Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 84 Tahun 2020
Ketua & Anggota Bawaslu Kab. Gunungkidul
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 23/09/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 16-09-2020
👁 13 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 89-P/L-DKPP/VIII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 84-PKE-DKPP/VIII/2020 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pengaduan dalam perkara ini sepenuhnya semata-mata berdasarkan atas dugaan adanya permasalahan berkenaan dengan kepatuhan/ketidakpatuhan terhadap kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan para Teradu.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu dalam tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu tidak profesional dan tidak cermat dalam menerbitkan Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 Nomor Register Permohonan: 001/PS/BWSL.GK.15.03/III/2020. Para Teradu mencantumkan keterangan Saksi RM.
Pasal DilanggarPasal 27; Pasal 88; Pasal 290; Pasal 294; Pasal 295; Pasal 143 ayat (3)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Is Sumarsono selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Gunungkidul terhitung sejak Putusan dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu IV Tri Asmiyanto selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, Teradu II Sudarmanto, Teradu III Rosita dan Teradu V Rini Iswandari masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Gunungkidul terhitung sejak Putusan dibacakan; 4. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) h
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 84-PKE-DKPP/VIII/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor : 89- P/L-DKPP/VIII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor : 84-PKE- DKPP/VIII/2020, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Bambang Wahyu Widayadi Pekerjaan/Lembaga : Petani/Pekebun Alamat : Putat Wetan, RT.028, RW.007, Desa Putat, Kecamatan Patuk, Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. --------MEMBERIKAN KUASA KEPADA--------- 2. Nama : Wawan Andriyanto Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : AMI Building Lt.2, Jalan Veteran Nomor 57 Kelurahan Warungboto, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. 3. Nama : Harry Gunawan Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : AMI Building Lt.2, Jalan Veteran Nomor 57 Kelurahan Warungboto, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Is Sumarsono Jabatan : Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul Alamat Kantor : Jalan Veteran Nomor 28, Trimulyo I, Kepek, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Sudarmanto Jabatan : Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul Alamat Kantor : Jalan Veteran Nomor 28, Trimulyo I, Kepek, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Rosita Jabatan : Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul Alamat Kantor : Jalan Veteran Nomor 28, Trimulyo I, Kepek, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Tri Asmiyanto Jabatan : Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul Alamat Kantor : Jalan Veteran Nomor 28, Trimulyo I, Kepek, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Rini Iswandari Jabatan : Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul Alamat Kantor : Jalan Veteran Nomor 28, Trimulyo I, Kepek, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu V; Teradu I, II, III, IV, dan Teradu V selanjutnya disebut sebagai----------Para Teradu. [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Mendengar keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 89-P/L-DKPP/VIII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 84-PKE-DKPP/VIII/2020 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pengaduan dalam perkara ini sepenuhnya semata-mata berdasarkan atas dugaan adanya permasalahan berkenaan dengan kepatuhan/ketidakpatuhan terhadap kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan para Teradu. Sebagaimana dalam pengaduan ini. Pengadu mengingatkan tentang sumpah dan janji jabatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum termasuk Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul, Pasal 7 Ayat (3) yang berbunyi “Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanjil: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa, Pengawas Pemilu Luar Negeri, Pengawas Tempat Pemungutan Suara dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Pemilu Presiden dan Wakil Presiden/pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan”,Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 TentangKode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 2 junctis Pasal 7 Ayat (3) dan Pasal 10 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum jelas bahwa sebagai Anggota Bawaslu termasuk Teradu, harus bekerja, menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu, serta sumpah dan janji jabatan. Namun diduga peristiwa yang dilaporkan merupakan kebalikan sumpah dan janji jabatan yang pernah diucapkan para Teradu; 2. Bahwa pada tanggal 26 Februari 2020 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul telah menetapkan hasil pengecekan pemenuhan jumlah dukungan dan sebaran dukungan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Tahun 2020 terhadap Pasangan Bakal Calon Perseorangan Ir. H. Kelick Agung Nugroho-Yayuk Kristyawati berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 26/PP.01.03.BA/3403/KPU.Kab/II/2020 Tentang Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan dan Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Tahun 2020; 3. Bahwa pada tanggal 2 Maret 2020 Bakal Pasangan Calon Perseorangan Ir. H. Kelick Agung Nugroho-Yayuk Kristyawati mengajukan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul dengan Nomor Register Permohonan: 001/PS/BWSL.GK.15.03/III/2020. Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul telah memutus perkara tersebut dengan Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul atas penyelesaian sengketa pemilihan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul dengan Nomor Register Permohonan: 001/PS/BWSL.GK.15.03/III/2020. Mempersingkat penulisan maka: a. Penyelesaian Sengketa Pemilihan ke Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul Nomor Register Permohonan: 001/PS/BWSL.GK.15.03/III/2020 selanjutnya disebut Perkara Sengketa; b. Putusan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul Nomor: 001/PS/BWSL.GK.15.03/III/2020 terkait Sengketa Pemilihan selanjutnya disebut Putusan Perkara; c. Pemohon dalam Sengketa Pemilihan di Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul Nomor Register Permohonan: 001/PS/BWSL.GK.15.03/III/2020, yakni Ir. Kelick Agung Nugroho-Yayuk Kristyawati selanjutnya disebut Pemohon; d. Termohon dalam Sengketa Pemilihan di Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul Nomor Register Permohonan: 001/PS/BWSL.GK.15.03/III/2020, yakni Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul selanjutnya disebut Termohon. 4. Bahwa pada hari Kamis, tanggal 5 Maret 2020, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul (Para Teradu) mulai melaksanakan proses persidangan Perkara Permohonan Penyelesaian Sengketa Ir. H. Kelick Agung Nugroho-Yayuk Kristyawati selaku Bakal Pasangan Calon Perseorangan, dengan Nomor Register Permohonan sebagaimana telah disebutkan dalam pengaduan dan/atau laporan a quo; 5. Bahwa dalam sidang yang diselenggarakan pada hari Sabtu, tanggal 7 Maret 2020, Ir. H. Kelick Agung Nugroho-Yayuk Kristyawati selaku Bakal Pasangan Calon Perseorangan sekaligus Pemohon menghadirkan RM. Yayi Prabaswara Nastrio selaku Saksi yang merupakan keponakan Ir. H. Kelick Agung Nugroho. Sebagaimana terungkap dalam persidangan, RM. Yayi Prabaswara Nastrio mengaku merupakan keponakan atau keluarga Pemohon.Keterangan tersebut tidak dimasukkan dalam Putusan Perkara. Hal ini melanggar ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 27 Ayat (3) huruf c angka 3 mengatur bahwa saksi yang dihadirkan harus memenuhi syarat tidak ada hubungan keluarga sedarah dan keluarga semenda dari Pemohon dan Termohon. Hal ini merupakan bentuk pelanggaran, apalagi dalam pertimbangan Pimpinan Musyawarah, kesaksian RM. Yayi Prabaswara Nastrio digunakan sebagai bahan pertimbangan. Secara prinsip dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, Ayat (2) huruf a, c, dan Ayat (3) huruf a, prinsip penyelenggara Pemilu harus jujur, adil, dan berkepastian hukum. Diduga Para Teradu telah bertindak tidak jujur, tidak adil,tidak berkepastian hukum, berkenaan dengan kesaksian RM. Yayi Prabaswara Nastrio, dengan tetap memasukkan dan memeriksa Saksi yang tidak sesuai ketentuan serta menuliskan hal tidak sebenarnya dalam Putusan. Tindakan Para Teradu melanggar Pasal 27 Ayat (3) huruf c angka 3 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 6. Bahwa saat pemeriksaan Saksi dalam penyelesaian sengketa a quo, sidang menghadirkan Renggana Surya Ramadhan selaku Saksi Pemohon yang juga merupakan keponakan Ir. H. Kelick Agung Nugroho. Sebagaimana terungkap dalam persidangan, Renggana Surya Ramadhan mengaku keponakan/keluarga Pemohon. Keterangan tersebut tidak dimasukkan dalam Putusan Perkara. Hal ini melanggar ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 27 Ayat (3) huruf c angka 3 mengatur bahwa saksi yang dihadirkan harus memenuhi syarat tidak ada hubungan keluarga sedarah dan keluarga semenda dari Pemohon dan Termohon. Secara prinsip dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, Ayat (2) huruf a, c, dan Ayat (3) huruf a, prinsip penyelenggara Pemilu harus jujur, adil, dan berkepastian hukum. Diduga Para Teradu telah bertindak tidak jujur, tidak adil, tidak berkepastian hukum, berkenaan dengan kesaksian Renggana Surya Ramadhan, dengan tetap memasukkan dan memeriksa Saksi yang tidak sesuai ketentuan serta menuliskan hal tidak sebenarnya dalam Putusan. Tindakan Para Teradu melanggar Pasal 27 Ayat (3) huruf c angka 3 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 7. Pada hari Minggu, tanggal 8 Maret 2020, Nasrullah, S.H., M.H., selaku Ahli yang dihadirkan Pemohon tidak bisa hadir dalam persidangan dan hanya menyerahkan keterangan melalui tulisan. Kuasa hukum menyerahkan keterangan tertulis tersebut sebagaimana diakui oleh Pemohon dalam kesimpulannya. Namun demikian dalam Putusan mengatakan bahwa Ahli memberikan keterangan di bawah sumpah. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 34 Ayat (2) yang intinya menyatakan bahwa sebelum memberikan keterangan saksi dan ahli mengucapkan sumpah atau janji sesuai dengan agama dan kepercayaannya dihadapan pimpinan musyawarah dan wajib menandatangani berita acara sumpah. Para Teradu diduga bertindak tidak adil dan tidak jujur memposisikan Nasrullah, S.H., M.H., selaku Ahli Pemohon yang tidak hadir dalam persidangan dan menyerahkan keterangan tertulis tidak di bawah sumpah. Dugaan ketidakjujuran Para Teradu, sebagaimana dalam Putusan disebutkan bahwa keterangan Ahli Pemohon (Nasrullah, S.H., M.H.) diberikan di bawah sumpah, padahal di sisi lain Kuasa Hukum Pemohon mengakui bahwa ahli yaitu Nasrullah, S.H., M.H., tidak bisa hadir dalam persidangan dan hanya memberikan keterangan melalui tulisan yang diserahkan secara resmi oleh Kuasa Hukum Pemohon. Jelas tidak mungkin seorang ahli yang tidak hadir dalam persidangan dan menyerahkan keterangan tertulis melalui kuasa hukum Pemohon, memberikan keterangan di bawah sumpah. Siapa yang mengucapkan sumpah? Siapa yang menjalankan sumpah? Bagaimana penyumpahannya? Apakah sumpah yang diucapkan sesuai standar dalam hukum acara? Secara prinsip dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, Ayat (2) huruf c, d, dan Ayat (3) huruf c, Para Teradu seharusnya berprinsip adil, akuntabel, dan tertib.Keterangan Ahli yang tidak disumpah namun dalam Putusan Perkara tertulis “diberikan di bawah sumpah” atau semacamnya merupakan pelanggaran prinsip adil (tidak menempatkan keterangan ahli yang tidak bawah sumpah sesuai posisinya, melanggar hukum acaranya sendiri). Pelanggaran prinsip akuntabel (jelas merupakan hal yang tidak dapat dipertanggungjawabkan). Pelanggaran juga terhadap prinsip tertib (tidak sesuai/melanggar hukum acaranya sendiri: Pasal 34 Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 8. Bahwa pada hari yang sama dengan saat keterangan Nasrullah, S.H., M.H., diberikan dalam bentuk sebagaimana dimaksud, Nasrullah, S.H., M.H., datang ke Kantor Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul dan bertemu Para Teradu. Seharusnya Para Teradu lebih berhati-hati dalam penanganan sengketa, apalagi dalam posisinya sebagai pemberi rasa keadilan. Jelas dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 6 Ayat (2) huruf b diatur bahwa integritas penyelenggara Pemilu didasarkan atas prinsip mandiri yang bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil, Pasal 8 huruf l pada intinya Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta Pemilu tertentu. Apabila Para Teradu berkeinginan menemui yang bersangkutan, seharusnya juga memanggil Termohon atau kuasanya. Hal inidemi menjaga keseimbangan, netralitas, kemandirian, serta tidak terkesan adanya keberpihakan. 9. Bahwa dalam keterangannya, Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H., selaku Ahli Termohon, menjelaskan pengambilan berkas dukungan oleh Pemohon di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul merupakan perbuatan melanggar hukum pidana. Hal ini justru diabaikan, bahkan berkas yang diambil secara melawan hukum dijadikan alat bukti di persidangan dan menjadi bahan pertimbangan Para Teradu dalam mengambil Putusan. Bawaslu dalam mengambil Putusan (produk hukum) seharusnya berhati-hati dengan memperhatikan keabsahan cara mengambil alat bukti yang diajukan. Apalagi ternyata kasus pengambilan berkas tersebut menurut Termohon sudah diketahui Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul dan Polres Gunungkidul. Lebih parahnya lagi, dalam Putusan Perkara halaman 133 sebagai berikut: a. Memerintahkan Pemohon untuk menyerahkan dokumen dukungan Bakal Calon Perseorangan berupa Formulir Model B.1-KWK perseorangan, Formulir Model B.1-KWK perseorangan, Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan, dan Formulir Model B.2-KWK Perseorangan kepada Termohon; b. Memerintahkan Termohon untuk melakukan pengecekan syarat jumlah dukungan dan sebaran yang diserahkan oleh Pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan; c. Memerintahkan Termohon untuk menerbitkan Berita Acara hasil pengecekan pemenuhan jumlah syarat dukungan dan sebaran dukungan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Tahun 2020 yang menyatakan dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Diterima sepanjang telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang- Undangan. Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H., menyatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan Pemohon yakni mengambil berkas di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan Pasal 33 yang intinya mengatur bahwa arsip yang tercipta dari kegiatan lembaga Negara dan kegiatan yang menggunakan sumber dana Negara dinyatakan sebagai arsip milik Negara. Pasal ini berkait dengan ketentuan pidana pada Pasal 81 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yang intinya mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan/atau memiliki arsip Negara sebagaimana dimaksud Pasal 33 untuk kepentingan sendiri atau orang lain yang tidak berhak dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), diperkuat dengan Pasal 63 Ayat (2) KUHP dan Pasal 55 KUHP. Pada tanggal 6 Maret 2020, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul telah melaporkan kasus pengambilan berkas ini kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor Gunungkidul dan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul, serta diberitahukan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi DIY dan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul tanggal 2 Maret 2020. Bambang Eka Cahyo Widodo, S.I.P., M.Si., yang juga merupakan Ahli Termohon, sekaligus mantan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, dengan latar belakang jabatan yang pernah diduduki, sangat memahami peraturan berkenaan dengan penyelenggaraan Pemilu. Pada intinya keterangan yang bersangkutan menggaris bawahi dokumen yang oleh KPU, bukan berarti dokumen tersebut dapat diambil, apalagi secara sepihak. Ada batas retensi 5 Tahun untuk memusnahkan dokumen. Menurut ahli, yang ditolak adalah proses pendaftarannya dan bukan dokumennya. Maksud ditolak adalah tidak mengikuti tahapan Pilkada berikutnya. Menurut ahli pengambilan sepihak jelas melanggar aturan dan meskipun kedua belah pihak menyetujui tetap tidak diperbolehkan, karena dokumen tersebut adalah milik negara dan harus dimusnahkan (dokumen dimusnahkan setelah 5 tahun). Dokumen yang diambil sepihak tidak bisa dijadikan alat bukti yang sah dan apabila dokumen tersebut diterima akan berpotensi menimbulkan sengketa baik dari calon perseorangan yang lain maupun calon partai politik.Semua dokumen yang diserahkan kepada KPU sudah termasuk dokumen milik Negara. Dokumen datang karena pengumuman dan pengumuman adalah menggunakan biaya negara. Hal ini senyata-nyata merupakan bukti bahwa dalam pengambilan keputusan, Para Teradu tidak berhati-hati menggunakan alat bukti. Dengan demikian patut menjadi sebuah pertanyaan berkenaan dengan profesionalitas Para Teradu dalam melaksanakan tugas sebagai pengawas Pemilu. Berdasarkan kepatutan hukum di Indonesia, penggunaan alat bukti dalam pemeriksaan yang beresiko hukum seharusnya dihindari. Sebagai bahan acuan hukum menilai kepatutan hukum terhadap pengambilan alat bukti berkas di KPU, mohon diperiksa Pasal 36 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, yang mengatur bahwa alat bukti dalam berperkara harus dapat dipertanggungjawabkan perolehannya secara hukum. Dalam hal alat bukti tidak dapat dipertanggungjawabkan perolehannya secara hukum, tidak dapat dijadikan alat bukti yang sah. Sebagai bahan acuan hukum untuk menilai kepatutan hukum atas pengambilan alat bukti berkas di KPU, mohon memeriksa Pasal 36 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi yang mengatur bahwa alat bukti dalam berpekara harus dapat dipertanggungjawabkan perolehannya secara hukum. Dalam hal alat bukti tidak dapat dipertanggungjawabkan perolehannya secara hukum, tidak dapat dijadikan alat bukti yang sah. Apalagi Ahli yang mengatakan adalah Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H., merupakan Ahli hukum, lulusan pendidikan Doktor. Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Pasal 5 huruf h disetarakan dengan jenjang 9 atau jenjang kualifikasi KKNI tertinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. Bambang Eka Cahya Widodo, S.I.P., M.Si., yang juga merupakan Ahli Termohon sekaligus mantan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum adalah fakta notoir de feit (diketahui umum). Kepakarannya mengenai Pemilu dan Pilkada tidak dapat disangsikan/diragukan lagi. Ahli pidana hukum sekaligus mantan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tidak mungkin secara asal-asalan memberikan opini/keterangan ahli di bawah sumpah dalam persidangan/musyawarah penyelesaian sengketa lembaga resmi milik negara. Apabila Ahli yang secara otoritatif menguasai hukum pidana menyatakan pengambilan berkas di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul melanggar hukum pidana, seharusnya hal ini menjadi perhatian bagi Para Teradu agar tidak begitu saja menerima, memeriksa, dan mendasarkan Putusan Perkara pada alat bukti tersebut. Jelas dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, Pasal 6 Ayat (3) huruf f dan huruf k, profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang, dan kewajiban, dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas, sementara kepentingan umum bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu mendahulukan kepentingan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif. Profesionalitas Para Pemohon patut dipertanyakan adalah apakah Para Teradu tidak memahami adanya ketentuan pidana dalam Undang-Undang Kearsipan yang akan tetap berlaku pada perbuatan semacam pengambilan berkas (arsip) milik negara walaupun penindakannya bukan ranah Bawaslu? di sisi lain, apakah Para Teradu tidak mempertimbangkan dan memilah logika hukum (akomodatif dan selektif) terhadap pendapat 2 (dua) orang ahli otoritatif yang sama-sama kurang lebihnya menyatakan pendapat bahwa pengambilan berkas oleh Pemohon Perkara di Kantor Termohon Perkara adalah pelanggaran aturan? 10. Bahwa terkait dengan Pendapat Pimpinan Musyawarah dalam Putusan Perkara “Bahwa tindakan pencoretan terhadap LK.B.1-KWK Perseorangan tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Pemohon karena berbeda dengan LK.B.1-KWK Perseorangan yang dipegang oleh Pemohon”. Apakah masuk akal, dalam hal Putusan Sengketa Lembaga Negara (Bawaslu) menyatakan bahwa sebuah LK yang dipegang Pemohon hasil dari kesalahannya sendiri (memotret/memperoleh LK yang belum final. Pemohon/Timnya melakukan walk out (tidak menghadiri input Penghitungan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati serta Rekapitulasi Data Hasil Penghitungan Dukungan Bakal Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati yang dilaksanakan Termohon), menggugurkan/menandingi kepastian hukum sebuah LK.B.1-KWK yang dibuat oleh Lembaga Penyelenggara Pemilu yang sah? Jika Para Teradu/Terlapor memang profesional dalam menjalankan tugasnya seharusnya pertimbangan hukum yang diberikan lebih berhati-hati. Apalagi dalam pertimbangan selanjutnya dikatakan “bahwa dengan demikian, beralasan hukum jika termohon diminta untuk mengembalikan jumlah dukungan LK.B.1-KWK Perseorangan sesuai dengan data awal sebelum dilakukan penggantian/pencoretan, dan memasukkan dalam hitungan jumlah dukungan”. Dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, Pasal 6 Ayat (3) huruf f dan huruf k, profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang, dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas. Bagaimana mungkin LK yang dipegang Pemohon, yang belum merupakan barang final dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap LK yang dipegang Termohon? Apakah Para Teradu tidak dapat membedakan mana ketidakpastian hukum dan mana yang sekedar ketidakpastian informasi? 11. Bahwa dengan pendapat Pimpinan Musyawarah yang menyatakan “bahwa tindakan pencoretan terhadap LK B.1-KWK Perseorangan tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Pemohon karena berbeda dengan LK B.1-KWK Perseorangan yang dipegang oleh Pemohon” merupakan tindakan tidak adil Para Teradu. Apabila dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, Pasal 6 Ayat (2) huruf c, adil maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menempatkan segala sesuatu sesuai dengan hak dan kewajibannya, maka seharusnya Para Teradu sebagai pengadil dalam sengketa tidak begitu saja mensejajarkan antara LK. B1-KWK Perseorangan yang dipegang Pemohon Perkara dengan LK.B1-KWK yang dipegang Termohon Perkara (KPU), dan menganggap begitu saja bahwa tidak ada kepastian hukum karena adanya perbedaan berkas tersebut tanpa melihat siapa yang seharusnya berwenang melakukan penghitungan dan rekapitulasi dukungan? 12. Bahwa Para Teradu membuat Putusan yang kontradiktif dengan pertimbangan/pendapat pimpinan musyawarah. Mohon dicermati pendapat Pimpinan Musyawarah dalam Putusan Perkara, menyatakan “bahwa dengan demikian, beralasan hukum jika Termohon diminta untuk mengembalikan jumlah dukungan LK.B.1-KWK Perseorangan sesuai dengan data awal sebelum dilakukan penggantian/pencoretan, dan memasukkan dalam hitungan jumlah dukungan”. Di sisi lain dalam point diktum Putusan Perkara (di bawah kata memutuskan pada halaman 133), Para Teradu ternyata memutuskan hal yang berbeda, dan kontradiktif dengan pertimbangan yakni: a. Memerintahkan Pemohon untuk menyerahkan dokumen dukungan Bakal Calon Perseorangan berupa Formulir Model B.1-KWK perseorangan, Formulir Model B1.1-KWK Perseorangan, dan Formulir Model B.2-KWK Perseorangan kepada Termohon; b. Memerintahkan Termohon untuk melakukan pengecekan syarat jumlah dukungan dan sebaran yang diserahkan oleh Pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan; c. Memerintahkan Termohon untuk menerbitkan Berita Acara hasil pengecekan pemenuhan jumlah syarat dukungan dan sebaran dukungan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Tahun 2020 yang menyatakan dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan DITERIMA sepanjang telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan. Apabila Para Teradu menaati pertimbangannya sendiri untuk mengembalikan data dukungan menjadi sebelum dilakukan pencoretan oleh Termohon, mengapa harus bersusah payah memerintahkan kepada Pemohon dan Termohon untuk melaksanakan hal tersebut di atas? Hal ini menjadikan Putusan Perkara tidak logis, tidak sistematis, tidak berdasar, tidak nyambung dengan pertimbangannya sendiri, dan terlihat dipaksakan. Seharusnya kalau memang jumlah dukungan Pemohon Perkara tidak memenuhi syarat (sebagaimana hasil hitungan Termohon sebelum dilakukan pencoretan sebagaimana menjadi pendapat Pimpinan Musyawarah), cukup menolak Permohonan Pemohon dan mengembalikan jumlah dukungan LK B.1-KWK Perseorangan sesuai dengan data awal sebelum dilakukan penggantian/pencoretan, dan memasukkan dalam hitungan jumlah dukungan yang memang sejak awal Pemohon Perkara dinyatakan tidak memenuhi syarat dan membiarkan Pemohon Perkara melakukan upaya hukum lanjutan sepanjang hal tersebut legal untuk dilakukan. 13. Bahwa permasalahan lainnya yakni dengan adanya Putusan Perkara “memerintahkan Pemohon untuk menyerahkan dokumen dukungan Bakal Calon Perseorangan berupa Formulir Model B.1-KWK Perseorangan, Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan, dan Formulir B.2-KWK Perseorangan kepada Termohon”; “Memerintahkan Termohon untuk melakukan pengecekan syarat jumlah dukungan dan sebaran yang diserahkan oleh Pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” dan “memerintahkan Termohon untuk menerbitkan Berita Acara hasil pengecekan pemenuhan jumlah syarat dukungan dan sebaran dukungan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Tahun 2020 yang menyatakan dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan DITERIMA sepanjang telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan ”. Para Teradu menunjukkan kecerobohan karena sama saja memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul untuk melanggar hukum dan ironisnya melanggar hukum yang dibuat sendiri (Peraturan Komisi Pemilihan Umum). Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Walikota , angka romawi II huruf e angka 1, 2, dan angka 3, yang menyatakan kurang lebih isinya: 1) Penyerahan syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati/Calon Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU Kabupaten/Kota, awal 19 Februari 2020, akhir 23 Februari 2020; 2) Pengecekan jumlah dukungan dan sebaran, awal 19 Februari 2020, akhir 26 Februari 2020; 3) Verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan, awal 27 Februari 2020, akhir 25 Maret 2020. Catatan: Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2019 telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dengan tetap melampirkan timeline yang kurang lebih sama dengan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2019. Dengan Putusan tersebut, maka sama saja Bawaslu memerintahkan kepada Pemohon untuk menyerahkan syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota dan Wakil Walikota kepada Termohon Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul di luar jadwal yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, dan memerintahkan kepada Termohon mengecek jumlah dukungan dan sebaran di luar jadwal yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-Undangan yang artinya jelas memerintahkan sebuah lembaga Negara bertindak secara bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Bahkan posisi berkas dukungan tersebut bukan berada di Kantor KPU, melainkan berada ditangan Pemohon. Bawaslu mengucapkan sumpah/janji “akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa, Pengawas Pemilu Luar Negeri, Pengawas Tempat Pemungutan Suara dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, tetapi malah memerintahkan kepada lembaga milik Negara penyelenggara Pemilu (Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul) untuk melanggar hukum, bahkan yang dibuat oleh KPU. Hal ironis dan patut dipertanyakan kepatuhannya terhadap sumpah yang diucapkan oleh Para Teradu, yang telah sewenang-wenang memerintahkan lembaga Negara melanggar peraturan. Secara prinsip dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, Ayat (2) huruf c, huruf d, dan Ayat (3) huruf c, Para Teradu seharusnya berprinsip adil, akuntabel, dan tertib. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa sehubungan dengan kejadian tersebut, Pengadu memohon kepada DKPP untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.3] ALAT BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-4 sebagai berikut: NO BUKTI KETERANGAN 1 Bukti P-1 Surat Nomor: 01/G&A Lawyers/ks.PEMILU/2020, perihal Permohonan Alat Bukti, tertanggal 7 Juni 2020; 2 Bukti P-2 Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul Nomor: /PP.04.02-SD/3403/KPU-Kab/VII/2020, perihal Permohonan Data, tanggal 15 Juli 2020; Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul Nomor: 450/PY.03.1-LP/3403/KPU.Kab/III/2020, perihal Laporan, tanggal 6 Maret 2020; Surat Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul Nomor: P.088/BAWASLU-PROV.YO-02/PM/00.02/III/2020, perihal Jawaban, tanggal 10 Maret 2020; Formulir BA.1-KWK Perseorangan, Berita Acara Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan dan Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Tahun 2020, Nomor: 61/PP.01.03.BA/3403/KPU.Kab/III/2020, tanggal 19 Maret 2020; 3 Bukti P-3 Surat Nomor: 02/G&A Lawyers/ks.PEMILU/2020, perihal Permohonan Alat Bukti, tertanggal 7 Juni 2020; 4 Bukti P-4 Surat Nomor P.160/BAWASLU-PROV.YO-02/HM/02.00/VII/2020, perihal Pemberitahuan, tanggal 17 Juli 2020; Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 Nomor Register Permohonan: 001/PS/BWSL.GK.15.03/III/2020; Petikan Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 Nomor Register Permohonan: 001/PS/BWSL.GK.15.03/III/2020; Rekaman Video Musyawarah Penyelesaian Sengketa. [2.4] KESIMPULAN PENGADU Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam Sidang Pemeriksaan pada hari Jumat, 29 Agustus 2020 di Kantor Badan Pengawas Pemilu Provinsi DIY, Jl.D.I. Panjaitan No.49 Mantrijeron, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan ini mengajukan kesimpulan Perkara Nomor Pengaduan: 89-P/L-DKPP/VIII/2020 yang diregister dengan Perkara Nomor: 84-PKE-DKPP/VIII/2020 sebagai berikut : I. Pokok Kesimpulan Yang Berupa Fakta atas Pengaduan a. Bahwa benar telah terjadi musyawarah penanganan sengketa oleh Para Teradu, yakni Sengketa Pemilihan ke Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul Nomor Register Permohonan: 001/PS/BWSL.GK.15.03/III/2020. Pemohon Sengketa adalah Ir. Kelick Agung Nugroho dan Yayuk Kristyawati selaku Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul selaku Termohon Sengketa. Musyawarah penyelesaian telah diputus dengan Putusan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul Nomor Register Permohonan: 001/PS/BWSL.GK.15.03/III/2020; b. Bahwa dalil Pengaduan PENGADU berdasarkan fakta kesaksian R.M. Yayi Prabaswara Nastrio dan Renggana Surya Ramadhan keponakan Ir. Kelick Agung Nugroho selaku Pemohon terbukti sah dan meyakinkan sebagaimana diakui Para Teradu. Dengan penjelasan yang akan ditanggapi dan disimpulkan berdasarkan fakta persidangan; c. Bahwa dalil Pengaduan yang berupa fakta diterima dan diperiksanya keterangan Nasrullah, S.H., M.H., selaku Ahli Pemohon Sengketa yang tidak disumpah. Berdasarkan fakta hanya menyerahkan keterangan tertulis dan yang diserahkan secara resmi melalui kuasa hukum sebagaimana diakui oleh Pemohon dalam kesimpulannya. Namun demikian, dalam Putusan mengatakan bahwa keterangan ahli diberikan di bawah sumpah telah terbukti sah dan meyakinkan, serta diakui oleh Para TERADU. Dengan penjelasan yang akan ditanggapi dan disimpulkan berdasarkan fakta persidangan; d. Bahwa dalil Pengaduan yang berupa fakta Para Teradu (Teradu I, II, III, dan V) menemui Nasrullah, S.H., M.H., selaku Ahli Pemohon telah terbukti secara sah dan meyakinkan yang diakui Para Teradu. Sedangkan Teradu IV (Tri Asmiyanto) tidak menemui Ahli Pemohon karena sudah pulang. Dengan penjelasan yang akan ditanggapi dan disimpulkan berdasarkan fakta persidangan; e. Bahwa dalil Pengaduan yang berupa fakta tidak cermatnya dan kurang hati- hatinya Para Teradu membuat Putusan yang melanggar tahapan Pemilu (memerintahkan Pemohon untuk menyerahkan dokumen dukungan Bakal Calon Perseorangan berupa Formulir Model B.1-KWK perseorangan, Formulir Model B.1.1.-KWK Perseorangan, dan Formulir Model B.2-KWK Perseorangan kepada Termohon; Memerintahkan Termohon untuk melakukan pengecekan syarat jumlah dukungan dan sebaran yang diserahkan oleh Pemohon semuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan) telah terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana diakui Para Teradu (meskipun dengan penjelasan, yang akan diberikan ulasan tersendiri di bawah berdasarkan fakta persidangan). f. Bahwa Pengaduan terkait dengan digunakannya fakta berkas Pemohon yang diambil dari kantor Termohon secara sepihak oleh Pemohon adalah benar, terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana diakui Para Teradu. Dengan penjelasan yang akan ditanggapi dan disimpulkan berdasarkan fakta persidangan. II. Pokok Kesimpulan Pengadu atas Penjelasan Para Teradu dalam Persidangan Dan Fakta Yang Muncul Dalam Persidangan Catatan, Fakta-fakta dan dugaan di bawah ini muncul dalam persidangan, sehingga meskipun tidak secara khusus ditanggapi oleh Pengadu dalam persidangan, namun dapat disimpulkan dari jawaban Teradu dan fakta persidangan yang muncul. a. Bahwa Para Teradu berbohong dalam persidangan DKPP a quo, khususnya berkenaan dengan kedatangan Nasrullah, S.H., M.H. (ahli Pemohon) ke kantor Para TERADU. Dalam jawaban Teradu, terkesan terdapat fakta yang ditutupi: “...selanjutnya secara tiba-tiba datang Nasrullah, S.H., M.H., di Kantor Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul, saat itu kami kaget dan sempat bertanya “ada apa Pak” lalu dijawab “mau numpang buang air kecil ke kamar mandi”. Waktu itu karena bertemu maka spontan berbicara sekedarnya terkait “bagaimana kabar”. Dan tidak ada pembicaraan terkait substansi musyawarah penyelesaian sengketa karena kami memahami bahwa Nasrullah S.H., M.H. sebagai Ahli yang diajukan Pemohon”. Namun hal ini dibantah dan dibuka sendiri oleh Para Teradu, diperkuat keterangan Pihak Terkait (Kustanto Yuniarto selaku Staf Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul dan Nur Bowo Wicaksono selaku Staf Badan Pengawas Pemilu KabupatenGunungkidul) dalam persidangan mengungkap: 1) Nasrullah, S.H., M.H. duduk di sofa ruang tamu Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul; 2) Nasrullah, S.H., M.H. ditemui di ruang tamu dalam Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul; 3) Bahwa sesungguhnya ada pembicaraan antara Nasrullah, S.H., M.H. dengan Para Teradu (kecuali Teradu Tri Asmiyanto) yang intinya sesungguhnya merupakan materi substantif musyawarah penyelesaian sengketa yang menyangkut hukum acara sengketa (sebagaimana prinsip “due process of law” yang mengharuskan aspek formal (hukum acara) juga ditaati disamping terkait fungsi pengungkapan kebenaran material, sebagaimana diungkap oleh: 1) Teradu Rosita bahwa Nasrullah, S.H., M.H., “bercerita banyak...” kepada Para Teradu yang menemui (kecuali Teradu Tri Asmiyanto); 2) Teradu Is Sumarsono bahwa Nasrullah S.H., M.H., menyampaikan bahwa yang bersangkutan tidak enak dengan kuasa hukum Termohon (Nasrullah yang pernah di Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta) dan Ahli Termohon (Bambang Eka Cahya Widodo, S.I.P, M.Si.) karena pernah sama- sama di penyelenggara Pemilu. Namun di sisi lain, Is Sumarsono mengakui pertemuan terjadi selama sekitar 5 (lima) menit. Pertanyaannya mungkinkah pertemuan tersebut hanya terkait dengan bahwa Nasrullah hanya “say hello” dan menyatakan ketidakenakan kepada Kuasa Hukum Termohon dan Ahli Termohon sebagaimana diterangkan Is Sumarsono, sedangkan pertemuan terjadi 5 (lima) menit? Apakah benar sekedar “say hello” dan menyatakan ketidakenakan butuh waktu 5 menit? Jika memang pertemuan tersebut tidak disengaja dan hanya terkait itu, sementara di sisi lain Para Teradu mengakui bahwa Para Teradu memahami posisi Ahli Pemohon (dan Para Teradu sebagai Pengadil/Penyelesai Sengketa yang menjalankan fungsi Judisial), mengapa tidak menolak kedatangan Nasrullah S.H., M.H., dan malah menemuinya? atau jika tidak enak, tidak memerintahkan staf yang masih ada untuk melayani Nasrullah S.H., M.H. sebagai tamu? atau jika memang ingin menemui, mengapa tidak mengundang kuasa hukum Termohon atau Prinsipal Termohon agar tidak bias? tentu akan menjadi sebuah hal yang janggal apabila kedatangan Nasrullah, S.H, M.H., di kantor Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul sore harinya sengaja hanya untuk menumpang ke toilet. 4) Bahwa perbuatan Para Teradu yang menemui Ahli Pemohon telah memperoleh Teguran dari Pihak Terkait Badan Pengawas Pemilu Provinsi DIY, dari situ dapat diartikan bahwa sebenarnya bukan hanya Pengaduyang menganggap pertemuan tersebut menyalahi aturan, tetapi juga Badan Pengawas Pemilu Provinsi DIY. b. Bahwa Para Teradu dalam Putusan Perkara telah diketahui dan terbukti sah dan meyakinkan ceroboh dalam memutuskan perkara. Hal ini diketahui dari pernyataan Pihak Terkait (Rohmad Qomaruddin Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul) bahwa dalam persidangan tidak satupun dokumen berkas bukti B-1 KWK yang diserahkan oleh Pemohon dicek dalam Persidangan. Sehingga Putusan menjadi kabur karena tidak fokus pada apa yang menjadi pokok sengketa yang sebenarnya, yakni fakta berapa jumlah dukungan (form B-1 KWK) yang dipersengketakan antara Pemohon dengan Termohon. Hal ini jelas-jelas bertentangan dengan pernyataan dalam jawaban Teradu “Putusan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul dalam perkara ini berada pada posisi di tengah (tidak ada yang diuntungkan dan tidak ada yang dirugikan)”. Jika memang berada di tengah-tengah, mengapa tidak meminta Pihak Pemohon menyerahkan saja bukti B-1 KWK yang diduga bermasalah dan mengapa dalam sidang tidak dilakukan pengecekan saja terhadap semua Form B-1 KWK yang diduga dipersengketakan dalam persidangan/musyawarah sehingga jelas semuanya dan memenuhi kaidah pembuktian perkara dalam hukum? c. Bahwa pertimbangan Pihak Terkait (Badan Pengawas Pemilu Provinsi DIY) yang mengizinkan penggunaan alat bukti berupa berkas B-1 KWK yang diambil oleh Pemohon dari Kantor Termohon dengan dalil “belum jelas berkas ini milik negara atau milik Pemohon”, dan hal ini diikuti oleh Para TERADU (sebagaimana keterangan Para Teradu dan Pihak Terkait Badan Pengawas Pemilu Provinsi DIY) sesungguhnya mengandung ketidak hati-hatian yang luar biasa. Mengingat: 1) berkas B-1 KWK Pemohon yang diambil oleh Pemohon dari Kantor Termohon, dan telah berada dalam penguasaan Pemohon hingga acara pembuktian dilaksanakan dan diserahkan kepada Pemohon berdasarkan Putusan, tidak dapat dijamin, tidak dapat diketahui, dan tidak dapat dikontrol serta tidak dapat ditentukan, apakah berkas B-1 KWK yang diserahkan ada “modifikasi” atau “perubahan kondisi” atau tidak, dan terlebih lagi juga tidak diketahui, apakah merupakan berkas baru atau berkas lama yang telah diambil! Ini juga terkait dengan keterangan Pihak Terkait Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul Rohmad Qomaruddin bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul berdasarkan Putusan perkara hanya menerima begitu saja berkas B-1 KWK yang diserahkan Pemohon kepada Termohon pasca Putusan, dan KPU melakukan pengecekan dari nol/ dari awal lagi, bukan fokus pada mana berkas B-1 KWK yang diduga bermasalah, dan itu atas perintah Para Teradu dalam putusan perkaranya; 2) menurut keterangan dari Teradu Is Sumarsono, awal mula sengketa ini adalah dugaan Pemohon bahwa Termohon (KPU) menghilangkan bukti B-1 KWK Perseorangan yang diajukan Pemohon kepada KPU. Tetapi juga diakui baik Pemohon maupun Termohon tidak dapat membuktikan adanya B-1 KWK yang hilang tersebut. Artinya sebenarnya dapat dipahami secara sederhana, bahwa yang didalilkan Pemohon tidak dapat dibuktikan dalam persidangan! Lantas jika demikian mengapa KPU diminta melakukan pengecekan lagi? 3) sesungguhnya, kalau dipahami secara lebih arif, alasan bahwa belum jelas dokumen B-1 KWK yang diambil Pemohon dari kantor Termohon adalah dokumen milik siapa? seharusnya dapat dipertanyakan bagaimana landasan berpikir Para Teradu dan Pihak Terkait Badan Pengawas Pemilu Provinsi DIY. Walaupun pengadaan dokumen B-1 KWK tersebut dilakukan dengan dana dan tenaga dari Pemohon, tetapi penerimaan dokumen, penyimpanannya, pengecekannya, dan berita acara yang diterbitkan atas hasil pengecekan Termohon bukankah menggunakan dana Negara yang dikelola KPU (Termohon) dan bukan dengan dana Pemohon? dan bukankah Para Termohon (dan staf) yang menerima, menyimpan, mengelola, mengecek, dan membuat berita acara terhadap hasil dokumen itu digaji oleh Negara dan bukan digaji oleh Pemohon? d. Bahwa terungkap fakta persidangan bahwa di seputar pengambilan berkas oleh Pemohon di kantor Termohon, diketahui Rohmad Qomaruddin (Pihak Terkait Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul), bahwa setelah Pemohon mengatakan kepada Termohon bahwa Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul memperbolehkan mengambil dokumen di Kantor Termohon, maka Rohmad Qomaruddin menelepon Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul, dan memperoleh jawaban bahwa Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul tidak pernah mengeluarkan pernyataan yang membolehkan Pemohon mengambil berkas di kantor Termohon. Rohmad Qomaruddin meminta Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul (Para Teradu) datang ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul, tetapi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidultidak ada yang datang ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul untuk melakukan konfirmasi atau penjelasan kepada Pemohon maupun Termohon. Pertanyaannya, jika diketahui bahwa Pemohon telah berbohong kepada Termohon terkait keterangan Badan Pengawas Pemillu Kabupaten Gunungkidul (Para TERADU), mengapa Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidultidak mengambil tindakan pro aktif? Bukankah jelas dalam Pasal 101 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dinyatakan bahwa tugas Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota adalah melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota terhadap pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu? Dalam arti salah satunya adalah melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dan pemerintah daerah terkait, dengan seharusnya segera datang ke kantor Termohon untuk memberikan keputusannya yang riil sekaligus memberikan tindakan hukum kepada Pemohon yang telah diduga berbohong? e. Bahwa diketahui dari fakta persidangan atas Para Teradu yang selalu mendalilkan ketidaksengajaan dalam setiap kesalahan yang diakui. Tanggapan Pengadu sederhana saja, kalau memang tidak sengaja melakukan kesalahan maka itu merupakan kelalaian yang fatal. Mengapa hal yang mungkin merupakan kesalahan-kesalahan minor dalam putusan tidak dikoreksi, atau memang sengaja tidak dikoreksi, atau lalai tidak dikoreksi? Kalau memang demikian cara kerja Para Teradu, maka Pengadu mengucapkan terima kasih kepada Para Teradu atas penjelasan ironis ini, yang dengan penjelasan ngeles “ketidaksengajaannya” justru malah membuka tabir pelanggaran luar biasa terhadap hukum acara (Pasal 34 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan UmumNomor 15 Tahun 2017), bahkan merupakan upaya pembohongan publik. Contohnya adalah kesalahan penulisan kalimat “dengan keterangan di bawah sumpah...” di dalam Putusan, yang itu sangat mungkin merupakan upaya “pengaburan” fakta oleh Para Teradu bahwa keterangan Ahli Nasrullah, S.H., M.H. diberikan tidak di bawah sumpah dan hanya diberikan melalui tulisan bertanda tangan. f. Bahwa dalam hal ini, jika memang Pihak Terkait Badan Pengawas Pemilu Provinsi DIY telah melakukan proses konsultasi terhadap Putusan yang dikeluarkan oleh Para Teradu Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul, maka dapat dipertanyakan hasil proses konsultasi ini, mengapa Pihak Terkait Badan Pengawas Pemilu Provinsi DIY tidak melakukan koreksi minor terhadap Draft Putusan? sehingga hal-hal yang sepertinya “masalah sepele” seperti yang dikatakan sebagai kesalahan penulisan ternyata dibaliknya merupakan pelanggaran berat terhadap hukum acara musyawarah penyelesaian sengketa sebagaimana diatur Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017? g. Bahwa terkait jawaban Teradu yang pada pokoknya menekankan kewenangan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten untuk menyelesaikan dan memutus sengketa dan mengeluarkan Putusan terkait sengketa serta kewajiban Termohon melaksanakannya, justru mencerminkan kecerobohan luar biasa. Sebagaimana dinyatakan oleh Para Teradu bahwa dalam hal keputusan KPU disengketakan karena dianggap merugikan peserta Pemilihan dan hasil sengketa diperlukan tindak lanjut Putusan. Bukankah tidak ada pengecekan terhadap B-1 KWK yang menjadi bukti Pemohon di dalam persidangan?Jadi bukankah dengan demikian tidak diketahui dan tidak dapat dibuktikan di mana point kerugian Pemohon sehingga mengajukan sengketa pada Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul? Jadi jika demikian mengapa harus diputus dengan putusan yang “mengambang” dengan “mengabulkan sebagian”? Lantas di mana pemberlakuan asas “actori in cumbit probatio”/”Probatio qui dicit, non qui negat” dalam hukum acara yang artinya adalah siapa yang mendalilkan/menggugat maka kepadanyalah dibebankan pembuktian, atau “affirmati, non neganti, icumbit probation”/pembuktian bersifat wajib bagi yang mengajukan dan bukan yang menyangkal? h. Bahwa hal tersebut di atas merupakan akar masalah dari logika pengambilan Putusan perkara, karena tidak jelas point kerugian Pemohon, karena tidak ada pembuktian yang memadai, maka begitu saja tumpukan B-1 KWK dalam kardus yang banyak diterima sebagai bukti dan dalam putusan diperintahkan kepada Pemohon untuk menyerahkan dokumen dukungan kepada KPU (Termohon), dan KPU mengecek berkas B-1 KWK yang diajukan oleh Pemohon. Inilah dasar pemikiran dari Pengadu, mengapa Pengadu mendalilkan bahwa Putusan perkara melanggar tahapan Pilkada sebagaimana didalilkan dalamLampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2019 yang diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020.Catatan: Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2019 telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dengan tetap melampirkan timeline yang kurang lebih sama dengan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 tahun 2019 dengan isi sebagai berikut: 1) Penyerahan syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati/Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, awal 19 Februari 2020, akhir 23 Februari 2020; 2) Pengecekan jumlah dukungan dan sebaran, awal 19 Februari 2020, akhir 26 Februari 2020; 3) Verifikasi administrasi dan Kegandaaan Dokumen Dukungan, awal 27 Februari 2020, akhir 25 Maret 2020. Bukankah dengan memerintahkan Pemohon untuk menyerahkan berkas dukungan kepada Termohon dan agar Termohon mengecek berkas yang telah ada dalam penguasaan Pemohon dalam waktu yang cukup lama, dan tidak diketahui dan tidak dikontrol berkas tersebut masih sama dengan berkas yang diserahkan di awal, dan bahkan tidak diketahui berkas yang diserahkan tersebut berkas baru atau berkas lama atau berkas buatan/modifikasi, sama saja dengan memerintahkan Termohon melaksanakan proses penyerahan syarat dukungan dan pengecekan jumlah dukungan dan sebaran di luarjadwal yang ditetapkan KPU, dan dengan sendirinya Para Teradu memerintahkan Termohon melanggar aturan yang dibuatnya sendiri? i. Bahwa dengan Putusan yang melanggar tahapan Pemilu tersebut, sesungguhnya Para Teradu telah membuat Putusan yang melanggar rasa keadilan bagi para Bacalon Bupati/Wakil Bupati lainnya, yang harus berjuang memenuhi tenggat waktu pengajuan berkas. Sementara mengesankan dengan putusan perkara, Para Teradu telah memberikan hak istimewa untuk Pemohon perkara untuk mengumpulkan berkas di luar jadwal ke kantor Termohon (KPU). j. Bahwa dihadirkannya saksi atas nama RR. Yayi Prabaswara Nastrio dan Renggana Surya Ramadhan yang merupakan keponakan Pemohon, dan Pemohon mendalilkan bahwa penafsiran Pasal 27 ayat (3) huruf c angka 3 Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, serta Walikota Dan Wakil Walikota mengacu pada Pasal 88 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 serta Pasal 290, Pasal 294, dan Pasal 295 BW/KUH Perdata justru tidak cermat. Bukankah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tidak menjadi konsiderans Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017? (Silahkan dicek konsideran Menimbang dan Mengingat Peraturan Badan Pengawas Pemilihan UmumNomor 15 Tahun 2017) sehingga sesungguhnya tidak begitu saja dapat dibaca dan dikaitkan antara hukum acara sengketa yang berlaku di Badan Pengawas Pemilihan UmumKabupaten/Kota dengan hukum acara Tata Usaha Negara. Kalau tidak jelas seperti ini, apalagi dalam BW Pasal 294 disebutkan keponakan adalah keluarga sedarah derajat ketiga,maka seharusnya dengan ketidakjelasan pengertian keluarga sedarah dan semenda pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017, digunakan saja pengertian umum tentang keluarga sedarah menurut BW untuk kemaslahatan penanganan perkara dan menghindari isu-isu sensitif seputar pelaksanaan hukum acara pemeriksaan sengketa pada Badan Pengawas Pemilu KabupatenGunungkidul. Bukan malah menggunakan 1 (satu) Peraturan Undang-Undangan 5 Tahun 1986 (yang tidak “nyambung” dengan hukum acara Tata Usaha Negara) dan mengesampingkan peraturan lainnya yang mengatur orang pribadi sebagai keponakan yag mengandung pengertian keluarga sedarah derajat ketiga. Demikianlah kesimpulan, mengingat bahwa aduan Pengadu telah sangat banyak didukung dengan bukti-bukti dan fakta persidangan, maka kami memohon Putusan yang seadil-adilnya dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum sebagai benteng terakhir keadilan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan peraturan perundang-undangan yang diduga dilakukan oleh Para Teradu. [2.5] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU Dengan ini menyampaikan jawaban terhadap pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diajukan oleh Pengadu kepada Majelis DKPP sebagai berikut: A. Pokok aduan. Bahwa Pengadu mengadukan Para Teradu ke DKPP karena dianggap telah melakukan tindakan tidak profesional dan tidak cermat dalam menerbitkan Putusan Nomor : 001/PS/BWSL.GK.15.03/III/2020karena : 1. Memasukkan kesaksian RM. Yayi Prabaswara Nastrio dan Renggana Surya Ramadhan yang oleh Pengadu dianggap tidak sesuai dengan fakta persidangan bahwa kedua Saksi tersebut merupakan keponakan dari Pemohon; 2. Memasukkan keterangan yang oleh Pengadu dianggap berbeda dengan fakta persidangan, terkait keterangan sumpah/janji, Ahli Pemohon yaitu Nasrullah, S.H., M.H., yang diketahui tidak hadir dalam persidangan; 3. Pengadu menganggap tidak cermat dan mengabaikan keabsahan alat bukti Pemohon yaitu berkas dokumen dukungan calon perseorangan yang diketahui telah diambil kembali secara sepihak oleh Pemohon dari Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul tanpa persetujuan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul; 4. Membuat amar Putusan yang oleh Pengadu diduga tidak sesuai pertimbangan dan melanggar tahapan Komisi Pemilihan Umum yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum; 5. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V, oleh Pengadu diduga menemui Ahli Pemohon yaitu Nasrullah, S.H., M.H., pada saat Nasrullah, S.H., M.H., memberikan keterangan tertulisnya. B. Jawaban Teradu. Para Teradu menyampaikan beberapa hal sebagai berikut : Bahwa kami menyadari tugas dan kewajiban yang dibebankan kepada kami, Para Teradu, dalam Pengawasan Pemilihan Umum tidak mudah, tantangan dan hambatan serta problem-problem di lapangan sering Para Teradu hadapi.Hal ini tentu diperlukan sikap bijaksana dengan tetap mengedepankan profesionalisme dan integritas sebagai penyelenggara Pemilihan Umum. Keberadaan Badan Pengawas Pemilihan Umum khususnya ditingkat kabupaten yang secara status lembaga sudah dipermanenkan sejak tahun 2018 “saat ini baru berusia kurang lebih 2 tahun” masih sangat diperlukan penguatan kelembagaan dan kapasitas sumber daya manusia, khususnya terkait kompetensi personal pendukung yang sesuai di bidangnya, jumlah personal yang memadai dan prasarana tempat yang lebih mendukung. Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang memiliki tugas dan wewenang pengawasan, menyelesaikan laporan dan temuan serta sengketa pemilihan.Hal ini terkait menyelesaikan sengketa pemilihan, khususnya di Kabupaten Gunungkidul oleh Para Teradu merasakan masih memerlukan penguatan kelembagaan dan kapasitas sumber daya manusia.Para Teradu merasakan dan mengalami pada saat melaksanakan sidang penyelesaian sengketa sampai dengan menyusun naskah Putusan, Para Teradu menyadari masih terdapat kekurangan.Meskipun Para Teradu sudah berupaya secara maksimal yakni terkait kecakapan sebagai Majelis, peran asisten, notulensi dan perisalah. Namun demikian atas kekurangan itu, Para Teradu selalu berusaha untuk memiliki kompetensi yang baik, sehingga diharapkan keberadaan sebagai PengawasPemiludan penegak keadilan Pemilu dapat terwujud secara profesional. Para Teradu memahami sebelum menjalankan tugas, Para Teradu diambil sumpah dan janji.Pertanggungjawaban tugas Para Teradu tidak hanya kepada manusia tetapi juga kepada Allah “Tuhan Yang Maha Esa”.Memahami hal tersebut, Para Teradu sangat menjunjung tinggi sumpah dan janji yang telah diucapkan, sehingga Para Teradu ketika bekerja senantiasa bersungguh-sunguh, hati-hati, jujur, adil dan cermat. Para Teradu selalu berupaya selalu patuh dalam menjalankan tugas.Namun demikian, Para Teradu menyadari memiliki kekurangan dan keterbatasan.Hal tersebut diharapkan tidak dimaknai dengan sebuahkesengajaan atau tujuan yang tidak baik. Bahwa terkait pokok aduan, Para Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut: 1. Memasukkan kesaksian RM. Yayi Prabaswara Nastrio dan Renggana Surya Ramadhan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan bahwa kedua Saksi tersebut merupakan keponakan dari Pemohon. Jawaban: - Bahwa pada saat pemeriksaan Saksi dalam penyelesaian sengketa, Para Teradu selaku Majelis Musyawarah berdasarkan prinsip pelaksanaan musyawarah untuk mufakat. Sebelum mendengar dan meminta keterangan Saksi, Para Teradu telah menanyakan kepada semua Saksi terkait apakah Saksi memiliki hubungan kekerabatan atau keluarga? Terkait Saksi Pemohon penyelesaian sengketa, Saksi RM. Yayi Prabaswara Nastrio dan Renggana Surya Ramadhan, keduanya mengakui memiliki hubungan keluarga dengan Pemohon yaitu sebagai keponakan. Para Teradu selaku Majelis menanyakan kepada kuasa hukum Termohon apakah ada keberatan?kuasa hukum Termohon menjawab tidak keberatan. - Bahwa berdasarkan pasal 27 ayat (3) huruf c angka 3 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang berbunyi “saksi yang dihadirkan harus memenuhi syarat sebagai berikut :…tidak ada hubungan keluarga sedarah dan keluarga semenda dari Pemohon dan Termohon… dst”. Bahwa di dalam Perbawaslu tersebut tidak dijelaskan mengenai batasan hubungan keluarga sedarah dan keluarga semenda. - Bahwa merujuk kepada pasal 88 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang berbunyi “yang tidak boleh didengar sebagai Saksi adalah keluarga sedarah atau semenda menurut garis keturunan lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat kedua dari salah satu pihak yang bersengketa… dst”. - Bahwa merujuk pada pasal 290 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie) yang berbunyi “kekeluargaan sedarah adalah pertalian kekeluargaan antara orang-orang di mana yang seorang adalah keturunan dan yang lain, atau antara orang-orang yang mempunyai bapak asal yang sama. Hubungan kekeluargaan sedarah dihitung dengan jumlah kelahiran, setiap kelahiran disebut derajat… dst”. - Bahwa merujuk pada Pasal 294 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie) yang berbunyi “dalam garis menyimpang, derajat-derajat dihitung dengan banyaknya kelahiran mula- mula antara keluarga sedarah yang satu dan bapak asal yang sama dan terdekat dan selanjutnya yang terakhir ini dan keluarga sedarah yang lain, dengan demikian, dua orang bersaudara ada dalam derajat kedua, paman dan keponakan ada dalam derajat ketiga, saudara sepupu ada dalam derajat keempat, dan demikian seterusnya”. - Bahwa merujuk pada Pasal 295 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie) yang berbunyi “kekeluargaan semenda adalah satu pertalian karena perkawinan yaitu pertalian salah seorang dari suami istri dan keluarga sedarah dari pihak lain“. - Bahwa berdasarkan Pasal 143 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota menjadi Undang-Undang yang menyebutkan “Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan penyelesaian sengketa melalui tahapan: a.... dst; dan b. mempertemukan pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan melalui musyawarah dan mufakat”. - Bahwa terhadap mekanisme musyawarah mufakat ini artinya dalam hal para pihak telah menerima dan tidak ada keberatan maka dapat diterima atau dipertimbangkan sebagai Saksi. - Bahwa keterangan Saksi bernama RM. Yayi Prabaswara Nastrio dan Renggana Surya Ramadhan dijadikan sebagai pertimbangan karena dalam kapasitas sebagai LO (Liaison Officer) bakal pasangan calon Ir. H. Kelick Agung Nugroho dan Yayuk Kristyawati. Dalam konteks proses pencalonan jalur perseorangan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Gunungkidul. - Bahwa karena fungsi penyelesaian sengketa adalah untuk mengungkapkan kebenaran materiil terhadap keberatan yang diajukan oleh bakal pasangan calon Ir. H. Kelick Agung Nugroho dan Yayuk Kristyawati sehingga keterangan Saksi bernama RM. Yayi Prabaswara Nastrio dan Renggana Surya Ramadhan sebagai LO menjadi relevan. - Bahwa terkait dalil Pengadu yang menyatakan bahwa kesaksian RM. Yayi Prabaswara Nastrio digunakan sebagai bahan pertimbangan putusan halaman 127, kami sampaikan bahwa dalam pertimbangan Putusan Penyelesaian Sengketa tidak hanya kesaksian RM Yayi Prabaswara Nastrio tetapi ada keterangan Saksi yang lain yang digunakan sebagai bahan pertimbangan. Pada halaman 127 angka 7 menyebutkan tentang keterangan Saksi Termohon yang bernama Sugito dan angka 8 menyebutkan keterangan RM. Yayi Prabaswara Nastrio, kedua keterangan Saksi, baik Saksi Sugito maupun RM. Yayi Prabaswara Nastrio tersebut terdapat kesesuaian yang menerangkan kondisi data yang diberikan dalam keadaan tidak tersusun sebagaimana formulir model B.1.1-KWK. - Bahwa terkait dalil Pengadu yang menyatakan bahwa kesaksian RM. Yayi Prabaswara Nastrio digunakan sebagai bahan pertimbangan putusan halaman 130 angka 19, kami sampaikan bahwa dalam putusan penyelesaian sengketa halaman 130 angka 19 yang dijadikan pertimbangan pokok yaitu alat bukti dokumen Termohon berupa lembar kerja (LK) B.1- KWK Perseorangan yang terdapat perubahan dari lengkap (L) menjadi tidak lengkap (TL) atau sebaliknya. Bahwa dalam musyawarah Penyelesaian Sengketa terungkap adanya pencoretan pada LK yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul dan dibenarkan oleh keterangan Termohon Penyelesaian Sengketa (Rohmad Qomarudin). 2. Memasukkan keterangan yang berbeda dengan fakta persidangan terkait keterangan sumpah/janji, Ahli Pemohon yaitu Nasrullah, SH, MH yang diketahui tidak hadir dalam persidangan. Jawaban: - Bahwa benar terdapat kesalahan penulisan kalimat “…dengan keterangan di bawah sumpah…” pada putusan Penyelesaian Sengketa Bakal Pasangan Calon Perseorangan Ir. H. Kelick Agung Nugroho dan Yayuk Kristyawati. Hal ini terjadi murni tanpa adanya unsur kesengajaan. - Bahwa keterangan Ahli yang disampaikan tertulis tidak dijadikan sebagai pertimbangan sehingga terhadap kesalahan penulisan kalimat di atas “…dengan keterangan di bawah sumpah…” pada putusan Penyelesaian Sengketa tidak mempengaruhi substansi putusan dan tidak menjadi bagian dari pendapat pimpinan musyawarah. 3. Tidak cermat dan mengabaikan keabsahan alat bukti Pemohon yaitu berkas dokumen dukungan calon perseorangan yang diketahui telah diambil kembali secara sepihak oleh Pemohon dari Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul tanpa persetujuan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul. Jawaban : - Bahwa berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yang berbunyi “Arsip yang tercipta dari kegiatan lembaga Negara dan kegiatan yang menggunakan sumber dana Negara dinyatakan sebagai arsip milik Negara”. - Bahwa sumber pendanaan pengadaan dokumen dukungan bakal calon perseorangan B.1-KWK Perseorangan bukan berasal dari anggaran Negara. Dengan demikian, dokumen dukungan bakal pasangan calon yang bukan berasal dari pendanaan anggaran negara bukan merupakan Arsip Negara. - Bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umur Nomor 18 Tahun 2019 Pasal 17A ayat (3) menyebutkan “Dalam hal jumlah dukungan dan persebarannya yang tercantum pada dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a dan huruf b telah memenuhi syarat jumlah dukungan dan persebaran, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota memberikan tanda terima penyerahan dukungan dan Berita Acara Model BA.1-KWK Perseorangan”. - Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul belum memberikan tanda terima karena Bakal Pasangan Calon Perseorangan Ir. H. Kelick Agung Nugroho dan Yayuk Kristyawati dianggap belum memenuhi syarat keterpenuhan jumlah dukungan dan sebaran. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan dan Sebaran Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul tahun 2020, Nomor 26/PP.01.03.BA/3403/KPU.Kab/II/2020 tertanggal 26 Februari 2020 yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul pada lembar kedua setelah Tabel 2 terdapat diktum yang menyebutkan “Berdasarkan… dst, sehingga dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan DITERIMA/DITOLAK.” - Bahwa terhadap dokumen dukungan calon perseorangan tersebut tidak jelas status kepemilikannya setelah dinyatakan ditolak oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul. - Bahwa terhadap pengambilan berkas dukungan bakal calon perseorangan secara sepihak, belum ada proses hukum yang menghasilkan putusan yang berkekuatan hukum tetap, sehingga Para Teradu menilai bahwa alat bukti Pemohon Penyelesaian Sengketa tersebut masih bisa diterima sebagai alat bukti tulis atau tidak cacat hukum. 4. Membuat amar putusan yang diduga tidak sesuai pertimbangan dan melanggar tahapan Komisi Pemilihan Umum yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum. Jawaban: - Bahwa kalau dipahami secara utuh isi putusan Penyelesaian Sengketa Nomor: 001/PS/BWSL.GK.15.03/III/2020 dengan mempertimbangkan terhadap fakta persidangan, sesungguhnya putusan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul dalam perkara ini berada pada posisi di tengah (tidak ada yang diuntungkan atau dirugikan) “Teradu hanya mengabulkan sebagian” artinya dalam hal ini kedua belah pihak memiliki hak dan kedudukan yang sama yaitu bahwa pihak Termohon Penyelesaian Sengketa (Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul) diperintahkan untuk menghitung ulang apakah jumlah dukungan yang diserahkan oleh Pemohon Penyelesaian Sengketa (Bakal Pasangan Calon) memenuhi jumlah syarat minimal dukungan (hasilnya bisa Memenuhi Syarat atau Tidak Memenuhi Syarat) sedangkan pihak Pemohon Penyelesaian Sengketa dibebankan untuk menyerahkan syarat dukungan ulang untuk dihitung Termohon Penyelesaian Sengketa dan apabila dihitung syarat dukungan beresiko Tidak Memenuhi Syarat. - Bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 disebutkan bahwa tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan adalah sebagai berikut : No Kegiatan Jadwal Awal Akhir 1 Penyerahan syarat dukungan 19 Februari 23 Februari bakal pasangan calon Bupati 2020 2020 dan Wakil Bupati/calon Wali Kota dan Wakil Walikota kepada Kabupaten/Kota 2 Pengecekan jumlah dukungan 19 Februari 26 Februari dan sebaran 2020 2020 3 Verifikasi administrasi dan 27 Februari 25 Maret 2020 kegandaan dokumen dukungan 2020 - Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul menerbitkan Berita Acara Nomor: 26/PP.01.03.BA/3403/KPU.Kab/II/2020 tertanggal 26 Februari 2020. Bahwa atas Berita Acara tersebut, Pemohon mengajukan penyelesaian Sengketa pada tanggal 28 Februari 2020 kepada Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul. Berdasarkan tahapan penyelesaian sengketa, selanjutnya Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul menjatuhkan Putusan Nomor :001/PS/BWSL.GK.15.03/III/2020 tertanggal 14 Maret 2020. - Atas putusan tersebut, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul selanjutnya menerbitkan pembatalan dengan Berita AcaraNomor: 60/PP.01.03.BA/3403/KPU.Kab/II/2020 tanggal 17 Maret 2020. Selanjutnya Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul melakukan Pengecekan jumlah dukungan dan sebaran yang selesai pada tanggal 19 Maret 2020 dengan Berita Acara Nomor :61/PP.01.03.BA/3403/KPU.Kab/III/2020. - Selanjutnya Verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan selesai pada tanggal 24 Maret 2020 dengan Berita Acara Nomor : 66/PP.01.03.BA/3403/KPU.Kab/III/2020. - Merujuk kronologi di atas, putusan penyelesaian sengketa tidak melanggar tahapan verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum. - Bahwa berdasarkan Pasal 142 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota menjadi Undang-Undang menyebutkan “Sengketa Pemilihan terdiri atas : a. ….. dst. b. sengketa antara Peserta Pemilihan dan penyelenggara Pemilihan sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota”. - Bahwa berdasarkan Pasal 143 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, menyebutkan: (1) Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota berwenang menyelesaikan sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 kewenangan Bawaslu dalam Penyelesaian sengketa”. (2) Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus sengketa Pemilihan paling lama 12 (dua belas) hari sejak diterimanya laporan atau temuan”. - Bahwa berdasarkan Pasal 144 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menjadi Undang-Undang, menyebutkan : (1) Putusan Bawaslu Provinsi dan Putusan Panwas Kabupaten/Kota mengenai penyelesaian sengketa Pemilihan merupakan Putusan bersifat mengikat. (2) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu Provinsi dan/atau putusan Panwas Kabupaten/Kota mengenai penyelesaian sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 3 (tiga) hari kerja. (3) Seluruh proses pengambilan Putusan Bawaslu Provinsi dan Putusan Panwas Kabupaten/Kota wajib dilakukan melalui proses yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian sengketa diatur dengan Peraturan Bawaslu. - Bahwa berdasarkan Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2017 Pasal 11 ayat (1) menyebutkan “Permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan diajukan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak objek sengketa dalam Pemilihan diketahui atau sejak keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota ditetapkan dan/atau diumumkan.” - Bahwa berdasarkan Pasal 45 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017 ayat (3) menyebutkan “Formulir putusan penyelesaian sengketa pemilihan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.” - Bahwa berdasarkan Pasal 59 huruf t formulir model PSP-20 – Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan. meminta KPU Kab/Kota untuk *****) diisi sesuai dengan hasil pleno. - Bahwa obyek sengketa adalah Keputusan KPU (Surat Keputusan atau Berita Acara ), sehingga sudah tentu diterbitkan atau ditetapkan di akhir waktu tahapan. Bahwa dalam hal Keputusan KPU disengketakan karena dianggap merugikan peserta Pemilihan dan hasil sengketa diperlukan tindaklanjut putusan maka secara pasti hal ini dilaksanakan di luar tahapan sebelumnya. - Bahwa konsekuensi hukum dari adanya putusan sengketa proses adalah melaksanakan putusan di luar ketentuan tahapan yang diatur dalam PKPU. - Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan Teradu membuat amar putusan yang diduga tidak sesuai pertimbangan dan melanggar tahapan Komisi Pemilihan Umum yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum adalah tidak benar. - Bahwa pada prisipnya hasil musyawarah penyelesaian sengketa antara Pemohon (Bakal Pasangan Calon Ir. H. Kelick Agung Nugroho dan Yayuk Kristyawati dan Termohon (Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul ), para pihak tidak ada yang keberatan terhadap putusan penyelesaian sengketa Nomor : 001/PS/BWSL.GK.15.03/III/2020 tertanggal 14 Maret 2020, hal ini membuktikan bahwa putusan tersebut sudah diterima. 5. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V, diduga menemui Ahli Pemohon yaitu Nasrullah, SH, MH, pada saat Nasrullah, S.H, M.H., memberikan keterangan tertulisnya. Jawaban: - Maka dengan ini kami sampaikan bahwa tidak benar kami telah menemui Ahli Pemohon, karena yang benar bahwa kedatangan yang bersangkutan dan terjadi perbincangan merupakan peristiwa spontan dan tidak sengaja atau tidak direncanakan sebelumnya. - Bahwa yang sebenarnya terjadi adalah Para Teradu masih berada di kantor Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul dan bersiap untuk pulang, sekitar pukul 18.30 WIB (sidang telah selesai) dan saat itu Teradu V (Tri Asmiyanto) telah pulang mendahului. Selanjutnya secara tiba-tiba datang Nasrullah SH, MH di Kantor Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul, saat itu kami kaget dan sempat bertanya “ada apa pak” lalu dijawab “mau numpang buang air kecil ke kamar mandi”. Waktu itu karena bertemu maka spontan berbicara sekedarnya terkait “bagaimana kabar”. Dan tidak ada pembicaraan terkait substansi musyawarah penyelesaian sengketa karena kami memahami bahwa Nasrullah S.H., M.H. adalah sebagai Ahli yang diajukan Pemohon. Sehingga dugaan Pengadu yang mendalilkan bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V, menemui Ahli adalah tidak benar, sedangkan yang benar adalah kami didatangi. [2.6] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian diatas, Para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Para Teradu selaku Ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul; 3. Apabila Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya. [2.7] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Teradu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai T-11 sebagai berikut: NO BUKTI KETERANGAN 1 T-1 Video; 2 T-2 Surat Penugasan Nomor: 800/10/BPP-KY/2020, tertanggal 22 Februari 2020; 3 T-3 Surat Mandat Renggana Surya Ramadhan, tertanggal 4 Februari 2020; 4 T-4 Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 Nomor Register Permohonan: 001/PS/BWSL.GK.15.03/III/2020; 5 T-5 Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 Nomor Register Permohonan: 001/PS/BWSL.GK.15.03/III/2020; Video; 6 T-6 Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 Nomor Register Permohonan: 001/PS/BWSL.GK.15.03/III/2020; 7 T-7 Formulir BA.1-KWK Perseorangan, Berita Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan dan Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Tahun 2020 Nomor: 26/PP.01.03.BA/3403/KPU.Kab/II/2020, tanggal 26 Februari 2020; 8 T-8 Berita Acara Pembatalan Berita Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan dan Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Tahun 2020 Nomor: 26/PP.01.03.BA/3403/KPU.Kab/II/2020 Nomor: 60/PP.01.03-BA/3403/KPU.Kab/III/2020, tanggal 17 Maret 2020; 9 T-9 Berita Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan dan Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Tahun 2020 Nomor: 61/PP.01.03.BA/3403/KPU.Kab/III/2020, tanggal 19 Maret 2020; 10 T-10 Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Kesesuaian Data Pendukung Dengan Surat Pernyataan Dukungan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Tahun 2020, Nomor: 66/PP.01.03.BA/3403/KPU.Kab./III/2020, tanggal 24 Maret 2020; 11 T-11 Kesaksian Staf Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul a.n. Budi Rizawan. [2.8] KESIMPULAN PARA TERADU Bahwa sehubungan dengan PerkaraNomor : 84-PKE-DKPP/VIII/2020 yang telah disidangkan pada hari Jumat, 28 Agustus 2020, maka dengan ini Para Teradu menyampaikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa benar dalam naskah Putusan Penyelesaian Segketa Pemilihan terdapat nama Saksi Pemohon yaitu RM Yayi Prabaswara Nastrio dan Renggana Surya Ramadhan yang merupakan keponakan Pemohon serta, terkait hal ini kami sampaikan : - Bahwa musyawarah penyelesaian sengketa merupakan proses menemukan kebenaran materiil, keterangan saksi yang merupakan keponakan pemohon merupakan saksi kunci yang dapat memberikan keterangan pada proses pengecekan syarat jumlah dukungan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul. Keberadaan kedua saksi dalam persidangan sudah diketahui Pihak Termohon (Kuasa Hukum dan Principal), dan diterima serta tidak ada keberatan. - Bahwa kedua Saksi tersebut didengar keterangan sebagai Saksi dalam kapasitasnya sebagai LO Bakal Pasangan Calon Perseorangan Ir. H. Kelick Agung Nugroho dan Yayuk Kristyawati (Pemohon Penyelesaian Sengketa). Kedua Saksi tersebut merupakan LO yang terdaftar secara resmi di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul yaitu Renggana Surya Ramadhan dengan surat mandat sebagai LO untuk mendapatkan username dan password dari aplikasi Silon (vide Bukti T-3) dan RM Yayi Prabaswara Nastrio dengan surat penugasan sebagai LO/Operator untuk mengelola/menghitung/meneliti Data Jumlah Dukungan. (vide Bukti T-2). 2. Bahwa dalam naskah Putusan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan dituliskan Ahli dari Pemohon yang bernama Nasrullah, S.H., M.H. memberikan keterangan di bawah sumpah, terkait hal ini kami sampaikan : - Bahwa keterangan Ahli bernama Nasrullah, S.H., M.H., disampaikan dalam bentuk keterangan tertulis yang oleh Kuasa Hukum Pemohon diserahkan kepada Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa pada waktu musyawarah dan tidak dilakukan sumpah. Bahwa Teradu II, Sudarmanto, menyampaikan bahwa Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa menerima kesimpulan Para Pihak pada tanggal 11 Maret 2020, dalam bentuk hard dan soft file. Pada kesimpulan Pihak Pemohon memuat keterangan Ahli Nasrullah, S.H., M.H., selanjutnya keterangan tersebut pada tanggal 12 Maret 2020 dituangkan (copy paste) dalam draft putusan. Terkait hal ini merupakan kekurangtelitian kami, dan hal tersebut bukan karena kesengajaan untuk mengaburkan fakta persidangan, akan tetapi lebih pada persoalan teknis penulisan dalam penyusunan naskah putusan. - Bahwa keterangan ahli tersebut tidak dijadikan pertimbangan hukum dalam putusan oleh Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa (vide Bukti T- 6). 3. Bahwa perihal dugaan dan kecurigaan Pengadu terkait musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan yang diselesaikan dengan tidak profesional karena menggunakan alat bukti berupa dokumen yang diduga tidak sah, maka dengan ini kami sampaikan: - Pengambilan dokumen/berkas dukungan yang dilakukan oleh Pemohon Penyelesaian Sengketa (Bakal Pasangan Calon Perseorangan bernama Ir. H. Kelick Agung Nugroho bersama tim) dijadikan alat bukti. Terkait pengambilan dokumen tersebut, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul tidak memberikan ijin ataupun perintah kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan bernama Ir. H. Kelick Agung Nugroho. Hal ini diperkuat oleh keterangan Pihak Terkait Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul (Rohmad Qomarudin) dalam pemeriksaan sidang DKPP yang menyampaikan bahwa: pada saat Ir. H. Kelick Agung Nugroho datang ke KPU Gunungkidul dan bermaksud mengambil berkas dukungan mengatakan sudah seijin Bawaslu Gunungkidul, selanjutnya saya (Rohmad Qomarudin) menanyakan kepada Bawaslu Gunungkidul dan dijawab tidak mengijinkan. - Pihak Terkait Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul (Ahmadi Ruslan Hani) dalam pemeriksaan sidang DKPP menerangkan bahwa: tindak lanjut adanya pengambilan dokumen secara sepihak oleh Pihak Pemohon, sudah konsultasi dan bersurat kepada Polres Gunungkidul akan tetapi sampai saat ini (saat persidangan DKPP) belum ada tindak lanjut dari Polres Gunungkidul. - Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul juga menyampaikan surat pemberitahuan kepada Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul terkait pengambilan dokumen sepihak, yang kemudian oleh Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul hal ini dibahas dalam Sentra Gakkumdu Kabupaten Gunungkidul serta konsultasi kepada Badan Pengawas Pemilu Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, kesimpulannya adalah: pengambilan dokumen secara sepihak oleh Pihak Pemohon tidak ditemukan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Pemilihan. Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul telah menyampaikan jawaban atas surat yang telah dikirimkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul, yang pada intinya berisi bahwa laporan belum memenuhi kaidah sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 14 tahun 2017 dan materi atau peristiwa hukum yang dilaporkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul bukan merupakan pidana pemilihan sehingga bukan merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul. - Bahwa dalam pemeriksaan sidang DKPP pihak terkait Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul (Ahmadi Ruslan Hani) mengatakan bahwa: status kepemilikan dokumen/berkas dukungan setelah diterbitkannya Berita Acara Pengecekan Jumlah dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Perseorangan DITOLAK “tidak jelas diatur dalam Peraturan KPU. - Bahwa terkait perbuatan pengambilan berkas dokumen dukungan yang dilakukan oleh Pihak Pemohon Penyelesaian Sengketa sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari Polres Gunungkidul (belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap). Dengan demikian Para Teradu berkeyakinan, alat bukti yang diserahkan pada sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa merupakan dokumen yang sah. 4. Bahwa terkait dengan pokok aduan Para Teradu menemui Ahli Pemohon yaitu Nasrullah, SH, MH, dalam persidangan DKPP terungkap hal-hal sebagai berikut: - Bahwa berdasarkan keterangan Pihak Terkait (Budi Rizawan, satpam Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul), benar Ahli Pemohon yang bernama Nasrullah, S.H., M.H. datang ke Kantor Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul pada tanggal 8 Maret 2020 sekitar habis maghrib. Akan tetapi Pihak Terkait tidak kenal bahwa yang datang tersebut adalah Ahli Pemohon yang bernama Nasrullah, S.H., M.H. Maksud kedatangan Nasrullah, S.H., M.H. adalah untuk menumpang ke toilet untuk buang air (pipis). Pihak Terkait langsung mempersilahkan kepada yang bersangkutan untuk masuk kantor dan ke belakang menuju toilet. - Bahwa pertemuan antara Para Teradu dengan Nasrullah, SH, MH adalah ketidaksengajaan dan spontan. Kehadiran Nasrullah, SH, MH di kantor Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, Para Teradu sebelumnya tidak satupun yang dihubungi oleh yang bersangkutan. - Bahwa Para Teradu saat mau pulang secara tidak sengaja bertemu dengan Nasrullah, SH, MH di ruang tamu. Selanjutnya saat bertemu di ruang tamu setelah menyapa (say hello), tiba-tiba Nasrullah, SH, MH duduk tanpa dipersilahkan. Nasrullah, SH, MH langsung berbicara menanyakan kabar dan menerangkan ketidakhadiran di persidangan. Saat itu Para Teradu hanya mendengarkan saja. Selanjutnya setelah berada di dalam ruang tamu sekitar 5-7 menit, Nasrullah, S.H., M.H., meninggalkan ruangan. - Bahwa dalam pertemuan tersebut tidak ada pembicaraan terkait substansi permohonan penyelesaian sengketa. - Bahwa kantor Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul belum cukup representatif karena ruangan yang terbatas dan letak toilet di belakang ruang kantor sehingga setiap tamu atau siapapun yang akan ke toilet pasti melewati ruang tamu dan ruang komisioner serta kesekretariatan. 5. Bahwa terkait keterangan lisan yang disampaikan oleh Pengadu dalam persidangan DKPP terungkap bahwa alasan pengaduan ke DKPP adalah untuk menegakkan Pilkada yang lurus dan adanya kekhawatiran terhadap pelaksanaan Pilkada yang tidak demokratis, maka kami sampaikan sebagai berikut: - Bahwa Pengadu menyebutkan kecurigaan ada perubahan dokumen yang terjadi setelah dilakukan pengambilan dokumen secara sepihak oleh Pemohon Penyelesaian Sengketa. Terkait dokumen yang dianggap berbeda oleh Pengadu sebelum maupun sesudah pengambilan dokumen tersebut tidak dapat dijelaskan oleh Pihak Terkait Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul yakni Rohmad Qomarudin. Bahwa Bambang Wahyu Widayadi juga tidak dapat menjelaskan secara lengkap tentang dokumen yang dimaksud dalam aduannya. - Bahwa jumlah dokumen dukungan yang diserahkan Bakal Pasangan Calon (Ir. H. Kelick Agung Nugroho dan Yayuk Kristyawati) dapat dilihat dari Berita Acara pengecekan jumlah yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul sebagaimana telah kami sampaikan dalam Bukti T-7 dan Bukti T-9. Bahwa dari kedua alat bukti tersebut diketahui jumlah dokumen dukungan antara sebelum dan sesudah diambil adalah sama jumlahnya yakni sebanyak 46.879. Berdasarkan fakta tersebut maka tuduhan Pengadu (Bambang Wahyu Widayadi) tidak terbukti. - Bahwa dalam persidangan DKPP Para Teradu telah menyampaikan bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul menyisihkan form B.1-KWK (berisi foto kopi KTP pendukung, pernyataan dan tandatangan pendukung) yang tidak ada di dalam Form B.1.1-KWK (vide Bukti T-6 halaman 128-129 angka 14). Para pihak dalam Musyawarah Penyelesaian Sengketa tidak memiliki data berapa jumlah form B.1-KWK yang disisihkan. Hanya terkonfirmasi bahwa berkas/dokumen dukungan tersebut ditaruh dalam kardus mie instan. - Bahwa musyawarah penyelesaian sengketa telah diputus oleh Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul dengan seadil-adilnya yakni mengabulkan sebagian dengan memberikan pembebanan yang sama kepada Pemohon dan Termohon Penyelesaian Sengketa. Pihak Termohon Penyelesaian Sengketa (Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul) diperintahkan untuk menerima dan menghitung ulang dokumen syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan sedangkan pihak Pemohon Penyelesaian Sengketa (Ir. H. Kelick Agung Nugroho dan Yayuk Kristyawati/Bakal Pasangan Calon Perseorangan) dibebankan untuk menyerahkan kembali dokumen syarat dukungan. Pada saat penghitungan dokumen syarat dukungan oleh Termohon, hasilnya dapat Memenuhi Syarat/MS atau Tidak Memenuhi Syarat/TMS. - Bahwa dalam hal melaksanakan tugas pengawasan, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul telah melakukan upaya pencegahan dengan menyampaikan surat himbauan, koordinasi bersama Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul serta pengawasan melekat pada setiap tahapan. - Bahwa pada waktu penerimaan dokumen persyaratan calon perseorangan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul, Para Teradu telah berkoordinasi dan menyampaikan himbauan lisan terkait tata letak ruang serta mekanisme pengecekan jumlah dokumen syarat dukungan dan sebaran kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul. Himbauan lisan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul. 6. Bahwa dalam keterangan lisan yang disampaikan oleh Para Teradu dalam persidangan DKPP terkait pelaksanaan sidang musyawarah penyelesaian sengketa sampai dengan penyusunan naskah putusan dapat sampaikan sebagai berikut: - Bahwa dalam Pasal 22A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 ayat (1) menyebutkan: “pengawasan penyelenggaraan pemilihan menjadi tanggungjawab bersama Bawaslu, Bawaslu Propinsi dan Panwas Kabupaten/Kota”. Bahwa Para Teradu memahami pelaksanaan tugas dalam pengawasan pemilihan, menjadi tanggung jawab bersama yaitu Bawaslu Republik Indonesia, dan Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Kabupaten/Kota. - Bahwa dalam Pasal 100 huruf (b) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan: “Bawaslu Propinsi berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilu pada tingkatan di bawahnya”. Maka sebagai implementasinya dalam hal terdapat permasalahan dan/atau ketidakpahaman regulasi dalam pengawasan di lapangan, Para Teradu telah berkonsultasi kepada Badan Pengawas Pemilu Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan kepada Bawaslu Republik Indonesia melalui Badan Pengawas Pemilu Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. - Bahwa teknis konsultasi terkait batasan-batasan, hal-hal yang wajib dikonsultasikan dan format teknis konsultasi, belum diatur secara jelas dalam regulasi Badan Pengawas Pemilihan Umum. Terungkap dalam persidangan DKPP, hal ini diakui oleh Pihak Terkait Badan Pengawas Pemilu Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. 7. Bahwa terkait Sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa sampai dengan adanya Putusan Nomor: 001/PS/BWSL.GK.15.03/III/2020, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul telah melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta serta konsultasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum dengan di dampingi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul selalu mempedomani dan menindaklanjuti hasil konsultasi, arahan dan kebijakan dari Badan Pengawas Pemilu Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan melalui regulasi Badan Pengawas Pemilihan Umum. [2.9] PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul, Sugito selaku Staf Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul, Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul, Kustanto Yuniarto, Agung Supriadi, Nur Bowo Wicaksono, dan Budhi Rizawan selaku Staf Sekretariat Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul, Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilu Provinsi DIY dalam sidang pemeriksaan tanggal 28 Agustus 2020 sebagai berikut: Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilu Provinsi DIY Bagus Sarwono (Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi DIY)  Pihak Terkait selalu memantau perkembangan dalam tahapan. Termasuk potensi- potensi yang muncul dalam hal ini pada saat tahapan pendaftaran Pasangan Calon Perseorangan di Kabupaten Gunungkidul. Sejak tahapan pendaftaran sudah melakukan supervisi pengawasan dengan tim yang ada. Model pengawasan meminta Divisi Sektor Pengawasan untuk menjadwalkan sedangkan menyangkut sengketa maka Divisi Sengketa yang menjadwalkan. Menjelang adanya potensi sengketa,Pihak Terkait sudah melakukan penguatan kapasitas/kemampuan yang diperlukan untuk melaksanakan sidang. Pada saat terjadi permohonan sengketa di Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul, Kordiv Sengketa Badan Pengawas Pemilu Provinsi menjadwalkan supervisi.  Mengenai kehadiran Nasrullah, Pihak Terkait mendapatkan informasi justru dari Nasrullah kuasa hukum dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul menyampaikan melalui whatsapp. Pada waktu itu Pihak Terkait sudah membuat jadwal supervisi Sri Rahaya Werdiningsihdatang mengecek kebenaran apakah bertemu dengan Nasrullah?sejauh mana? Pihak Terkait memberikan teguran lisan kepada Para Teradu. Tidak terdapat dokumentasi terkait klarifikasi terhadap Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul.  Tidak disebutkan secara rinci berkenaan dengan teknis konsultasi. Apabila melihat praktik selama ini bisa lebih efisien dengan menggunakan WhatsAps (WA) diterima dari kabupaten kepada Kordiv. Selanjutnya Kordiv menshare kepada Anggota lainnya. Praktik tersebutyang biasa dilakukan. Dalam proses penyelesaian sengketa, memang tidak terdapat kewajiban Badan Pengawas Pemilu Kabupaten untuk mengirimkan draf putusan kepada Badan Pengawas Pemilu Provinsi, namun demikian kelazimannya untuk pemantapan maka dikirimkan. Assesment terhadap draf putusan, disampaikan melalui telepon, dan juga apabila berkaitan dengan substansi. Sutrisnowati (Anggota Badan Pengawas Pemilu Provinsi DIY)  Dalam proses penyelesaian sengketa, Pihak Terkait melakukan supervisi yang dilaksanakan oleh Anggota Badan Pengawas Pemilu Provinsi DIY. Supervisi tersebut meliputi konsultasi, simulasi, dan koordinasi. Pihak Terkait menerapkan hal yang bersifat prinsip yang berorientasi kepada 3 (tiga) hal yang pertama secara kognitif yang dilakukan pra, saat, dan pasca. Kognitif artinya pemahaman, sehingga bagaimana meningkatkan kapasitas rekan-rekan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul untuk meningkatkan pemahaman tugas atau wewenangnya di dalam kuasi peradilan. Kedua yaitu Afektif berkenaan dengan bagaimana sikap kita saat menjadi Majelis? Kemudian bagaimana diantara 5 Kabupaten di Provinsi DIY, Kabupaten Gunungkidul hanya satu-satunya yang ada penyelesaian sengketa, sehingga bagaimana memompa semangat bagi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul? Lebih kepada personal untuk menyemangati dalam menjalankan tugas dengan tanggung jawab tinggi. Ketiga, Psikomotorik praktek atau skill yang dipakai dalam penyelesaian sengketa. Konkritnya Pihak Terkait melakukan banyak hal untuk menyampaikan pertama yaitu regulasi tentang permohonan pengajuan sengketa. Regulasi, dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017 sehubungan dengan tatacara mekanisme penyelesaian sengketa. Berikut juga dengan turunannya yang disampaikan ke tingkat kabupaten. Dalam penyelesaian sengketa, ada sebuah sistem informasi penyelesaian sengketa. Sistem ini ada regulasi dan panduan yang sudah diberikan kepada Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul. Proses konsultasi dan penyelesaian sengketa dimulai dari pelaksanan sampai dengan pasca. Proses penyelesaian sengketa pemilihan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dilakukan bunyinya adalah musyawarah untuk mufakat, maka mengedepankan musyawarah sehingga Badan Pengawas Pemilu Provinsi DIY dalam meningkatkan kapasitas juga melakukan pelatihan. Skil menjadi mediator peningkatan skill untuk menjadi Majelis, tetapi tidak murni sebagai Majelis karena dalam setiap tahapan proses penyelesaian harus selalu ditawarkan untuk musyawarah mufakat.  Selalu terdapat konsultasi termasuk beberapa hal yang didalilkan oleh Pengadu, berkenaan dengan keponakan di dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017, dijelaskan Saksi untuk kategori sedarah, keluarga sedarah, dan semenda, sementara untuk makna semenda tidak dijelaskan secara lebih. Hal prinsip dalam konsultasi seperti halnya kapasitas dia sebagai LO. Dalam penyelesaian sengketa, sebagai upaya menemukan kebenaran materiel dan upaya lanjutan dari Bawaslu adalah PTTUN maka hukum administrasi. Dalam konsultasi menyampaikan bahwa terdapat rujukan yang bisa dipakai yaitu Pasal 88 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang dapat menjelaskan kedudukan dari semenda. Dijelaskan bahwa “yang tidak boleh menjadi saksi adalah keluarga sedarah dan keluarga semenda menurut garis keturunan lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat kedua dan salah satu pihak yang bersengketa”. Dapat merujuk BW yang menjelaskan tentang maksud semenda keberapa? siapa? Terdapat penjelasan semenda keponakan masuk derajat ketiga. Konsultasi substansi yang lain adalah terkait keabsahan alat bukti. Pada saat konsultasi tersebut Pihak Terkait mencermati bagaimana regulasi yang mengatur tentang dokumen. Merujuk kepada Undang-Undang Kearsipan Nomor 43 Tahun 2009 Pasal 33 yang dikatakan dokumen milik negara itu adalah ketika sumbernya dari anggaran negara. Pihak Terkait mencoba menelusuri sumber B1KWK tersebut, ternyata yang mencetak adalah Bakal Pasangan Calon, sehingga sumber pengadaannya dokumen tersebut dari Bakal Pasangan Calon bukan dari Negara. Pada saat penyampaian tidak disertai dengan tanda terima.  Keluarnya Berita Acara ditolak, dari Berita Acara yang ditolak, tidak jelas status kepemilikannya. Saat itu Pihak Terkait menyampaikan secara prinsip. Pendapat Ahli yang menjelaskan pengambilan dokumen secara sepihak dapat diancam pidana karena dokumen tersebut sumber pengadaannya dari anggaran Negara. Dengan demikian, harus ada proses pembuktian secara pidana atau terdapat proses hukum yang berkekuatan hukum tetap. Dari proses-proses tersebut yang dipakai sebagai arahan dari Bawaslu bahwa alat bukti tersebut belum ada keputusan cacat hukum atau tidak, sehingga masih dapat dipakai sebagai bukti dalam sidang sengketa.  Badan Pengawas Pemilu Provinsi DIY sudah melakukan supervisi hal prinsip. Secara teknis sudah disampaikan. Awalnya memang draft putusan dikirimkan kepada Pihak Terkait sudah terdapat diskusi bersama. Input disampaikan kembali kepada Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul. Pihak Terkait mengarahkan untuk mendiskusikan dalam rapat pleno. Dalam setiap proses pleno menjadi sangat penting, walaupun yang terlibat 3 (orang) komisioner tetapi sesuai dengan arahan hal tersebut didiskusikan oleh 5 (lima) komisioner.  Pihak Terkait yang membidangi proses penyelesaian sengketa di Badan Pengawas Pemilu Provinsi DIY. Mulai dari awal sampai dengan akhir selalu bersama tetapi karena keterbatasan budget sehingga berdua tetapi kemudian selalu berubah ubah misalnya setiap hari berbeda. Dalam memberikan arahan terkait dengan substansi prinsip-prinsip tadi maka hal tersebut menjadi hasil diskusi bersama. Misalnya Putusan sudah dikirimkan oleh Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul kepada Pihak Terkait selaku Kordiv Penyelesaian Sengketa bukan berarti dipelajari dan diberikan arahan sendiri tetapi tetap berdasarkan hasil diskusi bersama anggota di Badan Pengawas Pemilu Provinsi DIY.  Badan Pengawas Pemilu Provinsi DIY sudah berkonsultasi kepada Badan Pengawas Pemilu, dan arahannya sama seperti yang telah disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul. Mengenai berkas, jika hal tersebut merupakan suatu tindak pidana, maka harus ada proses hukum yang menghasilkan produk hukum berkekuatan tetap yang dapat dipakai untuk menilai apakah didapatkan secara melawan hukum atau tidak? proses tersebut belum ada, sehingga dinilai aktifitas tersebut tidak cacat hukum.  Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum belum mengatur tatacara konsultasi. Supervisi yang dilakukan berkaitan dengan hal-hal prinsip yang menjadi substansi Putusan. Hal tersebut disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul. Pada waktu itu yang menjadi catatan adalah mengenai pertimbangan hukum, terdapat hal yang belum dimasukkan, dan mengusulkan untuk dimasukkan. Dalam hal ini rasio logis pertimbangan hukumnya. Pencoretan LK yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul tanpa diketahui oleh Pemohon. Ketika dilakukan pencoretan masing-masing harus mengetahui, sehingga dalam hal ini pencoretan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul menimbulkan ketidakpastian hukum. Pencoretan LK menjadi dasar adanya Berita Acara. Baru mengetahui adanya pencoretan pada saat persidangan sengketa. Tambahan untuk dasar hukumnya juga dimasukkan sebagai catatan. Pemohon tetap memasukkan pencoretan tersebut karena ketidaktahuannya. Mengenai keabsahan dokumen yang diambil secara sepihak, sudah melalui proses diskusi dan hasilnya harus ada proses hukumnya. Badan Pengawas Pemilu Provinsi DIY sudah menyampaikan kepada Badam Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul melalui kordiv penyelesaian sengketa. Pada waktu itu belum memasukkan beberapa peraturan yang menjadi regulasi dari Pemilihan. Pada saat proses penyelesaian sengketa tugas pengawasan juga terdapat di Bawaslu. Pada proses pengawasan itu yang kemudian belum tentu dapat melakukan kontak tetapi melalui kordiv, arahan yang bersifat prinsip disampaikan kepada Teradu I Is Sumarsono. Arahan dari Bawaslu selalu menekankan komunikasi dan pleno. Hal yang menjadi Putusan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul merupakan hasil dari kolektif kolegial. Sri Rahayu Werdiningsih (Anggota Badan Pengawas Pemilu Provinsi DIY)  Kebetulan pada tanggal 9 Maret 2020, Pihak Terkait mendapatkan bagian melakukan supervisi proses penyelesaian sengketa. Pada pagi hari, tanggal 9 Maret 2020, Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi DIY mendapatkan informasi dari Nasrullah selaku kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul bahwa tanggal 8 Maret 2020, Nasrullah Ahli Pemohon bertemu dengan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul. Pada saat Pihak Terkait melakukan supervisi, hal pertama yang dilakukan begitu masuk ruang Kantor Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul, melihat seting ruangan Kantor Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul kecil. Seting tempat para pihak yang bersengketa tidak menggambarkan kesetaraan. Pada saat itu juga Pihak Terkait langsung menegur, sehingga akhirnya diubah setingan ruangan. Pihak Terkait mengumpulkan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul dan menanyakan kebenaran informasi pertemuan dengan Nasrullah selaku Ahli Pemohon. Mereka mengakui hal tersebut. Pada saat itu proses persidangan akan segera berlangsung sehingga memang Pihak Terkait menyampaikan secara lisan dan teguran, hal tersebut tidak boleh dilakukan. Mereka mengatakan tidak terdapat kesengajaan untuk bertemu karena posisinya tiba-tiba Nasrullah masuk. Pada saat itu magrib, dan mereka mau pulang. Kebetulan Teradu II Sudarmanto mengenal Nasrullah kemudian menyapa. Meskipun hanya sebatas say “hello” seharusnya tidak boleh karena menjadi bagian dari para pihak. Memang bukan dalam forum klarifikasi karena sidang akan segera berlangsung.  Memang benar draf dikonsultasikan kepada Badan Pengawas Pemilu Provinsi, dikirimkannya melalui Kordiv Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu Provinsi DIY kemudian Kordiv Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu Provinsi DIY membagikan di grup. Memang tidak semua terlibat secara intensif karena faktanya ketika melakukan supervisi tidak semuanya melakukan supervisi.  Secara pribadi Pihak Terkait merupakan Kordiv Penanganan Pelanggaran. Proses sengketa waktunya bersamaan dengan adanya penanganan pelanggaran. Ada penanganan pelanggaran terkait ASN, kemudian juga ada laporan pengambilan dokumen yang sempat dibicarakan di awal. Jadi Pihak Terkait lebih fokus ke penanganan pelanggaran. Mengenai penyusunan Putusan jujur secara pribadi kurang intensif karena lebih intens untuk mengawal yang menjadi tupoksi.  Mengenai penanganan pelanggaran berkenaan pengambilan dokumen secara sepihak, Kordiv Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul sempat mengonsultasikan kepada Pihak Terkait selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran bagaimana harus bertindak? Pihak Terkait sudah menyarankan kepada Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul agar segera berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu dan hal tersebut sudah dilakukan.  Mengenai Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul, perihal suratnya adalah laporan sudah memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul melalui Kordiv Penanganan Pelanggaran agar segera memanggil Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul untuk membuat laporan sebagaimana yang diatur oleh Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2017 yaitu harus datang langsung, menuangkan dalam formulir A1 dan lain lain. Semua hal tersebut sudah disampaikan ketika Pihak Terkait melakukan supervisi.  Pihak Terkat sempat berpikir dalam Undang-Undang Nomor 10 apabila dicermati tidak ada satu pasal terkait ancaman pidana yang mengatur tentang pengambilan tersebut sehingga kalaupun itu jadi melaporkan itu pasti kajian yang akan dikeluarkan bunyinya bukan pidana pemilihan. Pihak Terkait kawatir kalau sudah disuruh datang melapor hasilnya seperti itu dianggap mempermainkan. Pihak Terkait meminta Kordiv Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul berkomunikasi dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul menjelaskan hal tersebut sambil menyiapkan jawaban tertulis berkenaan surat yang sudah dikirimkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul. Mengenai jawaban surat perihal laporan sudah dikirimkan. Muh. Amir Nashiruddin (Anggota Badan Pengawas Pemilu Provinsi DIY)  Pihak Terkait mencoba menambahkan pola koordinasi penyusunan Putusan.Memang benar terkait pemantauan karena tidak terlibat langsung. Pemantauan proses sengketa ini dipantau oleh Badan Pengawas Pemilu Provinsi DIY memang leading sectornya yang tiap hari menit permenit adalah Kordiv Penyelesaian Sengketa hasil perkembangan dinamika itu dibagi kemudian diterima. Pihak Terkait hanya sebatas memberikan masukan kepada Kordiv Penyelesaian Sengketa untuk meneruskan itu di tingkat kabupaten. Kecuali apabila terlibat supervisi langsung. Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani (Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul)  Dalam persidangan menyanggah jumlah bukti yang disampaikan, berdasarkan Formulir B11KWK sekitar 1000 sekian sehingga kekurangannya Bakal Pasangan Calon berdasarkan hasil pengecekan untuk mencapai keterpenuhan syarat minimal masih kurang 900 san. Kemudian dari pengecekan 1000 sekian, yang dikatakan Pemohon tidak memenuhi syarat sebenarnya sebagian sudah dinyatakan memenuhi syarat. Sekitar 300 atau 400, Pihak Terkait tidak mengingatnya, sehingga ketika diklaim memenuhi syarat ternyata belum memenuhi syarat minimal.  Pasca dokumen yang diambil, untuk B1KWK berada dalam penguasaan Pemohon. Selanjutnya dijadikan alat bukti, tidak semua hanya beberapa sesuai dengan klaim harusnya memenuhi syarat sekian tetapi dianggap tidak memenuhi syarat sekitar 1048. Kemudian dari sanding dokumen tersebut dari sekian 1000 sudah ada yang memenuhi syarat. Hasil Keputusan Bawaslu, Pemohon menyerahkan kembali dokumen tersebut kemudian diterima dan dilakukan pengecekan.  Hal yang disampaikan oleh Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul memang pernah disampaikan pada saat tahapan penghitungan dan pengecekan. Namun setelah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul melakukan klarifikasi kepada petugas pengecekan itu semata tidak sampai ke verifikasi administrasi memang sesuai dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 dalam mengatur penyusunan B1KWK disesuaikan dengan B11KWK, sehingga ketika menuangkan sesuatu yang tidak lengkap maka harus menanyakan B1KWK atas nama siapa yang tidak lengkap? Begitu ada masukan dari Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul, Pihak Terkait menyampaikan kepada semua Tim bahwa dalam tahapan ini adalah mengecek lengkap tidak lengkap. Kemudian terkait dengan transparansi sebenarnya ketika Pihak Terkait menyampaikan pada saat koordinasi bentuknya setelah semua selesai di rekap maka akan ditampilkan secara transparan. Hal tersebut juga telah dilakukan setelah rekapitulasi selesai. Sebagai bentuk transparansi, dalam pengecekan Pihak Terkait mempunyai LK (Lembar Kerja). Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul maupun LO dapat mengakses vermin secara mobile. Ketika selesai pengecekan tiap desa hasil pengecekan selalu disampaikan kepada LO. Begitu pula Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul bisa mengecek hasil pengecekan.  Diwaktu akhir Bakal Pasangan Calon meminta toleransi waktu untuk penataan dokumen. Memang diakui karena keterbatasan waktu sehingga belum tertata dengan baik. Pada saat pengecekan di awal sampai dengan sebelum Bakal Pasangan Calon menyampaikan permohonan soal waktu. Memang hanya ada ruang sempit terkait dengan mereka diberikan kesempatan untuk menyusun dokumen yang belum rapi tadi. Disebabkan keterbatasan waktu maka disiapkan ruang pengecekan tadi sehingga memiliki tempat untuk penyusunan dokumen. Setelah itu mereka merasa sudah cukup kemudian dilanjutkan pengecekan dokumen. Namun demikian, apabila sudah merasa cukup maka sampai dengan istirahat mereka tidak kembali Kantor Komisi Pemilihan Umum sampai dengan akhir pengecekan. Sebenarnya terkonfirmasi juga dalam proses sengketa kemarin para saksi dari Pemohon. Pada saat hasil pengecekan disampaikan masih ada upaya perbaikan atau tidak? Kalau masih ada akan pihak Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul mempersilakan. Memang itu juga akan masih berupaya untuk mencari dokumen yang belum rapi. Kemudian ada revisi LK. Terkait transparansi setiap hasil pengecekan Pihak Terkait selalu berkoordinasi dengan LO.  Pada waktu yang diambil oleh pihak Pemohon di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul adalah B1KWK. Berisi surat pernyataan pendukung dan fotokopi KTP. Pihak Terkait tidak melakukan crosscheck secara detail. Proses tersebut dimulai lagi dari awal. Diserahkan kembali dilakukan pengecekan dan penghitungan, yang semula tidak lengkap kemudida menjadi lengkap.Hal tersebu ditemukan juga sehingga ketika penghitungan pasca sengketa, jumlah yang tidak memenuhi syarat menjadi berkurang. Hal ini mengakibatkan Bakal Pasangan Calon memenuhi batasan minimal. Pihak Terkait mengecek semua karena Putusan sengketa memerintahkan penghitungan dari awal.  Dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum tidak mengatur secara spesifik terkait dokumen yang diserahkan berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 mengatur terkait dengan tahap penyerahan. Ketika diserahkan masih dalam tahapan penyerahan kemudian tidak memenuhi syarat maka tidak diberikan tanda terima namun diberikan Berita Acara sedangkan dokumen dikembalikan untuk dilakukan perbaikan dan diserahkan kembali pada masa penyerahan.  Penyerahan di tahap akhir, ketika tidak memenuhi syarat maka yang diberikan adalah berita acara. Pengambilan dilakukan setelah jam kantor maka beberapa staf juga sudah pulang karena lembur sampai pagi. Malamnya Pihak Terkait segera berkoordinasi mengenai tindaklanjutnya.  Pihak Terkait bersepakat untuk berkonsultasi ke Komisi Pemilihan Umum Provinsi DIY, selain itu juga menyampaikan laporan kepada Polres Gunungkidul. Menurut jawaban Teradu memang ada konseling dengan Sentra Gakkumdu memang harus dipastikan dulu kepemilikan dokumen ini, maka berdasarkan hal tersebut Pihak Terkait belum melaporkan secara resmi, sehingga harus mencari ahli. Pihak Terkait berkonsultasi kembali secara tertulis kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi DIY, berusaha melaporkan ke Polres Gunungkidul, dan melaporkan juga kepada Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul. Ini merupakan informasi bahwa dokumen tersebut telah diambil oleh Bakal Pasangan Calon. Kemudian tindaklanjut seperti apa? itu tentu kewenangan Polres Gunungkidul dan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul. Polres Gunungkidul juga akan mencari Ahli. Pertama kali ke Polres Gunungkidul yaitu berkonsultasi kemudian yang kedua membuat laporan secara tertulis. Sampai dengan saat ini masih belum ada tindaklanjutnya.  Pada saat sidang sengketa di Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul, Pihak tidak melakukan protes berkenaan dengan saksi yang dihadirkan. Hal ini disebabkan karena Pihak Terkait tidak berkaitan dengan menentukan Saksi, sedang sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum juga belum mengatur berkenaan dengan hal tersebut. Rohmad Qomarudin (Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul)  Pada waktu itu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul selaku Pemohon, sehingga diberikan juga alat bukti yang sudah dileges atau salinan yang terleges. Pada saat pembuktian di depan Majelis, Pihak Terkait ditunjukkan B1KWK yang dileges. B1KWK merupakan surat pernyataan dukungan dari masyarakat. Pada Formulir B1KWK Perseorangan termuat fotokopi KTP, identitas pendukung, dan tandatangan atau jempol pendukung. Dokumen tersebut yang diambil oleh Bakal Pasangan Calon bukan B11KWK Perseorangan. Sebab keterangan yang tadi disampaikan kepada Majelis adalah B11KWK Perseorangan. Terhadap dokumen B11KWK Perseorangan, dokumen tersebut masih berada di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul baik dokumen B11KWK asli bermaterai maupun salinan. Pemohon pada waktu itu mengambil dokumen B1KWK asli. Pada saat sidang sengketa dokumen B11KWK yang ditunjukkan sangat banyak sekitar seperti yang dijelaskan tadi sekitar 900 san. Dokumen- dokumen yang diajukan Pemohon adalah dokumen yang dianggap tidak memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul atau di TMS kan secara administratif. TMS ada beberapa kategori, ada B1KWK yang tidak terdapat KTP pendukung itu termasuk TMS administratif.  Bukti yang disampaikan pada saat sidang semua sudah dijawab semuanya. Dari 900 ada yang sudah TMS ada juga yang sebenarnya sudah MS. Pada waktu hanya menyandingkan data, maka terhadap data yang disampaikan oleh Pemohon pada waktu dikonfrontir dengan data yang sebenarnya. Terhadap data 900 san tersebut tidak koreksi satu persatu. Ketika Pihak Terkait sudah memberikan jawaban terhadap 900 san ini, sudah disampaikan kepada pimpinan musyawarah waktu itu. Dalam persidangan tidak ada proses pengoreksian, sedangkan dalam Putusan muncul ada angka. Pihak Terkait tidak mengingat terkoreksinya berapa? tetapi hal tersebut dimunculkan dalam Putusan.  Pasca Putusan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul diperintahkan untuk menerima dan mengecek ulang kembali. Pihak Terkait mengulang dari nol, tidak menghitung kekurangan, melainkan menghitung ulang dari nol karena B1KWK yang ada pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul sudah tidak ada. B1KWK berada pada Bakal Pasangan Calon waktu itu. B11KWK merupakan hasil input dari B1KWK, Pihak Terkait memiliki alat kerja sehingga ini yang menjadi hasil pemeriksaan awal kemarin. Pasca Putusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul menerima kembali dokumen tersebut dari Bakal Pasangan Calon, terkait dokumen yang berada di Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul, Pihak Terkait tidak mengetahuinya. Apakah dokumen tersebut diambil kembali oleh Pemohon atau bagaimana mekanisme? Bakal Pasangan Calon menyerahkan kembali B1KWK dan B2KWK Perseorangan yang sebelumnya telah diambil yang asli. Pihak Terkait tidak mengingat saat dokumen tersebut diserahkan kembali oleh Pemohon kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul, apakah jumlahnya masih tetap seperti awal pada saat penyerahan atau tidak? Pihak Terkait hanya mengingat yang diserahkan oleh Pemohon saat itu melebihi syarat minimal dukungan. Pihak Terkait tidak mengingat jumlah dokumen yang diserahkan pasca sengketa dengan setelah sengketa. Pihak Terkait juga tidak mengetahui apakah dokumen yang diserahkan pasca sengketa oleh Bakal Pasangan Calon masih sesuai dengan pada saat awal sebelum sengketa. Pada intinya dokumen yang diserahkan oleh Pemohon pasca sengketa sesuai dengan perintah PKPU yakni B1KWK Perseorangan, B11KWK Perseorangan, dan B2KWK. Disebabkan dokumen tersebut telah diambil oleh Bakal Pasangan Calon sehingga Pihak Terkait tidak mengetahui keaslian dokumen tersebut atau kesesuaian dokumen dengan yang diserahkan sebelumnya.  Pihak Terkait membenarkan telah menyaksikan langsung dan menerima, karena Pihak Terkait merupakan saksi pengambilan dokumen tersebut. Benar yang disampaikan oleh Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul. Pihak Terkait berkomunikasi dengan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul. Komunikasi tersebut merupakan upaya untuk mengonfirmasi, karena Bakal Pasangan Calon pada saat akan mengambil dokumennya, Pihak Terkait sudah menyampaikan secara regulasi, mengapa dokumen tersebut tidak boleh diambil? Namun demikian, Bakal Pasangan Calon menyampaikan “katanya dari Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul saja boleh” ada kata-kata dari Bakal Pasangan Calon bahwa Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul memperbolehkan Bakal Pasangan Calon mengambil dokumen. Dari data-data tersebut Pihak Terkait perlu untuk tabayyun ke Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul. Pihak Terkait berkomunikasi ke Komisioner Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul, “apakah betul Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul memperbolehkan Bakal Pasangan Calon untuk mengambil dokumen kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul?” Barulah terkonfirmasi bahwa Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul tidak pernah menyarankan untuk hal tersebut. Selanjutnya Pihak Terkait menyampaikan kepada Bakal Pasangan Calon bahwa Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul tidak pernah menyampaikan seperti apa yang telah disampaikan. Komunikasi hanya sebatas itu, Pihak Terkait meminta kepada Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul, Pihak Terkait merupakan mantan anggota Panwascam dan sebagai bentuk upaya pencegahan. Pihak Terkait sudah menyampaikan bahwa sesuai dengan regulasi yang dimiliki memang dokumen tersebut tidak boleh diambil, Pihak Terkait meminta kepada Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul yang ada di sini pada waktu itu, agar juga dapat menyampaikan secara langsung bahwa memang dokumen tersebut memang tidak dapat diambil. Pada waktu itu Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul menyampaikan bahwa silakan dipedomani sebagaimana ketentuan Komisi Pemilihan Umum. Ajakan Pihak Terkait kepada Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul, biar bagaiamanapun juga Komisi Pemilihan Umum ini di luar jam kerja, sehingga hanya ada Pihak Terkait dan posisi Pihak Terkait juga sudah pulang. Staf menghubungi Pihak Terkait untuk datang kembali ke Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul.  Pada waktu itu kami sempat berdiskusi, karena Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul tidak ada, Pihak Terkait menyampaikan sampaikan bahwa kami tidak dapat mengeluarkan dokumen tersebut. Hingga akhirnya Bakal Pasangan Calon memaksa masuk menuju ruang penyimpanan dan mengambilnya.  Tidak ada pencegahan pada saat itu karena dari segi personil kurang, sebagaimana diketahui waktu itu sudah sore, pukul 16.46 wib, tanggal 27 Februari 2020. Personil keamanan yang berada di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul sudah berupaya menghalangi, tetapi tidak berhasil karena dari segi jumlah tidak memadai. Sugito (Staf Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul)  Sebenarnya yang menjadi LO kan 2 (dua) orang karena yang menyetorkan hanya itu saja. Dalam proses persidangan tersebut mereka menyatakan bahwa memiliki LO yang banyak. Di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul mereka hanya menyerahkan selembar surat mandat. Memang menurut pernyataan mereka mengirimkan 11 LO, namun demikian berdasarkan surat mandat yang diterima hanya sebatas satu lembar surat mandat. Hanya 1 (satu) orang, namanya adalah Renggana Surya Ramadhan. Orang tersebut yang diajukan sebagai Saksi ketika sidang sengketa di Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul. Secara faktual memang ada 11 (sebelas) LO yang datang di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul. Ada dokumen penyerahan nama 1 (satu) orang LO sebagai operator. Pada waktu itu data-data dari Bakal Pasangan Calon tidak rapi, kemudian kami minta izin untuk merapikan. Surat mandatnya sendiri- sendiri sebagai operator sendiri, sebagai LO sendiri. Renggana Surya Ramadhan sebagai operator silon ada surat mandatnya. Dalam hal ini ada SILON, sedangkan SILON membutuhkan operator, operatornya ada surat mandatnya. Saat penyerahan ada LO itu ada surat mandatnya. Nama tersebut hanya ada 1 (satu) orang yakni Renggana Surya Ramadhan. Staf Sekretariat Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul Kustanto Yuniarto  Setelah proses musyawarah sengketa selesai. Pihak Terkait keluar dari ruang sidang untuk mengambil rokok.Setelahnya keluar lagi dan merokok di belakang. Pihak Terkait mengetahui Nasrullah memasuki ruang tamu kantor. Nasrullah datang dari luar kemudian masuk minta izin ke kamar mandi. Pihak Terkait mengetahui Nasrullah masuk ke dalam toilet. Pihak Terkait kebetulan berada di situ, karena kebetulan ingin mengambil rokok, kemudian Nasrullah minta izin ke kamar mandi, setelah itu Pihak Terkait mengambil rokok. Nasrullah masuk kantor setelah magrib, kurang lebihnya pukul 18.30 wib.  Pihak Terkait hanya mengetahui Nasrullah minta izin ke toilet selebihnya tidak mengetahui. Pihak Terkait pada waktu itu di kantor kurang lebih pukul 19.30 wib atau pukul 20.00 wib. Pada waktu itu kurang mengetahui apakah Nasrullah masih berada di kantor atau tidak? Pintu yang sering digunakan untuk jalur pulang adalah pintu utama.  Ruang tamu di kantor ada 2 yaitu setelah pintu masuk, kemudian ada sekat, ada ruang tamu lagi, sampingnya adalah ruangan staf. Ruangan tamu yang digunakan untuk bertemu dengan Nasrullah berada di dalam.  Ketika Pihak Terkait pulang sudah tidak ada tamu lagi. Komisioner pada saat itu sekitar 19.30 wib sudah pulang. Saya pulang dengan Nur Bowo Wicaksono. Agung Supriadi  Mengetahui Nasrullah datang ke kantor. Pada waktu itu Pihak Terkait menjadi asisten Majelis. Pada waktu itu diberikan jawaban tertulis yang diberikan oleh Nasrullah, maka saya langsung membaca biografinya dan terdapat foto, sehingga mengetahuinya.  Pihak Terkait bekerja di Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul sejak Oktober 2017. Pihak Terkait setelah sholat magrib kemudian masuk ke dalam ruangan, sudah ada Nasrullah di dalam ruangan tersebut. Pada saat itu, Nasrullah sedang berbincang dengan 4 (empat) orang komisioner yakni Sudarmanto, Is Sumarsono, Rini Iswandari, dan Rosita. Pihak Terkait melihat dan tidak terlibat dalam perbincangan. Pada saat itu tidak fokus sehingga tidak mengetahui berapa lama berbincang dengan komisioner. Pihak Terkait tidak mengetahui ketika Nasrullah meninggalkan kantor.  Pihak Terkait hanya mengerjakan pekerjaan pada saat itu sehingga tidak fokus kepada perihal yang dibicarakan dan dilakukan oleh komisioner. Pihak Terkait yang mengelola alat bukti Pemohon dan Termohon, yang diserahkan pada waktu itu alat bukti B11KWK yang dianggap dalam pengecekan tidak sesuai, karena sudah melalui semi vermin sehingga tidak hanya mengecek B11KWK dengan surat keterangan tetapi juga sudah dianggap itu kesesuaian. B11KWK itu yang dimaksud bukti fisik. B11KWK adalah bukti pernyataan orang perorang. Pihak Terkait tidak mengingat berapa jumlah yang diserahkan. Hal ini disebabkan terlampau banyaknya yang dijadikan bukti pada saat itu. Pada saat pembuktian baru dikonfrontir benar atau tidak kesesuaiannya.B11KWK yang dijadikan alat bukti pada saat itu adalah asli bukan salinan.  Dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017 disebutkan tugas asisten musyawarah adalah membantu jalannya proses musyawarah dan membuat rancangan putusan. Sekaligus Pihak Terkait juga merupakan Staf Divisi Penyelesaian Sengketa yang menerima proses dari awal. Penyusunan sengketa sudah disesuaikan dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017. hal-hal yang dimasukkan selalu melalui proses konsultasi dengan pimpinan. Ketika Pihak Terkait menulis bukan karena hasil pemikiran sendiri melainkan merupakan hasil konsultasi pimpinan. Kemudian dari Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul diteruskan kepada Badan Pengawas Pemilu Provinsi DIY. Nur Bowo Wicaksono  Pada saat itu Pihak Terkait belum mengenal Nasrullah. Saat Pihak Terkait mengambil tas di meja, Pihak Terkait hanya melihat Nasrullah duduk sendirian di sofa. Pada saat itu setelah magrib. Pihak Terkait langsung kembali ke belakang. Pihak Terkait pulang sekitar pukul 21.00 wib, dan tidak mengetahui lagi keadaan di depan. Pihak Terkait pulang melewati pintu utama. Ketika pulang yang ada di kantor hanya Polisi dan Budi selaku sekuriti. Pihak Terkait pulang sendirian. Budhi Rizawan  Pihak Terkait Tidak mengenal Nasrullah. Pihak Terkait berjaga di ruangan depan, mengetahui adanya orang yang masuk dan keluar. Pihak Terkait mengetahui kedatangan Nasrullah. Baru mengetahui bahwa itu Nasrullah setelah kemarin mendapat konfirmasi dari komisioner. Komisioner memberitahu bahwa yang datang sore selesai sidang adalah Nasrullah. Kemarin yang memanggil adalah Bu Rini Iswandari. Pihak Terkait sebelumnya tidak mengetahui yang datang adalah Nasrullah.  Pihak Terkait tidak mengetahui peristiwa pada sore hari setelah sidang. Nasrullah datang hanya untuk ke kamar mandi. Nasrullah menyapa Pihak Terkait dan mengatakan ingin menumpang ke kamar mandi.  Pihak Terkait menerangkan bahwa letak toilet berada di bagian belakang. Di jam kerja terdapat SOP. Tamu yang datang mengisi buku tamu. Kebetulan kemarin Nasrullah tidak mengisi buku tamu. Pada waktu itu sekitar 10 menit. Toilet berada di dalam jarak 10 meter dari depan. Posisi toilet tidak nampak dari depan karena terhalang oleh sekat apabila di lihat dari depan. Waktu itu lamanya sekitar 10 menit, proses dari toilet hingga keluar ke depan. Pihak Terkait tidak mengetahui ketika Nasrullah keluar dari toilet. Pihak Terkait tidak mengetahui ketika Nasrullah keluar dari toilet yang diketahui adalah ketika Nasrullah keluar dari kantor. Lamanya waktu di dalam kantor 10 menit, setelah Nasrullah izin ke toilet, Pihak Terkait kemudian ke teras. Pihak Terkait tidak mengetahui Nasrullah bertemu dengan Komisioner.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu dalam tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu tidak profesional dan tidak cermat dalam menerbitkan Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 Nomor Register Permohonan: 001/PS/BWSL.GK.15.03/III/2020. Para Teradu mencantumkan keterangan Saksi RM. Yayi Prabaswara Nastrio dan Renggana Surya Ramadhan yang tidak sesuai dengan fakta sidang penyelesaian sengketa. Kedua Saksi tersebut merupakan keponakan dari Pemohon Kelick-Yayuk selaku Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Tahun 2020 dari jalur perseorangan; [4.1.2] Para Teradu mencantumkan keterangan Ahli Nasrullah yang tidak hadir dalam sidang pemeriksaan; [4.1.3] Para Teradu tidak cermat dalam menilai keabsahan alat bukti Pemohon berupa dokumen Bakal Pasangan Calon Perseorangan. Sebagaimana diketahui Pemohon sudah mengambil kembali dokumen tersebut secara sepihak di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul; [4.1.4] Para Teradu telah menetapkan Putusan yang tidak sesuai dengan pertimbangan dan melanggar tahapan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum; [4.1.5] Para Teradu diduga bertemu dengan Nasrullah selaku Ahli Pemohon di Kantor Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul pada hari yang sama ketika yang bersangkutan menyerahkan keterangan tertulisnya; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan: [4.2.1] Bahwa pada saat sidang penyelesaian sengketa, Para Teradu selaku Majelis Musyawarah, sebelum mendengar dan meminta keterangan Saksi, telah bertanya kepada semua Saksi berkenaan dengan hubungan kekerabatan atau keluarga, termasuk kepada Saksi RM. Yayi Prabaswara Nastrio dan Renggana Surya Ramadhan, keduanya mengakui merupakan keponakan Pemohon. Di samping itu tidak terdapat keberatan dari kuasa hukum Termohon berkenaan dengan hal tersebut. Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 27 Ayat (3) huruf c angka 3 yang berbunyi “saksi yang dihadirkan harus memenuhi syarat sebagai berikut :…tidak ada hubungan keluarga sedarah dan keluarga semenda dari Pemohon dan Termohon… dst”. Dalam ketentuan tersebut tidak dijelaskan mengenai batasan hubungan keluarga sedarah dan keluarga semenda. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang berbunyi Pasal 88 yang berbunyi “yang tidak boleh didengar sebagai Saksi adalah keluarga sedarah atau semenda menurut garis keturunan lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat kedua dari salah satu pihak yang bersengketa… dst”. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie) Pasal 290 yang berbunyi “kekeluargaan sedarah adalah pertalian kekeluargaan antara orang-orang di mana yang seorang adalah keturunan dan yang lain, atau antara orang-orang yang mempunyai bapak asal yang sama. Hubungan kekeluargaan sedarah dihitung dengan jumlah kelahiran, setiap kelahiran disebut derajat… dst”, Pasal 294 yang berbunyi “dalam garis menyimpang, derajat-derajat dihitung dengan banyaknya kelahiran mula-mula antara keluarga sedarah yang satu dan bapak asal yang sama dan terdekat dan selanjutnya yang terakhir ini dan keluarga sedarah yang lain, dengan demikian, dua orang bersaudara ada dalam derajat kedua, paman dan keponakan ada dalam derajat ketiga, saudara sepupu ada dalam derajat keempat, dan demikian seterusnya”, Pasal 295 yang berbunyi “kekeluargaan semenda adalah satu pertalian karena perkawinan yaitu pertalian salah seorang dari suami istri dan keluarga sedarah dari pihak lain“. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota menjadi Undang-Undang, Pasal 143 ayat (3) yang menyebutkan “Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan penyelesaian sengketa melalui tahapan: a.... dst; dan b. mempertemukan pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan melalui musyawarah dan mufakat”. Terhadap mekanisme musyawarah mufakat, dalam hal para pihak telah menerima dan tidak ada keberatan, maka dapat diterima atau dipertimbangkan sebagai Saksi. Para Teradu menjadikan keterangan RM. Yayi Prabaswara Nastrio dan Renggana Surya Ramadhan sebagai pertimbangan karena kapasitas Saksi sebagai LO (Liaison Officer) Ir. H. Kelick Agung Nugroho dan Yayuk Kristyawati selaku Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Tahun 2020 dari jalur perseorangan. Fungsi penyelesaian sengketa adalah mengungkapkan kebenaran materiil terhadap keberatan yang diajukan oleh Ir. H. Kelick Agung Nugroho dan Yayuk Kristyawati sehingga keterangan Saksi sebagai LO menjadi relevan. Dalam pertimbangan Putusan Penyelesaian Sengketa tidak hanya keterangan RM Yayi Prabaswara Nastrio melainkan terdapat keterangan Saksi lainnya yang saling berkesuaian digunakan sebagai pertimbangan. Pokok pertimbangan dalam putusan penyelesaian sengketa adalah alat bukti dokumen Termohon berupa lembar kerja (LK) B.1-KWK Perseorangan yang mengalami perubahan dari lengkap (L) menjadi tidak lengkap (TL) atau sebaliknya. Dalam musyawarah Penyelesaian Sengketa terungkap adanya pencoretan pada LK yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul. Hal ini dan dibenarkan oleh Rohmad Qomarudin selaku Termohon Penyelesaian Sengketa. [4.2.2] Para Teradu membenarkan terdapat kesalahan penulisan kalimat “…dengan keterangan di bawah sumpah…” dalam Putusan Penyelesaian Sengketa Bakal Pasangan Calon Perseorangan Ir. H. Kelick Agung Nugroho dan Yayuk Kristyawati.Hal tersebut murni terjadi tanpa adanya unsur kesengajaan. Para Teradu tidak menjadikan Keterangan Ahli yang disampaikan secara tertulis sebagai pertimbangan sehingga terhadap kesalahan penulisan kalimat tersebut dalam Putusan Penyelesaian Sengketa tidak mempengaruhi substansi Putusan dan tidak menjadi bagian dari pendapat Pimpinan Musyawarah. [4.2.3] Para Teradu menyatakan Berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yang berbunyi “Arsip yang tercipta dari kegiatan lembaga Negara dan kegiatan yang menggunakan sumber dana Negara dinyatakan sebagai arsip milik Negara”. Sumber pendanaan pengadaan dokumen B.1-KWK Perseorangan bukan berasal dari anggaran Negara. Dengan demikian, dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon yang bukan berasal dari pendanaan anggaran negara bukan merupakan Arsip Negara. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umur Nomor 18 Tahun 2019, Pasal 17A ayat (3) menyebutkan “Dalam hal jumlah dukungan dan persebarannya yang tercantum pada dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a dan huruf b telah memenuhi syarat jumlah dukungan dan persebaran, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota memberikan tanda terima penyerahan dukungan dan Berita Acara Model BA.1-KWK Perseorangan”. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul belum memberikan tanda terima kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan Ir. H. Kelick Agung Nugroho dan Yayuk Kristyawati karena dianggap belum memenuhi syarat keterpenuhan jumlah dukungan dan sebaran. Berdasarkan Berita Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan dan Sebaran Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Tahun 2020, Nomor 26/PP.01.03.BA/3403/KPU.Kab/II/2020, tertanggal 26 Februari 2020, pada lembar kedua setelah Tabel 2 terdapat diktum yang menyebutkan “Berdasarkan… dst, sehingga dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan DITERIMA/DITOLAK”. Dokumen tersebut tidak jelas status kepemilikannya setelah dinyatakan ditolak oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul. Selain itu, belum terdapat proses hukum yang menghasilkan Putusan yang berkekuatan hukum tetap berkenaan dengan pengambilan berkas dukungan yang dilakukan secara sepihak oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan Ir. H. Kelick Agung Nugroho dan Yayuk Kristyawati di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul. Para Teradu menilai bahwa alat bukti Pemohon Penyelesaian Sengketa tersebut masih bisa diterima sebagai alat bukti tulis atau tidak cacat hukum. [4.2.4] Menurut Para Teradu apabila dipahami secara utuh isi Putusan Penyelesaian Sengketa Nomor: 001/PS/BWSL.GK.15.03/III/2020 dengan mempertimbangkan fakta persidangan, sesungguhnya Putusan tersebut berada pada posisi di tengah (tidak terdapat pihak yang diuntungkan atau dirugikan). Para Teradu hanya mengabulkan sebagian” artinya dalam hal ini kedua belah pihak memiliki hak dan kedudukan yang sama. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul selaku Termohon diperintahkan untuk menghitung ulang jumlah dukungan yang diserahkan Pemohon guna mengetahui keterpenuhan jumlah syarat minimal dukungan, sedangkan Pemohon diperintahkan menyerahkan syarat dukungan ulang agar dapat dihitung kembali. Berdasarkan Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 disebutkan bahwa (1) Penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati/calon Wali Kota dan Wakil Walikota kepada Kabupaten/Kota dilaksanakan pada tanggal 19 Februari 2020 – 23 Februari 2020; (2) Pengecekan jumlah dukungan dan sebaran dilaksanakan tanggal 19 Februari 2020 – 26 Februari 2020; (3) Verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan dilaksanakan tanggal 27 Februari 2020 – 25 Maret 2020. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul menerbitkan Berita Acara (BA) Nomor: 26/PP.01.03.BA/3403/KPU.Kab/II/2020 tertanggal 26 Februari 2020. Menindaklanjuti BA tersebut, Pemohon mengajukan penyelesaian sengketa tanggal 28 Februari 2020 kepada Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul. Selanjutnya, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul menjatuhkan Putusan Nomor : 001/PS/BWSL.GK.15.03/III/2020 tertanggal 14 Maret 2020. Menindaklanjuti Putusan tersebut, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul menerbitkan Berita Acara Nomor: 60/PP.01.03.BA/3403/KPU.Kab/II/2020, tertanggal 17 Maret 2020. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul melakukan pengecekan jumlah dukungan dan sebaran yang selesai dilakukan tanggal 19 Maret 2020, sebagaimana BA Nomor : 61/ PP.01.03.BA/ 3403/ KPU.Kab/ III/ 2020. Verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan selesai dilakukan tanggal 24 Maret 2020 sebagaimana BA Nomor : 66/PP.01.03.BA/3403/KPU.Kab/III/2020. Dengan demikian, Putusan Penyelesaian Sengketa tersebut tidak melanggar tahapan verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota menjadi Undang-Undang, Pasal 142 menyebutkan “Sengketa Pemilihan terdiri atas : a. ….. dst. b. sengketa antara Peserta Pemilihan dan penyelenggara Pemilihan sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota”, Pasal 143 menyebutkan Ayat (3) Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota berwenang menyelesaikan sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 kewenangan Bawaslu dalam Penyelesaian sengketa”, Ayat (4) Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus sengketa Pemilihan paling lama 12 (dua belas) hari sejak diterimanya laporan atau temuan”,Pasal 144 Ayat (5) Putusan Bawaslu Provinsi dan Putusan Panwas Kabupaten/Kota mengenai penyelesaian sengketa Pemilihan merupakan Putusan bersifat mengikat, Ayat(6) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu Provinsi dan/atau putusan Panwas Kabupaten/Kota mengenai penyelesaian sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 3 (tiga) hari kerja, Ayat (7) Seluruh proses pengambilan Putusan Bawaslu Provinsi dan Putusan Panwas Kabupaten/Kota wajib dilakukan melalui proses yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, Ayat (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian sengketa diatur dengan Peraturan Bawaslu.Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017 Pasal 11 ayat (1) menyebutkan “Permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan diajukan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak objek sengketa dalam Pemilihan diketahui atau sejak keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota ditetapkan dan/atau diumumkan”, Pasal 45 Ayat (3) “Formulir putusan penyelesaian sengketa pemilihan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini”, Pasal 59 huruf t formulir “model PSP-20 – Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan”. Bahwa obyek sengketa adalah Keputusan KPU atau Berita Acara, sehingga penerbitan atau penetapannya dilakukan akhir tahapan. Hasil penyelesaian sengketa ditindaklanjuti dengan Putusan yang dilaksanakan di luar tahapan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum. Dengan demikian, tidak benar dalil pengaduan Pengadu yang menyatakan Para Teradu membuat amar Putusan yang diduga tidak sesuai pertimbangan dan melanggar tahapan Komisi Pemilihan Umum yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum. Pada prisipnya tidak terdapat keberatan berkenaan dengan Putusan Penyelesaian Sengketa Nomor : 001/ PS/ BWSL.GK.15.03/ III/ 2020 tertanggal 14 Maret 2020. [4.2.5] Bahwa tidak benar Para Teradu telah menemui Nasrullah selaku Ahli Pemohon. Sebenarnya kedatangan yang bersangkutan dan perbincangan yang terjadi merupakan peristiwa spontan, tidak sengaja, dan tidak pernah direncanakan sebelumnya. Pada saat itu, setelah selesai sidang, sekitar Pukul 18.30 WIB, Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V berada di Kantor Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul dan bersiap untuk pulang, sementara Teradu IV telah pulang terlebih dahulu. Tiba-tiba Nasrullah mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul, hal tersebut membuat para Teradu yang masih berada di kantor kaget dan bertanya “ada apa pak”. Lalu dijawab “mau numpang buang air kecil ke kamar mandi”. Pada saat itu disebabkan sudah bertemu maka spontan berbicara sekedarnya terkait “bagaimana kabar”. Tidak terdapat pembicaraan berkenaan dengan substansi musyawarah penyelesaian sengketa. Para Teradu memahami bahwa Nasrullah adalah sebagai Ahli yang diajukan Pemohon. Dengan demikian dugaan Pengadu yang mendalilkan bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V, menemui Ahli adalah tidak benar, sedangkan yang benar adalah Nasrullah yang mendatangi Para Teradu. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dan bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat : [4.3.1] Menimbang dalil Para Teradu tidak profesional dan tidak cermat dalam menerbitkan Putusan Penyelesaian Sengketa Nomor : 001/PS/BWSL.GK.15.03/III/2020. Dalam Putusan a quo Para Teradu mencantumkan keterangan Saksi RM. Yayi Prabaswara Nastrio dan Renggana Surya Ramadhan yang tidak sesuai dengan fakta. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan DKPP, saksi Pemohon yakni RM. Yayi Prabaswara Nastrio dan Renggana Surya Ramadhan merupakan keponakan Ir. H. Kelick Agung Nugroho selaku Pemohon. Para Teradu beralasan tidak terdapat keberatan dari Termohon maupun kuasa hukumnya. Para Teradu juga menyatakan tidak terdapat penjelasan ketentuan Pasal 27 ayat (3) huruf c angka 3 Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota mengenai batasan hubungan keluarga sedarah dan keluarga semenda. DKPP menilai, meskipun tidak terdapat keberatan dari kuasa hukum Termohon, Para Teradu sepatutnya dalam melaksanakan fungsi ajudikasi memiliki pengetahuan dan keahlian untuk menjamin pemeriksaan saksi dilakukan sesuai kaidah hukum demi terwujudnya kepastian dan keadilan. Meskipun berdasarkan Surat Mandat Nomor: 800/01/BPP- KY/2020 tanggal 22 Februari 2020 yang ditugaskan sebagai penghubung Bakal Pasangan Calon adalah Renggana Surya Ramadhan dan Nomor : 800/10/BPP- KY/2020 tanggal 22 Februari 2020 yang ditugaskan adalah Raden Mas Yayi Prabaswara Nastrio. Sepatutnya Teradu I, Teradu II, dan Teradu IV yang bertindak sebagai Ketua dan Anggota Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa memberi nasehat kepada Pemohon agar menghadirkan saksi yang tidak memiliki hubungan keluarga atau semenda dengan Pemohon. Terungkap fakta berdasarkan keterangan Pihak Terkait Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul terdapat 11 LO (Liaison Officer) dari Ir. H. Kelick Agung Nugroho dan Yayuk Kristyawati yang hadir dalam proses pengecekan jumlah dukungan dan sebaran pada tanggal 19 Februari 2020–26 Februari 2020. DKPP berpendapat, sikap dan tindakan Para Teradu mengakomodir keterangan Saksi yang memiliki hubungan keluarga/hubungan semenda dengan Pemohon dapat menimbulkan syakwasangka adanya pemihakan Para Teradu dalam penyelesaian sengketa pemilihan. Para Teradu seharusnya mematuhi Pasal 27 ayat (3) huruf c angka 3 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017 yang mengatur saksi tidak memiliki hubungan keluarga dan keluarga semenda dari Pemohon dan Termohon. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 11 huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.2] Menimbang dalil Para Teradu mencantumkan keterangan Ahli Nasrullah yang tidak hadir dalam sidang pemeriksaan. Terungkap fakta, Para Teradu membenarkan tidak cermat dalam menyusun pertimbangan Putusan. Para Teradu mengakui melakukan copy paste sehingga keterangan Ahli Nasrullah terdapat kalimat memberikan keterangan di bawah sumpah. Padahal Nasrullah tidak hadir dalam sidang pemeriksaan penyelesaian sengketa. Para Teradu berdalih hal tersebut terjadi tanpa disengaja dan tidak menjadikan Keterangan Ahli tersebut sebagai pertimbangan dalam Putusan Penyelesaian Sengketa. Kesalahan penulisan tidak mempengaruhi substansi Putusan dan tidak menjadi bagian dari pendapat Pimpinan Musyawarah. DKPP menilai Para Teradu semestinya lebih cermat dan teliti dalam menyusun draft putusan. Para Teradu sepatutnya tidak menuangkan keterangan tertulis Nasrullah selaku Ahli Pemohon dalam Putusan Nomor: 001/PS/BWSL.GK.15.03/III/2020, karena Nasrullah selaku Ahli Pemohon tidak hadir dalam persidangan dan hanya memberikan hardcopy keterangan tertulis. DKPP menilai Para Teradu terbukti tidak cermat dalam menyusun draft Putusan. Pertimbangan putusan penyelesaian sengketa seharusnya berpedoman pada fakta sidang pemeriksaan. Terungkap fakta, Nasrullah tidak hadir dalam sidang pemeriksaan, hanya menyerahkan keterangan tertulis sehingga tidak memberikan keterangan dibawah sumpah. Berdasarkan kaidah hukum, keterangan ahli yang disampaikan dibawah sumpah mempunyai nilai pembuktian dibandingkan dengan keterangan tertulis yang dibuat secara sepihak tanpa otentifikasi dari pejabat yang berwenang. DKPP berpendapat pelaksanaan tugas Para Teradu yang tidak didukung keahlian berdampak buruk pada kredibilitas lembaga dan berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik kepada Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul. Untuk itu DKPP perlu memberikan pemberatan kepada Teradu I sebagai penanggungjawab Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 15 huruf a, huruf e dan huruf f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP; [4.3.3] Menimbang dalil Para Teradu tidak cermat dalam menilai keabsahan alat bukti Pemohon berupa dokumen syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan, yang diambil secara sepihak di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul pada tanggal 27 Februari 2020. Terungkap fakta dokumen Formulir Model B.1-KWK Perseorangan diambil secara sepihak oleh Bakal Pasangan Calon pada tanggal 27 Februari 2020 di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul. Dalam sidang pemeriksaan pihak terkait anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul Rohmad Qomarudin menerangkan pada saat itu dirinya sempat menghubungi Teradu I melalui telepon agar datang ke kantor guna menyaksikan pengambilan paksa dokumen Bakal Pasangan Calon Perseorangan, sekaligus mengkonfirmasi pernyataan pihak Bakal Pasangan Calon yang mengaku pengambilan dokumen tersebut sudah disetujui Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul. Dalam komunikasi tersebut Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul menyatakan tidak pernah menyarankan Bakal Pasangan Calon untuk mengambil dokumen. Teradu I menyatakan tidak bersedia hadir di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul untuk menghindari konflik kepentingan karena masalah dukungan Bakal Calon Perseorangan berpotensi menjadi sengketa pemilihan. Selanjutnya Teradu I menyarankan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul berkonsultasi kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi DIY. Berdasarkan hasil konsultasi, Pihak Terkait Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul melaporkan peristiwa pengambilan dokumen kepada Polres Gunungkidul pada tanggal 6 Maret 2020 dan ke Para Teradu melalui Surat Nomor: 450/PY.03.1-LP/3403/KPU.Kab/III/2020. Selanjutnya, Para Teradu menindaklanjuti pembahasan surat tersebut bersama Gakkumdu dan menyatakan Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul tidak terpenuhi syarat formil sebagai laporan. Selanjutnya pada tanggal 10 Maret 2020, Para Teradu mengirim surat kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul dengan Nomor : P.088/BAWASLU-PROV.YO-02/PM/00.02/PM/00.02/III/2020 yang menyatakan laporan belum memenuhi syarat formil dan bukan merupakan pelanggaran pidana pemilihan. Berkenaan dengan penilaian alat bukti dokumen syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan, yang diambil secara sepihak di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul pada tanggal 27 Februari 2020. Para Teradu menerangkan telah berkonsultasi kepada Badan Pengawas Pemilu Provinsi DIY dan mendapat arahan bahwa terhadap alat bukti yang didapatkan secara melawan harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Memedomani hasil konsultasi tersebut, maka alat bukti Pemohon yang diperoleh secara paksa dari Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul dapat diterima dan mempunyai nilai pembuktian. DKPP menilai sikap dan tindakan Para Teradu melakukan konsultasi kepada atasan sesuai dengan sifat hierarki kelembagaan Bawaslu. Namun demikian dalam penyelesaian sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul, Para Teradu harus memahami tugas dan tanggungjawab berdasarkan ruang lingkup wilayah kerjanya. Sebagai penanggungjawab penyelesaian sengketa di Kabupaten Gunungkidul, Para Teradu mempunyai wewenang untuk melakukan pembahasan dan menerbitkan keputusan dalam kepemimpinan kolektif kolegial setelah mempertimbangkan seluruh aspek untuk mewujudkan keadilan dan kemanfaatan. Alat bukti berupa dokumen syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan semestinya dapat dikonfirmasi otentitasnya kepada Pihak Terkait Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul. Para Teradu mempunyai kewajiban etik untuk melakukan segala upaya yang dapat dibenarkan menurut etika dalam menyelesaikan sengketa pemilihan. Para Teradu tidak dibenarkan berlindung di aspek formal hukum menunggu putusan berkekuatan hukum tetap atas peristiwa pengambilan dokumen secara paksa. Sementara mempunyai otoritas untuk mengkonfirmasi otentisitas alat bukti kepada Termohon. Dengan demikian Para Teradu terbukti melanggar Pasal 17 huruf b Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP; [4.3.4] Menimbang dalil Para Teradu telah menetapkan Putusan yang tidak sesuai dengan pertimbangan dan melanggar tahapan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu telah membacakan Putusan Sengketa Nomor 001/PS/BWSL.GK.15.03/III/2020 pada hari Sabtu, tanggal 14 Maret 2020, yang amar putusannya, memerintahkan Pemohon menyerahkan dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan kepada Termohon dan memerintahkan Termohon melakukan pengecekan syarat jumlah dukungan dan sebaran yang diserahkan oleh Pemohon. Putusan a quo telah dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul dengan menerbitkan Berita Acara Nomor: 60/PP.01.03.BA/3403/KPU.Kab/II/2020 tanggal 17 Maret 2020 yang membatalkan Berita Acara Nomor : 26/PP.01.03.BA/3403/KPU.Kab/II/2020. Kemudian tanggal 18 Maret 2020, Bakal Pasangan Calon Perseorangan menyerahkan kembali dokumen syarat dukungan ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul. Berdasarkan hasil verifikasi dinyatakan memenuhi syarat minimal dukungan dan sebaran sebagaimana BA.1-KWK Nomor : 61/PP.01.03.BA/3403/KPU.Kab/III/2020. DKPP menilai Para Teradu telah melaksanakan tugas pemeriksaan penyelesaian sengketa pemilihan sesuai tenggang waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 143 ayat (1) s.d ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, yang menyebutkan Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus sengketa Pemilihan paling lama 12 (dua belas) hari sejak diterimanya laporan atau temuan. Selanjutnya Putusan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul telah dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul sesuai tahapan verifikasi dokumen dukungan sebagaimana diatur Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020 tentang tahapan Pemilihan, yaitu dimulai tanggal 27 Februari hingga 25 Maret 2020. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul telah menyelesaikan pelaksanaan Putusan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul pada tanggal 24 Maret 2020. Selanjutnya berkaitan dengan dalil bahwa Para Teradu menyusun amar putusan yang tidak sesuai dengan pertimbangan, Para Teradu menyatakan dalam keterangan tertulis telah bertindak imparsial. Terhadap hasil pengecekan dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul mempertimbangkan bahwa terdapat perbedaan antara Lembar Kerja B.1-KWK yang dimiliki oleh Pemohon dan Termohon. Untuk memberikan kepastian hukum terhadap dokumen dukungan bakal calon perseorangan perlu diberikan kesempatan kepada Pemohon untuk menyerahkan kembali kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul. DKPP menilai Para Teradu sepatutnya bertindak cermat dan profesional mempertimbangkan keterangan para pihak yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan penyelesaian sengketa. Pihak Terkait Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul menerangkan bahwa Bakal Pasangan Calon Perseorangan walk out pada tahap pengecekan jumlah minimal dukungan dan sebaran. Sepatutnya sengketa jumlah dukungan berpijak pada selisih data antara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul dengan Bakal Pasangan Calon Perseorangan. Sehingga tidak secara serta merta memberi kesempatan kepada Pemohon untuk menyerahkan kembali dukungan sebagaimana peristiwa tanggal 23 Februari 2020 menimbulkan syakwasangka adanya pemihakan dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi Bakal Pasangan Calon Perseorangan lainnya. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 15 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP ; [4.3.5] Menimbang dalil Para Teradu diduga bertemu dengan Nasrullah selaku Ahli Pemohon di Kantor Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul. Terungkap fakta dalam penyelesaian sengketa Nomor : 001/PS/BWSL.GK.15.03/III/2020, Nasrullah berkedudukan sebagai Ahli Pemohon. Pada tanggal 8 Maret 2020, Nasrullah hadir di Kantor Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul sebanyak 2 (dua) kali yakni pada siang hari untuk menyerahkan keterangan tertulis saat musyawarah sedang berlangsung dan pada sore hari sekitar pukul 18.30 WIB. Menurut Para Teradu, pertemuan dengan Nasrullah pada sore hari terjadi secara spontan, tidak sengaja, dan tidak pernah direncanakan oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V. Pada saat itu Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V bersiap untuk pulang. kedatangan Nasrullah yang membuat para Teradu terkejut. Namun terungkap fakta dalam persidangan Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V sempat menemui dan mendengarkan penjelasan Nasrullah yang meminta maaf tidak dapat hadir dalam persidangan karena merasa sungkan dengan Kuasa Hukum Termohon dan Ahli Termohon. Selain itu Nasrullah juga menceritakan perkenalannya dengan Teradu II. DKPP menilai seharusnya Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V mempunyai sence of ethic, menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan para pihak yang sedang berperkara. Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu V sepatutnya menugaskan Sekretariat Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul untuk melayani kehadiran Nasrullah yang berkedudukan Ahli dalam perkara penyelesaian sengketa. Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu V tidak dibenarkan bertemu dengan pihak-pihak yang terkait dengan penyelesaian sengketa pemilihan yang sedang ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul. Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V terbukti melanggar ketentuan Pasal 8 huruf l Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, mendengar keterangan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Is Sumarsono selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Gunungkidul terhitung sejak Putusan dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu IV Tri Asmiyanto selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, Teradu II Sudarmanto, Teradu III Rosita dan Teradu V Rini Iswandari masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Gunungkidul terhitung sejak Putusan dibacakan; 4. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (Enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, dan Mochammad Afifuddin, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Enam Belas bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Tiga bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir