PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 59-PKE-DKPP/IV/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor:
62-P/L-DKPP/III/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
59-PKE-DKPP/IV/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
1. IDENTITAS PENGADU DAN TERADU
[1.1] PENGADU
Nama : Safrin. A
Pekerjaan/Lembaga : Nelayan
Alamat : Desa Holimombo, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton,
Provinsi Sulawesi Tenggara.
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------------Pengadu.
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Rahmatia
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Buton
Alamat : Jl. Balai Kota, Kambula Mbulana, Kecamatan Pasarwajo
Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Ardin
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Buton
Alamat : Jl. Balai Kota, Kambula Mbulana, Kecamatan Pasarwajo
Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : La Ode Harjo
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Buton
Alamat : Jl. Balai Kota, Kambula Mbulana, Kecamatan Pasarwajo
Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Muhamad Endra Sari
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Buton
Alamat : Jl. Balai Kota, Kambula Mbulana, Kecamatan Pasarwajo
Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Sudariono
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Buton
Alamat : Jl. Balai Kota, Kambula Mbulana, Kecamatan Pasarwajo
Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------------Teradu V;
Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu V disebut sebagai ------------------------------------ Para Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Para Teradu;
mendengar keterangan Para Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu.
II.DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 3 Juni
2024, sebagai berikut:
Dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 57 Tahun 2023 tanggal 3 November
2023 Tentang Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Buton Dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024, terdapat nama Yuliadin sebagai calon anggota DPRD
Kabupaten Buton Daerah Pemilihan (Dapil) Buton 1 dari Partai Golkar Nomor Urut 7.
Yuliadin atau Yuliadin, S.H. Bin La Maca adalah orang yang sama dan merupakan
mantan Terpidana Narkoba yang dilakukan secara berulang berdasarkan Putusan
Pengadilan. Adapun Tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang pernah dilakukan
oleh Yuliadin adalah sebagai berikut:
1. Pada tanggal 11 Desember Tahun 2017, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung
Republik Indonesia Nomor 138/PEN.PID/2017/PT KDI, bahwa terdakwa Yuliadin,
S.H. alias Yuli Bin La Maca terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri,
dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.
(Putusan Pengadilan Terlampir)
2. Pada tanggal 16 Maret 2021, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri BauBau Kelas
I B Nomor 39/PID.SUS/2021/PN Bau, bahwa Yuliadin, S.H. alias Yuli Bin La Maca
telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, dan menjatuhkan pidana
penjara selama 9 (sembilan) bulan. (Putusan Pengadilan Terlampir)
Berdasarkan 2 fakta Putusan Pengadilan tersebut di atas, sehubungan dengan
penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Buton Pemilu Tahun
2024 oleh KPU Kabupaten Buton, maka Pengadu menyimpulkan bahwa:
1. KPU Kabupaten Buton dengan sengaja menetapkan mantan terpidana pelaku
kejahatan berulang-ulang dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD
Kabupaten Buton pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Sebagaimana merujuk
Persyaratan administrasi Bakal Calon dalam Pasal 11 ayat (1) huruf g PKPU Nomor
10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota, menyebutkan bahwa Bakal Calon harus memenuhi persyaratan:
“Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang
melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu
perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya
karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang
sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun
setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau
terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan
terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulangulang”.
Berdasarkan bunyi pasal tersebut di atas dikatakan bahwa syarat seorang mantan
terpidana dapat mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan
DPRD Kabupaten/Kota salah satunya adalah bukan sebagai pelaku kejahatan yang
berulang-ulang. Selain norma di atas, bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan
DPRD Kabupaten/Kota harus mengisi pernyataan dalam bentuk formulir MODEL
BB.PERNYATAAN sebagaimana di atur dalam Pasal 12 Ayat 1 huruf b angka 13
PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Dalam pasal tersebut bakal calon menandatangani
dan menyatakan bahwa:
“mantan terpidana bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang”.
Sehingga berdasarkan pasal-pasal tersebut di atas dengan melihat latar belakang
jati diri sebagai mantan terpidana, bahwa penetapan Yuliadin, S.H. sebagai calon
anggota DPRD Kabupaten Buton pada Pemilu Tahun 2024 oleh KPU Kabupaten
Buton dianggap cacat hukum dan Tidak Memenuhi Syarat karena merupakan
mantan terpidana pelaku kejahatan yang berulang-ulang. Sebagai penyelenggara
pemilu yang diberi amanah oleh undang-undang, bahwa Pengadu menduga KPU
Kabupaten Buton tidak independen dalam menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT)
Anggota DPRD Kabupaten Buton pada Pemilu Tahun 2024.
2. Dengan menetapkan Yuliadin, S.H. mantan terpidana pelaku kejahatan berulang-
ulang dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Buton pada
Pemilihan Umum Tahun 2024, hal ini mengindikasikan bahwa KPU Kabupaten
Buton “TIDAK” meneliti dan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan
kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD
Kabupaten Buton. Berdasarkan Pasal 248 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa:
“KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran
dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota dan
verifikasi terhadap terpenuhinya jumlah bakal calon paling sedikit 30% (tiga puluh
persen) keterwakilan perempuan”.
Bunyi pasal di atas sudah jelas memerintahkan KPU Kabupaten untuk melakukan
verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi yang di
ajukan oleh bakal calon anggota DPRD Kabupaten.
3. Dengan menetapkan Yuliadin, S.H. dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD
Kabupaten Buton pada Pemilu Tahun 2024, KPU Kabupaten Buton diduga “TIDAK”
bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya
Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
Presiden dan Wakil Presiden serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tegaknya
demokrasi dan keadilan. Sehingga tindakan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten
Buton bertentangan dengan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengenai sumpah/janji anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 36 ayat (2) menyebutkan bahwa:
“Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Komisi
Pemilihan Umum/Komisi Pemilihan. Umum Provinsi/Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota dengan sebaikbaiknya sesuai dengan peraturan perundang-
undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945”.
“Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan
sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilihan Umum anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden
serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta
mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada
kepentingan pribadi atau golongan."
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus
dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda Bukti P-1 sampai dengan P-5 sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1 P-1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
Pasal 36 ayat (2) dan Pasal 248 ayat (3);
2 P-2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indoensia Nomor 10
Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Pasal 11 ayat (1) huruf
g, dan Pasal 12 ayat (1) angka 13;
3 P-3 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 57 Tahun 2023 tentang
Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Buton Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Tanggal 3
November 2023;
4 P-4 Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor
138/PID.SUS/2017/PT KDI tentang Perkara Pidana Terdakwa
Yuliadin, S.H. atas tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika
Golongan 1 bagi diri sendiri tanggal 11 Desember 2017;
5 P-5 Putusan Pengadilan Negeri BauBau Kelas 1 B Nomor
39/PID.SUS/2021/PN Bau tentang Perkara Pidana Terdakwa
Yuliadin, S.H. atas tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika
Golongan 1 bagi diri sendiri tanggal 16 Maret 2021.
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal
3 Juni 2024, sebagai berikut:
P1. Berdasarkan hasil pencarian dan penelusuran dokumen calon anggota DPRD
Kabupaten Buton, Para Teradu masih menemukan masih terdapat beberapa orang
yang tidak memenuhi syarat namun terdaftar dari Daftar Calon Tetap (DCT) anggota
DPRD Kabupaten Buton. Calon Anggota DPRD Kabupaten Buton yang tidak memenuhi
syarat tersebut adalah merupakan mantan Narapidana yang tidak mengumumkan jati
dirinya melalui media massa dan mantan terpidana pelaku kejahatan yang berulang-
ulang.
T1. Bahwa sesuai dengan hasil pemerikasaan persyaratan Pengajuan Bakal Calon
Anggota DPRD Kabupaten Buton Pada Masa Pencermatan Rancangan Daftar Calon
Tetap (DCT), KPU Kabupaten Buton menerima pengajuan bakal calon anggota DPRD
Kabupaten Buton yang diajukan oleh Partai Golkar a.n Yuliadin, S.H. yakni sebagai
berikut:
1) KTP-el;
2) Surat Pernyataan formulir MODEL BB.PERNYATAAN;
3) Fotokopi ijazah Sekolah Menengah Atas;
4) Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Surat Keterangan Sehat Rohani;
5) Surat Keterangan Bebas Penyalahgunaan Narkotika;
6) Tanda Bukti Telah Terdaftar Sebagai Pemilih;
7) Kartu Tanda Anggota Partai Politik Peserta Pemilu;
8) Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Pasarwajo.
Bahwa dokumen yang diajukan oleh Partai Golkar a.n Yuliadin, S.H. dalam Surat
Pernyataan Formulir MODEL BB.PERNYATAAN mencentang “tidak pernah dipidana
penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau
lebih yang dilampiri dengan surat keterangan dari pengadilan negeri di wilayah hukum
tempat tinggal Bakal Calon”.
Bahwa Surat Keterangan Pengadilan Negeri Pasarwajo dinyatakan bahwa a.n. Yuliadin,
S.H. :
a. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
b. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih
Pernah Sebagai Terpidana berdasarkan Register Perkara Pidana Nomor
99/Pid.Sus/2017/PN Psw melakukan pidana Narkotika Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU
RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa dalam Surat Keterangan Pengadilan
Negeri Pasarwajo Nomor: 1505/SK/HK/06/2023/PN Psw tentang Surat Keterangan
Pernah Sebagai Terpidana Tanggal 07 Juni 2023 dinyatakan hanya 1 (satu) Perkara,
yaitu Perkara Pidana Nomor 99/Pid.Sus/2017/PN Psw, sehingga dalam proses
verifikasi administrasi Bakal Calon anggota DPRD Kabupaten Buton melalui Silon KPU
hanya terhadap Perkara Pidana Nomor 99/Pid.Sus/2017/PN Psw (Bukti T-1).
Bahwa Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
menyebutkan “Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun” (Bukti T2).
Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 403 Tahun 2023
tentang Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota pada Bab II Huruf A Bagian 1 poin
b bahwa dokumen wajib bagi bakal calon dalam kondisi tertentu Tabel 2.2 indikator
kebenaran naskah bentuk digital terhadap dokumen wajib bakal calon dalam kondisi
tertentu bagi Bakal Calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih (Bukti T3).
Dokumen Indikator Hasil Pemeriksaan Keterangan
Surat 1. Dokumen dapat 1. Seluruh indikator 1. Tanda tangan digital
keterangan dibuka dan dibaca terpenuhi maka atau berbentuk kode
2. Dokumen ditetapkan benar. QR dapat diterima.
dari diterbitkan oleh 2. Satu atau lebih 2. Dalam hal surat
Pengadilan Pengadilan Negeri indikator tidak Keterangan dari
Negeri yang wilayah terpenuhi maka Pengadilan Negeri
hukumnya sesuai diterbitkan di
dengan tempat ditetapkan tidak luar wilayah hukum
tinggal Bakal Calon. benar dapat diterima
sepanjang
dilampirkan Surat
Keterangan Domisili
bakal calon yang
sama dengan wilayah
hukum Pengadilan
Negeri tersebut.
3. Dalam hal nama
pada Surat
Keterangan dari
Pengadilan Negeri
berbeda dengan
nama pada isian
Silon dapat diterima
sepanjang
dibuktikan dengan
Surat Pernyataan
atau Surat
Keterangan
Pengadilan yang
dilampirkan pada
dokumen KTP-el.
Bahwa pada tanggal 12 Agustus 2023 sampai dengan 18 Agustus 2023 KPU Kabupaten
Buton mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Nomor 13/PL.01.4-
Pu/7404/2/2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten/Kota
Buton dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (Bukti T4).
Bahwa pada tanggal 19 Agustus 2023 sampai dengan 28 Agustus 2023 KPU Kabupaten
Buton menerima masukan dan tanggapan masyarakat atas Pengumuman Daftar Calon
Sementara.
Bahwa sampai dengan berakhirnya masa masukan dan tanggapan Masyarakat atas
DCS, tidak ada masukan maupun tanggapan masyarakat terhadap Daftar Calon
Sementara yang diumumkan oleh KPU Kabupaten Buton (Bukti T5).
Berdasarkan kelengkapan dokumen pencalonan a.n. Yuliadin, S.H. secara regulasi
memenuhi syarat, sehingga KPU Kabupaten Buton menetapkan a.n. Yuliadin, S.H.
sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Buton yang berstatus Memenuhi Syarat dalam
Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Buton sesuai dengan Keputusan KPU
Kabupaten Buton Nomor 57 Tahun 2023 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap
Anggota DPRD Kabupaten Buton Tahun 2024 (Bukti T6).
Bahwa berdasarkan Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Buton
Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/28.04/ III/2024 yang dibacakan dihadapan para
pihak dalam sidang terbuka pada hari Selasa tanggal Dua bulan April tahun Dua Ribu
Dua Puluh Empat atas Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu yang
disampaikan oleh saudara SAKDALIM, memutuskan:
1. Menyatakan Terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan karena melakukan
perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Menyatakaan sah terhadap Surat Keputusan KPU Kabupaten Buton Nomor 57
Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Buton dalam Pemilihan Umum Tahun 2024;
3. Menyatakan saudara Yuliadin memenuhi syarat sebagai Daftar Calon Tetap (DCT)
Anggota DPRD Kabupaten Buton Nomor Urut 7 (tujuh) Daerah Pemilihan 1 (satu)
dari Partai Golongan Karya (Bukti T-7).
KESIMPULAN:
Bahwa KPU Kabupaten Buton dalam menetapkan status Calon Anggota DPRD
Kabupaten Buton sudah sesuai dengan Tata Cara dan Prosedur sesuai dengan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 352 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis
Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupate/Kota dan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 403 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Verifikasi
Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota berdasarkan dokumen persyaratan Calon Anggota DPRD Kabupaten
Buton a.n Yuliadin, SH yang diajukan ke KPU Kabupaten Buton melalui SILON KPU.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, mohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu untuk menerima, memeriksa, mengkaji dan memutus dengan seadil-adilnya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
[2.5] PETITUM PARA TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk menerima, memeriksa, mengkaji dan memutus dengan
seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
[2.6] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 59-PKE-DKPP/IV/2024,
Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-7, sebagai
berikut:
BUKTI KETERANGAN
T-1 • Model BB. Pernyataan Surat Pernyataan Bakal Calon Anggota DPRD
Kabupaten/Kota Buton a.n. Yuliadin
• Surat Keterangan Pengganti Ijazah SMA Nomor: 421.3/063/2018 a.n.
Yuliadin
• Surat Keterangan Berbadan Sehat Nomor: 447/044916/SKBS/VII/2023
a.n. Yuliadin
• Surat Keterangan Kesehatan Jiwa No: P01/1983/SKKJ/RSJ/VIII/2023
a.n. Yuliadin
• Surat Keterangan Bebas Narkoba Nomor: 447/044917/SKBN/VII/2023
a.n. Yuliadin
• Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024 a.n. Yuliadin
• Kartu Tanda Anggota Partai Golongan Karya a.n. Yuliadin
• Surat Keterangan Pengadilan Negeri Pasarwajo Nomor:
1505/SK/HK/06/2023/PN Psw
T-2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
T-3 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 403 Tahun 2023 tentang
Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota;
BUKTI KETERANGAN
T-4 Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Nomor 13/PL.01.4-
Pu/7404/2/2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRD
Kabupaten/Kota Buton dalam Pemilihan Umum Tahun 2024;
T-5 Berita Acara KPU Kabupaten Buton Berita Acara Nomor: 292/PL.01.4-
BA/7404/2/2023 tentang Tanggapan/Masukan Terhadap Calon Sementara
Anggota DPR, DPRD Provinsi, Dan DPRD Kabupaten/Kota Yang Tercantum
Dalam Daftar Calon Sementara (DCS);
T-6 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 57 Tahun 2023 tentang Daftar
Calon Nomor 57 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton Dalam Pemilihan Umum
Tahun 2024;
T-7 Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Buton Nomor:
001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/28.04/III/2024.
[2.7] PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua dan
Anggota Bawaslu Kabupaten Buton, Staf Sekretariat KPU Kabupaten Buton (Operator
SILON), dan Eberta Kawima selaku Deputi Bidang Dukungan Teknis Sekretariat
Jenderal Komisi Pemilihan Umum dalam sidang pemeriksaan tanggal 3 Juni 2024 yang
pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Eberta Kawima (Deputi Bidang Dukungan Teknis Sekretariat Jenderal Komisi
Pemilihan Umum)
Bahwa terhadap dalil pengaduan Pengadu, Pihak Terkait menilai pada pokoknya
Pengadu mengadukan “Para Teradu diduga tidak bekerja dengan sungguh-sungguh,
jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan karena menetapkan Sdr.
Yuliadin, SH mantan terpidana pelaku kejahatan berulang-ulang dalam Daftar Calon
tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Buton”. Sehubungan dengan hal tersebut, dalam
kapasitasnya sebagai Pihak Terkait, untuk memberikan keterangan atau penjelasan
mengenai pemaknaan norma dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf g Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut PKPU Pencalonan) terhadap
pengaduan a quo, Pihak Terkait menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
A. Konsep Perlindungan dan Pembatasan Hak Politik (Hak Dipilih dan Hak Memilih)
dalam Penyelenggaraan Pemilu In Casu Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan
DPRD Kabupaten/Kota
1. Dalam kerangka penegakan hak asasi manusia, konstitusi mengejawantahkannya
dalam ketentuan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI 1945 yang pada pokoknya menjamin
perlindungan, kemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah
tanggungjawab negara terutama pemerintah. Berkesesuaian dengan amanat
kostitusi dimaksud, Pasal 71 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia, pada pokoknya mengatur bahwa pemerintah wajib dan
bertanggungjawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak
asasi manusia yang selanjutnya diatur dalam suatu peraturan perundang-
undangan;
2. Selanjutnya, sebagai pemegang kewajiban pemenuhan hak asasi manusia,
pemerintah mengemban 3 (tiga) tugas antara lain adalah harus menghormati (to
respect), melindungi (to protect), dan memenuhi (to fullfil) hak asasi manusia [vide
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 42/PUU-XIII/2015]. Konsepsi hak asasi
manusia dalam perkembangannya sangat terikat dengan konsepsi negara hukum.
Dalam negara hukum sesungguhnya yang memerintah adalah hukum, bukan
manusia. Hukum dimaknai sebagai kesatuan hirarkis tatanan norma hukum yang
berpuncak pada konstitusi. Hal ini berarti bahwa dalam negara hukum
menghendaki adanya supremasi konstitusi. Supremasi konstitusi di samping
merupakan konsekuensi dari konsep negara hukum sekaligus merupakan
pelaksanaan demokrasi karena konstitusi merupakan wujud perjanjian sosial
tertinggi [vide Jimly Asshiddiqie, Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia, Edisi
Revisi, Konstitusi Press, Jakarta, 2005, hlm 152-162]. Mendasarkan kepada konsep
negara hukum dan pemenuhan hak asasi manusia sebagaimana dimaksud, maka
dapat disimpulkan bahwa unsur instrinsik hukum adalah moral berupa perbuatan
yang baik dan tidak baik, pantas atau tidak pantas dilakukan;
3. Indonesia sebagai negara hukum, wajib menghormati, melindungi, dan menjamin
pemenuhan hak asasi manusia sebagaimana konsep yang telah di uraikan pada
angka 1 dan angka 2 di atas. Selain itu, Indonesia juga merupakan negara
demokrasi yang mana salah satu representasi dari negara demokratis adalah
terselenggarahnya pemilu sebagaimana yang telah dijamin dalam ketentuan Pasal
18 dan Pasal 22E UUD NRI 1945;
4. Penyelenggaraan pemilu harus diselenggarakan secara berintegritas. Ukuran
pemilu yang berintegritas adalah 1) penghormatan atas hak asasi manusia dan
perjanjian internasional tentang hak sipil dan politik; 2) terdapat prinsip, standar,
hak dan peraturan perundangundangan yang sudah didefinisikan dengan baik yang
dilakukan pemerintah; 3) pemerintah bertanggung jawab secara hukum bahwa
warga negara setara di mata hukum, legislator dan penegakannya tidak sewenang-
wenang, dan bahwa hukum menghargai hak asasi manusia [vide Laporan Dari
Komisi Global Untuk Pemilihan Umum, Demokrasi Dan Keamanan, Pendalaman
Demokrasi; Strategi Untuk Meningkatkan Integritas Pemilihan Umum di Seluruh
Dunia, September 2012, hlm. 6]. Dengan demikian, penghormatan atas hak asasi
manusia merupakan hal utama dalam demokrasi yang terwujud dalam
penyelenggaraan pemilu;
5. Berdasarkan ketentuan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945, mengatur “Setiap warga
negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”, dalam
hal ini kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan dalam
jabatan publik yang dilaksanakan melalui penyelenggaraan pemilu. Namun
demikian, dalam menjalankan hak dan kebebasannya (dalam hal ini hak politik
untuk dipilih), setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi
tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis
sebagaimana yang diamanatkan dan dijamin dalam Pasal 28J UUD NRI 1945;
6. Berkenaan dengan prinsip hak politik untuk dipilih dan pembatasannya
sebagaimana dimaksud pada angka 5 di atas, pada hakikatnya demokrasi
sesungguhnya tidaklah semata-mata terletak pada pemenuhan hak politik atau
kondisi siapa yang memperoleh suara terbanyak rakyat dialah yang berhak
memerintah melainkan lebih pada tujuan akhir yang hendak diwujudkan yaitu
hadirnya pemerintahan yang mampu memberikan pelayanan publik yang baik
kepada masyarakat sehingga memungkinkan hadirnya kesejahteraan. Oleh karena
itu, dalam proses berdemokrasi, sebelum tiba pada persoalan pemenuhan hak
politik atau siapa yang memperoleh suara terbanyak rakyat dialah yang berhak
memerintah, secara inheren, terdapat esensi penting yang terlebih dahulu harus
diselesaikan yaitu siapa yang memenuhi kualifikasi atau persyaratan sehingga
layak untuk dikontestasikan guna mendapatkan dukungan suara terbanyak rakyat.
Dalam konteks inilah rule of law (aturan hukum) berperan penting dalam mencegah
demokrasi agar tidak bertumbuh menjadi mobocracy atau ochlocracy [vide Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor: 56/PUU-XII/2019, tanggal 11 Desember 2019 hlm.
62];
7. Selanjutnya, berkenaan dengan rule of law (aturan hukum) terkait dengan
kualifikasi atau persyaratan untuk kontestasi in casu pemilu anggota DPR, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, dapat dilihat dalam pengaturan Pasal 240 ayat
(1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
(selanjutnya disebut UU Pemilu) Jo Pasal 11 ayat (1) huruf g PKPU Pencalonan;
B. Pengaturan Syarat Calon Mantan Terpidana dalam Pencalonan Pemilu Anggota
DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024
8. Syarat calon dalam pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota dalam pemilu 2024 dalam hal bakal calon merupakan mantan
terpidana diatur dalam ketentuan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu sebagai
berikut:
Pasal 240
(1) Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga
Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan: g. tidak pernah dipidana
penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan
kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
makna dalam norma pasal tersebut mengatur salah satu syarat bagi bakal calon
anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota adalah tidak pernah
dipenjara dengan ancaman penjara diatas 5 (lima) tahun;
9. Bahwa ketentuan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu sebagaimana dimaksud
pada angka 8 di atas, telah diajukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi,
dimana berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 87/PUU-XX/2022,
tanggal 30 November 2022, dengan amar putusan sebagai berikut:
Mengadili:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan norma Pasal 240 ayat (1) huruf g UndangUndang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai sebagaimana apabila dirumuskan selengkapnya berbunyi:
(1) Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:
…
(i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih,
kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan
dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang
dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena
pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim
yang sedang berkuasa; (ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka
waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana
penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan
mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan (iii)
bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;
3. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
10. Bahwa rule of law (aturan hukum) terkait dengan kualifikasi atau persyaratan
mantan terpidana sebagai syarat untuk kontestasi jabatan-jabatan publik yang
dipilih (elected officials), Mahkamah Konstitusi telah melakukan beberapa pengujian
berkaitan dengan norma mengenai syarat mantan terpidana dimaksud. Berikut
merupakan tabel perkembangan pengaturan tentang mantan terpidana:
No. Putusan Pasal yang diajukan Judicial Isi Putusan
Mahkamah Review
Konstitusi
1. 17/PUU-V/2007 Pasal 58 huruf f UU Nomor 32 “Mahkamah menyatakan,
Tahun 2004 tentang larangan bagi mantan
Pemerintahan Daerah: “Tidak terpidana untuk bisa
pernah dijatuhi pidana penjara mencalonkan diri menjadi
berdasarkan putusan kepala daerah adalah
pengadilan yang telah norma yang bersifat
memperoleh kekuatan hukum konstitusional bersyarat,
tetap karena melakukan sepanjang larangan bagi
tindak pidana yang diancam mantan terpidana itu tidak
dengan pidana penjara paling mencakup kepada tindak
lama 5 (lima) tahun atau lebih” pidana yang lahir karena
kealpaan ringan (culpa
levis)”
2. 4/PUU-VII/2009 Pasal 58 huruf f UU Nomor 12 “Menyatakan ketentuan
Tahun 2008 tentang yang melarang terpidana
Pemerintahan Daerah: “Tidak menjadi calon kepala
pernah dijatuhi pidana penjara daerah dinyatakan
berdasarkan putusan inkonstitusional, tetapi ada
pengadilan yang telah empat syarat yang mesti
memperoleh kekuatan hukum dipenuhi. Adapun empat
tetap karena melakukan syarat yang berlaku secara
tindak pidana yang diancam kumulatif itu adalah
pidana penjara 5 (lima) tahun sebagai berikut:
atau lebih” 1. Berlaku bukan untuk
jabatan-jabatan publik
yang dipilih (elected
officials) sepanjang
tidak dijatuhi pidana
tambahan berupa
pencabutan hak pilih
oleh putusan
pengadilan yang telah
mempunyai hukum
tetap;
2. Berlaku terbatas untuk
jangka waktu 5 (lima)
tahun setelah mantan
terpidana selesai
menjalani pidana
penjara berdasarkan
putusan pengadilan
yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap;
3. Kejujuran atau
keterbukaan mengenai
latar belakang jati
dirinya sebagai mantan
terpidana;
4. Bukan sebagai pelaku
kejahatan yang
berulang-ulang;
3. 42/PUU-XIII/2015 Pasal 7 huruf g UU Nomor 8 Menghilangkan syarat
Tahun 2015: “Tidak pernah kumulatif yang diputuskan
dijatuhi pidana penjara oleh Mahkamah di dalam
berdasarkan putusan Putusan No. 4/PUU-
pengadilan yang telah VII/2009, dan hanya
memperoleh kekuatan hukum menyisakan satu syarat
tetap karena melakukan untuk mantan terpidana
tindak pidana yang diancam dapat menjadi calon kepala
dengan pidana penjara 5 (lima) daerah, yakni secara
tahun atau lebih” Penjelasan: terbuka dan jujur kepada
Persyaratan ini tidak berlaku publik bahwa yang dirinya
bagi seseorang yang telah adalah mantan terpidana.
selesai menjalankan
pidananya, terhitung 5 (lima)
tahun sebelum yang
bersangkutan ditetapkan
sebagai bakal calon dalam
pemilihan jabatan publik yang
dipilih (elected officials) dan
yang bersangkutan
mengemukakan secara jujur
dan terbuka kepada publik
bahwa yang bersangkutan
pernah dipidana serta bukan
pelaku kejahatan berulang-
ulang. Orang yang dipidana
penjara karena alasan politik
dikecualikan dari ketentuan
ini.
4. 71/PUU-XIV/2016 Pasal 7 ayat 2 huruf g UU Putusan ini mengecualikan
Nomor 10 Tahun 2016: “Tidak bagi terpidana percobaan,
pernah sebagai terpidana lengkapnya Putusan MK:
berdasarkan putusan “Tidak pernah sebagai
pengadilan yang berkekuatan terpidana berdasarkan
hukum tetap atau bagi mantan putusan pengadilan yang
terpidana telah secara terbuka telah memperoleh kekuatan
dan jujur mengemukakan hukum tetap karena
kepada publik bahwa yang melakukan tindak pidana
bersangkutan mantan yang diancam dengan
terpidana” pidana penjara 5 (lima)
tahun atau lebih, kecuali
terhadap terpidana yang
melakukan tindak pidana
kealpaan dan tindak pidana
politik dalam pengertian
suatu perbuatan yang
dinyatakan sebagai tindak
pidana dalam hukum positif
hanya karena pelakunya
mempunyai pandangan
politik yang berbeda dengan
rezim yang sedang berkuasa
atau bagi mantan terpidana
telah secara terbuka dan
jujur mengemukakan
kepada publik bahwa yang
bersangkutan mantan
terpidana”
5. 56/PUU-XVII/201 Pasal 7 ayat 2 huruf g UU Putusan ini menyatakan
Nomor 10 Tahun 2016: “Tidak ketentuan Pasal 7 ayat 2
pernah sebagai terpidana huruf g UU Nomor 10 Tahun
berdasarkan putusan 2016 terkait syarat yang
pengadilan yang berkekuatan harus dipenuhi calon
hukum tetap atau bagi mantan kepala daerah adalah
terpidana telah secara terbuka sebaga berikut:
dan jujur mengemukakan 1. tidak pernah sebagai
kepada publik bahwa yang terpidana berdasarkan
bersangkutan mantan putusan pengadilan
terpidana” yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap
karena melakukan
tindak pidana yang
diancam dengan
pidana penjara 5 (lima)
tahun atau lebih,
kecuali terhadap
terpidana yang
melakukan tindak
pidana kealpaan dan
tindak pidana politik
dalam pengertian
suatu perbuatan yang
dinyatakan sebagai
tindak pidana dalam
hukum positif hanya
karena pelakunya
mempunyai
pandangan politik yang
berbeda dengan rezim
yang sedang berkuasa;
2. bagi mantan terpidana,
telah melewati jangka
waktu 5 (lima) tahun
setelah mantan
terpidana selesai
menjalani pidana
penjara berdasarkan
putusan pengadilan
yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap
dan secara jujur atau
terbuka
mengumumkan
mengenai latar
belakang jati dirinya
sebagai mantan
terpidana; dan
3. bukan sebagai pelaku
kejahatan yang
berulang ulang
6. 87/PUU-XX/2022 Pasal 240 ayat (1) huruf g Menyatakan norma Pasal
Undang-Undang Nomor 7 240 ayat (1) huruf g
Tahun 2017 tentang Pemilihan Undang-Undang Nomor 7
Umum: “” Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017
Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6109)
bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar
1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat
secara bersyarat sepanjang
tidak dimaknai
sebagaimana apabila
dirumuskan selengkapnya
berbunyi:
(1) Bakal calon anggota
DPR, DPRD provinsi,
dan DPRD
kabupaten/kota
adalah Warga Negara
Indonesia dan harus
memenuhi
persyaratan: …
g. (i) tidak pernah sebagai
terpidana berdasarkan
putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan
hukum tetap karena
melakukan tindak pidana
yang diancam dengan
pidana penjara 5 (lima)
tahun atau lebih, kecuali
terhadap terpidana yang
melakukan tindak pidana
kealpaan dan tindak pidana
politik dalam pengertian
suatu perbuatan yang
dinyatakan sebagai tindak
pidana dalam hukum
positif hanya karena
pelakunya mempunyai
pandangan politik yang
berbeda dengan rezim yang
sedang berkuasa; (ii) bagi
mantan terpidana, telah
melewati jangka waktu 5
(lima) tahun setelah
mantan terpidana selesai
menjalani pidana penjara
berdasarkan putusan
pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan
hukum tetap dan secara
jujur atau terbuka
mengumumkan mengenai
latar belakang jati dirinya
sebagai mantan terpidana;
dan (iii) bukan sebagai
pelaku kejahatan yang
berulang-ulang;
7. 12/PUU-XXI/2023 Pasal 182 huruf g Undang- “Menyatakan norma Pasal
Undang Nomor 7 Tahun 2017 182 huruf g Undang-
tentang Pemilihan Umum: Undang Nomor 7 Tahun
“tidak pernah dipidana penjara 2017 tentang Pemilihan
berdasarkan putusan Umum (Lembaran Negara
pengadilan yang telah Republik Indonesia Tahun
memperoleh kekuatan hukum 2017 Nomor 182,
tetap karena melakukan Tambahan Lembaran
tindak pidana yang diancam Negara Republik Indonesia
dengan pidana penjara 5 (lima) Nomor 6109) bertentangan
tahun atau lebih, kecuali dengan Undang-Undang
secara terbuka dan jujur Dasar 1945 dan tidak
mengemukakan kepada publik mempunyai kekuatan
bahwa yang bersangkutan hukum mengikat secara
mantan terpidana” bersyarat sepanjang tidak
dimaknai sebagai berikut:
Perseorangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 181
dapat menjadi Peserta
Pemilu setelah memenuhi
persyaratan:
… g. (i) tidak pernah sebagai
terpidana berdasarkan
putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan
hukum tetap karena
melakukan tindak pidana
yang diancam dengan
pidana penjara 5 (lima)
tahun atau lebih, kecuali
terhadap terpidana yang
melakukan tindak pidana
kealpaan dan tindak pidana
politik dalam pengertian
suatu perbuatan yang
dinyatakan sebagai tindak
pidana dalam hukum positif
hanya karena pelakunya
mempunyai pandangan
politik yang berbeda dengan
rezim yang sedang
berkuasa; (ii) bagi mantan
terpidana, telah melewati
jangka waktu 5 (lima) tahun
setelah mantan terpidana
selesai menjalani pidana
penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan
hukum tetap dan secara
jujur atau terbuka
mengumumkan mengenai
latar belakang jati dirinya
sebagai mantan terpidana;
dan (iii) bukan sebagai
pelaku kejahatan yang
berulang-ulang;
11. Bahwa berdasarkan beberapa Putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana tersebut
pada table angka 10, dapat diinterpretasikan atau dimaknai terkait dengan
pengaturan persyaratan bakal calon bagi mantan terpidana sebagai syarat untuk
kontestasi jabatan-jabatan publik yang dipilih (elected officials) adalah sebagai
berikut:
a. Memuat pengaturan mengenai ancaman pidana minimum (dalam hal ini
ancaman pidana minimum yang ditentukan adalah 5 (lima) tahun atau lebih
dan/atau dikecualikan bagi terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan
dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan
sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya
mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang
berkuasa), sebagaimana pertimbangan hukum pada Paragraf [3.9] halaman
184 dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 71/PUU-XIV/2016, tanggal
19 Juli 2017, pada pokoknya menyatakan:
“---5. Bahwa norma Undang-Undang yang dimohonkan pengujian dalam
permohonan a quo, in casu Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada, adalah
berkenaan dengan pengisian jabatan publik yang dipilih. Norma Undang-
Undang a quo berbunyi, “Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon
Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut: … g. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana
telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang
bersangkutan mantan terpidana”. Berbeda dengan rumusan dalam norma
UndangUndang sebelumnya yang telah dimohonkan pengujian dan diputus
oleh Mahkamah sebagaimana diuraikan pada angka 3 di atas, norma
UndangUndang a quo sama sekali tidak memuat ancaman pidana minimum
yang dijadikan sebagai pijakan, sehingga secara tekstual norma Undang-
Undang a quo mencakup semua jenis tindak pidana, baik pelanggaran maupun
kejahatan, dan semua jenis pidana, baik pidana pokok (mulai dari pidana
denda, pidana percobaan, pidana kurungan, pidana penjara) maupun pidana
tambahan. Dengan kata lain, dalam konteks KUHP, frasa “tidak pernah sebagai
terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap” mencakup baik tindak pidana yang diatur dalam Buku I maupun
Buku II KUHP dan semua jenis pemidanaan sebagaimana diatur dalam Pasal
10 KUHP dan tindak pidana yang diatur dalam berbagai peraturan
perundangundangan di luar KUHP, sepanjang sudah ada putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang dijatuhkan terhadap
pelaku tindak pidana tersebut. Jika benar demikian maksud pembentuk
undang-undang, dengan bertolak dari putusan-putusan Mahkamah
sebelumnya, hal itu tentu tidak dapat dibenarkan secara konstitusional.
6. Bahwa, memperhatikan keadaan sebagaimana diuraikan pada angka 5 di
atas, serta dengan mempertimbangkan bahwa norma Undang-Undang a quo
adalah berkenaan dengan syarat bagi jabatan publik yang pengisiannya
dilakukan melalui pemilihan, persoalan yang timbul kemudian adalah: apabila
frasa “tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap” yang termuat dalam Pasal 7 ayat (2)
huruf g UU Pilkada tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 maka
secara a contrario berarti tidak ada pembatasan sama sekali sehingga setiap
orang boleh mencalonkan diri sebagai gubernur, wakil gubenur, bupati, wakil
bupati, walikota, wakil walikota meskipun orang yang bersangkutan terbukti
sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap. Penalaran demikian tentu saja sama sekali tidak dapat
diterima dan sekaligus akan bertentangan dengan pertimbangan Mahkamah
sebagaimana ditegaskan dalam putusan-putusan sebelumnya bagaimanapun
standar moral tertentu dibutuhkan dalam pengisian jabatan-jabatan publik
yang klasifikasinya bermacam-macam. Selain itu, akibat lebih jauh jika
penalaran demikian diikuti, maka frasa berikutnya dalam Pasal 7 ayat (2) huruf
g UU Pilkada tersebut yang menyatakan, “atau bagi mantan terpidana telah
secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang
bersangkutan mantan terpidana” menjadi tidak ada maknanya.
Memperhatikan keadaan sebagaimana diuraikan di atas, karena telah terang
bahwa menentukan norma yang berlaku umum berupa syarat “tidak pernah
sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap” bagi pengisian jabatan publik, lebih-lebih untuk
jabatan publik yang pengisiannya melalui pemilihan, tidak dapat dibenarkan
secara konstitusional, sementara di lain pihak syarat yang mencerminkan
standar moral tertentu tetap dibutuhkan untuk pengisian jabatanjabatan
publik, termasuk jabatan publik yang pengisiannya melalui pemilihan maka
pertanyaannya kemudian, bagaimana Mahkamah harus menafsirkan norma
Undang-Undang yang termuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada itu
guna menilai konstitusionalitasnya sedemikian rupa sehingga, di satu pihak,
Mahkamah tetap melaksanakan fungsinya sebagai pengawal konstitusi yang
harus melindungi hak-hak konstitusional warga negara dan, di pihak lain,
tanpa melampaui batas-batas jati dirinya sebagaimana termaktub dalam
kewenangan yang diberikan oleh Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dalam
melaksanakan fungsi itu. Dalam kasus a quo, tidak terdapat jalan lain kecuali
mendasarkan pendapatnya pada pertimbangan Mahkamah dalam putusan
sebelumnya terhadap norma Undang-Undang yang dirumuskan oleh
pembentuk Undang-Undang sendiri, dalam hal ini Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 42/PUU-XIII/2015. Dengan dasar pemikiran dan
pertimbangan demikian, Mahkamah berkeyakinan bahwa frasa “tidak pernah
sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap” adalah bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak
dimaknai “tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali
karena melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam
pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam
hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang
berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa” sedangkan frasa “atau bagi
mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada
publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana” dalam Pasal 7 ayat (2)
huruf g UU Pilkada tersebut tetap berlaku---”
b. Memuat pengaturan mengenai masa jeda bagi mantan terpidana (dalam hal ini
pengaturan masa jeda yang ditentukan adalah 5 (lima) tahun), sebagaimana
pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor: 56/PUU-XII/2019, tanggal 11 Desember 2019 pada paragraf
[3.15] halaman 63, yang pada pokoknya Mahkamah Konstitusi berpendapat
sebagai berikut:
“---adapun argumentasi Mahkamah untuk memberlakukan waktu tunggu
sebagaimana tersebut di atas penting bagi Mahkamah untuk mengutip kembali
pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUUVII/2009
yang pada pokoknya adalah, “---Dipilihnya jangka waktu 5 (lima) tahun untuk
adaptasi bersesuaian dengan mekanisme lima tahunan dalam Pemilihan
Umum (Pemilu) di Indonesia, baik Pemilu Anggota Legislatif, Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden, dan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.”
Dengan demikian argumentasi Mahkamah tersebut sekaligus sebagai bentuk
penegasan bahwa Mahkamah tidak sependapat dengan dalil para Pemohon
yang memohon masa tunggu 10 (sepuluh) tahun setelah mantan terpidana
selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap---“.
c. Memuat pengaturan mengenai secara jujur atau terbuka mengumumkan
mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, sebagaimana
Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 14-17/PUU-
V/2007, yang pada pokoknya Mahkamah Konstitusi berpendapat sebagai
berikut:
“---hal tersebut tidaklah sepenuhnya diserahkan kepada rakyat tanpa
persyaratan sama sekali dan semata-mata atas dasar alasan bahwa rakyatlah
yang akan memikul segala resiko pilihannya”. Oleh karena itu, agar rakyat
dapat secara kritis menilai calon yang akan dipilihnya, perlu ada ketentuan
bahwa bagi calon yang pernah menjadi terpidana karena tindak pidana dengan
ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih harus menjelaskan secara
terbuka kepada publik tentang jati dirinya yang demikian dan tidak menutup-
nutupi atau menyembunyikan latar belakang dirinya. Selain itu, agar tidak
mengurangi kepercayaan rakyat---“
d. Memuat pengaturan mengenai bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-
ulang, sebagaimana pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 56/PUU-XII/2019, tanggal 11
Desember 2019 pada paragraf [3.12.3] halaman 59 s.d. halaman 60, yang pada
pokoknya Mahkamah Konstitusi berpendapat sebagai berikut:
“---Namun setelah dicermati secara saksama fakta empirik yang terjadi telah
ternyata pula bahwa upaya mengembalikan kepada kedaulatan pemilih tidak
sepenuhnya dapat menghadirkan pemimpin yang bersih, jujur dan
berintegitas. Sejumlah fakta empirik membuktikan di antara kepala daerah
yang terpilih yang pernah menjalani masa pidana menjadi calon kepala daerah
hanya dengan mengambil alternatif mengumumkan secara jujur dan terbuka
kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan narapidana telah
ternyata mengulangi kembali melakukan tindak pidana. Dengan kata lain,
orang yang bersangkutan telah ternyata menjadi pelaku kejahatan berulang
(recidivist). Jika berpegang pada prinsip kedaulatan pemilih maka tidak ada
halangan apa pun bagi orang yang bersangkutan untuk mencalonkan diri
kembali sebagai calon pejabat publik yang dipilih di kemudian hari setelah yang
bersangkutan selesai menjalani pidananya sepanjang yang bersangkutan
bersedia untuk secara terbuka mengumumkan kepada publik bahwa dirinya
adalah mantan narapidana. Sebab, proposisi dasarnya adalah orang yang
bersangkutan telah selesai menjalani pidananya dan telah menerima
pembinaan di lembaga pemasyarakatan sehingga memiliki hak konstitusional
untuk dipilih atau untuk menduduki jabatan tertentu dalam pemerintahan.
Namun, dalam hal ini, pertanyaan konstitusional yang muncul adalah: apakah
atas nama demokrasi (in casu kedaulatan pemilih) keadaan demikian dapat
diterima? Terhadap pertanyaan tersebut Mahkamah berpendapat, keadaan
demikian tidak dapat diberi toleransi bahkan dalam demokrasi yang paling
liberal sekalipun. Sebab, demokrasi bukan semata-mata berbicara tentang
perlindungan hak-hak individual tetapi juga ditopang oleh nilai-nilai dan
moralitas, di antaranya nilai kepantasan (propriety), kesalehan (piousness),
kewajaran (fairness), kemasukakalan (reasonableness), dan keadilan (justice).
Antara lain karena merasa telah mencederai nilai-nilai inilah, di banyak negara
yang mengusung demokrasi liberal pun, seorang pejabat publik memilih
mengundurkan diri meskipun yang bersangkutan menduduki jabatan itu
berdasarkan suara rakyat dan meskipun yang bersangkutan belum tentu
bersalah secara hukum, bahkan belum diajukan tuntutan hukum apa pun
terhadapnya---“
e. Memuat pengaturan mengenai bersifat kumulatif atas pengaturan
sebagaimana dimaksud pada huruf a s.d. huruf d di atas, sebagaimana
pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor: 87/PUU-XX/2022, tanggal 30 November 2022, pada
paragraf [3.13] halaman 34, yang pada pokoknya Mahkamah Konstitusi
berpendapat sebagai berikut:
“---Mahkamah tidak menemukan jalan lain kecuali memberlakukan syarat
kumulatif sebagaimana tertuang dalam pertimbangan hukum putusan-
putusan Mahkamah Konstitusi yang telah dikutip tersebut di atas dan terakhir
ditegaskan dalam amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-
XVII/2019. Selain itu, langkah demikian juga dipandang penting oleh
Mahkamah demi memberikan kepastian hukum serta mengembalikan makna
esensial dari pemilihan calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota, yakni menghasilkan orang-orang yang memiliki kualitas dan
integritas untuk menjadi pejabat publik dan pada saat yang sama tidak
menghilangkan hak politik warga negara yang pernah menjadi terpidana untuk
tetap turut berpartisipasi di dalam pemerintahan---“
12. Mendasarkan dan memedomani semangat, pemaknaan dan pengaturan syarat
calon dalam hal bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan/atau DPRD
Kabupaten/Kota berstatus sebagai mantan terpidana sebagaimana ketentuan Pasal
240 ayat (1) huruf g UU Pemilu juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:
87/PUUXX/2022, tanggal 30 November 2022, sebagaimana uraian di atas, KPU
melalui ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf g PKPU Pencalonan mengatur mengenai
masa jeda bagi bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota DPR, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pemilu 2024 dalam hal bakal calon merupakan
mantan terpidana adalah sebagai berikut:
Pasal 11
(1) Persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2) huruf b merupakan warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan: g.
tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang
melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu
perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya
karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang
sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun
setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau
terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan
terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;
13. Bahwa ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf g PKPU Pencalonan sebaimana dimaksud
pada angka 12 di atas, pada pokoknya dapat dimaknai sebagai berikut:
a. Bakal calon yang menyandang status sebagai terpidana berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang ancaman pidana
penjaranya 5 (lima) tahun atau lebih, dikecualikan bagi terpidana yang
melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian
suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif
hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan
rezim yang sedang berkuasa;
b. Bakal calon yang berstatus sebagai mantan terpidana berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang ancaman pidana
penjaranya 5 (lima) tahun atau lebih, wajib telah melewati jangka waktu 5 (lima)
tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara (dalam hal ini
tidak ada lagi hubungan teknis dan administratif dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum dan hak asasi
manusia);
c. Bakal calon yang berstatus sebagai mantan terpidana sebagaimana dimaksud
pada huruf b, wajib mengumumkan secara jujur atau terbuka mengenai latar
belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana melalui media massa;
d. Bakal calon yang berstatus sebagai mantan terpidana sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;
dan
e. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a s.d. huruf d di atas, bersifat
kumulatif
14. Bahwa ketentuan Pasal 12 ayat (2) PKPU Pencalonan mengatur adanya kewajiban
bagi bakal calon melampirkan surat keterangan dari pengadilan negeri di wilayah
hukum tempat tinggal Bakal Calon;
15. Bahwa ketentuan Pasal 18 PKPU Pencalonan pada pokoknya mengatur Bakal Calon
dengan status sebagai mantan terpidana melalui Partai Politik Peserta Pemilu harus
menyerahkan:
a. surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan dan/atau kepala balai
pemasyarakatan yang menerangkan bahwa Bakal Calon yang bersangkutan
telah selesai menjalani masa pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan bukan sebagai pelaku
kejahatan yang berulang-ulang sehingga tidak ada lagi hubungan secara teknis
dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
b. salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan
c. bukti pernyataan yang memuat latar belakang jati diri yang bersangkutan
sebagai mantan terpidana, jenis tindak pidananya, yang diumumkan melalui
media massa.
16. Bahwa ketentuan Pasal 19 PKPU Pencalonan pada pokoknya mengatur Bakal Calon
dengan status sebagai mantan terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan
dan tindak pidana politik harus menyerahkan:
a. salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan
b. surat keterangan dari kejaksaan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan
terpidana atau mantan terpidana karena kealpaan atau tindak pidana politik
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
17. Bahwa dalam hal seorang bakal calon dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
pada masa perbaikan, KPU melalui Surat KPU Nomor: 1225/PL.01.4-SD/05/2023,
tanggal 23 Oktober 2023 perihal Calon Anggota DPRD Provinsi/kabupaten/Kota
dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) (Bukti PT - 1) pada pokoknya
menyebutkan dalam hal terdapat saran perbaikan yang disampaikan oleh Bawaslu
Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap calon yang telah ditetapkan dalam
DCS merupakan mantan terpidana yang tidak memenuhi syarat (TMS) maka KPU
Provinsi/KIP Aceh melakukan langkah sebagai berikut:
a. Melakukan koordinasi dan klarifikasi kepada instansi yang berwenang untuk
memastikan status hukum calon dimaksud. Apabila hasil koordinasi dan
klarifikasi menyatakan bahwa benar calon yang telah ditetapkan dalam Daftar
Calon Sementara (DCS) statusnya tidak memenuhi syarat (TMS), maka KPU
Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan penghapusan
calon pada masa penyusunan Daftar Calon Tetap (DCT) tanggal 24 Oktober-2
November 2023, dan
b. menyampaikan informasi kepada Partai Politik Peserta Pemilu terkait dengan
saran perbaikan dari Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, serta
dokumen pendukung lainnya yang menyatakan calon tidak memenuhi syarat
(TMS);
c. terhadap calon yang ditetapkan tidak memenuhi syarat (TMS), Partai Politik
Peserta Pemilu tidak dapat melakukan penggantian calon.
d. Apabila terdapat calon berjenis kelamin perempuan yang mempengaruhi
penempatan dan keterwakilan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) perempuan
pada suatu Dapil, pencoretan tersebut tidak mengakibatkan pembatalan calon
tetap Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota lain pada Dapil
tersebut.
18. bahwa aduan Pengadu pada perkara nomor 59-PKE-DKPP/IV/2024 pada pokoknya
mempermasalahkan Sdr. Yuliadin, SH sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten
Buton Daerah Pemilihan (Dapil) Buton 1 dari Partai GOLKAR dengan nomor Urut 7.
Dimana, Sdr. YULIADIN atau YULIADIN, SH Bin LA MACA adalah orang yang sama
dan merupakan mantan Terpidana Narkoba yang dilakukan secara berulang
berdasarkan Putusan Pengadilan. terhadap hal tersebut diperoleh fakta sebagai
berikut:
a. Terdapat Putusan Bawaslu Kabupaten Buton Nomor:
001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/28.04/III/2024, tanggal 2 April 2024 (Bukti PT -
2), dengan pokok amar putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan Terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan karena
melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada
tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Menyatakan sah terhadap Surat Keputusan KPU Kabupaten Buton nomor 57
tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Buton Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024;
3. Menyatakan Saudara Yuliadin memenuhi syarat sebagai Daftar Calon Tetap
(DCT) anggota DPRD Kabupaten Buton nomor urut 7 (tujuh) Daerah
Pemilihan Buton 1 (Satu) dari partai Golongan Karya;
4. Memerintahkan Terlapor untuk menjalankan putusan ini paling lambat 2 hari
sejak putusan ini dibacakan.
b. bahwa menurut Majelis Pemeriksa menyebutkan pada fakta persidangan
Berdasarkan kelengkapan dokumen Pencalonan sdr. Yuliadin, SH secara
regulasi memenuhi syarat, sehingga KPU Kabupaten Buton menetapkan sdr.
Yuliadin, SH sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Buton yang berstatus
Memenuhi Syarat dalam Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Buton
hal ini sebagaimana bukti yang diajukan oleh Terlapor (KPU Kabupaten Buton);
19. Bahwa berdasarkan uraian fakta dan ketentuan sebagaimana tersebut di atas,
ketentuan mengenai persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud
Pasal 7 ayat (1) huruf g PKPU Pencalonan jo Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu
dapat dimaknai harus terpenuhi secara kumulatif.
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Buton
Adapun Keterangan yang dikemukakan oleh Pihak Terkait adalah sebagai berikut:
1. Bahwa terhadap dalil-dalil yang diajukan oleh Pengadu yang termuat di dalam Surat
pengaduannya tertanggal 18 Maret 2024 adalah suatu dalil yang tidak beralasan
menurut hukum. Sehingga kami sebagai Pihak Terkait berpadangan bahwa
tindakan yang dilakukan oleh Pengadu tidaklah tepat, seharusnya pengadu harus
memahami dengan baik setiap rangkaian tahapan Pemilihan Umum tahun 2024
secara cermat, dimana dalam ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024
sudah secara terang dan jelas memuat semua tahapan Pemilu tahun 2024 termasuk
tahapan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota,
sedangkan segala proses tahapan yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Buton
sebagai Pelaksana Teknis dan Bawaslu Kabupaten Buton sebagai lembaga
Pengawas Pemilu telah melakasanakan sesuai dengan peraturan perundang
undangan yang berlaku.
Bahwa mengenai proses tahapan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Buton sampai pada Penetapan Calon Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Buton sebagaimana Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Buton Nomor : 57 Tahun 2023 tanggal 3 November 2023 tentang Daftar
Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Buton Dalam Pemilihan Umum Tahun
2024, Bawaslu Kabupaten Buton (pihak terkait) selalu aktif dalam melakukan tugas
Pengawasannya (pengawasan secara melekat) baik melalui imbauan (Terlampir)
kepada KPU Kabupaten Buton maupun Pengawasan secara langsung di kantor
Sekretariat KPU Kabupaten Buton (Terlampir).
Bahwa selama proses tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Buton pada
Pemilu tahun 2024, yang dimulai dari Pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS)
oleh KPU Kabupaten Buton tanggal 12 Agustus 2023 s/d tanggal 18 Agustus 2023,
kemudian tanggal 19 Agustus 2023 s/d tanggal 28 Agustus 2023 adalah Jadwal
untuk penerimaan masukan dan tanggapan dari masyarakat hingga sampai pada
Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Buton Dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024 oleh KPU Kabupaten Buton sebagaimana tersebut
diatas, tidak ada satupun masyarakat termasuk Pengadu mengajukan tanggapan
(tanggapan masyarakat) terhadap syarat Calon Anggota DPRD Kabupaten Buton a.n
Yuliadin.
Jika Pengadu sebagai masyarakat yang patuh dan taat aturan yang mengetahui jati
diri Calon Anggota DPRD Kabupaten Buton a.n Yuliadin sebagai mantan narapidana
berulang-ulang sebagaimana bukti P.4 dan bukti P.5 maka sepatutnya dan
seharusnya pengadu mengajukan tanggapan kepada KPU Kabupaten Buton atau
mengajukan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Buton pada saat tahapan
Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Buton sedang berjalan atau diajukan
sebelum Penetapan DCT (Daftar Calon Tetap) Anggota DPRD Kabupaten Buton oleh
KPU Kabupaten Buton. Namun tindakan yang dilakukan oleh Pengadu justru diluar
koridor hukum karena mengajukan Pengaduan ketika Pemungutan dan
Perhitungan Suara telah selesai;
Bahwa terhadap aduan pada perkara a quo, sebelumnya pernah diajukan laporan
dugaan pelanggaran administrasi Pemilu kepada Bawaslu Kabupaten Buton dengan
Pelapor atas nama SAKDALIM tertanggal 4 Maret 2024, dengan nomor laporan
009/LP/PL/KAB/28.04/III/2024 dan terhadap Laporan tersebut Bawaslu
Kabupaten Buton Kemudian Memberikan Tanda Terima Penyampaian Laporan
(Form.B3 Terlampir) Pada Hari yang Sama dengan Penyampaian Laporan Pelapor,
Selanjutnya Dilakukan Kajian Awal Atas Laporan Pelapor dan Hasil Kajian Awal
Telah diputuskan dalam Rapat Pleno pada Tanggal 6 Maret 2024 (2 Hari Kerja
Setelah Laporan diterima) dengan hasil rapat pleno yang pada intinya
menyampaikan Kepada Pelapor untuk memperbaiki dan melengkapi syarat materil
Laporan karena Laporan Pelapor belum memenuhi Syarat Materil Sebuah Laporan.
Bahwa Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Buton memberikan Surat Nomor
256/PP.00.02/K.SG-02/03/2024 tanggal 6 Maret 2024 Perihal Pemberitahuan
Kelengkapan Laporan (Surat Terlampir) Kepada Pelapor a.n. Sakdalim dengan
waktu 2 Hari Kerja Sejak surat disampaikan Kepada Pelapor untuk memperbaiki
Laporannya, Bahwa berdasarkan surat tersebut kemudian Palapor mengajukan
Perbaikan Laporan Pelapor (Form Laporan Perbaikan) pada Hari Jum’at Tanggal 8
Maret 2024 (Terlampir) dan berdasarkan Surat Perbaikan Laporan Pelapor Tersebut
kemudian Bawaslu Kabupaten Buton melakukan Kajian Awal terhadap Laporan
Perbaikan Pelapor (Kajian Awal Terlampir) dalam 2 Hari Kerja terhitung sejak
Laporan Perbaikan disampaikan oleh Pelapor dan Telah diputuskan dalam Rapat
Pleno Bawaslu Kabupaten Buton pada Hari Rabu Tanggal 13 Maret 2024 Karena
Hari Senin dan Selasa atau Tanggal 11 dan 12 Maret 2024 adalah hari Libur dan
Cuti bersama Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1946., Dengan Hasil Rapat Pleno
Bawaslu Kabupaten Buton adalah Bahwa Laporan Pelapor telah memenuhi syarat
Formil dan Materil Sebuah Laporan dan menetapkan Laporan Dugaan Pelanggaran
Pemilu diregistrasi sebagai Pelanggaran Administrasi Pemilu (BA Pleno terlampir)
dan dibuatkan Berita Acara sesuai dengan formulir Model ADM.BA.REG (Terlampir)
sebagaimana dimaksud dalam Perbawaslu nomor 8 Tahun 2022 tentang
Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum.
Bahwa selanjutnya pada hari yang sama atau tanggal 13 Maret 2024 Bawaslu
Kabupaten Buton Menyampaikan Pemberitahuan Status Laporan Kepada Pelapor
dengan menggunakan Formulir B.18 (terlampir) dan Bawaslu Kabupaten Buton
Membuat Surat Keputusan Nomor : 40/HK.01.01/K.SG-02/03/2024 Tentang
Pembentukan Majelis Pemeriksa, Sekretaris Pemeriksa, Asisten Pemeriksa dan
Perisalah dalam Laporan Nomor 009/LP/PL/KAB/28.04/III/2024 (SK. Terlampir).
Bahwa Pada Tanggal 14 Maret 2024 Sekretariat Bawaslu Kabupaten Buton telah
mengumumkan dan menyampaikan kepada Pelapor perihal jadwal Agenda Sidang
Pemeriksaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum dengan Nomor registrasi
Laporan : 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/28.04/III/2024 (Terlampir) dengan
pelaksanaan sidang mengacu pada Hari Kerja atau diluar Hari Sabtu dan Minggu
serta Tanggal Merah karena Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama. Selanjutnya
Bahwa ketentuan mengenai hari Libur Nasional dan Cuti Bersama sebagaimana
tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan
dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 236 Tahun 2024, Nomor 1 Tahun 2024 dan Nomor 2 Tahun 2024.
Bahwa selanjutnya setelah melalui rangkaian proses persidangan sebagaimana
jadwal tersebut diatas maka Bawaslu Kabupaten Buton telah memutus Dugaan
Pelanggaran Adminitrasi Pemilu Tahun 2024 sebagaimana dalam ketentuan
Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 melalui Sidang Adjudikasi dikantor Bawaslu
Kabupaten Buton, sebagaimana Putusan Nomor :
001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/28.04/III/2024 (terlampir) pada tanggal 3 April 2024
dan terhitung proses pelaksanaan sidang selama 14 Hari Kerja, selanjutnya salinan
putusan Bawaslu Kabupaten Buton tersebut telah disampaikan kepada Masing-
masing Pihak setelah pelaksanaan sidang dengan agenda Pembacaan Putusan;
Bahwa Bawaslu kabupaten Buton dalam melakukan tugas Pengawasan selama
proses tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Buton khususnya
pengawasan mengenai Syarat pencalonan (Pencalonan An. Yuliadin, SH) yang
diajukan melalui Silon, Bawaslu Kabupaten Buton mengalami kendala, dimana
Bawaslu Kabupaten Buton tidak dapat mengakses atau membuka data Syarat
Calon a quo;
2. Bahwa terhadap kendala akses SILON tersebut, Maka Bawaslu Kabupaten Buton
telah mengeluarkan imbauan kepada KPU Kabupaten Buton Nomor : 86 /
PM.00.02/K.SG-02/05/2023 tertanggal 17 Mei 2023 untuk membuka akses SILON
kepada Bawaslu Kabupaten Buton, namun tanggapan dari pihak KPU Kabupaten
Buton melalui surat tertanggal 19 Mei 2023 yang pada pokoknya menyampaikan
bahwa KPU Kabupaten Buton hanya diberi kewenangan dalam pembuatan Akun
Viewer untuk Bawaslu Kabupaten Buton dan untuk akses Silon seluas-luasnya
menjadi kewenangan KPU RI;
Delti Jans (Anggota Bawaslu Kabupaten Buton)
Pihak Terkait menerangkan laporan Sakdalim masuk ke Bawaslu Kabupaten Buton
tanggal 4 Maret 2024 terkait dugaan penetapan calon a.n. Yuliadin, pokok laporan
menyampaikan terkait Yuliadin selaku peserta pemilu. Sakdalim melaporkan Yuliadin
bukan KPU Kabupaten Buton. Berdasarkan laporan Pelapor menyatakan bahwa
berdasarkan hasil pencarian penelusuran dokumen calon anggota DPRD Kabupaten
Buton pada Pemilu Tahun 2024, Pelapor masih menemukan atau masyarakat calon
yang tidak memenuhi syarat namun terdaftar dalam Daftar Calon Tetap Anggota DPRD
Kabupaten Buton. Calon Anggota DPRD Kabupaten Buton yang tidak memenuhi syarat
tersebut adalah merupakan mantan narapidana yang tidak mengumumkan jati dirinya
melalui media massa dan mantan terpidana pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
Sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan
Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023. Pelapor
menduga bahwa KPU Kabupaten Buton tidak serius dan cermat melakukan verifikasi
kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota
DPRD Kabupaten Buton sebagaimana diatur Pasal 248 ayat (3) Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Dengan ini Pelapor melaporkan Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Buton yang diduga telah melakukan pelanggaran administrasi pada proses
tahapan penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Buton. Bahwa perbuatan
yang dilakukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Buton, bertentangan dengan
Sumpah dan Janji anggota KPU sebagaimana tercantum dalam Pasal 36 ayat (2) UU
Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 11 ayat (1) huruf g, Pasal 12 ayat (1) angka 13 PKPU
Nomor.
Pihak Terkait menerangkan laporan Pelapor disampaikan tanggal 4 Maret 2024.
Kemudian ditindaklanjuti paling lama 2 hari. Kemudian Bawaslu Kabupaten Buton
melakukan kajian awal pada tanggal 6 Maret 2024. Hasil kajian awal, karena yang
dilaporkan tidak hanya Yuliadin namun ada juga kasus yang sudah ditangani itu
dilaporkan lagi. Maka Bawaslu Kabupaten Buton menyampaikan agar diperbaiki,
karena masih terdapat kekurangan syarat materiil yang harus dipenuhi. Kemarin yang
dilaporkan dari Partai Gerindra kalau terkait yang ini sudah diperiksa dan sudah.
Sedangkan untuk laporan Yuliadin masih memenuhi syarat untuk dilaporkan.
Kemudian, Pelapor memperbaiki kronologi peristiwa. Pelapor datang pada hari terakhir
yakni Jumat tanggal 8 Maret 2024. Setelah itu dilakukan kajian awal dan diregistrasi.
Setelah diregistrasi kemudian dilakukan pemanggilan untuk menghadiri sidang.
Kemudian di Putuskan pada tanggal 3 April 2024.
Pihak Terkait menerangkan nahwa bukti yang dilaporkan oleh Pelapor adalah dokumen
pengajuan rancangan perubahan rancangan daftar calon tetap.
Pihak Terkait menerangkan pada saat itu Pelapor mendalilkan terkait dengan PKPU
Nomor 10 Pasal 11 ayat (1) huruf g, menyatakan bahwa tidak pernah sebagai terpidana
berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Pasal
tersebut kami konsultasikan secara berjenjang dimulai dari Bawaslu Provinsi Sulawesi
Tenggara kemudian ke Badan Pengawas Pemilihan Umum. Selanjutnya, Pimpinan
Badan Pengawas Pemilihan Umum berpendapat bahwa dalam Pasal a quo yang
menyatakan yang bukan sebagai pelaku tindak pidana berulang adalah klausul
tambahan yang tidak terpisahkan dengan makna pokok pasal secara utuh dengan
makna tidak pernah terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan yang berkekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara.
Pihak Terkait menerangkan berdasarkan dokumen, Pelapor masih menemukan yang
tidak memenuhi syarat tetapi masuk dalam DCT. Laporan ditindaklanjuti 2 hari,
diregistrasi, kemudian dilakukan pemanggilan kepada Teradu, Saksi, Yuliadin,
Kasubbag Teknis, Operator, selanjutnya diPutuskan pada tanggal 3 April 2024.
Pihak Terkait menerangkan setelah diregistrasi selanjutnya memanggil para pihak.
Masih memenuhi 14 hari kerja. Kemudian pada tanggal tanggal 3 April 2024,
diPutuskan oleh Bawaslu Kabupaten Buton. Dasar pertimbangan, menyatakan Para
Teradu tidak terbukti, ada bukti Putusan Pengadilan Negeri yang dilampirkan sebagai
bukti saat persidangan di Bawaslu Kabupaten Buton.
Pihak Terkait menerangkan mengenai kejahatan yang berulang-ulang diatur dalam
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pasal 11 ayat (1) huruf g yang berbunyi “tidak pernah
sebagai terpidana berdasarkan putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun
atau lebih kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan
tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang ditetapkan sebagai
tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan
politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa bagi mantan terpidana yang
telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani
pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum
tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan latar belakang jati dirinya sebagai
mantan terpidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang”. Terkait
dengan ketentuan tersebut, Bawaslu Kabupaten Buton sudah berkonsultasi secara
berjenjang mulai dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara hingga ke Badan Pengawas
Pemilihan Umum. Hasil penjelasan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum
mengatakan bahwa klausul dalam Pasal a quo menyatakan bahwa bukan sebagai
pelaku kejahatan yang berulang hanya klausul tambahan yang tidak terpisahkan
dengan makna pokok pasal secara utuh dengan makna tidak pernah sebagai terpidana
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih. Sehingga
kecuali yang dimaksud disini adalah berulang kecuali pidananya minimal 5 tahun atau
lebih. Dalam laporan, Sakdalim melampirkan bukti-bukti Surat keterangan Pengadilan
Negeri Pasar Wajo Nomor 1505 a.n. Yuliadin, S.H. bin La Maca. Perkara Yuliadin ada 2
kali yaitu tahun 2017 dan 2021. Paling lama 2 hari, Bawaslu Kabupaten Buton telah
melakukan panggilan kepada Pelapor, Terlapor, dan Pihak Terkait. Kemarin, kami
melakukan panggilan kepada Pelapor karena Pelapor mengajukan 2 saksi yaitu
Iksanudin dan Rusli. Sedangkan Terlapor mengajukan 3 saksi yaitu Operator Silon,
Kasubag Teknis, dan Kasubbag Hukum. Mengenai Kejaksaan dipanggil tapi tidak hadir.
Bawaslu Kabupaten Buton melaksanakan tanggal 18, pada saat sidang pertama
dihadirkan Pelapor, Terlapor, Pelapor mengajukan pokok permohonannya setelah itu
langsung pada hari itu juga langsung sore hari ada jawaban dari Terlapor. Selanjutnya
pada sidang ke-2 langsung para pihak menghadirkan para Saksi. Para Teradu sudah
mengonfirmasi kepada Sekretaris Partai terkait pidana berulang yang dilakukan oleh
Yuliadin. Bawaslu Kabupaten Buton berkonsultasi dengan Bawaslu RI dan pihak
Bawaslu RI membenarkan Putusan Bawaslu Kabupaten Buton.
Wa Ode Mudiani (Anggota Bawaslu Kabupaten Buton)
Pihak Terkait menerangkan terhadap dalil yang diajukan oleh Pengadu yang termuat
dalam surat pengaduannya tertanggal 18 Maret 2024 adalah suatu dalil yang tidak
beralasan menurut hukum. Sehingga Pihak Terkait berpandangan tindakan yang
dilakukan oleh Pengadu tidak tepat seharusnya Pengadu harus memahami dengan
baik bahwa setiap rangkaian tahapan pemilihan umum tahun 2024 secara cermat.
Dalam ketentuan peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, tentang tahapan dan jadwal
penyelenggaraan pemilu tahun 2024, sudah secara terang dan jelas memuat semua
tahapan Pemilu Tahun 2024, termasuk tahapan pencalonan anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Sedangkan segala proses tahapan yang dilaksanakan
oleh KPU Kabupaten Buton sebagai pelaksana teknis dan Bawaslu Kabupaten Buton
sebagai Pengawas Pemilu telah melaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Bahwa mengenai proses pencalonan anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton sampai pada penetapan calon anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton sebagaimana Keputusan KPU
Kabupaten Buton Nomor: 57 Tahun 2023 tanggal 3 November 2023 tentang Daftar
Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Buton Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Bawaslu Kabupaten Buton selalu aktif dalam melakukan tugas pengawasan, baik
melalui himbauan KPU Kabupaten Buton maupun pengawasan secara langsung di
Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Buton. Bahwa selama proses tahapan pencalonan
anggota DPRD Kabupaten Buton pada Pemilu tahun 2024, yang dimulai dari
Pengumuman Daftar Calon Sementara oleh KPU Kabupaten Buton tanggal 12 Agustus
2023 s.d. 18 Agustus 2023, kemudian tanggal 19 Agustus 2023 s.d. 28 Agustus 2023
adalah jadwal untuk penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat hingga sampai
pada penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Buton dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024 oleh KPU Kabupaten Buton sebagaimana tersebut di atas tidak ada
satupun masyarakat termasuk Pengadu mengajukan tanggapan dalam hal ini
tanggapan masyarakat terhadap syarat calon anggota DPRD Kabupaten Buton a.n.
Yuliadin.
Pihak Terkait menerangakn apabila Pengadu sebagai masyarakat yang patuh, taat
peraturan yang mengetahui jati diri calon anggota DPRD Kabupaten Buton a.n.
Yuliadin sebagai mantan Narapidana berulang-ulang sebagaimana vide Bukti P-4 dan
Bukti P-5 maka seharusnya Pengadu mengajukan tanggapan kepada KPU Kabupaten
Buton atau mengajukan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Buton pada saat tahapan
pencalonan anggota DPRD Kabupaten Buton sedang berjalan atau diajukan sebelum
penetapan DCT anggota DPRD Kabupaten Buton oleh KPU Kabupaten Buton. Namun
tindakan yang dilakukan Pengadu justru di luar koridor hukum karena mengajukan
pengaduan ketika pemungutan dan perhitungan suara telah selesai. Bahwa terhadap
aduan a quo sebelumnya pernah diajukan kepada Bawaslu Kabupaten Buton dengan
Pelapor a.n. Sakdalim pada tanggal 4 Maret 2024 dan terhadap laporan tersebut sudah
di Putuskan oleh Bawaslu Kabupaten Buton melalui sidang ajudikasi di Kantor
Bawaslu Kabupaten Buton sebagaimana Putusan Nomor:
001/LP/AdmPL/Bwsl/2804/III/2024 terlampir. Sebagai informasi, Putusan a quo
telah dikonsultasikan dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum, sebelum Bawaslu
Kabupaten Buton mengambil keputusan.
Pihak Terkait menerangkan bahwa Bawaslu Kabupaten Buton, dalam melakukan
pengawasan selama proses pencalonan anggota DPRD Kabupaten Buton. Pengawasan
mengenai syarat pencalonan yang di ajukan melalui SILON, Bawaslu Kabupaten Buton
mengalami kendala tidak dapat mengakses/membuka data syarat calon a quo. Bahwa
terhadap kendala akses SILON tersebut, Bawaslu Kabupaten Buton telah menerbitkan
himbauan kepada KPU Kabupaten Buton Nomor 86/PM00.002/K.SG-02/05/2023
tertanggal 17 Mei 2023 untuk membuka akses SILON kepada Bawaslu Kabupaten
Buton. Namun, tanggapan dari KPU Kabupaten Buton melalui Surat tanggal 19 Mei
2023 yang pada pokoknya menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Buton hanya
diberikan kewenangan dalam pembuatan akun viewer untuk Bawaslu Kabupaten
Buton dan akses SILON seluas-luasnya menjadi kewenangan Komisi Pemilihan Umum.
Pihak Terkait menerangkan Putusan Bawaslu Kabupaten Buton tanggal 3 April 2024.
Bahwa bukti yang dilaporkan oleh Pelapor adalah Surat Keterangan pengadilan Negeri
Pasar Wajo menyatakan Yuliadin pernah sebagai Terpidana berdasarkan register
Perkara Pidana Nomor: 99/Pidsus/2017/PN/PSW.
Pihak Terkait menerangkan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan “Narkotika golongan 1 bagi diri sendiri
dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun”. Menurut Pelapor Yuliadin
dianggap tidak memenuhi syarat karena tidak mengumumkan jati dirinya dan
melakukan tindak pidana berulang-ulang. Sebenarnya dalam fakta persidangan untuk
tindak pidana berulang oleh Yuliadin tidak ada akses Silon pada saat pendaftaran. Ada
itikad baik sudah disampaikan kemudian dikonfirmasi oleh Sekretaris Partai benar
yang bersangkutan melakukan tindak pidana berulang tetapi hukumannya dibawah 5
tahun. Terdapat Bukti dokumen yaitu Keterangan Pengadilan. Bawaslu Kabupaten
Buton mendapatkan dokumen tersebut dari Pihak Pelapor yaitu Sakdalim. Yuliadin
memang pernah 2 kali dipidana. Saksi Sahruddin dan Pak Catur menerangkan dalam
Silon terkait mantan narapidana hanya ada 2 pilihan yaitu pernah dan tidak pernah.
Yang Pernah adalah di atas 5 tahun sedangkan yang di bawah 5 tahun tidak terdapat
pilihan. Bawaslu Kabupaten Buton telah berkonsultasi terkait dengan Putusan ini ke
Badan Pengawas Pemilihan Umum. Menanggapi hal tersebut, Badan Pengawas
Pemilihan Umum tetap sesuai dengan yang Bawaslu Kabupaten Buton Putuskan.
Pihak Terkait menerangkan pada tanggal 24 April 2023, Bawaslu Kabupaten Buton
memberikan himbauan kepada KPU Kabupaten Buton terkait himbauan tahapan
pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Sampai dengan
selesai tahapan pencalonan ada 7 himbauan terakhir ditanggal 3 Oktober 2023.
Staf Sekretariat KPU Kabupaten Buton (Operator SILON)
Pihak Terkait menerangkan pada saat pengajuan oleh Partai Golkar, Yuliadin hanya
memuat 9 dokumen. Pada saat diverifikasi dokumen keterangan terpidana dimuat
tidak diancam dengan hukuman 5 tahun ke atas. Sehingga oleh Silon tidak lagi
dibutuhkan dokumen lain surat keterangan terpidana. Membenarkan memberikan
dokumen dari Pengadilan Negeri ada keterangan pernah dipidana di bawah 5 tahun.
Sehingga statusnya memenuhi syarat. Statusnya di Silon tidak memiliki status hukum.
Dalam Silon status di centang oleh Operator Partai Politik. Mengenai mengumumkan
status jati diri pernah sebagai terpidana, dalam ketentuan kecuali yang bersangkutan
di atas 5 tahun sehingga untuk yang di bawah 5 tahun tidak memiliki kewajiban untuk
mengumumkan.
Pihak Terkait menerangkan dalam silon tidak ada keterangan mantan terpidana yang
berulang. Dalam silon hanya ada 2 tampilan terkait dengan terpidana yaitu: tidak
pernah terpidana dan mantan terpidana. Mantan terpidana hanya ada 2 kategori yaitu
ancaman di atas 5 tahun dan pidana culfa atau kealpaan.
[2.8] BUKTI PIHAK TERKAIT
[2.8.1] Eberta Kawima (Deputi Bidang Dukungan Teknis Sekretariat Jenderal
Komisi Pemilihan Umum)
Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Eberta Kawima (Deputi Bidang
Dukungan Teknis Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum) mengajukan bukti-
bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 sampai dengan PT-2, sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
PT-1 Surat KPU Nomor: 1225/PL.01.4- SD/05/2023, tanggal 23 Oktober 2023
perihal Calon Anggota DPRD Provinsi/kabupaten/Kota dengan status
Tidak Memenuhi Syarat (TMS);
PT-2 Putusan Bawaslu Kabupaten Buton Nomor: 001/LP/ADM.PL/
BWSL.KAB/28.04/III/2024, tanggal 2 April 2024
[2.8.2] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Buton
Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Buton mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 sampai dengan
PT-24, sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
PT-1 Formulir Laporan Bawaslu Kabupaten Buton Nomor:
009/LP/PL/Kab/28.04/III/2024;
PT-2 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor:
009/LP/PL/Kab/28.04/III/2024, tertanggal 4 Maret 2024;
PT-3 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 009/LP/PL/Kab/28.04/III/2024,
tertanggal 6 Maret 2024;
PT-4 Berita Acara Bawaslu Kabupaten Buton Rapat Pleno Penetapan Laporan
Dugaan Pelanggaran Pada Tahapan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT)
Pemilu Tahun 2024 Nomor: 255/PP.00.02/K.SG-02/03/2024;
PT-5 Surat Bawaslu Kabupaten Buton Nomor: 256/PP.00.02/K.SG-
02/03/2024, perihal Pemberitahuan Kelengkapan Laporan, tertanggal 6
Maret 2024;
BUKTI KETERANGAN
PT-6 Formulir Laporan Perbaikan Nomor: 009/LP/PL/Kab/28.04/III/2024;
PT-7 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor:
009/LP/PL/Kab/28.04/III/2024, tertanggal 13 Maret 2024;
PT-8 Berita Acara Bawaslu Kabupaten Buton Rapat Pleno Penetapan Laporan
Dugaan Pelanggaran Pada Tahapan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT)
Pemilu Tahun 2024 Nomor: 263/PP.00.02/K.SG-02/03/2024;
PT-9 Berita Acara Bawaslu Kabupaten Buton Registrasi Laporan Dugaan
Pelanggaran Administrasi Tahapan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota
DPRD Kabupaten Buton Pada Pemilu Tahun 2024;
PT-10 Pemberitahuan Status Temuan/Laporan Nomor:
009/LP/PL/Kab/28.04/III/2024, tertanggal 13 Maret 2024;
PT-11 Keputusan Bawaslu Kabupaten Buton Nomor: 40/HK.01.01/K.SG-
02/03/2024 tentang Pembentukan Majelis Pemeriksa, Sekretaris
Pemeriksa, Asisten Pemeriksa, dan Perisalah Dalam Laporan Nomor
009/LP/PL/Kab/28.04/III/2024, tertanggal 13 Maret 2024;
PT-12 Jadwal Agenda Sidang Pemeriksaan Pelanggaran Administratif Pemilihan
Umum Nomor Registrasi Laporan:
001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/28.04/III/2024, tertanggal 14 Maret 2024;
PT-13 Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor: 236 Tahun 2024, Nomor: 1 Tahun 2024,
Nomor: 2 Tahun 2024, tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama
Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor
3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti
Bersama Tahun 2024, tertanggal 26 Februari 2024;
PT-14 Surat Bawaslu Kabupaten Buton Nomor: 77/PM.00.02/K.SG-
02/05/2023, perihal Himbauan, tertanggal 13 Mei 2023;
PT-15 Surat Bawaslu Kabupaten Buton Nomor: 136/PM.00.02/K.SG-
02/07/2023, perihal Himbauan, tertanggal 6 Juli 2023;
PT-16 Surat Bawaslu Kabupaten Buton Nomor: 166/PM.00.02/K.SG-
02/09/2023, perihal Himbauan, tertanggal 5 September 2023;
PT-17 Surat Bawaslu Kabupaten Buton Nomor: 187/PM.00.02/K.SG-
02/10/2023, perihal Imbauan, tertanggal 3 Oktober 2023;
PT-18 Surat Bawaslu Kabupaten Buton Nomor: 51/PM.00.02/K.SG-
02/04/2023, perihal Himbauan Tahapan Pencalonan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota, tertanggal 24 April 2023;
PT-19 Surat Bawaslu Kabupaten Buton Nomor: 78/PM.00.02/K.SG-
02/05/2023, perihal Himbauan, tertanggal 12 Mei 2023;
PT-20 Surat Bawaslu Kabupaten Buton Nomor: 86/PM.00.02/K.SG-
02/05/2023, perihal Penyampaian, tertanggal 17 Mei 2023;
PT-21 Surat Bawaslu Kabupaten Buton Nomor: 167/PM.00.02/K.SG-
02/09/2023, perihal Himbauan, tertanggal 5 September 2023;
PT-22 Surat Bawaslu Kabupaten Buton Nomor: 194/PL.01.4-SD/7404/2/2023,
perihal Tindak Lanjut Surat Bawaslu Kabupaten Buton, tertanggal 19 Mei
2023;
PT-23 Surat KPU Kabupaten Buton Nomor: 194/PL.01.4-SD/7404/2/2023,
perihal Tindak Lanjut Surat Bawaslu Kabupaten Buton, tertanggal 19 Mei
2023;
BUKTI KETERANGAN
PT-24 Putusan Bawaslu Kabupaten Buton Nomor:
001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/28.04/III/2024.
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
meloloskan mantan Narapidana Narkoba berulang a.n. Yuliadin alias Yuli Bin La Maca
sebagai calon tetap anggota DPRD Kabupaten Buton Daerah Pemilihan Buton 1 pada
Pemilu Tahun 2024 sebagaimana Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 57 Tahun
2023 tentang Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Buton Dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 3 November 2023.
[4.2] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1], Para Teradu menerangkan bahwa pada
tanggal 12 s.d. 18 Agustus 2023, Para Teradu mengeluarkan Pengumuman Nomor
13/PL.01.4-Pu/7404/2/2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRD
Kabupaten/Kota Buton dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti T-4).
Selanjutnya, pada tanggal 19 s.d. 28 Agustus 2023, Para Teradu membuka penerimaan
masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Pengumuman DCS (Daftar Calon
Sementara). Namun sampai dengan berakhirnya tahapan masukan dan tanggapan
Masyarakat, tidak terdapat masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Daftar Calon
Sementara (vide Bukti T5). Selain itu, berdasarkan pemeriksaan dokumen persyaratan
pengajuan Bakal Calon anggota DPRD Kabupaten Buton a.n. Yuliadin oleh Partai
Golkar, pada masa pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) diperoleh hasil
sebagai berikut:
1) KTP-el;
2) Surat Pernyataan formulir MODEL BB.PERNYATAAN;
3) Fotokopi ijazah Sekolah Menengah Atas;
4) Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Surat Keterangan Sehat Rohani;
5) Surat Keterangan Bebas Penyalahgunaan Narkotika;
6) Tanda Bukti Telah Terdaftar Sebagai Pemilih;
7) Kartu Tanda Anggota Partai Politik Peserta Pemilu;
8) Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Pasarwajo.
Bahwa dalam Surat Pernyataan Formulir MODEL BB.PERNYATAAN yang bersangkutan
mencentang “tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih yang dilampiri dengan surat keterangan dari
pengadilan negeri di wilayah hukum tempat tinggal Bakal Calon”. Selanjutnya, dalam
Surat Keterangan Pengadilan Negeri Pasarwajo Nomor: 1505/SK/HK/06/2023/PN Psw
tentang Surat Keterangan Pernah Sebagai Terpidana, tertanggal 7 Juni 2023 yang
menyatakan pada pokoknya bahwa a.n. Yuliadin:
a) Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
b) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih
Bahwa Yuliadin pernah sebagai Terpidana berdasarkan Register Perkara Pidana Nomor
99/Pid.Sus/2017/PN Psw melakukan pidana Narkotika Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU
RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam Surat Keterangan a quo Yuliadin
dinyatakan hanya dipidana terhadap 1 (satu) Perkara yaitu Perkara Pidana Nomor
99/Pid.Sus/2017/PN Psw, sehingga dalam proses verifikasi administrasi Bakal Calon
anggota DPRD Kabupaten Buton melalui Silon, hanya terverifikasi terhadap Perkara
Pidana Nomor 99/Pid.Sus/2017/PN Psw (vide Bukti T-1).
Dengan demikian berdasarkan kelengkapan dokumen pencalonan, Yuliadin dianggap
telah memenuhi syarat, sehingga KPU Kabupaten Buton menetapkan a.n. Yuliadin
sebagai Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Buton sebagaimana Keputusan
KPU Kabupaten Buton Nomor 57 Tahun 2023 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap
Anggota DPRD Kabupaten Buton Tahun 2024 (vide Bukti T-6). Selain itu, dalam Pasal
127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika
menyebutkan “Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun” (vide Bukti T-2). Selanjutnya, berdasarkan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 403 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Verifikasi
Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota pada Bab II Huruf A Bagian 1 poin b bahwa dokumen wajib bagi bakal
calon dalam kondisi tertentu Tabel 2.2 indikator kebenaran naskah bentuk digital
terhadap dokumen wajib bakal calon dalam kondisi tertentu bagi Bakal Calon tidak
pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)
tahun atau lebih (vide Bukti T-3). Berdasarkan Putusan Bawaslu Kabupaten Buton
Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/28.04/ III/2024 tanggal 3 April 2024 atas
Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu yang disampaikan oleh Sakdalim,
memutuskan:
1. Menyatakan Terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan karena melakukan
perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Menyatakaan sah terhadap Surat Keputusan KPU Kabupaten Buton Nomor 57
Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Buton dalam Pemilihan Umum Tahun 2024;
3. Menyatakan Yuliadin memenuhi syarat sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota
DPRD Kabupaten Buton Nomor Urut 7 (tujuh) Daerah Pemilihan 1 (satu) dari Partai
Golongan Karya (vide Bukti T-7).
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat terhadap dalil aduan Para
Pengadu yang pada pokoknya menyatakan bahwa Para Teradu diduga meloloskan
mantan Narapidana Narkoba berulang a.n. Yuliadin alias Yuli Bin La Maca sebagai
calon tetap anggota DPRD Kabupaten Buton, Daerah Pemilihan Buton 1 pada Pemilu
Tahun 2024, sebagaimana Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 57 Tahun 2023
tentang Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Buton Dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024, tertanggal 3 November 2023. Terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan bahwa tahapan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Buton
dilaksanakan tanggal 1 s.d. 14 Mei 2023, dan Partai Golkar menyampaikan dokumen
persyaratan Bakal Calon anggota DPRD Kabupaten Buton a.n. Yuliadin kepada Para
Teradu pada masa pendaftaran tersebut. Adapun dokumen yang disampaikan oleh
Partai Golkar diantaranya Surat Keterangan Pengadilan Negeri Pasar Wajo Nomor
1505/SK/HK/06/2023/PN Paw, tertanggal 7 Juni 2023, yang pada pokoknya
menerangkan bahwa (Yuliadin):
a) tidak sedang menjalani hukuman tindak pidana penjara;
b) tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan
Negeri yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Bahwa karena Yuliadin, pernah sebagai terpidana berdasarkan Register Perkara Pidana
Nomor 99/Pid.Sus/2017/PN Psw, yaitu melakukan tindak pidana Narkotika yang
diancam dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang
Narkotika (vide Bukti T-1).
Dalam Surat Keterangan a quo Yuliadin dinyatakan hanya dipidana terhadap 1 (satu)
Perkara yaitu Perkara Pidana Nomor 99/Pid.Sus/2017/PN Psw. Sehingga dalam proses
verifikasi administrasi Bakal Calon anggota DPRD Kabupaten Buton melalui Silon
hanya terverifikasi terhadap Perkara Pidana Nomor 99/Pid.Sus/2017/PN Psw.
Selanjutnya pada tahapan Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon
yang dilaksanakan tanggal 26 Juni 2023 s.d. 9 Juli 2023, Yuliadin menyerahkan Surat
Pernyataan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota Buton (MODEL BB.
PERNYATAAN), tertanggal 8 Juli 2023. Dalam Surat Pernyataan a quo, Yuliadin
mencentang keterangan yang menyatakan “tidak pernah dipidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih yang dilampiri dengan
surat keterangan dari pengadilan negeri di wilayah hukum tempat tinggal Bakal Calon”
(vide Bukti T-1).
Pada tanggal 19 Agustus 2023, KPU Kabupaten Buton in cassu Para Teradu
menerbitkan Pengumuman Nomor 13/PL.01.4-Pu/7404/2/2023, tentang Daftar Calon
Sementara Anggota DPRD Kabupaten/Kota Buton Dalam Pemilihan Umum Tahun
2024 yang di dalamnya terdapat nama Yuliadin sebagai calon anggota DPRD Kabupaten
Buton Daerah Pemilihan Buton 1 yang diusulkan oleh Partai Golkar (vide Bukti T-4).
Selanjutnya, pada tanggal 19 s.d. 28 Agustus 2023, Para Teradu membuka penerimaan
masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Pengumuman DCS (Daftar Calon
Sementara). Namun sampai dengan berakhirnya tahapan masukan dan tanggapan
masyarakat, tidak terdapat masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Daftar Calon
Sementara (vide Bukti T-5). Bahwa berdasarkan kelengkapan dokumen pencalonan
yang diserahkan oleh Partai Golkar atas nama Yuliadin, telah sesuai dengan ketentuan
dan memenuhi syarat, sehingga Para Teradu menerbitkan Keputusan KPU Nomor 57
Tahun 2023, tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Buton Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 3 November 2023,
yang di dalamnya tercantum nama Yuliadin sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten
Buton Nomor Urut 7 (tujuh) Daerah Pemilihan 1 (satu) dari Partai Golongan Karya.
Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 4 Maret 2024,
Pelapor a.n. Sakdalim melaporkan persoalan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten
Buton in cassu Pihak Terkait yang diregistrasi dengan Laporan Nomor:
009/LP/PL/KAB/28.04/III/2024. Selanjutnya, Pihak Terkait melakukan kajian awal
terhadap Laporan a quo. Pada tanggal 6 Maret 2024, Pihak Terkait memutuskan
melalui rapat pleno bahwa Laporan a quo belum memenuhi syarat materil sehingga
meminta Pelapor untuk memperbaiki dan melengkapi Laporan a quo. Pada tanggal 8
Maret 2024, Pelapor menyampaikan perbaikan laporan kepada Pihak Terkait.
Berdasarkan perbaikan laporan tersebut, Pihak Terkait melakukan Kajian Awal
terhadap laporan perbaikan Pelapor. Selanjutnya, pada tanggal 13 Maret 2024, Pihak
Terkait memutuskan melalui rapat pleno bahwa Laporan a quo telah memenuhi syarat
formil dan materil. Pada tanggal 14 Maret 2024, Pihak Terkait menyampaikan kepada
Pelapor dan Terlapor in cassu Para Teradu mengenai agenda Sidang Pemeriksaan
Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum dengan Nomor Registrasi Laporan:
001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/28.04/III/2024 yang dilaksanakan pada tanggal 15
Maret 2024. Setelah melalui rangkaian proses persidangan, maka pada tanggal 3 April
2024 Pihak Terkait membacakan Putusan Nomor:
001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/28.04/III/2024 dengan amar Putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan Terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan karena melakukan
perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Menyatakan sah terhadap Surat Keputusan KPU Kabupaten Buton Nomor 57 Tahun
2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Buton dalam Pemilihan Umum Tahun 2024;
3. Menyatakan Yuliadin memenuhi syarat sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota
DPRD Kabupaten Buton Nomor Urut 7 (tujuh) Daerah Pemilihan 1 (satu) dari Partai
Golongan Karya (vide Bukti T-7).
Dalam sidang pemeriksaan, Pihak Terkait Eberta Kawima selaku Deputi Bidang
Dukungan Teknis Sekretariat Jenderal KPU) memberikan keterangan terhadap syarat
untuk kontestasi jabatan-jabatan publik yang dipilih (elected officials) terhadap
ketentuan ancaman pidana minimum, dalam hal ini yaitu ancaman 5 (lima) tahun atau
lebih (vide Putusan MK No. 71/PUU-XIV/2016 hlm. 184). Bahwa ketentuan pidana
berulang sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) huruf g PKPU Nomor 10 Tahun
2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota,
dimaknai sebagai perbuatan berulang terhadap tindak pidana yang diancam dengan
pidana 5 (lima) tahun atau lebih.
Berkenaan dengan tindak pidana berulang Pengadu telah menyampaikan bukti yaitu
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 138/PEN.PID/2017/PT KDI,
tertanggal 11 Desember 2017 dengan terdakwa Yuliadin, S.H. alias Yuli Bin La Maca
yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
Penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri, dan menjatuhkan pidana
penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan (vide Bukti P-4), dan Putusan
Pengadilan Negeri BauBau Nomor 39/PID.SUS/2021/PN Bau, tertanggal 16 Maret
2021, bahwa Yuliadin alias Yuli bin La Maca telah terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri
sendiri, dan menjatuhkan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan.
Berdasarkan serangkaian fakta di atas, DKPP menilai tindakan Para Teradu dalam
menetapkan Yuliadin dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Buton
Nomor Urut 7 (tujuh) Daerah Pemilihan 1 (satu) dari Partai Golongan Karya pada
Pemilihan Umum Tahun 2024, sudah sesuai dengan Undang-Undang 7 Tahun 2017
dan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi,
dan DPRD Kabupaten/Kota. Dalam rangka mewujudkan kepastian hukum, Para
Teradu juga telah memastikan pada saat tahapan Pengajuan Perbaikan Dokumen
Persyaratan Bakal Calon yang dilaksanakan tanggal 26 Juni 2023 s.d. 9 Juli 2023,
bahwa Yuliadin telah menyerahkan Surat Pernyataan Bakal Calon Anggota DPRD
Kabupaten/Kota Buton (MODEL BB. PERNYATAAN), tertanggal 8 Juli 2023. Dalam
Surat Pernyataan a quo, Yuliadin mencentang keterangan yang menyatakan “tidak
pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)
tahun atau lebih yang dilampiri dengan surat keterangan dari pengadilan negeri di
wilayah hukum tempat tinggal Bakal Calon” (vide Bukti T-1). Hal tersebut diperkuat
dengan bukti yang disampaikan oleh Pengadu yaitu Putusan Mahkamah Agung
Republik Indonesia Nomor 138/PEN.PID/2017/PT KDI, tertanggal 11 Desember 2017
dengan terdakwa Yuliadin, S.H. alias Yuli Bin La Maca, yang terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan narkotika golongan I
bagi diri sendiri, dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam)
bulan (vide Bukti P-4), serta Pengadilan Negeri BauBau juga mengeluarkan Putusan
Nomor 39/PID.SUS/2021/PN Bau, tertanggal 16 Maret 2021, bahwa Yuliadin alias Yuli
bin La Maca telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, dan menjatuhkan
pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan.
Berkenaan dengan Persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana tercantum
dalam Pasal 11 ayat (1) huruf g PKPU Nomor 10 tahun 2023, tentang Pencalonan
Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, menyebutkan bahwa Bakal
Calon harus memenuhi persyaratan:
“Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang
melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu
perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya
karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang
sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun
setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau
terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan
terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang”.
Bahwa bunyi pasal a quo harus dimaknai terpenuhi secara kumulatif (vide Putusan
MK Nomor: 87/PUU-XX/2022 halaman 34). Dalam sidang pemeriksaan, Pihak Terkait
Eberta Kawima selaku Deputi Bidang Dukungan Teknis Sekretariat Jenderal KPU)
menerangkan terhadap syarat untuk kontestasi jabatan-jabatan publik yang dipilih
(elected officials) terhadap ketentuan ancaman pidana minimum dalam hal ini yaitu
ancaman 5 (lima) tahun atau lebih (vide Putusan MK No. 71/PUU-XIV/2016 hlm. 184).
Selain itu terhadap Laporan tersebut, Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Buton telah
mengeluarkan Putusan Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/28.04/III/2024,
tertanggal 3 April 2024, yang pada pokoknya menyatakan Para Teradu tidak terbukti
secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau
mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, serta menyatakan sah terhadap Keputusan KPU Nomor 57 Tahun 2023, dan
menyatakan Yuliadin memenuhi syarat sebagai Daftar Calon Tetap anggota DPRD
Kabupaten Buton. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban
Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran
kode etik penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.