Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No 181/PKE-DKPP-III/2014
Putusan Panwaslu Kab. Sigi
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 30/09/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-09-2014
👁 19 dibaca
⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwaPengadu pada tanggal 26 Mei2014telah mengajukan Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor: 441/I-P/L-DKPP/2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara: 181/DKPP/PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat Desa Toro Kecamatan Kulawi Kabupaten Sigi pada hari Kamis tanggal 10 April 2014 jam 10.00 WITA, tentang upaya mempengaruhi pemilih dengan cara membagi-bagikan uang kepada pemilih (Politik Uang) oleh Tim Sukses (Sdr.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa Pengadu mengadukan Teradu atas dugaan telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Pengadu mengatakan, tanggal 11 April 2014 melaporkan kepada Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Kulawi terkait money politic yang dilakukan oleh Tim Sukses (Sdr.
Amar Putusan1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu atas nama Zainal, S.Sos. selaku Panwaslu Kabupaten Sigi; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah untuk melaksanakan putusan ini; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No.181/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan
Nomor: 441/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 181/DKPP-PKE-
III/2014, menjatuhkan putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Naftali
Tempat/Tanggal Lahir : Toro/07 November 1957
Pekerjaan :Partai Kebangkitan Bangsa(PKB)
Alamat :Desa Toro Kecamatan Kulawi
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu ;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Zainal, S.Sos.
Jabatan : Ketua Panwaslu Kabupaten Sigi
Alamat Kantor :Jl. Lasoso Desa Lolu Kecamatan Sigi Biromaru
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu;
[1.3] Membaca dan mempelajari Pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang
diajukan Pengadu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang
diajukan Teradu.
1
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwaPengadu pada tanggal 26 Mei2014telah mengajukan Pengaduan
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan
Pengaduan Nomor: 441/I-P/L-DKPP/2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara:
181/DKPP/PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat Desa Toro Kecamatan Kulawi
Kabupaten Sigi pada hari Kamis tanggal 10 April 2014 jam 10.00 WITA, tentang upaya
mempengaruhi pemilih dengan cara membagi-bagikan uang kepada pemilih (Politik
Uang) oleh Tim Sukses (Sdr. Marthen Pancuroro, Sdr. Robin Pancuroro dan Sdr. Izak
Kuna) Calon Legislatif Dapil III Kabupaten Sigi ( Kecamatan Kulawi, Pipikoro, Kulawi
Selatan, Lindu ) An. Alia Idrus pada tanggal 6 s/d 8 April 2014 di Desa Toro;
2. Bahwa setelah Informasi tersebut,Pengadu melaporkan secara lisan/langsung kepada
Pengawas Pemilu Lapangan/PPL Desa Toro (Sdr. Milton) dan disaksikan Kepala Desa
Toro untuk ditindaklanjuti kebenarannya.Selanjutnya pada jam 19.30 Wita tanggal 10
April 2014, Sdr. Alexander Poguwi ( Relawan PBB ) bersama penerima uang Sdr. Yulius
Takasenserang dan Sdr. Adi Pinu menginformasikan Pengadu bahwa benar mereka
menerima uang (Sdr. Yulius Takasenserang Rp. 100.000,- dan Sdr. Adi Pinu Rp.
50.000,-) dari Tim Sukses Caleg PDIP An. Alia Idrus Dapil III Sigi;
3. Bahwa bersama Alexander Poguwi, Pengadu pada jam 22.00 Wita tanggal 10 April
2014 melaporkan hal tersebut kepada Kepala Desa Toro. Selanjutnya saat itu juga
Kepala Desa Toro memanggil PPL Desa Toro (Sdr. Merlan, Sdr. Milton dan Sdr. Hendra)
mendiskusikan temuan tersebut untuk ditindaklanjuti. Pada jam 23.00 tanggal 10
April 2014 PPL Desa Toro (Sdr. Merlan) melaporkan kepada Panwaslu Kecamatan
Kulawi via telpon seluler;
4. Bahwa pada tanggal 11 April 2014 jam 06.00 WITA, Pengadu meminta bantuan pada
Polmas Desa Toro untuk menyelidiki kebenaran informasi politik uang tersebut.
Bersama Polmas Desa Toro sebelum ke Panwaslu Kecamatan Kulawi, PPL Desa Toro
(Sdr. Milton) menyelidiki kasus ini dengan mendatangi/mewawancarai Sdr. Izak Kuna
(yang membagikan uang kepada pemilih). Dari hasil wawancara tersebut diakui Sdr.
Izak telah membagikan uang dari Caleg PDIP An. Alia Idrus Dapil III Sigi kepada 27
orang (Nama-nama terlampir/hasil wawancara) dari sdr. Marthen Pancuroro dan sdr.
Robin Pancuroro. Selanjutnya Polmas Desa Toro mengkonfirmasi hal tersebut kepada
Sdr. Marthen Pancuroro dan sdr. Robin Pancuroro. Hasil konfirmasi Polmas
2
menyatakan bahwa benar mereka memberikan uang kepada Izak Kuna yang berasal
dari Caleg DPRD Dapil III Sigi dari PDIP An. Alia Idrus;
5. Bahwa PPL (Sdr. Milton) melapor ke Panwaslu Kecamatan Kulawi berkaitan dengan
temuan pelanggaran politik uang tersebut dan sempat menyampaikan kepada salah
satu anggota Panwaslu Kabupaten Sigi (Sdr. Palutean) yang saat itu berada di
Panwaslu Kecamatan Kulawi. Setelah itu melalui PPL Desa Toro (Sdr. Milton)
memberitahukan secara lisan kepada Pengadu sebagai pelapor bersama 3 orang saksi
(Sdr. Yulius, Sdr. Semuel dan Sdr. Mandra) untuk ke Panwaslu Kecamatan Kulawi
guna dimintai keterangan. Secara bergiliran oleh Sdr. Irfan (bidang penanganan
pelanggaran Pemilu Panwaslu Kecamatan Kulawi) Pengadu dan 3 orang saksi dimintai
keterangan tentang temuan pelanggaran politik uang Caleg DPRD Dapil III Kabupaten
Sigi An. Alia Idrus. Kemudian Ketua Panwaslu Kecamatan Kulawi (sdr. Marthen Kara)
menginformasikan kepada Kami untuk menunggu selama 3 hari;
6. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 April 2013, Pengadu menanyakan kembali via
telepon selluler tentang perkembangan penanganan kasus tersebut;
7. Bahwa pada Hari Senin, tanggal 14 April 2013, Pengadu bersama Alexander menemui
langsung Ketua Panwaslu Kecamatan Kulawi, untuk meminta penjelasan tentang
tindak lanjut temuan pelanggaran pemilu yang Kami laporkan. Ketua Panwaslu
Kecamatan Kulawi meminta fotokopi KTP Pengadu sebagai Pelapor dalam laporan
tersebut. Pada saat itu pula Ketua Panwaslu menyampaikan pada Kami“kalau bisa
kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan”;
8. Bahwa pada hari Selasa, tanggal 15 April 2014 terbit surat Panwaslu Kecamatan
Kulawi Nomor: 43/Panwascam/KLI/III/2014, tanggal 14 April 2014 Perihal Panggilan
Menghadap (Surat terlampir) kepada saksi. Dari tahapan proses tersebut Pengadu
tidak dikonfirmasikan kelanjutan proses tahapan berikutnya, bahkan terkesan setelah
itu Panwaslu Kecamatan Kulawi tidak menindaklanjuti/mendiamkan temuan
pelanggaran politik uang Caleg DPRD Dapil III Kabupaten Sigi dari PDIP An. Alia Idrus
sebagaimana dimaksud di atas;
9. Bahwa pada tanggal 20 April 2014, saya menghubungi via telepon selluler kepada
Ketua Panwaslu Kecamatan Kulawi menanyakan temuan pelanggaran politik uang,
Ketua Panwaslu Kecamatan Kulawi menyatakan besok Senin, 21 April 2014 Jam 09.00
WITA memanggil saksi/penerima uang. Pada hari itu juga, sore sampai malam
Pengadu telpon dan sms Ketua Panwaslu Kecamatan Kulawi untuk menanyakan
tentang tahapan proses tersebut tetapi tidak ada jawaban/penjelasan;
10. Bahwa pada hari Selasa, 22 April 2014, Pengadu konsultasi/konfirmasi ke Panwaslu
Kabupaten Sigi tentang kasus/temuan pelanggaran yang saya laporkan pada
Panwaslu Kecamatan Kulawi. Pengadu hanya menemukan Kepala Sekretariat
Panwaslu Kabupaten Sigi karena Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Sigi tidak
berada di kantor. Secara lisan Pengadu menanyakan perkembangan kasus dan
menginformasikan kronologis kasus tersebut kepada Kepala Sekretariat. Setelah itu,
3
Kepala Sekretariat mengharapkan saya menyertakan bukti-bukti untuk disampaikan
kepada Ketua Panwaslu Kabupaten Sigi;
11. Bahwa pada tanggal 23 April 2014, saya (pelapor) membawa bukti-bukti daftar nama-
nama penerima uang dari tim sukses, kartu nama dan kertas contoh pencoblosan
(fotocopi terlampir). Setelah Pengadu memasukkan bukti-bukti tersebut, Kepala
Sekretariat meminta Surat Pernyataan dari saksi penerima uang. Setelah Pengadu
mengupayakan Surat Pernyataan dari saksi penerima uang dengan melalui PPL Desa
Toro (Sdr. Milton) untuk menemui saksi untuk membuat Surat Pernyataan tersebut;
12. Bahwa sebelum PPL menemui saksi, PPL berkonsultasi dengan Ketua Panwaslu
Kecamatan Kulawi. Ketua Panwaslu Kecamatan Kulawi menyatakan kepada PPL Desa
Toro, bahwa hal itu kewenangan Ketua Panwaslu Kecamatan Kulawi;
13. Bahwa pada tanggal 2 April 2014 PPL Desa Toro menginformasikan kepada Pengadu
tentang pernyataan Ketua Panwaslu Kecamatan Kulawi tersebut, sehingga Pengadu
menemui langsung saksi untuk membuat Surat Pernyataan;
14. Bahwa pada Senin 5 Mei 2014, saya menemui saksi di Dusun IV Lengkouwe Desa Toro
Kecamatan Kulawi untuk meminta saksi membuat Surat Pernyataan dan yang Surat
Pernyataan tersebut adalah sdr. Ruben Do’a dan sdr. Miskan Kawiri (fotokopi Surat
Pernyataan Saksi terlampir);
15. Bahwa pada Selasa 6 April 2014, Pengadu membawa Surat Pernyataan Saksi ke
Panwaslu Kabupaten Sigi menemui salah satu anggota Panwaslu Kabupaten Sigi (Sdr.
Moh. Darwin) dan menyerahkan langsung Surat Pernyataan Saksi dan bukti-bukti
(terlampir). Saat itu juga Pengadu menanyakan kepada anggota Panwaslu Kabupaten
Sigi (Sdr. Moh. Darwin) tentang tindak lanjut temuan pelanggaran tersebut. Anggota
Panwaslu Kabupaten Sigi (sdr. Moh. Darwin) meminta kepada saya untuk
menulis/menyusun kronologis temuan pelanggaran politik uang dan menyatakan
kepada Pengadu “besok (tanggal 7 Mei 2014) akan dibahas di Bawaslu Provinsi
Sulawesi Tengah”;
16. Bahwa pada Kamis 8 Mei 2014 Pengadu bersama sdr. Yusak Lae memasukkan
Kronologis temuan pelanggaran politik uang ke Panwaslu Kabupaten Sigi dan
menyampaikan tembusan Laporan dan Kronologis temuan pelanggaran politik uang ke
Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah (bukti tanda terima laporan/kronologis terlampir).
Setelah itu Pengadu menanyakan kepada staf Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah (sdr.
Alfian) tentang Laporan yang Kami sampaikan ke Panwaslu Kabupaten Sigi apakah
sudah dibahas di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah? Ternyata menurut sdr. Alfian
belum dibahas di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah. Hal ini bertentangan dengan
pernyataan anggota Panwaslu Kabupaten Sigi (Sdr. Moh. Darwin), bahwa temuan
pelanggaran yang Pengadu laporkan akan dibahas tanggal 7 April 2014 di Bawaslu
Provinsi Sulawesi Tengah;
17. Tanggal 9 Mei 2014, Pengadu menerima Surat Pemberitahuan dari Ketua Panwaslu
Kabupaten Sigi Nomor: 119/Panwaslu-KABUPATENSIGI/V/2014 tanggal 5 Mei 2014
4
yang menyatakan bahwa Laporan Pengadu telah melewati batas waktu
penanganannya;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian diatas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan seluruh Pengaduan Pengadu;
2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera
memproses Laporan Pengadu; dan
4. atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3]Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti
tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-5, sebagai berikut:
DAFTAR ALAT BUKTI
No. Tanda Bukti Keterangan
1. P-1 fotokopi Tanda Terima Laporan Panwaslu Kabupaten Sigi, tertanggal 5
Mei 2014 ;
2. P-2 fotokopi Contoh Surat Suara untuk memilih Caleg Nomor Urut 2 PDIP
Daerah Pemilihan: III, Kecamatan Kuwali, Kulawi Selatan, Pipikoro,
Lindu ;
3. P-3 fotokopi Surat Pernyataan an. Ruben Roa, Miskan Kawiri, tertanggal 5
Mei 2014;
4. P-4 Fotokopi surat Panwaslu Kecamatan Kulawi Nomor:
43/Panwascam/KLI/III/2014, tertanggal 14 April 2014;
5. P-5 Fotokopi Surat Pemberitahuan Laporan Panwaslu Kabupaten Sigi
Nomor: 119/ PANWASLU-KABUPATENSIGI/V/2014, tertanggal 5 Mei
2014;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4]Menimbang bahwa Para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban
dan penjelasan pada saat persidangan tanggal 2 September 2014 yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwapada tanggal 11 April 2014, Panwaslu Kabupaten Sigi mendapatkan laporan dari
Ketua Panwaslu Kecamatan Kulawi,bahwa ada informasi dari Sdr. Naftali adanya
dugaan tindak pidana Pemilu yakni Money Palitic yang terjadi di Desa Toro Kecamatan
Kulawi. Pada saat itu Panwaslu Kabupaten Sigi menyampaikan kepada Ketua Panwaslu
5
Kecamatan Kulawi Sdr. Marten Kara untuk memastikan bahwa pemberi informasi yang
melaporkan peristiwa tersebut syarat formal dan materilnya harus dipenuhi oleh
Pelapor sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2012;
2. Bahwa berdasarkan informasi dari Sdr. Marten Kara (Ketua Panwaslu Kecamatan
Kulawi),bahwa Sdr. Marten Kara sudah mengingatkan kepada Saudara Naftali (Pengadu)
untuk tidak melewati batas waktu pelaporan yakni 7 (tujuh) hari.
3. Bahwa sampai batas waktu pelaporan Tanggal 17 April 2014 Saudara Naftali tidak juga
datang untuk melapor secara resmi kepada Panwaslu Kecamatan Kulawi;
4. Pada tanggal 23 April 2014 Saudara Naftali datang keSekretariatPanwaslu Kabupaten
Sigi bertemu dengan Kepala Sekretariat Sdr. Abrar Gana Satu dengan membawa
selembar kertas yang bertuliskan Nama-nama orang dan fotokopi Kartu Nama a.n Alia
Idrus. Sdr. Abrar Gana Satu menanyakan apa maksudnya dengan selembar kertas
tersebut, Sdr. Naftali mengatakan mau melaporkan tentang Money Politic yang terjadi
diDesa Toro, Kecamatan Kulawi. Sdr.Abrar Gana Satu menjelaskan agar laporannya
dilengkapi. Keesokan harinya Pengadu melengkapi laporannya;
5. Berdasarkan hasil kajian Anggota Panwaslu Kabupaten Sigi bahwa kasus yang
dilaporkan oleh Pengadu tidak dapat ditindaklanjuti karena telah melampui batas
waktu pelaporan dugaan seperti yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan;
[2.5] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus Pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Merehabilitasi Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon
memberikan putusan yang seadil-adilnya (equo et bono).
[2.6] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan alat
bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti T-1 sebagai berikut:
DAFTAR ALAT BUKTI
No. Tanda Bukti Keterangan
1. T-1 Fotokopi Surat Pemberitahuan Laporan Panwaslu Kabupaten Sigi
Nomor: 119/ PANWASLU-KABUPATENSIGI/V/2014, tertanggal 5 Mei
2014;
6
[2.7] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di
persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan yang merupakan satu-
kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan Pengaduan Pengadu adalah menegakkan kode
etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan, DKPP terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan Pengaduan sebagai berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk
menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang berbunyi :
Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu :
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan Pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU
Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN,
anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan
anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas
Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Pasal 111 ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu :
DKPP mempunyai wewenang untuk :
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pengadu, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik.
Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa Pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus
Pengaduan a quo.
Kedudukan Pengadu
[3.5] Menimbang bahwa Pengadu adalah pihak yang mengajukan Pengaduan pelanggaran
kode etik. Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu yang sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) huruf
a Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
7
Penyelenggara Pemilihan Umum, dapat mengajukan Pengaduan dan/atau laporan a quo.
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1]Menimbang bahwa Pengadu mengadukan Teradu atas dugaan telah melakukan
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Pengadu mengatakan, tanggal 11 April 2014
melaporkan kepada Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Kulawi terkait money politic yang
dilakukan oleh Tim Sukses (Sdr. Marthen Pancuroro, Sdr. Robin Pancuroro dan Sdr. Izak
Kuna) Calon Legislatif Dapil III Kabupaten Sigi (Kecamatan Kulawi, Pipikoro, Kulawi Selatan,
Lindu) An. Alia Idrus pada tanggal 6 s/d 8 April 2014 di Desa Toro. Pengadu mengatakan
bahwa sampai tanggal 21 April 2014, tidak ada tindaklanjut dari Panwascam Kulawi.
Pengadu akhirnya melaporkan hal tersebut kepada Panwaslu Kabupaten Sigi pada tanggal
23 April 2014 dengan membawa membawa bukti-bukti daftar nama-nama penerima uang
dari tim sukses, kartu nama dan kertas contoh pencoblosan. Pengadu mengatakan bahwa
Panwaslu Kabupaten Sigi tidak menindaknjuti laporan Pengadu dengan alasan laporan
Pengadu telah melewati batas waktu penanganan (daluarsa);
[4.2] Menimbang bahwa Teradu membantah dalil aduan Pengadu. Tindaklanjut atas laporan
Pengadu telah dilaksanakan sesuai ketentuan. Teradu mengatakan telah menindaklanjuti
laporan Pengadu. Teradu mengakui bahwa pada tanggal 23 April 2014, Pengadu datang ke
Sekretariat Panwaslu Kabupaten Sigi melaporkan Money Politic yang terjadi di Desa Toro,
Kecamatan Kulawi dengan membawa selembar kertas yang bertuliskan nama-nama orang
dan fotokopi Kartu Nama a.n Alia Idrus. Dalam keterangannya kepada Panwaslu Kabupaten
Sigi, Pengadu mengatakan telah melaporkan kasus a quo kepada Panwascam Kulawi.
Teradu telah meminta keterangan kepada Panwascam Kulawi dan ternyata penanganan di
tingkat Panwascam memakan waktu yang lama. Berdasarkan kajian Panwaslu Kabupaten
Sigi, laporan Pengadu memang memenuhi unsur, namun telah melampaui waktu
(daluarsa), sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut;
[4.3]Menimbang berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa benar
Pengadu telah melaporkan tindak pidana pemilu kepada Teradu pada tanggal 23 April 2014.
Teradu telah menindaklanjuti dengan melakukan kajian terhadap laporan Pengadu.
Berdasarkan ketentuan laporan yang telah melampaui batas waktu (daluarsa), meskipun
memenuhi unsur, memang tidak dapat ditindaklanjuti. Pengadu tidak menghadiri sidang
pemeriksaan, meskipun telah diberitahu, termasuk sidang pemeriksaan di Kota Palu yang
langsung dihadiri dan dipimpin Anggota DKPP RI dari Jakarta. Negara telah mengeluarkan
biaya dan tenaga untuk mengadili aduan, namun justru Pengadu sendiri yang tidak
sungguh-sungguh dan mengabaikan hak dan kesempatan untuk membuktikan
8
dalilnya.Berdasarkan fakta dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat,dalil aduan
Pengadu tidak dapat dibuktikan dan Teradu terbukti tidak melakukan pelanggaran kode
etik Penyelengara Pemilu;
[4.4]Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam
putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan
memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, DKPP
menyimpulkan bahwa :
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili Pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a
quo;
[5.3] Bahwa Teradu tidak terbukti telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
[5.4] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus merehabilitasi nama baik
Teradu;
MEMUTUSKAN
1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu atas nama Zainal, S.Sos. selaku Panwaslu Kabupaten
Sigi;
3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah untuk melaksanakan putusan ini;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie,SH. sebagai Ketua
merangkap Anggota; Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th.,
Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ir. Nelson Simanjuntak,S.H., dan Ida Budhiati, S.H.,
M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Sabtu tanggal enam bulan September
tahun Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum
pada hari Kamis tanggal Dua Puluh Lima bulan September tahun Dua Ribu Empat Belas
oleh yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie,S.H., sebagai Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr.
Anna Erliyana, S.H.,M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait,
M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.,Ir. Nelson Simanjuntak,S.H., dan Ida Budhiati,
S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Teradu.
KETUA
9
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, SH., MH. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
10