Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 170 Tahun 2019
Ketua & Anggota KPU Prov. Sumatera Selatan
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 06/11/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 10-10-2019
👁 14 dibaca ⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 20 Juni 2019 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa sehubungan dengan penyelenggaraan penghitungan suara hasil pemilihan umum tahun 2019 oleh KPU Kabupaten Empat Lawang pada tanggal 08 Mei 2019 yang mana telah diambil alih oleh Para Terlapor (KPU Provinsi Sumatera Selatan) sejak tanggal 09 Mei 2019, diketahui bahwa pengambil- alihan penyelenggaraan penghitungan suara tersebut tidak melalui mekanisme serah-terima dimuka persidangan yang menghadirkan para saksi dan tanpa pula disertai Berita Acara Serah-terima Berkas Dokumen Penghitungan suara dari KPU Kabupaten Empat Lawang kepada Para Terlapor (KPU Provinsi Sumatera Selatan).
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 8 Mei 2019 mengambil alih proses rekapitulasi tingkat Kabupaten Empat Lawang tidak sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku. Tindakan pengambilalihan oleh para Teradu tidak disertai Berita Acara Serah Terima berkas rekapitulasi perhitungan suara yang sebelumnya telah dilakukan KPU Kabupaten Empat Lawang.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (2); Pasal 10; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Kelly Mariana selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan, Teradu II Hendri Daya Putra, Teradu III Amrah Muslimin, Teradu IV Hepriyadi, dan Teradu V Hendri Almawijaya masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 170-PKE-DKPP/VIII/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 180- P/L-DKPP/V/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 170-PKE-DKPP/VII/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Wisnu Ardiyanto Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jalan Demang Lebar Daun No.2599 B RT.01 RW.02 Kelurahan Bukit Baru Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang. Memberikan Kuasa Kepada Nama : 1. Muhammad Ridwan 2. Darussalam 3. Agus S. P. Otto 4. Anatomi Muliawan 5. Anton Aryadi 6. Faudjan Muslim 7. Aristya Kusuma Dewi 8. Ruli Margianto Pekerjaan : Advokat Alamat : Jalan TB. Simatupang No.82 Pasar Minggu Jakarta. Selanjutnya disebut sebagai -----------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Kelly Mariana Pekerjaan : Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan Alamat : Jl. Pangeran Ratu Jakabaring Palembang Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Hendri Daya Putra Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan Alamat : Jl. Pangeran Ratu Jakabaring Palembang Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Amrah Muslimin Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan Alamat : Jl. Pangeran Ratu Jakabaring Palembang Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Hepriyadi Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan Alamat : Jl. Pangeran Ratu Jakabaring Palembang Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Hendri Almawijaya Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan Alamat : Jl. Pangeran Ratu Jakabaring Palembang Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu V; Teradu I s.d V selanjutnya disebut sebagai------------------------Para Teradu; [1.3] membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; memeriksa dan mendengar keterangan para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; mendengar keterangan Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 20 Juni 2019 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa sehubungan dengan penyelenggaraan penghitungan suara hasil pemilihan umum tahun 2019 oleh KPU Kabupaten Empat Lawang pada tanggal 08 Mei 2019 yang mana telah diambil alih oleh Para Terlapor (KPU Provinsi Sumatera Selatan) sejak tanggal 09 Mei 2019, diketahui bahwa pengambil- alihan penyelenggaraan penghitungan suara tersebut tidak melalui mekanisme serah-terima dimuka persidangan yang menghadirkan para saksi dan tanpa pula disertai Berita Acara Serah-terima Berkas Dokumen Penghitungan suara dari KPU Kabupaten Empat Lawang kepada Para Terlapor (KPU Provinsi Sumatera Selatan). Hal ini melanggar prinsip jujur sebagaimana ditentukan dalam implementasi prinsip jujur pada Pasal 9 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyatakan “Dalam melaksanakan prinsip jujur, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta; dan b. memberitahu kepada publik mengenai bagian tertentu dari informasi yang belum sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan berupa informasi sementara”; 2. Bahwa fakta tidak adanya berita acara serah-terima berkas tersebut kemudian berakibat tidak diketahuinya secara transparan dokumen-dokumen apa saja yang telah diterima dan tidak diterima oleh Para Terlapor (KPU Provinsi Sumatera Selatan) dari KPU Kabupaten Empat Lawang; 3. Bahwa akibat tidak transparannya kelengkapan berkas dan dokumen penghitungan suara hasil pemilu di Kabupaten Empat Lawang, telah mengakibatkan para saksi peserta pemilu kehilangan akses untuk memverifikasi dan memvalidasi ke-otentik-an akta-akta dan dokumen-dokumen hasil penghitungan dan rekapitulasi suara hasil pemilihan umum yang sebelumnya telah diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Empat Lawang. Dengan demikian Para terlapor telah melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyatakan ”terbuka maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai kaedah keterbukaan informasi publik” yang mana implementasinya sebagaimana ditentukan pada pasal 13 peraturan a quo yang menentukan “Dalam melaksanakan prinsip terbuka, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. memberikan akses dan pelayanan yang mudah kepada publik untuk mendapatkan informasi dan data yang berkaitan dengan keputusan yang telah diambil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. b. menata data dan dokumen untuk memberi pelayanan informasi publik secara efektif”; 4. Bahwa semula pada waktu acara rekapitulasi penghitungan hasil pemilihan umum di kabupaten Empat Lawang yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Empat Lawang, diketahui semua perolehan suara peserta Pemilu yang dibacakan oleh masing-masing PPK di acara rekapitulasi tersebut adalah sesuai dan cocok dengan data perolehan suara masing-masing peserta pemilu pada Berkas Model DA1 yang dimiliki oleh saksi Pelapor; 5. Bahwa seketika acara rekapitulasi perolehan suara diambil-alih oleh para Teradu (KPU Provinsi Sumatera Selatan), dinyatakan oleh para Teradu bahwa acara rekapitulasi yang diselenggarakan oleh Para Teradu hanya melanjutkan menghitung untuk dua Kecamatan yang belum dihitung oleh KPU Kabupaten Empat Lawang, sedangkan jumlah Kecamatan yang telah dihitung adalah sejumlah 8 (delapan Kecamatan) dari 10 (sepuluh) Kecamatan yang ada di Kabupaten Empat Lawang; 6. Bahwa para Teradu menyatakan tidak perlu ada lagi pembahasan dan keberatan terkait dengan semua hasil Penghitungan Suara di 8 (delapan) Kecamatan yang telah dihitung oleh KPU Kabupaten Empat Lawang. Padahal dengan demikian Para Teradu telah melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyatakan “akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan”; 7. Bahwa pada saat proses penghitungan perolehan suara pada dua kecamatan yang diambil alih oleh Para Teradu dari KPU Kabupaten Empat Lawang, Saksi Pengadu menyampaikan permohonan agar Para Teradu menayangkan atau menampilkan Draft Model DB1-DPR yang memuat semua hasil perolehan suara masing-masing peserta pemilu untuk semua Kecamatan pada Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 2 untuk pemilihan anggota DPR RI; 8. Bahwa seketika Para Teradu menampilkan Draft Model DB1-DPR yang memuat semua hasil perolehan suara masing-masing peserta pemilu untuk semua Kecamatan pada Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 2 untuk pemilihan anggota DPR RI, saksi Pengadu yang bernama Abdal Mun‟im dan Aksweni mengetahui penggelembungan atau penambahan secara tidak sah perolehan suara pada Partai Nasdem dari Model DA1 ke Model DB1-DPR untuk Kecamatan Pendopo, Kecamatan Tebing Tinggi, Kecamatan Pendopo Barat, dan Kecamatan Muara Pinang; 9. Bahwa atas diketahuinya Penggelembungan atau penambahan secara tidak sah perolehan suara pada Partai Nasdem dari Model DA1 ke Model DB1-DPR tersebut, saksi Pengadu yang bernama Abdal Mun‟im dan Aksweni menyampaikan keberatan dan meminta agar dilakukan penyandingan atau pencocokan perolehan suara masing-masing peserta Pemilu pada Model DA1 dan Model DB1-DPR; 10. Bahwa atas keberatan yang disampaikan saksi Pengadu tersebut, para Teradu menyampaikan agar Pengadu menulis keberatan pada Formulir Model DB2 agar kemudian dilakukan penyandingan dan pencocokan pada acara rekapitulasi penghitungan suara pada tingkat Provinsi; 11. Bahwa pada saat pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara pada tingkat Provinsi untuk Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 2 untuk pemilihan anggota DPR RI, Pengadu melalui saksi Aulia Rahman menyampaikan keberatan atas adanya penggelembungan atau penambahan secara tidak sah perolehan suara pada Partai Nasdem dari Model DA1 ke Model DB1-DPR untuk Kecamatan Pendopo, Kecamatan Tebing Tinggi, Kecamatan Pendopo Barat, dan Kecamatan Muara Pinang dan meminta agar dilakukan penyandingan dan pencocokan data Model DA1 dan Model DB1-DPR; 12. Bahwa keberatan tersebut juga disampaikan Pelapor melalui saksi Aulia Rahman dan Aksweni sebagai laporan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan; 13. Bahwa pada saat Para Teradu menyampaikan Jawaban Terlapor dalam Sidang Bawaslu RI terhadap Perkara No. 21/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019. Pada jawabannya Para Terlapor sangat tidak jujur dalam jawabannya angka 9 yang menyatakan “...saksi PKS tidak membawa bukti asli melainkan hanya file foto di Handphone” Selain dari pada itu pada angka 10, Terlapor menyatakan “Bahwa tidak benar saat Rekapitulasi ditingkat Provinsi, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan mengeluarkan rekomendasi atas keberatan saksi PKS.” Dan juga pada Angka 11 Telapor menyatakan “Bahwa saat Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingat nasional, ... PKS telah menerima keputusan tersebut.” 14. Bahwa dengan demikian diketahui para Terlapor tidak jujur dengan semula menyatakan agar Pelapor menulis keberatan Pelapor pada Formulir Model DB2 agar kemudian dilakukan penyandingan dan pencocokan pada acara rekapitulasi penghitungan suara pada tingkat Provinsi, namun seketika acara rekapitulasi di KPU Provinsi Sumatera Selatan para Terlapor berdiam diri tidak sebagaimana yang disampaikan sebelumnya. Sehingga demikian para Terlapor telah melanggar prinsip Jujur sebagaimana ditentukan pada Pasal 6 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyatakan “jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan”; 15. Bahwa atas sikap para Teradu tersebut, Pengadu telah menyampaikan laporan kepada Bawaslu RI tentang pelanggaran administratif yang dilakukan oleh para Teradu sebagaimana diuraikan di atas; 16. Bahwa pada saat persidangan di Bawaslu dalam rangka pemeriksaan laporan pelanggaran administratif yang disampaikan oleh Pengadu tersebut, para Teradu melalui Amrah Muslimin (Teradu III) menyatakan jika para Teradu menindaklanjuti keberatan Pengadu maka para TERADU akan menjadi „repot‟. Sehingga demikian para Teradu menjadi cuek atas semua penyimpangan yang telah dan akan terjadi. Sikap dan alasan tersebut menyalahi prinsip Profesional sebagaimana yang ditentukan Pasal 6 ayat (3) huruf f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyatakan “Profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas” dan juga menyalahi implementasi prisip Profesional sebagaimana ditentukan Pasal 15 peraturan a quo yang menyatakan “mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung”; 17. Bahwa pada saat persidangan di Bawaslu dalam rangka pemeriksaan laporan pelanggaran administratif yang disampaikan oleh Pengadu tersebut, juga para Terlapor menyatakan bahwa Para Terlapor tidak dapat menindaklanjuti keberatan pelapor karena desakan dari saksi-saksi peserta pemilu lainya. Alasan tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip independensi penyelenggara pemilu, bahwa penyelenggara pemilu bersifat mandiri dan tidak terpengaruh oleh intervensi maupun endorsement dan dorongan dari pihak-pihak mana pun dalam segala bentuk. Dengan demikian diketahui bahwa para Teradu telah melanggar prinsip Mandiri sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 6 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyatakan “mandiri maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil”. 18. Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan memutuskan agar memberi sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada para Teradu; KESIMPULAN PENGADU [2.2] Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis maupun dalam persidangan, Pengadu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengaduan tertanggal 9 September 2019 yang dirumuskan sebagai berikut: 1. Bahwa para Teradu telah terbukti melanggar prinsip jujur sebagaimana ditentukan dalam implementasi prinsip jujur pada Pasal 9 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyatakan “Dalam melaksanakan prinsip jujur, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta; dan b. memberitahu kepada publik mengenai bagian tertentu dari informasi yang belum sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan berupa informasi sementara”; 2. Bahwa dalam sidang etik yang dilaksanakan oleh Majelis Pemeriksa pada tanggal 8 Agustus 2019, para Teradu tidak dapat membuktikan Berita Acara serah terima pengambil alihan dari KPU Kabupaten Empat Lawang kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan. Dalam fakta lain para Teradu pada saat Rekapitulasi KPU Kabupaten Empat Lawang yang diambil alih oleh KPU Provinsi yang pelaksanaannya di KPU Provinsi Sumatera Selatan, para Teradu tidak dapat menunjukkan DA-1 yang dipermasalahkan oleh Pengadu (bahkan ada kesan para Teradu sengaja tidak menampilkan DA-1 dikarenakan DA-1 yang dimiliki (dibuktikan di Bawaslu RI) berbeda dengan DA-1 yang dibacakan saat Pleno KPU Kabupaten Empat Lawang (Bukti Putusan Bawaslu “keterangan Saksi Septra pada halaman 5, keterangan saksi Mukromin dan Nelma Yanti pada halaman 8). Bahwa hal di atas dikuatkan dengan keterangan Saksi Mukromin yang menyatakan bahwa saksi hadir saat Rekapitulasi di KPU Kabupaten Empat Lawang. Bahwa PPK membacakan DA-1 sesuai dengan DA-1 yang dimiliki oleh Pengadu. Bahwa Pihak Terkait KPU Kabupaten Empat Lawang juga menjelaskan DA-1 yang diambil dari kotak suara yang bersegel. Bahwa keterangan di atas diperkuat juga oleh saksi Askweni dan saksi Abdal Munim yang menerangkan saksi meminta diperbesar perolehan 8 Kecamatan yang sudah dihitung di Kabupaten, dan saksi menemukan penambahan suara Partai Nasdem pada 4 Kecamatan yaitu: Pendopo, Pemdopo Barat, Muara Pinang dan Tebing Tinggi. Bahwa saat sidang etik pada tanggal 8 Agustus 2019 lalu terbukti para Teradu tidak Jujur karena selalu menafikkan akan adanya Rekomendasi Bawaslu Provinsi padahal Pihak Terkait (Bawaslu) menerangkan adanya Rekomendasi yang disampaikan secara Lisan saat Pelaksanaan Pleno Rekapitulasi tingkat Provinsi; 3. Bahwa para Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyatakan ”terbuka maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai kaedah keterbukaan informasi publik” yang mana implementasinya sebagaimana ditentukan pada pasal 13 peraturan a quo yang menentukan “Dalam melaksanakan prinsip terbuka, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. memberikan akses dan pelayanan yang mudah kepada publik untuk mendapatkan informasi dan data yang berkaitan dengan keputusan yang telah diambil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. b. menata data dan dokumen untuk memberi pelayanan informasi publik secara efektif”; Bahwa hal ini terbukti Teradu sangat terkesan sekali dalam proses Rekapitulasi baik di lantai 1 dan lantai 2 KPU Provinsi, Teradu tidak mau membuka DA-1 untuk dicocokkan dengan DA-1 yang dimiliki oleh Pengadu. Bahwa hal ini diperkuat oleh saksi Askweni yang menerangkan bahwa saksi bersama saksi Abdul Munim membawa DA-1 dan para Teradu tidak mau membuka DA-1 yang dimiliki oleh para Teradu. Keterangan dua saksi tersebut diperkuat lagi oleh saksi Misnan dan Aulia Rahman yang menerangkan benar bahwa saksi PKS menyatakan keberatan dan meminta DA-1 disandingkan; 4. Bahwa para Teradu telah melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyatakan “akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan”; bahwa pada saat rekapapitulasi di tingkat Kabupaten para Teradu terbukti menyatakan tidak perlu ada lagi pembahasan dan keberatan terkait dengan semua hasil Penghitungan Suara di 8 (Delapan) Kecamatan yang telah dihitung oleh KPU Kabupaten Empat Lawang. Hal ini semakin menjadi fakta bahwa pasca pelaksanaan putusan Bawaslu untuk pencocokan C-1 Plano dan DAA-1 serta DA-1 terbukti terjadinya pengelembungan suara Partai Nasdem sejumlah 12.858 suara. Bahwa untuk memperkuat bukti Pengaduan Pengadu dengan ini kami kirimkan juga Rekaman Persidangan di Bawaslu yang terdapat kalimat “KAMI REPOT”; [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan 4. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil- adilnya. [2.4] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Model DB2-KPU. Pernyataan Keberatan Saksi Atau Catatan Kejadian Khusus Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tingkat Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2019 Bukti P-2 : Model DC2-KPU. Pernyataan Keberatan Saksi Atau Catatan Kejadian Khusus Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tingkat Provinsi Pemilihan Umum Tahun 2019 Bukti P-3 : Model DA1-DPR. Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Provinsi Sumsel Dapil Sumatera Selatan II Kabupaten Empat Lawang Kec. Muara Pinang Bukti P-4 : Model DA1-DPR. Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Provinsi Sumsel Dapil Sumatera Selatan II Kabupaten Empat Lawang Kec. Pendopo Bukti P-5 : Model DA1-DPR. Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Provinsi Sumsel Dapil Sumatera Selatan II Kabupaten Empat Lawang Kec. Tebing Tinggi Bukti P-6 : Model DA1-DPR. Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Provinsi Sumsel Dapil Sumatera Selatan II Kabupaten Empat Lawang Kec. Pendopo Barat Bukti P-7 : Resume perbandingan DA.1 dan DB.1 Bukti P-8 : Model DB1-DPR. Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Provinsi Sumsel Dapil Sumatera Selatan II Kabupaten Empat Lawang Bukti P-9 : Model DA1-DPR. Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Provinsi Sumsel Dapil Sumatera Selatan II Kabupaten Empat Lawang Kec. Muara Pinang milik saksi PPK Partai Golkar Bukti P-10 : Model DA1-DPR. Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Provinsi Sumsel Dapil Sumatera Selatan II Kabupaten Empat Lawang Kec. Pendopo milik saksi PPK Partai Golkar Bukti P-11 : Model DA1-DPR. Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Provinsi Sumsel Dapil Sumatera Selatan II Kabupaten Empat Lawang Kec. Tebing Tinggi milik saksi PPK Partai Golkar Bukti P-12 : Model DA1-DPR. Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Provinsi Sumsel Dapil Sumatera Selatan II Kabupaten Empat Lawang Kec. Pendopo Barat milik saksi PPK Partai Golkar Bukti P-13 : Model DC1-DPR. Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Provinsi Sumsel Dapil Sumatera Selatan II Bukti P-14 : Model DD2-KPU. Pernyataan Keberatan Saksi Atau Catatan Kejadian Khusus Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tingkat Nasional Pemilihan Umum Tahun 2019 Bukti P-15 : Jawaban Terlapor Dalam Sidang Bawaslu Republik Indonesia terhadap perkara yang dicatat dalam buku register Nomor: 21/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 atas laporan dugaaan pelanggaran administrasi pemilu. Bukti P-16 : Rekaman Sidang Sengketa Administrasi Bawaslu RI; Saksi Pengadu 1. Afdal Mun’im  Teradu V Hendri Almawijaya menyatakan rekap 9 kecamatan sudah final, bila ada keberatan silakan isi form keberatan;  Ada penambahan perolehan suara untuk partai PDI-P, PKS mengalami pengurangan perolehan suara;  Ada lima (5) kecamatan yang datanya berubah, Pak Askweni menyatakan keberatan namun diminta mengisi formulir keberatan;  Ada saksi Partai Perindo dan operator KPU Kabupaten Empat Lawang yang sedang menyandingkan data di luar pleno;  Pak Panji bilang: data yang dibacakan tidak sesuai dengan data yang dicetak;  Saksi minta menyandingkan data dengan menggunakan data yang ada di foto (handphone) karena formulirnya belum dicetak, akhirnya data tidak dapat disandingkan;  Teradu III menyatakan bahwa kalau data disandingkan kita bisa repot. 2. M. Mukromin:  Saksi merupakan saksi mandat dari partai (PKS) di tiap tingkatan di Kabupaten Empat Lawang;  Waktu terjadi kerusuhan di pleno rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Empat Lawang sudah ditetapkan hasil dari delapan (8) kecamatan;  Pada saat pleno tanggal 9 Mei 2019 di KPU Provinsi, saksi juga hadir namun tidak sampai selesai katena ada musibah orangtua (Ibu) meninggal;  Formulir DA dipegang saksi dan sudah dilaporkan ke PKS;  Saksi ikut hadir pada saat sidang di Bawaslu;  DA KPU dan DA PKS tidak persis sama. 3. Askweni:  Hadir sebagai saksi mandat pada saat pleno terakhir di Kabupaten Empat Lawang;  Ada permintaan dari Teradu lima (5) agar peserta tidak protes terhadap hasil yang ditetapkan;  Teradu tiga (3) menyatakan semua perselisihan yang ada akan kita selesaikan di MK;  Saksi melihat ada perubahan angka di formulir DA;  Saksi hadir saat sidang di Bawaslu. 4. Misnan: (Saksi Partai Bulan Bintang)  Pada saat rapat pleno tanggal 9 Mei 2019, saksi tidak diberi tahu kalau proses rekap KPU Kabupaten Empat Lawang diambil alih oleh KPU Provinsi Sumatera Selatan;  Akar permasalahan ada di KPU Kabupaten Empat Lawang;  Pada saat pleno di KPU Kabupaten Empat Lawang, semua peserta rapat ribut karena masing-masing punya data yang berbeda;  Data di Kecamatan Talang Padang semua berubah;  KPU tidak mau menyandingkan data karena alasan waktu dan bila tetap mau protes silakan ke MK;  Teradu empat (4) sedikit arogan, baik sikap maupun kata-katanya; 5. Aulia Rahman:  Pada saat pleno di tingkat Kabupaten Empat Lawang, saksi menerima berkas berupa formulir keberatan dari saksi di tingkat bawah dan keberatan disampaikan kembali saat rapat pleno rekapitulasi;  KPU Provinsi Sumatera Selatan diberi perpanjangan waktu namun keberatan tidak sempat dibahas, kemudian rapat diskor;  Pada saat pleno tanggal 13 Mei 2019 saksi Pengadu tidak hadir;  Di KPU RI terjadi penyandingan data DB1 dengan DB sedangkan yang diminta Pengadu adalah penyandingan DB dengan DA;  Teradu mengisi formulir keberatan di KPU RI saksi juga menulis di formulir keberatan (Form DD). PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.5] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada 8 Agustus dan 6 September 2019 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa dalil-dalil Pengaduan dari Pengadu dalam perkara ini, merupakan peristiwa dan kejadian yang sama persis dengan dalil yang disampaikan oleh Pengadu dalam Laporan Dugaan Pelenggaran Administrasi Pemilu ke Bawaslu Republik Indonesia sebagaimana teregristrasi dalam perkara Dugaan Pelanggaran Adminsitratif Pemilu Nomor: 21/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019; 2. Bahwa atas Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu dari Pengadu tersebut, Bawaslu RI telah memeriksa dan mengadilinya serta telah memberikan putusan yang salah satu amarnya berbunyi: “Menyatakan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Empat Lawang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap Administratif Pemilu”; 3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 460 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, berbunyi sebagai berikut: Ayat (1): “pelanggaran administrative Pemilu meliputi pelanggaran terhadap tatacara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu”. Ayat (2): “pelanggaran administrative sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak termasuk tindak pidana pemilu dan pelanggaran kode etik” 4. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut dan peristiwa yang didalilkan oleh Pengadu telah diputus dan dinyatakan sebagai pelanggaran administratif Pemilu, dan maka dengan demikian Pengaduan Pengadu bukanlah merupakan pelanggaran kode etik sehingga patut untuk dinyatakan ditolak untuk seluruhnya atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima; 5. Bahwa dalam Putusan Perkara Pelanggaran Administratif Pemilu Bawaslu RI Nomor: 21/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019, terdapat amar yang berbunyi: “memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk memberikan Teguran Tertulis kepada Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Empat Lawang”; 6. Bahwa amar tersebut menunjukan bahwa atas peristiwa dan perbuatan yang saat ini dijadikan dalil Pengaduan dari Pengadu telah ditetapkan sebuah putusan dan sanksi terhadap Para Teradu; 7. Bahwa berdasarkan asas hukum ne bis in idem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 KUHPidana yang prinsifnya menyatakan bahwa “tidak boleh ada suatu perkara yang sama yang sudah diputus, diperiksa dan diputus lagi untuk kedua kalinya”; 8. Bahwa untuk kepastian hukum dan perlindungan atas hak-hak hukum Para Teradu maka patutlah pengaduan Pengadu untuk dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima karena melanggar asas hukum ne bis in idem; 9. Bahwa Para Teradu mohon agar semua dalil jawaban dalam eksepsi dinyatakan berlaku pula sebagai dalil jawaban dalam pokok perkara, sehingga menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan; 10. Bahwa pada pokoknya Para Teradu menyatakan menolak semua dalil-dalil yang disampaikan oleh Pengadu, kecuali yang diakui secara tegas tentang kebenarannya; 11. Bahwa Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilu Tahun 2019 tingkat Kabupaten Empat Lawang dilaksanakan mulai tanggal 5 Mei 2019, hingga tanggal 7 Mei 2019 rekapitulasi tersebut telah menyelesaikan dan menetapkan perolehan suara untuk 5 jenis pemilihan di 8 Kecamatan dari 10 Kecamatan yang ada di Kabupaten Empat Lawang, yang meliputi Kecamatan Sikap Dalam, Kecamatan Pendopo Barat, Kecamatan Saling, Kecamatan Tebing Tinggi, Kecamatan Pendopo, Kecamatan Ulu Musi, Kecamatan Pasmah Air Keruh dan Kecamatan Muara Pinang; 12. Bahwa pada tanggal 7 Mei 2019 agenda rekapitulasi dimulai dengan pembacaan hasil rekapitulasi Kecamatan Lintang Kanan terhadap jenis Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi situasi masih kondusif kendati terdapat interupsi dan diwarnai unjuk rasa diluar gedung. Namun saat memasuki pembacaan hasil rekapitulasi untuk jenis pemilihan DPRD Kabupaten terjadi chaos diluar gedung antara pengunjuk rasa dan petugas keamanan dan menjalar peserta rapat pleno yang ada di dalam gedung. Untuk alasan keamanan 5 Komisioner KPU Kabupaten Empat Lawang di evakuasi dari lokasi rekapitulasi menggunakan mobil Baracuda Kepolisian ke Kantor Polres Kabupaten Empat Lawang di Tebing Tinggi, dan pleno rekapitulasi penghitungan suara hasil Pemilu tingkat Kabupaten Empat Lawang terhenti; 13. Bahwa karena diperkirakan hingga tanggal 7 Mei 2019 pukul 23.30 WIB tidak ada jaminan kepastian pelaksanaan rekapitulasi di Kabupaten Empat Lawang dapat dilanjutkan, sementara berdasarkan PKPU No. 10 tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas PKPU No. 7 tahun 2017 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaran Pemilu tahun 2019 “bahwa tanggal 8 Mei 2019 merupakan batas akhir pelaksanaan rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat Kabupaten/Kota”. Maka KPU Provinsi Sumatera Selatan mengeluarkan Surat Nomor: 545/HK.05-SD/16/Prov /V/2019 tanggal 7 Mei 2019 perihal Pelaksanaan Rekapitulasi KPU Kabupaten Empat Lawang, yang memerintahkan KPU Kabupaten Empat Lawang untuk memindahkan lokasi rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten Empat Lawang ke kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan dan memerintahkan KPU Kabupaten Empat Lawang untuk membawa kotak suara yang berisi semua dokumen dan termasuk yang berisi surat suara khusus untuk Kecamatan Lintang Kanan dan Talang Padang; 14. Bahwa melalui Surat Nomor: 173/K.SS/PM.00.01/V/2019, tertanggal 7 Mei 2019 Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan merekomendasikan kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk mengambil alih rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat Kebupaten Empat Lawang dan menonaktifkan KPU Kabupaten Empat Lawang untuk sementara waktu, sebagaimana Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan telah menonaktifkan Bawaslu Kabupaten Empat Lawang, dengan tujuan untuk meredam amarah pengunjuk rasa dan mengembalikan kepercayaan publik; 15. Bahwa untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan tersebut, KPU Provinsi Sumatera Selatan melalui surat Nomor: 560/HK.05- SD/16/Prov/V/2019 tanggal 9 Mei 2019, KPU Provinsi Sumatera Selatan mengajukan usulan penonaktifan KPU Kabupaten Empat Lawang kepada KPU Republik Indonesia dan KPU Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Nomor: 949/PP.06-Kpt/05/KPU/V/2019 tanggal 9 Mei 2019, menonaktifkan KPU Kabupaten Empat Lawang untuk sementara waktu, sejak itu tugas-tugas dan kewajiban KPU Kabupaten Empat Lawang diambil alih oleh KPU Provinsi Sumatera Selatan; 16. Bahwa disaat yang bersamaan yaitu mulai tanggal 9 Mei 2019, KPU Provinsi Sumatera Selatan juga memulai rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam Pemilu tahun 2019 tingkat Provinsi Sumatera Selatan. Sehingga setelah membuka pleno tingkat Provinsi secara bersama-sama, Pimpinan Sidang mohon persetujuan peserta pleno karena 2 dari 5 Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan akan meninggalkan rapat pleno tingkat Provinsi karena akan melakukan pleno rekap pengambil alihan tingkat Kabupaten Empat Lawang dan peserta rapat pun menyetujui; 17. Bahwa berdasarkan Rekomendasi Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan yang disampaikan dalam pembukaan pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten Empat Lawang yang dilakukan oleh KPU Provinsi “rekap dilanjutkan dengan menghitung ulang perolehan suara berdasarkan C.1 Plano untuk jenis pemilihan DPRD Kabupaten/Kota di Kecamatan Lintang Kanan dan menghitung ulang berdasarkan C.1/C.1 Plano untuk semua jenis pemilihan di Kecamatan Talang Padang”; 18. Bahwa rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten Empat Lawang yang dilakukan oleh KPU Provinsi Sumatera Selatan mendapat pengawasan ketat dari Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, semua tahapan dan proses dalam rekapitulasi pengambil alihan tersebut selalu dilakukan bersama- sama dan diputuskan dengan persetujuan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. Setiap saat proses berjalan selalu ada komisioner Bawaslu Provinsi Sumatera Sealatan yang mengawasi; 19. Bahwa dalil pengaduan Pengadu yang menyatakan proses pengambil alihan rekapitulasi penghitungan suara hasil Pemilu dari KPU Empat Lawang tidak procedural dan tidak transfaran adalah tidak berdasarkan hukum sehingga patut untuk ditolak; 20. Bahwa rekapitulasi pengambil alihan dimulai dengan melakukan penghitungan ulang berdasarkan C1 atau C1 Plano untuk jenis pemilihan DPRD Kabupaten di Kecamatan Lintang Kanan dilanjutkan dengan menghitung berdasarkan C1 atau C1 Plano untuk semua jenis pemilihan di Kecamatan Talang Padang. Rekap berlangsung selama 3 hari yang setiap harinya selesai hingga pukul 00.00 WIB, dengan menggunakan 2 panel masing masing panel dibantu tim dari Sekretariat KPU Provinsi Sumatera Selatan dan Sekretariat KPU Kabupaten Empat Lawang dan diawasi oleh Komisioner Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan; 21. Bahwa pada tanggal 11 Mei 2019, setelah rekap di Kecamatan Lintang Kanan dan Talang Padang selesai, pleno dilanjut dengan merekap keseluruhan hasil tingkat kabupaten Empat Lawang. Disepakati oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dan saksi peserta pemilu yang hadir bahwa “rekap kabupaten dilakukan dengan memasukan hasil perolehan suara perhitungan ulang dari 2 kecamatan yaitu Talang Padang dan Lintang Kanan, tidak melakukan rekap ulang kecamatan-kecamatan lain yang telah ditetapkan saat rekap di Tebing Tinggi mulai tanggal 5 sampai 7 Mei 2019”; 22. Bahwa setelah semua hasil di input, KPU Provinsi menawarkan apakah hasil akan dibacakan satu persatu per kecamatan atau cukup ditayangkan pada slide dan semua peserta sepakat cukup untuk ditayangkan pada slide. Pada saat penayangan tidak ada protes dan atau keberatan dari saksi-saksi peserta Pemilu yang hadir, baru kemudian setelah semua hasil selesai ditayangkan dan dicetak sekira pukul 01.00 WIB tanggal 12 Mei 2019 muncul keberatan dari saksi PKS terkait perolehan suara Partai Nasdem untuk jenis pemilihan DPR RI. Karena hari sudah sangat larut dan atas desakan saksi-saksi partai lain yang hadir, agar keberatan saksi PKS tersebut dibahas besok; 23. Bahwa karena tanggal 12 Mei 2019 merupakan hari terakhir pleno rekapitulasi perolehan suara di tingkat Provinsi maka keberatan saksi PKS tersebut dituangkan dalam DB2 Keberatan Saksi dan rekap dilanjutkan ketingkat Provinsi Sumatera Selatan; 24. Bahwa tidak benar saat rekapitulasi ditingkat Provinsi, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan mengeluarkan rekomendasi atas keberatan saksi PKS, “Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan mengeluarkan statement yang pada pokoknya menyatakan untuk Rekap Kabupaten Empat Lawang memang membutuhkan perhatian dan treatment khusus”. Bentuk perhatian dan treatment khusus tersebut menurut kami telah dilakukan dengan menindahkan lokasi rekap, mengambil alih rekap dan menghitung ulang berdasarkan C1 atau C1 Plano untuk 2 Kecamatan; 25. Bahwa pleno tingkat Provinsi untuk kabupaten Empat Lawang dilaksanakan pada tanggal 12 Mei 2019 dimulai pukul 20.00 WIB, dan benar saat akan dimulai pleno partai PKS mengajukan keberatan namun sebelum keberatan tersebut ditanggapi muncul penolakan dari Partai Nasdem yang diikuti dengan pendapat pro dan kontra dari saksi-saksi partai lainya. Suasana pleno berlangsung alot, saksi-saksi partai politik dan bahkan saksi DPD bergantian mengajukan intrupsi dan menyampaikan pendapatnya hingga menjelang pukul 23.00 WIB; 26. Bahwa pada pukul 23.00 WIB, Teradu menerima surat dari KPU RI yang memberikan waktu perpanjangan Pleno Provinsi sepenjang mendapat restu dari Bawaslu setempat sesuai tingkatannya. Atas dasar surat tersebut para Teradu meminta izin kepada peserta pleno untuk menskor pleno selama 30 menit untuk berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. Dari hasil koordinasi tersebut Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan menyetujui perpanjangan waktu Pleno tingkat Provinsi selama 1 (satu) hari hingga tanggal 13 Mei 2018; 27. Bahwa setelah hasil koordinasi tersebut disampaikan kepada peserta rapat Pleno maka atas pertimbangan masih ada waktu besok, waktu sudah larut malam yaitu pukul 00.00 WIB lebih serta suasana bulan puasa dan sebagaian besar peserta rapat harus sahur untuk melaksanakan ibadah puasa, maka disepakati pleno hari itu diskors hingga pukul 8.00 WIB besok harinya tanggal 13 Mei 2019; 28. Bahwa besok harinya tanggal 13 Mei 2019, sebagaimana disepakati pleno kembali dibuka pukul 8.00 WIB. Karena banyak saksi peserta pemilu yang belum hadir maka pleno diskors selama 15 menit. Setelah masa skors pertama berakhir peserta mulai bertambah namun masih ada yang belum hadir termasuk saksi PKS akhirnya pimpinan sidang melakukan skors kembali selama 15 menit, kendati ada saksi peserta pemilu yang mulai keberatan. Namun saat skors kedua berakhir saksi PKS tetap belum hadir dan setelah pleno dibuka kembali diwarnai interupsi yang pada pokoknya mendesak pimpinan pleno untuk segera ambil keputusan menetapkan hasil pleno. Akhirnya pukul 09.45 WIB pimpinan rapat mengetuk palu menetapkan hasil pleno, namun saat akan dimulai penandatanganan hasil, saksi PKS datang dan meminta untuk mengisi formulir DC2 Kebaratan Saksi dan saksi PKS menuliskan keberatannya pada formulir tersebut; 29. Bahwa benar pada saat rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Nasional, PKS pun telah mengajukan keberatan dan keberatan tersebut telah ditindaklanjuti oleh pimpinan KPU Republik Indonesia dengan menyandingkan data DB1-DPR yang dimiliki PKS, Bawaslu dan KPU dan saat itu tidak ditemukan perbedaan dan saksi PKS yang hadir pada saat itu tidak lagi mengajukan keberatan saat Pimpinan KPU RI mengesahkan perolehan suara tingkat Nasional untuk Pemilu 2019 di Provinsi Sumatera Selatan yang kami asumsikan saksi PKS telah menerima keputusan tersebut; 30. Bahwa atas peristiwa dan dalil dalil yang sama dalam pengaduan ini Pengadu juga telah mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi RI sebagaimana telah diregistrasi dalam perkara Nomor: 12-08-06/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, dan tertanggal 22 Juli 2019. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Dalam Dismissal Proses menyatakan Permohonan Pemohon Tidak Diterima; 31. Bahwa tidak benar Para Teradu berlaku tidak transparan, tidak jujur, tidak independen dan tidak mandiri, sebagaimana yang didalilkan Pengadu dalam pengaduannya. Para Teradu telah berusaha semaksimal mungkin untuk memaparkan fakta sejelas-jelasnya dan telah mengambil kebijakan dalam setiap tahapan dengan seadil-adilnya dengan memperhatikan kepentingan semua pihak, semua partai politik serta semua peserta pemilu termasuk kepentingan Pengadu yang kami letakan setara dengan kepentingan yang lain. KESIMPULAN TERADU [2.6] Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis maupun dalam persidangan, Para Teradu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban Para Teradu bertanggal 9 September 2019 yang dirumuskan sebagai berikut: 1. Bahwa Tidak Terbukti Dalil Pengaduan yang menyatakan Pengambil Alihan Reakpitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2019 tingkat Kabupaten Empat Lawang oleh KPU Provinsi Sumatera Selatan tidak sesuai dengan mekanisme dan kententuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; a. Bahwa pelaksanaan pengambil-alihan rekapitulasi tingkat kabupaten adalah berdasarkan Rekomendasi Bawaslu Sumsel Nomor: 173/K.SS/PM.00.01/V/2019, tertanggal 7 Mei 2019 tentang Rekomendasi Pengambil-alihan Rekapitulasi Suara Kabupaten Empat Lawang. b. Bahwa untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan tersebut, KPU Provinsi Sumatera Selatan melalui surat Nomor: 560/HK.05-SD/16/Prov/V/2019 tanggal 9 Mei 2019, KPU Provinsi Sumatera Selatan mengajukan usulan penonaktifan KPU Kabupaten Empat Lawang kepada KPU Republik Indonesia dan KPU Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Nomor: 949/PP.06-Kpt/05/KPU/V/2019 tanggal 9 Mei 2019, menonaktifkan KPU Kabupaten Empat Lawang untuk sementara waktu, sejak itu tugas-tugas dan kewajiban KPU Kabupaten Empat Lawang diambil alih oleh KPU Provinsi Sumatera Selatan. c. Bahwa pengambil-alihan dan pemindahan pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten Empat Lawang, KPU Provinsi Sumatera Selatan telah menyampaikan pemberitahuan dan undangan kepada semua Parpol Peserta Pemilu 2019, sebelum rapat pleno dilakukan. d. Bahwa juga KPU Provinsi Sumatera Selatan telah memberi tahu kepada saksi Partai Politik pada rekapitulasi perolehan suara tingkat Provinsi, bahwa pada saat skors untuk istirahat sholat zuhur nanti ke lima komisioner KPU Provinsi Sumsel akan membuka Rapat pleno Rekapitulasi tingkat kabupaten Empat Lawang yang diambil alih oleh KPU Provinsi Sumatera Selatan di lantai dasar gedung KPU Sumsel. Jadi tidak benar tuduhan bahwa KPU Sumsel tidak transparan dalam pelaksanaan rekapitulasi tingkat Kabupaten Empat Lawang. 2. Bahwa Tidak Terbukti Dalil Pengaduan yang menyatakan Para Teradu tidak menindaklanjuti Keberatan Saksi PKS terkait adanya dugaan penggelembungan Suara oleh Partai Nasdem di 5 (lima) Kecamatan, saat rekap pengambil alihan Tingkat Kabupaten Empat Lawang Oleh KPU Provinsi; a. Bahwa dalam rekapitulasi pengambil-alihan, KPU Provinsi Sumatera Selatan hanya melanjutkan sisa rekapitulasi perolehan suara di 2 Kecamatan yang belum ditetapkan dalam rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Empat Lawang, yaitu Kecamatan Lintang Kanan untuk satu jenis pemilihan (DPRD Kabupaten) dan Kecamatan Talang Padang untuk 4 (empat) jenis pemilihan. KPU Provinsi Sumatera selatan tidak pernah mengutak-atik hasil pleno yang telah ditetapkan oleh KPU Empat Lawang, dan hasil perolehan suara yang sudah disyahkan telah di input kedalam Laptop operator. Sementara salinan Form DA-1 untuk kecamatan-kecamatan yang telah disyahkan diterima oleh KPU Provinsi Sumatera Selatan melalui sekretariat KPU Empat Lawang yang nilainya sama dengan nilai yang terdapat dalam laptop operator; b. Bahwa saksi atas nama Panji Patria Negara (Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Empat Lawang) pada persidangan pertama menyatakan bahwa saksi telah menanyakan kepada saksi PKS diawal pernyataan keberatan saksi apakah saksi membawa DA1 yang dimaksud, dan menurut Panji saksi PKS pada waktu itu belum membawa DA1 yang dimaksud; c. Bahwa pada saat akan dilakukan penyandingan atas keberatan oleh saksi PKS, Kesaksiang Anggota Bawaslu Prov. Sumatera Selatan menyatakan bahwa benar Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan pada saat itu tidak memiliki Salinan Form DA1 di 5 (lima) Kecamatan dipermasalahkan sebagai bahan persandingan. Sebagaimana ditanyakan oleh Anggota KPU Provinsi Sumsel (Amrah Muslimin) pada rapat pleno tingkat Kabupaten Empat Lawang di lantai 1 kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan; d. Bahwa mengingat batas akhir penyelesaian rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat kabupaten berakhir tanggal 12 Mei 2019 faktanya bahwa pada saat itu saksi PKS dan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan belum siap dengan data DA-1 sebagai alat sanding, selanjutnya saksi PKS meminta Form DB2 untuk diisi oleh saksi PKS; 3. Bahwa selanjutnya pada tanggal 12 Mei 2019, hasil pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten Empat Lawang di bawa dalam rapat pleno KPU Provinsi Sumatera Selatan, dimulai dari pembacaan hasil perolehan suara untuk 4 (empat) jenis pemilihan. Pembacaan hasil sebagaimana dimaksud dimulai sekira Pukul 21.30 WIB hingga Pukul 22.30 WIB, dilanjutkan dengan memberikan ruang bagi saksi Peserta Pemilu untuk menanggapi hasil tersebut. Saat itulah saksi Partai PKS menyampaikan keberatannya yang menduga bahwa ada dugaan pengelembungan suara oleh Partai Nasdem, keberatan tersebut diikuti penolakan dari Partai Nasdem dan diikuti oleh intrupsi dari peserta pleno lainya sehingga terjadilah dinamika dialog dari sejumlah saksi peserta pemilu. Selanjutnya sekira pukul 23.30 WIB KPU Provinsi mendapatkan surat edaran dari KPU RI yang intinya memperkenankan perpanjangan waktu pleno tingkat Provinsi dengan berkoordinasi dengan Bawaslu disesuai tingkatannya; 4. Bahwa KPU Provinsi sekira pukul 24.00 WIB meminta rapat pleno di skor untuk berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, terkait perpenjangan waktu pleno mengingat saat itu adalah batas akhir tahapan pleno Provinsi. Hasilnya Bawaslu Provinsi Sumsel merekomendasikan perpanjangan masa pleno selama 1 hari, atas pertimbangan tersebut rapat pleno di buka kembali dan setelah disampaikan kepada peserta pleno disepakati pleno diskor dulu untuk melam itu dan akan dilanjutkan kembali pada Pukul 08.00 WIB esokan harinya dengan pertimbangan hari sudah larut malam dan para saksi dan peserta pleno butuh waktu untuk makan sahur karena rapat pleno dilaksanakan bersamaan dengan bulan Ramadhan; 5. Bahwa Benar Saat Rekapitulasi ditingkat Provinsi Sumsel dilanjutkan pada tanggal 13 Mei 2019 pagi saksi Partai PKS (Pengadu) tidak hadir sehingga persandingan tidak dapat dilanjutkan, dan tidak benar dalil Pengaduan yang menyatakan para Teradu hanya berdiam diri terhadap keberatan Partai PKS; 6. Bahwa KPU Provinsi sudah berencana melakukan penyandingan, namun saat pleno dibuka Partai PKS tidak hadir dan hingga pleno di skors 2 kali selama 30 menit saksi PKS tidak juga hadir sementara saksi Partai Nasdem dan Partai Hanura serta Partai PAN keberatan jika ditunggu lagi karena waktu sudah diberikan cukup kepada PKS, maka KPU Sumsel memutuskan untuk melanjutkan pleno dan menetapkan hasil pemilihan tingkat Provisni untuk Kabupaten Empat Lawang; 7. Bahwa tidak benar Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan pernah mengeluarkan rekomendasi, terkait keberatan Saksi PKS dalam rekapitulasi ditingkat Provinsi Sumatera Selatan yang dilakukan oleh Teradu; a. Bahwa keterangan Junaidi ( Anggota Bawaslu Sumsel ) dipersidangan yang menyatakan bahwa Bawaslu Sumsel hanya menyampaikan closing statemen diakhir rekap yang menyatakan bahwa Kabupaten Empat Lawang dengan adanya kerusuhan pada saat rekapitulasi tingkat kabupaten di Empat Lawang tanggal 7 Mei 2019 perlu mendapat perhatian khusus dan menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan. b. Bahwa pada saat penyampaian keberatan oleh saksi PKS, dalam persidangan Bawaslu Provinsi menyatakan benar tidak memiliki Form DA1 di 5 Kecamatan yang permasalahkan sebagai bahan persandingan. Demikian saat dipertanyakan oleh anggota KPU Provinsi Sumsel (Amrah Muslimin ) pada rapat pleno tingkat Kabupaten Empat Lawang di lantai 1 kantor KPU Provinsi Sumsel. 8. Bahwa tidak benar dalam Persidangan di Bawaslu RI, Teradu III pernah mengeluarkan pernyataan “repot” sehingga tidak bisa menindaklanjuti keberatan Pengadu. a. Bahwa saksi Askweni telah menyatakan tidak benar teradu III mengeluarkan kata REPOT pada persidangan Bawaslu RI di Jakarta b. Bahwa setelah diperdengarkan dalam sidang DKPP ke 2 rekaman dimaksudkan, kami meyakini tidak ada kata repot terdengar. c. Bahwa saksi Misnan meyakini bukan suara teradu III, Amrah Muslimin yang diperdengarkan suaranya dan juga tidak meyakini tidak ada kata REPOT dalam rekaman baik yang diingat pada saat sidang Bawaslu 9. Bahwa Benar saat dilakukan persandingan oleh KPU RI pada pleno tingkat Nasional, Pengadu dan saksi PKS mengikuti persandingan tersebut dan tidak mengajukan protes lagi dalam pleno tersebut setelahnya. a. Bahwa benar KPU Provinsi Sumsel membacakan keberatan Partai PKS (DC2) pada Rapat Pleno Rekapitulasi perolehan Suara tingkat Nasional dan Pimpinan KPU RI mengakomodir untuk melakukan penyandingan formulir DB1; b. Bahwa saksi PKS setelah dilakukan penyandingan DB1 milik KPU Provinsi Sumsel, DB1 milik Bawaslu Sumsel, DB1 PKS, dan DB1 Nasdem saksi PKS tidak lagi menyampaikan keberatan secara lisan; c. Bahwa Teradu tidak mengetahui Saksi PKS meminta kepada KPU RI dan mengisi Form DD2. 10. Bahwa KPU Empat lawang telah menyatakan dalam persidangan DKPP terakhir bahwa DA1 yang di sampaikan kepada KPU Sumsel adalah sama dengan DA1 yang di serahkan PPK kepada KPU Empat Lawang dan sama dengan yang diterima oleh KPU Provinsi dari secretariat KPU Kabupaten Empat Lawang dan sama dengan yang diserahkan kepada partai politik pada saat rekapitulasi di Kabupaten Empat Lawang contohnya milik PAN, Garuda, Nasdem, Perindo (bukti tambahan terlampir). Sehingga KPU Sumsel benar benar tidak mengetahui jika DA1 yang dimiliki oleh PKS di lima kecamatan tidak sama dengan DA1 yang dimiliki partai lainnya dan KPU Sumsel. [2.7] PETITUM PARA TERADU Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak melakukan pelanggaran Kode Etik; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; 4. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang seadil- adilnya. [2.8] Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Surat Rekomendasi dari Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 173/K.SS/PM.00.01/V/2019, tertanggal 7 Mei 2019. Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan merekomendasikan kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk mengambil alih rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat Kebupaten Empat Lawang dan menonaktifkan KPU Kabupaten Empat Lawang untuk sementara waktu Bukti T-2 : Surat KPU Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 545/HK.05- SD/16/Prov /V/2019 tanggal 7 Mei 2019 perihal Pelaksanaan Rekapitulasi KPU Kabupaten Empat Lawang. Memerintahkan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang untuk memindahkan lokasi rekapitulasi hasil penghitungan suara Tingkat Kabupaten Empat Lawang ke KPU Provinsi Sumatera Selatan Bukti T-3 : Surat KPU Provinsi Nomor: 560/HK.05-SD/16/Prov/V/2019 tanggal 9 Mei 2019. KPU Provinsi Sumatera Selatan mengajukan usulan penonaktifan KPU Kabupaten Empat Lawang kepada KPU RI Bukti T-4 : Keputusan KPU RI Nomor: 949/PP.06-Kpt/05/KPU/V/2019 tanggal 9 Mei 2019. KPU Republik Indonesia resmi menonaktifkan KPU Kabupaten Empat Lawang; Bukti T-5 : Putusan Bawaslu RI dalam perkara Nomor: 21/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019. Menyatakan bahwa perkara a quo adalah Pelanggaran Administratif Pemilu. Bukti T-6 : Putusan Dismisal Mahkamah Konstitusi dalam Perkara PHPU Nomor: 12-08-08/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Permohonan Pemohon/Teradu dinyatakan ditolak dalam putusan dismissal. Bukti T-7 : Surat Pemberitahuan Pengambil-alihan Rekap oleh KPU Provinsi dan undangan untuk menghadirkan saksi kepada Partai Politik dan Peserta Pemilu lainya. Bahwa pengambil alihan dan pemindahan lokasi rekapitilasi Kabupaten Empat Lawang telah diberikahukan kepada semua Peserta Pemilu. Bukti T-8 : Surat dari Partai Golkar yang intinya menyatakan bahwa Form DA- 1 yang digunakan oleh PKS sebagai bukti pembanding tidak dapat dipertanggung jawabkan keabsahannya. Bukti Pembanding Pengadu tidak sepenuhnya valid dan sah menurut hukum. Bukti T-9 : Form DA-1 yang dimiliki Partai PAN, Bukti DA-1 Pembanding Bukti T-10 : Form DA-1 yang dimiliki Partai Garuda, Bukti DA-1 Pembanding Bukti T-11 : Form DA-1 yang dimiliki Partai Perindo, Bukti DA-1 Pembanding Bukti T-12 : Form DA-1 yang dimiliki Partai Nasdem, Bukti DA-1 Pembanding Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan 1. Berdasarkan hasil pengawasan, pada saat rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten Empat Lawang, terjadi keributan yang mengakibatkan proses rekap terhenti dengan alasan keamanan. Proses rekapitulasi tingkat Kabupaten Empat Lawang telah menyelesaikan rekapitulasi untuk 8 (delapan) Kecamatan. Sementara dua kecamatan lain, belum selesai seutuhnya. Kecamatan Lintang Kanan sudah selesai direkap tapi belum disahkan, sedangkan Kecamatan Talang Padang belum dilakukan proses rekapitulasi sama sekali (Bukti PT-1); 2. Merespons fenomena tersebut, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 7 Mei 2019 melakukan rapat pleno. Dalam rapat pleno tersebut, diambilkan kesimpulan bahwa terjadi ketidakpercayaan masyarakat terhadap KPU Empat Lawang. Terkait hal itu Bawaslu merekomendasikan kepada KPU Provinsi Sumsel untuk mengambil alih proses rekapitulasi hasil penghitungan saura KPU Kabupaten Empat Lawang, jika memenuhi ketentuan Pasal 555 ayat (3) Undang- undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, melalui surat bernomor 173/K.SS/PM.00.01/V/2019 tertanggal 7 Mei 2019 (Bukti PT-2); 3. Menjawab rekomendasi tersebut, pada tanggal 8 Mei 2019 KPU Provinsi Sumsel mengeluarkan surat nomor 552/HK.05-SD/16/Prov/V/2019 yang pada intinya menyebutkan bahwa KPU Kabupaten Empat Lawang masih mampu dan siap melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan suara di Tingkat Kabupaten Empat Lawang (Bukti PT-3); 4. Pada tanggal yang sama, 8 Mei 2019, KPU Provinsi Sumatera Selatan mengeluarkan Keputusan Nomor 202/HK.03.1-Kpt/16/Prov/V/2019 tentang pengambil alihan tugas, wewenang dan kewajiban KPU Empat Lawang terhitung sejak tanggal 8 Mei 2019 sampai dengan rekapitulasi hasil penghitungan suara Tingkat Nasional selesai dilaksanakan (Bukti PT-4); 5. KPU Provinsi Sumsel, pada tanggal 8 Mei 2019 juga mengirimkan surat undangan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan untuk menghadiri rekapitulasi hasil pengjhitungan suara pemilu 2019 tingkat Kabupaten Empat Lawang, pada tanggal 9 Mei 2019 di sekretariat KPU Sumsel (Bukti PT-5); 6. Pada tanggal 9 Mei 2019, proses rekapitulasi tingkat Kabupaten Empat Lawang dilaksanakan di kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan. Untuk proses rekapitulasi Kecamatan Lintang Kanan rekapitulasi dilakukan dengan membuka C1 Plano atau C1 Hologram untuk DPRD Kab/Kota. Sedangkan untuk Talang Padang direkomendasikan untuk rekapitulasi ulang di seluruh pemilihan dengan membuka satu satu kotak dengan menghitung C1 plano/ C1 hologram, kemudian dituangkan dalam DAA-1, DA-1, DB-1. Pada saat rekap pembacaan DB telah menyebar DB2 dan semua akan dibacakan saat pembukaan amplop Kabupaten Empat Lawang (Bukti PT-6/form a Pengawasan di KPU Prov tanggal 9 Mei 2019); 7. Pada saat pembacaan rekapitulasi pada jenis pemilihan DPR RI saksi PKS menyampaikan dugaan penggelembungan suara pada perolehan Partai Nasdem. Dia mencontohkan perolehan suara Partai Nasdem di Kecamatan Muara Pinang, pada DA-1 sebanyak 4.624 suara, sementara di DB-1 sebanyak 8.743. Dia meminta ada proses penyandingan data pada DA-1 dan DB-1 (Bukti PT-7/form a Pengawasan di KPU Prov tanggal 12 Mei 2019); 8. Merespons keberatan dari saksi PKS, teradu/KPU Provinsi Sumsel mempertanyakan apakah saat rekapitulasi di tingkat Kabupaten telah menyampaikan keberatan dan dituangkan dalam DB-2. Menjawab hal itu, saksi PKS menjelaskan fakta adanya selisih hasil di DA-1 dengan DB-1 baru mereka temukan; 9. Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan meminta KPU Sumsel agar memaparkan prosedur menanggapi keberatan saksi. KPU sebaiknya memaparkan prosedur apakah memungkinkan atau tidak proses pencocokan. Menjawab hal itu, KPU menyatakan tidak akan mengubah apa yang telah diputuskan di 8 kecamatan. Sesuai aturan proses pencocokan dilakukan hanya untuk form DB1 dengan DB1. KPU menyatakan tidak tahu ada ketidakcocokan data di tingkat Kecamatan dan Kabupaten, sedangkan di tngkat provinsi baru diketahui, sehingga Penyandingan dilakukan DB dengan DB, jika keberatan dituangkan dalam DC-2. KPU kemudian melakukan pengesahan Rekapitulasi di tingkat DPR RI, disusul penyampaian dan pengesahan rekapitulasi untuk pemilihan DPD RI; 10. Di sela-sela proses rekapitulasi dan pengesahan, saksi PKS menyerahkan laporan kepada Bawaslu Provinsi Sumsel; 11. Bawaslu Sumsel kemudian melakukan penelitian dan hasilnya antara lain sebagai berikut: Penelitian Berbasis Kecamatan No Kecamatan DA-1 DB-1 Selisih C-1 - DA-1 dan DA-1 DB-1 1 Muarapinang 4,624 8,743 4,624 4,119 2 Tebing Tinggi 3,424 7,247 3,424 3,823 3 Lintang Kanan 6,922 7,080 6,922 158 4 Pendopo Barat 1,275 1,595 1,275 320 5 Pendopo 3,247 4,447 3,247 1,200 Sampling Basis Desa di Kecamatan Muara Pinang No Desa Rekapitulasi C1 DA-1 Selisih C-1 - DA-1 1 Gedung Agung 40 173 133 2 Batu Galang 102 207 105 3 Lubuk Ulak 85 164 79 4 Muaratimbuk 87 228 141 5 Muarapinang Baru 153 725 572 6 Lubuk Tanjung 45 225 180 7 Belimbing 109 186 77 8 Muara Pinang Lama 178 233 55 Sumber : Data Salinan/Pemindaian C-1, DA-1, DB-1 Bawaslu Sumsel 12. Pada saat Rapat pleno tanggal 13 Mei 2019, Sebelum pengesahan hasil rekap DPRD Provinsi, Bawaslu Sumsel secara lisa menyampaikan beberapa hal kepada KPU Provinsi, antara lain : a. Untuk menanyakan ke saksi terlebih dahulu kesusaian DB yang dibacakan kepada saksi terlebih dahulu. b. Karena kejadian di Kabupaten Empat Lawang berbeda, kehadiran saksi jangan dibenturkan dengan tatib, karena kejadiannya luar biasa. c. Meminta KPU agar menjawab keberatan yang disampaikan saksi PKS pada pleno Minggu (12/5/2019) malam. 13. Menjawab hal itu teradu menyatakan tidak bisa memenuhi keberatan saksi, karena terbatas aturan undang-undang; (BUKTI PT-7/form a Pengawasan di KPU Prov tanggal 12-13 Mei 2019); 14. Sebelum Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Provinsi Sumsel ditutup, Bawaslu Susmel secara lisan menyampaikan pendapat dan rekomendasi terkait keberatan yang disampaikan saksi PKS dan saksi lainnya. Rekomendasi tersebut antara lain berisi : “Menindaklanjuti keberatan dari saksi saat rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat provinsi Sumatera Selatan, pada tanggal 12 hingga 13 Mei 2019 dan mengingat banyaknya Laporan Dugaan pelanggaran manipulasi perolehan suara di Kabupaten Empat Lawang, serta kesalahan prosedur administrasi dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan merekomendasikan kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan, agar melakukan pembetulan dan/atau pencocokan data perolehan suara di Kabupaten Empat Lawang dengan C1 Plano. Adapun mekanismenya diserahkan kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan.” 15. Selain rekomendasi lisan, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan juga menuliskan rekomendasi dengan mengisi form keberatan model DC2 (BUKTI PT-8/form a Pengawasan di KPU Prov tanggal 12-13 Mei 2019); Pihak Terkait KPU Kabupaten Empat Lawang; 1. Bahwa kronologis rekapitulasi hasii penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Empat Lawang di Gedung DPRD Kabupaten Empat Lawang oleh KPU Kabupaten Empat Lawang; a. Bahwa KPU Kabupaten Empat Lawang telah melaksanakan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara Tingkat Kabupaten Empat Lawang sesuai dengan prosedur/tata cara sebagaimana diatur daiam Undang- Undang No. 7 Tahun 2019 tentang Pemilu juncto Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum; 1) Bahwa KPU Kabupaten Empat Lawang telah melaksanakan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara Tingkat Kabupaten Empat Lawang sesuai dengan prosedur/tata cara sebagaimana diatur dalam Undang- Undang No. 7 Tahun 2019 tentang Pemilu juncto Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum; 2) PPK kotak suara tersegel yang berisi dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat PPK; 3) PPK mengeluarkan dan membuka sampul tersegel yang berisi formulir Model DA-KPU, Model DAl-PPWP, Model DAl-DPR, Model DAl-DPD, Model DAl-DPRD Provinsi, Model DAl-DPRD Kab/Kota, dan Model DA2- KPU dari kotak suara; 4) PPK meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas data jumlah Pemilih, pengguna hak pilih, penggunaan surat suara, peroiehan suara sah dan suara tidak sah dalam formulir Model DAl-PPWP, Model DAI DPR. Model DAl-DPD, Model DAl-DPRD Provinsi, Model DAlDPRD Kab/Kota; 5) KPU Kabupaten Empat Lawang membacakan keberatan Saksi dan/atau catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Peroiehan Suara di tingkat kecamatan yang tertuang dalam formulir Model DA2-KPU pada saat proses rekapitulasi di tingkat kabu paten/kota dan status penyelesaiannya; 6) Sekretariat KPU Kabupaten Empat Lawang mencatat hasil penelitian ke dalam formulir Model DBl-PPWP, Model DBl-DPR, Model DBl-DPD, Model DBl-DPRD Provinsi, Model DBl-DPRD Kab/Kota; 7) KPU Kabupaten Empat Lawang membuat catatan kejadian khusus daiam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Peroiehan Suara di tingkat kabupaten/kota dalam formulir Model DB2-KPU; 8) Dalam ha I tidak terdapat catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Peroiehan Suara di tingkat kabupaten/kota, KPU Kabupaten Empat Lawang mencatat dalam formulir Model DB2-KPU dengan kalimat NIHIL; dan 9) Membuat berita acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Peroiehan Suara di tingkat kabupaten/kota daiam formulir Model DB-KPU. 10) Menyelesaikan keberatan/Sanggahan saksi dengan membuka DAI. Plano dan berdasarkan rekomendasi/Pendapat Bawaslu Kab/Kota b. Bahwa KPU Kabupaten Empat Lawang pada tanggal 5 Mei 2019 telah melaksanakan rekapitulasi hasil peroiehan suara tingkat Kabupaten Empat Lawang untuk tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Saling untuk semua jenis Pemilihan, Kecamatan Tebing Tinggi untuk semua jenis Pemilihan dan Sikap Dalam untuk semua jenis Pemilihan; c. Bahwa KPU Kabupaten Empat Lawang pada tanggal 6 Mei 2019 telah melaksanakan rekapitulasi hasil peroiehan suara tingkat Kabupaten Empat Lawang untuk lima kecamatan, Kecamatan Pendopo untuk semua jenis Pemilihan, Kecamatan Pendopo Barat untuk semua jenis Pemilihan, Kecamatan Ulu Musi untuk semua jenis Pemilihan, Kecamatan Pasemah Air Keruh untuk semua jenis Pemilihan dan Kecamatan Muara Pinang untuk semua jenis Pemilihan; d. Bahwa KPU Kabupaten Empat Lawang pada tanggal 7 Mei 2019 telah melaksanakan rekapitulasi hasil peroiehan suara tingkat Kabupaten Empat Lawang untuk satu kecamatan, yaitu Kecamatan Lintang Kanan untuk Pemiiihan Presiden/Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI dan DPRD Provinsi; e. Bahwa rekapitulasi hasil peroiehan suara untuk Pemilihan DPR RI Dapil Sumatera Selatan 2 di tingkat Kabupaten Empat Lawang oleh KPU Kabupaten Empat Lawang untuk sembilan Kecamatan, yaitu Kecamatan Saling, Kecamatan Tebing Tinggi, Kecamatan Pendopo Barat, Kecamatan Pendopo, Kecamatan Sikap Dalam, Kecamatan Ulu Musi, Kecamatan Pasemah Air Keruh, Kecamatan Muara Pinang dan Kecamatan Lintang Kanan sudah sesuai dengan prosedur/tata cara rekapitulasi sebagaimana diatur dengan peraturan perundangundangan, sesuai dengan DAI.DPR RI dari PPK dan telah disetujui oleh saksi Parpol serta tidak ada keberatan atas peroiehan suara Partai Politik yang hadir pada saat rekapituiasi dan penetapan hasil peroiehan suara Pemilu 2019 di tingkat Kabupaten Empat Lawang yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kabupaten Empat Lawang pada tanggal 5 - 7 Mei 2019; 2. Bahwa kronologis pengambil alihan pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan peroiehan suara tingkat Kabupaten Empat Lawang di Kecamatan Lintang Kanan untuk Pemiiihan DPRD Kab/Kota dan di Kecamatan Talang Padang untuk semua Pemilihan sebagai berikut : a. Bahwa pada tanggal 7 Mei 2019 Pukul 16.15 Wib terjadi kericuhan/keributan pada saat rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan peroiehan suara tingkat kabupaten untuk Kecamatan Lintang Kanan, Daerah Pemilihan 2 Pemilihan DPRD Kabupaten Empat Lawang; b. Bahwa pada tanggai 7 Mei 2019 Pukul 19.00 Wib, setelah kondisi kondusif, KPU Kabupaten Empat Lawang melakukan koordinasi dengan Kapolres dan Bawaslu Kabupaten Empat Lawang. Dari hasil koordinasi tersebut, KPU Kabupaten Empat Lawang meiaksanakan rapat pleno mengenai kelanjutan rekapitulasi hasi penghitungan suara tingkat Kabupaten, kemudian berkoordinasi dengan KPU Sumatera Selatan untuk menyampaikan telah terjadi ricuh/ribut antar pendukung Caleg pada saat berlangsungnya rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten untuk Kecamatan Lintang Kanan, Daerah Pemilihan 2 DPRD Kabupaten Empat Lawang tidak memungkinkan untuk dilanjutkan di Kabupaten Empat Lawang, mengingat tingginya potensi keributan susulan dan waktu berakhirnya rekapitulasi di tingkat Kabupaten; c. Bahwa pada tanggal 7 Mei 2019 Pukul 21.00 Wib, KPU Kabupaten Empat Lawang telah menerima surat dari KPU Provinsi Sumatera Selatan Nomor 545/HK.05-SD/16/Prov/V/2019 Tanggal 7 Mei 2019 Perihal Pelaksanaan Rekapitulasi KPU Kabupaten Empat Lawang dengan memerintahkan KPU Kabupaten Empat Lawang membawa kotak suara yang berisi CI.Piano beserta seluruh dokumen rekapitulasi semua jenis pemilihan di Kecamatan Lintang Kanan dan Kecamatan Talang Padang, memindahkan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kabupaten Empat Lawang ke KPU Provinsi Sumatera Seiatan serta berkoordinasi dengan Polres Empat Lawang terkait pengamanan pemindahan kotak suara tersebut; d. Bahwa untuk menindakianjuti Surat KPU Provinsi Sumatera Selatan tersebut, KPU Kabupaten Empat pada tanggal 8 Mei 2019 Pukul 03.00 Wib KPU Empat Lawang membawa kotak suara Kecamatan Lintang Kanan dan Kecamatan Talang Padang Kabupaten Empat Lawang; e. Bahwa pada tanggal 8 Mei 2019 Pukul 15.00 Wib, pada saat komisioner KPU Kabupaten Empat Lawang mengikuti rapat konsolidasi Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasii Penghitungan Suara di Tingkat Provinsi Sumatera Selatan, kami komisioner KPU Kabupaten Empat Lawang diminta secara bergantian ke ruang Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk memberikan keterangan/kiarifikasi kejadian kericuhan/keributan pelaksanaan rekapitulasi di tingkat Kabupaten Empat Lawang. Kami menyampaikan siap dan sanggup meianjutkan pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan peroiehan suara tingkat Kabupaten Empat Lawang di Kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan; f. Bahwa pada tanggal 8 Mei 2019 Pukul 20.00 Wib, KPU Provinsi Sumatera Selatan menggelar rapat bersama dengan KPU Kabupaten Empat Lawang mengenai persiapan pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan peroiehan di tingkat Kabupaten Empat Lawang yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Mei 2019 oleh KPU Kabupaten Empat Lawang; g. Bahwa pada tanggal 8 Mei 2019 Pukui 22.30 Wib, kami komisioner dan Sekretaris KPU Kabupaten Empat Lawang diminta ke kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan. KPU Provinsi Sumatera Selatan mem berita hukan bahwa rekapitulasi hasil penghitungan peroiehan suara tingkat Kabupaten Empat Lawang akan diambil alih atau dilaksanakan oleh KPU KPU Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 9 Mei 2018 atas rekomendasi Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan hasil koordinasi KPU Provinsi Sumatera Selatan dengan Bawaslu Provinsi Sumatera dengan pertimbangan untuk keamanan dan menjaga kepercayaan publik terhadap kelembagaan KPU; h. Bahwa pada tanggal 9 Mei 2019 Pukul 10.00 Wib, pada saat dimulainya rapat pieno pelaksanaan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan peroiehan suara tingkat Kabupaten Empat Lawang di Kecamatan Lintang Kanan untuk jenis pemiiihan DPRD Kab/Kota dan di Kecamatan Talang Padang untuk semua jenis pemilihan yang diambil alih dan/atau dilaksanakan oleh KPU Provinsi Sumatera Seiatan dihadiri Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Bawaslu Kabupaten Empat Lawang dan saksi Partai Politik tingkat Kabupaten Empat Lawang, kami KPU Kabupaten Empat Lawang diberi kesempatan untuk menyampaikan keterangan/kiarifikasi mengenai kronologis kericuhan/keributan pada saat rekapituiasi dan penetapan hasil penghitungan peroiehan suara di Kecamatan Lintang Kanan untuk jenis Pemilihan DPRD Kabupaten/Kota; i. Bahwa selanjutnya proses pelaksanaan rekapitulasi dan penetapan hasii penghitungan peroiehan tingkat Kabupaten Empat Lawang yang telah diambil aliah oleh KPU Provinsi Sumatera Selatan dimulai dari Kecamatan Lintang Kanan untuk jenis Pemilihan DPRD Kabupaten/Kota dan sampai dengan selesainya rekapitulasi hasil penghitungan peroiehan suara tingkat Kabupaten Empat Lawang dan/atau ditetapkan rekapitulasi hasi penghitungan peroiehan suara tingkat Provinsi Sumatera Selatan adalah Tidak Mengetahuinya, karena kami telah dinon-aktif-kan sementara waktu sampai dengan selesainya rekapitulasi hasil penghitungan peroiehan suara di tingkat nasional; 3. Bahwa seluruh dokumen pasca keributan/kericuhan pada saat rekapitulasi hasil penghitungan peroiehan suara di tingkat Kabupaten Empat Lawang termasuk seiuruh DAI untuk lima jenis pemilihan didalam kotak suara yang dibacakan oleh PPK adalah dibawa oieh Sekretariat KPU Kabupaten Empat Lawang ke Palembang, karena lokasi rekapitulasi hasil penghitungan peroiehan suara tingkat Kabupaten Empat Lawang akan dilanjutkan kembali di Palembang yang bertempat di Kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan; 4. Bahwa pada saat rekapitulasi hasii penghitungan peroiehan suara di tingkat Kabupaten yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Empat Lawang untuk sembilan Kecamatan Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 2 Pemilihan DPR RI, termasuk Kecamatan Tebing Tinggi, Kecamatan Pendopo, Kecamatan Pendopo Barat, Kecamatan Muara Pinang dan Kecamatan Lintang Kanan adalah telah sesuai atau cocok dengan DAI.DPR RI dalam kotak suara yang dibacakan oleh PPK; 5. Bahwa dalil Pengadu pada saat rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan peroiehan suara di tingkat Kabupaten Empat Lawang setelah diambil alih oleh KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk lima Kecamatan Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 2 Pemilihan DPR RI, Kecamatan Tebing Tinggi, Kecamatan Pendopo, Kecamatan Pendopo Barat, Kecamatan Muara Pinang dan Kecamatan Lintang Kanan adalah terdapat dugaan penambahan peroiehan suara DPR RI Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 2 untuk PARTAI NASDEM dari DAI.DPR RI Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 2 Kabupaten Empat Lawang dengan yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Empat Lawang adalah Tidak Mengetahuinya, karena kami teiah dinon-aktif-kan sementara waktu sampai dengan selesainya rekapitulasi hasii penghitungan peroiehan suara di tingkat nasional.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-UndangNomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 8 Mei 2019 mengambil alih proses rekapitulasi tingkat Kabupaten Empat Lawang tidak sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku. Tindakan pengambilalihan oleh para Teradu tidak disertai Berita Acara Serah Terima berkas rekapitulasi perhitungan suara yang sebelumnya telah dilakukan KPU Kabupaten Empat Lawang. Hal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap hasil rekapitulasi terhadap 8 (delapan) kecamatan yang sebelumnya telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Empat Lawang. Bahwa pada saat rekapitulasi tingkat kabupaten dilanjutkan oleh para Teradu, hanya 2 (dua) kecamatan yang dilakukan rekapitulasi, yaitu Kecamatan Lintang Kanan dan Kecamatan Talang Padang. Para Teradu tidak membuka ruang kepada Saksi Peserta Pemilu untuk melakukan penyandingan dan pencocokan data terhadap rekapitulasi 8 (delapan) kecamatan yang sebelumnya telah dilakukan penghitungan/rekapitulasi oleh KPU Kabupaten Empat Lawang. Pengadu menyatakan bahwa pada saat para Teradu menampilkan hasil rekapitulasi 8 Kecamatan yang meliputi Kecamatan Sikap Dalam, Kecamatan Pendopo Barat, Kecamatan Saling, Kecamatan Tebing Tinggi, Kecamatan Pendopo, Kecamatan Ulu Musi, Kecamatan Pasmah Air Keruh dan Kecamatan Muara Pinang, terdapat perbedaan hasil perolehan suara untuk pemilihan calon anggota DPR RI dengan Formulir DA1 yang sebelumnya sudah disahkan oleh KPU Kabupaten Empat Lawang. Terdapat penggelembungan suara Partai Nasdem pada formulir DB1-DPR pada Kecamatan Pendopo, Kecamatan Tebing Tinggi, Kecamatan Pendopo Barat, dan Kecamatan Muara Pinang. Terhadap hal tersebut, Saksi Partai Keadilan Sejahtera menyampaikan keberatan dan meminta agar dilakukan penyandingan atau pencocokan perolehan suara peserta Pemilu pada Model DA1 dan Model DB1-DPR, namun para Teradu menyatakan keberatan tersebut ditulis pada Formulir Model DB2 dan para Teradu menjanjikan akan menyelesaikan keberatan tersebut pada rekapitulasi penghitungan suara tingkat Provinsi Sumatera Selatan. Bahwa pada kenyataannya pada saat pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara tingkat Provinsi Sumatera Selatan, keberatan Saksi PKS tersebut tidak ditindaklanjuti oleh para Teradu sampai pada penetapan formulir DC1 Provinsi Sumatera Selatan. Terhadap kejadian tersebut, Pengadu melalui Saksi PKS atas nama Aulia Rahman dan Aksweni menyampaikan laporan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. Berdasarkan hal tersebut, Pengadu menyatakan bahwa para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.1.2] Bahwa para Teradu pada saat sidang sengketa yang dilaporkan oleh Pengadu kepada Bawaslu RI tidak jujur dan berbohong dengan menyatakan bahwa tidak ditindaklanjutinya penyandingan data pada rekapitulasi yang dilakukan oleh para Teradu akibat Saksi PKS tidak membawa salinan DA1 beberapa kecamatan di Kabupaten Empat Lawang sebagaimana keberatan saksi PKS. Para Teradu menyatakan bahwa Saksi PKS hanya menyampaikan file foto di Handphone. Bahwa faktanya adalah para Teradu tidak melakuan penyandingan dan pencocokan data karena tidak adanya data Pengawas Pemilu (Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan) pada saat rekapitulasi tersebut. Bahwa pada saat sidang sengketa administrasi di Bawaslu RI, Teradu III atas nama Amrah Muslimin selaku Pihak Terlapor mengeluarkan pernyataan: “jika para Terlapor menindaklanjuti keberatan Pelapor (Saksi PKS), maka para Terlapor akan menjadi repot”. Menurut Pengadu, tindakan Teradu III bertentangan dengan prinsip profesional Penyelenggara Pemilu. Tindakan Teradu III telah menunjukkan ketidakprofesionalan Teradu III sebagai Penyelenggaran Pemilu dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu yang pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan tahapan rekapitulasi penghitungan perolehan suara Kabupaten Empat Lawang sesuai dengan prosedur, mekanisme dan ketentuan peraturan yang berlaku; [4.2.1] Berkenaan proses pengambilalihan rekapitulasi tingkat Kabupaten Empat Lawang sebagaimana dalil aduan Pengadu, Para Teradu menyatakan telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku. Para Teradu mengambilalih rekapitulasi karena pada tanggal 7 Mei 2019 terjadi kerusuhan yang menyebabkan situasi tidak kondusif sehingga pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Empat Lawang terhenti. Menyikapi hal tersebut, para Teradu mengeluarkan Surat Nomor: 545/HK.05-SD/16/Prov/V/2019 tanggal 7 Mei 2019 yang pada pokoknya memerintahkan KPU Kabupaten Empat Lawang untuk memindahkan lokasi rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten Empat Lawang ke kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan. Bahwa terhadap kejadian tersebut, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan mengeluarkan Surat Nomor: 173/K.SS/PM.00.01/V/2019, perihal rekomendasi agar KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk mengambil alih rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat Kebupaten Empat Lawang dan menonaktifkan KPU Kabupaten Empat Lawang untuk sementara waktu. Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan telah terlebih dahulu mengambil keputusan menonaktifkan Bawaslu Kabupaten Empat Lawang dengan tujuan untuk meredam amarah pengunjuk rasa dan mengembalikan kepercayaan publik. Menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan tersebut, KPU Provinsi Sumatera Selatan melalui surat Nomor: 560/HK.05-SD/16/Prov/V/2019 tanggal 9 Mei 2019 mengajukan usulan penonaktifan KPU Kabupaten Empat Lawang kepada KPU Republik Indonesia. KPU Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Nomor: 949/PP.06-Kpt/05/KPU/V/2019 tanggal 9 Mei 2019, menonaktifkan KPU Kabupaten Empat Lawang untuk sementara waktu dan para Teradu mengambil alih pelaksanaan tugas dan kewajiban KPU Kabupaten Empat Lawang termasuk melanjutkan rekapitulasi yang sebelumnya dihentikan. Bahwa rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Empat Lawang yang dilakukan oleh para Teradu dihadiri oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, dan Saksi Peserta Pemilu. Berdasarkan fakta tersebut, para Teradu membantah dalil Pengadu yang menyatakan proses pengambil alihan rekapitulasi penghitungan suara hasil Pemilu dari KPU Empat Lawang tidak prosedural dan tidak transparan. Para Teradu menyelesaikan rekapitulasi pada 2 (dua) kecamatan yang sebelumnya belum selesai dilaksanakan oleh KPU Empat Lawang, yaitu Kecamatan Lintang Kanan dan Talang Padang pada tanggal 11 Mei 2019. Saksi PKS baru menyampaikan keberatan terkait perolehan suara Partai Nasdem untuk jenis pemilihan DPR RI pada tanggal 12 Mei 2019 sekitar pukul 01.00 WIB. Menyikapi keberatan Saksi PKS, para Teradu memutuskan agar keberatan dicatat dalam Formulir DB2 dan akan diselesaikan pada pelaksanaan pleno rekapitulasi perolehan suara di tingkat provinsi. Pada Pleno tingkat Provinsi untuk Kabupaten Empat Lawang tanggal 12 Mei 2019 yang dimulai pukul 20.00 WIB, Saksi PKS kembali mengajukan keberatan. Terhadap keberatan Saksi PKS tersebut mendapat penolakan dari Saksi Partai Nasdem yang diikuti dengan pendapat pro dan kontra dari saksi-saksi partai lainya. Pada pukul 23.00 WIB, para Teradu menerima surat dari KPU RI yang memerintahkan para Teradu berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan agar Pleno rekapitulasi diperpanjang 1 (satu) hari untuk menyelesaikan keberatan Saksi Parpol. Berdasarkan hasil koordinasi, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan menyetujui perpanjangan waktu Pleno tingkat Provinsi selama 1 (satu) hari hingga tanggal 13 Mei 2018. Mengingat dan mempertimbangkan waktu sudah larut malam yaitu pukul 00.00 WIB serta suasana bulan puasa, maka disepakati pleno hari itu diskors hingga pukul 08.00 WIB tanggal 13 Mei 2019. Pada tanggal 13 Mei 2019, Pleno dimulai pukul 08.00 WIB, namun Saksi PKS tidak hadir di ruang Pleno. Bahwa setelah 2 kali skors dan Saksi PKS tidak juga hadir, akhirnya pimpinan pleno pukul 09.45 WIB mengetuk palu menetapkan hasil pleno. Namun pada saat akan dilakukan penandatanganan hasil rekapitulasi, saksi PKS datang dan meminta Formulir DC2 dan menuliskan keberatannya pada formulir tersebut. Pada saat rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Nasional, Saksi PKS kembali mengajukan keberatan, kemudian ditindaklanjuti oleh KPU Republik Indonesia dengan menyandingkan data DB1-DPR yang dimiliki PKS, Bawaslu dan KPU Provinsi Sumatera Selatan. Hasilnya tidak ditemukan perbedaan perolehan suara untuk Partai PKS sehingga KPU RI mengesahkan perolehan suara tingkat Nasional untuk Pemilu 2019 di Provinsi Sumatera Selatan. Bahwa terkait dengan dalil aduan tersebut, Pengadu juga telah mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi RI sebagaimana telah diregistrasi dalam Perkara Nomor: 12-08- 06/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 tanggal 22 Juli 2019. Terhadap permohonan Pengadu, Mahkamah Konstitusi memutuskan permohonan Pemohon Tidak Diterima. Berdasarkan fakta tersebut, para Teradu menyatakan telah berusaha semaksimal mungkin untuk menindaklanjuti seluruh keberatan Pengadu. Para Teradu menyatakan tidak melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu; [4.2.2] Bahwa Teradu III Amrah Muslimin, menolak dalil aduan Pengadu yang menyatakan Teradu III mengeluarkan pernyataan “repot jika menindaklanjuti keberatan Saksi PKS” dalam sidang sengketa administrasi yang dilaksanakan oleh Bawaslu RI. Teradu III menyatakan dalam sidang sengketa administrasi di Bawaslu RI juga tidak pernah mengungkapkan kata “repot” jika dilakukan penyandingan data DA1 5 (lima) Kecamatan yang dipermasalahkan oleh Pengadu; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa tindakan para Teradu mengambil alih rekapitulasi tingkat Kabupaten yang dilaksanakan oleh KPU Empat Lawang telah sesuai dengan prosedur, mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Pada tanggal 7 Mei 2019 terjadi kerusuhan pada forum pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Empat Lawang. Memperhatikan situasi tersebut, para Teradu memerintahkan KPU Kabupaten Empat Lawang untuk memindahkan lokasi rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten Empat Lawang ke kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan Surat Nomor: 545/HK.05-SD/16/Prov /V/2019 tanggal 7 Mei 2019. Tindakan tersebut dilakukan para Teradu mengingat batas waktu rekapitulasi tingkat Kabupaten berakhir pada tanggal 8 Mei 2019. Pada saat bersamaan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan mengeluarkan Rekomendasi Nomor: 173/K.SS/PM.00.01/V/2019 tanggal 7 Mei 2019, yang pada intinya memerintahkan para Teradu mengambil alih rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat Kebupaten Empat Lawang dan menonaktifkan KPU Kabupaten Empat Lawang. Bahwa untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut, para Teradu melalui surat Nomor: 560/HK.05-SD/16/Prov/V/2019 mengajukan usulan penonaktifan KPU Kabupaten Empat Lawang kepada KPU Republik Indonesia. Melalui Surat Keputusan Nomor: 949/PP.06-Kpt/05/KPU/V/2019 tanggal 9 Mei 2019, KPU RI menyetujui permohonan para Teradu. Berdasarkan fakta tersebut DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu sepanjang terkait pengambilalihan rekapitulasi tingkat Kabupaten Empat Lawang tidak terbukti dan jawaban para Teradu menyakinkan DKPP. Terkait rekapitulasi tingkat Kabupaten Empat Lawang yang dilakukan oleh para Teradu, terungkap fakta bahwa Saksi Partai PKS mengajukan keberatan terhadap hasil perolehan suara untuk pemilihan calon anggota DPR RI pada Kecamatan Pendopo, Kecamatan Tebing Tinggi, Kecamatan Pendopo Barat, dan Kecamatan Muara Pinang. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, menyikapi keberatan Saksi PKS tersebut, para Teradu memutuskan agar keberatan dicatat dalam Formulir DB2 dan berjanji akan menindaklanjuti pada pleno rekapitulasi perolehan suara di tingkat Provinsi. Pada saat rekapitulasi tingkat Provinsi, para Teradu tidak menindaklanjuti penyandingan data DA1 sebagaimana dimaksud oleh Saksi PKS dengan alasan tidak adanya data pembanding dari Pengawas Pemilu dalam hal ini Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan yang juga mengambil alih pelaksanaan tugas dan tanggungjawab Bawaslu Kabupaten Empat Lawang. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat tindakan para Teradu tidak menindaklanjuti keberatan Saksi PKS terhadap hasil rekapitusi perolehan suara di Kecamatan Pendopo, Kecamatan Tebing Tinggi, Kecamatan Pendopo Barat, dan Kecamatan Muara Pinang tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Kerangka hukum Pemilu memberi hak kepada Peserta Pemilu untuk menyampaikan keberatan terhadap hasil penghitungan perolehan suara pada rekapitulasi berjenjang. Alasan para Teradu tidak menindaklanjuti keberatan Saksi PKS untuk melakukan penyandingan data karena tidak adanya data pengawas pemilu tidak dibenarkan menurut hukum dan etik penyelenggara Pemilu. Para Teradu seharusnya melakukan penyandingan data yang dimiliki oleh Saksi PKS dengan data yang dimilikinya. Apabila terdapat keraguan terhadap hasil penyandingan, para Teradu dapat melakukan kroscek hasil rekapitulasi pada dokumen DAA1 Plano, salinan DAA1, atau Salinan C1, dalam hal tidak ditemukan kesuaian data dapat dilakukan penghitungan ulang surat suara. Hal tersebut selayaknya diupayakan secara optimal untuk menjamin kredibilitas hasil Pemilu dan menjaga kepercayaan terhadap proses dan hasil Pemilu. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf d dan ayat (3) huruf a dan f juncto Pasal 10 huruf d juncto Pasal 15 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu [4.3.2] Terkait dalil Teradu III mengeluarkan pernyataan: “jika para Terlapor menindaklanjuti keberatan Pelapor (Saksi PKS), maka para Terlapor akan menjadi repot”, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu III tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut pada saat sidang sengketa administrasi di Bawaslu RI. Berdasarkan fakta tersebut Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu IV atas nama Hepriyadi menyatakan “kita yang repot jika menindaklanjuti keberatan Saksi PKS” dalam forum sidang sengketa administrasi di Bawaslu RI dibuktikan dengan rekaman sidang sengketa administrasi Bawaslu RI, dan keterangan Saksi Pengadu atas nama Askweni dan Misnan Hartono. Berdasarkan fakta tersebut DKPP perlu mengingatkan Teradu IV ke depan agar lebih hati-hati dalam memilih diksi yang tepat dalam mengeluarkan pernyataan. Teradu IV agar dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya senantiasa menjaga integritas diri dan kredibilitas lembaga; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait, mendengar keterangan Saksi, dan bukti- bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Kelly Mariana selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan, Teradu II Hendri Daya Putra, Teradu III Amrah Muslimin, Teradu IV Hepriyadi, dan Teradu V Hendri Almawijaya masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, Ida Budhiati, dan Rahmat Bagja masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Sepuluh bulan Oktober tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Enam bulan November tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Muhammad Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir