Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 293 Tahun 2018
Ketua & Anggota KPU Kabupaten Buton
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 16/01/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 03-01-2019
👁 19 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang Pengadu pada tanggal 26 Oktober 2018 mengajukan Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu I sampai Teradu III selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Buton yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1) Bahwa pelapor I adalah anggota PPK Kecamatan Siotapina berdasarkan SK Nomor 11/HK.05.1—Kpt/7404/KPU-Kab/III/2018 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Pemilihan Kecamatan Siotapina Kabupaten Buton untuk Pemilihan Umum Tahun 2019 Tanggal 9 Maret 2018; 2) Bahwa pelapor II adalah anggota PPK Kecamatan Wolawa berdasarkan SK Nomor 13/HK.05.1—Kpt/7404/KPU-Kab/III/2018 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Pemilihan Kecamatan Wolowa Kabupaten Buton untuk Pemilihan Umum Tahun 2019 Tanggal 9 Maret 2018; 3) Bahwa para pelapor telah menjalankan tugas sebagai anggota PPK telah menjalankan tugas sebagaimana perturan perundang-undangan yang berlaku tentang penyelenggara pemilu sejak diterbitkannya SK sebagaimana pada point 1 dan 2 secara aktif dan terus menerus; 4) Bahwa benar para pelapor mencalonkan diri sebagai calon kepala desa yang masing-masing pelapor I sebagai calon kepala desa di Desa Gunung Jaya Kecamatan Siotapina Kabupaten Buton sedangkan pelapor II sebagai calon Kepala Desa Galanti Kecamatan Wolowa Kabupaten Buton Pada Pemilihan Kepala Desa serentak di kabupaten buton tahun 2018; 5) Bahwa setelah penetapan para pelapor sebagai calon kepala desa pada tanggal 9 Agustus 2018, tiba-tiba oleh ketua KPUD Kabupaten Buton mengeluarkan surat nomor: 263/PL/01.1/7404/KPU-Kab/VIII/2018 Tertanggal 29 Agustus 2018 Perihal Pemberitahuan, yang pada pokoknya memuat hal-hal sebagai berikut :  Agar PPK menginventarisir penyelenggara di tingkat PPK dan PPS Pemilu 2019 yang mencalonkan diri sebagai calon kepala Desa di kecamatan masing-masing;  Agar PPK melaksanakan rapat pleno di tingkatan kecamatan masing- masing untuk melaksanakan proses administrasi apabila terdapat anggota PPK atau anggota PPS Pemilu 2019 yang mencalonkan diri sebagai calon kepala desa;  Agar anggota PPK dan PPS yang mencalonkan diri sebagai calon kepala desa segera mengajukan pengunduran diri sebagai penyelenggara pemilu 2019 untuk selanjutnya disampaikan kepada KPUD Kabupaten Buton. Bahwa harusnya kalau memang anggota PPK dan PPS dilarang mencalonkan diri sebagai calon kepala desa oleh KPUD Kabupaten Buton memberikan/ mengeluarkan surat pemberitahuan larangan sebelum penetapan Bakal Calon Kepala Desa menjadi Calon Kepala Desa.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu, yang pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melanggar kode etik saat mengeluarkan keputusan pemberhentian tetap terhadap Anggota PPK tanpa melalui prosedur yang benar. Para Teradu mengeluarkan keputusan pemberhentian sementara melalui surat Nomor 272-PL/01.1/7404/KPU-Kab/VIII/2018 atas nama Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 64 ayat (3) Peraturan Komisi; Pasal 11 ayat (1); Pasal 6 ayat (3)
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Burhan selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Buton, Teradu II Hikarni Ali, dan Teradu III Rahmatia masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Buton, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 293/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 311/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 293/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : La Jana Pekerjaan : Wiraswasta/ Eks PPK Siotapina Alamat : Dusun Munawar Desa Gunung Jaya Kecamatan Siotapina Kabupaten Buton Nama : La Kamarudin Pekerjaan : Wiraswasta/ Eks PPK Wolowa Alamat : Dusun Galanti I Desa Galanti Kecamatan Wolowa Kabupaten Buton Memberikan Kuasa Kepada: Nama : Isran Juhuli Pekerjaan/Lembaga : Pengacara Alamat : Desa Hendea Kecamatan Sampolawa Kab. Buton Selatan. Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Burhan Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Buton Alamat : Jalan Balai Kota, Pasarwajo Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Hikarni Ali Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Buton Alamat : Jalan Balai Kota, Pasarwajo Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Rahmatia Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Buton Alamat : Jalan Balai Kota, Pasarwajo Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Teradu III; Selajutnya Teradu I, II, dan III disebut sebagai ------------------------ Para Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari Pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang Pengadu pada tanggal 26 Oktober 2018 mengajukan Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu I sampai Teradu III selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Buton yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1) Bahwa pelapor I adalah anggota PPK Kecamatan Siotapina berdasarkan SK Nomor 11/HK.05.1—Kpt/7404/KPU-Kab/III/2018 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Pemilihan Kecamatan Siotapina Kabupaten Buton untuk Pemilihan Umum Tahun 2019 Tanggal 9 Maret 2018; 2) Bahwa pelapor II adalah anggota PPK Kecamatan Wolawa berdasarkan SK Nomor 13/HK.05.1—Kpt/7404/KPU-Kab/III/2018 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Pemilihan Kecamatan Wolowa Kabupaten Buton untuk Pemilihan Umum Tahun 2019 Tanggal 9 Maret 2018; 3) Bahwa para pelapor telah menjalankan tugas sebagai anggota PPK telah menjalankan tugas sebagaimana perturan perundang-undangan yang berlaku tentang penyelenggara pemilu sejak diterbitkannya SK sebagaimana pada point 1 dan 2 secara aktif dan terus menerus; 4) Bahwa benar para pelapor mencalonkan diri sebagai calon kepala desa yang masing-masing pelapor I sebagai calon kepala desa di Desa Gunung Jaya Kecamatan Siotapina Kabupaten Buton sedangkan pelapor II sebagai calon Kepala Desa Galanti Kecamatan Wolowa Kabupaten Buton Pada Pemilihan Kepala Desa serentak di kabupaten buton tahun 2018; 5) Bahwa setelah penetapan para pelapor sebagai calon kepala desa pada tanggal 9 Agustus 2018, tiba-tiba oleh ketua KPUD Kabupaten Buton mengeluarkan surat nomor: 263/PL/01.1/7404/KPU-Kab/VIII/2018 Tertanggal 29 Agustus 2018 Perihal Pemberitahuan, yang pada pokoknya memuat hal-hal sebagai berikut :  Agar PPK menginventarisir penyelenggara di tingkat PPK dan PPS Pemilu 2019 yang mencalonkan diri sebagai calon kepala Desa di kecamatan masing-masing;  Agar PPK melaksanakan rapat pleno di tingkatan kecamatan masing- masing untuk melaksanakan proses administrasi apabila terdapat anggota PPK atau anggota PPS Pemilu 2019 yang mencalonkan diri sebagai calon kepala desa;  Agar anggota PPK dan PPS yang mencalonkan diri sebagai calon kepala desa segera mengajukan pengunduran diri sebagai penyelenggara pemilu 2019 untuk selanjutnya disampaikan kepada KPUD Kabupaten Buton. Bahwa harusnya kalau memang anggota PPK dan PPS dilarang mencalonkan diri sebagai calon kepala desa oleh KPUD Kabupaten Buton memberikan/ mengeluarkan surat pemberitahuan larangan sebelum penetapan Bakal Calon Kepala Desa menjadi Calon Kepala Desa. Sehingga surat pemberitahuan KPUD Kabupaten Buton tersebut di atas dinilai sangat tendensius dan mencari-cari kesalahan yang telah berakibat merugikan para pelapor; 6) Bahwa pada tanggal 4 September 2018 oleh KPUD Kabupaten Buton mengundang kepada para Pelapor sebagaimana di dalam surat undangan Nomor 267/PP.05/7404/KPU-Kab/IX/2018 perihal undangan klarifikasi PPK dan PPS yang terdaftar sebagai DCT Pemilihan Kepala Desa serentak tahun 2018; 7) Berdasarkan surat undangan sebagaimana pada poin 6 tersebut di atas, oleh para pelapor telah menghadap kepada ketua KPUD Kabupaten buton untuk memberikan klarifikasi; 8) Bahwa di dalam klarifikasi tersebut, oleh para komisioner KPUD Kabupaten Buton memerintahkan langsung kepada pelapor untuk mengundurkan diri sebagai anggota PPK; 9) Bahwa oleh karena menurut pelapor perintah KPUD Kabupaten Buton pada saat klarifikasi agar pelapor mengundurkan diri dari anggota PPK tidak ada dasar hukum yang pasti, karena tidak ada 1 pasal pun yang mengatur tentang larangan PPK dan PPS untuk mencalonkan diri sebagai calon kepala desa, baik pada perturan perundang-undangan maupun PKPU yang mengatur tentang pemilihan umum 10) Bahwa di samping itu juga surat pemberitahuan KPUD Kabupaten Buton sebagaimana telah termuat pada poin 5 dan point 6 di atas dalam surat permohonan keberatan ini, oleh KPUD Kabupaten Buton diterbitkan setelah penetapan Bakal Calon Kepala Desa menjadi calon Kepala Desa pada Pemilihan Kepala Desa Serentak tingkat Kabupaten Buton Tahun 2018. Sementara di dalam aturan pemilihan Kepala Desa oleh Bakal Calon Kepala Desa dilarang untuk mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa, sehingga surat dari KPU Buton dinilai sangat tendensius; 11) Bahwa oleh karena pelapor tidak mau mengundurkan diri dengan alasan tidak ada aturan yang mengatur secara tegas tentang larangan PPK untuk mencalonkan diri sebagai calon kepala desa di dalam undang-undang pemilu maupun PKPU, sehingga dengan demikian akibat para pelapor tidak mau mengundurkan diri, KPUD Kabupaten Buton mengeluarkan surat pemberhentian sementara kepada para Pelapor nomor: 272- PL/01.1/7404/KPU-Kab/VIII/2018 Tentang Pemberhentian Sementara Anggota PPK Kecamatan Wolowa atas nama La Kamarudin dan Anggota PPK Kecamatan Siotapina atas nama La Jana untuk Pemilihan Umum Tahun 2019 Tertanggal 5 September 2018, namun surat tersebut tidak langsung ditujukan kepada para Pelapor. Pelapor menemukan surat tersebut lewat media sosial via WhatsApp (WA) pribadi salah seorang anggota PPK kecamatan Wolowa nomor WA 085282319537 atas nama Sumardona, pada tanggal 6 september 2018; 12) Bahwa beberapa hari kemudian oleh KPUD Kabupaten Buton mengeluarkan Surat Keputusan Pemberhentian dengan tidak hormat (surat pemecatan) kepada para Pelapor sebagaimana surat keputusan KPUD Kabupaten Buton adalah sebagai berikut;  SK Nomor 58/HK.05.1-Kpt/7404/KPU-Kab/IX/2018 tentang Pemberhentian dengan tidak hormat saudara LA JANA dari anggota PPK Kecamatan Siotapina serta pengangkatan saudari WA ODE ENI KURNIA Sebagai PAW anggota PPK Kecamatan Siotapina Kabupaten Buton untuk pemilihan Umum Tahun 2019 Tanggal 13 September 2018. Namun Pelapor I menemukan surat dimaksud melalui Via WhatsApp Nomor 085395303583 atas nama Wa Ode Eni Kurnia pada tanggal 28 September 2018; 13) SK Nomor 59/HK.05.1-Kpt/7404/KPU-Kab/IX/2018 tentang Pemberhentian dengan tidak hormat saudara La Kamarudin dari anggota PPK Kecamatan Wolowa serta pengangkatan saudari Alaudin sebagai PAW anggota PPK Kecamatan Wolowa Kabupaten Buton untuk Pemilihan Umum 2019 Tanggal 13 September 2018. Namun Pelapor II menerima surat dimaksud tanggal 26 September 2018 dari anggota PPK Kecamatan Wolowa atas nama Sumardona; 14) Bahwa perlu kami informasikan, ada anggota Panwascam Kecamatan Lasalimu atas nama Nardin selaku calon kepala desa di desa Bone Lalo dan Panswascam Kecamatan Lasalimu Selatan atas nama Sahirudin Badi selaku calon Kepala Desa di Desa Rejo Sari namun tidak diberhentikan dengan tidak hormat/dipecat dari anggota Panwascam sementara menurut undang-undang nomor 7 tahun 2017 dan PKPU yang mengatur tentang pemilihan umum bahwa PPK dan Paswascam adalah sama-sama penyelenggara pemilu, namun mendapatkan perlakuan yang berbeda dengan pelapor. Sehingga hal yang demikian itu menimbulkan pertanyaan besar siapa yang melanggar hukum sebenarnya, Pihak Bawaslu Kabupaten Buton atau KPUD Kabupaten Buton; Bahwa sebagaimana penjelasan pada poin 13 di atas dapat diasumsikan KPUD Kabupaten Buton telah melakukan tindakan semena-mena terhadap pelapor. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memberhentikan tidak hormat kepada para Teradu dari Jabatanya; 4. Memohon agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-14, sebagai berikut: Daftar Alat Bukti Tanda Bukti Keterangan P-1 : SK Nomor 11/HK.05.1—Kpt/7404/KPU-Kab/III/2018 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Pemilihan Kecamatan Siotapina Kabupaten Buton untuk Pemilihan Umum Tahun 2019 Tanggal 9 Maret 2018; P-2 : SK Nomor 13/HK.05.1—Kpt/7404/KPU-Kab/III/2018 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Pemilihan Kecamatan Wolowa Kabupaten Buton untuk Pemilihan Umum Tahun 2019 Tanggal 9 Maret 2018; P-3 : Surat Nomor 263/PL/01.1/7404/KPU-Kab/VIII/2018 Tanggal 29 Agustus 2018 Perihal Pemberitahuan; P-4 : Surat undangan Nomor 267/PP.05/7404/KPU-Kab/IX/2018 Perihal Undangan klarifikasi PPK dan PPS yang terdaftar sebagai DCT Pemilihan Kepala Desa serentak tahun 2018; P-5 : Surat Nomor 272-PL/01.1/7404/KPU-Kab/VIII/2018 Tentang Pemberhentian Sementara Anggota PPK Kecamatan Wolowa atas nama La Kamarudin dan Anggota PPK Kecamatan Siotapina atas nama La Jana untuk Pemilihan Umum Tahun 2019 Tertanggal 5 September 2018; P-6 : SK Nomor 58/HK.05.1-Kpt/7404/KPU-Kab/IX/2018 tentang Pemberhentian dengan tidak hormat saudara LA JANA dari anggota PPK Kecamatan Siotapina serta pengangkatan saudari Wa Ode Eni Kurnia Sebagai PAW anggota PPK Kecamatan Siotapina Kabupaten Buton untuk pemilihan Umum Tahun 2019 T 13 September 2018; P-6 : SK Nomor 59/HK.05.1-Kpt/7404/KPU-Kab/IX/2018 tentang Pemberhentian dengan tidak hormat saudara La Kamarudin dari anggota PPK Kecamatan Wolowa serta pengangkatan saudari Alaudin sebagai PAW anggota PPK Kecamatan Wolowa Kabupaten Buton untuk pemilihan Umum Tahun 2019 Tertanggal 13 September 2018; P-7 : SK Nomor 11/HK.05.1—Kpt/7404/KPU-Kab/III/2018 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Pemilihan Kecamatan Siotapina Kabupaten Buton untuk Pemilihan Umum Tahun 2019 Tanggal 9 Maret 2018 PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I, II, DAN TERADU III [2.4] Menimbang bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.4.1] Bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III membantah telah memberlakukan dengan tidak adil kepada Pengadu dengan menerbitkan Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Nomor 263/PL/01.1/7404/KPU- Kab/VIII/2018. Hal tersebut dilakukan oleh para Teradu untuk menjaga netralitas dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak tersebut, apalagi pemilihan Kepala Desa tersebut dilaksanakan melalui Pemilihan Langsung. Netralitas Penyelenggara Pemilu dengan cara tetap menjaga integritas serta dengan menerapkan asas Pemilu pada pesta demokrasi di tingkat desa. Para Teradu berharap agar seluruh Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Buton dapat menjadikan Pemilihan Kepala Desa serentak sebagai ajang uji coba, sekaligus sarana belajar untuk tidak terkontaminasi dengan para pihak yang memiliki konflik kepentingan jelang Pemilu 2019. Para Teradu berharap para penyelenggara Pemilu dapat menjadi role model atau contoh yang patut ditiru dan digugu dalam perilaku hidup di tengah hidup bermasyarakat. Apapun skala pemilihannya, penyelenggara Pemilu diharapkan dapat menjaga netralitas dan integritasnya. Penyelenggara Pemilu di semua tingkatan diharapkan dapat menjadi role model dari sikap non partisan, role model dari sikap integritas, role model dari sikap adil, role model dari sikap independen, dan role model dari sikap kesetaraan. Penyelenggara pemilu diharapkan menjadi contoh dalam menerapkan sikap tidak berpihak atau menunjukkan keberpihakan kepada partai politik dan/atau peserta Pemilu dan/atau peserta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dan/atau peserta pemilihan kepala desa. Penyelenggara Pemilu diharapkan dapat menunjukkan contoh hidup bermasyarakat yang menerapkan prinsip kesesuaian antara kata, sikap dan perbuatan terhadap nilai-nilai yang disepakati. Penyelenggara Pemilu diharapkan menjadi contoh dalam hidup bermasyarakat berpegang pada kebenaran, tidak berat sebelah, dan tidak sewenang-wenang. Penyelenggara Pemilu diharapkan dapat menjadi contoh hidup bermasyarakat yang setiap keputusan dan tindakan berdasarkan pertimbangan sendiri, bukan karena intervensi pihak lain. Penyelenggara Pemilu dalam sisi yang lain juga diharapkan dapat menjadi contoh hidup bermasyarakat yang dapat membangun relasi secara seimbang dengan semua pihak. Harapan-harapan para Teradu tersebut, terutama untuk menyukseskan Pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak di 55 desa se-Kabupaten Buton Tahun 2018, telah disampaikan secara lisan baik dalam berbagai pertemuan formil maupun pertemuan biasa, agar seluruh penyelenggara Pemilu di Kabupaten Buton termasuk badan ad hoc (PPK dan PPS) termasuk sekretaris dan staff sekretariat di setiap tingkatan, agar menjunjung tinggi asas penyelenggaraan pemilu. Para Teradu berharap seluruh PPK dan PPS se-Kabupaten Buton, tidak menunjukkan keberpihakan kepada salah satu peserta pemilihan Kepala Desa setempat, tidak diperkenankan untuk menjadi tim kampanye atau tim sukses salah satu peserta, dan terlebih lagi tidak diperkenankan menjadi peserta, kecuali menjadi panitia pemilihan Kepala Desa. Pertemuan formil dengan Pengadu dalam rangka penyelenggaraan pemilihan umum Tahun 2019, berlagsung sebanyak 7 (tujuh) kali dalam bentuk Rapat Koordinasi di sepanjang tahun 2018 terhitung sejak April 2018, yaitu: 1. Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu Tahun 2019 yang dilaksanakan pada tanggal 27 April 2019 di Kantor KPU Kabupaten Buton; 2. Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Sementara 2019 dan Pemetaan Pemilih Pemula dari DP4 Tahun 2018 ke TPS Pemilu 2019 yang dilaksanakan pada tanggal 25 Mei 2018 di Kantor KPU Kabupaten Buton; 3. Rapat Koordinasi Persiapan Penetapan DPS Pemilu Tahun 2019 yang dilaksanakan pada tanggal 12 Juni 2018 di Kantor KPU Kabupaten Buton; 4. Rapat Koordinasi Persiapan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan yang dilaksanakan pada tanggal 28 Juni 2018; 5. Rapat Koordinasi Perbaikan DPS dan Penyusunan DPSHP yang dilaksanakan pada tanggal 11 Juli 2018 di Kantor KPU Kabupaten Buton; 6. Kegiatan Evaluasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2018 se-Kabupaten Buton yang dilaksanakan pada tanggal 2 Agustus 2018; 7. Rapat Koordinasi Perbaikan DPSHP menuju DPT Pemilu Tahun 2019 yang dilaksanakan pada tanggal 4 Agustus 2018 di Kantor KPU Kabupaten Buton; Penyampaian secara lisan dalam berbagai forum resmi maupun tidak resmi tersebut di atas, ternyata tidak dianggap bernilai dan bermakna oleh Pengadu. Pengadu selama mengikuti tahapan pemilihan kepala desa serentak tahun 2018 tidak pernah sekalipun melakukan konsultasi kepada KPU Kabupaten Buton. Selain melakukan pertemuan formil, para Teradu juga selalu mengingatkan saat ada pertemuan tidak formal kepada seluruh PPK dan PPS termasuk Pengadu, yaitu saat melaksanakan monitoring dan supervisi pelaksanaan Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2019 di lapangan. Karena Pengadu tidak sekalipun melakukan konsultasi kepada para Teradu saat mendaftarkan diri menjadi peserta pemilihan Kepala Desa serentak, sehinga pada saat melaksanakan monitoring pelaksanaan tahapan pemilu 2019 di berbagai wilayah di Buton, banyak masukan yang disampaikan secara lisan oleh masyarakat setempat bahwa setiap penyelenggara pemilu harusnya dapat bersikap netral, tidak berpihak kepada peserta atau jangan menjadi tim sukses calon kepala desa pada saat Pemilihan Kepala Desa. Keluhan masyarakat tersebut hampir tersebar merata, di seluruh wilayah desa yang menyelenggarakan pemilihan kepala desa. Untuk memastikan berbagai sumbang saran atau keluhan masyarakat tersebut dan tidak menimbulkan fitnah kepada seluruh PPK dan PPS se-Kabupaten Buton, para Teradu melakukan upaya untuk memastikan agar seluruh penyelenggara Pemilihan Umum Badan Adhoc (PPK dan PPS) se-Kabupaten Buton untuk menerapkan prinsip netralitas penyelenggara Pemilu dalam pelaksanaan kepala desa di 55 Desa se-Kabupaten Buton dengan menerbitkan Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Nomor 263/PL.01.1/7404/KPU-Kab/VIII/2018 tanggal 29 September 2018 perihal Pemberitahuan. Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Nomor 263/PL.01.1/7404/KPU-Kab/VIII/2018 tanggal 29 September 2018 perihal Pemberitahuan didasarkan pada Pasal 3, Pasal 72 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan demi suksesnya penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, dengan memerhatikan agar terlaksananya tahapan program dan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sebagaimana asas penyelenggaraan Pemilu yang mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, efektif dan efisien. Pemberitahuan tersebut berupa penyampaian kepada PPK; - Agar PPK menginventarisir penyelenggara di tingkat PPK dan PPS Pemilu 2019 yang mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Desa di masing-masing kecamatan, - Agar PPK melaksanakan Rapat Pleno ditingkat kecamatan untuk melaksanakan proses administrasi apabila terdapat anggota PPK atau Anggota PPS Pemilu 2019 yang mencalonkan diri sebagai calon kepala desa, dan - Agar Anggota PPK dan PPS yang mencalonkan diri sebagai calon kepala desa segera mengajukan pengunduran diri sebagai Penyelenggara Pemilu 2019 untuk selanjutnya disampaikan ke Kantor KPU Kabupaten Buton. Hasil Inventarisir PPK dan PPS yang menjadi Peserta Pemilihan Kepala Desa Serentak Hasil inventarisir yang dilakukan oleh PPK se-Kabupaten Buton ditemukan terdapat 7 (tujuh) orang Anggota PPS dan 2 (dua) orang Anggota PPK yang menjadi Peserta dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak di 55 Desa se-Kabupaten Buton. Dokumen Laporan PPK Berita Acara dan kelengkapannya yang ringkasannya disajikan dalam Tabel 1. Tabel 1 Daftar PPK dan PPS yang menjadi Peserta Pemilihan Kepala Desa Serentak dan PAW di Kabupaten Buton Tahun 2018 No Kecamatan Desa Nama Keterangan PAW Anggota PPS, dan Pemberhentian mengajukan dengan Hormat Permohonan dan Boneatiro ILYAS, S.Pi Pengunduran mengangkat Barat diri sebagai PAW Anggota Ketua PPS an. merangkap HERMIN Anggota PPS Anggota PPS, Pemberhentian dan Dengan Hormat 1 Kapontori mengajukan dan SYAHRUL Permohonan mengangkat Pengunduran PAW Anggota diri sebagai PPS atas nama Bukit Anggota PPS LA BASIRI Asri Anggota PPS, Pemberhentian dan Dengan Hormat mengajukan dan TONI Permohonan mengangkat AFDILAH Pengunduran PAW Anggota diri sebagai PPS atas nama Ketua JUHARDI merangkap Anggota PPS Ketua Merangkap Anggota PPS, Pemberhentian dan Dengan Hormat mengajukan dan Balimu KASTAN Permohonan mengangkat Pengunduran PAW Anggota diri sebagai PPS atas nama Ketua HIJRAHMAWATI merangkap Lasalimu Anggota PPS 2 Selatan Ketua Merangkap Anggota PPS, Pemberhentian dan Dengan Hormat mengajukan dan Harapan MADONAL Permohonan mengangkat Jaya Pengunduran PAW Anggota diri sebagai PPS an. WA Ketua ODE SATINA merangkap Anggota PPS Ketua Merangkap Anggota PPS, Pemberhentian dan Dengan Hormat mengajukan dan 3 Pasarwajo Warinta ALIONO, S.Pd Permohonan mengangkat Pengunduran PAW Anggota diri sebagai PPS an. Ketua SARIFUDIN merangkap Anggota PPS Anggota PPK, Pemberhentian dan Tidak Dengan Tidak Bersedia Hormat dan LA JANA, mengajukan mengangkat 4 Siotapina S.Pd.I Permohonan PAW Anggota Pengunduran PPK an. WA diri sebagai ODE ENI Anggota PPK KURNIA Ketua Pemberhentian Merangkap Dengan Tidak Anggota PPS, Hormat dan 5 Wabula Wabula 1 LA ONI Bersedia mengangkat Mengajukan PAW Anggota Pengunduran PPS an. Diri Sebagai DEVIANTI Ketua SIAGE merangkap Anggota PPS Ketua Merangkap Anggota PPK, Bersedia Pemberhentian Mengajukan Dengan Tidak Pengunduran Hormat dan LA Diri Sebagai mengangkat 6 Wolowa KAMARUDIN, Ketua PPK dan PAW Anggota A.Md Tidak Bersedia PPK an. mengajukan ALAUDDIN, Permohonan S.Pd Pengunduran diri sebagai Anggota PPK Selain data di atas, para Teradu juga telah melakukan beberapa Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota PPK dan PPS Pemilu 2019, karena alasan penting lainnya seperti persiapan mengikuti pelatihan PPG selama 6 (enam) bulan sebanyak 1 (satu) orang, mengundurkan diri karena menjadi Caleg sebanyak 2 (dua) orang, berhalangan tetap sebanyak 2 (dua) orang dan mengundurkan diri karena alasan penting lainnya sebanyak 3 (tiga) orang yang diuraikan sebagai berikut : Tabel 2 Daftar PPK dan PPS yang diberhentikan dengan hormat dan PAW di Kabupaten Buton Tahun 2018 No Kecamatan Desa Nama Keterangan PAW Anggota PPS, dan mengajukan Permohonan Pemberhentian Pengunduran Dengan diri sebagai Hormat dan Dewa Anggota PPS mengangkat Bukit Asri Nyoman dengan alasan PAW Anggota Mahadi Putra Mengikuti PPS atas nama Persiapan I Made 1 Kapontori Pelatihan Sumarka Sertifikasi Guru selama 6 (enam) bulan Pemberhentian Anggota PPS, Dengan Ahmad dan Hormat dan Kamelanta Zarlan Berhalangan mengangkat Tetap PAW Anggota PPS atas nama Nartina Anggota PPS, dan mengajukan Permohonan Pengunduran Pemberhentian diri sebagai Dengan Ketua Hormat Dan M. Imam merangkap 2 Lasalimu Wagari Mengangkat Smayah, SH Anggota PPS PAW Anggota dengan alasan PPS atas nama menjadi Calon Hamlina Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Buton Pemilu 2019 Anggota PPK, dan mengajukan Permohonan Pemberhentian Pengunduran Dengan diri sebagai Hormat dan Anggota PPK Irfandy mengangkat dengan alasan PAW Anggota menjadi Calon PPK atas nama Anggota Irmanto Legislatif DPRD Lasalimu 3 Kabupaten Selatan Buton Pemilu 2019 Anggota PPS, dan Pemberhentian mengajukan Dengan Permohonan Hormat dan Abdurahman, Rejosari Pengunduran mengangkat S.Pd.I diri sebagai paw Anggota Anggota PPS PPS Sugeng karena alasan Slamet penting Pemberhentian Anggota PPS, Dengan dan Hormat dan Afrin Ahmad berhalangan mengangkat Banabungi 4 Pasarwajo Matraf, S.Pd tetap, tidak PAW Anggota melaksanakan PPS atas nama Tahapan Samsudin Sinuru, S.Pd Kambula- Harzan Anggota PPS, Pemberhentian mbulana dan Dengan mengajukan Hormat dan Permohonan mengangkat Pengunduran paw Anggota diri sebagai PPS SARIANI Anggota PPS karena alasan penting Anggota PPS, dan Pemberhentian mengajukan Dengan Permohonan Hormat dan Afiamini, Pengunduran Winning mengangkat A.Md.Keb diri sebagai PAW Anggota Anggota PPS PPS atas nama dengan alasan Aisar Sofian menikah di Papua Para Teradu dalam melaksanakan proses pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian dengan tidak hormat serta pengangkatan PAW PPK dan PPS di Kabupaten Buton (tabel 1 dan tabel 2) dengan merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada Bagian Ketiga mengatur tentang Pemberhentian dan Penggantian Anggota PPK, PPS dan KPPS pada Pasal 63 ayat (1) mengatur bahwa Anggota PPK, PPS dan KPPS berhenti antar waktu karena: a) Berhalangan tetap; b) Mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima; atau c) Diberhentikan dengan tidak hormat. Dimana dalam ayat (2) didefenisikan bahwa Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi keadaan: a. Meninggal dunia; b. Tidak diketahui keberadaannya; atau c. Tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen. Selanjutnya terhadap Pengadu yang tidak mengundurkan diri dan secara nyata telah menjadi Peserta Pemilihan Kepala Desa Serentak untuk Pengadu I di Desa Gunung Jaya dan Pengadu II di Desa Galanti, para Teradu berpendapat bahwa Pengadu tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota PPK sebagaimana ketentuan huruf d ayat (1) Pasal 36 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum bahwa salah satu syarat menjadi PPK adalah mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Sejalan dengan hal tersebut sesuai dengan ketentuan ayat 3 Pasal 63 bahwa PPK, PPS dan KPPS diberhentikan dengan tidak hormat apabila : a. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS; b. Melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik; c. Tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban tanpa alasan yang sah; d. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana Pemilu dan tindak pidana lainnya; e. Tidak menghadiri rapat yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas untuk anggota PPK dan PPS; atau f. Melakukan perbuatan yang terbukti menghambat KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam mengambil keputusan dan penetapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Para Teradu sesuai ketentuan ayat (4) Pasal 63 Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 dilakukan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota. Tata cara pemberhentian diatur dalam Pasal 64 sebagaimana berikut: (1) Tata cara pemberhentian dengan tidak hormat anggota PPK, PPS dan KPPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (3) dilakukan dengan tahapan meliputi: a. Menerima laporan atau temuan dugaan pelanggaran; b. Meneliti materi laporan atau temuan dugaan pelanggaran; c. Melakukan klarifikasi; dan d. Melakukan kajian dan mengambil keputusan. (2) KPU/KIP Kabupaten/Kota meneliti materi laporan atau temuan dugaan pelanggaran dan membuat ringkasan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (3) Dalam melakukan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat: a. menggali, mencari dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan; b. memanggil para pihak; c. meminta bukti-bukti pendukung;dan d. melakukan koordinasi dan/atau melibatkan Bawaslu atau Panwaslu sesuai dengan tingkatannya. (4) Berdasarkan hasil penelitian dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), KPU/KIP Kabupaten/Kota mengambil keputusan dalam rapat pleno. (5) Dalam hal rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memutus pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (3), anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai PPK, PPS, dan KPPS sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian tetap. (6) KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan keputusan pemberhentian tetap anggota PPK, PPS dan KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (5). Sedangkan dalam Pasal 65 berbunyi: (1) Penggantian antar waktu PPK, PPS dan KPPS yang berhenti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) dilakukan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan ketentuan anggota PPK, PPS dan KPPS digantikan oleh calon anggota PPK, PPS dan KPPS peringkat berikutnya hasil seleksi. (2) Dalam hal peringkat berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS atau tidak tersedianya calon pengganti antar waktu dalam peringkat berikutnya, KPU/KIP Kabupaten/Kota memilih calon anggota PPK, PPS dan KPPS dengan menunjuk masyarakat setempat yang memenuhi persyaratan. (3) KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat berkoordinasi dengan lembaga pendidikan atau lembaga profesi dalam menunjuk anggota PPK, PPS dan KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) KPU/KIP Kabupaten/Kota melaporkan penggantian anggota PPK, PPS dan KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU melalui KPU Provinsi/KIP Aceh. Proses Klarifikasi kepada PPK dan PPS Pemilu 2019 yang tidak mengajukan Pengunduran Diri Para Teradu dalam melakukan klarifikasi, menempuh prosedur sebagaimana ketentuan dalam Pasal 64 ayat (3) Peraturan Komisi Pemiliha Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, yaitu: 1) Memanggil Pengadu Pengadu melakukan klarifikasi kepada Anggota PPK dan PPS yang tidak bersedia menyampaikan Pengunduran diri dan telah ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap Pemilihan Kepala Desa di Desa Gunung Jaya an. La Jana, S.Pd.I (PENGADU I) di Desa Galanti an. La Kamarudin, A.Md (Pengadu II) dan di Desa Boneatiro Barat atas nama Ilyas, S.Pi, sesuai Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Nomor 267/PP.05/7404/KPU- Kab/IX/2018 tanggal 4 September 2018; Klarifisikasi terhadap anggota PPK dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Buton, tepat pukul 14.00-selesai dan klarifikasi kepada Anggota PPS Boneatiro Barat dilakukan oleh Ketua dan Anggota PPK Kapontori. Hasil klarifikasi terhadap Anggota PPK an. La Jana, S.Pd.I dan La Kamarudin, A.Md dituangkan dalam Model PAP-1 sedangkan Hasil Klarifikasi Anggota PPS tidak dituangkan dalam Model PAP-1, karena yang bersangkutan menyampaikan Surat Pengunduran Diri secara tertulis saat proses klarifikasi berlangsung. Hasil klarifikasi terhadap Pengadu I dan Pengadu II dituangkan dalam Model PAP-1 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Hasil Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu Nomor: 270/PY.01.5/7404/KPU- Kab/IX/2018 tanggal 4 September 2018. 2) Pengumpulan bukti-bukti pendukung; dan Bukti-bukti pendukung yang berhasil dikumpulkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton adalah diuraikan sebagai berikut : 2.1 Salinan Model B.13-PKD, Surat Panitia Pemilihan Kepala Desa Gunung Jaya Kecamatan Siotapina Kabupaten Buton tanggal 4 Agustus 2018 perihal Laporan Hasil Penjaringan Bakal Calon Kepala Desa; 2.2 Salinan Model B5-PKD BeritaAcara Panita Pemilihan Kepala Desa Desa Gunung Jaya Kecamatan Siotapina Kabupaten Buton Nomor 03/PANPEL-KADES/GJ/VII/2018 tanggal 3 Agustus 2018 tentang Hasil Penelitian Kelengkapan Persyaratan Administrasi dan Klarifikasi Berkas Permohonan Calon Kepala Desa; 2.3 Salinan Model B.B.11-PKD, Pengumuman Peserta Calon Kepala Desa dan Nomor urut Peserta Calon Kepala Desa Gunung Jaya; 2.4 Salinan Model B.14-PKD Keputusan Panita Pemilihan Kepala Desa Desa Gunung Jaya Kecamatan Siotapina Kabupaten Buton Nomor 02 Tahun 2018 dan lampiran Model B.15-PKD; 2.5 Salinan Berita Acara Nomor 07/BA/PPK-SPT/IX/2018 tanggal 3 September 2018 tentang HasilI dentifikasi Anggota PPK dan PPS yang telah ditetapkan dalam DCT sebagai Calon Kepala Desa Pada Pemilihan Serentak Kepala Desa se-Kabupaten Buton Tahun 2018 Kecamatan Siotapina oleh PPK Siotapina; 2.6 Salinan Berita Acara Nomor: 04/BA/7404.30/PPK-WLW/IX/2018 tanggal 2 September 2018 tentang Rapat Pleno Pergantian Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Wolowa pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019; 2.7 Salinan Berita Acara Nomor: 05/BA/PPK-WLW/IX/2018 tanggal 3 September 2018 tentang Hasil Identifikasi Anggota PPK dan PPS yang telah ditetapkan dalam DCT sebagai Calon Kepala Desa Pada Pemilihan Serentak Kepala Desa se-Kabuaten Buton Tahun 2018 Kecamatan Wolowa oleh PPK Wolowa; 2.8 Surat Pernyataan Pengunduran Diri an. La Kamarudin dari Ketua PPK Wolowa tertanggal 1 September 2018; 2.9 Salinan Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Nomor 267/PP.05/7404/KPU-Kab/IX/2018 tanggal 4 September 2018 perihal Undangan Klarifikasi PPK PPS yang Terdaftar sebagai DCT Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2018; 2.10 Daftar Hadir Klarifikasi PENGADU I dan PENGADU II; 2.11 Foto Dokumentasi Hasil Klarifikasi PENGADU I (an. La Jana, S.Pd.I) dan PENGADU II (an. La Kamarudin) tanggal 4 September 2018; 3) Melakukan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Buton Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton setelah mengumpulkan bukti- bukti pendukung, dan melakukan klarifikasi terhadap Pengadu langkah selanjutnya sebagaimana ketentuan Pasal 64 huruf d ayat (3) adalah melakukan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Buton. Rapat Koordinasi dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Buton sesuai Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 271/PP.07.1-Und/7404/KPU-Kab/IX/2018 tanggal 5 September 2018. Hasil rapat koordinasi, Bawaslu menyampaikan arahan, bila bukti-bukti yang diperlukan sudah cukup, dan sudah diatur dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018, maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton dapat melaksanakan keputusan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sedangkan di BAWASLU sejauh ini belum ada Perbawaslu yang dapat diterapkan untuk memproses terhadap para Anggota Panwascam yang menjadi Peserta Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2018 di Kabupaten Buton. Daftar Hadir dan Notulensi Rapat Koordinasi disajikan sebagai bukti dalam jawaban ini. 4) Rapat Pleno Penetapan Keputusan Para Teradu sebagaimana ketentuan ayat (4) Pasal 64 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan berdasarkan hasil penelitian dan klarifikasi melakukan rapat pleno untuk menetapkan keputusan. Para Teradu menuangkan Keputusan dalam rapat pleno menggunakan Model PAP-2B tertanggal 5 September 2018. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton melalui Rapat Pleno bila Terbukti maka dituangkan dalam Model PAP-2B. Kepada Pengadu I dan Pengadu II, dinyatakan terbukti Tidak Lagi Memenuhi Syarat menjadi Anggota PPK, sehingga masing-masing diberi sanksi Pemberhentian dengan tidak hormat. 5) Pelaksanaan Keputusan Para Teradu dalam melaksanakan Keputusan jika terbukti, maka dituangkan dalam Model PAP-2B. Sesuai ketentuan ayat (5) Pasal 64 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum bahwa “Dalam hal rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memutus pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (3), anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai PPK, PPS, dan KPPS sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian tetap.” Para Teradu untuk memenuhi ayat (5) Pasal 64 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 menerbitkan Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Nomor 272/PL.01.1/7404/KPU- Kab/VIII/2018 tanggal 5 September 2018 perihal Pemberhentian Sementara Anggota PPK Kecamatan Wolowa an. La Kamarudin dan Anggota PPK Siotapina an. La Jana untuk Pemilihan Umum Tahun 2019. 6) Penerbitan Keputusan Pemberhentian Tetap Ketentuan ayat (6) Pasal 64 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 berbunyi bahwa “KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan keputusan pemberhentian tetap anggota PPK, PPS dan KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (5)”. Para Teradu dalam melaksanakan ketentuan ayat (6) Pasal 64 PKPU RI Nomor 3 Tahun 2018 adalah dengan menerbitkan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat melalui Berita Acara Nomor 57/PL.05.1-BA/KPU-Kab/IX/2018 tanggal 13 September 2018 tentang Rapat Pleno Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Saudara La Jana, S.Pd.I dari Anggota PPK Kecamatan Siotapina dan Pengangkatan Saudara Wa Ode Eny Kurnia sebagai PAW Anggota PPK Kecamatan Siotapina serta Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Saudara La Kamarudin dari Anggota PPK Kecamatan Wolowa dan Pengangkatan Saudara Alauddin, S.Pd sebagai PAW Anggota PPK Kecamatan Wolowa untuk Pemilihan Umum Tahun 2019. Hasil rapat pleno ini selanjutnya dituangkan dalam bentuk 2 (dua) Keputusan, yaitu: 6.1 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Nomor 58/HK.05.1-Kpt/7404/KPU-Kab/IX/2018 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Saudara La Jana, S.Pd.I dari Anggota PPK Kecamatan Siotapina serta Pengangkatan Saudara Wa Ode Eny Kurnia sebagai PAW Anggota PPK Kecamatan Siotapina Kabupaten Buton untuk Pemilihan Umum Tahun 2019; 6.2 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Nomor 59/HK.05.1-Kpt/7404/KPU-Kab/IX/2018 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Saudara La Kamarudin dari Anggota PPK Kecamatan Wolowa serta Pengangkatan Saudara Alauddin, S.Pd sebagai PAW Anggota PPK Kecamatan Wolowa Kabupaten Buton untuk Pemilihan Umum Tahun 2019; 6.3 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Nomor 64.a/HK.05.1-Kpt/7404/KPU-Kab/IX/2018 tentang Pemberhentian Dengan Tetap Saudara La Kamarudin dari Anggota PPK Kecamatan Wolowa serta Pengangkatan Saudara Alauddin, S.Pd sebagai PAW Anggota PPK Kecamatan Wolowa Kabupaten Buton untuk Pemilihan Umum Tahun 2019; 6.4 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Nomor 64.b/HK.05.1-Kpt/7404/KPU-Kab/IX/2018 tentang Pemberhentian Dengan Tetap Saudara La Jana, S.Pd.I dari Anggota PPK Kecamatan Siotapina serta Pengangkatan Saudara Wa Ode Eni Kurnia sebagai PAW Anggota PPK Kecamatan Siotapina Kabupaten Buton untuk Pemilihan Umum Tahun 2019; [2.4.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu I, Teradu II dan Teradu III memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus Pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Daftar Bukti Tanda Bukti Keterangan T-1 : SK Nomor 11/HK.05.1—Kpt/7404/KPU-Kab/III/2018 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Pemilihan Kecamatan Siotapina Kabupaten Buton untuk Pemilihan Umum Tahun 2019 Tanggal 9 Maret 2018; T-2 : SK Nomor: 13/HK.05.1—Kpt/7404/KPU-Kab/III/2018 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Pemilihan Kecamatan Wolowa Kabupaten Buton untuk Pemilihan Umum Tahun 2019 Tanggal 9 Maret 2018; T-3 : Surat Nomor: 263/PL/01.1/7404/KPU-Kab/VIII/2018 Tertanggal 29 Agustus 2018 Perihal Pemberitahuan; T-4 : Surat undangan Nomor: 267/PP.05/7404/KPU-Kab/IX/2018 Perihal Undangan klarifikasi PPK dan PPS yang terdaftar sebagai DCT Pemilihan Kepala Desa serentak tahun 2018; T-5 : Surat Nomor 272-PL/01.1/7404/KPU-Kab/VIII/2018 Tentang Pemberhentian Sementara Anggota PPK Kecamatan Wolowa An. LA KAMARUDIN dan Anggota PPK Kecamatan Siotapina An. LA JANA untuk Pemilihan Umum Tahun 2019 Tertanggal 5 September 2018; T-6 : SK Nomor: 58/HK.05.1-Kpt/7404/KPU-Kab/IX/2018 tentang Pemberhentian dengan tidak hormat saudara LA JANA dari anggota PPK Kecamatan Siotapina serta pengangkatan saudari WA ODE ENI KURNIA Sebagai PAW anggota PPK Kecamatan Siotapina Kabupaten Buton untuk pemilihan Umum Tahun 2019 T 13 September 2018; T-7 : SK Nomor: 59/HK.05.1-Kpt/7404/KPU-Kab/IX/2018 tentang Pemberhentian dengan tidak hormat saudara LA KAMARUDIN dari anggota PPK Kecamatan Wolowa serta pengangkatan saudari ALAUDIN, S.Pd Sebagai PAW anggota PPK Kecamatan Wolowa Kabupaten Buton untuk pemilihan Umum Tahun 2019 Tertanggal 13 September 2018; [2.6] KETERANGAN PIHAK TERKAIT BAWASLU KABUPATEN BUTON Pada sidang pemeriksaan DKPP tanggal 21 November 2018, Bawaslu Kabupaten Buton menyampaikan keterangan sebagai Pihak Terkait dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 5 September 2018 Bawaslu Kabupaten Buton menerima surat Nomor: 271/PP.07/1-Und/7404/KPU-Kab/IX/2018 perihal Undangan Rapat Koordinasi dari KPU Kabupaten Buton; 2. Bahwa dalam Pelaksanaan Rapat Koordinasi tersebut Bawaslu Kabupaten Buton (Pihak terkait) menyampaikan beberapa hal: a. Bahwa terkait dengan adanya rencana Pemberhentian anggota PPK yang mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Desa di Kabupaten Buton Pihak Bawaslu Kabupaten Buton baru mengetahuinya setelah adanya Surat Undangan Rapat Koordinasi yang dikirimkan oleh KPU Kabupaten Buton dengan Nomor: 271/PP.07.I-Und/7404/KPU-Kab/IX/2018 pada tanggal 5 September 2018 perihal undangan Rapat Koordinasi. b. Bahwa terhadap langkah-langkah yang diambil oleh KPU Kabupaten Buton terkait dengan adanya Penyelenggara ditingkat PPK yang mencalonkan diri menjadi Calon Kepala Desa pada Pemilihan Kepala Desa di Wilayah Kabupaten Buton, Bawaslu Kabupaten Buton menyerahkan sepenuhnya kepada KPU Kabupaten Buton untuk memproses Anggota PPK yang terdaftar sebagai calon Kepala Desa sesuai dengan mekanisme dan Peraturan Perundang-undangan; c. Terkait dengan jawaban Bawaslu Kabupaten Buton yang memberikan apresiasi terhadap KPU Kabupaten Buton bukan pada posisi mendukung pemberhentian PPK yang terdaftar sebagai calon Kepala Desa, tetapi karena kinerja jajaran PPK dan PPS pada saat itu (Tahapan Pemuktahiran Data) dibutuhkan kerja yang Profesional dan Proporsional maka dibutuhkan kinerja penyelenggara pemilu yang tidak terfokus pada kepentingan lain tetapi semata-mata terfokus kepada tugas penyelenggara pemilu demi terciptanya kinerja penyelenggara pemilu yang efektif sesuai dengan tahapan. d. Bahwa dalam rapat koordinasi tersebut Bawaslu Kabupaten Buton juga meminta kepada KPU Kabupaten Buton untuk memberikan informasi terkait perkembangan langkah-langkah yang telah ditempuh oleh KPU Kabupaten Buton, akan tetapi KPU Kabupaten Buton tidak pernah menyampaikan secara kelembagaan terkait adanya anggota PPK/PPS yang diberhentikan. Adanya Pemberhentian anggota PPK/PPS baru diketahui oleh Pihak terkait setelah adanya surat Undangan dari DKPP RI Nomor: 4411/DKPP/SJ/PP.00/11/2018 Tanggal 15 November 2018 Perihal untuk memberikan keterangan sebagai pihak terkait. e. Bahwa terkait dengan Pemberhentian tersebut, Bawaslu Kabupaten Buton tidak pernah menerima laporan dari pengadu maupun laporan masyarakat.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan Pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pengadu, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa Pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus Pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili Pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok Pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu, yang pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melanggar kode etik saat mengeluarkan keputusan pemberhentian tetap terhadap Anggota PPK tanpa melalui prosedur yang benar. Para Teradu mengeluarkan keputusan pemberhentian sementara melalui surat Nomor 272-PL/01.1/7404/KPU-Kab/VIII/2018 atas nama Pengadu. Kemudian pemberhentian tetap sekaligus pengangkatan PAW Anggota PPK dikeluarkan dalam rentang seminggu kemudian dengan surat Nomor 58/HK.05.1- Kpt/7404/KPU-Kab/IX/2018 dan Nomor 59/HK.05.1-Kpt/7404/KPU- Kab/IX/2018. Selain itu, terkait surat keputusan yang dikeluarkan, para Teradu diduga tidak menyampaikan secara patut kepada Pengadu. Pengadu hanya mendapatkan informasi melalui pesan whatsapp dari nomor anggota PPK yang lain. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu, pada pokoknya membantah telah bertindak tidak adil kepada Pengadu dengan menerbitkan Surat Ketua KPU Kabupaten Buton Nomor 263/PL/01.1/7404/KPU- Kab/VIII/2018. Para Teradu mendalilkan bahwa penyelenggaraan tahapan Pemilihan Umum Tahun 2019 bertepatan dengan pemilihan Kepala Desa Serentak di 55 Desa pada tanggal 21 September 2018. Para Teradu berkepentingan untuk menjaga netralitas penyelenggara Pemilu Tahun 2019 terhadap pelaksanaan Pemilihan Langsung Kepala Desa Serentak Tahun 2018. Menjaga netralitas penyelenggara Pemilu, menurut para Teradu merupakan cara yang dilakukan KPU Kabupaten Buton untuk tetap menjaga integritas dan menerapkan asas Pemilu pada pesta demokrasi di tingkat desa. Para Teradu berharap para penyelenggara Pemilu dapat menjadi role model atau contoh yang patut ditiru dan diguguh dalam perilaku hidup di tengah masyarakat. Apapun skala pemilihannya, penyelenggara Pemilu diharapkan dapat menjaga netralitas dan integritas penyelenggara. Dalam rangka menjaga netralitas jajarannya, kemudian para Teradu menempuh langkah-langkah yang telah disampaikan di beberapa forum resmi maupun tidak resmi yang melibatkan Pengadu, seperti melakukan himbauan secara lisan agar PPK dan PPS yang menjadi peserta Pemilihan Kepala Desa untuk segera mengundurkan diri. Namun dalam dalil para Teradu, Pengadu tidak menanggapi himbauan tersebut. Pengadu tetap mendaftar dan mengikuti tahapan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2018, tanpa berkonsultasi terlebih dahulu kepada para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Buton. Para Teradu juga kerap mendapatkan masukan secara lisan dari masyarakat yang tersebar merata di seluruh wilayah desa yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa. Masukan dari masyarakat menyatakan agar penyelenggara Pemilu bersikap netral, tidak berpihak kepada peserta atau jangan menjadi tim sukses calon kepala desa. Untuk memastikan agar tidak terjadi fitnah kepada jajaran PPK dan PPS se-Kabupaten Buton, para Teradu kemudian melakukan upaya agar seluruh jajarannya menerapkan prinsip netralitas penyelenggara Pemilu dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa di 55 desa se-Kabupaten Buton, dengan menerbitkan pemberitahuan atau himbauan melalui surat Nomor 263/PL.01.1/7404/KPU-Kab/VIII/2018 tanggal 29 September 2018, yang substansinya agar menginventarisasi Anggota PPK dan PPS yang mencalonkan diri sebagai calon kepala desa dan segera mengajukan pengunduran diri sebagai Penyelenggara Pemilu 2019. Setelah surat pemberitahuan tersebut diterbitkan, Pengadu yang merupakan Anggota PPK ternyata menjadi peserta Pemilihan Kepala Desa dan tidak mau mengundurkan diri. Kemudian para Teradu melakukan langkah-langkah sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 64 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, untuk menyikapi tindakan Pengadu yang tidak mau mengundurkan diri tersebut. Para Teradu melakukan pemanggilan kepada Pengadu untuk diklarifikasi, pengumpulan bukti-bukti pendukung, melakukan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Buton, rapat pleno Penetapan Keputusan, Pelaksanaan Keputusan, dan menerbitkan Putusan Pemberhentian Tetap Tidak Hormat terhadap La Jana sebagai Anggota PPK Siotapina dan mengangkat Wa Ode Eny Kurnia sebagai PAW Anggota PPK Kecamatan Siotapina dan Pemberhentian Tetap Tidak Hormat kepada La Kamarudin sebagai Anggota PPK Wolowa dan mengangkat Alauddin sebagai PAW Anggota PPK Kecamatan Wolowa. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, bukti dokumen, maupun fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, para Teradu terbukti mengeluarkan keputusan pemberhentian tetap tanpa melalui mekanisme yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Para Teradu seharusnya mengacu pada Pasal 11 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang menyatakan: “(1) KPU, KPU Provinsi atau KIP Aceh, KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota atau Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota menemukan pelanggaran kode etik pada jajaran di bawahnya, Pengaduan dan/atau Laporan disampaikan kepada DKPP setelah melalui pemeriksaan secara berjenjang; (2) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) KPU, KPU Provinsi atau KIP Aceh, KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota atau Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota memutus pemberhentian, anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara dan disampaikan kepada DKPP”. Dalam sidang pemeriksaan terungkap, bahwa para Teradu dengan sengaja tidak melaksanakan saran dari KPU Provinsi Sulawesi Tenggara untuk meneruskan proses pemberhentian sementara ke DKPP. Para Teradu tetap memutus pemberhentian tetap dengan alasan kebutuhan tahapan Pemilu. Seharusnya, para Teradu melaksanakan setiap saran, evaluasi, koordinasi maupun pembinaan yang diberikan oleh KPU Provinsi Sulawesi Tenggara selaku atasan. Sedangkan, terkait dugaan penyampaian surat secara tidak patut, para Teradu mengaku hanya melalui sekretariat PPK tanpa memastikan langsung kepada Pengadu. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu meyakinkan DKPP, dan tindakan para Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili Pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II dan Teradu III terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dalam kedudukan dan jabatannya sekarang; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Burhan selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Buton, Teradu II Hikarni Ali, dan Teradu III Rahmatia masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Buton, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (Enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati dan Hasyim Asy’ari, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Tiga bulan Januari tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu Tanggal Enam Belas bulan Januari tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri oleh Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Teguh Prasetyo Alfitra Salam Ttd Ttd Ida Budhiati Fritz Edward Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir