Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 59 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Buton
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 24/07/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 11-06-2024
👁 42 dibaca ⇩ 11 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga meloloskan mantan Narapidana Narkoba berulang a.n. Yuliadin alias Yuli Bin La Maca sebagai calon tetap anggota DPRD Kabupaten Buton Daerah Pemilihan Buton 1 pada Pemilu Tahun 2024 sebagaimana Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 57 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Buton Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 3 November 2023.
Pasal DilanggarPasal 127; Pasal 127 ayat (1); Pasal 11 ayat (1)
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Rahmatia selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Buton, Teradu II Ardin, Teradu III La Ode Harjo, Teradu IV Muhamad Endra Sari, Teradu V Sudariono masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Buton terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 59-PKE-DKPP/IV/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 62-P/L-DKPP/III/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 59-PKE-DKPP/IV/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh: 1. IDENTITAS PENGADU DAN TERADU [1.1] PENGADU Nama : Safrin. A Pekerjaan/Lembaga : Nelayan Alamat : Desa Holimombo, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------------Pengadu. TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Rahmatia Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Buton Alamat : Jl. Balai Kota, Kambula Mbulana, Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Ardin Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Buton Alamat : Jl. Balai Kota, Kambula Mbulana, Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : La Ode Harjo Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Buton Alamat : Jl. Balai Kota, Kambula Mbulana, Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Muhamad Endra Sari Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Buton Alamat : Jl. Balai Kota, Kambula Mbulana, Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Sudariono Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Buton Alamat : Jl. Balai Kota, Kambula Mbulana, Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------------Teradu V; Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu V disebut sebagai ------------------------------------ Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Para Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu. II.DUDUK PERKARA [2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 3 Juni 2024, sebagai berikut: Dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 57 Tahun 2023 tanggal 3 November 2023 Tentang Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Buton Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, terdapat nama Yuliadin sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Buton Daerah Pemilihan (Dapil) Buton 1 dari Partai Golkar Nomor Urut 7. Yuliadin atau Yuliadin, S.H. Bin La Maca adalah orang yang sama dan merupakan mantan Terpidana Narkoba yang dilakukan secara berulang berdasarkan Putusan Pengadilan. Adapun Tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang pernah dilakukan oleh Yuliadin adalah sebagai berikut: 1. Pada tanggal 11 Desember Tahun 2017, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 138/PEN.PID/2017/PT KDI, bahwa terdakwa Yuliadin, S.H. alias Yuli Bin La Maca terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri, dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan. (Putusan Pengadilan Terlampir) 2. Pada tanggal 16 Maret 2021, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri BauBau Kelas I B Nomor 39/PID.SUS/2021/PN Bau, bahwa Yuliadin, S.H. alias Yuli Bin La Maca telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, dan menjatuhkan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan. (Putusan Pengadilan Terlampir) Berdasarkan 2 fakta Putusan Pengadilan tersebut di atas, sehubungan dengan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Buton Pemilu Tahun 2024 oleh KPU Kabupaten Buton, maka Pengadu menyimpulkan bahwa: 1. KPU Kabupaten Buton dengan sengaja menetapkan mantan terpidana pelaku kejahatan berulang-ulang dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Buton pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Sebagaimana merujuk Persyaratan administrasi Bakal Calon dalam Pasal 11 ayat (1) huruf g PKPU Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, menyebutkan bahwa Bakal Calon harus memenuhi persyaratan: “Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulangulang”. Berdasarkan bunyi pasal tersebut di atas dikatakan bahwa syarat seorang mantan terpidana dapat mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota salah satunya adalah bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang. Selain norma di atas, bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota harus mengisi pernyataan dalam bentuk formulir MODEL BB.PERNYATAAN sebagaimana di atur dalam Pasal 12 Ayat 1 huruf b angka 13 PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Dalam pasal tersebut bakal calon menandatangani dan menyatakan bahwa: “mantan terpidana bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang”. Sehingga berdasarkan pasal-pasal tersebut di atas dengan melihat latar belakang jati diri sebagai mantan terpidana, bahwa penetapan Yuliadin, S.H. sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Buton pada Pemilu Tahun 2024 oleh KPU Kabupaten Buton dianggap cacat hukum dan Tidak Memenuhi Syarat karena merupakan mantan terpidana pelaku kejahatan yang berulang-ulang. Sebagai penyelenggara pemilu yang diberi amanah oleh undang-undang, bahwa Pengadu menduga KPU Kabupaten Buton tidak independen dalam menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Buton pada Pemilu Tahun 2024. 2. Dengan menetapkan Yuliadin, S.H. mantan terpidana pelaku kejahatan berulang- ulang dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Buton pada Pemilihan Umum Tahun 2024, hal ini mengindikasikan bahwa KPU Kabupaten Buton “TIDAK” meneliti dan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD Kabupaten Buton. Berdasarkan Pasal 248 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa: “KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota dan verifikasi terhadap terpenuhinya jumlah bakal calon paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan”. Bunyi pasal di atas sudah jelas memerintahkan KPU Kabupaten untuk melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi yang di ajukan oleh bakal calon anggota DPRD Kabupaten. 3. Dengan menetapkan Yuliadin, S.H. dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Buton pada Pemilu Tahun 2024, KPU Kabupaten Buton diduga “TIDAK” bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan. Sehingga tindakan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Buton bertentangan dengan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai sumpah/janji anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Pasal 36 ayat (2) menyebutkan bahwa: “Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum/Komisi Pemilihan. Umum Provinsi/Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dengan sebaikbaiknya sesuai dengan peraturan perundang- undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. “Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan." [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-5 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1 P-1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 36 ayat (2) dan Pasal 248 ayat (3); 2 P-2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indoensia Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Pasal 11 ayat (1) huruf g, dan Pasal 12 ayat (1) angka 13; 3 P-3 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 57 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Tanggal 3 November 2023; 4 P-4 Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 138/PID.SUS/2017/PT KDI tentang Perkara Pidana Terdakwa Yuliadin, S.H. atas tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 bagi diri sendiri tanggal 11 Desember 2017; 5 P-5 Putusan Pengadilan Negeri BauBau Kelas 1 B Nomor 39/PID.SUS/2021/PN Bau tentang Perkara Pidana Terdakwa Yuliadin, S.H. atas tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 bagi diri sendiri tanggal 16 Maret 2021. [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 3 Juni 2024, sebagai berikut: P1. Berdasarkan hasil pencarian dan penelusuran dokumen calon anggota DPRD Kabupaten Buton, Para Teradu masih menemukan masih terdapat beberapa orang yang tidak memenuhi syarat namun terdaftar dari Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Buton. Calon Anggota DPRD Kabupaten Buton yang tidak memenuhi syarat tersebut adalah merupakan mantan Narapidana yang tidak mengumumkan jati dirinya melalui media massa dan mantan terpidana pelaku kejahatan yang berulang- ulang. T1. Bahwa sesuai dengan hasil pemerikasaan persyaratan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Buton Pada Masa Pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap (DCT), KPU Kabupaten Buton menerima pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Buton yang diajukan oleh Partai Golkar a.n Yuliadin, S.H. yakni sebagai berikut: 1) KTP-el; 2) Surat Pernyataan formulir MODEL BB.PERNYATAAN; 3) Fotokopi ijazah Sekolah Menengah Atas; 4) Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Surat Keterangan Sehat Rohani; 5) Surat Keterangan Bebas Penyalahgunaan Narkotika; 6) Tanda Bukti Telah Terdaftar Sebagai Pemilih; 7) Kartu Tanda Anggota Partai Politik Peserta Pemilu; 8) Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Pasarwajo. Bahwa dokumen yang diajukan oleh Partai Golkar a.n Yuliadin, S.H. dalam Surat Pernyataan Formulir MODEL BB.PERNYATAAN mencentang “tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih yang dilampiri dengan surat keterangan dari pengadilan negeri di wilayah hukum tempat tinggal Bakal Calon”. Bahwa Surat Keterangan Pengadilan Negeri Pasarwajo dinyatakan bahwa a.n. Yuliadin, S.H. : a. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara; b. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih Pernah Sebagai Terpidana berdasarkan Register Perkara Pidana Nomor 99/Pid.Sus/2017/PN Psw melakukan pidana Narkotika Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa dalam Surat Keterangan Pengadilan Negeri Pasarwajo Nomor: 1505/SK/HK/06/2023/PN Psw tentang Surat Keterangan Pernah Sebagai Terpidana Tanggal 07 Juni 2023 dinyatakan hanya 1 (satu) Perkara, yaitu Perkara Pidana Nomor 99/Pid.Sus/2017/PN Psw, sehingga dalam proses verifikasi administrasi Bakal Calon anggota DPRD Kabupaten Buton melalui Silon KPU hanya terhadap Perkara Pidana Nomor 99/Pid.Sus/2017/PN Psw (Bukti T-1). Bahwa Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika menyebutkan “Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun” (Bukti T2). Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 403 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota pada Bab II Huruf A Bagian 1 poin b bahwa dokumen wajib bagi bakal calon dalam kondisi tertentu Tabel 2.2 indikator kebenaran naskah bentuk digital terhadap dokumen wajib bakal calon dalam kondisi tertentu bagi Bakal Calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih (Bukti T3). Dokumen Indikator Hasil Pemeriksaan Keterangan Surat 1. Dokumen dapat 1. Seluruh indikator 1. Tanda tangan digital keterangan dibuka dan dibaca terpenuhi maka atau berbentuk kode 2. Dokumen ditetapkan benar. QR dapat diterima. dari diterbitkan oleh 2. Satu atau lebih 2. Dalam hal surat Pengadilan Pengadilan Negeri indikator tidak Keterangan dari Negeri yang wilayah terpenuhi maka Pengadilan Negeri hukumnya sesuai diterbitkan di dengan tempat ditetapkan tidak luar wilayah hukum tinggal Bakal Calon. benar dapat diterima sepanjang dilampirkan Surat Keterangan Domisili bakal calon yang sama dengan wilayah hukum Pengadilan Negeri tersebut. 3. Dalam hal nama pada Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri berbeda dengan nama pada isian Silon dapat diterima sepanjang dibuktikan dengan Surat Pernyataan atau Surat Keterangan Pengadilan yang dilampirkan pada dokumen KTP-el. Bahwa pada tanggal 12 Agustus 2023 sampai dengan 18 Agustus 2023 KPU Kabupaten Buton mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Nomor 13/PL.01.4- Pu/7404/2/2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten/Kota Buton dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (Bukti T4). Bahwa pada tanggal 19 Agustus 2023 sampai dengan 28 Agustus 2023 KPU Kabupaten Buton menerima masukan dan tanggapan masyarakat atas Pengumuman Daftar Calon Sementara. Bahwa sampai dengan berakhirnya masa masukan dan tanggapan Masyarakat atas DCS, tidak ada masukan maupun tanggapan masyarakat terhadap Daftar Calon Sementara yang diumumkan oleh KPU Kabupaten Buton (Bukti T5). Berdasarkan kelengkapan dokumen pencalonan a.n. Yuliadin, S.H. secara regulasi memenuhi syarat, sehingga KPU Kabupaten Buton menetapkan a.n. Yuliadin, S.H. sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Buton yang berstatus Memenuhi Syarat dalam Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Buton sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Buton Nomor 57 Tahun 2023 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Buton Tahun 2024 (Bukti T6). Bahwa berdasarkan Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Buton Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/28.04/ III/2024 yang dibacakan dihadapan para pihak dalam sidang terbuka pada hari Selasa tanggal Dua bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat atas Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu yang disampaikan oleh saudara SAKDALIM, memutuskan: 1. Menyatakan Terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan karena melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. Menyatakaan sah terhadap Surat Keputusan KPU Kabupaten Buton Nomor 57 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; 3. Menyatakan saudara Yuliadin memenuhi syarat sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Buton Nomor Urut 7 (tujuh) Daerah Pemilihan 1 (satu) dari Partai Golongan Karya (Bukti T-7). KESIMPULAN: Bahwa KPU Kabupaten Buton dalam menetapkan status Calon Anggota DPRD Kabupaten Buton sudah sesuai dengan Tata Cara dan Prosedur sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 352 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupate/Kota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 403 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan dokumen persyaratan Calon Anggota DPRD Kabupaten Buton a.n Yuliadin, SH yang diajukan ke KPU Kabupaten Buton melalui SILON KPU. Berdasarkan uraian tersebut di atas, mohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk menerima, memeriksa, mengkaji dan memutus dengan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. [2.5] PETITUM PARA TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk menerima, memeriksa, mengkaji dan memutus dengan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. [2.6] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 59-PKE-DKPP/IV/2024, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-7, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN T-1 • Model BB. Pernyataan Surat Pernyataan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota Buton a.n. Yuliadin • Surat Keterangan Pengganti Ijazah SMA Nomor: 421.3/063/2018 a.n. Yuliadin • Surat Keterangan Berbadan Sehat Nomor: 447/044916/SKBS/VII/2023 a.n. Yuliadin • Surat Keterangan Kesehatan Jiwa No: P01/1983/SKKJ/RSJ/VIII/2023 a.n. Yuliadin • Surat Keterangan Bebas Narkoba Nomor: 447/044917/SKBN/VII/2023 a.n. Yuliadin • Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024 a.n. Yuliadin • Kartu Tanda Anggota Partai Golongan Karya a.n. Yuliadin • Surat Keterangan Pengadilan Negeri Pasarwajo Nomor: 1505/SK/HK/06/2023/PN Psw T-2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; T-3 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 403 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; BUKTI KETERANGAN T-4 Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Nomor 13/PL.01.4- Pu/7404/2/2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten/Kota Buton dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; T-5 Berita Acara KPU Kabupaten Buton Berita Acara Nomor: 292/PL.01.4- BA/7404/2/2023 tentang Tanggapan/Masukan Terhadap Calon Sementara Anggota DPR, DPRD Provinsi, Dan DPRD Kabupaten/Kota Yang Tercantum Dalam Daftar Calon Sementara (DCS); T-6 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 57 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Nomor 57 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; T-7 Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Buton Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/28.04/III/2024. [2.7] PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Buton, Staf Sekretariat KPU Kabupaten Buton (Operator SILON), dan Eberta Kawima selaku Deputi Bidang Dukungan Teknis Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum dalam sidang pemeriksaan tanggal 3 Juni 2024 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: Eberta Kawima (Deputi Bidang Dukungan Teknis Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum) Bahwa terhadap dalil pengaduan Pengadu, Pihak Terkait menilai pada pokoknya Pengadu mengadukan “Para Teradu diduga tidak bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan karena menetapkan Sdr. Yuliadin, SH mantan terpidana pelaku kejahatan berulang-ulang dalam Daftar Calon tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Buton”. Sehubungan dengan hal tersebut, dalam kapasitasnya sebagai Pihak Terkait, untuk memberikan keterangan atau penjelasan mengenai pemaknaan norma dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf g Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut PKPU Pencalonan) terhadap pengaduan a quo, Pihak Terkait menyampaikan hal-hal sebagai berikut: A. Konsep Perlindungan dan Pembatasan Hak Politik (Hak Dipilih dan Hak Memilih) dalam Penyelenggaraan Pemilu In Casu Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota 1. Dalam kerangka penegakan hak asasi manusia, konstitusi mengejawantahkannya dalam ketentuan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI 1945 yang pada pokoknya menjamin perlindungan, kemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggungjawab negara terutama pemerintah. Berkesesuaian dengan amanat kostitusi dimaksud, Pasal 71 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pada pokoknya mengatur bahwa pemerintah wajib dan bertanggungjawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang selanjutnya diatur dalam suatu peraturan perundang- undangan; 2. Selanjutnya, sebagai pemegang kewajiban pemenuhan hak asasi manusia, pemerintah mengemban 3 (tiga) tugas antara lain adalah harus menghormati (to respect), melindungi (to protect), dan memenuhi (to fullfil) hak asasi manusia [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 42/PUU-XIII/2015]. Konsepsi hak asasi manusia dalam perkembangannya sangat terikat dengan konsepsi negara hukum. Dalam negara hukum sesungguhnya yang memerintah adalah hukum, bukan manusia. Hukum dimaknai sebagai kesatuan hirarkis tatanan norma hukum yang berpuncak pada konstitusi. Hal ini berarti bahwa dalam negara hukum menghendaki adanya supremasi konstitusi. Supremasi konstitusi di samping merupakan konsekuensi dari konsep negara hukum sekaligus merupakan pelaksanaan demokrasi karena konstitusi merupakan wujud perjanjian sosial tertinggi [vide Jimly Asshiddiqie, Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia, Edisi Revisi, Konstitusi Press, Jakarta, 2005, hlm 152-162]. Mendasarkan kepada konsep negara hukum dan pemenuhan hak asasi manusia sebagaimana dimaksud, maka dapat disimpulkan bahwa unsur instrinsik hukum adalah moral berupa perbuatan yang baik dan tidak baik, pantas atau tidak pantas dilakukan; 3. Indonesia sebagai negara hukum, wajib menghormati, melindungi, dan menjamin pemenuhan hak asasi manusia sebagaimana konsep yang telah di uraikan pada angka 1 dan angka 2 di atas. Selain itu, Indonesia juga merupakan negara demokrasi yang mana salah satu representasi dari negara demokratis adalah terselenggarahnya pemilu sebagaimana yang telah dijamin dalam ketentuan Pasal 18 dan Pasal 22E UUD NRI 1945; 4. Penyelenggaraan pemilu harus diselenggarakan secara berintegritas. Ukuran pemilu yang berintegritas adalah 1) penghormatan atas hak asasi manusia dan perjanjian internasional tentang hak sipil dan politik; 2) terdapat prinsip, standar, hak dan peraturan perundangundangan yang sudah didefinisikan dengan baik yang dilakukan pemerintah; 3) pemerintah bertanggung jawab secara hukum bahwa warga negara setara di mata hukum, legislator dan penegakannya tidak sewenang- wenang, dan bahwa hukum menghargai hak asasi manusia [vide Laporan Dari Komisi Global Untuk Pemilihan Umum, Demokrasi Dan Keamanan, Pendalaman Demokrasi; Strategi Untuk Meningkatkan Integritas Pemilihan Umum di Seluruh Dunia, September 2012, hlm. 6]. Dengan demikian, penghormatan atas hak asasi manusia merupakan hal utama dalam demokrasi yang terwujud dalam penyelenggaraan pemilu; 5. Berdasarkan ketentuan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945, mengatur “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”, dalam hal ini kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan dalam jabatan publik yang dilaksanakan melalui penyelenggaraan pemilu. Namun demikian, dalam menjalankan hak dan kebebasannya (dalam hal ini hak politik untuk dipilih), setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis sebagaimana yang diamanatkan dan dijamin dalam Pasal 28J UUD NRI 1945; 6. Berkenaan dengan prinsip hak politik untuk dipilih dan pembatasannya sebagaimana dimaksud pada angka 5 di atas, pada hakikatnya demokrasi sesungguhnya tidaklah semata-mata terletak pada pemenuhan hak politik atau kondisi siapa yang memperoleh suara terbanyak rakyat dialah yang berhak memerintah melainkan lebih pada tujuan akhir yang hendak diwujudkan yaitu hadirnya pemerintahan yang mampu memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat sehingga memungkinkan hadirnya kesejahteraan. Oleh karena itu, dalam proses berdemokrasi, sebelum tiba pada persoalan pemenuhan hak politik atau siapa yang memperoleh suara terbanyak rakyat dialah yang berhak memerintah, secara inheren, terdapat esensi penting yang terlebih dahulu harus diselesaikan yaitu siapa yang memenuhi kualifikasi atau persyaratan sehingga layak untuk dikontestasikan guna mendapatkan dukungan suara terbanyak rakyat. Dalam konteks inilah rule of law (aturan hukum) berperan penting dalam mencegah demokrasi agar tidak bertumbuh menjadi mobocracy atau ochlocracy [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 56/PUU-XII/2019, tanggal 11 Desember 2019 hlm. 62]; 7. Selanjutnya, berkenaan dengan rule of law (aturan hukum) terkait dengan kualifikasi atau persyaratan untuk kontestasi in casu pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, dapat dilihat dalam pengaturan Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut UU Pemilu) Jo Pasal 11 ayat (1) huruf g PKPU Pencalonan; B. Pengaturan Syarat Calon Mantan Terpidana dalam Pencalonan Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024 8. Syarat calon dalam pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam pemilu 2024 dalam hal bakal calon merupakan mantan terpidana diatur dalam ketentuan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu sebagai berikut: Pasal 240 (1) Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan: g. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana; makna dalam norma pasal tersebut mengatur salah satu syarat bagi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota adalah tidak pernah dipenjara dengan ancaman penjara diatas 5 (lima) tahun; 9. Bahwa ketentuan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu sebagaimana dimaksud pada angka 8 di atas, telah diajukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi, dimana berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 87/PUU-XX/2022, tanggal 30 November 2022, dengan amar putusan sebagai berikut: Mengadili: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan norma Pasal 240 ayat (1) huruf g UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana apabila dirumuskan selengkapnya berbunyi: (1) Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan: … (i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa; (ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan (iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang; 3. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya. 10. Bahwa rule of law (aturan hukum) terkait dengan kualifikasi atau persyaratan mantan terpidana sebagai syarat untuk kontestasi jabatan-jabatan publik yang dipilih (elected officials), Mahkamah Konstitusi telah melakukan beberapa pengujian berkaitan dengan norma mengenai syarat mantan terpidana dimaksud. Berikut merupakan tabel perkembangan pengaturan tentang mantan terpidana: No. Putusan Pasal yang diajukan Judicial Isi Putusan Mahkamah Review Konstitusi 1. 17/PUU-V/2007 Pasal 58 huruf f UU Nomor 32 “Mahkamah menyatakan, Tahun 2004 tentang larangan bagi mantan Pemerintahan Daerah: “Tidak terpidana untuk bisa pernah dijatuhi pidana penjara mencalonkan diri menjadi berdasarkan putusan kepala daerah adalah pengadilan yang telah norma yang bersifat memperoleh kekuatan hukum konstitusional bersyarat, tetap karena melakukan sepanjang larangan bagi tindak pidana yang diancam mantan terpidana itu tidak dengan pidana penjara paling mencakup kepada tindak lama 5 (lima) tahun atau lebih” pidana yang lahir karena kealpaan ringan (culpa levis)” 2. 4/PUU-VII/2009 Pasal 58 huruf f UU Nomor 12 “Menyatakan ketentuan Tahun 2008 tentang yang melarang terpidana Pemerintahan Daerah: “Tidak menjadi calon kepala pernah dijatuhi pidana penjara daerah dinyatakan berdasarkan putusan inkonstitusional, tetapi ada pengadilan yang telah empat syarat yang mesti memperoleh kekuatan hukum dipenuhi. Adapun empat tetap karena melakukan syarat yang berlaku secara tindak pidana yang diancam kumulatif itu adalah pidana penjara 5 (lima) tahun sebagai berikut: atau lebih” 1. Berlaku bukan untuk jabatan-jabatan publik yang dipilih (elected officials) sepanjang tidak dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak pilih oleh putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap; 2. Berlaku terbatas untuk jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; 3. Kejujuran atau keterbukaan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; 4. Bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang; 3. 42/PUU-XIII/2015 Pasal 7 huruf g UU Nomor 8 Menghilangkan syarat Tahun 2015: “Tidak pernah kumulatif yang diputuskan dijatuhi pidana penjara oleh Mahkamah di dalam berdasarkan putusan Putusan No. 4/PUU- pengadilan yang telah VII/2009, dan hanya memperoleh kekuatan hukum menyisakan satu syarat tetap karena melakukan untuk mantan terpidana tindak pidana yang diancam dapat menjadi calon kepala dengan pidana penjara 5 (lima) daerah, yakni secara tahun atau lebih” Penjelasan: terbuka dan jujur kepada Persyaratan ini tidak berlaku publik bahwa yang dirinya bagi seseorang yang telah adalah mantan terpidana. selesai menjalankan pidananya, terhitung 5 (lima) tahun sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai bakal calon dalam pemilihan jabatan publik yang dipilih (elected officials) dan yang bersangkutan mengemukakan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan pelaku kejahatan berulang- ulang. Orang yang dipidana penjara karena alasan politik dikecualikan dari ketentuan ini. 4. 71/PUU-XIV/2016 Pasal 7 ayat 2 huruf g UU Putusan ini mengecualikan Nomor 10 Tahun 2016: “Tidak bagi terpidana percobaan, pernah sebagai terpidana lengkapnya Putusan MK: berdasarkan putusan “Tidak pernah sebagai pengadilan yang berkekuatan terpidana berdasarkan hukum tetap atau bagi mantan putusan pengadilan yang terpidana telah secara terbuka telah memperoleh kekuatan dan jujur mengemukakan hukum tetap karena kepada publik bahwa yang melakukan tindak pidana bersangkutan mantan yang diancam dengan terpidana” pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana” 5. 56/PUU-XVII/201 Pasal 7 ayat 2 huruf g UU Putusan ini menyatakan Nomor 10 Tahun 2016: “Tidak ketentuan Pasal 7 ayat 2 pernah sebagai terpidana huruf g UU Nomor 10 Tahun berdasarkan putusan 2016 terkait syarat yang pengadilan yang berkekuatan harus dipenuhi calon hukum tetap atau bagi mantan kepala daerah adalah terpidana telah secara terbuka sebaga berikut: dan jujur mengemukakan 1. tidak pernah sebagai kepada publik bahwa yang terpidana berdasarkan bersangkutan mantan putusan pengadilan terpidana” yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa; 2. bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan 3. bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang ulang 6. 87/PUU-XX/2022 Pasal 240 ayat (1) huruf g Menyatakan norma Pasal Undang-Undang Nomor 7 240 ayat (1) huruf g Tahun 2017 tentang Pemilihan Undang-Undang Nomor 7 Umum: “” Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana apabila dirumuskan selengkapnya berbunyi: (1) Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan: … g. (i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa; (ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan (iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang; 7. 12/PUU-XXI/2023 Pasal 182 huruf g Undang- “Menyatakan norma Pasal Undang Nomor 7 Tahun 2017 182 huruf g Undang- tentang Pemilihan Umum: Undang Nomor 7 Tahun “tidak pernah dipidana penjara 2017 tentang Pemilihan berdasarkan putusan Umum (Lembaran Negara pengadilan yang telah Republik Indonesia Tahun memperoleh kekuatan hukum 2017 Nomor 182, tetap karena melakukan Tambahan Lembaran tindak pidana yang diancam Negara Republik Indonesia dengan pidana penjara 5 (lima) Nomor 6109) bertentangan tahun atau lebih, kecuali dengan Undang-Undang secara terbuka dan jujur Dasar 1945 dan tidak mengemukakan kepada publik mempunyai kekuatan bahwa yang bersangkutan hukum mengikat secara mantan terpidana” bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai berikut: Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan: … g. (i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa; (ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan (iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang; 11. Bahwa berdasarkan beberapa Putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana tersebut pada table angka 10, dapat diinterpretasikan atau dimaknai terkait dengan pengaturan persyaratan bakal calon bagi mantan terpidana sebagai syarat untuk kontestasi jabatan-jabatan publik yang dipilih (elected officials) adalah sebagai berikut: a. Memuat pengaturan mengenai ancaman pidana minimum (dalam hal ini ancaman pidana minimum yang ditentukan adalah 5 (lima) tahun atau lebih dan/atau dikecualikan bagi terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa), sebagaimana pertimbangan hukum pada Paragraf [3.9] halaman 184 dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 71/PUU-XIV/2016, tanggal 19 Juli 2017, pada pokoknya menyatakan: “---5. Bahwa norma Undang-Undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan a quo, in casu Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada, adalah berkenaan dengan pengisian jabatan publik yang dipilih. Norma Undang- Undang a quo berbunyi, “Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: … g. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana”. Berbeda dengan rumusan dalam norma UndangUndang sebelumnya yang telah dimohonkan pengujian dan diputus oleh Mahkamah sebagaimana diuraikan pada angka 3 di atas, norma UndangUndang a quo sama sekali tidak memuat ancaman pidana minimum yang dijadikan sebagai pijakan, sehingga secara tekstual norma Undang- Undang a quo mencakup semua jenis tindak pidana, baik pelanggaran maupun kejahatan, dan semua jenis pidana, baik pidana pokok (mulai dari pidana denda, pidana percobaan, pidana kurungan, pidana penjara) maupun pidana tambahan. Dengan kata lain, dalam konteks KUHP, frasa “tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap” mencakup baik tindak pidana yang diatur dalam Buku I maupun Buku II KUHP dan semua jenis pemidanaan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 KUHP dan tindak pidana yang diatur dalam berbagai peraturan perundangundangan di luar KUHP, sepanjang sudah ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana tersebut. Jika benar demikian maksud pembentuk undang-undang, dengan bertolak dari putusan-putusan Mahkamah sebelumnya, hal itu tentu tidak dapat dibenarkan secara konstitusional. 6. Bahwa, memperhatikan keadaan sebagaimana diuraikan pada angka 5 di atas, serta dengan mempertimbangkan bahwa norma Undang-Undang a quo adalah berkenaan dengan syarat bagi jabatan publik yang pengisiannya dilakukan melalui pemilihan, persoalan yang timbul kemudian adalah: apabila frasa “tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap” yang termuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 maka secara a contrario berarti tidak ada pembatasan sama sekali sehingga setiap orang boleh mencalonkan diri sebagai gubernur, wakil gubenur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota meskipun orang yang bersangkutan terbukti sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Penalaran demikian tentu saja sama sekali tidak dapat diterima dan sekaligus akan bertentangan dengan pertimbangan Mahkamah sebagaimana ditegaskan dalam putusan-putusan sebelumnya bagaimanapun standar moral tertentu dibutuhkan dalam pengisian jabatan-jabatan publik yang klasifikasinya bermacam-macam. Selain itu, akibat lebih jauh jika penalaran demikian diikuti, maka frasa berikutnya dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada tersebut yang menyatakan, “atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana” menjadi tidak ada maknanya. Memperhatikan keadaan sebagaimana diuraikan di atas, karena telah terang bahwa menentukan norma yang berlaku umum berupa syarat “tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap” bagi pengisian jabatan publik, lebih-lebih untuk jabatan publik yang pengisiannya melalui pemilihan, tidak dapat dibenarkan secara konstitusional, sementara di lain pihak syarat yang mencerminkan standar moral tertentu tetap dibutuhkan untuk pengisian jabatanjabatan publik, termasuk jabatan publik yang pengisiannya melalui pemilihan maka pertanyaannya kemudian, bagaimana Mahkamah harus menafsirkan norma Undang-Undang yang termuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada itu guna menilai konstitusionalitasnya sedemikian rupa sehingga, di satu pihak, Mahkamah tetap melaksanakan fungsinya sebagai pengawal konstitusi yang harus melindungi hak-hak konstitusional warga negara dan, di pihak lain, tanpa melampaui batas-batas jati dirinya sebagaimana termaktub dalam kewenangan yang diberikan oleh Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dalam melaksanakan fungsi itu. Dalam kasus a quo, tidak terdapat jalan lain kecuali mendasarkan pendapatnya pada pertimbangan Mahkamah dalam putusan sebelumnya terhadap norma Undang-Undang yang dirumuskan oleh pembentuk Undang-Undang sendiri, dalam hal ini Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XIII/2015. Dengan dasar pemikiran dan pertimbangan demikian, Mahkamah berkeyakinan bahwa frasa “tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap” adalah bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai “tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali karena melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa” sedangkan frasa “atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana” dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada tersebut tetap berlaku---” b. Memuat pengaturan mengenai masa jeda bagi mantan terpidana (dalam hal ini pengaturan masa jeda yang ditentukan adalah 5 (lima) tahun), sebagaimana pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 56/PUU-XII/2019, tanggal 11 Desember 2019 pada paragraf [3.15] halaman 63, yang pada pokoknya Mahkamah Konstitusi berpendapat sebagai berikut: “---adapun argumentasi Mahkamah untuk memberlakukan waktu tunggu sebagaimana tersebut di atas penting bagi Mahkamah untuk mengutip kembali pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUUVII/2009 yang pada pokoknya adalah, “---Dipilihnya jangka waktu 5 (lima) tahun untuk adaptasi bersesuaian dengan mekanisme lima tahunan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia, baik Pemilu Anggota Legislatif, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.” Dengan demikian argumentasi Mahkamah tersebut sekaligus sebagai bentuk penegasan bahwa Mahkamah tidak sependapat dengan dalil para Pemohon yang memohon masa tunggu 10 (sepuluh) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap---“. c. Memuat pengaturan mengenai secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, sebagaimana Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 14-17/PUU- V/2007, yang pada pokoknya Mahkamah Konstitusi berpendapat sebagai berikut: “---hal tersebut tidaklah sepenuhnya diserahkan kepada rakyat tanpa persyaratan sama sekali dan semata-mata atas dasar alasan bahwa rakyatlah yang akan memikul segala resiko pilihannya”. Oleh karena itu, agar rakyat dapat secara kritis menilai calon yang akan dipilihnya, perlu ada ketentuan bahwa bagi calon yang pernah menjadi terpidana karena tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih harus menjelaskan secara terbuka kepada publik tentang jati dirinya yang demikian dan tidak menutup- nutupi atau menyembunyikan latar belakang dirinya. Selain itu, agar tidak mengurangi kepercayaan rakyat---“ d. Memuat pengaturan mengenai bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang- ulang, sebagaimana pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 56/PUU-XII/2019, tanggal 11 Desember 2019 pada paragraf [3.12.3] halaman 59 s.d. halaman 60, yang pada pokoknya Mahkamah Konstitusi berpendapat sebagai berikut: “---Namun setelah dicermati secara saksama fakta empirik yang terjadi telah ternyata pula bahwa upaya mengembalikan kepada kedaulatan pemilih tidak sepenuhnya dapat menghadirkan pemimpin yang bersih, jujur dan berintegitas. Sejumlah fakta empirik membuktikan di antara kepala daerah yang terpilih yang pernah menjalani masa pidana menjadi calon kepala daerah hanya dengan mengambil alternatif mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan narapidana telah ternyata mengulangi kembali melakukan tindak pidana. Dengan kata lain, orang yang bersangkutan telah ternyata menjadi pelaku kejahatan berulang (recidivist). Jika berpegang pada prinsip kedaulatan pemilih maka tidak ada halangan apa pun bagi orang yang bersangkutan untuk mencalonkan diri kembali sebagai calon pejabat publik yang dipilih di kemudian hari setelah yang bersangkutan selesai menjalani pidananya sepanjang yang bersangkutan bersedia untuk secara terbuka mengumumkan kepada publik bahwa dirinya adalah mantan narapidana. Sebab, proposisi dasarnya adalah orang yang bersangkutan telah selesai menjalani pidananya dan telah menerima pembinaan di lembaga pemasyarakatan sehingga memiliki hak konstitusional untuk dipilih atau untuk menduduki jabatan tertentu dalam pemerintahan. Namun, dalam hal ini, pertanyaan konstitusional yang muncul adalah: apakah atas nama demokrasi (in casu kedaulatan pemilih) keadaan demikian dapat diterima? Terhadap pertanyaan tersebut Mahkamah berpendapat, keadaan demikian tidak dapat diberi toleransi bahkan dalam demokrasi yang paling liberal sekalipun. Sebab, demokrasi bukan semata-mata berbicara tentang perlindungan hak-hak individual tetapi juga ditopang oleh nilai-nilai dan moralitas, di antaranya nilai kepantasan (propriety), kesalehan (piousness), kewajaran (fairness), kemasukakalan (reasonableness), dan keadilan (justice). Antara lain karena merasa telah mencederai nilai-nilai inilah, di banyak negara yang mengusung demokrasi liberal pun, seorang pejabat publik memilih mengundurkan diri meskipun yang bersangkutan menduduki jabatan itu berdasarkan suara rakyat dan meskipun yang bersangkutan belum tentu bersalah secara hukum, bahkan belum diajukan tuntutan hukum apa pun terhadapnya---“ e. Memuat pengaturan mengenai bersifat kumulatif atas pengaturan sebagaimana dimaksud pada huruf a s.d. huruf d di atas, sebagaimana pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 87/PUU-XX/2022, tanggal 30 November 2022, pada paragraf [3.13] halaman 34, yang pada pokoknya Mahkamah Konstitusi berpendapat sebagai berikut: “---Mahkamah tidak menemukan jalan lain kecuali memberlakukan syarat kumulatif sebagaimana tertuang dalam pertimbangan hukum putusan- putusan Mahkamah Konstitusi yang telah dikutip tersebut di atas dan terakhir ditegaskan dalam amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU- XVII/2019. Selain itu, langkah demikian juga dipandang penting oleh Mahkamah demi memberikan kepastian hukum serta mengembalikan makna esensial dari pemilihan calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, yakni menghasilkan orang-orang yang memiliki kualitas dan integritas untuk menjadi pejabat publik dan pada saat yang sama tidak menghilangkan hak politik warga negara yang pernah menjadi terpidana untuk tetap turut berpartisipasi di dalam pemerintahan---“ 12. Mendasarkan dan memedomani semangat, pemaknaan dan pengaturan syarat calon dalam hal bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan/atau DPRD Kabupaten/Kota berstatus sebagai mantan terpidana sebagaimana ketentuan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 87/PUUXX/2022, tanggal 30 November 2022, sebagaimana uraian di atas, KPU melalui ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf g PKPU Pencalonan mengatur mengenai masa jeda bagi bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pemilu 2024 dalam hal bakal calon merupakan mantan terpidana adalah sebagai berikut: Pasal 11 (1) Persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b merupakan warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan: g. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang; 13. Bahwa ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf g PKPU Pencalonan sebaimana dimaksud pada angka 12 di atas, pada pokoknya dapat dimaknai sebagai berikut: a. Bakal calon yang menyandang status sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang ancaman pidana penjaranya 5 (lima) tahun atau lebih, dikecualikan bagi terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa; b. Bakal calon yang berstatus sebagai mantan terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang ancaman pidana penjaranya 5 (lima) tahun atau lebih, wajib telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara (dalam hal ini tidak ada lagi hubungan teknis dan administratif dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum dan hak asasi manusia); c. Bakal calon yang berstatus sebagai mantan terpidana sebagaimana dimaksud pada huruf b, wajib mengumumkan secara jujur atau terbuka mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana melalui media massa; d. Bakal calon yang berstatus sebagai mantan terpidana sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang; dan e. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a s.d. huruf d di atas, bersifat kumulatif 14. Bahwa ketentuan Pasal 12 ayat (2) PKPU Pencalonan mengatur adanya kewajiban bagi bakal calon melampirkan surat keterangan dari pengadilan negeri di wilayah hukum tempat tinggal Bakal Calon; 15. Bahwa ketentuan Pasal 18 PKPU Pencalonan pada pokoknya mengatur Bakal Calon dengan status sebagai mantan terpidana melalui Partai Politik Peserta Pemilu harus menyerahkan: a. surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan dan/atau kepala balai pemasyarakatan yang menerangkan bahwa Bakal Calon yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang sehingga tidak ada lagi hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; b. salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan c. bukti pernyataan yang memuat latar belakang jati diri yang bersangkutan sebagai mantan terpidana, jenis tindak pidananya, yang diumumkan melalui media massa. 16. Bahwa ketentuan Pasal 19 PKPU Pencalonan pada pokoknya mengatur Bakal Calon dengan status sebagai mantan terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik harus menyerahkan: a. salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan b. surat keterangan dari kejaksaan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan terpidana atau mantan terpidana karena kealpaan atau tindak pidana politik berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap 17. Bahwa dalam hal seorang bakal calon dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). pada masa perbaikan, KPU melalui Surat KPU Nomor: 1225/PL.01.4-SD/05/2023, tanggal 23 Oktober 2023 perihal Calon Anggota DPRD Provinsi/kabupaten/Kota dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) (Bukti PT - 1) pada pokoknya menyebutkan dalam hal terdapat saran perbaikan yang disampaikan oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap calon yang telah ditetapkan dalam DCS merupakan mantan terpidana yang tidak memenuhi syarat (TMS) maka KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan langkah sebagai berikut: a. Melakukan koordinasi dan klarifikasi kepada instansi yang berwenang untuk memastikan status hukum calon dimaksud. Apabila hasil koordinasi dan klarifikasi menyatakan bahwa benar calon yang telah ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) statusnya tidak memenuhi syarat (TMS), maka KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan penghapusan calon pada masa penyusunan Daftar Calon Tetap (DCT) tanggal 24 Oktober-2 November 2023, dan b. menyampaikan informasi kepada Partai Politik Peserta Pemilu terkait dengan saran perbaikan dari Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, serta dokumen pendukung lainnya yang menyatakan calon tidak memenuhi syarat (TMS); c. terhadap calon yang ditetapkan tidak memenuhi syarat (TMS), Partai Politik Peserta Pemilu tidak dapat melakukan penggantian calon. d. Apabila terdapat calon berjenis kelamin perempuan yang mempengaruhi penempatan dan keterwakilan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) perempuan pada suatu Dapil, pencoretan tersebut tidak mengakibatkan pembatalan calon tetap Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota lain pada Dapil tersebut. 18. bahwa aduan Pengadu pada perkara nomor 59-PKE-DKPP/IV/2024 pada pokoknya mempermasalahkan Sdr. Yuliadin, SH sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Buton Daerah Pemilihan (Dapil) Buton 1 dari Partai GOLKAR dengan nomor Urut 7. Dimana, Sdr. YULIADIN atau YULIADIN, SH Bin LA MACA adalah orang yang sama dan merupakan mantan Terpidana Narkoba yang dilakukan secara berulang berdasarkan Putusan Pengadilan. terhadap hal tersebut diperoleh fakta sebagai berikut: a. Terdapat Putusan Bawaslu Kabupaten Buton Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/28.04/III/2024, tanggal 2 April 2024 (Bukti PT - 2), dengan pokok amar putusan sebagai berikut: 1. Menyatakan Terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan karena melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. Menyatakan sah terhadap Surat Keputusan KPU Kabupaten Buton nomor 57 tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; 3. Menyatakan Saudara Yuliadin memenuhi syarat sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Buton nomor urut 7 (tujuh) Daerah Pemilihan Buton 1 (Satu) dari partai Golongan Karya; 4. Memerintahkan Terlapor untuk menjalankan putusan ini paling lambat 2 hari sejak putusan ini dibacakan. b. bahwa menurut Majelis Pemeriksa menyebutkan pada fakta persidangan Berdasarkan kelengkapan dokumen Pencalonan sdr. Yuliadin, SH secara regulasi memenuhi syarat, sehingga KPU Kabupaten Buton menetapkan sdr. Yuliadin, SH sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Buton yang berstatus Memenuhi Syarat dalam Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Buton hal ini sebagaimana bukti yang diajukan oleh Terlapor (KPU Kabupaten Buton); 19. Bahwa berdasarkan uraian fakta dan ketentuan sebagaimana tersebut di atas, ketentuan mengenai persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (1) huruf g PKPU Pencalonan jo Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu dapat dimaknai harus terpenuhi secara kumulatif. Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Buton Adapun Keterangan yang dikemukakan oleh Pihak Terkait adalah sebagai berikut: 1. Bahwa terhadap dalil-dalil yang diajukan oleh Pengadu yang termuat di dalam Surat pengaduannya tertanggal 18 Maret 2024 adalah suatu dalil yang tidak beralasan menurut hukum. Sehingga kami sebagai Pihak Terkait berpadangan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Pengadu tidaklah tepat, seharusnya pengadu harus memahami dengan baik setiap rangkaian tahapan Pemilihan Umum tahun 2024 secara cermat, dimana dalam ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 sudah secara terang dan jelas memuat semua tahapan Pemilu tahun 2024 termasuk tahapan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, sedangkan segala proses tahapan yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Buton sebagai Pelaksana Teknis dan Bawaslu Kabupaten Buton sebagai lembaga Pengawas Pemilu telah melakasanakan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Bahwa mengenai proses tahapan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton sampai pada Penetapan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton sebagaimana Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Nomor : 57 Tahun 2023 tanggal 3 November 2023 tentang Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Buton Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Buton (pihak terkait) selalu aktif dalam melakukan tugas Pengawasannya (pengawasan secara melekat) baik melalui imbauan (Terlampir) kepada KPU Kabupaten Buton maupun Pengawasan secara langsung di kantor Sekretariat KPU Kabupaten Buton (Terlampir). Bahwa selama proses tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Buton pada Pemilu tahun 2024, yang dimulai dari Pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) oleh KPU Kabupaten Buton tanggal 12 Agustus 2023 s/d tanggal 18 Agustus 2023, kemudian tanggal 19 Agustus 2023 s/d tanggal 28 Agustus 2023 adalah Jadwal untuk penerimaan masukan dan tanggapan dari masyarakat hingga sampai pada Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Buton Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 oleh KPU Kabupaten Buton sebagaimana tersebut diatas, tidak ada satupun masyarakat termasuk Pengadu mengajukan tanggapan (tanggapan masyarakat) terhadap syarat Calon Anggota DPRD Kabupaten Buton a.n Yuliadin. Jika Pengadu sebagai masyarakat yang patuh dan taat aturan yang mengetahui jati diri Calon Anggota DPRD Kabupaten Buton a.n Yuliadin sebagai mantan narapidana berulang-ulang sebagaimana bukti P.4 dan bukti P.5 maka sepatutnya dan seharusnya pengadu mengajukan tanggapan kepada KPU Kabupaten Buton atau mengajukan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Buton pada saat tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Buton sedang berjalan atau diajukan sebelum Penetapan DCT (Daftar Calon Tetap) Anggota DPRD Kabupaten Buton oleh KPU Kabupaten Buton. Namun tindakan yang dilakukan oleh Pengadu justru diluar koridor hukum karena mengajukan Pengaduan ketika Pemungutan dan Perhitungan Suara telah selesai; Bahwa terhadap aduan pada perkara a quo, sebelumnya pernah diajukan laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu kepada Bawaslu Kabupaten Buton dengan Pelapor atas nama SAKDALIM tertanggal 4 Maret 2024, dengan nomor laporan 009/LP/PL/KAB/28.04/III/2024 dan terhadap Laporan tersebut Bawaslu Kabupaten Buton Kemudian Memberikan Tanda Terima Penyampaian Laporan (Form.B3 Terlampir) Pada Hari yang Sama dengan Penyampaian Laporan Pelapor, Selanjutnya Dilakukan Kajian Awal Atas Laporan Pelapor dan Hasil Kajian Awal Telah diputuskan dalam Rapat Pleno pada Tanggal 6 Maret 2024 (2 Hari Kerja Setelah Laporan diterima) dengan hasil rapat pleno yang pada intinya menyampaikan Kepada Pelapor untuk memperbaiki dan melengkapi syarat materil Laporan karena Laporan Pelapor belum memenuhi Syarat Materil Sebuah Laporan. Bahwa Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Buton memberikan Surat Nomor 256/PP.00.02/K.SG-02/03/2024 tanggal 6 Maret 2024 Perihal Pemberitahuan Kelengkapan Laporan (Surat Terlampir) Kepada Pelapor a.n. Sakdalim dengan waktu 2 Hari Kerja Sejak surat disampaikan Kepada Pelapor untuk memperbaiki Laporannya, Bahwa berdasarkan surat tersebut kemudian Palapor mengajukan Perbaikan Laporan Pelapor (Form Laporan Perbaikan) pada Hari Jum’at Tanggal 8 Maret 2024 (Terlampir) dan berdasarkan Surat Perbaikan Laporan Pelapor Tersebut kemudian Bawaslu Kabupaten Buton melakukan Kajian Awal terhadap Laporan Perbaikan Pelapor (Kajian Awal Terlampir) dalam 2 Hari Kerja terhitung sejak Laporan Perbaikan disampaikan oleh Pelapor dan Telah diputuskan dalam Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Buton pada Hari Rabu Tanggal 13 Maret 2024 Karena Hari Senin dan Selasa atau Tanggal 11 dan 12 Maret 2024 adalah hari Libur dan Cuti bersama Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1946., Dengan Hasil Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Buton adalah Bahwa Laporan Pelapor telah memenuhi syarat Formil dan Materil Sebuah Laporan dan menetapkan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu diregistrasi sebagai Pelanggaran Administrasi Pemilu (BA Pleno terlampir) dan dibuatkan Berita Acara sesuai dengan formulir Model ADM.BA.REG (Terlampir) sebagaimana dimaksud dalam Perbawaslu nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum. Bahwa selanjutnya pada hari yang sama atau tanggal 13 Maret 2024 Bawaslu Kabupaten Buton Menyampaikan Pemberitahuan Status Laporan Kepada Pelapor dengan menggunakan Formulir B.18 (terlampir) dan Bawaslu Kabupaten Buton Membuat Surat Keputusan Nomor : 40/HK.01.01/K.SG-02/03/2024 Tentang Pembentukan Majelis Pemeriksa, Sekretaris Pemeriksa, Asisten Pemeriksa dan Perisalah dalam Laporan Nomor 009/LP/PL/KAB/28.04/III/2024 (SK. Terlampir). Bahwa Pada Tanggal 14 Maret 2024 Sekretariat Bawaslu Kabupaten Buton telah mengumumkan dan menyampaikan kepada Pelapor perihal jadwal Agenda Sidang Pemeriksaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum dengan Nomor registrasi Laporan : 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/28.04/III/2024 (Terlampir) dengan pelaksanaan sidang mengacu pada Hari Kerja atau diluar Hari Sabtu dan Minggu serta Tanggal Merah karena Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama. Selanjutnya Bahwa ketentuan mengenai hari Libur Nasional dan Cuti Bersama sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 236 Tahun 2024, Nomor 1 Tahun 2024 dan Nomor 2 Tahun 2024. Bahwa selanjutnya setelah melalui rangkaian proses persidangan sebagaimana jadwal tersebut diatas maka Bawaslu Kabupaten Buton telah memutus Dugaan Pelanggaran Adminitrasi Pemilu Tahun 2024 sebagaimana dalam ketentuan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 melalui Sidang Adjudikasi dikantor Bawaslu Kabupaten Buton, sebagaimana Putusan Nomor : 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/28.04/III/2024 (terlampir) pada tanggal 3 April 2024 dan terhitung proses pelaksanaan sidang selama 14 Hari Kerja, selanjutnya salinan putusan Bawaslu Kabupaten Buton tersebut telah disampaikan kepada Masing- masing Pihak setelah pelaksanaan sidang dengan agenda Pembacaan Putusan; Bahwa Bawaslu kabupaten Buton dalam melakukan tugas Pengawasan selama proses tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Buton khususnya pengawasan mengenai Syarat pencalonan (Pencalonan An. Yuliadin, SH) yang diajukan melalui Silon, Bawaslu Kabupaten Buton mengalami kendala, dimana Bawaslu Kabupaten Buton tidak dapat mengakses atau membuka data Syarat Calon a quo; 2. Bahwa terhadap kendala akses SILON tersebut, Maka Bawaslu Kabupaten Buton telah mengeluarkan imbauan kepada KPU Kabupaten Buton Nomor : 86 / PM.00.02/K.SG-02/05/2023 tertanggal 17 Mei 2023 untuk membuka akses SILON kepada Bawaslu Kabupaten Buton, namun tanggapan dari pihak KPU Kabupaten Buton melalui surat tertanggal 19 Mei 2023 yang pada pokoknya menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Buton hanya diberi kewenangan dalam pembuatan Akun Viewer untuk Bawaslu Kabupaten Buton dan untuk akses Silon seluas-luasnya menjadi kewenangan KPU RI; Delti Jans (Anggota Bawaslu Kabupaten Buton) Pihak Terkait menerangkan laporan Sakdalim masuk ke Bawaslu Kabupaten Buton tanggal 4 Maret 2024 terkait dugaan penetapan calon a.n. Yuliadin, pokok laporan menyampaikan terkait Yuliadin selaku peserta pemilu. Sakdalim melaporkan Yuliadin bukan KPU Kabupaten Buton. Berdasarkan laporan Pelapor menyatakan bahwa berdasarkan hasil pencarian penelusuran dokumen calon anggota DPRD Kabupaten Buton pada Pemilu Tahun 2024, Pelapor masih menemukan atau masyarakat calon yang tidak memenuhi syarat namun terdaftar dalam Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Buton. Calon Anggota DPRD Kabupaten Buton yang tidak memenuhi syarat tersebut adalah merupakan mantan narapidana yang tidak mengumumkan jati dirinya melalui media massa dan mantan terpidana pelaku kejahatan yang berulang-ulang. Sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023. Pelapor menduga bahwa KPU Kabupaten Buton tidak serius dan cermat melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD Kabupaten Buton sebagaimana diatur Pasal 248 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Dengan ini Pelapor melaporkan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Buton yang diduga telah melakukan pelanggaran administrasi pada proses tahapan penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Buton. Bahwa perbuatan yang dilakukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Buton, bertentangan dengan Sumpah dan Janji anggota KPU sebagaimana tercantum dalam Pasal 36 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 11 ayat (1) huruf g, Pasal 12 ayat (1) angka 13 PKPU Nomor. Pihak Terkait menerangkan laporan Pelapor disampaikan tanggal 4 Maret 2024. Kemudian ditindaklanjuti paling lama 2 hari. Kemudian Bawaslu Kabupaten Buton melakukan kajian awal pada tanggal 6 Maret 2024. Hasil kajian awal, karena yang dilaporkan tidak hanya Yuliadin namun ada juga kasus yang sudah ditangani itu dilaporkan lagi. Maka Bawaslu Kabupaten Buton menyampaikan agar diperbaiki, karena masih terdapat kekurangan syarat materiil yang harus dipenuhi. Kemarin yang dilaporkan dari Partai Gerindra kalau terkait yang ini sudah diperiksa dan sudah. Sedangkan untuk laporan Yuliadin masih memenuhi syarat untuk dilaporkan. Kemudian, Pelapor memperbaiki kronologi peristiwa. Pelapor datang pada hari terakhir yakni Jumat tanggal 8 Maret 2024. Setelah itu dilakukan kajian awal dan diregistrasi. Setelah diregistrasi kemudian dilakukan pemanggilan untuk menghadiri sidang. Kemudian di Putuskan pada tanggal 3 April 2024. Pihak Terkait menerangkan nahwa bukti yang dilaporkan oleh Pelapor adalah dokumen pengajuan rancangan perubahan rancangan daftar calon tetap. Pihak Terkait menerangkan pada saat itu Pelapor mendalilkan terkait dengan PKPU Nomor 10 Pasal 11 ayat (1) huruf g, menyatakan bahwa tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Pasal tersebut kami konsultasikan secara berjenjang dimulai dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara kemudian ke Badan Pengawas Pemilihan Umum. Selanjutnya, Pimpinan Badan Pengawas Pemilihan Umum berpendapat bahwa dalam Pasal a quo yang menyatakan yang bukan sebagai pelaku tindak pidana berulang adalah klausul tambahan yang tidak terpisahkan dengan makna pokok pasal secara utuh dengan makna tidak pernah terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara. Pihak Terkait menerangkan berdasarkan dokumen, Pelapor masih menemukan yang tidak memenuhi syarat tetapi masuk dalam DCT. Laporan ditindaklanjuti 2 hari, diregistrasi, kemudian dilakukan pemanggilan kepada Teradu, Saksi, Yuliadin, Kasubbag Teknis, Operator, selanjutnya diPutuskan pada tanggal 3 April 2024. Pihak Terkait menerangkan setelah diregistrasi selanjutnya memanggil para pihak. Masih memenuhi 14 hari kerja. Kemudian pada tanggal tanggal 3 April 2024, diPutuskan oleh Bawaslu Kabupaten Buton. Dasar pertimbangan, menyatakan Para Teradu tidak terbukti, ada bukti Putusan Pengadilan Negeri yang dilampirkan sebagai bukti saat persidangan di Bawaslu Kabupaten Buton. Pihak Terkait menerangkan mengenai kejahatan yang berulang-ulang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pasal 11 ayat (1) huruf g yang berbunyi “tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang ditetapkan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa bagi mantan terpidana yang telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang”. Terkait dengan ketentuan tersebut, Bawaslu Kabupaten Buton sudah berkonsultasi secara berjenjang mulai dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara hingga ke Badan Pengawas Pemilihan Umum. Hasil penjelasan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum mengatakan bahwa klausul dalam Pasal a quo menyatakan bahwa bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang hanya klausul tambahan yang tidak terpisahkan dengan makna pokok pasal secara utuh dengan makna tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih. Sehingga kecuali yang dimaksud disini adalah berulang kecuali pidananya minimal 5 tahun atau lebih. Dalam laporan, Sakdalim melampirkan bukti-bukti Surat keterangan Pengadilan Negeri Pasar Wajo Nomor 1505 a.n. Yuliadin, S.H. bin La Maca. Perkara Yuliadin ada 2 kali yaitu tahun 2017 dan 2021. Paling lama 2 hari, Bawaslu Kabupaten Buton telah melakukan panggilan kepada Pelapor, Terlapor, dan Pihak Terkait. Kemarin, kami melakukan panggilan kepada Pelapor karena Pelapor mengajukan 2 saksi yaitu Iksanudin dan Rusli. Sedangkan Terlapor mengajukan 3 saksi yaitu Operator Silon, Kasubag Teknis, dan Kasubbag Hukum. Mengenai Kejaksaan dipanggil tapi tidak hadir. Bawaslu Kabupaten Buton melaksanakan tanggal 18, pada saat sidang pertama dihadirkan Pelapor, Terlapor, Pelapor mengajukan pokok permohonannya setelah itu langsung pada hari itu juga langsung sore hari ada jawaban dari Terlapor. Selanjutnya pada sidang ke-2 langsung para pihak menghadirkan para Saksi. Para Teradu sudah mengonfirmasi kepada Sekretaris Partai terkait pidana berulang yang dilakukan oleh Yuliadin. Bawaslu Kabupaten Buton berkonsultasi dengan Bawaslu RI dan pihak Bawaslu RI membenarkan Putusan Bawaslu Kabupaten Buton. Wa Ode Mudiani (Anggota Bawaslu Kabupaten Buton) Pihak Terkait menerangkan terhadap dalil yang diajukan oleh Pengadu yang termuat dalam surat pengaduannya tertanggal 18 Maret 2024 adalah suatu dalil yang tidak beralasan menurut hukum. Sehingga Pihak Terkait berpandangan tindakan yang dilakukan oleh Pengadu tidak tepat seharusnya Pengadu harus memahami dengan baik bahwa setiap rangkaian tahapan pemilihan umum tahun 2024 secara cermat. Dalam ketentuan peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu tahun 2024, sudah secara terang dan jelas memuat semua tahapan Pemilu Tahun 2024, termasuk tahapan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Sedangkan segala proses tahapan yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Buton sebagai pelaksana teknis dan Bawaslu Kabupaten Buton sebagai Pengawas Pemilu telah melaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Bahwa mengenai proses pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton sampai pada penetapan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton sebagaimana Keputusan KPU Kabupaten Buton Nomor: 57 Tahun 2023 tanggal 3 November 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Buton Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Bawaslu Kabupaten Buton selalu aktif dalam melakukan tugas pengawasan, baik melalui himbauan KPU Kabupaten Buton maupun pengawasan secara langsung di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Buton. Bahwa selama proses tahapan pencalonan anggota DPRD Kabupaten Buton pada Pemilu tahun 2024, yang dimulai dari Pengumuman Daftar Calon Sementara oleh KPU Kabupaten Buton tanggal 12 Agustus 2023 s.d. 18 Agustus 2023, kemudian tanggal 19 Agustus 2023 s.d. 28 Agustus 2023 adalah jadwal untuk penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat hingga sampai pada penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Buton dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 oleh KPU Kabupaten Buton sebagaimana tersebut di atas tidak ada satupun masyarakat termasuk Pengadu mengajukan tanggapan dalam hal ini tanggapan masyarakat terhadap syarat calon anggota DPRD Kabupaten Buton a.n. Yuliadin. Pihak Terkait menerangakn apabila Pengadu sebagai masyarakat yang patuh, taat peraturan yang mengetahui jati diri calon anggota DPRD Kabupaten Buton a.n. Yuliadin sebagai mantan Narapidana berulang-ulang sebagaimana vide Bukti P-4 dan Bukti P-5 maka seharusnya Pengadu mengajukan tanggapan kepada KPU Kabupaten Buton atau mengajukan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Buton pada saat tahapan pencalonan anggota DPRD Kabupaten Buton sedang berjalan atau diajukan sebelum penetapan DCT anggota DPRD Kabupaten Buton oleh KPU Kabupaten Buton. Namun tindakan yang dilakukan Pengadu justru di luar koridor hukum karena mengajukan pengaduan ketika pemungutan dan perhitungan suara telah selesai. Bahwa terhadap aduan a quo sebelumnya pernah diajukan kepada Bawaslu Kabupaten Buton dengan Pelapor a.n. Sakdalim pada tanggal 4 Maret 2024 dan terhadap laporan tersebut sudah di Putuskan oleh Bawaslu Kabupaten Buton melalui sidang ajudikasi di Kantor Bawaslu Kabupaten Buton sebagaimana Putusan Nomor: 001/LP/AdmPL/Bwsl/2804/III/2024 terlampir. Sebagai informasi, Putusan a quo telah dikonsultasikan dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum, sebelum Bawaslu Kabupaten Buton mengambil keputusan. Pihak Terkait menerangkan bahwa Bawaslu Kabupaten Buton, dalam melakukan pengawasan selama proses pencalonan anggota DPRD Kabupaten Buton. Pengawasan mengenai syarat pencalonan yang di ajukan melalui SILON, Bawaslu Kabupaten Buton mengalami kendala tidak dapat mengakses/membuka data syarat calon a quo. Bahwa terhadap kendala akses SILON tersebut, Bawaslu Kabupaten Buton telah menerbitkan himbauan kepada KPU Kabupaten Buton Nomor 86/PM00.002/K.SG-02/05/2023 tertanggal 17 Mei 2023 untuk membuka akses SILON kepada Bawaslu Kabupaten Buton. Namun, tanggapan dari KPU Kabupaten Buton melalui Surat tanggal 19 Mei 2023 yang pada pokoknya menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Buton hanya diberikan kewenangan dalam pembuatan akun viewer untuk Bawaslu Kabupaten Buton dan akses SILON seluas-luasnya menjadi kewenangan Komisi Pemilihan Umum. Pihak Terkait menerangkan Putusan Bawaslu Kabupaten Buton tanggal 3 April 2024. Bahwa bukti yang dilaporkan oleh Pelapor adalah Surat Keterangan pengadilan Negeri Pasar Wajo menyatakan Yuliadin pernah sebagai Terpidana berdasarkan register Perkara Pidana Nomor: 99/Pidsus/2017/PN/PSW. Pihak Terkait menerangkan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan “Narkotika golongan 1 bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun”. Menurut Pelapor Yuliadin dianggap tidak memenuhi syarat karena tidak mengumumkan jati dirinya dan melakukan tindak pidana berulang-ulang. Sebenarnya dalam fakta persidangan untuk tindak pidana berulang oleh Yuliadin tidak ada akses Silon pada saat pendaftaran. Ada itikad baik sudah disampaikan kemudian dikonfirmasi oleh Sekretaris Partai benar yang bersangkutan melakukan tindak pidana berulang tetapi hukumannya dibawah 5 tahun. Terdapat Bukti dokumen yaitu Keterangan Pengadilan. Bawaslu Kabupaten Buton mendapatkan dokumen tersebut dari Pihak Pelapor yaitu Sakdalim. Yuliadin memang pernah 2 kali dipidana. Saksi Sahruddin dan Pak Catur menerangkan dalam Silon terkait mantan narapidana hanya ada 2 pilihan yaitu pernah dan tidak pernah. Yang Pernah adalah di atas 5 tahun sedangkan yang di bawah 5 tahun tidak terdapat pilihan. Bawaslu Kabupaten Buton telah berkonsultasi terkait dengan Putusan ini ke Badan Pengawas Pemilihan Umum. Menanggapi hal tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum tetap sesuai dengan yang Bawaslu Kabupaten Buton Putuskan. Pihak Terkait menerangkan pada tanggal 24 April 2023, Bawaslu Kabupaten Buton memberikan himbauan kepada KPU Kabupaten Buton terkait himbauan tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Sampai dengan selesai tahapan pencalonan ada 7 himbauan terakhir ditanggal 3 Oktober 2023. Staf Sekretariat KPU Kabupaten Buton (Operator SILON) Pihak Terkait menerangkan pada saat pengajuan oleh Partai Golkar, Yuliadin hanya memuat 9 dokumen. Pada saat diverifikasi dokumen keterangan terpidana dimuat tidak diancam dengan hukuman 5 tahun ke atas. Sehingga oleh Silon tidak lagi dibutuhkan dokumen lain surat keterangan terpidana. Membenarkan memberikan dokumen dari Pengadilan Negeri ada keterangan pernah dipidana di bawah 5 tahun. Sehingga statusnya memenuhi syarat. Statusnya di Silon tidak memiliki status hukum. Dalam Silon status di centang oleh Operator Partai Politik. Mengenai mengumumkan status jati diri pernah sebagai terpidana, dalam ketentuan kecuali yang bersangkutan di atas 5 tahun sehingga untuk yang di bawah 5 tahun tidak memiliki kewajiban untuk mengumumkan. Pihak Terkait menerangkan dalam silon tidak ada keterangan mantan terpidana yang berulang. Dalam silon hanya ada 2 tampilan terkait dengan terpidana yaitu: tidak pernah terpidana dan mantan terpidana. Mantan terpidana hanya ada 2 kategori yaitu ancaman di atas 5 tahun dan pidana culfa atau kealpaan. [2.8] BUKTI PIHAK TERKAIT [2.8.1] Eberta Kawima (Deputi Bidang Dukungan Teknis Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum) Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Eberta Kawima (Deputi Bidang Dukungan Teknis Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum) mengajukan bukti- bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 sampai dengan PT-2, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN PT-1 Surat KPU Nomor: 1225/PL.01.4- SD/05/2023, tanggal 23 Oktober 2023 perihal Calon Anggota DPRD Provinsi/kabupaten/Kota dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS); PT-2 Putusan Bawaslu Kabupaten Buton Nomor: 001/LP/ADM.PL/ BWSL.KAB/28.04/III/2024, tanggal 2 April 2024 [2.8.2] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Buton Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Buton mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 sampai dengan PT-24, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN PT-1 Formulir Laporan Bawaslu Kabupaten Buton Nomor: 009/LP/PL/Kab/28.04/III/2024; PT-2 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 009/LP/PL/Kab/28.04/III/2024, tertanggal 4 Maret 2024; PT-3 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 009/LP/PL/Kab/28.04/III/2024, tertanggal 6 Maret 2024; PT-4 Berita Acara Bawaslu Kabupaten Buton Rapat Pleno Penetapan Laporan Dugaan Pelanggaran Pada Tahapan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu Tahun 2024 Nomor: 255/PP.00.02/K.SG-02/03/2024; PT-5 Surat Bawaslu Kabupaten Buton Nomor: 256/PP.00.02/K.SG- 02/03/2024, perihal Pemberitahuan Kelengkapan Laporan, tertanggal 6 Maret 2024; BUKTI KETERANGAN PT-6 Formulir Laporan Perbaikan Nomor: 009/LP/PL/Kab/28.04/III/2024; PT-7 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor: 009/LP/PL/Kab/28.04/III/2024, tertanggal 13 Maret 2024; PT-8 Berita Acara Bawaslu Kabupaten Buton Rapat Pleno Penetapan Laporan Dugaan Pelanggaran Pada Tahapan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu Tahun 2024 Nomor: 263/PP.00.02/K.SG-02/03/2024; PT-9 Berita Acara Bawaslu Kabupaten Buton Registrasi Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Tahapan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Buton Pada Pemilu Tahun 2024; PT-10 Pemberitahuan Status Temuan/Laporan Nomor: 009/LP/PL/Kab/28.04/III/2024, tertanggal 13 Maret 2024; PT-11 Keputusan Bawaslu Kabupaten Buton Nomor: 40/HK.01.01/K.SG- 02/03/2024 tentang Pembentukan Majelis Pemeriksa, Sekretaris Pemeriksa, Asisten Pemeriksa, dan Perisalah Dalam Laporan Nomor 009/LP/PL/Kab/28.04/III/2024, tertanggal 13 Maret 2024; PT-12 Jadwal Agenda Sidang Pemeriksaan Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum Nomor Registrasi Laporan: 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/28.04/III/2024, tertanggal 14 Maret 2024; PT-13 Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: 236 Tahun 2024, Nomor: 1 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, tertanggal 26 Februari 2024; PT-14 Surat Bawaslu Kabupaten Buton Nomor: 77/PM.00.02/K.SG- 02/05/2023, perihal Himbauan, tertanggal 13 Mei 2023; PT-15 Surat Bawaslu Kabupaten Buton Nomor: 136/PM.00.02/K.SG- 02/07/2023, perihal Himbauan, tertanggal 6 Juli 2023; PT-16 Surat Bawaslu Kabupaten Buton Nomor: 166/PM.00.02/K.SG- 02/09/2023, perihal Himbauan, tertanggal 5 September 2023; PT-17 Surat Bawaslu Kabupaten Buton Nomor: 187/PM.00.02/K.SG- 02/10/2023, perihal Imbauan, tertanggal 3 Oktober 2023; PT-18 Surat Bawaslu Kabupaten Buton Nomor: 51/PM.00.02/K.SG- 02/04/2023, perihal Himbauan Tahapan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, tertanggal 24 April 2023; PT-19 Surat Bawaslu Kabupaten Buton Nomor: 78/PM.00.02/K.SG- 02/05/2023, perihal Himbauan, tertanggal 12 Mei 2023; PT-20 Surat Bawaslu Kabupaten Buton Nomor: 86/PM.00.02/K.SG- 02/05/2023, perihal Penyampaian, tertanggal 17 Mei 2023; PT-21 Surat Bawaslu Kabupaten Buton Nomor: 167/PM.00.02/K.SG- 02/09/2023, perihal Himbauan, tertanggal 5 September 2023; PT-22 Surat Bawaslu Kabupaten Buton Nomor: 194/PL.01.4-SD/7404/2/2023, perihal Tindak Lanjut Surat Bawaslu Kabupaten Buton, tertanggal 19 Mei 2023; PT-23 Surat KPU Kabupaten Buton Nomor: 194/PL.01.4-SD/7404/2/2023, perihal Tindak Lanjut Surat Bawaslu Kabupaten Buton, tertanggal 19 Mei 2023; BUKTI KETERANGAN PT-24 Putusan Bawaslu Kabupaten Buton Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/28.04/III/2024.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga meloloskan mantan Narapidana Narkoba berulang a.n. Yuliadin alias Yuli Bin La Maca sebagai calon tetap anggota DPRD Kabupaten Buton Daerah Pemilihan Buton 1 pada Pemilu Tahun 2024 sebagaimana Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 57 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Buton Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 3 November 2023. [4.2] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1], Para Teradu menerangkan bahwa pada tanggal 12 s.d. 18 Agustus 2023, Para Teradu mengeluarkan Pengumuman Nomor 13/PL.01.4-Pu/7404/2/2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten/Kota Buton dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti T-4). Selanjutnya, pada tanggal 19 s.d. 28 Agustus 2023, Para Teradu membuka penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Pengumuman DCS (Daftar Calon Sementara). Namun sampai dengan berakhirnya tahapan masukan dan tanggapan Masyarakat, tidak terdapat masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Daftar Calon Sementara (vide Bukti T5). Selain itu, berdasarkan pemeriksaan dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon anggota DPRD Kabupaten Buton a.n. Yuliadin oleh Partai Golkar, pada masa pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) diperoleh hasil sebagai berikut: 1) KTP-el; 2) Surat Pernyataan formulir MODEL BB.PERNYATAAN; 3) Fotokopi ijazah Sekolah Menengah Atas; 4) Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Surat Keterangan Sehat Rohani; 5) Surat Keterangan Bebas Penyalahgunaan Narkotika; 6) Tanda Bukti Telah Terdaftar Sebagai Pemilih; 7) Kartu Tanda Anggota Partai Politik Peserta Pemilu; 8) Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Pasarwajo. Bahwa dalam Surat Pernyataan Formulir MODEL BB.PERNYATAAN yang bersangkutan mencentang “tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih yang dilampiri dengan surat keterangan dari pengadilan negeri di wilayah hukum tempat tinggal Bakal Calon”. Selanjutnya, dalam Surat Keterangan Pengadilan Negeri Pasarwajo Nomor: 1505/SK/HK/06/2023/PN Psw tentang Surat Keterangan Pernah Sebagai Terpidana, tertanggal 7 Juni 2023 yang menyatakan pada pokoknya bahwa a.n. Yuliadin: a) Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara; b) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih Bahwa Yuliadin pernah sebagai Terpidana berdasarkan Register Perkara Pidana Nomor 99/Pid.Sus/2017/PN Psw melakukan pidana Narkotika Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam Surat Keterangan a quo Yuliadin dinyatakan hanya dipidana terhadap 1 (satu) Perkara yaitu Perkara Pidana Nomor 99/Pid.Sus/2017/PN Psw, sehingga dalam proses verifikasi administrasi Bakal Calon anggota DPRD Kabupaten Buton melalui Silon, hanya terverifikasi terhadap Perkara Pidana Nomor 99/Pid.Sus/2017/PN Psw (vide Bukti T-1). Dengan demikian berdasarkan kelengkapan dokumen pencalonan, Yuliadin dianggap telah memenuhi syarat, sehingga KPU Kabupaten Buton menetapkan a.n. Yuliadin sebagai Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Buton sebagaimana Keputusan KPU Kabupaten Buton Nomor 57 Tahun 2023 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Buton Tahun 2024 (vide Bukti T-6). Selain itu, dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika menyebutkan “Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun” (vide Bukti T-2). Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 403 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota pada Bab II Huruf A Bagian 1 poin b bahwa dokumen wajib bagi bakal calon dalam kondisi tertentu Tabel 2.2 indikator kebenaran naskah bentuk digital terhadap dokumen wajib bakal calon dalam kondisi tertentu bagi Bakal Calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih (vide Bukti T-3). Berdasarkan Putusan Bawaslu Kabupaten Buton Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/28.04/ III/2024 tanggal 3 April 2024 atas Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu yang disampaikan oleh Sakdalim, memutuskan: 1. Menyatakan Terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan karena melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. Menyatakaan sah terhadap Surat Keputusan KPU Kabupaten Buton Nomor 57 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; 3. Menyatakan Yuliadin memenuhi syarat sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Buton Nomor Urut 7 (tujuh) Daerah Pemilihan 1 (satu) dari Partai Golongan Karya (vide Bukti T-7). [4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat terhadap dalil aduan Para Pengadu yang pada pokoknya menyatakan bahwa Para Teradu diduga meloloskan mantan Narapidana Narkoba berulang a.n. Yuliadin alias Yuli Bin La Maca sebagai calon tetap anggota DPRD Kabupaten Buton, Daerah Pemilihan Buton 1 pada Pemilu Tahun 2024, sebagaimana Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 57 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Buton Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 3 November 2023. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa tahapan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Buton dilaksanakan tanggal 1 s.d. 14 Mei 2023, dan Partai Golkar menyampaikan dokumen persyaratan Bakal Calon anggota DPRD Kabupaten Buton a.n. Yuliadin kepada Para Teradu pada masa pendaftaran tersebut. Adapun dokumen yang disampaikan oleh Partai Golkar diantaranya Surat Keterangan Pengadilan Negeri Pasar Wajo Nomor 1505/SK/HK/06/2023/PN Paw, tertanggal 7 Juni 2023, yang pada pokoknya menerangkan bahwa (Yuliadin): a) tidak sedang menjalani hukuman tindak pidana penjara; b) tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Bahwa karena Yuliadin, pernah sebagai terpidana berdasarkan Register Perkara Pidana Nomor 99/Pid.Sus/2017/PN Psw, yaitu melakukan tindak pidana Narkotika yang diancam dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika (vide Bukti T-1). Dalam Surat Keterangan a quo Yuliadin dinyatakan hanya dipidana terhadap 1 (satu) Perkara yaitu Perkara Pidana Nomor 99/Pid.Sus/2017/PN Psw. Sehingga dalam proses verifikasi administrasi Bakal Calon anggota DPRD Kabupaten Buton melalui Silon hanya terverifikasi terhadap Perkara Pidana Nomor 99/Pid.Sus/2017/PN Psw. Selanjutnya pada tahapan Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon yang dilaksanakan tanggal 26 Juni 2023 s.d. 9 Juli 2023, Yuliadin menyerahkan Surat Pernyataan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota Buton (MODEL BB. PERNYATAAN), tertanggal 8 Juli 2023. Dalam Surat Pernyataan a quo, Yuliadin mencentang keterangan yang menyatakan “tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih yang dilampiri dengan surat keterangan dari pengadilan negeri di wilayah hukum tempat tinggal Bakal Calon” (vide Bukti T-1). Pada tanggal 19 Agustus 2023, KPU Kabupaten Buton in cassu Para Teradu menerbitkan Pengumuman Nomor 13/PL.01.4-Pu/7404/2/2023, tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten/Kota Buton Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang di dalamnya terdapat nama Yuliadin sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Buton Daerah Pemilihan Buton 1 yang diusulkan oleh Partai Golkar (vide Bukti T-4). Selanjutnya, pada tanggal 19 s.d. 28 Agustus 2023, Para Teradu membuka penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Pengumuman DCS (Daftar Calon Sementara). Namun sampai dengan berakhirnya tahapan masukan dan tanggapan masyarakat, tidak terdapat masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Daftar Calon Sementara (vide Bukti T-5). Bahwa berdasarkan kelengkapan dokumen pencalonan yang diserahkan oleh Partai Golkar atas nama Yuliadin, telah sesuai dengan ketentuan dan memenuhi syarat, sehingga Para Teradu menerbitkan Keputusan KPU Nomor 57 Tahun 2023, tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 3 November 2023, yang di dalamnya tercantum nama Yuliadin sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Buton Nomor Urut 7 (tujuh) Daerah Pemilihan 1 (satu) dari Partai Golongan Karya. Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 4 Maret 2024, Pelapor a.n. Sakdalim melaporkan persoalan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Buton in cassu Pihak Terkait yang diregistrasi dengan Laporan Nomor: 009/LP/PL/KAB/28.04/III/2024. Selanjutnya, Pihak Terkait melakukan kajian awal terhadap Laporan a quo. Pada tanggal 6 Maret 2024, Pihak Terkait memutuskan melalui rapat pleno bahwa Laporan a quo belum memenuhi syarat materil sehingga meminta Pelapor untuk memperbaiki dan melengkapi Laporan a quo. Pada tanggal 8 Maret 2024, Pelapor menyampaikan perbaikan laporan kepada Pihak Terkait. Berdasarkan perbaikan laporan tersebut, Pihak Terkait melakukan Kajian Awal terhadap laporan perbaikan Pelapor. Selanjutnya, pada tanggal 13 Maret 2024, Pihak Terkait memutuskan melalui rapat pleno bahwa Laporan a quo telah memenuhi syarat formil dan materil. Pada tanggal 14 Maret 2024, Pihak Terkait menyampaikan kepada Pelapor dan Terlapor in cassu Para Teradu mengenai agenda Sidang Pemeriksaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum dengan Nomor Registrasi Laporan: 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/28.04/III/2024 yang dilaksanakan pada tanggal 15 Maret 2024. Setelah melalui rangkaian proses persidangan, maka pada tanggal 3 April 2024 Pihak Terkait membacakan Putusan Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/28.04/III/2024 dengan amar Putusan sebagai berikut: 1. Menyatakan Terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan karena melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. Menyatakan sah terhadap Surat Keputusan KPU Kabupaten Buton Nomor 57 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; 3. Menyatakan Yuliadin memenuhi syarat sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Buton Nomor Urut 7 (tujuh) Daerah Pemilihan 1 (satu) dari Partai Golongan Karya (vide Bukti T-7). Dalam sidang pemeriksaan, Pihak Terkait Eberta Kawima selaku Deputi Bidang Dukungan Teknis Sekretariat Jenderal KPU) memberikan keterangan terhadap syarat untuk kontestasi jabatan-jabatan publik yang dipilih (elected officials) terhadap ketentuan ancaman pidana minimum, dalam hal ini yaitu ancaman 5 (lima) tahun atau lebih (vide Putusan MK No. 71/PUU-XIV/2016 hlm. 184). Bahwa ketentuan pidana berulang sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) huruf g PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dimaknai sebagai perbuatan berulang terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih. Berkenaan dengan tindak pidana berulang Pengadu telah menyampaikan bukti yaitu Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 138/PEN.PID/2017/PT KDI, tertanggal 11 Desember 2017 dengan terdakwa Yuliadin, S.H. alias Yuli Bin La Maca yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri, dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan (vide Bukti P-4), dan Putusan Pengadilan Negeri BauBau Nomor 39/PID.SUS/2021/PN Bau, tertanggal 16 Maret 2021, bahwa Yuliadin alias Yuli bin La Maca telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, dan menjatuhkan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan. Berdasarkan serangkaian fakta di atas, DKPP menilai tindakan Para Teradu dalam menetapkan Yuliadin dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Buton Nomor Urut 7 (tujuh) Daerah Pemilihan 1 (satu) dari Partai Golongan Karya pada Pemilihan Umum Tahun 2024, sudah sesuai dengan Undang-Undang 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Dalam rangka mewujudkan kepastian hukum, Para Teradu juga telah memastikan pada saat tahapan Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon yang dilaksanakan tanggal 26 Juni 2023 s.d. 9 Juli 2023, bahwa Yuliadin telah menyerahkan Surat Pernyataan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota Buton (MODEL BB. PERNYATAAN), tertanggal 8 Juli 2023. Dalam Surat Pernyataan a quo, Yuliadin mencentang keterangan yang menyatakan “tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih yang dilampiri dengan surat keterangan dari pengadilan negeri di wilayah hukum tempat tinggal Bakal Calon” (vide Bukti T-1). Hal tersebut diperkuat dengan bukti yang disampaikan oleh Pengadu yaitu Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 138/PEN.PID/2017/PT KDI, tertanggal 11 Desember 2017 dengan terdakwa Yuliadin, S.H. alias Yuli Bin La Maca, yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri, dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan (vide Bukti P-4), serta Pengadilan Negeri BauBau juga mengeluarkan Putusan Nomor 39/PID.SUS/2021/PN Bau, tertanggal 16 Maret 2021, bahwa Yuliadin alias Yuli bin La Maca telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, dan menjatuhkan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan. Berkenaan dengan Persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana tercantum dalam Pasal 11 ayat (1) huruf g PKPU Nomor 10 tahun 2023, tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, menyebutkan bahwa Bakal Calon harus memenuhi persyaratan: “Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang”. Bahwa bunyi pasal a quo harus dimaknai terpenuhi secara kumulatif (vide Putusan MK Nomor: 87/PUU-XX/2022 halaman 34). Dalam sidang pemeriksaan, Pihak Terkait Eberta Kawima selaku Deputi Bidang Dukungan Teknis Sekretariat Jenderal KPU) menerangkan terhadap syarat untuk kontestasi jabatan-jabatan publik yang dipilih (elected officials) terhadap ketentuan ancaman pidana minimum dalam hal ini yaitu ancaman 5 (lima) tahun atau lebih (vide Putusan MK No. 71/PUU-XIV/2016 hlm. 184). Selain itu terhadap Laporan tersebut, Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Buton telah mengeluarkan Putusan Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/28.04/III/2024, tertanggal 3 April 2024, yang pada pokoknya menyatakan Para Teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, serta menyatakan sah terhadap Keputusan KPU Nomor 57 Tahun 2023, dan menyatakan Yuliadin memenuhi syarat sebagai Daftar Calon Tetap anggota DPRD Kabupaten Buton. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa pengaduan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Para Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Rahmatia selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Buton, Teradu II Ardin, Teradu III La Ode Harjo, Teradu IV Muhamad Endra Sari, Teradu V Sudariono masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Buton terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh tujuh Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Lolly Suhenty masing-masing selaku Anggota, pada hari Selasa tanggal Sebelas bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Empat bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing- masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Haq Abdul Gani 37