Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 20, 21, dan 22 Tahun 2024
Ketua dan Anggota Bawaslu RI
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 14/05/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 01-04-2024
👁 49 dibaca ⇩ 12 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPOKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: [2.1.1] I Perkara Nomor 20-PKE-DKPP/I/2024 1. Bahwa pada hari Kamis, tanggal 28 Desember 2023, Pukul 15.29 WIB, Pengadu menyampaikan Laporan ke Bawaslu RI yang diterima oleh Arif Budi Prasetyo; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Menimbang Pengadu I dan Pengadu II mendalilkan bahwa Para Teradu dalam Perkara Nomor 20-PKE-DKPP/I/2024 dan Perkara Nomor 21-PKE-DKPP/I/2024 tidak profesional dalam menangani Laporan Pengadu I Nomor: 048/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 tertanggal 28 Desember 2023 dan Laporan Pengadu II Nomor: 041/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 tertanggal 21 Desember 2023. Bahwa terhadap Laporan Pengadu I dan Pengadu II, oleh Para Teradu statusnya dinyatakan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel.
Pasal DilanggarPasal 15 ayat (2); Pasal 24 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan; Pasal 460 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan; Pasal 15 ayat (3); Pasal 92 ayat (7); Pasal 139
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Rahmat Bagja selaku Teradu I dalam Perkara Nomor: 20-PKE-DKPP/I/2024, Perkara Nomor: 21-PKE-DKPP/I/2024, dan Perkara Nomor: 22-PKE-DKPP/I/2024 selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Puadi selaku Teradu III dalam Perkara Nomor: 20-PKE-DKPP/I/2024 dan Perkara Nomor: 21-PKE-DKPP/I/2024, serta Teradu II dalam Perkara Nomor: 22-PKE-DKPP/I/2024 selaku Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum terhitung sej
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 20-PKE-DKPP/I/2024 Nomor 21-PKE-DKPP/I/2024 Nomor 22-PKE-DKPP/I/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 16- P/L-DKPP/I/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 20-PKE-DKPP/I/2024, Pengaduan Nomor: 17-P/L-DKPP/I/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 21- PKE-DKPP/I/2024, dan Pengaduan Nomor: 18-P/L-DKPP/I/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 22-PKE-DKPP/I/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Perkara Nomor 20-PKE-DKPP/I/2024 [1.1.1] Pengadu Nama : Mohamad Ansyariyanto Taliki Pekerjaan : Advokat Alamat : Dusun Remaja, Desa Tangkobu, Kec Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo Memberikan Kuasa Kepada Nama : 1. R. Yanuar Bagus Sasmito 2. Mirza Zulkarnain 3. Muhammad Akhiri 4. Arbendi 5. Muhammad Azhar 6. Reza Isfadhilla Zen 7. Ade Juliansyah 8. Said Kemal Zulfi 9. Igfa Satria Artadi 10. Andi Putri Sekar Langit 11. Miftahurrahmah 12. Muhammad Haekal Ryanda 13. Dini Inasyah Alfaridah 14. Marta Tri Ramadhona 15. Yasin 16. Mu’arif 17. Irwansyah 18. Saykhan 19. Muhammad Shahab 20. M. Danial 21. Insan Hadiansyah 22. Muhammad Fauzi 23. Herman Hadianto 24. Randi Maulana 25. Ichwan Setiawan 26. Ali Syariati 27. Jaki Andana Pekerjaan : Advokat Kantor LBH Yusuf Alamat : Jl. Mampang Prapatan Raya No. 88, Tower A Unit A2, Jakarta Selatan Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pengadu I;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.1.2] Teradu 1. Nama : Rahmat Bagja Pekerjaan : Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Alamat : Jl. MH. Thamrin No. 14 Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Lolly Suhenty Pekerjaan : Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Alamat : Jl. MH. Thamrin No. 14 Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu II; 3. Nama : Puadi Pekerjaan : Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Alamat : Jl. MH. Thamrin No. 14 Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Totok Hariyono Pekerjaan : Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Alamat : Jl. MH. Thamrin No. 14 Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Herwyn J.H. Malonda Pekerjaan : Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Alamat : Jl. MH. Thamrin No. 14 Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu V; Teradu I s.d Teradu V selanjutnya disebut sebagai ---------- Para Teradu; [1.2] Perkara Nomor 21-PKE-DKPP/I/2024 [1.2.1] Pengadu Nama : Mirza Zulkarnaen Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl. H. Gaim No. 57 E, Kelurahan Petukangan Utara, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan Memberikan Kuasa Kepada Nama : 1. R. Yanuar Bagus Sasmito 2. Muhammad Akhiri 3. Arbendi 4. Muhammad Azhar 5. Reza Isfadhilla Zen 6. Ade Juliansyah 7. Said Kemal Zulfi 8. Igfa Satria Artadi 9. Andi Putri Sekar Langit 10. Miftahurrahmah 11. Muhammad Haekal Ryanda 12. Dini Inasyah Alfaridah 13. Mohamad Ansyariyanto Taliki 14. Moh. Akil Rumaday 15. Marta Tri Ramadhona 16. Yasin 17. Mu’arif 18. Irwansyah 19. Saykhan 20. Muhammad Shahab 21. M. Danial 22. Insan Hadiansyah 23. Muhammad Fauzi 24. Herman Hadianto 25. Randi Maulana 26. Ichwan Setiawan 27. Ali Syariati 28. Jaki Andana Pekerjaan : Advokat Kantor LBH Yusuf Alamat : Jl. Mampang Prapatan Raya No. 88, Tower A Unit A2, Jakarta Selatan Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pengadu II; TERHADAP: [1.2.2] Teradu 1. Nama : Rahmat Bagja Pekerjaan : Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Alamat : Jl. MH. Thamrin No. 14 Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Lolly Suhenty Pekerjaan : Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Alamat : Jl. MH. Thamrin No. 14 Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu II; 3. Nama : Puadi Pekerjaan : Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Alamat : Jl. MH. Thamrin No. 14 Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Totok Hariyono Pekerjaan : Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Alamat : Jl. MH. Thamrin No. 14 Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Herwyn J.H. Malonda Pekerjaan : Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Alamat : Jl. MH. Thamrin No. 14 Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu V; Teradu I s.d Teradu V selanjutnya disebut sebagai ---------- Para Teradu; [1.3] Perkara Nomor 22-PKE-DKPP/I/2024 [1.3.1] Pengadu Nama : Edi Sutrisno Pekerjaan : Konsultan Alamat : Rancamaya Golf Estate, Kingsvile Jl. Salvador I No. 29 Kel. Kertamaya, Bogor Memberikan Kuasa Kepada Nama : 1. Iki Dulagin 2. Harli Muin 3. Putu Bravo Timothy B.C Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl. Pegangsaan Barat No. 30 Menteng, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pengadu III; TERHADAP: [1.3.2] Teradu 1. Nama : Rahmat Bagja Pekerjaan : Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Alamat : Jl. MH. Thamrin No. 14 Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Puadi Pekerjaan : Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Alamat : Jl. MH. Thamrin No. 14 Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu II; Teradu I s.d Teradu II selanjutnya disebut sebagai --------- Para Teradu; [1.4] membaca pengaduan Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III; mendengar keterangan Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu I, Pengadu II, Pengadu III, dan Para Teradu
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: [2.1.1] Pokok Pengaduan Pengadu I Perkara Nomor 20-PKE-DKPP/I/2024 1. Bahwa pada hari Kamis, tanggal 28 Desember 2023, Pukul 15.29 WIB, Pengadu menyampaikan Laporan ke Bawaslu RI yang diterima oleh Arif Budi Prasetyo; 2. Bahwa setelah dilaporkan tanggal 28 Desember 2023, lalu diterima Pemberitahuan tentang Status Laporan di tanggal 3 Januari 2024 oleh Pihak Pengadu; 3. Bahwa atas laporan Pengadu tersebut, para Teradu pada tanggal 28 Desember 2023 menerbitkan surat dengan Nomor 2/PP.00.00/K1/01/2024 perihal laporan pemberitahuan status laporan, yang pada pokok suratnya menyatakan menolak laporan Pengadu dengan alasan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiil; 4. Bahwa menurut pihak Pengadu alasan-alasan pihak para Teradu dalam surat tersebut selain tidak menguraikan secara jelas, rinci juga tidak menerangkan alasan-alasan serta dasar-dasar hukum yang mendasari keputusan dalam surat tersebut, dimana atas perbuatan para Teradu tersebut telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan BAWASLU RI Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 15 Ayat (2) dan Ayat (4) yaitu: (2) Kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti: a. keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan; dan b. jenis dugaan pelanggaran; (4) Syarat materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan c. bukti. Bahwa Pengadu telah melengkapi syarat Materiil yang dimaksud pada Pasal 15 Ayat (4) secara jelas, lengkap, dan terperinci dengan uraian sebagai berikut: a. Waktu dan Tempat dugaan Pelanggaran Pemilu: Selasa, 19 Desember 2023 di Hotel MG Setos, Semarang, Jawa Tengah; b. Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu: Diduga mengeluarkan Keputusan dan Tindakan Terlapor selaku Menteri Perdagangan RI yang hadir dalam acara tersebut menguntungkan pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 dan diduga menggunakan anggaran pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, BUMD; c. Bukti P.1 KTP Pelapor, P.2 1 Buah flashdisk merk sandisk yang berisi 2 buah video berita dari media GARUDA TV dan Media KOMPAS TV yang dimana mendukung salah satu Paslon nomor urut 02, P.3 Print Out Tangkapan Layar dari Website Kemendag.go.id, P.4 Print Out Tangkapan Layar poster bertuliskan Prabowo Gibran, P.5 Print Out Tangkapan Layar Logo Kementerian Perdagangan sampaikan sambutan di Acara APPSI. 5. Bahwa pula selain melanggar ketentuan tersebut perbuatan dan perilaku para teradu selaku penyelenggara pemilihan umum telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur Peraturan BAWASLU Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 24 ayat (1) sebagai berikut: (1) Dalam hal hasil kajian awal berupa tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN memberitahukan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan paling lama 1 (satu) Hari setelah kajian awal selesai; 6. Bahwa sebagaimana pemberitahuan tentang status hasil laporan, Pelapor atas nama Mohamad Ansyariyanto Taliki sebagai Perlapor atas nama Zulkifli Hasan dengan Nomor Laporan 048/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 dengan status Laporan tidak diregistrasi yang alasannya tidak memenuhi syarat Materiil yang dikirimkan pada tanggal 3 Januari 2024 oleh Bawaslu RI atas nama Rahmat Bagja (Ketua Bawaslu RI); 7. Bahwa tindakan serta perbuatan Teradu dengan menolak laporan Pengadu terhadap Zulkifli Hasan (Menteri Perdagangan RI), demi hukum telah melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik, antara lain huruf (a): memperlakukan secara sama terhadap setiap calon, peserta pemilu; 8. Bahwa penolakan tersebut menurut Pengadu telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan di mana dalam ketentuan pasal 10 huruf (a): Memperlakuan secara sama setiap calon, peserta pemilu calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses pemilu huruf (b) Memberitahukan kepada seseorang atau peserta Pemilu selengkap dan secermat mungkin akan dugaan yang diajukan atau Keputusan yang dikenakannya Pasal 10 huruf (c) Menjamin kesempatan yang sama bagi pelapor atau terlapor dalam rangka penyelesaian pelanggaran dalam sengketa yang dihadapinya sebelum diterbitkan putusan dalam keputusan; dan huruf (d) Mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil, dan ketentuan Pasal 11 dengan tegas dalam melaksanakan prinsip kepastian hukum penyelanggara Pemilu bersikap dan bertindak antara lain, huruf (a) melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan, huruf (d) menjamin pelaksanaan peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak; 9. Bahwa selain melanggar ketentuan tersebut, perbuatan dan perilaku para Teradu selaku penyelenggara Pemilihan Umum telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 3 Huruf (c), (f), dan (h) yang menyatakan secara tegas: “Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu harus memenuhi Prinsip adil, terbuka, profesional”. [2.1.2] Pokok Pengaduan Pengadu II Perkara Nomor 21-PKE-DKPP/I/2024 1. Bahwa pada hari Kamis, tanggal 21 Desember 2023, Pukul 15.30 WIB, Pengadu menyampaikan Laporan ke Bawaslu RI yang diterima oleh Muhamad Aos Nuari; 2. Bahwa setelah dilaporkan ditanggal 21 Desember 2023 lalu diterima Pemberitahuan tentang Status Laporan di tanggal 28 Desember 2023 oleh Pihak Pengadu; 3. Bahwa atas laporan Pengadu tersebut pihak para Teradu pada tanggal 21 Desember 2023 menerbitkan surat dengan Nomor 1066/PP.00.00/K1/12/2023 perihal laporan pemberitahuan status laporan, yang pada pokok suratnya menyatakan menolak laporan pengadu dengan alasan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiil; 4. Bahwa menurut pihak Pengadu alasan-alasan pihak para teradu dalam surat tersebut selain tidak menguraikan secara jelas, rinci juga tidak menerangkan alasan-alasan serta dasar-dasar hukum yang mendasari keputusan dalam surat tersebut, dimana atas perbuatan para teradu tersebut telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan BAWASLU RI Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 15 Ayat (2) dan Ayat (4) yaitu: (2) Kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti: a. keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan; dan b. jenis dugaan pelanggaran; (4) Syarat materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan c. bukti. Bahwa Pengadu telah melengkapi syarat Materiil yang dimaksud pada Pasal 15 ayat (4) secara jelas, lengkap, dan terperinci dengan uraian sebagai berikut: a. Waktu dan Tempat dugaan Pelanggaran Pemilu: Selasa, 19 Desember 2023 di Hotel MG Setos, Semarang, Jawa Tengah; b. Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu: Pada saat terlapor yang merupakan Menteri Perdagangan RI tampak hadir di acara rapat kerja nasional (RAKERNAS) Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) pada Selasa 19 Desember 2023 dengan tema acara “Mengukuhkan Peran (APPSI) dalam Mendorong Regulasi Perlindungan dan Pemberdayaan Perdagangan Pasar Guna Mempertahankan Eksistensi dan Daya Saing Pasar Rakyat”, yang diselenggarakan di Hotel MG Setos, Jl. Inspeksi, Kembangsari, Kota Semarang, Jawa Tengah. Kehadiran Terlapor dalam acara tersebut sebagaimana yang disimpulkan dari pernyataan pembawa acara (MC) tersebut yaitu untuk membuka Rakernas APPSI dan pengarahan; c. Bukti P.1 KTP Pelapor, P.2 1 Buah flashdisk merk sandisk yang berisi 2 buah video berita dari media GARUDA TV dan Media KOMPAS TV yang dimana mendukung salah satu Paslon nomor urut 02, P.3 Print Out Tangkapan Layar dari media online detik.com dengan judul berita: Ini Daftar Nama dan Struktur Lengkap TKN Prabowo Gibran di Pilpres 2024, P.4 Print Out Tangkapan Layar media kumparan.com dengan judul berita: Ketua MUI Tegur Zulhas soal Tahiyat Jadi Dua Jari karena Cinta Prabowo, P.5 Print Out Tangkapan Layar media online siap.viva.co.id dengan judul berita: Ketua MUI Semprot Zulkifli Hasan Gegara Candaan Shalat Maghrib: Kering, Nggak Lucu!, P.6 Print Out tangkapan layar dari media online www.democrazy.id dengan judul berita: Wakil Wantim MUI: Kelakar Zulhas Soal Shalat Masuk Kategori Penistaan Agama, P.7 Print out tangkapan layar dari website Kemendag dengan kemendag.go.id, yang terbit pada Selasa 19 Desember 2023 pukul 16:54 WIB dengan judul Mendag Membuka Rakernas APPSI 2023 5. Bahwa pula selain melanggar ketentuan tersebut perbuatan dan perilaku para teradu selaku penyelenggara pemilihan umum telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur Peraturan BAWASLU Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 24 ayat (1) sebagai berikut: (1) Dalam hal hasil kajian awal berupa tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN memberitahukan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan paling lama 1 (satu) Hari setelah kajian awal selesai. 6. Bahwa sebagaimana pemberitahuan tentang status hasil laporan, Pelapor atas nama Mirza Zulkarnaen, S.H., M.H. sebagai Terlapor atas nama Zulkifli Hasan dengan Nomor Laporan 041/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 dengan status Laporan tidak diregistrasi yang alasannya tidak memenuhi syarat Materiil yang dikirimkan Pada Tanggal 28 Desember 2023 oleh Bawaslu RI atas nama Rahmat Bagja (Ketua Bawaslu RI); 7. Bahwa tindakan serta perbuatan teradu dengan menolak laporan pengadu terhadap Zulkifli Hasan (Menteri Perdagangan RI), demi hukum telah melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik, antara lain huruf (a): memperlakukan secara sama terhadap setiap calon, peserta pemilu; 8. Bahwa penolakan tersebut menurut pengadu telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan di mana dalam ketentuan pasal 10 huruf (a): Memperlakuan secara sama setiap calon, peserta pemilu calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses pemilu huruf (b) Memberitahukan kepada seseorang atau peserta Pemilu selengkap dan secermat mungkin akan dugaan yang diajukan atau Keputusan yang dikenakannya Pasal 10 huruf (c) Menjamin kesempatan yang sama bagi pelapor atau terlapor dalam rangka penyelesaian pelanggaran dalam sengketa yang dihadapinya sebelum diterbitkan putusan dalam keputusan; dan huruf (d) Mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil, dan ketentuan Pasal 11 dengan tegas dalam melaksanakan prinsip kepastian hukum penyelanggara Pemilu bersikap dan bertindak antara lain, huruf (a) melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan, huruf (d) menjamin pelaksanaan peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak; 9. Bahwa selain melanggar ketentuan tersebut, perbuatan dan perilaku para teradu selaku penyelenggara Pemilihan Umum telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 07 Tahun 2017 Pasal 3 Huruf (c), (f), dan (h) yang menyatakan secara tegas; “Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu harus memenuhi Prinsip adil, terbuka, profesional”. [2.1.3] Pokok Pengaduan Pengadu III Perkara Nomor 22-PKE-DKPP/I/2024 1. Bahwa ketentuan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum terakhir diubah dengan Peraturan DKPP No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 6 Ayat (3) huruf a menyatakan; “berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Selanjutnya pada huruf d menyatakan: “terbuka maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai kaedah keterbukaan informasi public”. Selanjutnya pada huruf f menyatakan; “profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlianatas dasar pengetahuan,keterampilan, dan wawasan luas”; 2. Bahwa ketentuan Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum terakhir diubah dengan Peraturan DKPP No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 11 huruf a menyatakan: “melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan”. Selanjutnya huruf c menyatakan: “melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan”. Selanjutnya huruf d menyatakan: “menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak” 3. Bahwa ketentuan Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 15 huruf f menyatakan: “bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu”; 4. Bahwa Pelapor telah melaporkan kejadian kampanye pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 diluar ketentuan jadwal kampanye yang telah diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye terakhir diubah dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2023 sebagaimana Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 032/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 (vide Bukti P2); 5. Bahwa objek laporan tersebut adalah pelanggaran ketentuan Pasal 27 Ayat (2) PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu pada pokoknya menyatakan, “Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Ayat (1) huruf f dan huruf g dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) Hari dan berakhir sampai dengan dimulainya Masa Tenang”; 6. Bahwa Pasal 7 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu pada Pokoknya menyatakan, “Ketentuan mengenai program dan jadwal tahapan Kampanye Pemilu dalam penyelenggaraan Pemilu tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini” 7. Bahwa Lampiran I PKPU No.15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, huruf a dan huruf b dalam program dan jadwal kegiatan tahapan kampanye Pemilu sebagai sebagai berikut: a. Pertemuan terbatas, Pertemuan Tatap Muka, Penyebaran Bahan Kampanye kepada Umum, Pemasangan Alat Peraga Kampánye di tempat Umum, debat pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dan Media Sosial dimulai 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. b. Kampanye rapat umum, iklan media massa cetak, media massa elektronik dan media daring dimulai 21 Januari 2024 sampai dengan 13 Februari 2024. 8. Bahwa Pasal 26 Ayat (1) huruf f PKPU No.15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu pada pokoknya menyatakan, “Kampanye Pemilu dapat dilakukan melalui metode iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan Media Daring”. 9. Bahwa Pasal 460 (1) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan: “Pelanggaran administratif Pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu” 10. Bahwa terhadap kejadian diatas, Laporan Pelapor tidak diregistrasi oleh Terlapor I dan Terlapor II sebagaimana Surat BAWASLU RI Nomor: 1028/PP.00.00/K1/12/2023 perihal Pemberitahuan Status Laporan; 11. Bahwa Laporan Pelapor telah memenuhi syarat formil dan materiel. Syarat formil berupa identitas Pelapor, identitas Terlapor dan waktu Pelaporan, Pelapor melaporkan tidak melewati jangka waktu 7 hari sejak kejadian diketahui oleh Pelapor. Sementara laporan Pelapor memenuhi syarat materiel berupa uraian kejadian, waktu kejadian dan bukti-bukti sebagaimana ketentuan Pasal 15 Ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Temuan dan Laporan; 12. Bahwa dalam laporan Pelapor, Pelapor telah menguraikan syarat formil dan materiel diatas. Terkait dengan bukti-bukti yang diajukan, Pelapor mengajukan bukti: rekaman iklan radio yang didengarkan langsung oleh Pelapor melalui radio Publika 89.6 FM pada tanggal 8 Desember 2023 Pukul 15.20 WIB; 13. Bahwa Pelapor telah mengajukan satu orang saksi dan termasuk saksi Pelapor. Dengan demikian laporan telah memenuhi syarat materiel sebagaimana ketentuan Pasal 15 Ayat (4) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Temuan dan Laporan; 14. Bahwa Terlapor I dan Terlapor II tidak memberikan hasil kajian awal kepada Pelapor atas laporan yang diajukan Pelapor. Tindakan Terlapor I dan Terlapor II tersebut melanggar ketentuan Pasal 16 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Temuan dan Laporan; 15. Bahwa Terlapor II bertanggungjawab menerima laporan pengaduan yang disampaikan oleh Pelapor. Selanjutnya Terlapor I bertanggungjawab menyampaikan informasi kepada Pelapor mengenai laporan Pelapor; 16. Bahwa Terlapor I dan Terlapor II secara bersama-sama secara bersama-sama bertanggungjawab dalam memutuskan untuk tidak meregister laporan Pelapor. [2.2] KESIMPULAN PARA PENGADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, Para Pengadu menyampaikan kesimpulan tertulis yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.2.1] Kesimpulan Pengadu I Perkara Nomor 20-PKE-DKPP/I/2024 1. Perbuatan Para Teradu dan/atau Para Terlapor melanggar Prinsip Mandiri, Jujur, Akuntabel, dan Terbuka a. Menimbang Bahwa Para Teradu dalam proses Persidangan mengakui adanya aduan/laporan yang telah dibuat oleh Pengadu, namun tidak dilakukan register oleh Para Teradu, dengan dalih tidak memenuhi syarat materiil, karena antara uraian peristiwa dan bukti yang dilampirkan tidak relevan. Dan jika Kita mengacu pada ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, khususnya dalam Pasal 15 ayat 4, yang menyebutkan: Pasal 15 ayat 4 “Syarat materil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a) waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilu; b) uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu; dan c) bukti.” Bahwa jika mengacu pada ketentuan hukum tersebut di atas, kemudian dikaitkan dengan laporan yang telah dibuat oleh Pengadu, maka seharusnya aduan/laporan yang dibuat telah memenuhi syarat secara materiil sebagaimana sesuai ketentuan tersebut. Sehingga alasan-alasan yang dibuat oleh para Pengadu dengan memutuskan aduan/laporan yang dibuat oleh Pengadu tidak memenuhi syarat materiil adalah tidak berdasarkan atas hukum, oleh karena itu terbukti perbuatan dan tindakan dari Para Teradu telah melanggar sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dimana dalam Pasal 95 huruf (a) disebutkan: Pasal 95 huruf (a) “menerima dan menindak lanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilu.” b. Bahwa Para Teradu dalam proses Persidangan mengakui bahwa proses penanganan laporan Pengadu, Para Teradu tidak pernah memanggil kembali Pengadu untuk memenuhi kekurangan syarat materiil dimana hal tersebut menurut keterangan dari Pengadu, jika kita merujuk ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Bawaslu Nomor: 169/PP.00.00/K1/05/2023 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum pada huruf (e) dalam penyusunan kajian awal Bawaslu, disebutkan dalam huruf (h) kolom rekomendasi berisi angka 7 dengan tegas menyebutkan “Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formil dan/atau materil yaitu berupa : (disebutkan secara spesifik hal-hal yang perlu dilengkapi oleh pelapor) paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi; c. Bahwa berkaitan dengan diberikan kesempatan kembali kepada Pengadu untuk melengkapi syarat formal dan materiil, pada praktiknya para Teradu tidak melakukan hal tersebut sebagaimana mestinya, hal ini bertentangan dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum sebagaimana disebutkan dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), yang berbunyi: Pasal 24 ayat (1) “Dalam hasil kajian awal berupa tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materil sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN memberitahukan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiil laporan paling lama 1 (satu) Hari setelah kajian awal selesai.” Pasal 24 ayat (2) “Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pelapor melalui surat resmi, SigapLapor, atau melalui media telekomunikasi lainnya.” d. Bahwa sehubungan dengan adanya tindakan kampanye di acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) yang mana acara tersebut diduga didukung dan disponsori oleh Bapak Zilkifli Hasan selaku Menteri Perdagangan yang mendukung atau menguntungkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, seharusnya Bawaslu bertugas “Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap (1) pelanggaran pemilu yang dimana dalam konteks melakukan tindakan para Teradu seharusnya bertindak sebagaimana diatur dalam pasal 94 ayat 2 huruf a, menerima, memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran pemilu dan huruf (b) menginvestigasi dugaan pelanggaran pemilu”, dimana faktanya tindakan para Teradu justru tidak melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran pemilu sebagaimana aduan/laporan yang dibuat oleh Pengadu. Maka sudah sepatutnya tindakan dan perbuatan para Teradu telah melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang dimana dalam pasal 95 huruf (a), yang menyebutkan: Pasal 95 huruf (a) “Menerima dan menindak lanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilu.” e. Bahwa Para Teradu dalam proses Persidangan menyampaikan laporan yang dibuat Pengadu adalah karena tidak memenuhi syarat materiil pengaduan. Sehingga laporan yang dibuat oleh Pengadu tersebut tidak diregistrasi. Menurut hemat Kami, pernyataan tersebut terkesan mengada-ngada dan tidak memiliki dasar hukum tanpa memberikan penjelasan lebih rinci atas penolakan laporan, serta pernyataan yang tidak sesuai dengan faktanya, yang menurut Kami pernyataan dari Para Teradu yang menolak laporan Pengadu tidak dapat dipertanggungjawabkan. Oleh, karena itu atas penolakan laporan oleh Para Teradu dengan tidak melakukan registrasi laporan Pengadu tersebut, merupakan suatu tindakan yang telah melanggar tugas, wewenang, dan kewajiban Para Teradu/Terlapor. Sebagaimana terkait tugas Bawaslu yang telah diatur secara tegas dalam Pasal 93 Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan tugas Bawaslu adalah: Pasal 93 “Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap (1) pelanggaran pemilu yang mana dalam konteks tindakan para Teradu harusnya bertindak sebagaimana diatur dalam Pasal 94 ayat (2) huruf (a), yaitu menerima, memeriksa, dan mengkaji dugaan pelanggaran pemilu, dan huruf (b) menginvestigasi dugaan pelanggaran pemilu.” 2. Perbuatan Teradu telah melanggar prinsip adil a. Berdasarkan fakta Persidangan yang terungkap, para Teradu memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran pemilu berdasarkan Pemberitahuan Status Laporan Nomor 1066/PP.00.00/K1/12/2023. Yang dimana terungkap laporan dalam perkara tersebut jika dilihat baik materi, maupun Alat Bukti, sampai Saksi muatannya sama sebagaimana Alat Bukti dan Saksi dalam aduan/laporan Pengadu perkara a quo; b. Bahwa pada proses persidangan, Pengadu juga menambahkan sebanyak 3 (tiga) alat bukti tambahan, berupa: 1) Surat LBH Yusuf No. 266/LBH-S.Som/I/2024 tertanggal 2 Januari 2024 Perihal Somasi/Teguran Hukum yang pada intinya Pengadu meminta kepada Teradu untuk menyampaikan penjelasan secara jelas dan detil melalui surat tertulis terkait dengan alasan penolakan dan penghentian perkara Pengadu, pada pokoknya meminta Teradu untuk bertindak secara asil dalam menangani penindakan kasus pelanggaran pemilu serta bertindak lebih aktif dalam melakukan pengawasan dan penindakan pelanggaran; 2) Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia No. 13/HK.03/K1/01/2024 tertanggal 4 Januari 2024 perihal Tanggapan atas Somasi/Terguran Hukum yang pada intinya Teradu menyampaikan bahwa laporan yang disampaikan oleh Pengadu adalah tidak memenuhi syarat materiil, namun tetap Teradu tidak menjelaskan detail apa yang mendasari tidak terpenuhi syarat materil berdasarkan subjektif Teradu tersebut; 3) Surat LBH Yusuf No. 272/LBH-S.Som/I/2024 tertanggal 2 Januari 2024 perihal Somasi/Teguran Hukum Kedua, yang pada intinya meminta kepada Teradu untuk menyampaikan penjelasan secara jelas dan rinci melalui surat tertulis terkait bagian mana dalam laporan Pengadu yang belum jelas syarat materiilnya, namun atas bukti ini tetap tidak ada tanggapan yang menjelaskan kurangnya syarat materil dari Pengadu; c. Bahwa jika dikaitkan antara laporan Pengadu dengan tindakan para Teradu yang tidak memproses dengan menolak atas laporan Pengadu, tersebut dengan alasan tidak memenuhi syarat materiil, mengisyaratakan tindakan para Teradu telah melanggar Prinsip Adil. Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf (C) jo. Pasal 10 huruf (A), huruf (B), huruf (C), dan huruf (D) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; d. Bahwa selanjutnya selain melanggar tugas, tindakan Para Teradu yang tidak meregistrasi laporan Pengadu/bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dimana disebutkan huruf (a) “Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu”; e. Bahwa selain melanggar ketentuan tersebut perbuatan dan tindakan para Teradu selaku penyelenggara Pemilihan Umum telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 3, huruf (c), huruf (f), dan huruf (h) yang menyatakan secara tegas: “Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu harus memenuhi prinsip adil, terbuka, dan profesional”; f. Bahwa, di dalam persidangan Teradu menyampaikan bahwa penolakan tanpa adanya kejelasan tersebut dengan alasan telah sesuai dengan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 169/PP.00.00/K1/05/2023, menurut hemat kami hal tersebut telah bertentangan dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu yang tertuang di dalam Peratruran Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraan Pemilihan Umum serta bertentangan dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, sehingga berdasarkan hierarki peraturan yang berlaku alasan Teradu atas penolakan laporan Pengadu tidak dibenarkan menurut hukum. [2.2.2] Kesimpulan Pengadu II Perkara Nomor 21-PKE-DKPP/I/2024 1. Perbuatan para Teradu dan/atau para Terlapor melanggar prinsip mandiri, jujur, akuntabel, dan terbuka a. Menimbang bahwa Para Teradu dalam proses Persidangan mengakui aduan/laporan yang dibuat oleh Pengadu tidak dilakukan register dan tidak memenuhi syarat materiil, karena antara uraian peristiwa dan dan bukti yang dilampirkan tidak relevan. Jika mengacu pada ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, khususnya dalam Pasal 15 ayat 4 menyebutkan “syarat materil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a) waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilu; b) uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu; dan c) bukti”. Bahwa jika mengacu pada ketentuan hukum tersebut dikaitkan dengan laporan yang dibuat oleh Pengadu, seharusnya aduan/laporan yang dibuat telah memenuhi syarat secara materiil sebagaimana sesuai ketentuan tersebut. Sehingga alasan-alasan yang dibuat oleh para Pengadu yang memutuskan aduan/laporan yang dibuat oleh Pengadu tidak memenuhi syarat materiil adalah tidak berdasarkan atas hukum, oleh karena itu terbukti perbuatan dan tindakan para Teradu telah melanggar sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu, dimana dalam Pasal 95 disebutkan huruf (a): menerima dan menindak lanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilu; b. Bahwa para Teradu dalam proses Persidangan mengakui bahwa proses penanganan laporan Pengadu, para Teradu tidak pernah memanggil kembali Pengadu untuk memenuhi kekurangan syarat materiil dimana hal tersebut menurut Pengadu, jika kita merujuk ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Bawaslu Nomor : 169/PP.00.00/K1/05/2023 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum pada huruf (e) dalam penyusunan kajian awal Bawaslu, disebutkan dalam huruf h kolom rekomendasi berisi angka 7 dengan tegas menyebutkan “Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materil yaitu berupa : (disebutkan secara spesifik hal-hal yang perlu dilengkapi oleh pelapor) paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi; c. Bahwa berkaitan dengan diberikan kesempatan kembali kepada Pengadu untuk melengkapi syarat formal dan materiil, pada praktiknya para Teradu tidak melakukan hal tersebut sebagaimana mestinya, hal ini bertentangan dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum sebagaimana disebutkan dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), yang berbunyi: Pasal 24 ayat (1) “Dalam hasil kajian awal berupa tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materil sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN memberitahukan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiil laporan paling lama 1 (satu) Hari setelah kajian awal selesai”. Pasal 24 ayat (2) “Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pelapor melalui surat resmi, SigapLapor, atau melalui media telekomunikasi lainnya”. d. Bahwa sehubungan dengan adanya tindakan kampanye di acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) yang mana acara tersebut diduga didukung dan disponsori oleh Bapak Zulkifli Hasan selaku Menteri Perdagangan yang mendukung atau menguntungkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, seharusnya Bawaslu bertugas “Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap (1) pelanggaran pemilu yang dimana dalam konteks melakukan tindakan para Teradu seharusnya bertindak sebagaimana diatur dalam pasal 94 ayat 2 huruf a, menerima, memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran pemilu dan huruf (b) menginvestigasi dugaan pelanggaran pemilu”, dimana faktanya tindakan para Teradu justru tidak melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran pemilu sebagaimana aduan/laporan yang dibuat oleh Pengadu. Maka sudah sepatutnya tindakan dan perbuatan para Teradu telah melanggar Undang-Undang No. 17 tahun 2017 tentang Pemilu, dimana dalam pasal 95 disebutkan huruf (a): “Menerima dan menindak lanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilu”; e. Bahwa para Teradu dalam proses Persidangan menyampaikan laporan yang dibuat Pengadu adalah tidak memenuli syarat materiil, sehingga laporan tersebut tidak diregistrasi. Menurut hemat Kami pernyataan tersebut terkesan mengada-ngada dan cenderung menafsirkannya secara subjektif tanpa memberikan penjelasan lebih rinci mengenai kekurangan syarat materiil apakah yang belum terpenuhi. Oleh, karena itu tidak diregistrasinya laporan yang dibuat Pengadu oleh para Teradu tersebut merupakan tindakan dan perbuatan yang telah melanggar tugas, wewenang, dan kewajiban para Teradu/Terlapor. Sebagaimana diatur secara tegas dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam Pasal 93, yang menyatakan tugas Bawaslu adalah “melakukan pencegahan dan penindakan terhadap (1) pelanggaran pemilu yang mana dalam konteks tindakan para Teradu harusnya bertindak sebagaimana diatur dalam Pasal 94 ayat (2) huruf (a), yaitu menerima, memeriksa, dan mengkaji dugaan pelanggaran pemilu, dan huruf (b) menginvestigasi dugaan pelanggaran pemilu; 2. Perbuatan Teradu telah melanggar Prinsip Adil a. Bahwa dalam fakta Persidangan terungkap, para Teradu memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran pemilu berdasarkan Pemberitahuan Status Laporan Nomor 1066/PP.00.00/K1/12/2023. Yang dimana terungkap laporan dalam perkara tersebut jika dilihat baik materi, maupun Alat Bukti, sampai Saksi muatannya sama sebagaimana Alat Bukti dan Saksi dalam aduan/laporan Pengadu perkara a quo; b. Bahwa pada proses persidangan, Pengadu juga menambahkan sebanyak 3 (tiga) alat bukti tambahan, berupa: 1) Surat LBH Yusuf No. 266/LBH-S.Som/I/2024 tertanggal 2 Januari 2024 Perihal Somasi/Teguran Hukum yang pada intinya Pengadu meminta kepada Teradu untuk menyampaikan penjelasan secara jelas dan detil melalui surat tertulis terkait dengan alasan penolakan dan penghentian perkara Pengadu, pada pokoknya meminta Teradu untuk bertindak secara asil dalam menangani penindakan kasus pelanggaran pemilu serta bertindak lebih aktif dalam melakukan pengawasan dan penindakan pelanggaran; 2) Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia No. 13/HK.03/K1/01/2024 tertanggal 4 Januari 2024 perihal Tanggapan atas Somasi/Terguran Hukum yang pada intinya Teradu menyampaikan bahwa laporan yang disampaikan oleh Pengadu adalah tidak memenuhi syarat materiil, namun tetap Teradu tidak menjelaskan detail apa yang mendasari tidak terpenuhi syarat materil berdasarkan subjektif Teradu tersebut. 3) Surat LBH Yusuf No. 272/LBH-S.Som/I/2024 tertanggal 2 Januari 2024 perihal Somasi/Teguran Hukum Kedua, yang pada intinya meminta kepada Teradu untuk menyampaikan penjelasan secara jelas dan rinci melalui surat tertulis terkait bagian mana dalam laporan Pengadu yang belum jelas syarat materiilnya, namun atas bukti ini tetap tidak ada tanggapan yang menjelaskan kurangnya syarat materil dari Pengadu; c. Bahwa jika dikaitkan antara laporan Pengadu dengan tindakan para Teradu yang memproses bahkan memutus Perkara tersebut dan menolak aduan Pengadu dengan alasan tidak memenuhi syarat materiil, mengisyaratkan tindakan para Teradu telah melanggar Prinsip Adil. Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf (C) jo. Pasal 10 huruf (A), huruf (B), huruf (C), dan huruf (D) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; d. Bahwa selanjutnya selain melanggar tugas, tindakan Para Teradu dengan tidak meregistrasi laporan Pengadu/bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dimana disebutkan huruf (a) “Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai Pemilu”; e. Bahwa selain melanggar ketentuan tersebut perbuatan dan tindakan para Teradu selaku penyelenggara Pemilihan Umum telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 3, huruf (c), huruf (f), dan huruf (h) yang menyatakan secara tegas: “Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu harus memenuhi prinsip adil, terbuka, dan profesional”; f. Bahwa, di dalam persidangan Teradu menyampaikan bahwa penolakan tanpa adanya kejelasan tersebut dengan alasan telah sesuai dengan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 169/PP.00.00/K1/05/2023, menurut hemat kami hal tersebut telah bertentangan dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu yang tertuang di dalam Peratruran Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraan Pemilihan Umum serta bertentangan dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, sehingga berdasarkan hierarki peraturan yang berlaku alasan Teradu atas penolakan laporan Pengadu tidak dibenarkan menurut hukum. [2.3] PETITUM PARA PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: [2.3.1] Petitum Pengadu I Perkara Nomor 20-PKE-DKPP/I/2024 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu; 2. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; 3. Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahan kepada Para Teradu atas pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.3.2] Petitum Pengadu II Perkara Nomor 21-PKE-DKPP/I/2024 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu; 2. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; 3. Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahan kepada Para Teradu atas pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.3.3] Petitum Pengadu III Perkara Nomor 22-PKE-DKPP/I/2024 1. Mengabulkan Laporan Pelapor untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Terlapor I dan Terlapor II terbukti melakukan pelanggatan berat kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada Terlapor I dan Terlapor II; 4. Atau apabila Majelis DKPP berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.4] BUKTI PARA PENGADU [2.4.1] Bukti Pengadu I Perkara Nomor 20-PKE-DKPP/I/2024 Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu I Perkara Nomor 20-PKE- DKPP/I/2024 mengajukan alat bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Fotokopi KTP Pelapor atas nama Mohammad Ansyariyanto Taliki; Bukti P-2 : Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 048/LP/PP/RI/00.00/XII/2023; Bukti P-3 : Pemberitahuan Status Laporan Nomor 2/PP.00.00/K1/01/2024; Bukti P-4 : 1 (satu) buah flashdisk merk sandisk yang berisi 2 buah video berita dari media GARUDA TV dan Media KOMPAS TV yang dimana mendukung salah satu Paslon Nomor Urut 02; Bukti P-5 : Print Out Tangkapan Layar dari Website Kemendag.go.id.; Bukti P-6 : Print Out Tangkapan Layar poster bertuliskan Prabowo Gibran; Bukti P-7 : Fotokopi kelengkapan Pemberitahuan Laporan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Nomor: 41/PP.01.01/K.JT/02/2024, tanggal 20 Februari 2024; Bukti P-8 : Fotokopi Pemberitahuan Status Kelengkapan Laporan Bawaslu Kota Medan (Formulir Model B.18) tanggal 30 Januari 2024; Bukti P-9 : Fotokopi Pemberitahuan Status Kelengkapan Laporan Bawaslu Provinsi Aceh Nomor: 33/PP.00.01/K.AC/02/2024, tanggal 16 Februari 2024; Bukti P-10 : Fotokopi Pemberitahuan Status Kelengkapan Laporan Bawaslu Provinsi Jambi Nomor: 42/PP.01.01/K/JA/01/2024, tanggal 22 Januari 2024; Bukti P-11 : Surat LBH Yusuf No. 266/LBH-S.Som/I/2024 tertanggal 2 Januari 2024 Perihal Somasi/Teguran Hukum; Bukti P-12 : Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia No. 13/HK.03/K1/01/2024 tertanggal 4 Januari 2024 perihal Tanggapan atas Somasi/Terguran Hukum; Bukti P-13 : Surat LBH Yusuf No. 272/LBH-S.Som/I/2024 tertanggal 9 Januari 2024 perihal Somasi/Teguran Hukum Kedua; [2.4.2] Bukti Pengadu II Perkara Nomor 21-PKE-DKPP/I/2024 Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu II Perkara Nomor 21- PKE-DKPP/I/2024 mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : KTP Pelapor atas nama Mirza Zulkarnain; Bukti P-2 : Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 041/LP/PP/RI/00.00/XII/2023, tanggal 21 Desember 2023; Bukti P-3 : Pemberitahuan Status Laporan Nomor 1066/PP.00.00/K1/12/2023, tanggal 28 Desember 2023; Bukti P-4 : 1 (satu) buah flashdisk merk sandisk yang berisi 2 buah video berita dari media GARUDA TV dan Media KOMPAS TV yang dimana mendukung salah satu Paslon Nomor Urut 02; Bukti P-5 : Print Out Tangkapan Layar dari media online detik.com dengan judul berita: Ini Daftar Nama dan Struktur Lengkap TKN Prabowo Gibran di Pilpres 2024; Bukti P-6 : Print Out Tangkapan Layar media kumparan.com dengan judul berita: Ketua MUI Tegur Zulhas soal Tahiyat Jadi Dua Jari karena Cinta Prabowo; Bukti P-7 : Print Out Tangkapan Layar media online siap.viva.co.id dengan judul berita: Ketua MUI Semprot Zulkifli Hasan Gegara Candaan Shalat Maghrib: Kering, Nggak Lucu!; Bukti P-8 : Print Out tangkapan layar dari media online www.democrazy.id dengan judul berita: Wakil Wantim MUI: Kelakar Zulhas Soal Shalat Masuk Kategori Penistaan Agama; Bukti P-9 : Print out tangkapan layar dari website Kemendag dengan kemendag.go.id, yang terbit pada Selasa 19 Desember 2023 pukul 16:54 WIB dengan judul Mendag Membuka Rakernas APPSI 2023; Bukti P-10 : Fotokopi kelengkapan Pemberitahuan Laporan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Nomor: 41/PP.01.01/K.JT/02/2024, tanggal 20 Februari 2024; Bukti P-11 : Surat LBH Yusuf No. 266/LBH-S.Som/I/2024 tertanggal 2 Januari 2024 Perihal Somasi/Teguran Hukum; Bukti P-12 : Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia No. 13/HK.03/K1/01/2024 tertanggal 4 Januari 2024 perihal Tanggapan atas Somasi/Terguran Hukum; Bukti P-13 : Surat LBH Yusuf No. 272/LBH-S.Som/I/2024 tertanggal 9 Januari 2024 perihal Somasi/Teguran Hukum Kedua; [2.4.3] Bukti Pengadu III Perkara Nomor 22-PKE-DKPP/I/2024 Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu III Perkara Nomor 22-PKE- DKPP/I/2024 mengajukan alat bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : KTP Pelapor atas nama Edi Sutrisno; Bukti P-2 : Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 032/LP/PP/RI/00.00/XII/2023, tanggal 13 Desember 2023; Bukti P-3 : Surat BAWASLU RI Nomor: 1028/PP.00.00/K1/12/2023 perihal Pemberitahuan Status Laporan, tanggal 18 Desember 2023; [2.5] SAKSI PARA PENGADU [2.5.1] Saksi Pengadu I Perkara Nomor 20-PKE-DKPP/I/2024 Menimbang saat sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 15 Maret 2024, Pengadu I menghadirkan 1 (satu) orang saksi atas nama Moh. Akil Rumaday, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 19 Desember 2023, pada kegiatan APPSI, Zulkifli Hasan selaku Menteri Perdagangan menyampaikan: “kita satu putaran”, beliau telah keliling Kalimantan bahwa salah satu kota di Kalimantan menunjukkan 2 jari; 2. Saksi merupakan salah satu Saksi dalam Pelaporan di Bawaslu RI; 3. Saksi yang mengetahui peristiwa tersebut tidak pernah diklarifikasi oleh Bawaslu; 4. [2.5.2] Saksi Pengadu II Perkara Nomor 21-PKE-DKPP/I/2024 Menimbang saat sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 15 Maret 2024, Pengadu II menghadirkan 2 (dua) orang saksi, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: [2.5.2.1] Hasan Daniel 1. Bahwa pada tanggal 19 Desember 2023, Zulkifli Hasan menghadiri acara APPSI yang diadakan di Hotel MG Semarang; 2. Pada kegiatan tersebut, Zulkifli Hasan melakukan kampanye dengan menyatakan yang bisa melanjutkan Pak Jokowi? Dijawab audien “Prabowo”. Kemudian Pak Prabowo yang hadir menyatakan “Terima kasih atas dukungannya” 3. Saksi tidak hadir langsung kegiatan APPSI, namun menyaksikan langsung pada Chanel Yotube Garuda TV; [2.5.2.2] Ikhsan Prasetya 1. Bahwa pada kegiatan APPSI tanggal 19 Desember 2023, dihadiri oleh Zulkifli Hasan selaku Menteri Perdagangan, Sekjen Kementerian Perdagangan, Dirjen Kementerian Perdagangan, Perwakilan Kementerian koperasi, Perwakilan Pemda dan Polda Jawa Tengah, Ketua APPSI, DPW APPSI; 2. Pada video Youtube Garuda TV tersebut, pada menit ke 7.17 Zulkifli Hasan memulai Pidato menyatakan “kita satu putaran”; 3. Bahwa pada rompi Kementerian Perdagangan dibelakangnya ada tulisan “Satu Komando Prabowo Subianto”; [2.5.3] Saksi Pengadu III Perkara Nomor 22-PKE-DKPP/I/2024 Menimbang saat sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 15 Maret 2024, Pengadu III menghadirkan 1 (satu) orang saksi atas nama Radiatus Safira, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: 1. Bahwa dalam perjalanan Jakarta-Bogor mendengarkan Radio Publika yang berisi lagu ajakan: “mari bergabung dengan Prabowo-Gibran untuk membangun bangsa”; 2. Mendengarkan iklan Radio tersebut, berdasarkan diskusi, belum jadwal kampanye melalui media cetak maupun elektronik; 3. Bahwa Edi Sutrisno kemudian melaporkan iklan tersebut ke Bawaslu RI karena dinilai di luar jadwal tahapan kampanye; 4. Bahwa Saksi mendengar bahwa Laporan Pengadu III ditolak. Menurut Saksi sangat janggal, karena Laporan tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil. Karena laporan tersebut telah menerangkan runut uraian kejadian dugaan pelanggaran dugaan pelanggaran kampanye; [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu pada tanggal 15 Maret 2024 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.6.1] Jawaban Para Teradu Terhadap Perkara Nomor 20-PKE-DKPP/I/2024 dan Perkara Nomor 21-PKE-DKPP/I/2024 1. Sebelum Para Teradu menguraikan Jawaban atas Pengaduan Para Pengadu, penting bagi Para Teradu menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1.1. Bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (selanjutnya disebut “UU 14/2008”) berbunyi, Pasal 2 ayat (4): Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang- Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya. 1.2. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 88/PUU-XX/2022, halaman 77 menyatakan sebagai berikut: 1.3. “...Dalam kaitan ini, penting ditegaskan bahwa Mahkamah tetap pada pendiriannya sebagaimana telah dipertimbangkan dalam kutipan pertimbangan hukum di atas bahwa pengecualian dalam norma Pasal 2 ayat (4) UU 14/2008 merupakan hal yang dapat dibenarkan dalam rangka memberikan perlindungan yang adil sebagaimana dijamin oleh UUD 1945...”. 1.4. Bahwa berdasarkan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0212.1/HK.01.01/KT/02/2023 tentang Informasi Terkait Dokumen Lampiran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 sebagai informasi yang dikecualikan (selanjutnya disebut “Penetapan PPID Nomor 0212.1/HK.01.01/KT/02/2023”) (vide Bukti T-1), maka demi menerapkan prinsip kehati-hatian perkenankan Para Teradu untuk tetap menjaga dan menghormati informasi yang dikecualikan sebagaimana terlampir dalam Penetapan PPID Nomor 0212.1/HK.01.01/KT/02/2023, namun apabila Yang Mulia Majelis DKPP memandang diperlukan, Para Teradu bersedia menunjukkan dokumen terkait secara langsung kepada Yang Mulia Majelis DKPP. 2. Bahwa ketentuan Pasal 454 UU Pemilu berbunyi, Pasal 454 (1) Pelanggaran Pemilu berasal dari temuan pelanggaran Pemilu dan laporan pelanggaran Pemilu. (2) Temuan pelanggaran Pemilu merupakan hasil pengawasan aktif Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu. (3) Laporan pelanggaran Pemilu merupakan laporan langsung Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu, dan pemantau Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu. (4) Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) disampaikan secara tertulis dan paling sedikit memuat: a. nama dan alamat pelapor; b. pihak terlapor; c. waktu dan tempat kejadian perkara; dan d. uraian kejadian. (5) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai temuan pelanggaran Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari sejak ditemukannya dugaan pelanggaran Pemilu. (6) Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. (7) Temuan dan laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) yang telah dikaji dan terbukti kebenarannya wajib ditindaklanjuti oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS paling lama 7 (tujuh) hari setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi. (8) Dalam hal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS memerlukan keterangan tambahan mengenai tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (7), keterangan tambahan dan kajian dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi. 3. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 15 dan Pasal 16 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penangan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (Perbawaslu 7/2022) berbunyi, Pasal 15 (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN menyusun kajian awal terhadap Laporan paling lama 2 (dua) Hari setelah Laporan disampaikan. (2) Kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti: a. keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan; dan b. jenis dugaan pelanggaran. (3) Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. nama dan alamat Pelapor; b. pihak Terlapor; dan c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4). (4) Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan c. bukti. (5) Selain melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kajian awal juga meneliti: a. permintaan pengambilalihan Laporan; b. pelimpahan Laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu; c. pencabutan Laporan oleh Pelapor; dan/atau d. penghentian Laporan yang telah diselesaikan oleh Pengawas Pemilu sesuai dengan tingkatannya, jika ada. Pasal 16 (1) Hasil kajian awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 berupa kesimpulan: a. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel serta jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan Pelanggaran Pemilu; atau b. Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel atau jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain. (2) Hasil kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan melalui rapat pleno. (3) Hasil kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Formulir Model B.7 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Hasil kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh Ketua Bawaslu, Ketua Bawaslu Provinsi, Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota, Ketua Panwaslu Kecamatan, atau Ketua Panwaslu LN. 4. Bahwa terkait dengan dalil Para Pengadu yang mendalilkan Tindakan dan sikap Para Teradu dalam menangani Laporan Nomor 041/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 tanggal 21 Desember 2023 dan Laporan Nomor 048/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 28 Desember 2023, perlu Para Teradu jelaskan hal-hal sebagai berikut: 4.1. Bahwa terdapat laporan dugaan pelanggaran Pemilu di Bawaslu pada tanggal 21 Desember 2023 dengan laporan Nomor 041/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 dan pada tanggal 28 Desember 2023 dengan Laporan Nomor 048/LP/PP/RI/00.00/XII/2023. 4.2. Bahwa terhadap laporan yang disampaikan Pelapor Nomor 041/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 tanggal 21 Desember 2023 dan Nomor 048/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 tanggal 28 Desember 2023 terkait kegiatan rapat kerja nasional (RAKERNAS) Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) pada Selasa 19 Desember 2023 dengan tema acara ”Mengukuhkan Peran APPSI dalam mendorong Regulasi Perlindungan dan Pemberdayaan Perdagangan Pasar Guna Mempertahankan Eksistensi dan Daya Saing Pasar Rakyat” yang diselenggarakan di Hotel MG Setos, Jlm. Inspeksi, Kembangsari, Kota Semarang, Jawa Tengah yang dihadiri oleh Menteri Perdagangan, pada pokoknya Bawaslu telah menindaklanjuti dengan menyusun Kajian Awal Dugaan Pelanggaran untuk meneliti keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel laporan dugaan pelanggaran Pemilu dan jenis dugaan pelanggaran Pemilu. 4.3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Perbawaslu 7/2022, syarat formal sebuah laporan meliputi: 1) Nama dan alamat Pelapor; 2) Pihak Terlapor; dan 3) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. 4.4. Bahwa berdasarkan uraian hasil analisa laporan dugaan pelanggaran Pemilu Nomor 041/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 dan laporan dugaan pelanggaran Pemilu Nomor 048/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 terhadap keterpenuhan syarat formal dalam Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Pemilu, laporan tersebut dinyatakan memenuhi syarat formal laporan dugaan pelanggaran Pemilu. 4.5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Perbawaslu 7/2022, syarat materiel sebuah laporan meliputi: 1) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; 2) Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; dan 3) Bukti. 4.6. Bahwa keterpenuhan terhadap syarat materiel atas laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif yang bermakna jika salah satu syarat materiel tidak terpenuhi, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat materiel laporan dugaan pelanggaran Pemilu. 4.7. Bahwa berdasarkan hasil Kajian Awal Dugaan Pelanggaran terhadap Laporan Nomor 041/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 dan 048/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 tidak diregistrasi, karena berdasarkan penilaian terhadap uraian peristiwa yang dilaporkan, bukti-bukti yang disertakan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, Bawaslu menyatakan tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu, sehingga laporan dinyatakan tidak memenuhi syarat materiel. 4.8. Bahwa berdasarkan Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum (Lampiran Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 169/PP.00.00/K1/05/2023 tanggal 13 Mei 2023) pada Bab II huruf E angka 9 disebutkan bahwa Pengawas Pemilu tidak meregistrasi laporan dengan alasan laporan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu, sehingga materi Laporannya tidak dapat dilengkapi/diperbaiki oleh Pelapor, dan Pengawas Pemilu tidak berwenang memeriksa materi yang dilaporkan (vide Bukti T-2). 4.9. Bahwa Bawaslu telah menindaklanjuti dengan menerbitkan Pemberitahuan Status Laporan dengan Nomor 1066/PP.00.00/K1/12/2023 tanggal 28 Desember 2023 terhadap laporan dugaan pelanggaran Pemilu Nomor 041/LP/PP/RI/00.00/XII/2023, tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel (vide Bukti T-3). 4.10. Bahwa Bawaslu telah menindaklanjuti dengan menerbitkan Pemberitahuan Status Laporan dengan Nomor 2/PP.00.00/K1/01/2024 tertanggal 3 Januari 2024 terhadap laporan dugaan pelanggaran Pemilu Nomor 048/LP/PP/RI/00.00/XII/2023, tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel (vide Bukti T-4). 5. Bahwa terkait dengan dalil Para Pengadu yang mendalilkan Para Teradu tidak menjelaskan dengan rinci alasan tidak terpenuhinya syarat materiel laporan Nomor 041/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 dan Nomor 048/LP/PP/RI/00.00/XII/2023, perlu Para Teradu jelaskan hal-hal sebagai berikut: 5.1. Bahwa sebagaimana telah diuraikan di pada angka 1, dapat Teradu sampaikan hasil kajian awal merupakan informasi yang dikecualikan berdasarkan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0212.1/HK.01.01/KT/02/2023 tentang Informasi terkait Dokumen Lampiran Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2022 Sebagai Informasi Yang Dikecualikan. 5.2. Bahwa pemberitahuan status laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang Teradu sampaikan melalui Surat Nomor 1066/PP.00.00/K1/12/2023 tanggal 28 Desember 2023 terhadap laporan dugaan pelanggaran Pemilu Nomor 041/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 dan Nomor 2/PP.00.00/K1/01/2024 tertanggal 3 Januari 2024 terhadap laporan dugaan pelanggaran Pemilu Nomor 048/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 telah sesuai dengan format Pemberitahuan Status Laporan yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022. 6. Bahwa berdasarkan uraian sebagamana dimaksud pada angka 1 sampai dengan 5, terhadap seluruh dalil Para Pengadu tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum serta kode etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, oleh karena faktanya Laporan Para Pengadu telah diproses dan ditindaklanjuti oleh Para Teradu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. [2.6.2] Jawaban Para Teradu Terhadap Perkara Nomor 22-PKE-DKPP/I/2024 1. Sebelum Para Teradu menguraikan Jawaban atas Pengaduan Pengadu, penting bagi Para Teradu menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1.1. Bahwa ketentuan Pasal 92 ayat (7) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemlihan Umum Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut “UU Pemilu”), mengatur komposisi Bawaslu terdiri atas seorang Ketua merangkap Anggota dan Anggota. 1.2. Bahwa Pengambilan keputusan Bawaslu dilakukan dalam rapat pleno. Selanjutnya, dalam rapat pleno Ketua dan/atau Anggota Bawaslu mempunyai hak suara yang sama sebagaimana ketentuan Pasal 139 dan Pasal 141 ayat (3) UU Pemilu. Oleh karena itu, pengambilan keputusan dalam rapat pleno terkait dengan hasil kajian awal dalam menentukan keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel suatu laporan in casu laporan Nomor: 032/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 tanggal 13 Desember 2023 diputuskan melalui rapat pleno. Sehingga dengan demikian tindakan Pengadu yang hanya mencantumkan nama Teradu I dan Teradu II dalam aduannya adalah suatu bentuk kesalahan dalam aspek subjectum litis pengaduan (error in persona). 1.3. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana angka 1.1 dan angka 1.2 dalil Pengadu yang mendalilkan laporan yang diajukan Pengadu Nomor: 032/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 yang tidak diregistrasi merupakan tanggung jawab dari Teradu I dan Teradu II merupakan dalil yang tidak beralasan menurut hukum. 2. Bahwa terkait dengan pokok Pengaduan a quo, terlebih dahulu Para Teradu menjelaskan hal-hal sebagai berikut: 2.1. Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (selanjutnya disebut “UU 14/2008”) berbunyi, Pasal 2 ayat (4) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang- Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya. 2.2. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 88/PUU-XX/2022, halaman 77 menyatakan sebagai berikut: “...Dalam kaitan ini, penting ditegaskan bahwa Mahkamah tetap pada pendiriannya sebagaimana telah dipertimbangkan dalam kutipan pertimbangan hukum di atas bahwa pengecualian dalam norma Pasal 2 ayat (4) UU 14/2008 merupakan hal yang dapat dibenarkan dalam rangka memberikan perlindungan yang adil sebagaimana dijamin oleh UUD 1945...”. 2.3. Bahwa berdasarkan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0212.1/HK.01.01/KT/02/2023 tentang Informasi Terkait Dokumen Lampiran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 sebagai informasi yang dikecualikan (selanjutnya disebut “Penetapan PPID Nomor 0212.1/HK.01.01/KT/02/2023”) (vide Bukti T-1), maka demi menerapkan prinsip kehati-hatian perkenankan Para Teradu untuk tetap menjaga dan menghormati informasi yang dikecualikan sebagaimana terlampir dalam Penetapan PPID Nomor 0212.1/HK.01.01/KT/02/2023, namun apabila Yang Mulia Majelis DKPP memandang diperlukan, Para Teradu bersedia menunjukkan dokumen terkait secara langsung kepada Yang Mulia Majelis DKPP. 2.4. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud angka 2.1. sampai dengan angka 2.3., dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I dan Teradu II tidak memberikan hasil kajian awal kepada Pelapor, sehingga melanggar ketentuan Pasal 16 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 adalah keliru. Oleh karena hasil Kajian Awal termasuk informasi yang dikecualikan. Namun, Bawaslu tetap menyampaikan Pemberitahuan Status Laporan kepada Pelapor yang didasarkan hasil kajian awal terhadap Laporan. 3. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu yang mendalilkan Para Teradu tidak meregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel laporan Nomor: 032/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 tanggal 13 Desember 2023, perlu Para Teradu jelaskan hal-hal sebagai berikut: 3.1. Bahwa Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilu pada tanggal 13 Desember 2023 dengan laporan Nomor 032/LP/PP/RI/00.00/XII/2023. 3.2. Bahwa terhadap laporan yang disampaikan Pelapor terkait iklan kampanye yang disiarkan oleh Radio Publika 89.6 FM Jakarta pada hari Jumat tanggal 8 Desember 2023 Pukul 15.20 WIB, yang diduga melanggar ketentuan ketentuan Pasal 7, Pasal 26 Ayat (1) huruf f, Pasal 27 Ayat (2) dan Lampiran I Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum (selanjutnya disebut ”PKPU Kampanye Pemilu”), pada pokoknya Bawaslu telah menindaklanjuti dengan menyusun Kajian Awal Dugaan Pelanggaran untuk meneliti keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel laporan dugaan pelanggaran Pemilu dan jenis dugaan pelanggaran Pemilu. 3.3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (selanjutnya disebut “Perbawaslu 7/2022”), syarat formal sebuah laporan meliputi: 1) Nama dan alamat Pelapor; 2) Pihak Terlapor; dan 3) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. Berdasarkan uraian hasil analisa laporan dugaan pelanggaran Pemilu Nomor 032/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 terhadap keterpenuhan syarat formal dalam Kajian Awal Dugaan Pelanggaran, laporan tersebut dinyatakan memenuhi syarat formal laporan dugaan pelanggaran Pemilu. 3.4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Perbawaslu 7/2022, syarat materiel sebuah laporan meliputi: 1) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; 2) Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; dan 3) Bukti. Berdasarkan hasil Kajian Awal Dugaan Pelanggaran terhadap laporan dugaan pelanggaran Pemilu Nomor 032/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 tidak diregistrasi, karena berdasarkan penilaian terhadap uraian peristiwa yang dilaporkan, bukti-bukti yang disertakan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, Bawaslu menyatakan tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu, sehingga laporan dinyatakan tidak memenuhi syarat materiel. 3.5. Bahwa berdasarkan Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum (Lampiran Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 169/PP.00.00/K1/05/2023 tanggal 13 Mei 2023) pada Bab II huruf E angka 9 disebutkan bahwa Pengawas Pemilu tidak meregistrasi laporan dengan alasan laporan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu (vide Bukti T-2). 3.6. Bahwa selanjutnya Bawaslu menyampaikan kepada Pelapor terkait dengan Pemberitahuan Status Laporan dengan Nomor 1028/PP.00.00/K1/12/2023 tertanggal 18 Desember 2023 terhadap laporan dugaan pelanggaran Pemilu Nomor 032/LP/PP/RI/00.00/XII/2023, yang pada pokoknya laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel (vide Bukti T-3). [2.7] PETITUM PARA TERADU Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: [2.7.1] Petitum Para Teradu Terhadap Perkara Nomor 20-PKE-DKPP/I/2024 dan Perkara Nomor 21-PKE-DKPP/I/2024 1) Menolak Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Teradu I sampai dengan Teradu V tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu; 3) Merehabilitasi nama baik Teradu I sampai dengan Teradu V selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia; dan 4) Apabila Majelis DKPP berpandapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7.2] Petitum Para Teradu Terhadap Perkara Nomor 22-PKE-DKPP/I/2024 1) Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Teradu I dan Teradu II tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu; 3) Merehabilitasi nama baik Teradu I dan Teradu II selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia; dan 4) Apabila Majelis DKPP berpandapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] BUKTI PARA TERADU [2.8.1] Bukti Para Teradu Terhadap Perkara Nomor 20-PKE-DKPP/I/2024 dan Perkara Nomor 21-PKE-DKPP/I/2024 Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0212.1/HK.01.01/KT/02/2023 tentang Informasi Terkait Dokumen Lampiran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 sebagai informasi yang dikecualikan; Bukti T-2 : Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 169/PP.00.00/K1/05/2023 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum tertanggal 13 Mei 2023; Bukti T-3 : Pemberitahuan Status Laporan dengan Nomor 1066/PP.00.00/K1/12/2023 tanggal 28 Desember 2023 terhadap laporan dugaan pelanggaran Pemilu Nomor 041/LP/PP/RI/00.00/XII/2023; Bukti T-4 : Pemberitahuan Status Laporan dengan Nomor 2/PP.00.00/K1/01/2024 tertanggal 3 Januari 2024 terhadap laporan dugaan pelanggaran Pemilu Nomor 048/LP/PP/RI/00.00/XII/2023; Bukti T-5 : Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor 041/LP/PP/RI/00.00/XII/2023, tertanggal 27 Desember 2023; Bukti T-6 : Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor 048/LP/PP/RI/00.00/XII/2023, tertanggal 2 Januari 2024; Bukti T-7 : Surat Ketua Bawaslu RI Nomor: 13/HK.03/K1/01/2024, tertanggal 4 Januari 2024; [2.8.2] Bukti Para Teradu Terhadap Perkara Nomor 22-PKE-DKPP/I/2024 Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0212.1/HK.01.01/KT/02/2023 tentang Informasi Terkait Dokumen Lampiran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 sebagai informasi yang dikecualikan; Bukti T-2 : Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 169/PP.00.00/K1/05/2023 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum tertanggal 13 Mei 2023; Bukti T-3 : Pemberitahuan Status Laporan dengan Nomor 1028/PP.00.00/K1/12/2023 tertanggal 18 Desember 2023 terhadap laporan dugaan pelanggaran Pemilu Nomor 032/LP/PP/RI/00.00/XII/2023; Bukti T-4 : Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor 032/LP/PP/RI/00.00/XII/2023, tanggal 15 Desember 2023; Bukti T-5 : Surat Ketua Bawaslu RI Nomor: 13/HK.03/K1/01/2024, tertanggal 4 Januari 2024; [2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT [2.9.1] Komisi Pemilihan Umum Bahwa DKPP memanggil Komisi Pemilihan Umum sebagai Pihak Terkait, yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Kewenangan Pihak Terkait berkenaan dengan pengaturan mengenai kampanye 1) Bahwa berdasarkan Pasal 13 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (untuk selanjutnya disebut: UU Pemilu) pada pokoknya mengatur KPU berwenang menetapkan Peraturan KPU untuk setiap tahapan Pemilu; 2) Bahwa Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemilu mengatur sebagai berikut: Pasal 75 (1) Untuk menyelenggarakan Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang- Undang ini, KPU membentuk Peraturan KPU dan keputusan KPU. (2) Peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelaksanaan peraturan perundang undangan 3) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (4) huruf g UU Pemilu, menetapkan tahapan penyelenggaraan Pemilu salah satunya meliputi masa kampanye Pemilu; 4) Bahwa oleh karena Kampanye merupakan salah satu tahapan Pemilu, sehingga berdasarkan kewenangan atributif tersebut, KPU menyusun aturan teknis pelaksanaan Tahapan Kampanye dengan membentuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum yang diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum (untuk selanjutnya disebut Peraturan KPU tentang Kampanye Pemilu). 2. Penjelasan mengenai Kampanye dan Jadwal Kampanye 1) Bahwa Kampanye Pemilu merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara tanggung jawab yang dilaksanakan secara serentak antara Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan Kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD serta dilaksanakan oleh pelaksana kampanye dan diikuti oleh peserta kampanye; 2) Bahwa yang dimaksud dengan Kampanye adalah kegiatan yang dilakukan oleh Peserta Pemilu (Partai Politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, serta Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden) atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu; 3) Bahwa ketentuan terkait Kampanye Pemilu diatur dalam Bab VII mulai Pasal 267 sampai dengan Pasal 324 UU Pemilu; 4) Bahwa Pelaksana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden terdiri atas pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul, orang- seorang, dan organisasi penyelenggara kegiatan yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; 5) Bahwa dalam melaksanakan Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasangan Calon membentuk tim kampanye nasional yang berkoordinasi dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul; 6) Bahwa Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakit Presiden bertugas menyusun seluruh kegiatan tahapan Kampanye dan bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan Kampanye. Secara berjenjang Tim Kampanye Presiden dan Wakil Presiden tingkat nasional dapat membentuk tim kampanye tingkat provinsi, Tim Kampanye Presiden dan Wakil Presiden tingkat provinsi dapat membentuk tim kampanye tingkat kabupaten/kota, Tim Kampanye Presiden dan Wakil Presiden tingkat kabupaten/kota dapat membentuk tim kampanye tingkat kecamatan, dan Tim Kampanye Presiden dan Wakil Presiden tingkat kecamatan dapat membentuk tim kampanye tingkat kelurahan/desa; 7) Bahwa Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tersebut angka 6 harus didaftarkan pada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang ditembuskan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota; 8) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 273 UU Pemilu, menyatakan Peserta Kampanye Pemilu terdiri atas anggota masyarakat; 9) Bahwa materi Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden meliputi visi, misi, dan program Pasangan Calon. Berkaitan dengan hal tersebut, dalam rangka pendidikan politik, KPU wajib memfasilitasi penyebarluasan materi Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden melalui laman KPU dan lembaga penyiaran publik; 10) Bahwa Kampanye Pemilu dapat dilakukan melalui: a. Pertemuan terbatas; b. Pertemuan tatap muka; c. Penyebarluasan bahan Kampanye Pemilu kepada umum; d. Pemasangan alat peraga di tempat umum; e. Media sosial; f. Iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet; g. Rapat umum; h. Debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye Pasangan Calon; dan i. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan; 11) Bahwa Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada angka 10 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dilaksanakan sejak 3 (tiga) hari setelah ditetapkan Daftar Calon Tetap Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang. Sedangkan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada angka 10 huruf f dan huruf g dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari dan berakhir sampai dengan dimulainya Masa Tenang; 12) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 279 UU Pemilu, mengamanatkan “ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan Kampanye Pemilu secara nasional diatur dengan Peraturan KPU”; 13) Bahwa Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye Pemilu dilarang: a. mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; c. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain; d. menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat; e. mengganggu ketertiban umum; f. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta Pemilu yang lain; g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu; h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan; i. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu; 14) bahwa Pelaksana dan/atau Tim Kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan: a. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi; b. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan pemeriksa Keuangan; c. gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia; d. direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; e. pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural; f. aparatur sipil negara; g. anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; h. kepala desa; i. perangkat desa; j. anggota badan permusyawaratan desa; dan k. Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih; 15) Bahwa setiap orang sebagaimana dimaksud pada angka 14 tersebut di atas, dilarang ikut serta sebagai Pelaksana dan Tim Kampanye Pemilu. Sejalan dengan hal tersebut, UU Pemilu mengatur bahwa pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada angka 13 huruf c, huruf f, huruf g, huruf i, dan huruf j serta ketentuan pada angka 14 merupakan tindak pidana Pemilu; 16) Bahwa jadwal kampanye sebagaimana diatur dalam Lampiran I Peraturan KPU tentang Kampanye Pemilu sebagai berikut: [2.9.2] Badan Pengawas Pemilihan Umum Bahwa DKPP memanggil Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagai Pihak Terkait, yang pada sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu memberikan keterangan terhadap Perkara Nomor 22-PKE-DKPP/I/2024 yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa prosedur dan penanganan laporan di Bawaslu RI bersumber dari Temuan atau Laporan yang ditindaklanjut oleh Bawaslu RI berdasarkan ketentuan Pasal 454 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemlihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemlihan Umum Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut “UU Pemilu”) berbunyi: Pasal 454 (1) Pelanggaran Pemilu berasal dari temuan pelanggaran Pemilu dan laporan pelanggaran Pemilu. (2) Temuan pelanggaran Pemilu merupakan hasil pengawasan aktif Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu. (3) Laporan pelanggaran Pemilu merupakan laporan langsung Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu, dan pemantau Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu. (4) Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) disampaikan secara tertulis dan paling sedikit memuat: a. nama dan alamat pelapor; b. pihak terlapor; c. waktu dan tempat kejadian perkara; dan d. uraian kejadian. (5) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai temuan pelanggaran Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari sejak ditemukannya dugaan pelanggaran Pemilu. (6) Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. (7) Temuan dan laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) yang telah dikaji dan terbukti kebenarannya wajib ditindaklanjuti oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS paling lama 7 (tujuh) hari setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi. (8) Dalam hal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS memerlukan keterangan tambahan mengenai tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (7), keterangan tambahan dan kajian dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi. 2. Bahwa lebih lanjut dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penangan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (Perbawaslu 7/2022). Dalam ketentuan Pasal 15 dan 16 Perbawaslu 7/2022 Bawaslu RI menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Pemilu dengan menyusun kajian awal yang hasilnya diputuskan melalui rapat Pleno, sebagai berikut: Pasal 15 (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN menyusun kajian awal terhadap Laporan paling lama 2 (dua) Hari setelah Laporan disampaikan. (2) Kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti: a. keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan; dan b. jenis dugaan pelanggaran. (3) Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. nama dan alamat Pelapor; b. pihak Terlapor; dan c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4). (4) Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan c. bukti. (5) Selain melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kajian awal juga meneliti: a. permintaan pengambilalihan Laporan; b. pelimpahan Laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu; c. pencabutan Laporan oleh Pelapor; dan/atau d. penghentian Laporan yang telah diselesaikan oleh Pengawas Pemilu sesuai dengan tingkatannya, jika ada. Pasal 16 (1) Hasil kajian awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 berupa kesimpulan: a. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel serta jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan Pelanggaran Pemilu; atau b. Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel atau jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain. (2) Hasil kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan melalui rapat pleno. (3) Hasil kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Formulir Model B.7 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Hasil kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh Ketua Bawaslu, Ketua Bawaslu Provinsi, Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota, Ketua Panwaslu Kecamatan, atau Ketua Panwaslu LN. 3. Bahwa berdasarkan Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum (Lampiran Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 169/PP.00.00/K1/05/2023 tanggal 13 Mei 2023, selanjutnya disebut “Juknis Penanganan Pelanggaran Pemilu”) pada Bab II huruf E angka 2, penyusunan Kajian awal terhadap laporan dengan menggunakan Formulir Model B.7 memperhatikan hal-hal sebagai berikut (vide Bukti T-1): a. nomor kajian awal sama dengan nomor penyampaian laporan; b. kolom nama, alamat, dan pekerjaan diisi sama dengan keterangan identitas Pelapor pada formulir laporan; c. kolom uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan diisi dengan uraian kejadian yang tercantum dalam formulir laporan; d. kolom syarat formal menganalisis kedudukan hukum pelapor, identitas terlapor, dan batas waktu penyampaian laporan; e. kolom syarat materiel menganalisis waktu dan tempat dugaan pelanggaran pemilu, ada atau tidaknya dugaan pelanggaran pemilu berdasarkan uraian kejadian serta jenis dugaan pelanggaran pemilu, serta bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor. Apabila berdasarkan analisis tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran pemilu, maka laporan dinyatakan tidak memenuhi syarat materiel. f. apabila laporan akan dilimpahkan, diminta diambilalih, dicabut, atau dihentikan karena telah diselesaikan oleh pengawas pemilu, maka dibuatkan kolom baru setelah kolom syarat materiel. g. kolom kesimpulan berisi: 1) laporan memenuhi syarat formal dan materiel; 2) laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel; atau 3) laporan dicabut oleh Pelapor atau telah diselesaikan pada Pengawas Pemilu di tingkatan tertentu. h. kolom rekomendasi berisi: 1) laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran; 2) laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu; 3) laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/Kota/Panwaslu Kecamatan/Panwaslu LN; 4) mengajukan permintaan pengambilalihan laporan kepada Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/Kota; 5) laporan tidak diregistrasi karena laporan dicabut oleh Pelapor atau telah diselesaikan pada Pengawas Pemilu di tingkatan tertentu; 6) laporan tidak diregistrasi karena penyampaian Laporan melewati batas waktu yang ditentukan; atau 7) memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel diterima yaitu berupa: ...(disebutkan secara spesifik hal-hal yang perlu dilengkapi oleh Pelapor)... paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. 4. Bahwa dalam hal rapat Pleno telah menyepakati hasil kajian awal yang bersumber dari laporan dugaan penanganan pelanggaran Pemilu tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu, maka berdasarkan Lampiran Juknis Penanganan Pelanggaran Pemilu pada Bab II huruf E angka 9, Pengawas Pemilu menindaklanjuti laporan dengan tindakan sebagai berikut: a. tidak meregistrasi laporan dengan alasan penyampaian laporan tidak memenuhi syarat formal karena melewati batas waktu yang ditentukan; b. tidak meregistrasi laporan dengan alasan laporan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu, materi laporannya tidak dapat dilengkapi/diperbaiki oleh Pelapor, dan Pengawas Pemilu tidak berwenang memeriksa materi yang dilaporkan. c. memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel; d. apabila laporan mengandung dugaan pelanggaran peraturan perundang- undangan lain, maka laporan diteruskan kepada instansi yang berwenang. 5. Bawaslu RI menyampaikan kesimpulan hasil kajian awal dugaan pelanggaran Pemilu kepada Pelapor melalui status laporan menggunakan Formulir Model B.18 yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu RI, dengan memperhatikan hal-hal berikut: a. kolom ‘Nama Pengawas Pemilu/Pelapor/Terlapor” diisi dengan nama Penemu/Pelapor dan nama Terlapor; b. kolom ‘Nomor Temuan/Laporan” diisi dengan Nomor Register Temuan/Laporan; c. kolom “Status Temuan/Laporan” diisi dengan keterangan: 1) “tidak diregister” apabila laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel, laporan tidak memenuhi syarat formal karena penyampaian laporan melebihi batas waktu (daluarsa), laporan dicabut sebelum diregister, serta laporan telah ditangani dan diselesaikan oleh jajaran Pengawas Pemilu. 2) “ditindaklanjuti” apabila temuan/laporan dinyatakan sebagai pelanggaran pemilu dan/atau mengandung dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain serta diteruskan/direkomendasikan ke instansi yang berwenang atau diterbitkan keputusan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. 3) “tidak ditindaklanjuti” apabila temuan/laporan dinyatakan bukan pelanggaran pemilu dan/atau tidak mengandung dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain. d. Kolom “Instansi Tujuan/Alasan” diisi nama Instansi tujuan apabila temuan/laporan ditindaklanjuti atau diisi alasan apabila temuan/laporan tidak diregister atau tidak ditindaklanjuti. 6. Bahwa terhadap laporan yang tidak diregistrasi, Bawaslu menyampaikan kepada Pelapor terkait Pemberitahuan Status Laporan sebagaimana Pasal 24 ayat (9) Perbawaslu 7/2022. Hal tersebut, telah bersesuaian dengan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0212.1/HK.01.01/KT/02/2023 tentang Informasi Terkait Dokumen Lampiran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 sebagai informasi yang dikecualikan (selanjutnya disebut “Penetapan PPID Nomor 0212.1/HK.01.01/KT/02/2023”) (vide Bukti T-2). [2.9.3] Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Bahwa DKPP memanggil Bawaslu Provinsi Jawa Tengah sebagai Pihak Terkait, yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa berkenaan dengan tugas dan wewenang Bawaslu Provinsi, Pihak Terkait menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 huruf Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut "UU Pemilu"), Bawaslu Provinsi bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi, diantaranya pada tahapan pelaksanaan kampanye; 2. Bahwa terdapat kegiatan Rakernas APPSI yang diselenggarakan tanggal 19 Desember 2023 di MG Setos Hotel, Jl. Inspeksi, Kembangsari, Kec. Semarang Tengah 50133 Semarang, yang beredar luas dalam bentuk rekaman video pemberitaan di masyarakat (Video Bukti PT-11); 3. Bahwa berdasarkan video pemberitaan yang beredar di Masyarakat tersebut, Bewaslu Provinsi Jawa Tengah melakukan pengawasan pada 22 Desember 2023, guna memastikan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran Kampanye Pemilu Pengawasan dilakukan dengan mencermati isi bukti video pemberitaan yang beredar. Adapun pelaksana tugas tersebut di antaranya: a. Muhammad Amin (Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah); b. Achmad Husain (Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah); c. Sosiawan (Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah); d. Sadhu Sudiyarto (Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu); e. Budi Evantri Sianturi (Staf Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu); f. Annisaa Dwi Melyani (Staf Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu); g. Virginia Puspa Dianti (Staf Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu). 4. Bahwa berdasarkan hasil Pengawasan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah yang dilaksanakan pada 22 Desember 2023 dengan melakukan pencermatan terhadap isi video pemberitaan yang beredar, dan selanjutnya hasil pencermatan tersebut dicatat di dalam Formulir Model.A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor 0133/LHP/PM.01.00/12/2023 (Video Bukti PT-2), tanggal 22 Desember 2023, diperoleh informasi hasil Pengawasan yang pada pokoknya sebagai berikut: a. Bahwa pada tanggal 19 Desember 2023 bertempat di Hotel MG Setos Semarang telah dilaksanakan kegiatan Rakernas DPP Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI); b. Bahwa benar pada kegiatan tersebut hadir Saudara Zulkifli Hasan sebagai Menteri Perdagangan RI; c. Bahwa pada saat kegiatan tersebut, Saudara Zulkifli Hasan menyampaikan sambutan sebagai berikut: “Saya keliling daerah Pak Kyai, disini aman, Jakarta gak ada masalah. Yang jauh-jauh ada loh yang berubah. Jadi kalau sholat Maghrib membaca Al- Fatihah Walad Dholin, ada yang diam sekarang pak, ada yang diam sekarang, ada pak sekarang yang diam. Loh ada yang diam sekarang banyak. Saking cintanya sama Pak Prabowo itu. Itu kalau Tahiyatul akhir kan gini pak Kyai, sekarang banyak gini pak. Itu pak teman-teman begitu pak saking apa itu ya, ya pak Kyai ya …”; d. Bahwa dalam sambutan Saudara Zulkifli Hasan sebagaimana dimaksud pada angka 3, dapat disimpulkan terdapat fakta yang pada pokoknya sebagai berikut: 1) Bahwa Saudara Zulkifli Hasan menyampaikan ...setelah membaca Al- Fatihah pada sholat Maghrib ada yang diam tanpa menyebutkan 'amin'..." 2) Bahwa Saudara Zulkifli Hasan menyampaikan "...karena cintanya kepada Sdr. Prabowo, pada saat membaca Tahiyatul akhir seharusnya mengangkat 1 jari (jari telunjuk), namun sekarang mengangkat 2 jari (jari telunjuk dan jari tengah) ..." 5. Bahwa berdasarkan informasi yang didapat dari hasil Pengawasan, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah memutuskan dalam rapat pleno yang dilaksanakan pada 30 Desember 2023, yang pada pokoknya Bawaslu Provinsi Jawa Tengah berkesimpulan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Saudara Zulkifli Hasan sebagaimana terdapat dalam video pemberitaan yang beredar, tidak terdapat dugaan pelanggaran kampanye Pemilu berupa menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (1) huruf c UU Pemilu, dengan analisa hukum dugaan pelanggaran yang pada pokoknya sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan interpretasi sistematis terhadap pemenuhan unsur dalam Pasal 1 angka 35 dan Pasal 275 ayat (1) UU Pemilu jo Pasal 26 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, maka dapat disimpulkan bahwa kegiatan APPSI yang dihadiri oleh Saudara Zulkifli Hasan bukan merupakan kegiatan kampanye Pemilu; b. Bahwa dikarenakan kegiatan APPSI bukanlah merupakan kegiatan kampanye, maka secara mutatis mutandis Pasal 280 ayat (1) huruf c UU Pemilu tidak dapat dikenakan dalam kejadian dimaksud. [2.9.4] Bawaslu Kota Semarang Bahwa DKPP memanggil Bawaslu Kota Semarang sebagai Pihak Terkait, yang pada sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota yang salah satunya adalah pelaksanaan kampanye sesuai dengan ketentuan Pasal 101 huruf b angka 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 2. Bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sesuai dengan pasal 101 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 3. Bahwa Panwaslu Kecamatan bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan, yang salah satunya adalah pelaksanaan kampanye sesuai dengan ketentuan Pasal 105 huruf b angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 4. Bahwa Panwaslu Kecamatan bertugas mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sesuai dengan pasal 105 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 5. Bahwa Panwaslu Kelurahan/Desa bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecarnatan, yang salah satunya adalah pelaksanaan kampanye sesuai dengan ketentuan Pasal 108 huruf a angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 6. Bahwa Panwaslu Kelurahan/Desa bertugas mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sesuai dengan pasal 108 huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 7. Bahwa berdasarkan Lampiran | Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, Kampanye Pemilu dilaksanakan pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan tanggal 10 Februari 2024; 8. Bahwa terhadap pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Rakernas APPSI pada tanggal 19 Desember 2023 di MG Setos Hotel Jl. Inspeksi, Kembangsari, Kec. Semarang Tengah 50133 Semarang. Adapun hasil pengawasan yang telah dilakukan dapat disampaikan pada pokoknya sebagai berikut: a. Bahwa pada pukul 08.40 WIB, Panwaslu Kecamatan Semarang Tengah dan Panwaslu Kelurahan Kembangsari tiba di lokasi acara; b. Bahwa saat Pengawas Pemilu tiba di area lantai dasar MG Setos Hotel kondisi sudah penuh dengan peserta yang diperkirakan berjumlah 1000 orang; c. Bahwa Pengawas Pemilu mencari ketua panitia atau koordinator kegiatan tidak berhasil karena Pengawas Pemilu tidak bisa naik ke lantai 16 tempat acara berlangsung sehingga tertahan di lantai dasar; d. Bahwa saat bertemu dengan salah satu panitia, mereka menyatakan kegiatan ini adalah acara internal dan tidak ada hubunganya dengan Pemilu, sehingga Pengawas Pemilu menyampaikan pencegahan kepada salah satu panitia; e. Bahwa Pengawas Pemilu kesulitan untuk mendapatkan akses masuk ke lokasi acara sehingga pengawasan dilakukan dari luar ruangan yang digunakan yakni Ballroom di lantai 16 dari awal datang pada pukul 09.35 WIB hingga Menteri Perdagangan RI Bp. Zulkifli Hasan meninggalkan lokasi acara. 9. Bahwa pada saat Pengawasan Kegiatan Rakernas APPSI yang dilaksanakan pada tanggal 19 Desember 2023, Pihak Terkait tidak mendapatkan akses untuk masuk ke acara tersebut karena oleh panitia dikatakan bahwa acara ini internal anggota APPSI. Akan tetapi, Pihak Terkait memaksimalkan Pengawasan Langsung diluar ruangan sehingga dapat mengawasi kedatangan Menteri Perdagangan RI Bp. Zulkifli Hasan juga saat beliau meninggalkan lokasi. [2.9.5] KPU Kota Semarang Bahwa DKPP memanggil KPU Kota Semarang sebagai Pihak Terkait, yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwasanya KPU Kota Semarang merupakan satuan kerja penyelenggara Pemilu tahun 2024 yang secara hierarkis bertanggung jawab dan mematuhi peraturan serta arahan yang telah dirumuskan oleh KPU Republik Indonesia dan KPU Provinsi Jawa Tengah; 2. Bahwa KPU Kota Semarang telah melakukan sosialisasi terhadap UU 7 Tahun 2017, dan Peraturan KPU, khususnya PKPU 15 tahun 2023 yang mengatur mengenai pelaksanaan kampanye pada Pemilu tahun 2024 kepada seluruh peserta pemilu; 3. Bahwa sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2017, yang dinyatakan sebagai peserta pemilu adalah partai politik dan juga calon perseorangan; 4. Pelaksanaan kampanye sebagai dimaksud dalam PKPU 15 Tahun 2023 adalah dimulai pada 28 November 2023 – 10 Februari 2024; 5. Bahwa definisi kampanye dalam PKPU 15 tahun 2023 adalah kegiatan yang dilakukan oleh peserta pemilu atau pihak perwakilan peserta untuk meyakinkan pemilih dalam menyampaikan visi, misi, program dan citra diri dalam peserta pemilu; 6. Dalam mekanisme pelaksanaan kampanye, peserta pemilu/tim kampanye/petugas kampanye wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Kepolisian, KPU dan Bawaslu; 7. Bahwa pada tanggal 19 Desember 2023, KPU Kota Semarang menerima surat dari Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia No. 065/Pan/Rakernas/DPP-APPSI/XII/2023 terkait pemberitahuan kegiatan (Data Dukung Terlampir); 8. Bahwa dalam surat tersebut disampaikan bahwa DPP APPSI memberitahukan kepada KPU Kota Semarang terkait deklarasi Dukungan APPSI Kepada Calon Presiden dan Wakil Presiden RI yang dilaksanakan pada tanggal 19 Desember 2023 dimulai pada pukul 12.00 s/d 17.00 WIB; 9. Bahwa KPU Kota Semarang memaknai bahwa deklarasi bukan merupakan bagian dari kegiatan kampanye, sesuai dengan yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 PKPU 15 Tahun 2023; 10. Bahwa KPU Kota Semarang tidak menerima surat pemberitahuan pelaksanaan kampanye yang berhubungan dengan DPP APPSI; 11. KPU Kota Semarang selalu berkomunikasi dengan Bawaslu Kota Semarang terkait pelaksanaan kegiatan-kegiatan kampanye dalam wilayah kota Semarang, serta secara aktif berkonsultasi dengan KPU Provinsi Jawa tengah apabila ditemukan situasi-situasi kontigensi.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: d. Masyarakat [3.6] Menimbang bahwa Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Menimbang Pengadu I dan Pengadu II mendalilkan bahwa Para Teradu dalam Perkara Nomor 20-PKE-DKPP/I/2024 dan Perkara Nomor 21-PKE-DKPP/I/2024 tidak profesional dalam menangani Laporan Pengadu I Nomor: 048/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 tertanggal 28 Desember 2023 dan Laporan Pengadu II Nomor: 041/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 tertanggal 21 Desember 2023. Bahwa terhadap Laporan Pengadu I dan Pengadu II, oleh Para Teradu statusnya dinyatakan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel. Bahwa Pengadu I dan Pengadu II melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Zulkifli Hasan selaku Menteri Perdagangan pada kegiatan rapat kerja nasional (RAKERNAS) Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) tanggal 19 Desember 2023 di Hotel MG Setos, Kota Semarang, Jawa Tengah. Bahwa berdasarkan hasil kajian awal Para Teradu, laporan Pengadu I dinyatakan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiel sesuai dengan Surat Pemberitahuan Laporan Nomor 2/PP.00.00/K1/01/2024 tanggal 3 Januari 2024 (vide Bukti P-3). Demikian halnya dengan laporan Pengadu II, berdasarkan kajian awal Para Teradu, laporan Pengadu II dinyatakan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiel sesuai dengan Surat Pemberitahuan Laporan Nomor 1066/PP.00.00/K1/12/2023 tanggal 28 Desember 2023 (vide Bukti P-3). Bahwa menurut Pengadu I dan Pengadu II, Para Teradu tidak menguraikan secara jelas dan rinci dasar-dasar hukum yang mendasari tidak diregistrasinya laporan a quo. Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Bahwa laporan Pengadu I dan Pengadu II telah memenuhi syarat materiel dan dilengkapi alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan tersebut. Bahwa perbuatan Para Teradu tidak meregistrasi laporan Pengadu I dan Pengadu II juga melanggar ketentuan Pasal 24 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Pengadu I dan Pengadu II tidak pernah diberikan kesempatan untuk memperbaiki dan melengkapi Laporannya sebagaimana ketentuan dimaksud. Berdasarkan uraian tersebut, tindakan Para Teradu menolak laporan Pengadu I dan Pengadu II telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.1.2] Menimbang Pengadu III mendalilkan bahwa Teradu I dan Teradu II dalam Perkara Nomor 22-PKE-DKPP/I/2024 tidak profesional dalam menangani Laporan Pengadu III Nomor: 032/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 tertanggal 13 Desember 2023. Bahwa berdasarkan kajian awal, Para Teradu menyatakan laporan Pengadu III tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiel sesuai dengan Surat Pemberitahuan Laporan Nomor 1028/PP.00.00/K1/12/2023 tertanggal 18 Desember 2023 (vide Bukti P-2). Bahwa Pengadu III melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2. Menurut Pengadu III, Paslon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 melakukan kampanye di luar jadwal sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 di mana sesuai Lampiran I Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, jadwal kegiatan kampanye rapat umum, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring dimulai pada tanggal 21 Januari 2024 sampai dengan 13 Februari 2024. Paslon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 diduga melanggar ketentuan Pasal 460 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, di mana terdapat rekaman iklan kampanye pada radio Publika 89.6 FM pada tanggal 8 Desember 2023 yang didengarkan langsung oleh Pengadu III. Bahwa untuk mendukung laporannya, Pengadu III telah mengajukan satu orang saksi dan termasuk saksi Pelapor, sehingga menurut Pengadu III tidak ada alasan bagi Teradu I dan Teradu II menyatakan laporan tersebut tidak memenuhi syarat materiel. Terhadap laporan Pengadu III yang dinyatakan tidak memenuhi syarat materiel, Para Teradu tidak pernah memberikan kesempatan kepada Pengadu III untuk melengkapi. Bahwa sebelum memutuskan status Laporan Pengadu III, tidak pernah dilakukan klarifikasi kepada seluruh Pihak oleh Teradu I dan Teradu II. Berdasarkan uraian tersebut, Teradu II bertanggung jawab terhadap penanganan Laporan Pengadu III, demikian halnya Teradu I bertanggung jawab menyampaikan informasi kepada Pelapor in casu Pengadu terhadap seluruh penanganan laporan Pengadu III hingga diputuskan tidak diregistrasi; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu. Para Teradu menyatakan telah menindaklanjuti laporan Para Pengadu sesuai prosedur, tata cara, dan mekanisme peraturan yang berlaku sebagaimana diuraikan berikut: [4.2.1] Terhadap dalil Pengadu I dan Pengadu II pada angka [4.1.1], Para Teradu membantah dalil tersebut. Para Teradu menyatakan telah menindaklanjuti laporan Pengadu I Nomor: 048/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 tertanggal 28 Desember 2023 dan Laporan Pengadu II Nomor: 041/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 tertanggal 21 Desember 2023 dengan menyusun Kajian Awal Dugaan Pelanggaran untuk meneliti keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel laporan dugaan pelanggaran pemilu dan jenis dugaan pelanggaran pemilu. Bahwa Pengadu I dan Pengadu II pada pokoknya melaporkan terkait kegiatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) yang diselenggarakan di Hotel MG Setos, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada tanggal 19 Desember 2023 dengan Terlapor Zulkifli Hasan selaku Menteri Perdagangan. Para Teradu berpedoman pada ketentuan Pasal 15 ayat (3) dan (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dalam menentukan keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel laporan Pengadu I dan Pengadu II. Berdasarkan hasil kajian awal tersebut, dinyatakan laporan Pengadu I dan Pengadu II memenuhi syarat formal laporan dugaan pelanggaran pemilu. Sedangkan terhadap syarat materiel, dinyatakan tidak memenuhi syarat materiel laporan dugaan pelanggaran Pemilu. Bahwa berdasarkan Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum (Lampiran Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 169/PP.00.00/K1/05/2023 tanggal 13 Mei 2023) pada Bab II huruf E angka 9 disebutkan bahwa Pengawas Pemilu tidak meregistrasi laporan dengan alasan laporan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu, sehingga materi laporannya tidak dapat dilengkapi/diperbaiki oleh Pelapor, dan Pengawas Pemilu tidak berwenang memeriksa materi yang dilaporkan (vide Bukti T-2). Sesuai ketentuan yang berlaku, Para Teradu kemudian menerbitkan Pemberitahuan Status Laporan dengan Nomor 2/PP.00.00/K1/01/2024 tertanggal 3 Januari 2024 terhadap Laporan Pengadu I Nomor 048/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel (vide Bukti T-4). Demikian halnya terhadap Laporan Pengadu II diterbitkan Pemberitahuan Status Laporan dengan Nomor 1066/PP.00.00/K1/12/2023 tertanggal 28 Desember 2023 yang pada pokoknya menerangkan laporan dugaan pelanggaran Pemilu Nomor 041/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel (vide Bukti T-3). Berkenaan dalil bahwa Para Teradu tidak menjelaskan dengan rinci alasan tidak terpenuhinya syarat materiel laporan Pengadu I dan Pengadu II dikarenakan hasil kajian awal merupakan informasi yang dikecualikan berdasarkan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0212.1/HK.01.01/KT/02/2023 tentang Informasi terkait Dokumen Lampiran Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2022 Sebagai informasi yang dikecualikan. Berdasarkan uraian fakta tersebut, terhadap seluruh dalil Pengadu I dan Pengadu II tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum serta kode etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Para Pengadu telah menindaklanjuti Laporan Pengadu I dan Pengadu II sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; [4.2.2] Terhadap dalil Pengadu III pada angka [4.1.2], Teradu I dan Teradu II membantah dalil tersebut. Teradu I dan Teradu II menyatakan tindakan Pengadu III yang hanya mencantumkan nama Teradu I dan Teradu II dalam erkara a quo merupakan bentuk kesalahan dalam aspek subjectum litis pengaduan (error in persona). Bahwa pengambilan keputusan keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel laporan Pengadu III Nomor: 032/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 tanggal 13 Desember 2023 diputuskan melalui rapat pleno Ketua dan/atau Anggota Bawaslu. Hal tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 92 ayat (7), Pasal 139, dan Pasal 141 ayat (3) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023. Bahwa laporan Pengadu III Nomor: 032/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 telah ditindaklanjuti oleh Teradu I dan Teradu II dengan melakukan kajian awal sebagaimana tata cara, prosedur, dan mekanisme peraturan yang berlaku. Laporan Pengadu III terkait iklan kampanye yang disiarkan oleh Radio Publika 89.6 FM Jakarta pada tanggal 8 Desember 2023 pukul 15.20 WIB. Paslon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 diduga melakukan kampanye di luar jadwal yang telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023. Terlapor Paslon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 diduga melanggar ketentuan Pasal 7, Pasal 26 ayat (1) huruf f, Pasal 27 ayat (2), dan Lampiran I Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023. Bawaslu menindaklanjuti dengan menyusun Kajian Awal Dugaan Pelanggaran untuk meneliti keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel laporan dugaan pelanggaran Pemilu dan jenis dugaan pelanggaran Pemilu. Berdasarkan hasil kajian awal, Laporan Pengadu III Nomor 032/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 dinyatakan memenuhi syarat formal laporan dugaan pelanggaran Pemilu, namun berdasarkan penilaian terhadap uraian peristiwa yang dilaporkan, bukti-bukti yang disertakan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, Bawaslu menyatakan tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu, sehingga laporan dinyatakan tidak memenuhi syarat materiel. Berdasarkan Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum (Lampiran Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 169/PP.00.00/K1/05/2023 tanggal 13 Mei 2023) pada Bab II huruf E angka 9 disebutkan bahwa Pengawas Pemilu tidak meregistrasi laporan dengan alasan laporan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu (vide Bukti T-2). Selanjutnya Bawaslu menyampaikan Surat Pemberitahuan Status Laporan dengan Nomor 1028/PP.00.00/K1/12/2023 tertanggal 18 Desember 2023 (vide Bukti T-3) kepada Pengadu III. Berdasarkan uraian fakta tersebut, Teradu I dan Teradu II menyatakan dalil Pengadu III tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum serta kode etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.1] terungkap fakta bahwa Pengadu I menyampaikan Laporan Nomor: 048/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 tertanggal 28 Desember 2023 kepada Para Teradu. Demikian halnya Pengadu II menyampaikan Laporan Nomor: 041/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 tertanggal 21 Desember 2023. Pengadu I dan Pengadu II pada pokoknya melaporkan dugaan pelanggaran kampanye dengan Terlapor Zulkifli Hasan selaku Menteri Perdagangan pada kegiatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) tanggal 19 Desember 2023 di Hotel MG Setos, Kota Semarang, Jawa Tengah. Pada kegiatan tersebut, Terlapor Zulkifli Hasan dalam sambutannya diduga mengampanyekan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 Prabowo-Gibran. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, terhadap Laporan Pengadu I dan Pengadu II ditindaklanjuti oleh Para Teradu dengan melakukan kajian awal untuk menentukan keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel serta jenis dugaan pelanggaran sebagaimana ketentuan Pasal 15 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Bahwa berdasarkan hasil kajian awal Para Teradu menyimpulkan Laporan Pengadu I dan Pengadu II memenuhi syarat formal, namun tidak memenuhi syarat materiel laporan dugaan pelanggaran Pemilu. Berpedoman ketentuan pada Bab II huruf E angka 9 Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Nomor 169/PP.00.00/K1/05/2023, Para Teradu tidak meregistrasi laporan Pengadu I dan Pengadu II karena tidak memenuhi syarat materiel dugaan pelanggaran Pemilu. Kemudian Para Teradu menerbitkan Pemberitahuan Status Laporan Pengadu I dengan Nomor 2/PP.00.00/K1/01/2024 tertanggal 3 Januari 2024 (vide Bukti T-4) dan Pemberitahuan Status Laporan Pengadu II dengan Nomor 1066/PP.00.00/K1/12/2023 tertanggal 28 Desember 2023 (vide Bukti T-3). Berasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Para Teradu tidak meregistrasi laporan Pengadu I dan Pengadu II dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu dan tidak memberikan kesempatan kepada Pelapor in casu Pengadu I dan Pengadu II untuk melengkapi/memperbaiki tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Bahwa Para Teradu hanya mendasarkan tindakannya pada ketentuan Bab II huruf E angka 9 Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Nomor 169/PP.00.00/K1/05/2023. Tindakan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang pada pokoknya mengatur bahwa dalam hal hasil kajian awal berupa tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel, maka Bawaslu memberitahukan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel laporan paling lama 1 (satu) hari setelah kajian awal selesai. DKPP menilai tindakan Para Teradu menghentikan laporan dan tidak memberikan kesempatan perbaikan kepada Pengadu I dan Pengadu II merupakan tindakan tidak berkepastian hukum. Hal tersebut juga tidak sesuai dengan tagline Badan Pengawas Pemilu, “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.” Bahwa tindakan Para Teradu dapat mereduksi kepercayaan publik sehingga mengurangi partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan Pemilu. Semangat pengawasan partisipatif sepatutnya dijaga dengan mengedepankan prinsip keterbukaan yang berkepastian hukum dengan melibatkan seluas-luasnya peran serta masyarakat, di mana salah satunya adalah melalui penyampaian laporan kepada pengawas pemilu. Berdasarkan uraian fakta tersebut DKPP berpendapat, Para Teradu terbukti tidak berkepastian hukum dan tidak akuntabel dalam menindaklanjuti Laporan dugaan pelanggaran Pemilu. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu I dan Pengadu II pada angka [4.1.1] terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 11 huruf a dan huruf c, Pasal 13 huruf a dan huruf c, Pasal 15 huruf g, Pasal 16 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.2] Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.2] terungkap fakta bahwa pada tanggal 13 Desember 2023, Pengadu III menyampaikan Laporan Nomor: 032/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 kepada Para Teradu. Pengadu III melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Paslon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 Prabowo-Gibran yang diduga melakukan Kampanye di luar jadwal yang telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023. Bahwa terdapat iklan kampanye Paslon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 Prabowo- Gibran pada radio Publika 89.6 FM pada tanggal 8 Desember 2023 yang didengarkan langsung oleh Pengadu III. Menurut Pengadu III sesuai Lampiran I Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, jadwal kegiatan kampanye rapat umum, iklan media massa cetak, media massa elektronik dan media daring dimulai pada tanggal 21 Januari 2024 sampai dengan 13 Februari 2024. Dengan demikian Paslon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 Prabowo-Gibran diduga melanggar ketentuan Pasal 460 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Laporan Pengadu III telah ditindaklanjuti oleh Teradu I dan Teradu II dengan melakukan kajian awal untuk meneliti keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel laporan dugaan pelanggaran Pemilu dan jenis dugaan pelanggaran Pemilu. Terungkap fakta berdasarkan hasil kajian awal, Para Teradu menyimpulkan Laporan Pengadu III memenuhi syarat formal laporan dugaan pelanggaran Pemilu, namun berdasarkan penilaian terhadap uraian peristiwa yang dilaporkan, bukti-bukti yang disertakan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, Bawaslu menyatakan tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu, sehingga laporan dinyatakan tidak memenuhi syarat materiel. Para Teradu tidak meregistrasi laporan Pengadu III karena tidak memenuhi syarat materiel dugaan pelanggaran Pemilu. Kemudian Para Teradu menyampaikan Surat Pemberitahuan Status Laporan Nomor 1028/PP.00.00/K1/12/2023 tertanggal 18 Desember 2023 (vide Bukti T-3) kepada Pengadu III. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu III berkaitan erat dengan pokok aduan Pengadu I dan Pengadu III pada angka [4.1.1] sepanjang mengenai tindakan Para Teradu dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu. Bahwa DKPP telah mempertimbangkan dan memberikan penilaian terhadap dalil tersebut sebagaimana termaktub pada angka [4.3.1]. DKPP perlu memberikan penilaian terhadap kedudukan Teradu II selaku Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi. Berdasarkan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum, bahwa Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi mengoordinasikan pelaksanaan tugas pengkajian dan tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu. DKPP menilai Teradu II sebagai leading sector telah gagal melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya untuk memastikan penanganan laporan dugaan pelanggaran a quo terlaksana sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme peraturan perundang- undangan yang berlaku. DKPP menilai, Teradu II layak diberikan sanksi lebih berat dari Teradu lainnya. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu III pada angka [4.1.2] terbukti dan jawaban Teradu I dan Teradu II tidak meyakinkan DKPP. Teradu I dan Teradu II terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 11 huruf a dan huruf c, Pasal 13 huruf a dan huruf c, Pasal 15 huruf g, Pasal 16 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu I, Pengadu II, Pengadu III, jawaban dan keterangan Para Teradu, membaca dan mempelajari Kesimpulan Tertulis Pengadu I dan Pengadu II, memeriksa dan mendengar keterangan para Saksi, mendengar keterangan Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu I, Pengadu II, Pengadu III, dan Para Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Rahmat Bagja selaku Teradu I dalam Perkara Nomor: 20-PKE-DKPP/I/2024, Perkara Nomor: 21-PKE-DKPP/I/2024, dan Perkara Nomor: 22-PKE-DKPP/I/2024 selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Puadi selaku Teradu III dalam Perkara Nomor: 20-PKE-DKPP/I/2024 dan Perkara Nomor: 21-PKE-DKPP/I/2024, serta Teradu II dalam Perkara Nomor: 22-PKE-DKPP/I/2024 selaku Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Lolly Suhenty selaku Teradu II dalam Perkara Nomor: 20-PKE-DKPP/I/2024 dan Perkara Nomor: 21-PKE-DKPP/I/2024 selaku Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Totok Hariyono selaku Teradu IV dalam Perkara Nomor: 20-PKE-DKPP/I/2024 dan Perkara Nomor: 21-PKE-DKPP/I/2024 selaku Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 6. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Herwyn J.H. Malonda selaku Teradu V dalam Perkara Nomor: 20-PKE-DKPP/I/2024 dan Perkara Nomor: 21-PKE- DKPP/I/2024 selaku Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 8. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh lima Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota, Pleno Pertama pada hari Senin, tanggal Satu bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, dan Pleno Kedua pada hari Selasa, tanggal Dua bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Selasa tanggal Empat Belas bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Andre Saputra 43