Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 150 Tahun 2019
Ketua, Anggota & Kasek Bawaslu Kab. Bungo
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 30/10/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 11-09-2009
👁 14 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 176-P/L-DKPP/VI/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 150-PKE-DKPP/VI/2019 dan disampaikan secara lisan oleh Pengadu dalam Sidang DKPP terkait Dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan Teradu I s.d. Teradu III selaku Ketua, Anggota dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bungo, atas tindakan para Teradu yang tidak menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penggelembungan suara dan pengurangan suara, oleh penyelenggara pemilu Kecamatan Bathin II Bebeko KPPS TPS 01, 02 dan KPPS TPS 03 Dusun Babeko, KPPS TPS 03 Tanjung Menanti, KPPS TPS 07 Simpang Babeko, termasuk PPK dan Panwaslu Kecamatan Bathin II Babeko Bersama Caleg Nasdem Nomor urut 07 Dapil I.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu melakukan pelanggaran kode etik atas tindakannya tidak menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penggelembungan suara dan pengurangan suara oleh penyelenggara pemilu tingkat Kecamatan Bathin II Bebeko KPPS TPS 01, 02 dan KPPS TPS 03 Dusun Babeko, KPPS TPS 03 Tanjung Menanti, KPPS TPS 07 Simpang Babeko, termasuk dugaan penggelembungan suara oleh PPK dan Panwaslu Kecamatan Bathin II Babeko yang dilakukan bersama Calon legislatif dari Partai Nasdem Nomor urut 07 Daerah Pemilihan I. Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan bahwa benar DPC Partai Nasdem Kecamatan Pasar Muaro Bungo telah mengirimkan surat yang ditujukan kepada Sentra Gakkumdu Kabupaten Bungo tanggal 20 April 2019.
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Abdul Hamid, selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Bungo, dan Teradu II Dedy Herianto, selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Kabupaten Bungo; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu III Didik Darmadi selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kabupaten Bungo; 4. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Jambi untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I dan II paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 5. Memerintahkan Sekretaris Bawaslu Provinsi Jambi untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhada
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 150-PKE-DKPP/VI/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 176-P/L- DKPP/VI/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 150-PKE-DKPP/VII/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : M. Riadh Al Kamal Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Jl. Sultan Thaha, RT.10/RW 04, Kelurahan Bungo Timur Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Abdul Hamid Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Bungo Alamat Kantor : Jl. M. Saidi No. 660 Muara Bungo, Jambi. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu I; Nama : Dedy Harianto Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Bungo Alamat Kantor : Jl. M. Saidi No. 660 MuaraBungo, Jambi. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu II; Nama : Didik Darmadi Jabatan : Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bungo Alamat Kantor : Jl. M. Saidi No. 660 MuaraBungo, Jambi. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu II; Selanjutnya Teradu I, II dan Teradu II disebut sebagai----------------------- Para Teradu. [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Mendengar Keterangan saksi; Mendengar Keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 176-P/L-DKPP/VI/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 150-PKE-DKPP/VI/2019 dan disampaikan secara lisan oleh Pengadu dalam Sidang DKPP terkait Dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan Teradu I s.d. Teradu III selaku Ketua, Anggota dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bungo, atas tindakan para Teradu yang tidak menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penggelembungan suara dan pengurangan suara, oleh penyelenggara pemilu Kecamatan Bathin II Bebeko KPPS TPS 01, 02 dan KPPS TPS 03 Dusun Babeko, KPPS TPS 03 Tanjung Menanti, KPPS TPS 07 Simpang Babeko, termasuk PPK dan Panwaslu Kecamatan Bathin II Babeko Bersama Caleg Nasdem Nomor urut 07 Dapil I. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik; dan 3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-7 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN Fotokopi Surat Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu dari DPC Pasar 1. P-1 Muara Bungo Partai Nasdem ke Bawaslu Kabupaten Bungo; 2. P-2 Fotokopi Tanda Bukti Terima Penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu dari Bawaslu Kabupaten Bungo Nomor 002/LP/PL/Kab/05.04/IV/2019; 3. P-3 Foto kopi Surat Bawaslu Kabupaten Bungo Nomor 081/BAWASLU- Prov.JA-02/TU.00.01/IV/2019, Perihal Undangan, Tanggal 25 April 2019; 4. P-4 Fotokopi Surat Bawaslu Kabupaten Bungo Nomor 083/ BAWASLU- Prov.JA-02/TU.00.01/IV/2019, Perihal Pemberitahuan, Tanggal 27 April 2019; 5. P-5 Foto kopi Surat DPC Pasar Muara Bungo Partai Nasdem, Tanggal 28 April 2019; 6. P-6 Fotokopi Surat Bawaslu Kabupaten Bungo Nomor 086/ BAWASLU- Prov.JA-02/TU.00.01/IV/2019, Perihal laporan Tidak Dapat Diregistrasi, Tanggal 30 April 2019; 7. P-7 Fotokopi Lampiran C1 yang dijadikan bukti di Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu; [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK ADUAN PENGADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis yang pada intinya sebagai berikut: 1. Bahwa benar DPC Partai Nasdem Kecamatan Pasar Muaro Bungo telah mengirimkan surat yang ditujukan kepada Gakkumdu Kabupaten Bungo tanggal 20 April 2019 yang diterima oleh Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bungo; 2. Bahwa menindaklanjuti surat tersebut, Bawaslu Kabupaten Bungo pada tanggal 21 April 2019 melalui Kordiv. Penindakan dan Kordiv. Pengawasan Bawaslu Kabupaten Bungo, melakukan investigasi ke Kecamatan Babeko dengan menemui Ketua dan anggota Panwas Kecamatan namun dugaan atau indikasi dugaan pelanggaran atau kecurangan yang dilaporkan tersebut tidak di instruksikan atau dilakukan penelitian lebih lanjut oleh jajaran Pengawas Pemilu; 3. Bahwa terkait alat bukti formulir C-1 Hologram TPS 01, 02, 03 Desa Babeko Kecamatan Bhatin II Babeko, TPS 07 Desa SP. Babeko Kecamatan Bhatin II Babeko yang disampaikan oleh Pengadu sdr. M. Riadh Al Kamal kepada Bawaslu Kabupaten Bungo menurut keterangannya didapat dari Teradu I sdr. A. Hamid (Ketua Bawaslu Kabupaten Bungo); 4. Bahwa tindaklanjut terkait surat tersebut, pada tanggal 25 April 2019, Bawaslu Kabupaten Bungo mengundang secara resmi dengan Nomor. Surat 182/BAWASLU Prov. JA.02/TU.00.01/IV/2019 Perihal Undangan kepada sdr. M. Riadh Al Kamal untuk datang ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bungo pada tanggal 26 April 2019, guna memberikan keterangan tentang maksud surat yang ditujukan kepada Gakkumdu Kabupaten Bungo melalui Bawaslu Kabupaten Bungo; 5. Bahwa kemudian pada tanggal 26 April 2019, Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bungo memberikan Tanda Bukti Penerimaan Laporan No. 002/LP/PL/Kab/05.04/IV/2019, kepada sdr. M. Riadh Al Kamal atas penyerahan dokumen alat bukti terkait laporan yang telah disampaikan; 6. Bahwa pada tanggal 27 April 2019, Bawaslu Kabupaten Bungo memberikan surat No. 83/Bawaslu-Prov.JA.02/TU.00.01/IV/2019 Perihal Pemberitahuan yang ditujukan kepada sdr. M. Riadh Al Kamal yang menjelaskan bahwa laporan yang disampaikan belum memenuhi syarat formal dan materil dan diminta untuk dilengkapi oleh Pelapor paling lama 3 (tiga) hari sejak laporan diterima; 7. Bahwa pada tanggal 28 April 2019, DPC Partai Nasdem Kecamatan Pasar Muaro Bungo kembali mengirimkan surat yang ditujukan kepada Gakkumdu Kabupaten Bungo melalui Bawaslu Kabupaten Bungo yang menyatakan bahwa laporan yang telah disampaikan telah memenuhi syarat formil dan syarat materil dan akan menyiapkan saksi; 8. Bahwa pada tanggal 30 April 2019, Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bungo menyampaikan surat Nomor. 86/Bawaslu-Prov.JA-02/TU.00.01/IV/2019 Perihal Laporan Tidak Dapat Diregistrasi yang ditujukan kepada sdr. M. Riadh Al Kamal; 9. Bahwa terkait hal tersebut, Pengadu merasa laporannya ke Bawaslu Kabupaten Bungo tidak diterima dan tidak ditindaklanjuti. [2.5] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-3, dengan rincian sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 SuratPernyataan M. Riadh Alkamal 2. T-2 Surat Tugas Ketua Bawaslu Kab. Bungo; 3. T-3 Form laporan hasil pengawasan; 4. T-4 Form laporan hasil pengawasan Desa Babekodan Dusun Tuo; 5. T-5 Form laporan hasil pengawasan Dusun Sepunggur dan Suka Makmur; 6. T-6 Form laporan hasil pengawasan Dusun Simpang Babeko; 7. T-7 Form laporan hasil pengawasan Dusun Tanjung Mananti; 8. T-8 Form laporan hasil pengawasan Kecamatan Bathin II babeko; 9. T-9 Undangan No. 081 tanggal 25 April 2019; 10. T-10 Form Model B.1 tanggal 26 April 2019; 11. T-11 Form Model B.3 tanggal 26 April 2019; 12. T-12 Form Model B.5 tanggal 26 April 2019; 13. T-13 Surat kepada Pengadu tanggal 27 April 2019; 14. T-14 Surat Pengadu tanggal 28 April 2019; 15. T-15 BA Pleno Bawaslu Kab. Bungo Nomor 05; 16. T-16 Form Model B.15 tanggal 29 April 2019; 17. T-17 Pemberitahuan kepada Pengadu tanggal 30 April 2019. [2.7] PIHAK TERKAIT 1. KPU Provinsi Jambi 2. Bawaslu Provinsi Jambi 3. Bawaslu Kab. Bungo Bersama-sama selaku Pihak Terkait memberikan keterangan bahwa apa yang sudah dilakukan oleh Bawaslu merupakan tindaklanjut dari Form A yang dibuat oleh Panwascam. Waktu dilaksanakan pleno tingkat dusun tidak terdapat keberatan atau protes yang disampaikan oleh saksi, termasuk saksi dari saksi Partai Nasdem.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu melakukan pelanggaran kode etik atas tindakannya tidak menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penggelembungan suara dan pengurangan suara oleh penyelenggara pemilu tingkat Kecamatan Bathin II Bebeko KPPS TPS 01, 02 dan KPPS TPS 03 Dusun Babeko, KPPS TPS 03 Tanjung Menanti, KPPS TPS 07 Simpang Babeko, termasuk dugaan penggelembungan suara oleh PPK dan Panwaslu Kecamatan Bathin II Babeko yang dilakukan bersama Calon legislatif dari Partai Nasdem Nomor urut 07 Daerah Pemilihan I. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan bahwa benar DPC Partai Nasdem Kecamatan Pasar Muaro Bungo telah mengirimkan surat yang ditujukan kepada Sentra Gakkumdu Kabupaten Bungo tanggal 20 April 2019. Menindaklanjuti surat tersebut, Bawaslu Kabupaten Bungo pada tanggal 21 April 2019 melalui Koordinator Divisi Penindakan dan Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Bungo, melakukan investigasi ke Kecamatan Babeko dengan menemui Ketua dan anggota Panwas Kecamatan. tanggal 25 April 2019 Bawaslu Kabupaten Bungo mengundang Teradu secara resmi melalui surat Nomor 181/BAWASLU Prov. JA.02/TU.00.01/IV/2019 Perihal Undangan kepada sdr. M. Riadh Al Kamal untuk datang ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bungo pada tanggal 26 April 2019, guna memberikan keterangan tentang maksud surat yang ditujukan kepada Gakkumdu Kabupaten Bungo. Bahwa tanggal 26 April 2019 Pelapor datang ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bungo untuk membuat laporan Nomor. 002/LP/PL/Kab/05.04/IV/2019. Menindaklanjuti laporan tersebut, tanggal 27 April 2019, Bawaslu Kabupaten Bungo membuat kajian awal dalam rangka keterpenuhan syarat formil dan materiel serta jenis pelanggaran yang dilaporkan.Oleh karena keterpenuhan syarat materiel laporan belum terpenuhi maka Bawaslu Kabupaten Bungo menyampaikan pemberitahuan kepada Pengadu untuk melengkapi kekurangan berkas berdasarkan surat No. 83/Bawaslu- Prov.JA.02/TU.00.01/IV/2019 kekurangan syarat tersebut harus dipenuhi paling lama 3 (tiga) hari sejak laporan diterima. Pada tanggal 28 April 2019, DPC Partai Nasdem Kecamatan Pasar Muaro Bungo kembali mengirimkan surat yang ditujukan kepada Gakkumdu Kabupaten Bungo melalui Bawaslu Kabupaten Bungo yang menyatakan bahwa laporan yang telah disampaikan telah memenuhi syarat formil dan syarat materil dan akan menyiapkan saksi. Tanggal 29 April 2019 Bawaslu Kabupaten Bungo melakukan pembahasan terhadap laporan Pengadu dalam rapat pleno dan menyimpulkan bahwa terdapat ketidak sesuaian antara Terlapor dengan uraian kejadian dimana dalam uraian kejadian pelapor menyatakan penggelembungan suara dilakukan oleh PPK namun yang menjadi terlapor adalah Zuherman yang merupakan Caleg Partai Nasdem, selanjutnya dalam kajian awal tidak ditemukan dugaan tindak pidana pemilu, dan tidak ditemukan adanya perbuatan massif dan terstruktur berdasarkan uraian laporan sehingga pada tanggal 30 April 2019, Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bungo menyampaikan pemberitahuan melalui papan pengumuman dan menyampaikan surat Nomor. 86/Bawaslu-Prov.JA-02/TU.00.01/IV/2019 Perihal Laporan Tidak Dapat Diregistrasi yang ditujukan kepada Pengadu. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, Para Teradu, dan bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat, Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu tidak menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penggelembungan suara dan pengurangan suara oleh penyelenggara pemilu tingkat Kecamatan Bathin II Bebeko KPPS TPS 01, 02 dan KPPS TPS 03 Dusun Babeko, KPPS TPS 03 Tanjung Menanti, KPPS TPS 07 Simpang Babeko, termasuk dugaan penggelembungan suara oleh PPK dan Panwaslu Kecamatan Bathin II Babeko yang dilakukan bersama Calon legislatif dari Partai Nasdem Nomor urut 07 Daerah Pemilihan I. Terungkap fakta para Teradu telah menindaklanjuti laporan tanggal 20 April 2019 terkait dugaan tindak pidana Pemilu yang disampaikan DPC Partai Nasdem Kecamatan Pasar Muaro Bungo kepada Sentra Gakkumdu Kabupaten Bungo. Pada tanggal 21 April 2019 para Teradu melalui Koordinator Divisi Penindakan dan Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Bungo melakukan investigasi ke Kecamatan Babeko dengan menemui Ketua dan anggota Panwas Kecamatan. Mengingat laporan tertanggal 20 April 2019 disampaikan pelapor pada Sentra Gakkumdu dan bukan ditujukan langsung pada para Teradu selaku Bawaslu Kabupaten Bungo, maka Tanggal 25 April 2019 para Teradu mengundang Pelapor melalui surat Nomor 181/BAWASLU Prov. JA.02/TU.00.01/IV/2019 Perihal Undangan kepada sdr. M. Riadh Al Kamal untuk datang ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bungo pada tanggal 26 April 2019, guna memberikan keterangan tentang maksud surat yang ditujukan kepada Gakkumdu Kabupaten Bungo. Tanggal 26 April 2019 Pelapor kemudian datang ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bungo untuk membuat laporan Nomor. 002/LP/PL/Kab/05.04/IV/2019. Menindaklanjuti laporan tersebut, tanggal 27 April 2019, para Teradu membuat kajian awal untuk dalam rangka keterpenuhan syarat formil dan materiel serta jenis pelanggaran yang dilaporkan. Oleh karena keterpenuhan syarat materiel laporan belum terpenuhi maka Bawaslu Kabupaten Bungo menyampaikan pemberitahuan kepada Pengadu untuk melengkapi kekurangan berkas berdasarkan surat No. 83/Bawaslu-Prov.JA.02/TU.00.01/IV/2019 kekurangan syarat tersebut harus dipenuhi paling lama 3 (tiga) hari sejak laporan diterima. Pada tanggal 28 April 2019, DPC Partai Nasdem Kecamatan Pasar Muaro Bungo kembali mengirimkan surat yang ditujukan kepada Gakkumdu Kabupaten Bungo melalui Bawaslu Kabupaten Bungo yang menyatakan bahwa laporan yang telah disampaikan telah memenuhi syarat formil dan syarat materil dan akan menyiapkan saksi. Tanggal 29 April 2019 Bawaslu Kabupaten Bungo melakukan pembahasan terhadap laporan pengadu dalam rapat pleno dan menyimpulkan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara Terlapor dengan uraian kejadian dimana dalam uraian kejadian pelapor menyatakan penggelembungan suara dilakukan oleh PPK namun yang menjadi terlapor adalah Zuherman yang merupakan Caleg Partai Nasdem, selanjutnya dalam kajian awal tidak ditemukan dugaan tindak pidana pemilu, dan tidak ditemukan adanya perbuatan massif dan terstruktur berdasarkan uraian laporan sehingga pada tanggal 30 April 2019, Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bungo menyampaikan pemberitahuan melalui papan pengumuman dan menyampaikan surat Nomor. 86/Bawaslu-Prov.JA-02/TU.00.01/IV/2019 Perihal Laporan Tidak Dapat Diregistrasi yang ditujukan kepada Pengadu. DKPP memandang para Teradu telah menindaklanjuti laporan DPC Partai Nasdem Kecamatan Pasar Muaro Bungo tertanggal 20 April 2019 meskipun ditujukan pada Sentra Gakkumdu. Para Teradu bahkan mengambil inisiatif mengundang DPC Partai Nasdem Kecamatan Pasar Muaro Bungo Tanggal 25 April 2019 guna memberikan keterangan tentang maksud surat yang ditujukan kepada Gakkumdu Kabupaten Bungo. Para Teradu juga telah memberikan kesempatan pada DPC Partai Nasdem Kecamatan Pasar Muaro Bungo untuk mengadukan langsung ke Bawaslu Kabupaten Bungo dibuktikan dengan laporan Nomor. 002/LP/PL/Kab/05.04/IV/2019 tertanggal 26 April 2019. Dalam kajian awal para Teradu, disimpulkan bahwa laporan a quo belum memenuhi syarat materiil. Para Teradu kemudian menyurati DPC Partai Nasdem Kecamatan Pasar Muaro Bungo dengan No. 83/Bawaslu- Prov.JA.02/TU.00.01/IV/2019 untuk melengkapi kekurangan syarat materiil. DPC Partai Nasdem Kecamatan Pasar Muaro Bungo membalas surat para Teradu kembali kepada Gakkumdu Kabupaten Bungo melalui Bawaslu Kabupaten Bungo yang bersikukuh menyatakan bahwa laporan yang telah disampaikan telah memenuhi syarat formil dan syarat materil dan akan menyiapkan saksi. Tanggal 29 April 2019 para Teradu melakukan pembahasan terhadap laporan DPC Partai Nasdem Kecamatan Pasar Muaro Bungo dalam rapat pleno dan menyimpulkan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara Terlapor dengan uraian kejadian dimana dalam uraian kejadian pelapor menyatakan penggelembungan suara dilakukan oleh PPK namun yang menjadi terlapor adalah Zuherman yang merupakan Caleg Partai Nasdem. Untuk itu berdasarkan kajian awal, laporan dugaan tindakan Pemilu disimpulkan tidak ditemukan dugaan tindak pidana pemilu. Para Teradu kemudian menyampaikan kepada Pelapor bahwa Laporan Tidak Dapat Diregistrasi, disampaikan melalui papan pengumuman dan mengirimkan surat Nomor. 86/Bawaslu- Prov.JA-02/TU.00.01/IV/2019 tertanggal 30 April 2019. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] ParaTeradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Abdul Hamid, selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Bungo, dan Teradu II Dedy Herianto, selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Kabupaten Bungo; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu III Didik Darmadi selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kabupaten Bungo; 4. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Jambi untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I dan II paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 5. Memerintahkan Sekretaris Bawaslu Provinsi Jambi untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu III paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, Ida Budhiati, dan Rahmat Bagja masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Sebelas bulan September tahun Dua Ribu Sembilan Belasdan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Tiga Puluh bulan Oktober tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam TeguhPrasetyo Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir