III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 20 Juni 2019 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa sehubungan dengan penyelenggaraan penghitungan suara hasil
pemilihan umum tahun 2019 oleh KPU Kabupaten Empat Lawang pada tanggal
08 Mei 2019 yang mana telah diambil alih oleh Para Terlapor (KPU Provinsi
Sumatera Selatan) sejak tanggal 09 Mei 2019, diketahui bahwa pengambil-
alihan penyelenggaraan penghitungan suara tersebut tidak melalui mekanisme
serah-terima dimuka persidangan yang menghadirkan para saksi dan tanpa
pula disertai Berita Acara Serah-terima Berkas Dokumen Penghitungan suara
dari KPU Kabupaten Empat Lawang kepada Para Terlapor (KPU Provinsi
Sumatera Selatan). Hal ini melanggar prinsip jujur sebagaimana ditentukan
dalam implementasi prinsip jujur pada Pasal 9 Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang
menyatakan “Dalam melaksanakan prinsip jujur, Penyelenggara Pemilu bersikap
dan bertindak: a. menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada
publik dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta; dan b. memberitahu
kepada publik mengenai bagian tertentu dari informasi yang belum sepenuhnya
dapat dipertanggungjawabkan berupa informasi sementara”;
2. Bahwa fakta tidak adanya berita acara serah-terima berkas tersebut kemudian
berakibat tidak diketahuinya secara transparan dokumen-dokumen apa saja
yang telah diterima dan tidak diterima oleh Para Terlapor (KPU Provinsi
Sumatera Selatan) dari KPU Kabupaten Empat Lawang;
3. Bahwa akibat tidak transparannya kelengkapan berkas dan dokumen
penghitungan suara hasil pemilu di Kabupaten Empat Lawang, telah
mengakibatkan para saksi peserta pemilu kehilangan akses untuk memverifikasi
dan memvalidasi ke-otentik-an akta-akta dan dokumen-dokumen hasil
penghitungan dan rekapitulasi suara hasil pemilihan umum yang sebelumnya
telah diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Empat Lawang. Dengan demikian
Para terlapor telah melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf d Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum yang menyatakan ”terbuka maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada
masyarakat sesuai kaedah keterbukaan informasi publik” yang mana
implementasinya sebagaimana ditentukan pada pasal 13 peraturan a quo yang
menentukan “Dalam melaksanakan prinsip terbuka, Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak: a. memberikan akses dan pelayanan yang mudah
kepada publik untuk mendapatkan informasi dan data yang berkaitan dengan
keputusan yang telah diambil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan. b. menata data dan dokumen untuk memberi pelayanan informasi
publik secara efektif”;
4. Bahwa semula pada waktu acara rekapitulasi penghitungan hasil pemilihan
umum di kabupaten Empat Lawang yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten
Empat Lawang, diketahui semua perolehan suara peserta Pemilu yang
dibacakan oleh masing-masing PPK di acara rekapitulasi tersebut adalah sesuai
dan cocok dengan data perolehan suara masing-masing peserta pemilu pada
Berkas Model DA1 yang dimiliki oleh saksi Pelapor;
5. Bahwa seketika acara rekapitulasi perolehan suara diambil-alih oleh para
Teradu (KPU Provinsi Sumatera Selatan), dinyatakan oleh para Teradu bahwa
acara rekapitulasi yang diselenggarakan oleh Para Teradu hanya melanjutkan
menghitung untuk dua Kecamatan yang belum dihitung oleh KPU Kabupaten
Empat Lawang, sedangkan jumlah Kecamatan yang telah dihitung adalah
sejumlah 8 (delapan Kecamatan) dari 10 (sepuluh) Kecamatan yang ada di
Kabupaten Empat Lawang;
6. Bahwa para Teradu menyatakan tidak perlu ada lagi pembahasan dan keberatan
terkait dengan semua hasil Penghitungan Suara di 8 (delapan) Kecamatan yang
telah dihitung oleh KPU Kabupaten Empat Lawang. Padahal dengan demikian
Para Teradu telah melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf d Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum yang menyatakan “akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban
dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat
dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan”;
7. Bahwa pada saat proses penghitungan perolehan suara pada dua kecamatan
yang diambil alih oleh Para Teradu dari KPU Kabupaten Empat Lawang, Saksi
Pengadu menyampaikan permohonan agar Para Teradu menayangkan atau
menampilkan Draft Model DB1-DPR yang memuat semua hasil perolehan suara
masing-masing peserta pemilu untuk semua Kecamatan pada Daerah Pemilihan
Sumatera Selatan 2 untuk pemilihan anggota DPR RI;
8. Bahwa seketika Para Teradu menampilkan Draft Model DB1-DPR yang memuat
semua hasil perolehan suara masing-masing peserta pemilu untuk semua
Kecamatan pada Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 2 untuk pemilihan
anggota DPR RI, saksi Pengadu yang bernama Abdal Mun‟im dan Aksweni
mengetahui penggelembungan atau penambahan secara tidak sah perolehan
suara pada Partai Nasdem dari Model DA1 ke Model DB1-DPR untuk Kecamatan
Pendopo, Kecamatan Tebing Tinggi, Kecamatan Pendopo Barat, dan Kecamatan
Muara Pinang;
9. Bahwa atas diketahuinya Penggelembungan atau penambahan secara tidak sah
perolehan suara pada Partai Nasdem dari Model DA1 ke Model DB1-DPR
tersebut, saksi Pengadu yang bernama Abdal Mun‟im dan Aksweni
menyampaikan keberatan dan meminta agar dilakukan penyandingan atau
pencocokan perolehan suara masing-masing peserta Pemilu pada Model DA1
dan Model DB1-DPR;
10. Bahwa atas keberatan yang disampaikan saksi Pengadu tersebut, para Teradu
menyampaikan agar Pengadu menulis keberatan pada Formulir Model DB2 agar
kemudian dilakukan penyandingan dan pencocokan pada acara rekapitulasi
penghitungan suara pada tingkat Provinsi;
11. Bahwa pada saat pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara pada tingkat
Provinsi untuk Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 2 untuk pemilihan anggota
DPR RI, Pengadu melalui saksi Aulia Rahman menyampaikan keberatan atas
adanya penggelembungan atau penambahan secara tidak sah perolehan suara
pada Partai Nasdem dari Model DA1 ke Model DB1-DPR untuk Kecamatan
Pendopo, Kecamatan Tebing Tinggi, Kecamatan Pendopo Barat, dan Kecamatan
Muara Pinang dan meminta agar dilakukan penyandingan dan pencocokan data
Model DA1 dan Model DB1-DPR;
12. Bahwa keberatan tersebut juga disampaikan Pelapor melalui saksi Aulia
Rahman dan Aksweni sebagai laporan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera
Selatan;
13. Bahwa pada saat Para Teradu menyampaikan Jawaban Terlapor dalam Sidang
Bawaslu RI terhadap Perkara No. 21/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019. Pada
jawabannya Para Terlapor sangat tidak jujur dalam jawabannya angka 9 yang
menyatakan “...saksi PKS tidak membawa bukti asli melainkan hanya file foto
di Handphone” Selain dari pada itu pada angka 10, Terlapor menyatakan
“Bahwa tidak benar saat Rekapitulasi ditingkat Provinsi, Bawaslu Provinsi
Sumatera Selatan mengeluarkan rekomendasi atas keberatan saksi PKS.” Dan
juga pada Angka 11 Telapor menyatakan “Bahwa saat Rekapitulasi hasil
penghitungan suara tingat nasional, ... PKS telah menerima keputusan
tersebut.”
14. Bahwa dengan demikian diketahui para Terlapor tidak jujur dengan semula
menyatakan agar Pelapor menulis keberatan Pelapor pada Formulir Model DB2
agar kemudian dilakukan penyandingan dan pencocokan pada acara
rekapitulasi penghitungan suara pada tingkat Provinsi, namun seketika acara
rekapitulasi di KPU Provinsi Sumatera Selatan para Terlapor berdiam diri tidak
sebagaimana yang disampaikan sebelumnya. Sehingga demikian para Terlapor
telah melanggar prinsip Jujur sebagaimana ditentukan pada Pasal 6 ayat (2)
huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyatakan “jujur maknanya dalam
penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata-mata
terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya
kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan”;
15. Bahwa atas sikap para Teradu tersebut, Pengadu telah menyampaikan laporan
kepada Bawaslu RI tentang pelanggaran administratif yang dilakukan oleh para
Teradu sebagaimana diuraikan di atas;
16. Bahwa pada saat persidangan di Bawaslu dalam rangka pemeriksaan laporan
pelanggaran administratif yang disampaikan oleh Pengadu tersebut, para Teradu
melalui Amrah Muslimin (Teradu III) menyatakan jika para Teradu
menindaklanjuti keberatan Pengadu maka para TERADU akan menjadi „repot‟.
Sehingga demikian para Teradu menjadi cuek atas semua penyimpangan yang
telah dan akan terjadi. Sikap dan alasan tersebut menyalahi prinsip Profesional
sebagaimana yang ditentukan Pasal 6 ayat (3) huruf f Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum yang menyatakan “Profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan
didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas”
dan juga menyalahi implementasi prisip Profesional sebagaimana ditentukan
Pasal 15 peraturan a quo yang menyatakan “mencegah segala bentuk dan jenis
penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak
langsung”;
17. Bahwa pada saat persidangan di Bawaslu dalam rangka pemeriksaan laporan
pelanggaran administratif yang disampaikan oleh Pengadu tersebut, juga para
Terlapor menyatakan bahwa Para Terlapor tidak dapat menindaklanjuti
keberatan pelapor karena desakan dari saksi-saksi peserta pemilu lainya. Alasan
tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip independensi penyelenggara
pemilu, bahwa penyelenggara pemilu bersifat mandiri dan tidak terpengaruh
oleh intervensi maupun endorsement dan dorongan dari pihak-pihak mana pun
dalam segala bentuk. Dengan demikian diketahui bahwa para Teradu telah
melanggar prinsip Mandiri sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 6 ayat (2)
huruf b Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyatakan “mandiri maknanya dalam
penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu bebas atau menolak campur
tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan,
tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil”.
18. Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan
memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan
memutuskan agar memberi sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada para
Teradu;
KESIMPULAN PENGADU
[2.2] Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis
maupun dalam persidangan, Pengadu menyampaikan kesimpulan yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari pengaduan tertanggal 9 September 2019 yang
dirumuskan sebagai berikut:
1. Bahwa para Teradu telah terbukti melanggar prinsip jujur sebagaimana
ditentukan dalam implementasi prinsip jujur pada Pasal 9 Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum yang menyatakan “Dalam melaksanakan prinsip jujur, Penyelenggara
Pemilu bersikap dan bertindak: a. menyampaikan seluruh informasi yang
disampaikan kepada publik dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta; dan
b. memberitahu kepada publik mengenai bagian tertentu dari informasi yang
belum sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan berupa informasi sementara”;
2. Bahwa dalam sidang etik yang dilaksanakan oleh Majelis Pemeriksa pada
tanggal 8 Agustus 2019, para Teradu tidak dapat membuktikan Berita Acara
serah terima pengambil alihan dari KPU Kabupaten Empat Lawang kepada KPU
Provinsi Sumatera Selatan. Dalam fakta lain para Teradu pada saat Rekapitulasi
KPU Kabupaten Empat Lawang yang diambil alih oleh KPU Provinsi yang
pelaksanaannya di KPU Provinsi Sumatera Selatan, para Teradu tidak dapat
menunjukkan DA-1 yang dipermasalahkan oleh Pengadu (bahkan ada kesan
para Teradu sengaja tidak menampilkan DA-1 dikarenakan DA-1 yang dimiliki
(dibuktikan di Bawaslu RI) berbeda dengan DA-1 yang dibacakan saat Pleno KPU
Kabupaten Empat Lawang (Bukti Putusan Bawaslu “keterangan Saksi Septra
pada halaman 5, keterangan saksi Mukromin dan Nelma Yanti pada halaman
8). Bahwa hal di atas dikuatkan dengan keterangan Saksi Mukromin yang
menyatakan bahwa saksi hadir saat Rekapitulasi di KPU Kabupaten Empat
Lawang. Bahwa PPK membacakan DA-1 sesuai dengan DA-1 yang dimiliki oleh
Pengadu. Bahwa Pihak Terkait KPU Kabupaten Empat Lawang juga menjelaskan
DA-1 yang diambil dari kotak suara yang bersegel. Bahwa keterangan di atas
diperkuat juga oleh saksi Askweni dan saksi Abdal Munim yang menerangkan
saksi meminta diperbesar perolehan 8 Kecamatan yang sudah dihitung di
Kabupaten, dan saksi menemukan penambahan suara Partai Nasdem pada 4
Kecamatan yaitu: Pendopo, Pemdopo Barat, Muara Pinang dan Tebing Tinggi.
Bahwa saat sidang etik pada tanggal 8 Agustus 2019 lalu terbukti para Teradu
tidak Jujur karena selalu menafikkan akan adanya Rekomendasi Bawaslu
Provinsi padahal Pihak Terkait (Bawaslu) menerangkan adanya Rekomendasi
yang disampaikan secara Lisan saat Pelaksanaan Pleno Rekapitulasi tingkat
Provinsi;
3. Bahwa para Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf d Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyatakan ”terbuka maknanya dalam penyelenggaraan
Pemilu, Penyelenggara Pemilu memberikan akses informasi yang seluas-luasnya
kepada masyarakat sesuai kaedah keterbukaan informasi publik” yang mana
implementasinya sebagaimana ditentukan pada pasal 13 peraturan a quo yang
menentukan “Dalam melaksanakan prinsip terbuka, Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak: a. memberikan akses dan pelayanan yang mudah
kepada publik untuk mendapatkan informasi dan data yang berkaitan dengan
keputusan yang telah diambil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan. b. menata data dan dokumen untuk memberi pelayanan informasi
publik secara efektif”; Bahwa hal ini terbukti Teradu sangat terkesan sekali
dalam proses Rekapitulasi baik di lantai 1 dan lantai 2 KPU Provinsi, Teradu
tidak mau membuka DA-1 untuk dicocokkan dengan DA-1 yang dimiliki oleh
Pengadu. Bahwa hal ini diperkuat oleh saksi Askweni yang menerangkan bahwa
saksi bersama saksi Abdul Munim membawa DA-1 dan para Teradu tidak mau
membuka DA-1 yang dimiliki oleh para Teradu. Keterangan dua saksi tersebut
diperkuat lagi oleh saksi Misnan dan Aulia Rahman yang menerangkan benar
bahwa saksi PKS menyatakan keberatan dan meminta DA-1 disandingkan;
4. Bahwa para Teradu telah melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf d Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum yang menyatakan “akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban
dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat
dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan”; bahwa pada saat rekapapitulasi di tingkat Kabupaten para Teradu
terbukti menyatakan tidak perlu ada lagi pembahasan dan keberatan terkait
dengan semua hasil Penghitungan Suara di 8 (Delapan) Kecamatan yang telah
dihitung oleh KPU Kabupaten Empat Lawang. Hal ini semakin menjadi fakta
bahwa pasca pelaksanaan putusan Bawaslu untuk pencocokan C-1 Plano dan
DAA-1 serta DA-1 terbukti terjadinya pengelembungan suara Partai Nasdem
sejumlah 12.858 suara. Bahwa untuk memperkuat bukti Pengaduan Pengadu
dengan ini kami kirimkan juga Rekaman Persidangan di Bawaslu yang terdapat
kalimat “KAMI REPOT”;
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan
4. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-
adilnya.
[2.4] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Model DB2-KPU. Pernyataan Keberatan Saksi Atau Catatan
Kejadian Khusus Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Di Tingkat Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2019
Bukti P-2 : Model DC2-KPU. Pernyataan Keberatan Saksi Atau Catatan
Kejadian Khusus Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Di Tingkat Provinsi Pemilihan Umum Tahun 2019
Bukti P-3 : Model DA1-DPR. Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Provinsi Sumsel Dapil Sumatera Selatan II
Kabupaten Empat Lawang Kec. Muara Pinang
Bukti P-4 : Model DA1-DPR. Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Provinsi Sumsel Dapil Sumatera Selatan II
Kabupaten Empat Lawang Kec. Pendopo
Bukti P-5 : Model DA1-DPR. Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Provinsi Sumsel Dapil Sumatera Selatan II
Kabupaten Empat Lawang Kec. Tebing Tinggi
Bukti P-6 : Model DA1-DPR. Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Provinsi Sumsel Dapil Sumatera Selatan II
Kabupaten Empat Lawang Kec. Pendopo Barat
Bukti P-7 : Resume perbandingan DA.1 dan DB.1
Bukti P-8 : Model DB1-DPR. Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Provinsi Sumsel Dapil Sumatera Selatan II
Kabupaten Empat Lawang
Bukti P-9 : Model DA1-DPR. Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Provinsi Sumsel Dapil Sumatera Selatan II
Kabupaten Empat Lawang Kec. Muara Pinang milik saksi PPK
Partai Golkar
Bukti P-10 : Model DA1-DPR. Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Provinsi Sumsel Dapil Sumatera Selatan II
Kabupaten Empat Lawang Kec. Pendopo milik saksi PPK Partai
Golkar
Bukti P-11 : Model DA1-DPR. Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Provinsi Sumsel Dapil Sumatera Selatan II
Kabupaten Empat Lawang Kec. Tebing Tinggi milik saksi PPK
Partai Golkar
Bukti P-12 : Model DA1-DPR. Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Provinsi Sumsel Dapil Sumatera Selatan II
Kabupaten Empat Lawang Kec. Pendopo Barat milik saksi PPK
Partai Golkar
Bukti P-13 : Model DC1-DPR. Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Provinsi Sumsel Dapil Sumatera Selatan II
Bukti P-14 : Model DD2-KPU. Pernyataan Keberatan Saksi Atau Catatan
Kejadian Khusus Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Di Tingkat Nasional Pemilihan Umum Tahun 2019
Bukti P-15 : Jawaban Terlapor Dalam Sidang Bawaslu Republik Indonesia
terhadap perkara yang dicatat dalam buku register Nomor:
21/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 atas laporan dugaaan
pelanggaran administrasi pemilu.
Bukti P-16 : Rekaman Sidang Sengketa Administrasi Bawaslu RI;
Saksi Pengadu
1. Afdal Mun’im
Teradu V Hendri Almawijaya menyatakan rekap 9 kecamatan sudah final, bila
ada keberatan silakan isi form keberatan;
Ada penambahan perolehan suara untuk partai PDI-P, PKS mengalami
pengurangan perolehan suara;
Ada lima (5) kecamatan yang datanya berubah, Pak Askweni menyatakan
keberatan namun diminta mengisi formulir keberatan;
Ada saksi Partai Perindo dan operator KPU Kabupaten Empat Lawang yang
sedang menyandingkan data di luar pleno;
Pak Panji bilang: data yang dibacakan tidak sesuai dengan data yang dicetak;
Saksi minta menyandingkan data dengan menggunakan data yang ada di foto
(handphone) karena formulirnya belum dicetak, akhirnya data tidak dapat
disandingkan;
Teradu III menyatakan bahwa kalau data disandingkan kita bisa repot.
2. M. Mukromin:
Saksi merupakan saksi mandat dari partai (PKS) di tiap tingkatan di
Kabupaten Empat Lawang;
Waktu terjadi kerusuhan di pleno rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Empat
Lawang sudah ditetapkan hasil dari delapan (8) kecamatan;
Pada saat pleno tanggal 9 Mei 2019 di KPU Provinsi, saksi juga hadir namun
tidak sampai selesai katena ada musibah orangtua (Ibu) meninggal;
Formulir DA dipegang saksi dan sudah dilaporkan ke PKS;
Saksi ikut hadir pada saat sidang di Bawaslu;
DA KPU dan DA PKS tidak persis sama.
3. Askweni:
Hadir sebagai saksi mandat pada saat pleno terakhir di Kabupaten Empat
Lawang;
Ada permintaan dari Teradu lima (5) agar peserta tidak protes terhadap hasil
yang ditetapkan;
Teradu tiga (3) menyatakan semua perselisihan yang ada akan kita selesaikan
di MK;
Saksi melihat ada perubahan angka di formulir DA;
Saksi hadir saat sidang di Bawaslu.
4. Misnan: (Saksi Partai Bulan Bintang)
Pada saat rapat pleno tanggal 9 Mei 2019, saksi tidak diberi tahu kalau
proses rekap KPU Kabupaten Empat Lawang diambil alih oleh KPU Provinsi
Sumatera Selatan;
Akar permasalahan ada di KPU Kabupaten Empat Lawang;
Pada saat pleno di KPU Kabupaten Empat Lawang, semua peserta rapat ribut
karena masing-masing punya data yang berbeda;
Data di Kecamatan Talang Padang semua berubah;
KPU tidak mau menyandingkan data karena alasan waktu dan bila tetap mau
protes silakan ke MK;
Teradu empat (4) sedikit arogan, baik sikap maupun kata-katanya;
5. Aulia Rahman:
Pada saat pleno di tingkat Kabupaten Empat Lawang, saksi menerima berkas
berupa formulir keberatan dari saksi di tingkat bawah dan keberatan
disampaikan kembali saat rapat pleno rekapitulasi;
KPU Provinsi Sumatera Selatan diberi perpanjangan waktu namun keberatan
tidak sempat dibahas, kemudian rapat diskor;
Pada saat pleno tanggal 13 Mei 2019 saksi Pengadu tidak hadir;
Di KPU RI terjadi penyandingan data DB1 dengan DB sedangkan yang
diminta Pengadu adalah penyandingan DB dengan DA;
Teradu mengisi formulir keberatan di KPU RI saksi juga menulis di formulir
keberatan (Form DD).
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam
persidangan DKPP pada 8 Agustus dan 6 September 2019 yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa dalil-dalil Pengaduan dari Pengadu dalam perkara ini, merupakan
peristiwa dan kejadian yang sama persis dengan dalil yang disampaikan oleh
Pengadu dalam Laporan Dugaan Pelenggaran Administrasi Pemilu ke Bawaslu
Republik Indonesia sebagaimana teregristrasi dalam perkara Dugaan
Pelanggaran Adminsitratif Pemilu Nomor: 21/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019;
2. Bahwa atas Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu dari Pengadu
tersebut, Bawaslu RI telah memeriksa dan mengadilinya serta telah memberikan
putusan yang salah satu amarnya berbunyi: “Menyatakan Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Sumatera Selatan dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Empat
Lawang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap
Administratif Pemilu”;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 460 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, berbunyi sebagai berikut:
Ayat (1): “pelanggaran administrative Pemilu meliputi pelanggaran terhadap
tatacara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi
pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu”.
Ayat (2): “pelanggaran administrative sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak
termasuk tindak pidana pemilu dan pelanggaran kode etik”
4. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut dan peristiwa yang didalilkan oleh
Pengadu telah diputus dan dinyatakan sebagai pelanggaran administratif
Pemilu, dan maka dengan demikian Pengaduan Pengadu bukanlah merupakan
pelanggaran kode etik sehingga patut untuk dinyatakan ditolak untuk
seluruhnya atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
5. Bahwa dalam Putusan Perkara Pelanggaran Administratif Pemilu Bawaslu RI
Nomor: 21/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019, terdapat amar yang berbunyi:
“memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
memberikan Teguran Tertulis kepada Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan
dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Empat Lawang”;
6. Bahwa amar tersebut menunjukan bahwa atas peristiwa dan perbuatan yang
saat ini dijadikan dalil Pengaduan dari Pengadu telah ditetapkan sebuah
putusan dan sanksi terhadap Para Teradu;
7. Bahwa berdasarkan asas hukum ne bis in idem sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 76 KUHPidana yang prinsifnya menyatakan bahwa “tidak boleh ada suatu
perkara yang sama yang sudah diputus, diperiksa dan diputus lagi untuk kedua
kalinya”;
8. Bahwa untuk kepastian hukum dan perlindungan atas hak-hak hukum Para
Teradu maka patutlah pengaduan Pengadu untuk dinyatakan ditolak atau
setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima karena melanggar asas hukum
ne bis in idem;
9. Bahwa Para Teradu mohon agar semua dalil jawaban dalam eksepsi dinyatakan
berlaku pula sebagai dalil jawaban dalam pokok perkara, sehingga menjadi satu
kesatuan yang tak terpisahkan;
10. Bahwa pada pokoknya Para Teradu menyatakan menolak semua dalil-dalil yang
disampaikan oleh Pengadu, kecuali yang diakui secara tegas tentang
kebenarannya;
11. Bahwa Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilu Tahun 2019 tingkat
Kabupaten Empat Lawang dilaksanakan mulai tanggal 5 Mei 2019, hingga
tanggal 7 Mei 2019 rekapitulasi tersebut telah menyelesaikan dan menetapkan
perolehan suara untuk 5 jenis pemilihan di 8 Kecamatan dari 10 Kecamatan
yang ada di Kabupaten Empat Lawang, yang meliputi Kecamatan Sikap Dalam,
Kecamatan Pendopo Barat, Kecamatan Saling, Kecamatan Tebing Tinggi,
Kecamatan Pendopo, Kecamatan Ulu Musi, Kecamatan Pasmah Air Keruh dan
Kecamatan Muara Pinang;
12. Bahwa pada tanggal 7 Mei 2019 agenda rekapitulasi dimulai dengan pembacaan
hasil rekapitulasi Kecamatan Lintang Kanan terhadap jenis Pemilihan Presiden
dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi situasi masih kondusif
kendati terdapat interupsi dan diwarnai unjuk rasa diluar gedung. Namun saat
memasuki pembacaan hasil rekapitulasi untuk jenis pemilihan DPRD
Kabupaten terjadi chaos diluar gedung antara pengunjuk rasa dan petugas
keamanan dan menjalar peserta rapat pleno yang ada di dalam gedung. Untuk
alasan keamanan 5 Komisioner KPU Kabupaten Empat Lawang di evakuasi dari
lokasi rekapitulasi menggunakan mobil Baracuda Kepolisian ke Kantor Polres
Kabupaten Empat Lawang di Tebing Tinggi, dan pleno rekapitulasi penghitungan
suara hasil Pemilu tingkat Kabupaten Empat Lawang terhenti;
13. Bahwa karena diperkirakan hingga tanggal 7 Mei 2019 pukul 23.30 WIB tidak
ada jaminan kepastian pelaksanaan rekapitulasi di Kabupaten Empat Lawang
dapat dilanjutkan, sementara berdasarkan PKPU No. 10 tahun 2019 tentang
Perubahan Keempat atas PKPU No. 7 tahun 2017 tentang Tahapan Program dan
Jadwal Penyelenggaran Pemilu tahun 2019 “bahwa tanggal 8 Mei 2019
merupakan batas akhir pelaksanaan rekapitulasi hasil perolehan suara di
tingkat Kabupaten/Kota”. Maka KPU Provinsi Sumatera Selatan mengeluarkan
Surat Nomor: 545/HK.05-SD/16/Prov /V/2019 tanggal 7 Mei 2019 perihal
Pelaksanaan Rekapitulasi KPU Kabupaten Empat Lawang, yang memerintahkan
KPU Kabupaten Empat Lawang untuk memindahkan lokasi rekapitulasi hasil
penghitungan suara tingkat Kabupaten Empat Lawang ke kantor KPU Provinsi
Sumatera Selatan dan memerintahkan KPU Kabupaten Empat Lawang untuk
membawa kotak suara yang berisi semua dokumen dan termasuk yang berisi
surat suara khusus untuk Kecamatan Lintang Kanan dan Talang Padang;
14. Bahwa melalui Surat Nomor: 173/K.SS/PM.00.01/V/2019, tertanggal 7 Mei
2019 Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan merekomendasikan kepada KPU
Provinsi Sumatera Selatan untuk mengambil alih rekapitulasi hasil perolehan
suara tingkat Kebupaten Empat Lawang dan menonaktifkan KPU Kabupaten
Empat Lawang untuk sementara waktu, sebagaimana Bawaslu Provinsi
Sumatera Selatan telah menonaktifkan Bawaslu Kabupaten Empat Lawang,
dengan tujuan untuk meredam amarah pengunjuk rasa dan mengembalikan
kepercayaan publik;
15. Bahwa untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan
tersebut, KPU Provinsi Sumatera Selatan melalui surat Nomor: 560/HK.05-
SD/16/Prov/V/2019 tanggal 9 Mei 2019, KPU Provinsi Sumatera Selatan
mengajukan usulan penonaktifan KPU Kabupaten Empat Lawang kepada KPU
Republik Indonesia dan KPU Republik Indonesia melalui Surat Keputusan
Nomor: 949/PP.06-Kpt/05/KPU/V/2019 tanggal 9 Mei 2019, menonaktifkan
KPU Kabupaten Empat Lawang untuk sementara waktu, sejak itu tugas-tugas
dan kewajiban KPU Kabupaten Empat Lawang diambil alih oleh KPU Provinsi
Sumatera Selatan;
16. Bahwa disaat yang bersamaan yaitu mulai tanggal 9 Mei 2019, KPU Provinsi
Sumatera Selatan juga memulai rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara dalam Pemilu tahun 2019 tingkat Provinsi Sumatera Selatan. Sehingga
setelah membuka pleno tingkat Provinsi secara bersama-sama, Pimpinan Sidang
mohon persetujuan peserta pleno karena 2 dari 5 Anggota KPU Provinsi
Sumatera Selatan akan meninggalkan rapat pleno tingkat Provinsi karena akan
melakukan pleno rekap pengambil alihan tingkat Kabupaten Empat Lawang dan
peserta rapat pun menyetujui;
17. Bahwa berdasarkan Rekomendasi Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan yang
disampaikan dalam pembukaan pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten Empat
Lawang yang dilakukan oleh KPU Provinsi “rekap dilanjutkan dengan menghitung
ulang perolehan suara berdasarkan C.1 Plano untuk jenis pemilihan DPRD
Kabupaten/Kota di Kecamatan Lintang Kanan dan menghitung ulang
berdasarkan C.1/C.1 Plano untuk semua jenis pemilihan di Kecamatan Talang
Padang”;
18. Bahwa rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten Empat
Lawang yang dilakukan oleh KPU Provinsi Sumatera Selatan mendapat
pengawasan ketat dari Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, semua tahapan dan
proses dalam rekapitulasi pengambil alihan tersebut selalu dilakukan bersama-
sama dan diputuskan dengan persetujuan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan.
Setiap saat proses berjalan selalu ada komisioner Bawaslu Provinsi Sumatera
Sealatan yang mengawasi;
19. Bahwa dalil pengaduan Pengadu yang menyatakan proses pengambil alihan
rekapitulasi penghitungan suara hasil Pemilu dari KPU Empat Lawang tidak
procedural dan tidak transfaran adalah tidak berdasarkan hukum sehingga
patut untuk ditolak;
20. Bahwa rekapitulasi pengambil alihan dimulai dengan melakukan penghitungan
ulang berdasarkan C1 atau C1 Plano untuk jenis pemilihan DPRD Kabupaten di
Kecamatan Lintang Kanan dilanjutkan dengan menghitung berdasarkan C1 atau
C1 Plano untuk semua jenis pemilihan di Kecamatan Talang Padang. Rekap
berlangsung selama 3 hari yang setiap harinya selesai hingga pukul 00.00 WIB,
dengan menggunakan 2 panel masing masing panel dibantu tim dari Sekretariat
KPU Provinsi Sumatera Selatan dan Sekretariat KPU Kabupaten Empat Lawang
dan diawasi oleh Komisioner Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan;
21. Bahwa pada tanggal 11 Mei 2019, setelah rekap di Kecamatan Lintang Kanan
dan Talang Padang selesai, pleno dilanjut dengan merekap keseluruhan hasil
tingkat kabupaten Empat Lawang. Disepakati oleh Bawaslu Provinsi Sumatera
Selatan dan saksi peserta pemilu yang hadir bahwa “rekap kabupaten dilakukan
dengan memasukan hasil perolehan suara perhitungan ulang dari 2 kecamatan
yaitu Talang Padang dan Lintang Kanan, tidak melakukan rekap ulang
kecamatan-kecamatan lain yang telah ditetapkan saat rekap di Tebing Tinggi
mulai tanggal 5 sampai 7 Mei 2019”;
22. Bahwa setelah semua hasil di input, KPU Provinsi menawarkan apakah hasil
akan dibacakan satu persatu per kecamatan atau cukup ditayangkan pada slide
dan semua peserta sepakat cukup untuk ditayangkan pada slide. Pada saat
penayangan tidak ada protes dan atau keberatan dari saksi-saksi peserta Pemilu
yang hadir, baru kemudian setelah semua hasil selesai ditayangkan dan dicetak
sekira pukul 01.00 WIB tanggal 12 Mei 2019 muncul keberatan dari saksi PKS
terkait perolehan suara Partai Nasdem untuk jenis pemilihan DPR RI. Karena
hari sudah sangat larut dan atas desakan saksi-saksi partai lain yang hadir,
agar keberatan saksi PKS tersebut dibahas besok;
23. Bahwa karena tanggal 12 Mei 2019 merupakan hari terakhir pleno rekapitulasi
perolehan suara di tingkat Provinsi maka keberatan saksi PKS tersebut
dituangkan dalam DB2 Keberatan Saksi dan rekap dilanjutkan ketingkat
Provinsi Sumatera Selatan;
24. Bahwa tidak benar saat rekapitulasi ditingkat Provinsi, Bawaslu Provinsi
Sumatera Selatan mengeluarkan rekomendasi atas keberatan saksi PKS,
“Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan mengeluarkan statement yang pada
pokoknya menyatakan untuk Rekap Kabupaten Empat Lawang memang
membutuhkan perhatian dan treatment khusus”. Bentuk perhatian dan treatment
khusus tersebut menurut kami telah dilakukan dengan menindahkan lokasi
rekap, mengambil alih rekap dan menghitung ulang berdasarkan C1 atau C1
Plano untuk 2 Kecamatan;
25. Bahwa pleno tingkat Provinsi untuk kabupaten Empat Lawang dilaksanakan
pada tanggal 12 Mei 2019 dimulai pukul 20.00 WIB, dan benar saat akan
dimulai pleno partai PKS mengajukan keberatan namun sebelum keberatan
tersebut ditanggapi muncul penolakan dari Partai Nasdem yang diikuti dengan
pendapat pro dan kontra dari saksi-saksi partai lainya. Suasana pleno
berlangsung alot, saksi-saksi partai politik dan bahkan saksi DPD bergantian
mengajukan intrupsi dan menyampaikan pendapatnya hingga menjelang pukul
23.00 WIB;
26. Bahwa pada pukul 23.00 WIB, Teradu menerima surat dari KPU RI yang
memberikan waktu perpanjangan Pleno Provinsi sepenjang mendapat restu dari
Bawaslu setempat sesuai tingkatannya. Atas dasar surat tersebut para Teradu
meminta izin kepada peserta pleno untuk menskor pleno selama 30 menit untuk
berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. Dari hasil koordinasi
tersebut Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan menyetujui perpanjangan waktu
Pleno tingkat Provinsi selama 1 (satu) hari hingga tanggal 13 Mei 2018;
27. Bahwa setelah hasil koordinasi tersebut disampaikan kepada peserta rapat
Pleno maka atas pertimbangan masih ada waktu besok, waktu sudah larut
malam yaitu pukul 00.00 WIB lebih serta suasana bulan puasa dan sebagaian
besar peserta rapat harus sahur untuk melaksanakan ibadah puasa, maka
disepakati pleno hari itu diskors hingga pukul 8.00 WIB besok harinya tanggal
13 Mei 2019;
28. Bahwa besok harinya tanggal 13 Mei 2019, sebagaimana disepakati pleno
kembali dibuka pukul 8.00 WIB. Karena banyak saksi peserta pemilu yang
belum hadir maka pleno diskors selama 15 menit. Setelah masa skors pertama
berakhir peserta mulai bertambah namun masih ada yang belum hadir
termasuk saksi PKS akhirnya pimpinan sidang melakukan skors kembali selama
15 menit, kendati ada saksi peserta pemilu yang mulai keberatan. Namun saat
skors kedua berakhir saksi PKS tetap belum hadir dan setelah pleno dibuka
kembali diwarnai interupsi yang pada pokoknya mendesak pimpinan pleno
untuk segera ambil keputusan menetapkan hasil pleno. Akhirnya pukul 09.45
WIB pimpinan rapat mengetuk palu menetapkan hasil pleno, namun saat akan
dimulai penandatanganan hasil, saksi PKS datang dan meminta untuk mengisi
formulir DC2 Kebaratan Saksi dan saksi PKS menuliskan keberatannya pada
formulir tersebut;
29. Bahwa benar pada saat rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Nasional,
PKS pun telah mengajukan keberatan dan keberatan tersebut telah
ditindaklanjuti oleh pimpinan KPU Republik Indonesia dengan menyandingkan
data DB1-DPR yang dimiliki PKS, Bawaslu dan KPU dan saat itu tidak
ditemukan perbedaan dan saksi PKS yang hadir pada saat itu tidak lagi
mengajukan keberatan saat Pimpinan KPU RI mengesahkan perolehan suara
tingkat Nasional untuk Pemilu 2019 di Provinsi Sumatera Selatan yang kami
asumsikan saksi PKS telah menerima keputusan tersebut;
30. Bahwa atas peristiwa dan dalil dalil yang sama dalam pengaduan ini Pengadu
juga telah mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)
ke Mahkamah Konstitusi RI sebagaimana telah diregistrasi dalam perkara
Nomor: 12-08-06/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, dan tertanggal 22 Juli 2019.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Dalam Dismissal Proses menyatakan
Permohonan Pemohon Tidak Diterima;
31. Bahwa tidak benar Para Teradu berlaku tidak transparan, tidak jujur, tidak
independen dan tidak mandiri, sebagaimana yang didalilkan Pengadu dalam
pengaduannya. Para Teradu telah berusaha semaksimal mungkin untuk
memaparkan fakta sejelas-jelasnya dan telah mengambil kebijakan dalam setiap
tahapan dengan seadil-adilnya dengan memperhatikan kepentingan semua
pihak, semua partai politik serta semua peserta pemilu termasuk kepentingan
Pengadu yang kami letakan setara dengan kepentingan yang lain.
KESIMPULAN TERADU
[2.6] Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis
maupun dalam persidangan, Para Teradu menyampaikan kesimpulan yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban Para Teradu bertanggal 9
September 2019 yang dirumuskan sebagai berikut:
1. Bahwa Tidak Terbukti Dalil Pengaduan yang menyatakan Pengambil Alihan
Reakpitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2019 tingkat Kabupaten
Empat Lawang oleh KPU Provinsi Sumatera Selatan tidak sesuai dengan
mekanisme dan kententuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
a. Bahwa pelaksanaan pengambil-alihan rekapitulasi tingkat kabupaten adalah
berdasarkan Rekomendasi Bawaslu Sumsel Nomor:
173/K.SS/PM.00.01/V/2019, tertanggal 7 Mei 2019 tentang Rekomendasi
Pengambil-alihan Rekapitulasi Suara Kabupaten Empat Lawang.
b. Bahwa untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi Sumatera
Selatan tersebut, KPU Provinsi Sumatera Selatan melalui surat Nomor:
560/HK.05-SD/16/Prov/V/2019 tanggal 9 Mei 2019, KPU Provinsi
Sumatera Selatan mengajukan usulan penonaktifan KPU Kabupaten Empat
Lawang kepada KPU Republik Indonesia dan KPU Republik Indonesia
melalui Surat Keputusan Nomor: 949/PP.06-Kpt/05/KPU/V/2019 tanggal 9
Mei 2019, menonaktifkan KPU Kabupaten Empat Lawang untuk sementara
waktu, sejak itu tugas-tugas dan kewajiban KPU Kabupaten Empat Lawang
diambil alih oleh KPU Provinsi Sumatera Selatan.
c. Bahwa pengambil-alihan dan pemindahan pleno rekapitulasi tingkat
Kabupaten Empat Lawang, KPU Provinsi Sumatera Selatan telah
menyampaikan pemberitahuan dan undangan kepada semua Parpol Peserta
Pemilu 2019, sebelum rapat pleno dilakukan.
d. Bahwa juga KPU Provinsi Sumatera Selatan telah memberi tahu kepada
saksi Partai Politik pada rekapitulasi perolehan suara tingkat Provinsi,
bahwa pada saat skors untuk istirahat sholat zuhur nanti ke lima
komisioner KPU Provinsi Sumsel akan membuka Rapat pleno Rekapitulasi
tingkat kabupaten Empat Lawang yang diambil alih oleh KPU Provinsi
Sumatera Selatan di lantai dasar gedung KPU Sumsel. Jadi tidak benar
tuduhan bahwa KPU Sumsel tidak transparan dalam pelaksanaan
rekapitulasi tingkat Kabupaten Empat Lawang.
2. Bahwa Tidak Terbukti Dalil Pengaduan yang menyatakan Para Teradu tidak
menindaklanjuti Keberatan Saksi PKS terkait adanya dugaan penggelembungan
Suara oleh Partai Nasdem di 5 (lima) Kecamatan, saat rekap pengambil alihan
Tingkat Kabupaten Empat Lawang Oleh KPU Provinsi;
a. Bahwa dalam rekapitulasi pengambil-alihan, KPU Provinsi Sumatera Selatan
hanya melanjutkan sisa rekapitulasi perolehan suara di 2 Kecamatan yang
belum ditetapkan dalam rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten
Empat Lawang, yaitu Kecamatan Lintang Kanan untuk satu jenis pemilihan
(DPRD Kabupaten) dan Kecamatan Talang Padang untuk 4 (empat) jenis
pemilihan. KPU Provinsi Sumatera selatan tidak pernah mengutak-atik hasil
pleno yang telah ditetapkan oleh KPU Empat Lawang, dan hasil perolehan
suara yang sudah disyahkan telah di input kedalam Laptop operator.
Sementara salinan Form DA-1 untuk kecamatan-kecamatan yang telah
disyahkan diterima oleh KPU Provinsi Sumatera Selatan melalui sekretariat
KPU Empat Lawang yang nilainya sama dengan nilai yang terdapat dalam
laptop operator;
b. Bahwa saksi atas nama Panji Patria Negara (Plt. Sekretaris KPU Kabupaten
Empat Lawang) pada persidangan pertama menyatakan bahwa saksi telah
menanyakan kepada saksi PKS diawal pernyataan keberatan saksi apakah
saksi membawa DA1 yang dimaksud, dan menurut Panji saksi PKS pada
waktu itu belum membawa DA1 yang dimaksud;
c. Bahwa pada saat akan dilakukan penyandingan atas keberatan oleh saksi
PKS, Kesaksiang Anggota Bawaslu Prov. Sumatera Selatan menyatakan
bahwa benar Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan pada saat itu tidak
memiliki Salinan Form DA1 di 5 (lima) Kecamatan dipermasalahkan sebagai
bahan persandingan. Sebagaimana ditanyakan oleh Anggota KPU Provinsi
Sumsel (Amrah Muslimin) pada rapat pleno tingkat Kabupaten Empat
Lawang di lantai 1 kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan;
d. Bahwa mengingat batas akhir penyelesaian rekapitulasi hasil perolehan
suara tingkat kabupaten berakhir tanggal 12 Mei 2019 faktanya bahwa pada
saat itu saksi PKS dan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan belum siap
dengan data DA-1 sebagai alat sanding, selanjutnya saksi PKS meminta
Form DB2 untuk diisi oleh saksi PKS;
3. Bahwa selanjutnya pada tanggal 12 Mei 2019, hasil pleno rekapitulasi tingkat
Kabupaten Empat Lawang di bawa dalam rapat pleno KPU Provinsi Sumatera
Selatan, dimulai dari pembacaan hasil perolehan suara untuk 4 (empat) jenis
pemilihan. Pembacaan hasil sebagaimana dimaksud dimulai sekira Pukul 21.30
WIB hingga Pukul 22.30 WIB, dilanjutkan dengan memberikan ruang bagi saksi
Peserta Pemilu untuk menanggapi hasil tersebut. Saat itulah saksi Partai PKS
menyampaikan keberatannya yang menduga bahwa ada dugaan
pengelembungan suara oleh Partai Nasdem, keberatan tersebut diikuti
penolakan dari Partai Nasdem dan diikuti oleh intrupsi dari peserta pleno lainya
sehingga terjadilah dinamika dialog dari sejumlah saksi peserta pemilu.
Selanjutnya sekira pukul 23.30 WIB KPU Provinsi mendapatkan surat edaran
dari KPU RI yang intinya memperkenankan perpanjangan waktu pleno tingkat
Provinsi dengan berkoordinasi dengan Bawaslu disesuai tingkatannya;
4. Bahwa KPU Provinsi sekira pukul 24.00 WIB meminta rapat pleno di skor untuk
berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, terkait perpenjangan
waktu pleno mengingat saat itu adalah batas akhir tahapan pleno Provinsi.
Hasilnya Bawaslu Provinsi Sumsel merekomendasikan perpanjangan masa pleno
selama 1 hari, atas pertimbangan tersebut rapat pleno di buka kembali dan
setelah disampaikan kepada peserta pleno disepakati pleno diskor dulu untuk
melam itu dan akan dilanjutkan kembali pada Pukul 08.00 WIB esokan harinya
dengan pertimbangan hari sudah larut malam dan para saksi dan peserta pleno
butuh waktu untuk makan sahur karena rapat pleno dilaksanakan bersamaan
dengan bulan Ramadhan;
5. Bahwa Benar Saat Rekapitulasi ditingkat Provinsi Sumsel dilanjutkan pada
tanggal 13 Mei 2019 pagi saksi Partai PKS (Pengadu) tidak hadir sehingga
persandingan tidak dapat dilanjutkan, dan tidak benar dalil Pengaduan yang
menyatakan para Teradu hanya berdiam diri terhadap keberatan Partai PKS;
6. Bahwa KPU Provinsi sudah berencana melakukan penyandingan, namun saat
pleno dibuka Partai PKS tidak hadir dan hingga pleno di skors 2 kali selama 30
menit saksi PKS tidak juga hadir sementara saksi Partai Nasdem dan Partai
Hanura serta Partai PAN keberatan jika ditunggu lagi karena waktu sudah
diberikan cukup kepada PKS, maka KPU Sumsel memutuskan untuk
melanjutkan pleno dan menetapkan hasil pemilihan tingkat Provisni untuk
Kabupaten Empat Lawang;
7. Bahwa tidak benar Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan pernah mengeluarkan
rekomendasi, terkait keberatan Saksi PKS dalam rekapitulasi ditingkat Provinsi
Sumatera Selatan yang dilakukan oleh Teradu;
a. Bahwa keterangan Junaidi ( Anggota Bawaslu Sumsel ) dipersidangan yang
menyatakan bahwa Bawaslu Sumsel hanya menyampaikan closing statemen
diakhir rekap yang menyatakan bahwa Kabupaten Empat Lawang dengan
adanya kerusuhan pada saat rekapitulasi tingkat kabupaten di Empat
Lawang tanggal 7 Mei 2019 perlu mendapat perhatian khusus dan
menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada KPU Provinsi Sumatera
Selatan.
b. Bahwa pada saat penyampaian keberatan oleh saksi PKS, dalam
persidangan Bawaslu Provinsi menyatakan benar tidak memiliki Form DA1
di 5 Kecamatan yang permasalahkan sebagai bahan persandingan. Demikian
saat dipertanyakan oleh anggota KPU Provinsi Sumsel (Amrah Muslimin )
pada rapat pleno tingkat Kabupaten Empat Lawang di lantai 1 kantor KPU
Provinsi Sumsel.
8. Bahwa tidak benar dalam Persidangan di Bawaslu RI, Teradu III pernah
mengeluarkan pernyataan “repot” sehingga tidak bisa menindaklanjuti
keberatan Pengadu.
a. Bahwa saksi Askweni telah menyatakan tidak benar teradu III mengeluarkan
kata REPOT pada persidangan Bawaslu RI di Jakarta
b. Bahwa setelah diperdengarkan dalam sidang DKPP ke 2 rekaman
dimaksudkan, kami meyakini tidak ada kata repot terdengar.
c. Bahwa saksi Misnan meyakini bukan suara teradu III, Amrah Muslimin yang
diperdengarkan suaranya dan juga tidak meyakini tidak ada kata REPOT
dalam rekaman baik yang diingat pada saat sidang Bawaslu
9. Bahwa Benar saat dilakukan persandingan oleh KPU RI pada pleno tingkat
Nasional, Pengadu dan saksi PKS mengikuti persandingan tersebut dan tidak
mengajukan protes lagi dalam pleno tersebut setelahnya.
a. Bahwa benar KPU Provinsi Sumsel membacakan keberatan Partai PKS (DC2)
pada Rapat Pleno Rekapitulasi perolehan Suara tingkat Nasional dan
Pimpinan KPU RI mengakomodir untuk melakukan penyandingan formulir
DB1;
b. Bahwa saksi PKS setelah dilakukan penyandingan DB1 milik KPU Provinsi
Sumsel, DB1 milik Bawaslu Sumsel, DB1 PKS, dan DB1 Nasdem saksi PKS
tidak lagi menyampaikan keberatan secara lisan;
c. Bahwa Teradu tidak mengetahui Saksi PKS meminta kepada KPU RI dan
mengisi Form DD2.
10. Bahwa KPU Empat lawang telah menyatakan dalam persidangan DKPP terakhir
bahwa DA1 yang di sampaikan kepada KPU Sumsel adalah sama dengan DA1
yang di serahkan PPK kepada KPU Empat Lawang dan sama dengan yang
diterima oleh KPU Provinsi dari secretariat KPU Kabupaten Empat Lawang dan
sama dengan yang diserahkan kepada partai politik pada saat rekapitulasi di
Kabupaten Empat Lawang contohnya milik PAN, Garuda, Nasdem, Perindo
(bukti tambahan terlampir). Sehingga KPU Sumsel benar benar tidak
mengetahui jika DA1 yang dimiliki oleh PKS di lima kecamatan tidak sama
dengan DA1 yang dimiliki partai lainnya dan KPU Sumsel.
[2.7] PETITUM PARA TERADU
Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak melakukan pelanggaran Kode Etik;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu;
4. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo
berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang seadil-
adilnya.
[2.8] Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat
bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Surat Rekomendasi dari Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Nomor:
173/K.SS/PM.00.01/V/2019, tertanggal 7 Mei 2019. Bawaslu
Provinsi Sumatera Selatan merekomendasikan kepada KPU Provinsi
Sumatera Selatan untuk mengambil alih rekapitulasi hasil
perolehan suara tingkat Kebupaten Empat Lawang dan
menonaktifkan KPU Kabupaten Empat Lawang untuk sementara
waktu
Bukti T-2 : Surat KPU Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 545/HK.05-
SD/16/Prov /V/2019 tanggal 7 Mei 2019 perihal Pelaksanaan
Rekapitulasi KPU Kabupaten Empat Lawang. Memerintahkan Ketua
dan Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang untuk memindahkan
lokasi rekapitulasi hasil penghitungan suara Tingkat Kabupaten
Empat Lawang ke KPU Provinsi Sumatera Selatan
Bukti T-3 : Surat KPU Provinsi Nomor: 560/HK.05-SD/16/Prov/V/2019
tanggal 9 Mei 2019. KPU Provinsi Sumatera Selatan mengajukan
usulan penonaktifan KPU Kabupaten Empat Lawang kepada KPU RI
Bukti T-4 : Keputusan KPU RI Nomor: 949/PP.06-Kpt/05/KPU/V/2019 tanggal
9 Mei 2019. KPU Republik Indonesia resmi menonaktifkan KPU
Kabupaten Empat Lawang;
Bukti T-5 : Putusan Bawaslu RI dalam perkara Nomor:
21/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019. Menyatakan bahwa perkara a
quo adalah Pelanggaran Administratif Pemilu.
Bukti T-6 : Putusan Dismisal Mahkamah Konstitusi dalam Perkara PHPU
Nomor: 12-08-08/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Permohonan
Pemohon/Teradu dinyatakan ditolak dalam putusan dismissal.
Bukti T-7 : Surat Pemberitahuan Pengambil-alihan Rekap oleh KPU Provinsi
dan undangan untuk menghadirkan saksi kepada Partai Politik dan
Peserta Pemilu lainya. Bahwa pengambil alihan dan pemindahan
lokasi rekapitilasi Kabupaten Empat Lawang telah diberikahukan
kepada semua Peserta Pemilu.
Bukti T-8 : Surat dari Partai Golkar yang intinya menyatakan bahwa Form DA-
1 yang digunakan oleh PKS sebagai bukti pembanding tidak dapat
dipertanggung jawabkan keabsahannya. Bukti Pembanding
Pengadu tidak sepenuhnya valid dan sah menurut hukum.
Bukti T-9 : Form DA-1 yang dimiliki Partai PAN, Bukti DA-1 Pembanding
Bukti T-10 : Form DA-1 yang dimiliki Partai Garuda, Bukti DA-1 Pembanding
Bukti T-11 : Form DA-1 yang dimiliki Partai Perindo, Bukti DA-1 Pembanding
Bukti T-12 : Form DA-1 yang dimiliki Partai Nasdem, Bukti DA-1 Pembanding
Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan
1. Berdasarkan hasil pengawasan, pada saat rapat pleno rekapitulasi tingkat
kabupaten Empat Lawang, terjadi keributan yang mengakibatkan proses rekap
terhenti dengan alasan keamanan. Proses rekapitulasi tingkat Kabupaten Empat
Lawang telah menyelesaikan rekapitulasi untuk 8 (delapan) Kecamatan.
Sementara dua kecamatan lain, belum selesai seutuhnya. Kecamatan Lintang
Kanan sudah selesai direkap tapi belum disahkan, sedangkan Kecamatan Talang
Padang belum dilakukan proses rekapitulasi sama sekali (Bukti PT-1);
2. Merespons fenomena tersebut, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal
7 Mei 2019 melakukan rapat pleno. Dalam rapat pleno tersebut, diambilkan
kesimpulan bahwa terjadi ketidakpercayaan masyarakat terhadap KPU Empat
Lawang. Terkait hal itu Bawaslu merekomendasikan kepada KPU Provinsi
Sumsel untuk mengambil alih proses rekapitulasi hasil penghitungan saura KPU
Kabupaten Empat Lawang, jika memenuhi ketentuan Pasal 555 ayat (3) Undang-
undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, melalui surat bernomor
173/K.SS/PM.00.01/V/2019 tertanggal 7 Mei 2019 (Bukti PT-2);
3. Menjawab rekomendasi tersebut, pada tanggal 8 Mei 2019 KPU Provinsi Sumsel
mengeluarkan surat nomor 552/HK.05-SD/16/Prov/V/2019 yang pada intinya
menyebutkan bahwa KPU Kabupaten Empat Lawang masih mampu dan siap
melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan suara di Tingkat Kabupaten
Empat Lawang (Bukti PT-3);
4. Pada tanggal yang sama, 8 Mei 2019, KPU Provinsi Sumatera Selatan
mengeluarkan Keputusan Nomor 202/HK.03.1-Kpt/16/Prov/V/2019 tentang
pengambil alihan tugas, wewenang dan kewajiban KPU Empat Lawang terhitung
sejak tanggal 8 Mei 2019 sampai dengan rekapitulasi hasil penghitungan suara
Tingkat Nasional selesai dilaksanakan (Bukti PT-4);
5. KPU Provinsi Sumsel, pada tanggal 8 Mei 2019 juga mengirimkan surat
undangan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan untuk menghadiri
rekapitulasi hasil pengjhitungan suara pemilu 2019 tingkat Kabupaten Empat
Lawang, pada tanggal 9 Mei 2019 di sekretariat KPU Sumsel (Bukti PT-5);
6. Pada tanggal 9 Mei 2019, proses rekapitulasi tingkat Kabupaten Empat Lawang
dilaksanakan di kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan. Untuk proses
rekapitulasi Kecamatan Lintang Kanan rekapitulasi dilakukan dengan membuka
C1 Plano atau C1 Hologram untuk DPRD Kab/Kota. Sedangkan untuk Talang
Padang direkomendasikan untuk rekapitulasi ulang di seluruh pemilihan
dengan membuka satu satu kotak dengan menghitung C1 plano/ C1 hologram,
kemudian dituangkan dalam DAA-1, DA-1, DB-1. Pada saat rekap pembacaan
DB telah menyebar DB2 dan semua akan dibacakan saat pembukaan amplop
Kabupaten Empat Lawang (Bukti PT-6/form a Pengawasan di KPU Prov tanggal
9 Mei 2019);
7. Pada saat pembacaan rekapitulasi pada jenis pemilihan DPR RI saksi PKS
menyampaikan dugaan penggelembungan suara pada perolehan Partai Nasdem.
Dia mencontohkan perolehan suara Partai Nasdem di Kecamatan Muara Pinang,
pada DA-1 sebanyak 4.624 suara, sementara di DB-1 sebanyak 8.743. Dia
meminta ada proses penyandingan data pada DA-1 dan DB-1 (Bukti PT-7/form a
Pengawasan di KPU Prov tanggal 12 Mei 2019);
8. Merespons keberatan dari saksi PKS, teradu/KPU Provinsi Sumsel
mempertanyakan apakah saat rekapitulasi di tingkat Kabupaten telah
menyampaikan keberatan dan dituangkan dalam DB-2. Menjawab hal itu, saksi
PKS menjelaskan fakta adanya selisih hasil di DA-1 dengan DB-1 baru mereka
temukan;
9. Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan meminta KPU Sumsel agar memaparkan
prosedur menanggapi keberatan saksi. KPU sebaiknya memaparkan prosedur
apakah memungkinkan atau tidak proses pencocokan. Menjawab hal itu, KPU
menyatakan tidak akan mengubah apa yang telah diputuskan di 8 kecamatan.
Sesuai aturan proses pencocokan dilakukan hanya untuk form DB1 dengan
DB1. KPU menyatakan tidak tahu ada ketidakcocokan data di tingkat
Kecamatan dan Kabupaten, sedangkan di tngkat provinsi baru diketahui,
sehingga Penyandingan dilakukan DB dengan DB, jika keberatan dituangkan
dalam DC-2. KPU kemudian melakukan pengesahan Rekapitulasi di tingkat
DPR RI, disusul penyampaian dan pengesahan rekapitulasi untuk pemilihan
DPD RI;
10. Di sela-sela proses rekapitulasi dan pengesahan, saksi PKS menyerahkan
laporan kepada Bawaslu Provinsi Sumsel;
11. Bawaslu Sumsel kemudian melakukan penelitian dan hasilnya antara lain
sebagai berikut:
Penelitian Berbasis Kecamatan
No Kecamatan DA-1 DB-1 Selisih C-1 - DA-1 dan
DA-1 DB-1
1 Muarapinang 4,624 8,743 4,624 4,119
2 Tebing Tinggi 3,424 7,247 3,424 3,823
3 Lintang Kanan 6,922 7,080 6,922 158
4 Pendopo Barat 1,275 1,595 1,275 320
5 Pendopo 3,247 4,447 3,247 1,200
Sampling Basis Desa di Kecamatan Muara Pinang
No Desa Rekapitulasi C1 DA-1 Selisih C-1 -
DA-1
1 Gedung Agung 40 173 133
2 Batu Galang 102 207 105
3 Lubuk Ulak 85 164 79
4 Muaratimbuk 87 228 141
5 Muarapinang Baru 153 725 572
6 Lubuk Tanjung 45 225 180
7 Belimbing 109 186 77
8 Muara Pinang Lama 178 233 55
Sumber : Data Salinan/Pemindaian C-1, DA-1, DB-1 Bawaslu Sumsel
12. Pada saat Rapat pleno tanggal 13 Mei 2019, Sebelum pengesahan hasil rekap
DPRD Provinsi, Bawaslu Sumsel secara lisa menyampaikan beberapa hal kepada
KPU Provinsi, antara lain :
a. Untuk menanyakan ke saksi terlebih dahulu kesusaian DB yang dibacakan
kepada saksi terlebih dahulu.
b. Karena kejadian di Kabupaten Empat Lawang berbeda, kehadiran saksi
jangan dibenturkan dengan tatib, karena kejadiannya luar biasa.
c. Meminta KPU agar menjawab keberatan yang disampaikan saksi PKS pada
pleno Minggu (12/5/2019) malam.
13. Menjawab hal itu teradu menyatakan tidak bisa memenuhi keberatan saksi,
karena terbatas aturan undang-undang; (BUKTI PT-7/form a Pengawasan di
KPU Prov tanggal 12-13 Mei 2019);
14. Sebelum Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Provinsi Sumsel ditutup, Bawaslu
Susmel secara lisan menyampaikan pendapat dan rekomendasi terkait
keberatan yang disampaikan saksi PKS dan saksi lainnya. Rekomendasi tersebut
antara lain berisi : “Menindaklanjuti keberatan dari saksi saat rekapitulasi hasil
penghitungan suara di tingkat provinsi Sumatera Selatan, pada tanggal 12 hingga
13 Mei 2019 dan mengingat banyaknya Laporan Dugaan pelanggaran manipulasi
perolehan suara di Kabupaten Empat Lawang, serta kesalahan prosedur
administrasi dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara, Bawaslu
Provinsi Sumatera Selatan merekomendasikan kepada KPU Provinsi Sumatera
Selatan, agar melakukan pembetulan dan/atau pencocokan data perolehan suara
di Kabupaten Empat Lawang dengan C1 Plano. Adapun mekanismenya
diserahkan kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan.”
15. Selain rekomendasi lisan, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan juga menuliskan
rekomendasi dengan mengisi form keberatan model DC2 (BUKTI PT-8/form a
Pengawasan di KPU Prov tanggal 12-13 Mei 2019);
Pihak Terkait KPU Kabupaten Empat Lawang;
1. Bahwa kronologis rekapitulasi hasii penghitungan perolehan suara tingkat
Kabupaten Empat Lawang di Gedung DPRD Kabupaten Empat Lawang oleh KPU
Kabupaten Empat Lawang;
a. Bahwa KPU Kabupaten Empat Lawang telah melaksanakan proses
rekapitulasi hasil penghitungan suara Tingkat Kabupaten Empat Lawang
sesuai dengan prosedur/tata cara sebagaimana diatur daiam Undang-
Undang No. 7 Tahun 2019 tentang Pemilu juncto Peraturan KPU Nomor 4
Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan
Hasil Pemilihan Umum;
1) Bahwa KPU Kabupaten Empat Lawang telah melaksanakan proses
rekapitulasi hasil penghitungan suara Tingkat Kabupaten Empat Lawang
sesuai dengan prosedur/tata cara sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang No. 7 Tahun 2019 tentang Pemilu juncto Peraturan KPU Nomor
4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan
Penetapan Hasil Pemilihan Umum;
2) PPK kotak suara tersegel yang berisi dokumen Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara di tingkat PPK;
3) PPK mengeluarkan dan membuka sampul tersegel yang berisi formulir
Model DA-KPU, Model DAl-PPWP, Model DAl-DPR, Model DAl-DPD,
Model DAl-DPRD Provinsi, Model DAl-DPRD Kab/Kota, dan Model DA2-
KPU dari kotak suara;
4) PPK meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas data jumlah
Pemilih, pengguna hak pilih, penggunaan surat suara, peroiehan suara
sah dan suara tidak sah dalam formulir Model DAl-PPWP, Model DAI
DPR. Model DAl-DPD, Model DAl-DPRD Provinsi, Model DAlDPRD
Kab/Kota;
5) KPU Kabupaten Empat Lawang membacakan keberatan Saksi dan/atau
catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Peroiehan Suara di tingkat kecamatan yang tertuang
dalam formulir Model DA2-KPU pada saat proses rekapitulasi di tingkat
kabu paten/kota dan status penyelesaiannya;
6) Sekretariat KPU Kabupaten Empat Lawang mencatat hasil penelitian ke
dalam formulir Model DBl-PPWP, Model DBl-DPR, Model DBl-DPD, Model
DBl-DPRD Provinsi, Model DBl-DPRD Kab/Kota;
7) KPU Kabupaten Empat Lawang membuat catatan kejadian khusus
daiam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Peroiehan Suara di
tingkat kabupaten/kota dalam formulir Model DB2-KPU;
8) Dalam ha I tidak terdapat catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Peroiehan Suara di tingkat
kabupaten/kota, KPU Kabupaten Empat Lawang mencatat dalam
formulir Model DB2-KPU dengan kalimat NIHIL; dan
9) Membuat berita acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Peroiehan Suara
di tingkat kabupaten/kota daiam formulir Model DB-KPU.
10) Menyelesaikan keberatan/Sanggahan saksi dengan membuka DAI. Plano
dan berdasarkan rekomendasi/Pendapat Bawaslu Kab/Kota
b. Bahwa KPU Kabupaten Empat Lawang pada tanggal 5 Mei 2019 telah
melaksanakan rekapitulasi hasil peroiehan suara tingkat Kabupaten Empat
Lawang untuk tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Saling untuk semua jenis
Pemilihan, Kecamatan Tebing Tinggi untuk semua jenis Pemilihan dan Sikap
Dalam untuk semua jenis Pemilihan;
c. Bahwa KPU Kabupaten Empat Lawang pada tanggal 6 Mei 2019 telah
melaksanakan rekapitulasi hasil peroiehan suara tingkat Kabupaten Empat
Lawang untuk lima kecamatan, Kecamatan Pendopo untuk semua jenis
Pemilihan, Kecamatan Pendopo Barat untuk semua jenis Pemilihan,
Kecamatan Ulu Musi untuk semua jenis Pemilihan, Kecamatan Pasemah Air
Keruh untuk semua jenis Pemilihan dan Kecamatan Muara Pinang untuk
semua jenis Pemilihan;
d. Bahwa KPU Kabupaten Empat Lawang pada tanggal 7 Mei 2019 telah
melaksanakan rekapitulasi hasil peroiehan suara tingkat Kabupaten Empat
Lawang untuk satu kecamatan, yaitu Kecamatan Lintang Kanan untuk
Pemiiihan Presiden/Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI dan DPRD Provinsi;
e. Bahwa rekapitulasi hasil peroiehan suara untuk Pemilihan DPR RI Dapil
Sumatera Selatan 2 di tingkat Kabupaten Empat Lawang oleh KPU
Kabupaten Empat Lawang untuk sembilan Kecamatan, yaitu Kecamatan
Saling, Kecamatan Tebing Tinggi, Kecamatan Pendopo Barat, Kecamatan
Pendopo, Kecamatan Sikap Dalam, Kecamatan Ulu Musi, Kecamatan
Pasemah Air Keruh, Kecamatan Muara Pinang dan Kecamatan Lintang
Kanan sudah sesuai dengan prosedur/tata cara rekapitulasi sebagaimana
diatur dengan peraturan perundangundangan, sesuai dengan DAI.DPR RI
dari PPK dan telah disetujui oleh saksi Parpol serta tidak ada keberatan atas
peroiehan suara Partai Politik yang hadir pada saat rekapituiasi dan
penetapan hasil peroiehan suara Pemilu 2019 di tingkat Kabupaten Empat
Lawang yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kabupaten Empat Lawang pada
tanggal 5 - 7 Mei 2019;
2. Bahwa kronologis pengambil alihan pelaksanaan rekapitulasi hasil
penghitungan peroiehan suara tingkat Kabupaten Empat Lawang di Kecamatan
Lintang Kanan untuk Pemiiihan DPRD Kab/Kota dan di Kecamatan Talang
Padang untuk semua Pemilihan sebagai berikut :
a. Bahwa pada tanggal 7 Mei 2019 Pukul 16.15 Wib terjadi
kericuhan/keributan pada saat rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil
penghitungan peroiehan suara tingkat kabupaten untuk Kecamatan Lintang
Kanan, Daerah Pemilihan 2 Pemilihan DPRD Kabupaten Empat Lawang;
b. Bahwa pada tanggai 7 Mei 2019 Pukul 19.00 Wib, setelah kondisi kondusif,
KPU Kabupaten Empat Lawang melakukan koordinasi dengan Kapolres dan
Bawaslu Kabupaten Empat Lawang. Dari hasil koordinasi tersebut, KPU
Kabupaten Empat Lawang meiaksanakan rapat pleno mengenai kelanjutan
rekapitulasi hasi penghitungan suara tingkat Kabupaten, kemudian
berkoordinasi dengan KPU Sumatera Selatan untuk menyampaikan telah
terjadi ricuh/ribut antar pendukung Caleg pada saat berlangsungnya
rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten untuk
Kecamatan Lintang Kanan, Daerah Pemilihan 2 DPRD Kabupaten Empat
Lawang tidak memungkinkan untuk dilanjutkan di Kabupaten Empat
Lawang, mengingat tingginya potensi keributan susulan dan waktu
berakhirnya rekapitulasi di tingkat Kabupaten;
c. Bahwa pada tanggal 7 Mei 2019 Pukul 21.00 Wib, KPU Kabupaten Empat
Lawang telah menerima surat dari KPU Provinsi Sumatera Selatan Nomor
545/HK.05-SD/16/Prov/V/2019 Tanggal 7 Mei 2019 Perihal Pelaksanaan
Rekapitulasi KPU Kabupaten Empat Lawang dengan memerintahkan KPU
Kabupaten Empat Lawang membawa kotak suara yang berisi CI.Piano
beserta seluruh dokumen rekapitulasi semua jenis pemilihan di Kecamatan
Lintang Kanan dan Kecamatan Talang Padang, memindahkan rekapitulasi
hasil penghitungan suara di tingkat Kabupaten Empat Lawang ke KPU
Provinsi Sumatera Seiatan serta berkoordinasi dengan Polres Empat Lawang
terkait pengamanan pemindahan kotak suara tersebut;
d. Bahwa untuk menindakianjuti Surat KPU Provinsi Sumatera Selatan
tersebut, KPU Kabupaten Empat pada tanggal 8 Mei 2019 Pukul 03.00 Wib
KPU Empat Lawang membawa kotak suara Kecamatan Lintang Kanan dan
Kecamatan Talang Padang Kabupaten Empat Lawang;
e. Bahwa pada tanggal 8 Mei 2019 Pukul 15.00 Wib, pada saat komisioner KPU
Kabupaten Empat Lawang mengikuti rapat konsolidasi Rapat Pleno
Rekapitulasi dan Penetapan Hasii Penghitungan Suara di Tingkat Provinsi
Sumatera Selatan, kami komisioner KPU Kabupaten Empat Lawang diminta
secara bergantian ke ruang Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk
memberikan keterangan/kiarifikasi kejadian kericuhan/keributan
pelaksanaan rekapitulasi di tingkat Kabupaten Empat Lawang. Kami
menyampaikan siap dan sanggup meianjutkan pelaksanaan rekapitulasi
hasil penghitungan peroiehan suara tingkat Kabupaten Empat Lawang di
Kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan;
f. Bahwa pada tanggal 8 Mei 2019 Pukul 20.00 Wib, KPU Provinsi Sumatera
Selatan menggelar rapat bersama dengan KPU Kabupaten Empat Lawang
mengenai persiapan pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan peroiehan
di tingkat Kabupaten Empat Lawang yang akan dilaksanakan pada tanggal 9
Mei 2019 oleh KPU Kabupaten Empat Lawang;
g. Bahwa pada tanggal 8 Mei 2019 Pukui 22.30 Wib, kami komisioner dan
Sekretaris KPU Kabupaten Empat Lawang diminta ke kantor KPU Provinsi
Sumatera Selatan. KPU Provinsi Sumatera Selatan mem berita hukan bahwa
rekapitulasi hasil penghitungan peroiehan suara tingkat Kabupaten Empat
Lawang akan diambil alih atau dilaksanakan oleh KPU KPU Provinsi
Sumatera Selatan pada tanggal 9 Mei 2018 atas rekomendasi Bawaslu
Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan hasil koordinasi KPU Provinsi
Sumatera Selatan dengan Bawaslu Provinsi Sumatera dengan pertimbangan
untuk keamanan dan menjaga kepercayaan publik terhadap kelembagaan
KPU;
h. Bahwa pada tanggal 9 Mei 2019 Pukul 10.00 Wib, pada saat dimulainya
rapat pieno pelaksanaan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan
peroiehan suara tingkat Kabupaten Empat Lawang di Kecamatan Lintang
Kanan untuk jenis pemiiihan DPRD Kab/Kota dan di Kecamatan Talang
Padang untuk semua jenis pemilihan yang diambil alih dan/atau
dilaksanakan oleh KPU Provinsi Sumatera Seiatan dihadiri Bawaslu Provinsi
Sumatera Selatan, Bawaslu Kabupaten Empat Lawang dan saksi Partai
Politik tingkat Kabupaten Empat Lawang, kami KPU Kabupaten Empat
Lawang diberi kesempatan untuk menyampaikan keterangan/kiarifikasi
mengenai kronologis kericuhan/keributan pada saat rekapituiasi dan
penetapan hasil penghitungan peroiehan suara di Kecamatan Lintang Kanan
untuk jenis Pemilihan DPRD Kabupaten/Kota;
i. Bahwa selanjutnya proses pelaksanaan rekapitulasi dan penetapan hasii
penghitungan peroiehan tingkat Kabupaten Empat Lawang yang telah
diambil aliah oleh KPU Provinsi Sumatera Selatan dimulai dari Kecamatan
Lintang Kanan untuk jenis Pemilihan DPRD Kabupaten/Kota dan sampai
dengan selesainya rekapitulasi hasil penghitungan peroiehan suara tingkat
Kabupaten Empat Lawang dan/atau ditetapkan rekapitulasi hasi
penghitungan peroiehan suara tingkat Provinsi Sumatera Selatan adalah
Tidak Mengetahuinya, karena kami telah dinon-aktif-kan sementara waktu
sampai dengan selesainya rekapitulasi hasil penghitungan peroiehan suara
di tingkat nasional;
3. Bahwa seluruh dokumen pasca keributan/kericuhan pada saat rekapitulasi
hasil penghitungan peroiehan suara di tingkat Kabupaten Empat Lawang
termasuk seiuruh DAI untuk lima jenis pemilihan didalam kotak suara yang
dibacakan oleh PPK adalah dibawa oieh Sekretariat KPU Kabupaten Empat
Lawang ke Palembang, karena lokasi rekapitulasi hasil penghitungan peroiehan
suara tingkat Kabupaten Empat Lawang akan dilanjutkan kembali di Palembang
yang bertempat di Kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan;
4. Bahwa pada saat rekapitulasi hasii penghitungan peroiehan suara di tingkat
Kabupaten yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Empat Lawang untuk
sembilan Kecamatan Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 2 Pemilihan DPR RI,
termasuk Kecamatan Tebing Tinggi, Kecamatan Pendopo, Kecamatan Pendopo
Barat, Kecamatan Muara Pinang dan Kecamatan Lintang Kanan adalah telah
sesuai atau cocok dengan DAI.DPR RI dalam kotak suara yang dibacakan oleh
PPK;
5. Bahwa dalil Pengadu pada saat rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan
peroiehan suara di tingkat Kabupaten Empat Lawang setelah diambil alih oleh
KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk lima Kecamatan Daerah Pemilihan
Sumatera Selatan 2 Pemilihan DPR RI, Kecamatan Tebing Tinggi, Kecamatan
Pendopo, Kecamatan Pendopo Barat, Kecamatan Muara Pinang dan Kecamatan
Lintang Kanan adalah terdapat dugaan penambahan peroiehan suara DPR RI
Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 2 untuk PARTAI NASDEM dari DAI.DPR RI
Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 2 Kabupaten Empat Lawang dengan yang
ditetapkan oleh KPU Kabupaten Empat Lawang adalah Tidak Mengetahuinya,
karena kami teiah dinon-aktif-kan sementara waktu sampai dengan selesainya
rekapitulasi hasii penghitungan peroiehan suara di tingkat nasional.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa para
Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai
berikut:
[4.1.1] Bahwa para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan
pada tanggal 8 Mei 2019 mengambil alih proses rekapitulasi tingkat Kabupaten
Empat Lawang tidak sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku. Tindakan
pengambilalihan oleh para Teradu tidak disertai Berita Acara Serah Terima berkas
rekapitulasi perhitungan suara yang sebelumnya telah dilakukan KPU Kabupaten
Empat Lawang. Hal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap hasil
rekapitulasi terhadap 8 (delapan) kecamatan yang sebelumnya telah dilakukan oleh
KPU Kabupaten Empat Lawang. Bahwa pada saat rekapitulasi tingkat kabupaten
dilanjutkan oleh para Teradu, hanya 2 (dua) kecamatan yang dilakukan rekapitulasi,
yaitu Kecamatan Lintang Kanan dan Kecamatan Talang Padang. Para Teradu tidak
membuka ruang kepada Saksi Peserta Pemilu untuk melakukan penyandingan dan
pencocokan data terhadap rekapitulasi 8 (delapan) kecamatan yang sebelumnya telah
dilakukan penghitungan/rekapitulasi oleh KPU Kabupaten Empat Lawang. Pengadu
menyatakan bahwa pada saat para Teradu menampilkan hasil rekapitulasi 8
Kecamatan yang meliputi Kecamatan Sikap Dalam, Kecamatan Pendopo Barat,
Kecamatan Saling, Kecamatan Tebing Tinggi, Kecamatan Pendopo, Kecamatan Ulu
Musi, Kecamatan Pasmah Air Keruh dan Kecamatan Muara Pinang, terdapat
perbedaan hasil perolehan suara untuk pemilihan calon anggota DPR RI dengan
Formulir DA1 yang sebelumnya sudah disahkan oleh KPU Kabupaten Empat Lawang.
Terdapat penggelembungan suara Partai Nasdem pada formulir DB1-DPR pada
Kecamatan Pendopo, Kecamatan Tebing Tinggi, Kecamatan Pendopo Barat, dan
Kecamatan Muara Pinang. Terhadap hal tersebut, Saksi Partai Keadilan Sejahtera
menyampaikan keberatan dan meminta agar dilakukan penyandingan atau
pencocokan perolehan suara peserta Pemilu pada Model DA1 dan Model DB1-DPR,
namun para Teradu menyatakan keberatan tersebut ditulis pada Formulir Model DB2
dan para Teradu menjanjikan akan menyelesaikan keberatan tersebut pada
rekapitulasi penghitungan suara tingkat Provinsi Sumatera Selatan. Bahwa pada
kenyataannya pada saat pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara tingkat
Provinsi Sumatera Selatan, keberatan Saksi PKS tersebut tidak ditindaklanjuti oleh
para Teradu sampai pada penetapan formulir DC1 Provinsi Sumatera Selatan.
Terhadap kejadian tersebut, Pengadu melalui Saksi PKS atas nama Aulia Rahman
dan Aksweni menyampaikan laporan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan.
Berdasarkan hal tersebut, Pengadu menyatakan bahwa para Teradu telah melakukan
pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.1.2] Bahwa para Teradu pada saat sidang sengketa yang dilaporkan oleh Pengadu
kepada Bawaslu RI tidak jujur dan berbohong dengan menyatakan bahwa tidak
ditindaklanjutinya penyandingan data pada rekapitulasi yang dilakukan oleh para
Teradu akibat Saksi PKS tidak membawa salinan DA1 beberapa kecamatan di
Kabupaten Empat Lawang sebagaimana keberatan saksi PKS. Para Teradu
menyatakan bahwa Saksi PKS hanya menyampaikan file foto di Handphone. Bahwa
faktanya adalah para Teradu tidak melakuan penyandingan dan pencocokan data
karena tidak adanya data Pengawas Pemilu (Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan) pada
saat rekapitulasi tersebut. Bahwa pada saat sidang sengketa administrasi di Bawaslu
RI, Teradu III atas nama Amrah Muslimin selaku Pihak Terlapor mengeluarkan
pernyataan: “jika para Terlapor menindaklanjuti keberatan Pelapor (Saksi PKS), maka
para Terlapor akan menjadi repot”. Menurut Pengadu, tindakan Teradu III
bertentangan dengan prinsip profesional Penyelenggara Pemilu. Tindakan Teradu III
telah menunjukkan ketidakprofesionalan Teradu III sebagai Penyelenggaran Pemilu
dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu yang pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan tahapan
rekapitulasi penghitungan perolehan suara Kabupaten Empat Lawang sesuai dengan
prosedur, mekanisme dan ketentuan peraturan yang berlaku;
[4.2.1] Berkenaan proses pengambilalihan rekapitulasi tingkat Kabupaten Empat
Lawang sebagaimana dalil aduan Pengadu, Para Teradu menyatakan telah sesuai
dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku. Para Teradu mengambilalih
rekapitulasi karena pada tanggal 7 Mei 2019 terjadi kerusuhan yang menyebabkan
situasi tidak kondusif sehingga pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara
tingkat Kabupaten Empat Lawang terhenti. Menyikapi hal tersebut, para Teradu
mengeluarkan Surat Nomor: 545/HK.05-SD/16/Prov/V/2019 tanggal 7 Mei 2019
yang pada pokoknya memerintahkan KPU Kabupaten Empat Lawang untuk
memindahkan lokasi rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten Empat
Lawang ke kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan. Bahwa terhadap kejadian tersebut,
Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan mengeluarkan Surat Nomor:
173/K.SS/PM.00.01/V/2019, perihal rekomendasi agar KPU Provinsi Sumatera
Selatan untuk mengambil alih rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat Kebupaten
Empat Lawang dan menonaktifkan KPU Kabupaten Empat Lawang untuk sementara
waktu. Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan telah terlebih dahulu mengambil
keputusan menonaktifkan Bawaslu Kabupaten Empat Lawang dengan tujuan untuk
meredam amarah pengunjuk rasa dan mengembalikan kepercayaan publik.
Menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan tersebut, KPU
Provinsi Sumatera Selatan melalui surat Nomor: 560/HK.05-SD/16/Prov/V/2019
tanggal 9 Mei 2019 mengajukan usulan penonaktifan KPU Kabupaten Empat Lawang
kepada KPU Republik Indonesia. KPU Republik Indonesia melalui Surat Keputusan
Nomor: 949/PP.06-Kpt/05/KPU/V/2019 tanggal 9 Mei 2019, menonaktifkan KPU
Kabupaten Empat Lawang untuk sementara waktu dan para Teradu mengambil alih
pelaksanaan tugas dan kewajiban KPU Kabupaten Empat Lawang termasuk
melanjutkan rekapitulasi yang sebelumnya dihentikan. Bahwa rekapitulasi
penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Empat Lawang yang dilakukan oleh
para Teradu dihadiri oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, dan Saksi Peserta
Pemilu. Berdasarkan fakta tersebut, para Teradu membantah dalil Pengadu yang
menyatakan proses pengambil alihan rekapitulasi penghitungan suara hasil Pemilu
dari KPU Empat Lawang tidak prosedural dan tidak transparan. Para Teradu
menyelesaikan rekapitulasi pada 2 (dua) kecamatan yang sebelumnya belum selesai
dilaksanakan oleh KPU Empat Lawang, yaitu Kecamatan Lintang Kanan dan Talang
Padang pada tanggal 11 Mei 2019. Saksi PKS baru menyampaikan keberatan terkait
perolehan suara Partai Nasdem untuk jenis pemilihan DPR RI pada tanggal 12 Mei
2019 sekitar pukul 01.00 WIB. Menyikapi keberatan Saksi PKS, para Teradu
memutuskan agar keberatan dicatat dalam Formulir DB2 dan akan diselesaikan pada
pelaksanaan pleno rekapitulasi perolehan suara di tingkat provinsi. Pada Pleno
tingkat Provinsi untuk Kabupaten Empat Lawang tanggal 12 Mei 2019 yang dimulai
pukul 20.00 WIB, Saksi PKS kembali mengajukan keberatan. Terhadap keberatan
Saksi PKS tersebut mendapat penolakan dari Saksi Partai Nasdem yang diikuti
dengan pendapat pro dan kontra dari saksi-saksi partai lainya. Pada pukul 23.00
WIB, para Teradu menerima surat dari KPU RI yang memerintahkan para Teradu
berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan agar Pleno rekapitulasi
diperpanjang 1 (satu) hari untuk menyelesaikan keberatan Saksi Parpol. Berdasarkan
hasil koordinasi, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan menyetujui perpanjangan waktu
Pleno tingkat Provinsi selama 1 (satu) hari hingga tanggal 13 Mei 2018. Mengingat
dan mempertimbangkan waktu sudah larut malam yaitu pukul 00.00 WIB serta
suasana bulan puasa, maka disepakati pleno hari itu diskors hingga pukul 08.00 WIB
tanggal 13 Mei 2019. Pada tanggal 13 Mei 2019, Pleno dimulai pukul 08.00 WIB,
namun Saksi PKS tidak hadir di ruang Pleno. Bahwa setelah 2 kali skors dan Saksi
PKS tidak juga hadir, akhirnya pimpinan pleno pukul 09.45 WIB mengetuk palu
menetapkan hasil pleno. Namun pada saat akan dilakukan penandatanganan hasil
rekapitulasi, saksi PKS datang dan meminta Formulir DC2 dan menuliskan
keberatannya pada formulir tersebut. Pada saat rekapitulasi penghitungan perolehan
suara tingkat Nasional, Saksi PKS kembali mengajukan keberatan, kemudian
ditindaklanjuti oleh KPU Republik Indonesia dengan menyandingkan data DB1-DPR
yang dimiliki PKS, Bawaslu dan KPU Provinsi Sumatera Selatan. Hasilnya tidak
ditemukan perbedaan perolehan suara untuk Partai PKS sehingga KPU RI
mengesahkan perolehan suara tingkat Nasional untuk Pemilu 2019 di Provinsi
Sumatera Selatan. Bahwa terkait dengan dalil aduan tersebut, Pengadu juga telah
mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah
Konstitusi RI sebagaimana telah diregistrasi dalam Perkara Nomor: 12-08-
06/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 tanggal 22 Juli 2019. Terhadap permohonan
Pengadu, Mahkamah Konstitusi memutuskan permohonan Pemohon Tidak Diterima.
Berdasarkan fakta tersebut, para Teradu menyatakan telah berusaha semaksimal
mungkin untuk menindaklanjuti seluruh keberatan Pengadu. Para Teradu
menyatakan tidak melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku
penyelenggara Pemilu;
[4.2.2] Bahwa Teradu III Amrah Muslimin, menolak dalil aduan Pengadu yang
menyatakan Teradu III mengeluarkan pernyataan “repot jika menindaklanjuti
keberatan Saksi PKS” dalam sidang sengketa administrasi yang dilaksanakan oleh
Bawaslu RI. Teradu III menyatakan dalam sidang sengketa administrasi di Bawaslu RI
juga tidak pernah mengungkapkan kata “repot” jika dilakukan penyandingan data
DA1 5 (lima) Kecamatan yang dipermasalahkan oleh Pengadu;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat:
[4.3.1] Bahwa tindakan para Teradu mengambil alih rekapitulasi tingkat Kabupaten
yang dilaksanakan oleh KPU Empat Lawang telah sesuai dengan prosedur,
mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Pada tanggal 7 Mei 2019 terjadi kerusuhan
pada forum pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten
Empat Lawang. Memperhatikan situasi tersebut, para Teradu memerintahkan KPU
Kabupaten Empat Lawang untuk memindahkan lokasi rekapitulasi hasil
penghitungan suara tingkat Kabupaten Empat Lawang ke kantor KPU Provinsi
Sumatera Selatan berdasarkan Surat Nomor: 545/HK.05-SD/16/Prov /V/2019
tanggal 7 Mei 2019. Tindakan tersebut dilakukan para Teradu mengingat batas waktu
rekapitulasi tingkat Kabupaten berakhir pada tanggal 8 Mei 2019. Pada saat
bersamaan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan mengeluarkan Rekomendasi Nomor:
173/K.SS/PM.00.01/V/2019 tanggal 7 Mei 2019, yang pada intinya memerintahkan
para Teradu mengambil alih rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat Kebupaten
Empat Lawang dan menonaktifkan KPU Kabupaten Empat Lawang. Bahwa untuk
menindaklanjuti rekomendasi tersebut, para Teradu melalui surat Nomor:
560/HK.05-SD/16/Prov/V/2019 mengajukan usulan penonaktifan KPU Kabupaten
Empat Lawang kepada KPU Republik Indonesia. Melalui Surat Keputusan Nomor:
949/PP.06-Kpt/05/KPU/V/2019 tanggal 9 Mei 2019, KPU RI menyetujui permohonan
para Teradu. Berdasarkan fakta tersebut DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu
sepanjang terkait pengambilalihan rekapitulasi tingkat Kabupaten Empat Lawang
tidak terbukti dan jawaban para Teradu menyakinkan DKPP. Terkait rekapitulasi
tingkat Kabupaten Empat Lawang yang dilakukan oleh para Teradu, terungkap fakta
bahwa Saksi Partai PKS mengajukan keberatan terhadap hasil perolehan suara untuk
pemilihan calon anggota DPR RI pada Kecamatan Pendopo, Kecamatan Tebing Tinggi,
Kecamatan Pendopo Barat, dan Kecamatan Muara Pinang. Terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan, menyikapi keberatan Saksi PKS tersebut, para Teradu
memutuskan agar keberatan dicatat dalam Formulir DB2 dan berjanji akan
menindaklanjuti pada pleno rekapitulasi perolehan suara di tingkat Provinsi. Pada
saat rekapitulasi tingkat Provinsi, para Teradu tidak menindaklanjuti penyandingan
data DA1 sebagaimana dimaksud oleh Saksi PKS dengan alasan tidak adanya data
pembanding dari Pengawas Pemilu dalam hal ini Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan
yang juga mengambil alih pelaksanaan tugas dan tanggungjawab Bawaslu Kabupaten
Empat Lawang. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat tindakan para Teradu
tidak menindaklanjuti keberatan Saksi PKS terhadap hasil rekapitusi perolehan suara
di Kecamatan Pendopo, Kecamatan Tebing Tinggi, Kecamatan Pendopo Barat, dan
Kecamatan Muara Pinang tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika.
Kerangka hukum Pemilu memberi hak kepada Peserta Pemilu untuk menyampaikan
keberatan terhadap hasil penghitungan perolehan suara pada rekapitulasi berjenjang.
Alasan para Teradu tidak menindaklanjuti keberatan Saksi PKS untuk melakukan
penyandingan data karena tidak adanya data pengawas pemilu tidak dibenarkan
menurut hukum dan etik penyelenggara Pemilu. Para Teradu seharusnya melakukan
penyandingan data yang dimiliki oleh Saksi PKS dengan data yang dimilikinya.
Apabila terdapat keraguan terhadap hasil penyandingan, para Teradu dapat
melakukan kroscek hasil rekapitulasi pada dokumen DAA1 Plano, salinan DAA1, atau
Salinan C1, dalam hal tidak ditemukan kesuaian data dapat dilakukan penghitungan
ulang surat suara. Hal tersebut selayaknya diupayakan secara optimal untuk
menjamin kredibilitas hasil Pemilu dan menjaga kepercayaan terhadap proses dan
hasil Pemilu. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban
para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2)
huruf d dan ayat (3) huruf a dan f juncto Pasal 10 huruf d juncto Pasal 15 huruf e
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu
[4.3.2] Terkait dalil Teradu III mengeluarkan pernyataan: “jika para Terlapor
menindaklanjuti keberatan Pelapor (Saksi PKS), maka para Terlapor akan menjadi
repot”, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu III tidak pernah
mengeluarkan pernyataan tersebut pada saat sidang sengketa administrasi di
Bawaslu RI. Berdasarkan fakta tersebut Teradu III tidak terbukti melakukan
pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. Terungkap fakta
dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu IV atas nama Hepriyadi menyatakan “kita
yang repot jika menindaklanjuti keberatan Saksi PKS” dalam forum sidang sengketa
administrasi di Bawaslu RI dibuktikan dengan rekaman sidang sengketa administrasi
Bawaslu RI, dan keterangan Saksi Pengadu atas nama Askweni dan Misnan Hartono.
Berdasarkan fakta tersebut DKPP perlu mengingatkan Teradu IV ke depan agar lebih
hati-hati dalam memilih diksi yang tepat dalam mengeluarkan pernyataan. Teradu IV
agar dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya senantiasa menjaga
integritas diri dan kredibilitas lembaga;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.