III. DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 29 Agustus 2018 telah
mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Pada tanggal 16 Agustus 2018 sekitar pukul 10.00 WIB bertempat di
Ballroom Hotel Bidakara Teradu telah mengangkat dan melantik saudara
Khoirul Huda sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Sragen periode 2018 –
2023, dimana yang bersangkutan memiliki hubungan atau ikatan
perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu yaitu saudari Mayang
Mayurantika yang menjabat sebagai Staf Sekretariat KPU Kabupaten Sragen
yang berstatus PNS Organik. Perbuatan tersebut diduga melanggar:
(1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Bab IV
Persyaratan Menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten / Kota pasal 117
huruf (o) bahwa “penyelenggara Pemilu tidak berada satu ikatan
perkawinan”.
(2) Pasal 5 ayat (2) huruf (a) dan (b) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilhan
Umum.
2. Pada saat mendaftar Anggota Bawaslu Kabupaten Sragen saudara Khoirul
Huda, SE. berada dalam satu ikatan perkawinan dengan saudari Mayang
Mayurantika, SH. dimana dia bekerja di sekretariat KPU Kabupaten
Sragen. Namun dalam proses penerimaan Anggota Bawaslu Kabupaten
Sragen saudara Khoirul Huda, SE dinyatakan lulus dan diterima
berdasarkan pengumuman pada tanggal 14 Agustus 2018 kemudian
dilantik oleh Terlapor sebagai Ketua Bawaslu RI pada tanggal 16 Agustus
2018 sekitar pukul 10.00 WIB bertempat di Ballroom Hotel Bidakara
Jakarta. Sementara itu pada saat saya menjadi anggota Panwaslu
Kecamatan Gondang Kabupaten Sragen tahun 2015 saya memberikan
Rekomendasi untuk mengganti anggota PPS, KPPS dan sekretarianya yang
memiliki Ikatan Perkawinan dengan anggota PPS,KPPS dan Sekretariatnya
yang tidak memiliki hubungan suami istri. Hal itu berdasarkan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada Bab II Landasan dan Prinsip Dasar Etika
Dan Perilaku bagian Kesatu tentang Landasan Etika dan Perilaku Pasal 2
ayat (1), (2) dan (3) Surat Keputusan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP
Nomor 13, 11 dan 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Setelah saya pelajari ternyata larangan Ikatan Suami Istri sebagai
Penyelenggara Pemilu tersebut juga diatur dalam Peraturan DKPP Nomor
2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum. Hal itu tertuang pada Bab II mengenai Asas, Landasan,
Prinsip dan Sumpah janji Penyelenggara Pemilu Pasal 5 ayat (2) huruf (a)
dan (b) bahwa kode etik bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh huruf
(b) jajaran sekretraiat KPU dan Bawaslu. Atas dasar ketentuan
sebagaimana tersebut diatas maka saya melaporkan Ketua Bawaslu RI
yang telah melantik saudara Khoirul Huda, SE karena berada dalam satu
ikatan perkawinan dengan saudari Mayang Mayurantika,SH yang
melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf (a) dan (b)
Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
[2.2] PETITUM PENGADU
Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk mendapatkan kepastian hukum tentang pengertian
sesama penyelenggara pemilu dilarang dalam satu ikatan perkawinan, dengan
keputusan hal-hal sebagai berikut :
1. Memberikan penafsiran yang pasti dan bisa menjadi pedoman tentang siapa
yang dimaksud dengan penyelenggara pemilu, baik berdasarkan Undang-
undang Nomor 7 tahu 2017 tentang Pemilihan Umum maupun Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilhan Umum;
2. Memberikan jawaban apakah PNS Organik di sekretariat KPU merupakan
bagian dari Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilhan Umum;
3. Membatalkan pengangkatan Khoirul Huda,SE sebagai anggota Bawaslu
Kabupaten Sragen periode 2018 – 2023, karena secara Etik istrinya bekerja
sebagai PNS organik di sekretariat KPU Kabupaten Sragen.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Fotokopi Formulir Surat Pernyataan yang menyatakan
tidak dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama
Penyelenggara Pemilu dan ditandatangani diatas Materai;
2. Bukti P-2 : Fotokopi Daftar pegawai Sekretariat KPU Kabupaten
Sragen yang menyatakan saudari Mayang
Mayurantika,SH sebagai Pegawai Organik dilingkungan
Sekretraiat KPU Kabupaten Sragen;
3. Bukti P-3 : Foto saudara Khoirul Huda,SE saat akan dilantik menjadi
anggota Bawaslu Kabupaten Sragen periode 2018 – 2023;
4. Bukti P-4 : Foto saudara Khoirul Huda,SE dalam Sidang Adjudikasi
di Kantor Bawaslu Kabupaten Sragen;
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Menimbang para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam
persidangan DKPP pada 31 Oktober 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-
hal sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu membantah dalil Pengadu kecuali yang dengan tegas di
akui kebenarannya oleh Teradu.
2. Bahwa pada penetapan sdr. Khoirul Huda, S.E. adalah keputusan kolektif
kolegial Anggota Bawaslu RI, sehingga tidak tepat apabila aduan ini hanya
ditujukan kepada Ketua Bawaslu saja.
3. Bahwa proses pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota telah diatur
ketentuan syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
yang tertuang dalam Pasal 117 ayat (1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut "UU Pemilu") yang
menyebutkan:
Pasal 117
(1) Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu
Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah:
a. Warga Negara Indonesia;
b. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat
puluh) tahun untuk calon anggota Bawaslu, berusia paling
rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota
Bawaslu Provinsi, berusia paling rendah 30 (tiga puluh)
tahun untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan
berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon
anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa,
dan Pengawas TPS;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika,
dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan
adil;
e. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan
Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan
pengawasan Pemilu;
f. berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) untuk calon
anggota Bawaslu dan Bawaslu Provinsi serta berpendidikan
paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat untuk
calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu
Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS;
g. berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
untuk anggota Bawaslu, di wilayah provinsi yang
bersangkutan untuk anggota Bawaslu Provinsi, atau di
wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan untuk anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan kartu
tanda penduduk;
h. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dan
penyalahgunaan narkotika;
i. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-
kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai
calon;
j. mengundurkan diri dan jabatan politik, jabatan di
pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik
negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar
sebagai calon;
k. bersedia mengundurkan diri dan kepengurusan organisasi
kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan
hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, yang
dibuktikan dengan surat pernyataan;
l. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
m. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat
pernyataan;
n. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di
pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan
usaha milik daerah selama masa. keanggotaan apabila
terpilih; dan
o. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama
Penyelenggara Pemilu.
4. Bahwa lebih lanjut ketentuan mengenai proses pembentukan/seleksi
calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan oleh Tim Seleksi yang
dibentuk oleh Bawaslu. Hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 128 UU
Pemilu, yang menyebutkan:
Pasal 128
(1) Bawaslu membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
(2) Sekretariat Bawaslu Provinsi membantu tim seleksi yang
dibentuk oleh Bawaslu untuk menyeleksi calon anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota pada setiap kabupaten/kota.
(3) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari unsur
akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang
memiliki integritas.
(4) Anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) dan berusia
paling rendah 30 (tiga puluh) tahun.
(5) Anggota tim seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai
calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
(6) Tim seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota,
seorang sekretaris merangkap anggota, dan
anggota.
(7) Pembentukan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Bawaslu dalam
waktu paling lama 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya
keanggotaan Bawaslu Kabupaten/Kota.
(8) Tata cara pembentukan tim seleksi dan tata cara
penyeleksian calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh
Bawaslu.
(9) Penetapan anggota tim seleksi oleh Bawaslu sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) dilakukan melalui rapat pleno
Bawaslu.
5. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas, Bawaslu (Teradu dan Para
Anggota Bawaslu) dalam kewenangan untuk membentuk Tim Seleksi telah
mengeluarkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Nomor:
0403/K.BAWASLU/HK.01.01/VI/2018 tentang Penetapan Anggota Tim
Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
di Wilayah Kerja Provinsi Jawa Tengah Masa Jabatan 2018-2023; (BUKTI
T-1)
6. Bahwa pengaturan lebih lanjut mengenai pembentukan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota, dituangkan dalam ketentuan Pasal 10 Peraturan
Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan
Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Perbawaslu Nomor
19 Tahun 2017 tentang Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara
(selanjutnya disebut "Perbawaslu Pembentukan" dan "Perbawaslu
Pembentukan Perubahan), yang menyebutkan: (BUKTI T-2)
Pasal 10
(1) Pembentukan Anggota Bawaslu Provinsi dan anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1) dilakukan oleh Tim Seleksi.
(2) Pembentukan Anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu
Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) dilakukan
oleh kelompok kerja.
7. Bahwa dalam pelaksanaan penjaringan dan penyaringan calon anggota
oleh Tim Seleksi, Bawaslu membentuk Pedoman Pembentukan Bawaslu
Kabupaten berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor:
0435/K.BAWASLU/HK.01.00/VI/2018 tentang Pedoman Pembentukan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana diubah
dengan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor:
0600/K.BAWASLU/HK.01.00/VII/2018 tentang Perubahan Keputusan
Ketua Bawaslu Nomor: 0435/K.BAWASLU/HK.01.00/VI/2018 tentang
Pedoman Pembentukkan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota; (BUKTI T-3)
8. Bahwa kewenangan memeriksa dokumen kelengkapan calon angota
Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan oleh Tim Seleksi berdasarkan
Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota, hal ini
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 24 Perbawaslu Pembentukan,
yang menyebutkan:
Pasal 24
Tahapan pelaksanaan penjaringan dan penyaringan
bakal calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu
Kabupaten/Kota meliputi:
a. pengumuman pendaftaran bakal calon anggota
Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota
pada media cetak harian dan media elektronik lokal
dan/atau tempat lainnya yang dapat diakses oleh
masyarakat;
b. penerimaan pendaftaran bakal calon anggota
Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota;
c. penelitian administrasi bakal calon anggota
Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota;
d. pengumuman hasil penelitian administrasi bakal
calon anggota Bawaslu Provinsi dan
BawasluKabupaten/Kota;
e. seleksi tertulis mengenai pengetahuan dan kesetiaan
terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika serta
pengetahuan mengenai kepemiluan, ketatanegaraan,
dan kepartaian;
f. tes psikologi;
g. pengumuman nama daftar calon anggota Bawaslu
Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang lulus
seleksi tertulis dan tes psikologi untuk mendapatkan
masukan dan tanggapan masyarakat;
h. pemeriksaan atas masukan dan tanggapan
masyarakat;
i. melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan
materi penyelenggaraan Pemilu dan klarifikasi
atas tanggapan dan masukan masyarakat;
j. menetapkan nama calon sebanyak 2 (dua) kali
jumlah anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu
Kabupaten/Kota dalam rapat pleno; dan
k. penyampaian nama calon sebanyak 2 (dua) kali
jumlah anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu
Kabupaten/Kota kepada Bawaslu yang disusun
berdasarkan peringkat nilai tertinggi disertai salinan
berkas administrasi calon.
9. Bahwa lebih lanjut dapat dijelaskan, Tim Seleksi dalam melaksanakan
tahapan seleksi, telah mengumumkan daftar nama bakal calon anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota yang memenuhi persyaratan, lulus seleksi
administrasi serta Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota (existing) yang
mendaftar, lulus tes tertulis dan psikologi untuk mengikuti tahapan
selanjutnya;
10. Bahwa dalam proses penjaringan dan penyaringan calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota, masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan
terhadap keterpenuhan syarat, integritas, dan kecakapan calon anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota yang disampaikan kepada Tim Seleksi paling
lama 5 (lima) hari kerja sejak pengumuman tes tertulis dan psikologi;
11. Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas, tanggapan masyarakat
sangat diperlukan untuk mengetahui rekam jejak calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota, apakah yang bersangkutan memenuhi syarat atau tidak
sehingga kemungkinan kelulusan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
yang tidak memenuhi syarat dapat dicegah;
12. Bahwa Tim Seleksi tidak pernah menerima laporan masyarakat terkait
ikatan Perkawinan antara Anggota Bawaslu Kabupaten Sragen Saudara
Khoirul Huda, S.E. (pada saat masih menjadi calon anggota) dengan Ibu
Mayang Mayurantika,S.H. yang mana beliau bekerja sebagai PNS organik
di sekretariat KPU Kabupaten Sragen;
13. Bahwa dalam hal tidak terdapat tanggapan atau masukan masyarakat
terhadap keterpenuhan syarat, integritas, dan kecakapan calon anggota
Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang diumumkan, maka
Tim Seleksi dapat menetapkan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
untuk mengikuti tahapan selanjutnya;
14. Bahwa sesuai dengan Ketentuan Umum Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang
Pemilu, yang menyatakan:
Pasal 1
1. Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang
menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi
Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai
satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan Pemilu untuk
memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota
Dewan Perwakilan Daerah, anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil
Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh
rakyat.
dan Pasal 1 Angka 3 Peraturan DKPP No. 2 tahun 2017, yang
menyatakan:
Pasal 1
3. Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang
menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi
Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu dan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai
satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu untuk
memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah., Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, Presiden dan Wakil Presiden secara
langsung oleh rakyat, serta untuk memilih gubernur,
bupati, dan wali kota secara demokratis.
15. Bahwa berdasarkan ketentuan diatas, yang disebut sebagai Penyelenggara
Pemilu terdiri dari Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu dan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi;
16. Bahwa lebih lanjut dapat dilihat ketentuan Pasal 157 ayat (1) dan ayat (3)
Undang-Pemilu, yang menyebutkan:
Pasal 157
(1)
DKPP menyusun dan menetapkan Kode Etik untuk
menjaga kemandirian, integritas dan kredibilitas
anggota KPU, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS,
PPLN, KPPSLN serta anggota Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu
LN, dan Pengawas TPS;
(3) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bersifat mengikat dan wajib dipenuhi oleh anggota
KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS,
KPPS, PPLN, dan KPPSLN serta anggota Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa,
Panwaslu LN dan pengawas TPS.
17. Bahwa ketentuan Pasal 157 sebagaimana tersebut diatas, telah
dituangkan dalam peraturan pelaksana Peraturan DKPP yaitu dalam
tertuang dalam Pasal 3 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, yang
menyebutkan:
Pasal 3
Pengaturan Kode Etik penyelenggaran Pemilu bertujuan
menjaga integritas, kehormatan, kemandirian,dan
kredibilitas anggota KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN serta
anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu
Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS.
18. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 157 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 3 Peraturan DKPP Nomor
2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum, dinyatakan secara tegas bahwa pengaturan kode etik
Penyelenggaran Pemilu bertujuan menjaga integritas, kehormatan,
kemandirian,dan kredibilitas anggota KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN serta anggota Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan,
Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS;
19. Bahwa dengan demikian ruang lingkup penyelenggara pemilu adalah
anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN,
dan KPPSLN serta anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa,
Panwaslu LN dan pengawas TPS;
20. Bahwa terhadap pengaduan Pengadu terkait status/ikatan perkawinan
Saudara Khoirul Huda, S.E. dengan salah satu pegawai sekretariat KPU
Kabupaten Sragen, bukanlah merupakan terhadap ketentuan Pasal 117
ayat (1) huruf o sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 157 UU
Pemilu maupun Pasal 3 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
sebagaimana telah dijelaskan diatas;
21. Bahwa ketentuan tersebut juga diperjelas kembali dalam penjelasan Pasal
117 ayat (1) huruf o UU Pemilu, yang menyebutkan:
Pasal 117
Ayat (1)
Huruf o
Yang dimaksud dengan “tidak berada dalam ikatan
perkawinan” adalah salah satu anggota harus
mengundurkan diri apabila yang bersangkutan menikah
dengan sesama Penyelenggara Pemilu
22. Bahwa syarat tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama
Penyelenggara Pemilu ditujukan kepada anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
dengan Anggota Bawaslu/Panwaslih/Bawaslu
Provinsi/Panwaslih/Bawaslu Kabupaten/Kota atau Anggota
KPU/KIP/KPU Provinsi/KIP/KPU Kabupaten/Kota, dimana ketika
terdapat ikatan perkawinan (menikah) dengan sesama Penyelenggara
Pemilu, salah satu anggota harus mengundurkan diri. Oleh karena itu,
yang dimaksud dengan sesama penyelenggara pemilu dalam hal ini adalah
antara “anggota yang satu dengan anggota lainnya;
23. Bahwa dengan demikian telah jelas yang dimaksud dalam Pasal 117 ayat
(1) huruf o Undang-Undang Pemilu adalah sesama anggota dari Lembaga
Penyelenggara Pemilu, sehingga Perkawinan antara Sdr. Khoirul Huda,
S.E. sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Sragen dengan Sdr. Mayang
Mayurantika, S.H sebagai Staf Sekretariat KPU Kabupaten Sragen bukan
merupakan bagian dari yang dimaksud oleh Pasal 117 Undang-Undang
Pemilu.
[2.5] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu; atau
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] Para Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Surat Keputusan Ketua Bawaslu Nomor
0403/K.BAWASLU/HK.01.01/VI/2018 tentang Penetapan
Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota di Wilayah Kerja
Provinsi Jawa Tengah Masa Jabatan 2018-2023;
2. Bukti T1-2 : Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana
telah diubah dengan Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2018;
3. Bukti T1-3 : Keputusan Ketua Bawaslu Nomor
0435/K.BAWASLU/HK.01.01/VI/2018 tentang Pedoman
Pembentukan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota sebagaimana diubah dengan Keputusan
Ketua Bawaslu Nomor
0600/K.BAWASLU/HK.01.01/VII/2018 tentang
Perubahan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor
0435/K.BAWASLU/HK.01.01/VI/2018 tentang Pedoman
Pembentukan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota;