Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Nomor 87 Tahun 2020
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sragen
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 11/11/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 04-11-2020
👁 14 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 94-P/L-DKPP/VIII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 87- PKE-DKPP/IX/2020 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut : 1) Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan ( Panwascam Untuk Pemilhan Bupati dan wakil Bupati Sragen 2020, dimulai dengan Sosialisasi oleh Bawaslu Kabupaten Sragen yang dilaksanakan mulai tanggal 6-12 November 2019, kemudian diterbitkan Pengumuman oleh Pokja Pembentukan Panwas Kecamatan Bawaslu Kabupaten Sragen nomor : 01/BAWASLU PROV JT-24/POKJA- PANWASCAM/XI/2019 pada tanggal 13 November 2019, yang di tayangkan sampai 26 November 2019. 2) Penerimaan Berkas lamaran dimulai tanggal 27 November 2019 sampai 4 Desember 2019, kemudian diperpanjang sampai tanggal 10 Desember 2019.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu dalam tindakannya melantik seorang Anggota Panwascam a.n. Setyo Murniati yang tercatat sebagai Pengurus Partai PKB Tahun 2018-2023 dan Tahun 2013-2018 serta pernah mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD Kab.
Pasal DilanggarPasal 10
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Dwi Budhi Prasetya selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Sragen, Teradu II Edy Suprapto, Teradu III Widodo, Teradu IV Raras Mulatsih DK, dan Teradu V Khoirul Huda masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Sragen sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 87-PKE-DKPP/IX/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 94-P/L- DKPP/VIII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 87-PKE-DKPP/IX/2020 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Mei Dwi Yuliana Pekerjaan : Guru Alamat : Doplang RT 01 RW 01 Desa Denanyar Kecamatan Tangen Kabupaten Sragen Jawa Tengah Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
[1.2] TERADU 1. Nama : Dwi Budhi Prasetya Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Sragen Alamat : Jl. Teuku Umar No. 20, Kroyo, Karangmalang, Sragen Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Edy Suprapto Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Sragen Alamat : Jl. Teuku Umar No. 20, Kroyo, Karangmalang, Sragen Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Widodo Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Sragen Alamat : Jl. Teuku Umar No. 20, Kroyo, Karangmalang, Sragen Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Raras Mulatsih DK Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Sragen Alamat : Jl. Teuku Umar No. 20, Kroyo, Karangmalang, Sragen Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Khoirul Huda Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Sragen Alamat : Jl. Teuku Umar No. 20, Kroyo, Karangmalang, Sragen Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu V; Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V selanjutnya disebut sebagai- --------------------------------------------------------------------------------------------Para Teradu; [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Membaca jawaban Para Teradu; Mendengar keterangan Pihak Terkait; Mendengar keterangan Saksi; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 94-P/L-DKPP/VIII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 87- PKE-DKPP/IX/2020 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut : 1) Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan ( Panwascam Untuk Pemilhan Bupati dan wakil Bupati Sragen 2020, dimulai dengan Sosialisasi oleh Bawaslu Kabupaten Sragen yang dilaksanakan mulai tanggal 6-12 November 2019, kemudian diterbitkan Pengumuman oleh Pokja Pembentukan Panwas Kecamatan Bawaslu Kabupaten Sragen nomor : 01/BAWASLU PROV JT-24/POKJA- PANWASCAM/XI/2019 pada tanggal 13 November 2019, yang di tayangkan sampai 26 November 2019. 2) Penerimaan Berkas lamaran dimulai tanggal 27 November 2019 sampai 4 Desember 2019, kemudian diperpanjang sampai tanggal 10 Desember 2019. 3) Penelitian berkas tanggal 6 -11 Desember 2019, kemudian yang lulus administrasi diumumkan tanggal 12 Desember 2019. 4) Tes Tertulis diadakan di SMKN 2 Sragen, dengan tes CAT (Computered Asissted Test) online system Socrative, pada hari jum’at tanggal 13 Desember 2019, untuk sesi 2 yang mengalami kegagalan system tes kemudian dilaksanakan hari Sabtu tanggal 14 Desember 2019. 5) Peserta dibagi menjadi 4 ruang tes yaitu ruang A, Ruang B, Ruang C dan Ruang D. 6) Tes Wawancara dimulai tanggal 14 Desember 2019, bagi yang tes Socrativenya pada tanggal 13 Desember 2019, sampai dengan tanggal 17 Desember 2019. 7) Pada tanggal 18 Desember 2019 , diumumkan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan terpilih. 8) Pelaksanaan pelantikan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sragen tahun 2020 dilantik tanggal 23 Desember 2019. 9) Seusai pengumuman Pengawas Kecamatan Terpilih, pada tanggal 18 Desember 2019, kami Pengawas Pemilu Kecamatan untuk Pemilu Tahun 2019 banyak yang namanya tidak tercantum dalam pengumuman tersebut. 10) Dalam pertemuan disuatu tempat kami membahas hal tersebut, dan menemukan beberapa kejanggalan dalam Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan ( Panwascam) Untuk Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Sragen tahun 2020. 11) Diantaranya yang diungkapkan oleh saksi 1 , saudara Sugimin , bahwa seorang Peserta tes yang kemudian diterima sebagai Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan untuk kecamatan Tanon, nama : Setyo Murniyati nomor pendaftaran : 002/pokjawascam/tanon/XI/2019 12) Bahwa yang bersangkutan pernah mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Sragen dari Partai Kebangkitan Bangsa pada Pemilu tahun 2014 dengan nama Setyo Murniati. Yang bersangkutan juga menjadi Pengurus PKB tingkat Kecamatan (PAC) pada periode kepengurusan 2013-2018. 13) Dari informasi tersebut kemudian kami melakukan penelusuran, kemudian kami menemukan bahwa : 14) Setyo Murniati S.Pd.I, tercantum sebagai wakil ketua DPC PKB tingkat Kabupaten Sragen, untuk periode kepengurusan 2018 – 2023. 15) Yang kami sertakan sebagai alat bukti 1, yaitu SK DPP Partai Kebangkitan Bangsa no : 26471/DPP-03/VI/A.1/V/2018. 2) Di dalam AD ART Partai Kebangkitan Bangsa, hasil Muktamar di Bali pada tanggal 20-22 Agustus 2019, menyebutkan bahwa : i. Anggara Dasar Pasal 16 ayat 1, Pemberhentian seseorang dari ii. keanggotaan Partai hanya dapat dilakukan berdasarkan Keputusan iii. Dewan Pengurus Pusat Partai. iv. Pada Anggaran Rumah Tangga pasal 14, ayat 1 ; Anggota Partai v. dinyatakan gugur keanggotaanya disebabkan oleh a.Permintaanya vi. sendiri, b.meninggal dunia atau c.diberhentikan. vii. Ayat 2; Permintaan yang sebagaimana dimaksud ayat 1 huruf a. viii. Disampaikan secara tertulis kepada Dewan Pengurus Cabang Partai ix. dan disaksikan sekurang-kurangnya oleh 2 (dua) orang saksi. x. Ayat (3) Dewan Pengurus Cabang Partai melaporkan permintaan xi. berhenti sebagaimana dimaksud ayat (2) kepada Dewan Pengurus xii. Pusat untuk dimintakan surat keputusan pemberhentiannya. 3) Dalam keterangan Persnya dihadapan wartawan Solo Pos, yang ditulis dalam Solo Pos.com tanggal 11 Februari 2020, Ketua Bawaslu Kabupaten Sragen Dwi Budhi Prasetya menyatakan bahwa terpilihnya Setyo Murniyati yang pernah menjadi calon anggota Legislatif dari PKB pada Pemilu tahun 2014, tidak melanggar regulasi. Karena yang bersangkutan sudah mengundurkan diri dari Partai pada 12 Juli 2014, bersasarkan bukti surat balasan dari DPC PKB Sragen. 4) Setyo Murniyati dihadapan Wartawan ini juga menyatakan di tawari untuk maju sebagai calon anggota Legislatif pada Pemilu tahun 2019. 5) Di dalam Anggaran Dasar PKB pasal 15, ayat 1 ; Partai menugaskan anggota Partai dalam jabatan Publik dan jabatan Politik. 1) Ayat 2 ; setiap anggota partai yang terpilih dan duduk dalam jabatan Publik dan jabatan Politik adalah Petugas Partai yang harus tunduk dan patuh pada aturan, kebijaksanaan dan perintah Partai. 2) Ayat 3 ; Anggota Partai dapat ditugaskan dan melakukan 3) kegiatan atas nama Partai di luar struktur dan 4) kelengkapan partai sepanjang tidak bertentangan 5) dengan asas, fungsi dan tujuan Partai. 6) Anggaran Rumah Tangga PKB , Penugasan Anggota Partai , Pasal 10 ayat (1) Anggota partai yang ditugaskan dan terpilih dalam Lembaga Legislatif di semua tingkatan melaksanakan fungsi representasi, fungsi legislasi, fungsi pengawasan dan fungsi anggaran sesuai dan searah dengan kebijakan dan program Partai. 1) Ayat (2) Anggota partai yang ditugaskan dan terpilih dalam Lembaga Eksekutif di semua tingkatan wajib mengutamakan kesejahteraan rakyat dan melaksanakan fungsi eksekutif sesuai dan searah dengan kebijakan dan program Partai. 2) Ayat (3) Anggota partai yang ditugaskan dan terpilih dalam lembaga publik/ negara (Badan, Komisi) wajib menyukseskan program kelembagaannya dan melaksanakan fungsi lembaganya sesuai dan 3) searah dengan kebijakan dan program Partai. 4) Ayat (4) Anggota Partai yang hendak melakukan tugas atas nama Partai yang bukan menjadi tugas dan fungsinya di Partai harus memperoleh persetujuan dari Pimpinan Partai sesuai tingkatannya. 5) Ayat (5) Anggota Partai yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), (3), dan (4) dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. 6) Ayat (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi dan rekrutmen Penugasan Anggota Partai diatur dalam Peraturan Partai. 7) Kesaksian Sugimin. Seorang warga Tapang, kelurahan cangkol, kecamatan Plupuh Kabupaten Sragen. Yang menyatakan bahwa, saksi ini juga merupakan peserta seleksi calon Panwascam untuk pemilihan Bupati Sragen tahu 2020, yang berlatar belakang mantan calon anggota legislative, yang maju untuk Pemilu tahun 2014. 1) Dia mendaftar untuk menjadi Panwascam dengan nomor pendaftaran 2) :001/pokjawascam24/Plupuh/XI/2019 3) Saksi bersama-sama Setyo Murniyati menjadi calon anggota DPRD i. Sragen pada Pemilu tahun 2014. Sugimin mewakili dapil 2, yaitu ii. Kecamatan Kalijambe, Kecamatan Plupuh dan Kecamatan Gemolong. iii. Sedang Setyo Murniyati mewakili dapil 3, Kecamatan Tanon, iv. Kecamatan Miri dan Kecamatan Sumberlawang. v. Sugimin menjadi pengurus PKB PAC Kecamatan Plupuh, dan Setyo vi. Murniyati menjadi pengurus PKB untuk PAC kecamatan Tanon. vii. Pada periode kepengurusan 2013 – 2018. 8) Pernyataan Ketua Bawaslu Sragen Dwi Budhi Prasetya, pada saat Sugimin , ikut seleksi PPK kecamatan Plupuh. 9) Surat Pernyataan Bukan anggota yang di tanda tangani oleh ketua DPC PKB Sragen Mukafi Fadli ST. S.Ag , untuk Sugimin. 10) Kesaksian Sunarto, warga Donosutan RT 013/000 Desa Mojopuro, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen. Yang 11) Pertimbangan lain untuk tidak diterimanya Setyo Murniati sebagai Panwascam adalah, karena tidak bisa bekerja penuh waktu, dikarenakan kesibukan lain : 1) Bekerja sebagai Kepala sekolah SMP Islam 2 Mondokan, Kecamatan Mondokan , Kabupayen Sragen 2) Kesibukan sebagai Istri Kepala Desa , karena suaminya adalah kepala Desa di Desa Gawan , Kecamatan Tanon , 12) Kegiatan Politik lain Setyo Murniyati S. Pd. I. MPd , pernah mencalonkan diri untuk memperebutkan Jabatan Kepala Desa Gawan , Kecamatan Tanon , Kabupaten Sragen , melawan suaminya sendiri Sutrisno S. Sos, yang dilaksanakan pada tanggal 26 September tahun 2019. Kemudian Kepala Desa Terpilih dilantik tanggal 27 Desember 2019. 13) Setyo Murniyati atau Setyo Murniati adalah orang yang sama, dan mendapatkan gelar S.Pd.I dari IAIN Walisongo Semarang dan mendapat gelar M.Pd dari Pasca Sarjana IAIN Surakarta. Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, serta Bupati dan Wakil Bupati yang akan diselenggarakan pada tanggl 9 Desember 2020, dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang no 10 Tahun 2016. Yang merupakan perubahan kedua dari Undang-undang no 1 tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan, Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang. Pada Bagian Keenam tentang Pengawas Penyelenggaraan Pemilihan Pasal 23, ayat (1) Pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilihan dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS. Ayat (2) Keanggotaan Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS berasal dari kalangan profesional yang mempunyai kemampuan dalam melakukan pengawasan dan tidak menjadi anggota Partai Politik. Ayat (3) Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, dan Panwas Kecamatan masing-masing beranggotakan 3 (tiga) orang. Ayat (4) PPL berjumlah 1 (satu) orang setiap Desa atau sebutan lain/Kelurahan. Ayat (5) Pengawas TPS berjumlah 1 (satu) orang setiap TPS Lebih lanjut dan terperinci, persyaratan mengenai Penerimaan anggota Pengawas Pemiliha Kecamatan , diatur dalam Keputusan Ketua bawaslu no : 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019. Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan tahun 2019. Di dalam Bab Pengumuman Pendaftaran, Mencantumkan Persyaratan sebagai Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam), sebagai berikut : 1) Warga Negara Indonesia; 2) Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun; 3) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 4) Bersedia mengundurkan diri dari organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum atau tidak apabila terpilih; 5) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih; 6) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; 7) Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik. 8) Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilihan, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilihan; 9) Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sedikitnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar. 10) Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun; 11) Mampu secara jasmani, rohani,dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; 12) Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon; 13) Bersedia bekerja penuh waktu; 14) Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; 15) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; 16) Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan; 17) Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilihan oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota; dan 18) Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). 19} Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit atau Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan; 20) Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). (isi kurang lebih sama dengan Pasal 117 UU no 7 tahun 2017) Persoalan mengenai penerimaan Setyo Murniyati sebagai Panwascam adalah karena yang bersangkutan merupakan anggota Partai Politik , yaitu anggota Partai Kebangkitan Bangsa.yang pernah mencalonkan diri sebagai anggota DPRD kabupaten Sragen pada Pemilu tahun 2014. Argumentasi dari Ketua Bawaslu Kabupaten Sragen , Dwi Budhi Prasetya, dihadapan wartawan yang menyatakan Setyo Murniyati telah mengundurkan diri dari PKB sejak 12 Juli 2014 , harus dibuktikan dengan : -Fotokopi surat pengunduran dirinya dari PKB per tanggal 12 juli 2014, yang ditandatangani yang bersangkutan dan disaksikan paling tidak 2 orang saksi ( sesuai dengan Aturan Rumah Tangga PKB no 14 ayat 2) - Surat Keputusan Pemberhentian keanggotaan dari DPP PKB ( sesuai dengan Anggaran Dasar PKB no Pasal 16 ayat 1 dan Aturan Rumah Tangga PKB no 14 ayat 3) -semua syarat harus diserahkan pada saat pendaftaran (SK no : 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019) . Apabila pada saat pendaftaran belum menyerahkan surat-surat tersebut, dikarenakan pihak penerima pendaftaran tidak mengetahui bahwa yang bersangkutan adalah anggota Partai Politik, maka POKJA pembentukan Panwascam harus melakukan klarifikasi sebelum pelaksanaan Tes tertulis. Apabila setelah tes tertulis baru di ketahui yang bersangkutan Anggota Partai politik, maka sebelum tes wawancara harus segera diklarifikasi. Adanya Klarifikasi dibuktikan dengan Berita Acara Klarifikasi. Dengan masuknya Setyo Murniati S. Pd. I , dalam jajaran Dewan Pengurus Cabang PKB Kabupaten Sragen utuk periode 2018 -2023 dan penawaran untuk ikut mencalonkan diri dalam perebutan kursi DPRD pada Pemilu tahun 2019, membuktikan bahwa bagi PKB, yang bersangkutan masih menjadi anggota. Adapun surat yang dikeluarkan secara pribadi oleh Ketua Dewan Pengurus Cabang, adalah dalam upaya untuk memuluskan penugasan yang bersangkutan pada Badan atau Komisi tertentu, sesuai pasal 10 ART PKB ayat 3. Sehingga surat keterangan tersebut tidak ada nomor suratnya dan hanya ditandatangani oleh seorang ketua saja, tanpa ditanda tangani sekretarisnya. Hal yang sama dilakukan terhadap Sugimin saat melakukan pendaftaran di KPU untuk posisi PPK Kecamatan Plupuh. Sugimin hanya mendapatkan surat keterangan bukan anggota yang ditulis secara Pribadi oleh Ketua Dewan Pengurus Cabang PKB Sragen. Karena dalam ART PKB Pasal 23 “ Dewan Pengurus Cabang (DPC) adalah pimpinan Partai bersifat kolektif di tingkat kabupaten/ kota yang ditetapkan oleh DPP untuk masa bakti 5 (lima) tahun;”. Maka setiap surat keluar harus ditandatangani oleh Ketua dan sekretaris, dan surat resmi harus ada nomor. Kesalahan teradu I, Dwi Budhi Prasetya. Dengan jabatannya sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Sragen, maka dia yang paling bertanggungjawab dan paling menentukan diterima atau tidaknya seorang pendaftar menjadi Panwascam terpilih. Walaupun sudah dibentuk POKJA untuk pembentukan Panwascam ini. Di dalam POKJA teradu I bertugas dalam TIM Wawancara pada tahapan tes wawancara dalam proses penerimaan Panwas Kecamatan Kabupaten Sragen. Sebagai Ketua Bawaslu Teradu I yang menandatangani SK dan yang melantik yang Setyo Murniyati sebagai Panwascam. Di dalam keterangannya di hadapan wartawan , kelihatan begitu Melindungi Setyo Murniyati, yang sedang dipermasalahkan keterpilihannya oleh wartawan. Dilain pihak, disaat seseorang yang mempunyai kasus yang sama, yaitu pernah mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Sragen pada Pemilu tahun 2014, yang mendaftar ke KPU Sragen sebagai anggota PPK, dipermasalahkan. Teradu juga tidak cermat dan teliti, karena menganggap bahwa surat keterangan dari DPC PKB Sragen, cukup untuk membuktikan bahwa Setyo Murniati, sudah mengundurkan diri dan bukan anggota PKB lagi. Padahal menurut AD ART Partai Kebangkitan Bangsa, menyebutkan : Surat pengunduran diri itu harus ditanda tangani dan disaksikan 2 (dua) orang saksi, disampaikan ke DPP, baru kemudian turun SK pemberhentian dari keanggotaan dari DPP. Sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten, apakah dia tidak mengetahui informasi bahwa Setyo Murniyati atau Setyo Murniati , masih tercatat sebagai pengurus DPC PKB Kabupaten Sragen, yang SK nya ditandatangani oleh ketua umum DPP PKB Muhaimin Iskandar. Untuk perubahan susunan Pengurus mestinya harus ada SK dari DPP PKB, atau koreksinya. Di dalam persyaratan administrasi lainya, seorang pendaftar harus bersedia bekerja penuh waktu. Di dalam hal ini, seharusnya teradu I melihat kenyataan bahwa yang bersangkutan punya jabatan lain Sebagai Kepala Sekolah sebuah Sekolah Swasta, dan seorang istri Kepala Desa. Mungkinkah di bisa bekerja Penuh waktu ? Integritas , kepribadian kuat, jujur dan adil. Merupakan syarat seseorang diterima sebagai Panwascam. Faktanya , sebelum mendaftar sebagai Panwascam, Setyo Murniyati membuat sandiwara dengan seolah-olah mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Gawan, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen. Padahal tujuan sebenarnya adalah untuk memuluskan Suaminya memperolah jabatan Kepala Desa. Karena bila tidak ada kemungkinan suaminya dalah calon tunggal. Walaupun tidak menyalahi aturan, tetapi hal itu tidak elok dan tidak etis. Integritas dan kejujurannya perlu dipertanyakan. Tempat tinggal Teradu I, bertetangga dengan Setyo Murniyati, satu Desa atau paling tidak satu Kecamatan, dan satu Almamater di IAIN Surakarta. Seharusnya teradu I, sangat mengenal yang bersangkutan. Apakah ini sebagai motif untuk menerima sebagai Panwascam, bagaimanapun caranya ? Sehingga Menurut Pengadu teradu 1 telah: Melanggar UU no 10 tahun 2016, UU no 7 tahun 2017 dan Sk no : 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 . Melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum : -Pasal 8 huruf a,b, c dan d karena dalam pernyataanya kelihatan tidak netral dan memihak anggota Partai tertentu. -Pasal 9, dimana teradu I telah mengeluarkan pernyataan ke Publik tidak berdasarkan data dan fakta yang benar, dan belum sepenuhnya dapat dipertanggung jawabkan. -Pasal 10 huruf a, karena telah bertindak tidak adil terhadap Sugimin yang berlatar belakang sama dengan Setyo Murniati yang sama-sama pernah mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Sragen Pada Pemilu tahun 2014. Dan bertindak tidak adil kepada calon Panwascam lain yang kesempatannya hilang karena Teradu I, mengutamakan Setyo Murniyati. -Pasal 11 huruf a,b,c dan d karena teradu I, tidak mentaati UU no 10 tahun 2016, UU no 7 tahun 2017 dan Sk no : 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 . -Pasal 14 huruf a dan c , karena dengan jabatan Setyo Murniyati sebagai Kepala Sekolah dan Intri dari Sutrisno S.Sos yang merupakan kepala Desa Gawan Kecamatan Tanon Kabupaten Sragen. Akan ada konflik kepentingan pada saat menjalankan tugas sebagai Panwascam. - Pasal 15 Prinsip Profesionalisme pasal a,b,c,d,e,f,g dan h. Karena teradu I tidak bertindak sebagaimana mestinya sebagai seorang Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Sragen yang membutuhkan kecakapan, kemampuan dan skill yang handal untuk menangani suatu masalah dalam tugasnya. Sehingga Teradu I tidak mempu menjaga kehormatan lembaga Bawaslu Kabupaten Sragen. Dan melanggar sumpah dan janji yang telah diucapkan pada saat pelantikan yang berbunyi : “ Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten / Kota. dengan sebaikbaiknya sesuai dengan peraturan perundang- undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilihan umum anggota Dewan perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, presiden dan Wakil Presiden serta. Dewan Perwakilan Rakyat Daeratr, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepen-tingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan." -Pasal 16 huruf a , c, d dan e. Karena Teradu I dalam menjawab Pertanyaan dari Pers tidak didasarkan pada data yantg akurat dan dapat dipertanggung jawabkan. Kesalahan Teradu II , Edy Suprapto . Memangku jabatan sebagai Ketua POKJA pembentukan Pengawas Pemilihan Kecamatan pada Pemilihan Bupati Sragen tahun 2020 , dan juga sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Sragen yang menangani divisi SDM dan Organisasi. Sebagai Ketua POKJA, tanggungjawabanya paling besar dalam hal menerima pendaftaran dan meneliti kelengkapan administrasi dari seorang calon yang melamar sebagai Pengawas Pemilihan Kecamatan atau Panwascam. Dalam tahapan tes Wawancara Teradu II juga tergabung dalam TIM Wawancara. Sebagai seorang yang sudah berpengalaman di bidang kepemiluan, selain pernah sebagai anggota Panwas Kabupaten Sragen juga pernah menjadi anggota KPU Kabupaten Sragen periode 2008-2013, sebagai anggota KPU Kabupaten Sragen Teradu II pernah duduk sebagai Anggota Kelompok Kerja Pendaftaran dan Verifikasi Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2014 ( Bukti-12), juga sebagai Anggota Tim Verifikasi dan Penelitian Faktual Terhadap Syarat Dukungan Pemilih untuk Pemenuhan Bakal Calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Bukti – 13). Dengan jabatan diatas seharusnya Teradu II mengetahui dengan baik latar belakang Setyo Murniati yang menjadi anggota Partai Politik atau pernah mencalonkan diri sebagai anggoata DPRD Kabupaten Sragen pada Pemilu tahun 2014. Sehingga sudah seharusnya pada saat pendaftaran Setyo Murniati sudah diminta surat Keputusan Pemberhentian dari Keanggotaan Partai Kebangkitan Bangsa. Atau minimal setelah dilakukan penelitian administrasi dan proses klarifikasi karena telah ditemukan seorang pendaftar yang diduga menjadi anggota Partai. Hal itu juga harus dilakukan terhadap Sugimin yang berlatar belakang sama yaitu diduga masih menjadi anggota Partai Kebangkitan Bangsa dan Pernah mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Sragen pada Pemilu tahun 2014 . Jadi kesalahan teradu II, adalah : -Tidak menghentikan proses pendaftaran Setyo Murniyati, sampai jelas statusnya, apakah anggota Partai atau bukan. Bahkan mengijinkan untuk mengikuti Tes Tertulis online (Socrative tes), mengikuti tes wawancara dan membiarkan yang bersangkutan diterima bahkan dilantik sebagai Panwas Kecamatan Tanon. Teradu II telah melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum : Pasal 8 huruf a Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu; disini teradu II bertindak tidak netral dengan membiarkan seorang anggota Partai Politik tergabung dalam lembaga Penyelenggara Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Sragen tahun 2020. Karena pasti sedikit banyak akan berpengaruh pada hasil akhirnya. Pada saat pengaduan ini dibuat sudah ada satu pasangan calon yang pasti maju di Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Sragen tahun 2020, yaitu Petahana dan pasangannya dari Partai Kebangkitan Bangsa. Pasal 10 huruf a, Dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu; Saudara Sugimin, adalah seorang yang juga pernah menjadi calon Anggota DPRD Kabupaten Sragen pada Pemilu tahun 2014, dari Partai Kebangkitan Bangsa, sama seperti Setyo Murniati, dan juga mendaftar sebagai Panwas Kecamatan di Kabupaten Sragen. Tetapi saudara Sugimin tidak diperlakukan sama dengan Setyo Murniati. Tidak diminta untuk membuat surat yang membuktikan dirinya bukan lagi anggota Partai tersebut. Pasal 11 huruf a,b, c dan d Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; b. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan yurisdiksinya; c. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; dan d. menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak. Larangan seorang anggota Partai politik menjadi anggota Panwas Kecamatan ada di UU No 10 tahun 2016, yangmerupakan perubahan kedua dri UU no 1 tahun 2015 yang mendasari Pemilihan Bupati dan wakil bupati Sragen 2020. Pada Bagian Keenam tentang Pengawas Penyelenggaraan Pemilihan Pasal 23, ayat (1) Pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilihan dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS. Ayat (2) Keanggotaan Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS berasal dari kalangan profesional yang mempunyai kemampuan dalam melakukan pengawasan dan tidak menjadi anggota Partai Politik. Kemudian di UU no 7 tahun 2017 pasal 117 dan SK no : 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 . dimana Persyaratan sebagai Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam), sebagai berikut : 1) Warga Negara Indonesia; 2) Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun; 3) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 4) Bersedia mengundurkan diri dari organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum atau tidak apabila terpilih; 5) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih; 6) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; 7) Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik. 8) Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilihan, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilihan; 9) Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sedikitnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar. Dengan menerima pendaftaran calon Panwas Kecamatan yang menjadi anggota Partai politik maka Teradu II telah melanggar Pasal-Pasal di atas. Pasal 15 huruf a,b,c,d,e,f,g dan h Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu; b. menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan, dan program lembaga Penyelenggara Pemilu; c. melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu; d. mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung; e. menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar profesional administrasi penyelenggaraan Pemilu; f. bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu; g. melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu dengan komitmen tinggi; dan h. tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasi Penyelenggara Pemilu. Teradu II tidak menjalankan Prinsip-prinsip diatas, tidak bisa menjaga kehormatan Lembaga Penyelanggara Pemilu, dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Sragen. Tidak melaksanakan tugas sesuai visi dan misi, Bawaslu Kabupaten : Visi Terwujudnya Bawaslu sebagai Lembaga Pengawal Terpercaya dalam Penyelenggaraan Pemilu Demokratis, Bermartabat, dan Berkualitas. Misi 1. Membangun aparatur dan kelembagaan pengawas pemilu yang kuat, mandiri dan solid; 2. Mengembangkan pola dan metode pengawasan yang efektif dan efisien; 3. Memperkuat sistem kontrol pengawasan yang terstruktur, sistematis, dan integratif berbasis teknologi; 4. Meningkatkan keterlibatan masyarakat dan peserta pemilu, serta meningkatkan sinergi kelembagaan dalam pengawasan pemilu partisipatif; 5. Meningkatkan kepercayaan publik atas kualitas kinerja pengawasan berupa pencegahan dan penindakan, serta penyelesaian sengketa secara cepat, akurat dan transparan; 6. Membangun Bawaslu sebagai pusat pembelajaran pengawasan pemilu Teradu II juga tidak mencegah seseorang yang tidak memenuhi syarat diterima dan dilantik menjadi Panwas kecamatan. Sehingga terjadi penyalahgunaan wewenang , dalam proses penerimaan Panwas Kecamatan di Kabupaten Sragen. Teradu II juga tidak melaksanakan prinsip huruf e,f,g, dan h dan secara umum juga melanggar sumpah janji sebagai anggota Bawaslu Kabupaten . “ Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten / Kota. dengan sebaikbaiknya sesuai dengan peraturan perundang- undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilihan umum anggota Dewan perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, presiden dan Wakil Presiden serta. Dewan Perwakilan Rakyat Daeratr, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepen-tingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan” Pasal 16 huruf e Dalam melaksanakan prinsip akuntabel, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: e. bekerja dengan tanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan. Teradu II, tidak bisa bekerja sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Sehingga terjadi pelanggaran terhadap regulasi yang telah ditetapkan. Kesalahan Teradu III, Drs. Widodo : Teradu III adalah anggota Bawaslu Kabupaten Sragen yang menangani divisi Penindakan Pelanggaran dan Anggota POKJA pembentukan Panwas Kecamatan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sragen tahun 2020. Tanggung jawab Teradu III, sebagai Anggota Bawaslu mempunyai hak suara untuk menentukan diterima atau tidaknya seorang calon Panwas Kecamatan menjadi Panwas Kecamatan terpilih padam saat Pleno penentuan. Sebagai anggota Pokja Teradu III ditugaskan sebagai orang yagn mewawancarai calon Panwas, yang dapat member penilaian layak tidak si calon sebagai Panwas kecamatan secara subyektif atau menurut kesepakatan yang telah diputuskan bersama anggota Bawaslu Kabupaten Sragen yang lain. Sebagai anggota PKJA teradu III juga mempunyai hak suara pad saat rapat harian yang dilaksanakan oleh POKJA Pembentukan Panwas Kecamatan Bawaslu Kabupaten Sragen. Pada saat pendafataran sering terlihat di ruang pendaftaran , duduk menghadap monitor computer dan terlihat sedang melakukan aktifitas, seperti melakukan rekap pendaftar yang hadir dan sesekali membantu pendaftar yang ingin mengisi questioner. Dari tiga kewenangan tersebut tidak ada satupun yang dilakukan sehingga loloslah calon yang berstatus sebagai anggota Partai Politik. Karena tindakanya teradu III telah melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum : Pasal 8 huruf a dan b Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu; b. menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain; Teradu III disini tidak menunjukan kenetralannya karena membiarkan seorang yang masih tergabung di dalam Partai Politik di terima sebagai Panwas Kecamatan. Beberapa kesempatan bisa digunakannya, seperti saat pendaftaran dimana dia selalu menunggui proses pendaftaran. Kemudian saat rapat harian, untuk membahas setiap perubahan yang terjadi dalam proses penerimaan Panwas Kecamatan. Pada saat wawancara, bisa dia lakukan klarifikasi apakah Setyo Murniyati sebagai anggota Partai atau bukan. Dan juga saat rapat pleno penentuan semestinya dia bisa melakukan rekomendasi untuk pencoretan terhadap peserta diketahui sebagai anggota Partai. Teradu III, juga terkesan membiarkan semua terjadi, Pasal 10 huruf a Dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu; Teradu II tidak bertindak adil dengan membiarkan seorang calon yang tidak memenuhi syarat diterima sebagai Panwas Kecamatan, sedang masih banyak calon peserta lain yang memenuhi syarat. Secara khusus bisa dibandingkan dengan saudara Sugimin yang punya latar belakang sama, tetapi perlakuanya berbeda. Apalagi selain masalah kepartaian , Setyo Murniyati juga punya kesibukan lain seperti sebgai Istri Kepala Desa dan Kepala Sekoleh sebuah SMP swasta , yang tidak memungkinkan yang bersngkutan bekerja penuh waktu seperti yang dituntut dalam syarat penerimaan. Pasal 11 huruf a,b,c dan d Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; b. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan yurisdiksinya; c. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; dan d. menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak. Dasar Hukum dari Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sragen tahun 2020 UU No 10 tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua dari UU no 1 tahun 2015. Kemudian aturan pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan diatur dalam SK ketua Bawaslu RI no : 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019. Aturan-aturan tersebut tidak dilaksanakan oleh teradu III. Pasal 15 huruf a,b,c,d,e,f,g,dan h Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu; b. menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan, dan program lembaga Penyelenggara Pemilu; c. melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu; d. mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung; e. menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar profesional administrasi penyelenggaraan Pemilu; f. bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu; g. melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu dengan komitmen tinggi; dan h. tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasi Penyelenggara Pemilu. Teradu III tidak mampu menjaga kehormatan Lembaga Penyelenggara Pemilu, tidak bertindak sesuai visi dan Misi, tidak melaksanakan tugas sesuai sumpah jabatan, kualitas pelayan tidak memadai, SOP tidak dipatuhi, Komitmen tinggi tidak dipegang dan melalaikan tugas yang telah diatur lembaganya yaitu Bawaslu. Pasal 16 huruf e Dalam melaksanakan prinsip akuntabel, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: e.bekerja dengan tanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga teradu III hasil Pekerjaanya tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada khalayak ramai. Kesalahan Teradu IV, Raras Mulatsih DK. S.Pd ; Teradu IV adalah anggota Bawaslu Kabupaten Sragen dan juga Anggota POKJA Pembentukan Panwas Kecamatan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sragen tahun 2020. Tanggung jawab Teradu IV, sebagai Anggota Bawaslu mempunyai hak suara untuk menentukan diterima atau tidaknya seorang calon Panwas Kecamatan menjadi Panwas Kecamatan terpilih padam saat Pleno penentuan. Sebagai anggota Pokja Teradu III ditugaskan sebagai TIM wawancara, yang mewawancarai calon Panwas Kecamatan, memepunyai hak penuh untuk member penilaian yang porsinya 70% dari nilai total yang merupakan penjumlahan nilai tes tertulis ditambah nilai wawancara . Pasal 8 huruf a dan b Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu; b. menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain; Teradu IV, sebenarnya punya banyak kesempatan untuk menolak masuknya calon Panwas Kecamatan yang berafiliasi ke Partai Politik tertentu, pada saat rapat harian, pada saat tes wawancara dan rapat Pleno penentuan Panwascam Terpilih. Tetapi, desakan pemenuhan kuota perempuan 30% di dalam keanggotaan Panwas Kecamatan di setiap kecamatannya membuat teradu IV bertindak tidak netral. Pasal 10 huruf a Dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu; Sungguh tidak adil bila seorang calon yang bahkan tidak memenuhi syarat administrasi dipaksakan untuk diterima hanya untuk memenuhi kuota 30% perempuan. Untuk Kecamatan Tanon Yang mendaftar sebgai calon Panwas Kecamatan ada 14 orang, 3 diantaranya perempuan apa tidak ada yang berkualitas selain memaksakan seorang anggota Partai untuk mengisinya. Pasal 11 huruf a,b,c dan d Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; b. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan yurisdiksinya; c. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; dan d. menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak. Pelaksanaan UU No 10 tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua dari UU no 1 tahun 2015 dan Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI no : 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 wajib dilakukan untuk memenuhi prinsip berkepastian hukum pada pelaksanaan pembentukan Panwas Kecamatan untuk Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Sragen 2020. Namun teradu IV, sengaja atau tidak, terpaksa atau sukarela telah melanggar aturan-aturan diatas. Pasal 15 huruf a,b,c,d,e,f,g,dan h Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu; b. menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan, dan program lembaga Penyelenggara Pemilu; c. melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu; d. mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung; e. menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar profesional administrasi penyelenggaraan Pemilu; f. bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu; g. melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu dengan komitmen tinggi; dan h. tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasi Penyelenggara Pemilu. Dengan tindakannya Teradu IV tidak mampu menjaga kehormatan Lembaga Penyelenggara Pemilu dalam hal ini Bawaslu, tidak bertindak sesuai visi dan Misi, tidak melaksanakan tugas sesuai sumpah jabatan, kualitas pelayan tidak memadai, SOP tidak dipatuhi, Komitmen tinggi tidak dipegang dan melalaikan tugas yang telah diatur lembaganya yaitu Bawaslu. Pasal 16 huruf e Dalam melaksanakan prinsip akuntabel, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: e.bekerja dengan tanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan. Degan demikian semua tindakan yang dilakukan teradu IV dalam kasus ini tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada Publik maupun Negara. Kesalahan Teradu V, Khoirul Huda, SE ; Teradu IV adalah anggota Bawaslu Kabupaten Sragen dan juga Anggota POKJA Pembentukan Panwas Kecamatan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sragen tahun 2020. Tanggung jawab Teradu V, sebagai Anggota Bawaslu mempunyai hak suara untuk menentukan diterima atau tidaknya seorang calon Panwas Kecamatan menjadi Panwas Kecamatan terpilih padam saat Pleno penentuan. Sebagai anggota Pokja Teradu V ditugaskan sebagai orang yagn mewawancarai calon Panwas, yang dapat member penilaian layak tidak si calon sebagai Panwas kecamatan secara subyektif atau menurut kesepakatan yang telah diputuskan bersama anggota Bawaslu Sebelum menjadi anggota Bawaslu Kabupaten Sragen , teradu V merupakan staff administrasi di KPU Kabupaten Sragen, pada saat tahapan Pemilu tahun 2014 teradu V menjadi anggota TIM POKJA Penyiapan, Pengumpulan dan Updating data Pemilu (Bukti-14). Dengan Pengalamanya tersebut , teradu V sedikit banyak akan mengetahui aktifitas Setyo Murniati yang mencalonkan diri sebagai calon anggota DPRD kabupaten Sragen pada Pemilu tahun 2014. Pasal 8 huruf a dan b Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu; b. menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain; Teradu V sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Sragen menangani Divisi Hukum, data dan informasi. Dengan latar belakang pernah bekerja di KPU kabupaten Sragen yang juga menangani data Pemilu. Sudah pasti sangat mudah mengakses data di SIPOL KPU (Sistem Informasi Paratai Politik). Ditambahan lagi pernah duduk sebagai anggota TIM POKJA Penyiapan, Pengumpulan dan Updating data Pemilu untuk Pemilu tahun 2014 dimana Setyo Murniati ikut mencalonkan diri sebgai Anggota DPRD Kabupaten Sragen. Mustahil teradu V tidak tahu latar belakang Setyo Murniati, pernah menjadi calon anggota DPRD dari PKB dan menjadi Pengurus DPC PKB periode 2018-2023. Seharusnya teradu V aktif memberikan informasi kepada semua anggota POKJA pembentukan Panwas Kecamatan dan semua anggota Bawaslu Kabupaten Sragen. Terutama Ketua POKJA dan Ketua Bawaslu Kabupaten Sragen supaya dapat menjadikan informasi yang akurat untuk melakukan pencoretan terhadap calon Panwas Kecamatan yang berafiliasi ke Partai Politik tersebut. Tindakan teradu V mencerminkan bahwa yang bersangkutan tidak netral. Meskipun ada tekanan dari pihak manapun. Pasal 10 huruf a Dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu; Dengan ikut meloloskan Setyo Murniyati sebagai Panwas Kecamatan Tanon dan mengabaikan latar belakangnya yang tidak memnuhi syarat administrative, teradu V telah bertindak tidak adil. Tidak adil terhadap semua peserta tes calon anggota Panwas Kecamatan untuk pemilihan Bupati dan wakil Bupati Sragen tahun 2020. Tidak adil untuk peserta dari kecamatan Tanon. Tidak adil juga bagi saudara Sugimin yang punya latar belakang kurang lebih sama. Pasal 11 huruf a,b,c dan d Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; b. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan yurisdiksinya; c. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; dan d. menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak. Melaksanaan UU No 10 tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua dari UU no 1 tahun 2015 dan Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI no : 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 merupakan kewajiban untuk memenuhi prinsip berkepastian hukum pada pelaksanaan pembentukan Panwas Kecamatan untuk Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Sragen 2020. Dengan tindakannya teradu V telah melanggar prinsip-prinsip diatas. Pasal 15 huruf a,b,c,d,e,f,g,dan h Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu; b. menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan, dan program lembaga Penyelenggara Pemilu; c. melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu; d. mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung; e. menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar profesional administrasi penyelenggaraan Pemilu; f. bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu; g. melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu dengan komitmen tinggi; dan h. tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasi Penyelenggara Pemilu. Teradu V terlihat tidak mampu menjaga kehormatan Lembaga Penyelenggara Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Sragen , tidak bertindak sesuai visi dan Misi, tidak melaksanakan tugas sesuai sumpah jabatan yang pernah diucapkannya pada waktu pelantikan , kualitas pelayan tidak memadai, SOP tidak dipatuhi, Komitmen tinggi tidak dipegang dan melalaikan tugas yang telah diatur lembaganya yang menaunginya yaitu Bawaslu. Pasal 16 huruf e Dalam melaksanakan prinsip akuntabel, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: e.bekerja dengan tanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan perbuatan dan tindakannya teradu V tidak aka mempu mempertanggungjawabkannya di hadapan public dan Negara. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya 2. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Memberikan sanksi Pemberhentian tetap kepada para Teradu dari anggota Bawaslu Kabupaten Sragen dengan pertimbangan; Teradu I Dwi Budhi Prasetya, a. Teradu I, pernah diadukan ke DKPP pada kasus yang diadukan seorang warga Sumberlawang Kabupaten Sragen bernama Sunarto, dengan Pengaduan no : 12- P/L-DKPP/I/2020 dan dalam Putusan no : 15-PKE-DKPP/II/2020 pada bagian Pertimbangan Putusan 4.3.1 hal 11, DKPP Mengingatkan teradu I Untuk dapat memilih dan memilah padanan kata yang tepat sehingga tidak menimbulkan tafsir yang berbeda. b. Teradu I, telah terbukti secara syah dan meyakinkan melanggar pasal 10 huruf a, dan Pasal 11 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum dan mendapatkan sanksi Peringatan dari DKPP, pada kasus yang diadukan seorang warga Sragen Wetan Kabupaten Sragen bernama Untung Budi Setia dengan Pengaduan No : 47-P/L- DKPP/IV/2020 dan Putusan DKPP no : 46-PKE-DKPP/IV/2020. c. Bila terbukti melakukan pelanggaran kode etik pada kasus yang sedang diadukan ini. Dengan kedudukan sebagai Ketua Bawaslu dan sangat berperananan atas diterimanya seorang calon Pengawas Pemilihan Kecamatan yang berasal dari anggota Partai Politik serta mengenal dengan baik Setyo Murniati yang merupakan Anggota Partai Kebangkitan Bangsa. Teradu II Edy Suprapto , a. Teradu II, pernah diadukan ke DKPP dengan Pengaduan no : 12- P/L-DKPP/I/2020 dan dalam Putusan no : 15-PKE-DKPP/II/2020. b. Teradu II, telah terbukti secara syah dan meyakinkan melanggar pasal 10 huruf a, dan Pasal 11 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum dan mendapatkan sanksi Peringatan dari DKPP, pada kasus yang diadukan seorang warga Sragen Wetan Kabupaten Sragen bernama Untung Budi Setia dengan Pengaduan No : 47-P/L- DKPP/IV/2020 dan Putusan DKPP no : 46-PKE-DKPP/IV/2020. c. Bila terbukti melakukan pelanggaran kode etik pada kasus yang sedang diadukan ini. Dengan kedudukan sebagai Ketua POKJA pembentukan Panwas Kecamatan dan mengetahui dengan baik latar belakang Setyo Murniati karena pada saat pencalonan yang bersangkutan sebagai anggota DPRD, teradu II menjadi anggota KPU Kabupaten Sragen dan anggota TIM Verifikasi. Teradu V Khoirul Huda, a. Teradu V, pernah diadukan ke DKPP dengan Pengaduan no : 12- P/L-DKPP/I/2020 dan dalam Putusan no : 15-PKE-DKPP/II/2020. b. Teradu II, telah terbukti secara syah dan meyakinkan melanggar pasal 10 huruf a, Pasal 11 dan pasal 15 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum dan mendapatkan sanksi Peringatan Keras dari DKPP, pada kasus yang diadukan seorang warga Sragen Wetan Kabupaten Sragen bernama Untung Budi Setia dengan Pengaduan No : 47-P/L-DKPP/IV/2020 dan Putusan DKPP no : 46-PKE- DKPP/IV/2020. c. Bila terbukti melakukan pelanggaran kode etik pada kasus yang sedang diadukan ini. Dengan kedudukan sebagai anggota POKJA pembentukan Panwas Kecamatan dan mengetahui dengan baik latar belakang Setyo Murniati karena pada saat pencalonan yang bersangkutan sebagai anggota DPRD, teradu V bekerja KPU Kabupaten Sragen dan anggota TIM Penyiapan, Pengumpulan dan Updating data Pemilu. Dengan kedudukan sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Sragen Divisi Hukum, data dan informasi , yang mempunyai akses ke SIPOL KPU. Setyo Murniyati , diberhentikan dari kedudukan sebagai Pengawas Pemilihan Kecamatan Tanon Kabupaten Sragen dengan pertimbangan ; a. Menjadi anggota Partai Kebangkitan Bangsa dan Pengurus DPC PKB periode 2018- 2023 b. Tidak memenuhi syarat administrative untuk bekerja penuh waktu karena punya jabatan sebagai Kepala sekolah SMP swasta dan menjadi Istri seorang Kepala Desa. 4. Pemberhentian sementara atau Peringatan Keras : kepada teradu III dan Teradu IV , dengan pertimbangan ; a. Teradu III dan Teradu IV, pernah diadukan ke DKPP dengan Pengaduan no : 12- P/L-DKPP/I/2020 dan dalam Putusan no : 15-PKE-DKPP/II/2020. b. Teradu III dan Teradu IV, telah terbukti secara syah dan meyakinkan melanggar pasal 10 huruf a, dan Pasal 11 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum dan mendapatkan sanksi Peringatan dari DKPP, pada kasus yang diadukan seorang warga Sragen Wetan Kabupaten Sragen bernama Untung Budi Setia dengan Pengaduan No : 47-P/L-DKPP/IV/2020 dan Putusan DKPP no : 46-PKE- DKPP/IV/2020. c. Sebagai Anggota POKJA pembentukan Panwas Kecamatan dan anggota Bawaslu Kabupaten Sragen Teradu III dan Teradu IV, tidak melakukan pencegahan masuknya anggota Partai Politik sebagai Panwas Pemilihan Kecamatan. 5. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: No Bukti Keterangan 1. Bukti P – 1 Fotocopy KTP Pengadu 2. Bukti P – 2 SK Pengurus DPC PKB Kabupaten Sragen 3. Bukti P – 3 AD ART PKB 4. Bukti P – 4 Keterangan Pers Dwi Budhi Prasetya 5. Bukti P – 5 Keterangan Saksi I Sugimin 6. Bukti P – 6 Keterangan Saksi II Sunarto 7. Bukti P – 7 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 8. Bukti P – 8 Pengumuman Tes Socrative susulan 9. Bukti P – 9 Jadwal Wawancara 10. Bukti P – 10 Pengumuman Panwascam Terpilih 11. Bukti P – 11 Foto Pelantikan dan Panwascam Tanon 2020 12. Bukti P – 12 Data dan Fakta pada pencalonan Setyo Murniyati sebagai Anggota DPRD Sragen 2014 13. Bukti P – 13 Foto Kegiatan dan Kesibukan Setyo Murniyati sebagai Kepala Sekolah 14. Bukti P – 14 Foto Kegiatan Pencalonan Kepala Desa Gawan 15. Bukti P – 15 Tim Verifikasi Bakal Calon Anggota DPRD 16. Bukti P – 16 Tim Verifikasi syarat dukungan Anggota DPRD 17. Bukti P – 17 Tim Updating Data Pemilu 18. Bukti P – 18 Surat Keterangan DPC PKB untuk Sugimin [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu Bawaslu Kabupaten Sragen menyampaikan jawaban tertulis dan disampaikan secara lisan sebagai berikut: 1) Berkaitan dengan penerimaan saudari Setyo Murniyati sebagai Anggota Panwascam Kecamatan Tanon. Bawaslu Kabupaten Sragen melalui Pokja Pembentukan Panwas Kecamatan telah melaksanakan pembentukan Panwas Kecamatan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor: 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019. Bawaslu Kabupaten Sragen telah melaksanakan setiap tahapan sesuai dengan jadwal tahapan dan mekanisme sesuai regulasi yang ada; 2) Penetapan saudari Setyo Murniyati Sebagai Panwas Kecamatan Tanon Terpilih merupakan hasil dari serangkaian proses yang dijalani oleh peserta tes, mulai dari seleksi administrasi, seleksi tertulis dan seleksi wawancara 3) Syarat administrasi saudari Setyo Murniyati sebagaimana dimaksud pada Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor: 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019, sudah terpenuhi sebagaimana terlampir 4) Berdasarkan seleksi tertulis saudari Setyo Murniyati dinyatakan memenuhi syarat dan berhak mengikuti tahap seleksi berikutnya yaitu seleksi wawancara 5) Secara kumulatif dari hasil tes tertulis dan tes wawancara saudari Setyo Murniyati masuk dalam 3 besar dan dinyatakan terpilih sebagai Anggota Panwas Kecamatan Tanon. 6) Berkaitan dengan kelengkapan persyaratan sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor: 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019 BAGIAN V PROSES PEMBENTUKAN Huruf A Poin b diatur sebagai berikut : a. Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik; b. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 5 (lima) lembar latar belakang merah; c. Foto kopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; d. Daftar Riwayat Hidup; e. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah atau Puskesmas; f. Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit atau Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan; g. Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). h. Surat pernyataan: i. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus Tahun 1945; j. Bersedia mengundurkan diri dari organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum atau tidak apabila terpilih; k. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; l. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sedikitnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar; m. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun; n. Bersedia bekerja penuh waktu; o. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon; p. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan; q. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; r. Bebas dari peyalahgunaan narkotika; dan s. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu/Pemilihan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota. 7) Dalam ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam huruf d) dan e) bahwa yang bersangkutan tidak pernah menjadi angota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sedikitnya 5 (lima) Tahun atau lebih serta tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden calon angota DPR, DPRD dan DPD serta Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) Tahun hanya dibuat dalam bentuk Surat Pernyataan. Mengenai persyaratan ini, saudari Setyo Murni telah memenuhinya. (bukti 3) 8) Dalam Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor: 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019 BAGIAN V PROSES PEMBENTUKAN Huruf B Poin 6 diatur bahwa setelah pokja menerima kelangkapan syarat pendaftaran maka dilakukan pemeriksaan administrasi terhadap berkas pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut : a. Pemeriksaan administrasi dilakukan untuk mengetahui kelengkapan dan keabsahan dokumen pendaftaran dan persyaratan pendaftaran; b. Pemeriksaan administrasi dilakukan pada saat penerimaan berkas pendaftaran; c. Pokja menuangkan hasil pemeriksaan administrasi terhadap berkas pendaftaran dalam formulir tanda terima; 9) Dalam hal pemeriksaan administrasi terdapat dokumen pendaftaran dan/ atau persyaratan pendaftaran yang diragukan keabsahannya, Pokja dapat berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait; 10) Dalam hal pemeriksaan administrasi terdapat dokumen pendaftaran dan/ atau persyaratan pendaftaran yang tidak memenuhi syarat dan/ atau tidak lengkap, Pokja mengembalikan dokumen pendaftaran dan persyaratan pendaftaran kepada pendaftar; 11) Dalam hal dokumen pendaftaran dan persyaratan pendaftaran sudah memenuhi syarat dan lengkap, Pokja memberikan formulir tanda terima kepada Pendaftar; dan Pokja menuangkan hasil pemeriksaan administrasi dalam berita acara. 12) Dalam proses pemeriksaaan administrasi saudari Setyo Murniyati Pokja telah melakukan secara teliti dan dinyatakan memenuhi syarat kemudian dituangkan dalam sebuah Berita Acara. (bukti 4) 13) Berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor: 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019 BAGIAN V PROSES PEMBENTUKAN huruf D tentang penetapan dan pengumuman hasil seleksi administrasi angka 2 huruf c bahwa pengumuman hasil seleksi administrasi diumumkan kepada masyarakat untuk memberikan masukan atau tanggapan kepada peserta yang memenuhi persyaratan administrasi. Apabila terdapat tanggapan atau masukan masyarakat sebagaimana diatur dalam huruf E tentang tanggapan dan masukan masyarakat Pokja mengumpulkan keterangan dan atau bukti yang dituangkan dalam Berita Acara. (bukti 5) 14) Sampai dengan tahapan pengumuman hasil seleksi Panwas Kecamatan tidak ada satupun tanggapan atau masukan dari masyarakat. 15) Berdasarkan arahan dari bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Tim POKJA rekruitmen Panwas Kecamatan juga melakukan pengecekan terhadap nama-nama calon anggota Panwas Kecamatan melalui by name aplikasi SIPOL Pemilu 2019, yang diperoleh dari KPU Kabupaten Sragen. yang mana hasil dari pengecekan kami tidak ditemukan atas nama Setyo Murniyati calon anggota Panwas Kecamatan Tanon yang masuk dalam daftar by name SIPOL Pemilu 2019 partai PKB. (bukti 6) 16) Setelah diumumkannya calon terpilih Panwas Kecamatan se Kabupaten Sragen pada tanggal 18 Desember 2019, ada informasi awal dari masyarakat berupa pesan singkat WA kepada ketua Pokja (teradu II) bahwa calon terpilih Panwas Kecamatan Tanon atas nama saudari Setyo Murniayati diduga masih aktif sebagai anggota partai politik. Pada saat itu juga Bawaslu Sragen segera mengadakan pleno (bukti 7) dengan keputusan mengundang saudari Setyo Murniayati untuk dimintai keterangan. (bukti 8) Hasil klarifikasi tertuang dalam Berita Acara Klarifikasi. (bukti 9) Dalam keterangannya saudari Setyo Murniyati menjelaskan bahwa yang bersangkutan pernah menjadi anggota partai politik (PKB) akan tetapi sejak tanggal 12 Juli 2014 sudah tidak aktif lagi dan sudah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik (PKB) dengan menunjukkan surat keterangan dari partai politik (PKB). (bukti 10). 17) Bahwa Surat Keterangan dari DPC PKB yang ditunjukkan oleh saudari Setyo Murniyati kepada Bawaslu Sragen pada saat dimintai keterangan, dimana surat tersebut menerangkan bahwa yang bersangklutan sudah tidak lagi tercatat sebagai anggota atau pengurus PKB sejak 12 Juli 2014, dikeluarkan secara pribadi oleh Ketua Dewan Pengurus Cabang sehingga surat tersebut hanya ditandatangani oleh Ketua saja tanpa ditandatangani oleh Sekretaris DPC PKB Kab. Sragen, sebagaimana yang disampaikan oleh pengadu adalah tidak benar. 18) Surat Keterangan dari DPC PKB Kabupaten Sragen yang ditunjukkan oleh saudari Murniyati kepada Bawaslu Sragen pada saat dimintai keterangan berkaitan dengan adanya informasi awal bahwa yang bersangkutan masih menjadi anggota Parpol PKB, tertanggal 12 Juli, dengan nomor surat: 99/DPC-12/B.1/VII/2014, ditandatangani oleh H. Mukafi Fadli, S.Ag, ST (Ketua DPC PKB Kabupaten Sragen) dan Nasihul Anshori, S.Ag. (Sekretaris DPC PKB Kabupaten Sragen). (bukti 10) 19) Berdasarkan keterangan dari Saudara Al Ihsan, Anggota Panwas Kecamatan Tanon Tahun 2020 yang juga Anggota POKJA rekruitmen pendaftaran calon anggota PPL untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018, dalam klarifikasinya, ketika Bawaslu Kabupaten Sragen menunjukkan Surat Keterangan dari DPC PKB Kabupaten Sragen dengan nomor surat: 99/DPC-12/B.1/VII/2014, tanggal 12 Juli 2014 ditandatangani oleh H. Mukafi Fadli, S.Ag, ST (Ketua DPC PKB Kabupaten Sragen) dan Nasihul Anshori, S.Ag. (Sekretaris DPC PKB Kabupaten Sragen, dimana dalam surat tersebut menerangkan bahwa saudari Setyo Murniyati sudah tidak lagi tercatat sebagai anggota atau pengurus PKB sejak 12 Juli 2014, yang bersangkutan menjelaskan bahwa surat tersebut juga pernah dilampirkan oleh saudari Setyo Murniyati dalam berkas lamaran sebagai PPL Desa Gawan Kecamatan Tanon yang disampaikan pada tanggal 26 Desember 2017. Karena berdasarkan surat tersebut ternyata saudari Setyo Murniyati belum ada 5 (lima) tahun dari pengundurannya sebagai anggota parpol PKB maka oleh Pokja perekrutan saat itu berkas lamarannya dikembalikan dan dinyatakan tidak bisa mengikuti seleksi sebagai anggota PPL. (bukti 11) 20) Berkaitan dengan Surat Keputusan DPP PKB Nomor: 26471/DPP- 03/VI/A.1/V/2018 tentang kepengurusan DPC PKB Kabupaten Sragen periode 2018 -2023, dimana di dalamnya nama saudari Setyo Murniati masih tercantum sebagai Wakil Ketua sebagaimana yang disampaikan oleh saudara Pengadu dapat kami jelaskan sebagai berikut : 21) Berdasarkan penelusuran kami di website Info Pemilu KPU RI https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/pendaftaran/detail/0369850102 susunan kepengurusan DPC PKB Kabupaten Sragen Periode 2018 s.d 2023 yang dilampirkan untuk proses pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Sragen Tahun 2020, menunjukkan bahwa nama saudari Setyo Murniyati telah dicoret dari daftar kepengurusan DPC PKB Kabupaten Sragen. (bukti 12) 22) Berdasarkan Klarifikasi terhadap saudari Setyo Murniyati pada hari Selasa tanggal 15 September 2020, yang bersangkutan menjelaskan bahwa SK Kepengurusan DPC PKB periode 2018-2023 yang mencantumkan dirinya sebagai wakil ketua DPC, setelah dikonfirmasikan kepada saudara Mukafi Fadli, S.Ag, S.T. selaku ketua DPC PKB Kabupaten Sragen, merupakan kesalahan administrasi. Untuk itu akan segera dilakukan revisi terhadap SK tersebut untuk diajukan ke DPP PKB. (bukti 13). 23) Berdasarkan Klarifikasi terhadap saudari Setyo Murniyati pada hari Selasa tanggal 15 September 2020, dijelaskan bahwa dirinya sudah mengundurkan diri dari PKB sejak 2014. Dia tidak tahu dan tidak pernah diberitahu tentang keberadaannya dalam kepengurusan DPC PKB Sragen, dan juga tidak pernah dilantik sebagai pengurus DPC PKB Kabupaten Sragen. (bukti 13). 24) Berkaitan dengan AD/ART Hasil Muktamar Bali tanggal 20 – 22 Agustus 2019 yang disampaikan oleh pengadu untuk menyoroti pengunduran diri saudari Setyo Murniyati, berdasarkan hasil klarifikasi Bawaslu Sragen terhadap saudari Setyo Murniyati pada hari Selasa tanggal 15 September 2020 menyebutkan bahwa ketika dirinya mengundurkan diri dari PKB pada bulan Juli 2014, saat itu yang berlaku adalah AD/ART PKB hasil Muktamar Ancol tahun 2008. Dalam Pasal 10 Anggaran Rumah Tangga tersebut disebutkan bahwa seorang anggota Partai dinyatakan gugur keanggotaanya dikarenakan permintaan sendiri untuk berhenti menjadi anggota Partai yang disampaikan secara tertulis kepada Dewan Pengurus Partai tempat kartu anggota bersangkutan dikeluarkan dan disertai sekurang-kurangnya satu orang saksi. Jadi dalam hal ini tidak ada pasal yang mengatur bahwa pemberhentian seseorang dari keanggotaan partai hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai. (bukti 14) 25) Bahwa teradu I telah melakukan kesalahan dalam melakukan rekrutmen Panwascam pada tahun 2019 sebagaimana yang disampaikan oleh pengadu, teradu I menjelaskan sebagai berikut: memberikan keterangan pers kemudian di muat di harian Solo Pos pada tanggal 11 Februari 2020 dimana dalam pernyataannya mengatakan bahwa terpilihnya saudari Setyo Murniyati sebagai Panwascam yang pernah menjadi Caleg PKB pada Pemilu tahun 2014 tidaklah melanggar regulasi. Pernyataan itu berdasarkan pada surat keterangan yang ditunjukkan oleh saudari Murniyati kepada Bawaslu Sragen pada tanggal 18 Desember 2019, saat dimintai keterangan berkaitan dengan adanya informasi awal bahwa yang bersangkutan masih menjadi anggota Parpol PKB. Surat tersebut tertanggal 12 Juli, dengan nomor surat: 99/DPC- 12/B.1/VII/2014, ditandatangani oleh H. Mukafi Fadli, S.Ag, ST (Ketua) dan Nasihul Anshori, S.Ag. (Sekretaris). (bukti 15) 26) Bahwa teradu I Dwi Budhi Prasetya S.Fil.I, sebagai ketua Bawaslu Kabupaten Sragen berpedoman pada Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor: 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019. Bahwa yang mengumumkan Panwas Kecamatan terpilih adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Sragen berdasarkan rapat pleno dan laporan dari pokja rekruitmen Panwas Kecamatan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sragen Tahun 2020. Bahwa proses rekruitmen berjalan dengan lancar tanpa ada kendala, begitu juga ketika melantik Panwas Kecamatan Terpilih Teradu I berpedoman pada Surat Edaran Bawaslu RI Nomor : 0564/K.Bawaslu/TU.03/XII/2019 perihal penyampaian draft Surat Keputusan Penetapan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan, Sambutan Ketua Bawaslu dan Modul Bimbingan Teknis bagi Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan. (bukti 16) 27) Tentang kesediaan bekerja penuh waktu oleh saudari Setyo Murniyati di Panwas Kecamatan Tanon, Bawaslu Kabupaten Sragen sudah menanyakan hal tersebut pada waktu tes wawancara, dan yang bersangkutan bisa menjelaskan dan meyakinkan bahwa baginya ketentuan tersebut bukan masalah baginya. Kesediaan kerja penuh waktu dibuktikan dengan surat pernyataan disertai dengan surat ijin dari atasan. (bukti 17) 28) Bahwa teradu I bertempat tinggal di desa Kecik Kecamatan Tanon, berbeda desa dengan saudari Setyo Murniyati yang bertempat tinggal di desa Gawan Kecamatan Tanon. 29) Bahwa Teradu I mulai kuliah di IAIN Surakarta Tahun 2002 dan lulus menjadi sarjana pada tahun 2007, sedangkan saudari Setyo Murniyati berdasarkan ijazah yang dikirimkan sebagai syarat pendaftaran yang bersangkutan kuliah di IAIN Surakarta lulus pascasarjana pada tahun 2016, berdasarkan hal tersebut teradu I tidak pernah bertemu, berkomunikasi bahkan tidak saling mengenal karena beda strata pendidikan. 30) Bahwa teradu II disebut tidak netral oleh pengadu karena melakukan pembiaran terhadap lolosnya saudari Setyo Murniyati dianggap oleh pengadu masih sebagai anggota partai politik sebagai Panwascam terpilih, teradu II memberikan penjelasan sebagai berikut: Bahwa Bawaslu Kabupaten Sragen melalui Pokja Pembentukan Panwas Kecamatan telah melaksanakan pembentukan Calon Panitia Pengawas Kecamatan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor: 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019. Bawaslu Kabupaten Sragen telah melaksanakan setiap tahapan pembentukaan Panwas Kecamatan sesuai dengan jadwal tahapan dan mekanisme regulasi yang berlaku. Pendaftar Panwaslucam Tanon bernama Setyo Murniyati dengan Nomor Pendaftaran; 02/pokjawascam/tanon/XI/2019 dinyatakan lulus verifikasi administrasi karena berkas surat lamaran sudah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor: 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019. Karena telah memasukkan Kelengkapan persyaratan dimaksud antara lain: Diakui setelah ditayangkannya Pengumuman Anggota Panwas Kecamatan Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sragen 2020 Nomor :06/BAWASLU PROV.JT-24/POKJA-PANWASCAM/XII/2020 di website Bawaslu Sragen, ada masukkan melalui wa saya yang menginformasikan bahwa, calon anggota Panwascam Saudari Setyo Murniyati dengan Nomor Pendaftaran; 002/pokjawascam/tanon/XI/2019 yang dinyatakan lulus, adalah anggota Partai PKB dan pernah terdaftar sebagai Caleg pada Pemilu 2014. Sebagai anggota Bawaslu Sragen, langsung saat itu juga saya mengusulkan untuk diadakan rapat pleno anggota membahas hal tersebut. Dalam rapat Pleno Tertanggal 18 Desember 2019 itu, disepati untuk mengundang dan meminta keterangan kepada saudari Setyo Murniyati. Selain itu Bawaslu Sragen juga sepakat untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut. Hari itu yang bersangkutan datang ke Kantor Bawaslu Sragen dan dimintai keterangan terkait informasi tersebut. Saat itu saudari Setyo Murniyati mampu menunjukkan surat bukti dirinya telah keluar dari keanggotaan PKB sejak 12 Juli 2014. Dengan demikian saudari Setyo Murniyati telah keluar dari keanggotaan PKB Sragen lebih dari 5 tahun. Masih belum cukup sampai disitu, kami Bawaslu Kabupaten Sragen juga menelusuri Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Ternyata di SIPOL tersebut saudari Setyo Murniyati tidak kami temukan sebagai anggota maupun Pengurus PKB. 31) Bahwa teradu III dianggap tidak netral oleh pengadu karena membiarkan seorang yang masih tergabung dalam partai politik diterima sebagai Panwascam tidaklah benar. Dalam hal ini teradu III memberikan penjelasan sebagai berikut: Teradu III sebelumnya tidak mengenal sama sekali dengan saudari Setyo Murniyati, dan baru mengetahui setelah terpilih sebagai panwascam. Pada saat test wawancara, saudari Setyo Murniyati berada di Panel 1, sementara teradu III berada di Panel 2 sehingga tidak mewawancarainya. Penetapan saudari Setyo Murniyati sebagai Panwascam terpilih merupakan keputusan sidang Pleno Bawaslu Kabupaten Sragen yang bersifat kolektif kolegial setelah mencermati dan menganalisa sekian banyak proses perekrutan dengan mempertimbangkan kelayakannya sebagai panwascam sesuai dengan kriteria- kriteria penilaian sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor: 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019. 32) Bahwa teradu IV dianggap tidak netral oleh pengadu karena membiarkan saudari Setyo Murniyati yang masih tergabung dalam partai politik diterima sebagai Panwascam untuk memenuhi kuota 30% perempuan tidaklah benar. Dalam hal ini teradu IV memberikan penjelasan sebagai berikut: Sebagai anggota Pokja Perekrutan Calon Anggota Panwascam, teradu IV telah bekerja sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor: 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019. Dalam ketentuan perekrutan sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor: 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019, pada Bagian I tentang Prinsip Umum, poin 3, pemenuhan kuota 30% perempuan dalam keanggotaan Panwascam bukanlah suatu keharusan/kewajiban tetapi hanya sebagai hal yang perlu diperhatikan dalam penentuan Panwascam terpilih. Oleh sebab itu ketentuan tersebut tidak boleh mengesampingkan kriteria-kriteria lain seperti integritas dan kapabelitas. Dalam hal ini teradu IV dalam menentukan Panwascam terpilih tetap mengedepankan prinsip jujur, adil, dan akuntabel. Sebagai Anggota Pokja Teradu IV Ditugaskan sebagai Tim Wawancara, yang mewawancarai calon Panwas Kecamatan mempunyai hak penuh untuk memberi penilaian yang porsinya 70% dari nilai total yang merupakan penjumlahan nilai tes tertulis ditambah nilai wawancara, Bahwa dalam proses wawancara, Teradu IV bersama dengan teradu I dan teradu V melakukan proses wawancara kepada semua calon Panwascam dengan berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019.Pertanyaan-Pertanyaan dalam wawancara yang teradu IV berikan kepada semua calon anggota Panwas Kecamatan berdasarkan kisi-kisi yang telah disebutkan dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019. 33) Bahwa teradu V yang sebelum bekerja di Bawaslu Kabupaten Sragen adalah sebagai tenaga staf KPU Kabupaten Sragen, dianggap tidak netral oleh pengadu karena membiarkan saudari Setyo Murniyati yang dianggap oleh pengadu masih berstatus sebagai anggota partai politik, lolos menjadi panwascam terpilih, teradu V memberikan penjelasan sebagai berikut: Bahwa teradu V, sebelum menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Sragen bekerja sebagai staf non-PNS pada KPU Kabupaten Sragen, dimana salah satu tugas yang pernah dilaksanakan adalah menjadi anggota Kelompok Kerja Penyiapan, Pengumpulan dan Updating Data Pemilu Dalam Rangka Pengembangan Pusat Informasi Pemilu Pada KPU Kabupaten Sragen. Sebagaimana uraian dalam Keputusan KPU Kabupaten Sragen Nomor 7.a/Kpts/KPUKab-012.329486/TAHUN 2013 bahwa tugas tim kelompok kerja adalah dalam rangka pengembangan Pusat Informasi dan Pendidikan Pemilih atau PIPP di Lingkungan KPU Kabupaten Sragen. (bukti 18) Tugas Pokja tersebut, pada prinsipnya adalah pengembangan web dan pengembangan Pusat Informasi dan Pendidikan Pemilih dimana data dan informasi yang diorganisir tidak hanya spesifik pada data calon Anggota DPRD saja, akan tetapi keseluruhan data yang dikuasai oleh KPU Kabupaten Sragen untuk selanjutnya di publish di web KPU Kabupaten Sragen. Bahwa Teradu V sebelum menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Sragen bekerja sebagai staf non-PNS pada KPU Kabupaten Sragen, pernah menjadi anggota Tim Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu 2019 tingkat Kabupaten Sragen yang mengikuti proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Pada pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan yang dilakukan adalah melakukan pengecekan terhadap Keberadaan kantor dan pengurus yang meliputi ketua, sekretaris dan bendahara. Dimana pada pelaksanaan verifikasi faktual tersebut Teradu V tidak pernah mengetahui keberadaan Sdri. Setyo Murniyati,S.Pd.I. karena yang dilakukan verifikasi hanyalah terhadap ketua, sekretaris dan bendahara. Bahwa Teradu V, sebagai Anggota Pokja Pembentukan Panwascam, melaksanakan mekanisme sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 dan tidak berada dalam tekanan pihak manapun dalam pengambilan keputusan. Selain itu, Teradu V bersama dengan seluruh Tim Pokja Pembentukan Panwas Kecamatan, melakukan penelusuran apakah calon panwascam yang mendaftar menjadi anggota partai politik melalui mekanisme pengecekan By name dalam Berita Acara Verifikasi Keanggotaan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 yang diperoleh dari aplikasi SIPOL PEMILU 2019 KPU Kabupaten Sragen. Pengecekan nama calon panwascam dalam By name dalam Berita Acara Verifikasi Keanggotaan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 dilakukan terhadap keselurun peserta, karena hal tersebut adalah salah satu mekanisme yang harus dilakukan oleh Tim Pokja Pembentukan Panwas berdasarkan arahan dari Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI. Berdasarkan hasil pengecekan By name dalam Berita Acara Verifikasi Keanggotaan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019, Sdri. Setyo Murniyati,S.Pd.I tidak menjadi anggota Partai Politik manapun. (Berita Acara Hasil Penelitian Verifikasi Keanggotaan Partai Kebangkitan Bangsa sebagaimana terlampir). (bukti 6) Bahwa dalam proses wawancara, Teradu V bersama dengan teradu I dan Teradu IV melakukan proses wawancara kepada semua calon Panwascam dengan berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019. Teradu V telah menyusun daftar pertanyaan yang akan ditanyakan kepada semua calon anggota Panwascam berdasarkan kisi-kisi yang telah disebutkan dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019. Dengan demikian, masing-masing calon anggota panwascam mendapatkan bobot pertanyaan yang sama. (bukti 19) Bahwa teradu V mengetahui Sdri. Setyo Murniyati,S.Pd.I sebagai mantan Anggota PKB dari Teradu II yang mendapatkan informasi dari masyarakat. Terhadap informasi tersebut, Teradu V beserta Teradu I, II, III dan IV melakukan klarifikasi terhadap Sdri. Setyo Murniyati,S.Pd.I. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi, Sdri. Setyo Murniyati,S.Pd.I dapat menunjukkan surat pengunduran diri dari keanggotaan PKB terhitung tanggal 12 Juli 2014, dengan demikian telah lebih dari 5 tahun sejak tanggal pendaftaran [2.5] PETITUM TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyerahkan keputusan kepada Majelis Pemeriksa DKPP atas keterangan yang Teradu sampaikan dimuka persidangan. 1. Pengaduan tidak dapat diterima dan atau ditolak sepenuhnya 2. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan DKPP merehabilitasi nama baik teradu sebagai Penyelenggara Pemilu atau; 3. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon Putusan yang seadil- adilnya [2.6] ALAT BUKTI TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu Bawaslu Kabupaten Sragen menyerahkan alat bukti sebagai berikut : Bukti Keterangan Bukti T – 1 Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019 Bukti T – 2 Berkas Lamaran Saudari Setyo Murniyati Bukti T – 3 Surat Pernyataan Saudari Setyo Murniyati Bukti T – 4 Berita Acara (BA) Pemeriksaan Administrasi Bukti T – 5 Berita Acara (BA) Tanggapan Masyarakat Bukti T – 6 Print Out By Name SIPOL Partai Politik PKB Bukti T– 7 Berita Acara (BA) Pleno menyikapi informasi awal bahwa Panwas Kecamatan Tanon Terpilih diduga masih aktif sebagai angota Partai Politik. Bukti T– 8 Undangan Klarifikasi kepada Saudari Setyo Murniyati dan foto copy register surat keluar. Bukti T – 9 Berita Acara (BA) Klarifikasi kepada Sudari Setyo Murniyati. Bukti T - 10 Surat keterangan dari partai politik PKB dengan Nomor : 99/DPC- 12/B.1/VII/2014 Perihal Tindak Lanjut. Bukti T – 11 Berita Acara (BA) Klarifikasi terhadap Al Ihsan, terkait pengaduan ke DKPP kepada 5 Komisioner Bawasu Kabupaten Sragen. Bukti T – 12 SK DPC PKB 2008-2013 hasil download dari website Info Pemilu KPU Republik Indonesia. Bukti T – 13 Berita Acara (BA) Klarifikasi terhadap Setyo Murniyati, terkait pengaduan ke DKPP kepada 5 Komisioner Bawasu Kabupaten Sragen. Bukti T – 14 AD/ART Partai Politik PKB Hasil Muktamar Ancol. Bukti T – 15 Surat keterangan dari partai politik PKB dengan Nomor : 99/DPC- 12/B.1/VII/2014 Perihal Tindak Lanjut. Bukti T – 16 Surat Edaran Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 0564/K.Bawaslu/TU.03/XII/2019 perihal penyampaian draft Surat Keputusan Penetapan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan, Sambutan Ketua Bawaslu dan Modul Bimbingan Teknis bagi Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan. Bukti T – 17 Surat Pernyataan dan surat ijin dari atasan saudari Setyo Murniyati Bukti T - 18 Keputusan KPU Kabupaten Sragen Nomor : 7.a/Kpts/KPUKab- 012.329486/Tahun 2013 tentang Penetapan Kelompok Kerja Penyiapan, Pengumpulan dan Up Dating Data Pemilu Dalam Rangka Pengembangan Pusat Informasi Pemilu Pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen. Bukti T- 19 Kisi-Kisi Pertanyaan Wawancara Seleksi Calon Anggota Panwas Kecamatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sragen Tahun 2020. KETERANGAN TAMBAHAN PARA TERADU Dengan ini teradu menyampaikan keterangan tambahan atas pengaduan Nomor 94-P/L- DKPP/VIII/2020 Tangal 26 Agustus 2020 yang diregistrasi dengan perkara Nomor : 87- PKE-DKPP/IX/2020 sebagai berikut : 1. Bahwa pada prinsipnya teradu menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh pengadu sebagaimana dituangkan dalam pokok pengaduan dan uraian singkat kejadian karena tidak sesuai dengan fakta dan hukum yang berlaku. 2. Terhadap pokok perkara bahwa teradu I s.d V melantik seorang anggota Panwascam atas nama Setyo Murniyati yang diduga masih tercatat sebagai pengurus partai PKB Tahun 2018 – 2023 dan Tahun 2013 – 2018 serta yang bersangkutan pernah mencalonkan diri sebagai Angota DPRD Kabupaten Sragen pada Pemilu Tahun 2014 teradu memberikan keterangan tambahan sebagai berikut : a. Bahwa sesuai statemen ketua DPC PKB Kabupaten Sragen, bahwasanya saudari Setyo Murniyati sudah mengundurkan diri sejak tahun 2014, tepatnya tanggal 12 Juli 2014 dalam keterangan pers tersebut Mukafi Fadli juga memberikan keterangan bahwa yang bersangkutan saudari Setyo Murniyati sudah mundur lama dan selama ini sudah tidak aktif sejak pengunduran dirinya dari Partai PKB Kabupaten Sragen. (Bukti 1) b. Terkait SK Kepengurusan DPC PKB Kabupaten Sragen, yang diterima Bawaslu Kabupaten Sragen dari KPU Kabupaten Sragen pasca pendaftaran Calon Bupati Dan Wakil Bupati Sragen Tahun 2020 adalah SK Kepengurusan DPC PKB Kabupaten Sragen yang mana atas nama Setyo Murniyati sudah dicoret dari kepengurusan DPC PKB Kabupaten Sragen dan SK tersebut sudah dilegalisir oleh DPP PKB. (Bukti 2) c. Bawaslu Kabupaten Sragen bersurat kepada KPU Kabupaten Sragen tertanggal 5 September 2020 dengan nomor surat 033/Bawaslu- Prov.JT.24/PM.00/IX/2020 Perihal permintaan salinan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Sragen Tahun 2020,(Bukti 3). kemudian KPU Kabupaten Sragen memenuhi permintaan Bawaslu Kabupaten Sragen perihal Permintaan salinan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Sragen Tahun 2020 dan tertuang dalam Berita Acara Penyampaian Salinan Dokumen Persyaratan Pencalonan Dan Syarat Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sragen Tahun 2020 dengan Nomor : 215/PL.03.2- BA/3314/Sek-Kab/IX/2020. (Bukti 4). dalam berkas Dokumen Persyaratan Pencalonan Dan Syarat Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sragen Tahun 2020 yang disampaikan KPU Kabupaten Sragen kepada Bawaslu Kabupaten Sragen terdapat SK Kepengurusan DPC PKB Kabupaten Sragen yang mana didalam SK tersebut atas nama Saudari Setyo Murniyati sudah dicoret. (Bukti 5). Demikian Keterangan Tambahan yang Teradu sampaikan. Berdasarkan hal- hal tersebut di atas, Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu. Bukti Keterangan Bukti T – 1 Print Out Screen Shoot Berita Online Tribun Solo, berita Tanggal 19 September 2020 Bukti T – 2 SK DPC PKB 2018-2023 dari KPU Kabupaten Sragen Bukti T – 3 Surat Bawaslu Kabupaten Sragen Nomor : 033/Bawaslu- Prov.JT.24/PM.00/IX/2020 Perihal permintaan dokumen Bukti T – 4 Berita Acara Penyampaian Salinan Dokumen Persyaratan Pencalonan Dan Syarat Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sragen Tahun 2020 dengan Nomor : 215/PL.03.2- BA/3314/Sek-Kab/IX/2020. Bukti T – 5 SK DPC PKB 2018-2023 dari KPU Kabupaten Sragen [2.7] KETERANGAN SAKSI Saksi Pengadu Sugimin 2008-2010 (media inspirasi kabupaten sragen) Pihak Terkait adalah teman pengurus partai saya di PAC beliau di DPC PKB, sama2 nyaleg 2014. Pernah sama-sama mengikuti seleksi panwascam. bahwa saudari setyo murniyati kepala sekolah SMP Islam 2 Mondokan dan istri kepala desa Gawan serta mencalonkan diri sebagai kepala desa dalam pemilihan serentak kepala desa setempat mendampingi suaminya yang juga calon kepala desa setempat. Bahwa saudari setyo murniyati menjadi caleg di DPRD kabupaten Sragen Tahun 2014 karena saksi juga menjadi caleg di partai yang sama. Saksi menyatakan tidak tahu atau melihat saudari setyo murniyati mengikuti kegiatan partai politik. [2.7.1] KETERANGAN PIHAK TERKAIT KPU REPUBLIK INDONESIA a. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan Pengadu, pada intinya Pihak Terkait berpendapat bahwa pengaduan yang diadukan Pengadu berkaitan dengan: Bahwa Bawaslu Kabupaten Sragen melantik seorang Anggota panwascam a.n. Setyo Murniyati yang diduga masih tercatat sebagai Pengurus Partai Kebangkitan bangsa (PKB) Tahun 2018-2023 dan tahun 2013-2018 serta yang bersangkutan pernah mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD Kabupaten Sragen pada Pemilu 2014. b. Bahwa sebelum memberikan keterangan terhadap substansi dalam perkara a quo, pihak terkait terlebih dahulu menjelaskan terkait dengan gambaran umum dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 sebagai berikut: 1. Salah satu wujud implementasi demokrasi adalah memilih pemimpin dan wakil rakyat melalui mekanisme Pemilu. Pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat sekaligus sebagai wujud usaha untuk mencapai cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945. 2. Terwujudnya negara demokratis terkait erat dengan adanya sistem politik yang demokratis. Terselenggaranya Pemilu demokratis selanjutnya memiliki posisi strategis karena menjadi salah satu indikator penting dalam terwujudnya sistem politik demokratis, seperti yang dijelaskan Robert A. Dahl dalam bukunya on democracy, dengan mengatakan “Practically all adults have the rights to vote in these elections”. 3. KPU telah menyelenggarakan Pemilu tahun 2019 secara demokratis untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Selanjutnya disebut UU Pemilu). 4. Untuk melaksanakan ketentuan pasal 12 huruf b. UU Pemilu, KPU telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tantang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019. 5. Selain itu, KPU telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD (selanjutnya disebut Peraturan KPU Pendaftaran) sebagai aturan teknis pelaksanaan proses verifikasi partai politik calon peserta Pemilu. 6. KPU telah melakukan Penetapan peserta Pemilu sebagai proses akhir verifikasi partai politik calon peserta Pemilu, berdasarkan ketentuan pasal 179 ayat (1) yang menyatakan: “Pasal 179 (1) Partai politik calon Peserta Pemilu yang lulus verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) dan Pasal 178 ditetapkan sebagai Peserta Pemilu oleh KPU.” 7. Dari hasil penetapan tersebut, dalam Pemilu 2019 diikuti oleh 16 partai politik peserta pemilu berdasarkan Keputusan KPU Nomor: 309/PL.01.1- Kpt/03/KPU/IV/2018 sebagai berikut: a. Partai Amanat Nasional; b. Partai Berkarya; c. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan; d. Partai Demokrat; e. Partai Gerakan Indonesia Raya; f. Partai Gerakan Perubahan Indonesia; g. Partai Golongan Karya; h. Partai Hati Nurani Rakyat; i. Partai Keadilan Sejahtera; j. Partai Kebangkitan Bangsa; k. Partai Nasdem; l. Partai Persatuan Indonesia; m. Partai Persatuan Pembangunan; n. Partai Solidaritas Indonesia; o. Partai Bulan Bintang; dan p. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Tanggapan terhadap Pokok-Pokok Aduan c. Terhadap dalil Pengadu sebagaimana pada point IV aduan Pengadu, Pihak Terkait menyampaikan hal-hal sebagai berikut: 1) Bahwa merujuk pada pokok aduan sebagaimana dimaksud point IV, KPU sebagai pihak terkait akan memberikan keterangan yang relevan dan berkaitan dengan tugas, wewenang dan kewajiban KPU dalam penyelenggaraan Pemilu, khususnya terhadap pelaksanaan proses persyaratan, pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 172 sampai dengan pasal 178 UU Pemilu. 2) Bahwa secara normatif, dalam Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Privinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, dimulai dengan persyaratan partai politik menjadi calon peserta Pemilu. Ketentuan pasal 172 ayat (2) huruf d dan huruf f UU Pemilu menyatakan: “Pasal 173 (2) Partai politik dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan: d. memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan; f. memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota.” 3) Selanjutnya, KPU melakukan penelitian keabsahan administrasi dan penetapan persyaratan peserta Pemilu, sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 173 ayat (1) UU Pemilu yang menyatakan; “Pasal 173 (1) Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh KPU.” 4) Pada proses selanjutnya, KPU menerima pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu berdasarkan ketentuan pasal 176 UU Pemilu yang menyatakan: Pasal 176 (1) Partai politik dapat menjadi Peserta Pemilu dengan mengajukan pendaftaran untuk menjadi calon Peserta Pemilu kepada KPU. (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan surat yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal atau nama lain pada kepengurusan pusat partai politik. (3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dokumen persyaratan yang lengkap. 5) Bahwa dokumen persyaratan peserta Pemilu yang relevan dengan perkara a quo adalah terkait dengan ketentuan pasal 177 huruf b dan huruf f UU Pemilu yang menyatakan : “Pasal 177 Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 ayat (3) meliputi: b. keputusan pengurus pusat partai politik tentang pengurus tingkat provinsi dan pengurus tingkat kabupaten/kota; f. bukti keanggotaan partai politik paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada setiap kabupaten/kota.” 6) Bahwa dari syarat peserta Pemilu tersebut, kemudian dilakukan proses verifikasi partai politik calon peserta Pemilu sebagaimana ketentuan pasal 178 ayat (1) UU Pemilu yang menyatakan : “Pasal 178 (1) KPU melaksanakan penelitian administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (2) terhadap Partai Politik yang mengikuti verifikasi dengan dokumen persyaratan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 177.” 7) Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 178 ayat (3) UU Pemilu, KPU telah menerbitkan Peraturan KPU Pendaftaran sebagai ketentuan teknis pelaksanaan dan waktu verifikasi partai politik calon peserta Pemilu. 8) Bahwa terkait dengan dalil pengadu angka 1 s.d angka 13 pada halaman 5 – 7 dan kesalahan Para Teradu seperti yang diuraikan pada halaman 7 s.d halaman 28, dalam hal ini KPU tidak dalam kapasitas untuk memberi keterangan lebih jauh, akan tetapi sebagai bentuk keterbukaan informasi publik KPU akan memberikan informasi berkaitan dengan pelaksanaan proses tahapan terkait dengan persyaratan, pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2019. 9) Bahwa Benar pada Pemilu tahun 2014 Sdr. Setyo Murniyati telah mencalonkan diri dan terdaftar dalam sebagai calon Anggota DPRD Kabupaten Sragen. Dalam Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) calon Anggota DPRD Kabupaten Sragen yang dilakukan KPU Kabupaten Sragen, Sdr Setyo Murniyati, S.Pd.I tercatat sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Sragen Dapil Sragen 3 Nomor Urut 2. 10) Bahwa KPU tidak pernah menerima Surat Keputusan pemberhentian kenaggotaan PKB atas nama Sdr. Setyo Murniyati baik dalam masa tahapan Pemilu 2014 ataupun dalam masa tahapan Pemilu 2019. 11) Bahwa dalam Pelaksanaan Pemilu 2019, KPU bertugas menerima dan meneliti kelengkapan syarat peserta pemilu dan rekapitulasi keanggotaan partai politik. Ketentuan pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan KPU Pendaftaran menyatakan: “Pasal 14 (1) Dalam pendaftaran Partai Politik calon Peserta Pemilu, KPU bertugas: a. menerima dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) yang diserahkan oleh Partai Politik; b. menerima rekapitulasi keanggotaan Partai Politik untuk setiap kabupaten/kota; c. meneliti kelengkapan pemenuhan dokumen persyaratan yang terdapat dalam Sipol dan dokumen dalam bentuk naskah asli (hardcopy) yang telah diserahkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.” 12) Bahwa KPU Kabupaten/Kota juga menerima hard copy persyaratan peserta Pemilu dan keanggotaan partai politik di tingkat Kabupaten/Kota sebagaimana ketentuan pasal 14 ayat (2) yang menyatakan: ”Pasal 14 (2) Dalam pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu, KPU/KIP Kabupaten/Kota bertugas: a. menerima salinan Kartu Tanda Anggota Partai Politik dan salinan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan yang disampaikan oleh Pengurus Partai Politik tingkat kabupaten/kota atau sebutan lain melalui Petugas Penghubung; b. menerima daftar nama dan alamat anggota Partai Politik yang disampaikan oleh Pengurus Partai Politik tingkat kabupaten/kota atau sebutan lain melalui Petugas Penghubung menggunakan formulir c. meneliti kelengkapan dan kebenaran salinan Kartu Tanda Anggota Partai Politik dan salinan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan daftar nama dan alamat anggota Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dengan daftar nama dan alamat yang terdapat dalam Sipol.” 13) Bahwa dalam proses pendaftaran calon peserta Pemilu tersebut, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memasukkan data salinan dokumen persyaratan ke dalam Sipol yang berupa surat keputusan (SK) Penetapan Susunan DPC PKB Kabupaten Sragen Periode Tahun 2013-2018, di mana didalamnya terdapat Sdr. Setyo Murniyati, S.Pd.I, menjabat sebagai Wakil Ketua. Salinan SK tersebut, dilegalisir oleh Jon Ramadhan (Wasekjend DPP PKB) pada tanggal 20 November 2017. 14) Selain SK kepengurusan PKB tersebut, berdasarkan data keanggotaan PKB yang diserahkan kepada KPU Kabupaten Sragen, tidak ditemukan keanggotaan PKB atas Nama Sdr. Setyo Murniyati. Hal ini setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Berita Acara Penelitian Administrasi Keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu tingkat kabupaten Sragen Nomor : 42/BA/KPUKab/XI/2017. 15) Bahwa Berita acara tersebut merupakan hasil pemeriksaan KPU Kabupaten Sragen melalui penyandingan salinan kartu tanda anggota partai politik dengan data yang terdapat di Sipol. Dengan hasil yang tertuang dalam berita acara tersebut dapat disimpulkan bahwa pada data Sipol juga tidak ditemukan keanggotaan PKB atas nama Sdr. Setyo Murniyati. 16) Bahwa pada proses pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sragen dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sregen, PKB sebagai pendukung salah satu bakal calon, telah menyerahkan salinan SK Kepengurusan DPC PKB Kabupaten Sragen. SK Kepengurusan tersebut dilegalisir oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP PKB pada tanggal 27 Mei 2020 kepada KPU Kabupaten Sragen. 17) Bahwa dalam salinan SK tersebut, Sdr. Setyo Murniyati, S.Pd.I yang menjabat sebagai Wakil Ketua sudah dilakukan pencoretan KPU KABUPATEN SRAGEN 1. Bahwa dalam rangka persiapan Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Sragen dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sragen Tahun 2020, KPU Kabupaten Sragen melaksanakan pendataan kepengurusan Partai Politik Tingkat Kabupaten Sragen melalui Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen Nomor 115/PP.03.2-SD/3314/KPU-Kab/VI/2020 tanggal 10 Juni 2020 perihal Permintaan Data Kepengurusan Partai Politik. (Lampiran Bukti 1) 2. Berdasarkan permintaan data sebagaimana dimaksud pada angka 1, KPU Kabupaten Sragen mendapat balasan dari Pengurus PKB Kabupaten Sragen berupa Keputusan DPP PKB Nomor 26471/DPP-03/VI/A.1/2018 tentang Penetapan Susunan Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Sragen Periode Tahun 2018-2023 dengan keterangan legalisir tertanggal 14 Oktober 2019 sebagaimana tersebut pada lampiran (Bukti 2). Bahwa dalam Keputusan DPP PKB Nomor 26471/DPP-03/VI/A.1/2018 tentang Penetapan Susunan Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Sragen Periode Tahun 2018-2023 yang dikirim sebagai tindaklanjut surat kami sebagaimana dimaksud pada angka 1, terdapat coretan pada beberapa nama pengurus, salah satunya pengurus atas nama Setyo Murniati, S.Pd.I. 3. Bahwa pencoretan nama pengurus dalam Keputusan DPP PKB Nomor 26471/DPP- 03/VI/A.1/2018 tentang Penetapan Susunan Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Sragen Periode Tahun 2018-2023 dilakukan oleh pihak DPC Partai Kebangkitan Bangsa, dan diserahkan kepada KPU Kabupaten Sragen sudah dalam kondisi tercoret. 4. Bahwa dalam rangka pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sragen Tahun 2020, KPU Kabupaten Sragen menerima pendaftaran Bakal Pasangan Calon atas nama dr. Hj. Kusdinar Untung Yuni Sukowati dan H. Suroto pada tanggal 4 September 2020, dimana PKB Kabupaten Sragen sebagai salah satu partai pengusul bakal calon tersebut. 5. Bahwa salah satu syarat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana dimaksud pada 43 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, adalah melampirkan Keputusan Partai Politik tinkat Pusat atau Tingkat Provinsi kepengurusan Partai Poltik tingkat Kabupaten/Kota. 6. Bahwa Keputusan Kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa yang dilampirkan sebagai lampiran persyaratan adalah Keputusan DPP PKB Nomor 26471/DPP- 03/VI/A.1/2018 tentang Penetapan Susunan Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Sragen Periode Tahun 2018-2023 dengan keterangan legalisir tertanggal 27 Mei 2020 (Bukti 3), dimana pada salinan keputusan tersebut juga terdapat coretan di beberapa nama pengurus sebagaimana salinan keputusan yang telah disampaikan kepada KPU Kabupaten Sragen pada angka 2. 7. Bahwa dalam rangka verifikasi persyaratan dokumen pencalonan sebagaimana dimaksud pada angka 6, KPU Kabupaten Sragen melaksanakan proses verifikasi sebagaimana dimaksud pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Pen ETApan, Serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, pada BAB II, Huruf B, Angka 5, huruf a, Tabel 2.3, angka 3, terkait dengan Materi Penelitian dan Indikator Keabsahan Dokumen Persyaratan Pencalonan bagi Pasangan Calon yang diusulkan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, salah satunya adalah terkait Keputusan tentang Kepengurusan Partai Politik Kabupaten/Kota sebagai berikut: a. Pemberian legalisir salinan Keputusan tentang Kepengurusan Partai Politik b. Salinan Keputusan tentang Kepengurusan Partai Politik sesuai dengan kepengurusan yang sah sesuai dengan tingkatannya, yang berdasarkan salinan keputusan kepengurusan Partai Politik yang diunggah di laman KPU. 8. Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 7, KPU Kabupaten Sragen melakukan verifikasi terhadap legalitas salinan keputusan kepengurusan PKB Kabupaten Sragen sebagaimana dimaksud pada angka 6. KPU Kabupaten Sragen melakukan pencermatan terhadap pemberian legalisir pada salinan keputusan tersebut dan kesesuaian salinan tersebut dengan salinan keputusan hasil unduhan dari laman KPU (infopemilu.kpu.go.id) sebagaimana terlampir (Bukti 4). 9. Salinan keputusan sebagimana dimaksud pada angka 8, dengan keterangan legalisir tertanggal 7 Juli 2020, merupakan hasil unduhan dari laman KPU alamat sebagai berikut https://infopemilu.kpu.go.id/download/verpol/dataPengurus/117/SK%20PKB% 20PROV-JAWA%20TENGAH%20KAB-SRAGEN%2030%20MEI%202018.pdf 10. Salinan Keputusan sebagaimana dimaksud pada angka 9 merupakan unggahan masing-masing Partai Politik tingkat pusat dari aplikasi sipol KPU. 11. Berdasarkan hasil verifikasi yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Sragen sebagaimana dimaksud pada angka 8, bahwa salinan keputusan sebagaimana dimaksud pada angka 5 telah sesuai dan memenuhi syarat. 12. KPU Kabupaten Sragen tidak melakukan pemeriksanaan lainnya, karena sebagai dasar pelaksanaan proses adalah sebagaimana dimaksud pada Keputusan KPU Nomor:394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, Serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dimana sebagai indikator proses verifikasi keabsahan adalah terkait dengan legalisir pada keputusan tersebut dan kesesuian nomor keputusan dengan salinan keputusan yang ada di laman KPU, dalam hal ini adalah infopemilu.go.id. 13. Bahwa setelah pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sragen Tahun 2020 sebagaimana dimaksud angka 4, KPU Kabupaten Sragen mengunggah dokumen syarat pencalonan dan syarat calon pada aplikasi silon dan ditampilkan di laman sebagai berikut: https://infopemilu2.kpu.go.id/file/dok/keputusan_parpol/KEPUTUSAN_PARPOL _981_0369850102_KUSDINAR_UNTUNG_YUNI_SUKOWATI_dan_SUROTO.pdf. 14. Unggahan salinan keputusan sebagaimana dimaksud angka 13, merupakan Salinan Keputusan DPP PKB Nomor 26471/DPP-03/VI/A.1/2018 tentang Penetapan Susunan Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Sragen Periode Tahun 2018-2023 (Bukti 3) sebagaimana dimaksud pada angka 6. PANWASCAM TANON Setyo Murniyati : Dalam menjalankan tugas sebagai Kepala Sekolah Swasta saya memiliki satuan kerja yang terdiri dari Wakil Kepala yang membidangi berbagai elemen pembelajaran, karena kerja sekolah bukan menjadi pekerjaan secara pribadi akan tetapi menjadi pekerjaan bersama dengan tenaga pendidik dan kependidikan. Adapun Kepala Sekolah mempunya fungsi manajerial yang bertugas melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap system kerja yang sesuai dengan tupoksi tersebut secara pereodik. Jadi dalam menjalankan tugas harian Kepala Sekolah tidak harus selalu berada di sekolah. Sebagai istri kepala desa tidak menjadi hambatan dalam menjalankan tugas sebagai anggota komisioner karena kegaitan istri kepala desa hanya mengampu kegiatan PKK desa. Sedangkan kinerja PKK Desa tidak hanya istri kepala desa akan tetapi melibatkan istri perangkat dan tokoh masyarakat, maka waktu yang tersedia untuk tugas anggota komisioner sama sekali tidak terganggu. Hubungannya dengan kesamaan almamater itu adalah hal yang tidak urgent karena sdr Dwi Budhi Prasetya lulus S1 IAIN Surakarta pada Tahun 2007, sedangkan saya S1 nya di Perguruan yang lain dan lulus S2 IAIN Surakarta 2016, maka hal ini tidak ada sangkut pautnya dengan aduan. Terkait dengan pencalonan saya sebagai kepala desa adalah hak sebagai warga negara Indonesia yang telah diatur dalam Undang-undang no 6 th 2014 tentang desa pasal 33 dan juda diatur dalam peraturan daerah nomor 2 tahun 2016 tentang kepala desa pasal 25. Adapun didalam aturan tersebut tidak ada larangan pasangan suami istri berkompetisi dalam pilkades , dan ini banyak terjadi di kabupaten Sragen, seperti : Kecamatan Kalijambe : Desa Banaran,Desa Krikilan Kecamatan Gemolong : Desa Jenalas Kecamatan Sumberlawang : Desa Mojopuro Kecamatan Plupuh : Desa Plupuh, Desa Jabung, Desa Ngrombo Kecamatan Mondokan : Desa Sono Kecamatan Sukodono : Desa Gebang Kecamatan Masaran : Desa Masaran Kecamatan Jenar : Desa Japoh Tentang domisili saya sebagai fihak terkait dengan sdr teradu I berbeda, karena saya sebagai fihak terkait dengan alamat dk. ngipang rt 16 Desa gawan Kecamatan Tanon, sedangkan sdr teradu I berada di dk. Kotesan rt. 16 Desa kecik, kecamatan Tanon dengan radius 5 km. Sudah sepantasnya memilih anggota komisioner kecamatan tanon dari penduduk kecamatan tanon dan sangat tidak mungkin memilih penduduk diluar kecamatan Tanon. Saya sebagai fihak terkait dengan fihak taradu I walaupun satu kecamatan akan tetapi tidak pernah terlibat bersama- sama dalam kegiatan soaial karena tidak pernah bertemu, dan fihak teradu I adalah pendatang /bukan penduduk asli diwilayah tersebut. Sigit Haryanto 1. Pada saat saudari Setyo Murniyati mendaftarkan diri sebagai PPL Desa Gawan Kecamatan Tanon, dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018, waktu itu posisi saya adalah sebagai anggota Panwascam Kecamatan Tanon sekaligus sebagai anggota Pokja Perekrutan PPL. Pada saat rapat evaluasi harian pokja perekrutan PPL tanggal 26 Desember 2017, dibahas mengenai adanya pendaftar bernama Setyo Murniyati dari Desa Gawan, tetapi setelah berkasnya diteliti kemudian dikembalikan lagi kepada saudari Setyo Murniyati karena tidak memenuhi syarat. Disampaikan dalam rapat tersebut bahwa saudari setyo Murniyati dalam pengunduran dirinya sebagai anggota partai politik PKB belum ada 5 tahun, sebagimana Surat Keterangan dari DPC PKB Kabupaten Sragen yang dilampirkan oleh saudara pelamar pada saat itu. Di samping itu, ketiga anggota Panwascam Tanon saat itu juga mengenal baik dengan saudari Setyo Murniyati sehingga mengetahui bahwa pada tahun 2014 yang bersangkutan pernah menjadi Caleg PKB. 2. Terkait posisi saudari Setyo Murniyati sebagai Kepala Sekolah di SMP Islam Mondokan dan istri Kepala Desa Gawan, selaku Ketua Panwascam Tanon, bisa saya berikan keterangan bahwa beliau selalu menomorsatukan kegiatan di Panwascam dan semua tenggungjawab pekerjaannya di Panwascam selalu dapat diselesaikan dengan baik. Ketika ada kegiatan di Panwascam, segala kegiatan, di sekolahan dilimpahkan kepada Wakil Kepala Sekolah dan tenaga IT, sebagai konsekuensi dari kesanggupannya untuk kerja penuh waktu di Panwascam. 3. Sepengetahuan saya, saudari Setyo Murniyati sudah tidak aktif lagi dalam kegiatan kepartaian semenjak pengunduran diri dari partai PKB Al Ihsan 1. Bahwa pada saat perekrutan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah tahun 2018, saat itu saya merupakan anggota Pokja Perekrutan karena pada saat itu pula saya adalah salah satu anggota Panwascam Kecamatan Tanon. 2. Pada tanggal 26 Desember 2017 saat proses perekrutan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL), saudari Setyo Murniyati yang berasal dari Desa Gawan Kecamatan Tanon, datang berniat mendaftar dengan menyerahkan semua berkas persyaratan calon PPL. Sejak awal kami sudah tahu kalau yang bersangkutan pernah menjadi Calon Anggota DPRD Kabupaten Sragen pada Pemilu Tahun 2014 Dapil IV dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Setelah kami teliti kami lihat ada Surat Keterangan dari DPC-PKB Kabupaten Sragen tertanggal 12 Juli 2014 yang pada pokok isinya berupa menindaklanjuti surat pengunduran Saudari Setyo Murniyati dari keanggotaan dan pengurus PKB tertanggal 12 Juli 2014. Di dalam surat tersebut menjelaskan bahwa terhitung sejak tanggal 12 Juli 2014, saudara Setyo Murniati sudah tidak tercatat sebagai anggota atau pengurus Partai Politik DPC PKB Kabupaten Sragen. 3. Setelah kami cermati pada saat mendaftar, yang bersangkutan mengundurkankan diri dari kepengurusan partai PKB, belum ada lima tahun. Oleh sebab itu sesuai dengan SE Bawaslu Propinsi Jawa tengah, Nomor 448/Bawaslu Prov.JT/TU.00/XII/2017, Tentang Pembentukan Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL), Dalam Lampiran Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa Pada Pemilihan Umum Serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Huruf A Penjaringan Calon, angka 2 Pendaftaran dan persyaratan, huruf m, bahwa pelamar harus tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun yang dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan yang sah, maka kami menyarankan kepada saudara Setyo Murniati untuk tidak usah mendaftar saja karena tidak memenuhi syarat. 4. Surat Keterangan dari DPC PKB Kabupaten Sragen nomor 99/DPC- 12/B.1/VII/2014 tertanggal 12 Juli 2014 tentang tindak lanjut surat permohonan pengunduran diri dari saudari Setyo Murniyati tertanggal 9 Juli 2014, sebagaimana yang ditunjukkan oleh Bawaslu Sragen, bapak Edy Suprapto pada saat mengklarifikasi saya, berkaitan dengan adanya laporan ke DKPP terhadap 5 Komisioner Bawaslu Sragen dengan dugaan telah melantik saudari Setyo Murniyati yang diduga masih aktif sebagai anggota Partai Politik PKB DPC Sragen, adalah sebagaimana surat yang pernah saya lihat, yang diserahkan oleh saudari Setyo Murniati pada saat melamar/mendaftar sebagai PPL Desa Gawan Kecamatan Tanon pada tanggal 26 Desember 2017. MUSLIM, SEKRETARIS DEWAN SYURO DPC PKB KABUPATEN SRAGEN A. Bahwa benar Sdr. Setyo Murniati, S.Pd.I merupakan Calon Anggota Legislatif dapil Tanon,Sumberlawang dan Miri dari Partai Kebangkitan Bangsa pada Pemilihan Umum Tahun 2014. B. Bahwa pasca pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2014 Sdr. Setyo Murniati, S.Pd.I mengajukan surat pengunduran diri dari keanggotaan PKB kepada DPC PKB Kabupaten Sragen. C. Bahwa terhadap permohonan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada angka 2 DPC PKB Kabupaten Sragen melakukan rapat internal dan memberikan mandat dengan menerbitkan Surat Nomor 99/DPC-12/B.1/VII/2014 tertanggal 12 Juli 2014 perihal tindak lanjut. Bahwa dalam surat tersebut, DPC PKB Kabupaten Sragen menyatakan bahwa Sdr. Setyo Murniati, S.Pd.I tidak lagi tercatat sebagai anggota atau pengurus Partai Politik DPC PKB Kabupaten Sragen. D. Bahwa pasca pengunduran diri Sdr. Setyo Murniati, S.Pd.I sebagaimana dimaksud pada angka 3, Sdri. Setyo Murniati, S.Pd.I tidak aktif ataupun terlibat pada kegiatan partai politik PKB. E. Bahwa selama Pembentukan Pengurus DPC PKB periode 2018-2023 kami tidak pernah menghubungi, mengundang rapat bahkan mengundang Sdri Setyo Murniyati untuk di lantik sebagai pengurus. F. Bahwa pada Keputusan DPP PKB Nomor 26471/DPP-03/VI/A.1/2018 tentang Penetapan Susunan Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Sragen Periode Tahun 2018-2023, Sdr. Setyo Murniati, S.Pd.I masih tercatat sebagai pengurus dikarenakan kesalahan administratif pada saat pengajuan nama pengurus, nama Sdr. Setyo Murniati, S.Pd.I belum dilakukan pencoretan atau di hapus sebagaimana keterangan dari pihak terkait dalam persidangan. G. Bahwa Sdr. Setyo Murniati, S.Pd.I tidak pernah diberikan salinan Keputusan Kepengurusan sebagaimana dimaksud pada angka 6. H. Bahwa pada bulan Juni 2020, DPC PKB Kabupaten Sragen menerima Surat dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen Nomor 115/PP.03.2-SD/3314/KPU- Kab/VI/2020 tanggal 10 Juni 2020 perihal Permintaan Data Kepengurusan Partai Politik. I. Menindaklanjuti surat tersebut, DPC PKB Kabupaten Sragen mengirimkan Keputusan DPP PKB Nomor 26471/DPP-03/VI/A.1/2018 tentang Penetapan Susunan Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Sragen Periode Tahun 2018-2023 dengan keterangan legalisir tertanggal 14 Oktober 2019, dikarenakan terdapat beberapa nama yang sudah tidak aktif, maka DPC PKB Kabupaten Sragen melakukan pencoretan pada beberapa nama mantan pengurus, diantaranya Sdr. Setyo Murniati, S.Pd.I. J. Bahwa pada pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sragen Tahun 2020, DPC PKB Kabupaten Sragen menjadi salah satu Partai Politik Pengusul Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama dr. Hj. Kusdinar Untung Yuni Sukowati dan H. Suroto. Sebagai salah satu syarat pencalonan, harus melampirkan SK Kepengurusan tingkat DPC yang dilegasir. K. Sebagai pemenuhan syarat tersebut, DPC PKB Kabupaten Sragen menyerahkan salinan Keputusan DPP PKB Nomor 26471/DPP-03/VI/A.1/2018 tentang Penetapan Susunan Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Sragen Periode Tahun 2018-2023 dengan keterangan legalisir tertanggal 27 Mei 2020. L. Bahwa pada salinan keputusan sebagaimana dimaksud pada angka 11, nama Sdr. Setyo Murniati, S.Pd.I dicoret oleh DPC PKB Kabupaten Sragen sebagai pengurus Partai Politik PKB tingkat Kabupaten Sragen, dikarenakan Sdr. Setyo Murniati, S.Pd.I memang benar-benar sudah tidak aktif pasca pengunduran dirinya di tahun 2014. M. Bahwa pada Salinan keputusan DPP PKB Nomor 26471/DPP-03/VI/A.1/2018 tentang Penetapan Susunan Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Sragen Periode Tahun 2018-2023 dengan keterangan legalisir tertanggal 17 Juli 2020 merupakan hasil unduhan dari laman KPU (infopemilu.kpu.go.id) belum terdapat Coretan beberapa nama pengurus karena yang mengupload bukan dari Pihak DPC PKB Kabupaten Sragen sehingga DPC PKB belum sempat mencoret sebelum di Upload di laman KPU. N. Bahwa ada Perbedaan Gelar pada Nama Ketua Tanfidz semata-mata karena salah urutan ketik dan sejak awal memang lebih dulu lulusanya sarjana teknik baru sarjana agama O. Bahwa sebagaimana himbauan Majelis kami akan menertibkan Adminitrasi DPC PKB Kabupaten Sragen.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Para Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut; Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu dalam tindakannya melantik seorang Anggota Panwascam a.n. Setyo Murniati yang tercatat sebagai Pengurus Partai PKB Tahun 2018-2023 dan Tahun 2013-2018 serta pernah mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD Kab. Sragen pada Pemilu 2014; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menjawab bahwa berkaitan dengan penerimaan saudari Setyo Murniyati sebagai Anggota Panwascam Kecamatan Tanon, Para Teradu selaku Bawaslu Kabupaten Sragen melalui Pokja Pembentukan Panwas Kecamatan telah melaksanakan pembentukan Panwas Kecamatan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor: 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019. Penetapan saudari Setyo Murniyati Sebagai Panwas Kecamatan Tanon Terpilih merupakan hasil dari serangkaian proses yang dijalani oleh peserta tes, mulai dari seleksi administrasi, seleksi tertulis dan seleksi wawancara. Syarat administrasi saudari Setyo Murniyati sebagaimana dimaksud pada Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor: 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019 sudah terpenuhi. Berdasarkan seleksi tertulis saudari Setyo Murniyati dinyatakan memenuhi syarat dan berhak mengikuti tahap seleksi berikutnya yaitu seleksi wawancara. Secara kumulatif dari hasil tes tertulis dan tes wawancara saudari Setyo Murniyati masuk dalam 3 besar dan dinyatakan terpilih sebagai Anggota Panwas Kecamatan Tanon. Berkaitan dengan kelengkapan persyaratan diatur dalam Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor : 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019. Dalam ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam huruf d) dan e) bahwa yang bersangkutan tidak pernah menjadi angota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sedikitnya 5 (lima) Tahun atau lebih serta tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden calon angota DPR, DPRD dan DPD serta Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) Tahun hanya dibuat dalam bentuk Surat Pernyataan. Mengenai persyaratan ini, saudari Setyo Murni telah memenuhinya. Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor: 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019 BAGIAN V PROSES PEMBENTUKAN Huruf B Poin 6 diatur bahwa setelah pokja menerima kelangkapan syarat pendaftaran maka dilakukan pemeriksaan administrasi terhadap berkas pendaftaran. Berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor: 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019 BAGIAN V PROSES PEMBENTUKAN huruf D tentang penetapan dan pengumuman hasil seleksi administrasi angka 2 huruf c bahwa pengumuman hasil seleksi administrasi diumumkan kepada masyarakat untuk memberikan masukan atau tanggapan kepada peserta yang memenuhi persyaratan administrasi. Apabila terdapat tanggapan atau masukan masyarakat sebagaimana diatur dalam huruf E tentang tanggapan dan masukan masyarakat Pokja mengumpulkan keterangan dan atau bukti yang dituangkan dalam Berita Acara. Sampai dengan tahapan pengumuman hasil seleksi Panwas Kecamatan tidak ada satupun tanggapan atau masukan dari masyarakat. Berdasarkan arahan dari Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Tim POKJA rekruitmen Panwas Kecamatan juga melakukan pengecekan terhadap nama-nama calon anggota Panwas Kecamatan melalui by name aplikasi SIPOL Pemilu 2019, yang diperoleh dari KPU Kabupaten Sragen. Berdasarkan hasil pengecekan para Teradu tidak ditemukan atas nama Setyo Murniyati calon anggota Panwas Kecamatan Tanon yang masuk dalam daftar by name SIPOL Pemilu 2019 partai PKB. Setelah diumumkannya calon terpilih Panwas Kecamatan se Kabupaten Sragen pada tanggal 18 Desember 2019, ada informasi awal dari masyarakat berupa pesan singkat aplikasi whatsapp kepada ketua Pokja (Teradu II) bahwa calon terpilih Panwas Kecamatan Tanon atas nama saudari Setyo Murniayati diduga masih aktif sebagai anggota partai politik. Pada saat itu juga Bawaslu Sragen segera mengadakan pleno (bukti 7) dengan keputusan mengundang saudari Setyo Murniayati untuk dimintai keterangan. Hasil klarifikasi tertuang dalam Berita Acara Klarifikasi (bukti 8). Dalam keterangannya saudari Setyo Murniyati menjelaskan bahwa yang bersangkutan pernah menjadi anggota partai politik (PKB) akan tetapi sejak tanggal 12 Juli 2014 sudah tidak aktif lagi dan sudah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik (PKB) dengan menunjukkan surat keterangan dari partai politik (PKB) (bukti 9). Bahwa Surat Keterangan dari DPC PKB yang ditunjukkan oleh saudari Setyo Murniyati kepada Bawaslu Sragen menerangkan bahwa yang bersangkutan sudah tidak lagi tercatat sebagai anggota atau pengurus PKB sejak 12 Juli 2014. Dalil Pengadu bahwa surat tersebut dikeluarkan secara pribadi oleh Ketua Dewan Pengurus Cabang sehingga surat tersebut hanya ditandatangani oleh Ketua saja tanpa ditandatangani oleh Sekretaris DPC PKB Kab. Sragen adalah tidak benar. Surat Keterangan dari DPC PKB Kabupaten Sragen yang ditunjukkan oleh saudari Murniyati kepada Bawaslu Sragen pada saat dimintai keterangan berkaitan dengan adanya informasi awal bahwa yang bersangkutan masih menjadi anggota Parpol PKB tertanggal 12 Juli 2014, dengan nomor surat: 99/DPC-12/B.1/VII/2014, ditandatangani oleh H. Mukafi Fadli, S.Ag, ST (Ketua DPC PKB Kabupaten Sragen) dan Nasihul Anshori, S.Ag. (Sekretaris DPC PKB Kabupaten Sragen). Berdasarkan keterangan dari Saudara Al Ihsan, Anggota Panwas Kecamatan Tanon Tahun 2020 yang juga Anggota POKJA rekruitmen pendaftaran calon anggota PPL untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018, dalam klarifikasinya, ketika Bawaslu Kabupaten Sragen menunjukkan Surat Keterangan dari DPC PKB Kabupaten Sragen dengan nomor surat: 99/DPC-12/B.1/VII/2014, tanggal 12 Juli 2014 ditandatangani oleh H. Mukafi Fadli, S.Ag, ST (Ketua DPC PKB Kabupaten Sragen) dan Nasihul Anshori, S.Ag. (Sekretaris DPC PKB Kabupaten Sragen, dimana dalam surat tersebut menerangkan bahwa saudari Setyo Murniyati sudah tidak lagi tercatat sebagai anggota atau pengurus PKB sejak 12 Juli 2014, Saudara Al Ihsan menjelaskan bahwa surat tersebut juga pernah dilampirkan oleh saudari Setyo Murniyati dalam berkas lamaran sebagai PPL Desa Gawan Kecamatan Tanon yang disampaikan pada tanggal 26 Desember 2017. Karena berdasarkan surat tersebut ternyata saudari Setyo Murniyati belum ada 5 (lima) tahun dari pengundurannya sebagai anggota parpol PKB maka oleh Pokja perekrutan saat itu mengembalikan berkas lamarannya dan dinyatakan tidak bisa mengikuti seleksi sebagai anggota PPL. Berkaitan dengan Surat Keputusan DPP PKB Nomor: 26471/DPP-03/VI/A.1/V/2018 tentang kepengurusan DPC PKB Kabupaten Sragen periode 2018 -2023, dimana di dalamnya nama saudari Setyo Murniati masih tercantum sebagai Wakil Ketua sebagaimana yang disampaikan oleh saudara Pengadu. Berdasarkan penelusuran para Teradu di website Info Pemilu KPU RI https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/pendaftaran/detail/0369850102 susunan kepengurusan DPC PKB Kabupaten Sragen Periode 2018 s.d 2023 yang dilampirkan untuk proses pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Sragen Tahun 2020, menunjukkan bahwa nama saudari Setyo Murniyati telah dicoret dari daftar kepengurusan DPC PKB Kabupaten Sragen. Berdasarkan Klarifikasi terhadap saudari Setyo Murniyati pada hari Selasa tanggal 15 September 2020, yang bersangkutan menjelaskan bahwa SK Kepengurusan DPC PKB periode 2018-2023 yang mencantumkan dirinya sebagai wakil ketua DPC, setelah dikonfirmasikan kepada saudara Mukafi Fadli, S.Ag, S.T. selaku ketua DPC PKB Kabupaten Sragen, merupakan kesalahan administrasi. Untuk itu akan segera dilakukan revisi terhadap SK tersebut untuk diajukan ke DPP PKB. Berdasarkan Klarifikasi terhadap saudari Setyo Murniyati pada hari Selasa tanggal 15 September 2020, dijelaskan bahwa dirinya sudah mengundurkan diri dari PKB sejak 2014. Setyo Murniyati tidak tahu dan tidak pernah diberitahu tentang keberadaannya dalam kepengurusan DPC PKB Sragen, dan juga tidak pernah dilantik sebagai pengurus DPC PKB Kabupaten Sragen. Berkaitan dengan AD/ART Hasil Muktamar Bali tanggal 20 – 22 Agustus 2019 yang disampaikan oleh pengadu untuk menyoroti pengunduran diri saudari Setyo Murniyati, berdasarkan hasil klarifikasi Bawaslu Sragen terhadap saudari Setyo Murniyati pada hari Selasa tanggal 15 September 2020 menyebutkan bahwa ketika dirinya mengundurkan diri dari PKB pada bulan Juli 2014, saat itu yang berlaku adalah AD/ART PKB hasil Muktamar Ancol tahun 2008. Dalam Pasal 10 Anggaran Rumah Tangga tersebut disebutkan bahwa seorang anggota Partai dinyatakan gugur keanggotaanya dikarenakan permintaan sendiri untuk berhenti menjadi anggota Partai yang disampaikan secara tertulis kepada Dewan Pengurus Partai tempat kartu anggota bersangkutan dikeluarkan dan disertai sekurang-kurangnya satu orang saksi. Jadi dalam hal ini tidak ada pasal yang mengatur bahwa pemberhentian seseorang dari keanggotaan partai hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat bahwa Pengadu mendalilkan Para Teradu telah melantik seorang anggota Panwascam atas nama Setyo Murniyati yang diduga masih tercatat sebagai pengurus PKB Tahun 2018 – 2023 dan Tahun 2013 – 2018. Selain itu Setyo Murniyati juga pernah mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD Kabupaten Sragen pada Pemilu Tahun 2014. Dalam persidangan para Teradu menjawab telah melaksanakan pembentukan Panwas Kecamatan sesuai dengan tahapan dan mekanisme yang diatur dalam Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor: 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019 melalui Pokja Pembentukan Panwas Kecamatan. Para Teradu telah menetapkan dan mengumumkan hasil seleksi administrasi sebagaimana ketentuan angka 2 huruf c Keputusan Ketua Bawaslu a quo agar masyarakat dapat memberikan masukan atau tanggapan kepada peserta yang memenuhi persyaratan administrasi. Berdasarkan arahan dari Bawaslu dan Bawaslu Provinsi Tim Pokja rekruitmen Panwas Kecamatan juga melakukan pengecekan terhadap nama-nama calon anggota Panwas Kecamatan melalui by name aplikasi Sistem Informasi partai Politik (Sipol) Pemilu 2019 yang diperoleh dari KPU Kabupaten Sragen selaku Pihak Terkait. Para Teradu tidak menemukan nama Setyo Murniyati selaku calon anggota Panwas Kecamatan Tanon dalam daftar by name Sipol Pemilu 2019 tersebut. Namun setelah diumumkannya calon terpilih anggota Panwas Kecamatan se Kabupaten Sragen pada tanggal 18 Desember 2019, Teradu II selaku Ketua Pokja menerima informasi awal dari masyarakat melalui pesan singkat whatsapp yang menyampaikan bahwa calon terpilih Panwas Kecamatan Tanon atas nama Setyo Murniyati diduga masih aktif sebagai anggota partai politik. Para Teradu kemudian segera melaksanakan rapat pleno dengan keputusan mengundang Setyo Murniyati untuk dimintai keterangan. Setyo Murniyati dalam klarifikasi yang dilakukan para Teradu mengakui bahwa pernah menjadi anggota partai politik (PKB) akan tetapi sejak tanggal 12 Juli 2014 sudah tidak aktif lagi dan sudah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik (PKB) dengan menunjukkan surat keterangan dari partai politik (PKB) dengan Nomor 99/DPC-12/B.1/VII/2014 tertanggal 12 Juli 2014 yang ditandatangani oleh H. Mukafi Fadli, S.Ag, ST (Ketua DPC PKB Kabupaten Sragen) dan Nasihul Anshori, S.Ag. (Sekretaris DPC PKB Kabupaten Sragen). Para Teradu juga menjelaskan telah menindaklanjuti informasi awal terkait Surat Keputusan DPP PKB Nomor: 26471/DPP-03/VI/A.1/V/2018 tentang Kepengurusan DPC PKB Kabupaten Sragen periode 2018-2023 dimana nama Setyo Murniati masih tercantum sebagai Wakil Ketua. Berdasarkan penelusuran para Teradu di website Info Pemilu KPU RI https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/pendaftaran/detail/0369850102 susunan kepengurusan DPC PKB Kabupaten Sragen Periode 2018 s.d 2023 yang dilampirkan untuk proses pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Sragen Tahun 2020, menunjukkan bahwa nama Setyo Murniati telah dicoret dari daftar kepengurusan DPC PKB Kabupaten Sragen. Klarifikasi yang dilakukan para Teradu terhadap Setyo Murniyati pada hari Selasa tanggal 15 September 2020 menerangkan bahwa SK Kepengurusan DPC PKB periode 2018-2023 yang mencantumkan dirinya sebagai wakil ketua DPC, setelah dikonfirmasikan kepada saudara Mukafi Fadli, S.Ag, S.T. selaku ketua DPC PKB Kabupaten Sragen, merupakan kesalahan administrasi. Atas dasar klarifikasi dan penelusuran informasi awal para Teradu memutuskan Pihak Terkait Setyo Murniati memenuhi persyaratan sebagai anggota Panwascam. Dalam persidangan, saksi Muslim selaku Sekretaris Dewan Syuro DPC PKB Kabupaten Sragen membenarkan bahwa Pihak Terkait Setyo Murniati telah mengundurkan diri sejak 2014 namun terjadi kesalahan administrasi internal parpol terkait penyusunan SK Kepengurusan yang biasanya merujuk pada SK kepengurusan sebelumnya. Saksi Muslim menerangkan bahwa yang melakukan pencoretan adalah pihak Tanfid DPC PKB Kabupaten Sragen karena mengetahui yang bersangkutan telah mengundurkan diri. Meski demikian, di muka sidang terungkap fakta bahwa Surat Keputusan Nomor : 26471/DPP-03/VI/A.1/V/2018 Tentang Penetapan Susunan Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Sragen Periode Tahun 2018-2023 tertanggal 30 Mei 2018 tersebut telah dilegalisasi sebanyak empat kali dengan tanggal legalisasi yang berbeda. Keempat tanggal tersebut secara berurutan adalah legalisasi tanggal 22 Juni 2018 oleh Wasekjend DPP PKB yang masih mencantumkan dan tertulis nama Setyo Murniati yang belum dicoret; legalisasi tanggal 14 Oktober 2019 yang terdapat coretan pada nama Setyo Murniati; legalisasi tanggal 27 Mei 2020 oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP PKB yang mencoret nama Setyo Murniati; dan legalisasi tanggal 17 Juli 2020 ditandatangani oleh Wasekjend DPP PKB yang masih terdapat nama Setyo Murniati dan belum dicoret. Dalam persidangan terungkap fakta legalisasi tanggal 27 Mei 2020 masih dapat diakses melalui alamat situs web https://infopemilu2.kpu.go.id/file/dok/keputusan_parpol/KEPUTUSAN_PARPOL_981_0 369850102_KUSDINAR_UNTUNG_YUNI_SUKOWATI_dan_SUROTO.pdf, sementara legalisasi tanggal 17 Juli 2020 dapat diakses melalui alamat situs web https://infopemilu.kpu.go.id/download/verpol/dataPengurus/117/SK%20PKB%20PRO V-JAWA%20TENGAH%20KAB-SRAGEN%2030%20MEI%202018.pdf. Kedua alamat situs web tersebut dapat ditelusuri dari laman https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/pendaftaran/detail/0369850102 sesuai jawaban para Teradu. Fakta tersebut menunjukkan bahwa nama Pihak Terkait Setyo Murniati kembali muncul sebagai pengurus parpol dalam legalisasi terakhir (17 Juli 2020). Dalam persidangan terungkap fakta bahwa para Teradu hanya menerima dan mendapatkan legalisasi SK tanggal 27 Mei 2020. Para Teradu tidak mengetahui dan tidak pernah menerima legalisasi SK tertanggal 17 Juli 2020. Para Teradu dapat membuktikan telah melaksanakan proses rekruitmen Panwascam sesuai ketentuan dengan berpedoman pada Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor: 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019. Para Teradu juga terbukti telah melakukan serangkaian proses klarifikasi saat menerima informasi awal dugaan keterlibatan Pihak Terkait Setyo Murniati dalam kepengurusan partai politik. DKPP berpendapat pertanggungjawaban etik tidak dapat dibebankan kepada para Teradu atas fakta yang diketahui di kemudian hari. Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Meskipun demikian DKPP perlu mengingatkan para Teradu untuk lebih berhati-hati dan teliti dalam melakukan verifikasi dan klarifikasi di kemudian hari, khususnya terhadap pemenuhan syarat penyelenggara pemilu yang berkaitan dengan imparsialitas calon penyelenggara pemilu. Fakta bahwa nama Pihak Terkait Setyo Murniati masih tercantum dalam legalisasi SK Nomor : 26471/DPP-03/VI/A.1/V/2018 terkini tanggal 17 Juli 2020 merupakan hal yang tidak dapat dikesampingkan. Oleh karenanya para Teradu harus melakukan pemeriksaan Pihak Terkait Setyo Murniati berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 4 tahun 2019 Tentang Mekanisme Penanganan Pelanggaran Kode Etik Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa terkait dengan fakta dan data legalisasi SK tertanggal 17 Juli 2020 tersebut untuk memeriksa dan memastikan bahwa Pihak Terkait tidak terafiliasi partai politik. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, keterangan Pihak Terkait, keterangan Saksi dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V, tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Dwi Budhi Prasetya selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Sragen, Teradu II Edy Suprapto, Teradu III Widodo, Teradu IV Raras Mulatsih DK, dan Teradu V Khoirul Huda masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Sragen sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, oleh Alfitra Salamm, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati dan Mochammad Afifuddin masing-massing selaku Anggota, pada hari Rabu tanggal Empat bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Sebelas bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh, Alfitra Salamm, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto dan Ida Budhiati masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salamm Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir