III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 89-P/L-DKPP/VIII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
84-PKE-DKPP/VIII/2020 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut:
1. Bahwa pengaduan dalam perkara ini sepenuhnya semata-mata berdasarkan atas
dugaan adanya permasalahan berkenaan dengan kepatuhan/ketidakpatuhan
terhadap kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan para Teradu.
Sebagaimana dalam pengaduan ini. Pengadu mengingatkan tentang sumpah dan
janji jabatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum termasuk Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul, Pasal 7 Ayat (3) yang
berbunyi “Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanjil: Bahwa saya akan
memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu
Kelurahan/Desa, Pengawas Pemilu Luar Negeri, Pengawas Tempat Pemungutan
Suara dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan
wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi
suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden/pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, tegaknya demokrasi dan
keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia
daripada kepentingan pribadi atau golongan”,Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 TentangKode Etik Dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 2 junctis Pasal 7 Ayat (3) dan Pasal 10 huruf
d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum jelas bahwa sebagai Anggota Bawaslu termasuk
Teradu, harus bekerja, menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai
penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku
penyelenggara Pemilu, serta sumpah dan janji jabatan. Namun diduga peristiwa
yang dilaporkan merupakan kebalikan sumpah dan janji jabatan yang pernah
diucapkan para Teradu;
2. Bahwa pada tanggal 26 Februari 2020 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Gunungkidul telah menetapkan hasil pengecekan pemenuhan jumlah dukungan
dan sebaran dukungan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul
Tahun 2020 terhadap Pasangan Bakal Calon Perseorangan Ir. H. Kelick Agung
Nugroho-Yayuk Kristyawati berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Gunungkidul yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor:
26/PP.01.03.BA/3403/KPU.Kab/II/2020 Tentang Hasil Pengecekan Pemenuhan
Jumlah Dukungan dan Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Gunungkidul Tahun 2020;
3. Bahwa pada tanggal 2 Maret 2020 Bakal Pasangan Calon Perseorangan Ir. H.
Kelick Agung Nugroho-Yayuk Kristyawati mengajukan permohonan penyelesaian
sengketa pemilihan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
Gunungkidul dengan Nomor Register Permohonan:
001/PS/BWSL.GK.15.03/III/2020. Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
Gunungkidul telah memutus perkara tersebut dengan Putusan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul atas penyelesaian sengketa pemilihan
ke Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul dengan Nomor
Register Permohonan: 001/PS/BWSL.GK.15.03/III/2020. Mempersingkat
penulisan maka:
a. Penyelesaian Sengketa Pemilihan ke Badan Pengawas Pemilu Kabupaten
Gunungkidul Nomor Register Permohonan: 001/PS/BWSL.GK.15.03/III/2020
selanjutnya disebut Perkara Sengketa;
b. Putusan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul Nomor:
001/PS/BWSL.GK.15.03/III/2020 terkait Sengketa Pemilihan selanjutnya
disebut Putusan Perkara;
c. Pemohon dalam Sengketa Pemilihan di Badan Pengawas Pemilu Kabupaten
Gunungkidul Nomor Register Permohonan: 001/PS/BWSL.GK.15.03/III/2020,
yakni Ir. Kelick Agung Nugroho-Yayuk Kristyawati selanjutnya disebut
Pemohon;
d. Termohon dalam Sengketa Pemilihan di Badan Pengawas Pemilu Kabupaten
Gunungkidul Nomor Register Permohonan: 001/PS/BWSL.GK.15.03/III/2020,
yakni Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul selanjutnya disebut
Termohon.
4. Bahwa pada hari Kamis, tanggal 5 Maret 2020, Badan Pengawas Pemilu
Kabupaten Gunungkidul (Para Teradu) mulai melaksanakan proses persidangan
Perkara Permohonan Penyelesaian Sengketa Ir. H. Kelick Agung Nugroho-Yayuk
Kristyawati selaku Bakal Pasangan Calon Perseorangan, dengan Nomor Register
Permohonan sebagaimana telah disebutkan dalam pengaduan dan/atau laporan a
quo;
5. Bahwa dalam sidang yang diselenggarakan pada hari Sabtu, tanggal 7 Maret 2020,
Ir. H. Kelick Agung Nugroho-Yayuk Kristyawati selaku Bakal Pasangan Calon
Perseorangan sekaligus Pemohon menghadirkan RM. Yayi Prabaswara Nastrio
selaku Saksi yang merupakan keponakan Ir. H. Kelick Agung Nugroho.
Sebagaimana terungkap dalam persidangan, RM. Yayi Prabaswara Nastrio
mengaku merupakan keponakan atau keluarga Pemohon.Keterangan tersebut
tidak dimasukkan dalam Putusan Perkara. Hal ini melanggar ketentuan dalam
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Tata
Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 27 Ayat (3) huruf c angka
3 mengatur bahwa saksi yang dihadirkan harus memenuhi syarat tidak ada
hubungan keluarga sedarah dan keluarga semenda dari Pemohon dan Termohon.
Hal ini merupakan bentuk pelanggaran, apalagi dalam pertimbangan Pimpinan
Musyawarah, kesaksian RM. Yayi Prabaswara Nastrio digunakan sebagai bahan
pertimbangan. Secara prinsip dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum, Ayat (2) huruf a, c, dan Ayat (3) huruf a, prinsip
penyelenggara Pemilu harus jujur, adil, dan berkepastian hukum. Diduga Para
Teradu telah bertindak tidak jujur, tidak adil,tidak berkepastian hukum,
berkenaan dengan kesaksian RM. Yayi Prabaswara Nastrio, dengan tetap
memasukkan dan memeriksa Saksi yang tidak sesuai ketentuan serta menuliskan
hal tidak sebenarnya dalam Putusan. Tindakan Para Teradu melanggar Pasal 27
Ayat (3) huruf c angka 3 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15
Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
6. Bahwa saat pemeriksaan Saksi dalam penyelesaian sengketa a quo, sidang
menghadirkan Renggana Surya Ramadhan selaku Saksi Pemohon yang juga
merupakan keponakan Ir. H. Kelick Agung Nugroho. Sebagaimana terungkap
dalam persidangan, Renggana Surya Ramadhan mengaku keponakan/keluarga
Pemohon. Keterangan tersebut tidak dimasukkan dalam Putusan Perkara. Hal ini
melanggar ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
15 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,
Pasal 27 Ayat (3) huruf c angka 3 mengatur bahwa saksi yang dihadirkan harus
memenuhi syarat tidak ada hubungan keluarga sedarah dan keluarga semenda
dari Pemohon dan Termohon. Secara prinsip dalam Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017Tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, Ayat (2) huruf a, c, dan Ayat (3) huruf a,
prinsip penyelenggara Pemilu harus jujur, adil, dan berkepastian hukum. Diduga
Para Teradu telah bertindak tidak jujur, tidak adil, tidak berkepastian hukum,
berkenaan dengan kesaksian Renggana Surya Ramadhan, dengan tetap
memasukkan dan memeriksa Saksi yang tidak sesuai ketentuan serta menuliskan
hal tidak sebenarnya dalam Putusan. Tindakan Para Teradu melanggar Pasal 27
Ayat (3) huruf c angka 3 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15
Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
7. Pada hari Minggu, tanggal 8 Maret 2020, Nasrullah, S.H., M.H., selaku Ahli yang
dihadirkan Pemohon tidak bisa hadir dalam persidangan dan hanya menyerahkan
keterangan melalui tulisan. Kuasa hukum menyerahkan keterangan tertulis
tersebut sebagaimana diakui oleh Pemohon dalam kesimpulannya. Namun
demikian dalam Putusan mengatakan bahwa Ahli memberikan keterangan di
bawah sumpah. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 34 Ayat (2) yang intinya menyatakan bahwa
sebelum memberikan keterangan saksi dan ahli mengucapkan sumpah atau janji
sesuai dengan agama dan kepercayaannya dihadapan pimpinan musyawarah dan
wajib menandatangani berita acara sumpah. Para Teradu diduga bertindak tidak
adil dan tidak jujur memposisikan Nasrullah, S.H., M.H., selaku Ahli Pemohon
yang tidak hadir dalam persidangan dan menyerahkan keterangan tertulis tidak di
bawah sumpah. Dugaan ketidakjujuran Para Teradu, sebagaimana dalam Putusan
disebutkan bahwa keterangan Ahli Pemohon (Nasrullah, S.H., M.H.) diberikan di
bawah sumpah, padahal di sisi lain Kuasa Hukum Pemohon mengakui bahwa ahli
yaitu Nasrullah, S.H., M.H., tidak bisa hadir dalam persidangan dan hanya
memberikan keterangan melalui tulisan yang diserahkan secara resmi oleh Kuasa
Hukum Pemohon. Jelas tidak mungkin seorang ahli yang tidak hadir dalam
persidangan dan menyerahkan keterangan tertulis melalui kuasa hukum
Pemohon, memberikan keterangan di bawah sumpah. Siapa yang mengucapkan
sumpah? Siapa yang menjalankan sumpah? Bagaimana penyumpahannya?
Apakah sumpah yang diucapkan sesuai standar dalam hukum acara?
Secara prinsip dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor
2 Tahun 2017Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum, Ayat (2) huruf c, d, dan Ayat (3) huruf c, Para Teradu seharusnya
berprinsip adil, akuntabel, dan tertib.Keterangan Ahli yang tidak disumpah
namun dalam Putusan Perkara tertulis “diberikan di bawah sumpah” atau
semacamnya merupakan pelanggaran prinsip adil (tidak menempatkan keterangan
ahli yang tidak bawah sumpah sesuai posisinya, melanggar hukum acaranya
sendiri). Pelanggaran prinsip akuntabel (jelas merupakan hal yang tidak dapat
dipertanggungjawabkan). Pelanggaran juga terhadap prinsip tertib (tidak
sesuai/melanggar hukum acaranya sendiri: Pasal 34 Ayat (2) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Tata Cara
Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
8. Bahwa pada hari yang sama dengan saat keterangan Nasrullah, S.H., M.H.,
diberikan dalam bentuk sebagaimana dimaksud, Nasrullah, S.H., M.H., datang ke
Kantor Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul dan bertemu Para
Teradu. Seharusnya Para Teradu lebih berhati-hati dalam penanganan sengketa,
apalagi dalam posisinya sebagai pemberi rasa keadilan. Jelas dalam Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 6 Ayat (2) huruf b
diatur bahwa integritas penyelenggara Pemilu didasarkan atas prinsip mandiri
yang bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu bebas atau
menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan
atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil, Pasal 8
huruf l pada intinya Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak menghindari
pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan
peserta Pemilu tertentu. Apabila Para Teradu berkeinginan menemui yang
bersangkutan, seharusnya juga memanggil Termohon atau kuasanya. Hal inidemi
menjaga keseimbangan, netralitas, kemandirian, serta tidak terkesan adanya
keberpihakan.
9. Bahwa dalam keterangannya, Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H., selaku Ahli Termohon,
menjelaskan pengambilan berkas dukungan oleh Pemohon di Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Gunungkidul merupakan perbuatan melanggar hukum pidana.
Hal ini justru diabaikan, bahkan berkas yang diambil secara melawan hukum
dijadikan alat bukti di persidangan dan menjadi bahan pertimbangan Para Teradu
dalam mengambil Putusan. Bawaslu dalam mengambil Putusan (produk hukum)
seharusnya berhati-hati dengan memperhatikan keabsahan cara mengambil alat
bukti yang diajukan. Apalagi ternyata kasus pengambilan berkas tersebut
menurut Termohon sudah diketahui Badan Pengawas Pemilu Kabupaten
Gunungkidul dan Polres Gunungkidul. Lebih parahnya lagi, dalam Putusan
Perkara halaman 133 sebagai berikut:
a. Memerintahkan Pemohon untuk menyerahkan dokumen dukungan Bakal
Calon Perseorangan berupa Formulir Model B.1-KWK perseorangan, Formulir
Model B.1-KWK perseorangan, Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan, dan
Formulir Model B.2-KWK Perseorangan kepada Termohon;
b. Memerintahkan Termohon untuk melakukan pengecekan syarat jumlah
dukungan dan sebaran yang diserahkan oleh Pemohon sesuai dengan
ketentuan peraturan Perundang-Undangan;
c. Memerintahkan Termohon untuk menerbitkan Berita Acara hasil pengecekan
pemenuhan jumlah syarat dukungan dan sebaran dukungan dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Tahun 2020 yang menyatakan
dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Diterima sepanjang
telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-
Undangan.
Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H., menyatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan
Pemohon yakni mengambil berkas di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Gunungkidul merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 43 Tahun
2009 tentang Kearsipan Pasal 33 yang intinya mengatur bahwa arsip yang tercipta
dari kegiatan lembaga Negara dan kegiatan yang menggunakan sumber dana
Negara dinyatakan sebagai arsip milik Negara. Pasal ini berkait dengan ketentuan
pidana pada Pasal 81 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
yang intinya mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menguasai
dan/atau memiliki arsip Negara sebagaimana dimaksud Pasal 33 untuk
kepentingan sendiri atau orang lain yang tidak berhak dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 250.000.000,00
(dua ratus lima puluh juta rupiah), diperkuat dengan Pasal 63 Ayat (2) KUHP dan
Pasal 55 KUHP. Pada tanggal 6 Maret 2020, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Gunungkidul telah melaporkan kasus pengambilan berkas ini kepada Kepolisian
Negara Republik Indonesia Resor Gunungkidul dan Badan Pengawas Pemilu
Kabupaten Gunungkidul, serta diberitahukan kepada Komisi Pemilihan Umum
Provinsi DIY dan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul tanggal 2
Maret 2020.
Bambang Eka Cahyo Widodo, S.I.P., M.Si., yang juga merupakan Ahli Termohon,
sekaligus mantan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, dengan latar
belakang jabatan yang pernah diduduki, sangat memahami peraturan berkenaan
dengan penyelenggaraan Pemilu. Pada intinya keterangan yang bersangkutan
menggaris bawahi dokumen yang oleh KPU, bukan berarti dokumen tersebut
dapat diambil, apalagi secara sepihak. Ada batas retensi 5 Tahun untuk
memusnahkan dokumen. Menurut ahli, yang ditolak adalah proses
pendaftarannya dan bukan dokumennya. Maksud ditolak adalah tidak mengikuti
tahapan Pilkada berikutnya. Menurut ahli pengambilan sepihak jelas melanggar
aturan dan meskipun kedua belah pihak menyetujui tetap tidak diperbolehkan,
karena dokumen tersebut adalah milik negara dan harus dimusnahkan (dokumen
dimusnahkan setelah 5 tahun). Dokumen yang diambil sepihak tidak bisa
dijadikan alat bukti yang sah dan apabila dokumen tersebut diterima akan
berpotensi menimbulkan sengketa baik dari calon perseorangan yang lain maupun
calon partai politik.Semua dokumen yang diserahkan kepada KPU sudah
termasuk dokumen milik Negara. Dokumen datang karena pengumuman dan
pengumuman adalah menggunakan biaya negara.
Hal ini senyata-nyata merupakan bukti bahwa dalam pengambilan keputusan,
Para Teradu tidak berhati-hati menggunakan alat bukti. Dengan demikian patut
menjadi sebuah pertanyaan berkenaan dengan profesionalitas Para Teradu dalam
melaksanakan tugas sebagai pengawas Pemilu. Berdasarkan kepatutan hukum di
Indonesia, penggunaan alat bukti dalam pemeriksaan yang beresiko hukum
seharusnya dihindari. Sebagai bahan acuan hukum menilai kepatutan hukum
terhadap pengambilan alat bukti berkas di KPU, mohon diperiksa Pasal 36 Ayat (2)
dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, yang mengatur bahwa alat bukti dalam
berperkara harus dapat dipertanggungjawabkan perolehannya secara hukum.
Dalam hal alat bukti tidak dapat dipertanggungjawabkan perolehannya secara
hukum, tidak dapat dijadikan alat bukti yang sah.
Sebagai bahan acuan hukum untuk menilai kepatutan hukum atas pengambilan
alat bukti berkas di KPU, mohon memeriksa Pasal 36 Ayat (2) dan Ayat (3)
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah
Konstitusi yang mengatur bahwa alat bukti dalam berpekara harus dapat
dipertanggungjawabkan perolehannya secara hukum. Dalam hal alat bukti tidak
dapat dipertanggungjawabkan perolehannya secara hukum, tidak dapat dijadikan
alat bukti yang sah. Apalagi Ahli yang mengatakan adalah Dr. Mahrus Ali, S.H.,
M.H., merupakan Ahli hukum, lulusan pendidikan Doktor. Berdasarkan Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Kerangka Kualifikasi
Nasional Indonesia Pasal 5 huruf h disetarakan dengan jenjang 9 atau jenjang
kualifikasi KKNI tertinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Kerangka Kualifikasi
Nasional Indonesia. Bambang Eka Cahya Widodo, S.I.P., M.Si., yang juga
merupakan Ahli Termohon sekaligus mantan Ketua Badan Pengawas Pemilihan
Umum adalah fakta notoir de feit (diketahui umum). Kepakarannya mengenai
Pemilu dan Pilkada tidak dapat disangsikan/diragukan lagi. Ahli pidana hukum
sekaligus mantan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tidak mungkin secara
asal-asalan memberikan opini/keterangan ahli di bawah sumpah dalam
persidangan/musyawarah penyelesaian sengketa lembaga resmi milik negara.
Apabila Ahli yang secara otoritatif menguasai hukum pidana menyatakan
pengambilan berkas di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul
melanggar hukum pidana, seharusnya hal ini menjadi perhatian bagi Para Teradu
agar tidak begitu saja menerima, memeriksa, dan mendasarkan Putusan Perkara
pada alat bukti tersebut. Jelas dalam Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu, Pasal 6 Ayat (3) huruf f dan huruf k, profesional
maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami
tugas, wewenang, dan kewajiban, dengan didukung keahlian atas dasar
pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas, sementara kepentingan umum
bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu mendahulukan
kepentingan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
Profesionalitas Para Pemohon patut dipertanyakan adalah apakah Para Teradu
tidak memahami adanya ketentuan pidana dalam Undang-Undang Kearsipan
yang akan tetap berlaku pada perbuatan semacam pengambilan berkas (arsip)
milik negara walaupun penindakannya bukan ranah Bawaslu? di sisi lain, apakah
Para Teradu tidak mempertimbangkan dan memilah logika hukum (akomodatif
dan selektif) terhadap pendapat 2 (dua) orang ahli otoritatif yang sama-sama
kurang lebihnya menyatakan pendapat bahwa pengambilan berkas oleh Pemohon
Perkara di Kantor Termohon Perkara adalah pelanggaran aturan?
10. Bahwa terkait dengan Pendapat Pimpinan Musyawarah dalam Putusan Perkara
“Bahwa tindakan pencoretan terhadap LK.B.1-KWK Perseorangan tersebut telah
menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Pemohon karena berbeda dengan
LK.B.1-KWK Perseorangan yang dipegang oleh Pemohon”. Apakah masuk akal,
dalam hal Putusan Sengketa Lembaga Negara (Bawaslu) menyatakan bahwa
sebuah LK yang dipegang Pemohon hasil dari kesalahannya sendiri
(memotret/memperoleh LK yang belum final. Pemohon/Timnya melakukan walk
out (tidak menghadiri input Penghitungan Dukungan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati serta Rekapitulasi Data Hasil
Penghitungan Dukungan Bakal Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati yang
dilaksanakan Termohon), menggugurkan/menandingi kepastian hukum sebuah
LK.B.1-KWK yang dibuat oleh Lembaga Penyelenggara Pemilu yang sah? Jika Para
Teradu/Terlapor memang profesional dalam menjalankan tugasnya seharusnya
pertimbangan hukum yang diberikan lebih berhati-hati. Apalagi dalam
pertimbangan selanjutnya dikatakan “bahwa dengan demikian, beralasan hukum
jika termohon diminta untuk mengembalikan jumlah dukungan LK.B.1-KWK
Perseorangan sesuai dengan data awal sebelum dilakukan
penggantian/pencoretan, dan memasukkan dalam hitungan jumlah dukungan”.
Dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, Pasal 6 Ayat (3)
huruf f dan huruf k, profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang, dan kewajiban dengan
didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas.
Bagaimana mungkin LK yang dipegang Pemohon, yang belum merupakan barang
final dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap LK yang dipegang
Termohon? Apakah Para Teradu tidak dapat membedakan mana ketidakpastian
hukum dan mana yang sekedar ketidakpastian informasi?
11. Bahwa dengan pendapat Pimpinan Musyawarah yang menyatakan “bahwa
tindakan pencoretan terhadap LK B.1-KWK Perseorangan tersebut telah
menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Pemohon karena berbeda dengan LK
B.1-KWK Perseorangan yang dipegang oleh Pemohon” merupakan tindakan tidak
adil Para Teradu. Apabila dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu, Pasal 6 Ayat (2) huruf c, adil maknanya dalam
penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menempatkan segala sesuatu
sesuai dengan hak dan kewajibannya, maka seharusnya Para Teradu sebagai
pengadil dalam sengketa tidak begitu saja mensejajarkan antara LK. B1-KWK
Perseorangan yang dipegang Pemohon Perkara dengan LK.B1-KWK yang dipegang
Termohon Perkara (KPU), dan menganggap begitu saja bahwa tidak ada kepastian
hukum karena adanya perbedaan berkas tersebut tanpa melihat siapa yang
seharusnya berwenang melakukan penghitungan dan rekapitulasi dukungan?
12. Bahwa Para Teradu membuat Putusan yang kontradiktif dengan
pertimbangan/pendapat pimpinan musyawarah. Mohon dicermati pendapat
Pimpinan Musyawarah dalam Putusan Perkara, menyatakan “bahwa dengan
demikian, beralasan hukum jika Termohon diminta untuk mengembalikan jumlah
dukungan LK.B.1-KWK Perseorangan sesuai dengan data awal sebelum dilakukan
penggantian/pencoretan, dan memasukkan dalam hitungan jumlah dukungan”.
Di sisi lain dalam point diktum Putusan Perkara (di bawah kata memutuskan
pada halaman 133), Para Teradu ternyata memutuskan hal yang berbeda, dan
kontradiktif dengan pertimbangan yakni:
a. Memerintahkan Pemohon untuk menyerahkan dokumen dukungan Bakal
Calon Perseorangan berupa Formulir Model B.1-KWK perseorangan, Formulir
Model B1.1-KWK Perseorangan, dan Formulir Model B.2-KWK Perseorangan
kepada Termohon;
b. Memerintahkan Termohon untuk melakukan pengecekan syarat jumlah
dukungan dan sebaran yang diserahkan oleh Pemohon sesuai dengan
ketentuan peraturan Perundang-Undangan;
c. Memerintahkan Termohon untuk menerbitkan Berita Acara hasil pengecekan
pemenuhan jumlah syarat dukungan dan sebaran dukungan dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Tahun 2020 yang menyatakan dokumen
dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan DITERIMA sepanjang telah
memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan.
Apabila Para Teradu menaati pertimbangannya sendiri untuk mengembalikan data
dukungan menjadi sebelum dilakukan pencoretan oleh Termohon, mengapa harus
bersusah payah memerintahkan kepada Pemohon dan Termohon untuk
melaksanakan hal tersebut di atas? Hal ini menjadikan Putusan Perkara tidak
logis, tidak sistematis, tidak berdasar, tidak nyambung dengan pertimbangannya
sendiri, dan terlihat dipaksakan. Seharusnya kalau memang jumlah dukungan
Pemohon Perkara tidak memenuhi syarat (sebagaimana hasil hitungan Termohon
sebelum dilakukan pencoretan sebagaimana menjadi pendapat Pimpinan
Musyawarah), cukup menolak Permohonan Pemohon dan mengembalikan jumlah
dukungan LK B.1-KWK Perseorangan sesuai dengan data awal sebelum dilakukan
penggantian/pencoretan, dan memasukkan dalam hitungan jumlah dukungan
yang memang sejak awal Pemohon Perkara dinyatakan tidak memenuhi syarat
dan membiarkan Pemohon Perkara melakukan upaya hukum lanjutan sepanjang
hal tersebut legal untuk dilakukan.
13. Bahwa permasalahan lainnya yakni dengan adanya Putusan Perkara
“memerintahkan Pemohon untuk menyerahkan dokumen dukungan Bakal Calon
Perseorangan berupa Formulir Model B.1-KWK Perseorangan, Formulir Model
B.1.1-KWK Perseorangan, dan Formulir B.2-KWK Perseorangan kepada
Termohon”; “Memerintahkan Termohon untuk melakukan pengecekan syarat
jumlah dukungan dan sebaran yang diserahkan oleh Pemohon sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan” dan “memerintahkan Termohon
untuk menerbitkan Berita Acara hasil pengecekan pemenuhan jumlah syarat
dukungan dan sebaran dukungan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Gunungkidul Tahun 2020 yang menyatakan dokumen dukungan Bakal Pasangan
Calon Perseorangan DITERIMA sepanjang telah memenuhi syarat sesuai dengan
ketentuan peraturan Perundang-Undangan ”. Para Teradu menunjukkan
kecerobohan karena sama saja memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Gunungkidul untuk melanggar hukum dan ironisnya melanggar
hukum yang dibuat sendiri (Peraturan Komisi Pemilihan Umum). Lampiran
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan
Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan,
Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Walikota , angka romawi II huruf
e angka 1, 2, dan angka 3, yang menyatakan kurang lebih isinya:
1) Penyerahan syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati/Calon Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU Kabupaten/Kota, awal
19 Februari 2020, akhir 23 Februari 2020;
2) Pengecekan jumlah dukungan dan sebaran, awal 19 Februari 2020, akhir 26
Februari 2020;
3) Verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan, awal 27 Februari
2020, akhir 25 Maret 2020.
Catatan: Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2019 telah diubah
dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019
Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,
dengan tetap melampirkan timeline yang kurang lebih sama dengan yang diatur
dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2019. Dengan
Putusan tersebut, maka sama saja Bawaslu memerintahkan kepada Pemohon
untuk menyerahkan syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati/Calon Wakil Walikota dan Wakil Walikota kepada Termohon Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul di luar jadwal yang ditetapkan dalam
Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, dan memerintahkan kepada
Termohon mengecek jumlah dukungan dan sebaran di luar jadwal yang
ditetapkan dalam Peraturan Perundang-Undangan yang artinya jelas
memerintahkan sebuah lembaga Negara bertindak secara bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan. Bahkan posisi berkas dukungan tersebut bukan
berada di Kantor KPU, melainkan berada ditangan Pemohon. Bawaslu
mengucapkan sumpah/janji “akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai
anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa, Pengawas Pemilu Luar Negeri,
Pengawas Tempat Pemungutan Suara dengan sebaik-baiknya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan”, tetapi malah memerintahkan kepada
lembaga milik Negara penyelenggara Pemilu (Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Gunungkidul) untuk melanggar hukum, bahkan yang dibuat oleh KPU. Hal ironis
dan patut dipertanyakan kepatuhannya terhadap sumpah yang diucapkan oleh
Para Teradu, yang telah sewenang-wenang memerintahkan lembaga Negara
melanggar peraturan. Secara prinsip dalam Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu, Ayat (2) huruf c, huruf d, dan Ayat (3) huruf c,
Para Teradu seharusnya berprinsip adil, akuntabel, dan tertib.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa sehubungan dengan kejadian tersebut, Pengadu memohon kepada DKPP
untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu.
[2.3] ALAT BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-4 sebagai berikut:
NO BUKTI KETERANGAN
1 Bukti P-1 Surat Nomor: 01/G&A Lawyers/ks.PEMILU/2020, perihal Permohonan
Alat Bukti, tertanggal 7 Juni 2020;
2 Bukti P-2 Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul Nomor:
/PP.04.02-SD/3403/KPU-Kab/VII/2020, perihal Permohonan Data,
tanggal 15 Juli 2020;
Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul Nomor:
450/PY.03.1-LP/3403/KPU.Kab/III/2020, perihal Laporan, tanggal 6
Maret 2020;
Surat Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul Nomor:
P.088/BAWASLU-PROV.YO-02/PM/00.02/III/2020, perihal Jawaban,
tanggal 10 Maret 2020;
Formulir BA.1-KWK Perseorangan, Berita Acara Pengecekan Pemenuhan
Jumlah Dukungan dan Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Gunungkidul Tahun 2020, Nomor:
61/PP.01.03.BA/3403/KPU.Kab/III/2020, tanggal 19 Maret 2020;
3 Bukti P-3 Surat Nomor: 02/G&A Lawyers/ks.PEMILU/2020, perihal Permohonan
Alat Bukti, tertanggal 7 Juni 2020;
4 Bukti P-4 Surat Nomor P.160/BAWASLU-PROV.YO-02/HM/02.00/VII/2020,
perihal Pemberitahuan, tanggal 17 Juli 2020;
Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Tahun 2020 Nomor Register Permohonan:
001/PS/BWSL.GK.15.03/III/2020;
Petikan Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Tahun 2020 Nomor Register Permohonan:
001/PS/BWSL.GK.15.03/III/2020;
Rekaman Video Musyawarah Penyelesaian Sengketa.
[2.4] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam Sidang Pemeriksaan pada hari
Jumat, 29 Agustus 2020 di Kantor Badan Pengawas Pemilu Provinsi DIY, Jl.D.I.
Panjaitan No.49 Mantrijeron, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan
ini mengajukan kesimpulan Perkara Nomor Pengaduan: 89-P/L-DKPP/VIII/2020 yang
diregister dengan Perkara Nomor: 84-PKE-DKPP/VIII/2020 sebagai berikut :
I. Pokok Kesimpulan Yang Berupa Fakta atas Pengaduan
a. Bahwa benar telah terjadi musyawarah penanganan sengketa oleh Para
Teradu, yakni Sengketa Pemilihan ke Badan Pengawas Pemilu Kabupaten
Gunungkidul Nomor Register Permohonan: 001/PS/BWSL.GK.15.03/III/2020.
Pemohon Sengketa adalah Ir. Kelick Agung Nugroho dan Yayuk Kristyawati
selaku Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Gunungkidul selaku Termohon Sengketa. Musyawarah
penyelesaian telah diputus dengan Putusan Badan Pengawas Pemilu
Kabupaten Gunungkidul Nomor Register Permohonan:
001/PS/BWSL.GK.15.03/III/2020;
b. Bahwa dalil Pengaduan PENGADU berdasarkan fakta kesaksian R.M. Yayi
Prabaswara Nastrio dan Renggana Surya Ramadhan keponakan Ir. Kelick
Agung Nugroho selaku Pemohon terbukti sah dan meyakinkan sebagaimana
diakui Para Teradu. Dengan penjelasan yang akan ditanggapi dan disimpulkan
berdasarkan fakta persidangan;
c. Bahwa dalil Pengaduan yang berupa fakta diterima dan diperiksanya
keterangan Nasrullah, S.H., M.H., selaku Ahli Pemohon Sengketa yang tidak
disumpah. Berdasarkan fakta hanya menyerahkan keterangan tertulis dan
yang diserahkan secara resmi melalui kuasa hukum sebagaimana diakui oleh
Pemohon dalam kesimpulannya. Namun demikian, dalam Putusan mengatakan
bahwa keterangan ahli diberikan di bawah sumpah telah terbukti sah dan
meyakinkan, serta diakui oleh Para TERADU. Dengan penjelasan yang akan
ditanggapi dan disimpulkan berdasarkan fakta persidangan;
d. Bahwa dalil Pengaduan yang berupa fakta Para Teradu (Teradu I, II, III, dan V)
menemui Nasrullah, S.H., M.H., selaku Ahli Pemohon telah terbukti secara sah
dan meyakinkan yang diakui Para Teradu. Sedangkan Teradu IV (Tri
Asmiyanto) tidak menemui Ahli Pemohon karena sudah pulang. Dengan
penjelasan yang akan ditanggapi dan disimpulkan berdasarkan fakta
persidangan;
e. Bahwa dalil Pengaduan yang berupa fakta tidak cermatnya dan kurang hati-
hatinya Para Teradu membuat Putusan yang melanggar tahapan Pemilu
(memerintahkan Pemohon untuk menyerahkan dokumen dukungan Bakal Calon
Perseorangan berupa Formulir Model B.1-KWK perseorangan, Formulir Model
B.1.1.-KWK Perseorangan, dan Formulir Model B.2-KWK Perseorangan kepada
Termohon; Memerintahkan Termohon untuk melakukan pengecekan syarat
jumlah dukungan dan sebaran yang diserahkan oleh Pemohon semuai dengan
ketentuan peraturan Perundang-Undangan) telah terbukti secara sah dan
meyakinkan sebagaimana diakui Para Teradu (meskipun dengan penjelasan,
yang akan diberikan ulasan tersendiri di bawah berdasarkan fakta
persidangan).
f. Bahwa Pengaduan terkait dengan digunakannya fakta berkas Pemohon yang
diambil dari kantor Termohon secara sepihak oleh Pemohon adalah benar,
terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana diakui Para Teradu. Dengan
penjelasan yang akan ditanggapi dan disimpulkan berdasarkan fakta
persidangan.
II. Pokok Kesimpulan Pengadu atas Penjelasan Para Teradu dalam Persidangan
Dan Fakta Yang Muncul Dalam Persidangan
Catatan, Fakta-fakta dan dugaan di bawah ini muncul dalam persidangan,
sehingga meskipun tidak secara khusus ditanggapi oleh Pengadu dalam
persidangan, namun dapat disimpulkan dari jawaban Teradu dan fakta
persidangan yang muncul.
a. Bahwa Para Teradu berbohong dalam persidangan DKPP a quo, khususnya
berkenaan dengan kedatangan Nasrullah, S.H., M.H. (ahli Pemohon) ke kantor
Para TERADU. Dalam jawaban Teradu, terkesan terdapat fakta yang ditutupi:
“...selanjutnya secara tiba-tiba datang Nasrullah, S.H., M.H., di Kantor Badan
Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul, saat itu kami kaget dan sempat
bertanya “ada apa Pak” lalu dijawab “mau numpang buang air kecil ke kamar
mandi”. Waktu itu karena bertemu maka spontan berbicara sekedarnya terkait
“bagaimana kabar”. Dan tidak ada pembicaraan terkait substansi musyawarah
penyelesaian sengketa karena kami memahami bahwa Nasrullah S.H., M.H.
sebagai Ahli yang diajukan Pemohon”.
Namun hal ini dibantah dan dibuka sendiri oleh Para Teradu, diperkuat
keterangan Pihak Terkait (Kustanto Yuniarto selaku Staf Badan Pengawas
Pemilu Kabupaten Gunungkidul dan Nur Bowo Wicaksono selaku Staf Badan
Pengawas Pemilu KabupatenGunungkidul) dalam persidangan mengungkap:
1) Nasrullah, S.H., M.H. duduk di sofa ruang tamu Badan Pengawas Pemilu
Kabupaten Gunungkidul;
2) Nasrullah, S.H., M.H. ditemui di ruang tamu dalam Badan Pengawas Pemilu
Kabupaten Gunungkidul;
3) Bahwa sesungguhnya ada pembicaraan antara Nasrullah, S.H., M.H.
dengan Para Teradu (kecuali Teradu Tri Asmiyanto) yang intinya
sesungguhnya merupakan materi substantif musyawarah penyelesaian
sengketa yang menyangkut hukum acara sengketa (sebagaimana prinsip
“due process of law” yang mengharuskan aspek formal (hukum acara) juga
ditaati disamping terkait fungsi pengungkapan kebenaran material,
sebagaimana diungkap oleh:
1) Teradu Rosita bahwa Nasrullah, S.H., M.H., “bercerita banyak...” kepada
Para Teradu yang menemui (kecuali Teradu Tri Asmiyanto);
2) Teradu Is Sumarsono bahwa Nasrullah S.H., M.H., menyampaikan bahwa
yang bersangkutan tidak enak dengan kuasa hukum Termohon (Nasrullah
yang pernah di Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta) dan Ahli
Termohon (Bambang Eka Cahya Widodo, S.I.P, M.Si.) karena pernah sama-
sama di penyelenggara Pemilu. Namun di sisi lain, Is Sumarsono mengakui
pertemuan terjadi selama sekitar 5 (lima) menit. Pertanyaannya
mungkinkah pertemuan tersebut hanya terkait dengan bahwa Nasrullah
hanya “say hello” dan menyatakan ketidakenakan kepada Kuasa Hukum
Termohon dan Ahli Termohon sebagaimana diterangkan Is Sumarsono,
sedangkan pertemuan terjadi 5 (lima) menit? Apakah benar sekedar “say
hello” dan menyatakan ketidakenakan butuh waktu 5 menit?
Jika memang pertemuan tersebut tidak disengaja dan hanya terkait itu,
sementara di sisi lain Para Teradu mengakui bahwa Para Teradu memahami
posisi Ahli Pemohon (dan Para Teradu sebagai Pengadil/Penyelesai Sengketa
yang menjalankan fungsi Judisial), mengapa tidak menolak kedatangan
Nasrullah S.H., M.H., dan malah menemuinya? atau jika tidak enak, tidak
memerintahkan staf yang masih ada untuk melayani Nasrullah S.H., M.H.
sebagai tamu? atau jika memang ingin menemui, mengapa tidak
mengundang kuasa hukum Termohon atau Prinsipal Termohon agar tidak
bias? tentu akan menjadi sebuah hal yang janggal apabila kedatangan
Nasrullah, S.H, M.H., di kantor Badan Pengawas Pemilu Kabupaten
Gunungkidul sore harinya sengaja hanya untuk menumpang ke toilet.
4) Bahwa perbuatan Para Teradu yang menemui Ahli Pemohon telah
memperoleh Teguran dari Pihak Terkait Badan Pengawas Pemilu Provinsi
DIY, dari situ dapat diartikan bahwa sebenarnya bukan hanya Pengaduyang
menganggap pertemuan tersebut menyalahi aturan, tetapi juga Badan
Pengawas Pemilu Provinsi DIY.
b. Bahwa Para Teradu dalam Putusan Perkara telah diketahui dan terbukti sah
dan meyakinkan ceroboh dalam memutuskan perkara. Hal ini diketahui dari
pernyataan Pihak Terkait (Rohmad Qomaruddin Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Gunungkidul) bahwa dalam persidangan tidak satupun dokumen
berkas bukti B-1 KWK yang diserahkan oleh Pemohon dicek dalam
Persidangan. Sehingga Putusan menjadi kabur karena tidak fokus pada apa
yang menjadi pokok sengketa yang sebenarnya, yakni fakta berapa jumlah
dukungan (form B-1 KWK) yang dipersengketakan antara Pemohon dengan
Termohon. Hal ini jelas-jelas bertentangan dengan pernyataan dalam jawaban
Teradu “Putusan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul dalam
perkara ini berada pada posisi di tengah (tidak ada yang diuntungkan dan
tidak ada yang dirugikan)”. Jika memang berada di tengah-tengah, mengapa
tidak meminta Pihak Pemohon menyerahkan saja bukti B-1 KWK yang diduga
bermasalah dan mengapa dalam sidang tidak dilakukan pengecekan saja
terhadap semua Form B-1 KWK yang diduga dipersengketakan dalam
persidangan/musyawarah sehingga jelas semuanya dan memenuhi kaidah
pembuktian perkara dalam hukum?
c. Bahwa pertimbangan Pihak Terkait (Badan Pengawas Pemilu Provinsi DIY) yang
mengizinkan penggunaan alat bukti berupa berkas B-1 KWK yang diambil oleh
Pemohon dari Kantor Termohon dengan dalil “belum jelas berkas ini milik
negara atau milik Pemohon”, dan hal ini diikuti oleh Para TERADU
(sebagaimana keterangan Para Teradu dan Pihak Terkait Badan Pengawas
Pemilu Provinsi DIY) sesungguhnya mengandung ketidak hati-hatian yang luar
biasa. Mengingat:
1) berkas B-1 KWK Pemohon yang diambil oleh Pemohon dari Kantor
Termohon, dan telah berada dalam penguasaan Pemohon hingga acara
pembuktian dilaksanakan dan diserahkan kepada Pemohon berdasarkan
Putusan, tidak dapat dijamin, tidak dapat diketahui, dan tidak dapat
dikontrol serta tidak dapat ditentukan, apakah berkas B-1 KWK yang
diserahkan ada “modifikasi” atau “perubahan kondisi” atau tidak, dan
terlebih lagi juga tidak diketahui, apakah merupakan berkas baru atau
berkas lama yang telah diambil! Ini juga terkait dengan keterangan Pihak
Terkait Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul Rohmad
Qomaruddin bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul
berdasarkan Putusan perkara hanya menerima begitu saja berkas B-1 KWK
yang diserahkan Pemohon kepada Termohon pasca Putusan, dan KPU
melakukan pengecekan dari nol/ dari awal lagi, bukan fokus pada mana
berkas B-1 KWK yang diduga bermasalah, dan itu atas perintah Para
Teradu dalam putusan perkaranya;
2) menurut keterangan dari Teradu Is Sumarsono, awal mula sengketa ini
adalah dugaan Pemohon bahwa Termohon (KPU) menghilangkan bukti B-1
KWK Perseorangan yang diajukan Pemohon kepada KPU. Tetapi juga diakui
baik Pemohon maupun Termohon tidak dapat membuktikan adanya B-1
KWK yang hilang tersebut. Artinya sebenarnya dapat dipahami secara
sederhana, bahwa yang didalilkan Pemohon tidak dapat dibuktikan dalam
persidangan! Lantas jika demikian mengapa KPU diminta melakukan
pengecekan lagi?
3) sesungguhnya, kalau dipahami secara lebih arif, alasan bahwa belum jelas
dokumen B-1 KWK yang diambil Pemohon dari kantor Termohon adalah
dokumen milik siapa? seharusnya dapat dipertanyakan bagaimana
landasan berpikir Para Teradu dan Pihak Terkait Badan Pengawas Pemilu
Provinsi DIY. Walaupun pengadaan dokumen B-1 KWK tersebut dilakukan
dengan dana dan tenaga dari Pemohon, tetapi penerimaan dokumen,
penyimpanannya, pengecekannya, dan berita acara yang diterbitkan atas
hasil pengecekan Termohon bukankah menggunakan dana Negara yang
dikelola KPU (Termohon) dan bukan dengan dana Pemohon? dan bukankah
Para Termohon (dan staf) yang menerima, menyimpan, mengelola,
mengecek, dan membuat berita acara terhadap hasil dokumen itu digaji
oleh Negara dan bukan digaji oleh Pemohon?
d. Bahwa terungkap fakta persidangan bahwa di seputar pengambilan berkas
oleh Pemohon di kantor Termohon, diketahui Rohmad Qomaruddin (Pihak
Terkait Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul), bahwa setelah
Pemohon mengatakan kepada Termohon bahwa Badan Pengawas Pemilu
Kabupaten Gunungkidul memperbolehkan mengambil dokumen di Kantor
Termohon, maka Rohmad Qomaruddin menelepon Badan Pengawas Pemilu
Kabupaten Gunungkidul, dan memperoleh jawaban bahwa Badan Pengawas
Pemilu Kabupaten Gunungkidul tidak pernah mengeluarkan pernyataan yang
membolehkan Pemohon mengambil berkas di kantor Termohon. Rohmad
Qomaruddin meminta Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul (Para
Teradu) datang ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul, tetapi
Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidultidak ada yang datang ke
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul untuk melakukan
konfirmasi atau penjelasan kepada Pemohon maupun Termohon.
Pertanyaannya, jika diketahui bahwa Pemohon telah berbohong kepada
Termohon terkait keterangan Badan Pengawas Pemillu Kabupaten
Gunungkidul (Para TERADU), mengapa Badan Pengawas Pemilu Kabupaten
Gunungkidultidak mengambil tindakan pro aktif? Bukankah jelas dalam Pasal
101 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dinyatakan bahwa tugas Badan
Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota adalah melakukan pencegahan dan
penindakan di wilayah kabupaten/kota terhadap pelanggaran Pemilu dan
sengketa proses Pemilu? Dalam arti salah satunya adalah melakukan
koordinasi dengan instansi pemerintah dan pemerintah daerah terkait, dengan
seharusnya segera datang ke kantor Termohon untuk memberikan
keputusannya yang riil sekaligus memberikan tindakan hukum kepada
Pemohon yang telah diduga berbohong?
e. Bahwa diketahui dari fakta persidangan atas Para Teradu yang selalu
mendalilkan ketidaksengajaan dalam setiap kesalahan yang diakui. Tanggapan
Pengadu sederhana saja, kalau memang tidak sengaja melakukan kesalahan
maka itu merupakan kelalaian yang fatal. Mengapa hal yang mungkin
merupakan kesalahan-kesalahan minor dalam putusan tidak dikoreksi, atau
memang sengaja tidak dikoreksi, atau lalai tidak dikoreksi? Kalau memang
demikian cara kerja Para Teradu, maka Pengadu mengucapkan terima kasih
kepada Para Teradu atas penjelasan ironis ini, yang dengan penjelasan ngeles
“ketidaksengajaannya” justru malah membuka tabir pelanggaran luar biasa
terhadap hukum acara (Pasal 34 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
UmumNomor 15 Tahun 2017), bahkan merupakan upaya pembohongan
publik. Contohnya adalah kesalahan penulisan kalimat “dengan keterangan di
bawah sumpah...” di dalam Putusan, yang itu sangat mungkin merupakan
upaya “pengaburan” fakta oleh Para Teradu bahwa keterangan Ahli Nasrullah,
S.H., M.H. diberikan tidak di bawah sumpah dan hanya diberikan melalui
tulisan bertanda tangan.
f. Bahwa dalam hal ini, jika memang Pihak Terkait Badan Pengawas Pemilu
Provinsi DIY telah melakukan proses konsultasi terhadap Putusan yang
dikeluarkan oleh Para Teradu Badan Pengawas Pemilu Kabupaten
Gunungkidul, maka dapat dipertanyakan hasil proses konsultasi ini, mengapa
Pihak Terkait Badan Pengawas Pemilu Provinsi DIY tidak melakukan koreksi
minor terhadap Draft Putusan? sehingga hal-hal yang sepertinya “masalah
sepele” seperti yang dikatakan sebagai kesalahan penulisan ternyata dibaliknya
merupakan pelanggaran berat terhadap hukum acara musyawarah
penyelesaian sengketa sebagaimana diatur Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017?
g. Bahwa terkait jawaban Teradu yang pada pokoknya menekankan kewenangan
Badan Pengawas Pemilu Kabupaten untuk menyelesaikan dan memutus
sengketa dan mengeluarkan Putusan terkait sengketa serta kewajiban
Termohon melaksanakannya, justru mencerminkan kecerobohan luar biasa.
Sebagaimana dinyatakan oleh Para Teradu bahwa dalam hal keputusan KPU
disengketakan karena dianggap merugikan peserta Pemilihan dan hasil
sengketa diperlukan tindak lanjut Putusan. Bukankah tidak ada pengecekan
terhadap B-1 KWK yang menjadi bukti Pemohon di dalam persidangan?Jadi
bukankah dengan demikian tidak diketahui dan tidak dapat dibuktikan di
mana point kerugian Pemohon sehingga mengajukan sengketa pada Badan
Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul? Jadi jika demikian mengapa harus
diputus dengan putusan yang “mengambang” dengan “mengabulkan
sebagian”? Lantas di mana pemberlakuan asas “actori in cumbit
probatio”/”Probatio qui dicit, non qui negat” dalam hukum acara yang artinya
adalah siapa yang mendalilkan/menggugat maka kepadanyalah dibebankan
pembuktian, atau “affirmati, non neganti, icumbit probation”/pembuktian
bersifat wajib bagi yang mengajukan dan bukan yang menyangkal?
h. Bahwa hal tersebut di atas merupakan akar masalah dari logika pengambilan
Putusan perkara, karena tidak jelas point kerugian Pemohon, karena tidak ada
pembuktian yang memadai, maka begitu saja tumpukan B-1 KWK dalam
kardus yang banyak diterima sebagai bukti dan dalam putusan diperintahkan
kepada Pemohon untuk menyerahkan dokumen dukungan kepada KPU
(Termohon), dan KPU mengecek berkas B-1 KWK yang diajukan oleh Pemohon.
Inilah dasar pemikiran dari Pengadu, mengapa Pengadu mendalilkan bahwa
Putusan perkara melanggar tahapan Pilkada sebagaimana didalilkan
dalamLampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2019
yang diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun
2020.Catatan: Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2019 telah
diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019
tentang Tahapan, Program, Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota, dengan tetap melampirkan timeline yang kurang lebih sama dengan
yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 tahun 2019
dengan isi sebagai berikut:
1) Penyerahan syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati/Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota, awal 19 Februari 2020, akhir 23 Februari
2020;
2) Pengecekan jumlah dukungan dan sebaran, awal 19 Februari 2020,
akhir 26 Februari 2020;
3) Verifikasi administrasi dan Kegandaaan Dokumen Dukungan, awal 27
Februari 2020, akhir 25 Maret 2020.
Bukankah dengan memerintahkan Pemohon untuk menyerahkan berkas
dukungan kepada Termohon dan agar Termohon mengecek berkas yang telah
ada dalam penguasaan Pemohon dalam waktu yang cukup lama, dan tidak
diketahui dan tidak dikontrol berkas tersebut masih sama dengan berkas yang
diserahkan di awal, dan bahkan tidak diketahui berkas yang diserahkan
tersebut berkas baru atau berkas lama atau berkas buatan/modifikasi, sama
saja dengan memerintahkan Termohon melaksanakan proses penyerahan
syarat dukungan dan pengecekan jumlah dukungan dan sebaran di luarjadwal
yang ditetapkan KPU, dan dengan sendirinya Para Teradu memerintahkan
Termohon melanggar aturan yang dibuatnya sendiri?
i. Bahwa dengan Putusan yang melanggar tahapan Pemilu tersebut,
sesungguhnya Para Teradu telah membuat Putusan yang melanggar rasa
keadilan bagi para Bacalon Bupati/Wakil Bupati lainnya, yang harus berjuang
memenuhi tenggat waktu pengajuan berkas. Sementara mengesankan dengan
putusan perkara, Para Teradu telah memberikan hak istimewa untuk Pemohon
perkara untuk mengumpulkan berkas di luar jadwal ke kantor Termohon
(KPU).
j. Bahwa dihadirkannya saksi atas nama RR. Yayi Prabaswara Nastrio dan
Renggana Surya Ramadhan yang merupakan keponakan Pemohon, dan
Pemohon mendalilkan bahwa penafsiran Pasal 27 ayat (3) huruf c angka 3
Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Tata Cara
Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan
Wakil Bupati, serta Walikota Dan Wakil Walikota mengacu pada Pasal 88
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 serta Pasal 290, Pasal 294, dan Pasal
295 BW/KUH Perdata justru tidak cermat. Bukankah Undang-Undang Nomor
5 Tahun 1986 tidak menjadi konsiderans Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017? (Silahkan dicek konsideran
Menimbang dan Mengingat Peraturan Badan Pengawas Pemilihan UmumNomor
15 Tahun 2017) sehingga sesungguhnya tidak begitu saja dapat dibaca dan
dikaitkan antara hukum acara sengketa yang berlaku di Badan Pengawas
Pemilihan UmumKabupaten/Kota dengan hukum acara Tata Usaha Negara.
Kalau tidak jelas seperti ini, apalagi dalam BW Pasal 294 disebutkan
keponakan adalah keluarga sedarah derajat ketiga,maka seharusnya dengan
ketidakjelasan pengertian keluarga sedarah dan semenda pada Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017, digunakan saja
pengertian umum tentang keluarga sedarah menurut BW untuk kemaslahatan
penanganan perkara dan menghindari isu-isu sensitif seputar pelaksanaan
hukum acara pemeriksaan sengketa pada Badan Pengawas Pemilu
KabupatenGunungkidul. Bukan malah menggunakan 1 (satu) Peraturan
Undang-Undangan 5 Tahun 1986 (yang tidak “nyambung” dengan hukum
acara Tata Usaha Negara) dan mengesampingkan peraturan lainnya yang
mengatur orang pribadi sebagai keponakan yag mengandung pengertian
keluarga sedarah derajat ketiga.
Demikianlah kesimpulan, mengingat bahwa aduan Pengadu telah sangat
banyak didukung dengan bukti-bukti dan fakta persidangan, maka kami
memohon Putusan yang seadil-adilnya dari Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum sebagai benteng terakhir keadilan terkait dugaan
pelanggaran kode etik dan peraturan perundang-undangan yang diduga
dilakukan oleh Para Teradu.
[2.5] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU
Dengan ini menyampaikan jawaban terhadap pengaduan dugaan pelanggaran kode
etik penyelenggara pemilu yang diajukan oleh Pengadu kepada Majelis DKPP sebagai
berikut:
A. Pokok aduan.
Bahwa Pengadu mengadukan Para Teradu ke DKPP karena dianggap telah melakukan
tindakan tidak profesional dan tidak cermat dalam menerbitkan Putusan Nomor :
001/PS/BWSL.GK.15.03/III/2020karena :
1. Memasukkan kesaksian RM. Yayi Prabaswara Nastrio dan Renggana Surya
Ramadhan yang oleh Pengadu dianggap tidak sesuai dengan fakta persidangan
bahwa kedua Saksi tersebut merupakan keponakan dari Pemohon;
2. Memasukkan keterangan yang oleh Pengadu dianggap berbeda dengan fakta
persidangan, terkait keterangan sumpah/janji, Ahli Pemohon yaitu Nasrullah,
S.H., M.H., yang diketahui tidak hadir dalam persidangan;
3. Pengadu menganggap tidak cermat dan mengabaikan keabsahan alat bukti
Pemohon yaitu berkas dokumen dukungan calon perseorangan yang diketahui
telah diambil kembali secara sepihak oleh Pemohon dari Kantor Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul tanpa persetujuan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul;
4. Membuat amar Putusan yang oleh Pengadu diduga tidak sesuai pertimbangan
dan melanggar tahapan Komisi Pemilihan Umum yang diatur dalam Peraturan
Komisi Pemilihan Umum;
5. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V, oleh Pengadu diduga
menemui Ahli Pemohon yaitu Nasrullah, S.H., M.H., pada saat Nasrullah, S.H.,
M.H., memberikan keterangan tertulisnya.
B. Jawaban Teradu.
Para Teradu menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :
Bahwa kami menyadari tugas dan kewajiban yang dibebankan kepada kami, Para
Teradu, dalam Pengawasan Pemilihan Umum tidak mudah, tantangan dan hambatan
serta problem-problem di lapangan sering Para Teradu hadapi.Hal ini tentu
diperlukan sikap bijaksana dengan tetap mengedepankan profesionalisme dan
integritas sebagai penyelenggara Pemilihan Umum.
Keberadaan Badan Pengawas Pemilihan Umum khususnya ditingkat kabupaten
yang secara status lembaga sudah dipermanenkan sejak tahun 2018 “saat ini baru
berusia kurang lebih 2 tahun” masih sangat diperlukan penguatan kelembagaan dan
kapasitas sumber daya manusia, khususnya terkait kompetensi personal pendukung
yang sesuai di bidangnya, jumlah personal yang memadai dan prasarana tempat yang
lebih mendukung.
Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang memiliki tugas dan wewenang
pengawasan, menyelesaikan laporan dan temuan serta sengketa pemilihan.Hal ini
terkait menyelesaikan sengketa pemilihan, khususnya di Kabupaten Gunungkidul
oleh Para Teradu merasakan masih memerlukan penguatan kelembagaan dan
kapasitas sumber daya manusia.Para Teradu merasakan dan mengalami pada saat
melaksanakan sidang penyelesaian sengketa sampai dengan menyusun naskah
Putusan, Para Teradu menyadari masih terdapat kekurangan.Meskipun Para Teradu
sudah berupaya secara maksimal yakni terkait kecakapan sebagai Majelis, peran
asisten, notulensi dan perisalah. Namun demikian atas kekurangan itu, Para Teradu
selalu berusaha untuk memiliki kompetensi yang baik, sehingga diharapkan
keberadaan sebagai PengawasPemiludan penegak keadilan Pemilu dapat terwujud
secara profesional.
Para Teradu memahami sebelum menjalankan tugas, Para Teradu diambil sumpah
dan janji.Pertanggungjawaban tugas Para Teradu tidak hanya kepada manusia tetapi
juga kepada Allah “Tuhan Yang Maha Esa”.Memahami hal tersebut, Para Teradu
sangat menjunjung tinggi sumpah dan janji yang telah diucapkan, sehingga Para
Teradu ketika bekerja senantiasa bersungguh-sunguh, hati-hati, jujur, adil dan
cermat. Para Teradu selalu berupaya selalu patuh dalam menjalankan tugas.Namun
demikian, Para Teradu menyadari memiliki kekurangan dan keterbatasan.Hal
tersebut diharapkan tidak dimaknai dengan sebuahkesengajaan atau tujuan yang
tidak baik.
Bahwa terkait pokok aduan, Para Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut:
1. Memasukkan kesaksian RM. Yayi Prabaswara Nastrio dan Renggana Surya
Ramadhan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan bahwa kedua Saksi
tersebut merupakan keponakan dari Pemohon.
Jawaban:
- Bahwa pada saat pemeriksaan Saksi dalam penyelesaian sengketa, Para
Teradu selaku Majelis Musyawarah berdasarkan prinsip pelaksanaan
musyawarah untuk mufakat. Sebelum mendengar dan meminta keterangan
Saksi, Para Teradu telah menanyakan kepada semua Saksi terkait apakah
Saksi memiliki hubungan kekerabatan atau keluarga? Terkait Saksi
Pemohon penyelesaian sengketa, Saksi RM. Yayi Prabaswara Nastrio dan
Renggana Surya Ramadhan, keduanya mengakui memiliki hubungan
keluarga dengan Pemohon yaitu sebagai keponakan. Para Teradu selaku
Majelis menanyakan kepada kuasa hukum Termohon apakah ada
keberatan?kuasa hukum Termohon menjawab tidak keberatan.
- Bahwa berdasarkan pasal 27 ayat (3) huruf c angka 3 Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan
Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang berbunyi
“saksi yang dihadirkan harus memenuhi syarat sebagai berikut :…tidak ada
hubungan keluarga sedarah dan keluarga semenda dari Pemohon dan
Termohon… dst”. Bahwa di dalam Perbawaslu tersebut tidak dijelaskan
mengenai batasan hubungan keluarga sedarah dan keluarga semenda.
- Bahwa merujuk kepada pasal 88 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986
tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang berbunyi “yang tidak boleh
didengar sebagai Saksi adalah keluarga sedarah atau semenda menurut
garis keturunan lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat kedua dari
salah satu pihak yang bersengketa… dst”.
- Bahwa merujuk pada pasal 290 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie) yang berbunyi “kekeluargaan sedarah
adalah pertalian kekeluargaan antara orang-orang di mana yang seorang
adalah keturunan dan yang lain, atau antara orang-orang yang mempunyai
bapak asal yang sama. Hubungan kekeluargaan sedarah dihitung dengan
jumlah kelahiran, setiap kelahiran disebut derajat… dst”.
- Bahwa merujuk pada Pasal 294 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie) yang berbunyi “dalam garis
menyimpang, derajat-derajat dihitung dengan banyaknya kelahiran mula-
mula antara keluarga sedarah yang satu dan bapak asal yang sama dan
terdekat dan selanjutnya yang terakhir ini dan keluarga sedarah yang lain,
dengan demikian, dua orang bersaudara ada dalam derajat kedua, paman
dan keponakan ada dalam derajat ketiga, saudara sepupu ada dalam
derajat keempat, dan demikian seterusnya”.
- Bahwa merujuk pada Pasal 295 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie) yang berbunyi “kekeluargaan semenda
adalah satu pertalian karena perkawinan yaitu pertalian salah seorang dari
suami istri dan keluarga sedarah dari pihak lain“.
- Bahwa berdasarkan Pasal 143 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
dan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota menjadi
Undang-Undang yang menyebutkan “Bawaslu Provinsi dan Panwaslu
Kabupaten/Kota melakukan penyelesaian sengketa melalui tahapan: a....
dst; dan b. mempertemukan pihak yang bersengketa untuk mencapai
kesepakatan melalui musyawarah dan mufakat”.
- Bahwa terhadap mekanisme musyawarah mufakat ini artinya dalam hal
para pihak telah menerima dan tidak ada keberatan maka dapat diterima
atau dipertimbangkan sebagai Saksi.
- Bahwa keterangan Saksi bernama RM. Yayi Prabaswara Nastrio dan
Renggana Surya Ramadhan dijadikan sebagai pertimbangan karena dalam
kapasitas sebagai LO (Liaison Officer) bakal pasangan calon Ir. H. Kelick
Agung Nugroho dan Yayuk Kristyawati. Dalam konteks proses pencalonan
jalur perseorangan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di
Kabupaten Gunungkidul.
- Bahwa karena fungsi penyelesaian sengketa adalah untuk mengungkapkan
kebenaran materiil terhadap keberatan yang diajukan oleh bakal pasangan
calon Ir. H. Kelick Agung Nugroho dan Yayuk Kristyawati sehingga
keterangan Saksi bernama RM. Yayi Prabaswara Nastrio dan Renggana
Surya Ramadhan sebagai LO menjadi relevan.
- Bahwa terkait dalil Pengadu yang menyatakan bahwa kesaksian RM. Yayi
Prabaswara Nastrio digunakan sebagai bahan pertimbangan putusan
halaman 127, kami sampaikan bahwa dalam pertimbangan Putusan
Penyelesaian Sengketa tidak hanya kesaksian RM Yayi Prabaswara Nastrio
tetapi ada keterangan Saksi yang lain yang digunakan sebagai bahan
pertimbangan. Pada halaman 127 angka 7 menyebutkan tentang
keterangan Saksi Termohon yang bernama Sugito dan angka 8
menyebutkan keterangan RM. Yayi Prabaswara Nastrio, kedua keterangan
Saksi, baik Saksi Sugito maupun RM. Yayi Prabaswara Nastrio tersebut
terdapat kesesuaian yang menerangkan kondisi data yang diberikan dalam
keadaan tidak tersusun sebagaimana formulir model B.1.1-KWK.
- Bahwa terkait dalil Pengadu yang menyatakan bahwa kesaksian RM. Yayi
Prabaswara Nastrio digunakan sebagai bahan pertimbangan putusan
halaman 130 angka 19, kami sampaikan bahwa dalam putusan
penyelesaian sengketa halaman 130 angka 19 yang dijadikan pertimbangan
pokok yaitu alat bukti dokumen Termohon berupa lembar kerja (LK) B.1-
KWK Perseorangan yang terdapat perubahan dari lengkap (L) menjadi tidak
lengkap (TL) atau sebaliknya. Bahwa dalam musyawarah Penyelesaian
Sengketa terungkap adanya pencoretan pada LK yang dilakukan oleh
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul dan dibenarkan oleh
keterangan Termohon Penyelesaian Sengketa (Rohmad Qomarudin).
2. Memasukkan keterangan yang berbeda dengan fakta persidangan terkait
keterangan sumpah/janji, Ahli Pemohon yaitu Nasrullah, SH, MH yang diketahui
tidak hadir dalam persidangan.
Jawaban:
- Bahwa benar terdapat kesalahan penulisan kalimat “…dengan keterangan
di bawah sumpah…” pada putusan Penyelesaian Sengketa Bakal Pasangan
Calon Perseorangan Ir. H. Kelick Agung Nugroho dan Yayuk Kristyawati.
Hal ini terjadi murni tanpa adanya unsur kesengajaan.
- Bahwa keterangan Ahli yang disampaikan tertulis tidak dijadikan sebagai
pertimbangan sehingga terhadap kesalahan penulisan kalimat di atas
“…dengan keterangan di bawah sumpah…” pada putusan Penyelesaian
Sengketa tidak mempengaruhi substansi putusan dan tidak menjadi
bagian dari pendapat pimpinan musyawarah.
3. Tidak cermat dan mengabaikan keabsahan alat bukti Pemohon yaitu berkas
dokumen dukungan calon perseorangan yang diketahui telah diambil kembali
secara sepihak oleh Pemohon dari Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Gunungkidul tanpa persetujuan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Gunungkidul.
Jawaban :
- Bahwa berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan yang berbunyi “Arsip yang tercipta dari kegiatan
lembaga Negara dan kegiatan yang menggunakan sumber dana Negara
dinyatakan sebagai arsip milik Negara”.
- Bahwa sumber pendanaan pengadaan dokumen dukungan bakal calon
perseorangan B.1-KWK Perseorangan bukan berasal dari anggaran Negara.
Dengan demikian, dokumen dukungan bakal pasangan calon yang bukan
berasal dari pendanaan anggaran negara bukan merupakan Arsip Negara.
- Bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umur Nomor 18 Tahun 2019 Pasal 17A
ayat (3) menyebutkan “Dalam hal jumlah dukungan dan persebarannya
yang tercantum pada dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(1) huruf a dan huruf b telah memenuhi syarat jumlah dukungan dan
persebaran, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota
memberikan tanda terima penyerahan dukungan dan Berita Acara Model
BA.1-KWK Perseorangan”.
- Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul belum
memberikan tanda terima karena Bakal Pasangan Calon Perseorangan Ir.
H. Kelick Agung Nugroho dan Yayuk Kristyawati dianggap belum
memenuhi syarat keterpenuhan jumlah dukungan dan sebaran.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah
Dukungan dan Sebaran Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Gunungkidul tahun 2020, Nomor 26/PP.01.03.BA/3403/KPU.Kab/II/2020
tertanggal 26 Februari 2020 yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Gunungkidul pada lembar kedua setelah Tabel 2 terdapat
diktum yang menyebutkan “Berdasarkan… dst, sehingga dokumen
dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan DITERIMA/DITOLAK.”
- Bahwa terhadap dokumen dukungan calon perseorangan tersebut tidak
jelas status kepemilikannya setelah dinyatakan ditolak oleh Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul.
- Bahwa terhadap pengambilan berkas dukungan bakal calon perseorangan
secara sepihak, belum ada proses hukum yang menghasilkan putusan
yang berkekuatan hukum tetap, sehingga Para Teradu menilai bahwa alat
bukti Pemohon Penyelesaian Sengketa tersebut masih bisa diterima sebagai
alat bukti tulis atau tidak cacat hukum.
4. Membuat amar putusan yang diduga tidak sesuai pertimbangan dan melanggar
tahapan Komisi Pemilihan Umum yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan
Umum.
Jawaban:
- Bahwa kalau dipahami secara utuh isi putusan Penyelesaian Sengketa
Nomor: 001/PS/BWSL.GK.15.03/III/2020 dengan mempertimbangkan
terhadap fakta persidangan, sesungguhnya putusan Badan Pengawas
Pemilu Kabupaten Gunungkidul dalam perkara ini berada pada posisi di
tengah (tidak ada yang diuntungkan atau dirugikan) “Teradu hanya
mengabulkan sebagian” artinya dalam hal ini kedua belah pihak memiliki
hak dan kedudukan yang sama yaitu bahwa pihak Termohon Penyelesaian
Sengketa (Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul)
diperintahkan untuk menghitung ulang apakah jumlah dukungan yang
diserahkan oleh Pemohon Penyelesaian Sengketa (Bakal Pasangan Calon)
memenuhi jumlah syarat minimal dukungan (hasilnya bisa Memenuhi
Syarat atau Tidak Memenuhi Syarat) sedangkan pihak Pemohon
Penyelesaian Sengketa dibebankan untuk menyerahkan syarat dukungan
ulang untuk dihitung Termohon Penyelesaian Sengketa dan apabila
dihitung syarat dukungan beresiko Tidak Memenuhi Syarat.
- Bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2
Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020
disebutkan bahwa tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan
calon perseorangan adalah sebagai berikut :
No Kegiatan Jadwal
Awal Akhir
1 Penyerahan syarat dukungan 19 Februari 23 Februari
bakal pasangan calon Bupati 2020 2020
dan Wakil Bupati/calon Wali
Kota dan Wakil Walikota kepada
Kabupaten/Kota
2 Pengecekan jumlah dukungan 19 Februari 26 Februari
dan sebaran 2020 2020
3 Verifikasi administrasi dan 27 Februari 25 Maret 2020
kegandaan dokumen dukungan 2020
- Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul menerbitkan
Berita Acara Nomor: 26/PP.01.03.BA/3403/KPU.Kab/II/2020 tertanggal
26 Februari 2020. Bahwa atas Berita Acara tersebut, Pemohon mengajukan
penyelesaian Sengketa pada tanggal 28 Februari 2020 kepada Badan
Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul. Berdasarkan tahapan
penyelesaian sengketa, selanjutnya Badan Pengawas Pemilu Kabupaten
Gunungkidul menjatuhkan Putusan Nomor
:001/PS/BWSL.GK.15.03/III/2020 tertanggal 14 Maret 2020.
- Atas putusan tersebut, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul
selanjutnya menerbitkan pembatalan dengan Berita AcaraNomor:
60/PP.01.03.BA/3403/KPU.Kab/II/2020 tanggal 17 Maret 2020.
Selanjutnya Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul melakukan
Pengecekan jumlah dukungan dan sebaran yang selesai pada tanggal 19
Maret 2020 dengan Berita Acara Nomor
:61/PP.01.03.BA/3403/KPU.Kab/III/2020.
- Selanjutnya Verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan
selesai pada tanggal 24 Maret 2020 dengan Berita Acara Nomor :
66/PP.01.03.BA/3403/KPU.Kab/III/2020.
- Merujuk kronologi di atas, putusan penyelesaian sengketa tidak melanggar
tahapan verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang diatur dalam Peraturan Komisi
Pemilihan Umum.
- Bahwa berdasarkan Pasal 142 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
dan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota menjadi
Undang-Undang menyebutkan “Sengketa Pemilihan terdiri atas : a. ….. dst.
b. sengketa antara Peserta Pemilihan dan penyelenggara Pemilihan sebagai
akibat dikeluarkannya Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota”.
- Bahwa berdasarkan Pasal 143 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
menjadi Undang-Undang, menyebutkan:
(1) Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota berwenang
menyelesaikan sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142
kewenangan Bawaslu dalam Penyelesaian sengketa”.
(2) Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota memeriksa dan
memutus sengketa Pemilihan paling lama 12 (dua belas) hari sejak
diterimanya laporan atau temuan”.
- Bahwa berdasarkan Pasal 144 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menjadi
Undang-Undang, menyebutkan :
(1) Putusan Bawaslu Provinsi dan Putusan Panwas Kabupaten/Kota
mengenai penyelesaian sengketa Pemilihan merupakan Putusan
bersifat mengikat.
(2) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti
putusan Bawaslu Provinsi dan/atau putusan Panwas
Kabupaten/Kota mengenai penyelesaian sengketa Pemilihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 3 (tiga) hari kerja.
(3) Seluruh proses pengambilan Putusan Bawaslu Provinsi dan Putusan
Panwas Kabupaten/Kota wajib dilakukan melalui proses yang
terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian sengketa
diatur dengan Peraturan Bawaslu.
- Bahwa berdasarkan Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 15
Tahun 2017 Pasal 11 ayat (1) menyebutkan “Permohonan penyelesaian
sengketa Pemilihan diajukan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja
sejak objek sengketa dalam Pemilihan diketahui atau sejak keputusan KPU
Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota ditetapkan dan/atau diumumkan.”
- Bahwa berdasarkan Pasal 45 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 15 Tahun 2017 ayat (3) menyebutkan “Formulir putusan
penyelesaian sengketa pemilihan tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.”
- Bahwa berdasarkan Pasal 59 huruf t formulir model PSP-20 – Putusan
Penyelesaian Sengketa Pemilihan. meminta KPU Kab/Kota untuk *****) diisi
sesuai dengan hasil pleno.
- Bahwa obyek sengketa adalah Keputusan KPU (Surat Keputusan atau
Berita Acara ), sehingga sudah tentu diterbitkan atau ditetapkan di akhir
waktu tahapan. Bahwa dalam hal Keputusan KPU disengketakan karena
dianggap merugikan peserta Pemilihan dan hasil sengketa diperlukan
tindaklanjut putusan maka secara pasti hal ini dilaksanakan di luar
tahapan sebelumnya.
- Bahwa konsekuensi hukum dari adanya putusan sengketa proses adalah
melaksanakan putusan di luar ketentuan tahapan yang diatur dalam
PKPU.
- Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan Teradu membuat amar putusan
yang diduga tidak sesuai pertimbangan dan melanggar tahapan Komisi
Pemilihan Umum yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum
adalah tidak benar.
- Bahwa pada prisipnya hasil musyawarah penyelesaian sengketa antara
Pemohon (Bakal Pasangan Calon Ir. H. Kelick Agung Nugroho dan Yayuk
Kristyawati dan Termohon (Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Gunungkidul ), para pihak tidak ada yang keberatan terhadap putusan
penyelesaian sengketa Nomor : 001/PS/BWSL.GK.15.03/III/2020
tertanggal 14 Maret 2020, hal ini membuktikan bahwa putusan tersebut
sudah diterima.
5. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V, diduga menemui Ahli
Pemohon yaitu Nasrullah, SH, MH, pada saat Nasrullah, S.H, M.H., memberikan
keterangan tertulisnya.
Jawaban:
- Maka dengan ini kami sampaikan bahwa tidak benar kami telah menemui
Ahli Pemohon, karena yang benar bahwa kedatangan yang bersangkutan
dan terjadi perbincangan merupakan peristiwa spontan dan tidak sengaja
atau tidak direncanakan sebelumnya.
- Bahwa yang sebenarnya terjadi adalah Para Teradu masih berada di kantor
Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul dan bersiap untuk
pulang, sekitar pukul 18.30 WIB (sidang telah selesai) dan saat itu Teradu
V (Tri Asmiyanto) telah pulang mendahului. Selanjutnya secara tiba-tiba
datang Nasrullah SH, MH di Kantor Badan Pengawas Pemilu Kabupaten
Gunungkidul, saat itu kami kaget dan sempat bertanya “ada apa pak” lalu
dijawab “mau numpang buang air kecil ke kamar mandi”. Waktu itu karena
bertemu maka spontan berbicara sekedarnya terkait “bagaimana kabar”.
Dan tidak ada pembicaraan terkait substansi musyawarah penyelesaian
sengketa karena kami memahami bahwa Nasrullah S.H., M.H. adalah
sebagai Ahli yang diajukan Pemohon.
Sehingga dugaan Pengadu yang mendalilkan bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu
III, Teradu IV, dan Teradu V, menemui Ahli adalah tidak benar, sedangkan yang
benar adalah kami didatangi.
[2.6] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian diatas, Para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Para Teradu selaku Ketua dan anggota Badan
Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul;
3. Apabila Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya.
[2.7] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Teradu mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai T-11 sebagai berikut:
NO BUKTI KETERANGAN
1 T-1 Video;
2 T-2 Surat Penugasan Nomor: 800/10/BPP-KY/2020, tertanggal 22 Februari 2020;
3 T-3 Surat Mandat Renggana Surya Ramadhan, tertanggal 4 Februari 2020;
4 T-4 Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun
2020 Nomor Register Permohonan: 001/PS/BWSL.GK.15.03/III/2020;
5 T-5 Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun
2020 Nomor Register Permohonan: 001/PS/BWSL.GK.15.03/III/2020;
Video;
6 T-6 Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun
2020 Nomor Register Permohonan: 001/PS/BWSL.GK.15.03/III/2020;
7 T-7 Formulir BA.1-KWK Perseorangan, Berita Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan
Jumlah Dukungan dan Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Tahun 2020 Nomor:
26/PP.01.03.BA/3403/KPU.Kab/II/2020, tanggal 26 Februari 2020;
8 T-8 Berita Acara Pembatalan Berita Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah
Dukungan dan Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Gunungkidul Tahun 2020 Nomor: 26/PP.01.03.BA/3403/KPU.Kab/II/2020
Nomor: 60/PP.01.03-BA/3403/KPU.Kab/III/2020, tanggal 17 Maret 2020;
9 T-9 Berita Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan dan Sebaran
Dukungan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Tahun
2020 Nomor: 61/PP.01.03.BA/3403/KPU.Kab/III/2020, tanggal 19 Maret
2020;
10 T-10 Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Kesesuaian Data Pendukung
Dengan Surat Pernyataan Dukungan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Gunungkidul Tahun 2020, Nomor:
66/PP.01.03.BA/3403/KPU.Kab./III/2020, tanggal 24 Maret 2020;
11 T-11 Kesaksian Staf Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul a.n. Budi
Rizawan.
[2.8] KESIMPULAN PARA TERADU
Bahwa sehubungan dengan PerkaraNomor : 84-PKE-DKPP/VIII/2020 yang telah
disidangkan pada hari Jumat, 28 Agustus 2020, maka dengan ini Para Teradu
menyampaikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa benar dalam naskah Putusan Penyelesaian Segketa Pemilihan terdapat
nama Saksi Pemohon yaitu RM Yayi Prabaswara Nastrio dan Renggana Surya
Ramadhan yang merupakan keponakan Pemohon serta, terkait hal ini kami
sampaikan :
- Bahwa musyawarah penyelesaian sengketa merupakan proses menemukan
kebenaran materiil, keterangan saksi yang merupakan keponakan pemohon
merupakan saksi kunci yang dapat memberikan keterangan pada proses
pengecekan syarat jumlah dukungan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Gunungkidul. Keberadaan kedua saksi dalam persidangan
sudah diketahui Pihak Termohon (Kuasa Hukum dan Principal), dan diterima
serta tidak ada keberatan.
- Bahwa kedua Saksi tersebut didengar keterangan sebagai Saksi dalam
kapasitasnya sebagai LO Bakal Pasangan Calon Perseorangan Ir. H. Kelick
Agung Nugroho dan Yayuk Kristyawati (Pemohon Penyelesaian Sengketa).
Kedua Saksi tersebut merupakan LO yang terdaftar secara resmi di Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul yaitu Renggana Surya Ramadhan
dengan surat mandat sebagai LO untuk mendapatkan username dan password
dari aplikasi Silon (vide Bukti T-3) dan RM Yayi Prabaswara Nastrio dengan
surat penugasan sebagai LO/Operator untuk mengelola/menghitung/meneliti
Data Jumlah Dukungan. (vide Bukti T-2).
2. Bahwa dalam naskah Putusan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan
dituliskan Ahli dari Pemohon yang bernama Nasrullah, S.H., M.H. memberikan
keterangan di bawah sumpah, terkait hal ini kami sampaikan :
- Bahwa keterangan Ahli bernama Nasrullah, S.H., M.H., disampaikan dalam
bentuk keterangan tertulis yang oleh Kuasa Hukum Pemohon diserahkan
kepada Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa pada waktu musyawarah
dan tidak dilakukan sumpah. Bahwa Teradu II, Sudarmanto, menyampaikan
bahwa Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa menerima kesimpulan Para
Pihak pada tanggal 11 Maret 2020, dalam bentuk hard dan soft file. Pada
kesimpulan Pihak Pemohon memuat keterangan Ahli Nasrullah, S.H., M.H.,
selanjutnya keterangan tersebut pada tanggal 12 Maret 2020 dituangkan (copy
paste) dalam draft putusan.
Terkait hal ini merupakan kekurangtelitian kami, dan hal tersebut bukan
karena kesengajaan untuk mengaburkan fakta persidangan, akan tetapi lebih
pada persoalan teknis penulisan dalam penyusunan naskah putusan.
- Bahwa keterangan ahli tersebut tidak dijadikan pertimbangan hukum dalam
putusan oleh Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa (vide Bukti T- 6).
3. Bahwa perihal dugaan dan kecurigaan Pengadu terkait musyawarah penyelesaian
sengketa pemilihan yang diselesaikan dengan tidak profesional karena
menggunakan alat bukti berupa dokumen yang diduga tidak sah, maka dengan ini
kami sampaikan:
- Pengambilan dokumen/berkas dukungan yang dilakukan oleh Pemohon
Penyelesaian Sengketa (Bakal Pasangan Calon Perseorangan bernama Ir. H.
Kelick Agung Nugroho bersama tim) dijadikan alat bukti.
Terkait pengambilan dokumen tersebut, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten
Gunungkidul tidak memberikan ijin ataupun perintah kepada Bakal Pasangan
Calon Perseorangan bernama Ir. H. Kelick Agung Nugroho. Hal ini diperkuat
oleh keterangan Pihak Terkait Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Gunungkidul (Rohmad Qomarudin) dalam pemeriksaan sidang DKPP yang
menyampaikan bahwa: pada saat Ir. H. Kelick Agung Nugroho datang ke KPU
Gunungkidul dan bermaksud mengambil berkas dukungan mengatakan sudah
seijin Bawaslu Gunungkidul, selanjutnya saya (Rohmad Qomarudin)
menanyakan kepada Bawaslu Gunungkidul dan dijawab tidak mengijinkan.
- Pihak Terkait Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul (Ahmadi
Ruslan Hani) dalam pemeriksaan sidang DKPP menerangkan bahwa: tindak
lanjut adanya pengambilan dokumen secara sepihak oleh Pihak Pemohon, sudah
konsultasi dan bersurat kepada Polres Gunungkidul akan tetapi sampai saat ini
(saat persidangan DKPP) belum ada tindak lanjut dari Polres Gunungkidul.
- Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul juga menyampaikan
surat pemberitahuan kepada Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul
terkait pengambilan dokumen sepihak, yang kemudian oleh Badan Pengawas
Pemilu Kabupaten Gunungkidul hal ini dibahas dalam Sentra Gakkumdu
Kabupaten Gunungkidul serta konsultasi kepada Badan Pengawas Pemilu
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, kesimpulannya adalah: pengambilan
dokumen secara sepihak oleh Pihak Pemohon tidak ditemukan ketentuan
pidana dalam Undang-Undang Pemilihan. Badan Pengawas Pemilu Kabupaten
Gunungkidul telah menyampaikan jawaban atas surat yang telah dikirimkan
oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul, yang pada intinya
berisi bahwa laporan belum memenuhi kaidah sebagaimana diatur dalam
Perbawaslu Nomor 14 tahun 2017 dan materi atau peristiwa hukum yang
dilaporkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul bukan
merupakan pidana pemilihan sehingga bukan merupakan kewenangan Badan
Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul.
- Bahwa dalam pemeriksaan sidang DKPP pihak terkait Ketua Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Gunungkidul (Ahmadi Ruslan Hani) mengatakan bahwa:
status kepemilikan dokumen/berkas dukungan setelah diterbitkannya Berita
Acara Pengecekan Jumlah dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan
Perseorangan DITOLAK “tidak jelas diatur dalam Peraturan KPU.
- Bahwa terkait perbuatan pengambilan berkas dokumen dukungan yang
dilakukan oleh Pihak Pemohon Penyelesaian Sengketa sampai saat ini belum
ada tindak lanjut dari Polres Gunungkidul (belum ada putusan pengadilan
yang berkekuatan hukum tetap). Dengan demikian Para Teradu berkeyakinan,
alat bukti yang diserahkan pada sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa
merupakan dokumen yang sah.
4. Bahwa terkait dengan pokok aduan Para Teradu menemui Ahli Pemohon yaitu
Nasrullah, SH, MH, dalam persidangan DKPP terungkap hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan keterangan Pihak Terkait (Budi Rizawan, satpam Badan
Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul), benar Ahli Pemohon yang bernama
Nasrullah, S.H., M.H. datang ke Kantor Badan Pengawas Pemilu Kabupaten
Gunungkidul pada tanggal 8 Maret 2020 sekitar habis maghrib. Akan tetapi
Pihak Terkait tidak kenal bahwa yang datang tersebut adalah Ahli Pemohon
yang bernama Nasrullah, S.H., M.H. Maksud kedatangan Nasrullah, S.H., M.H.
adalah untuk menumpang ke toilet untuk buang air (pipis). Pihak Terkait
langsung mempersilahkan kepada yang bersangkutan untuk masuk kantor
dan ke belakang menuju toilet.
- Bahwa pertemuan antara Para Teradu dengan Nasrullah, SH, MH adalah
ketidaksengajaan dan spontan. Kehadiran Nasrullah, SH, MH di kantor Badan
Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul tanpa pemberitahuan terlebih
dahulu, Para Teradu sebelumnya tidak satupun yang dihubungi oleh yang
bersangkutan.
- Bahwa Para Teradu saat mau pulang secara tidak sengaja bertemu dengan
Nasrullah, SH, MH di ruang tamu. Selanjutnya saat bertemu di ruang tamu
setelah menyapa (say hello), tiba-tiba Nasrullah, SH, MH duduk tanpa
dipersilahkan. Nasrullah, SH, MH langsung berbicara menanyakan kabar dan
menerangkan ketidakhadiran di persidangan. Saat itu Para Teradu hanya
mendengarkan saja. Selanjutnya setelah berada di dalam ruang tamu sekitar
5-7 menit, Nasrullah, S.H., M.H., meninggalkan ruangan.
- Bahwa dalam pertemuan tersebut tidak ada pembicaraan terkait substansi
permohonan penyelesaian sengketa.
- Bahwa kantor Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul belum cukup
representatif karena ruangan yang terbatas dan letak toilet di belakang ruang
kantor sehingga setiap tamu atau siapapun yang akan ke toilet pasti melewati
ruang tamu dan ruang komisioner serta kesekretariatan.
5. Bahwa terkait keterangan lisan yang disampaikan oleh Pengadu dalam
persidangan DKPP terungkap bahwa alasan pengaduan ke DKPP adalah untuk
menegakkan Pilkada yang lurus dan adanya kekhawatiran terhadap pelaksanaan
Pilkada yang tidak demokratis, maka kami sampaikan sebagai berikut:
- Bahwa Pengadu menyebutkan kecurigaan ada perubahan dokumen yang
terjadi setelah dilakukan pengambilan dokumen secara sepihak oleh Pemohon
Penyelesaian Sengketa. Terkait dokumen yang dianggap berbeda oleh Pengadu
sebelum maupun sesudah pengambilan dokumen tersebut tidak dapat
dijelaskan oleh Pihak Terkait Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Gunungkidul yakni Rohmad Qomarudin. Bahwa Bambang Wahyu Widayadi
juga tidak dapat menjelaskan secara lengkap tentang dokumen yang dimaksud
dalam aduannya.
- Bahwa jumlah dokumen dukungan yang diserahkan Bakal Pasangan Calon (Ir.
H. Kelick Agung Nugroho dan Yayuk Kristyawati) dapat dilihat dari Berita Acara
pengecekan jumlah yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Gunungkidul sebagaimana telah kami sampaikan dalam Bukti T-7 dan Bukti
T-9. Bahwa dari kedua alat bukti tersebut diketahui jumlah dokumen
dukungan antara sebelum dan sesudah diambil adalah sama jumlahnya yakni
sebanyak 46.879. Berdasarkan fakta tersebut maka tuduhan Pengadu
(Bambang Wahyu Widayadi) tidak terbukti.
- Bahwa dalam persidangan DKPP Para Teradu telah menyampaikan bahwa
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul menyisihkan form B.1-KWK
(berisi foto kopi KTP pendukung, pernyataan dan tandatangan pendukung)
yang tidak ada di dalam Form B.1.1-KWK (vide Bukti T-6 halaman 128-129
angka 14). Para pihak dalam Musyawarah Penyelesaian Sengketa tidak
memiliki data berapa jumlah form B.1-KWK yang disisihkan. Hanya
terkonfirmasi bahwa berkas/dokumen dukungan tersebut ditaruh dalam
kardus mie instan.
- Bahwa musyawarah penyelesaian sengketa telah diputus oleh Badan Pengawas
Pemilu Kabupaten Gunungkidul dengan seadil-adilnya yakni mengabulkan
sebagian dengan memberikan pembebanan yang sama kepada Pemohon dan
Termohon Penyelesaian Sengketa. Pihak Termohon Penyelesaian Sengketa
(Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul) diperintahkan untuk
menerima dan menghitung ulang dokumen syarat dukungan Bakal Pasangan
Calon Perseorangan sedangkan pihak Pemohon Penyelesaian Sengketa (Ir. H.
Kelick Agung Nugroho dan Yayuk Kristyawati/Bakal Pasangan Calon
Perseorangan) dibebankan untuk menyerahkan kembali dokumen syarat
dukungan. Pada saat penghitungan dokumen syarat dukungan oleh Termohon,
hasilnya dapat Memenuhi Syarat/MS atau Tidak Memenuhi Syarat/TMS.
- Bahwa dalam hal melaksanakan tugas pengawasan, Badan Pengawas Pemilu
Kabupaten Gunungkidul telah melakukan upaya pencegahan dengan
menyampaikan surat himbauan, koordinasi bersama Bakal Pasangan Calon
Perseorangan dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul serta
pengawasan melekat pada setiap tahapan.
- Bahwa pada waktu penerimaan dokumen persyaratan calon perseorangan oleh
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul, Para Teradu telah
berkoordinasi dan menyampaikan himbauan lisan terkait tata letak ruang serta
mekanisme pengecekan jumlah dokumen syarat dukungan dan sebaran
kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul. Himbauan lisan
tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Gunungkidul.
6. Bahwa dalam keterangan lisan yang disampaikan oleh Para Teradu dalam
persidangan DKPP terkait pelaksanaan sidang musyawarah penyelesaian sengketa
sampai dengan penyusunan naskah putusan dapat sampaikan sebagai berikut:
- Bahwa dalam Pasal 22A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 ayat (1)
menyebutkan: “pengawasan penyelenggaraan pemilihan menjadi
tanggungjawab bersama Bawaslu, Bawaslu Propinsi dan Panwas
Kabupaten/Kota”.
Bahwa Para Teradu memahami pelaksanaan tugas dalam pengawasan
pemilihan, menjadi tanggung jawab bersama yaitu Bawaslu Republik
Indonesia, dan Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Kabupaten/Kota.
- Bahwa dalam Pasal 100 huruf (b) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017
tentang Pemilihan Umum menyebutkan: “Bawaslu Propinsi berkewajiban
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas
pengawas pemilu pada tingkatan di bawahnya”. Maka sebagai
implementasinya dalam hal terdapat permasalahan dan/atau ketidakpahaman
regulasi dalam pengawasan di lapangan, Para Teradu telah berkonsultasi
kepada Badan Pengawas Pemilu Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan
kepada Bawaslu Republik Indonesia melalui Badan Pengawas Pemilu Provinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Bahwa teknis konsultasi terkait batasan-batasan, hal-hal yang wajib
dikonsultasikan dan format teknis konsultasi, belum diatur secara jelas dalam
regulasi Badan Pengawas Pemilihan Umum. Terungkap dalam persidangan
DKPP, hal ini diakui oleh Pihak Terkait Badan Pengawas Pemilu Provinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta.
7. Bahwa terkait Sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa sampai dengan adanya
Putusan Nomor: 001/PS/BWSL.GK.15.03/III/2020, Badan Pengawas Pemilu
Kabupaten Gunungkidul telah melakukan koordinasi dan konsultasi dengan
Badan Pengawas Pemilu Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta serta konsultasi
dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum dengan di dampingi oleh Badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Badan
Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul selalu mempedomani dan
menindaklanjuti hasil konsultasi, arahan dan kebijakan dari Badan Pengawas
Pemilu Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan melalui regulasi Badan Pengawas
Pemilihan Umum.
[2.9] PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua
dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul, Sugito selaku Staf
Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul, Ketua dan Anggota
Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul, Kustanto Yuniarto, Agung
Supriadi, Nur Bowo Wicaksono, dan Budhi Rizawan selaku Staf Sekretariat Badan
Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul, Ketua dan Anggota Badan Pengawas
Pemilu Provinsi DIY dalam sidang pemeriksaan tanggal 28 Agustus 2020 sebagai
berikut:
Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilu Provinsi DIY
Bagus Sarwono (Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi DIY)
Pihak Terkait selalu memantau perkembangan dalam tahapan. Termasuk potensi-
potensi yang muncul dalam hal ini pada saat tahapan pendaftaran Pasangan
Calon Perseorangan di Kabupaten Gunungkidul. Sejak tahapan pendaftaran
sudah melakukan supervisi pengawasan dengan tim yang ada. Model pengawasan
meminta Divisi Sektor Pengawasan untuk menjadwalkan sedangkan menyangkut
sengketa maka Divisi Sengketa yang menjadwalkan. Menjelang adanya potensi
sengketa,Pihak Terkait sudah melakukan penguatan kapasitas/kemampuan yang
diperlukan untuk melaksanakan sidang. Pada saat terjadi permohonan sengketa
di Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul, Kordiv Sengketa Badan
Pengawas Pemilu Provinsi menjadwalkan supervisi.
Mengenai kehadiran Nasrullah, Pihak Terkait mendapatkan informasi justru dari
Nasrullah kuasa hukum dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul
menyampaikan melalui whatsapp. Pada waktu itu Pihak Terkait sudah membuat
jadwal supervisi Sri Rahaya Werdiningsihdatang mengecek kebenaran apakah
bertemu dengan Nasrullah?sejauh mana? Pihak Terkait memberikan teguran lisan
kepada Para Teradu. Tidak terdapat dokumentasi terkait klarifikasi terhadap
Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul.
Tidak disebutkan secara rinci berkenaan dengan teknis konsultasi. Apabila
melihat praktik selama ini bisa lebih efisien dengan menggunakan WhatsAps (WA)
diterima dari kabupaten kepada Kordiv. Selanjutnya Kordiv menshare kepada
Anggota lainnya. Praktik tersebutyang biasa dilakukan. Dalam proses
penyelesaian sengketa, memang tidak terdapat kewajiban Badan Pengawas Pemilu
Kabupaten untuk mengirimkan draf putusan kepada Badan Pengawas Pemilu
Provinsi, namun demikian kelazimannya untuk pemantapan maka dikirimkan.
Assesment terhadap draf putusan, disampaikan melalui telepon, dan juga apabila
berkaitan dengan substansi.
Sutrisnowati (Anggota Badan Pengawas Pemilu Provinsi DIY)
Dalam proses penyelesaian sengketa, Pihak Terkait melakukan supervisi yang
dilaksanakan oleh Anggota Badan Pengawas Pemilu Provinsi DIY. Supervisi
tersebut meliputi konsultasi, simulasi, dan koordinasi. Pihak Terkait menerapkan
hal yang bersifat prinsip yang berorientasi kepada 3 (tiga) hal yang pertama
secara kognitif yang dilakukan pra, saat, dan pasca. Kognitif artinya pemahaman,
sehingga bagaimana meningkatkan kapasitas rekan-rekan Badan Pengawas
Pemilu Kabupaten Gunungkidul untuk meningkatkan pemahaman tugas atau
wewenangnya di dalam kuasi peradilan. Kedua yaitu Afektif berkenaan dengan
bagaimana sikap kita saat menjadi Majelis? Kemudian bagaimana diantara 5
Kabupaten di Provinsi DIY, Kabupaten Gunungkidul hanya satu-satunya yang ada
penyelesaian sengketa, sehingga bagaimana memompa semangat bagi Badan
Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul? Lebih kepada personal untuk
menyemangati dalam menjalankan tugas dengan tanggung jawab tinggi. Ketiga,
Psikomotorik praktek atau skill yang dipakai dalam penyelesaian sengketa.
Konkritnya Pihak Terkait melakukan banyak hal untuk menyampaikan pertama
yaitu regulasi tentang permohonan pengajuan sengketa. Regulasi, dalam
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017 sehubungan
dengan tatacara mekanisme penyelesaian sengketa. Berikut juga dengan
turunannya yang disampaikan ke tingkat kabupaten. Dalam penyelesaian
sengketa, ada sebuah sistem informasi penyelesaian sengketa. Sistem ini ada
regulasi dan panduan yang sudah diberikan kepada Badan Pengawas Pemilu
Kabupaten Gunungkidul. Proses konsultasi dan penyelesaian sengketa dimulai
dari pelaksanan sampai dengan pasca. Proses penyelesaian sengketa pemilihan
merupakan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dilakukan bunyinya
adalah musyawarah untuk mufakat, maka mengedepankan musyawarah sehingga
Badan Pengawas Pemilu Provinsi DIY dalam meningkatkan kapasitas juga
melakukan pelatihan. Skil menjadi mediator peningkatan skill untuk menjadi
Majelis, tetapi tidak murni sebagai Majelis karena dalam setiap tahapan proses
penyelesaian harus selalu ditawarkan untuk musyawarah mufakat.
Selalu terdapat konsultasi termasuk beberapa hal yang didalilkan oleh Pengadu,
berkenaan dengan keponakan di dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 15 Tahun 2017, dijelaskan Saksi untuk kategori sedarah, keluarga
sedarah, dan semenda, sementara untuk makna semenda tidak dijelaskan secara
lebih. Hal prinsip dalam konsultasi seperti halnya kapasitas dia sebagai LO. Dalam
penyelesaian sengketa, sebagai upaya menemukan kebenaran materiel dan upaya
lanjutan dari Bawaslu adalah PTTUN maka hukum administrasi. Dalam
konsultasi menyampaikan bahwa terdapat rujukan yang bisa dipakai yaitu Pasal
88 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
yang dapat menjelaskan kedudukan dari semenda. Dijelaskan bahwa “yang tidak
boleh menjadi saksi adalah keluarga sedarah dan keluarga semenda menurut
garis keturunan lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat kedua dan salah satu
pihak yang bersengketa”. Dapat merujuk BW yang menjelaskan tentang maksud
semenda keberapa? siapa? Terdapat penjelasan semenda keponakan masuk
derajat ketiga. Konsultasi substansi yang lain adalah terkait keabsahan alat bukti.
Pada saat konsultasi tersebut Pihak Terkait mencermati bagaimana regulasi yang
mengatur tentang dokumen. Merujuk kepada Undang-Undang Kearsipan Nomor
43 Tahun 2009 Pasal 33 yang dikatakan dokumen milik negara itu adalah ketika
sumbernya dari anggaran negara. Pihak Terkait mencoba menelusuri sumber
B1KWK tersebut, ternyata yang mencetak adalah Bakal Pasangan Calon, sehingga
sumber pengadaannya dokumen tersebut dari Bakal Pasangan Calon bukan dari
Negara. Pada saat penyampaian tidak disertai dengan tanda terima.
Keluarnya Berita Acara ditolak, dari Berita Acara yang ditolak, tidak jelas status
kepemilikannya. Saat itu Pihak Terkait menyampaikan secara prinsip. Pendapat
Ahli yang menjelaskan pengambilan dokumen secara sepihak dapat diancam
pidana karena dokumen tersebut sumber pengadaannya dari anggaran Negara.
Dengan demikian, harus ada proses pembuktian secara pidana atau terdapat
proses hukum yang berkekuatan hukum tetap. Dari proses-proses tersebut yang
dipakai sebagai arahan dari Bawaslu bahwa alat bukti tersebut belum ada
keputusan cacat hukum atau tidak, sehingga masih dapat dipakai sebagai bukti
dalam sidang sengketa.
Badan Pengawas Pemilu Provinsi DIY sudah melakukan supervisi hal prinsip.
Secara teknis sudah disampaikan. Awalnya memang draft putusan dikirimkan
kepada Pihak Terkait sudah terdapat diskusi bersama. Input disampaikan kembali
kepada Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul. Pihak Terkait
mengarahkan untuk mendiskusikan dalam rapat pleno. Dalam setiap proses pleno
menjadi sangat penting, walaupun yang terlibat 3 (orang) komisioner tetapi sesuai
dengan arahan hal tersebut didiskusikan oleh 5 (lima) komisioner.
Pihak Terkait yang membidangi proses penyelesaian sengketa di Badan Pengawas
Pemilu Provinsi DIY. Mulai dari awal sampai dengan akhir selalu bersama tetapi
karena keterbatasan budget sehingga berdua tetapi kemudian selalu berubah
ubah misalnya setiap hari berbeda. Dalam memberikan arahan terkait dengan
substansi prinsip-prinsip tadi maka hal tersebut menjadi hasil diskusi bersama.
Misalnya Putusan sudah dikirimkan oleh Badan Pengawas Pemilu Kabupaten
Gunungkidul kepada Pihak Terkait selaku Kordiv Penyelesaian Sengketa bukan
berarti dipelajari dan diberikan arahan sendiri tetapi tetap berdasarkan hasil
diskusi bersama anggota di Badan Pengawas Pemilu Provinsi DIY.
Badan Pengawas Pemilu Provinsi DIY sudah berkonsultasi kepada Badan
Pengawas Pemilu, dan arahannya sama seperti yang telah disampaikan kepada
Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul. Mengenai berkas, jika hal
tersebut merupakan suatu tindak pidana, maka harus ada proses hukum yang
menghasilkan produk hukum berkekuatan tetap yang dapat dipakai untuk
menilai apakah didapatkan secara melawan hukum atau tidak? proses tersebut
belum ada, sehingga dinilai aktifitas tersebut tidak cacat hukum.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum belum mengatur tatacara
konsultasi. Supervisi yang dilakukan berkaitan dengan hal-hal prinsip yang
menjadi substansi Putusan. Hal tersebut disampaikan kepada Badan Pengawas
Pemilu Kabupaten Gunungkidul. Pada waktu itu yang menjadi catatan adalah
mengenai pertimbangan hukum, terdapat hal yang belum dimasukkan, dan
mengusulkan untuk dimasukkan. Dalam hal ini rasio logis pertimbangan
hukumnya. Pencoretan LK yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Gunungkidul tanpa diketahui oleh Pemohon. Ketika dilakukan
pencoretan masing-masing harus mengetahui, sehingga dalam hal ini pencoretan
yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul menimbulkan
ketidakpastian hukum. Pencoretan LK menjadi dasar adanya Berita Acara. Baru
mengetahui adanya pencoretan pada saat persidangan sengketa. Tambahan untuk
dasar hukumnya juga dimasukkan sebagai catatan. Pemohon tetap memasukkan
pencoretan tersebut karena ketidaktahuannya. Mengenai keabsahan dokumen
yang diambil secara sepihak, sudah melalui proses diskusi dan hasilnya harus ada
proses hukumnya. Badan Pengawas Pemilu Provinsi DIY sudah menyampaikan
kepada Badam Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul melalui kordiv
penyelesaian sengketa. Pada waktu itu belum memasukkan beberapa peraturan
yang menjadi regulasi dari Pemilihan. Pada saat proses penyelesaian sengketa
tugas pengawasan juga terdapat di Bawaslu. Pada proses pengawasan itu yang
kemudian belum tentu dapat melakukan kontak tetapi melalui kordiv, arahan
yang bersifat prinsip disampaikan kepada Teradu I Is Sumarsono. Arahan dari
Bawaslu selalu menekankan komunikasi dan pleno. Hal yang menjadi Putusan
Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul merupakan hasil dari kolektif
kolegial.
Sri Rahayu Werdiningsih (Anggota Badan Pengawas Pemilu Provinsi DIY)
Kebetulan pada tanggal 9 Maret 2020, Pihak Terkait mendapatkan bagian
melakukan supervisi proses penyelesaian sengketa. Pada pagi hari, tanggal 9
Maret 2020, Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi DIY mendapatkan informasi
dari Nasrullah selaku kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Gunungkidul bahwa tanggal 8 Maret 2020, Nasrullah Ahli Pemohon bertemu
dengan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul.
Pada saat Pihak Terkait melakukan supervisi, hal pertama yang dilakukan begitu
masuk ruang Kantor Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul, melihat
seting ruangan Kantor Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul kecil.
Seting tempat para pihak yang bersengketa tidak menggambarkan kesetaraan.
Pada saat itu juga Pihak Terkait langsung menegur, sehingga akhirnya diubah
setingan ruangan. Pihak Terkait mengumpulkan Ketua dan Anggota Badan
Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul dan menanyakan kebenaran informasi
pertemuan dengan Nasrullah selaku Ahli Pemohon. Mereka mengakui hal
tersebut. Pada saat itu proses persidangan akan segera berlangsung sehingga
memang Pihak Terkait menyampaikan secara lisan dan teguran, hal tersebut tidak
boleh dilakukan. Mereka mengatakan tidak terdapat kesengajaan untuk bertemu
karena posisinya tiba-tiba Nasrullah masuk. Pada saat itu magrib, dan mereka
mau pulang. Kebetulan Teradu II Sudarmanto mengenal Nasrullah kemudian
menyapa. Meskipun hanya sebatas say “hello” seharusnya tidak boleh karena
menjadi bagian dari para pihak. Memang bukan dalam forum klarifikasi karena
sidang akan segera berlangsung.
Memang benar draf dikonsultasikan kepada Badan Pengawas Pemilu Provinsi,
dikirimkannya melalui Kordiv Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu
Provinsi DIY kemudian Kordiv Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu
Provinsi DIY membagikan di grup. Memang tidak semua terlibat secara intensif
karena faktanya ketika melakukan supervisi tidak semuanya melakukan
supervisi.
Secara pribadi Pihak Terkait merupakan Kordiv Penanganan Pelanggaran. Proses
sengketa waktunya bersamaan dengan adanya penanganan pelanggaran. Ada
penanganan pelanggaran terkait ASN, kemudian juga ada laporan pengambilan
dokumen yang sempat dibicarakan di awal. Jadi Pihak Terkait lebih fokus ke
penanganan pelanggaran. Mengenai penyusunan Putusan jujur secara pribadi
kurang intensif karena lebih intens untuk mengawal yang menjadi tupoksi.
Mengenai penanganan pelanggaran berkenaan pengambilan dokumen secara
sepihak, Kordiv Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu Kabupaten
Gunungkidul sempat mengonsultasikan kepada Pihak Terkait selaku Kordiv
Penanganan Pelanggaran bagaimana harus bertindak? Pihak Terkait sudah
menyarankan kepada Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul agar
segera berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu dan hal tersebut sudah dilakukan.
Mengenai Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul, perihal
suratnya adalah laporan sudah memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu
Kabupaten Gunungkidul melalui Kordiv Penanganan Pelanggaran agar segera
memanggil Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul untuk membuat
laporan sebagaimana yang diatur oleh Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 14 Tahun 2017 yaitu harus datang langsung, menuangkan dalam
formulir A1 dan lain lain. Semua hal tersebut sudah disampaikan ketika Pihak
Terkait melakukan supervisi.
Pihak Terkat sempat berpikir dalam Undang-Undang Nomor 10 apabila dicermati
tidak ada satu pasal terkait ancaman pidana yang mengatur tentang pengambilan
tersebut sehingga kalaupun itu jadi melaporkan itu pasti kajian yang akan
dikeluarkan bunyinya bukan pidana pemilihan. Pihak Terkait kawatir kalau sudah
disuruh datang melapor hasilnya seperti itu dianggap mempermainkan. Pihak
Terkait meminta Kordiv Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu
Kabupaten Gunungkidul berkomunikasi dengan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Gunungkidul menjelaskan hal tersebut sambil menyiapkan jawaban
tertulis berkenaan surat yang sudah dikirimkan oleh Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Gunungkidul. Mengenai jawaban surat perihal laporan sudah
dikirimkan.
Muh. Amir Nashiruddin (Anggota Badan Pengawas Pemilu Provinsi DIY)
Pihak Terkait mencoba menambahkan pola koordinasi penyusunan
Putusan.Memang benar terkait pemantauan karena tidak terlibat langsung.
Pemantauan proses sengketa ini dipantau oleh Badan Pengawas Pemilu Provinsi
DIY memang leading sectornya yang tiap hari menit permenit adalah Kordiv
Penyelesaian Sengketa hasil perkembangan dinamika itu dibagi kemudian
diterima. Pihak Terkait hanya sebatas memberikan masukan kepada Kordiv
Penyelesaian Sengketa untuk meneruskan itu di tingkat kabupaten. Kecuali
apabila terlibat supervisi langsung.
Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul
Ahmadi Ruslan Hani (Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul)
Dalam persidangan menyanggah jumlah bukti yang disampaikan, berdasarkan
Formulir B11KWK sekitar 1000 sekian sehingga kekurangannya Bakal Pasangan
Calon berdasarkan hasil pengecekan untuk mencapai keterpenuhan syarat
minimal masih kurang 900 san. Kemudian dari pengecekan 1000 sekian, yang
dikatakan Pemohon tidak memenuhi syarat sebenarnya sebagian sudah
dinyatakan memenuhi syarat. Sekitar 300 atau 400, Pihak Terkait tidak
mengingatnya, sehingga ketika diklaim memenuhi syarat ternyata belum
memenuhi syarat minimal.
Pasca dokumen yang diambil, untuk B1KWK berada dalam penguasaan Pemohon.
Selanjutnya dijadikan alat bukti, tidak semua hanya beberapa sesuai dengan
klaim harusnya memenuhi syarat sekian tetapi dianggap tidak memenuhi syarat
sekitar 1048. Kemudian dari sanding dokumen tersebut dari sekian 1000 sudah
ada yang memenuhi syarat. Hasil Keputusan Bawaslu, Pemohon menyerahkan
kembali dokumen tersebut kemudian diterima dan dilakukan pengecekan.
Hal yang disampaikan oleh Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul
memang pernah disampaikan pada saat tahapan penghitungan dan pengecekan.
Namun setelah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul melakukan
klarifikasi kepada petugas pengecekan itu semata tidak sampai ke verifikasi
administrasi memang sesuai dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 dalam mengatur penyusunan B1KWK
disesuaikan dengan B11KWK, sehingga ketika menuangkan sesuatu yang tidak
lengkap maka harus menanyakan B1KWK atas nama siapa yang tidak lengkap?
Begitu ada masukan dari Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul, Pihak
Terkait menyampaikan kepada semua Tim bahwa dalam tahapan ini adalah
mengecek lengkap tidak lengkap. Kemudian terkait dengan transparansi
sebenarnya ketika Pihak Terkait menyampaikan pada saat koordinasi bentuknya
setelah semua selesai di rekap maka akan ditampilkan secara transparan. Hal
tersebut juga telah dilakukan setelah rekapitulasi selesai. Sebagai bentuk
transparansi, dalam pengecekan Pihak Terkait mempunyai LK (Lembar Kerja).
Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul maupun LO dapat mengakses
vermin secara mobile. Ketika selesai pengecekan tiap desa hasil pengecekan selalu
disampaikan kepada LO. Begitu pula Badan Pengawas Pemilu Kabupaten
Gunungkidul bisa mengecek hasil pengecekan.
Diwaktu akhir Bakal Pasangan Calon meminta toleransi waktu untuk penataan
dokumen. Memang diakui karena keterbatasan waktu sehingga belum tertata
dengan baik. Pada saat pengecekan di awal sampai dengan sebelum Bakal
Pasangan Calon menyampaikan permohonan soal waktu. Memang hanya ada
ruang sempit terkait dengan mereka diberikan kesempatan untuk menyusun
dokumen yang belum rapi tadi. Disebabkan keterbatasan waktu maka disiapkan
ruang pengecekan tadi sehingga memiliki tempat untuk penyusunan dokumen.
Setelah itu mereka merasa sudah cukup kemudian dilanjutkan pengecekan
dokumen. Namun demikian, apabila sudah merasa cukup maka sampai dengan
istirahat mereka tidak kembali Kantor Komisi Pemilihan Umum sampai dengan
akhir pengecekan. Sebenarnya terkonfirmasi juga dalam proses sengketa kemarin
para saksi dari Pemohon. Pada saat hasil pengecekan disampaikan masih ada
upaya perbaikan atau tidak? Kalau masih ada akan pihak Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Gunungkidul mempersilakan. Memang itu juga akan masih
berupaya untuk mencari dokumen yang belum rapi. Kemudian ada revisi LK.
Terkait transparansi setiap hasil pengecekan Pihak Terkait selalu berkoordinasi
dengan LO.
Pada waktu yang diambil oleh pihak Pemohon di Kantor Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Gunungkidul adalah B1KWK. Berisi surat pernyataan pendukung dan
fotokopi KTP. Pihak Terkait tidak melakukan crosscheck secara detail. Proses
tersebut dimulai lagi dari awal. Diserahkan kembali dilakukan pengecekan dan
penghitungan, yang semula tidak lengkap kemudida menjadi lengkap.Hal tersebu
ditemukan juga sehingga ketika penghitungan pasca sengketa, jumlah yang tidak
memenuhi syarat menjadi berkurang. Hal ini mengakibatkan Bakal Pasangan
Calon memenuhi batasan minimal. Pihak Terkait mengecek semua karena
Putusan sengketa memerintahkan penghitungan dari awal.
Dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum tidak mengatur secara spesifik terkait
dokumen yang diserahkan berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 mengatur terkait dengan tahap
penyerahan. Ketika diserahkan masih dalam tahapan penyerahan kemudian tidak
memenuhi syarat maka tidak diberikan tanda terima namun diberikan Berita
Acara sedangkan dokumen dikembalikan untuk dilakukan perbaikan dan
diserahkan kembali pada masa penyerahan.
Penyerahan di tahap akhir, ketika tidak memenuhi syarat maka yang diberikan
adalah berita acara. Pengambilan dilakukan setelah jam kantor maka beberapa
staf juga sudah pulang karena lembur sampai pagi. Malamnya Pihak Terkait
segera berkoordinasi mengenai tindaklanjutnya.
Pihak Terkait bersepakat untuk berkonsultasi ke Komisi Pemilihan Umum Provinsi
DIY, selain itu juga menyampaikan laporan kepada Polres Gunungkidul. Menurut
jawaban Teradu memang ada konseling dengan Sentra Gakkumdu memang harus
dipastikan dulu kepemilikan dokumen ini, maka berdasarkan hal tersebut Pihak
Terkait belum melaporkan secara resmi, sehingga harus mencari ahli. Pihak
Terkait berkonsultasi kembali secara tertulis kepada Komisi Pemilihan Umum
Provinsi DIY, berusaha melaporkan ke Polres Gunungkidul, dan melaporkan juga
kepada Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul. Ini merupakan
informasi bahwa dokumen tersebut telah diambil oleh Bakal Pasangan Calon.
Kemudian tindaklanjut seperti apa? itu tentu kewenangan Polres Gunungkidul
dan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul. Polres Gunungkidul juga
akan mencari Ahli. Pertama kali ke Polres Gunungkidul yaitu berkonsultasi
kemudian yang kedua membuat laporan secara tertulis. Sampai dengan saat ini
masih belum ada tindaklanjutnya.
Pada saat sidang sengketa di Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul,
Pihak tidak melakukan protes berkenaan dengan saksi yang dihadirkan. Hal ini
disebabkan karena Pihak Terkait tidak berkaitan dengan menentukan Saksi,
sedang sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum juga belum
mengatur berkenaan dengan hal tersebut.
Rohmad Qomarudin (Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul)
Pada waktu itu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul selaku
Pemohon, sehingga diberikan juga alat bukti yang sudah dileges atau salinan yang
terleges. Pada saat pembuktian di depan Majelis, Pihak Terkait ditunjukkan
B1KWK yang dileges. B1KWK merupakan surat pernyataan dukungan dari
masyarakat. Pada Formulir B1KWK Perseorangan termuat fotokopi KTP, identitas
pendukung, dan tandatangan atau jempol pendukung. Dokumen tersebut yang
diambil oleh Bakal Pasangan Calon bukan B11KWK Perseorangan. Sebab
keterangan yang tadi disampaikan kepada Majelis adalah B11KWK Perseorangan.
Terhadap dokumen B11KWK Perseorangan, dokumen tersebut masih berada di
Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul baik dokumen B11KWK
asli bermaterai maupun salinan. Pemohon pada waktu itu mengambil dokumen
B1KWK asli. Pada saat sidang sengketa dokumen B11KWK yang ditunjukkan
sangat banyak sekitar seperti yang dijelaskan tadi sekitar 900 san. Dokumen-
dokumen yang diajukan Pemohon adalah dokumen yang dianggap tidak
memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul atau di
TMS kan secara administratif. TMS ada beberapa kategori, ada B1KWK yang tidak
terdapat KTP pendukung itu termasuk TMS administratif.
Bukti yang disampaikan pada saat sidang semua sudah dijawab semuanya. Dari
900 ada yang sudah TMS ada juga yang sebenarnya sudah MS. Pada waktu hanya
menyandingkan data, maka terhadap data yang disampaikan oleh Pemohon pada
waktu dikonfrontir dengan data yang sebenarnya. Terhadap data 900 san tersebut
tidak koreksi satu persatu. Ketika Pihak Terkait sudah memberikan jawaban
terhadap 900 san ini, sudah disampaikan kepada pimpinan musyawarah waktu
itu. Dalam persidangan tidak ada proses pengoreksian, sedangkan dalam Putusan
muncul ada angka. Pihak Terkait tidak mengingat terkoreksinya berapa? tetapi hal
tersebut dimunculkan dalam Putusan.
Pasca Putusan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul diperintahkan
untuk menerima dan mengecek ulang kembali. Pihak Terkait mengulang dari nol,
tidak menghitung kekurangan, melainkan menghitung ulang dari nol karena
B1KWK yang ada pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul sudah
tidak ada. B1KWK berada pada Bakal Pasangan Calon waktu itu. B11KWK
merupakan hasil input dari B1KWK, Pihak Terkait memiliki alat kerja sehingga ini
yang menjadi hasil pemeriksaan awal kemarin. Pasca Putusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Gunungkidul menerima kembali dokumen tersebut dari Bakal
Pasangan Calon, terkait dokumen yang berada di Badan Pengawas Pemilu
Kabupaten Gunungkidul, Pihak Terkait tidak mengetahuinya. Apakah dokumen
tersebut diambil kembali oleh Pemohon atau bagaimana mekanisme? Bakal
Pasangan Calon menyerahkan kembali B1KWK dan B2KWK Perseorangan yang
sebelumnya telah diambil yang asli. Pihak Terkait tidak mengingat saat dokumen
tersebut diserahkan kembali oleh Pemohon kepada Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Gunungkidul, apakah jumlahnya masih tetap seperti awal pada saat
penyerahan atau tidak? Pihak Terkait hanya mengingat yang diserahkan oleh
Pemohon saat itu melebihi syarat minimal dukungan. Pihak Terkait tidak
mengingat jumlah dokumen yang diserahkan pasca sengketa dengan setelah
sengketa. Pihak Terkait juga tidak mengetahui apakah dokumen yang diserahkan
pasca sengketa oleh Bakal Pasangan Calon masih sesuai dengan pada saat awal
sebelum sengketa. Pada intinya dokumen yang diserahkan oleh Pemohon pasca
sengketa sesuai dengan perintah PKPU yakni B1KWK Perseorangan, B11KWK
Perseorangan, dan B2KWK. Disebabkan dokumen tersebut telah diambil oleh
Bakal Pasangan Calon sehingga Pihak Terkait tidak mengetahui keaslian dokumen
tersebut atau kesesuaian dokumen dengan yang diserahkan sebelumnya.
Pihak Terkait membenarkan telah menyaksikan langsung dan menerima, karena
Pihak Terkait merupakan saksi pengambilan dokumen tersebut. Benar yang
disampaikan oleh Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul. Pihak Terkait
berkomunikasi dengan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul.
Komunikasi tersebut merupakan upaya untuk mengonfirmasi, karena Bakal
Pasangan Calon pada saat akan mengambil dokumennya, Pihak Terkait sudah
menyampaikan secara regulasi, mengapa dokumen tersebut tidak boleh diambil?
Namun demikian, Bakal Pasangan Calon menyampaikan “katanya dari Badan
Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul saja boleh” ada kata-kata dari Bakal
Pasangan Calon bahwa Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul
memperbolehkan Bakal Pasangan Calon mengambil dokumen. Dari data-data
tersebut Pihak Terkait perlu untuk tabayyun ke Badan Pengawas Pemilu
Kabupaten Gunungkidul. Pihak Terkait berkomunikasi ke Komisioner Badan
Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul, “apakah betul Badan Pengawas Pemilu
Kabupaten Gunungkidul memperbolehkan Bakal Pasangan Calon untuk
mengambil dokumen kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul?”
Barulah terkonfirmasi bahwa Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul
tidak pernah menyarankan untuk hal tersebut. Selanjutnya Pihak Terkait
menyampaikan kepada Bakal Pasangan Calon bahwa Badan Pengawas Pemilu
Kabupaten Gunungkidul tidak pernah menyampaikan seperti apa yang telah
disampaikan. Komunikasi hanya sebatas itu, Pihak Terkait meminta kepada
Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul, Pihak Terkait merupakan
mantan anggota Panwascam dan sebagai bentuk upaya pencegahan. Pihak Terkait
sudah menyampaikan bahwa sesuai dengan regulasi yang dimiliki memang
dokumen tersebut tidak boleh diambil, Pihak Terkait meminta kepada Badan
Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul yang ada di sini pada waktu itu, agar
juga dapat menyampaikan secara langsung bahwa memang dokumen tersebut
memang tidak dapat diambil. Pada waktu itu Badan Pengawas Pemilu Kabupaten
Gunungkidul menyampaikan bahwa silakan dipedomani sebagaimana ketentuan
Komisi Pemilihan Umum. Ajakan Pihak Terkait kepada Badan Pengawas Pemilu
Kabupaten Gunungkidul, biar bagaiamanapun juga Komisi Pemilihan Umum ini di
luar jam kerja, sehingga hanya ada Pihak Terkait dan posisi Pihak Terkait juga
sudah pulang. Staf menghubungi Pihak Terkait untuk datang kembali ke Kantor
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul.
Pada waktu itu kami sempat berdiskusi, karena Ketua dan Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul tidak ada, Pihak Terkait
menyampaikan sampaikan bahwa kami tidak dapat mengeluarkan dokumen
tersebut. Hingga akhirnya Bakal Pasangan Calon memaksa masuk menuju ruang
penyimpanan dan mengambilnya.
Tidak ada pencegahan pada saat itu karena dari segi personil kurang,
sebagaimana diketahui waktu itu sudah sore, pukul 16.46 wib, tanggal 27
Februari 2020. Personil keamanan yang berada di Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Gunungkidul sudah berupaya menghalangi, tetapi tidak berhasil
karena dari segi jumlah tidak memadai.
Sugito (Staf Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul)
Sebenarnya yang menjadi LO kan 2 (dua) orang karena yang menyetorkan hanya
itu saja. Dalam proses persidangan tersebut mereka menyatakan bahwa memiliki
LO yang banyak. Di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul mereka
hanya menyerahkan selembar surat mandat. Memang menurut pernyataan
mereka mengirimkan 11 LO, namun demikian berdasarkan surat mandat yang
diterima hanya sebatas satu lembar surat mandat. Hanya 1 (satu) orang, namanya
adalah Renggana Surya Ramadhan. Orang tersebut yang diajukan sebagai Saksi
ketika sidang sengketa di Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul.
Secara faktual memang ada 11 (sebelas) LO yang datang di Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Gunungkidul. Ada dokumen penyerahan nama 1 (satu) orang
LO sebagai operator. Pada waktu itu data-data dari Bakal Pasangan Calon tidak
rapi, kemudian kami minta izin untuk merapikan. Surat mandatnya sendiri-
sendiri sebagai operator sendiri, sebagai LO sendiri. Renggana Surya Ramadhan
sebagai operator silon ada surat mandatnya. Dalam hal ini ada SILON, sedangkan
SILON membutuhkan operator, operatornya ada surat mandatnya. Saat
penyerahan ada LO itu ada surat mandatnya. Nama tersebut hanya ada 1 (satu)
orang yakni Renggana Surya Ramadhan.
Staf Sekretariat Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul
Kustanto Yuniarto
Setelah proses musyawarah sengketa selesai. Pihak Terkait keluar dari ruang
sidang untuk mengambil rokok.Setelahnya keluar lagi dan merokok di belakang.
Pihak Terkait mengetahui Nasrullah memasuki ruang tamu kantor. Nasrullah
datang dari luar kemudian masuk minta izin ke kamar mandi. Pihak Terkait
mengetahui Nasrullah masuk ke dalam toilet. Pihak Terkait kebetulan berada di
situ, karena kebetulan ingin mengambil rokok, kemudian Nasrullah minta izin ke
kamar mandi, setelah itu Pihak Terkait mengambil rokok. Nasrullah masuk kantor
setelah magrib, kurang lebihnya pukul 18.30 wib.
Pihak Terkait hanya mengetahui Nasrullah minta izin ke toilet selebihnya tidak
mengetahui. Pihak Terkait pada waktu itu di kantor kurang lebih pukul 19.30 wib
atau pukul 20.00 wib. Pada waktu itu kurang mengetahui apakah Nasrullah
masih berada di kantor atau tidak? Pintu yang sering digunakan untuk jalur
pulang adalah pintu utama.
Ruang tamu di kantor ada 2 yaitu setelah pintu masuk, kemudian ada sekat, ada
ruang tamu lagi, sampingnya adalah ruangan staf. Ruangan tamu yang digunakan
untuk bertemu dengan Nasrullah berada di dalam.
Ketika Pihak Terkait pulang sudah tidak ada tamu lagi. Komisioner pada saat itu
sekitar 19.30 wib sudah pulang. Saya pulang dengan Nur Bowo Wicaksono.
Agung Supriadi
Mengetahui Nasrullah datang ke kantor. Pada waktu itu Pihak Terkait menjadi
asisten Majelis. Pada waktu itu diberikan jawaban tertulis yang diberikan oleh
Nasrullah, maka saya langsung membaca biografinya dan terdapat foto, sehingga
mengetahuinya.
Pihak Terkait bekerja di Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
Gunungkidul sejak Oktober 2017. Pihak Terkait setelah sholat magrib kemudian
masuk ke dalam ruangan, sudah ada Nasrullah di dalam ruangan tersebut. Pada
saat itu, Nasrullah sedang berbincang dengan 4 (empat) orang komisioner yakni
Sudarmanto, Is Sumarsono, Rini Iswandari, dan Rosita. Pihak Terkait melihat dan
tidak terlibat dalam perbincangan. Pada saat itu tidak fokus sehingga tidak
mengetahui berapa lama berbincang dengan komisioner. Pihak Terkait tidak
mengetahui ketika Nasrullah meninggalkan kantor.
Pihak Terkait hanya mengerjakan pekerjaan pada saat itu sehingga tidak fokus
kepada perihal yang dibicarakan dan dilakukan oleh komisioner. Pihak Terkait
yang mengelola alat bukti Pemohon dan Termohon, yang diserahkan pada waktu
itu alat bukti B11KWK yang dianggap dalam pengecekan tidak sesuai, karena
sudah melalui semi vermin sehingga tidak hanya mengecek B11KWK dengan surat
keterangan tetapi juga sudah dianggap itu kesesuaian. B11KWK itu yang
dimaksud bukti fisik. B11KWK adalah bukti pernyataan orang perorang. Pihak
Terkait tidak mengingat berapa jumlah yang diserahkan. Hal ini disebabkan
terlampau banyaknya yang dijadikan bukti pada saat itu. Pada saat pembuktian
baru dikonfrontir benar atau tidak kesesuaiannya.B11KWK yang dijadikan alat
bukti pada saat itu adalah asli bukan salinan.
Dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017
disebutkan tugas asisten musyawarah adalah membantu jalannya proses
musyawarah dan membuat rancangan putusan. Sekaligus Pihak Terkait juga
merupakan Staf Divisi Penyelesaian Sengketa yang menerima proses dari awal.
Penyusunan sengketa sudah disesuaikan dengan Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017. hal-hal yang dimasukkan selalu melalui
proses konsultasi dengan pimpinan. Ketika Pihak Terkait menulis bukan karena
hasil pemikiran sendiri melainkan merupakan hasil konsultasi pimpinan.
Kemudian dari Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul diteruskan
kepada Badan Pengawas Pemilu Provinsi DIY.
Nur Bowo Wicaksono
Pada saat itu Pihak Terkait belum mengenal Nasrullah. Saat Pihak Terkait
mengambil tas di meja, Pihak Terkait hanya melihat Nasrullah duduk sendirian di
sofa. Pada saat itu setelah magrib. Pihak Terkait langsung kembali ke belakang.
Pihak Terkait pulang sekitar pukul 21.00 wib, dan tidak mengetahui lagi keadaan
di depan. Pihak Terkait pulang melewati pintu utama. Ketika pulang yang ada di
kantor hanya Polisi dan Budi selaku sekuriti. Pihak Terkait pulang sendirian.
Budhi Rizawan
Pihak Terkait Tidak mengenal Nasrullah. Pihak Terkait berjaga di ruangan depan,
mengetahui adanya orang yang masuk dan keluar. Pihak Terkait mengetahui
kedatangan Nasrullah. Baru mengetahui bahwa itu Nasrullah setelah kemarin
mendapat konfirmasi dari komisioner. Komisioner memberitahu bahwa yang
datang sore selesai sidang adalah Nasrullah. Kemarin yang memanggil adalah Bu
Rini Iswandari. Pihak Terkait sebelumnya tidak mengetahui yang datang adalah
Nasrullah.
Pihak Terkait tidak mengetahui peristiwa pada sore hari setelah sidang. Nasrullah
datang hanya untuk ke kamar mandi. Nasrullah menyapa Pihak Terkait dan
mengatakan ingin menumpang ke kamar mandi.
Pihak Terkait menerangkan bahwa letak toilet berada di bagian belakang. Di jam
kerja terdapat SOP. Tamu yang datang mengisi buku tamu. Kebetulan kemarin
Nasrullah tidak mengisi buku tamu. Pada waktu itu sekitar 10 menit. Toilet
berada di dalam jarak 10 meter dari depan. Posisi toilet tidak nampak dari depan
karena terhalang oleh sekat apabila di lihat dari depan. Waktu itu lamanya sekitar
10 menit, proses dari toilet hingga keluar ke depan. Pihak Terkait tidak
mengetahui ketika Nasrullah keluar dari toilet. Pihak Terkait tidak mengetahui
ketika Nasrullah keluar dari toilet yang diketahui adalah ketika Nasrullah keluar
dari kantor. Lamanya waktu di dalam kantor 10 menit, setelah Nasrullah izin ke
toilet, Pihak Terkait kemudian ke teras. Pihak Terkait tidak mengetahui Nasrullah
bertemu dengan Komisioner.