Melanggar
Nomor Putusan: No. 278 Tahun 2018
Ketua dan Anggota KPU Kab. Gorontalo Utara
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 30/01/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 09-01-2019
👁 14 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang para Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gorontalo Utara yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 20 September 2018,para Teradu melakukan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Anggota Legislatif Daud Syariefdari Partai PDIP, sementara Daud Syarief belum ada surat Keputusan Pemberhentian sebagai Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gorontalo Utara pada tanggal 20 September 2018 telah menetapkan Daud Syarief sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Legislatif dari Partai PDI Perjuangan, sementara Daud Syarief 7 belum menyampaikan surat Keputusan Pemberhentian sebagai Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara. Para Pengadu menyatakan sebelum penetapan DCT, para Teradu telah mendapat masukan dari pimpinan dan pengurus Partai Golkar bahwa Daud Syarief belum menyampaikan secara resmi surat pernyataan pengunduran diri dari Keanggotaan Partai Golkar, namun para Teradu tidak melakukan Klarifikasi terhadap surat pernyataanDaud Syarief yang merupakan syarat kelengkapan pemberkasan Pileg 2019.
Pasal DilanggarPasal 7 ayat (5); Pasal 8 ayat (4); Pasal 27 ayat (7); Pasal 7; Pasal 8; Pasal 27 Peraturan KPU Nomor 31
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Muardi Unusa selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Gorontalo Utara, Teradu II Moh. Ghandi A. Tapu, Teradu III Fardan Labanga, Teradu IV Muslukum Tonako dan Teradu V Sofyan Jakfar, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Gorontalo Utara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 278/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
294/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 278/DKPP-PKE-
VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan
oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Anton Hulinggato
Pekerjaan/Lembaga : Investigasi Lembaga Bantuan Hukum
Phasivic RI
Alamat : Kompelx UNG Kota Gorontalo
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu I;
2. Nama : Febrian Potale
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : Desa Bulalo Kecamatan Kwandang DPD 2
Partai Golkar
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Pengadu II;
Pengadu I dan II selanjutnya disebut sebagai----------------------Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama : Muardi Unusa
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Utara
Alamat : Desa Bulalo Kecamatan Kwandang
Kabupaten Gorontalo Utara
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Moh. Ghandi A. Tapu
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Gorontalo Utara
Alamat : Desa Bulalo Kecamatan Kwandang
Kabupaten Gorontalo Utara
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Fardan Labanga
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Gorontalo Utara
Alamat : Desa Bulalo Kecamatan Kwandang
Kabupaten Gorontalo Utara
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Muslukum Tondako
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Gorontalo Utara
Alamat : Desa Bulalo Kecamatan Kwandang
Kabupaten Gorontalo Utara
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu IV;
1
5. Nama : Sofyan Jakfar
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Gorontalo Utara
Alamat : Desa Bulalo Kecamatan Kwandang
Kabupaten Gorontalo Utara
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu V;
Teradu I, II, III, IV, dan V selanjutnya disebut sebagai---------------Para Teradu;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Para Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi dan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang para Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan
pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para Teradu selaku Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Gorontalo Utara yang pada pokoknya mendalilkan
sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 20 September 2018,para Teradu melakukan penetapan
Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Anggota Legislatif Daud Syariefdari Partai
PDIP, sementara Daud Syarief belum ada surat Keputusan Pemberhentian
sebagai Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara;
2. Bahwa sebelum penetapan DCT para Teradu telah mendapat informasi dan
kritikan dari Pimpinan dan Pengurus Partai Golkar. Pimpinan dan Pengurus
Partai Golkar mengatakan bahwa Daud Syarief Belum menyampaikan secara
resmi tentang surat pernyataan pengunduran diri dari Keanggotaan Partai
Golkar, namun para Teradu tetap saja tidak melakukan Klarifikasi terkait
surat pernyataan Daud Syarief jadikan syarat dalam kelengkapan
pemberkasan pada Pileg 2019;
3. Bahwa para Teradu dalam menetapkan Daud Syarief berdasarkan Pasal 7
ayat (5) dan Pasal 8 ayat (4) huruf a PKPU Nomor 20 Tahun 2018 menyatakan
Surat Keterangan pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam
huruf a “Sedang Diproses” oleh Pejabat yang berwenang, sementara surat
yang pernah dikeluarkan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Gorontalo Utara
Nomor 175/Set-DPRD/126.a/VII/2018 yang pada pokok isinya yang
sebenarnya adalah AKAN DIPROSES Sesuai ketentuan yang berlaku. Pengadu
mengatakan bahwa jika surat tersebut digunakan oleh para Teradu sebagai
syarat sah berkas Daud Syarief, maka menurut Pengadu berdasarkan Pasal
27 ayat (7) PKPU Nomor 20 Tahun 2018 menyatakan surat pernyataan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilampiri dengan:
a. Bukti pernyataan pengunduran diri dari yang bersangkutan;
b. Tanda terima penyampaian surat pengunduran diri dari instansi terkait.
4. Bahwa keterangan saksi Idrus M. T. Mopii selaku Ketua DPD II Partai Golkar
Kabupaten Gorontalo Utara mengatakan tidak pernah menerima surat
Pengunduran Diri Daud Syarief. Berdasarkan hal tersebut Daud Syarief telah
2
lalai dan mengabaikan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota;
5. Bahwa para Teradu dalam menetapkan Daud Syarief berdasarkan Peraturan
KPU Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 7 ayat (5) dan Pasal 8 ayat (4) huruf c yang
menyatakan bahwa surat keterangan pengajuan pengunduran diri
sebagaimana dimaksud dalam huruf a “SEDANG DIPROSES “ oleh Pejabat
yang berwenang, sementara surat yang pernah dikeluarkan oleh Sekretariat
DPRD Kabupaten Gorontalo Utara dengan Nomor 175/Set-
DPRD/126.a/VII/2018 yang pada pokok adalah AKAN DIPROSES sesuai
ketentuan yang berlaku. Sehingga menurut para Pengadu bahwa surat
tersebut digunakan oleh para Teradu sebagai syarat sah berkas Daud Syarief,
maka menurut para Pengadu berdasarkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun
2018 Pasal 27 ayat (7) menegaskan bahwa’surat pernyataan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dilampiri dengan:
a. Bukti pernyataan pengunduran diri dari yang bersangkutan; dan
b. tanda terima penyampaian surat pengunduran diri dari instansi terkait.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang
seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Fotokopi SK Penetapan DCS oleh KPU Kabupaten Gorontalo
Utara;
Bukti P-2 : Fotokopi Surat Keterangan Nomor 175/Set-
DPRD/126.a/VII/2018 tentang penjelasan “AKAN DIPROSES
“sesuai ketentuan yang berlaku;
Bukti P-3 : Fotokopi Kartu Tanda Anggota Partai Golkar Daud Syarief;
Bukti P-4 : Fotokopi tanda terima penerimaan gaji bulan September
berjalan;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan
penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
[2.4.1] Secara umum Para Teradu membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur
yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
[2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, Para Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
3
1. Bahwa permohonan para Pengadu terhadap perkara ini telah disidangkan di
Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara tentang dugaan pelanggaran
administratif Pemilu. Hasil putusan sidang yang digelar tersebut bahwa KPU
Kabupaten Gorontalo Utara sebagai pihak Terlapor dinyatakan telah sesuai
dengan ketentuan Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 27 Peraturan KPU Nomor 31
Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyak Daerah
Kabupaten/Kota;
2. Bahwa perkara ini pula telah dilaporkan ke Bawaslu RI oleh para Pengadu
dan hasilnya bahwa Bawaslu RI menyatakan menolak permintaan koreksi
Pelapor dan menguatkan putusan Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara
Nomor 03/LP/PL/ADM/KAB/29.05/IX/2018 tanggal 1 Oktober 2018;
3. Bahwa H. Daud Syarief pada saat didaftarkan oleh Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Kabupaten Gorontalo Utara tanggal
17 Juli 2018, Pokja Pencalonan telah memeriksa seluruh berkas pengajuan
calon dari PDI Perjuangan dan hasilnya keseluruhan pengajuan calon H.
Daud Syarief dalam berkasnya dinyatakan lengkap;
4. Bahwa sesuai kelengkapan berkasnya bahwa telah menyampaikan
pengunduran diri dari Partai Golongan Karya sekaligus menyampaikan
pengunduran diri sebagai Anggota DPRD dari Fraksi Partai Golongan Karya.
Bukti dokumen yang disampaikan oleh yang bersangkutan yakni surat
pengunduran diri tersebut sudah diterima oleh pihak yang berwenang sesuai
tanda terima yang ada, dan pengunduran diri tersebut sedang dalam proses
oleh pihak yang berwenang;
5. Bahwa setelah menerima kritikan dari Pimpinan Partai Golkar (kritikan
secara lisan), maka para Teradu melakukan klarifikasi ke Pejabat berwenang
yang mengeluarkan surat keterangan pengunduran diri sudah diterima dan
sedang dalam proses ke Sekretaris DPRD Kabupaten Gorontalo Utara;
6. Bahwa hasilnya klarifikasi Sekretaris DPRD Kabupaten Gorontalo Utara
membenarkan bahwa yang bersangkutan telah menyampaikann hal tersebut
dan telah diterbitkan surat keterangan sesuai kelengkapan berkas pengajuan
calon;
7. Bahwa para Teradu tidak pernah menerima surat keterangan yang pada
pokok isinya yang sebenarnya adalah akan diproses sesuai ketentuan yang
berlaku, akan tetapi yang diterima adalahsurat keterangan pengunduran diri
sedang dalam proses sesuai kelengkapan berkas yang ada;
8. Bahwa sesuai ketentuan PKPU Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas PKPU Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 27 ayat (5) Bagi Calon yang berstatus
sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang
dicalonkanoleh Partai Politik yang berbeda dengan partai politik yang diwakili
di DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (1) huruf s, wajib menyampaikan keputusan pejabat yang
berwenang tentang pemberhentian sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi dan
DPRD Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota paling lambat 1 (satu) Hari sebelum penetapan DCT. Ayat (6)
Dalam hal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
tidak dapat menyampaikan keputusan pemberhentian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) karena surat pemberhentian
belum selesai diproses, calon yang bersangkutan wajib menyampaikan surat
pernyataan yang menyatakan bahwa: a. pengunduran diri yang bersangkutan
4
telah disampaikan kepada pejabat yang berwenang dan telah diberikan tanda
terima; dan b. keputusan pemberhentian belum diterima calon yang
bersangkutan akibat terkendala oleh pihak yang menerbitkan keputusan
pemberhentian dimaksud karena berada di luar kemampuan calon. Ayat (7)
Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilampiri dengan: a.
bukti pernyataan pengunduran diri dari yang bersangkutan; dan b. tanda
terima penyampaian surat pengunduran diri dari instansi terkait. Ayat (8)
Calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang tidak
menyampaikan keputusan atau surat pernyataan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sampai dengan ayat (7), dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa ketentuan regulasi diatas untuk
memberikan hak konstitusi setiap warga negara bagi calon bila dipersulit oleh
pihak-pihak tertentu;
[2.4.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai
berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik
selaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Surat Keputusan Penetapan Daftar Calon Tetap
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Gorontalo Utara Pemilihan Umun Tahun 2019;
Bukti T-2 : Fotokopi Surat Pernyataan Pengunduran Diri atas nama
Daud Syarief dari Pengurus dan Keanggotaan Partai Golkar;
Bukti T-3 : Fotokopi Tanda terima Surat Pengunduran Diri atas Nama
Daud Syarief dari Pengurus dan Keanggotaan Partai Golkar;
Bukti T-4 : Fotokopi Surat Pernyataan Pengunduran Diri atas Nama
Daud Syarief dari Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara;
Bukti T-5 : Fotokopi Tanda terima Surat Pengunduran Diri atas Nama
Daud Syarif dari Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara;
Bukti T-6 : Fotokopi Surat Keterangan Pengunduran Diri Atas Nama
Daud Syarief telah diterima oleh Pihak yang berwenang;
Bukti T-7 : Fotokopi Surat Keterangan Pengunduran Diri Atas Nama
Daud Syarief sebagai Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo
Utara sedang di proses;
Bukti T-8 : Fotokopi Surat Pernyataan tentang belum diterbitkannya
keputusan pemberhentian sebagai Anggota DPRD Kabupaten
Gorontalo Utara;
Bukti T-9 : Fotokopi Surat Keterangan Penyataan Pengunduran Diri
sebagai Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara atas
Nama Saiful Karim sudah diterima dan akan di proses sesuai
ketentuan yang berlaku;
Bukti T-10 : Fotokopi Tanda terima Surat Pernyataan Pengunduran Diri
dari Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara atas Nama
5
Saiful Karim dari Sekretaris DPRD Kabupaten Gorontalo
Utara;
Bukti T-11 : Fotokopi Surat Keterangan Penyataan Pengunduran Diri
sebagai Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara atas
Nama Dedi Dunggio sudah diterima dan akan di proses
sesuai ketentuan yang berlaku;
Bukti T-12 : Fotokopi Tanda terima Surat Pernyataan Pengunduran Diri
dari Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara atas Dedi
Dunggio dari Sekretaris DPRD Kabupaten Gorontalo Utara;
Bukti T-13 : Fotokopi Salinan Keputusan Bawaslu Kabupaten Gorontalo
Utara Tentang Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi
Pemilu dengan Nama Pelapor Anton Hulinggato dan terlapor
KPU Kabupaten Gorontalo Utara yang hasilnya menolak
laporan pelapor tentang Penerimaan Calon Anggota DPRD
Kabupaten Gorontalo Utara atas Nama Daud Syarief;
Bukti T-14 : Fotokopi Salinan Tentang Keputusan Bawalu RI tentang
permintaan koreksi dari perkara atas Nama Anton Hulinggato
sebagai pelapor dan KPU Kabupaten Gorontalo Utara sebagai
terlapor serta hasil koreksi tersebut menolak permintaan
koreksi pelapor dan menguatkan putusan Bawaslu
Kabupaten Gorontalo Utara;
Bukti T-15 : Fotokopi Kartu tanda anggota atas Nama Daud Syarief dari
PDI Perjuangan;
KETERANGAN SAKSI
Daud Syarief
Pertama surat pengunduran diri dari partai, dan kedua dari atasan DPRD. Dan
surat dan sekwan.Tidak disampaikan begitu, karena dari awal memang saya
sudah menyerahkan surat pengunduran diri dari partai tanggal 20 Mei 2018,
kemudian mundur dari DPRD tanggal 28 Juni 2018, sebelum pendaftaran.
Membaca peraturan dan saya juga banyak konsultasi dengan partai. Daud
Syarief sudah membuat surat pengunduran diri dari partai dan DPRD, namun
belum ada surat keputusan pemberhentian dari partai. setelah saya mengajukan
surat pengunduran diri dari DPRD saya sudah merasa tidak menjadi anggota
DPRD, tapi diluar kemampuan saya sebagai caleg itu partai saya.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
6
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan
pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen
atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal
4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh
Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau
pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat, berdasarkan ketentuan
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa Para
Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gorontalo Utara pada tanggal
20 September 2018 telah menetapkan Daud Syarief sebagai Daftar Calon Tetap
(DCT) Anggota Legislatif dari Partai PDI Perjuangan, sementara Daud Syarief
7
belum menyampaikan surat Keputusan Pemberhentian sebagai Anggota DPRD
Kabupaten Gorontalo Utara. Para Pengadu menyatakan sebelum penetapan DCT,
para Teradu telah mendapat masukan dari pimpinan dan pengurus Partai Golkar
bahwa Daud Syarief belum menyampaikan secara resmi surat pernyataan
pengunduran diri dari Keanggotaan Partai Golkar, namun para Teradu tidak
melakukan Klarifikasi terhadap surat pernyataanDaud Syarief yang merupakan
syarat kelengkapan pemberkasan Pileg 2019. Para Teradu menetapkan Daud
Syarief sebagai Calon Legislatif sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (5) dan Pasal 8 ayat
(4) huruf a Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 menyatakan Surat Keterangan
pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam huruf a “Sedang
Diproses” oleh Pejabat yang berwenang, sementara surat yang pernah
dikeluarkan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 175/Set-
DPRD/126.a/VII/2018 yang pada pokok isinya yang sebenarnya adalah AKAN
DIPROSES Sesuai ketentuan yang berlaku. Menurut para Pengadu surat
tersebut digunakan oleh para Teradu untuk menentukan keabsahan berkas
Daud Syarief harus berdasarkan ketentuan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun
2018 Pasal 27 ayat (7) menegaskan bahwa surat pernyataan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dilampiri dengan: a. Bukti pernyataan pengunduran diri
dari yang bersangkutan; dan b. tanda terima penyampaian surat pengunduran
diri dari instansi terkait;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Dalil aduan para Pengadu terkait pemenuhan
syarat calon Daud Syarief telah disidangkan dan diputus oleh Bawaslu
Kabupaten Gorontalo Utara bahwa keputusan para Teradu menetapkan Daud
Syarief sebagai Calon Anggota Legislatif dari Partai PDI Perjuangan dinyatakan
telah sesuai dengan Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 27 Peraturan KPU Nomor 31
Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
dengan menetapkan Daud Syarief sebagai Calon Anggota Legislatif dari Partai
PDI Perjuangan. Selanjutnya pada tanggal 1 Oktober 2018, Bawaslu RI juga
menyatakan menolak permintaan koreksi dan menguatkan Putusan Bawaslu
Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 03/LP/PL/ADM/KAB/29.05/IX/2018. Para
Teradu menjelaskan bahwa Pokja Pencalonan telah memeriksa seluruh berkas
pengajuan calon dari PDI Perjuangan dan hasilnya keseluruhan pengajuan calon
Daud Syarief dinyatakan lengkap pada tanggal 17 Juli 2018. Para Teradu
membenarkan ada masukan dari Pimpinan dan Pengurus Partai Golkar.
Menindaklanjuti masukan tersebut, para Teradu melakukan klarifikasi terhadap
Sekretaris DPRD Kabupaten Gorontalo Utara yang hasilnyamenyatakan bahwa
surat pengunduran diri Daud Syarief sudah diterima dibuktikan tanda terima
dan sedang dalam proses oleh pihak yang berwenang. Para Teradu menguraikan
bahwa sesuai ketentuan PKPU Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
PKPU Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 27 ayat (5) Bagi Calon yang berstatus sebagai
anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang dicalonkanoleh
partai politik yang berbeda dengan partai politik yang diwakili di DPR, DPRD
Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) huruf v, wajib menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang tentang
pemberhentian sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 1
(satu) Hari sebelum penetapan DCT. Kemudian ketentuan ayat (6) menyatakan
dalam hal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tidak
8
dapat menyampaikan keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sampai dengan ayat (5) karena surat pemberhentian belum selesai
diproses, calon yang bersangkutan wajib menyampaikan surat pernyataan yang
menyatakan bahwa: a. pengunduran diri yang bersangkutan telah disampaikan
kepada pejabat yang berwenang dan telah diberikan tanda terima; dan b.
keputusan pemberhentian belum diterima calon yang bersangkutan akibat
terkendala oleh pihak yang menerbitkan keputusan pemberhentian dimaksud
karena berada di luar kemampuan calon. Surat pernyataan dilampiri dengan: a.
bukti pernyataan pengunduran diri dari yang bersangkutan; dan b. tanda terima
penyampaian surat pengunduran diri dari instansi terkait.Calon anggota DPR,
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang tidak menyampaikan keputusan
atau surat pernyataan dinyatakan tidak memenuhi syarat. Dengan demikian
dapat disimpulkan bahwa regulasi diatas dimaksudkan untuk menjamin
pelaksanaan hak konstitusional setiap warga negara sebagai calon anggota
legislatif apabila dipersulit oleh pihak-pihak tertentu dalam mendapatkan surat
keputusan pemberhentian;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti, dokumen, dan fakta
yang terungkap dalam persidangan, Pada tanggal 17 Juli 2018, Partai PDI
Perjuangan mendaftarkan nama-nama bakal calon anggota DPRD Kabupaten
Gorontalo Utara, termasuk Daud Syarief pada Dapil Gorontalo Utara 1 Nomor
Urut 3. Daud Syarief sebagai bakal calon anggota DPRD Kabupaten Gorontalo
Utara dari PDI-Perjuangan merupakan anggota DPRD Kabupaten Gorontalo
Utara dari Fraksi Partai Golkar hasil pemilu tahun 2014. Berdasarkan ketentuan
Pasal 6 dan Pasal 7 ayat (1) huruf s tentang Persyaratan pencalonan dan Bakal
Calon serta Pasal 8 ayat (9) Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang
Pencalonan Anggota DPR, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Bakal calon
anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota harus memenuhi
persyaratan antara lain mengundurkan diri sebagai anggota DPR, DPRD
Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota bagi calon anggota DPR, DPRD Provinsi,
atau DPRD Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh Partai Politik yang berbeda
dengan Partai Politik yang diwakili pada Pemilu Terakhir. Selanjutnya ketentuan
ayat (5) huruf c dan ayat (6) huruf b menyatakan pengajuan pengunduran diri
sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota bagi calon
anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf s disampaikan kepada Pimpinan Partai Politik
tingkat Kabupaten/Kota dan pimpinan DPRD Kabupaten/Kota, bagi anggota
DPRD Kabupaten/Kota. Dalam hal terdapat kondisi bakal calon yang
bersangkutan tidak diberhentikan atau tidak ditarik sebagai anggota DPR, DPRD
Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota oleh Partai Politik yang diwakili pada
Pemilu Terakhir calon anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota
yang dicalonkan oleh Partai Politik yang berbeda dengan Partai Politik yang
diwakili pada Pemilu Terakhir, tidak diwajibkan mengundurkan diri sebagai
anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota. Ketentuan tersebut di
atas membawa konsekuensi aspek teknis pemenuhan dokumen kelengkapan
syarat calon sesuai kondisi yang dialami oleh masing-masing calon. Dalam
sidang pemeriksaan terungkap fakta Pada saat pendaftaran bakal calon Anggota
DPRD, Daud Syarief telah memberikan bukti dokumen pengajuan pengunduran
diri sebagai Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara yang ditujukan kepada
Pimpinan DPD II Partai Golkar Gorontalo Utara dan pengunduruan diri Ketua
DPRD Kabupaten Gorontalo Utara. Sebelum penetapan DCS, Pimpinan DPD II
Partai Golkar Kabupaten Gorontalo Utara menyampaikan informasi kepada KPU
9
Kabupaten Gorontalo Utara bahwa Daud Syarief belum mengundurkan diri dari
Partai Golkar. Terhadap informasi tersebut ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten
Gorontalo Utara melakukan klarifikasi kepada Sekretaris DPRD Kabupaten
Gorontalo Utara yang hasilnya membenarkan bahwa Daud Syarief telah
mengundurkan diri sebagai Anggota DPRD. DKPP menilai para Teradu tidak
cermat dalam melaksanakan tugas verifikasi kelengkapan syarat calon yang
berstatus sebagai Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh Partai
Politik yang berbeda dengan Partai Politik yang diwakili pada Pemilu Terakhir.
Memperhatikan ketentuan Pasal 7 ayat (6) huruf b diatas, seharusnya para
Teradu memastikan terlebih dahulu apakah pengunduran diri Daud Syarief
sebagai Anggota Partai Golkar telah ditindaklanjuti pemberhentian dan telah
dilakukan penarikan sebagai anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara. Hal
tersebut harus dipastikan oleh para Teradu sebelum menerima dokumen
pengunduran diri Daud Syarief untuk sebagai anggota DPRD Kabupaten
Gorontalo, karena sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (6) huruf b, dalam hal Partai
Golkar tidak memberhentikan atau tidak menarik Daud Syarief sebagai anggota
DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, maka Daud Syarief yang dicalonkan oleh
Partai PDI-Perjuangan tidak diwajibkan mengundurkan diri sebagai anggota
DPRD Kabupaten Gorontalo Utara. Alih-alih menegakkan peraturan KPU,
tindakan para Teradu justru mengabaikan substansi Pasal 7 ayat (6) huruf b
Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018. Sebelum penetapan DCT (H-1), para
Teradu meminta Daud Syarief menyampaikan dokumen surat penyataan
pengunduran diri sebagai anggota DPRD dan keputusan pemberhentian belum
diterbitkan. Dengan demikian Tindakan para Teradu menerima dokumen
pengunduran diri Daud Syarief sebagai anggota DPRD Kabupaten Gorontalo
Utara tanpa didahului verifikasi pengunduran diri Daud Syarief kepada Partai
Golkar tidak sesuai dengan norma pemenuhan syarat calon yang dirumuskan
secara sistematis dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018. Tindakan para
Teradu bertentangan dengan prinsip ketidakpastian hukum dan merugikan
kedudukan calon sebagai anggota DPRD. Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten
Gorontalo Utara dalam persidangan menerangkan masalah penetapan calon
Daud Syarief berujung pada sengketa di Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara
dengan putusan menguatkan keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Utara. DKPP
menilai Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara yang diberi wewenang
menyelesaikan dan memutus sengketa Pemilu perlu meningkatkan kapasitas
dalam memahami substansi peraturan KPU untuk mewujudkan check and
balances serta keadilan Pemilu. Berdasarkan hal tersebut dalil Pengadu terbukti
dan jawaban para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu melanggar
prinsip kepastian hukum dan prinsip profesional sebagaimana ketentuan Pasal 6
ayat (3) huruf a dan huruf f, dan Pasal 11 huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d
dan Pasal 15 huruf e dan huruf f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa dan mendengar
jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan
10
Para Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili
pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti telah
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Muardi Unusa selaku Ketua
merangkap Anggota KPU Kabupaten Gorontalo Utara, Teradu II Moh. Ghandi
A. Tapu, Teradu III Fardan Labanga, Teradu IV Muslukum Tonako dan
Teradu V Sofyan Jakfar, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten
Gorontalo Utara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo untuk
menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan
dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati,
Fritz Edward Siregar, dan Hasyim Asy’ari, masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Rabutanggal Sembilan bulan Januari tahun Dua Ribu Sembilan Belas,
dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu
tanggal Tiga Puluh bulan Januari tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh
Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra
Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar, masing-masing sebagai Anggota,
dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri oleh Teradu.
KETUA
Ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Alfitra Salam Ida Budhiati
11
Ttd
Fritz Edward Siregar
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir
12