Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.133/DKPP-PKE-VI/2017
Putusan Panwas Kota Surabaya
Tahun: 2017 · Tanggal (data DKPP): 11/01/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 15-12-2017
👁 14 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 20 November 2017 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 18 September 2017, Panwas Kota Surabaya memampang pengumuman pendaftaran Calon Anggota Panwascam se-Kota Surabaya.
Pertimbangan PutusanMenimbang aduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan para Teradu selaku Ketua dan Anggota Panwas Kota Surabaya diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa pada tanggal 18 September 2017, para Teradu telah menetapkan pengumuman pendaftaran Calon Anggota Panwascam se-Kota Surabaya. Pengumuman ditandatangani Anggota Panwaslu Kota Surabaya tanpa melibatkan Sekretariat Panwas Kota Surabaya.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (1); Pasal 11; Pasal 12
Amar Putusan1. Menerima pokok pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Hadi Margo Sambodo sebagai Ketua merangkap Anggota Panwas Kota Surabaya, Teradu II Lily Yunis, Teradu III Novli Bernando Thyssen, masing-masing sebagai Anggota Panwas Kota Surabaya terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 133/DKPP-PKE-VI/2017 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 214/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 133/DKPP-PKE- VI/2017, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : HM. Safwan Pekerjaan/Jabatan : Wiraswasta Alamat : Candi Lontar Tengah 2, Blok 43C 31, RT.03, RW. 14, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambi Kerep Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Hadi Margo Sambodo Pekerjaan/Jabatan : Ketua Panwas Kota Surabaya Alamat : Jl. Arif Rahman Hakim, No. 331, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Lily Yunis Pekerjaan/Jabatan : Anggota Panwas Kota Surabaya Alamat : Jl. Arif Rahman Hakim, No. 331, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Novli Bernando Thyssen Pekerjaan/Jabatan : Anggota Panwas Kota Surabaya Alamat : Jl. Arif Rahman Hakim, No. 331, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------Teradu III; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan para Saksi; Mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 20 November 2017 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 18 September 2017, Panwas Kota Surabaya memampang pengumuman pendaftaran Calon Anggota Panwascam se-Kota Surabaya. Pengumuman tersebut ditandatangani Anggota Panwaslu Kota Surabaya tanpa melibatkan Sekretariat Panwas Kota Surabaya. Pelapor mengetahui pengumuman tersebut dari grup WA (Whatsapp) mantan Panwas yang menyatakan bahwa Panwas Kota Surabaya tidak memasang pengumuman di Kantor Kecamatan. Pendaftaran dimulai pada tanggal 22-29 September 2017, Pukul 08.00 WIB-16.00 WIB; 2. Bahwa hal tersebut telah melanggar pedoman pelaksanaan pembentukan Panwas Kecamatan sebagaimana diatur pada Bab I bagian II tentang Kelompok Kerja bagian a yang berbunyi “Pokja pembentukan Panwaslu Kecamatan terdiri dari unsur Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota dan Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota”; 3. Bahwa Panwas Kota Surabaya hanya melaksanakan sebagian dari Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan pada Bab I bagian V huruf b tentang Pendaftaran, Persyaratan, dan Pengumuman pada bagian III dan IV, serta huruf c tentang Pendaftaran dan Penerimaan Berkas pada bagian I. Adapun huruf b bagian III berbunyi, “Pengumuman pendaftaran dilakukan di media lokal setempat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali di media yang berbeda dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran”. Pada Bagian IV berbunyi, “media lokal meliputi antara lain koran, radio, website, buletin, papan pengumuman yang ada di Kantor Kecamatan atau Kantor Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota”; 4. Bahwa huruf c pada Bagian I berbunyi, “pokja bekerja sama dengan pihak kecamatan untuk menyediakan formulir pendaftaran di Kantor Kecamatan dan/atau tempat-tempat yang dapat dijangkau oleh masyarakat”; 5. Bahwa dengan tidak dilaksanakannya hal tersebut dengan baik, maka telah mengakibatkan tidak terpenuhinya pedoman pelaksanaan pembentukan Panwas Kecamatan sebagaimana diatur pada Bab I bagian V huruf c tentang pendaftaran dan penerimaan berkas dan pada Bagian 10 yang berbunyi, “apabila jumlah peserta minimal tidak terpenuhi (minimal 9 orang), maka Pokja membuka kembali pendaftaran Panwas Kecamatan paling lama 5 (lima) hari kalender. Namun, dalam perpanjangan waktu pendaftaran yang dilakukan oleh Teradu I dan Teradu II tetap tidak melaksanakan ketentuan pedoman pelaksanaan pembentukan Panwas Kecamatan. Panwas Kota Surabaya tidak dapat memenuhi jumlah (minimal 9 orang); 6. Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Teradu I dan Teradu II telah merugikan masyarakat yang hendak berpartisipasi mendaftar sebagai Calon Anggota Panwascam. Masyarakat menjadi tidak tahu waktu pendaftaran dan persyaratan yang harus dipenuhi. Tindakan para Teradu telah melanggar asas Penyelenggara Pemilu, yakni asas mandiri, transparan, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas; 7. Bahwa sesuai Surat Panwas Kota Surabaya Nomor P/003/Bawaslu-Prov.Jl- 38/X/2017 (tanpa ada tempat pembuatan surat dan tanggal pembuatan surat) tentang “pengumuman hasil penelitian berkas administrasi Calon Anggota Panwas Kecamatan; 8. Bahwa dengan diterbitkannya pengumuman tersebut, maka jelas Teradu I dan Teradu II secara bersama-sama tidak mampu memenuhi (minimal 9 orang) Calon Anggota Panwascam pada setiap Kecamatan. Hal ini disebabkan para Teradu tidak menjalankan pedoman pelaksanaan pembentukan Panwas Kecamatan secara utuh; 9. Bahwa dengan terbitnya pengumuman tersebut, menunjukkan ketidakbenaran Teradu I dan Teradu II membuat surat resmi atasnama lembaga. Dalam pengumuman itu juga tidak dicantumkan tempat dan waktu pembuatan surat. Hal tersebut jelas melanggar asas Penyelenggara Pemilu yakni asas mandiri, transparan, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitias; 10. Bahwa dengan diterbitkannya pengumuman tersebut menunjukkan, Teradu I dan Teradu II secara bersama-sama tidak menunjukkan adanya kebijakan kolektif kolegial, karena tidak mencantumkan nomor hasil rapat pleno. Teradu I dan Teradu II melakukan tindakan sendiri-sendiri tanpa melalui keputusan bersama; 11. Bahwa Surat Panwas Kota Surabaya Nomor P/004/Bawaslu-Prov.Jl- 38/X/2017 (tanpa ada tempat pembuatan surat dan tanggal pembuatan surat) tentang “pengumuman hasil tes tulis Calon Anggota Panwas Kecamatan” telah melanggar pedoman pelaksanaan pembentukan Panwas Kecamatan sebagaimana diatur pada Bab I bagian III tentang Prinsip Umum Tata Kerja poin d yakni, “melakukan seleksi dengan jumlah peserta minimal sebanyak 6 (enam) orang”. Dampak dari pengumuman tersebut, terdapat di beberapa kecamatan jumlah Calon Anggota Panwas Kecamatan kurang dari 6 (enam) bahkan ada 2 (dua) Kecamatan yang jumlahnya 3 (tiga) yaitu Kecamatan Gubeng dan Kecamatan Wiyung. Padahal kebijakan ini termasuk kategori sulit pada proses PAW di kemudian hari; 12. Bahwa dengan terbitnya pengumuman tersebut menunjukkan, Teradu I dan Teradu II tidak memperlihatkan adanya kebijakan kolektif kolegial, karena tidak mencantumkan nomor hasil rapat pleno. Teradu I dan Teradu II melakukan tindakan sepihak tanpa melalui keputusan bersama; 13. Bahwa dengan terbitnya pengumuman tersebut menunjukkan ketidakbenaran Teradu I dan Teradu II dalam membuat surat resmi atasnama lembaga. Pengumuman tidak dicantumkan tempat dan waktu pembuatan surat. Hal itu jelas melanggar asas Penyelenggara Pemilu yakni asas mandiri, transparan, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas; 14. Bahwa dalam melakukan tes tulis, Teradu I dan Teradu II memberikan lembar jawaban tanpa ada kolom tanda tangan di lembar jawaban peserta. Tidak ada saran kepada peserta agar membubuhkan tanda tangan pada lembar jawaban; 15. Bahwa Teradu I dan Teradu II telah melakukan tindakan tidak benar dan melanggar asas penyelenggara pemilu yakni asas mandiri, transparan, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas; 16. Bahwa terkait dengan Surat Panwas Kota Surabaya Nomor P/005/Bawaslu- Prov.Jl-38/X/2017 tertanggal 14 Oktober 2017 Tentang Pengumuman Jadwal Tes Wawancara Calon Anggota Panwas Kecamatan, dan Surat Panwas Kota Surabaya Nomor P/005/Bawaslu-Prov.Jl-38/X/2017 tertanggal 14 Oktober 2017 Tentang Pengumuman Jadwal Tes Wawancara Calon Anggota Panwas Kecamatan, serta tanggal 14 Oktober 2017, pukul 21.00 WIB, di grup WA (WhatsApp) oleh mantan Panwas dinyatakan bahwa telah terbit Surat Pengumuman dari Panwas Kota Surabaya, perihal Pengumuman Jadwal Tes Wawancara Calon Anggota Panwas Kecamatan, berbentuk pdf. Ternyata surat dimaksud berisi penjelasan waktu pelaksanaan tes wawancara bagi Calon Anggota Panwas Kecamatan. Pengumuman tersebut terdapat di Kecamatan Sambikerep, tercantum nama A. Syta Ruksmi R yang sebenarnya tidak lulus tes tertulis dan tidak bisa mengikuti tes wawancara. Nama peserta yang sebenarnya harus mengikuti tes wawancara adalah Lamser Sihombing, tetapi sebaliknya nama bersangkutan tidak dicantumkan dalam Pengumuman Jadwal Tes Wawancara Calon Anggota Panwas Kecamatan; 17. Bahwa hal tersebut telah menjadi perbincangan dalam grup WA (WhatsApp) beberapa mantan Panwas yang hingga pada ke-esokannya, terjadi perubahan pengumuman. Nama A. Syta Ruksmi R tidak tercantum dalam Pengumuman Jadwal Tes Wawancara Calon Anggota Panwas Kecamatan, dan diganti dengan Lamser Sihombing. Kejadian tersebut menunjukkan, Teradu I dan Teradu II telah melakukan tindakan tidak benar dan melanggar asas penyelenggara pemilu yakni asas mandiri, transparan, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas; 18. Bahwa dalam melakukan tes wawancara, para Teradu secara bersama-sama menambahkan persyaratan yang harus ditandatangani peserta tes wawancara di atas materai 6000 yang isinya tidak boleh menuntut apapun dari hasil tes wawancara. Kejadian ini tentu bertentangan dengan prinsip keterbukaan pada pelayanan publik dan kebijakan mengharuskan peserta tes wawancara menandatangani surat untuk tidak menuntut apa pun hasil tes wawancara jelas merupakan suatu pelanggaran kode etik karena hal itu tidak diatur dalam Undang-Undang ataupun Peraturan Bawaslu. KESIMPULAN PENGADU TERHADAP HASIL SIDANG PEMERIKSAAN PERKARA NOMOR 133/DKPP-PKE-VI/2017 1. Bahwa dalam Surat Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor 324/K.BAWASLU PROV.JI/IX/2017, tertanggal 9 September 2017, jelas bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Timur menginstruksikan Panwas Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur untuk membentuk Panwas Kecamatan berdasarkan pedoman pelaksanaan pembentukan Panwaslu Kecamatan. Dalam buku Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan sebagaimana pada Bab I Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Pemilihan Umum Serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bagian II Kelompok Kerja huruf a yang berbunyi, “Pokja pembentukan Panwas Kecamatan terdiri dari unsur anggota Panwaslu Kabupaten/Kota dan Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota”. Setelah dicermati, patut diduga, Teradu I, II, dan III belum dapat memahami isi instruksi Bawaslu Provinsi Jawa Timur; 2. Bahwa dalam hal pembuatan Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Administrasi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan dan Pengumuman Hasil Seleksi Tes Tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan, tidak dicantumkan tempat pembuatan pengumuman dan waktu pembuatan pengumuman. Hal tersebut diakui Teradu I, dengan alasan, bahwa pengumuman dimaksud secara otomatis mengikuti jadwal tahapan pembentukan Calon Anggota Panwaslu Kecamatan. Berdasarkan hal tersebut, Pengadu menyimpulkan: a. Teradu I tidak memahami tata cara pembuatan surat keputusan suatu lembaga yang bersifat formal; b. Para Teradu tidak mempunyai kemampuan tentang tata kelola administrasi lembaga; c. Tindakan para Teradu telah melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017, Pasal 6 ayat 3 huruf a dan huruf c; d. Tindakan para Teradu telah melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017, Pasal 11 huruf a, dan huruf c; e. Tindakan para Teradu telah melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia, Nomor 2 Tahun 2017, Pasal 12 huruf d, dan huruf e. 3. Bahwa jawaban para Teradu terkait lembar jawaban soal tes tertulis telah menunjukkan ketidakmampuan para Teradu memahami tata cara pembuatan berita acara penerimaan berkas yang benar sesuai standar kelembagaan formal. Para Teradu tidak mencatat jumlah lembar soal dan jumlah lembar jawaban yang akan diterima, jumlah lembar yang rusak, jumlah lembar yang terpakai, jumlah lembar yang tidak terpakai, jumlah lembar yang dikembalikan oleh peserta disebabkan rusak. Mencermati hal tersebut, Pengadu berkesimpulan bahwa: a. Para Teradu tidak mempunyai kemampuan hal administrasi; b. Para Teradu tidak mempunyai kemampuan menjaga arsip lembaga; c. Para Teradu tidak memahami maksud dan tujuan Pengadu; d. Tindakan para Teradu telah melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilhan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 6 ayat 2 huruf d. 4. Bahwa terkait perubahan nama peserta Calon Panwascam yang diperbaiki kembali sebagaimana terdapat dalam Pengumuman Jadwal Tes Wawancara menimbulkan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. a. Menurut keterangan Saksi Unang dan Joko, hal tersebut diketahui melalui WA grup mantan Panwascam se-Kota Surabaya; b. Para Teradu tidak pernah membuat 2 (dua) kali Pengumuman Jadwal Tes Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kecamatan; c. Berdasarkan bukti yang ditunjukkan Pengadu, terdapat 2 (dua) Pengumuman Jadwal Tes Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kecamatan yang dibubuhi stempel basah; d. Saksi A. Syta Ruksmi R mengatakan, bahwa bersangkutan pernah dihubungi oleh Teradu I untuk diajak bertemu. Saksi A. Syta Ruksmi R menolak permintaan Teradu I dengan alasan pulang larut malam karena masih mengerjakan pekerjaan keseharian. Namun, Teradu I tetap ingin menemui Saksi A. Syta Ruksmi R di rumahnya meskipun akhirnya tetap ditolak; e. Teradu I membenarkan keterangan Saksi A. Syta Ruksmi R tersebut. Teradu I menghubungi Saksi A. Syta Ruksmi R untuk diajak bertemu dan melakukan klarifikasi terkait Pengumuman Jadwal Tes Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kecamatan; f. Tindakan para Teradu telah melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilhan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf e, huruf f, dan huruf h, Pasal 11 huruf d dan huruf e. 5. Bahwa para Teradu membenarkan adanya surat pernyataan bermaterai 6000 sebagai persyaratan Calon Anggota Panwaslu Kecamatan. Para Teradu beralasan hal tersebut merupakan kebiasaan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur sehingga tidak ada salahnya praktik tersebut diterapkan pada Panwas Kota Surabaya. Tindakan para Teradu bertentangan dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilhan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 6 ayat (2) huruf b dan huruf c, Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf c, huruf e, dan huruf h. 6. Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Joko, Teradu I pernah menghubungi Saksi Joko melalui telepon dan bertanya kepada Saksi, “Apakah Saksi mendaftar di PPK?” dan oleh saksi Joko dijawab “iya”. Teradu I menawarkan Saksi agar masuk ke PPK, namun tawaran Teradu I ditolak. Berdasarkan keterangan saksi, dikatakan bahwa dirinya hanya menginginkan Panwaslu Kecamatan, bukan sebagai PPK, dan saksi Joko tidak menghadiri tes tertulis yang diselenggarakan oleh KPU Kota Surabaya; 7. Bahwa Saksi Joko melihat peserta tes wawancara dari Kecamatan Karangpilang telah datang dan mengikuti tes dengan menggunakan kaos oblong dan sandal jepit. Peserta tersebut diterima menjadi Panwaslu Kecamatan sehingga secara etik, penghormatan pada lembaga negara, sikap dan tindakan para Teradu tersebut jelas bertentangan dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilhan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 8 huruf j, Pasal 12 huruf a, huruf c, huruf d, Pasal 15 huruf a, dan huruf b. [2.2] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: BUKTI P-1 : Fotokopi Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Nomor P/001/Bawaslu-Prov JI-38/IX/2017, tertanggal 18 September 2017; BUKTI P-2 : Fotokopi Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Administrasi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Kota Surabaya Nomor P/003/Bawaslu-Prov.JI-38/X/2017; BUKTI P-3 : Fotokopi Pengumuman Hasil Tes Tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Nomor P/004/Bawaslu-Prov-JI.38/X/2017; BUKTI P-4 : Fotokopi Lembar Jawab Tes Tertulis Seleksi Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan; BUKTI P-5 : Fotokopi Pengumuman Jadwal Tes Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Nomor P/005/Bawaslu-Prov-JI-38/X/2017, tertanggal 14 Oktober 2017; BUKTI P-6 : Fotokopi Pengumuman Jadwal Tes Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Nomor P/005/Bawaslu-Prov-JI-38/X/2017, tertanggal 14 Oktober 2017; BUKTI P-7 : Fotokopi Surat Pernyataan Peserta Tes Wawancara Calon Anggota Panwas Kecamatan se-Kota Surabaya; BUKTI P-8 : Print Out WhatsApp (WA) [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon agar DKPP segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. Selain itu, Pengadu juga mengajukan saksi yaitu A. Syta Ruksmi, H. Unang Sunarya, dan Joko Purwantoro, pada persidangan tanggal 7 Desember 2017, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: A. Syta Ruksmi  Saksi pernah mengikuti tes Panwaslu Kecamatan, dan Saksi tercatat lulus seleksi administrasi. Saksi tidak lolos saat tes tertulis. Saksi mengetahui dirinya lolos tes tertulis berdasarkan informasi yang terdapat dalam Pengumuman Hasil Tes Tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan yang diperoleh dari Pengadu melalui WA (Whatsapps).  Saksi tidak pernah melakukan kroscek ke Kantor Panwas Kota Surabaya terkait pengumuman yang menyatakan dirinya lulus tes tertulis. Saksi hanya menelepon pihak Panwas Kota Surabaya, tetapi Saksi tidak mengetahui nama pihak yang di telepon.  Saksi menerangkan bahwa pada tanggal 6 Desember 2017, Teradu I menghubungi Saksi untuk mengajak bertemu, tetapi Saksi menolak permintaan teradu I tersebut. H. Unang Sunarya  Saksi menerangkan seharusnya ada penjaringan terhadap Pokja, tetapi faktanya tidak ada. Mengenai tempat tanggal dan tahun pada dokumen pengumuman merupakan hal yang penting.  Keputusan Pokja seharusnya melibatkan Sekretariat sehingga dapat dianggap efisien. Pengumuman jadwal tes dan hasil tes terdapat nomor yang sama. Tidak mencantumkan tanggal, bulan dan tahun termasuk tidak mencantumkan nomor surat rapat pleno.  Sesudah tes wawancara, Teradu III mengantar peserta Calon Anggota Panwaslu Kecamatan. Saksi baru mengetahui Calon Anggota Panwaslu Kecamatan tersebut adalah Lamser Sihombing. Joko Purwantoro  Penjelasan Saksi sama dengan keterangan saksi sebelumnya. Saksi menambahkan terdapat tanggapan masyarakat, tetapi Panwas Kota Surabaya tidak menanggapi.  Saksi selaku mantan Panwas dimasukkan dalam grup WA (WhatApps) mantan Panwas. Saksi banyak memeroleh informasi dari grup WA (WhatApps) dan dengan berdasarkan infor lewat WA kemudian Saksi melakukan kroscek di website resmi Panwas Kota Surabaya. Saksi telah berusaha membuka website tetapi hasil tes tertulis tidak muncul.  Saksi menerangkan Teradu I pernah menelepon Saksi dan menawarkan untuk menjadi PPK, tetapi Saksi menolak tawaran tersebut.  Saksi menerangkan, terdapat salah satu peserta tes yang tidak dikenal saksi sebelumnya, dan sangat disayangkan di mana peserta dimaksud hanya memakai sandal jepit dan kaos oblong, dan pada akhirnya peserta tersebut diketahui lolos. Melihat kenyataan tersebut, saksi kemudian pada malam harinya melakukan komunikasi lewat WA (WhatApps) kepada Teradu I tetapi saksi tidak mendapatkan jawaban. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada 26 September 2017 yang pada pokoknya menguraikan hal- hal sebagai berikut: 1. Bahwa dalam melaksanakan Surat Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor 324/K.BAWASLU PROV.JI/IX/2017, perihal Instruksi, tertanggal 9 September 2017, maka para Teradu selaku Ketua dan Anggota Panwas Kota Surabaya segera membentuk Pokja pembentukan Panwaslu Kecamatan. Hal ini sesuai Berita Acara Pleno Pembentukan Pokja Nomor 03/BA/BAWASLU-PROV.JL- 38/IX/2017; 2. Bahwa para Teradu telah melaksanakan seluruh tahapan pembentukan Panwaslu di 31 Kecamatan se-Kota Surabaya sesuai dengan pedoman pelaksanaan pembentukan Panwaslu Kecamatan 2017; 3. Bahwa ketidak-terlibatan unsur sekretariat disebabkan karena kondisi pada saat itu belum terbentuk kesekretariatan. Sekretariat baru terbentuk pada tanggal 3 Oktober 2017. Hal ini sesuai dengan Keputusan Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur Nomor 106.10/BAWASLU.PROV.JI/Set/KP.04.00/X/2017 Tentang Penetapan Kepala Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2018, Dan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2019; 4. Bahwa dengan kondisi obyektif belum terbentuk Sekretariat Panwas Kota Surabaya dan pada sisi yang lain harus melaksanakan instruksi Bawaslu Provinsi Jawa Timur sebagaimana Surat Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor 324/K.BAWASLU PROV.JI/IX/2017, tertanggal 9 September 2017, sehingga para Teradu selaku Ketua dan Anggota Panwas Kota Surabaya membentuk Pokja pembentukan Panwaslu Kecamatan dengan memaksimalkan Anggota Panwas yang ada. Para Teradu melaksanakan tahapan Pengumuman Pendaftaran dan Pemeriksaan Administrasi Pendaftaran tanpa ada unsur sekretariat. Pada saat tahapan Perpanjangan Pendaftaran, Pelaksanaan Tes Tertulis, Tes Wawancara, sudah melibatkan unsur Sekretariat; 5. Bahwa para Teradu sudah mengumumkan pendaftaran Panwaslu Kecamatan di Papan Pengumuman di Kantor Panwas Kota Surabaya. Para Teradu juga berkirim surat kepada para Camat se-Kota Surabaya untuk bekerjasama dalam mensosialisasikan Pengumuman Pendaftaran Panwaslu Kecamatan di 31 Kecamatan se-Kota Surabaya. Pendaftaran dibuka pada tanggal 22-29 September 2017, jumlah pendaftar mencapai 241 orang; 6. Bahwa dari pendaftaran tersebut, terdapat 19 kecamatan yang belum memenuhi kuota minimal 9 peserta. Adapun kecamatan tersebut antara lain yaitu Kecamatan Asemrowo, Kecamatan Benowo, Kecamatan Bubutan, Kecamatan Gayungan, Kecamatan Genteng, Kecamatan Gubeng, Kecamatan Gunung Anyar, Kecamatan Jambangan, Kecamatan Karangpilang, Kecamatan Lakarsantri, Kecamatan Mulyorejo, Kecamatan Pabean Cantian, Kecamatan Pakal, Kecamatan Sawahan, Kecamatan Simokerto, Kecamatan Tandes, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kecamatan Wiyung, Kecamatan Dukuh Pakis. Memperhatikan kondisi tersebut serta mengacu pada Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan sebagaimana diatur pada Bab I Bagian V huruf C Tentang Pendaftaran dan Penerimaan Berkas angka 10 berbunyi, “apabila jumlah peserta minimal tidak terpenuhi (minimal 9 orang), Pokja membuka kembali pendaftaran Panwaslu Kecamatan paling lama 5 (lima) hari kalender”. Berdasarkan hal tersebut maka pada tanggal 1-5 Oktober 2017, para Teradu membuka perpanjangan pendaftaran di 19 Kecamatan, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 04/BA/BAWASLU-PROV.JI- 38/IX/2017. 7. Bahwa para Teradu telah mengeluarkan Pengumuman Perpanjangan Masa Waktu Pendaftaran Nomor P/002/Bawaslu-Prov.JI-38/IX/2017 sebagai upaya memenuhi kuota minimal 9 peserta di 19 Kecamatan. Para Teradu juga telah mengirim surat kepada Sekretaris Daerah Kota Surabaya dan para Camat di 19 Kecamatan untuk bekerjasama mensosialisasikan pengumuman perpanjangan pendaftaran Panwaslu Kecamatan. Hasilnya peserta yang mendaftar bertambah menjadi 36 orang, sehingga jumlah total menjadi 277 orang. Namun hal tersebut belum bisa memenuhi kuota, sehingga para Teradu tetap melanjutkan ke tahap berikutnya yaitu tahap tes tertulis. Tindakan yang dilakukan para Teradu sudah sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan sebagaimana diatur dalam Bab I Bagian V huruf c Tentang Pendaftaran dan Penerimaan Berkas angka 13 yang berbunyi, “apabila setelah masa perpanjangan jumlah pendaftar belum memenuhi batas minimal pendaftar, maka terhadap peserta yang sudah mendaftar dilanjutkan ke tahap selanjutnya”; 8. Bahwa pertanyaan Pengadu terkait tidak adanya tempat pembuatan surat dan tanggal pembuatan surat sehingga menyalahi ketentuan prosedur merupakan pertanyaan yang tidak substantif. Para Teradu telah melalui mekanisme tata cara pengumuman hasil penelitian berkas administrasi berdasarkan pada Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan. Keterangan tempat atau lokasi pembuatan surat tertera di dalam KOP surat dan tanggal upload pengumuman pada website resmi Panwaslu Kota Surabaya, tertanggal 6 Oktober 2017; 9. Bahwa para Teradu dalam mengambil keputusan pada setiap tahapan seleksi selalu melalui proses rapat pleno. Hal ini terbukti dengan adanya tanda tangan dalam setiap Berita Acara Rapat Pleno, maupun paraf pada Pengumuman Hasil Seleksi; 10. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan Teradu melanggar pedoman pelaksanaan pembentukan Panwas Kecamatan sebagaimana dalam Bab I Bagian III Tentang Prinsip Umum Tata Kerja huruf d yang berbunyi, “melakukan seleksi dengan jumlah peserta minimal sebanyak 6 (enam) orang”, sedangkan Teradu hanya menyeleksi 3 (tiga) peserta di 2 (dua) Kecamatan yaitu Kecamatan Gubeng dan Kecamatan Wiyung adalah tidak benar. Pada tanggal 1-5 Oktober 2017, para Teradu sudah berupaya memenuhi kuota minimum 9 orang, dengan membuka perpanjangan pendaftaran di 19 Kecamatan. Hal ini sesuai dengan Berita Acara Nomor 04/BA/BAWASLU- PROV.JI-38/IX/2017. Meskipun sudah dibuka perpanjangan pendaftaran, tetapi tetap belum memenuhi kuota minimum peserta, sehingga para Teradu melanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai dengan pedoman pelaksanaan pembentukan Panwaslu Kecamatan sebagaimana diatur dalam Bab I Bagian V huruf c Tentang Pendaftaran dan Penerimaan Berkas, angka 13 berbunyi, “apabila setelah masa perpanjangan jumlah pendaftar belum memenuhi batas minimal pendaftar, maka terhadap peserta yang sudah mendaftar dilanjutkan ke tahap selanjutnya”; 11. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan keputusan para Teradu bukan merupakan keputusan kolektif kolegial adalah tidak benar. Keputusan yang dihasilkan dalam setiap tahapan seleksi telah melalui proses rapat pleno dan mendapat persetujuan para Teradu; 12. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan para Teradu melanggar ketentuan dengan tidak memberikan kolom tanda tangan pada lembar jawaban tes tertulis adalah tidak benar. Lembar jawaban tes tertulis merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Teradu tidak turut ambil bagiam di dalam pembuatan dokumen jawaban tes tertulis; 13. Bahwa lembar jawaban tes tertulis yang dijadikan bukti oleh Pengadu patut dipertanyakan ke-asliannya, karena tidak ada satupun lembar jawaban tes tertulis yang tidak diserahkan kepada Panwas Kota Surabaya setelah tes tertulis berakhir. Jumlah lembar jawaban yang terpakai dengan jumlah peserta yang hadir dalam tes tertulis adalah sama yaitu 232. Berdasarkan tata tertib pelaksanaan tes tertulis sudah ditegaskan, bahwa lembar soal dan jawaban tidak boleh dibawa pulang dan harus diserahkan kepada panitia. Pengadu yang pada saat itu berstatus sebagai Calon Panwascam juga mengikuti tes tertulis dan wajib mengembalikan lembar jawaban kepada panitia. Apabila ada lembar jawaban lain di luar lembar jawaban yang telah diserahkan kepada Panwas Kota Surabaya bukan merupakan lembar jawaban resmi. Sebaliknya, Teradu mempertanyakan dari mana Pengadu mendapatkan lembar jawaban tersebut? Barang bukti Pengadu yang tidak memuat keterangan nama peserta, nomor urut peserta, tanggal tes tertulis, kecamatan, kabupaten/kota, patut dipertanyakan ke-asliannya; 14. Bahwa tindakan Pengadu menyampaikan lembar jawaban tes tertulis sebagai barang bukti menunjukkan adanya indikasi pembocoran dokumen negara yang bersifat rahasia. Tata tertib pelaksanaan tes tertulis menegaskan, bahwa lembar soal dan jawaban tidak boleh dibawa pulang dan harus diserahkan kepada Panitia. Dengan demikian, Pengadu yang pada saat itu mengikuti tes tertulis dianggap telah melanggar tata tertib pelaksanaan tes tertulis; 15. Bahwa tindakan Pengadu yang dengan sengaja membocorkan dokumen negara dalam bentuk lembar jawaban tes tertulis mengindikasikan adanya kepentingan pribadi Pengadu kepada Panwaslu Kabupaten/Kota yang belum melaksanakan tes tertulis. Tindakan Pengadu telah melanggar tata tertib pelaksanaan tes tertulis dan Pasal 113 KUHP; 16. Bahwa Teradu tidak pernah menerbitkan informasi pengumuman baik melalui website maupun pada papan pengumuman kantor Panwas Kota Surabaya yang menyatakan, A. Syta Ruksmi R dari Kecamatan Sambikerep lulus tes tertulis. Hal ini sesuai dengan pengumuman resmi Panwas Kota Surabaya Nomor P/004/Bawaslu-Prov-JI-38/X/2017. Para Teradu juga tidak pernah menerbitkan informasi pengumuman baik melalui website maupun pada papan pengumuman kantor Panwas Kota Surabaya yang menyatakan, A. Syta Ruksmi R dari Kecamatan Sambikerep ikut-serta dalam tes wawancara. Hal ini sesuai dengan pengumuman resmi Panwas Kota Surabaya Nomor P/005/Bawaslu-Prov-JI-38/X/2017. Semua Pengumuman resmi mengenai tahapan pembentukan Panwaslu Kecamatan dimuat melalui website resmi Panwas Kota Surabaya dan papan Pengumuman di Kantor Panwas Kota Surabaya; 17. Bahwa jadwal tes wawancara diumumkan secara resmi bersamaan dengan pengumuman hasil tes tertulis pada tanggal 11 Oktober 2017 melalui website resmi Panwas Kota Surabaya dan melalui papan Pengumuman di Kantor Panwas Kota Surabaya. Pengumuman hasil tes tertulis merupakan satu kesatuan dengan jadwal tes wawancara yang diumumkan secara bersamaan. Pada pengumuman hasil tes tertulis dan jadwal tes wawancara tersebut, A. Syta Ruksmi R dari Kecamatan Sambikerep tidak termasuk peserta yang lulus tes tertulis dan tidak termasuk peserta yang mengikuti jadwal tes wawancara; 18. Bahwa telah terjadi perubahan jadwal tes wawancara yang semula dijadwalkan berlangsung pada tanggal 15-16 Oktober 2017 beralih menjadi tanggal 17-21 Oktober 2017 sebagaimana telah diumumkan pada website resmi Panwas Kota Surabaya maupun pada Papan Pengumuman di Kantor Panwas Kota Surabaya. Hal ini disebabkan para Teradu sedang melaksanakan pengawasan pendaftaran partai politik di Kantor KPU Kota Surabaya; 19. Bahwa terkait informasi pengumuman perubahan jadwal tes wawancara yang beredar di grup WhatsApp (WA) pada tanggal 14 Oktober 2017, dan terdapat nama A. Syta Ruksmi R dari Kecamatan Sambikerep bukan merupakan informasi resmi yang dikeluarkan oleh Panwas Kota Surabaya. Informasi resmi yang dikeluarkan oleh Panwas Kota Surabaya terkait perubahan jadwal tes wawancara baru diumumkan pada tanggal 15 Oktober 2017 melalui website resmi Panwas Kota Surabaya dan ditempelkan pada Papan Pengumuman di Kantor Panwas Kota Surabaya. Para Teradu tidak pernah mengubah isi pengumuman tersebut. Nama A. Syta Ruksmi R dari Kecamatan Sambikerep memang tidak terdaftar sebagai peserta yang lulus tes tertulis maupun sebagai peserta tes wawancara; 20. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan ada sesuatu yang disembunyikan oleh para Teradu terkait dengan persyaratan yang disertai dengan materai 6000 dan ditandatangani oleh peserta tes wawancara merupakan tuduhan yang tidak benar. Tuduhan tersebut berdasarkan asumsi pribadi Pengadu. Persyaratan tersebut merupakan kebiasaan yang telah berlangsung pada setiap tes wawancara Calon Anggota Panwas Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Pengadu ketika menjabat sebagai anggota Panwas Kota Surabaya Tahun 2015 juga pernah menerapkan kebijakan tersebut untuk menyeleksi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan. KESIMPULAN TERADU I TERHADAP HASIL SIDANG PEMERIKSAAN PERKARA NOMOR 133/DKPP-PKE-VI/2017 1. Bahwa dalil pengaduan Pengadu yang menyatakan Panwas Kota Surabaya tidak menjalankan semua proses tahapan pembentukan Panwaslu Kecamatan tidak dapat dibuktikan. Panwas Kota Surabaya telah menjalankan semua proses tahapan pembentukan Panwaslu Kecamatan berdasarkan pedoman Bawaslu RI Tahun 2017. Panwas Kota Surabaya tidak memiliki niat untuk menyimpang dari pedoman yang sudah diinstruksikan oleh Bawaslu RI. Tahapan pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2017 sudah sesuai dengan Surat Bawaslu Republik Indonesia Nomor 0705/K.Bawaslu/TU.00.01/IX/2017 beserta batas akhir Pembentukan Panwaslu Kecamatan; 2. Bahwa terkait pencantuman lokasi, tanggal, bulan, dan tahun pada Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi tidak menghilangkan substansi legal dan tidak membatalkan isi pengumuman yang telah ditetapkan oleh Panwas Kota Surabaya. Keputusan tersebut diambil secara kolektif kolegial dan sudah berdasarkan proses mekanisme pengambilan Keputusan yang sah. Penulisan lokasi, tanggal, bulan, dan tahun seluruh rangkaian kegiatan Panwas sudah dircantum pada Pengumuman Nomor P/001/Bawaslu-Prov.JI-38/IX/2017, tanggal 18 September 2017; 3. Bahwa Pengumuman Hasil Tes Tertulis merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan jadwal wawancara tertanggal 15-16 Oktober 2017 yang kemudian jadwal dialihkan menjadi tanggal 17-21 Oktober 2017. Tidak terjadi pengubahan peserta seperti yang diadukan Pengadu. Hal ini sudah sesuai dengan website resmi Panwas Kota Surabaya dan Pengumuman di Sekretariat Panwas Kota Surabaya; 4. Bahwa A. Syta Ruksmi R selaku Saksi menerangkan bahwa sumber informasi pengumuman tersebut dari Pengadu melalui pesan WA (WhatsApp) sebenarnya sudah dilakukan konfirmasi secara langsung oleh Saksi melalui telepon kepada Staf Panwas Kota Surabaya; 5. Bahwa lembar jawaban tes tertulis yang dianggap Pengadu merupakan lembar jawaban yang tercecer dan tidak dikembalikan adalah tidak benar. Lembar jawaban tes tertulis tersebut tidak tercantum identitas peserta. Hal ini membuat Teradu I meragukan keaslian lembar jawaban tersebut dan terdapat indikasi pembuatan bukti palsu. Pengadu juga tidak dapat membuktikan mengenai persoalan lembar yang tercecer. Hal itu dikuatkan dengan bukti yang dimiliki Teradu I yaitu Berita Acara Penyerahan Naskah Soal, Naskah Soal Cadangan, Lembar Jawaban, Lembar Jawaban Cadangan, Kunci Jawaban Dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur Kepada Panitia Pengawas Pemilihan Kota Surabaya Nomor 45.1/BA/Bawaslu-Prov.JI/X/2017, Berita Acara Pembukaan Naskah Soal dan Lembar Jawaban Nomor 45.2/BA/Bawaslu-Prov.JI/X/2017, Berita Acara Pemusnahan Naskah Soal Cadangan dan Lembar Jawaban Cadangan Nomor 45.3/BA/Bawaslu- Prov.JI/X/2017, dan Berita Acara Pemusnahan Naskah Soal Cadangan dan Lembar Jawaban Cadangan Nomor 45.4/BA/Bawaslu-Prov.JI/X/2017, tertanggal 8 Oktober 2017. Berdasarkan bukti yang dimiliki Teradu I, peserta yang hadir berjumlah 232 orang, naskah soal dibuka sebanyak 250 eksemplar, lembar jawaban sebanyak 250 eksemplar dan naskah soal yang digunakan sebanyak 232 eksemplar, naskah lembar jawaban yang terpakai sebanyak 232 eksemplar, naskah soal tidak terpakai sebanyak 18 eksemplar, dan naskah lembar jawaban yang tidak terpakai sebanyak 18 eksemplar serta naskah soal cadangan dan naskah lembar jawaban masing-masing 5 eksemplar tidak terpakai; KESIMPULAN TERADU II TERHADAP HASIL SIDANG PEMERIKSAAN PERKARA NOMOR 133/DKPP-PKE-VI/2017 1. Bahwa dalil pengaduan Pengadu tidak memiliki legal standing dan tidak dapat dibuktikan. Panwas Kota Surabaya sudah melakukan prosedur perekrutan Panitia Pengawas Kecamatan Tahun 2017 sesuai prosedur yang diinstruksikan Bawaslu Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pedoman Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan Tahun 2017 yang diterbitkan di Jakarta tanggal 7 September 2017 dan ditandatangani Ketua Bawaslu Republik Indonesia. Pelaksanaan Pedoman tersebut dapat dicocokkan dengan Pengumuman Pendaftaran Panwaslu Kecamatan yang mulai dibuka pada tanggal 18 September 2017. Pelaksanaan pedoman tersebut diperkuat dengan bukti batas akhir pembentukan Panwaslu Kecamatan Tahun 2017 Nomor 0705/K.Bawaslu/TU.00.01/IX/2017, tertanggal 15 September 2017; 2. Bahwa dalil pengaduan Pengadu terkait tempat pembuatan surat, dan tanggal pembuatan surat, sebenarnya tidak menjadi permasalahan yang substansial dari sebuah pengumuman. Penetapan tempat dan tanggal tidak mempengaruhi hasil pengumuman yang sudah diterbitkan. Pengumuman ditetapkan berdasarkan Keputusan kelembagaan, melalui mekanisme rapat pleno Ketua dan Anggota Panwas Kota Surabaya. Tanggal penerbitan Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi tidak berbeda dengan jadwal yang ditentukan pada tabel tahapan dalam Pengumuman Panwaslu Kota Surabaya Nomor P/001/Bawaslu-Prov.JI-38/IX/2017, tertanggal 18 September 2017; 3. Bahwa dalil pengaduan Pengadu terkait pengumuman jadwal wawancara yang terbit melalui Whatsapp (WA) tidak dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya. Sumber informasi yang berkaitan dengan pengumuman tersebut tidak diketahui. Hal itu berdasarkan keterangan A.Syta Ruksmi R yang mengatakan bahwa informasi mengenai jadwal wawancara didapatkan dari Dr. HM. Safwan selaku Pengadu, sedangkan Dr. HM. Safwan hanya menjelaskan informasi terkait jadwal wawancara didapat dari grup Whatsapp (WA) tanpa menyebut sumber yang legal-formal patut dipertanyakan kebenarannya. Pedoman Pembentukan Panwaslu Kecamatan Tahun 2017 sesuai yang diumumkan memuat tentang Pendaftaran, Persyaratan, dan Pengumuman sebagaimana pada angka 4 berbunyi, “media lokal meliputi antara lain koran, radio, website, buletin, papan pengumuman di Kantor Kecamatan atau Kantor Sekretariat Panwas Kabupaten/Kota”, maka Whatsapp (WA) bukan merupakan media legal-formal dalam penerbitan pengumuman, dan Panwas Kota Surabaya tidak pernah menerbitkan pengumuman resmi melalui media Whatsapp (WA); 4. Bahwa Pengumuman Hasil Tes Tertulis merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan jadwal wawancara tanggal 15-16 Oktober 2017 yang kemudian dimundurkan menjadi tanggal 17-21 Oktober 2017. Tidak terdapat pengubahan isi pengumuman terkait nama seperti yang diadukan Pengadu. Hal ini sudah sesuai dengan pengumuman resmi Panwas Kota Surabaya yang dimuat dalam website Panwas Kota Surabaya dan Papan Pengumuman di Sekretariat Panwas Kota Surabaya; 5. Bahwa lembar jawaban tes tertulis yang dianggap Pengadu merupakan lembar jawaban yang tercecer dan tidak dikembalikan adalah tidak benar. Bahwa lembar jawaban tes tertulis tidak tercantum identitas peserta, hal ini membuat Teradu I meragukan keaslian lembar jawaban dimaksud karena terdapat indikasi pembuatan bukti palsu. Pengadu juga tidak dapat membuktikan lembar yang tercecer. Hal itu dikuatkan dengan bukti yang dimiliki Teradu I yaitu Berita Acara Penyerahan Naskah Soal, Naskah Soal Cadangan, Lembar Jawaban, Lembar Jawaban Cadangan, Kunci Jawaban Dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur Kepada Panitia Pengawas Pemilihan Kota Surabaya Nomor 45.1/BA/Bawaslu-Prov.JI/X/2017, Berita Acara Pembukaan Naskah Soal dan Lembar Jawaban Nomor 45.2/BA/Bawaslu- Prov.JI/X/2017, dan Berita Acara Pemusnahan Naskah Soal Cadangan dan Lembar Jawaban Cadangan Nomor 45.3/BA/Bawaslu-Prov.JI/X/2017, dan Berita Acara Pemusnahan Naskah Soal Cadangan dan Lembar Jawaban Cadangan Nomor 45.4/BA/Bawaslu-Prov.JI/X/2017, tertanggal 8 Oktober 2017. Berdasarkan bukti yang dimiliki Teradu I, peserta yang hadir berjumlah 232 orang, dan naskah soal yang dibuka sebanyak 250 eksemplar, lembar jawaban dibuka sebanyak 250 eksemplar dan naskah soal yang digunakan sebanyak 232 eksemplar, naskah lembar jawaban yang terpakai sebanyak 232 eksemplar, naskah soal tidak terpakai sebanyak 18 eksemplar, dan naskah lembar jawaban yang tidak terpakai sebanyak 18 eksemplar serta naskah soal cadangan dan naskah lembar jawaban masing-masing 5 eksemplar tidak terpakai; KESIMPULAN TERADU III TERHADAP HASIL SIDANG PEMERIKSAAN PERKARA NOMOR 133/DKPP-PKE-VI/2017 1. Bahwa dalam dalil pengaduan Pengadu terhadap Teradu I, II, III, terkait dengan pemberian materai 6000 yang ditandatangani calon peserta tes wawancara untuk tidak menuntut apapun terhadap hasil tes wawancara yang dilakukan Panwas Kota Surabaya tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Tuduhan Pengadu didasari rasa khawatir pada Teradu I, II, III, adalah asumsi yang dibuat Pengadu sendiri dan tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Penerapan persyaratan bermaterai kepada peserta tes wawancara merupakan kebijakan yang diterapkan Bawaslu Provinsi Jawa Timur Periode 2012-2017; 2. Bahwa berdasarkan sepengetahuan Teradu III, Panwas Kota Surabaya telah melakukan seluruh proses tahapan Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan sesuai Pedoman Bawaslu Republik Indonesia. Keseluruhan hasil tahapan pembentukan Panwas Kecamatan telah didokumentasikan dan digunakan sebagai bukti dalam sidang pemeriksaan. Pembentukan Panwas Kecamatan berpedoman pada instruksi Bawaslu Republik Indonesia dan batas akhir Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2017 Nomor 0705/K.Bawaslu/TU.00.01/IX/2017, tertanggal 15 September 2017; 3. Bahwa berdasarkan fakta yang diketahui Teradu III, terkait pencantuman lokasi, tanggal, bulan, dan tahun pada Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi tidak menghilangkan substansi legal dan tidak membatalkan isi Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi yang ditetapkan Panwas Kota Surabaya. Keputusan diambil secara kolektif kolegial sesuai mekanisme dan proses pengambilan keputusan yang sah. Penulisan lokasi, tanggal, bulan, dan tahun seluruh rangkaian kegiatan Panwaslu telah dicantum dalam Pengumuman Nomor P/001/Bawaslu-Prov.JI-38/IX/2017, tanggal 18 September 2017. Pengumuman juga ditandangani Teradu I selaku Ketua Pokja dan Teradu II selaku Sekretaris Pokja; 4. Bahwa berdasarkan pengetahuan Teradu III, terkait dengan adanya dua informasi pengumuman yang memuat 2 (dua) nama yang berbeda, tidak dapat dibuktikan sumber utama pelaku penyebar informasi yang diperoleh Pengadu. Panwas Kota Surabaya tidak pernah menerbitkan informasi Pengumuman Seleksi Calon Panwaslu Kecamatan Kota Surabaya selain yang telah diumumkan pada pengumuman resmi dan website resmi Panwas Kota Surabaya. Jawaban para Teradu dalam persidangan terkait pengumuman jadwal wawancara tanggal 15-16 Oktober 2017 yang diumumkan pada saat yang bersamaan. Adapun pengubahan jadwal tes wawancara menjadi tanggal 17-21 Oktober 2017, tidak mengubah nama peserta seperti yang didalilkan Pengadu; 5. Bahwa A. Syta Ruksmi R selaku Saksi menerangkan, bahwa sumber informasi pengumuman dari Pengadu melalui pesan WA (WhatsApp) pada dasarnya pengumuman tersebut sudah dikonfirmasi secara langsung oleh Saksi melalui telepon kepada Staf Panwas Kota Surabaya; 6. Bahwa lembar jawaban tes tertulis yang dianggap Pengadu merupakan lembar jawaban yang tercecer dan tidak dikembalikan pun tidak benar karena lembar jawaban tes tertulis tidak tercantum identitas peserta. Hal ini membuat Teradu I meragukan keaslian lembar jawaban tersebut bahkan terdapat indikasi pembuatan bukti palsu. Pengadu juga tidak dapat membuktikan lembar yang tercecer. Hal itu dikuatkan dengan bukti yang dimiliki Teradu I yaitu Berita Acara Penyerahan Naskah Soal, Naskah Soal Cadangan, Lembar Jawaban, Lembar Jawaban Cadangan, Kunci Jawaban Dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur Kepada Panitia Pengawas Pemilihan Kota Surabaya Nomor 45.1/BA/Bawaslu-Prov.JI/X/2017, Berita Acara Pembukaan Naskah Soal dan Lembar Jawaban Nomor 45.2/BA/Bawaslu-Prov.JI/X/2017, dan Berita Acara Pemusnahan Naskah Soal Cadangan dan Lembar Jawaban Cadangan Nomor 45.3/BA/Bawaslu-Prov.JI/X/2017, dan Berita Acara Pemusnahan Naskah Soal Cadangan dan Lembar Jawaban Cadangan Nomor 45.4/BA/Bawaslu-Prov.JI/X/2017, tertanggal 8 Oktober 2017. Berdasarkan bukti yang dimiliki Teradu I, peserta yang hadir berjumlah 232 orang, naskah soal dibuka sebanyak 250 eksemplar, lembar jawaban dibuka sebanyak 250 eksemplar dan naskah soal yang digunakan sebanyak 232 eksemplar, naskah lembar jawaban yang terpakai sebanyak 232 eksemplar, naskah soal tidak terpakai sebanyak 18 eksemplar, dan naskah lembar jawaban yang tidak terpakai sebanyak 18 eksemplar serta naskah soal cadangan dan naskah lembar jawaban masing-masing 5 eksemplar tidak digunakan; [2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, para Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: BUKTI T-1 : Fotokopi Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur Nomor 324/K.BAWASLU-PROV.JI/IX/2017, Tentang Instruksi Pembentukan Panwaslu Kecamatan, tertanggal 9 September 2017; BUKTI T-2 : Fotokopi Berita Acara Pleno Panwas Kota Surabaya Nomor 03/BA/BAWASLU-PROV.JI-38/IX/2017 Tentang Pembentukan Pokja Pembentuk Panwaslu Kecamatan; BUKTI T-3 : Fotokopi Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan 2017; BUKTI T-4 : Fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Timur 106.10/BAWASLU.PROV.JI/Set/KP.04.00/X/2017; BUKTI T-5 : Fotokopi Pengumuman Pendaftaran Panwaslu Kecamatan Nomor P/001/Bawaslu-Prov.JI-38 /IX/2017; BUKTI T-6 : Fotokopi Surat Nomor 010/BAWASLU-PROV.JI- 38/HM.00.02/IX/2017 Tentang Kerjasama Sosialisasi Pembentukan Panwaslu Kecamatan; BUKTI T-7 : Fotokopi Berita Acara Hasil Pemeriksaan Administrasi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Surabaya Nomor 005/BA/Bawaslu-Prov.JI-38/X/2017; BUKTI T-8 : Fotokopi Berita Acara Nomor 04/Bawaslu-Prov.JI-38/IX/2017 Tentang Perpanjangan Pendaftaran di 19 Kecamatan; BUKTI T-9 : Fotokopi Pengumuman Perpanjangan Masa Waktu Pendaftaran Nomor P/002/BAWASLU-PROV.JI-38/IX/2017; BUKTI T-10 : Fotokopi Surat Nomor 012/BAWASLU-PROV.JI- 38/HM/02.00/X/2017 Tentang Kerjasama Sosialisasi Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan; BUKTI T-11 : Print out situs resmi dan server situs Panwas Kota Surabaya tentang tempat dan tanggal dibuatnya Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi; BUKTI T-12 : Fotokopi Pengumuman Panwas Kota Surabaya Nomor P/004/Bawaslu-Prov.JI-38/X/2017 Tentang Jadwal Tes Wawancara; BUKTI T-13 : Fotokopi Pengumuman Panwas Kota Surabaya Nomor P/005/Bawaslu-Prov.JI-38/X/2017 Tentang Tahapan Pembentukan Panwaslu Kecamatan; BUKTI T-14 : Fotokopi print out situs resmi dan server situs Panwas Kota Surabaya Tentang Keterangan Tanggal Pembuatan File; BUKTI T-15 : Fotokopi Surat Nomor 0705/K.Bawaslu/TU.00.01/IX/2017 perihal Timeline Pembentukan Panwaslu Kecamatan Tahun 2017, tertanggal 15 September 2017; BUKTI T-16 : Fotokopi Berita Acara Nomor 45.1/BA/Bawaslu-Prov.JI/X/2017, Penyerahan Naskah Soal, Naskah Soal Cadangan, Lembar Jawaban, Kunci Jawaban Dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur Kepada Panitia Pengawas Pemilihan Kota Surabaya; BUKTI T-17 : Fotokopi Berita Acara Nomor 45.2/BA/Bawaslu-Prov.JI/X/2017, Pembukaan Naskah Soal dan Lembar Jawaban; BUKTI T-18 : Fotokopi Berita Acara Nomor 45.3/BA/Bawaslu-Prov.JI/X/2017, Pembukaan Naskah Soal Cadangan dan Lembar Jawaban Cadangan; BUKTI T-19 : Fotokopi Berita Acara Nomor 45.4/BA/Bawaslu-Prov.JI/X/2017, Pemusnahan Naskah Soal Cadangan dan Lembar Jawaban Cadangan. [2.6] PETITUM PARA TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menerima jawaban para Teradu untuk seluruhnya; 3. Merehabilitasi nama baik para Teradu; Dan apabila Majelis berpandangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Alfa Virta selaku Kepala Sekretariat Panwas Kota Surabaya, pada tanggal 7 Desember 2017, sebagai berikut: Alfa Virta R  Pihak Terkait menerangkan baru dilantik pada tanggal 3 Oktober 2017, sehingga tidak terlibat pada kegiatan sebelumnya.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk : a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang aduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan para Teradu selaku Ketua dan Anggota Panwas Kota Surabaya diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa pada tanggal 18 September 2017, para Teradu telah menetapkan pengumuman pendaftaran Calon Anggota Panwascam se-Kota Surabaya. Pengumuman ditandatangani Anggota Panwaslu Kota Surabaya tanpa melibatkan Sekretariat Panwas Kota Surabaya. Bahwa hal tersebut telah melanggar pedoman pelaksanaan pembentukan Panwas Kecamatan sebagaimana diatur pada Bab I bagian II tentang Kelompok Kerja bagian a yang berbunyi “Pokja pembentukan Panwaslu Kecamatan terdiri dari unsur Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota dan Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota”. Pengadu mengetahui pengumuman tersebut melalui grup WA (Whatsapp) mantan Panwas, selain itu Pengadu mendalilkan Panwas Kota Surabaya tidak memasang pengumuman di Kantor Kecamatan; [4.1.2] Bahwa para Teradu telah menetapkan Pengumuman Nomor P/003/Bawaslu- Prov.Jl-38/X/2017 Tentang Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Administrasi Calon Anggota Panwas Kecamatan dan Pengumuman Nomor P/004/Bawaslu-Prov.Jl- 38/X/2017 Tentang Pengumuman Hasil Tes Tulis Calon Anggota Panwas Kecamatan tanpa mencantumkan tempat dan tanggal pembuatan pengumuman. Terkait pengumuman tersebut Para Teradu tidak melaksanakan seluruh ketentuan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan pada Bab I bagian V huruf b tentang Pendaftaran, Persyaratan, dan Pengumuman pada bagian III dan IV, serta huruf c tentang Pendaftaran dan Penerimaan Berkas pada bagian I. Adapun huruf b bagian III berbunyi, “Pengumuman pendaftaran dilakukan di media lokal setempat sekurang- kurangnya 1 (satu) kali di media yang berbeda dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran”. Pada Bagian IV berbunyi, “media lokal meliputi antara lain koran, radio, website, buletin, papan pengumuman yang ada di Kantor Kecamatan atau Kantor Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota”. Sebagai akibat dari tidak dilaksanakannya hal tersebut dengan baik, maka telah mengakibatkan tidak terpenuhinya pedoman pelaksanaan pembentukan Panwas Kecamatan sebagaimana diatur pada Bab I bagian V huruf c tentang pendaftaran dan penerimaan berkas dan pada Bagian 10 yang berbunyi, “apabila jumlah peserta minimal tidak terpenuhi (minimal 9 orang), maka Pokja membuka kembali pendaftaran Panwas Kecamatan paling lama 5 (lima) hari kalender. Namun, dalam perpanjangan waktu pendaftaran yang dilakukan oleh Teradu I dan Teradu II tetap tidak melaksanakan ketentuan pedoman pelaksanaan pembentukan Panwas Kecamatan. Panwas Kota Surabaya tidak dapat memenuhi jumlah (minimal 9 orang); [4.1.3] Bahwa dalam Pengumuman Nomor P/005/Bawaslu-Prov.JL-38/X/2017 Tentang Pengumuman Jadwal Tes Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kecamatan, tertanggal 14 Oktober 2017, terdapat nama A. Syta Ruksmi R yang sebenarnya tidak lulus tes tertulis, tetapi dimasukkan menjadi peserta yang mengikuti tes wawancara, sedangkan Lamser Sihombing yang lulus tes tertulis justru tidak diikutkan dalam tes wawancara. Setelah informasi beredar dan menuai kritik, baru kemudian terjadi perubahan nama A. Syta Ruksmi R dengan tidak lagi menjadi peserta wawancara dan digantikan oleh Lamser Sihombing; [4.1.4] Bahwa para Teradu tidak mencantumkan kolom tanda tangan dalam lembar jawaban tes tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan; [4.1.5] Bahwa dalam melakukan tes wawancara para Teradu secara bersama-sama menambahkan persyaratan yang harus ditandatangani oleh peserta tes wawancara di atas materai 6000 yang isinya tidak boleh menuntut apapun dari hasil tes wawancara yang dilakukan oleh Panwas Kota Surabaya. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan para Pengadu; [4.2.1] Para Teradu menerangkan ketidakterlibatan unsur sekretariat dalam tahapan Pengumuman Pendaftaran dan Pemeriksaan Administrasi Pendaftaran disebabkan pada saat itu belum terbentuk kesekretariatan Panwas Kota Surabaya, sementara dari aspek waktu dituntut harus melaksanakan instruksi Bawaslu Provinsi Jawa Timur sebagaimana Surat Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor 324/K.BAWASLU PROV.JI/IX/2017, tertanggal 9 September 2017, maka para Teradu tetap membentuk Pokja pembentukan Panwaslu Kecamatan dengan memaksimalkan Anggota yang ada. Sekretariat Panwaslu Kota Surabaya baru terbentuk pada tanggal 3 Oktober 2017, setelah Kepala Sekretariat Panwaslu Kota Surabaya dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur Nomor 106.10/BAWASLU.PROV.JI/Set/KP.04.00/X/2017, sehingga pada saat tahapan Perpanjangan Pendaftaran, Pelaksanaan Tes Tertulis, Tes Wawancara, telah melibatkan unsur Sekretariat. [4.2.2] Bahwa Para Teradu menjawab terkait persoalan tidak dicantumkan lokasi, tanggal, bulan, dan tahun pada Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi tidak menghilangkan substansi legal dan tidak membatalkan isi pengumuman yang sah. Keputusan diambil secara kolektif kolegial dan sudah berdasarkan mekanisme pengambilan Keputusan. Penulisan lokasi, tanggal, bulan, dan tahun beserta seluruh rangkaian kegiatan Panwas sudah tercantum di Pengumuman Nomor P/001/Bawaslu-Prov.JI-38/IX/2017, tanggal 18 September 2017. Para Teradu menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu yang mendalilkan tidak melaksanakan seluruh ketentuan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan. Para Teradu telah mengumumkan pendaftaran Panwaslu Kecamatan di Papan Pengumuman di Kantor Panwas Kota Surabaya. Para Teradu juga berkirim surat kepada para Camat se-Kota Surabaya untuk bekerjasama dalam mensosialisasikan Pengumuman Pendaftaran Panwaslu Kecamatan di 31 Kecamatan se-Kota Surabaya. Pendaftaran dibuka pada tanggal 22-29 September 2017, jumlah pendaftar mencapai 241 orang. Dari hasil pengumunan pendaftaran tersebut, terdapat 19 kecamatan yang belum memenuhi kuota minimal 9 peserta. Memperhatikan kondisi tersebut serta mengacu pada Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan sebagaimana diatur pada Bab I Bagian V huruf C Tentang Pendaftaran dan Penerimaan Berkas angka 10 berbunyi, “apabila jumlah peserta minimal tidak terpenuhi (minimal 9 orang), Pokja membuka kembali pendaftaran Panwaslu Kecamatan paling lama 5 (lima) hari kalender”. Berdasarkan hal tersebut maka pada tanggal 1-5 Oktober 2017, para Teradu membuka perpanjangan pendaftaran di 19 Kecamatan, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 04/BA/BAWASLU- PROV.JI-38/IX/2017. Bahkan Para Teradu telah mengeluarkan Pengumuman Perpanjangan Masa Waktu Pendaftaran Nomor P/002/Bawaslu-Prov.JI-38/IX/2017 sebagai upaya memenuhi kuota minimal 9 peserta di 19 Kecamatan. Para Teradu juga telah mengirim surat kepada Sekretaris Daerah Kota Surabaya dan para Camat di 19 Kecamatan untuk bekerjasama mensosialisasikan pengumuman perpanjangan pendaftaran Panwaslu Kecamatan. Hasilnya, peserta yang mendaftar bertambah menjadi 36 orang, sehingga jumlah total menjadi 277 orang. Namun hal tersebut belum bisa memenuhi kuota, sehingga para Teradu tetap melanjutkan ke tahap berikutnya yaitu tahap tes tertulis. Tindakan yang dilakukan para Teradu sudah sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan sebagaimana diatur dalam Bab I Bagian V huruf c Tentang Pendaftaran dan Penerimaan Berkas angka 13 yang berbunyi, “apabila setelah masa perpanjangan jumlah pendaftar belum memenuhi batas minimal pendaftar, maka terhadap peserta yang sudah mendaftar dilanjutkan ke tahap selanjutnya.” [4.2.3] Para Teradu menyanggah dalil pengaduan Pengadu Terkait pengubahan nama peserta. Para Teradu tidak pernah menerbitkan informasi pengumuman baik melalui website maupun papan pengumuman Kantor Panwas Kota Surabaya yang menyatakan A. Syta Ruksmi R dari Kecamatan Sambikerep lulus tes tertulis dan tes wawancara. Hal ini sesuai dengan pengumuman resmi Panwas Kota Surabaya Nomor P/004/Bawaslu-Prov-JI-38/X/2017 dan pengumuman resmi Panwas Kota Surabaya Nomor P/005/Bawaslu-Prov-JI-38/X/2017. Semua Pengumuman resmi mengenai tahapan pembentukan Panwaslu Kecamatan dimuat melalui website resmi Panwas Kota Surabaya dan papan Pengumuman di Kantor Panwas Kota Surabaya. Informasi pengumuman yang terdapat nama A. Syta Ruksmi R didapat dari sebuah grup WhatsApp (WA) Pengadu yang bukan merupakan informasi resmi yang dikeluarkan Panwas Kota Surabaya. Terkait dengan pengubahan jadwal tes wawancara yang semula dijadwalkan berlangsung pada tanggal 15-16 Oktober 2017 beralih menjadi tanggal 17-21 Oktober 2017 disebabkan para Teradu sedang melaksanakan pengawasan pendaftaran partai politik di Kantor KPU Kota Surabaya. [4.2.4] Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan para Teradu melanggar ketentuan dengan tidak memberikan kolom tanda tangan pada lembar jawaban tes tertulis adalah tidak benar. Lembar jawaban tes tertulis merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Teradu tidak turut ambil bagian di dalam pembuatan dokumen jawaban tes tertulis. Lembar jawaban tes tertulis yang dijadikan bukti Pengadu patut dipertanyakan keasliannya, karena tidak ada satupun lembar jawaban tes tertulis yang tidak diserahkan kepada Panwas Kota Surabaya setelah tes tertulis berakhir. Jumlah lembar jawaban yang digunakan dengan jumlah peserta yang hadir dalam tes tertulis adalah sama yaitu 232. Pengadu yang juga mengikuti tes tertulis seharusnya wajib mengembalikan lembar jawaban kepada panitia. Lembar jawaban tertulis yang disampaikan Pengadu tidak memuat keterangan nama peserta, nomor urut peserta, tanggal tes tertulis, kecamatan, kabupaten/kota, sehingga patut dipertanyakan keasliannya. [4.2.5] Bahwa terkait dengan persyaratan surat pernyataan bermaterai dan ditandatangani oleh peserta tes wawancara, Para Teradu menjawab bahwa hal tersebut merupakan kebiasaan yang telah berlangsung pada setiap tes wawancara Calon Anggota Panwas Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Pengadu ketika menjabat sebagai anggota Panwas Kota Surabaya Tahun 2015 juga pernah menerapkan kebijakan yang sama dalam menyeleksi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Para Teradu selaku penyelenggara pemilu tidak memiliki niat untuk sengaja tidak melibatkan Staf Sekretariat saat tahapan Pengumuman Pendaftaran dan Pemeriksaan Administrasi Pendaftaran. Sebelum tanggal 3 Oktober 2017, keberadaan Sekretariat belum dibentuk. Para Teradu sudah bertindak secara tepat melakukan pembentukan Pokja Panwaslu Kecamatan dengan memaksimalkan anggota yang ada guna menindaklanjuti instruksi Bawaslu Provinsi Jawa Timur sebagaimana Surat Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor 324/K.BAWASLU PROV.JI/IX/2017, tertanggal 9 September 2017. Para Teradu juga sudah mengumumkan pendaftaran Panwaslu Kecamatan di Papan Pengumuman di Kantor Panwas Kota Surabaya. Para Teradu telah memenuhi ketentuan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan. Mengingat keterbatasan anggaran yang dimiliki Para Teradu Ketentuan tersebut memungkinkan Para Teradu untuk memilih alternatif media lokal sebagai sarana penyampaian pengumuman. Para Teradu telah memampang pengumuman tersebut di papan pengumuman Kantor Panwas Kota Surabaya. Papan pengumuman yang ada di Kantor Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota juga terkategori sebagai media lokal dalam ketentuan a quo. Para Teradu bahkan telah terbukti beritikad baik berupaya memenuhi syarat minimal 9 orang peserta dalam proses pendaftaran per kecamatan dengan cara memperpanjang pendaftaran. Terkait dengan pengumuman dan pendaftaran yang tidak memenuhi kuota, serta ketidakterlibatan sekretariat, Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.2] Para Teradu selaku penyelenggara pemilu sejatinya mampu bekerja secara profesional terutama dalam hal penyampaian informasi kepada para Calon Anggota Panwaslu Kecamatan yang sedang mengikuti proses tahapan rekrutmen. Tidak tercantumnya lokasi, tanggal, bulan, dan tahun pada Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dan Pengumuman Hasil Tes Tertulis serta ketidakpastian jadwal pelaksanaan tes wawancara yang semula dijadwalkan berlangsung tanggal 15-16 Oktober 2017 beralih menjadi tanggal 17-21 Oktober 2017, merupakan bentuk ketidakprofesionalan dan ketidakcermatan para Teradu mengelola proses tahapan penyelenggaraan pemilu. Alasan Para Teradu terkait perubahan jadwal wawancara tanggal 15-16 Oktober 2017 karena harus melaksanakan pengawasan pendaftaran partai politik di Kantor KPU Kota Surabaya tidak dapat dibenarkan. Para Pengadu sebagai penyelenggara pemilu seharusnya memahami tahapan penyelenggaraan pemilu secara komprehensif sehingga dapat mengatur jadwal tahapan penyelenggaraan pemilu dengan mengutamakan prinsip kecermatan dan kehati- hatian. Segala bentuk informasi yang disampaikan kepada publik harus berkepastian hukum. Berdasarkan hal tersebut, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban para Teradu tidak meyakinkan DKPP; [4.3.3] Terkait nama A. Syta Ruksmi R yang didalilkan Pengadu lolos tes tertulis dan wawancara, berdasarkan fakta persidangan DKPP berpendapat bahwa nama tersebut tidak pernah ada dalam informasi pengumuman baik website maupun pada papan pengumuman kantor Panwas Kota Surabaya. A. Syta Ruksmi R, dalam sidang pemeriksaan mengakui mendapatkan Pengumuman Panwas Kota Surabaya Nomor P/004/Bawaslu-Prov-JI-38/X/2017 yang terdapat nama dirinya diperoleh bukan dari sumber resmi website atau Papan Pengumuman di Kantor Panwas Kota Surabaya, melainkan dari Pengadu. A. Syta Ruksmi R juga tidak pernah melakukan klarifikasi langsung ke Kantor Panwas Kota Surabaya terkait kebenaran informasi. Pengadu bahkan dalam sidang pemeriksaan mengakui bahwa informasi yang didapatkan bersumber dari grup WA (WhatsApp) mantan Panwas yang jelas tidak dapat dijadikan sebagai pedoman secara legal-formal. Berdasarkan hal tersebut, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP; [4.3.4] Para Teradu telah menjalankan tugas dan fungsi menyelenggarakan tes tertulis bagi peserta Calon Anggota Panwaslu Kecamatan. Jumlah lembar jawaban yang digunakan sudah berdasar jumlah peserta yang hadir dalam tes tertulis yaitu 232. Lembar jawaban tes tertulis merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI, sehingga tidak adanya kolom tanda tangan dalam lembar jawaban sebagaimana didalilkan Pengadu tidak dapat dibebankan pada Para Teradu. Berdasarkan hal tersebut, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP; [4.3.5] Bahwa tindakan para Teradu yang menyertakan persyaratan para Peserta agar menandatangani surat pernyataan bermaterai yang isinya tidak boleh menuntut apapun dari hasil tes wawancara yang dilakukan oleh Panwas Kota Surabaya merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan secara etika. Meskipun para Teradu berdalih hal itu merupakan kebiasaan yang telah berlangsung pada setiap tes wawancara Calon Anggota Panwas Kabupaten/Kota yang dilakukan Bawaslu Provinsi Jawa Timur, tetapi hal itu bukan merupakan persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Sebagai penyelenggara pemilu yang seharusnya menjunjung tinggi profesionalitas, para Teradu tidak sepatutnya membatasi peserta untuk menyampaikan tanggapannya apabila ada dugaan kecurangan pada proses tahapan yang telah dilalui. Tindakan para Teradu bertentangan dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017, Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 6 ayat (1), ayat (2) huruf d, ayat (3) huruf a, d, f, g, Pasal 11 huruf c, Pasal 12 huruf d, dan huruf e. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan para Saksi, mendengarkan keterangan Terkait, dan bukti- bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, II, III terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menerima pokok pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Hadi Margo Sambodo sebagai Ketua merangkap Anggota Panwas Kota Surabaya, Teradu II Lily Yunis, Teradu III Novli Bernando Thyssen, masing-masing sebagai Anggota Panwas Kota Surabaya terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Alfitra Salamm, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat tanggal Lima Belas bulan Desember tahun Dua Ribu Tujuh Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Kamis tanggal Sebelas bulan Januari tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan para Teradu. KETUA ttd Harjono, ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad, Teguh Prasetyo, Ttd Ttd Alfitra Salamm, Ida Budhiati, Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir