Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.119/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU Kab. Empat Lawang
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 08/08/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 05-07-2018
👁 17 dibaca ⇩ 3 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang, Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Pasemah Air Keruh, serta Ketua dan Anggota PPS Desa Kembahang Lama yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa Para Pengadu adalah Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2018, yang menginginkan penyelenggaraan pemilu dapat dilaksanakan sesuai dengan tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2018 dengan prinsip langsung, umum, bebas dan rahasia (LUBER) dan jujur adil (JURDIL).
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu diduga tidak melaksanakan pemutakhiran data pemilih dalam rapat pleno terbuka tingkat desa/kelurahan, kecamatan dan kabupaten. Pengadu tidak diundang dalam rapat pleno Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) baik ditingkat Desa/kelurahan maupun Kabupaten Empat Lawang; [4.1.2] Bahwa Teradu I diduga pada saat melakukan seleksi PPK telah mengabaikan asas netralitas dengan memihak kepada salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang; Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan para Pengadu dan menyatakan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa para Teradu telah melakukan Rapat Pleno Terbuka sesuai Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017 pada tanggal 16 Maret 2018 dan 19 April yang berpedoman pada jadwal tahapan sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan.
Pasal DilanggarPasal 12 ayat (7); Pasal 6; Pasal 11 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian tetap dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Mobius Alhazan selaku Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu IV Endang Sustrisni selaku Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu II Billi Farsha, Teradu III Ali Alimin, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang, Teradu V Darmawan Arsyad, Teradu VI Effendi AR, Teradu
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 119/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 90/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 119/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Endo Gusmawan Pekerjaan/Lembaga : Tim Kampanye Alamat : Desa Rantau Tenang, Kecamatan Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Selatan 2. Nama : Ahmad Husin Pekerjaan/Lembaga : Tim Kampanye Alamat : Desa Muara Saling, Kecamatan Saling, Provinsi Sumatera Selatan Memberikan Kuasa Kepada: Nama : Abdul Haris, dkk Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jl. Duri Selatan VIII No. 6A, RT 01 RW 06, Kelurahan Duri Selatan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1 Nama Mobius Alhazan : Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang Alamat : Jl. H. Noerdin Pandji Km. 5,5 Desa Mekarjaya, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu I; 2 Nama : Billi Farsha Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang Alamat : Jl. H. Noerdin Pandji Km. 5,5 Desa Mekarjaya, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu II; 3 Nama Ali Alimin : Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang Alamat : Jl. H. Noerdin Pandji Km. 5,5 Desa Mekarjaya, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu III; 4 Nama Endang Sustrisni : Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang Alamat : Jl. H. Noerdin Pandji Km. 5,5 Desa Mekarjaya, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu IV; 5 Nama : Darmawan Arsyad Pekerjaan/Lembaga : Ketua PPK Pasemah Air Keruh Alamat : Kecamatan Pasemah Air Keruh Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu V; 6 Nama : Effendi AR Pekerjaan/Lembaga : Anggota PPK Pasemah Air Keruh Alamat : Kecamatan Pasemah Air Keruh Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu VI; 7 Nama : Arzan Suhari Pekerjaan/Lembaga : Anggota PPK Pasemah Air Keruh Alamat : Kecamatan Pasemah Air Keruh Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu VII; 8 Nama : Devi Sarpika Pekerjaan/Lembaga : Ketua PPS Desa Kembahang Lama Alamat : Desa Kembahang Lama Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Teradu VIII; 9 Nama : Syahril Pekerjaan/Lembaga : Anggota PPS Desa Kembahang Lama Alamat : Desa Kembahang Lama Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu IX; 10 Nama : Topan Sopiansyah Pekerjaan/Lembaga : Anggota PPS Desa Kembahang Lama Alamat : Desa Kembahang Lama Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu X; Selanjutnya Teradu I s.d Teradu X disebut sebagai---------- para Teradu. [1.4] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang, Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Pasemah Air Keruh, serta Ketua dan Anggota PPS Desa Kembahang Lama yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa Para Pengadu adalah Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2018, yang menginginkan penyelenggaraan pemilu dapat dilaksanakan sesuai dengan tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2018 dengan prinsip langsung, umum, bebas dan rahasia (LUBER) dan jujur adil (JURDIL). 2. Bahwa Para Teradu diduga telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu dengan tidak melaksanakan prinsip berkepastian hukum dan profesional. Para Teradu diduga tidak melaksanakan pemutakhiran data pemilih sesuai dengan tahapan-tahapan yang tertuang didalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 jo. Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. 3. Bahwa pada tanggal 5 hingga 7 Maret 2018 sebagaimana telah dituangkan dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017,Para Teradu diduga tidak melakukan rekapitulasi daftar Pemilih yang dilakukan dalam rapat pleno terbuka tingkat desa/kelurahan. 4. Bahwa Para Teradu diduga tidak mengundang Para Pengadu, yang notabene sebagai Tim Kampanye Pasangan Calon dalam rapat pleno terbuka tersebut. Sehingga Para Pengadu tidak dapat memberikan masukan akan temuan kekeliruan dan kesalahan tentang data pemilih yang memiliki hak pilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2018. 5. Bahwa pada tanggal 8 hingga 9 Maret 2018, Para Teradu diduga tidak melaksanakan rekapituasi daftar pemilih yang dilakukan dalam rapat pleno terbuka tingkat kecamatan. Bahwa Para Teradu diduga tidak mengundang Para Pengadu, yang notabene sebagai Tim Kampanye Pasangan Calon dalam rapat pleno terbuka tersebut. Sehingga Para Pengadu tidak dapat memberikan masukan akan temuan kekeliruan dan kesalahan tentang data pemilih yang memiliki hak pilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2018. 6. Bahwa pada tanggal 10 hingga 16 Maret 2018, Teradu I, II, III dan IV diduga tidak melaksanakan rekapituasi daftar pemilih yang dilakukan dalam rapat pleno terbuka tingkat kabupaten yang digunakan untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Bahwa Para Teradu diduga tidak mengundang Para Pengadu, yang notabene sebagai Tim Kampanye Pasangan Calon dalam rapat pleno terbuka tersebut. Sehingga Para Pengadu tidak dapat memberikan masukan akan temuan kekeliruan dan kesalahan tentang data pemilih yang memiliki hak pilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2018. 7. Bahwa Para Teradu diduga telah melanggar prinsip berkepastian hukum, profesional dan prinsip netralitas yang merugikan Para Pengadu dengan tidak menindaklanjuti masukan dan usulan Tim Kampanye Pasangan Calon tentang pemutakhiran data pemilih. 8. Bahwa Teradu I diduga pada saat melakukan penyeleksian PPK telah mengabaikan asas netralitas sebagai penyelenggara pemilu dengan memihak kepada salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang. [2.2] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Surat Pernyataan aggota PPS Desa Kembahang Lama Bukti P-2 : Surat Pernyataan aggota PPK Kecamatan Paiker Bukti P-3 : Surat Pernyataan dari beberapa warga di 10 Kecamatan Kabupaten Empat Lawang Bukti P-4 : Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017 Bukti P-5 : Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Kesimpulan a. Bahwa Pengadu tetap pada dalil-dalil pengadu dalam pengaduan, baik yang telah disampaikan secara tertulis maupun yang disampaikan dalam persidangan etik pada Tim Pemeriksa Daerah tanggal 5 Juni 2018 di Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. b. Bahwa Para Pengadu menolak dengan tegas dalil-dalil yang telah diajukan oleh Teradu dalam jawabannya,kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara utuh dan bulat oleh Para Pengadu. c. Bahwa Para Pengadu tetap pada dalil-dalil pengaduan yang meminta kepada Majelis Sidang Etik untuk memeriksa, mengadili dan memutus pelanggaran etik Para Teradu yang akhirnya terbukti dan diakui sendiri oleh Para Teradu yang tidak melaksanakan tahapan pemutakhiran data pemilih ditingkat desa/kelurahan sesuai dengan tahapan, jadwal dan program penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang dengan cara terstruktur, sistematis dan masif hingga mengakibatkan kerugian bagi pasangan calon lain dan menghilangkan hak pilih bagi pemilih yang telah memenuhi syarat dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabuapaten Empat Lawang. d. Bahwa didapat fakta yang yang tidak terbantahkan dengan pengakuan Teradu Arzan Suhari yang menyatakan diseluruh tingkat PPS tidak melaksanakan pemutakhiran data pemilih ditingkat desa/kelurahan untuk menyusun daftar pemilih. Para Teradu juga telah mengakui tidak melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran data ditingkat desa/kelurahan dan Para Teradu mengakui didalam persidangan etik, tidak pernah mengundang Tim Kampanye Pasangan Calon dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi penyusunan daftar pemilih tersebut. e. Bahwa pada pokoknya jawaban Para Teradu yang disampaikan secara tertulis maupun yang disampaikan dalam persidangan etik tidak menjawab seluruh pokok permasalahan pengaduan Para Pengadu. Bahwa Jawaban Para Teradu tidak jelas dan tidak mengerti persoalan yang diadukan, sehingga yang terjadi adalah ajang membuka borok dan aib antar penyelenggara pemilu yang tidak terbantahkan adanya keberpihakan diinternal penyelenggara pemilu terhadap pasangan calon dan menguntungkan pasangan calon tertentu. f. Bahwa atas berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa pada akhirnya ditunjukkan kebenaran yang selama ini tertutupi, yaitu fakta yang membuat miris proses demokrasi penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Empat Lawang, yang jauh dari asas jujur, adil, mandiri, netral, terbuka, professional, proporsional dan berkepastian hukum. Keterangan Teradu 4, yang membuka secara jujur dan berapi-api, telah mengatakan di hadapan persidangan etik, bahwa penyelenggara pemilu dalam melaksanakan penyelenggaraan pemilu di kabupaten Empat Lawang telah mengkondisikan seluruh penyelenggara pemilu demi menguntungkan pasangan calon lain. Teradu 4 juga menyampaikan tindakan tidak professional dan tidak netral diantara Para Teradu dalam membentuk seluruh PPS dan PPK di Kabupaten Empat Lawang. Bahwa pada pokoknya, keterangan Teradu 4 telah menyampaikan borok dan aib diantara sesama penyelenggara pemilu yang tentunya telah menciderai proses demokrasi pemilihan di Kabupaten Empat Lawang yang seharusnya berjalan jujur, adil, mandiri, netral, terbuka, professional, proporsional dan berkepastian hukum. g. Bahwa Teradu 4 dipersidangan etik juga menyampaikan bersedia dipecat dari jabatannya demi terselenggaranya penyelenggara pemilu yang jujur, bersih dan netral. Bahkan Teradu 4 juga menyampaikan kepada Majelis Sidang Etik untuk memecat seluruh penyelenggara pemilu di Kabupaten Empat Lawang karena telah melakukan tindakan yang tidak jujur, adil, mandiri, netral, terbuka, professional, proporsional dan berkepastian hukum sebagaimana asas pemilu yang berlaku. Bahwa Kesimpulan Para Pengadu disusun berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, keterangan Para Teradu, keterangan saksi dan didukung dengan alat bukti baik surat maupun foto tentang fakta atas pengaduan Para Pengadu, maka dengan ini kami sampaikan sebagai berikut: I. Keterangan Para Teradu - Bahwa pada pokoknya jawaban Para Teradu yang disampaikan secara tertulis maupun yang disampaikan dalam persidangan etik tidak menjawab seluruh pokok permasalahan pengaduan Para Pengadu. Jawaban Para Teradu tidak jelas dan tidak mengerti persoalan yang diadukan, sehingga yang terjadi adalah ajang membuka borok dan aib antar penyelenggara pemilu yang tidak terbantahkan adanya keberpihakan diinternal penyelenggara pemilu terhadap pasangan calon dan menguntungkan pasangan calon tertentu. - Bahwa atas berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa pada akhirnya ditunjukkan kebenaran yang selama ini tertutupi, yaitu fakta yang membuat miris proses demokrasi penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Empat Lawang, yang jauh dari asas jujur, adil, mandiri, netral, terbuka, professional, proporsional dan berkepastian hukum. Keterangan Teradu 4, yang membuka secara jujur dan tertekan, telah mengatakan dihadapan persidangan etik, bahwa penyelenggara pemilu dalam melaksanakan penyelenggaraan pemilu dikabupaten Empat Lawang telah mengkondisikan seluruh penyelenggara pemilu demi menguntungkan pasangan calon lain. Teradu 4 juga menyampaikan tindakan tidak professional dan tidak netral diantara Para Teradu dalam membentuk seluruh PPS dan PPK di Kabupaten Empat Lawang. Bahwa pada pokoknya, keterangan Teradu 4 telah menyampaikan borok dan aib diantara sesama penyelenggara pemilu yang tentunya akan menciderai proses demokrasi pemilihan di Kabupaten Empat Lawang yang seharusnya berjalan jujur, adil, mandiri, netral, terbuka, professional, proporsional dan berkepastian hukum. - Bahwa Teradu 4 dipersidangan etik juga menyampaikan bersedia dipecat dari jabatannya demi terselenggaranya penyelenggara pemilu yang jujur, bersih dan netral. Bahkan Teradu 4 juga menyampaikan kepada Majelis Sidang Etik untuk memecat seluruh penyelenggara pemilu di Kabupaten Empat Lawang karena telah melakukan tindakan yang tidak jujur, adil, mandiri, netral, terbuka, professional, proporsional dan berkepastian hukum sebagaimana asas pemilu yang berlaku. - Bahwa pada pokoknya Para Teradu telah mengakui tidak melaksanakan pemutakhiran data pemilih ditingkat desa/kelurahan untuk menyusun daftar pemilih sebagaimana diatur dalam Pasal 11, 12, 13 PKPU No. 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dipersidangan etik Tim Pemeriksa Daerah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Hal mana jelas bertentangan dengan - Bahwa pada pokoknya Para Teradu telah mengakui tidak melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran data ditingkat desa/kelurahan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (4). (5), (6) PKPU No. 2 Tahun 2017. - Bahwa pada pokoknya Para Teradu telah mengakui tidak mengundang Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1 dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran data ditingkat desa/kelurahan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (7) PKPU No. 2 Tahun 2017. - Bahwa pada pokoknya Para Teradu telah mengakui dipersidangan etik Tim Pemeriksa Daerah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu tidak menindaklanjuti masukan dan usulan Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1 sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (10) PKPU No. 2 Tahun 2017. - Bahwa pada pokoknya Para Teradu mengakui tidak melaksanakan - Bahwa pada pokoknya Teradu I telah mengakui menanyakan pilihan politik secara langsung kepada calon anggota PPK pada waktu melakukan test wawancara. Hal mana jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 8 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu, yaitu : “Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak : tidak memberitahukan pilihan politiknya secara terbuka dan tidak menanyakan pilihan politik kepada orang lain.” a. Keterangan Teradu 1 - Bahwa Teradu 1 pada pokoknya menyatakan bertindak berdasarkan surat kuasa khusus No. 1618/DKPP/SJ/PP.00/05/2018 tanggal 30 Mei 2018 dan menyatakan telah melakukan rapat pleno terbuka yang dihadiri Panwaslu Kabupaten Empat Lawang dan Tim Pasangan Calon; - Bahwa Teradu 1 menyatakan dalam persidangan etik memang telah menanyakan pilihan politik kepada calon anggota PPK demi menguji ketidakberpihakan calon anggota PPK terhadap pasangan calon; - Bahwa proses menanyakan pilihan politik kepada calon anggota PPK adalah tindakan biasa dilakukan pada saat melakukan test, seperti halnya Teradu 1 pada saat mendaftar menjadi anggota KPU Kabupaten Empat Lawang; - Bahwa Teradu 1 pada pokoknya menyatakan perekrutan tenaga ad-hoc (PPK) dilakukan dengan cara terbuka dan transparan; - Bahwa Teradu 1 pada pokoknya membantah telah melakukan tindakan tidak netral dan membantah keterangan Teradu 4 yang mengatakan telah melakukan pengkondisian dalam memilih dan membentuk PPS dan PPK sekabupaten Empat Lawang. - Bahwa Teradu 1 membantah tidak professional dan berpihak pada pasangan calon lain dalam penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Empat Lawang; b. Keterangan Teradu 4 - Bahwa Teradu 4 pada pokoknya telah mengakui dan membenarkan terjadi banyak masalah yang merugikan Para Teradu, karena berulang kali Teradu 4 dalam bimbingan teknis PPS dan PPK menyarankan agar seluruh PPS dan PPK bertindak sesuai aturan, namun hal tersebut tidak pernah didengar oleh PPS dan PPK diseluruh Kabupaten Empat Lawang; - Bahwa Teradu 4 pada pokoknya juga menyatakan bahwa Teradu 1 telah melakukan tindakan pengkondisian dalam merekrut PPS dan PPK di seluruh Kabupaten Empat Lawang; - bahwa Teradu 4 pada pokoknya menyatakan bahwa suara Teradu 4 sebagai satu-satunya komisioner perempuan di KPU Kabupaten Empat Lawang tidak pernah didengar dan apalah dirinya yang hanya sendiri, jika harus melawan dengan 3 (tiga) komisioner lainnya, yang tentu sudah pasti kalah; - Bahwa Teradu 4 pada pokoknya menyatakan seluruh penyelenggara pemilu khususnya di KPU Kabupaten Empat Lawang tidak jujur, dan berpihak pada salah satu pasangan calon lain. - Bahwa Teradu 4 bersyukur dengan adanya aduan dari Para Teradu demi terselenggaranya pemilu dikabupaten empat lawang yang jujur, baik dan netral demi demokrasi yang lebih baik di Empat Lawang; - Bahwa Teradu 4 sudah tidak kuat lagi dengan permainan yang ada di KPU Empat Lawang; - Bahwa Teradu 4 pada pokoknya menyatakan meminta kepada Majelis untuk memecat seluruh penyelenggara pemilu di Kabupaten Empat Lawang yang sudah melanggar ketentuan; c. Keterangan Teradu Azran Suhari - Bahwa Teradu Arzan Suhari pada pokoknya menyatakan diseluruh tingkat PPS tidak melaksanakan pemutakhiran data pemilih ditingkat desa/kelurahan untuk menyusun daftar pemilih. Para Teradu juga telah mengakui tidak melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran data ditingkat desa/kelurahan dan Para Teradu mengakui didalam persidangan etik, tidak pernah mengundang Tim Kampanye Pasangan Calon dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi penyusunan daftar pemilih tersebut; - Bahwa Teradu menyatakan bahwa hal tersebut karena kurangnya pemahaman tentang aturan dan tahapan penyelenggaran pemilu ditingkat PPS dan PPK, sehingga hal tersebut yang mengakibatkan adanya tahapan yang tidak dilaksanakan; d. Keterangan Teradu PPK Pasemah Air Keruh - Bahwa pada pokoknya Teradu menyatakan telah melakukan rapat pleno terbuka ditingkat PPK, khususnya di Kecamatan Pasemah Air Keruh; - Bahwa pada pokoknya Teradu memang tidak mengundang Tim Kampanye Pasangan Calon dalam rapat pleno terbuka ditingkat PPK; - Bahwa pada pokoknya Teradu mengakui hal itu sebagai kekhilafan dan kesalahan sebagai manusia dan mohon untuk dimaklumi; e. Keterangan Teradu PPS Kembahang Lama - Bahwa pada pokoknya Teradu menyatakan telah mengakui tidak adanya rapat pleno terbuka pemutakhiran data pemilih di PPS Kembahang Lama; - Bahwa pada pokoknya Teradu memang tidak mengundang Tim Kampanye Pasangan Calon dalam rapat pleno terbuka tersebut; II. Keterangan Saksi-Saksi a. Saksi M. Dalih - Bahwa saksi dibawah sumpah di persidangan etik pada pokoknya menyatakan tidak adanya pemutakhiran data pemilih ditingkat PPS yang dilakukan oleh Para Teradu; - Bahwa saksi dibawah sumpah dipersidangan etik pada pokoknya menyatakan tidak ada undangan kepada saksi untuk menghadiri rapat pleno terbuka ditingkat PPS; b. Saksi Supandi Toyip - Bahwa saksi dibawah sumpah di persidangan etik pada pokoknya menyatakan tidak adanya pemutakhiran data pemilih ditingkat PPS yang dilakukan oleh Para Teradu; - Bahwa saksi dibawah sumpah di persidangan etik pada pokoknya menyatakan tidak ada undangan kepada saksi untuk menghadiri rapat pleno terbuka ditingkat PPS; c. Saksi Amir Syah - Bahwa saksi dibawah sumpah di persidangan etik pada pokoknya menyatakan tidak adanya pemutakhiran data pemilih ditingkat PPS yang dilakukan oleh Para Teradu; - Bahwa saksi dibawah sumpah dipersidangan etik pada pokoknya menyatakan tidak ada undangan kepada saksi untuk menghadiri rapat pleno terbuka ditingkat PPS; d. Saksi Taslim - Bahwa saksi dibawah sumpah di persidangan etik pada pokoknya menyatakan tidak adanya pemutakhiran data pemilih ditingkat PPS yang dilakukan oleh Para Teradu; - Bahwa saksi dibawah sumpah dipersidangan etik pada pokoknya menyatakan tidak ada undangan kepada saksi untuk menghadiri rapat pleno terbuka ditingkat PPS; e. Saksi Sutoyo Latu Tulapa - Bahwa saksi dibawah sumpah di persidangan etik pada pokoknya menyatakan tidak adanya pemutakhiran data pemilih ditingkat PPS yang dilakukan oleh Para Teradu; - Bahwa saksi dibawah sumpah dipersidangan etik pada pokoknya menyatakan tidak ada undangan kepada saksi untuk menghadiri rapat pleno terbuka ditingkat PPS; III. Keterangan Pihak Terkait - Bahwa Pihak Terkait dalam hal ini dihadiri oleh panwas Kabupaten Empat Lawang, yang menyatakan pada pokoknya memang ada permasalahan terkait dengan daftar pemilih dan hal tersebut telah ditindak lanjuti oleh pihak Panwas dengan memanggil dan menyurati pihak KPU Kabupaten Empat Lawang. - Bahwa Pihak Terkait juga mengakui pada saat melakukan rapat pleno terbuka meninggalkan ruangan pleno disaat rapat tersebut belum berakhir dengan alasan balik ke kantor dan makan; [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada para Teradu; atau jika Majelis Pemeriksa berpendapat lain, maka dimohon putusan yang diambil dengan seadil-adilnya. Keterangan Saksi 1. Saksi Supandi Toyip Bahwa saksi menyatakan tidak ada undangan kepada saksi untuk menghadiri rapat pleno terbuka ditingkat PPS. 2. Amir Syah Bahwa saksi menyatakan tidak mendapat undangan dan tidak ada pemutakhiran data. 3. Saksi Taslim Bahwa saksi menyatakan tidak mendapat undangan dan tidak ada pemutakhiran data; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: A. KPU Kabupaten Empat Lawang telah melakukan Rapat Pleno Terbuka. Bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pemutakhiran data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. KPU Kabupaten Empat Lawang telah melakukan Rapat Pleno Terbuka yang dilaksanakan di Sekretariat KPU Kabupaten Empat Lawang tertanggal 16 Maret 2018 yang dihadiri Panwas Kabupaten Empat Lawang, Pihak Keamanan, dan Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang. Oleh karean itu gugatan Pengadu dalam perkara aquo patut untuk dinyatakan tidak diterima (Ex Aequo Etbono). B. Perekrutan Tenaga AdHoc dilakukan dengan cara terbuka dan transparan Bahwa pada saat perekrutan tenaga adhoc (PPK) telah dilakukan dengan cara terbuka dan transparan. Pada saat proses perekrutan setiap proses kegiatan selalu diawasi oleh pihak terkait seperti Panwas Kabupaten Empat Lawang dan Pihak keamanan, serta perekrutan tenaga adhoc (PPK) telah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015 Tentang tata kerja Komisi Pemilihan, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU Kabupaten/Kota/KIP kabupaten/Kota, Pembentukan dan tata kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Dalam Pokok Perkara 1. Bahwa Teradu menolak seluruh dalil-dalil gugatan Pengadu kecuali yang Teradu akui secara tegas kebenarannya dalam jawaban ini; 2. Benar bahwa Teradu telah melakukan Rapat Pleno Terbuka dan menerbitkan Berita Acara KPU Kabupaten Empat Lawang Nomor 37/BA/III/2018 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018 serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2018; 3. Bahwa dalil-dalil Posita gugatan yang disampaikan oleh Pengadu pada point 1 dan 2 KPU Kabupaten Empat Lawang tidak melakukan Rapat Pleno Terbuka, tidak mengundang tim kampanye (Pengadu) sehingga Pengadu tidak dapat memberikan masukan akan temuan kekeliruan dan kesalahan tentang data pemilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2018, semua dalil-dalil yang disampaikan oleh Pengadu semuanya tidak dapat diterima dikarenakan KPU Kabupaten Empat Lawang telah mengadakan Rapat Pleno Terbuka pada tanggal 16 Maret 2018 untuk DPS dan tanggal 19 April 2018 sesuai dengan tahapan yang diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pemutakhiran data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. KPU Kabupaten Empat Lawang telah melaksanakan regulasi tahanan dan peraturan yang tertuang dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2018 Pasal 14 ayat (4) dan (5) untuk DPS dan untuk DPSHP; 4. Menanggapi atas tuduhan point Nomor 3 bahwa Teradu I tidak netralitas dalam penyeleksian PPK dan memihak kepada salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati hal ini tidak benar karena Teradu dalam penyeleksian PPK melaksanakannya sesuai dengan tahapan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015 Tentang tata kerja Komisi Pemilihan, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU Kabupaten/Kota/KIP kabupaten/Kota, Pembentukan dan tata kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Dimulai dari tahapan pendaftaran, penelitian administrasi, tes tertulis dan wawancara yang dilakukan secara transparan dan diawasi oleh Panwas dan Pihak Keamanan serta seluruh Komisioner KPU Kabupaten Empat Lawang; 5. Jawaban dari Koordinator Divisi Program dan Data, Endang Sustrisni:  Saya sangat prihatin atas tindakan bapak, kebijakan yang diambil dalam pelipatan surat suara pilkada dari data-data yang ada pada staf (Ibu Isma jannah) orang-orang yang akan melakukan pelipatan dimonopoli oleh orang-orang Bapak dan tidak sesuai dengan yang telah diputusakan berdasarkan rapat staf pada tanggal 24 Mei 2018, untuk itu saya berulang kali mau klarifikasi melalui telepon namun tak berbalas.  Selama ini sebagai sekretaris dan yang tertua di KPU Kabupaten Empat Lawang saya sering mengalah untuk kebaikan tetapi nyatanya Bapak tidak menghargai saya dan staf saya.  Perjalanan selama ini di KPU Kabupaten Empat lawang seperti Pembentukan PPK, PPS dan kewenangan komisioner lainnya selaku sekretaris saya tidak pernah meminta-minta jatah personil atau keputusannya yang untuk kepentingan pribadi, tetapi nyatanya keputusan Rapat, bapak rubah menurut kemauan bapak sendiri tanpa mempertimbangkan rekan-rekan seperti Bapak Ali Alimin, Billi Farsha, endang Sustrusni, saya selaku sekretaris dan staf lainnya  Saran saya mari kita saling menghargai dan belajar dari pengalaman kegiatan yang lalu, seperti kampanye damai, debat kandidat, dan kegiatan lainnya karena KPU ini adalah lembaga negara dimana setiap kegiatan berdasarkan regulasi.  Salam hormat dari Rasyidi;Sekretaris KPU Kabupaten Empat Lawang. [2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Foto Petugas PPDP melaksanakan pemutakhiran data pemilih; Bukti T-2 : Pengumuman A-1 KWK Bukti T-3 : Foto Komisioner melakukan monitoring pencoklitan atau kegiatan PPDP Bukti T-4 : Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil pemutakhiran data pemilih sementara Bukti T-5 : Foto Rapat Pleno penetapan DPS di KPU kabupaten Empat Lawang Bukti T-6 : Rapat Pleno terbuka tingkat desa Bukti T-7 : Berita Acara Rekapitulasi daftar pemilih sementara perbaikan hasil DPSHP di Kecamatan Pasemih Air Keruh Bukti T-8 : Berita Acara Rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan dan daftra pemilih tetap di Kabupaten Bukti T-9 : Rapat Pleno terbuka DPS HP dan DPT Bukti T-10 : Proses Rekrutmen PPK dan PPS dari Pendaftaran hingga pelantikan Bukti T-11 : Daftar nama calon PPK dalam seleksi administrasi Bukti T-12 : Pengumuman hasil penelitian Administrasi seleksi PPK dan PPS Bukti T-13 : Berita Acara Penetepan hasil penelitian Administrasi seleksi PPK dan PPS Bukti T-14 : Berita Acara Hasil Seleksi Tertulis Calon anggota PPK Bukti T-15 : Daftar nilai hasil seleksi tertulis calon anggota PPK Bukti T-16 : Berita Acara Penetapan Hasil seleksi penetepan calon PPK Bukti T-17 : Hasil Penilaian seleksi wawancara calon anggota PPK Bukti T-18 : Pengumuman anggota PPK Terpilih Bukti T-19 : Tata tertib Seleksi Calon Anggota PPK Bukti T-20 : Berita Acara Perumusan dan Pembuatan soal seleksi calon anggota PPK se Kabupaten Se Sumatera Selatan Bukti T-21 : Berita Acara Pemusnahan Soal Ujian tertulis calon anggota PPK Bukti T-22 : Nama Tim Kampanye Paslon Nomor 1 Kesimpulan 1. Bahwa Teradu menolak seluruh dalil-dalil gugatan Pengadu, kecuali yang Teradu akui secara tegas kebenarannya dalam jawaban ini; 2. Benar bahwa Teradu telah melakukan Rapat Pleno Tebuka dan menerbitkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Empat Lawang Nomor: 37/BA/III/2018 Tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Pemilihan Gbernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan tahun 2018 Serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2018 (bukti T-1) ; 3. Bahwa dalil-dalil posita gugatan yang disampaikan oleh Pengadu pada point angka 1 dan 2 KPU Kabupaten Empat Lawang Tidak Melakukan Rapat Pleno Terbuka, Tidak Mengundang Tim Kampanye (Para Pengadu) sehingga Para Pengadu tidak dapat memberikan masukan akan temuan kekeliruan dan kesalahan tentang data pemilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2018, Semua dalil-dalil yang disampaikan oleh Pengadu semuanya tidak dapat di terima di karenakan KPU Kabupaten Empat Lawang Telah Mengadakan Rapat Pleno Terbuka pada tanggal 16 Maret 2018 untuk DPS dan tanggal 19 April 2018 untuk DPT sesuai dengan tahapan yang di atur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pemutahiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Walikota dan Wakil Walikota dan KPU Kabupaten Empat Lawang telah melaksanakan regulasi tahanan dan peraturan yang tertuang dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2018 Pasal 14 (Empat Belas) Ayat 4 dan 5 (Empat dan Lima) (bukti T-6.A dan T-7 ) untuk DPS dan (bukti T-12 dan T-13.D) untuk DPSHP; 4. Menanggapai atas tuduhan point nomor 3 bahwa Teradu 1 tidak netral dalam seleksi PPK dan memihak kepada salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati hal ini tidak benar karena teradu dalam penyeleksian PPK melaksanakannya sesuai dengan tahapan yang di atur dalam PKPU Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/ Komisi Pemulihan Umum Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemililihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Buapti dan Wakil Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Walikota dan wakil Walikota. Dimulai dari tahpan Pendaftaran, Penelitian Administrasi, Tes Tertulis dan Wawancara yang di lakukan secara teransparan dan di awasi oleh Panitia Pengawas Pemilu dan Pihak Kemaanan (Polisi dan TNI) serta Seluruh Komisioner KPU Kabupaten Empat Lawang. 5. Dari semua uraian tersebut di atas dapat disimpulkan: a. Bahwa dugaan pengadu PPS PPK sekabupaten Empat Lawang tidak melakukan pemutahiran data pemilih dan PPS PPK tidak melaksanakan rapat pleno terbuka dalam melaksanakan daftar pemilihan sementara tidak mendasar atau tidak diterima hal ini dibuktikan dengan bukti terlampir. b. Bahwa PPS PPK tidak mengundang unsur terkait tim kampaye pasangan calon ini memang di akui seuatu kelalaian dikarnakan kurangan intruksi atau kordinasi dari Divisi Program Data yaitu teradu 4 (Endang Sustrisni) Namun kelalailan ini cepat di perbaikan karena adanya kordinasi oleh teradu 1 dengan lembaga ad hoc, hingga pada saat pleno penetapan DPS HP dan Penetapan DPT, semua pihak terakit diundang dalam masing Masing rapat pleno sesuai tingkatan bukti telampir. c. Bahwa teradu 1 diduga dalam seleksi PPK mengabaikan azas netralitas, semua tuduhan ini tidak benar sebagaimana telah di sampaikan proses perekrutan PPK sesuai dengan tahapan PKPU No 1 Tahun 2017 dan pelaksaannya sesuai dengan PKPU No 3 Tahun 2015 dan telah diubah PKPU 12 tahun 2017 tidak ada indikasi keberpihakan sama sekali, bukti telampir. d. Semua pernyataan yang disampaikan oleh teradu 4 (Endang Sustrisni ) semua itu memang sengaja medramatisir karena teradu 4 bagian keluarga dekat pasangan no urut 1 dan orang tua teradu 4 adalah tim kampaye pasangan no urut 1. Pihak pengadu maupun teradu 4 diduga telah berupaya agar pelaksanaan semua tahapan pilkada terganggu, karena teradu 1, teradu 2 dan teradu 3 tidak kooperatif dengan teradu 4.Teradu 4 berupaya mempengaruhi teradu 1, teradu 2 dan teradu 3 agar kebijakannya berpihak kepada paslon yang diduga telah berafiliasi dengan teradu 4. e. Bahwa teradu 1,2,3,5,dan 10 menolak atau mempertanyakan kebenaran alat alat bukti yang diajukan oleh pengadu dalam pokok perkara karena pihak teradu 5 dan 10 tidak pernah membuat surat pernyata an apapun. [2.6] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya Keterangan Pihak Terkait Bahwa Pihak Terkait dalam hal ini adalah Panwas Kabupaten Empat Lawang. Pihak Terkait menyampaikan bahwa pelaksanaan pemutakhiran data telah dilakukan baik di tingkat PPS, PPK hingga rekapitulasi di tingkat Kabupaten, karena jajaran panwas di bawah ikut mengawasi hal tersebut. Pihak Terkait mengakui telah dilakukan Rapat Pleno Terbuka di tingkat Kabupaten, dan pada Rapat tersebut dihadiri juga oleh seluruh Paslon, termasuk Pengadu. diakui oleh Pihak Terkait terjadi permasalahan, namun telah diselesaikan oleh para Teradu.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu, berdasarkan ketentuanPasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu diduga tidak melaksanakan pemutakhiran data pemilih dalam rapat pleno terbuka tingkat desa/kelurahan, kecamatan dan kabupaten. Pengadu tidak diundang dalam rapat pleno Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) baik ditingkat Desa/kelurahan maupun Kabupaten Empat Lawang; [4.1.2] Bahwa Teradu I diduga pada saat melakukan seleksi PPK telah mengabaikan asas netralitas dengan memihak kepada salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan para Pengadu dan menyatakan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa para Teradu telah melakukan Rapat Pleno Terbuka sesuai Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017 pada tanggal 16 Maret 2018 dan 19 April yang berpedoman pada jadwal tahapan sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan. Rapat Pleno tersebut dihadiri oleh Panwas Kabupaten Empat Lawang, Pihak Keamanan, dan Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang; [4.2.2] Bahwa Teradu I telah melakukan seleksi PPK dilakukan dengan cara terbuka dan transparan, dilakukan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2017. Setiap proses seleksi selalu mendapat pengawasan baik dari komisioner, Panwas maupun pihak Keamanan; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, para saksi, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan: [4.3.1] Para Teradu telah melakukan pemutakhiran data. Kegiatan pemutakhiran data pemilih dibuktikan dengan keterangan PPK Pasemah Air Keruh dilengkapi foto petugas PPDP yang melaksanakan coklit dan berita acara rekapitulasi hasil pemutakhiran. Pada sidang pemeriksaan, para Teradu juga dapat membuktikan telah melakukan rapat pleno terbuka tingkat Kabupaten. Fakta tersebut diakui oleh Pengadu, benar bahwa Pengadu hadir dalam rapat pleno rekapitulasi hasil pemutakhiran data pemilih tingkat Kabupaten. Sedangkan rapat pleno rekapitulasi ditingkat PPS hingga PPK, Teradu V dan VIII mengakui tidak mengundang Pengadu karena tidak mengetahui adanya kewajiban untuk menghadirkan Pasangan Calon atau Tim Kampanye. Selain itu Teradu V dan VIII juga menyatakan tidak mendapat arahan dari atasannya. Teradu IV selaku Koordinator Divisi Program dan Data menyatakan telah melakukan supervisi dan menginformasikan kepada bawahannya untuk mengundang Pasangan Calon atau Tim Kampanye dalam rapat pleno penetapan DPS ditingkat PPS dan PPK, namun keterangan Teradu IV tidak dilengkapi alat bukti. DKPP berpendapat bahwa para Teradu telah melaksanakan pemutakhiran data dari tingkat PPS hingga tingkat Kabupaten sesuai dengan ketentuan, namun dalam rapat pleno tingkat PPS dan PPK, Teradu V dan VIII terbukti melanggar prosedur sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12 ayat (7) PKPU Nomor 2 Tahun 2017 yang menyatakan rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dihadiri oleh PPDP, PPL, dan Tim Kampanye Pasangan Calon. Teradu IV selaku Koordinator Divisi Program dan Data bertanggung jawab atas kelalaian yang dilakukan oleh PPS dan PPK. Teradu VI seharusnya berperan aktif melakukan supervisi, memberikan pencerahan kepada jajarannya esensi partisispasi pemangku kepentingan utama untuk mendukung terwujudnya data pemilih yang lengkap dan valid. Pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis sepatutnya dilaksanakan tidak sekedar menggugurkan kewajiban, namun harus mampu menghasilkan output dan outcame jaminan pelaksanaan pemilu demokratis yaitu menjamin hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi melalui data pemilih yang akurat. Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang seharusnya memiliki kemampuan manajerial, komunikasi dan mengkooordinasikan baik antar komisioner maupun badan adhoc sehingga mampu mengevaluasi, mengontrol dan menempuh kebijakan baik yang bersifat pencegahan maupun tindakan yang menghambat proses tahapan pemutakhiran di Kabupaten Empat Lawang. Berdasarkan fakta dan bukti tersebut, dalil Pengadu terbukti dan jawaban para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 angka (3) huruf a, c, d dan f dan Pasal 11 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.2] Terhadap dalil Pengadu bahwa Teradu I tidak profesional dalam seleksi anggota PPK, dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta, Teradu I telah melaksanakan tugas sesuai prosedur dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Teradu I dapat menunjukkan bukti surat berupa dokumen Proses Rekrutmen PPK dan PPS dari tahap pendaftaran hingga pelantikan. Seluruh proses seleksi dilakukan pengawasan KPU Provinsi Sumatera Selatan, Panwas dan pihak Kepolisian. Terkait pertanyaan Teradu IV tentang pilihan partai calon anggota pada forum wawancara, Teradu I menjelaskan bahwa pertanyaan tersebut merupakan teknik wawancara untuk sekedar mengetahui kecenderungan preferensi peserta seleksi terhadap peserta pemilu dan tidak ada motivasi lain. Terhadap bukti Pengadu berupa foto yang diduga simpatisan salah satu paslon, tidak didukung oleh alat bukti lainnya sehingga tidak dapat diterima sebagai sebuah bukti sempurna yang menyatakan tindakan Teradu I tidak profesional dan tidak netral dalam seleksi anggota PPK. Berdasarkan fakta dan bukti tersebut DKPP berpendapat dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX dan X terbukti melakukan pelanggaran kode etik; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian tetap dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Mobius Alhazan selaku Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu IV Endang Sustrisni selaku Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu II Billi Farsha, Teradu III Ali Alimin, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang, Teradu V Darmawan Arsyad, Teradu VI Effendi AR, Teradu VII Arzan Suhari, masing-masing sebagai Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Pasemah Air Keruh, Teradu VIII Devi Sarpika dan Teradu IX Syahril dan Teradu X Topan Sopiansyah selaku Ketua dan Anggota PPS Desa Kembahang Lama terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 5. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan;dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, Hasyim Asyari, dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Lima bulan Juli tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Delapan bulan Agustus tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan oleh Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir