Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 150 Tahun 2019
Ketua, Anggota & Kasek Bawaslu Kab. Bungo
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 30/10/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 11-09-2009
👁 14 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 176-P/L-DKPP/VI/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 150-PKE-DKPP/VI/2019 dan disampaikan secara lisan oleh Pengadu dalam Sidang DKPP terkait Dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan Teradu I s.d. Teradu III selaku Ketua, Anggota dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bungo, atas tindakan para Teradu yang tidak menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penggelembungan suara dan pengurangan suara, oleh penyelenggara pemilu Kecamatan Bathin II Bebeko KPPS TPS 01, 02 dan KPPS TPS 03 Dusun Babeko, KPPS TPS 03 Tanjung Menanti, KPPS TPS 07 Simpang Babeko, termasuk PPK dan Panwaslu Kecamatan Bathin II Babeko Bersama Caleg Nasdem Nomor urut 07 Dapil I.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu melakukan pelanggaran kode etik atas tindakannya tidak menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penggelembungan suara dan pengurangan suara oleh penyelenggara pemilu tingkat Kecamatan Bathin II Bebeko KPPS TPS 01, 02 dan KPPS TPS 03 Dusun Babeko, KPPS TPS 03 Tanjung Menanti, KPPS TPS 07 Simpang Babeko, termasuk dugaan penggelembungan suara oleh PPK dan Panwaslu Kecamatan Bathin II Babeko yang dilakukan bersama Calon legislatif dari Partai Nasdem Nomor urut 07 Daerah Pemilihan I. Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan bahwa benar DPC Partai Nasdem Kecamatan Pasar Muaro Bungo telah mengirimkan surat yang ditujukan kepada Sentra Gakkumdu Kabupaten Bungo tanggal 20 April 2019.
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Abdul Hamid, selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Bungo, dan Teradu II Dedy Herianto, selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Kabupaten Bungo; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu III Didik Darmadi selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kabupaten Bungo; 4. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Jambi untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I dan II paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 5. Memerintahkan Sekretaris Bawaslu Provinsi Jambi untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhada
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 150-PKE-DKPP/VI/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 176-P/L-
DKPP/VI/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 150-PKE-DKPP/VII/2019,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : M. Riadh Al Kamal
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta
Alamat : Jl. Sultan Thaha, RT.10/RW 04, Kelurahan Bungo Timur
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Abdul Hamid
Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Bungo
Alamat Kantor : Jl. M. Saidi No. 660 Muara Bungo, Jambi.
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu I;
Nama : Dedy Harianto
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Bungo
Alamat Kantor : Jl. M. Saidi No. 660 MuaraBungo, Jambi.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu II;
Nama : Didik Darmadi
Jabatan : Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bungo
Alamat Kantor : Jl. M. Saidi No. 660 MuaraBungo, Jambi.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu II;
Selanjutnya Teradu I, II dan Teradu II disebut sebagai----------------------- Para Teradu.
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Para Teradu;
Mendengar Keterangan saksi;
Mendengar Keterangan Pihak Terkait; dan
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu
dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 176-P/L-DKPP/VI/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
150-PKE-DKPP/VI/2019 dan disampaikan secara lisan oleh Pengadu dalam Sidang
DKPP terkait Dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan
Teradu I s.d. Teradu III selaku Ketua, Anggota dan Koordinator Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Bungo, atas tindakan para Teradu yang tidak menindaklanjuti laporan
dugaan tindak pidana penggelembungan suara dan pengurangan suara, oleh
penyelenggara pemilu Kecamatan Bathin II Bebeko KPPS TPS 01, 02 dan KPPS TPS 03
Dusun Babeko, KPPS TPS 03 Tanjung Menanti, KPPS TPS 07 Simpang Babeko,
termasuk PPK dan Panwaslu Kecamatan Bathin II Babeko Bersama Caleg Nasdem
Nomor urut 07 Dapil I.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik; dan
3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-7
sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
Fotokopi Surat Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu dari DPC Pasar
1. P-1 Muara Bungo Partai Nasdem ke Bawaslu Kabupaten Bungo;
2. P-2 Fotokopi Tanda Bukti Terima Penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran
Pemilu dari Bawaslu Kabupaten Bungo Nomor
002/LP/PL/Kab/05.04/IV/2019;
3. P-3 Foto kopi Surat Bawaslu Kabupaten Bungo Nomor 081/BAWASLU-
Prov.JA-02/TU.00.01/IV/2019, Perihal Undangan, Tanggal 25 April
2019;
4. P-4 Fotokopi Surat Bawaslu Kabupaten Bungo Nomor 083/ BAWASLU-
Prov.JA-02/TU.00.01/IV/2019, Perihal Pemberitahuan, Tanggal 27 April
2019;
5. P-5 Foto kopi Surat DPC Pasar Muara Bungo Partai Nasdem, Tanggal 28 April
2019;
6. P-6 Fotokopi Surat Bawaslu Kabupaten Bungo Nomor 086/ BAWASLU-
Prov.JA-02/TU.00.01/IV/2019, Perihal laporan Tidak Dapat Diregistrasi,
Tanggal 30 April 2019;
7. P-7 Fotokopi Lampiran C1 yang dijadikan bukti di Laporan Dugaan
Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu;
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK ADUAN
PENGADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis yang pada intinya sebagai berikut:
1. Bahwa benar DPC Partai Nasdem Kecamatan Pasar Muaro Bungo telah mengirimkan
surat yang ditujukan kepada Gakkumdu Kabupaten Bungo tanggal 20 April 2019 yang
diterima oleh Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bungo;
2. Bahwa menindaklanjuti surat tersebut, Bawaslu Kabupaten Bungo pada tanggal 21
April 2019 melalui Kordiv. Penindakan dan Kordiv. Pengawasan Bawaslu Kabupaten
Bungo, melakukan investigasi ke Kecamatan Babeko dengan menemui Ketua dan
anggota Panwas Kecamatan namun dugaan atau indikasi dugaan pelanggaran atau
kecurangan yang dilaporkan tersebut tidak di instruksikan atau dilakukan penelitian
lebih lanjut oleh jajaran Pengawas Pemilu;
3. Bahwa terkait alat bukti formulir C-1 Hologram TPS 01, 02, 03 Desa Babeko
Kecamatan Bhatin II Babeko, TPS 07 Desa SP. Babeko Kecamatan Bhatin II Babeko
yang disampaikan oleh Pengadu sdr. M. Riadh Al Kamal kepada Bawaslu Kabupaten
Bungo menurut keterangannya didapat dari Teradu I sdr. A. Hamid (Ketua Bawaslu
Kabupaten Bungo);
4. Bahwa tindaklanjut terkait surat tersebut, pada tanggal 25 April 2019, Bawaslu
Kabupaten Bungo mengundang secara resmi dengan Nomor. Surat 182/BAWASLU
Prov. JA.02/TU.00.01/IV/2019 Perihal Undangan kepada sdr. M. Riadh Al Kamal
untuk datang ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bungo pada tanggal 26 April 2019,
guna memberikan keterangan tentang maksud surat yang ditujukan kepada
Gakkumdu Kabupaten Bungo melalui Bawaslu Kabupaten Bungo;
5. Bahwa kemudian pada tanggal 26 April 2019, Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bungo
memberikan Tanda Bukti Penerimaan Laporan No. 002/LP/PL/Kab/05.04/IV/2019,
kepada sdr. M. Riadh Al Kamal atas penyerahan dokumen alat bukti terkait laporan
yang telah disampaikan;
6. Bahwa pada tanggal 27 April 2019, Bawaslu Kabupaten Bungo memberikan surat No.
83/Bawaslu-Prov.JA.02/TU.00.01/IV/2019 Perihal Pemberitahuan yang ditujukan
kepada sdr. M. Riadh Al Kamal yang menjelaskan bahwa laporan yang disampaikan
belum memenuhi syarat formal dan materil dan diminta untuk dilengkapi oleh Pelapor
paling lama 3 (tiga) hari sejak laporan diterima;
7. Bahwa pada tanggal 28 April 2019, DPC Partai Nasdem Kecamatan Pasar Muaro Bungo
kembali mengirimkan surat yang ditujukan kepada Gakkumdu Kabupaten Bungo
melalui Bawaslu Kabupaten Bungo yang menyatakan bahwa laporan yang telah
disampaikan telah memenuhi syarat formil dan syarat materil dan akan menyiapkan
saksi;
8. Bahwa pada tanggal 30 April 2019, Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bungo
menyampaikan surat Nomor. 86/Bawaslu-Prov.JA-02/TU.00.01/IV/2019 Perihal
Laporan Tidak Dapat Diregistrasi yang ditujukan kepada sdr. M. Riadh Al Kamal;
9. Bahwa terkait hal tersebut, Pengadu merasa laporannya ke Bawaslu Kabupaten Bungo
tidak diterima dan tidak ditindaklanjuti.
[2.5] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon
memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat
bukti berupa T-1 s.d T-3, dengan rincian sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 SuratPernyataan M. Riadh Alkamal
2. T-2 Surat Tugas Ketua Bawaslu Kab. Bungo;
3. T-3 Form laporan hasil pengawasan;
4. T-4 Form laporan hasil pengawasan Desa Babekodan Dusun Tuo;
5. T-5 Form laporan hasil pengawasan Dusun Sepunggur dan Suka Makmur;
6. T-6 Form laporan hasil pengawasan Dusun Simpang Babeko;
7. T-7 Form laporan hasil pengawasan Dusun Tanjung Mananti;
8. T-8 Form laporan hasil pengawasan Kecamatan Bathin II babeko;
9. T-9 Undangan No. 081 tanggal 25 April 2019;
10. T-10 Form Model B.1 tanggal 26 April 2019;
11. T-11 Form Model B.3 tanggal 26 April 2019;
12. T-12 Form Model B.5 tanggal 26 April 2019;
13. T-13 Surat kepada Pengadu tanggal 27 April 2019;
14. T-14 Surat Pengadu tanggal 28 April 2019;
15. T-15 BA Pleno Bawaslu Kab. Bungo Nomor 05;
16. T-16 Form Model B.15 tanggal 29 April 2019;
17. T-17 Pemberitahuan kepada Pengadu tanggal 30 April 2019.
[2.7] PIHAK TERKAIT
1. KPU Provinsi Jambi
2. Bawaslu Provinsi Jambi
3. Bawaslu Kab. Bungo
Bersama-sama selaku Pihak Terkait memberikan keterangan bahwa apa yang sudah
dilakukan oleh Bawaslu merupakan tindaklanjut dari Form A yang dibuat oleh
Panwascam. Waktu dilaksanakan pleno tingkat dusun tidak terdapat keberatan atau
protes yang disampaikan oleh saksi, termasuk saksi dari saksi Partai Nasdem.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu
akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017
Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang
DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik
untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai
keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan penegakan kode
etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1)
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan
tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara
tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau
pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2019 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4
ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu
melakukan pelanggaran kode etik atas tindakannya tidak menindaklanjuti laporan dugaan
tindak pidana penggelembungan suara dan pengurangan suara oleh penyelenggara pemilu
tingkat Kecamatan Bathin II Bebeko KPPS TPS 01, 02 dan KPPS TPS 03 Dusun Babeko,
KPPS TPS 03 Tanjung Menanti, KPPS TPS 07 Simpang Babeko, termasuk dugaan
penggelembungan suara oleh PPK dan Panwaslu Kecamatan Bathin II Babeko yang
dilakukan bersama Calon legislatif dari Partai Nasdem Nomor urut 07 Daerah Pemilihan I.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu dengan alasan bahwa benar DPC Partai Nasdem Kecamatan Pasar
Muaro Bungo telah mengirimkan surat yang ditujukan kepada Sentra Gakkumdu
Kabupaten Bungo tanggal 20 April 2019. Menindaklanjuti surat tersebut, Bawaslu
Kabupaten Bungo pada tanggal 21 April 2019 melalui Koordinator Divisi Penindakan dan
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Bungo, melakukan investigasi ke
Kecamatan Babeko dengan menemui Ketua dan anggota Panwas Kecamatan. tanggal 25
April 2019 Bawaslu Kabupaten Bungo mengundang Teradu secara resmi melalui surat
Nomor 181/BAWASLU Prov. JA.02/TU.00.01/IV/2019 Perihal Undangan kepada sdr. M.
Riadh Al Kamal untuk datang ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bungo pada tanggal 26
April 2019, guna memberikan keterangan tentang maksud surat yang ditujukan kepada
Gakkumdu Kabupaten Bungo.
Bahwa tanggal 26 April 2019 Pelapor datang ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bungo
untuk membuat laporan Nomor. 002/LP/PL/Kab/05.04/IV/2019. Menindaklanjuti
laporan tersebut, tanggal 27 April 2019, Bawaslu Kabupaten Bungo membuat kajian awal
dalam rangka keterpenuhan syarat formil dan materiel serta jenis pelanggaran yang
dilaporkan.Oleh karena keterpenuhan syarat materiel laporan belum terpenuhi maka
Bawaslu Kabupaten Bungo menyampaikan pemberitahuan kepada Pengadu untuk
melengkapi kekurangan berkas berdasarkan surat No. 83/Bawaslu-
Prov.JA.02/TU.00.01/IV/2019 kekurangan syarat tersebut harus dipenuhi paling lama 3
(tiga) hari sejak laporan diterima. Pada tanggal 28 April 2019, DPC Partai Nasdem
Kecamatan Pasar Muaro Bungo kembali mengirimkan surat yang ditujukan kepada
Gakkumdu Kabupaten Bungo melalui Bawaslu Kabupaten Bungo yang menyatakan bahwa
laporan yang telah disampaikan telah memenuhi syarat formil dan syarat materil dan akan
menyiapkan saksi. Tanggal 29 April 2019 Bawaslu Kabupaten Bungo melakukan
pembahasan terhadap laporan Pengadu dalam rapat pleno dan menyimpulkan bahwa
terdapat ketidak sesuaian antara Terlapor dengan uraian kejadian dimana dalam uraian
kejadian pelapor menyatakan penggelembungan suara dilakukan oleh PPK namun yang
menjadi terlapor adalah Zuherman yang merupakan Caleg Partai Nasdem, selanjutnya
dalam kajian awal tidak ditemukan dugaan tindak pidana pemilu, dan tidak ditemukan
adanya perbuatan massif dan terstruktur berdasarkan uraian laporan sehingga pada
tanggal 30 April 2019, Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bungo menyampaikan
pemberitahuan melalui papan pengumuman dan menyampaikan surat Nomor.
86/Bawaslu-Prov.JA-02/TU.00.01/IV/2019 Perihal Laporan Tidak Dapat Diregistrasi yang
ditujukan kepada Pengadu.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, Para Teradu, dan bukti dokumen serta
fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat, Pengadu pada
pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu tidak menindaklanjuti laporan dugaan tindak
pidana penggelembungan suara dan pengurangan suara oleh penyelenggara pemilu tingkat
Kecamatan Bathin II Bebeko KPPS TPS 01, 02 dan KPPS TPS 03 Dusun Babeko, KPPS TPS
03 Tanjung Menanti, KPPS TPS 07 Simpang Babeko, termasuk dugaan penggelembungan
suara oleh PPK dan Panwaslu Kecamatan Bathin II Babeko yang dilakukan bersama Calon
legislatif dari Partai Nasdem Nomor urut 07 Daerah Pemilihan I. Terungkap fakta para
Teradu telah menindaklanjuti laporan tanggal 20 April 2019 terkait dugaan tindak pidana
Pemilu yang disampaikan DPC Partai Nasdem Kecamatan Pasar Muaro Bungo kepada
Sentra Gakkumdu Kabupaten Bungo. Pada tanggal 21 April 2019 para Teradu melalui
Koordinator Divisi Penindakan dan Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten
Bungo melakukan investigasi ke Kecamatan Babeko dengan menemui Ketua dan anggota
Panwas Kecamatan. Mengingat laporan tertanggal 20 April 2019 disampaikan pelapor pada
Sentra Gakkumdu dan bukan ditujukan langsung pada para Teradu selaku Bawaslu
Kabupaten Bungo, maka Tanggal 25 April 2019 para Teradu mengundang Pelapor
melalui surat Nomor 181/BAWASLU Prov. JA.02/TU.00.01/IV/2019 Perihal Undangan
kepada sdr. M. Riadh Al Kamal untuk datang ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bungo
pada tanggal 26 April 2019, guna memberikan keterangan tentang maksud surat yang
ditujukan kepada Gakkumdu Kabupaten Bungo. Tanggal 26 April 2019 Pelapor kemudian
datang ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bungo untuk membuat laporan Nomor.
002/LP/PL/Kab/05.04/IV/2019. Menindaklanjuti laporan tersebut, tanggal 27 April 2019,
para Teradu membuat kajian awal untuk dalam rangka keterpenuhan syarat formil dan
materiel serta jenis pelanggaran yang dilaporkan. Oleh karena keterpenuhan syarat
materiel laporan belum terpenuhi maka Bawaslu Kabupaten Bungo menyampaikan
pemberitahuan kepada Pengadu untuk melengkapi kekurangan berkas berdasarkan surat
No. 83/Bawaslu-Prov.JA.02/TU.00.01/IV/2019 kekurangan syarat tersebut harus
dipenuhi paling lama 3 (tiga) hari sejak laporan diterima. Pada tanggal 28 April 2019, DPC
Partai Nasdem Kecamatan Pasar Muaro Bungo kembali mengirimkan surat yang ditujukan
kepada Gakkumdu Kabupaten Bungo melalui Bawaslu Kabupaten Bungo yang
menyatakan bahwa laporan yang telah disampaikan telah memenuhi syarat formil dan
syarat materil dan akan menyiapkan saksi. Tanggal 29 April 2019 Bawaslu Kabupaten
Bungo melakukan pembahasan terhadap laporan pengadu dalam rapat pleno dan
menyimpulkan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara Terlapor dengan uraian kejadian
dimana dalam uraian kejadian pelapor menyatakan penggelembungan suara dilakukan
oleh PPK namun yang menjadi terlapor adalah Zuherman yang merupakan Caleg Partai
Nasdem, selanjutnya dalam kajian awal tidak ditemukan dugaan tindak pidana pemilu,
dan tidak ditemukan adanya perbuatan massif dan terstruktur berdasarkan uraian
laporan sehingga pada tanggal 30 April 2019, Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bungo
menyampaikan pemberitahuan melalui papan pengumuman dan menyampaikan surat
Nomor. 86/Bawaslu-Prov.JA-02/TU.00.01/IV/2019 Perihal Laporan Tidak Dapat
Diregistrasi yang ditujukan kepada Pengadu. DKPP memandang para Teradu telah
menindaklanjuti laporan DPC Partai Nasdem Kecamatan Pasar Muaro Bungo tertanggal 20
April 2019 meskipun ditujukan pada Sentra Gakkumdu. Para Teradu bahkan mengambil
inisiatif mengundang DPC Partai Nasdem Kecamatan Pasar Muaro Bungo Tanggal 25 April
2019 guna memberikan keterangan tentang maksud surat yang ditujukan kepada
Gakkumdu Kabupaten Bungo. Para Teradu juga telah memberikan kesempatan pada DPC
Partai Nasdem Kecamatan Pasar Muaro Bungo untuk mengadukan langsung ke Bawaslu
Kabupaten Bungo dibuktikan dengan laporan Nomor. 002/LP/PL/Kab/05.04/IV/2019
tertanggal 26 April 2019. Dalam kajian awal para Teradu, disimpulkan bahwa laporan a
quo belum memenuhi syarat materiil. Para Teradu kemudian menyurati DPC Partai
Nasdem Kecamatan Pasar Muaro Bungo dengan No. 83/Bawaslu-
Prov.JA.02/TU.00.01/IV/2019 untuk melengkapi kekurangan syarat materiil. DPC Partai
Nasdem Kecamatan Pasar Muaro Bungo membalas surat para Teradu kembali kepada
Gakkumdu Kabupaten Bungo melalui Bawaslu Kabupaten Bungo yang bersikukuh
menyatakan bahwa laporan yang telah disampaikan telah memenuhi syarat formil dan
syarat materil dan akan menyiapkan saksi. Tanggal 29 April 2019 para Teradu melakukan
pembahasan terhadap laporan DPC Partai Nasdem Kecamatan Pasar Muaro Bungo dalam
rapat pleno dan menyimpulkan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara Terlapor dengan
uraian kejadian dimana dalam uraian kejadian pelapor menyatakan penggelembungan
suara dilakukan oleh PPK namun yang menjadi terlapor adalah Zuherman yang
merupakan Caleg Partai Nasdem. Untuk itu berdasarkan kajian awal, laporan dugaan
tindakan Pemilu disimpulkan tidak ditemukan dugaan tindak pidana pemilu. Para Teradu
kemudian menyampaikan kepada Pelapor bahwa Laporan Tidak Dapat Diregistrasi,
disampaikan melalui papan pengumuman dan mengirimkan surat Nomor. 86/Bawaslu-
Prov.JA-02/TU.00.01/IV/2019 tertanggal 30 April 2019. Berdasarkan hal tersebut dalil
aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo;
[5.3] ParaTeradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Abdul Hamid, selaku Ketua merangkap Anggota
Bawaslu Kabupaten Bungo, dan Teradu II Dedy Herianto, selaku Anggota Bawaslu
Kabupaten Kabupaten Bungo;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu III Didik Darmadi selaku Koordinator Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Kabupaten Bungo;
4. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Jambi untuk melaksanakan putusan ini sepanjang
terhadap Teradu I dan II paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan;
5. Memerintahkan Sekretaris Bawaslu Provinsi Jambi untuk melaksanakan putusan ini
sepanjang terhadap Teradu III paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (lima) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra
Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, Ida Budhiati, dan Rahmat Bagja masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Sebelas bulan September tahun Dua Ribu
Sembilan Belasdan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini
Rabu tanggal Tiga Puluh bulan Oktober tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono,
selaku Ketua merangkap anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati,
masing-masing sebagai Anggota.
KETUA
Ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam TeguhPrasetyo
Ttd
Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir