Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 278 Tahun 2018
Ketua dan Anggota KPU Kab. Gorontalo Utara
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 30/01/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 09-01-2019
👁 14 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang para Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gorontalo Utara yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 20 September 2018,para Teradu melakukan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Anggota Legislatif Daud Syariefdari Partai PDIP, sementara Daud Syarief belum ada surat Keputusan Pemberhentian sebagai Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gorontalo Utara pada tanggal 20 September 2018 telah menetapkan Daud Syarief sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Legislatif dari Partai PDI Perjuangan, sementara Daud Syarief 7 belum menyampaikan surat Keputusan Pemberhentian sebagai Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara. Para Pengadu menyatakan sebelum penetapan DCT, para Teradu telah mendapat masukan dari pimpinan dan pengurus Partai Golkar bahwa Daud Syarief belum menyampaikan secara resmi surat pernyataan pengunduran diri dari Keanggotaan Partai Golkar, namun para Teradu tidak melakukan Klarifikasi terhadap surat pernyataanDaud Syarief yang merupakan syarat kelengkapan pemberkasan Pileg 2019.
Pasal DilanggarPasal 7 ayat (5); Pasal 8 ayat (4); Pasal 27 ayat (7); Pasal 7; Pasal 8; Pasal 27 Peraturan KPU Nomor 31
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Muardi Unusa selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Gorontalo Utara, Teradu II Moh. Ghandi A. Tapu, Teradu III Fardan Labanga, Teradu IV Muslukum Tonako dan Teradu V Sofyan Jakfar, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Gorontalo Utara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 278/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 294/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 278/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Anton Hulinggato Pekerjaan/Lembaga : Investigasi Lembaga Bantuan Hukum Phasivic RI Alamat : Kompelx UNG Kota Gorontalo Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Febrian Potale Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Desa Bulalo Kecamatan Kwandang DPD 2 Partai Golkar Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Pengadu II; Pengadu I dan II selanjutnya disebut sebagai----------------------Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Muardi Unusa Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Utara Alamat : Desa Bulalo Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Moh. Ghandi A. Tapu Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Gorontalo Utara Alamat : Desa Bulalo Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Fardan Labanga Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Gorontalo Utara Alamat : Desa Bulalo Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Muslukum Tondako Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Gorontalo Utara Alamat : Desa Bulalo Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu IV; 1 5. Nama : Sofyan Jakfar Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Gorontalo Utara Alamat : Desa Bulalo Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu V; Teradu I, II, III, IV, dan V selanjutnya disebut sebagai---------------Para Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Para Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi dan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang para Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gorontalo Utara yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 20 September 2018,para Teradu melakukan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Anggota Legislatif Daud Syariefdari Partai PDIP, sementara Daud Syarief belum ada surat Keputusan Pemberhentian sebagai Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara; 2. Bahwa sebelum penetapan DCT para Teradu telah mendapat informasi dan kritikan dari Pimpinan dan Pengurus Partai Golkar. Pimpinan dan Pengurus Partai Golkar mengatakan bahwa Daud Syarief Belum menyampaikan secara resmi tentang surat pernyataan pengunduran diri dari Keanggotaan Partai Golkar, namun para Teradu tetap saja tidak melakukan Klarifikasi terkait surat pernyataan Daud Syarief jadikan syarat dalam kelengkapan pemberkasan pada Pileg 2019; 3. Bahwa para Teradu dalam menetapkan Daud Syarief berdasarkan Pasal 7 ayat (5) dan Pasal 8 ayat (4) huruf a PKPU Nomor 20 Tahun 2018 menyatakan Surat Keterangan pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam huruf a “Sedang Diproses” oleh Pejabat yang berwenang, sementara surat yang pernah dikeluarkan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 175/Set-DPRD/126.a/VII/2018 yang pada pokok isinya yang sebenarnya adalah AKAN DIPROSES Sesuai ketentuan yang berlaku. Pengadu mengatakan bahwa jika surat tersebut digunakan oleh para Teradu sebagai syarat sah berkas Daud Syarief, maka menurut Pengadu berdasarkan Pasal 27 ayat (7) PKPU Nomor 20 Tahun 2018 menyatakan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilampiri dengan: a. Bukti pernyataan pengunduran diri dari yang bersangkutan; b. Tanda terima penyampaian surat pengunduran diri dari instansi terkait. 4. Bahwa keterangan saksi Idrus M. T. Mopii selaku Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Gorontalo Utara mengatakan tidak pernah menerima surat Pengunduran Diri Daud Syarief. Berdasarkan hal tersebut Daud Syarief telah 2 lalai dan mengabaikan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; 5. Bahwa para Teradu dalam menetapkan Daud Syarief berdasarkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 7 ayat (5) dan Pasal 8 ayat (4) huruf c yang menyatakan bahwa surat keterangan pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam huruf a “SEDANG DIPROSES “ oleh Pejabat yang berwenang, sementara surat yang pernah dikeluarkan oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Gorontalo Utara dengan Nomor 175/Set- DPRD/126.a/VII/2018 yang pada pokok adalah AKAN DIPROSES sesuai ketentuan yang berlaku. Sehingga menurut para Pengadu bahwa surat tersebut digunakan oleh para Teradu sebagai syarat sah berkas Daud Syarief, maka menurut para Pengadu berdasarkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 27 ayat (7) menegaskan bahwa’surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilampiri dengan: a. Bukti pernyataan pengunduran diri dari yang bersangkutan; dan b. tanda terima penyampaian surat pengunduran diri dari instansi terkait. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Fotokopi SK Penetapan DCS oleh KPU Kabupaten Gorontalo Utara; Bukti P-2 : Fotokopi Surat Keterangan Nomor 175/Set- DPRD/126.a/VII/2018 tentang penjelasan “AKAN DIPROSES “sesuai ketentuan yang berlaku; Bukti P-3 : Fotokopi Kartu Tanda Anggota Partai Golkar Daud Syarief; Bukti P-4 : Fotokopi tanda terima penerimaan gaji bulan September berjalan; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.4.1] Secara umum Para Teradu membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, Para Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 3 1. Bahwa permohonan para Pengadu terhadap perkara ini telah disidangkan di Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara tentang dugaan pelanggaran administratif Pemilu. Hasil putusan sidang yang digelar tersebut bahwa KPU Kabupaten Gorontalo Utara sebagai pihak Terlapor dinyatakan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 27 Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyak Daerah Kabupaten/Kota; 2. Bahwa perkara ini pula telah dilaporkan ke Bawaslu RI oleh para Pengadu dan hasilnya bahwa Bawaslu RI menyatakan menolak permintaan koreksi Pelapor dan menguatkan putusan Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 03/LP/PL/ADM/KAB/29.05/IX/2018 tanggal 1 Oktober 2018; 3. Bahwa H. Daud Syarief pada saat didaftarkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Kabupaten Gorontalo Utara tanggal 17 Juli 2018, Pokja Pencalonan telah memeriksa seluruh berkas pengajuan calon dari PDI Perjuangan dan hasilnya keseluruhan pengajuan calon H. Daud Syarief dalam berkasnya dinyatakan lengkap; 4. Bahwa sesuai kelengkapan berkasnya bahwa telah menyampaikan pengunduran diri dari Partai Golongan Karya sekaligus menyampaikan pengunduran diri sebagai Anggota DPRD dari Fraksi Partai Golongan Karya. Bukti dokumen yang disampaikan oleh yang bersangkutan yakni surat pengunduran diri tersebut sudah diterima oleh pihak yang berwenang sesuai tanda terima yang ada, dan pengunduran diri tersebut sedang dalam proses oleh pihak yang berwenang; 5. Bahwa setelah menerima kritikan dari Pimpinan Partai Golkar (kritikan secara lisan), maka para Teradu melakukan klarifikasi ke Pejabat berwenang yang mengeluarkan surat keterangan pengunduran diri sudah diterima dan sedang dalam proses ke Sekretaris DPRD Kabupaten Gorontalo Utara; 6. Bahwa hasilnya klarifikasi Sekretaris DPRD Kabupaten Gorontalo Utara membenarkan bahwa yang bersangkutan telah menyampaikann hal tersebut dan telah diterbitkan surat keterangan sesuai kelengkapan berkas pengajuan calon; 7. Bahwa para Teradu tidak pernah menerima surat keterangan yang pada pokok isinya yang sebenarnya adalah akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku, akan tetapi yang diterima adalahsurat keterangan pengunduran diri sedang dalam proses sesuai kelengkapan berkas yang ada; 8. Bahwa sesuai ketentuan PKPU Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 27 ayat (5) Bagi Calon yang berstatus sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang dicalonkanoleh Partai Politik yang berbeda dengan partai politik yang diwakili di DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf s, wajib menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 1 (satu) Hari sebelum penetapan DCT. Ayat (6) Dalam hal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tidak dapat menyampaikan keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) karena surat pemberhentian belum selesai diproses, calon yang bersangkutan wajib menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan bahwa: a. pengunduran diri yang bersangkutan 4 telah disampaikan kepada pejabat yang berwenang dan telah diberikan tanda terima; dan b. keputusan pemberhentian belum diterima calon yang bersangkutan akibat terkendala oleh pihak yang menerbitkan keputusan pemberhentian dimaksud karena berada di luar kemampuan calon. Ayat (7) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilampiri dengan: a. bukti pernyataan pengunduran diri dari yang bersangkutan; dan b. tanda terima penyampaian surat pengunduran diri dari instansi terkait. Ayat (8) Calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang tidak menyampaikan keputusan atau surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7), dinyatakan tidak memenuhi syarat. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa ketentuan regulasi diatas untuk memberikan hak konstitusi setiap warga negara bagi calon bila dipersulit oleh pihak-pihak tertentu; [2.4.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi Surat Keputusan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Pemilihan Umun Tahun 2019; Bukti T-2 : Fotokopi Surat Pernyataan Pengunduran Diri atas nama Daud Syarief dari Pengurus dan Keanggotaan Partai Golkar; Bukti T-3 : Fotokopi Tanda terima Surat Pengunduran Diri atas Nama Daud Syarief dari Pengurus dan Keanggotaan Partai Golkar; Bukti T-4 : Fotokopi Surat Pernyataan Pengunduran Diri atas Nama Daud Syarief dari Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara; Bukti T-5 : Fotokopi Tanda terima Surat Pengunduran Diri atas Nama Daud Syarif dari Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara; Bukti T-6 : Fotokopi Surat Keterangan Pengunduran Diri Atas Nama Daud Syarief telah diterima oleh Pihak yang berwenang; Bukti T-7 : Fotokopi Surat Keterangan Pengunduran Diri Atas Nama Daud Syarief sebagai Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara sedang di proses; Bukti T-8 : Fotokopi Surat Pernyataan tentang belum diterbitkannya keputusan pemberhentian sebagai Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara; Bukti T-9 : Fotokopi Surat Keterangan Penyataan Pengunduran Diri sebagai Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara atas Nama Saiful Karim sudah diterima dan akan di proses sesuai ketentuan yang berlaku; Bukti T-10 : Fotokopi Tanda terima Surat Pernyataan Pengunduran Diri dari Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara atas Nama 5 Saiful Karim dari Sekretaris DPRD Kabupaten Gorontalo Utara; Bukti T-11 : Fotokopi Surat Keterangan Penyataan Pengunduran Diri sebagai Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara atas Nama Dedi Dunggio sudah diterima dan akan di proses sesuai ketentuan yang berlaku; Bukti T-12 : Fotokopi Tanda terima Surat Pernyataan Pengunduran Diri dari Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara atas Dedi Dunggio dari Sekretaris DPRD Kabupaten Gorontalo Utara; Bukti T-13 : Fotokopi Salinan Keputusan Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara Tentang Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu dengan Nama Pelapor Anton Hulinggato dan terlapor KPU Kabupaten Gorontalo Utara yang hasilnya menolak laporan pelapor tentang Penerimaan Calon Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara atas Nama Daud Syarief; Bukti T-14 : Fotokopi Salinan Tentang Keputusan Bawalu RI tentang permintaan koreksi dari perkara atas Nama Anton Hulinggato sebagai pelapor dan KPU Kabupaten Gorontalo Utara sebagai terlapor serta hasil koreksi tersebut menolak permintaan koreksi pelapor dan menguatkan putusan Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara; Bukti T-15 : Fotokopi Kartu tanda anggota atas Nama Daud Syarief dari PDI Perjuangan; KETERANGAN SAKSI Daud Syarief Pertama surat pengunduran diri dari partai, dan kedua dari atasan DPRD. Dan surat dan sekwan.Tidak disampaikan begitu, karena dari awal memang saya sudah menyerahkan surat pengunduran diri dari partai tanggal 20 Mei 2018, kemudian mundur dari DPRD tanggal 28 Juni 2018, sebelum pendaftaran. Membaca peraturan dan saya juga banyak konsultasi dengan partai. Daud Syarief sudah membuat surat pengunduran diri dari partai dan DPRD, namun belum ada surat keputusan pemberhentian dari partai. setelah saya mengajukan surat pengunduran diri dari DPRD saya sudah merasa tidak menjadi anggota DPRD, tapi diluar kemampuan saya sebagai caleg itu partai saya.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh 6 anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gorontalo Utara pada tanggal 20 September 2018 telah menetapkan Daud Syarief sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Legislatif dari Partai PDI Perjuangan, sementara Daud Syarief 7 belum menyampaikan surat Keputusan Pemberhentian sebagai Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara. Para Pengadu menyatakan sebelum penetapan DCT, para Teradu telah mendapat masukan dari pimpinan dan pengurus Partai Golkar bahwa Daud Syarief belum menyampaikan secara resmi surat pernyataan pengunduran diri dari Keanggotaan Partai Golkar, namun para Teradu tidak melakukan Klarifikasi terhadap surat pernyataanDaud Syarief yang merupakan syarat kelengkapan pemberkasan Pileg 2019. Para Teradu menetapkan Daud Syarief sebagai Calon Legislatif sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (5) dan Pasal 8 ayat (4) huruf a Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 menyatakan Surat Keterangan pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam huruf a “Sedang Diproses” oleh Pejabat yang berwenang, sementara surat yang pernah dikeluarkan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 175/Set- DPRD/126.a/VII/2018 yang pada pokok isinya yang sebenarnya adalah AKAN DIPROSES Sesuai ketentuan yang berlaku. Menurut para Pengadu surat tersebut digunakan oleh para Teradu untuk menentukan keabsahan berkas Daud Syarief harus berdasarkan ketentuan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 27 ayat (7) menegaskan bahwa surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilampiri dengan: a. Bukti pernyataan pengunduran diri dari yang bersangkutan; dan b. tanda terima penyampaian surat pengunduran diri dari instansi terkait; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Dalil aduan para Pengadu terkait pemenuhan syarat calon Daud Syarief telah disidangkan dan diputus oleh Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara bahwa keputusan para Teradu menetapkan Daud Syarief sebagai Calon Anggota Legislatif dari Partai PDI Perjuangan dinyatakan telah sesuai dengan Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 27 Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan menetapkan Daud Syarief sebagai Calon Anggota Legislatif dari Partai PDI Perjuangan. Selanjutnya pada tanggal 1 Oktober 2018, Bawaslu RI juga menyatakan menolak permintaan koreksi dan menguatkan Putusan Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 03/LP/PL/ADM/KAB/29.05/IX/2018. Para Teradu menjelaskan bahwa Pokja Pencalonan telah memeriksa seluruh berkas pengajuan calon dari PDI Perjuangan dan hasilnya keseluruhan pengajuan calon Daud Syarief dinyatakan lengkap pada tanggal 17 Juli 2018. Para Teradu membenarkan ada masukan dari Pimpinan dan Pengurus Partai Golkar. Menindaklanjuti masukan tersebut, para Teradu melakukan klarifikasi terhadap Sekretaris DPRD Kabupaten Gorontalo Utara yang hasilnyamenyatakan bahwa surat pengunduran diri Daud Syarief sudah diterima dibuktikan tanda terima dan sedang dalam proses oleh pihak yang berwenang. Para Teradu menguraikan bahwa sesuai ketentuan PKPU Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 27 ayat (5) Bagi Calon yang berstatus sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang dicalonkanoleh partai politik yang berbeda dengan partai politik yang diwakili di DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf v, wajib menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 1 (satu) Hari sebelum penetapan DCT. Kemudian ketentuan ayat (6) menyatakan dalam hal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tidak 8 dapat menyampaikan keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) karena surat pemberhentian belum selesai diproses, calon yang bersangkutan wajib menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan bahwa: a. pengunduran diri yang bersangkutan telah disampaikan kepada pejabat yang berwenang dan telah diberikan tanda terima; dan b. keputusan pemberhentian belum diterima calon yang bersangkutan akibat terkendala oleh pihak yang menerbitkan keputusan pemberhentian dimaksud karena berada di luar kemampuan calon. Surat pernyataan dilampiri dengan: a. bukti pernyataan pengunduran diri dari yang bersangkutan; dan b. tanda terima penyampaian surat pengunduran diri dari instansi terkait.Calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang tidak menyampaikan keputusan atau surat pernyataan dinyatakan tidak memenuhi syarat. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa regulasi diatas dimaksudkan untuk menjamin pelaksanaan hak konstitusional setiap warga negara sebagai calon anggota legislatif apabila dipersulit oleh pihak-pihak tertentu dalam mendapatkan surat keputusan pemberhentian; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang terungkap dalam persidangan, Pada tanggal 17 Juli 2018, Partai PDI Perjuangan mendaftarkan nama-nama bakal calon anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, termasuk Daud Syarief pada Dapil Gorontalo Utara 1 Nomor Urut 3. Daud Syarief sebagai bakal calon anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara dari PDI-Perjuangan merupakan anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara dari Fraksi Partai Golkar hasil pemilu tahun 2014. Berdasarkan ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7 ayat (1) huruf s tentang Persyaratan pencalonan dan Bakal Calon serta Pasal 8 ayat (9) Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota harus memenuhi persyaratan antara lain mengundurkan diri sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota bagi calon anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh Partai Politik yang berbeda dengan Partai Politik yang diwakili pada Pemilu Terakhir. Selanjutnya ketentuan ayat (5) huruf c dan ayat (6) huruf b menyatakan pengajuan pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota bagi calon anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf s disampaikan kepada Pimpinan Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota dan pimpinan DPRD Kabupaten/Kota, bagi anggota DPRD Kabupaten/Kota. Dalam hal terdapat kondisi bakal calon yang bersangkutan tidak diberhentikan atau tidak ditarik sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota oleh Partai Politik yang diwakili pada Pemilu Terakhir calon anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh Partai Politik yang berbeda dengan Partai Politik yang diwakili pada Pemilu Terakhir, tidak diwajibkan mengundurkan diri sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota. Ketentuan tersebut di atas membawa konsekuensi aspek teknis pemenuhan dokumen kelengkapan syarat calon sesuai kondisi yang dialami oleh masing-masing calon. Dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta Pada saat pendaftaran bakal calon Anggota DPRD, Daud Syarief telah memberikan bukti dokumen pengajuan pengunduran diri sebagai Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara yang ditujukan kepada Pimpinan DPD II Partai Golkar Gorontalo Utara dan pengunduruan diri Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Utara. Sebelum penetapan DCS, Pimpinan DPD II Partai Golkar Kabupaten Gorontalo Utara menyampaikan informasi kepada KPU 9 Kabupaten Gorontalo Utara bahwa Daud Syarief belum mengundurkan diri dari Partai Golkar. Terhadap informasi tersebut ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Gorontalo Utara melakukan klarifikasi kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Gorontalo Utara yang hasilnya membenarkan bahwa Daud Syarief telah mengundurkan diri sebagai Anggota DPRD. DKPP menilai para Teradu tidak cermat dalam melaksanakan tugas verifikasi kelengkapan syarat calon yang berstatus sebagai Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh Partai Politik yang berbeda dengan Partai Politik yang diwakili pada Pemilu Terakhir. Memperhatikan ketentuan Pasal 7 ayat (6) huruf b diatas, seharusnya para Teradu memastikan terlebih dahulu apakah pengunduran diri Daud Syarief sebagai Anggota Partai Golkar telah ditindaklanjuti pemberhentian dan telah dilakukan penarikan sebagai anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara. Hal tersebut harus dipastikan oleh para Teradu sebelum menerima dokumen pengunduran diri Daud Syarief untuk sebagai anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, karena sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (6) huruf b, dalam hal Partai Golkar tidak memberhentikan atau tidak menarik Daud Syarief sebagai anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, maka Daud Syarief yang dicalonkan oleh Partai PDI-Perjuangan tidak diwajibkan mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara. Alih-alih menegakkan peraturan KPU, tindakan para Teradu justru mengabaikan substansi Pasal 7 ayat (6) huruf b Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018. Sebelum penetapan DCT (H-1), para Teradu meminta Daud Syarief menyampaikan dokumen surat penyataan pengunduran diri sebagai anggota DPRD dan keputusan pemberhentian belum diterbitkan. Dengan demikian Tindakan para Teradu menerima dokumen pengunduran diri Daud Syarief sebagai anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara tanpa didahului verifikasi pengunduran diri Daud Syarief kepada Partai Golkar tidak sesuai dengan norma pemenuhan syarat calon yang dirumuskan secara sistematis dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018. Tindakan para Teradu bertentangan dengan prinsip ketidakpastian hukum dan merugikan kedudukan calon sebagai anggota DPRD. Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara dalam persidangan menerangkan masalah penetapan calon Daud Syarief berujung pada sengketa di Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara dengan putusan menguatkan keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Utara. DKPP menilai Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara yang diberi wewenang menyelesaikan dan memutus sengketa Pemilu perlu meningkatkan kapasitas dalam memahami substansi peraturan KPU untuk mewujudkan check and balances serta keadilan Pemilu. Berdasarkan hal tersebut dalil Pengadu terbukti dan jawaban para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu melanggar prinsip kepastian hukum dan prinsip profesional sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf f, dan Pasal 11 huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d dan Pasal 15 huruf e dan huruf f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan 10 Para Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti telah melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Muardi Unusa selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Gorontalo Utara, Teradu II Moh. Ghandi A. Tapu, Teradu III Fardan Labanga, Teradu IV Muslukum Tonako dan Teradu V Sofyan Jakfar, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Gorontalo Utara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, Fritz Edward Siregar, dan Hasyim Asy’ari, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabutanggal Sembilan bulan Januari tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Tiga Puluh bulan Januari tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar, masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri oleh Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati 11 Ttd Fritz Edward Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir 12