Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 183 Tahun 2020
Ketua & Anggota KPU Kab. Gunungkidul
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 27/01/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-01-2021
👁 23 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 212-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 183-PKE-DKPP/XI/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa sebagaimana Peraturan KPU No 16 Tahun 2019 tentang Tahapan Program dan Jadwal Pilkada 2020, penyerahan dukungan calon perseorangan ditetapkan pada 19-23 Februari 2020, maka sebelum tanggal tersebut, Tim Laison Officer (penghubung) dari Para Pengadu sudah mulai melakukan input data dukungan pasangan calon perseorangan, yaitu seluruh dukungan yang selama ini sudah dikumpulkan dan dituliskan dalam surat pernyataan dukungan pada formulir model B.1-KWK Perserorangan, diinput dalam Silon.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan para Teradu melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu melalui tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu tidak netral dan tidak adil dalam menyikapi masalah Silon Online mengalami down, yang menyebabkan proses input data dukungan bakal calon perseorangan mengalami hambatan. Sehubungan dengan hal tersebut, tidak ada pemberitahuan kepada Pengadu selaku pasangan bakal calon perseorangan.
Pasal DilanggarPasal 46 ayat (6) Undang-undang Nomor 10; Pasal 32D; Pasal 6 ayat (3); Pasal 13; Pasal 17
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Ahmadi Ruslan Hani Selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul, Teradu II Andang Nugroho, dan Teradu III Rohmad Qomarudin, Teradu IV Asih Nuryanti, dan Teradu V Supami masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul sejak putusan ini dibacakan. 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 183-PKE-DKPP/XI/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 212- P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 183-PKE-DKPP/XI/2020, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Ir. H. Kelick Agung Nugroho Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Purbosari R.T. 004/ R.W. 007, Wonosari, Wonosari, Kabupaten Gunungkidul 2. Nama : Yayuk Kristyawati Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga Alamat : Jl. Dayu Baru No. 26, Dayu R.T. 004/ R.W. 028, Wonosari, Ngaglik, Kabupaten Sleman Memberikan kuasa kepada: Nama Oktrian M, S.H., M.H. : Pekerjaan/ Lembaga : Advokat/ Kantor Advokat dan Konsultan Hukum “Jaringan Lembaga Advokasi Masyarakat Berkeadilan (J_LAMB)” Alamat : Jl. Kapten Tendean No. 35 Yogyakarta Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Ahmadi Ruslan Hani Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul Alamat : Jl. Ki Demang Wonopawiro-Piyaman, Wonosari, Gunungkidul. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Andang Nugroho Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Gunungkidul Alamat : Jl. Ki Demang Wonopawiro-Piyaman, Wonosari, Gunungkidul. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Rohmad Qomarudin Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Gunungkidul Alamat : Jl. Ki Demang Wonopawiro-Piyaman, Wonosari, Gunungkidul. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Asih Nuryanti Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Gunungkidul Alamat : Jl. Ki Demang Wonopawiro-Piyaman, Wonosari, Gunungkidul. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Supami Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Gunungkidul Alamat : Jl. Ki Demang Wonopawiro-Piyaman, Wonosari, Gunungkidul. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu V; Teradu I s.d Teradu V selanjutnya disebut sebagai----------------------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Saksi Pengadu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 212-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 183-PKE-DKPP/XI/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa sebagaimana Peraturan KPU No 16 Tahun 2019 tentang Tahapan Program dan Jadwal Pilkada 2020, penyerahan dukungan calon perseorangan ditetapkan pada 19-23 Februari 2020, maka sebelum tanggal tersebut, Tim Laison Officer (penghubung) dari Para Pengadu sudah mulai melakukan input data dukungan pasangan calon perseorangan, yaitu seluruh dukungan yang selama ini sudah dikumpulkan dan dituliskan dalam surat pernyataan dukungan pada formulir model B.1-KWK Perserorangan, diinput dalam Silon. Data KPU, adapun data yang di-input antara lain nama, nomor induk kependudukan (NIK), jenis kelamin, alamat, tempat tanggal lahir, pekerjaan dan status perkawinan. Semua data pendukung pasangan calon perseorangan kemudian dipindahkan ke formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan yang ada dalam Silon online. Bahwa pada tanggal 14 s/ d 15 Februai 2020, tidak bisa dilakukan input data, sehingga pada tanggal 15 Februari 2020. Tim LO dari Para Pengadu bersama Tim LO-nya mendatangi Para Teradu untuk meminta penjelasan terkait tidak bisanya melakukan input data ke Silon Online yang mana kemudian dijelaskan bahwa memang Silon Online mengalami down berdasarkan keterangan dari KPU RI, dan pada tanggal 16 Februari 2020, meskipun Silon Online masih belum bisa diakses, Tim LO Para Pengadu datang ke kantor KPU Kabupaten Gunung Kidul untuk menganti password agar saat Silon Online kembali dapat langsung dilakukan input data. Bahwa dikarenakan masih banyaknya data dokumen dukungan perseorangan belum bisa ter-input, maka Para Pengadu meminta agar diberi dispensasi tambahan waktu, namum Para Teradu tidak memenuhi permintaan tersebut dengan alasan Silon Online mengalami down bukan kesalahan Para Teradu dan bersifat nasional. Bahwa atas jawaban tersebut, Para Pengadu menyatakan protes karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya, namun mengapa terhadap pasangan calon perseorangan lainnya, yaitu atas nama Anton Supriyadi dan Suparno, Para Teradu telah memberitahukan terkait Silon Online mengalami down. Bahwa tindakan Para Teradu yang tidak memberitahukan adanya Silon Online yang mengaami down kepada Pengadu, namun memberitahukan kepada pasangan perseorangan lainnya, serta tidak memberikan dispensasi tambahan hari, padahal Silon Online mengalami down menyebabkan kerugian dari Para Pengadu dalam rangka memasukan data dokumen dukungan perseorangan, hal itu menunjukan ketidak-netralan serta menyalahgunakan kewenangan yang ada dari Para Teradu sebagai penyelenggara pemilu di Kabupaten Gunung Kidul. Bahwa tindakan Para Teradu adalah melanggar Pasal 10 ayat (3) huruf b dan c PKPU No. 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Propinsi, dan Komisi Pemiihan Umum Kabupaten/ Kota, yaitu Dalam Penyelenggaraan Pemilu, KPU wajib (b) memperlakukan Peserta Pemilu secara adil dan setara, (c) menyampaikan semua informasi Penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat. Bahwa tindakan Para Teradu juga melanggar Pasal 32 huruf b dan c PKPU No. 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemiihan Umum Propinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota, yaitu Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, KPU Kabupaten/ Kota wajib: (b) memperlakukan peserta Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara adil dan setara; (c) menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada masyarakat. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka terbukti Para Teradu telah melanggar kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, Pasal 9 huruf a dan Pasal 10 huruf a Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yaitu : a. Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak netral atau tidak memihak terhadap partai politik, pasangan calon,dan/atau peserta Pemilu; b. Dalam melaksanakan prinsip jujur, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta;dan c. Dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih,dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu; 2. Pada pada tanggal 23 Februari 2020, sebagaimana jadwal tahapan Pilkada 2020 di Kabupaten Gunung Kidul, maka sebelum batas akhir penyerahan Para Pengadu yang didampingi oleh Tim LO menyerahkan berkas surat pernyataan dukungan pada formulir model B.1-KWK Perserorangan yang sudah sesuai dengan data yang di-inputdalam formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan yang ada dalam Silon Online. Bahwa berkas diserahkan kepada petugas KPUD Gunung Kidul dan setelah dinyatakan lengkap, berkas kemudian dibawa masuk ke ruangan tempat dilaksanakannya pemeriksaan berkas dalam rangka verifikasi administrasi. Bahwa dalam proses pemeriksaan atas kelengkapan berkas surat pernyataan dukungan pada formulir model B.1-KWK Perserorangan, Tim LO tidak dilibatkan dalam pemeriksaan, bahkan tidak diberikan tempat untuk bisa bersama-sama menyaksikan pemeriksaan atas kelengkapan berkas yang dibawa oleh Para Pengadu selaku Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan. Bahwa Tim LO (penghubung) dari Para Pengadu hanya diberikan tugas untuk menata berkas yang sudah diperiksa oleh tim dari Para Teradu, dan dalam pemeriksaan tersebut ternyata berkas banyak yang amburadul padahal saat penyerahan sudah diurutkan sesuai petunjuk dari Para Teradu saat dilaksanakannya bimtek. Tim LO sering mendapati ada berkas yang dinyatakan hilang, namun setelah diteliti lagi berkas ada tapi tercecer. Tim LO hanya disuruh menandatangani Berita Acara hasil pemeriksaan verifikasi administrasi tanpa bisa melihat tim dari Para Teradu memeriksa kelengkapan berkas surat pernyataan dukungan pada formulir model B.1-KWK Perserorangan. 3. Bahwa Tim LO dari Para Pengadu telah melancarkan protes atas tidak diberikannya akses untuk dapat menyaksikan pemeriksaan kelengkapan berkas surat pernyataan dukungan pada formulir model B.1-KWK Perserorangan, namun hal itu sama sekali tidak ditanggapi. Bahwa atas tindakan Para Teradu yang tidak memberikan tempat untuk bersama-sama menyaksikan proses verifikasi administrasi, yaitu memeriksa kelengkapan berkas surat pernyataan dukungan pada formulir model B.1-KWK Perserorangan, menjadikan proses verifikasi administrasi terhadap surat pernyataan dukungan terhadap Para Pengadu menjadi tidak fair dan sarat kepentingan politis untuk mencoba mengagalkan Para Pengadu menjadi bagian dari peserta pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gunung Kidul. Bahwa proses verifikasi administrasi atas surat pernyataan dukungan pada formulir model B.1-KWK Perserorangan dilakukan oleh Para Teradu tidak sesuai dengan Keputusan KPU RI No. 82/PL.02.2Kpt/06/KPU/I/ 2020, tentang Pedoman Tehnis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan, yaitu (1) Mengecek dan menghitung jumlah dokumen dukungan asli berupa formulir model B.1-KWK perseorangan (2) Mengecek dan menghitung jumlah dukungan yang tercantum dalam formulir B.1.1-KWK perserorangan (3) Menghitung persebaran dukungan yang tercantum dalam formulir model B.22-KWK; dan (4) mengecek kesesuaian jumlah dukungan dan persebarannya yang tercantum formulir Model B.-2-KWK perseorangan dengan pemenuhan syarat jumlah dukungan dan sebaran; (5) Pengecekan jumlah dan sebaran wajib disaksikan oleh bakal calon perseorangan atau tim bakal pasangan calon perseorangan. 4. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka terbukti Para Teradu telah melanggar kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yaitu dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; b. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan yurisdiksinya; c. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;dan d. menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak. 5. Bahwa pada saat dilaksanakan verifikasi administrasi, yaitu pemeriksaan atas kelengkapan berkas surat pernyataan dukungan pada formulir model B.1-KWK Perserorangan, dalam tim pemeriksa berkas Para Teradu mengunakan tenaga siswa SMK yang sedang menjalani praktek kerja lapangan (PKL) di kantor Para Teradu. Karena para siswa tersebut masih di bawah umur, seharusnya hanya dapat diperbantukan pada jam kerja kantor saja, akan tetapi pada kenyataannya Para Teradu telah mengunakan tenaga dari siswa tersebut untuk lembur sampai dini hari. Bahwa tindakan Para Teradu yang memperkerjakan siswa dalam proses verifikasi administrasi untuk memeriksa kelengkapan berkas surat pernyataan dukungan pada formulir model B.1-KWK Perserorangan dari Para Pengadu sampai dini hari, jelas hal itu melanggar peraturan perundang-undangan, yaitu Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No.KEP- 235/ MEN/ 2003 Tahun 2003 tentang Jenis-Jenis Pekerjaan yang Membahayakan Kesehatan, Keselamatan atau Moral Anak, dalam Lampiran Keputusan huruf c angka 9 Jo. Pasal 74 ayat (2) huruf d UU No. 13 Tahun 2003, juga bentuk penyalahgunaan wewenang yang ada pada Para Teradu. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka terbukti Para Teradu telah melanggar kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yaitu dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; b. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan yurisdiksinya; c. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; dan d. menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak. 6. Bahwa Para Teradu juga melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yaitu dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung. 7. Bahwa pada tanggal 26 Februari 2020 bertempat di Kantor KPUD Gunung Kidul, Para Teradu telah mengeluarkan Berita Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan dan Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunung Kidul Tahun 2020 No. 26/PP.01.03.BA/3403/KPU.Kab/I/2020, tertanggal 26 Februari 2020, tanpa pernah mengakomodir segala keberatan dari Para Pengadu terkait proses pengumpulan surat pernyataan dukungan dukungan, yaitu terkait Silon online yang mengalami down, sampai pada pelaksanaan yang pemeriksaan kelengkapan berkas surat pernyataan dukungan pada formulir model B.1-KWK Perserorangan. Bahwa dikarenakan berita acara yang dikeluarkan oleh Para Teradu tidak didasarkan pada hasil verifikasi administrasi yang tidak sesuai dengan Keputusan KPU RI No. 82/PL.02.2Kpt/06/KPU/I/2020, tentang Pedoman Tehnis Penyerahan Dukungan dan Verifikas Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan, maka Para Pengadu menyampaikan permohonan keberatan atas putusan tersebut melalui Bawaslu Kabupaten Gunung Kidul. Bahwa setelah dilaksanakan persidangan, maka Para Pengadu dapat membuktikan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Para Teradu sebagaimana termaktup dalam Putusan Bawaslu Kabupaten Gunung Kidul mengenai Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 Nomor Registrasi Permohonan 001/PS/BWSL.GK.155.03/II/2020, yang memerintahkan pada Para Teradu untuk melakukan pengecekan atas syarat jumlah dukungan dan sebaran sesuai dengan Keputusan KPU RI No. 82/ PL.02.2Kpt/06/KPU/I/2020, tentang Pedoman Tehnis Penyerahan Dukungan dan Verifikas Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan. Bahwa keputusan dari Para Teradu yang tetap mengeluarkan Berita Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan dan Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunung Kidul Tahun 2020 No. 26/ PP.01.03.BA/3403/KPU.Kab/I/2020, tertanggal 26 Februari 2020, merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang ada pada Para Teradu dan tanpa mempertimbangkan adanya aturan dari KPU RI sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU RI No. 82/PL.02.2Kpt/06/KPU/I/2020, tentang Pedoman Tehnis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan. Bahwa dengan demikian Para Teradu telah melanggar kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yaitu dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; b. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan yurisdiksinya; c. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; dan d. menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak. 8. Bahwa Para Teradu juga telah melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yaitu dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung. 9. Bahwa Para Pengadu telah mengajukan Permohonan Fatwa (Pendapat Hukum) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pengajuan Permohonan Fatwa (Pendapat Hukum) ini diajukan pada 02 September 2020 dengan Register Administrasi Surat Nomor: 8837/BUA.7/TU/XI/2020, 04 September 2020 berperihal: Permohonan Fatwa (Pendapat Hukum) terkait Keberatan Pelaksanaan Verifikasi Faktual sebagaimana diatur: a. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/ atau Wali Kota dan/ atau Wakil Wali Kota (atau PKPU Nomor 1/2020). b. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/ atau Wali Kota dan/ atau Wakil Wali Kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana Non Alam Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) (atau PKPU Nomor 6/ 2020). 10. Bahwa pengajuan Permohonan Fatwa (Pendapat Hukum) ini berawal dari Hasil Verifikasi Faktual oleh Para Teradu pada 21 Agustus 2020 yang menyatakan Para Pengadu selaku Calon Perseorangan gagal karena tidak memenuhi persyaratan melakukan pendaftaran selanjutnya. Bahwa pernyataan Para Pengadu gagal karena tidak memenuhi persyaratan melakukan pendaftaran selanj utnya ini dikarenakan Para Teradu bersikukuh melaksanakan Verifikasi Faktual tahap akhir mulai 10 Agustus – 16 Agustus 2020 (selama 7 hari) dengan regulasi yang belum disesuaikan dengan situasi dan kondisi di Kabupaten Gunungkidul. Dengan waktu yang singkat ini dan jumlah responden (populasi) pendukung Para Pengadu berjumlah 39.349 orang yang mengakibatkan pengelompokkan (kerumunan) orang dalam jumlah besar tak terhindarkan. Sementara pada waktu bersamaan secara nasional maupun regional pemerintah Kabupaten Gunungkidul dilanda Pandemi COVID-19 (overmacht), sebagai suatu keadaan yang tidak terduga sama sekali atau luar biasa di luar kendali manusia (overmacht), dan terus bermunculan kluster-kluster baru. Karenanya, upaya pengelompokkan (kerumunan) orang dalam jumlah besar ini memudahkan penyebaran COVID-19 secara masif, yang tentunya sangat membahayakan jiwa responden (pendukung) Para Pengadu. Bahwa mencermati situasi dan kondisi overmacht ini, maka Para Pengadu sebagai Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) dan warga Kabupaten Gunungkidul serta bakal calon pemimpin di Kabupaten Gunungkidul merasa terpanggil untuk mengambil langkah mencegah penyebaran Pandemi COVID-19 saat pengelompokkan melaksanakan Verifikasi Faktual dengan menggunakan pendekatan metode sampling (Rumus Slovin). Verifikasi Faktual dengan pendekatan Rumus Slovinini tentu saja merupakan metode yang ilmiah dalam ke-statistik-an dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan karena telah banyak digunakan banyak negara termasuk Indonesia. Bahwa PKPU Nomor 1/ 2020 dan PKPU Nomor 6/ 2020 yang ditetapkan Para Teradu dalam realitasnya bertentangan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) junto Keputusan Gubernur DIY Nomor 65/KEP/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) di Daerah Istimewa Yogyakarta, kemudian diperpanjang dengan Keputusan Gubernur DIY Nomor 227/KEP/2020 tentang Penetapan Perpanjangan ketiga Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berlaku mulai 01 Agustus– 31 Agustus 2020. Kemudian dilanjutkan dengan Keputusan Gubernur DIY Nomor 254/ KEP/ 2020 tentang Penetapan Perpanjangan keempat Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Daerah Istimewa Yogyakarta mulai berlaku 01 September–30 September 2020. Singkat kata, dari sisi status keistimewaan (daerah) yang dimiliki oleh Yogyakarta, selaku kepala daerah, Sultan Hamengkubuwono X mengimbau warganya untuk menghindari kerumunan ataupun pengelompokkan orang agar terhindar dari Pandemi COVID-19. 11. Bahwa, sebaliknya, Para Teradu bersikukuh menerapkan PKPU Nomor 1 Tahun 2020 junto PKPU Nomor 6 Tahun 2020, dan yang terjadi justru adalah sulitnya meverifikasi-faktualkan data responden pendukung dari para pengadu dengan j emput bola dari rumah ke rumah atau door to door karena cenderung menghindari dan sulit ditemui. Tetapi, sebaliknya juga, dengan mengelompokkan responden pendukung Para Pengadu justru menimbulkan kerumunan orang dalam pelaksanaan verifikasi faktual tempo hari sebagaimana keinginan para teradu. jadi jelas dan nyata jika Para Pengadu tempo hari memenuhi keinginan Para Teradu sesuai amanat PKPU Nomor 1 Tahun 2020 junto PKPU Nomor 6 Tahun 2020 ibaratnya memakan buah simalakama; berada dalam dua pilihan yang sulit dan berisiko. Dan, pada akhirnya tetap saja yang dirugikan adalah Para Pengadu karena eksistensi dan kehadiran para responden pendukungnya secara signifikan berkurang dalam jumlah besar saat verifikasi faktual “dipaksakan” berdasarkan amanat PKPU Nomor 1 Tahun 2020 junto PKPU Nomor 6 tahun 2020 sebagaimana keinginan Para Teradu. Bahwa dengan diajukannya Permohonan Fatwa (Pendapat Hukum) tersebut tidak berarti Para Teradu terus melanjutkan tahap-tahap Pilkada Kabupaten Gunungkidul 2020 tanpa memberitahukan dan mengabaikan eksistensi Para Pengadu. Secara hukum karena Permohonan Fatwa (Pendapat Hukum) masih berproses di Mahkamah Agung Republik Indonesia seharusnya Para Teradu tetap menghadirkan Para Pengadu dalam tahap-tahap lanjutan Pilkada Kabupaten Gunungkidul. Hal ini merupakan bentuk penghormatan terhadap eksistensi dan hak konstitusional Para Pengadu oleh Para Teradu. Untuk Penyelenggara Pilkada Gunungkidul 2020 yang berlatarbelakang pendidikan hukum (kesarjanaan akademik) sudah barang tentu paham benar bahwa setiap orang dianggap sama di muka hukum maka perlakuan terhadapnya juga harus seimbang tanpa pembedaan sedikitpun (equality before the law). Bahwa dalam tahap-tahap lanjutan Pilkada Kabupaten Gunungkidul tersebut pasca-Verifikasi Faktual yang diselenggarakan oleh Para Teradu tempo hari tak pernah lagi menghadirkan Para Pengadu sebagaimana surat-surat undangan, seluruh surat undangan ini juga Para Pengadu lampirkan sebagai alat bukti dan barang bukti dalam Pengaduan ini. Hal ini jelas telah melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 17 yang berbunyi, “melakukan segala upaya yang dibenarkan menurut etika dan peraturan perundang- undangan untuk menjamin pelaksanaan hak konstitusional setiap penduduk untuk memilih dan/ atau dipilih.” Bahwa dengan tidak mengundang Para Pengadu terlihat nyata dan jelas adanya dugaan upaya Menghilangkan Hak Konstitusional Warga Negara Indonesia, dalam hal ini Para Pengadu, untuk dipilih sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul dalam Pilkada 2020. Dan, ini menunjukkan adanya “tangan-tangan siluman yang bermain mengatur Kejahatan Politik Terstruktur” dalam Pilkada Gunungkidul 2020 yang “mengganjal-keikutsertaan” Para Pengadu. Tentu saja ibarat “kentut baunya tercium tapi tak terlihat”. 12. Bahwa berkaitan dengan hal tersebut, jelas terbukti Para Teradu telah melanggar kode etik sebagaimana tersebut di bawah ini: a. Tidak menunjukkan Integritas dan Profesionalitas Penyelenggara Pemilu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. b. Telah menyalahgunakan tugas, wewenang dan jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. c. Tidak menjelaskan keputusannya yang didasarkan atas prinsip akuntabilitas sebagai penyelenggara pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dn b Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. d. Dalam melaksanakan tugasnya, Para Teradu tidak melakukan segala upaya untuk menjamin hak konstitusi dari Para Pengadu, sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 17 huruf b Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. e. Memaksakan kehendak tanpa melihat kepentingan umum, khususnya di masa pandemi COVID-19, namun lebih mementingkan kepentingan pribadi serta tidak membuka akses bagi pemilih untuk ikut berpartisipasi dalam pemilihan umum (sebagai pendukung paslon), hal itu jelas melanggar Pasal 19 huruf b, f dan i Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Para Teradu I s.d Teradu V terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I s.d Teradu V; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: KODE KETERANGAN NO. BUKTI 1. P-1 : Rekaman Gambar Video Pelaksanaan Verifikasi Administrasi di KPUD Kabupaten Gunungkidul, 23-26 Februari 2020. 2. P-2 : Berita Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan dan Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Tahun 2020 Nomor: 26/PP.01.03.BA/3403/KPU.Kab/I/2020 (BA.1-KWK PERSEORANGAN), 26 Februari 2020. 3. P-3 : Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 Nomor Register Permohonan: 001/PS/BWSL.GK.15.03/ I I/ 2020, 13 Maret 2020. 4. P-4 : Surat Tanggapan ke KPU Kabupaten Gunungkidul, Gunungkidul, 18 Agustus 2020. Pernyataan Kejadian Khusus dan/ atau Keberatan dalam Proses Rekapitulasi Dukungan Hasil Perbaikan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul tahun 2020 di Tingkat Kabupaten (Lampiran Model BA.7-KWK Perseorangan Perbaikan), 21 Agustus 2020. 5. P-5 : Surat berperihal: permohonan fatwa (pendapat hukum) terkait keberatan pelaksanaan verifikasi faktual ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jakarta, 02 September 2020. 6. P-6 : Surat Undangan Nomor: 845/PL.03.2-Und/3403/KPU- Kab/IX/2020, Wonosari, 02 September 2020, berperihal Undangan. 7. P-7 : Surat Undangan Nomor: /PP.08.3-Und/3403/KPU-Kab/IX/2020, Wonosari, 11 September 2020, berperihal Undangan. 8. P-8 : Surat Undangan Nomor: 955/PP.08.3-Und/3403/KPU- Kab/IX/2020, Wonosari, 17 September 2020, berperihal Undangan. 9. P-9 : Surat Undangan Nomor: 956/PL.16-und/3403/KPU- Kab/IX/2020, Wonosari, 17 September 2020, berperihal Undangan. 10. P-10 : Surat Undangan Nomor: 974/PL.08.3-UND/3403/KPU- Kab/IX/2020, Wonosari, 21 September 2020, berperihal Undangan. 11. P-11 : Surat Undangan Nomor: 987/PL.03.2-Und/3403/KPU- Kab/IX/2020, Wonosari, 22 September 2020, berperihal Undangan. 12. P-12 : Surat Undangan Nomor: 988/ PP.01.3-Und/3403/KPU- Kab/IX/2020, Wonosari, 22 September 2020, berperihal Undangan. 13. P-13 : Surat Undangan Nomor: 1003/PL.16-und/3403/KPU- Kab/IX/2020, Wonosari, 24 September 2020, berperihal UNDANGAN. [2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu menghadirkan Saksi yang keterangannya pada pokonya sebagai berikut: Saksi atas nama Fauzi selaku Koordinator LO Bakal Pasangan Calon Kelick Agung Nugroho-Yayuk Kristiyawati. Saksi menerangkan bahwa sejak terbitnya Berita Acara No. 119/PL.03.2.BA/3403/KPU-Kab/VIII/2020 pada tanggal 21 Agustus 2020, Pengadu sudah tidak menerima berbagai surat undangan proses tahapan dari KPU Gunungkidul dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Tidak benar bahwa Teradu berlaku tidak netral dan tidak adil dengan hanya memberitahukan kepada salah satu Bakal Pasangan Calon Perseorangan sehubungan dengan silon online yang mengalami down dan tidak betul bahwa silon online down menyebabkan proses input data dukungan perseorangan mengalami hambatan karena sesungguhnya Bakal Pasangan Calon Perseorangan masih bisa berproses pada input data di silon offline dan faktanya Bakal Pasangan Calon Perseorangan menyerahkan sesuai dengan waktu yang ditentukan. a. Bahwa berkaitan dengan silon yang digunakan dalam proses pendaftaran pasangan calon perseorangan ada 2 jenis, yaitu silon offline dan silon online. Berkaitan dengan penggunaaannya sudah dijelaskan pada bimtek yang diselenggarakan oleh KPU Gunungkidul kepada masing-masing Bakal Pasangan Calon Perseorangan. Bimtek penggunaan silon dilaksanakan setelah Bakal Pasangan Calon Perseorangan menyerahkan surat mandat operator silon. (Bukti T.1) Semua Bakal Pasangan Calon Perseorangan sudah menerima akun silon. (Bukti T.2) Silon Offline digunakan untuk menginput semua dukungan dalam Form B.1 KWK-Perseorangan yang nantinya akan menjadi daftar pendukung berupa B.1.1 KWK Perseorangan dalam setiap Kelurahan. Untuk mencetak form B.1.1 KWK Perseorangan maka input data B.1 KWK Perseorangan tadi harus diunggah ke dalam silon online. Dalam pengunggahan data B.1 KWK Perseorangan setiap Kelurahan hendaknya dilakukan sekali setelah proses input data dalam silon offline semua selesai, karena jika dilakukan berulangkali maka yang terinput dalam silon online adalah data terakhir yang diunggah. Sebelum paslon mengunggah data pendukung ke silon online maka KPU daerah belum bisa memantau data yang masuk di dalam silon KPU, karena tahapan ini masih berada pada ranah aktifitas atau kegiatan penggunaan silon oleh Bakal Pasangan Calon. Sehingga keadaan silon down pada saat itu lebih dulu diketahui oleh operator silon Bakal Pasangan Calon sesuai dengan tahapan pekerjaan masing-masing Bakal Pasangan Calon. Kondisi silon down ini di luar kemampuan KPU Daerah karena harus ditangani oleh KPU RI. Namun sebagai upaya KPU Gunungkidul dalam memfasilitasi penyelesaian masalah silon online yang dialami Bakal Pasangan Calon, KPU Gunungkidul telah berupaya mengkomunikasikan ke KPU DIY secara berjenjang ke KPU RI untuk segera mendapatkan solusi. b. Pada tanggal 14 Februari 2020 pukul 10.40 WIB operator silon dari Pengadu menyampaikan bahwa tidak bisa login untuk masuk ke dalam silon online, hal ini disampaikan ke operator silon KPU Gunungkidul. Terhadap permasalahan di atas operator Silon KPU Gunungkidul segera menghubungi operator DIY dan secara berjenjang ke operator KPU RI untuk segera mendapatkan jalan keluar. Dalam hal ini pengadu pada tanggal 14 Februari 2020 sekitar pukul 13.30 WIB datang ke kantor KPU Gunungkidul untuk menanyakan berkaitan dengan silon yang down. Kemudian dari Teradu sudah menjelaskan berkaitan dengan silon online yang sedang maintenance, tetapi untuk silon offline tidak bermasalah sehingga Pengadu masih bisa menginput datanya pada silon offline sambil menunggu silon online kembali normal. Karena sesungguhnya Pengadu ini belum selesai dalam menginput data dukungannya di silon offline, sebagaimana disampaikan Pengadu pada saat konsultasi pada tanggal 14 Februari 2020. Pada hari yang sama tanggal 14 Februari 2020 sekitar pukul 17.30 WIB operator Silon KPU Gunungkidul mendapat pemberitahuan dari operator Silon Bakal Pasangan Calon Anton- Suparno bahwa data di silon online hilang. Terhadap permasalahan ini pun operator Silon KPU Gunungkidul juga segera menghubungi operator DIY dan secara berjenjang ke operator KPU RI untuk segera mendapatkan jalan keluar. Kemudian Operator KPU Gunungkidul pada tanggal 15 Februari 2020 sekitar pukul 20.00 WIB diberitahu oleh operator Silon KPU DIY bahwa silon online sudah bisa diakses. Maka pada saat itu juga Operator Silon KPU Gunungkidul memberitahu ke masing-masing Operator Silon Bakal Pasangan Calon Perseorangan bahwa silon online sudah bisa diakses kembali, namun karena semua operator silon Bakal Pasangan Calon perseorangan yang bermasalah tadi sedang tidak memungkinkan mengakses silon online karena sedang ada kegiatan lain sehingga tidak bisa mencoba mengakses silon online. Akhirnya Operator Silon KPU Gunungkidul meminta kepada masing-masing operator yang mengalami kendala Silon untuk hadir pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2020 di helpdesk KPU Gunungkidul. Hal ini menunjukkan bahwa Teradu telah memberikan perlakuan dan memberikan layanan informasi yang sama serta upaya yang sungguh- sungguh dalam memfasilitasi Bakal Pasangan Calon untuk penyelesaian permasalahan silon online yang down. (Bukti T.3) c. Pada tanggal 16 Februari 2020 operator yang mengalami kendala silon hadir di Helpdesk kantor KPU Gunungkidul dan permasalan yang dihadapi dapat terselesaikan. Fasilitasi helpdesk ini dihadiri tim monitoring dari KPU DIY dan Bawaslu Gunungkidul (Bukti T.3) d. Pada Tanggal 17 Februari 2020 KPU Gunungkidul melaksanakan rapat koordinasi persiapan penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan sesuai dengan keputusan KPU No 82/PL.02.2.Kpt- 06/KPU/II/2020 yang dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, Operator Silon Bapaslon Perseorangan dari Suroto-Yayuk, Anton-Suparno, Pengadu. Dalam pertemuan ini KPU Gunungkidul mengkonfirmasi masing- masing operator silon Bakal Pasangan Calon Perseorangan tentang penggunaan Silon. Kemudian masing-masing operator dan Bawaslu Gunungkidul menyampaikan sebagai berikut: 1) Operator Paslon Suroto-Yayuk, menyampaikan bahwa silon lancar dan rencana penyerahan pada tanggal 21 Februari 2020. 2) Operator Anton-Suparno, menyampaikan silon sudah tidak masalah, sudah submit namun ada 1 Kelurahan yang belum dikirim, sehingga minta untuk dikembalikan dan nanti bisa sabmit ulang dan rencana penyerahan tanggal 19 Februari 2020. 3) Operator Pengadu, menyampaikan bahwa silon sudah tidak masalah, dan masih terus bekerja sehingga nanti dapat menyerahkan sesuai jadwal 4) Bawaslu Gunungkidul, Memberikan apresiasi kepada KPU atas penanganan masalah aplikasi SILON. (Bukti T.4) e. KPU Gunungkidul melaksanakan Tahapan Pemilihan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan. (Bukti T.5) Dalam rangka melaksanakan Tahapan, Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan, KPU kabupaten Gunungkidul telah melaksanakan: 1) Menetapkan Surat Keputusan KPU Gunungkidul Nomor 2/PL.01.03- Kpts/3403/KPU-Kab/X/2019 Tentang Penetapan Syarat Jumlah Dan Persebaran Dukungan Bagi Pasangan Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Gunungkidul Tahun 2020 pada tanggal 26 Oktober 2019 dan telah mengunggah di Laman KPU Gunungkidul tanggal 27 Oktober 2019. (Bukt T.6) 2) Menerbitkan pengumuman Nomor 1090/PP.04.3-Pu/3403/KPU- Kab/XII/2019 tentang penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul tahun 2020 pada tanggal 3 Desember tahun 2019 di laman KPU, media online dan media cetak. (Bukt T.6) 3) Menerbitkan Pengumuman melalui Surat Dinas KPU Gunungkidul nomor 1127/PL.03.2-SD/3403/KPU-Kab/XII/2019, tertanggal 10 Desember 2019 Perihal : Pemberitahuan, yang ditujukan kepada seluruh warga masyarakat Gunungkidul bahwa warga masyarakat yang akan mencalonkan diri sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul tahun 2020, untuk segera menyerahkan Surat Mandat Operator Silon Bakal Pasangan Calon Perseorangan kepada KPU Gunungkidul dalam rangka mendapatkan User name dan Password Aplikasi Silon. (Bukt T.6) 4) Sosialisasi Surat Keputusan KPU Gunungkidul Nomor 2/PL.01.03- Kpts/3403/KPU-Kab/X/2019 tentang penetapan syarat jumlah dan persebaran dukungan bagi Pasangan Calon Perseorangan peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gunungkidul tahun 2020 di Rumah makan Bu Tiwi Tan Tlogo Mijahan Semanu pada tanggal 14 November 2019 dan juga sosialisasi PKPU Nomor 16 Tahun 2019 dan Aplikasi Silon di tanggal 4 Desember 2019 (Bukti T.7). Dengan jangka waktu tahapan yang panjang tersebut, namun pengadu baru menyerahkan mandat operator silon pada tanggal 4 Februari tahun 2020 dan kemudian langsung diadakan bimtek untuk operator silon bagi pengadu. (Bukti T.1) Sedangkan tahapan penyerahan dukungan dimulai tanggal 19 sampai dengan 23 Februari 2020 sebagaimana diatur dalam PKPU nomor 16 Tahun 2019 Tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan. (Bukti T.8) Sehingga KPU Gunungkidul tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan dispensasi kepada bakal pasangan calon berkenaan waktu penyerahan dokumen dukungan. Karena sebagai penyelenggara teknis pemilihan Teradu Wajib Mentaati Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan. Selain itu dalam melaksanakan Tahapan ini KPU Gunungkidul selalu menjalin koordinasi, komunikasi dan sentiasa dibawah pengawasan melekat Bawaslu Gunungkidul. 2. Tidak benar bahwa Teradu tidak memberikan tempat untuk bersama-sama menyaksikan proses verifikasi administrasi yaitu memeriksa kelengkapan berkas surat pernyataan dukungan pada formulir B1-KWK menjadikan proses verifikasi terhadap surat pernyataan dukungan terhadap para pengadu menjadi tidak fair dan sarat kepentingan politis untuk mencoba menggagalkan para pengadu menjadi bagian dari peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati a. Bahwa pada tanggal 23 Februari 2020 ketika para pengadu menyerahkan dokumen dukungan diterima di ruang pengecekan dan penghitungan dan sudah disediakan tempat untuk KPU, Bawaslu, Tim Pengecek dan penghitung dari KPU, dan juga untuk Paslon dan/atau LO seperti yang sudah disampaikan pada waktu koordinasi persiapan penerimaan dokumen syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan tanggal 17 Februari 2020. (Bukti T.4) b. Tidak benar teradu tidak menyediakan tempat untuk LO dalam mengawasi proses pengecekan/penghitungan dukungan. Pada kenyataannya, teradu telah menyediakan tempat duduk serta mereka bebas untuk menyaksikan secara mobile. Disamping itu, teradu juga menyediakan ruangan untuk pengadu dalam melakukan penyesuaian dokumen yang diserahkan pengadu kepada Teradu. (Bukti T.9) c. Tidak benar bahwa LO tidak dilibatkan dalam pemeriksaan sebagaimana pernyataan pengadu, Teradu sudah melaksanakan pengecekan dan penghitungan sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 82/PL.02.2.Kpt-06/KPU/II/2020 bahwasanya “proses pengecekan dan penghitungan disaksikan oleh bakal pasangan calon perseorangan atau tim pasangan calon perseorangan.” faktanya, pengadu dan/ atau LO dapat menyaksikan secara leluasa proses pengecekan dan penghitungan oleh petugas. Namun LO lebih fokus pada menyesuaikan dokumen. Karena dokumen dukungan yang diserahkan oleh pengadu kepada teradu masih ada yang belum tersusun sesuai dengan B.1.1-KWK perseorangan. (Bukti T.10) d. Bahwa dokumen dukungan yang diserahkan pengadu kepada teradu secara tatanan sudah rapi, namun penyusunannya tidak sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 82/PL.02.2.Kpt-06/KPU/II/2020 halaman 13 “formulir model B.1-KWK Perseorangan dan formulir model B.1.1 – KWK Perseorangan WAJIB DISUSUN berdasarkan ketentuan : “1) dikelompokkan berdasarkan wilayah Kelurahan atau sebutan lain/Kelurahan; dan 2) disusun berdasarkan hasil cetak formulir model B.1.1-KWK Perseorangan” (Bukti T.10). Teradu tidak pernah memberikan tugas untuk menata dokumen dukungan kepada LO. Yang terjadi adalah ketika petugas pengecekan dan penghitungan mendapati dokumen formulir model B.1- KWK Perseorangan yang disusun tidak sesuai dengan formulir model B.1.1 – KWK Perseorangan maka petugas pengecekan dan penghitungan menawarkan kepada LO apakah dokumen ini akan disesuaikan, dan LO dalam proses tersebut memilih untuk menyesuaikan dengan menyusun ulang dokumen dukungan. e. Tidak benar pernyataan pengadu bahwa LO mendapati ada berkas yang dinyatakan hilang, faktanya yang terjadi adalah dokumen disangka hilang karena penyusunan oleh Pengadu tidak sesuai antara B.1.1 – KWK Perseorangan dengan B.1-KWK Perseorangan yang kemudian ditemukan pada saat penyesuaian dokumen oleh LO pengadu. f. Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan pengecekan dan penghitungan dokumen dukungan, Teradu menyiapkan Lembar Kerja (LK) sebagai alat bantu pengecekan dan penghitungan untuk setiap Kelurahan. Lembar Kerja sebagai alat bantu dan transparansi hasil pengecekan dan penghitungan yang memuat jumlah data dukungan yang lengkap dan tidak lengkap. Lembar Kerja ini ditandatangi oleh petugas pengecekan dan penghitungan dan LO. Jadi tidak benar yang ditandatangani LO adalah Berita Acara pemeriksaan verifikasi administrasi melainkan Lembar Kerja (LK) pengecekan dan penghitungan. (Bukti T.11) g. Teradu tidak pernah menerima protes atas tidak diberikannya akses menyaksikan pemeriksaan kelengkapan dokumen dukungan. Yang terjadi adalah pada tanggal 23 Februari 2020 Pukul 22.56 WIB pengadu menyerahkan dokumen dukungan kepada KPU Gunungkidul. Pada tanggal 24 Februari 2020 siang proses pengecekan dan penghitungan sudah tidak efektif karena menunggu LO menyesuaikan dokumen dukungan. Sore harinya keadaan masih sama dan setelah Maghrib pengadu menemui teradu 1,2 dan 3 di depan ruangan KPU untuk meminta tambahan waktu penyesuaian dokumen dukungan. Teradu memberi waktu sampai dengan tanggal 25 Februari 2020. Pada tanggal 25 Februari LO melanjutkan menyesuaikan dokumen dukungan sampai pukul 23.30 WIB. Kemudian tanggal 26 Februari 2020 pukul 10.48 WIB, LO baru mulai melanjutkan menyusun dokumen sampai pukul 13.30 WIB dan dokumen dukungan yang sudah disesuaikan oleh LO diserahkan kepada tim pengecekan dan penghitungan. Tim pengecekan dan penghitungan sudah siap bekerja, namun pengadu bersama LO meninggalkan lokasi pengecekan dan penghitungan dengan alasan untuk makan siang. Namun ditunggu sampai dengan pukul 14.30 WIB, pengadu dan LO tidak hadir. Selanjutnya Teradu pada pukul 15.30 WIB, mengirimkan surat pemberitahuan kepada Pengadu dan Bawaslu Gunungkidul bahwa pengecekan dan penghitungan akan dilanjutkan pukul 16.30 WIB (Bukti T.12). Namun, pengadu dan LO tidak ada yang hadir. Pada pukul 16.20 WIB dan 17.00 WIB, teradu 1 menghubungi pengadu melalui telepon kantor akan tetapi tidak direspon. Sampai pukul 19.00 WIB pengadu atau LO tidak hadir, maka KPU Gunungkidul berkoordinasi dengan KPU DIY dan Bawaslu Gunungkidul untuk melanjutkan pengecekan dan penghitungan dokumen dukungan dengan diawasi oleh Bawaslu sampai proses selesai. Sebagaimana diatur dalam PKPU 16 Tahun 2019 Jo PKPU 5 Tahun 2020 bahwa pengecekan jumlah dukungan dan sebaran tanggal 19- 26 Februari 2020. (Bukti T. 5 dan T.8) h. Berdasarkan fakta dan data di atas, tidak benar pernyataan pengadu bahwa Teradu tidak fair dan syarat kepentingan politis untuk menggagalkan pengadu menjadi bagian dari peserta pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gunungkidul. Teradu telah melaksanakan proses penerimaan, pengecekan dan penghitungan dokumen dukungan Bapaslon sesuai dengan SK nomor 82/PL.02.2.Kpt-06/KPU/II/2020 dan memperlakukan secara sama dan setara terhadap Bapaslon lainnya yang telah menyerahkan dokumen dukungan (Anton-Suparno). Hasil pengecekan dan penghitungan yang telah dinyatakan tidak memenuhi syarat jumlah minimal semata-mata mendasari data dan fakta dalam dokumen dukungan yang diserahkan. (Bukti T.13) Selain itu dalam melaksanakan Tahapan ini KPU Gunungkidul selalu menjalin koordinasi, komunikasi dan senantiasa di bawah pengawasan melekat Bawaslu Gunungkidul. 3. Tidak benar bahwa Teradu menggunakan tenaga siswa SMK yang Praktek Kerja Lapangan (PKL) dalam pengecekan dan penghitungan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan. a. KPU Gunungkidul tidak merekrut siswa SMK untuk dipekerjakan, melainkan KPU Gunungkidul menerima permohonan dari beberapa sekolah sebagai tempat PKL bagi siswa yang merupakan program sekolah tersebut. (Bukti T.15) b. tidak benar Teradu menggunakan siswa SMK yang PKL untuk melakukan pengecekan dan penghitungan dokumen dukungan. Keberadaan siswa SMK yang PKL dalam kegiatan ini adalah dalam rangka memberikan kesempatan belajar bersama di kantor KPU Gunungkidul. Hal ini sebagai bentuk pembelajaran partisipatif siswa PKL dalam Tahapan Pemilihan. KPU dalam melakukan pengecekan dan penghitungan dokumen dukungan Bapaslon perseorangan dilakukan oleh staf KPU Gunungkidul yang diberikan surat tugas nomor 182/PP.04.3-ST/3403/KPU-Kab/II/2020. (Bukti T.14) c. Kegiatan praktek kerja lapangan siswa PKL mengikuti kegiatan di Sub Bagian yang ada di KPU Gunungkidul yang diatur secara bergiliran, sebagaimana jadwal yang telah disusun oleh Sekretariat, sehingga setiap siswa memiliki pengalaman di semua Sub Bagian. Adapun kegiatan siswa yang terjadwal di Sub Bagian Teknis yang sedang melaksanakan Tahapan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan, kegiatanya adalah belajar bersama petugas KPU Gunungkidul dalam pelaksanaan kegiatan pengecekan dan penghitungan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan dengan ketugasan yang sudah ditentukan. Adapun tugas Siswa PKL dalam tahapan ini: Membantu menyiapkan ATK, membantu menyiapkan Lembar Kerja (LK), membantu menyerahkan Lembar Kerja hasil ke petugas koordinator, membantu menata dokumen yang sudah selesai dicek dan dihitung. Adapun untuk persiapan penerimaan dokumen dukungan pada tanggal 23 Februari 2020, sekretariat KPU dijadwalkan masuk pukul 14.00 WIB karena informasi awal dari LO akan menyerahkan sekitar pukul 15.00 WIB. Pada pukul 13.06 WIB LO pengadu memberi kabar ke teradu 2 bahwa penyerahan dokumen dukungan mundur sampai pukul 6 atau 7 malam. Maka teradu 1 menginformasikan di group Whatsapp KPU Gunungkidul bahwa jadwal penyerahan dokumen dukungan mundur sampai pukul 18.00 WIB sehingga petugas KPU diminta memanfaatkan waktu untuk istirahat terlebih dahulu. Namun karena pada pukul 18.21 WIB LO Pengadu memberi kabar kembali kepada teradu 2 bahwa penyerahan dokumen dukungan kemungkinan besar mundur sekitar jam 21.00 WIB, maka petugas KPU diminta untuk istirahat. Bagi siswa PKL yang sudah berada di kantor KPU diberikan arahan untuk pulang, namun bagi yang ingin melihat dan mengikuti proses penerimaan dokumen dukungan dipersilahkan. Dalam bimtek dan simulasi penerimaan dokumen dukungan bagi internal KPU, para siswa PKL ikut serta di dalamnya sebagai bagian dari proses pembelajaran. Berkaitan kegiatan siswa PKL dalam penerimaan dokumen dukungan, mereka diberikan penjelasan khusus berkenaan dengan kegiatan mereka dalam proses penerimaan dokumen dukungan. (Bukti T.14) d. Berdasarkan fakta dan data di atas tidak benar bahwa Teradu telah melanggar peraturan perundang-undangan yaitu keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep 235/MEN/2003 Tahun 2003 tentang jenis- jenis pekerjaan yang Membahayakan Kesehatan, Keselamatan atau Moral Anak, dalam lampiran keputusan huruf C angka 9 Jo. Pasal 74 ayat (2) huruf d UU no 13 Tahun 2003, Pasal 11 dan 15 peraturan DKPP no.2 tahun 2017 tentang kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Teradu tidak mempekerjakan siswa SMK yang PKL, namun memberikan kesempatan kepada mereka untuk belajar dan memperoleh pengalaman tentang penyelenggaraan tahapan Pemilihan di KPU Gunungkidul. 4. Tidak benar pernyataan pengadu bahwa Teradu mengeluarkan Berita Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan dan Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Tahun 2020 Nomor: 26/PP.01.03.BA/3403/ KPU.Kab/II/2020 tanggal 26 Februari 2020 didasarkan pada hasil verifikasi administrasi yang tidak sesuai dengan KPT KPU RI Nomor: 82/PL.02.2-Kpt/06/II/2020 tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan a. Bahwa Berita Acara Nomor: 26/PP.01.03.BA/3403/KPU.Kab/II/2020 yang ditetapkan oleh Teradu sudah sesuai dengan KPT KPU RI Nomor: 82/PL.02.2-Kpt/06/II/2020 tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Walikota Tahun 2020. Sesuai dengan fakta bahwa Berita Acara Nomor: 26/PP.01.03.BA/3403/ KPU.Kab/II/2020 adalah hasil pengecekan pemenuhan jumlah dukungan dan sebaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Tahun 2020 yang dilakukan oleh Teradu atau KPU Gunungkidul sebagai lembaga yang berwenang berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) PKPU Nomor 1 Tahun 2020 (Bukti T.16) dan pengecekan terhadap syarat jumlah dan sebaran telah dilakukan sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam KPT KPU RI Nomor: 82/PL.02.2-Kpt/06/II/2020 tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Walikota Tahun 2020, Bab IV huruf A juncto Pasal 17 dan 17A PKPU Nomor 1 Tahun 2020. (Bukti T.10 dan T.16) Hal tersebut sesuai dengan kesaksian Muh.Zaenuri Ikhsan yang disampaikan di bawah sumpah di hadapan Musyawarah Penyelesaian Sengketa di Bawaslu Gunungkidul, selaku Komisioner KPU Provinsi DIY yang melakukan supervisi pelaksanaan tahapan penyerahan, pengecekan dan penghitungan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Gunungkidul. (Bukti T.17) Selain itu pelaksanaan pengecekan dan penghitungan dokumen dukungan hingga keluarnya Berita Acara selalu di bawah monitoring dan asistensi oleh KPU DIY dan dibawah pengawasan melekat Bawaslu Gunungkidul. b. Terhadap putusan Bawaslu Gunungkidul Nomor 001/PS/BWSL.GK.155.03/III/2020 tentang penyelesaian sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, KPU Gunungkidul telah menindaklanjuti Putusan Bawaslu Gunungkidul sebagai bentuk ketaatan Teradu dalam melaksanakan perintah UU 10 Tahun 2016 Pasal 144 ayat (1) “Putusan Bawaslu Provinsi dan Putusan Panwas Kabupaten/Kota mengenai penyelesaian sengketa Pemilihan merupakan Putusan bersifat mengikat.” dan ayat (2) “KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu Provinsi dan/atau putusan Panwas Kabupaten/Kota mengenai penyelesaian sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 3 (tiga) hari kerja.” (Bukti T.18) 5. Tidak benar bahwa dalam melaksanakan verifikasi faktual Teradu sama sekali tidak mempertimbangkan situasi dan kondisi Kabupaten Gunungkidul yang sedang mengalami pandemi Covid-19, dimana dengan waktu yang singkat dan jumlah responden pendukung berjumlah 39.349 orang jelas sangat mengkhawatirkan bagi keselamatan warga dengan potensi munculnya cluster baru penyebaran Covid-19 secara masif. a. Bahwa berdasar surat Gugus Tugas Nasional Percepatan Penangan Covid-19 nomor: B-196/KA.GUGAS/PD.01.02/05/2020 tanggal 27 Mei 2020, Hal Penjelasan yang ditujukan ke Ketua KPU RI, poin 3 Gugus Tugas memberikan saran dan masukan kepada KPU RI sebagai penyelenggara Pemilu yang mandiri, “bahwa lanjutan tahapan Pilkada 2020 yang tertunda tersebut dapat dilanjutkan sebagaimana amanat ayat (2) Pasal 201A Perppu Nomor 2 Tahun 2020 dengan syarat dilaksanakan dengan protocol kesehatan penanganan Covid-19 dalam setiap tahapan lanjutan Pilkada 2020, serta berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 dan Kementrian RI dalam Penyiapan Protokol kesehatan dimaksud, agar dipatuhi oleh semua pihak yang terlibat dalam Pilkada 2020.” Pada hari yang sama tanggal 27 Mei 2020 Komisi II DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, menindaklanjuti surat KPU RI sebagaimana terlampir. (Bukti T.20) b. Berdasar Surat Gugus Tugas dan Hasil Rapat Dengar Pendapat dengan DPR, Menteri Dalam Negeri, Bawaslu, DKPP maka KPU menerbitkan aturan- aturan pelaksanaan untuk menjadi pedoman KPU Kabupaten dalam melaksanakan Tahapan Pemilihan Lanjutan. 1) PKPU 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali kota Tahun 2020. 2) PKPU 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 3) Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali kota serentak lanjutan Tahun 2020 dalam kondisi bencana non alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). (Bukti T.19) c. Bahwa pada tanggal 10 Agustus 2020, telah dilakukan koordinasi dengan Bupati, Gugus Tugas, Kabag Pemerintahan dan Kabag Hukum Pemda Gunungkidul di rumah Bupati Gunungkidul terkait dengan persiapan verifikasi faktual dukungan perbaikan. Dalam koordinasi pada prinsipnya verifikasi faktual dukungan perbaikan tetap bisa dilaksanakan sesuai dengan amanat ketentuan PKPU nomor 5 tahun 2020. Adapun hal yang perlu dijadikan perhatian serius dalam kegiatan verifikasi faktual perbaikan dalam rangka penyelenggaraan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidu tahun 2020 yang dilaksanakan pada masa pandemi Covid-19 adalah penerapan protokol kesehatan secara ketat sesuai ketentuan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 68 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease 2019. Selanjutnya menindaklanjuti hasil koordinasi tersebut, KPU Gunungkidul bersurat kepada Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Gunungkidul Nomor 744/PL.03.2-SD/3403/KPU-Kab/VIII/2020 tertanggal 10 Agustus 2020 perihal pemberitahuan pelaksanaan verifikasi faktual dukungan perbaikan. Selanjutnya Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Gunungkidul menjawab surat KPU pada tanggal 19 Agustus 2020 dengan Nomor 011/GT-GK/VIII/2020 perihal pelaksanaan verifikasi faktual dukungan perbaikan bahwa pada prinsipnya pelaksaan verifikasi faktual dukungan perbaikan tetap bisa dilaksanakan sesuai dengan amanat ketentuan PKPU nomor 5 tahun 2020. Adapun hal yang perlu dijadikan perhatian serius dalam kegiatan verifikasi faktual perbaikan dalam rangka penyelenggaraan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul tahun 2020 yang dilaksanakan pada masa pandemi Covid-19 adalah penerapan protokol kesehatan secara ketat sesuai ketentuan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 68 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease 2019. Pelaksanaan Verifikasi Faktual selalu menjalin koordinasi, komunikasi dan senantiasa di bawah pengawasan melekat Bawaslu Gunungkidul (Bukti T.20) d. Dalam pelaksanaan verifikasi faktual, sebelum melaksanakan tugas, petugas verifikasi faktual dilakukan rapid test, pada saat bertugas mengenakan APD lengkap dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat yaitu menggunakan: sarung tangan, masker, faceshield, handsanitizer, pengukuran suhu tubuh dengan thermogun, jaga jarak dan pendukung yang dihadirkan menggunakan masker. e. Faktanya Pengadu hanya bisa memenuhi LO di tingkat Kecamatan sebanyak 16 dari 18 Kecamatan dan tidak ada LO di tingkat Kelurahan di 144 Kelurahan se-Kabupaten Gunungkidul, (Bukti T.21) padahal KPU Gunungkidul tidak membatasi jumlah LO di tingkat Kelurahan untuk mempermudah Pengadu dalam mengumpulkan Pendukung. Tidak adanya LO di tingkat Kelurahan mengakibatkan Pengadu kesulitan dalam mengumpulkan pendukung untuk di verifikasi faktual perbaikan. Padahal berdasarkan fakta hasil verifikasi faktual perbaikan yang dilakukan oleh PPS dengan menerapkan protokol kesehatan dengan mengatur jarak antar pendukung untuk mengurangi kerumunan, dalam waktu 15 menit rata-rata dapat menyelesaikan 5 pendukung, sehingga dalam 1 jam dapat menyelesaikan 20 pendukung. Jika dilaksanakan dalam waktu 4 jam dapat menyelesaikan 80 pendukung perhari, sehingga dengan situasi kondisi pandemi covid masih sangat memungkinkan untuk dilaksanakan verifikasi faktual yang tidak menimbulkan kerumunan. Setiap Kelurahan terdapat 2 tim petugas verifikasi faktual, sehingga dalam 1 hari mampu mengerjakan 160 pendukung. Jika di kalikan 144 Kelurahan maka dapat menyelesaikan 23.040 pendukung. sehingga dengan jumlah pendukung 39.349 dapat terselesaikan dalam waktu 2 hari. Fakta di lapangan di Kelurahan Bohol Kapanewon Rongkop dengan jumlah pendukung sebanyak 134 dapat diselesaikan dalam 3 jam dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. (Bukti T.23) f. Teradu telah menyampaikan surat Nomor 707/PL.03.2-SD/3403/KPU- Kab/VIII/2020 hal pemberitahuan pelaksanaan verifikasi faktual dukungan perbaikan tertanggal 6 Agustus 2020 kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan surat Nomor 769/PP.09.3-SD/3403/KPU-Kab/VIII/2020 perihal pemberitahuan tertanggal 14 Agustus 2020 kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan terkait hasil monitoring verifikasi faktual dukungan perbaikan mengingat jumlah pendukung yang telah dikumpulkan oleh Bakal Pasangan Calon perseorangan untuk diverifikasi masih minim. Selanjutnya teradu menerima surat tanggapan dari pengadu perihal surat tanggapan ke KPU Kabupaten Gunungkidul tertanggal 18 Agustus 2020, bahwa pengadu mengambil langkah sampling dengan metode rumus slovin dalam pelaksanaan verifikasi faktual dukungan perbaikan. (Bukti T.22 dan T.23) g. Bahwa terkait langkah pengadu untuk melaksanakan verifikasi faktual dengan menggunakan pendekatan metode sampling (rumus slovin) tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 46 ayat (6) “verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dilakukan dengan metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon.” dan juga tidak sesuai dengan PKPU 1 Tahun 2020 pasal 32D bahwa “Berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32C ayat (3) PPS melakukan verifikasi faktual secara kolektif, berkoordinasi dengan Bakal Pasangan Calon perseorangan dan/atau tim penghubung Bakal Pasangan Calon untuk menghadirkan seluruh pendukung di wilayah Desa/Kalurahan atau sebutan lain untuk mencocokkan dan meneliti kebenaran dukungan.” (Bukti T.18 dan T. 16). Sebagai penyelenggara Pemilihan yang senantiasa mengedepankan prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, terbuka, proporsional, profesional dan akuntable maka Teradu dalam melaksanakan verifikasi faktual dukungan perbaikan tetap berpedoman pada Undang-undang dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum. h. Bahwa pada Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi dukungan hasil perbaikan Bakal Pasangan Calon Perseorangan tingkat Kabupaten pada tanggal 21 Agustus 2020 dengan di terbitkanya Berita Acara Model BA.7-KWK Perseorangan Perbaikan Nomor 119/PL.03.2.BA/3403/KPU-Kab/VIII/2020 Tentang Rekapitulasi Dukungan Hasil Perbaikan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Tahun 2020 di Tingkat Kabupaten, Berdasarkan Jumlah Dukungan Akhir Bakal Pasangan Calon Perseorangan atas nama Pengadu berjumlah 22.747 dinyatakan TIDAK DAPAT melakukan pendaftaran karena tidak memenuhi syarat jumlah dukungan minimal yaitu 45.443 dukungan. (Bukti T.24 dan T.25), meskipun Pengadu juga menyampaikan surat ke Teradu pada tanggal 6 November 2020, yang menuliskan bahwa “Mahkamah Agung (MA) telah menyatakan bahwa apa yang kami kerjakan dalam verifikasi faktual adalah benar, sehingga tidak ada alasan lagi bagi KPU untuk tidak menyertakan kami dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul untuk Tahun 2020 ini”, yang ditembuskan ke Presiden Republik Indonesia, Ketua DPR RI, Ketua KPU RI, Ketua DKPP RI, Ketua Bawaslu RI, Ketua KOMNAS HAM RI, Ketua OMBUDSMAN RI, Gubernur DIY, Ketua KPU DIY, Ketua Bawaslu DIY, Bupati Kabupaten Gunungkidul dan Ketua Bawaslu Kabupaten Gunungkidul. (Bukti T.26) Namun demikian tidak ada kewenangan Teradu untuk mengikutsertakan dalam tahapan berikutnya. Sebagaimana dalam PKPU 1 Tahun 2020 Pasal 39 ayat (3c) “Pasangan Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota jika: a. memenuhi syarat dukungan dan persebaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10”. (Bukti T.24). [2.6] PETITUM PARA TERADU 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.7] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: No. Kode Keterangan Bukti 1. T- 1 : Surat mandat operator silon Kelick 2. T- 2 : Screenshot tampilan silon di akun KPU GK 3. T- 3 : Daftar hadir helpdesk tanggal 14, Foto fasilitasi helpdesk, Screenshot Tim Operator Silon KPU Gunungkidul 4. T- 4 : Undangan Rapat, Daftar Hadir Rapat, Foto Rapat dan Notulensi Rapat, 5. T- 5 : PKPU 5 Tahun 2020 6. T- 6 : Pengumuman di Media Cetak Harjo, Screenshot web Pengumuman SK KPU Gunungkidul, Pengumuman Penyerahan syarat dukungan, pengumuman surat Mandat, dan Surat Pemberitahuan kepada Masyarakat 7. T- 7 : Foto kegiatan sosialisasi Pencalonan Perseorangan tanggal 14 November 2019 8. T- 8 : PKPU 16 tahun 2019 tentang jadwal 9. T- 9 : Layout Pengecekan/Penghitungan, Foto ruang pengecekan dan penghitungan 10. T- 10 : Keputusan KPU Nomor 82/PL.02.2.Kpt-06/KPU/II/2020 Tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Tahun 2020 11. T- 11 : Lembar Kerja 12. T- 12 : Surat Undangan Ke Pengadu dan Bawaslu Untuk Melanjutkan Penghitungan dan Pengecekan Dokumen Dukungan akan dilanjutkan pukul 16.30 dan Salinan Buku ekspedisi Surat Keluar 13. T- 13 : Foto penerimaan Anton-Suparno dan Kelick-Yayuk 14. T- 14 : Surat tugas petugas Penerimaan, pengecekan dan penghitungan, Jadwal Tim Penerimaan, Pengecekan dan Notulesi Koordinasi Internal 15. T- 15 : Surat permohonan dari sekolah untuk PKL di KPU Gunungkidul dan Jadwal Kegiatan Siswa PKL 16. T- 16 : PKPU 1 2020 Tentang Pencalonan Pemilihan 17. T- 17 : Putusan Bawaslu GK tentang Musyawarah Sengketa Pemilihan 18. T- 18 : UU 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan 19. T- 19 : SE Nomor 20 tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Serentak Lanjutn dalam Kondisi Bencana Non Alam 20. T- 20 : Surat KPU Gunungkidul ke Gugus Tugas Pemberitahuan pelaksanaan Verfal dan Surat Jawaban Gugus Tugas Kabupaten, Surat Gugus Tugas Nasional Percepatan Penangan Covid-19 nomor: No. Kode Keterangan Bukti B-196/KA.GUGAS/PD.01.02/05/2020, Kesimpulan Rapat Dengar Pendapat dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum 21. T- 21 : Surat mandat LO dari pengadu 22. T- 22 : Surat KPU Gunungkidul Nomor 707/PL.03.2-SD/3403/KPU- Kab/VIII/2020 hal pemberitahuan pelaksanaan verifikasi faktual dukungan perbaikan, surat Nomor 769/PP.09.3-SD/3403/KPU- Kab/VIII/2020 perihal pemberitahuan. 23. T- 23 : Surat Pengadu tanggal 3 Agustus 2020 hal: permohonan penyesuaian PKPU, 8 Agustus 2020 Hal: Lanjutan Permintaan Penyesuaian PKPU dan 18 Agustus 2020 hal: Tanggapan Surat KPU dan Laporan Harian Verifikasi Faktual Perbaikan PPS Bohol tanggal 16 Agustus 2020 24. T- 24 : Model BA.7-KWK Perseorangan Perbaikan Nomor 119/PL.03.2.BA/3403/KPU-Kab/VIII/2020 25. T- 25 : SK KPU Nomor 2/PL.01.03-Kpt/3403/KPU-Kab/X/2019 Tentang Penetapan Syarat Jumlah dan Persebaran Dukungan Bagi Pasangan Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gunungkidul Tahun 2020 26. T- 26 : Surat Pengadu Tanggal 6 November 2020 27. T- 27 : Buku Panduan Penggunaan Sistem Informasi Pencalonan 28. T- 28 : Model BA.1-KWK Perseorangan sebelum sengketa 29. T- 29 : Model BA.1-KWK Perseorangan pasca sengketa 30. T- 30 : BA.7-KWK Perseorangan rakapituasi dukungan Bapaslon Perseorangan [2.8] KESIMPULAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu juga menyampaikan kesimpulan secara tertulis berdasarkan fakta- fakta persidangan DKPP yang merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan dari Jawaban Para Teradu sebagai berikut: 1. Tidak benar bahwa Teradu berlaku tidak netral dan tidak adil dengan hanya memberitahukan kepada salah satu Bakal Pasangan Calon Perseorangan. Karena proses penggunaan silon masih dalam ranah operator pasangan calon maka yang lebih dulu mengetahui adanya silon down ini adalah dari operator bakal pasangan calon. Terhadap permasalahan silon down dari bakal pasangan calon, KPU Gunungkidul langsung mengkomunikasikan dengan operator KPU DIY dan berjenjang ke KPU RI untuk segera mendapat solusi. Sesungguhnya tidak betul bahwa silon online down menyebabkan proses input data dukungan perseorangan mengalami hambatan karena sesungguhnya Pengadu masih berproses pada input data di silon offline dan faktanya Bakal Pasangan Calon Perseorangan menyerahkan dokumen dukungan sesuai dengan waktu yang ditentukan. 2. Tidak benar bahwa Teradu tidak memberikan tempat untuk bersama-sama menyaksikan proses verifikasi administrasi yaitu memeriksa kelengkapan berkas surat pernyataan dukungan pada formulir B1-KWK menjadikan proses verifikasi terhadap surat pernyataan dukungan terhadap para pengadu menjadi tidak fair dan sarat kepentingan politis untuk mencoba menggagalkan para pengadu menjadi bagian dari peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Pada kenyataannya, Teradu telah menyediakan tempat duduk serta mereka bebas untuk menyaksikan secara mobile. Disamping itu, Teradu juga menyediakan ruangan untuk pengadu dalam melakukan penyesuaian dokumen yang diserahkan pengadu kepada Teradu. Berdasarkan fakta dan data di atas, tidak benar pernyataan pengadu bahwa Teradu tidak fair dan syarat kepentingan politis untuk menggagalkan pengadu menjadi bagian dari peserta pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gunungkidul. Teradu telah melaksanakan proses penerimaan, pengecekan dan penghitungan dokumen dukungan Bapaslon sesuai dengan SK nomor 82/PL.02.2.Kpt-06/KPU/II/2020 dan memperlakukan secara sama dan setara terhadap Bapaslon lainnya yang telah menyerahkan dokumen dukungan (Anton-Suparno). Hasil pengecekan dan penghitungan yang telah dinyatakan tidak memenuhi syarat jumlah minimal semata-mata mendasari data dan fakta dalam dokumen dukungan yang diserahkan. Selain itu dalam melaksanakan Tahapan ini KPU Gunungkidul selalu menjalin koordinasi, komunikasi dan senantiasa di bawah pengawasan melekat Bawaslu Gunungkidul. 3. Tidak benar bahwa Teradu menggunakan tenaga siswa SMK yang Praktek Kerja Lapangan (PKL) dalam pengecekan dan penghitungan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan. KPU Gunungkidul tidak merekrut siswa SMK untuk dipekerjakan, melainkan KPU Gunungkidul menerima permohonan dari beberapa sekolah sebagai tempat PKL bagi siswa yang merupakan program sekolah tersebut. Keberadaan siswa SMK yang PKL dalam kegiatan ini adalah dalam rangka memberikan kesempatan belajar bersama di kantor KPU Gunungkidul. Hal ini sebagai bentuk pembelajaran partisipatif siswa PKL dalam Tahapan Pemilihan. KPU dalam melakukan pengecekan dan penghitungan dokumen dukungan Bapaslon perseorangan dilakukan oleh staf KPU Gunungkidul yang diberikan surat tugas nomor 182/PP.04.3-ST/3403/KPU- Kab/II/2020. 4. Tidak benar pernyataan pengadu bahwa Teradu mengeluarkan Berita Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan dan Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Tahun 2020 Nomor: 26/PP.01.03.BA/3403/ KPU.Kab/II/2020 tanggal 26 Februari 2020 didasarkan pada hasil verifikasi administrasi yang tidak sesuai dengan KPT KPU RI Nomor: 82/PL.02.2-Kpt/06/II/2020 tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan. Bahwa Berita Acara Nomor: 26/PP.01.03.BA/3403/ KPU.Kab/II/2020 yang ditetapkan oleh Teradu sudah sesuai dengan KPT KPU RI Nomor: 82/PL.02.2-Kpt/06/II/2020 tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Walikota Tahun 2020. Sesuai dengan fakta bahwa Berita Acara Nomor: 26/PP.01.03.BA/3403/ KPU.Kab/II/2020 adalah hasil pengecekan pemenuhan jumlah dukungan dan sebaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Tahun 2020 yang dilakukan oleh Teradu atau KPU Gunungkidul sebagai lembaga yang berwenang berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) PKPU Nomor 1 Tahun 2020, dan pengecekan terhadap syarat jumlah dan sebaran telah dilakukan sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam KPT KPU RI Nomor: 82/PL.02.2- Kpt/06/II/2020 tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Walikota Tahun 2020, Bab IV huruf A juncto Pasal 17 dan 17A PKPU Nomor 1 Tahun 2020. Hal tersebut sesuai dengan kesaksian Muh.Zaenuri Ikhsan yang disampaikan di bawah sumpah di hadapan Musyawarah Penyelesaian Sengketa di Bawaslu Gunungkidul, selaku Komisioner KPU Provinsi DIY yang melakukan supervisi pelaksanaan tahapan penyerahan, pengecekan dan penghitungan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Gunungkidul. Selain itu pelaksanaan pengecekan dan penghitungan dokumen dukungan hingga keluarnya Berita Acara selalu di bawah monitoring dan asistensi oleh KPU DIY dan dibawah pengawasan melekat Bawaslu Gunungkidul. 5. Tidak benar bahwa dalam melaksanakan verifikasi faktual Teradu sama sekali tidak mempertimbangkan situasi dan kondisi Kabupaten Gunungkidul yang sedang mengalami pandemi Covid-19, dimana dengan waktu yang singkat dan jumlah responden pendukung berjumlah 39.349 orang jelas sangat mengkhawatirkan bagi keselamatan warga dengan potensi munculnya cluster baru penyebaran Covid-19 secara masif. 6. Bahwa pada tanggal 10 Agustus 2020, telah dilakukan koordinasi dengan Bupati, Gugus Tugas, Kabag Pemerintahan dan Kabag Hukum Pemda Gunungkidul di rumah Bupati Gunungkidul terkait dengan persiapan verifikasi faktual dukungan perbaikan. Dalam koordinasi pada prinsipnya verifikasi faktual dukungan perbaikan tetap bisa dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19. Dalam pelaksanaan verifikasi faktual, sebelum melaksanakan tugas, petugas verifikasi faktual dilakukan rapid test, pada saat bertugas mengenakan APD lengkap dengan menggunakan sarung tangan, masker, faceshield, handsanitizer, pengukuran suhu tubuh dengan thermogun, jaga jarak dan pendukung yang dihadirkan menggunakan masker. 7. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam perisdangan, Para Teradu memberikan analisa yuridis dari fakta-fakta Pengadu dan Para Teradu yang terungkap dalam sidang sebagai berikut: a. Bahwa pada prinsipnya Teradu tetap pada dalil-dalil sebagaimana yang dikemukakan dalam Jawaban tertulis maupun lisan yang telah disampaikan pada Persidangan; b. Bahwa Teradu dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil yang dikemukakan Pengadu dalam aduanya; c. Tidak benar aduan pengadu bahwa Teradu memberikan surat pemberitahuan tentang Silon down kepada Bapaslon Anton-Suparno dan tidak memberikan surat yang sama kepada Teradu, faktanya KPU Gunungkidul tidak pernah mengeluarkan surat yang dimaksud pengadu. Bahwa tidak ada pula kesaksian yang memberikan keterangan terkait surat yang dimaksud pengadu di dalam sidang penyelesaian sengketa di Bawaslu- sebagaimana kesaksian operator Silon KPU Gunungkidul atas nama Sugito halaman 93-97 Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Tahun 2020 nomer register permohonan 001/PS/BWSL.GK.15.03/III/2020. d. Berdasarkan data hasil pengecekan dan penghitungan terhadap dokumen dukungan pengadu sebagaimana ditunjukkan dalam tabel berikut : STATUS B.1-KWK JUMLAH TIDAK LENGKAP TIDAK TIDAK ADA TIDAK NO KECAMATAN ADA TANDA DITEMPE B.1.1- B.1- LENGKAP TOTA FORMULI TANGAN L FOTO KWK KWK L R B.1- /CAP COPY KWK JEMPO KTP L 1 Gedangsari 2,082 2,004 1,985 76 16 5 97 2 Girisubo 1,190 1,171 1,171 19 0 0 19 3 Karangmojo 3,575 3,453 3,450 122 3 0 125 4 Ngawen 505 486 486 19 0 0 19 5 Nglipar 745 720 709 25 8 3 36 6 Paliyan 4,195 4,040 4,036 157 2 0 159 7 Panggang 4,198 3,996 3,986 202 10 0 212 8 Patuk 2,458 2,339 2,310 145 3 0 148 9 Playen 5,250 4,883 4,869 367 14 0 381 10 Ponjong 2,882 2,766 2,760 113 8 1 122 11 Purwosari 538 532 511 26 1 0 27 12 Rongkop 1,674 1,646 1,645 26 3 0 29 13 Saptosari 5,791 5,679 5,677 112 2 0 114 14 Semanu 3,843 3,387 3,365 456 18 4 478 15 Semin 1,625 1,506 1,498 119 8 0 127 16 Tanjungsari 1,604 1,511 1,511 93 0 0 93 17 Tepus 1,967 1,913 1,913 54 0 0 54 18 Wonosari 2,757 2,654 2,652 102 3 0 105 46,87 44,68 Total 9 6 44,534 2,233 99 13 2,345 e. Berdasarkan data di atas, dokumen yang memenuhi syarat adalah 44.534, sedangkan syarat minimal dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan adalah 45.443, masih terdapat kekurangan sejumlah 909 dokumen dukungan, sehingga dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). [2.9] KETRERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang pemeriksaan, DKPP perlu mendengar keterangan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Gunungkidul yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa benar Pengadu melakukan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati ke Bawaslu Kabupaten Gunung Kidul. Bahwa benar pada sidang permohonan Penyelesaian Sengketa, benar Teradu 3 (tiga) kali hadir tidak tepat waktu (molor 1 jam), hal ini diperingatkan Majelis agar Teradu hadir tepat waktu pada sidang. Bahwa benar pada waktu selesai sidang pembacaan putusan, sesuai tata tertib Majelis keluar ruangan hadirin diminta berdiri, akan tetapi salah satu dari Teradu tetap duduk tidak berdiri. Bahwa pada saat proses sidang proses penyelesaian sengketa di Bawaslu, pertanyaan yang sama diajukan Majelis kepada Teradu. Terhadap sejumlah 2.345 dukungan yang dinyatakan tidak lengkap tersebut, berapa rincian secara detail jumlah masing-masing jenis ketidak lengkapan dokumen?. Akan tetapi Teradu tidak mempunyai rincian secara detail jumlah masing-masing jenis ketidak lengkapan dokumen tersebut. Bahwa selain terdapat sejumlah 2.345 dukungan yang dinyatakan tidak lengkap tersebut, juga terdapat dokumen fisik dukungan (B.1.1-KWK) pada kardus yang jumlahnya tidak jelas. Pada saat dikonfirmasi kepada Pengadu maupun Teradu tidak bisa menjawab berapa jumlah pastinya, sehingga hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum. Bahwa pada sisi lain terbit Berita Acara No. 6/PP.01.03.BA/3404/KPU.Kab/I/2020 tentang tentang hasil pengecekan pemenuhan jumlah dukungan dan sebaran dukungan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Tahun 2020 tertanggal 26 Februari 2020, Pengadu dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) disebabkan karena kurangnya 2.435 dukungan. Bahwa terdapat klaim dari Pengadu terhadap dokumen fisik yang diserahkan sejumlah 46.879 dukungan yang tersusun secara baik dan rapi, tetapi setelah dilakukan pengecekan berubah menjadi amburadul. Setelah pengecekan ada sejumlah dokumen yang dikembalikan oleh Teradu dalam kardus yang tidak jelas jumlahnya. Klaim Teradu tidak ada pengembalian dokumen, yang ada dokumen diserahkan kembali kepada Pengadu untuk disesuaikan, sehingga diakhir proses pengecekan ini terdapat dokumen fisik dukungan pada kardus yang tidak jelas jumlahnya. Atas saling klaim ini yang kemudian menimbulkan ketidakpastian hukum. Bahwa oleh karenanya, yang menjadi dasar pertimbangan majelis dalam memutus permohonan penyelesaian sengketa adalah kebenaran substansi (materiil), ada dokumen fisik dukungan (B.1.1-KWK) tetapi tidak ditemukan dalam B.1-KWK Silon. Bahwa oleh karenanya putusan penyelesaian sengketa proses pemilihan Bawaslu Kabupaten Gunungkidul memberikan pembebanan kepada semua pihak, dan selanjutnya agar Teradu melakukan verifikasi kembali jumlah sebaran dan jumlah dukungan. Bahwa Bawaslu Kabupaten Gunungkidul telah melakukan 2 (dua) kali sosialisasi tatacara, mekanisme dan prosedur penyelesaian sengketa proses pemilihan kepada para Bapaslon jalur perseorangan dan partai politik di Kabupaten Gunungkidul.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan para Teradu melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu melalui tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu tidak netral dan tidak adil dalam menyikapi masalah Silon Online mengalami down, yang menyebabkan proses input data dukungan bakal calon perseorangan mengalami hambatan. Sehubungan dengan hal tersebut, tidak ada pemberitahuan kepada Pengadu selaku pasangan bakal calon perseorangan. Namun terhadap bakal pasangan calon perseorangan atas nama pasangan Anton Supriyadi dan Suparno, Para Teradu memberitahukan Silon Online mengalami down. Pengadu juga tidak diberikan dispensasi waktu untuk input data dukungan sebagai akibat Silon mengalami hambatan teknis. [4.1.2] Bahwa dalam tahapan verifikasi administrasi, Para Teradu tidak menyediakan tempat duduk bagi tim penghubung (liaison officer) untuk turut menyaksikan pemeriksaan dokumen dukungan Pengadu selaku bakal calon perseorangan. [4.1.3] Bahwa para Teradu menggunakan tenaga siswa SMK peserta praktek kerja lapangan (PKL) yang masih di bawah umur untuk melakukan verifikasi administrasi di luar waktu jam kerja (lembur sampai malam hari). [4.1.4] Bahwa para Teradu menerbitkan BA Nomor 26/PP.01.03.BA/3403/KPU.Kab/I/2020 tentang Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan dan Sebaran Dukungan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunung Kidul Tahun 2020 tanggal 26 Februari 2020 didasarkan pada hasil verifikasi administrasi yang tidak sesuai dengan prosedur dan mekanisme sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 82/PL.02.2Kpt/06/KPU/I/2020. [4.1.5] Bahwa dalam tahapan verifikasi faktual perbaikan dukungan, Para Teradu tidak mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 di Kabupaten Gunungkidul. Kondisi tersebut sangat mengkhawatirkan menimbulkan cluster baru penyebaran virus jika harus mengumpulkan responden dukungan sejumlah 39.349 dengan durasi waktu yang terbatas. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Dalam sidang pemeriksaan Para Teradu pada pokoknya menjelaskan sebagai berikut: [4.2.1] Pada tanggal 14 Februari 2020 pukul 10.40 WIB operator Silon Pengadu menyampaikan kepada operator Silon KPU Gunung Kidul bahwa terjadi kendali log in pada Silon Online. Terhadap permasalahan tersebut, operator Silon KPU Gunungkidul segera menghubungi operator di tingkat KPU Provinsi DI Yogyakarta dan secara berjenjang meneruskan kepada operator KPU RI untuk segera ditangani. Sekitar pukul 13.30 WIB Pengadu datang ke kantor KPU Gunungkidul untuk menanyakan berkaitan dengan Silon yang mengalami down. Para Teradu kemudian menjelaskan bahwa silon online sedang dalam tahap maintenance, tetapi untuk silon offline tidak ada kendala sehingga Pengadu masih bisa menginput data pada silon offline sambil menunggu silon online kembali normal. Pada hari yang sama tanggal 14 Februari 2020 sekitar pukul 17.30 WIB operator Silon KPU Gunungkidul mendapat pemberitahuan dari operator Silon Bakal Pasangan Calon Anton-Suparno bahwa data di silon online hilang. Terhadap permasalahan ini, operator Silon KPU Gunungkidul juga segera menghubungi operator DIY dan secara berjenjang ke operator KPU RI untuk segera mendapatkan solusi. Pada tanggal 15 Februari 2020 sekitar pukul 20.00 WIB, Operator Silon KPU DIY menginformasikan bahwa Silon Online telah kembali normal. Terhadap informasi tersebut, Operator Silon KPU Gunungkidul segera memberitahukan kepada masing-masing Operator Silon Bakal Pasangan Calon Perseorangan bahwa Silon Online sudah bisa diakses kembali. Namun terhadap operator Silon Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang sedang ada kegiatan lain, Operator Silon KPU Gunungkidul meminta kepada masing-masing operator yang mengalami kendala untuk hadir pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2020 di helpdesk KPU Gunungkidul. Selanjutnya untuk memastikan tidak ada kendala lagi, Para Teradu dalam rapat koordinasi persiapan penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan sesuai dengan Keputusan KPU No 82/PL.02.2.Kpt-06/KPU/II/2020 yang dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, Operator Silon Bapaslon Perseorangan dari Suroto- Yayuk, Anton-Suparno, Pengadu pada tanggal 17 Februari 2020 mengkonfirmasi masing-masing operator silon Bakal Pasangan Calon Perseorangan tentang penggunaan Silon. Bahwa Operator Pengadu menyampaikan silon sudah tidak bermasalah, dan masih terus bekerja sehingga nanti dapat menyerahkan sesuai jadwal. Dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu menegaskan telah memberikan perlakuan dan layanan informasi yang sama serta upaya yang sungguh-sungguh dalam memfasilitasi Bakal Pasangan Calon untuk penyelesaian permasalahan silon online yang mengalami down. Berkenaan dengan dispensasi yang diharapkan oleh Pengadu terkait permasalahan Silon Online, Para Teradu menjelaskan bahwa memperhatikan jangka waktu tahapan yang panjang, seharusnya Pengadu dapat memanfaatkan waktu tersebut. Namun demikian, Pengadu justru baru menyerahkan surat mandat operator silon pada tanggal 4 Februari tahun 2020 dan kemudian langsung diadakan Bimtek untuk operator silon bagi Pengadu. Sedangkan tahapan penyerahan dukungan dimulai tanggal 19 s.d 23 Februari 2020 sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan. Dengan demikian Para Teradu tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan dispensasi kepada bakal pasangan calon berkenaan waktu penyerahan dokumen dukungan. Karena sebagai penyelenggara teknis pemilihan Para Teradu wajib mentaati peraturan KPU tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan. Selain itu dalam melaksanakan tahapan ini KPU Gunungkidul selalu menjalin koordinasi, komunikasi dan senantiasa dibawah pengawasan melekat Bawaslu Kabupaten Gunungkidul. [4.2.2] Berkenaan dengan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2], Para Teradu menjelaskan tanggal 23 Februari 2020 Para Teradu menerima dokumen dukungan Pengadu di ruang pengecekan dan penghitungan dan telah menyediakan tempat untuk KPU, Bawaslu, Tim Pengecek dan Penghitung dari KPU, dan juga untuk Paslon dan/atau LO dapat mengawasi proses pengecekan/penghitungan dukungan. Para Teradu juga telah menyediakan tempat duduk dan memberikan akses untuk menyaksikan secara leluasa. Selain itu, Para Teradu juga telah menyediakan ruangan untuk Pengadu dalam melakukan penyesuaian dokumen yang diserahkan kepada Teradu. Para Teradu menyampaikan, pada saat itu LO Pengadu lebih fokus untuk menyesuaikan dokumen yang belum tersusun sesuai dengan B.1.1-KWK Perseorangan sebagaimana ketentuan Keputusan KPU Nomor 82/PL.02.2.Kpt-06/KPU/II/2020 halaman 13 bahwa formulir model B.1-KWK Perseorangan dan formulir model B.1.1 – KWK Perseorangan WAJIB DISUSUN berdasarkan ketentuan: 1) dikelompokkan berdasarkan wilayah Kelurahan atau sebutan lain/Kelurahan; dan 2) disusun berdasarkan hasil cetak formulir model B.1.1-KWK Perseorangan. Selanjutnya terkait adanya berkas yang dinyatakan hilang, Para Teradu menjelaskan bahwa fakta yang terjadi adalah penyusunan dokumen oleh Pengadu tidak sesuai antara B.1.1–KWK Perseorangan dengan B.1-KWK Perseorangan yang kemudian ditemukan pada saat penyesuaian dokumen oleh LO Pengadu. Dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu juga menerangkan bahwa sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan pengecekan dan penghitungan dokumen dukungan, Teradu menyiapkan Lembar Kerja (LK) sebagai alat bantu pengecekan dan penghitungan untuk setiap Kelurahan yang memuat jumlah data dukungan yang lengkap dan tidak lengkap. Lembar Kerja ini ditandatangi oleh petugas pengecekan dan penghitungan dan LO. Dengan demikian tidak benar jika yang ditandatangani LO adalah Berita Acara pemeriksaan verifikasi administrasi melainkan Lembar Kerja (LK) pengecekan dan penghitungan. Selain itu, pada saat proses tersebut berlangsung, Para Teradu tidak pernah menerima protes atas tidak diberikannya akses menyaksikan pemeriksaan kelengkapan dokumen dukungan. Faktanya pada tanggal 23 Februari 2020 Pukul 22.56 WIB Pengadu menyerahkan dokumen dukungan kepada KPU Gunungkidul. Pada tanggal 24 Februari 2020 siang proses pengecekan dan penghitungan sudah tidak efektif karena menunggu LO menyesuaikan dokumen dukungan. Sore harinya keadaan masih sama dan setelah maghrib Pengadu menemui Teradu I, Teradu II dan Teradu III di depan ruangan KPU untuk meminta tambahan waktu penyesuaian dokumen dukungan. Para Para Teradu kemudian memberi waktu sampai dengan tanggal 25 Februari 2020. Pada tanggal 25 Februari LO melanjutkan menyesuaikan dokumen dukungan sampai pukul 23.30 WIB. Kemudian tanggal 26 Februari 2020 pukul 10.48 WIB, LO baru mulai melanjutkan menyusun dokumen sampai pukul 13.30 WIB dan dokumen dukungan yang sudah disesuaikan oleh LO diserahkan kepada tim pengecekan dan penghitungan. Ketika Tim pengecekan dan penghitungan sudah siap bekerja, namun Pengadu bersama LO meninggalkan lokasi pengecekan dan penghitungan dengan alasan untuk makan siang. Namun sampai dengan pukul 14.30 WIB, Pengadu dan LO tidak hadir. Selanjutnya Para Teradu pada pukul 15.30 WIB mengirimkan surat pemberitahuan kepada Pengadu dan Bawaslu Gunungkidul bahwa pengecekan dan penghitungan akan dilanjutkan pukul 16.30 WIB. Namun, Pengadu dan LO tidak ada yang hadir. Pada pukul 16.20 WIB dan 17.00 WIB, Teradu I menghubungi Pengadu melalui telepon kantor akan tetapi tidak direspon. Sampai pukul 19.00 WIB Pengadu atau LO tidak hadir, maka Para Teradu selanjutnya berkoordinasi dengan KPU DIY dan Bawaslu Gunungkidul untuk melanjutkan pengecekan dan penghitungan dokumen dukungan dengan diawasi oleh Bawaslu sampai proses selesai. Sebagaimana diatur dalam PKPU 16 Tahun 2019 Jo PKPU 5 Tahun 2020 bahwa pengecekan jumlah dukungan dan sebaran dilakukan tanggal 19- 26 Februari 2020. [4.2.3] Terhadap dalil aduan Pengadu pada poin [4.1.3], Para Teradu menjelaskan bahwa keberadaan siswa SMK yang PKL dalam kegiatan ini adalah dalam rangka memberikan kesempatan belajar bersama di kantor KPU Gunungkidul. Hal ini sebagai bentuk pembelajaran partisipatif siswa PKL dalam Tahapan Pemilihan. Sementara dalam melakukan pengecekan dan penghitungan dokumen dukungan Bapaslon perseorangan dilakukan oleh staf KPU Gunungkidul yang diberikan Surat Tugas Nomor 182/PP.04.3-ST/3403/KPU-Kab/II/2020. Terkait kegiatan siswa yang terjadwal di Sub Bagian Teknis yang sedang melaksanakan Tahapan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan, kegiatannya adalah belajar bersama petugas KPU Gunungkidul dalam pelaksanaan kegiatan pengecekan dan penghitungan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan dengan ketugasan yang sudah ditentukan. Adapun tugas Siswa PKL dalam tahapan ini yaitu membantu menyiapkan ATK, Lembar Kerja (LK), menyerahkan Lembar Kerja hasil ke petugas koordinator, serta menata dokumen yang sudah selesai dicek dan dihitung. Selanjutnya, terkait persiapan penerimaan dokumen dukungan pada tanggal 23 Februari 2020, sekretariat KPU dijadwalkan masuk pukul 14.00 WIB karena informasi awal dari LO akan menyerahkan sekitar pukul 15.00 WIB. Pada pukul 13.06 WIB LO Pengadu memberi kabar kepada Teradu II bahwa penyerahan dokumen dukungan mundur sampai pukul 6 atau 7 malam. Maka Teradu I menginformasikan di group whatsapp KPU Gunungkidul bahwa jadwal penyerahan dokumen dukungan mundur sampai pukul 18.00 WIB sehingga petugas KPU diminta memanfaatkan waktu untuk istirahat terlebih dahulu. Namun karena pada pukul 18.21 WIB LO Pengadu memberi kabar kembali kepada Teradu II bahwa penyerahan dokumen dukungan kemungkinan besar mundur sekitar jam 21.00 WIB, maka petugas KPU diminta untuk istirahat. Bagi siswa PKL yang sudah berada di kantor KPU diberikan arahan untuk pulang, namun bagi yang masih ingin melihat dan mengikuti proses penerimaan dokumen dukungan dipersilahkan. Dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu juga menyampaikan bahwa dalam bimtek dan simulasi penerimaan dokumen dukungan bagi internal KPU, para siswa PKL ikut serta di dalamnya sebagai bagian dari proses pembelajaran. Berkaitan kegiatan siswa PKL dalam penerimaan dokumen dukungan, mereka diberikan penjelasan khusus berkenaan dengan kegiatan mereka dalam proses penerimaan dokumen dukungan. [4.2.4] Terhadap dalil aduan Pengadu pada poin [4.1.4], Para Teradu menjelaskan bahwa Berita Acara Nomor: 26/PP.01.03.BA/3403/KPU.Kab/II/2020 telah sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/II/2020 tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Walikota Tahun 2020. Berita Acara tersebut adalah hasil pengecekan pemenuhan jumlah dukungan dan sebaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Tahun 2020 yang dilakukan oleh Para Teradu dan pengecekan terhadap syarat jumlah dan sebaran dukungan telah dilakukan sesuai prosedur. Hal tersebut sesuai dengan kesaksian Muh. Zaenuri Ikhsan selaku Anggota KPU Provinsi DIY yang disampaikan di bawah sumpah di hadapan Musyawarah Penyelesaian Sengketa di Bawaslu Gunungkidul yang melakukan supervisi pelaksanaan tahapan penyerahan, pengecekan dan penghitungan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Gunungkidul. Selain itu pelaksanaan pengecekan dan penghitungan dokumen dukungan hingga keluarnya Berita Acara selalu di bawah monitoring dan asistensi KPU DIY dan dibawah pengawasan melekat Bawaslu Gunungkidul. Terhadap putusan Bawaslu Gunungkidul Nomor 001/PS/BWSL.GK.155.03/III/2020 tentang penyelesaian sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, KPU Gunungkidul telah menindaklanjuti Putusan Bawaslu Gunungkidul sebagai bentuk ketaatan Para Teradu dalam melaksanakan perintah UU. [4.2.5] Terhadap dalil aduan Pengadu pada poin [4.1.5], Para Teradu menjelaskan, pada tanggal 10 Agustus 2020, telah dilakukan koordinasi dengan Bupati, Gugus Tugas, Kabag Pemerintahan dan Kabag Hukum Pemda Gunungkidul di rumah Bupati Gunungkidul terkait dengan persiapan verifikasi faktual dukungan perbaikan. Dalam koordinasi tersebut, pada prinsipnya verifikasi faktual dukungan perbaikan tetap bisa dilaksanakan sesuai dengan amanat ketentuan PKPU nomor 5 tahun 2020. Adapun hal yang perlu dijadikan perhatian serius dalam kegiatan verifikasi faktual perbaikan dalam rangka penyelenggaraan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidu tahun 2020 yang dilaksanakan pada masa pandemi Covid-19 adalah penerapan protokol kesehatan secara ketat sesuai ketentuan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 68 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease 2019. Selanjutnya menindaklanjuti hasil koordinasi tersebut, Para Teradu bersurat kepada Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Gunungkidul Nomor 744/PL.03.2-SD/3403/KPU-Kab/VIII/2020 tertanggal 10 Agustus 2020 perihal pemberitahuan pelaksanaan verifikasi faktual dukungan perbaikan. Selanjutnya pada tanggal 19 Agustus 2020 Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Gunungkidul merespon surat Para Teradu dengan Nomor 011/GT-GK/VIII/2020 perihal pelaksanaan verifikasi faktual dukungan perbaikan bahwa pada prinsipnya pelaksaan verifikasi faktual dukungan perbaikan tetap bisa dilaksanakan sesuai dengan amanat ketentuan PKPU Nomor 5 tahun 2020. Adapun hal yang perlu dijadikan perhatian serius dalam kegiatan verifikasi faktual perbaikan yang dilaksanakan pada masa pandemi Covid-19 adalah penerapan protokol kesehatan secara ketat sesuai ketentuan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 68 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease 2019. Pelaksanaan Verifikasi Faktual selalu menjalin koordinasi, komunikasi dan senantiasa di bawah pengawasan melekat Bawaslu Gunungkidul. Selanjutnya dalam pelaksanaan verifikasi faktual, sebelum melaksanakan tugas, petugas verifikasi faktual dilakukan rapid test, pada saat bertugas mengenakan APD lengkap dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat yaitu menggunakan: sarung tangan, masker, faceshield, handsanitizer, pengukuran suhu tubuh dengan thermogun, jaga jarak dan pendukung yang dihadirkan menggunakan masker. Dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu juga menjelaskan perihal situasi Pengadu saat verifikasi faktual perbaikan dilakukan. Bahwa Pengadu hanya bisa menyiapkan LO di tingkat Kecamatan sebanyak 16 dari 18 Kecamatan dan tidak ada LO di tingkat Kelurahan di 144 Kelurahan se-Kabupaten Gunungkidul. Keberadaan LO di tingkat Kelurahan sebenarnya untuk mempermudah Pengadu dalam mengumpulkan Pendukung. Tidak adanya LO di tingkat kelurahan mengakibatkan Pengadu kesulitan dalam mengumpulkan pendukung untuk diverifikasi faktual dalam masa perbaikan. Berdasarkan fakta hasil verifikasi faktual perbaikan yang dilakukan oleh PPS dengan menerapkan protokol kesehatan dengan mengatur jarak antar pendukung untuk mengurangi kerumunan, dalam waktu 15 menit rata-rata dapat menyelesaikan 5 pendukung, sehingga dalam 1 jam dapat menyelesaikan 20 pendukung. Jika dilaksanakan dalam waktu 4 jam dapat menyelesaikan 80 pendukung perhari, sehingga dengan situasi kondisi pandemi covid masih sangat memungkinkan untuk dilaksanakan verifikasi faktual yang tidak menimbulkan kerumunan. Setiap Kelurahan terdapat 2 tim petugas verifikasi faktual, sehingga dalam 1 hari mampu mengerjakan 160 pendukung. Jika di kalikan 144 Kelurahan maka dapat menyelesaikan 23.040 pendukung. Sehingga dengan jumlah pendukung 39.349 dapat terselesaikan dalam waktu 2 hari. Fakta di lapangan di Kelurahan Bohol Kapanewon Rongkop dengan jumlah pendukung sebanyak 134 dapat diselesaikan dalam 3 jam dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Bahwa Para Teradu telah menyampaikan surat Nomor 707/PL.03.2-SD/3403/KPU-Kab/VIII/2020 tentang pemberitahuan pelaksanaan verifikasi faktual dukungan perbaikan tertanggal 6 Agustus 2020 kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan surat Nomor 769/PP.09.3-SD/3403/KPU- Kab/VIII/2020 perihal pemberitahuan tertanggal 14 Agustus 2020 kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan terkait hasil monitoring verifikasi faktual dukungan perbaikan mengingat jumlah pendukung yang telah dikumpulkan oleh Bakal Pasangan Calon perseorangan untuk diverifikasi masih minim. Selanjutnya Para Teradu menerima surat dari Pengadu perihal surat tanggapan ke KPU Kabupaten Gunungkidul tertanggal 18 Agustus 2020, bahwa Pengadu mengambil langkah sampling dengan metode rumus slovin dalam pelaksanaan verifikasi faktual dukungan perbaikan. Menurut Para Teradu metode sampling (rumus slovin) dalam verifikasi faktual perbaikan tidak sesuai dengan Pasal 46 ayat (6) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 32D PKPU 1 Tahun 2020. Bahwa pada Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi dukungan hasil perbaikan Bakal Pasangan Calon Perseorangan tingkat Kabupaten pada tanggal 21 Agustus 2020 dengan terbitkanya Berita Acara Model BA.7-KWK Perseorangan Perbaikan Nomor 119/PL.03.2.BA/3403/KPU-Kab/VIII/2020 Tentang Rekapitulasi Dukungan Hasil Perbaikan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Tahun 2020 di Tingkat Kabupaten. Berdasarkan Jumlah Dukungan Akhir Bakal Pasangan Calon Perseorangan atas nama Pengadu berjumlah 22.747 dan dinyatakan tidak dapat melakukan pendaftaran karena tidak memenuhi syarat jumlah dukungan minimal yaitu 45.443 dukungan. Meskipun Pengadu juga menyampaikan surat tanggal 6 November 2020 yang isinya bahwa “Mahkamah Agung (MA) telah menyatakan bahwa apa yang kami kerjakan dalam verifikasi faktual adalah benar, sehingga tidak ada alasan lagi bagi KPU untuk tidak menyertakan kami dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul untuk Tahun 2020 ini”, yang ditembuskan ke Presiden Republik Indonesia, Ketua DPR RI, Ketua KPU RI, Ketua DKPP RI, Ketua Bawaslu RI, Ketua KOMNAS HAM RI, Ketua OMBUDSMAN RI, Gubernur DIY, Ketua KPU DIY, Ketua Bawaslu DIY, Bupati Kabupaten Gunungkidul dan Ketua Bawaslu Kabupaten Gunungkidul. Namun demikian tidak ada kewenangan Para Teradu untuk mengikutsertakan dalam tahapan berikutnya. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, dan alat bukti, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] terungkap fakta, pada tanggal 14 s.d 16 Februari 2020 aplikasi Silon Online mengalami kendala teknis (server down), sehingga operator Silon Pengadu mengalami kesulitan untuk melakukan login. Kendala aplikasi Silon Online juga dialami oleh operator Silon Bakal Pasangan Calon Anton- Suparno data yang telah diinput dalam Silon Online hilang. Terungkap fakta, pada tanggal 14 Februari 2020, Para Teradu tidak mengetahui jika Silon Online mengalami kendala teknis karena tidak memiliki akses terhadap Silon Online sehingga tidak dapat memantau secara langsung. Para Teradu mengetahui adanya kendala teknis pada Silon Online setelah mendapatkan laporan dari Pengadu dan petugas operator Silon KPU Kabupaten Gunungkidul yang sebelumnya telah melakukan koordinasi secara berjenjang ke petugas operator Silon KPU Provinsi DIY dan petugas operator Silon di KPU RI. Terhadap laporan tersebut, Para Teradu memberikan saran kepada Pengadu untuk tetap melakukan input data pendukung melalui Silon Offline sembari menunggu Silon Online kembali normal. Kemudian pada tanggal 16 Februari 2020, Para Teradu memfasilitasi operator Silon Bakal Pasangan Calon yang mengalami kendala untuk berkomunikasi dengan Helpdesk KPU Kabupaten Gunungkidul dan dihadiri oleh tim monitoring dari KPU DIY dan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Gunungkidul untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi. Pada tanggal 17 Februari 2020, Para Teradu meminta Bapaslon Perseorangan untuk memastikan kembali penggunaan Silon Online dengan mengkonfirmasi kepada masing-masing operator Silon Bakal Pasangan Calon Perseorangan. Dalam rapat tersebut, para operator Silon Bakal Pasangan Calon Perseorangan menyampaikan tidak ada kendala dan berjalan lancar. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat, Para Teradu tidak terbukti melakukan tindakan unequal treatment kepada Pengadu saat terjadi kendala teknis pada aplikasi Silon Online. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. [4.3.2] Terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] terungkap fakta, pada tanggal 23 Februari 2020 pukul 22.56 WIB Pengadu menyerahkan dokumen dukungan sebanyak 46.679. Pengadu didampingi 11 (sebelas) orang LO diterima di ruang pengecekan dan penghitungan yang tidak bersekat. Para Teradu telah menyediakan tempat duduk bagi LO untuk menyaksikan proses pengecekan dan penghitungan dukungan. Selain itu, Para Teradu juga telah menyediakan ruangan bagi Pengadu dan LO untuk koordinasi dan melakukan penyesuaian data pendukung. Selanjutnya berkenaan dengan keberatan Pengadu bahwa LO Pengadu tidak dilibatkan dalam proses pengecekan dan penghitungan dukungan, terungkap fakta bahwa Para Teradu telah memberikan akses kepada para LO Pengadu untuk menyaksikan proses pengecekan dan penghitungan dukungan, namun demikian, para LO Pengadu lebih terfokus pada penyesuaian data dukungan yang belum tersusun sesuai Keputusan KPU Nomor 82/PL.02.2.Kpt-06/KPU/II/2020. Terungkap juga fakta dalam pelaksanaan tahapan penyerahan dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan, Para Teradu telah menyiapkan Lembar Kerja (LK) sebagai alat bantu pengecekan dan penghitungan untuk setiap Kelurahan yang memuat informasi jumlah data dukungan yang lengkap dan tidak lengkap serta kolom tanda tangan LO Bakal Pasangan Calon Perseorangan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat, Para Teradu telah memberikan akses kepada LO Pengadu selama proses pengecekan dan penghitungan dokumen dukungan Pasangan Calon Perseorangan. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti, dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. [4.3.3] Terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.3], terungkap fakta KPU Kabupaten Gunungkidul menerima permohonan dari beberapa sekolah sebagai tempat Praktik Kerja Lapangan (PKL). Bahwa siswa yang mengikuti kegiatan praktek kerja lapangan melaksanakan kegiatan pada beberapa Sub Bagian di Sekretariat KPU Kabupaten Gunungkidul. Bagi siswa PKL yang bertugas di Sub Bagian Teknis yang bertepatan dengan pelaksanaan Tahapan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan diberikan tugas membantu menyiapkan ATK, Lembar Kerja (LK), menyampaikan hasilnya ke petugas koordinator, dan membantu menata dokumen yang sudah dilakukan pengecekan dan dihitung. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat, Para Teradu dalam pelaksanaan tahapan penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan telah memedomani Keputusan KPU Nomor 82/PL.02.2.Kpt-06/KPU/II/2020. Bahwa Para Teradu melibatkan siswa PKL tidak dimaksudkan untuk mengambil alih tugas dan wewenang para Teradu dalam melakukan pengecekan, menghitung serta menentukan pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan. Siswa PKL hanya berfungsi sebagai supproting membantu pelaksanaan tugas teknis sekretariat KPU Gunung Kidul. Dengan demikian, dalil adauan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. [4.3.4] Terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.4] terungkap fakta pada tanggal 26 Februari 2020, Para Teradu menerbitkan Berita Acara Nomor: 26/PP.01.03.BA/3403/ KPU.Kab/II/2020 yang menyatakan bahwa jumlah dukungan Pengadu yang tersebar di 18 kecamatan sebanyak 44.534 dinyatakan lengkap dan sejumlah 2.345 dokumen dukungan dinyatakan tidak lengkap, sehingga Pengadu dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat minimal jumlah dukungan dan sebaran yang telah ditetapkan yakni 45.443. Selanjutnya, pada tanggal 28 Februari 2020, Pengadu mengajukan permohonan penyelesaian sengketa di Bawaslu Kabupaten Gunungkidul dengan nomor register 001/PS/BWSL.GK.15.03/III/2020. Putusan Bawaslu Kabupaten Gunungkidul Nomor 001/PS/BWSL.GK.15.03/III/2020 tanggal 4 Maret 2020 pada pokoknya memutuskan memerintahkan kepada para Teradu untuk melakukan verifikasi kembali jumlah minimal dukungan dan sebaran. Bahwa Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Gunungkidul dalam keterangannya menyampaikan salah satu pertimbangan putusan sengketa yakni terkait adanya saling klaim data dukungan yang menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Gunungkidul menerbitkan putusan win win solution. Terhadap Putusan Sengketa a quo, Para Teradu segera menindaklanjuti dengan melaksanakan verifikasi kembali terhadap jumlah minimal dukungan dan sebaran milik Pengadu. Hasil verifikasi menyatakan Pengadu Memenuhi Syarat (MS) yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 61/ PP.01.03.BA/3403/KPU.Kab/III/2020. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat, para Teradu telah melaksanakan tugas verifikasi dukunagan Bapaslon Perseorangan sesuai Keputusan KPU Nomor 82/PL.02.2.Kpt- 06/KPU/II/2020. Selain itu, Para Teradu juga telah melaksanakan kewajiban hukumnya menindaklanjuti Putusan Sengketa a quo dengan melakukan verifikasi kembali jumlah dukungan minimal dan sebaran dukungan milik Pengadu yang hasilnya dinyatakan Memenuhi Syarat. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. [4.3.5] Terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.5] terungkap fakta pada tanggal 10 Agustus 2020, memperhatikan pentingnya menerapkan protokol kesehatan dalam tahapan verifikasi faktual dukungan Bapaslon Perseorangan pada masa perbaikan, Para Teradu melakukan rapat koordinasi bersama Bupati, Gugus Tugas, Kabag Pemerintahan dan Kabag Hukum Pemda Gunungkidul. Penerapan protokol kesehatan berpedoman pada Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 68 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease 2019. Menindaklanjuti hasil koordinasi tersebut, Para Teradu kemudian menyampaikan Surat Nomor 744/PL.03.2-SD/3403/KPU-Kab/VIII/2020 tertanggal 10 Agustus 2020 kepada Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Gunungkidul perihal pemberitahuan pelaksanaan verifikasi faktual dukungan perbaikan. Pada tanggal 19 Agustus 2020 melalui Surat Nomor 011/GT-GK/VIII/2020, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Gunungkidul merespon surat Para Teradu yang pada pokoknya menyatakan verifikasi faktual dapat dilaksanakan sesuai Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat sesuai ketentuan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 68 Tahun 2020. Sebelum melaksanakan tugas verifikasi faktual, petugas melaksanakan rapid test, sedangkan pada saat melaksanakan verifikasi faktual, petugas mengenakan APD lengkap dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Terhadap verifikasi faktual perbaikan dukungan Pengadu, terungkap fakta Para Teradu telah menyampaikan surat Nomor 707/PL.03.2-SD/3403/KPU-Kab/VIII/2020 perihal pemberitahuan pelaksanaan verifikasi faktual dukungan perbaikan tertanggal 6 Agustus 2020 kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan. Kemudian pada tanggal 14 Agustus 2020 para Teradu menyampaikan Surat Nomor 769/PP.09.3-SD/3403/KPU- Kab/VIII/2020 tertanggal 14 Agustus 2020 perihal pemberitahuan kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan terkait hasil monitoring verifikasi faktual dukungan perbaikan karena jumlah pendukung yang telah dikumpulkan oleh Bakal Pasangan Calon perseorangan masih sangat minimal. Terungkap fakta pada tanggal 18 Agustus 2020 Pengadu merespon surat pemberitahuan tersebut melalui surat tanggapan yang pada pokoknya meminta verifikasi faktual perbaikan dukungan dilakukan dengan metode sampling menggunakan rumus slovin. Alasan Pengadu penggunaan metode tersebut untuk menghindari kerumunan yang dapat memicu penyebaran virus corona saat verifikasi faktual perbaikan. Selain itu, Pengadu juga mengalami kesulitan dalam mengumpulkan pendukung karena kekhawatiran para pendukung terhadap penularan virus Covid-19. Terhadap situasi tersebut, Para Teradu tetap berpedoman pada aturan terkait mekanisme verifikasi faktual perbaikan dukungan yaitu melakukan verifikasi faktual secara sensus dengan menghadirkan seluruh pendukung di wilayah desa/kelurahan tertentu. Para Teradu tidak memberikan solusi yang tepat dalam mengahadapi problem teknis verifikasi faktual di masa pandemi Covid-19. Berdasakan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat para Teradu tidak mempunyai sence of crisis untuk bertindak cepat memberikan solusi atas problem konkrit adaya kekhawatiran para pendukung Pengadu tertular Virus Corona. Sikap dan tindakan Para Teradu hanya mencukupkan pada prosedur formal melakukan konsultasi kepada atasan namun tidak mendapatkan feedback sebagaimana diharapkan, Para Teradu justru kembali pada teks peraturan tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Para Teradu sebagai penyelenggara pemilu seharusnya melakukan upaya inovasi dan mengambil kebijakan teknis yang dibenarkan menurut etika dan peraturan perundang-undangan untuk menjamin tahapan verifikasi faktual dapat dilaksanakan di masa pandemi dengan meminimalkan kekhawatiran para pendukung atau petugas terhadap penyebaran virus corona. Sikap dan Tidakan para Teradu yang formalistik menimbulkan kegamangan para pendukung Bapaslon perseorangan untuk mengikuti verifikasi faktual yang dilaksanakan secara tatap muka. Meskipun peraturan KPU memberi ruang melaksanakan verifikasi faktual dengan menggunakan sarana video call, namun regulasi tersebut juga belum dapat menjawab persoalan bahwa tidak semua pendukung Bapaslon Perseorangan memiliki perangkat elektronik yang memadai. Sepatutnya para Teradu hadir memberikan solusi untuk menjamin pelaksanaan warga negara berpartisipasi dalam penyelenggaran Pemilihan di Kabupaten Gunung Kidul. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf c, Pasal 13 huruf c, dan Pasal 17 huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP berpendapat tidak relevan untuk dipertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa pengaduan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan Saksi Pengadu, mendengar keterangan Pihak Terkait, serta memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu. [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo. [5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Ahmadi Ruslan Hani Selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul, Teradu II Andang Nugroho, dan Teradu III Rohmad Qomarudin, Teradu IV Asih Nuryanti, dan Teradu V Supami masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul sejak putusan ini dibacakan. 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi, dan Mochammad Afifuddin masing-masing selaku Anggota, pada hari Rabu tanggal Enam bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Tujuh bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati, masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra