Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 94 Tahun 2021
KPU dan Bawaslu Kab. Rembang
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 14/04/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 07-04-2021
👁 20 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 82-P/L-DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 94- PKE-DKPP/II/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: A. Terlapor Atas Nama Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Rembang 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu dalam tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I s.d Teradu V tidak melakukan pembinaan serta tidak memberikan sanksi kepada PPS dan PPK yang terbukti melanggar prosedur pemungutan suara, yaitu kotak suara tidak tersegel, mengabaikan hak pilih pemilih yang sakit, pemalsuan daftar hadir, membiarkan pemilih memilih lebih dari satu kali, membiarkan pemilih pindahan memilih tanpa Form Model A-5, tidak membuat Berita Acara perpindahan surat suara, serta tidak mendistribusikan formulir Pemberitahuan Memilih; [4.1.2] Teradu I s.d Teradu V tidak cermat dalam distribusi surat suara cadangan sebanyak 2,5% DPT di 209 TPS yang tersebar di 14 Kecamatan; [4.1.3] Teradu VI s.d Teradu X tidak profesional dalam menangani laporan dugaan pelanggaran Nomor 010/Reg/LP/PB/Kab/14.28/X/2020 tentang dugaan pelanggaran netralitas ASN atas nama Qurotul Aini, serta Laporan Nomor 023/Reg/LP/PB/Kab/14.28/I/2021 tentang dugaan intimidasi kepada pemilih; [4.1.4] Teradu VI s.d Teradu X tidak melakukan supervisi terhadap kinerja jajaran Pengawas Pemilihan Kecamatan dan Pengawas Desa/Kelurahan yang telah membiarkan terjadinya pelanggaran pada tahap pemungutan suara, yaitu berupa berupa pemilih memilih lebih dari 1 (satu) kali dan kotak suara tidak tersegel; [4.1.5] Teradu VI s.d Teradu X tidak menerbitkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang terhadap pelanggaran penggunaan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS 01, TPS 03, TPS 04, TPS 05 dan TPS 07 Desa Menoro Kecamatan Sedan; [4.1.6] Teradu VI s.d Teradu X tidak melakukan penindakan terhadap pelanggaran dalam tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang tahun 2020, berupa money politic oleh Paslon Nomor 02, pelanggaran netralitas ASN dan Kepala Desa; [4.1.7] Teradu VI s.d Teradu X tidak menjadikan temuan terhadap pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM) yang dilakukan Paslon Nomor 02 berupa penyalahgunaan wewenang, program dan kegiatan pemerintah untuk kepentingan pemenangannya. Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan: [4.2.1] Berkenaan dalil pada angka [4.1.1], Teradu I s.d Teradu V menerangkan telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Rembang terkait kotak suara tidak disegel di PPS Desa Bancang dan PPK Kecamatan Sale melalui Surat Model PAPTL-2 Nomor 03/HK.06.4-Rk/3317/KPU-Kab/I/2021 tanggal 10 Januari 2021.
Pasal DilanggarPasal 60 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 18 tahun 2020, pelaksanaan; Pasal 3 ayat (1) Peraturan; Pasal 3 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2020; Pasal 6 ayat (3); Pasal 15; Pasal 16
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I M. Ika Iqbal Fahmi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Rembang, Teradu II Moh. Zaenal Arifin, Teradu III Zaenal Abidin, Teradu IV Maskutin, dan Teradu V Musoffa, masing- masing selaku Anggota KPU Kabupaten Rembang terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Totok Suparyanto selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang, Teradu VII Ahmad Soffa, Teradu VIII Amin Fauzi, Teradu IX Muhammad Maftuhin, dan Teradu X Dhofarul Muttaqiin masing- masing sel
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 94-PKE-DKPP/II/2021 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 82- P/L-DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 94-PKE-DKPP/II/2021, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Bayu Andrianto Pekerjaan : Wakil Bupati Kabupaten Rembang Alamat : Kantor Bupati Kabupaten Rembang MEMBERIKAN KUASA KEPADA: Nama : Kariyono Pekerjaan : Wirawasta Alamat : Desa Sridadi, RT 002/RW 003, Kecamatan Rembang Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : M. Ika Iqbal Fahmi Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Rembang Alamat : Jl Pemuda KM 2 Rembang Jawa Tengah Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Moh. Zaenal Arifin Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Rembang Alamat : Jl Pemuda KM 2 Rembang Jawa Tengah Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Zaenal Abidin Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Rembang Alamat : Jl Pemuda KM 2 Rembang Jawa Tengah Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Maskutin Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Rembang Alamat : Jl Pemuda KM 2 Rembang Jawa Tengah Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Mussofa Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Rembang Alamat : Jl Pemuda KM 2 Rembang Jawa Tengah Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu V; 6. Nama : Totok Suparyanto Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang Alamat : Jl. Gatot Subroto No7 Kutoharjo Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu VI; 7. Nama : Ahmad Soffa Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang Alamat : Jl. Gatot Subroto No7 Kutoharjo Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu VII; 8. Nama : Amin Fauzi Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang Alamat : Jl. Gatot Subroto No7 Kutoharjo Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------- Teradu VIII; 9. Nama : Muhammad Maftuhin Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang Alamat : Jl. Gatot Subroto No7 Kutoharjo Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu IX; 10. Nama : Dhofarul Muttaqin Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang Alamat : Jl. Gatot Subroto No7 Kutoharjo Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu X; Teradu I s.d Teradu X selanjutnya disebut sebagai ---------------------------- Para Teradu. [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Mendengar Keterangan saksi; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 82-P/L-DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 94- PKE-DKPP/II/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: A. Terlapor Atas Nama Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Rembang 1. Bahwa Terlapor melakukan pembiaran atau tidak memberikan sanksi terhadap PPS Desa berikut dan PPK Kecamatan berikut yang diketahui pada saat proses rekapitulasi suara di tingkat Kecamatan tersebut bahwa terbukti adanya kotak suara yang tidak tersegel sebagai berikut: a. PPS Desa Bancang dan PPK Kecamatan Sale; b. PPS Desa Gambiran dan PPK Kecamatan Pamotan; c. PPS Desa Pragen dan PPK Kecamatan Pamotan; d. PPS Desa Karangharjo dan PPK Kecamatan Kragen; e. PPS Desa Ronggomulyo dan PPK Kecamatan Sumber; f. PPS Desa Keradgede dan PPK Kecamatan Lasem. 2. Bahwa Terlapor tidak melakukan monitoring secara ketat dalam menjalankan fungsi pembinaannya terhadap jajaran penyelenggara dibawahnya yakni KPPS, PPS dam PPK dalam proses: a. Mengabaikan Hak Pilih hal ini terbukti bahwa KPPS enggan mendatangi Pemilih Yang Sakit Keras terjadi di TPS 01 Desa Babadan Kecamatan Kaliori; b. KPPS TPS 02 Desa Karanglicak Kecamatan Kragan melakukan pemalsuan daftar hadir pemilih di TPS; c. KPPS di TPS 01, TPS 03, TPS 04, TPS 05 dan TPS 07 Desa Menoro Kecamatan Sedan telah membiarkan pemilih memilih lebih dari 1 kali . Untuk kasus yang ini pada; d. KPPS TPS 05 Desa Karangmangu Kecamatan Kragan terbukti membiarkan pemilih menggunakan hak pilih tanpa menggunan form A5 meski pemilih tersebut termasuk dalam daftar pemilih pindahan; e. PPS Desa Gedung Mulyo kecamatan Lasem tidak membuat berita acara perpindahan surat suara di TPS 07; f. PPS dan KPPS sengaja tidak mendistribusikan Pemberitahuan Memilih (C- Pemberitahuan ) secara keseluruhan kepada Pemilih di TPS 06 Desa Sendangmulyo Kecamatan Bulu, dan di TPS 01 dan TPS 06 Desa Dorokandang Kecamatan Lasem. 3. Bahwa Terlapor melakukan Pendistribusian surat suara kurang/lebih dari ketentuan Undang-Undang. Bahwa ditemukan penerimaan jumlah surat suara di 209 TPS yang tersebar di 14 Kecamatan (se kabupaten Rembang) tidak sesuai dengan jumlah DPT + 2,5% suara cadangan; B. Terlapor atas nama Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang 4. Bahwa Terlapor terbukti telah melakukan proses penanganan pelanggaran secara tidak profesional atas laporan pengaduan masyarakat terhadap: a. kasus pelanggaran netralitas ASN yang dilaporkan dengan nomor 010/Reg/LP/PB/Kab/14.28/X/2020 tidak diproses sepenuhnya terhadap ASN atas nama Qurotul Aini; b. Kasus Intimidasi terhadap Pemilih yang dilaporkan dengan nomor 023/Reg/LP/PB/Kab/14.28/1/2021 telah diputuskan secara sepihak tidak terbukti melanggar karena mengahadirkan saksi yang tidak kompeten. 5. Bahwa Terlapor terbukti tidak melakukan pembinaan dan pengawasan secara ketat terhadap kinerja jajaran Pengawas Pemilihan Kecamatan dan Pengawas Desa/Kelurahan yang telah membiarkan beberapa pelanggaran terhadap pemilih yang memilih lebih dari 1 kali, Kotak suara yang tidak tersegel dan Kampanye yang berlokasi di fasilitas/sarana pendidikan serta pemberian materi lainnya/ sembako yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 02 yakni H. Abdul Hafiz-H.Mochammad Hanies; 6. Bahwa Terlapor tidak membuat rekomendasi Pemungutan Suara Ulang karena ada fakta yang ditemukan di KPPS di TPS 01, TPS 03, TPS 04, TPS 05 dan TPS 07 Desa Menoro Kecamatan Sedan telah terjadi penggunaan suara dimana pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari dari 1 kali; 7. Bahwa Terlapor tidak melakukan penindakan terhadap Pelanggaran money politic yang dilakukan Paslon 02 dan Tim Pemenangannya, sebagai berikut: - Hartiningsih (Perawat di RSUD dr. R. Soetrasno Kab. Rembang/istri Direktur PDAM Kab. Rembang) bersama ibu-ibu lengkap dengan menggunakan seragam Darma Wanita (istri-istri Pejabat ASN dan ASN Pemkab Rembang) membagikan sembako pada masyarakat untuk memilih Paslon 02 (H. Abdul Hafidz); - H. Supadi (Ketua DPRD Kab. Rembang/Tim Pemenangan Paslon 02) telah membagikan sembako (beras) kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Sarang untuk kemenangan Paslon 02 (H. Abdul Hafidz); - Walidatunnur (Putri H. Abdul Hafidz/Paslon 02) dan Ummul Kholidah (keponakannya H. Abdul Hafidz), membagikan sembako kepada warga masyarakat di wilayah Kecamatan Pamotan untuk kemenangan Paslon 02; - H. Asnawi, ketua tim pemenangan Paslon nomor urut 02 H. Abdul Hafidz telah melakukan kegiatan money politic di wilayah kecamatan Sumber dengan melakukan penyebaran informasi bahwa uang yang di hadapannya adalah uang milik H Abdul Hafidz yang digunakan untuk kemenangan paslon nomor urut 02. Dalam video tersebut ditunjukkan uang dari paslon 02. 8. Bahwa Terlapor tidak melakukan penindakan terhadap pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan dan terjadi antara lain sebagai berikut: - Prasetya, S.H (Kabid Kerjasama dan PKP) menggunakan kendaraan jenis mobil beratribut (gambar) Paslon 02 (H. Abdul Hafidz) yang dipakai dilingkungan kantor Dinpermades kab. Rembang setiap hari; - Hartiningsih (Perawat di RSUD dr. R. Soetrasno Kab. Rembang/istri Direktur PDAM Kab. Rembang) bersama ibu-ibu lengkap dengan menggunakan seragam Darma Wanita (istri-istri Pejabat ASN dan ASN Pemkab Rembang) membagikan sembako pada masyarakat untuk memilih Paslon 02 (H. Abdul Hafidz); - Siti Sumindarsih (Kasubag Keuangan Bappeda Kab. Rembang/istri Sekretaris Dinas BKD Kab. Rembang Arif Romadhon), datang di rumah Paslon 02 (H. Abdul Hafidz) dan berfoto serta melakukan yel-yel kemenangan Paslon 02; - Kasturi, S.Pd (KASI Pendidikan TK & SD) melakukan kampanye untuk mendukung Paslon 02 (H. Abdul Hafidz) selaku Petahana dengan cara: • Memerintahkan dan membagikan Blanko dukungan kepada seluruh Kepala Sekolah dan Guru SLTP, SD, TK, PAUD, di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kab. Rembang untuk mencari dukungan minimal sebanyak 5 sampai 10 orang serta mengarahkan dukungannya kepada Paslon 02 melalui media Whatsapp; • Melakukan pengarahan kepada tenaga pendidik (Guru Honorer) pada saat pembinaan tenaga pendidik dan kependidikan Honorer di 14 Kecamatan se Kabupaten Rembang. - Daenuri (Ka. Dindukcapil Kab. Rembang) mengeluarkan surat undangan kepada masyarakat untuk melakukan perekaman e-KTP agar bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pemilukada Kab. Rembang, padahal mereka belum memenuhi syarat umur 17 tahun ketika tanggal 9 Desember 2020; - Ika Himawan Affandi, S.TP, MM (Kabid Perkebunan) membentuk Tim Pemenangan Paslon 02 di RM. Nenek dengan menggunakan mobil Dinas Pertanian (Plat Merah); - M. Mahfudz, S.H, M.H (Camat Pamotan) melakukan pencabutan atribut kampanye milik Paslon 01 dan membiarkan atribut kampanye Paslon 02 di wilayah Kecamatan Pamotan dengan cara memerintahkan kepada Satpol PP; - Sunarto, SH (Lurah Kelurahan Kutoharjo Kec. Rembang), melakukan kampanye untuk pemenangan paslon nomor urut 02 di rumah H. Abdul Hafidz. 9. Bahwa Terlapor tidak melakukan penindakan atas pelanggaran netralitas kepala desa/lurah yang melakukan kegiatan kampanye yang mendukung pasangan calon lain, antara lain: - Kepala Desa se Kecamatan Sluke yang dikoordinir oleh A. Maskur Rukhani (Kepala Desa Pamotan, Kecamatan Pamotan) secara terang-terangan mendukung Paslon 02 (H. Abdul Hafidz) dengan menggunakan kaos bertuliskan tagar 02 (#02); - Kepala Desa se Kecamatan Bulu yang dikoordinir oleh A. Maskur Rukhani (Kepala Desa Pamotan, Kecamatan Pamotan) secara terang-terangan mendukung Paslon 02 (H. Abdul Hafidz) dengan menggunakan kaos bertuliskan tagar 02 (#02); - Kepala Desa Gedongmulyo, Kecamatan Lasem melakukan kampanye di rumah Paslon 02 (H. Abdul Hafidz) dengan melakukan foto bersama dan menunjukkan 2 jari (simbol Paslon 02). 10. Bahwa Terlapor tidak menjadikan temuan terhadap pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Massif yang dilakukan oleh H. Abdul Hafidz sebagai Petahana (Paslon 02) yang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan Pemerintah untuk kepentingan pemenangannya sehingga merugikan Paslon 01 yaitu: - H. Abdul Hafidz sebagai Petahana melakukan kampanye dengan mengumpulkan seluruh Kepala TK se Kecamatan Sarang, Kab. Rembang di gedung PAUD Pelangi, Desa Sendangmulyo, Kecamatan Sarang. Mengarahkan dan menggunakan program Pemerintah BPNT; - H. Abdul Hafidz melakukan kampanye dengan melibatkan Kepala TK di wilayah Kec. Gunem; - H. Abdul Hafidz sebagai Petahana memerintahkan seluruh e- Warung di Kab. Rembang mengarahkan seluruh penerima manfaat untuk memilih Paslon 02, dengan cara dikumpulkannya seluruh e-Warung di rumah H. Abdul Hafidz. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: No Bukti Keterangan 1. P-1 Foto dan Video yang tertera sesuai dugaan pelanggaran atas profesionalitas terhadap kotak suara yang tidak tersegel; 2. P-2 Foto dan Video yang tertera sesuai dugaan pelanggaran atas tidak berjalannya fungsi pembinaan terhadap KPPS, PPS dan PPK atas Pengabaian Hak pilih dengan tidak mendatangi pemilih yang sakit keras, pemalsuan daftar hadir pemilih, kasus pemilih lebih dari 1 kali, Pemilih pindahan yang memilih tidak menggunakan form A-5, Pegeseran surat suara tidak menggunakan berita acara, Distribusi C-Pemberitahuan yang tidak dilakukan, Mendistribusikan surat suara lebih/kurang dari ketentuan undang-undang; 3. P-3 Pemberitahuan Status Laporan 010/Reg/LP/PB/Kab/14.28/ X/2020; 4. P-4 Pemberitahuan Status Laporan 023/Reg/LP/PB/Kab/14.28/I/2021; 5. P-5 Foto dan Video Kampanye di sarana Pendidikan dan pembagian Sembako Oleh Paslon nomor urut 02; 6. P-6 Foto dan Video money politic yang dilakukan Paslon 02 dan Tim Pemenangannya; 7. P-7 Foto dan Video pelanggaran netralitas ASN 8. P-8 Foto dan Video Pelanggaran Netralitas Kepala Desa dan Lurah 9. P-9 Foto dan Video Penggunaan Kewenangan , Program dan Kegiatan Pemerintah untuk kepentingan Paslon nomor urut 02 [2.4] SAKSI 1. Zainal Abidin TPS Menoro terjadi mencoblos 2 kali kecuali TPS 6. Bawaslu sudah ada pelanggaran administrasi, namun tidak ada PSU. Pemalsuan dokumen daftar hadir di TPS Karanglincak. Ada 14 daftar nama di tulis 1 orang penjaga dan diakui orang TPS. TPS 1 Sambian, ada seseorang memilih tidak hadir, tapi daftar hadirnya ada nama dan tanda tanggannya. Belum ada status laporannya. Zainal sudah melakukan protes dan Bawaslu serta KPU tidak mengenal gelar perkara. Kampanye diluar jadwal di Desa Karangharjo sudah dilaporkan dan seorang memilih memakai baju Pasangan Calon Nomor Urut 2, namun linmas dan KPPS tidak menegur. Status laporannya tidak memenuhi unsur. Ada 17 kasus laporan terkait Netralitas Kepala Desa se-Kabupaten Rembang dan ASN, namun Bawaslu belum memberikan hasil laporannya. Ada 72 yang tidak menggunakan Form A.5. 2. Yuliani Ari Setyaningsih KPPS dan PPS sengaja tidak mendistribusikan Pemberitahuan Memilih (C- Pemberitahuan) secara keseluruhan kepada Pemilih di TPS 06 Desa Sendangmulyo Kecamatan Bulu, dan di TPS 01 dan TPS 06 Desa Dorokandang Kecamatan Lasem. Yuliani tidak di tempat kejadian, namun diberitahukan oleh teman-teman tim. Sunarto, SH (Lurah Kelurahan Kutoharjo Kec. Rembang), melakukan kampanye untuk pemenangan paslon nomor urut 02 di rumah H. Abdul Hafidz. 3. Ali Ircham Pada saat rekapitulasi ada 20 kotak suara tidak disegel. Ali Ircham mendatangi saksi di Kecamatan. Ali Ircham tidak berada di tempat dan saksi memberitahukan kepada Ali Ircham. Bahwa ditemukan penerimaan jumlah surat suara di 209 TPS yang tersebar di 14 Kecamatan (se-Kabupaten Rembang) tidak sesuai dengan jumlah DPT + 2,5% suara cadangan. 4. Ali Suyitno Ali Suyitno menyampaikan H. Supadi (Ketua DPRD Kab. Rembang/Tim Pemenangan Paslon 02) telah membagikan sembako (beras) kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Sarang untuk kemenangan Paslon 02 (H. Abdul Hafidz). Walidatunnur (Putri H. Abdul Hafidz/Paslon 02) dan Ummul Kholidah (keponakannya H. Abdul Hafidz), membagikan sembako kepada warga masyarakat di wilayah Kecamatan Pamotan untuk kemenangan Paslon 02. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, DAN TERADU V Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu I s.d Teradu V menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa terhadap dalil pengadu kotak suara tidak disegel di PPS Desa Bancang dan PPK Kecamatan Sale, Teradu telah melakukan tindak lanjut dengan surat Model PAPTL-2 Nomor 03/HK.06.4-Rk/3317/KPU-Kab/I/2021, tertanggal 10 Januari 2021; 2. Bahwa terhadap dalil Pengadu terdapat kotak suara tidak tersegel PPS Desa Gambiran Kecamatan Pamotan saat rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan adalah tidak benar. Kotak suara dipasang kabel ties, bagian depan disegel, bagian samping disegel, dan hanya lubang kotak suara tidak disegel; 3. Bahwa terhadap dalil Pengadu terdapat kotak suara tidak tersegel PPS Desa Pragen Kecamatan Pamotan saat rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan adalah tidak benar. Kotak suara dipasang kabel ties, bagian depan disegel, bagian samping disegel, dan hanya lubang kotak suara tidak disegel; 4. Bahwa terhadap dalil Pengadu terdapat kotak suara tidak tersegel PPS Desa Karangharjo Kecamatan Kragan saat rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan, tidak ada catatan kejadian khusus maupun keberatan saksi terhadap dalil Pengadu. Terhadap dalil Pengadu, tidak pernah ada laporan Pengadu ke KPU Kabupaten Rembang; 5. Bahwa terhadap dalil Pengadu terdapat kotak suara tidak tersegel PPS Desa Ronggomulyo Kecamatan Sumber saat rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan, tidak ada catatan kejadian khusus maupun keberatan saksi terhadap dalil Pengadu. Terhadap dalil Pengadu, tidak pernah ada laporan Pengadu ke KPU Kabupaten Rembang; 6. Bahwa terhadap dalil Pengadu terdapat kotak suara tidak tersegel PPS Desa Karasgede Kecamatan Lasem saat rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan, tidak ada catatan kejadian khusus maupun keberatan saksi terhadap dalil Pengadu. Terhadap dalil Pengadu, tidak pernah ada laporan Pengadu ke KPU Kabupaten Rembang; 7. Bahwa Pengadu mendalilkan bahwa Teradu mengabaikan Hak Pilih, hal ini terbukti bahwa KPPS enggan mendatangi Pemilih yang sakit keras terjadi di TPS 01 Desa Babadan Kecamatan Kaliori. Menurut Teradu, tidak ada keberatan saksi dan catatan kejadian khusus saat rekapitulasi di tingkat kecamatan maupun tingkat kabupaten, dan tidak pernah ada laporan Pengadu ke KPU Kabupaten Rembang; 8. Bahwa Pengadu mendalilkan bahwa KPPS TPS 02 Desa Karanglincak Kecamatan Kragan melakukan pemalsuan daftar hadir pemilih di TPS. Menurut Teradu, KPPS melakukan penandatangan daftar hadir pemilih tambahan atas permintaan pemilih yang bersangkutan, dan KPU Kabupaten Rembang sudah menindaklanjuti melalui surat model PAPTL-2 Nomor 02/HK.06.4-Rk/3317/KPU-Kab/I/2021, tertanggal 10 Januari 2021; 9. Bahwa Pengadu mendalilkan bahwa KPPS di TPS 01, TPS 03, TPS 04, TPS 05 dan TPS 07 Desa Menoro Kecamatan Sedan telah membiarkan pemilih memilih lebih dari satu kali. Bahwa terhadap dalil Pengadu, sepanjang TPS 004, TPS 005 dan TPS 007 Teradu telah menindaklanjuti melalui surat model PAPTL-2 Nomor 04/HK.06.4-Rk/3317/KPU-Kab/I/2021, tertanggal 10 Januari 2021. Adapun untuk TPS 001 dan TPS 003 tidak ada keberatan saksi maupun catatan kejadian khusus maupun laporan Pengadu ke KPU Kabupaten Rembang, dan sudah ditangani oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Rembang berdasarkan Jawaban Surat Bawaslu Kabupaten Rembang Nomor 017/K.BAWASLU PROV.JT- 22/PP.00.02/I/2021; 10. Bahwa Pengadu mendalilkan bahwa KPPS TPS 05 Desa Karangmangu Kecamatan Kragan terbukti membiarkan pemilih menggunakan hak pilih tanpa menggunakan form A.5 meski pemilih tersebut termasuk dalam daftar pemilih pindahan. Bahwa terhadap dalil Pengadu, jawaban Teradu adalah bahwa tidak ada KPPS TPS 005 Desa Karangmangu Kecamatan Kragan, yang ada adalah Desa Karangmangu Kecamatan Sarang. Sepanjang TPS 005 Desa Karangmagu Kecamatan Sarang, Teradu sudah menindaklanjuti melalui surat model PAPTL-2 Nomor 01/HK.06.4- Rk/3317/KPU-Kab/I/2021, tertanggal 10 Januari 2021; 11. Bahwa Pengadu mendalilkan bahwa PPS Desa Gedongmulyo Kecamatan Lasem tidak membuat berita acara perpindahan surat suara di TPS 007. Bahwa terhadap dalil Pengadu, menurut Teradu adalah tidak benar. Tidak ada kejadian pergeseran surat suara di TPS 007 Desa Gedongmulyo Kecamatan Lasem, dan berdasarkan PKPU 18 Tahun 2020 tentang Pemungutan dan penghitungan suara bahwa pergeseran surat suara cukup dicatat dalam C. Kejadian khusus dan/atau Keberatan-KWK; 12. Bahwa Pengadu mendalilkan bahwa PPS dan KPPS sengaja tidak mendistribusikan Pemberitahuan Memilih (C.Pemberitahuan-KWK-KWK) secara keseluruhan kepada Pemilih di TPS 006 Desa Sendangmulyo Kecamatan Bulu, dan di TPS 001 dan TPS 006 Desa Dorokandang Kecamatan Lasem, jawaban Teradu adalah sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan Rekapitulasi Pengembalian C.Pemberitahuan-KWK Desa Sendangmulyo Kecamatan Bulu, C.Pemberitahuan-KWK TPS 006 Desa Sendangmulyo Kecamatan Bulu sudah didistribusikan secara keseluruhan kepada pemilih; b. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengembalian C.Pemberitahuan-KWK dan Rekapitulasi Pengembalian C.Pemberitahuan-KWK Desa Dorokandang, TPS 001 Desa Dorokandang kecamatan Lasem terdapat 5 C.Pemberitahuan-KWK yang dikembalikan dengan alasan 4 (empat) Tidak Dapat ditemui dan 1 (satu) dengan alasan lain-lain; c. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengembalian C.Pemberitahuan-KWK dan Rekapitulasi Pengembalian C.Pemberitahuan-KWK Desa Dorokandang, TPS 006 Desa Dorokandang kecamatan Lasem terdapat 16 (enam belas) C.Pemberitahuan-KWK yang dikembalikan dengan alasan tidak dapat ditemui. 13. Bahwa KPU Kabupaten Rembang telah melakukan pembinaan terhadap PPK, PPS dan KPPS secara berjenjang melalui kegiatan bimbingan teknis dan monitoring, sebagai berikut: a. Bimbingan Teknis KPU Kabupaten Rembang kepada PPK Dalam rangka pembinaan terhadap proses persiapan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, KPU Kabupaten Rembang telah melaksanakan bimbingan teknis pemungutan dan penghitungan suara serta penggunaan Sirekap kepada PPK sebanyak 3 kali kegiatan dengan rincian sebagai berikut: 1) Pada hari Sabtu tanggal 14 November 2020 bertempat di Lt. 2 Gedung KPU Kabupaten Rembang yang diikuti oleh Ketua dan Anggota PPK Divisi Teknis Penyelenggaraan se-Kabupaten Rembang; 2) Pada hari Minggu tanggal 22 November 2020 bertempat di Hotel Pollos yang diikuti oleh semua anggota PPK se-Kabupaten Rembang; 3) Pada hari Kamis tanggal 3 Desember 2020 yang diikuti oleh Ketua dan Anggota PPK Divisi Teknis Penyelenggaraan se-Kabupaten Rembang. KPU Kabupaten Rembang juga mengikuti ujicoba nasional penggunaan sirekap bersama dengan PPK, PPS dan KPPS Sebanyak 4 kali: 1) Pada Tanggal 24 Oktober 2020 yang diikuti oleh Anggota PPK Divisi Teknis Penyelenggaraan Se-Kabupaten Rembang; 2) Pada Tanggal 24 s.d 26 November 2020 yang diikuti oleh Anggota PPK Divisi Teknis Penyelenggaraan Se-Kabupaten Rembang; 3)Pada tanggal 29 November 2020 s.d 1 Desember 2020 pemantapan penggunaan sirekap diikuti oleh masing-masing 2 petugas KPPS di 1.365 TPS di Kabupaten Rembang; 4) Pada tanggal 5 s.d 7 Desember 2020 pemantapan penggunaan sirekap diikuti oleh masing-masing 2 petugas KPPS di 1.365 TPS di Kabupaten Rembang. b. Bimbingan Teknis PPK kepada PPS se-Kabupaten Rembang Dalam rangka pembinaan terhadap proses persiapan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, PPK melaksanakan bimbingan teknis pemungutan dan penghitungan suara serta penggunaan Sirekap kepada PPS Se-Kabupaten Rembang sebanyak 2 kali kegiatan. Dilaksanakan di masing-masing PPK se- Kabupaten Rembang yaitu 1 (satu) kali pada bulan November 2020 dan 1 (satu) kali pada bulan Desember 2020, dengan jadwal sebagai berikut: Jadwal Bimtek Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Penggunaan Sirekap kepada PPS (Bimtek I bulan november) No. Kecamatan Hari/Tanggal 1 Sumber Selasa, 17 November 2020 2 Kragan Selasa, 17 November 2020 Rabu, 18 November 2020 3 Sedan Rabu, 18 November 2020 4 Pancur Rabu, 18 November 2020 5 Lasem Kamis, 19 November 2020 6 Rembang Kamis, 19 November 2020 7 Bulu Jum’at, 20 November 2020 8 Sale Jum’at, 20 November 2020 9 Sarang Jum’at, 20 November 2020 10 Sluke Jum’at, 20 November 2020 11 Sulang Jum’at, 20 November 2020 12 Kaliori Jum’at, 20 November 2020 13 Gunem Sabtu, 21 November 2020 14 Pamotan Sabtu, 21 November 2020 Pada kegiatan bimtek tersebut KPU Kabupaten Rembang melakukan monitoring ke Kecamatan yang melaksanakan bimtek sesuai dengan jadwal. Jadwal Bimtek Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Penggunaan Sirekap kepada PPS (Bimtek II bulan Desember 2020) No. Kecamatan Hari/Tanggal 1 Sumber Jum’at, 4 Desember 2020 2 Kragan Jum’at, 4 Desember 2020 3 Sedan Jum’at, 5 Desember 2020 4 Pancur Jum’at, 4 Desember 2020 5 Lasem Jum’at, 4 Desember 2020 6 Rembang Jum’at, 4 Desember 2020 7 Bulu Jum’at, 4 Desember 2020 8 Sale Jum’at, 4 Desember 2020 9 Sarang Jum’at, 4 Desember 2020 10 Sluke Jum’at, 4 Desember 2020 11 Sulang Jum’at, 4 Desember 2020 12 Kaliori Jum’at, 4 Desember 2020 No. Kecamatan Hari/Tanggal 13 Gunem Jum’at, 4 Desember 2020 14 Pamotan Jum’at, 4 Desember 2020 c. Bimbingan Teknis PPS kepada KPPS se-Kabupaten Rembang Dalam rangka pembinaan terhadap proses persiapan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, PPS melaksanakan bimbingan teknis pemungutan dan penghitungan suara serta penggunaan Sirekap kepada KPPS Se-Kabupaten Rembang sebanyak 2 kali kegiatan yang dilaksanakan di masing-masing PPK se-Kabupaten Rembang yaitu 1 (satu) kali pada bulan November 2020 dan 1 (satu) kali pada bulan Desember 2020, yang diikuti oleh 3 (tiga) anggota KPPS per TPS dan dimonitoring oleh PPK; d. Fasilitasi buku panduan KPPS Selain pelaksanaan Bimtek dan Monitoring, KPU Kabupaten Rembang juga mendistribusikan buku panduan KPPS kepada PPK, PPS dan KPPS, masing- masing 5 buku untuk PPK, 1 buku untuk PPS dan 4 buku untuk setiap TPS; 14. Bahwa pada saat pengepakan surat suara, KPU Kabupaten Rembang telah melaksanakan proses penghitungan surat suara sebanyak 2 (dua) kali, yang pertama penghitungan dilakukan oleh petugas sortir dan lipat dengan per-ikat 20 (dua puluh) lembar, yang kedua oleh PPS dan PPK saat akan dimasukkan ke dalam kotak suara; 15. Bahwa dalam hal ditemukan surat suara lebih atau kurang dari jumlah DPT + 2,5 % di setiap TPS, Teradu mengacu pada mekanisme pengadministrasian data penggunaan surat suara berdasarkan lampiran PKPU Nomor 18 tahun 2020 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PKPU Nomor 18 tahun 2020 tentang pemungutan dan penghitungan suara; 16. Bahwa berdasarkan format C.Hasil-KWK, kategori pengadministrasian dalam pemungutan dan penghitungan suara ada tiga kategori, yaitu data pemilih dan pengguna hak pilih, data pemilih disabilitas, dan data penggunaan surat suara; 17. Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud huruf c, maka menurut Teradu, dalil Pengadu tentang surat suara tidak sesuai DPT + 2,5 % menjadi kehilangan relevansinya, karena yang paling mendasar adalah semua pemilih terlayani dalam menggunakan hak pilihnya; [2.6] PETITUM TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, DAN TERADU V Berdasarkan uraian di atas, Teradu I s.d Teradu V memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I s.d Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I s.d Teradu V dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, DAN TERADU V Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I s.d Teradu V mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Fotokopi tindak lanjut rekomendasi Badan Pengawas Pemilu terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan administrasi pemilihan di TPS 001, TPS 002, dan TPS 003 Desa Bancang Kecamatan Sale Nomor 03/HK.06.4-Rk/3317/KPU-Kab/I/2021; 2. T-2 Fotokopi Berita Acara dan Serifikat Penghitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020; 3. T-3 Fotokopi Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi dalam Pelaksanaan Rekapitulasi Pemghitungan Suara Di Tingkat Kecamatan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang Tahun 2020; 4. T-4 Fotokopi Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi dalam Pelaksanaan Rekapitulasi Pemghitungan Suara Di Tingkat Kecamatan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang Tahun 2020; 5. T-5 Fotokopi Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi dalam Pelaksanaan Rekapitulasi Pemghitungan Suara Di Tingkat Kecamatan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang Tahun 2020; 6. T-6 Fotokopi Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi dalam Pelaksanaan Rekapitulasi Pemghitungan Suara Di Tingkat Kecamatan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang Tahun 2020; 7. T-7 Fotokopi Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi dalam Pelaksanaan Rekapitulasi Pemghitungan Suara Di Tingkat Kecamatan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang Tahun 2020; 8. T-8 Fotokopi Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi dalam Pelaksanaan Rekapitulasi Pemghitungan Suara Di Tingkat Kecamatan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang Tahun 2020; 9. T-9 Fotokopi tindak lanjut rekomendasi Badan Pengawas Pemilu terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan administrasi pemilihan di TPS 002 Desa Karanglincak Kecamatan Kragan Nomor 02/HK.06.4-Rk/3317/KPU-Kab/I/2021; 10. T-10 Fotokopi tindak lanjut rekomendasi Badan Pengawas Pemilu terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan administrasi pemilihan di TPS 004, TPS 005, dan TPS 007 Desa Menoro Kecamatan Sedan Nomor 04/HK.06.4-Rk/3317/KPU-Kab/I/2021; 11. T-11 Fotokopi Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi dalam Pelaksanaan Rekapitulasi Pemghitungan Suara Di Tingkat Kecamatan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang Tahun 2020; 12. T-12 Fotokopi Surat KPU Kabupaten Rembang Nomor 11/HK.06.4- SD/3317/KPU-Kab/I/2021 perihal Permintaan Salinan Putusan Bawaslu Kabupaten Rembang terkait Penanganan Dugaan Pelanggaran di TPS 001 da TPS 003 Desa Menoro Kecamatan Sedan tertanggal 18 Januari 2021; 13. T-13 Fotokopi tindak lanjut rekomendasi Badan Pengawas Pemilu terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan administrasi pemilihan di TPS 005 Desa Karangmangu Kecamatan Sarang Nomor 01/HK.06.4-Rk/3317/KPU-Kab/I/2021; 14. T-14 Fotokopi Surat Pernyataan atas nama Bambang Setiyono; 15. T-15 Fotokopi Rekapitulasi Pengembalian Pemberitahuan KPU Yang Tidak Terdistribusi dari setiap TPS dalam Desa/Kelurahan dalam Pilbup Rembang Tahun 2020; 16. T-16 Fotokopi Berita Acara Pengembalian Surat Pemberitahuan (Model C.Pemberitahuan-KWK) yang tidak Terdistribusi; 17. T-17 Fotokopi Berita Acara Pengembalian Surat Pemberitahuan (Model C.Pemberitahuan-KWK) yang tidak Terdistribusi; 18. T-18 Fotokopi dokumen Bimtek dan Monitoring KPU Kabupaten Rembang, PPK, PPS, dan KPPS; 19. T-19 Fotokopi Surat KPU Kabupaten Rembang Nomor 269/PL.02/SD/3317/KPU-Kab/XI/2020 perihal Jadwal Pengepakan Logistik ke Kotak SUara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang Tahun 2020 tertanggal 30 November 2020; 20. T-20 Fotokopi Berita Acara dan Serifikat Penghitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020; 21. T-21 Fotokopi Panduan penyampaian C.Pemberitahuan-KWK; 22. T-22 Fotokopi intruksi KPU (Moh Zaenal Arifin Divisi Teknis Penyelenggara) untuk melakukan pelayanan ke luar TPS; [2.8] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VI, TERADU VII, TERADU VIII, TERADU IX, DAN TERADU X Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu VI s.d Teradu X menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa hal tersebut tidak benar. Bawaslu Kabupaten Rembang telah melakukan penanganan pelanggaran terhadap dugaan pelanggaran netralitas ASN Nomor 010/Reg/LP/PB/Kab/14.28/X/2020 atas nama Qurotul Aini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bawaslu Kabupaten Rembang mengundang para pihak untuk diklarifikasi serta melakukan kajian dugaan pelanggaran a quo, dengan hasil status tidak memenuhi unsur pelanggaran netralitas ASN; 2. Bawaslu Kabupaten Rembang juga telah melakukan penanganan pelanggaran terhadap dugaan pelanggaran pidana pemilihan nomor 023/Reg/LP/PB/Kab/14.28/I/2021 sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Bawaslu Kabupaten Rembang mengundang para pihak untuk diklarifikasi, melakukan pembahasan dengan Sentra Gakkumdu, serta membuat kajian dugaan pelanggaran a quo, bahwa berdasarkan rapat Sentra Gakkumdu kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana pemilihan, sehingga tidak bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan; 3. Bahwa hal tersebut tidaklah benar. Bawaslu Kabupaten Rembang telah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja jajaran Pengawas Pemilu Kecamatan dan Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa di seluruh Kabupaten Rembang. Pengawasan dan pembinaan tersebut meliputi bimbingan teknis tentang pengawasan tahapan kampanye maupun pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Bawaslu Kabupaten Rembang juga melakukan supervisi ke jajaran pengawas di tingkat kecamatan, desa/kelurahan, dan TPS di daerah Kabupaten Rembang terkait dengan pelaksanaan tugas pengawasan secara berjenjang. Jajaran pengawas juga melaporkan hasil pengawasannya melalui Form A pengawasan secara berjenjang. Sejumlah kegiatan pembinaan yang dilakukan diantaranya sebagai berikut: a. Dalam rangka pengawasan tahapan kampanye, Bawaslu Kabupaten Rembang melakukan bimbingan teknis pengawasan tahapan kampanye pada tanggal 25 September 2020 bertempat di Gedung Sanggar Budaya Rembang dengan peserta seluruh anggota Panwascam se-Kabupaten Rembang; b. Dalam rangka evaluasi pelaksanaan kampanye dan pengawasan tahapan pengadaan dan distribusi alat kelengkapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS (logistik), Bawaslu Kabupaten Rembang melakukan rapat koordinasi evaluasi pengawasan kampanye dan pengawasan logistik pada tanggal 12 November 2020 bertempat di Gedung Pertemuan Rumah Makan Apung Desa Dasun, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang dengan peserta seluruh anggota Panwascam se-Kabupaten Rembang; c. Dalam rangka pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS dan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara, Bawaslu Kabupaten Rembang melakukan bimbingan teknis dan rapat koordinasi sebanyak 3 (tiga) kali, meliputi: Pertama, Bimbingan Teknis dengan Panwascam dan PPK/D pada tanggal 23 – 25 November 2020 bertempat di Pollos Hotel dan Gallery Rembang dengan peserta seluruh anggota Panwascam dan Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa se-Kabupaten Rembang. Kedua, Rapat Koordinasi Pengawasan dan Pemungutan Suara pada tanggal 27 November 2020 bertempat di Taman Lengkowo Desa Karasgede, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang dengan peserta seluruh anggota Panwascam se- Kabupaten Rembang. Ketiga, Bimbingan Teknis pada tanggal 3 Desember 2020 bertempat di Rumah Makan Kebon Djati Pancur Rembang dengan peserta seluruh anggota Panwascam se Kabupaten Rembang; d. Dalam rangka tindak lanjut pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS Panwascam se Kabupaten Rembang melakukan bimbingan teknis dengan Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS sebanyak 2 (dua) kali, yaitu pada tanggal 28 - 29 November 2020 dan pada tanggal 4 - 5 Desember 2020; e. Dalam rangka pengawasan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, Bawaslu Kabupaten Rembang melakukan monitoring dan supervisi pengawasan pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal 9 Desember 2020 di beberapa lokasi di Kecamatan Rembang (TPS 6 Desa Waru dan TPS 2 Desa Tasikagung), di Kecamatan Pamotan (TPS 3 Desa Gegersimo), di Kecamatan Gunem (TPS 2 Desa Gunem), di Kecamatan Bulu, dan di Kecamatan Sedan (TPS 1 Desa Mojosari); f. Dalam rangka pengawasan tahapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara, Bawaslu Kabupaten Rembang melakukan rapat konsolidasi dengan Panwascam se Kabupaten Rembang pada tanggal 10 Desember 2020 bertempat di Pendopo Kecamatan Pamotan Rembang dan Aula Kelurahan Leteh Rembang; g. Dalam rangka pengawasan pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara, Bawaslu kabupaten Rembang melakukan monitoring dan supervisi pengawasan pelaksanaan rekapitulasi di PPK pada tanggal 11 Desember 2020 di 14 Kecamatan. 4. Bahwa berdasarkan pasal 60 ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 18 tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2018 tentang Pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali kota menyatakan “KKPS segera melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di TPS paling lambat 4 (empat) hari setelah hari Pemungutan Suara”; 5. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara di TPS 01, TPS 03, TPS 04, TPS 05 dan TPS 07 Desa Menoro, Kecamatan Sedan pada tanggal 9 Desember 2020 tidak terdapat temuan maupun laporan terkait dengan pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari 1 kali di TPS-TPS tersebut; 6. Bahwa pada saat pemungutan dan penghitungan suara di TPS-TPS tersebut tidak ada keberatan dari saksi yang disampaikan. Semua saksi di TPS-TPS tersebut menandatangani C-Hasil Salinan KWK; 7. Pada saat pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Kecamatan Sedan pada tanggal 11 Desember 2020, tidak ada keberatan saksi terkait dengan pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari 1 kali di TPS-TPS tersebut. Saksi menandatangani berita acara dan sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Kecamatan Sedan (Formulir Model D. Hasil Kecamatan KWK). Serta tidak terdapat temuan dan laporan terkait dengan dugaan pelanggaran tersebut; 8. Informasi kejadian pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari 1 kali di TPS 01, TPS 03, TPS 05 dan TPS 07 Desa Menoro, Kecamatan Sedan, diperoleh Bawaslu Kabupaten Rembang pada saat kegiatan pengawasan rekapitulasi hasil di tingkat kabupaten pada tanggal 15 Desember 2020 yang disampaikan oleh saksi pasangan calon nomor urut 1 Harno – Bayu Andriyanto. Namun, pada kesempatan itu, saksi tidak menyampaikan kejadian pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari 1 kali di TPS 04 Desa Menoro, Kecamatan Sedan; 9. Informasi itu juga diperoleh Bawaslu Kabupaten Rembang pada tanggal 15 Desember 2020 pukul 16.55 WIB dari pelapor dugaan pelanggaran atas nama Kariyono. Laporan tersebut teregister Nomor 022/Reg/LP/PB/Kab/14.28/XII/2020. Laporan tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran administrasi dan kode etik oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Akan tetapi dalam laporan tersebut pelapor tidak melaporkan terkait dengan pelanggaran pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari 1 kali di TPS 04 Desa Menoro Kecamaan Sedan. Terkait dengan laporan mengenai pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari 1 kali, hanya di TPS 01, TPS 03, TPS 05, TPS 07 Desa Menoro Kecamatan Sedan; 10. Berdasarkan hasil penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Rembang terkait dengan laporan tersebut, hasilnya adalah Bawaslu Rembang menghentikan dugaan pelanggaran di TPS 01 dan 03 Desa Menoro Kecamatan Sedan karena tidak memenuhi unsur pelanggaran Administrasi dan Kode Etik. Sedangkan dugaan pelanggaran yang terjadi di TPS 05 dan TPS 07 Bawaslu meneruskan ke KPU Kabupaten Rembang untuk ditindaklanjuti; 11. Bahwa berdasarkan hasil penanganan pelanggaran tersebut, Bawaslu Rembang menemukan Dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan di TPS 01, TPS 03, TPS 05, TPS 07 Desa Menoro Kecamatan Sedan. Temuan tersebut teregister dengan Nomor 024/TM/PB/Kab/14.28/I/2021. Bawaslu Kabupaten Rembang mengundang para pihak untuk diklarifikasi, melakukan pembahasan dengan Sentra Gakkumdu, serta membuat kajian dugaan pelanggaran a quo, bahwa berdasarkan rapat Sentra Gakkumdu kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana pemilihan, sehingga tidak bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan; 12. Bahwa informasi yang diperoleh Bawaslu Kabupaten Rembang mengenai Pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari 1 kali di TPS 01, TPS 03, TPS 05 dan TPS 07 Desa Menoro, Kecamatan Sedan telah melampaui empat hari dari hari pelaksanaan pemungutan suara, maka Bawaslu Kabupaten Rembang tidak merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang; 13. Bahwa terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Hartiningsih (Perawat di RSUD dr. R. Soetrasno Kab. Rembang/istri Direktur PDAM Kab. Rembang) bersama ibu-ibu lengkap dengan menggunakan seragam Dharma Wanita (istri-istri Pejabat ASN dan ASN Pemkab Rembang) membagikan sembako pada masyarakat untuk memilih Paslon 02 (H. Abdul Hafidz), Bawaslu Kabupaten Rembang tidak pernah mendapat informasi berkenaan dengan dugaan pelanggaran itu. Bawaslu Kabupaten Rembang juga tidak menerima laporan atau temuan mengenai hal tersebut; 14. Bahwa terkait dengan dugaan pelanggaran money politic yang dilakukan oleh H. Supadi, Walidatunnur, Ummul Kholidah, dan H. Asnawi, Bawaslu Kabupaten Rembang telah memproses laporan dugaan pelanggaran tersebut yang teregister nomor 028/Reg/LP/PB/Kab/14.28/I/2021 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bawaslu Kabupaten Rembang mengundang para pihak untuk diklarifikasi, membahas dengan Sentra Gakkumdu, serta membuat kajian dugaan pelanggaran a quo, bahwa berdasarkan rapat Sentra Gakkumdu kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana pemilihan sehingga tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan; 15. Bahwa terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Prasetya, S.H (Kabid Kerjasama dan PKP), Bawaslu Kabupaten Rembang telah memproses temuan dugaan pelanggaran tersebut yang teregister nomor : 021 /TM /PB/Kab/14.28/XII/2020 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Bawaslu Kabupaten Rembang mengundang para pihak untuk diklarifikasi, serta membuat kajian dugaan pelanggaran a quo, bahwa kasus tersebut memenuhi unsur dugaan pelanggaran netralitas ASN. Maka Bawaslu Kabupaten Rembang meneruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindaklanjuti. Atas penerusan tersebut, KASN telah mengeluarkan rokomendasi pelanggaran ASN tersebut dengan menjatuhkan sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka; 16. Bahwa terkait dengan dugaan netralitas ASN yang dilakukan oleh Hartiningsih berupa pembagian sembako kepada masyarakat, bahwa Bawaslu Kabupaten Rembang tidak menerima laporan dan temuan terkait dengan hal tersebut. Namun Bawaslu Kabupaten Rembang menangani dugaan netralitas ASN yang dilakukan oleh Hartiningsih terkait dengan pose dua jari yang diupload di status WhatsApp yang bersangkutan. Penanganan pelanggaran itu teregister nomor 028/Reg/LP/PB/Kab/14.28/I/2021 dengan status tidak diteruskan karena tidak memenuhi unsur pelanggaran; 17. Bahwa terkait dengan dugaan netralitas ASN yang dilakukan oleh Siti Sumindarsih, Kasturi, Daenuri, Ika Himawan Afandi, bahwa Bawaslu Kabupaten Rembang telah memproses laporan dugaan pelanggaran tersebut yang teregister nomor 028/Reg/LP/PB/Kab/14.28/I/2021 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi dan kajian dugaan pelanggaran tersebut, terlapor atas nama Siti Sumindarsih memenuhi unsur dugaan pelanggaran netralitas ASN sehingga diteruskan ke KASN untuk ditindak lanjuti. KASN telah menindaklanjuti terusan tersebut dengan mengeluarkan surat rekomendasi berupa pemberian sanksi disiplin sedang. Adapun terlapor atas nama Kasturi, Daenuri, Ika Himawan Afandi bahwa berdasarkan hasil klarifikasi dan kajian dugaan pelanggaran tersebut, tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran netralitas ASN; 18. Bahwa terkait dengan dugaan netralitas ASN yang dilakukan oleh M. Mahfudz, Bawaslu Kabupaten Rembang telah memproses temuan dugaan pelanggaran Netralitas ASN dengan nomor register : 004/TM/PB/Kab/14.28/VIII/2020 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bawaslu Kabupaten Rembang mengundang para pihak untuk diklarifikasi, serta membuat kajian dugaan pelanggaran a quo, bahwa kasus tersebut tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran netralitas ASN; 19. Bahwa terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Sunarto, Bawaslu Kabupaten Rembang telah memproses temuan dugaan pelanggaran tersebut yang teregister nomor 018/TM/PB/Kab/14.28/XII/2020 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bawaslu Kabupaten Rembang mengundang para pihak untuk diklarifikasi, serta membuat kajian dugaan pelanggaran a quo, bahwa kasus tersebut memenuhi unsur dugaan pelanggaran netralitas ASN. Maka Bawaslu Kabupaten Rembang meneruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindaklanjuti. Atas penerusan tersebut, KASN telah mengeluarkan rekomendasi atas pelanggaran ASN tersebut dengan menjatuhkan sanksi berupa disiplin sedang; 20. Bahwa terkait dengan dugaan pelanggaran Kepala Desa se-Kecamatan Sluke yang dikoordinir oleh A. Maskur Rukhani, Bawaslu Kabupaten Rembang telah melakukan penanganan pelanggaran terhadap dugaan pelanggaran pidana pemilihan nomor 017/TM/PB/Kab/14.28/XI/2020 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bawaslu Kabupaten Rembang mengundang para pihak untuk diklarifikasi, melakukan pembahasan dengan Sentra Gakkumdu, serta membuat kajian dugaan pelanggaran a quo, bahwa berdasarkan rapat Sentra Gakkumdu kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana pemilihan sehingga tidak bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan. Namun, Bawaslu Kabupaten Rembang dalam kajiannya menyimpulkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para Kepala Desa tersebut diduga melanggar netralitas Kepada Desa, sehingga diteruskan ke Bupati Rembang; 21. Bahwa terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Desa se- Kecamatan Bulu yang dikoordinir oleh A. Maskur Rukhani, memang Bawaslu Kabupaten Rembang telah menerima informasi awal mengenai kejadian tersebut. Setelah dilakukan rapat pleno, kemudian melakukan penelusuran dengan meminta keterangan para pihak. Namun berdasarkan hasil penelusuran itu, Bawaslu Kabupaten Rembang menilai tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan; 22. Bahwa terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Desa Gedongmulyo, Kecamatan Lasem, Bawaslu Kabupaten Rembang telah melakukan penanganan pelanggaran terhadap dugaan pelanggaran pidana pemilihan nomor 028/Reg/LP/PB/Kab/14.28/I/2021 sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Bawaslu Kabupaten Rembang mengundang para pihak untuk diklarifikasi, melakukan pembahasan dengan Sentra Gakkumdu, serta membuat kajian dugaan pelanggaran a quo, bahwa berdasarkan rapat Sentra Gakkumdu kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana pemilihan sehingga tidak bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan. Namun, Bawaslu Kabupaten Rembang dalam kajiannya menyimpulkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Kepala Desa tersebut diduga melanggar netralitas Kepala Desa, sehingga diteruskan ke Bupati Rembang; 23. Bahwa pasal 3 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 tahun 2020 Tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang Terjadi Secara Terstruktur, Sistematis, dan Massif menyatakan bahwa “Bawaslu Provinsi berwenang melakukan penanganan pelanggaran administrasi pemilihan TSM”; 24. Bahwa Bawaslu Kabupaten Rembang tidak menemukan atau menerima laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan TSM; 25. Bahwa terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh H. Abdul Hafidz sebagai Petahana terkait dengan kampanye dengan cara mengumpulkan seluruh Kepala TK se-Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang di gedung PAUD Pelangi, Desa Sendangmulyo, Kecamatan Sarang, mengarahkan dan menggunakan program Pemerintah BPNT, Bawaslu Kabupaten Rembang telah melakukan penanganan pelanggaran terhadap dugaan pelanggaran pidana pemilihan nomor 008/Reg/LP/PB/Kab/14.28/X/2020 sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Bawaslu Kabupaten Rembang mengundang para pihak untuk diklarifikasi, melakukan pembahasan dengan Sentra Gakkumdu, serta membuat kajian dugaan pelanggaran a quo, bahwa berdasarkan rapat Sentra Gakkumdu kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana pemilihan sehingga tidak bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan; 26. Bahwa terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh H. Abdul Hafidz sebagai Petahana terkait dengan melakukan kampanye dengan melibatkan Kepala TK di wilayah Kec. Gunem, Bawaslu Kabupaten Rembang tidak menerima laporan dan temuan yang berkaitan dengan hal tersebut; 27. Bahwa terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh H. Abdul Hafidz sebagai Petahana memerintahkan seluruh agen e-warong di Kabupaten Rembang mengarahkan seluruh penerima manfaat untuk memilih Paslon 02, dengan cara dikumpulkannya seluruh agen e-warong di rumah H. Abdul Hafidz, Bawaslu Kabupaten Rembang tidak menerima laporan dan temuan yang berkaitan dengan hal tersebut. Namun Bawaslu Kabupaten Rembang menerima laporan dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan yang teregister nomor 027/Reg/LP/PB/Kab/14.28/I/2021. Dugaan pelanggaran itu berkaitan dengan H. Abdul Hafidz selaku petahana mengarahkan para agen e-warong se-Kecamatan Sluke untuk kepentingan pemenangan paslon nomor urut 02. Bawaslu Kabupaten Rembang mengundang para pihak untuk diklarifikasi, melakukan pembahasan dengan Sentra Gakkumdu, serta membuat kajian dugaan pelanggaran a quo, bahwa berdasarkan rapat Sentra Gakkumdu kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana pemilihan sehingga tidak bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan; [2.9] PETITUM TERADU VI, TERADU VII, TERADU VIII, TERADU IX DAN TERADU X Berdasarkan uraian di atas, Teradu VI s.d Teradu X memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu VI s.d Teradu X tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI s.d Teradu X dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.10] BUKTI TERADU VI, TERADU VII, TERADU VIII, TERADU IX DAN TERADU X Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu VI s.d Teradu X mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 - Kajian Dugaan Pelanggaran Form A.11 Nomor Register 010/Reg/LP/PB/Kab/14.28/X/2020; - Status Laporan Form A.17; 2. T-2 - Kajian Dugaan Pelanggaran Form A.11 Nomor Register 023/Reg/LP/PB/Kab/14.28/I/2021; - Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu; - Status Laporan Form A.17; 3. T-3 -Surat Undangan Kegiatan; -Daftar Hadir; -Foto Kegiatan Bimtek; -Tabulasi Pelaksanaan Bimtek Panwascam dengan PPK/D dan PTPS; - Foto Kegiatan Supervisi; 4. T-4 - Form-A Pengawasan TPS 01, 03, 04, 05 ,07 Desa Menoro; - C-Hasil Salinan-KWK TPS 01, 03, 04, 05, 07; - Form A Pengawasan Rekapitulasi Hasil Panwaslu Kecamatan Sedan; - Form. Model D.Hasil Kecamatan-KWK; - Form. Model D.KejadianKhusus/Keberatan saksi Kecamatan- KWK; - Form A. Pengawasan Rekapitulasi Bawaslu Kabupaten Rembang; - Form D.Kejadian Khusus/Keberatan Saksi Kabupaten-KWK; - Kajian Dugaan Pelanggaran Form A.11 Nomor Register 022/Reg/LP/PB/Kab/14.28/XII/2020; - Status Laporan Form A.17; - Kajian Dugaan Pelanggaran Form A.11 Nomor Register 024/TM/PB/Kab/14.28/I/2021; - Status Temuan Form A.17; - Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu 5. T-5 - Kajian dugaan Pelanggaran Form A.11 Nomor Register 028/Reg/LP/PB/Kab/14.28/I/2021; - Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu; - Status Laporan Form A.17; 6. T-6 - Kajian Dugaan Pelanggaran Form A.11 Nomor Register 021 /TM /PB/Kab/14.28/XII/2020 - Status Laporan Form A.17 - Form A.16 Surat Penerusan - Surat Rekomendasi dari KASN Nomor R-456/KASN/1/2021 7. T-7 - Kajian Dugaan Pelanggaran Form A.11 Nomor Register 028/Reg/LP/PB/Kab/14.28/I/2021 - Status Laporan Form A.17 8. T-8 Surat Rekomendasi KASN Nomor R-974/KASN/2/2021 9. T-9 - Kajian Dugaan Pelanggaran Form A.11 Nomor Register 028/Reg/LP/PB/Kab/14.28/I/2021 - Status Laporan Form A.17 10. T-10 - Kajian Dugaan Pelanggaran Form A.8 Nomor Register 004/TM/PB/Kab/14.28/VIII/2020 - Status Temuan Form-A.13 11. T-11 - Kajian Dugaan Pelanggaran Form A.11 Nomor Register 018/TM/PB/Kab/14.28/XII/2020 - Status Temuan Form A.17 - Form A.16 Surat Penerusan - Surat Rekomendasi dari KASN Nomor R-477/KASN/1/2021 12. T-12 - Kajian Dugaan Pelanggaran Form A.11 Nomor Register 017/TM/PB/Kab/14.28/XI/2020 - Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu - Status Temuan Form A.17 - Form A.16 Surat Penerusan ke Bupati 13. T-13 - Form A.6 Informasi awal - Berita Acara Pleno Penelusuran - Form A. Laporan Hasil Pengawasan 14. T-14 Form A.16 Surat Penerusan ke Bupati 15. T-15 - Kajian Dugaan Pelanggaran Form A.11 Nomor Register 008/Reg/LP/PB/Kab/14.28/X/2020 - Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu - Status Laporan Form A.17 16. T-16 - Kajian Dugaan Pelanggaran Form A.11 Nomor Register 027/Reg/LP/PB/Kab/14.28/I/2021 - Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu - Status Laporan Form A.17
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu dalam tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I s.d Teradu V tidak melakukan pembinaan serta tidak memberikan sanksi kepada PPS dan PPK yang terbukti melanggar prosedur pemungutan suara, yaitu kotak suara tidak tersegel, mengabaikan hak pilih pemilih yang sakit, pemalsuan daftar hadir, membiarkan pemilih memilih lebih dari satu kali, membiarkan pemilih pindahan memilih tanpa Form Model A-5, tidak membuat Berita Acara perpindahan surat suara, serta tidak mendistribusikan formulir Pemberitahuan Memilih; [4.1.2] Teradu I s.d Teradu V tidak cermat dalam distribusi surat suara cadangan sebanyak 2,5% DPT di 209 TPS yang tersebar di 14 Kecamatan; [4.1.3] Teradu VI s.d Teradu X tidak profesional dalam menangani laporan dugaan pelanggaran Nomor 010/Reg/LP/PB/Kab/14.28/X/2020 tentang dugaan pelanggaran netralitas ASN atas nama Qurotul Aini, serta Laporan Nomor 023/Reg/LP/PB/Kab/14.28/I/2021 tentang dugaan intimidasi kepada pemilih; [4.1.4] Teradu VI s.d Teradu X tidak melakukan supervisi terhadap kinerja jajaran Pengawas Pemilihan Kecamatan dan Pengawas Desa/Kelurahan yang telah membiarkan terjadinya pelanggaran pada tahap pemungutan suara, yaitu berupa berupa pemilih memilih lebih dari 1 (satu) kali dan kotak suara tidak tersegel; [4.1.5] Teradu VI s.d Teradu X tidak menerbitkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang terhadap pelanggaran penggunaan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS 01, TPS 03, TPS 04, TPS 05 dan TPS 07 Desa Menoro Kecamatan Sedan; [4.1.6] Teradu VI s.d Teradu X tidak melakukan penindakan terhadap pelanggaran dalam tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang tahun 2020, berupa money politic oleh Paslon Nomor 02, pelanggaran netralitas ASN dan Kepala Desa; [4.1.7] Teradu VI s.d Teradu X tidak menjadikan temuan terhadap pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM) yang dilakukan Paslon Nomor 02 berupa penyalahgunaan wewenang, program dan kegiatan pemerintah untuk kepentingan pemenangannya. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan: [4.2.1] Berkenaan dalil pada angka [4.1.1], Teradu I s.d Teradu V menerangkan telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Rembang terkait kotak suara tidak disegel di PPS Desa Bancang dan PPK Kecamatan Sale melalui Surat Model PAPTL-2 Nomor 03/HK.06.4-Rk/3317/KPU-Kab/I/2021 tanggal 10 Januari 2021. Meski demikian seluruh dokumen yang ada di dalam kotak dalam keadaan tersegel, dan tidak ada perubahan perolehan suara baik di tingkat TPS, Tingkat Kecamatan maupun Tingkat Kabupaten. Sedangkan dalil kotak suara tidak tersegel pada TPS Desa Gambiran dan TPS Desa Pragen Kecamatan Pamotan, Teradu I s.d Teradu V menerangkan kotak suara pada TPS-TPS tersebut dipasang kabel ties, bagian depan dan samping disegel, dan hanya lobang kotak suara tidak disegel. Selanjutnya untuk dalil kotak suara tidak tersegel di PPS Desa Karangharjo Kecamatan Kragan, PPS Desa Ronggomulyo Kecamatan Sumber, dan PPS Desa Karasgede Kecamatan Lasem, saat rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan tidak ada catatan kejadian khusus maupun keberatan saksi. Selain itu juga tidak ada keberatan saksi maupun catatan kejadian khusus terkait dugaan KPPS enggan mendatangi pemilih yang sakit keras terjadi di TPS 01 Desa Babadan Kecamatan Kaliori. Teradu I s.d Teradu V menjelaskan telah menindaklanjuti rekomendasi pelanggaran KPPS TPS 02 Desa Karanglincak Kecamatan Kragan memalsukan daftar hadir pemilih melalui Surat Model PAPTL-2 Nomor 02/HK.06.4-Rk/3317/KPU- Kab/I/2021, tertanggal 10 Januari 2021. Sedangkan melalui surat model PAPTL-2 Nomor 04/HK.06.4-Rk/3317/KPU-Kab/I/2021, Teradu I s.d Teradu V menindaklanjuti rekomendasi pelanggaran untuk KPPS di TPS 004, TPS 005 dan TPS 007 Desa Menoro Kecamatan Sedan membiarkan pemilih memilih lebih dari satu. Untuk TPS 001 dan TPS 003 Desa Menoro sudah ditangani Sentra Gakkumdu Kabupaten Rembang berdasarkan Jawaban Surat Bawaslu Kabupaten Rembang Nomor 017/K.BAWASLU PROV.JT-22/PP.00.02/I/2021. Selanjutnya melalui Surat Model PAPTL-2 Nomor 01/HK.06.4-Rk/3317/KPU- Kab/I/2021 tanggal 10 Januari 2021, Teradu I s.d Teradu V menindaklanjuti rekomendasi terkait pelanggaran KPPS TPS 005 Desa Karangmangu Kecamatan Sarang membiarkan pemilih pindahan menggunakan hak pilih tanpa Form A-5. Sedangkan dalil PPS Desa Gedongmulyo Kecamatan Lasem tidak membuat Berita Acara perpindahan surat suara di TPS 007, tidak ada kejadian pergeseran surat suara di TPS tersebut, dan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pemungutan dan penghitungan suara bahwa pergeseran surat suara cukup dicatat dalam C. Kejadian khusus dan/atau Keberatan-KWK. Terkait dalil PPS dan KPPS sengaja tidak mendistribusikan Pemberitahuan Memilih (C.Pemberitahuan-KWK) secara keseluruhan kepada Pemilih di TPS 006 Desa Sendangmulyo Kecamatan Bulu, dan di TPS 001 dan TPS 006 Desa Dorokandang Kecamatan Lasem, berdasarkan Rekapitulasi Pengembalian C.Pemberitahuan-KWK, C.Pemberitahuan-KWK TPS 006 Desa Sendangmulyo Kecamatan Bulu sudah didistribusikan secara keseluruhan kepada pemilih. Sedangkan untuk TPS 001 Desa Dorokandang Kecamatan Lasem terdapat 5 C.Pemberitahuan-KWK yang dikembalikan dengan alasan 4 (empat) Tidak Dapat ditemui dan 1 (satu) dengan alasan lain-lain. Untuk TPS 006 Desa Dorokandang kecamatan Lasem terdapat 16 (enam belas) C.Pemberitahuan-KWK yang dikembalikan dengan alasan tidak dapat ditemui. Selanjutnya berkenaan dalil Teradu I s.d Teradu V tidak melakukan pembinaan penyelenggara ad hoc, Teradu I s.d Teradu V telah telah melakukan pembinaan terhadap PPK, PPS dan KPPS secara berjenjang melalui kegiatan bimbingan teknis dan monitoring untuk memastikan pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 berjalan sebagaimana mekanisme (vide Bukti T-18). [4.2.2] Berkenaan dalil pada angka [4.1.2], Teradu I s.d Teradu V menerangkan bahwa pada saat pengepakan surat suar, proses penghitungan dilakukan sebanyak dua kali, pertama oleh petugas sortir dan dilipat dengan per-ikat 20 (dua puluh) lembar, dan kedua oleh PPS dan PPK saat akan dimasukkan ke dalam kotak suara. Dalam hal ditemukan surat suara lebih atau kurang dari jumlah DPT + 2,5 % di setiap TPS, Teradu I s.d Teradu V mengacu pada mekanisme pengadministrasian data penggunaan surat suara berdasarkan lampiran Peraturan KPU Nomor 18 tahun 2020 tentang pemungutan dan penghitungan suara. Bahwa berdasarkan format C.Hasil-KWK, kategori pengadministrasian dalam pemungutan dan penghitungan suara ada tiga kategori, yaitu data pemilih dan pengguna hak pilih, data pemilih disabilitas, dan data penggunaan surat suara. Dengan demikian dalil surat suara tidak sesuai DPT + 2,5 % menjadi kehilangan relevansinya, karena yang paling mendasar adalah semua pemilih terlayani dalam menggunakan hak pilihnya. [4.2.3] Berkenaan dalil pada angka [4.1.3], Teradu VI s.d Teradu X menerangkan telah melakukan penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN atas nama Qurotul Aini dalam Laporan Nomor 010/Reg/LP/PB/Kab/14.28/X/2020 sesuai peraturan yang berlaku. Teradu VI s.d Teradu X telah mengundang para pihak untuk diklarifikasi serta melakukan kajian dugaan pelanggaran a quo, dengan hasil status tidak memenuhi unsur pelanggaran netralitas ASN. Untuk laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan Nomor 023/Reg/LP/PB/Kab/14.28/I/2021, Teradu VI s.d Teradu X juga telah mengundang para pihak untuk diklarifikasi, melakukan pembahasan dengan Sentra Gakkumdu, serta membuat kajian dugaan pelanggaran. Berdasarkan rapat Sentra Gakkumdu kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana pemilihan, sehingga tidak bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan. [4.2.4] Berkenaan dalil pada angka [4.1.4], Teradu VI s.d Teradu X menjelaskan telah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja jajaran Pengawas Pemilu Kecamatan dan Pengawas Pemilu Kelurahan/ Desa di seluruh Kabupaten Rembang. Pengawasan dan pembinaan tersebut meliputi bimbingan teknis tentang pengawasan tahapan kampanye maupun pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Bawaslu Teradu VI s.d Teradu X juga melakukan supervisi ke jajaran pengawas di tingkat kecamatan, desa/kelurahan, dan TPS di daerah Kabupaten Rembang terkait dengan pelaksanaan tugas pengawasan secara berjenjang. Jajaran pengawas juga melaporkan hasil pengawasannya melalui Form A pengawasan secara berjenjang. Sejumlah kegiatan pembinaan yang dilakukan diantaranya Bimbingan Teknis Pengawasan tahapan kampanye pada tanggal 25 September 2020 bertempat di Gedung Sanggar Budaya Rembang dengan peserta seluruh anggota Panwascam se-Kabupaten Rembang. Pada tangal 12 November 2020 bertempat di Gedung Pertemuan Rumah Makan Apung Desa Dasun dilakukan Evaluasi Pelaksanaan Kampanye dan Pengawasan Tahapan Pengadaan dan Distribusi Llogistik. Selanjutnya Bimbingan Teknis dan Rapat Koordinasi tentang Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS dilakukan 3 (tiga) kali, pada tanggal 23 s.d 25 November 2020 bertempat di Pollos Hotel dan Gallery Rembang, 27 November 2020 bertempat di Taman Lengkowo Desa Karasgede, Kecamatan Lasem, dan 3 Desember 2020 bertempat di Rumah Makan Kebon Djati Pancur Rembang. Untuk tindak lanjut pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS Panwascam, Bimbingan Teknis dengan Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS dilakukan sebanyak 2 (dua) kali, yaitu pada tanggal 28 s.d 29 November 2020 dan pada tanggal 4 s.d 5 Desember 2020. Selanjutnya terkait pengawasan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, Teradu VI s.d Teradu X melakukan monitoring dan supervisi pada tanggal 9 Desember 2020 di beberapa lokasi di Kecamatan Rembang (TPS 6 Desa Waru dan TPS 2 Desa Tasikagung), di Kecamatan Pamotan (TPS 3 Desa Gegersimo), di Kecamatan Gunem (TPS 2 Desa Gunem), di Kecamatan Bulu, dan di Kecamatan Sedan (TPS 1 Desa Mojosari). Sedangkan tanggal 10 Desember 2020 Teradu VI s.d Teradu X melakukan rapat konsolidasi dengan Panwascam se-Kabupaten Rembang bertempat di Pendopo Kecamatan Pamotan dan Aula Kelurahan Leteh dalam rangka pengawasan tahapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara. Pada tanggal 11 Desember 2020 Teradu VI s.d Teradu X melakukan monitoring dan supervisi pengawasan pelaksanaan rekapitulasi di PPK di 14 Kecamatan. [4.2.5] Berkenaan dalil pada angka [4.1.5], Teradu VI s.d Teradu X menerangkan berdasarkan Pasal 60 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 18 tahun 2020, pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang oleh KPPS di TPS paling lambat 4 (empat) hari setelah hari Pemungutan Suara. Selain itu berdasarkan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara di TPS 01, TPS 03, TPS 04, TPS 05 dan TPS 07 Desa Menoro, Kecamatan Sedan pada tanggal 9 Desember 2020 tidak terdapat temuan maupun laporan, serta keberatan saksi terkait dengan pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari 1 kali di TPS-TPS tersebut. Semua saksi menandatangani C-Hasil Salinan KWK. Pada rekapitulasi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Kecamatan Sedan tanggal 11 Desember 2020, juga tidak ada keberatan saksi terkait dengan pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari 1 kali di TPS-TPS tersebut. Saksi menandatangani Berita Acara dan sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Kecamatan Sedan (Formulir Model D. Hasil Kecamatan KWK). Informasi kejadian di atas baru diperoleh saat kegiatan pengawasan rekapitulasi hasil di tingkat kabupaten pada tanggal 15 Desember 2020 yang disampaikan oleh saksi Nomor Urut 1. Namun, pada kesempatan itu, saksi tidak menyampaikan kejadian pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari 1 kali di TPS 04 Desa Menoro Kecamatan Sedan. Teradu VI s.d Teradu X pada tanggal 15 Desember 2020 juga menerima laporan Nomor 022/Reg/LP/PB/Kab/14.28/XII/2020 mengenai dugaan pelanggaran administrasi dan kode etik oleh PPK terkait pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari 1 kali di TPS 01, TPS 03, TPS 05, TPS 07 Desa Menoro Kecamatan Sedan. Dari penanganan yang dilakukan Teradu VI s.d Teradu X menghentikan dugaan pelanggaran di TPS 01 dan 03 karena tidak memenuhi unsur pelanggaran Administrasi dan Kode Etik. Sedangkan dugaan pelanggaran pada TPS 05 dan TPS 07 diteruskan ke KPU Kabupaten Rembang untuk ditindaklanjuti. Selain itu ditemukan dugaan pelanggaran pidana Pemilihan di TPS 01, TPS 03, TPS 05, TPS 07 Desa Menoro Kecamatan Sedan. Temuan tersebut diregister dengan Nomor 024/TM/PB/Kab/14.28/I/2021. Teradu VI s.d Teradu X mengundang para pihak untuk diklarifikasi, melakukan pembahasan dengan Sentra Gakkumdu, serta membuat kajian dugaan pelanggaran. Berdasarkan pembahasan Sentra Gakkumdu kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana pemilihan, sehingga tidak bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan. Selanjutnya Teradu VI s.d Teradu X menerangkan bahwa informasi mengenai Pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari 1 kali di TPS 01, TPS 03, TPS 05 dan TPS 07 Desa Menoro, Kecamatan Sedan diperoleh telah melampaui empat hari dari hari pelaksanaan pemungutan suara, maka tidak direkomendasikan untuk Pemungutan Suara Ulang. [4.2.6] Berkenaan dalil pada angka [4.1.6], Teradu VI s.d Teradu X menerangkan telah menangani dugaan pelanggaran money politic oleh H. Supadi, Walidatunnur, Ummul Kholidah, dan H. Asnawi dalam Laporan Nomor 028/Reg/LP/PB/Kab/14.28/I/2021 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Teradu VI s.d Teradu X mengundang para pihak untuk diklarifikasi, membahas dengan Sentra Gakkumdu, serta membuat kajian dugaan pelanggaran. Berdasarkan rapat Sentra Gakkumdu kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana pemilihan sehingga tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan. Berkenaan dengan pelanggaran netralitas ASN, Teradu I s.d Teradu V menjelaskan telah menindaklanjuti temuan Nomor 021/TM/PB/Kab/14.28/XII/2020 dan merekomendasikan Prasetya, S.H (Kabid Kerjasama dan PKP) ke Komisi ASN karena memenuhi unsur dugaan pelanggaran netralitas ASN. KASN telah mengeluarkan rokomendasi Nomor R-456/KASN/1/2021 pelanggaran ASN tersebut dengan menjatuhkan sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka. Terhadap Laporan Nomor 028/Reg/LP/PB/Kab/14.28/I/2021, Teradu VI s.d Teradu X telah menindaklanjuti dengan hasil penanganan ASN atas nama Hartiningsih terkait dengan pose dua jari yang diupload di status whatsApp tidak memenuhi unsur pelanggaran. Sedangkan Terlapor atas nama Siti Sumindarsih memenuhi unsur dugaan pelanggaran netralitas ASN sehingga diteruskan ke KASN dan ditindaklanjuti melalui Rekomendasi KASN Nomor R-974/KASN/2/2021. Adapun terlapor atas nama Kasturi, Daenuri, Ika Himawan Afandi tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran netralitas ASN. Terkait dugaan netralitas ASN atas nama M. Mahfudz, Teradu VI s.d Teradu X menindaklanjuti temuan Nomor 004/TM/PB/Kab/14.28/VIII/2020. Setelah mengundang para pihak untuk diklarifikasi, membuat kajian dugaan pelanggaran, dinyatakan tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran netralitas ASN. Sedangkan ASN atas nama Sunarto dalam temuan Nomor 018/TM/PB/Kab/14.28/XII/2020, dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran dan diteruskan ke Komisi ASN dan ditindaklanjuti dengan Rekomendasi Nomor R-477/KASN/1/2021. Selanjutnya dalam penanganan dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa se- Kecamatan Sluke yang dikoordinir A. Maskur Rukhani, Teradu VI s.d Teradu X menindaklanjuti temuan Nomor 017/TM/PB/Kab/14.28/XI/2020. Setelah melakukan klarifikasi, menyusun kajian dugaan pelanggaran, dan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu, temuan tersebut disimpulkan tidak memenuhi unsur pidana pemilihan sehingga tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan. Teradu VI s.d Teradu X dalam kajiannya menyimpulkan perbuatan tersebut melanggar netralitas sehingga diteruskan ke Bupati Rembang melalui Form A.16. Terkait dengan dugaan pelanggaran oleh Kepala Desa Gedongmulyo Kecamatan Lasem, Teradu VI s.d Teradu X menindaklanjuti Laporan Nomor 028/Reg/LP/PB/Kab/14.28/I/2021 dan disimpulkan dalam Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran pidana pemilihan. Namun dalam kajian Teradu VI s.d Teradu X perbuatan Kepala Desa tersebut diduga melanggar netralitas Kepala Desa, sehingga diteruskan ke Bupati Rembang melalui Form A.16. [4.2.7], Berkenaan dengan dalil pada angka [4.1.7], Teradu VI s.d Teradu X menjelaskan bahwa kewenagnan penanganan pelanggaran administrasi pemilihan TSM merupakan kewenangan Bawaslu Provinsi sebagaimana Pasal 3 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2020. Teradu VI s.d Teradu X tidak menemukan atau menerima laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan TSM. Terkait Laporan Nomor 008/Reg/LP/PB/Kab/14.28/X/2020 tentang dugaan pelanggaran oleh Petahana atas nama H. Abdul Hafidz dalam kampanye dengan cara mengumpulkan seluruh Kepala TK se-Kecamatan Sarang di Gedung PAUD Pelangi Desa Sendangmulyo Kecamatan Sarang, dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana pemilihan dalam Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu. Dengan demikian laporan tersebut tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan sebagaimana BA Nomor 01 tanggal 23 Oktober 2020. Selanjutnya berkenaan dengan Laporan Nomor 027/Reg/LP/PB/Kab/14.28/I/2021 tentang dugaan pelanggaran oleh H. Abdul Hafidz sebagai Petahana memerintahkan seluruh agen e-warong di Kabupaten Rembang mengarahkan seluruh penerima manfaat untuk memilih Paslon 02, dalam Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana pemilihan sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan sebagaimana BA Nomor 09 tanggal 1 Februari 2021. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebagai berikut: [4.3.1] Menimbang dalil pada angka [4.1.1], terungkap fakta tanggal 26 Desember 2020 Bawaslu Kabupaten Rembang menerbitkan Rekomendasi Nomor 167.1/K.BAWASLU PROV.JT.22/PM.06.02/XII/2020 tentang dugaan pelanggaran kode etik dan administrasi pemilihan oleh PPS dan KPPS di TPS 001, TPS 002, dan TPS 003 Desa Bancang Kecamatan Sale. Teradu I s.d Teradu V kemudian menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan membentuk Tim Pemeriksa dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana BA Nomor 2/HK.06.4-BA/3317/KPU-Kab/I/2021. Setelah melalui tahapan klarifikasi, Teradu I s.d Teradu V menerbitkan Surat Model PAPTL-2 Nomor 03/HK.06.4-Rk/3317/KPU-Kab/I/2021 tanggal 10 Januari 2021 dengan hasil Ketua PPS Desa Bancang diberi sanksi Peringatan Tertulis karena tidak cermat dalam mensegel kotak suara (vide Bukti T-1). Selanjutnya terhadap dugaan pelanggaran kode etik di TPS 002 Desa Karanglincak Kecamatan Kragan karena KPPS tidak cermat menulis daftar hadir, Teradu I s.d Teradu V menerbitkan Formulir Model PAPTL-2 Nomor 02/HK.06.4- Rk/3317/KPU-Kab/I/2021 tanggal 10 Januari 2021 yang memberi sanksi peringatan kepada Ketua dan Anggota PPS Desa Kranglincak dan memberhentikan Anggota KPPS TPS 002 Desa Karanglincak atas nama Ahmad Toha Yasin karena melakukan kegiatan tahapan tidak sesuai prosedur. Berkenaan dengan dugaan pelanggaran kode etik oleh KPPS di TPS 004, TPS 005 dan TPS 007 Desa Menoro Kecamatan Sedan karena membiarkan pemilih memilih lebih dari satu, Teradu I s.d Teradu V menindaklanjuti menerbitkan Formulir Model PAPTL-2 Nomor 04/HK.06.4-Rk/3317/KPU-Kab/I/2021 yang memberi sanksi peringatan kepada KPPS Nomor 7 TPS 004 Desa Menoro atas nama Muhammad Mustakim karena terbukti bertindak diluar kewenangannya yaitu mendatangi pemilih yang terdaftar di TPS 003. Selain itu juga diberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Ketua dan Anggota KPPS TPS 005 atas nama Choiriyah, Chomariatin, Nur Salim, Muhammad Sholih, Chomarul Badriyah, Muhammad Riza Ainul Yaqin, Roghibus Sholihin karena memberi kesempatan kepada Sudirman menggunakan hak pilih untuk mewakili pemilih atas nama Masripah. Demikian pula Ketua KPPS TPS 007 Desa Menoro diberhentikan tetap karena mengizinkan Sukamto Saksi Paslon Nomor Urut 1 mewakili pemilih atas nama Abdurrahman. Pada tanggal 10 Januari 2021, Teradu I s.d Teradu V melalui Formulir Model PAPTL-2 Nomor 01/HK.06.4-Rk/3317/KPU-Kab/I/2021, menindaklanjuti rekomendasi dugaan pelanggaran kode etik oleh KPPS TPS 005 Desa Karangmangu Kecamatan Sarang karena melakukan pembiaran terhadap pemilih pindahan menggunakan hak pilih tanpa Form A-5. Atas peristiwa tersebut, Ketua dan Anggota PPS Desa Karangmangu atas nama Siti Fadhilah, Abdullah Muwaffaq, dan Miftahiyah, diberi sanksi teguran lisan karena tidak melakukan pemetaan secara seimbang pemilih dengan menggunakan Form Model A-5 di Desa Karangmangu. Selain itu Ketua dan Anggota KPPS TPS 005 Desa Karangmangu atas nama Zarotul Nisa, Cholifah, dan Ismiatul Choiriyah, diberi sanksi Peringatan Tertulis karena tidak cermat dalam meneliti dan mencatat Pemilih DPPh di TPS 005 Desa Karangmangu. Berkenaan dengan dalil PPS dan KPPS sengaja tidak mendistribusikan Formulir Pemberitahuan Memilih (C.Pemberitahuan-KWK-KWK) kepada Pemilih di TPS 006 Desa Sendangmulyo Kecamatan Bulu, dan di TPS 001 dan TPS 006 Desa Dorokandang Kecamatan Lasem, terungkap fakta berdasarkan Rekapitulasi Pengembalian Formulir C.Pemberitahuan-KWK TPS 006 Desa Sendangmulyo Kecamatan Bulu, KPPS sudah mendistribukasikan kepada seluruh pemilih. Sedangkan di TPS 001 Desa Dorokandang Kecamatan Lasem terdapat 5 (lima) formulir C.Pemberitahuan-KWK yang dikembalikan dengan alasan 4 (empat) orang pemilih Tidak Dapat ditemui dan 1 (satu) orang dengan alasan lain-lain. Demikian pula untuk TPS 006 Desa Dorokandang kecamatan Lasem terdapat 16 (enam belas) Formulir C.Pemberitahuan-KWK yang dikembalikan dengan alasan tidak dapat ditemui (vide Bukti T-15). Selanjutnya berkenaan dalil Teradu I s.d Teradu V tidak melakukan pembinaan penyelenggara ad hoc, terungkap fakta Teradu I s.d Teradu V telah melakukan pembinaan terhadap PPK, PPS dan KPPS secara berjenjang melalui kegiatan bimbingan teknis dan monitoring (vide Bukti T-18). Berdasarkan rangkaian fakta di atas, DKPP menilai tindakan Teradu I s.d Teradu V menindaklanjuti rekomendasi dugaan pelanggaran kode etik badan penyelenggara ad hoc telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 337/HK.06.02.Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang pedoman teknis penanganan pelanggaran kode etik oleh PPK, PPS, dan KPPS. Dengan demikian dalil pada angka [4.1.1] tidak terbukti, dan jawaban Teradu I s.d Teradu V meyakinkan DKPP. Teradu I s.d Teradu V tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. [4.3.2] Menimbang dalil pada angka [4.1.2], terungkap fakta berdasarkan Formulir C- Hasil Salinan KWK (vide Bukti P-2), terdapat ketidaksesuaian jumlah surat suara pada 209 TPS yang tersebar di 14 (empat belas) Kecamatan, yaitu Kecamatan Pancur, Kecamatan Kragan, Kecamatan Sulang, Kecamatan Sarang, Kecamatan Gunem, Kecamatan Kaliori, Kecamatan Sedan, Kecamatan Lasem, Kecamatan Bulu, Kecamatan Sale, Kecamatan Sumber, Kecamatan Rembang, Kecamatan Pamaton, dan Kecamatan Sluke. Teradu I s.d Teradu V dalam persidangan mengakui tidak cermat dalam mengelola dan mendistribusikan surat suara. Meskipun demikian Teradu I s.d Teradu V memastikan bahwa pada pemungutan suara tanggal 9 Desember 2020 tidak terdapat pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilih akibat kekurangan surat suara di TPS. DKPP menilai tindakan Teradu I s.d Teradu V terbukti tidak cermat dalam mengelola surat suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang Tahun 2020. Teradu I s.d Teradu V mempunyai tanggungjawab moral dan hukum untuk memastikan surat suara disediakan sesuai prinsip tepat jumlah, tepat jenis, tepat waktu, tepat sasaran, tepat kualitas dan efisien sebagaimana ketentuan Pasal 3 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2020. Sebagai penyelenggara pemilu, Teradu I s.d Teradu V seharusnya memahami surat suara merupakan kebutuhan primer untuk melayani hak konstitusioal warga negara menggunakan hak pilih di TPS. Sikap dan tindakan Teradu I s.d Teradu V berasumsi tidak semua pemilih hadir di TPS dan mensimplifikasi masalah ketersediaan surat suara melalui pernyataan meskipun ketersediaan surat suara di TPS tidak sesuai jumlah DPT ditambah surat suara cadangan, namun pemilih dapat menggunakan hak pilihnya tidak dapat dibenarkan. Sikap dan tindakan Teradu I s.d Teradu V tidak sesuai dengan tagline KPU Melayani mengakibatkan ketidakpastian ketersedian logistik yang berdampak luas terhadap kredibilitas lembaga. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti, dan jawaban Teradu I s.d Teradu V tidak meyakinkan DKPP. Teradu I s.d Teradu V terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf g dan h, Pasal 15 huruf e dan huruf h, Pasal 16 huruf e dan Pasal 17 huruf a dan b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.3] Menimbang dalil pada angka [4.1.3], terungkap fakta pada tanggal 27 Oktober 2020 Pelapor atas nama Ponco Supriyadi melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN atas nama Qurotul Aini dan Diyah Setyowati. Pada tanggal 29 Oktober 2020, Teradu VI s.d Teradu X menindaklanjuti melakukan rapat pleno dengan hasil laporan dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil dan diregistrer dengan Nomor 010/Reg/LP/PB/Kab/14.28/X/2020. Klarifikasi kepada para pihak dilakukan pada tanggal 31 Oktober dan 3 November 2020, dilanjutkan Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 010/Reg/LP/PB/Kab/14.28/X/2020 tanggal 5 November 2020 dan disimpulkan ASN atas nama Qurotul Aini tidak terbukti melanggar netralitas ASN karena berdasarkan bukti foto Qurotul Aini tidak berada dalam peristiwa yang dilaporkan. Sedangkan Terlapor atas nama Diyah Setyowati terbukti berfoto dengan pose dua jari bersama Pasangan Calon Nomor Urut 2. Terhadap hasil penanganan laporan tersebut, pada tanggal 5 November 2020, Teradu VI s.d Teradu X menerbitkan Status Laporan dan meneruskan ke Komisi ASN untuk ditindaklanjuti. Selanjutnya berkenaan dengan Laporan Nomor 023/Reg/LP/PB/Kab/14.28/I/2021, terungkap fakta pada tanggal 29 Desember 2020 Pelapor atas nama Achmad Tomy Zudianto dan Afid Saputro melaporkan dugaan pelanggaran pidana pemilihan berupa intimidasi kepada pemilih oleh Kepala Desa Karasgede, dan Kepala Desa Terjan. Tanggal 1 Januari 2021 laporan dinyatakan belum memenuhi syarat formil dan materiil, dan diberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi. Setelah dilengkapi oleh Pelapor pada tanggal 3 Januari 2021, laporan dinyatakan lengkap dan diregister pada tanggal 4 Januari dengan Nomor 023/Reg/LP/PB/Kab/14.28/I/2021. Teradu VI s.d Teradu X kemudian melakukan klarifikasi kepada para pihak dan menyusun kajian tanggal 6 Januari 2021, kesimpulannya dugaan intimidasi dinyatakan tidak cukup bukti. Berdasarkan Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu sebagaimana BA Nomor 06 tanggal 9 Januari 2021, Laporan dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana pemilihan dan penanganannya dihentikan. Berdasarkan rangkaian fakta di atas, DKPP menilai tindakan Teradu VI s.d Teradu X dalam menangani dugaan pelanggaran pemilihan dalam Laporan Nomor 010/Reg/LP/PB/Kab/14.28/X/2020, dan Laporan Nomor 023/Reg/LP/PB/Kab/14.28/I/2021 telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme penanganan laporan sebagaimana ketentuan Pasal 26 ayat (2), dan Pasal 31 Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017. Dengan demikian sepanjang dalil [4.1.3] tidak terbukti dan jawaban Teradu VI s.d Teradu X meyakinkan DKPP. Teradu VI s.d Teradu X tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. [4.3.4] Menimbang dalil pada angka [4.1.4], terungkap fakta pada tanggal 15 Desember 2020, Pelapor atas nama Karyono melaporkan dugaan pelanggaran oleh PPK dan KPPS pada tahap pemungutan suara di 9 (sembilan) Kecamatan, yaitu Kecamatan Sarang, Kecamatan Sumber, Kecamatan Pamaton, Kecamatan Kragan, Kecamatan Sale, Kecamatan Kaliori, Kecamatan Lasem, Kecamatan Sedan, dan Kecamatan Bulu. Setelah Pelapor melengkapi laporan tanggal 20 Desember 2020, Teradu VI s.d Teradu X melakukan pleno, dan menyatakan laporan memenuhi syarat formil dan materiil, kemudian diregister dengan Nomor 022/Reg/LP/PB/Kab/14.28/XII/2020. Klarifikasi terhadap Para Pihak dan Saksi dilaksanakan pada tanggal 21 s.d 26 Desember 2020, dilanjutkan menyusun kajian dugaan pelanggaran dengan kesimpulan telah terjadi pelanggaran administrasi dan kode etik oleh badan penyelenggara ad hoc di TPS 05 Desa Karangmangu Kecamatan Sarang, KPPS tidak mencatat formulir C-Kejadian Khusus perihal penerimaan surat suara dari TPS lain. Sedangkan di TPS 02 Desa Karanglicak Kecamatan Kragan, KPPS tidak cermat mencatat daftar hadir. Selanjutnya di TPS 01, TPS 02, dan TPS 03 Desa Bancang Kecamatan Sale, KPPS mensegel kotak suara tidak sesuai dengan ketentuan. Demikian pula di TPS 07 Desa Soditan Kecamatan Lasem, KPPS tidak mensegel kotak suara di TPS setempat. Pada TPS 05 dan TPS 07 Desa Menoro Kecamatan Sedan, KPPS terbukti membiarkan pemilih menggunakan hak pilihnya sebanyak 2 (dua) kali. Sedangkan di TPS 04 Desa Menoro, KPPS tidak cermat dalam melayani pemilih yang sakit. Terhadap rangkaian pelanggaran tersebut, Teradu VI s.d Teradu X menyampaikan rekomendasi Nomor 167.1/K.BAWASLU PROV.JT.22/PM.06.02/XII/2020 tanggal 26 Desember 2020 tentang dugaan pelanggaran kode etik dan pelanggaran administrasi pemilihan oleh PPS dan KPPS untuk ditindaklanjuti KPU Kabupaten Rembang Selanjutnya berkenaan dengan pengawasan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan hasil suara di TPS, terungkap fakta Teradu VI s.d Teradu X melakukan monitoring dan supervisi pada tanggal 9 Desember 2020 di beberapa Kecamatan, antara lain di TPS 06 Desa Waru dan TPS 02 Desa Tasikagung Kecamatan Pamotan, TPS 03 Desa Gegersimo Kecamatan Gunem, TPS 02 Desa Gunem Kecamatan Bulu, dan TPS 01 Desa Mojosari Kecamatan Sedan. Sedangkan tanggal 10 Desember 2020, Teradu VI s.d Teradu X melakukan rapat konsolidasi dengan Panwascam se-Kabupaten Rembang bertempat di Pendopo Kecamatan Pamotan dan Aula Kelurahan Leteh dalam rangka pengawasan tahapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara. Pada tanggal 11 Desember 2020 Teradu VI s.d Teradu X juga melakukan monitoring dan supervisi pengawasan pelaksanaan rekapitulasi di PPK di 14 Kecamatan. Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai Teradu VI s.d Teradu X telah bekerja dengan komitmen tinggi melakukan supervisi pengawasan pelaksanaan pemungutan suara serta menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemungutan suara di TPS pada tanggal 9 Desember 2020. Dengan demikian dalil pada angka [4.1.4] tidak terbukti, dan jawaban Teradu VI s.d Teradu X meyakinkan DKPP. Teradu VI s.d Teradu X tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. [4.3.5] Menimbang dalil pada angka [4.1.5], terungkap fakta berdasarkan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara di TPS 01, TPS 03, TPS 04, TPS 05 dan TPS 07 Desa Menoro, Kecamatan Sedan pada tanggal 9 Desember 2020 tidak terdapat temuan maupun laporan pelanggaran, serta tidak terdapat keberatan saksi terkait pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari 1 (satu) kali di TPS. Semua saksi menandatangani Formulir C-Hasil Salinan KWK. Demikian pula dalam Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Kecamatan Sedan tanggal 11 Desember 2020, juga tidak ada keberatan dan saksi menandatangani Berita Acara dan sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Kecamatan Sedan (Formulir Model D. Hasil Kecamatan KWK) (vide Bukti T-4). Terungkap fakta informasi tentang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali di TPS 01, TPS 03, TPS 05 dan TPS 07 Desa Menoro Kecamatan Sedan, diperoleh dari saksi Nomor Urut 1 dalam kegiatan pengawasan rekapitulasi tingkat kabupaten pada tanggal 15 Desember 2020. Berkenaan dugaan pelanggaran tersebut, Teradu VI s.d Teradu X juga menerima laporan Nomor 022/Reg/LP/PB/Kab/14.28/XII/2020 pada tanggal 15 Desember 2020. Setelah dilakukan penanganan laporan serta kajian dugaan pelanggaran, Teradu VI s.d Teradu X menghentikan dugaan pelanggaran di TPS 01 dan 03 karena tidak memenuhi unsur pelanggaran Administrasi dan Kode Etik, sedangkan dugaan pelanggaran pada TPS 05 dan TPS 07 diteruskan ke KPU Kabupaten Rembang untuk ditindaklanjuti sebagaimana Pemberitahuan Status Laporan Nomor 022/Reg/LP/PB/Kab/14.28/XII/2020 tanggal 26 Desember 2020. Selanjutnya berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan adanya dugaan pelanggaran Pasal 178C ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali atau menyuruh orang lain menggunakan hak pilih lebih satu kali pada TPS 01, TPS 03, TPS 05, TPS 07 Desa Menoro Kecamatan Sedan. Temuan tersebut diregister dengan Nomor 024/TM/PB/Kab/14.28/I/2021 dan dilakukan klarifikasi kepada para pihak serta kajian dugaan pelanggaran bersama Sentra Gakkumdu. Hasilnya laporan dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana pemilihan karena tidak cukup alat bukti, sehingga tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan sebagaimana BA Nomor 7 tanggal 9 Januari 2021. Terhadap informasi tentang Pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari 1 kali di TPS 01, TPS 03, TPS 05 dan TPS 07 Desa Menoro Kecamatan Sedan, dalam persidangan Teradu VI s.d Teradu X menjelaskan peristiwa tersebut diketahui melampaui tenggang waktu 4 (empat) hari sejak pelaksanaan pemungutan suara sehingga tidak dapat direkomendasikan untuk Pemungutan Suara Ulang sebagaimana ketentuan Pasal 60 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 18 tahun 2020. Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai tindakan Teradu VI s.d Teradu X dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Laporan Nomor 022/Reg/LP/PB/Kab/14.28/XII/2020 tanggal 26 Desember 2020, serta temuan dugaan pelanggaran pidana pemilihan Nomor 024/TM/PB/Kab/14.28/I/2021 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020. Dengan demikian dalil pada angka [4.1.5] tidak terbukti, dan jawaban Teradu VI s.d Teradu X meyakinkan DKPP. Teradu VI s.d Teradu X tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. [4.3.6] Menimbang dalil pada angka [4.1.6], terungkap fakta tanggal 25 Januari 2020 Pelapor atas nama Ali Ircham melaporkan dugaan pelanggaran pidana pemilihan, serta dugaan pelanggaran netralitas ASN dan Kepala Desa pada Pemilian Bupati dan Wakil Bupati Rembang tahun 2020. Tanggal 28 Januari laporan dinyatakan belum memenuhi syarat formil dan materiil. Pelapor kemudian melengkapi laporan pada tanggal 29 Januari 2020. Selanjutnya Teradu VI s.d Teradu X rapat pleno pada tanggal 31 Januari 2020 dan menyimpulkan laporan dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil serta diregister dengan Nomor 028/Reg/LP/PB/Kab/14.28/I/2021. Berkenaan dengan dugaan pelanggaran money politic dengan Terlapor atas nama H. Supadi, Walidatunnur, Ummul Kholidah, dan H. Asnawi dilakukan penanganan bersama Sentra Gakkumdu. Setelah dilakukan klarifikasi kepada para pihak, disusun kajian dugaan pelanggaran, dilanjutkan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu, hasilnya laporan dinyatakan tidak memenuhi unsur Pasal 187A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sehingga tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan sebagaimana BA Nomor 10 tanggal 5 Februari 2021. Terhadap dugaan pelanggaran netralitas ASN serta Kepala Desa, Teradu VI s.d Teradu X menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi kepada para pihak dan saksi pada tanggal 1 s.d 4 Februari 2020. Terungkap fakta dalam kajian dugaan pelanggaran, Terlapor atas nama Siti Sumindarsih memenuhi unsur dugaan pelanggaran netralitas ASN sehingga diteruskan ke KASN dan ditindaklanjuti melalui Rekomendasi KASN Nomor R-974/KASN/2/2021 (vide Bukti T-6). Sedangkan Kepala Desa Gedungmulyo atas nama Budi Istanto terbukti melanggar larangan turut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 dan diteruskan kepada Pemerintah Kabupaten Rembang untuk ditindaklanjuti (Vide Bukti T-5). Berdasarkan rangkaian fakta di atas, DKPP menilai tindakan Teradu VI s.d Teradu X dalam menindaklanjuti Laporan Nomor 028/Reg/LP/PB/Kab/14.28/I/2021 telah sesuai dengan mekanisme penanganan pelanggaran sebagaimana ketentuan Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020. Dengan demikian dalil pada angka [4.1.6] tidak terbukti, dan jawaban Teradu VI s.d Teradu X meyakinkan DKPP. Teradu VI s.d Teradu X tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. [4.3.7] Menimbang dalil pada angka [4.1.7], terungkap fakta pada tanggal 16 Oktober 2020 Pelapor atas nama Moch. Charis Kurniawan melaporkan dugaan kampanye di Gedung Sekolah PAUD “Pelangi” Desa Sendangmulyo oleh Calon Bupati Rembang Nomor Urut 2. Setelah dilakukan verifikasi, pada tanggal 19 Oktober 2020, laporan dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil serta diregistrasi dengan Nomor 008/Reg/LP/PB/Kab/14.28/X/2020. Klarifikasi kepada para pihak dan saksi dilakukan pada tanggal 20 s.d 21 Oktober 2020. Terungkap fakta dalam kajian dugaan pelanggaran tanggal 23 Oktober 2020, bukti potongan video tentang kegiatan sosialisasi BOP PAUD dihadiri petahana atas permintaan guru-guru PAUD namun tidak disampaikan visi-misi. Berdasarkan pembahasan kedua Sentra Gakkumdu, unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan berpendapat bahwa Laporan Nomor 008/Reg/LP/PB/Kab/14.28/X/2020 tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran Pasal 187 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana BA Nomor 01 tanggal 23 Oktober 2020. DKPP menilai tindakan Teradu VI s.d Teradu X dalam menindaklanjuti Laporan Nomor 008/Reg/LP/PB/Kab/14.28/X/2020 telah sesuai dengan mekanisme penanganan laporan dugaan pelanggaran sebagaimana ketentuan Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020. Dengan demikian sepanjang dalil [4.1.7] tidak terbukti, dan jawaban Teradu VI s.d Teradu X meyakinkan DKPP. Teradu VI s.d Teradu X tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Namun DKPP perlu mengingatkan Teradu VI s.d Teradu X untuk memaksimalkan fungsi pengawasan agar surat suara yang disediakan memenuhi prinsip tepat jumlah, dan mampu mencegah terjadinya persoalan teknis di TPS. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I M. Ika Iqbal Fahmi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Rembang, Teradu II Moh. Zaenal Arifin, Teradu III Zaenal Abidin, Teradu IV Maskutin, dan Teradu V Musoffa, masing- masing selaku Anggota KPU Kabupaten Rembang terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Totok Suparyanto selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang, Teradu VII Ahmad Soffa, Teradu VIII Amin Fauzi, Teradu IX Muhammad Maftuhin, dan Teradu X Dhofarul Muttaqiin masing- masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 5. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi, dan Mochammad Afifuddin, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Tujuh bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Empat Belas bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati, masing- masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Bugi Kurnia Widianto