokok Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut:
1. Teradu diduga berpihak kepada salah satu paslon pada Pemilihan kepala
daerah Kabupaten Nias Selatan Tahun 2020
Berdasarkan pengaduan yang disampaikan oleh pengadu (Fredikus Famalua
Sarumaha, S.Pd sebagai staf koordiator devisi Pengawasan dan Hubungan Antar
Lembaga (PHL) Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, sekaligus sebagai adik kandung
anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan An. Pilipus Famazokhi
Sarumaha.,S.Pd.,MS sebagai koordinator devisi PHL Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan) kepada DKPP RI dengan pengaduan No. 129-P/L-DKPP/V/2021 dan No.
Perkara: 137-PKE-DKPP/V/2021. Saya sebagai pihak Teradu menyampaikan
jawaban terhadap pokok - pokok aduan sebagai berikut :
Sesuai dengan pokok perkara pada point I (satu) bahwa saya sebagai
Teradu diduga berpihak kepada salah satu Paslon pada Pemilihan Kepala Daerah
Kabupaten Nias Selatan Tahun 2020, maka dengan ini saya sebagai pihak
Teradu membantah bahwa hal itu tidak benar dan tidak berdasarkan hukum,
karena pada kenyataanya saya sebagai pihak Teradu sudah melakukan Tugas,
Kewajiban dan Wewenang sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
a. Bahwa saya sebagai pihak Teradu diduga Berpihak Kepada Pasangan Calon
Nomor urut 1 Dr. Hilarius Duha, SH., M.H - Firman Giawa, SH., M.H (HD –
Firman) dengan menerima surat dari Pemerintah Kabupaten Nias Selatan
secara tidak prosedur dan memerintahkan secara paksa adik Kandung
Teradu atas nama Emanuel Solala Bawaulu (Staf Bawaslu Nias Selatan) ke
group WhatsApp Kantor Bawaslu Nias Selatan yang dijadikan oleh Paslon No.
urut 1 sebagai bukti di MK RI pada Perkara No. 59/PHP.Bup-XIX/2021.
Maka dengan ini saya sebagai pihak Teradu membantah bahwa hal itu
tidak benar dan tidak berdasarkan hukum, karena sebagai berikut :
1)
Bahwa saya tidak pernah menerima surat secara tidak prosedur dari
Pemkab Nias Selatan dan tidak pernah memerintahkan Emanuel Solala
Bawaulu, karena pada saat itu saya sedang di Jakarta sedang
menghadapi PHPU di MK RI, sementara Emanuel Solala Bawaulu sedang
perjalanan dinas menuju Medan. (Bukti terlampir – T 1)
2) Bahwa surat dari Pemkab Nias Selatan di antar langsung oleh ASN
Pemkab Nias Selatan An. Faedododo Sihura dan yang menerima surat itu
An. Renselius Duha sebagai THL atau staf tidak dikenal di Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan pada hari jumat tanggal 29 Januari 2021 dan
bahwa Pengadu (Frederikus Sarumaha) malah mengomentari surat masuk
tersebut melalui grup WhatsApp dengan komentar “langsung ya” (Bukti
terlampir – T 2).
3) Bahwa Renselius Duha bukan Staf Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
berdasarkan Keputusan Kepala Sekertariat Bawaslu Provinsi Sumut No.
0006/KP.01.00/SU/01/2021 Tanggal 12 Januari 2021 (Bukti terlampir
T3). Sehingga secara legal standing Renselius Duha tidak memiliki
kedudukan hukum untuk menerima surat-surat/ atau tidak prosedur
dalam menerima surat-surat di Bawaslu Nias Selatan, seharusnya
yang Pengadu laporkan adalah Renselius Duha dan pejabat yang
memberi kewenangan kepada Renselius Duha. Bahwa berdasarkan
informasi yang saya peroleh dari staf Bawaslu Kabupaten Nias Selatan An.
Renselius Duha ini digaji dengan cara melakukan pemotongan Honor Staf
setiap bulan sebesar Rp. 150.000/ Orang. (Bukti terlampir T 4)
4) Bahwa sebagaimana diatur dalam Perbawaslu 8 Tahun 2020 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Gubernur
dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 5 huruf B
bahwa setiap laporan dapat disampaikan dengan cara : menyampaikan
secara langsung dan menyampaikan secara Teknologi informasi, Bahwa
selanjutnya sebagaimana di atur dalam Perbawaslu 5 Tahun 2018 tentang
Rapat Pleno Pasal 20 bahwa rapat Pleno dapat disampaikan melalui media
komunikasi.
5) Bahwa proses mengirim surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan selama ini
melalui Media Komunikasi WhatsApp atau Email. Contoh mengirim surat
untuk DKPP, Panwaslucam, Bawaslu Provinsi atau ke Bawaslu RI melalui
media komunikasi, sebab sangat efisien dan efektif.
b. Bahwa saya sebagai pihak Teradu diduga pendukung Paslon No. urut 1 Dr.
Hilarius Duha, SH., MH - Firman Giawa, SH., MH (HD - Firman) dengan
Menyampaikan Informasi Tidak Benar terkait laporan pembagian Bantuan
Sosial Tunai (BST) oleh Petahana di sidang MK RI Pada Sidang Perkara No.
59/PHP.Bup-XIX/2021 tanggal 1 Maret 2021.
Maka dengan ini saya sebagai pihak Teradu membantah bahwa hal itu
tidak benar dan tidak berdasarkan hukum, karena sebagai berikut :
1) Bahwa saya tidak pernah mendukung Paslon No. urut 1 Dr. Hilarius
Duha, SH., MH - Firman Giawa, SH., MH (HD-Firman), karena saya
bukan Tim Sukses, bukan Tim Kampanye dan juga bukan merupakan
simpatisan Paslon, Tetapi saya adalah Komisioner Bawaslu Kabupaten
Nias Selatan yang bertugas untuk mengawal proses penyelenggaraan
Pemilu yang telah di ambil sumpah dan janji sebagai komisioner Bawaslu
Nisel.
2) Bahwa berdasarkan keterangan tertulis Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
di MK RI No. 59/PHP.Bup-XIX/2021 tanggal 1 Maret 2021 Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan telah melaksanakan Rapat Pleno dan telah
disampaikan secara tertulis di MK RI, dan apabila ada kekurangan dalam
menyampaikan keterangan secara lisan di persidangan, itu merupakan
kesilapan dalam pelafalan ejaan dengan tanpa mengubah konten/
substansi keterangan (bahwa apabila terjadi kesilapan dalam pelafalan
ejaan itu disebabkan karena kesehatan saya yang kurang sehat/ sakit
pada saat persidangan di MK RI), bahkan selanjutnya kedua anggota
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan mengikuti persidangan MK RI melalui
daring. (Bukti terlampir – T 5)
3) Bahwa terkait laporan pembagian Bantuan Sosial Tunai (BST) : Bahwa
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menerima laporan dari Mukami Eva
Wisman Bali pada tanggal 11 Desember 2020 dengan No. registrasi
010/PL/PB/KAB/02.19/XI/2020 tentang pemanfaatan program
pemerintah yakni bantuan sosial sembako untuk lansia dari Kementrian
Sosial, pembagian bantuan sembako Pemprov Sumatera Utara oleh
petahana Paslon No. urut 1 tanggal 10 Juni 2012 di lapangan Orurusa
(Bukti terlampir – T 6). Selanjutnya pada tanggal 13 Desember 2020,
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan melaksanakan rapat pleno tentang
tindaklanjut laporan Sdr. Mukami Eva Wisman Bali dengan No. registrasi
010/PL/PB/KAB/02.19/XI/2020 pada tanggal 11 Desember 2020. Maka
hasil rapat pleno berdasarkan hasil kajian awal Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan terhadap alat bukti dan aturan hukum yang mengatur
penyelenggaraan pemilihan laporan Sdr. Mukami Bali, Adem Bu’ulolo,
Teniswan Waruwu tidak memenuhi syarat materil dan tidak diregistrasi,
berdasarkan ketentuan pasal 12 ayat 5 Perbawaslu 8 Tahun 2020
dugaan pelanggaran pemilihan yang telah ditangani dan diselesaikan oleh
Pengawas pemilihan pada tingkat tertentu tidak diregistrasi (Bukti
terlampir – T 7).
4) Bahwa terkait laporan pembagian Bantuan Sosial Tunai (BST) : Bahwa
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menerima laporan dari Mukami Eva
Wisman Bali pada tanggal 21 Desember 2020 dengan No. registrasi
012/PL/PB/KAB/02.19/XI/2020 tentang dugaan pelanggaran
administrasi Pemilu yang dilakukan oleh petahana Paslon Bupati dan
Wakil Bupati Nias Selatan No. urut 1 an. Dr. Hilarius Duha, SH., MH –
Firman Giawa, SH., MH (HD-Firman) yang memanfaatkan program
Pemerintah pada Pilkada Nias Selatan Tahun 2020 dengan cara
membagikan Bantuan Sosial Tunai (BST) Pemerintah pusat dan Bantuan
Sembako Pemerintah Sumatera Utara dalam rentang waktu yang dilarang
oleh Undang-undang (Bukti terlampir – T 8).
Berdasarkan rapat pleno Bawaslu Kabupaten Nisel No. 154/BA-
PLENO/BAWASLU-PROV.SU-14/XII/2020 pada tanggal 27 Desember
2020, Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan masing-
masing berpendapat, sebagai berikut :
a) Pilipus F. Sarumaha, S.Pd., M.S berpendapat bahwa, laporan
diteruskan kepada KPU Kabupaten Nias Selatan”.
b) Harapan Bawaulu, S.E., M.M berpendapat bahwa, video pembagian
Bansos pemerintah pusat (BST) dan video pembagian sembako Pemprov
dan video orasi politik di Kecamatan Somambawa, peristiwanya pernah
dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 11
Desember 2020 oleh Mukami Eva Wisman Bali”.
c) Alismawa Hulu, S.Pd berpendapat bahwa, laporan tersebut terbukti
melakukan pelanggaran administrasi Pemilihan dan dapat diteruskan
kepada KPU Kabupaten Nias Selatan”. selanjutnya Adapun
kesimpulan rapat pleno terkait Laporan BST :
1) Bahwa berdasarkan hasil kajian dengan memperhatikan fakta,
bukti-bukti dan hasil klarifikasi, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
menilai terlapor dalam hal ini Paslon No. urut 1 atas nama Dr.
Hilarius Duha, SH, MH – Firman Giawa, SH., MH. terbukti telah
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang No. 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat (3) jo Pasal 71 ayat (5)
"Dalam hal, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil
Bupati dan Walikota atau Wakil walikota selaku petahana
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai
calon oleh KPU Propinsi atau KPU Kabupaten/Kota." dan telah
melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 1 Tahun 2020
Pasal 89 poin b "Menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan
yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon
baik didaerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam)
bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon sampai dengan
penetapan Pasangan Calon terpilih" dan Pasal 90 ayat 1 poin f
"Menggunakan kewenangan, program dan kegiatan Pemerintah
Daerah untuk kegiatan Pemilihan sejak 6 (enam) bulan sebelum
ditetapkan sebagai Pasangan Calon sampai dengan penetapan
Pasangan Calon Terpilih bagi Calon atau Pasangan Calon yang
berstatus sebagai Petahana".
2) Menyampaikan Rekomendasi kepada KPU Kabupaten Nias Selatan
untuk memberikan sanksi berupa Pembatalan/diskualifikasi
sebagai calon Bupati/Wakil Bupati kepada Pasangan Calon No.
urut 1 atas nama Dr. Hilarius Duha, SH, MH - Firman Giawa, SH.,
MH (Bukti terlampir – T 9)
c. Bahwa saya sebagai pihak Teradu Selaku Pimpinan dengan Jabatan Ketua
Bawaslu Nias Selatan yang diduga Arogan dan Tidak Profesional dengan
menyampaikan Kata-kata tidak menyenangkan kepada staf dengan memakai
bahasa “KAU” dan memfitnah dengan menuduh staf penanganan pelanggaran
‘’telah membuat berita cara pleno palsu.’’
Maka dengan ini saya sebagai pihak Teradu membantah bahwa hal itu
tidak benar dan tidak berdasarkan hukum, karena sebagai berikut :
1) Bahwa menurut kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) arti kata ‘kau’
adalah engkau
2) kata ‘kau’ adalah Bahasa sehari-hari di wilayah Sumatera Utara dan tidak
untuk merendahkan nilai seseorang, Contoh : mau kemana kau, ngapain
kau lae.
3) Bahwa saya tidak mengfitnah, menuduh dan membuat berita acara pleno
palsu staf An. Bebalazi Gulo, tetapi saya mempertanyakan/klarifikasi
tentang legalitas Berita Acara/ Surat tersebut, kenapa baru di buat,
kenapa saya tidak pernah tandatangani suratnya selama ini, maka jawab
staf An. Bebalazi Gulo karena dia Lupa. Selanjutnya bahwa sebagaimana
diatur dalam Perbawaslu 5 Tahun 2018 tentang rapat Pleno Bahwa setiap
Rapat Pleno wajib didahului surat undangan rapat Pleno dan pada saat
itu saya menolak untuk menandatangani berita acara tersebut, karena
tidak ada usul atau saran atau undangan rapat Pleno terkait Berita Acara
Nomor 134 yang dimaksud karena sepengetahuan saya semua Berita
Acara Pleno telah kami Pleno kan. (Bukti terlampir – T 10)
2. Teradu diduga bertindak arogan dan kasar kepada staf sekertariat Bawaslu
Nias Selatan
a. Sesuai dengan pokok perkara pada point II (dua) bahwa saya sebagai Teradu
diduga bertindak arogan dan kasar kepada staf sekertariat Bawaslu Nias
Selatan, maka dengan ini saya sebagai pihak Teradu membantah bahwa
hal itu tidak benar dan tidak berdasarkan hukum, karena pada
kenyataanya saya sebagai pihak Teradu sudah melakukan Tugas,
Kewajiban dan Wewenang sesuai dengan peraturan perundang –
undangan, karena sebagai berikut :
1) Bahwa dalam rentang menghadapai sidang PHPU di MK RI Tahun 2020
dan untuk mempersiapkan keterangan tertulis di MK RI peranan staf
sangat diperlukan, kadang-kala staf lalai, contohnya salah ketik, kurang
bukti, tentu hal ini merupakan tugas, wewenang dan kewajiban kami
untuk mendorong, membina, menasehati, menegur staf untuk
memperbaiki/ merevisi keterangan tertulis tersebut supaya semakin lebih
baik
2) Bahwa sejak menghadapi sidang PHPU di MK RI hingga saat ini satupun
staf tidak ada yang keberatan, atau melapor bahwa saya bersikap arogan
dan kasar.
3) Bahwa terakhir pada tanggal 6 Juli 2021 Bawaslu Nias Selatan,
Koordinator Sekertariat Bawaslu Nias Selatan An. Murniati Dachi ,
SKM.,MM, MM.Kes serta seluruh staf sekertariat Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan melakukan rapat dalam kantor (RDK) untuk melakukan
pembinaan, evaluasi dan satupun staf tidak ada yang melapor, mengeluh,
bahwa saya sebagai pihak teradu bertindak arogan dan kasar kepada staf
sekertariat Bawaslu Nias selatan (Bukti terlampir – T 11).
A. PENJELASAN ATAS KRONOLOGI KEJADIAN DAN JAWABAN PIHAK TERADU
ATAS KRONOLOGI KEJADIAN
1. Bahwa berdasarkan kronologi kejadian pada point 1, 2, 3 dan 4 bahwa saya
sebagai Teradu sudah menjelaskan pada pokok perkara huruf A
2. Bahwa berdasarkan kronologi kejadian pada point 5, 6 dan 7 bahwa saya
sebagai Teradu sudah menjelaskan pada pokok perkara huruf A
3. Bahwa berdasarkan kronologi kejadian pada point 8, saya sebagai Teradu
diduga : tidak profesional bila berasumsi produk hukum yang ia tanda tangani
sendiri kembali teradu tidak benarkan di depan hakim di sidang MK RI pada
tanggal 1 Maret 2021, maka dengan ini saya sebagai pihak Teradu
membantah bahwa hal itu tidak benar dan tidak berdasarkan hukum,
karena pada prinsipnya keterangan tertulis Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan telah diserahkan ke MK. Adapun alasan saya sebagai Teradu bahwa
saya telah bersikap profesional, dengan tunduk pada hukum dan
menandatangani sekaligus membenarkan Rekomendasi Bawaslu Nias Selatan
No. 940/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02/XII/2020 di persidangan MK, (Bukti
terlampir – T 12)
4. Bahwa berdasarkan kronologi kejadian pada point 9 bahwa saya Teradu diduga
melakukan konsipirasi, Teradu berpihak kepada Paslon No. 01 Dr. Hilarius
Duha, SH., MH - Firman Giawa, SH., MH dan TERMOHON semakin jelas
dengan dibuktikan atas tindakan Teradu berfoto bersama dengan Repa Duha
(Ketua KPU Nias Selatan) selaku Pihak Termohon pada Perkara MK nomor:
59/PHP.Bup-XIX/2021 di depan MK RI setelah sidang Selesai pada tanggal 1
Maret 2021, maka dengan ini saya sebagai pihak Teradu membantah bahwa
hal itu tidak benar dan tidak berdasarkan hukum. Bahwa proses foto itu di
ruang terbuka setelah usai persidangan di MK dan foto itu diambil oleh tukang
jasa foto yang ada di sekitar halaman MK. Selanjutnya bahwa di dalam foto itu
selain ada saya sebagai Teradu dan An. Repa Duha sebagai Ketua KPU Nias
Selatan juga didalam foto tersebut ada abang kandung pengadu An. Pilipus F.
Sarumaha S.Pd.,MS sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. (Bukti
terlampir – T 13)
B. KETERANGAN TAMBAHAN
Majelis sidang (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia)
yang saya muliakan, perlu saya sampaikan beberapa hal:
1. Bahwa sejak awal saya ingin disingkirkan sehingga saya membutuhkan staf
orang yang sangat dekat dan yang sangat dipercaya antara lain adik saya
sendiri An. Emanuel Solala Bawaulu dan Emanuel Sozisokhi Sarumaha.
Beberapa indikasi saya mau disingkirkan diantaranya pada Tahun 2019
karena saya telah mengungkapakan fakta dan kebenaran. Pada saat ketua
Bawaslu Nisel An. Pilipus F. Sarumaha, S.Pd.,MS abang kandung Pengadu An.
Fredikus Famalua Sarumaha, S.Pd mengeluarkan berbagai rekomendasi yang
tidak sesuai SOP dan hal ini saya sudah ungkapkan melalui sidang majelis
DKPP Tahun 2019 sehingga mantan Ketua An. Pilipus F. Sarumaha, S.Pd.,MS
diberhentikan dari jabatan ketua Bawaslu Nisel berdasarkan putusan DKPP.
Selanjutnya kembali saya mengungkapkan fakta dan kebenaran lagi di sidang
PHPU MK Tahun 2020 atas terbitnya rekomendasi diskualifikasi yang
melanggar ketentuan pasal 12 ayat 5 Perbawaslu 8 Tahun 2020 bahwa
dugaan pelanggaran pemilihan yang telah ditangani dan diselesaikan oleh
Pengawas pemilihan pada tingkat tertentu tidak diregistrasi. Kronologi
kejadianya bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menerima laporan dari
Sdr. Mukami Eva Wisman Bali pada tanggal 11 Desember 2020 dengan No.
registrasi 010/PL/PB/KAB/02.19/XI/2020 tentang pemanfaatan program
pemerintah yakni bantuan sosial sembako untuk lansia dari Kementrian
Sosial, pembagian bantuan sembako Pemprov Sumatera Utara oleh petahana
Paslon No. urut 1 dan Selanjutnya berdasarkan hasil rapat pleno dan hasil
kajian awal Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terhadap alat bukti dan aturan
hukum yang mengatur penyelenggaraan pemilihan laporan Sdr. Mukami Bali,
Adem Bu’ulolo, Teniswan Waruwu tidak memenuhi syarat materil dan tidak
diregistrasi. Selanjutnya peristiwa yang sama dilaporkan kembali, oleh Sdr.
Mukami Eva Wisman Bali pada tanggal 21 Desember 2020 dengan No.
registrasi 012/PL/PB/KAB/02.19/XI/2020 tentang dugaan pelanggaran
administrasi Pemilu yang dilakukan oleh petahana Paslon Bupati dan Wakil
Bupati Nias Selatan nomor urut 1 an. Dr. Hilarius Duha, SH., MH - Firman
Giawa, SH., MH (HD-Firman) yang memanfaatkan program Pemerintah pada
Pilkada Nias Selatan Tahun 2020 dengan cara membagikan Bantuan Sosial
Tunai (BST) Pemerintah pusat dan Bantuan Sembako Pemerintah Sumatera
Utara dalam rentang waktu yang dilarang oleh Undang-undang. Hasil pleno
Saya kalah voting, selanjutnya Hasil pleno terkesan dipaksakan dengan cara
mengeluarkan rekomendasi untuk mendiskualifikasi paslon Dr. Hilarius Duha,
SH., MH - Firman Giawa, SH., MH (HD-Firman). Sekalipun laporan tersebut
harusnya tidak di registrasi karena bertentangan dengan ketentuan pasal 12
ayat 5 Perbawaslu 8 Tahun 2020 dugaan pelanggaran pemilihan yang telah
ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas pemilhan pada tingkat tertentu tidak
diregistrasi. Sehingga karena merasa terganggu dengan kehadiran saya maka
dicari berbagai cara untuk menyikirkan saya, saya dilaporkan, di fitnah. Puji
Tuhan dan Alhamdulilah, atas berkat Tuhan yang maha Kuasa saya selalu
dilindunginya, hingga saat ini, karena saya sangat percaya bahwa Tuhan itu
maha penyayang dan maha pelindung.
2. Bahwa pengadu An. Fredikus Famalua Sarumaha, S.Pd pada tanggal 15 Juli
2020 sekitar pukul 09.00 WIB melakukan aksi Demonstrasi di Kajari Nias
Selatan padahal pengadu staf sekertariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan,
sehingga mencoret wajah Bawaslu Nias Selatan (Bukti Video terlampir T 14).
3. Bahwa pengadu An. Fredikus Famalua Sarumaha, S.Pd dengan berseragam
dinas Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah melakukan tindak pidana dengan
cara melawan petugas polisi yang melaksanakan tugas yang sah dan perbuatan
lainnya sehingga mengakibatkan petugas luka-luka. Selanjutnya An. Fredikus
Famalua Sarumaha di tahan di Polres Nias Selatan, hal ini juga merendahkan
lembaga Bawaslu Kabupaten Nias Selatan (Bukti Video dan Foto terlampir T
15).
4. Bahwa pengadu An. Fredikus Famalua Sarumaha, S.Pd pada tanggal 18
September 2020 sekitar pukul 10.00 WIB kembali melakukan aksi Demonstrasi
di Polres Nias Selatan dengan meninggalkan tugas pokoknya sebagai staf
sekertariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, hal ini juga merusak citra
lembaga Bawaslu Kabupaten Nias Selatan (Bukti Video terlampir T 16).
5. Bahwa pengadu An. Fredikus Famalua Sarumaha, S.Pd sebagai Staf Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan tanpa Hak izin telah menggunakan Dokumen Negara
(Berupa surat – surat resmi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan/alat bukti yang
disampaikan) sehingga dapat membahayakan keselamatan dan keamanan saya
sebagai Teradu, sebagaimana di atur dalam Perbawaslu 10 Tahun 2019 Pasal
16, 17, 18 Tentang pengelolaan dan pelayanan informasi publik (PPID),
Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 23 huruf a bahwa dalam
mengajukan permintaan informasi publik Pemohon berhak mengajukan
permintaan informasi publik secara tertulis dan atau tidak tertulis disertai
dengan alasan permintaan informasi.
[2.7] ALAT BUKTI
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat
bukti dengan kode bukti T-1 s.d T-16 sebagai berikut:
NO. KODE KETERANGAN BUKTI
1. Screenshot percakapan grup WhatsApp kantor Bawaslu
BUKTI T – 1 Nisel Tentang Emanuel S. Bawaulu mengirimkan surat dari
Pemkab Nisel pada tanggal 29 Januari 2021
2. Screenshot percakapan grup WhatsApp kantor Bawaslu
Nisel Tentang An. Renselius Duha sebagai Tenaga Harian
Lepas (THL) atau Non Staf Bawaslu Nisel menerima surat
BUKTI T – 2
dari An. Faedododo Sihura sebagai ASN dengan Jabatan
Kabid Disiplin BKD di Pemkab Nisel pada tanggal 29 Januari
2021
3. Keputusan Kepala Sekertariat Bawaslu Provinsi Sumut
Nomor: 0006/KP.01.00/SU/01/2021 Tanggal 12 Januari
BUKTI T – 3 2021 Tentang Daftar Pegawai Pemerintah Non Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Sekeretariat Bawaslu Kab. Nias
Selatan.
4. BUKTI T – 4 Bukti Tranfer Uang Untuk Pembayaran Gaji THL
5. Keterangan Tertulis Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada
BUKTI T – 5
sidang PHPU di MK Tahun 2020
6. Laporan dari Sdr. Mukami Eva Wisman Bali pada tanggal 11
BUKTI T – 6 Desember 2020 dengan nomor registrasi
010/PL/PB/KAB/02.19/XI/2020
7. Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor
144 Tentang Laporan Sdr. Mukami Eva Wisman Bali, Adems
BUKTI T – 7 Berkat Buulolo dan Teniswan Waruwu pada Tanggal 11
Desember 2020 Tidak Memenuhi Syarat Materil dan Tidak
Dapat Diregistrasi
8. Laporan dari Sdr. Mukami Eva Wisman Bali pada tanggal 21
BUKTI T – 8 Desember 2020 dengan nomor registrasi
012/PL/PB/KAB/02.19/XI/2020
9. Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor
154 Tentang Laporan Sdr. Mukami Eva Wisman Bali, pada
BUKTI T – 9 Tanggal 21 Desember 2020 dengan Hasil memberikan
sanski berupa pembatalan/ diskualifikasi sebagai Paslon
Bupati Hilarius Duha – Firman Giawa
10. Bukti Screenshot percakapan WhatsApp antara Saya sebagai
BUKTI T – 10
Teradu dengan Staf An. Bebalazi Gulo
11. Screenshot Foto Pelaksanaan Rapat Dalam Kantor (RDK)
BUKTI T – 11 Bawaslu Kab. Nisel serta Staf Sekertariat Bawaslu Nisel
pada tanggal 6 Juli 2021
12. BUKTI T – 12 Tanda Terima Keterangan Bawaslu Nisel ke MK
13. Foto saya sebagai Teradu, Foto Repa Duha dan Foto Pilipus
F. Sarumaha, S.Pd.,MS sebagai abang kandung pengadu
BUKTI T – 13
sekaligus sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
di Halaman Gedung MK
14. Video Aksi Demontrasi Pengadu An. Fredikus Sarumaha,
S.Pd (dihalaman Kajari Nias Selatan)
BUKTI T – 14
dengan sengaja meninggalkan Tugas Pokoknya sebagai Staf
Bawaslu, padahal masih jam dinas Kantor.
15. 2 (dua) Video An. Fredikus Sarumaha, S.Pd dengan sengaja
BUKTI T – 15 melawan petugas kepolisian dan Foto An. Fredikus
Sarumaha, S.Pd waktu di Tahan di Polres Nisel.
16. Video Aksi Demontrasi Pengadu An. Fredikus Sarumaha,
S.Pd (Halaman Polres Nias Selatan) dengan sengaja
BUKTI T – 16
meninggalkan Tugas Pokoknya sebagai Staf Bawaslu,
padahal masih jam dinas Kantor.
17. Surat penyampaian jawaban teradu No. 001/Kab.
Bukti T-17
Nisel/08/2021 tanggal 10 Agustus 2021
18. Foto Renselius Duha pada tanggal 8 Juni 2021, dan 10 Juni
2021 sebagai piket dan screnshoot percakapan Renselius
Bukti T-18
Duha dengan Korsek Bawaslu Kab. Nisel pada tanggal 11
Agustus 2021.
19. Foto THL An. Emerson Bu’ulolo pada tanggal 6 Juli 2021dan
Bukti T-19 A
foto an. Steven Dakhi 9 Agustus 2021
20. Bukti T- 19 B Video THL an. Steven Dakhi
21. Foto An. Karlina Dakhi Staf Bawaslu dengan Korsek
Bukti T-20
Bawawaslu Kab. Nias Selatan
22. Screnshoot WhatsApp An. Murniati Dachi, SKM.,MM., M.Kes
Bukti T-21 (Korsek Bawaslu Kabupaten Nias Selatan), di grup Panwaslu
Kecamatan se-Nias Selatan pada tanggal 24 Mei 2021
23. Screnshoot WhatsApp An. Murniati Dachi, SKM.,MM., M.Kes
Bukti T-22 (Korsek Bawaslu Kabupaten Nias Selatan), digrup WhatsApp
Kantor Bawaslu Nisel pada 19 Februari 2021
24. Foto penandatanganan MoU bersama SMA Negeri 1
Bukti T-23
Telukdalam
25. Surat undangan rapat pada tanggal 6 Juni 2021 dan An.
Bukti T-24
Pilipus Famazokhi Sarumaha, S.Pd., MS tidak hadir
26. Foto Penandatanganan MoU dgn kampus STIH Nisel dan
Bukti T-25 Pihak Terkait An. Pilipus Famazokhi Sarumaha, S.Pd., MS
Alismawati Hulu, S.Pd tidak menghadiri
27. Foto Penandatanganan MOU dgn kampus STIE Nisel dan
Bukti T-26 Pihak Terkait An. Pilipus Famazokhi Sarumaha, S.Pd., MS
Alismawati Hulu, S.Pd tidak menghadiri
28. Pembahasan dan Penandatangana SPTJM pada tanggal 7
Bukti T-27
Juni 2021
29. Surat undangan KPU Nisel dan Foto Sosialisasi atas
Bukti T-28 undangan KPU di Desa Hiliofonaluo Kec. Fanayama dan di
Desa Hilinamozau Kec. Teluk dalam Kab. Nisel
30. Bukti T-29 Surat undangan Ketua Bawaslu Nisel 5 Agustus 2021
31. Bukti T-30 Foto Apel pagi pada 12 Juni 2021 dan 2 Agustus 2021
32 SK penandatanganan pembentukan unit pengelolaan barang
Bukti T-31
dan jasa
33. Screenshot WhasApp Bawaslu Kab. Nisel terkait Himbauan
Bukti T-32 yang menghadiri sidang PHPU MK yakni Ketua Bawaslu dan
Kordiv HPPS
34. Foto Pengadu An. Fredikus Famalua Sarumaha S.Pd staf
Bukti T-33 Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Terlibat pengurus LSM –
IPK Tahun 2020
[2.8] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian diatas, saya sebagai pihak Teradu I (satu) memohon kepada
Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP -
RI) yang memeriksa dan mengadili pengaduan α quα berdasarkan kewenanganya
untuk dapat memberikan putusan sebagai berikut :
1. Menolak permohonan pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan saya sebagai pihak Teradu I (satu) tidak terbukti melakukan
pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukanya sebagai penyelenggara
Pemilu.
Atau
Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP -
RI) berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil – adilnya (ex
aequo et bono). Demikian jawaban saya sebagai pihak Teradu ini dibuat dengan
sebenar – benarnya.
[2.9] KESIMPULAN TERADU
Kesimpulan Jawaban Teradu dengan Pengaduan No. : 129-P/L-DKPP/2021 dan
Perkara No. : 137-PKE-DKPP/V/2021 2021. Berdasarkan hasil persidangan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP – RI) pada tanggal 12
Agustus 2021 pukul 13.00 WIB. Teradu menyampaikan Kesimpulan Jawaban,
sebagai berikut:
1. DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa dalam pokok perkara Pengaduan An. Fredikus Famalua Sarumaha, S.Pd
(staf Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan sekaligus sebagai adik kandung
anggota Bawaslu Kab. Nisel An. Pilipus F. Sarumaha, S.Pd., MS). Saya sebagai
Teradu An. HARAPAN BAWAULU, SE., MM menolak dengan Tegas seluruh dalil-
dalil Pengadu, Saksi, Pihak Terkait, dan Koordinator Sekertariat Bawaslu Kab.
Nisel karena tidak benar dan tidak berdasarkan Hukum, sebagaimana Jawaban
saya sebagai Teradu pada surat No. 001/ Kab. Nisel/ 08/ 2021, Perihal :
Penyampaian Jawaban Teradu dengan Pengaduan No : 129-P/L-DKPP/2021 dan
Perkara No : 137-PKE-DKPP/V/2021 2021, Pada Tanggal 10 Agustus 2021.
Selanjutnya sebagaimana telah saya jelaskan dihadapan yang mulia Majelis
sidang DKPP - RI pada tanggal 12 Agustus 2021, pada pukul 13 : 00 WIB sampai
selesai persidangan. (Bukti Terlampir T – 17).
2. KETERANGAN DALAM PERSIDANGAN PADA TANGGAL 12 AGUSTUS 2021
a. Bahwa sebagaimana keterangan Koordinator Sekertaris (Korsek) Bawaslu
Kab. Nisel An. Murniati Dachi, SKM.,MM., M.Kes (yang nota bene saudara
kandung Paslon Bupati/ Wakil Bupati Kab. Nisel Tahun 2020 No. Urut 2 An.
Idealismen Dachi dan Sozanolo Ndruru) pada persidangan yang menuduh
saya sebagai pihak Teradu “Berbohong” pada persidangan, maka saya sebagai
pihak Teradu dengan Tegas menolak karena tidak berdasarkan kebenaran
dan fakta hukum. Perlu saya jelaskan dengan sebenar – benarnya bahwa
keberadaan Tenaga Harian Lepas (THL) An. Renselius Duha di ketahui oleh
Korsek Bawaslu Nisel An. Murniati Dachi, SKM.,MM., M.Kes berkantor dan
berkedudukan di Kantor Bawaslu Kab. Nias Selatan sebagaimana bukti
screen shoot percakapan WhatsAPP grup dan foto An. Renselius Duha di
Kantor Bawaslu Kab. Nisel dan chatting percakapan (THL) An. Renselius
Duha dengan Korsek Bawaslu Kab. Nisel An. Murniati Dachi, SKM.,MM.,
M.Kes, hingga proses persidangan DKPP pada 12 Agustus 2021 (Bukti
Terlampir T – 18).
b. Bahwa jumlah Tenaga Harian Lepas (THL) atau staf tidak dikenal (staf
siluman) bukan hanya Renselius Duha, juga ada Emerson Buulolo, Stefen
Dachi, dan lain – lainnya, hingga kini mereka masih aktif di Kantor Bawaslu
Kab. Nisel dan Staf THL ini digaji dengan cara memotong gaji Staf Bawaslu
Kab. Nisel, Bukti Transfer Keuangan telah disampaikan pada Jawaban saya
Teradu sebelumnya (Bukti Foto THL dan Video Terlampir T – 19)
c. Bahwa saya informasikan juga pelanggaran di sekertariat Bawaslu Kab. Nisel
dimana salah satu staf Bawaslu Kab. Nisel An. Karlina Dachi mulai dari
Tahun 2019 sampai Tahun 2021 tidak pernah hadir ke kantor Bawaslu Kab.
Nisel. Saya sebagai pihak Teradu bersedia bersaksi, apabila yang mulia
Majelis sidang DKPP memerlukan informasi awal terkait An. Karlina Dachi.
Saya bersedia menjadi informasi awal apabila diperlukan demi tegaknya
peraturan perundang – undangan (Bukti Terlampir T-20)
d. Dan bahwa berbagai potensi pelanggaran - pelanggaran lainnya yang apabila
saya buka tanpa dasar hukum yang jelas, akan berpotensi menimbulkan
risiko hukum lainnya bagi Koordinator Sekertariat Bawaslu Kab. Nias Selatan.
e. Bahwa pada tanggal 24 Mei 2021 An. Murniati Dachi, SKM.,MM., M.Kes
sebagai Korsek Bawaslu Kab. Nisel tidak memiliki etik dan tidak netral/
indepeden dengan cara menyampaikan di grup WhatApp Panwaslu Kec. Se –
Nisel. dengan komentar di grup WhatsApp (Bo’i mihede2..Hata si kompromi
me pilkada mea mo’na ngeong2. sama halnya dia ikut menghancurkan nasib
masyrkt Nisel…dengan kondisi nisel yang semakin parah), Percakapan grup
WhatsApp dapat diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia (Korsek Bawaslu
Kab. Nisel An. Murniati Dachi, SKM.,MM., M.Kes menuduh Panwaslu
kecamatan se-Kab. Nisel berkompromi mendukung yang menang atas hasil
keputusan di MK) kemudian di tanggapin langsung oleh Pengadu An.
Fredikus Famalua Sarumaha S.Pd staf Bawaslu Kabupaten Nias dengan
berkomentar fagumbri2 dapat diterjemahkan secara sederhana artinya rusak
(Bukti Terlampir T- 21).
f. Bahwa pada 19 Febuari 2021 An. Murniati Dachi, SKM.,MM., M.Kes sebagai
Korsek Bawaslu Kab. Nisel tidak netral, tidak memiliki etik dan tidak
profesional dengan cara menyampaikan di grup WhatApp Kantor Bawaslu
Kab. Nisel. dengan komentar di grup WhatsApp (Moa wa…afena ahono
do’do’ra gu mengundurkan diri mano’ bo’ro’ ahakho’ do’do’ra kho’ ji ambisi
nde…nama marase mano’ ya, fame mbora kho’ tukang jamin2 palsu dan Di
Bawaslu bnyk Pembocor ingat istilah : fesu2 urifo’ Dali, fesu2 Niha li nia)
dapat diartikan dalam Bahasa indonesia (Sudah…baru mereka tenang apa bila
saya mengundurkan diri sebagai (KORSEK Bawaslu Kab. Nisel)) karena
kasihan yang ambisi itu…mungkin dia capek memberikan beras…(dapat
diterjemahkan beras ini barang atau uang) mungkin dia capek kepada Tukang
yang jamin- jamin Palsu dan di Bawaslu Banyak Pembocor ingat istilah bahwa
yang mengikat kata katanya adalah BINATANG) (Bukti Terlampir T- 22)
Maka dapat saya uraikan dengan kesimpulan, Bahwa karena saya tidak mau
berkompromistis dengan kelompok Mayoritas kekuasaan ini (Pihak Pengadu, Pihak
Terkait dan Pihak Saksi serta Pihak Korsek Bawaslu Nisel), maka saya di fitnah, di
tuding pembohong dan dicari berbagai cara untuk dapat menyikirkan dan
membunuh karakter saya sebagai pihak Teradu, dengan cara menyuruh seluruh
staf untuk melaporkan saya ke DKPP dan juga untuk bersaksi.
3. Bahwa sebagaimana keterangan pihak terkait An. Pilipus Famazokhi Sarumaha,
S.Pd., MS sekaligus abang kandung pihak pengadu An. Fredikus Famalua
Sarumaha S.Pd yang menuduh saya tidak pernah ke kantor, maka saya sebagai
pihak Teradu, menolak dengan Tegas seluruh dalil-dalil Pihak Terkait karena
tidak berdasarkan kebenaran dan fakta hukum, alasan saya sebagai berikut :
(Rangkaian Kegiatan)
a. Bahwa saya sebagai pihak Teradu yang menjabat sebagai Ketua Bawalu Kab.
Nisel hadir bersama dengan pihak Terkait An. Pilipus Famazokhi Sarumaha,
S.Pd., MS dalam penandatanganan MoU dgn pihak SMANSA pada tanggal 28
Mei 2021, dan Alismawati Hulu, S.Pd tidak menghadiri penandatangana
MoU tersebut. (Bukti Foto Terlampir T-23) dan Selanjutnya pada tanggal 4
Juni 2021 kami melakukan rapat dan Terkait An. Pilipus Famazokhi
Sarumaha, S.Pd., MS tidak hadir (Bukti Terlampir T-24), kemudian pada
tanggal 17 Juni 2021 saya melakukan penandatangan MoU dengan kampus
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Nisel, Pihak Terkait An. Pilipus Famazokhi
Sarumaha, S.Pd., MS dan Alismawati Hulu, S.Pd, tidak hadir dalam
penandatangana MoU tersebut (Bukti Terlampir T-25), dan Saya Teradu
pada tanggal 8 Juni 2021 kembali melakukan penandatanganan MoU dgn
kampus STIE Nisel dan Pihak Terkait An. Pilipus Famazokhi Sarumaha,
S.Pd., MS Alismawati Hulu, S.Pd tidak menghadiri (Bukti Terlampir-26),
Selanjutnya saya melakukan Pembahasan dan penandatanganan SPTJM ke
Pemkab Nisel 7 Juni 2021 tanpa hadir pihak Terkait An. Pilipus Famazokhi
Sarumaha, S.Pd., MS (Bukti Terlampir T-27), Kemudian pada tanggal 15
dan 19 Juli 2021 saya menghadiri undangan KPU Nisel (Bukti Terlampir T-
28) dan terkahir pada tanggal 05 Agustus 2021 saya mengundang rapat
Ketua dan anggota Bawaslu Nisel (Bukti Terlampir T-29), (Catatan pada
tanggal 12 Juni 2021 dan 2 Agustus 2021 saya Pembina Apel Pagi (Bukti
Terlampir T-30) dan pada tanggal 14 Agustus saya hadir ke kantor dalam
rangka penandatangana pembentukan unit pengelolaan barang dan jasa
(Bukti Terlampir T-31).
Maka dapat saya uraikan dengan kesimpulan, bahwa pihak Terkait ini
Pilipus Famazokhi Sarumaha, S.Pd., MS dengan sengaja memberikan
keterangan tidak benar dengan menuduh saya tidak hadir ke kantor Bawaslu
Kab. Nisel.
4. Bahwa sebagaimana pertanyaan salah seorang yang mulia Majelis Sidang DKPP
RI kepada saya sebagai Teradu, yang menghadiri sidang MK itu siapa? Maka saya
menjelaskan bahwa berdasarkan himbauan melalui grup WhatsApp Div. Hukum
dan Dating Sumut, selanjutnya dicopy paste oleh pihak Terkait An. Alismwati
Hulu, S.Pd dan diteruskan/share ke grupWhatsApp Bawaslu Nisel. Maka
dijelaskan yang menghadiri sidang PHPU MK adalah Ketua Bawaslu Kabupaten
(saya Teradu) dan Kordiv Hukum dan Penanganan Pelanggaran (Kordiv. HPPS
adalah Alismawati Hulu). (Bukti Terlampir T-32)
5. Bahwa sebagaimana pertanyaan salah seorang yang mulia Majelis Sidang DKPP
RI kepada saya sebagai Teradu, Terkait laporan 11 Desember 2020 dan Laporan
21 Desember 2021 terkait Bantuan Sosial Tunai. Maka saya menerangkan bahwa
substansi, konten atau kejadian laporan itu sama yakni terkait laporan Bantuan
Sosial Tunai.
6. Bahwa pengadu An. Fredikus Famalua Sarumaha S.Pd staf Bawaslu Kabupaten
Nias Selatan terlibat aktif dalam lembaga swadaya masyarakat (LSM) Ivestigasi
Pemberantasan Korupsi (IPK) Kabupaten Nisel dengan jabatan sebagai Bendahara
Umum IPK, dan berfoto dengan memberikan simbol pilihan No. 2 pada Pilkada
Tahun 2020, padahal kedudukanya sepatutnya wajib netral karena Pengadu
adalah staf Bawaslu Kab. Nisel. (Bukti Terlampir T-33)
7. Bahwa berdasarkan Perbawaslu 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Buapti dan Walikota
dan Wakil Walikota. Harusnya pengadu ini An. Fredikus Famalua Sarumaha
S.Pd sebagai staf Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dapat membuat Temuan
Pelanggaran apabila saya sebagai Teradu membuat pelanggaran kemudian
Bawaslu Kab. Nisel akan melakukan kajian awal untuk menentukan syarat
materil dan formil, dan sekaligus menentukan apakah ada unsur pelanggaran
kode etik atau tidak yang terjadi, apabila terdapat unsur pelanggaran kode etik.
Maka Bawaslu Kab. Nisel yang meneruskan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia.
8. KESIMPULAN PENGADU
Bahwa karena saya telah mengungkapkan kebenaran dan berbagai fakta hukum
terkait pelanggaran – pelanggaran yang dilakukan oleh dinasti dan kelompok
kekuasaan ini (Pengadu, saksi, Pihak Terkait dan Korsek Bawaslu Kab. Nisel.
Maka dihalalkan segala cara untuk menyikirkan dan membunuh karakter saya
sebagai Teradu.
[2.10] PIHAK TERKAIT
[2.10.1] Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
1. Nama : Alismawati Hulu
Pekerjaan : Anggota Bawaslu Nias Selatan
Alamat : Kel. Pasar Telukdalam – Kec. Telukdalam
Alamat Kantor : Jalan Soenigeho KM. 2 Telukdalam
2. Nama : Pilipus Famazokhi Sarumaha
Pekerjaan : Anggota Bawaslu Nias Selatan
Alamat : Desa Bawolowalani – Kec. Telukdalam
Alamat Kantor : Jalan Soenigeho KM. 2 Telukdalam
I. Penjelasan Pihak Terkait
Berdasarkan pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu (Fredikus Sarumaha)
kepada DKPP RI dengan Pengaduan Nomor: 129-P/L-DKPP/V/2021 dan
diregistrasi oleh DKPP RI dengan perkara Nomor: 137-PKE-DKPP/V/2021, Kami
pihak Terkait (Anggota Bawaslu Nias Selatan) menyampaikan penjelasan terhadap
pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa Bawaslu Nias Selatan mengirim surat kepada Komisi Aparatur Sipil
Negara (KASN) No: 008/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.00.02/1/2021, tanggal 19
Januari 2021 perihal Permintaan Informasi. Tujuan Bawaslu Nias Selatan
mengirim surat tersebut adalah untuk mengkonfirmasi atau menanyakan
informasi terkait realisasi pelaksanaan beberapa rekomendasi KASN oleh
Bupati Nias Selatan terhadap beberapa pejabat ASN pemerintah Kabupaten
Nias Selatan yang terbukti melakukan pelanggaran Netralitas ASN dalam
pemilihan Bupati dan wakil Bupati Nias Selatan tahun 2020. (Bukti PT.
Bawaslu-1)
2. Bahwa adanya surat dari Pemerintah Daerah Nias Selatan No:
800/1140/E/BKD/2021, tertanggal 20 Januari 2020, Perihal Penyampaian
Informasi dengan 2 lampiran surat dialamatkan kepada Ketua Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan yang diposting oleh staf Bawaslu Nias Selatan an.
Emanuel Bawaulu (yang pada saat itu sedang tugas luar bersama Teradu)
dalam Group Kantor Bawaslu Nias Selatan pada tanggal : 29 Januari 2021
pukul 17.15 WIB. Bahwa Kemudian pada tanggal yang sama 29 Januari 2021,
pukul 20.48 surat yang sama diantarkan oleh pegawai Pemda Nias Selatan ke
kantor Bawaslu Nias Selatan dengan isi surat yang sama tetap memiliki 1
lampiran surat. (Bukti PT. Bawaslu-2), (Bukti PT. Bawaslu-3)
3. Bahwa sekitar tanggal 1 Februari 2020 di Jakarta, Pihak Terkait Pilipus F.
Sarumaha mengkonfirmasi secara lisan kepada Pihak Teradu yang juga
disaksikan oleh beberapa staf terkait kronologis pengiriman surat bupati
tersebut di atas, Pihak Teradu menyampaikan bahwa surat tersebut dari
Bapak Sekda mengirim surat tersebut kepada Teradu melalui adik teradu yang
bertugas sebagai PNS di lingkup pemerintah kabupaten Nias Selatan.
4. Bahwa pada tanggal 1 Februari 2021, Teradu meminta pleno untuk
menanggapi surat dari Bupati Nias Selatan tersebut diatas melalui WA Group
Bawaslu Nias Selatan untuk dimuat dalam keterangan tertulis Bawaslu
Nias Selatan pada sengketa PHP Pilkada Nias Selatan di Mahkamah
Konstitusi:
- Teradu Berpendapat Bahwa Menurut pendapat saya kita koreksi dan
hapus bunyi Berdasarkan surat KASN No.... Perihal jawaban surat yg
menerangkan bahwa masih belum ada tindak lanjut oleh Bupati Nias
Selatan selaku pejabat PPK Krn alasan saya pd tanggal 20 Januari 2021
Pemda Nisel telah menyurati Ketua Bawaslu Nisel nomor
800/1140/E/BKD/2021. Perihal penyampaian informasi hasil tindak
lanjut yg akan di laporkan ke KASN yang hasilnya nama nama ASN yg
di duga melakukan pelanggaran netralitas ASN Pada pelaksanaan
Pilkada 2020 selanjutnya telah di proses oleh Pemda Kabupaten Nias
Selatan. Thanks (Bukti PT. Bawaslu-4)
- Sedangkan Pihak terkait tidak sepakat dengan Teradu dan sangat
meragukan keabsahan dari surat dari Bupati Tersebut di atas karena surat
tersebut baru diterima tanggal 29 Februari 2021 bukan tanggal 20 Februari
2021,
berdasarkan surat dari KASN Nomor B-2131/KASN/7/2020 dan Hasil
Koordinasi, KASN menyatakan bahwa Bupati belum melaksanakan
rekomendasi KASN.
sebagian nama-nama ASN yang diberi sanksi oleh bupati bukan hasil
rekomendasi Bawaslu Nias Selatan dan KASN seperti; Serius Zebua,
Osarao Tafonao
Belum pernah ada tembusan surat pemberian sanksi oleh bupati kepada
Bawaslu Nias Selatan
tanggal pemberian sanksi oleh bupati tidak logis kerana diberikan lebih
cepat dari surat rekomedasi KASN.
Nama Tanggal Rekomendasi Tanggal Pemberian
KASN Sanksi
Dari Bupati
Gayus Duha (ASisten 29 Desember 2020 13 November 2020
1)
Gersom luahambowo 29 Desember 2020 Belum diberikan
(Camat) sanksi
Tawaonasokhi Nduru 29 Desember 2020 13 November 2020
(Camat)
5. Bahwa berdasarkan surat MK Nomor: 384.59/PAN.MK/PS/02/2021 perihal
Pemberitahuan Sidang (Bukti PT. Bawaslu-5). Maka pada Tanggal 22
Februari 2020 Ketua dan Anggota Bawaslu Nias Selatan melakukan rapat
pleno pembahasan (melalui Group WA kemudian dimuat dalam Berita
Acara) terkait keterangan Bawaslu Nias Selatan dan penentuan perwakilan
dari Bawaslu Nias Selatan yang menghadiri persidangan di Gedung MK. Pada
rapat pleno tersebut memutuskan bahwa yang menghadiri Sidang
Pemeriksaan secara Langsung di Gedung MK adalah Kordiv Hukum,
Penindakan Pelanggaran, dan sengketa (HPPS) Ibu Alismawati Hulu dan
Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga PHL (bapak Pilipus F.
Sarumaha). Tetapi Pihak Teradu tidak mengindahkan Keputusan Rapat Pleno
tersebut dengan tidak menandatangani BA. Rapat Pleno. (Bukti PT. Bawaslu-6)
6. Bahwa adapun alasan Pihak Terkait mengusulkan Koordinator Divisi HPPS dan
PHL dengan pertimbangan yaitu:
- Selama Penyusunan Keterangan Tertulis dan konsultasi penyusunan
Keterangan di Bawaslu RI pihak Teradu tidak berpartisipasi aktif dengan
berbagai alasan.
- Hakim Majelis meminta Bawaslu Nias Selatan memaparkan hasil
Pengawasan yang telah dilakukan dan hal itu dibawah tanggungjawab divisi
PHL dan hasil penanganan pelanggaran pemilihan dipertanggungjawabkan
oleh Kordiv HPPS sebagai leading sektor.
- Sedangkan pihak Teradu adalah koordinator divisi Organisasi dan Sumber
Daya Manusia (OSDM).
7. Bahwa pada tanggal 25 Februari 2021 pada 10.16 WIB di kantor Bawaslu Nias
Selatan, Pihak Terkait dan Pihak Teradu kembali melakukan pembahasan
terkait Keterangan Bawaslu Nias Selatan untuk sengketa PHP MK dan
penegasan pengiriman Surat Tugas yang menghadiri sidang di Gedung MK
sesuai dengan rapat pleno tanggal 22 Februari 2021. Pihak Terkait kembali
menjelaskan bahwa Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Bawaslu Nias
selatan untuk dapat memaparkan hasil penangangan pelanggaran dan seluruh
hasil pengawasan yang telah dilakukan. Namun, Pihak Teradu menunjukkan
tindakan yang tidak menyenangkan dengan meninju meja dihadapan para
Pihak Terkait yang juga disaksikan oleh para staf Bawaslu Nias Selatan, dan
pihak Teradu menyatakan bahwa kewenanangannya sebagai ketua jangan
diganggu, dan meminta kepada pihak terkait membuat surat tugas sendiri bila
ingin hadir pada persidangan. (Bukti PT. Bawaslu-7 Video Pihak Teradu
memukul meja pada saat rapat)
8. Bahwa pada tanggal 25 Februari 2021 pukul 22.16 WIB malam, Pihak Terkait
Pilipus F. Sarumaha dan Alismati Hulu mengingatkan pihak Teradu melalui
Group WA untuk mengeluarkan surat tugas sesuai dengan hasil rapat pleno
pada tanggal 22 Februari 2021, dengan diperkuat sidang yang sudah
terlaksana di Kabupaten lain di Sumatera Utara seperti Kabupaten Samosir
dan Madina yang juga dihadiri oleh divisi HPPS dan PHL, dan bukan ketua
yang hadir pada sidang secara langsung. (Bukti PT. Bawaslu-8: screenshoot
percakapan di Group WA Bawaslu Nias Selatan)
9. Bahwa Pihak Teradu tidak mengindahkan keputusan rapat pleno dan tidak
menghargai pendapat anggota Bawaslu Nias Selatan. Dan pada tanggal 26
memposting softcopy di Group WA Bawaslu Nias Selatan tentang Surat Tugas
mengahdiri Sidang Pemeriksaan di gedung MK tertanggal surat Tugas 25
Februari 2021 yang mengikuti persidangan adalah Kordiv OSDM (Bapak
Harapan Bawaulu) dan Kordiv. HPPS (Aliswati Hulu). Dan kemudian di kirim
ke Mahkamah Konstitusi melalui Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI. Dan
akhirnya, pada tanggal 1 Maret 2020, hanya pihak Teradu sendiri yang
menghadiri persidangan secara langsung di gedung MK. (Bukti PT. Bawaslu-9:
Surat Tugas)
10. Bahwa Pihak Teradu tidak menyampaikan keterangan Bawaslu Nias Selatan
secara benar seperti yang dimuat dalam keterangan tertulis Bawaslu Nias
Selatan beserta bukti-bukti yang telah ditandatangai oleh Ketua dan Anggota
Bawaslu Nias Selatan. Pihak Teradu menyampaikan keterangan yang tidak
benar dan mencoba meyakinkan majelim hakim MK bahwa laporan
pelanggaran pemilihan tanggal 11 juni 2020 pernah dilaporkan ke Bawaslu
Nias Selatan dan ditolak oleh Bawaslu Nias Selatan, namun kembali dilaporkan
dan kemudian diberikan rekomendasi diskualifikasi. Pernyataan tersebut
tidak benar karena pada faktanya tidak pernah ada laporan tanggal 11 juni
2020.
11. Pihak Teradu menyampaikan keterangan tidak benar bahwa Anggota Bawaslu
Nias Selatan (Alismawati Hulu adalah keluarga (keponakan) dari Pihak Paslon
2 (Calon Bupati). Keterangan tersebut mengarah pada tuduhan keberpihakan
Pihak Terkait (Alismawati Hulu) kepada Paslon Nomor Urut 2. (Bukti PT.
Bawaslu-10; Potongan Video sidang MK tanggal 1 Maret 2021).
12. Pada tanggal 30 Juli 2020, melalui Group WA Bawaslu Nias Selatan Pihak
Teradu kembali menunjukkan sikap tidak menyenangkan kepada pihak terkait
dengan menyatakan, “kalau ada yang salah Silahkan diLaporkan. Tidak
Perlu Anda menghakimi saya. Anda dan saya posisi kita sama”, Kemudian
menyampaikan lagi, “@Philip Sarumaha, Pintu terbuka habis sama mu”.
(Bukti PT. Bawaslu-11)
Teradu menyampaikan kata-kata tersebut untuk menanggapi Pihak Terkait Pilipus
F. Sarumaha melalui Group WA Bawaslu Nias Selatan pada saat mengingatkan Pihak
Teradu untuk intropeksi diri atas beberapa kali sikap kesewenang-wenangan
menjabat posisi sebagai ketua, termasuk kehadiran Teradu sebagai Narasumber 2
kali pada undangan dari KPU Nias Selatan pada bulan Juli 2021 dalam kegiatan
sosialisasi pendidikan Pemilih, tanpa melakukan pembahasan dan kesepakatan
anggota Bawaslu Nias Selatan. Seyogianya, untuk setiap hal yang menyangkut
kebijakan, kegiatan, keputusan lembaga harus dibahas secara bersama-sama dan
dilaksanakan sesuai keputusan, termasuk undangan-undangan yang ditunjukan
kepada Bawaslu Nias Selatan melalui Ketua Bawaslu Nias Selatan.
[2.8.2] Murniati Dachi, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
Sehubungan dengan pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu (Fredikus F.
Sarumaha) kepada DKPP RI dengan Pengaduan Nomor: 129-P/L-DKPP/V/2021 dan
diregistrasi oleh DKPP RI dengan perkara Nomor: 137-PKE-DKPP/V/2021, saya
sebagai pihak Terkait menyampaikan penjelasan kronologi penerimaan surat yang
masuk pada tanggal 29 Januari 2021 serta meluruskan keterangan yang
disampaikan oleh Emanuel Bawaulu (Pihak Terkait) sebagai berikut:
1. Pada hari Jumat, tanggal 29 Januari 2021, sekitar Pukul 17.15 WIB, Emanuel
Bawaulu (Staf Divisi OSDM Bawaslu Nias Selatan) yang saat itu status
keberadaannya sedang berada di luar Kabupaten Nias Selatan melaksanakan
Dinas Luar dalam rangka mendampingi Pimpinan Bawaslu Nias Selatan
mengikuti persidangan di MK di Jakarta dan melakukan konsultasi di Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara, memposting/ meneruskan kedalam Group Whatsapp
Kantor Bawaslu Nisel sebuah Surat (bentuk pdf) yang berasal dari Pemerintah
Daerah Kabupaten Nias Selatan, dengan Nomor Surat :
800/1140/E/BKD/2021, tertanggal 20 Januari 2021, Perihal Penyampaian
Informasi. Yang mana surat tersebut di alamatkan kepada Ketua Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan.
2. Bahwa kemudian pada tanggal 29 Januari 2021 sekitar pukul 18.00 WIB
Koordinator Sekretariat menghubungi Emanuel Bawaulu untuk meminta
klarifikasi atas postingannya pada Geup WA Kantor Bawaslu Kab. Nias
Selatan. Emanuel Bawaulu menerangkan bahwa dia berada di medan dan
sedang menuju ke penginapan dan surat yang dia posting di WA grup kantor
tersebut dia peroleh dari abangnya yang merupakan staf Dinas Keuangan
Pemda Nias Selatan
3. Bahwa setelah meminta klarifikasi dari Emanuel Bawaulu, Koordinator
Sekretariat mengecek keberadaan Hard Copy surat tersebut melalui staf yang
sedang stanby di Kantor Bawaslu Kab. Nias Selatan dan hasilnya Hard Copy
surat dimaksud belum disampaikan/diantar ke Kantor Bawaslu Kab. Nias
Selatan.
4. Bahwa pada tanggal 29 Januari 2021 sekitar pukul 19.24 WIB, Emanuel
Bawaulu menelepon ibu Koordinator Sekretariat Bawaslu Kab. Nias Selatan
untuk mengklarifikasi postingannya di grup WA kantor Bawaslu Kab. Nias
Selatan. Pada saat itu dia minta maaf terkait postingannya, dia menerangkan
bahwa surat tersebut sebenarnya bukan dia peroleh dari abangnya yang
bekerja sebagai staf keuangan melainkan diteruskan kepadanya oleh
Pimpinan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dalam hal ini oleh Pak Harapan
Bawaulu untuk diposting ke Grup WA Kantor. Dia juga menerangkan bahwa
sebelum memosting surat tersebut dia juga awalnya mempertanyakan kepada
Pak Harapan Bawaulu apakah surat tersebut perlu diposting, mengingat
tanggal yang tercantum pada surat tersebut yakni tanggal 20 Januari 2021,
namun karena Pak Harapan Bawaulu sudah mendesak dia untuk memosting
surat tersebut di grup WA kantor, maka dia mempostingnya.
5. Bahwa pada hari bersamaan yakni hari Jumat, tanggal 29 Januari 2021
sekitar pukul 22.51 WIB, salah seorang staf THL Bawaslu Kab. Nias Selatan
memposting informasi di Grup WA Kantor dimana staf tersebut
menginformasikan bahwa sekitar pukul 20.48 WIB seseorang bernama
Faedododo Sihura yang merupakan Kabid Penilaian di BKD Kabupaten Nias
Selatan datang ke kantor Bawaslu Kab. Nias Selatan dengan tujuan
mengantarkan surat Sekretaris Daerah Kab. Nias Selatan dengan Nomor,
Tanggal, Perihal, Isi dan Alamat Surat yang sama dengan Surat (pdf) yang
sebelumnya telah diteruskan oleh Emanuel Bawaulu ke dalam Group Whatsapp
Kantor Bawaslu Nias Selatan. Surat tersebut diterima oleh staf THL Bawaslu
Kab. Nias Selatan atas nama Resnelius Duha.
6. Bahwa salah satu keterangan yang disampikan oleh Emanuel Bawaulu dalam
sidang DKPP pada tanggal 12 Agustus 2021 tentang asal usul dari surat yang
dia posting di Grup WA kantor Bawaslu Kab. Nias Selatan tersebut tidaklah
sesuai dengan kenyataan.
Keterangan yang disampaikan Emanuel Bawaulu tersebut berbeda dengan
apa yang dia sampaikan sebelumnya kepada Koordinator Sekretariat
Bawaslu Kab. Nias Selatan via telepon sebagaimana telah dijelaskan pada
Poin d di atas. (Bukti PT.1; Rekaman Suara Emanuel Bawaulu saat
menelepon Ibu Koordinator Sekretariat untuk mengklarifikasi kronologi
penerusan surat Pemda ke Grup Kantor Bawaslu Kab. Nias Selatan
tanggal 29 Januari 2021).
[2.10.2] Emanuel Solala Bawaulu, Staf Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
Pihak Terkait menyampaikan bahwa Terkait telah bekerja sejak Januari 2019.
Informasi lowongan kerja di Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dari kakaknya
yang juga waktu itu Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Pihak Terkait
membenarkan bahwa Teradu adalah kakak kandungnya.
Pihak Terkait mengaku menerima surat No. 800/1140/E/BKD/2021 di
abangkandung yang bekerja di Dinas Keuangan Kabupaten Nias Selatan Pada
tanggal 29 Januari 2020, kemudian memposting di Whatsapp Grup Kantor
Bawaslu Nias Selatan.
Pihak Terkait mengakui telah mentransfer kepada Marsel Sarumaha, salah
seorang staf Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sebanyak dua kali. Pertama, Rp
150 ribu untuk patungan dan yang kedua Rp 50 ribu untuk ulang tahun.
Yang bersangkutan sebagai kolektornya. Uang yang sudah terkumpul
kemudian diberikan kepada tenaga harian lepas (THL) staf Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan atas nama Resnelius Duha.
[2.11] ALAT BUKTI PIHAK TERKAIT
[2.11.1] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Anggota Bawaslu
Nias Selatan mengajukan alat bukti dengan kode bukti T-1 s.d T-6 sebagai berikut:
NO BUKTI KETERANGAN
Surat Bawaslu Nias Selatan kepada Komisi
Aparatur Sipil Negara (KASN) No:
1. Bukti PT. Bawaslu-1 008/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.00.02/1/2021
tanggal 19 Januari 2021 perihal Permintaan
Informasi.
Nias Selatan No: 800/1140/E/BKD/2021,
tertanggal 20 Januari 2020, Perihal
2. Bukti PT. Bawaslu-2
Penyampaian Informasi yang dikirim melalui
adik Teradu
Nias Selatan No: 800/1140/E/BKD/2021,
tertanggal 20 Januari 2020, Perihal
3. Bukti PT. Bawaslu-3
Penyampaian Informasi yang diantar di kantor
Bawaslu Nias Selatan
Foto Screenshoot Percakapan dalam Group WA
4. Bukti PT. Bawaslu-4
Bawaslu Nias Selatan menanggapi surat Bupati
surat MK Nomor:
5. Bukti PT. Bawaslu-5 384.59/PAN.MK/PS/02/2021 perihal
Pemberitahuan Sidang
BA. Rapat Pleno – (Tidak mau ditandatangani
6. Bukti PT. Bawaslu-6
oleh Teradu)
Video Pihak Teradu memukul meja pada saat
7. Bukti PT. Bawaslu-7
rapat di Kantor Bawaslu Nias Selatan
screenshoot percakapan di Group WA Bawaslu
Nias Selatan – Mengingatkan Ketua bahwa
8. Bukti PT. Bawaslu-8
yang hadir dalam sidang tidak wajib ketua
seperti Kab. Samosir dan Madina
Bukti PT. Bawaslu-9 Surat Tugas yang dibuat Teradu tidak sesuai
9.
NO BUKTI KETERANGAN
dengan keputusan rapat pleno
Potongan Video sidang MK tanggal 1 Maret
Bukti PT. Bawaslu-10
10. 2021
Foto Screenshoot Percakapan dalam Group WA
Bukti PT. Bawaslu-11 Bawaslu Nias Selatan Pihak Teradu membuat
11.
respon tidak menyenangkan
[2.11.2] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Koordinator
Bawaslu Nias Selatan mengajukan alat bukti sebagai berikut:
NO BUKTI KETERANGAN
BUKTI-1 Rekaman Suara Emanuel Bawaulu
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM`
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu,
anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu
kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu telah melakukan
pelanggaran kode etik atas tindakannya sebagai berikut:
[4.1.1] Teradu diduga berpihak kepada Paslon Nomor Urut 01 Hilarius Duha dan
Firman Giawa dengan menerima surat dari Pemerintah Kabupaten Nias Selatan tidak
sesuai prosedur;
[4.1.2] Teradu diduga mendukung Paslon Nomor Urut 1 Hilarius Duha dan Firman
Giawa dengan menyampaikan informasi tidak benar terkait laporan pembagian
Bantuan Sosial Tunai (BST) oleh calon petahana di sidang Mahkamah Konstitusi RI
dalam perkara Nomor: 59/PHP.Bup-XIX/2021 tanggal 1 Maret 2021;
[4.1.3] Teradu dinilai tidak profesional dan bersikap arogan kepada staf sekretariat
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut:
[4.2.1] Terhadap aduan [4.1.1] Teradu menjelaskan bahwa Teradu tidak pernah
menerima surat secara tidak prosedur dari Pemkab Nias Selatan dan tidak pernah
memerintahkan Emanuel Solala Bawaulu, karena pada saat itu Teradu di Jakarta
sedang menghadapi PHPU di MK RI, sementara Emanuel Solala Bawaulu sedang
perjalanan dinas menuju Medan. Surat dari Pemkab Nias Selatan diantar langsung
oleh ASN Pemkab Nias Selatan An. Faedododo Sihura dan yang menerima surat itu
An. Renselius Duha, tenaga harian lepas (THL) di Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
pada Jumat tanggal 29 Januari 2021. Sebagaimana diatur dalam Perbawaslu 8
Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati,
Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 5 huruf b
bahwa setiap laporan dapat disampaikan dengan cara: menyampaikan secara
langsung dan menyampaikan secara Teknologi informasi, Bahwa selanjutnya
sebagaimana di atur dalam Perbawaslu 5 Tahun 2018 tentang Rapat Pleno Pasal 20
bahwa rapat Pleno dapat disampaikan melalui media komunikasi;
[4.2.2] Terhadap aduan [4.1.2] Teradu menjelaskan bahwa Teradu tidak pernah
mendukung Paslon No. urut 1 Hilarius Duha - Firman Giawa, (HD-Firman), karena
Teradu bukan tim sukses atau tim kampanye dan bukan simpatisan. Terkait laporan
pembagian bantuan sosial tunai (BST), Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menerima
laporan dari Mukami Eva Wisman Bali pada tanggal 11 Desember 2020 dengan No.
registrasi 010/PL/PB/KAB/02.19/XI/2020 tentang pemanfaatan program pemerintah
yakni bantuan sosial sembako untuk lansia dari Kementrian Sosial, pembagian
bantuan sembako Pemprov Sumatera Utara oleh petahana Paslon No. urut 1 tanggal
10 Juni 2012 di lapangan Orurusa. Selanjutnya pada tanggal 13 Desember 2020,
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan melaksanakan rapat pleno tentang tindaklanjut
laporan Sdr. Mukami Eva Wisman Bali dengan No. registrasi
010/PL/PB/KAB/02.19/XI/2020 pada tanggal 11 Desember 2020. Maka hasil rapat
pleno berdasarkan hasil kajian awal Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terhadap alat
bukti dan aturan hukum yang mengatur penyelenggaraan pemilihan laporan Sdr.
Mukami Bali, Adem Bu’ulolo, Teniswan Waruwu tidak memenuhi syarat materil dan
tidak diregistrasi berdasarkan ketentuan pasal 12 ayat 5 Perbawaslu 8 Tahun 2020.
Pada tanggal 21 Desember 2020. Kemudian pada tanggal 21 Desember 2020, Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan kembali menerima laporan dari Mukami Eva Wisman Bali
dengan No. registrasi 012/PL/PB/KAB/02.19/XI/2020 tentang dugaan pelanggaran
administrasi Pemilu yang dilakukan oleh petahana Paslon Bupati dan Wakil Bupati
Nias Selatan No. urut 1 Hilarius Duha – Firman Giawa (HD-Firman) yang
memanfaatkan program Pemerintah pada Pilkada Nias Selatan Tahun 2020 dengan
cara membagikan Bantuan Sosial Tunai (BST) Pemerintah pusat dan Bantuan
Sembako Pemerintah Sumatera Utara dalam rentang waktu yang dilarang oleh
Undang-undang. Berdasarkan rapat pleno Bawaslu Kabupaten Nisel No. 154/BA-
PLENO/BAWASLU-PROV.SU-14/XII/2020 pada tanggal 27 Desember 2020, Pilipus F.
Sarumaha, selaku ketua berpendapat bahwa, laporan diteruskan kepada KPU
Kabupaten Nias Selatan”. Pendapat serupa juga disampaikan Alismawa Hulu, selaku
anggota bahwa, laporan tersebut terbukti melakukan pelanggaran administrasi
Pemilihan dan dapat diteruskan kepada KPU Kabupaten Nias Selatan. Sedangkan
Teradu berpendapat bahwa, video pembagian Bansos pemerintah pusat (BST) dan
video pembagian sembako Pemprov dan video orasi politik di Kecamatan Somambawa,
peristiwanya pernah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 11
Desember 2020 oleh Mukami Eva Wisman Bali”;
[4.2.3] Terhadap aduan [4.1.3] Teradu menjelaskan bahwa Teradu juga membatah
telah berkata dan bersikap arogan. Penggunaan kata “kau” adalah bukan kata yang
kasar. Menurut kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) arti kata “kau” adalah
“engkau”. Kata “kau” adalah bahasa sehari-hari di wilayah Sumatera Utara dan tidak
untuk merendahkan nilai seseorang. Teradu juga membantah telah menuduh dan
membuat berita acara pleno palsu staf An. Bebalazi Gulo. Teradu hanya
mempertanyakan/klarifikasi tentang legalitas Berita Acara atau surat tersebut.
Sebagaimana dalam Perbawaslu 5 Tahun 2018 tentang rapat Pleno Bahwa setiap
Rapat Pleno wajib didahului surat undangan rapat pleno. Teradu menolak untuk
menandatangani berita acara tersebut, karena tidak ada usul atau saran atau
undangan rapat Pleno terkait Berita Acara Nomor 134 yang dimaksud karena
sepengetahuan Teradu semua Berita Acara Pleno telah diplenokan. Begitu juga terkait
dengan tindakan arogan kepada staf sekretarait Bawaslu Nias Selatan, karena Teradu
sudah melakukan tugas, kewajiban dan wewenang sesuai dengan peraturan
perundang – undangan. Pada tanggal 6 Juli 2021 Bawaslu Nias Selatan, Koordinator
Sekertariat Bawaslu Nias Selatan serta seluruh staf sekertariat Bawaslu Kabupaten
Nias Selatan melakukan rapat dalam kantor (RDK) untuk melakukan pembinaan,
evaluasi. Tak ada satupun staf tidak ada yang melapor, mengeluh bahwa Teradu
bertindak arogan dan kasar kepada staf sekertariat Bawaslu Nias selatan;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Menimbang dalil Pengadu pada angka [4.1.1], terungkap fakta Teradu
mengirimkan surat kepada Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor:
008/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.00.02/1/2020 tertanggal 19 Januari 2021 perihal
permintaan informasi tindak lanjut rekomendasi 20 (dua puluh) ASN di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Nias Selatan yang diduga melanggar netralitas ASN dalam
Pilkada 2020. Bahwa surat tersebut ditembuskan kepada Bawaslu, Badan
Kepegawaian Negara, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, dan Bupati Nias Selatan.
Bupati Nias Selatan kemudian menjawab surat tersebut melalui Surat Nomor:
800/1140/E/BKD/2021 tertanggal 20 Januari 2021 yang pada intinya menerangkan
Pemerintah Kabupaten Nias Selatan telah memberikan sanksi/hukuman disiplin bagi
ASN yang melakukan pelanggaran netralitas ASN sesuai Peraturan Pemerintah Nomor
53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Emanuel Bawaulu selaku staf
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sekaligus adik kandung Teradu
menyampaikan Surat Bupati Nias Selatan a quo ke Whatsapp Group Kantor Bawaslu
Nias Selatan pada tanggal 29 Januari 2021 sekitar pukul 17.15 WIB. Selanjutnya
pada tanggal yang sama sekitar pukul 20.48 WIB, dokumen fisik Surat a quo diterima
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan, Emanuel Bawaulu memperoleh dokumen digital Surat a quo dari
kerabatnya yang bekerja di Dinas Keuangan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan.
Menindaklanjuti Surat a quo, Teradu melakukan rapat dengan dua Anggota
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan melalui Whatsapp Group Bawaslu Nias Selatan.
Teradu berpendapat Surat Nomor: 800/1140/E/BKD/2021 harus menjadi materi
keterangan tertulis Bawaslu Nias Selatan kepada Mahkamah Konstitusi. Terungkap
fakta dalam persidangan DKPP bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 02 Idealisman
Dachi dan Sozanolo Ndruru mengajukan permohonan Penyelesaian Sengketa
Pemilihan Nomor: 59/PHP.Bup-XIX/2021 kepada Mahkamah Konstitusi. Salah satu
materi permohonannya mengangkat isu tentang tidak dilaksanakannya rekomendasi
KASN oleh Bupati Kabupaten Nias Selatan sebagai Calon Petahana Nomor Urut 01.
Meskipun Teradu berdalih tidak memerintahkan Emanuel Bawaulu mengirimkan
dokumen digital Surat Bupati a quo di Whatsapp Group Kantor Bawaslu Nias Selatan,
akan tetapi hubungan kekerabatan antara Teradu dengan Emanuel Bawaulu telah
menimbulkan kesan adanya kolusi antara Teradu sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten
Nias Selatan dengan Emanuel Bawaulu, dan kerabatnya yang bekerja di Dinas
Keuangan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan. Fakta sumber informasi dokumen
digital Surat Bupati a quo berasal dari kerabat Emanuel Bawaulu yang bekerja di
Dinas Keuangan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan terungkap berdasarkan hasil
klarifikasi Koorsek Bawaslu Kabupaten Nias Selatan kepada Emanuel Bawaulu
melalui telepon pada tanggal 29 Januari 2021 sekitar Pukul 18.00 WIB.
DKPP berpendapat, hubungan kekerabatan dan/atau kekeluargaan dalam
unit kerja Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah menimbulkan konflik kepentingan
dan syakwasangka adanya pemihakan kepada Pasangan Calon tertentu. Pihak Terkait
Alismawati Hulu dan Pilipus Famazokhi Sarumaha selaku rekan sejawat Teradu
dalam persidangan menerangkan alur penerimaan Surat Bupati a quo tidak sesuai
SOP. Bahwa Emanuel Bawaulu mengirimkan dokumen digital Surat Bupati a quo
pada tanggal 29 Januari 2021 sekitar Pukul 17.15 WIB, sedangkan dokumen fisik
Surat Bupati a quo secara resmi baru disampaikan oleh Faedododo Sihura selaku
Kabid BKD Kabupaten Nias Selatan pada hari yang sama, tanggal 29 Januari 2021,
sekitar Pukul 20.48 WIB di Kantor Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Selanjutnya
Teradu meminta agar surat tersebut menjadi bahan keterangan tertulis Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan di sidang Mahkamah Konstitusi. DKPP menilai bahwa
hubungan kekerabatan antara Teradu dengan Emanuel Bawaulu terbukti
menimbulkan konflik kepentingan. Teradu dalam persidangan menyatakan bahwa
dalam melaksanakan tugas sebagai pengawas pemilihan hanya percaya kepada adik
kandungnya Emanuel Bawaulu. Sikap Teradu yang hanya menaruh kepercayaan
kepada Emanuel Bawaulu dapat merusak sistem birokrasi lembaga Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan dan menimbulkan syakwasangka adanya keberpihakan
kepada salah satu paslon tertentu. Teradu seharusnya bersikap dan bertindak
independen dalam melaksanakan tugas jabatan. Sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten
Nias Selatan, Teradu semestinya menjadi role model dalam menjaga kredibiltasnya
sehingga menjadi panutan di lembaga Bawaslu Kabupaten Nias Selatan serta di
lingkungan sosialnya. Dengan demikian, dalil Pengadu terbukti dan jawaban Teradu
tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar Pasal 8 huruf b, Pasal 15 huruf f
dan h, Pasal 16 huruf d, 17 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.3.2] Menimbang dalil Pengadu pada angka [4.1.2], terungkap fakta bahwa Bawaslu
Nias Selatan telah menerima surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor
384.59/PAN.MK/PS/02/2021 tanggal 18 Februari 2021 untuk menghadiri
persidangan PHPU perkara Nomor: 59/PHP.Bup-XIX/2021 pada tanggal 1 Maret
2021. Dalam rangka persiapan sidang Mahkamah Konstitusi, pada tanggal 22
Februari 2021 Pukul 14.30 WIB, Teradu dan dua Anggota Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan menggelar rapat pleno untuk memutuskan perwakilan yang akan
memberikan keterangan. Hasilnya disepakati Bawaslu Nias Selatan menugaskan
Pilipus F. Sarumaha selaku Koordinator Divisi PHL dan Alismawati Hulu selaku
Koordiv HPPS untuk memberikan keterangan dalam sidang Mahkamah Konstitusi
dibuktikan dengan Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 003/BA-Pleno/BAWASLU-
PROV.SU-14/02/2021. Terungkap fakta bahwa Berita Acara pleno tersebut tidak
ditandatangani oleh Teradu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Pada
tanggal 25 Februari 2021, Teradu meminta agar penugasan kepada Piliphus F.
Sarumaha dan Alismawati Hulu dibahas kembali. Pihak Terkait Alismawati Hulu dan
Pilipus Famazokhi Sarumaha menerangkan bahwa dalam forum rapat internal,
Teradu memaksakan kehendak agar Ketua yang hadir sebagai pemberi keterangan di
dalam sidang pemeriksaan Mahkamah Konstitusi. Selain itu Teradu juga sempat
bersitegang mengenai materi keterangan tertulis Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
yang akan disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi. Teradu dalam forum rapat
juga menunjukkan sikap distruktif menggebrak meja di hadapan Pihak Terkait dan
staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, secara arogan Teradu meminta agar
semua pihak menghargai posisinya sebagai Ketua. Hasil rapat kemudian
ditindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Nomor: 004/ST/BAWASLU-PROV/SU-
14/02/2021 tertanggal 25 Februari 2021 yang menugaskan Teradu dan Alismawati
Hulu hadir sebagai pemberi keterangan di Mahkamah Konstitusi.
Selanjutnya pada tanggal 1 Maret 2021, Teradu menyampaikan keterangan
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dalam sidang PHPU Nomor: 59/PHP.Bup-XIX/2021
di Gedung Mahkamah Konstitusi. Terungkap fakta Teradu menyampaikan keterangan
perihal laporan Mukami Eva Wisman Bali pada tanggal 11 Desember 2020 terkait
Bantuan Sosial Tunai (BST). Terhadap laporan tersebut, hasil rapat pleno Teradu dan
dua Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menyatakan bahwa laporan dengan
tanda terima Nomor: 010/PL/PB/KAB/02.19/XI/2020 tidak memenuhi syarat formil
dan materil sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 144/BA-
PLENO/BAWASLU-PROV.SU-14/XII/2020 tertanggal 13 Desember 2020 yang
ditandatangani oleh Teradu dan dua Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan.
Kemudian pada tanggal 21 Desember 2020, Mukami Eva Wisman Bali kembali
menyampaikan laporan terkait Bantuan Sosial Tunai (BST) dan hasil pleno
menyatakan laporan memenuhi syarat formil dan meteril yang diregistrasi dengan
Nomor: 012/REG/LP/PB/KAB/02.19/XII/2020 tertanggal tanggal 22 Desember
2020. Terungkap fakta bahwa Teradu dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi
salah menyebutkan tanggal laporan Mukami Eva Wisman Bali Nomor:
010/PL/PB/KAB/02.19/XI/2020, seharusnya laporan tersebut diterima pada tanggal
11 Desember 2020 namun oleh Teradu disampaikan pada tanggal 11 Juni 2020.
Bahwa Teradu juga mengakui telah menyampaikan keterangan lisan di
Mahkamah Konstitusi mengenai Pihak Terkait Alismawati Hulu yang memiliki
hubungan kekerabatan dengan Paslon Nomor Urut 02. Teradu menyampaikan suami
Pihak Terkait Alismawati Hulu memiliki hubungan keluarga dengan Calon Bupati
Nomor Urut 02, namun Teradu tidak dapat menunjukan adanya sikap pemihakan
Alismawati Hulu terhadap Paslon 02.
Berdasarkan uraian tersebut, DKPP berpendapat bahwa tindakan Teradu
bersikap arogan, distruktif dan memaksakan kehendak sebagai pemberi keterangan
di MK tidak dibenarkan secara hukum dan etika. Keputusan pleno tanggal 23
Februari 2021 telah mempertimbangkan bahwa selayaknya divisi pengawasan dan
penanganan pelanggaran yang mewakili Bawaslu Kabupaten Nias Selatan untuk
menyampaikan keterangan di Mahkamah Konsitusi. Hal demikian dimaksudkan
untuk mendukung pelaksanaan tugas Mahkamah Konsitusi menggali keterangan
Bawaslu yang melaksanakan tugas pengawasan, penindakan, dan penanganan
pelanggaran Pemilihan. Keputusan rapat pleno Bawaslu merupakan kebijakan
strategis sebagaimana amanat Pasal 6 huruf h Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun
2018 tentang Rapat Pleno, wajib dipatuhi dan dilaksanakan secara akuntabel. DKPP
juga menilai situasi lingkungan kerja internal Anggota Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan yang tidak kondusif disebabkan buruknya kepemimpinan Teradu. Sikap dan
tindakan Teradu tidak mencerminkan nilai-nilai demokrasi dan cenderung
memaksakan kehendak, secara serta-merta mengambil keputusan tanpa
mendengarkan dan mempertimbangkan pendapat koleganya. Teradu seharusnya
menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan bersikap bijak dalam menyikapi
perbedaan pendapat dan tekanan pekerjaan.
DKPP menilai, keterangan Teradu terkait adanya hubungan kekerabatan
antara Alismawati Hulu dengan Calon Bupati 02 dalam sidang di Mahkamah
Konstitusi menunjukan sikap yang tidak profesional. Keterangan Teradu yang tidak
didukung alat bukti dan sumber informasi yang dapat dipertanggungjawabkan dapat
menimbulkan syakwasangka adanya keberpihakan lembaga Pengawas kepada
perserta pemilihan tertentu. Teradu Seharusnya memahami keterangan lembaga
Bawaslu baik tulisan maupun lisan dalam persidangan mempunyai nilai pembuktian
adanya sebuah fakta hukum sehingga harus didukung data yang valid dan akurat.
Prinsip profesional pengawas Pemilu semestinya diinternalisasi dan ejawantahkan
oleh Teradu dalam setiap tindakannya di ruang publik sehingga menopang
kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap Bawaslu Kabupaten Nias Selatan.
Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak
meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar Pasal 15 huruf a, huruf b, huruf c, dan
huruf f, Pasal 16 huruf d dan huruf e, dan Pasal 19 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilku Penyelenggara Pemilihan Umum.
[4.3.3] Menimbang dalil Pengadu pada angka [4.1.1], terungkap fakta bahwa Teradu
mengakui telah menyampaikan kata “Kau” kepada saksi. Hal tersebut disampaikan
karena Teradu merasa kesal terhadap stafnya. Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia kata “Kau” merupakan padanan dari “Engkau”. Kata “Kau” artinya kata
ganti orang kedua dipakai untuk orang yang sama atau lebih rendah kedudukannya.
Dengan demikian, DKPP berpendapat bahwa penggunaan kata “Kau” adalah
panggilan yang wajar. Selanjutnya berkenaan dengan sikap arogan Teradu kepada
staf, DKPP menilai Pengadu tidak dapat membuktikan bahwa Teradu telah bersikap
arogan. Meskipun dalil Pengadu tidak terbukti, DKPP perlu mengingatkan kepada
Teradu selaku Ketua untuk bersikap bijak dan mengayomi kolega dan bawahannya di
lingkungan kerja Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Dengan demikian dalil aduan
Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.