III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 212-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
183-PKE-DKPP/XI/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut:
1. Bahwa sebagaimana Peraturan KPU No 16 Tahun 2019 tentang Tahapan Program
dan Jadwal Pilkada 2020, penyerahan dukungan calon perseorangan ditetapkan
pada 19-23 Februari 2020, maka sebelum tanggal tersebut, Tim Laison Officer
(penghubung) dari Para Pengadu sudah mulai melakukan input data dukungan
pasangan calon perseorangan, yaitu seluruh dukungan yang selama ini sudah
dikumpulkan dan dituliskan dalam surat pernyataan dukungan pada formulir
model B.1-KWK Perserorangan, diinput dalam Silon. Data KPU, adapun data yang
di-input antara lain nama, nomor induk kependudukan (NIK), jenis kelamin,
alamat, tempat tanggal lahir, pekerjaan dan status perkawinan. Semua data
pendukung pasangan calon perseorangan kemudian dipindahkan ke formulir
Model B.1.1-KWK Perseorangan yang ada dalam Silon online. Bahwa pada tanggal
14 s/ d 15 Februai 2020, tidak bisa dilakukan input data, sehingga pada tanggal
15 Februari 2020. Tim LO dari Para Pengadu bersama Tim LO-nya mendatangi
Para Teradu untuk meminta penjelasan terkait tidak bisanya melakukan input
data ke Silon Online yang mana kemudian dijelaskan bahwa memang Silon
Online mengalami down berdasarkan keterangan dari KPU RI, dan pada tanggal
16 Februari 2020, meskipun Silon Online masih belum bisa diakses, Tim LO Para
Pengadu datang ke kantor KPU Kabupaten Gunung Kidul untuk menganti
password agar saat Silon Online kembali dapat langsung dilakukan input data.
Bahwa dikarenakan masih banyaknya data dokumen dukungan perseorangan
belum bisa ter-input, maka Para Pengadu meminta agar diberi dispensasi
tambahan waktu, namum Para Teradu tidak memenuhi permintaan tersebut
dengan alasan Silon Online mengalami down bukan kesalahan Para Teradu dan
bersifat nasional. Bahwa atas jawaban tersebut, Para Pengadu menyatakan protes
karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya, namun mengapa terhadap
pasangan calon perseorangan lainnya, yaitu atas nama Anton Supriyadi dan
Suparno, Para Teradu telah memberitahukan terkait Silon Online mengalami
down. Bahwa tindakan Para Teradu yang tidak memberitahukan adanya Silon
Online yang mengaami down kepada Pengadu, namun memberitahukan kepada
pasangan perseorangan lainnya, serta tidak memberikan dispensasi tambahan
hari, padahal Silon Online mengalami down menyebabkan kerugian dari Para
Pengadu dalam rangka memasukan data dokumen dukungan perseorangan, hal
itu menunjukan ketidak-netralan serta menyalahgunakan kewenangan yang ada
dari Para Teradu sebagai penyelenggara pemilu di Kabupaten Gunung Kidul.
Bahwa tindakan Para Teradu adalah melanggar Pasal 10 ayat (3) huruf b dan c
PKPU No. 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi
Pemilihan Umum Propinsi, dan Komisi Pemiihan Umum Kabupaten/ Kota, yaitu
Dalam Penyelenggaraan Pemilu, KPU wajib (b) memperlakukan Peserta Pemilu
secara adil dan setara, (c) menyampaikan semua informasi Penyelenggaraan
Pemilu kepada masyarakat. Bahwa tindakan Para Teradu juga melanggar Pasal
32 huruf b dan c PKPU No. 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan
Umum, Komisi Pemiihan Umum Propinsi, dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/ Kota, yaitu Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota
dan Wakil Wali Kota, KPU Kabupaten/ Kota wajib: (b) memperlakukan peserta
Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota
secara adil dan setara; (c) menyampaikan semua informasi penyelenggaraan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada
masyarakat. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka terbukti Para
Teradu telah melanggar kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a,
Pasal 9 huruf a dan Pasal 10 huruf a Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yaitu :
a. Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak netral atau tidak memihak terhadap partai politik, pasangan
calon,dan/atau peserta Pemilu;
b. Dalam melaksanakan prinsip jujur, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada
publik dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta;dan
c. Dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak: memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon
pemilih,dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu;
2. Pada pada tanggal 23 Februari 2020, sebagaimana jadwal tahapan Pilkada 2020
di Kabupaten Gunung Kidul, maka sebelum batas akhir penyerahan Para
Pengadu yang didampingi oleh Tim LO menyerahkan berkas surat pernyataan
dukungan pada formulir model B.1-KWK Perserorangan yang sudah sesuai
dengan data yang di-inputdalam formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan yang
ada dalam Silon Online. Bahwa berkas diserahkan kepada petugas KPUD Gunung
Kidul dan setelah dinyatakan lengkap, berkas kemudian dibawa masuk ke
ruangan tempat dilaksanakannya pemeriksaan berkas dalam rangka verifikasi
administrasi. Bahwa dalam proses pemeriksaan atas kelengkapan berkas surat
pernyataan dukungan pada formulir model B.1-KWK Perserorangan, Tim LO tidak
dilibatkan dalam pemeriksaan, bahkan tidak diberikan tempat untuk bisa
bersama-sama menyaksikan pemeriksaan atas kelengkapan berkas yang dibawa
oleh Para Pengadu selaku Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati dari
jalur perseorangan. Bahwa Tim LO (penghubung) dari Para Pengadu hanya
diberikan tugas untuk menata berkas yang sudah diperiksa oleh tim dari Para
Teradu, dan dalam pemeriksaan tersebut ternyata berkas banyak yang
amburadul padahal saat penyerahan sudah diurutkan sesuai petunjuk dari Para
Teradu saat dilaksanakannya bimtek. Tim LO sering mendapati ada berkas yang
dinyatakan hilang, namun setelah diteliti lagi berkas ada tapi tercecer. Tim LO
hanya disuruh menandatangani Berita Acara hasil pemeriksaan verifikasi
administrasi tanpa bisa melihat tim dari Para Teradu memeriksa kelengkapan
berkas surat pernyataan dukungan pada formulir model B.1-KWK Perserorangan.
3. Bahwa Tim LO dari Para Pengadu telah melancarkan protes atas tidak
diberikannya akses untuk dapat menyaksikan pemeriksaan kelengkapan berkas
surat pernyataan dukungan pada formulir model B.1-KWK Perserorangan, namun
hal itu sama sekali tidak ditanggapi. Bahwa atas tindakan Para Teradu yang tidak
memberikan tempat untuk bersama-sama menyaksikan proses verifikasi
administrasi, yaitu memeriksa kelengkapan berkas surat pernyataan dukungan
pada formulir model B.1-KWK Perserorangan, menjadikan proses verifikasi
administrasi terhadap surat pernyataan dukungan terhadap Para Pengadu
menjadi tidak fair dan sarat kepentingan politis untuk mencoba mengagalkan
Para Pengadu menjadi bagian dari peserta pemilihan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Gunung Kidul. Bahwa proses verifikasi administrasi atas surat
pernyataan dukungan pada formulir model B.1-KWK Perserorangan dilakukan
oleh Para Teradu tidak sesuai dengan Keputusan KPU RI No.
82/PL.02.2Kpt/06/KPU/I/ 2020, tentang Pedoman Tehnis Penyerahan Dukungan
dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan, yaitu (1) Mengecek
dan menghitung jumlah dokumen dukungan asli berupa formulir model B.1-KWK
perseorangan (2) Mengecek dan menghitung jumlah dukungan yang tercantum
dalam formulir B.1.1-KWK perserorangan (3) Menghitung persebaran dukungan
yang tercantum dalam formulir model B.22-KWK; dan (4) mengecek kesesuaian
jumlah dukungan dan persebarannya yang tercantum formulir Model B.-2-KWK
perseorangan dengan pemenuhan syarat jumlah dukungan dan sebaran; (5)
Pengecekan jumlah dan sebaran wajib disaksikan oleh bakal calon perseorangan
atau tim bakal pasangan calon perseorangan.
4. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka terbukti Para Teradu telah
melanggar kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Peraturan DKPP No.
2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum, yaitu dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara
Pemilu bersikap dan bertindak:
a. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara
tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan;
b. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai
dengan yurisdiksinya;
c. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati
prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;dan
d. menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak.
5. Bahwa pada saat dilaksanakan verifikasi administrasi, yaitu pemeriksaan atas
kelengkapan berkas surat pernyataan dukungan pada formulir model B.1-KWK
Perserorangan, dalam tim pemeriksa berkas Para Teradu mengunakan tenaga
siswa SMK yang sedang menjalani praktek kerja lapangan (PKL) di kantor Para
Teradu. Karena para siswa tersebut masih di bawah umur, seharusnya hanya
dapat diperbantukan pada jam kerja kantor saja, akan tetapi pada kenyataannya
Para Teradu telah mengunakan tenaga dari siswa tersebut untuk lembur sampai
dini hari. Bahwa tindakan Para Teradu yang memperkerjakan siswa dalam proses
verifikasi administrasi untuk memeriksa kelengkapan berkas surat pernyataan
dukungan pada formulir model B.1-KWK Perserorangan dari Para Pengadu
sampai dini hari, jelas hal itu melanggar peraturan perundang-undangan, yaitu
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No.KEP- 235/ MEN/ 2003
Tahun 2003 tentang Jenis-Jenis Pekerjaan yang Membahayakan Kesehatan,
Keselamatan atau Moral Anak, dalam Lampiran Keputusan huruf c angka 9 Jo.
Pasal 74 ayat (2) huruf d UU No. 13 Tahun 2003, juga bentuk penyalahgunaan
wewenang yang ada pada Para Teradu. Bahwa berdasarkan uraian tersebut
diatas, maka terbukti Para Teradu telah melanggar kode etik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yaitu dalam
melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak:
a. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara
tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan;
b. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai
dengan yurisdiksinya;
c. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati
prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; dan
d. menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak.
6. Bahwa Para Teradu juga melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam Pasal 15
Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum, yaitu dalam melaksanakan prinsip profesional,
Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak mencegah segala bentuk dan jenis
penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak
langsung.
7. Bahwa pada tanggal 26 Februari 2020 bertempat di Kantor KPUD Gunung Kidul,
Para Teradu telah mengeluarkan Berita Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan
Jumlah Dukungan dan Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Gunung Kidul Tahun 2020 No. 26/PP.01.03.BA/3403/KPU.Kab/I/2020,
tertanggal 26 Februari 2020, tanpa pernah mengakomodir segala keberatan dari
Para Pengadu terkait proses pengumpulan surat pernyataan dukungan
dukungan, yaitu terkait Silon online yang mengalami down, sampai pada
pelaksanaan yang pemeriksaan kelengkapan berkas surat pernyataan dukungan
pada formulir model B.1-KWK Perserorangan. Bahwa dikarenakan berita acara
yang dikeluarkan oleh Para Teradu tidak didasarkan pada hasil verifikasi
administrasi yang tidak sesuai dengan Keputusan KPU RI No.
82/PL.02.2Kpt/06/KPU/I/2020, tentang Pedoman Tehnis Penyerahan
Dukungan dan Verifikas Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan, maka
Para Pengadu menyampaikan permohonan keberatan atas putusan tersebut
melalui Bawaslu Kabupaten Gunung Kidul. Bahwa setelah dilaksanakan
persidangan, maka Para Pengadu dapat membuktikan adanya pelanggaran yang
dilakukan oleh Para Teradu sebagaimana termaktup dalam Putusan Bawaslu
Kabupaten Gunung Kidul mengenai Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Tahun 2020 Nomor Registrasi Permohonan
001/PS/BWSL.GK.155.03/II/2020, yang memerintahkan pada Para Teradu
untuk melakukan pengecekan atas syarat jumlah dukungan dan sebaran sesuai
dengan Keputusan KPU RI No. 82/ PL.02.2Kpt/06/KPU/I/2020, tentang
Pedoman Tehnis Penyerahan Dukungan dan Verifikas Dukungan Bakal Pasangan
Calon Perseorangan. Bahwa keputusan dari Para Teradu yang tetap
mengeluarkan Berita Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan dan
Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunung Kidul
Tahun 2020 No. 26/ PP.01.03.BA/3403/KPU.Kab/I/2020, tertanggal 26 Februari
2020, merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang ada pada Para Teradu
dan tanpa mempertimbangkan adanya aturan dari KPU RI sebagaimana diatur
dalam Keputusan KPU RI No. 82/PL.02.2Kpt/06/KPU/I/2020, tentang Pedoman
Tehnis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan. Bahwa dengan demikian Para Teradu telah melanggar kode etik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017
Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yaitu
dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak:
a. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara
tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan;
b. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai
dengan yurisdiksinya;
c. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati
prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; dan
d. menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak.
8. Bahwa Para Teradu juga telah melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam
Pasal 15 Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yaitu dalam melaksanakan prinsip
profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak mencegah segala
bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung
maupun tidak langsung.
9. Bahwa Para Pengadu telah mengajukan Permohonan Fatwa (Pendapat Hukum) ke
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pengajuan Permohonan Fatwa (Pendapat
Hukum) ini diajukan pada 02 September 2020 dengan Register Administrasi
Surat Nomor: 8837/BUA.7/TU/XI/2020, 04 September 2020 berperihal:
Permohonan Fatwa (Pendapat Hukum) terkait Keberatan Pelaksanaan Verifikasi
Faktual sebagaimana diatur:
a. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2019
tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/ atau Wali Kota dan/
atau Wakil Wali Kota (atau PKPU Nomor 1/2020).
b. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati dan/ atau Wali Kota dan/ atau Wakil Wali Kota serentak lanjutan
dalam kondisi bencana Non Alam Corona Virus Desease 2019 (COVID-19)
(atau PKPU Nomor 6/ 2020).
10. Bahwa pengajuan Permohonan Fatwa (Pendapat Hukum) ini berawal dari Hasil
Verifikasi Faktual oleh Para Teradu pada 21 Agustus 2020 yang menyatakan Para
Pengadu selaku Calon Perseorangan gagal karena tidak memenuhi persyaratan
melakukan pendaftaran selanjutnya. Bahwa pernyataan Para Pengadu gagal
karena tidak memenuhi persyaratan melakukan pendaftaran selanj utnya ini
dikarenakan Para Teradu bersikukuh melaksanakan Verifikasi Faktual tahap
akhir mulai 10 Agustus – 16 Agustus 2020 (selama 7 hari) dengan regulasi yang
belum disesuaikan dengan situasi dan kondisi di Kabupaten Gunungkidul.
Dengan waktu yang singkat ini dan jumlah responden (populasi) pendukung Para
Pengadu berjumlah 39.349 orang yang mengakibatkan pengelompokkan
(kerumunan) orang dalam jumlah besar tak terhindarkan. Sementara pada waktu
bersamaan secara nasional maupun regional pemerintah Kabupaten Gunungkidul
dilanda Pandemi COVID-19 (overmacht), sebagai suatu keadaan yang tidak
terduga sama sekali atau luar biasa di luar kendali manusia (overmacht), dan
terus bermunculan kluster-kluster baru. Karenanya, upaya pengelompokkan
(kerumunan) orang dalam jumlah besar ini memudahkan penyebaran COVID-19
secara masif, yang tentunya sangat membahayakan jiwa responden (pendukung)
Para Pengadu. Bahwa mencermati situasi dan kondisi overmacht ini, maka Para
Pengadu sebagai Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) dan warga Kabupaten
Gunungkidul serta bakal calon pemimpin di Kabupaten Gunungkidul merasa
terpanggil untuk mengambil langkah mencegah penyebaran Pandemi COVID-19
saat pengelompokkan melaksanakan Verifikasi Faktual dengan menggunakan
pendekatan metode sampling (Rumus Slovin). Verifikasi Faktual dengan
pendekatan Rumus Slovinini tentu saja merupakan metode yang ilmiah dalam
ke-statistik-an dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan karena telah
banyak digunakan banyak negara termasuk Indonesia. Bahwa PKPU Nomor 1/
2020 dan PKPU Nomor 6/ 2020 yang ditetapkan Para Teradu dalam realitasnya
bertentangan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020
tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Coronavirus Disease 2019
(COVID-19) junto Keputusan Gubernur DIY Nomor 65/KEP/2020 tentang
Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-
19) di Daerah Istimewa Yogyakarta, kemudian diperpanjang dengan Keputusan
Gubernur DIY Nomor 227/KEP/2020 tentang Penetapan Perpanjangan ketiga
Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang
berlaku mulai 01 Agustus– 31 Agustus 2020. Kemudian dilanjutkan dengan
Keputusan Gubernur DIY Nomor 254/ KEP/ 2020 tentang Penetapan
Perpanjangan keempat Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) di Daerah Istimewa Yogyakarta mulai berlaku 01 September–30
September 2020. Singkat kata, dari sisi status keistimewaan (daerah) yang
dimiliki oleh Yogyakarta, selaku kepala daerah, Sultan Hamengkubuwono X
mengimbau warganya untuk menghindari kerumunan ataupun pengelompokkan
orang agar terhindar dari Pandemi COVID-19.
11. Bahwa, sebaliknya, Para Teradu bersikukuh menerapkan PKPU Nomor 1 Tahun
2020 junto PKPU Nomor 6 Tahun 2020, dan yang terjadi justru adalah sulitnya
meverifikasi-faktualkan data responden pendukung dari para pengadu dengan j
emput bola dari rumah ke rumah atau door to door karena cenderung
menghindari dan sulit ditemui. Tetapi, sebaliknya juga, dengan mengelompokkan
responden pendukung Para Pengadu justru menimbulkan kerumunan orang
dalam pelaksanaan verifikasi faktual tempo hari sebagaimana keinginan para
teradu. jadi jelas dan nyata jika Para Pengadu tempo hari memenuhi keinginan
Para Teradu sesuai amanat PKPU Nomor 1 Tahun 2020 junto PKPU Nomor 6
Tahun 2020 ibaratnya memakan buah simalakama; berada dalam dua pilihan
yang sulit dan berisiko. Dan, pada akhirnya tetap saja yang dirugikan adalah
Para Pengadu karena eksistensi dan kehadiran para responden pendukungnya
secara signifikan berkurang dalam jumlah besar saat verifikasi faktual
“dipaksakan” berdasarkan amanat PKPU Nomor 1 Tahun 2020 junto PKPU Nomor
6 tahun 2020 sebagaimana keinginan Para Teradu. Bahwa dengan diajukannya
Permohonan Fatwa (Pendapat Hukum) tersebut tidak berarti Para Teradu terus
melanjutkan tahap-tahap Pilkada Kabupaten Gunungkidul 2020 tanpa
memberitahukan dan mengabaikan eksistensi Para Pengadu. Secara hukum
karena Permohonan Fatwa (Pendapat Hukum) masih berproses di Mahkamah
Agung Republik Indonesia seharusnya Para Teradu tetap menghadirkan Para
Pengadu dalam tahap-tahap lanjutan Pilkada Kabupaten Gunungkidul. Hal ini
merupakan bentuk penghormatan terhadap eksistensi dan hak konstitusional
Para Pengadu oleh Para Teradu. Untuk Penyelenggara Pilkada Gunungkidul 2020
yang berlatarbelakang pendidikan hukum (kesarjanaan akademik) sudah barang
tentu paham benar bahwa setiap orang dianggap sama di muka hukum maka
perlakuan terhadapnya juga harus seimbang tanpa pembedaan sedikitpun
(equality before the law). Bahwa dalam tahap-tahap lanjutan Pilkada Kabupaten
Gunungkidul tersebut pasca-Verifikasi Faktual yang diselenggarakan oleh Para
Teradu tempo hari tak pernah lagi menghadirkan Para Pengadu sebagaimana
surat-surat undangan, seluruh surat undangan ini juga Para Pengadu lampirkan
sebagai alat bukti dan barang bukti dalam Pengaduan ini. Hal ini jelas telah
melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 17 yang berbunyi, “melakukan
segala upaya yang dibenarkan menurut etika dan peraturan perundang-
undangan untuk menjamin pelaksanaan hak konstitusional setiap penduduk
untuk memilih dan/ atau dipilih.” Bahwa dengan tidak mengundang Para
Pengadu terlihat nyata dan jelas adanya dugaan upaya Menghilangkan Hak
Konstitusional Warga Negara Indonesia, dalam hal ini Para Pengadu, untuk
dipilih sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul dalam Pilkada 2020.
Dan, ini menunjukkan adanya “tangan-tangan siluman yang bermain mengatur
Kejahatan Politik Terstruktur” dalam Pilkada Gunungkidul 2020 yang
“mengganjal-keikutsertaan” Para Pengadu. Tentu saja ibarat “kentut baunya
tercium tapi tak terlihat”.
12. Bahwa berkaitan dengan hal tersebut, jelas terbukti Para Teradu telah melanggar
kode etik sebagaimana tersebut di bawah ini:
a. Tidak menunjukkan Integritas dan Profesionalitas Penyelenggara Pemilu,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan DKPP No. 2 Tahun
2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum.
b. Telah menyalahgunakan tugas, wewenang dan jabatannya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 huruf d Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017
Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
c. Tidak menjelaskan keputusannya yang didasarkan atas prinsip
akuntabilitas sebagai penyelenggara pemilu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 huruf a dn b Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
d. Dalam melaksanakan tugasnya, Para Teradu tidak melakukan segala upaya
untuk menjamin hak konstitusi dari Para Pengadu, sebagaimana
diamanahkan dalam Pasal 17 huruf b Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017
Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
e. Memaksakan kehendak tanpa melihat kepentingan umum, khususnya di
masa pandemi COVID-19, namun lebih mementingkan kepentingan pribadi
serta tidak membuka akses bagi pemilih untuk ikut berpartisipasi dalam
pemilihan umum (sebagai pendukung paslon), hal itu jelas melanggar Pasal
19 huruf b, f dan i Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Teradu I s.d Teradu V terbukti melanggar Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum;
3. Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I s.d Teradu V;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain
mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
KODE KETERANGAN
NO.
BUKTI
1. P-1 : Rekaman Gambar Video Pelaksanaan Verifikasi Administrasi di
KPUD Kabupaten Gunungkidul, 23-26 Februari 2020.
2. P-2 : Berita Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan dan
Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Gunungkidul Tahun 2020 Nomor:
26/PP.01.03.BA/3403/KPU.Kab/I/2020 (BA.1-KWK
PERSEORANGAN), 26 Februari 2020.
3. P-3 : Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Tahun 2020 Nomor Register Permohonan:
001/PS/BWSL.GK.15.03/ I I/ 2020, 13 Maret 2020.
4. P-4 : Surat Tanggapan ke KPU Kabupaten Gunungkidul, Gunungkidul,
18 Agustus 2020. Pernyataan Kejadian Khusus dan/ atau
Keberatan dalam Proses Rekapitulasi Dukungan Hasil Perbaikan
Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Gunungkidul tahun 2020 di Tingkat Kabupaten
(Lampiran Model BA.7-KWK Perseorangan Perbaikan), 21 Agustus
2020.
5. P-5 : Surat berperihal: permohonan fatwa (pendapat hukum) terkait
keberatan pelaksanaan verifikasi faktual ke Mahkamah Agung
Republik Indonesia, Jakarta, 02 September 2020.
6. P-6 : Surat Undangan Nomor: 845/PL.03.2-Und/3403/KPU-
Kab/IX/2020, Wonosari, 02 September 2020, berperihal
Undangan.
7. P-7 : Surat Undangan Nomor: /PP.08.3-Und/3403/KPU-Kab/IX/2020,
Wonosari, 11 September 2020, berperihal Undangan.
8. P-8 : Surat Undangan Nomor: 955/PP.08.3-Und/3403/KPU-
Kab/IX/2020, Wonosari, 17 September 2020, berperihal
Undangan.
9. P-9 : Surat Undangan Nomor: 956/PL.16-und/3403/KPU-
Kab/IX/2020, Wonosari, 17 September 2020, berperihal
Undangan.
10. P-10 : Surat Undangan Nomor: 974/PL.08.3-UND/3403/KPU-
Kab/IX/2020, Wonosari, 21 September 2020, berperihal
Undangan.
11. P-11 : Surat Undangan Nomor: 987/PL.03.2-Und/3403/KPU-
Kab/IX/2020, Wonosari, 22 September 2020, berperihal
Undangan.
12. P-12 : Surat Undangan Nomor: 988/ PP.01.3-Und/3403/KPU-
Kab/IX/2020, Wonosari, 22 September 2020, berperihal
Undangan.
13. P-13 : Surat Undangan Nomor: 1003/PL.16-und/3403/KPU-
Kab/IX/2020, Wonosari, 24 September 2020, berperihal
UNDANGAN.
[2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu menghadirkan Saksi yang
keterangannya pada pokonya sebagai berikut:
Saksi atas nama Fauzi selaku Koordinator LO Bakal Pasangan Calon Kelick Agung
Nugroho-Yayuk Kristiyawati. Saksi menerangkan bahwa sejak terbitnya Berita Acara
No. 119/PL.03.2.BA/3403/KPU-Kab/VIII/2020 pada tanggal 21 Agustus 2020,
Pengadu sudah tidak menerima berbagai surat undangan proses tahapan dari KPU
Gunungkidul dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Gunungkidul.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Tidak benar bahwa Teradu berlaku tidak netral dan tidak adil dengan hanya
memberitahukan kepada salah satu Bakal Pasangan Calon Perseorangan
sehubungan dengan silon online yang mengalami down dan tidak betul bahwa
silon online down menyebabkan proses input data dukungan perseorangan
mengalami hambatan karena sesungguhnya Bakal Pasangan Calon
Perseorangan masih bisa berproses pada input data di silon offline dan faktanya
Bakal Pasangan Calon Perseorangan menyerahkan sesuai dengan waktu yang
ditentukan.
a. Bahwa berkaitan dengan silon yang digunakan dalam proses pendaftaran
pasangan calon perseorangan ada 2 jenis, yaitu silon offline dan silon online.
Berkaitan dengan penggunaaannya sudah dijelaskan pada bimtek yang
diselenggarakan oleh KPU Gunungkidul kepada masing-masing Bakal
Pasangan Calon Perseorangan. Bimtek penggunaan silon dilaksanakan
setelah Bakal Pasangan Calon Perseorangan menyerahkan surat mandat
operator silon. (Bukti T.1) Semua Bakal Pasangan Calon Perseorangan sudah
menerima akun silon. (Bukti T.2) Silon Offline digunakan untuk menginput
semua dukungan dalam Form B.1 KWK-Perseorangan yang nantinya akan
menjadi daftar pendukung berupa B.1.1 KWK Perseorangan dalam setiap
Kelurahan. Untuk mencetak form B.1.1 KWK Perseorangan maka input data
B.1 KWK Perseorangan tadi harus diunggah ke dalam silon online. Dalam
pengunggahan data B.1 KWK Perseorangan setiap Kelurahan hendaknya
dilakukan sekali setelah proses input data dalam silon offline semua selesai,
karena jika dilakukan berulangkali maka yang terinput dalam silon online
adalah data terakhir yang diunggah. Sebelum paslon mengunggah data
pendukung ke silon online maka KPU daerah belum bisa memantau data
yang masuk di dalam silon KPU, karena tahapan ini masih berada pada
ranah aktifitas atau kegiatan penggunaan silon oleh Bakal Pasangan Calon.
Sehingga keadaan silon down pada saat itu lebih dulu diketahui oleh
operator silon Bakal Pasangan Calon sesuai dengan tahapan pekerjaan
masing-masing Bakal Pasangan Calon. Kondisi silon down ini di luar
kemampuan KPU Daerah karena harus ditangani oleh KPU RI. Namun
sebagai upaya KPU Gunungkidul dalam memfasilitasi penyelesaian masalah
silon online yang dialami Bakal Pasangan Calon, KPU Gunungkidul telah
berupaya mengkomunikasikan ke KPU DIY secara berjenjang ke KPU RI
untuk segera mendapatkan solusi.
b. Pada tanggal 14 Februari 2020 pukul 10.40 WIB operator silon dari Pengadu
menyampaikan bahwa tidak bisa login untuk masuk ke dalam silon online,
hal ini disampaikan ke operator silon KPU Gunungkidul. Terhadap
permasalahan di atas operator Silon KPU Gunungkidul segera menghubungi
operator DIY dan secara berjenjang ke operator KPU RI untuk segera
mendapatkan jalan keluar. Dalam hal ini pengadu pada tanggal 14 Februari
2020 sekitar pukul 13.30 WIB datang ke kantor KPU Gunungkidul untuk
menanyakan berkaitan dengan silon yang down. Kemudian dari Teradu
sudah menjelaskan berkaitan dengan silon online yang sedang maintenance,
tetapi untuk silon offline tidak bermasalah sehingga Pengadu masih bisa
menginput datanya pada silon offline sambil menunggu silon online kembali
normal. Karena sesungguhnya Pengadu ini belum selesai dalam menginput
data dukungannya di silon offline, sebagaimana disampaikan Pengadu pada
saat konsultasi pada tanggal 14 Februari 2020. Pada hari yang sama tanggal
14 Februari 2020 sekitar pukul 17.30 WIB operator Silon KPU Gunungkidul
mendapat pemberitahuan dari operator Silon Bakal Pasangan Calon Anton-
Suparno bahwa data di silon online hilang. Terhadap permasalahan ini pun
operator Silon KPU Gunungkidul juga segera menghubungi operator DIY dan
secara berjenjang ke operator KPU RI untuk segera mendapatkan jalan
keluar. Kemudian Operator KPU Gunungkidul pada tanggal 15 Februari
2020 sekitar pukul 20.00 WIB diberitahu oleh operator Silon KPU DIY bahwa
silon online sudah bisa diakses. Maka pada saat itu juga Operator Silon KPU
Gunungkidul memberitahu ke masing-masing Operator Silon Bakal
Pasangan Calon Perseorangan bahwa silon online sudah bisa diakses
kembali, namun karena semua operator silon Bakal Pasangan Calon
perseorangan yang bermasalah tadi sedang tidak memungkinkan mengakses
silon online karena sedang ada kegiatan lain sehingga tidak bisa mencoba
mengakses silon online. Akhirnya Operator Silon KPU Gunungkidul meminta
kepada masing-masing operator yang mengalami kendala Silon untuk hadir
pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2020 di helpdesk KPU Gunungkidul.
Hal ini menunjukkan bahwa Teradu telah memberikan perlakuan dan
memberikan layanan informasi yang sama serta upaya yang sungguh-
sungguh dalam memfasilitasi Bakal Pasangan Calon untuk penyelesaian
permasalahan silon online yang down. (Bukti T.3)
c. Pada tanggal 16 Februari 2020 operator yang mengalami kendala silon hadir
di Helpdesk kantor KPU Gunungkidul dan permasalan yang dihadapi dapat
terselesaikan. Fasilitasi helpdesk ini dihadiri tim monitoring dari KPU DIY
dan Bawaslu Gunungkidul (Bukti T.3)
d. Pada Tanggal 17 Februari 2020 KPU Gunungkidul melaksanakan rapat
koordinasi persiapan penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon
perseorangan sesuai dengan keputusan KPU No 82/PL.02.2.Kpt-
06/KPU/II/2020 yang dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Gunungkidul,
Operator Silon Bapaslon Perseorangan dari Suroto-Yayuk, Anton-Suparno,
Pengadu. Dalam pertemuan ini KPU Gunungkidul mengkonfirmasi masing-
masing operator silon Bakal Pasangan Calon Perseorangan tentang
penggunaan Silon. Kemudian masing-masing operator dan Bawaslu
Gunungkidul menyampaikan sebagai berikut:
1) Operator Paslon Suroto-Yayuk, menyampaikan bahwa silon lancar
dan rencana penyerahan pada tanggal 21 Februari 2020.
2) Operator Anton-Suparno, menyampaikan silon sudah tidak masalah,
sudah submit namun ada 1 Kelurahan yang belum dikirim, sehingga
minta untuk dikembalikan dan nanti bisa sabmit ulang dan rencana
penyerahan tanggal 19 Februari 2020.
3) Operator Pengadu, menyampaikan bahwa silon sudah tidak masalah,
dan masih terus bekerja sehingga nanti dapat menyerahkan sesuai
jadwal
4) Bawaslu Gunungkidul, Memberikan apresiasi kepada KPU atas
penanganan masalah aplikasi SILON. (Bukti T.4)
e. KPU Gunungkidul melaksanakan Tahapan Pemilihan berdasarkan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum tentang Tahapan, Program dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan. (Bukti T.5) Dalam rangka melaksanakan
Tahapan, Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan,
KPU kabupaten Gunungkidul telah melaksanakan:
1) Menetapkan Surat Keputusan KPU Gunungkidul Nomor 2/PL.01.03-
Kpts/3403/KPU-Kab/X/2019 Tentang Penetapan Syarat Jumlah Dan
Persebaran Dukungan Bagi Pasangan Calon Perseorangan Peserta
Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Gunungkidul Tahun
2020 pada tanggal 26 Oktober 2019 dan telah mengunggah di Laman
KPU Gunungkidul tanggal 27 Oktober 2019. (Bukt T.6)
2) Menerbitkan pengumuman Nomor 1090/PP.04.3-Pu/3403/KPU-
Kab/XII/2019 tentang penyerahan dokumen syarat dukungan bakal
pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul
tahun 2020 pada tanggal 3 Desember tahun 2019 di laman KPU, media
online dan media cetak. (Bukt T.6)
3) Menerbitkan Pengumuman melalui Surat Dinas KPU Gunungkidul
nomor 1127/PL.03.2-SD/3403/KPU-Kab/XII/2019, tertanggal 10
Desember 2019 Perihal : Pemberitahuan, yang ditujukan kepada
seluruh warga masyarakat Gunungkidul bahwa warga masyarakat
yang akan mencalonkan diri sebagai Bupati dan Wakil Bupati
Gunungkidul tahun 2020, untuk segera menyerahkan Surat Mandat
Operator Silon Bakal Pasangan Calon Perseorangan kepada KPU
Gunungkidul dalam rangka mendapatkan User name dan Password
Aplikasi Silon. (Bukt T.6)
4) Sosialisasi Surat Keputusan KPU Gunungkidul Nomor 2/PL.01.03-
Kpts/3403/KPU-Kab/X/2019 tentang penetapan syarat jumlah dan
persebaran dukungan bagi Pasangan Calon Perseorangan peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gunungkidul tahun
2020 di Rumah makan Bu Tiwi Tan Tlogo Mijahan Semanu pada
tanggal 14 November 2019 dan juga sosialisasi PKPU Nomor 16 Tahun
2019 dan Aplikasi Silon di tanggal 4 Desember 2019 (Bukti T.7).
Dengan jangka waktu tahapan yang panjang tersebut, namun pengadu
baru menyerahkan mandat operator silon pada tanggal 4 Februari
tahun 2020 dan kemudian langsung diadakan bimtek untuk operator
silon bagi pengadu. (Bukti T.1) Sedangkan tahapan penyerahan
dukungan dimulai tanggal 19 sampai dengan 23 Februari 2020
sebagaimana diatur dalam PKPU nomor 16 Tahun 2019 Tentang
Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan. (Bukti T.8)
Sehingga KPU Gunungkidul tidak mempunyai kewenangan untuk
memberikan dispensasi kepada bakal pasangan calon berkenaan waktu
penyerahan dokumen dukungan. Karena sebagai penyelenggara teknis
pemilihan Teradu Wajib Mentaati Peraturan Komisi Pemilihan Umum
tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan.
Selain itu dalam melaksanakan Tahapan ini KPU Gunungkidul selalu
menjalin koordinasi, komunikasi dan sentiasa dibawah pengawasan
melekat Bawaslu Gunungkidul.
2. Tidak benar bahwa Teradu tidak memberikan tempat untuk bersama-sama
menyaksikan proses verifikasi administrasi yaitu memeriksa kelengkapan berkas
surat pernyataan dukungan pada formulir B1-KWK menjadikan proses verifikasi
terhadap surat pernyataan dukungan terhadap para pengadu menjadi tidak fair
dan sarat kepentingan politis untuk mencoba menggagalkan para pengadu
menjadi bagian dari peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
a. Bahwa pada tanggal 23 Februari 2020 ketika para pengadu menyerahkan
dokumen dukungan diterima di ruang pengecekan dan penghitungan dan
sudah disediakan tempat untuk KPU, Bawaslu, Tim Pengecek dan
penghitung dari KPU, dan juga untuk Paslon dan/atau LO seperti yang
sudah disampaikan pada waktu koordinasi persiapan penerimaan
dokumen syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan tanggal 17
Februari 2020. (Bukti T.4)
b. Tidak benar teradu tidak menyediakan tempat untuk LO dalam mengawasi
proses pengecekan/penghitungan dukungan. Pada kenyataannya, teradu
telah menyediakan tempat duduk serta mereka bebas untuk menyaksikan
secara mobile. Disamping itu, teradu juga menyediakan ruangan untuk
pengadu dalam melakukan penyesuaian dokumen yang diserahkan
pengadu kepada Teradu. (Bukti T.9)
c. Tidak benar bahwa LO tidak dilibatkan dalam pemeriksaan sebagaimana
pernyataan pengadu, Teradu sudah melaksanakan pengecekan dan
penghitungan sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor
82/PL.02.2.Kpt-06/KPU/II/2020 bahwasanya “proses pengecekan dan
penghitungan disaksikan oleh bakal pasangan calon perseorangan atau tim
pasangan calon perseorangan.” faktanya, pengadu dan/ atau LO dapat
menyaksikan secara leluasa proses pengecekan dan penghitungan oleh
petugas. Namun LO lebih fokus pada menyesuaikan dokumen. Karena
dokumen dukungan yang diserahkan oleh pengadu kepada teradu masih
ada yang belum tersusun sesuai dengan B.1.1-KWK perseorangan. (Bukti
T.10)
d. Bahwa dokumen dukungan yang diserahkan pengadu kepada teradu
secara tatanan sudah rapi, namun penyusunannya tidak sesuai dengan
Keputusan KPU Nomor 82/PL.02.2.Kpt-06/KPU/II/2020 halaman 13
“formulir model B.1-KWK Perseorangan dan formulir model B.1.1 – KWK
Perseorangan WAJIB DISUSUN berdasarkan ketentuan : “1) dikelompokkan
berdasarkan wilayah Kelurahan atau sebutan lain/Kelurahan; dan 2)
disusun berdasarkan hasil cetak formulir model B.1.1-KWK Perseorangan”
(Bukti T.10). Teradu tidak pernah memberikan tugas untuk menata
dokumen dukungan kepada LO. Yang terjadi adalah ketika petugas
pengecekan dan penghitungan mendapati dokumen formulir model B.1-
KWK Perseorangan yang disusun tidak sesuai dengan formulir model B.1.1
– KWK Perseorangan maka petugas pengecekan dan penghitungan
menawarkan kepada LO apakah dokumen ini akan disesuaikan, dan LO
dalam proses tersebut memilih untuk menyesuaikan dengan menyusun
ulang dokumen dukungan.
e. Tidak benar pernyataan pengadu bahwa LO mendapati ada berkas yang
dinyatakan hilang, faktanya yang terjadi adalah dokumen disangka hilang
karena penyusunan oleh Pengadu tidak sesuai antara B.1.1 – KWK
Perseorangan dengan B.1-KWK Perseorangan yang kemudian ditemukan
pada saat penyesuaian dokumen oleh LO pengadu.
f. Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan pengecekan
dan penghitungan dokumen dukungan, Teradu menyiapkan Lembar Kerja
(LK) sebagai alat bantu pengecekan dan penghitungan untuk setiap
Kelurahan. Lembar Kerja sebagai alat bantu dan transparansi hasil
pengecekan dan penghitungan yang memuat jumlah data dukungan yang
lengkap dan tidak lengkap. Lembar Kerja ini ditandatangi oleh petugas
pengecekan dan penghitungan dan LO. Jadi tidak benar yang
ditandatangani LO adalah Berita Acara pemeriksaan verifikasi administrasi
melainkan Lembar Kerja (LK) pengecekan dan penghitungan. (Bukti T.11)
g. Teradu tidak pernah menerima protes atas tidak diberikannya akses
menyaksikan pemeriksaan kelengkapan dokumen dukungan. Yang terjadi
adalah pada tanggal 23 Februari 2020 Pukul 22.56 WIB pengadu
menyerahkan dokumen dukungan kepada KPU Gunungkidul. Pada tanggal
24 Februari 2020 siang proses pengecekan dan penghitungan sudah tidak
efektif karena menunggu LO menyesuaikan dokumen dukungan. Sore
harinya keadaan masih sama dan setelah Maghrib pengadu menemui
teradu 1,2 dan 3 di depan ruangan KPU untuk meminta tambahan waktu
penyesuaian dokumen dukungan. Teradu memberi waktu sampai dengan
tanggal 25 Februari 2020. Pada tanggal 25 Februari LO melanjutkan
menyesuaikan dokumen dukungan sampai pukul 23.30 WIB. Kemudian
tanggal 26 Februari 2020 pukul 10.48 WIB, LO baru mulai melanjutkan
menyusun dokumen sampai pukul 13.30 WIB dan dokumen dukungan
yang sudah disesuaikan oleh LO diserahkan kepada tim pengecekan dan
penghitungan. Tim pengecekan dan penghitungan sudah siap bekerja,
namun pengadu bersama LO meninggalkan lokasi pengecekan dan
penghitungan dengan alasan untuk makan siang. Namun ditunggu sampai
dengan pukul 14.30 WIB, pengadu dan LO tidak hadir. Selanjutnya Teradu
pada pukul 15.30 WIB, mengirimkan surat pemberitahuan kepada
Pengadu dan Bawaslu Gunungkidul bahwa pengecekan dan penghitungan
akan dilanjutkan pukul 16.30 WIB (Bukti T.12). Namun, pengadu dan LO
tidak ada yang hadir. Pada pukul 16.20 WIB dan 17.00 WIB, teradu 1
menghubungi pengadu melalui telepon kantor akan tetapi tidak direspon.
Sampai pukul 19.00 WIB pengadu atau LO tidak hadir, maka KPU
Gunungkidul berkoordinasi dengan KPU DIY dan Bawaslu Gunungkidul
untuk melanjutkan pengecekan dan penghitungan dokumen dukungan
dengan diawasi oleh Bawaslu sampai proses selesai. Sebagaimana diatur
dalam PKPU 16 Tahun 2019 Jo PKPU 5 Tahun 2020 bahwa pengecekan
jumlah dukungan dan sebaran tanggal 19- 26 Februari 2020. (Bukti T. 5
dan T.8)
h. Berdasarkan fakta dan data di atas, tidak benar pernyataan pengadu
bahwa Teradu tidak fair dan syarat kepentingan politis untuk
menggagalkan pengadu menjadi bagian dari peserta pemilihan calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Gunungkidul. Teradu telah melaksanakan
proses penerimaan, pengecekan dan penghitungan dokumen dukungan
Bapaslon sesuai dengan SK nomor 82/PL.02.2.Kpt-06/KPU/II/2020 dan
memperlakukan secara sama dan setara terhadap Bapaslon lainnya yang
telah menyerahkan dokumen dukungan (Anton-Suparno). Hasil
pengecekan dan penghitungan yang telah dinyatakan tidak memenuhi
syarat jumlah minimal semata-mata mendasari data dan fakta dalam
dokumen dukungan yang diserahkan. (Bukti T.13) Selain itu dalam
melaksanakan Tahapan ini KPU Gunungkidul selalu menjalin koordinasi,
komunikasi dan senantiasa di bawah pengawasan melekat Bawaslu
Gunungkidul.
3. Tidak benar bahwa Teradu menggunakan tenaga siswa SMK yang Praktek Kerja
Lapangan (PKL) dalam pengecekan dan penghitungan dokumen dukungan bakal
pasangan calon perseorangan.
a. KPU Gunungkidul tidak merekrut siswa SMK untuk dipekerjakan,
melainkan KPU Gunungkidul menerima permohonan dari beberapa sekolah
sebagai tempat PKL bagi siswa yang merupakan program sekolah tersebut.
(Bukti T.15)
b. tidak benar Teradu menggunakan siswa SMK yang PKL untuk melakukan
pengecekan dan penghitungan dokumen dukungan. Keberadaan siswa SMK
yang PKL dalam kegiatan ini adalah dalam rangka memberikan kesempatan
belajar bersama di kantor KPU Gunungkidul. Hal ini sebagai bentuk
pembelajaran partisipatif siswa PKL dalam Tahapan Pemilihan. KPU dalam
melakukan pengecekan dan penghitungan dokumen dukungan Bapaslon
perseorangan dilakukan oleh staf KPU Gunungkidul yang diberikan surat
tugas nomor 182/PP.04.3-ST/3403/KPU-Kab/II/2020. (Bukti T.14)
c. Kegiatan praktek kerja lapangan siswa PKL mengikuti kegiatan di Sub
Bagian yang ada di KPU Gunungkidul yang diatur secara bergiliran,
sebagaimana jadwal yang telah disusun oleh Sekretariat, sehingga setiap
siswa memiliki pengalaman di semua Sub Bagian. Adapun kegiatan siswa
yang terjadwal di Sub Bagian Teknis yang sedang melaksanakan Tahapan
Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan,
kegiatanya adalah belajar bersama petugas KPU Gunungkidul dalam
pelaksanaan kegiatan pengecekan dan penghitungan dokumen dukungan
bakal pasangan calon perseorangan dengan ketugasan yang sudah
ditentukan. Adapun tugas Siswa PKL dalam tahapan ini: Membantu
menyiapkan ATK, membantu menyiapkan Lembar Kerja (LK), membantu
menyerahkan Lembar Kerja hasil ke petugas koordinator, membantu menata
dokumen yang sudah selesai dicek dan dihitung. Adapun untuk persiapan
penerimaan dokumen dukungan pada tanggal 23 Februari 2020, sekretariat
KPU dijadwalkan masuk pukul 14.00 WIB karena informasi awal dari LO
akan menyerahkan sekitar pukul 15.00 WIB. Pada pukul 13.06 WIB LO
pengadu memberi kabar ke teradu 2 bahwa penyerahan dokumen dukungan
mundur sampai pukul 6 atau 7 malam. Maka teradu 1 menginformasikan di
group Whatsapp KPU Gunungkidul bahwa jadwal penyerahan dokumen
dukungan mundur sampai pukul 18.00 WIB sehingga petugas KPU diminta
memanfaatkan waktu untuk istirahat terlebih dahulu. Namun karena pada
pukul 18.21 WIB LO Pengadu memberi kabar kembali kepada teradu 2
bahwa penyerahan dokumen dukungan kemungkinan besar mundur sekitar
jam 21.00 WIB, maka petugas KPU diminta untuk istirahat. Bagi siswa PKL
yang sudah berada di kantor KPU diberikan arahan untuk pulang, namun
bagi yang ingin melihat dan mengikuti proses penerimaan dokumen
dukungan dipersilahkan. Dalam bimtek dan simulasi penerimaan dokumen
dukungan bagi internal KPU, para siswa PKL ikut serta di dalamnya sebagai
bagian dari proses pembelajaran. Berkaitan kegiatan siswa PKL dalam
penerimaan dokumen dukungan, mereka diberikan penjelasan khusus
berkenaan dengan kegiatan mereka dalam proses penerimaan dokumen
dukungan. (Bukti T.14)
d. Berdasarkan fakta dan data di atas tidak benar bahwa Teradu telah
melanggar peraturan perundang-undangan yaitu keputusan Menteri Tenaga
Kerja dan Transmigrasi No. Kep 235/MEN/2003 Tahun 2003 tentang jenis-
jenis pekerjaan yang Membahayakan Kesehatan, Keselamatan atau Moral
Anak, dalam lampiran keputusan huruf C angka 9 Jo. Pasal 74 ayat (2)
huruf d UU no 13 Tahun 2003, Pasal 11 dan 15 peraturan DKPP no.2 tahun
2017 tentang kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum. Teradu tidak mempekerjakan siswa SMK yang PKL, namun
memberikan kesempatan kepada mereka untuk belajar dan memperoleh
pengalaman tentang penyelenggaraan tahapan Pemilihan di KPU
Gunungkidul.
4. Tidak benar pernyataan pengadu bahwa Teradu mengeluarkan Berita Acara Hasil
Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan dan Sebaran Dukungan Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Tahun 2020 Nomor:
26/PP.01.03.BA/3403/ KPU.Kab/II/2020 tanggal 26 Februari 2020 didasarkan
pada hasil verifikasi administrasi yang tidak sesuai dengan KPT KPU RI Nomor:
82/PL.02.2-Kpt/06/II/2020 tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan
Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan
a. Bahwa Berita Acara Nomor: 26/PP.01.03.BA/3403/KPU.Kab/II/2020 yang
ditetapkan oleh Teradu sudah sesuai dengan KPT KPU RI Nomor:
82/PL.02.2-Kpt/06/II/2020 tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan
dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Wali Kota dan Wakil Walikota Tahun 2020. Sesuai dengan fakta
bahwa Berita Acara Nomor: 26/PP.01.03.BA/3403/ KPU.Kab/II/2020
adalah hasil pengecekan pemenuhan jumlah dukungan dan sebaran dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Tahun 2020 yang
dilakukan oleh Teradu atau KPU Gunungkidul sebagai lembaga yang
berwenang berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) PKPU Nomor 1 Tahun
2020 (Bukti T.16) dan pengecekan terhadap syarat jumlah dan sebaran
telah dilakukan sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam KPT KPU RI
Nomor: 82/PL.02.2-Kpt/06/II/2020 tentang Pedoman Teknis Penyerahan
Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan
dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Wali Kota dan Wakil Walikota Tahun 2020, Bab IV huruf A juncto
Pasal 17 dan 17A PKPU Nomor 1 Tahun 2020. (Bukti T.10 dan T.16) Hal
tersebut sesuai dengan kesaksian Muh.Zaenuri Ikhsan yang disampaikan di
bawah sumpah di hadapan Musyawarah Penyelesaian Sengketa di Bawaslu
Gunungkidul, selaku Komisioner KPU Provinsi DIY yang melakukan
supervisi pelaksanaan tahapan penyerahan, pengecekan dan penghitungan
dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan
Wakil Bupati di Kabupaten Gunungkidul. (Bukti T.17) Selain itu
pelaksanaan pengecekan dan penghitungan dokumen dukungan hingga
keluarnya Berita Acara selalu di bawah monitoring dan asistensi oleh KPU
DIY dan dibawah pengawasan melekat Bawaslu Gunungkidul.
b. Terhadap putusan Bawaslu Gunungkidul Nomor
001/PS/BWSL.GK.155.03/III/2020 tentang penyelesaian sengketa
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, KPU Gunungkidul telah
menindaklanjuti Putusan Bawaslu Gunungkidul sebagai bentuk ketaatan
Teradu dalam melaksanakan perintah UU 10 Tahun 2016 Pasal 144 ayat (1)
“Putusan Bawaslu Provinsi dan Putusan Panwas Kabupaten/Kota mengenai
penyelesaian sengketa Pemilihan merupakan Putusan bersifat mengikat.” dan
ayat (2) “KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti
putusan Bawaslu Provinsi dan/atau putusan Panwas Kabupaten/Kota
mengenai penyelesaian sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling lambat 3 (tiga) hari kerja.” (Bukti T.18)
5. Tidak benar bahwa dalam melaksanakan verifikasi faktual Teradu sama sekali
tidak mempertimbangkan situasi dan kondisi Kabupaten Gunungkidul yang
sedang mengalami pandemi Covid-19, dimana dengan waktu yang singkat dan
jumlah responden pendukung berjumlah 39.349 orang jelas sangat
mengkhawatirkan bagi keselamatan warga dengan potensi munculnya cluster
baru penyebaran Covid-19 secara masif.
a. Bahwa berdasar surat Gugus Tugas Nasional Percepatan Penangan Covid-19
nomor: B-196/KA.GUGAS/PD.01.02/05/2020 tanggal 27 Mei 2020, Hal
Penjelasan yang ditujukan ke Ketua KPU RI, poin 3 Gugus Tugas
memberikan saran dan masukan kepada KPU RI sebagai penyelenggara
Pemilu yang mandiri, “bahwa lanjutan tahapan Pilkada 2020 yang tertunda
tersebut dapat dilanjutkan sebagaimana amanat ayat (2) Pasal 201A Perppu
Nomor 2 Tahun 2020 dengan syarat dilaksanakan dengan protocol kesehatan
penanganan Covid-19 dalam setiap tahapan lanjutan Pilkada 2020, serta
berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 dan
Kementrian RI dalam Penyiapan Protokol kesehatan dimaksud, agar dipatuhi
oleh semua pihak yang terlibat dalam Pilkada 2020.” Pada hari yang sama
tanggal 27 Mei 2020 Komisi II DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat
dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas
Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum,
menindaklanjuti surat KPU RI sebagaimana terlampir. (Bukti T.20)
b. Berdasar Surat Gugus Tugas dan Hasil Rapat Dengar Pendapat dengan
DPR, Menteri Dalam Negeri, Bawaslu, DKPP maka KPU menerbitkan aturan-
aturan pelaksanaan untuk menjadi pedoman KPU Kabupaten dalam
melaksanakan Tahapan Pemilihan Lanjutan.
1) PKPU 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2019 Tentang Tahapan, Program
dan Jadwal Penyelenggaraan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali kota Tahun
2020.
2) PKPU 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan
Wakil Wali kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
3) Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau
Wali Kota dan Wakil Wali kota serentak lanjutan Tahun 2020 dalam
kondisi bencana non alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
(Bukti T.19)
c. Bahwa pada tanggal 10 Agustus 2020, telah dilakukan koordinasi dengan
Bupati, Gugus Tugas, Kabag Pemerintahan dan Kabag Hukum Pemda
Gunungkidul di rumah Bupati Gunungkidul terkait dengan persiapan
verifikasi faktual dukungan perbaikan. Dalam koordinasi pada prinsipnya
verifikasi faktual dukungan perbaikan tetap bisa dilaksanakan sesuai
dengan amanat ketentuan PKPU nomor 5 tahun 2020. Adapun hal yang
perlu dijadikan perhatian serius dalam kegiatan verifikasi faktual perbaikan
dalam rangka penyelenggaraan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Gunungkidu tahun 2020 yang dilaksanakan pada masa pandemi Covid-19
adalah penerapan protokol kesehatan secara ketat sesuai ketentuan
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 68 Tahun 2020 tentang adaptasi
kebiasaan baru protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease 2019.
Selanjutnya menindaklanjuti hasil koordinasi tersebut, KPU Gunungkidul
bersurat kepada Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten
Gunungkidul Nomor 744/PL.03.2-SD/3403/KPU-Kab/VIII/2020 tertanggal
10 Agustus 2020 perihal pemberitahuan pelaksanaan verifikasi faktual
dukungan perbaikan. Selanjutnya Gugus Tugas Penanganan Covid-19
Kabupaten Gunungkidul menjawab surat KPU pada tanggal 19 Agustus
2020 dengan Nomor 011/GT-GK/VIII/2020 perihal pelaksanaan verifikasi
faktual dukungan perbaikan bahwa pada prinsipnya pelaksaan verifikasi
faktual dukungan perbaikan tetap bisa dilaksanakan sesuai dengan amanat
ketentuan PKPU nomor 5 tahun 2020. Adapun hal yang perlu dijadikan
perhatian serius dalam kegiatan verifikasi faktual perbaikan dalam rangka
penyelenggaraan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul
tahun 2020 yang dilaksanakan pada masa pandemi Covid-19 adalah
penerapan protokol kesehatan secara ketat sesuai ketentuan Peraturan
Bupati Gunungkidul Nomor 68 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan
baru protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease 2019.
Pelaksanaan Verifikasi Faktual selalu menjalin koordinasi, komunikasi dan
senantiasa di bawah pengawasan melekat Bawaslu Gunungkidul (Bukti
T.20)
d. Dalam pelaksanaan verifikasi faktual, sebelum melaksanakan tugas, petugas
verifikasi faktual dilakukan rapid test, pada saat bertugas mengenakan APD
lengkap dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat yaitu
menggunakan: sarung tangan, masker, faceshield, handsanitizer,
pengukuran suhu tubuh dengan thermogun, jaga jarak dan pendukung
yang dihadirkan menggunakan masker.
e. Faktanya Pengadu hanya bisa memenuhi LO di tingkat Kecamatan sebanyak
16 dari 18 Kecamatan dan tidak ada LO di tingkat Kelurahan di 144
Kelurahan se-Kabupaten Gunungkidul, (Bukti T.21) padahal KPU
Gunungkidul tidak membatasi jumlah LO di tingkat Kelurahan untuk
mempermudah Pengadu dalam mengumpulkan Pendukung. Tidak adanya
LO di tingkat Kelurahan mengakibatkan Pengadu kesulitan dalam
mengumpulkan pendukung untuk di verifikasi faktual perbaikan. Padahal
berdasarkan fakta hasil verifikasi faktual perbaikan yang dilakukan oleh PPS
dengan menerapkan protokol kesehatan dengan mengatur jarak antar
pendukung untuk mengurangi kerumunan, dalam waktu 15 menit rata-rata
dapat menyelesaikan 5 pendukung, sehingga dalam 1 jam dapat
menyelesaikan 20 pendukung. Jika dilaksanakan dalam waktu 4 jam dapat
menyelesaikan 80 pendukung perhari, sehingga dengan situasi kondisi
pandemi covid masih sangat memungkinkan untuk dilaksanakan verifikasi
faktual yang tidak menimbulkan kerumunan. Setiap Kelurahan terdapat 2
tim petugas verifikasi faktual, sehingga dalam 1 hari mampu mengerjakan
160 pendukung. Jika di kalikan 144 Kelurahan maka dapat menyelesaikan
23.040 pendukung. sehingga dengan jumlah pendukung 39.349 dapat
terselesaikan dalam waktu 2 hari. Fakta di lapangan di Kelurahan Bohol
Kapanewon Rongkop dengan jumlah pendukung sebanyak 134 dapat
diselesaikan dalam 3 jam dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
(Bukti T.23)
f. Teradu telah menyampaikan surat Nomor 707/PL.03.2-SD/3403/KPU-
Kab/VIII/2020 hal pemberitahuan pelaksanaan verifikasi faktual dukungan
perbaikan tertanggal 6 Agustus 2020 kepada Bakal Pasangan Calon
Perseorangan dan surat Nomor 769/PP.09.3-SD/3403/KPU-Kab/VIII/2020
perihal pemberitahuan tertanggal 14 Agustus 2020 kepada Bakal Pasangan
Calon Perseorangan terkait hasil monitoring verifikasi faktual dukungan
perbaikan mengingat jumlah pendukung yang telah dikumpulkan oleh Bakal
Pasangan Calon perseorangan untuk diverifikasi masih minim. Selanjutnya
teradu menerima surat tanggapan dari pengadu perihal surat tanggapan ke
KPU Kabupaten Gunungkidul tertanggal 18 Agustus 2020, bahwa pengadu
mengambil langkah sampling dengan metode rumus slovin dalam
pelaksanaan verifikasi faktual dukungan perbaikan. (Bukti T.22 dan T.23)
g. Bahwa terkait langkah pengadu untuk melaksanakan verifikasi faktual
dengan menggunakan pendekatan metode sampling (rumus slovin) tidak
sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 46 ayat (6)
“verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5)
dilakukan dengan metode sensus dengan menemui langsung setiap
pendukung calon.” dan juga tidak sesuai dengan PKPU 1 Tahun 2020 pasal
32D bahwa “Berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32C ayat (3) PPS melakukan verifikasi
faktual secara kolektif, berkoordinasi dengan Bakal Pasangan Calon
perseorangan dan/atau tim penghubung Bakal Pasangan Calon untuk
menghadirkan seluruh pendukung di wilayah Desa/Kalurahan atau sebutan
lain untuk mencocokkan dan meneliti kebenaran dukungan.” (Bukti T.18 dan
T. 16). Sebagai penyelenggara Pemilihan yang senantiasa mengedepankan
prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, terbuka, proporsional,
profesional dan akuntable maka Teradu dalam melaksanakan verifikasi
faktual dukungan perbaikan tetap berpedoman pada Undang-undang dan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum.
h. Bahwa pada Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi dukungan hasil perbaikan
Bakal Pasangan Calon Perseorangan tingkat Kabupaten pada tanggal 21
Agustus 2020 dengan di terbitkanya Berita Acara Model BA.7-KWK
Perseorangan Perbaikan Nomor 119/PL.03.2.BA/3403/KPU-Kab/VIII/2020
Tentang Rekapitulasi Dukungan Hasil Perbaikan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul
Tahun 2020 di Tingkat Kabupaten, Berdasarkan Jumlah Dukungan Akhir
Bakal Pasangan Calon Perseorangan atas nama Pengadu berjumlah 22.747
dinyatakan TIDAK DAPAT melakukan pendaftaran karena tidak memenuhi
syarat jumlah dukungan minimal yaitu 45.443 dukungan. (Bukti T.24 dan
T.25), meskipun Pengadu juga menyampaikan surat ke Teradu pada tanggal
6 November 2020, yang menuliskan bahwa “Mahkamah Agung (MA) telah
menyatakan bahwa apa yang kami kerjakan dalam verifikasi faktual adalah
benar, sehingga tidak ada alasan lagi bagi KPU untuk tidak menyertakan
kami dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul untuk Tahun
2020 ini”, yang ditembuskan ke Presiden Republik Indonesia, Ketua DPR RI,
Ketua KPU RI, Ketua DKPP RI, Ketua Bawaslu RI, Ketua KOMNAS HAM RI,
Ketua OMBUDSMAN RI, Gubernur DIY, Ketua KPU DIY, Ketua Bawaslu DIY,
Bupati Kabupaten Gunungkidul dan Ketua Bawaslu Kabupaten
Gunungkidul. (Bukti T.26) Namun demikian tidak ada kewenangan Teradu
untuk mengikutsertakan dalam tahapan berikutnya. Sebagaimana dalam
PKPU 1 Tahun 2020 Pasal 39 ayat (3c) “Pasangan Calon perseorangan dapat
mendaftarkan diri sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota jika: a.
memenuhi syarat dukungan dan persebaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 dan Pasal 10”. (Bukti T.24).
[2.6] PETITUM PARA TERADU
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain
mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
[2.7] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
No. Kode Keterangan
Bukti
1. T- 1 : Surat mandat operator silon Kelick
2. T- 2 : Screenshot tampilan silon di akun KPU GK
3. T- 3 : Daftar hadir helpdesk tanggal 14, Foto fasilitasi helpdesk,
Screenshot Tim Operator Silon KPU Gunungkidul
4. T- 4 : Undangan Rapat, Daftar Hadir Rapat, Foto Rapat dan Notulensi
Rapat,
5. T- 5 : PKPU 5 Tahun 2020
6. T- 6 : Pengumuman di Media Cetak Harjo, Screenshot web Pengumuman
SK KPU Gunungkidul, Pengumuman Penyerahan syarat dukungan,
pengumuman surat Mandat, dan Surat Pemberitahuan kepada
Masyarakat
7. T- 7 : Foto kegiatan sosialisasi Pencalonan Perseorangan tanggal 14
November 2019
8. T- 8 : PKPU 16 tahun 2019 tentang jadwal
9. T- 9 : Layout Pengecekan/Penghitungan, Foto ruang pengecekan dan
penghitungan
10. T- 10 : Keputusan KPU Nomor 82/PL.02.2.Kpt-06/KPU/II/2020 Tentang
Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan
Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Tahun 2020
11. T- 11 : Lembar Kerja
12. T- 12 : Surat Undangan Ke Pengadu dan Bawaslu Untuk Melanjutkan
Penghitungan dan Pengecekan Dokumen Dukungan akan
dilanjutkan pukul 16.30 dan Salinan Buku ekspedisi Surat Keluar
13. T- 13 : Foto penerimaan Anton-Suparno dan Kelick-Yayuk
14. T- 14 : Surat tugas petugas Penerimaan, pengecekan dan penghitungan,
Jadwal Tim Penerimaan, Pengecekan dan Notulesi Koordinasi
Internal
15. T- 15 : Surat permohonan dari sekolah untuk PKL di KPU Gunungkidul
dan Jadwal Kegiatan Siswa PKL
16. T- 16 : PKPU 1 2020 Tentang Pencalonan Pemilihan
17. T- 17 : Putusan Bawaslu GK tentang Musyawarah Sengketa Pemilihan
18. T- 18 : UU 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan
19. T- 19 : SE Nomor 20 tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Serentak
Lanjutn dalam Kondisi Bencana Non Alam
20. T- 20 : Surat KPU Gunungkidul ke Gugus Tugas Pemberitahuan
pelaksanaan Verfal dan Surat Jawaban Gugus Tugas Kabupaten,
Surat Gugus Tugas Nasional Percepatan Penangan Covid-19 nomor:
No. Kode Keterangan
Bukti
B-196/KA.GUGAS/PD.01.02/05/2020, Kesimpulan Rapat Dengar
Pendapat dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum,
Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum
21. T- 21 : Surat mandat LO dari pengadu
22. T- 22 : Surat KPU Gunungkidul Nomor 707/PL.03.2-SD/3403/KPU-
Kab/VIII/2020 hal pemberitahuan pelaksanaan verifikasi faktual
dukungan perbaikan, surat Nomor 769/PP.09.3-SD/3403/KPU-
Kab/VIII/2020 perihal pemberitahuan.
23. T- 23 : Surat Pengadu tanggal 3 Agustus 2020 hal: permohonan
penyesuaian PKPU, 8 Agustus 2020 Hal: Lanjutan Permintaan
Penyesuaian PKPU dan 18 Agustus 2020 hal: Tanggapan Surat KPU
dan Laporan Harian Verifikasi Faktual Perbaikan PPS Bohol tanggal
16 Agustus 2020
24. T- 24 : Model BA.7-KWK Perseorangan Perbaikan Nomor
119/PL.03.2.BA/3403/KPU-Kab/VIII/2020
25. T- 25 : SK KPU Nomor 2/PL.01.03-Kpt/3403/KPU-Kab/X/2019 Tentang
Penetapan Syarat Jumlah dan Persebaran Dukungan Bagi Pasangan
Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Gunungkidul Tahun 2020
26. T- 26 : Surat Pengadu Tanggal 6 November 2020
27. T- 27 : Buku Panduan Penggunaan Sistem Informasi Pencalonan
28. T- 28 : Model BA.1-KWK Perseorangan sebelum sengketa
29. T- 29 : Model BA.1-KWK Perseorangan pasca sengketa
30. T- 30 : BA.7-KWK Perseorangan rakapituasi dukungan Bapaslon
Perseorangan
[2.8] KESIMPULAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu juga menyampaikan kesimpulan secara tertulis berdasarkan fakta-
fakta persidangan DKPP yang merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan dari
Jawaban Para Teradu sebagai berikut:
1. Tidak benar bahwa Teradu berlaku tidak netral dan tidak adil dengan hanya
memberitahukan kepada salah satu Bakal Pasangan Calon Perseorangan. Karena
proses penggunaan silon masih dalam ranah operator pasangan calon maka yang
lebih dulu mengetahui adanya silon down ini adalah dari operator bakal pasangan
calon. Terhadap permasalahan silon down dari bakal pasangan calon, KPU
Gunungkidul langsung mengkomunikasikan dengan operator KPU DIY dan
berjenjang ke KPU RI untuk segera mendapat solusi. Sesungguhnya tidak betul
bahwa silon online down menyebabkan proses input data dukungan perseorangan
mengalami hambatan karena sesungguhnya Pengadu masih berproses pada input
data di silon offline dan faktanya Bakal Pasangan Calon Perseorangan
menyerahkan dokumen dukungan sesuai dengan waktu yang ditentukan.
2. Tidak benar bahwa Teradu tidak memberikan tempat untuk bersama-sama
menyaksikan proses verifikasi administrasi yaitu memeriksa kelengkapan berkas
surat pernyataan dukungan pada formulir B1-KWK menjadikan proses verifikasi
terhadap surat pernyataan dukungan terhadap para pengadu menjadi tidak fair
dan sarat kepentingan politis untuk mencoba menggagalkan para pengadu
menjadi bagian dari peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Pada
kenyataannya, Teradu telah menyediakan tempat duduk serta mereka bebas
untuk menyaksikan secara mobile. Disamping itu, Teradu juga menyediakan
ruangan untuk pengadu dalam melakukan penyesuaian dokumen yang
diserahkan pengadu kepada Teradu. Berdasarkan fakta dan data di atas, tidak
benar pernyataan pengadu bahwa Teradu tidak fair dan syarat kepentingan politis
untuk menggagalkan pengadu menjadi bagian dari peserta pemilihan calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gunungkidul. Teradu telah melaksanakan
proses penerimaan, pengecekan dan penghitungan dokumen dukungan Bapaslon
sesuai dengan SK nomor 82/PL.02.2.Kpt-06/KPU/II/2020 dan memperlakukan
secara sama dan setara terhadap Bapaslon lainnya yang telah menyerahkan
dokumen dukungan (Anton-Suparno). Hasil pengecekan dan penghitungan yang
telah dinyatakan tidak memenuhi syarat jumlah minimal semata-mata mendasari
data dan fakta dalam dokumen dukungan yang diserahkan. Selain itu dalam
melaksanakan Tahapan ini KPU Gunungkidul selalu menjalin koordinasi,
komunikasi dan senantiasa di bawah pengawasan melekat Bawaslu Gunungkidul.
3. Tidak benar bahwa Teradu menggunakan tenaga siswa SMK yang Praktek Kerja
Lapangan (PKL) dalam pengecekan dan penghitungan dokumen dukungan bakal
pasangan calon perseorangan. KPU Gunungkidul tidak merekrut siswa SMK
untuk dipekerjakan, melainkan KPU Gunungkidul menerima permohonan dari
beberapa sekolah sebagai tempat PKL bagi siswa yang merupakan program
sekolah tersebut. Keberadaan siswa SMK yang PKL dalam kegiatan ini adalah
dalam rangka memberikan kesempatan belajar bersama di kantor KPU
Gunungkidul. Hal ini sebagai bentuk pembelajaran partisipatif siswa PKL dalam
Tahapan Pemilihan. KPU dalam melakukan pengecekan dan penghitungan
dokumen dukungan Bapaslon perseorangan dilakukan oleh staf KPU
Gunungkidul yang diberikan surat tugas nomor 182/PP.04.3-ST/3403/KPU-
Kab/II/2020.
4. Tidak benar pernyataan pengadu bahwa Teradu mengeluarkan Berita Acara Hasil
Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan dan Sebaran Dukungan Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Tahun 2020 Nomor:
26/PP.01.03.BA/3403/ KPU.Kab/II/2020 tanggal 26 Februari 2020 didasarkan
pada hasil verifikasi administrasi yang tidak sesuai dengan KPT KPU RI Nomor:
82/PL.02.2-Kpt/06/II/2020 tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan
Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan. Bahwa Berita Acara
Nomor: 26/PP.01.03.BA/3403/ KPU.Kab/II/2020 yang ditetapkan oleh Teradu
sudah sesuai dengan KPT KPU RI Nomor: 82/PL.02.2-Kpt/06/II/2020 tentang
Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan
Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Walikota Tahun 2020. Sesuai
dengan fakta bahwa Berita Acara Nomor: 26/PP.01.03.BA/3403/
KPU.Kab/II/2020 adalah hasil pengecekan pemenuhan jumlah dukungan dan
sebaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Tahun 2020
yang dilakukan oleh Teradu atau KPU Gunungkidul sebagai lembaga yang
berwenang berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) PKPU Nomor 1 Tahun 2020,
dan pengecekan terhadap syarat jumlah dan sebaran telah dilakukan sesuai
prosedur sebagaimana diatur dalam KPT KPU RI Nomor: 82/PL.02.2-
Kpt/06/II/2020 tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi
Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil
Walikota Tahun 2020, Bab IV huruf A juncto Pasal 17 dan 17A PKPU Nomor 1
Tahun 2020. Hal tersebut sesuai dengan kesaksian Muh.Zaenuri Ikhsan yang
disampaikan di bawah sumpah di hadapan Musyawarah Penyelesaian Sengketa di
Bawaslu Gunungkidul, selaku Komisioner KPU Provinsi DIY yang melakukan
supervisi pelaksanaan tahapan penyerahan, pengecekan dan penghitungan
dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil
Bupati di Kabupaten Gunungkidul. Selain itu pelaksanaan pengecekan dan
penghitungan dokumen dukungan hingga keluarnya Berita Acara selalu di bawah
monitoring dan asistensi oleh KPU DIY dan dibawah pengawasan melekat
Bawaslu Gunungkidul.
5. Tidak benar bahwa dalam melaksanakan verifikasi faktual Teradu sama sekali
tidak mempertimbangkan situasi dan kondisi Kabupaten Gunungkidul yang
sedang mengalami pandemi Covid-19, dimana dengan waktu yang singkat dan
jumlah responden pendukung berjumlah 39.349 orang jelas sangat
mengkhawatirkan bagi keselamatan warga dengan potensi munculnya cluster
baru penyebaran Covid-19 secara masif.
6. Bahwa pada tanggal 10 Agustus 2020, telah dilakukan koordinasi dengan Bupati,
Gugus Tugas, Kabag Pemerintahan dan Kabag Hukum Pemda Gunungkidul di
rumah Bupati Gunungkidul terkait dengan persiapan verifikasi faktual dukungan
perbaikan. Dalam koordinasi pada prinsipnya verifikasi faktual dukungan
perbaikan tetap bisa dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan
pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19. Dalam pelaksanaan
verifikasi faktual, sebelum melaksanakan tugas, petugas verifikasi faktual
dilakukan rapid test, pada saat bertugas mengenakan APD lengkap dengan
menggunakan sarung tangan, masker, faceshield, handsanitizer, pengukuran
suhu tubuh dengan thermogun, jaga jarak dan pendukung yang dihadirkan
menggunakan masker.
7. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam perisdangan, Para Teradu
memberikan analisa yuridis dari fakta-fakta Pengadu dan Para Teradu yang
terungkap dalam sidang sebagai berikut:
a. Bahwa pada prinsipnya Teradu tetap pada dalil-dalil sebagaimana yang
dikemukakan dalam Jawaban tertulis maupun lisan yang telah disampaikan
pada Persidangan;
b. Bahwa Teradu dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil yang dikemukakan
Pengadu dalam aduanya;
c. Tidak benar aduan pengadu bahwa Teradu memberikan surat
pemberitahuan tentang Silon down kepada Bapaslon Anton-Suparno dan
tidak memberikan surat yang sama kepada Teradu, faktanya KPU
Gunungkidul tidak pernah mengeluarkan surat yang dimaksud pengadu.
Bahwa tidak ada pula kesaksian yang memberikan keterangan terkait surat
yang dimaksud pengadu di dalam sidang penyelesaian sengketa di Bawaslu-
sebagaimana kesaksian operator Silon KPU Gunungkidul atas nama Sugito
halaman 93-97 Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Gunungkidul Tahun 2020 nomer register permohonan
001/PS/BWSL.GK.15.03/III/2020.
d. Berdasarkan data hasil pengecekan dan penghitungan terhadap dokumen
dukungan pengadu sebagaimana ditunjukkan dalam tabel berikut :
STATUS B.1-KWK
JUMLAH
TIDAK LENGKAP
TIDAK
TIDAK ADA TIDAK
NO KECAMATAN ADA TANDA DITEMPE
B.1.1- B.1- LENGKAP TOTA
FORMULI TANGAN L FOTO
KWK KWK L
R B.1- /CAP COPY
KWK JEMPO KTP
L
1 Gedangsari 2,082 2,004 1,985 76 16 5 97
2 Girisubo 1,190 1,171 1,171 19 0 0 19
3 Karangmojo 3,575 3,453 3,450 122 3 0 125
4 Ngawen 505 486 486 19 0 0 19
5 Nglipar 745 720 709 25 8 3 36
6 Paliyan 4,195 4,040 4,036 157 2 0 159
7 Panggang 4,198 3,996 3,986 202 10 0 212
8 Patuk 2,458 2,339 2,310 145 3 0 148
9 Playen 5,250 4,883 4,869 367 14 0 381
10 Ponjong 2,882 2,766 2,760 113 8 1 122
11 Purwosari 538 532 511 26 1 0 27
12 Rongkop 1,674 1,646 1,645 26 3 0 29
13 Saptosari 5,791 5,679 5,677 112 2 0 114
14 Semanu 3,843 3,387 3,365 456 18 4 478
15 Semin 1,625 1,506 1,498 119 8 0 127
16 Tanjungsari 1,604 1,511 1,511 93 0 0 93
17 Tepus 1,967 1,913 1,913 54 0 0 54
18 Wonosari 2,757 2,654 2,652 102 3 0 105
46,87 44,68
Total 9 6 44,534 2,233 99 13 2,345
e. Berdasarkan data di atas, dokumen yang memenuhi syarat adalah 44.534,
sedangkan syarat minimal dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan adalah 45.443, masih terdapat kekurangan sejumlah 909
dokumen dukungan, sehingga dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
[2.9] KETRERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang pemeriksaan, DKPP perlu mendengar keterangan Pihak Terkait
Bawaslu Kabupaten Gunungkidul yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar Pengadu melakukan permohonan penyelesaian sengketa proses
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati ke Bawaslu Kabupaten Gunung Kidul. Bahwa
benar pada sidang permohonan Penyelesaian Sengketa, benar Teradu 3 (tiga) kali hadir
tidak tepat waktu (molor 1 jam), hal ini diperingatkan Majelis agar Teradu hadir tepat
waktu pada sidang. Bahwa benar pada waktu selesai sidang pembacaan putusan,
sesuai tata tertib Majelis keluar ruangan hadirin diminta berdiri, akan tetapi salah satu
dari Teradu tetap duduk tidak berdiri. Bahwa pada saat proses sidang proses
penyelesaian sengketa di Bawaslu, pertanyaan yang sama diajukan Majelis kepada
Teradu. Terhadap sejumlah 2.345 dukungan yang dinyatakan tidak lengkap tersebut,
berapa rincian secara detail jumlah masing-masing jenis ketidak lengkapan dokumen?.
Akan tetapi Teradu tidak mempunyai rincian secara detail jumlah masing-masing jenis
ketidak lengkapan dokumen tersebut. Bahwa selain terdapat sejumlah 2.345
dukungan yang dinyatakan tidak lengkap tersebut, juga terdapat dokumen fisik
dukungan (B.1.1-KWK) pada kardus yang jumlahnya tidak jelas. Pada saat
dikonfirmasi kepada Pengadu maupun Teradu tidak bisa menjawab berapa jumlah
pastinya, sehingga hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum. Bahwa pada sisi lain
terbit Berita Acara No. 6/PP.01.03.BA/3404/KPU.Kab/I/2020 tentang tentang hasil
pengecekan pemenuhan jumlah dukungan dan sebaran dukungan dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Tahun 2020 tertanggal 26 Februari 2020,
Pengadu dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) disebabkan karena kurangnya
2.435 dukungan. Bahwa terdapat klaim dari Pengadu terhadap dokumen fisik yang
diserahkan sejumlah 46.879 dukungan yang tersusun secara baik dan rapi, tetapi
setelah dilakukan pengecekan berubah menjadi amburadul. Setelah pengecekan ada
sejumlah dokumen yang dikembalikan oleh Teradu dalam kardus yang tidak jelas
jumlahnya. Klaim Teradu tidak ada pengembalian dokumen, yang ada dokumen
diserahkan kembali kepada Pengadu untuk disesuaikan, sehingga diakhir proses
pengecekan ini terdapat dokumen fisik dukungan pada kardus yang tidak jelas
jumlahnya. Atas saling klaim ini yang kemudian menimbulkan ketidakpastian hukum.
Bahwa oleh karenanya, yang menjadi dasar pertimbangan majelis dalam memutus
permohonan penyelesaian sengketa adalah kebenaran substansi (materiil), ada
dokumen fisik dukungan (B.1.1-KWK) tetapi tidak ditemukan dalam B.1-KWK Silon.
Bahwa oleh karenanya putusan penyelesaian sengketa proses pemilihan Bawaslu
Kabupaten Gunungkidul memberikan pembebanan kepada semua pihak, dan
selanjutnya agar Teradu melakukan verifikasi kembali jumlah sebaran dan jumlah
dukungan. Bahwa Bawaslu Kabupaten Gunungkidul telah melakukan 2 (dua) kali
sosialisasi tatacara, mekanisme dan prosedur penyelesaian sengketa proses pemilihan
kepada para Bapaslon jalur perseorangan dan partai politik di Kabupaten
Gunungkidul.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan para Teradu melanggar kode
etik Penyelenggara Pemilu melalui tindakannya sebagai berikut:
[4.1.1] Para Teradu tidak netral dan tidak adil dalam menyikapi masalah Silon Online
mengalami down, yang menyebabkan proses input data dukungan bakal calon
perseorangan mengalami hambatan. Sehubungan dengan hal tersebut, tidak ada
pemberitahuan kepada Pengadu selaku pasangan bakal calon perseorangan. Namun
terhadap bakal pasangan calon perseorangan atas nama pasangan Anton Supriyadi
dan Suparno, Para Teradu memberitahukan Silon Online mengalami down. Pengadu
juga tidak diberikan dispensasi waktu untuk input data dukungan sebagai akibat Silon
mengalami hambatan teknis.
[4.1.2] Bahwa dalam tahapan verifikasi administrasi, Para Teradu tidak menyediakan
tempat duduk bagi tim penghubung (liaison officer) untuk turut menyaksikan
pemeriksaan dokumen dukungan Pengadu selaku bakal calon perseorangan.
[4.1.3] Bahwa para Teradu menggunakan tenaga siswa SMK peserta praktek kerja
lapangan (PKL) yang masih di bawah umur untuk melakukan verifikasi administrasi di
luar waktu jam kerja (lembur sampai malam hari).
[4.1.4] Bahwa para Teradu menerbitkan BA Nomor
26/PP.01.03.BA/3403/KPU.Kab/I/2020 tentang Hasil Pengecekan Pemenuhan
Jumlah Dukungan dan Sebaran Dukungan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Gunung Kidul Tahun 2020 tanggal 26 Februari 2020 didasarkan pada hasil verifikasi
administrasi yang tidak sesuai dengan prosedur dan mekanisme sebagaimana diatur
dalam Keputusan KPU Nomor 82/PL.02.2Kpt/06/KPU/I/2020.
[4.1.5] Bahwa dalam tahapan verifikasi faktual perbaikan dukungan, Para Teradu
tidak mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 di Kabupaten Gunungkidul.
Kondisi tersebut sangat mengkhawatirkan menimbulkan cluster baru penyebaran virus
jika harus mengumpulkan responden dukungan sejumlah 39.349 dengan durasi waktu
yang terbatas.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Dalam sidang pemeriksaan Para Teradu pada pokoknya
menjelaskan sebagai berikut:
[4.2.1] Pada tanggal 14 Februari 2020 pukul 10.40 WIB operator Silon Pengadu
menyampaikan kepada operator Silon KPU Gunung Kidul bahwa terjadi kendali log in
pada Silon Online. Terhadap permasalahan tersebut, operator Silon KPU Gunungkidul
segera menghubungi operator di tingkat KPU Provinsi DI Yogyakarta dan secara
berjenjang meneruskan kepada operator KPU RI untuk segera ditangani. Sekitar pukul
13.30 WIB Pengadu datang ke kantor KPU Gunungkidul untuk menanyakan berkaitan
dengan Silon yang mengalami down. Para Teradu kemudian menjelaskan bahwa silon
online sedang dalam tahap maintenance, tetapi untuk silon offline tidak ada kendala
sehingga Pengadu masih bisa menginput data pada silon offline sambil menunggu silon
online kembali normal. Pada hari yang sama tanggal 14 Februari 2020 sekitar pukul
17.30 WIB operator Silon KPU Gunungkidul mendapat pemberitahuan dari operator
Silon Bakal Pasangan Calon Anton-Suparno bahwa data di silon online hilang.
Terhadap permasalahan ini, operator Silon KPU Gunungkidul juga segera
menghubungi operator DIY dan secara berjenjang ke operator KPU RI untuk segera
mendapatkan solusi. Pada tanggal 15 Februari 2020 sekitar pukul 20.00 WIB, Operator
Silon KPU DIY menginformasikan bahwa Silon Online telah kembali normal. Terhadap
informasi tersebut, Operator Silon KPU Gunungkidul segera memberitahukan kepada
masing-masing Operator Silon Bakal Pasangan Calon Perseorangan bahwa Silon Online
sudah bisa diakses kembali. Namun terhadap operator Silon Bakal Pasangan Calon
Perseorangan yang sedang ada kegiatan lain, Operator Silon KPU Gunungkidul
meminta kepada masing-masing operator yang mengalami kendala untuk hadir pada
hari Minggu tanggal 16 Februari 2020 di helpdesk KPU Gunungkidul. Selanjutnya
untuk memastikan tidak ada kendala lagi, Para Teradu dalam rapat koordinasi
persiapan penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan sesuai
dengan Keputusan KPU No 82/PL.02.2.Kpt-06/KPU/II/2020 yang dihadiri oleh
Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, Operator Silon Bapaslon Perseorangan dari Suroto-
Yayuk, Anton-Suparno, Pengadu pada tanggal 17 Februari 2020 mengkonfirmasi
masing-masing operator silon Bakal Pasangan Calon Perseorangan tentang
penggunaan Silon. Bahwa Operator Pengadu menyampaikan silon sudah tidak
bermasalah, dan masih terus bekerja sehingga nanti dapat menyerahkan sesuai
jadwal. Dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu menegaskan telah memberikan
perlakuan dan layanan informasi yang sama serta upaya yang sungguh-sungguh
dalam memfasilitasi Bakal Pasangan Calon untuk penyelesaian permasalahan silon
online yang mengalami down. Berkenaan dengan dispensasi yang diharapkan oleh
Pengadu terkait permasalahan Silon Online, Para Teradu menjelaskan bahwa
memperhatikan jangka waktu tahapan yang panjang, seharusnya Pengadu dapat
memanfaatkan waktu tersebut. Namun demikian, Pengadu justru baru menyerahkan
surat mandat operator silon pada tanggal 4 Februari tahun 2020 dan kemudian
langsung diadakan Bimtek untuk operator silon bagi Pengadu. Sedangkan tahapan
penyerahan dukungan dimulai tanggal 19 s.d 23 Februari 2020 sebagaimana diatur
dalam Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Tahapan Program dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan. Dengan demikian Para Teradu tidak mempunyai
kewenangan untuk memberikan dispensasi kepada bakal pasangan calon berkenaan
waktu penyerahan dokumen dukungan. Karena sebagai penyelenggara teknis
pemilihan Para Teradu wajib mentaati peraturan KPU tentang Tahapan Program dan
Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan. Selain itu dalam melaksanakan tahapan ini KPU
Gunungkidul selalu menjalin koordinasi, komunikasi dan senantiasa dibawah
pengawasan melekat Bawaslu Kabupaten Gunungkidul.
[4.2.2] Berkenaan dengan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2], Para Teradu
menjelaskan tanggal 23 Februari 2020 Para Teradu menerima dokumen dukungan
Pengadu di ruang pengecekan dan penghitungan dan telah menyediakan tempat untuk
KPU, Bawaslu, Tim Pengecek dan Penghitung dari KPU, dan juga untuk Paslon
dan/atau LO dapat mengawasi proses pengecekan/penghitungan dukungan. Para
Teradu juga telah menyediakan tempat duduk dan memberikan akses untuk
menyaksikan secara leluasa. Selain itu, Para Teradu juga telah menyediakan ruangan
untuk Pengadu dalam melakukan penyesuaian dokumen yang diserahkan kepada
Teradu. Para Teradu menyampaikan, pada saat itu LO Pengadu lebih fokus untuk
menyesuaikan dokumen yang belum tersusun sesuai dengan B.1.1-KWK Perseorangan
sebagaimana ketentuan Keputusan KPU Nomor 82/PL.02.2.Kpt-06/KPU/II/2020
halaman 13 bahwa formulir model B.1-KWK Perseorangan dan formulir model B.1.1 –
KWK Perseorangan WAJIB DISUSUN berdasarkan ketentuan: 1) dikelompokkan
berdasarkan wilayah Kelurahan atau sebutan lain/Kelurahan; dan 2) disusun
berdasarkan hasil cetak formulir model B.1.1-KWK Perseorangan. Selanjutnya terkait
adanya berkas yang dinyatakan hilang, Para Teradu menjelaskan bahwa fakta yang
terjadi adalah penyusunan dokumen oleh Pengadu tidak sesuai antara B.1.1–KWK
Perseorangan dengan B.1-KWK Perseorangan yang kemudian ditemukan pada saat
penyesuaian dokumen oleh LO Pengadu. Dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu juga
menerangkan bahwa sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan
pengecekan dan penghitungan dokumen dukungan, Teradu menyiapkan Lembar Kerja
(LK) sebagai alat bantu pengecekan dan penghitungan untuk setiap Kelurahan yang
memuat jumlah data dukungan yang lengkap dan tidak lengkap. Lembar Kerja ini
ditandatangi oleh petugas pengecekan dan penghitungan dan LO. Dengan demikian
tidak benar jika yang ditandatangani LO adalah Berita Acara pemeriksaan verifikasi
administrasi melainkan Lembar Kerja (LK) pengecekan dan penghitungan. Selain itu,
pada saat proses tersebut berlangsung, Para Teradu tidak pernah menerima protes
atas tidak diberikannya akses menyaksikan pemeriksaan kelengkapan dokumen
dukungan. Faktanya pada tanggal 23 Februari 2020 Pukul 22.56 WIB Pengadu
menyerahkan dokumen dukungan kepada KPU Gunungkidul. Pada tanggal 24
Februari 2020 siang proses pengecekan dan penghitungan sudah tidak efektif karena
menunggu LO menyesuaikan dokumen dukungan. Sore harinya keadaan masih sama
dan setelah maghrib Pengadu menemui Teradu I, Teradu II dan Teradu III di depan
ruangan KPU untuk meminta tambahan waktu penyesuaian dokumen dukungan. Para
Para Teradu kemudian memberi waktu sampai dengan tanggal 25 Februari 2020. Pada
tanggal 25 Februari LO melanjutkan menyesuaikan dokumen dukungan sampai pukul
23.30 WIB. Kemudian tanggal 26 Februari 2020 pukul 10.48 WIB, LO baru mulai
melanjutkan menyusun dokumen sampai pukul 13.30 WIB dan dokumen dukungan
yang sudah disesuaikan oleh LO diserahkan kepada tim pengecekan dan
penghitungan. Ketika Tim pengecekan dan penghitungan sudah siap bekerja, namun
Pengadu bersama LO meninggalkan lokasi pengecekan dan penghitungan dengan
alasan untuk makan siang. Namun sampai dengan pukul 14.30 WIB, Pengadu dan LO
tidak hadir. Selanjutnya Para Teradu pada pukul 15.30 WIB mengirimkan surat
pemberitahuan kepada Pengadu dan Bawaslu Gunungkidul bahwa pengecekan dan
penghitungan akan dilanjutkan pukul 16.30 WIB. Namun, Pengadu dan LO tidak ada
yang hadir. Pada pukul 16.20 WIB dan 17.00 WIB, Teradu I menghubungi Pengadu
melalui telepon kantor akan tetapi tidak direspon. Sampai pukul 19.00 WIB Pengadu
atau LO tidak hadir, maka Para Teradu selanjutnya berkoordinasi dengan KPU DIY dan
Bawaslu Gunungkidul untuk melanjutkan pengecekan dan penghitungan dokumen
dukungan dengan diawasi oleh Bawaslu sampai proses selesai. Sebagaimana diatur
dalam PKPU 16 Tahun 2019 Jo PKPU 5 Tahun 2020 bahwa pengecekan jumlah
dukungan dan sebaran dilakukan tanggal 19- 26 Februari 2020.
[4.2.3] Terhadap dalil aduan Pengadu pada poin [4.1.3], Para Teradu menjelaskan
bahwa keberadaan siswa SMK yang PKL dalam kegiatan ini adalah dalam rangka
memberikan kesempatan belajar bersama di kantor KPU Gunungkidul. Hal ini sebagai
bentuk pembelajaran partisipatif siswa PKL dalam Tahapan Pemilihan. Sementara
dalam melakukan pengecekan dan penghitungan dokumen dukungan Bapaslon
perseorangan dilakukan oleh staf KPU Gunungkidul yang diberikan Surat Tugas
Nomor 182/PP.04.3-ST/3403/KPU-Kab/II/2020. Terkait kegiatan siswa yang terjadwal
di Sub Bagian Teknis yang sedang melaksanakan Tahapan Penyerahan Syarat
Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan, kegiatannya adalah belajar bersama
petugas KPU Gunungkidul dalam pelaksanaan kegiatan pengecekan dan penghitungan
dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan dengan ketugasan yang
sudah ditentukan. Adapun tugas Siswa PKL dalam tahapan ini yaitu membantu
menyiapkan ATK, Lembar Kerja (LK), menyerahkan Lembar Kerja hasil ke petugas
koordinator, serta menata dokumen yang sudah selesai dicek dan dihitung.
Selanjutnya, terkait persiapan penerimaan dokumen dukungan pada tanggal 23
Februari 2020, sekretariat KPU dijadwalkan masuk pukul 14.00 WIB karena informasi
awal dari LO akan menyerahkan sekitar pukul 15.00 WIB. Pada pukul 13.06 WIB LO
Pengadu memberi kabar kepada Teradu II bahwa penyerahan dokumen dukungan
mundur sampai pukul 6 atau 7 malam. Maka Teradu I menginformasikan di group
whatsapp KPU Gunungkidul bahwa jadwal penyerahan dokumen dukungan mundur
sampai pukul 18.00 WIB sehingga petugas KPU diminta memanfaatkan waktu untuk
istirahat terlebih dahulu. Namun karena pada pukul 18.21 WIB LO Pengadu memberi
kabar kembali kepada Teradu II bahwa penyerahan dokumen dukungan kemungkinan
besar mundur sekitar jam 21.00 WIB, maka petugas KPU diminta untuk istirahat. Bagi
siswa PKL yang sudah berada di kantor KPU diberikan arahan untuk pulang, namun
bagi yang masih ingin melihat dan mengikuti proses penerimaan dokumen dukungan
dipersilahkan. Dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu juga menyampaikan bahwa
dalam bimtek dan simulasi penerimaan dokumen dukungan bagi internal KPU, para
siswa PKL ikut serta di dalamnya sebagai bagian dari proses pembelajaran. Berkaitan
kegiatan siswa PKL dalam penerimaan dokumen dukungan, mereka diberikan
penjelasan khusus berkenaan dengan kegiatan mereka dalam proses penerimaan
dokumen dukungan.
[4.2.4] Terhadap dalil aduan Pengadu pada poin [4.1.4], Para Teradu menjelaskan
bahwa Berita Acara Nomor: 26/PP.01.03.BA/3403/KPU.Kab/II/2020 telah sesuai
dengan Keputusan KPU Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/II/2020 tentang Pedoman Teknis
Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan
dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Wali Kota dan Wakil Walikota Tahun 2020. Berita Acara tersebut adalah hasil
pengecekan pemenuhan jumlah dukungan dan sebaran dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Gunungkidul Tahun 2020 yang dilakukan oleh Para Teradu dan
pengecekan terhadap syarat jumlah dan sebaran dukungan telah dilakukan sesuai
prosedur. Hal tersebut sesuai dengan kesaksian Muh. Zaenuri Ikhsan selaku Anggota
KPU Provinsi DIY yang disampaikan di bawah sumpah di hadapan Musyawarah
Penyelesaian Sengketa di Bawaslu Gunungkidul yang melakukan supervisi
pelaksanaan tahapan penyerahan, pengecekan dan penghitungan dokumen syarat
dukungan bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten
Gunungkidul. Selain itu pelaksanaan pengecekan dan penghitungan dokumen
dukungan hingga keluarnya Berita Acara selalu di bawah monitoring dan asistensi
KPU DIY dan dibawah pengawasan melekat Bawaslu Gunungkidul. Terhadap putusan
Bawaslu Gunungkidul Nomor 001/PS/BWSL.GK.155.03/III/2020 tentang
penyelesaian sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, KPU
Gunungkidul telah menindaklanjuti Putusan Bawaslu Gunungkidul sebagai bentuk
ketaatan Para Teradu dalam melaksanakan perintah UU.
[4.2.5] Terhadap dalil aduan Pengadu pada poin [4.1.5], Para Teradu menjelaskan,
pada tanggal 10 Agustus 2020, telah dilakukan koordinasi dengan Bupati, Gugus
Tugas, Kabag Pemerintahan dan Kabag Hukum Pemda Gunungkidul di rumah Bupati
Gunungkidul terkait dengan persiapan verifikasi faktual dukungan perbaikan. Dalam
koordinasi tersebut, pada prinsipnya verifikasi faktual dukungan perbaikan tetap bisa
dilaksanakan sesuai dengan amanat ketentuan PKPU nomor 5 tahun 2020. Adapun
hal yang perlu dijadikan perhatian serius dalam kegiatan verifikasi faktual perbaikan
dalam rangka penyelenggaraan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Gunungkidu tahun 2020 yang dilaksanakan pada masa pandemi Covid-19 adalah
penerapan protokol kesehatan secara ketat sesuai ketentuan Peraturan Bupati
Gunungkidul Nomor 68 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru protokol
kesehatan pencegahan Corona Virus Disease 2019. Selanjutnya menindaklanjuti hasil
koordinasi tersebut, Para Teradu bersurat kepada Ketua Gugus Tugas Penanganan
Covid-19 Kabupaten Gunungkidul Nomor 744/PL.03.2-SD/3403/KPU-Kab/VIII/2020
tertanggal 10 Agustus 2020 perihal pemberitahuan pelaksanaan verifikasi faktual
dukungan perbaikan. Selanjutnya pada tanggal 19 Agustus 2020 Gugus Tugas
Penanganan Covid-19 Kabupaten Gunungkidul merespon surat Para Teradu dengan
Nomor 011/GT-GK/VIII/2020 perihal pelaksanaan verifikasi faktual dukungan
perbaikan bahwa pada prinsipnya pelaksaan verifikasi faktual dukungan perbaikan
tetap bisa dilaksanakan sesuai dengan amanat ketentuan PKPU Nomor 5 tahun 2020.
Adapun hal yang perlu dijadikan perhatian serius dalam kegiatan verifikasi faktual
perbaikan yang dilaksanakan pada masa pandemi Covid-19 adalah penerapan protokol
kesehatan secara ketat sesuai ketentuan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 68
Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru protokol kesehatan pencegahan Corona
Virus Disease 2019. Pelaksanaan Verifikasi Faktual selalu menjalin koordinasi,
komunikasi dan senantiasa di bawah pengawasan melekat Bawaslu Gunungkidul.
Selanjutnya dalam pelaksanaan verifikasi faktual, sebelum melaksanakan tugas,
petugas verifikasi faktual dilakukan rapid test, pada saat bertugas mengenakan APD
lengkap dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat yaitu menggunakan: sarung
tangan, masker, faceshield, handsanitizer, pengukuran suhu tubuh dengan
thermogun, jaga jarak dan pendukung yang dihadirkan menggunakan masker. Dalam
sidang pemeriksaan, Para Teradu juga menjelaskan perihal situasi Pengadu saat
verifikasi faktual perbaikan dilakukan. Bahwa Pengadu hanya bisa menyiapkan LO di
tingkat Kecamatan sebanyak 16 dari 18 Kecamatan dan tidak ada LO di tingkat
Kelurahan di 144 Kelurahan se-Kabupaten Gunungkidul. Keberadaan LO di tingkat
Kelurahan sebenarnya untuk mempermudah Pengadu dalam mengumpulkan
Pendukung. Tidak adanya LO di tingkat kelurahan mengakibatkan Pengadu kesulitan
dalam mengumpulkan pendukung untuk diverifikasi faktual dalam masa perbaikan.
Berdasarkan fakta hasil verifikasi faktual perbaikan yang dilakukan oleh PPS dengan
menerapkan protokol kesehatan dengan mengatur jarak antar pendukung untuk
mengurangi kerumunan, dalam waktu 15 menit rata-rata dapat menyelesaikan 5
pendukung, sehingga dalam 1 jam dapat menyelesaikan 20 pendukung. Jika
dilaksanakan dalam waktu 4 jam dapat menyelesaikan 80 pendukung perhari,
sehingga dengan situasi kondisi pandemi covid masih sangat memungkinkan untuk
dilaksanakan verifikasi faktual yang tidak menimbulkan kerumunan. Setiap Kelurahan
terdapat 2 tim petugas verifikasi faktual, sehingga dalam 1 hari mampu mengerjakan
160 pendukung. Jika di kalikan 144 Kelurahan maka dapat menyelesaikan 23.040
pendukung. Sehingga dengan jumlah pendukung 39.349 dapat terselesaikan dalam
waktu 2 hari. Fakta di lapangan di Kelurahan Bohol Kapanewon Rongkop dengan
jumlah pendukung sebanyak 134 dapat diselesaikan dalam 3 jam dengan tetap
menerapkan protokol kesehatan. Bahwa Para Teradu telah menyampaikan surat
Nomor 707/PL.03.2-SD/3403/KPU-Kab/VIII/2020 tentang pemberitahuan
pelaksanaan verifikasi faktual dukungan perbaikan tertanggal 6 Agustus 2020 kepada
Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan surat Nomor 769/PP.09.3-SD/3403/KPU-
Kab/VIII/2020 perihal pemberitahuan tertanggal 14 Agustus 2020 kepada Bakal
Pasangan Calon Perseorangan terkait hasil monitoring verifikasi faktual dukungan
perbaikan mengingat jumlah pendukung yang telah dikumpulkan oleh Bakal Pasangan
Calon perseorangan untuk diverifikasi masih minim. Selanjutnya Para Teradu
menerima surat dari Pengadu perihal surat tanggapan ke KPU Kabupaten
Gunungkidul tertanggal 18 Agustus 2020, bahwa Pengadu mengambil langkah
sampling dengan metode rumus slovin dalam pelaksanaan verifikasi faktual dukungan
perbaikan. Menurut Para Teradu metode sampling (rumus slovin) dalam verifikasi
faktual perbaikan tidak sesuai dengan Pasal 46 ayat (6) Undang-undang Nomor 10
Tahun 2016 dan Pasal 32D PKPU 1 Tahun 2020. Bahwa pada Rapat Pleno Terbuka
rekapitulasi dukungan hasil perbaikan Bakal Pasangan Calon Perseorangan tingkat
Kabupaten pada tanggal 21 Agustus 2020 dengan terbitkanya Berita Acara Model
BA.7-KWK Perseorangan Perbaikan Nomor 119/PL.03.2.BA/3403/KPU-Kab/VIII/2020
Tentang Rekapitulasi Dukungan Hasil Perbaikan Bakal Pasangan Calon Perseorangan
Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Tahun 2020 di Tingkat
Kabupaten. Berdasarkan Jumlah Dukungan Akhir Bakal Pasangan Calon
Perseorangan atas nama Pengadu berjumlah 22.747 dan dinyatakan tidak dapat
melakukan pendaftaran karena tidak memenuhi syarat jumlah dukungan minimal
yaitu 45.443 dukungan. Meskipun Pengadu juga menyampaikan surat tanggal 6
November 2020 yang isinya bahwa “Mahkamah Agung (MA) telah menyatakan bahwa
apa yang kami kerjakan dalam verifikasi faktual adalah benar, sehingga tidak ada
alasan lagi bagi KPU untuk tidak menyertakan kami dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Gunungkidul untuk Tahun 2020 ini”, yang ditembuskan ke Presiden Republik
Indonesia, Ketua DPR RI, Ketua KPU RI, Ketua DKPP RI, Ketua Bawaslu RI, Ketua
KOMNAS HAM RI, Ketua OMBUDSMAN RI, Gubernur DIY, Ketua KPU DIY, Ketua
Bawaslu DIY, Bupati Kabupaten Gunungkidul dan Ketua Bawaslu Kabupaten
Gunungkidul. Namun demikian tidak ada kewenangan Para Teradu untuk
mengikutsertakan dalam tahapan berikutnya.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, dan alat bukti, serta
fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] terungkap fakta, pada tanggal
14 s.d 16 Februari 2020 aplikasi Silon Online mengalami kendala teknis (server down),
sehingga operator Silon Pengadu mengalami kesulitan untuk melakukan login. Kendala
aplikasi Silon Online juga dialami oleh operator Silon Bakal Pasangan Calon Anton-
Suparno data yang telah diinput dalam Silon Online hilang. Terungkap fakta, pada
tanggal 14 Februari 2020, Para Teradu tidak mengetahui jika Silon Online mengalami
kendala teknis karena tidak memiliki akses terhadap Silon Online sehingga tidak dapat
memantau secara langsung. Para Teradu mengetahui adanya kendala teknis pada
Silon Online setelah mendapatkan laporan dari Pengadu dan petugas operator Silon
KPU Kabupaten Gunungkidul yang sebelumnya telah melakukan koordinasi secara
berjenjang ke petugas operator Silon KPU Provinsi DIY dan petugas operator Silon di
KPU RI. Terhadap laporan tersebut, Para Teradu memberikan saran kepada Pengadu
untuk tetap melakukan input data pendukung melalui Silon Offline sembari menunggu
Silon Online kembali normal. Kemudian pada tanggal 16 Februari 2020, Para Teradu
memfasilitasi operator Silon Bakal Pasangan Calon yang mengalami kendala untuk
berkomunikasi dengan Helpdesk KPU Kabupaten Gunungkidul dan dihadiri oleh tim
monitoring dari KPU DIY dan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Gunungkidul untuk
menyelesaikan permasalahan yang dihadapi. Pada tanggal 17 Februari 2020, Para
Teradu meminta Bapaslon Perseorangan untuk memastikan kembali penggunaan Silon
Online dengan mengkonfirmasi kepada masing-masing operator Silon Bakal Pasangan
Calon Perseorangan. Dalam rapat tersebut, para operator Silon Bakal Pasangan Calon
Perseorangan menyampaikan tidak ada kendala dan berjalan lancar. Berdasarkan
uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat, Para Teradu tidak terbukti melakukan
tindakan unequal treatment kepada Pengadu saat terjadi kendala teknis pada aplikasi
Silon Online. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para
Teradu meyakinkan DKPP.
[4.3.2] Terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] terungkap fakta, pada tanggal
23 Februari 2020 pukul 22.56 WIB Pengadu menyerahkan dokumen dukungan
sebanyak 46.679. Pengadu didampingi 11 (sebelas) orang LO diterima di ruang
pengecekan dan penghitungan yang tidak bersekat. Para Teradu telah menyediakan
tempat duduk bagi LO untuk menyaksikan proses pengecekan dan penghitungan
dukungan. Selain itu, Para Teradu juga telah menyediakan ruangan bagi Pengadu dan
LO untuk koordinasi dan melakukan penyesuaian data pendukung. Selanjutnya
berkenaan dengan keberatan Pengadu bahwa LO Pengadu tidak dilibatkan dalam
proses pengecekan dan penghitungan dukungan, terungkap fakta bahwa Para Teradu
telah memberikan akses kepada para LO Pengadu untuk menyaksikan proses
pengecekan dan penghitungan dukungan, namun demikian, para LO Pengadu lebih
terfokus pada penyesuaian data dukungan yang belum tersusun sesuai Keputusan
KPU Nomor 82/PL.02.2.Kpt-06/KPU/II/2020. Terungkap juga fakta dalam
pelaksanaan tahapan penyerahan dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan, Para Teradu telah menyiapkan Lembar Kerja (LK) sebagai alat bantu
pengecekan dan penghitungan untuk setiap Kelurahan yang memuat informasi jumlah
data dukungan yang lengkap dan tidak lengkap serta kolom tanda tangan LO Bakal
Pasangan Calon Perseorangan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat, Para Teradu telah memberikan akses
kepada LO Pengadu selama proses pengecekan dan penghitungan dokumen dukungan
Pasangan Calon Perseorangan. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti,
dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP.
[4.3.3] Terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.3], terungkap fakta KPU
Kabupaten Gunungkidul menerima permohonan dari beberapa sekolah sebagai tempat
Praktik Kerja Lapangan (PKL). Bahwa siswa yang mengikuti kegiatan praktek kerja
lapangan melaksanakan kegiatan pada beberapa Sub Bagian di Sekretariat KPU
Kabupaten Gunungkidul. Bagi siswa PKL yang bertugas di Sub Bagian Teknis yang
bertepatan dengan pelaksanaan Tahapan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal
Pasangan Calon Perseorangan diberikan tugas membantu menyiapkan ATK, Lembar
Kerja (LK), menyampaikan hasilnya ke petugas koordinator, dan membantu menata
dokumen yang sudah dilakukan pengecekan dan dihitung. Berdasarkan uraian fakta
tersebut, DKPP berpendapat, Para Teradu dalam pelaksanaan tahapan penyerahan
syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan telah memedomani Keputusan
KPU Nomor 82/PL.02.2.Kpt-06/KPU/II/2020. Bahwa Para Teradu melibatkan siswa
PKL tidak dimaksudkan untuk mengambil alih tugas dan wewenang para Teradu
dalam melakukan pengecekan, menghitung serta menentukan pemenuhan syarat
dukungan pasangan calon perseorangan. Siswa PKL hanya berfungsi sebagai
supproting membantu pelaksanaan tugas teknis sekretariat KPU Gunung Kidul.
Dengan demikian, dalil adauan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu
meyakinkan DKPP.
[4.3.4] Terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.4] terungkap fakta pada tanggal
26 Februari 2020, Para Teradu menerbitkan Berita Acara Nomor:
26/PP.01.03.BA/3403/ KPU.Kab/II/2020 yang menyatakan bahwa jumlah dukungan
Pengadu yang tersebar di 18 kecamatan sebanyak 44.534 dinyatakan lengkap dan
sejumlah 2.345 dokumen dukungan dinyatakan tidak lengkap, sehingga Pengadu
dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat minimal jumlah dukungan dan sebaran yang telah
ditetapkan yakni 45.443. Selanjutnya, pada tanggal 28 Februari 2020, Pengadu
mengajukan permohonan penyelesaian sengketa di Bawaslu Kabupaten Gunungkidul
dengan nomor register 001/PS/BWSL.GK.15.03/III/2020. Putusan Bawaslu
Kabupaten Gunungkidul Nomor 001/PS/BWSL.GK.15.03/III/2020 tanggal 4 Maret
2020 pada pokoknya memutuskan memerintahkan kepada para Teradu untuk
melakukan verifikasi kembali jumlah minimal dukungan dan sebaran. Bahwa Pihak
Terkait Bawaslu Kabupaten Gunungkidul dalam keterangannya menyampaikan salah
satu pertimbangan putusan sengketa yakni terkait adanya saling klaim data dukungan
yang menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten
Gunungkidul menerbitkan putusan win win solution. Terhadap Putusan Sengketa a
quo, Para Teradu segera menindaklanjuti dengan melaksanakan verifikasi kembali
terhadap jumlah minimal dukungan dan sebaran milik Pengadu. Hasil verifikasi
menyatakan Pengadu Memenuhi Syarat (MS) yang dituangkan dalam Berita Acara
Nomor 61/ PP.01.03.BA/3403/KPU.Kab/III/2020. Berdasarkan uraian fakta tersebut,
DKPP berpendapat, para Teradu telah melaksanakan tugas verifikasi dukunagan
Bapaslon Perseorangan sesuai Keputusan KPU Nomor 82/PL.02.2.Kpt-
06/KPU/II/2020. Selain itu, Para Teradu juga telah melaksanakan kewajiban
hukumnya menindaklanjuti Putusan Sengketa a quo dengan melakukan verifikasi
kembali jumlah dukungan minimal dan sebaran dukungan milik Pengadu yang
hasilnya dinyatakan Memenuhi Syarat. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak
terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP.
[4.3.5] Terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.5] terungkap fakta pada tanggal
10 Agustus 2020, memperhatikan pentingnya menerapkan protokol kesehatan dalam
tahapan verifikasi faktual dukungan Bapaslon Perseorangan pada masa perbaikan,
Para Teradu melakukan rapat koordinasi bersama Bupati, Gugus Tugas, Kabag
Pemerintahan dan Kabag Hukum Pemda Gunungkidul. Penerapan protokol kesehatan
berpedoman pada Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 68 Tahun 2020 tentang
adaptasi kebiasaan baru protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease 2019.
Menindaklanjuti hasil koordinasi tersebut, Para Teradu kemudian menyampaikan
Surat Nomor 744/PL.03.2-SD/3403/KPU-Kab/VIII/2020 tertanggal 10 Agustus 2020
kepada Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Gunungkidul perihal
pemberitahuan pelaksanaan verifikasi faktual dukungan perbaikan. Pada tanggal 19
Agustus 2020 melalui Surat Nomor 011/GT-GK/VIII/2020, Gugus Tugas Penanganan
Covid-19 Kabupaten Gunungkidul merespon surat Para Teradu yang pada pokoknya
menyatakan verifikasi faktual dapat dilaksanakan sesuai Peraturan KPU Nomor 5
Tahun 2020 dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat sesuai ketentuan
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 68 Tahun 2020. Sebelum melaksanakan tugas
verifikasi faktual, petugas melaksanakan rapid test, sedangkan pada saat
melaksanakan verifikasi faktual, petugas mengenakan APD lengkap dan menerapkan
protokol kesehatan yang ketat.
Terhadap verifikasi faktual perbaikan dukungan Pengadu, terungkap fakta Para
Teradu telah menyampaikan surat Nomor 707/PL.03.2-SD/3403/KPU-Kab/VIII/2020
perihal pemberitahuan pelaksanaan verifikasi faktual dukungan perbaikan tertanggal 6
Agustus 2020 kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan. Kemudian pada tanggal 14
Agustus 2020 para Teradu menyampaikan Surat Nomor 769/PP.09.3-SD/3403/KPU-
Kab/VIII/2020 tertanggal 14 Agustus 2020 perihal pemberitahuan kepada Bakal
Pasangan Calon Perseorangan terkait hasil monitoring verifikasi faktual dukungan
perbaikan karena jumlah pendukung yang telah dikumpulkan oleh Bakal Pasangan
Calon perseorangan masih sangat minimal. Terungkap fakta pada tanggal 18 Agustus
2020 Pengadu merespon surat pemberitahuan tersebut melalui surat tanggapan yang
pada pokoknya meminta verifikasi faktual perbaikan dukungan dilakukan dengan
metode sampling menggunakan rumus slovin. Alasan Pengadu penggunaan metode
tersebut untuk menghindari kerumunan yang dapat memicu penyebaran virus corona
saat verifikasi faktual perbaikan. Selain itu, Pengadu juga mengalami kesulitan dalam
mengumpulkan pendukung karena kekhawatiran para pendukung terhadap penularan
virus Covid-19. Terhadap situasi tersebut, Para Teradu tetap berpedoman pada aturan
terkait mekanisme verifikasi faktual perbaikan dukungan yaitu melakukan verifikasi
faktual secara sensus dengan menghadirkan seluruh pendukung di wilayah
desa/kelurahan tertentu. Para Teradu tidak memberikan solusi yang tepat dalam
mengahadapi problem teknis verifikasi faktual di masa pandemi Covid-19. Berdasakan
uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat para Teradu tidak mempunyai sence of crisis
untuk bertindak cepat memberikan solusi atas problem konkrit adaya kekhawatiran
para pendukung Pengadu tertular Virus Corona. Sikap dan tindakan Para Teradu
hanya mencukupkan pada prosedur formal melakukan konsultasi kepada atasan
namun tidak mendapatkan feedback sebagaimana diharapkan, Para Teradu justru
kembali pada teks peraturan tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Para
Teradu sebagai penyelenggara pemilu seharusnya melakukan upaya inovasi dan
mengambil kebijakan teknis yang dibenarkan menurut etika dan peraturan
perundang-undangan untuk menjamin tahapan verifikasi faktual dapat dilaksanakan
di masa pandemi dengan meminimalkan kekhawatiran para pendukung atau petugas
terhadap penyebaran virus corona. Sikap dan Tidakan para Teradu yang formalistik
menimbulkan kegamangan para pendukung Bapaslon perseorangan untuk mengikuti
verifikasi faktual yang dilaksanakan secara tatap muka. Meskipun peraturan KPU
memberi ruang melaksanakan verifikasi faktual dengan menggunakan sarana video
call, namun regulasi tersebut juga belum dapat menjawab persoalan bahwa tidak
semua pendukung Bapaslon Perseorangan memiliki perangkat elektronik yang
memadai. Sepatutnya para Teradu hadir memberikan solusi untuk menjamin
pelaksanaan warga negara berpartisipasi dalam penyelenggaran Pemilihan di
Kabupaten Gunung Kidul. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban
Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal
6 ayat (3) huruf c, Pasal 13 huruf c, dan Pasal 17 huruf b Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP berpendapat tidak relevan untuk
dipertimbangkan.