Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No 191/PKE-DKPP-III/2014
Putusan Bawaslu Prov. DKI Jakarta
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 18/09/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-09-2014
👁 13 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa para Pengadu pada tanggal 26 Mei 2014 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 408/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 191/DKPP- PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan: Bahwa Teradu telah membuat suatu pernyataan yang bersifat instruksi kepada Panwaslu Kota Adm. Jakarta Barat dan Panwas Kecamatan yang pada intinya boleh menerima imbalan/hadiah/gratifikasi dari pihak-pihak yang berkepentingan terhadap Pemilu Legislatif:“Saya sebagai Bawaslu DKI jika memang ada kasus dengan caleg diselesaikan ditingkat bawah saja, dan kalaupun ada PPL yang bermain mata atau istilah masuk angin gak masalah, yang penting bermain cantik aja.
Pertimbangan PutusanMenimbang, pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa perbuatan Teradutelah melanggar kode etik dengan membuat suatu pernyataan yang dimaknai sebagai instruksi kepada Panwaslu Kota Administrasi Jakarta Barat dan Panwas Kecamatan yang pada intinya boleh menerima imbalan/hadiah/gratifikasi dari pihak-pihak yang berkepentingan terhadap Pemilu Legislatif. “Saya sebagai Bawaslu DKI jika memang ada kasus dengan caleg diselesaikan ditingkat bawah saja, dan kalaupun ada PPL yang bermain mata atau istilah masuk angin gak masalah, yang penting bermain cantik aja.
Amar Putusan1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi terhadap nama baik Teradu atas nama Achmad Fakhrudin; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi terhadap pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN No. 191/DKPP-PKE-III/2014 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Yang memeriksa dan memutus padatingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan Nomor: 408/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan perkara Nomor: 191/DKPP-PKE- III/2014, menjatuhkan putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh: 1. IDENTITAS PENGADU DAN TERADU [1.1] PENGADU Nama : H. Masban Pekerjaan : Calon Anggota Legislatif Partai Golkar Alamat : Taman Kota Blok F2/16, RT.014 / 005, Kel. Kembangan Utara, Kec.Kembangan, Kota Jakarta Barat. DKI Jakarta Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 Mei 2014, memberikan kuasa untuk bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada: Nama : Syamsir Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl. SawahLunto No. 65, Setia Budi, Jakarta Selatan Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------------Pengadu; TERHADAP: [1.2] TERADU Nama : Achmad Fakhrudin Pekerjaan : Anggota Bawaslu DKI Jakarta Alamat : Jl. Danau Agung III No. 65 Sunter Agung Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; 1 Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
II. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang bahwa para Pengadu pada tanggal 26 Mei 2014 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 408/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 191/DKPP- PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan: Bahwa Teradu telah membuat suatu pernyataan yang bersifat instruksi kepada Panwaslu Kota Adm. Jakarta Barat dan Panwas Kecamatan yang pada intinya boleh menerima imbalan/hadiah/gratifikasi dari pihak-pihak yang berkepentingan terhadap Pemilu Legislatif:“Saya sebagai Bawaslu DKI jika memang ada kasus dengan caleg diselesaikan ditingkat bawah saja, dan kalaupun ada PPL yang bermain mata atau istilah masuk angin gak masalah, yang penting bermain cantik aja. Saya mengerti dengan gaji mereka dan kondisi dilapangan seperti apa”; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pengadu; 2. Menghukum Teradu dengan Pemberhentian secara tidak hormat sebagai Anggota Bawaslu DKI Jakarta, 3. Apabila Majelis hakim pemeriksa pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu berpendapat lain mohon memutuskan yang seadil-adilnya; [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Photocopy Berita Acara Rekapitulasi KPU Provinsi DKI Jakarta, Form Model DB Provinsi; 2. Bukti P-2 : Photocopy Tabel Bukti Perbandingan Perolehan Suara Perbandingan Form Model C1 dengan Form Model D1 Kelurahan; 3. Bukti P-3 : Photocopy Perbandingan Formulir Model C1 KPU dengan Formulir Model D1 Kelurahan dan RekapSertifikasi Model C1 Versi Bawaslu; 4. Bukti P-4 : Photocopy RisalahRapat/Notulensi Rapat Panwaslu DKI Jakarta bersama pengawas lapangan; 2 5. Bukti P-5 : Photocopy Tanda Terima Pengaduan Kepada Panwaslu Jakarta Barat; 6. Bukti P-6 : Photocopy Jawaban atas laporan dari Panwaslu Jakarta Barat; 7. Bukti P-7 : Photocopy Berita Acara Klarifikasi Bawaslu RI; 8 Bukti P-8 : Photocopy kesaksian tertulis a.n. Padmo, Roni dan Ridwan Akbar Tamara; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.5] Menimbang bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut : [2.5.1] Secara umum Teradu sebelumnya membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.5.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa para Teradu (Teradu I s/d Teradu X sebagai Anggota PPS di wilayah Jakarta Barat) sudah berakhir masa tugasnya per Juli 2014 berdasarkan SK KPU Kota Administrasi Jakarta Barat Nomor 14/Kpts/KPU-JB-010/I/2014; 2. Bahwa para Teradu sebagaimana dimaksudkan di atas tidak pernah menerima bentuk laporan ataupun pengaduan apapun dari Pengadu dalam bentuk apapun.Oleh karenanya, Teradu sama sekali tidak mengetahui persoalan/pengaduan ini sampai kemudian tersampaikan pengaduannya dalam sidang DKPP; 3. Bahwa PPS Jakarta Barat tidak pernah menerima rekomendasi dalam bentuk apapun dari Panwaslu Kota Administrasi Jakarta Barat dan jajarannya, sebagaimana kita ketahui bahwa Bawaslu dan jajarannya adalah institusi Negara Penyelenggara Pemilu yang menangani laporan aduan pelanggaran Pemilu. Adapun keterangan lisan maupun tertulis sebagaimana dimaksud dalam butir (2) dan (3) tersampaikan dalam surat pernyatan yang ditandatangani oleh masing-masing PPS Jakarta Barat Teradu; 4. Bahwa menurut keterangan Panwaslu Kota Administrasi Jakarta Barat bahwa Panwaslu Kota dan jajarannya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh KPU dan jajarannya terkait dengan pengaduan tersebut; 5. Bahwa para Ketua PPS yang turut diadukan menyatakan bahwa mereka tidak mempunyai keterkaitan langsung terhadap Teradu Bapak Achmad Fakhrudin sehingga tidak mengetahui tentang permasalahan yang diadukan; [2.5.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menerima keterangan dan/atau pembelaan Teradu untuk seluruhnya; 3 2. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 3. Menyatakan Teradu tidak terbukti melanggar atau setidak-tidaknya menyatakan pengaduan dan/atau laporan tidak dapat diterima; Apabila Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (equo et bono). [2.5.4] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Photocopy surat pernyataan tertanggal 13 Juli 2014; 2. Bukti T-2 : Photocpy surat Keputusan KPU Kota Administrasi Jakarta Barat Nomor 14/Kpts/KPU-JB-010/I/2014 tertanggal 7 Januari 2014; 3. Bukti T-3 : Photocopy Surat pernyataan Panwaslu Kota Administrasi Jakarta Barat perihal Pengaduan dan/atau laporan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu tertanggal 18 Agustus 2014; 4. Bukti T-4 : Photocopy Berita Acara Klarifikasi tertanggal 12 Februari 2014; 5. Bukti T-5 : Photocopy surat keterangan atas nama Salman Alfarisi tertanggal 20 Agustus 2014; 6. Bukti T-6 : Photocopy surat Bawaslu RI Nomor 0316/Bawaslu/III/2014 perihal Sanksi Administrasi Ringan tertanggal 25 Maret 2014; 7. Bukti T-7 : Photocopy surat Panwaslu Kota Administrasi Jakarta Barat Nomor 047/Lap/Panwaslu-JB/V/2014 perihal Jawaban Surat A/N Pelapor Masban dan Kuasa Hukum Syamsir, S.H., M.H tertanggal 19 Mei 2014;
III. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara Pemilu yang berbunyi: Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, 4 anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011; DKPP mempunyai wewenang untuk : a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 juncto Pasal 4 ayat (1)Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR: Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 “Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”. Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013; Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah pihak yang mengajukan pengaduan pelanggaran kode etik. Hal mana Pengadu adalah Peserta Pemilu (Vide; P-1), Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan; 5
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang, pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa perbuatan Teradutelah melanggar kode etik dengan membuat suatu pernyataan yang dimaknai sebagai instruksi kepada Panwaslu Kota Administrasi Jakarta Barat dan Panwas Kecamatan yang pada intinya boleh menerima imbalan/hadiah/gratifikasi dari pihak-pihak yang berkepentingan terhadap Pemilu Legislatif. “Saya sebagai Bawaslu DKI jika memang ada kasus dengan caleg diselesaikan ditingkat bawah saja, dan kalaupun ada PPL yang bermain mata atau istilah masuk angin gak masalah, yang penting bermain cantik aja. Saya mengerti dengan gaji mereka dan kondisi di lapangan seperti apa”; [4.2]Menimbang, jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil Pengadu dengan menyatakan Teradu tidak pernah menyampaikan pernyataan apapun sebagaimana dimaksudkan oleh Pengadu apalagi dalam bentuk rekomendasi langsung kepada jajaran Panwaslu di wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat. Sebagaimana juga dijelaskan oleh PPS se Kota Administrasi Jakarta Barat, bahwa PPS tidak pernah mendapat instruksi atau arahan apapun dari jajaran di atasnya terkait tuduhan yang disampaikan oleh Pengadu. Pengadu menegaskan bahwa Bawaslu dan jajarannya adalah institusi Negara Penyelenggara Pemilu yang menangani laporan pelanggaran Pemilu, sehingga seluruh yang dituduhkan oleh Pengadu adalah tidak benar dan tidak bisa dibuktikan; [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban Para Pihak, bukti-bukti dokumen, serta fakta yang terungkap di persidangan, DKPP berpendapat bahwa Teradu telah melakukan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Terhadap tuduhan adanya instruksi kepada Panwaslu Kota Administrasi Jakarta Barat dan Panwas Kecamatan yang pada intinya boleh menerima imbalan/hadiah/gratifikasi dari pihak-pihak yang berkepentingan terhadap Pemilu Legislatif, DKPP berpendapat bahwa Teradu tidak terbukti memberikan intruksi seperti itu kepada Panwaslu Kota Administrasi Jakarta Barat. Dengan demikian dalil Pengadu tidak beralasan dan Teradu terbukti tidak melakukan pelanggaran kode eetik. [4.4] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam putusan ini.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: 6 [4.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [4.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [4.3] Bahwa Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dalam kedudukan dan jabatannya sekarang; [4.4] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu merehabilitasi nama baik para Teradu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi terhadap nama baik Teradu atas nama Achmad Fakhrudin; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi terhadap pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH., MH. sebagai Ketua merangkap Anggota; Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ir. Nelson Simanjuntak, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Sabtu tanggal Enam bulan September tahun Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Tujuh Belas bulan September tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H.,Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ir. Nelson Simanjuntak, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan/atau Kuasanya serta dihadiri oleh para Teradu dan /atau kuasanya. KETUA Ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd 7 Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ttd Ttd Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 8