Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 261 Tahun 2018
Abhan,Ketua Bawaslu RI
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 16/01/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-01-2019
👁 15 dibaca ⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 29 Agustus 2018 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Pada tanggal 16 Agustus 2018 sekitar pukul 10.00 WIB bertempat di Ballroom Hotel Bidakara Teradu telah mengangkat dan melantik saudara Khoirul Huda sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Sragen periode 2018 – 2023, dimana yang bersangkutan memiliki hubungan atau ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu yaitu saudari Mayang Mayurantika yang menjabat sebagai Staf Sekretariat KPU Kabupaten Sragen yang berstatus PNS Organik.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu atas perbuatannya, melantik Khoirul Huda menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Sragen yang sedang berada dalam ikatan perkawinan sesama Penyelenggara Pemilu. Khoirul Huda sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Sragen berada dalam satu ikatan perkawinan dengan Mayang Mayurantika yang bekerja sebagai Staf PNS di Sekretariat KPU Kabupaten Sragen.
Pasal DilanggarPasal 117 ayat (1); Pasal 117 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dalam; Pasal 157; Pasal 3 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Abhan selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu RI sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan kepada Bawaslu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN NOMOR 261/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor 279/I-P/L/DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 261/DKPP-PKE-VII/2018 menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU Nama : Tri Haryanto Organisasi/Lembaga : Masyarakat Alamat : Ngundaan RT. 01/RW. 01 Glonggong Gondang, Kabupaten Sragen Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap [1.2] TERADU Nama : Abhan Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu RI Alamat : Jl. M. H. Thamrin Nomor 14 Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 29 Agustus 2018 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Pada tanggal 16 Agustus 2018 sekitar pukul 10.00 WIB bertempat di Ballroom Hotel Bidakara Teradu telah mengangkat dan melantik saudara Khoirul Huda sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Sragen periode 2018 – 2023, dimana yang bersangkutan memiliki hubungan atau ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu yaitu saudari Mayang Mayurantika yang menjabat sebagai Staf Sekretariat KPU Kabupaten Sragen yang berstatus PNS Organik. Perbuatan tersebut diduga melanggar: (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Bab IV Persyaratan Menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten / Kota pasal 117 huruf (o) bahwa “penyelenggara Pemilu tidak berada satu ikatan perkawinan”. (2) Pasal 5 ayat (2) huruf (a) dan (b) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilhan Umum. 2. Pada saat mendaftar Anggota Bawaslu Kabupaten Sragen saudara Khoirul Huda, SE. berada dalam satu ikatan perkawinan dengan saudari Mayang Mayurantika, SH. dimana dia bekerja di sekretariat KPU Kabupaten Sragen. Namun dalam proses penerimaan Anggota Bawaslu Kabupaten Sragen saudara Khoirul Huda, SE dinyatakan lulus dan diterima berdasarkan pengumuman pada tanggal 14 Agustus 2018 kemudian dilantik oleh Terlapor sebagai Ketua Bawaslu RI pada tanggal 16 Agustus 2018 sekitar pukul 10.00 WIB bertempat di Ballroom Hotel Bidakara Jakarta. Sementara itu pada saat saya menjadi anggota Panwaslu Kecamatan Gondang Kabupaten Sragen tahun 2015 saya memberikan Rekomendasi untuk mengganti anggota PPS, KPPS dan sekretarianya yang memiliki Ikatan Perkawinan dengan anggota PPS,KPPS dan Sekretariatnya yang tidak memiliki hubungan suami istri. Hal itu berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Bab II Landasan dan Prinsip Dasar Etika Dan Perilaku bagian Kesatu tentang Landasan Etika dan Perilaku Pasal 2 ayat (1), (2) dan (3) Surat Keputusan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor 13, 11 dan 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Setelah saya pelajari ternyata larangan Ikatan Suami Istri sebagai Penyelenggara Pemilu tersebut juga diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Hal itu tertuang pada Bab II mengenai Asas, Landasan, Prinsip dan Sumpah janji Penyelenggara Pemilu Pasal 5 ayat (2) huruf (a) dan (b) bahwa kode etik bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh huruf (b) jajaran sekretraiat KPU dan Bawaslu. Atas dasar ketentuan sebagaimana tersebut diatas maka saya melaporkan Ketua Bawaslu RI yang telah melantik saudara Khoirul Huda, SE karena berada dalam satu ikatan perkawinan dengan saudari Mayang Mayurantika,SH yang melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf (a) dan (b) Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [2.2] PETITUM PENGADU Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk mendapatkan kepastian hukum tentang pengertian sesama penyelenggara pemilu dilarang dalam satu ikatan perkawinan, dengan keputusan hal-hal sebagai berikut : 1. Memberikan penafsiran yang pasti dan bisa menjadi pedoman tentang siapa yang dimaksud dengan penyelenggara pemilu, baik berdasarkan Undang- undang Nomor 7 tahu 2017 tentang Pemilihan Umum maupun Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilhan Umum; 2. Memberikan jawaban apakah PNS Organik di sekretariat KPU merupakan bagian dari Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilhan Umum; 3. Membatalkan pengangkatan Khoirul Huda,SE sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Sragen periode 2018 – 2023, karena secara Etik istrinya bekerja sebagai PNS organik di sekretariat KPU Kabupaten Sragen. [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Fotokopi Formulir Surat Pernyataan yang menyatakan tidak dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu dan ditandatangani diatas Materai; 2. Bukti P-2 : Fotokopi Daftar pegawai Sekretariat KPU Kabupaten Sragen yang menyatakan saudari Mayang Mayurantika,SH sebagai Pegawai Organik dilingkungan Sekretraiat KPU Kabupaten Sragen; 3. Bukti P-3 : Foto saudara Khoirul Huda,SE saat akan dilantik menjadi anggota Bawaslu Kabupaten Sragen periode 2018 – 2023; 4. Bukti P-4 : Foto saudara Khoirul Huda,SE dalam Sidang Adjudikasi di Kantor Bawaslu Kabupaten Sragen; [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Menimbang para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada 31 Oktober 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal- hal sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu membantah dalil Pengadu kecuali yang dengan tegas di akui kebenarannya oleh Teradu. 2. Bahwa pada penetapan sdr. Khoirul Huda, S.E. adalah keputusan kolektif kolegial Anggota Bawaslu RI, sehingga tidak tepat apabila aduan ini hanya ditujukan kepada Ketua Bawaslu saja. 3. Bahwa proses pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota telah diatur ketentuan syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang tertuang dalam Pasal 117 ayat (1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut "UU Pemilu") yang menyebutkan: Pasal 117 (1) Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah: a. Warga Negara Indonesia; b. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun untuk calon anggota Bawaslu, berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota Bawaslu Provinsi, berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS; c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945; d. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; e. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu; f. berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) untuk calon anggota Bawaslu dan Bawaslu Provinsi serta berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS; g. berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk anggota Bawaslu, di wilayah provinsi yang bersangkutan untuk anggota Bawaslu Provinsi, atau di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan untuk anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk; h. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dan penyalahgunaan narkotika; i. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon; j. mengundurkan diri dan jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon; k. bersedia mengundurkan diri dan kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan; l. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; m. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan; n. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa. keanggotaan apabila terpilih; dan o. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. 4. Bahwa lebih lanjut ketentuan mengenai proses pembentukan/seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan oleh Tim Seleksi yang dibentuk oleh Bawaslu. Hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 128 UU Pemilu, yang menyebutkan: Pasal 128 (1) Bawaslu membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Sekretariat Bawaslu Provinsi membantu tim seleksi yang dibentuk oleh Bawaslu untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota pada setiap kabupaten/kota. (3) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas. (4) Anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun. (5) Anggota tim seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. (6) Tim seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan anggota. (7) Pembentukan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Bawaslu dalam waktu paling lama 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya keanggotaan Bawaslu Kabupaten/Kota. (8) Tata cara pembentukan tim seleksi dan tata cara penyeleksian calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Bawaslu. (9) Penetapan anggota tim seleksi oleh Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan melalui rapat pleno Bawaslu. 5. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas, Bawaslu (Teradu dan Para Anggota Bawaslu) dalam kewenangan untuk membentuk Tim Seleksi telah mengeluarkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 0403/K.BAWASLU/HK.01.01/VI/2018 tentang Penetapan Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota di Wilayah Kerja Provinsi Jawa Tengah Masa Jabatan 2018-2023; (BUKTI T-1) 6. Bahwa pengaturan lebih lanjut mengenai pembentukan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dituangkan dalam ketentuan Pasal 10 Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (selanjutnya disebut "Perbawaslu Pembentukan" dan "Perbawaslu Pembentukan Perubahan), yang menyebutkan: (BUKTI T-2) Pasal 10 (1) Pembentukan Anggota Bawaslu Provinsi dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dilakukan oleh Tim Seleksi. (2) Pembentukan Anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh kelompok kerja. 7. Bahwa dalam pelaksanaan penjaringan dan penyaringan calon anggota oleh Tim Seleksi, Bawaslu membentuk Pedoman Pembentukan Bawaslu Kabupaten berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 0435/K.BAWASLU/HK.01.00/VI/2018 tentang Pedoman Pembentukan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana diubah dengan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 0600/K.BAWASLU/HK.01.00/VII/2018 tentang Perubahan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 0435/K.BAWASLU/HK.01.00/VI/2018 tentang Pedoman Pembentukkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; (BUKTI T-3) 8. Bahwa kewenangan memeriksa dokumen kelengkapan calon angota Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan oleh Tim Seleksi berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota, hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 24 Perbawaslu Pembentukan, yang menyebutkan: Pasal 24 Tahapan pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota meliputi: a. pengumuman pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota pada media cetak harian dan media elektronik lokal dan/atau tempat lainnya yang dapat diakses oleh masyarakat; b. penerimaan pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota; c. penelitian administrasi bakal calon anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota; d. pengumuman hasil penelitian administrasi bakal calon anggota Bawaslu Provinsi dan BawasluKabupaten/Kota; e. seleksi tertulis mengenai pengetahuan dan kesetiaan terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika serta pengetahuan mengenai kepemiluan, ketatanegaraan, dan kepartaian; f. tes psikologi; g. pengumuman nama daftar calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang lulus seleksi tertulis dan tes psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat; h. pemeriksaan atas masukan dan tanggapan masyarakat; i. melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan materi penyelenggaraan Pemilu dan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat; j. menetapkan nama calon sebanyak 2 (dua) kali jumlah anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dalam rapat pleno; dan k. penyampaian nama calon sebanyak 2 (dua) kali jumlah anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota kepada Bawaslu yang disusun berdasarkan peringkat nilai tertinggi disertai salinan berkas administrasi calon. 9. Bahwa lebih lanjut dapat dijelaskan, Tim Seleksi dalam melaksanakan tahapan seleksi, telah mengumumkan daftar nama bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang memenuhi persyaratan, lulus seleksi administrasi serta Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota (existing) yang mendaftar, lulus tes tertulis dan psikologi untuk mengikuti tahapan selanjutnya; 10. Bahwa dalam proses penjaringan dan penyaringan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap keterpenuhan syarat, integritas, dan kecakapan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang disampaikan kepada Tim Seleksi paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pengumuman tes tertulis dan psikologi; 11. Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas, tanggapan masyarakat sangat diperlukan untuk mengetahui rekam jejak calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, apakah yang bersangkutan memenuhi syarat atau tidak sehingga kemungkinan kelulusan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang tidak memenuhi syarat dapat dicegah; 12. Bahwa Tim Seleksi tidak pernah menerima laporan masyarakat terkait ikatan Perkawinan antara Anggota Bawaslu Kabupaten Sragen Saudara Khoirul Huda, S.E. (pada saat masih menjadi calon anggota) dengan Ibu Mayang Mayurantika,S.H. yang mana beliau bekerja sebagai PNS organik di sekretariat KPU Kabupaten Sragen; 13. Bahwa dalam hal tidak terdapat tanggapan atau masukan masyarakat terhadap keterpenuhan syarat, integritas, dan kecakapan calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang diumumkan, maka Tim Seleksi dapat menetapkan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengikuti tahapan selanjutnya; 14. Bahwa sesuai dengan Ketentuan Umum Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Pemilu, yang menyatakan: Pasal 1 1. Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh rakyat. dan Pasal 1 Angka 3 Peraturan DKPP No. 2 tahun 2017, yang menyatakan: Pasal 1 3. Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah., Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat, serta untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota secara demokratis. 15. Bahwa berdasarkan ketentuan diatas, yang disebut sebagai Penyelenggara Pemilu terdiri dari Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi; 16. Bahwa lebih lanjut dapat dilihat ketentuan Pasal 157 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Pemilu, yang menyebutkan: Pasal 157 (1) DKPP menyusun dan menetapkan Kode Etik untuk menjaga kemandirian, integritas dan kredibilitas anggota KPU, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN serta anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS; (3) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat dan wajib dipenuhi oleh anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN serta anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN dan pengawas TPS. 17. Bahwa ketentuan Pasal 157 sebagaimana tersebut diatas, telah dituangkan dalam peraturan pelaksana Peraturan DKPP yaitu dalam tertuang dalam Pasal 3 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, yang menyebutkan: Pasal 3 Pengaturan Kode Etik penyelenggaran Pemilu bertujuan menjaga integritas, kehormatan, kemandirian,dan kredibilitas anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN serta anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS. 18. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 157 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 3 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, dinyatakan secara tegas bahwa pengaturan kode etik Penyelenggaran Pemilu bertujuan menjaga integritas, kehormatan, kemandirian,dan kredibilitas anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN serta anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS; 19. Bahwa dengan demikian ruang lingkup penyelenggara pemilu adalah anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN serta anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN dan pengawas TPS; 20. Bahwa terhadap pengaduan Pengadu terkait status/ikatan perkawinan Saudara Khoirul Huda, S.E. dengan salah satu pegawai sekretariat KPU Kabupaten Sragen, bukanlah merupakan terhadap ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf o sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 157 UU Pemilu maupun Pasal 3 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 sebagaimana telah dijelaskan diatas; 21. Bahwa ketentuan tersebut juga diperjelas kembali dalam penjelasan Pasal 117 ayat (1) huruf o UU Pemilu, yang menyebutkan: Pasal 117 Ayat (1) Huruf o Yang dimaksud dengan “tidak berada dalam ikatan perkawinan” adalah salah satu anggota harus mengundurkan diri apabila yang bersangkutan menikah dengan sesama Penyelenggara Pemilu 22. Bahwa syarat tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu ditujukan kepada anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dengan Anggota Bawaslu/Panwaslih/Bawaslu Provinsi/Panwaslih/Bawaslu Kabupaten/Kota atau Anggota KPU/KIP/KPU Provinsi/KIP/KPU Kabupaten/Kota, dimana ketika terdapat ikatan perkawinan (menikah) dengan sesama Penyelenggara Pemilu, salah satu anggota harus mengundurkan diri. Oleh karena itu, yang dimaksud dengan sesama penyelenggara pemilu dalam hal ini adalah antara “anggota yang satu dengan anggota lainnya; 23. Bahwa dengan demikian telah jelas yang dimaksud dalam Pasal 117 ayat (1) huruf o Undang-Undang Pemilu adalah sesama anggota dari Lembaga Penyelenggara Pemilu, sehingga Perkawinan antara Sdr. Khoirul Huda, S.E. sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Sragen dengan Sdr. Mayang Mayurantika, S.H sebagai Staf Sekretariat KPU Kabupaten Sragen bukan merupakan bagian dari yang dimaksud oleh Pasal 117 Undang-Undang Pemilu. [2.5] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu; atau 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] Para Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Surat Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 0403/K.BAWASLU/HK.01.01/VI/2018 tentang Penetapan Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota di Wilayah Kerja Provinsi Jawa Tengah Masa Jabatan 2018-2023; 2. Bukti T1-2 : Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2018; 3. Bukti T1-3 : Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 0435/K.BAWASLU/HK.01.01/VI/2018 tentang Pedoman Pembentukan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana diubah dengan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 0600/K.BAWASLU/HK.01.01/VII/2018 tentang Perubahan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 0435/K.BAWASLU/HK.01.01/VI/2018 tentang Pedoman Pembentukan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo dan Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu atas perbuatannya, melantik Khoirul Huda menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Sragen yang sedang berada dalam ikatan perkawinan sesama Penyelenggara Pemilu. Khoirul Huda sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Sragen berada dalam satu ikatan perkawinan dengan Mayang Mayurantika yang bekerja sebagai Staf PNS di Sekretariat KPU Kabupaten Sragen. Perbuatan Teradu bertentangan dengan Pasal 117 ayat (1) huruf o UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya seluruh menolak dalil aduan Pengadu. Teradu telah memedomani ketentuan Pasal 117 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dalam melaksanakan proses seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten Sragen. Selama proses seleksi dilaksanakan, Tim Seleksi tidak pernah menerima laporan masyarakat terkait ikatan Perkawinan Khoirul Huda sebagai salah satu Anggota Bawaslu Kabupaten Sragen dengan Mayang Mayurantika yang berstatus sebagai PNS organik di Sekretariat KPU Kabupaten Sragen. Tidak ada tanggapan atau masukan masyarakat terhadap keterpenuhan syarat integritas dan kecakapan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang diumumkan. Untuk itu Tim Seleksi menetapkan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengikuti tahapan selanjutnya. Status/ikatan perkawinan Khoirul Huda, S.E. dengan salah satu staf PNS Sekretariat KPU Kabupaten Sragen menurut Teradu, tidak termasuk dalam ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf o dan Pasal 157 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu maupun Pasal 3 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Menurut Teradu, syarat tidak berada dalam ikatan perkawinan sesama Penyelenggara Pemilu ditujukan kepada anggota Bawaslu/Panwaslih/Bawaslu Provinsi/Panwaslih/Bawaslu Kabupaten/Kota atau Anggota KPU/KIP/KPU Provinsi/KIP/KPU Kabupaten/Kota. Ketika terdapat atau terjadi ikatan perkawinan (menikah) dengan sesama anggota Penyelenggara Pemilu maka salah satu anggota wajib mengundurkan diri. Oleh karena itu, menurut Teradu, yang dimaksud dengan sesama penyelenggara pemilu adalah “anggota yang satu dengan anggota lainnya; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, Teradu, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam persidangan, menunjukkan adanya hubungan pernikahan antara Khoirul Huda sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Sragen dengan Mayang Mayurantika sebagai staf PNS organik KPU Kabupaten Sragen. Tindakan Teradu melantik Khoirul Huda sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Sragen menurut DKPP beralasan secara hukum dengan mengacu pada penjelasan Pasal 117 ayat (1) huruf o UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang berbunyi, “Yang dimaksud dengan “tidak berada dalam ikatan perkawinan” adalah salah satu anggota harus mengundurkan diri apabila yang bersangkutan menikah dengan sesama Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan hal tersbut, pernikahan antara Khoirul Huda sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Sragen dengan Mayang Mayurantika sebagai staf PNS organik KPU Kabupaten Sragen tidak terpasuk dalam kategori yang dimaksud dalam Pasal 117 ayat (1) huruf o UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemiluhan Umum. Meskipun ruang lingkup ketentuan “tidak berada dalam ikatan perkawinan sesama penyelenggara pemilu” terbatas pada anggota namun dalam pespektif etik Bawaslu RI perlu menyusun regulasi lebih lengkap dan rinci untuk mencegah konflik kepentingan sekaligus menjaga kepercayaan dan kredibilitas Penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan tugas dan wewenang di masa datang. Berdasarkan hal tersebut, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu, serta bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1.] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2.] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3.] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Abhan selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu RI sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan kepada Bawaslu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, pada Rabu tanggal Dua bulan Januari tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Enam Belas bulan Januari tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. KETUA ttd Harjono ANGGOTA ttd ttd Teguh Prasetyo Ida Budhiati ttd Alfitra Salam Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir