III. DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 20 November 2017 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 18 September 2017, Panwas Kota Surabaya memampang
pengumuman pendaftaran Calon Anggota Panwascam se-Kota Surabaya.
Pengumuman tersebut ditandatangani Anggota Panwaslu Kota Surabaya tanpa
melibatkan Sekretariat Panwas Kota Surabaya. Pelapor mengetahui
pengumuman tersebut dari grup WA (Whatsapp) mantan Panwas yang
menyatakan bahwa Panwas Kota Surabaya tidak memasang pengumuman di
Kantor Kecamatan. Pendaftaran dimulai pada tanggal 22-29 September 2017,
Pukul 08.00 WIB-16.00 WIB;
2. Bahwa hal tersebut telah melanggar pedoman pelaksanaan pembentukan
Panwas Kecamatan sebagaimana diatur pada Bab I bagian II tentang Kelompok
Kerja bagian a yang berbunyi “Pokja pembentukan Panwaslu Kecamatan terdiri
dari unsur Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota dan Sekretariat Panwaslu
Kabupaten/Kota”;
3. Bahwa Panwas Kota Surabaya hanya melaksanakan sebagian dari Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan pada Bab I bagian V huruf b
tentang Pendaftaran, Persyaratan, dan Pengumuman pada bagian III dan IV,
serta huruf c tentang Pendaftaran dan Penerimaan Berkas pada bagian I.
Adapun huruf b bagian III berbunyi, “Pengumuman pendaftaran dilakukan di
media lokal setempat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali di media yang berbeda
dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran”. Pada Bagian IV berbunyi,
“media lokal meliputi antara lain koran, radio, website, buletin, papan
pengumuman yang ada di Kantor Kecamatan atau Kantor Sekretariat Panwaslu
Kabupaten/Kota”;
4. Bahwa huruf c pada Bagian I berbunyi, “pokja bekerja sama dengan pihak
kecamatan untuk menyediakan formulir pendaftaran di Kantor Kecamatan
dan/atau tempat-tempat yang dapat dijangkau oleh masyarakat”;
5. Bahwa dengan tidak dilaksanakannya hal tersebut dengan baik, maka telah
mengakibatkan tidak terpenuhinya pedoman pelaksanaan pembentukan
Panwas Kecamatan sebagaimana diatur pada Bab I bagian V huruf c tentang
pendaftaran dan penerimaan berkas dan pada Bagian 10 yang berbunyi,
“apabila jumlah peserta minimal tidak terpenuhi (minimal 9 orang), maka Pokja
membuka kembali pendaftaran Panwas Kecamatan paling lama 5 (lima) hari
kalender. Namun, dalam perpanjangan waktu pendaftaran yang dilakukan oleh
Teradu I dan Teradu II tetap tidak melaksanakan ketentuan pedoman
pelaksanaan pembentukan Panwas Kecamatan. Panwas Kota Surabaya tidak
dapat memenuhi jumlah (minimal 9 orang);
6. Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Teradu I dan Teradu II telah merugikan
masyarakat yang hendak berpartisipasi mendaftar sebagai Calon Anggota
Panwascam. Masyarakat menjadi tidak tahu waktu pendaftaran dan
persyaratan yang harus dipenuhi. Tindakan para Teradu telah melanggar asas
Penyelenggara Pemilu, yakni asas mandiri, transparan, adil, kepastian hukum,
tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas,
akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas;
7. Bahwa sesuai Surat Panwas Kota Surabaya Nomor P/003/Bawaslu-Prov.Jl-
38/X/2017 (tanpa ada tempat pembuatan surat dan tanggal pembuatan surat)
tentang “pengumuman hasil penelitian berkas administrasi Calon Anggota
Panwas Kecamatan;
8. Bahwa dengan diterbitkannya pengumuman tersebut, maka jelas Teradu I dan
Teradu II secara bersama-sama tidak mampu memenuhi (minimal 9 orang)
Calon Anggota Panwascam pada setiap Kecamatan. Hal ini disebabkan para
Teradu tidak menjalankan pedoman pelaksanaan pembentukan Panwas
Kecamatan secara utuh;
9. Bahwa dengan terbitnya pengumuman tersebut, menunjukkan ketidakbenaran
Teradu I dan Teradu II membuat surat resmi atasnama lembaga. Dalam
pengumuman itu juga tidak dicantumkan tempat dan waktu pembuatan surat.
Hal tersebut jelas melanggar asas Penyelenggara Pemilu yakni asas mandiri,
transparan, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan,
proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitias;
10. Bahwa dengan diterbitkannya pengumuman tersebut menunjukkan, Teradu I
dan Teradu II secara bersama-sama tidak menunjukkan adanya kebijakan
kolektif kolegial, karena tidak mencantumkan nomor hasil rapat pleno. Teradu
I dan Teradu II melakukan tindakan sendiri-sendiri tanpa melalui keputusan
bersama;
11. Bahwa Surat Panwas Kota Surabaya Nomor P/004/Bawaslu-Prov.Jl-
38/X/2017 (tanpa ada tempat pembuatan surat dan tanggal pembuatan surat)
tentang “pengumuman hasil tes tulis Calon Anggota Panwas Kecamatan” telah
melanggar pedoman pelaksanaan pembentukan Panwas Kecamatan
sebagaimana diatur pada Bab I bagian III tentang Prinsip Umum Tata Kerja
poin d yakni, “melakukan seleksi dengan jumlah peserta minimal sebanyak 6
(enam) orang”. Dampak dari pengumuman tersebut, terdapat di beberapa
kecamatan jumlah Calon Anggota Panwas Kecamatan kurang dari 6 (enam)
bahkan ada 2 (dua) Kecamatan yang jumlahnya 3 (tiga) yaitu Kecamatan
Gubeng dan Kecamatan Wiyung. Padahal kebijakan ini termasuk kategori sulit
pada proses PAW di kemudian hari;
12. Bahwa dengan terbitnya pengumuman tersebut menunjukkan, Teradu I dan
Teradu II tidak memperlihatkan adanya kebijakan kolektif kolegial, karena
tidak mencantumkan nomor hasil rapat pleno. Teradu I dan Teradu II
melakukan tindakan sepihak tanpa melalui keputusan bersama;
13. Bahwa dengan terbitnya pengumuman tersebut menunjukkan ketidakbenaran
Teradu I dan Teradu II dalam membuat surat resmi atasnama lembaga.
Pengumuman tidak dicantumkan tempat dan waktu pembuatan surat. Hal itu
jelas melanggar asas Penyelenggara Pemilu yakni asas mandiri, transparan,
adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan,
proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas;
14. Bahwa dalam melakukan tes tulis, Teradu I dan Teradu II memberikan lembar
jawaban tanpa ada kolom tanda tangan di lembar jawaban peserta. Tidak ada
saran kepada peserta agar membubuhkan tanda tangan pada lembar jawaban;
15. Bahwa Teradu I dan Teradu II telah melakukan tindakan tidak benar dan
melanggar asas penyelenggara pemilu yakni asas mandiri, transparan, adil,
kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas,
profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas;
16. Bahwa terkait dengan Surat Panwas Kota Surabaya Nomor P/005/Bawaslu-
Prov.Jl-38/X/2017 tertanggal 14 Oktober 2017 Tentang Pengumuman Jadwal
Tes Wawancara Calon Anggota Panwas Kecamatan, dan Surat Panwas Kota
Surabaya Nomor P/005/Bawaslu-Prov.Jl-38/X/2017 tertanggal 14 Oktober
2017 Tentang Pengumuman Jadwal Tes Wawancara Calon Anggota Panwas
Kecamatan, serta tanggal 14 Oktober 2017, pukul 21.00 WIB, di grup WA
(WhatsApp) oleh mantan Panwas dinyatakan bahwa telah terbit Surat
Pengumuman dari Panwas Kota Surabaya, perihal Pengumuman Jadwal Tes
Wawancara Calon Anggota Panwas Kecamatan, berbentuk pdf. Ternyata surat
dimaksud berisi penjelasan waktu pelaksanaan tes wawancara bagi Calon
Anggota Panwas Kecamatan. Pengumuman tersebut terdapat di Kecamatan
Sambikerep, tercantum nama A. Syta Ruksmi R yang sebenarnya tidak lulus
tes tertulis dan tidak bisa mengikuti tes wawancara. Nama peserta yang
sebenarnya harus mengikuti tes wawancara adalah Lamser Sihombing, tetapi
sebaliknya nama bersangkutan tidak dicantumkan dalam Pengumuman
Jadwal Tes Wawancara Calon Anggota Panwas Kecamatan;
17. Bahwa hal tersebut telah menjadi perbincangan dalam grup WA (WhatsApp)
beberapa mantan Panwas yang hingga pada ke-esokannya, terjadi perubahan
pengumuman. Nama A. Syta Ruksmi R tidak tercantum dalam Pengumuman
Jadwal Tes Wawancara Calon Anggota Panwas Kecamatan, dan diganti dengan
Lamser Sihombing. Kejadian tersebut menunjukkan, Teradu I dan Teradu II
telah melakukan tindakan tidak benar dan melanggar asas penyelenggara
pemilu yakni asas mandiri, transparan, adil, kepastian hukum, tertib,
kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas,
akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas;
18. Bahwa dalam melakukan tes wawancara, para Teradu secara bersama-sama
menambahkan persyaratan yang harus ditandatangani peserta tes wawancara
di atas materai 6000 yang isinya tidak boleh menuntut apapun dari hasil tes
wawancara. Kejadian ini tentu bertentangan dengan prinsip keterbukaan pada
pelayanan publik dan kebijakan mengharuskan peserta tes wawancara
menandatangani surat untuk tidak menuntut apa pun hasil tes wawancara
jelas merupakan suatu pelanggaran kode etik karena hal itu tidak diatur dalam
Undang-Undang ataupun Peraturan Bawaslu.
KESIMPULAN PENGADU TERHADAP HASIL SIDANG PEMERIKSAAN PERKARA
NOMOR 133/DKPP-PKE-VI/2017
1. Bahwa dalam Surat Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor 324/K.BAWASLU
PROV.JI/IX/2017, tertanggal 9 September 2017, jelas bahwa Bawaslu Provinsi
Jawa Timur menginstruksikan Panwas Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa
Timur untuk membentuk Panwas Kecamatan berdasarkan pedoman
pelaksanaan pembentukan Panwaslu Kecamatan. Dalam buku Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan sebagaimana pada Bab I
Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Pemilihan Umum
Serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bagian II Kelompok Kerja huruf a yang
berbunyi, “Pokja pembentukan Panwas Kecamatan terdiri dari unsur anggota
Panwaslu Kabupaten/Kota dan Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota”.
Setelah dicermati, patut diduga, Teradu I, II, dan III belum dapat memahami isi
instruksi Bawaslu Provinsi Jawa Timur;
2. Bahwa dalam hal pembuatan Pengumuman Hasil Penelitian Berkas
Administrasi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan dan Pengumuman Hasil
Seleksi Tes Tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan, tidak dicantumkan
tempat pembuatan pengumuman dan waktu pembuatan pengumuman. Hal
tersebut diakui Teradu I, dengan alasan, bahwa pengumuman dimaksud
secara otomatis mengikuti jadwal tahapan pembentukan Calon Anggota
Panwaslu Kecamatan. Berdasarkan hal tersebut, Pengadu menyimpulkan:
a. Teradu I tidak memahami tata cara pembuatan surat keputusan suatu
lembaga yang bersifat formal;
b. Para Teradu tidak mempunyai kemampuan tentang tata kelola
administrasi lembaga;
c. Tindakan para Teradu telah melanggar Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2017, Pasal 6 ayat 3 huruf a dan huruf c;
d. Tindakan para Teradu telah melanggar Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2017, Pasal 11 huruf a, dan huruf c;
e. Tindakan para Teradu telah melanggar Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia, Nomor 2 Tahun
2017, Pasal 12 huruf d, dan huruf e.
3. Bahwa jawaban para Teradu terkait lembar jawaban soal tes tertulis telah
menunjukkan ketidakmampuan para Teradu memahami tata cara pembuatan
berita acara penerimaan berkas yang benar sesuai standar kelembagaan
formal. Para Teradu tidak mencatat jumlah lembar soal dan jumlah lembar
jawaban yang akan diterima, jumlah lembar yang rusak, jumlah lembar yang
terpakai, jumlah lembar yang tidak terpakai, jumlah lembar yang dikembalikan
oleh peserta disebabkan rusak. Mencermati hal tersebut, Pengadu
berkesimpulan bahwa:
a. Para Teradu tidak mempunyai kemampuan hal administrasi;
b. Para Teradu tidak mempunyai kemampuan menjaga arsip lembaga;
c. Para Teradu tidak memahami maksud dan tujuan Pengadu;
d. Tindakan para Teradu telah melanggar Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilhan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2017 Pasal 6 ayat 2 huruf d.
4. Bahwa terkait perubahan nama peserta Calon Panwascam yang diperbaiki
kembali sebagaimana terdapat dalam Pengumuman Jadwal Tes Wawancara
menimbulkan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
a. Menurut keterangan Saksi Unang dan Joko, hal tersebut diketahui
melalui WA grup mantan Panwascam se-Kota Surabaya;
b. Para Teradu tidak pernah membuat 2 (dua) kali Pengumuman Jadwal
Tes Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kecamatan;
c. Berdasarkan bukti yang ditunjukkan Pengadu, terdapat 2 (dua)
Pengumuman Jadwal Tes Wawancara Calon Anggota Panwaslu
Kecamatan yang dibubuhi stempel basah;
d. Saksi A. Syta Ruksmi R mengatakan, bahwa bersangkutan pernah
dihubungi oleh Teradu I untuk diajak bertemu. Saksi A. Syta Ruksmi R
menolak permintaan Teradu I dengan alasan pulang larut malam karena
masih mengerjakan pekerjaan keseharian. Namun, Teradu I tetap ingin
menemui Saksi A. Syta Ruksmi R di rumahnya meskipun akhirnya tetap
ditolak;
e. Teradu I membenarkan keterangan Saksi A. Syta Ruksmi R tersebut.
Teradu I menghubungi Saksi A. Syta Ruksmi R untuk diajak bertemu
dan melakukan klarifikasi terkait Pengumuman Jadwal Tes Wawancara
Calon Anggota Panwaslu Kecamatan;
f. Tindakan para Teradu telah melanggar Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilhan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2017 Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf e, huruf f,
dan huruf h, Pasal 11 huruf d dan huruf e.
5. Bahwa para Teradu membenarkan adanya surat pernyataan bermaterai 6000
sebagai persyaratan Calon Anggota Panwaslu Kecamatan. Para Teradu
beralasan hal tersebut merupakan kebiasaan yang dilakukan oleh Bawaslu
Provinsi Jawa Timur sehingga tidak ada salahnya praktik tersebut diterapkan
pada Panwas Kota Surabaya. Tindakan para Teradu bertentangan dengan
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilhan Umum Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 6 ayat (2) huruf b dan huruf c, Pasal 6
ayat (3) huruf a, huruf c, huruf e, dan huruf h.
6. Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Joko, Teradu I pernah menghubungi
Saksi Joko melalui telepon dan bertanya kepada Saksi, “Apakah Saksi
mendaftar di PPK?” dan oleh saksi Joko dijawab “iya”. Teradu I menawarkan
Saksi agar masuk ke PPK, namun tawaran Teradu I ditolak. Berdasarkan
keterangan saksi, dikatakan bahwa dirinya hanya menginginkan Panwaslu
Kecamatan, bukan sebagai PPK, dan saksi Joko tidak menghadiri tes tertulis
yang diselenggarakan oleh KPU Kota Surabaya;
7. Bahwa Saksi Joko melihat peserta tes wawancara dari Kecamatan
Karangpilang telah datang dan mengikuti tes dengan menggunakan kaos
oblong dan sandal jepit. Peserta tersebut diterima menjadi Panwaslu
Kecamatan sehingga secara etik, penghormatan pada lembaga negara, sikap
dan tindakan para Teradu tersebut jelas bertentangan dengan Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilhan Umum Republik Indonesia Nomor
2 Tahun 2017 Pasal 8 huruf j, Pasal 12 huruf a, huruf c, huruf d, Pasal 15
huruf a, dan huruf b.
[2.2] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
BUKTI P-1 : Fotokopi Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu
Kecamatan Nomor P/001/Bawaslu-Prov JI-38/IX/2017, tertanggal
18 September 2017;
BUKTI P-2 : Fotokopi Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Administrasi Calon
Anggota Panwaslu Kecamatan Kota Surabaya Nomor
P/003/Bawaslu-Prov.JI-38/X/2017;
BUKTI P-3 : Fotokopi Pengumuman Hasil Tes Tertulis Calon Anggota Panwaslu
Kecamatan Nomor P/004/Bawaslu-Prov-JI.38/X/2017;
BUKTI P-4 : Fotokopi Lembar Jawab Tes Tertulis Seleksi Calon Anggota Panitia
Pengawas Pemilihan Kecamatan;
BUKTI P-5 : Fotokopi Pengumuman Jadwal Tes Wawancara Calon Anggota
Panwaslu Kecamatan Nomor P/005/Bawaslu-Prov-JI-38/X/2017,
tertanggal 14 Oktober 2017;
BUKTI P-6 : Fotokopi Pengumuman Jadwal Tes Wawancara Calon Anggota
Panwaslu Kecamatan Nomor P/005/Bawaslu-Prov-JI-38/X/2017,
tertanggal 14 Oktober 2017;
BUKTI P-7 : Fotokopi Surat Pernyataan Peserta Tes Wawancara Calon Anggota
Panwas Kecamatan se-Kota Surabaya;
BUKTI P-8 : Print Out WhatsApp (WA)
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon agar DKPP segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain
yang seadil-adilnya.
Selain itu, Pengadu juga mengajukan saksi yaitu A. Syta Ruksmi, H. Unang Sunarya,
dan Joko Purwantoro, pada persidangan tanggal 7 Desember 2017, yang pada
pokoknya menerangkan sebagai berikut:
A. Syta Ruksmi
Saksi pernah mengikuti tes Panwaslu Kecamatan, dan Saksi tercatat lulus
seleksi administrasi. Saksi tidak lolos saat tes tertulis. Saksi mengetahui
dirinya lolos tes tertulis berdasarkan informasi yang terdapat dalam
Pengumuman Hasil Tes Tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan yang
diperoleh dari Pengadu melalui WA (Whatsapps).
Saksi tidak pernah melakukan kroscek ke Kantor Panwas Kota Surabaya
terkait pengumuman yang menyatakan dirinya lulus tes tertulis. Saksi
hanya menelepon pihak Panwas Kota Surabaya, tetapi Saksi tidak
mengetahui nama pihak yang di telepon.
Saksi menerangkan bahwa pada tanggal 6 Desember 2017, Teradu I
menghubungi Saksi untuk mengajak bertemu, tetapi Saksi menolak
permintaan teradu I tersebut.
H. Unang Sunarya
Saksi menerangkan seharusnya ada penjaringan terhadap Pokja, tetapi
faktanya tidak ada. Mengenai tempat tanggal dan tahun pada dokumen
pengumuman merupakan hal yang penting.
Keputusan Pokja seharusnya melibatkan Sekretariat sehingga dapat
dianggap efisien. Pengumuman jadwal tes dan hasil tes terdapat nomor yang
sama. Tidak mencantumkan tanggal, bulan dan tahun termasuk tidak
mencantumkan nomor surat rapat pleno.
Sesudah tes wawancara, Teradu III mengantar peserta Calon Anggota
Panwaslu Kecamatan. Saksi baru mengetahui Calon Anggota Panwaslu
Kecamatan tersebut adalah Lamser Sihombing.
Joko Purwantoro
Penjelasan Saksi sama dengan keterangan saksi sebelumnya. Saksi
menambahkan terdapat tanggapan masyarakat, tetapi Panwas Kota
Surabaya tidak menanggapi.
Saksi selaku mantan Panwas dimasukkan dalam grup WA (WhatApps)
mantan Panwas. Saksi banyak memeroleh informasi dari grup WA
(WhatApps) dan dengan berdasarkan infor lewat WA kemudian Saksi
melakukan kroscek di website resmi Panwas Kota Surabaya. Saksi telah
berusaha membuka website tetapi hasil tes tertulis tidak muncul.
Saksi menerangkan Teradu I pernah menelepon Saksi dan menawarkan
untuk menjadi PPK, tetapi Saksi menolak tawaran tersebut.
Saksi menerangkan, terdapat salah satu peserta tes yang tidak dikenal saksi
sebelumnya, dan sangat disayangkan di mana peserta dimaksud hanya
memakai sandal jepit dan kaos oblong, dan pada akhirnya peserta tersebut
diketahui lolos. Melihat kenyataan tersebut, saksi kemudian pada malam
harinya melakukan komunikasi lewat WA (WhatApps) kepada Teradu I tetapi
saksi tidak mendapatkan jawaban.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam
persidangan DKPP pada 26 September 2017 yang pada pokoknya menguraikan hal-
hal sebagai berikut:
1. Bahwa dalam melaksanakan Surat Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor
324/K.BAWASLU PROV.JI/IX/2017, perihal Instruksi, tertanggal 9 September
2017, maka para Teradu selaku Ketua dan Anggota Panwas Kota Surabaya
segera membentuk Pokja pembentukan Panwaslu Kecamatan. Hal ini sesuai
Berita Acara Pleno Pembentukan Pokja Nomor 03/BA/BAWASLU-PROV.JL-
38/IX/2017;
2. Bahwa para Teradu telah melaksanakan seluruh tahapan pembentukan
Panwaslu di 31 Kecamatan se-Kota Surabaya sesuai dengan pedoman
pelaksanaan pembentukan Panwaslu Kecamatan 2017;
3. Bahwa ketidak-terlibatan unsur sekretariat disebabkan karena kondisi pada
saat itu belum terbentuk kesekretariatan. Sekretariat baru terbentuk pada
tanggal 3 Oktober 2017. Hal ini sesuai dengan Keputusan Kepala Sekretariat
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur Nomor
106.10/BAWASLU.PROV.JI/Set/KP.04.00/X/2017 Tentang Penetapan Kepala
Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati
Dan Wakil Bupati Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2018, Dan
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Presiden Dan Wakil
Presiden Tahun 2019;
4. Bahwa dengan kondisi obyektif belum terbentuk Sekretariat Panwas Kota
Surabaya dan pada sisi yang lain harus melaksanakan instruksi Bawaslu
Provinsi Jawa Timur sebagaimana Surat Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur
Nomor 324/K.BAWASLU PROV.JI/IX/2017, tertanggal 9 September 2017,
sehingga para Teradu selaku Ketua dan Anggota Panwas Kota Surabaya
membentuk Pokja pembentukan Panwaslu Kecamatan dengan memaksimalkan
Anggota Panwas yang ada. Para Teradu melaksanakan tahapan Pengumuman
Pendaftaran dan Pemeriksaan Administrasi Pendaftaran tanpa ada unsur
sekretariat. Pada saat tahapan Perpanjangan Pendaftaran, Pelaksanaan Tes
Tertulis, Tes Wawancara, sudah melibatkan unsur Sekretariat;
5. Bahwa para Teradu sudah mengumumkan pendaftaran Panwaslu Kecamatan
di Papan Pengumuman di Kantor Panwas Kota Surabaya. Para Teradu juga
berkirim surat kepada para Camat se-Kota Surabaya untuk bekerjasama dalam
mensosialisasikan Pengumuman Pendaftaran Panwaslu Kecamatan di 31
Kecamatan se-Kota Surabaya. Pendaftaran dibuka pada tanggal 22-29
September 2017, jumlah pendaftar mencapai 241 orang;
6. Bahwa dari pendaftaran tersebut, terdapat 19 kecamatan yang belum
memenuhi kuota minimal 9 peserta. Adapun kecamatan tersebut antara lain
yaitu Kecamatan Asemrowo, Kecamatan Benowo, Kecamatan Bubutan,
Kecamatan Gayungan, Kecamatan Genteng, Kecamatan Gubeng, Kecamatan
Gunung Anyar, Kecamatan Jambangan, Kecamatan Karangpilang, Kecamatan
Lakarsantri, Kecamatan Mulyorejo, Kecamatan Pabean Cantian, Kecamatan
Pakal, Kecamatan Sawahan, Kecamatan Simokerto, Kecamatan Tandes,
Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kecamatan Wiyung, Kecamatan Dukuh Pakis.
Memperhatikan kondisi tersebut serta mengacu pada Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Panwaslu Kecamatan sebagaimana diatur pada Bab I Bagian V
huruf C Tentang Pendaftaran dan Penerimaan Berkas angka 10 berbunyi,
“apabila jumlah peserta minimal tidak terpenuhi (minimal 9 orang), Pokja
membuka kembali pendaftaran Panwaslu Kecamatan paling lama 5 (lima) hari
kalender”. Berdasarkan hal tersebut maka pada tanggal 1-5 Oktober 2017,
para Teradu membuka perpanjangan pendaftaran di 19 Kecamatan,
sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 04/BA/BAWASLU-PROV.JI-
38/IX/2017.
7. Bahwa para Teradu telah mengeluarkan Pengumuman Perpanjangan Masa
Waktu Pendaftaran Nomor P/002/Bawaslu-Prov.JI-38/IX/2017 sebagai upaya
memenuhi kuota minimal 9 peserta di 19 Kecamatan. Para Teradu juga telah
mengirim surat kepada Sekretaris Daerah Kota Surabaya dan para Camat di 19
Kecamatan untuk bekerjasama mensosialisasikan pengumuman perpanjangan
pendaftaran Panwaslu Kecamatan. Hasilnya peserta yang mendaftar
bertambah menjadi 36 orang, sehingga jumlah total menjadi 277 orang. Namun
hal tersebut belum bisa memenuhi kuota, sehingga para Teradu tetap
melanjutkan ke tahap berikutnya yaitu tahap tes tertulis. Tindakan yang
dilakukan para Teradu sudah sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Panwas Kecamatan sebagaimana diatur dalam Bab I Bagian V
huruf c Tentang Pendaftaran dan Penerimaan Berkas angka 13 yang berbunyi,
“apabila setelah masa perpanjangan jumlah pendaftar belum memenuhi batas
minimal pendaftar, maka terhadap peserta yang sudah mendaftar dilanjutkan
ke tahap selanjutnya”;
8. Bahwa pertanyaan Pengadu terkait tidak adanya tempat pembuatan surat dan
tanggal pembuatan surat sehingga menyalahi ketentuan prosedur merupakan
pertanyaan yang tidak substantif. Para Teradu telah melalui mekanisme tata
cara pengumuman hasil penelitian berkas administrasi berdasarkan pada
Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan. Keterangan tempat
atau lokasi pembuatan surat tertera di dalam KOP surat dan tanggal upload
pengumuman pada website resmi Panwaslu Kota Surabaya, tertanggal 6
Oktober 2017;
9. Bahwa para Teradu dalam mengambil keputusan pada setiap tahapan seleksi
selalu melalui proses rapat pleno. Hal ini terbukti dengan adanya tanda tangan
dalam setiap Berita Acara Rapat Pleno, maupun paraf pada Pengumuman Hasil
Seleksi;
10. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan Teradu melanggar pedoman
pelaksanaan pembentukan Panwas Kecamatan sebagaimana dalam Bab I
Bagian III Tentang Prinsip Umum Tata Kerja huruf d yang berbunyi,
“melakukan seleksi dengan jumlah peserta minimal sebanyak 6 (enam) orang”,
sedangkan Teradu hanya menyeleksi 3 (tiga) peserta di 2 (dua) Kecamatan
yaitu Kecamatan Gubeng dan Kecamatan Wiyung adalah tidak benar. Pada
tanggal 1-5 Oktober 2017, para Teradu sudah berupaya memenuhi kuota
minimum 9 orang, dengan membuka perpanjangan pendaftaran di 19
Kecamatan. Hal ini sesuai dengan Berita Acara Nomor 04/BA/BAWASLU-
PROV.JI-38/IX/2017. Meskipun sudah dibuka perpanjangan pendaftaran,
tetapi tetap belum memenuhi kuota minimum peserta, sehingga para Teradu
melanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai dengan pedoman pelaksanaan
pembentukan Panwaslu Kecamatan sebagaimana diatur dalam Bab I Bagian V
huruf c Tentang Pendaftaran dan Penerimaan Berkas, angka 13 berbunyi,
“apabila setelah masa perpanjangan jumlah pendaftar belum memenuhi batas
minimal pendaftar, maka terhadap peserta yang sudah mendaftar dilanjutkan
ke tahap selanjutnya”;
11. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan keputusan para Teradu bukan
merupakan keputusan kolektif kolegial adalah tidak benar. Keputusan yang
dihasilkan dalam setiap tahapan seleksi telah melalui proses rapat pleno dan
mendapat persetujuan para Teradu;
12. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan para Teradu melanggar ketentuan
dengan tidak memberikan kolom tanda tangan pada lembar jawaban tes
tertulis adalah tidak benar. Lembar jawaban tes tertulis merupakan dokumen
yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi Jawa Timur.
Teradu tidak turut ambil bagiam di dalam pembuatan dokumen jawaban tes
tertulis;
13. Bahwa lembar jawaban tes tertulis yang dijadikan bukti oleh Pengadu patut
dipertanyakan ke-asliannya, karena tidak ada satupun lembar jawaban tes
tertulis yang tidak diserahkan kepada Panwas Kota Surabaya setelah tes
tertulis berakhir. Jumlah lembar jawaban yang terpakai dengan jumlah peserta
yang hadir dalam tes tertulis adalah sama yaitu 232. Berdasarkan tata tertib
pelaksanaan tes tertulis sudah ditegaskan, bahwa lembar soal dan jawaban
tidak boleh dibawa pulang dan harus diserahkan kepada panitia. Pengadu
yang pada saat itu berstatus sebagai Calon Panwascam juga mengikuti tes
tertulis dan wajib mengembalikan lembar jawaban kepada panitia. Apabila ada
lembar jawaban lain di luar lembar jawaban yang telah diserahkan kepada
Panwas Kota Surabaya bukan merupakan lembar jawaban resmi. Sebaliknya,
Teradu mempertanyakan dari mana Pengadu mendapatkan lembar jawaban
tersebut? Barang bukti Pengadu yang tidak memuat keterangan nama peserta,
nomor urut peserta, tanggal tes tertulis, kecamatan, kabupaten/kota, patut
dipertanyakan ke-asliannya;
14. Bahwa tindakan Pengadu menyampaikan lembar jawaban tes tertulis sebagai
barang bukti menunjukkan adanya indikasi pembocoran dokumen negara yang
bersifat rahasia. Tata tertib pelaksanaan tes tertulis menegaskan, bahwa
lembar soal dan jawaban tidak boleh dibawa pulang dan harus diserahkan
kepada Panitia. Dengan demikian, Pengadu yang pada saat itu mengikuti tes
tertulis dianggap telah melanggar tata tertib pelaksanaan tes tertulis;
15. Bahwa tindakan Pengadu yang dengan sengaja membocorkan dokumen negara
dalam bentuk lembar jawaban tes tertulis mengindikasikan adanya
kepentingan pribadi Pengadu kepada Panwaslu Kabupaten/Kota yang belum
melaksanakan tes tertulis. Tindakan Pengadu telah melanggar tata tertib
pelaksanaan tes tertulis dan Pasal 113 KUHP;
16. Bahwa Teradu tidak pernah menerbitkan informasi pengumuman baik melalui
website maupun pada papan pengumuman kantor Panwas Kota Surabaya yang
menyatakan, A. Syta Ruksmi R dari Kecamatan Sambikerep lulus tes tertulis.
Hal ini sesuai dengan pengumuman resmi Panwas Kota Surabaya Nomor
P/004/Bawaslu-Prov-JI-38/X/2017. Para Teradu juga tidak pernah
menerbitkan informasi pengumuman baik melalui website maupun pada
papan pengumuman kantor Panwas Kota Surabaya yang menyatakan, A. Syta
Ruksmi R dari Kecamatan Sambikerep ikut-serta dalam tes wawancara. Hal ini
sesuai dengan pengumuman resmi Panwas Kota Surabaya Nomor
P/005/Bawaslu-Prov-JI-38/X/2017. Semua Pengumuman resmi mengenai
tahapan pembentukan Panwaslu Kecamatan dimuat melalui website resmi
Panwas Kota Surabaya dan papan Pengumuman di Kantor Panwas Kota
Surabaya;
17. Bahwa jadwal tes wawancara diumumkan secara resmi bersamaan dengan
pengumuman hasil tes tertulis pada tanggal 11 Oktober 2017 melalui website
resmi Panwas Kota Surabaya dan melalui papan Pengumuman di Kantor
Panwas Kota Surabaya. Pengumuman hasil tes tertulis merupakan satu
kesatuan dengan jadwal tes wawancara yang diumumkan secara bersamaan.
Pada pengumuman hasil tes tertulis dan jadwal tes wawancara tersebut, A.
Syta Ruksmi R dari Kecamatan Sambikerep tidak termasuk peserta yang lulus
tes tertulis dan tidak termasuk peserta yang mengikuti jadwal tes wawancara;
18. Bahwa telah terjadi perubahan jadwal tes wawancara yang semula dijadwalkan
berlangsung pada tanggal 15-16 Oktober 2017 beralih menjadi tanggal 17-21
Oktober 2017 sebagaimana telah diumumkan pada website resmi Panwas Kota
Surabaya maupun pada Papan Pengumuman di Kantor Panwas Kota Surabaya.
Hal ini disebabkan para Teradu sedang melaksanakan pengawasan
pendaftaran partai politik di Kantor KPU Kota Surabaya;
19. Bahwa terkait informasi pengumuman perubahan jadwal tes wawancara yang
beredar di grup WhatsApp (WA) pada tanggal 14 Oktober 2017, dan terdapat
nama A. Syta Ruksmi R dari Kecamatan Sambikerep bukan merupakan
informasi resmi yang dikeluarkan oleh Panwas Kota Surabaya. Informasi resmi
yang dikeluarkan oleh Panwas Kota Surabaya terkait perubahan jadwal tes
wawancara baru diumumkan pada tanggal 15 Oktober 2017 melalui website
resmi Panwas Kota Surabaya dan ditempelkan pada Papan Pengumuman di
Kantor Panwas Kota Surabaya. Para Teradu tidak pernah mengubah isi
pengumuman tersebut. Nama A. Syta Ruksmi R dari Kecamatan Sambikerep
memang tidak terdaftar sebagai peserta yang lulus tes tertulis maupun sebagai
peserta tes wawancara;
20. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan ada sesuatu yang disembunyikan oleh
para Teradu terkait dengan persyaratan yang disertai dengan materai 6000 dan
ditandatangani oleh peserta tes wawancara merupakan tuduhan yang tidak
benar. Tuduhan tersebut berdasarkan asumsi pribadi Pengadu. Persyaratan
tersebut merupakan kebiasaan yang telah berlangsung pada setiap tes
wawancara Calon Anggota Panwas Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh
Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Pengadu ketika menjabat sebagai anggota
Panwas Kota Surabaya Tahun 2015 juga pernah menerapkan kebijakan
tersebut untuk menyeleksi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan.
KESIMPULAN TERADU I TERHADAP HASIL SIDANG PEMERIKSAAN PERKARA
NOMOR 133/DKPP-PKE-VI/2017
1. Bahwa dalil pengaduan Pengadu yang menyatakan Panwas Kota Surabaya
tidak menjalankan semua proses tahapan pembentukan Panwaslu Kecamatan
tidak dapat dibuktikan. Panwas Kota Surabaya telah menjalankan semua
proses tahapan pembentukan Panwaslu Kecamatan berdasarkan pedoman
Bawaslu RI Tahun 2017. Panwas Kota Surabaya tidak memiliki niat untuk
menyimpang dari pedoman yang sudah diinstruksikan oleh Bawaslu RI.
Tahapan pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2017 sudah sesuai dengan
Surat Bawaslu Republik Indonesia Nomor 0705/K.Bawaslu/TU.00.01/IX/2017
beserta batas akhir Pembentukan Panwaslu Kecamatan;
2. Bahwa terkait pencantuman lokasi, tanggal, bulan, dan tahun pada
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi tidak menghilangkan substansi legal
dan tidak membatalkan isi pengumuman yang telah ditetapkan oleh Panwas
Kota Surabaya. Keputusan tersebut diambil secara kolektif kolegial dan sudah
berdasarkan proses mekanisme pengambilan Keputusan yang sah. Penulisan
lokasi, tanggal, bulan, dan tahun seluruh rangkaian kegiatan Panwas sudah
dircantum pada Pengumuman Nomor P/001/Bawaslu-Prov.JI-38/IX/2017,
tanggal 18 September 2017;
3. Bahwa Pengumuman Hasil Tes Tertulis merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dengan jadwal wawancara tertanggal 15-16 Oktober 2017 yang
kemudian jadwal dialihkan menjadi tanggal 17-21 Oktober 2017. Tidak terjadi
pengubahan peserta seperti yang diadukan Pengadu. Hal ini sudah sesuai
dengan website resmi Panwas Kota Surabaya dan Pengumuman di Sekretariat
Panwas Kota Surabaya;
4. Bahwa A. Syta Ruksmi R selaku Saksi menerangkan bahwa sumber informasi
pengumuman tersebut dari Pengadu melalui pesan WA (WhatsApp) sebenarnya
sudah dilakukan konfirmasi secara langsung oleh Saksi melalui telepon kepada
Staf Panwas Kota Surabaya;
5. Bahwa lembar jawaban tes tertulis yang dianggap Pengadu merupakan lembar
jawaban yang tercecer dan tidak dikembalikan adalah tidak benar. Lembar
jawaban tes tertulis tersebut tidak tercantum identitas peserta. Hal ini
membuat Teradu I meragukan keaslian lembar jawaban tersebut dan terdapat
indikasi pembuatan bukti palsu. Pengadu juga tidak dapat membuktikan
mengenai persoalan lembar yang tercecer. Hal itu dikuatkan dengan bukti yang
dimiliki Teradu I yaitu Berita Acara Penyerahan Naskah Soal, Naskah Soal
Cadangan, Lembar Jawaban, Lembar Jawaban Cadangan, Kunci Jawaban Dari
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur Kepada Panitia
Pengawas Pemilihan Kota Surabaya Nomor 45.1/BA/Bawaslu-Prov.JI/X/2017,
Berita Acara Pembukaan Naskah Soal dan Lembar Jawaban Nomor
45.2/BA/Bawaslu-Prov.JI/X/2017, Berita Acara Pemusnahan Naskah Soal
Cadangan dan Lembar Jawaban Cadangan Nomor 45.3/BA/Bawaslu-
Prov.JI/X/2017, dan Berita Acara Pemusnahan Naskah Soal Cadangan dan
Lembar Jawaban Cadangan Nomor 45.4/BA/Bawaslu-Prov.JI/X/2017,
tertanggal 8 Oktober 2017. Berdasarkan bukti yang dimiliki Teradu I, peserta
yang hadir berjumlah 232 orang, naskah soal dibuka sebanyak 250 eksemplar,
lembar jawaban sebanyak 250 eksemplar dan naskah soal yang digunakan
sebanyak 232 eksemplar, naskah lembar jawaban yang terpakai sebanyak 232
eksemplar, naskah soal tidak terpakai sebanyak 18 eksemplar, dan naskah
lembar jawaban yang tidak terpakai sebanyak 18 eksemplar serta naskah soal
cadangan dan naskah lembar jawaban masing-masing 5 eksemplar tidak
terpakai;
KESIMPULAN TERADU II TERHADAP HASIL SIDANG PEMERIKSAAN PERKARA
NOMOR 133/DKPP-PKE-VI/2017
1. Bahwa dalil pengaduan Pengadu tidak memiliki legal standing dan tidak dapat
dibuktikan. Panwas Kota Surabaya sudah melakukan prosedur perekrutan
Panitia Pengawas Kecamatan Tahun 2017 sesuai prosedur yang diinstruksikan
Bawaslu Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pedoman
Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan Tahun 2017 yang diterbitkan di
Jakarta tanggal 7 September 2017 dan ditandatangani Ketua Bawaslu
Republik Indonesia. Pelaksanaan Pedoman tersebut dapat dicocokkan dengan
Pengumuman Pendaftaran Panwaslu Kecamatan yang mulai dibuka pada
tanggal 18 September 2017. Pelaksanaan pedoman tersebut diperkuat dengan
bukti batas akhir pembentukan Panwaslu Kecamatan Tahun 2017 Nomor
0705/K.Bawaslu/TU.00.01/IX/2017, tertanggal 15 September 2017;
2. Bahwa dalil pengaduan Pengadu terkait tempat pembuatan surat, dan tanggal
pembuatan surat, sebenarnya tidak menjadi permasalahan yang substansial
dari sebuah pengumuman. Penetapan tempat dan tanggal tidak mempengaruhi
hasil pengumuman yang sudah diterbitkan. Pengumuman ditetapkan
berdasarkan Keputusan kelembagaan, melalui mekanisme rapat pleno Ketua
dan Anggota Panwas Kota Surabaya. Tanggal penerbitan Pengumuman Hasil
Seleksi Administrasi tidak berbeda dengan jadwal yang ditentukan pada tabel
tahapan dalam Pengumuman Panwaslu Kota Surabaya Nomor
P/001/Bawaslu-Prov.JI-38/IX/2017, tertanggal 18 September 2017;
3. Bahwa dalil pengaduan Pengadu terkait pengumuman jadwal wawancara yang
terbit melalui Whatsapp (WA) tidak dapat dipertanggungjawabkan
keabsahannya. Sumber informasi yang berkaitan dengan pengumuman
tersebut tidak diketahui. Hal itu berdasarkan keterangan A.Syta Ruksmi R
yang mengatakan bahwa informasi mengenai jadwal wawancara didapatkan
dari Dr. HM. Safwan selaku Pengadu, sedangkan Dr. HM. Safwan hanya
menjelaskan informasi terkait jadwal wawancara didapat dari grup Whatsapp
(WA) tanpa menyebut sumber yang legal-formal patut dipertanyakan
kebenarannya. Pedoman Pembentukan Panwaslu Kecamatan Tahun 2017
sesuai yang diumumkan memuat tentang Pendaftaran, Persyaratan, dan
Pengumuman sebagaimana pada angka 4 berbunyi, “media lokal meliputi
antara lain koran, radio, website, buletin, papan pengumuman di Kantor
Kecamatan atau Kantor Sekretariat Panwas Kabupaten/Kota”, maka Whatsapp
(WA) bukan merupakan media legal-formal dalam penerbitan pengumuman,
dan Panwas Kota Surabaya tidak pernah menerbitkan pengumuman resmi
melalui media Whatsapp (WA);
4. Bahwa Pengumuman Hasil Tes Tertulis merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dengan jadwal wawancara tanggal 15-16 Oktober 2017 yang
kemudian dimundurkan menjadi tanggal 17-21 Oktober 2017. Tidak terdapat
pengubahan isi pengumuman terkait nama seperti yang diadukan Pengadu.
Hal ini sudah sesuai dengan pengumuman resmi Panwas Kota Surabaya yang
dimuat dalam website Panwas Kota Surabaya dan Papan Pengumuman di
Sekretariat Panwas Kota Surabaya;
5. Bahwa lembar jawaban tes tertulis yang dianggap Pengadu merupakan lembar
jawaban yang tercecer dan tidak dikembalikan adalah tidak benar. Bahwa
lembar jawaban tes tertulis tidak tercantum identitas peserta, hal ini membuat
Teradu I meragukan keaslian lembar jawaban dimaksud karena terdapat
indikasi pembuatan bukti palsu. Pengadu juga tidak dapat membuktikan
lembar yang tercecer. Hal itu dikuatkan dengan bukti yang dimiliki Teradu I
yaitu Berita Acara Penyerahan Naskah Soal, Naskah Soal Cadangan, Lembar
Jawaban, Lembar Jawaban Cadangan, Kunci Jawaban Dari Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur Kepada Panitia Pengawas Pemilihan
Kota Surabaya Nomor 45.1/BA/Bawaslu-Prov.JI/X/2017, Berita Acara
Pembukaan Naskah Soal dan Lembar Jawaban Nomor 45.2/BA/Bawaslu-
Prov.JI/X/2017, dan Berita Acara Pemusnahan Naskah Soal Cadangan dan
Lembar Jawaban Cadangan Nomor 45.3/BA/Bawaslu-Prov.JI/X/2017, dan
Berita Acara Pemusnahan Naskah Soal Cadangan dan Lembar Jawaban
Cadangan Nomor 45.4/BA/Bawaslu-Prov.JI/X/2017, tertanggal 8 Oktober
2017. Berdasarkan bukti yang dimiliki Teradu I, peserta yang hadir berjumlah
232 orang, dan naskah soal yang dibuka sebanyak 250 eksemplar, lembar
jawaban dibuka sebanyak 250 eksemplar dan naskah soal yang digunakan
sebanyak 232 eksemplar, naskah lembar jawaban yang terpakai sebanyak 232
eksemplar, naskah soal tidak terpakai sebanyak 18 eksemplar, dan naskah
lembar jawaban yang tidak terpakai sebanyak 18 eksemplar serta naskah soal
cadangan dan naskah lembar jawaban masing-masing 5 eksemplar tidak
terpakai;
KESIMPULAN TERADU III TERHADAP HASIL SIDANG PEMERIKSAAN PERKARA
NOMOR 133/DKPP-PKE-VI/2017
1. Bahwa dalam dalil pengaduan Pengadu terhadap Teradu I, II, III, terkait
dengan pemberian materai 6000 yang ditandatangani calon peserta tes
wawancara untuk tidak menuntut apapun terhadap hasil tes wawancara yang
dilakukan Panwas Kota Surabaya tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
Tuduhan Pengadu didasari rasa khawatir pada Teradu I, II, III, adalah asumsi
yang dibuat Pengadu sendiri dan tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
Penerapan persyaratan bermaterai kepada peserta tes wawancara merupakan
kebijakan yang diterapkan Bawaslu Provinsi Jawa Timur Periode 2012-2017;
2. Bahwa berdasarkan sepengetahuan Teradu III, Panwas Kota Surabaya telah
melakukan seluruh proses tahapan Pembentukan Panitia Pengawas
Kecamatan sesuai Pedoman Bawaslu Republik Indonesia. Keseluruhan hasil
tahapan pembentukan Panwas Kecamatan telah didokumentasikan dan
digunakan sebagai bukti dalam sidang pemeriksaan. Pembentukan Panwas
Kecamatan berpedoman pada instruksi Bawaslu Republik Indonesia dan batas
akhir Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2017 Nomor
0705/K.Bawaslu/TU.00.01/IX/2017, tertanggal 15 September 2017;
3. Bahwa berdasarkan fakta yang diketahui Teradu III, terkait pencantuman
lokasi, tanggal, bulan, dan tahun pada Pengumuman Hasil Seleksi
Administrasi tidak menghilangkan substansi legal dan tidak membatalkan isi
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi yang ditetapkan Panwas Kota
Surabaya. Keputusan diambil secara kolektif kolegial sesuai mekanisme dan
proses pengambilan keputusan yang sah. Penulisan lokasi, tanggal, bulan, dan
tahun seluruh rangkaian kegiatan Panwaslu telah dicantum dalam
Pengumuman Nomor P/001/Bawaslu-Prov.JI-38/IX/2017, tanggal 18
September 2017. Pengumuman juga ditandangani Teradu I selaku Ketua Pokja
dan Teradu II selaku Sekretaris Pokja;
4. Bahwa berdasarkan pengetahuan Teradu III, terkait dengan adanya dua
informasi pengumuman yang memuat 2 (dua) nama yang berbeda, tidak dapat
dibuktikan sumber utama pelaku penyebar informasi yang diperoleh Pengadu.
Panwas Kota Surabaya tidak pernah menerbitkan informasi Pengumuman
Seleksi Calon Panwaslu Kecamatan Kota Surabaya selain yang telah
diumumkan pada pengumuman resmi dan website resmi Panwas Kota
Surabaya. Jawaban para Teradu dalam persidangan terkait pengumuman
jadwal wawancara tanggal 15-16 Oktober 2017 yang diumumkan pada saat
yang bersamaan. Adapun pengubahan jadwal tes wawancara menjadi tanggal
17-21 Oktober 2017, tidak mengubah nama peserta seperti yang didalilkan
Pengadu;
5. Bahwa A. Syta Ruksmi R selaku Saksi menerangkan, bahwa sumber informasi
pengumuman dari Pengadu melalui pesan WA (WhatsApp) pada dasarnya
pengumuman tersebut sudah dikonfirmasi secara langsung oleh Saksi melalui
telepon kepada Staf Panwas Kota Surabaya;
6. Bahwa lembar jawaban tes tertulis yang dianggap Pengadu merupakan lembar
jawaban yang tercecer dan tidak dikembalikan pun tidak benar karena lembar
jawaban tes tertulis tidak tercantum identitas peserta. Hal ini membuat Teradu
I meragukan keaslian lembar jawaban tersebut bahkan terdapat indikasi
pembuatan bukti palsu. Pengadu juga tidak dapat membuktikan lembar yang
tercecer. Hal itu dikuatkan dengan bukti yang dimiliki Teradu I yaitu Berita
Acara Penyerahan Naskah Soal, Naskah Soal Cadangan, Lembar Jawaban,
Lembar Jawaban Cadangan, Kunci Jawaban Dari Badan Pengawas Pemilihan
Umum Provinsi Jawa Timur Kepada Panitia Pengawas Pemilihan Kota
Surabaya Nomor 45.1/BA/Bawaslu-Prov.JI/X/2017, Berita Acara Pembukaan
Naskah Soal dan Lembar Jawaban Nomor 45.2/BA/Bawaslu-Prov.JI/X/2017,
dan Berita Acara Pemusnahan Naskah Soal Cadangan dan Lembar Jawaban
Cadangan Nomor 45.3/BA/Bawaslu-Prov.JI/X/2017, dan Berita Acara
Pemusnahan Naskah Soal Cadangan dan Lembar Jawaban Cadangan Nomor
45.4/BA/Bawaslu-Prov.JI/X/2017, tertanggal 8 Oktober 2017. Berdasarkan
bukti yang dimiliki Teradu I, peserta yang hadir berjumlah 232 orang, naskah
soal dibuka sebanyak 250 eksemplar, lembar jawaban dibuka sebanyak 250
eksemplar dan naskah soal yang digunakan sebanyak 232 eksemplar, naskah
lembar jawaban yang terpakai sebanyak 232 eksemplar, naskah soal tidak
terpakai sebanyak 18 eksemplar, dan naskah lembar jawaban yang tidak
terpakai sebanyak 18 eksemplar serta naskah soal cadangan dan naskah
lembar jawaban masing-masing 5 eksemplar tidak digunakan;
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, para Teradu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
BUKTI T-1 : Fotokopi Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi
Jawa Timur Nomor 324/K.BAWASLU-PROV.JI/IX/2017, Tentang
Instruksi Pembentukan Panwaslu Kecamatan, tertanggal 9
September 2017;
BUKTI T-2 : Fotokopi Berita Acara Pleno Panwas Kota Surabaya Nomor
03/BA/BAWASLU-PROV.JI-38/IX/2017 Tentang Pembentukan
Pokja Pembentuk Panwaslu Kecamatan;
BUKTI T-3 : Fotokopi Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan
2017;
BUKTI T-4 : Fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan Kepala Sekretariat
Bawaslu Provinsi Jawa Timur
106.10/BAWASLU.PROV.JI/Set/KP.04.00/X/2017;
BUKTI T-5 : Fotokopi Pengumuman Pendaftaran Panwaslu Kecamatan Nomor
P/001/Bawaslu-Prov.JI-38 /IX/2017;
BUKTI T-6 : Fotokopi Surat Nomor 010/BAWASLU-PROV.JI-
38/HM.00.02/IX/2017 Tentang Kerjasama Sosialisasi
Pembentukan Panwaslu Kecamatan;
BUKTI T-7 : Fotokopi Berita Acara Hasil Pemeriksaan Administrasi Calon
Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Surabaya Nomor
005/BA/Bawaslu-Prov.JI-38/X/2017;
BUKTI T-8 : Fotokopi Berita Acara Nomor 04/Bawaslu-Prov.JI-38/IX/2017
Tentang Perpanjangan Pendaftaran di 19 Kecamatan;
BUKTI T-9 : Fotokopi Pengumuman Perpanjangan Masa Waktu Pendaftaran
Nomor P/002/BAWASLU-PROV.JI-38/IX/2017;
BUKTI T-10 : Fotokopi Surat Nomor 012/BAWASLU-PROV.JI-
38/HM/02.00/X/2017 Tentang Kerjasama Sosialisasi
Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan;
BUKTI T-11 : Print out situs resmi dan server situs Panwas Kota Surabaya tentang
tempat dan tanggal dibuatnya Pengumuman Hasil Seleksi
Administrasi;
BUKTI T-12 : Fotokopi Pengumuman Panwas Kota Surabaya Nomor
P/004/Bawaslu-Prov.JI-38/X/2017 Tentang Jadwal Tes
Wawancara;
BUKTI T-13 : Fotokopi Pengumuman Panwas Kota Surabaya Nomor
P/005/Bawaslu-Prov.JI-38/X/2017 Tentang Tahapan
Pembentukan Panwaslu Kecamatan;
BUKTI T-14 : Fotokopi print out situs resmi dan server situs Panwas Kota
Surabaya Tentang Keterangan Tanggal Pembuatan File;
BUKTI T-15 : Fotokopi Surat Nomor 0705/K.Bawaslu/TU.00.01/IX/2017 perihal
Timeline Pembentukan Panwaslu Kecamatan Tahun 2017,
tertanggal 15 September 2017;
BUKTI T-16 : Fotokopi Berita Acara Nomor 45.1/BA/Bawaslu-Prov.JI/X/2017,
Penyerahan Naskah Soal, Naskah Soal Cadangan, Lembar Jawaban,
Kunci Jawaban Dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi
Jawa Timur Kepada Panitia Pengawas Pemilihan Kota Surabaya;
BUKTI T-17 : Fotokopi Berita Acara Nomor 45.2/BA/Bawaslu-Prov.JI/X/2017,
Pembukaan Naskah Soal dan Lembar Jawaban;
BUKTI T-18 : Fotokopi Berita Acara Nomor 45.3/BA/Bawaslu-Prov.JI/X/2017,
Pembukaan Naskah Soal Cadangan dan Lembar Jawaban
Cadangan;
BUKTI T-19 : Fotokopi Berita Acara Nomor 45.4/BA/Bawaslu-Prov.JI/X/2017,
Pemusnahan Naskah Soal Cadangan dan Lembar Jawaban
Cadangan.
[2.6] PETITUM PARA TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan
hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menerima jawaban para Teradu untuk seluruhnya;
3. Merehabilitasi nama baik para Teradu;
Dan apabila Majelis berpandangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Alfa
Virta selaku Kepala Sekretariat Panwas Kota Surabaya, pada tanggal 7 Desember
2017, sebagai berikut:
Alfa Virta R
Pihak Terkait menerangkan baru dilantik pada tanggal 3 Oktober 2017,
sehingga tidak terlibat pada kegiatan sebelumnya.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang aduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan para Teradu selaku
Ketua dan Anggota Panwas Kota Surabaya diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu atas tindakannya sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa pada tanggal 18 September 2017, para Teradu telah menetapkan
pengumuman pendaftaran Calon Anggota Panwascam se-Kota Surabaya.
Pengumuman ditandatangani Anggota Panwaslu Kota Surabaya tanpa melibatkan
Sekretariat Panwas Kota Surabaya. Bahwa hal tersebut telah melanggar pedoman
pelaksanaan pembentukan Panwas Kecamatan sebagaimana diatur pada Bab I bagian
II tentang Kelompok Kerja bagian a yang berbunyi “Pokja pembentukan Panwaslu
Kecamatan terdiri dari unsur Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota dan Sekretariat
Panwaslu Kabupaten/Kota”. Pengadu mengetahui pengumuman tersebut melalui
grup WA (Whatsapp) mantan Panwas, selain itu Pengadu mendalilkan Panwas Kota
Surabaya tidak memasang pengumuman di Kantor Kecamatan;
[4.1.2] Bahwa para Teradu telah menetapkan Pengumuman Nomor P/003/Bawaslu-
Prov.Jl-38/X/2017 Tentang Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Administrasi Calon
Anggota Panwas Kecamatan dan Pengumuman Nomor P/004/Bawaslu-Prov.Jl-
38/X/2017 Tentang Pengumuman Hasil Tes Tulis Calon Anggota Panwas Kecamatan
tanpa mencantumkan tempat dan tanggal pembuatan pengumuman. Terkait
pengumuman tersebut Para Teradu tidak melaksanakan seluruh ketentuan Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan pada Bab I bagian V huruf b tentang
Pendaftaran, Persyaratan, dan Pengumuman pada bagian III dan IV, serta huruf c
tentang Pendaftaran dan Penerimaan Berkas pada bagian I. Adapun huruf b bagian III
berbunyi, “Pengumuman pendaftaran dilakukan di media lokal setempat sekurang-
kurangnya 1 (satu) kali di media yang berbeda dengan mempertimbangkan
ketersediaan anggaran”. Pada Bagian IV berbunyi, “media lokal meliputi antara lain
koran, radio, website, buletin, papan pengumuman yang ada di Kantor Kecamatan
atau Kantor Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota”. Sebagai akibat dari tidak
dilaksanakannya hal tersebut dengan baik, maka telah mengakibatkan tidak
terpenuhinya pedoman pelaksanaan pembentukan Panwas Kecamatan sebagaimana
diatur pada Bab I bagian V huruf c tentang pendaftaran dan penerimaan berkas dan
pada Bagian 10 yang berbunyi, “apabila jumlah peserta minimal tidak terpenuhi
(minimal 9 orang), maka Pokja membuka kembali pendaftaran Panwas Kecamatan
paling lama 5 (lima) hari kalender. Namun, dalam perpanjangan waktu pendaftaran
yang dilakukan oleh Teradu I dan Teradu II tetap tidak melaksanakan ketentuan
pedoman pelaksanaan pembentukan Panwas Kecamatan. Panwas Kota Surabaya
tidak dapat memenuhi jumlah (minimal 9 orang);
[4.1.3] Bahwa dalam Pengumuman Nomor P/005/Bawaslu-Prov.JL-38/X/2017
Tentang Pengumuman Jadwal Tes Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kecamatan,
tertanggal 14 Oktober 2017, terdapat nama A. Syta Ruksmi R yang sebenarnya tidak
lulus tes tertulis, tetapi dimasukkan menjadi peserta yang mengikuti tes wawancara,
sedangkan Lamser Sihombing yang lulus tes tertulis justru tidak diikutkan dalam tes
wawancara. Setelah informasi beredar dan menuai kritik, baru kemudian terjadi
perubahan nama A. Syta Ruksmi R dengan tidak lagi menjadi peserta wawancara dan
digantikan oleh Lamser Sihombing;
[4.1.4] Bahwa para Teradu tidak mencantumkan kolom tanda tangan dalam lembar
jawaban tes tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan;
[4.1.5] Bahwa dalam melakukan tes wawancara para Teradu secara bersama-sama
menambahkan persyaratan yang harus ditandatangani oleh peserta tes wawancara di
atas materai 6000 yang isinya tidak boleh menuntut apapun dari hasil tes wawancara
yang dilakukan oleh Panwas Kota Surabaya.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan para Pengadu;
[4.2.1] Para Teradu menerangkan ketidakterlibatan unsur sekretariat dalam tahapan
Pengumuman Pendaftaran dan Pemeriksaan Administrasi Pendaftaran disebabkan
pada saat itu belum terbentuk kesekretariatan Panwas Kota Surabaya, sementara
dari aspek waktu dituntut harus melaksanakan instruksi Bawaslu Provinsi Jawa
Timur sebagaimana Surat Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor
324/K.BAWASLU PROV.JI/IX/2017, tertanggal 9 September 2017, maka para Teradu
tetap membentuk Pokja pembentukan Panwaslu Kecamatan dengan memaksimalkan
Anggota yang ada.
Sekretariat Panwaslu Kota Surabaya baru terbentuk pada tanggal 3 Oktober 2017,
setelah Kepala Sekretariat Panwaslu Kota Surabaya dibentuk berdasarkan Keputusan
Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur Nomor
106.10/BAWASLU.PROV.JI/Set/KP.04.00/X/2017, sehingga pada saat tahapan
Perpanjangan Pendaftaran, Pelaksanaan Tes Tertulis, Tes Wawancara, telah
melibatkan unsur Sekretariat.
[4.2.2] Bahwa Para Teradu menjawab terkait persoalan tidak dicantumkan lokasi,
tanggal, bulan, dan tahun pada Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi tidak
menghilangkan substansi legal dan tidak membatalkan isi pengumuman yang sah.
Keputusan diambil secara kolektif kolegial dan sudah berdasarkan mekanisme
pengambilan Keputusan. Penulisan lokasi, tanggal, bulan, dan tahun beserta seluruh
rangkaian kegiatan Panwas sudah tercantum di Pengumuman Nomor
P/001/Bawaslu-Prov.JI-38/IX/2017, tanggal 18 September 2017. Para Teradu
menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu yang mendalilkan tidak melaksanakan
seluruh ketentuan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan. Para
Teradu telah mengumumkan pendaftaran Panwaslu Kecamatan di Papan
Pengumuman di Kantor Panwas Kota Surabaya. Para Teradu juga berkirim surat
kepada para Camat se-Kota Surabaya untuk bekerjasama dalam mensosialisasikan
Pengumuman Pendaftaran Panwaslu Kecamatan di 31 Kecamatan se-Kota Surabaya.
Pendaftaran dibuka pada tanggal 22-29 September 2017, jumlah pendaftar mencapai
241 orang. Dari hasil pengumunan pendaftaran tersebut, terdapat 19 kecamatan
yang belum memenuhi kuota minimal 9 peserta. Memperhatikan kondisi tersebut
serta mengacu pada Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan
sebagaimana diatur pada Bab I Bagian V huruf C Tentang Pendaftaran dan
Penerimaan Berkas angka 10 berbunyi, “apabila jumlah peserta minimal tidak
terpenuhi (minimal 9 orang), Pokja membuka kembali pendaftaran Panwaslu
Kecamatan paling lama 5 (lima) hari kalender”. Berdasarkan hal tersebut maka pada
tanggal 1-5 Oktober 2017, para Teradu membuka perpanjangan pendaftaran di 19
Kecamatan, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 04/BA/BAWASLU-
PROV.JI-38/IX/2017. Bahkan Para Teradu telah mengeluarkan Pengumuman
Perpanjangan Masa Waktu Pendaftaran Nomor P/002/Bawaslu-Prov.JI-38/IX/2017
sebagai upaya memenuhi kuota minimal 9 peserta di 19 Kecamatan. Para Teradu juga
telah mengirim surat kepada Sekretaris Daerah Kota Surabaya dan para Camat di 19
Kecamatan untuk bekerjasama mensosialisasikan pengumuman perpanjangan
pendaftaran Panwaslu Kecamatan. Hasilnya, peserta yang mendaftar bertambah
menjadi 36 orang, sehingga jumlah total menjadi 277 orang. Namun hal tersebut
belum bisa memenuhi kuota, sehingga para Teradu tetap melanjutkan ke tahap
berikutnya yaitu tahap tes tertulis. Tindakan yang dilakukan para Teradu sudah
sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan sebagaimana
diatur dalam Bab I Bagian V huruf c Tentang Pendaftaran dan Penerimaan Berkas
angka 13 yang berbunyi, “apabila setelah masa perpanjangan jumlah pendaftar belum
memenuhi batas minimal pendaftar, maka terhadap peserta yang sudah mendaftar
dilanjutkan ke tahap selanjutnya.”
[4.2.3] Para Teradu menyanggah dalil pengaduan Pengadu Terkait pengubahan nama
peserta. Para Teradu tidak pernah menerbitkan informasi pengumuman baik melalui
website maupun papan pengumuman Kantor Panwas Kota Surabaya yang
menyatakan A. Syta Ruksmi R dari Kecamatan Sambikerep lulus tes tertulis dan tes
wawancara. Hal ini sesuai dengan pengumuman resmi Panwas Kota Surabaya Nomor
P/004/Bawaslu-Prov-JI-38/X/2017 dan pengumuman resmi Panwas Kota Surabaya
Nomor P/005/Bawaslu-Prov-JI-38/X/2017. Semua Pengumuman resmi mengenai
tahapan pembentukan Panwaslu Kecamatan dimuat melalui website resmi Panwas
Kota Surabaya dan papan Pengumuman di Kantor Panwas Kota Surabaya. Informasi
pengumuman yang terdapat nama A. Syta Ruksmi R didapat dari sebuah grup
WhatsApp (WA) Pengadu yang bukan merupakan informasi resmi yang dikeluarkan
Panwas Kota Surabaya. Terkait dengan pengubahan jadwal tes wawancara yang
semula dijadwalkan berlangsung pada tanggal 15-16 Oktober 2017 beralih menjadi
tanggal 17-21 Oktober 2017 disebabkan para Teradu sedang melaksanakan
pengawasan pendaftaran partai politik di Kantor KPU Kota Surabaya.
[4.2.4] Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan para Teradu melanggar ketentuan
dengan tidak memberikan kolom tanda tangan pada lembar jawaban tes tertulis
adalah tidak benar. Lembar jawaban tes tertulis merupakan dokumen yang
dikeluarkan oleh Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Teradu tidak
turut ambil bagian di dalam pembuatan dokumen jawaban tes tertulis. Lembar
jawaban tes tertulis yang dijadikan bukti Pengadu patut dipertanyakan keasliannya,
karena tidak ada satupun lembar jawaban tes tertulis yang tidak diserahkan kepada
Panwas Kota Surabaya setelah tes tertulis berakhir. Jumlah lembar jawaban yang
digunakan dengan jumlah peserta yang hadir dalam tes tertulis adalah sama yaitu
232. Pengadu yang juga mengikuti tes tertulis seharusnya wajib mengembalikan
lembar jawaban kepada panitia. Lembar jawaban tertulis yang disampaikan Pengadu
tidak memuat keterangan nama peserta, nomor urut peserta, tanggal tes tertulis,
kecamatan, kabupaten/kota, sehingga patut dipertanyakan keasliannya.
[4.2.5] Bahwa terkait dengan persyaratan surat pernyataan bermaterai dan
ditandatangani oleh peserta tes wawancara, Para Teradu menjawab bahwa hal
tersebut merupakan kebiasaan yang telah berlangsung pada setiap tes wawancara
Calon Anggota Panwas Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Jawa
Timur. Pengadu ketika menjabat sebagai anggota Panwas Kota Surabaya Tahun 2015
juga pernah menerapkan kebijakan yang sama dalam menyeleksi Calon Anggota
Panwaslu Kecamatan.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Para Teradu selaku penyelenggara pemilu tidak memiliki niat untuk sengaja
tidak melibatkan Staf Sekretariat saat tahapan Pengumuman Pendaftaran dan
Pemeriksaan Administrasi Pendaftaran. Sebelum tanggal 3 Oktober 2017, keberadaan
Sekretariat belum dibentuk. Para Teradu sudah bertindak secara tepat melakukan
pembentukan Pokja Panwaslu Kecamatan dengan memaksimalkan anggota yang ada
guna menindaklanjuti instruksi Bawaslu Provinsi Jawa Timur sebagaimana Surat
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor 324/K.BAWASLU PROV.JI/IX/2017,
tertanggal 9 September 2017. Para Teradu juga sudah mengumumkan pendaftaran
Panwaslu Kecamatan di Papan Pengumuman di Kantor Panwas Kota Surabaya. Para
Teradu telah memenuhi ketentuan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu
Kecamatan. Mengingat keterbatasan anggaran yang dimiliki Para Teradu Ketentuan
tersebut memungkinkan Para Teradu untuk memilih alternatif media lokal sebagai
sarana penyampaian pengumuman. Para Teradu telah memampang pengumuman
tersebut di papan pengumuman Kantor Panwas Kota Surabaya. Papan pengumuman
yang ada di Kantor Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota juga terkategori sebagai
media lokal dalam ketentuan a quo. Para Teradu bahkan telah terbukti beritikad baik
berupaya memenuhi syarat minimal 9 orang peserta dalam proses pendaftaran per
kecamatan dengan cara memperpanjang pendaftaran. Terkait dengan pengumuman
dan pendaftaran yang tidak memenuhi kuota, serta ketidakterlibatan sekretariat, Para
Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu.
[4.3.2] Para Teradu selaku penyelenggara pemilu sejatinya mampu bekerja secara
profesional terutama dalam hal penyampaian informasi kepada para Calon Anggota
Panwaslu Kecamatan yang sedang mengikuti proses tahapan rekrutmen. Tidak
tercantumnya lokasi, tanggal, bulan, dan tahun pada Pengumuman Hasil Seleksi
Administrasi dan Pengumuman Hasil Tes Tertulis serta ketidakpastian jadwal
pelaksanaan tes wawancara yang semula dijadwalkan berlangsung tanggal 15-16
Oktober 2017 beralih menjadi tanggal 17-21 Oktober 2017, merupakan bentuk
ketidakprofesionalan dan ketidakcermatan para Teradu mengelola proses tahapan
penyelenggaraan pemilu. Alasan Para Teradu terkait perubahan jadwal wawancara
tanggal 15-16 Oktober 2017 karena harus melaksanakan pengawasan pendaftaran
partai politik di Kantor KPU Kota Surabaya tidak dapat dibenarkan. Para Pengadu
sebagai penyelenggara pemilu seharusnya memahami tahapan penyelenggaraan
pemilu secara komprehensif sehingga dapat mengatur jadwal tahapan
penyelenggaraan pemilu dengan mengutamakan prinsip kecermatan dan kehati-
hatian. Segala bentuk informasi yang disampaikan kepada publik harus berkepastian
hukum. Berdasarkan hal tersebut, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban para
Teradu tidak meyakinkan DKPP;
[4.3.3] Terkait nama A. Syta Ruksmi R yang didalilkan Pengadu lolos tes tertulis dan
wawancara, berdasarkan fakta persidangan DKPP berpendapat bahwa nama tersebut
tidak pernah ada dalam informasi pengumuman baik website maupun pada papan
pengumuman kantor Panwas Kota Surabaya. A. Syta Ruksmi R, dalam sidang
pemeriksaan mengakui mendapatkan Pengumuman Panwas Kota Surabaya Nomor
P/004/Bawaslu-Prov-JI-38/X/2017 yang terdapat nama dirinya diperoleh bukan dari
sumber resmi website atau Papan Pengumuman di Kantor Panwas Kota Surabaya,
melainkan dari Pengadu. A. Syta Ruksmi R juga tidak pernah melakukan klarifikasi
langsung ke Kantor Panwas Kota Surabaya terkait kebenaran informasi. Pengadu
bahkan dalam sidang pemeriksaan mengakui bahwa informasi yang didapatkan
bersumber dari grup WA (WhatsApp) mantan Panwas yang jelas tidak dapat dijadikan
sebagai pedoman secara legal-formal. Berdasarkan hal tersebut, dalil aduan Pengadu
tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP;
[4.3.4] Para Teradu telah menjalankan tugas dan fungsi menyelenggarakan tes
tertulis bagi peserta Calon Anggota Panwaslu Kecamatan. Jumlah lembar jawaban
yang digunakan sudah berdasar jumlah peserta yang hadir dalam tes tertulis yaitu
232. Lembar jawaban tes tertulis merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh
Bawaslu RI, sehingga tidak adanya kolom tanda tangan dalam lembar jawaban
sebagaimana didalilkan Pengadu tidak dapat dibebankan pada Para Teradu.
Berdasarkan hal tersebut, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu
meyakinkan DKPP;
[4.3.5] Bahwa tindakan para Teradu yang menyertakan persyaratan para Peserta agar
menandatangani surat pernyataan bermaterai yang isinya tidak boleh menuntut
apapun dari hasil tes wawancara yang dilakukan oleh Panwas Kota Surabaya
merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan secara etika. Meskipun para
Teradu berdalih hal itu merupakan kebiasaan yang telah berlangsung pada setiap tes
wawancara Calon Anggota Panwas Kabupaten/Kota yang dilakukan Bawaslu Provinsi
Jawa Timur, tetapi hal itu bukan merupakan persyaratan yang ditetapkan dalam
peraturan perundang-undangan. Sebagai penyelenggara pemilu yang seharusnya
menjunjung tinggi profesionalitas, para Teradu tidak sepatutnya membatasi peserta
untuk menyampaikan tanggapannya apabila ada dugaan kecurangan pada proses
tahapan yang telah dilalui. Tindakan para Teradu bertentangan dengan Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2017, Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum, Pasal 6 ayat (1), ayat (2) huruf d, ayat (3) huruf a, d, f, g, Pasal 11 huruf c,
Pasal 12 huruf d, dan huruf e.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.