III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang Pengadu pada tanggal 26 Oktober 2018 mengajukan
Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya
disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu I
sampai Teradu III selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Buton yang pada
pokoknya mendalilkan sebagai berikut:
1) Bahwa pelapor I adalah anggota PPK Kecamatan Siotapina berdasarkan SK
Nomor 11/HK.05.1—Kpt/7404/KPU-Kab/III/2018 Tentang Penetapan dan
Pengangkatan Anggota Pemilihan Kecamatan Siotapina Kabupaten Buton
untuk Pemilihan Umum Tahun 2019 Tanggal 9 Maret 2018;
2) Bahwa pelapor II adalah anggota PPK Kecamatan Wolawa berdasarkan SK
Nomor 13/HK.05.1—Kpt/7404/KPU-Kab/III/2018 Tentang Penetapan dan
Pengangkatan Anggota Pemilihan Kecamatan Wolowa Kabupaten Buton untuk
Pemilihan Umum Tahun 2019 Tanggal 9 Maret 2018;
3) Bahwa para pelapor telah menjalankan tugas sebagai anggota PPK telah
menjalankan tugas sebagaimana perturan perundang-undangan yang berlaku
tentang penyelenggara pemilu sejak diterbitkannya SK sebagaimana pada
point 1 dan 2 secara aktif dan terus menerus;
4) Bahwa benar para pelapor mencalonkan diri sebagai calon kepala desa yang
masing-masing pelapor I sebagai calon kepala desa di Desa Gunung Jaya
Kecamatan Siotapina Kabupaten Buton sedangkan pelapor II sebagai calon
Kepala Desa Galanti Kecamatan Wolowa Kabupaten Buton Pada Pemilihan
Kepala Desa serentak di kabupaten buton tahun 2018;
5) Bahwa setelah penetapan para pelapor sebagai calon kepala desa pada tanggal
9 Agustus 2018, tiba-tiba oleh ketua KPUD Kabupaten Buton mengeluarkan
surat nomor: 263/PL/01.1/7404/KPU-Kab/VIII/2018 Tertanggal 29 Agustus
2018 Perihal Pemberitahuan, yang pada pokoknya memuat hal-hal sebagai
berikut :
Agar PPK menginventarisir penyelenggara di tingkat PPK dan PPS Pemilu
2019 yang mencalonkan diri sebagai calon kepala Desa di kecamatan
masing-masing;
Agar PPK melaksanakan rapat pleno di tingkatan kecamatan masing-
masing untuk melaksanakan proses administrasi apabila terdapat anggota
PPK atau anggota PPS Pemilu 2019 yang mencalonkan diri sebagai calon
kepala desa;
Agar anggota PPK dan PPS yang mencalonkan diri sebagai calon kepala
desa segera mengajukan pengunduran diri sebagai penyelenggara pemilu
2019 untuk selanjutnya disampaikan kepada KPUD Kabupaten Buton.
Bahwa harusnya kalau memang anggota PPK dan PPS dilarang mencalonkan
diri sebagai calon kepala desa oleh KPUD Kabupaten Buton memberikan/
mengeluarkan surat pemberitahuan larangan sebelum penetapan Bakal Calon
Kepala Desa menjadi Calon Kepala Desa. Sehingga surat pemberitahuan
KPUD Kabupaten Buton tersebut di atas dinilai sangat tendensius dan
mencari-cari kesalahan yang telah berakibat merugikan para pelapor;
6) Bahwa pada tanggal 4 September 2018 oleh KPUD Kabupaten Buton
mengundang kepada para Pelapor sebagaimana di dalam surat undangan
Nomor 267/PP.05/7404/KPU-Kab/IX/2018 perihal undangan klarifikasi PPK
dan PPS yang terdaftar sebagai DCT Pemilihan Kepala Desa serentak tahun
2018;
7) Berdasarkan surat undangan sebagaimana pada poin 6 tersebut di atas, oleh
para pelapor telah menghadap kepada ketua KPUD Kabupaten buton untuk
memberikan klarifikasi;
8) Bahwa di dalam klarifikasi tersebut, oleh para komisioner KPUD Kabupaten
Buton memerintahkan langsung kepada pelapor untuk mengundurkan diri
sebagai anggota PPK;
9) Bahwa oleh karena menurut pelapor perintah KPUD Kabupaten Buton pada
saat klarifikasi agar pelapor mengundurkan diri dari anggota PPK tidak ada
dasar hukum yang pasti, karena tidak ada 1 pasal pun yang mengatur
tentang larangan PPK dan PPS untuk mencalonkan diri sebagai calon kepala
desa, baik pada perturan perundang-undangan maupun PKPU yang mengatur
tentang pemilihan umum
10) Bahwa di samping itu juga surat pemberitahuan KPUD Kabupaten Buton
sebagaimana telah termuat pada poin 5 dan point 6 di atas dalam surat
permohonan keberatan ini, oleh KPUD Kabupaten Buton diterbitkan setelah
penetapan Bakal Calon Kepala Desa menjadi calon Kepala Desa pada
Pemilihan Kepala Desa Serentak tingkat Kabupaten Buton Tahun 2018.
Sementara di dalam aturan pemilihan Kepala Desa oleh Bakal Calon Kepala
Desa dilarang untuk mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai Calon
Kepala Desa, sehingga surat dari KPU Buton dinilai sangat tendensius;
11) Bahwa oleh karena pelapor tidak mau mengundurkan diri dengan alasan tidak
ada aturan yang mengatur secara tegas tentang larangan PPK untuk
mencalonkan diri sebagai calon kepala desa di dalam undang-undang pemilu
maupun PKPU, sehingga dengan demikian akibat para pelapor tidak mau
mengundurkan diri, KPUD Kabupaten Buton mengeluarkan surat
pemberhentian sementara kepada para Pelapor nomor: 272-
PL/01.1/7404/KPU-Kab/VIII/2018 Tentang Pemberhentian Sementara
Anggota PPK Kecamatan Wolowa atas nama La Kamarudin dan Anggota PPK
Kecamatan Siotapina atas nama La Jana untuk Pemilihan Umum Tahun 2019
Tertanggal 5 September 2018, namun surat tersebut tidak langsung ditujukan
kepada para Pelapor. Pelapor menemukan surat tersebut lewat media sosial
via WhatsApp (WA) pribadi salah seorang anggota PPK kecamatan Wolowa
nomor WA 085282319537 atas nama Sumardona, pada tanggal 6 september
2018;
12) Bahwa beberapa hari kemudian oleh KPUD Kabupaten Buton mengeluarkan
Surat Keputusan Pemberhentian dengan tidak hormat (surat pemecatan)
kepada para Pelapor sebagaimana surat keputusan KPUD Kabupaten Buton
adalah sebagai berikut;
SK Nomor 58/HK.05.1-Kpt/7404/KPU-Kab/IX/2018 tentang
Pemberhentian dengan tidak hormat saudara LA JANA dari anggota PPK
Kecamatan Siotapina serta pengangkatan saudari WA ODE ENI KURNIA
Sebagai PAW anggota PPK Kecamatan Siotapina Kabupaten Buton untuk
pemilihan Umum Tahun 2019 Tanggal 13 September 2018. Namun Pelapor
I menemukan surat dimaksud melalui Via WhatsApp Nomor 085395303583
atas nama Wa Ode Eni Kurnia pada tanggal 28 September 2018;
13) SK Nomor 59/HK.05.1-Kpt/7404/KPU-Kab/IX/2018 tentang
Pemberhentian dengan tidak hormat saudara La Kamarudin dari anggota
PPK Kecamatan Wolowa serta pengangkatan saudari Alaudin sebagai PAW
anggota PPK Kecamatan Wolowa Kabupaten Buton untuk Pemilihan Umum
2019 Tanggal 13 September 2018. Namun Pelapor II menerima surat
dimaksud tanggal 26 September 2018 dari anggota PPK Kecamatan Wolowa
atas nama Sumardona;
14) Bahwa perlu kami informasikan, ada anggota Panwascam Kecamatan
Lasalimu atas nama Nardin selaku calon kepala desa di desa Bone Lalo
dan Panswascam Kecamatan Lasalimu Selatan atas nama Sahirudin Badi
selaku calon Kepala Desa di Desa Rejo Sari namun tidak diberhentikan
dengan tidak hormat/dipecat dari anggota Panwascam sementara menurut
undang-undang nomor 7 tahun 2017 dan PKPU yang mengatur tentang
pemilihan umum bahwa PPK dan Paswascam adalah sama-sama
penyelenggara pemilu, namun mendapatkan perlakuan yang berbeda
dengan pelapor. Sehingga hal yang demikian itu menimbulkan pertanyaan
besar siapa yang melanggar hukum sebenarnya, Pihak Bawaslu Kabupaten
Buton atau KPUD Kabupaten Buton;
Bahwa sebagaimana penjelasan pada poin 13 di atas dapat diasumsikan
KPUD Kabupaten Buton telah melakukan tindakan semena-mena terhadap
pelapor.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Memberhentikan tidak hormat kepada para Teradu dari Jabatanya;
4. Memohon agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
alat bukti yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-14, sebagai
berikut:
Daftar Alat Bukti
Tanda Bukti Keterangan
P-1 : SK Nomor 11/HK.05.1—Kpt/7404/KPU-Kab/III/2018 Tentang
Penetapan dan Pengangkatan Anggota Pemilihan Kecamatan
Siotapina Kabupaten Buton untuk Pemilihan Umum Tahun
2019 Tanggal 9 Maret 2018;
P-2 : SK Nomor 13/HK.05.1—Kpt/7404/KPU-Kab/III/2018 Tentang
Penetapan dan Pengangkatan Anggota Pemilihan Kecamatan
Wolowa Kabupaten Buton untuk Pemilihan Umum Tahun
2019 Tanggal 9 Maret 2018;
P-3 : Surat Nomor 263/PL/01.1/7404/KPU-Kab/VIII/2018 Tanggal
29 Agustus 2018 Perihal Pemberitahuan;
P-4 : Surat undangan Nomor 267/PP.05/7404/KPU-Kab/IX/2018
Perihal Undangan klarifikasi PPK dan PPS yang terdaftar
sebagai DCT Pemilihan Kepala Desa serentak tahun 2018;
P-5 : Surat Nomor 272-PL/01.1/7404/KPU-Kab/VIII/2018 Tentang
Pemberhentian Sementara Anggota PPK Kecamatan Wolowa
atas nama La Kamarudin dan Anggota PPK Kecamatan
Siotapina atas nama La Jana untuk Pemilihan Umum Tahun
2019 Tertanggal 5 September 2018;
P-6 : SK Nomor 58/HK.05.1-Kpt/7404/KPU-Kab/IX/2018 tentang
Pemberhentian dengan tidak hormat saudara LA JANA dari
anggota PPK Kecamatan Siotapina serta pengangkatan saudari
Wa Ode Eni Kurnia Sebagai PAW anggota PPK Kecamatan
Siotapina Kabupaten Buton untuk pemilihan Umum Tahun
2019 T 13 September 2018;
P-6 : SK Nomor 59/HK.05.1-Kpt/7404/KPU-Kab/IX/2018 tentang
Pemberhentian dengan tidak hormat saudara La Kamarudin
dari anggota PPK Kecamatan Wolowa serta pengangkatan
saudari Alaudin sebagai PAW anggota PPK Kecamatan Wolowa
Kabupaten Buton untuk pemilihan Umum Tahun 2019
Tertanggal 13 September 2018;
P-7 : SK Nomor 11/HK.05.1—Kpt/7404/KPU-Kab/III/2018 Tentang
Penetapan dan Pengangkatan Anggota Pemilihan Kecamatan
Siotapina Kabupaten Buton untuk Pemilihan Umum Tahun
2019 Tanggal 9 Maret 2018
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I, II, DAN TERADU III
[2.4] Menimbang bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III telah menyampaikan
jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
[2.4.1] Bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III membantah telah
memberlakukan dengan tidak adil kepada Pengadu dengan menerbitkan Surat
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Nomor 263/PL/01.1/7404/KPU-
Kab/VIII/2018. Hal tersebut dilakukan oleh para Teradu untuk menjaga
netralitas dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak tersebut, apalagi
pemilihan Kepala Desa tersebut dilaksanakan melalui Pemilihan Langsung.
Netralitas Penyelenggara Pemilu dengan cara tetap menjaga integritas serta
dengan menerapkan asas Pemilu pada pesta demokrasi di tingkat desa.
Para Teradu berharap agar seluruh Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Buton
dapat menjadikan Pemilihan Kepala Desa serentak sebagai ajang uji coba,
sekaligus sarana belajar untuk tidak terkontaminasi dengan para pihak yang
memiliki konflik kepentingan jelang Pemilu 2019.
Para Teradu berharap para penyelenggara Pemilu dapat menjadi role model atau
contoh yang patut ditiru dan digugu dalam perilaku hidup di tengah hidup
bermasyarakat. Apapun skala pemilihannya, penyelenggara Pemilu diharapkan
dapat menjaga netralitas dan integritasnya. Penyelenggara Pemilu di semua
tingkatan diharapkan dapat menjadi role model dari sikap non partisan, role
model dari sikap integritas, role model dari sikap adil, role model dari sikap
independen, dan role model dari sikap kesetaraan.
Penyelenggara pemilu diharapkan menjadi contoh dalam menerapkan sikap tidak
berpihak atau menunjukkan keberpihakan kepada partai politik dan/atau
peserta Pemilu dan/atau peserta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala
daerah dan/atau peserta pemilihan kepala desa. Penyelenggara Pemilu
diharapkan dapat menunjukkan contoh hidup bermasyarakat yang menerapkan
prinsip kesesuaian antara kata, sikap dan perbuatan terhadap nilai-nilai yang
disepakati. Penyelenggara Pemilu diharapkan menjadi contoh dalam hidup
bermasyarakat berpegang pada kebenaran, tidak berat sebelah, dan tidak
sewenang-wenang. Penyelenggara Pemilu diharapkan dapat menjadi contoh
hidup bermasyarakat yang setiap keputusan dan tindakan berdasarkan
pertimbangan sendiri, bukan karena intervensi pihak lain. Penyelenggara Pemilu
dalam sisi yang lain juga diharapkan dapat menjadi contoh hidup bermasyarakat
yang dapat membangun relasi secara seimbang dengan semua pihak.
Harapan-harapan para Teradu tersebut, terutama untuk menyukseskan
Pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak di 55 desa se-Kabupaten Buton
Tahun 2018, telah disampaikan secara lisan baik dalam berbagai pertemuan
formil maupun pertemuan biasa, agar seluruh penyelenggara Pemilu di
Kabupaten Buton termasuk badan ad hoc (PPK dan PPS) termasuk sekretaris
dan staff sekretariat di setiap tingkatan, agar menjunjung tinggi asas
penyelenggaraan pemilu.
Para Teradu berharap seluruh PPK dan PPS se-Kabupaten Buton, tidak
menunjukkan keberpihakan kepada salah satu peserta pemilihan Kepala Desa
setempat, tidak diperkenankan untuk menjadi tim kampanye atau tim sukses
salah satu peserta, dan terlebih lagi tidak diperkenankan menjadi peserta,
kecuali menjadi panitia pemilihan Kepala Desa.
Pertemuan formil dengan Pengadu dalam rangka penyelenggaraan pemilihan
umum Tahun 2019, berlagsung sebanyak 7 (tujuh) kali dalam bentuk Rapat
Koordinasi di sepanjang tahun 2018 terhitung sejak April 2018, yaitu:
1. Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu Tahun 2019
yang dilaksanakan pada tanggal 27 April 2019 di Kantor KPU Kabupaten
Buton;
2. Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Sementara 2019 dan Pemetaan
Pemilih Pemula dari DP4 Tahun 2018 ke TPS Pemilu 2019 yang
dilaksanakan pada tanggal 25 Mei 2018 di Kantor KPU Kabupaten Buton;
3. Rapat Koordinasi Persiapan Penetapan DPS Pemilu Tahun 2019 yang
dilaksanakan pada tanggal 12 Juni 2018 di Kantor KPU Kabupaten Buton;
4. Rapat Koordinasi Persiapan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan yang dilaksanakan pada tanggal 28
Juni 2018;
5. Rapat Koordinasi Perbaikan DPS dan Penyusunan DPSHP yang dilaksanakan
pada tanggal 11 Juli 2018 di Kantor KPU Kabupaten Buton;
6. Kegiatan Evaluasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi
Tenggara Tahun 2018 se-Kabupaten Buton yang dilaksanakan pada tanggal 2
Agustus 2018;
7. Rapat Koordinasi Perbaikan DPSHP menuju DPT Pemilu Tahun 2019 yang
dilaksanakan pada tanggal 4 Agustus 2018 di Kantor KPU Kabupaten Buton;
Penyampaian secara lisan dalam berbagai forum resmi maupun tidak resmi
tersebut di atas, ternyata tidak dianggap bernilai dan bermakna oleh Pengadu.
Pengadu selama mengikuti tahapan pemilihan kepala desa serentak tahun 2018
tidak pernah sekalipun melakukan konsultasi kepada KPU Kabupaten Buton.
Selain melakukan pertemuan formil, para Teradu juga selalu mengingatkan saat
ada pertemuan tidak formal kepada seluruh PPK dan PPS termasuk Pengadu,
yaitu saat melaksanakan monitoring dan supervisi pelaksanaan Tahapan
Pemilihan Umum Tahun 2019 di lapangan.
Karena Pengadu tidak sekalipun melakukan konsultasi kepada para Teradu saat
mendaftarkan diri menjadi peserta pemilihan Kepala Desa serentak, sehinga
pada saat melaksanakan monitoring pelaksanaan tahapan pemilu 2019 di
berbagai wilayah di Buton, banyak masukan yang disampaikan secara lisan oleh
masyarakat setempat bahwa setiap penyelenggara pemilu harusnya dapat
bersikap netral, tidak berpihak kepada peserta atau jangan menjadi tim sukses
calon kepala desa pada saat Pemilihan Kepala Desa. Keluhan masyarakat
tersebut hampir tersebar merata, di seluruh wilayah desa yang
menyelenggarakan pemilihan kepala desa.
Untuk memastikan berbagai sumbang saran atau keluhan masyarakat tersebut
dan tidak menimbulkan fitnah kepada seluruh PPK dan PPS se-Kabupaten
Buton, para Teradu melakukan upaya untuk memastikan agar seluruh
penyelenggara Pemilihan Umum Badan Adhoc (PPK dan PPS) se-Kabupaten
Buton untuk menerapkan prinsip netralitas penyelenggara Pemilu dalam
pelaksanaan kepala desa di 55 Desa se-Kabupaten Buton dengan menerbitkan
Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Nomor
263/PL.01.1/7404/KPU-Kab/VIII/2018 tanggal 29 September 2018 perihal
Pemberitahuan.
Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Nomor
263/PL.01.1/7404/KPU-Kab/VIII/2018 tanggal 29 September 2018 perihal
Pemberitahuan didasarkan pada Pasal 3, Pasal 72 huruf d Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan demi
suksesnya penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, dengan
memerhatikan agar terlaksananya tahapan program dan penyelenggaraan Pemilu
Tahun 2019 langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sebagaimana asas
penyelenggaraan Pemilu yang mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib,
terbuka, proporsional, professional, efektif dan efisien.
Pemberitahuan tersebut berupa penyampaian kepada PPK;
- Agar PPK menginventarisir penyelenggara di tingkat PPK dan PPS Pemilu
2019 yang mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Desa di masing-masing
kecamatan,
- Agar PPK melaksanakan Rapat Pleno ditingkat kecamatan untuk
melaksanakan proses administrasi apabila terdapat anggota PPK atau
Anggota PPS Pemilu 2019 yang mencalonkan diri sebagai calon kepala desa,
dan
- Agar Anggota PPK dan PPS yang mencalonkan diri sebagai calon kepala desa
segera mengajukan pengunduran diri sebagai Penyelenggara Pemilu 2019
untuk selanjutnya disampaikan ke Kantor KPU Kabupaten Buton.
Hasil Inventarisir PPK dan PPS yang menjadi Peserta Pemilihan Kepala Desa
Serentak
Hasil inventarisir yang dilakukan oleh PPK se-Kabupaten Buton ditemukan
terdapat 7 (tujuh) orang Anggota PPS dan 2 (dua) orang Anggota PPK yang
menjadi Peserta dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak di 55 Desa se-Kabupaten
Buton. Dokumen Laporan PPK Berita Acara dan kelengkapannya yang
ringkasannya disajikan dalam Tabel 1.
Tabel 1
Daftar PPK dan PPS yang menjadi Peserta Pemilihan Kepala Desa Serentak
dan PAW di Kabupaten Buton Tahun 2018
No Kecamatan Desa Nama Keterangan PAW
Anggota PPS,
dan Pemberhentian
mengajukan dengan Hormat
Permohonan dan
Boneatiro
ILYAS, S.Pi Pengunduran mengangkat
Barat
diri sebagai PAW Anggota
Ketua PPS an.
merangkap HERMIN
Anggota PPS
Anggota PPS, Pemberhentian
dan Dengan Hormat
1 Kapontori mengajukan dan
SYAHRUL Permohonan mengangkat
Pengunduran PAW Anggota
diri sebagai PPS atas nama
Bukit Anggota PPS LA BASIRI
Asri Anggota PPS, Pemberhentian
dan Dengan Hormat
mengajukan dan
TONI
Permohonan mengangkat
AFDILAH
Pengunduran PAW Anggota
diri sebagai PPS atas nama
Ketua JUHARDI
merangkap
Anggota PPS
Ketua
Merangkap
Anggota PPS, Pemberhentian
dan Dengan Hormat
mengajukan dan
Balimu KASTAN Permohonan mengangkat
Pengunduran PAW Anggota
diri sebagai PPS atas nama
Ketua HIJRAHMAWATI
merangkap
Lasalimu Anggota PPS
2
Selatan Ketua
Merangkap
Anggota PPS, Pemberhentian
dan Dengan Hormat
mengajukan dan
Harapan
MADONAL Permohonan mengangkat
Jaya
Pengunduran PAW Anggota
diri sebagai PPS an. WA
Ketua ODE SATINA
merangkap
Anggota PPS
Ketua
Merangkap
Anggota PPS, Pemberhentian
dan Dengan Hormat
mengajukan dan
3 Pasarwajo Warinta ALIONO, S.Pd Permohonan mengangkat
Pengunduran PAW Anggota
diri sebagai PPS an.
Ketua SARIFUDIN
merangkap
Anggota PPS
Anggota PPK, Pemberhentian
dan Tidak Dengan Tidak
Bersedia Hormat dan
LA JANA, mengajukan mengangkat
4 Siotapina
S.Pd.I Permohonan PAW Anggota
Pengunduran PPK an. WA
diri sebagai ODE ENI
Anggota PPK KURNIA
Ketua Pemberhentian
Merangkap Dengan Tidak
Anggota PPS, Hormat dan
5 Wabula Wabula 1 LA ONI
Bersedia mengangkat
Mengajukan PAW Anggota
Pengunduran PPS an.
Diri Sebagai DEVIANTI
Ketua SIAGE
merangkap
Anggota PPS
Ketua
Merangkap
Anggota PPK,
Bersedia Pemberhentian
Mengajukan Dengan Tidak
Pengunduran Hormat dan
LA
Diri Sebagai mengangkat
6 Wolowa KAMARUDIN,
Ketua PPK dan PAW Anggota
A.Md
Tidak Bersedia PPK an.
mengajukan ALAUDDIN,
Permohonan S.Pd
Pengunduran
diri sebagai
Anggota PPK
Selain data di atas, para Teradu juga telah melakukan beberapa Pergantian
Antar Waktu (PAW) terhadap anggota PPK dan PPS Pemilu 2019, karena alasan
penting lainnya seperti persiapan mengikuti pelatihan PPG selama 6 (enam)
bulan sebanyak 1 (satu) orang, mengundurkan diri karena menjadi Caleg
sebanyak 2 (dua) orang, berhalangan tetap sebanyak 2 (dua) orang dan
mengundurkan diri karena alasan penting lainnya sebanyak 3 (tiga) orang yang
diuraikan sebagai berikut :
Tabel 2
Daftar PPK dan PPS yang diberhentikan dengan hormat dan PAW di
Kabupaten Buton Tahun 2018
No Kecamatan Desa Nama Keterangan PAW
Anggota PPS,
dan
mengajukan
Permohonan Pemberhentian
Pengunduran Dengan
diri sebagai Hormat dan
Dewa
Anggota PPS mengangkat
Bukit Asri Nyoman
dengan alasan PAW Anggota
Mahadi Putra
Mengikuti PPS atas nama
Persiapan I Made
1 Kapontori
Pelatihan Sumarka
Sertifikasi
Guru selama 6
(enam) bulan
Pemberhentian
Anggota PPS, Dengan
Ahmad dan Hormat dan
Kamelanta
Zarlan Berhalangan mengangkat
Tetap PAW Anggota
PPS atas nama
Nartina
Anggota PPS,
dan
mengajukan
Permohonan
Pengunduran
Pemberhentian
diri sebagai
Dengan
Ketua
Hormat Dan
M. Imam merangkap
2 Lasalimu Wagari Mengangkat
Smayah, SH Anggota PPS
PAW Anggota
dengan alasan
PPS atas nama
menjadi Calon
Hamlina
Anggota
Legislatif DPRD
Kabupaten
Buton Pemilu
2019
Anggota PPK,
dan
mengajukan
Permohonan
Pemberhentian
Pengunduran
Dengan
diri sebagai
Hormat dan
Anggota PPK
Irfandy mengangkat
dengan alasan
PAW Anggota
menjadi Calon
PPK atas nama
Anggota
Irmanto
Legislatif DPRD
Lasalimu
3 Kabupaten
Selatan
Buton Pemilu
2019
Anggota PPS,
dan Pemberhentian
mengajukan Dengan
Permohonan Hormat dan
Abdurahman,
Rejosari Pengunduran mengangkat
S.Pd.I
diri sebagai paw Anggota
Anggota PPS PPS Sugeng
karena alasan Slamet
penting
Pemberhentian
Anggota PPS, Dengan
dan Hormat dan
Afrin Ahmad berhalangan mengangkat
Banabungi
4 Pasarwajo Matraf, S.Pd tetap, tidak PAW Anggota
melaksanakan PPS atas nama
Tahapan Samsudin
Sinuru, S.Pd
Kambula- Harzan Anggota PPS, Pemberhentian
mbulana dan Dengan
mengajukan Hormat dan
Permohonan mengangkat
Pengunduran paw Anggota
diri sebagai PPS SARIANI
Anggota PPS
karena alasan
penting
Anggota PPS,
dan
Pemberhentian
mengajukan
Dengan
Permohonan
Hormat dan
Afiamini, Pengunduran
Winning mengangkat
A.Md.Keb diri sebagai
PAW Anggota
Anggota PPS
PPS atas nama
dengan alasan
Aisar Sofian
menikah di
Papua
Para Teradu dalam melaksanakan proses pemberhentian dengan hormat dan
pemberhentian dengan tidak hormat serta pengangkatan PAW PPK dan PPS di
Kabupaten Buton (tabel 1 dan tabel 2) dengan merujuk pada Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja
Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan
Umum pada Bagian Ketiga mengatur tentang Pemberhentian dan Penggantian
Anggota PPK, PPS dan KPPS pada Pasal 63 ayat (1) mengatur bahwa Anggota
PPK, PPS dan KPPS berhenti antar waktu karena: a) Berhalangan tetap; b)
Mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima; atau c) Diberhentikan
dengan tidak hormat. Dimana dalam ayat (2) didefenisikan bahwa Berhalangan
tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi keadaan:
a. Meninggal dunia;
b. Tidak diketahui keberadaannya; atau
c. Tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen.
Selanjutnya terhadap Pengadu yang tidak mengundurkan diri dan secara nyata
telah menjadi Peserta Pemilihan Kepala Desa Serentak untuk Pengadu I di Desa
Gunung Jaya dan Pengadu II di Desa Galanti, para Teradu berpendapat bahwa
Pengadu tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota PPK sebagaimana
ketentuan huruf d ayat (1) Pasal 36 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3
Tahun 2018 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan
Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum bahwa
salah satu syarat menjadi PPK adalah mempunyai integritas, pribadi yang
kuat, jujur dan adil.
Sejalan dengan hal tersebut sesuai dengan ketentuan ayat 3 Pasal 63
bahwa PPK, PPS dan KPPS diberhentikan dengan tidak hormat apabila :
a. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS;
b. Melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik;
c. Tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban tanpa alasan yang sah;
d. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana Pemilu dan tindak
pidana lainnya;
e. Tidak menghadiri rapat yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 3
(tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas untuk anggota PPK dan
PPS; atau
f. Melakukan perbuatan yang terbukti menghambat KPU/KIP Kabupaten/Kota
dalam mengambil keputusan dan penetapan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Para Teradu sesuai ketentuan ayat (4) Pasal 63 Pemberhentian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 3 Tahun 2018 dilakukan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota. Tata cara
pemberhentian diatur dalam Pasal 64 sebagaimana berikut:
(1) Tata cara pemberhentian dengan tidak hormat anggota PPK, PPS dan KPPS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (3) dilakukan dengan tahapan
meliputi:
a. Menerima laporan atau temuan dugaan pelanggaran;
b. Meneliti materi laporan atau temuan dugaan pelanggaran;
c. Melakukan klarifikasi; dan
d. Melakukan kajian dan mengambil keputusan.
(2) KPU/KIP Kabupaten/Kota meneliti materi laporan atau temuan dugaan
pelanggaran dan membuat ringkasan hasil penelitian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(3) Dalam melakukan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c,
KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat:
a. menggali, mencari dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk
kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan;
b. memanggil para pihak;
c. meminta bukti-bukti pendukung;dan
d. melakukan koordinasi dan/atau melibatkan Bawaslu atau Panwaslu
sesuai dengan tingkatannya.
(4) Berdasarkan hasil penelitian dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3), KPU/KIP Kabupaten/Kota mengambil keputusan dalam
rapat pleno.
(5) Dalam hal rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memutus
pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (3),
anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai PPK, PPS, dan
KPPS sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian tetap.
(6) KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan keputusan pemberhentian tetap
anggota PPK, PPS dan KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Sedangkan dalam Pasal 65 berbunyi:
(1) Penggantian antar waktu PPK, PPS dan KPPS yang berhenti sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) dilakukan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota
dengan ketentuan anggota PPK, PPS dan KPPS digantikan oleh calon anggota
PPK, PPS dan KPPS peringkat berikutnya hasil seleksi.
(2) Dalam hal peringkat berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
lagi memenuhi syarat sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS atau tidak
tersedianya calon pengganti antar waktu dalam peringkat berikutnya,
KPU/KIP Kabupaten/Kota memilih calon anggota PPK, PPS dan KPPS
dengan menunjuk masyarakat setempat yang memenuhi persyaratan.
(3) KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat berkoordinasi dengan lembaga pendidikan
atau lembaga profesi dalam menunjuk anggota PPK, PPS dan KPPS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) KPU/KIP Kabupaten/Kota melaporkan penggantian anggota PPK, PPS dan
KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU melalui KPU
Provinsi/KIP Aceh.
Proses Klarifikasi kepada PPK dan PPS Pemilu 2019 yang tidak mengajukan
Pengunduran Diri
Para Teradu dalam melakukan klarifikasi, menempuh prosedur sebagaimana
ketentuan dalam Pasal 64 ayat (3) Peraturan Komisi Pemiliha Umum Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia
Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan
Umum, yaitu:
1) Memanggil Pengadu
Pengadu melakukan klarifikasi kepada Anggota PPK dan PPS yang tidak
bersedia menyampaikan Pengunduran diri dan telah ditetapkan sebagai
Daftar Calon Tetap Pemilihan Kepala Desa di Desa Gunung Jaya an. La Jana,
S.Pd.I (PENGADU I) di Desa Galanti an. La Kamarudin, A.Md (Pengadu II) dan
di Desa Boneatiro Barat atas nama Ilyas, S.Pi, sesuai Surat Ketua Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Buton Nomor 267/PP.05/7404/KPU-
Kab/IX/2018 tanggal 4 September 2018;
Klarifisikasi terhadap anggota PPK dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten
Buton, tepat pukul 14.00-selesai dan klarifikasi kepada Anggota PPS
Boneatiro Barat dilakukan oleh Ketua dan Anggota PPK Kapontori. Hasil
klarifikasi terhadap Anggota PPK an. La Jana, S.Pd.I dan La Kamarudin, A.Md
dituangkan dalam Model PAP-1 sedangkan Hasil Klarifikasi Anggota PPS tidak
dituangkan dalam Model PAP-1, karena yang bersangkutan menyampaikan
Surat Pengunduran Diri secara tertulis saat proses klarifikasi berlangsung.
Hasil klarifikasi terhadap Pengadu I dan Pengadu II dituangkan dalam Model
PAP-1 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Hasil Klarifikasi Dugaan
Pelanggaran Administrasi Pemilu Nomor: 270/PY.01.5/7404/KPU-
Kab/IX/2018 tanggal 4 September 2018.
2) Pengumpulan bukti-bukti pendukung; dan
Bukti-bukti pendukung yang berhasil dikumpulkan oleh Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Buton adalah diuraikan sebagai berikut :
2.1 Salinan Model B.13-PKD, Surat Panitia Pemilihan Kepala Desa Gunung
Jaya Kecamatan Siotapina Kabupaten Buton tanggal 4 Agustus 2018
perihal Laporan Hasil Penjaringan Bakal Calon Kepala Desa;
2.2 Salinan Model B5-PKD BeritaAcara Panita Pemilihan Kepala Desa
Desa Gunung Jaya Kecamatan Siotapina Kabupaten Buton Nomor
03/PANPEL-KADES/GJ/VII/2018 tanggal 3 Agustus 2018 tentang
Hasil Penelitian Kelengkapan Persyaratan Administrasi dan Klarifikasi
Berkas Permohonan Calon Kepala Desa;
2.3 Salinan Model B.B.11-PKD, Pengumuman Peserta Calon Kepala Desa
dan Nomor urut Peserta Calon Kepala Desa Gunung Jaya;
2.4 Salinan Model B.14-PKD Keputusan Panita Pemilihan Kepala Desa
Desa Gunung Jaya Kecamatan Siotapina Kabupaten Buton Nomor 02
Tahun 2018 dan lampiran Model B.15-PKD;
2.5 Salinan Berita Acara Nomor 07/BA/PPK-SPT/IX/2018 tanggal 3
September 2018 tentang HasilI dentifikasi Anggota PPK dan PPS yang
telah ditetapkan dalam DCT sebagai Calon Kepala Desa Pada
Pemilihan Serentak Kepala Desa se-Kabupaten Buton Tahun 2018
Kecamatan Siotapina oleh PPK Siotapina;
2.6 Salinan Berita Acara Nomor: 04/BA/7404.30/PPK-WLW/IX/2018
tanggal 2 September 2018 tentang Rapat Pleno Pergantian Ketua
Panitia Pemilihan Kecamatan Wolowa pada Penyelenggaraan
Pemilihan Umum Tahun 2019;
2.7 Salinan Berita Acara Nomor: 05/BA/PPK-WLW/IX/2018 tanggal 3
September 2018 tentang Hasil Identifikasi Anggota PPK dan PPS yang
telah ditetapkan dalam DCT sebagai Calon Kepala Desa Pada
Pemilihan Serentak Kepala Desa se-Kabuaten Buton Tahun 2018
Kecamatan Wolowa oleh PPK Wolowa;
2.8 Surat Pernyataan Pengunduran Diri an. La Kamarudin dari Ketua
PPK Wolowa tertanggal 1 September 2018;
2.9 Salinan Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Nomor
267/PP.05/7404/KPU-Kab/IX/2018 tanggal 4 September 2018
perihal Undangan Klarifikasi PPK PPS yang Terdaftar sebagai DCT
Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2018;
2.10 Daftar Hadir Klarifikasi PENGADU I dan PENGADU II;
2.11 Foto Dokumentasi Hasil Klarifikasi PENGADU I (an. La Jana, S.Pd.I)
dan PENGADU II (an. La Kamarudin) tanggal 4 September 2018;
3) Melakukan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Buton
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton setelah mengumpulkan bukti-
bukti pendukung, dan melakukan klarifikasi terhadap Pengadu langkah
selanjutnya sebagaimana ketentuan Pasal 64 huruf d ayat (3) adalah
melakukan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Buton. Rapat Koordinasi
dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Buton sesuai Surat Komisi Pemilihan
Umum Nomor 271/PP.07.1-Und/7404/KPU-Kab/IX/2018 tanggal 5
September 2018. Hasil rapat koordinasi, Bawaslu menyampaikan arahan, bila
bukti-bukti yang diperlukan sudah cukup, dan sudah diatur dengan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018, maka Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Buton dapat melaksanakan keputusan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku. Sedangkan di BAWASLU sejauh ini belum
ada Perbawaslu yang dapat diterapkan untuk memproses terhadap para
Anggota Panwascam yang menjadi Peserta Pemilihan Kepala Desa Serentak
Tahun 2018 di Kabupaten Buton. Daftar Hadir dan Notulensi Rapat
Koordinasi disajikan sebagai bukti dalam jawaban ini.
4) Rapat Pleno Penetapan Keputusan
Para Teradu sebagaimana ketentuan ayat (4) Pasal 64 Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang
Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia
Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan berdasarkan hasil
penelitian dan klarifikasi melakukan rapat pleno untuk menetapkan
keputusan.
Para Teradu menuangkan Keputusan dalam rapat pleno menggunakan
Model PAP-2B tertanggal 5 September 2018. Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Buton melalui Rapat Pleno bila Terbukti maka dituangkan
dalam Model PAP-2B. Kepada Pengadu I dan Pengadu II, dinyatakan terbukti
Tidak Lagi Memenuhi Syarat menjadi Anggota PPK, sehingga masing-masing
diberi sanksi Pemberhentian dengan tidak hormat.
5) Pelaksanaan Keputusan
Para Teradu dalam melaksanakan Keputusan jika terbukti, maka dituangkan
dalam Model PAP-2B. Sesuai ketentuan ayat (5) Pasal 64 Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang
Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia
Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum bahwa “Dalam hal rapat pleno
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memutus pemberhentian anggota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (3), anggota yang bersangkutan
diberhentikan sementara sebagai PPK, PPS, dan KPPS sampai dengan
diterbitkannya keputusan pemberhentian tetap.”
Para Teradu untuk memenuhi ayat (5) Pasal 64 Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 menerbitkan Surat Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Buton Nomor 272/PL.01.1/7404/KPU-
Kab/VIII/2018 tanggal 5 September 2018 perihal Pemberhentian Sementara
Anggota PPK Kecamatan Wolowa an. La Kamarudin dan Anggota PPK
Siotapina an. La Jana untuk Pemilihan Umum Tahun 2019.
6) Penerbitan Keputusan Pemberhentian Tetap
Ketentuan ayat (6) Pasal 64 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 berbunyi bahwa “KPU/KIP Kabupaten/Kota
menetapkan keputusan pemberhentian tetap anggota PPK, PPS dan KPPS
sebagaimana dimaksud pada ayat (5)”.
Para Teradu dalam melaksanakan ketentuan ayat (6) Pasal 64 PKPU RI
Nomor 3 Tahun 2018 adalah dengan menerbitkan Pemberhentian Dengan
Tidak Hormat melalui Berita Acara Nomor 57/PL.05.1-BA/KPU-Kab/IX/2018
tanggal 13 September 2018 tentang Rapat Pleno Pemberhentian Dengan
Tidak Hormat Saudara La Jana, S.Pd.I dari Anggota PPK Kecamatan Siotapina
dan Pengangkatan Saudara Wa Ode Eny Kurnia sebagai PAW Anggota PPK
Kecamatan Siotapina serta Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Saudara La
Kamarudin dari Anggota PPK Kecamatan Wolowa dan Pengangkatan Saudara
Alauddin, S.Pd sebagai PAW Anggota PPK Kecamatan Wolowa untuk
Pemilihan Umum Tahun 2019. Hasil rapat pleno ini selanjutnya dituangkan
dalam bentuk 2 (dua) Keputusan, yaitu:
6.1 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Nomor
58/HK.05.1-Kpt/7404/KPU-Kab/IX/2018 tentang Pemberhentian Dengan
Tidak Hormat Saudara La Jana, S.Pd.I dari Anggota PPK Kecamatan
Siotapina serta Pengangkatan Saudara Wa Ode Eny Kurnia sebagai PAW
Anggota PPK Kecamatan Siotapina Kabupaten Buton untuk Pemilihan
Umum Tahun 2019;
6.2 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Nomor
59/HK.05.1-Kpt/7404/KPU-Kab/IX/2018 tentang Pemberhentian Dengan
Tidak Hormat Saudara La Kamarudin dari Anggota PPK Kecamatan
Wolowa serta Pengangkatan Saudara Alauddin, S.Pd sebagai PAW Anggota
PPK Kecamatan Wolowa Kabupaten Buton untuk Pemilihan Umum Tahun
2019;
6.3 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Nomor
64.a/HK.05.1-Kpt/7404/KPU-Kab/IX/2018 tentang Pemberhentian
Dengan Tetap Saudara La Kamarudin dari Anggota PPK Kecamatan
Wolowa serta Pengangkatan Saudara Alauddin, S.Pd sebagai PAW Anggota
PPK Kecamatan Wolowa Kabupaten Buton untuk Pemilihan Umum Tahun
2019;
6.4 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Nomor
64.b/HK.05.1-Kpt/7404/KPU-Kab/IX/2018 tentang Pemberhentian
Dengan Tetap Saudara La Jana, S.Pd.I dari Anggota PPK Kecamatan
Siotapina serta Pengangkatan Saudara Wa Ode Eni Kurnia sebagai PAW
Anggota PPK Kecamatan Siotapina Kabupaten Buton untuk Pemilihan
Umum Tahun 2019;
[2.4.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu I, Teradu II dan Teradu III memohon
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus Pengaduan
ini, sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Daftar Bukti
Tanda Bukti Keterangan
T-1 : SK Nomor 11/HK.05.1—Kpt/7404/KPU-Kab/III/2018 Tentang
Penetapan dan Pengangkatan Anggota Pemilihan Kecamatan
Siotapina Kabupaten Buton untuk Pemilihan Umum Tahun
2019 Tanggal 9 Maret 2018;
T-2 : SK Nomor: 13/HK.05.1—Kpt/7404/KPU-Kab/III/2018 Tentang
Penetapan dan Pengangkatan Anggota Pemilihan Kecamatan
Wolowa Kabupaten Buton untuk Pemilihan Umum Tahun 2019
Tanggal 9 Maret 2018;
T-3 : Surat Nomor: 263/PL/01.1/7404/KPU-Kab/VIII/2018
Tertanggal 29 Agustus 2018 Perihal Pemberitahuan;
T-4 : Surat undangan Nomor: 267/PP.05/7404/KPU-Kab/IX/2018
Perihal Undangan klarifikasi PPK dan PPS yang terdaftar
sebagai DCT Pemilihan Kepala Desa serentak tahun 2018;
T-5 : Surat Nomor 272-PL/01.1/7404/KPU-Kab/VIII/2018 Tentang
Pemberhentian Sementara Anggota PPK Kecamatan Wolowa An.
LA KAMARUDIN dan Anggota PPK Kecamatan Siotapina An. LA
JANA untuk Pemilihan Umum Tahun 2019 Tertanggal 5
September 2018;
T-6 : SK Nomor: 58/HK.05.1-Kpt/7404/KPU-Kab/IX/2018 tentang
Pemberhentian dengan tidak hormat saudara LA JANA dari
anggota PPK Kecamatan Siotapina serta pengangkatan saudari
WA ODE ENI KURNIA Sebagai PAW anggota PPK Kecamatan
Siotapina Kabupaten Buton untuk pemilihan Umum Tahun
2019 T 13 September 2018;
T-7 : SK Nomor: 59/HK.05.1-Kpt/7404/KPU-Kab/IX/2018 tentang
Pemberhentian dengan tidak hormat saudara LA KAMARUDIN
dari anggota PPK Kecamatan Wolowa serta pengangkatan
saudari ALAUDIN, S.Pd Sebagai PAW anggota PPK Kecamatan
Wolowa Kabupaten Buton untuk pemilihan Umum Tahun 2019
Tertanggal 13 September 2018;
[2.6] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
BAWASLU KABUPATEN BUTON
Pada sidang pemeriksaan DKPP tanggal 21 November 2018, Bawaslu Kabupaten
Buton menyampaikan keterangan sebagai Pihak Terkait dengan uraian sebagai
berikut:
1. Bahwa pada tanggal 5 September 2018 Bawaslu Kabupaten Buton
menerima surat Nomor: 271/PP.07/1-Und/7404/KPU-Kab/IX/2018 perihal
Undangan Rapat Koordinasi dari KPU Kabupaten Buton;
2. Bahwa dalam Pelaksanaan Rapat Koordinasi tersebut Bawaslu Kabupaten
Buton (Pihak terkait) menyampaikan beberapa hal:
a. Bahwa terkait dengan adanya rencana Pemberhentian anggota PPK
yang mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Desa di Kabupaten Buton
Pihak Bawaslu Kabupaten Buton baru mengetahuinya setelah adanya
Surat Undangan Rapat Koordinasi yang dikirimkan oleh KPU Kabupaten
Buton dengan Nomor: 271/PP.07.I-Und/7404/KPU-Kab/IX/2018 pada
tanggal 5 September 2018 perihal undangan Rapat Koordinasi.
b. Bahwa terhadap langkah-langkah yang diambil oleh KPU Kabupaten
Buton terkait dengan adanya Penyelenggara ditingkat PPK yang
mencalonkan diri menjadi Calon Kepala Desa pada Pemilihan Kepala
Desa di Wilayah Kabupaten Buton, Bawaslu Kabupaten Buton
menyerahkan sepenuhnya kepada KPU Kabupaten Buton untuk
memproses Anggota PPK yang terdaftar sebagai calon Kepala Desa
sesuai dengan mekanisme dan Peraturan Perundang-undangan;
c. Terkait dengan jawaban Bawaslu Kabupaten Buton yang
memberikan apresiasi terhadap KPU Kabupaten Buton
bukan pada posisi mendukung pemberhentian PPK yang
terdaftar sebagai calon Kepala Desa, tetapi karena kinerja
jajaran PPK dan PPS pada saat itu (Tahapan Pemuktahiran
Data) dibutuhkan kerja yang Profesional dan Proporsional
maka dibutuhkan kinerja penyelenggara pemilu yang tidak
terfokus pada kepentingan lain tetapi semata-mata terfokus
kepada tugas penyelenggara pemilu demi terciptanya kinerja
penyelenggara pemilu yang efektif sesuai dengan tahapan.
d. Bahwa dalam rapat koordinasi tersebut Bawaslu Kabupaten Buton juga
meminta kepada KPU Kabupaten Buton untuk memberikan informasi
terkait perkembangan langkah-langkah yang telah ditempuh oleh KPU
Kabupaten Buton, akan tetapi KPU Kabupaten Buton tidak pernah
menyampaikan secara kelembagaan terkait adanya anggota PPK/PPS
yang diberhentikan. Adanya Pemberhentian anggota PPK/PPS baru
diketahui oleh Pihak terkait setelah adanya surat Undangan dari DKPP
RI Nomor: 4411/DKPP/SJ/PP.00/11/2018 Tanggal 15 November 2018
Perihal untuk memberikan keterangan sebagai pihak terkait.
e. Bahwa terkait dengan Pemberhentian tersebut, Bawaslu Kabupaten
Buton tidak pernah menerima laporan dari pengadu maupun laporan
masyarakat.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu, yang pada pokoknya mendalilkan bahwa
para Teradu diduga melanggar kode etik saat mengeluarkan keputusan
pemberhentian tetap terhadap Anggota PPK tanpa melalui prosedur yang benar.
Para Teradu mengeluarkan keputusan pemberhentian sementara melalui surat
Nomor 272-PL/01.1/7404/KPU-Kab/VIII/2018 atas nama Pengadu. Kemudian
pemberhentian tetap sekaligus pengangkatan PAW Anggota PPK dikeluarkan
dalam rentang seminggu kemudian dengan surat Nomor 58/HK.05.1-
Kpt/7404/KPU-Kab/IX/2018 dan Nomor 59/HK.05.1-Kpt/7404/KPU-
Kab/IX/2018. Selain itu, terkait surat keputusan yang dikeluarkan, para Teradu
diduga tidak menyampaikan secara patut kepada Pengadu. Pengadu hanya
mendapatkan informasi melalui pesan whatsapp dari nomor anggota PPK yang
lain.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu, pada pokoknya
membantah telah bertindak tidak adil kepada Pengadu dengan menerbitkan
Surat Ketua KPU Kabupaten Buton Nomor 263/PL/01.1/7404/KPU-
Kab/VIII/2018. Para Teradu mendalilkan bahwa penyelenggaraan tahapan
Pemilihan Umum Tahun 2019 bertepatan dengan pemilihan Kepala Desa
Serentak di 55 Desa pada tanggal 21 September 2018. Para Teradu
berkepentingan untuk menjaga netralitas penyelenggara Pemilu Tahun 2019
terhadap pelaksanaan Pemilihan Langsung Kepala Desa Serentak Tahun 2018.
Menjaga netralitas penyelenggara Pemilu, menurut para Teradu merupakan cara
yang dilakukan KPU Kabupaten Buton untuk tetap menjaga integritas dan
menerapkan asas Pemilu pada pesta demokrasi di tingkat desa. Para Teradu
berharap para penyelenggara Pemilu dapat menjadi role model atau contoh yang
patut ditiru dan diguguh dalam perilaku hidup di tengah masyarakat. Apapun
skala pemilihannya, penyelenggara Pemilu diharapkan dapat menjaga netralitas
dan integritas penyelenggara. Dalam rangka menjaga netralitas jajarannya,
kemudian para Teradu menempuh langkah-langkah yang telah disampaikan di
beberapa forum resmi maupun tidak resmi yang melibatkan Pengadu, seperti
melakukan himbauan secara lisan agar PPK dan PPS yang menjadi peserta
Pemilihan Kepala Desa untuk segera mengundurkan diri. Namun dalam dalil
para Teradu, Pengadu tidak menanggapi himbauan tersebut. Pengadu tetap
mendaftar dan mengikuti tahapan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2018,
tanpa berkonsultasi terlebih dahulu kepada para Teradu selaku Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Buton. Para Teradu juga kerap mendapatkan masukan
secara lisan dari masyarakat yang tersebar merata di seluruh wilayah desa yang
menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa. Masukan dari masyarakat
menyatakan agar penyelenggara Pemilu bersikap netral, tidak berpihak kepada
peserta atau jangan menjadi tim sukses calon kepala desa. Untuk memastikan
agar tidak terjadi fitnah kepada jajaran PPK dan PPS se-Kabupaten Buton, para
Teradu kemudian melakukan upaya agar seluruh jajarannya menerapkan
prinsip netralitas penyelenggara Pemilu dalam pelaksanaan pemilihan kepala
desa di 55 desa se-Kabupaten Buton, dengan menerbitkan pemberitahuan atau
himbauan melalui surat Nomor 263/PL.01.1/7404/KPU-Kab/VIII/2018 tanggal
29 September 2018, yang substansinya agar menginventarisasi Anggota PPK dan
PPS yang mencalonkan diri sebagai calon kepala desa dan segera mengajukan
pengunduran diri sebagai Penyelenggara Pemilu 2019. Setelah surat
pemberitahuan tersebut diterbitkan, Pengadu yang merupakan Anggota PPK
ternyata menjadi peserta Pemilihan Kepala Desa dan tidak mau mengundurkan
diri. Kemudian para Teradu melakukan langkah-langkah sesuai dengan prosedur
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 64 ayat (3) Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang
Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia
Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, untuk menyikapi tindakan
Pengadu yang tidak mau mengundurkan diri tersebut. Para Teradu melakukan
pemanggilan kepada Pengadu untuk diklarifikasi, pengumpulan bukti-bukti
pendukung, melakukan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Buton, rapat
pleno Penetapan Keputusan, Pelaksanaan Keputusan, dan menerbitkan Putusan
Pemberhentian Tetap Tidak Hormat terhadap La Jana sebagai Anggota PPK
Siotapina dan mengangkat Wa Ode Eny Kurnia sebagai PAW Anggota PPK
Kecamatan Siotapina dan Pemberhentian Tetap Tidak Hormat kepada La
Kamarudin sebagai Anggota PPK Wolowa dan mengangkat Alauddin sebagai PAW
Anggota PPK Kecamatan Wolowa.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, bukti dokumen, maupun
fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, para Teradu terbukti
mengeluarkan keputusan pemberhentian tetap tanpa melalui mekanisme yang
ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Para Teradu seharusnya
mengacu pada Pasal 11 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang
menyatakan: “(1) KPU, KPU Provinsi atau KIP Aceh, KPU Kabupaten/Kota atau KIP
Kabupaten/Kota atau Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota
menemukan pelanggaran kode etik pada jajaran di bawahnya, Pengaduan
dan/atau Laporan disampaikan kepada DKPP setelah melalui pemeriksaan secara
berjenjang; (2) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
KPU, KPU Provinsi atau KIP Aceh, KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota
atau Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota memutus
pemberhentian, anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara dan
disampaikan kepada DKPP”. Dalam sidang pemeriksaan terungkap, bahwa para
Teradu dengan sengaja tidak melaksanakan saran dari KPU Provinsi Sulawesi
Tenggara untuk meneruskan proses pemberhentian sementara ke DKPP. Para
Teradu tetap memutus pemberhentian tetap dengan alasan kebutuhan tahapan
Pemilu. Seharusnya, para Teradu melaksanakan setiap saran, evaluasi,
koordinasi maupun pembinaan yang diberikan oleh KPU Provinsi Sulawesi
Tenggara selaku atasan. Sedangkan, terkait dugaan penyampaian surat secara
tidak patut, para Teradu mengaku hanya melalui sekretariat PPK tanpa
memastikan langsung kepada Pengadu. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu
meyakinkan DKPP, dan tindakan para Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3)
huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.