III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 94-P/L-DKPP/VIII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 87-
PKE-DKPP/IX/2020 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian
sebagai berikut :
1) Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan ( Panwascam Untuk
Pemilhan Bupati dan wakil Bupati Sragen 2020, dimulai dengan Sosialisasi
oleh Bawaslu Kabupaten Sragen yang dilaksanakan mulai tanggal 6-12
November 2019, kemudian diterbitkan Pengumuman oleh Pokja
Pembentukan Panwas Kecamatan Bawaslu Kabupaten Sragen nomor :
01/BAWASLU PROV JT-24/POKJA- PANWASCAM/XI/2019 pada tanggal 13
November 2019, yang di tayangkan sampai 26 November 2019.
2) Penerimaan Berkas lamaran dimulai tanggal 27 November 2019 sampai 4
Desember 2019, kemudian diperpanjang sampai tanggal 10 Desember 2019.
3) Penelitian berkas tanggal 6 -11 Desember 2019, kemudian yang lulus
administrasi diumumkan tanggal 12 Desember 2019.
4) Tes Tertulis diadakan di SMKN 2 Sragen, dengan tes CAT (Computered
Asissted Test) online system Socrative, pada hari jum’at tanggal 13 Desember
2019, untuk sesi 2 yang mengalami kegagalan system tes kemudian
dilaksanakan hari Sabtu tanggal 14 Desember 2019.
5) Peserta dibagi menjadi 4 ruang tes yaitu ruang A, Ruang B, Ruang C dan
Ruang D.
6) Tes Wawancara dimulai tanggal 14 Desember 2019, bagi yang tes
Socrativenya pada tanggal 13 Desember 2019, sampai dengan tanggal 17
Desember 2019.
7) Pada tanggal 18 Desember 2019 , diumumkan Panitia Pengawas Pemilihan
Kecamatan terpilih.
8) Pelaksanaan pelantikan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan untuk
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sragen tahun 2020 dilantik tanggal 23
Desember 2019.
9) Seusai pengumuman Pengawas Kecamatan Terpilih, pada tanggal 18
Desember 2019, kami Pengawas Pemilu Kecamatan untuk Pemilu Tahun
2019 banyak yang namanya tidak tercantum dalam pengumuman tersebut.
10) Dalam pertemuan disuatu tempat kami membahas hal tersebut, dan
menemukan beberapa kejanggalan dalam Pembentukan Panitia Pengawas
Pemilihan Kecamatan ( Panwascam) Untuk Pemilihan Bupati dan wakil
Bupati Sragen tahun 2020.
11) Diantaranya yang diungkapkan oleh saksi 1 , saudara Sugimin , bahwa
seorang Peserta tes yang kemudian diterima sebagai Panitia Pengawas
Pemilihan Kecamatan untuk kecamatan Tanon,
nama : Setyo Murniyati
nomor pendaftaran : 002/pokjawascam/tanon/XI/2019
12) Bahwa yang bersangkutan pernah mencalonkan diri sebagai anggota DPRD
Kabupaten Sragen dari Partai Kebangkitan Bangsa pada Pemilu tahun 2014
dengan nama Setyo Murniati. Yang bersangkutan juga menjadi Pengurus
PKB tingkat Kecamatan (PAC) pada periode kepengurusan 2013-2018.
13) Dari informasi tersebut kemudian kami melakukan penelusuran, kemudian
kami menemukan bahwa :
14) Setyo Murniati S.Pd.I, tercantum sebagai wakil ketua DPC PKB tingkat
Kabupaten Sragen, untuk periode kepengurusan 2018 – 2023.
15) Yang kami sertakan sebagai alat bukti 1, yaitu SK DPP Partai Kebangkitan
Bangsa no : 26471/DPP-03/VI/A.1/V/2018.
2) Di dalam AD ART Partai Kebangkitan Bangsa, hasil Muktamar di Bali pada tanggal
20-22 Agustus 2019, menyebutkan bahwa :
i. Anggara Dasar Pasal 16 ayat 1, Pemberhentian seseorang dari
ii. keanggotaan Partai hanya dapat dilakukan berdasarkan Keputusan
iii. Dewan Pengurus Pusat Partai.
iv. Pada Anggaran Rumah Tangga pasal 14, ayat 1 ; Anggota Partai
v. dinyatakan gugur keanggotaanya disebabkan oleh a.Permintaanya
vi. sendiri, b.meninggal dunia atau c.diberhentikan.
vii. Ayat 2; Permintaan yang sebagaimana dimaksud ayat 1 huruf a.
viii. Disampaikan secara tertulis kepada Dewan Pengurus Cabang Partai
ix. dan disaksikan sekurang-kurangnya oleh 2 (dua) orang saksi.
x. Ayat (3) Dewan Pengurus Cabang Partai melaporkan permintaan
xi. berhenti sebagaimana dimaksud ayat (2) kepada Dewan Pengurus
xii. Pusat untuk dimintakan surat keputusan pemberhentiannya.
3) Dalam keterangan Persnya dihadapan wartawan Solo Pos, yang ditulis dalam Solo
Pos.com tanggal 11 Februari 2020, Ketua Bawaslu Kabupaten Sragen Dwi Budhi
Prasetya menyatakan bahwa terpilihnya Setyo Murniyati yang pernah menjadi
calon anggota Legislatif dari PKB pada Pemilu tahun 2014, tidak melanggar
regulasi. Karena yang bersangkutan sudah mengundurkan diri dari Partai pada 12
Juli 2014, bersasarkan bukti surat balasan dari DPC PKB Sragen.
4) Setyo Murniyati dihadapan Wartawan ini juga menyatakan di tawari untuk maju
sebagai calon anggota Legislatif pada Pemilu tahun 2019.
5) Di dalam Anggaran Dasar PKB pasal 15, ayat 1 ; Partai menugaskan anggota Partai
dalam jabatan Publik dan jabatan Politik.
1) Ayat 2 ; setiap anggota partai yang terpilih dan duduk dalam jabatan Publik
dan jabatan Politik adalah Petugas Partai yang harus tunduk dan patuh
pada aturan, kebijaksanaan dan perintah Partai.
2) Ayat 3 ; Anggota Partai dapat ditugaskan dan melakukan
3) kegiatan atas nama Partai di luar struktur dan
4) kelengkapan partai sepanjang tidak bertentangan
5) dengan asas, fungsi dan tujuan Partai.
6) Anggaran Rumah Tangga PKB , Penugasan Anggota Partai , Pasal 10 ayat (1)
Anggota partai yang ditugaskan dan terpilih dalam Lembaga Legislatif di semua
tingkatan melaksanakan fungsi representasi, fungsi legislasi, fungsi pengawasan
dan fungsi anggaran sesuai dan searah dengan kebijakan dan program Partai.
1) Ayat (2) Anggota partai yang ditugaskan dan terpilih dalam Lembaga
Eksekutif di semua tingkatan wajib mengutamakan kesejahteraan rakyat
dan melaksanakan fungsi eksekutif sesuai dan searah dengan kebijakan dan
program Partai.
2) Ayat (3) Anggota partai yang ditugaskan dan terpilih dalam lembaga publik/
negara (Badan, Komisi) wajib menyukseskan program kelembagaannya dan
melaksanakan fungsi lembaganya sesuai dan
3) searah dengan kebijakan dan program Partai.
4) Ayat (4) Anggota Partai yang hendak melakukan tugas atas nama Partai yang
bukan menjadi tugas dan fungsinya di Partai harus memperoleh persetujuan
dari Pimpinan Partai sesuai tingkatannya.
5) Ayat (5) Anggota Partai yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), (2), (3), dan (4) dikenakan sanksi sebagaimana
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
6) Ayat (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi dan rekrutmen Penugasan
Anggota Partai diatur dalam Peraturan Partai.
7) Kesaksian Sugimin. Seorang warga Tapang, kelurahan cangkol, kecamatan Plupuh
Kabupaten Sragen. Yang menyatakan bahwa, saksi ini juga merupakan peserta
seleksi calon Panwascam untuk pemilihan Bupati Sragen tahu 2020, yang berlatar
belakang mantan calon anggota legislative, yang maju untuk Pemilu tahun 2014.
1) Dia mendaftar untuk menjadi Panwascam dengan nomor pendaftaran
2) :001/pokjawascam24/Plupuh/XI/2019
3) Saksi bersama-sama Setyo Murniyati menjadi calon anggota DPRD
i. Sragen pada Pemilu tahun 2014. Sugimin mewakili dapil 2, yaitu
ii. Kecamatan Kalijambe, Kecamatan Plupuh dan Kecamatan Gemolong.
iii. Sedang Setyo Murniyati mewakili dapil 3, Kecamatan Tanon,
iv. Kecamatan Miri dan Kecamatan Sumberlawang.
v. Sugimin menjadi pengurus PKB PAC Kecamatan Plupuh, dan Setyo
vi. Murniyati menjadi pengurus PKB untuk PAC kecamatan Tanon.
vii. Pada periode kepengurusan 2013 – 2018.
8) Pernyataan Ketua Bawaslu Sragen Dwi Budhi Prasetya, pada saat Sugimin , ikut
seleksi PPK kecamatan Plupuh.
9) Surat Pernyataan Bukan anggota yang di tanda tangani oleh ketua DPC PKB Sragen
Mukafi Fadli ST. S.Ag , untuk Sugimin.
10) Kesaksian Sunarto, warga Donosutan RT 013/000 Desa Mojopuro, Kecamatan
Sumberlawang, Kabupaten Sragen. Yang
11) Pertimbangan lain untuk tidak diterimanya Setyo Murniati sebagai Panwascam
adalah, karena tidak bisa bekerja penuh waktu, dikarenakan kesibukan lain :
1) Bekerja sebagai Kepala sekolah SMP Islam 2 Mondokan, Kecamatan
Mondokan , Kabupayen Sragen
2) Kesibukan sebagai Istri Kepala Desa , karena suaminya adalah kepala Desa
di Desa Gawan , Kecamatan Tanon ,
12) Kegiatan Politik lain Setyo Murniyati S. Pd. I. MPd , pernah mencalonkan diri untuk
memperebutkan Jabatan Kepala Desa Gawan , Kecamatan Tanon , Kabupaten
Sragen , melawan suaminya sendiri Sutrisno S. Sos, yang dilaksanakan pada
tanggal 26 September tahun 2019. Kemudian Kepala Desa Terpilih dilantik tanggal
27 Desember 2019.
13) Setyo Murniyati atau Setyo Murniati adalah orang yang sama, dan mendapatkan
gelar S.Pd.I dari IAIN Walisongo Semarang dan mendapat gelar M.Pd dari Pasca
Sarjana IAIN Surakarta.
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak. Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, serta Bupati dan Wakil Bupati yang akan
diselenggarakan pada tanggl 9 Desember 2020, dilaksanakan berdasarkan
Undang-Undang no 10 Tahun 2016.
Yang merupakan perubahan kedua dari Undang-undang no 1 tahun 2015, tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014
Tentang Pemilihan, Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang.
Pada Bagian Keenam tentang Pengawas Penyelenggaraan Pemilihan
Pasal 23, ayat (1) Pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilihan
dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas
Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS.
Ayat (2) Keanggotaan Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas
Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS berasal dari kalangan profesional yang
mempunyai kemampuan dalam melakukan pengawasan dan tidak menjadi
anggota Partai Politik.
Ayat (3) Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, dan Panwas Kecamatan
masing-masing beranggotakan 3 (tiga) orang.
Ayat (4) PPL berjumlah 1 (satu) orang setiap Desa atau sebutan
lain/Kelurahan.
Ayat (5) Pengawas TPS berjumlah 1 (satu) orang setiap TPS
Lebih lanjut dan terperinci, persyaratan mengenai Penerimaan anggota Pengawas
Pemiliha Kecamatan , diatur dalam Keputusan Ketua bawaslu no :
0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019.
Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan tahun 2019.
Di dalam Bab Pengumuman Pendaftaran, Mencantumkan Persyaratan sebagai
Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam), sebagai berikut :
1) Warga Negara Indonesia;
2) Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh
lima) tahun;
3) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan
Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita
Proklamasi 17 Agustus 1945;
4) Bersedia mengundurkan diri dari organisasi kemasyarakatan
yang berbadan hukum atau tidak apabila terpilih;
5) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
6) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
7) Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan
dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
8) Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan
penyelenggaraan Pemilihan, ketatanegaraan, kepartaian, dan
pengawasan Pemilihan;
9) Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah
mengundurkan diri dari anggota partai politik sedikitnya 5
(lima) tahun pada saat mendaftar.
10) Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu
pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota
dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan
perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan
wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5
(lima) tahun;
11) Mampu secara jasmani, rohani,dan bebas dari penyalahgunaan
narkotika;
12) Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di
pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha
milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
13) Bersedia bekerja penuh waktu;
14) Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
15) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di
pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan
usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
16) Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara
Pemilihan;
17) Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari
penyelenggara Pemilihan oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara
Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau
KPU Kabupaten/Kota; dan
18) Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri
Sipil (PNS).
19} Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit
atau Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;
20) Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
(isi kurang lebih sama dengan Pasal 117 UU no 7 tahun 2017)
Persoalan mengenai penerimaan Setyo Murniyati sebagai Panwascam adalah
karena yang bersangkutan merupakan anggota Partai Politik , yaitu anggota Partai
Kebangkitan Bangsa.yang pernah mencalonkan diri sebagai anggota DPRD
kabupaten Sragen pada Pemilu tahun 2014.
Argumentasi dari Ketua Bawaslu Kabupaten Sragen , Dwi Budhi Prasetya,
dihadapan wartawan yang menyatakan Setyo Murniyati telah mengundurkan diri
dari PKB sejak 12 Juli 2014 , harus dibuktikan dengan :
-Fotokopi surat pengunduran dirinya dari PKB per tanggal 12 juli 2014, yang
ditandatangani yang bersangkutan dan disaksikan paling tidak 2 orang saksi (
sesuai dengan Aturan Rumah Tangga PKB no 14 ayat 2)
- Surat Keputusan Pemberhentian keanggotaan dari DPP PKB ( sesuai dengan
Anggaran Dasar PKB no Pasal 16 ayat 1 dan Aturan Rumah Tangga PKB no 14 ayat
3)
-semua syarat harus diserahkan pada saat pendaftaran (SK no :
0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019) .
Apabila pada saat pendaftaran belum menyerahkan surat-surat
tersebut, dikarenakan pihak penerima pendaftaran tidak mengetahui
bahwa yang bersangkutan adalah anggota Partai Politik, maka POKJA
pembentukan Panwascam harus melakukan klarifikasi sebelum
pelaksanaan Tes tertulis. Apabila setelah tes tertulis baru di ketahui
yang bersangkutan Anggota Partai politik, maka sebelum tes wawancara
harus segera diklarifikasi. Adanya Klarifikasi dibuktikan dengan Berita
Acara Klarifikasi.
Dengan masuknya Setyo Murniati S. Pd. I , dalam jajaran Dewan
Pengurus Cabang PKB Kabupaten Sragen utuk periode 2018 -2023 dan
penawaran untuk ikut mencalonkan diri dalam perebutan kursi DPRD
pada Pemilu tahun 2019, membuktikan bahwa bagi PKB, yang
bersangkutan masih menjadi anggota.
Adapun surat yang dikeluarkan secara pribadi oleh Ketua Dewan
Pengurus Cabang, adalah dalam upaya untuk memuluskan penugasan
yang bersangkutan pada Badan atau Komisi tertentu, sesuai pasal 10
ART PKB ayat 3. Sehingga surat keterangan tersebut tidak ada nomor
suratnya dan hanya ditandatangani oleh seorang ketua saja, tanpa
ditanda tangani sekretarisnya.
Hal yang sama dilakukan terhadap Sugimin saat melakukan
pendaftaran di KPU untuk posisi PPK Kecamatan Plupuh. Sugimin
hanya mendapatkan surat keterangan bukan anggota yang ditulis
secara Pribadi oleh Ketua Dewan Pengurus Cabang PKB Sragen.
Karena dalam ART PKB Pasal 23
“ Dewan Pengurus Cabang (DPC) adalah
pimpinan Partai bersifat kolektif di tingkat kabupaten/ kota yang
ditetapkan oleh DPP untuk masa bakti 5 (lima) tahun;”.
Maka setiap surat keluar harus ditandatangani oleh Ketua dan
sekretaris, dan surat resmi harus ada nomor.
Kesalahan teradu I, Dwi Budhi Prasetya.
Dengan jabatannya sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Sragen, maka dia
yang paling bertanggungjawab dan paling menentukan diterima atau
tidaknya seorang pendaftar menjadi Panwascam terpilih. Walaupun
sudah dibentuk POKJA untuk pembentukan Panwascam ini.
Di dalam POKJA teradu I bertugas dalam TIM Wawancara pada tahapan tes
wawancara dalam proses penerimaan Panwas Kecamatan Kabupaten Sragen.
Sebagai Ketua Bawaslu Teradu I yang menandatangani SK dan yang melantik yang
Setyo Murniyati sebagai Panwascam.
Di dalam keterangannya di hadapan wartawan , kelihatan begitu
Melindungi Setyo Murniyati, yang sedang dipermasalahkan
keterpilihannya oleh wartawan.
Dilain pihak, disaat seseorang yang mempunyai kasus yang sama, yaitu
pernah mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Sragen
pada Pemilu tahun 2014, yang mendaftar ke KPU Sragen sebagai
anggota PPK, dipermasalahkan.
Teradu juga tidak cermat dan teliti, karena menganggap bahwa surat
keterangan dari DPC PKB Sragen, cukup untuk membuktikan bahwa
Setyo Murniati, sudah mengundurkan diri dan bukan anggota PKB lagi.
Padahal menurut AD ART Partai Kebangkitan Bangsa, menyebutkan :
Surat pengunduran diri itu harus ditanda tangani dan disaksikan 2 (dua) orang
saksi, disampaikan ke DPP, baru kemudian turun SK pemberhentian dari
keanggotaan dari DPP.
Sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten, apakah dia tidak mengetahui informasi bahwa
Setyo Murniyati atau Setyo Murniati , masih tercatat sebagai pengurus DPC PKB
Kabupaten Sragen, yang SK nya ditandatangani oleh ketua umum DPP PKB
Muhaimin Iskandar. Untuk perubahan susunan Pengurus mestinya harus ada SK
dari DPP PKB, atau koreksinya.
Di dalam persyaratan administrasi lainya, seorang pendaftar harus bersedia
bekerja penuh waktu. Di dalam hal ini, seharusnya teradu I melihat kenyataan
bahwa yang bersangkutan punya jabatan lain Sebagai Kepala Sekolah sebuah
Sekolah Swasta, dan seorang istri Kepala Desa. Mungkinkah di bisa bekerja Penuh
waktu ?
Integritas , kepribadian kuat, jujur dan adil. Merupakan syarat seseorang diterima
sebagai Panwascam. Faktanya , sebelum mendaftar sebagai Panwascam, Setyo
Murniyati membuat sandiwara dengan seolah-olah mencalonkan diri sebagai
Kepala Desa Gawan, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen. Padahal tujuan
sebenarnya adalah untuk memuluskan Suaminya memperolah jabatan Kepala
Desa. Karena bila tidak ada kemungkinan suaminya dalah calon tunggal.
Walaupun tidak menyalahi aturan, tetapi hal itu tidak elok dan tidak etis. Integritas
dan kejujurannya perlu dipertanyakan.
Tempat tinggal Teradu I, bertetangga dengan Setyo Murniyati, satu Desa atau
paling tidak satu Kecamatan, dan satu Almamater di IAIN Surakarta. Seharusnya
teradu I, sangat mengenal yang bersangkutan. Apakah ini sebagai motif untuk
menerima sebagai Panwascam, bagaimanapun caranya ?
Sehingga Menurut Pengadu teradu 1 telah:
Melanggar UU no 10 tahun 2016, UU no 7 tahun 2017 dan Sk no :
0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 .
Melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum :
-Pasal 8 huruf a,b, c dan d karena dalam pernyataanya kelihatan tidak netral dan
memihak anggota Partai tertentu.
-Pasal 9, dimana teradu I telah mengeluarkan pernyataan ke Publik tidak
berdasarkan data dan fakta yang benar, dan belum sepenuhnya dapat
dipertanggung jawabkan.
-Pasal 10 huruf a, karena telah bertindak tidak adil terhadap Sugimin yang berlatar
belakang sama dengan Setyo Murniati yang sama-sama pernah mencalonkan diri
sebagai anggota DPRD Kabupaten Sragen Pada Pemilu tahun 2014. Dan bertindak
tidak adil kepada calon Panwascam lain yang kesempatannya hilang karena Teradu
I, mengutamakan Setyo Murniyati.
-Pasal 11 huruf a,b,c dan d karena teradu I, tidak mentaati UU no 10 tahun 2016,
UU no 7 tahun 2017 dan Sk no : 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 .
-Pasal 14 huruf a dan c , karena dengan jabatan Setyo Murniyati sebagai Kepala
Sekolah dan Intri dari Sutrisno S.Sos yang merupakan kepala Desa Gawan
Kecamatan Tanon Kabupaten Sragen. Akan ada konflik kepentingan pada saat
menjalankan tugas sebagai Panwascam.
- Pasal 15 Prinsip Profesionalisme pasal a,b,c,d,e,f,g dan h. Karena teradu I tidak
bertindak sebagaimana mestinya sebagai seorang Ketua dan anggota Bawaslu
Kabupaten Sragen yang membutuhkan kecakapan, kemampuan dan skill yang
handal untuk menangani suatu masalah dalam tugasnya. Sehingga Teradu I tidak
mempu menjaga kehormatan lembaga Bawaslu Kabupaten Sragen. Dan melanggar
sumpah dan janji yang telah diucapkan pada saat pelantikan yang berbunyi :
“ Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji:
Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya
sebagai anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten
/ Kota. dengan sebaikbaiknya sesuai dengan peraturan perundang-
undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan
bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat
demi suksesnya Pemilihan umum anggota Dewan perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, presiden dan Wakil Presiden
serta. Dewan Perwakilan Rakyat Daeratr, tegaknya demokrasi dan
keadilan, serta mengutamakan kepen-tingan Negara Kesatuan
Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan."
-Pasal 16 huruf a , c, d dan e. Karena Teradu I dalam menjawab
Pertanyaan dari Pers tidak didasarkan pada data yantg akurat dan dapat
dipertanggung jawabkan.
Kesalahan Teradu II , Edy Suprapto .
Memangku jabatan sebagai Ketua POKJA pembentukan Pengawas Pemilihan
Kecamatan pada Pemilihan Bupati Sragen tahun 2020 , dan juga sebagai anggota
Bawaslu Kabupaten Sragen yang menangani divisi SDM dan Organisasi.
Sebagai Ketua POKJA, tanggungjawabanya paling besar dalam hal menerima
pendaftaran dan meneliti kelengkapan administrasi dari seorang calon yang
melamar sebagai Pengawas Pemilihan Kecamatan atau Panwascam. Dalam
tahapan tes Wawancara Teradu II juga tergabung dalam TIM Wawancara.
Sebagai seorang yang sudah berpengalaman di bidang kepemiluan, selain pernah
sebagai anggota Panwas Kabupaten Sragen juga pernah menjadi anggota KPU
Kabupaten Sragen periode 2008-2013, sebagai anggota KPU Kabupaten Sragen
Teradu II pernah duduk sebagai Anggota Kelompok Kerja Pendaftaran dan
Verifikasi Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Sragen Tahun 2014 ( Bukti-12), juga sebagai Anggota Tim Verifikasi dan Penelitian
Faktual Terhadap Syarat Dukungan Pemilih untuk Pemenuhan Bakal Calon Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Bukti – 13).
Dengan jabatan diatas seharusnya Teradu II mengetahui dengan baik latar
belakang Setyo Murniati yang menjadi anggota Partai Politik atau pernah
mencalonkan diri sebagai anggoata DPRD Kabupaten Sragen pada Pemilu tahun
2014.
Sehingga sudah seharusnya pada saat pendaftaran Setyo Murniati sudah diminta
surat Keputusan Pemberhentian dari Keanggotaan Partai Kebangkitan Bangsa.
Atau minimal setelah dilakukan penelitian administrasi dan proses klarifikasi
karena telah ditemukan seorang pendaftar yang diduga menjadi anggota Partai. Hal
itu juga harus dilakukan terhadap Sugimin yang berlatar belakang sama yaitu
diduga masih menjadi anggota Partai Kebangkitan Bangsa dan Pernah
mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Sragen pada Pemilu tahun
2014 .
Jadi kesalahan teradu II, adalah :
-Tidak menghentikan proses pendaftaran Setyo Murniyati, sampai jelas statusnya,
apakah anggota Partai atau bukan. Bahkan mengijinkan untuk mengikuti Tes
Tertulis online (Socrative tes), mengikuti tes wawancara dan membiarkan yang
bersangkutan diterima bahkan dilantik sebagai Panwas Kecamatan Tanon.
Teradu II telah melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum :
Pasal 8 huruf a
Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak:
a. netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon,
pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu;
disini teradu II bertindak tidak netral dengan membiarkan seorang anggota Partai
Politik tergabung dalam lembaga Penyelenggara Pemilihan Bupati dan wakil Bupati
Sragen tahun 2020. Karena pasti sedikit banyak akan berpengaruh pada hasil
akhirnya. Pada saat pengaduan ini dibuat sudah ada satu pasangan calon yang
pasti maju di Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Sragen tahun 2020, yaitu
Petahana dan pasangannya dari Partai Kebangkitan Bangsa.
Pasal 10 huruf a,
Dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak:
a. memperlakukan secara sama setiap calon, peserta
Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam
proses Pemilu;
Saudara Sugimin, adalah seorang yang juga pernah menjadi calon Anggota DPRD
Kabupaten Sragen pada Pemilu tahun 2014, dari Partai Kebangkitan Bangsa, sama
seperti Setyo Murniati, dan juga mendaftar sebagai Panwas Kecamatan di
Kabupaten Sragen. Tetapi saudara Sugimin tidak diperlakukan sama dengan Setyo
Murniati. Tidak diminta untuk membuat surat yang membuktikan dirinya bukan
lagi anggota Partai tersebut.
Pasal 11 huruf a,b, c dan d
Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum,
Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:
a. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan
Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan
perundang-undangan;
b. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan
Pemilu yang sesuai dengan yurisdiksinya;
c. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan
Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam
peraturan perundang-undangan; dan
d. menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan
yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan
secara adil dan tidak berpihak.
Larangan seorang anggota Partai politik menjadi anggota Panwas Kecamatan ada
di UU No 10 tahun 2016, yangmerupakan perubahan kedua dri UU no 1 tahun
2015 yang mendasari Pemilihan Bupati dan wakil bupati Sragen 2020.
Pada Bagian Keenam tentang Pengawas Penyelenggaraan Pemilihan
Pasal 23, ayat (1) Pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilihan
dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas
Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS.
Ayat (2) Keanggotaan Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas
Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS berasal dari kalangan profesional yang
mempunyai kemampuan dalam melakukan pengawasan dan tidak menjadi
anggota Partai Politik.
Kemudian di UU no 7 tahun 2017 pasal 117 dan SK no :
0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 . dimana Persyaratan sebagai Pengawas
Pemilihan Kecamatan (Panwascam), sebagai berikut :
1) Warga Negara Indonesia;
2) Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh
lima) tahun;
3) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan
Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita
Proklamasi 17 Agustus 1945;
4) Bersedia mengundurkan diri dari organisasi kemasyarakatan
yang berbadan hukum atau tidak apabila terpilih;
5) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
6) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
7) Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan
dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
8) Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan
penyelenggaraan Pemilihan, ketatanegaraan, kepartaian, dan
pengawasan Pemilihan;
9) Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah
mengundurkan diri dari anggota partai politik sedikitnya 5
(lima) tahun pada saat mendaftar.
Dengan menerima pendaftaran calon Panwas Kecamatan yang menjadi anggota
Partai politik maka Teradu II telah melanggar Pasal-Pasal di atas.
Pasal 15 huruf a,b,c,d,e,f,g dan h
Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara
Pemilu bersikap dan bertindak:
a. memelihara dan menjaga kehormatan lembaga
Penyelenggara Pemilu;
b. menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan, dan program
lembaga Penyelenggara Pemilu;
c. melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan
yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang,
peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang
berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu;
d. mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan
tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun
tidak langsung;
e. menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta
sesuai dengan standar profesional administrasi
penyelenggaraan Pemilu;
f. bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan
substansi profesi administrasi Pemilu;
g. melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu
dengan komitmen tinggi; dan
h. tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam
organisasi Penyelenggara Pemilu.
Teradu II tidak menjalankan Prinsip-prinsip diatas, tidak bisa menjaga kehormatan
Lembaga Penyelanggara Pemilu, dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Sragen. Tidak
melaksanakan tugas sesuai visi dan misi, Bawaslu Kabupaten :
Visi
Terwujudnya Bawaslu sebagai Lembaga Pengawal Terpercaya dalam
Penyelenggaraan Pemilu Demokratis, Bermartabat, dan Berkualitas.
Misi
1. Membangun aparatur dan kelembagaan pengawas pemilu yang kuat, mandiri
dan solid;
2. Mengembangkan pola dan metode pengawasan yang efektif dan efisien;
3. Memperkuat sistem kontrol pengawasan yang terstruktur, sistematis, dan
integratif berbasis teknologi;
4. Meningkatkan keterlibatan masyarakat dan peserta pemilu, serta
meningkatkan sinergi kelembagaan dalam pengawasan pemilu partisipatif;
5. Meningkatkan kepercayaan publik atas kualitas kinerja pengawasan berupa
pencegahan dan penindakan, serta penyelesaian sengketa secara cepat, akurat
dan transparan;
6. Membangun Bawaslu sebagai pusat pembelajaran pengawasan pemilu
Teradu II juga tidak mencegah seseorang yang tidak memenuhi syarat diterima dan
dilantik menjadi Panwas kecamatan. Sehingga terjadi penyalahgunaan wewenang
, dalam proses penerimaan Panwas Kecamatan di Kabupaten Sragen.
Teradu II juga tidak melaksanakan prinsip huruf e,f,g, dan h dan secara umum
juga melanggar sumpah janji sebagai anggota Bawaslu Kabupaten .
“ Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji:
Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya
sebagai anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten
/ Kota. dengan sebaikbaiknya sesuai dengan peraturan perundang-
undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan
bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat
demi suksesnya Pemilihan umum anggota Dewan perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, presiden dan Wakil Presiden
serta. Dewan Perwakilan Rakyat Daeratr, tegaknya demokrasi dan
keadilan, serta mengutamakan kepen-tingan Negara Kesatuan
Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan”
Pasal 16 huruf e
Dalam melaksanakan prinsip akuntabel, Penyelenggara
Pemilu bersikap dan bertindak:
e. bekerja dengan tanggung jawab dan dapat
dipertanggungjawabkan.
Teradu II, tidak bisa bekerja sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan
kepadanya. Sehingga terjadi pelanggaran terhadap regulasi yang telah ditetapkan.
Kesalahan Teradu III, Drs. Widodo :
Teradu III adalah anggota Bawaslu Kabupaten Sragen yang menangani divisi
Penindakan Pelanggaran dan Anggota POKJA pembentukan Panwas Kecamatan
untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sragen tahun 2020.
Tanggung jawab Teradu III, sebagai Anggota Bawaslu mempunyai hak suara untuk
menentukan diterima atau tidaknya seorang calon Panwas Kecamatan menjadi
Panwas Kecamatan terpilih padam saat Pleno penentuan. Sebagai anggota Pokja
Teradu III ditugaskan sebagai orang yagn mewawancarai calon Panwas, yang dapat
member penilaian layak tidak si calon sebagai Panwas kecamatan secara subyektif
atau menurut kesepakatan yang telah diputuskan bersama anggota Bawaslu
Kabupaten Sragen yang lain.
Sebagai anggota PKJA teradu III juga mempunyai hak suara pad saat rapat harian
yang dilaksanakan oleh POKJA Pembentukan Panwas Kecamatan Bawaslu
Kabupaten Sragen.
Pada saat pendafataran sering terlihat di ruang pendaftaran , duduk menghadap
monitor computer dan terlihat sedang melakukan aktifitas, seperti melakukan
rekap pendaftar yang hadir dan sesekali membantu pendaftar yang ingin mengisi
questioner.
Dari tiga kewenangan tersebut tidak ada satupun yang dilakukan sehingga loloslah
calon yang berstatus sebagai anggota Partai Politik.
Karena tindakanya teradu III telah melanggar Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2017 Tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum :
Pasal 8 huruf a dan b
Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak:
a. netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon,
pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu;
b. menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan
pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan
menghindari intervensi pihak lain;
Teradu III disini tidak menunjukan kenetralannya karena membiarkan seorang
yang masih tergabung di dalam Partai Politik di terima sebagai Panwas Kecamatan.
Beberapa kesempatan bisa digunakannya, seperti saat pendaftaran dimana dia
selalu menunggui proses pendaftaran. Kemudian saat rapat harian, untuk
membahas setiap perubahan yang terjadi dalam proses penerimaan Panwas
Kecamatan.
Pada saat wawancara, bisa dia lakukan klarifikasi apakah Setyo Murniyati sebagai
anggota Partai atau bukan. Dan juga saat rapat pleno penentuan semestinya dia
bisa melakukan rekomendasi untuk pencoretan terhadap peserta diketahui sebagai
anggota Partai.
Teradu III, juga terkesan membiarkan semua terjadi,
Pasal 10 huruf a
Dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak:
a. memperlakukan secara sama setiap calon, peserta
Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam
proses Pemilu;
Teradu II tidak bertindak adil dengan membiarkan seorang calon yang tidak
memenuhi syarat diterima sebagai Panwas Kecamatan, sedang masih banyak calon
peserta lain yang memenuhi syarat. Secara khusus bisa dibandingkan dengan
saudara Sugimin yang punya latar belakang sama, tetapi perlakuanya berbeda.
Apalagi selain masalah kepartaian , Setyo Murniyati juga punya kesibukan lain
seperti sebgai Istri Kepala Desa dan Kepala Sekoleh sebuah SMP swasta , yang
tidak memungkinkan yang bersngkutan bekerja penuh waktu seperti yang dituntut
dalam syarat penerimaan.
Pasal 11 huruf a,b,c dan d
Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum,
Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:
a. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan
Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan
perundang-undangan;
b. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan
Pemilu yang sesuai dengan yurisdiksinya;
c. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan
Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam
peraturan perundang-undangan; dan
d. menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan
yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan
secara adil dan tidak berpihak.
Dasar Hukum dari Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Sragen tahun 2020 UU No 10 tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua dari
UU no 1 tahun 2015. Kemudian aturan pelaksanaan Pembentukan Panwas
Kecamatan diatur dalam SK ketua Bawaslu RI no :
0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019.
Aturan-aturan tersebut tidak dilaksanakan oleh teradu III.
Pasal 15 huruf a,b,c,d,e,f,g,dan h
Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara
Pemilu bersikap dan bertindak:
a. memelihara dan menjaga kehormatan lembaga
Penyelenggara Pemilu;
b. menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan, dan program
lembaga Penyelenggara Pemilu;
c. melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan
yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang,
peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang
berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu;
d. mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan
tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun
tidak langsung;
e. menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta
sesuai dengan standar profesional administrasi
penyelenggaraan Pemilu;
f. bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan
substansi profesi administrasi Pemilu;
g. melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu
dengan komitmen tinggi; dan
h. tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam
organisasi Penyelenggara Pemilu.
Teradu III tidak mampu menjaga kehormatan Lembaga Penyelenggara Pemilu, tidak
bertindak sesuai visi dan Misi, tidak melaksanakan tugas sesuai sumpah jabatan,
kualitas pelayan tidak memadai, SOP tidak dipatuhi, Komitmen tinggi tidak
dipegang dan melalaikan tugas yang telah diatur lembaganya yaitu Bawaslu.
Pasal 16 huruf e
Dalam melaksanakan prinsip akuntabel, Penyelenggara
Pemilu bersikap dan bertindak:
e.bekerja dengan tanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sehingga teradu III hasil Pekerjaanya tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada
khalayak ramai.
Kesalahan Teradu IV, Raras Mulatsih DK. S.Pd ;
Teradu IV adalah anggota Bawaslu Kabupaten Sragen dan juga Anggota POKJA
Pembentukan Panwas Kecamatan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Sragen tahun 2020.
Tanggung jawab Teradu IV, sebagai Anggota Bawaslu mempunyai hak suara untuk
menentukan diterima atau tidaknya seorang calon Panwas Kecamatan menjadi
Panwas Kecamatan terpilih padam saat Pleno penentuan.
Sebagai anggota Pokja Teradu III ditugaskan sebagai TIM wawancara, yang
mewawancarai calon Panwas Kecamatan, memepunyai hak penuh untuk member
penilaian yang porsinya 70% dari nilai total yang merupakan penjumlahan nilai tes
tertulis ditambah nilai wawancara .
Pasal 8 huruf a dan b
Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak:
a. netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon,
pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu;
b. menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan
pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan
menghindari intervensi pihak lain;
Teradu IV, sebenarnya punya banyak kesempatan untuk menolak masuknya calon
Panwas Kecamatan yang berafiliasi ke Partai Politik tertentu, pada saat rapat
harian, pada saat tes wawancara dan rapat Pleno penentuan Panwascam Terpilih.
Tetapi, desakan pemenuhan kuota perempuan 30% di dalam keanggotaan Panwas
Kecamatan di setiap kecamatannya membuat teradu IV bertindak tidak netral.
Pasal 10 huruf a
Dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak:
a. memperlakukan secara sama setiap calon, peserta
Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam
proses Pemilu;
Sungguh tidak adil bila seorang calon yang bahkan tidak memenuhi syarat
administrasi dipaksakan untuk diterima hanya untuk memenuhi kuota 30%
perempuan. Untuk Kecamatan Tanon Yang mendaftar sebgai calon Panwas
Kecamatan ada 14 orang, 3 diantaranya perempuan apa tidak ada yang berkualitas
selain memaksakan seorang anggota Partai untuk mengisinya.
Pasal 11 huruf a,b,c dan d
Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum,
Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:
a. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan
Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan
perundang-undangan;
b. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan
Pemilu yang sesuai dengan yurisdiksinya;
c. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan
Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam
peraturan perundang-undangan; dan
d. menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan
yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan
secara adil dan tidak berpihak.
Pelaksanaan UU No 10 tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua dari UU
no 1 tahun 2015 dan Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI no :
0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 wajib dilakukan untuk memenuhi prinsip
berkepastian hukum pada pelaksanaan pembentukan Panwas Kecamatan untuk
Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Sragen 2020. Namun teradu IV, sengaja atau
tidak, terpaksa atau sukarela telah melanggar aturan-aturan diatas.
Pasal 15 huruf a,b,c,d,e,f,g,dan h
Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara
Pemilu bersikap dan bertindak:
a. memelihara dan menjaga kehormatan lembaga
Penyelenggara Pemilu;
b. menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan, dan program
lembaga Penyelenggara Pemilu;
c. melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan
yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang,
peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang
berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu;
d. mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan
tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun
tidak langsung;
e. menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta
sesuai dengan standar profesional administrasi
penyelenggaraan Pemilu;
f. bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan
substansi profesi administrasi Pemilu;
g. melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu
dengan komitmen tinggi; dan
h. tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam
organisasi Penyelenggara Pemilu.
Dengan tindakannya Teradu IV tidak mampu menjaga kehormatan Lembaga
Penyelenggara Pemilu dalam hal ini Bawaslu, tidak bertindak sesuai visi dan Misi,
tidak melaksanakan tugas sesuai sumpah jabatan, kualitas pelayan tidak
memadai, SOP tidak dipatuhi, Komitmen tinggi tidak dipegang dan melalaikan
tugas yang telah diatur lembaganya yaitu Bawaslu.
Pasal 16 huruf e
Dalam melaksanakan prinsip akuntabel, Penyelenggara
Pemilu bersikap dan bertindak:
e.bekerja dengan tanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan.
Degan demikian semua tindakan yang dilakukan teradu IV dalam kasus ini tidak
dapat dipertanggungjawabkan kepada Publik maupun Negara.
Kesalahan Teradu V, Khoirul Huda, SE ;
Teradu IV adalah anggota Bawaslu Kabupaten Sragen dan juga Anggota POKJA
Pembentukan Panwas Kecamatan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Sragen tahun 2020.
Tanggung jawab Teradu V, sebagai Anggota Bawaslu mempunyai hak suara untuk
menentukan diterima atau tidaknya seorang calon Panwas Kecamatan menjadi
Panwas Kecamatan terpilih padam saat Pleno penentuan. Sebagai anggota Pokja
Teradu V ditugaskan sebagai orang yagn mewawancarai calon Panwas, yang dapat
member penilaian layak tidak si calon sebagai Panwas kecamatan secara subyektif
atau menurut kesepakatan yang telah diputuskan bersama anggota Bawaslu
Sebelum menjadi anggota Bawaslu Kabupaten Sragen , teradu V merupakan staff
administrasi di KPU Kabupaten Sragen, pada saat tahapan Pemilu tahun 2014
teradu V menjadi anggota TIM POKJA Penyiapan, Pengumpulan dan Updating data
Pemilu (Bukti-14).
Dengan Pengalamanya tersebut , teradu V sedikit banyak akan mengetahui
aktifitas Setyo Murniati yang mencalonkan diri sebagai calon anggota DPRD
kabupaten Sragen pada Pemilu tahun 2014.
Pasal 8 huruf a dan b
Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak:
a. netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon,
pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu;
b. menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan
pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan
menghindari intervensi pihak lain;
Teradu V sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Sragen menangani Divisi Hukum,
data dan informasi. Dengan latar belakang pernah bekerja di KPU kabupaten
Sragen yang juga menangani data Pemilu. Sudah pasti sangat mudah mengakses
data di SIPOL KPU (Sistem Informasi Paratai Politik). Ditambahan lagi pernah
duduk sebagai anggota TIM POKJA Penyiapan, Pengumpulan dan Updating data
Pemilu untuk Pemilu tahun 2014 dimana Setyo Murniati ikut mencalonkan diri
sebgai Anggota DPRD Kabupaten Sragen. Mustahil teradu V tidak tahu latar
belakang Setyo Murniati, pernah menjadi calon anggota DPRD dari PKB dan
menjadi Pengurus DPC PKB periode 2018-2023.
Seharusnya teradu V aktif memberikan informasi kepada semua anggota POKJA
pembentukan Panwas Kecamatan dan semua anggota Bawaslu Kabupaten Sragen.
Terutama Ketua POKJA dan Ketua Bawaslu Kabupaten Sragen supaya dapat
menjadikan informasi yang akurat untuk melakukan pencoretan terhadap calon
Panwas Kecamatan yang berafiliasi ke Partai Politik tersebut.
Tindakan teradu V mencerminkan bahwa yang bersangkutan tidak netral.
Meskipun ada tekanan dari pihak manapun.
Pasal 10 huruf a
Dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak:
a. memperlakukan secara sama setiap calon, peserta
Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam
proses Pemilu;
Dengan ikut meloloskan Setyo Murniyati sebagai Panwas Kecamatan Tanon dan
mengabaikan latar belakangnya yang tidak memnuhi syarat administrative, teradu
V telah bertindak tidak adil. Tidak adil terhadap semua peserta tes calon anggota
Panwas Kecamatan untuk pemilihan Bupati dan wakil Bupati Sragen tahun 2020.
Tidak adil untuk peserta dari kecamatan Tanon. Tidak adil juga bagi saudara
Sugimin yang punya latar belakang kurang lebih sama.
Pasal 11 huruf a,b,c dan d
Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum,
Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:
a. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan
Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan
perundang-undangan;
b. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan
Pemilu yang sesuai dengan yurisdiksinya;
c. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan
Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam
peraturan perundang-undangan; dan
d. menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan
yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan
secara adil dan tidak berpihak.
Melaksanaan UU No 10 tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua dari UU
no 1 tahun 2015 dan Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI no :
0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 merupakan kewajiban untuk memenuhi
prinsip berkepastian hukum pada pelaksanaan pembentukan Panwas Kecamatan
untuk Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Sragen 2020.
Dengan tindakannya teradu V telah melanggar prinsip-prinsip diatas.
Pasal 15 huruf a,b,c,d,e,f,g,dan h
Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara
Pemilu bersikap dan bertindak:
a. memelihara dan menjaga kehormatan lembaga
Penyelenggara Pemilu;
b. menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan, dan program
lembaga Penyelenggara Pemilu;
c. melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan
yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang,
peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang
berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu;
d. mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan
tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun
tidak langsung;
e. menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta
sesuai dengan standar profesional administrasi
penyelenggaraan Pemilu;
f. bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan
substansi profesi administrasi Pemilu;
g. melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu
dengan komitmen tinggi; dan
h. tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam
organisasi Penyelenggara Pemilu.
Teradu V terlihat tidak mampu menjaga kehormatan Lembaga Penyelenggara
Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Sragen , tidak bertindak sesuai visi dan Misi, tidak
melaksanakan tugas sesuai sumpah jabatan yang pernah diucapkannya pada
waktu pelantikan , kualitas pelayan tidak memadai, SOP tidak dipatuhi, Komitmen
tinggi tidak dipegang dan melalaikan tugas yang telah diatur lembaganya yang
menaunginya yaitu Bawaslu.
Pasal 16 huruf e
Dalam melaksanakan prinsip akuntabel, Penyelenggara
Pemilu bersikap dan bertindak:
e.bekerja dengan tanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan perbuatan dan tindakannya teradu V tidak aka mempu
mempertanggungjawabkannya di hadapan public dan Negara.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya
2. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Memberikan sanksi Pemberhentian tetap kepada para Teradu dari anggota Bawaslu
Kabupaten Sragen dengan pertimbangan;
Teradu I Dwi Budhi Prasetya,
a. Teradu I, pernah diadukan ke DKPP pada kasus yang diadukan seorang warga
Sumberlawang Kabupaten Sragen bernama Sunarto, dengan Pengaduan no : 12-
P/L-DKPP/I/2020 dan dalam Putusan no : 15-PKE-DKPP/II/2020 pada bagian
Pertimbangan Putusan 4.3.1 hal 11, DKPP Mengingatkan teradu I
Untuk dapat memilih dan memilah padanan kata yang tepat sehingga tidak
menimbulkan tafsir yang berbeda.
b. Teradu I, telah terbukti secara syah dan meyakinkan melanggar pasal 10 huruf a,
dan Pasal 11 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum dan mendapatkan sanksi
Peringatan dari DKPP, pada kasus yang diadukan seorang warga Sragen Wetan
Kabupaten Sragen bernama Untung Budi Setia dengan Pengaduan No : 47-P/L-
DKPP/IV/2020 dan Putusan DKPP no : 46-PKE-DKPP/IV/2020.
c. Bila terbukti melakukan pelanggaran kode etik pada kasus yang sedang diadukan
ini. Dengan kedudukan sebagai Ketua Bawaslu dan sangat berperananan atas
diterimanya seorang calon Pengawas Pemilihan Kecamatan yang berasal dari
anggota Partai Politik serta mengenal dengan baik Setyo Murniati yang merupakan
Anggota Partai Kebangkitan Bangsa.
Teradu II Edy Suprapto ,
a. Teradu II, pernah diadukan ke DKPP dengan Pengaduan no : 12-
P/L-DKPP/I/2020 dan dalam Putusan no : 15-PKE-DKPP/II/2020.
b. Teradu II, telah terbukti secara syah dan meyakinkan melanggar pasal 10 huruf a,
dan Pasal 11 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum dan mendapatkan sanksi
Peringatan dari DKPP, pada kasus yang diadukan seorang warga Sragen Wetan
Kabupaten Sragen bernama Untung Budi Setia dengan Pengaduan No : 47-P/L-
DKPP/IV/2020 dan Putusan DKPP no : 46-PKE-DKPP/IV/2020.
c. Bila terbukti melakukan pelanggaran kode etik pada kasus yang sedang diadukan
ini. Dengan kedudukan sebagai Ketua POKJA pembentukan Panwas Kecamatan
dan mengetahui dengan baik latar belakang Setyo Murniati karena pada saat
pencalonan yang bersangkutan sebagai anggota DPRD, teradu II menjadi anggota
KPU Kabupaten Sragen dan anggota TIM Verifikasi.
Teradu V Khoirul Huda,
a. Teradu V, pernah diadukan ke DKPP dengan Pengaduan no : 12-
P/L-DKPP/I/2020 dan dalam Putusan no : 15-PKE-DKPP/II/2020.
b. Teradu II, telah terbukti secara syah dan meyakinkan melanggar pasal 10 huruf a,
Pasal 11 dan pasal 15 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum dan
mendapatkan sanksi Peringatan Keras dari DKPP, pada kasus yang diadukan
seorang warga Sragen Wetan Kabupaten Sragen bernama Untung Budi Setia
dengan Pengaduan No : 47-P/L-DKPP/IV/2020 dan Putusan DKPP no : 46-PKE-
DKPP/IV/2020.
c. Bila terbukti melakukan pelanggaran kode etik pada kasus yang sedang diadukan
ini. Dengan kedudukan sebagai anggota POKJA pembentukan Panwas Kecamatan
dan mengetahui dengan baik latar belakang Setyo Murniati karena pada saat
pencalonan yang bersangkutan sebagai anggota DPRD, teradu V bekerja KPU
Kabupaten Sragen dan anggota TIM Penyiapan, Pengumpulan dan Updating data
Pemilu. Dengan kedudukan sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Sragen Divisi
Hukum, data dan informasi , yang mempunyai akses ke SIPOL KPU.
Setyo Murniyati ,
diberhentikan dari kedudukan sebagai Pengawas Pemilihan Kecamatan Tanon
Kabupaten Sragen dengan pertimbangan ;
a. Menjadi anggota Partai Kebangkitan Bangsa dan Pengurus DPC PKB periode 2018-
2023
b. Tidak memenuhi syarat administrative untuk bekerja penuh waktu karena punya
jabatan sebagai Kepala sekolah SMP swasta dan menjadi Istri seorang Kepala Desa.
4. Pemberhentian sementara atau Peringatan Keras :
kepada teradu III dan Teradu IV , dengan pertimbangan ;
a. Teradu III dan Teradu IV, pernah diadukan ke DKPP dengan Pengaduan no : 12-
P/L-DKPP/I/2020 dan dalam Putusan no : 15-PKE-DKPP/II/2020.
b. Teradu III dan Teradu IV, telah terbukti secara syah dan meyakinkan melanggar
pasal 10 huruf a, dan Pasal 11 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum dan
mendapatkan sanksi Peringatan dari DKPP, pada kasus yang diadukan seorang
warga Sragen Wetan Kabupaten Sragen bernama Untung Budi Setia dengan
Pengaduan No : 47-P/L-DKPP/IV/2020 dan Putusan DKPP no : 46-PKE-
DKPP/IV/2020.
c. Sebagai Anggota POKJA pembentukan Panwas Kecamatan dan anggota Bawaslu
Kabupaten Sragen Teradu III dan Teradu IV, tidak melakukan pencegahan
masuknya anggota Partai Politik sebagai Panwas Pemilihan Kecamatan.
5. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
No Bukti Keterangan
1. Bukti P – 1 Fotocopy KTP Pengadu
2. Bukti P – 2 SK Pengurus DPC PKB Kabupaten Sragen
3. Bukti P – 3 AD ART PKB
4. Bukti P – 4 Keterangan Pers Dwi Budhi Prasetya
5. Bukti P – 5 Keterangan Saksi I Sugimin
6. Bukti P – 6 Keterangan Saksi II Sunarto
7. Bukti P – 7 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
8. Bukti P – 8 Pengumuman Tes Socrative susulan
9. Bukti P – 9 Jadwal Wawancara
10. Bukti P – 10 Pengumuman Panwascam Terpilih
11. Bukti P – 11 Foto Pelantikan dan Panwascam Tanon 2020
12. Bukti P – 12 Data dan Fakta pada pencalonan Setyo Murniyati sebagai
Anggota DPRD Sragen 2014
13. Bukti P – 13 Foto Kegiatan dan Kesibukan Setyo Murniyati sebagai Kepala
Sekolah
14. Bukti P – 14 Foto Kegiatan Pencalonan Kepala Desa Gawan
15. Bukti P – 15 Tim Verifikasi Bakal Calon Anggota DPRD
16. Bukti P – 16 Tim Verifikasi syarat dukungan Anggota DPRD
17. Bukti P – 17 Tim Updating Data Pemilu
18. Bukti P – 18 Surat Keterangan DPC PKB untuk Sugimin
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu Bawaslu Kabupaten Sragen
menyampaikan jawaban tertulis dan disampaikan secara lisan sebagai berikut:
1) Berkaitan dengan penerimaan saudari Setyo Murniyati sebagai Anggota
Panwascam Kecamatan Tanon. Bawaslu Kabupaten Sragen melalui Pokja
Pembentukan Panwas Kecamatan telah melaksanakan pembentukan Panwas
Kecamatan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Keputusan Ketua
Bawaslu RI Nomor: 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019. Bawaslu Kabupaten
Sragen telah melaksanakan setiap tahapan sesuai dengan jadwal tahapan dan
mekanisme sesuai regulasi yang ada;
2) Penetapan saudari Setyo Murniyati Sebagai Panwas Kecamatan Tanon Terpilih
merupakan hasil dari serangkaian proses yang dijalani oleh peserta tes, mulai dari
seleksi administrasi, seleksi tertulis dan seleksi wawancara
3) Syarat administrasi saudari Setyo Murniyati sebagaimana dimaksud pada
Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor: 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019
Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019,
sudah terpenuhi sebagaimana terlampir
4) Berdasarkan seleksi tertulis saudari Setyo Murniyati dinyatakan memenuhi syarat
dan berhak mengikuti tahap seleksi berikutnya yaitu seleksi wawancara
5) Secara kumulatif dari hasil tes tertulis dan tes wawancara saudari Setyo Murniyati
masuk dalam 3 besar dan dinyatakan terpilih sebagai Anggota Panwas Kecamatan
Tanon.
6) Berkaitan dengan kelengkapan persyaratan sebagaimana diatur dalam Keputusan
Ketua Bawaslu RI Nomor: 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 Tentang
Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019 BAGIAN V
PROSES PEMBENTUKAN Huruf A Poin b diatur sebagai berikut :
a. Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
b. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 5 (lima) lembar latar belakang
merah;
c. Foto kopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat
yang berwenang;
d. Daftar Riwayat Hidup;
e. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah
atau Puskesmas;
f. Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit
atau Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;
g. Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
h. Surat pernyataan:
i. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus Tahun
1945;
j. Bersedia mengundurkan diri dari organisasi kemasyarakatan yang berbadan
hukum atau tidak apabila terpilih;
k. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
l. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri
dari anggota partai politik sedikitnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
m. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon
presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan
perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan
calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam
jangka waktu 5 (lima) tahun;
n. Bersedia bekerja penuh waktu;
o. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan,
dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat
mendaftar sebagai calon;
p. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara
Pemilihan;
q. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan,
dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa
keanggotaan apabila terpilih;
r. Bebas dari peyalahgunaan narkotika; dan
s. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara
Pemilu/Pemilihan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),
Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.
7) Dalam ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam huruf d) dan e) bahwa yang
bersangkutan tidak pernah menjadi angota partai politik atau telah mengundurkan
diri dari anggota partai politik sedikitnya 5 (lima) Tahun atau lebih serta tidak
pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan
wakil presiden calon angota DPR, DPRD dan DPD serta Pasangan Calon Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima)
Tahun hanya dibuat dalam bentuk Surat Pernyataan. Mengenai persyaratan ini,
saudari Setyo Murni telah memenuhinya. (bukti 3)
8) Dalam Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor:
0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019 BAGIAN V PROSES PEMBENTUKAN
Huruf B Poin 6 diatur bahwa setelah pokja menerima kelangkapan syarat
pendaftaran maka dilakukan pemeriksaan administrasi terhadap berkas
pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Pemeriksaan administrasi dilakukan untuk mengetahui kelengkapan dan
keabsahan dokumen pendaftaran dan persyaratan pendaftaran;
b. Pemeriksaan administrasi dilakukan pada saat penerimaan berkas
pendaftaran;
c. Pokja menuangkan hasil pemeriksaan administrasi terhadap berkas
pendaftaran dalam formulir tanda terima;
9) Dalam hal pemeriksaan administrasi terdapat dokumen pendaftaran dan/ atau
persyaratan pendaftaran yang diragukan keabsahannya, Pokja dapat berkoordinasi
dengan pihak-pihak terkait;
10) Dalam hal pemeriksaan administrasi terdapat dokumen pendaftaran dan/ atau
persyaratan pendaftaran yang tidak memenuhi syarat dan/ atau tidak lengkap,
Pokja mengembalikan dokumen pendaftaran dan persyaratan pendaftaran kepada
pendaftar;
11) Dalam hal dokumen pendaftaran dan persyaratan pendaftaran sudah memenuhi
syarat dan lengkap, Pokja memberikan formulir tanda terima kepada Pendaftar;
dan Pokja menuangkan hasil pemeriksaan administrasi dalam berita acara.
12) Dalam proses pemeriksaaan administrasi saudari Setyo Murniyati Pokja telah
melakukan secara teliti dan dinyatakan memenuhi syarat kemudian dituangkan
dalam sebuah Berita Acara. (bukti 4)
13) Berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor:
0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019 BAGIAN V PROSES PEMBENTUKAN
huruf D tentang penetapan dan pengumuman hasil seleksi administrasi angka 2
huruf c bahwa pengumuman hasil seleksi administrasi diumumkan kepada
masyarakat untuk memberikan masukan atau tanggapan kepada peserta yang
memenuhi persyaratan administrasi. Apabila terdapat tanggapan atau masukan
masyarakat sebagaimana diatur dalam huruf E tentang tanggapan dan masukan
masyarakat Pokja mengumpulkan keterangan dan atau bukti yang dituangkan
dalam Berita Acara. (bukti 5)
14) Sampai dengan tahapan pengumuman hasil seleksi Panwas Kecamatan tidak ada
satupun tanggapan atau masukan dari masyarakat.
15) Berdasarkan arahan dari bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Tim POKJA rekruitmen
Panwas Kecamatan juga melakukan pengecekan terhadap nama-nama calon
anggota Panwas Kecamatan melalui by name aplikasi SIPOL Pemilu 2019, yang
diperoleh dari KPU Kabupaten Sragen. yang mana hasil dari pengecekan kami tidak
ditemukan atas nama Setyo Murniyati calon anggota Panwas Kecamatan Tanon
yang masuk dalam daftar by name SIPOL Pemilu 2019 partai PKB. (bukti 6)
16) Setelah diumumkannya calon terpilih Panwas Kecamatan se Kabupaten Sragen
pada tanggal 18 Desember 2019, ada informasi awal dari masyarakat berupa pesan
singkat WA kepada ketua Pokja (teradu II) bahwa calon terpilih Panwas Kecamatan
Tanon atas nama saudari Setyo Murniayati diduga masih aktif sebagai anggota
partai politik. Pada saat itu juga Bawaslu Sragen segera mengadakan pleno (bukti
7) dengan keputusan mengundang saudari Setyo Murniayati untuk dimintai
keterangan. (bukti 8) Hasil klarifikasi tertuang dalam Berita Acara Klarifikasi.
(bukti 9) Dalam keterangannya saudari Setyo Murniyati menjelaskan bahwa yang
bersangkutan pernah menjadi anggota partai politik (PKB) akan tetapi sejak tanggal
12 Juli 2014 sudah tidak aktif lagi dan sudah mengundurkan diri dari keanggotaan
partai politik (PKB) dengan menunjukkan surat keterangan dari partai politik
(PKB). (bukti 10).
17) Bahwa Surat Keterangan dari DPC PKB yang ditunjukkan oleh saudari Setyo
Murniyati kepada Bawaslu Sragen pada saat dimintai keterangan, dimana surat
tersebut menerangkan bahwa yang bersangklutan sudah tidak lagi tercatat sebagai
anggota atau pengurus PKB sejak 12 Juli 2014, dikeluarkan secara pribadi oleh
Ketua Dewan Pengurus Cabang sehingga surat tersebut hanya ditandatangani oleh
Ketua saja tanpa ditandatangani oleh Sekretaris DPC PKB Kab. Sragen,
sebagaimana yang disampaikan oleh pengadu adalah tidak benar.
18) Surat Keterangan dari DPC PKB Kabupaten Sragen yang ditunjukkan oleh saudari
Murniyati kepada Bawaslu Sragen pada saat dimintai keterangan berkaitan dengan
adanya informasi awal bahwa yang bersangkutan masih menjadi anggota Parpol
PKB, tertanggal 12 Juli, dengan nomor surat: 99/DPC-12/B.1/VII/2014,
ditandatangani oleh H. Mukafi Fadli, S.Ag, ST (Ketua DPC PKB Kabupaten Sragen)
dan Nasihul Anshori, S.Ag. (Sekretaris DPC PKB Kabupaten Sragen). (bukti 10)
19) Berdasarkan keterangan dari Saudara Al Ihsan, Anggota Panwas Kecamatan Tanon
Tahun 2020 yang juga Anggota POKJA rekruitmen pendaftaran calon anggota PPL
untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018, dalam
klarifikasinya, ketika Bawaslu Kabupaten Sragen menunjukkan Surat Keterangan
dari DPC PKB Kabupaten Sragen dengan nomor surat: 99/DPC-12/B.1/VII/2014,
tanggal 12 Juli 2014 ditandatangani oleh H. Mukafi Fadli, S.Ag, ST (Ketua DPC
PKB Kabupaten Sragen) dan Nasihul Anshori, S.Ag. (Sekretaris DPC PKB
Kabupaten Sragen, dimana dalam surat tersebut menerangkan bahwa saudari
Setyo Murniyati sudah tidak lagi tercatat sebagai anggota atau pengurus PKB
sejak 12 Juli 2014, yang bersangkutan menjelaskan bahwa surat tersebut juga
pernah dilampirkan oleh saudari Setyo Murniyati dalam berkas lamaran sebagai
PPL Desa Gawan Kecamatan Tanon yang disampaikan pada tanggal 26 Desember
2017. Karena berdasarkan surat tersebut ternyata saudari Setyo Murniyati belum
ada 5 (lima) tahun dari pengundurannya sebagai anggota parpol PKB maka oleh
Pokja perekrutan saat itu berkas lamarannya dikembalikan dan dinyatakan tidak
bisa mengikuti seleksi sebagai anggota PPL. (bukti 11)
20) Berkaitan dengan Surat Keputusan DPP PKB Nomor: 26471/DPP-
03/VI/A.1/V/2018 tentang kepengurusan DPC PKB Kabupaten Sragen periode
2018 -2023, dimana di dalamnya nama saudari Setyo Murniati masih tercantum
sebagai Wakil Ketua sebagaimana yang disampaikan oleh saudara Pengadu dapat
kami jelaskan sebagai berikut :
21) Berdasarkan penelusuran kami di website Info Pemilu KPU RI
https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/pendaftaran/detail/0369850102
susunan kepengurusan DPC PKB Kabupaten Sragen Periode 2018 s.d 2023 yang
dilampirkan untuk proses pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Sragen
Tahun 2020, menunjukkan bahwa nama saudari Setyo Murniyati telah dicoret dari
daftar kepengurusan DPC PKB Kabupaten Sragen. (bukti 12)
22) Berdasarkan Klarifikasi terhadap saudari Setyo Murniyati pada hari Selasa tanggal
15 September 2020, yang bersangkutan menjelaskan bahwa SK Kepengurusan
DPC PKB periode 2018-2023 yang mencantumkan dirinya sebagai wakil ketua
DPC, setelah dikonfirmasikan kepada saudara Mukafi Fadli, S.Ag, S.T. selaku ketua
DPC PKB Kabupaten Sragen, merupakan kesalahan administrasi. Untuk itu akan
segera dilakukan revisi terhadap SK tersebut untuk diajukan ke DPP PKB. (bukti
13).
23) Berdasarkan Klarifikasi terhadap saudari Setyo Murniyati pada hari Selasa tanggal
15 September 2020, dijelaskan bahwa dirinya sudah mengundurkan diri dari PKB
sejak 2014. Dia tidak tahu dan tidak pernah diberitahu tentang keberadaannya
dalam kepengurusan DPC PKB Sragen, dan juga tidak pernah dilantik sebagai
pengurus DPC PKB Kabupaten Sragen. (bukti 13).
24) Berkaitan dengan AD/ART Hasil Muktamar Bali tanggal 20 – 22 Agustus 2019 yang
disampaikan oleh pengadu untuk menyoroti pengunduran diri saudari Setyo
Murniyati, berdasarkan hasil klarifikasi Bawaslu Sragen terhadap saudari Setyo
Murniyati pada hari Selasa tanggal 15 September 2020 menyebutkan bahwa ketika
dirinya mengundurkan diri dari PKB pada bulan Juli 2014, saat itu yang berlaku
adalah AD/ART PKB hasil Muktamar Ancol tahun 2008. Dalam Pasal 10 Anggaran
Rumah Tangga tersebut disebutkan bahwa seorang anggota Partai dinyatakan
gugur keanggotaanya dikarenakan permintaan sendiri untuk berhenti menjadi
anggota Partai yang disampaikan secara tertulis kepada Dewan Pengurus Partai
tempat kartu anggota bersangkutan dikeluarkan dan disertai sekurang-kurangnya
satu orang saksi. Jadi dalam hal ini tidak ada pasal yang mengatur bahwa
pemberhentian seseorang dari keanggotaan partai hanya dapat dilakukan
berdasarkan keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai. (bukti 14)
25) Bahwa teradu I telah melakukan kesalahan dalam melakukan rekrutmen
Panwascam pada tahun 2019 sebagaimana yang disampaikan oleh pengadu,
teradu I menjelaskan sebagai berikut:
memberikan keterangan pers kemudian di muat di harian Solo Pos pada tanggal
11 Februari 2020 dimana dalam pernyataannya mengatakan bahwa terpilihnya
saudari Setyo Murniyati sebagai Panwascam yang pernah menjadi Caleg PKB pada
Pemilu tahun 2014 tidaklah melanggar regulasi. Pernyataan itu berdasarkan pada
surat keterangan yang ditunjukkan oleh saudari Murniyati kepada Bawaslu
Sragen pada tanggal 18 Desember 2019, saat dimintai keterangan berkaitan
dengan adanya informasi awal bahwa yang bersangkutan masih menjadi anggota
Parpol PKB. Surat tersebut tertanggal 12 Juli, dengan nomor surat: 99/DPC-
12/B.1/VII/2014, ditandatangani oleh H. Mukafi Fadli, S.Ag, ST (Ketua) dan
Nasihul Anshori, S.Ag. (Sekretaris). (bukti 15)
26) Bahwa teradu I Dwi Budhi Prasetya S.Fil.I, sebagai ketua Bawaslu Kabupaten
Sragen berpedoman pada Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor:
0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019. Bahwa yang mengumumkan
Panwas Kecamatan terpilih adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Sragen berdasarkan
rapat pleno dan laporan dari pokja rekruitmen Panwas Kecamatan pada pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Sragen Tahun 2020. Bahwa proses rekruitmen berjalan
dengan lancar tanpa ada kendala, begitu juga ketika melantik Panwas Kecamatan
Terpilih Teradu I berpedoman pada Surat Edaran Bawaslu RI Nomor :
0564/K.Bawaslu/TU.03/XII/2019 perihal penyampaian draft Surat Keputusan
Penetapan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan, Sambutan Ketua Bawaslu dan
Modul Bimbingan Teknis bagi Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan. (bukti 16)
27) Tentang kesediaan bekerja penuh waktu oleh saudari Setyo Murniyati di Panwas
Kecamatan Tanon, Bawaslu Kabupaten Sragen sudah menanyakan hal tersebut
pada waktu tes wawancara, dan yang bersangkutan bisa menjelaskan dan
meyakinkan bahwa baginya ketentuan tersebut bukan masalah baginya.
Kesediaan kerja penuh waktu dibuktikan dengan surat pernyataan disertai dengan
surat ijin dari atasan. (bukti 17)
28) Bahwa teradu I bertempat tinggal di desa Kecik Kecamatan Tanon, berbeda desa
dengan saudari Setyo Murniyati yang bertempat tinggal di desa Gawan Kecamatan
Tanon.
29) Bahwa Teradu I mulai kuliah di IAIN Surakarta Tahun 2002 dan lulus menjadi
sarjana pada tahun 2007, sedangkan saudari Setyo Murniyati berdasarkan ijazah
yang dikirimkan sebagai syarat pendaftaran yang bersangkutan kuliah di IAIN
Surakarta lulus pascasarjana pada tahun 2016, berdasarkan hal tersebut teradu I
tidak pernah bertemu, berkomunikasi bahkan tidak saling mengenal karena beda
strata pendidikan.
30) Bahwa teradu II disebut tidak netral oleh pengadu karena melakukan pembiaran
terhadap lolosnya saudari Setyo Murniyati dianggap oleh pengadu masih sebagai
anggota partai politik sebagai Panwascam terpilih, teradu II memberikan
penjelasan sebagai berikut:
Bahwa Bawaslu Kabupaten Sragen melalui Pokja Pembentukan Panwas Kecamatan
telah melaksanakan pembentukan Calon Panitia Pengawas Kecamatan sesuai
dengan mekanisme yang diatur dalam Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor:
0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019. Bawaslu Kabupaten Sragen telah
melaksanakan setiap tahapan pembentukaan Panwas Kecamatan sesuai dengan
jadwal tahapan dan mekanisme regulasi yang berlaku.
Pendaftar Panwaslucam Tanon bernama Setyo Murniyati dengan Nomor
Pendaftaran; 02/pokjawascam/tanon/XI/2019 dinyatakan lulus verifikasi
administrasi karena berkas surat lamaran sudah sesuai dengan mekanisme yang
diatur dalam Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor:
0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019. Karena telah memasukkan
Kelengkapan persyaratan dimaksud antara lain:
Diakui setelah ditayangkannya Pengumuman Anggota Panwas Kecamatan Terpilih
Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sragen 2020 Nomor
:06/BAWASLU PROV.JT-24/POKJA-PANWASCAM/XII/2020 di website Bawaslu
Sragen, ada masukkan melalui wa saya yang menginformasikan bahwa, calon
anggota Panwascam Saudari Setyo Murniyati dengan Nomor Pendaftaran;
002/pokjawascam/tanon/XI/2019 yang dinyatakan lulus, adalah anggota Partai
PKB dan pernah terdaftar sebagai Caleg pada Pemilu 2014. Sebagai anggota
Bawaslu Sragen, langsung saat itu juga saya mengusulkan untuk diadakan rapat
pleno anggota membahas hal tersebut. Dalam rapat Pleno Tertanggal 18 Desember
2019 itu, disepati untuk mengundang dan meminta keterangan kepada saudari
Setyo Murniyati. Selain itu Bawaslu Sragen juga sepakat untuk menelusuri
kebenaran informasi tersebut. Hari itu yang bersangkutan datang ke Kantor
Bawaslu Sragen dan dimintai keterangan terkait informasi tersebut. Saat itu
saudari Setyo Murniyati mampu menunjukkan surat bukti dirinya telah keluar
dari keanggotaan PKB sejak 12 Juli 2014. Dengan demikian saudari Setyo
Murniyati telah keluar dari keanggotaan PKB Sragen lebih dari 5 tahun. Masih
belum cukup sampai disitu, kami Bawaslu Kabupaten Sragen juga menelusuri
Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Ternyata di SIPOL tersebut saudari Setyo
Murniyati tidak kami temukan sebagai anggota maupun Pengurus PKB.
31) Bahwa teradu III dianggap tidak netral oleh pengadu karena membiarkan seorang
yang masih tergabung dalam partai politik diterima sebagai Panwascam tidaklah
benar. Dalam hal ini teradu III memberikan penjelasan sebagai berikut:
Teradu III sebelumnya tidak mengenal sama sekali dengan saudari Setyo Murniyati,
dan baru mengetahui setelah terpilih sebagai panwascam.
Pada saat test wawancara, saudari Setyo Murniyati berada di Panel 1, sementara
teradu III berada di Panel 2 sehingga tidak mewawancarainya.
Penetapan saudari Setyo Murniyati sebagai Panwascam terpilih merupakan
keputusan sidang Pleno Bawaslu Kabupaten Sragen yang bersifat kolektif kolegial
setelah mencermati dan menganalisa sekian banyak proses perekrutan dengan
mempertimbangkan kelayakannya sebagai panwascam sesuai dengan kriteria-
kriteria penilaian sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Ketua Bawaslu RI
Nomor: 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019.
32) Bahwa teradu IV dianggap tidak netral oleh pengadu karena membiarkan saudari
Setyo Murniyati yang masih tergabung dalam partai politik diterima sebagai
Panwascam untuk memenuhi kuota 30% perempuan tidaklah benar. Dalam hal ini
teradu IV memberikan penjelasan sebagai berikut:
Sebagai anggota Pokja Perekrutan Calon Anggota Panwascam, teradu IV telah
bekerja sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor:
0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019.
Dalam ketentuan perekrutan sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua Bawaslu
RI Nomor: 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019, pada Bagian I tentang Prinsip
Umum, poin 3, pemenuhan kuota 30% perempuan dalam keanggotaan Panwascam
bukanlah suatu keharusan/kewajiban tetapi hanya sebagai hal yang perlu
diperhatikan dalam penentuan Panwascam terpilih. Oleh sebab itu ketentuan
tersebut tidak boleh mengesampingkan kriteria-kriteria lain seperti integritas dan
kapabelitas. Dalam hal ini teradu IV dalam menentukan Panwascam terpilih tetap
mengedepankan prinsip jujur, adil, dan akuntabel.
Sebagai Anggota Pokja Teradu IV Ditugaskan sebagai Tim Wawancara, yang
mewawancarai calon Panwas Kecamatan mempunyai hak penuh untuk memberi
penilaian yang porsinya 70% dari nilai total yang merupakan penjumlahan nilai tes
tertulis ditambah nilai wawancara, Bahwa dalam proses wawancara, Teradu IV
bersama dengan teradu I dan teradu V melakukan proses wawancara kepada
semua calon Panwascam dengan berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Ketua
Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor
0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019.Pertanyaan-Pertanyaan dalam wawancara
yang teradu IV berikan kepada semua calon anggota Panwas Kecamatan
berdasarkan kisi-kisi yang telah disebutkan dalam Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor
0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019.
33) Bahwa teradu V yang sebelum bekerja di Bawaslu Kabupaten Sragen adalah
sebagai tenaga staf KPU Kabupaten Sragen, dianggap tidak netral oleh pengadu
karena membiarkan saudari Setyo Murniyati yang dianggap oleh pengadu masih
berstatus sebagai anggota partai politik, lolos menjadi panwascam terpilih, teradu
V memberikan penjelasan sebagai berikut:
Bahwa teradu V, sebelum menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Sragen bekerja
sebagai staf non-PNS pada KPU Kabupaten Sragen, dimana salah satu tugas yang
pernah dilaksanakan adalah menjadi anggota Kelompok Kerja Penyiapan,
Pengumpulan dan Updating Data Pemilu Dalam Rangka Pengembangan Pusat
Informasi Pemilu Pada KPU Kabupaten Sragen. Sebagaimana uraian dalam
Keputusan KPU Kabupaten Sragen Nomor 7.a/Kpts/KPUKab-012.329486/TAHUN
2013 bahwa tugas tim kelompok kerja adalah dalam rangka pengembangan Pusat
Informasi dan Pendidikan Pemilih atau PIPP di Lingkungan KPU Kabupaten Sragen.
(bukti 18) Tugas Pokja tersebut, pada prinsipnya adalah pengembangan web dan
pengembangan Pusat Informasi dan Pendidikan Pemilih dimana data dan informasi
yang diorganisir tidak hanya spesifik pada data calon Anggota DPRD saja, akan
tetapi keseluruhan data yang dikuasai oleh KPU Kabupaten Sragen untuk
selanjutnya di publish di web KPU Kabupaten Sragen.
Bahwa Teradu V sebelum menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Sragen bekerja
sebagai staf non-PNS pada KPU Kabupaten Sragen, pernah menjadi anggota Tim
Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu 2019 tingkat Kabupaten Sragen yang
mengikuti proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Pada pelaksanaan
verifikasi faktual kepengurusan yang dilakukan adalah melakukan pengecekan
terhadap Keberadaan kantor dan pengurus yang meliputi ketua, sekretaris dan
bendahara. Dimana pada pelaksanaan verifikasi faktual tersebut Teradu V tidak
pernah mengetahui keberadaan Sdri. Setyo Murniyati,S.Pd.I. karena yang
dilakukan verifikasi hanyalah terhadap ketua, sekretaris dan bendahara.
Bahwa Teradu V, sebagai Anggota Pokja Pembentukan Panwascam, melaksanakan
mekanisme sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilu
Republik Indonesia Nomor 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 dan tidak
berada dalam tekanan pihak manapun dalam pengambilan keputusan. Selain itu,
Teradu V bersama dengan seluruh Tim Pokja Pembentukan Panwas Kecamatan,
melakukan penelusuran apakah calon panwascam yang mendaftar menjadi
anggota partai politik melalui mekanisme pengecekan By name dalam Berita Acara
Verifikasi Keanggotaan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 yang diperoleh
dari aplikasi SIPOL PEMILU 2019 KPU Kabupaten Sragen. Pengecekan nama calon
panwascam dalam By name dalam Berita Acara Verifikasi Keanggotaan Partai
Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 dilakukan terhadap keselurun peserta, karena
hal tersebut adalah salah satu mekanisme yang harus dilakukan oleh Tim Pokja
Pembentukan Panwas berdasarkan arahan dari Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI.
Berdasarkan hasil pengecekan By name dalam Berita Acara Verifikasi Keanggotaan
Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019, Sdri. Setyo Murniyati,S.Pd.I tidak
menjadi anggota Partai Politik manapun. (Berita Acara Hasil Penelitian Verifikasi
Keanggotaan Partai Kebangkitan Bangsa sebagaimana terlampir). (bukti 6)
Bahwa dalam proses wawancara, Teradu V bersama dengan teradu I dan Teradu
IV melakukan proses wawancara kepada semua calon Panwascam dengan
berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik
Indonesia Nomor 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019. Teradu V telah
menyusun daftar pertanyaan yang akan ditanyakan kepada semua calon anggota
Panwascam berdasarkan kisi-kisi yang telah disebutkan dalam Keputusan Ketua
Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor
0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019. Dengan demikian, masing-masing calon
anggota panwascam mendapatkan bobot pertanyaan yang sama. (bukti 19)
Bahwa teradu V mengetahui Sdri. Setyo Murniyati,S.Pd.I sebagai mantan Anggota
PKB dari Teradu II yang mendapatkan informasi dari masyarakat. Terhadap
informasi tersebut, Teradu V beserta Teradu I, II, III dan IV melakukan klarifikasi
terhadap Sdri. Setyo Murniyati,S.Pd.I.
Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi, Sdri. Setyo Murniyati,S.Pd.I dapat
menunjukkan surat pengunduran diri dari keanggotaan PKB terhitung tanggal 12
Juli 2014, dengan demikian telah lebih dari 5 tahun sejak tanggal pendaftaran
[2.5] PETITUM TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyerahkan keputusan kepada
Majelis Pemeriksa DKPP atas keterangan yang Teradu sampaikan dimuka persidangan.
1. Pengaduan tidak dapat diterima dan atau ditolak sepenuhnya
2. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan DKPP
merehabilitasi nama baik teradu sebagai Penyelenggara Pemilu atau;
3. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon Putusan yang seadil-
adilnya
[2.6] ALAT BUKTI TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu Bawaslu Kabupaten Sragen
menyerahkan alat bukti sebagai berikut :
Bukti Keterangan
Bukti T – 1 Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor
0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019
Bukti T – 2 Berkas Lamaran Saudari Setyo Murniyati
Bukti T – 3 Surat Pernyataan Saudari Setyo Murniyati
Bukti T – 4 Berita Acara (BA) Pemeriksaan Administrasi
Bukti T – 5 Berita Acara (BA) Tanggapan Masyarakat
Bukti T – 6 Print Out By Name SIPOL Partai Politik PKB
Bukti T– 7 Berita Acara (BA) Pleno menyikapi informasi awal bahwa Panwas
Kecamatan Tanon Terpilih diduga masih aktif sebagai angota Partai
Politik.
Bukti T– 8 Undangan Klarifikasi kepada Saudari Setyo Murniyati dan foto copy
register surat keluar.
Bukti T – 9 Berita Acara (BA) Klarifikasi kepada Sudari Setyo Murniyati.
Bukti T - 10 Surat keterangan dari partai politik PKB dengan Nomor : 99/DPC-
12/B.1/VII/2014 Perihal Tindak Lanjut.
Bukti T – 11 Berita Acara (BA) Klarifikasi terhadap Al Ihsan, terkait pengaduan ke
DKPP kepada 5 Komisioner Bawasu Kabupaten Sragen.
Bukti T – 12 SK DPC PKB 2008-2013 hasil download dari website Info Pemilu KPU
Republik Indonesia.
Bukti T – 13 Berita Acara (BA) Klarifikasi terhadap Setyo Murniyati, terkait
pengaduan ke DKPP kepada 5 Komisioner Bawasu Kabupaten
Sragen.
Bukti T – 14 AD/ART Partai Politik PKB Hasil Muktamar Ancol.
Bukti T – 15 Surat keterangan dari partai politik PKB dengan Nomor : 99/DPC-
12/B.1/VII/2014 Perihal Tindak Lanjut.
Bukti T – 16 Surat Edaran Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor
0564/K.Bawaslu/TU.03/XII/2019 perihal penyampaian draft Surat
Keputusan Penetapan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan,
Sambutan Ketua Bawaslu dan Modul Bimbingan Teknis bagi Panitia
Pengawas Pemilihan Kecamatan.
Bukti T – 17 Surat Pernyataan dan surat ijin dari atasan saudari Setyo Murniyati
Bukti T - 18 Keputusan KPU Kabupaten Sragen Nomor : 7.a/Kpts/KPUKab-
012.329486/Tahun 2013 tentang Penetapan Kelompok Kerja
Penyiapan, Pengumpulan dan Up Dating Data Pemilu Dalam Rangka
Pengembangan Pusat Informasi Pemilu Pada Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Sragen.
Bukti T- 19 Kisi-Kisi Pertanyaan Wawancara Seleksi Calon Anggota Panwas
Kecamatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sragen Tahun 2020.
KETERANGAN TAMBAHAN PARA TERADU
Dengan ini teradu menyampaikan keterangan tambahan atas pengaduan Nomor 94-P/L-
DKPP/VIII/2020 Tangal 26 Agustus 2020 yang diregistrasi dengan perkara Nomor : 87-
PKE-DKPP/IX/2020 sebagai berikut :
1. Bahwa pada prinsipnya teradu menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang
disampaikan oleh pengadu sebagaimana dituangkan dalam pokok pengaduan dan
uraian singkat kejadian karena tidak sesuai dengan fakta dan hukum yang
berlaku.
2. Terhadap pokok perkara bahwa teradu I s.d V melantik seorang anggota
Panwascam atas nama Setyo Murniyati yang diduga masih tercatat sebagai
pengurus partai PKB Tahun 2018 – 2023 dan Tahun 2013 – 2018 serta yang
bersangkutan pernah mencalonkan diri sebagai Angota DPRD Kabupaten Sragen
pada Pemilu Tahun 2014 teradu memberikan keterangan tambahan sebagai
berikut :
a. Bahwa sesuai statemen ketua DPC PKB Kabupaten Sragen, bahwasanya
saudari Setyo Murniyati sudah mengundurkan diri sejak tahun 2014,
tepatnya tanggal 12 Juli 2014 dalam keterangan pers tersebut Mukafi Fadli
juga memberikan keterangan bahwa yang bersangkutan saudari Setyo
Murniyati sudah mundur lama dan selama ini sudah tidak aktif sejak
pengunduran dirinya dari Partai PKB Kabupaten Sragen. (Bukti 1)
b. Terkait SK Kepengurusan DPC PKB Kabupaten Sragen, yang diterima
Bawaslu Kabupaten Sragen dari KPU Kabupaten Sragen pasca pendaftaran
Calon Bupati Dan Wakil Bupati Sragen Tahun 2020 adalah SK
Kepengurusan DPC PKB Kabupaten Sragen yang mana atas nama Setyo
Murniyati sudah dicoret dari kepengurusan DPC PKB Kabupaten Sragen dan
SK tersebut sudah dilegalisir oleh DPP PKB. (Bukti 2)
c. Bawaslu Kabupaten Sragen bersurat kepada KPU Kabupaten Sragen
tertanggal 5 September 2020 dengan nomor surat 033/Bawaslu-
Prov.JT.24/PM.00/IX/2020 Perihal permintaan salinan dokumen
persyaratan pencalonan dan persyaratan calon pada Pemilihan Bupati Dan
Wakil Bupati Sragen Tahun 2020,(Bukti 3).
kemudian KPU Kabupaten Sragen memenuhi permintaan Bawaslu
Kabupaten Sragen perihal Permintaan salinan dokumen persyaratan
pencalonan dan persyaratan calon pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati
Sragen Tahun 2020 dan tertuang dalam Berita Acara Penyampaian Salinan
Dokumen Persyaratan Pencalonan Dan Syarat Calon Pada Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Sragen Tahun 2020 dengan Nomor : 215/PL.03.2-
BA/3314/Sek-Kab/IX/2020. (Bukti 4). dalam berkas Dokumen Persyaratan
Pencalonan Dan Syarat Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Sragen Tahun 2020 yang disampaikan KPU Kabupaten Sragen kepada
Bawaslu Kabupaten Sragen terdapat SK Kepengurusan DPC PKB Kabupaten
Sragen yang mana didalam SK tersebut atas nama Saudari Setyo Murniyati
sudah dicoret. (Bukti 5).
Demikian Keterangan Tambahan yang Teradu sampaikan. Berdasarkan hal-
hal tersebut di atas, Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu.
Bukti Keterangan
Bukti T – 1 Print Out Screen Shoot Berita Online Tribun Solo, berita Tanggal 19
September 2020
Bukti T – 2 SK DPC PKB 2018-2023 dari KPU Kabupaten Sragen
Bukti T – 3 Surat Bawaslu Kabupaten Sragen Nomor : 033/Bawaslu-
Prov.JT.24/PM.00/IX/2020 Perihal permintaan dokumen
Bukti T – 4 Berita Acara Penyampaian Salinan Dokumen Persyaratan
Pencalonan Dan Syarat Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Sragen Tahun 2020 dengan Nomor : 215/PL.03.2-
BA/3314/Sek-Kab/IX/2020.
Bukti T – 5 SK DPC PKB 2018-2023 dari KPU Kabupaten Sragen
[2.7] KETERANGAN SAKSI
Saksi Pengadu
Sugimin 2008-2010 (media inspirasi kabupaten sragen)
Pihak Terkait adalah teman pengurus partai saya di PAC beliau di DPC PKB, sama2
nyaleg 2014. Pernah sama-sama mengikuti seleksi panwascam. bahwa saudari setyo
murniyati kepala sekolah SMP Islam 2 Mondokan dan istri kepala desa Gawan serta
mencalonkan diri sebagai kepala desa dalam pemilihan serentak kepala desa
setempat mendampingi suaminya yang juga calon kepala desa setempat. Bahwa
saudari setyo murniyati menjadi caleg di DPRD kabupaten Sragen Tahun 2014
karena saksi juga menjadi caleg di partai yang sama. Saksi menyatakan tidak tahu
atau melihat saudari setyo murniyati mengikuti kegiatan partai politik.
[2.7.1] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
KPU REPUBLIK INDONESIA
a. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan Pengadu,
pada intinya Pihak Terkait berpendapat bahwa pengaduan yang diadukan Pengadu
berkaitan dengan:
Bahwa Bawaslu Kabupaten Sragen melantik seorang Anggota panwascam a.n. Setyo
Murniyati yang diduga masih tercatat sebagai Pengurus Partai Kebangkitan bangsa
(PKB) Tahun 2018-2023 dan tahun 2013-2018 serta yang bersangkutan pernah
mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD Kabupaten Sragen pada Pemilu 2014.
b. Bahwa sebelum memberikan keterangan terhadap substansi dalam perkara a quo,
pihak terkait terlebih dahulu menjelaskan terkait dengan gambaran umum dalam
penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 sebagai berikut:
1. Salah satu wujud implementasi demokrasi adalah memilih pemimpin dan wakil
rakyat melalui mekanisme Pemilu. Pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat
sekaligus sebagai wujud usaha untuk mencapai cita-cita dan tujuan nasional
sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.
2. Terwujudnya negara demokratis terkait erat dengan adanya sistem politik yang
demokratis. Terselenggaranya Pemilu demokratis selanjutnya memiliki posisi
strategis karena menjadi salah satu indikator penting dalam terwujudnya sistem
politik demokratis, seperti yang dijelaskan Robert A. Dahl dalam bukunya on
democracy, dengan mengatakan “Practically all adults have the rights to vote in
these elections”.
3. KPU telah menyelenggarakan Pemilu tahun 2019 secara demokratis untuk
memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan
DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum (Selanjutnya disebut UU Pemilu).
4. Untuk melaksanakan ketentuan pasal 12 huruf b. UU Pemilu, KPU telah
menerbitkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga
atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tantang Tahapan, Program, dan
Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019.
5. Selain itu, KPU telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan partai Politik Peserta Pemilu Anggota
DPR, DPD dan DPRD (selanjutnya disebut Peraturan KPU Pendaftaran) sebagai
aturan teknis pelaksanaan proses verifikasi partai politik calon peserta Pemilu.
6. KPU telah melakukan Penetapan peserta Pemilu sebagai proses akhir verifikasi
partai politik calon peserta Pemilu, berdasarkan ketentuan pasal 179 ayat (1)
yang menyatakan:
“Pasal 179
(1) Partai politik calon Peserta Pemilu yang lulus verifikasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) dan Pasal 178 ditetapkan sebagai
Peserta Pemilu oleh KPU.”
7. Dari hasil penetapan tersebut, dalam Pemilu 2019 diikuti oleh 16 partai politik
peserta pemilu berdasarkan Keputusan KPU Nomor: 309/PL.01.1-
Kpt/03/KPU/IV/2018 sebagai berikut:
a. Partai Amanat Nasional;
b. Partai Berkarya;
c. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan;
d. Partai Demokrat;
e. Partai Gerakan Indonesia Raya;
f. Partai Gerakan Perubahan Indonesia;
g. Partai Golongan Karya;
h. Partai Hati Nurani Rakyat;
i. Partai Keadilan Sejahtera;
j. Partai Kebangkitan Bangsa;
k. Partai Nasdem;
l. Partai Persatuan Indonesia;
m. Partai Persatuan Pembangunan;
n. Partai Solidaritas Indonesia;
o. Partai Bulan Bintang; dan
p. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
Tanggapan terhadap Pokok-Pokok Aduan
c. Terhadap dalil Pengadu sebagaimana pada point IV aduan Pengadu, Pihak Terkait
menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1) Bahwa merujuk pada pokok aduan sebagaimana dimaksud point IV, KPU
sebagai pihak terkait akan memberikan keterangan yang relevan dan berkaitan
dengan tugas, wewenang dan kewajiban KPU dalam penyelenggaraan Pemilu,
khususnya terhadap pelaksanaan proses persyaratan, pendaftaran dan
verifikasi partai politik calon peserta Pemilu sebagai pelaksanaan ketentuan
pasal 172 sampai dengan pasal 178 UU Pemilu.
2) Bahwa secara normatif, dalam Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Privinsi dan
DPRD Kabupaten/Kota, dimulai dengan persyaratan partai politik menjadi
calon peserta Pemilu. Ketentuan pasal 172 ayat (2) huruf d dan huruf f UU
Pemilu menyatakan:
“Pasal 173
(2) Partai politik dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi
persyaratan:
d. memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah
kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan;
f. memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau
1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan
partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan
dengan kepemilikan kartu tanda anggota.”
3) Selanjutnya, KPU melakukan penelitian keabsahan administrasi dan
penetapan persyaratan peserta Pemilu, sebagai pelaksanaan ketentuan pasal
173 ayat (1) UU Pemilu yang menyatakan;
“Pasal 173
(1) Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah
ditetapkan/lulus verifikasi oleh KPU.”
4) Pada proses selanjutnya, KPU menerima pendaftaran partai politik calon
peserta Pemilu berdasarkan ketentuan pasal 176 UU Pemilu yang menyatakan:
Pasal 176
(1) Partai politik dapat menjadi Peserta Pemilu dengan mengajukan
pendaftaran untuk menjadi calon Peserta Pemilu kepada KPU.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan
surat yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal
atau nama lain pada kepengurusan pusat partai politik.
(3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dokumen
persyaratan yang lengkap.
5) Bahwa dokumen persyaratan peserta Pemilu yang relevan dengan perkara a
quo adalah terkait dengan ketentuan pasal 177 huruf b dan huruf f UU Pemilu
yang menyatakan :
“Pasal 177
Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 ayat (3)
meliputi:
b. keputusan pengurus pusat partai politik tentang pengurus tingkat
provinsi dan pengurus tingkat kabupaten/kota;
f. bukti keanggotaan partai politik paling sedikit 1.000 (seribu) orang
atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada setiap
kabupaten/kota.”
6) Bahwa dari syarat peserta Pemilu tersebut, kemudian dilakukan proses
verifikasi partai politik calon peserta Pemilu sebagaimana ketentuan pasal 178
ayat (1) UU Pemilu yang menyatakan :
“Pasal 178
(1) KPU melaksanakan penelitian administrasi dan penetapan keabsahan
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (2) terhadap
Partai Politik yang mengikuti verifikasi dengan dokumen persyaratan
sebagaimanadimaksud dalam Pasal 177.”
7) Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 178 ayat (3) UU Pemilu, KPU
telah menerbitkan Peraturan KPU Pendaftaran sebagai ketentuan teknis
pelaksanaan dan waktu verifikasi partai politik calon peserta Pemilu.
8) Bahwa terkait dengan dalil pengadu angka 1 s.d angka 13 pada halaman 5 – 7
dan kesalahan Para Teradu seperti yang diuraikan pada halaman 7 s.d
halaman 28, dalam hal ini KPU tidak dalam kapasitas untuk memberi
keterangan lebih jauh, akan tetapi sebagai bentuk keterbukaan informasi
publik KPU akan memberikan informasi berkaitan dengan pelaksanaan proses
tahapan terkait dengan persyaratan, pendaftaran dan verifikasi partai politik
calon peserta Pemilu 2019.
9) Bahwa Benar pada Pemilu tahun 2014 Sdr. Setyo Murniyati telah mencalonkan
diri dan terdaftar dalam sebagai calon Anggota DPRD Kabupaten Sragen. Dalam
Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) calon Anggota DPRD Kabupaten
Sragen yang dilakukan KPU Kabupaten Sragen, Sdr Setyo Murniyati, S.Pd.I
tercatat sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Sragen Dapil Sragen 3 Nomor
Urut 2.
10) Bahwa KPU tidak pernah menerima Surat Keputusan pemberhentian
kenaggotaan PKB atas nama Sdr. Setyo Murniyati baik dalam masa tahapan
Pemilu 2014 ataupun dalam masa tahapan Pemilu 2019.
11) Bahwa dalam Pelaksanaan Pemilu 2019, KPU bertugas menerima dan meneliti
kelengkapan syarat peserta pemilu dan rekapitulasi keanggotaan partai politik.
Ketentuan pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan KPU Pendaftaran
menyatakan:
“Pasal 14
(1) Dalam pendaftaran Partai Politik calon Peserta Pemilu, KPU bertugas:
a. menerima dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1) yang diserahkan oleh Partai Politik;
b. menerima rekapitulasi keanggotaan Partai Politik untuk setiap
kabupaten/kota;
c. meneliti kelengkapan pemenuhan dokumen persyaratan yang
terdapat dalam Sipol dan dokumen dalam bentuk naskah asli
(hardcopy) yang telah diserahkan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b.”
12) Bahwa KPU Kabupaten/Kota juga menerima hard copy persyaratan peserta
Pemilu dan keanggotaan partai politik di tingkat Kabupaten/Kota sebagaimana
ketentuan pasal 14 ayat (2) yang menyatakan:
”Pasal 14
(2) Dalam pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu, KPU/KIP
Kabupaten/Kota bertugas:
a. menerima salinan Kartu Tanda Anggota Partai Politik dan salinan
Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan yang
disampaikan oleh Pengurus Partai Politik tingkat kabupaten/kota
atau sebutan lain melalui Petugas Penghubung;
b. menerima daftar nama dan alamat anggota Partai Politik yang
disampaikan oleh Pengurus Partai Politik tingkat kabupaten/kota
atau sebutan lain melalui Petugas Penghubung menggunakan
formulir
c. meneliti kelengkapan dan kebenaran salinan Kartu Tanda Anggota
Partai Politik dan salinan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau
Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan
daftar nama dan alamat anggota Partai Politik sebagaimana
dimaksud dalam huruf b, dengan daftar nama dan alamat yang
terdapat dalam Sipol.”
13) Bahwa dalam proses pendaftaran calon peserta Pemilu tersebut, Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB) memasukkan data salinan dokumen persyaratan ke
dalam Sipol yang berupa surat keputusan (SK) Penetapan Susunan DPC PKB
Kabupaten Sragen Periode Tahun 2013-2018, di mana didalamnya terdapat
Sdr. Setyo Murniyati, S.Pd.I, menjabat sebagai Wakil Ketua. Salinan SK
tersebut, dilegalisir oleh Jon Ramadhan (Wasekjend DPP PKB) pada tanggal 20
November 2017.
14) Selain SK kepengurusan PKB tersebut, berdasarkan data keanggotaan PKB
yang diserahkan kepada KPU Kabupaten Sragen, tidak ditemukan keanggotaan
PKB atas Nama Sdr. Setyo Murniyati. Hal ini setelah dilakukan pemeriksaan
terhadap Berita Acara Penelitian Administrasi Keanggotaan partai politik calon
peserta Pemilu tingkat kabupaten Sragen Nomor : 42/BA/KPUKab/XI/2017.
15) Bahwa Berita acara tersebut merupakan hasil pemeriksaan KPU Kabupaten
Sragen melalui penyandingan salinan kartu tanda anggota partai politik dengan
data yang terdapat di Sipol. Dengan hasil yang tertuang dalam berita acara
tersebut dapat disimpulkan bahwa pada data Sipol juga tidak ditemukan
keanggotaan PKB atas nama Sdr. Setyo Murniyati.
16) Bahwa pada proses pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Sragen dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sregen, PKB
sebagai pendukung salah satu bakal calon, telah menyerahkan salinan SK
Kepengurusan DPC PKB Kabupaten Sragen. SK Kepengurusan tersebut
dilegalisir oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP PKB pada tanggal 27
Mei 2020 kepada KPU Kabupaten Sragen.
17) Bahwa dalam salinan SK tersebut, Sdr. Setyo Murniyati, S.Pd.I yang menjabat
sebagai Wakil Ketua sudah dilakukan pencoretan
KPU KABUPATEN SRAGEN
1. Bahwa dalam rangka persiapan Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati
Sragen dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sragen Tahun
2020, KPU Kabupaten Sragen melaksanakan pendataan kepengurusan Partai
Politik Tingkat Kabupaten Sragen melalui Surat Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Sragen Nomor 115/PP.03.2-SD/3314/KPU-Kab/VI/2020 tanggal 10
Juni 2020 perihal Permintaan Data Kepengurusan Partai Politik. (Lampiran Bukti
1)
2. Berdasarkan permintaan data sebagaimana dimaksud pada angka 1, KPU
Kabupaten Sragen mendapat balasan dari Pengurus PKB Kabupaten Sragen berupa
Keputusan DPP PKB Nomor 26471/DPP-03/VI/A.1/2018 tentang Penetapan
Susunan Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Sragen
Periode Tahun 2018-2023 dengan keterangan legalisir tertanggal 14 Oktober 2019
sebagaimana tersebut pada lampiran (Bukti 2). Bahwa dalam Keputusan DPP PKB
Nomor 26471/DPP-03/VI/A.1/2018 tentang Penetapan Susunan Dewan Pengurus
Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Sragen Periode Tahun 2018-2023
yang dikirim sebagai tindaklanjut surat kami sebagaimana dimaksud pada angka
1, terdapat coretan pada beberapa nama pengurus, salah satunya pengurus atas
nama Setyo Murniati, S.Pd.I.
3. Bahwa pencoretan nama pengurus dalam Keputusan DPP PKB Nomor 26471/DPP-
03/VI/A.1/2018 tentang Penetapan Susunan Dewan Pengurus Cabang Partai
Kebangkitan Bangsa Kabupaten Sragen Periode Tahun 2018-2023 dilakukan oleh
pihak DPC Partai Kebangkitan Bangsa, dan diserahkan kepada KPU Kabupaten
Sragen sudah dalam kondisi tercoret.
4. Bahwa dalam rangka pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sragen
Tahun 2020, KPU Kabupaten Sragen menerima pendaftaran Bakal Pasangan Calon
atas nama dr. Hj. Kusdinar Untung Yuni Sukowati dan H. Suroto pada tanggal 4
September 2020, dimana PKB Kabupaten Sragen sebagai salah satu partai
pengusul bakal calon tersebut.
5. Bahwa salah satu syarat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana
dimaksud pada 43 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017
sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9
Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota,
adalah melampirkan Keputusan Partai Politik tinkat Pusat atau Tingkat Provinsi
kepengurusan Partai Poltik tingkat Kabupaten/Kota.
6. Bahwa Keputusan Kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa yang dilampirkan
sebagai lampiran persyaratan adalah Keputusan DPP PKB Nomor 26471/DPP-
03/VI/A.1/2018 tentang Penetapan Susunan Dewan Pengurus Cabang Partai
Kebangkitan Bangsa Kabupaten Sragen Periode Tahun 2018-2023 dengan
keterangan legalisir tertanggal 27 Mei 2020 (Bukti 3), dimana pada salinan
keputusan tersebut juga terdapat coretan di beberapa nama pengurus
sebagaimana salinan keputusan yang telah disampaikan kepada KPU Kabupaten
Sragen pada angka 2.
7. Bahwa dalam rangka verifikasi persyaratan dokumen pencalonan sebagaimana
dimaksud pada angka 6, KPU Kabupaten Sragen melaksanakan proses verifikasi
sebagaimana dimaksud pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran,
Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Pen ETApan, Serta Pengundian
Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, pada BAB II,
Huruf B, Angka 5, huruf a, Tabel 2.3, angka 3, terkait dengan Materi Penelitian dan
Indikator Keabsahan Dokumen Persyaratan Pencalonan bagi Pasangan Calon yang
diusulkan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, salah satunya adalah terkait
Keputusan tentang Kepengurusan Partai Politik Kabupaten/Kota sebagai berikut:
a. Pemberian legalisir salinan Keputusan tentang Kepengurusan Partai Politik
b. Salinan Keputusan tentang Kepengurusan Partai Politik sesuai dengan
kepengurusan yang sah sesuai dengan tingkatannya, yang berdasarkan
salinan keputusan kepengurusan Partai Politik yang diunggah di laman KPU.
8. Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 7, KPU Kabupaten
Sragen melakukan verifikasi terhadap legalitas salinan keputusan kepengurusan
PKB Kabupaten Sragen sebagaimana dimaksud pada angka 6. KPU Kabupaten
Sragen melakukan pencermatan terhadap pemberian legalisir pada salinan
keputusan tersebut dan kesesuaian salinan tersebut dengan salinan keputusan
hasil unduhan dari laman KPU (infopemilu.kpu.go.id) sebagaimana terlampir
(Bukti 4).
9. Salinan keputusan sebagimana dimaksud pada angka 8, dengan keterangan
legalisir tertanggal 7 Juli 2020, merupakan hasil unduhan dari laman KPU alamat
sebagai berikut
https://infopemilu.kpu.go.id/download/verpol/dataPengurus/117/SK%20PKB%
20PROV-JAWA%20TENGAH%20KAB-SRAGEN%2030%20MEI%202018.pdf
10. Salinan Keputusan sebagaimana dimaksud pada angka 9 merupakan unggahan
masing-masing Partai Politik tingkat pusat dari aplikasi sipol KPU.
11. Berdasarkan hasil verifikasi yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Sragen
sebagaimana dimaksud pada angka 8, bahwa salinan keputusan sebagaimana
dimaksud pada angka 5 telah sesuai dan memenuhi syarat.
12. KPU Kabupaten Sragen tidak melakukan pemeriksanaan lainnya, karena sebagai
dasar pelaksanaan proses adalah sebagaimana dimaksud pada Keputusan KPU
Nomor:394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran,
Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, Serta Pengundian
Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dimana sebagai
indikator proses verifikasi keabsahan adalah terkait dengan legalisir pada
keputusan tersebut dan kesesuian nomor keputusan dengan salinan keputusan
yang ada di laman KPU, dalam hal ini adalah infopemilu.go.id.
13. Bahwa setelah pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sragen
Tahun 2020 sebagaimana dimaksud angka 4, KPU Kabupaten Sragen mengunggah
dokumen syarat pencalonan dan syarat calon pada aplikasi silon dan ditampilkan
di laman sebagai berikut:
https://infopemilu2.kpu.go.id/file/dok/keputusan_parpol/KEPUTUSAN_PARPOL
_981_0369850102_KUSDINAR_UNTUNG_YUNI_SUKOWATI_dan_SUROTO.pdf.
14. Unggahan salinan keputusan sebagaimana dimaksud angka 13, merupakan
Salinan Keputusan DPP PKB Nomor 26471/DPP-03/VI/A.1/2018 tentang
Penetapan Susunan Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa
Kabupaten Sragen Periode Tahun 2018-2023 (Bukti 3) sebagaimana dimaksud
pada angka 6.
PANWASCAM TANON
Setyo Murniyati : Dalam menjalankan tugas sebagai Kepala Sekolah Swasta saya
memiliki satuan kerja yang terdiri dari Wakil Kepala yang membidangi berbagai
elemen pembelajaran, karena kerja sekolah bukan menjadi pekerjaan secara pribadi
akan tetapi menjadi pekerjaan bersama dengan tenaga pendidik dan kependidikan.
Adapun Kepala Sekolah mempunya fungsi manajerial yang bertugas melakukan
pengawasan dan evaluasi terhadap system kerja yang sesuai dengan tupoksi
tersebut secara pereodik. Jadi dalam menjalankan tugas harian Kepala Sekolah
tidak harus selalu berada di sekolah.
Sebagai istri kepala desa tidak menjadi hambatan dalam menjalankan tugas sebagai
anggota komisioner karena kegaitan istri kepala desa hanya mengampu kegiatan
PKK desa. Sedangkan kinerja PKK Desa tidak hanya istri kepala desa akan tetapi
melibatkan istri perangkat dan tokoh masyarakat, maka waktu yang tersedia untuk
tugas anggota komisioner sama sekali tidak terganggu.
Hubungannya dengan kesamaan almamater itu adalah hal yang tidak urgent karena
sdr Dwi Budhi Prasetya lulus S1 IAIN Surakarta pada Tahun 2007, sedangkan saya
S1 nya di Perguruan yang lain dan lulus S2 IAIN Surakarta 2016, maka hal ini tidak
ada sangkut pautnya dengan aduan.
Terkait dengan pencalonan saya sebagai kepala desa adalah hak sebagai warga
negara Indonesia yang telah diatur dalam Undang-undang no 6 th 2014 tentang
desa pasal 33 dan juda diatur dalam peraturan daerah nomor 2 tahun 2016 tentang
kepala desa pasal 25. Adapun didalam aturan tersebut tidak ada larangan
pasangan suami istri berkompetisi dalam pilkades , dan ini banyak terjadi di
kabupaten Sragen, seperti :
Kecamatan Kalijambe : Desa Banaran,Desa Krikilan
Kecamatan Gemolong : Desa Jenalas
Kecamatan Sumberlawang : Desa Mojopuro
Kecamatan Plupuh : Desa Plupuh, Desa Jabung, Desa Ngrombo
Kecamatan Mondokan : Desa Sono
Kecamatan Sukodono : Desa Gebang
Kecamatan Masaran : Desa Masaran
Kecamatan Jenar : Desa Japoh
Tentang domisili saya sebagai fihak terkait dengan sdr teradu I berbeda, karena
saya sebagai fihak terkait dengan alamat dk. ngipang rt 16 Desa gawan Kecamatan
Tanon, sedangkan sdr teradu I berada di dk. Kotesan rt. 16 Desa kecik, kecamatan
Tanon dengan radius 5 km. Sudah sepantasnya memilih anggota komisioner
kecamatan tanon dari penduduk kecamatan tanon dan sangat tidak mungkin
memilih penduduk diluar kecamatan Tanon. Saya sebagai fihak terkait dengan
fihak taradu I walaupun satu kecamatan akan tetapi tidak pernah terlibat bersama-
sama dalam kegiatan soaial karena tidak pernah bertemu, dan fihak teradu I
adalah pendatang /bukan penduduk asli diwilayah tersebut.
Sigit Haryanto
1. Pada saat saudari Setyo Murniyati mendaftarkan diri sebagai PPL Desa Gawan
Kecamatan Tanon, dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa
Tengah Tahun 2018, waktu itu posisi saya adalah sebagai anggota Panwascam
Kecamatan Tanon sekaligus sebagai anggota Pokja Perekrutan PPL.
Pada saat rapat evaluasi harian pokja perekrutan PPL tanggal 26 Desember 2017,
dibahas mengenai adanya pendaftar bernama Setyo Murniyati dari Desa Gawan,
tetapi setelah berkasnya diteliti kemudian dikembalikan lagi kepada saudari Setyo
Murniyati karena tidak memenuhi syarat. Disampaikan dalam rapat tersebut
bahwa saudari setyo Murniyati dalam pengunduran dirinya sebagai anggota partai
politik PKB belum ada 5 tahun, sebagimana Surat Keterangan dari DPC PKB
Kabupaten Sragen yang dilampirkan oleh saudara pelamar pada saat itu. Di
samping itu, ketiga anggota Panwascam Tanon saat itu juga mengenal baik dengan
saudari Setyo Murniyati sehingga mengetahui bahwa pada tahun 2014 yang
bersangkutan pernah menjadi Caleg PKB.
2. Terkait posisi saudari Setyo Murniyati sebagai Kepala Sekolah di SMP Islam
Mondokan dan istri Kepala Desa Gawan, selaku Ketua Panwascam Tanon, bisa
saya berikan keterangan bahwa beliau selalu menomorsatukan kegiatan di
Panwascam dan semua tenggungjawab pekerjaannya di Panwascam selalu dapat
diselesaikan dengan baik. Ketika ada kegiatan di Panwascam, segala kegiatan, di
sekolahan dilimpahkan kepada Wakil Kepala Sekolah dan tenaga IT, sebagai
konsekuensi dari kesanggupannya untuk kerja penuh waktu di Panwascam.
3. Sepengetahuan saya, saudari Setyo Murniyati sudah tidak aktif lagi dalam
kegiatan kepartaian semenjak pengunduran diri dari partai PKB
Al Ihsan
1. Bahwa pada saat perekrutan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) dalam rangka
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah tahun 2018, saat itu saya
merupakan anggota Pokja Perekrutan karena pada saat itu pula saya adalah salah
satu anggota Panwascam Kecamatan Tanon.
2. Pada tanggal 26 Desember 2017 saat proses perekrutan Pengawas Pemilu
Lapangan (PPL), saudari Setyo Murniyati yang berasal dari Desa Gawan Kecamatan
Tanon, datang berniat mendaftar dengan menyerahkan semua berkas persyaratan
calon PPL. Sejak awal kami sudah tahu kalau yang bersangkutan pernah menjadi
Calon Anggota DPRD Kabupaten Sragen pada Pemilu Tahun 2014 Dapil IV dari
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Setelah kami teliti kami lihat ada Surat
Keterangan dari DPC-PKB Kabupaten Sragen tertanggal 12 Juli 2014 yang pada
pokok isinya berupa menindaklanjuti surat pengunduran Saudari Setyo Murniyati
dari keanggotaan dan pengurus PKB tertanggal 12 Juli 2014. Di dalam surat
tersebut menjelaskan bahwa terhitung sejak tanggal 12 Juli 2014, saudara Setyo
Murniati sudah tidak tercatat sebagai anggota atau pengurus Partai Politik DPC
PKB Kabupaten Sragen.
3. Setelah kami cermati pada saat mendaftar, yang bersangkutan mengundurkankan
diri dari kepengurusan partai PKB, belum ada lima tahun. Oleh sebab itu sesuai
dengan SE Bawaslu Propinsi Jawa tengah, Nomor 448/Bawaslu
Prov.JT/TU.00/XII/2017, Tentang Pembentukan Pengawas Pemilihan Lapangan
(PPL), Dalam Lampiran Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu
Kelurahan/Desa Pada Pemilihan Umum Serta Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Huruf
A Penjaringan Calon, angka 2 Pendaftaran dan persyaratan, huruf m, bahwa
pelamar harus tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota tim kampanye
salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan
perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat
daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-
kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun yang dinyatakan secara tertulis
dalam surat pernyataan yang sah, maka kami menyarankan kepada saudara Setyo
Murniati untuk tidak usah mendaftar saja karena tidak memenuhi syarat.
4. Surat Keterangan dari DPC PKB Kabupaten Sragen nomor 99/DPC-
12/B.1/VII/2014 tertanggal 12 Juli 2014 tentang tindak lanjut surat permohonan
pengunduran diri dari saudari Setyo Murniyati tertanggal 9 Juli 2014, sebagaimana
yang ditunjukkan oleh Bawaslu Sragen, bapak Edy Suprapto pada saat
mengklarifikasi saya, berkaitan dengan adanya laporan ke DKPP terhadap 5
Komisioner Bawaslu Sragen dengan dugaan telah melantik saudari Setyo Murniyati
yang diduga masih aktif sebagai anggota Partai Politik PKB DPC Sragen, adalah
sebagaimana surat yang pernah saya lihat, yang diserahkan oleh saudari Setyo
Murniati pada saat melamar/mendaftar sebagai PPL Desa Gawan Kecamatan
Tanon pada tanggal 26 Desember 2017.
MUSLIM, SEKRETARIS DEWAN SYURO DPC PKB KABUPATEN SRAGEN
A. Bahwa benar Sdr. Setyo Murniati, S.Pd.I merupakan Calon Anggota Legislatif dapil
Tanon,Sumberlawang dan Miri dari Partai Kebangkitan Bangsa pada Pemilihan
Umum Tahun 2014.
B. Bahwa pasca pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2014 Sdr. Setyo Murniati,
S.Pd.I mengajukan surat pengunduran diri dari keanggotaan PKB kepada DPC PKB
Kabupaten Sragen.
C. Bahwa terhadap permohonan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada
angka 2 DPC PKB Kabupaten Sragen melakukan rapat internal dan memberikan
mandat dengan menerbitkan Surat Nomor 99/DPC-12/B.1/VII/2014 tertanggal 12
Juli 2014 perihal tindak lanjut. Bahwa dalam surat tersebut, DPC PKB Kabupaten
Sragen menyatakan bahwa Sdr. Setyo Murniati, S.Pd.I tidak lagi tercatat sebagai
anggota atau pengurus Partai Politik DPC PKB Kabupaten Sragen.
D. Bahwa pasca pengunduran diri Sdr. Setyo Murniati, S.Pd.I sebagaimana dimaksud
pada angka 3, Sdri. Setyo Murniati, S.Pd.I tidak aktif ataupun terlibat pada
kegiatan partai politik PKB.
E. Bahwa selama Pembentukan Pengurus DPC PKB periode 2018-2023 kami tidak
pernah menghubungi, mengundang rapat bahkan mengundang Sdri Setyo
Murniyati untuk di lantik sebagai pengurus.
F. Bahwa pada Keputusan DPP PKB Nomor 26471/DPP-03/VI/A.1/2018 tentang
Penetapan Susunan Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa
Kabupaten Sragen Periode Tahun 2018-2023, Sdr. Setyo Murniati, S.Pd.I masih
tercatat sebagai pengurus dikarenakan kesalahan administratif pada saat
pengajuan nama pengurus, nama Sdr. Setyo Murniati, S.Pd.I belum dilakukan
pencoretan atau di hapus sebagaimana keterangan dari pihak terkait dalam
persidangan.
G. Bahwa Sdr. Setyo Murniati, S.Pd.I tidak pernah diberikan salinan Keputusan
Kepengurusan sebagaimana dimaksud pada angka 6.
H. Bahwa pada bulan Juni 2020, DPC PKB Kabupaten Sragen menerima Surat dari
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen Nomor 115/PP.03.2-SD/3314/KPU-
Kab/VI/2020 tanggal 10 Juni 2020 perihal Permintaan Data Kepengurusan Partai
Politik.
I. Menindaklanjuti surat tersebut, DPC PKB Kabupaten Sragen mengirimkan
Keputusan DPP PKB Nomor 26471/DPP-03/VI/A.1/2018 tentang Penetapan
Susunan Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Sragen
Periode Tahun 2018-2023 dengan keterangan legalisir tertanggal 14 Oktober 2019,
dikarenakan terdapat beberapa nama yang sudah tidak aktif, maka DPC PKB
Kabupaten Sragen melakukan pencoretan pada beberapa nama mantan pengurus,
diantaranya Sdr. Setyo Murniati, S.Pd.I.
J. Bahwa pada pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sragen Tahun
2020, DPC PKB Kabupaten Sragen menjadi salah satu Partai Politik Pengusul Bakal
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama dr. Hj. Kusdinar Untung Yuni
Sukowati dan H. Suroto. Sebagai salah satu syarat pencalonan, harus melampirkan
SK Kepengurusan tingkat DPC yang dilegasir.
K. Sebagai pemenuhan syarat tersebut, DPC PKB Kabupaten Sragen menyerahkan
salinan Keputusan DPP PKB Nomor 26471/DPP-03/VI/A.1/2018 tentang
Penetapan Susunan Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa
Kabupaten Sragen Periode Tahun 2018-2023 dengan keterangan legalisir
tertanggal 27 Mei 2020.
L. Bahwa pada salinan keputusan sebagaimana dimaksud pada angka 11, nama Sdr.
Setyo Murniati, S.Pd.I dicoret oleh DPC PKB Kabupaten Sragen sebagai pengurus
Partai Politik PKB tingkat Kabupaten Sragen, dikarenakan Sdr. Setyo Murniati,
S.Pd.I memang benar-benar sudah tidak aktif pasca pengunduran dirinya di tahun
2014.
M. Bahwa pada Salinan keputusan DPP PKB Nomor 26471/DPP-03/VI/A.1/2018
tentang Penetapan Susunan Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa
Kabupaten Sragen Periode Tahun 2018-2023 dengan keterangan legalisir
tertanggal 17 Juli 2020 merupakan hasil unduhan dari laman KPU
(infopemilu.kpu.go.id) belum terdapat Coretan beberapa nama pengurus karena
yang mengupload bukan dari Pihak DPC PKB Kabupaten Sragen sehingga DPC PKB
belum sempat mencoret sebelum di Upload di laman KPU.
N. Bahwa ada Perbedaan Gelar pada Nama Ketua Tanfidz semata-mata karena salah
urutan ketik dan sejak awal memang lebih dulu lulusanya sarjana teknik baru
sarjana agama
O. Bahwa sebagaimana himbauan Majelis kami akan menertibkan Adminitrasi DPC
PKB Kabupaten Sragen.