Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.119/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU Kab. Empat Lawang
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 08/08/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 05-07-2018
👁 17 dibaca
⇩ 3 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang, Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Pasemah Air Keruh, serta Ketua dan Anggota PPS Desa Kembahang Lama yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa Para Pengadu adalah Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2018, yang menginginkan penyelenggaraan pemilu dapat dilaksanakan sesuai dengan tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2018 dengan prinsip langsung, umum, bebas dan rahasia (LUBER) dan jujur adil (JURDIL).
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu diduga tidak melaksanakan pemutakhiran data pemilih dalam rapat pleno terbuka tingkat desa/kelurahan, kecamatan dan kabupaten. Pengadu tidak diundang dalam rapat pleno Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) baik ditingkat Desa/kelurahan maupun Kabupaten Empat Lawang; [4.1.2] Bahwa Teradu I diduga pada saat melakukan seleksi PPK telah mengabaikan asas netralitas dengan memihak kepada salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang; Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan para Pengadu dan menyatakan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa para Teradu telah melakukan Rapat Pleno Terbuka sesuai Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017 pada tanggal 16 Maret 2018 dan 19 April yang berpedoman pada jadwal tahapan sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan.
Pasal DilanggarPasal 12 ayat (7); Pasal 6; Pasal 11 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian tetap dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Mobius Alhazan selaku Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu IV Endang Sustrisni selaku Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu II Billi Farsha, Teradu III Ali Alimin, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang, Teradu V Darmawan Arsyad, Teradu VI Effendi AR, Teradu
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 119/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
90/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 119/DKPP-PKE-
VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan
oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Endo Gusmawan
Pekerjaan/Lembaga : Tim Kampanye
Alamat : Desa Rantau Tenang, Kecamatan Tebing
Tinggi, Provinsi Sumatera Selatan
2. Nama : Ahmad Husin
Pekerjaan/Lembaga : Tim Kampanye
Alamat : Desa Muara Saling, Kecamatan Saling,
Provinsi Sumatera Selatan
Memberikan Kuasa Kepada:
Nama : Abdul Haris, dkk
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : Jl. Duri Selatan VIII No. 6A, RT 01 RW 06,
Kelurahan Duri Selatan, Kecamatan Tambora,
Jakarta Barat
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
1 Nama Mobius Alhazan :
Pekerjaan/Lembaga :
Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang
Alamat :
Jl. H. Noerdin Pandji Km. 5,5 Desa
Mekarjaya, Kecamatan Tebing Tinggi,
Kabupaten Empat Lawang
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu I;
2 Nama : Billi Farsha
Pekerjaan/Lembaga :
Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang
Alamat :
Jl. H. Noerdin Pandji Km. 5,5 Desa
Mekarjaya, Kecamatan Tebing Tinggi,
Kabupaten Empat Lawang
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu II;
3 Nama Ali Alimin :
Pekerjaan/Lembaga :
Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang
Alamat :
Jl. H. Noerdin Pandji Km. 5,5 Desa
Mekarjaya, Kecamatan Tebing Tinggi,
Kabupaten Empat Lawang
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu III;
4 Nama Endang Sustrisni :
Pekerjaan/Lembaga :
Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang
Alamat :
Jl. H. Noerdin Pandji Km. 5,5 Desa
Mekarjaya, Kecamatan Tebing Tinggi,
Kabupaten Empat Lawang
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu IV;
5 Nama : Darmawan Arsyad
Pekerjaan/Lembaga : Ketua PPK Pasemah Air Keruh
Alamat : Kecamatan Pasemah Air Keruh
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu V;
6 Nama : Effendi AR
Pekerjaan/Lembaga : Anggota PPK Pasemah Air Keruh
Alamat : Kecamatan Pasemah Air Keruh
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu VI;
7 Nama : Arzan Suhari
Pekerjaan/Lembaga : Anggota PPK Pasemah Air Keruh
Alamat : Kecamatan Pasemah Air Keruh
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu VII;
8 Nama : Devi Sarpika
Pekerjaan/Lembaga : Ketua PPS Desa Kembahang Lama
Alamat : Desa Kembahang Lama
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Teradu VIII;
9 Nama : Syahril
Pekerjaan/Lembaga : Anggota PPS Desa Kembahang Lama
Alamat : Desa Kembahang Lama
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu IX;
10 Nama : Topan Sopiansyah
Pekerjaan/Lembaga : Anggota PPS Desa Kembahang Lama
Alamat : Desa Kembahang Lama
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu X;
Selanjutnya Teradu I s.d Teradu X disebut sebagai---------- para Teradu.
[1.4] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode
etik yang dilakukan oleh Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Empat Lawang, Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Pasemah Air Keruh, serta
Ketua dan Anggota PPS Desa Kembahang Lama yang pada pokoknya
mendalilkan sebagai berikut:
1. Bahwa Para Pengadu adalah Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2018, yang menginginkan
penyelenggaraan pemilu dapat dilaksanakan sesuai dengan tahapan,
program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Empat Lawang Tahun 2018 dengan prinsip langsung, umum,
bebas dan rahasia (LUBER) dan jujur adil (JURDIL).
2. Bahwa Para Teradu diduga telah melanggar kode etik penyelenggara
pemilu dengan tidak melaksanakan prinsip berkepastian hukum dan
profesional. Para Teradu diduga tidak melaksanakan pemutakhiran data
pemilih sesuai dengan tahapan-tahapan yang tertuang didalam Peraturan
KPU Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor
1 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 jo. Peraturan KPU
Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar
Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
3. Bahwa pada tanggal 5 hingga 7 Maret 2018 sebagaimana telah dituangkan
dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017,Para Teradu diduga tidak
melakukan rekapitulasi daftar Pemilih yang dilakukan dalam rapat pleno
terbuka tingkat desa/kelurahan.
4. Bahwa Para Teradu diduga tidak mengundang Para Pengadu, yang
notabene sebagai Tim Kampanye Pasangan Calon dalam rapat pleno
terbuka tersebut. Sehingga Para Pengadu tidak dapat memberikan
masukan akan temuan kekeliruan dan kesalahan tentang data pemilih
yang memiliki hak pilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Empat Lawang Tahun 2018.
5. Bahwa pada tanggal 8 hingga 9 Maret 2018, Para Teradu diduga tidak
melaksanakan rekapituasi daftar pemilih yang dilakukan dalam rapat
pleno terbuka tingkat kecamatan. Bahwa Para Teradu diduga tidak
mengundang Para Pengadu, yang notabene sebagai Tim Kampanye
Pasangan Calon dalam rapat pleno terbuka tersebut. Sehingga Para
Pengadu tidak dapat memberikan masukan akan temuan kekeliruan dan
kesalahan tentang data pemilih yang memiliki hak pilih dalam pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2018.
6. Bahwa pada tanggal 10 hingga 16 Maret 2018, Teradu I, II, III dan IV
diduga tidak melaksanakan rekapituasi daftar pemilih yang dilakukan
dalam rapat pleno terbuka tingkat kabupaten yang digunakan untuk
menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Bahwa Para Teradu diduga
tidak mengundang Para Pengadu, yang notabene sebagai Tim Kampanye
Pasangan Calon dalam rapat pleno terbuka tersebut. Sehingga Para
Pengadu tidak dapat memberikan masukan akan temuan kekeliruan dan
kesalahan tentang data pemilih yang memiliki hak pilih dalam pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2018.
7. Bahwa Para Teradu diduga telah melanggar prinsip berkepastian hukum,
profesional dan prinsip netralitas yang merugikan Para Pengadu dengan
tidak menindaklanjuti masukan dan usulan Tim Kampanye Pasangan
Calon tentang pemutakhiran data pemilih.
8. Bahwa Teradu I diduga pada saat melakukan penyeleksian PPK telah
mengabaikan asas netralitas sebagai penyelenggara pemilu dengan
memihak kepada salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Empat Lawang.
[2.2] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Surat Pernyataan aggota PPS Desa Kembahang Lama
Bukti P-2 : Surat Pernyataan aggota PPK Kecamatan Paiker
Bukti P-3 : Surat Pernyataan dari beberapa warga di 10 Kecamatan
Kabupaten Empat Lawang
Bukti P-4 : Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017
Bukti P-5 : Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
Kesimpulan
a. Bahwa Pengadu tetap pada dalil-dalil pengadu dalam pengaduan, baik
yang telah disampaikan secara tertulis maupun yang disampaikan dalam
persidangan etik pada Tim Pemeriksa Daerah tanggal 5 Juni 2018 di
Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan.
b. Bahwa Para Pengadu menolak dengan tegas dalil-dalil yang telah diajukan
oleh Teradu dalam jawabannya,kecuali terhadap hal-hal yang diakui
secara utuh dan bulat oleh Para Pengadu.
c. Bahwa Para Pengadu tetap pada dalil-dalil pengaduan yang meminta
kepada Majelis Sidang Etik untuk memeriksa, mengadili dan memutus
pelanggaran etik Para Teradu yang akhirnya terbukti dan diakui sendiri
oleh Para Teradu yang tidak melaksanakan tahapan pemutakhiran data
pemilih ditingkat desa/kelurahan sesuai dengan tahapan, jadwal dan
program penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Empat Lawang dengan cara terstruktur, sistematis dan masif hingga
mengakibatkan kerugian bagi pasangan calon lain dan menghilangkan
hak pilih bagi pemilih yang telah memenuhi syarat dalam pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabuapaten Empat Lawang.
d. Bahwa didapat fakta yang yang tidak terbantahkan dengan pengakuan
Teradu Arzan Suhari yang menyatakan diseluruh tingkat PPS tidak
melaksanakan pemutakhiran data pemilih ditingkat desa/kelurahan
untuk menyusun daftar pemilih. Para Teradu juga telah mengakui tidak
melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil
pemutakhiran data ditingkat desa/kelurahan dan Para Teradu mengakui
didalam persidangan etik, tidak pernah mengundang Tim Kampanye
Pasangan Calon dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi penyusunan
daftar pemilih tersebut.
e. Bahwa pada pokoknya jawaban Para Teradu yang disampaikan secara
tertulis maupun yang disampaikan dalam persidangan etik tidak
menjawab seluruh pokok permasalahan pengaduan Para Pengadu. Bahwa
Jawaban Para Teradu tidak jelas dan tidak mengerti persoalan yang
diadukan, sehingga yang terjadi adalah ajang membuka borok dan aib
antar penyelenggara pemilu yang tidak terbantahkan adanya
keberpihakan diinternal penyelenggara pemilu terhadap pasangan calon
dan menguntungkan pasangan calon tertentu.
f. Bahwa atas berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa pada akhirnya
ditunjukkan kebenaran yang selama ini tertutupi, yaitu fakta yang
membuat miris proses demokrasi penyelenggaraan pemilu di Kabupaten
Empat Lawang, yang jauh dari asas jujur, adil, mandiri, netral, terbuka,
professional, proporsional dan berkepastian hukum. Keterangan Teradu 4,
yang membuka secara jujur dan berapi-api, telah mengatakan di hadapan
persidangan etik, bahwa penyelenggara pemilu dalam melaksanakan
penyelenggaraan pemilu di kabupaten Empat Lawang telah
mengkondisikan seluruh penyelenggara pemilu demi menguntungkan
pasangan calon lain. Teradu 4 juga menyampaikan tindakan tidak
professional dan tidak netral diantara Para Teradu dalam membentuk
seluruh PPS dan PPK di Kabupaten Empat Lawang. Bahwa pada
pokoknya, keterangan Teradu 4 telah menyampaikan borok dan aib
diantara sesama penyelenggara pemilu yang tentunya telah menciderai
proses demokrasi pemilihan di Kabupaten Empat Lawang yang
seharusnya berjalan jujur, adil, mandiri, netral, terbuka, professional,
proporsional dan berkepastian hukum.
g. Bahwa Teradu 4 dipersidangan etik juga menyampaikan bersedia dipecat
dari jabatannya demi terselenggaranya penyelenggara pemilu yang jujur,
bersih dan netral. Bahkan Teradu 4 juga menyampaikan kepada Majelis
Sidang Etik untuk memecat seluruh penyelenggara pemilu di Kabupaten
Empat Lawang karena telah melakukan tindakan yang tidak jujur, adil,
mandiri, netral, terbuka, professional, proporsional dan berkepastian
hukum sebagaimana asas pemilu yang berlaku.
Bahwa Kesimpulan Para Pengadu disusun berdasarkan fakta-fakta yang
terungkap dipersidangan, keterangan Para Teradu, keterangan saksi dan
didukung dengan alat bukti baik surat maupun foto tentang fakta atas
pengaduan Para Pengadu, maka dengan ini kami sampaikan sebagai
berikut:
I. Keterangan Para Teradu
- Bahwa pada pokoknya jawaban Para Teradu yang disampaikan
secara tertulis maupun yang disampaikan dalam persidangan etik
tidak menjawab seluruh pokok permasalahan pengaduan Para
Pengadu. Jawaban Para Teradu tidak jelas dan tidak mengerti
persoalan yang diadukan, sehingga yang terjadi adalah ajang
membuka borok dan aib antar penyelenggara pemilu yang tidak
terbantahkan adanya keberpihakan diinternal penyelenggara pemilu
terhadap pasangan calon dan menguntungkan pasangan calon
tertentu.
- Bahwa atas berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa pada akhirnya
ditunjukkan kebenaran yang selama ini tertutupi, yaitu fakta yang
membuat miris proses demokrasi penyelenggaraan pemilu di
Kabupaten Empat Lawang, yang jauh dari asas jujur, adil, mandiri,
netral, terbuka, professional, proporsional dan berkepastian
hukum. Keterangan Teradu 4, yang membuka secara jujur dan
tertekan, telah mengatakan dihadapan persidangan etik, bahwa
penyelenggara pemilu dalam melaksanakan penyelenggaraan
pemilu dikabupaten Empat Lawang telah mengkondisikan seluruh
penyelenggara pemilu demi menguntungkan pasangan calon lain.
Teradu 4 juga menyampaikan tindakan tidak professional dan tidak
netral diantara Para Teradu dalam membentuk seluruh PPS dan
PPK di Kabupaten Empat Lawang. Bahwa pada pokoknya,
keterangan Teradu 4 telah menyampaikan borok dan aib diantara
sesama penyelenggara pemilu yang tentunya akan menciderai
proses demokrasi pemilihan di Kabupaten Empat Lawang yang
seharusnya berjalan jujur, adil, mandiri, netral, terbuka,
professional, proporsional dan berkepastian hukum.
- Bahwa Teradu 4 dipersidangan etik juga menyampaikan bersedia
dipecat dari jabatannya demi terselenggaranya penyelenggara
pemilu yang jujur, bersih dan netral. Bahkan Teradu 4 juga
menyampaikan kepada Majelis Sidang Etik untuk memecat seluruh
penyelenggara pemilu di Kabupaten Empat Lawang karena telah
melakukan tindakan yang tidak jujur, adil, mandiri, netral, terbuka,
professional, proporsional dan berkepastian hukum sebagaimana
asas pemilu yang berlaku.
- Bahwa pada pokoknya Para Teradu telah mengakui tidak
melaksanakan pemutakhiran data pemilih ditingkat
desa/kelurahan untuk menyusun daftar pemilih sebagaimana
diatur dalam Pasal 11, 12, 13 PKPU No. 2 Tahun 2017 tentang
Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil
Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dipersidangan etik
Tim Pemeriksa Daerah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Hal mana jelas bertentangan dengan
- Bahwa pada pokoknya Para Teradu telah mengakui tidak
melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil
pemutakhiran data ditingkat desa/kelurahan sebagaimana diatur
dalam Pasal 12 ayat (4). (5), (6) PKPU No. 2 Tahun 2017.
- Bahwa pada pokoknya Para Teradu telah mengakui tidak
mengundang Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1 dalam
rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran
data ditingkat desa/kelurahan sebagaimana diatur dalam Pasal 12
ayat (7) PKPU No. 2 Tahun 2017.
- Bahwa pada pokoknya Para Teradu telah mengakui dipersidangan
etik Tim Pemeriksa Daerah Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu tidak menindaklanjuti masukan dan usulan Tim Kampanye
Pasangan Calon Nomor Urut 1 sebagaimana diatur dalam Pasal 12
ayat (10) PKPU No. 2 Tahun 2017.
- Bahwa pada pokoknya Para Teradu mengakui tidak melaksanakan
- Bahwa pada pokoknya Teradu I telah mengakui menanyakan
pilihan politik secara langsung kepada calon anggota PPK pada
waktu melakukan test wawancara. Hal mana jelas bertentangan
dengan ketentuan Pasal 8 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu, yaitu :
“Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak : tidak memberitahukan pilihan politiknya
secara terbuka dan tidak menanyakan pilihan politik kepada orang
lain.”
a. Keterangan Teradu 1
- Bahwa Teradu 1 pada pokoknya menyatakan bertindak
berdasarkan surat kuasa khusus No.
1618/DKPP/SJ/PP.00/05/2018 tanggal 30 Mei 2018 dan
menyatakan telah melakukan rapat pleno terbuka yang dihadiri
Panwaslu Kabupaten Empat Lawang dan Tim Pasangan Calon;
- Bahwa Teradu 1 menyatakan dalam persidangan etik memang
telah menanyakan pilihan politik kepada calon anggota PPK demi
menguji ketidakberpihakan calon anggota PPK terhadap
pasangan calon;
- Bahwa proses menanyakan pilihan politik kepada calon anggota
PPK adalah tindakan biasa dilakukan pada saat melakukan test,
seperti halnya Teradu 1 pada saat mendaftar menjadi anggota
KPU Kabupaten Empat Lawang;
- Bahwa Teradu 1 pada pokoknya menyatakan perekrutan tenaga
ad-hoc (PPK) dilakukan dengan cara terbuka dan transparan;
- Bahwa Teradu 1 pada pokoknya membantah telah melakukan
tindakan tidak netral dan membantah keterangan Teradu 4 yang
mengatakan telah melakukan pengkondisian dalam memilih dan
membentuk PPS dan PPK sekabupaten Empat Lawang.
- Bahwa Teradu 1 membantah tidak professional dan berpihak
pada pasangan calon lain dalam penyelenggaraan pemilu di
Kabupaten Empat Lawang;
b. Keterangan Teradu 4
- Bahwa Teradu 4 pada pokoknya telah mengakui dan
membenarkan terjadi banyak masalah yang merugikan Para
Teradu, karena berulang kali Teradu 4 dalam bimbingan teknis
PPS dan PPK menyarankan agar seluruh PPS dan PPK bertindak
sesuai aturan, namun hal tersebut tidak pernah didengar oleh
PPS dan PPK diseluruh Kabupaten Empat Lawang;
- Bahwa Teradu 4 pada pokoknya juga menyatakan bahwa Teradu
1 telah melakukan tindakan pengkondisian dalam merekrut PPS
dan PPK di seluruh Kabupaten Empat Lawang;
- bahwa Teradu 4 pada pokoknya menyatakan bahwa suara
Teradu 4 sebagai satu-satunya komisioner perempuan di KPU
Kabupaten Empat Lawang tidak pernah didengar dan apalah
dirinya yang hanya sendiri, jika harus melawan dengan 3 (tiga)
komisioner lainnya, yang tentu sudah pasti kalah;
- Bahwa Teradu 4 pada pokoknya menyatakan seluruh
penyelenggara pemilu khususnya di KPU Kabupaten Empat
Lawang tidak jujur, dan berpihak pada salah satu pasangan
calon lain.
- Bahwa Teradu 4 bersyukur dengan adanya aduan dari Para
Teradu demi terselenggaranya pemilu dikabupaten empat lawang
yang jujur, baik dan netral demi demokrasi yang lebih baik di
Empat Lawang;
- Bahwa Teradu 4 sudah tidak kuat lagi dengan permainan yang
ada di KPU Empat Lawang;
- Bahwa Teradu 4 pada pokoknya menyatakan meminta kepada
Majelis untuk memecat seluruh penyelenggara pemilu di
Kabupaten Empat Lawang yang sudah melanggar ketentuan;
c. Keterangan Teradu Azran Suhari
- Bahwa Teradu Arzan Suhari pada pokoknya menyatakan diseluruh
tingkat PPS tidak melaksanakan pemutakhiran data pemilih
ditingkat desa/kelurahan untuk menyusun daftar pemilih. Para
Teradu juga telah mengakui tidak melaksanakan rapat pleno
terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran data
ditingkat desa/kelurahan dan Para Teradu mengakui didalam
persidangan etik, tidak pernah mengundang Tim Kampanye
Pasangan Calon dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi
penyusunan daftar pemilih tersebut;
- Bahwa Teradu menyatakan bahwa hal tersebut karena kurangnya
pemahaman tentang aturan dan tahapan penyelenggaran pemilu
ditingkat PPS dan PPK, sehingga hal tersebut yang mengakibatkan
adanya tahapan yang tidak dilaksanakan;
d. Keterangan Teradu PPK Pasemah Air Keruh
- Bahwa pada pokoknya Teradu menyatakan telah melakukan
rapat pleno terbuka ditingkat PPK, khususnya di Kecamatan
Pasemah Air Keruh;
- Bahwa pada pokoknya Teradu memang tidak mengundang Tim
Kampanye Pasangan Calon dalam rapat pleno terbuka ditingkat
PPK;
- Bahwa pada pokoknya Teradu mengakui hal itu sebagai
kekhilafan dan kesalahan sebagai manusia dan mohon untuk
dimaklumi;
e. Keterangan Teradu PPS Kembahang Lama
- Bahwa pada pokoknya Teradu menyatakan telah mengakui tidak
adanya rapat pleno terbuka pemutakhiran data pemilih di PPS
Kembahang Lama;
- Bahwa pada pokoknya Teradu memang tidak mengundang Tim
Kampanye Pasangan Calon dalam rapat pleno terbuka tersebut;
II. Keterangan Saksi-Saksi
a. Saksi M. Dalih
- Bahwa saksi dibawah sumpah di persidangan etik pada pokoknya
menyatakan tidak adanya pemutakhiran data pemilih ditingkat
PPS yang dilakukan oleh Para Teradu;
- Bahwa saksi dibawah sumpah dipersidangan etik pada pokoknya
menyatakan tidak ada undangan kepada saksi untuk menghadiri
rapat pleno terbuka ditingkat PPS;
b. Saksi Supandi Toyip
- Bahwa saksi dibawah sumpah di persidangan etik pada pokoknya
menyatakan tidak adanya pemutakhiran data pemilih ditingkat
PPS yang dilakukan oleh Para Teradu;
- Bahwa saksi dibawah sumpah di persidangan etik pada pokoknya
menyatakan tidak ada undangan kepada saksi untuk menghadiri
rapat pleno terbuka ditingkat PPS;
c. Saksi Amir Syah
- Bahwa saksi dibawah sumpah di persidangan etik pada pokoknya
menyatakan tidak adanya pemutakhiran data pemilih ditingkat
PPS yang dilakukan oleh Para Teradu;
- Bahwa saksi dibawah sumpah dipersidangan etik pada pokoknya
menyatakan tidak ada undangan kepada saksi untuk menghadiri
rapat pleno terbuka ditingkat PPS;
d. Saksi Taslim
- Bahwa saksi dibawah sumpah di persidangan etik pada pokoknya
menyatakan tidak adanya pemutakhiran data pemilih ditingkat
PPS yang dilakukan oleh Para Teradu;
- Bahwa saksi dibawah sumpah dipersidangan etik pada pokoknya
menyatakan tidak ada undangan kepada saksi untuk menghadiri
rapat pleno terbuka ditingkat PPS;
e. Saksi Sutoyo Latu Tulapa
- Bahwa saksi dibawah sumpah di persidangan etik pada pokoknya
menyatakan tidak adanya pemutakhiran data pemilih ditingkat
PPS yang dilakukan oleh Para Teradu;
- Bahwa saksi dibawah sumpah dipersidangan etik pada pokoknya
menyatakan tidak ada undangan kepada saksi untuk menghadiri
rapat pleno terbuka ditingkat PPS;
III. Keterangan Pihak Terkait
- Bahwa Pihak Terkait dalam hal ini dihadiri oleh panwas Kabupaten
Empat Lawang, yang menyatakan pada pokoknya memang ada
permasalahan terkait dengan daftar pemilih dan hal tersebut telah
ditindak lanjuti oleh pihak Panwas dengan memanggil dan
menyurati pihak KPU Kabupaten Empat Lawang.
- Bahwa Pihak Terkait juga mengakui pada saat melakukan rapat
pleno terbuka meninggalkan ruangan pleno disaat rapat tersebut
belum berakhir dengan alasan balik ke kantor dan makan;
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada para Teradu; atau
jika Majelis Pemeriksa berpendapat lain, maka dimohon putusan yang
diambil dengan seadil-adilnya.
Keterangan Saksi
1. Saksi Supandi Toyip
Bahwa saksi menyatakan tidak ada undangan kepada saksi untuk menghadiri
rapat pleno terbuka ditingkat PPS.
2. Amir Syah
Bahwa saksi menyatakan tidak mendapat undangan dan tidak ada
pemutakhiran data.
3. Saksi Taslim
Bahwa saksi menyatakan tidak mendapat undangan dan tidak ada
pemutakhiran data;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan
penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
A. KPU Kabupaten Empat Lawang telah melakukan Rapat Pleno Terbuka.
Bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017 Tentang
Pemutakhiran data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan
Wakil Walikota. KPU Kabupaten Empat Lawang telah melakukan Rapat Pleno
Terbuka yang dilaksanakan di Sekretariat KPU Kabupaten Empat Lawang
tertanggal 16 Maret 2018 yang dihadiri Panwas Kabupaten Empat Lawang,
Pihak Keamanan, dan Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Empat Lawang. Oleh karean itu gugatan Pengadu dalam
perkara aquo patut untuk dinyatakan tidak diterima (Ex Aequo Etbono).
B. Perekrutan Tenaga AdHoc dilakukan dengan cara terbuka dan transparan
Bahwa pada saat perekrutan tenaga adhoc (PPK) telah dilakukan dengan
cara terbuka dan transparan. Pada saat proses perekrutan setiap proses
kegiatan selalu diawasi oleh pihak terkait seperti Panwas Kabupaten Empat
Lawang dan Pihak keamanan, serta perekrutan tenaga adhoc (PPK) telah
sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2017 tentang perubahan atas
peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015 Tentang tata kerja Komisi Pemilihan,
KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU Kabupaten/Kota/KIP kabupaten/Kota,
Pembentukan dan tata kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia
Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam Pokok Perkara
1. Bahwa Teradu menolak seluruh dalil-dalil gugatan Pengadu kecuali yang
Teradu akui secara tegas kebenarannya dalam jawaban ini;
2. Benar bahwa Teradu telah melakukan Rapat Pleno Terbuka dan
menerbitkan Berita Acara KPU Kabupaten Empat Lawang Nomor
37/BA/III/2018 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran
dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018 serta Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2018;
3. Bahwa dalil-dalil Posita gugatan yang disampaikan oleh Pengadu pada
point 1 dan 2 KPU Kabupaten Empat Lawang tidak melakukan Rapat
Pleno Terbuka, tidak mengundang tim kampanye (Pengadu) sehingga
Pengadu tidak dapat memberikan masukan akan temuan kekeliruan dan
kesalahan tentang data pemilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2018, semua dalil-dalil yang
disampaikan oleh Pengadu semuanya tidak dapat diterima dikarenakan
KPU Kabupaten Empat Lawang telah mengadakan Rapat Pleno Terbuka
pada tanggal 16 Maret 2018 untuk DPS dan tanggal 19 April 2018 sesuai
dengan tahapan yang diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2017 Tentang
Pemutakhiran data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota
dan Wakil Walikota. KPU Kabupaten Empat Lawang telah melaksanakan
regulasi tahanan dan peraturan yang tertuang dalam PKPU Nomor 2
Tahun 2018 Pasal 14 ayat (4) dan (5) untuk DPS dan untuk DPSHP;
4. Menanggapi atas tuduhan point Nomor 3 bahwa Teradu I tidak netralitas
dalam penyeleksian PPK dan memihak kepada salah satu Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati hal ini tidak benar karena Teradu dalam
penyeleksian PPK melaksanakannya sesuai dengan tahapan yang diatur
dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2017 tentang perubahan atas
peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015 Tentang tata kerja Komisi
Pemilihan, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU Kabupaten/Kota/KIP
kabupaten/Kota, Pembentukan dan tata kerja Panitia Pemilihan
Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota. Dimulai dari tahapan pendaftaran, penelitian administrasi, tes
tertulis dan wawancara yang dilakukan secara transparan dan diawasi
oleh Panwas dan Pihak Keamanan serta seluruh Komisioner KPU
Kabupaten Empat Lawang;
5. Jawaban dari Koordinator Divisi Program dan Data, Endang Sustrisni:
Saya sangat prihatin atas tindakan bapak, kebijakan yang diambil
dalam pelipatan surat suara pilkada dari data-data yang ada pada
staf (Ibu Isma jannah) orang-orang yang akan melakukan pelipatan
dimonopoli oleh orang-orang Bapak dan tidak sesuai dengan yang
telah diputusakan berdasarkan rapat staf pada tanggal 24 Mei 2018,
untuk itu saya berulang kali mau klarifikasi melalui telepon namun
tak berbalas.
Selama ini sebagai sekretaris dan yang tertua di KPU Kabupaten
Empat Lawang saya sering mengalah untuk kebaikan tetapi nyatanya
Bapak tidak menghargai saya dan staf saya.
Perjalanan selama ini di KPU Kabupaten Empat lawang seperti
Pembentukan PPK, PPS dan kewenangan komisioner lainnya selaku
sekretaris saya tidak pernah meminta-minta jatah personil atau
keputusannya yang untuk kepentingan pribadi, tetapi nyatanya
keputusan Rapat, bapak rubah menurut kemauan bapak sendiri
tanpa mempertimbangkan rekan-rekan seperti Bapak Ali Alimin, Billi
Farsha, endang Sustrusni, saya selaku sekretaris dan staf lainnya
Saran saya mari kita saling menghargai dan belajar dari pengalaman
kegiatan yang lalu, seperti kampanye damai, debat kandidat, dan
kegiatan lainnya karena KPU ini adalah lembaga negara dimana
setiap kegiatan berdasarkan regulasi.
Salam hormat dari Rasyidi;Sekretaris KPU Kabupaten Empat
Lawang.
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Foto Petugas PPDP melaksanakan pemutakhiran data pemilih;
Bukti T-2 : Pengumuman A-1 KWK
Bukti T-3 : Foto Komisioner melakukan monitoring pencoklitan atau
kegiatan PPDP
Bukti T-4 : Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil pemutakhiran
data pemilih sementara
Bukti T-5 : Foto Rapat Pleno penetapan DPS di KPU kabupaten Empat
Lawang
Bukti T-6 : Rapat Pleno terbuka tingkat desa
Bukti T-7 : Berita Acara Rekapitulasi daftar pemilih sementara perbaikan
hasil DPSHP di Kecamatan Pasemih Air Keruh
Bukti T-8 : Berita Acara Rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil
perbaikan dan daftra pemilih tetap di Kabupaten
Bukti T-9 : Rapat Pleno terbuka DPS HP dan DPT
Bukti T-10 : Proses Rekrutmen PPK dan PPS dari Pendaftaran hingga
pelantikan
Bukti T-11 : Daftar nama calon PPK dalam seleksi administrasi
Bukti T-12 : Pengumuman hasil penelitian Administrasi seleksi PPK dan
PPS
Bukti T-13 : Berita Acara Penetepan hasil penelitian Administrasi seleksi
PPK dan PPS
Bukti T-14 : Berita Acara Hasil Seleksi Tertulis Calon anggota PPK
Bukti T-15 : Daftar nilai hasil seleksi tertulis calon anggota PPK
Bukti T-16 : Berita Acara Penetapan Hasil seleksi penetepan calon PPK
Bukti T-17 : Hasil Penilaian seleksi wawancara calon anggota PPK
Bukti T-18 : Pengumuman anggota PPK Terpilih
Bukti T-19 : Tata tertib Seleksi Calon Anggota PPK
Bukti T-20 : Berita Acara Perumusan dan Pembuatan soal seleksi calon
anggota PPK se Kabupaten Se Sumatera Selatan
Bukti T-21 : Berita Acara Pemusnahan Soal Ujian tertulis calon anggota
PPK
Bukti T-22 : Nama Tim Kampanye Paslon Nomor 1
Kesimpulan
1. Bahwa Teradu menolak seluruh dalil-dalil gugatan Pengadu, kecuali yang
Teradu akui secara tegas kebenarannya dalam jawaban ini;
2. Benar bahwa Teradu telah melakukan Rapat Pleno Tebuka dan
menerbitkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Empat
Lawang Nomor: 37/BA/III/2018 Tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil
Pemutakhiran dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Pemilihan Gbernur
dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan tahun 2018 Serta Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2018 (bukti T-1) ;
3. Bahwa dalil-dalil posita gugatan yang disampaikan oleh Pengadu pada
point angka 1 dan 2 KPU Kabupaten Empat Lawang Tidak Melakukan
Rapat Pleno Terbuka, Tidak Mengundang Tim Kampanye (Para Pengadu)
sehingga Para Pengadu tidak dapat memberikan masukan akan temuan
kekeliruan dan kesalahan tentang data pemilih dalam pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2018, Semua dalil-dalil yang
disampaikan oleh Pengadu semuanya tidak dapat di terima di karenakan
KPU Kabupaten Empat Lawang Telah Mengadakan Rapat Pleno Terbuka
pada tanggal 16 Maret 2018 untuk DPS dan tanggal 19 April 2018 untuk
DPT sesuai dengan tahapan yang di atur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Pemutahiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/
atau Walikota dan Wakil Walikota dan KPU Kabupaten Empat Lawang telah
melaksanakan regulasi tahanan dan peraturan yang tertuang dalam PKPU
Nomor 2 Tahun 2018 Pasal 14 (Empat Belas) Ayat 4 dan 5 (Empat dan
Lima) (bukti T-6.A dan T-7 ) untuk DPS dan (bukti T-12 dan T-13.D) untuk
DPSHP;
4. Menanggapai atas tuduhan point nomor 3 bahwa Teradu 1 tidak netral
dalam seleksi PPK dan memihak kepada salah satu Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati hal ini tidak benar karena teradu dalam penyeleksian PPK
melaksanakannya sesuai dengan tahapan yang di atur dalam PKPU Nomor
12 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan, Komisi
Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi
Pemilihan Umum/ Komisi Pemulihan Umum Kabupaten/Kota,
Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemililihan Kecamatan, Panitia
Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Buapti
dan Wakil Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Walikota dan wakil
Walikota. Dimulai dari tahpan Pendaftaran, Penelitian Administrasi, Tes
Tertulis dan Wawancara yang di lakukan secara teransparan dan di awasi
oleh Panitia Pengawas Pemilu dan Pihak Kemaanan (Polisi dan TNI) serta
Seluruh Komisioner KPU Kabupaten Empat Lawang.
5. Dari semua uraian tersebut di atas dapat disimpulkan:
a. Bahwa dugaan pengadu PPS PPK sekabupaten Empat Lawang tidak
melakukan pemutahiran data pemilih dan PPS PPK tidak melaksanakan
rapat pleno terbuka dalam melaksanakan daftar pemilihan sementara
tidak mendasar atau tidak diterima hal ini dibuktikan dengan bukti
terlampir.
b. Bahwa PPS PPK tidak mengundang unsur terkait tim kampaye
pasangan calon ini memang di akui seuatu kelalaian dikarnakan
kurangan intruksi atau kordinasi dari Divisi Program Data yaitu teradu 4
(Endang Sustrisni) Namun kelalailan ini cepat di perbaikan karena
adanya kordinasi oleh teradu 1 dengan lembaga ad hoc, hingga pada saat
pleno penetapan DPS HP dan Penetapan DPT, semua pihak terakit
diundang dalam masing Masing rapat pleno sesuai tingkatan bukti
telampir.
c. Bahwa teradu 1 diduga dalam seleksi PPK mengabaikan azas netralitas,
semua tuduhan ini tidak benar sebagaimana telah di sampaikan proses
perekrutan PPK sesuai dengan tahapan PKPU No 1 Tahun 2017 dan
pelaksaannya sesuai dengan PKPU No 3 Tahun 2015 dan telah diubah
PKPU 12 tahun 2017 tidak ada indikasi keberpihakan sama sekali, bukti
telampir.
d. Semua pernyataan yang disampaikan oleh teradu 4 (Endang Sustrisni )
semua itu memang sengaja medramatisir karena teradu 4 bagian
keluarga dekat pasangan no urut 1 dan orang tua teradu 4 adalah tim
kampaye pasangan no urut 1. Pihak pengadu maupun teradu 4 diduga
telah berupaya agar pelaksanaan semua tahapan pilkada terganggu,
karena teradu 1, teradu 2 dan teradu 3 tidak kooperatif dengan teradu
4.Teradu 4 berupaya mempengaruhi teradu 1, teradu 2 dan teradu 3
agar kebijakannya berpihak kepada paslon yang diduga telah berafiliasi
dengan teradu 4.
e. Bahwa teradu 1,2,3,5,dan 10 menolak atau mempertanyakan
kebenaran alat alat bukti yang diajukan oleh pengadu dalam pokok
perkara karena pihak teradu 5 dan 10 tidak pernah membuat surat
pernyata an apapun.
[2.6] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai
berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik
selaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya
Keterangan Pihak Terkait
Bahwa Pihak Terkait dalam hal ini adalah Panwas Kabupaten Empat Lawang.
Pihak Terkait menyampaikan bahwa pelaksanaan pemutakhiran data telah
dilakukan baik di tingkat PPS, PPK hingga rekapitulasi di tingkat Kabupaten,
karena jajaran panwas di bawah ikut mengawasi hal tersebut. Pihak Terkait
mengakui telah dilakukan Rapat Pleno Terbuka di tingkat Kabupaten, dan pada
Rapat tersebut dihadiri juga oleh seluruh Paslon, termasuk Pengadu. diakui oleh
Pihak Terkait terjadi permasalahan, namun telah diselesaikan oleh para Teradu.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu terlebih dahulu akan menguraikan
kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan
pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen
atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal
4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh
Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau
pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu, berdasarkan
ketentuanPasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para
Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas
tindakan dan perbuatan sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Para Teradu diduga tidak melaksanakan pemutakhiran data
pemilih dalam rapat pleno terbuka tingkat desa/kelurahan, kecamatan dan
kabupaten. Pengadu tidak diundang dalam rapat pleno Penetapan Daftar Pemilih
Sementara (DPS) baik ditingkat Desa/kelurahan maupun Kabupaten Empat
Lawang;
[4.1.2] Bahwa Teradu I diduga pada saat melakukan seleksi PPK telah
mengabaikan asas netralitas dengan memihak kepada salah satu Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan para Pengadu dan menyatakan sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa para Teradu telah melakukan Rapat Pleno Terbuka sesuai
Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017 pada tanggal 16 Maret 2018 dan 19 April
yang berpedoman pada jadwal tahapan sebagaimana diatur peraturan
perundang-undangan. Rapat Pleno tersebut dihadiri oleh Panwas Kabupaten
Empat Lawang, Pihak Keamanan, dan Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang;
[4.2.2] Bahwa Teradu I telah melakukan seleksi PPK dilakukan dengan cara
terbuka dan transparan, dilakukan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 12
Tahun 2017. Setiap proses seleksi selalu mendapat pengawasan baik dari
komisioner, Panwas maupun pihak Keamanan;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, para saksi, bukti
dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan:
[4.3.1] Para Teradu telah melakukan pemutakhiran data. Kegiatan pemutakhiran
data pemilih dibuktikan dengan keterangan PPK Pasemah Air Keruh dilengkapi
foto petugas PPDP yang melaksanakan coklit dan berita acara rekapitulasi hasil
pemutakhiran. Pada sidang pemeriksaan, para Teradu juga dapat membuktikan
telah melakukan rapat pleno terbuka tingkat Kabupaten. Fakta tersebut diakui
oleh Pengadu, benar bahwa Pengadu hadir dalam rapat pleno rekapitulasi hasil
pemutakhiran data pemilih tingkat Kabupaten. Sedangkan rapat pleno
rekapitulasi ditingkat PPS hingga PPK, Teradu V dan VIII mengakui tidak
mengundang Pengadu karena tidak mengetahui adanya kewajiban untuk
menghadirkan Pasangan Calon atau Tim Kampanye. Selain itu Teradu V dan VIII
juga menyatakan tidak mendapat arahan dari atasannya. Teradu IV selaku
Koordinator Divisi Program dan Data menyatakan telah melakukan supervisi dan
menginformasikan kepada bawahannya untuk mengundang Pasangan Calon
atau Tim Kampanye dalam rapat pleno penetapan DPS ditingkat PPS dan PPK,
namun keterangan Teradu IV tidak dilengkapi alat bukti. DKPP berpendapat
bahwa para Teradu telah melaksanakan pemutakhiran data dari tingkat PPS
hingga tingkat Kabupaten sesuai dengan ketentuan, namun dalam rapat pleno
tingkat PPS dan PPK, Teradu V dan VIII terbukti melanggar prosedur
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12 ayat (7) PKPU Nomor 2 Tahun
2017 yang menyatakan rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dihadiri oleh PPDP, PPL, dan Tim Kampanye Pasangan Calon. Teradu IV
selaku Koordinator Divisi Program dan Data bertanggung jawab atas kelalaian
yang dilakukan oleh PPS dan PPK. Teradu VI seharusnya berperan aktif
melakukan supervisi, memberikan pencerahan kepada jajarannya esensi
partisispasi pemangku kepentingan utama untuk mendukung terwujudnya data
pemilih yang lengkap dan valid. Pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis
sepatutnya dilaksanakan tidak sekedar menggugurkan kewajiban, namun harus
mampu menghasilkan output dan outcame jaminan pelaksanaan pemilu
demokratis yaitu menjamin hak konstitusional warga negara untuk
berpartisipasi melalui data pemilih yang akurat. Teradu I selaku Ketua KPU
Kabupaten Empat Lawang seharusnya memiliki kemampuan manajerial,
komunikasi dan mengkooordinasikan baik antar komisioner maupun badan
adhoc sehingga mampu mengevaluasi, mengontrol dan menempuh kebijakan
baik yang bersifat pencegahan maupun tindakan yang menghambat proses
tahapan pemutakhiran di Kabupaten Empat Lawang. Berdasarkan fakta dan
bukti tersebut, dalil Pengadu terbukti dan jawaban para Teradu tidak
meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 angka (3)
huruf a, c, d dan f dan Pasal 11 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.3.2] Terhadap dalil Pengadu bahwa Teradu I tidak profesional dalam seleksi
anggota PPK, dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta, Teradu I telah
melaksanakan tugas sesuai prosedur dan Peraturan Perundang-undangan yang
berlaku. Teradu I dapat menunjukkan bukti surat berupa dokumen Proses
Rekrutmen PPK dan PPS dari tahap pendaftaran hingga pelantikan. Seluruh
proses seleksi dilakukan pengawasan KPU Provinsi Sumatera Selatan, Panwas
dan pihak Kepolisian. Terkait pertanyaan Teradu IV tentang pilihan partai calon
anggota pada forum wawancara, Teradu I menjelaskan bahwa pertanyaan
tersebut merupakan teknik wawancara untuk sekedar mengetahui
kecenderungan preferensi peserta seleksi terhadap peserta pemilu dan tidak ada
motivasi lain. Terhadap bukti Pengadu berupa foto yang diduga simpatisan salah
satu paslon, tidak didukung oleh alat bukti lainnya sehingga tidak dapat
diterima sebagai sebuah bukti sempurna yang menyatakan tindakan Teradu I
tidak profesional dan tidak netral dalam seleksi anggota PPK. Berdasarkan fakta
dan bukti tersebut DKPP berpendapat dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban
Teradu I meyakinkan DKPP;
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar
jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan
Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili
pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX dan X terbukti melakukan
pelanggaran kode etik;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian tetap dari Jabatan
Ketua kepada Teradu I Mobius Alhazan selaku Ketua KPU Kabupaten Empat
Lawang terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu IV Endang Sustrisni
selaku Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang terhitung sejak
dibacakannya Putusan ini;
4. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu II Billi Farsha, Teradu III Ali
Alimin, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang,
Teradu V Darmawan Arsyad, Teradu VI Effendi AR, Teradu VII Arzan Suhari,
masing-masing sebagai Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Pasemah Air
Keruh, Teradu VIII Devi Sarpika dan Teradu IX Syahril dan Teradu X Topan
Sopiansyah selaku Ketua dan Anggota PPS Desa Kembahang Lama terhitung
sejak dibacakannya Putusan ini;
5. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk menindaklanjuti
Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan;dan
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati,
Hasyim Asyari, dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Kamis tanggal Lima bulan Juli tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal
Delapan bulan Agustus tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku
Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam dan Ida
Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan oleh
Teradu.
KETUA
Ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Alfitra Salam Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir