III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(selanjutnya disebut DKPP) yang dicatat dengan Pengaduan Nomor 144/V-P/L-
DKPP/2016, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 96/DKPP-PKE-V/2016, yang pada
pokoknya menguraikan sebagai berikut:
[2.1] Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 25 Mei 2016 menyampaikan aduan tentang
dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
A. Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dilakukan oleh Teradu yang pertama:
1. Bahwa pada tanggal, 24 Juni 2014, Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya,
telah memberhentikan Agus Gumiwang Kartasasmita sebagai Anggota Partai
Golongan Karya, dalam Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya
Nomor: KEP-333/DPP/GOLKAR/VI/2014. Tentang Pemberhentian Sebagai Anggota
Partai Golongan Karya Atas Nama Agus Gumiwang Kartasasmita. Amarnya
memutuskan, Menetapkan: Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar
Tentang Pemberhentian Sebagai Anggota Partai Golkar Atas Nama Agus Gumiwang
Kartasasmita.Pertama: Memberhentikan dari Anggota Partai Golkar atas nama Agus
Gumiwang Kartasasmita. Kedua: Dengan ditetapkannya keputusan ini maka Nama
sebagaimana tersebut diktum Pertama Hak dan Kewajiban sebagai anggota Partai
Golkar dinyatakan Dicabut dan Diberhentikan dari Jabatannya di Struktur Partai
Golkar. Ketiga: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila
terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan seperlunya. Keputusan tersebut
ditanda tangani di Jakarta pada tanggal 24 Juni 2014 oleh Ketua Umum Partai
Golongan Karya, yaitu Aburizal Bakrie dan Sekretaris Jendral Partai Golongan
Karya, yaitu Idrus Marham;
2
2. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan DPP Partai Golongan Karya tersebut diatas,
yang mana Surat Keputusan DPP Partai Golongan Karya Nomor KEP-
333/DPP/GOLKAR/VI/2014, tersebut Telah Diterima oleh Teradu (Husni Kamil
Manik S.P selaku Ketua KPU RI), pada Tanggal 27 November 2015. Namun Surat
Keputusan dari DPP Partai Golongan Karya Tentang Pemberhentian Sebagai
Anggota Partai Golongan Karya atas nama Agus Gumiwang Kartasasmita tersebut,
tidak di layani dan Diabaikan oleh Teradu, dengan kata lain surat keputusan DPP
Partai Golongan Karya tersebut diabaikan dan tidak ditindaklanjuti sama sekali oleh
Teradu;
3. Bahwa dengan perbuatan Teradu yang telah mengabaikan dan tidak memproses
serta tidak menindak lanjuti surat keputusan DPP Partai Golongan Karya Nomor :
KEP-333/DPP/GOLKAR/VI/2014. Tentang Pemberhentian Sebagai Anggota Partai
Golongan Karya atas nama Agus Gumiwang Kartasasmita tersebut telah
membuktikan bahwa Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana diatur didalam Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan
Pengawas Pemilihan Umum Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum : Nomor : 13 Tahun 2012 ; Nomor : 11 Tahun 2012 ; Nomor : 1 Tahun 2012,
Tentang Kode Etik Penyelengara Pemilihan Umum, yaitu Teradu Melanggar Pasal 6
huruf c, dan Pasal 11 huruf a, c dan d, yang Pengadu kutip sebagai berikut:
Pasal 6
Penyelenggara Pemilu berkewajiban:
a. Menjunjung tinggi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan;
b. Menjunjung tinggi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
c. Menunjukkan penghargaan dan kerjasama dengan seluruh lembaga dan
aparatur negara untuk kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia; dan
d. Menjaga dan memelihara nama baik Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 11
Dalam melaksanakan asas kepastian hukum, Penyelenggara Pemilu berkewajiban:
a. Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara
tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan;
b. Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai
dengan yurisdiksinya;
c. Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, menaati
prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; dan
d. Menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara tidak berpihak dan adil.
3
4. Bahwa pada Tanggal 4 September 2015, Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan
Karya telah mengirim surat kepada Teradu / Ketua KPU RI. Dengan suratnya
Nomor : B-120/GOLKAR/IX/2014, Perihal Klarifikasi yang inti pokok suratnya
yaitu: memberikan penjelasan atau menanggapi sehubungan surat dari Teradu
Nomor: 1489/KPU/VIII/2014, Tanggal 26 Agustus 2014, Perihal : Permintaan
klarifikasi berkaitan dengan pemberhentian Agus Gumiwang Kartasasmita calon
terpilih DR-RI dari Dapil Jawa Barat II, yang ditandatangani oleh ketua Mahkamah
Partai Prof. Muladi, SH. dan Sekretaris Jendral Idrus Marham. Dalam surat Dewan
Pimpinan Partai Golkar tersebut yang telah ditanda tangani oleh Prof. Muladi, SH.,
pada point 15, telah mengingatkan KPU atau Teradu untuk menghormati
keputusan yang telah dibuat oleh Partai Golkar dalam rangka menegakan disiplin
Partai. Oleh karena itu kami berharap kepada KPU untuk mengambil sikap :
Keputusan Partai Dianggap Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap atau yang
menyatakan sebaliknya. Maka Teradu sudah diingatkan untuk tidak melantik Agus
Gumiwang Kartasasmita yang telah Diberhentikan oleh DPP Partai Golkar. Teradu
tidak mengindahkan dan tidak mematuhi surat penjelasan klarifikasi dari ketua
DPP Partai Golkar Prof. Muladi, SH dan Sekjen Idrus Marham tersebut. Berdasrkan
hal tersebut Teradu terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Bahwa
dengan diabaikannya Surat dari Ketua DPP Partai Golkar tersebut, maka terbukti
Teradu telah Melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
5. Bahwa setelah Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya telah memberhentikan
Agus Gumiwang Kartasasmita sebagai Anggota Partai Golongan Karya, selanjutnya
Agus Gumiwang Kartasasmita mengajukan Gugatan Keberatan atas Putusan Dewan
Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Nomor : KEP-333/DPP/GOLKAR/VI/2014,
kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yang terdaftar dalam Register Perkara
Nomor: 407/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Brt. dalam perkara Gugatan Perdata pada
Peradilan tingkat pertama antara: Agus Gumiwang Kartasasmita sebagai Penggugat,
Melawan: Partai Golongan Karya cq. Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya
atau dikenal dengan DPP Partai Golkar sebagai Tergugat. Bahwa dari Perkara di
Pengadilan Negeri Jakarta Barat tersebut, Partai Golongan Karya. Cq DPP Partai
Golongan Karya selaku Tergugat dimenangkan. Adapun Putusan Pengadilan Negeri
Jakarta Barat, Nomor: 407/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Brt. adalah sebagai berikut :
Dengan amar putusan:
Mengadili
1 Menyatakan Menerima dan Mengabulkan Eksepsi tergugat;
2 Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Tidak Berwenang Untuk
Memeriksa Dan Mengadili Perkara Perdata Gugatan No.
407/pdt.g/2014/PN.Jkt.Brt. Karena merupakan kewenangan Internal Partai;
4
3 Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam
perkara ini yang hingga kini ditaksir Rp. 516.000.- (limaratus enambelas ribu
rupiah);
6. Bahwa atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta barat Nomor:
407/pdt.g/2014/PN.Jkt.Brt. tersebut, Agus Gumiwang Kartasasmita, Selaku
Penggugat Prinsipal mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia
(MA-RI). Terdaftar dalam Register Perkara Nomor: 250 K/Pdt.Sus-Parpol/2015.
Dalam perkara Perdata Khusus Perselisihan Partai Politik dalam tingkat Kasasi
antara: Agus Gumiwang Kartasasmita sebagai Pemohon Kasasi dahulu Penggugat,
Melawan: Partai Golongan Karya cq. Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya
atau dikenal dengan DPP Partai Golkar sebagai Termohon Kasasi dahulu Tergugat.
Adapun Putusan KASASI Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) Nomor :
250 K/Pdt.Sus-Parpol/2015. Adalah sebagai berikut, dengan amar putusan sebagai
berikut:
MENGADILI
1 Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi Agus Gumiwang
Kartasasmita tersebut;
2 Menghukum Pemohon Kasasi/Penggugat untuk membeyar biaya perkara
dalam tingkat Kasasi ini sebesar Rp. 500.000.- (Lima Ratus Ribu Rupiah);
7. Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor :
407/pdt.g/2014/PN.Jkt.Brt. dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik
Indonesia Nomor : 250 K/Pdt.Sus-Parpol/2015. Yang menolak gugatan Penggugat
dan Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi Dahulu Penggugat Semula,
telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap;
8. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 239, dan Pasal 241, Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwalian Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang berbunyi
sebagai berikut :
Pasal 239 Undang Nomor 17 Tahun 2014 :
1) Anggota DPR berhenti antarwaktu karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri; atau
c. diberhentikan.
2) Anggota DPR diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c, apabila :
a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap
sebagai anggota DPR selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa
pun;
b. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR;
5
c. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
d. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
e. tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum anggota DPR, DPD
dan DPRD;
f. melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
g. diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; atau
h. menjadi anggota partai politik lain.
Pasal 241 Undang Nomor 17 Tahun 2014 :
1) Dalam hal anggota partai politik diberhentikan oleh partai politiknya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239 ayat (2) huruf d dan yang bersangkutan
mengajukan keberatan melalui pengadilan, pemberhentiannya sah setelah
adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
2) Dalam hal pemberhentian didasarkan atas aduan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 147 ayat (2), Mahkamah Kehormatan Dewan menyampaikan laporan dalam
rapat paripurna DPR untuk mendapatkan persetujuan.
3) Presiden meresmikan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling
lama 14 (empat belas) Hari sejak diterimanya usul pemberhentian anggota DPR
dari pimpinan DPR.
Bahwa dalam hal anggota partai politik diberhentikan partai politiknya sebagaimana
dimaksud dalam pasal 239 ayat (2) huruf d dan yang bersangkutan mengajukan
keberatan melalui pengadilan, maka pemberhentiannya sah setelah adanya putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
9. Bahwa pemberhentian sebagai Anggota Partai Golkar atas nama Agus Gumiwang
Kartasasmita telah sah dan mempunyai kekuatan hukum tetap, karena telah
mempunyai Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor :
407/pdt.g/2014/PN.Jkt.Brt. dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik
Indonesia Nomor : 250 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 yang Telah Memperoleh Kekuatan
Hukum Pasti;
10. Bahwa setelah pemberhentian telah sah dan mempunyai kekuatan hukum tetap,
selanjutnya Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya telah mengirim surat
yang ditujukan kepada Pimpinan DPR-RI, sebagaimana suratnya Nomor: B-
111/GOLKAR/X/2015. Tanggal 12 Oktober 2015, Perihal : PAW. Anggota FPG DPR-
RI. Daerah Pemilihan Jawa Barat-II. Adapun isinya kami kutip sebagai berikut:
6
“DPP Partai Golongan Karya mengajukan usulan penggantian antar waktu anggota
DPR-RI dari Partai Golongan Karya atas nama Agus Gumiwang Kartasasmita,
Anggota DPR-RI No. A-254 . digantikan oleh Calon Anggota DPR-RI Partai Golkar
yang memperoleh suara terbanyak berikutnya, yaitu : H. Agus Makmur Santoso,
S.Kom., MM. Nomor Urut DCT 5 (Lima), Daerah Pemilihan Jawa Barat – II” Yang
ditanda tangan langsung oleh Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie dan
Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.
11. Bahwa berdasarkan uraian Yuridis diatas, maka dapat Pengadu simpulkan bahwa
Teradu telah Terbukti Melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Yakni melanggar
pasal 239 ayat (1) huruf (c), yunto pasal 239 ayat (2) huruf (d) UU Nomor 17 Tahun
2014 Tentang MD.3 dan melanggar Asas–Asas Umum Pemerintahan yang Baik
(AAUPB) sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 17 jo pasal 5 huruf (c) dan UU
Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan; serta melanggar pasal 5
huruf (b) UU Nomor 30 Tahun 2014 yakni “asas perlindungan terhadap hak asasi
manusia; karena Pengadu berhak untuk mengganti antarwaktu anggota DPR RI;
B. Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dilakukan oleh Teradu yang Kedua:
12. Bahwa berdasarkan Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya (DPP
Partai GOLKAR), Nomor: B-111/GOLKAR/X/2015, tersebut diatas, selanjutnya
Ketua DPR RI telah mengirimkan surat yang ditujukan kepada Teradu yaitu: Husni
Kamil Manik,S.P. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Nomor : PW/16841/DPR-
RI/XI/2015. Tanggal, 3 November 2015, Perihal : Pergantian Antarwaktu Anggota
DPR/MPR-RI dari Partai Golongan Karya atas nama Agus Gumiwang Kartasasmita,
M.Si. Adapun isinya dari Surat Ketua DPR RI tersebut kami kutip sebagai berikut:
“Dengan ini kami mengharapkan kiranya saudara dapat menyampaikan nama
Calon Pengganti Antar Waktu atas nama Agus Gumiwang Kartasasmita, M.Si.
sesuai dengan ketentuan yang berlaku”;
13. Bahwa Ketua DPR-RI telah menyampaikan dan meminta nama calon Pengganti
Antar Waktu atas nama Agus Gumiwang Kartasasmita kepada Teradu selaku Ketua
KPU-RI, dalam surat Nomor : PW/16841/DPR RI/XI/2015, tanggal 3 November
2015, maka Semestinya Teradu/ Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU
RI), harus dengan Segera/ wajib mengirimkan Nama Pengganti Antar Waktu
Anggota DPR RI dari Partai Golkar atas nama Agus Gumiwang Kartasasmita,
Anggota DPR RI No. A-254, Kepada Pimpinan DPR RI paling lama 5 hari sejak
diterima oleh Teradu surat dari Pimpinan DPR-RI Tersebut, Untuk digantikan oleh
Calon Anggota DPR-RI Partai Golkar yang memperoleh suara terbanyak berikutnya,
yaitu H. Agus Makmur Santoso, S.Kom., MM. Nomor Urut DCT 5 (Lima), Daerah
Pemilihan Jawa Barat II. Ternyata Teradu telah Melalaikan Kewajibannya dengan
Tidak mengirimkan Nama Calon Pengganti kepada DPR RI, Maka Perilaku Teradu
7
tersebut Sangat Merugikan Pengadu adalah Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
14. Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang Pengadu Kutip
sebagai berikut :
Pasal 243 ayat (1) UU No 17 Tahun 2014 berbunyi :
“Pimpinan DPR menyampaikan nama anggota DPR yang diberhentikan antarwaktu
dan meminta nama calon Pengganti Antar Waktu kepada KPU”.
Pasal 243 ayat (2) UU No 17 Tahun 2014 berbunyi :
“KPU menyampaikan nama calon pengganti antar waktu berdasarkan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 ayat (1) dan ayat (2) kepada pimpinan DPR
paling lama 5 hari sejak diterimanya surat pimpinan DPR”;
15. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 243 ayat (1) UU No 17 Tahun 2014 tersebut
diatas, pada tanggal 3 November 2015 Ketua DPR-RI telah mengirimkan surat yang
ditujukan kepada Teradu dengan surat Nomor: PW/16841/DPR RI/XI/2015,
Perihal: Pergantian Antarwaktu Anggota DPR/MPR-RI dari Partai Golongan Karya
atas nama Agus Gumiwang Kartasasmita, M.Si. dan Ketua DPR-RI telah meminta
kepada Teradu untuk mengirimkan nama Calon Pengganti Antar Waktu atas nama
Agus Gumiwang Kartasasmita, kepada Teradu/ Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia (KPU-RI). Akan tetapi surat dari ketua DPR-RI yang ditujukan kepada
Teradu, pada tanggal 3 November 2015, yang telah menyampaikan Nama Anggota
DPR-RI yang telah diberhentikan yaitu Agus Gumiwang Kartasasmita kepada
Teradu, dan meminta kepada Teradu Nama Calon Penggantinya adalah Agus
Makmur Santoso yang memperoleh suara terbanyak berikutnya. Namun surat
permintaan nama calon Pengganti Antar Waktu yang disampaikan oleh ketua DPR-
RI kepada Teradu pada Tanggal 3 November 2015 tersebut, sampai April Tahun
2016 (Pengaduan ini Didaftarkan ke DKPP RI), Teradu tidak dindahkan alias
diabaikan oleh Teradu. Teradu juga tidak menyampaikan nama calon Pengganti
Antarwaktu kepada Pimpinan DPR-RI tersebut, Padahal berdasarkan ketentuan
Pasal 243 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MD3, tersebut diatas.
Semestiya Teradu wajib menyampaikan nama calon Pengganti antarwaktu kepada
Pimpinan DPR RI paling lama 5 hari sejak diterimanya surat dari pimpinan DPR RI
tersebut. Akan tetapi sudah 1 Tahun (dari sejak diterimanya surat dari ketua DPR
RI tahun 2015 sampai tahun 2016 ini) Teradu tidak mengirimkan nama calon
penggati antarwaktu kepada Pimpinan DPR-RI. Padahal ketentuan Pasal 243 Ayat (
2 ) UU No. 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
8
Semestinya Teradu harus mengirimkan Nama Calon Pengganti Antarwaktu Kepada
Pimpinan DPR;
16. Bahwa Perbuatan dan Perilaku Teradu yang telah Mengabaikan dan tidak
Melaksanakan Surat dari Ketua DPR-RI merupakan Perilaku Melanggar Etika
Penyelenggara Pemilu. Maka perbuatan dan perilaku Teradu Sangat Merugikan
Pengadu dan telah melanggar Pasal 243 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 17 Tahun
2014 tentang MD3, Bahwa karena Teradu telah Terbukti melanggar UU No 17
Tahun 2014 tersebut diatas, maka secara otomatis Teradu telah melanggar kode
etik penyelenggara pemilu. Dan berdasarkan Pasal 17 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf c,
Peraturan Bersama komisi pemilihan umum, badan pengawas pemilihan umum,
dan dewan kehormatan penyelenggara pemilihan umum, sudah sepatutnya Teradu
diberikan sanksi Pemberhentian Tetap;
17. Bahwa perbuatan dan perilaku Teradu yang tidak melaksanakan surat permintaan
dari Ketua DPR RI untuk menyampaikan nama Calon Pengganti Antar Waktu
berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 ayat (1) dan ayat
(2) kepada pimpinan DPR-RI paling lama 5 hari sejak diterimanya surat dari
pimpinan DPR RI. Maka karena Teradu sudah 1 tahun tidak mengirimkan nama
Calon Penggati Antarwaktu kepada pimpinan DPR-RI. Perbuatan Teradu tersebut
telah melanggar Pasal 11 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan
Pengawasan Pemilihan Umum, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum, yaitu : Tidak melaksanakan asas Kepastian Hukum yang diatur dalam pasal
2 Huruf (d), UU No. 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu, oleh karenanya
Perilaku Teradu Tersebut telah Melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
Bahwa adapun bunyi dari ketentuan pasal 11 huruf (a) Peraturan Bersama Komisi
Pemilihan Umum, Badan Pengawasan Pemilihan Umum, Dan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, Kami kutip sebagai berikut;
Pasal 11; Dalam melaksanakan asas kepastian hukum, penyelenggara Pemilu
berkewajiban:
a. Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas
diperintahkan oleh peraturan perundang undangan;
Bahwa karena Teradu tidak melaksanakan perintah Undang-Undang sebagaima
yang diatur dalam Pasal 243 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2014 yang
memerintahkan Teradu paling lambat 5 hari sejak diterimanya surat dari Pimpinan
DPR RI. Wajib menyampaikan nama calon penggati antar waktu kepada Pimpinan
DPR RI. Akan tetapi Teradu sudah 1 tahun sejak diterimanya surat dari Pimpinan
DPR RI, Teradu tidak menyampaikan nama calon antarwaktu kepada DPR RI. Maka
Perbuatan dan Perilaku Teradu telah melanggar asas Kepastian Hukum, oleh
karenanya sudah sepantasnya Teradu diberikan sanksi sebagaimana diatur dalam
pasal 17 ayat (2) huruf (c), Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan
9
Pengawasan Pemilihan Umum, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum, Yakni Pemberhentian Tetap;
C. Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dilakukan oleh Teradu yang Ketiga:
18. Bahwa pada tanggal 10 Desember 2015, Pengadu telah mengirimkan surat kepada
Teradu/ Husni Kamil Manik, S.P. Selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU RI),
Perihal: Permohonan Keadilan, yang mana inti pokok surat dari Pengadu adalah
memohon agar Teradu sekiranya mengirimkan nama Pengganti Agus Gumiwang
Kartasasmita kepada DPR RI, sesuai dengan surat Ketua DPR RI Nomor
PW/16841/DPR RI/XI/2015, Tertanggal 3 November 2015. Perihal: Pergantian
Antarwaktu Anggota DPR/MPR-RI dari Partai Golongan Karya atas nama Agus
Gumiwang Kartasasmita, M.Si. untuk digantikan dengan Pengadu (Agus Makmur
Santoso), dan Surat dari Pengadu tersebut, telah Diterima oleh Teradu pada tanggal
10 Desember 2015, namun surat dari Pengadu tersebut diatas tidak ditanggapi dan
tidak dilayani sama sekali (diabaikan) oleh Teradu, padahal untuk mencapai
Kepastian Hukum sesuai dengan asas-asas pemerintahan yang baik, Teradu wajib
menanggapi surat dari Pengadu tersebut karena Pengadu mempunyai hak asasi
untuk Mengganti Antarwaktu sebagai peserta pemilu yang memperoleh suara
terbanyak berikutnya dalam Pemilihan Legislatif Tahun 2014-2019 Daerah
Pemilihan Jawa Barat-II;
19. Bahwa dengan tidak ditanggapinya dan atau diabaikannya surat dari Pengadu
tersebut diatas, maka tindakan dan perilaku Teradu adalah Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, sebagai mana diatur dalam Peraturan Bersama Komisi
Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Dan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum BAB III Pelaksanaaan Prinsip Dasar Etika dan
Perilaku, dalam ketentuan Pasal 11 huruf c dan huruf d. Jo Pasal 243 ayat (1) dan
ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3. Oleh karenanya
Teradu sudah sepantasnya diberikan sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 17
ayat (2) huruf (c), Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawasan
Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum. Yakni:
Pemberhentian Tetap;
20. Bahwa setelah surat Pengadu yang pertama sebagaimana poin diatas tidak
ditanggapi oleh Teradu, maka Pengadu mengirimkan surat yang kedua kepada
Teradu yang kedua kalinya kepada Teradu, pada tanggal 28 Desember 2015,
Perihal: Somasi berkaitan dengan pelaksanaan pergantian antarwaktu anggota DPR-
RI atas nama Agus Gumiwang Kartasasmita, M.Si. yang mana inti surat dari
Pengadu memberikan somasi kepada Teradu: Bahwa bila mana KPU RI tidak
menanggapi surat somasi dari Pengadu dan tidak melaksanakan Pergantian
Antarwaktu tersebut dalam waktu 10 hari sejak diterimannya surat somasi Pengadu
tersebut, maka Pengadu akan menunjuk kuasa hukum untuk melakukan upaya
10
hukum, mengadukan Teradu kepada DKPP RI. Akan tetapi surat somasi dari
Pengadu yang kedua tersebut diatas juga tidak ditanggapi dan Diabaikan oleh
Teradu, padahal sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik dan
Hak-Hak Asasi Warga Negara / Pengadu, semestinya Teradu harus menanggapi
suarat somasi dari Pengadu tersebut, terlepas dari Teradu mau mengabulkan atau
menolak surat somasi dari Pengadu tersebut, sebab Pengadu adalah Sebagai Pihak
yang mempunyai hak dan kepentingan sebagai Calon Anggota DPR-RI dari Partai
Golongan Karya;
21. Bahwa dengan tidak ditanggapinya dan tidak dilayaninya surat dari Pengadu
tersebut diatas, Dengan demikian Maka Perilaku Teradu Sangat Merugikan Hak-
Hak Pengadu, maka tindakan dan perilaku Teradu adalah Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, sebagai mana diatur dalam Peraturan Bersama Komisi
Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Dan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum BAB III Pelaksanaaan Prinsip Dasar Etika dan
Perilaku, dalam ketentuan Pasal 11 huruf c dan huruf d. Jo Pasal 243 ayat (1) dan
ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3. Oleh karenanya
Teradu sudah sepantasnya diberikan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 17
ayat (2) huruf (c), Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawasan
Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum. Yakni:
Pemberhentian Tetap;
22. Bahwa pada tanggal Tanggal 22 Februari 2016. Kuasa hukum Pengadu yakni :
Alamsyah Hanafiah, SH., MH., Andryawal Simanjuntak, SH; Salim Chozie , SH;
Efriza, SH dan Hairun Rizal, SH. telah mengirimkan surat kepada Teradu Nomor :
006/AH-P/II/2016. Perihal: Rekomendasi Untuk Pergantian Antarwaktu Anggota
DPR-RI dari Partai Golongan Karya atas nama Agus Gumiwang Kartasasmita Nomor
Anggota: A-254. Untuk Digantikan Oleh Calon Anggota DPR-RI dari Partai Golongan
Karya Yang Memperoleh Suara Terbanyak Berikutnya Dalam Daftar Calon Tetap
Daerah Pemilihan Jawa Barat II, yaitu : Agus Makmur Santoso. Surat tersebut telah
diterima pada tanggal 23 Februari 2016, pukul 14:32 WIB oleh Bambang (staf KPU-
RI). Namun surat dari kuasa hukum Pengadu tersebut juga tidak diindahkan dan
tidak mendapatkan tanggapan sama sekali oleh Teradu sampai pengaduan ini di
daftarkan ke DKPP RI. Perbuatan dan Perilaku dari Teradu tersebut adalah
melanggar kode etik penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU
No. 15 Tahun 2011. Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyatakan :
Penyelenggara Pemilu berpedoman pada asas :
a. Mandiri;
b. Jujur;
c. Adil;
d. Kepastian hukum;
11
e. Tertib;
f. Kepentingan umum;
g. Keterbukaan;
h. Proposionalitas;
i. Profesionalitas;
j. Efesiensi; dan
k. Efektifitas.
Oleh karenanya Teradu sudah sepantasnya diberikan sanksi sebagaimana diatur
dalam pasal 17 ayat (2) huruf (c), Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum,
Badan Pengawasan Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum. Yakni Pemberhentian Tetap;
Bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (1) huruf d UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang
Penyelenggara Pemilu, berbunyi anggota KPU, KPU Privinsi, dan KPU Kb/Kota
diberhentikan karena : diberhentikan dengan tidak Hormat. Dan pasal 27 ayat (4)
huruf a berbunyi : pemberhentian anggota yang telah memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Presiden;
[2.2] Pengadu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-15 dengan keterangan sebagai berikut:
Bukti P-1 Fotokopi Surat DPP Partai Golongan Karya Nomor:B-
lll/Golkar/X/2015. Tertanggal 12 Oktober 2015, Perihal:
PAW. Anggota FPG DPR-RI. Daerah Pemilihan Jawa Barat-II
yang ditandatangani oleh Ketua Umum Dan Sekjend Partai
Golkar yaitu Aburizal Bakrie Dan Idrum Marham;
Bukti P-2 Fotokopi Keputusan Dewan Pimpinan Pusat
Partai Golongan Karya, Nomor: KEP-333/ DPP/Golkar/
VI/2014. Tertanggal 24 Juni 2014. Tentang Pemberhentian
Sebagai Anggota Partai Golkar Atas Nama Agus Gumiwang
Kartasasmita;
Bukti P-3 Fotokopi Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar,
Nomor 120/Golkar/IX/2014. Tertanggal 4 September 2014
Perihal: Klarifikasi yang "ditujukan" kepada Teradu (KPU-RI)
untuk Menanggapi Surat Teradu Nomor:1489/KPU-
RI/VIII/2014 dan telah ditandatangani oleh Prof. Muladi,
SH. Dan Idrus Marham;
Bukti P-4 Fotokopi Surat Teradu yang ditujukan kepada DPP Partai
Golkar Nomor 1489/KPU/VIII/2014, Tertanggal 26 Agustus
12
2014 Perihal: Permintaan Klarifikasi Berkaitan Dengan
Pemberhentian Agus Gumiwang Kartasasmita;
Bukti P-5 Fotokopi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor
407/Pdt.G/2014/PN Jkt.Brt dalam Perkara Antara Agus
Gumiwang Kartasasmita sebagai Penggugat Melawan Partai
Golongan Karya cq. Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan
Karya sebagai Tergugat;
Bukti P-6 Fotokopi Putusan Mahkamah Agung Nomor 250 K/Pdt.Sus-
Parpol/2015 dalam Perkara Antara Agus Gumiwang
Kartasasmita sebagai Pemohon Kasasi Melawan Partai
Golongan Karya cq. Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan
Karya sebagai Termohon Kasasi dan Permohonan Agus
Gumiwang Kartasasmita;
Bukti P-7 Fotokopi Surat Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia (DPR RI) yang ditujukan kepada Teradu (KPU RI),
Nomor: PW/16841/DPRRI/XI/2015 Tertanggal 3 November
2015, Perihal: Pergantian Antarwaktu Anggota DPR/
MPR RI Dari Partai Golongan Karya Atas Nama Agus
Gumiwang Kartasasmita, M.Si. yang ditandatangani
langsung oleh Ketua DPR RI Setya Novanto;
Bukti P-8 Fotokopi Surat Pengadu (Agus Makmur Santoso) kepada
Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI)
Tertanggal 10 Desember 2015 Perihal: Permohonan
Keadilan;
Bukti P-9 Fotokopi Surat Somasi dari Pengadu (Agus Makmur
Santoso) kepada Teradu/KPU-RI Berkaitan Dengan
Pelaksanaan Pergantian Antarwaktu Anggota DPR RI Atas
Nama Agus Gumiwang Kartasasmita;
Bukti P-10 Fotokopi Surat Kuasa Hukum Pengadu No : 006/AH-
P/II/2016 Tertanggal 25 Februari 2016 Perihal:
Rekomendasi Untuk Pergantian Antarwaktu Anggota DPR-
RI. dari Partai Golkar Atas Nama : Agus Gumiwang
Kartasasmita Nomor Anggota : a-254. Untuk Digantikan
Oleh Calon Anggota DPR-RI. dari Partai Golkar Yang
Memperoleh Suara Terbanyak Berikutnya Dalam Daftar
Calon Tetap Daerah Pemilihan Jawa Barat II, yaitu Agus
Makmur Santoso;
Bukti P-11 Fotokopi Tanda Terima Surat dari Teradu (KPU RI)
13
Tertanggal 23 Februari 2016 pukul 14.32 WIB, yang
diterima langsung oleh Bambang (Staf KPU RI);
Bukti P-12 Fotokopi Lembar Disposisi (Memo) dari Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia (KPU RI);
Bukti P-13 Fotokopi Surat dari Komisi Pemilihan Umum ( KPU RI ) yang
ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung Republik
Indonesia (MA-RI), Perihal: Klarifikasi atas putusan Kasasi
dalam perkara Nomor : 250.K/Pdt,Sus-Parpol/2015;
Bukti P-14 Fotokopi Surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU-RI),
Nomor: 805/KPU/XI/2015, Tertanggal 12 November 2015,
Perihal: PAW Anggota DPR RI dari Partai Golkar atas nama
Agus Gumiwang Kartasasmita mewakili daerah pemilihan
Jawa Barat II;
Bukti P-15 Fotokopi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor: 490 K/TUN/2015, Tertanggal 20 Oktober 2015;
[2.3] PETITUM PENGADU
Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu, atas nama Husni
Kamil Manik, S.P. Sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU
RI);
3. Memerintahkan kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU
RI) lainnya untuk segera menyampaikan Nama Pengganti Antar Waktu kepada
Pimpinan DPR-RI. Untuk calon pengganti Antarwaktu Anggota DPR RI dari Partai
Golongan Karya No. A-254 atas nama Agus Gumiwang Kartasasmita, digantikan oleh
Pengadu (Agus Makmur Santoso) Calon Anggota DPR RI Partai Golongan Karya yang
memperoleh suara terbanyak berikutnya Daerah Pemilihan Jawa Barat II;
4. Memerintahkan kepada Presiden Republik Indonesia untuk menindaklanjuti putusan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana Pasal 27 ayat (4)
huruf a Undang-Undang Nomor : 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan
Umum;
5. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan putusan ini ; atau
Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia
berpendapat lain, maka Pengadu Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
14
[2.4] Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan
tanggal 25 Mei 2016 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Keputusan DPP Partai Golkar Nomor 333/DPP/GOLKAR/VI/2014 tanggal 25
Juni 2014 tentang pemberhentian sebagai Anggota Partai Golkar atas nama Agus
Gumiwang Kartasasmita yang ditandatangani oleh Aburizal Bakrie sebagai Ketua
dan Idrus Marham sebagai Sekretaris Jenderal tidak dapat secara serta merta
ditindaklanjuti Teradu untuk diproses penggantian antarwaktu karena berdasarkan
ketentuan Pasal 243 ayat (1) dan (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2014
tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan
Perwakilan Daerah, KPU melakukan verifikasi Calon Pengganti Antar Waktu setelah
Pimpinan DPR Rl menyampaikan nama anggota DPR Rl yang diberhentikan
antarwaktu dan meminta nama calon pengganti antarwaktu kepada KPU;
2. Bahwa pada tanggal 4 November 2015, Teradu menerima Surat Ketua DPR Rl
Nomor PW/16841/ DPR/RI/X/2015 Perihal Pergantian Antarwaktu Anggota DPR Rl
dari Partai Golkar atas nama Agus Gumiwang Kartasasmita Tanggal 3 November
2015 yang dilampiri Surat DPP Partai Golkar Nomor B- 111/GOLKAR/X/2015
tentang PAW Anggota Fraksi Partai Golkar DPR Rl Daerah Pemilihan Jabar-II;
3. Bahwa setelah menerima surat sebagaimana angka 2, Teradu juga menerima Surat
dari DPP Partai Golkar Nomor B-228/GOLKAR/XI/2015 Tanggal 6 November 2015
Perihal Permohonan untuk tidak mengeluarkan kebijakan terkait PAW atas nama
Agus Gumiwang Kartasasmita, M.Si yang ditandatangani oleh Agung Laksono
sebagai Ketua dan Zainudin Amali sebagai Sekretaris Jenderal;
4. Bahwa disamping menerima surat sebagaimana angka 2 dan 3, Teradu menerima
surat dari Agus Gumiwang Kartasasmita, M.Si Perihal Pernyataan Keberatan dan
Permohonan untuk Tidak Mengeluarkan Keputusan, Penetapan dan/atau Kebijakan
Apapun terkait PAW atas nama Agus Gumiwang Kartasasmita Tanggal 8 November
2015 yang pada intinya menyatakan akan mengambil langkah-langkah hukum
terhadap apapun amar putusan Mahkamah Agung;
5. Bahwa memerhatikan surat sebagaimana diuraikan angka 2, angka 3, dan angka 4,
Teradu menerbitkan Surat KPU Nomor 805/KPU/XI/2015 tanggal 12 November
2015 kepada Ketua DPR Rl guna meminta penjelasan dan klarifikasi Pimpinan DPR
Rl terhadap keberatan yang disampaikan kepengurusan Partai Golkar versi Agung
Laksono;
6. Bahwa terhadap gugatan yang diajukan oleh Agus Gumiwang Kartasasmita, M.Si
pasca pemberhentian dari keanggotaan Partai Golkar, Pengadilan Negeri Jakarta
Barat mengeluarkan Putusan Nomor: 407/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Brt tanggal 13
November 2014 yang pada pokoknya menerima dan mengabulkan eksepsi Tergugat
dan menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak berwenang untuk
memeriksa dan mengadili perkara perdata gugatan Nomor 407/Pdt.G/2014/
15
PN.Jkt.Brt, karena merupakan kewenangan Internal Partai. Pengadilan Negeri
Jakarta Barat dalam pertimbangan hukumnya juga menyatakan sesuai dengan
Pasal 32 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik bahwa
penyelesaian perselisihan internal Partai Politik dilakukan oleh suatu Mahkamah
Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik. Dengan demikian,
Pengadilan Negeri Jakarta Barat berpendapat bahwa selama belum adanya
penyelesaian oleh Mahkamah Partai Politik, Pengadilan tidak berwenang untuk
menyelesaikan perselisihan internal Partai Golkar;
7. Bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Agus Gumiwang
Kartasasmita, M.Si kembali mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung
dan selanjutnya Mahkamah Agung mengeluarkan Putusan Nomor: 250/K/Pdt.Sus-
Parpol/2015, tanggal 25 Mei 2015 yang menyatakan menolak permohonan kasasi
Agus Gumiwang Kartasasmita, M.Si. Mahkamah Agung dalam salah satu
pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak
salah menafsirkan ketentuan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2011 tentang Partai Politik, dikarenakan penyelesaian melalui Mahkamah Partai
Politik belum dilaksanakan, maka Pengadilan harus menyatakan tidak berwenang
memeriksa dan mengadili perkara ini;
8. Bahwa Teradu kemudian menerima Surat dari Mahkamah Partai Golkar tertanggal
9 Februari 2016 tentang Pemberitahuan Putusan Mahkamah Partai Golkar
Nomor 4/P1-GOLKAR/I 1/2016 tanggal 9 Februari 2016 yang berbunyi:
a. Menyetujui Permohonan Agus Gumiwang Kartasasmita, M.Si, kepada
Mahkamah Partai Golkar untuk direhabilitasi akibat adanya pemberhentian
sebagai Anggota/Kader Partai Golkar;
b. Memberikan rekomendasi kepada DPP Partai Golkar Hasil Munas Riau untuk
melakukan rehabilitasi terhadap pemecatan Agus Gumiwang Kartasasmita,
M.Si, sebagai Anggota Partai Golkar;
c. Mencabut SKEP Nomor 333/DPP/GOLKAR/VI/2014 tentang Pemberhentian
sebagai Anggota Partai Golkar atas nama Agus Gumiwang Kartasasmita, M.Si.
9. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai
Politik disebutkan bahwa Putusan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain
bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan
dengan kepengurusan. Dengan demikian, Putusan Mahkamah Partai Golkar Nomor
4/P1-GOLKAR/II/2016 tanggal 9 Februari 2016 bersifat final dan mengikat secara
internal bagi Partai Golkar;
10. Bahwa sehubungan dengan pemberitahuan putusan tersebut, Teradu mengirim
surat kepada Ketua DPR Rl tanggal 4 April 2016 yang pada pokoknva
menvampaikan adanva Putusan Mahkamah Partai Golkar Nomor 4/P1-
16
GQLKAR/ll/2016 tanggal 9 Februari 2016 tersebut sebagai bahan pertimbangan
DPR Rl untuk meniniau kembali Surat Nomor PW/16841/MPR RI/XI/2015
mengenai penggantian antarwaktu Anggota DPR/MPR Rl dari Partai Golkar atas
nama. Agus Gumiwang Kartasasmita, M.Si;
11. Bahwa berdasarkan fakta dan bukti, Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang,
dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kode etik
penyelenggara pemilu. Dengan demikian, Teradu mohon kepada Yang Mulia Majelis
Pemeriksa untuk menolak dalil-dalil pengaduan Pengadu untuk seluruhnya dan
merehabilitasi Teradu.
[2.5] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Jawaban dan/atau Pembelan Teradu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan
3. Membaskan Teradu dari segala tuduhan dan selanjutnya merehabilitasi nama baik
kami sebagai Teradu
Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya.
[2.6] Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-6,sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Surat DPR RI Nomor PW/16841/DPR RI/XI/2015
Perihal Pergantian Antarwaktu Anggota DPR/MPR RI dari
Partai Golongan Karya atas nama Agus Gumiwang
Kartasasmita, M.Si Tertanggal 3 November 2015;
Bukti T-2 : Fotokopi Surat DPP Partai Golkar Nomor B-
228/GOLKAR/XI/2015 tentang Permohonan untuk tidak
mengeluarkan kebijakan terkait PAW atas nama Agus
Gumiwang Kartasasmita, Tertanggal 6 November 2015:
Bukti T-3 : Fotokopi Surat Agus Gumiwang Kartasasmita Perihal
Pernyataan Keberatan dan Permohonan untuk Tidak
Mengeluarkan Keputusan, Penetapan, dan/atau Kebijakan
Apapun terkait Pergantian Antarwaktu Anggota DPR/ MPR RI
Atas Nama Agus Gumiwang Kartasasmita;
Bukti T-4 : Fotokopi Surat KPU RI Nomor 805/KPU/XI/2015 Perihal
PAW Anggota DPR RI dari Partai Golkar atas nama Agus
Gumiwang Kartasasmita mewakili daerah pemilihan Jawa
Barat II, Tertanggal 12 November 2015;
Bukti T-5 : Fotokopi Surat Mahkamah Partai Golkar tertanggal 9
17
Februari 2016 tentang Pemberitahuan Putusan Mahkamah
Partai Golkar Nomor 4/P1-GOLKAR/II/2016 tanggal 9
Februari 2016;
Bukti T-6 : Fotokopi Surat KPU RI kepada DPP Partai Golkar Perihal Putusan
Mahkamah Partai Golkar Nomor: 4/P1-GOLKAR/II/2016
Mengenai Rehabilitasi Pemberhentian Sebagai Anggota Partai
Golkar a.n Agus Gumiwang Kartasasmita, M.Si.
KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Dalam sidang tanggal 25 Mei 2016 di Ruang Sidang DKPP, Anggota KPU RI Hadar Nafis
Gumay memberikan keterangan sebagai Pihak Terkait. Keterangan tersebut sebagai
berikut:
Hadar Nafis Gumay (Anggota KPU RI)
Pihak terkait menyatakan bahwa permasalahan Pengadu dibahas banyak di pleno KPU RI,
saksi juga menyatakan bahwa KPU RI telah merespon pengaduan pengadu, jadi tidak
benar kalau dikatakan tidak merespon pengaduan pengadu. KPU RI telah mengirim surat
Nomor 228/KPU/IV/2016 tanggal 29 April 2016 kepada kantor advokat Alamsyah
Hanafiah. Saksi menyatakan tidak tepat kalau dikatakan KPU RI tidak menjawab surat
dari Ketua DPR untuk PAW, KPU RI menjawab walaupun belum menyebutkan siapa calon
pengganti karena memang masih ada proses yang harus dilakukan, saksi juga
menyatakan memberi perhatian kepada Pengadu bahkan menerima Alamsyah dkk, hal itu
merupakan praktek pertama kali ada urusan PAW yang KPU RI menerima secara langsung
menghadapi pihak yang punya potensi untuk menggantikan. Sebelumnya KPU RI tidak
pernah melayani hal tersebut karena memandang pelayanan tersebut hanya kepada ketua
DPR RI, tetapi karena hal ini kelihatannya diminta betul oleh Pengadu maka KPU RI
memutuskan di pleno untuk mengutus Pihak Terkait menerima Alamsyah dkk.
KETERANGAN SAKSI
Dalam sidang kedua tanggal 8 Juni 2016 di Ruang Sidang DKPP, Majelis Sidang
mendengarkan keterangan dari Saksi yaitu Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal KPU
RI a.n Nur Syarifah, Kepala Biro Teknis a.n Sigit Joyowardono dan Kepala Bagia PAW a.n
Syaukani. Keterangan saksi tersebut sebagai berikut:
Nur Syarifah (Kepala Biro Hukum Sekeretariat Jenderal KPU RI)
1. Bahwa Bahwa tugas, fungsi dan wewenang Sekretariat Jenderal KPU diatur lebih
lanjut dalam ketentuan Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 Peraturan KPU Nomor 06 Tahun
2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi
Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat
Jenderal Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana diubah dengan
Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2008;
18
2. Bahwa ketentuan Pasal 62 Peraturan KPU Nomor 06 Tahun 2008 sebagaimana diubah
dengan Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2008 menyatakan Biro Hukum mempunyai
tugas menyiapkan penyusunan rancangan peraturan KPU, advokasi, penyelesaian
sengketa, dan penyuluhan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
penyelenggaraan Pemilu, pengkajian, administrasi peserta Pemilu, dokumentasi dan
informasi hukum serta ketatausahaan biro;
3. Bahwa dalam hal diperintahkan oleh Pimpinan (Komisioner KPU dan Sekretaris
Jenderal KPU) dan/atau diperlukan oleh Biro/Inspektorat di lingkungan Sekretariat
Jenderal KPU, Biro Hukum Sekretariat Jenderal KPU dapat memberikan
telaahan/kajian atas suatu permasalahan tertentu;
4. Bahwa pada tanggal 29 Februari 2016 Biro Hukum Sekretariat Jenderal KPU
menerima Surat dari Alamsyah Hanafiah, SH. & Partners Nomor: 006/AH . P/I I/ 2016
tanggal 22 Februari 2016 perihal Rekomendasi untuk PAW Anggota DPR Rl dari Partai
Golkar atas nama Agung Gumiwang Kartasasmita, yang didisposisikan dari Anggota
KPU kepada Sekretaris Jenderal KPU pada tanggal 25 Ferbruari 2016 dan
didisposisikan dari Sekretaris Jenderal KPU kepada Biro Hukum Sekretriat Jenderal
KPU pada tanggal 26 Februari 2016. Adapun disposisi Sekretaris Jenderal KPU
memerintahkan Biro Hukum Sekretariat Jenderal KPU untuk membuat draft jawaban
dan berkoordinasi dengan Biro Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat
Sekretariat Jenderal KPU;
5. Bahwa terhadap disposisi Pimpinan tersebut, Biro Hukum Sekretariat Jenderal KPU
melalui Nota Dinas Nomor: 138/ND/03/111/2016 tanggal 8 Maret 2016
menyampaikan konsep Nota Dinas Sekretaris Jenderal KPU kepada Ketua KPU dan
konsep surat Ketua KPU kepada Kantor Advokat Alamsyah Hanafiah & Partner kepada
Sekretaris Jenderal KPU. Terhadap konsep tersebut selanjutnya Sekretraris Jenderal
KPU menyampaikan kepada Komisioner KPU untuk meminta arahan lebih lanjut;
6. Bahwa pada tanggal 22 April 2016 KPU menerima audiensi Alamsyah Hanafiah yang
diselenggarakan di Ruang Rapat Lantai 1 Kantor KPU Rl yang dipimpin oleh Anggota
KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan dan dihadiri oleh Kepala Biro Teknis dan
Hubungan Partisipasi Masyarakat Sekretariat Jenderal KPU, Kepala Bagian
Penggantian Antar Waktu, Kepala Bagian Advokasi dan Penyelesaian Sengketa Hukum,
serta beberapa pejabat dan staf pada Bagian Penggantian Antar Waktu pada Biro
Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat dan Bagian Advokasi dan Penyelesaian
Sengketa Hukum pada Biro Hukum. Hasil audiensi tersebut dibahas kembali dalam
Rapat Pleno KPU pada tanggal 25 April 2016;
7. Bahwa pasca Rapat Pleno KPU pada tanggal 25 April 2016, melalui Nota Dinas Nomor:
257/ND/03/IV/2016 tanggal 26 April 2016 Biro Hukum kembali menyampaikan
konsep Surat KPU kepada Kantor Advokat Alamsyah Hanafiah & Partners perihal
19
penjelasan mengenai PAW Anggota DPR Rl atas nama Agus Gumiwang Kartasasmita,
M.Si. kepada Sekretaris Jenderal KPU;
8. Bahwa terhadap konsep Surat KPU tersebut angka 7, pada tanggal 28 April 2016 Biro
Hukum Sekretariat Jenderal KPU kembali mendapat disposisi dari Pimpinan KPU yang
pada intinya agar muatan dan substansi konsep Surat KPU tersebut disesuaikan
dengan hasil Rapat Pleno KPU pada tanggal 25 April 2016. Setelah diperbaiki sesuai
arahan Pimpinan KPU, Biro Hukum Sekretariat Jenderal KPU menyampaikan kembali
konsep Surat KPU kepada Pimpinan KPU untuk selanjutnya ditandatangani;
9. Bahwa pada tanggal 29 April 2016, KPU menerbitkan Surat KPU tersebut angka 8 yang
dicatat pada Agenda Surat Keluar dengan Nomor: 228/KPU/IV/2016 tanggal 29 April
2016 perihal Penjelasan mengenai PAW Anggota DPR Rl dari Partai Golkar atas nama
Agus Gumiwang Kartasasmita, M.Si;
10. Bahwa berdasarkan keterangan tersebut angka 7 sampai dengan angka 9, Biro Hukum
Sekretariat Jenderal KPU berkenaan penggantian antar waktu Anggota DPR Rl dari
Partai Golkar atas nama Agus Gumiwang Kartasasmita sesuai dengan tugas, fungsi
dan kewenangannya telah memenuhi perintah Pimpinan KPU dengan menyiapkan
konsep Surat KPU kepada Kantor Advokat Alamsyah Hanafiah, SH. & Partners (Surat
KPU Nomor: 228/KPU/IV/2016 tanggal 29 April 2016) sesuai dengan arahan dan
perintah dari Pimpinan KPU serta putusan atau hasil Rapat Pleno KPU.
Sigit Joyowardono ( Kepala Biro Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU RI)
Saksi menytakan bahwa foto disposisi yang ada di pengadu adalah benar tulisan dari
saksi,dalam tataran sekretariat jenderal KPU saksi berwenang memberikan disposisi
kepada kepala Bagian maupun Kepala Subbagian, disposisi tersebut adalah pendapat
saksi secara internal Sekretariat Jenderal KPU secara kelembagaan semua bermuara isi
dari disposisi adalah sebagai berikut: “respon saya seperti pada surat dari Agus
Gumiwang, cek putusan MA tentang Partai Golkar tanggal 20 Oktober dikaitkan dengan
surat DPP Partai Golkar ke DPR untuk minta penggantian antar waktu yang tanggal 20
Oktober 2015, meskipun putusan MA memenangkan Aburizal Bakri dan Idrus Marham ya
kita pending atau tunda dulu”. Maksud Saksi adalah pada tanggal 6 November 2015 surat
pimpinan dari DPR kepada KPU sampai di ruangan saksi tanggal 6 November 2015. Surat
diterima KPU baru didisposisi ke saksi. Isi disposisi dari Ketua KPU adalah untuk
menindaklanjuti. Pada tataran KPU ada divisi-divisi salah satunya divisi teknis pemilu.
Saksi menyatakan bahwa Pimpinan KPU memerintahkan kepada saksi agar dilakukan
klarifikasi terhadap anggota yang diberhentikan untuk memastikan apakah ada upaya
hukum dari yang diberhentikan tersebut. Hal itu adalah disposisi Pimpinan. Saksi
merespon pergantian antar waktu berdasarkan surat pimpinan DPR,namun demikian
karena tidak hanya didasarkan pada UU nomor 17 2014 saja tetapi UU Partai Politik pasal
31 dan 32 bahwa siapapun anggotaan partai politik yang diberhentikan berhak diberikan
ruang untuk verifikasi upaya keberatan ataupun upaya hukum melalui prosedur hukum.
20
Saksi menyatakan kata mempending karena ada instruksi dari pimpinan untuk dipastikan
dulu apakah orang yang diberhentikan melakukan upaya hukum atau tidak. Saksi
menyatakan bahwa KPU sedang melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan. Surat
yang didisposisi oleh Saksi adalah untuk menunda dulu, oleh karena itu kita pastikan
dulu. Surat kepada pimpinan DPR menangapi tanggal 3 november yang pada intinya KPU
RI sedang melakukan klarifikasi kepada ke MA terkait upaya hukum yang dilakukan oleh
Agus Gumiwang Kartasasmita.
Syaukani ( Kepala Bagian PAW Sekretariat Jenderal KPU RI)
1. Mengenai surat DPP Partai Golkar Nomor: B-228/GOLKAR/XI/2015 tanggal 6
November 2015 yang di disposisikan oleh Kepala Biro Teknis dan Hupmas kepada
Saksi tanggal 10 November 2015.
Bahwa saya tidak pernah memberikan disposisi tersebut kepada pengadu dan tidak
pernah memberikan izin kepada pengadu untuk mengambil foto disposisi tersebut,
bahwa disposisi tersebut sifatnya adalah rahasia dan hanya untuk internal kami di
sekretariatan, jadi tidaklah mungkin saya sebagai Kepala Bagian PAW & Pengisian
Anggota DPR, DPD dan DPRD memberikan disposisi tersebut dan atau memberikan
izin kepada pengadu untuk memfoto disposisi tersebut. Selain itu pengadu tidak dapat
memberikan kepastian mengenai waktu terjadinya kejadian dimaksud (tempus) karena
pada bulan November tersebut saya mendapat tugas dari Sekretariat Jenderal
berdasarkan surat tugas sebagai berikut;
a. Surat Nomor: 67/ST-06/XI/2015, melaksanakan tugas tanggal 8 November
2015 s/d 10 November 2015 untuk menghadiri Bimtek Aplikasi SIMPAW di
Provinsi Kalimantan Timur;
b. Surat tugas Nomor: 23/ST-06/IX/2015, melaksanakan tugas tanggal 11
November 2015 s/d 14 November 2015 untuk melakukan uji coba aplikasi
SIMPAW di Kab. Banjar Provinsi Kalimantan Selatan;
c. Surat Tugas Nomor: 23/ST-06/IX/2015, melaksanakan tugas tanggal 16
November s/d 18 November 2015 ke Kabupaten Temanggung untuk melakukan
uji coba aplikasi SIMPAW;
d. Surat Tugas Nomor: 74/ST-06/XI/2015, melaksanakan tugas tanggal 21
November 2015 s/d 23 November 2015 ke Kabupaten Blitar untuk menghadiri
acara Supervisi dan Monitoring Program Pendidikan Pemilih; Selain surat tugas
di atas kami juga melampirkan beberapa bukti yang mendukung perjalanan
dinas yang saya lakukan :
1 Daftar absensi;
2 Daftar perjalanan garuda miles pada bulan November 2015 serta tanda
bukti penerbangan dari Garuda Indonesia;
3 Tanda Bukti Perjalanan Kereta Api.
2. Mengenai surat KPU ke Mahkamah Agung yang tidak bernomor
21
Bahwa mengenai surat Mahkamah Agung yang tidak memiliki nomor dan bertanda
tangan Ketua KPU yang sampai ke tangan pengadu (sesuai kesaksian pengadu
diberikan ijin untuk memfoto oleh saya (Saukani), perlu kami sampaikan bahwa proses
pembuatan surat ke MA pada Bagian PAW dilakukan mulai tanggal 10 November 2015
dan ditandatangani Bapak Ketua KPU sampai pengiriman tanggal 12 November 2015
dan pada tanggal 8 November 2015 sampai tanggal 14 November 2015 tidak ad a
dikantor (dinas ke Balikpapan dan Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan) dan saya
menyatakan tidak pernah memberikan dokumen tersebut kepada siapapun apalagi
surat tersebut tidak bernomor dan tidak bertanggal, adalah tidak mungkin institusi
KPU mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung dalam keadaan tidak bernomor dan
bertanggal, bahwa dalam proses Penggantian Antarwaktu berkas yang di terima di
bagian adalah berkas yang telah diberi nomor dan tanggal dan telah dikirim sehingga
surat yang belum bernomor dan bertanggal serta telah ditandatangani oleh Ketua KPU
kami tidak mengetahui pengadu mendapatkannya dari mana, yang perlu kami
sampaikan bahwa kami tidak pernah memberikan surat tersebut kepada pengadu baik
secara langsung maupun tidak langsung, sehingga dapat disampaikan bahwa surat
tersebut tidak didapat melalui saksi (bukti surat tugas, daftar hadir elektronik, surat
keterangan terbang dari garuda dan daftar garuda milles);
3. Mengenai keterangan pengadu bahwa telah memberikan salinan putusan Mahkamah
Agung sebelum dikeluarkannya surat KPU ke Mahkamah Agung.
Bahwa perlu kami sampaikan salinan putusan Mahkamah Agung diterima oleh salah
seorang staff saya (karena saya tidak berada di kantor sedang dinas) pada tanggal 16
November 2015, jadi klaim pengadu bahwa telah memberikan salinan putusan
Mahkamah Agung kepada bagian PAW & Pengisian sebelum surat KPU kepada
Mahkamah Agung tertanggal 12 November 2015 adalah tidak benar karena kami
memiliki tanda terima yang menyebutkan telah menerima dokumen salinan putusan
MA pada tanggal 16 November 2015.
KETERANGAN AHLI
1. Dr. Ridwan, SH., M.Hum. (Dosen Fakultas Hukum UII Yogyakarta)
A. Posisi Kasus
Bahwa berdasarkan surat DPP Partai Golongan Karya Nomor: B- 111/
GOLKAR/X/2015. Tanggal 12 Oktober 2015, Perihal: PAW. Anggota FPG DPR-RI.
Daerah Pemilihan Jawa Barat-II, ditetapkan bahwa H. Agus Makmur Santoso, S.Kom.,
MM, adalah pengganti antarwaktu dari Agus Gumiwang Kartasasmita, Anggota DPRRI
No. A-254.
Bahwa DPP Partai Golkar telah mengirimkan Surat Keputusan No. KEP-
333/DPP/GOLKAR/VI/2014, tertanggal 24 Juni 2014, tentang Pemberhentian Agus
Gumiwang Kartasasmita sebagai Anggota Partai Golongan Karya kepada KPU dan telah
diterima oleh Ketua KPU pada tanggal 27 November 2015.
22
Bahwa pada Tanggal 4 November 2015, telah menerima Surat Ketua DPR RI Nomor
PW/16841/DPR/RI/XI/2015 Perihal Pergantian Antarwaktu Anggota DPR RI dari
Partai Golkar atas nama Agus Gumiwang Kartasasmita.
Bahwa pada tanggal 20 Oktober 2015 telah ada putusan Mahkamah Agung RI No. 490
K/TUN/2015, yang mengabulkan sebagian gugatan Abu Rizal Bakrie dan Idrus
Marham serta menyatakan batal Surat Keputusan Manteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia No. M.HH-01.AH.11.01 tahun 2015 tertanggal 23 Maret 2015.
Bahwa hingga saat ini Surat Keputusan No. KEP-333/DPP/ GOLKAR/VI/2014 dan
Surat Ketua DPR RI Nomor PW/16841/DPR/RI/X/2015 tersebut diabaikan dan tidak
ditindaklanjuti sama sekali oleh Ketua KPU, padahal telah ada putusan Mahkamah
Agung RI.
B. Isu Hukum (Legal Issue/Legal Question)
1. Apakah tindakan Ketua KPU yang mengabaikan permohonan dari DPP Partai Golkar
dan Surat Ketua DPR RI itu dapat dikategorikan melakukan perbuatan melanggar
atau melawan hukum?
2. Apakah Ketua KPU yang telah mengabaikan permohonan itu dapat dianggap
mengeluarkan keputusan yang sifatnya menolak atau mengabulkan permohonan
dan apa konsekuensi hukumnya?
3. Apakah Ketua KPU yang telah mengabaikan permohonan dari DPP Partai Golkar
dan Surat Ketua DPR RI itu dapat dianggap melanggar kode etik dan/atau
melakukan tindakan maladministrasi?
C. Analisis Hukum
Tiga isu hukum yang disebutkan di atas akan dianalisis secara urut sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi, negara adalah
organisasi jabatan (de staat is ambtenorganisatie). Jabatan adalah lingkungan
pekerjaan tetap (kring van vaste werkzaamheden) atau suatu lembaga dengan lingkup
pekerjaan sendiri yang dibentuk untuk waktu lama dan kepadanya diberikan tugas
dan wewenang (een ambt is een instituut met eigen werkkring waaraan bij de instelling
duurzaam en welomschreven taak en bevoegdheden zijn verleend). Kewenangan itu
melekat pada jabatan (inherent aan het ambt) dan guna melaksanakan tugas dan
kewenangan jabatan itu, diperlukan organ yakni seseorang atau sekelompok orang
yang berdasarkan undang-undang atau anggaran dasar berwenang mewakili badan
hukum (atau jabatan) untuk terlibat dalam pergaulan hukum.
Organ merupakan istilah yang berasal dari Bahasa Latin “organum” atau bahasa
Yunani “organon” yang berarti alat perlengkapan (werktuig, tool). Menurut F.R.
Bothlingk, yang dimaksud dengan organ adalah setiap orang atau lembaga yang diberi
kekuasaan umum, atau setiap orang yang dilekati kewenangan itu berkuasa untuk
melakukan perbuatan hukum atau sesuatu yang sejenis dengan itu (onder orgaan
verstaat men ieder persoon of college, met enig openbaar gezag bekleed, of ieder persoon
23
die bevoegd is de overhead door rechtshendelingen te verbinden, of iets dergelijks).
Pejabat atau organ adalah fungsionaris jabatan, yang bertindak untuk dan atas nama
jabatan (ambtshalve atau wettelijk bevels melaksanakan tugas, fungsi, dan
kewenangan yang melekat pada jabatan. Fungsionaris jabatan itu ada yang bersifat
tunggal seperti Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Bupati, Walikota, Camat,
Lurah atau Kepala Desa, dan ada pula yang bersifat kolektifitas baik dalam bentuk
majelis (seperti MPR, MPP, Majelis Kode Etik, dan lain-lain), dewan (DPR, DPD, DPRD),
komisioner (KPK, KIP, KPI, KY, KPU, dan lain-lain), maupun dalam bentuk lainnya.
Bahwa dalam rangka melaksanakan fungsi, tugas, dan kewenangan yang melekat pada
jabatan (inherent aan het ambt) itu, pejabat atau fungsionaris jabatan diatur dan
tunduk pada norma-norma Hukum Tata Negara atau Hukum Administrasi, baik
hukum tertulis (geschreven recht) yang terdapat dalam UUD dan peraturan perundang-
undangan, maupun hukum tidak tertulis (ongeschreven recht) yang berupa asas- asas
umum pemerintahan yang baik (algemene beginselen van behoorlijk bestuur) Ketika
pejabat atau fungsionaris jabatan itu tidak mematuhi norma-norma Hukum Tata
Negara atau Hukum Administrasi, pejabat tersebut dapat dikategorikan melakukan
perbuatan melawan atau melanggar hukum.
Bahwa berdasarkan Hukum Administrasi, perbuatan melanggar hukum itu dapat
berupa perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan (strijd
met een algemeen verbindend voorschrift:), yang mencakup tiga varian; pertama,
bertentangan dengan ketentuan- ketentuan dalam peraturan perundang-undangan
yang bersifat prosedural/ formal; kedua, bertentangan dengan ketentuan-ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan yang bersifat material atau substansial; ketiga,
perbuatan hukum itu dilaksanakan oleh organ pemerintah yang tidak berwenang
(onbevoegd). Ada tiga kemungkinan perbuatan organ pemerintah yang tidak berwenang
ini; pertama, tidak berwenang dari segi wilayah (onbevoegdheid ratione loci atau
onbevoegdheid naar plaats); kedua, tidak berwenang dari segi waktu (onbevoegdheid
ratione temporis atau onbevoegdheid naar tijd); ketiga, tidak berwenang dari segi materi
(onbevoegdheid ratione materie atau onbevoegdheid naar materie). Selain itu, termasuk
perbuatan melanggar hukum dalam Hukum Administrasi itu dapat pula berupa (1)
detoumement de pouvoir (penyalahgunaan wewenang); (2) het administratieve orgaan
heeft bij afweging van de betrokken belangen niet in redelijkheid tot de beschikking
kunnen komen (organ pemerintah dalam mempertimbangkan berbagai kepentingan
terkait untuk mengambil keputusan tidak mendasarkan pada alasan yang rasional); (3)
strijd anderzins met enig in het algemeen rechtsbewustzijn levend beginsel van behoorlijk
bestuur (bertentangan dengan apa yang dalam kesadaran hukum umum merupakan
asas-asas yang hidup/berlaku tentang pemerintahan yang baik).
Bahwa salah satu jabatan dalam suatu negara itu adalah Komisi Pemilihan Umum
(KPU), yang dilekati kewenangan untuk menyelenggarakan pemilihan umum,
24
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 22E ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; “Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum
yang bersifat nasional, tetap, dan mandirf. Berdasarkan Pasal 1 angka 6 UU No. 15
Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum disebutkan; “Komisi Pemilihan
Umum adalah lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan
mandiri.
Bahwa tugas dan kewenangan KPU itu diperoleh secara atributif dan ditentukan
secara rinci dalam Pasal 8 UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan
Umum. Di samping itu, juga dimungkinkan memperoleh wewenang lain, sebagaimana
diisyaratkan dalam Pasal 8 ayat (1) huruf s yang berbunyi; “melaksanakan tugas dan
wewenang lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”, di antaranya dari
UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, yaitu;
“kewenangan untuk melaksanakan penelitian administrasi dan penetapan persyaratan
peserta pemilu”.
Bahwa Ketua KPU adalah pejabat atau fungsionaris KPU, yang melaksanakan fungsi,
tugas, dan kewenangan yang diberikan secara atributif melalui Pasal 8 UU No. 15
Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan/atau peraturan perundang-
undangan lainnya. Sebagai pejabat atau fungsionaris KPU, tindakannya dalam
membuat peraturan (regeling), menetapkan keputusan (beschikking), membuat
kebijakan (beleid), dan sebagainya diatur dan tunduk pada norma- norma Hukum Tata
Negara atau Hukum Administrasi, baik hukum tertulis (geschreven recht) yang
terdapat dalam UUD, undang-undang, dan peraturan perundang-undangan lainnya,
maupun hukum tidak tertulis (ongeschreven recht) yang berupa asas-asas umum
pemerintahan yang baik (algemene beginselen van behoorlijk bestuur).
Bahwa DPP Partai Golkar telah mengirimkan Surat Keputusan No. KEP- 333/ DPP/
GOLKAR/VI/2014, tertanggal 24 Juni 2014, tentang Pemberhentian Agus Gumiwang
Kartasasmita sebagai Anggota Partai Golongan Karya kepada KPU dan telah diterima
oleh Ketua KPU pada tanggal 27 November 2015. Selain itu, Ketua KPU juga telah
menerima Surat Ketua DPR RI Nomor PW/16841/DPR/RI/X/2015 Perihal Pergantian
Antarwaktu Anggota DPR RI dari Partai Golkar atas nama Agus Gumiwang
Kartasasmita. Akan tetapi, hingga saat ini Surat Keputusan No. KEP-333/DPP/
GQLKAR/VI/2014 dan Surat Ketua DPR RI Nomor PW/16841/DPR/RI/X/2015
tersebut diabaikan dan tidak ditindaklanjuti sama sekali oleh Ketua KPU.
Bahwa berdasarkan Pasal 53 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan disebutkan; (1) Batas waktu kewajiban untuk menetapkan dan/atau
melakukan Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; (2) Jika ketentuan peraturan perundang-undangan tidak
menentukan batas waktu kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka
Badan dan/ atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan dan/atau melakukan
25
Keputusan dan/atau Tindakan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja
setelah permohonan diterima secara lengkap oleh Badan dan/ atau Pejabat
Pemerintahan; (3) Apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Badan dan/ atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan dan/atau melakukan
Keputusan dan/atau Tindakan, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan
secara hukum.
Bahwa tindakan Ketua KPU yang mengabaikan surat keputusan yang dikirimkan DPP
Partai Golkar dan Surat Ketua DPR RI Nomor PW/16841/DPR/RI/X/2015 itu
mengandung makna pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 53 UU No. 30 Tahun 2014
tentang Administrasi Pemerintahan. Ketua KPU telah melakukan perbuatan yang
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan (strijd met een algemeen
verbindend voorschrifen). Selain itu, Ketua KPU juga melanggar Asas-asas Umum
Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas ketidakberpihakan dan asas
pelayanan yang baik, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c dan
huraf h, yang dalam penjelasannya disebutkan; “asas ketidakberpihakan” adalah asas
yang mewajibkan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menetapkan dan/atau
melakukan Keputusan dan/atau Tindakan dengan mempertimbangkan kepentingan
para pihak secara keseluruhan dan tidak diskriminatif. Adapun “asas pelayanan yang
baik adalah asas yang memberikan pelayanan yang tepat waktu, prosedur dan biaya
yang jelas, sesuai dengan standar pelayanan, dan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Bahwa dengan demikian, tindakan Ketua KPU yang mengabaikan permohonan dari
DPP Partai Golkar dan Surat Ketua DPR RI Nomor PW/16841/DPR/RI/X/2015 itu
dapat dikategorikan melakukan perbuatan melanggar atau melawan hukum, yaitu
melanggar peraturan perundang-undangan dan melanggar Asas-asas Umum
Pemerintahan yang Baik (AUPB).
2. Bahwa secara teoretik, Indonesia tergolong sebagai negara kesejahteraan (welfare state
atau verzorgingsstaat), dengan karakteristik utama berupa pemberian kewajiban bagi
penyelenggara negara dan pemerintahan untuk memberikan pelayanan kepada warga
negara. Kewajiban negara untuk memberikan pelayanan kepada warga negara
merupakan amanat UUD Negara RI Tahun 1945, sebagaimana disebutkan dalam
konsiderans UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; “negara berkewajiban
melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan
dasamya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan UU No. 25 Tahun 2009
ini, salah satu bentuk pelayanan yang wajib dijalankan oleh penyelenggara negara dan
pemerintahan adalah pelayanan administratif. Ketika warga negara atau badan hukum
perdata mengajukan permohonan untuk memperoleh keputusan administrasi,
penyelenggara negara dan pemerintahan wajib menjawab permohonan tersebut.
26
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 UU No. 5 Tahun 1986 tentang PTUN,
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU
No. 5 Tahun 1986 tentang PTUN dan diubah kembali dengan UU No. 51 Tahun 2009
tentang Perubahan Kedua atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang PTUN, disebutkan; (1)
Apabila Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan,
sedangkan hal itu menjadi kewajibannya, maka hal tersebut disamakan dengan
Keputusan Tata Usaha Negara; (2) Jika suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara
tidak mengeluarkan keputusan yang dimohon, sedangkan jangka waktu sebagaimana
ditentukan data peraturan perundang-undangan dimaksud telah lewat, maka Badan
atau Pejabat Tata Usaha Negara tersebut dianggap telah menolak mengeluarkan
keputusan yang dimaksud; (3) Dalam hal peraturan perundang-undangan yang
bersangkutan tidak menentukan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2),
maka setelah lewat jangka waktu empat bulan sejak diterimnya permohonan, Badan
atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan dianggap telah mengeluarkan
keputusan penolakan.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 30 Tahun 2014
tentang Administrasi Pemerintahan; (2) Jika ketentuan peraturan perundang-
undangan tidak menentukan batas waktu kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), maka Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan dan/ atau
melakukan Keputusan dan/atau Tindakan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari
kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh Badan dan/ atau Pejabat
Pemerintahan; (3) Apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan dan/ atau melakukan
Keputusan dan/atau Tindakan, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan
secara hukum.
Bahwa dengan demikian, berdasarkan UU PTUN permohonan yang diajukan DPP
Partai Golkar dan Surat Ketua DPR RI Nomor PW/16841/DPR/RI/X/2015 itu
dianggap ditolak (negatief-fiktief beschikking), sedangkan berdasarkan UU No. 30
Tahun 2014 permohonan yang diajukan Pihak DPP Partai Golkar dan Surat Ketua DPR
RI Nomor PW/16841/DPR/RI/X/2015 itu dianggap dikabulkan secara hukum
(positief-fiktief beschikking).
Bahwa pengabaian pejabat publik terhadap permohonan yang diajukan kepadanya,
apakah dimaknai menolak atau mengabulkan secara hukum, sesungguhnya
mengindikasikan adanya pelanggaran norma hukum dari pejabat yang bersangkutan.
Hal demikian menimbulkan konsekuensi hukum yang berupa lahirnya hak bagi pihak
yang berkepentingan untuk mengajukan gugatan dan/atau permohonan ke PTUN,
yang untuk selanjutnya Hakim PTUN akan mengeluarkan putusan (vonnis) yang berisi
peiintah kepada pejabat yang bersangkutan untuk mengeluarkan keputusan
(beschikking) paling lama 5 (lima) hari keija sejak putusan PTUN ditetapkan.
27
3. Bahwa salah satu asas dalam negara hukum adalah asas pemerintahan berdasar atas
hukum (rechtmatigheid van bestuur). Kewenangan yang dilaksanakan oleh organ
pemerintah itu secara langsung atau tidak langsung hams berdasarkan pada
peraturan perundang-undangan (dot de bevoegdheid die bestuursorgaan uitoefenen
direct of indirect op een wettelijke grondslag moeten rusten), di samping harus
memerhatikan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Menurut P. de Haan
dan kawan-kawan, “Wewenang pemerintah tidak jatuh dari langit, wewenang
pemerintah ditentukan oleh hukum, bukan hanya melalui pembatasan wewenang
berdasarkan undang-undang, tetapi juga melalui asas-asas umum pemerintahan yang
baik” (overheidsbevoegdheden komen niet uit de lucht vcdlen, zij worden door het recht
genormeerd, niet alien via de wettelijke bevoegdheidsafbakening, maar ook met behulp
van de algemene beginselen van behoorlijk bestuur).
Bahwa berdasarkan Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi, dikenal ada dua
jenis norma dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan yaitu norma
pemerintahan (bestuursnorm) dan norma perilaku aparatur (gedragsnorm). Norma
pemerintahan adalah kaidah- kaidah hukum tertulis dan tidak tertulis yang berlaku
dan diterapkan terhadap jabatan pemerintahan, sedangkan norma perilaku
merupakan kaidah-kaidah hukum tertulis dan tidak tertulis yang haras diperhatikan
dan dipatuhi oleh pejabat. Norma perilaku ini di antaranya berupa peraturan disiplin,
kode etik pejabat dan pegawai, sumpah jabatan, pakta integritas, dan sejenisnya.
F.C.M.A. Michiels menyebutkan bahwa, “Pemerintah haras selalu melakukan tindakan
yang sah menurut hukum dan bertindak secara baik. Behoorlijkheid dalam kaitan ini
mencakup baik norma keabsahan, efisiensi, maupun norma kepantasan atau
kesopanan” (het bestuur moet altijd rechtmatig en behoorlijk handelen. behoorlijkheid
omvat in dit verband zowel normen van rechtmatigheid en doelmadgheid als fatsoen).
Menurut J.H.J. van den Heuvel, “Masyarakat kita mengharapkan para politisi,
pemerintah, dan para pegawai berperilaku tak tergoyahkan dari segi moralitas, yakni
prinsip integritas. Secara eksplisit asas legalitas dan asas legitimasi diarahkan pada
dimensi moral: pemerintah dan para pegawai tidak hanya melaksanakan undang-
undang tetapi juga harus mendapatkan dukungan kepercayaan masyarakat, selain itu
orang-orangnya dan tindakannya layak mendapat kepercayaan karena mereka secara
moral dapat dipercaya, tulus, jujur, dan tidak melakukan hal lain selain kepentingan
umum, mereka adalah penyelenggara kekuasaan” (onze samenleving eist van de
politicus, de bestuurder en de ambtenaar moreel onkreukbaar gedrag. Dat is het
integriteitsbeginsel. Het voegt aan het legaliteitsbeginsel en het legitimiteitsbeginsel
explidet een morele dimensie toe: bestuurders en ambtenaren moeten niet alleen binnen
de grenzen van de wet opereren en hun handelen moet op maatschappelijke
geloofwaardigheid steunen, bovendien moeten hun persoon en handelen vertrouwen
28
genieten omdat ze moreel betrouwbaar, moreel rechtschapen, integer zijn, geen andere
belangen dienen dan het algemeen belong, ze zijnpachters van de macht).
Bahwa berdasarkan Hukum Administrasi, melanggar norma perilaku aparatur
(gedragsnorm) itu dikategorikan melakukan tindakan maladministrasi, yakni
perbuatan tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma
kehidupan sosial dalam masyarakat seperti prasangka buruk, kelalaian, penundaan,
tidak menaruh perhatian, tidak memiliki kompetensi, tidak cakap, sikap menantang,
bertindak keji, dan sewenang-wenang. Berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU No. 37 Tahun
2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia, maladministrasi adalah perilaku atau
perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk
tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau
pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang
dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian
materiil dan/atau immateriil bagi maasyarakat dan orang perseorangan. Secara lebih
terperinci, dalam Panduan Investigasi untuk Ombudsman Indonesia disebutkan
tentang mal-administrasi sebagai berikut: “Adapun pengertian maladministrasi secara
umum adalah perilaku yang tidak wajar (termasuk penundaan pemberian pelayanan),
tidak sopan dan kurang peduli terhadap masalah yang menimpa seseorang disebabkan
oleh perbuatan penyalahgunaan kekuasaan, termasuk penggunaan kekuasaan secara
semena-mena atau kekuasaan yang digunakan untuk perbuatan yang tidak wajar,
tidak adil, intimidatif atau diskriminatif, dan tidak patut didasarkan seluruhnya atau
sebagian atas ketentuan undang-undang atau fakta, tidak masuk akal, atau
berdasarkan tindakan unreasonable, unjust, oppressive, improper dan diskriminatif.
Tindakan mal-administrasi dapat merupakan perbuatan, sikap maupun prosedur dan
tidak terbatas pada hal-hal administrasi atau tata usaha saja. Hal- hal
maladministrasi tersebut menjadi salah satu penyebab bagi timbulnya pemerintahan
yang tidak efisien, buruk dan tidak memadai”.
Bahwa dengan demikian, tindakan Ketua KPU yang mengabaikan permohonan dari
DPP Partai Golkar dan mengabaikan Surat Ketua DPR RI Nomor
PW/16841/DPR/RI/X/2015 itu dapat dikategorikan melakukan perbuatan
maladministrasi, yakni “kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam
penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara” atau
“penundaan pemberian pelayanan”. Ketua KPU telah melanggar norma perilaku
aparatur (gedragsnorm).
D. Kesimpulan
1. Tindakan Ketua KPU yang mengabaikan permohonan dari DPP Partai Golkar dan
mengabaikan Surat Ketua DPR RI itu dapat dikategorikan melakukan perbuatan
melanggar atau melawan hukum, yaitu melanggar peraturan perundang-undangan
dan melanggar Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
29
2. Berdasarkan UU PTUN permohonan yang diajukan DPP Partai Golkar dan Ketua DPR
RI itu dianggap ditolak (negatief-fikktief beschikking), sedangkan berdasarkan UU No.
30 Tahun 2014 permohonan yang diajukan Pihak DPP Partai Golkar dan Ketua DPR RI
itu dianggap dikabulkan secara hukum (positief-fiktief beschikking), dan menimbulkan
konsekuensi hukum yang berupa lahimya hak bagi pihak yang berkepentingan untuk
mengajukan gugatan dan/atau permohonan ke PTUN.
3. Tindakan Ketua KPU yang mengabaikan permohonan dari DPP Partai Golkar dan
Ketua DPR RI itu dapat dikategorikan melakukan perbuatan maladministrasi atau
melanggar norma perilaku aparatur (gedragsnorm).
2. Dr. Taufiqurrohman Syahuri, SH,MH
Secara umum kekuasaan Negara terbagi menjadi tiga bagian mengikuti teori
Montesquieu. Kekuasaan legislatif yang diberi kewenangan melakukan pembentukan
regulasi atau norma hukum, kekuasaan yudikatif yang diberi kewenangan menjalankan
pengawasan atas pelasanaan regulasi atau peraturan perundangan dan kekuasaan
eksekutif yang menjalankan pelaksanaan regulasi atau peraturan perundangan.
Kekuasaan eksekutif pada prinsipnya dilaksanakan oleh Pemerintah, namun karena
kekuasaan eksekutif itu sangat luas, maka kekuasaan eksekutif itu dibagi bagi lagi
menjadi beberapa bagian, seperti kekuasaan eksekutif penyelenggaran pemilihan umum
(pemilu) diberikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), kekuasaan eksekutif di bidang
pemberantasan korupsi di laksanakan oleh KPK.
Sebagai pelaksana penyelenggaran pemilu, KPU wajib melaksanakan perintah
peraturan perundangan yang terkait dengan pemilu termasuk dalam konteks ini adalah
melaksanakan peraturan perundangan mengenai penggantian antar waktu (PAW) yang
diusulkan oleh Partai Politik. Ketaatan KPU terhadap peraturan perundangan selain
sebagai suatu kewajiban hukum juga merupakan kewajiban moral atau etik untuk
memenuhi sumpah atau janjinya sebagaimana sumpah/janji yang pernah diucapkan
pada waktu dilantik, yang bunyinya antara lain akan memenuhi tugas dan kewajibannya
sebagai anggota KPU dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-
undangan. Oleh karenanya dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya KPU terikat
dengan rambu rambu etika yang diatur dalam Kode Etik Penyelenggaran Pemilu seperti
menjaga dan memelihara netralitas, imparsialitas, dan asas-asas penyelenggaraan Pemilu
yang jujur, adil, dan demokratis; serta tidak mengikutsertakan atau melibatkan
kepentingan pribadi maupun keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas, wewenang, dan
kewajibannya (Perba Kode Etik Penyelenggara Pemilu Nomor 13, 11, 1 tahun 2012).
Menjaga netralitas, impersialitas dan tidak melibatkan kepentingan kepentingan
pribadi dalam penyelenggaraan pemilu termasuk di dalamnya adalah pelayanan terhadap
pergantian antar waktu yang efektif dan akuntabel adalah tindakan tingkat moral yang
tinggi yang harus dimiliki oleh KPU. Pelanggaran terhadap rambu-rambu etik tersebut
merupakan tindakan tercela yang harus dan patut dihindari. Dalam hal ini KPU harus
30
mampu bukan hanya nyata-nyata tidak melaksanaan pelanggaran etik tersebut, tetapi
KPU harus sekuat tenaga dapat menghindari kesan telah melakukan perbuatan tercela
itu, sungguhpun disadari bahwa kata kesan itu mengandung makna belum tentu sudah
berbuat. Jadi jangankan melakukan perbuatan tercela, masih dalam tingkatan kesanpun
tidak dibenarkan. Disinilah KPU harus pandai menjaganya sehingga tidak muncul kesan
tuduhan melakukan perbuatan tercela. KPU sebagai penyelenggara pemilu harus
melaksanakan pelayanan administrasi PAW dengan baik sesuai dengan peraturan
perundangan atas usulan pihak Partai Politik. Sebagai pelayan administrasi PAW,
pendekatan yang dilakukan KPU semestinya pendekatan legal formal. Sepanjang PAW
telah memenuhi persyaratan formal maka KPU hanya wajib menindaklanjuti. Sebab,
sesuai tugas dan kewenangannya KPU bukanlah penafsir peraturan dan bukan pula
sebagai penilai pelaksanaan peraturan. Dokumen resmi yang diterbitkan oleh lembaga
yang berwenang harus dinyatakan benar dan legal sampai terbukti sebaliknya. Dalam hal
ini KPU tidak sepatutnya mempersoalkan dengan kata lain men-klarifikasi dokumen
tersebut. Jikalau dikemudian ada unsur pemalsuan terhadap dokumen tersebut, itu
merupakan tugas dan kewenangan lembaga lain seperti penegak hukum yang akan
mengusutnya. Memperlama pelayanan administrasi PAW dengan menggunakan seolah-
olah kewenangannya merupakan perbuatan yang tidak sepantasnya dilakukan.
Dalam perkara ini perbuatan KPU yang patut dipersoalkan secara etis antara lain
sebagai berikut:
1. Memperlambat pelayanan adminsitrasi penggantian antar waktu;
2. Mengklarifikasi putusan pengadilan (Mahkamah Agung);
3. Menerima putusan MPP tanpa melalui Pimpinan Partai Politik dan
menjadikan dasar meminta peninjauan ulang ke Pimpinan Partai;
4. Memperlakukan perbedaan atas usulan PAW yang diajukan oleh Pimpinan
Partai Politik yang sama.
Memperlambat pelayanan adminsitrasi PAW yang semestinya bisa diselesaikan
dengan cepat sebagaimana KPU memberikan pelayanan PAW yang lainnya, dapat
dikategorikan sebagai suatu tindakan yang tidak adil atau tidak imparsia! sehingga dapat
dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik.
Perbuatan KPU meminta klarifikasi terhadap Putusan Mahkamah Agung dapat
dipandang sebagai perbuatan yang ingin menghindar dari kewajiban lembaga Negara
mentaati putusan hukum. Sesuai doktrin hukum, putusan hakim itu sifatnya wajib
dilaksanakan dan selalu harus dianggap benar sampai dikoreksi oieh hakim yang lebih
tinggi. Perilaku KPU yang demikian ini dapat dinilai telah melakukan perbuatan yang
tidak netral.
Sebagaimana diatur dalam UU Parpol bahwa MPP merupakan alat kelengkapan
Papol yang dibentuk oleh Parpol sendiri untuk menyelesaiakan persoalan internal, oleh
karena itu hasil putusan MPP merupakan dokumen hukum sebagai dasar pertimbangan
31
bagi Pimpinan Parpol dalam penyelesaian sengketa internal. Oleh karena itu, sudah
sewajarnya apabila KPU tidak menerima begitu saja Putusam MPP tanpa melalui Parpol,
bahkan disini terkesan KPU sebagai kepanjangan tangan dari salah satu pihak yang
bersengketa, sampai mengirim surat kepada Pimpinan Parpol untuk melakukan
peninjauan kembali putusan PAW-nya itu.
Memperlakukan perbedaan atas usulan PAW yang diajukan oleh Pimpinan Partai
Politik yang sama, dapat dinilai sabagai suatu perbuatan yang tidak mengindahkan norma
kode etik yang melarang KPU melakukan perbuatan tidak imparsial.
Demikian pendapat ini disampaikan sesuai dengan otoritas keiimuan, dan
selanjutnya diserahkan kepada Majelis Sidang DKPP untuk melakukan penilaian. Sebagai
penutup ingin disampaian pada kesempatan ini sebuah asas hukum yang menyatakan:
“tidak seorang pun boleh dirugikan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan
oleh orang lain atau tidak seorang pun boleh diuntungkan oleh penyimpangan dan
pelanggaran yang dilakukannya sendiri” (nullus/nemo commodum capere potest de injuria
sua propria). Wallahualam.
[2.6] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di
persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari putusan ini.